Pemeliharaan Dan Peremajaan Perangkat Keras Data Center, Drc Dan Kejaksaan Agung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 3931670
Date: 6 February 2024
Year: 2024
KLPD: Kejaksaan Republik Indonesia
Work Unit: Kejaksaan Agung Ri
Procurement Type: Jasa Lainnya
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,075,862,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,075,789,800
Winner (Pemenang): Lintang Utama Infotek
NPWP: 736333576407000
RUP Code: 48330417
Work Location: Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin No 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan - Jakarta Selatan (Kota)
Participants: 18
Applicants
0736333576407000Rp 913,750,779
0021435425064000-
0821010295447000-
0723348025061000-
PT Mustika Karya Sempurna
05*5**3****11**0-
0313275224542000-
0021436589016000-
Rolle Elra Quinsha
03*5**4****26**0-
PT Citra Kencana Solusindo
03*3**0****11**0-
0837337971066000-
0312630932443000-
PT Karya Sahabat Global
00*3**2****37**0-
CV New Star Computer
00*4**4****27**0-
0027275353432000-
0810247718011000-
0026488718411000-
0316962893086000-
PT Media Tama Elektronik
08*1**4****07**0-
Attachment
KEJAKSAAN      REPUBLIK    INDONESIA                        
                     KEJAKSAAN       AGUNG                                
                                                                          
              Jl. Sultan Hasanuddin No. 1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
               Telp. 10358 (hunting) Fax. 7221377 www.kejaksaan.go.id     
                                                                          
                                                                          
                    URAIAN  SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                       UNTUK PAKET PEKERJAAN :                            
  PEMELIHARAAN DAN PEREMAJAAN PERANGKAT KERAS DATA CENTER, DRC DAN        
                     KEJAKSAAN AGUNG TAHUN2024                            
                                                                          
                                                                          
I.  MAKSUD DAN TUJUAN                                                     
                                                                          
        Dalam rangka upaya mencegah kerusakan serta meningkatkan kinerja perangkat
    pendukung khususnya perangkat keras Data Center (Server), Disaster Recovery Center (DRC)
    serta perangkat pendukung lainnya, perlu dilakukan pemeliharaan dan peremajaan
                                                                          
    perangkat keras.                                                      
                                                                          
        Kegiatan pemeliharaan dan peremajaan perangkat data center, DRC dan SIMKARI
    dilaksanakan menggunakan DIPA Kejaksaan Agung, Kegiatan ini dimaksudkan untuk lebih
    memaksimalkan fungsi perangkat agar selalu dalam kondisi normal dan berfungsi
    sebagaimana mestinya mengingat kemampuan perangkat keras (hardware) mempunyai
    keterbatasan baik karena akibat pemakaian, kemajuan teknologi atau karena sebab lain
    seperti adanya virus atau kelistrikan yang mengganggu kinerja perangkat. Perangkat keras
                                                                          
    meliputi perangkat Server, Personal Computer (PC), Printer,Scanner, Wireless, UPS, AC
    Presisi, CCTV, Door Acces dan perangkat pendukung lainnya.            
                                                                          
         Tujuan dari Pemeliharaan dan Peremajaan Perangkat Keras Data Center, Drc dan
     Kejaksaan Agung serta peningkatan teknologi adalah :                 
    a. Memastikan fungsi perangkat dapat beroperasi secara terus menerus dalam melayani
       kebutuhan data center;                                             
    b. Mengantisipasi terjadinya kerusakan terhadap perangkat data center, DRC dan
                                                                          
       perangkat yang telah terpasang dan beroperasi;                     
    c. Memberikan sarana bagi pengelola/staf dan personil administrasi data center untuk
       mendapatkan dukungan teknis dalam pekerjaan dan tugasnya sehari-hari.
                                                                          
III. RUANG LINGKUP                                                        
                                                                          
       Pekerjaan pemeliharaan dan peremajaan perangkat keras data center, DRC dan
    Kejaksaan Agung mempunyai ruang lingkup sebagai berikut :             
                                                                          
     a. Pemeliharaan Perangkat Preventif                                  
       Merupakan tindakan preventif yang harus dilaksanakan secara onsite sebulan sekali
       terhadap perangkat keras (hardware) pada lokasi Data Center, perangkat DRC dan di
                                                                          
       lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk perangkat pendukung lainnya.  
     b. Lingkup Pekerjaan Perbaikan/Penggantian/Penambahan (Upgrade) Suku Cadang
       Pemeliharaan korektif (corrective maintenance) merupakan tindakan yang dilakukan
       terhadap perangkat saat adanya permasalahan atau kerusakan atau kegagalan terjadi
                                                                          
       atau adanya potensi terjadinya permasalahan, sehingga kondisi perangkat dapat
       kembali berfungsi secara normal.                                   
       c. Penyediaan Layanan Teknologi Pendukung.                         
          Penyediaan UPS sebagai backup power listrik pada data center, sehingga dapat
          mengoptimalkan :                                                
                                                                          
         a. Energi listrik sementara waktu ketika terjadi kegagalan daya pada listrik
           utama/PLN;                                                     
         b. Pengamankan Server data center dari gangguan listrik;         
         c. Tegangan listrik ketika terjadi perubahan tegangan pada input tegangan sehingga
                                                                          
           output yang dihasilkan berupa tegangan yang stabil;            
                                                                          
                                                                          
IV. WAKTU PELAKSANAAN                                                     
                                                                          
    1. Waktu, Pelaksanaan Pekerjaan Pemeliharaan dan Peremajaan Perangkat Keras Data
      Center DRC dan Kejaksaan Agung akan dilaksanakan selama 9 (sembilan) bulan;
    2. Lokasi, Pekerjaan Pemeliharaan dan Peremajaan Perangkat Keras Data Center
      DRC dan Kejaksaan Agung dilaksanakan di lokasi : Kejaksaan Agung, Data Center
      Gedung Pusat Daskrimti dan Disaster Recovery Centre (DRC) di German Center Serpong
      Tangerang.
Tenders also won by Lintang Utama Infotek
Authority
22 March 2018Pemeliharaan Sistem Informasi Cuaca EkstremBadan Meteorologi, Klimatologi Dan GeofisikaRp 800,000,000