| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0414877308542000 | Rp 406,387,944 | - | |
| 0864332572542000 | Rp 412,560,719 | Tidak Hadir dalam undangan pembuktian kualifikasi | |
| 0626732408542000 | Rp 412,560,800 | - | |
| 0314484148542000 | Rp 412,960,000 | - | |
| 0027805530543000 | Rp 417,642,121 | - | |
CV Cakra Nindya Permana | 01*4**4****44**0 | Rp 425,608,386 | - |
| 0614002475429000 | Rp 471,532,287 | - | |
Sinar Banten Putra | 00*2**1****29**0 | - | - |
| 0314257957543000 | Rp 439,783,411 | 1. Tidak melampirkan pernyataan Pakta integritas 2. Tidak melampirkan surat pernyataan peserta | |
CV Sahari Kencana | 01*7**1****17**0 | Rp 412,561,051 | 1. Tidak melampirkan Pernyataan Pakta integritas 2. Tidak melampirkan Surat pernyataan Peserta |
CV Putra Jiarti | 00*6**3****42**0 | Rp 433,261,788 | 1. Tidak melampirkan Pernyataan Pakta integritas 2. Tidak melampirkan Surat pernyataan peserta |
| 0806201257521000 | Rp 459,050,395 | 1. Tidak melampirkan NIB 2. Tidak melampirkan Akta pendirian perusahaan 3. Tidak melampirkan Surat Pernyataan peserta 4. Tidak melampirkan Sertifikat Badan usaha (SBU) | |
| 0312156987113000 | - | - | |
CV Bamantara Jati Perkasa | 04*2**4****45**0 | - | - |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0314484858542000 | - | - | |
| 0316698935529000 | - | - | |
PT Magaraya Jaya Internusa | 02*7**7****45**0 | - | - |
| 0804177244542000 | - | - | |
| 0016954851542000 | - | - | |
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | - | - |
CV Anagata Adi Nata | 04*4**1****42**0 | - | - |
PT Lintang Wuluh Konstruksi | 02*3**2****44**0 | - | - |
CV Laksana Pilar Emas | 01*9**1****03**0 | - | - |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0750185050445000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
PT Salim Sehati Utama | 02*3**3****42**0 | - | - |
| 0020642963421000 | - | - | |
| 0026096222332000 | - | - | |
Haraka Langgeng Berkah | 10*0**0****84**5 | - | - |
CV Weko Lani | 02*0**2****52**0 | - | - |
USULAN DOKUMEN PENGADAAN
Instansi : Kejaksaan Negeri Sleman
: Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Rumah Dinas
Kegiatan
(jl Magelang, Mulungan Kulon, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta)
Paket Pekerjaan
: Rehabilitasi Rumah Dinas Mulungan Jl Magelang Kejaksaan Negeri Sleman
Lokasi
: Kabupaten Sleman
Tahun Anggaran
: 2025
1. Latar Belakang Untuk Rehabilitasi Rumah Dinas yang diperuntukkan sebagai tempat tinggal
atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan
tugas pejabat dan/atau Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Negeri Sleman.
Diharapkan dengan adanya pembangunan fasilitas tersebut, akan menunjang
tugas dan kewajiban Pegawai Kejaksaan Negeri Sleman sampai masa tugas
berakhir.
Kejaksaan Agung RI pada tahun 2025 mengalokasikan anggaran untuk
rehabilitasi rumah dinas .
2. Maksud dan 1. Maksud dari pekerjaan ini adalah untuk membuat fungsi dan daya
Tujuan dukung bangunan secara maksimal sesuai dengan umur rencana
bangunan.
2. Tujuannya adalah sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana
pembinaan keluarga serta penunjang pelaksanaan tugas pejabat
dan/atau Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Negeri Sleman serta
diharapkan waktu pelaksanaan pekerjaan fisik tepat mutu, tepat
kuantitas, tepat waktu, dan tepat biaya.
3. Sasaran Terlaksananya Rehabilitasi Rumah Dinas dengan tepat waktu, tepat mutu dan
sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
4. Lokasi Kegiatan jl Magelang, Mulungan Kulon, Sendangadi, Mlati, Sleman, Yogyakarta.
5. Sumber Kegiatan ini dibiayai dengan sumber Dana APBN tahun Anggaran 2025 yang
Pendanaan tercantum dalam DIPA Nomor : DIPA-006.01.2.005680/2025 tanggal 02
Desember 2024 Besarnya Anggaran Biaya pelaksanaan kegiatan ini adalah Rp
515.701.000,00 (Lima Ratus Lima Belas Juta Tujuh Ratus Seribu Rupiah ) termasuk
pajak.
6. Nama dan Nama : IKA SRI PERTAMININGSIH, S.Kom.
Organisasi NIP. : 19880711 200912 2 001
Pejabat Pembuat Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen , di lingkungan Kejaksaan Negeri
Komitmen Sleman
7. Informasi Metode Pengadaan : Tender
Pengadaan Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan Lumsum dan Harga Satuan dengan
cara pembayaran termin
Uang Muka : 30% dari nilai kontrak
Jaminan Pelaksanaan : dari Bank Umum
Pengenaan Denda kelambatan : 1/1000 dari nilai kontrak
Jadual Pengadaan : Sesuai revisi Rencana Umum Pengadaan (RUP)
Kualifikasi Penyedia : Usaha Klasifikasi kecil
Pekerjaan konstruksi ini memerlukan persyaratan kualifikasi :
- Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) Pelaksana Konstruksi
kualifikasi Kecil dengan Sertifikat Badan Usaha (SBU) klasifikasi
Bangunan Gedung.
- Memiliki pengalaman paling sedikit satu pekerjaan dalam kurun
waktu 4 tahun terakhir baik di lingkungan pemerintah maupun
swasta, termasuk pengalaman subkontrak sesuai dengan
klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gedung.
- Memiliki modal keuangan sebesar 10% dari pagu anggaran yang
dinilai dari, pilih salah satu yaitu :
a. Kepemilikan saldo Rekening Koran yang dicetak minimal pada
saat tender diumumkan, dan/atau
b. Tabungan 3 tiga bulan terakhir atas nama pemilik saham
perusahaan
- Surat Pernyataan mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan.
8. Data Dasar 1. Hasil Perencanaan DED Rehabilitasi Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Sleman.
2. Hasil pencermatan perencanaan Teknis DED Rehabilitasi Rumah Dinas
Kejaksaan Negeri Sleman berupa Dokumen Lelang, RAB , Gambar Kerja
(Bestek) ,Metode pelaksanaan dan spesifikasi teknis tahun 2025.
3. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanvoelling)
4. Perubahan-perubahan dalam pelaksanaan (bila ada) yang telah
disyahkan oleh Pemberi Tugas dan instansi yang berwenang / unsur
terkait
a. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006
9. Standar Teknis
tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis dan
Bangunan.
b. Standar Konstruksi dan Bangunan:
(1) Peraturan Umum Keselamatan Kerja dari Depnaker.
(2) Peraturan Semen Portland Indonesia SNI 15-2049-2004.
(3) PPBBG (Pedoman Perencanaan Bangunan Baja dan
Gedung) tahun 1987.
(4) Peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh Perusahaan
Listrik Negara (PUIL) 2000.
(5) SNI Nomor : 03-0106-1987 tentang : Penggunaan ubin
lantai keramik manner dan cara uji.
(6) SNI Nomor : 03-2410-2002 tentang; : Tata cara pengecatan
dinding tembok dengan cat Emulsion.
(7) SNI Nomor : 03-2834-2000 tentang : Tata cara pembuatan
rencana Campuran Beton Normal.
(8) SNI Nomor : 03-1729-2002 tentang : Tata Cara Perencanaan
Struktur Baja untuk bangunan Gedung
(9) SNI Nomor : 03-1727-1989 tentang Perencanaan
Pembebanan untuk rumah dan Gedung.
(10) SNI Nomor : 03-2847-2002 tentang : Perhitungan Struktur
Beton untuk Bangunan Gedung.
(11) Keputusan Menteri PU Nomor : 30/PRT/M/2006 tanggal 1
Desember 2006 tentang : Persyaratan Teknis Fasilitas dan
Aksesbilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan.
(12) Keputusan Menteri PU Nomor : 10/KPTS/2000 tentang :
Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungannya.
(13) Keputusan Menteri PU dan Perumahan Rakyat Nomor :
22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 Tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
c. Menurut peraturan setempat yang berhubungan dengan
penyelenggaraan pembangunan dari instansi yang berwenang.
d. Pekerjaan tersebut harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen dalam keadaan selesai 100 % (seratus Persen), sesuai
dengan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa, Surat Perjanjian
Pemborongan (Kontrak) dan Berita Acara Perubahan Pekerjaan (bila
ada) yang telah disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
10. Ruang Lingkup Ruang lingkup pekerjaan :
Pekerjaan
A. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pek. Pengukuran & Pemasangan Bouwplank
2 Pembersihan lokasi
3 Papan Nama Proyek
4 Pekerjaan SMKK
Pengelolaan Biaya SMKK, meliputi :
a. Penyiapan RKK
b. Sosialisasi, Promosi, dan Pelatihan
c. Alat Pelindung Diri terdiri atas :
- Topi Pelindung ( Safety Helmet )
- Pelindung mata ( Goggles, Spectacles )
- Sarung tangan ( Safety Gloves )
- Sepatu Keselamatan ( Safety Shoes )
- Rompi Keselamatan ( Safety Vest )
d. Asuransi dan Perizinan
e. Personel Keselamatan Konstruksi
f. Fasilitas Sarana kesehatan terdiri atas :
- Peralatan P3K ( Kotak P3K, Obat Luka, Perban )
g. Rambu- Rambu terdiri atas :
- Rambu Petunjuk
- Rambu Peringatan
- Rambu Larangan
- Rambu Informasi
h. Pengendalian Risiko Keselamatan Konstruksi
B. RENOVASI RUMAH DINAS
I PEKERJAAN PENEBANGAN POHON
1 Pekerjaan Penebangan Pohon
II. PEKERJAAN BONGKARAN
1 Pembongkaran Atap Asbes
2 Pembongkaran Plafond
3 Pembongkaran Dinding Bata
4 Pembongkaran Beton Bertulang
5 Pembongkaran Lantai Ubin 20x20
6 Pembongkaran Pintu dan Jendela
III. PEKERJAAN GALIAN DAN URUGAN
1 Galian Tanah Saluran Penampang Air
2 Galian Tanah Pondasi
3 Urug Pasir Ruang Bekas Garasi (10cm)
4 Pengurugan Kembali Pasir Pondasi
5 Pengurugan Kembali Pasir Saluran Penampang Air
IV. PEKERJAAN ATAP DAN PLAFOND
1 Pekerjaan Atap
- Mencuci dan Membersihkan Genteng Eksisting
- Pengecatan Genteng Lama Eksisting (Anti Jamur)
- Perbaikan Reng/Usuk
- Perbaikan Lisplang Kayu (2x20)cm
2 Pemasangan Atap Galvalump Pasir
- Pemasangan Usuk Baja Ringan
- Pemasangan Reng Baja Ringan
- Pemasangan Atap Galvalum Pasir t=0,3mm
3 Pemasangan Atap Parkir Depan
- Pemasangan Tiang Besi Hollow 50x50x2mm
- Pemasangan Rangka Besi Hollow 40x40x2mm
- Pemasangan Atap Galvalum t=0,3mm
- Pemasangan Besi Sling Ø 12 mm
- Pemasangan Talang Kotak Galvalum
4 Pemasangan Atap Parkir Belakang
- Pemasangan Rangka Besi Hollow 40x40x2mm
- Pemasangan Atap Galvalum t=0,3mm
- Pemasangan Besi Sling Ø 12 mm
- Pemasangan Talang Kotak Galvalum
5 Pemasangan Rangka Plafond PVC
6 Pemasangan Plafond PVC tebal 8mm
7 Pemasangan List Plafon PVC
V. PEKERJAAN BETON BERTULANG
1 Pekerjaan Beton Bertulang Kolom uk. (15x15)cm
- Pemasangan Bekisting untuk Kolom
- Pembesian Besi Polos/Ulir
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
2 Pekerjaan Beton Bertulang Sloof Fondasi uk. (15x20)cm
- Pemasangan Bekisting untuk Sloof
- Pembesian Besi Polos/Ulir
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
3 Pekerjaan Beton Bertulang Ring Balok uk. (15x30)cm (RB2)
- Pemasangan Bekisting untuk Ring Balok
- Pembesian Besi Polos/Ulir
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
4 Pekerjaan Beton Bertulang Ring Balok uk. (15x20)cm (RB1)
- Pemasangan Bekisting untuk Ring Balok
- Pembesian Besi Polos/Ulir
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
5 Pekerjaan Beton Bertulang Ring Balok uk. (15x15)cm (RB3)
- Pemasangan Bekisting untuk Ring Balok
- Pembesian Besi Polos/Ulir
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
6 Pekerjaan Beton Bertulang Ring Balok Gantung (RB4)
- Pemasangan Bekisting untuk Ring Balok
- Pembesian Besi Polos/Ulir
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
7 Pekerjaan Beton Bertulang Fasade Depan
- Pemasangan Bekisting untuk Fasade depan
- Pembesian Besi Polos/Ulir
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
8 Pekerjaan Beton Bertulang Kolom Fasade Depan uk. (20x50)cm
- Pemasangan Bekisting untuk Kolom
- Pembesian Besi Polos/Ulir
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
9 Pekerjaan Beton Bertulang Atap Dak, tebal 10cm
- Pemasangan Bekisting untuk Dak Atap
- Pembesian Wiremesh
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
10 Pekerjaan Dak Talang Air Beton (30x18)cm
- Pemasangan Bekisting untuk Talang
- Pembesian Besi Polos/Ulir
- Membuat Beton Mutu fc' = 16 Mpa (K-200)/camp. 1 SP : 2 PP : 3 Kr
11 Pekerjaan Beton Bertulang Balok Lateu uk. (10x15)cm
12 Pekerjaan Lantai Kerja Pondasi (5cm)
VI. PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN
1 Pasangan Batu Kali Camp. 1SP:6PP
2 Pasang Bata Merah (5x11x22)cm, tebal 1/2 Bata, Camp. 1SP:4PP
3 Pasang Plesteran 1SP:4PP, tebal 15mm
4 Pasang Acian
5 Pasang Sponengan
6 Pas. Dinding Glass Block uk. 20x20cm
VII. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1 Pemasangan Granit Lantai uk. (60x60)cm, polished.
2 Pemasangan Granit Lantai uk. (60x60)cm, unpolished.
3 Pemasangan Lantai Keramik Kamar Mandi (40x40)cm, unpolished
4 Pemasangan Keramik Dinding Kamar Mandi (25x40)cm, unpolished
5 Pemasangan Granit Dinding Dapur uk. (60x60)cm
6 Pemasangan Plint Lantai (10x60)cm
7 Pemasangan Batu Tempel
- Pemasangan Batu Candi (20x40)cm
- Pemasangan Lis Profil Andesit, lebar 5cm
- Pengolesan Anti Jamur untuk Batu Alam
8 Pemasangan Fasade Depan
- Pemasangan Plat ACP, t=2mm
- Pemasangan Conwood Array 20cm x 150cm x 1,1cm
- Memasang Panel Akrilik Logo Kejaksaan Negeri Sleman t=3mm, tebal logo=50mm
VIII. PEKERJAAN PINTU DAN JENDELA
1 Pemasangan Pintu Jendela Aluminium 1 (PJ1)
2 Pemasangan Pintu Jendela Aluminium 2 (PJ2)
3 Pemasangan Pintu Kusen Aluminium, Daun Pintu Multiplek Rangkap, Rangka Kayu
Kruing(P1)
4 Pemasangan Pintu Kusen Aluminium, Daun Pintu Multiplek Rangkap, Rangka Kayu
Kruing(P2)
5 Pemasangan Pintu Kusen dan Daun Pintu Aluminium Baru KM/WC (P3)
6 Pemasangan Jendela Aluminium 1 (J1)
7 Pemasangan Jendela Aluminium 2 (J2)
8 Pemasangan Kusen Jendela Boven (BV)
IX. PEKERJAAN PAGAR BESI
1 Besi Hollow (40x40x2)mm fins. Cat
2 Plat Besi, tebal=3mm
3 Roda Pagar
X. PEKERJAAN PAVING
1 Pasang Paving Blok Natural t=6cm
XI. PEKERJAAN PEMASANGAN KAWAT BERDURI
1 Pasang Besi Siku (40x40x4)mm
2 Pasang Pagar Kawat Berduri
XII. PEKERJAAN PENGECATAN
1 Pengecatan Dinding Interior Lama
2 Pengecatan Dinding Interior Baru
3 Pengecatan Dinding Eksterior Lama
4 Pengecatan Dinding Eksterior Baru
5 Waterproofing Atap Dak Beton dan Kamar Mandi
6 Pengecatan Lisplank
XIII. PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL DAN PLUMBING
1 Pekerjaan Saluran Penangkap Air
- Pemasangan Pondasi Batu Belah, Campuran 1 PC : 6 PP
- Pemasangan Penutup Saluran (Besi Grill)
2 Instalasi Air Bersih
- Sumur Air Bersih (bor kedalaman 10-15m)
- Pek. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Pompa Transfer "SHIMIZU"
- Pek. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi Pompa Booster "SHIMIZU"
- Tandon Air 500L "TIRTA MAS"
- Pipa PVC Type AW dia. 1" (pengisian rooftank)
3 Pemasangan Kamar Mandi
- Exhaust Fan Kamar Mandi
- Jet Washer
- Floor drain
- Stop kran Dia. 1"
- Kran air Dia. 3/4"
- Klosed Jongkok "TOTO"
- Klosed Duduk "TOTO"
4 Pembuatan Saptic Tank Dia. 80cm, Tinggi 3m + Tutup
5 Pekerjaan Pembuatan Sumur Peresapan Air Hujan Dia. 80cm, Tinggi 3m + Tutup Beton
6 Pekerjaan Pembuatan Sumur Peresapan Air Limbah Dia. 80cm, Tinggi 3m + Tutup Beton
7 Pasang Instalasi Kabel Titik Lampu
8 Pasang Stop Kontak
9 Pasang Stop Kontak AC
10 Pasang Saklar Tunggal
11 Pasang Saklar Ganda
12 Pasang Lampu LED Downlight 15 Watt
13 Penambahan daya listrik
14 Pasang Kitchen Sink dan Kran Leher Angsa "ONDA"
15 Saluran Air Bersih Pipa PVC Type AW Dia. Ø3/4 "
16 Saluran Air Kotor Pipa PVC Type D Dia. Ø4"
17 Saluran Air Kotor Pipa PVC Type D Dia. Ø3"
11. Keluaran 1. Keluaran dari kegiatan ini adalah terlaksananya Rehabilitasi Rumah Dinas.
2. Umur manfaat konstruksi bangunan Rehabilitasi Rumah Dinas adalah 50
tahun, sedangkan pertanggungjawaban penyedia jasa terhadap kegagalan
bangunan selama 10 tahun setelah serah terima .
12. Personil dan a. Daftar personil inti / tenaga ahli teknis / terampil minimal yang diperlukan
Peralatan untuk pelaksanaan pekerjaan :
Penyedia Jasa 1. Personel Manajerial
Peng
Konstruksi
alaman
Jabatan Jumla Keahlian/Ketrampilan
No Mini mal
Personil h (Org)
(TH)
Pendidikan minimal SLTA/SMK,
mempunyai SKT Pelaksana Pekerjaan
Gedung TA-022 atau Memiliki
Pelaksana
1 1 0-3 tahun Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK)
Lapangan
SKK Bangunan
Gedung jenjang 4/5 atau SKT
Pelaksana Pekerjaan Gedung)
Pendidikan minimal SLTA/SMK,
Petugas K3
mempunyai Sertifikat K3 Konstruksi
Konstruksi
atau Petugas Keselamatan dan
2 (potensi 1 0-3 tahun
Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi yang
bahaya
minimal memiliki Sertifikat
rendah)
Kompetensi Kerja Sub Kualifikasi
Keselamatan Konstruksi Kualifikasi
1. Persyaratan yang harus dilampirkan untuk pelaksana lapangan
Operator Jenjang 3 Kode
adalah sebagai berikut :
MPK.01.002.3
a. Copy Ijazah
b. Sertifikat Keahlian (SKA/SKT)/ Sertifikat Kompetensi
Kerja (SKK) yang masih berlaku
c. Daftar Riwayat hidup
d. Bukti referensi dari pengalaman pekerjaan yang sah dan
dikeluarkan oleh pemberi kerja
e. Surat pernyataan kesanggupan ditugaskan/ditempatkan
pada pekerjaan tersebut penuh waktu
2. Persyaratan yang harus dilampirkan untuk petugas K3
Konstruksi sebagai berikut:
a. Copy Ijazah
b. Sertifikat K3/ Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) yang masih
berlaku
c. Daftar riwayat hidup
d. Surat pernyataan kesanggupan ditugaskan/ditempatkan
pada pekerjaan tersebut penuh waktu
3. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah SPMK (Surat Perintah
Mulai Kerja) dikeluarkan Penyedia Jasa sudah harus menyerahkan
nama-nama tenaga ahli yang dipergunakan diatas lengkap dengan
Curriculum Vitae-nya serta Bagan Organisasinya yang
menggambarkan hubungan kerja antar personil. Penyedia Jasa
harus bisa menjalin kerja sama yang baik dengan Instansi terkait.
4. Pada setiap tahapan pekerjaan Konstruksi, Penyedia Jasa harus
menyediakan tenaga mandor, tukang dan pekerja yang cukup
terampil serta cukup jumlahnya, ditambah 1 (satu) orang tukang
gambar bila diperlukan untuk pembuatan shop drawing.
5. Seluruh tenaga yang disediakan harus berkonsentrasi penuh
pada pelaksanaan pekerjaan pada proyek ini saja sampai
selesainya seluruh pekerjaan.
6. Penyedia Jasa menambah/mengganti tenaga seperti yang
dimaksud pada butir 1 dan 2 diatas apabila diminta oleh Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas berdasarkan pertimbangan-
pertimbangan teknis yang masuk akal.
7. Kecuali ditentukan lain dalam Spesifikasi Teknis, Penyedia Jasa
harus membuat pengaturannya sendiri dalam hal pengangkatan
semua staf dan tenaga kerja, lokal atau lainnya dan mengenai
pembayaraan yang harus dikeluarakan temasuk kompensasi yang
menjadi haknya berdasarkan perundang-undangan Republik
Indonesia bilamana pekerja telah berakhir.
8. Penyedia Jasa tidak akan menawarkan pekerjaan kepada pegawai
dari pemilik selama masa kontrak dan setelahnya kecuali dengan
seijin tertulis dari pemilik proyek.
9. Untuk mendapatkan tenaga kerja di lapangan Penyediaan Jasa
harus memberikan prioritas utama kepada orang-orang yang
tinggal berasal dari tempat lokasi proyek.
10. Peyedia Jasa harus meyediakan fasilitas pertolongan pertama
dalam kecelakaan dan beberapa staf harus mampu melakukan
tugas pertolongan pertama, sesuai pertunjukan Direksi Teknis
dan Konsultan Pengawas.
11. Penyedia Jasa akan secepatnya melaporkan kepada Direksi
Teknis dan Konsultan Pengawas bila terjadi peristiwa kecelakaan
di lokasi proyek atau dimana saja yang berhubungan dengan
Pekerjaan ini. Peyediaan jasa juga harus melaporkan kecelakaan
tersebut kepada instasi yang berwenang apabila laporan
tersebut disyaratkan oleh undang-undang.
2. Personel pendukung
Jumlah Pengalaman Keahlian/
No Jabatan
(orang) minimal (th) Keterampilan
Pelaksana
pekerjaan 1
1 - -
Mekanikal
Elektrikal
Drafter &
2 1 - -
Estimator
3 Admininstrasi 1 - -
4 Logistik 1 - -
Keterangan :
1) Semua Personil harus menyampaikan Surat Kesanggupan untuk
ditugaskan penuh waktu.
2) Personil yang dipersyaratkan dilengkapi scan bukti keahlian ( SKT )
3) Pengalaman kerja diuraikan dalam CV/Daftar Riwayat Hidup
4) Untuk personel nomor 1 sampai dengan 4 menyertakan referensi
pemberi tugas.
b. Daftar Peralatan utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan :
No. Jenis Alat Kapasitas Jumlah Status alat
1 Pick Up Min 0,9 1 unit Sewa/milik sendiri
m3 /
minimal
1000 cc
2 Concrete mixer 0,25 m3 1 unit Sewa/milik sendiri
3 Scafolding 1 paket I set Sewa/milik sendiri
isi 20 set
4 Safety equipment
(Helm, sarung tangan,
rompi keselamatan,
full body harness dan
Keterangan :
a. Semua peralatan dengan status milik sendiri dilengkapi dengan hasil
pemindaian / scan bukti kepemilikan alat atau kendaraan (atas nama
pemilik).
b. Semua peralatan dengan perjanjian sewa / Kerjasama dibuktikan dengan
hasil pemindaian / scan surat perjanjian sewa/ kerjasama.
c. Sewa Beli, dilakukan terhadap bukti pembayaran sewa beli (Contoh
invoice uang muka,angsuran).
d. Pecantuman merk, tipe, dan lokasi dalam daftar tidak menggugurkan,
namun untuk keperluan pembuktian lapangan.
c. Spesifikasi teknis , (Soft copi terlampir)
d. Identifikasi bahaya dalam Program RKK :
JENIS/TIPE
NO IDENTIFIKASI BAHAYA Kategori
PEKERJAAN
Terjadi gangguan
I Pekerjaan Persiapan Kecil
keamanan dari lingkungan
luar
Terjadi luka fisik akibat
II Pekerjaan Kecil
penggunaan
Penebangan Pohon
peralatan/mesin kerja,
Terjadi luka fisik akibat
tertimpa batang pohon
Pekerjaan Terjadi luka fisik akibat
III Bongkaran Kecil
penggunaan peralatan/mesin
kerja, Terjadi luka fisik akibat
material/bongkaran, Terjadi
gangguan pernapasan akibat
debu, Terjatuh dari ketinggian
Terperosok dalam galian,
Pekerjaan Galian dan
III tertimpa material urugan Kecil
Urugan
Terjatuh dari ketinggian,
Pekerjaan Atap dan
Terjadi luka fisik akibat
IV Plafond
penggunaan peralatan/ mesin
Kecil
kerja
Terjadi luka fisik akibat
penggunaan peralatan/mesin
kerja, Terjadi luka fisik akibat
V Pekerjaan Beton Kecil
tertimpa material, Terjadi
Bertulang
gangguan pernapasan akibat
debu
Terjadi luka fisik akibat
Pekerjaan Pasangan penggunaan peralatan/ mesin
VI Kecil
dan Plesteran
kerja, Terjadi gangguan
pernapasan akibat
debu
Terjadi luka fisik akibat
Pekerjaan Penutup
VII penggunaan Kecil
Lantai dan Dinding
peralatan/mesin kerja
Terjadi luka fisik akibat
Pekerjaan Pintu dan
VIII penggunaan peralatan/mesin Kecil
Jendela
kerja
Terjadi luka fisik akibat
IX Pekerjaan Pagar Besi penggunaan peralatan/ Kecil
mesin kerja
Terjadi luka fisik akibat
X Pekerjaan Paving material, Terjadi luka fisik Kecil
akibat peralatan/mesin
kerja
XI Pekerjaan Terjadi luka fisik akibat Kecil
Pemasangan Kawat material, Terjadi luka fisik
Berduri akibat peralatan/mesin kerja
Terjadi luka fisik akibat
XII Pekerjaan Cat penggunaan peralatan/mesin Kecil
kerja
XIII Pekerjaan Mekanikal, Terjadi luka fisik akibat Kecil
Elektrikal dan penggunaan peralatan/
Plumbing mesin kerja, Tersengat
listrik
e. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) disusun mempertimbangkan survey
harga pasar dan Standarisasi Harga Barang dan Jasa (SHBJ) yang
berlaku.
14. Jangka Waktu Durasi waktu keseluruhan pelaksanaan kegiatan adalah 90 ( Sembilan puluh)
pelaksanaan hari kalender.
pekerjaan
15. RKS/ Spesifikasi Terlampir
Teknis dan
Metode
Pelaksanaan
16. HPS dan BoQ Terlampir
17. Gambar Terlampir
Perencanaan
18. Produk Konstruksi Produk dari pekerjaan ini adalah :
Rehabilitasi Rumah Dinas sesuai dengan Rencana Anggaran dan Biaya,
Spesifikasi Teknis dan Gambar.
Kewajiban Kewajiban pelaporan oleh Penyedia :
19.
Pelaporan Penyedia jasa berkewajiban membuat pelaporan hasil pekerjaan yang
meliputi :
Laporan – laporan yang meliputi :
a. laporan harian, mingguan dan bulanan serta semua data dan
dokumen pelaksanaan mulai tahap pelaksanaan konstruksi sampai
dengan Serah Terima Pertama Pekerjaan / Provision Hand Over
(PHO) yang kesemuanya disusun menjadi Laporan Akhir (Final
Report).
b. Dokumentasi dalam bentuk foto maupun gambar pada setiap item
pekerjaan mengenai perkembangan kondisi mulai awal pekerjaan (0
%) pada saat pelaksanaan pekerjaan (25%, 50%, 75%) diganti setiap
bulan sampai dengan selesai (100%), atau diganti pada saat
momentum yang diperlukan pada titik pengambilan foto yang sama
(pengecoran, penulangan, pemadatan tanah, pondasi).
Mengetahui
Sleman, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
IKA SRI PERTAMININGSIH, S.Kom.
NIP. 19880711 200912 2 001