| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0010016111093000 | Rp 318,991,800,000 | 98.67 | 99.07 | - | |
| 0016509168407000 | - | - | - | Tidak menyampaikan syarat kualifikasi | |
| 0010016137093000 | - | 86.68 | - | Peserta tidak lulus nilai ambang batas unsur Personel Inti tenaga ahli perancang dan perancang manajerial | |
| 0010016145093000 | - | - | - | - | |
| 0010016103093000 | - | - | - | - | |
| 0013626437054000 | - | - | - | - | |
| 0010600039093000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | - | - | |
| 0032351421301000 | - | - | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | - | - | |
| 0850777418517000 | - | - | - | - | |
PT Satria Pandu Semesta | 05*8**2****17**0 | - | - | - | - |
| 0010000198093000 | - | - | - | - |
- 371 -
Surat Perjanjian
Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun
(Design and Build)
- 372 -
BAB VII
SURAT PERJANJIAN
CONTOH-1 PENYEDIA TUNGGAL
SURAT PERJANJIAN
Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun (Design and Build):
........................ [diisi nama paket pekerjaan]
Nomor : ........................ [diisi nomor kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan
Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ……. pada hari …….
tanggal ……. bulan ……. tahun ……. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan
Surat Penetapan Pemenang Nomor ……. tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan “dan Surat Menteri
Keuangan/Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor ……., perihal
…….”] antara:
Nama : ………….. [nama PA/KPA/PPK]
NIP : …………..... [NIP Pengguna Jasa]
Jabatan : ................. [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di : ………….... [alamat Satuan Kerja]
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat Keputusan
……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pengguna Jasa”,
dengan:
Nama : ………….. [nama wakil Penyedia]
Jabatan : ………….. [sesuai akta notaris]
Berkedudukan di : ………….. [alamat Penyedia]
Akta Notaris Nomor : ………….. [sesuai akta notaris]
Tanggal : ………….. [tanggal penerbitan akta]
Notaris : ………….. [nama notaris penerbit akta]
*) Disesuaikan dengan nama K/L/D/I
yang bertindak untuk dan atas nama ………….. [nama badan usaha] selanjutnya disebut “Penyedia”.
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun melalui
Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pengguna Jasa telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) ………….. [diisi nama paket pekerjaan]
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan
dalam Kontrak ini selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
(Design and Build)";
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pengguna Jasa, memiliki keahlian profesional, personel, dan
sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk merancang dan melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) sesuai dengan persyaratan dan
ketentuan dalam Kontrak ini;
- 373 -
(d) Pengguna Jasa dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak
ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pengguna Jasa dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan
semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
(Design and Build) ………….. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat-syarat atau ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
[Ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut].
Pasal 3
HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan total harga penawaran
adalah sebesar Rp. ………….. ( ….. ditulis dalam huruf ….. rupiah) dengan kode akun kegiatan
…………..
(2) Kontrak ini dibiayai dari …………………… [diisi sumber pembiayaannya].
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ……. rekening nomor ............. atas nama
Penyedia ............... [nama Badan Usaha].
[Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing
Tahun Anggarannya].
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. surat penawaran;
d. syarat-syarat khusus Kontrak bagian A (Data Kontrak);
e. syarat-syarat khusus Kontrak bagian B (Ketentuan Khusus);
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. ketentuan Pengguna Jasa (employer’s requirement);
h. jadwal/Daftar-Daftar;
i. dokumen penawaran penyedia; dan
j. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak, Berita
Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i;
3. Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus
mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.
Pasal 5
MASA KONTRAK
- 374 -
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal Mulai
Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan selama
240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalenderhari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Dengan demikian Pengguna Jasa dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi meterai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
PT/CV............. [diisi nama badan usaha] Pengguna Jasa ............. [diisi sesuai SK
Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
untuk Pengguna Jasa maka rekatkan meterai [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk
Rp 6.000,00 )] Penyedia maka rekatkan meterai Rp 6.000,00 )]
[nama lengkap] [nama lengkap]
[jabatan] NIP. ……………………
- 375 -
CONTOH-2 PENYEDIA KSO
SURAT PERJANJIAN
Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Rancang dan Bangun (Design and Build):
........................ [diisi nama paket pekerjaan]
Nomor : ........................ [diisi nomor kontrak]
SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya adalah Kontrak Kerja Konstruksi Rancang dan
Bangun, yang selanjutnya disebut “Kontrak” dibuat dan ditandatangani di ……. pada hari …….
tanggal ……. bulan ……. tahun ……. [tanggal, bulan dan tahun diisi dengan huruf], berdasarkan
Surat Penetapan Pemenang Nomor ……. tanggal ……., Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa
(SPPBJ) Nomor ……. tanggal ……., [jika kontrak tahun jamak ditambahkan “dan Surat Menteri
Keuangan/Nota Kesepakatan bersama antara ……. (kepala daerah) dan DPRD Nomor …….,
perihal …….”] antara:
Nama : ………….. [nama PA/KPA/PPK]
NIP : ………….. [NIP Pengguna Jasa]
Jabatan : .............. [sesuai SK Pengangkatan]
Berkedudukan di : …………. [alamat Satuan Kerja]
yang bertindak untuk dan atas nama*) Pemerintah Indonesia c.q. Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat c.q. Direktorat Jenderal ……. c.q. Satuan Kerja ……. berdasarkan Surat
Keputusan ……. Nomor ……. tanggal ……. tentang ……. [SK pengangkatan PA/KPA/PPK] [jika
ditandatangani oleh PPK ditambahkan surat tugas dari PA/KPA] selanjutnya disebut “Pengguna
Jasa ”, dengan KSO yang beranggotakan sebagai berikut:
1. ......................[nama Penyedia 1]
2. ......................[nama Penyedia 2]
3. dst
yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara tanggung renteng atas semua kewajiban
terhadap Pengguna Jasa berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk:
Nama : ………….. [nama wakil KSO]
Jabatan : ………….. [sesuai surat Perjanjian KSO]
Berkedudukan di : ………….. [alamat wakil KSO]
untuk bertindak atas nama ..................... [nama badan usaha KSO] berdasarkan surat Perjanjian
Kerja Sama Operasi (KSO) Nomor ................ tanggal ........... selanjutnya disebut “Penyedia”.
*) Disesuaikan dengan nama K/L/D/I
Dan dengan memperhatikan:
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang Bangun
melalui Penyedia.
PARA PIHAK MENERANGKAN TERLEBIH DAHULU BAHWA:
(a) Telah dilakukan proses pemilihan Penyedia yang telah sesuai dengan Dokumen Pemilihan;
(b) Pengguna Jasa telah menunjuk Penyedia menjadi pihak dalam kontrak ini melalui suatu Surat
Penunjukan Penyediaan Barang/ Jasa (SPPBJ) untuk melaksanakan Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) ………….. [diisi nama paket pekerjaan]
- 376 -
sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang merupakan satu kesatuan
dalam Kontrak ini selanjutnya disebut "Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
(Design and Build)";
(c) Penyedia telah menyatakan kepada Pengguna Jasa, memiliki keahlian profesional, personel, dan
sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk merancang dan melaksanakan Pekerjaan
Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun (Design and Build) sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(d) Pengguna Jasa dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani
Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(e) Pengguna Jasa dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan
penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan
semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
Maka oleh karena itu, Pengguna Jasa dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui untuk
membuat perjanjian pelaksanaan Paket Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan Bangun
(Design and Build) ………….. [diisi nama paket pekerjaan] dengan syarat-syarat atau ketentuan-
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
ISTILAH DAN UNGKAPAN
Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti
yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini.
Pasal 2
RUANG LINGKUP PEKERJAAN
Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. ................
2. ................
3. dst.
[Ruang lingkup utama pekerjaan diisi dengan output dari pekerjaan tersebut].
Pasal 3
HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN
(1) Harga Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) berdasarkan total harga penawaran
adalah sebesar Rp. ………….. ( ….. ditulis dalam huruf ….. rupiah) dengan kode akun kegiatan
…………..
(2) Kontrak ini dibiayai dari …………………… [diisi sumber pembiayaannya].
(3) Pembayaran untuk kontrak ini dilakukan ke Bank ……. rekening nomor ............. atas nama
Penyedia ............... [nama Badan Usaha].
[Catatan: untuk kontrak tahun jamak agar dicantumkan rincian pendanaan untuk masing-masing
Tahun Anggarannya].
Pasal 4
DOKUMEN KONTRAK
1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. surat penawaran;
d. syarat-syarat khusus Kontrak bagian A (Data Kontrak);
e. syarat-syarat khusus Kontrak bagian B (Ketentuan Khusus);
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. ketentuan Pengguna Jasa (employer’s requirement);
h. Jadwal/Daftar-Daftar;
i. dokumen penawaran penyedia; dan
- 377 -
j. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan Kontrak.
2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan
antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang
berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai huruf i;
3. Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus
mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang diperlukan.
Pasal 5
MASA KONTRAK
(1) Masa kontrak adalah jangka waktu berlakunya Kontrak ini terhitung sejak tanggal
penandatanganan kontrak sampai dengan masa pemeliharaan berakhir;
(2) Masa Pelaksanaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak, dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK sampai dengan Tanggal Penyerahan Pertama
Pekerjaan selama 240 (Dua Ratus Empat Puluh) hari kalenderhari kalender;
(3) Masa Pemeliharaan ditentukan dalam Syarat-Syarat Khusus Kontrak dihitung sejak Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sampai dengan Tanggal Penyerahan Akhir Pekerjaan selama
180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender.
Dengan demikian Pengguna Jasa dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini
pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di Republik Indonesia dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, masing-masing
dibubuhi dengan meterai, mempunyai kekuatan hukum yang sama dan mengikat bagi para pihak,
rangkap yang lain dapat diperbanyak sesuai kebutuhan tanpa dibubuhi materai.
Untuk dan atas nama Untuk dan atas nama
............. [diisi nama KSO] Pengguna Jasa .............[diisi sesuai SK
Pengangkatan]
[tanda tangan dan cap (jika salinan [tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini
asli ini untuk Pengguna Jasa maka untuk Penyedia maka rekatkan meterai Rp
rekatkan meterai Rp 6.000,00 )] 6.000,00 )]
[nama lengkap] [nama lengkap]
NIP. ……………………
[jabatan]
- 378 -
Syarat-Syarat Khusus Kontrak &
Syarat-Syarat Umum Kontrak
Pekerjaan Konstruksi
Terintegrasi Rancang dan Bangun
(Design and Build)
menggunakan Tim Teknis
- 379 -
SYARAT-SYARAT KHUSUS KONTRAK
A. DATA KONTRAK
Pasal
Data
dalam
Ketentuan
SSUK
A.1.1 *Apabila dalam Kontrak memberlakukan Bagian Pekerjaan
Penjelasan dari Pekerjaan yang Nilai: Masa Pelaksanaan Masa Pemeliharaan
akan ditentukan sebagai Bagian Per Bagian Per Bagian
Persentase
menurut Kontrak
dari nilai (Pasal A.1.20) (Pasal K.1.1)
(Pasal A.1.1) Kontrak
yang
disepakati
(Pasal N.8)
*diisi hari kalender *diisi hari kalender
A.1.4 Dimana Kontrak memberlakukan Biaya plus Keuntungan, 15 %
persentase Keuntungan yang ditambahkan kepada Biaya
A.1.18 Nama dan alamat Tim Teknis:
A.1.20 Masa Pelaksanaan 240 hari kalender
A.1.25 Nama dan Alamat Pengguna Jasa
A.2.1 Sistem yang disetujui untuk Pengiriman surat elektronik:
A.2.1 Alamat Pengguna Jasa untuk komunikasi:
A.2.1 Alamat Tim Teknis untuk komunikasi:
A.2.1 Alamat Penyedia untuk komunikasi:
A.2.1.b Nama Wakil Sah:
1. Wakil Sah Pengguna Jasa: [diisi nama dan jabatan yang
2. Wakil Sah Penyedia: ditunjuk menjadi Wakil Sah
dan nomor Surat Keputusan
Pengangkatannya]
A.2.7 Jumlah salinan tambahan untuk komunikasi Tidak ada
A.5.3 Jaminan dicairkan dan disetorkan pada ..................... [diisi nama kantor Kas
dan Negara]
O.2.3
A.7.1 Jumlah salinan tambahan untuk Dokumen Penyedia 3 set
A.8.1 Periode pemberitahuan kekeliruan, kesalahan dan cacat 28 Hari kalender dari
pada Ketentuan Pengguna Jasa….. Tanggal Mulai Kerja
A.14.2 Jumlah liabilitas dari Penyedia terhadap Pengguna Jasa Rp.
B.1.1 Setelah menerima SPMK, Penyedia akan diberikan akses 14 Hari kalender
kepada seluruh atau sebagian Lokasi dalam……
D.2.1 Besaran Jaminan Pelaksanaan
- Persentase dari Nilai Kontrak……. 5 %
- Jumlah………………..
Rp.
- 380 -
Besaran Jaminan Pemeliharaan 5 %
- Persentase dari Nilai Kontrak……. Rp.
- Jumlah………………..
D.4.1.a Persentase total pekerjaan yang disubkontrakkan terhadap 60 %
Nilai Kontrak……
D.4.1.b Pekerjaan yang tidak boleh disubkontrakkan …… Tidak ada
D.4.3 Daftar subpenyedia yang diusulkan dalam Dokumen Tidak ada
Penyedia
D.6.3.a Periode pemberitahuan kesalahan titik referensi……. 28 Hari kalender dari
Tanggal Mulai Kerja
D.19.1 Jumlah salinan tambahan Laporan Kemajuan Penyedia: 3 set
F.5.1 Waktu kerja normal Pukul 08.00-17.00
H.3.2 Jumlah tambahan salinan program kerja 3 set
H.8.1 Jumlah Ganti rugi Keterlambatan per hari 0,1 % dari Sisa Harga
Keterlambatan………. Bagian Kontrak Yang Belum
Dikerjakan
H.8.1 Jumlah Maksimal Ganti rugi Keterlambatan Rp.
K.1.1 Masa Pemeliharaan: 180 Hari kalender
N.1.2 Pekerjaan dan/atau Bagian Pekerjaan yang dilakukan Tidak ada
Pengukuran dan Penilaian untuk Pembayaran
N.2.5 Total Besaran Uang Muka 20 %
N.2.8 Persentase pengurangan untuk pengembalian Uang Muka 20 %
N.3.1 Periode pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan Monthly
cara:
N.3.1.b Jumlah salinan tambahan untuk Tagihan 3 set
- 381 -
N.3.2.c Persentase Uang retensi untuk tiap penagihan 5 %
N.3.2.c Batasan Uang Retensi (sebagai persentase dari nilai Kontrak 5 %
yang Disepakati)
N.5.1 Instalasi Listrik dan Material yang dibayar ketika dikirimkan Material yang dilakukan
fabrikasi
N.5.1 Instalasi Listrik dan Material yang dibayar ketika tiba di Material yang dilakukan
lokasi fabrikasi
N.6.3.1 Jumlah minimal untuk Berita Acara Pembayaran Tidak diberlakukan
N.7.1.a Masa pembayaran untuk Uang Muka setelah menerima 14 Hari kerja
Berita Acara Pembayaran Uang Muka
N.7.1.b.i Masa pembayaran untuk Tagihan 14 Hari kerja
N.7.1.c Masa bagi Pengguna Jasa untuk melakukan Pembayaran 14 Hari kerja
Akhir
N.10.2 Jumlah salinan dari draft Tagihan Akhir 3 set
R.2.2.d Risiko yang ditanggung oleh Penyedia akibat Kekuatan Alam: Tidak ada
V.1.3 Pilihan Penyelesaian Sengketa Arbitrase
a. Mediasi;
b. Konsiliasi
c. Arbitrase
d. Dewan Sengeta (DS) menggantikan Mediasi dan
Konsiliasi]
V.1.3 Arbitrase: Jakarta
Lokasi pelaksanaan Arbitrase……
V.1.3 Dewan Sengketa: Tidak diberlakukan
Tanggal Pengaktifan DS….
Tugas dan kewajiban DS…..
V.1.3 Daftar nama Anggota DS yang diajukan Tidak diberlakukan
- diajukan oleh Pengguna Jasa ................................................
- diajukan oleh Penyedia ..............................................
B. KETENTUAN KHUSUS
[Diisi ketentuan yang merupakan modifikasi terhadap Syarat-Syarat Umum untuk menyesuaikan
terhadap karakteristik pekerjaan atau Peraturan perundangan teknis terkait sesuai dengan sektor
pekerjaan]
- 382 -
DAFTAR ISI SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM....................................................................................................... - 386 -
A.1. Definisi ..................................................................................................................... - 386 -
A.2. Pemberitahuan dan Komunikasi............................................................................ - 389 -
A.3. Hukum dan Bahasa ................................................................................................. - 390 -
A.4. Hierarki Dokumen .................................................................................................. - 390 -
A.5. Larangan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Penyalahgunaan Wewenang serta
Penipuan .............................................................................................................................. - 390 -
A.6. Pengalihan seluruh Kontrak................................................................................... - 391 -
A.7. Tatakelola dan Penyampaian Dokumen................................................................ - 391 -
A.8. Kekeliruan dalam Ketentuan Pengguna Jasa ........................................................ - 391 -
A.9. Penggunaan Dokumen milik Penyedia oleh Pengguna Jasa................................ - 392 -
A.10. Penggunaan Dokumen milik Pengguna Jasa oleh Penyedia............................ - 393 -
A.11. Kerahasiaan.......................................................................................................... - 393 -
A.12. Ketaatan terhadap Hukum ................................................................................. - 394 -
A.13. Tanggung Jawab Bersama dan Sendiri-sendiri ................................................ - 394 -
A.14. Pembatasan Tanggung Jawab............................................................................. - 395 - B.
PENGGUNA JASA............................................................................................................. - 395 -
B.1. Hak untuk memasuki Lokasi .................................................................................. - 395 -
B.2. Bantuan .................................................................................................................... - 396 -
B.3. Personel Pengguna Jasa dan Penyedia Lain........................................................... - 396 -
B.4. Pengaturan Keuangan Pengguna Jasa ................................................................... - 396 -
B.5. Data Lokasi dan Titik Referensi.............................................................................. - 396 - C.
TIM TEKNIS...................................................................................................................... - 396 -
C.1. Tim Teknis................................................................................................................ - 396 -
C.2. Tugas dan Wewenang Tim Teknis......................................................................... - 397 -
C.3. Instruksi oleh Tim Teknis ....................................................................................... - 397 -
C.4. Penggantian Tim Teknis.......................................................................................... - 398 -
C.5. Persetujuan atau Penetapan ................................................................................... - 398 -
C.6. Rapat-rapat .............................................................................................................. - 401 - D.
PENYEDIA JASA ............................................................................................................... - 401 -
D.1. Kewajiban Umum Penyedia.................................................................................... - 401 -
D.2. Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan ............................................... - 402 -
D.3. Wakil Sah Penyedia................................................................................................. - 404 -
D.4. Subpenyedia............................................................................................................. - 405 -
D.5. Kerja Sama ............................................................................................................... - 406 -
D.6. Pemasangan Tanda-tanda Batas ............................................................................ - 406 -
D.7. Kewajiban Keselamatan Konstruksi....................................................................... - 408 -
D.8. Manajemen Mutu dan Sistem Verifikasi Kepatuhan ........................................... - 409 -
D.9. Penggunaan Data Lokasi......................................................................................... - 410 -
D.10. Kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati..................................................... - 411 -
D.11. Kondisi Fisik yang Tidak Dapat Diperkirakan Sebelumnya ............................ - 411 -
- 383 -
D.12. Hak Penggunaan dan Fasilitas............................................................................ - 412 -
D.13. Pencegahan Gangguan ....................................................................................... - 412 -
D.14. Jalur Akses............................................................................................................ - 412 -
D.15. Pengangkutan Barang-barang ........................................................................... - 413 -
D.16. Peralatan Penyedia .............................................................................................. - 413 -
D.17. Perlindungan Lingkungan.................................................................................. - 414 -
D.18. Utilitas Sementara ............................................................................................... - 414 -
D.19. Laporan Kemajuan Pekerjaan............................................................................. - 414 -
D.20. Keamanan Lokasi................................................................................................. - 416 -
D.21. Operasi Penyedia di Lokasi ................................................................................. - 416 -
D.22. Temuan Arkeologis dan Geologis....................................................................... - 416 -
E. DESAIN ............................................................................................................................. - 417 -
E.1 Kewajiban Umum Desain ....................................................................................... - 417 -
E.2 Dokumen Penyedia ................................................................................................. - 417 -
E.3 Pelaksanaan oleh Penyedia ..................................................................................... - 419 -
E.4 Standar Teknis dan Pengaturan ............................................................................. - 419 -
E.5 Pelatihan................................................................................................................... - 420 -
E.6 Catatan As-Built....................................................................................................... - 420 -
E.7 Pedoman Operasi dan Pemeliharaan..................................................................... - 420 -
E.8 Kesalahan Desain .................................................................................................... - 421 -
F. PERSONEL DAN TENAGA KERJA .................................................................................... - 421 -
F.1 Hubungan antara Pegawai dan Tenaga Kerja ...................................................... - 421 -
F.2 Tarif Upah dan Ketentuan Tenaga Kerja............................................................... - 421 -
F.3 Rekrutmen dan Personel......................................................................................... - 422 -
F.4 Pengaturan Ketenagakerjaan ................................................................................. - 422 -
F.5 Jam Kerja .................................................................................................................. - 422 -
F.6 Fasilitas bagi Karyawan dan Pekerja...................................................................... - 422 -
F.7 Kesehatan dan Keselamatan dari Personel ............................................................ - 422 -
F.8 Pengawasan oleh Penyedia ..................................................................................... - 423 -
F.9 Personel Penyedia .................................................................................................... - 423 -
F.10 Pencatatan Penyedia................................................................................................ - 423 -
F.11 Tindak Pelanggaran ................................................................................................ - 423 -
F.12 Personel Inti ............................................................................................................. - 424 -
G. INSTALASI MESIN, MATERIAL DAN PENGERJAAN...................................................... - 424 -
G.1 Cara Pelaksanaan .................................................................................................... - 424 -
G.2 Contoh-contoh......................................................................................................... - 424 -
G.3 Inspeksi..................................................................................................................... - 425 -
G.4 Pengujian oleh Penyedia ......................................................................................... - 425 -
G.5 Cacat Mutu dan Penolakan .................................................................................... - 426 -
G.6 Perbaikan Pekerjaan................................................................................................ - 427 -
G.7 Kepemilikan atas Peralatan dan Bahan ................................................................. - 428 -
G.8 Royalti....................................................................................................................... - 428 - H.
MULAI KERJA, KETERLAMBATAN DAN PENGHENTIAN ............................................. - 428 -
H.1. Memulai Pekerjaan ................................................................................................. - 428 -
H.2. Waktu Penyelesaian ................................................................................................ - 428 -
- 384 -
H.3. Program Kerja.......................................................................................................... - 429 -
H.4. Peringatan Awal ...................................................................................................... - 430 -
H.5. Perpanjangan Waktu Penyelesaian........................................................................ - 431 -
H.6. Keterlambatan Disebabkan Oleh Pihak yang Berwenang ................................... - 431 -
H.7. Tingkat Kemajuan ................................................................................................... - 432 -
H.8. Ganti Rugi Keterlambatan ...................................................................................... - 432 -
H.9. Penghentian Sementara oleh Pengguna Jasa ........................................................ - 433 -
H.10. Konsekuensi dari Penghentian Sementara oleh Pengguna Jasa ...................... - 433 -
H.11. Pembayaran terhadap Peralatan dan Material setelah Penghentian oleh Pengguna
Jasa - 433 -
H.12. Penghentian Berkepanjangan ............................................................................ - 433 -
H.13. Melanjutkan Pekerjaan Kembali ........................................................................ - 434 -
I. PENGUJIAN PENYELESAIAN ........................................................................................... - 434 -
I.1 Kewajiban Penyedia ................................................................................................ - 434 -
I.2 Keterlambatan Pengujian........................................................................................ - 436 -
I.3 Pengujian Ulang ...................................................................................................... - 436 -
I.4 Kegagalan dalam Pengujian Penyelesaian ............................................................ - 436 -
J. SERAH TERIMA KEPADA PENGGUNA JASA.................................................................. - 437 -
J.1 Serah Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan ................................................... - 437 -
J.2 Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian........................................................ - 438 -
J.3 Permukaan yang memerlukan Penataan Kembali ............................................... - 439 -
K. CACAT MUTU SETELAH SERAH TERIMA...................................................................... - 439 -
K.1 Penyelesaian Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu ........... - 439 -
K.2 Biaya Perbaikan Cacat Mutu .................................................................................. - 439 -
K.3 Perpanjangan Masa Pemeliharaan ........................................................................ - 440 -
K.4 Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu.................................................................... - 440 -
K.5 Pengujian lebih lanjut setelah Perbaikan Cacat Mutu ......................................... - 441 -
K.6 Hak Akses setelah Serah Terima Pertama.............................................................. - 442 -
K.7 Penyelidikan oleh Penyedia .................................................................................... - 442 -
K.8 Berita Acara Serah Terima Akhir ........................................................................... - 443 -
K.9 Kewajiban yang Belum Terpenuhi......................................................................... - 443 -
K.10 Pembersihan Lapangan....................................................................................... - 443 - L.
PENGUJIAN SETELAH PENYELESAIAN........................................................................... - 444 -
L.1 Prosedur untuk Pengujian Setelah Penyelesaian .................................................. - 444 -
L.2 Penundaan Pengujian ............................................................................................. - 445 -
L.3 Pengujian Kembali................................................................................................... - 445 -
L.4 Kegagalan untuk Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian ..................................... - 445 -
M. VARIASI DAN PENYESUAIAN..................................................................................... - 446 -
M.1 Hak untuk Melakukan Variasi ............................................................................... - 446 -
M.2 Value Engineering/ Rekayasa Nilai ....................................................................... - 447 -
M.3 Prosedur Variasi ...................................................................................................... - 447 -
M.4 Dana Cadangan ....................................................................................................... - 449 -
M.5 Kerja Harian............................................................................................................. - 450 -
M.6 Penyesuaian untuk Perubahan Peraturan perundang-undangan ...................... - 450 -
N. HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN ....................................................................... - 451 -
N.1 Harga Kontrak ......................................................................................................... - 451 -
- 385 -
N.2 Uang Muka .............................................................................................................. - 452 -
N.3 Permohonan Pembayaran....................................................................................... - 453 -
N.4 Jadwal Pembayaran................................................................................................. - 454 -
N.5 Instalasi Mesin dan Material untuk Pekerjaan ..................................................... - 454 -
N.6 Penerbitan Berita Acara Pembayaran .................................................................... - 455 -
N.7 Pembayaran ............................................................................................................. - 457 -
N.8 Pengembalian Uang Retensi ................................................................................... - 457 -
N.9 Tagihan saat Pekerjaan Selesai ............................................................................... - 458 -
N.10 Tagihan Akhir...................................................................................................... - 458 -
N.11 Pembebasan dari Kewajiban............................................................................... - 459 -
N.12 Penerbitan Berita Acara Pembayaran Akhir ..................................................... - 459 -
N.13 Penghentian Kewajiban Pengguna Jasa............................................................. - 460 -
O. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENGGUNA JASA ................................................... - 460 -
O.1 Pemberitahuan untuk Memperbaiki ..................................................................... - 460 -
O.2 Pemutusan akibat Kesalahan Penyedia.................................................................. - 461 -
O.3 Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa ............................ - 462 -
P. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA............................... - 462 - P.1
Penghentian Sementara oleh Penyedia.................................................................. - 462 - P.2
Pemutusan Kontrak oleh Penyedia......................................................................... - 463 -
P.3 Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia...................................... - 463 -
P.4 Tanggung Jawab Penyedia Setelah Pemutusan Kontrak ...................................... - 464 -
Q. PENGAKHIRAN PEKERJAAN DAN BERAKHIRNYA KONTRAK................................. - 464 -
Q.1 Pengakhiran Pekerjaan ........................................................................................... - 464 -
Q.2 Berakhirnya Kontrak............................................................................................... - 464 -
R. PEMELIHARAAN PEKERJAAN DAN PERTANGGUNGAN RISIKO................................. - 464 -
R.1 Pertanggungjawaban untuk Pemeliharaan Pekerjaan ......................................... - 464 - R.2
Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan ........................................................... - 465 - R.3
Hak Kekayaan Intelektual dan Industrial.............................................................. - 466 - R.4
Pertanggungan Risiko oleh Penyedia..................................................................... - 467 - R.5
Pertanggungan Risiko oleh Pengguna Jasa ........................................................... - 467 - R.6
Pertanggungan Risiko Bersama.............................................................................. - 467 -
S. KEADAAN KAHAR ........................................................................................................... - 468 -
S.1 Keadaan Kahar......................................................................................................... - 468 -
S.2 Pemberitahuan Keadaan Kahar.............................................................................. - 468 -
S.3 Tugas untuk menghindari penundaan.................................................................. - 468 -
S.4 Konsekuensi dari Keadaan Kahar .......................................................................... - 469 -
S.5 Opsi untuk Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan .................................... - 469 -
T. ASURANSI......................................................................................................................... - 470 -
T.1 Syarat-syarat Umum Asuransi ............................................................................... - 470 - U.
KLAIM PENGGUNA JASA ATAU PENYEDIA.................................................................. - 471 -
U.1 Klaim......................................................................................................................... - 471 -
U.2 Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu ................................. - 472 -
V. SENGKETA DAN ARBITRASE .......................................................................................... - 476 -
V.1 Penyelesaian Perselisihan/Sengketa ...................................................................... - 476 -
- 386 -
SYARAT-SYARAT UMUM KONTRAK
A. KETENTUAN UMUM
A.1. Definisi Dalam Kontrak ini, kata-kata berikut memiliki arti seperti
yang dinyatakan, kecuali apabila ditetapkan lain:
A.1.1 Bagian Kontrak atau Bagian Pekerjaan adalah suatu
bagian Pekerjaan yang tercantum dalam Data
Kontrak sebagai suatu Bagian Pekerjan dimana
penyelesaian bagian pekerjaan tersebut tidak
tergantung satu sama lain dan memiliki fungsi yang
berbeda serta tidak terkait satu sama lain dalam
pencapaian kinerja pekerjaan sebagaimana
tercantum dalam Data Kontrak.
A.1.2 Berita Acara Pembayaran Akhir adalah Berita Acara
Pembayaran Pekerjaan 100% (seratus persen)
sebelum masuk ke dalam Masa Pemeliharaan.
A.1.3 Biaya adalah seluruh pengeluaran yang secara wajar
dikeluarkan oleh Penyedia, baik di dalam maupun di
luar Lokasi, termasuk pajak, overhead, dan biaya
lain, tapi tidak termasuk keuntungan. Ketika
Penyedia berhak mendapatkan pembayaran Biaya
berdasarkan ketentuan Kontrak, maka harus
ditambahkan dalam Harga Kontrak.
A.1.4 Biaya plus Keuntungan adalah Biaya ditambah
persentase keuntungan yang dinyatakan dalam
Data Kontrak. Persentase tersebut hanya boleh
ditambahkan terhadap Biaya, dan Biaya plus
Keuntungan hanya boleh ditambahkan dalam
Harga Kontrak ketika Penyedia berhak atas
pembayaran Biaya plus Keuntungan sesuai
ketentuan Kontrak.
A.1.5 Daftar Tarif dan/atau Harga (Schedule of
Rates/Prices) adalah dokumen yang berisi daftar
tarif dan harga (jika ada) yang ditentukan oleh
Pengguna Jasa dalam Ketentuan Pengguna Jasa
dan/atau yang dapat diusulkan oleh Penyedia untuk
melengkapi penawaran lumsum.
A.1.6 Daftar Garansi Kinerja adalah dokumen yang berisi
daftar garansi kinerja (jika ada) yang menyatakan
garansi yang dibutuhkan oleh Pengguna Jasa untuk
Kinerja dari Pekerjaan dan/atau Instalasi mesin atau
dari Bagian Pekerjaan (sesuai kondisi), dan
menyatakan besaran Kerusakan Kinerja yang
dibayarkan apabila terjadi kegagalan untuk
mencapai Kinerja yang digaransikan.
A.1.7 Data Kontrak adalah halaman-halaman yang yang
berjudul data kontrak yang merupakan Bagian A
dari Syarat-Syarat Khusus.
A.1.8 Denda Keterlambatan atau Ganti Rugi
Keterlambatan adalah sanksi finansial yang
dikenakan kepada Penyedia akibat keterlambatan
dalam penyelesaian pelaksanaan pekerjaan.
A.1.9 Dewan Sengketa adalah orang atau tiga orang yang
ditunjuk berdasarkan ketentuan Kontrak dan
dicantumkan dalam Data Kontrak.
A.1.10 Dokumen Penyedia adalah perhitungan, program
komputer dan perangkat lunak lainnya, gambar,
manual, model dan dokumen lainnya yang bersifat
teknis (jika ada) yang disampaikan oleh Penyedia
berdasarkan Kontrak dan termasuk Dokumen
Penawaran Penyedia.
A.1.11 Harga Kontrak adalah harga yang ditentukan dalam
Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran], dan
termasuk penyesuaian sesuai dengan Kontrak.
A.1.12 Jadwal atau Daftar adalah dokumen-dokumen yang
berisi jadwal atau daftar, yang dipersiapkan oleh
Pengguna Jasa dilengkapi oleh Penyedia dan
disampaikan bersamaan dengan Surat Penawaran,
sebagaimana terdapat di dalam Kontrak. Dokumen
- 386 -
- 387 -
tersebut dapat terdiri dari Daftar Keluaran dan
Harga, data, daftar-daftar, jadwal-jadwal dan daftar
tarif dan/atau harga (Schedule of Rates/Prices).
A.1.13 Jadwal Pembayaran atau Milestone adalah dokumen
yang diberi judul Jadwal Pembayaran dalam Jadwal
atau Daftar yang berisi jumlah dan syarat
pembayaran kepada Penyedia sesuai Ketentuan
Pengguna Jasa.
A.1.14 Keadaan Kahar adalah suatu keadaan yang terjadi di
luar kehendak para pihak dan tidak dapat
diperkirakan sebelumnya, sehingga kewajiban yang
ditentukan dalam Kontrak menjadi tidak dapat
dipenuhi.
A.1.15 Ketentuan Pengguna Jasa (Employer's
Requirements) adalah dokumen yang dibuat oleh
PPK yang memuat tujuan, lingkup kerja, kriteria
rancangan, dan/atau kriteria teknis lainnya untuk
pekerjaan yang ditenderkan yang menjadi bagian
dari dokumen pemilihan, sebagaimana terdapat di
dalam Kontrak, serta semua tambahan dan
perubahan atas dokumen tersebut sesuai dengan
Kontrak.
A.1.16 Kerusakan Kinerja adalah biaya yang harus dibayar
oleh Penyedia kepada Pengguna Jasa, atas kegagalan
untuk mencapai kinerja yang telah dijanjikan dari
Instalasi Mesin dan/atau Pekerjaan atau dari Bagian
Pekerjaan (sesuai kondisi), sebagaimana tercantum
dalam Daftar Jaminan Kinerja.
A.1.17 Klaim adalah permintaan atau tuntutan dari salah
satu Pihak atas hak dan/atau keringanan akibat
pasal dari ketentuan Kontrak, berkaitan dengan,
atau timbul dari Kontrak atau pelaksanaan
Pekerjaan.
A.1.18 Kontrak Rancang dan Bangun (Design and Build)
yang selanjutnya disebut Kontrak adalah perjanjian
tertulis antara Pengguna Jasa dan Penyedia
berdasarkan pada Penawaran Harga Lumsum dan
pembayarannya dapat berbentuk lumsum atau
gabungan lumsum dan harga satuan.
A.1.19 Lokasi adalah tempat di mana Pekerjaan akan
dilaksanakan dan Bahan akan dikirimkan, dan
tempat lain yang ditetapkan dalam Kontrak sebagai
bagian dari Lokasi.
A.1.20 Masa Pelaksanaan adalah jangka waktu untuk
melaksanakan seluruh pekerjaan terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan sebagaimana
dinyatakan dalam Data Kontrak.
A.1.21 Harga Kontrak yang Disepakati adalah harga yang
disepakati dalam SPPBJ untuk melaksanakan dan
penyelesaian Pekerjaan dan memperbaiki semua
cacat mutu.
A.1.22 Pekerjaan adalah Pekerjaan Permanen dan/atau
Pekerjaan Sementara sesuai ketentuan Kontrak.
A.1.23 Pemberitahuan adalah komunikasi tertulis yang
dinyatakan sebagai Pemberitahuan dan diterbitkan
sesuai dengan ketentuan Kontrak.
A.1.24 Penawaran Penyedia adalah dokumen berisi
proposal, yang disampaikan oleh Penyedia dengan
Surat Penawaran, sebagaimana terdapat di dalam
Kontrak. Dokumen tersebut dapat meliputi desain
pendahuluan Penyedia (Proposal Design).
A.1.25 Pengguna Jasa adalah adalah pemilik atau pemberi
pekerjaan yang menggunakan layanan Jasa
Konstruksi yang dapat berupa Pengguna Anggaran,
Kuasa Pengguna Anggaran, atau Pejabat Pembuat
Komitmen sesuai dengan kewenangannya
sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak.
A.1.26 Pengujian Penyelesaian adalah pengujian yang
ditetapkan dalam Kontrak atau disetujui oleh kedua
belah pihak sebagai suatu Variasi, dan diaksanakan
- 388 -
sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan
diserahterimakan kepada Pengguna Jasa.
A.1.27 Pengujian setelah Penyelesaian adalah pengujian
(bila ada) yang ditetapkan dalam Kontrak dan
dilaksanakan berdasarkan ketentuan Kontrak
setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (bila ada)
diserahterimakan kepada Pengguna Jasa.
A.1.28 Peninjauan adalah pemeriksaan dan pertimbangan
oleh Tim Teknis terhadap penyampaian Penyedia
untuk menilai apakah (dan sejauh apa) hal tersebut
sesuai dengan kewajiban Penyedia sesuai atau
berkaitan dengan Kontrak.
A.1.29 Peralatan Penyedia adalah seluruh peralatan, mesin,
kendaraan, dan barang-barang lain yang diperlukan
dalam pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan
perbaikan cacat mutu. Akan tetapi Peralatan
Penyedia tidak termasuk Pekerjaan Sementara,
Peralatan Pengguna Jasa (jika ada), Instalasi Mesin,
Bahan, dan barang-barang lain yang ditujukan
untuk menyusun atau telah menyusun Pekerjaan
Permanen.
A.1.30 Personel Pengguna Jasa adalah Tim Teknis, dan
asisten-asisten serta Personel lain yang
diberitahukan kepada Penyedia, oleh Pengguna Jasa,
sebagai Personel Pengguna Jasa.
A.1.31 Personel Penyedia adalah Wakil sah Penyedia dan
seluruh personel yang dipekerjakan oleh Penyedia di
Lokasi, yang dapat meliputi staf, pekerja dan
pegawai lain dari Penyedia dan Subpenyedia; dan
personel lain yang membantu Penyedia dalam
pelaksanaan Pekerjaan.
A.1.32 Pihak adalah Pengguna Jasa atau Penyedia sesuai
dengan konteks.
A.1.33 Program Kerja adalah kerangka waktu yang sudah
terinci setelah dilaksanakan pemeriksaan lokasi
bersama dan diberikan pernyataan tidak keberatan
oleh Tim Teknis dalam rapat persiapan pelaksanaan
Kontrak.
A.1.34 Syarat-syarat Khusus Kontrak adalah dokumen yang
dinamakan ketentuan khusus dari Kontrak yang
terdiri dari Bagian A Data Kontrak dan Bagian B
Ketentuan Khusus.
A.1.35 SubPenyedia adalah Penyedia yang mengadakan
perjanjian kerja dengan Penyedia penanggung
jawab Kontrak, untuk melaksanakan sebagian
pekerjaan (subkontrak).
A.1.36 Surat Jaminan yang selanjutnya disebut Jaminan
adalah jaminan tertulis yang dikeluarkan oleh Bank
Umum/Perusahaan Penjaminan/Perusahaan
Asuransi/lembaga keuangan khusus yang
menjalankan usaha di bidang pembiayaan,
penjaminan, dan asuransi untuk mendorong ekspor
Indonesia/Konsorsium Perusahaan Asuransi
Umum/Konsorsium Lembaga
Penjaminan/Konsorsium Perusahaan Penjaminan
sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan. Jaminan dapat berupa
Jaminan Penawaran, Jaminan Uang Muka, Jaminan
Pelaksanaan, dan Jaminan Pemeliharaan.
A.1.37 Tanggal Mulai Kerja adalah tanggal yang dinyatakan
pada SPMK yang diterbitkan oleh Pengguna Jasa
untuk memulai melaksanakan pekerjaan.
A.1.38 Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan adalah
tanggal serah terima pertama pekerjaan selesai
(Provisional Hand Over/PHO) dinyatakan dalam
Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan yang
diterbitkan oleh Pengguna Jasa.
A.1.39 Tidak terduga adalah secara wajar tidak dapat
diperkirakan sebelumnya oleh Penyedia yang
berpengalaman pada awal pemasukan penawaran
- 389 -
A.1.40 Tim Teknis adalah adalah tim yang dibentuk dari
unsur kementerian/lembaga atau pemerintah
daerah untuk membantu, memberikan masukan,
dan melaksanakan tugas tertentu dalam pengadaan
Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi Rancang dan
Bangun (Design and Build).
A.1.41 Variasi adalah setiap perubahan terhadap Pekerjaan
yang diinstruksikan sebagai Variasi sesuai dengan
ketentuan Kontrak.
A.2. Pemberitahuan dan A.2.1. Bilamana ketentuan Kontrak ini mengatur
Komunikasi pemberian atau penerbitan Pemberitahuan atau
pemberian atau penerbitan bentuk komunikasi lain
(termasuk persetujuan, sertifikat, izin, keputusan,
pemberitahuan, permintaan, dan pembebasan),
komunikasi-komunikasi tersebut harus:
a. Berbentuk surat, e-mail dan/atau faksimili
dengan alamat tujuan Para Pihak dan Tim
Teknis yang tercantum dalam Data Kontrak.
b. Semua Pemberitahuan, permohonan, atau
persetujuan berdasarkan Kontrak ini harus
dibuat secara tertulis dalam Bahasa Indonesia,
dan dianggap telah diberitahukan jika telah
disampaikan secara langsung kepada Wakil Sah
Para Pihak dan Tim Teknis dalam Data Kontrak,
atau jika disampaikan melalui surat tercatat
dan/atau faksimili ditujukan ke alamat yang
tercantum dalam Data Kontrak.
A.2.2. Jika komunikasi tersebut adalah Pemberitahuan,
dinyatakan sebagai Pemberitahuan. Jika itu adalah
bentuk komunikasi lain, dinyatakan sedemikian
rupa dan mencantumkan referensi ketentuan
Kontrak yang dirujuk;
A.2.3. Diantarkan langsung (dengan tanda terima), atau
dikirimkan melalui pos atau kurir (dengan tanda
terima), atau dikirimkan melalui sistem transmisi
elektronik sesuai ketentuan Pasal A.2.1 diatas; dan
A.2.4. Diantarkan, dikirimkan atau ditransmisikan kepada
alamat untuk penerimaan komunikasi sesuai yang
dinyatakan dalam Data Kontrak. Namun, apabila
penerima menerbitkan Pemberitahuan akan alamat
lain, semua Pemberitahuan dan bentuk komunikasi
lainnya diantarkan sesuai alamat tersebut, setelah
pengirim menerima Pemberitahuan akan alamat
lain itu.
A.2.5. Dalam hal persyaratan Kontrak ini menyatakan
bahwa Pemberitahuan atau Pemberitahuan
Ketidakpuasan atau bentuk komunikasi lain akan
diantarkan, diberikan, diterbitkan, disediakan,
diajukan atau ditransmisikan, komunikasi tersebut
akan mulai berlaku saat diterima (atau dianggap
telah diterima) pada alamat penerima sesuai Pasal
A.2.4 di atas. Pemberitahuan yang dikirimkan secara
elektronik dianggap telah diterima pada hari
berikutnya setelah pengiriman, apabila tidak ada
pemberitahuan tidak terkirim yang didapatkan oleh
pengirim.
A.2.6. Seluruh Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain
yang dimaksudkan diatas, tidak boleh ditahan atau
ditunda tanpa alasan yang wajar.
A.2.7. Ketika Pemberitahuan atau Pemberitahuan
Ketidakpuasan atau Berita Acara diterbitkan oleh
salah satu Pihak atau Tim Teknis, dokumen asli
dan/atau salinan elektronik asli wajib dikirimkan ke
penerima yang dituju dan sebuah salinan
dikirimkan kepada Tim Teknis atau Pihak lain, sesuai
kebutuhan, Seluruh bentuk komunikasi lain harus
disalin kepada Para pihak dan/atau Tim Teknis
sebagaimana dinyatakan dalam Data Kontrak.
- 390 -
A.3. Hukum dan Bahasa A.3.1. Bahasa kontrak harus dalam bahasa Indonesia
kecuali dalam hal Kontrak Kerja Konstruksi
dilakukan dengan pihak asing harus dibuat dalam
bahasa Indonesia dan bahasa Inggris.
A.3.2. Hukum yang digunakan adalah hukum yang
berlaku di Indonesia.
A.3.3. Dalam hal terjadi perselisihan dengan pihak asing
digunakan Kontrak Kerja Konstruksi dalam bahasa
Indonesia.
A.4. Hierarki Dokumen A.4.1. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu
kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari
Kontrak ini:
a. adendum Kontrak (apabila ada);
b. surat perjanjian;
c. surat penawaran;
d. syarat-syarat khusus Kontrak bagian A (Data
Kontrak);
e. syarat-syarat khusus Kontrak bagian B
(Ketentuan khusus)
f. syarat-syarat umum Kontrak;
g. ketentuan pengguna jasa (employer’s
requirement);
h. jadwal/daftar-daftar;
i. dokumen penawaran penyedia; dan
j. dokumen lainnya seperti: Surat Penunjukan
Penyedia Barang/Jasa, Jadwal Pelaksanaan
Pekerjaan, jaminan-jaminan, Berita Acara
Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak,
Berita Acara Rapat Persiapan Pelaksanaan
Kontrak.
A.4.2. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan
satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara
ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan
dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah
ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki sebagaimana
dimaksud pada Pasal A.4.1 huruf a sampai i;
A.4.3. Bila ditemukan kedwiartian (ambiguitas) atau
perbedaan dalam dokumen, Tim Teknis harus
mengeluarkan klarifikasi atau instruksi yang
diperlukan.
A.5. Larangan Korupsi, Kolusi A.5.1. Berdasarkan etika pengadaan barang/jasa
dan Nepotisme (KKN), pemerintah, para pihak dilarang untuk:
Penyalahgunaan a. menawarkan, menerima atau menjanjikan
Wewenang serta Penipuan untuk memberi atau menerima hadiah atau
imbalan berupa apa saja atau melakukan
tindakan lainnya untuk mempengaruhi
siapapun yang diketahui atau patut dapat
diduga berkaitan dengan pengadaan ini;
b. mendorong terjadinya persaingan tidak sehat;
c. membuat dan/atau menyampaikan secara
tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain
yang disyaratkan untuk penyusunan dan
pelaksanaan Kontrak ini.
A.5.2. Penyedia menjamin bahwa yang bersangkutan
(termasuk semua anggota KSO apabila berbentuk
KSO) dan sub Penyedianya (jika ada) tidak pernah
dan tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di
atas.
A.5.3. Penyedia yang menurut penilaian Pengguna Jasa
terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat
dikenakan sanksi-sanksi administratif oleh
Pengguna Jasa sebagai berikut:
a. Pemutusan Kontrak;
b. Jaminan Pelaksanaan dicairkan dan disetorkan
sebagaimana ditetapkan dalam Data Kontrak;
c. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia;
atau Jaminan Uang Muka dicairkan dan
disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Data
Kontrak, dan
- 391 -
d. Pengenaan Sanksi Daftar Hitam.
[catatan: Sanksi pengenaan daftar hitam, diterbitkan
oleh PA/KPA atas usulan Pengguna Jasa. PA/KPA
mengirimkan dokumen penetapan sanksi daftar
hitam kepada:
1) Penyedia yang dikenakan Sanksi Daftar Hitam;
dan
2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi layanan
pengadaan secara elektronik, untuk ditayangkan
dalam Daftar Hitam Nasional].
A.5.4. Pengenaan sanksi administratif di atas dilaporkan
oleh Pengguna Jasa kepada PA/KPA.
A.5.5. Pengguna Jasa yang terlibat dalam KKN dan/atau
penipuan dikenakan sanksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
A.6. Pengalihan seluruh Kontrak A.6.1. Pengalihan seluruh Kontrak hanya diperbolehkan
dalam hal pergantian nama Penyedia, baik sebagai
akibat peleburan (merger) maupun akibat lainnya.
A.6.2. Jika ketentuan di atas dilanggar maka Kontrak
diputuskan sepihak oleh Pengguna Jasa dan
Penyedia dikenakan sanksi sebagaimana diatur
dalam Kontrak.
A.7. Tatakelola dan A.7.1. Setiap Dokumen Penyedia harus berada di bawah
Penyampaian Dokumen pengawasan dan pemeliharaan Penyedia, kecuali
dan sampai diserahterimakan kepada Pengguna
Jasa. Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak,
Penyedia harus menyampaikan kepada Tim Teknis
satu dokumen asli dan satu salinan elektronik
(dalam bentuk yang ditentukan oleh Ketentuan
Pengguna Jasa atau dalam bentuk yang diterima oleh
Tim Teknis) dan jumlah tambahan salinan kertas
untuk setiap Dokumen Penyedia sesuai Data
Kontrak.
A.7.2. Penyedia menyimpan di Lokasi, satu salinan:
a. Dokumen Kontrak;
b. Publikasi terkait yang disebut dalam Ketentuan
Pengguna Jasa;
c. Catatan-catatan;
d. Dokumen Penyedia, Variasi, Pemberitahuan
dan bentuk komunikasi lain yang ditentukan
berdasarkan Kontrak.
A.7.3. Apabila salah satu Pihak menyadari adanya kesalahan
atau cacat mutu dalam dokumen yang akan
digunakan untuk melaksanakan Pekerjaan, Pihak
tersebut harus segera memberi tahu Pihak lain
mengenai kesalahan atau cacat mutu tersebut.
A.8. Kekeliruan dalam A.8.1. Jika Penyedia menemukan kekeliruan, kesalahan atau
Ketentuan Pengguna Jasa cacat mutu setelah meneliti Ketentuan Pengguna
Jasa sesuai Pasal E.1 [Kewajiban Umum Desain],
Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis dalam jangka waktu yang ditentukan pada
Data Kontrak (jika tidak diberikan,
42 hari kalender) dihitung dari Tanggal Mulai
Kerja.
A.8.2. Jika setelah jangka waktu yang ditentukan di atas,
Penyedia menemukan kekeliruan, kesalahan atau
cacat mutu pada Ketentuan Pengguna Jasa, Penyedia
tetap harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis menjelaskan kekeliruan, kesalahan atau
kecacatan tersebut
A.8.3. Tim Teknis kemudian menindaklanjuti sesuai
ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan]
untuk menyetujui atau menetapkan tentang:
a. Ada atau tidaknya kekeliruan, kesalahan atau
cacat mutu pada Ketentuan Pengguna Jasa;
b. Apakah Penyedia berpengalaman yang cermat
(mempertimbangkan biaya dan waktu) dapat
- 392 -
menemukan kekeliruan, kesalahan atau cacat
mutu lainnya, ketika:
i. Memeriksa Lokasi dan Ketentuan
Pengguna Jasa sebelum memasukkan
penawaran;
ii. Pemberitahuan diberikan setelah lewat
jangka waktu yang dinyatakan pada angka
A.8.1 diatas, ketika meneliti Ketentuan
Pengguna Jasa sesuai Pasal E.1 [Kewajiban
Umum Desain];
b. Tindakan perbaikan apa (apabila ada) yang
dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki
kekeliruan, kesalahan atau cacat mutu
tersebut.
A.8.4. Jika berdasarkan poin A.8.3.b diatas, Penyedia yang
berpengalaman tidak akan dapat menemukan
kekeliruan, kesalahan atau cacat mutu tersebut
maka:
a. Ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]
diberlakukan untuk tindakan yang diambil
Penyedia (jika ada);
b. Jika Penyedia mengalami keterlambatan
dan/atau menanggung biaya karena
kekeliruan, kesalahan atau cacat mutu
tersebut, maka Penyedia berhak atas
Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran
atas Biaya ditambah Keuntungan yang wajar
sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]
A.9. Penggunaan Dokumen milik A.9.1. Di antara Para Pihak, Penyedia memegang hak cipta
Penyedia oleh Pengguna Jasa dan hak-hak kekayaan intelektual dalam Dokumen
Penyedia dan dokumen desain lainnya yang dibuat
oleh (atau atas nama) Penyedia.
A.9.2. Penyedia harus dianggap (dengan menandatangani
Kontrak) memberi izin kepada Pengguna Jasa suatu
lisensi yang tak terputus, tidak dapat dialihkan,
bebas pembayaran royalti tetapi tidak eksklusif,
untuk menggandakan, menggunakan, dan
mengkomunikasikan Dokumen Penyedia termasuk
pembuatan dan penggunaan modifikasinya. Lisensi
ini harus:
a. berlaku selama waktu pengoperasian yang
sebenarnya atau yang diharapkan (mana yang
lebih lama) dari bagian Pekerjaan terkait,
b. memberi hak kepada orang yang memiliki
bagian Pekerjaan terkait untuk
memperbanyak, menggunakan dan
memberitahukan Dokumen Penyedia untuk
penyelesaian, pengoperasian, pemeliharaan,
perubahan, penyesuaian, perbaikan dan
pembongkaran Pekerjaan;
c. dalam hal di mana Dokumen Penyedia
berbentuk program komputer dan piranti lunak
lainnya, mengizinkan penggunaan komputer di
Lokasi dan tempat-tempat lain yang dinyatakan
dalam Kontrak, termasuk pemindahan
komputer yang disediakan oleh Penyedia; dan
d. dalam hal di mana terjadi:
i. Pemutusan Kontrak yang terjadi akibat
Kesalahan Penyedia, memberikan hak
kepada Pengguna Jasa untuk
menggandakan, menggunakan, dan
mengkomunikasikan Dokumen Penyedia
- 393 -
dan dokumen desain lainnya yang dibuat
oleh Penyedia; atau
ii. Pengakhiran Kontrak, Pemutusan Kontrak
yang terjadi akibat kesalahan Pengguna
Jasa, dan Opsi untuk Pengakhiran,
Pembayaran dan Pembebasan
memberikan hak kepada Pengguna Jasa
untuk menggandakan, menggunakan, dan
mengkomunikasikan Dokumen Penyedia
dan dokumen desain lainnya dari Penyedia
untuk bagian yang pembayarannya telah
diterima oleh Penyedia,
dengan tujuan untuk menyelesaikan dan/atau
menunjuk Pihak Lain untuk menyelesaikan
Pekerjaan.
A.9.3. Dokumen Penyedia dan dokumen perencanaan lain
yang dibuat oleh (atau atas nama) Penyedia tidak
boleh, tanpa izin dari Penyedia, digunakan,
digandakan atau dikomunikasikan kepada pihak
ketiga oleh (atau atas nama) Pengguna Jasa untuk
tujuan selain yang diperbolehkan berdasarkan
Kontrak ini.
A.10. Penggunaan Dokumen milik A.10.1. Di antara Para Pihak, Pengguna Jasa memegang hak
Pengguna Jasa oleh Penyedia cipta dan hak-hak kekayaan intelektual atas
Ketentuan Pengguna Jasa, dan dokumen lain yang
dibuat oleh (atau atas nama) Pengguna Jasa.
Penyedia boleh, dengan biayanya sendiri,
menggandakan, menggunakan, dan
mengkomunikasikan dokumen-dokumen ini untuk
keperluan Kontrak.
A.10.2. Dokumen-dokumen tersebut tidak boleh, tanpa izin
dari Pengguna Jasa, digandakan, digunakan, atau
dikomunikasikan kepada pihak ketiga oleh Penyedia,
kecuali seperlunya untuk kepentingan Kontrak.
A.11. Kerahasiaan A.11.1. Penyedia harus mengungkap semua informasi
rahasia dan informasi lainnya bilamana diperlukan
Tim Teknis guna membuktikan kesesuaian terhadap
Kontrak dan keperluan pelaksanaan yang
seharusnya.
A.11.2. Penyedia harus memperlakukan dokumen-
dokumen penyusun Kontrak tersebut sebagai
sesuatu yang bersifat rahasia, kecuali untuk
keperluan pelaksanaan kewajiban masing-masing
pihak berdasarkan Kontrak atau untuk memenuhi
ketentuan hukum yang berlaku. Penyedia tidak
boleh mengumumkan atau mengungkapkan
Kontrak tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
Pengguna Jasa.
A.11.3. Pengguna Jasa dan Tim Teknis memberlakukan
seluruh informasi yang disampaikan oleh Penyedia
dan diberi tanda ‘Rahasia’ sebagai informasi Rahasia.
Pengguna Jasa tidak mengungkapkan atau diizinkan
untuk mengungkapkan informasi semacam itu
kepada Pihak Ketiga, kecuali dibutuhkan ketika
menggunakan Hak Pengguna Jasa sewaktu
Pemutusan Kontrak terjadi.
A.11.4. Kewajiban Para Pihak atas kerahasiaan sesuai
ketentuan ini tidak berlaku apabila dokumen
tersebut:
a. telah di dalam penguasaan Pihak tersebut
tanpa kewajiban kerahasiaan sebelum diterima
oleh Pihak lain;
b. menjadi informasi yang terbuka untuk publik
tanpa melanggar ketentuan Kontrak;
- 394 -
c. Secara legal didapatkan oleh Pihak tersebut dari
Pihak ketiga yang tidak terikat oleh kewajiban
kerahasiaan;
A.12. Ketaatan terhadap Hukum A.12.1. Penyedia harus, dalam melaksanakan Kontrak,
tunduk pada Hukum yang berlaku.
A.12.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Ketentuan Pengguna
Jasa:
a. Pengguna Jasa harus sudah memperoleh (atau
harus mendapatkan) izin perencanaan,
penentuan wilayah, izin bangunan atau izin
serupa untuk Pekerjaan Permanen, dan izin lain
yang dinyatakan dalam Ketentuan Pengguna
Jasa yang sudah diperoleh (atau sedang
diusahakan) oleh Pengguna Jasa; dan Pengguna
Jasa harus mengganti kerugian atau
membebaskan Penyedia dari tanggung jawab
terhadap atau dari konsekuensi apabila gagal
melakukannya, kecuali kegagalan tersebut
diakibatkan oleh kesalahan Penyedia untuk
memenuhi butir (c) di bawah;
b. Penyedia harus menyampaikan semua
pemberitahuan, membayar semua pajak, bea
dan biaya, dan mendapatkan semua ijin, lisensi,
dan persetujuan sebagaimana dipersyaratkan
oleh Undang-undang yang berkaitan dengan
pelaksanaan dan penyelesaian Pekerjaan dan
perbaikan cacat mutu apa pun, dan Penyedia
harus mengganti rugi atau membebaskan
Pengguna Jasa dari tanggung jawab atas dan
dari konsekuensi kegagalan melakukan hal
tersebut, kecuali Penyedia terhambat
melaksanakan tindakan- tindakan tersebut dan
menunjukkan bukti kepatuhannya;
c. dalam waktu yang dinyatakan dalam Ketentuan
Pengguna Jasa, Penyedia harus sudah
memperoleh bantuan dan dokumentasi sesuai
dengan yang diatur dalam Ketentuan Pengguna
Jasa atau ketentuan lain yang dibutuhkan oleh
Pengguna Jasa, untuk mendapatkan izin, lisensi
atau persetujuan sesuai butir (a) di atas; dan
d. Penyedia harus menaati seluruh perizinan,
lisensi, dan/atau persetujuan yang didapatkan
oleh Pengguna Jasa sesuai butir (a) di atas.
A.12.3. Jika setelah mematuhi ketentuan pada butir
A.12.2.(c) di atas Penyedia mengalami penundaan
dan/atau Biaya sebagai akibat dari keterlambatan
dan/atau kegagalan untuk mendapatkan semua
ijin, lisensi, dan persetujuan sesuai ketentuan butir
A.12.2.(a) di atas Penyedia berhak atas
Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran dalam
bentuk Biaya plus Keuntungan.
A.12.4. Jika Pengguna Jasa mengeluarkan Biaya sebagai
akibat dari kesalahan Penyedia untuk memenuhi:
i. butir (c) Pasal A.12.2 di atas; dan/atau
ii. butir (b) atau (d) Pasal A.12.2 di atas, ketika
Pengguna Jasa telah memberikan Bantuan
yang mencukupi,
Pengguna Jasa berhak sesuai ketentuan Pasal U.2
[Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
Waktu] terhadap pembayaran biaya ini oleh
Penyedia.
A.13. Tanggung Jawab Bersama Jika Penyedia mendirikan (berdasarkan Undang-undang
dan Sendiri-sendiri yang berlaku) suatu Kerjasama Operasi, maka:
- 395 -
a. anggota dari KSO tersebut akan dianggap
bertanggung jawab bersama dan sendiri-sendiri
kepada Pengguna Jasa atas pelaksanaan Kontrak;
b. pemimpin dari KSO tersebut akan memiliki
kewenangan untuk mengikat Penyedia dan tiap
anggota dari kemitraan, konsorsium atau asosiasi
tersebut;
c. Tidak ada anggota, lingkup pekerjaan, dan bagian
dari Pekerjaan yang dilaksanakan, atau status
hukum dari KSO yang boleh diubah tanpa
persetujuan terlebih dahulu dari Pengguna Jasa (tapi
persetujuan tersebut tidak membebaskan KSO dari
tanggung jawab huruf (a) di atas.
A.14. Pembatasan Tanggung A.14.1. Tidak satu pun pihak bertanggung jawab atas Pihak
Jawab lain atas hilangnya kegunaan suatu Pekerjaan,
hilangnya laba, hilangnya kontrak atau kehilangan
yang tidak langsung atau kehilangan keuntungan
lanjutan atau kerusakan yang mungkin diderita oleh
pihak Lain terkait dengan Kontrak kecuali secara
khusus diatur lain dalam ketentuan Kontrak.
A.14.2. Total liabilitas Penyedia kepada Pengguna Jasa,
berdasarkan atau terkait dengan Kontrak selain yang
diatur dalam Kontrak tidak boleh lebih besar dari
pada jumlah, sebagaimana tercantum dalam Data
Kontrak, atau dari Harga Kontrak yang Disepakati.
A.14.3. Ketentuan ini tidak membatasi tanggung jawab
dalam kasus kecurangan, kesalahan atau tindak
kelalaian yang disengaja oleh Pihak yang melakukan
kesalahan.
B. PENGGUNA JASA
B.1. Hak untuk memasuki Lokasi B.1.1. Pengguna Jasa memberikan hak kepada Penyedia
untuk mengakses dan memiliki, semua bagian Lokasi
selama waktu (atau waktu-waktu) yang tercantum
dalam Data Kontrak. Hak dan kepemilikan tidak
boleh bersifat ekslusif bagi Penyedia. Jika,
berdasarkan Kontrak, Pengguna Jasa diharuskan
memberikan (kepada Penyedia) pondasi, struktur,
peralatan atau sarana akses, Pengguna Jasa harus
mengerjakannya dalam waktu dan cara
sebagaimana tercantum dalam Ketentuan Pengguna
Jasa. Akan tetapi, Pengguna Jasa dapat menahan hak
atau kepemilikan semacam itu sampai Jaminan
Pelaksanaan diterima.
B.1.2. Jika jangka waktu semacam itu tidak tercantum dalam
Data Kontrak, Pengguna Jasa harus memberi
Penyedia hak akses dan kepemilikan atas Lokasi
dalam jangka waktu yang dibutuhkan agar Penyedia
dapat memulai pekerjaan tanpa gangguan sesuai
dengan Program yang disampaikan dalam Program
Kerja/Jadwal Pelaksanaan Pekerjaan Penyedia sesuai
ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja].
B.1.3. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau
mengeluarkan Biaya sebagai akibat dari kegagalan
Pengguna Jasa dalam memberikan hak atau
kepemilikan semacam itu dalam waktu yang
ditentukan, Penyedia harus menyampaikan
pemberitahuan kepada Tim Teknis dan Penyedia
dapat diberikan Perpanjangan Waktu dan/atau
pembayaran untuk Biaya plus Keuntungan.
B.1.4. Akan tetapi, apabila kegagalan Pengguna Jasa
disebabkan oleh kesalahan atau keterlambatan
Penyedia, termasuk kesalahan, atau keterlambatan
penyampaian Penyedia, atas Dokumen Penyedia,
maka Penyedia tidak berhak atas perpanjangan
waktu dan/atau Biaya plus Keuntungan.
- 396 -
B.1.5. Jika, berdasarkan Kontrak, Pengguna Jasa
diharuskan memberikan (kepada Penyedia) pondasi,
struktur, peralatan atau sarana akses, Pengguna Jasa
harus mengerjakannya dalam waktu dan cara
sebagaimana tercantum dalam Dokumen Penyedia,
Penyedia menyerahkan Dokumen Penyedia tersebut
kepada Tim Teknis sesuai dengan waktu dan
ketentuan yang dinyatakan dalam Ketentuan
Pengguna Jasa.
B.2. Bantuan Jika dibutuhkan oleh Penyedia, Pengguna Jasa menyediakan
bantuan yang wajar kepada Penyedia agar Penyedia dapat
memperoleh izin, lisensi atau persetujuan yang diwajibkan
oleh Undang-undang (termasuk informasi yang
dibutuhkan untuk diserahkan oleh Penyedia untuk
mendapatkan izin, lisensi atau persetujuan):
a. yang harus didapatkan oleh Penyedia dibawah
Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum];
b. untuk pengiriman Barang, termasuk pengeluaran
barang melalui bea cukai; dan
c. untuk mengekspor peralatan Penyedia saat
peralatan tersebut dipindahkan dari Lokasi.
B.3. Personel Pengguna Jasa dan B.3.1. Pengguna Jasa berkewajiban untuk memastikan
Penyedia Lain bahwa Personel Pengguna Jasa dan Penyedia
Pengguna Jasa lain (jika ada) atau di sekitar Lokasi,
untuk:
a. Bekerjasama dengan upaya Penyedia sesuai
dengan Pasal D.5 [Kerjasama]; dan
b. Memenuhi kewajiban yang sama dengan
Penyedia untuk mematuhi ketentuan sesuai
Pasal D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi]
B.3.2. Penyedia berkewajiban untuk bekerjasama dan
menggunakan lokasi kerja termasuk jalan akses
bersama-sama dengan Penyedia lain (jika ada) dan
pihak-pihak lainnya yang berkepentingan atas
Lokasi. Jika dipandang perlu, Pengguna Jasa dapat
memberikan jadwal kerja Penyedia lain di Lokasi.
B.4. Pengaturan Keuangan B.4.1. Pengguna Jasa harus menyediakan bukti yang
Pengguna Jasa memadai bahwa pengaturan keuangan telah dibuat
dan dijaga sehingga memungkinkan Pengguna Jasa
membayarkan Harga Kontrak tepat waktu (sesuai
estimasi Tim Teknis saat itu).
B.4.2. Sebelum Pengguna Jasa membuat perubahan pada
pengaturan pembiayaannya, Pengguna Jasa harus
menyampaikan pemberitahuan kepada Penyedia
disertai rincian secara detail.
B.5. Data Lokasi dan Titik B.5.1. Pengguna Jasa harus sudah menyediakan untuk
Referensi Penyedia agar Penyedia mengetahui, sebelum SPMK,
semua data yang relevan yang dimiliki oleh
Pengguna Jasa tentang kondisi di bawah permukaan
tanah dan hidrologi lokasi, termasuk aspek-aspek
lingkungan. Demikian pula, Pengguna Jasa harus
menyediakan untuk Penyedia semua data semacam
itu yang menjadi milik Pengguna Jasa dan
didapatkan setelah SPMK.
B.5.2. Titik kontrol survei awal, garis dan ketinggian
referensi disebutkan dalam Ketentuan Pengguna Jasa
atau disampaikan kepada Penyedia melalui
Pemberitahuan dari Tim Teknis.
C. TIM TEKNIS
C.1. Tim Teknis C.1.1. Pengguna Jasa menerbitkan Pemberitahuan tentang
Tim Teknis yang ditunjuk kepada Penyedia sebelum
penandatangan Kontrak. Kewenangan Tim Teknis
tidak berlaku sebelum Pemberitahuan telah
diterima oleh kedua belah pihak.
- 397 -
C.1.2. Pemberitahuan kepada Penyedia sesuai Pasal C.1.1
diatas juga dilampirkan dengan Surat Keputusan
pengangkatan Tim Teknis.
C.1.3. Tim Teknis bertanggung jawab atas pelaksanaan
pekerjaan sesuai dengan tugas Tim Teknis
berdasarkan Surat Keputusan dan ketentuan
Kontrak secara profesional.
C.2. Tugas dan C.2.1. Kecuali dinyatakan lain dalam ketentuan Kontrak ini,
Wewenang Tim setiap kali melaksanakan tugas atau menerapkan
Teknis kewenangan, yang tercantum atau tersirat dalam
Kontrak, Tim Teknis dianggap bertindak untuk dan
atas nama Pengguna Jasa.
C.2.2. Tim Teknis tidak memiliki wewenang untuk
mengubah Kontrak atau, kecuali dinyatakan lain
dalam ketentuan Kontrak, untuk membebaskan
pihak mana pun dari tugas, kewajiban atau
tanggung jawab berdasarkan atau terkait dengan
Kontrak.
C.2.3. Tim Teknis dapat menggunakan wewenang yang
diberikan padanya sebagaimana tercantum di
dalam Kontrak. Jika Tim Teknis diharuskan untuk
memperoleh persetujuan dari Pengguna Jasa
sebelum menggunakan kewewenangan tertentu,
persyaratan harus dicantumkan dalam Syarat-
Syarat Khusus.
Tidak ada kewajiban bagi Tim Teknis untuk
mendapatkan persetujuan Pengguna Jasa sebelum
Tim Teknis memberikan Persetujuan atau Penetapan.
Pengguna Jasa tidak diperbolehkan untuk membatasi
kewenangan Tim Teknis lebih jauh terkait hal ini.
C.2.4. Akan tetapi, bilamana Tim Teknis telah menggunakan
kewenangan tertentu yang memerlukan persetujuan
Pengguna Jasa, maka setelah itu (untuk kepentingan
Kontrak) Pengguna Jasa dianggap telah memberikan
persetujuan.
C.2.5. Setiap penerimaan, persetujuan, izin, sertifikat,
komentar, ketidaksetujuan, pemeriksaan, inspeksi,
Pemberitahuan Tidak berkeberatan, risalah rapat,
perkenaan, usulan, catatan, balasan, laporan,
permintaan, peninjauan, pengajuan, penilaian,
valuasi, atau tindakan serupa itu (termasuk
ketidakadaan tindakan) oleh Tim Teknis, atau
Tenaga Ahli tidak membebaskan Penyedia dari
kewajiban-kewajiban dan tanggung jawabnya di
bawah atau terkait Kontrak.
C.3. Instruksi oleh C.3.1. Tim Teknis dapat mengeluarkan perintah kepada
Tim Teknis Penyedia (sewaktu-waktu) yang mungkin
diperlukan untuk pelaksaaan Pekerjaan, sesuai
dengan ketentuan Kontrak. Penyedia hanya boleh
menerima perintah di atas dari Tim Teknis.
C.3.2. Penyedia harus mengikuti perintah yang dikeluarkan
oleh Tim Teknis untuk segala hal yang berkaitan
dengan Kontrak.
C.3.3. Apabila suatu perintah merupakan suatu Variasi,
Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku.
C.3.4. Jika tidak dinyatakan, Penyedia melihat Instruksi
tersebut, antara lain:
a. mengandung Perubahan/Variasi (atau
melibatkan pekerjaan yang sudah menjadi
bagian dari Perubahan yang sudah terjadi);
b. tidak mematuhi Undang-undang yang berlaku
atau mengurangi keselamatan Pekerjaan atau
secara teknis tidak mungkin;
Penyedia harus segera, sebelum memulai pekerjaan
terkait dengan Perintah tersebut, memberikan
Pemberitahuan kepada Tim Teknis dengan alasan.
Jika Tim Teknis tidak memberikan tanggapan dalam
7 (tujuh) hari kalender setelah menerima
Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan
- 398 -
Pemberitahuan balasan untuk mengkonfirmasi,
mencabut atau mengubah Instruksi tersebut, Tim
Teknis dianggap telah mencabut instruksi tersebut.
Jika Pemberitahuan balasan diterbitkan, Penyedia
mematuhi dan terikat oleh ketentuan dari tanggapan
Tim Teknis.
C.4. Penggantian Tim C.4.1. Jika Pengguna Jasa bermaksud mengganti anggota
Teknis Tim Teknis, Pengguna Jasa harus, tidak kurang dari
21 (dua puluh satu) hari kalender sebelum tanggal
penggantian yang dimaksudkan, menyampaikan
Pemberitahuan kepada Penyedia mengenai nama
anggota Tim Teknis pengganti yang dimaksud.
C.4.2. Jika Penyedia tidak memberikan balasan dalam 14
(empat belas) hari kalender setelah menerima
Pemberitahuan ini, dengan menerbitkan
Pemberitahuan menyatakan keberatan terhadap
penggantian tersebut dengan alasan, Penyedia
dianggap telah menerima penggantian ini.
C.4.3. Pengguna Jasa tidak boleh mengganti anggota Tim
Teknis dengan pihak yang tidak disetujui oleh
Penyedia melalui Pemberitahuan.
C.4.4. Jika anggota Tim Teknis tidak dapat bekerja karena
kematian, sakit, ketidakmampuan, atau
pengunduran diri (atau, apabila sebagai suatu
entitas, Tim Teknis tidak mampu atau tidak mau
melaksanakan tugasnya, di luar sebab yang berasal
dari Pengguna Jasa), Pengguna Jasa berhak untuk
segera menunjuk pengganti dengan menerbitkan
Pemberitahuan kepada Penyedia dengan alasan dan
nama dari pengganti tersebut. Penunjukan ini
diperlakukan sebagai penunjukan sementara sampai
pengganti diterima oleh Penyedia, atau pengganti
lain ditunjuk berdasarkan ketentuan Pasal ini.
C.5. Persetujuan atau C.6.1. Ketika melaksanakan tugasnya sesuai dengan Pasal
Penetapan ini, Tim Teknis harus bertindak profesional dan tidak
berpihak terhadap Para Pihak dan tidak bertindak
atas nama Pengguna Jasa.
C.6.2. Ketika ketentuan ini menetapkan bahwa Tim Teknis
harus menindaklanjuti berdasarkan Pasal ini untuk
menyetujui atau menetapkan perihal apapun atau
Klaim, prosedur berikut akan digunakan, antara
lain:
C.6.3. Konsultasi untuk Mencapai Persetujuan
C.5.3.1. Tim Teknis harus berkonsultasi dengan Para Pihak
secara bersama-sama atau terpisah, dan
mendorong diskusi dari Para Pihak dalam upaya
mencapai persetujuan. Tim Teknis melakukan
konsultasi tersebut dengan segera untuk
menyediakan waktu yang memadai untuk
memenuhi batasan waktu bagi kesepakatan sesuai
dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu]. Kecuali
diusulkan oleh Tim Teknis dan disepakati oleh Para
Pihak, Tim Teknis memberikan hasil
catatan/rekaman dari konsultasi tersebut kepada
Para Pihak.
C.5.3.2. Jika kesepakatan dicapai di dalam batasan waktu
untuk kesepakatan sesuai Pasal C.5.5 [Batas
Waktu], Tim Teknis selanjutnya menerbitkan
Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang
kesepakatan itu, dimana kesepakatan tersebut
ditandatangani oleh Para Pihak. Pemberitahuan ini
menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan
tentang Kesepakatan Para Pihak” dan melampirkan
salinan dari kesepakatan tersebut.
C.5.3.3. Jika:
(i) tidak ada kesepakatan yang tercapai hingga
batas waktu sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu];
atau
- 399 -
(ii) (ii) Para Pihak memberi tahu Tim
Teknis bahwa tidak ada kesepakatan yang
dapat dicapai dalam kurun waktu tersebut,
(iii)(manapun yang terjadi lebih dulu), Tim
Teknis menerbitkan Pemberitahuan kepada
Para Pihak dan melanjutkan ke Pasal C.5.4
[Penetapan Tim Teknis].
C.6.4. Penetapan Tim Teknis
C.5.7.1 Tim Teknis harus melakukan Penetapan secara adil
terkait Klaim, sesuai dengan ketentuan Kontrak,
dengan memperhatikan hal-hal yang dianggap
terkait.
C.5.7.2 Dalam batas waktu untuk Penetapan sesuai Pasal
C.5.5 [Batas Waktu], Tim Teknis menerbitkan
Pemberitahuan kepada Para Pihak tentang
Penetapan Tim Teknis. Pemberitahuan ini
menegaskan bahwa ini adalah “Pemberitahuan
tentang Penetapan Tim Teknis” dan menjelaskan
penetapan secara detail dengan alasan dan data
pendukung.
C.6.5. Batas Waktu
C.5.7.1 Tim Teknis memberikan Pemberitahuan dari
kesepakatan, jika kesepakatan dicapai, dalam 42
(empat puluh dua) hari kalender atau dalam
batas waktu lain yang diusulkan oleh Tim Teknis
dan disepakati oleh Para Pihak (Batas Waktu
untuk Kesepakatan) dalam ketentuan ini setelah:
(i) dalam hal sebuah permasalahan perlu
untuk disetujui atau ditetapkan (selain
Klaim), tanggal mulai dari batas waktu
untuk kesepakatan tersebut sebagaimana
dinyatakan dalam Pasal terkait kondisi
tersebut.
(ii) dalam hal sebuah Klaim sesuai dengan Pasal
U.1 [Klaim], tanggal ketika Tim Teknis
menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1
untuk pihak yang mengajukan Klaim; atau
(iii) dalam hal sebuah Klaim sesuai dengan Pasal
U.1 [Klaim], tanggal ketika Tim Teknis
menerima Pemberitahuan sesuai Pasal U.1
[Klaim], tanggal ketika Tim Teknis
menerima:
a) Klaim terinci sesuai dengan Pasal U.2.5
[Klaim Terinci];
b) Dalam hal Klaim sesuai dengan Pasal
U.2.7 [Klaim yang memiliki Dampak
Berlanjut], sebagai Klaim sementara
atau Klaim terinci (sesuai dengan
kasusnya);
C.5.7.2 Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan tentang
Penetapan Tim Teknis dalam 42 (empat puluh
dua) hari kalender atau dalam batas waktu lain
yang diusulkan oleh Tim Teknis dan disepakati
oleh Para Pihak (Batas Waktu untuk
Persetujuan), setelah tanggal terkait kewajiban
Tim Teknis untuk meneruskan sesuai Pasal
C.5.3 [Konsultasi untuk Mencapai Persetujuan].
C.5.7.3 Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Permberitahuan
tentang Persetujuan atau Penetapan dalam batas
waktu terkait, maka:
- 400 -
(i) dalam hal Klaim, Tim Teknis dianggap
telah memberikan Penetapan Penolakan
Klaim; atau
(ii) dalam hal permasalahan disepakati atau
ditetapkan, permasalahan tersebut
dianggap sebagai Sengketa dan dapat
dirujuk untuk diputuskan sesuai dengan
Pasal V [Sengketa dan Arbitrase], tanpa
membutuhkan Pemberitahuan
Ketidakpuasan.
C.6.6. Dampak dari Persetujuan atau Penetapan
C.5.7.1 Setiap persetujuan atau penetapan yang mengikat
untuk Para Pihak (dan telah mematuhi Tim
Teknis) kecuali dan sampai saat dikoreksi
berdasarkan ketentuan Pasal ini, atau dalam hal
Penetapan, direvisi berdasarkan Pasal V
[Sengketa dan Arbitrase].
C.5.7.2 Jika persetujuan atau penetapan melibatkan
pembayaran sejumlah nilai tertentu dari satu
pihak kepada pihak lain, Penyedia harus
mencantumkan jumlah tersebut dalam Tagihan
selanjutnya dan Tim Teknis mencantumkan
jumlah tersebut dalam Berita Acara Pembayaran
terkait.
C.5.7.3 Jika, dalam 14 (empat belas) hari kerja setelah
menerima atau menerbitkan Pemberitahuan Tim
Teknis tentang persetujuan atau penetapan,
kesalahan ketik atau kesalahan administrasi
atau kesalahan aritmatik ditemukan, maka:
(a) oleh Tim Teknis, maka Tim Teknis segera
memberitahu para Pihak; atau
(b) oleh salah satu Pihak, maka Pihak tersebut
menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis, menyatakan kesalahan tersebut
secara jelas berdasarkan pasal ini. Jika Tim
Teknis menyatakan tidak ada kesalahan,
maka Tim Teknis segera memberitahu Para
Pihak.
C.5.7.4 Tim Teknis dalam 7 (tujuh) hari kalender ketika
menemukan kesalahan tersebut atau menerima
Pemberitahuan sesuai dengan Pasal di atas,
menerbitkan Pemberitahuan kepada para Pihak
terkait perbaikan persetujuan atau penetapan
tersebut. Perbaikan persetujuan atau penetapan
tersebut diperlakukan sebagai persetujuan atau
penetapan untuk tujuan ini.
C.6.7. Ketidakpuasan pada Penetapan Tim Teknis
C.5.7.1 Jika salah satu Pihak tidak puas terhadap
Penetapan Tim Teknis, maka:
(a) pihak yang merasa tidak puas dapat
menerbitkan Pemberitahuan
Ketidakpuasan (PK) kepada pihak lain,
dengan salinan kepada Tim Teknis;
(b) Pemberitahuan Ketidakpuasan ini
menyatakan bahwa ini adalah
‘Pemberitahuan Ketidakpuasan terhadap
Penetapan Tim Teknis” dan menjelaskan
alasan ketidakpuasan;
(c) Pemberitahuan Ketidakpuasan ini
diberikan dalam jangka waktu 28 (dua
puluh delapan) hari kerja setelah menerima
Pemberitahuan Tim Teknis terkait
Penetapan sesuai dengan Pasal C.5.4
[Penetapan Tim Teknis] atau jika
memungkinkan, Pemberitahuan Tim
Teknis terkait Penetapan yang sudah
- 401 -
terkoreksi (berdasarkan Pasal C.5.6
Dampak dari Persetujuan atau Penetapan)
atau dalam hal Penetapan merupakan
penolakan dari Klaim, dalam 28 (dua puluh
delapan) hari kalender sejak batas waktu
Penetapan di dalam Pasal C.5.5 [Batas
Waktu] telah dilewati; dan
(d) setelahnya, Para Pihak dapat meneruskan
proses Penyelesaian Sengketa.
C.5.7.2 Jika sebuah Pernyataan Ketidakpuasan diberikan
oleh salah satu Pihak dalam waktu lebih dari 28
(dua puluh delapan) hari kalender seperti yang
dinyatakan dalam butir
(c) di atas, Penetapan Tim Teknis dianggap telah
diterima oleh kedua belah Pihak dan bersifat
final dan mengikat bagi Para Pihak.
C.5.7.3 Jika pihak yang merasa tidak puas hanya tidak
puas dengan sebagian saja dari Penetapan Tim
Teknis:
(i) Bagian-bagian yang dirasa tidak puas
dinyatakan dengan jelas dalam Pernyataan
Ketidakpuasan;
(ii) Bagian-bagian ini, dan bagian lain dari
Penetapan yang telah terdampak oleh
bagian tersebut atau bergantung pada bagian
tersebut untuk penyelesaiannya, akan
dianggap dapat dipisah dari sisa bagian
Penetapan; dan
(iii) Sisa bagian dari Penetapan menjadi final
dan mengikat bagi Para Pihak seperti tidak
dikeluarkan Pernyataan Ketidakpuasan.
C.5.7.4 Dalam hal salah satu Pihak gagal memenuhi
kesepakatan Para Pihak berdasarkan ketentuan
ini, atau Penetapan final dan mengikat Tim
Teknis, pihak lain dapat tanpa menciderai hak-
hak lain yang dipunya, mengajukan kegagalan
tersebut langsung kepada Arbitrase sesuai Pasal
V [Sengketa dan Arbitrase] atau sesuai Prosedur
Penyelesaian Sengketa.
C.6. Rapat-rapat C.6.1. Tim Teknis atau Wakil Sah Penyedia mungkin
memerlukan satu sama lain untuk menghadiri rapat
manajemen untuk membahas pengaturan pekerjaan
kedepan dan/atau permasalahan lain yang terkait
dengan pelaksanaan Pekerjaan.
C.6.2. Penyedia lain yang dimiliki oleh Pengguna Jasa,
otoritas umum dan/atau perusahaan utilitas,
dan/atau Subpenyedia dapat menghadiri rapat-
rapat yang dimaksud, jika diminta oleh Tim Teknis
atau Wakil Sah Penyedia.
C.6.3. Tim Teknis harus menyimpan catatan/rekaman dari
setiap rapat manajemen dan menyediakan salinan
dari catatan/rekaman tersebut kepada pihak yang
hadir dan kepada Pengguna Jasa. Dalam rapat
tersebut, dan dalam catatan/rekaman, tanggung
jawab untuk setiap tindakan yang diambil sesuai
dengan ketentuan Kontrak.
D. PENYEDIA JASA
D.1. Kewajiban Umum D.1.1. Penyedia melaksanakan Pekerjaan sesuai dengan
Penyedia Kontrak. Ketika selesai, Pekerjaan (atau Bagian
Pekerjaan, jika ada) harus mampu memenuhi
kegunaan yang ditetapkan, sebagaimana ditentukan
dan dijelaskan dalam Ketentuan Pengguna Jasa
(atau, ketika tidak ada kegunaan yang ditetapkan
dan dijelaskan, memenuhi tujuan umumnya).
- 402 -
D.1.2. Penyedia harus menyediakan Instalasi Mesin
(beserta suku cadangnya, jika ada) dan Dokumen
Penyedia yang tercantum dalam Ketentuan
Pengguna Jasa, dan semua personel Manajerial
Penyedia, Barang, serta bahan habis pakai dan
barang-barang lain dan layanan, baik yang bersifat
sementara atau permanen, yang dibutuhkan untuk
memenuhi kewajiban Penyedia didalam Kontrak.
D.1.3. Pekerjaan ini termasuk pekerjaan yang dibutuhkan
untuk memenuhi Ketentuan Pengguna Jasa dan
Daftar-daftar, atau hal yang tercantum dalam
Kontrak, dan semua pekerjaan yang (walaupun
tidak dicantumkan dalam Kontrak) dibutuhkan
untuk stabilitas atau untuk penyelesaian, atau
pengoperasian yang aman dan sesuai untuk
Pekerjaan.
D.1.4. Penyedia bertanggung jawab atas kecukupan,
stabilitas dan keselamatan seluruh Kegiatan di Lokasi
dan semua metode konstruksi dan semua Pekerjaan.
D.1.5. Penyedia harus, ketika diminta oleh Tim Teknis,
menyerahkan perincian dari pengaturan dan
metode yang diajukan oleh Penyedia untuk
pelaksanaan Pekerjaan. Tidak boleh ada perubahan
mendasar terhadap pengaturan dan metode yang
dibuat tanpa diajukan terlebih dahulu kepada Tim
Teknis.
D.2. Jaminan Pelaksanaan dan D.2.1. Penyedia harus mendapatkan (atas biaya sendiri)
Jaminan Pemeliharaan Jaminan Pelaksanaan dan Jaminan Pemeliharaan
untuk pelaksanaan yang layak sesuai Kontrak, dalam
jumlah dan mata uang yang dinyatakan dalam Data
Kontrak. Jika nilainya tidak tercantum dalam Data
Kontrak, Pasal ini tidak berlaku.
D.2.2. Kewajiban Penyedia
D.2.3.1. Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
kepada Pengguna Jasa setelah menerima SPPBJ dan
sebelum Penandatangan Kontrak, dan harus
mengirimkan salinannya kepada Tim Teknis.
Jaminan Pelaksanaan diterbitkan oleh bank atau
institusi dari negara (atau kewenangan lain) yang
disetujui oleh Pengguna Jasa dan dibuat sesuai
dengan format yang diberikan dalam Dokumen
Pemilihan.
D.2.3.2. Penyedia harus menyerahkan Jaminan Pemeliharaan
kepada Pengguna Jasa setelah menerima Berita Acara
Serah Terima Pertama, dan harus mengirimkan
salinannya kepada Tim Teknis. Jaminan
Pemeliharaan diterbitkan oleh bank atau institusi dari
negara (atau kewenangan lain) yang disetujui oleh
Pengguna Jasa dan dibuat sesuai dengan format yang
diberikan dalam Dokumen Pemilihan.
D.2.3.3. Penyedia harus memastikan bahwa Jaminan
Pemeliharaan tetap sah dan berlaku hingga
penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir dan
Penyedia telah memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan
Lapangan]. Apabila Jaminan Pemeliharaan
menyebutkan masa berlakunya, dan Penyedia belum
berhak atas Berita Acara Serah Terima Akhir dalam
waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah
berakhirnya tanggal tersebut, Penyedia harus
memperpanjang masa berlaku Jaminan
Pemeliharaan hingga diterbitkannya Berita Acara
Serah Terima Akhir pekerjaan dan Penyedia telah
memenuhi Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan].
D.2.3.4. Apabila Variasi dan/atau penyesuaian terjadi sesuai
Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] menghasilkan
penambahan atau pengurangan Harga Kontrak
lebih dari 10% dari Harga Kontrak awal maka:
(a) Dalam hal terjadi penambahan tersebut,
Pengguna Jasa meminta Penyedia untuk segera
menambah jumlah Jaminan Pelaksanaan
dalam mata uang sesuai akumulasi persentase
- 403 -
penambahan. Jika Penyedia mengeluarkan
Biaya akibat permintaan Pengguna Jasa ini,
Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] harus
berlaku sebagaimana penambahan;
(b) dalam hal terjadi pengurangan, berdasarkan
persetujuan Pengguna Jasa, Penyedia dapat
mengurangi jumlah Jaminan Pelaksanaan
sesuai akumulasi persentase pengurangan.
D.2.3. Klaim terhadap Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan
Pemeliharaan
D.2.3.1. Pengguna Jasa tidak boleh membuat klaim atas
Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan Pemeliharaan,
kecuali atas sejumlah uang yang memang menjadi
hak Pengguna Jasa sesuai Kontrak apabila terjadi:
(a) kegagalan Penyedia untuk memperpanjang
keabsahan dari Jaminan Pelaksanaan atau
Jaminan Pemeliharaan, sebagaimana
dijelaskan dalam pasal ini, yang dalam hal
demikian Pengguna Jasa dapat mengklaim
nilai penuh (atau dalam hal telah terjadi
pengurangan, nilai penuh yang tersisa) dari
Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan
Pemeliharaan;
(b) kegagalan Penyedia untuk membayar
Pengguna Jasa sejumlah nilai, sebagaimana
disepakati atau ditetapkan melalui Pasal
C.5 [Persetujuan atau Penetapan] atau
disepakati atau ditetapkan melalui Pasal V
[Sengketa dan Arbitrase], dalam 42 (empat
puluh dua) hari kalender setelah tanggal
disepakati atau ditetapkan atau sesuai
Prosedur Penyelesaian Sengketa atau
putusan Arbitrase (sesuai dengan
peruntukannya);
(c) kegagalan Penyedia untuk memperbaiki
suatu keadaan yang dinyatakan dalam
Pemberitahuan melalui Pasal O.1
[Pemberitahuan untuk Memperbaiki]
dalam 42 (empat puluh dua) hari kalender
atau batas waktu lain (jika ada) yang
dinyatakan dalam Pemberitahuan;
(d) keadaan yang memungkinkan Pengguna
Jasa untuk memutus Kontrak melalui Pasal
O [Pemutusan Kontrak oleh Pengguna Jasa],
terlepas apakah Pemberitahuan pemutusan
sudah diberikan; atau
(e) Jika dalam Pasal K.5 [Pengujian lebih lanjut
setelah perbaikan cacat mutu], ketika
Penyedia memindahkan Instalasi Mesin
yang cacat atau rusak dari Lokasi, terjadi
kegagalan Penyedia untuk memperbaiki
Instalasi Mesin tersebut,
mengembalikannya ke Lokasi, memasang
kembali dan melakukan pengujian hingga
tanggal kadaluwarsa sesuai dengan durasi
yang relevan yang dinyatakan dalam
Pemberitahuan Penyedia (atau tanggal lain
yang disetujui oleh Pengguna Jasa).
D.2.3.2. Pengguna Jasa harus mengganti rugi dan
membebaskan Penyedia dari segala kerusakan,
kerugian dan pengeluaran (termasuk biaya dan
pengeluaran yang sah) yang terjadi akibat klaim
berdasarkan Jaminan
Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan yang tidak
boleh diklaim oleh Pengguna Jasa.
D.2.3.3. Jumlah berapapun yang diterima oleh Pengguna
Jasa yang diterima berasal dari Jaminan
Pelaksanaan/Jaminan Pemeliharaan
- 404 -
akan dihitung dalam:
(a) Berita Acara Pembayaran Akhir sesuai Pasal
N.12 [Penerbitan Berita Acara Pembayaran
Akhir]; atau
(b) Jika Kontrak diputuskan, pembayaran
terhadap Penyedia sesuai Pasal O.3
[Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak
oleh Pengguna Jasa], Pasal P.3 [Pembayaran
setelah Pemutusan Kontrak oleh Penyedia],
Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran,
Pembayaran dan Pembebasan] (sesuai
kebutuhan).
D.2.4. Pengembalian Jaminan
Pengguna Jasa mengembalikan Jaminan yang sesuai
kondisi kepada Penyedia:
(a) Jaminan Pelaksanaan, untuk ditukar dengan
Jaminan Pemeliharaan, setelah Berita Acara
Serah Terima Pertama ditandatangani para
Pihak;
(b) Jaminan Pemeliharaan, dalam 14 (empat belas)
hari kerja setelah penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir dan Penyedia telah memenuhi
Pasal K.10 [Pembersihan Lapangan]; atau
(c) Jaminan Pelaksanaan atau Jaminan
Pemeliharaan (sesuai kondisi), segera setelah
tanggal pemutusan Kontrak jika Kontrak
diputuskan sesuai dengan Pasal P.2 [Pemutusan
Kontrak oleh Penyedia], Pasal S.5 [Opsi untuk
Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan].
D.3. Wakil Sah Penyedia D.3.1. Penyedia menunjuk Wakil Sah Penyedia dan
memberikan kewenangan yang dibutuhkan untuk
bertindak atas nama Penyedia sesuai Kontrak,
kecuali untuk mengganti Wakil Sah Penyedia.
D.3.2. Wakil Sah Penyedia memiliki kualifikasi, pengalaman
dan kompetensi dalam bidang disiplin keteknikan
sesuai dengan kebutuhan Pekerjaan dan lancar
berkomunikasi dalam bahasa yang ditentukan
dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa].
D.3.3. Kecuali Wakil Sah Penyedia ditentukan dalam
Kontrak, Penyedia wajib, sebelum Tanggal Mulai
Kerja, menyerahkan kepada Tim Teknis untuk
persetujuan, nama dan data pendukung dari orang
yang diajukan oleh Penyedia untuk ditunjuk sebagai
Wakil Sah Penyedia. Apabila persetujuan ditahan
atau setelah itu ditolak, atau jika orang yang
ditunjuk gagal bertindak sebagai Wakil Sah
Penyedia, Penyedia dengan cara yang sama
menyampaikan nama dan data pendukung orang
yang sesuai untuk penugasan tersebut
Jika Tim Teknis dalam waktu 28 (dua puluh
delapan) hari kalender setelah menerima pengajuan
ini, tidak menerbitkan Pemberitahuan kepada
Penyedia untuk menolak usulan orang atau
penggantinya, Tim Teknis dianggap telah
memberikan persetujuan.
D.3.4. Penyedia tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Tim
Teknis, dilarang mencabut penunjukan wakil sah
Penyedia atau menunjuk pengganti (kecuali Wakil
Sah Penyedia tidak dapat bertindak diakibatkan
kematian, sakit atau pengunduran diri, dalam hal ini
penunjukannya dianggap telah dicabut dengan
keberlakuan langsung dan penunjukan pengganti
diberlakukan sebagai penunjukan sementara
sampai Tim Teknis
- 405 -
memberikan persetujuan atas penggantian ini, atau
pengganti lain ditunjuk berdasarkan pasal ini.
D.3.5. Seluruh waktu yang dimiliki oleh Wakil Sah Penyedia
harus digunakan untuk mengarahkan Penyedia
dalam melaksanakan Kontrak. Wakil Sah Penyedia
bertindak untuk dan atas nama Penyedia sepanjang
waktu pelaksanaan Kontrak, termasuk menerbitkan
dan menerima segala Pemberitahuan dan bentuk
komunikasi lain sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan
dan Komunikasi] dan untuk menerima instruksi
sesuai dengan Pasal C.3 [Instruksi oleh Tim Teknis]
D.3.6. Wakil Sah Penyedia harus berkantor di Lokasi
sepanjang waktu pelaksanaan pekerjaan. Jika Wakil
Sah Penyedia sementara absen dari Lokasi selama
pelaksanaan Pekerjaan, harus ditunjuk pengganti
sementara yang sesuai, dan menunggu persetujuan
dari Tim Teknis.
D.3.7. Wakil Sah Penyedia dapat mendelegasikan kuasa,
fungsi dan kewenangan kecuali:
(a) kewenangan untuk menerbitkan dan
menerima Pemberitahuan dan bentuk
komunikasi lain sesuai Pasal [Pemberitahuan
dan bentuk komunikasi lain]; dan
(b) kewenangan untuk menerima instruksi sesuai
Pasal C.3 [Instruksi oleh Tim Teknis] kepada
orang yang kompeten dan berpengalaman
dan delegasi tersebut sewaktu-waktu dapat
dicabut. Setiap pendelegasian atau
pencabutan tidak akan berdampak sebelum
Tim Teknis menerima Pemberitahuan dari
Penyedia, menyatakan nama, menjelaskan
kekuasaan, fungsi dan kewenangan yang
didelegasikan atau dicabut, dan menyatakan
waktu dari pendelegasian atau pencabutan
D.3.8. Setiap orang yang dimaksud harus menguasai bahasa
komunikasi sebagaimana tercantum dalam Pasal A.3
[Hukum dan Bahasa].
D.4. Subpenyedia D.4.1. Penyedia tidak boleh mensubkontrakkan:
(a) pekerjaan dengan total akumulasi nilai lebih
besar dari persentase dari harga kontrak yang
dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak
dinyatakan, menjadi keseluruhan harga
Kontrak); dan
(b) bagian pekerjaan yang tidak diperbolehkan
untuk disubkontrakkan sesuai Data Kontrak.
D.4.2. Penyedia bertanggung jawab atas pekerjaan semua
subpenyedia, untuk mengendalikan dan
mengkoordinasi seluruh pekerjaan subpenyedia,
tindakan atau kesalahan subpenyedia, atas agen atau
Personel subpenyedia, seperti hal tersebut adalah
tindakan atau kesalahan Penyedia.
D.4.3. Penyedia harus mendapatkan persetujuan terlebih
dulu dari Tim Teknis bagi seluruh subenyedia yang
diusulkan, kecuali:
(a) pemasok material; atau
(b) subpenyedia yang sudah disebutkan dalam Data
Kontrak dan diusulkan dalam Dokumen
Penyedia;
D.4.4. Ketika Penyedia diwajibkan untuk mendapatkan
persetujuan terlebih dahulu dari Tim Teknis bagi
Subpenyedia yang diusulkan, Penyedia
menyerahkan nama, alamat, data pendukung dan
pengalaman terkait dari Subpenyedia tersebut dan
pekerjaan yang hendak di subkontrakkan kepada
- 406 -
Tim Teknis beserta informasi lain yang secara wajar
dibutuhkan oleh Tim Teknis. Jika Tim Teknis tidak
memberikan respon dalam waktu 14 (empat belas)
hari kalender setelah menerima pengajuan ini (atau
jika informasi tambahan diminta), dengan
menerbitkan Pemberitahuan menolak Subpenyedia
yang diusulkan, Tim Teknis dianggap telah
memberikan persetujuan.
D.4.5. Penyedia harus menerbitkan Pemberitahuan kepada
Tim Teknis dalam waktu paling singkat 28 (dua
puluh delapan) hari kerja sebelum tanggal mulai
kerja setiap Subpenyedia dan dari pelaksanaan
pekerjaan tersebut di Lokasi.
D.5. Kerja Sama D.5.1. Penyedia harus, sebagaimana tercantum dalam
Ketentuan Pengguna Jasa atau sebagaimana
diperintahkan oleh Tim Teknis, bekerjasama dengan
dan memberi kesempatan untuk melaksanakan
pekerjaan kepada:
(a) personel Pengguna Jasa;
(b) Penyedia lain yang dipekerjakan oleh
Pengguna Jasa; dan
(c) Personel dari intitusi publik yang sah dan
perusahaan utilitas swasta;
Yang kemungkinan dipekerjakan dalam
melaksanakan, di dalam atau di sekitar Lokasi,
pekerjaan yang tidak termasuk di dalam Kontrak.
Kemungkinan tersebut termasuk penggunaan
peralatan Penyedia, Pekerjaan Sementara,
pengaturan akses yang menjadi tanggung jawab
Penyedia, dan/atau fasilitas atau layanan lainnya di
Lokasi.
D.5.2. Penyedia bertanggungjawab terhadap aktivitas
pembangunan di Lokasi, dan mengerahkan semua
upaya yang layak untuk mengkoordinasi aktivitas
tersebut dengan Penyedia Lain (apabila ada) yang
disebutkan dalam Ketentuan Pengguna Jasa atau
sebagaimana diinstruksikan oleh Tim Teknis.
D.5.3. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau
mengeluarkan biaya akibat dari instruksi pada Pasal
ini, sampai batas (jika ada) kerjasama dan
pemberian kesempatan serta koordinasi tidak dapat
diperkirakan sesuai dengan Ketentuan Pengguna
Jasa, Penyedia berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas
Perpanjangan Waktu dan/atau pembayaran atas
Biaya ditambah Keuntungan.
D.6. Pemasangan Tanda-tanda D.6.1. Penyedia harus memasang memasang tanda-tanda
Batas batas Pekerjaan sesuai dengan Pasal B.5 [Data Lokasi
dan Titik Referensi].
D.6.2. Akurasi
Penyedia berkewajiban untuk, antara lain:
(a) memverifikasi keakuratan dari titik-titik
referensi sebelum digunakan untuk Pekerjaan;
(b) dengan segera menyampaikan hasil setiap
verifikasi kepada Tim Teknis;
(c) memperbaiki semua kesalahan posisi,
ketinggian, ukuran atau jalur dari Pekerjaan;
dan
(d) bertanggungjawab atas ketepatan posisi semua
bagian Pekerjaan.
D.6.3. Kesalahan
- 407 -
Jika Penyedia menemukan suatu kesalahan pada
salah satu titik referensi, Penyedia menerbitkan
Pemberitahuan kepada Penyedia dengan
menggambarkan kesalahan tersebut, dengan:
(a) dalam periode yang dinyatakan pada Data
Kontrak (jika tidak dinyatakan, dalam 28 (dua
puluh delapan) hari kalender) terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja, jika titik referensi tersebut
dijelaskan dalam Ketentuan Pengguna Jasa;
atau
(b) sesegera mungkin setelah menerima titik-titik
referensi, jika titik tersebut diterbitkan oleh Tim
Teknis dalam Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik
Referensi].
D.6.4. Persetujuan atau Penetapan dari upaya perbaikan,
keterlambatan, dan/atau biaya
D.6.4.1. Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia
sesuai Pasal D.6.3 [Kesalahan], Tim Teknis
bertindak sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau
Penetapan] untuk menyepakati atau
menetapkan:
(a) apakah benar atau tidak terjadi kesalahan
pada titik-titik referensi;
(b) apakah benar atau tidak
(mempertimbangkan biaya dan waktu)
Penyedia yang berpengalaman dengan
kehati-hatian akan dapat menemukan
kesalahan tersebut ketika:
i. memeriksa Lokasi dan Ketentuan
Pengguna Jasa sebelum menyampaikan
Dokumen Penawaran; dan
ii. meneliti Ketentuan Pengguna Jasa sesuai
ketentuan Pasal E.1 [Kewajiban Umum
Desain], jika titik-titik referensi
disebutkan dalam Ketentuan Pengguna
Jasa dan Pemberitahuan Penyedia
diterbitkan setelah melewati masa waktu
yang dinyatakan dalam Pasal ini.
(c) tindakan yang diperlukan (bila ada) yang
dibutuhkan Penyedia untuk memperbaiki
kesalahan tersebut;
(dan, sesuai tujuan Pasal C.5.5 [Batas
Waktu], tanggal dimana Penyedia menerima
Pemberitahuan Penyedia sesuai Pasal D.6.3
[Kesalahan] akan menjadi tanggal mulai dari
batas waktu untuk persetujuan sesuai Pasal
C.5.5 [Batas Waktu]).
D.6.4.2. Jika, berdasarkan huruf b di atas, Penyedia yang
berpengalaman tidak akan dapat menemukan
kesalahan tersebut maka:
(a) Pasal M [Variasi dan Penyesuaian] berlaku
bagi tindakan yang diperlukan Penyedia
(jika ada); dan
(b) Jika Penyedia mengalami penundaan
dan/atau mengeluarkan Biaya sebagai
akibat dari kesalahan tersebut, Penyedia
berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim Pembayaran
- 408 -
dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk
menerima Perpanjangan Waktu dan/atau
pembayaran berbentuk biaya plus
keuntungan.
D.7. Kewajiban Keselamatan D.7.1. Penyedia wajib:
Konstruksi (a) mematuhi seluruh Undang-undang terkait
Keselamatan Konstruksi yang berlaku;
(b) mematuhi seluruh kewajiban Keselamatan
Konstruksi yang disebutkan didalam Kontrak;
(c) memenuhi seluruh perintah yang dikeluarkan
oleh Personel Keselamatan Konstruksi
Penyedia (yang ditunjuk melalui Pasal F.7
[Kesehatan dan Keselamatan Personel];
(d) memelihara kesehatan dan keamanan semua
personel yang berhak berada di Lokasi dan
tempat lain (jika ada) dimana Pekerjaan
dilaksanakan;
(e) menjaga Lokasi, Pekerjaan (dan lokasi lain (jika
ada) dimana Pekerjaan dilaksanakan) bebas dari
gangguan yang tidak diperlukan demi
menghindarkan personel tersebut dari bahaya;
(f) menyediakan pagar, pencahayaan, akses yang
aman, penjagaan dan pengawasan atas:
(i) Pekerjaan, sampai Pekerjaan
diserahterimakan sesuai ketentuan Pasal J
[Serah Terima kepada Pengguna Jasa] dan;
(ii) bagian Pekerjaan dimana Penyedia
memiliki pekerjaan yang belum selesai atau
melakukan perbaikan cacat mutu selama
Masa Pemeliharaan; dan
(g) menyediakan Pekerjaan Sementara (termasuk
jalan mobil, jalan untuk pejalan kaki, pengaman
dan pagar) yang mungkin diperlukan untuk
pelaksanaan Pekerjaan, untuk keperluan
perlindungan publik, pemilik, penghuni lahan
dan properti yang bersebelahan.
D.7.2. Dalam jangka waktu 21 (dua puluh satu) hari
kalender sejak SPMK dan sebelum melaksanakan
pekerjaan di Lokasi, Penyedia menyampaikan
kepada Tim Teknis terkait informasi manual terkait
Rencana Keselamatan Konstruksi yang telah
dipersiapkan secara spesifik untuk Pekerjaan, Lokasi
dan tempat lain (jika ada) dimana Penyedia
bermaksud untuk melaksanakan Pekerjaan. Manual
ini harus ditambahkan kedalam persyaratan
dokumen lain yang dibutuhkan berdasarkan
peraturan terkait Keselamatan Konstruksi serta
Undang-Undang.
D.7.3. Manual terkait Rencana Keselamatan Konstruksi
wajib mencantumkan semua persyaratan
Keselamatan Konstruksi yang meliputi:
(a) ditetapkan dalam Ketentuan Pengguna Jasa;
(b) memenuhi seluruh kewajiban Keselamatan
Konstruksi Penyedia sesuai Kontrak; dan
(c) yang dibutuhkan untuk menyediakan dan
menjaga lingkungan yang sehat dan aman bagi
seluruh Personel yang berhak untuk berada di
Lokasi dan tempat lain (jika ada) dimana
Pekerjaan sedang dilaksanakan.
D.7.4. Manual ini harus direvisi sesuai keperluan oleh
Penyedia atau Petugas Keselamatan Konstruksi
Penyedia, atau pada saat permintaan wajar dari
- 409 -
Tim Teknis. Setiap revisi dari manual harus
diserahkan sesegera mungkin kepada Tim Teknis.
D.7.5. Persetujuan Tim Teknis terhadap Manual ini tidak
membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau
tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak.
D.7.6. Sebagai tambahan dari ketentuan kewajiban
pelaporan yang diatur dalam Pasal D.19 [Laporan
Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus menyerahkan
kepada Tim Teknis terkait detail kecelakaan sesegera
mungkin setelah kejadian dan, dalam kasus dimana
kecelakaan menimbulkan cidera serius atau
kematian, wajib memberitahu Tim Teknis
secepatnya.
D.7.7. Penyedia harus, sebagaimana disebutkan dalam
Ketentuan Pengguna Jasa dan sebagaimana diminta
oleh Tim Teknis, menyimpan catatan dan membuat
laporan (untuk memenuhi ketentuan Peraturan
perundang-undangan terkait Keselamatan
Konstruksi serta Undang-undang).
D.8. Manajemen Mutu D.8.1. Sistem Manajemen Mutu
dan Sistem Verifikasi D.8.2.1. Penyedia harus mempersiapkan dan
Kepatuhan mengimplementasikan Sistem Manajemen
Mutu untuk mendemonstrasikan kepatuhan
terhadap persyaratan Kontrak. Sistem
Manajemen Mutu harus dipersiapkan spesifik
untuk Pekerjaan ini dan diserahkan kepada Tim
Teknis dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari
kalender setelah SPMK. Setelah itu, ketika Sistem
Manajemen Mutu diperbaharui atau direvisi,
salinan disampaikan sesegara mungkin kepada
Tim Teknis.
D.8.2.2. Sistem Manajemen Mutu harus sesuai dengan
persyaratan yang dinyatakan dalam Ketentuan
Pengguna Jasa (jika ada) dan melampirkan
prosedur:
(a) untuk memastikan bahwa seluruh
Pemberitahuan dan bentuk komunikasi lain
sesuai Pasal A.2 [Pemberitahuan dan
Komunikasi], Dokumen Penyedia, Catatan
pekerjaan terpasang (as-built), Pedoman
Pengoperasian dan Pemeliharaan, catatan-
catatan pendukung dapat ditelusuri,
dengan penuh kepastian terhadap
Pekerjaan, Barang, pelaksanaan, kecakapan
kerja atau pengujian yang terkait;
(b) untuk memastikan koordinasi dan
manajemen yang memadai bagi sarana
interaksi antara tahapan pelaksanaan
Pekerjaan dan antara subpenyedia; dan
(c) untuk penyerahan Dokumen Penyedia
kepada Tim Teknis untuk di tinjau.
D.8.2.3. Tim Teknis dapat meninjau Sistem Manajemen
Mutu dan memberikan Pemberitahuan kepada
Penyedia untuk menyatakan sejauh mana sistem
tersebut tidak mematuhi Kontrak. Dalam
14 (empat belas) hari kalender setelah menerima
Pemberitahuan ini, Penyedia harus merivisi
Sistem Manajemen Mutu untuk memperbaiki
ketidaksesuaian tersebut. Jika Tim Teknis tidak
menerbitkan Pemberitahuan tersebut dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender dari
tanggal penyerahan Sistem Manajemen Mutu,
Tim Teknis dianggap telah menerbitkan
Pemberitahuan Tidak Keberatan.
D.8.2.4. Tim Teknis dapat sewaktu-waktu menerbitkan
Pemberitahuan kepada Penyedia menyatakan
sejauh mana Penyedia gagal dalam menerapkan
- 410 -
secara tepat Sistem Manajemen Mutu dalam
pelaksanaan Penyedia sesuai Kontrak. Setelah
menerima Pemberitahuan ini, Penyedia sesegera
mungkin memperbaiki kegagalan tersebut.
D.8.2.5. Penyedia harus menjalankan audit internal bagi
Sistem Manajemen Mutu secara berkala, dan
paling sedikit sekali tiap 6 (enam) bulan.
Penyedia menyerahkan kepada Tim Teknis
laporan yang menjabarkan hasil dari setiap audit
internal dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah
audit selesai. Tiap laporan harus melampirkan,
dimana sesuai, usulan tindakan untuk
meningkatkan/memperbaiki Sistem Manajemen
Mutu dan/atau implementasinya.
D.8.2.6. Jika Penyedia diminta oleh sertifikasi penjaminan
mutu Penyedia untuk melakukan audit
eksternal, Penyedia harus segera menerbitkan
Pemberitahuan kepada Tim Teknis menjelaskan
kegagalan yang diidentifikasi oleh audit
eksternal. Jika Penyedia ber-KSO, Kewajiban ini
berlaku untuk tiap anggota KSO.
D.8.2. Sistem Verifikasi Kepatuhan
D.8.2.1. Penyedia harus menyiapkan dan
mengimplementasikan Sistem Verifikasi
Kepatuhan untuk mendemonstrasikan bahwa
rancangan, bahan, bahan dari Pengguna Jasa
(jika ada), Instalasi Mesin, pelaksanaan dan
kecakapan kerja memenuhi seluruh aspek
Kontrak.
D.8.2.2. Sistem Verifikasi Kepatuhan harus sesuai dengan
rincian yang dinyatakan dalam Ketentuan
Pengguna Jasa (jika ada) dan melampirkan
metode untuk melaporkan hasil dari seluruh
inspeksi dan pengujian yang dilaksanakan oleh
Penyedia. Dalam hal terjadi inspeksi atau
pengujian mengidentifikasi ketidakpatuhan
terhadap Kontrak, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan
Penolakan] berlaku.
D.8.2.3. Penyedia harus menyiapkan dan menyerahkan
kepada Tim Teknis satu set lengkap dari
dokumentasi verifikasi kepatuhan untuk
Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila ada),
terkumpul dan tersusun rapi sesuai dengan
ketentuan di Ketentuan Pengguna Jasa, atau jika
tidak ditentukan disana, dalam bentuk yang
dapat diterima oleh Tim Teknis.
D.8.3. Ketentuan Umum
Kepatuhan terhadap Sistem Manajemen Mutu
dan/atau Sistem Verifikasi Kepatuhan tidak
membebaskan Penyedia dari tugas, kewajiban atau
tanggung jawab sesuai atau terkait dengan Kontrak.
D.9. Penggunaan Data D.9.1. Penyedia bertanggung jawab menerjemahkan
Lokasi seluruh data yang dirujuk sesuai ketentuan Pasal
B.5 [Data Lokasi dan Titik-titik Referensi].
D.9.2. Sejauh dapat diterapkan (dengan
mempertimbangkan biaya dan waktu), Penyedia
dianggap telah memperoleh seluruh informasi yang
diperlukan berkaitan dengan risiko, upaya
pencegahan dan keadaan lain yang dapat
memengaruhi atau memberi dampak terhadap
Penawaran atau Pekerjaan. Sebatas hal yang sama
Penyedia dianggap telah menginspeksi dan
memeriksa Lokasi, sekitarnya, dan data-data di atas
serta informasi lainnya yang ada, dan telah merasa
puas sebelum menyampaikan Penawaran
sehubungan dengan semua hal-hal yang relevan
untuk pelaksanaan Pekerjaan, termasuk di
antaranya:
- 411 -
(a) wujud dan sifat Lokasi, termasuk kondisi
dibawah permukaan tanah;
(b) kondisi hidrologi dan klimatologi, serta dampak
dari kondisi iklim di Lokasi;
(c) ukuran dan sifat pekerjaan dan Barang yang
diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan;
(d) Undang-undang, prosedur dan praktik-praktik
ketenagakerjaan dari Negara tersebut; dan
(e) Persyaratan Penyedia untuk akses, akomodasi,
fasilitas, personel, listrik, transportasi, air dan
layanan utilitas lainnya.
D.10. Kecukupan Harga D.10.1. Penyedia dianggap:
Kontrak yang (a) telah puas terhadap kebenaran dan
Disepakati kecukupan Harga Kontrak yang Disepakati;
dan
(b) telah mendasarkan Harga Kontrak yang
Disepakati pada data, penafsiran, informasi
yang diperlukan, inspeksi, pemeriksaan dan
kepuasan terhadap semua hal-hal yang
relevan yang dirujuk dalam Pasal B.5 [Data
Lokasi dan Titik Referensi].
D.10.2. Kecuali dinyatakan lain dalam Kontrak, Harga
Kontrak yang Disepakati meliputi semua kewajiban
Penyedia di bawah Kontrak dan semua hal yang
diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan sesuai
dengan ketentuan Kontrak.
D.11. Kondisi Fisik yang D.11.1. Dalam Pasal ini, “kondisi fisik” berarti kondisi fisik
Tidak Dapat alamiah dan gangguan fisik (alami maupun buatan
Diperkirakan manusia) dan polutan, yang ditemui oleh Penyedia
Sebelumnya di Lokasi saat melaksanakan Pekerjaan, termasuk
kondisi hidrologis dan bawah permukaan tanah,
namun tidak termasuk kondisi klimatologis di Lokasi
dan dampak dari kondisi klimatologis tersebut.
D.11.2. Pemberitahuan Penyedia
Setelah menemukan kondisi fisik tersebut, Penyedia
menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis,
yang akan:
(a) diberikan sesegera mungkin dan dalam waktu
yang cukup agar Tim Teknis memiliki
kesempatan untuk menginspeksi dan
menginvestigasi kondisi fisik sesegera mungkin
dan sebelum kondisi tersebut terusik;
(b) menjelaskan kondisi fisik tersebut, sehingga bisa
diinspeksi dan/atau diinvestigasi sesegera
mungkin oleh Tim Teknis;
(c) menentukan alasan Penyedia menganggap
kondisi fisik tersebut sebagai Tidak dapat
diperkirakan sebelumnya;
(d) menjelaskan sifat dimana kondisi fisik ini akan
memiliki dampak buruk terhadap kemajuan
pekerjaan dan/atau peningkatan Biaya dari
pelaksanaan Pekerjaan.
D.11.3. Inspeksi dan Investigasi Tim Teknis
D.11.6.1. Tim Teknis harus menginspeksi dan memeriksa
kondisi fisik paling lambat dalam 7 (tujuh) hari
kalender, atau waktu lain yang disepakati
dengan Penyedia, setelah menerima
Pemberitahuan Penyedia.
D.11.6.2. Penyedia akan terus melanjutkan pelaksanaan
Pekerjaan, menggunakan tindakan yang tepat
dan masuk akal sebagaimana diperlukan untuk
mengatasi kondisi fisik tersebut dan
memampukan Tim Teknis untuk menginspeksi
dan menginvestigasi hal tersebut.
D.11.4. Instruksi Tim Teknis
Penyedia harus memenuhi seluruh instruksi yang
mungkin diberikan Tim Teknis untuk menangani
kondisi fisik tersebut, dan jika instruksi tersebut
- 412 -
mengandung Variasi, Pasal M.3.2 [Variasi akibat
Instruksi] diberlakukan.
D.11.5. Keterlambatan dan/ atau Biaya
Dalam hal dan sampai keadaan dimana Penyedia
mengalami penundaan dan/atau menimbulkan
Biaya akibat kondisi fisik ini, sesuai dengan
ketentuan diatas, Penyedia berhak atas Pasal U.2
[Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
Waktu] terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau
Pembayaran atas Biaya tersebut.
D.11.6. Persetujuan atau Penetapan terhadap Penundaan
dan/atau Biaya
D.11.6.1. Persetujuan atau penetapan, sesuai Pasal U.2.6
[Persetujuan atau Penetapan dari Klaim] dari
klaim apapun sesuai Pasal D.11.5
[Keterlambatan dan/atau Biaya] harus
mempertimbangkan apakah dan (oleh
karenanya) sebatas apa kondisi fisik tersebut
Tidak dapat diduga sebelumnya.
D.11.6.2. Tim Teknis dapat meninjau apakah kondisi fisik
lainnya pada bagian-bagian Pekerjaan yang
serupa (jika ada) lebih baik daripada yang dapat
diperkirakan secara wajar sejak tanggal
penyerahan Penawaran. Jika dan sejauh kondisi
fisik yang lebih baik tersebut ditemukan, Tim
Teknis dapat memperhitungkan pengurangan
Biaya yang terjadi akibat kondisi ini dalam
menghitung Biaya tambahan untuk disetujui
atau ditetapkan sesuai ketentuan Pasal ini. Akan
tetapi, total dampak dari semua penambahan
dan pengurangan akibat Pasal ini tidak boleh
menjadi pengurangan bersih dalam Harga
Kontrak.
D.11.6.3. Tim Teknis dapat mempertimbangkan semua bukti
kondisi fisik yang diperkirakan sebelumnya oleh
Penyedia saat menyerahkan Penawaran, dimana
Penyedia dapat mengikutsertakan data
pendukung untuk Klaim sesuai ketentuan Pasal
U.2.5 [Klaim terinci], namun tidak terikat oleh
bukti-bukti tersebut.
D.12. Hak Penggunaan D.12.1. Penyedia harus menanggung seluruh biaya dan
dan Fasilitas pungutan untuk hak penggunaan jalan khusus
dan/atau sementara yang mungkin diperlukan bagi
tujuan Pekerjaan, termasuk yang digunakan untuk
akses ke Lokasi.
D.12.2. Penyedia juga harus, dengan risiko dan biaya sendiri,
menanggung setiap tambahan fasilitas di luar Lokasi
yang mungkin dibutuhkan dalam pelaksanaan
Pekerjaan.
D.13. Pencegahan D.13.1. Penyedia tidak boleh menimbulkan gangguan yang
Gangguan tidak perlu atau tidak patut terhadap:
(a) kenyamanan umum; atau
(b) Akses ke- atau untuk penggunaan dan
penguasaan seluruh jalan dan jalan setapak,
(tidak terbatas apakah itu jalan umum atau
milik Pengguna Jasa atau yang lainnya).
D.13.2. Penyedia harus membayar ganti rugi dan
membebaskan Pengguna Jasa terhadap dan dari
segala kerusakan, kerugian, dan pengeluaran
(termasuk ongkos dan biaya legal) yang diakibatkan
oleh gangguan yang tidak perlu atau tidak patut
tersebut.
D.14. Jalur Akses D.17.1. Penyedia dianggap telah menyetujui, pada
saat pemasukan Penawaran, terhadap kelayakan
dan ketersediaan jalur akses menuju Lokasi.
- 413 -
Penyedia harus melakukan upaya yang diperlukan
untuk mencegah kerusakan terhadap setiap jalan
atau jembatan akibat lalu lintas Penyedia atau akibat
Personel Penyedia. Upaya ini termasuk penggunaan
kendaraan (mematuhi aturan hukum terkait beban
dan lebar kendaraan (jika ada)).
D.17.2. Kecuali dinyatakan lain didalam Kontrak:
(a) Penyedia harus (antara Para Pihak)
bertanggung jawab atas pemeliharaan yang
mungkin diperlukan atas penggunaan jalur
akses;
(b) Penyedia harus menyediakan semua marka-
marka dan petunjuk yang diperlukan
sepanjang jalur akses, dan harus memperoleh
izin yang mungkin dibutuhkan dari pihak
berwenang terkait penggunaannya atas jalur,
marka, dan petunjuk;
(c) Pengguna Jasa tidak bertanggung jawab atas
klaim apa pun yang mungkin timbul dari
penggunaan atau lainnya dari jalur akses;
(d) Pengguna Jasa tidak menjamin kelayakan dan
ketersediaan jalur akses khusus; dan
(e) Biaya karena ketidaklayakan atau tidak
tersedianya jalur akses, untuk digunakan oleh
Penyedia, harus ditanggung oleh Penyedia.
D.17.3. Terbatas pada ketidaklayakan atau
ketidaktersediaan jalur akses yang diakibatkan dari
perubahan jalur akses oleh Pengguna Jasa atau pihak
ketiga setelah Penawaran, dan sebagai akibatnya
Penyedia mengalami Penundaan dan/atau
mengeluarkan Biaya, Penyedia berhak sesuai
ketentuan Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/atau
Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu
dan/atau pembayaran Biaya tersebut.
D.15. Pengangkutan D.15.1. Penyedia wajib:
Barang-barang
(a) menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis
paling lambat 21 (dua puluh satu) hari kalender
sebelum tanggal dimana Instalasi Mesin atau
bagian utama Barang lain akan diangkut ke
Lokasi;
(b) bertanggung jawab atas pengepakan,
pemuatan, pengangkutan, penerimaan,
penurunan, penyimpanan dan perlindungan
atas seluruh Barang-barang dan barang lain
yang diperlukan untuk Pekerjaan;
(c) bertanggung jawab atas persetujuan bea cukai,
izin, biaya, dan bea terkait impor, pengangkutan
dan penanganan, termasuk seluruh kewajiban
yang dibutuhkan untuk pengantaran ke Lokasi;
dan
(d) (d) Mengganti kerugian dan membebaskan
Pengguna Jasa terhadap dan dari semua
kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk
biaya dan pengeluaran yang sah) yang timbul
dari impor, pengangkutan dan penanganan
semua Barang, dan harus menegosiasikan dan
membayar seluruh klaim pihak ketiga yang
muncul dari dari impor, pengangkutan dan
penanganan tersebut.
D.16. Peralatan Penyedia D.16.1. Penyedia harus bertanggung jawab atas semua
Peralatan Penyedia. Saat diantarkan ke Lokasi,
Peralatan Penyedia harus dianggap hanya
diperuntukkan untuk pelaksanaan Pekerjaan.
- 414 -
Penyedia tidak boleh memindahkan semua
peralatan-peralatan utama Penyedia dari Lokasi
tanpa izin dari Tim Teknis. Akan tetapi, persetujuan
tidak diperlukan bagi kendaraan yang mengangkut
Barang atau Personel Penyedia di luar Lokasi.
D.16.2. Sebagai tambahan atas Pemberitahuan sesuai Pasal
D.15 [Pengangkutan Barang-barang], Penyedia
harus menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis terkait tanggal pengantaran Peralatan Utama
Penyedia ke Lokasi. Pemberitahuan ini dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum
tanggal pengantaran, mengidentifikasi Peralatan
Penyedia tersebut dimiliki oleh Penyedia atau
Subpenyedia atau orang lain, dan jika disewa atau
sewa beli, harus mengidentifikasi perusahaan
sewa/sewa belinya.
D.17. Perlindungan D.17.1. Penyedia harus mengambil langkah-langkah yang
Lingkungan wajar untuk:
(a) perlindungan lingkungan (dalam dan luar
Lokasi);
(b) memenuhi ketentuan dokumen dampak
lingkungan untuk Pekerjaan (jika ada); dan
(c) membatasi kerusakan dan gangguan kepada
orang dan harta milik akibat polusi,
kebisingan dan akibat lain dari pekerjaan atau
aktivitas Penyedia.
D.17.2. Penyedia harus menjamin bahwa emisi, buangan di
permukaan dan limpahan dari aktivitas Penyedia
tidak melebihi nilai yang dicantumkan dalam
Ketentuan Pengguna Jasa atau yang ditentukan
sebelumnya oleh Perundangan yang berlaku.
D.18. Utilitas Sementara D.18.1. Penyedia harus, kecuali dinyatakan di bawah ini,
bertanggung jawab atas penyediaan seluruh utilitas
sementara, termasuk listrik, gas, telekomunikasi, air
dan pelayanan lain yang mungkin dibutuhkan
untuk pelaksanaan Pekerjaan.
D.18.2. Ketentuan di bawah ini hanya berlaku apabila
dinyatakan dalam Ketentuan Pengguna Jasa,
Pengguna Jasa menyediakan utilitas untuk
penggunaan Penyedia:
Penyedia jasa dapat menggunakan, untuk
kepentingan Pekerjaan, utilitas di Lokasi yang
rincian dan harganya ditentukan dalam Ketentuan
Pengguna Jasa. Penyedia harus, dengan risiko dan
biaya sendiri, menyediakan alat-alat yang
diperlukan untuk penggunaan layanan dan
pengukuran kuantitas yang dipakai. Alat-alat
yang digunakan untuk mengukur kuantitas yang
terpakai harus mendapatkan persetujuan Tim
Teknis. Kuantitas yang terpakai (jika ada)
sepanjang tiap periode pembayaran harus diukur
oleh Penyedia, dan jumlah yang dibayarkan oleh
Penyedia untuk jumlah tersebut (sesuai harga
yang tertera pada Ketentuan Pengguna Jasa)
dicantumkan dalam tagihan terkait.
D.19. Laporan Kemajuan D.19.1. Laporan kemajuan bulanan, dalam format yang
Pekerjaan ditentukan dalam Ketentuan Pengguna Jasa (jika
tidak dinyatakan, dalam format yang dapat diterima
oleh Tim Teknis), harus dipersiapkan oleh Penyedia
dan diserahkan kepada Tim Teknis. Tiap Laporan
kemajuan bulanan akan diserahkan dalam satu
rangkap dokumen asli, satu salinan elektronik dan
tambahan salinan dokumen (jika ada) sesuai
ketentuan dalam Data Kontrak. Laporan pertama
- 415 -
harus mencakup periode hingga akhir bulan
kalender pertama setelah Tanggal Mulai Kerja.
Setelah itu, laporan harus disampaikan secara
bulanan, paling lambat dalam 7 (tujuh) hari
kalender setelah hari terakhir di bulan pada periode
bersangkutan.
D.19.2. Pelaporan harus dilanjutkan sampai Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan, atau jika ada
pekerjaan yang belum selesai yang dicantumkan
dalam Berita Acara Serah Terima Pertama Pekerjaan,
sampai pekerjaan yang belum selesai tersebut
diselesaikan. Kecuali dinyatakan lain dalam
Ketentuan Pengguna Jasa, tiap Laporan Kemajuan
Pekerjaan melampirkan:
(a) bagan, diagram dan penjelasan rinci dari
kemajuan, termasuk tiap tahapan desain,
Dokumen Penyedia, pengadaan, pembuatan,
pengiriman ke Lokasi, pelaksanaan
konstruksi, pemasangan, pengujian (testing),
pengujian penggunaan (commisioning), dan
percobaan pengoperasian (trial operation);
(b) foto dan/atau rekaman video yang
menunjukkan status pembuatan dan
kemajuan pekerjaan di Lokasi;
(c) untuk pembuatan bagian utama Instalasi
Mesin dan Bahan-bahan, nama pembuat,
lokasi pembuatan, persentase kemajuan dan
tanggal sesungguhnya atau tanggal perkiraan
dari:
(i) dimulainya pembuatan;
(ii) inspeksi Penyedia;
(iii) pengujian; dan
(iv) pengiriman serta kedatangan di Lokasi;
(d) detil yang tercantum dalam Pasal F.10
[Pencatatan Penyedia];
(e) salinan dokumen manajemen mutu, laporan
inspeksi, hasil pengujian, dan dokumentasi
verifikasi kepatuhan (termasuk sertifikat
Material);
(f) daftar Variasi, dan Pemberitahuan yang
diterbitkan (oleh salah satu Pihak) sesuai Pasal
U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim];
(g) statistik kesehatan dan keselamatan, termasuk
rincian dari kejadian atau keadaan yang
berkaitan dengan aspek lingkungan dan
hubungan dengan masyarakat;
(h) perbandingan antara kemajuan aktual
dengan rencana, dengan rincian dari setiap
kejadian atau keadaan yang dapat berdampak
buruk terhadap penyelesaian Pekerjaan sesuai
dengan Program dan Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan, dan langkah-langkah
yang diambil (dan/atau akan) diambil untuk
mengatasi keterlambatan.
- 416 -
D.19.3. Namun, tidak ada yang tercantum dalam laporan
kemajuan pekerjaan yang akan dianggap sebagai
Pemberitahuan sesuai dengan ketentuan ini.
D.20. Keamanan Lokasi D.20.1. Penyedia bertanggung jawab atas:
a. keamanan Lokasi;
b. menjauhkan orang-orang yang tidak
berwenang agar tidak memasuki Lokasi; dan
c. orang-orang yang berwenang dibatasi pada
Personel Penyedia dan Personel Pengguna Jasa
dan Personel-Personel lain yang diberitahukan
sebagai personel yang diizinkan (termasuk
personel Penyedia lain di Lokasi), dengan
Pemberitahuan dari Pengguna Jasa atau Tim
Teknis kepada Penyedia.
D.21. Operasi Penyedia D.21.1. Penyedia harus membatasi kegiatannya terbatas di
di Lokasi Lokasi, dan terhadap wilayah tambahan yang
mungkin didapatkan Penyedia dan disetujui oleh
Tim Teknis sebagai wilayah kerja. Penyedia harus
mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menjaga Peralatan dan Personel Penyedia tetap di
dalam Lokasi dan wilayah tambahan ini, dan untuk
menjauhkan mereka dari lahan yang bersebelahan
dengan Lokasi.
D.21.2. Setiap waktu, Penyedia membersihkan Lokasi dari
semua hambatan yang tidak perlu, dan harus
menyimpan atau memindahkan dari Lokasi setiap
Peralatan Penyedia (sesuai ketentuan Pasal D.16
[Peralatan Penyedia] dan/atau kelebihan material.
Penyedia harus membersihkan dan memindahkan
dari Lokasi setiap puing-puing, sampah, limbah
berbahaya dan Pekerjaan Sementara yang tidak lagi
dibutuhkan.
D.21.3. Setelah diterbitkannya Berita Acara Serah Terima
Pertama, Penyedia harus membersihkan dan
memindahkan, dari bagian Lokasi dan Pekerjaan
yang dirujuk oleh Berita Acara Serah Terima
Pertama, semua Peralatan Penyedia, kelebihan
material, puing-puing, sampah, limbah berbahaya
dan Pekerjaan Sementara. Penyedia harus
meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam kondisi
bersih dan aman. Akan tetapi, Penyedia dapat tetap
meninggalkan di Lokasi yang disepakati dengan Tim
Teknis, selama Masa Pemeliharaan, barang- barang
yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk memenuhi
kewajibannya sesuai Kontrak.
D.22. Temuan D.22.1. Semua fosil, uang logam, barang berharga atau
Arkeologis dan antik, dan struktur dan peninggalan lain atau
Geologis benda-benda geologis atau arkeologis yang
ditemukan di Lokasi harus ditempatkan dibawah
pengawasan dan penguasaan Pengguna Jasa.
Penyedia harus melakukan tindakan pengamanan
untuk mencegah Personel Penyedia atau orang lain
memindahkan atau merusak temuan tersebut.
D.22.2. Penyedia harus, sesegera mungkin setelah
penemuan hal-hal tersebut, menerbitkan
Pemberitahuan kepada Tim Teknis dalam waktu
yang cukup untuk memberikan waktu bagi Tim
Teknis untuk segera menginspeksi dan/atau
menginvestigasi temuan tersebut sebelum temuan
tersebut terusik.
D.22.3. Jika Penyedia mengalami penundaan dan/atau
Biaya akibat memenuhi instruksi Tim Teknis,
Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]
terhadap Perpanjangan Waktu dan/atau
pembayaran dari Biaya tersebut.
- 417 -
E. DESAIN
E.1 Kewajiban Umum Desain E.1.1 Penyedia harus melaksanakan, dan bertanggung
jawab, untuk desain Pekerjaan. Desain harus dibuat
oleh Perencana yang:
a. merupakan tenaga ahli teknik atau profesional
lainnya, yang memiliki kualifikasi, pengalaman
dan berkompeten di dalam disiplin ilmu dari
desain yang menjadi tanggung jawabnya;
b. memenuhi kriteria (apabila ada) yang ditentukan
dalam Ketentuan Pengguna Jasa;
c. memiliki kualifikasi dan hak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang dalam
desain Pekerjaan.
E.1.2 Kecuali dinyatakan lain di dalam Ketentuan Pengguna
Jasa, Penyedia harus menyampaikan kepada Tim
Teknis untuk mendapatkan izin mengenai, nama,
alamat, dan rincian-rincian lain dan pengalaman
yang sesuai dari setiap perencana desain yang
diajukan.
E.1.3 Penyedia menjamin bahwa Penyedia dan Perencana
desain memiliki pengalaman, kemampuan dan
kompetensi yang dibutuhkan untuk desain. Penyedia
bertanggung jawab bahwa perencana desain harus
senantiasa bersedia untuk menghadiri diskusi
dengan Tim Teknis dan/atau Pengguna Jasa pada
waktu-waktu yang wajar (di dalam atau di luar
lokasi), hingga penerbitan dari Berita Acara Serah
Terima Akhir.
E.1.4 Segera setelah menerima Pemberitahuan berdasarkan
Pasal H.1 [Memulai Pekerjaan], Penyedia harus
meneliti dengan seksama Ketentuan Pengguna Jasa
(termasuk kriteria desain dan perhitungan, apabila
ada). Apabila Penyedia menemukan kesalahan,
kekeliruan atau cacat mutu di dalam Ketentuan
Pengguna Jasa, Pasal A.8 [Kekeliruan dalam
Ketentuan Pengguna Jasa] berlaku (kecuali kesalahan
terdapat pada rujukan item yang ditentukan di dalam
Ketentuan Pengguna Jasa, dimana dalam hal ini Pasal
D.6 [Pemasangan tanda-tanda Batas] berlaku).
E.2 Dokumen Penyedia E.2.1 Dokumen Penyedia harus berisikan dari dokumen-
dokumen:
a. yang ditentukan dalam Ketentuan Pengguna
Jasa;
b. yang dipersyaratkan dalam rangka
mendapatkan surat izin, lisensi dan persetujuan
lainnya sesuai dengan Peraturan perundang-
undangan yang berlaku yang merupakan
tanggung jawab Penyedia berdasarkan Pasal
A.12 [Ketaatan terhadap Hukum]; dan
c. yang tertulis di dalam Pasal E.6 [Catatan As- Built]
dan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan
Pemeliharaan].
E.2.2 Persiapan oleh Penyedia
E.2.1.1 Kecuali ditentukan lain oleh Ketentuan Pengguna
Jasa, Dokumen Penyedia harus dituangkan dalam
bahasa komunikasi yang dijelaskan di dalam Pasal
A.3 [Hukum dan Bahasa].
E.2.1.2 Penyedia harus menyiapkan segala Dokumen
Penyedia, dan dokumen lain yang dibutuhkan
untuk menyelesaikan dan mewujudkan desain
selama pelaksanaan Pekerjaan dan untuk
memberi perintah kepada Personel Penyedia.
Personel Pengguna Jasa harus memiliki akses
untuk melakukan inspeksi terhadap penyiapan
dari segala dokumen tersebut (termasuk
melakukan investigasi, simulasi serta uji),
dimanapun dokumen tersebut sedang
dikerjakan.
E.2.3 Peninjauan oleh Tim Teknis
- 418 -
E.2.3.1 Didalam pasal ini yang dimaksud dengan:
a. “Masa Peninjauan” merupakan masa yang
tidak melebihi 21 (dua puluh satu) hari
kalender, atau ditentukan lain dalam
Ketentuan Pengguna Jasa, yang dihitung dari
hari dimana Tim Teknis menerima Dokumen
Penyedia and Pemberitahuan dari Penyedia;
b. “Dokumen Penyedia” mengecualikan segala
Dokumen Penyedia yang tidak ditentukan di
dalam Ketentuan Pengguna Jasa atau
Ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan
dalam rangka Peninjauan, tetapi termasuk di
dalamnya merupakan keseluruhan dokumen
yang menunjang kelengkapan Dokumen
Penyedia; dan
c. “Pemberitahuan Penyedia” merupakan
Pemberitahuan yang mana di dalamnya
menyatakan mengenai Dokumen Penyedia
yang dibutuhkan dipertimbangkan oleh
Penyedia untuk dilakukan peninjauan
berdasarkan Pasal E.2.2 [Persiapan oleh
Penyedia] dan untuk digunakan, dan bahwa
dokumen-dokumen tersebut sesuai dengan
Ketentuan Pengguna Jasa dan sesuai dengan
persyaratan ini, atau sejauh sebagaimana hal
tersebut tidak diatur.
E.2.3.2 Apabila dalam Ketentuan Pengguna Jasa atau
dalam Syarat-Syarat Kontrak tersebut ditentukan
bahwa Dokumen Penyedia harus disampaikan
kepada Tim Teknis untuk dilakukan Peninjauan,
maka hal tersebut harus disampaikan,
bersamaan dengan Pemberitahuan Penyedia.
E.2.3.3 Tim Teknis, harus, dalam Masa Peninjauan,
memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia:
a. bahwa Tidak ada keberatan (yang mana di
dalamnya dapat berisi komen mengenai hal-
hal minor yang secara substansial tidak akan
mempengaruhi Pekerjaan); atau
b. bahwa Dokumen Penyedia gagal (hingga
sejauh yang dinyatakan) untuk memenuhi
Ketentuan Pengguna Jasa dan/atau Kontrak,
dengan alasan-alasan.
E.2.3.4 Apabila Tim Teknis tidak memberikan
Pemberitahuan dalam jangka waktu Masa
Peninjauan, Tim Teknis dianggap telah
memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan
terhadap Dokumen Penyedia (dengan syarat
bahwa keseluruhan Dokumen Penyedia lainnya
yang terkait hal tersebut (apabila ada) telah atau
dianggap telah menerima, Pemberitahuan Tidak
Keberatan dari Tim Teknis).
E.2.3.5 Apabila Tim Teknis memerintahkan bahwa
dibutuhkan Dokumen Penyedia lainnya yang
dianggap wajar untuk membuktikan bahwa
desain oleh Penyedia sesuai dengan isi Kontrak,
maka Penyedia harus mempersiapkan dan
menyerahkan dokumen tersebut dengan segera
kepada Tim Teknis dengan biaya sendiri.
E.2.3.6 Apabila Tim Teknis memberikan Pemberitahuan
sesuai dengan Pasal E.2.3.3.b di atas, maka
Penyedia harus:
a. memperbaiki Dokumen Penyedia;
b. menyampaikan kembali dokumen tersebut
kepada Tim Teknis sesuai dengan Pasal
E.2.2, [Persiapan oleh Penyedia] dan Masa
Peninjauan harus dimulai dari tanggal
dimana Tim Teknis menerima dokumen
tersebut; dan
c. Penyedia tidak berhak terhadap
Perpanjangan Waktu untuk segala
- 419 -
keterlambatan yang terjadi akibat
perbaikan dan penyampaian kembali
dan/atau Peninjauan lebih lanjut oleh Tim
Teknis.
E.2.4 Konstruksi
E.2.4.1 Kecuali untuk Dokumen Penyedia sesuai Pasal
E.6 [Catatan As-Built] dan Pasal E.7 [Pedoman
Pengoperasian dan Pemeliharaan], untuk setiap
bagian dari Pekerjaan yang mempersyaratkan
Dokumen Penyedia yang harus disampaikan
untuk dilakukan Peninjauan:
a. konstruksi untuk bagian tersebut tidak
diperkenankan untuk dimulai hingga
Pemberitahuan Tidak Keberatan telah
diberikan (atau dianggap telah diberikan)
oleh Tim Teknis untuk keseluruhan
Dokumen Penyedia yang berhubungan
dengan desain dan pelaksanaan;
b. konstruksi dari bagian tersebut harus sesuai
dengan Dokumen Penyedia; dan
c. Penyedia dapat memodifikasi desain atau
Dokumen Penyedia yang sebelumnya telah
diserahkan untuk ditinjau, dengan
memberikan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis dengan penjelasan. Apabila Penyedia
telah memulai konstruksi bagian dari
Pekerjaan yang mana berhubungan dengan
desain atau Dokumen Penyedia, maka:
i. Pelaksanaan pekerjaan dari bagian ini
harus ditangguhkan;
ii. ketentuan dari Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh
Tim Teknis] berlaku sebagaimana apabila
Tim Teknis telah memberikan
Pemberitahuan terhadap Dokumen
Penyedia sesuai huruf (b) dari Pasal E.2.3.3;
dan
iii. pekerjaan dari bagian ini tidak boleh
dilanjutkan sampai Pemberitahuan Tidak
Keberatan telah diberikan (atau dianggap
telah diberikan) oleh Tim Teknis atas
dokumen yang telah diperbaiki.
E.3 Pelaksanaan oleh Penyedia Penyedia bertugas untuk memastikan bahwa desain,
Dokumen Penyedia, pelaksanaan dari Pekerjaan dan
Pekerjaan yang selesai harus sesuai dengan:
a. Peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. Dokumen-dokumen penyusun Kontrak, sesuai yang telah
diganti atau diubah oleh Variasi yang ditindaklanjuti
dengan adendum Kontrak;
E.4 Standar Teknis dan E.4.1 Dokumen Penyedia, pelaksanaan dari Pekerjaan dan
Pengaturan Pekerjaan yang selesai (termasuk perbaikan cacat
mutu oleh Penyedia) harus mengikuti Peraturan
perundang-undangan yang berlaku mengenai
standar teknis, bangunan, konstruksi dan pengaturan
mengenai lingkungan, Pengaturan yang berlaku
terhadap produk yang dihasilkan dari Pekerjaan, dan
standar lainnya yang ditentukan dalam Ketentuan
Pengguna Jasa, berlaku untuk Pekerjaan, atau
ditetapkan oleh hukum yang berlaku.
E.4.2 Segala aspek teknis dan standar serta pengaturan
lainnya dianggap tetap berlaku, terhadap keseluruhan
Pekerjaan, setiap Bagian Pekerjaan, ketika
diserahterimakan sesuai dengan Pasal J [Serah Terima
kepada Pengguna Jasa].
E.4.3 Referensi di dalam Kontrak yang dibuat sesuai dengan
standar yang dipublikasikan harus dipahami sebagai
referensi terhadap edisi yang berlaku saat Tanggal
Pemasukan Penawaran kecuali ditentukan lain. Apabila
standar berubah atau diberlakukan standar baru di
Negara bersangkutan setelah Tanggal Pemasukan
Penawaran, Penyedia harus segera menyampaikan
- 420 -
Pemberitahuan kepada Tim Teknis dan (apabila wajar
atau diminta oleh Tim Teknis) menyampaikan proposal
pemenuhan ketentuan. Sepanjang apabila:
a. Tim Teknis menganggap bahwa pemenuhan
ketentuan tersebut dibutuhan dan pemenuhan
ketentuan memerlukan perubahan-perubahan
terkait dengan pelaksanaan Pekerjaan;
b. Usulan pemenuhan ketentuan oleh Penyedia
tersebut merupakan suatu Variasi; dan
c. Selanjutnya Tim Teknis harus memprakarsai sebuah
Variasi yang sesuai dengan Pasal M [Variasi dan
Penyesuaian].
E.5 Pelatihan E.5.1 Penyedia harus melaksanakan dengan biaya Penyedia,
pelatihan terhadap Personel Pengguna Jasa (dan/atau
Personel lainnya yang disebutkan di dalam Ketentuan
Pengguna Jasa) selama Pekerjaan (dan/atau saat operasi
dan pemeliharaan dari Pekerjaan), dan aspek lainnya
dari Pekerjaan, sepanjang disebutkan di dalam
Ketentuan Pengguna Jasa.
E.5.2 Apabila Ketentuan Pengguna Jasa menentukan
mengenai pelatihan khusus yang harus dilaksanakan
sebelum serah terima, Pekerjaan tidak dapat dianggap
selesai sesuai dengan keperluan serah terima sesuai
dengan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan dan Bagian
Pekerjaan] sampai pelatihan ini selesai dilaksanakan
sesuai dengan Ketentuan Pengguna Jasa.
E.6 Catatan As-Built E.6.1 Penyedia harus menyiapkan, dan selalu
memperbaharui, dokumen lengkap dari pencatatan
As-Built dari pelaksanaan Pekerjaan, yang
memperlihatkan lokasi terpasang yang tepat, ukuran
dan rincian dari pekerjaan yang telah dilakukan oleh
Penyedia. Format, sistem referensi, sistem
pengamanan listrik dan rincian lain yang
berhubungan untuk disampaikan di dalam
pencatatan As-Built harus dituliskan di dalam
Ketentuan Pengguna Jasa (apabila tidak ada maka
sesuai yang diterima oleh Tim Teknis). Pencatatan itu
harus disimpan di dalam Lokasi dan harus digunakan
secara eksklusif untuk tujuan yang tertulis di Pasal
ini.
E.6.2 Penyedia harus menyampaikan kepada Tim Teknis
sesuai dengan pengaturan Pasal E.2.3 [Peninjauan
oleh Tim Teknis] meliputi:
a. pencatatan As-Built untuk Pekerjaan atau
Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) sebelum
dimulainya Pengujian Penyelesaian; dan
b. Pencatatan As-Built yang diperbaharui
sepanjang pekerjaan tersebut dilakukan oleh
Penyedia ketika:
i. selama dan/atau setelah Pengujian
Penyelesaian sebelum diterbitkannya Berita
Acara Serah Terima Pertama sesuai Pasal J.1
[Serah Terima Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan]; dan
ii. setelah pengambilalihan sesuai dengan Pasal
J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan], sebelum penerbitan dari Berita
Acara Serah Terima Akhir.
E.6.3 Jumlah rekapan dari catatan As-Built yang harus
disampaikan oleh Penyedia sesuai dengan Pasal ini
disesuaikan dengan pengaturan yang tertulis pada
Pasal A.7 [Tatakelola dan Penyampaian Dokumen].
E.7 Pedoman Operasi dan E.7.1 Penyedia harus menyiapkan, dan menjaga
Pemeliharaan keterbaharuan dari kelengkapan dokumen pedoman
operasi dan pemeliharaan untuk Pekerjaan (Pedoman
“O&P” di dalam ketentuan Kontrak);
E.7.2 Format dan rincian-rincian lain dari Pedoman “O&P”
harus dituliskan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa,
dan di setiap kesempatan, pedoman ini harus:
- 421 -
a. tertulis dengan detail yang cukup kepada
Pengguna Jasa untuk:
i. operasi, pemeliharaan dan penyesuaian
Pekerjaan untuk memastikan bahwa
pelaksanaan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan
dan/atau Instalasi Mesin (bila hal ini terjadi)
dilanjukan sesuai dengan kriteria
pelaksanaan yang ditentukan di dalam
Ketentuan Pengguna Jasa dan Daftar Garansi
Kinerja; dan
ii. operasi, pemeliharaan, pembongkaran,
penyatuan kembali, penyesuaian dan
perbaikan dari Peralatan; dan
b. termasuk di dalamnya adalah inventarisasi dari
suku cadang yang dibutuhkan untuk operasi dan
pemeliharaan Peralatan oleh Pengguna Jasa di
masa mendatang.
E.7.3 Sebelum dimulainya Pengujian Penyelesaian, Penyedia
harus menyerahkan pedoman “O&P “sementara
untuk Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (bila hal ini
terjadi) kepada Tim Teknis sesuai dengan pengaturan
pada Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim Teknis].
E.7.4 Apabila selama Pengujian Penyelesaian terdapat
kesalahan atau cacat mutu di dalam Pedoman O&P
sementara, Penyedia harus segera memperbaiki
kesalahan atau cacat mutu tersebut dengan risiko dan
biaya ditanggung oleh Penyedia.
E.7.5 Sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima
Pertama sesuai dengan pengaturan pada Pasal J.1
[Serah Terima terhadap Pekerjaan dan/atau Bagian
Pekerjaan], Pedoman “O&P” final harus telah
diserahkan kepada Tim Teknis sesuai dengan
pengaturan Pasal E.2.3 [Peninjauan Oleh Tim Teknis].
E.8 Kesalahan Desain E.8.1 Apabila pengurangan, ketidakpastian,
ketidakkonsistenan, kekurangan ataupun cacat
lainnya ditemukan di dalam Desain Penyedia
dan/atau Dokumen Penyedia, hal tersebut dan
Pekerjaan tersebut harus dikoreksi sesuai dengan Pasal
G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan]. Apabila Dokumen
Penyedia tersebut sebelumnya merupakan subjek dari
Pemberitahuan Tidak Keberatan yang diberikan (atau
dianggap telah diberikan) oleh Tim Teknis sesuai
dengan Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim Teknis],
pengaturan dari Pasal E.2.3 akan berlaku
sebagaimana apabila Tim Teknis telah memberikan
Pemberitahuan terhadap Dokumen Penyedia sesuai
huruf b pada Pasal E.2.3 [Peninjauan oleh Tim
Teknis].
E.8.2 Segala perbaikan dan pengajuan kembali di dalam Pasal
ini dilakukan dengan biaya dan risiko Penyedia.
F. PERSONEL DAN TENAGA KERJA
F.1 Hubungan antara Kecuali ditentukan lain di dalam Ketentuan Pengguna Jasa,
Pegawai dan Tenaga Penyedia harus menyusun pengaturan mengenai hubungan
Kerja antar Personel Penyedia, dan mengenai pembayaran,
akomodasi, makanan, transportasi serta kesejahteraan.
F.2 Tarif Upah dan F.2.1 Penyedia harus membayar tarif upah, dan
Ketentuan Tenaga Kerja memerhatikan ketentuan ketenagakerjaan, yang
mana sesuai dengan Peraturan yang berlaku dan
tidak lebih rendah dari yang diberlakukan pada
usaha atau industri sejenis.
F.2.2 Apabila tidak terdapat tarif upah atau ketentuan yang
dapat digunakan, Penyedia harus membayar tarif
upah, memperhatikan ketentuan yang tidak lebih
rendah dari tingkat upah dan ketentuan yang secara
umum yang berlaku di tempat itu oleh para
Pengguna Jasa pada usaha dan industri sejenis
dengan Penyedia yang bersangkutan.
- 422 -
F.3 Rekrutmen dan Personel F.3.1 Penyedia tidak diperkenankan untuk merekrut,
atau mencoba untuk merekrut karyawan dan
tenaga kerja dari Personel Pengguna Jasa.
F.3.2 Baik Pengguna Jasa ataupun Tim Teknis tidak
diperkenankan untuk merekrut, atau mencoba
untuk merekrut karyawan dan tenaga kerja dari
Personel Penyedia.
F.4 Pengaturan F.4.1 Penyedia harus mematuhi semua Undang-undang
Ketenagakerjaan ketenagakerjaan yang sesuai dan berlaku atas
Personel Penyedia, termasuk Undang-undang yang
berkaitan dengan ketenagakerjaan, kesehatan,
keselamatan, kesejahteraan, imigrasi dan emigrasi
mereka, dan harus mengizinkan mereka
menggunakan semua hak-hak legal mereka.
F.4.2 Penyedia harus meminta Personel mereka untuk
mematuhi semua Undang-undang yang berlaku,
termasuk yang berkaitan dengan keselamatan dalam
Pekerjaan.
F.5 Jam Kerja F.5.1 Tidak boleh ada pekerjaan yang dilaksanakan di
Lokasi selama hari-hari yang diperlakukan sebagai
hari libur lokal, atau di luar jam kerja normal yang
tercantum dalam Data Kontrak, kecuali:
a. apabila dinyatakan lain di dalam Kontrak;
b. Tim Teknis memberikan izin; atau
c. pekerjaan tidak dapat dihindari, atau perlu bagi
proteksi terhadap kehidupan atau harta milik
atau demi keselamatan Pekerjaan, yang dalam
keadaan tersebut, Penyedia harus segera
memberi tahu Tim Teknis.
F.6 Fasilitas bagi Karyawan F.6.1 Kecuali dinyatakan lain pada Ketentuan Pengguna
dan Pekerja Jasa, Penyedia harus menyediakan dan memelihara
semua fasilitas akomodasi dan kesejahteraan untuk
Personel Penyedia.
F.6.2 Apabila akomodasi dan fasilitas tersebut terdapat di
dalam Lokasi, kecuali Pengguna Jasa telah
memberikan izin sebelumnya, maka akomodasi dan
fasilitas tersebut harus ditempatkan di dalam area
yang ditetapkan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa.
Apabila akomodasi dan fasilitas tersebut ditemukan
di tempat selain area yang diizinkan, Penyedia harus
segera menyingkirkannya dengan biaya dan risiko
Penyedia.
F.7 Kesehatan dan F.7.1 Sebagai tambahan terhadap persyaratan dari Pasal
Keselamatan dari D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi], Penyedia
Personel setiap saat wajib untuk melakukan langkah-
langkah pencegahan untuk menjaga kesehatan dan
keselamatan dari Personel Penyedia. Dengan
berkolaborasi bersama dengan instansi kesehatan
setempat, Penyedia harus memastikan bahwa:
a. staf kesehatan, fasilitas Pertolongan Pertama
Pada Kecelakaan (P3K), tandu dan layanan
Ambulans selalu tersedia setiap saat di Lapangan
dan pada setiap akomodasi bagi Personel
Penyedia dan Pengguna Jasa;
b. perencanaan yang sesuai dengan semua
persyaratan kesejahteraan dan kebersihan yang
diperlukan dan untuk mencegah timbulnya
wabah.
F.7.2 Penyedia harus menunjuk petugas Keselamatan
Konstruksi di Lokasi, yang bertanggungjawab atas
kesehatan, keselamatan dan perlindungan terhadap
kecelakaan. Petugas ini harus:
a. memiliki kualifikasi pengalaman dan
kompetensi untuk menjalankan tugas ini; dan
b. Memiliki kewenangan untuk untuk
mengeluarkan perintah dan mengambil
tindakan yang bertujuan untuk menjaga
kesehatan dan keamanan dari seluruh Personel
yang diperbolehkan untuk masuk dan/atau
bekerja di Lokasi dan untuk mengambil tindakan
protektif demi mencegah kecelakaan.
- 423 -
F.7.3 Selama proses pelaksanaan Pekerjaan berlangsung,
Penyedia harus menyediakan hal-hal yang
dibutuhkan oleh petugas yang ditunjuk tersebut
untuk menjalankan tugas dan kewenangannya.
F.8 Pengawasan oleh F.8.1 Dimulai dari Tanggal Mulai Kerja hingga penerbitan
Penyedia Berita Acara Serah Terima Akhir, Penyedia harus
menyediakan hal-hal yang dibutuhkan oleh
pengawas internal Penyedia untuk merencanakan,
menyusun, mengarahkan, mengatur, memeriksa,
menguji serta mengamati pelaksanan Pekerjaan.
F.8.2 Pengawasan harus dilakukan oleh sejumlah orang
dengan jumlah cukup, yang:
a. memiliki pengetahuan bahasa dan mampu
berkomunikasi secara memadai (ditentukan
dalam Pasal A.3 [Hukum dan Bahasa]); dan
b. memiliki pengetahuan tentang kegiatan yang akan
dilakukan (termasuk metoda dan teknik yang
diperlukan, bahaya yang mungkin ditemui dan
metode pencegahan kecelakaan), demi
keberhasilan dan keselamatan pelaksanaan
Pekerjaan.
F.9 Personel Penyedia F.9.1 Personel Penyedia (termasuk Personel Inti, apabila ada)
harus memiliki kualifikasi yang memadai, kecakapan,
pengalaman dan kompetensi yang sesuai dengan
tugas dan tangungjawabnya.
F.9.2 Tim Teknis diperbolehkan untuk memerintahkan
Penyedia untuk mengeluarkan (atau menyebabkan
untuk dikeluarkan) tiap-tiap orang yang bekerja di
Lokasi atau Pekerjaan, termasuk Wakil Penyedia dan
Personel Inti (apabila ada) jika:
a. terus menerus melakukan pelanggaran atau tidak
memiliki kehati-hatian;
b. melakukan pekerjaan secara tidak kompeten dan
sembrono;
c. gagal mematuhi ketentuan Kontrak;
d. terus menerus melakukan tindakan yang
membahayakan keselamatan, kesehatan, atau
perlindungan terhadap lingkungan;
e. ditemukan berdasarkan bukti-bukti telah
melakukan tindakan korup, penipuan,
persekongkolan atau tindakan pemaksaaan; atau
f. telah direkrut dari Personel Penyedia dengan cara
melanggar Pasal F.3 [Rekrutmen dari Personel].
F.9.3 Jika diperlukan, Penyedia harus menunjuk (atau
menyebabkan untuk ditunjuk) pengganti yang sesuai.
Apabila terjadi penggantian dari Wakil Sah Penyedia,
pengaturan Pasal D.3 [Wakil Sah Penyedia] akan
diberlakukan. Apabila terjadi penggantian Personel
Inti (apabila ada), pengaturan Pasal F.12 [Personel
Inti] akan diberlakukan.
F.10 Pencatatan Penyedia Kecuali diajukan lain oleh Penyedia dan telah disetujui oleh
Tim Teknis, di setiap laporan kemajuan sesuai dengan Pasal
D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan], Penyedia harus
melampirkan laporan dari:
a. tipe pekerjaan dan waktu kerja aktual dari setiap
tingkatan Personel Penyedia;
b. jenis dan waktu kerja aktual dari setiap Peralatan
Penyedia;
c. jenis dari Pekerjaan Sementara yang digunakan;
d. jenis dari peralatan yang akan dipasang di dalam
Pekerjaan Permanen; dan
e. jumlah dan jenis Bahan yang digunakan;
untuk setiap kegiatan yang dinyatakan dalam Program, di
setiap lokasi pekerjaan dan untuk setiap hari pekerjaan.
F.11 Tindak Pelanggaran Penyedia harus secara terus-menerus mengambil tindakan
pencegahan yang sesuai untuk mencegah tindak pelanggaran
hukum, kerusuhan atau gangguan yang dilakukan oleh atau
di antara Personel Penyedia, dan untuk
- 424 -
menjaga ketenangan serta melindungi orang-orang dan
properti di dalam dan di dekat Lokasi.
F.12 Personel Inti F.12.1 Apabila tidak ada Personel Inti ditentukan di dalam
Ketentuan Pengguna Jasa maka pengaturan di dalam
Pasal ini tidak berlaku.
F.12.2 Penyedia harus menunjuk orang-orang yang
dituliskan di dalam Penawaran sebagai Personel Inti.
Apabila tidak ditentukan, atau orang yang telah
ditunjuk gagal untuk menjalankan posisi yang telah
ditetapkan sebagai Personel Inti, maka Penyedia harus
mendapatkan izin dari Tim Teknis untuk menunjuk
orang yang berbeda untuk posisi tersebut. Apabila izin
tersebut ditahan dan selanjutnya dicabut, maka
Penyedia harus selanjutnya mengajukan nama
dengan persyaratan yang sesuai untuk mengisi posisi
tersebut.
F.12.3 Apabila Tim Teknis tidak menanggapi dalam 14
(empat belas) hari kalender setelah menerima
penyampaian tersebut, dengan menerbitkan
Pemberitahuan yang berisikan tentang keberatannya
tentang penunjukan dari orang tersebut (atau
penggantiannya) dengan alasan, Tim Teknis dapat
dianggap telah memberikan persetujuannya.
F.12.4 Penyedia tidak diperkenankan, tanpa izin Tim Teknis,
menarik kembali penunjukkan dari Personel Inti atau
penunjukkan dari pengganti (kecuali apabila orang
tersebut dinyatakan tidak mampu untuk menjalankan
tugas tersebut karena kematian, sakit, cacat atau
mengundurkan diri, dimana apabila hal tersebut
terjadi penujukkan orang tersebut akan dianggap
telah dibatalkan dengan keberlakuan langsung dan
penujukkan dari penggantian orang tersebut harus
dianggap sebagai penujukkan sementara sampai Tim
Teknis memberikan persetujuan untuk
penggantiannya, atau pengganti lain yang ditunjuk
sesuai dengan pengaturan dalam Pasal ini).
F.12.5 Seluruh Personel Inti harus berada di Lokasi (atau,
dimana Pekerjaan dikerjakan di luar Lokasi, yang
merupakan lokasi Pekerjaan) sepanjang Pekerjaan
tersebut dilaksanakan. Apabila Personel Inti untuk
sementara tidak dapat hadir selama pelaksanaan
Pekerjaan, pengganti yang sesuai harus ditunjuk
sementara, selama telah mendapat persetujuan dari
Tim Teknis sebelumnya.
G. INSTALASI MESIN, MATERIAL DAN PENGERJAAN
G.1 Cara Pelaksanaan G.1.1. Penyedia harus membuat, menyediakan, memasang,
menguji dan memastikan dan/ atau memperbaiki
Instalasi Mesin, produksi, pemasangan, penyediaan
dan pengujian dari Material, dan segala jenis operasi
dan kegiatan dari Pelaksanaan Pekerjaan:
a. dengan cara (jika ada) seperti yang tercantum
dalam Kontrak;
b. dengan suatu cara kerja yang benar dan cermat,
sesuai dengan praktik-praktik yang baik yang
diakui, dan
c. dengan fasilitas yang dilengkapi dengan layak dan
Material yang tidak membahayakan, kecuali
dinyatakan lain dalam Kontrak.
G.2 Contoh-contoh G.2.1. Penyedia harus menyampaikan contoh Bahan-Bahan
berikut ini, dan informasi yang relevan, kepada Tim
Teknis untuk mendapatkan persetujuan sebelum
menggunakan Bahan tersebut di dalam atau untuk
Pekerjaan:
a. contoh Bahan standar dari perusahaan pembuat
dan contoh yang tercantum dalam Kontrak, semua
dengan biaya Penyedia, dan
b. contoh tambahan yang diperintahkan oleh Tim
Teknis sebagai suatu Variasi.
- 425 -
G.2.2. Setiap contoh harus diberi label yang menyebutkan
asal dan tujuan pemakaiannya dalam Pekerjaan.
G.3 Inspeksi G.3.1. Personel Pengguna Jasa di jam kerja normal yang
dituliskan dalam Data Kontrak di setiap saat yang
wajar, harus:
a. mendapatkan akses penuh terhadap semua
bagian Lokasi dan terhadap semua tempat yang
merupakan tempat asal perolehan Material alami;
b. pada saat produksi, pembuatan dan konstruksi di
Lokasi dan di tempat lain, berhak untuk:
i. memeriksa, menginspeksi, memastikan dan
menguji (sepanjang disebutkan di dalam
Ketentuan Pengguna Jasa) Material, Peralatan
dan kecakapan kerja;
ii. memeriksa kemajuan dari pembuatan
Peralatan dan pembuatan dari Material, dan
iii. membuat pencacatan (termasuk dokumentasi
foto dan video; dan
c. melaksanakan tindakan-tindakan lain dan
pengujian-pengujian, sesuai yang tertulis di
dalam Syarat-syarat Kontrak dan Ketentuan
Pengguna Jasa.
G.3.2. Penyedia harus memberikan Personel Pengguna Jasa
peluang penuh untuk mengerjakan kegiatan-
kegiatan tersebut, termasuk di dalamnya adalah
penyediaan akses yang aman, fasilitas, izin dan
peralatan keamanan.
G.3.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada
Tim Teknis kapanpun apabila Material, Peralatan atau
pekerjaan siap untuk dilaksanakan pengujian, dan
sebelum pekerjaan tersebut ditutupi, dipindahkan
atau dikemas untuk disimpan ataupun diangkut.
Personel Pengguna Jasa selanjutnya harus
melaksanakan pengetesan, inspeksi, pengukuran atau
pengujian tanpa penundaan yang tidak masuk akal,
atau Tim Teknis harus segera memberikan
Pemberitahuan kepada Penyedia bahwa Personel
Pengguna Jasa tidak diharuskan untuk melakukan
hal tersebut. Apabila Tim Teknis tidak memberikan
Pemberitahuan dan/ atau Personel Pengguna Jasa
tidak hadir pada waktu yang telah ditentukan di
dalam Pemberitahuan Penyedia (atau waktu yang
telah disepakati dengan Penyedia), maka Penyedia
dapat langsung melanjutkan dengan penutupan,
pemindahan atau pengemasan untuk disimpan atau
pengangkutan.
G.3.4. Apabila Penyedia gagal untuk memberikan
Pemberitahuan sesuai yang diatur pada Pasal ini,
Penyedia harus, jika dan memang dipersyaratkan oleh
Tim Teknis, harus membuka pembungkus pekerjaan
dan oleh karenanya mengembalikan serta
membuatnya rapi, dengan biaya seluruhnya dari
Penyedia.
G.4 Pengujian oleh Penyedia G.4.1. Pasal ini berlaku atas semua jenis pengujian yang
dinyatakan pada Kontrak, selain Pengujian setelah
Penyelesaian (apabila ada).
G.4.2. Penyedia harus menyediakan semua piranti,
bimbingan, dokumen, dan informasi lainnya, listrik
dan air, peralatan, bahan bakar, bahan habis pakai,
instrumen, tenaga kerja, material, dan staf yang
berkualifikasi serta berpengalaman, yang
dibutuhkan untuk melaksanakan tes sebagaimana
tercantum secara efisien dan tepat. Seluruh piranti,
peralatan dan instrumen harus dikalibrasi sesuai
dengan standar yang ditentukan di dalam Ketentuan
Pengguna Jasa atau ditentukan oleh Peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan apabila
diminta oleh Tim Teknis, Penyedia harus
menyampaikan berita acara kalibrasi sebelum
melaksanakan pengujian.
- 426 -
G.4.3. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan kepada
Tim Teknis, menyatakan waktu dan tempat yang
spesifik untuk pengujian Peralatan, Material dan
bagian-bagian lain dari Pekerjaan. Pemberitahuan ini
harus diberikan pada watu yang wajar, dengan
mempertimbangkan lokasi pengujian, agar Personel
Pengguna Jasa dapat hadir.
G.4.4. Tim Teknis dapat, sesuai dengan Pasal M [Variasi dan
Penyesuaian], merubah lokasi, atau pemilihan waktu
atau rincian dari pengujian yang ditentukan, atau
menginstruksikan kepada Penyedia untuk
melaksanakan pengujian tambahan. Apabila
perubaan-perubahan ataupun pengujian tambahan
menunjukkan bahwa Peralatan yang diuji, Material
atau kecakapan kerja tidak sesuai dengan ketentuan
Kontrak, Biaya dan segala keterlambatan yang
dibebankan terhadap pelaksanaan dari Variasi ini
ditanggung oleh Penyedia.
G.4.5. Tim Teknis harus memberikan Pemberitahuan kepada
Penyedia paling cepat 72 (tujuh puluh dua) jam
apabila hendak menghadiri pengujian. Apabila Tim
Teknis tidak hadir sesuai dengan waktu dan tempat
yang telah ditentukan di dalam Pemberitahuan
Penyedia sesuai dengan pengaturan pada Pasal ini,
Penyedia dapat melanjutkan untuk melakukan
pengujian, kecuali diinstruksikan lain oleh Tim
Teknis, maka pengujian tersebut dianggap telah
dilakukan dengan kehadiran Tim Teknis. Apabila
Penyedia mengalami keterlambatan dan/atau
mengeluarkan Biaya karena harus mematuhi instruksi
tersebut atau dimana keterlambatan tersebut
merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa, maka
Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal
U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau
Perpanjangan Waktu] untuk Perpanjangan Waktu
dan/ atau pembayaran Biaya ditambah Keuntungan.
G.4.6. Apabila Penyedia menyebabkan terjadinya
keterlambatan terhadap pengujian yang telah
ditetapkan (termasuk perubahan atau tambahan
pengujian) dan keterlambatan tersebut membebani
Pengguna Jasa dengan biaya tambahan, Pengguna
Jasa berhak sesuai dengan pengaturan pada Pasal
U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau
Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran atas biaya
ini oleh Penyedia.
G.4.7. Penyedia harus segera menyampaikan kepada Tim
Teknis, berita acara pengujian yang telah disahkan.
Apabila pengujian telah sesuai dengan spesifikasi,
Tim Teknis harus mengesahkan berita acara
pengujian, atau mengeluarkan berita acara bagi
Penyedia untuk tujuan tersebut. Apabila Tim Teknis
tidak menghadiri pengujian, maka Tim Teknis
dianggap telah menerima hasil pengujian tersebut
sebagai benar adanya.
G.4.8. Pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan]
berlaku apabila Peralatan, Material dan bagian lain
dari Pekerjaan gagal untuk melewati pengujian
tersebut.
G.5 Cacat Mutu dan Penolakan G.5.1. Apabila, sebagai hasil dari percobaan, inspeksi,
pengukuran atau pengujian, ditemukan cacat mutu
dalam Instalasi Mesin, Material, desain dan
kecakapan kerja atau hal-hal yang tidak sesuai
dengan Kontrak, Tim Teknis harus menyampaikan
Pemberitahuan kepada Penyedia yang
mendeskripsikan bagian dari Instalasi Mesin,
Material, desain atau kecakapan kerja yang
ditemukan cacat mutu. Penyedia selanjutnya harus
segera menyiapkan dan menyampaikan rancangan
yang sesuai untuk perbaikan pekerjaan.
- 427 -
G.5.2. Tim Teknis dapat melakukan Peninjauan terhadap
pengajuan ini, dan dapat memberikan
Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan
bahwa pekerjaan yang dimaksud, apabila dikerjakan,
akan menyebabkan Instalasi Mesin, Material, desain
dan kecakapan kerja tidak sesuai dengan Kontrak.
Setelah menerima Pemberitahuan maka Penyedia
harus segera menyampaikan pengajuan yang telah
diperbaiki kepada Tim Teknis. Apabila Tim Teknis
tidak memberikan Pemberitahuan dalam waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kalender setelah
menerima pengajuan Penyedia (atau pengajuan yang
telah diperbaiki), maka Tim Teknis dianggap telah
memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
G.5.3. Apabila Penyedia tidak segera menyerahkan
pengajuan (atau pengajuan yang telah diperbaiki)
untuk perbaikan pekerjaan, atau tidak
melaksanakan pengajuan perbaikan pekerjaan yang
mana Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap
telah memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan,
maka Tim Teknis dapat:
a. menginstruksikan kepada Penyedia sesuai dengan
huruf a dari pengaturan Pasal G.6 [Perbaikan
Pekerjaan]; atau
b. menolak desain, Instalasi Mesin, Material atau
kecakapan kerja dengan memberikan
Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan alasan,
dimana sub-paragraf dari pengaturan pada Pasal
K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu] akan
berlaku.
G.5.4. Setelah memperbaiki cacat mutu di Instalasi Mesin,
Material, desain atau kecakapan kerja, apabila Tim
Teknis mempersyaratkan salah satu dari hal tersebut
harus dilakukan pengujian ulang, maka pengujian
harus diulangi sesuai dengan pengaturan Pasal G.4
[Pengujian oleh Penyedia] dengan risiko dan biaya
dari Penyedia. Apabila penolakan dan pengujian
ulang menyebabkan Pengguna Jasa mengalami biaya
tambahan, maka Pengguna Jasa berhak sesuai dengan
pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran
dari biaya-biaya ini oleh Penyedia.
G.6 Perbaikan Pekerjaan G.6.1. Sebagai tambahan dari pemeriksaan, inspeksi,
pengukuran atau pengujian, atau penerbitan berita
acara atau Pemberitahuan Tidak Keberatan, Tim
Teknis dapat menginstruksikan kepada Penyedia
kapanpun sebelum penerbitan Berita Acara Serah
Terima Akhir untuk:
a. membenahi dan memperbaiki (apabila
dibutuhkan, di luar Lokasi), atau menghilangkan
dari Lokasi dan mengganti setiap Peralatan,
Material yang mana tidak sesuai dengan isi
Kontrak;
b. membenahi dan memperbaiki, atau
menghilangkan dan menjalankan kembali,
pekerjaan-pekerjaan lain yang mana tidak sesuai
dengan isi Kontrak;
c. melaksanakan perbaikan pekerjaan yang
dibutuhkan segera untuk keamanan dari
Pekerjaan, yang mana disebabkan oleh
kecelakaan, hal-hal yang tidak dapat
diperhitungkan atau lainnya.
G.6.2. Penyedia harus patuh terhadap instruksi sesegera
mungkin dan tidak melewati waktu (apabila ada)
yang ditentukan di dalam instruksi, atau segera
apabila kemendesakan ditentukan dalam poin G.6.1
di atas.
G.6.3. Penyedia harus menanggung segala biaya untuk
perbaikan pekerjaan yang dibutuhkan sesuai
pengaturan Pasal ini, kecuali apabila pekerjaan
- 428 -
dalam sub-paragraf poin G.6.1 di atas yang
berhubungan dengan:
i. tindakan apapun oleh Pengguna Jasa atau Personel
Pengguna Jasa. Apabila dikarenakan hal tersebut,
Penyedia mengalami penundaan dan/ atau timbul
biaya tambahan, maka Penyedia berhak sesuai
dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas
Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran dari
Biaya tersebut ditambah dengan Keuntungan; atau
ii. Keadaan Kahar, dimana Pasal S.4 [Konsekuensi
atas Keadaan Kahar] akan berlaku.
G.6.4. Apabila Penyedia gagal mematuhi instruksi Tim Teknis,
Pengguna Jasa dapat (atas keputusan Pengguna Jasa
semata) mempekerjakan dan membayar orang lain
untuk melaksanakan pekerjaan. Kecuali apabila
Penyedia menjadi berhak untuk pembayaran untuk
pekerjaaan tersebut sesuai pengaturan Pasal ini, maka
Pengguna Jasa akan dikenakan pengaturan Pasal U.2
[Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
Waktu] untuk pembayaran kepada Penyedia untuk
segala biaya yang timbul akibat kegagalan ini.
Kewenangan ini tanpa mencederai hak-hak lain yang
dimiliki oleh Pengguna Jasa, sepanjang diatur dalam
kontrak atau sebaliknya.
G.7 Kepemilikan atas Peralatan G.7.1. Tiap item dari Instalasi Mesin dan Bahan harus,
dan Bahan sejauh sesuai dengan Undang-undang Negara,
menjadi milik Pengguna Jasa pada waktu yang
disebutkan berikut mana yang terjadi lebih dulu,
bebas dari jaminan fidusia dan pembebanan hipotek
lainnya:
a. ketika diserahkan ke Lokasi;
b. ketika Penyedia telah dibayar dengan nilai dari
Peralatan dan Material sesuai pengaturan Pasal
H.11 [Pembayaran terhadap Peralatan dan
Material setelah Penghentian oleh Pengguna Jasa];
atau
c. ketika Penyedia telah dibayar seharga yang
ditentukan di dalam Peralatan dan Material sesuai
pengaturan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan
Material untuk Pekerjaan].
G.8 Royalti G.8.1. Kecuali ditentukan lain di dalam Ketentuan Pengguna
Jasa, Penyedia harus membayar semua royalti, sewa
dan pembayaran lain untuk:
a. bahan alami yang diperoleh dari luar Lokasi, dan
b. pembuangan bahan hasil pembongkaran dan
penggalian dan bahan sisa lainnya (baik yang
alami maupun buatan), kecuali jika tempat
pembuangan di dalam Lokasi dicantumkan
dalam Ketentuan Pengguna Jasa.
H. MULAI KERJA, KETERLAMBATAN DAN PENGHENTIAN
H.1. Memulai Pekerjaan H.1.1. Pengguna Jasa harus memberikan Pemberitahuan
kepada Penyedia (yang disebut Surat Perintah Mulai
Kerja (SPMK)) yang menyatakan mengenai Tanggal
Mulai Kerja, tidak kurang dari 28 (dua puluh
delapan) hari kalender sebelum Tanggal Mulai Kerja.
Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus,
Tanggal Mulai Kerja dimulai dalam 42 (empat puluh)
hari kalender setelah Penyedia menerima Surat
Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ).
H.1.2. Penyedia harus memulai pelaksanaan dari Pekerjaan
pada, atau sesegera mungkin setelah, Tanggal Mulai
Kerja, dan kemudian melanjutkan Pekerjaan tersebut
dengan kecepatan sebagaimana mestinya dan tanpa
penundaan.
H.2. Waktu Penyelesaian H.2.1. Penyedia harus menyelesaikan seluruh Pekerjaan,
dan setiap Bagian Pekerjaan (apabila ada), dalam
- 429 -
kurun Masa Pelaksanaan Pekerjaan dan Bagian
Pekerjaan (sesuai keadaan), termasuk penyelesaian
dari seluruh pekerjan yang dinyatakan dalam Kontrak
yang dipersyaratkan untuk Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan yang menjadi pertimbangan untuk
diselesaikan demi tujuan serah terima sesuai
pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau
Bagian Pekerjaan].
H.3. Program Kerja H.3.1. Penyedia harus menyampaikan Program Kerja awal
yang terperinci kepada Tim Teknis dalam 21 (dua
puluh satu) hari kalender setelah menerima
Pemberitahuan berdasarkan Pasal H.1 [Memulai
Pekerjaan]. Program Kerja ini harus disiapkan dengan
menggunakan piranti lunak yang dinyatakan di
dalam Ketentuan Pengguna Jasa (apabila tidak
dinyatakan, Program Kerja dibuat dengan piranti
lunak yang diterima oleh Tim Teknis). Penyedia juga
harus menyampaikan perbaikan Program Kerja yang
secara akurat menggambarkan kemajuan aktual dari
Pekerjaan, kapanpun program tersebut gagal untuk
menunjukkan kemajuan aktual ataupun apabila
program tersebut tidak konsisten dengan kewajiban
Penyedia.
H.3.2. Program Kerja awal dan setiap perbaikan dari
Program Kerja harus disampaikan kepada Tim Teknis
dengan menggunakan satu salinan kertas, dan satu
salinan elektronik dan tambahan salinan (apabila ada)
seperti dinyatakan dalam Data Kontrak, dan harus
mencantumkan:
a. Tanggal Mulai dan Masa Pelaksanaan, dari
Pekerjaan dan dari setiap Bagian Pekerjaan
(apabila ada);
b. tanggal dari hak akses ke dan kepemilikan dari
(setiap bagian) Lokasi yang akan diberikan kepada
Penyedia sesuai dengan penanggalan (atau
tanggal-tanggal) yang dinyatakan di dalam Data
Kontrak. Apabila tidak dinyatakan, maka Penyedia
meminta kepada Pengguna Jasa untuk
memberikan tanggal hak akses dan kepemilikan
dari (setiap bagian) Lokasi;
c. urutan dari pelaksanaan Pekerjaan yang akan
dilaksanakan oleh Penyedia, termasuk waktu
yang diperkirakan untuk setiap tahapan desain,
persiapan dan penyampaian dari Dokumen
Penyedia, pengadaan, pembuatan, inspeksi,
pengiriman ke Lokasi, konstruksi, pendirian,
pemasangan, pekerjaan yang akan dilakukan oleh
Subpenyedia, pengujian, pengujian penggunaan
dan uji coba pengoperasian;
d. masa Peninjauan sesuai pengaturan Pasal E.2.3
[Peninjauan oleh Tim Teknis], dan masa untuk
Peninjauan untuk pengajuan lainnya yang
dinyatakan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa
atau dipersyaratkan di dalam Syarat-Syarat
Kontrak ini;
e. rangkaian dan pemilihan waktu dari inspeksi dan
pengujian yang disebutkan, atau dipersyaratkan
oleh Kontrak;
f. untuk Program Kerja yang diperbaiki: rangkaian
dari perbaikan pekerjaan (apabila ada) yang
mana Tim Teknis telah memberikan
Pemberitahuan Tidak Keberatan sesuai
pengaturan Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan]
dan/ atau perbaikan pekerjaan (apabila ada) yang
diinstruksikan sesuai pengaturan Pasal G.6
[Perbaikan Pekerjaan];
g. segala aktivitas (hingga ke level perincian yang
ditentukan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa),
secara rasional dihubungkan dan menunjukkan
paling awal dan paling akhir dari waktu mulai
- 430 -
dan akhir dari setiap aktivitas, pergerakan
(apabila ada), dan prosedur yang genting;
h. penanggalan dari semua penanggalan istirahat
dan musim liburan yang diakui secara lokal
(apabila ada);
i. seluruh pengiriman utama dari Instalasi Mesin
dan Material;
j. untuk Program Kerja yang diperbaiki dan untuk
setiap kegiatan: kemajuan aktual terhadap
tanggal, segala keterlambatan untuk progress dan
akibat dari keterlambatan atau aktivitas lain
(apabila ada); dan
k. laporan tambahan yang berisikan:
i. penjelasan mengenai seluruh tahapan besar
dari pelaksanaan Pekerjaan;
ii. penjelasan umum tentang metode yang
rencananya digunakan Penyedia untuk
pelaksanaan Pekerjaan;
iii. rincian yang menunjukan estimasi jumlah
yang masuk akal dari Penyedia dari setiap
level dari Personel Penyedia, dan dari setiap
tipe dari Peralatan Penyedia, yang dibutuhkan
di Lokasi, untuk setiap tahapan besar dari
pelaksanaan Pekejaan;
iv. perbaikan program kerja, identifikasi dari
perubahan-perubahan penting dari program
kerja yang sebelumnya telah diajukan oleh
Penyedia; dan
v. pengajuan Penyedia untuk mengatasi
pengaruh dari keterlambatan dari kemajuan
Pekerjaan.
H.3.3. Tim Teknis harus melakukan Peninjauan dari
Program Kerja awal dan setiap perbaikan Program
Kerja yang diajukan oleh Penyedia dan harus
memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang
menyatakan sejauh mana hal tersebut tidak sesuai
dengan Kontrak atau tidak mampu untuk
menunjukan kemajuan aktual atau apabila ternyata
tidak konsisten dengan tanggung jawab Penyedia.
Apabila Tim Teknis tidak memberikan
Pemberitahuan:
a. dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kalender
setelah menerima Program Kerja awal; atau
b. dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah menerima perbaikan Program Kerja.
Tim Teknis dianggap telah memberikan
Pemberitahuan Tidak Keberatan dan Program Kerja
atau perbaikan Program Kerja (sesuai kondisi) akan
menjadi Program Kerja yang digunakan.
H.3.4. Penyedia harus memproses sesuai dengan Program
Kerja, sesuai dengan tanggung jawab lainnya dari
Penyedia sesuai dengan Kontrak. Personel Pengguna
Jasa berhak untuk bergantung sepenuhnya kepada
Program Kerja ketika merencanakan kegiatan.
H.3.5. Tidak ada dalam program apapun, Program Kerja
atau dokumen pendukung lainnya yang dapat
dianggap, atau membebaskan Penyedia dari
kewajibannya untuk memberikan Pemberitahuan
menurut Kontrak.
H.3.6. Apabila, sewaktu-waktu, Tim Teknis memberikan
Pemberitahuan kepada Penyedia bahwa Program
Kerja gagal (sejauh yang dinyatakan) untuk patuh
terhadap Kontrak atau gagal untuk menunjukkan
kemajuan aktual atau apabila ditemukan tidak
konsisten dengan tanggung jawab Penyedia, maka
Penyedia harus, dalam waktu 14 (empat belas) hari
kalender setelah menerima Pemberitahuan, untuk
segera memperbaiki program yang sesuai dengan
pengaturan pada Pasal ini kepada Tim Teknis.
H.4. Peringatan Awal H.4.1. Setiap Pihak harus memberitahu pihak lain dan Tim
Teknis, dan Tim Teknis harus memberitahu Para
- 431 -
Pihak, dari awal atas segala peristiwa yang diketahui
atau yang mungkin terjadi di masa mendatang atau
kondisi dimana:
a. dapat berdampak buruk bagi pekerjaan dari
Personel Penyedia;
b. dapat berdampak buruk untuk kinerja Pekerjaan
ketika selesai;
c. menaikkan harga Kontrak; dan/ atau
d. menunda pelaksanaan Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan (apabila ada).
H.4.2. Tim Teknis dapat meminta kepada Penyedia untuk
menyampaikan pengajuan sesuai dengan Pasal
M.3.3 [Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan]
untuk menghindari atau meminimalisir pengaruh
dari peristiwa-peristiwa atau keadaan-keadaan
tersebut.
H.5. Perpanjangan Waktu H.5.1. Penyedia berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2
Penyelesaian [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan
Waktu] atas Perpanjangan Waktu apabila sepanjang
tujuannya adalah penyelesaian sesuai dengan
pengaturan Pasal J.1 [Serah Terima Pekerjaan atau
Bagian Pekerjaan] sedang atau akan terlambat
disebabkan karena hal-hal sebagai berikut:
a. Variasi (kecuali tidak ada kewajiban untuk
memenuhi pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]);
b. penyebab keterlambatan yang memberikan hak
untuk Perpanjangan Waktu sesuai Persyaratan-
persyaratan pada pengaturan Pasal ini;
c. kondisi cuaca yang sangat merugikan, dimana
tujuan dari Persyaratan ini untuk menanggulangi
keadaan cuaca yang sangat buruk yang mana
Tidak Dapat Diantisipasi walau berdasarkan data
iklim yang telah disediakan oleh Pengguna sesuai
pengaturan Pasal B.5 [Data Lokasi dan Titik
Referensi] dan/ atau data iklim yang dikeluarkan
oleh Negara untuk lokasi geografis Lokasi;
d. kekurangan Personel dan Barang (Material yang
disediakan oleh Pengguna Jasa, apabila ada) yang
Tidak Dapat Diantisipasi ketersediannya yang
disebabkan oleh wabah atau tindakan pemerintah;
atau
e. segala keterlambatan, kesulitan atau penghalang
yang disebabkan oleh hal-hal yang berhubungan
dengan Pengguna Jasa, Personel Pengguna Jasa,
atau Penyedia lainnya dari Pengguna Jasa yang
terdapat di Lokasi.
H.5.2. Ketika akan menetapkan Perpanjangan Waktu sesuai
pengaturan Pasal U.2 [Klaim Pembayaran dan/ atau
Perpanjangan Waktu], Tim Teknis harus meninjau
kembali penetapan sebelumnya sesuai pengaturan
Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] dan
diperbolehkan untuk menaikan, namun tidak
diperbolehkan untuk mengurangi, total dari
Perpanjangan Waktu.
H.5.3. Apabila keterlambatan disebabkan oleh hal-hal yang
merupakan tanggung jawab Pengguna Jasa dan
secara langsung berhubungan dengan penyebab
keterlambatan yang menjadi tanggung jawab
Penyedia, maka hak Penyedia atas Perpanjangan
Waktu harus diuji sesuai dengan peraturan dan
prosedur yang ditentukan dalam Syarat-syarat
Khusus (apabila tidak ditetapkan, dilaksanakan
dengan memperhatikan keadaan-keadaan yang
bersangkutan).
H.6. Keterlambatan H.6.1. Apabila:
Disebabkan a. Penyedia telah dengan teliti mengikuti prosedur
Oleh Pihak yang telah ditetapkan oleh otoritas publik resmi
yang Negara yang terkait;
Berwenang
- 432 -
b. Pihak berwenang ini menunda atau
menghentikan pekerjaan Penyedia;
c. keterlambatan atau penghentian Tidak Dapat
Diperkirakan Sebelumnya;
maka keterlambatan atau penghentian ini dianggap
sebagai penyebab keterlambatan sesuai pengaturan
Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu Penyelesaian].
H.7. Tingkat H.7.1. Apabila, sewaktu-waktu:
Kemajuan a. kemajuan aktual terlalu lambat (kritis) untuk
diselesaikan dalam Masa Pelaksanaan; dan/atau
b. kemajuan telah (atau akan) tertinggal di belakang
rencana kerja saat ini seusai pengaturan Pasal
H.3 [Program Kerja].
Selain sebagai akibat dari sebab yang terdaftar pada
pengaturan Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu
Penyelesaian], maka Tim Teknis dapat
memerintahkan Penyedia untuk menyampaikan,
sesuai pengaturan Pasal H.3 [Program Kerja],
perbaikan Program Kerja yang menjelaskan perbaikan
metode yang diajukan oleh Penyedia untuk
dilaksanakan dalam rangka mempercepat kemajuan
dan untuk menyelesaikan Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan (apabila ada) dalam kurun Masa
Pelaksanaan.
H.7.2. Kecuali Tim Teknis memberi Pemberitahuan kepada
Penyedia yang menegaskan hal lain, Penyedia harus
menerapkan metode yang telah diperbaiki ini, yang
mungkin mengharuskan penambahan jam kerja
dan/atau jumlah Personel Penyedia dan/atau Barang,
dengan risiko dan biaya ditanggung oleh Penyedia.
Jika metode yang direvisi ini menyebabkan Pengguna
Jasa mengeluarkan biaya tambahan, Pengguna Jasa
berhak sesuai pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu] untuk
mendapatkan pembayaran dari Penyedia, dan juga
mendapat Ganti Rugi Keterlambatan (apabila ada).
H.7.3. Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] akan berlaku
untuk metode yang direvisi, termasuk langkah
percepatan, yang diperintahkan oleh Tim Teknis
untuk menanggulangi keterlambatan akibat daftar
yang terdapat pada Pasal H.5 [Perpanjangan Waktu
Penyelesaian].
H.8. Ganti Rugi H.8.1. Apabila Penyedia gagal untuk mematuhi Pasal H.2
Keterlambatan [Waktu Penyelesaian], Pengguna Jasa berhak sesuai
Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/ atau
Perpanjangan Waktu] atas pembayaran Ganti Rugi
Keterlambatan oleh Penyedia atas kesalahan ini. Ganti
Rugi Keterlambatan harus sesuai dengan yang telah
ditetapkan dalam Data Kontrak, dan harus dikenakan
setiap hari keterlambatan yang dihitung dari selisih
antara Masa Pelaksanaan dengan waktu aktual
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan dan Bagian
Pekerjaan yang sesuai. Jumlah tersebut tidak boleh
melebihi jumlah dari Ganti Rugi Keterlambatan
(apabila ada) yang telah ditetapkan di dalam Data
Kontrak.
H.8.2. Ganti Rugi Keterlambatan ini harus menjadi satu-
satunya ganti rugi yang berasal dari Penyedia untuk
kegagalan Penyedia patuh terhadap Pasal H.2 [Waktu
Penyelesaian], selain hal-hal untuk peristiwa
pemutusan pada Pasal O.2 [Pemutusan Akibat
Kesalahan Penyedia] sebelum penyelesaian
Pekerjaan. Ganti Rugi Keterlambatan ini tidak
semerta-merta melepaskan Penyedia dari tanggung
jawab untuk menyelesaikan Pekerjaan, atau tugas
lainnya, kewajiban atau tanggung jawab Penyedia
berdasarkan Kontrak.
H.8.3. Pasal ini tidak membatasi pertanggungjawaban
Penyedia untuk Ganti Rugi Keterlambatan dalam hal
- 433 -
penipuan, kelalaian, kesalahan yang disengaja atau
perbuatan ceroboh dari Penyedia.
H.9. Penghentian H.9.1. Tim Teknis dapat memerintahkan Penyedia untuk
Sementara oleh menghentikan sementara pengerjaan dari bagian
Pengguna Jasa atau keseluruhan Pekerjaan, dimana perintah
tersebut harus menyertakan tanggal dan alasan
penghentian.
H.9.2. Selama masa penghentian sementara, Penyedia harus
melindungi, menyimpan dan mengamankan bagian
atau keseluruhan Pekerjaan (sesuai keadaan)
terhadap pengurangan nilai, kerugian atau
kerusakan.
H.9.3. Apabila dan sejauh penyebab dari penghentian
sementara merupakan tanggung jawab dari
Penyedia, Pasal H.10 [Konsekuensi dari Penghentian
Sementara oleh Pengguna Jasa], H.11 [Pembayaran
untuk Peralatan dan Material setelah Penghentian
oleh Pengguna Jasa] dan H.12 [Penghentian
Berkepanjangan] tidak berlaku.
H.10. Konsekuensi dari H.10.1. Apabila Penyedia mengalami keterlambatan dan/
Penghentian atau mengalami penambahan Biaya yang diakibatkan
Sementara oleh karena kepatuhan kepada perintah Tim Teknis sesuai
Pengguna Jasa Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh Pengguna
Jasa] dan/atau melanjutkan pekerjaan sesuai Pasal
H.13 [Melanjutkan Pekerjaan Kembali], Penyedia
berhak sesuai dengan Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] atas
Perpanjangan Waktu dan/ atau pembayaran atas
Biaya plus Keuntungan.
H.10.2. Penyedia tidak berhak untuk Perpanjangan Waktu,
atau pembayaran atas Biaya yang timbul, dalam
usaha memperbaiki:
a. konsekuensi dari kesalahan Penyedia atau
kekurangan desain, kecakapan kerja, Peralatan
atau Material; dan/atau
b. adanya pengurangan nilai, kerugian atau
kerusakan akibat kesalahan Penyedia untuk
menjaga, menyimpan atau mengamankan seperti
yang diatur pada Pasal H.9 [Penghentian oleh
Pengguna Jasa].
H.11. Pembayaran H.11.1. Penyedia berhak untuk pembayaran (saat tanggal
terhadap perintah penghentian sementara sesuai Pasal H.9
Peralatan dan [Penghentian Sementara oleh Pengguna Jasa]) sesuai
Material setelah dari harga Instalasi Mesin dan/atau Material yang
Penghentian belum dikirimkan ke Lokasi, apabila:
oleh Pengguna a. pekerjaan dari Instalasi Mesin, atau pengiriman
Jasa dari Instalasi Mesin dan/ atau Material, yang
telah dihentikan lebih dari 28 (dua puluh
delapan) hari kalender dan:
i. Instalasi Mesin dan/ atau Material
dijawalkan, sesuai dengan Program Kerja,
telah selesai dan siap untuk dikirimkan ke
Lokasi pada masa penghentian; dan
ii. Penyedia menyampaikan kepada Tim Teknis
alasan yang masuk akal bahwa Instalasi
Mesin dan/ atau Material tersebut telah
sesuai pada Kontrak.
b. Penyedia telah menandai Instalasi Mesin dan/
atau Material sebagai milik Pengguna Jasa
berdasarkan perintah Tim Teknis.
H.12. Penghentian H.12.1. Apabila penghentian berdasarkan Pasal H.9
Berkepanjangan [Penghentian Sementara oleh Pengguna Jasa] telah
berlangsung lebih dari 84 (delapan puluh empat)
hari kalender, Penyedia dapat memberikan
Pemberitahuan kepada Tim Teknis meminta izin
untuk melanjutkan.
H.12.2. Apabila Tim Teknis tidak memberikan
Pemberitahuan sesuai Pasal H.13 [Melanjutkan
Pekerjaan Kembali] dalam waktu 28 (dua puluh
delapan) hari kalender setelah menerima
- 434 -
Pemberitahuan Penyedia sesuai dengan Pasal ini,
Penyedia dapat melakukan hal sebagai berikut:
a. setuju untuk memperpanjang penghentian,
dimana Para Pihak dapat setuju terhadap
Perpanjangan Waktu dan/ atau Biaya ditambah
Laba (apabila Penyedia menanggung Biaya),
dan/ atau pembayaran untuk Instalasi Mesin dan/
atau Material yang ditangguhkan, yang timbul
dari total masa penghentian;
Atau (dan apabila Para Pihak gagal untuk mencapai
kesepakatan sesuai dengan poin a) pada pengaturan
Pasal ini)
b. setelah memberikan Pemberitahuan pertama
(kedua) kepada Tim Teknis, memperlakukan
penghentian sebagai sebuah kelalaian terhadap
bagian dari Pekerjaan yang terpengaruh
(sebagaimana telah diperintahkan sesuai Pasal
M.3.2 [Variasi akibat Instruksi] dengan pengaruh
langsung termasuk membebaskan dari tanggung
jawab lebih jauh untuk melindungi, menyimpan
dan mengamankan sesuai Pasal H.9 [Penghentian
Sementara oleh Pengguna Jasa]. Apabila
penghentian tersebut mempengaruhi keseluruhan
Pekerjaan, Penyedia dapat memberikan
Pemberitahuan untuk pengakhiran sesuai Pasal
P.2 [Pemutusan Kontrak oleh Penyedia].
H.13. Melanjutkan H.13.1. Penyedia harus melanjutkan kembali pekerjaan
Pekerjaan sesegera mungkin setelah menerima Pemberitahuan
Kembali dari Tim Teknis untuk meneruskan pekerjaan yang
dihentikan.
H.13.2. Pada tanggal yang tertulis pada Pemberitahuan ini
(apabila tidak dituliskan, sesegera mungkin setelah
Penyedia menerima Pemberitahuan ini), Penyedia
dan Tim Teknis harus bersama-sama mengukur
Pekerjaan dan Instalasi Mesin serta Material yang
terkena akibat dari penghentian. Tim Teknis harus
mencatat segala pengurangan nilai, kerugian,
kerugian atau kerusakan pada Pekerjaan atau Instalasi
Mesin atau Material yang mana terjadi pada masa
penghentian dan harus menyerahkan catatan
tersebut kepada Penyedia. Penyedia harus segera
memperbaiki pengurangan nilai, kerugian, kerugian
atau kerusakan sehingga Pekerjaan, ketika telah
selesai, akan tetap sesuai dengan isi Kontrak.
I. PENGUJIAN PENYELESAIAN
I.1 Kewajiban Penyedia I.1.1. Penyedia harus melakukan Pengujian Penyelesaian
berdasarkan pengaturan pada Pasal ini dan Pasal G.4
[Pengujian oleh Penyedia], setelah menyerahkan
dokumen-dokumen sesuai Pasal E.6 [Catatan As-
Built] dan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan
Pemeliharaan].
I.1.2. Penyedia harus menyerahkan kepada Tim Teknis,
tidak kurang dari 42 (empat puluh dua) hari
kalender sebelum tanggal dimana Penyedia
bermaksud melakukan Pengujian Penyelesaian,
program uji yang terperinci yang menunjukkan
waktu uji yang diinginkan dan sumber daya yang
dibutuhkan untuk pengujian ini.
I.1.3. Tim Teknis dapat melakukan Peninjauan terhadap
program pengujian yang dimaksud dan memberikan
Pemberitahuan kepada Penyedia yang menyebutkan
sejauh mana program tersebut tidak sesuai dengan
Kontrak. Dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender
setelah menerima Pemberitahuan ini, Penyedia harus
merevisi program pengujian untuk memperbaiki hal-
hal yang tidak sesuai. Apabila Tim Teknis tidak
memberikan Pemberitahuan apapun dalam kurun
waktu 14 (empat belas) hari kalender setelah
menerima program pengujian (atau revisi
- 435 -
program pengujian), Tim Teknis dapat dianggap
telah memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
Penyedia tidak diperbolehkan untuk memulai
Pengujian Penyelesaian sampai Pemberitahuan Tidak
Keberatan telah diberikan (atau dianggap telah
diberikan) oleh Tim Teknis.
I.1.4. Selain semua tanggal yang ditunjukkan di dalam
program pengujian, Penyedia harus memberikan
Pemberitahuan kepada Tim Teknis, dengan tidak
kurang dari 21 (dua puluh satu) hari kalender, setelah
tanggal dimana Penyedia akan melaksanakan setiap
Pengujian Penyelesaian. Penyedia harus
melaksanakan Pengujian Penyelesaian dalam waktu
14 (empat belas) hari kalender setelah tanggal ini,
atau di tanggal yang diperintahkan oleh Tim Teknis,
dan selanjutnya memproses sesuai dengan program
pengujian Penyedia yang telah diberikan (atau
dianggap telah diberikan) Pemberitahuan Tidak
Keberatan oleh Tim Teknis.
I.1.5. Kecuali ditentukan lain dalam Ketentuan Pengguna
Jasa, Pengujian Penyelesaian harus dilaksanakan
dengan urutan sebagai berikut:
a. pra-pengujian penggunaan (di dalam atau di luar
Lokasi, apabila sesuai), dimana termasuk inspeksi
yang sesuai dan (“kering” atau “dingin”)
pengujian fungsional untuk menunjukkan bahwa
setiap item dari Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan
dapat dengan aman menjalankan tahap
berikutnya seusai dengan huruf (b) di bawah;
b. pengujian penggunaan, dimana termasuk
pengujian operasional yang ditentukan di dalam
Ketentuan Pengguna Jasa yang menunjukkan
bahwa Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan dapat
dioperasikan dengan aman sebagaimana
ditentukan dalam Ketentuan Pengguna Jasa, sesuai
dengan kondisi operasional yang ada; dan
c. uji coba operasi (sepanjang dimungkinkan
berdasarkan syarat operasi), yang akan
menunjukkan bahwa Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan dapat diandalkan dan sesuai dengan
Kontrak.
I.1.6. Pengujian dari setiap tahapan yang dijelaskan pada poin
I.1.5.b dan I.1.5.c di atas tidak boleh dilaksanakan
sebelum Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah
melewati tahapan I.1.5.a sebelumnya.
I.1.7. Selama masa uji coba, ketika Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan (apabila ada) sedang beroperasi di dalam
kondisi yang stabil, Penyedia harus memberikan
Pemberitahuan kepada Tim Teknis bahwa pekerjaan
tersebut siap untuk dilakukan Pengujian Penyelesaian,
termasuk uji kinerja. Uji Kinerja harus dilaksanakan
untuk menunjukkan apakah Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan patuh terhadap kriteria pelaksanaan yang
ditentukan dalam Ketentuan Pengguna Jasa dan
dengan Daftar Garansi Kinerja. Uji coba, termasuk uji
kinerja, tidak merupakan serah terima sesuai Pasal J
[Serah Terima kepada Pengguna Jasa].
I.1.8. Setiap produk yang digunakan oleh, dan setiap
pendapatan atau keuntungan lainnya yang
dihasilkan dari uji coba operasi sesuai pengaturan
Pasal ini akan menjadi hak milik Pengguna Jasa.
I.1.9. Segera setelah Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan telah,
menurut Penyedia, melewati tahapan-tahapan dari
Pengujian Penyelesaian yang dijelaskan pada poin
I.1.5.a hingga c di atas, Penyedia harus menyerahkan
setiap laporan dari pengujian tersebut kepada Tim
Teknis. Tim Teknis harus melakukan Peninjauan
pada laporan tersebut dan harus
- 436 -
memberikan Pemberitahuan kepada Penyedia yang
menjelaskan sejauh mana hasil dari pengujian
tersebut yang tidak patuh dengan Kontrak. Apabila
Tim Teknis tidak memberikan Pemberitahuan 14
(empat belas) hari kalender setelah menerima hasil
pengujian, Tim Teknis dapat dianggap telah
memberikan Pemberitahuan Tidak Keberatan.
I.1.10. Dalam mempertimbangkan hasil Pengujian
Penyelesaian, Tim Teknis harus menoleransi dampak-
dampak penggunaan Pekerjaan oleh Pengguna Jasa
terhadap kinerja atau karakteristik lain Pekerjaan
tersebut. Begitu suatu Pekerjaan, atau Bagian
Pekerjaan, telah lolos Pengujian Penyelesaian,
Penyedia harus menyerahkan laporan hasil Pengujian
yang disahkan kepada Tim Teknis.
I.2 Keterlambatan Pengujian I.2.1. Apabila Penyedia telah memberikan Pemberitahuan
sesuai Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] bahwa
Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila ada) telah
siap untuk dilaksanakan Pengujian Penyelesaian,
dan Pengujian Penyelesaian ditunda secara tidak
wajar oleh Personel Pengguna Jasa atau oleh sebab
yang menjadi tanggung jawab Pengguna Jasa
pengaturan Pasal J.2 [Gangguan terhadap Pengujian
Penyelesaian] akan berlaku.
I.2.2. Apabila keterlambatan Pengujian Penyelesaian
diakibatkan oleh Penyedia, maka Tim Teknis dengan
Pemberitahuan dapat meminta Penyedia untuk
melaksanakan pengujian dalam waktu 21 (dua puluh
satu) hari kalender setelah menerima Pemberitahuan.
Penyedia harus melaksanakan pengujian pada hari
atau hari-hari dalam periode 21(dua puluh satu) hari
kalender, yang ditetapkan oleh Penyedia dan
memberitahukan kepada Tim Teknis tidak kurang
dari 7 (tujuh) hari kalender.
I.2.3. Apabila Penyedia gagal melaksanakan Pengujian
Penyelesaian dalam periode 21 (dua puluh satu) hari
kalender, maka:
a. setelah Pemberitahuan kedua diberikan oleh Tim
Teknis kepada Penyedia, Personel Pengguna Jasa
dapat melanjutkan dengan pengujian;
b. Penyedia dapat menghadiri dan menyaksikan
pengujian-pengujian ini;
c. dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari
kalender setelah pengujian ini diselesaikan, Tim
Teknis harus mengirimkan salinan dari hasil
pengujian kepada Penyedia; dan
d. Apabila Pengguna Jasa dibebani biaya tambahan
akibat dari pengujian tersebut, Pengguna Jasa
berhak sesuai dengan pengaturan Pasal U.2 [Klaim
untuk Pembayaran dan/ atau Perpanjangan
Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk
biaya-biaya yang secara wajar dibebankan.
I.2.4. Baik Penyedia hadir ataupun tidak, Pengujian
Penyelesaian ini harus dianggap telah dilaksanakan
dengan kehadiran Penyedia dan hasil dari pengujian
ini harus diterima sebagai hasil yang akurat.
I.3 Pengujian Ulang Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan, tidak lolos Pengujian
Penyelesaian, Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] akan
berlaku. Tim Teknis atau Penyedia dapat meminta agar
pengujian yang gagal ini, dan Pengujian Penyelesaian untuk
pekerjaan lain yang berhubungan, untuk dapat diulangi
dengan periode dan syarat yang sama. Pengulangan
pengujian tersebut dapat dianggap sebagai Pengujian
Penyelesaian sebagai maksud dan tujuan dari Pasal ini.
I.4 Kegagalan dalam Pengujian I.4.1. Jika suatu Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak
Penyelesaian lolos Pengujian Penyelesaian yang diulang
- 437 -
berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian Ulang], Tim Teknis
berhak atas hal-hal yang meliputi:
a. meminta pengulangan Pengujian Penyelesaian
lebih lanjut berdasarkan Pasal I.3 [Pengujian
Ulang];
b. menolak Pekerjaan tersebut apabila kegagalan
tersebut berpengaruh terhadap hilangnya
manfaat keseluruhan dari Pekerjaan bagi
Pengguna Jasa, yang dalam hal demikian
Pengguna Jasa akan mendapatkan ganti rugi
yang sama sebagaimana diatur dalam poin (d)
Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu];
c. menolak Bagian Pekerjaan apabila pengaruh
kegagalan tersebut menyebabkan Bagian
Pekerjaan tidak dapat digunakan untuk tujuan
yang dimaksud berdasarkan Kontrak, yang dalam
hal demikian Pengguna Jasa akan mendapatkan
ganti rugi yang sama sebagaimana diatur dalam
poin (d) Pasal K.4 [Kegagalan Memperbaiki Cacat
Mutu]; atau
d. Menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama
apabila Pengguna Jasa memintanya.
I.4.2. Apabila Pasal I.4.1 poin (d) terjadi, Penyedia harus
bertindak sesuai dengan semua kewajiban lain di
bawah Kontrak, dan Pengguna Jasa berhak sesuai
Pasal U.2 [Klaim Untuk Pembayaran dan/atau
Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh
Penyedia atau pengurangan Harga Kontrak
sebagaimana disebutkan dalam poin (b)(i) atau (b)(ii)
dari Pasal K.4.2 [Kegagalan Memperbaiki Cacat
Mutu], masing-masing. Hak atas ini tanpa
mencederai hak-hak lain yang Pengguna Jasa miliki,
sesuai isi Kontrak atau tidak.
J. SERAH TERIMA KEPADA PENGGUNA JASA
J.1 Serah Terima J.1.1. Kecuali dinyatakan lain pada Pasal I.4 [Kegagalan
Pekerjaan atau dalam Pengujian Penyelesaian], Pasal J.1 [Serah
Bagian Terima Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan] dan Pasal
Pekerjaan J.2 [Gangguan terhadap Pengujian Penyelesaian],
Pekerjaan dapat diserahterimakan oleh Pengguna Jasa
dengan syarat sebagai berikut:
b. Pekerjaan telah diselesaikan sesuai dengan
ketentuan Kontrak, termasuk telah melewati
Pengujian Penyelesaian dan hal-hal yang
dikecualikan dalam Pasal J.1.4.i di bawah;
c. Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap
telah memberikan) Pemberitahuan Tidak
Keberatan dari cacatan as-built yang diserahkan
sesuai dengan pengaturan poin (a) Pasal E.6
[Catatan As-Built];
d. Tim Teknis telah memberikan (atau dianggap
telah memberikan) Pemberitahuan Tidak
Keberatan terhadap Pedoman “O&P” sementara
untuk Pekerjaan yang diserahkan sesuai
pengaturan Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan
Pemeliharaan];
e. Penyedia telah melaksanakan pelatihan (apabila
ada) sesuai pengaturan Pasal E.5 [Pelatihan]; dan
f. Berita Acara Serah Terima Pertama atas Pekerjaan
telah diterbitkan, atau dianggap telah diterbitkan
sesuai Pengaturan Pasal ini.
J.1.2. Penyedia dapat meminta Berita Acara Serah Terima
Pertama dengan memberikan Pemberitahuan kepada
Tim Teknis maksimal 14 (empat belas) hari kalender
sebelum Pekerjaan akan, menurut Penyedia, selesai
dan siap untuk diserahterimakan. Apabila Pekerjaan
dipisahkan menjadi Bagian Pekerjaan, Penyedia
dapat mengaplikasikan hal yang sama untuk Berita
Acara Serah Terima Pertama untuk tiap Bagian
Pekerjaan.
- 438 -
J.1.3. Apabila terdapat Bagian dari Pekerjaan yang
diserahterimakan sesuai Pasal J.1 [Serah Terima
Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan], sisa Pekerjaan yang
lain atau Bagian Pekerjaan, tidak boleh
diserahterimakan sebelum syarat-syarat yang
ditetapkan di poin (a) hingga (e) telah dipenuhi.
J.1.4. Tim Teknis harus melakukan hal berikut, dalam 28
(dua puluh delapan) hari kalender setelah menerima
Pemberitahuan Penyedia, antara lain:
i. menerbitkan Berita Acara Serah Terima Pertama
kepada Penyedia, yang menjelaskan tanggal
dimana Pekerjaan tersebut diselesaikan sesuai
dengan isi Kontrak, kecuali untuk pekerjaan dan
cacat mutu minor yang belum diselesaikan yang
tidak akan berpengaruh secara substansial
terhadap penggunaan Pekerjaan atau Bagian
Pekerjaan untuk maksud tujuannya (baik hingga
atau selama pekerjaan ini selesai dan cacat mutu
diperbaiki); atau
ii. menolak permohonan dengan memberikan
Pemberitahuan kepada Penyedia, dengan
memberikan alasan. Pemberitahuan ini harus
memperincikan dan menyebutkan pekerjaan
yang harus diselesaikan, cacat mutu yang harus
diperbaiki dan/ atau kelengkapan dokumen yang
harus diserahkan oleh Penyedia agar Berita Acara
Serah Terima Pertama dapat diterbitkan. Penyedia
kemudian harus menyelesaikan pekerjaan ini
sebelum mengeluarkan Pemberitahuan lebih
lanjut berdasarkan pengaturan Pasal ini.
J.1.5. Apabila Tim Teknis tidak mengeluarkan Berita Acara
Serah Terima Pertama atau menolak permohonan
Penyedia dalam kurun waktu 28 (dua puluh delapan)
hari kalender, dan apabila keadaan yang dijelaskan
pada poin (a) hingga (d) di atas telah dipenuhi,
Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tersebut harus
dianggap telah diselesaikan sesuai dengan isi Kontrak
pada 14 (empat belas) hari kalender setelah Tim
Teknis menerima Pemberitahuan dari Penyedia
mengenai permohonan dan Berita Acara Serah
Terima Pertama harus dianggap telah dikeluarkan.
J.1.6. Berita Serah Terima Pertama ditandatangani oleh Para
Pihak.
J.2 Gangguan J.2.1. Apabila Penyedia terhambat, selama lebih dari 14
terhadap (empat belas) hari kalender (baik itu periode menerus
Pengujian atau beberapa periode yang apabila ditotal lebih dari
Penyelesaian 14 (empat belas) hari kalender), untuk melaksanakan
Pengujian Penyelesaian oleh Personel Pengguna Jasa
atau disebabkan oleh hal-hal yang menjadi tanggung
jawab Pengguna Jasa (termasuk segala pengujian
pelaksanaan yang tidak mungkin dilakukan
dikarenakan ketersediaan syarat operasi pada saat
operasi uji coba) maka:
a. Penyedia harus memberikan Pemberitahuan
kepada Tim Teknis yang menjelaskan mengenai
penghalang tersebut;
b. Pengguna Jasa harus dianggap telah mengambil
alih Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila
ada) pada tanggal dimana Pengujian
Penyelesaian akan atau seharusnya telah
diselesaikan; dan
c. Tim Teknis harus segera menerbitkan Berita Acara
Serah Terima Pertama untuk Pekerjaan atau
Bagian Pekerjaan (apabila ada).
J.2.2. Setelah Tim Teknis mengeluarkan Berita Acara Serah
Terima Pertama akibat Pasal J.2.1.c, Penyedia harus
melaksanakan Pengujian Penyelesaian sesegera
mungkin, sebelum habis Masa Pemeliharaan. Tim
- 439 -
Teknis harus memberikan Pemberitahuan kepada
Penyedia, tidak kurang dari 14 (empat belas) hari
kalender, dari tanggal dimana Penyedia
melaksanakan setiap Pengujian Penyelesaian.
Selanjutnya, Pasal I.1 [Kewajiban Penyedia] akan
berlaku.
J.2.3. Apabila Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau
penambahan Biaya akibat terhalang untuk
melaksanakan Pengujian Penyelesaian, Penyedia
berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu] atas Perpanjangan
Waktu dan/ atau pembayaran untuk Biaya plus
Keuntungan.
J.3 Permukaan Kecuali dinyatakan lain dalam Berita Acara Serah Terima
yang Pertama untuk Bagian Pekerjaan atau sebagian Pekerjaan,
memerlukan Berita Acara Serah Terima Pertama tidak dapat dianggap
Penataan sebagai pengesahan atas penyelesaian tanah atau
Kembali permukaan yang harus ditata kembali.
K. CACAT MUTU SETELAH SERAH TERIMA
K.1 Penyelesaian K.1.1. Agar Pekerjaan dan Dokumen Penyedia, dan setiap
Pekerjaan yang Belum Bagian Pekerjaan, berada dalam kondisi yang
Selesai dan Perbaikan dipersyaratkan Kontrak (mengecualikan aus akibat
Cacat Mutu penggunaan) menjelang tanggal berakhirnya Masa
Pemeliharaan terkait sesuai Data Kontrak atau segera
mungkin, maka Penyedia harus, antara lain:
a. menyelesaikan tiap pekerjaan yang belum selesai
pada Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan,
dalam kurun waktu yang ditentukan pada Berita
Acara Serah Terima Pertama atau waktu lain
yang wajar yang diperintahkan oleh Tim Teknis;
dan
b. Melaksanakan semua pekerjaan yang
diperlukan untuk memperbaiki cacat mutu
atau kerusakan, sebagaimana Pemberitahuan
telah diberikan kepada Penyedia (atau atas
nama) Pengguna Jasa pada atau sebelum tanggal
berakhirnya Masa Pemeliharaan Pekerjaan atau
Bagian Pekerjaan (sesuai keadaan) tersebut.
K.1.2. Jika suatu cacat mutu muncul atau kerusakan terjadi
pada saat Masa Pemeliharaan, Penyedia harus
diberitahu mengenai hal itu, oleh (atau atas nama)
Pengguna Jasa. Untuk selanjutnya segera dapat
melakukan hal berikut, antara lain:
a. Penyedia dan Personel Pengguna Jasa secara
bersama-sama memeriksa cacat mutu atau
kerusakan;
b. Penyedia selanjutnya harus menyampaikan
pengajuan untuk hal-hal yang dianggap perlu
untuk perbaikan pekerjaan; dan
c. Pasal G.5.2 sampai G.5.4 dari Pasal G.5 [Cacat
Mutu dan Penolakan] akan berlaku.
K.2 Biaya Perbaikan Cacat K.2.1. Semua pekerjaan pada Pasal K.1 [Penyelesaian
Mutu Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan Cacat
Mutu] harus dilaksanakan dengan risiko dan biaya
yang ditanggung oleh Penyedia, jika dan sejauh
pekerjaan disebabkan oleh antara lain:
a. desain dari Pekerjaan, kecuali bagian dari desain
dimana Penguna Jasa bertangung jawab
(apabila ada);
b. Instalasi Mesin, Material atau kecakapan kerja
tidak sesuai dengan isi Kontrak;
c. kesalahan operasi dan pemeliharaan yang
mana berhubungan kepada hal yang menjadi
tangung jawab Penyedia (sesuai Pasal E.5
[Pelatihan], Pasal E.6 [Catatan as-built] dan/
- 440 -
atau Pasal E.7 [Pedoman Operasi dan
Pemeliharaan] atau lainnya; atau
d. Kegagalan Penyedia untuk mematuhi
kewajiban lainnya sesuai Kontrak.
K.2.2. Apabila Penyedia menanggap bahwa cacat mutu
pekerjan tersebut disebabkan oleh hal lain, Penyedia
harus segera memberikan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis dan Tim Teknis harus memproses sesuai Pasal
C.5 [Persetujuan dan Penetapan] untuk menyetujui
atau menetapkan penyebab (dan sesuai Pasal C.5.5
[Batas Waktu], tanggal dari Pemberitahuan ini harus
menjadi awal mula perhitungan batas waktu untuk
persetujuan sesuai Pasal C.5.5). Apabila disetujui atau
ditetapkan bahwa pekerjaan tersebut disebabkan oleh
hal-hal selain daftar di atas, Pasal M.3.2 [Variasi
berdasarkan Instruksi] akan diberlakukan seolah
pekerjaan tersebut diperintahkan oleh Tim Teknis.
K.3 Perpanjangan Masa K.3.1. Pengguna Jasa berhak atas perpanjangan Masa
Pemeliharaan Pemeliharaan (dan Jaminan Pemeliharaan) untuk
Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, ketika:
a. Jika dan sampai sebatas bahwa Pekerjaan atau
Bagian Pekerjaan atau bagian utama dari
Instalasi Mesin (sesuai keadaannya dan setelah
Serah Terima) tidak dapat digunakan sesuai
tujuan penggunaannya karena alasan cacat
mutu atau kerusakan yang disebabkan hal-hal
sesuai Pasal K.2.1.a sampai K.2.1.d.
b. Berhak atas Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu].
K.3.2. Pemberian Waktu Perpanjangan Masa Pemeliharaan
sesuai ketentuan di atas tidak lebih dari 2 (dua) tahun
setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan yang
dinyatakan dalam Data Kontrak.
K.3.1. Jika pengiriman dan/atau pemasangan Instalasi
Mesin dan/atau Material dihentikan sesuai
ketentuan Pasal H.9 [Penghentian Sementara oleh
Pengguna Jasa] (selain sebab penghentian
diakibatkan oleh tanggung jawab Penyedia) atau
ketentuan Pasal P.1 [Penghentian Sementara oleh
Penyedia], Kewajiban Penyedia sesuai ketentuan
Pasal ini tidak diberlakukan untuk cacat mutu atau
kerusakan yang terjadi lebih dari 2 (dua) tahun
setelah Masa Pemeliharan Pekerjaan atau Instalasi
Mesin dan/atau Material menjadi bagiannya
seharusnya berakhir.
K.4 Kegagalan K.4.1. Jika perbaikan dari cacat mutu atau kerusakan sesuai
Memperbaiki Cacat ketentuan Pasal K.1 [Penyelesaian Pekerjaan yang
Mutu Belum Selesai dan Perbaikan Cacat Mutu] ditunda
secara tidak wajar oleh Penyedia, sebuah tanggal
dapat ditetapkan oleh (atau atas nama Pengguna Jasa),
dimana pada atau menjelang tanggal tersebut cacat
mutu atau kerusakan harus diperbaiki.
Pemberitahuan terhadap tanggal ini harus diberikan
kepada Penyedia oleh (atau atas nama) Pengguna
Jasa, dimana Pemberitahuan tersebut memberikan
waktu yang cukup (dengan mempertimbangkan
kondisi terkait) bagi Penyedia untuk memperbaiki
cacat mutu atau kerusakan tersebut.
K.4.2. Jika Penyedia gagal memperbaiki cacat mutu atau
kerusakan pada tanggal yang dinyatakan dalam
Pemberitahuan ini yang seharusnya dilakukan
dengan biaya Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2
[Biaya Perbaikan Cacat Mutu], Pengguna Jasa dapat
(sesuai pilihannya):
a. Melaksanakan pekerjaan sendiri atau
menggunakan pihak lain (termasuk pengujian
ulang), dengan cara sesuai dengan Kontrak dan
dengan biaya Penyedia, namun Penyedia tidak
- 441 -
bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut.
Pengguna Jasa berhak sesuai ketentuan Pasal U.2
[Klaim untuk Pembayaran dan/atau
Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran oleh
Penyedia untuk biaya yang wajar yang
dikeluarkan oleh Pengguna Jasa untuk
memperbaiki cacat mutu atau kerusakan;
b. Menerima pekerjaan yang rusak atau cacat mutu
tersebut, dimana Pengguna Jasa berhak sesuai
ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk:
i. Pembayaran atas denda Kerusakan Kinerja
sesuai dengan pemenuhan kegagalan ini;
ii. Pengurangan Harga Kontrak, jika tidak ada
Daftar Garansi Kinerja sesuai kontrak, atau
tidak ada denda Kerusakan Kinerja yang
dapat diterapkan. Pengurangan ini harus
dalam jumlah yang sesuai untuk mengatasi
pengurangan nilai yang diderita Pengguna
Jasa sebagai akibat kegagalan ini;
a. Meminta Tim Teknis untuk memperlakukan
setiap bagian dari Pekerjaan yang tidak bisa
dipergunakan untuk tujuan penggunaannya
sesuai Kontrak akibat kegagalan ini sebagai
penghapusan, sebagaimana penghapusan
diinstruksikan berdasarkan Pasal M.3.2 [Variasi
akibat Instruksi]; dan/atau
b. Memutuskan Kontrak secara keseluruhan
dengan pemberlakuan segera (dan Pasal O.2
[Pemutusan akibat Kesalahan Penyedia] tidak
berlaku) jika cacat mutu atau kerusakan
menyebabkan Pengguna Jasa kehilangan secara
substansial keseluruhan manfaat dari
Pekerjaan. Pengguna jasa berhak sesuai
ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk
memperoleh kembali semua biaya yang
dikeluarkan untuk Pekerjaan ditambah beban
pendanaan dan biaya yang timbul akibat
pembongkaran, pembersihan Lokasi dan
mengembalikan Instalasi Mesin dan Material
kepada Penyedia.
K.4.2. Pelaksanaan pilihan Pengguna Jasa ini sesuai Pasal
K.4.2 butir c dan d di atas dilakukan tanpa prasangka
terhadap hal lain yang mungkin dimiliki oleh
Pengguna Jasa sesuai ketentuan Kontrak atau lainnya.
K.5 Pengujian lebih lanjut K.5.1. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menyelesaikan
setelah Perbaikan pekerjaan perbaikan cacat mutu atau kerusakan,
Cacat Mutu Penyedia menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis menjelaskan Pekerjaan, Bagian Pekerjaan, dan
/atau Instalasi Mesin yang diperbaiki dan pengujian
ulang yang diusulkan (sesuai ketentuan Pasal I
[Pengujian Penyelesaian] dan Pasal L [Pengujian
Setelah Penyelesaian].
K.5.2. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima
Pemberitahuan Penyedia ini, Tim Teknis harus
menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia untuk:
a. menyetujui usulan pengujian; atau
b. menginstruksikan pengujian ulang yang
dibutuhkan untuk mendemonstrasikan bahwa
Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau Instalasi
Mesin telah memenuhi Kontrak.
K.5.3. Apabila Penyedia gagal menerbitkan Pemberitahuan
yang dimaksud dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender,
Tim Teknis dapat menerbitkan Pemberitahuan kepada
Penyedia, dalam waktu 14 (empat belas) hari
kalender setelah cacat mutu atau kerusakan
diperbaiki, menginstruksikan pengujian
- 442 -
ulang yang dibutuhkan untuk mendemonstrasikan
bahwa Pekerjaan, Bagian Pekerjaan dan/atau
Instalasi Mesin telah memenuhi Kontrak.
K.5.4. Seluruh pengujian ulang sesuai ketentuan Pasal ini
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang sama
dengan pengujian sebelumnya, namun akan
dilaksanakan dengan risiko dan biaya dari Pihak yang
bertanggung jawab, sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya
Perbaikan Cacat Mutu].
K.6 Hak Akses setelah K.6.1. Sampai dengan 28 (dua puluh delapan) hari kalender
Serah Terima Pertama setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan, Penyedia memiliki hak akses terhadap
seluruh bagian Pekerjaan dan terhadap catatan dari
operasi, pemeliharaan dan kinerja dari Pekerjaan,
kecuali dianggap tidak sejalan dengan pembatasan
keamanan yang dikeluarkan oleh Pengguna Jasa.
K.6.2. Ketika Penyedia bermaksud untuk memiliki akses
terhadap setiap bagian Pekerjaan atau catatan selama
Masa Pemeliharaan maka:
a. Penyedia meminta akses dengan menerbitkan
Pemberitahuan kepada Pengguna Jasa,
menjelaskan bagian dari Pekerjaan dan/atau
catatan yang hendak diakses, alasan untuk akses
tersebut dan tanggal yang dikehendaki oleh
Penyedia untuk akses tersebut. Pemberitahuan
ini harus diberikan dalam waktu yang wajar
sebelum tanggal untuk akses yang diajukan,
dengan mempertimbangkan kondisi terkait,
termasuk pembatasan keamanan Pengguna Jasa;
b. Dalam 7 (tujuh) hari kalender setelah menerima
Pemberitahuan Penyedia, Pengguna Jasa harus
menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia
untuk:
i. Menyatakan persetujuan Pengguna Jasa
terhadap permintaan Penyedia; atau
ii. Mengusulkan tanggal alternatif yang wajar,
dengan alasan. Jika Pengguna Jasa tidak
menerbitkan Pemberitahuan ini dalam 7
(tujuh) hari kerja, Pengguna Jasa dianggap
telah memberikan persetujuan terhadap
akses Penyedia dengan tanggal yang
dicantumkan dalam Pemberitahuan
Penyedia.
K.6.3. Jika Penyedia mengeluarkan Biaya tambahan sebagai
akibat dari penundaan tidak beralasan dari Pengguna
Jasa dalam mengizinkan akses ke Pekerjaan atau
catatan tersebut, Penyedia berhak sesuai ketentuan
Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau
Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran Biaya plus
keuntungan.
K.7 Penyelidikan oleh K.7.1. Penyedia harus, apabila diminta oleh Tim Teknis,
Penyedia menyelidiki penyebab dari cacat mutu, berdasarkan
pengarahan dari Tim Teknis. Penyedia
melaksanakan penyelidikan pada tanggal yang
dinyatakan pada instruksi Tim Teknis atau tanggal
lain yang disepakati bersama Tim Teknis.
K.7.2. Kecuali cacat mutu tersebut diperbaiki dengan Biaya
dari Penyedia sesuai ketentuan Pasal K.2 [Biaya
Perbaikan Cacat Mutu], Penyedia berhak sesuai
ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran
Biaya plus keuntungan terhadap penyelidikan
tersebut.
K.7.3. Jika Penyedia gagal melaksanakan penyelidikan sesuai
ketentuan pasal ini, penyelidikan tersebut dapat
dilaksanakan oleh Personel Pengguna Jasa. Penyedia
diberikan Pemberitahuan terkait tanggal
- 443 -
pelaksanaan penyelidikan dan Penyedia dapat
menghadiri dengan biaya sendiri. Jika cacat mutu
diperbaiki dengan biaya Penyedia sesuai dengan
ketentuan Pasal K.2 [Biaya Perbaikan Cacat Mutu],
Pengguna Jasa berhak sesuai ketentuan Pasal U.2
[Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk biaya
penyelidikan yang secara wajar dikeluarkan oleh
Pengguna Jasa.
K.8 Berita Acara Serah K.8.1. Pelaksanaan kewajiban Penyedia sesuai ketentuan
Terima Akhir Kontrak dianggap belum selesai hingga Tim Teknis
menerbitkan Berita Acara Serah Terima Akhir kepada
Penyedia, menyatakan tanggal selesainya kewajiban
Penyedia sesuai Kontrak.
K.8.2. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Serah Terima
Akhir kepada penyedia (dengan salinan kepada
Pengguna Jasa) dalam 28 (dua puluh delapan) hari
kalender setelah berakhirnya Masa Pemeliharaan,
atau segera setelah Penyedia telah:
a. Menyampaikan semua Dokumen Penyedia dan
Tim Teknis telah memberikan (dianggap telah
memberikan) Pemberitahuan Tidak Keberatan atas
catatan As-Built sesuai ketentua Pasal E.5 [Catatan
As-Built]; dan
b. Menyelesaikan dan melaksanakan pengujian
untuk seluruh Pekerjaan (termasuk memperbaiki
seluruh cacat mutu) sesuai dengan ketentuan
Kontrak
K.8.3. Jika Tim Teknis gagal menerbitkan Berita Acara Serah
Terima Akhir dalam jangka waktu 28 (dua puluh
delapan) hari kalender ini, Berita Acara Serah Terima
Akhir Pekerjaan tersebut dianggap telah diterbitkan
pada tanggal ke 28 (dua puluh delapan) setelah
tanggal seharusnya itu diterbitkan sesuai ketentuan
pasal ini.
K.8.4. Berita Serah Terima Akhir ditandatangani oleh Para
Pihak.
K.8.5. Hanya Berita Acara Serah Terima Akhir Pekerjaan
yang dapat dianggap sebagai penerimaan Pekerjaan.
K.9 Kewajiban yang K.9.1. Setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima Akhir
Belum Terpenuhi Pekerjaan, tiap Pihak tetap bertanggung jawab untuk
pemenuhan kewajiban yang belum terpenuhi pada
saat itu. Untuk penetapan bentuk dan batas dari
kewajiban yang belum dilaksanakan tersebut,
Kontrak harus dianggap sebagai masih tetap berlaku.
K.9.2. Namun terkait dengan Instalasi Mesin, Penyedia tidak
bertanggung jawab atas cacat mutu atau kerusakan
yang terjadi lebih dari dua tahun setelah berakhirnya
Masa Pemeliharaan untuk Instalasi Mesin tersebut,
kecuali apabila dilarang oleh Peraturan perundang-
undangan dalam hal kecurangan, kelalaian,
kesalahan disengaja atau perbuatan kelalaian yang
disengaja.
K.9.3. Kewajiban ini juga termasuk kewajiban yang diatur
oleh Peraturan perundang-undangan terkait Jasa
Konstruksi sesuai dengan Ketentuan Pengguna Jasa.
K.10 Pembersihan K.10.1. Segera setelah diterbitkan Berita Acara Serah Terima
Lapangan Pertama, Penyedia harus:
a. Memindahkan setiap peralatan Penyedia yang
masih ada, material yang berlebih, puing-puing,
sampah dan Pekerjaan Sementara dari Lokasi;
b. Memulihkan ke kondisi semula bagian dari Lokasi
yang terpengaruh oleh kegiatan Penyedia selama
pelaksanaan Pekerjaan dan yang tidak ditempati
oleh Pekerjaan Permanen; dan
c. Meninggalkan Lokasi dan Pekerjaan dalam
kondisi yang dinyatakan dalam Ketentuan
- 444 -
Pengguna Jasa (jika tidak dinyatakan, dalam
keadaan bersih dan aman).
K.10.2. Jika Penyedia gagal memenuhi ketentuan Pasal
K.10.1 di atas dalam 28 (dua puluh delapan) hari
kalender setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan, Pengguna Jasa dapat menjual
(dalam batasan yang diizinkan oleh Peraturan
perundang-undangan) atau membuang barang-
barang yang tersisa tersebut dan/atau memulihkan
dan membersihkan Lokasi (sebagaimana perlu)
dengan Biaya Penyedia.
K.10.3. Pengguna Jasa berhak sesuai ketentuan Pasal U.2
[Klaim untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
Waktu] untuk pembayaran oleh Penyedia untuk atau
terkait dengan penjualan atau pembuangan dan
pemulihan dan/atau pembersihan Lokasi, dikurangi
dari jumlah uang yang didapatkan dari penjualan
(jika ada).
L. PENGUJIAN SETELAH PENYELESAIAN
L.1 Prosedur untuk L.1.1. Jika Pengujian Setelah Penyelesaian ditentukan di
Pengujian Setelah dalam Ketentuan Pengguna Jasa, maka Pasal ini akan
Penyelesaian berlaku.
L.1.2. Pengguna Jasa harus melakukan antara lain:
(a) menyediakan kebutuhan akan listrik, air, saluran
limbah (apabila ada), peralatan, bahan bakar,
bahan habis pakai, instrumen, tenaga kerja,
material, serta pegawai yang memiliki kualifikasi
yang sesuai, berpengalaman dan berkompetensi,
yang dibutuhkan untuk melaksanakan Pengujian
Setelah Penyelesaian secara efisien dan secara
wajar; dan
(b) melaksanakan Pengujian Setelah Penyelesaian
yang sesuai dengan:
(i) Ketentuan Pengguna Jasa;
(ii) Pedoman O&P yang mana Tim Teknis telah
memberikan (atau dianggap telah
memberikan) Pemberitahuan Tidak
Keberatan, sesuai dengan Pasal E.7 [Pedoman
Operasi dan Pemeliharaan]; dan
(iii) sesuai dengan petunjuk yang disediakan oleh
Penyedia pada masa pelaksanaan pengujian
ini; dan
(c) dilakukan dengan kehadiran dari Personel
Penyedia atau Pihak lain yang bersangkutan
sepanjang dianggap wajar.
L.1.3. Waktu Pengujian Setelah Penyelesaian harus
dinyatakan di dalam Ketentuan Pengguna Jasa
(apabila tidak dinyatakan, maka dilaksanakan
sesegera mungkin dalam batas kewajaran) setelah
Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila ada) telah
diserahterimakan sesuai Pasal J [Serah Terima Kepada
Pengguna Jasa]. Tim Teknis harus memberi
Pemberitahuan kepada Penyedia, tidak lebih dari 21
(dua puluh satu) hari kalender, mengenai tanggal dan
tempat dimana Pengujian Setelah Penyelesaian akan
dilaksanakan. Pemberitahuan ini juga berisikan
program pengujian yang akan menunjukkan
perkiraan waktu pelaksanaan pengujian. Kecuali
disetujui hal yang berbeda oleh Penyedia, pengujian
ini harus dilaksanakan pada tanggal yang dimaksud.
L.1.4. Jika Penyedia tidak hadir pada tanggal dan tempat yang
dinyatakan di dalam Pemberitahuan Tim Teknis (atau
waktu dan tempat yang disetujui oleh Penyedia),
Pengguna Jasa dapat melaksanakan Pengujian Setelah
Penyelesaian, yang mana dianggap bahwa
pelaksanaan ini telah dilakukan dengan kehadiran
Penyedia, dan Penyedia dianggap telah menyetujui
hasil dari pengujian tersebut.
- 445 -
L.1.5. Hasil dari Pengujian Setelah Penyelesaian harus
dikumpulkan dan dievaluasi oleh Para Pihak.
Pertimbangan yang wajar akan pemakaian Pekerjaan
oleh Pengguna Jasa sebelumnya harus
diperhitungkan.
L.2 Penundaan L.2.1. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya sebagai
Pengujian akibat dari penundaan yang tidak wajar oleh
Pengguna Jasa atas pelaksanaan Pengujian Setelah
Penyelesaian, Penyedia berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim
untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]
untuk pembayaran Biaya plus Keuntungan.
L.2.2. Jika, untuk penyebab yang bukan disebabkan oleh
Penyedia, Pengujian Setelah Penyelesaian untuk
Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan tidak dapat
dilaksanakan sepanjang Masa Pemeliharaan
berlangsung, maka Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan
tersebut telah dianggap lulus Pengujian Setelah
Penyelesaian.
L.3 Pengujian L.3.1. Sesuai dengan Pengaturan Pasal L.4 [Kegagalan untuk
Kembali Lulus Pengujian Setelah Penyelesaian], jika Pekerjaan
atau Bagian Pekerjaan gagal untuk lulus Pengujian
Penyelesaian, maka:
(a) Poin (b) dari Pasal K.1 [Penyelesaian dari
Pekerjaan yang Belum Selesai dan Perbaikan
Cacat mutu] akan berlalu; dan
(b) Setelah memperbaiki segala cacat mutu atau
kerusakan, Pasal K.5 [Pengujian Lebih Lanjut
atas Perbaikan Cacat mutu] harus
dilaksanakan.
L.3.2. Jika dan sepanjang kegagalan ini dan pengujian
kembali disebabkan oleh hal-hal yang tertera pada
poin (a) hingga (d) Pasal K.2 [Biaya untuk Perbaikan
Cacat Mutu] dan menyebabkan Pengguna Jasa
mengalami penambahan biaya, maka Pengguna Jasa
berhak atas sesuai pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] untuk
pembayaran biaya-biaya ini oleh Penyedia.
L.4 Kegagalan untuk L.4.1. Apabila:
Lulus Pengujian (a) Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan, gagal untuk
Setelah lulus pada Pengujian Setelah Penyelesaian; dan
Penyelesaian (b) denda Kerusakan Kinerja yang dapat diterapkan
telah ditentukan di dalam Daftar Garansi
Kinerja;
maka Pengguna Jasa berhak atas atas sesuai pasal
U.2 [Klaim untuk Pembayaran dan/atau
Perpanjangan Waktu] untuk pembayaran biaya denda
Kerusakan Kinerja oleh penyedia dalam rangka
pelunasan kegagalan ini. Jika Penyedia membayar
denda Kerusakan Kinerja kepada Pengguna Jasa pada
saat Masa Pemeliharaan berlangsung, maka
Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan akan dianggap telah
lulus Pengujian Setelah Penyelesaian.
L.4.2. Jika Pekerjaan, atau Bagian Pekerjaan gagal untuk
melewati Pengujian Setelah Penyelesaian dan, dengan
memberikan Pemberitahuan kepada Pengguna Jasa,
Penyedia dapat mengajukan untuk melakukan
penyesuaian atau modifikasi terhadap Pekerjaan atau
Bagian Pekerjaan tersebut (termasuk item dari
Instalasi Mesin):
(a) Penyedia dapat diperintahkan melalui
Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Pengguna
Jasa bahwa hak untuk mengakses Pekerjaan atau
Bagian Pekerjaan tidak dapat diberikan hingga
waktu yang ditentukan oleh Pengguna Jasa,
dimana waktu tersebut harus dalam batas wajar;
(b) Penyedia tetap bertanggungjawab untuk
melakukan penyesuaian atau modifikasi dan
untuk memenuhi syarat Pengujian ini, dalam
batas waktu yang wajar dengan menerima
- 446 -
Pemberitahuan seperti yang disebutkan pada
poin (a) di atas; dan
(c) Jika Penyedia tidak menerima Pemberitahuan pada
poin (a) di atas selama Masa Pemeliharaan, maka
Penyedia akan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan penyesuaian dan modifikasi dan
Pekerjaan atau Bagian Pekerjaan (apabila ada)
akan dianggap telah lulus Pengujian Setelah
Penyelesaian.
L.4.3. Jika Penyedia mengalami penambahan Biaya akibat dari
penundaan yang tidak wajar oleh Pengguna Jasa
dalam memberikan izin untuk mengakses Pekerjaan
atau Bagian Pekerjaan oleh Penyedia, dengan alasan
untuk menyelidiki penyebab dari kegagalan untuk
lulus Pengujian Setelah Penyelesaian atau untuk
melakukan penyesuaian atau modifikasi, Penyedia
berhak sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu] atas pembayaran
Biaya tersebut plus Keuntungan.
M. VARIASI DAN PENYESUAIAN
M.1 Hak untuk M.1.1. Variasi dapat diprakarsai oleh Tim Teknis sesuai
Melakukan ketentuan Pasal M.3 [Prosedur Variasi] setiap saat
Variasi sebelum diterbitkannya Berita Acara Serah Terima
Pertama untuk Pekerjaan.
M.1.2. Selain sebagaimana dinyatakan dalam Pasal K.4
[Kegagalan Memperbaiki Cacat Mutu], sebuah Variasi
tidak boleh termasuk penghapusan pekerjaan yang
dilaksanakan oleh Pengguna Jasa atau oleh pihak lain
kecuali disepakati oleh Para Pihak.
M.1.3. Penyedia terikat oleh Variasi yang diinstruksikan
sesuai ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat
Instruksi], dan harus melaksanakan Variasi tersebut
dengan segera dan tanpa penundaan, kecuali
Penyedia terlebih dahulu menerbitkan Pemberitahuan
kepada Tim Teknis menyatakan (dengan bukti-bukti
pendukung) bahwa:
(a) pekerjaan variasi tersebut Tidak dapat
diperkirakan sebelumnya sesuai dengan lingkup
dan sifat Pekerjaan yang dijelaskan dalam
Ketentuan Pengguna Jasa;
(b) Penyedia tidak mampu menyiapkan Barang-
barang yang dibutuhkan untuk Variasi;
(c) Variasi akan berdampak buruk pada
kemampuan Penyedia untuk memenuhi Pasal
D.7 [Kewajiban Keselamatan Konstruksi]
dan/atau Pasal D.17 [Perlindungan
Lingkungan];
(d) Variasi akan berdampak buruk pada pencapaian
Daftar Garansi Kinerja; atau
(e) Variasi akan berdampak buruk pada Kewajiban
Penyedia untuk menyelesaikan Pekerjaan agar
memenuhi kegunaan yang ditetapkan sesuai
Pasal D.1 [Kewajiban Umum Penyedia].
M.1.4. Segera setelah menerima Pemberitahuan ini, Tim
Teknis harus membalas dengan menerbitkan
Pemberitahuan kepada Penyedia untuk
membatalkan, mengkonfirmasi, atau melakukan
perubahan terhadap instruksi tersebut. Seluruh
instruksi untuk mengkonfirmasi atau mengubah akan
dianggap sebagai instruksi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi
akibat instruksi].
M.1.5. Setiap Variasi yang disetujui atau ditetapkan
berdasarkan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan]
dan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian]
disampaikan dengan Pemberitahuan akan Variasi
kepada kedua belah Pihak.
- 447 -
M.1.6. Apabila para Pihak dalam waktu 14 (empat belas)
hari kalender tidak menyampaikan Pernyataan
Ketidakpuasan dalam jangka waktu sesuai ketentuan
Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] maka Variasi
tersebut dituangkan dalam Adendum Kontrak untuk
ditandatangani kedua belah Pihak.
M.2 Value M.2.1. Penyedia dapat, setiap saat, menyerahkan kepada Tim
Engineering/ Teknis usulan tertulis yang (menurut pandangan
Rekayasa Penyedia) akan, apabila diterima:
Nilai
(a) mempercepat penyelesaian;
(b) mengurangi biaya yang dikeluarkan Pengguna
Jasa untuk melaksanakan, memelihara atau
mengoperasikan Pekerjaan;
(c) meningkatkan efisiensi atau nilai Pekerjaan yang
diselesaikan bagi Pengguna Jasa; dan/atau
(d) memberikan manfaat bagi Pengguna Jasa.
M.2.2. Usulan tersebut harus disiapkan dengan biaya
Penyedia dan menyatakan rincian sebagaimana
dinyatakan dalam huruf (a) sampai (c) dari Pasal
M.3.2.2 [Variasi akibat Instruksi].
M.2.3. Tim Teknis harus, sesegera mungkin setelah
menerima usulan yang dimaksud, membalas dengan
menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia
menyatakan persetujuan atau penolakan.
Persetujuan atau penolakan Tim Teknis harus atas
persetujuan Pengguna Jasa. Penyedia tidak boleh
menunda pekerjaan apapun ketika menunggu
jawaban.
M.2.4. Jika Tim Teknis memberikan persetujuan atas usulan
tersebut, dengan atau tanpa komentar, Tim Teknis
kemudian menginstruksikan Variasi. Oleh sebab itu:
(a) Penyedia menyerahkan data pendukung lebih
lanjut yang secara wajar dibutuhkan oleh Tim
Teknis; dan
(b) Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]
diberlakukan, yang termasuk pertimbangan
dari Tim Teknis tentang pembagian dari
keuntungan (jika ada), biaya, dan/atau
penundaan dari para Pihak sebagaimana
dinyatakan dalam Syarat-syarat Khusus.
M.3 Prosedur M.3.1. Berdasarkan Pasal M.1 [Hak untuk melakukan
Variasi Variasi], Variasi yang diprakarsai oleh Tim Teknis
dilakukan dengan salah satu prosedur berikut:
M.3.2. Variasi akibat Instruksi
M.3.3.1. Tim Teknis dapat menginstruksikan Variasi dengan
menerbitkan Pemberitahuan
(menjelaskan kebutuhan perubahan dan
menyatakan persyaratan untuk mencatat Biaya)
kepada Penyedia sesuai dengan Pasal C.3
[Instruksi oleh Tim Teknis].
M.3.3.2. Penyedia harus melanjutkan dengan pelaksanaan
Variasi dan harus, dalam 28 (dua puluh delapan)
hari kalender (atau jangka waktu lain yang
diusulkan oleh Penyedia dan disetujui oleh Tim
Teknis) setelah menerima instruksi Tim Teknis,
menyerahkan kepada Tim Teknis data pendukung
termasuk:
(a) penjelasan dari pekerjan yang dilakukan
atau akan dilakukan termasuk perincian dari
sumber daya dan metode yang diadopsi atau
akan diadopsi oleh Penyedia;
(b) program untuk pelaksanaannya dan usulan
Penyedia untuk perubahan yang dibutuhkan
(jika ada) terhadap Program Kerja sesuai
dengan ketentuan Pasal H.3 [Program Kerja]
dan terhadap Masa Pelaksanaan; dan
(c) usulan Penyedia untuk penyesuaian Harga
Kontrak, dengan data dukung. Ketika setiap
- 448 -
penghapusan dari pekerjaan menjadi bagian
(atau seluruh) Variasi, dan jika:
(i) Penyedia telah mengeluarkan atau akan
mengeluarkan biaya yang, jika pekerjaan
tidak dihapus, akan dianggap telah
dicakup oleh jumlah yang menjadi bagian
dari Harga kontrak yang Disepakati; dan
(ii) penghapusan dari pekerjaan telah
mengakibatkan atau akan
mengakibatkan jumlah tersebut tidak
menjadi bagian dari Harga Kontrak;
biaya ini dapat dilampirkan dalam usulan
Penyedia (dan jika demikian, diidentifikasi secara
jelas). Jika para Pihak telah menyetujui
penghapusan dari suatu pekerjaan yang harus
dikerjakan oleh salah satu Pihak, usulan Penyedia
dapat juga mengikutsertakan jumlah keuntungan
yang hilang dan kerugian lain dan kerugian yang
diderita (atau akan diderita) dari Penyedia sebagai
akibat dari pengurangan tersebut.
M.3.3.3. Oleh karena hal tersebut, Penyedia wajib
menyerahkan data dukung lanjutan yang secara
wajar dibutuhkan oleh Tim Teknis.
M.3.3.4. Tim Teknis kemudian melanjutkan sesuai Pasal
C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk
menyetujui atau menetapkan:
(a) Perpanjangan Waktu, jika ada; dan/atau
(b) penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan
Jadwal Pembayaran, jika ada
(dan untuk tujuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu],
tanggal ketika Tim Teknis menerima usulan
Penyedia sesuai ketentuan Pasal ini (termasuk data
dukung lanjutan yang diminta) akan menjadi
tanggal untuk dimulainya batas waktu
persetujuan sesuai ketentuan Pasal C.5.5 [Batas
Waktu]). Penyedia berhak atas Perpanjangan
Waktu dan/atau penyesuaian terhadap Harga
Kontrak, tanpa persyaratan untuk memenuhi
ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu].
M.3.3.5. Jika Jadwal Harga dan Tarif tidak dicantumkan
dalam Kontrak, penyesuaian sesuai poin M.3.2.4
(b) di atas akan berasal dari Biaya plus
Keuntungan pelaksanaan pekerjaan.
M.3.3.6. Jika Jadwal Harga dan Tarif dicantumkan di dalam
Kontrak, ketentuan berikut akan berlaku sesuai
poin M.3.2.4 (b) di atas.
M.3.3.7. Untuk setiap item dari pekerjaan yang membentuk
(atau seluruh) Variasi, harga yang wajar atau
harga untuk setiap item harus dihitung atau harga
tersebut harus dituliskan secara spesifik di dalam
Jadwal Tarif dan Harga (Schedules of Rates and
Prices) atau apabila item tersebut tidak ada, tarif
atau harga dispesifikan untuk pekerjaan yang
sejenis. Tetapi, tarif atau harga yang baru harus
dalam batas wajar untuk suatu item dari
pekerjaan apabila tidak ada tarif dan harga untuk
item tersebut di dalam dalam Jadwal Tarif dan
Harga (Schedules of Rates and Prices) dan tidak
ada tarif yang sesuai karena item dari pekerjaan
tersebut memiliki karakter yang tidak sama, atau
tidak dikerjakan dalam kondisi yang sama,
dengan item lain di dalam Kontrak.
M.3.3.8. Setiap tarif atau harga baru harus didapatkan
dari tarif dan harga yang releven dari Jadwal
- 449 -
Tarif dan Harga (Schedules of Rates and Prices),
dengan penyesuaian yang wajar dengan
menghitung segala kondisi yang bersangkutan.
Jika tidak ada tarif atau harga yang sesuai dari
derivasi tarif atau harga yang baru, perhitungan
tarif atau harga tersebut harus didapatkan dari
Biaya plus Keuntungan dari pelaksanaan
pekerjaan.
M.3.3.9. Hingga sampai masa penyesuaian sesuai poin
M.3.2.4 (b) di atas disetujui atau ditentukan, Tim
Teknis harus memperhitungkan tarif atau harga
sementara yang diperuntukkan dalam Berita
Acara Pembayaran Sementara.
M.3.3. Variasi berdasarkan Permintaan Pengajuan
M.3.3.1. Tim Teknis dapat meminta pengajuan, sebelum
menginstruksikan Variasi, dengan memberikan
Pemberitahuan (menjelaskan mengenai
perubahan yang diinginkan) kepada Penyedia.
M.3.3.2. Penyedia selanjutnya menjawab Pemberitahuan
ini sesegera mungkin, dengan jawaban di
antaranya:
(a) Menyerahkan pengajuan yang mana di
dalamnya termasuk hal-hal yang dijelaskan
dalam poin (a) hingga (c) Pasal M.3.2.2
[Variasi akibat Instruksi]; atau
(b) Memberikan alasan-alasan kenapa Penyedia
tidak dapat melakukan hal tersebut (apabila
ada), dengan referensi pada hal-hal yang
disebutkan pada poin (a) hingga (e) Pasal
M.1 [Hak untuk melakukan Variasi].
M.3.3.3. Jika Penyedia menyerahkan pengajuan, Tim Teknis
harus, sesegera setelah menerima itu, menanggapi
dengan memberikan
Pemberitahuan kepada Penyedia yang isinya
mengizinkan atau hal lain. Penyedia tidak boleh
menunda pekerjaan lainnya pada saat menunggu
tanggapan.
M.3.3.4. Jika Tim Teknis tidak memberikan izin terhadap
pengajuan tersebut, dengan atau tanpa komen,
dan Penyedia telah mengalami penambahan
Biaya sebagai akibat dari pengajuan tersebut,
Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim
untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan
Waktu] untuk pembayaran Biaya tersebut.
M.4 Dana M.4.1. Setiap Dana Cadangan hanya boleh digunakan, secara
Cadangan keseluruhan atau sebagian, sesuai dengan instruksi
Tim Teknis, dan Harga Kontrak harus disesuaikan.
Total harga yang dibayarkan kepada Penyedia hanya
yang termasuk dari nilai pekerjaan, persediaan atau
jasa yang mana Dana Cadangan berhubungan, sesuai
yang telah diperintahkan oleh Tim Teknis.
M.4.2. Untuk setiap Dana Cadangan, Tim Teknis dapat
menginstruksikan untuk pekerjaan yang harus
dilaksanakan (termasuk Instalasi Mesin, Material
atau jasa-jasa yang disediakan) oleh Penyedia, dan
yang mana penyesuaian terhadap Harga Kontrak dan
Jadwal Pembayaran (apabila ada) harus disetujui
atau ditentukan sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat
Instruksi];
M.4.3. Jika Tim Teknis menginstruksikan kepada Penyedia
sesuai ketentuan di atas, instruksi ini dapat
mempersyaratkan Penyedia untuk menyertakan
penetapan harga dari pemasok Penyedia dan/ atau
Subpenyedia (seluruhnya atau sebagian) untuk item
dari pelaksanaan pekerjaan atau Instalasi Mesin,
Material, pekerjaan atau jasa-jasa yang disediakan.
Setelahnya, Tim Teknis dapat menanggapi dengan
memberikan Pemberitahuan yang isinya dapat
berupa instruksi kepada Penyedia untuk menerima
penentuan harga tersebut atau menolak instruksi
- 450 -
tersebut. Jika Tim Teknis tidak menanggapi dalam
kurun waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah
menerima penentuan harga, Penyedia berhak untuk
menerima penentuan harga tersebut berdasarkan
diskresi Penyedia.
M.5 Kerja Harian M.5.1. Jika Jadwal Kerja Harian tidak terdapat di dalam
Kontrak, Pasal ini tidak berlaku.
M.5.2. Untuk pekerjaan yang bersifat minor atau insidentil,
Tim Teknis dapat menginstruksikan Variasi untuk
dilaksanakan berdasarkan kerja harian. Pekerjaan ini
selanjutnya dihargai sesuai dengan Jadwal Kerja
Harian, dan prosedur berikut in akan berlaku.
M.5.3. Sebelum melakukan pemesanan Barang untuk
pekerjaan tersebut (kecuali untuk Barang yang telah
ditetapkan harganya di dalam Jadwal Kerja Harian),
Penyedia harus menyerahkan satu atau lebih
pengajuan harga dari supplier Penyedia dan/ atau
Subpenyedia kepada Tim Teknis. Selanjutnya, Tim
Teknis dapat menginstruksikan Penyedia untuk
menerima pengajuan harga tersebut. Jika Tim Teknis
tidak menanggapi dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari
kalender setelah menerima penentuan harga,
Penyedia berhak untuk menerima penentuan harga
tersebut berdasarkan diskresi Penyedia.
M.5.4. Kecuali untuk item yang dalam Jadwal Kerja Harian
dicantumkan pembayarannya belum jatuh tempo,
setiap hari Penyedia harus menyerahkan kepada Tim
Teknis keterangan akurat dalam salinan yang
mencantumkan rincian berikut mengenai sumber
daya yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
hari sebelumnya.
M.5.5. Satu salinan dari tiap keterangan akan, jika benar
atau jika disetujui, ditandatangani oleh Konsultam
dan dikembalikan kepada Penyedia. Jika tidak benar
atau tidak disetujui Tim Teknis dapat melanjutkan
sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk
menyetujui atau menetapkan sumber daya (dan,
sesuai dengan Pasal C.5.5 [Batas Waktu], Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan yang merupakan
Variasi sesuai Pasal ini oleh Penyedia merupakan
tanggal dari mulainya batas waktu untuk
persetujuan sesuai Pasal C.5.5).
M.5.6. Dalam Pernyataan berikutnya, Penyedia selanjutnya
menyerahkan pernyataan harga dari sumber daya
yang telah dietujui atau ditetapkan oleh Tim Teknis,
bersama dengan tagihan-tagihan lainnya, voucher
dan resi pembayaran dari Barang yang digunakan
dalam Kerja Harian (selain Barang yang telah
ditetapkan harganya dalam Jadwal Kerja Harian).
M.5.7. Kecuali ditetapkan lain di dalam Jadwal Kerja Harian,
tarif dan harga di dalam Jadwal Kerja Harian
dianggap telah termasuk pajak, overhead, dan
keuntungan.
M.6 Penyesuaian M.6.1. Sesuai pada ketentuan pada Pasal ini, Harga Kontrak
untuk harus disesuaikan baik penambahan atau
Perubahan pengurangan pada Biaya sebagai akibat perubahan
Peraturan dari:
perundang- (a) Undang-undang Negara (termasuk
undangan pengundangan Peraturan perundang-
undangan baru atau pencabutan atau
perubahan dari Peraturan yang ada);
(b) Yudisial atau interpretasi resmi dari
pemerintah mengenai Undang-undang yang
dimaksud pada poin (a) di atas;
(c) ijin, persetujuan dan lisensi yang didapatkan
oleh Pengguna Jasa atau Penyedia sesuai poin
(a) atau (b), secara masing-masing sesuai
Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum];
(d) persyaratan untuk ijin, persetujuan dan lisensi
yang harus didapatkan oleh Penyedia sesuai
- 451 -
Pasal A.12 [Ketaatan terhadap Hukum] yang
terjadi atau secara resmi diterbitkan setelah
SPMK, yang mempengaruhi Penyedia dalam
pelaksanaan kewajiban berdasarkan Kontrak.
Pada pasal ini “perubahan pada Peraturan”
berarti segala perubahan seperti pada poin (a),
(b), (c), dan (d) di atas.
M.6.2. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau
mengalami penambahan Biaya sebagai akibat dari
perubahan pada Peraturan perundang-undangan,
maka Penyedia berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim
untuk Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu]
Perpanjangan waktu dan/atau pembayaran dari
Biaya tersebut.
M.6.3. Apabila terdapat penurunan dalam Biaya sebagai
akibat dari perubahan Peraturan, Pengguna Jasa
berhak atas sesuai Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu]
Perpanjangan waktu dan/ atau penurunan Biaya
tersebut.
M.6.4. Jika penyesuaian dari pelaksanaan Pekerjaan harus
dilakukan sebagai akibat dari perubahan Peraturan:
(a) Penyedia harus segera memberikan
Pemberitahuan kepada Tim Teknis, atau
(b) Tim Teknis harus segera memberikan
Pemberitahuan kepada Penyedia (disertai
dengan syarat pendukung yang terperinci).
M.6.5. Setelahnya, Tim Teknis harus menginstruksikan
Variasi sesuai Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi]
atau meminta pengajuan sesuai Pasal M.3.3 [Variasi
berdasarkan Permintaan Pengajuan].
N. HARGA KONTRAK DAN PEMBAYARAN
N.1 Harga Kontrak N.1.1. Kecuali dinyatakan lain dalam Syarat-Syarat Khusus:
a. Harga Kontrak harus berbentuk Lumsum sesuai
Harga Kontrak yang Disepakati berdasarkan
Penawaran dan dilakukan penyesuaian,
penambahan (termasuk Biaya dan Biaya plus
Keuntungan yang menjadi hak Penyedia sesuai
ketentuan Kontrak) dan/atau pengurangan
sesuai dengan persyaratan dalam Kontrak;
b. Penyedia harus membayar seluruh pajak, bea dan
biaya yang harus dibayarkan oleh Penyedia sesuai
Kontrak, dan Harga Kontrak tidak boleh
disesuaikan untuk biaya-biaya tersebut, kecuali
sebagaimana diatur dalam Pasal M.6
[Penyesuaian untuk Perubahan Peraturan];
c. Setiap kuantitas yang tercantum dalam
Jadwal/Daftar adalah kuantitas perkiraan dan
tidak dianggap sebagai kuantitas aktual dan tepat
untuk Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh
Penyedia;
d. Setiap kuantitas atau data harga yang tercantum
dalam Jadwal/Daftar hanya digunakan untuk
tujuan yang dinyatakan dalam Jadwal/Daftar dan
tidak berlaku untuk tujuan lainnya;
N.1.2. Namun, jika ada bagian Pekerjaan yang harus dibayar
berdasarkan kuantitas yang disediakan atau
pekerjaan yang dilakukan, ketentuan untuk
pengukuran dan penilaian, bagian Pekerjaan tersebut
haruslah sebagaimana yang ditentukan dalam Data
Kontrak dan Ketentuan Pengguna Jasa. Harga Kontrak
harus ditetapkan sesuai dengan itu, berdasarkan
penyesuaian sesuai ketentuan Kontrak.
N.1.3. Penyedia harus menyediakan Jadwal/Daftar yang
sesuai untuk menjelaskan keakuratan Lumsum dari
Harga Kontrak yang Disepakati dan menyampaikan
kepada Tim Teknis sesegera mungkin.
N.1.4. Tim Teknis harus menyetujui atau menetapkan nilai
dari bagian Pekerjaan yang harus dibayar
berdasarkan kuantitas yang disediakan atau
- 452 -
pekerjaan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan
Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan]. Pengukuran
dilakukan dengan mengukur kuantitas aktual dari
bagian tersebut sesuai dengan kaidah yang berlaku.
N.1.5. Ketika Tim Teknis membutuhkan bagian dari
Pekerjaan untuk diukur di Lokasi, Tim Teknis
menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia dalam
waktu tidak kurang dari 7 (tujuh) hari kalender
tentang bagian yang akan diukur dan tanggal serta
posisi di Lokasi dari pelaksanaan pengukuran
tersebut. Kecuali disepakati lain dengan Penyedia,
pengukuran di Lokasi akan dibuat pada tanggal
tersebut dan Wakil Sah Penyedia harus:
a. Menghadiri untuk membantu Tim Teknis dan
berupaya maksimal untuk mencapai
kesepakatan terhadap hasil pengukuran
tersebut; dan
b. Menyediakan data pendukung yang
dibutuhkan oleh Tim Teknis.
N.1.6. Jika Penyedia gagal hadir atau mengirimkan
perwakilan pada waktu dan lokasi yang dinyatakan
dalam Pemberitahuan Tim Teknis, pengukuran yang
dilakukan dianggap telah dilakukan dengan
kehadiran Penyedia dan Penyedia dianggap telah
menerima hasil pengukuran tersebut sebagai akurat.
N.1.7. Jika Penyedia hadir saat pengukuran namun tidak
mencapai kesepakatan hasil pengukuran dengan Tim
Teknis, maka Penyedia menerbitkan Pemberitahuan
kepada Tim Teknis menyatakan alasan
ketidakakuratan tersebut. Jika Penyedia tidak
menerbitkan Pemberitahuan dalam 14 (empat belas)
hari kalender setelah menghadiri pengukuran di
Lokasi atau memeriksa catatan pengukuran,
Penyedia dianggap telah menyetujui hasil
pengukuran tersebut sebagai akurat.
N.1.8. Setelah menerima Pemberitahuan dari Penyedia sesuai
ketentuan ini, kecuali saat itu pengukuran tersebut
telah mengikuti ketentuan Pasal M.3.2 [Variasi akibat
Instruksi], Tim Teknis harus:
a. melanjutkan sesuai ketentuan Pasal C.5
[Persetujuan atau Penetapan] untuk menentukan
atau menetapkan hasil pengukuran; dan
b. untuk tujuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu], tanggal
saat Tim Teknis menerima Pemberitahuan dari
Penyedia akan menjadi tanggal mulai dari batas
waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal
C.5.5.
Sampai saat dimana pengukuran tersebut disetujui
atau ditetapkan, Tim Teknis dapat menggunakan
pengukuran sementara untuk keperluan Berita
Acara Pembayaran.
N.2 Uang Muka N.2.1. Uang muka dibayar untuk membiayai mobilisasi
peralatan/tenaga kerja konstruksi, pembayaran
uang tanda jadi kepada pemasok bahan/material
dan/atau untuk persiapan teknis lain.
N.2.2. Untuk usaha kecil, uang muka dapat diberikan paling
tinggi 30% (tiga puluh perseratus) dari Harga
Kontrak.
N.2.3. Untuk usaha non kecil, uang muka dapat diberikan
paling tinggi 20% (dua puluh perseratus) dari Harga
Kontrak.
N.2.4. Untuk Kontrak Tahun Jamak, uang muka dapat
diberikan paling tinggi 15% (lima belas perseratus)
dari Harga Kontrak.
N.2.5. Besaran uang muka ditentukan dalam Data Kontrak
dan dibayar setelah Penyedia menyerahkan Jaminan
Uang Muka paling sedikit sebesar uang muka yang
diterima.
- 453 -
N.2.6. Dalam hal diberikan uang muka, maka Penyedia
harus mengajukan permohonan pengambilan uang
muka secara tertulis kepada Tim Teknis disertai
dengan rencana penggunaan uang muka untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai Kontrak dan rencana
pengembaliannya.
N.2.7. Tim Teknis harus mengajukan Berita Acara
Pembayaran Uang Muka kepada Pengguna Jasa
untuk persetujuan permohonan tersebut pada Pasal
N.2.6, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah
Jaminan Uang Muka diterima.
N.2.8. Pengembalian uang muka harus diperhitungkan
berangsur-angsur secara proporsional pada setiap
pembayaran prestasi pekerjaan dan paling lambat
harus lunas pada saat pekerjaan mencapai prestasi
100% (seratus perseratus). Persentase pengurangan
untuk pengembalian uang muka ditentukan dalam
Data Kontrak.
N.3 Permohonan Pembayaran N.3.1. Penyedia harus menyampaikan Tagihan kepada Tim
Teknis setelah akhir periode pembayaran yang
dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak
dinyatakan, pada tiap akhir bulan). Setiap Tagihan
harus:
a. dalam bentuk yang dapat diterima oleh Tim
Teknis;
b. diserahkan dalam bentuk satu dokumen asli,
satu salinan elektronik dan salinan dokumen
tambahan (jika ada) sebagaimana dinyatakan
dalam Data Kontrak;
c. menjelaskan secara rinci jumlah yang
dianggap Penyedia menjadi haknya, dengan
dokumen pendukung yang melampirkan
perincian yang cukup bagi Tim Teknis untuk
meneliti kesesuaian jumlah ini dengan laporan
kemajuan pekerjaan terkait sesuai dengan Pasal
D.19 [Laporan Kemajuan Pekerjaan].
N.3.2. Tagihan harus memasukkan hal-hal berikut, sejauh
memungkinkan, dengan urutan:
a. Perkiraan nilai kontrak atas Pekerjaan yang
telah dilaksanakan, dan Dokumen Penyedia
yang dihasilkan, sampai kepada akhir periode
pembayaran (termasuk Variasi namun nilai
perkiraan disini mengecualikan hal-hal yang
dijelaskan pada huruf b sampai j di bawah ini);
b. jumlah yang akan ditambahkan atau dikurangi
akibat perubahan Peraturan perundang-
undangan sesuai dengan ketentuan Pasal M.6
[Penyesuaian untuk Perubahan Peraturan
Perundang-undangan];
c. jumlah yang akan dikurangi untuk retensi,
diperhitungkan dengan menggunakan
persentase retensi yang dinyatakan dalam Data
Kontrak terhadap total jumlah yang didapat
dari huruf a, huruf b, dan huruf f dari pasal ini,
hingga jumlah retensi mencapai batas Uang
Retensi (jika ada) yang dinyatakan dalam Data
Kontrak;
d. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau
dikurangi untuk Uang Muka dan
pengembalian Uang Muka sesuai ketentuan
Pasal N.2 [Uang Muka]
e. Jumlah yang akan ditambahkan dan/atau
dikurangi untuk Instalasi Mesin dan Material
sesuai ketentuan Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan
Material untuk Pekerjaan];
f. Penambahan atau pengurangan lain yang
mungkin harus dibayarkan berdasarkan
Kontrak atau sebaliknya, termasuk yang
- 454 -
ditentukan sesuai dengan Pasal C.5
[Persetujuan atau Penetapan];
g. Jumlah yang akan ditambahkan untuk Dana
Cadangan sesuai ketentuan Pasal M.4 [Dana
Cadangan];
h. Jumlah yang ditambahkan untuk
pengembalian Uang Retensi sesuai ketentuan
Pasal N.8 [Pengembalian Uang Retensi];
i. Jumlah yang dikurangi untuk penggunaan
Penyedia atas Utilitas yang disediakan oleh
Pengguna Jasa sesuai ketentuan Pasal D.18
[Utilitas Sementara]; dan
j. Pengurangan dari jumlah yang disahkan dalam
Berita Acara Pembayaran sebelumnya.
N.4 Jadwal Pembayaran N.4.1. Jika Kontrak mencantumkan Jadwal Pembayaran
menjelaskan tahapan pembayaran atas Harga Kontrak
yang akan dibayar, kecuali dinyatakan lain dalam
Jadwal/Daftar:
a. Tahapan pembayaran yang dinyatakan dalam
Jadwal Pembayaran merupakan perkiraan nilai
kontrak untuk keperluan Pasal N.3.2.a
[Pengajuan Pembayaran];
b. Pasal N.5 [Instalasi Mesin dan Material yang
untuk Pekerjaan] tidak berlaku; dan
N.4.2. Jika Tahapan pembayaran ini tidak ditentukan dengan
merujuk kepada kemajuan aktual dalam pelaksanaan
Pekerjaan dan kemajuan aktual yang dicapai ternyata
kurang dari apa yang menjadi dasar penentuan
Jadwal Pembayaran maka kemudian Tim Teknis dapat
melanjutkan sesuai dengan ketentuan Pasal C.5
[Persetujuan atau Penetapan] untuk menyatakan
persetujuan atau menetapkan perbaikan tahapan
pembayaran (tanggal mulai dari Batas Waktu sesuai
dengan Pasal C.5.5 adalah tanggal perbedaan
ditemukan oleh Tim Teknis). Perbaikan
tahapan pembayaran ini
mempertimbangkan sebatas mana kemajuan
pekerjaan berbeda dengan dasar penentuan Jadwal
Pembayaran.
N.4.3. Apabila Kontrak tidak menyertakan suatu Jadwal
Pembayaran, Penyedia harus menyampaikan
perkiraan pembayaran yang bersifat tidak mengikat,
yang menurut Penyedia akan dibayarkan selama
periode 3 (tiga) bulanan. Estimasi pertama harus
disampaikan dalam waktu 42 (empat puluh dua) hari
kalender setelah Tanggal Mulai Kerja. Revisi
perkiraan harus diserahkan dalam selang waktu 3
(tiga) bulan, sampai penerbitan Berita Acara Serah
Terima Pertama.
N.5 Instalasi Mesin dan N.5.1. Apabila tidak ada Instalasi Mesin dan/atau Material
Material untuk Pekerjaan yang dicantumkan di dalam Data Kontrak untuk
pembayaran ketika dikirimkan dan/atau dibayar
ketika diantarkan, ketentuan Pasal ini tidak berlaku.
N.5.2. Penyedia harus memasukkan sesuai ketentuan Pasal
N.3.2.e [Pengajuan Pembayaran]:
a. Suatu jumlah yang harus ditambahkan untuk
Instalasi Mesin dan/atau Material yang telah
dikirimkan atau diantarkan (sesuai kondisi) ke
Lokasi sebagai bagian dari Pekerjaan Permanen;
b. Suatu jumlah yang harus dikurangi ketika nilai
kontrak dari Instalasi Mesin dan Material
tersebut merupakan bagian dari Pekerjaan
Permanen sesuai ketentuan Pasal N.3.2.a
[Pengajuan Pembayaran]
N.5.3. Tim Teknis kemudian melanjutkan sesuai ketentuan
Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan] untuk
menyetujui atau menetapkan jumlah yang
ditambahkan untuk Instalasi Mesin dan Material bila
- 455 -
kondisi berikut ini terpenuhi (tanggal mulai dari
Batas Waktu untuk persetujuan sesuai dengan Pasal
C.5.5 adalah tanggal pemenuhan ketentuan ini):
a. Penyedia telah:
i. Menyimpan semua catatan dengan baik
(termasuk bukti pemesanan, bukti
pembayaran, Biaya dan penggunaan
Instalasi Mesin dan Material) yang siap
untuk diperiksa oleh Tim Teknis;
ii. Menyampaikan bukti yang
menunjukkan bahwa Instalasi Mesin dan
Material tersebut memenuhi ketentuan
kontrak (dapat juga mencakup sertifikat
pengujian sesuai ketentuan Pasal G.4
[Pengujian oleh Penyedia] dan/atau
dokumentasi pemenuhan kepatuhan
sesuai ketentuan Pasal D.8.2 [Sistem
Verifikasi Kepatuhan] kepada Tim Teknis;
iii. Menyerahkan tagihan dari Biaya untuk
mendapatkan dan mengantarkan (sesuai
kondisi) Instalasi Mesin dan Material ke
Lokasi, didukung oleh bukti yang
memadai;
b. Instalasi Mesin dan Material terkait:
i. Dinyatakan dalam Data Kontrak untuk
dibayar saat diterima di Lokasi;
ii. Telah diantarkan dan disimpan dengan
baik di Lokasi, dilindungi terhadap
kehilangan, kerusakan, dan sesuai
dengan ketentuan Kontrak.
N.5.4. Jumlah yang disepakati atau ditetapkan
mempertimbangkan dari bukti dan dokumen yang
dibutuhkan sesuai ketentuan Pasal ini dan terhadap
nilai kontrak dari Instalasi Mesin dan Material
tersebut. Jumlah yang dapat disahkan oleh Tim Teknis
dalam Berita Acara Pembayaran berkisar 50 - 70%
dari nilai yang disepakati atau ditetapkan.
N.6 Penerbitan Berita Acara N.6.1. Tidak ada jumlah yang dibayarkan kepada Penyedia
Pembayaran sebelum:
a. Pengguna Jasa telah menerima Jaminan
Pelaksanaan dalam bentuk, dan diterbitkan oleh
entitas yang sesuai dengan Pasal D.2.2
[Kewajiban Penyedia]; dan
b. Penyedia telah menunjuk Wakil Sah Penyedia
berdasarkan dari Pasal D.3 [Wakil Sah
Penyedia].
N.6.2. Berita Acara Pembayaran
N.6.2.1. Tim Teknis harus, dalam 28 (dua puluh delapan)
hari kalender setelah menerima Tagihan dan
dokumen pendukung, menerbitkan Berita Acara
Pembayaran kepada Pengguna Jasa dengan
salinan kepada Penyedia:
a. Menyatakan jumlah yang secara wajar
dibayarkan kepada Penyedia; dan
b. Termasuk penambahan dan/atau
pengurangan yang harus dibayarkan sesuai
ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau
Penetapan]
Dengan data perincian pendukung (yang
menjelaskan perbedaan yang ada antara
jumlah yang dibayarkan dan jumlah terkait
yang ada dalam Tagihan beserta alasan
perbedaannya).
N.6.3. Penahanan (jumlah uang) dalam Berita Acara
Pembayaran
N.6.3.1. Sebelum penerbitan Berita Acara Serah Terima
Pertama Pekerjaan, Tim Teknis dapat menahan
Berita Acara Pembayaran dalam jumlah yang
mungkin (setelah retensi dan pengurangan lain)
- 456 -
yang jumlahnya kurang dari jumlah minimal
dari Berita Acara Pembayaran (jika ada) yang
dinyatakan dalam Data Kontrak. Pada kondisi ini,
Tim Teknis segera menerbitkan Pemberitahuan
kepada Penyedia.
N.6.3.2. Berita Acara Pembayaran seharusnya tidak
ditahan untuk alasan lainnya, meskipun:
a. Terdapat pasokan atau pekerjaan yang
dilaksanakan Penyedia tidak sesuai dengan
ketentuan Kontrak, biaya perbaikan atau
penggantian dapat ditahan hingga
perbaikan atau penggantian telah
diselesaikan;
b. Penyedia gagal melaksanakan suatu
pekerjaan, layanan, atau kewajibannya sesuai
Kontrak, jumlah dari pekerjaan atau
kewajiban ini dapat ditahan sampai
pekerjaan atau kewajiban telah
dilaksanakan. Pada kondisi ini, Tim Teknis
sesegera mungkin menerbitkan
Pemberitahuan kepada Penyedia
menjelaskan kegagalan tersebut dan
perincian pendukung dari nilai yang ditahan;
dan/atau
c. Tim Teknis menemukan kesalahan atau
ketidaksesuaian dari Tagihan atau dokumen
pendukung, jumlah Berita Acara
Pembayaran dapat mempertimbangkan
sejauh mana kesalahan atau ketidaksesuaian
ini telah dicegah atau memberi prasangka
dalam investigasi terhadap jumlah yang
dinyatakan dalam Tagihan sampai
kesalaham atau ketidaksesuaian tersebut
diperbaiki dalam Tagihan berikutnya.
N.6.3.3. Untuk setiap jumlah Tagihan yang ditahan, dalam
data pendukung Berita Acara Pembayaran harus
dijelaskan perhitungan dari jumlah tersebut dan
alasan penahanannya.
N.6.4. Koreksi atau Modifikasi
N.6.4.1. Tim Teknis dalam setiap Berita Acara Pembayaran
dapat membuat koreksi atau modifikasi yang
seharusnya dibuat terhadap Berita Acara
Pembayaran sebelumnya. Berita Acara
Pembayaran tidak dianggap sebagai penerimaan,
persetujuan, izin atau Pemberitahuan Tidak
Keberatan dari Tim Teknis terhadap Dokumen
Penyedia atau Pekerjaan.
N.6.4.2. Apabila Penyedia menganggap bahwa Berita Acara
Pembayaran tidak mengandung jumlah yang
menjadi hak Penyedia, jumlah ini diidentifikasi di
Tagihan selanjutnya. Tim Teknis harus kemudian
membuat koreksi atau modifikasi dengan sesuai
di Berita Acara Pembayaran selanjutnya.
N.6.2.2. Setelahnya, sampai batas dimana:
a. Penyedia tidak puas dengan jumlah Berita
Acara Pembayaran selanjutnya yang telah
memasukkan jumlah yang diidentifikasi;
dan
b. Jumlah yang diidentifikasi tidak terkait ke hal
dimana Tim Teknis telah melaksanakan
tugasnya sesuai Pasal C.5 [Persetujuan atau
Penetapan]
c. Penyedia dapat, dengan menerbitkan
Pemberitahuan, merujuk hal ini kepada Tim
Teknis dan Pasal C.5 [Persetujuan atau
Penetapan] berlaku (dan untuk tujuan Pasal
C.5.5 [Batas Waktu], tanggal dimana Tim
Teknis menerima Pemberitahuan menjadi
- 457 -
tanggal mulai dari batas waktu untuk
persetujuan sesuai Pasal C.5.5).
N.7 Pembayaran N.7.1. Pengguna Jasa harus membayar kepada Penyedia:
a. Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara
Pembayaran Uang Muka dalam jangka waktu
yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika
tidak dinyatakan, 21 (dua puluh satu) hari
kerja) setelah Pengguna Jasa menerima Berita
Acara Pembayaran Uang Muka;
b. Jumlah yang disahkan dalam tiap Berita Acara
Pembayaran yang diterbitkan sesuai:
i. Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
Pembayaran], dalam jangka waktu yang
dinyatakan dalam Data Kontrak (jika
tidak dinyatakan, 56 (lima puluh enam)
hari kerja) setelah Pengguna Jasa
menerima Berita Acara Pembayaran; atau
ii. Pasal N.12 [Penerbitan Berita Acara
Pembayaran Akhir], dalam jangka waktu
yang dinyatakan dalam Data Kontrak (jika
tidak dinyatakan, 28 (dua puluh delapan)
hari kerja setelah Pengguna Jasa
menerima Berita Acara Pembayaran; dan
c. Jumlah yang disahkan dalam Berita Acara
Pembayaran Akhir dalam jangka waktu yang
dinyatakan dalam Data Kontrak (jika tidak
dinyatakan, 56 (lima puluh enam)hari kerja)
setelah Pengguna Jasa menerima Berita Acara
Pembayaran Akhir.
N.7.2. Pembayaran terhadap jumlah tersebut dilakukan ke
rekening Bank yang disampaikan oleh Penyedia
sesuai ketentuan Kontrak.
N.8 Pengembalian Uang Retensi N.8.1. Jika Uang Retensi diberlakukan maka Pasal ini akan
berlaku. Pengembalian Uang Retensi dilakukan
setelah penerbitan Berita Acara Serah Terima
Pertama untuk:
a. Pekerjaan, Penyedia memasukkan setengah
pertama dari Uang Retensi kedalam Tagihan
Penyedia; atau
b. untuk Bagian Pekerjaan, Penyedia memasukkan
persentase dari setengah pertama Uang Retensi
terkait kedalam Tagihan Penyedia.
N.8.2. Pada tanggal berakhirnya Masa Pemeliharaan,
Penyedia harus memasukkan sisa setengah dari
Uang Retensi kedalam Tagihan sesegera mungkin
setelah tanggal tersebut. Jika Berita Acara Serah
Terima Pertama telah (atau dianggap telah)
diterbitkan untuk sebuah Bagian Pekerjaan,
Penyedia harus memasukkan persentase dari sisa
setengah Uang Retensi terkait segera setelah
berakhirnya Masa Pemeliharaan untuk Bagian
Pekerjaan tersebut.
N.8.3. Pada Berita Acara Pembayaran selanjutnya setelah
Tim Teknis menerima Tagihan tersebut, Tim Teknis
harus mengesahkan pengembalian Uang Retensi
terkait. Namun, ketika mengesahkan pengembalian
Uang Retensi sesuai Pasal N.6 [Penerbitan Berita
Acara Pembayaran], jika ada pekerjaan yang tetap
harus dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal K [Cacat
Mutu Setelah Serah Terima] atau Pasal L [Pengujian
setelah Penyelesaian], Tim Teknis berhak menahan
pengesahan sesuai estimasi biaya pekerjaan ini
sampai pekerjaan ini dilaksanakan.
N.8.4. Persentase yang sesuai untuk setiap Bagian Pekerjaan
adalah persentase nilai dari Bagian Pekerjaan yang
dinyatakan dalam Data Kontrak. Jika persentase
nilai dari Bagian Pekerjaan tidak dinyatakan dalam
Data Kontrak, tidak ada persentase dari setengah
Uang Retensi yang harus
- 458 -
dikembalikan sesuai ketentuan Pasal ini terhadap
Bagian Pekerjaan tersebut.
N.9 Tagihan saat Pekerjaan N.9.1. Dalam 84 (delapan puluh empat) hari kalender
Selesai setelah Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan,
Penyedia harus menyerahkan kepada Tim Teknis
sebuah Tagihan saat penyelesaian dengan dokumen
pendukung, sesuai dengan ketentuan Pasal N.3
[Permohonan Pembayaran], yang menunjukkan:
a. Nilai dari seluruh pekerjaan yang dilakukan sesuai
dengan ketentuan kontrak sampai dengan Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan;
b. Jumlah lain yang menurut Penyedia harus dibayar
saat Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan; dan
c. Perkiraan dari jumlah lain yang menurut Penyedia
telah atau akan dibayar setelah Tanggal
Penyerahan Pertama Pekerjaan, sesuai ketentuan
Kontrak atau lainnya. Jumlah yang diperkirakan
ini harus disajikan secara terpisah (dari yang
disebutkan dari huruf a dan b diatas) dan
memasukkan perkiraan jumlah untuk Klaim yang
telah diajukan Penyedia melalui Pemberitahuan
sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu];
N.9.2. Tim Teknis kemudian menerbitkan Berita Acara
Pembayaran sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan
Berita Acara Pembayaran].
N.10 Tagihan Akhir N.10.1. Penyerahan Penyedia terhadap Tagihan sesuai
ketentuan Pasal ini tidak boleh ditunda dengan
alasan penyelesaian sengketa sesuai Pasal V [Sengketa
dan Arbitrase]
N.10.2. Draft Tagihan Akhir
N.10.2.1. Dalam 56 (lima puluh enam) hari kalender setelah
penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan, Penyedia harus menyerahkan kepada
Tim Teknis draft Tagihan Akhir.
N.10.2.2. Draft Tagihan Akhir ini harus:
a. Berada dalam bentuk yang sama dengan
Tagihan yang sebelumnya diserahkan sesuai
ketentuan Pasal N.3 [Permohonan
Pembayaran];
b. Diserahkan dalam satu dokumen asli, satu
salinan elektronik dan tambahan salinan
dokumen (jika ada) sesuai yang dinyatakan
dalam Data Kontrak; dan
c. Menunjukkan penjelasan, dengan dokumen
pendukung:
i. Nilai dari seluruh pekerjaan yang
dilaksanakan sesuai dengan Kontrak;
ii. Jumlah lain yang menurut Penyedia harus
dibayar pada tanggal penerbitan Berita
Acara Serah Terima Pertama, sesuai
ketentuan kontrak atau lainnya; dan
iii. Perkiraan dari jumlah lain yang menurut
Penyedia telah atau akan dibayar setelah
Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan, sesuai ketentuan Kontrak atau
lainnya termasuk jumlah yang dinyatakan
sesuai Pasal N.9.1.c. [Tagihan saat
Pekerjaan Selesai]. Jumlah yang
diperkirakan ini harus disajikan secara
terpisah (dari yang disebutkan dari poin i
dan ii di atas).
N.10.3. Terkecuali untuk jumlah sesuai ketentuan Pasal
N.10.2.2.c.iii di atas, jika Tim Teknis tidak menyetujui
atau tidak dapat memeriksa kebenaran dari draft
Tagihan Akhir, Tim Teknis sesegera mungkin
menerbitkan Pemberitahuan kepada
- 459 -
Penyedia. Penyedia kemudian menyerahkan
informasi lanjut yang sewajarnya yang dibutuhkan
oleh Tim Teknis dalam jangka waktu yang
dinyatakan dalam Pemberitahuan, dan harus
melakukan perubahan terhadap draft tersebut
sebagaimana disepakati diantara mereka.
N.10.4. Tagihan Akhir yang Disepakati
N.10.4.1. Jika tidak ada jumlah sesuai ketentuan Pasal
N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir], Penyedia
kemudian mempersiapkan dan menyerahkan
kepada Tim Teknis Tagihan akhir sebagaimana
disepakati (disebut Tagihan Akhir).
N.10.4.2. Namun apabila:
a. Ada jumlah yang disebutkan sesuai ketentuan
Pasal N.10.2.2.c.iii [Draft Tagihan Akhir];
dan/atau
b. Berdasarkan hasil diskusi antara Tim Teknis
dan Penyedia, bahwa terbukti tidak dapat
dicapai kesepakatan terhadap jumlah yang
tertera di draft Tagihan akhir,
Penyedia kemudian menyiapkan dan
menyerahkan kepada Tim Teknis sebuah Tagihan
yang memisahkan antara jumlah yang disepakati,
jumlah yang diestimasi dan jumlah yang tidak
disepakati (disebut dengan Tagihan Akhir yang
Disepakati Sebagian).
N.11 Pembebasan N.11.1. Ketika menyerahkan Tagihan Akhir atau Tagihan
dari Kewajiban Akhir yang Disepakati Sebagian (sesuai kondisi),
Penyedia menyerahkan pernyataan tertulis tentang
pembebasan dari kewajiban yang menyatakan
bahwa total Tagihan Akhir merupakan penyelesaian
yang penuh dan final terhadap seluruh uang yang
menjadi hak Penyedia sesuai ketentuan Kontrak.
Pembebasan dari Kewajiban ini dapat menyatakan
bahwa total Tagihan dapat berubah sesuai dengan
Sengketa yang sedang berlangsung dan/atau hal
tersebut berlaku efektif ketika Penyedia telah:
a. Menerima Pembayaran penuh atas jumlah yang
disahkan dalam Berita Acara Pembayaran Akhir;
b. Menerima Pengembalian Jaminan Pelaksanaan;
dan
c. menyerahkan Jaminan Pemeliharaan.
N.11.2. Jika Penyedia gagal menyerahkan Pembebasan
Kewajiban ini, pembebasan dianggap telah
diserahkan dan berlaku efektif ketika kondisi pada
Pasal N.11.1.a sampai c terpenuhi.
N.11.3. Pembebasan kewajiban sesuai ketentuan Pasal ini
tidak akan mempengaruhi tanggung jawab atau hak
Pihak manapun terkait Sengketa yang sedang
berlangsung.
N.12 Penerbitan N.12.1. Dalam 28 (dua puluh delapan) hari kalender setelah
Berita Acara menerima Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang
Pembayaran Disepakati Sebagian (sesuai kondisi), dan Pembebasan
Akhir Kewajiban sesuai ketentuan Pasal N.11 [Pembebasan
dari Kewajiban], Tim Teknis harus menerbitkan
kepada Pengguna Jasa (dengan salinan kepada
Penyedia), Berita Acara Pembayaran Akhir yang
menyatakan:
a. Jumlah akhir yang dianggap Tim Teknis harus
dibayarkan, termasuk penambahan dan/atau
pengurangan yang harus dibayarkan sesuai
ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau Penetapan]
atau sesuai ketentuan Kontrak; dan
b. Setelah memperhitungkan potongan untuk
Pengguna Jasa atas seluruh jumlah yang
sebelumnya dibayarkan oleh Pengguna Jasa dan
seluruh jumlah yang menjadi hak Pengguna Jasa,
dan setelah memperhitungkan potongan untuk
- 460 -
Penyedia atas seluruh jumlah yang sebelumnya
dibayarkan oleh Penyedia (jika ada) dan/atau
diterima oleh Pengguna Jasa berdasarkan Jaminan
Pelaksanaan, sisa (bila ada) yang harus dibayarkan
dari Pengguna Jasa kepada Penyedia atau dari
Penyedia kepada Pengguna Jasa, apabila ini terjadi.
N.12.2. Jika Penyedia belum menyerahkan draft Tagihan
akhir dalam batas waktu sesuai ketentuan Pasal
N.10.1 [Draft Tagihan Akhir], Tim Teknis harus
meminta Penyedia untuk melakukannya. Apabila
Penyedia gagal menyerahkan draft Tagihan akhir
dalam waktu 28 (dua puluh delapan) hari kalender,
Tim Teknis harus menerbitkan Berita Acara
Pembayaran Akhir dalam jumlah yang dianggap Tim
Teknis layak untuk dibayarkan.
N.12.3. Jika Penyedia telah menyerahkan Tagihan Akhir
yang Disepakati Sebagian sesuai ketentuan Pasal
N.10.3 [Tagihan Akhir yang Disepakati] atau tidak
ada Tagihan Akhir yang Disepakati Sebagian yang
telah diserahkan oleh Penyedia tetapi, sebatas bahwa
draft Tagihan akhir yang diserahkan oleh Penyedia
dianggap Tim Teknis sebagai Tagihan Akhir yang
Disepakati Sebagian, maka Tim Teknis melanjutkan
sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
Pembayaran] untuk menerbitkan Berita Acara
Pembayaran.
N.13 Penghentian N.13.1. Pengguna Jasa tidak memiliki kewajiban kepada
Kewajiban Penyedia untuk hal-hal berdasarkan atau berkaitan
Pengguna Jasa dengan Kontrak atau pelaksanaan Pekerjaan, kecuali
sampai sebatas jumlah yang telah dimasukkan
Penyedia kedalam:
a. Tagihan Akhir atau Tagihan Akhir yang Disepakati
Sebagian; dan
b. (kecuali untuk hal-hal yang timbul setelah
penerbitan Berita Acara Serah Terima Pertama
Pekerjaan) Tagihan sesuai ketentuan Pasal N.9
[Tagihan saat Pekerjaan Selesai].
N.13.2. Kecuali Penyedia membuat atau telah membuat Klaim
sesuai ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu] terkait jumlah dalam
Berita Acara Pembayaran Akhir dalam waktu 56
(lima puluh enam) hari kalender setelah menerima
salinan Berita Acara Pembayaran Akhir, Penyedia
dianggap telah menerima jumlah yang disahkan.
Pengguna Jasa kemudian tidak lagi memiliki
kewajiban terhadap Penyedia selain membayar
sejumlah yang ditagihkan dalam Berita Acara
Pembayaran Akhir dan mengembalikan Jaminan
Pelaksanaan kepada Penyedia.
N.13.3. Akan tetapi, Pasal ini tidak boleh membatasi
kewajiban Pengguna Jasa berdasarkan kewajiban
yang menjadi tanggung jawabnya, atau kewajiban
Pengguna Jasa dalam hal kecurangan, kegagalan
pembayaran yang disengaja atau penyimpangan
akibat kelalaian Pengguna Jasa.
O. PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENGGUNA JASA
O.1 Pemberitahuan untuk O.1.1. Apabila Penyedia gagal melaksanakan kewajiban
Memperbaiki berdasarkan Kontrak, Tim Teknis, dengan
menerbitkan Pemberitahuan kepada Penyedia, dapat
meminta Penyedia untuk mengatasi kegagalan dan
memperbaikinya dalam waktu yang diminta (disebut
dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki).
O.1.2. Pemberitahuan untuk Memperbaiki harus:
a. Menjelaskan kegagalan Penyedia;
b. Menyatakan kewajiban Penyedia berdasarkan
Pasal atau ketentuan Kontrak; dan
- 461 -
c. Menyatakan jangka waktu yang wajar bagi
Penyedia untuk memperbaiki kegagalan,
mempertimbangkan sifat dari kegagalan
tersebut dan pekerjaan dan/atau tindakan yang
dibutuhkan untuk memperbaiki hal tersebut.
O.1.3. Setelah menerima Pemberitahuan untuk
Memperbaiki, Penyedia segera merespon dengan
menerbitkan Pemberitahuan kepada Tim Teknis
menjelaskan tindakan yang akan diambil Penyedia
untuk memperbaiki kegagalan tersebut, dan
menyatakan tanggal mulai dari tindakan perbaikan
untuk memenuhi jangka waktu yang diberikan
dalam Pemberitahuan untuk Memperbaiki.
O.1.4. Waktu yang dinyatakan dalam Pemberitahuan untuk
Memperbaiki tidak boleh menyatakan perpanjangan
Masa Pelaksanaan.
O.1.5. Apabila Penyedia gagal melakukan tindakan perbaikan
sesuai dengan Pemberitahuan untuk Memperbaiki
maka Tim Teknis menerbitkan Pemberitahuan untuk
Memperbaiki kembali kepada Penyedia dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) hari kalender setelah jangka
waktu yang diberikan dalam Pemberitahuan untuk
Memperbaiki terlewati.
O.2 Pemutusan akibat O.2.1. Dalam hal Pemberitahuan untuk Memperbaiki tidak
Kesalahan Penyedia ditindaklanjuti (atau kegagalan tidak berhasil
diperbaiki) setelah 3 (tiga) kali diberikan, Pengguna
Jasa berhak untuk menerbitkan Pemberitahuan untuk
Pemutusan Kontrak (yang harus menyatakan
diterbitkan berdasarkan klausul ini) kepada Penyedia
tentang keinginan Pengguna Jasa untuk memutuskan
Kontrak.
O.2.2. Ketentuan di atas dapat dikecualikan dalam hal:
a. Masa Pelaksanaan Kontrak akan berakhir sehingga
tidak tersedia cukup waktu untuk memberikan
Pemberitahuan;
b. kesalahan tersebut berdampak terhadap kerugian
atas konstruksi, jiwa manusia, keselamatan publik,
dan lingkungan; dan/atau
c. telah ada putusan pidana terkait dengan Penyedia
yang mengharuskan Kontrak diputuskan;
O.2.3. Pemberitahuan untuk Pemutusan Kontrak ini
berlaku sebagai Pernyataan Wanprestasi Penyedia.
O.2.4. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata, Pengguna Jasa
berhak untuk melakukan pemutusan Kontrak
apabila:
a. Penyedia terbukti melakukan KKN, kecurangan
dan/atau pemalsuan dalam proses pengadaan
yang diputuskan oleh Instansi yang berwenang;
b. pengaduan tentang penyimpangan prosedur,
dugaan KKN dan/atau pelanggaran persaingan
sehat dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa
dinyatakan benar oleh Instansi yang berwenang;
c. Penyedia berada dalam keadaan pailit;
d. Penyedia terbukti dikenakan Sanksi Daftar Hitam
sebelum penandatanganan Kontrak;
e. Penyedia gagal memperbaiki kinerja;
f. Penyedia tidak mempertahankan berlakunya
Jaminan Pelaksanaan;
g. Penyedia lalai/cidera janji dalam melaksanakan
kewajibannya dan tidak memperbaiki
kelalaiannya dalam jangka waktu yang telah
ditetapkan;
h. berdasarkan penelitian Pengguna Jasa, Penyedia
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan
sampai dengan 50 (lima puluh) hari kalender
sejak masa berakhirnya pelaksanaan pekerjaan
untuk menyelesaikan pekerjaan;
- 462 -
i. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia tidak dapat menyelesaikan
pekerjaan;
j. Penyedia menghentikan pekerjaan selama 28 (dua
puluh delapan) hari kalender dan penghentian ini
tidak tercantum dalam Program Kerja serta tanpa
persetujuan Tim Teknis; atau
k. Penyedia mengalihkan seluruh Kontrak bukan
dikarenakan pergantian nama Penyedia.
O.2.5. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pelaksanaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Jaminan Pelaksanaan terlebih dahulu dicairkan
sebelum pemutusan Kontrak;
b. sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia atau
Jaminan Uang Muka dicairkan (apabila
diberikan);
c. Penyedia membayar denda (apabila ada); dan
d. Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam.
O.2.6. Pencairan jaminan sebagaimana dimaksud pada
pasal O.2.5 di atas, dicairkan dan disetorkan sesuai
ketentuan dalam Data Kontrak.
O.2.7. Dalam hal pemutusan Kontrak dilakukan pada Masa
Pemeliharaan karena kesalahan Penyedia, maka:
a. Pengguna Jasa berhak untuk tidak membayar
retensi atau Jaminan Pemeliharaan dicairkan
untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan; dan
b. Penyedia dikenakan sanksi Daftar Hitam.
O.2.8. Dalam hal terdapat nilai sisa penggunaan uang retensi
atau uang pencairan Jaminan Pemeliharaan untuk
membiayai pembiayaan/pemeliharaan maka
Pengguna Jasa wajib menyetorkan sebagaimana
ditetapkan sesuai ketentuan di atas.
O.2.9. Pencairan Jaminan sebagaimana dimaksud pasal
O.2.5 dan pasal O.2.7 disertai dengan:
a. bukti kesalahan penyedia sesuai dengan
ketentuan kontrak; dan
b. dokumen pendukung.
O.3 Pembayaran setelah O.3.1. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Pengguna
Pemutusan Kontrak Jasa maka Tim Teknis melakukan perhitungan
oleh Pengguna Jasa terhadap:
a. hasil pelaksanaan Pekerjaan di lapangan sesuai
dengan Laporan Kemajuan Pekerjaan dan
dibandingkan dengan Berita Acara Pembayaran
terakhir;
b. kewajiban Penyedia yang berupa pengembalian
uang muka, penghitungan besaran denda, dan
kewajiban lain sesuai peraturan perundang-
undangan;
O.3.2. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran
sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai
Pasal O.3.1 diatas dan mengacu kepada Pasal N
[Harga Kontrak dan Pembayaran].
P. PENGHENTIAN DAN PEMUTUSAN KONTRAK OLEH PENYEDIA
P.1 Penghentian P.1.1. Jika:
Sementara oleh a. Tim Teknis gagal untuk mengesahkan sesuai
Penyedia dengan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
Pembayaran];
b. Pengguna Jasa gagal untuk memberikan bukti
yang wajar sesuai Pasal B.4 [Pengaturan
Keuangan Pengguna Jasa];
c. Pengguna Jasa tidak patuh terhadap Pasal N.7
[Pembayaran]; dan
d. Pengguna Jasa tidak patuh terhadap:
- 463 -
(i) Persetujuan yang mengikat, atau ketetapan
yang final dan mengikat sesuai Pasal C.5
[Persetujuan atau Penetapan]; atau
(ii) Keputusan dari Penyelesaian Sengketa yang
dipilih.
Dan hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap
kewajiban Pengguna Jasa sesuai Kontrak, maka
Penyedia, tidak kurang dari 21 (dua puluh satu)
hari kalender setelah memberikan Pemberitahuan
kepada Pengguna Jasa (dimana Pemberitahuan ini
berisikan salah satu dari hal yang diatur pada Pasal
P.1.1) untuk menghentikan pekerjaaan (atau
mengurangi laju pengerjaan) sampai Pengguna Jasa
memperbaiki kesalahan tersebut.
P.1.2. Tindakan ini tidak boleh mengurangi hak-hak
Penyedia terhadap denda keuangan sesuai Pasal P.3
[Pembayaran setelah Pemutusan Kontrak oleh
Penyedia].
P.1.3. Jika Pengguna Jasa selanjutnya memperbaiki kesalahan
yang disebutkan di atas sebelum Penyedia
menyerahkan Pemberitahuan yang berisikan
pemutusan kontrak sesuai Pasal P.2 [Pemutusan
Kontrak oleh Penyedia], Penyedia harus melanjutkan
pekerjaan secara normal sesegera mungkin.
P.1.4. Jika Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau
penambahan biaya sebagai akibat dari penghentian
pekerjaan (atau pengurangan laju pengerjaan) sesuai
dengan Pasal ini, Penyedia berhak sesuai Pasal
U.2 [Klaim atas Pembayaran dan/ atau Perpanjangan
Waktu] atas Perpanjangan Waktu dan/ atau
Pembayaran Biaya plus Keuntungan.
P.2 Pemutusan P.2.1. Mengesampingkan Pasal 1266 dan 1267 Kitab
Kontrak oleh Undang-Undang Hukum Perdata, Penyedia dapat
Penyedia melakukan pemutusan Kontrak apabila:
a. setelah mendapatkan persetujuan Pengguna
Jasa, Tim Teknis memerintahkan Penyedia
untuk menunda pelaksanaan pekerjaan atau
kelanjutan pekerjaan, dan perintah tersebut
tidak ditarik selama 28 (dua puluh delapan)
hari kalender;
b. Pengguna Jasa tidak menerbitkan Surat
Permintaan Pembayaran (SPP) untuk
pembayaran tagihan angsuran sesuai dengan
yang disepakati dalam Berita Acara
Pembayaran.
P.3 Pembayaran P.3.1. Setelah pemutusan Kontrak oleh penyedia sesuai
setelah ketentuan Pasal P.2 [Pemutusan Kontrak oleh
Pemutusan Penyedia], Pengguna Jasa sesegera mungkin:
Kontrak oleh a. Membayar kepada Penyedia sesuai dengan
Penyedia ketentuan Pasal S.5 [Opsi untuk Pengakhiran,
Pembayaran dan Pembebasan]; dan
b. Dapat dikenai tanggung jawab berdasarkan
kesesuaian Penyedia terhadap pemenuhan
ketentuan Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/ atau Perpanjangan Waktu], untuk
membayar Penyedia sejumlah kehilangan atas
keuntungan dan kerugian yang diderita oleh
Penyedia sebagai akibat pemutusan ini.
P.3.2. Dalam hal terjadi Pemutusan Kontrak oleh Penyedia
maka Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan
Tagihan kepada Tim Teknis sesuai dengan ketentuan
Pasal N [Harga Kontrak dan Pembayaran].
P.3.3. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran
sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai
Pasal P.3.1 di atas dan mengacu kepada Pasal N
[Harga Kontrak dan Pembayaran].
- 464 -
P.4 Tanggung Jawab P.4.1. Setelah pemutusan kontrak sesuai ketentuan pasal
Penyedia Setelah P.2 [Pemutusan kontrak oleh Penyedia] Penyedia
Pemutusan sesegera mungkin:
Kontrak a. menghentikan segala pekerjaan, kecuali
pekerjaan yang diinstruksikan oleh Tim Teknis
untuk melindungi keselamatan nyawa, atau
properti, atau keamanan Pekerjaan. Jika
Penyedia mengeluarkan biaya akibat
menjalankan instruksi ini, maka Penyedia
berhak berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu]
atas Biaya plus Keuntungan.
b. Menyampaikan kepada Tim Teknis seluruh
Dokumen Penyedia, Instalasi Mesin, material,
dan pekerjaan lain Penyedia telah menerima
pembayaran; dan
c. Menyingkirkan seluruh barang lain dari lokasi
pekerjaan, kecuali yang dibutuhkan untuk
keamanan, dan meninggalkan lokasi.
P.4.2. Semua bahan, perlengkapan, peralatan, hasil
pekerjaan sementara yang masih berada di lokasi
kerja setelah pemutusan Kontrak akibat kelalaian
atau kesalahan Penyedia, dapat dimanfaatkan
sepenuhnya oleh Pengguna Jasa tanpa kewajiban
perawatan/pemeliharaan. Pengambilan kembali
semua peninggalan tersebut oleh Penyedia hanya
dapat dilakukan setelah mempertimbangkan
kepentingan Pengguna Jasa.
Q. PENGAKHIRAN PEKERJAAN DAN BERAKHIRNYA KONTRAK
Q.1 Pengakhiran Pekerjaan Q.1.1. Para pihak dapat menyepakati pengakhiran
Pekerjaan dalam hal terjadi:
a. penyimpangan prosedur yang diakibatkan
bukan oleh kesalahan para pihak;
b. pelaksanaan kontrak tidak dapat dilanjutkan
akibat keadaan kahar; atau
c. ruang lingkup kontrak sudah terwujud.
Q.1.2. Pengakhiran pekerjaan sesuai pasal Q.1.1 dituangkan
dalam adendum final yang berisi perubahan akhir
dari Kontrak.
Q.1.3. Khusus untuk pengakhiran Kontrak yang diakibatkan
oleh kondisi pada pasal Q.1.1.b, pengakhiran Kontrak
juga mengikuti ketentuan pada pasal S.5 [Opsi untuk
Pengakhiran, Pembayaran dan Pembebasan].
Q.2 Berakhirnya Kontrak Q.2.1. Pengakhiran pelaksanaan Kontrak dilakukan
berdasarkan kesepakatan para pihak.
Q.2.2. Kontrak berakhir apabila telah dilakukan pengakhiran
pekerjaan dan hak dan kewajiban para pihak yang
terdapat dalam Kontrak sudah terpenuhi.
Q.2.3. Terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak
sebagaimana dimaksud pada pasal Q.2.2 adalah
terkait dengan pembayaran yang seharusnya
dilakukan akibat dari pelaksanaan kontrak.
R. PEMELIHARAAN PEKERJAAN DAN PERTANGGUNGAN RISIKO
R.1 Pertanggungjawaban R.1.1. Kecuali Kontrak diputus berdasarkankan Syarat- syarat
untuk Pemeliharaan yang telah disebutkan atau dengan hal lain, sesuai
Pekerjaan Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan]
Penyedia harus bertanggungjawab secara penuh
untuk pemeliharaan Pekerjaan, Barang, dan
Dokumen Penyedia mulai dari Tanggal Mulai sampai
Tanggal Penyerahan Pertama Pekerjaan, apabila
pertanggungjawaban untuk pemeliharaan Pekerjaan
diserahkan kepada Pengguna Jasa. Jika Berita Acara
Serah Terima Pertama telah dikeluarkan (atau
dianggap telah dikeluarkan) untuk setiap Bagian
Pekerjaan, tanggungjawab untuk pemeliharaan
Bagian Pekerjaan akan diserahkan kepada Pengguna
Jasa.
- 465 -
R.1.2. Jika Penyedia diputus berdasarkan Syarat-syarat
yang telah disebutkan atau dengan hal lain, Penyedia
berhenti untuk bertanggung jawab untuk
pemeliharaan Pekerjaan mulai dari tanggal
Pemutusan.
R.1.3. Setelah tanggungjawab telah diserahkan dengan
sesuai kepada Pengguna Jasa, Penyedia harus
bertanggungjawab untuk pemeliharan pekerjaan
yang belum selesai pada Tanggal Penyerahan
Pertama Pekerjaan, sampai pekerjaan yang belum
selesai ini diselesaikan.
R.1.4. Jika terjadi kerugian atau kerusakan terhadap
Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia, selama
masa Penyedia bertanggungjawab untuk
pemeliharaan, dari segala penyebab kecuali yang
dinyatakan pada Pasal R.2 [Kewajiban untuk
Pemeliharaan Pekerjaan], Penyedia harus
memperbaiki kerugian atau kerusakan dengan risiko
dan biaya ditanggung oleh Penyedia, sehinggaa
Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia (apabila
ada) sesuai dengan isi Kontrak.
R.2 Kewajiban untuk R.2.1. Penyedia dikenakan liabilitas untuk kerugian dan
Pemeliharaan kerusakan yang disebabkan oleh Penyedia terhadap
Pekerjaan Pekerjaan, Barang dan Dokumen Penyedia setelah
Berita Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan.
Penyedia juga berkewajiban untuk segala kerugian
dan kerusakan, yang terjadi setelah Berita Acara
Serah Terima Pertama dikeluarkan yang mana
sebenarnya kerusakan tersebut terjadi sebelum Berita
Acara Serah Terima Pertama dikeluarkan, dimana
Penyedia bertanggungjawab.
R.2.2. Penyedia tidak dikenakan liabilitas, baik melalui
pertanggungan risiko atau hal lain, untuk kerugian
atau kerusakan Pekerjaan, Barang atau Dokumen
Penyedia yang disebabkan oleh hal-hal berikut
(kecuali apabila Pekerjaan, Barang atau Dokumen
Penyedia telah ditolak oleh Tim Teknis berdasarkan
Pasal G.5 [Cacat Mutu dan Penolakan] terhadap
terjadinya hal-hal berikut):
a. Gangguan, baik sementara atau permanen,
terhadap jalan, pencahayaan, udara, air atau
kemudahan lain (selain yang disebabkan oleh
metode Penyedia untuk pelaksanaan) yang
mana tidak terhindarkan sebagai akibat dari
pelaksanaan yang sesuai dengan Kontrak;
b. Penggunaan atau pemakaian oleh Pengguna
Jasa terhadap bagian dari Pekerjaan Permanen,
kecuali yang ditentukan oleh Kontrak;
c. Kekeliruan, cacat mutu atau kekurangan dari
bagian dalam desain Pekerjaan oleh Pengguna
Jasa dimana mungkin ditentukan di dalam
Ketentuan Pengguna Jasa (dan dimana
Penyedia yang telah berpengalaman yang
tengah melaksanakan pemeliharaan tidak akan
dapat mengetahui hal tersebut ketika
memeriksa Lokasi dan Ketentuan Pengguna
Jasa sebelum memasukkan Penawaran),
kecuali desain yang dikerjakan oleh Penyedia
sesuai dengan kewajiban Penyedia menurut
Kontrak;
d. Tiap akibat dari kekuatan alam (selain yang
telah dialokasikan kepada Penyedia dalam Data
Kontrak) yang mana Tidak Dapat Diperkirakan
sebelumnya atau pelaksanan yang mana
penyedia yang telah berpengalaman tidak
akan dapat secara wajar memprediksi untuk
mengambil tindakan- tindakan pencegahan
yang cukup;
- 466 -
e. Salah satu dari kejadian akibat keadaan sesuai
pengaturan Pasal S.1 [Keadaan Kahar];
dan/atau
f. Tiap pelaksanaan atau kesalahan oleh
Pengguna Jasa atau Penyedia lain dari
Pengguna Jasa.
R.2.3. Berdasarkan Pasal S.4 [Konsekuensi dari Keadaan
Kahar], jika hal-hal yang dijelaskan pada poin a
hingga f di atas terjadi dan sebagai akibatnya merusak
Pekerjaan, Barang atau Dokumen Penyedia Penyedia
harus segera memberi Pemberitahuan kepada
Konsulran. Setelahnya, Penyedia harus memperbaiki
kerugian dan/ atau kerusakan yang terjadi
sepananjang diinstruksikan oleh Tim Teknis.
Instruksi tersebut akan dianggap diberikan sesuai
Pasal M.3.2 [Variasi akibat Instruksi].
R.2.4. Jika kerugian atau kerusakan dari Pekerjaan atau
Barang atau Dokumen Penyedia merupakan akibat
kombinasi dari:
a. Salah satu dari kejadian yang disebutkan di
poin (a) hingga (f) di atas;
b. Sebuah penyebab yang merupakan tanggung
jawab Penyedia.
Dan Penyedia mengalami keterlambatan dan/ atau
mengalami penamabahan Biaya sebagai akibat dari
kerugian dan/ atau kerusakan, Penyedia
selanjutnya berdasarkan Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/ atau Perpanjangan Waktu]
berhak atas proporsi dari Perpanjangan Waktu
dan/ atau Biaya plus Keuntungan sepanjang
kejadian tersebut merupakan penyebab terjadinya
keterlambatan dan/ atau Biaya.
R.3 Hak Kekayaan R.3.1. Dalam Pasal ini, “pembajakan” adalah suatu
Intelektual dan pembajakan (atau dugaan pembajakan) atas suatu
Industrial paten, desain terdaftar, hak cipta, merk dagang, nama
dagang, rahasia dagang atau hak kekayaan
intelektual atau hak kekayaan industrial lainnya yang
terkait dengan Pekerjaan; dan “klaim” adalah suatu
“klaim” (atau tindakan hukum yang menuntut suatu
klaim) yang menuduhkan suatu pembajakan.
Setiap kali suatu Pihak tidak menyampaikan
pemberitahuan kepada Pihak lain mengenai suatu
klaim dalam kurun 28 (dua puluh delapan) hari
kalender setelah menerima klaim, Pihak pertama
harus dianggap telah melepaskan haknya terhadap
ganti rugi berdasarkan Pasal ini.
R.3.2. Pengguna Jasa harus mengganti rugi dan
membebaskan Penyedia dari tanggung jawab dari
klaim tuduhan pembajakan apa pun yang sedang
terjadi atau telah terjadi:
a. akibat yang tak dapat dihindari dari
kepatuhan Penyedia terhadap Kontrak, atau
b. akibat suatu Pekerjaan yang digunakan oleh
Pengguna Jasa, dimana:
(i) untuk tujuan selain yang menyatakan,
atau secara wajar mencerminkan isi
Kontrak; atau
(ii) sehubungan dengan tiap hal yang tidak
dipasok oleh Penyedia, kecuali
penggunaan tersebut disampaikan
kepada Penyedia sebelum Tanggal
Dasar atau tercantum dalam Kontrak.
R.3.3. Penyedia harus mengganti rugi dan membebaskan
Pengguna Jasa dari tanggung jawab dan klaim
lainnya (termasuk biaya hukum dan pengeluaran)
yang timbul akaibat tuduhan pembajakan yang
berkaitan dengan:
a. cara pelaksaan Pekerjaan oleh Penyedia; atau
b. penggunaan Peralatan Penyedia.
- 467 -
R.3.4. Jika suatu pihak berhak diberi ganti rugi
berdasarkan Pasal ini, Pihak yang mengganti rugi
boleh (dengan biayanya) melakukan negoisasi untuk
penetapan klaim, dan ligitasi atau arbitrasi yang
mungkin timbul karenanya. Pihak lain harus, atas
permintaan dan biaya dari Pihak yang mengganti
rugi, mendampingi dalam mengadu klaim. Pihak lain
ini (dan Personelnya) tidak boleh membuat
pengakuan yang mungkin merugikan Pihak yang
mengganti rugi, kecuali Pihak yang mengganti rugi
gagal mengambil alih jalannya negoisasi, litigasi atau
arbitrasi apabila diminta melakukannya oleh Pihak
lain tersebut.
R.4 Pertanggungan Risiko R.4.1. Penyedia harus menanggung risiko dan
oleh Penyedia membebaskan Pengguna Jasa, Personel Pengguna
Jasa, dan agen lainnya, terhadap semua bentuk
tuntutan, tanggung jawab, kewajiban, kehilangan,
kerugian, denda, gugatan atau tuntutan hukum,
proses pemeriksaan hukum, dan biaya yang
dikenakan terhadap Pengguna Jasa beserta
instansinya (kecuali kerugian yang mendasari
tuntutan tersebut disebabkan kesalahan atau
kelalaian berat Pengguna Jasa) sehubungan dengan
klaim yang timbul dari hal-hal berikut terhitung sejak
Tanggal Mulai Kerja sampai dengan Tanggal
Penyerahan Akhir Pekerjaan mengenai:
a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal
sebagai akibat dari pelaksaan Pekerjaan oleh
Penyedia, kecuali disebabkan oleh kelalaian,
tindakan kesengajaan atau pelanggaran
Kontrak oleh Pengguna Jasa, Personel
Pengguna Jasa, dan agen lainnya; dan
b. Kehilangan atau Kerusakan atau kerugian dari
perlengkapan, milik pribadi atau bukan (selain
dari Pekerjan) sepanjang kerusakaan atau
kerugian tersebut:
(i) Disebabkan oleh cara pelaksanaan
Pekerjaan oleh Penyedia;
(ii) Disebabkan oleh kelalaian, tindakan
kesengajaan atau pelanggaran Kontrak
oleh Pengguna Jasa, Personel Pengguna
Jasa, dan agen lainnya.
R.4.2. Penyedia juga harus menanggung risiko dan
membebaskan Pengguna Jasa terhadap tindakan,
kesalahan atau kelalaian Penyedia di dalam
mengerjakan desain yang menjadi tanggung jawab
Penyedia yang mengakibatkan Pekerjaan (atau
Bagian atau bagian besar dari Instalasi Mesin,
apabila ada) ketika telah diselesaikan, tidak akan
sesuai dengan kegunaan yang ditetapkan yang
mana dimaksudkan sesuai Pasal D.1 [Kewajiban
Umum Penyedia].
R.5 Pertanggungan Risiko R.5.1. Pengguna Jasa harus menanggung risiko dan
oleh Pengguna Jasa membebaskan Penyedia, Personel Penyedia, atau
agen lainnya, terhadap dan dari klaim pihak ketiga,
kerusakan, kerugian dan pengeluaran (termasuk
biaya hukum dan pembayaran lainnya) mengenai:
a. Terluka secara fisik, sakit atau meninggal atau
kerugian atau menyebabkan peralatan selain
Pekerjaan rusak, sebagai akibat dari kelalaian,
tindakan kesengajaan atau pelanggaran
Kontrak oleh Pengguna Jasa, Personel
Pengguna Jasa, dan agen lainnya;
b. Kerusakan atau kerugian terhadap peralatan,
milik pribadi atau bukan (selain pekerjaan)
sepanjang kerusakan atau kerugian tersebut
disebabkan oleh hal-hal yang disebutkan pada
poin a hingga f Pasal R.2 [Kewajiban untuk
Pemeliharaan Pekerjaan].
R.6 Pertanggungan Risiko R.6.1. Tanggung jawab Penyedia untuk menanggung
Bersama risiko Pengguna Jasa, sesuai Pasal R.4
- 468 -
[Pertanggungan Risiko oleh Penyedia] dan/ atau
sesuai Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan
Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang
peristiwa yang disebutkan pada poin a hingga f pada
Pasal R.2 [Kewajiban untuk Pemeliharaan Pekerjaan]
menjadi salah satu hal yang menyebabkan terjadinya
kerugian atau kerusakan.
R.6.2. Sama dengan itu, tanggung jawab Pengguna Jasa
untuk menanggung risiko Penyedia, sesuai Pasal R.5
[Pertanggungan Risiko oleh Pengguna Jasa] dan/ atau
sesuai Pasal R.3 [Hak Kekayaan Intelektual dan
Industrial], harus dikurangi secara adil sepanjang
peristiwa yang menjadi tangung jawab Penyedia pada
Pasal R.1 [Pertanggungjawaban untuk Pemeliharaan
Pekerjaan] menjadi salah satu hal yang menyebabkan
terjadinya kerugian atau kerusakan.
S. KEADAAN KAHAR
S.1 Keadaan Kahar S.1.1. Contoh Keadaan Kahar tidak terbatas pada: bencana
alam, bencana non alam, bencana sosial, pemogokan,
kebakaran, kondisi cuaca ekstrim, dan gangguan
industri lainnya.
S.1.2. Tidak termasuk Keadaan Kahar adalah hal-hal
merugikan yang disebabkan oleh perbuatan atau
kelalaian para pihak.
S.2 Pemberitahuan S.2.1. Dalam hal terjadi keadaan kahar, Pengguna Jasa atau
Keadaan Kahar Penyedia memberitahukan tentang terjadinya
Keadaan Kahar kepada kepada Tim Teknis (dengan
salinan kepada pihak lain) melalui Pemberitahuan
dengan ketentuan:
a. dalam waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sejak menyadari atau seharusnya
menyadari atas kejadian atau terjadinya
Keadaan Kahar;
b. menyertakan bukti keadaan kahar; dan
c. menyerahkan hasil identifikasi kewajiban dan
kinerja pelaksanaan yang terhambat dan/atau
akan terhambat akibat Keadaan Kahar tersebut.
S.2.2. Bukti Keadaan Kahar dapat berupa:
a. pernyataan yang dikeluarkan oleh
pihak/instansi yang berwenang sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. foto/video dokumentasi Keadaan Kahar yang
telah diverifikasi kebenarannya.
S.2.3. Hasil identifikasi kewajiban dan kinerja pelaksanaan
dapat berupa:
a. Foto/video dokumentasi pekerjaan yang
terdampak;
b. Kurva S pekerjaan;
c. Dokumen pendukung lainnya (apabila ada)
S.2.4. Pihak yang menerima pernyataan keadaan kahar
meminta Tim Teknis untuk melakukan penelitian
terhadap penyampaian pemberitahuan Keadaan
Kahar dan bukti serta hasil identifikasi sebagaimana
dimaksud pada pasal S.2.2 dan pasal S.2.3
S.2.5. Dalam hal Tim Teknis menyatakan Keadaan Kahar
terbukti, kegagalan salah satu Pihak untuk memenuhi
kewajibannya yang ditentukan dalam Kontrak bukan
merupakan cidera janji atau wanprestasi apabila
telah dilakukan sesuai pada pasal S.2.1. Kewajiban
yang dimaksud adalah hanya kewajiban dan kinerja
pelaksanaan terhadap pekerjaan/bagian pekerjaan
yang terdampak dan/atau akan terdampak akibat
dari Keadaan Kahar.
S.3 Tugas untuk menghindari Selama masa Keadaan Kahar, jika Tim Teknis memerintahkan
penundaan secara tertulis kepada Penyedia untuk sedapat mungkin
meneruskan pekerjaan, maka Penyedia berhak untuk
menerima pembayaran sebagaimana ditentukan dalam
Kontrak dan mendapat penggantian biaya
- 469 -
yang wajar sesuai dengan kondisi yang telah dikeluarkan
untuk bekerja dalam Keadaan Kahar. Penggantian biaya ini
harus dianggap sebagai Variasi akibat Instruksi sesuai
dengan ketentuan Pasal M [Variasi dan Penyesuaian].
S.4 Konsekuensi dari S.4.1. Dalam hal terjadi Keadaan Kahar, pelaksanaan
Keadaan Kahar Pekerjaan dapat dihentikan. Penghentian Pekerjaan
karena Keadaan Kahar dapat bersifat:
a. sementara hingga Keadaan Kahar berakhir
apabila akibat Keadaan Kahar masih
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan;
b. permanen apabila akibat Keadaan Kahar tidak
memungkinkan dilanjutkan/diselesaikannya
pekerjaan;
c. Sebagian apabila Keadaan Kahar hanya
berdampak pada bagian Pekerjaan; dan/atau
d. Seluruhnya apabila Keadaan Kahar
berdampak terhadap keseluruhan
Pekerjaansementara hingga Keadaan Kahar
berakhir.
S.4.2. Penghentian Pekerjaan karena Keadaan Kahar
dilakukan secara tertulis oleh Tim Teknis dengan
disertai alasan penghentian pekerjaan.
S.4.3. Dalam hal penghentian pekerjaan mencakup seluruh
pekerjaan (baik sementara ataupun permanen)
karena Keadaan Kahar, maka Tim Teknis
menerbitkan Pemberitahuan untuk menyatakan:
a. Kontrak dihentikan sementara hingga
keadaan kahar berakhir; atau
b. Kontrak dihentikan permanen apabila akibat
Keadaan Kahar tidak memungkinkan
dilanjutkan/diselesaikannya pekerjaan.
S.4.4. Penghentian kontrak sebagaimana pasal S.4.3
dilakukan melalui perintah tertulis oleh Tim Teknis
Teknis yang disampaikan melalui Pemberitahuan
dengan disertai alasan penghentian kontrak dan
kemudian dituangkan dalam adendum kontrak oleh
Para Pihak.
S.4.5. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan/dan atau
pelaksanaan Kontrak dilanjutkan, para pihak dapat
melakukan perubahan Kontrak. Masa Pelaksanaan
dapat diperpanjang sekurang-kurangnya sama
dengan jangka waktu terhentinya pekerjaan
dan/atau Kontrak akibat Keadan Kahar.
Perpanjangan Masa Pelaksanaan dapat melewati
Tahun Anggaran.
S.4.6. Dalam hal pelaksanaan Pekerjaan dihentikan secara
permanen, para pihak melakukan pengakhiran
Pekerjaan, Pengakhiran Kontrak dan menyelesaikan
hak dan kewajiban sesuai Kontrak. Penyedia berhak
untuk menerima pembayaran sesuai dengan prestasi
atau kemajuan hasil pekerjaan yang telah dicapai
setelah dilakukan pengukuran/pemeriksaan
bersama atau berdasarkan hasil audit.
S.4.7. Penyedia menyampaikan Pemberitahuan dan Tagihan
kepada Tim Teknis sesuai dengan ketentuan Pasal N
[Harga Kontrak dan Pembayaran].
S.4.8. Tim Teknis menerbitkan Berita Acara Pembayaran
sesuai ketentuan Pasal N.6 [Penerbitan Berita Acara
Pembayaran] berdasarkan hasil perhitungan sesuai
Pasal S.4.7 di atas dan mengacu kepada Pasal N
[Harga Kontrak dan Pembayaran].
S.5 Opsi untuk S.5.1. Apabila secara mendasar, pelaksanaan seluruh
Pengakhiran, Pekerjaan yang sedang berlangsung terhambat untuk
Pembayaran dan jangka waktu 84 (delapan puluh empat) hari
Pembebasan kalender secara terus menerus akibat Keadaan Kahar
yang pemberitahuannya telah disampaikan menurut
Pasal S.2 [Pemberitahuan Keadaan Kahar], atau untuk
beberapa periode yang secara total lebih dari 140
(seratus empat puluh) hari kalender akibat
- 470 -
Keadaan Kahar dengan pemberitahuan yang sama,
maka salah satu Pihak selanjutnya dapat
menyampaikan pemberitahuan pengakhiran
Kontrak kepada Pihak lain. Dalam hal ini,
pengakhiran akan berlaku 7 (tujuh) hari kalender
setelah pemberitahuan disampaikan, dan Penyedia
harus menindaklanjuti sesuai dengan Pasal P.3
[Pembayaran Setelah Pemutusan Kontrak oleh
Penyedia].
S.5.2. Pada pengakhiran tersebut, Tim Teknis harus
menetapkan nilai Pekerjaan yang diselesaikan dan
menerbitkan suatu Berita Acara Pembayaran yang
harus memasukkan:
a. jumlah yang harus dibayarkan untuk pekerjaan
yang dilaksanakan dengan harga yang
dinyatakan dalan Kontrak;
b. Biaya Instalasi Mesin dan Bahan yang dipesan
untuk Pekerjaan yang sudah dikirimkan kepada
Penyedia, atau menjadi tanggung jawab Penyedia
untuk menerimanya. Instalasi Mesin dan Bahan
ini akan menjadi milik (dan dengan risiko)
Pengguna Jasa ketika telah dibayar oleh
Pengguna Jasa, dan Penyedia harus melakukan
pemesanan sesuai dengan permintaan Pengguna
Jasa;
c. Biaya atau kewajiban lain yang selayaknya
dikeluarkan oleh Penyedia untuk menyelesaikan
Pekerjaan;
d. Biaya pemindahan Pekerjaan Sementara dan
Peralatan Penyedia dari Lapangan dan
pengembalian benda-benda tersebut ke tempat
kerja Kontraktor di negaranya (atau tujuan lain
dengan biaya yang tidak lebih besar); dan
e. Biaya pemulangan staf Penyedia dan tenaga kerja
yang dipekerjakan dalam kaitannya dengan
Pekerjaan pada saat pengakhiran.
T. ASURANSI
T.1 Syarat-syarat Umum T.1.1. Tanpa membatasi kewajiban dari Pihak atau tanggung
Asuransi jawab berdasarkan Kontrak, Penyedia harus
mengaktifkan dan mempertahankan asuransi yang
mana Penyedia bertanggungjawab terhadap
perusahaan asuransi dan dalam hal, keduanya telah
disetujui oleh Pengguna Jasa. Penggunaan asuransi
ini harus konsisten dengan apa yang tertulis (apabila
ada) dan disetujui oleh Para Pihak sebelum tanggal
dari Surat Penunjukkan Penyedia Barang dan Jasa
sesuai Ketentuan Pengguna Jasa.
T.1.2. Asuransi yang dipersyaratkan untuk disediakan
menurut Pasal ini adalah syarat minimum yang
disyaratkan oleh Pengguna Jasa, dan Penyedia dapat,
dengan biaya sendiri, menambahkan asuransi lain
dianggap bijak oleh Penyedia.
T.1.3. Kapanpun dibutuhkan oleh Pengguna Jasa, Penyedia
harus memberikan polis asuransi yang mana
Penyedia wajib untuk mengaktifkan menurut
Kontrak. Ketika tiap premi dibayarkan, Penyedia
harus segera menyampaikan salinan dari resi
pembayaran kepada Pengguna Jasa (dengan salinan
kepada Tim Teknis), atau konfirmasi dari perusahaan
asuransi bahwa premi telah dibayarkan.
T.1.4. Jika Penyedia gagal untuk mengaktifkan dan
mempertahankan asuransi yang dibutuhkan, dan
apabila, Pengguna Jasa mengaktifkan dan
mempertahanakan asuransi tersebut dan membayar
premi yang harus dibayarkan, maka Pengguna Jasa
akan memperoleh pembayaran nilai yang sama dari
Penyedia dari waktu ke waktu dengan mengurangi
jumlah pembayaran yang harus dibayarkan kepada
Penyedia atau memperoleh jumlah yang sama
dengan menganggap pembayaran tersebut sebagi
- 471 -
utang dari Penyedia. Pengaturan dari Pasal U [Klaim
Pengguna Jasa atau Penyedia] tidak berlaku pada
Pasal ini.
T.1.5. Jika baik Penyedia ataupun Pengguna Jasa gagal untuk
patuh terhadap persyaratan asuransi yang diaktifkan
berdasarkan Kontrak, maka Pihak yang gagal untuk
patuh tersebut harus menanggung risiko Pihak lain
terhadap segala kerugian dan klaim (termasuk biaya
hukum dan biaya lain) yang timbul dari kegagalan
tersebut.
T.1.6. Penyedia juga bertanggungjawab atas hal-hal
sebagai berikut:
a. Memberitahukan perusahaan asuransi
apabila terdapat perubahan-perubahan
sepanjang pelaksanaan Pekerjaan; dan
b. Kecukupan dan validitas dari perusahan
asuransi yang sesuai dengan Kontrak
sepanjang waktu selama pelaksanaan Kontrak.
T.1.7. Apabila terdapat kewajiban bersama, maka kerugian
harus ditanggung oleh Para Pihak dengan proposi
kewajiban masing-masing, dengan anggapan
ketiadaan ganti rugi dari perusahaan asuransi
bukan merupakan hal terjadi akibat pelanggaran
kontrak sesuai Pasal ini baik oleh Penyedia atau
Pengguna Jasa.
T.1.8. Bentuk asuransi yang harus disediakan oleh
Penyedia ditentukan dalam Ketentuan Pengguna
Jasa dan disepakati sewaktu Rapat Persiapan
Penandatangan Kontrak.
T.1.9. Apabila tidak ada ganti rugi dari perusahaan
asuransi akibat adanya pelanggaran Kontrak, Pihak
yang bersalah harus menanggung kerugian
tersebut.
U. KLAIM PENGGUNA JASA ATAU PENYEDIA
U.1 Klaim U.1.1. Klaim dapat timbul apabila:
a. Pengguna Jasa menganggap bahwa Pengguna
Jasa berhak atas tambahan pembayaran dari
Penyedia (atau pengurangan Harga Kontrak)
dan/atau perpanjangan Masa Pemeliharaan;
b. Penyedia menganggap bahwa Penyedia berhak
atas tambahan pembayaran dari Pengguna Jasa
dan/atau Perpanjangan Waktu; atau
c. Salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya
memiliki hak atau keringanan terhadap Pihak
lain. Hak lain atau keringanan tersebut dapat
berupa apapun (termasuk yang terkait dengan
Berita Acara, penetapan, instruksi,
Pemberitahuan, opini atau valuasi dari Tim
Teknis) kecuali sebatas hal tersebut terkait
dengan hak yang diatur sesuai huruf (a) dan
(b) di atas.
U.1.2. Untuk Klaim sesuai poin (a) dan (b) dari Pasal U.1.1
di atas, maka Pasal U.2 [Klaim untuk Pembayaran
dan/atau Perpanjangan Waktu] diberlakukan.
U.1.3. Pada kondisi Klaim sesuai Pasal U.1.1.c di atas, ketika
salah satu Pihak atau Tim Teknis tidak setuju dengan
permintaan hak atau keringanan (atau dianggap
tidak setuju jika tidak menjawab dalam waktu yang
wajar), hal ini tidak dinyatakan sebagai Sengketa,
namun Pihak yang mengajukan klaim dapat
menerbitkan Pemberitahuan tentang Klaim kepada
Tim Teknis dan ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau
Penetapan] diberlakukan. Pemberitahuan ini
diterbitkan sesegera mungkin setelah pihak yang
mengajukan klaim menyadari ketidaksetujuan
tersebut (atau dianggap ada ketidaksetujuan) dan
harus melampirkan rincian dari kasus yang
diajukan sebagai klaim dan
- 472 -
ketidaksetujuan (atau dianggap ada
ketidaksetujuan) dari Pihak lain.
U.2 Klaim untuk Pembayaran U.2.1. Jika salah satu Pihak menganggap bahwa dirinya
dan/atau Perpanjangan berhak untuk tambahan pembayaran oleh Pihak lain
Waktu (atau dalam hal Pengguna Jasa, pengurangan dari
Harga Kontrak) dan/atau Perpanjangan Waktu
(untuk Penyedia) atau perpanjangan Masa
Pemeliharaan (untuk Pengguna Jasa) sesuai ketentuan
Pasal ini atau terkait dengan Kontrak, prosedur
berikut yang berlaku:
U.2.2. Pemberitahuan akan Klaim
U.2.2.1. Pihak yang melakukan Klaim harus menerbitkan
Pemberitahuan kepada Tim Teknis (menjelaskan
keadaan atau kondisi yang menimbulkan
kenaikan biaya, kehilangan, penundaan, atau
perpanjangan Masa Pemeliharaan, untuk Klaim)
yang dibuat sesegera mungkin, paling lambat 28
(dua puluh delapan) hari kalender setelah Pihak
yang melakukan Klaim menyadari atau
seharusnya menyadari kejadian atau kondisi yang
menimbulkan Klaim.
U.2.2.2. Jika Pihak yang melakukan klaim gagal menerbitkan
Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua
puluh delapan) hari kalender, Pihak tersebut tidak
berhak untuk penambahan biaya, Harga Kontrak
tidak dikurangi (dalam hal Pengguna Jasa yang
mengajukan klaim), Masa Pelaksanaan (dalam
hal Penyedia yang melakukan Klaim) atau Masa
Pemeliharaan (dalam hal Pengguna Jasa yang
mengajukan klaim) tidak diperpanjang, dan Pihak
lain akan dibebaskan dari semua kewajiban
terkait kejadian atau kondisi yang menimbulkan
Klaim.
U.2.3. Tanggapan Awal Tim Teknis
U.2.3.1. Jika Tim Teknis menganggap bahwa Pihak yang
mengajukan Klaim gagal menerbitkan
Pemberitahuan dalam jangka waktu 28 (dua
puluh delapan) hari kalender sesuai ketentuan
Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim] Tim
Teknis harus, dalam 14 (empat belas) hari
kalender setelah menerima Pemberitahuan akan
Klaim, memberikan Pemberitahuan kepada Pihak
yang mengajukan klaim secara wajar (dengan
alasan).
U.2.3.2. Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Pemberitahuan
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap
sebagai Pemberitahuan yang valid. Jika Pihak lain
tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim
yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut
harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis yang menjelaskan rincian dari
ketidaksepakatan tersebut. Setelahnya,
persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai
ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau
Penetapan dari Klaim] akan melampirkan
penelitian dari Tim Teknis terhadap
ketidaksepakatan tersebut.
U.2.3.3. Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima
Pemberitahuan dari Tim Teknis sesuai ketentuan
Pasal ini dan tidak sepakat dengan Tim Teknis atau
menganggap ada keadaan yang membenarkan
keterlambatan penerbitan Pemberitahuan akan
Klaim, Pihak yang mengajukan Klaim harus
mengajukan dalam Klaim terincinya sesuai
ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], detail
terkait ketidaksepakatan tersebut atau alasan
pembenaran dari penerbitan yang terlambat
tersebut (sesuai dengan kasus yang terjadi).
U.2.4. Catatan Terkait
- 473 -
U.2.4.1. Dalam pasal U.2 ini “catatan terkait” berarti
catatan yang dipersiapkan atau dihasilkan pada
saat yang sama, atau segera setelah, kejadian atau
keadaan yang menimbulkan Klaim.
U.2.4.2. Pihak yang mengajukan klaim harus menyimpan
catatan terkait sebagaimana perlu untuk
memperkuat Klaim.
U.2.4.3. Tanpa mengesampingkan kewajiban Pengguna jasa,
Tim Teknis dapat memantau catatan terkait dari
Penyedia dan/atau menginstruksikan Penyedia
untuk menyimpan catatan terkait tambahan.
Penyedia harus mengizinkan Tim Teknis untuk
memeriksa semua catatan ini pada jam kerja
normal (atau waktu lain yang disetujui Penyedia),
dan jika diinstruksikan harus menyerahkan
salinan kepada Tim Teknis. Pemantauan, inspeksi,
atau instruksi (jika ada) oleh Tim Teknis tidak
menyatakan penerimaan terhadap keakuratan
atau kelengkapan dari catatan terkait Penyedia.
U.2.5. Klaim Terinci
U.2.5.1. Dalam ketentuan Pasal U.2 ini, “Klaim Terinci”
berarti penyerahan yang mencakup:
a. Penjelasan detail dari kejadian atau
keadaan yang menimbulkan Klaim;
b. Pernyatan dari dasar kontraktual dan/atau
dasar hukum lainnya dari klaim;
c. Seluruh catatan terkait yang dimiliki oleh
Pihak yang mengajukan Klaim; dan
d. Data pendukung detail dari klaim jumlah
pembayaran tambahan (atau pengurangan
jumlah dari Harga Kontrak dalam hal
Pengguna Jasa yang mengajukan klaim),
dan/atau klaim Perpanjangan Waktu
(dalam hal Penyedia) atau klaim
perpanjangan Masa Pemeliharaan.
U.2.5.2. Klaim terinci disampaikan dalam waktu:
a. 84 (delapan puluh empat) hari kalender
setelah Pihak yang menyampaikan Klaim
menyadari, atau seharusnya menyadari,
kejadian atau keadaan yang menimbulkan
Klaim; atau
b. Jangka waktu lain (jika ada) yang diusulkan
oleh pihak yang mengajukan Klaim dan
disetujui oleh Tim Teknis.
U.2.5.3. Jika dalam jangka waktu ini Pihak yang mengajukan
klaim gagal menyerahkan pernyataan sesuai
dengan Pasal U.2.5.1.b di atas, Pemberitahuan
akan Klaim dianggap terlewati, dan tidak lagi
dianggap sebagai Pemberitahuan yang valid, dan
Tim Teknis dalam 14 (empat belas) hari kalender
setelah jangka waktu ini terlewati, menerbitkan
Pemberitahuan kepada Pihak yang mengajukan
klaim.
U.2.5.4. Jika Tim Teknis tidak menerbitkan Pemberitahuan
dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
kalender, Pemberitahuan akan Klaim dianggap
sebagai Pemberitahuan yang valid. Jika Pihak lain
tidak sepakat dengan Pemberitahuan akan Klaim
yang dianggap valid tersebut, Pihak lain tersebut
harus mengirimkan Pemberitahuan kepada Tim
Teknis yang menjelaskan rincian dari
ketidaksepakatan tersebut. Setelahnya,
persetujuan atau penetapan dari Klaim sesuai
ketentuan Pasal U.2.6 [Persetujuan atau
Penetapan dari Klaim] akan melampirkan
penelitian dari Tim Teknis terhadap
ketidaksepakatan tersebut.
U.2.5.5. Jika Pihak yang mengajukan Klaim menerima
Pemberitahuan dari Tim Teknis sesuai ketentuan
- 474 -
Pasal ini dan tidak sepakat dengan Tim Teknis
atau menganggap ada keadaan yang
membenarkan keterlambatan pernyataan sesuai
Pasal U.2.5.1.b diatas, Pihak yang mengajukan
Klaim harus mengajukan dalam Klaim terincinya
dari detail terkait ketidaksepakatan tersebut atau
alasan pembenaran dari penerbitan yang
terlambat tersebut (sesuai dengan kasus yang
terjadi).
U.2.5.6. Jika kejadian atau keadaan yang menimbulkan
Klaim tersebut memiliki dampak yang terus-
menerus, Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki
dampak berlanjut] diberlakukan.
U.2.6. Persetujuan atau Penetapan dari Klaim
U.2.6.1. Setelah menerima klaim terinci sesuai Pasal
U.2.5 [Klaim Terinci], atau klaim sementara atau
klaim terinci akhir (sesuai kondisi) berdasarkan
ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim yang memiliki
dampak berlanjut], Tim Teknis melanjutkan
dengan ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau
Penetapan] untuk menyetujui atau menetapkan:
a. Pembayaran tambahan (jika ada) sesuai
hak Pihak yang mengajukan Klaim atau
pengurangan Harga Kontrak (dalam hal
Pengguna Jasa yang mengajukan klaim),
dan/atau
b. Perpanjangan (jika ada) dari Masa
Pelaksanaan (sebelum atau sesudah
berakhirnya) sesuai ketentuan Pasal H.5
[Perpanjangan Waktu Penyelesaian]
(dalam hal Penyedia yang mengajukan
klaim), atau perpanjangan (jika ada) Masa
Pemeliharaan (sebelum berakhir) sesuai
ketentuan Pasal K.3 [Perpanjangan Masa
Pemeliharaan] (dalam hal Pengguna jasa
yang mengajukan Klaim.
Sesuai hak Pihak yang mengajukan klaim
berdasarkan ketentuan Kontrak.
U.2.6.2. Jika Tim Teknis telah menerbitkan
Pemberitahuan berdasarkan ketentuan Pasal
U.2.3 [Tanggapan Awal Tim Teknis] dan/atau
sesuai ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci],
Klaim tidak boleh disepakati atau disetujui
berdasarkan ketentuan Pasal U.2.6 ini.
Persetujuan atau penetapan dari Klaim harus
memasukkan ketentuan apakah Pemberitahuan
akan Klaim dianggap sebagai Pemberitahuan
yang valid dengan mempertimbangkan detail (jika
ada) dilampirkan dalam klaim terinci dari
ketidaksepakatan Pihak yang mengajukan Klaim
dengan Pemberitahuan atau alasan kenapa
penerbitan yang terlambat diperbolehkan (sesuai
kondisi yang terjadi). Kondisi yang dapat
dipertimbangkan (namun tidak terbatas) dapat
mengikutkan:
a. Apakah atau sebatas mana Pihak lain dapat
diberikan prasangka untuk penerimaan
penyerahan yang terlambat;
b. Dalam hal jangka waktu sesuai ketentuan
Pasal U.2.2 [Pemberitahuan akan Klaim],
setiap bukti dari pengetahuan Pihak lain
terhadap kejadian atau keadaan yang
menimbulkan Klaim, yang dilampirkan
Pihak yang mengajukan Klaim didalam data
pendukungnya; dan/atau
c. Dalam hal batas waktu sesuai ketentuan
Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], setiap bukti dari
pengetahuan Pihak lain terhadap
- 475 -
dasar kontraktual dan/atau dasar hukum
lain, yang dilampirkan Pihak yang
mengajukan Klaim didalam data
pendukungnya.
U.2.6.3. Jika, setelah menerima Klaim terinci sesuai
ketentuan Pasal U.2.5 [Klaim Terinci], atau dalam
kasus Klaim sesuai ketentuan Pasal U.2.7 [Klaim
yang memiliki dampak berlanjut] sebuah klaim
sementara atau Klaim terinci final (sesuai kondisi),
Tim Teknis membutuhkan tambahan data
pendukung, maka:
a. Tim Teknis segera menerbitkan
Pemberitahuan kepada Pihak yang
mengajukan klaim, menjelaskan data
pendukung tambahan dan alasan
diperlukannya;
b. Tim Teknis tetap harus memberikan
tanggapan terhadap dasar kontraktual atau
dasar hukum dari Klaim, dengan
menerbitkan Pemberitahuan kepada Pihak
yang mengajukan Klaim, dalam jangka
waktu untuk persetujuan sesuai dengan
Ketentuan Pasal C.5.5 [Batas Waktu];
c. Sesegera mungkin setelah menerima
Pemberitahuan sesuai huruf (a) di atas
maka Pihak yang mengajukan klaim harus
menyerahkan data pendukung tambahan;
dan
d. Tim Teknis segera melanjutkan sesuai
ketentuan Pasal C.5 [Persetujuan atau
Penetapan] untuk menentukan atau
menetapkan hal-hal sesuai dengan huruf
(a) dan/atau (b) di atas (dan untuk tujuan
Pasal C.5.5 [Batas Waktu], tanggal saat Tim
Teknis menerima data dukung tambahan
dari pihak yang mengajukan Klaim akan
menjadi tanggal mulai dari batas waktu
untuk persetujuan sesuai dengan Pasal
C.5.5).
U.2.7. Klaim yang memiliki dampak Berlanjut
U.2.7.1. Jika pada saat kejadian atau kondisi yang
menyebabkan timbulnya Klaim sesuai Pasal U.2
[Klaim untuk Pembayaran dan/atau
Perpanjangan Waktu] menyebabkan efek yang
terus-menerus, maka:
a. Rincian atas Klaim yag diserahkan sesuai
Pasal U.2.5 [Klaim Terinci] akan dianggap
sebagai rincian sementara;
b. Berdasarkan penyampaian sementara yang
pertama mengenai rincian klaim, Tim Teknis
selanjutnya memberikan tanggapannya
terhadap alasan kontraktual atau dasar
hukum dari Klaim, dengan memberikan
Pemberitahuan kepada Pihak yang
melakukan klaim, dalam batas waktu untuk
persetujuan sesuai Pasal C.5.5 [Batas Waktu];
c. Setelah menyerahkan penyampaian
sementara yang pertama, Pihak yang
melakukan Klaim harus menyerahkan
penyampaian selanjutnya mengenai rincian
klaim dengan interval bulanan,
menyampaikan akumulasi jumlah tambahan
pembayaran yang diklaim (atau
pengurangan Harga Kontrak apabila Pihak
yang melakukan Klaim adalah Pengguna
Jasa), dan/ atau perpanjangan waktu yang
- 476 -
diklaim (apabila Pihak yang melakukan
Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan
Periode Pemberitahuan Cacat Mutu (apabila
Pihak yang melakukan Klaim adalah
Pengguna Jasa); dan
d. Pihak yang melakukan klaim harus
menyerahkan rincian klaim final dalam
kurun waktu 28 (dua puluh delapan) hari
kalender setelah berakhirnya efek dari
kejadian atau keadaan atau dalam kurun
waktu yang diajukan oleh Pihak yang
melakukan Klaim yang disetujui oleh Tim
Teknis. Rincian klaim final ini harus
berisikan jumlah total dari tambahan
pembayaran yang diklaim (atau
pengurangan Harga Kontrak apabila Pihak
yang melakukan Klaim adalah Pengguna
Jasa), dan/ atau Perpanjangan Waktu yang
diklaim (apabila Pihak yang melakukan
Klaim adalah Penyedia) atau perpanjangan
Masa Pemeliharaan (apabila Pihak yang
melakukan Klaim adalah Pengguna Jasa).
U.2.8. Syarat-syarat Umum
U.2.8.1. Setelah menerima Pemberitahuan akan Klaim, dan
sampai Klaim tersebut disetujui atau ditetapkan
sesuai Pasal U.2.6 [Persetujuan atau penetapan
dari Klaim], di dalam setiap Berita Acara
Pembayaran, Tim Teknis harus menyertakan
jumlah dari tiap Klaim yang secara wajar telah
dibuktikan oleh Pihak yang melakukan Klaim
berdasarkan pengaturan yang berhubungan
dalam Kontrak;
U.2.8.2. Pengguna Jasa hanya berhak atas klaim untuk
pembayaran dari Penyedia dan/ atau
perpanjangan Masa Pemeliharaan, atau
pemotongan jumlah pembayaran terhadap
Penyedia, sesuai dengan pengaturan Pasal U.2
[Klaim untuk Pembayaran dan/atau
Perpanjangan Waktu];
U.2.8.3. Syarat dari pengaturan Pasal U.2 [Klaim untuk
Pembayaran dan/atau Perpanjangan Waktu] ini
dan dengan tambahan pengaturan dari Pasal lain
dapat diberlakukan terhadap Klaim. Jika Pihak
yang melakukan klaim gagal untuk patuh pada
Pasal ini atau Pasal lainnya yang berhubungan
dengan Klaim, tambahan pembayaran dan/ atau
Perpanjangan Waktu (apabila Pihak yang
melakukan Klaim adalah Penyedia) atau atau
perpanjangan Masa Pemeliharaan (apabila Pihak
yang melakukan Klaim adalah Pengguna Jasa),
harus diperhitungkan sepanjang (apabila ada)
bahwa kegagalan tersebut telah menghalangi
atau merugikan penyelidikan yang layak untuk
Klaim tersebut oleh Tim Teknis.
V. SENGKETA DAN ARBITRASE
V.1 Penyelesaian V.1.1. Para Pihak berkewajiban untuk berupaya sungguh-
Perselisihan/Sengketa sungguh menyelesaikan secara damai semua
perselisihan yang timbul dari atau berhubungan
dengan Kontrak ini atau interpretasinya selama atau
setelah pelaksanaan pekerjaan ini dengan prinsip
dasar musyawarah untuk mencapai kemufakatan.
V.1.2. Dalam hal musyawarah para pihak sebagaimana
dimaksud pada pasal V.1.1 tidak dapat mencapai
suatu kemufakatan, maka penyelesaian perselisihan
atau sengketa antara para pihak ditempuh melalui
tahapan mediasi, konsiliasi, dan arbitrase.
- 477 -
V.1.3. Selain ketentuan pada pasal V.1.2 para pihak dapat
membentuk dewan sengketa (untuk menggantikan
mediasi dan konsiliasi).
V.1.4. Dalam hal pilihan yang digunakan dewan sengketa
untuk menggantikan mediasi dan konsiliasi maka
nama anggota dewan sengketa yang dipilih dan
ditetapkan oleh para pihak sebelum
penandatanganan kontrak dan dicantumkan dalam
Data Kontrak.
V.1.5. Penyelesaian perselisihan/sengketa yang dipilih
ditetapkan dalam Data Kontrak.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 August 2025 | Pembangunan Jalan Kspp Wanam - Muting Segmen II | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 4,973,399,696,000 |
| 15 August 2023 | Pembangunan Jalan Bebas Hambatan Ikn Segmen Jembatan Pulau Balang - Sp. Riko | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,607,693,724,000 |
| 13 July 2022 | Jalan Tol Ikn Segmen Karangjoang - Kkt Kariangau | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 3,478,382,602,000 |
| 31 October 2022 | Pembangunan Jalan Tol Bayung Lencir - Tempino Seksi 3 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 2,831,749,540,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mpr Dan Bangunan Pendukung Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 2,043,400,000,000 |
| 1 August 2025 | Pembangunan Jalan Kawasan Kompleks Yudikatif | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,947,593,039,000 |
| 21 September 2023 | Pembangunan Jalan Tol Serang – Panimbang Seksi III (Cileles – Panimbang) Fase 2 Paket 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,692,998,665,000 |
| 18 April 2023 | Konstruksi Terintegrasi Rancang Dan Bangun Pembangunan Rumah Susun Asn 2 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,526,390,000,000 |
| 22 September 2025 | Pembangunan Bangunan Gedung Dan Kawasan Lembaga Mahkamah Agung Dan Plaza Keadilan Di Ibu Kota Nusantara | Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) | Rp 1,492,484,000,000 |
| 1 November 2018 | Pembangunan Bendungan Bulango Ulu Paket -I (Myc) Di Kabupaten Bone Bolango | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 1,278,179,455,000 |