| 0661523068025000 | Rp 134,670,613,470 | |
CV M. Alam Semesta | 07*7**3****14**0 | - |
| 0013662176021000 | - | |
| 0012173084627000 | - | |
| 0019971423504000 | - | |
| 0720111772008000 | - |
Uraian Pekerjaan
Pengadaan Kendaraan Tahanan Khusus 2025
Ruang lingkup dari Pengadaan Kendaraan Tahanan Khusus adalah sebagai
berikut:
1. Perencanaan
Kegiatan perencanaan meliputi analisa kebutuhan dari pengguna
kemudian memahami permasalahan yang muncul dan mendefinisikan
secara rinci untuk kemudian dituangkan ke dalam rancangan teknis
pelaksanaan dan pembuatan schedule pelaksanaan yang memuat
tahapan pekerjaan yang akan dilakukan
2. Pelaksanaan Pekerjaan
Penyediaan/pengadaan bahan, pengangkutan, pengiriman dan semua
pelayanan yang diperlukan bagi pelaksanaan pekerjaan hingga selesai
dengan sempurna, kecuali ditentukan lain dalam dokumen kontrak.
3. lmplementasi
lmplementasi dapat dilakukan apabila barang berupa mobil Tahanan
telah sesuai dengan rencana kebutuhan user. lmplementasi selanjutnya
diikuti dengan pengiriman ke 57 satuan kerja.
4. Evaluasi
Pada tahap ini, dilakukan uji coba perangkat bekerja dengan baik sesuai
dengan maksud dan tujuan pekerjaan. Proses uji coba ini diperlukan
untuk memastikan bahwa sistem tersebut sudah berjalan dengan benar,
sesuai dengan karakteristik yang ditetapkan dan tidak ada kesalahan-
kesalahan yang terkandung didalamnya.
5. Pelatihan
Pelatihan akan dilaksanakan di Jakarta sesuai dengan Distribusi
Kendaraan Tahanan Baracuda dan Tahanan Biasa dengan masing-
masing perwakilan 1 orang dari setiap satuan kerja penerima mobil
tahanan dan 7 orang Perwakilan dari Kejaksaan Agung Republik
Indonesia.
6. Maintenance dan Garansi
Kendaraan dan peralatan yang ada di dalam Pengadaan Kendaraan
Tahanan Khusus mempunyai garansi minimal 12 (dua belas) bulan,
sehingga jika terjadi masalah atau ditemukan keadaan yang tidak sesuai
dengan rencana kebutuhan yang telah disusun dapat segera ditangani.
Jakarta, 8 September 2025
Pejabat Pembuat Komitmen,
ttd
Erma Dyah Astuti,SE
NIP. 197403231999032003