Pembangunan Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3898670
Date: 27 November 2023
Year: 2024
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Agung Ri
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Method: Tender - Prakualifikasi Dua File - Sistem Nilai
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 321,740,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 321,739,999,067
Winner (Pemenang): PT Hutama Karya (Persero)
NPWP: 010016111093000
RUP Code: 45569712
Work Location: Jl. Sultan Hasanuddin No 1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 14
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0010016111093000Rp 318,991,800,00098.6799.07-
0016509168407000---Tidak menyampaikan syarat kualifikasi
0010016137093000-86.68-Peserta tidak lulus nilai ambang batas unsur Personel Inti tenaga ahli perancang dan perancang manajerial
0010016145093000----
0010016103093000----
0013626437054000----
0010600039093000----
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0----
0012169256422000----
0032351421301000----
0210199626623000----
0850777418517000----
PT Satria Pandu Semesta
05*8**2****17**0----
0010000198093000----
Attachment
- 371 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                          Surat Perjanjian                                 
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                        Pekerjaan Konstruksi                               
                  Terintegrasi Rancang dan Bangun                          
                                                                           
                         (Design and Build)                                
                               - 372 -                                     
                                                                           
                                                                           
                               BAB VII                                     
                           SURAT PERJANJIAN                                
                                                                           
                                  CONTOH-1  PENYEDIA TUNGGAL               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                           SURAT PERJANJIAN                                
                     Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi               
                    Rancang dan Bangun (Design and Build):                 
                   ........................ [diisi nama paket pekerjaan]   
                  Nomor : ........................ [diisi nomor kontrak]   
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan
 Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ……. pada hari …….
 tanggal ……. bulan ……. tahun ……. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan
 Surat Penetapan Pemenang Nomor ……. tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
 (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan “dan Surat Menteri
 Keuangan/Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor ……., perihal
 …….”] antara:                                                             
                                                                           
 Nama               : ………….. [nama PA/KPA/PPK]                             
 NIP                : …………..... [NIP Pengguna Jasa]                        
 Jabatan            : ................. [sesuai SK Pengangkatan]           
 Berkedudukan di    : ………….... [alamat Satuan Kerja]                       
                                                                           
 yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan
 Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
 …….  Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika 
 ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pengguna Jasa”,
 dengan:                                                                   
                                                                           
 Nama               : ………….. [nama wakil Penyedia]                         
 Jabatan            : ………….. [sesuai akta notaris]                         
 Berkedudukan di    : ………….. [alamat Penyedia]                             
 Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]                         
 Tanggal            : ………….. [tanggal penerbitan akta]                     
 Notaris            : ………….. [nama notaris penerbit akta]                  
 *) Disesuaikan dengan nama K/L/D/I                                        
                                                                           
 yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
                                                                           
 Dan dengan memperhatikan:                                                 
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;           
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);     
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
       Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                  
    4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang
       Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui
       Penyedia.                                                           
                                                                           
              PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                
                                                                           
                                                                           
 (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
 (b) Pengguna Jasa telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat
    Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi
    Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) ………….. [diisi nama paket pekerjaan]
    sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan
    dalam Kontrak ini selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
    (Design and Build)";                                                   
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pengguna Jasa, memiliki keahlian profesional, personel, dan
    sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk merancang dan melaksanakan Pekerjaan
    Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) sesuai dengan persyaratan dan
    ketentuan dalam Kontrak ini;                                           
                               - 373 -                                     
                                                                           
                                                                           
 (d) Pengguna Jasa dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak
    ini, dan mengikat pihak yang diwakili;                                 
 (e) Pengguna Jasa dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
    penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:                       
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan
       semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
 Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
 membuat perjanjian pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
 (Design and Build) ………….. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat-syarat atau ketentuan-
 ketentuan sebagai berikut:                                                
                                                                           
                               Pasal 1                                     
                         ISTILAH DAN UNGKAPAN                              
 Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
 yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.                       
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 2                                     
                        RUANG LINGKUP PEKERJAAN                            
                                                                           
 Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:                               
 1. ................                                                       
 2. ................                                                       
 3. dst.                                                                   
 [Ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut].
                               Pasal 3                                     
                     HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN                          
                                                                           
 (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan total harga penawaran
    adalah sebesar Rp. ………….. ( ….. ditulis dalam huruf ….. rupiah) dengan kode akun kegiatan
    …………..                                                                 
 (2) Kontrak ini dibiayai dari …………………… [diisi sumber pembiayaannya].      
 (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ……. rekening nomor ............. atas nama
    Penyedia ............... [nama Badan Usaha].                           
 [Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing
 Tahun Anggarannya].                                                       
                                                                           
                               Pasal 4                                     
                          DOKUMEN KONTRAK                                  
 1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Kontrak ini:                                                           
    a. adendum Kontrak (apabila ada);                                      
    b. surat perjanjian;                                                   
    c. surat penawaran;                                                    
    d. syarat-syarat khusus Kontrak bagian A (Data Kontrak);               
    e. syarat-syarat khusus Kontrak bagian B (Ketentuan Khusus);           
    f. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
    g. ketentuan Pengguna Jasa (employer’s requirement);                   
    h. jadwal/Daftar-Daftar;                                               
    i. dokumen penawaran penyedia; dan                                     
    j. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
       Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita
       Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                          
 2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
    antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
    berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i;             
 3. Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus
    mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.               
                               Pasal 5                                     
                            MASA KONTRAK                                   
                               - 374 -                                     
                                                                           
                                                                           
 (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
    penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir;      
 (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai
    Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama
    240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalenderhari kalender;                
 (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
    Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
    180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.                             
 Dengan demikian Pengguna Jasa dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
 pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
 perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
 dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
 rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
                                                                           
          Untuk dan atas nama              Untuk dan atas nama             
    PT/CV............. [diisi nama badan usaha] Pengguna Jasa ............. [diisi sesuai SK
                                             Pengangkatan]                 
                                                                           
                                                                           
  [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini                             
 untuk Pengguna Jasa maka rekatkan meterai [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
           Rp 6.000,00 )]          Penyedia maka rekatkan meterai Rp 6.000,00 )]
                                                                           
                                                                           
                                                                           
            [nama lengkap]                   [nama lengkap]                
              [jabatan]                   NIP. ……………………                    
                               - 375 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                        CONTOH-2 PENYEDIA KSO              
                                                                           
                                                                           
                           SURAT PERJANJIAN                                
                                                                           
                    Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi                
                    Rancang dan Bangun (Design and Build):                 
                   ........................ [diisi nama paket pekerjaan]   
                  Nomor : ........................ [diisi nomor kontrak]   
                                                                           
 SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan
 Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ……. pada hari …….
 tanggal ……. bulan ……. tahun ……. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan
 Surat Penetapan Pemenang Nomor ……. tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
 (SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan “dan Surat Menteri
 Keuangan/Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor …….,
 perihal …….”] antara:                                                     
                                                                           
                                                                           
 Nama               : ………….. [nama PA/KPA/PPK]                             
 NIP                : ………….. [NIP Pengguna Jasa]                           
 Jabatan            : .............. [sesuai SK Pengangkatan]              
 Berkedudukan di    : ………….  [alamat Satuan Kerja]                         
                                                                           
 yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan
 Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat
 Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
 ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pengguna
 Jasa ”, dengan KSO yang beranggotakan sebagai berikut:                    
                                                                           
 1. ......................[nama Penyedia 1]                                
                                                                           
 2. ......................[nama Penyedia 2]                                
 3. dst                                                                    
                                                                           
 yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban
 terhadap Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk:        
                                                                           
 Nama               : ………….. [nama wakil KSO]                              
 Jabatan            : ………….. [sesuai surat Perjanjian KSO]                 
 Berkedudukan di    : ………….. [alamat wakil KSO]                            
                                                                           
 untuk bertindak atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] berdasarkan surat Perjanjian
 Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ........... selanjutnya disebut “Penyedia”.
                                                                           
 *) Disesuaikan dengan nama K/L/D/I                                        
                                                                           
                                                                           
 Dan dengan memperhatikan:                                                 
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;           
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);     
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
       Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                  
    4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
    5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang
       Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
       melalui Penyedia.                                                   
                                                                           
                                                                           
              PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:                
                                                                           
                                                                           
 (a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
 (b) Pengguna Jasa telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat
    Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi
    Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) ………….. [diisi nama paket pekerjaan]
                               - 376 -                                     
                                                                           
                                                                           
    sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan
    dalam Kontrak ini selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
    (Design and Build)";                                                   
 (c) Penyedia telah menyatakan kepada Pengguna Jasa, memiliki keahlian profesional, personel, dan
    sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk merancang dan melaksanakan Pekerjaan
    Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) sesuai dengan persyaratan
    dan ketentuan dalam Kontrak ini;                                       
 (d) Pengguna Jasa dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
    Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;                         
 (e) Pengguna Jasa dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
    penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:                       
    1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
    2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;           
    3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;      
                                                                           
    4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan
       semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
                                                                           
 Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
 membuat perjanjian pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
 (Design and Build) ………….. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat-syarat atau ketentuan-
 ketentuan sebagai berikut:                                                
                                                                           
                               Pasal 1                                     
                         ISTILAH DAN UNGKAPAN                              
 Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
 yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.                       
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 2                                     
                        RUANG LINGKUP PEKERJAAN                            
 Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:                               
 1. ................                                                       
 2. ................                                                       
 3. dst.                                                                   
 [Ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut].
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 3                                     
                     HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN                          
 (1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan total harga penawaran
                                                                           
    adalah sebesar Rp. ………….. ( ….. ditulis dalam huruf ….. rupiah) dengan kode akun kegiatan
    …………..                                                                 
 (2) Kontrak ini dibiayai dari …………………… [diisi sumber pembiayaannya].      
 (3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ……. rekening nomor ............. atas nama
    Penyedia ............... [nama Badan Usaha].                           
 [Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing
 Tahun Anggarannya].                                                       
                                                                           
                               Pasal 4                                     
                          DOKUMEN KONTRAK                                  
 1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Kontrak ini:                                                           
    a. adendum Kontrak (apabila ada);                                      
                                                                           
    b. surat perjanjian;                                                   
    c. surat penawaran;                                                    
    d. syarat-syarat khusus Kontrak bagian A (Data Kontrak);               
    e. syarat-syarat khusus Kontrak bagian B (Ketentuan Khusus);           
    f. syarat-syarat umum Kontrak;                                         
    g. ketentuan Pengguna Jasa (employer’s requirement);                   
    h. Jadwal/Daftar-Daftar;                                               
    i. dokumen penawaran penyedia; dan                                     
                               - 377 -                                     
                                                                           
                                                                           
    j. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
       Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
       Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.                   
 2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
    antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
    berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
    sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i;             
 3. Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus
    mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.               
                                                                           
                                                                           
                               Pasal 5                                     
                            MASA KONTRAK                                   
 (1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
    penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir;      
 (2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
    Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
    Pekerjaan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalenderhari kalender;
 (3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
    Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
    180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.                             
                                                                           
 Dengan demikian Pengguna Jasa dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
 pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
 perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
 dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
 rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
                                                                           
         Untuk dan atas nama             Untuk dan atas nama               
        ............. [diisi nama KSO] Pengguna Jasa .............[diisi sesuai SK
                                           Pengangkatan]                   
                                                                           
                                                                           
    [tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
    asli ini untuk Pengguna Jasa maka untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp
                                                                           
     rekatkan meterai Rp 6.000,00 )]         6.000,00 )]                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
           [nama lengkap]                  [nama lengkap]                  
                                        NIP. ……………………                      
             [jabatan]                                                     
                               - 378 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                     Syarat-Syarat Khusus Kontrak &                        
                      Syarat-Syarat Umum Kontrak                           
                                                                           
                                                                           
                         Pekerjaan Konstruksi                              
                    Terintegrasi Rancang dan Bangun                        
                                                                           
                          (Design and Build)                               
                       menggunakan Tim Teknis                              
                               - 379 -                                     
                                                                           
                                                                           
                     SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK                          
  A. DATA KONTRAK                                                          
                                                                           
Pasal                                                                      
                                                        Data               
dalam                                                                      
                        Ketentuan                                          
SSUK                                                                       
 A.1.1 *Apabila dalam Kontrak memberlakukan Bagian Pekerjaan               
        Penjelasan dari Pekerjaan yang Nilai: Masa Pelaksanaan Masa Pemeliharaan
        akan ditentukan sebagai Bagian   Per Bagian    Per Bagian          
                              Persentase                                   
            menurut Kontrak                                                
                              dari nilai (Pasal A.1.20) (Pasal K.1.1)      
            (Pasal A.1.1)     Kontrak                                      
                               yang                                        
                              disepakati                                   
                             (Pasal N.8)                                   
                                      *diisi hari kalender *diisi hari kalender
                                                                           
                                                                           
 A.1.4 Dimana Kontrak memberlakukan Biaya plus Keuntungan, 15 %            
       persentase Keuntungan yang ditambahkan kepada Biaya                 
A.1.18 Nama dan alamat Tim Teknis:                                         
                                                                           
A.1.20 Masa Pelaksanaan                          240 hari kalender         
                                                                           
A.1.25 Nama dan Alamat Pengguna Jasa                                       
                                                                           
 A.2.1 Sistem yang disetujui untuk Pengiriman surat elektronik:            
                                                                           
 A.2.1 Alamat Pengguna Jasa untuk komunikasi:                              
                                                                           
 A.2.1 Alamat Tim Teknis untuk komunikasi:                                 
                                                                           
 A.2.1 Alamat Penyedia untuk komunikasi:                                   
A.2.1.b Nama Wakil Sah:                                                    
                                                                           
         1. Wakil Sah Pengguna Jasa:            [diisi nama dan jabatan yang
         2. Wakil Sah Penyedia:                 ditunjuk menjadi Wakil Sah 
                                                dan nomor Surat Keputusan  
                                                Pengangkatannya]           
                                                                           
 A.2.7 Jumlah salinan tambahan untuk komunikasi Tidak ada                  
                                                                           
 A.5.3 Jaminan dicairkan dan disetorkan pada ..................... [diisi nama kantor Kas
 dan                                            Negara]                    
 O.2.3                                                                     
                                                                           
 A.7.1 Jumlah salinan tambahan untuk Dokumen Penyedia 3 set                
 A.8.1 Periode pemberitahuan kekeliruan, kesalahan dan cacat 28 Hari kalender dari
       pada Ketentuan Pengguna Jasa…..          Tanggal Mulai Kerja        
                                                                           
A.14.2 Jumlah liabilitas dari Penyedia terhadap Pengguna Jasa Rp.          
                                                                           
 B.1.1 Setelah menerima SPMK, Penyedia akan diberikan akses 14 Hari kalender
       kepada seluruh atau sebagian Lokasi dalam……                         
                                                                           
                                                                           
 D.2.1 Besaran Jaminan Pelaksanaan                                         
         -  Persentase dari Nilai Kontrak…….    5 %                        
         -  Jumlah………………..                                                 
                                                Rp.                        
                               - 380 -                                     
                                                                           
                                                                           
       Besaran Jaminan Pemeliharaan             5 %                        
         -  Persentase dari Nilai Kontrak…….    Rp.                        
         -  Jumlah………………..                                                 
D.4.1.a Persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan terhadap 60 %      
       Nilai Kontrak……                                                     
D.4.1.b Pekerjaan yang tidak boleh disubkontrakkan …… Tidak ada            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
 D.4.3 Daftar subpenyedia yang diusulkan dalam Dokumen Tidak ada           
       Penyedia                                                            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
D.6.3.a Periode pemberitahuan kesalahan titik referensi……. 28 Hari kalender dari
                                                Tanggal Mulai Kerja        
                                                                           
                                                                           
D.19.1 Jumlah salinan tambahan Laporan Kemajuan Penyedia: 3 set            
                                                                           
F.5.1  Waktu kerja normal                       Pukul 08.00-17.00          
H.3.2  Jumlah tambahan salinan program kerja    3 set                      
                                                                           
H.8.1  Jumlah  Ganti rugi  Keterlambatan per hari 0,1 % dari Sisa Harga    
       Keterlambatan……….                        Bagian Kontrak Yang Belum  
                                                Dikerjakan                 
                                                                           
                                                                           
H.8.1  Jumlah Maksimal Ganti rugi Keterlambatan Rp.                        
                                                                           
                                                                           
                                                                           
K.1.1  Masa Pemeliharaan:                        180 Hari kalender         
                                                                           
                                                                           
                                                                           
N.1.2  Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan Tidak ada        
       Pengukuran dan Penilaian untuk Pembayaran                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
N.2.5  Total Besaran Uang Muka                  20 %                       
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
N.2.8  Persentase pengurangan untuk pengembalian Uang Muka 20 %            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
N.3.1  Periode pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan Monthly      
       cara:                                                               
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
N.3.1.b Jumlah salinan tambahan untuk Tagihan    3 set                     
                               - 381 -                                     
                                                                           
                                                                           
N.3.2.c Persentase Uang retensi untuk tiap penagihan 5 %                   
                                                                           
                                                                           
                                                                           
N.3.2.c Batasan Uang Retensi (sebagai persentase dari nilai Kontrak 5 %    
       yang Disepakati)                                                    
                                                                           
                                                                           
N.5.1  Instalasi Listrik dan Material yang dibayar ketika dikirimkan Material yang dilakukan
                                                fabrikasi                  
                                                                           
N.5.1  Instalasi Listrik dan Material yang dibayar ketika tiba di Material yang dilakukan
       lokasi                                   fabrikasi                  
                                                                           
N.6.3.1 Jumlah minimal untuk Berita Acara Pembayaran Tidak diberlakukan    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
N.7.1.a Masa pembayaran untuk Uang Muka setelah menerima 14 Hari kerja     
       Berita Acara Pembayaran Uang Muka                                   
                                                                           
                                                                           
N.7.1.b.i Masa pembayaran untuk Tagihan          14 Hari kerja             
                                                                           
N.7.1.c Masa bagi Pengguna Jasa untuk melakukan Pembayaran 14 Hari kerja   
       Akhir                                                               
                                                                           
                                                                           
N.10.2 Jumlah salinan dari draft Tagihan Akhir   3 set                     
                                                                           
R.2.2.d Risiko yang ditanggung oleh Penyedia akibat Kekuatan Alam: Tidak ada
                                                                           
                                                                           
                                                                           
V.1.3  Pilihan Penyelesaian Sengketa            Arbitrase                  
                                                                           
         a. Mediasi;                                                       
         b. Konsiliasi                                                     
         c. Arbitrase                                                      
         d. Dewan Sengeta (DS) menggantikan Mediasi dan                    
            Konsiliasi]                                                    
V.1.3  Arbitrase:                               Jakarta                    
       Lokasi pelaksanaan Arbitrase……                                      
                                                                           
V.1.3  Dewan Sengketa:                          Tidak diberlakukan         
                                                                           
       Tanggal Pengaktifan DS….                                            
                                                                           
       Tugas dan kewajiban DS…..                                           
                                                                           
V.1.3  Daftar nama Anggota DS yang diajukan     Tidak diberlakukan         
                                                                           
       - diajukan oleh Pengguna Jasa ................................................
                                                                           
       - diajukan oleh Penyedia ..............................................
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
  B. KETENTUAN KHUSUS                                                      
     [Diisi ketentuan yang merupakan modifikasi terhadap Syarat-Syarat Umum untuk menyesuaikan
     terhadap karakteristik pekerjaan atau Peraturan perundangan teknis terkait sesuai dengan sektor
     pekerjaan]                                                            
                               - 382 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                  DAFTAR ISI SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                    
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                                                                           
   A. KETENTUAN UMUM....................................................................................................... - 386 -
    A.1. Definisi ..................................................................................................................... - 386 -
                                                                           
    A.2. Pemberitahuan dan Komunikasi............................................................................ - 389 -
    A.3. Hukum dan Bahasa ................................................................................................. - 390 -
                                                                           
    A.4. Hierarki Dokumen .................................................................................................. - 390 -
    A.5. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang serta
    Penipuan .............................................................................................................................. - 390 -
                                                                           
    A.6. Pengalihan seluruh Kontrak................................................................................... - 391 -
    A.7. Tatakelola dan Penyampaian Dokumen................................................................ - 391 -
                                                                           
    A.8. Kekeliruan dalam Ketentuan Pengguna Jasa ........................................................ - 391 -
    A.9. Penggunaan Dokumen milik Penyedia oleh Pengguna Jasa................................ - 392 -
                                                                           
      A.10. Penggunaan Dokumen milik Pengguna Jasa oleh Penyedia............................ - 393 -
     A.11. Kerahasiaan.......................................................................................................... - 393 -
     A.12. Ketaatan terhadap Hukum ................................................................................. - 394 -
                                                                           
    A.13.  Tanggung Jawab Bersama dan Sendiri-sendiri ................................................ - 394 -
   A.14. Pembatasan Tanggung Jawab............................................................................. - 395 - B.
                                                                           
      PENGGUNA JASA............................................................................................................. - 395 -
    B.1. Hak untuk memasuki Lokasi .................................................................................. - 395 -
                                                                           
    B.2. Bantuan .................................................................................................................... - 396 -
    B.3. Personel Pengguna Jasa dan Penyedia Lain........................................................... - 396 -
                                                                           
    B.4. Pengaturan Keuangan Pengguna Jasa ................................................................... - 396 -
   B.5. Data Lokasi dan Titik Referensi.............................................................................. - 396 - C.
                                                                           
      TIM TEKNIS...................................................................................................................... - 396 -
     C.1. Tim Teknis................................................................................................................ - 396 -
     C.2. Tugas dan Wewenang Tim Teknis......................................................................... - 397 -
                                                                           
    C.3. Instruksi oleh Tim Teknis ....................................................................................... - 397 -
    C.4. Penggantian Tim Teknis.......................................................................................... - 398 -
                                                                           
     C.5. Persetujuan atau Penetapan ................................................................................... - 398 -
   C.6. Rapat-rapat .............................................................................................................. - 401 - D.
                                                                           
      PENYEDIA JASA ............................................................................................................... - 401 -
    D.1. Kewajiban Umum Penyedia.................................................................................... - 401 -
                                                                           
    D.2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan ............................................... - 402 -
     D.3. Wakil Sah Penyedia................................................................................................. - 404 -
                                                                           
    D.4. Subpenyedia............................................................................................................. - 405 -
     D.5. Kerja Sama ............................................................................................................... - 406 -
    D.6. Pemasangan Tanda-tanda Batas ............................................................................ - 406 -
                                                                           
    D.7. Kewajiban Keselamatan Konstruksi....................................................................... - 408 -
    D.8. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan ........................................... - 409 -
                                                                           
    D.9. Penggunaan Data Lokasi......................................................................................... - 410 -
    D.10.  Kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati..................................................... - 411 -
                                                                           
    D.11. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya ............................ - 411 -
                               - 383 -                                     
                                                                           
                                                                           
    D.12. Hak Penggunaan dan Fasilitas............................................................................ - 412 -
    D.13. Pencegahan Gangguan ....................................................................................... - 412 -
    D.14. Jalur Akses............................................................................................................ - 412 -
                                                                           
    D.15. Pengangkutan Barang-barang ........................................................................... - 413 -
    D.16. Peralatan Penyedia .............................................................................................. - 413 -
                                                                           
    D.17. Perlindungan Lingkungan.................................................................................. - 414 -
    D.18. Utilitas Sementara ............................................................................................... - 414 -
                                                                           
    D.19. Laporan Kemajuan Pekerjaan............................................................................. - 414 -
    D.20. Keamanan Lokasi................................................................................................. - 416 -
                                                                           
    D.21. Operasi Penyedia di Lokasi ................................................................................. - 416 -
    D.22. Temuan Arkeologis dan Geologis....................................................................... - 416 -
                                                                           
  E. DESAIN ............................................................................................................................. - 417 -
    E.1 Kewajiban Umum Desain ....................................................................................... - 417 -
    E.2 Dokumen Penyedia ................................................................................................. - 417 -
                                                                           
    E.3 Pelaksanaan oleh Penyedia ..................................................................................... - 419 -
    E.4 Standar Teknis dan Pengaturan ............................................................................. - 419 -
                                                                           
    E.5 Pelatihan................................................................................................................... - 420 -
    E.6 Catatan As-Built....................................................................................................... - 420 -
                                                                           
    E.7 Pedoman Operasi dan Pemeliharaan..................................................................... - 420 -
    E.8 Kesalahan Desain .................................................................................................... - 421 -
                                                                           
   F. PERSONEL DAN TENAGA KERJA .................................................................................... - 421 -
    F.1 Hubungan antara Pegawai dan Tenaga Kerja ...................................................... - 421 -
                                                                           
    F.2 Tarif Upah dan Ketentuan Tenaga Kerja............................................................... - 421 -
    F.3 Rekrutmen dan Personel......................................................................................... - 422 -
                                                                           
    F.4 Pengaturan Ketenagakerjaan ................................................................................. - 422 -
    F.5 Jam Kerja .................................................................................................................. - 422 -
    F.6 Fasilitas bagi Karyawan dan Pekerja...................................................................... - 422 -
                                                                           
    F.7 Kesehatan dan Keselamatan dari Personel ............................................................ - 422 -
    F.8 Pengawasan oleh Penyedia ..................................................................................... - 423 -
                                                                           
    F.9 Personel Penyedia .................................................................................................... - 423 -
    F.10 Pencatatan Penyedia................................................................................................ - 423 -
                                                                           
    F.11 Tindak Pelanggaran ................................................................................................ - 423 -
     F.12 Personel Inti ............................................................................................................. - 424 -
                                                                           
   G. INSTALASI MESIN, MATERIAL DAN PENGERJAAN...................................................... - 424 -
     G.1 Cara Pelaksanaan .................................................................................................... - 424 -
                                                                           
    G.2 Contoh-contoh......................................................................................................... - 424 -
    G.3 Inspeksi..................................................................................................................... - 425 -
    G.4 Pengujian oleh Penyedia ......................................................................................... - 425 -
                                                                           
    G.5 Cacat Mutu dan Penolakan .................................................................................... - 426 -
     G.6 Perbaikan Pekerjaan................................................................................................ - 427 -
                                                                           
     G.7 Kepemilikan atas Peralatan dan Bahan ................................................................. - 428 -
   G.8 Royalti....................................................................................................................... - 428 - H.
                                                                           
      MULAI KERJA, KETERLAMBATAN DAN PENGHENTIAN ............................................. - 428 -
    H.1. Memulai Pekerjaan ................................................................................................. - 428 -
                                                                           
    H.2. Waktu Penyelesaian ................................................................................................ - 428 -
                               - 384 -                                     
                                                                           
                                                                           
    H.3. Program Kerja.......................................................................................................... - 429 -
    H.4. Peringatan Awal ...................................................................................................... - 430 -
    H.5. Perpanjangan Waktu Penyelesaian........................................................................ - 431 -
                                                                           
    H.6. Keterlambatan Disebabkan Oleh Pihak yang Berwenang ................................... - 431 -
    H.7. Tingkat Kemajuan ................................................................................................... - 432 -
                                                                           
    H.8. Ganti Rugi Keterlambatan ...................................................................................... - 432 -
    H.9. Penghentian Sementara oleh Pengguna Jasa ........................................................ - 433 -
                                                                           
    H.10. Konsekuensi dari Penghentian Sementara oleh Pengguna Jasa ...................... - 433 -
    H.11. Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pengguna
    Jasa  - 433 -                                                          
                                                                           
    H.12. Penghentian Berkepanjangan ............................................................................ - 433 -
    H.13. Melanjutkan Pekerjaan Kembali ........................................................................ - 434 -
                                                                           
   I. PENGUJIAN PENYELESAIAN ........................................................................................... - 434 -
    I.1 Kewajiban Penyedia ................................................................................................ - 434 -
                                                                           
    I.2 Keterlambatan Pengujian........................................................................................ - 436 -
    I.3 Pengujian Ulang ...................................................................................................... - 436 -
    I.4 Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian ............................................................ - 436 -
                                                                           
   J. SERAH TERIMA KEPADA PENGGUNA JASA.................................................................. - 437 -
    J.1 Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan ................................................... - 437 -
                                                                           
    J.2 Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian........................................................ - 438 -
    J.3  Permukaan yang memerlukan Penataan Kembali ............................................... - 439 -
                                                                           
  K. CACAT MUTU SETELAH SERAH TERIMA...................................................................... - 439 -
    K.1 Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu ........... - 439 -
                                                                           
    K.2 Biaya Perbaikan Cacat Mutu .................................................................................. - 439 -
    K.3 Perpanjangan Masa Pemeliharaan ........................................................................ - 440 -
                                                                           
    K.4 Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu.................................................................... - 440 -
    K.5  Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu ......................................... - 441 -
     K.6 Hak Akses setelah Serah Terima Pertama.............................................................. - 442 -
                                                                           
     K.7 Penyelidikan oleh Penyedia .................................................................................... - 442 -
     K.8 Berita Acara Serah Terima Akhir ........................................................................... - 443 -
                                                                           
     K.9 Kewajiban yang Belum Terpenuhi......................................................................... - 443 -
   K.10  Pembersihan Lapangan....................................................................................... - 443 - L.
                                                                           
      PENGUJIAN SETELAH PENYELESAIAN........................................................................... - 444 -
    L.1  Prosedur untuk Pengujian Setelah Penyelesaian .................................................. - 444 -
                                                                           
    L.2  Penundaan Pengujian ............................................................................................. - 445 -
    L.3  Pengujian Kembali................................................................................................... - 445 -
                                                                           
    L.4  Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian ..................................... - 445 -
   M.   VARIASI DAN PENYESUAIAN..................................................................................... - 446 -
     M.1 Hak untuk Melakukan Variasi ............................................................................... - 446 -
                                                                           
     M.2 Value Engineering/ Rekayasa Nilai ....................................................................... - 447 -
     M.3 Prosedur Variasi ...................................................................................................... - 447 -
                                                                           
     M.4 Dana Cadangan ....................................................................................................... - 449 -
     M.5 Kerja Harian............................................................................................................. - 450 -
                                                                           
    M.6  Penyesuaian untuk Perubahan Peraturan perundang-undangan ...................... - 450 -
   N. HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN ....................................................................... - 451 -
                                                                           
     N.1 Harga Kontrak ......................................................................................................... - 451 -
                               - 385 -                                     
                                                                           
                                                                           
    N.2 Uang Muka .............................................................................................................. - 452 -
    N.3 Permohonan Pembayaran....................................................................................... - 453 -
    N.4 Jadwal Pembayaran................................................................................................. - 454 -
                                                                           
    N.5 Instalasi Mesin dan Material untuk Pekerjaan ..................................................... - 454 -
    N.6 Penerbitan Berita Acara Pembayaran .................................................................... - 455 -
                                                                           
    N.7 Pembayaran ............................................................................................................. - 457 -
    N.8 Pengembalian Uang Retensi ................................................................................... - 457 -
                                                                           
    N.9 Tagihan saat Pekerjaan Selesai ............................................................................... - 458 -
    N.10  Tagihan Akhir...................................................................................................... - 458 -
                                                                           
    N.11  Pembebasan dari Kewajiban............................................................................... - 459 -
    N.12  Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir ..................................................... - 459 -
                                                                           
    N.13  Penghentian Kewajiban Pengguna Jasa............................................................. - 460 -
   O.  PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENGGUNA JASA ................................................... - 460 -
    O.1 Pemberitahuan untuk Memperbaiki ..................................................................... - 460 -
                                                                           
    O.2 Pemutusan akibat Kesalahan Penyedia.................................................................. - 461 -
    O.3 Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa ............................ - 462 -
                                                                           
  P. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA............................... - 462 - P.1
    Penghentian Sementara oleh Penyedia.................................................................. - 462 - P.2
                                                                           
    Pemutusan Kontrak oleh Penyedia......................................................................... - 463 -
    P.3  Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia...................................... - 463 -
                                                                           
    P.4  Tanggung Jawab Penyedia Setelah Pemutusan Kontrak ...................................... - 464 -
  Q.   PENGAKHIRAN PEKERJAAN DAN BERAKHIRNYA KONTRAK................................. - 464 -
                                                                           
    Q.1 Pengakhiran Pekerjaan ........................................................................................... - 464 -
    Q.2 Berakhirnya Kontrak............................................................................................... - 464 -
   R. PEMELIHARAAN PEKERJAAN DAN PERTANGGUNGAN RISIKO................................. - 464 -
                                                                           
    R.1 Pertanggungjawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan ......................................... - 464 - R.2
    Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan ........................................................... - 465 - R.3
                                                                           
    Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial.............................................................. - 466 - R.4
    Pertanggungan Risiko oleh Penyedia..................................................................... - 467 - R.5
                                                                           
    Pertanggungan Risiko oleh Pengguna Jasa ........................................................... - 467 - R.6
    Pertanggungan Risiko Bersama.............................................................................. - 467 -
                                                                           
   S. KEADAAN KAHAR ........................................................................................................... - 468 -
    S.1 Keadaan Kahar......................................................................................................... - 468 -
                                                                           
    S.2 Pemberitahuan Keadaan Kahar.............................................................................. - 468 -
    S.3 Tugas untuk menghindari penundaan.................................................................. - 468 -
                                                                           
    S.4 Konsekuensi dari Keadaan Kahar .......................................................................... - 469 -
    S.5  Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan .................................... - 469 -
   T. ASURANSI......................................................................................................................... - 470 -
                                                                           
   T.1 Syarat-syarat Umum Asuransi ............................................................................... - 470 - U.
      KLAIM PENGGUNA JASA ATAU PENYEDIA.................................................................. - 471 -
                                                                           
    U.1  Klaim......................................................................................................................... - 471 -
    U.2  Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu ................................. - 472 -
                                                                           
   V. SENGKETA DAN ARBITRASE .......................................................................................... - 476 -
     V.1 Penyelesaian Perselisihan/Sengketa ...................................................................... - 476 -
                               - 386 -                                     
                                                                           
                                                                           
                    SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK                             
                                                                           
 A. KETENTUAN UMUM                                                         
   A.1.    Definisi      Dalam Kontrak ini, kata-kata berikut memiliki arti seperti
                         yang dinyatakan, kecuali apabila ditetapkan lain: 
                         A.1.1 Bagian Kontrak atau Bagian Pekerjaan adalah suatu
                              bagian Pekerjaan yang tercantum dalam Data   
                              Kontrak sebagai suatu Bagian Pekerjan dimana 
                              penyelesaian bagian pekerjaan tersebut tidak 
                              tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang
                              berbeda serta tidak terkait satu sama lain dalam
                              pencapaian kinerja pekerjaan sebagaimana     
                              tercantum dalam Data Kontrak.                
                         A.1.2 Berita Acara Pembayaran Akhir adalah Berita Acara
                              Pembayaran Pekerjaan 100% (seratus persen)   
                              sebelum masuk ke dalam Masa Pemeliharaan.    
                         A.1.3 Biaya adalah seluruh pengeluaran yang secara wajar
                              dikeluarkan oleh Penyedia, baik di dalam maupun di
                              luar Lokasi, termasuk pajak, overhead, dan biaya
                              lain, tapi tidak termasuk keuntungan. Ketika 
                              Penyedia berhak mendapatkan pembayaran Biaya 
                              berdasarkan ketentuan Kontrak, maka harus    
                              ditambahkan dalam Harga Kontrak.             
                         A.1.4 Biaya plus Keuntungan adalah Biaya ditambah 
                              persentase keuntungan yang dinyatakan dalam  
                              Data Kontrak. Persentase tersebut hanya boleh
                              ditambahkan terhadap Biaya, dan Biaya plus   
                              Keuntungan hanya boleh ditambahkan dalam     
                              Harga Kontrak ketika Penyedia berhak atas    
                              pembayaran Biaya plus Keuntungan sesuai      
                              ketentuan Kontrak.                           
                         A.1.5 Daftar Tarif dan/atau Harga (Schedule of    
                              Rates/Prices) adalah dokumen yang berisi daftar
                              tarif dan harga (jika ada) yang ditentukan oleh
                              Pengguna Jasa dalam Ketentuan Pengguna Jasa  
                              dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk
                              melengkapi penawaran lumsum.                 
                         A.1.6 Daftar Garansi Kinerja adalah dokumen yang berisi
                              daftar garansi kinerja (jika ada) yang menyatakan
                              garansi yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa untuk
                              Kinerja dari Pekerjaan dan/atau Instalasi mesin atau
                              dari Bagian Pekerjaan (sesuai kondisi), dan  
                              menyatakan besaran Kerusakan Kinerja yang    
                              dibayarkan apabila terjadi kegagalan untuk   
                              mencapai Kinerja yang digaransikan.          
                         A.1.7 Data Kontrak adalah halaman-halaman yang yang
                              berjudul data kontrak yang merupakan Bagian A
                              dari Syarat-Syarat Khusus.                   
                         A.1.8 Denda Keterlambatan atau Ganti Rugi         
                              Keterlambatan adalah sanksi finansial yang   
                              dikenakan kepada Penyedia akibat keterlambatan
                              dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.    
                         A.1.9 Dewan Sengketa adalah orang atau tiga orang yang
                              ditunjuk berdasarkan ketentuan Kontrak dan   
                              dicantumkan dalam Data Kontrak.              
                         A.1.10 Dokumen Penyedia adalah perhitungan, program
                              komputer dan perangkat lunak lainnya, gambar,
                              manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat
                              teknis (jika ada) yang disampaikan oleh Penyedia
                              berdasarkan Kontrak dan termasuk Dokumen     
                              Penawaran Penyedia.                          
                         A.1.11 Harga Kontrak adalah harga yang ditentukan dalam
                              Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran], dan  
                              termasuk penyesuaian sesuai dengan Kontrak.  
                         A.1.12 Jadwal atau Daftar adalah dokumen-dokumen yang
                              berisi jadwal atau daftar, yang dipersiapkan oleh
                              Pengguna Jasa dilengkapi oleh Penyedia dan   
                              disampaikan bersamaan dengan Surat Penawaran,
                              sebagaimana terdapat di dalam Kontrak. Dokumen
                                                             - 386 -       
                               - 387 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              tersebut dapat terdiri dari Daftar Keluaran dan
                              Harga, data, daftar-daftar, jadwal-jadwal dan daftar
                              tarif dan/atau harga (Schedule of Rates/Prices).
                         A.1.13 Jadwal Pembayaran atau Milestone adalah dokumen
                              yang diberi judul Jadwal Pembayaran dalam Jadwal
                              atau Daftar yang berisi jumlah dan syarat    
                              pembayaran kepada Penyedia sesuai Ketentuan  
                              Pengguna Jasa.                               
                         A.1.14 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
                              luar kehendak para pihak dan tidak dapat     
                              diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
                              ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat 
                              dipenuhi.                                    
                         A.1.15 Ketentuan Pengguna Jasa (Employer's        
                              Requirements) adalah dokumen yang dibuat oleh
                              PPK yang memuat tujuan, lingkup kerja, kriteria
                              rancangan, dan/atau kriteria teknis lainnya untuk
                              pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian
                              dari dokumen pemilihan, sebagaimana terdapat di
                              dalam Kontrak, serta semua tambahan dan      
                              perubahan atas dokumen tersebut sesuai dengan
                              Kontrak.                                     
                         A.1.16 Kerusakan Kinerja adalah biaya yang harus dibayar
                              oleh Penyedia kepada Pengguna Jasa, atas kegagalan
                              untuk mencapai kinerja yang telah dijanjikan dari
                              Instalasi Mesin dan/atau Pekerjaan atau dari Bagian
                              Pekerjaan (sesuai kondisi), sebagaimana tercantum
                              dalam Daftar Jaminan Kinerja.                
                         A.1.17 Klaim adalah permintaan atau tuntutan dari salah
                              satu Pihak atas hak dan/atau keringanan akibat
                              pasal dari ketentuan Kontrak, berkaitan dengan,
                              atau timbul dari Kontrak atau pelaksanaan    
                              Pekerjaan.                                   
                         A.1.18 Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build)
                              yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian
                              tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia   
                              berdasarkan pada Penawaran Harga Lumsum dan  
                              pembayarannya dapat berbentuk lumsum atau    
                              gabungan lumsum dan harga satuan.            
                         A.1.19 Lokasi adalah tempat di mana Pekerjaan akan
                              dilaksanakan dan Bahan akan dikirimkan, dan  
                              tempat lain yang ditetapkan dalam Kontrak sebagai
                              bagian dari Lokasi.                          
                         A.1.20 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk 
                              melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak
                              Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal    
                              Penyerahan Pertama Pekerjaan sebagaimana     
                              dinyatakan dalam Data Kontrak.               
                         A.1.21 Harga Kontrak yang Disepakati adalah harga yang
                              disepakati dalam SPPBJ untuk melaksanakan dan
                              penyelesaian Pekerjaan dan memperbaiki semua 
                              cacat mutu.                                  
                         A.1.22 Pekerjaan adalah Pekerjaan Permanen dan/atau
                              Pekerjaan Sementara sesuai ketentuan Kontrak.
                         A.1.23 Pemberitahuan adalah komunikasi tertulis yang
                              dinyatakan sebagai Pemberitahuan dan diterbitkan
                              sesuai dengan ketentuan Kontrak.             
                         A.1.24 Penawaran Penyedia adalah dokumen berisi   
                              proposal, yang disampaikan oleh Penyedia dengan
                              Surat Penawaran, sebagaimana terdapat di dalam
                              Kontrak. Dokumen tersebut dapat meliputi desain
                              pendahuluan Penyedia (Proposal Design).      
                         A.1.25 Pengguna Jasa adalah adalah pemilik atau pemberi
                              pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa      
                              Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran,
                              Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat
                              Komitmen sesuai dengan kewenangannya         
                              sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak.   
                         A.1.26 Pengujian Penyelesaian adalah pengujian yang
                              ditetapkan dalam Kontrak atau disetujui oleh kedua
                              belah pihak sebagai suatu Variasi, dan diaksanakan
                               - 388 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan      
                              diserahterimakan kepada Pengguna Jasa.       
                         A.1.27 Pengujian setelah Penyelesaian adalah pengujian
                              (bila ada) yang ditetapkan dalam Kontrak dan 
                              dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak   
                              setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (bila ada)
                              diserahterimakan kepada Pengguna Jasa.       
                         A.1.28 Peninjauan adalah pemeriksaan dan pertimbangan
                              oleh Tim Teknis terhadap penyampaian Penyedia
                              untuk menilai apakah (dan sejauh apa) hal tersebut
                              sesuai dengan kewajiban Penyedia sesuai atau 
                              berkaitan dengan Kontrak.                    
                         A.1.29 Peralatan Penyedia adalah seluruh peralatan, mesin,
                              kendaraan, dan barang-barang lain yang diperlukan
                              dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan
                              perbaikan cacat mutu. Akan tetapi Peralatan  
                              Penyedia tidak termasuk Pekerjaan Sementara, 
                              Peralatan Pengguna Jasa (jika ada), Instalasi Mesin,
                              Bahan, dan barang-barang lain yang ditujukan 
                              untuk menyusun atau telah menyusun Pekerjaan 
                              Permanen.                                    
                         A.1.30 Personel Pengguna Jasa adalah Tim Teknis, dan
                              asisten-asisten serta Personel lain yang     
                              diberitahukan kepada Penyedia, oleh Pengguna Jasa,
                              sebagai Personel Pengguna Jasa.              
                         A.1.31 Personel Penyedia adalah Wakil sah Penyedia dan
                              seluruh personel yang dipekerjakan oleh Penyedia di
                              Lokasi, yang dapat meliputi staf, pekerja dan
                              pegawai lain dari Penyedia dan Subpenyedia; dan
                              personel lain yang membantu Penyedia dalam   
                              pelaksanaan Pekerjaan.                       
                         A.1.32 Pihak adalah Pengguna Jasa atau Penyedia sesuai
                              dengan konteks.                              
                         A.1.33 Program Kerja adalah kerangka waktu yang sudah
                              terinci setelah dilaksanakan pemeriksaan lokasi
                              bersama dan diberikan pernyataan tidak keberatan
                              oleh Tim Teknis dalam rapat persiapan pelaksanaan
                              Kontrak.                                     
                         A.1.34 Syarat-syarat Khusus Kontrak adalah dokumen yang
                              dinamakan ketentuan khusus dari Kontrak yang 
                              terdiri dari Bagian A Data Kontrak dan Bagian B
                              Ketentuan Khusus.                            
                         A.1.35 SubPenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
                              perjanjian kerja dengan Penyedia penanggung  
                              jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian   
                              pekerjaan (subkontrak).                      
                         A.1.36 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
                              adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
                              Umum/Perusahaan   Penjaminan/Perusahaan      
                              Asuransi/lembaga keuangan khusus yang        
                              menjalankan usaha di bidang pembiayaan,      
                              penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
                              Indonesia/Konsorsium Perusahaan Asuransi     
                              Umum/Konsorsium             Lembaga          
                              Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan  
                              sesuai dengan ketentuan dalam peraturan      
                              perundang-undangan. Jaminan dapat berupa     
                              Jaminan Penawaran, Jaminan Uang Muka, Jaminan
                              Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.       
                         A.1.37 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
                              pada SPMK yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa
                              untuk memulai melaksanakan pekerjaan.        
                         A.1.38 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
                              tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
                              (Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam 
                              Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang
                              diterbitkan oleh Pengguna Jasa.              
                         A.1.39 Tidak terduga adalah secara wajar tidak dapat
                              diperkirakan sebelumnya oleh Penyedia yang   
                              berpengalaman pada awal pemasukan penawaran  
                               - 389 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         A.1.40 Tim Teknis adalah adalah tim yang dibentuk dari
                              unsur kementerian/lembaga atau pemerintah    
                              daerah untuk membantu, memberikan masukan,   
                              dan melaksanakan tugas tertentu dalam pengadaan
                              Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
                              Bangun (Design and Build).                   
                         A.1.41 Variasi adalah setiap perubahan terhadap Pekerjaan
                              yang diinstruksikan sebagai Variasi sesuai dengan
                              ketentuan Kontrak.                           
 A.2. Pemberitahuan  dan A.2.1. Bilamana ketentuan Kontrak ini mengatur    
     Komunikasi               pemberian atau penerbitan Pemberitahuan atau 
                              pemberian atau penerbitan bentuk komunikasi lain
                              (termasuk persetujuan, sertifikat, izin, keputusan,
                              pemberitahuan, permintaan, dan pembebasan),  
                              komunikasi-komunikasi tersebut harus:        
                              a. Berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili
                                 dengan alamat tujuan Para Pihak dan Tim   
                                 Teknis yang tercantum dalam Data Kontrak. 
                              b. Semua Pemberitahuan, permohonan, atau     
                                 persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus 
                                 dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
                                 dan dianggap telah diberitahukan jika telah
                                 disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah
                                 Para Pihak dan Tim Teknis dalam Data Kontrak,
                                 atau jika disampaikan melalui surat tercatat
                                 dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
                                 tercantum dalam Data Kontrak.             
                         A.2.2. Jika komunikasi tersebut adalah Pemberitahuan,
                              dinyatakan sebagai Pemberitahuan. Jika itu adalah
                              bentuk komunikasi lain, dinyatakan sedemikian
                              rupa dan mencantumkan referensi ketentuan    
                              Kontrak yang dirujuk;                        
                         A.2.3. Diantarkan langsung (dengan tanda terima), atau
                              dikirimkan melalui pos atau kurir (dengan tanda
                              terima), atau dikirimkan melalui sistem transmisi
                              elektronik sesuai ketentuan Pasal A.2.1 diatas; dan
                         A.2.4. Diantarkan, dikirimkan atau ditransmisikan kepada
                              alamat untuk penerimaan komunikasi sesuai yang
                              dinyatakan dalam Data Kontrak. Namun, apabila
                              penerima menerbitkan Pemberitahuan akan alamat
                              lain, semua Pemberitahuan dan bentuk komunikasi
                              lainnya diantarkan sesuai alamat tersebut, setelah
                              pengirim menerima Pemberitahuan akan alamat  
                              lain itu.                                    
                         A.2.5. Dalam hal persyaratan Kontrak ini menyatakan
                              bahwa  Pemberitahuan atau Pemberitahuan      
                              Ketidakpuasan atau bentuk komunikasi lain akan
                              diantarkan, diberikan, diterbitkan, disediakan,
                              diajukan atau ditransmisikan, komunikasi tersebut
                              akan mulai berlaku saat diterima (atau dianggap
                              telah diterima) pada alamat penerima sesuai Pasal
                              A.2.4 di atas. Pemberitahuan yang dikirimkan secara
                              elektronik dianggap telah diterima pada hari 
                              berikutnya setelah pengiriman, apabila tidak ada
                              pemberitahuan tidak terkirim yang didapatkan oleh
                              pengirim.                                    
                         A.2.6. Seluruh Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain
                              yang dimaksudkan diatas, tidak boleh ditahan atau
                              ditunda tanpa alasan yang wajar.             
                         A.2.7. Ketika Pemberitahuan atau Pemberitahuan    
                              Ketidakpuasan atau Berita Acara diterbitkan oleh
                              salah satu Pihak atau Tim Teknis, dokumen asli
                              dan/atau salinan elektronik asli wajib dikirimkan ke
                              penerima yang dituju dan sebuah salinan      
                              dikirimkan kepada Tim Teknis atau Pihak lain, sesuai
                              kebutuhan, Seluruh bentuk komunikasi lain harus
                              disalin kepada Para pihak dan/atau Tim Teknis
                              sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak.   
                               - 390 -                                     
                                                                           
                                                                           
   A.3.    Hukum dan Bahasa A.3.1. Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia
                              kecuali dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi   
                              dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam
                              bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.         
                         A.3.2. Hukum yang digunakan adalah hukum yang     
                              berlaku di Indonesia.                        
                         A.3.3. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
                              digunakan Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa
                              Indonesia.                                   
   A.4.    Hierarki Dokumen A.4.1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu  
                              kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
                              Kontrak ini:                                 
                              a. adendum Kontrak (apabila ada);            
                              b. surat perjanjian;                         
                              c. surat penawaran;                          
                              d. syarat-syarat khusus Kontrak bagian A (Data
                                 Kontrak);                                 
                              e. syarat-syarat khusus Kontrak bagian B     
                                 (Ketentuan khusus)                        
                              f. syarat-syarat umum Kontrak;               
                              g. ketentuan pengguna jasa (employer’s       
                                 requirement);                             
                              h. jadwal/daftar-daftar;                     
                              i. dokumen penawaran penyedia; dan           
                              j. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan 
                                 Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan  
                                 Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara  
                                 Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,  
                                 Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan  
                                 Kontrak.                                  
                         A.4.2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan
                              satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara
                              ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
                              dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
                              ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi    
                              berdasarkan urutan hierarki sebagaimana      
                              dimaksud pada Pasal A.4.1 huruf a sampai i;  
                         A.4.3. Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau
                              perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus    
                              mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang 
                              diperlukan.                                  
 A.5. Larangan Korupsi, Kolusi A.5.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
     dan  Nepotisme (KKN),    pemerintah, para pihak dilarang untuk:       
     Penyalahgunaan           a. menawarkan, menerima atau menjanjikan     
     Wewenang serta Penipuan     untuk memberi atau menerima hadiah atau   
                                 imbalan berupa apa saja atau melakukan    
                                 tindakan lainnya untuk mempengaruhi       
                                 siapapun yang diketahui atau patut dapat  
                                 diduga berkaitan dengan pengadaan ini;    
                              b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
                              c. membuat dan/atau menyampaikan secara      
                                 tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain
                                 yang disyaratkan untuk penyusunan dan     
                                 pelaksanaan Kontrak ini.                  
                         A.5.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan  
                              (termasuk semua anggota KSO apabila berbentuk
                              KSO) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak pernah
                              dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di
                              atas.                                        
                         A.5.3. Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa
                              terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
                              dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh   
                              Pengguna Jasa sebagai berikut:               
                              a. Pemutusan Kontrak;                        
                              b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
                                sebagaimana ditetapkan dalam Data Kontrak; 
                              c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia;
                                atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan       
                                disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Data
                                Kontrak, dan                               
                               - 391 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              d. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam.            
                              [catatan: Sanksi pengenaan daftar hitam, diterbitkan
                              oleh PA/KPA atas usulan Pengguna Jasa. PA/KPA
                              mengirimkan dokumen penetapan sanksi daftar  
                              hitam kepada:                                
                               1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
                                dan                                        
                               2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
                                pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan
                                dalam Daftar Hitam Nasional].              
                         A.5.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan
                              oleh Pengguna Jasa kepada PA/KPA.            
                         A.5.5. Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan/atau
                              penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
                              peraturan perundang-undangan.                
A.6. Pengalihan seluruh Kontrak A.6.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
                              dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai
                              akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
                         A.6.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
                              diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan    
                              Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur 
                              dalam Kontrak.                               
A.7. Tatakelola      dan A.7.1. Setiap Dokumen Penyedia harus berada di bawah
     Penyampaian Dokumen      pengawasan dan pemeliharaan Penyedia, kecuali
                              dan sampai diserahterimakan kepada Pengguna  
                              Jasa. Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, 
                              Penyedia harus menyampaikan kepada Tim Teknis
                              satu dokumen asli dan satu salinan elektronik
                              (dalam bentuk yang ditentukan oleh Ketentuan 
                              Pengguna Jasa atau dalam bentuk yang diterima oleh
                              Tim Teknis) dan jumlah tambahan salinan kertas
                              untuk setiap Dokumen Penyedia sesuai Data    
                              Kontrak.                                     
                         A.7.2. Penyedia menyimpan di Lokasi, satu salinan:
                              a. Dokumen Kontrak;                          
                              b. Publikasi terkait yang disebut dalam Ketentuan
                                 Pengguna Jasa;                            
                              c. Catatan-catatan;                          
                              d. Dokumen Penyedia, Variasi, Pemberitahuan  
                                 dan bentuk komunikasi lain yang ditentukan
                                 berdasarkan Kontrak.                      
                         A.7.3. Apabila salah satu Pihak menyadari adanya kesalahan
                              atau cacat mutu dalam dokumen yang akan      
                              digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan, Pihak
                              tersebut harus segera memberi tahu Pihak lain
                              mengenai kesalahan atau cacat mutu tersebut. 
A.8. Kekeliruan     dalam A.8.1. Jika Penyedia menemukan kekeliruan, kesalahan atau
     Ketentuan Pengguna Jasa  cacat mutu setelah meneliti Ketentuan Pengguna
                              Jasa sesuai Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain],
                              Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim
                              Teknis dalam jangka waktu yang ditentukan pada
                              Data Kontrak (jika tidak diberikan,          
                              42 hari kalender) dihitung dari Tanggal Mulai
                              Kerja.                                       
                         A.8.2. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan di atas,
                              Penyedia menemukan kekeliruan, kesalahan atau
                              cacat mutu pada Ketentuan Pengguna Jasa, Penyedia
                              tetap harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim
                              Teknis menjelaskan kekeliruan, kesalahan atau
                              kecacatan tersebut                           
                         A.8.3. Tim Teknis kemudian menindaklanjuti sesuai 
                              ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan]
                              untuk menyetujui atau menetapkan tentang:    
                              a. Ada atau tidaknya kekeliruan, kesalahan atau
                                 cacat mutu pada Ketentuan Pengguna Jasa;  
                              b. Apakah Penyedia berpengalaman yang cermat 
                                 (mempertimbangkan biaya dan waktu) dapat  
                               - 392 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                 menemukan kekeliruan, kesalahan atau cacat
                                 mutu lainnya, ketika:                     
                                 i. Memeriksa Lokasi dan Ketentuan         
                                    Pengguna Jasa sebelum memasukkan       
                                    penawaran;                             
                                 ii. Pemberitahuan diberikan setelah lewat 
                                    jangka waktu yang dinyatakan pada angka
                                    A.8.1 diatas, ketika meneliti Ketentuan
                                    Pengguna Jasa sesuai Pasal E.1 [Kewajiban
                                    Umum Desain];                          
                                                                           
                                 b. Tindakan perbaikan apa (apabila ada) yang
                                   dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki   
                                   kekeliruan, kesalahan atau cacat mutu   
                                   tersebut.                               
                                                                           
                         A.8.4. Jika berdasarkan poin A.8.3.b diatas, Penyedia yang
                              berpengalaman tidak akan dapat menemukan     
                              kekeliruan, kesalahan atau cacat mutu tersebut
                              maka:                                        
                              a. Ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]
                                 diberlakukan untuk tindakan yang diambil  
                                 Penyedia (jika ada);                      
                              b. Jika Penyedia mengalami keterlambatan     
                                 dan/atau menanggung biaya  karena         
                                 kekeliruan, kesalahan atau cacat mutu     
                                 tersebut, maka Penyedia berhak atas       
                                 Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran    
                                 atas Biaya ditambah Keuntungan yang wajar 
                                 sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk   
                                 Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]   
A.9. Penggunaan Dokumen milik A.9.1. Di antara Para Pihak, Penyedia memegang hak cipta
     Penyedia oleh Pengguna Jasa dan hak-hak kekayaan intelektual dalam Dokumen
                              Penyedia dan dokumen desain lainnya yang dibuat
                              oleh (atau atas nama) Penyedia.              
                                                                           
                         A.9.2. Penyedia harus dianggap (dengan menandatangani
                              Kontrak) memberi izin kepada Pengguna Jasa suatu
                              lisensi yang tak terputus, tidak dapat dialihkan,
                              bebas pembayaran royalti tetapi tidak eksklusif,
                              untuk menggandakan, menggunakan, dan         
                              mengkomunikasikan Dokumen Penyedia termasuk  
                              pembuatan dan penggunaan modifikasinya. Lisensi
                              ini harus:                                   
                              a. berlaku selama waktu pengoperasian yang   
                                 sebenarnya atau yang diharapkan (mana yang
                                 lebih lama) dari bagian Pekerjaan terkait,
                              b. memberi hak kepada orang yang memiliki    
                                 bagian  Pekerjaan terkait  untuk          
                                 memperbanyak,  menggunakan   dan          
                                 memberitahukan Dokumen Penyedia untuk     
                                 penyelesaian, pengoperasian, pemeliharaan,
                                 perubahan, penyesuaian, perbaikan dan     
                                 pembongkaran Pekerjaan;                   
                              c. dalam hal di mana Dokumen Penyedia        
                                 berbentuk program komputer dan piranti lunak
                                 lainnya, mengizinkan penggunaan komputer di
                                 Lokasi dan tempat-tempat lain yang dinyatakan
                                 dalam  Kontrak, termasuk pemindahan       
                                 komputer yang disediakan oleh Penyedia; dan
                              d. dalam hal di mana terjadi:                
                                 i. Pemutusan Kontrak yang terjadi akibat  
                                    Kesalahan Penyedia, memberikan hak     
                                    kepada  Pengguna  Jasa  untuk          
                                    menggandakan, menggunakan, dan         
                                    mengkomunikasikan Dokumen Penyedia     
                               - 393 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                    dan dokumen desain lainnya yang dibuat 
                                    oleh Penyedia; atau                    
                                 ii. Pengakhiran Kontrak, Pemutusan Kontrak
                                    yang terjadi akibat kesalahan Pengguna 
                                    Jasa, dan Opsi untuk Pengakhiran,      
                                    Pembayaran   dan    Pembebasan         
                                    memberikan hak kepada Pengguna Jasa    
                                    untuk menggandakan, menggunakan, dan   
                                    mengkomunikasikan Dokumen Penyedia     
                                    dan dokumen desain lainnya dari Penyedia
                                    untuk bagian yang pembayarannya telah  
                                    diterima oleh Penyedia,                
                                 dengan tujuan untuk menyelesaikan dan/atau
                                 menunjuk Pihak Lain untuk menyelesaikan   
                                 Pekerjaan.                                
                         A.9.3. Dokumen Penyedia dan dokumen perencanaan lain
                              yang dibuat oleh (atau atas nama) Penyedia tidak
                              boleh, tanpa izin dari Penyedia, digunakan,  
                              digandakan atau dikomunikasikan kepada pihak 
                              ketiga oleh (atau atas nama) Pengguna Jasa untuk
                              tujuan selain yang diperbolehkan berdasarkan 
                              Kontrak ini.                                 
A.10. Penggunaan Dokumen milik A.10.1. Di antara Para Pihak, Pengguna Jasa memegang hak
     Pengguna Jasa oleh Penyedia cipta dan hak-hak kekayaan intelektual atas
                              Ketentuan Pengguna Jasa, dan dokumen lain yang
                              dibuat oleh (atau atas nama) Pengguna Jasa.  
                              Penyedia boleh, dengan biayanya sendiri,     
                              menggandakan,   menggunakan,    dan          
                              mengkomunikasikan dokumen-dokumen ini untuk  
                              keperluan Kontrak.                           
                         A.10.2. Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh, tanpa izin
                              dari Pengguna Jasa, digandakan, digunakan, atau
                              dikomunikasikan kepada pihak ketiga oleh Penyedia,
                              kecuali seperlunya untuk kepentingan Kontrak.
A.11. Kerahasiaan        A.11.1. Penyedia harus mengungkap semua informasi 
                              rahasia dan informasi lainnya bilamana diperlukan
                              Tim Teknis guna membuktikan kesesuaian terhadap
                              Kontrak dan keperluan pelaksanaan yang       
                              seharusnya.                                  
                         A.11.2. Penyedia harus memperlakukan dokumen-     
                              dokumen penyusun Kontrak tersebut sebagai    
                              sesuatu yang bersifat rahasia, kecuali untuk 
                              keperluan pelaksanaan kewajiban masing-masing
                              pihak berdasarkan Kontrak atau untuk memenuhi
                              ketentuan hukum yang berlaku. Penyedia tidak 
                              boleh mengumumkan atau mengungkapkan         
                              Kontrak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
                              Pengguna Jasa.                               
                                                                           
                         A.11.3. Pengguna Jasa dan Tim Teknis memberlakukan
                              seluruh informasi yang disampaikan oleh Penyedia
                              dan diberi tanda ‘Rahasia’ sebagai informasi Rahasia.
                              Pengguna Jasa tidak mengungkapkan atau diizinkan
                              untuk mengungkapkan informasi semacam itu    
                              kepada Pihak Ketiga, kecuali dibutuhkan ketika
                              menggunakan Hak Pengguna Jasa sewaktu        
                              Pemutusan Kontrak terjadi.                   
                                                                           
                         A.11.4. Kewajiban Para Pihak atas kerahasiaan sesuai
                              ketentuan ini tidak berlaku apabila dokumen  
                              tersebut:                                    
                              a.  telah di dalam penguasaan Pihak tersebut 
                                  tanpa kewajiban kerahasiaan sebelum diterima
                                  oleh Pihak lain;                         
                              b.  menjadi informasi yang terbuka untuk publik
                                  tanpa melanggar ketentuan Kontrak;       
                               - 394 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              c. Secara legal didapatkan oleh Pihak tersebut dari
                                  Pihak ketiga yang tidak terikat oleh kewajiban
                                  kerahasiaan;                             
A.12. Ketaatan terhadap Hukum A.12.1. Penyedia harus, dalam melaksanakan Kontrak,
                              tunduk pada Hukum yang berlaku.              
                         A.12.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Ketentuan Pengguna
                              Jasa:                                        
                              a. Pengguna Jasa harus sudah memperoleh (atau
                                 harus mendapatkan) izin perencanaan,      
                                 penentuan wilayah, izin bangunan atau izin
                                 serupa untuk Pekerjaan Permanen, dan izin lain
                                 yang dinyatakan dalam Ketentuan Pengguna  
                                 Jasa yang sudah diperoleh (atau sedang    
                                 diusahakan) oleh Pengguna Jasa; dan Pengguna
                                 Jasa harus mengganti kerugian atau        
                                 membebaskan Penyedia dari tanggung jawab  
                                 terhadap atau dari konsekuensi apabila gagal
                                 melakukannya, kecuali kegagalan tersebut  
                                 diakibatkan oleh kesalahan Penyedia untuk 
                                 memenuhi butir (c) di bawah;              
                              b. Penyedia harus menyampaikan semua         
                                 pemberitahuan, membayar semua pajak, bea  
                                 dan biaya, dan mendapatkan semua ijin, lisensi,
                                 dan persetujuan sebagaimana dipersyaratkan
                                 oleh Undang-undang yang berkaitan dengan  
                                 pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan
                                 perbaikan cacat mutu apa pun, dan Penyedia
                                 harus mengganti rugi atau membebaskan     
                                 Pengguna Jasa dari tanggung jawab atas dan
                                 dari konsekuensi kegagalan melakukan hal  
                                 tersebut, kecuali Penyedia terhambat      
                                 melaksanakan tindakan- tindakan tersebut dan
                                 menunjukkan bukti kepatuhannya;           
                              c. dalam waktu yang dinyatakan dalam Ketentuan
                                 Pengguna Jasa, Penyedia harus sudah       
                                 memperoleh bantuan dan dokumentasi sesuai 
                                 dengan yang diatur dalam Ketentuan Pengguna
                                 Jasa atau ketentuan lain yang dibutuhkan oleh
                                 Pengguna Jasa, untuk mendapatkan izin, lisensi
                                 atau persetujuan sesuai butir (a) di atas; dan
                              d. Penyedia harus menaati seluruh perizinan, 
                                 lisensi, dan/atau persetujuan yang didapatkan
                                 oleh Pengguna Jasa sesuai butir (a) di atas.
                         A.12.3. Jika setelah mematuhi ketentuan pada butir
                              A.12.2.(c) di atas Penyedia mengalami penundaan
                              dan/atau Biaya sebagai akibat dari keterlambatan
                              dan/atau kegagalan untuk mendapatkan semua   
                              ijin, lisensi, dan persetujuan sesuai ketentuan butir
                              A.12.2.(a) di atas Penyedia berhak atas      
                              Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran dalam 
                              bentuk Biaya plus Keuntungan.                
                         A.12.4. Jika Pengguna Jasa mengeluarkan Biaya sebagai
                              akibat dari kesalahan Penyedia untuk memenuhi:
                              i.  butir (c) Pasal A.12.2 di atas; dan/atau 
                              ii. butir (b) atau (d) Pasal A.12.2 di atas, ketika
                                  Pengguna Jasa telah memberikan Bantuan   
                                  yang mencukupi,                          
                              Pengguna Jasa berhak sesuai ketentuan Pasal U.2
                              [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
                              Waktu] terhadap pembayaran biaya ini oleh    
                              Penyedia.                                    
A.13. Tanggung Jawab Bersama Jika Penyedia mendirikan (berdasarkan Undang-undang
     dan Sendiri-sendiri yang berlaku) suatu Kerjasama Operasi, maka:      
                               - 395 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         a.   anggota dari KSO tersebut akan dianggap      
                              bertanggung jawab bersama dan sendiri-sendiri
                              kepada Pengguna Jasa atas pelaksanaan Kontrak;
                         b.   pemimpin dari KSO tersebut akan memiliki     
                              kewenangan untuk mengikat Penyedia dan tiap  
                              anggota dari kemitraan, konsorsium atau asosiasi
                              tersebut;                                    
                         c.   Tidak ada anggota, lingkup pekerjaan, dan bagian
                              dari Pekerjaan yang dilaksanakan, atau status
                              hukum dari KSO yang boleh diubah tanpa       
                              persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa (tapi
                              persetujuan tersebut tidak membebaskan KSO dari
                              tanggung jawab huruf (a) di atas.            
A.14. Pembatasan Tanggung A.14.1. Tidak satu pun pihak bertanggung jawab atas Pihak
     Jawab                    lain atas hilangnya kegunaan suatu Pekerjaan,
                              hilangnya laba, hilangnya kontrak atau kehilangan
                              yang tidak langsung atau kehilangan keuntungan
                              lanjutan atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
                              pihak Lain terkait dengan Kontrak kecuali secara
                              khusus diatur lain dalam ketentuan Kontrak.  
                         A.14.2. Total liabilitas Penyedia kepada Pengguna Jasa,
                              berdasarkan atau terkait dengan Kontrak selain yang
                              diatur dalam Kontrak tidak boleh lebih besar dari
                              pada jumlah, sebagaimana tercantum dalam Data
                              Kontrak, atau dari Harga Kontrak yang Disepakati.
                         A.14.3. Ketentuan ini tidak membatasi tanggung jawab
                              dalam kasus kecurangan, kesalahan atau tindak
                              kelalaian yang disengaja oleh Pihak yang melakukan
                              kesalahan.                                   
 B. PENGGUNA JASA                                                          
 B.1. Hak untuk memasuki Lokasi B.1.1. Pengguna Jasa memberikan hak kepada Penyedia
                              untuk mengakses dan memiliki, semua bagian Lokasi
                              selama waktu (atau waktu-waktu) yang tercantum
                              dalam Data Kontrak. Hak dan kepemilikan tidak
                              boleh bersifat ekslusif bagi Penyedia. Jika, 
                              berdasarkan Kontrak, Pengguna Jasa diharuskan
                              memberikan (kepada Penyedia) pondasi, struktur,
                              peralatan atau sarana akses, Pengguna Jasa harus
                              mengerjakannya dalam waktu dan cara          
                              sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Pengguna
                              Jasa. Akan tetapi, Pengguna Jasa dapat menahan hak
                              atau kepemilikan semacam itu sampai Jaminan  
                              Pelaksanaan diterima.                        
                         B.1.2. Jika jangka waktu semacam itu tidak tercantum dalam
                              Data Kontrak, Pengguna Jasa harus memberi    
                              Penyedia hak akses dan kepemilikan atas Lokasi
                              dalam jangka waktu yang dibutuhkan agar Penyedia
                              dapat memulai pekerjaan tanpa gangguan sesuai
                              dengan Program yang disampaikan dalam Program
                              Kerja/Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia sesuai
                              ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja].         
                         B.1.3. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau
                              mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kegagalan
                              Pengguna Jasa dalam memberikan hak atau      
                              kepemilikan semacam itu dalam waktu yang     
                              ditentukan, Penyedia harus menyampaikan      
                              pemberitahuan kepada Tim Teknis dan Penyedia 
                              dapat diberikan Perpanjangan Waktu dan/atau  
                              pembayaran untuk Biaya plus Keuntungan.      
                         B.1.4. Akan tetapi, apabila kegagalan Pengguna Jasa
                              disebabkan oleh kesalahan atau keterlambatan 
                              Penyedia, termasuk kesalahan, atau keterlambatan
                              penyampaian Penyedia, atas Dokumen Penyedia, 
                              maka Penyedia tidak berhak atas perpanjangan 
                              waktu dan/atau Biaya plus Keuntungan.        
                               - 396 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         B.1.5. Jika, berdasarkan Kontrak, Pengguna Jasa   
                              diharuskan memberikan (kepada Penyedia) pondasi,
                              struktur, peralatan atau sarana akses, Pengguna Jasa
                              harus mengerjakannya dalam waktu dan cara    
                              sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penyedia,
                              Penyedia menyerahkan Dokumen Penyedia tersebut
                              kepada Tim Teknis sesuai dengan waktu dan    
                              ketentuan yang dinyatakan dalam Ketentuan    
                              Pengguna Jasa.                               
 B.2. Bantuan            Jika dibutuhkan oleh Penyedia, Pengguna Jasa menyediakan
                         bantuan yang wajar kepada Penyedia agar Penyedia dapat
                         memperoleh izin, lisensi atau persetujuan yang diwajibkan
                         oleh Undang-undang (termasuk informasi yang       
                         dibutuhkan untuk diserahkan oleh Penyedia untuk   
                         mendapatkan izin, lisensi atau persetujuan):      
                         a.   yang harus didapatkan oleh Penyedia dibawah  
                              Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum];        
                         b.   untuk pengiriman Barang, termasuk pengeluaran
                              barang melalui bea cukai; dan                
                         c.   untuk mengekspor peralatan Penyedia saat     
                              peralatan tersebut dipindahkan dari Lokasi.  
 B.3. Personel Pengguna Jasa dan B.3.1. Pengguna Jasa berkewajiban untuk memastikan
    Penyedia Lain             bahwa Personel Pengguna Jasa dan Penyedia    
                              Pengguna Jasa lain (jika ada) atau di sekitar Lokasi,
                              untuk:                                       
                              a. Bekerjasama dengan upaya Penyedia sesuai  
                                 dengan Pasal D.5 [Kerjasama]; dan         
                              b. Memenuhi kewajiban yang sama dengan       
                                 Penyedia untuk mematuhi ketentuan sesuai  
                                 Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi]
                         B.3.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan
                              menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses
                              bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan
                              pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas 
                              Lokasi. Jika dipandang perlu, Pengguna Jasa dapat
                              memberikan jadwal kerja Penyedia lain di Lokasi.
 B.4. Pengaturan Keuangan B.4.1. Pengguna Jasa harus menyediakan bukti yang
    Pengguna Jasa             memadai bahwa pengaturan keuangan telah dibuat
                              dan dijaga sehingga memungkinkan Pengguna Jasa
                              membayarkan Harga Kontrak tepat waktu (sesuai
                              estimasi Tim Teknis saat itu).               
                         B.4.2. Sebelum Pengguna Jasa membuat perubahan pada
                              pengaturan pembiayaannya, Pengguna Jasa harus
                              menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia   
                              disertai rincian secara detail.              
 B.5. Data Lokasi dan Titik B.5.1. Pengguna Jasa harus sudah menyediakan untuk
    Referensi                 Penyedia agar Penyedia mengetahui, sebelum SPMK,
                              semua data yang relevan yang dimiliki oleh   
                              Pengguna Jasa tentang kondisi di bawah permukaan
                              tanah dan hidrologi lokasi, termasuk aspek-aspek
                              lingkungan. Demikian pula, Pengguna Jasa harus
                              menyediakan untuk Penyedia semua data semacam
                              itu yang menjadi milik Pengguna Jasa dan     
                              didapatkan setelah SPMK.                     
                         B.5.2. Titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian
                              referensi disebutkan dalam Ketentuan Pengguna Jasa
                              atau disampaikan kepada Penyedia melalui     
                              Pemberitahuan dari Tim Teknis.               
 C. TIM TEKNIS                                                             
 C.1. Tim Teknis         C.1.1. Pengguna Jasa menerbitkan Pemberitahuan tentang
                              Tim Teknis yang ditunjuk kepada Penyedia sebelum
                              penandatangan Kontrak. Kewenangan Tim Teknis 
                              tidak berlaku sebelum Pemberitahuan telah    
                              diterima oleh kedua belah pihak.             
                               - 397 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         C.1.2. Pemberitahuan kepada Penyedia sesuai Pasal C.1.1
                              diatas juga dilampirkan dengan Surat Keputusan
                              pengangkatan Tim Teknis.                     
                         C.1.3. Tim Teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan
                              pekerjaan sesuai dengan tugas Tim Teknis     
                              berdasarkan Surat Keputusan dan ketentuan    
                              Kontrak secara profesional.                  
 C.2. Tugas  dan         C.2.1. Kecuali dinyatakan lain dalam ketentuan Kontrak ini,
     Wewenang Tim             setiap kali melaksanakan tugas atau menerapkan
     Teknis                   kewenangan, yang tercantum atau tersirat dalam
                              Kontrak, Tim Teknis dianggap bertindak untuk dan
                              atas nama Pengguna Jasa.                     
                         C.2.2. Tim Teknis tidak memiliki wewenang untuk   
                              mengubah Kontrak atau, kecuali dinyatakan lain
                              dalam ketentuan Kontrak, untuk membebaskan   
                              pihak mana pun dari tugas, kewajiban atau    
                              tanggung jawab berdasarkan atau terkait dengan
                              Kontrak.                                     
                         C.2.3. Tim Teknis dapat menggunakan wewenang yang 
                              diberikan padanya sebagaimana tercantum di   
                              dalam Kontrak. Jika Tim Teknis diharuskan untuk
                              memperoleh persetujuan dari Pengguna Jasa    
                              sebelum menggunakan kewewenangan tertentu,   
                              persyaratan harus dicantumkan dalam Syarat-  
                              Syarat Khusus.                               
                              Tidak ada kewajiban bagi Tim Teknis untuk    
                              mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa sebelum
                              Tim Teknis memberikan Persetujuan atau Penetapan.
                              Pengguna Jasa tidak diperbolehkan untuk membatasi
                              kewenangan Tim Teknis lebih jauh terkait hal ini.
                         C.2.4. Akan tetapi, bilamana Tim Teknis telah menggunakan
                              kewenangan tertentu yang memerlukan persetujuan
                              Pengguna Jasa, maka setelah itu (untuk kepentingan
                              Kontrak) Pengguna Jasa dianggap telah memberikan
                              persetujuan.                                 
                         C.2.5. Setiap penerimaan, persetujuan, izin, sertifikat,
                              komentar, ketidaksetujuan, pemeriksaan, inspeksi,
                              Pemberitahuan Tidak berkeberatan, risalah rapat,
                              perkenaan, usulan, catatan, balasan, laporan,
                              permintaan, peninjauan, pengajuan, penilaian,
                              valuasi, atau tindakan serupa itu (termasuk  
                              ketidakadaan tindakan) oleh Tim Teknis, atau 
                              Tenaga Ahli tidak membebaskan Penyedia dari  
                              kewajiban-kewajiban dan tanggung jawabnya di 
                              bawah atau terkait Kontrak.                  
 C.3. Instruksi oleh     C.3.1. Tim Teknis dapat mengeluarkan perintah kepada
     Tim Teknis               Penyedia (sewaktu-waktu) yang mungkin        
                              diperlukan untuk pelaksaaan Pekerjaan, sesuai
                              dengan ketentuan Kontrak. Penyedia hanya boleh
                              menerima perintah di atas dari Tim Teknis.   
                         C.3.2. Penyedia harus mengikuti perintah yang dikeluarkan
                              oleh Tim Teknis untuk segala hal yang berkaitan
                              dengan Kontrak.                              
                         C.3.3. Apabila suatu perintah merupakan suatu Variasi,
                              Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku.
                         C.3.4. Jika tidak dinyatakan, Penyedia melihat Instruksi
                              tersebut, antara lain:                       
                              a. mengandung  Perubahan/Variasi (atau       
                                melibatkan pekerjaan yang sudah menjadi    
                                bagian dari Perubahan yang sudah terjadi); 
                              b. tidak mematuhi Undang-undang yang berlaku 
                                atau mengurangi keselamatan Pekerjaan atau 
                                secara teknis tidak mungkin;               
                              Penyedia harus segera, sebelum memulai pekerjaan
                              terkait dengan Perintah tersebut, memberikan 
                              Pemberitahuan kepada Tim Teknis dengan alasan.
                              Jika Tim Teknis tidak memberikan tanggapan dalam
                              7  (tujuh) hari kalender setelah menerima    
                              Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan        
                               - 398 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Pemberitahuan balasan untuk mengkonfirmasi,  
                              mencabut atau mengubah Instruksi tersebut, Tim
                              Teknis dianggap telah mencabut instruksi tersebut.
                              Jika Pemberitahuan balasan diterbitkan, Penyedia
                              mematuhi dan terikat oleh ketentuan dari tanggapan
                              Tim Teknis.                                  
 C.4. Penggantian Tim    C.4.1. Jika Pengguna Jasa bermaksud mengganti anggota
     Teknis                   Tim Teknis, Pengguna Jasa harus, tidak kurang dari
                              21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal
                              penggantian yang dimaksudkan, menyampaikan   
                              Pemberitahuan kepada Penyedia mengenai nama  
                              anggota Tim Teknis pengganti yang dimaksud.  
                         C.4.2. Jika Penyedia tidak memberikan balasan dalam 14
                              (empat belas) hari kalender setelah menerima 
                              Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan        
                              Pemberitahuan menyatakan keberatan terhadap  
                              penggantian tersebut dengan alasan, Penyedia 
                              dianggap telah menerima penggantian ini.     
                         C.4.3. Pengguna Jasa tidak boleh mengganti anggota Tim
                              Teknis dengan pihak yang tidak disetujui oleh
                              Penyedia melalui Pemberitahuan.              
                         C.4.4. Jika anggota Tim Teknis tidak dapat bekerja karena
                              kematian, sakit, ketidakmampuan, atau        
                              pengunduran diri (atau, apabila sebagai suatu
                              entitas, Tim Teknis tidak mampu atau tidak mau
                              melaksanakan tugasnya, di luar sebab yang berasal
                              dari Pengguna Jasa), Pengguna Jasa berhak untuk
                              segera menunjuk pengganti dengan menerbitkan 
                              Pemberitahuan kepada Penyedia dengan alasan dan
                              nama dari pengganti tersebut. Penunjukan ini 
                              diperlakukan sebagai penunjukan sementara sampai
                              pengganti diterima oleh Penyedia, atau pengganti
                              lain ditunjuk berdasarkan ketentuan Pasal ini.
 C.5. Persetujuan atau   C.6.1. Ketika melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal
     Penetapan                ini, Tim Teknis harus bertindak profesional dan tidak
                              berpihak terhadap Para Pihak dan tidak bertindak
                              atas nama Pengguna Jasa.                     
                         C.6.2. Ketika ketentuan ini menetapkan bahwa Tim Teknis
                              harus menindaklanjuti berdasarkan Pasal ini untuk
                              menyetujui atau menetapkan perihal apapun atau
                              Klaim, prosedur berikut akan digunakan, antara
                              lain:                                        
                         C.6.3. Konsultasi untuk Mencapai Persetujuan      
                        C.5.3.1. Tim Teknis harus berkonsultasi dengan Para Pihak
                               secara bersama-sama atau terpisah, dan      
                               mendorong diskusi dari Para Pihak dalam upaya
                               mencapai persetujuan. Tim Teknis melakukan  
                               konsultasi tersebut dengan segera untuk     
                               menyediakan waktu yang memadai untuk        
                               memenuhi batasan waktu bagi kesepakatan sesuai
                               dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu]. Kecuali   
                               diusulkan oleh Tim Teknis dan disepakati oleh Para
                               Pihak, Tim  Teknis memberikan hasil         
                               catatan/rekaman dari konsultasi tersebut kepada
                               Para Pihak.                                 
                        C.5.3.2. Jika kesepakatan dicapai di dalam batasan waktu
                               untuk kesepakatan sesuai Pasal C.5.5 [Batas 
                               Waktu], Tim Teknis selanjutnya menerbitkan  
                               Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang     
                               kesepakatan itu, dimana kesepakatan tersebut
                               ditandatangani oleh Para Pihak. Pemberitahuan ini
                               menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan  
                               tentang Kesepakatan Para Pihak” dan melampirkan
                               salinan dari kesepakatan tersebut.          
                        C.5.3.3. Jika:                                     
                               (i) tidak ada kesepakatan yang tercapai hingga
                                 batas waktu sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu];
                                 atau                                      
                               - 399 -                                     
                                                                           
                                                                           
                               (ii) (ii) Para Pihak memberi tahu Tim       
                                 Teknis bahwa tidak ada kesepakatan yang   
                                 dapat dicapai dalam kurun waktu tersebut, 
                               (iii)(manapun yang terjadi lebih dulu), Tim 
                                 Teknis menerbitkan Pemberitahuan kepada   
                                 Para Pihak dan melanjutkan ke Pasal C.5.4 
                                 [Penetapan Tim Teknis].                   
                         C.6.4. Penetapan Tim Teknis                       
                         C.5.7.1 Tim Teknis harus melakukan Penetapan secara adil
                                 terkait Klaim, sesuai dengan ketentuan Kontrak,
                                 dengan memperhatikan hal-hal yang dianggap
                                 terkait.                                  
                         C.5.7.2 Dalam batas waktu untuk Penetapan sesuai Pasal
                                 C.5.5 [Batas Waktu], Tim Teknis menerbitkan
                                 Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang   
                                 Penetapan Tim Teknis. Pemberitahuan ini   
                                 menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan
                                 tentang Penetapan Tim Teknis” dan menjelaskan
                                 penetapan secara detail dengan alasan dan data
                                 pendukung.                                
                         C.6.5. Batas Waktu                                
                         C.5.7.1 Tim Teknis memberikan Pemberitahuan dari  
                                 kesepakatan, jika kesepakatan dicapai, dalam 42
                                 (empat puluh dua) hari kalender atau dalam
                                 batas waktu lain yang diusulkan oleh Tim Teknis
                                 dan disepakati oleh Para Pihak (Batas Waktu
                                 untuk Kesepakatan) dalam ketentuan ini setelah:
                                (i) dalam hal sebuah permasalahan perlu    
                                   untuk disetujui atau ditetapkan (selain 
                                   Klaim), tanggal mulai dari batas waktu  
                                   untuk kesepakatan tersebut sebagaimana  
                                   dinyatakan dalam Pasal terkait kondisi  
                                   tersebut.                               
                                (ii) dalam hal sebuah Klaim sesuai dengan Pasal
                                   U.1 [Klaim], tanggal ketika Tim Teknis  
                                   menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1 
                                   untuk pihak yang mengajukan Klaim; atau 
                                (iii) dalam hal sebuah Klaim sesuai dengan Pasal
                                   U.1 [Klaim], tanggal ketika Tim Teknis  
                                   menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1 
                                   [Klaim], tanggal ketika Tim Teknis      
                                   menerima:                               
                                   a) Klaim terinci sesuai dengan Pasal U.2.5
                                      [Klaim Terinci];                     
                                   b) Dalam hal Klaim sesuai dengan Pasal  
                                      U.2.7 [Klaim yang memiliki Dampak    
                                      Berlanjut], sebagai Klaim sementara  
                                      atau Klaim terinci (sesuai dengan    
                                      kasusnya);                           
                         C.5.7.2 Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan tentang
                                 Penetapan Tim Teknis dalam 42 (empat puluh
                                 dua) hari kalender atau dalam batas waktu lain
                                 yang diusulkan oleh Tim Teknis dan disepakati
                                 oleh Para Pihak (Batas Waktu untuk        
                                 Persetujuan), setelah tanggal terkait kewajiban
                                 Tim Teknis untuk meneruskan sesuai Pasal  
                                 C.5.3 [Konsultasi untuk Mencapai Persetujuan].
                         C.5.7.3 Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Permberitahuan
                                 tentang Persetujuan atau Penetapan dalam batas
                                 waktu terkait, maka:                      
                               - 400 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                (i) dalam hal Klaim, Tim Teknis dianggap   
                                   telah memberikan Penetapan Penolakan    
                                   Klaim; atau                             
                                (ii) dalam hal permasalahan disepakati atau
                                   ditetapkan, permasalahan tersebut       
                                   dianggap sebagai Sengketa dan dapat     
                                   dirujuk untuk diputuskan sesuai dengan  
                                   Pasal V [Sengketa dan Arbitrase], tanpa 
                                   membutuhkan        Pemberitahuan        
                                   Ketidakpuasan.                          
                         C.6.6. Dampak dari Persetujuan atau Penetapan     
                         C.5.7.1 Setiap persetujuan atau penetapan yang mengikat
                                 untuk Para Pihak (dan telah mematuhi Tim  
                                 Teknis) kecuali dan sampai saat dikoreksi 
                                 berdasarkan ketentuan Pasal ini, atau dalam hal
                                 Penetapan, direvisi berdasarkan Pasal V   
                                 [Sengketa dan Arbitrase].                 
                         C.5.7.2 Jika persetujuan atau penetapan melibatkan
                                 pembayaran sejumlah nilai tertentu dari satu
                                 pihak kepada pihak lain, Penyedia harus   
                                 mencantumkan jumlah tersebut dalam Tagihan
                                 selanjutnya dan Tim Teknis mencantumkan   
                                 jumlah tersebut dalam Berita Acara Pembayaran
                                 terkait.                                  
                         C.5.7.3 Jika, dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah
                                 menerima atau menerbitkan Pemberitahuan Tim
                                 Teknis tentang persetujuan atau penetapan,
                                 kesalahan ketik atau kesalahan administrasi
                                 atau kesalahan aritmatik ditemukan, maka: 
                                (a) oleh Tim Teknis, maka Tim Teknis segera
                                   memberitahu para Pihak; atau            
                                (b) oleh salah satu Pihak, maka Pihak tersebut
                                   menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim    
                                   Teknis, menyatakan kesalahan tersebut   
                                   secara jelas berdasarkan pasal ini. Jika Tim
                                   Teknis menyatakan tidak ada kesalahan,  
                                   maka Tim Teknis segera memberitahu Para 
                                   Pihak.                                  
                         C.5.7.4 Tim Teknis dalam 7 (tujuh) hari kalender ketika
                                 menemukan kesalahan tersebut atau menerima
                                 Pemberitahuan sesuai dengan Pasal di atas,
                                 menerbitkan Pemberitahuan kepada para Pihak
                                 terkait perbaikan persetujuan atau penetapan
                                 tersebut. Perbaikan persetujuan atau penetapan
                                 tersebut diperlakukan sebagai persetujuan atau
                                 penetapan untuk tujuan ini.               
                         C.6.7. Ketidakpuasan pada Penetapan Tim Teknis    
                         C.5.7.1 Jika salah satu Pihak tidak puas terhadap 
                                 Penetapan Tim Teknis, maka:               
                                                                           
                                (a) pihak yang merasa tidak puas dapat     
                                    menerbitkan       Pemberitahuan        
                                    Ketidakpuasan (PK) kepada pihak lain,  
                                    dengan salinan kepada Tim Teknis;      
                                (b) Pemberitahuan Ketidakpuasan ini        
                                    menyatakan bahwa   ini  adalah         
                                    ‘Pemberitahuan Ketidakpuasan terhadap  
                                    Penetapan Tim Teknis” dan menjelaskan  
                                    alasan ketidakpuasan;                  
                                (c) Pemberitahuan Ketidakpuasan ini        
                                    diberikan dalam jangka waktu 28 (dua   
                                    puluh delapan) hari kerja setelah menerima
                                    Pemberitahuan Tim Teknis terkait       
                                    Penetapan sesuai dengan Pasal C.5.4    
                                    [Penetapan Tim Teknis] atau jika       
                                    memungkinkan, Pemberitahuan Tim        
                                    Teknis terkait Penetapan yang sudah    
                               - 401 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                    terkoreksi (berdasarkan Pasal C.5.6    
                                    Dampak dari Persetujuan atau Penetapan)
                                    atau dalam hal Penetapan merupakan     
                                    penolakan dari Klaim, dalam 28 (dua puluh
                                    delapan) hari kalender sejak batas waktu
                                    Penetapan di dalam Pasal C.5.5 [Batas  
                                    Waktu] telah dilewati; dan             
                                (d) setelahnya, Para Pihak dapat meneruskan
                                    proses Penyelesaian Sengketa.          
                         C.5.7.2 Jika sebuah Pernyataan Ketidakpuasan diberikan
                                 oleh salah satu Pihak dalam waktu lebih dari 28
                                 (dua puluh delapan) hari kalender seperti yang
                                 dinyatakan dalam butir                    
                                 (c) di atas, Penetapan Tim Teknis dianggap telah
                                 diterima oleh kedua belah Pihak dan bersifat
                                 final dan mengikat bagi Para Pihak.       
                         C.5.7.3 Jika pihak yang merasa tidak puas hanya tidak
                                 puas dengan sebagian saja dari Penetapan Tim
                                 Teknis:                                   
                                (i) Bagian-bagian yang dirasa tidak puas   
                                   dinyatakan dengan jelas dalam Pernyataan
                                   Ketidakpuasan;                          
                                (ii) Bagian-bagian ini, dan bagian lain dari
                                   Penetapan yang telah terdampak oleh     
                                   bagian tersebut atau bergantung pada bagian
                                   tersebut untuk penyelesaiannya, akan    
                                   dianggap dapat dipisah dari sisa bagian 
                                   Penetapan; dan                          
                                (iii) Sisa bagian dari Penetapan menjadi final
                                   dan mengikat bagi Para Pihak seperti tidak
                                   dikeluarkan Pernyataan Ketidakpuasan.   
                         C.5.7.4 Dalam hal salah satu Pihak gagal memenuhi 
                                 kesepakatan Para Pihak berdasarkan ketentuan
                                 ini, atau Penetapan final dan mengikat Tim
                                 Teknis, pihak lain dapat tanpa menciderai hak-
                                 hak lain yang dipunya, mengajukan kegagalan
                                 tersebut langsung kepada Arbitrase sesuai Pasal
                                 V [Sengketa dan Arbitrase] atau sesuai Prosedur
                                 Penyelesaian Sengketa.                    
 C.6. Rapat-rapat        C.6.1. Tim Teknis atau Wakil Sah Penyedia mungkin 
                              memerlukan satu sama lain untuk menghadiri rapat
                              manajemen untuk membahas pengaturan pekerjaan
                              kedepan dan/atau permasalahan lain yang terkait
                              dengan pelaksanaan Pekerjaan.                
                         C.6.2. Penyedia lain yang dimiliki oleh Pengguna Jasa,
                              otoritas umum dan/atau perusahaan utilitas,  
                              dan/atau Subpenyedia dapat menghadiri rapat- 
                              rapat yang dimaksud, jika diminta oleh Tim Teknis
                              atau Wakil Sah Penyedia.                     
                         C.6.3. Tim Teknis harus menyimpan catatan/rekaman dari
                              setiap rapat manajemen dan menyediakan salinan
                              dari catatan/rekaman tersebut kepada pihak yang
                              hadir dan kepada Pengguna Jasa. Dalam rapat  
                              tersebut, dan dalam catatan/rekaman, tanggung
                              jawab untuk setiap tindakan yang diambil sesuai
                              dengan ketentuan Kontrak.                    
 D. PENYEDIA JASA                                                          
 D.1. Kewajiban    Umum  D.1.1. Penyedia melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan
   Penyedia                   Kontrak. Ketika selesai, Pekerjaan (atau Bagian
                              Pekerjaan, jika ada) harus mampu memenuhi    
                              kegunaan yang ditetapkan, sebagaimana ditentukan
                              dan dijelaskan dalam Ketentuan Pengguna Jasa 
                              (atau, ketika tidak ada kegunaan yang ditetapkan
                              dan dijelaskan, memenuhi tujuan umumnya).    
                               - 402 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         D.1.2. Penyedia harus menyediakan Instalasi Mesin 
                              (beserta suku cadangnya, jika ada) dan Dokumen
                              Penyedia yang tercantum dalam Ketentuan      
                              Pengguna Jasa, dan semua personel Manajerial 
                              Penyedia, Barang, serta bahan habis pakai dan
                              barang-barang lain dan layanan, baik yang bersifat
                              sementara atau permanen, yang dibutuhkan untuk
                              memenuhi kewajiban Penyedia didalam Kontrak. 
                         D.1.3. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan yang dibutuhkan
                              untuk memenuhi Ketentuan Pengguna Jasa dan   
                              Daftar-daftar, atau hal yang tercantum dalam 
                              Kontrak, dan semua pekerjaan yang (walaupun  
                              tidak dicantumkan dalam Kontrak) dibutuhkan  
                              untuk stabilitas atau untuk penyelesaian, atau
                              pengoperasian yang aman dan sesuai untuk     
                              Pekerjaan.                                   
                         D.1.4. Penyedia bertanggung jawab atas kecukupan, 
                              stabilitas dan keselamatan seluruh Kegiatan di Lokasi
                              dan semua metode konstruksi dan semua Pekerjaan.
                         D.1.5. Penyedia harus, ketika diminta oleh Tim Teknis,
                              menyerahkan perincian dari pengaturan dan    
                              metode yang diajukan oleh Penyedia untuk     
                              pelaksanaan Pekerjaan. Tidak boleh ada perubahan
                              mendasar terhadap pengaturan dan metode yang 
                              dibuat tanpa diajukan terlebih dahulu kepada Tim
                              Teknis.                                      
 D.2. Jaminan Pelaksanaan dan D.2.1. Penyedia harus mendapatkan (atas biaya sendiri)
     Jaminan Pemeliharaan     Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan 
                              untuk pelaksanaan yang layak sesuai Kontrak, dalam
                              jumlah dan mata uang yang dinyatakan dalam Data
                              Kontrak. Jika nilainya tidak tercantum dalam Data
                              Kontrak, Pasal ini tidak berlaku.            
                         D.2.2. Kewajiban Penyedia                         
                         D.2.3.1. Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
                               kepada Pengguna Jasa setelah menerima SPPBJ dan
                               sebelum Penandatangan Kontrak, dan harus    
                               mengirimkan salinannya kepada Tim Teknis.   
                               Jaminan Pelaksanaan diterbitkan oleh bank atau
                               institusi dari negara (atau kewenangan lain) yang
                               disetujui oleh Pengguna Jasa dan dibuat sesuai
                               dengan format yang diberikan dalam Dokumen  
                               Pemilihan.                                  
                         D.2.3.2. Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
                               kepada Pengguna Jasa setelah menerima Berita Acara
                               Serah Terima Pertama, dan harus mengirimkan 
                               salinannya kepada Tim Teknis. Jaminan       
                               Pemeliharaan diterbitkan oleh bank atau institusi dari
                               negara (atau kewenangan lain) yang disetujui oleh
                               Pengguna Jasa dan dibuat sesuai dengan format yang
                               diberikan dalam Dokumen Pemilihan.          
                         D.2.3.3. Penyedia harus memastikan bahwa Jaminan  
                               Pemeliharaan tetap sah dan berlaku hingga   
                               penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir dan
                               Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan
                               Lapangan]. Apabila Jaminan Pemeliharaan     
                               menyebutkan masa berlakunya, dan Penyedia belum
                               berhak atas Berita Acara Serah Terima Akhir dalam
                               waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah
                               berakhirnya tanggal tersebut, Penyedia harus
                               memperpanjang masa  berlaku Jaminan         
                               Pemeliharaan hingga diterbitkannya Berita Acara
                               Serah Terima Akhir pekerjaan dan Penyedia telah
                               memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan]. 
                         D.2.3.4. Apabila Variasi dan/atau penyesuaian terjadi sesuai
                               Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] menghasilkan
                               penambahan atau pengurangan Harga Kontrak   
                               lebih dari 10% dari Harga Kontrak awal maka:
                               (a) Dalam hal terjadi penambahan tersebut,  
                                 Pengguna Jasa meminta Penyedia untuk segera
                                 menambah jumlah Jaminan Pelaksanaan       
                                 dalam mata uang sesuai akumulasi persentase
                               - 403 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                 penambahan. Jika Penyedia mengeluarkan    
                                 Biaya akibat permintaan Pengguna Jasa ini,
                                 Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] harus   
                                 berlaku sebagaimana penambahan;           
                               (b) dalam hal terjadi pengurangan, berdasarkan
                                 persetujuan Pengguna Jasa, Penyedia dapat 
                                 mengurangi jumlah Jaminan Pelaksanaan     
                                 sesuai akumulasi persentase pengurangan.  
                         D.2.3. Klaim terhadap Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan
                              Pemeliharaan                                 
                         D.2.3.1. Pengguna Jasa tidak boleh membuat klaim atas
                                 Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan,
                                 kecuali atas sejumlah uang yang memang menjadi
                                 hak Pengguna Jasa sesuai Kontrak apabila terjadi:
                                (a) kegagalan Penyedia untuk memperpanjang 
                                   keabsahan dari Jaminan Pelaksanaan atau 
                                   Jaminan  Pemeliharaan, sebagaimana      
                                   dijelaskan dalam pasal ini, yang dalam hal
                                   demikian Pengguna Jasa dapat mengklaim  
                                   nilai penuh (atau dalam hal telah terjadi
                                   pengurangan, nilai penuh yang tersisa) dari
                                   Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan        
                                   Pemeliharaan;                           
                                (b) kegagalan Penyedia untuk membayar      
                                   Pengguna Jasa sejumlah nilai, sebagaimana
                                   disepakati atau ditetapkan melalui Pasal
                                   C.5 [Persetujuan atau Penetapan] atau   
                                   disepakati atau ditetapkan melalui Pasal V
                                   [Sengketa dan Arbitrase], dalam 42 (empat
                                   puluh dua) hari kalender setelah tanggal
                                   disepakati atau ditetapkan atau sesuai  
                                   Prosedur Penyelesaian Sengketa atau     
                                   putusan Arbitrase (sesuai dengan        
                                   peruntukannya);                         
                                (c) kegagalan Penyedia untuk memperbaiki   
                                   suatu keadaan yang dinyatakan dalam     
                                   Pemberitahuan melalui Pasal O.1         
                                   [Pemberitahuan untuk Memperbaiki]       
                                   dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender
                                   atau batas waktu lain (jika ada) yang   
                                   dinyatakan dalam Pemberitahuan;         
                                (d) keadaan yang memungkinkan Pengguna     
                                   Jasa untuk memutus Kontrak melalui Pasal
                                   O [Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa],
                                   terlepas apakah Pemberitahuan pemutusan 
                                   sudah diberikan; atau                   
                                (e) Jika dalam Pasal K.5 [Pengujian lebih lanjut
                                   setelah perbaikan cacat mutu], ketika   
                                   Penyedia memindahkan Instalasi Mesin    
                                   yang cacat atau rusak dari Lokasi, terjadi
                                   kegagalan Penyedia untuk memperbaiki    
                                   Instalasi    Mesin     tersebut,        
                                   mengembalikannya ke Lokasi, memasang    
                                   kembali dan melakukan pengujian hingga  
                                   tanggal kadaluwarsa sesuai dengan durasi
                                   yang relevan yang dinyatakan dalam      
                                   Pemberitahuan Penyedia (atau tanggal lain
                                   yang disetujui oleh Pengguna Jasa).     
                         D.2.3.2. Pengguna Jasa harus mengganti rugi dan   
                                 membebaskan Penyedia dari segala kerusakan,
                                 kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan
                                 pengeluaran yang sah) yang terjadi akibat klaim
                                           berdasarkan     Jaminan         
                                 Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan yang tidak
                                 boleh diklaim oleh Pengguna Jasa.         
                         D.2.3.3. Jumlah berapapun yang diterima oleh Pengguna
                                 Jasa yang diterima berasal dari Jaminan   
                                 Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan          
                               - 404 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                 akan dihitung dalam:                      
                                (a) Berita Acara Pembayaran Akhir sesuai Pasal
                                   N.12 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran
                                   Akhir]; atau                            
                                (b) Jika Kontrak diputuskan, pembayaran    
                                   terhadap Penyedia sesuai Pasal O.3      
                                   [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak   
                                   oleh Pengguna Jasa], Pasal P.3 [Pembayaran
                                   setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia],
                                   Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran,      
                                   Pembayaran dan Pembebasan] (sesuai      
                                   kebutuhan).                             
                         D.2.4. Pengembalian Jaminan                       
                                                                           
                              Pengguna Jasa mengembalikan Jaminan yang sesuai
                              kondisi kepada Penyedia:                     
                              (a) Jaminan Pelaksanaan, untuk ditukar dengan
                                Jaminan Pemeliharaan, setelah Berita Acara 
                                Serah Terima Pertama ditandatangani para   
                                Pihak;                                     
                              (b) Jaminan Pemeliharaan, dalam 14 (empat belas)
                                hari kerja setelah penerbitan Berita Acara Serah
                                Terima Akhir dan Penyedia telah memenuhi   
                                Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan]; atau    
                              (c) Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan         
                                Pemeliharaan (sesuai kondisi), segera setelah
                                tanggal pemutusan Kontrak jika Kontrak     
                                diputuskan sesuai dengan Pasal P.2 [Pemutusan
                                Kontrak oleh Penyedia], Pasal S.5 [Opsi untuk
                                Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan].   
 D.3. Wakil Sah Penyedia D.3.1. Penyedia menunjuk Wakil Sah Penyedia dan   
                              memberikan kewenangan yang dibutuhkan untuk  
                              bertindak atas nama Penyedia sesuai Kontrak, 
                              kecuali untuk mengganti Wakil Sah Penyedia.  
                         D.3.2. Wakil Sah Penyedia memiliki kualifikasi, pengalaman
                              dan kompetensi dalam bidang disiplin keteknikan
                              sesuai dengan kebutuhan Pekerjaan dan lancar 
                              berkomunikasi dalam bahasa yang ditentukan   
                              dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa].          
                                                                           
                         D.3.3. Kecuali Wakil Sah Penyedia ditentukan dalam
                              Kontrak, Penyedia wajib, sebelum Tanggal Mulai
                              Kerja, menyerahkan kepada Tim Teknis untuk   
                              persetujuan, nama dan data pendukung dari orang
                              yang diajukan oleh Penyedia untuk ditunjuk sebagai
                              Wakil Sah Penyedia. Apabila persetujuan ditahan
                              atau setelah itu ditolak, atau jika orang yang
                              ditunjuk gagal bertindak sebagai Wakil Sah   
                              Penyedia, Penyedia dengan cara yang sama     
                              menyampaikan nama dan data pendukung orang   
                              yang sesuai untuk penugasan tersebut         
                              Jika Tim Teknis dalam waktu 28 (dua puluh    
                              delapan) hari kalender setelah menerima pengajuan
                              ini, tidak menerbitkan Pemberitahuan kepada  
                              Penyedia untuk menolak usulan orang atau     
                              penggantinya, Tim Teknis dianggap telah      
                              memberikan persetujuan.                      
                         D.3.4. Penyedia tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Tim
                              Teknis, dilarang mencabut penunjukan wakil sah
                              Penyedia atau menunjuk pengganti (kecuali Wakil
                              Sah Penyedia tidak dapat bertindak diakibatkan
                              kematian, sakit atau pengunduran diri, dalam hal ini
                              penunjukannya dianggap telah dicabut dengan  
                              keberlakuan langsung dan penunjukan pengganti
                              diberlakukan sebagai penunjukan sementara    
                              sampai Tim Teknis                            
                               - 405 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              memberikan persetujuan atas penggantian ini, atau
                              pengganti lain ditunjuk berdasarkan pasal ini.
                         D.3.5. Seluruh waktu yang dimiliki oleh Wakil Sah Penyedia
                              harus digunakan untuk mengarahkan Penyedia   
                              dalam melaksanakan Kontrak. Wakil Sah Penyedia
                              bertindak untuk dan atas nama Penyedia sepanjang
                              waktu pelaksanaan Kontrak, termasuk menerbitkan
                              dan menerima segala Pemberitahuan dan bentuk 
                              komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan
                              dan Komunikasi] dan untuk menerima instruksi 
                              sesuai dengan Pasal C.3 [Instruksi oleh Tim Teknis]
                                                                           
                         D.3.6. Wakil Sah Penyedia harus berkantor di Lokasi
                              sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan. Jika Wakil
                              Sah Penyedia sementara absen dari Lokasi selama
                              pelaksanaan Pekerjaan, harus ditunjuk pengganti
                              sementara yang sesuai, dan menunggu persetujuan
                              dari Tim Teknis.                             
                         D.3.7. Wakil Sah Penyedia dapat mendelegasikan kuasa,
                              fungsi dan kewenangan kecuali:               
                              (a) kewenangan untuk menerbitkan dan         
                                  menerima Pemberitahuan dan bentuk        
                                  komunikasi lain sesuai Pasal [Pemberitahuan
                                  dan bentuk komunikasi lain]; dan         
                              (b) kewenangan untuk menerima instruksi sesuai
                                  Pasal C.3 [Instruksi oleh Tim Teknis] kepada
                                  orang yang kompeten dan berpengalaman    
                                  dan delegasi tersebut sewaktu-waktu dapat
                                  dicabut. Setiap pendelegasian atau       
                                  pencabutan tidak akan berdampak sebelum  
                                  Tim Teknis menerima Pemberitahuan dari   
                                  Penyedia, menyatakan nama, menjelaskan   
                                  kekuasaan, fungsi dan kewenangan yang    
                                  didelegasikan atau dicabut, dan menyatakan
                                  waktu dari pendelegasian atau pencabutan 
                         D.3.8. Setiap orang yang dimaksud harus menguasai bahasa
                              komunikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal A.3
                              [Hukum dan Bahasa].                          
 D.4. Subpenyedia        D.4.1. Penyedia tidak boleh mensubkontrakkan:     
                              (a) pekerjaan dengan total akumulasi nilai lebih
                                  besar dari persentase dari harga kontrak yang
                                  dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak
                                  dinyatakan, menjadi keseluruhan harga    
                                  Kontrak); dan                            
                              (b) bagian pekerjaan yang tidak diperbolehkan
                                  untuk disubkontrakkan sesuai Data Kontrak.
                         D.4.2. Penyedia bertanggung jawab atas pekerjaan semua
                              subpenyedia, untuk mengendalikan dan         
                              mengkoordinasi seluruh pekerjaan subpenyedia,
                              tindakan atau kesalahan subpenyedia, atas agen atau
                              Personel subpenyedia, seperti hal tersebut adalah
                              tindakan atau kesalahan Penyedia.            
                         D.4.3. Penyedia harus mendapatkan persetujuan terlebih
                              dulu dari Tim Teknis bagi seluruh subenyedia yang
                              diusulkan, kecuali:                          
                              (a) pemasok material; atau                   
                              (b) subpenyedia yang sudah disebutkan dalam Data
                                Kontrak dan diusulkan dalam Dokumen        
                                Penyedia;                                  
                                                                           
                         D.4.4. Ketika Penyedia diwajibkan untuk mendapatkan
                              persetujuan terlebih dahulu dari Tim Teknis bagi
                              Subpenyedia yang  diusulkan, Penyedia        
                              menyerahkan nama, alamat, data pendukung dan 
                              pengalaman terkait dari Subpenyedia tersebut dan
                              pekerjaan yang hendak di subkontrakkan kepada
                               - 406 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Tim Teknis beserta informasi lain yang secara wajar
                              dibutuhkan oleh Tim Teknis. Jika Tim Teknis tidak
                              memberikan respon dalam waktu 14 (empat belas)
                              hari kalender setelah menerima pengajuan ini (atau
                              jika informasi tambahan diminta), dengan     
                              menerbitkan Pemberitahuan menolak Subpenyedia
                              yang diusulkan, Tim Teknis dianggap telah    
                              memberikan persetujuan.                      
                         D.4.5. Penyedia harus menerbitkan Pemberitahuan kepada
                              Tim Teknis dalam waktu paling singkat 28 (dua
                              puluh delapan) hari kerja sebelum tanggal mulai
                              kerja setiap Subpenyedia dan dari pelaksanaan
                              pekerjaan tersebut di Lokasi.                
 D.5. Kerja Sama         D.5.1. Penyedia harus, sebagaimana tercantum dalam
                              Ketentuan Pengguna Jasa atau sebagaimana     
                              diperintahkan oleh Tim Teknis, bekerjasama dengan
                              dan memberi kesempatan untuk melaksanakan    
                              pekerjaan kepada:                            
                              (a) personel Pengguna Jasa;                  
                              (b) Penyedia lain yang dipekerjakan oleh     
                                  Pengguna Jasa; dan                       
                              (c) Personel dari intitusi publik yang sah dan
                                  perusahaan utilitas swasta;              
                                                                           
                               Yang  kemungkinan dipekerjakan dalam        
                               melaksanakan, di dalam atau di sekitar Lokasi,
                               pekerjaan yang tidak termasuk di dalam Kontrak.
                               Kemungkinan tersebut termasuk penggunaan    
                               peralatan Penyedia, Pekerjaan Sementara,    
                               pengaturan akses yang menjadi tanggung jawab
                               Penyedia, dan/atau fasilitas atau layanan lainnya di
                               Lokasi.                                     
                         D.5.2. Penyedia bertanggungjawab terhadap aktivitas
                              pembangunan di Lokasi, dan mengerahkan semua 
                              upaya yang layak untuk mengkoordinasi aktivitas
                              tersebut dengan Penyedia Lain (apabila ada) yang
                              disebutkan dalam Ketentuan Pengguna Jasa atau
                              sebagaimana diinstruksikan oleh Tim Teknis.  
                         D.5.3. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau 
                              mengeluarkan biaya akibat dari instruksi pada Pasal
                              ini, sampai batas (jika ada) kerjasama dan   
                              pemberian kesempatan serta koordinasi tidak dapat
                              diperkirakan sesuai dengan Ketentuan Pengguna
                              Jasa, Penyedia berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk
                              Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas 
                              Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran atas  
                              Biaya ditambah Keuntungan.                   
 D.6. Pemasangan Tanda-tanda D.6.1. Penyedia harus memasang memasang tanda-tanda
     Batas                    batas Pekerjaan sesuai dengan Pasal B.5 [Data Lokasi
                              dan Titik Referensi].                        
                         D.6.2. Akurasi                                    
                               Penyedia berkewajiban untuk, antara lain:   
                               (a) memverifikasi keakuratan dari titik-titik
                                 referensi sebelum digunakan untuk Pekerjaan;
                               (b) dengan segera menyampaikan hasil setiap 
                                 verifikasi kepada Tim Teknis;             
                               (c) memperbaiki semua kesalahan posisi,     
                                 ketinggian, ukuran atau jalur dari Pekerjaan;
                                 dan                                       
                               (d) bertanggungjawab atas ketepatan posisi semua
                                 bagian Pekerjaan.                         
                                                                           
                         D.6.3. Kesalahan                                  
                               - 407 -                                     
                                                                           
                                                                           
                               Jika Penyedia menemukan suatu kesalahan pada
                               salah satu titik referensi, Penyedia menerbitkan
                               Pemberitahuan kepada Penyedia dengan        
                               menggambarkan kesalahan tersebut, dengan:   
                              (a) dalam periode yang dinyatakan pada Data  
                                 Kontrak (jika tidak dinyatakan, dalam 28 (dua
                                 puluh delapan) hari kalender) terhitung sejak
                                 Tanggal Mulai Kerja, jika titik referensi tersebut
                                 dijelaskan dalam Ketentuan Pengguna Jasa; 
                                 atau                                      
                                                                           
                              (b) sesegera mungkin setelah menerima titik-titik
                                 referensi, jika titik tersebut diterbitkan oleh Tim
                                 Teknis dalam Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik
                                 Referensi].                               
                         D.6.4. Persetujuan atau Penetapan dari upaya perbaikan,
                              keterlambatan, dan/atau biaya                
                                                                           
                         D.6.4.1. Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia
                                 sesuai Pasal D.6.3 [Kesalahan], Tim Teknis
                                 bertindak sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau
                                 Penetapan] untuk menyepakati atau         
                                 menetapkan:                               
                                                                           
                                (a) apakah benar atau tidak terjadi kesalahan
                                   pada titik-titik referensi;             
                                                                           
                                (b) apakah   benar   atau    tidak         
                                   (mempertimbangkan biaya dan waktu)      
                                   Penyedia yang berpengalaman dengan      
                                   kehati-hatian akan dapat menemukan      
                                   kesalahan tersebut ketika:              
                                   i. memeriksa Lokasi dan Ketentuan       
                                     Pengguna Jasa sebelum menyampaikan    
                                     Dokumen Penawaran; dan                
                                                                           
                                   ii. meneliti Ketentuan Pengguna Jasa sesuai
                                     ketentuan Pasal E.1 [Kewajiban Umum   
                                     Desain], jika titik-titik referensi   
                                     disebutkan dalam Ketentuan Pengguna   
                                     Jasa dan Pemberitahuan Penyedia       
                                     diterbitkan setelah melewati masa waktu
                                     yang dinyatakan dalam Pasal ini.      
                                 (c) tindakan yang diperlukan (bila ada) yang
                                   dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki   
                                   kesalahan tersebut;                     
                                                                           
                                   (dan, sesuai tujuan Pasal C.5.5 [Batas  
                                   Waktu], tanggal dimana Penyedia menerima
                                   Pemberitahuan Penyedia sesuai Pasal D.6.3
                                   [Kesalahan] akan menjadi tanggal mulai dari
                                   batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal
                                   C.5.5 [Batas Waktu]).                   
                                                                           
                         D.6.4.2. Jika, berdasarkan huruf b di atas, Penyedia yang
                                 berpengalaman tidak akan dapat menemukan  
                                 kesalahan tersebut maka:                  
                                                                           
                                (a) Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] berlaku
                                   bagi tindakan yang diperlukan Penyedia  
                                   (jika ada); dan                         
                                                                           
                                (b) Jika Penyedia mengalami penundaan      
                                   dan/atau mengeluarkan Biaya sebagai     
                                   akibat dari kesalahan tersebut, Penyedia
                                   berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim Pembayaran
                               - 408 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                   dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk      
                                   menerima Perpanjangan Waktu dan/atau    
                                   pembayaran berbentuk biaya plus         
                                   keuntungan.                             
 D.7. Kewajiban Keselamatan D.7.1. Penyedia wajib:                         
     Konstruksi               (a) mematuhi seluruh Undang-undang terkait   
                                Keselamatan Konstruksi yang berlaku;       
                              (b) mematuhi seluruh kewajiban Keselamatan   
                                Konstruksi yang disebutkan didalam Kontrak;
                              (c) memenuhi seluruh perintah yang dikeluarkan
                                oleh  Personel Keselamatan Konstruksi      
                                Penyedia (yang ditunjuk melalui Pasal F.7  
                                [Kesehatan dan Keselamatan Personel];      
                              (d) memelihara kesehatan dan keamanan semua  
                                personel yang berhak berada di Lokasi dan  
                                tempat lain (jika ada) dimana Pekerjaan    
                                dilaksanakan;                              
                              (e) menjaga Lokasi, Pekerjaan (dan lokasi lain (jika
                                ada) dimana Pekerjaan dilaksanakan) bebas dari
                                gangguan yang tidak diperlukan demi        
                                menghindarkan personel tersebut dari bahaya;
                              (f) menyediakan pagar, pencahayaan, akses yang
                                aman, penjagaan dan pengawasan atas:       
                                (i) Pekerjaan, sampai    Pekerjaan         
                                   diserahterimakan sesuai ketentuan Pasal J
                                                                           
                                   [Serah Terima kepada Pengguna Jasa] dan;
                                (ii) bagian Pekerjaan dimana Penyedia      
                                   memiliki pekerjaan yang belum selesai atau
                                   melakukan perbaikan cacat mutu selama   
                                   Masa Pemeliharaan; dan                  
                              (g) menyediakan Pekerjaan Sementara (termasuk
                                jalan mobil, jalan untuk pejalan kaki, pengaman
                                dan pagar) yang mungkin diperlukan untuk   
                                pelaksanaan Pekerjaan, untuk keperluan     
                                perlindungan publik, pemilik, penghuni lahan
                                dan properti yang bersebelahan.            
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         D.7.2. Dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari
                              kalender sejak SPMK dan sebelum melaksanakan 
                              pekerjaan di Lokasi, Penyedia menyampaikan   
                              kepada Tim Teknis terkait informasi manual terkait
                              Rencana Keselamatan Konstruksi yang telah    
                              dipersiapkan secara spesifik untuk Pekerjaan, Lokasi
                              dan tempat lain (jika ada) dimana Penyedia   
                              bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan. Manual
                              ini harus ditambahkan kedalam persyaratan    
                              dokumen lain yang dibutuhkan berdasarkan     
                              peraturan terkait Keselamatan Konstruksi serta
                              Undang-Undang.                               
                         D.7.3. Manual terkait Rencana Keselamatan Konstruksi
                              wajib mencantumkan semua  persyaratan        
                              Keselamatan Konstruksi yang meliputi:        
                                                                           
                              (a) ditetapkan dalam Ketentuan Pengguna Jasa;
                              (b) memenuhi seluruh kewajiban Keselamatan   
                                 Konstruksi Penyedia sesuai Kontrak; dan   
                              (c) yang dibutuhkan untuk menyediakan dan    
                                 menjaga lingkungan yang sehat dan aman bagi
                                 seluruh Personel yang berhak untuk berada di
                                 Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana  
                                 Pekerjaan sedang dilaksanakan.            
                         D.7.4. Manual ini harus direvisi sesuai keperluan oleh
                              Penyedia atau Petugas Keselamatan Konstruksi 
                              Penyedia, atau pada saat permintaan wajar dari
                               - 409 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Tim Teknis. Setiap revisi dari manual harus  
                              diserahkan sesegera mungkin kepada Tim Teknis.
                         D.7.5. Persetujuan Tim Teknis terhadap Manual ini tidak
                              membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau
                              tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak.
                         D.7.6. Sebagai tambahan dari ketentuan kewajiban  
                              pelaporan yang diatur dalam Pasal D.19 [Laporan
                              Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus menyerahkan
                              kepada Tim Teknis terkait detail kecelakaan sesegera
                              mungkin setelah kejadian dan, dalam kasus dimana
                              kecelakaan menimbulkan cidera serius atau    
                              kematian, wajib memberitahu Tim Teknis       
                              secepatnya.                                  
                         D.7.7. Penyedia harus, sebagaimana disebutkan dalam
                              Ketentuan Pengguna Jasa dan sebagaimana diminta
                              oleh Tim Teknis, menyimpan catatan dan membuat
                              laporan (untuk memenuhi ketentuan Peraturan  
                              perundang-undangan terkait Keselamatan       
                              Konstruksi serta Undang-undang).             
 D.8. Manajemen Mutu     D.8.1. Sistem Manajemen Mutu                      
     dan Sistem Verifikasi D.8.2.1. Penyedia harus mempersiapkan dan       
     Kepatuhan                   mengimplementasikan Sistem Manajemen      
                                 Mutu untuk mendemonstrasikan kepatuhan    
                                 terhadap persyaratan Kontrak. Sistem      
                                 Manajemen Mutu harus dipersiapkan spesifik
                                 untuk Pekerjaan ini dan diserahkan kepada Tim
                                 Teknis dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
                                 kalender setelah SPMK. Setelah itu, ketika Sistem
                                 Manajemen Mutu diperbaharui atau direvisi,
                                 salinan disampaikan sesegara mungkin kepada
                                 Tim Teknis.                               
                         D.8.2.2. Sistem Manajemen Mutu harus sesuai dengan
                                 persyaratan yang dinyatakan dalam Ketentuan
                                 Pengguna Jasa (jika ada) dan melampirkan  
                                 prosedur:                                 
                                (a) untuk memastikan bahwa seluruh         
                                   Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain
                                   sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan     
                                   Komunikasi], Dokumen Penyedia, Catatan  
                                   pekerjaan terpasang (as-built), Pedoman 
                                   Pengoperasian dan Pemeliharaan, catatan-
                                   catatan pendukung dapat ditelusuri,     
                                   dengan  penuh kepastian terhadap        
                                   Pekerjaan, Barang, pelaksanaan, kecakapan
                                   kerja atau pengujian yang terkait;      
                                (b) untuk memastikan koordinasi dan        
                                   manajemen yang memadai bagi sarana      
                                   interaksi antara tahapan pelaksanaan    
                                   Pekerjaan dan antara subpenyedia; dan   
                                (c) untuk penyerahan Dokumen Penyedia      
                                   kepada Tim Teknis untuk di tinjau.      
                         D.8.2.3. Tim Teknis dapat meninjau Sistem Manajemen
                                 Mutu dan memberikan Pemberitahuan kepada  
                                 Penyedia untuk menyatakan sejauh mana sistem
                                 tersebut tidak mematuhi Kontrak. Dalam    
                                 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima
                                 Pemberitahuan ini, Penyedia harus merivisi
                                 Sistem Manajemen Mutu untuk memperbaiki   
                                 ketidaksesuaian tersebut. Jika Tim Teknis tidak
                                 menerbitkan Pemberitahuan tersebut dalam  
                                 waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender dari
                                 tanggal penyerahan Sistem Manajemen Mutu, 
                                 Tim Teknis dianggap telah menerbitkan     
                                 Pemberitahuan Tidak Keberatan.            
                         D.8.2.4. Tim Teknis dapat sewaktu-waktu menerbitkan
                                 Pemberitahuan kepada Penyedia menyatakan  
                                 sejauh mana Penyedia gagal dalam menerapkan
                               - 410 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                 secara tepat Sistem Manajemen Mutu dalam  
                                 pelaksanaan Penyedia sesuai Kontrak. Setelah
                                 menerima Pemberitahuan ini, Penyedia sesegera
                                 mungkin memperbaiki kegagalan tersebut.   
                         D.8.2.5. Penyedia harus menjalankan audit internal bagi
                                 Sistem Manajemen Mutu secara berkala, dan 
                                 paling sedikit sekali tiap 6 (enam) bulan.
                                 Penyedia menyerahkan kepada Tim Teknis    
                                 laporan yang menjabarkan hasil dari setiap audit
                                 internal dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah
                                 audit selesai. Tiap laporan harus melampirkan,
                                 dimana sesuai, usulan tindakan untuk      
                                 meningkatkan/memperbaiki Sistem Manajemen 
                                 Mutu dan/atau implementasinya.            
                         D.8.2.6. Jika Penyedia diminta oleh sertifikasi penjaminan
                                 mutu Penyedia untuk melakukan audit       
                                 eksternal, Penyedia harus segera menerbitkan
                                 Pemberitahuan kepada Tim Teknis menjelaskan
                                 kegagalan yang diidentifikasi oleh audit  
                                 eksternal. Jika Penyedia ber-KSO, Kewajiban ini
                                 berlaku untuk tiap anggota KSO.           
                         D.8.2. Sistem Verifikasi Kepatuhan                
                         D.8.2.1. Penyedia harus  menyiapkan  dan          
                                 mengimplementasikan Sistem Verifikasi     
                                 Kepatuhan untuk mendemonstrasikan bahwa   
                                 rancangan, bahan, bahan dari Pengguna Jasa
                                 (jika ada), Instalasi Mesin, pelaksanaan dan
                                 kecakapan kerja memenuhi seluruh aspek    
                                 Kontrak.                                  
                         D.8.2.2. Sistem Verifikasi Kepatuhan harus sesuai dengan
                                 rincian yang dinyatakan dalam Ketentuan   
                                 Pengguna Jasa (jika ada) dan melampirkan  
                                 metode untuk melaporkan hasil dari seluruh
                                 inspeksi dan pengujian yang dilaksanakan oleh
                                 Penyedia. Dalam hal terjadi inspeksi atau 
                                 pengujian mengidentifikasi ketidakpatuhan 
                                 terhadap Kontrak, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan
                                 Penolakan] berlaku.                       
                         D.8.2.3. Penyedia harus menyiapkan dan menyerahkan
                                 kepada Tim Teknis satu set lengkap dari   
                                 dokumentasi verifikasi kepatuhan untuk    
                                 Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila ada),
                                 terkumpul dan tersusun rapi sesuai dengan 
                                 ketentuan di Ketentuan Pengguna Jasa, atau jika
                                 tidak ditentukan disana, dalam bentuk yang
                                 dapat diterima oleh Tim Teknis.           
                         D.8.3. Ketentuan Umum                             
                              Kepatuhan terhadap Sistem Manajemen Mutu     
                              dan/atau Sistem Verifikasi Kepatuhan tidak   
                              membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau
                              tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak.
 D.9. Penggunaan Data    D.9.1. Penyedia bertanggung jawab menerjemahkan   
     Lokasi                   seluruh data yang dirujuk sesuai ketentuan Pasal
                              B.5 [Data Lokasi dan Titik-titik Referensi]. 
                         D.9.2. Sejauh dapat   diterapkan  (dengan         
                              mempertimbangkan biaya dan waktu), Penyedia  
                              dianggap telah memperoleh seluruh informasi yang
                              diperlukan berkaitan dengan risiko, upaya    
                              pencegahan dan keadaan lain yang dapat       
                              memengaruhi atau memberi dampak terhadap     
                              Penawaran atau Pekerjaan. Sebatas hal yang sama
                              Penyedia dianggap telah menginspeksi dan     
                              memeriksa Lokasi, sekitarnya, dan data-data di atas
                              serta informasi lainnya yang ada, dan telah merasa
                              puas  sebelum menyampaikan Penawaran         
                              sehubungan dengan semua hal-hal yang relevan 
                              untuk pelaksanaan Pekerjaan, termasuk di     
                              antaranya:                                   
                               - 411 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              (a) wujud dan sifat Lokasi, termasuk kondisi 
                                 dibawah permukaan tanah;                  
                              (b) kondisi hidrologi dan klimatologi, serta dampak
                                 dari kondisi iklim di Lokasi;             
                              (c) ukuran dan sifat pekerjaan dan Barang yang
                                 diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan;   
                              (d) Undang-undang, prosedur dan praktik-praktik
                                 ketenagakerjaan dari Negara tersebut; dan 
                              (e) Persyaratan Penyedia untuk akses, akomodasi,
                                 fasilitas, personel, listrik, transportasi, air dan
                                 layanan utilitas lainnya.                 
 D.10. Kecukupan Harga  D.10.1. Penyedia dianggap:                         
     Kontrak  yang             (a) telah puas terhadap kebenaran dan       
     Disepakati                   kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati; 
                                  dan                                      
                               (b) telah mendasarkan Harga Kontrak yang    
                                  Disepakati pada data, penafsiran, informasi
                                  yang diperlukan, inspeksi, pemeriksaan dan
                                  kepuasan terhadap semua hal-hal yang     
                                  relevan yang dirujuk dalam Pasal B.5 [Data
                                  Lokasi dan Titik Referensi].             
                        D.10.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, Harga
                              Kontrak yang Disepakati meliputi semua kewajiban
                              Penyedia di bawah Kontrak dan semua hal yang 
                              diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai
                              dengan ketentuan Kontrak.                    
 D.11. Kondisi Fisik yang D.11.1. Dalam Pasal ini, “kondisi fisik” berarti kondisi fisik
     Tidak    Dapat           alamiah dan gangguan fisik (alami maupun buatan
     Diperkirakan             manusia) dan polutan, yang ditemui oleh Penyedia
     Sebelumnya               di Lokasi saat melaksanakan Pekerjaan, termasuk
                              kondisi hidrologis dan bawah permukaan tanah,
                              namun tidak termasuk kondisi klimatologis di Lokasi
                              dan dampak dari kondisi klimatologis tersebut.
                        D.11.2. Pemberitahuan Penyedia                     
                              Setelah menemukan kondisi fisik tersebut, Penyedia
                              menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis, 
                              yang akan:                                   
                              (a) diberikan sesegera mungkin dan dalam waktu
                                 yang cukup agar Tim Teknis memiliki       
                                 kesempatan untuk menginspeksi dan         
                                 menginvestigasi kondisi fisik sesegera mungkin
                                 dan sebelum kondisi tersebut terusik;     
                              (b) menjelaskan kondisi fisik tersebut, sehingga bisa
                                 diinspeksi dan/atau diinvestigasi sesegera
                                 mungkin oleh Tim Teknis;                  
                              (c) menentukan alasan Penyedia menganggap    
                                 kondisi fisik tersebut sebagai Tidak dapat
                                 diperkirakan sebelumnya;                  
                              (d) menjelaskan sifat dimana kondisi fisik ini akan
                                 memiliki dampak buruk terhadap kemajuan   
                                 pekerjaan dan/atau peningkatan Biaya dari 
                                 pelaksanaan Pekerjaan.                    
                        D.11.3. Inspeksi dan Investigasi Tim Teknis        
                        D.11.6.1. Tim Teknis harus menginspeksi dan memeriksa
                                 kondisi fisik paling lambat dalam 7 (tujuh) hari
                                 kalender, atau waktu lain yang disepakati 
                                 dengan  Penyedia, setelah menerima        
                                 Pemberitahuan Penyedia.                   
                        D.11.6.2. Penyedia akan terus melanjutkan pelaksanaan
                                 Pekerjaan, menggunakan tindakan yang tepat
                                 dan masuk akal sebagaimana diperlukan untuk
                                 mengatasi kondisi fisik tersebut dan      
                                 memampukan Tim Teknis untuk menginspeksi  
                                 dan menginvestigasi hal tersebut.         
                        D.11.4. Instruksi Tim Teknis                       
                               Penyedia harus memenuhi seluruh instruksi yang
                               mungkin diberikan Tim Teknis untuk menangani
                               kondisi fisik tersebut, dan jika instruksi tersebut
                               - 412 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              mengandung Variasi, Pasal M.3.2 [Variasi akibat
                              Instruksi] diberlakukan.                     
                        D.11.5. Keterlambatan dan/ atau Biaya              
                              Dalam hal dan sampai keadaan dimana Penyedia 
                              mengalami penundaan dan/atau menimbulkan     
                              Biaya akibat kondisi fisik ini, sesuai dengan
                              ketentuan diatas, Penyedia berhak atas Pasal U.2
                              [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
                              Waktu] terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau  
                              Pembayaran atas Biaya tersebut.              
                        D.11.6. Persetujuan atau Penetapan terhadap Penundaan
                              dan/atau Biaya                               
                        D.11.6.1. Persetujuan atau penetapan, sesuai Pasal U.2.6
                                 [Persetujuan atau Penetapan dari Klaim] dari
                                 klaim apapun  sesuai Pasal D.11.5         
                                 [Keterlambatan dan/atau Biaya] harus      
                                 mempertimbangkan apakah dan (oleh         
                                 karenanya) sebatas apa kondisi fisik tersebut
                                 Tidak dapat diduga sebelumnya.            
                        D.11.6.2. Tim Teknis dapat meninjau apakah kondisi fisik
                                 lainnya pada bagian-bagian Pekerjaan yang 
                                 serupa (jika ada) lebih baik daripada yang dapat
                                 diperkirakan secara wajar sejak tanggal   
                                 penyerahan Penawaran. Jika dan sejauh kondisi
                                 fisik yang lebih baik tersebut ditemukan, Tim
                                 Teknis dapat memperhitungkan pengurangan  
                                 Biaya yang terjadi akibat kondisi ini dalam
                                 menghitung Biaya tambahan untuk disetujui 
                                 atau ditetapkan sesuai ketentuan Pasal ini. Akan
                                 tetapi, total dampak dari semua penambahan
                                 dan pengurangan akibat Pasal ini tidak boleh
                                 menjadi pengurangan bersih dalam Harga    
                                 Kontrak.                                  
                        D.11.6.3. Tim Teknis dapat mempertimbangkan semua bukti
                                 kondisi fisik yang diperkirakan sebelumnya oleh
                                 Penyedia saat menyerahkan Penawaran, dimana
                                 Penyedia dapat mengikutsertakan data      
                                 pendukung untuk Klaim sesuai ketentuan Pasal
                                 U.2.5 [Klaim terinci], namun tidak terikat oleh
                                 bukti-bukti tersebut.                     
 D.12. Hak Penggunaan   D.12.1. Penyedia harus menanggung seluruh biaya dan
     dan Fasilitas            pungutan untuk hak penggunaan jalan khusus   
                              dan/atau sementara yang mungkin diperlukan bagi
                              tujuan Pekerjaan, termasuk yang digunakan untuk
                              akses ke Lokasi.                             
                        D.12.2. Penyedia juga harus, dengan risiko dan biaya sendiri,
                              menanggung setiap tambahan fasilitas di luar Lokasi
                              yang mungkin dibutuhkan dalam pelaksanaan    
                              Pekerjaan.                                   
                                                                           
 D.13. Pencegahan       D.13.1. Penyedia tidak boleh menimbulkan gangguan yang
     Gangguan                 tidak perlu atau tidak patut terhadap:       
                              (a) kenyamanan umum; atau                    
                              (b) Akses ke- atau untuk penggunaan dan      
                                  penguasaan seluruh jalan dan jalan setapak,
                                  (tidak terbatas apakah itu jalan umum atau
                                  milik Pengguna Jasa atau yang lainnya).  
                        D.13.2. Penyedia harus membayar ganti rugi dan     
                              membebaskan Pengguna Jasa terhadap dan dari  
                              segala kerusakan, kerugian, dan pengeluaran  
                              (termasuk ongkos dan biaya legal) yang diakibatkan
                              oleh gangguan yang tidak perlu atau tidak patut
                              tersebut.                                    
 D.14. Jalur Akses           D.17.1. Penyedia dianggap telah menyetujui, pada
                              saat pemasukan Penawaran, terhadap kelayakan 
                              dan ketersediaan jalur akses menuju Lokasi.  
                               - 413 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Penyedia harus melakukan upaya yang diperlukan
                              untuk mencegah kerusakan terhadap setiap jalan
                              atau jembatan akibat lalu lintas Penyedia atau akibat
                              Personel Penyedia. Upaya ini termasuk penggunaan
                              kendaraan (mematuhi aturan hukum terkait beban
                              dan lebar kendaraan (jika ada)).             
                             D.17.2. Kecuali dinyatakan lain didalam Kontrak:
                                                                           
                               (a) Penyedia harus (antara Para Pihak)      
                                  bertanggung jawab atas pemeliharaan yang 
                                  mungkin diperlukan atas penggunaan jalur 
                                  akses;                                   
                               (b) Penyedia harus menyediakan semua marka- 
                                  marka dan petunjuk yang diperlukan       
                                  sepanjang jalur akses, dan harus memperoleh
                                  izin yang mungkin dibutuhkan dari pihak  
                                  berwenang terkait penggunaannya atas jalur,
                                  marka, dan petunjuk;                     
                               (c) Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab atas
                                  klaim apa pun yang mungkin timbul dari   
                                  penggunaan atau lainnya dari jalur akses;
                               (d) Pengguna Jasa tidak menjamin kelayakan dan
                                  ketersediaan jalur akses khusus; dan     
                               (e) Biaya karena ketidaklayakan atau tidak  
                                  tersedianya jalur akses, untuk digunakan oleh
                                  Penyedia, harus ditanggung oleh Penyedia.
                             D.17.3. Terbatas pada ketidaklayakan atau     
                              ketidaktersediaan jalur akses yang diakibatkan dari
                              perubahan jalur akses oleh Pengguna Jasa atau pihak
                              ketiga setelah Penawaran, dan sebagai akibatnya
                              Penyedia mengalami Penundaan dan/atau        
                              mengeluarkan Biaya, Penyedia berhak sesuai   
                              ketentuan Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/atau
                              Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu 
                              dan/atau pembayaran Biaya tersebut.          
                                                                           
 D.15. Pengangkutan      D.15.1. Penyedia wajib:                           
     Barang-barang                                                         
                              (a) menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis
                                paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender
                                sebelum tanggal dimana Instalasi Mesin atau
                                bagian utama Barang lain akan diangkut ke  
                                Lokasi;                                    
                              (b) bertanggung jawab atas pengepakan,       
                                pemuatan,  pengangkutan, penerimaan,       
                                penurunan, penyimpanan dan perlindungan    
                                atas seluruh Barang-barang dan barang lain 
                                yang diperlukan untuk Pekerjaan;           
                              (c) bertanggung jawab atas persetujuan bea cukai,
                                izin, biaya, dan bea terkait impor, pengangkutan
                                dan penanganan, termasuk seluruh kewajiban 
                                yang dibutuhkan untuk pengantaran ke Lokasi;
                                dan                                        
                              (d) (d) Mengganti kerugian dan membebaskan   
                                Pengguna Jasa terhadap dan dari semua      
                                kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk
                                biaya dan pengeluaran yang sah) yang timbul
                                dari impor, pengangkutan dan penanganan    
                                semua Barang, dan harus menegosiasikan dan 
                                membayar seluruh klaim pihak ketiga yang   
                                muncul dari dari impor, pengangkutan dan   
                                penanganan tersebut.                       
 D.16. Peralatan Penyedia D.16.1. Penyedia harus bertanggung jawab atas semua
                              Peralatan Penyedia. Saat diantarkan ke Lokasi,
                              Peralatan Penyedia harus dianggap hanya      
                              diperuntukkan untuk pelaksanaan Pekerjaan.   
                               - 414 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Penyedia tidak boleh memindahkan semua       
                              peralatan-peralatan utama Penyedia dari Lokasi
                              tanpa izin dari Tim Teknis. Akan tetapi, persetujuan
                              tidak diperlukan bagi kendaraan yang mengangkut
                              Barang atau Personel Penyedia di luar Lokasi.
                          D.16.2. Sebagai tambahan atas Pemberitahuan sesuai Pasal
                              D.15 [Pengangkutan Barang-barang], Penyedia  
                              harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim   
                              Teknis terkait tanggal pengantaran Peralatan Utama
                              Penyedia ke Lokasi. Pemberitahuan ini dilakukan
                              paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum
                              tanggal pengantaran, mengidentifikasi Peralatan
                              Penyedia tersebut dimiliki oleh Penyedia atau
                              Subpenyedia atau orang lain, dan jika disewa atau
                              sewa beli, harus mengidentifikasi perusahaan 
                              sewa/sewa belinya.                           
 D.17. Perlindungan      D.17.1. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang
     Lingkungan               wajar untuk:                                 
                               (a) perlindungan lingkungan (dalam dan luar 
                                  Lokasi);                                 
                                                                           
                               (b) memenuhi ketentuan dokumen dampak       
                                  lingkungan untuk Pekerjaan (jika ada); dan
                                                                           
                               (c) membatasi kerusakan dan gangguan kepada 
                                  orang dan harta milik akibat polusi,     
                                  kebisingan dan akibat lain dari pekerjaan atau
                                  aktivitas Penyedia.                      
                         D.17.2. Penyedia harus menjamin bahwa emisi, buangan di
                              permukaan dan limpahan dari aktivitas Penyedia
                              tidak melebihi nilai yang dicantumkan dalam  
                              Ketentuan Pengguna Jasa atau yang ditentukan 
                              sebelumnya oleh Perundangan yang berlaku.    
 D.18. Utilitas Sementara D.18.1. Penyedia harus, kecuali dinyatakan di bawah ini,
                              bertanggung jawab atas penyediaan seluruh utilitas
                              sementara, termasuk listrik, gas, telekomunikasi, air
                              dan pelayanan lain yang mungkin dibutuhkan   
                              untuk pelaksanaan Pekerjaan.                 
                                                                           
                         D.18.2. Ketentuan di bawah ini hanya berlaku apabila
                              dinyatakan dalam Ketentuan Pengguna Jasa,    
                              Pengguna Jasa menyediakan utilitas untuk     
                              penggunaan Penyedia:                         
                               Penyedia jasa dapat menggunakan, untuk      
                               kepentingan Pekerjaan, utilitas di Lokasi yang
                               rincian dan harganya ditentukan dalam Ketentuan
                               Pengguna Jasa. Penyedia harus, dengan risiko dan
                               biaya sendiri, menyediakan alat-alat yang   
                               diperlukan untuk penggunaan layanan dan     
                               pengukuran kuantitas yang dipakai. Alat-alat
                               yang digunakan untuk mengukur kuantitas yang
                               terpakai harus mendapatkan persetujuan Tim  
                               Teknis. Kuantitas yang terpakai (jika ada)  
                               sepanjang tiap periode pembayaran harus diukur
                               oleh Penyedia, dan jumlah yang dibayarkan oleh
                               Penyedia untuk jumlah tersebut (sesuai harga
                               yang tertera pada Ketentuan Pengguna Jasa)  
                               dicantumkan dalam tagihan terkait.          
 D.19. Laporan Kemajuan  D.19.1. Laporan kemajuan bulanan, dalam format yang
     Pekerjaan                ditentukan dalam Ketentuan Pengguna Jasa (jika
                              tidak dinyatakan, dalam format yang dapat diterima
                              oleh Tim Teknis), harus dipersiapkan oleh Penyedia
                              dan diserahkan kepada Tim Teknis. Tiap Laporan
                              kemajuan bulanan akan diserahkan dalam satu  
                              rangkap dokumen asli, satu salinan elektronik dan
                              tambahan salinan dokumen (jika ada) sesuai   
                              ketentuan dalam Data Kontrak. Laporan pertama
                               - 415 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              harus mencakup periode hingga akhir bulan    
                              kalender pertama setelah Tanggal Mulai Kerja.
                              Setelah itu, laporan harus disampaikan secara
                              bulanan, paling lambat dalam 7 (tujuh) hari  
                              kalender setelah hari terakhir di bulan pada periode
                              bersangkutan.                                
                         D.19.2. Pelaporan harus dilanjutkan sampai Tanggal
                              Penyerahan Pertama Pekerjaan, atau jika ada  
                              pekerjaan yang belum selesai yang dicantumkan
                              dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan,
                              sampai pekerjaan yang belum selesai tersebut 
                              diselesaikan. Kecuali dinyatakan lain dalam  
                              Ketentuan Pengguna Jasa, tiap Laporan Kemajuan
                              Pekerjaan melampirkan:                       
                               (a) bagan, diagram dan penjelasan rinci dari
                                  kemajuan, termasuk tiap tahapan desain,  
                                  Dokumen Penyedia, pengadaan, pembuatan,  
                                  pengiriman ke  Lokasi, pelaksanaan       
                                  konstruksi, pemasangan, pengujian (testing),
                                  pengujian penggunaan (commisioning), dan 
                                  percobaan pengoperasian (trial operation);
                               (b) foto dan/atau rekaman video yang        
                                  menunjukkan status pembuatan dan         
                                  kemajuan pekerjaan di Lokasi;            
                                                                           
                               (c) untuk pembuatan bagian utama Instalasi  
                                  Mesin dan Bahan-bahan, nama pembuat,     
                                  lokasi pembuatan, persentase kemajuan dan
                                  tanggal sesungguhnya atau tanggal perkiraan
                                  dari:                                    
                                  (i) dimulainya pembuatan;                
                                                                           
                                  (ii) inspeksi Penyedia;                  
                                                                           
                                  (iii) pengujian; dan                     
                                                                           
                                  (iv) pengiriman serta kedatangan di Lokasi;
                                                                           
                               (d) detil yang tercantum dalam Pasal F.10   
                                  [Pencatatan Penyedia];                   
                                                                           
                               (e) salinan dokumen manajemen mutu, laporan 
                                  inspeksi, hasil pengujian, dan dokumentasi
                                  verifikasi kepatuhan (termasuk sertifikat
                                  Material);                               
                               (f) daftar Variasi, dan Pemberitahuan yang  
                                  diterbitkan (oleh salah satu Pihak) sesuai Pasal
                                  U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim];        
                                                                           
                               (g) statistik kesehatan dan keselamatan, termasuk
                                  rincian dari kejadian atau keadaan yang  
                                  berkaitan dengan aspek lingkungan dan    
                                  hubungan dengan masyarakat;              
                                                                           
                               (h) perbandingan antara kemajuan aktual     
                                  dengan rencana, dengan rincian dari setiap
                                  kejadian atau keadaan yang dapat berdampak
                                  buruk terhadap penyelesaian Pekerjaan sesuai
                                  dengan Program dan Tanggal Penyerahan    
                                  Pertama Pekerjaan, dan langkah-langkah   
                                  yang diambil (dan/atau akan) diambil untuk
                                  mengatasi keterlambatan.                 
                               - 416 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         D.19.3. Namun, tidak ada yang tercantum dalam laporan
                              kemajuan pekerjaan yang akan dianggap sebagai
                              Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan ini.   
 D.20. Keamanan Lokasi   D.20.1. Penyedia bertanggung jawab atas:          
                              a. keamanan Lokasi;                          
                              b. menjauhkan orang-orang yang tidak         
                                 berwenang agar tidak memasuki Lokasi; dan 
                              c. orang-orang yang berwenang dibatasi pada  
                                 Personel Penyedia dan Personel Pengguna Jasa
                                 dan Personel-Personel lain yang diberitahukan
                                 sebagai personel yang diizinkan (termasuk 
                                 personel Penyedia lain di Lokasi), dengan 
                                 Pemberitahuan dari Pengguna Jasa atau Tim 
                                 Teknis kepada Penyedia.                   
 D.21. Operasi Penyedia  D.21.1. Penyedia harus membatasi kegiatannya terbatas di
     di Lokasi                Lokasi, dan terhadap wilayah tambahan yang   
                              mungkin didapatkan Penyedia dan disetujui oleh
                              Tim Teknis sebagai wilayah kerja. Penyedia harus
                              mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
                              menjaga Peralatan dan Personel Penyedia tetap di
                              dalam Lokasi dan wilayah tambahan ini, dan untuk
                              menjauhkan mereka dari lahan yang bersebelahan
                              dengan Lokasi.                               
                         D.21.2. Setiap waktu, Penyedia membersihkan Lokasi dari
                              semua hambatan yang tidak perlu, dan harus   
                              menyimpan atau memindahkan dari Lokasi setiap
                              Peralatan Penyedia (sesuai ketentuan Pasal D.16
                              [Peralatan Penyedia] dan/atau kelebihan material.
                              Penyedia harus membersihkan dan memindahkan  
                              dari Lokasi setiap puing-puing, sampah, limbah
                              berbahaya dan Pekerjaan Sementara yang tidak lagi
                              dibutuhkan.                                  
                         D.21.3. Setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima
                              Pertama, Penyedia harus membersihkan dan     
                              memindahkan, dari bagian Lokasi dan Pekerjaan
                              yang dirujuk oleh Berita Acara Serah Terima  
                              Pertama, semua Peralatan Penyedia, kelebihan 
                              material, puing-puing, sampah, limbah berbahaya
                              dan  Pekerjaan Sementara. Penyedia harus     
                              meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam kondisi
                              bersih dan aman. Akan tetapi, Penyedia dapat tetap
                              meninggalkan di Lokasi yang disepakati dengan Tim
                              Teknis, selama Masa Pemeliharaan, barang- barang
                              yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk memenuhi 
                              kewajibannya sesuai Kontrak.                 
 D.22. Temuan            D.22.1. Semua fosil, uang logam, barang berharga atau
     Arkeologis dan           antik, dan struktur dan peninggalan lain atau
     Geologis                 benda-benda geologis atau arkeologis yang    
                              ditemukan di Lokasi harus ditempatkan dibawah
                              pengawasan dan penguasaan Pengguna Jasa.     
                              Penyedia harus melakukan tindakan pengamanan 
                              untuk mencegah Personel Penyedia atau orang lain
                              memindahkan atau merusak temuan tersebut.    
                         D.22.2. Penyedia harus, sesegera mungkin setelah  
                              penemuan  hal-hal tersebut, menerbitkan      
                              Pemberitahuan kepada Tim Teknis dalam waktu  
                              yang cukup untuk memberikan waktu bagi Tim   
                              Teknis untuk segera menginspeksi dan/atau    
                              menginvestigasi temuan tersebut sebelum temuan
                              tersebut terusik.                            
                         D.22.3. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau
                              Biaya akibat memenuhi instruksi Tim Teknis,  
                              Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk
                              Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]      
                              terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau         
                              pembayaran dari Biaya tersebut.              
                               - 417 -                                     
                                                                           
                                                                           
 E. DESAIN                                                                 
 E.1 Kewajiban Umum Desain E.1.1 Penyedia harus melaksanakan, dan bertanggung
                              jawab, untuk desain Pekerjaan. Desain harus dibuat
                              oleh Perencana yang:                         
                              a. merupakan tenaga ahli teknik atau profesional
                                 lainnya, yang memiliki kualifikasi, pengalaman
                                 dan berkompeten di dalam disiplin ilmu dari
                                 desain yang menjadi tanggung jawabnya;    
                              b. memenuhi kriteria (apabila ada) yang ditentukan
                                 dalam Ketentuan Pengguna Jasa;            
                              c. memiliki kualifikasi dan hak sesuai dengan
                                 peraturan perundang-undangan yang dalam   
                                 desain Pekerjaan.                         
                         E.1.2 Kecuali dinyatakan lain di dalam Ketentuan Pengguna
                              Jasa, Penyedia harus menyampaikan kepada Tim 
                              Teknis untuk mendapatkan izin mengenai, nama,
                              alamat, dan rincian-rincian lain dan pengalaman
                              yang sesuai dari setiap perencana desain yang
                              diajukan.                                    
                         E.1.3 Penyedia menjamin bahwa Penyedia dan Perencana
                              desain memiliki pengalaman, kemampuan dan    
                              kompetensi yang dibutuhkan untuk desain. Penyedia
                              bertanggung jawab bahwa perencana desain harus
                              senantiasa bersedia untuk menghadiri diskusi 
                              dengan Tim Teknis dan/atau Pengguna Jasa pada
                              waktu-waktu yang wajar (di dalam atau di luar
                              lokasi), hingga penerbitan dari Berita Acara Serah
                              Terima Akhir.                                
                         E.1.4 Segera setelah menerima Pemberitahuan berdasarkan
                              Pasal H.1 [Memulai Pekerjaan], Penyedia harus
                              meneliti dengan seksama Ketentuan Pengguna Jasa
                              (termasuk kriteria desain dan perhitungan, apabila
                              ada). Apabila Penyedia menemukan kesalahan,  
                              kekeliruan atau cacat mutu di dalam Ketentuan
                              Pengguna Jasa, Pasal A.8 [Kekeliruan dalam   
                              Ketentuan Pengguna Jasa] berlaku (kecuali kesalahan
                              terdapat pada rujukan item yang ditentukan di dalam
                              Ketentuan Pengguna Jasa, dimana dalam hal ini Pasal
                              D.6 [Pemasangan tanda-tanda Batas] berlaku). 
 E.2 Dokumen Penyedia    E.2.1 Dokumen Penyedia harus berisikan dari dokumen-
                              dokumen:                                     
                              a. yang ditentukan dalam Ketentuan Pengguna  
                                 Jasa;                                     
                              b. yang   dipersyaratkan dalam rangka        
                                 mendapatkan surat izin, lisensi dan persetujuan
                                 lainnya sesuai dengan Peraturan perundang-
                                 undangan yang berlaku yang merupakan      
                                 tanggung jawab Penyedia berdasarkan Pasal 
                                 A.12 [Ketaatan terhadap Hukum]; dan       
                              c. yang tertulis di dalam Pasal E.6 [Catatan As- Built]
                                 dan  Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan       
                                 Pemeliharaan].                            
                         E.2.2 Persiapan oleh Penyedia                     
                         E.2.1.1 Kecuali ditentukan lain oleh Ketentuan Pengguna
                                 Jasa, Dokumen Penyedia harus dituangkan dalam
                                 bahasa komunikasi yang dijelaskan di dalam Pasal
                                 A.3 [Hukum dan Bahasa].                   
                         E.2.1.2 Penyedia harus menyiapkan segala Dokumen  
                                 Penyedia, dan dokumen lain yang dibutuhkan
                                 untuk menyelesaikan dan mewujudkan desain 
                                 selama pelaksanaan Pekerjaan dan untuk    
                                 memberi perintah kepada Personel Penyedia.
                                 Personel Pengguna Jasa harus memiliki akses
                                 untuk melakukan inspeksi terhadap penyiapan
                                 dari segala dokumen tersebut (termasuk    
                                 melakukan investigasi, simulasi serta uji),
                                 dimanapun dokumen tersebut sedang         
                                 dikerjakan.                               
                         E.2.3 Peninjauan oleh Tim Teknis                  
                               - 418 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         E.2.3.1 Didalam pasal ini yang dimaksud dengan:   
                                a. “Masa Peninjauan” merupakan masa yang   
                                   tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari 
                                   kalender, atau ditentukan lain dalam    
                                   Ketentuan Pengguna Jasa, yang dihitung dari
                                   hari dimana Tim Teknis menerima Dokumen 
                                   Penyedia and Pemberitahuan dari Penyedia;
                                b. “Dokumen Penyedia” mengecualikan segala 
                                   Dokumen Penyedia yang tidak ditentukan di
                                   dalam Ketentuan Pengguna Jasa atau      
                                   Ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan 
                                   dalam rangka Peninjauan, tetapi termasuk di
                                   dalamnya merupakan keseluruhan dokumen  
                                   yang menunjang kelengkapan Dokumen      
                                   Penyedia; dan                           
                                c. “Pemberitahuan Penyedia” merupakan      
                                   Pemberitahuan yang mana di dalamnya     
                                   menyatakan mengenai Dokumen Penyedia    
                                   yang dibutuhkan dipertimbangkan oleh    
                                   Penyedia untuk dilakukan peninjauan     
                                   berdasarkan Pasal E.2.2 [Persiapan oleh 
                                   Penyedia] dan untuk digunakan, dan bahwa
                                   dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan  
                                   Ketentuan Pengguna Jasa dan sesuai dengan
                                   persyaratan ini, atau sejauh sebagaimana hal
                                   tersebut tidak diatur.                  
                         E.2.3.2 Apabila dalam Ketentuan Pengguna Jasa atau
                                 dalam Syarat-Syarat Kontrak tersebut ditentukan
                                 bahwa Dokumen Penyedia harus disampaikan  
                                 kepada Tim Teknis untuk dilakukan Peninjauan,
                                 maka hal tersebut harus disampaikan,      
                                 bersamaan dengan Pemberitahuan Penyedia.  
                         E.2.3.3 Tim Teknis, harus, dalam Masa Peninjauan, 
                                 memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia: 
                                a. bahwa Tidak ada keberatan (yang mana di 
                                   dalamnya dapat berisi komen mengenai hal-
                                   hal minor yang secara substansial tidak akan
                                   mempengaruhi Pekerjaan); atau           
                                b. bahwa Dokumen Penyedia gagal (hingga    
                                   sejauh yang dinyatakan) untuk memenuhi  
                                   Ketentuan Pengguna Jasa dan/atau Kontrak,
                                   dengan alasan-alasan.                   
                         E.2.3.4 Apabila Tim Teknis tidak memberikan       
                                 Pemberitahuan dalam jangka waktu Masa     
                                 Peninjauan, Tim Teknis dianggap telah     
                                 memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan  
                                 terhadap Dokumen Penyedia (dengan syarat  
                                 bahwa keseluruhan Dokumen Penyedia lainnya
                                 yang terkait hal tersebut (apabila ada) telah atau
                                 dianggap telah menerima, Pemberitahuan Tidak
                                 Keberatan dari Tim Teknis).               
                         E.2.3.5 Apabila Tim Teknis memerintahkan bahwa    
                                 dibutuhkan Dokumen Penyedia lainnya yang  
                                 dianggap wajar untuk membuktikan bahwa    
                                 desain oleh Penyedia sesuai dengan isi Kontrak,
                                 maka Penyedia harus mempersiapkan dan     
                                 menyerahkan dokumen tersebut dengan segera
                                 kepada Tim Teknis dengan biaya sendiri.   
                         E.2.3.6 Apabila Tim Teknis memberikan Pemberitahuan
                                 sesuai dengan Pasal E.2.3.3.b di atas, maka
                                 Penyedia harus:                           
                                a. memperbaiki Dokumen Penyedia;           
                                b. menyampaikan kembali dokumen tersebut   
                                   kepada Tim Teknis sesuai dengan Pasal   
                                   E.2.2, [Persiapan oleh Penyedia] dan Masa
                                   Peninjauan harus dimulai dari tanggal   
                                   dimana Tim Teknis menerima dokumen      
                                   tersebut; dan                           
                                c. Penyedia tidak  berhak terhadap         
                                   Perpanjangan Waktu untuk segala         
                               - 419 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                   keterlambatan yang terjadi akibat       
                                   perbaikan dan penyampaian kembali       
                                   dan/atau Peninjauan lebih lanjut oleh Tim
                                   Teknis.                                 
                         E.2.4 Konstruksi                                  
                         E.2.4.1 Kecuali untuk Dokumen Penyedia sesuai Pasal
                                 E.6 [Catatan As-Built] dan Pasal E.7 [Pedoman
                                 Pengoperasian dan Pemeliharaan], untuk setiap
                                 bagian dari Pekerjaan yang mempersyaratkan
                                 Dokumen Penyedia yang harus disampaikan   
                                 untuk dilakukan Peninjauan:               
                                a. konstruksi untuk bagian tersebut tidak  
                                   diperkenankan untuk dimulai hingga      
                                   Pemberitahuan Tidak Keberatan telah     
                                   diberikan (atau dianggap telah diberikan)
                                   oleh Tim Teknis untuk keseluruhan       
                                   Dokumen Penyedia yang berhubungan       
                                   dengan desain dan pelaksanaan;          
                                b. konstruksi dari bagian tersebut harus sesuai
                                   dengan Dokumen Penyedia; dan            
                                c. Penyedia dapat memodifikasi desain atau 
                                   Dokumen Penyedia yang sebelumnya telah  
                                   diserahkan untuk ditinjau, dengan       
                                   memberikan Pemberitahuan kepada Tim     
                                   Teknis dengan penjelasan. Apabila Penyedia
                                   telah memulai konstruksi bagian dari    
                                   Pekerjaan yang mana berhubungan dengan  
                                   desain atau Dokumen Penyedia, maka:     
                                   i. Pelaksanaan pekerjaan dari bagian ini
                                     harus ditangguhkan;                   
                                   ii. ketentuan dari Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh
                                     Tim Teknis] berlaku sebagaimana apabila
                                     Tim   Teknis telah memberikan         
                                     Pemberitahuan terhadap Dokumen        
                                     Penyedia sesuai huruf (b) dari Pasal E.2.3.3;
                                     dan                                   
                                   iii. pekerjaan dari bagian ini tidak boleh
                                     dilanjutkan sampai Pemberitahuan Tidak
                                     Keberatan telah diberikan (atau dianggap
                                     telah diberikan) oleh Tim Teknis atas 
                                     dokumen yang telah diperbaiki.        
 E.3 Pelaksanaan oleh Penyedia Penyedia bertugas untuk memastikan bahwa desain,
                         Dokumen Penyedia, pelaksanaan dari Pekerjaan dan  
                         Pekerjaan yang selesai harus sesuai dengan:       
                         a. Peraturan perundang-undangan yang berlaku;     
                         b. Dokumen-dokumen penyusun Kontrak, sesuai yang telah
                            diganti atau diubah oleh Variasi yang ditindaklanjuti
                            dengan adendum Kontrak;                        
 E.4 Standar Teknis  dan E.4.1 Dokumen Penyedia, pelaksanaan dari Pekerjaan dan
   Pengaturan                 Pekerjaan yang selesai (termasuk perbaikan cacat
                              mutu oleh Penyedia) harus mengikuti Peraturan
                              perundang-undangan yang berlaku mengenai     
                              standar teknis, bangunan, konstruksi dan pengaturan
                              mengenai lingkungan, Pengaturan yang berlaku 
                              terhadap produk yang dihasilkan dari Pekerjaan, dan
                              standar lainnya yang ditentukan dalam Ketentuan
                              Pengguna Jasa, berlaku untuk Pekerjaan, atau 
                              ditetapkan oleh hukum yang berlaku.          
                         E.4.2 Segala aspek teknis dan standar serta pengaturan
                              lainnya dianggap tetap berlaku, terhadap keseluruhan
                              Pekerjaan, setiap Bagian Pekerjaan, ketika   
                              diserahterimakan sesuai dengan Pasal J [Serah Terima
                              kepada Pengguna Jasa].                       
                         E.4.3 Referensi di dalam Kontrak yang dibuat sesuai dengan
                              standar yang dipublikasikan harus dipahami sebagai
                              referensi terhadap edisi yang berlaku saat Tanggal
                              Pemasukan Penawaran kecuali ditentukan lain. Apabila
                              standar berubah atau diberlakukan standar baru di
                              Negara bersangkutan setelah Tanggal Pemasukan
                              Penawaran, Penyedia harus segera menyampaikan
                               - 420 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Pemberitahuan kepada Tim Teknis dan (apabila wajar
                              atau diminta oleh Tim Teknis) menyampaikan proposal
                              pemenuhan ketentuan. Sepanjang apabila:      
                               a. Tim Teknis menganggap bahwa pemenuhan    
                                 ketentuan tersebut dibutuhan dan pemenuhan
                                 ketentuan memerlukan perubahan-perubahan  
                                 terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan;     
                               b. Usulan pemenuhan ketentuan oleh Penyedia 
                                 tersebut merupakan suatu Variasi; dan     
                               c. Selanjutnya Tim Teknis harus memprakarsai sebuah
                                 Variasi yang sesuai dengan Pasal M [Variasi dan
                                 Penyesuaian].                             
 E.5 Pelatihan           E.5.1 Penyedia harus melaksanakan dengan biaya Penyedia,
                              pelatihan terhadap Personel Pengguna Jasa (dan/atau
                              Personel lainnya yang disebutkan di dalam Ketentuan
                              Pengguna Jasa) selama Pekerjaan (dan/atau saat operasi
                              dan pemeliharaan dari Pekerjaan), dan aspek lainnya
                              dari Pekerjaan, sepanjang disebutkan di dalam
                              Ketentuan Pengguna Jasa.                     
                         E.5.2 Apabila Ketentuan Pengguna Jasa menentukan  
                              mengenai pelatihan khusus yang harus dilaksanakan
                              sebelum serah terima, Pekerjaan tidak dapat dianggap
                              selesai sesuai dengan keperluan serah terima sesuai
                              dengan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan dan Bagian
                              Pekerjaan] sampai pelatihan ini selesai dilaksanakan
                              sesuai dengan Ketentuan Pengguna Jasa.       
 E.6 Catatan As-Built    E.6.1 Penyedia harus menyiapkan, dan selalu       
                              memperbaharui, dokumen lengkap dari pencatatan
                              As-Built dari pelaksanaan Pekerjaan, yang    
                              memperlihatkan lokasi terpasang yang tepat, ukuran
                              dan rincian dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh
                              Penyedia. Format, sistem referensi, sistem   
                              pengamanan listrik dan rincian lain yang     
                              berhubungan untuk disampaikan di dalam       
                              pencatatan As-Built harus dituliskan di dalam
                              Ketentuan Pengguna Jasa (apabila tidak ada maka
                              sesuai yang diterima oleh Tim Teknis). Pencatatan itu
                              harus disimpan di dalam Lokasi dan harus digunakan
                              secara eksklusif untuk tujuan yang tertulis di Pasal
                              ini.                                         
                         E.6.2 Penyedia harus menyampaikan kepada Tim Teknis
                              sesuai dengan pengaturan Pasal E.2.3 [Peninjauan
                              oleh Tim Teknis] meliputi:                   
                               a. pencatatan As-Built untuk Pekerjaan atau 
                                 Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) sebelum 
                                 dimulainya Pengujian Penyelesaian; dan    
                               b. Pencatatan As-Built yang diperbaharui    
                                 sepanjang pekerjaan tersebut dilakukan oleh
                                 Penyedia ketika:                          
                                 i. selama dan/atau setelah Pengujian      
                                   Penyelesaian sebelum diterbitkannya Berita
                                   Acara Serah Terima Pertama sesuai Pasal J.1
                                   [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian     
                                   Pekerjaan]; dan                         
                                 ii. setelah pengambilalihan sesuai dengan Pasal
                                   J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian 
                                   Pekerjaan], sebelum penerbitan dari Berita
                                   Acara Serah Terima Akhir.               
                         E.6.3 Jumlah rekapan dari catatan As-Built yang harus
                              disampaikan oleh Penyedia sesuai dengan Pasal ini
                              disesuaikan dengan pengaturan yang tertulis pada
                              Pasal A.7 [Tatakelola dan Penyampaian Dokumen].
 E.7 Pedoman Operasi dan E.7.1 Penyedia harus menyiapkan, dan menjaga      
   Pemeliharaan               keterbaharuan dari kelengkapan dokumen pedoman
                              operasi dan pemeliharaan untuk Pekerjaan (Pedoman
                              “O&P” di dalam ketentuan Kontrak);           
                         E.7.2 Format dan rincian-rincian lain dari Pedoman “O&P”
                              harus dituliskan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa,
                              dan di setiap kesempatan, pedoman ini harus: 
                               - 421 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              a. tertulis dengan detail yang cukup kepada  
                                Pengguna Jasa untuk:                       
                                i. operasi, pemeliharaan dan penyesuaian   
                                   Pekerjaan untuk memastikan bahwa        
                                   pelaksanaan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan 
                                   dan/atau Instalasi Mesin (bila hal ini terjadi)
                                   dilanjukan sesuai dengan kriteria       
                                   pelaksanaan yang ditentukan di dalam    
                                   Ketentuan Pengguna Jasa dan Daftar Garansi
                                   Kinerja; dan                            
                                ii. operasi, pemeliharaan, pembongkaran,   
                                   penyatuan kembali, penyesuaian dan      
                                   perbaikan dari Peralatan; dan           
                              b. termasuk di dalamnya adalah inventarisasi dari
                                suku cadang yang dibutuhkan untuk operasi dan
                                pemeliharaan Peralatan oleh Pengguna Jasa di
                                masa mendatang.                            
                         E.7.3 Sebelum dimulainya Pengujian Penyelesaian, Penyedia
                              harus menyerahkan pedoman “O&P “sementara    
                              untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (bila hal ini
                              terjadi) kepada Tim Teknis sesuai dengan pengaturan
                              pada Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim Teknis].
                         E.7.4 Apabila selama Pengujian Penyelesaian terdapat
                              kesalahan atau cacat mutu di dalam Pedoman O&P
                              sementara, Penyedia harus segera memperbaiki 
                              kesalahan atau cacat mutu tersebut dengan risiko dan
                              biaya ditanggung oleh Penyedia.              
                         E.7.5 Sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima
                              Pertama sesuai dengan pengaturan pada Pasal J.1
                              [Serah Terima terhadap Pekerjaan dan/atau Bagian
                              Pekerjaan], Pedoman “O&P” final harus telah  
                              diserahkan kepada Tim Teknis sesuai dengan   
                              pengaturan Pasal E.2.3 [Peninjauan Oleh Tim Teknis].
 E.8 Kesalahan Desain    E.8.1 Apabila  pengurangan,  ketidakpastian,      
                              ketidakkonsistenan, kekurangan ataupun cacat 
                              lainnya ditemukan di dalam Desain Penyedia   
                              dan/atau Dokumen Penyedia, hal tersebut dan  
                              Pekerjaan tersebut harus dikoreksi sesuai dengan Pasal
                              G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan]. Apabila Dokumen
                              Penyedia tersebut sebelumnya merupakan subjek dari
                              Pemberitahuan Tidak Keberatan yang diberikan (atau
                              dianggap telah diberikan) oleh Tim Teknis sesuai
                              dengan Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim Teknis],
                              pengaturan dari Pasal E.2.3 akan berlaku     
                              sebagaimana apabila Tim Teknis telah memberikan
                              Pemberitahuan terhadap Dokumen Penyedia sesuai
                              huruf b pada Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim
                              Teknis].                                     
                         E.8.2 Segala perbaikan dan pengajuan kembali di dalam Pasal
                              ini dilakukan dengan biaya dan risiko Penyedia.
 F. PERSONEL DAN TENAGA KERJA                                              
 F.1 Hubungan  antara    Kecuali ditentukan lain di dalam Ketentuan Pengguna Jasa,
   Pegawai dan Tenaga    Penyedia harus menyusun pengaturan mengenai hubungan
   Kerja                 antar Personel Penyedia, dan mengenai pembayaran, 
                         akomodasi, makanan, transportasi serta kesejahteraan.
 F.2 Tarif Upah  dan     F.2.1 Penyedia harus membayar tarif upah, dan     
   Ketentuan Tenaga Kerja     memerhatikan ketentuan ketenagakerjaan, yang 
                              mana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan
                              tidak lebih rendah dari yang diberlakukan pada
                              usaha atau industri sejenis.                 
                         F.2.2 Apabila tidak terdapat tarif upah atau ketentuan yang
                              dapat digunakan, Penyedia harus membayar tarif
                              upah, memperhatikan ketentuan yang tidak lebih
                              rendah dari tingkat upah dan ketentuan yang secara
                              umum  yang berlaku di tempat itu oleh para   
                              Pengguna Jasa pada usaha dan industri sejenis
                              dengan Penyedia yang bersangkutan.           
                               - 422 -                                     
                                                                           
                                                                           
 F.3 Rekrutmen dan Personel F.3.1 Penyedia tidak diperkenankan untuk merekrut,
                              atau mencoba untuk merekrut karyawan dan     
                              tenaga kerja dari Personel Pengguna Jasa.    
                         F.3.2 Baik Pengguna Jasa ataupun Tim Teknis tidak 
                              diperkenankan untuk merekrut, atau mencoba   
                              untuk merekrut karyawan dan tenaga kerja dari
                              Personel Penyedia.                           
 F.4 Pengaturan          F.4.1 Penyedia harus mematuhi semua Undang-undang 
   Ketenagakerjaan            ketenagakerjaan yang sesuai dan berlaku atas 
                              Personel Penyedia, termasuk Undang-undang yang
                              berkaitan dengan ketenagakerjaan, kesehatan, 
                              keselamatan, kesejahteraan, imigrasi dan emigrasi
                              mereka, dan harus mengizinkan mereka         
                              menggunakan semua hak-hak legal mereka.      
                         F.4.2 Penyedia harus meminta Personel mereka untuk
                              mematuhi semua Undang-undang yang berlaku,   
                              termasuk yang berkaitan dengan keselamatan dalam
                              Pekerjaan.                                   
 F.5 Jam Kerja           F.5.1 Tidak boleh ada pekerjaan yang dilaksanakan di
                              Lokasi selama hari-hari yang diperlakukan sebagai
                              hari libur lokal, atau di luar jam kerja normal yang
                              tercantum dalam Data Kontrak, kecuali:       
                              a. apabila dinyatakan lain di dalam Kontrak; 
                              b. Tim Teknis memberikan izin; atau          
                              c. pekerjaan tidak dapat dihindari, atau perlu bagi
                                proteksi terhadap kehidupan atau harta milik
                                atau demi keselamatan Pekerjaan, yang dalam
                                keadaan tersebut, Penyedia harus segera    
                                memberi tahu Tim Teknis.                   
 F.6 Fasilitas bagi Karyawan F.6.1 Kecuali dinyatakan lain pada Ketentuan Pengguna
   dan Pekerja                Jasa, Penyedia harus menyediakan dan memelihara
                              semua fasilitas akomodasi dan kesejahteraan untuk
                              Personel Penyedia.                           
                         F.6.2 Apabila akomodasi dan fasilitas tersebut terdapat di
                              dalam Lokasi, kecuali Pengguna Jasa telah    
                              memberikan izin sebelumnya, maka akomodasi dan
                              fasilitas tersebut harus ditempatkan di dalam area
                              yang ditetapkan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa.
                              Apabila akomodasi dan fasilitas tersebut ditemukan
                              di tempat selain area yang diizinkan, Penyedia harus
                              segera menyingkirkannya dengan biaya dan risiko
                              Penyedia.                                    
 F.7 Kesehatan dan       F.7.1 Sebagai tambahan terhadap persyaratan dari Pasal
   Keselamatan dari           D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi], Penyedia
   Personel                   setiap saat wajib untuk melakukan langkah-   
                              langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan dan
                              keselamatan dari Personel Penyedia. Dengan   
                              berkolaborasi bersama dengan instansi kesehatan
                              setempat, Penyedia harus memastikan bahwa:   
                              a. staf kesehatan, fasilitas Pertolongan Pertama
                                Pada Kecelakaan (P3K), tandu dan layanan   
                                Ambulans selalu tersedia setiap saat di Lapangan
                                dan pada setiap akomodasi bagi Personel    
                                Penyedia dan Pengguna Jasa;                
                              b. perencanaan yang sesuai dengan semua      
                                persyaratan kesejahteraan dan kebersihan yang
                                diperlukan dan untuk mencegah timbulnya    
                                wabah.                                     
                         F.7.2 Penyedia harus menunjuk petugas Keselamatan 
                              Konstruksi di Lokasi, yang bertanggungjawab atas
                              kesehatan, keselamatan dan perlindungan terhadap
                              kecelakaan. Petugas ini harus:               
                              a. memiliki kualifikasi pengalaman dan       
                                kompetensi untuk menjalankan tugas ini; dan
                              b. Memiliki kewenangan untuk  untuk          
                                mengeluarkan perintah dan mengambil        
                                tindakan yang bertujuan untuk menjaga      
                                kesehatan dan keamanan dari seluruh Personel
                                yang diperbolehkan untuk masuk dan/atau    
                                bekerja di Lokasi dan untuk mengambil tindakan
                                protektif demi mencegah kecelakaan.        
                               - 423 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         F.7.3 Selama proses pelaksanaan Pekerjaan berlangsung,
                              Penyedia harus menyediakan hal-hal yang      
                              dibutuhkan oleh petugas yang ditunjuk tersebut
                              untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.   
 F.8 Pengawasan oleh     F.8.1 Dimulai dari Tanggal Mulai Kerja hingga penerbitan
   Penyedia                   Berita Acara Serah Terima Akhir, Penyedia harus
                              menyediakan hal-hal yang dibutuhkan oleh     
                              pengawas internal Penyedia untuk merencanakan,
                              menyusun, mengarahkan, mengatur, memeriksa,  
                              menguji serta mengamati pelaksanan Pekerjaan.
                         F.8.2 Pengawasan harus dilakukan oleh sejumlah orang
                              dengan jumlah cukup, yang:                   
                              a. memiliki pengetahuan bahasa dan mampu     
                                berkomunikasi secara memadai (ditentukan   
                                dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa]); dan   
                              b. memiliki pengetahuan tentang kegiatan yang akan
                                dilakukan (termasuk metoda dan teknik yang 
                                diperlukan, bahaya yang mungkin ditemui dan
                                metode  pencegahan kecelakaan), demi       
                                keberhasilan dan keselamatan pelaksanaan   
                                Pekerjaan.                                 
 F.9 Personel Penyedia   F.9.1 Personel Penyedia (termasuk Personel Inti, apabila ada)
                              harus memiliki kualifikasi yang memadai, kecakapan,
                              pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan 
                              tugas dan tangungjawabnya.                   
                         F.9.2 Tim Teknis diperbolehkan untuk memerintahkan
                              Penyedia untuk mengeluarkan (atau menyebabkan
                              untuk dikeluarkan) tiap-tiap orang yang bekerja di
                              Lokasi atau Pekerjaan, termasuk Wakil Penyedia dan
                              Personel Inti (apabila ada) jika:            
                              a. terus menerus melakukan pelanggaran atau tidak
                                memiliki kehati-hatian;                    
                              b. melakukan pekerjaan secara tidak kompeten dan
                                sembrono;                                  
                              c. gagal mematuhi ketentuan Kontrak;         
                              d. terus menerus melakukan tindakan yang     
                                membahayakan keselamatan, kesehatan, atau  
                                perlindungan terhadap lingkungan;          
                              e. ditemukan berdasarkan bukti-bukti telah   
                                melakukan tindakan korup, penipuan,        
                                persekongkolan atau tindakan pemaksaaan; atau
                              f. telah direkrut dari Personel Penyedia dengan cara
                                melanggar Pasal F.3 [Rekrutmen dari Personel].
                         F.9.3 Jika diperlukan, Penyedia harus menunjuk (atau
                              menyebabkan untuk ditunjuk) pengganti yang sesuai.
                              Apabila terjadi penggantian dari Wakil Sah Penyedia,
                              pengaturan Pasal D.3 [Wakil Sah Penyedia] akan
                              diberlakukan. Apabila terjadi penggantian Personel
                              Inti (apabila ada), pengaturan Pasal F.12 [Personel
                              Inti] akan diberlakukan.                     
 F.10 Pencatatan Penyedia Kecuali diajukan lain oleh Penyedia dan telah disetujui oleh
                         Tim Teknis, di setiap laporan kemajuan sesuai dengan Pasal
                         D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus 
                         melampirkan laporan dari:                         
                         a. tipe pekerjaan dan waktu kerja aktual dari setiap
                            tingkatan Personel Penyedia;                   
                         b. jenis dan waktu kerja aktual dari setiap Peralatan
                            Penyedia;                                      
                         c. jenis dari Pekerjaan Sementara yang digunakan; 
                         d. jenis dari peralatan yang akan dipasang di dalam
                            Pekerjaan Permanen; dan                        
                         e. jumlah dan jenis Bahan yang digunakan;         
                         untuk setiap kegiatan yang dinyatakan dalam Program, di
                         setiap lokasi pekerjaan dan untuk setiap hari pekerjaan.
 F.11 Tindak Pelanggaran Penyedia harus secara terus-menerus mengambil tindakan
                         pencegahan yang sesuai untuk mencegah tindak pelanggaran
                         hukum, kerusuhan atau gangguan yang dilakukan oleh atau
                         di antara Personel Penyedia, dan untuk            
                               - 424 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         menjaga ketenangan serta melindungi orang-orang dan
                         properti di dalam dan di dekat Lokasi.            
 F.12 Personel Inti      F.12.1 Apabila tidak ada Personel Inti ditentukan di dalam
                              Ketentuan Pengguna Jasa maka pengaturan di dalam
                              Pasal ini tidak berlaku.                     
                         F.12.2 Penyedia harus menunjuk orang-orang yang   
                              dituliskan di dalam Penawaran sebagai Personel Inti.
                              Apabila tidak ditentukan, atau orang yang telah
                              ditunjuk gagal untuk menjalankan posisi yang telah
                              ditetapkan sebagai Personel Inti, maka Penyedia harus
                              mendapatkan izin dari Tim Teknis untuk menunjuk
                              orang yang berbeda untuk posisi tersebut. Apabila izin
                              tersebut ditahan dan selanjutnya dicabut, maka
                              Penyedia harus selanjutnya mengajukan nama   
                              dengan persyaratan yang sesuai untuk mengisi posisi
                              tersebut.                                    
                         F.12.3 Apabila Tim Teknis tidak menanggapi dalam 14
                              (empat belas) hari kalender setelah menerima 
                              penyampaian tersebut, dengan menerbitkan     
                              Pemberitahuan yang berisikan tentang keberatannya
                              tentang penunjukan dari orang tersebut (atau 
                              penggantiannya) dengan alasan, Tim Teknis dapat
                              dianggap telah memberikan persetujuannya.    
                         F.12.4 Penyedia tidak diperkenankan, tanpa izin Tim Teknis,
                              menarik kembali penunjukkan dari Personel Inti atau
                              penunjukkan dari pengganti (kecuali apabila orang
                              tersebut dinyatakan tidak mampu untuk menjalankan
                              tugas tersebut karena kematian, sakit, cacat atau
                              mengundurkan diri, dimana apabila hal tersebut
                              terjadi penujukkan orang tersebut akan dianggap
                              telah dibatalkan dengan keberlakuan langsung dan
                              penujukkan dari penggantian orang tersebut harus
                              dianggap sebagai penujukkan sementara sampai Tim
                              Teknis  memberikan persetujuan untuk         
                              penggantiannya, atau pengganti lain yang ditunjuk
                              sesuai dengan pengaturan dalam Pasal ini).   
                         F.12.5 Seluruh Personel Inti harus berada di Lokasi (atau,
                              dimana Pekerjaan dikerjakan di luar Lokasi, yang
                              merupakan lokasi Pekerjaan) sepanjang Pekerjaan
                              tersebut dilaksanakan. Apabila Personel Inti untuk
                              sementara tidak dapat hadir selama pelaksanaan
                              Pekerjaan, pengganti yang sesuai harus ditunjuk
                              sementara, selama telah mendapat persetujuan dari
                              Tim Teknis sebelumnya.                       
 G. INSTALASI MESIN, MATERIAL DAN PENGERJAAN                               
 G.1 Cara Pelaksanaan    G.1.1. Penyedia harus membuat, menyediakan, memasang,
                              menguji dan memastikan dan/ atau memperbaiki 
                              Instalasi Mesin, produksi, pemasangan, penyediaan
                              dan pengujian dari Material, dan segala jenis operasi
                              dan kegiatan dari Pelaksanaan Pekerjaan:     
                              a. dengan cara (jika ada) seperti yang tercantum
                                dalam Kontrak;                             
                              b. dengan suatu cara kerja yang benar dan cermat,
                                sesuai dengan praktik-praktik yang baik yang
                                diakui, dan                                
                              c. dengan fasilitas yang dilengkapi dengan layak dan
                                Material yang tidak membahayakan, kecuali  
                                dinyatakan lain dalam Kontrak.             
 G.2 Contoh-contoh       G.2.1. Penyedia harus menyampaikan contoh Bahan-Bahan
                              berikut ini, dan informasi yang relevan, kepada Tim
                              Teknis untuk mendapatkan persetujuan sebelum 
                              menggunakan Bahan tersebut di dalam atau untuk
                              Pekerjaan:                                   
                              a. contoh Bahan standar dari perusahaan pembuat
                                dan contoh yang tercantum dalam Kontrak, semua
                                dengan biaya Penyedia, dan                 
                              b. contoh tambahan yang diperintahkan oleh Tim
                                Teknis sebagai suatu Variasi.              
                               - 425 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         G.2.2. Setiap contoh harus diberi label yang menyebutkan
                              asal dan tujuan pemakaiannya dalam Pekerjaan.
 G.3 Inspeksi            G.3.1. Personel Pengguna Jasa di jam kerja normal yang
                              dituliskan dalam Data Kontrak di setiap saat yang
                              wajar, harus:                                
                              a. mendapatkan akses penuh terhadap semua    
                                bagian Lokasi dan terhadap semua tempat yang
                                merupakan tempat asal perolehan Material alami;
                              b. pada saat produksi, pembuatan dan konstruksi di
                                Lokasi dan di tempat lain, berhak untuk:   
                                i. memeriksa, menginspeksi, memastikan dan 
                                  menguji (sepanjang disebutkan di dalam   
                                  Ketentuan Pengguna Jasa) Material, Peralatan
                                  dan kecakapan kerja;                     
                                ii. memeriksa kemajuan dari pembuatan      
                                  Peralatan dan pembuatan dari Material, dan
                               iii. membuat pencacatan (termasuk dokumentasi
                                  foto dan video; dan                      
                              c. melaksanakan tindakan-tindakan lain dan   
                                pengujian-pengujian, sesuai yang tertulis di
                                dalam Syarat-syarat Kontrak dan Ketentuan  
                                Pengguna Jasa.                             
                         G.3.2. Penyedia harus memberikan Personel Pengguna Jasa
                              peluang penuh untuk mengerjakan kegiatan-    
                              kegiatan tersebut, termasuk di dalamnya adalah
                              penyediaan akses yang aman, fasilitas, izin dan
                              peralatan keamanan.                          
                         G.3.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada
                              Tim Teknis kapanpun apabila Material, Peralatan atau
                              pekerjaan siap untuk dilaksanakan pengujian, dan
                              sebelum pekerjaan tersebut ditutupi, dipindahkan
                              atau dikemas untuk disimpan ataupun diangkut.
                              Personel Pengguna Jasa selanjutnya harus     
                              melaksanakan pengetesan, inspeksi, pengukuran atau
                              pengujian tanpa penundaan yang tidak masuk akal,
                              atau Tim Teknis harus segera memberikan      
                              Pemberitahuan kepada Penyedia bahwa Personel 
                              Pengguna Jasa tidak diharuskan untuk melakukan
                              hal tersebut. Apabila Tim Teknis tidak memberikan
                              Pemberitahuan dan/ atau Personel Pengguna Jasa
                              tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan di
                              dalam Pemberitahuan Penyedia (atau waktu yang
                              telah disepakati dengan Penyedia), maka Penyedia
                              dapat langsung melanjutkan dengan penutupan, 
                              pemindahan atau pengemasan untuk disimpan atau
                              pengangkutan.                                
                         G.3.4. Apabila Penyedia gagal untuk memberikan    
                              Pemberitahuan sesuai yang diatur pada Pasal ini,
                              Penyedia harus, jika dan memang dipersyaratkan oleh
                              Tim Teknis, harus membuka pembungkus pekerjaan
                              dan  oleh karenanya mengembalikan serta      
                              membuatnya rapi, dengan biaya seluruhnya dari
                              Penyedia.                                    
 G.4 Pengujian oleh Penyedia G.4.1. Pasal ini berlaku atas semua jenis pengujian yang
                              dinyatakan pada Kontrak, selain Pengujian setelah
                              Penyelesaian (apabila ada).                  
                         G.4.2. Penyedia harus menyediakan semua piranti,  
                              bimbingan, dokumen, dan informasi lainnya, listrik
                              dan air, peralatan, bahan bakar, bahan habis pakai,
                              instrumen, tenaga kerja, material, dan staf yang
                              berkualifikasi serta berpengalaman, yang     
                              dibutuhkan untuk melaksanakan tes sebagaimana
                              tercantum secara efisien dan tepat. Seluruh piranti,
                              peralatan dan instrumen harus dikalibrasi sesuai
                              dengan standar yang ditentukan di dalam Ketentuan
                              Pengguna Jasa atau ditentukan oleh Peraturan 
                              perundang-undangan yang berlaku, dan apabila 
                              diminta oleh Tim Teknis, Penyedia harus      
                              menyampaikan berita acara kalibrasi sebelum  
                              melaksanakan pengujian.                      
                               - 426 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         G.4.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada
                              Tim Teknis, menyatakan waktu dan tempat yang 
                              spesifik untuk pengujian Peralatan, Material dan
                              bagian-bagian lain dari Pekerjaan. Pemberitahuan ini
                              harus diberikan pada watu yang wajar, dengan 
                              mempertimbangkan lokasi pengujian, agar Personel
                              Pengguna Jasa dapat hadir.                   
                         G.4.4. Tim Teknis dapat, sesuai dengan Pasal M [Variasi dan
                              Penyesuaian], merubah lokasi, atau pemilihan waktu
                              atau rincian dari pengujian yang ditentukan, atau
                              menginstruksikan kepada Penyedia untuk       
                              melaksanakan pengujian tambahan. Apabila     
                              perubaan-perubahan ataupun pengujian tambahan
                              menunjukkan bahwa Peralatan yang diuji, Material
                              atau kecakapan kerja tidak sesuai dengan ketentuan
                              Kontrak, Biaya dan segala keterlambatan yang 
                              dibebankan terhadap pelaksanaan dari Variasi ini
                              ditanggung oleh Penyedia.                    
                         G.4.5. Tim Teknis harus memberikan Pemberitahuan kepada
                              Penyedia paling cepat 72 (tujuh puluh dua) jam
                              apabila hendak menghadiri pengujian. Apabila Tim
                              Teknis tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat
                              yang telah ditentukan di dalam Pemberitahuan 
                              Penyedia sesuai dengan pengaturan pada Pasal ini,
                              Penyedia dapat melanjutkan untuk melakukan   
                              pengujian, kecuali diinstruksikan lain oleh Tim
                              Teknis, maka pengujian tersebut dianggap telah
                              dilakukan dengan kehadiran Tim Teknis. Apabila
                              Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau    
                              mengeluarkan Biaya karena harus mematuhi instruksi
                              tersebut atau dimana keterlambatan tersebut  
                              merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa, maka 
                              Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal
                              U.2 [Klaim  untuk Pembayaran dan/ atau       
                              Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu 
                              dan/ atau pembayaran Biaya ditambah Keuntungan.
                         G.4.6. Apabila Penyedia menyebabkan terjadinya    
                              keterlambatan terhadap pengujian yang telah  
                              ditetapkan (termasuk perubahan atau tambahan 
                              pengujian) dan keterlambatan tersebut membebani
                              Pengguna Jasa dengan biaya tambahan, Pengguna
                              Jasa berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal
                              U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau        
                              Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran atas biaya
                              ini oleh Penyedia.                           
                         G.4.7. Penyedia harus segera menyampaikan kepada Tim
                              Teknis, berita acara pengujian yang telah disahkan.
                              Apabila pengujian telah sesuai dengan spesifikasi,
                              Tim Teknis harus mengesahkan berita acara    
                              pengujian, atau mengeluarkan berita acara bagi
                              Penyedia untuk tujuan tersebut. Apabila Tim Teknis
                              tidak menghadiri pengujian, maka Tim Teknis  
                              dianggap telah menerima hasil pengujian tersebut
                              sebagai benar adanya.                        
                         G.4.8. Pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan]
                              berlaku apabila Peralatan, Material dan bagian lain
                              dari Pekerjaan gagal untuk melewati pengujian
                              tersebut.                                    
 G.5 Cacat Mutu dan Penolakan G.5.1. Apabila, sebagai hasil dari percobaan, inspeksi,
                              pengukuran atau pengujian, ditemukan cacat mutu
                              dalam Instalasi Mesin, Material, desain dan  
                              kecakapan kerja atau hal-hal yang tidak sesuai
                              dengan Kontrak, Tim Teknis harus menyampaikan
                              Pemberitahuan kepada  Penyedia yang          
                              mendeskripsikan bagian dari Instalasi Mesin, 
                              Material, desain atau kecakapan kerja yang   
                              ditemukan cacat mutu. Penyedia selanjutnya harus
                              segera menyiapkan dan menyampaikan rancangan 
                              yang sesuai untuk perbaikan pekerjaan.       
                               - 427 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         G.5.2. Tim Teknis dapat melakukan Peninjauan terhadap
                              pengajuan ini, dan  dapat memberikan         
                              Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan
                              bahwa pekerjaan yang dimaksud, apabila dikerjakan,
                              akan menyebabkan Instalasi Mesin, Material, desain
                              dan kecakapan kerja tidak sesuai dengan Kontrak.
                              Setelah menerima Pemberitahuan maka Penyedia 
                              harus segera menyampaikan pengajuan yang telah
                              diperbaiki kepada Tim Teknis. Apabila Tim Teknis
                              tidak memberikan Pemberitahuan dalam waktu   
                              paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
                              menerima pengajuan Penyedia (atau pengajuan yang
                              telah diperbaiki), maka Tim Teknis dianggap telah
                              memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.    
                         G.5.3. Apabila Penyedia tidak segera menyerahkan  
                              pengajuan (atau pengajuan yang telah diperbaiki)
                              untuk  perbaikan pekerjaan, atau tidak       
                              melaksanakan pengajuan perbaikan pekerjaan yang
                              mana Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap
                              telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan,
                              maka Tim Teknis dapat:                       
                              a. menginstruksikan kepada Penyedia sesuai dengan
                                huruf a dari pengaturan Pasal G.6 [Perbaikan
                                Pekerjaan]; atau                           
                              b. menolak desain, Instalasi Mesin, Material atau
                                kecakapan kerja dengan  memberikan         
                                Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan alasan,
                                dimana sub-paragraf dari pengaturan pada Pasal
                                K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu] akan
                                berlaku.                                   
                         G.5.4. Setelah memperbaiki cacat mutu di Instalasi Mesin,
                              Material, desain atau kecakapan kerja, apabila Tim
                              Teknis mempersyaratkan salah satu dari hal tersebut
                              harus dilakukan pengujian ulang, maka pengujian
                              harus diulangi sesuai dengan pengaturan Pasal G.4
                              [Pengujian oleh Penyedia] dengan risiko dan biaya
                              dari Penyedia. Apabila penolakan dan pengujian
                              ulang menyebabkan Pengguna Jasa mengalami biaya
                              tambahan, maka Pengguna Jasa berhak sesuai dengan
                              pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran 
                              dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran
                              dari biaya-biaya ini oleh Penyedia.          
 G.6 Perbaikan Pekerjaan G.6.1. Sebagai tambahan dari pemeriksaan, inspeksi,
                              pengukuran atau pengujian, atau penerbitan berita
                              acara atau Pemberitahuan Tidak Keberatan, Tim
                              Teknis dapat menginstruksikan kepada Penyedia
                              kapanpun sebelum penerbitan Berita Acara Serah
                              Terima Akhir untuk:                          
                              a. membenahi dan  memperbaiki (apabila       
                                dibutuhkan, di luar Lokasi), atau menghilangkan
                                dari Lokasi dan mengganti setiap Peralatan,
                                Material yang mana tidak sesuai dengan isi 
                                Kontrak;                                   
                              b. membenahi dan   memperbaiki, atau         
                                menghilangkan dan menjalankan kembali,     
                                pekerjaan-pekerjaan lain yang mana tidak sesuai
                                dengan isi Kontrak;                        
                              c. melaksanakan perbaikan pekerjaan yang     
                                dibutuhkan segera untuk keamanan dari      
                                Pekerjaan, yang mana disebabkan oleh       
                                kecelakaan, hal-hal yang tidak dapat       
                                diperhitungkan atau lainnya.               
                         G.6.2. Penyedia harus patuh terhadap instruksi sesegera
                              mungkin dan tidak melewati waktu (apabila ada)
                              yang ditentukan di dalam instruksi, atau segera
                              apabila kemendesakan ditentukan dalam poin G.6.1
                              di atas.                                     
                         G.6.3. Penyedia harus menanggung segala biaya untuk
                              perbaikan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai   
                              pengaturan Pasal ini, kecuali apabila pekerjaan
                               - 428 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              dalam sub-paragraf poin G.6.1 di atas yang   
                              berhubungan dengan:                          
                              i. tindakan apapun oleh Pengguna Jasa atau Personel
                                Pengguna Jasa. Apabila dikarenakan hal tersebut,
                                Penyedia mengalami penundaan dan/ atau timbul
                                biaya tambahan, maka Penyedia berhak sesuai
                                dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk   
                                Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas
                                Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran dari
                                Biaya tersebut ditambah dengan Keuntungan; atau
                             ii. Keadaan Kahar, dimana Pasal S.4 [Konsekuensi
                                atas Keadaan Kahar] akan berlaku.          
                         G.6.4. Apabila Penyedia gagal mematuhi instruksi Tim Teknis,
                              Pengguna Jasa dapat (atas keputusan Pengguna Jasa
                              semata) mempekerjakan dan membayar orang lain
                              untuk melaksanakan pekerjaan. Kecuali apabila
                              Penyedia menjadi berhak untuk pembayaran untuk
                              pekerjaaan tersebut sesuai pengaturan Pasal ini, maka
                              Pengguna Jasa akan dikenakan pengaturan Pasal U.2
                              [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
                              Waktu] untuk pembayaran kepada Penyedia untuk
                              segala biaya yang timbul akibat kegagalan ini.
                              Kewenangan ini tanpa mencederai hak-hak lain yang
                              dimiliki oleh Pengguna Jasa, sepanjang diatur dalam
                              kontrak atau sebaliknya.                     
 G.7 Kepemilikan atas Peralatan G.7.1. Tiap item dari Instalasi Mesin dan Bahan harus,
     dan Bahan                sejauh sesuai dengan Undang-undang Negara,   
                              menjadi milik Pengguna Jasa pada waktu yang  
                              disebutkan berikut mana yang terjadi lebih dulu,
                              bebas dari jaminan fidusia dan pembebanan hipotek
                              lainnya:                                     
                              a. ketika diserahkan ke Lokasi;              
                              b. ketika Penyedia telah dibayar dengan nilai dari
                                Peralatan dan Material sesuai pengaturan Pasal
                                H.11 [Pembayaran terhadap Peralatan dan    
                                Material setelah Penghentian oleh Pengguna Jasa];
                                atau                                       
                              c. ketika Penyedia telah dibayar seharga yang
                                ditentukan di dalam Peralatan dan Material sesuai
                                pengaturan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan  
                                Material untuk Pekerjaan].                 
 G.8 Royalti             G.8.1. Kecuali ditentukan lain di dalam Ketentuan Pengguna
                              Jasa, Penyedia harus membayar semua royalti, sewa
                              dan pembayaran lain untuk:                   
                              a. bahan alami yang diperoleh dari luar Lokasi, dan
                              b. pembuangan bahan hasil pembongkaran dan   
                                penggalian dan bahan sisa lainnya (baik yang
                                alami maupun buatan), kecuali jika tempat  
                                pembuangan di dalam Lokasi dicantumkan     
                                dalam Ketentuan Pengguna Jasa.             
 H. MULAI KERJA, KETERLAMBATAN DAN PENGHENTIAN                             
 H.1. Memulai Pekerjaan  H.1.1. Pengguna Jasa harus memberikan Pemberitahuan
                              kepada Penyedia (yang disebut Surat Perintah Mulai
                              Kerja (SPMK)) yang menyatakan mengenai Tanggal
                              Mulai Kerja, tidak kurang dari 28 (dua puluh 
                              delapan) hari kalender sebelum Tanggal Mulai Kerja.
                              Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus,
                              Tanggal Mulai Kerja dimulai dalam 42 (empat puluh)
                              hari kalender setelah Penyedia menerima Surat
                              Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
                         H.1.2. Penyedia harus memulai pelaksanaan dari Pekerjaan
                              pada, atau sesegera mungkin setelah, Tanggal Mulai
                              Kerja, dan kemudian melanjutkan Pekerjaan tersebut
                              dengan kecepatan sebagaimana mestinya dan tanpa
                              penundaan.                                   
 H.2. Waktu Penyelesaian H.2.1. Penyedia harus menyelesaikan seluruh Pekerjaan,
                              dan setiap Bagian Pekerjaan (apabila ada), dalam
                               - 429 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              kurun Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Bagian  
                              Pekerjaan (sesuai keadaan), termasuk penyelesaian
                              dari seluruh pekerjan yang dinyatakan dalam Kontrak
                              yang dipersyaratkan untuk Pekerjaan atau Bagian
                              Pekerjaan yang menjadi pertimbangan untuk    
                              diselesaikan demi tujuan serah terima sesuai 
                              pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau
                              Bagian Pekerjaan].                           
 H.3. Program Kerja      H.3.1. Penyedia harus menyampaikan Program Kerja awal
                              yang terperinci kepada Tim Teknis dalam 21 (dua
                              puluh satu) hari kalender setelah menerima   
                              Pemberitahuan berdasarkan Pasal H.1 [Memulai 
                              Pekerjaan]. Program Kerja ini harus disiapkan dengan
                              menggunakan piranti lunak yang dinyatakan di 
                              dalam Ketentuan Pengguna Jasa (apabila tidak 
                              dinyatakan, Program Kerja dibuat dengan piranti
                              lunak yang diterima oleh Tim Teknis). Penyedia juga
                              harus menyampaikan perbaikan Program Kerja yang
                              secara akurat menggambarkan kemajuan aktual dari
                              Pekerjaan, kapanpun program tersebut gagal untuk
                              menunjukkan kemajuan aktual ataupun apabila  
                              program tersebut tidak konsisten dengan kewajiban
                              Penyedia.                                    
                         H.3.2. Program Kerja awal dan setiap perbaikan dari
                              Program Kerja harus disampaikan kepada Tim Teknis
                              dengan menggunakan satu salinan kertas, dan satu
                              salinan elektronik dan tambahan salinan (apabila ada)
                              seperti dinyatakan dalam Data Kontrak, dan harus
                              mencantumkan:                                
                              a. Tanggal Mulai dan Masa Pelaksanaan, dari  
                                Pekerjaan dan dari setiap Bagian Pekerjaan 
                                (apabila ada);                             
                              b. tanggal dari hak akses ke dan kepemilikan dari
                                (setiap bagian) Lokasi yang akan diberikan kepada
                                Penyedia sesuai dengan penanggalan (atau   
                                tanggal-tanggal) yang dinyatakan di dalam Data
                                Kontrak. Apabila tidak dinyatakan, maka Penyedia
                                meminta kepada Pengguna Jasa untuk         
                                memberikan tanggal hak akses dan kepemilikan
                                dari (setiap bagian) Lokasi;               
                              c. urutan dari pelaksanaan Pekerjaan yang akan
                                dilaksanakan oleh Penyedia, termasuk waktu 
                                yang diperkirakan untuk setiap tahapan desain,
                                persiapan dan penyampaian dari Dokumen     
                                Penyedia, pengadaan, pembuatan, inspeksi,  
                                pengiriman ke Lokasi, konstruksi, pendirian,
                                pemasangan, pekerjaan yang akan dilakukan oleh
                                Subpenyedia, pengujian, pengujian penggunaan
                                dan uji coba pengoperasian;                
                              d. masa Peninjauan sesuai pengaturan Pasal E.2.3
                                [Peninjauan oleh Tim Teknis], dan masa untuk
                                Peninjauan untuk pengajuan lainnya yang    
                                dinyatakan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa
                                atau dipersyaratkan di dalam Syarat-Syarat 
                                Kontrak ini;                               
                              e. rangkaian dan pemilihan waktu dari inspeksi dan
                                pengujian yang disebutkan, atau dipersyaratkan
                                oleh Kontrak;                              
                              f. untuk Program Kerja yang diperbaiki: rangkaian
                                dari perbaikan pekerjaan (apabila ada) yang
                                mana   Tim  Teknis telah memberikan        
                                Pemberitahuan Tidak Keberatan sesuai       
                                pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan]
                                dan/ atau perbaikan pekerjaan (apabila ada) yang
                                diinstruksikan sesuai pengaturan Pasal G.6 
                                [Perbaikan Pekerjaan];                     
                              g. segala aktivitas (hingga ke level perincian yang
                                ditentukan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa),
                                secara rasional dihubungkan dan menunjukkan
                                paling awal dan paling akhir dari waktu mulai
                               - 430 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                dan akhir dari setiap aktivitas, pergerakan
                                (apabila ada), dan prosedur yang genting;  
                              h. penanggalan dari semua penanggalan istirahat
                                dan musim liburan yang diakui secara lokal 
                                (apabila ada);                             
                              i. seluruh pengiriman utama dari Instalasi Mesin
                                dan Material;                              
                              j. untuk Program Kerja yang diperbaiki dan untuk
                                setiap kegiatan: kemajuan aktual terhadap  
                                tanggal, segala keterlambatan untuk progress dan
                                akibat dari keterlambatan atau aktivitas lain
                                (apabila ada); dan                         
                              k. laporan tambahan yang berisikan:          
                                i. penjelasan mengenai seluruh tahapan besar
                                   dari pelaksanaan Pekerjaan;             
                                ii. penjelasan umum tentang metode yang    
                                   rencananya digunakan Penyedia untuk     
                                   pelaksanaan Pekerjaan;                  
                                iii. rincian yang menunjukan estimasi jumlah
                                   yang masuk akal dari Penyedia dari setiap
                                   level dari Personel Penyedia, dan dari setiap
                                   tipe dari Peralatan Penyedia, yang dibutuhkan
                                   di Lokasi, untuk setiap tahapan besar dari
                                   pelaksanaan Pekejaan;                   
                                iv. perbaikan program kerja, identifikasi dari
                                   perubahan-perubahan penting dari program
                                   kerja yang sebelumnya telah diajukan oleh
                                   Penyedia; dan                           
                                v. pengajuan Penyedia untuk mengatasi      
                                   pengaruh dari keterlambatan dari kemajuan
                                   Pekerjaan.                              
                         H.3.3. Tim Teknis harus melakukan Peninjauan dari 
                              Program Kerja awal dan setiap perbaikan Program
                              Kerja yang diajukan oleh Penyedia dan harus  
                              memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang
                              menyatakan sejauh mana hal tersebut tidak sesuai
                              dengan Kontrak atau tidak mampu untuk        
                              menunjukan kemajuan aktual atau apabila ternyata
                              tidak konsisten dengan tanggung jawab Penyedia.
                              Apabila Tim  Teknis tidak memberikan         
                              Pemberitahuan:                               
                              a. dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender
                                setelah menerima Program Kerja awal; atau  
                              b. dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
                                setelah menerima perbaikan Program Kerja.  
                               Tim  Teknis dianggap telah memberikan       
                               Pemberitahuan Tidak Keberatan dan Program Kerja
                               atau perbaikan Program Kerja (sesuai kondisi) akan
                               menjadi Program Kerja yang digunakan.       
                         H.3.4. Penyedia harus memproses sesuai dengan Program
                              Kerja, sesuai dengan tanggung jawab lainnya dari
                              Penyedia sesuai dengan Kontrak. Personel Pengguna
                              Jasa berhak untuk bergantung sepenuhnya kepada
                              Program Kerja ketika merencanakan kegiatan.  
                         H.3.5. Tidak ada dalam program apapun, Program Kerja
                              atau dokumen pendukung lainnya yang dapat    
                              dianggap, atau membebaskan Penyedia dari     
                              kewajibannya untuk memberikan Pemberitahuan  
                              menurut Kontrak.                             
                         H.3.6. Apabila, sewaktu-waktu, Tim Teknis memberikan
                              Pemberitahuan kepada Penyedia bahwa Program  
                              Kerja gagal (sejauh yang dinyatakan) untuk patuh
                              terhadap Kontrak atau gagal untuk menunjukkan
                              kemajuan aktual atau apabila ditemukan tidak 
                              konsisten dengan tanggung jawab Penyedia, maka
                              Penyedia harus, dalam waktu 14 (empat belas) hari
                              kalender setelah menerima Pemberitahuan, untuk
                              segera memperbaiki program yang sesuai dengan
                              pengaturan pada Pasal ini kepada Tim Teknis. 
 H.4. Peringatan Awal    H.4.1. Setiap Pihak harus memberitahu pihak lain dan Tim
                              Teknis, dan Tim Teknis harus memberitahu Para
                               - 431 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Pihak, dari awal atas segala peristiwa yang diketahui
                              atau yang mungkin terjadi di masa mendatang atau
                              kondisi dimana:                              
                              a. dapat berdampak buruk bagi pekerjaan dari 
                                Personel Penyedia;                         
                              b. dapat berdampak buruk untuk kinerja Pekerjaan
                                ketika selesai;                            
                              c. menaikkan harga Kontrak; dan/ atau        
                              d. menunda pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian 
                                Pekerjaan (apabila ada).                   
                         H.4.2. Tim Teknis dapat meminta kepada Penyedia untuk
                              menyampaikan pengajuan sesuai dengan Pasal   
                              M.3.3 [Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan]
                              untuk menghindari atau meminimalisir pengaruh
                              dari peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan
                              tersebut.                                    
 H.5. Perpanjangan Waktu H.5.1. Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2
     Penyelesaian             [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan
                              Waktu] atas Perpanjangan Waktu apabila sepanjang
                              tujuannya adalah penyelesaian sesuai dengan  
                              pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau
                              Bagian Pekerjaan] sedang atau akan terlambat 
                              disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:   
                              a. Variasi (kecuali tidak ada kewajiban untuk
                                memenuhi pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk 
                                Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]);  
                              b. penyebab keterlambatan yang memberikan hak
                                untuk Perpanjangan Waktu sesuai Persyaratan-
                                persyaratan pada pengaturan Pasal ini;     
                              c. kondisi cuaca yang sangat merugikan, dimana
                                tujuan dari Persyaratan ini untuk menanggulangi
                                keadaan cuaca yang sangat buruk yang mana  
                                Tidak Dapat Diantisipasi walau berdasarkan data
                                iklim yang telah disediakan oleh Pengguna sesuai
                                pengaturan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik
                                Referensi] dan/ atau data iklim yang dikeluarkan
                                oleh Negara untuk lokasi geografis Lokasi; 
                              d. kekurangan Personel dan Barang (Material yang
                                disediakan oleh Pengguna Jasa, apabila ada) yang
                                Tidak Dapat Diantisipasi ketersediannya yang
                                disebabkan oleh wabah atau tindakan pemerintah;
                                atau                                       
                              e. segala keterlambatan, kesulitan atau penghalang
                                yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan
                                dengan Pengguna Jasa, Personel Pengguna Jasa,
                                atau Penyedia lainnya dari Pengguna Jasa yang
                                terdapat di Lokasi.                        
                         H.5.2. Ketika akan menetapkan Perpanjangan Waktu sesuai
                              pengaturan Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/ atau
                              Perpanjangan Waktu], Tim Teknis harus meninjau
                              kembali penetapan sebelumnya sesuai pengaturan
                              Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] dan   
                              diperbolehkan untuk menaikan, namun tidak    
                              diperbolehkan untuk mengurangi, total dari   
                              Perpanjangan Waktu.                          
                         H.5.3. Apabila keterlambatan disebabkan oleh hal-hal yang
                              merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa dan   
                              secara langsung berhubungan dengan penyebab  
                              keterlambatan yang menjadi tanggung jawab    
                              Penyedia, maka hak Penyedia atas Perpanjangan
                              Waktu harus diuji sesuai dengan peraturan dan
                              prosedur yang ditentukan dalam Syarat-syarat 
                              Khusus (apabila tidak ditetapkan, dilaksanakan
                              dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang    
                              bersangkutan).                               
 H.6. Keterlambatan      H.6.1. Apabila:                                   
     Disebabkan               a. Penyedia telah dengan teliti mengikuti prosedur
     Oleh  Pihak                yang telah ditetapkan oleh otoritas publik resmi
     yang                       Negara yang terkait;                       
     Berwenang                                                             
                               - 432 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              b. Pihak berwenang ini menunda atau          
                                menghentikan pekerjaan Penyedia;           
                              c. keterlambatan atau penghentian Tidak Dapat
                                Diperkirakan Sebelumnya;                   
                              maka keterlambatan atau penghentian ini dianggap
                              sebagai penyebab keterlambatan sesuai pengaturan
                              Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian]. 
 H.7. Tingkat            H.7.1. Apabila, sewaktu-waktu:                    
     Kemajuan                 a. kemajuan aktual terlalu lambat (kritis) untuk
                                diselesaikan dalam Masa Pelaksanaan; dan/atau
                              b. kemajuan telah (atau akan) tertinggal di belakang
                                rencana kerja saat ini seusai pengaturan Pasal
                                H.3 [Program Kerja].                       
                              Selain sebagai akibat dari sebab yang terdaftar pada
                              pengaturan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu     
                              Penyelesaian], maka Tim Teknis dapat         
                              memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan,   
                              sesuai pengaturan Pasal H.3 [Program Kerja], 
                              perbaikan Program Kerja yang menjelaskan perbaikan
                              metode yang diajukan oleh Penyedia untuk     
                              dilaksanakan dalam rangka mempercepat kemajuan
                              dan untuk menyelesaikan Pekerjaan atau Bagian
                              Pekerjaan (apabila ada) dalam kurun Masa     
                              Pelaksanaan.                                 
                         H.7.2. Kecuali Tim Teknis memberi Pemberitahuan kepada
                              Penyedia yang menegaskan hal lain, Penyedia harus
                              menerapkan metode yang telah diperbaiki ini, yang
                              mungkin mengharuskan penambahan jam kerja    
                              dan/atau jumlah Personel Penyedia dan/atau Barang,
                              dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia.
                              Jika metode yang direvisi ini menyebabkan Pengguna
                              Jasa mengeluarkan biaya tambahan, Pengguna Jasa
                              berhak sesuai pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk
                              Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk
                              mendapatkan pembayaran dari Penyedia, dan juga
                              mendapat Ganti Rugi Keterlambatan (apabila ada).
                         H.7.3. Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku
                              untuk metode yang direvisi, termasuk langkah 
                              percepatan, yang diperintahkan oleh Tim Teknis
                              untuk menanggulangi keterlambatan akibat daftar
                              yang terdapat pada Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu
                              Penyelesaian].                               
 H.8. Ganti Rugi         H.8.1. Apabila Penyedia gagal untuk mematuhi Pasal H.2
     Keterlambatan            [Waktu Penyelesaian], Pengguna Jasa berhak sesuai
                              Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau  
                              Perpanjangan Waktu] atas pembayaran Ganti Rugi
                              Keterlambatan oleh Penyedia atas kesalahan ini. Ganti
                              Rugi Keterlambatan harus sesuai dengan yang telah
                              ditetapkan dalam Data Kontrak, dan harus dikenakan
                              setiap hari keterlambatan yang dihitung dari selisih
                              antara Masa Pelaksanaan dengan waktu aktual  
                              Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan dan Bagian
                              Pekerjaan yang sesuai. Jumlah tersebut tidak boleh
                              melebihi jumlah dari Ganti Rugi Keterlambatan
                              (apabila ada) yang telah ditetapkan di dalam Data
                              Kontrak.                                     
                         H.8.2. Ganti Rugi Keterlambatan ini harus menjadi satu-
                              satunya ganti rugi yang berasal dari Penyedia untuk
                              kegagalan Penyedia patuh terhadap Pasal H.2 [Waktu
                              Penyelesaian], selain hal-hal untuk peristiwa
                              pemutusan pada Pasal O.2 [Pemutusan Akibat   
                              Kesalahan Penyedia] sebelum penyelesaian     
                              Pekerjaan. Ganti Rugi Keterlambatan ini tidak
                              semerta-merta melepaskan Penyedia dari tanggung
                              jawab untuk menyelesaikan Pekerjaan, atau tugas
                              lainnya, kewajiban atau tanggung jawab Penyedia
                              berdasarkan Kontrak.                         
                         H.8.3. Pasal ini tidak membatasi pertanggungjawaban
                              Penyedia untuk Ganti Rugi Keterlambatan dalam hal
                               - 433 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              penipuan, kelalaian, kesalahan yang disengaja atau
                              perbuatan ceroboh dari Penyedia.             
 H.9. Penghentian        H.9.1. Tim Teknis dapat memerintahkan Penyedia untuk
     Sementara oleh           menghentikan sementara pengerjaan dari bagian
     Pengguna Jasa            atau keseluruhan Pekerjaan, dimana perintah  
                              tersebut harus menyertakan tanggal dan alasan
                              penghentian.                                 
                         H.9.2. Selama masa penghentian sementara, Penyedia harus
                              melindungi, menyimpan dan mengamankan bagian 
                              atau keseluruhan Pekerjaan (sesuai keadaan)  
                              terhadap pengurangan nilai, kerugian atau    
                              kerusakan.                                   
                         H.9.3. Apabila dan sejauh penyebab dari penghentian
                              sementara merupakan tanggung jawab dari      
                              Penyedia, Pasal H.10 [Konsekuensi dari Penghentian
                              Sementara oleh Pengguna Jasa], H.11 [Pembayaran
                              untuk Peralatan dan Material setelah Penghentian
                              oleh Pengguna Jasa] dan H.12 [Penghentian    
                              Berkepanjangan] tidak berlaku.               
 H.10. Konsekuensi dari  H.10.1. Apabila Penyedia mengalami keterlambatan dan/
      Penghentian             atau mengalami penambahan Biaya yang diakibatkan
      Sementara oleh          karena kepatuhan kepada perintah Tim Teknis sesuai
      Pengguna Jasa           Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pengguna
                              Jasa] dan/atau melanjutkan pekerjaan sesuai Pasal
                              H.13 [Melanjutkan Pekerjaan Kembali], Penyedia
                              berhak sesuai dengan Pasal U.2 [Klaim untuk  
                              Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas 
                              Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran atas 
                              Biaya plus Keuntungan.                       
                         H.10.2. Penyedia tidak berhak untuk Perpanjangan Waktu,
                              atau pembayaran atas Biaya yang timbul, dalam
                              usaha memperbaiki:                           
                              a. konsekuensi dari kesalahan Penyedia atau  
                                kekurangan desain, kecakapan kerja, Peralatan
                                atau Material; dan/atau                    
                              b. adanya pengurangan nilai, kerugian atau   
                                kerusakan akibat kesalahan Penyedia untuk  
                                menjaga, menyimpan atau mengamankan seperti
                                yang diatur pada Pasal H.9 [Penghentian oleh
                                Pengguna Jasa].                            
 H.11. Pembayaran        H.11.1. Penyedia berhak untuk pembayaran (saat tanggal
      terhadap                perintah penghentian sementara sesuai Pasal H.9
      Peralatan dan           [Penghentian Sementara oleh Pengguna Jasa]) sesuai
      Material setelah        dari harga Instalasi Mesin dan/atau Material yang
      Penghentian             belum dikirimkan ke Lokasi, apabila:         
      oleh Pengguna            a. pekerjaan dari Instalasi Mesin, atau pengiriman
      Jasa                       dari Instalasi Mesin dan/ atau Material, yang
                                 telah dihentikan lebih dari 28 (dua puluh 
                                 delapan) hari kalender dan:               
                                 i. Instalasi Mesin dan/ atau Material     
                                    dijawalkan, sesuai dengan Program Kerja,
                                    telah selesai dan siap untuk dikirimkan ke
                                    Lokasi pada masa penghentian; dan      
                                 ii. Penyedia menyampaikan kepada Tim Teknis
                                    alasan yang masuk akal bahwa Instalasi 
                                    Mesin dan/ atau Material tersebut telah
                                    sesuai pada Kontrak.                   
                               b. Penyedia telah menandai Instalasi Mesin dan/
                                 atau Material sebagai milik Pengguna Jasa 
                                 berdasarkan perintah Tim Teknis.          
 H.12. Penghentian       H.12.1. Apabila penghentian berdasarkan Pasal H.9 
      Berkepanjangan          [Penghentian Sementara oleh Pengguna Jasa] telah
                              berlangsung lebih dari 84 (delapan puluh empat)
                              hari kalender, Penyedia dapat memberikan     
                              Pemberitahuan kepada Tim Teknis meminta izin 
                              untuk melanjutkan.                           
                         H.12.2. Apabila Tim Teknis tidak memberikan       
                              Pemberitahuan sesuai Pasal H.13 [Melanjutkan 
                              Pekerjaan Kembali] dalam waktu 28 (dua puluh 
                              delapan) hari kalender setelah menerima      
                               - 434 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Pemberitahuan Penyedia sesuai dengan Pasal ini,
                              Penyedia dapat melakukan hal sebagai berikut:
                              a. setuju untuk memperpanjang penghentian,   
                                dimana Para Pihak dapat setuju terhadap    
                                Perpanjangan Waktu dan/ atau Biaya ditambah
                                Laba (apabila Penyedia menanggung Biaya),  
                                dan/ atau pembayaran untuk Instalasi Mesin dan/
                                atau Material yang ditangguhkan, yang timbul
                                dari total masa penghentian;               
                              Atau (dan apabila Para Pihak gagal untuk mencapai
                              kesepakatan sesuai dengan poin a) pada pengaturan
                              Pasal ini)                                   
                              b. setelah memberikan Pemberitahuan pertama  
                                (kedua) kepada Tim Teknis, memperlakukan   
                                penghentian sebagai sebuah kelalaian terhadap
                                bagian dari Pekerjaan yang terpengaruh     
                                (sebagaimana telah diperintahkan sesuai Pasal
                                M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] dengan pengaruh
                                langsung termasuk membebaskan dari tanggung
                                jawab lebih jauh untuk melindungi, menyimpan
                                dan mengamankan sesuai Pasal H.9 [Penghentian
                                Sementara oleh Pengguna Jasa]. Apabila     
                                penghentian tersebut mempengaruhi keseluruhan
                                Pekerjaan, Penyedia dapat memberikan       
                                Pemberitahuan untuk pengakhiran sesuai Pasal
                                P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia].     
 H.13. Melanjutkan       H.13.1. Penyedia harus melanjutkan kembali pekerjaan
      Pekerjaan               sesegera mungkin setelah menerima Pemberitahuan
      Kembali                 dari Tim Teknis untuk meneruskan pekerjaan yang
                              dihentikan.                                  
                         H.13.2. Pada tanggal yang tertulis pada Pemberitahuan ini
                              (apabila tidak dituliskan, sesegera mungkin setelah
                              Penyedia menerima Pemberitahuan ini), Penyedia
                              dan Tim Teknis harus bersama-sama mengukur   
                              Pekerjaan dan Instalasi Mesin serta Material yang
                              terkena akibat dari penghentian. Tim Teknis harus
                              mencatat segala pengurangan nilai, kerugian, 
                              kerugian atau kerusakan pada Pekerjaan atau Instalasi
                              Mesin atau Material yang mana terjadi pada masa
                              penghentian dan harus menyerahkan catatan    
                              tersebut kepada Penyedia. Penyedia harus segera
                              memperbaiki pengurangan nilai, kerugian, kerugian
                              atau kerusakan sehingga Pekerjaan, ketika telah
                              selesai, akan tetap sesuai dengan isi Kontrak.
 I. PENGUJIAN PENYELESAIAN                                                 
 I.1 Kewajiban Penyedia  I.1.1. Penyedia harus melakukan Pengujian Penyelesaian
                              berdasarkan pengaturan pada Pasal ini dan Pasal G.4
                              [Pengujian oleh Penyedia], setelah menyerahkan
                              dokumen-dokumen sesuai Pasal E.6 [Catatan As-
                              Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan    
                              Pemeliharaan].                               
                         I.1.2. Penyedia harus menyerahkan kepada Tim Teknis,
                              tidak kurang dari 42 (empat puluh dua) hari  
                              kalender sebelum tanggal dimana Penyedia     
                              bermaksud melakukan Pengujian Penyelesaian,  
                              program uji yang terperinci yang menunjukkan 
                              waktu uji yang diinginkan dan sumber daya yang
                              dibutuhkan untuk pengujian ini.              
                         I.1.3. Tim Teknis dapat melakukan Peninjauan terhadap
                              program pengujian yang dimaksud dan memberikan
                              Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan
                              sejauh mana program tersebut tidak sesuai dengan
                              Kontrak. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
                              setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia harus
                              merevisi program pengujian untuk memperbaiki hal-
                              hal yang tidak sesuai. Apabila Tim Teknis tidak
                              memberikan Pemberitahuan apapun dalam kurun  
                              waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah 
                              menerima program pengujian (atau revisi      
                               - 435 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              program pengujian), Tim Teknis dapat dianggap
                              telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
                              Penyedia tidak diperbolehkan untuk memulai   
                              Pengujian Penyelesaian sampai Pemberitahuan Tidak
                              Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah
                              diberikan) oleh Tim Teknis.                  
                         I.1.4. Selain semua tanggal yang ditunjukkan di dalam
                              program pengujian, Penyedia harus memberikan 
                              Pemberitahuan kepada Tim Teknis, dengan tidak
                              kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender, setelah
                              tanggal dimana Penyedia akan melaksanakan setiap
                              Pengujian Penyelesaian. Penyedia harus       
                              melaksanakan Pengujian Penyelesaian dalam waktu
                              14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal ini,
                              atau di tanggal yang diperintahkan oleh Tim Teknis,
                              dan selanjutnya memproses sesuai dengan program
                              pengujian Penyedia yang telah diberikan (atau
                              dianggap telah diberikan) Pemberitahuan Tidak
                              Keberatan oleh Tim Teknis.                   
                         I.1.5. Kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan Pengguna
                              Jasa, Pengujian Penyelesaian harus dilaksanakan
                              dengan urutan sebagai berikut:               
                              a. pra-pengujian penggunaan (di dalam atau di luar
                                Lokasi, apabila sesuai), dimana termasuk inspeksi
                                yang sesuai dan (“kering” atau “dingin”)   
                                pengujian fungsional untuk menunjukkan bahwa
                                setiap item dari Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan
                                dapat dengan aman menjalankan tahap        
                                berikutnya seusai dengan huruf (b) di bawah;
                              b. pengujian penggunaan, dimana termasuk     
                                pengujian operasional yang ditentukan di dalam
                                Ketentuan Pengguna Jasa yang menunjukkan   
                                bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat
                                dioperasikan dengan aman sebagaimana       
                                ditentukan dalam Ketentuan Pengguna Jasa, sesuai
                                dengan kondisi operasional yang ada; dan   
                              c. uji coba operasi (sepanjang dimungkinkan  
                                berdasarkan syarat operasi), yang akan     
                                menunjukkan bahwa Pekerjaan atau Bagian    
                                Pekerjaan dapat diandalkan dan sesuai dengan
                                Kontrak.                                   
                         I.1.6. Pengujian dari setiap tahapan yang dijelaskan pada poin
                              I.1.5.b dan I.1.5.c di atas tidak boleh dilaksanakan
                              sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah
                              melewati tahapan I.1.5.a sebelumnya.         
                         I.1.7. Selama masa uji coba, ketika Pekerjaan atau Bagian
                              Pekerjaan (apabila ada) sedang beroperasi di dalam
                              kondisi yang stabil, Penyedia harus memberikan
                              Pemberitahuan kepada Tim Teknis bahwa pekerjaan
                              tersebut siap untuk dilakukan Pengujian Penyelesaian,
                              termasuk uji kinerja. Uji Kinerja harus dilaksanakan
                              untuk menunjukkan apakah Pekerjaan atau Bagian
                              Pekerjaan patuh terhadap kriteria pelaksanaan yang
                              ditentukan dalam Ketentuan Pengguna Jasa dan 
                              dengan Daftar Garansi Kinerja. Uji coba, termasuk uji
                              kinerja, tidak merupakan serah terima sesuai Pasal J
                              [Serah Terima kepada Pengguna Jasa].         
                         I.1.8. Setiap produk yang digunakan oleh, dan setiap
                              pendapatan atau keuntungan lainnya yang      
                              dihasilkan dari uji coba operasi sesuai pengaturan
                              Pasal ini akan menjadi hak milik Pengguna Jasa.
                         I.1.9. Segera setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah,
                              menurut Penyedia, melewati tahapan-tahapan dari
                              Pengujian Penyelesaian yang dijelaskan pada poin
                              I.1.5.a hingga c di atas, Penyedia harus menyerahkan
                              setiap laporan dari pengujian tersebut kepada Tim
                              Teknis. Tim Teknis harus melakukan Peninjauan
                              pada laporan tersebut dan harus              
                               - 436 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang
                              menjelaskan sejauh mana hasil dari pengujian 
                              tersebut yang tidak patuh dengan Kontrak. Apabila
                              Tim Teknis tidak memberikan Pemberitahuan 14 
                              (empat belas) hari kalender setelah menerima hasil
                              pengujian, Tim Teknis dapat dianggap telah   
                              memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.    
                         I.1.10. Dalam mempertimbangkan hasil Pengujian    
                              Penyelesaian, Tim Teknis harus menoleransi dampak-
                              dampak penggunaan Pekerjaan oleh Pengguna Jasa
                              terhadap kinerja atau karakteristik lain Pekerjaan
                              tersebut. Begitu suatu Pekerjaan, atau Bagian
                              Pekerjaan, telah lolos Pengujian Penyelesaian,
                              Penyedia harus menyerahkan laporan hasil Pengujian
                              yang disahkan kepada Tim Teknis.             
 I.2 Keterlambatan Pengujian I.2.1. Apabila Penyedia telah memberikan Pemberitahuan
                              sesuai Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] bahwa  
                              Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila ada) telah
                              siap untuk dilaksanakan Pengujian Penyelesaian,
                              dan Pengujian Penyelesaian ditunda secara tidak
                              wajar oleh Personel Pengguna Jasa atau oleh sebab
                              yang menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa    
                              pengaturan Pasal J.2 [Gangguan terhadap Pengujian
                              Penyelesaian] akan berlaku.                  
                         I.2.2. Apabila keterlambatan Pengujian Penyelesaian
                              diakibatkan oleh Penyedia, maka Tim Teknis dengan
                              Pemberitahuan dapat meminta Penyedia untuk   
                              melaksanakan pengujian dalam waktu 21 (dua puluh
                              satu) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan.
                              Penyedia harus melaksanakan pengujian pada hari
                              atau hari-hari dalam periode 21(dua puluh satu) hari
                              kalender, yang ditetapkan oleh Penyedia dan  
                              memberitahukan kepada Tim Teknis tidak kurang
                              dari 7 (tujuh) hari kalender.                
                         I.2.3. Apabila Penyedia gagal melaksanakan Pengujian
                              Penyelesaian dalam periode 21 (dua puluh satu) hari
                              kalender, maka:                              
                              a. setelah Pemberitahuan kedua diberikan oleh Tim
                                Teknis kepada Penyedia, Personel Pengguna Jasa
                                dapat melanjutkan dengan pengujian;        
                              b. Penyedia dapat menghadiri dan menyaksikan 
                                pengujian-pengujian ini;                   
                              c. dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari   
                                kalender setelah pengujian ini diselesaikan, Tim
                                Teknis harus mengirimkan salinan dari hasil
                                pengujian kepada Penyedia; dan             
                              d. Apabila Pengguna Jasa dibebani biaya tambahan
                                akibat dari pengujian tersebut, Pengguna Jasa
                                berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim
                                untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan    
                                Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk
                                biaya-biaya yang secara wajar dibebankan.  
                         I.2.4. Baik Penyedia hadir ataupun tidak, Pengujian
                              Penyelesaian ini harus dianggap telah dilaksanakan
                              dengan kehadiran Penyedia dan hasil dari pengujian
                              ini harus diterima sebagai hasil yang akurat.
 I.3 Pengujian Ulang     Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan, tidak lolos Pengujian
                         Penyelesaian, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] akan
                         berlaku. Tim Teknis atau Penyedia dapat meminta agar
                         pengujian yang gagal ini, dan Pengujian Penyelesaian untuk
                         pekerjaan lain yang berhubungan, untuk dapat diulangi
                         dengan periode dan syarat yang sama. Pengulangan  
                         pengujian tersebut dapat dianggap sebagai Pengujian
                         Penyelesaian sebagai maksud dan tujuan dari Pasal ini.
 I.4 Kegagalan dalam Pengujian I.4.1. Jika suatu Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak
     Penyelesaian             lolos Pengujian Penyelesaian yang diulang    
                               - 437 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian Ulang], Tim Teknis
                              berhak atas hal-hal yang meliputi:           
                              a. meminta pengulangan Pengujian Penyelesaian
                                 lebih lanjut berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian
                                 Ulang];                                   
                              b. menolak Pekerjaan tersebut apabila kegagalan
                                 tersebut berpengaruh terhadap hilangnya   
                                 manfaat keseluruhan dari Pekerjaan bagi   
                                 Pengguna Jasa, yang dalam hal demikian    
                                 Pengguna Jasa akan mendapatkan ganti rugi 
                                 yang sama sebagaimana diatur dalam poin (d)
                                 Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu];
                              c. menolak Bagian Pekerjaan apabila pengaruh 
                                 kegagalan tersebut menyebabkan Bagian     
                                 Pekerjaan tidak dapat digunakan untuk tujuan
                                 yang dimaksud berdasarkan Kontrak, yang dalam
                                 hal demikian Pengguna Jasa akan mendapatkan
                                 ganti rugi yang sama sebagaimana diatur dalam
                                 poin (d) Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat
                                 Mutu]; atau                               
                              d. Menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama
                                 apabila Pengguna Jasa memintanya.         
                         I.4.2. Apabila Pasal I.4.1 poin (d) terjadi, Penyedia harus
                              bertindak sesuai dengan semua kewajiban lain di
                              bawah Kontrak, dan Pengguna Jasa berhak sesuai
                              Pasal U.2 [Klaim Untuk Pembayaran dan/atau   
                              Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh    
                              Penyedia atau pengurangan Harga Kontrak      
                              sebagaimana disebutkan dalam poin (b)(i) atau (b)(ii)
                              dari Pasal K.4.2 [Kegagalan Memperbaiki Cacat
                              Mutu], masing-masing. Hak atas ini tanpa     
                              mencederai hak-hak lain yang Pengguna Jasa miliki,
                              sesuai isi Kontrak atau tidak.               
 J. SERAH TERIMA KEPADA PENGGUNA JASA                                      
 J.1 Serah Terima        J.1.1. Kecuali dinyatakan lain pada Pasal I.4 [Kegagalan
    Pekerjaan atau            dalam Pengujian Penyelesaian], Pasal J.1 [Serah
    Bagian                    Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan] dan Pasal
    Pekerjaan                 J.2 [Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian],
                              Pekerjaan dapat diserahterimakan oleh Pengguna Jasa
                              dengan syarat sebagai berikut:               
                              b. Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan
                                 ketentuan Kontrak, termasuk telah melewati
                                 Pengujian Penyelesaian dan hal-hal yang   
                                 dikecualikan dalam Pasal J.1.4.i di bawah;
                              c. Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap
                                 telah memberikan) Pemberitahuan Tidak     
                                 Keberatan dari cacatan as-built yang diserahkan
                                 sesuai dengan pengaturan poin (a) Pasal E.6
                                 [Catatan As-Built];                       
                              d. Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap
                                 telah memberikan) Pemberitahuan Tidak     
                                 Keberatan terhadap Pedoman “O&P” sementara
                                 untuk Pekerjaan yang diserahkan sesuai    
                                 pengaturan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan 
                                 Pemeliharaan];                            
                              e. Penyedia telah melaksanakan pelatihan (apabila
                                 ada) sesuai pengaturan Pasal E.5 [Pelatihan]; dan
                              f. Berita Acara Serah Terima Pertama atas Pekerjaan
                                 telah diterbitkan, atau dianggap telah diterbitkan
                                 sesuai Pengaturan Pasal ini.              
                         J.1.2. Penyedia dapat meminta Berita Acara Serah Terima
                              Pertama dengan memberikan Pemberitahuan kepada
                              Tim Teknis maksimal 14 (empat belas) hari kalender
                              sebelum Pekerjaan akan, menurut Penyedia, selesai
                              dan siap untuk diserahterimakan. Apabila Pekerjaan
                              dipisahkan menjadi Bagian Pekerjaan, Penyedia
                              dapat mengaplikasikan hal yang sama untuk Berita
                              Acara Serah Terima Pertama untuk tiap Bagian 
                              Pekerjaan.                                   
                               - 438 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         J.1.3. Apabila terdapat Bagian dari Pekerjaan yang
                              diserahterimakan sesuai Pasal J.1 [Serah Terima
                              Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan], sisa Pekerjaan yang
                              lain atau Bagian Pekerjaan, tidak boleh      
                              diserahterimakan sebelum syarat-syarat yang  
                              ditetapkan di poin (a) hingga (e) telah dipenuhi.
                         J.1.4. Tim Teknis harus melakukan hal berikut, dalam 28
                              (dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima
                              Pemberitahuan Penyedia, antara lain:         
                              i. menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama
                                kepada Penyedia, yang menjelaskan tanggal  
                                dimana Pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai
                                dengan isi Kontrak, kecuali untuk pekerjaan dan
                                cacat mutu minor yang belum diselesaikan yang
                                tidak akan berpengaruh secara substansial  
                                terhadap penggunaan Pekerjaan atau Bagian  
                                Pekerjaan untuk maksud tujuannya (baik hingga
                                atau selama pekerjaan ini selesai dan cacat mutu
                                diperbaiki); atau                          
                              ii. menolak permohonan dengan memberikan     
                                Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan      
                                memberikan alasan. Pemberitahuan ini harus 
                                memperincikan dan menyebutkan pekerjaan    
                                yang harus diselesaikan, cacat mutu yang harus
                                diperbaiki dan/ atau kelengkapan dokumen yang
                                harus diserahkan oleh Penyedia agar Berita Acara
                                Serah Terima Pertama dapat diterbitkan. Penyedia
                                kemudian harus menyelesaikan pekerjaan ini 
                                sebelum mengeluarkan Pemberitahuan lebih   
                                lanjut berdasarkan pengaturan Pasal ini.   
                         J.1.5. Apabila Tim Teknis tidak mengeluarkan Berita Acara
                              Serah Terima Pertama atau menolak permohonan 
                              Penyedia dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan)
                              hari kalender, dan apabila keadaan yang dijelaskan
                              pada poin (a) hingga (d) di atas telah dipenuhi,
                              Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut harus
                              dianggap telah diselesaikan sesuai dengan isi Kontrak
                              pada 14 (empat belas) hari kalender setelah Tim
                              Teknis menerima Pemberitahuan dari Penyedia  
                              mengenai permohonan dan Berita Acara Serah   
                              Terima Pertama harus dianggap telah dikeluarkan.
                         J.1.6. Berita Serah Terima Pertama ditandatangani oleh Para
                              Pihak.                                       
 J.2 Gangguan            J.2.1. Apabila Penyedia terhambat, selama lebih dari 14
    terhadap                  (empat belas) hari kalender (baik itu periode menerus
    Pengujian                 atau beberapa periode yang apabila ditotal lebih dari
    Penyelesaian              14 (empat belas) hari kalender), untuk melaksanakan
                              Pengujian Penyelesaian oleh Personel Pengguna Jasa
                              atau disebabkan oleh hal-hal yang menjadi tanggung
                              jawab Pengguna Jasa (termasuk segala pengujian
                              pelaksanaan yang tidak mungkin dilakukan     
                              dikarenakan ketersediaan syarat operasi pada saat
                              operasi uji coba) maka:                      
                              a. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan   
                                kepada Tim Teknis yang menjelaskan mengenai
                                penghalang tersebut;                       
                              b. Pengguna Jasa harus dianggap telah mengambil
                                alih Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila
                                ada) pada  tanggal dimana Pengujian        
                                Penyelesaian akan atau seharusnya telah    
                                diselesaikan; dan                          
                              c. Tim Teknis harus segera menerbitkan Berita Acara
                                Serah Terima Pertama untuk Pekerjaan atau  
                                Bagian Pekerjaan (apabila ada).            
                         J.2.2. Setelah Tim Teknis mengeluarkan Berita Acara Serah
                              Terima Pertama akibat Pasal J.2.1.c, Penyedia harus
                              melaksanakan Pengujian Penyelesaian sesegera 
                              mungkin, sebelum habis Masa Pemeliharaan. Tim
                               - 439 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Teknis harus memberikan Pemberitahuan kepada 
                              Penyedia, tidak kurang dari 14 (empat belas) hari
                              kalender, dari tanggal dimana Penyedia       
                              melaksanakan setiap Pengujian Penyelesaian.  
                              Selanjutnya, Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] akan
                              berlaku.                                     
                         J.2.3. Apabila Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau
                              penambahan Biaya akibat terhalang untuk      
                              melaksanakan Pengujian Penyelesaian, Penyedia
                              berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
                              dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan
                              Waktu dan/ atau pembayaran untuk Biaya plus  
                              Keuntungan.                                  
 J.3 Permukaan           Kecuali dinyatakan lain dalam Berita Acara Serah Terima
    yang                 Pertama untuk Bagian Pekerjaan atau sebagian Pekerjaan,
    memerlukan           Berita Acara Serah Terima Pertama tidak dapat dianggap
    Penataan             sebagai pengesahan atas penyelesaian tanah atau   
    Kembali              permukaan yang harus ditata kembali.              
 K. CACAT MUTU SETELAH SERAH TERIMA                                        
 K.1 Penyelesaian        K.1.1. Agar Pekerjaan dan Dokumen Penyedia, dan setiap
     Pekerjaan yang Belum     Bagian Pekerjaan, berada dalam kondisi yang  
     Selesai dan Perbaikan    dipersyaratkan Kontrak (mengecualikan aus akibat
     Cacat Mutu               penggunaan) menjelang tanggal berakhirnya Masa
                              Pemeliharaan terkait sesuai Data Kontrak atau segera
                              mungkin, maka Penyedia harus, antara lain:   
                               a. menyelesaikan tiap pekerjaan yang belum selesai
                                 pada Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan,
                                 dalam kurun waktu yang ditentukan pada Berita
                                 Acara Serah Terima Pertama atau waktu lain
                                 yang wajar yang diperintahkan oleh Tim Teknis;
                                 dan                                       
                               b. Melaksanakan semua pekerjaan yang        
                                 diperlukan untuk memperbaiki cacat mutu   
                                 atau kerusakan, sebagaimana Pemberitahuan 
                                 telah diberikan kepada Penyedia (atau atas
                                 nama) Pengguna Jasa pada atau sebelum tanggal
                                 berakhirnya Masa Pemeliharaan Pekerjaan atau
                                 Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) tersebut.
                                                                           
                                                                           
                                                                           
                         K.1.2. Jika suatu cacat mutu muncul atau kerusakan terjadi
                              pada saat Masa Pemeliharaan, Penyedia harus  
                              diberitahu mengenai hal itu, oleh (atau atas nama)
                              Pengguna Jasa. Untuk selanjutnya segera dapat
                              melakukan hal berikut, antara lain:          
                               a. Penyedia dan Personel Pengguna Jasa secara
                                 bersama-sama memeriksa cacat mutu atau    
                                 kerusakan;                                
                               b. Penyedia selanjutnya harus menyampaikan  
                                 pengajuan untuk hal-hal yang dianggap perlu
                                 untuk perbaikan pekerjaan; dan            
                               c. Pasal G.5.2 sampai G.5.4 dari Pasal G.5 [Cacat
                                 Mutu dan Penolakan] akan berlaku.         
 K.2 Biaya Perbaikan Cacat K.2.1. Semua pekerjaan pada Pasal K.1 [Penyelesaian
     Mutu                     Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat
                              Mutu] harus dilaksanakan dengan risiko dan biaya
                              yang ditanggung oleh Penyedia, jika dan sejauh
                              pekerjaan disebabkan oleh antara lain:       
                               a. desain dari Pekerjaan, kecuali bagian dari desain
                                 dimana Penguna Jasa bertangung jawab      
                                 (apabila ada);                            
                               b. Instalasi Mesin, Material atau kecakapan kerja
                                 tidak sesuai dengan isi Kontrak;          
                               c. kesalahan operasi dan pemeliharaan yang  
                                 mana berhubungan kepada hal yang menjadi  
                                 tangung jawab Penyedia (sesuai Pasal E.5  
                                 [Pelatihan], Pasal E.6 [Catatan as-built] dan/
                               - 440 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                 atau Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan       
                                 Pemeliharaan] atau lainnya; atau          
                               d. Kegagalan Penyedia untuk mematuhi        
                                 kewajiban lainnya sesuai Kontrak.         
                         K.2.2. Apabila Penyedia menanggap bahwa cacat mutu
                              pekerjan tersebut disebabkan oleh hal lain, Penyedia
                              harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Tim
                              Teknis dan Tim Teknis harus memproses sesuai Pasal
                              C.5 [Persetujuan dan Penetapan] untuk menyetujui
                              atau menetapkan penyebab (dan sesuai Pasal C.5.5
                              [Batas Waktu], tanggal dari Pemberitahuan ini harus
                              menjadi awal mula perhitungan batas waktu untuk
                              persetujuan sesuai Pasal C.5.5). Apabila disetujui atau
                              ditetapkan bahwa pekerjaan tersebut disebabkan oleh
                              hal-hal selain daftar di atas, Pasal M.3.2 [Variasi
                              berdasarkan Instruksi] akan diberlakukan seolah
                              pekerjaan tersebut diperintahkan oleh Tim Teknis.
 K.3 Perpanjangan Masa   K.3.1. Pengguna Jasa berhak atas perpanjangan Masa
     Pemeliharaan             Pemeliharaan (dan Jaminan Pemeliharaan) untuk
                              Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, ketika:     
                               a. Jika dan sampai sebatas bahwa Pekerjaan atau
                                 Bagian Pekerjaan atau bagian utama dari   
                                 Instalasi Mesin (sesuai keadaannya dan setelah
                                 Serah Terima) tidak dapat digunakan sesuai
                                 tujuan penggunaannya karena alasan cacat  
                                 mutu atau kerusakan yang disebabkan hal-hal
                                 sesuai Pasal K.2.1.a sampai K.2.1.d.      
                               b. Berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
                                 dan/atau Perpanjangan Waktu].             
                         K.3.2. Pemberian Waktu Perpanjangan Masa Pemeliharaan
                              sesuai ketentuan di atas tidak lebih dari 2 (dua) tahun
                              setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan yang   
                              dinyatakan dalam Data Kontrak.               
                         K.3.1. Jika pengiriman dan/atau pemasangan Instalasi
                              Mesin dan/atau Material dihentikan sesuai    
                              ketentuan Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh
                              Pengguna Jasa] (selain sebab penghentian     
                              diakibatkan oleh tanggung jawab Penyedia) atau
                              ketentuan Pasal P.1 [Penghentian Sementara oleh
                              Penyedia], Kewajiban Penyedia sesuai ketentuan
                              Pasal ini tidak diberlakukan untuk cacat mutu atau
                              kerusakan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun
                              setelah Masa Pemeliharan Pekerjaan atau Instalasi
                              Mesin dan/atau Material menjadi bagiannya    
                              seharusnya berakhir.                         
 K.4 Kegagalan           K.4.1. Jika perbaikan dari cacat mutu atau kerusakan sesuai
     Memperbaiki Cacat        ketentuan Pasal K.1 [Penyelesaian Pekerjaan yang
     Mutu                     Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu] ditunda
                              secara tidak wajar oleh Penyedia, sebuah tanggal
                              dapat ditetapkan oleh (atau atas nama Pengguna Jasa),
                              dimana pada atau menjelang tanggal tersebut cacat
                              mutu  atau  kerusakan harus diperbaiki.      
                              Pemberitahuan terhadap tanggal ini harus diberikan
                              kepada Penyedia oleh (atau atas nama) Pengguna
                              Jasa, dimana Pemberitahuan tersebut memberikan
                              waktu yang cukup (dengan mempertimbangkan    
                              kondisi terkait) bagi Penyedia untuk memperbaiki
                              cacat mutu atau kerusakan tersebut.          
                         K.4.2. Jika Penyedia gagal memperbaiki cacat mutu atau
                              kerusakan pada tanggal yang dinyatakan dalam 
                              Pemberitahuan ini yang seharusnya dilakukan  
                              dengan biaya Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2
                              [Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Pengguna Jasa dapat
                              (sesuai pilihannya):                         
                              a. Melaksanakan pekerjaan sendiri atau       
                                menggunakan pihak lain (termasuk pengujian 
                                ulang), dengan cara sesuai dengan Kontrak dan
                                dengan biaya Penyedia, namun Penyedia tidak
                               - 441 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. 
                                Pengguna Jasa berhak sesuai ketentuan Pasal U.2
                                [Klaim  untuk  Pembayaran dan/atau         
                                Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh  
                                Penyedia untuk biaya yang wajar yang       
                                dikeluarkan oleh Pengguna Jasa untuk       
                                memperbaiki cacat mutu atau kerusakan;     
                              b. Menerima pekerjaan yang rusak atau cacat mutu
                                tersebut, dimana Pengguna Jasa berhak sesuai
                                ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
                                dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk:        
                                  i. Pembayaran atas denda Kerusakan Kinerja
                                    sesuai dengan pemenuhan kegagalan ini; 
                                 ii. Pengurangan Harga Kontrak, jika tidak ada
                                    Daftar Garansi Kinerja sesuai kontrak, atau
                                    tidak ada denda Kerusakan Kinerja yang 
                                    dapat diterapkan. Pengurangan ini harus
                                    dalam jumlah yang sesuai untuk mengatasi
                                    pengurangan nilai yang diderita Pengguna
                                    Jasa sebagai akibat kegagalan ini;     
                               a. Meminta Tim Teknis untuk memperlakukan   
                                 setiap bagian dari Pekerjaan yang tidak bisa
                                 dipergunakan untuk tujuan penggunaannya   
                                 sesuai Kontrak akibat kegagalan ini sebagai
                                 penghapusan, sebagaimana penghapusan      
                                 diinstruksikan berdasarkan Pasal M.3.2 [Variasi
                                 akibat Instruksi]; dan/atau               
                               b. Memutuskan Kontrak secara keseluruhan    
                                 dengan pemberlakuan segera (dan Pasal O.2 
                                 [Pemutusan akibat Kesalahan Penyedia] tidak
                                 berlaku) jika cacat mutu atau kerusakan   
                                 menyebabkan Pengguna Jasa kehilangan secara
                                 substansial keseluruhan manfaat dari      
                                 Pekerjaan. Pengguna jasa berhak sesuai    
                                 ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
                                 dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk        
                                 memperoleh kembali semua biaya yang       
                                 dikeluarkan untuk Pekerjaan ditambah beban
                                 pendanaan dan biaya yang timbul akibat    
                                 pembongkaran, pembersihan Lokasi dan      
                                 mengembalikan Instalasi Mesin dan Material
                                 kepada Penyedia.                          
                         K.4.2. Pelaksanaan pilihan Pengguna Jasa ini sesuai Pasal
                              K.4.2 butir c dan d di atas dilakukan tanpa prasangka
                              terhadap hal lain yang mungkin dimiliki oleh 
                              Pengguna Jasa sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya.
 K.5 Pengujian lebih lanjut K.5.1. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menyelesaikan
     setelah Perbaikan        pekerjaan perbaikan cacat mutu atau kerusakan,
     Cacat Mutu               Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim
                              Teknis menjelaskan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan, dan
                              /atau Instalasi Mesin yang diperbaiki dan pengujian
                              ulang yang diusulkan (sesuai ketentuan Pasal I
                              [Pengujian Penyelesaian] dan Pasal L [Pengujian
                              Setelah Penyelesaian].                       
                         K.5.2. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima
                              Pemberitahuan Penyedia ini, Tim Teknis harus 
                              menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk:
                               a. menyetujui usulan pengujian; atau        
                               b. menginstruksikan pengujian ulang yang    
                                 dibutuhkan untuk mendemonstrasikan bahwa  
                                 Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi
                                 Mesin telah memenuhi Kontrak.             
                         K.5.3. Apabila Penyedia gagal menerbitkan Pemberitahuan
                              yang dimaksud dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender,
                              Tim Teknis dapat menerbitkan Pemberitahuan kepada
                              Penyedia, dalam waktu 14 (empat belas) hari  
                              kalender setelah cacat mutu atau kerusakan   
                              diperbaiki, menginstruksikan pengujian       
                               - 442 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              ulang yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan
                              bahwa Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau   
                              Instalasi Mesin telah memenuhi Kontrak.      
                         K.5.4. Seluruh pengujian ulang sesuai ketentuan Pasal ini
                              dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sama
                              dengan pengujian sebelumnya, namun akan      
                              dilaksanakan dengan risiko dan biaya dari Pihak yang
                              bertanggung jawab, sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya
                              Perbaikan Cacat Mutu].                       
 K.6 Hak Akses setelah   K.6.1. Sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kalender
     Serah Terima Pertama     setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama
                              Pekerjaan, Penyedia memiliki hak akses terhadap
                              seluruh bagian Pekerjaan dan terhadap catatan dari
                              operasi, pemeliharaan dan kinerja dari Pekerjaan,
                              kecuali dianggap tidak sejalan dengan pembatasan
                              keamanan yang dikeluarkan oleh Pengguna Jasa.
                         K.6.2. Ketika Penyedia bermaksud untuk memiliki akses
                              terhadap setiap bagian Pekerjaan atau catatan selama
                              Masa Pemeliharaan maka:                      
                               a. Penyedia meminta akses dengan menerbitkan
                                 Pemberitahuan kepada Pengguna Jasa,       
                                 menjelaskan bagian dari Pekerjaan dan/atau
                                 catatan yang hendak diakses, alasan untuk akses
                                 tersebut dan tanggal yang dikehendaki oleh
                                 Penyedia untuk akses tersebut. Pemberitahuan
                                 ini harus diberikan dalam waktu yang wajar
                                 sebelum tanggal untuk akses yang diajukan,
                                 dengan mempertimbangkan kondisi terkait,  
                                 termasuk pembatasan keamanan Pengguna Jasa;
                               b. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima
                                 Pemberitahuan Penyedia, Pengguna Jasa harus
                                 menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia 
                                 untuk:                                    
                                  i. Menyatakan persetujuan Pengguna Jasa  
                                    terhadap permintaan Penyedia; atau     
                                 ii. Mengusulkan tanggal alternatif yang wajar,
                                    dengan alasan. Jika Pengguna Jasa tidak
                                    menerbitkan Pemberitahuan ini dalam 7  
                                    (tujuh) hari kerja, Pengguna Jasa dianggap
                                    telah memberikan persetujuan terhadap  
                                    akses Penyedia dengan tanggal yang     
                                    dicantumkan dalam Pemberitahuan        
                                    Penyedia.                              
                         K.6.3. Jika Penyedia mengeluarkan Biaya tambahan sebagai
                              akibat dari penundaan tidak beralasan dari Pengguna
                              Jasa dalam mengizinkan akses ke Pekerjaan atau
                              catatan tersebut, Penyedia berhak sesuai ketentuan
                              Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau   
                              Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus
                              keuntungan.                                  
 K.7 Penyelidikan oleh   K.7.1. Penyedia harus, apabila diminta oleh Tim Teknis,
     Penyedia                 menyelidiki penyebab dari cacat mutu, berdasarkan
                              pengarahan dari Tim  Teknis. Penyedia        
                              melaksanakan penyelidikan pada tanggal yang  
                              dinyatakan pada instruksi Tim Teknis atau tanggal
                              lain yang disepakati bersama Tim Teknis.     
                         K.7.2. Kecuali cacat mutu tersebut diperbaiki dengan Biaya
                              dari Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya
                              Perbaikan Cacat Mutu], Penyedia berhak sesuai
                              ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran  
                              dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran
                              Biaya plus keuntungan terhadap penyelidikan  
                              tersebut.                                    
                         K.7.3. Jika Penyedia gagal melaksanakan penyelidikan sesuai
                              ketentuan pasal ini, penyelidikan tersebut dapat
                              dilaksanakan oleh Personel Pengguna Jasa. Penyedia
                              diberikan Pemberitahuan terkait tanggal      
                               - 443 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              pelaksanaan penyelidikan dan Penyedia dapat  
                              menghadiri dengan biaya sendiri. Jika cacat mutu
                              diperbaiki dengan biaya Penyedia sesuai dengan
                              ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu],
                              Pengguna Jasa berhak sesuai ketentuan Pasal U.2
                              [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
                              Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya
                              penyelidikan yang secara wajar dikeluarkan oleh
                              Pengguna Jasa.                               
 K.8 Berita Acara Serah  K.8.1. Pelaksanaan kewajiban Penyedia sesuai ketentuan
     Terima Akhir             Kontrak dianggap belum selesai hingga Tim Teknis
                              menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir kepada
                              Penyedia, menyatakan tanggal selesainya kewajiban
                              Penyedia sesuai Kontrak.                     
                         K.8.2. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Serah Terima
                              Akhir kepada penyedia (dengan salinan kepada 
                              Pengguna Jasa) dalam 28 (dua puluh delapan) hari
                              kalender setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan,
                              atau segera setelah Penyedia telah:          
                              a. Menyampaikan semua Dokumen Penyedia dan   
                                Tim Teknis telah memberikan (dianggap telah
                                memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan atas
                                catatan As-Built sesuai ketentua Pasal E.5 [Catatan
                                As-Built]; dan                             
                              b. Menyelesaikan dan melaksanakan pengujian  
                                untuk seluruh Pekerjaan (termasuk memperbaiki
                                seluruh cacat mutu) sesuai dengan ketentuan
                                Kontrak                                    
                         K.8.3. Jika Tim Teknis gagal menerbitkan Berita Acara Serah
                              Terima Akhir dalam jangka waktu 28 (dua puluh
                              delapan) hari kalender ini, Berita Acara Serah Terima
                              Akhir Pekerjaan tersebut dianggap telah diterbitkan
                              pada tanggal ke 28 (dua puluh delapan) setelah
                              tanggal seharusnya itu diterbitkan sesuai ketentuan
                              pasal ini.                                   
                         K.8.4. Berita Serah Terima Akhir ditandatangani oleh Para
                              Pihak.                                       
                         K.8.5. Hanya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
                              yang dapat dianggap sebagai penerimaan Pekerjaan.
 K.9 Kewajiban  yang     K.9.1. Setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
     Belum Terpenuhi          Pekerjaan, tiap Pihak tetap bertanggung jawab untuk
                              pemenuhan kewajiban yang belum terpenuhi pada
                              saat itu. Untuk penetapan bentuk dan batas dari
                              kewajiban yang belum dilaksanakan tersebut,  
                              Kontrak harus dianggap sebagai masih tetap berlaku.
                         K.9.2. Namun terkait dengan Instalasi Mesin, Penyedia tidak
                              bertanggung jawab atas cacat mutu atau kerusakan
                              yang terjadi lebih dari dua tahun setelah berakhirnya
                              Masa Pemeliharaan untuk Instalasi Mesin tersebut,
                              kecuali apabila dilarang oleh Peraturan perundang-
                              undangan dalam hal kecurangan, kelalaian,    
                              kesalahan disengaja atau perbuatan kelalaian yang
                              disengaja.                                   
                         K.9.3. Kewajiban ini juga termasuk kewajiban yang diatur
                              oleh Peraturan perundang-undangan terkait Jasa
                              Konstruksi sesuai dengan Ketentuan Pengguna Jasa.
 K.10 Pembersihan        K.10.1. Segera setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima
     Lapangan                 Pertama, Penyedia harus:                     
                               a. Memindahkan setiap peralatan Penyedia yang
                                 masih ada, material yang berlebih, puing-puing,
                                 sampah dan Pekerjaan Sementara dari Lokasi;
                               b. Memulihkan ke kondisi semula bagian dari Lokasi
                                 yang terpengaruh oleh kegiatan Penyedia selama
                                 pelaksanaan Pekerjaan dan yang tidak ditempati
                                 oleh Pekerjaan Permanen; dan              
                               c. Meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam  
                                 kondisi yang dinyatakan dalam Ketentuan   
                               - 444 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                 Pengguna Jasa (jika tidak dinyatakan, dalam
                                 keadaan bersih dan aman).                 
                         K.10.2. Jika Penyedia gagal memenuhi ketentuan Pasal
                              K.10.1 di atas dalam 28 (dua puluh delapan) hari
                              kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima
                              Pertama Pekerjaan, Pengguna Jasa dapat menjual
                              (dalam batasan yang diizinkan oleh Peraturan 
                              perundang-undangan) atau membuang barang-    
                              barang yang tersisa tersebut dan/atau memulihkan
                              dan membersihkan Lokasi (sebagaimana perlu)  
                              dengan Biaya Penyedia.                       
                         K.10.3. Pengguna Jasa berhak sesuai ketentuan Pasal U.2
                              [Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
                              Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk atau
                              terkait dengan penjualan atau pembuangan dan 
                              pemulihan dan/atau pembersihan Lokasi, dikurangi
                              dari jumlah uang yang didapatkan dari penjualan
                              (jika ada).                                  
  L. PENGUJIAN SETELAH PENYELESAIAN                                        
  L.1 Prosedur untuk     L.1.1. Jika Pengujian Setelah Penyelesaian ditentukan di
      Pengujian Setelah       dalam Ketentuan Pengguna Jasa, maka Pasal ini akan
      Penyelesaian            berlaku.                                     
                         L.1.2. Pengguna Jasa harus melakukan antara lain: 
                               (a) menyediakan kebutuhan akan listrik, air, saluran
                                 limbah (apabila ada), peralatan, bahan bakar,
                                 bahan habis pakai, instrumen, tenaga kerja,
                                 material, serta pegawai yang memiliki kualifikasi
                                 yang sesuai, berpengalaman dan berkompetensi,
                                 yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengujian
                                 Setelah Penyelesaian secara efisien dan secara
                                 wajar; dan                                
                              (b) melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian
                                 yang sesuai dengan:                       
                                 (i) Ketentuan Pengguna Jasa;              
                                 (ii) Pedoman O&P yang mana Tim Teknis telah
                                   memberikan (atau dianggap telah         
                                   memberikan) Pemberitahuan Tidak         
                                   Keberatan, sesuai dengan Pasal E.7 [Pedoman
                                   Operasi dan Pemeliharaan]; dan          
                                 (iii) sesuai dengan petunjuk yang disediakan oleh
                                   Penyedia pada masa pelaksanaan pengujian
                                   ini; dan                                
                              (c) dilakukan dengan kehadiran dari Personel 
                                 Penyedia atau Pihak lain yang bersangkutan
                                 sepanjang dianggap wajar.                 
                         L.1.3. Waktu Pengujian Setelah Penyelesaian harus 
                              dinyatakan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa  
                              (apabila tidak dinyatakan, maka dilaksanakan 
                              sesegera mungkin dalam batas kewajaran) setelah
                              Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila ada) telah
                              diserahterimakan sesuai Pasal J [Serah Terima Kepada
                              Pengguna Jasa]. Tim Teknis harus memberi     
                              Pemberitahuan kepada Penyedia, tidak lebih dari 21
                              (dua puluh satu) hari kalender, mengenai tanggal dan
                              tempat dimana Pengujian Setelah Penyelesaian akan
                              dilaksanakan. Pemberitahuan ini juga berisikan
                              program pengujian yang akan menunjukkan      
                              perkiraan waktu pelaksanaan pengujian. Kecuali
                              disetujui hal yang berbeda oleh Penyedia, pengujian
                              ini harus dilaksanakan pada tanggal yang dimaksud.
                         L.1.4. Jika Penyedia tidak hadir pada tanggal dan tempat yang
                              dinyatakan di dalam Pemberitahuan Tim Teknis (atau
                              waktu dan tempat yang disetujui oleh Penyedia),
                              Pengguna Jasa dapat melaksanakan Pengujian Setelah
                              Penyelesaian, yang mana dianggap bahwa       
                              pelaksanaan ini telah dilakukan dengan kehadiran
                              Penyedia, dan Penyedia dianggap telah menyetujui
                              hasil dari pengujian tersebut.               
                               - 445 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         L.1.5. Hasil dari Pengujian Setelah Penyelesaian harus
                              dikumpulkan dan dievaluasi oleh Para Pihak.  
                              Pertimbangan yang wajar akan pemakaian Pekerjaan
                              oleh  Pengguna Jasa sebelumnya harus         
                              diperhitungkan.                              
  L.2 Penundaan          L.2.1. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya sebagai
      Pengujian               akibat dari penundaan yang tidak wajar oleh  
                              Pengguna Jasa atas pelaksanaan Pengujian Setelah
                              Penyelesaian, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim
                              untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]
                              untuk pembayaran Biaya plus Keuntungan.      
                         L.2.2. Jika, untuk penyebab yang bukan disebabkan oleh
                              Penyedia, Pengujian Setelah Penyelesaian untuk
                              Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak dapat  
                              dilaksanakan sepanjang Masa Pemeliharaan     
                              berlangsung, maka Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan
                              tersebut telah dianggap lulus Pengujian Setelah
                              Penyelesaian.                                
  L.3 Pengujian          L.3.1. Sesuai dengan Pengaturan Pasal L.4 [Kegagalan untuk
      Kembali                 Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian], jika Pekerjaan
                              atau Bagian Pekerjaan gagal untuk lulus Pengujian
                              Penyelesaian, maka:                          
                               (a) Poin (b) dari Pasal K.1 [Penyelesaian dari
                                  Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan
                                  Cacat mutu] akan berlalu; dan            
                               (b) Setelah memperbaiki segala cacat mutu atau
                                  kerusakan, Pasal K.5 [Pengujian Lebih Lanjut
                                  atas Perbaikan Cacat mutu] harus         
                                  dilaksanakan.                            
                         L.3.2. Jika dan sepanjang kegagalan ini dan pengujian
                              kembali disebabkan oleh hal-hal yang tertera pada
                              poin (a) hingga (d) Pasal K.2 [Biaya untuk Perbaikan
                              Cacat Mutu] dan menyebabkan Pengguna Jasa    
                              mengalami penambahan biaya, maka Pengguna Jasa
                              berhak atas sesuai pasal U.2 [Klaim untuk    
                              Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk
                              pembayaran biaya-biaya ini oleh Penyedia.    
  L.4 Kegagalan untuk    L.4.1. Apabila:                                   
      Lulus Pengujian         (a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, gagal untuk
      Setelah                    lulus pada Pengujian Setelah Penyelesaian; dan
      Penyelesaian            (b) denda Kerusakan Kinerja yang dapat diterapkan
                                 telah ditentukan di dalam Daftar Garansi  
                                 Kinerja;                                  
                              maka Pengguna Jasa berhak atas atas sesuai pasal
                              U.2  [Klaim untuk Pembayaran dan/atau        
                              Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran biaya denda
                              Kerusakan Kinerja oleh penyedia dalam rangka 
                              pelunasan kegagalan ini. Jika Penyedia membayar
                              denda Kerusakan Kinerja kepada Pengguna Jasa pada
                              saat Masa Pemeliharaan berlangsung, maka     
                              Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan akan dianggap telah
                              lulus Pengujian Setelah Penyelesaian.        
                         L.4.2. Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan gagal untuk
                              melewati Pengujian Setelah Penyelesaian dan, dengan
                              memberikan Pemberitahuan kepada Pengguna Jasa,
                              Penyedia dapat mengajukan untuk melakukan    
                              penyesuaian atau modifikasi terhadap Pekerjaan atau
                              Bagian Pekerjaan tersebut (termasuk item dari
                              Instalasi Mesin):                            
                              (a) Penyedia dapat diperintahkan melalui     
                                 Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pengguna
                                 Jasa bahwa hak untuk mengakses Pekerjaan atau
                                 Bagian Pekerjaan tidak dapat diberikan hingga
                                 waktu yang ditentukan oleh Pengguna Jasa, 
                                 dimana waktu tersebut harus dalam batas wajar;
                              (b) Penyedia tetap bertanggungjawab untuk    
                                 melakukan penyesuaian atau modifikasi dan 
                                 untuk memenuhi syarat Pengujian ini, dalam
                                 batas waktu yang wajar dengan menerima    
                               - 446 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                 Pemberitahuan seperti yang disebutkan pada
                                 poin (a) di atas; dan                     
                              (c) Jika Penyedia tidak menerima Pemberitahuan pada
                                 poin (a) di atas selama Masa Pemeliharaan, maka
                                 Penyedia akan dibebaskan dari kewajiban untuk
                                 melakukan penyesuaian dan modifikasi dan  
                                 Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila ada)
                                 akan dianggap telah lulus Pengujian Setelah
                                 Penyelesaian.                             
                         L.4.3. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya akibat dari
                              penundaan yang tidak wajar oleh Pengguna Jasa
                              dalam memberikan izin untuk mengakses Pekerjaan
                              atau Bagian Pekerjaan oleh Penyedia, dengan alasan
                              untuk menyelidiki penyebab dari kegagalan untuk
                              lulus Pengujian Setelah Penyelesaian atau untuk
                              melakukan penyesuaian atau modifikasi, Penyedia
                              berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
                              dan/atau Perpanjangan Waktu] atas pembayaran 
                              Biaya tersebut plus Keuntungan.              
  M. VARIASI DAN PENYESUAIAN                                               
  M.1 Hak untuk          M.1.1. Variasi dapat diprakarsai oleh Tim Teknis sesuai
      Melakukan               ketentuan Pasal M.3 [Prosedur Variasi] setiap saat
      Variasi                 sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima
                              Pertama untuk Pekerjaan.                     
                         M.1.2. Selain sebagaimana dinyatakan dalam Pasal K.4
                              [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu], sebuah Variasi
                              tidak boleh termasuk penghapusan pekerjaan yang
                              dilaksanakan oleh Pengguna Jasa atau oleh pihak lain
                              kecuali disepakati oleh Para Pihak.          
                         M.1.3. Penyedia terikat oleh Variasi yang diinstruksikan
                              sesuai ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat 
                              Instruksi], dan harus melaksanakan Variasi tersebut
                              dengan segera dan tanpa penundaan, kecuali   
                              Penyedia terlebih dahulu menerbitkan Pemberitahuan
                              kepada Tim Teknis menyatakan (dengan bukti-bukti
                              pendukung) bahwa:                            
                               (a) pekerjaan variasi tersebut Tidak dapat  
                                  diperkirakan sebelumnya sesuai dengan lingkup
                                  dan sifat Pekerjaan yang dijelaskan dalam
                                  Ketentuan Pengguna Jasa;                 
                               (b) Penyedia tidak mampu menyiapkan Barang- 
                                  barang yang dibutuhkan untuk Variasi;    
                               (c) Variasi akan berdampak buruk pada       
                                  kemampuan Penyedia untuk memenuhi Pasal  
                                  D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi]   
                                  dan/atau Pasal D.17  [Perlindungan       
                                  Lingkungan];                             
                               (d) Variasi akan berdampak buruk pada pencapaian
                                  Daftar Garansi Kinerja; atau             
                               (e) Variasi akan berdampak buruk pada Kewajiban
                                  Penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan agar
                                  memenuhi kegunaan yang ditetapkan sesuai 
                                  Pasal D.1 [Kewajiban Umum Penyedia].     
                         M.1.4. Segera setelah menerima Pemberitahuan ini, Tim
                              Teknis harus membalas dengan menerbitkan     
                              Pemberitahuan kepada Penyedia untuk          
                              membatalkan, mengkonfirmasi, atau melakukan  
                              perubahan terhadap instruksi tersebut. Seluruh
                              instruksi untuk mengkonfirmasi atau mengubah akan
                              dianggap sebagai instruksi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi
                              akibat instruksi].                           
                         M.1.5. Setiap Variasi yang disetujui atau ditetapkan
                              berdasarkan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan]
                              dan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian]
                              disampaikan dengan Pemberitahuan akan Variasi
                              kepada kedua belah Pihak.                    
                               - 447 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         M.1.6. Apabila para Pihak dalam waktu 14 (empat belas)
                              hari kalender tidak menyampaikan Pernyataan  
                              Ketidakpuasan dalam jangka waktu sesuai ketentuan
                              Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] maka Variasi
                              tersebut dituangkan dalam Adendum Kontrak untuk
                              ditandatangani kedua belah Pihak.            
  M.2 Value              M.2.1. Penyedia dapat, setiap saat, menyerahkan kepada Tim
      Engineering/            Teknis usulan tertulis yang (menurut pandangan
      Rekayasa                Penyedia) akan, apabila diterima:            
      Nilai                                                                
                              (a) mempercepat penyelesaian;                
                              (b) mengurangi biaya yang dikeluarkan Pengguna
                                 Jasa untuk melaksanakan, memelihara atau  
                                 mengoperasikan Pekerjaan;                 
                              (c) meningkatkan efisiensi atau nilai Pekerjaan yang
                                 diselesaikan bagi Pengguna Jasa; dan/atau 
                              (d) memberikan manfaat bagi Pengguna Jasa.   
                         M.2.2. Usulan tersebut harus disiapkan dengan biaya
                              Penyedia dan menyatakan rincian sebagaimana  
                              dinyatakan dalam huruf (a) sampai (c) dari Pasal
                              M.3.2.2 [Variasi akibat Instruksi].          
                         M.2.3. Tim Teknis harus, sesegera mungkin setelah 
                              menerima usulan yang dimaksud, membalas dengan
                              menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia    
                              menyatakan persetujuan atau penolakan.       
                              Persetujuan atau penolakan Tim Teknis harus atas
                              persetujuan Pengguna Jasa. Penyedia tidak boleh
                              menunda pekerjaan apapun ketika menunggu     
                              jawaban.                                     
                         M.2.4. Jika Tim Teknis memberikan persetujuan atas usulan
                              tersebut, dengan atau tanpa komentar, Tim Teknis
                              kemudian menginstruksikan Variasi. Oleh sebab itu:
                               (a) Penyedia menyerahkan data pendukung lebih
                                  lanjut yang secara wajar dibutuhkan oleh Tim
                                  Teknis; dan                              
                               (b) Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]  
                                  diberlakukan, yang termasuk pertimbangan 
                                  dari Tim Teknis tentang pembagian dari   
                                  keuntungan (jika ada), biaya, dan/atau   
                                  penundaan dari para Pihak sebagaimana    
                                  dinyatakan dalam Syarat-syarat Khusus.   
  M.3 Prosedur           M.3.1. Berdasarkan Pasal M.1 [Hak untuk melakukan 
      Variasi                 Variasi], Variasi yang diprakarsai oleh Tim Teknis
                              dilakukan dengan salah satu prosedur berikut:
                         M.3.2. Variasi akibat Instruksi                   
                         M.3.3.1. Tim Teknis dapat menginstruksikan Variasi dengan
                                          menerbitkan Pemberitahuan        
                                 (menjelaskan kebutuhan perubahan dan      
                                 menyatakan persyaratan untuk mencatat Biaya)
                                 kepada Penyedia sesuai dengan Pasal C.3   
                                 [Instruksi oleh Tim Teknis].              
                         M.3.3.2. Penyedia harus melanjutkan dengan pelaksanaan
                                 Variasi dan harus, dalam 28 (dua puluh delapan)
                                 hari kalender (atau jangka waktu lain yang
                                 diusulkan oleh Penyedia dan disetujui oleh Tim
                                 Teknis) setelah menerima instruksi Tim Teknis,
                                 menyerahkan kepada Tim Teknis data pendukung
                                 termasuk:                                 
                                 (a) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan
                                   atau akan dilakukan termasuk perincian dari
                                   sumber daya dan metode yang diadopsi atau
                                   akan diadopsi oleh Penyedia;            
                                 (b) program untuk pelaksanaannya dan usulan
                                   Penyedia untuk perubahan yang dibutuhkan
                                   (jika ada) terhadap Program Kerja sesuai
                                   dengan ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja]
                                   dan terhadap Masa Pelaksanaan; dan      
                                 (c) usulan Penyedia untuk penyesuaian Harga
                                   Kontrak, dengan data dukung. Ketika setiap
                               - 448 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                   penghapusan dari pekerjaan menjadi bagian
                                   (atau seluruh) Variasi, dan jika:       
                                   (i) Penyedia telah mengeluarkan atau akan
                                     mengeluarkan biaya yang, jika pekerjaan
                                     tidak dihapus, akan dianggap telah    
                                     dicakup oleh jumlah yang menjadi bagian
                                     dari Harga kontrak yang Disepakati; dan
                                   (ii) penghapusan dari pekerjaan telah   
                                     mengakibatkan   atau    akan          
                                     mengakibatkan jumlah tersebut tidak   
                                     menjadi bagian dari Harga Kontrak;    
                                biaya ini dapat dilampirkan dalam usulan   
                                Penyedia (dan jika demikian, diidentifikasi secara
                                jelas). Jika para Pihak telah menyetujui   
                                penghapusan dari suatu pekerjaan yang harus
                                dikerjakan oleh salah satu Pihak, usulan Penyedia
                                dapat juga mengikutsertakan jumlah keuntungan
                                yang hilang dan kerugian lain dan kerugian yang
                                diderita (atau akan diderita) dari Penyedia sebagai
                                akibat dari pengurangan tersebut.          
                                                                           
                         M.3.3.3. Oleh karena hal tersebut, Penyedia wajib 
                                 menyerahkan data dukung lanjutan yang secara
                                 wajar dibutuhkan oleh Tim Teknis.         
                         M.3.3.4. Tim Teknis kemudian melanjutkan sesuai Pasal
                                 C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk    
                                 menyetujui atau menetapkan:               
                                (a) Perpanjangan Waktu, jika ada; dan/atau 
                                (b) penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan 
                                   Jadwal Pembayaran, jika ada             
                                (dan untuk tujuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu],
                                tanggal ketika Tim Teknis menerima usulan  
                                Penyedia sesuai ketentuan Pasal ini (termasuk data
                                dukung lanjutan yang diminta) akan menjadi 
                                tanggal untuk dimulainya batas waktu       
                                persetujuan sesuai ketentuan Pasal C.5.5 [Batas
                                Waktu]). Penyedia berhak atas Perpanjangan 
                                Waktu dan/atau penyesuaian terhadap Harga  
                                Kontrak, tanpa persyaratan untuk memenuhi  
                                ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
                                dan/atau Perpanjangan Waktu].              
                         M.3.3.5. Jika Jadwal Harga dan Tarif tidak dicantumkan
                                 dalam Kontrak, penyesuaian sesuai poin M.3.2.4
                                 (b) di atas akan berasal dari Biaya plus  
                                 Keuntungan pelaksanaan pekerjaan.         
                         M.3.3.6. Jika Jadwal Harga dan Tarif dicantumkan di dalam
                                 Kontrak, ketentuan berikut akan berlaku sesuai
                                 poin M.3.2.4 (b) di atas.                 
                         M.3.3.7. Untuk setiap item dari pekerjaan yang membentuk
                                 (atau seluruh) Variasi, harga yang wajar atau
                                 harga untuk setiap item harus dihitung atau harga
                                 tersebut harus dituliskan secara spesifik di dalam
                                 Jadwal Tarif dan Harga (Schedules of Rates and
                                Prices) atau apabila item tersebut tidak ada, tarif
                                 atau harga dispesifikan untuk pekerjaan yang
                                 sejenis. Tetapi, tarif atau harga yang baru harus
                                 dalam batas wajar untuk suatu item dari   
                                 pekerjaan apabila tidak ada tarif dan harga untuk
                                 item tersebut di dalam dalam Jadwal Tarif dan
                                 Harga (Schedules of Rates and Prices) dan tidak
                                 ada tarif yang sesuai karena item dari pekerjaan
                                 tersebut memiliki karakter yang tidak sama, atau
                                 tidak dikerjakan dalam kondisi yang sama, 
                                 dengan item lain di dalam Kontrak.        
                         M.3.3.8. Setiap tarif atau harga baru harus didapatkan
                                 dari tarif dan harga yang releven dari Jadwal
                               - 449 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                 Tarif dan Harga (Schedules of Rates and Prices),
                                 dengan penyesuaian yang wajar dengan      
                                 menghitung segala kondisi yang bersangkutan.
                                 Jika tidak ada tarif atau harga yang sesuai dari
                                 derivasi tarif atau harga yang baru, perhitungan
                                 tarif atau harga tersebut harus didapatkan dari
                                 Biaya plus Keuntungan dari pelaksanaan    
                                 pekerjaan.                                
                         M.3.3.9. Hingga sampai masa penyesuaian sesuai poin
                                 M.3.2.4 (b) di atas disetujui atau ditentukan, Tim
                                 Teknis harus memperhitungkan tarif atau harga
                                 sementara yang diperuntukkan dalam Berita 
                                 Acara Pembayaran Sementara.               
                         M.3.3. Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan   
                         M.3.3.1. Tim Teknis dapat meminta pengajuan, sebelum
                                 menginstruksikan Variasi, dengan memberikan
                                 Pemberitahuan (menjelaskan mengenai       
                                 perubahan yang diinginkan) kepada Penyedia.
                         M.3.3.2. Penyedia selanjutnya menjawab Pemberitahuan
                                 ini sesegera mungkin, dengan jawaban di   
                                 antaranya:                                
                                (a) Menyerahkan pengajuan yang mana di     
                                   dalamnya termasuk hal-hal yang dijelaskan
                                   dalam poin (a) hingga (c) Pasal M.3.2.2 
                                   [Variasi akibat Instruksi]; atau        
                                (b) Memberikan alasan-alasan kenapa Penyedia
                                   tidak dapat melakukan hal tersebut (apabila
                                   ada), dengan referensi pada hal-hal yang
                                   disebutkan pada poin (a) hingga (e) Pasal
                                   M.1 [Hak untuk melakukan Variasi].      
                         M.3.3.3. Jika Penyedia menyerahkan pengajuan, Tim Teknis
                                 harus, sesegera setelah menerima itu, menanggapi
                                              dengan    memberikan         
                                 Pemberitahuan kepada Penyedia yang isinya 
                                 mengizinkan atau hal lain. Penyedia tidak boleh
                                 menunda pekerjaan lainnya pada saat menunggu
                                 tanggapan.                                
                         M.3.3.4. Jika Tim Teknis tidak memberikan izin terhadap
                                 pengajuan tersebut, dengan atau tanpa komen,
                                 dan Penyedia telah mengalami penambahan   
                                 Biaya sebagai akibat dari pengajuan tersebut,
                                 Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim
                                 untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan    
                                 Waktu] untuk pembayaran Biaya tersebut.   
  M.4 Dana               M.4.1. Setiap Dana Cadangan hanya boleh digunakan, secara
      Cadangan                keseluruhan atau sebagian, sesuai dengan instruksi
                              Tim Teknis, dan Harga Kontrak harus disesuaikan.
                              Total harga yang dibayarkan kepada Penyedia hanya
                              yang termasuk dari nilai pekerjaan, persediaan atau
                              jasa yang mana Dana Cadangan berhubungan, sesuai
                              yang telah diperintahkan oleh Tim Teknis.    
                         M.4.2. Untuk setiap Dana Cadangan, Tim Teknis dapat
                              menginstruksikan untuk pekerjaan yang harus  
                              dilaksanakan (termasuk Instalasi Mesin, Material
                              atau jasa-jasa yang disediakan) oleh Penyedia, dan
                              yang mana penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan
                              Jadwal Pembayaran (apabila ada) harus disetujui
                              atau ditentukan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat
                              Instruksi];                                  
                         M.4.3. Jika Tim Teknis menginstruksikan kepada Penyedia
                              sesuai ketentuan di atas, instruksi ini dapat
                              mempersyaratkan Penyedia untuk menyertakan   
                              penetapan harga dari pemasok Penyedia dan/ atau
                              Subpenyedia (seluruhnya atau sebagian) untuk item
                              dari pelaksanaan pekerjaan atau Instalasi Mesin,
                              Material, pekerjaan atau jasa-jasa yang disediakan.
                              Setelahnya, Tim Teknis dapat menanggapi dengan
                              memberikan Pemberitahuan yang isinya dapat   
                              berupa instruksi kepada Penyedia untuk menerima
                              penentuan harga tersebut atau menolak instruksi
                               - 450 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              tersebut. Jika Tim Teknis tidak menanggapi dalam
                              kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah  
                              menerima penentuan harga, Penyedia berhak untuk
                              menerima penentuan harga tersebut berdasarkan
                              diskresi Penyedia.                           
  M.5 Kerja Harian       M.5.1. Jika Jadwal Kerja Harian tidak terdapat di dalam
                              Kontrak, Pasal ini tidak berlaku.            
                         M.5.2. Untuk pekerjaan yang bersifat minor atau insidentil,
                              Tim Teknis dapat menginstruksikan Variasi untuk
                              dilaksanakan berdasarkan kerja harian. Pekerjaan ini
                              selanjutnya dihargai sesuai dengan Jadwal Kerja
                              Harian, dan prosedur berikut in akan berlaku.
                         M.5.3. Sebelum melakukan pemesanan Barang untuk   
                              pekerjaan tersebut (kecuali untuk Barang yang telah
                              ditetapkan harganya di dalam Jadwal Kerja Harian),
                              Penyedia harus menyerahkan satu atau lebih   
                              pengajuan harga dari supplier Penyedia dan/ atau
                              Subpenyedia kepada Tim Teknis. Selanjutnya, Tim
                              Teknis dapat menginstruksikan Penyedia untuk 
                              menerima pengajuan harga tersebut. Jika Tim Teknis
                              tidak menanggapi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
                              kalender setelah menerima penentuan harga,   
                              Penyedia berhak untuk menerima penentuan harga
                              tersebut berdasarkan diskresi Penyedia.      
                         M.5.4. Kecuali untuk item yang dalam Jadwal Kerja Harian
                              dicantumkan pembayarannya belum jatuh tempo, 
                              setiap hari Penyedia harus menyerahkan kepada Tim
                              Teknis keterangan akurat dalam salinan yang  
                              mencantumkan rincian berikut mengenai sumber 
                              daya yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
                              hari sebelumnya.                             
                         M.5.5. Satu salinan dari tiap keterangan akan, jika benar
                              atau jika disetujui, ditandatangani oleh Konsultam
                              dan dikembalikan kepada Penyedia. Jika tidak benar
                              atau tidak disetujui Tim Teknis dapat melanjutkan
                              sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk
                              menyetujui atau menetapkan sumber daya (dan, 
                              sesuai dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu], Tanggal
                              Penyerahan Pertama Pekerjaan yang merupakan  
                              Variasi sesuai Pasal ini oleh Penyedia merupakan
                              tanggal dari mulainya batas waktu untuk      
                              persetujuan sesuai Pasal C.5.5).             
                         M.5.6. Dalam Pernyataan berikutnya, Penyedia selanjutnya
                              menyerahkan pernyataan harga dari sumber daya
                              yang telah dietujui atau ditetapkan oleh Tim Teknis,
                              bersama dengan tagihan-tagihan lainnya, voucher
                              dan resi pembayaran dari Barang yang digunakan
                              dalam Kerja Harian (selain Barang yang telah 
                              ditetapkan harganya dalam Jadwal Kerja Harian).
                         M.5.7. Kecuali ditetapkan lain di dalam Jadwal Kerja Harian,
                              tarif dan harga di dalam Jadwal Kerja Harian 
                              dianggap telah termasuk pajak, overhead, dan 
                              keuntungan.                                  
  M.6 Penyesuaian        M.6.1. Sesuai pada ketentuan pada Pasal ini, Harga Kontrak
      untuk                   harus disesuaikan baik penambahan atau       
      Perubahan               pengurangan pada Biaya sebagai akibat perubahan
      Peraturan               dari:                                        
      perundang-               (a) Undang-undang Negara   (termasuk        
      undangan                    pengundangan Peraturan perundang-        
                                  undangan baru atau pencabutan atau       
                                  perubahan dari Peraturan yang ada);      
                               (b) Yudisial atau interpretasi resmi dari   
                                  pemerintah mengenai Undang-undang yang   
                                  dimaksud pada poin (a) di atas;          
                               (c) ijin, persetujuan dan lisensi yang didapatkan
                                  oleh Pengguna Jasa atau Penyedia sesuai poin
                                  (a) atau (b), secara masing-masing sesuai
                                  Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum];    
                               (d) persyaratan untuk ijin, persetujuan dan lisensi
                                  yang harus didapatkan oleh Penyedia sesuai
                               - 451 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                  Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum] yang
                                  terjadi atau secara resmi diterbitkan setelah
                                  SPMK, yang mempengaruhi Penyedia dalam   
                                  pelaksanaan kewajiban berdasarkan Kontrak.
                                  Pada pasal ini “perubahan pada Peraturan”
                                  berarti segala perubahan seperti pada poin (a),
                                  (b), (c), dan (d) di atas.               
                         M.6.2. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau
                              mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari
                              perubahan pada Peraturan perundang-undangan, 
                              maka Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim
                              untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]
                              Perpanjangan waktu dan/atau pembayaran dari  
                              Biaya tersebut.                              
                         M.6.3. Apabila terdapat penurunan dalam Biaya sebagai
                              akibat dari perubahan Peraturan, Pengguna Jasa
                              berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk    
                              Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu]     
                              Perpanjangan waktu dan/ atau penurunan Biaya 
                              tersebut.                                    
                         M.6.4. Jika penyesuaian dari pelaksanaan Pekerjaan harus
                              dilakukan sebagai akibat dari perubahan Peraturan:
                               (a) Penyedia harus segera memberikan        
                                  Pemberitahuan kepada Tim Teknis, atau    
                               (b) Tim Teknis harus segera memberikan      
                                  Pemberitahuan kepada Penyedia (disertai  
                                  dengan syarat pendukung yang terperinci).
                         M.6.5. Setelahnya, Tim Teknis harus menginstruksikan
                              Variasi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]
                              atau meminta pengajuan sesuai Pasal M.3.3 [Variasi
                              berdasarkan Permintaan Pengajuan].           
  N. HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN                                          
  N.1 Harga Kontrak      N.1.1. Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus:
                              a. Harga Kontrak harus berbentuk Lumsum sesuai
                                 Harga Kontrak yang Disepakati berdasarkan 
                                 Penawaran dan dilakukan penyesuaian,      
                                 penambahan (termasuk Biaya dan Biaya plus 
                                 Keuntungan yang menjadi hak Penyedia sesuai
                                 ketentuan Kontrak) dan/atau pengurangan   
                                 sesuai dengan persyaratan dalam Kontrak;  
                              b. Penyedia harus membayar seluruh pajak, bea dan
                                 biaya yang harus dibayarkan oleh Penyedia sesuai
                                 Kontrak, dan Harga Kontrak tidak boleh    
                                 disesuaikan untuk biaya-biaya tersebut, kecuali
                                 sebagaimana diatur dalam Pasal M.6        
                                 [Penyesuaian untuk Perubahan Peraturan];  
                              c. Setiap kuantitas yang tercantum dalam     
                                 Jadwal/Daftar adalah kuantitas perkiraan dan
                                 tidak dianggap sebagai kuantitas aktual dan tepat
                                 untuk Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
                                 Penyedia;                                 
                              d. Setiap kuantitas atau data harga yang tercantum
                                 dalam Jadwal/Daftar hanya digunakan untuk 
                                 tujuan yang dinyatakan dalam Jadwal/Daftar dan
                                 tidak berlaku untuk tujuan lainnya;       
                         N.1.2. Namun, jika ada bagian Pekerjaan yang harus dibayar
                              berdasarkan kuantitas yang disediakan atau   
                              pekerjaan yang dilakukan, ketentuan untuk    
                              pengukuran dan penilaian, bagian Pekerjaan tersebut
                              haruslah sebagaimana yang ditentukan dalam Data
                              Kontrak dan Ketentuan Pengguna Jasa. Harga Kontrak
                              harus ditetapkan sesuai dengan itu, berdasarkan
                              penyesuaian sesuai ketentuan Kontrak.        
                         N.1.3. Penyedia harus menyediakan Jadwal/Daftar yang
                              sesuai untuk menjelaskan keakuratan Lumsum dari
                              Harga Kontrak yang Disepakati dan menyampaikan
                              kepada Tim Teknis sesegera mungkin.          
                         N.1.4. Tim Teknis harus menyetujui atau menetapkan nilai
                              dari bagian Pekerjaan yang harus dibayar     
                              berdasarkan kuantitas yang disediakan atau   
                               - 452 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
                              Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan]. Pengukuran
                              dilakukan dengan mengukur kuantitas aktual dari
                              bagian tersebut sesuai dengan kaidah yang berlaku.
                         N.1.5. Ketika Tim Teknis membutuhkan bagian dari  
                              Pekerjaan untuk diukur di Lokasi, Tim Teknis 
                              menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia dalam
                              waktu tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kalender
                              tentang bagian yang akan diukur dan tanggal serta
                              posisi di Lokasi dari pelaksanaan pengukuran 
                              tersebut. Kecuali disepakati lain dengan Penyedia,
                              pengukuran di Lokasi akan dibuat pada tanggal
                              tersebut dan Wakil Sah Penyedia harus:       
                               a. Menghadiri untuk membantu Tim Teknis dan 
                                  berupaya maksimal untuk mencapai         
                                  kesepakatan terhadap hasil pengukuran    
                                  tersebut; dan                            
                               b. Menyediakan data pendukung yang          
                                  dibutuhkan oleh Tim Teknis.              
                         N.1.6. Jika Penyedia gagal hadir atau mengirimkan 
                              perwakilan pada waktu dan lokasi yang dinyatakan
                              dalam Pemberitahuan Tim Teknis, pengukuran yang
                              dilakukan dianggap telah dilakukan dengan    
                              kehadiran Penyedia dan Penyedia dianggap telah
                              menerima hasil pengukuran tersebut sebagai akurat.
                         N.1.7. Jika Penyedia hadir saat pengukuran namun tidak
                              mencapai kesepakatan hasil pengukuran dengan Tim
                              Teknis, maka Penyedia menerbitkan Pemberitahuan
                              kepada Tim   Teknis menyatakan alasan        
                              ketidakakuratan tersebut. Jika Penyedia tidak
                              menerbitkan Pemberitahuan dalam 14 (empat belas)
                              hari kalender setelah menghadiri pengukuran di
                              Lokasi atau memeriksa catatan pengukuran,    
                              Penyedia dianggap telah menyetujui hasil     
                              pengukuran tersebut sebagai akurat.          
                         N.1.8. Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia sesuai
                              ketentuan ini, kecuali saat itu pengukuran tersebut
                              telah mengikuti ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat
                              Instruksi], Tim Teknis harus:                
                              a. melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.5    
                                 [Persetujuan atau Penetapan] untuk menentukan
                                 atau menetapkan hasil pengukuran; dan     
                              b. untuk tujuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu], tanggal
                                 saat Tim Teknis menerima Pemberitahuan dari
                                 Penyedia akan menjadi tanggal mulai dari batas
                                 waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal
                                 C.5.5.                                    
                               Sampai saat dimana pengukuran tersebut disetujui
                               atau ditetapkan, Tim Teknis dapat menggunakan
                               pengukuran sementara untuk keperluan Berita 
                               Acara Pembayaran.                           
  N.2 Uang Muka          N.2.1. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
                              peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran
                              uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
                              dan/atau untuk persiapan teknis lain.        
                         N.2.2. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling
                              tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga
                              Kontrak.                                     
                         N.2.3. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
                              paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Harga
                              Kontrak.                                     
                         N.2.4. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat 
                              diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus)
                              dari Harga Kontrak.                          
                         N.2.5. Besaran uang muka ditentukan dalam Data Kontrak
                              dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
                              Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
                              diterima.                                    
                               - 453 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         N.2.6. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
                              harus mengajukan permohonan pengambilan uang 
                              muka secara tertulis kepada Tim Teknis disertai
                              dengan rencana penggunaan uang muka untuk    
                              melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
                              pengembaliannya.                             
                         N.2.7. Tim Teknis harus mengajukan Berita Acara   
                              Pembayaran Uang Muka kepada Pengguna Jasa    
                              untuk persetujuan permohonan tersebut pada Pasal
                              N.2.6, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
                              Jaminan Uang Muka diterima.                  
                         N.2.8. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
                              berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
                              pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
                              harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
                              100% (seratus perseratus). Persentase pengurangan
                              untuk pengembalian uang muka ditentukan dalam
                              Data Kontrak.                                
  N.3 Permohonan Pembayaran N.3.1. Penyedia harus menyampaikan Tagihan kepada Tim
                              Teknis setelah akhir periode pembayaran yang 
                              dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak    
                              dinyatakan, pada tiap akhir bulan). Setiap Tagihan
                              harus:                                       
                               a. dalam bentuk yang dapat diterima oleh Tim
                                  Teknis;                                  
                               b. diserahkan dalam bentuk satu dokumen asli,
                                  satu salinan elektronik dan salinan dokumen
                                  tambahan (jika ada) sebagaimana dinyatakan
                                  dalam Data Kontrak;                      
                               c. menjelaskan secara rinci jumlah yang     
                                  dianggap Penyedia menjadi haknya, dengan 
                                  dokumen pendukung yang melampirkan       
                                  perincian yang cukup bagi Tim Teknis untuk
                                  meneliti kesesuaian jumlah ini dengan laporan
                                  kemajuan pekerjaan terkait sesuai dengan Pasal
                                  D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan].       
                         N.3.2. Tagihan harus memasukkan hal-hal berikut, sejauh
                              memungkinkan, dengan urutan:                 
                               a. Perkiraan nilai kontrak atas Pekerjaan yang
                                  telah dilaksanakan, dan Dokumen Penyedia 
                                  yang dihasilkan, sampai kepada akhir periode
                                  pembayaran (termasuk Variasi namun nilai 
                                  perkiraan disini mengecualikan hal-hal yang
                                  dijelaskan pada huruf b sampai j di bawah ini);
                               b. jumlah yang akan ditambahkan atau dikurangi
                                  akibat perubahan Peraturan perundang-    
                                  undangan sesuai dengan ketentuan Pasal M.6
                                  [Penyesuaian untuk Perubahan Peraturan   
                                  Perundang-undangan];                     
                               c. jumlah yang akan dikurangi untuk retensi,
                                  diperhitungkan dengan menggunakan        
                                  persentase retensi yang dinyatakan dalam Data
                                  Kontrak terhadap total jumlah yang didapat
                                  dari huruf a, huruf b, dan huruf f dari pasal ini,
                                  hingga jumlah retensi mencapai batas Uang
                                  Retensi (jika ada) yang dinyatakan dalam Data
                                  Kontrak;                                 
                               d. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau    
                                  dikurangi untuk Uang Muka   dan          
                                  pengembalian Uang Muka sesuai ketentuan  
                                  Pasal N.2 [Uang Muka]                    
                               e. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau    
                                  dikurangi untuk Instalasi Mesin dan Material
                                  sesuai ketentuan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan
                                  Material untuk Pekerjaan];               
                               f. Penambahan atau pengurangan lain yang    
                                  mungkin harus dibayarkan berdasarkan     
                                  Kontrak atau sebaliknya, termasuk yang   
                               - 454 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                  ditentukan sesuai dengan Pasal C.5       
                                  [Persetujuan atau Penetapan];            
                               g. Jumlah yang akan ditambahkan untuk Dana  
                                  Cadangan sesuai ketentuan Pasal M.4 [Dana
                                  Cadangan];                               
                               h. Jumlah  yang   ditambahkan untuk         
                                  pengembalian Uang Retensi sesuai ketentuan
                                  Pasal N.8 [Pengembalian Uang Retensi];   
                               i. Jumlah yang dikurangi untuk penggunaan   
                                  Penyedia atas Utilitas yang disediakan oleh
                                  Pengguna Jasa sesuai ketentuan Pasal D.18
                                  [Utilitas Sementara]; dan                
                               j. Pengurangan dari jumlah yang disahkan dalam
                                  Berita Acara Pembayaran sebelumnya.      
  N.4 Jadwal Pembayaran  N.4.1. Jika Kontrak mencantumkan Jadwal Pembayaran
                              menjelaskan tahapan pembayaran atas Harga Kontrak
                              yang akan dibayar, kecuali dinyatakan lain dalam
                              Jadwal/Daftar:                               
                               a. Tahapan pembayaran yang dinyatakan dalam 
                                 Jadwal Pembayaran merupakan perkiraan nilai
                                 kontrak untuk keperluan Pasal N.3.2.a     
                                 [Pengajuan Pembayaran];                   
                               b. Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan Material yang
                                 untuk Pekerjaan] tidak berlaku; dan       
                         N.4.2. Jika Tahapan pembayaran ini tidak ditentukan dengan
                              merujuk kepada kemajuan aktual dalam pelaksanaan
                              Pekerjaan dan kemajuan aktual yang dicapai ternyata
                              kurang dari apa yang menjadi dasar penentuan 
                              Jadwal Pembayaran maka kemudian Tim Teknis dapat
                              melanjutkan sesuai dengan ketentuan Pasal C.5
                              [Persetujuan atau Penetapan] untuk menyatakan
                              persetujuan atau menetapkan perbaikan tahapan
                              pembayaran (tanggal mulai dari Batas Waktu sesuai
                              dengan Pasal C.5.5 adalah tanggal perbedaan  
                              ditemukan oleh Tim  Teknis). Perbaikan       
                                         tahapan  pembayaran  ini          
                              mempertimbangkan sebatas mana kemajuan       
                              pekerjaan berbeda dengan dasar penentuan Jadwal
                              Pembayaran.                                  
                         N.4.3. Apabila Kontrak tidak menyertakan suatu Jadwal
                              Pembayaran, Penyedia harus menyampaikan      
                              perkiraan pembayaran yang bersifat tidak mengikat,
                              yang menurut Penyedia akan dibayarkan selama 
                              periode 3 (tiga) bulanan. Estimasi pertama harus
                              disampaikan dalam waktu 42 (empat puluh dua) hari
                              kalender setelah Tanggal Mulai Kerja. Revisi 
                              perkiraan harus diserahkan dalam selang waktu 3
                              (tiga) bulan, sampai penerbitan Berita Acara Serah
                              Terima Pertama.                              
  N.5 Instalasi Mesin dan N.5.1. Apabila tidak ada Instalasi Mesin dan/atau Material
     Material untuk Pekerjaan yang dicantumkan di dalam Data Kontrak untuk 
                              pembayaran ketika dikirimkan dan/atau dibayar
                              ketika diantarkan, ketentuan Pasal ini tidak berlaku.
                         N.5.2. Penyedia harus memasukkan sesuai ketentuan Pasal
                              N.3.2.e [Pengajuan Pembayaran]:              
                               a. Suatu jumlah yang harus ditambahkan untuk
                                  Instalasi Mesin dan/atau Material yang telah
                                  dikirimkan atau diantarkan (sesuai kondisi) ke
                                  Lokasi sebagai bagian dari Pekerjaan Permanen;
                               b. Suatu jumlah yang harus dikurangi ketika nilai
                                  kontrak dari Instalasi Mesin dan Material
                                  tersebut merupakan bagian dari Pekerjaan 
                                  Permanen sesuai ketentuan Pasal N.3.2.a  
                                  [Pengajuan Pembayaran]                   
                         N.5.3. Tim Teknis kemudian melanjutkan sesuai ketentuan
                              Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk 
                              menyetujui atau menetapkan jumlah yang       
                              ditambahkan untuk Instalasi Mesin dan Material bila
                               - 455 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              kondisi berikut ini terpenuhi (tanggal mulai dari
                              Batas Waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal
                              C.5.5 adalah tanggal pemenuhan ketentuan ini):
                               a. Penyedia telah:                          
                                   i. Menyimpan semua catatan dengan baik  
                                      (termasuk bukti pemesanan, bukti     
                                      pembayaran, Biaya dan penggunaan     
                                      Instalasi Mesin dan Material) yang siap
                                      untuk diperiksa oleh Tim Teknis;     
                                   ii. Menyampaikan  bukti   yang          
                                      menunjukkan bahwa Instalasi Mesin dan
                                      Material tersebut memenuhi ketentuan 
                                      kontrak (dapat juga mencakup sertifikat
                                      pengujian sesuai ketentuan Pasal G.4 
                                      [Pengujian oleh Penyedia] dan/atau   
                                      dokumentasi pemenuhan kepatuhan      
                                      sesuai ketentuan Pasal D.8.2 [Sistem 
                                      Verifikasi Kepatuhan] kepada Tim Teknis;
                                  iii. Menyerahkan tagihan dari Biaya untuk
                                      mendapatkan dan mengantarkan (sesuai 
                                      kondisi) Instalasi Mesin dan Material ke
                                      Lokasi, didukung oleh bukti yang     
                                      memadai;                             
                               b. Instalasi Mesin dan Material terkait:    
                                   i. Dinyatakan dalam Data Kontrak untuk  
                                      dibayar saat diterima di Lokasi;     
                                   ii. Telah diantarkan dan disimpan dengan
                                      baik di Lokasi, dilindungi terhadap  
                                      kehilangan, kerusakan, dan sesuai    
                                      dengan ketentuan Kontrak.            
                         N.5.4. Jumlah yang disepakati atau ditetapkan     
                              mempertimbangkan dari bukti dan dokumen yang 
                              dibutuhkan sesuai ketentuan Pasal ini dan terhadap
                              nilai kontrak dari Instalasi Mesin dan Material
                              tersebut. Jumlah yang dapat disahkan oleh Tim Teknis
                              dalam Berita Acara Pembayaran berkisar 50 - 70%
                              dari nilai yang disepakati atau ditetapkan.  
  N.6 Penerbitan Berita Acara N.6.1. Tidak ada jumlah yang dibayarkan kepada Penyedia
     Pembayaran               sebelum:                                     
                               a. Pengguna Jasa telah menerima Jaminan     
                                  Pelaksanaan dalam bentuk, dan diterbitkan oleh
                                  entitas yang sesuai dengan Pasal D.2.2   
                                  [Kewajiban Penyedia]; dan                
                               b. Penyedia telah menunjuk Wakil Sah Penyedia
                                  berdasarkan dari Pasal D.3 [Wakil Sah    
                                  Penyedia].                               
                         N.6.2. Berita Acara Pembayaran                    
                         N.6.2.1. Tim Teknis harus, dalam 28 (dua puluh delapan)
                                 hari kalender setelah menerima Tagihan dan
                                 dokumen pendukung, menerbitkan Berita Acara
                                 Pembayaran kepada Pengguna Jasa dengan    
                                 salinan kepada Penyedia:                  
                                 a. Menyatakan jumlah yang secara wajar    
                                    dibayarkan kepada Penyedia; dan        
                                 b. Termasuk  penambahan  dan/atau         
                                    pengurangan yang harus dibayarkan sesuai
                                    ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau  
                                    Penetapan]                             
                                    Dengan data perincian pendukung (yang  
                                    menjelaskan perbedaan yang ada antara  
                                    jumlah yang dibayarkan dan jumlah terkait
                                    yang ada dalam Tagihan beserta alasan  
                                    perbedaannya).                         
                         N.6.3. Penahanan (jumlah uang) dalam Berita Acara 
                              Pembayaran                                   
                         N.6.3.1. Sebelum penerbitan Berita Acara Serah Terima
                                Pertama Pekerjaan, Tim Teknis dapat menahan
                                Berita Acara Pembayaran dalam jumlah yang  
                                mungkin (setelah retensi dan pengurangan lain)
                               - 456 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                yang jumlahnya kurang dari jumlah minimal  
                                dari Berita Acara Pembayaran (jika ada) yang
                                dinyatakan dalam Data Kontrak. Pada kondisi ini,
                                Tim Teknis segera menerbitkan Pemberitahuan
                                kepada Penyedia.                           
                         N.6.3.2. Berita Acara Pembayaran seharusnya tidak 
                                ditahan untuk alasan lainnya, meskipun:    
                                a. Terdapat pasokan atau pekerjaan yang    
                                   dilaksanakan Penyedia tidak sesuai dengan
                                   ketentuan Kontrak, biaya perbaikan atau 
                                   penggantian dapat ditahan hingga        
                                   perbaikan atau penggantian telah        
                                   diselesaikan;                           
                                b. Penyedia gagal melaksanakan suatu       
                                   pekerjaan, layanan, atau kewajibannya sesuai
                                   Kontrak, jumlah dari pekerjaan atau     
                                   kewajiban ini dapat ditahan sampai      
                                   pekerjaan atau  kewajiban telah         
                                   dilaksanakan. Pada kondisi ini, Tim Teknis
                                   sesegera  mungkin    menerbitkan        
                                   Pemberitahuan kepada   Penyedia         
                                   menjelaskan kegagalan tersebut dan      
                                   perincian pendukung dari nilai yang ditahan;
                                   dan/atau                                
                                c. Tim Teknis menemukan kesalahan atau     
                                   ketidaksesuaian dari Tagihan atau dokumen
                                   pendukung, jumlah Berita Acara          
                                   Pembayaran dapat mempertimbangkan       
                                   sejauh mana kesalahan atau ketidaksesuaian
                                   ini telah dicegah atau memberi prasangka
                                   dalam investigasi terhadap jumlah yang  
                                   dinyatakan dalam Tagihan sampai         
                                   kesalaham atau ketidaksesuaian tersebut 
                                   diperbaiki dalam Tagihan berikutnya.    
                         N.6.3.3. Untuk setiap jumlah Tagihan yang ditahan, dalam
                                data pendukung Berita Acara Pembayaran harus
                                dijelaskan perhitungan dari jumlah tersebut dan
                                alasan penahanannya.                       
                         N.6.4. Koreksi atau Modifikasi                    
                         N.6.4.1. Tim Teknis dalam setiap Berita Acara Pembayaran
                                dapat membuat koreksi atau modifikasi yang 
                                seharusnya dibuat terhadap Berita Acara    
                                Pembayaran sebelumnya. Berita Acara        
                                Pembayaran tidak dianggap sebagai penerimaan,
                                persetujuan, izin atau Pemberitahuan Tidak 
                                Keberatan dari Tim Teknis terhadap Dokumen 
                                Penyedia atau Pekerjaan.                   
                         N.6.4.2. Apabila Penyedia menganggap bahwa Berita Acara
                                Pembayaran tidak mengandung jumlah yang    
                                menjadi hak Penyedia, jumlah ini diidentifikasi di
                                Tagihan selanjutnya. Tim Teknis harus kemudian
                                membuat koreksi atau modifikasi dengan sesuai
                                di Berita Acara Pembayaran selanjutnya.    
                         N.6.2.2. Setelahnya, sampai batas dimana:         
                                a. Penyedia tidak puas dengan jumlah Berita
                                   Acara Pembayaran selanjutnya yang telah 
                                   memasukkan jumlah yang diidentifikasi;  
                                   dan                                     
                                b. Jumlah yang diidentifikasi tidak terkait ke hal
                                   dimana Tim Teknis telah melaksanakan    
                                   tugasnya sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau
                                   Penetapan]                              
                                c. Penyedia dapat, dengan menerbitkan      
                                   Pemberitahuan, merujuk hal ini kepada Tim
                                   Teknis dan Pasal C.5 [Persetujuan atau  
                                   Penetapan] berlaku (dan untuk tujuan Pasal
                                   C.5.5 [Batas Waktu], tanggal dimana Tim 
                                   Teknis menerima Pemberitahuan menjadi   
                               - 457 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                   tanggal mulai dari batas waktu untuk    
                                   persetujuan sesuai Pasal C.5.5).        
  N.7 Pembayaran         N.7.1. Pengguna Jasa harus membayar kepada Penyedia:
                              a.  Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara  
                                  Pembayaran Uang Muka dalam jangka waktu  
                                  yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika 
                                  tidak dinyatakan, 21 (dua puluh satu) hari
                                  kerja) setelah Pengguna Jasa menerima Berita
                                  Acara Pembayaran Uang Muka;              
                              b.  Jumlah yang disahkan dalam tiap Berita Acara
                                  Pembayaran yang diterbitkan sesuai:      
                                  i. Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara    
                                     Pembayaran], dalam jangka waktu yang  
                                     dinyatakan dalam Data Kontrak (jika   
                                     tidak dinyatakan, 56 (lima puluh enam)
                                     hari kerja) setelah Pengguna Jasa     
                                     menerima Berita Acara Pembayaran; atau
                                  ii. Pasal N.12 [Penerbitan Berita Acara  
                                     Pembayaran Akhir], dalam jangka waktu 
                                     yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika
                                     tidak dinyatakan, 28 (dua puluh delapan)
                                     hari kerja setelah Pengguna Jasa      
                                     menerima Berita Acara Pembayaran; dan 
                              c.  Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara  
                                  Pembayaran Akhir dalam jangka waktu yang 
                                  dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak
                                  dinyatakan, 56 (lima puluh enam)hari kerja)
                                  setelah Pengguna Jasa menerima Berita Acara
                                  Pembayaran Akhir.                        
                         N.7.2. Pembayaran terhadap jumlah tersebut dilakukan ke
                              rekening Bank yang disampaikan oleh Penyedia 
                              sesuai ketentuan Kontrak.                    
  N.8 Pengembalian Uang Retensi N.8.1. Jika Uang Retensi diberlakukan maka Pasal ini akan
                              berlaku. Pengembalian Uang Retensi dilakukan 
                              setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima 
                              Pertama untuk:                               
                              a. Pekerjaan, Penyedia memasukkan setengah   
                                pertama dari Uang Retensi kedalam Tagihan  
                                Penyedia; atau                             
                              b. untuk Bagian Pekerjaan, Penyedia memasukkan
                                persentase dari setengah pertama Uang Retensi
                                terkait kedalam Tagihan Penyedia.          
                         N.8.2. Pada tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan,
                              Penyedia harus memasukkan sisa setengah dari 
                              Uang Retensi kedalam Tagihan sesegera mungkin
                              setelah tanggal tersebut. Jika Berita Acara Serah
                              Terima Pertama telah (atau dianggap telah)   
                              diterbitkan untuk sebuah Bagian Pekerjaan,   
                              Penyedia harus memasukkan persentase dari sisa
                              setengah Uang Retensi terkait segera setelah 
                              berakhirnya Masa Pemeliharaan untuk Bagian   
                              Pekerjaan tersebut.                          
                         N.8.3. Pada Berita Acara Pembayaran selanjutnya setelah
                              Tim Teknis menerima Tagihan tersebut, Tim Teknis
                              harus mengesahkan pengembalian Uang Retensi  
                              terkait. Namun, ketika mengesahkan pengembalian
                              Uang Retensi sesuai Pasal N.6 [Penerbitan Berita
                              Acara Pembayaran], jika ada pekerjaan yang tetap
                              harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal K [Cacat
                              Mutu Setelah Serah Terima] atau Pasal L [Pengujian
                              setelah Penyelesaian], Tim Teknis berhak menahan
                              pengesahan sesuai estimasi biaya pekerjaan ini
                              sampai pekerjaan ini dilaksanakan.           
                         N.8.4. Persentase yang sesuai untuk setiap Bagian Pekerjaan
                              adalah persentase nilai dari Bagian Pekerjaan yang
                              dinyatakan dalam Data Kontrak. Jika persentase
                              nilai dari Bagian Pekerjaan tidak dinyatakan dalam
                              Data Kontrak, tidak ada persentase dari setengah
                              Uang Retensi yang harus                      
                               - 458 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              dikembalikan sesuai ketentuan Pasal ini terhadap
                              Bagian Pekerjaan tersebut.                   
  N.9 Tagihan saat Pekerjaan N.9.1. Dalam 84 (delapan puluh empat) hari kalender
     Selesai                  setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan,
                              Penyedia harus menyerahkan kepada Tim Teknis 
                              sebuah Tagihan saat penyelesaian dengan dokumen
                              pendukung, sesuai dengan ketentuan Pasal N.3 
                              [Permohonan Pembayaran], yang menunjukkan:   
                              a. Nilai dari seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai
                                dengan ketentuan kontrak sampai dengan Tanggal
                                Penyerahan Pertama Pekerjaan;              
                              b. Jumlah lain yang menurut Penyedia harus dibayar
                                saat Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan; dan
                              c. Perkiraan dari jumlah lain yang menurut Penyedia
                                telah atau akan dibayar setelah Tanggal    
                                Penyerahan Pertama Pekerjaan, sesuai ketentuan
                                Kontrak atau lainnya. Jumlah yang diperkirakan
                                ini harus disajikan secara terpisah (dari yang
                                disebutkan dari huruf a dan b diatas) dan  
                                memasukkan perkiraan jumlah untuk Klaim yang
                                telah diajukan Penyedia melalui Pemberitahuan
                                sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk    
                                Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu];   
                         N.9.2. Tim Teknis kemudian menerbitkan Berita Acara
                              Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan
                              Berita Acara Pembayaran].                    
                                                                           
  N.10 Tagihan Akhir     N.10.1. Penyerahan Penyedia terhadap Tagihan sesuai
                              ketentuan Pasal ini tidak boleh ditunda dengan
                              alasan penyelesaian sengketa sesuai Pasal V [Sengketa
                              dan Arbitrase]                               
                         N.10.2. Draft Tagihan Akhir                       
                         N.10.2.1. Dalam 56 (lima puluh enam) hari kalender setelah
                                 penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama
                                 Pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan kepada
                                 Tim Teknis draft Tagihan Akhir.           
                         N.10.2.2. Draft Tagihan Akhir ini harus:          
                                a. Berada dalam bentuk yang sama dengan    
                                   Tagihan yang sebelumnya diserahkan sesuai
                                   ketentuan Pasal N.3 [Permohonan         
                                   Pembayaran];                            
                                b. Diserahkan dalam satu dokumen asli, satu
                                   salinan elektronik dan tambahan salinan 
                                   dokumen (jika ada) sesuai yang dinyatakan
                                   dalam Data Kontrak; dan                 
                                c. Menunjukkan penjelasan, dengan dokumen  
                                   pendukung:                              
                                   i. Nilai dari seluruh pekerjaan yang    
                                     dilaksanakan sesuai dengan Kontrak;   
                                   ii. Jumlah lain yang menurut Penyedia harus
                                     dibayar pada tanggal penerbitan Berita
                                     Acara Serah Terima Pertama, sesuai    
                                     ketentuan kontrak atau lainnya; dan   
                                   iii. Perkiraan dari jumlah lain yang menurut
                                     Penyedia telah atau akan dibayar setelah
                                     Berita Acara Serah Terima Pertama     
                                     Pekerjaan, sesuai ketentuan Kontrak atau
                                     lainnya termasuk jumlah yang dinyatakan
                                     sesuai Pasal N.9.1.c. [Tagihan saat   
                                     Pekerjaan Selesai]. Jumlah yang       
                                     diperkirakan ini harus disajikan secara
                                     terpisah (dari yang disebutkan dari poin i
                                     dan ii di atas).                      
                         N.10.3. Terkecuali untuk jumlah sesuai ketentuan Pasal
                              N.10.2.2.c.iii di atas, jika Tim Teknis tidak menyetujui
                              atau tidak dapat memeriksa kebenaran dari draft
                              Tagihan Akhir, Tim Teknis sesegera mungkin   
                              menerbitkan Pemberitahuan kepada             
                               - 459 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Penyedia. Penyedia kemudian menyerahkan      
                              informasi lanjut yang sewajarnya yang dibutuhkan
                              oleh Tim Teknis dalam jangka waktu yang      
                              dinyatakan dalam Pemberitahuan, dan harus    
                              melakukan perubahan terhadap draft tersebut  
                              sebagaimana disepakati diantara mereka.      
                         N.10.4. Tagihan Akhir yang Disepakati             
                                                                           
                         N.10.4.1. Jika tidak ada jumlah sesuai ketentuan Pasal
                                N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir], Penyedia
                                kemudian mempersiapkan dan menyerahkan     
                                kepada Tim Teknis Tagihan akhir sebagaimana
                                disepakati (disebut Tagihan Akhir).        
                         N.10.4.2. Namun apabila:                          
                                 a. Ada jumlah yang disebutkan sesuai ketentuan
                                   Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir];
                                   dan/atau                                
                                 b. Berdasarkan hasil diskusi antara Tim Teknis
                                   dan Penyedia, bahwa terbukti tidak dapat
                                   dicapai kesepakatan terhadap jumlah yang
                                   tertera di draft Tagihan akhir,         
                                 Penyedia kemudian menyiapkan dan          
                                 menyerahkan kepada Tim Teknis sebuah Tagihan
                                 yang memisahkan antara jumlah yang disepakati,
                                 jumlah yang diestimasi dan jumlah yang tidak
                                 disepakati (disebut dengan Tagihan Akhir yang
                                 Disepakati Sebagian).                     
  N.11 Pembebasan        N.11.1. Ketika menyerahkan Tagihan Akhir atau Tagihan
      dari Kewajiban          Akhir yang Disepakati Sebagian (sesuai kondisi),
                              Penyedia menyerahkan pernyataan tertulis tentang
                              pembebasan dari kewajiban yang menyatakan    
                              bahwa total Tagihan Akhir merupakan penyelesaian
                              yang penuh dan final terhadap seluruh uang yang
                              menjadi hak Penyedia sesuai ketentuan Kontrak.
                              Pembebasan dari Kewajiban ini dapat menyatakan
                              bahwa total Tagihan dapat berubah sesuai dengan
                              Sengketa yang sedang berlangsung dan/atau hal
                              tersebut berlaku efektif ketika Penyedia telah:
                              a. Menerima Pembayaran penuh atas jumlah yang
                                disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir;
                              b. Menerima Pengembalian Jaminan Pelaksanaan;
                                dan                                        
                              c. menyerahkan Jaminan Pemeliharaan.         
                         N.11.2. Jika Penyedia gagal menyerahkan Pembebasan
                              Kewajiban ini, pembebasan dianggap telah     
                              diserahkan dan berlaku efektif ketika kondisi pada
                              Pasal N.11.1.a sampai c terpenuhi.           
                         N.11.3. Pembebasan kewajiban sesuai ketentuan Pasal ini
                              tidak akan mempengaruhi tanggung jawab atau hak
                              Pihak manapun terkait Sengketa yang sedang   
                              berlangsung.                                 
  N.12 Penerbitan        N.12.1. Dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah
      Berita Acara            menerima Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang
      Pembayaran              Disepakati Sebagian (sesuai kondisi), dan Pembebasan
      Akhir                   Kewajiban sesuai ketentuan Pasal N.11 [Pembebasan
                              dari Kewajiban], Tim Teknis harus menerbitkan
                              kepada Pengguna Jasa (dengan salinan kepada  
                              Penyedia), Berita Acara Pembayaran Akhir yang
                              menyatakan:                                  
                              a. Jumlah akhir yang dianggap Tim Teknis harus
                                dibayarkan, termasuk penambahan dan/atau   
                                pengurangan yang harus dibayarkan sesuai   
                                ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan]
                                atau sesuai ketentuan Kontrak; dan         
                              b. Setelah memperhitungkan potongan untuk    
                                Pengguna Jasa atas seluruh jumlah yang     
                                sebelumnya dibayarkan oleh Pengguna Jasa dan
                                seluruh jumlah yang menjadi hak Pengguna Jasa,
                                dan setelah memperhitungkan potongan untuk 
                               - 460 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                Penyedia atas seluruh jumlah yang sebelumnya
                                dibayarkan oleh Penyedia (jika ada) dan/atau
                                diterima oleh Pengguna Jasa berdasarkan Jaminan
                                Pelaksanaan, sisa (bila ada) yang harus dibayarkan
                                dari Pengguna Jasa kepada Penyedia atau dari
                                Penyedia kepada Pengguna Jasa, apabila ini terjadi.
                         N.12.2. Jika Penyedia belum menyerahkan draft Tagihan
                              akhir dalam batas waktu sesuai ketentuan Pasal
                              N.10.1 [Draft Tagihan Akhir], Tim Teknis harus
                              meminta Penyedia untuk melakukannya. Apabila 
                              Penyedia gagal menyerahkan draft Tagihan akhir
                              dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender,
                              Tim Teknis harus menerbitkan Berita Acara    
                              Pembayaran Akhir dalam jumlah yang dianggap Tim
                              Teknis layak untuk dibayarkan.               
                         N.12.3. Jika Penyedia telah menyerahkan Tagihan Akhir
                              yang Disepakati Sebagian sesuai ketentuan Pasal
                              N.10.3 [Tagihan Akhir yang Disepakati] atau tidak
                              ada Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian yang
                              telah diserahkan oleh Penyedia tetapi, sebatas bahwa
                              draft Tagihan akhir yang diserahkan oleh Penyedia
                              dianggap Tim Teknis sebagai Tagihan Akhir yang
                              Disepakati Sebagian, maka Tim Teknis melanjutkan
                              sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
                              Pembayaran] untuk menerbitkan Berita Acara   
                              Pembayaran.                                  
  N.13 Penghentian       N.13.1. Pengguna Jasa tidak memiliki kewajiban kepada
      Kewajiban               Penyedia untuk hal-hal berdasarkan atau berkaitan
      Pengguna Jasa           dengan Kontrak atau pelaksanaan Pekerjaan, kecuali
                              sampai sebatas jumlah yang telah dimasukkan  
                              Penyedia kedalam:                            
                              a. Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati
                                Sebagian; dan                              
                              b. (kecuali untuk hal-hal yang timbul setelah
                                penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama
                                Pekerjaan) Tagihan sesuai ketentuan Pasal N.9
                                [Tagihan saat Pekerjaan Selesai].          
                         N.13.2. Kecuali Penyedia membuat atau telah membuat Klaim
                              sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
                              dan/atau Perpanjangan Waktu] terkait jumlah dalam
                              Berita Acara Pembayaran Akhir dalam waktu 56 
                              (lima puluh enam) hari kalender setelah menerima
                              salinan Berita Acara Pembayaran Akhir, Penyedia
                              dianggap telah menerima jumlah yang disahkan.
                              Pengguna Jasa kemudian tidak lagi memiliki   
                              kewajiban terhadap Penyedia selain membayar  
                              sejumlah yang ditagihkan dalam Berita Acara  
                              Pembayaran Akhir dan mengembalikan Jaminan   
                              Pelaksanaan kepada Penyedia.                 
                         N.13.3. Akan tetapi, Pasal ini tidak boleh membatasi
                              kewajiban Pengguna Jasa berdasarkan kewajiban
                              yang menjadi tanggung jawabnya, atau kewajiban
                              Pengguna Jasa dalam hal kecurangan, kegagalan
                              pembayaran yang disengaja atau penyimpangan  
                              akibat kelalaian Pengguna Jasa.              
  O. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENGGUNA JASA                                  
 O.1 Pemberitahuan untuk O.1.1. Apabila Penyedia gagal melaksanakan kewajiban
     Memperbaiki              berdasarkan Kontrak, Tim Teknis, dengan      
                              menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia, dapat
                              meminta Penyedia untuk mengatasi kegagalan dan
                              memperbaikinya dalam waktu yang diminta (disebut
                              dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki).     
                         O.1.2. Pemberitahuan untuk Memperbaiki harus:     
                              a. Menjelaskan kegagalan Penyedia;           
                              b. Menyatakan kewajiban Penyedia berdasarkan 
                                 Pasal atau ketentuan Kontrak; dan         
                               - 461 -                                     
                                                                           
                                                                           
                               c. Menyatakan jangka waktu yang wajar bagi  
                                 Penyedia untuk memperbaiki kegagalan,     
                                 mempertimbangkan sifat dari kegagalan     
                                 tersebut dan pekerjaan dan/atau tindakan yang
                                 dibutuhkan untuk memperbaiki hal tersebut.
                         O.1.3. Setelah menerima Pemberitahuan untuk       
                              Memperbaiki, Penyedia segera merespon dengan 
                              menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis  
                              menjelaskan tindakan yang akan diambil Penyedia
                              untuk memperbaiki kegagalan tersebut, dan    
                              menyatakan tanggal mulai dari tindakan perbaikan
                              untuk memenuhi jangka waktu yang diberikan   
                              dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki.       
                         O.1.4. Waktu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan untuk
                              Memperbaiki tidak boleh menyatakan perpanjangan
                              Masa Pelaksanaan.                            
                         O.1.5. Apabila Penyedia gagal melakukan tindakan perbaikan
                              sesuai dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki
                              maka Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan untuk
                              Memperbaiki kembali kepada Penyedia dalam waktu
                              paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah jangka
                              waktu yang diberikan dalam Pemberitahuan untuk
                              Memperbaiki terlewati.                       
 O.2 Pemutusan akibat    O.2.1. Dalam hal Pemberitahuan untuk Memperbaiki tidak
     Kesalahan Penyedia       ditindaklanjuti (atau kegagalan tidak berhasil
                              diperbaiki) setelah 3 (tiga) kali diberikan, Pengguna
                              Jasa berhak untuk menerbitkan Pemberitahuan untuk
                              Pemutusan Kontrak (yang harus menyatakan     
                              diterbitkan berdasarkan klausul ini) kepada Penyedia
                              tentang keinginan Pengguna Jasa untuk memutuskan
                              Kontrak.                                     
                         O.2.2. Ketentuan di atas dapat dikecualikan dalam hal:
                               a. Masa Pelaksanaan Kontrak akan berakhir sehingga
                                 tidak tersedia cukup waktu untuk memberikan
                                 Pemberitahuan;                            
                               b. kesalahan tersebut berdampak terhadap kerugian
                                 atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik,
                                 dan lingkungan; dan/atau                  
                               c. telah ada putusan pidana terkait dengan Penyedia
                                 yang mengharuskan Kontrak diputuskan;     
                         O.2.3. Pemberitahuan untuk Pemutusan Kontrak ini  
                              berlaku sebagai Pernyataan Wanprestasi Penyedia.
                         O.2.4. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab  
                              Undang-Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa   
                              berhak untuk melakukan pemutusan Kontrak     
                              apabila:                                     
                              a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
                                dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan  
                                yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
                              b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,  
                                dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan 
                                sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
                                dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
                              c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;     
                              d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
                                sebelum penandatanganan Kontrak;           
                              e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;       
                              f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya  
                                Jaminan Pelaksanaan;                       
                              g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
                                kewajibannya dan  tidak memperbaiki        
                                kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah 
                                ditetapkan;                                
                              h. berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia
                                tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan 
                                pekerjaan walaupun diberikan kesempatan    
                                sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
                                sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
                                untuk menyelesaikan pekerjaan;             
                               - 462 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
                                pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
                                kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
                                pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
                                pekerjaan;                                 
                              j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
                                puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
                                tidak tercantum dalam Program Kerja serta tanpa
                                persetujuan Tim Teknis; atau               
                              k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan
                                dikarenakan pergantian nama Penyedia.      
                         O.2.5. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
                              Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka: 
                              a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan
                                sebelum pemutusan Kontrak;                 
                              b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
                                Jaminan Uang Muka  dicairkan (apabila      
                                diberikan);                                
                              c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
                              d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.   
                         O.2.6. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada
                              pasal O.2.5 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai
                              ketentuan dalam Data Kontrak.                
                         O.2.7. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
                              Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
                              a. Pengguna Jasa berhak untuk tidak membayar 
                                retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan
                                untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
                              b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.   
                         O.2.8. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi
                              atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
                              membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka       
                              Pengguna Jasa wajib menyetorkan sebagaimana  
                              ditetapkan sesuai ketentuan di atas.         
                         O.2.9. Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal
                              O.2.5 dan pasal O.2.7 disertai dengan:       
                               a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan   
                                 ketentuan kontrak; dan                    
                               b. dokumen pendukung.                       
 O.3 Pembayaran setelah  O.3.1. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Pengguna
     Pemutusan Kontrak        Jasa maka Tim Teknis melakukan perhitungan   
     oleh Pengguna Jasa       terhadap:                                    
                              a. hasil pelaksanaan Pekerjaan di lapangan sesuai
                                 dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan dan     
                                 dibandingkan dengan Berita Acara Pembayaran
                                 terakhir;                                 
                              b. kewajiban Penyedia yang berupa pengembalian
                                 uang muka, penghitungan besaran denda, dan
                                 kewajiban lain sesuai peraturan perundang-
                                 undangan;                                 
                         O.3.2. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran
                              sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
                              Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai
                              Pasal O.3.1 diatas dan mengacu kepada Pasal N
                              [Harga Kontrak dan Pembayaran].              
  P. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA                       
  P.1 Penghentian        P.1.1. Jika:                                      
     Sementara oleh           a. Tim Teknis gagal untuk mengesahkan sesuai 
     Penyedia                    dengan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara 
                                 Pembayaran];                              
                              b. Pengguna Jasa gagal untuk memberikan bukti
                                 yang wajar sesuai Pasal B.4 [Pengaturan   
                                 Keuangan Pengguna Jasa];                  
                              c. Pengguna Jasa tidak patuh terhadap Pasal N.7
                                 [Pembayaran]; dan                         
                              d. Pengguna Jasa tidak patuh terhadap:       
                               - 463 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                 (i) Persetujuan yang mengikat, atau ketetapan
                                   yang final dan mengikat sesuai Pasal C.5
                                   [Persetujuan atau Penetapan]; atau      
                                 (ii) Keputusan dari Penyelesaian Sengketa yang
                                   dipilih.                                
                               Dan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap
                               kewajiban Pengguna Jasa sesuai Kontrak, maka
                               Penyedia, tidak kurang dari 21 (dua puluh satu)
                               hari kalender setelah memberikan Pemberitahuan
                               kepada Pengguna Jasa (dimana Pemberitahuan ini
                               berisikan salah satu dari hal yang diatur pada Pasal
                               P.1.1) untuk menghentikan pekerjaaan (atau  
                               mengurangi laju pengerjaan) sampai Pengguna Jasa
                               memperbaiki kesalahan tersebut.             
                         P.1.2. Tindakan ini tidak boleh mengurangi hak-hak
                              Penyedia terhadap denda keuangan sesuai Pasal P.3
                              [Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh   
                              Penyedia].                                   
                         P.1.3. Jika Pengguna Jasa selanjutnya memperbaiki kesalahan
                              yang disebutkan di atas sebelum Penyedia     
                              menyerahkan Pemberitahuan yang berisikan     
                              pemutusan kontrak sesuai Pasal P.2 [Pemutusan
                              Kontrak oleh Penyedia], Penyedia harus melanjutkan
                              pekerjaan secara normal sesegera mungkin.    
                         P.1.4. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau
                              penambahan biaya sebagai akibat dari penghentian
                              pekerjaan (atau pengurangan laju pengerjaan) sesuai
                              dengan Pasal ini, Penyedia berhak sesuai Pasal
                              U.2 [Klaim atas Pembayaran dan/ atau Perpanjangan
                              Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau     
                              Pembayaran Biaya plus Keuntungan.            
  P.2 Pemutusan          P.2.1. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab  
     Kontrak  oleh            Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat  
     Penyedia                 melakukan pemutusan Kontrak apabila:         
                               a. setelah mendapatkan persetujuan Pengguna 
                                  Jasa, Tim Teknis memerintahkan Penyedia  
                                  untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau 
                                  kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut
                                  tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
                                  hari kalender;                           
                               b. Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat    
                                  Permintaan Pembayaran (SPP) untuk        
                                  pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
                                  yang  disepakati dalam Berita Acara      
                                  Pembayaran.                              
  P.3 Pembayaran         P.3.1. Setelah pemutusan Kontrak oleh penyedia sesuai
     setelah                  ketentuan Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh  
     Pemutusan                Penyedia], Pengguna Jasa sesegera mungkin:   
     Kontrak  oleh              a. Membayar kepada Penyedia sesuai dengan  
     Penyedia                     ketentuan Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran,
                                  Pembayaran dan Pembebasan]; dan          
                                b. Dapat dikenai tanggung jawab berdasarkan
                                  kesesuaian Penyedia terhadap pemenuhan   
                                  ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
                                  dan/ atau Perpanjangan Waktu], untuk     
                                  membayar Penyedia sejumlah kehilangan atas
                                  keuntungan dan kerugian yang diderita oleh
                                  Penyedia sebagai akibat pemutusan ini.   
                         P.3.2. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
                              maka Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan 
                              Tagihan kepada Tim Teknis sesuai dengan ketentuan
                              Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].      
                         P.3.3. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran
                              sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
                              Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai
                              Pasal P.3.1 di atas dan mengacu kepada Pasal N
                              [Harga Kontrak dan Pembayaran].              
                               - 464 -                                     
                                                                           
                                                                           
  P.4 Tanggung Jawab     P.4.1. Setelah pemutusan kontrak sesuai ketentuan pasal
     Penyedia Setelah         P.2 [Pemutusan kontrak oleh Penyedia] Penyedia
     Pemutusan                sesegera mungkin:                            
     Kontrak                   a. menghentikan segala pekerjaan, kecuali   
                                 pekerjaan yang diinstruksikan oleh Tim Teknis
                                 untuk melindungi keselamatan nyawa, atau  
                                 properti, atau keamanan Pekerjaan. Jika   
                                 Penyedia mengeluarkan biaya akibat        
                                 menjalankan instruksi ini, maka Penyedia  
                                 berhak berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk 
                                 Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu]  
                                 atas Biaya plus Keuntungan.               
                               b. Menyampaikan kepada Tim Teknis seluruh   
                                 Dokumen Penyedia, Instalasi Mesin, material,
                                 dan pekerjaan lain Penyedia telah menerima
                                 pembayaran; dan                           
                               c. Menyingkirkan seluruh barang lain dari lokasi
                                 pekerjaan, kecuali yang dibutuhkan untuk  
                                 keamanan, dan meninggalkan lokasi.        
                         P.4.2. Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil
                              pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
                              kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
                              atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan  
                              sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa kewajiban
                              perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali  
                              semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya
                              dapat dilakukan setelah mempertimbangkan     
                              kepentingan Pengguna Jasa.                   
  Q. PENGAKHIRAN PEKERJAAN DAN BERAKHIRNYA KONTRAK                         
  Q.1 Pengakhiran Pekerjaan Q.1.1. Para pihak dapat menyepakati pengakhiran
                              Pekerjaan dalam hal terjadi:                 
                               a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan   
                                 bukan oleh kesalahan para pihak;          
                               b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan
                                 akibat keadaan kahar; atau                
                               c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.    
                         Q.1.2. Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal Q.1.1 dituangkan
                              dalam adendum final yang berisi perubahan akhir
                              dari Kontrak.                                
                         Q.1.3. Khusus untuk pengakhiran Kontrak yang diakibatkan
                              oleh kondisi pada pasal Q.1.1.b, pengakhiran Kontrak
                              juga mengikuti ketentuan pada pasal S.5 [Opsi untuk
                              Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan].     
  Q.2 Berakhirnya Kontrak Q.2.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan 
                              berdasarkan kesepakatan para pihak.          
                         Q.2.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
                              pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
                              terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.      
                         Q.2.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak  
                              sebagaimana dimaksud pada pasal Q.2.2 adalah 
                              terkait dengan pembayaran yang seharusnya    
                              dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.   
  R. PEMELIHARAAN PEKERJAAN DAN PERTANGGUNGAN RISIKO                       
  R.1 Pertanggungjawaban R.1.1. Kecuali Kontrak diputus berdasarkankan Syarat- syarat
      untuk Pemeliharaan      yang telah disebutkan atau dengan hal lain, sesuai
      Pekerjaan               Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan]
                              Penyedia harus bertanggungjawab secara penuh 
                              untuk pemeliharaan Pekerjaan, Barang, dan    
                              Dokumen Penyedia mulai dari Tanggal Mulai sampai
                              Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, apabila
                              pertanggungjawaban untuk pemeliharaan Pekerjaan
                              diserahkan kepada Pengguna Jasa. Jika Berita Acara
                              Serah Terima Pertama telah dikeluarkan (atau 
                              dianggap telah dikeluarkan) untuk setiap Bagian
                              Pekerjaan, tanggungjawab untuk pemeliharaan  
                              Bagian Pekerjaan akan diserahkan kepada Pengguna
                              Jasa.                                        
                               - 465 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         R.1.2. Jika Penyedia diputus berdasarkan Syarat-syarat
                              yang telah disebutkan atau dengan hal lain, Penyedia
                              berhenti untuk bertanggung jawab untuk       
                              pemeliharaan Pekerjaan mulai dari tanggal    
                              Pemutusan.                                   
                         R.1.3. Setelah tanggungjawab telah diserahkan dengan
                              sesuai kepada Pengguna Jasa, Penyedia harus  
                              bertanggungjawab untuk pemeliharan pekerjaan 
                              yang belum selesai pada Tanggal Penyerahan   
                              Pertama Pekerjaan, sampai pekerjaan yang belum
                              selesai ini diselesaikan.                    
                         R.1.4. Jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap
                              Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia, selama
                              masa   Penyedia bertanggungjawab untuk       
                              pemeliharaan, dari segala penyebab kecuali yang
                              dinyatakan pada Pasal R.2 [Kewajiban untuk   
                              Pemeliharaan Pekerjaan], Penyedia harus      
                              memperbaiki kerugian atau kerusakan dengan risiko
                              dan biaya ditanggung oleh Penyedia, sehinggaa
                              Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia (apabila
                              ada) sesuai dengan isi Kontrak.              
  R.2 Kewajiban  untuk   R.2.1. Penyedia dikenakan liabilitas untuk kerugian dan
      Pemeliharaan            kerusakan yang disebabkan oleh Penyedia terhadap
      Pekerjaan               Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia setelah
                              Berita Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan.
                              Penyedia juga berkewajiban untuk segala kerugian
                              dan kerusakan, yang terjadi setelah Berita Acara
                              Serah Terima Pertama dikeluarkan yang mana   
                              sebenarnya kerusakan tersebut terjadi sebelum Berita
                              Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan, dimana
                              Penyedia bertanggungjawab.                   
                         R.2.2. Penyedia tidak dikenakan liabilitas, baik melalui
                              pertanggungan risiko atau hal lain, untuk kerugian
                              atau kerusakan Pekerjaan, Barang atau Dokumen
                              Penyedia yang disebabkan oleh hal-hal berikut
                              (kecuali apabila Pekerjaan, Barang atau Dokumen
                              Penyedia telah ditolak oleh Tim Teknis berdasarkan
                              Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] terhadap
                              terjadinya hal-hal berikut):                 
                                a. Gangguan, baik sementara atau permanen, 
                                  terhadap jalan, pencahayaan, udara, air atau
                                  kemudahan lain (selain yang disebabkan oleh
                                  metode Penyedia untuk pelaksanaan) yang  
                                  mana tidak terhindarkan sebagai akibat dari
                                  pelaksanaan yang sesuai dengan Kontrak;  
                                b. Penggunaan atau pemakaian oleh Pengguna 
                                  Jasa terhadap bagian dari Pekerjaan Permanen,
                                  kecuali yang ditentukan oleh Kontrak;    
                                c. Kekeliruan, cacat mutu atau kekurangan dari
                                  bagian dalam desain Pekerjaan oleh Pengguna
                                  Jasa dimana mungkin ditentukan di dalam  
                                  Ketentuan Pengguna Jasa (dan dimana      
                                  Penyedia yang telah berpengalaman yang   
                                  tengah melaksanakan pemeliharaan tidak akan
                                  dapat mengetahui hal tersebut ketika     
                                  memeriksa Lokasi dan Ketentuan Pengguna  
                                  Jasa sebelum memasukkan Penawaran),      
                                  kecuali desain yang dikerjakan oleh Penyedia
                                  sesuai dengan kewajiban Penyedia menurut 
                                  Kontrak;                                 
                                d. Tiap akibat dari kekuatan alam (selain yang
                                  telah dialokasikan kepada Penyedia dalam Data
                                  Kontrak) yang mana Tidak Dapat Diperkirakan
                                  sebelumnya atau pelaksanan yang mana     
                                  penyedia yang telah berpengalaman tidak  
                                  akan dapat secara wajar memprediksi untuk
                                  mengambil tindakan- tindakan pencegahan  
                                  yang cukup;                              
                               - 466 -                                     
                                                                           
                                                                           
                               e. Salah satu dari kejadian akibat keadaan sesuai
                                  pengaturan Pasal S.1 [Keadaan Kahar];    
                                  dan/atau                                 
                               f. Tiap pelaksanaan atau kesalahan oleh     
                                  Pengguna Jasa atau Penyedia lain dari    
                                  Pengguna Jasa.                           
                         R.2.3. Berdasarkan Pasal S.4 [Konsekuensi dari Keadaan
                              Kahar], jika hal-hal yang dijelaskan pada poin a
                              hingga f di atas terjadi dan sebagai akibatnya merusak
                              Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia Penyedia
                              harus segera memberi Pemberitahuan kepada    
                              Konsulran. Setelahnya, Penyedia harus memperbaiki
                              kerugian dan/ atau kerusakan yang terjadi    
                              sepananjang diinstruksikan oleh Tim Teknis.  
                              Instruksi tersebut akan dianggap diberikan sesuai
                              Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi].      
                         R.2.4. Jika kerugian atau kerusakan dari Pekerjaan atau
                              Barang atau Dokumen Penyedia merupakan akibat
                              kombinasi dari:                              
                               a. Salah satu dari kejadian yang disebutkan di
                                  poin (a) hingga (f) di atas;             
                               b. Sebuah penyebab yang merupakan tanggung  
                                  jawab Penyedia.                          
                               Dan Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau
                               mengalami penamabahan Biaya sebagai akibat dari
                               kerugian dan/ atau kerusakan, Penyedia      
                               selanjutnya berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk
                               Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu]    
                               berhak atas proporsi dari Perpanjangan Waktu
                               dan/ atau Biaya plus Keuntungan sepanjang   
                               kejadian tersebut merupakan penyebab terjadinya
                               keterlambatan dan/ atau Biaya.              
  R.3 Hak      Kekayaan  R.3.1. Dalam Pasal ini, “pembajakan” adalah suatu 
      Intelektual dan         pembajakan (atau dugaan pembajakan) atas suatu
      Industrial              paten, desain terdaftar, hak cipta, merk dagang, nama
                              dagang, rahasia dagang atau hak kekayaan     
                              intelektual atau hak kekayaan industrial lainnya yang
                              terkait dengan Pekerjaan; dan “klaim” adalah suatu
                              “klaim” (atau tindakan hukum yang menuntut suatu
                              klaim) yang menuduhkan suatu pembajakan.     
                               Setiap kali suatu Pihak tidak menyampaikan  
                               pemberitahuan kepada Pihak lain mengenai suatu
                               klaim dalam kurun 28 (dua puluh delapan) hari
                               kalender setelah menerima klaim, Pihak pertama
                               harus dianggap telah melepaskan haknya terhadap
                               ganti rugi berdasarkan Pasal ini.           
                         R.3.2. Pengguna Jasa harus mengganti rugi dan     
                              membebaskan Penyedia dari tanggung jawab dari
                              klaim tuduhan pembajakan apa pun yang sedang 
                              terjadi atau telah terjadi:                  
                               a. akibat yang tak dapat dihindari dari     
                                  kepatuhan Penyedia terhadap Kontrak, atau
                               b. akibat suatu Pekerjaan yang digunakan oleh
                                  Pengguna Jasa, dimana:                   
                                  (i) untuk tujuan selain yang menyatakan, 
                                      atau secara wajar mencerminkan isi   
                                      Kontrak; atau                        
                                  (ii) sehubungan dengan tiap hal yang tidak
                                      dipasok oleh Penyedia, kecuali       
                                      penggunaan tersebut disampaikan      
                                      kepada Penyedia sebelum Tanggal      
                                      Dasar atau tercantum dalam Kontrak.  
                         R.3.3. Penyedia harus mengganti rugi dan membebaskan
                              Pengguna Jasa dari tanggung jawab dan klaim  
                              lainnya (termasuk biaya hukum dan pengeluaran)
                              yang timbul akaibat tuduhan pembajakan yang  
                              berkaitan dengan:                            
                               a. cara pelaksaan Pekerjaan oleh Penyedia; atau
                               b. penggunaan Peralatan Penyedia.           
                               - 467 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         R.3.4. Jika suatu pihak berhak diberi ganti rugi  
                              berdasarkan Pasal ini, Pihak yang mengganti rugi
                              boleh (dengan biayanya) melakukan negoisasi untuk
                              penetapan klaim, dan ligitasi atau arbitrasi yang
                              mungkin timbul karenanya. Pihak lain harus, atas
                              permintaan dan biaya dari Pihak yang mengganti
                              rugi, mendampingi dalam mengadu klaim. Pihak lain
                              ini (dan Personelnya) tidak boleh membuat    
                              pengakuan yang mungkin merugikan Pihak yang  
                              mengganti rugi, kecuali Pihak yang mengganti rugi
                              gagal mengambil alih jalannya negoisasi, litigasi atau
                              arbitrasi apabila diminta melakukannya oleh Pihak
                              lain tersebut.                               
  R.4 Pertanggungan Risiko R.4.1. Penyedia harus menanggung risiko dan     
      oleh Penyedia           membebaskan Pengguna Jasa, Personel Pengguna 
                              Jasa, dan agen lainnya, terhadap semua bentuk
                              tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
                              kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
                              proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang     
                              dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta     
                              instansinya (kecuali kerugian yang mendasari 
                              tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau  
                              kelalaian berat Pengguna Jasa) sehubungan dengan
                              klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
                              Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal    
                              Penyerahan Akhir Pekerjaan mengenai:         
                               a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal
                                  sebagai akibat dari pelaksaan Pekerjaan oleh
                                  Penyedia, kecuali disebabkan oleh kelalaian,
                                  tindakan kesengajaan atau pelanggaran    
                                  Kontrak oleh Pengguna Jasa, Personel     
                                  Pengguna Jasa, dan agen lainnya; dan     
                               b. Kehilangan atau Kerusakan atau kerugian dari
                                  perlengkapan, milik pribadi atau bukan (selain
                                  dari Pekerjan) sepanjang kerusakaan atau 
                                  kerugian tersebut:                       
                                  (i) Disebabkan oleh cara pelaksanaan     
                                      Pekerjaan oleh Penyedia;             
                                  (ii) Disebabkan oleh kelalaian, tindakan 
                                      kesengajaan atau pelanggaran Kontrak 
                                      oleh Pengguna Jasa, Personel Pengguna
                                      Jasa, dan agen lainnya.              
                         R.4.2. Penyedia juga harus menanggung risiko dan  
                              membebaskan Pengguna Jasa terhadap tindakan, 
                              kesalahan atau kelalaian Penyedia di dalam   
                              mengerjakan desain yang menjadi tanggung jawab
                              Penyedia yang mengakibatkan Pekerjaan (atau  
                              Bagian atau bagian besar dari Instalasi Mesin,
                              apabila ada) ketika telah diselesaikan, tidak akan
                              sesuai dengan kegunaan yang ditetapkan yang  
                              mana dimaksudkan sesuai Pasal D.1 [Kewajiban 
                              Umum Penyedia].                              
  R.5 Pertanggungan Risiko R.5.1. Pengguna Jasa harus menanggung risiko dan
      oleh Pengguna Jasa      membebaskan Penyedia, Personel Penyedia, atau
                              agen lainnya, terhadap dan dari klaim pihak ketiga,
                              kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk
                              biaya hukum dan pembayaran lainnya) mengenai:
                               a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal atau
                                  kerugian atau menyebabkan peralatan selain
                                  Pekerjaan rusak, sebagai akibat dari kelalaian,
                                  tindakan kesengajaan atau pelanggaran    
                                  Kontrak oleh Pengguna Jasa, Personel     
                                  Pengguna Jasa, dan agen lainnya;         
                               b. Kerusakan atau kerugian terhadap peralatan,
                                  milik pribadi atau bukan (selain pekerjaan)
                                  sepanjang kerusakan atau kerugian tersebut
                                  disebabkan oleh hal-hal yang disebutkan pada
                                  poin a hingga f Pasal R.2 [Kewajiban untuk
                                  Pemeliharaan Pekerjaan].                 
  R.6 Pertanggungan Risiko R.6.1. Tanggung jawab Penyedia untuk menanggung 
      Bersama                 risiko Pengguna Jasa, sesuai Pasal R.4       
                               - 468 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              [Pertanggungan Risiko oleh Penyedia] dan/ atau
                              sesuai Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan
                              Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang
                              peristiwa yang disebutkan pada poin a hingga f pada
                              Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan]
                              menjadi salah satu hal yang menyebabkan terjadinya
                              kerugian atau kerusakan.                     
                         R.6.2. Sama dengan itu, tanggung jawab Pengguna Jasa
                              untuk menanggung risiko Penyedia, sesuai Pasal R.5
                              [Pertanggungan Risiko oleh Pengguna Jasa] dan/ atau
                              sesuai Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan
                              Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang
                              peristiwa yang menjadi tangung jawab Penyedia pada
                              Pasal R.1 [Pertanggungjawaban untuk Pemeliharaan
                              Pekerjaan] menjadi salah satu hal yang menyebabkan
                              terjadinya kerugian atau kerusakan.          
  S. KEADAAN KAHAR                                                         
  S.1 Keadaan Kahar      S.1.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
                              alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
                              kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan
                              industri lainnya.                            
                         S.1.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
                              merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
                              kelalaian para pihak.                        
  S.2 Pemberitahuan      S.2.1. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau
     Keadaan Kahar            Penyedia memberitahukan tentang terjadinya   
                              Keadaan Kahar kepada kepada Tim Teknis (dengan
                              salinan kepada pihak lain) melalui Pemberitahuan
                              dengan ketentuan:                            
                               a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
                                 hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
                                 menyadari atas kejadian atau terjadinya   
                                 Keadaan Kahar;                            
                               b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan     
                               c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan
                                 kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
                                 akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
                         S.2.2. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa:          
                              a. pernyataan yang  dikeluarkan oleh         
                                 pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
                                 peraturan perundang-undangan; dan/atau    
                              b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang 
                                 telah diverifikasi kebenarannya.          
                         S.2.3. Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
                              dapat berupa:                                
                               a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang    
                                 terdampak;                                
                               b. Kurva S pekerjaan;                       
                               c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada)  
                         S.2.4. Pihak yang menerima pernyataan keadaan kahar
                              meminta Tim Teknis untuk melakukan penelitian
                              terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan   
                              Kahar dan bukti serta hasil identifikasi sebagaimana
                              dimaksud pada pasal S.2.2 dan pasal S.2.3    
                         S.2.5. Dalam hal Tim Teknis menyatakan Keadaan Kahar
                              terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
                              kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan
                              merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila
                              telah dilakukan sesuai pada pasal S.2.1. Kewajiban
                              yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja
                              pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
                              yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat
                              dari Keadaan Kahar.                          
  S.3 Tugas untuk menghindari Selama masa Keadaan Kahar, jika Tim Teknis memerintahkan
     penundaan           secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
                         meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk  
                         menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam  
                         Kontrak dan mendapat penggantian biaya            
                               - 469 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan
                         untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini
                         harus dianggap sebagai Variasi akibat Instruksi sesuai
                         dengan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian].
  S.4 Konsekuensi dari   S.4.1. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan
     Keadaan Kahar            Pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan
                              karena Keadaan Kahar dapat bersifat:         
                               a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir  
                                  apabila akibat Keadaan Kahar masih       
                                  memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya 
                                  pekerjaan;                               
                               b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
                                  memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya 
                                  pekerjaan;                               
                               c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya     
                                  berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/atau
                               d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar         
                                  berdampak   terhadap  keseluruhan        
                                  Pekerjaansementara hingga Keadaan Kahar  
                                  berakhir.                                
                         S.4.2. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar 
                              dilakukan secara tertulis oleh Tim Teknis dengan
                              disertai alasan penghentian pekerjaan.       
                         S.4.3. Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
                              pekerjaan (baik sementara ataupun permanen)  
                              karena Keadaan Kahar, maka Tim Teknis        
                              menerbitkan Pemberitahuan untuk menyatakan:  
                                a. Kontrak dihentikan sementara hingga     
                                  keadaan kahar berakhir; atau             
                                b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
                                  Keadaan Kahar tidak memungkinkan         
                                  dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.   
                         S.4.4. Penghentian kontrak sebagaimana pasal S.4.3
                              dilakukan melalui perintah tertulis oleh Tim Teknis
                              Teknis yang disampaikan melalui Pemberitahuan
                              dengan disertai alasan penghentian kontrak dan
                              kemudian dituangkan dalam adendum kontrak oleh
                              Para Pihak.                                  
                         S.4.5. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan/dan atau   
                              pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat
                              melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
                              dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama   
                              dengan jangka waktu terhentinya pekerjaan    
                              dan/atau Kontrak akibat Keadan Kahar.        
                              Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati 
                              Tahun Anggaran.                              
                         S.4.6. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan dihentikan secara
                              permanen, para pihak melakukan pengakhiran   
                              Pekerjaan, Pengakhiran Kontrak dan menyelesaikan
                              hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak
                              untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
                              atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
                              setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan     
                              bersama atau berdasarkan hasil audit.        
                         S.4.7. Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan Tagihan
                              kepada Tim Teknis sesuai dengan ketentuan Pasal N
                              [Harga Kontrak dan Pembayaran].              
                         S.4.8. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran
                              sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
                              Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai
                              Pasal S.4.7 di atas dan mengacu kepada Pasal N
                              [Harga Kontrak dan Pembayaran].              
  S.5 Opsi   untuk       S.5.1. Apabila secara mendasar, pelaksanaan seluruh
     Pengakhiran,             Pekerjaan yang sedang berlangsung terhambat untuk
     Pembayaran dan           jangka waktu 84 (delapan puluh empat) hari   
     Pembebasan               kalender secara terus menerus akibat Keadaan Kahar
                              yang pemberitahuannya telah disampaikan menurut
                              Pasal S.2 [Pemberitahuan Keadaan Kahar], atau untuk
                              beberapa periode yang secara total lebih dari 140
                              (seratus empat puluh) hari kalender akibat   
                               - 470 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              Keadaan Kahar dengan pemberitahuan yang sama,
                              maka  salah satu Pihak selanjutnya dapat     
                              menyampaikan pemberitahuan pengakhiran       
                              Kontrak kepada Pihak lain. Dalam hal ini,    
                              pengakhiran akan berlaku 7 (tujuh) hari kalender
                              setelah pemberitahuan disampaikan, dan Penyedia
                              harus menindaklanjuti sesuai dengan Pasal P.3
                              [Pembayaran Setelah Pemutusan Kontrak oleh   
                              Penyedia].                                   
                         S.5.2. Pada pengakhiran tersebut, Tim Teknis harus
                              menetapkan nilai Pekerjaan yang diselesaikan dan
                              menerbitkan suatu Berita Acara Pembayaran yang
                              harus memasukkan:                            
                              a. jumlah yang harus dibayarkan untuk pekerjaan
                                 yang dilaksanakan dengan harga yang       
                                 dinyatakan dalan Kontrak;                 
                              b. Biaya Instalasi Mesin dan Bahan yang dipesan
                                 untuk Pekerjaan yang sudah dikirimkan kepada
                                 Penyedia, atau menjadi tanggung jawab Penyedia
                                 untuk menerimanya. Instalasi Mesin dan Bahan
                                 ini akan menjadi milik (dan dengan risiko)
                                 Pengguna Jasa ketika telah dibayar oleh   
                                 Pengguna Jasa, dan Penyedia harus melakukan
                                 pemesanan sesuai dengan permintaan Pengguna
                                 Jasa;                                     
                              c. Biaya atau kewajiban lain yang selayaknya 
                                 dikeluarkan oleh Penyedia untuk menyelesaikan
                                 Pekerjaan;                                
                              d. Biaya pemindahan Pekerjaan Sementara dan  
                                 Peralatan Penyedia dari Lapangan dan      
                                 pengembalian benda-benda tersebut ke tempat
                                 kerja Kontraktor di negaranya (atau tujuan lain
                                 dengan biaya yang tidak lebih besar); dan 
                              e. Biaya pemulangan staf Penyedia dan tenaga kerja
                                 yang dipekerjakan dalam kaitannya dengan  
                                 Pekerjaan pada saat pengakhiran.          
  T. ASURANSI                                                              
  T.1 Syarat-syarat Umum T.1.1. Tanpa membatasi kewajiban dari Pihak atau tanggung
     Asuransi                 jawab berdasarkan Kontrak, Penyedia harus    
                              mengaktifkan dan mempertahankan asuransi yang
                              mana  Penyedia bertanggungjawab terhadap     
                              perusahaan asuransi dan dalam hal, keduanya telah
                              disetujui oleh Pengguna Jasa. Penggunaan asuransi
                              ini harus konsisten dengan apa yang tertulis (apabila
                              ada) dan disetujui oleh Para Pihak sebelum tanggal
                              dari Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa
                              sesuai Ketentuan Pengguna Jasa.              
                         T.1.2. Asuransi yang dipersyaratkan untuk disediakan
                              menurut Pasal ini adalah syarat minimum yang 
                              disyaratkan oleh Pengguna Jasa, dan Penyedia dapat,
                              dengan biaya sendiri, menambahkan asuransi lain
                              dianggap bijak oleh Penyedia.                
                         T.1.3. Kapanpun dibutuhkan oleh Pengguna Jasa, Penyedia
                              harus memberikan polis asuransi yang mana    
                              Penyedia wajib untuk mengaktifkan menurut    
                              Kontrak. Ketika tiap premi dibayarkan, Penyedia
                              harus segera menyampaikan salinan dari resi  
                              pembayaran kepada Pengguna Jasa (dengan salinan
                              kepada Tim Teknis), atau konfirmasi dari perusahaan
                              asuransi bahwa premi telah dibayarkan.       
                         T.1.4. Jika Penyedia gagal untuk mengaktifkan dan 
                              mempertahankan asuransi yang dibutuhkan, dan 
                              apabila, Pengguna Jasa mengaktifkan dan      
                              mempertahanakan asuransi tersebut dan membayar
                              premi yang harus dibayarkan, maka Pengguna Jasa
                              akan memperoleh pembayaran nilai yang sama dari
                              Penyedia dari waktu ke waktu dengan mengurangi
                              jumlah pembayaran yang harus dibayarkan kepada
                              Penyedia atau memperoleh jumlah yang sama    
                              dengan menganggap pembayaran tersebut sebagi 
                               - 471 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              utang dari Penyedia. Pengaturan dari Pasal U [Klaim
                              Pengguna Jasa atau Penyedia] tidak berlaku pada
                              Pasal ini.                                   
                         T.1.5. Jika baik Penyedia ataupun Pengguna Jasa gagal untuk
                              patuh terhadap persyaratan asuransi yang diaktifkan
                              berdasarkan Kontrak, maka Pihak yang gagal untuk
                              patuh tersebut harus menanggung risiko Pihak lain
                              terhadap segala kerugian dan klaim (termasuk biaya
                              hukum dan biaya lain) yang timbul dari kegagalan
                              tersebut.                                    
                         T.1.6. Penyedia juga bertanggungjawab atas hal-hal
                              sebagai berikut:                             
                               a. Memberitahukan perusahaan asuransi       
                                  apabila terdapat perubahan-perubahan     
                                  sepanjang pelaksanaan Pekerjaan; dan     
                               b. Kecukupan dan validitas dari perusahan   
                                  asuransi yang sesuai dengan Kontrak      
                                  sepanjang waktu selama pelaksanaan Kontrak.
                         T.1.7. Apabila terdapat kewajiban bersama, maka kerugian
                              harus ditanggung oleh Para Pihak dengan proposi
                              kewajiban masing-masing, dengan anggapan     
                              ketiadaan ganti rugi dari perusahaan asuransi
                              bukan merupakan hal terjadi akibat pelanggaran
                              kontrak sesuai Pasal ini baik oleh Penyedia atau
                              Pengguna Jasa.                               
                         T.1.8. Bentuk asuransi yang harus disediakan oleh 
                              Penyedia ditentukan dalam Ketentuan Pengguna 
                              Jasa dan disepakati sewaktu Rapat Persiapan  
                              Penandatangan Kontrak.                       
                         T.1.9. Apabila tidak ada ganti rugi dari perusahaan
                              asuransi akibat adanya pelanggaran Kontrak, Pihak
                              yang bersalah harus menanggung kerugian      
                              tersebut.                                    
  U. KLAIM PENGGUNA JASA ATAU PENYEDIA                                     
  U.1 Klaim              U.1.1. Klaim dapat timbul apabila:                
                               a. Pengguna Jasa menganggap bahwa Pengguna  
                                  Jasa berhak atas tambahan pembayaran dari
                                  Penyedia (atau pengurangan Harga Kontrak)
                                  dan/atau perpanjangan Masa Pemeliharaan; 
                               b. Penyedia menganggap bahwa Penyedia berhak
                                  atas tambahan pembayaran dari Pengguna Jasa
                                  dan/atau Perpanjangan Waktu; atau        
                               c. Salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya
                                  memiliki hak atau keringanan terhadap Pihak
                                  lain. Hak lain atau keringanan tersebut dapat
                                  berupa apapun (termasuk yang terkait dengan
                                  Berita Acara, penetapan, instruksi,      
                                  Pemberitahuan, opini atau valuasi dari Tim
                                  Teknis) kecuali sebatas hal tersebut terkait
                                  dengan hak yang diatur sesuai huruf (a) dan
                                  (b) di atas.                             
                         U.1.2. Untuk Klaim sesuai poin (a) dan (b) dari Pasal U.1.1
                              di atas, maka Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
                              dan/atau Perpanjangan Waktu] diberlakukan.   
                         U.1.3. Pada kondisi Klaim sesuai Pasal U.1.1.c di atas, ketika
                              salah satu Pihak atau Tim Teknis tidak setuju dengan
                              permintaan hak atau keringanan (atau dianggap
                              tidak setuju jika tidak menjawab dalam waktu yang
                              wajar), hal ini tidak dinyatakan sebagai Sengketa,
                              namun Pihak yang mengajukan klaim dapat      
                              menerbitkan Pemberitahuan tentang Klaim kepada
                              Tim Teknis dan ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau
                              Penetapan] diberlakukan. Pemberitahuan ini   
                              diterbitkan sesegera mungkin setelah pihak yang
                              mengajukan klaim menyadari ketidaksetujuan   
                              tersebut (atau dianggap ada ketidaksetujuan) dan
                              harus melampirkan rincian dari kasus yang    
                              diajukan sebagai klaim dan                   
                               - 472 -                                     
                                                                           
                                                                           
                              ketidaksetujuan (atau dianggap  ada          
                              ketidaksetujuan) dari Pihak lain.            
  U.2 Klaim untuk Pembayaran U.2.1. Jika salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya
     dan/atau Perpanjangan    berhak untuk tambahan pembayaran oleh Pihak lain
     Waktu                    (atau dalam hal Pengguna Jasa, pengurangan dari
                              Harga Kontrak) dan/atau Perpanjangan Waktu   
                              (untuk Penyedia) atau perpanjangan Masa      
                              Pemeliharaan (untuk Pengguna Jasa) sesuai ketentuan
                              Pasal ini atau terkait dengan Kontrak, prosedur
                              berikut yang berlaku:                        
                         U.2.2. Pemberitahuan akan Klaim                   
                         U.2.2.1. Pihak yang melakukan Klaim harus menerbitkan
                                Pemberitahuan kepada Tim Teknis (menjelaskan
                                keadaan atau kondisi yang menimbulkan      
                                kenaikan biaya, kehilangan, penundaan, atau
                                perpanjangan Masa Pemeliharaan, untuk Klaim)
                                yang dibuat sesegera mungkin, paling lambat 28
                                (dua puluh delapan) hari kalender setelah Pihak
                                yang  melakukan Klaim menyadari atau       
                                seharusnya menyadari kejadian atau kondisi yang
                                menimbulkan Klaim.                         
                         U.2.2.2. Jika Pihak yang melakukan klaim gagal menerbitkan
                                Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua   
                                puluh delapan) hari kalender, Pihak tersebut tidak
                                berhak untuk penambahan biaya, Harga Kontrak
                                tidak dikurangi (dalam hal Pengguna Jasa yang
                                mengajukan klaim), Masa Pelaksanaan (dalam 
                                hal Penyedia yang melakukan Klaim) atau Masa
                                Pemeliharaan (dalam hal Pengguna Jasa yang 
                                mengajukan klaim) tidak diperpanjang, dan Pihak
                                lain akan dibebaskan dari semua kewajiban  
                                terkait kejadian atau kondisi yang menimbulkan
                                Klaim.                                     
                         U.2.3. Tanggapan Awal Tim Teknis                  
                         U.2.3.1. Jika Tim Teknis menganggap bahwa Pihak yang
                                mengajukan Klaim  gagal menerbitkan        
                                Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua   
                                puluh delapan) hari kalender sesuai ketentuan
                                Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim] Tim 
                                Teknis harus, dalam 14 (empat belas) hari  
                                kalender setelah menerima Pemberitahuan akan
                                Klaim, memberikan Pemberitahuan kepada Pihak
                                yang mengajukan klaim secara wajar (dengan 
                                alasan).                                   
                         U.2.3.2. Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Pemberitahuan
                                dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari   
                                kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap
                                sebagai Pemberitahuan yang valid. Jika Pihak lain
                                tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim
                                yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut
                                harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Tim 
                                Teknis yang menjelaskan rincian dari       
                                ketidaksepakatan tersebut. Setelahnya,     
                                persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai
                                ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau    
                                Penetapan dari Klaim] akan melampirkan     
                                penelitian dari Tim Teknis terhadap        
                                ketidaksepakatan tersebut.                 
                         U.2.3.3. Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima
                                Pemberitahuan dari Tim Teknis sesuai ketentuan
                                Pasal ini dan tidak sepakat dengan Tim Teknis atau
                                menganggap ada keadaan yang membenarkan    
                                keterlambatan penerbitan Pemberitahuan akan
                                Klaim, Pihak yang mengajukan Klaim harus   
                                mengajukan dalam Klaim terincinya sesuai   
                                ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], detail
                                terkait ketidaksepakatan tersebut atau alasan
                                pembenaran dari penerbitan yang terlambat  
                                tersebut (sesuai dengan kasus yang terjadi).
                         U.2.4. Catatan Terkait                            
                               - 473 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         U.2.4.1. Dalam pasal U.2 ini “catatan terkait” berarti
                                catatan yang dipersiapkan atau dihasilkan pada
                                saat yang sama, atau segera setelah, kejadian atau
                                keadaan yang menimbulkan Klaim.            
                         U.2.4.2. Pihak yang mengajukan klaim harus menyimpan
                                catatan terkait sebagaimana perlu untuk    
                                memperkuat Klaim.                          
                         U.2.4.3. Tanpa mengesampingkan kewajiban Pengguna jasa,
                                Tim Teknis dapat memantau catatan terkait dari
                                Penyedia dan/atau menginstruksikan Penyedia
                                untuk menyimpan catatan terkait tambahan.  
                                Penyedia harus mengizinkan Tim Teknis untuk
                                memeriksa semua catatan ini pada jam kerja 
                                normal (atau waktu lain yang disetujui Penyedia),
                                dan jika diinstruksikan harus menyerahkan  
                                salinan kepada Tim Teknis. Pemantauan, inspeksi,
                                atau instruksi (jika ada) oleh Tim Teknis tidak
                                menyatakan penerimaan terhadap keakuratan  
                                atau kelengkapan dari catatan terkait Penyedia.
                         U.2.5. Klaim Terinci                              
                         U.2.5.1. Dalam ketentuan Pasal U.2 ini, “Klaim Terinci”
                                berarti penyerahan yang mencakup:          
                                 a. Penjelasan detail dari kejadian atau   
                                    keadaan yang menimbulkan Klaim;        
                                 b. Pernyatan dari dasar kontraktual dan/atau
                                    dasar hukum lainnya dari klaim;        
                                 c. Seluruh catatan terkait yang dimiliki oleh
                                    Pihak yang mengajukan Klaim; dan       
                                 d. Data pendukung detail dari klaim jumlah
                                    pembayaran tambahan (atau pengurangan  
                                    jumlah dari Harga Kontrak dalam hal    
                                    Pengguna Jasa yang mengajukan klaim),  
                                    dan/atau klaim Perpanjangan Waktu      
                                    (dalam hal Penyedia) atau klaim        
                                    perpanjangan Masa Pemeliharaan.        
                         U.2.5.2. Klaim terinci disampaikan dalam waktu:   
                                 a. 84 (delapan puluh empat) hari kalender 
                                    setelah Pihak yang menyampaikan Klaim  
                                    menyadari, atau seharusnya menyadari,  
                                    kejadian atau keadaan yang menimbulkan 
                                    Klaim; atau                            
                                 b. Jangka waktu lain (jika ada) yang diusulkan
                                    oleh pihak yang mengajukan Klaim dan   
                                    disetujui oleh Tim Teknis.             
                         U.2.5.3. Jika dalam jangka waktu ini Pihak yang mengajukan
                                klaim gagal menyerahkan pernyataan sesuai  
                                dengan Pasal U.2.5.1.b di atas, Pemberitahuan
                                akan Klaim dianggap terlewati, dan tidak lagi
                                dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid, dan
                                Tim Teknis dalam 14 (empat belas) hari kalender
                                setelah jangka waktu ini terlewati, menerbitkan
                                Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan 
                                klaim.                                     
                         U.2.5.4. Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Pemberitahuan
                                dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari   
                                kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap
                                sebagai Pemberitahuan yang valid. Jika Pihak lain
                                tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim
                                yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut
                                harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Tim 
                                Teknis yang menjelaskan rincian dari       
                                ketidaksepakatan tersebut. Setelahnya,     
                                persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai
                                ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau    
                                Penetapan dari Klaim] akan melampirkan     
                                penelitian dari Tim Teknis terhadap        
                                ketidaksepakatan tersebut.                 
                         U.2.5.5. Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima
                                Pemberitahuan dari Tim Teknis sesuai ketentuan
                               - 474 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                Pasal ini dan tidak sepakat dengan Tim Teknis
                                atau  menganggap ada keadaan yang          
                                membenarkan keterlambatan pernyataan sesuai
                                Pasal U.2.5.1.b diatas, Pihak yang mengajukan
                                Klaim harus mengajukan dalam Klaim terincinya
                                dari detail terkait ketidaksepakatan tersebut atau
                                alasan pembenaran dari penerbitan yang     
                                terlambat tersebut (sesuai dengan kasus yang
                                terjadi).                                  
                         U.2.5.6. Jika kejadian atau keadaan yang menimbulkan
                                Klaim tersebut memiliki dampak yang terus- 
                                menerus, Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki  
                                dampak berlanjut] diberlakukan.            
                                                                           
                         U.2.6. Persetujuan atau Penetapan dari Klaim      
                         U.2.6.1. Setelah menerima klaim terinci sesuai Pasal
                                U.2.5 [Klaim Terinci], atau klaim sementara atau
                                klaim terinci akhir (sesuai kondisi) berdasarkan
                                ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki 
                                dampak berlanjut], Tim Teknis melanjutkan  
                                dengan ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau
                                Penetapan] untuk menyetujui atau menetapkan:
                                 a. Pembayaran tambahan (jika ada) sesuai  
                                    hak Pihak yang mengajukan Klaim atau   
                                    pengurangan Harga Kontrak (dalam hal   
                                    Pengguna Jasa yang mengajukan klaim),  
                                    dan/atau                               
                                 b. Perpanjangan (jika ada) dari Masa      
                                    Pelaksanaan (sebelum atau sesudah      
                                    berakhirnya) sesuai ketentuan Pasal H.5
                                    [Perpanjangan Waktu Penyelesaian]      
                                    (dalam hal Penyedia yang mengajukan    
                                    klaim), atau perpanjangan (jika ada) Masa
                                    Pemeliharaan (sebelum berakhir) sesuai 
                                    ketentuan Pasal K.3 [Perpanjangan Masa 
                                    Pemeliharaan] (dalam hal Pengguna jasa 
                                    yang mengajukan Klaim.                 
                                    Sesuai hak Pihak yang mengajukan klaim 
                                    berdasarkan ketentuan Kontrak.         
                         U.2.6.2. Jika Tim Teknis telah menerbitkan        
                                Pemberitahuan berdasarkan ketentuan Pasal  
                                U.2.3 [Tanggapan Awal Tim Teknis] dan/atau 
                                sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci],
                                Klaim tidak boleh disepakati atau disetujui
                                berdasarkan ketentuan Pasal U.2.6 ini.     
                                Persetujuan atau penetapan dari Klaim harus
                                memasukkan ketentuan apakah Pemberitahuan  
                                akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan  
                                yang valid dengan mempertimbangkan detail (jika
                                ada) dilampirkan dalam klaim terinci dari  
                                ketidaksepakatan Pihak yang mengajukan Klaim
                                dengan Pemberitahuan atau alasan kenapa    
                                penerbitan yang terlambat diperbolehkan (sesuai
                                kondisi yang terjadi). Kondisi yang dapat  
                                dipertimbangkan (namun tidak terbatas) dapat
                                mengikutkan:                               
                                 a. Apakah atau sebatas mana Pihak lain dapat
                                    diberikan prasangka untuk penerimaan   
                                    penyerahan yang terlambat;             
                                 b. Dalam hal jangka waktu sesuai ketentuan
                                    Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim],
                                    setiap bukti dari pengetahuan Pihak lain
                                    terhadap kejadian atau keadaan yang    
                                    menimbulkan Klaim, yang dilampirkan    
                                    Pihak yang mengajukan Klaim didalam data
                                    pendukungnya; dan/atau                 
                                 c. Dalam hal batas waktu sesuai ketentuan 
                                    Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], setiap bukti dari
                                    pengetahuan Pihak lain terhadap        
                               - 475 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                    dasar kontraktual dan/atau dasar hukum 
                                    lain, yang dilampirkan Pihak yang      
                                    mengajukan Klaim didalam data          
                                    pendukungnya.                          
                                                                           
                                                                           
                         U.2.6.3. Jika, setelah menerima Klaim terinci sesuai
                                ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], atau dalam
                                kasus Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim
                                yang memiliki dampak berlanjut] sebuah klaim
                                sementara atau Klaim terinci final (sesuai kondisi),
                                Tim  Teknis membutuhkan tambahan data      
                                pendukung, maka:                           
                                 a. Tim   Teknis segera menerbitkan        
                                    Pemberitahuan kepada Pihak yang        
                                    mengajukan klaim, menjelaskan data     
                                    pendukung tambahan dan  alasan         
                                    diperlukannya;                         
                                 b. Tim Teknis tetap harus memberikan      
                                    tanggapan terhadap dasar kontraktual atau
                                    dasar hukum dari Klaim, dengan         
                                    menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak 
                                    yang mengajukan Klaim, dalam jangka    
                                    waktu untuk persetujuan sesuai dengan  
                                    Ketentuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu];   
                                 c. Sesegera mungkin setelah menerima      
                                    Pemberitahuan sesuai huruf (a) di atas 
                                    maka Pihak yang mengajukan klaim harus 
                                    menyerahkan data pendukung tambahan;   
                                    dan                                    
                                 d. Tim Teknis segera melanjutkan sesuai   
                                    ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau  
                                    Penetapan] untuk menentukan atau       
                                    menetapkan hal-hal sesuai dengan huruf 
                                    (a) dan/atau (b) di atas (dan untuk tujuan
                                    Pasal C.5.5 [Batas Waktu], tanggal saat Tim
                                    Teknis menerima data dukung tambahan   
                                    dari pihak yang mengajukan Klaim akan  
                                    menjadi tanggal mulai dari batas waktu 
                                    untuk persetujuan sesuai dengan Pasal  
                                    C.5.5).                                
                         U.2.7. Klaim yang memiliki dampak Berlanjut       
                         U.2.7.1. Jika pada saat kejadian atau kondisi yang
                                 menyebabkan timbulnya Klaim sesuai Pasal U.2
                                 [Klaim untuk  Pembayaran dan/atau         
                                 Perpanjangan Waktu] menyebabkan efek yang 
                                 terus-menerus, maka:                      
                                 a. Rincian atas Klaim yag diserahkan sesuai
                                   Pasal U.2.5 [Klaim Terinci] akan dianggap
                                   sebagai rincian sementara;              
                                 b. Berdasarkan penyampaian sementara yang 
                                   pertama mengenai rincian klaim, Tim Teknis
                                   selanjutnya memberikan tanggapannya     
                                   terhadap alasan kontraktual atau dasar  
                                   hukum dari Klaim, dengan memberikan     
                                   Pemberitahuan kepada Pihak yang         
                                   melakukan klaim, dalam batas waktu untuk
                                   persetujuan sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu];
                                 c. Setelah menyerahkan penyampaian        
                                   sementara yang pertama, Pihak yang      
                                   melakukan Klaim harus menyerahkan       
                                   penyampaian selanjutnya mengenai rincian
                                   klaim  dengan  interval bulanan,        
                                   menyampaikan akumulasi jumlah tambahan  
                                   pembayaran yang   diklaim (atau         
                                   pengurangan Harga Kontrak apabila Pihak 
                                   yang melakukan Klaim adalah Pengguna    
                                   Jasa), dan/ atau perpanjangan waktu yang
                               - 476 -                                     
                                                                           
                                                                           
                                   diklaim (apabila Pihak yang melakukan   
                                   Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan
                                   Periode Pemberitahuan Cacat Mutu (apabila
                                   Pihak yang melakukan Klaim adalah       
                                   Pengguna Jasa); dan                     
                                 d. Pihak yang melakukan klaim harus       
                                   menyerahkan rincian klaim final dalam   
                                   kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari 
                                   kalender setelah berakhirnya efek dari  
                                   kejadian atau keadaan atau dalam kurun  
                                   waktu yang diajukan oleh Pihak yang     
                                   melakukan Klaim yang disetujui oleh Tim 
                                   Teknis. Rincian klaim final ini harus   
                                   berisikan jumlah total dari tambahan    
                                   pembayaran  yang  diklaim (atau         
                                   pengurangan Harga Kontrak apabila Pihak 
                                   yang melakukan Klaim adalah Pengguna    
                                   Jasa), dan/ atau Perpanjangan Waktu yang
                                   diklaim (apabila Pihak yang melakukan   
                                   Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan
                                   Masa Pemeliharaan (apabila Pihak yang   
                                   melakukan Klaim adalah Pengguna Jasa).  
                         U.2.8. Syarat-syarat Umum                         
                         U.2.8.1. Setelah menerima Pemberitahuan akan Klaim, dan
                                 sampai Klaim tersebut disetujui atau ditetapkan
                                 sesuai Pasal U.2.6 [Persetujuan atau penetapan
                                 dari Klaim], di dalam setiap Berita Acara 
                                 Pembayaran, Tim Teknis harus menyertakan  
                                 jumlah dari tiap Klaim yang secara wajar telah
                                 dibuktikan oleh Pihak yang melakukan Klaim
                                 berdasarkan pengaturan yang berhubungan   
                                 dalam Kontrak;                            
                         U.2.8.2. Pengguna Jasa hanya berhak atas klaim untuk
                                 pembayaran dari Penyedia dan/ atau        
                                 perpanjangan Masa Pemeliharaan, atau      
                                 pemotongan jumlah pembayaran terhadap     
                                 Penyedia, sesuai dengan pengaturan Pasal U.2
                                 [Klaim untuk  Pembayaran dan/atau         
                                 Perpanjangan Waktu];                      
                         U.2.8.3. Syarat dari pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk
                                 Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] ini
                                 dan dengan tambahan pengaturan dari Pasal lain
                                 dapat diberlakukan terhadap Klaim. Jika Pihak
                                 yang melakukan klaim gagal untuk patuh pada
                                 Pasal ini atau Pasal lainnya yang berhubungan
                                 dengan Klaim, tambahan pembayaran dan/ atau
                                 Perpanjangan Waktu (apabila Pihak yang    
                                 melakukan Klaim adalah Penyedia) atau atau
                                 perpanjangan Masa Pemeliharaan (apabila Pihak
                                 yang melakukan Klaim adalah Pengguna Jasa),
                                 harus diperhitungkan sepanjang (apabila ada)
                                 bahwa kegagalan tersebut telah menghalangi
                                 atau merugikan penyelidikan yang layak untuk
                                 Klaim tersebut oleh Tim Teknis.           
  V. SENGKETA DAN ARBITRASE                                                
  V.1 Penyelesaian       V.1.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
     Perselisihan/Sengketa    sungguh menyelesaikan secara damai semua     
                              perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
                              dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
                              setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
                              dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan. 
                         V.1.2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
                              dimaksud pada pasal V.1.1 tidak dapat mencapai
                              suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan
                              atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui
                              tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.  
                               - 477 -                                     
                                                                           
                                                                           
                         V.1.3. Selain ketentuan pada pasal V.1.2 para pihak dapat
                              membentuk dewan sengketa (untuk menggantikan 
                              mediasi dan konsiliasi).                     
                         V.1.4. Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa
                              untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka
                              nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan 
                              ditetapkan oleh para  pihak  sebelum         
                              penandatanganan kontrak dan dicantumkan dalam
                              Data Kontrak.                                
                         V.1.5. Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih
                              ditetapkan dalam Data Kontrak.
Tenders also won by PT Hutama Karya (Persero)
Authority
11 August 2025Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen IIKementerian Pekerjaan UmumRp 4,973,399,696,000
15 August 2023Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. RikoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,607,693,724,000
13 July 2022Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt KariangauKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 3,478,382,602,000
31 October 2022Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 2,831,749,540,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 2,043,400,000,000
1 August 2025Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks YudikatifOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,947,593,039,000
21 September 2023Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,692,998,665,000
18 April 2023Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,526,390,000,000
22 September 2025Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota NusantaraOtorita Ibu Kota Nusantara (OIKN)Rp 1,492,484,000,000
1 November 2018Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone BolangoKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,278,179,455,000