URAIAN SINGKAT PENGADAAN JASA KONSULTANSI
PENYUSUNAN FINALISASI RENCANA STRATEGIS
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 – 2029,
PENYUSUNAN INDIKATOR KINERJA UTAMA,
DAN POHON KINERJA
Kementerian Negara/Lembaga : Kejaksaan Republik Indonesia
Organisasi Eselon I/II : Biro Perencanaan
Program : Program Dukungan Manajemen
Kegiatan : Perencanaan yang meliputi Pengelolaan
Data, Penyusunan Rencana Anggaran dan
Program Kerja, Pemantauan dan Evaluasi,
Pengembangan Organisasi dan Tata
Laksana serta Fasilitasi Pelaksanaan
Program Reformasi Birokrasi Kejaksaan RI
Rincian Output : Layanan Perencanaan dan Penganggaran
Output : Tersusunnya rancangan akhir Rencana
Strategis Kejaksaan RI Tahun 2025-2029,
Indikator Kinerja Utama dan Pohon Kinerja
Outcome : Mendapatkan rancangan final Rencana
Strategis Kejaksaan RI Tahun 2025-2029,
Indikator Kinerja Utama dan Pohon Kinerja
I. Latar Belakang
Penyusunan rencana strategis menjadi hal yang sangat krusial bagi
organisasi untuk menghadapi dinamika lingkungan strategis yang terus berubah.
Dalam konteks Instansi Pemerintah seperti Kementerian/Lembaga (K/L), dokumen
Rencana Strategis (Renstra) tidak hanya menjadi pedoman, tetapi juga instrumen
utama untuk memastikan adaptasi terhadap dinamika internal dan eksternal
organisasi. Renstra harus dirumuskan secara komprehensif, berkesinambungan,
dan selaras dengan arah pembangunan nasional agar kinerja organisasi tetap
optimal dan relevan di tengah perubahan.
Arah pembangunan nasional, sebagaimana dituangkan dalam UU No. 59
Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun
2025-2045, menjadi acuan bagi Pemerintah untuk menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Selanjutnya, RPJMN
menjadi acuan bagi seluruh K/L untuk menyusun Renstra lima tahunan. Setiap K/L
perlu memastikan agar prioritas strategis nasional sebagaimana termaktub dalam
RPJPN dan RPJMN telah diakomodasi secara tepat dalam dokumen Renstra yang
disusun. Renstra pada masing-masing Kementerian/Lembaga (K/L) juga perlu
memperhatikan keterkaitan tugas dan fungsi dengan Instansi Pemerintah lainnya.
Dengan demikian, implementasi Renstra oleh K/L akan menghasilkan outcome
yang memberikan dampak pada capaian tujuan strategis nasional.
Secara regulasi, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, tepatnya pada Pasal 12 ayat
(1) dan Pasal 13 Ayat (1), menyatakan bahwa K/L perlu menyusun Rancangan
Renstra K/L. Selanjutnya, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 10 Tahun
2023 tentang Tata Cara Penyusunan Renstra K/L Tahun 2025-2029, menjabarkan
tahapan penyusunan Renstra K/L, sebagai berikut:
1. Penyusunan rancangan teknokratik Renstra K/L;
2. Penyusunan rancangan Renstra K/L;
3. Penelaahan rancangan Renstra K/L; dan
4. Penyesuaian rancangan Renstra K/L.
Dalam proses penyusunan Renstra 2025 – 2029, Kementerian/Lembaga
perlu berkoordinasi dengan sejumlah Instansi Pemerintah, yakni Kementerian
PPN/Bappenas, Kementerian PANRB, Badan Pengawasan Keuangan dan
Pembangunan (BPKP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Koordinasi ini
bertujuan untuk memastikan sinkronisasi proses perencanaan strategi,
penganggaran dan pengelolaan kinerja. Kementerian PPN/Bappenas memiliki
peran untuk memastikan agar Renstra K/L berpedoman pada RPJMN, yakni
memastikan sasaran strategis dan indikator kinerja dalam Renstra K/L selaras
dengan RPJMN 2025 – 2029. Kementerian PPN/Bappenas juga memastikan
terpenuhinya harmonisasi program-program lintas sektoral dan lintas daerah.
Kemudian, Kementerian PANRB berperan untuk menjaga keselarasan antara
sasaran dengan indikator kinerja dalam organisasi. Sementara itu, BPKP akan
berfokus pada konsistensi penuangan output dalam Renstra. Sedangkan
Kemenkeu akan menjaga keselarasan indikasi pendanaan Renstra dengan
Kerangka Anggaran Jangka Menengah (KAJM). Orkestrasi yang seirama sejak
mulai perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan
harus terkelola dengan sangat baik dalam rangka mencapai tujuan pembangunan
nasional.
Kejaksaan RI, sebagai salah satu Instansi Pemerintah, selalu berupaya
untuk menjaga keselarasan substansi dan kesinambungan arah pembangunan
nasional secara terencana dan sistematis, serta tanggap akan perubahan, dengan
memperhatikan kesesuaian mandat tugas dan fungsi yang dijalankan oleh masing-
masing satuan kerjanya. Memperhatikan lingkup tugas dan fungsi organisasi,
maka Renstra Kejaksaan RI akan menjadi landasan untuk mengejawantahkan
prioritas strategis dalam bidang penegakan hukum, sebagaimana tertuang dalam
RPJPN dan RPJMN.
Kejaksaan RI telah melaksanakan tahap pertama dam kedua penyusunan
Renstra K/L, di mana saat ini telah tersusun Rancangan Renstra Kejaksaan RI
Tahun 2025-2029. Rancangan Renstra Kejaksaan RI 2025-2029 merupakan
penyempurnaan atas Rancangan Teknokratik Renstra Kejaksaan RI terhadap
konsep rancangan awal RPJMN.
Setelah penyusunan rancangan Renstra Kejaksaan RI dilakukan, tahap
selanjutnya adalah penelaahan rancangan Renstra Kejaksaan RI dan
penyesuaian rancangan Renstra Kejaksaan RI. Penelaahan rancangan Renstra
dilakukan melalui kegiatan, salah satunya adalah bilateral meeting bersama
Kementerian PPN/Bappenas. Berdasarkan hasil bilateral meeting, memungkinkan
Kejaksaan RI untuk mendapatkan masukan perbaikan terhadap rancangan
Renstra. Kemudian, penyesuaian rancangan Renstra Kejaksaan RI dilakukan
melalui kegiatan, di antaranya penyelarasan dengan RPJMN yang sudah
ditetapkan dan pembahasan pada forum-forum penyesuaian rancangan Renstra
K/L. Kegiatan pada masa penyesuaian rancangan Renstra ini disebut juga dengan
Finalisasi Renstra K/L, dalam hal ini adalah Finalisasi Renstra Kejaksaan RI 2025-
2029. Hasil finalisasi ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi Kejaksaan RI
untuk memposisikan dirinya sebagai the leading institution dalam penegakan
hukum yang berkeadilan di Indonesia, sehingga mampu berkiprah dan berkinerja
secara lebih optimal dalam mewujudkan prioritas pembangunan nasional sesuai
RPJMN.
Salah satu isu strategis yang akan menjadi fokus Kejaksaan RI adalah
pembaharuan penerapan hukum pidana, agar lebih humanis dan berkeadilan.
Makna dan hakikat pembaharuan hukum pidana sangat berkaitan erat dengan
urgensi dan latar belakang diadakannya pembaharuan itu sendiri. Pada
hakikatnya, pemidanaan harus ditempuh dengan pendekatan yang berorientasi
pada kebijakan (policy oriented approach) dan sekaligus pendekatan yang
berorientasi pada nilai (value oriented approach). Salah satu pembaharuan hukum
pidana yang sudah dilakukan oleh pemerintah yakni dengan mengeluarkan
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum
Pidana. Dalam ranah tugas dan fungsi Kejaksaan RI, regulasi ini merupakan
landasan bagi sejumlah pembaharuan dalam penegakan hukum, antara lain
pemidanaan non pemenjaraan, pemidanaan kerja sosial, dan pemidanaan denda.
Mengingat dalam naskah Renstra akan tertuang sejumlah sasaran strategis
beserta indikator kinerja, maka selain finalisai Renstra, Kejaksaan RI juga perlu
menyusun naskah Indikator Kinerja Utama. Penyusunan Indikator Kinerja Utama
merupakan deskripsi dan formula untuk mengukur indikator kinerja yang disusun
pada setiap indikator kinerja. Dengan adanya Indikator Kinerja Utama diharapkan
prinsip SMART-C dapat diimplementasikan secara komprehensif. Dengan
demikian, setiap pegawai Kejaksaan RI dapat lebih mudah memahami bagaimana
kinerjanya akan diukur.
Bersamaan dengan proses penyusunan Renstra K/L, terdapat komponen
lain yang harus dipenuhi oleh K/L untuk menyelaraskan dengan konsep logic
model dalam penyusunan Renstra, yaitu penjenjangan kinerja. Penjenjangan
Kinerja mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 89 Tahun 2021 Tentang
Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah. Konsep yang digunakan pada
penjenjangan kinerja adalah pohon kinerja, yaitu alat bantu bagi organisasi untuk
mengawal struktur logika sebab-akibat atas berbagai kondisi yang diperlukan
organisasi dalam menghasilkan outcome yang diinginkan. Dengan adanya
penjenjangan kinerja melalui penyusunan pohon kinerja, Kejaksaan RI
diharapkan:
1. mampu menyelaraskan kinerja organisasi kepada kinerja unit dan individu
dengan baik;
2. memiliki acuan dalam menilai kinerja organisasi, unit kerja, dan individu;
3. mampu menetapkan program, kegiatan secara fokus dan tepat; dan
4. mampu menggunakan sumber daya secara efektif dan efisien.
Kementerian PPN/Bappenas telah menyosialisasikan bahwa masa
penyesuaian rancangan Renstra K/L mulai dilakukan pada awal tahun 2025.
Sejalan dengan hal ini, Kejaksaan RI bermaksud melakukan finalisasi Renstra
Kejaksaan RI 2025-2029, menyusun Indikator Kinerja Utama, dan menyusun
pohon kinerjanya.
II. Ruang Lingkup Kegiatan
Ruang lingkup kegiatan Finalisasi Rencana Strategis Kejaksaan RI tahun 2025-
2029, Penyusunan Indikator Kinerja Utama, dan Pohon Kinerja adalah sebagai
berikut:
a. Menyusun metode dalam pelaksanaan pekerjaan dan menyusun rencana
kegiatan yang akan dilakukan konsultan selama durasi pekerjaan.
b. Melakukan pendalaman terhadap sejumlah dokumen yang dapat menjadi
input untuk penyusunan finalisasi Renstra, antara lain: peraturan perundang-
undangan terkait Kejaksaan RI, Renstra Kejaksaan RI Tahun 2020-2024,
Renstra Teknokratik Kejaksaan RI Tahun 2025-2029, Rancangan Renstra
Kejaksaan RI Tahun 2025-2029, dan LAKIP Kejaksaan RI terkini.
c. Melakukan diskusi dan wawancara dengan Subject Matter Expert (SME),
antara lain: narasumber dari Kementerian PAN dan RB, Bappenas dan
Kementerian Keuangan.
d. Melakukan finalisasi rancangan Renstra Kejaksaan RI Tahun 2025-2029.
e. Menyusun naskah final Renstra Kejaksaan RI Tahun 2025-2029.
f. Menyusun Indikator Kinerja Utama.
g. Menyusun Pohon Kinerja untuk organisasi Kejaksaan Agung RI.
Pejabat Pembuat Komitmen,
Indra Gunawan, S.Kom.
Sena Wira NIP. 19800710 200312 1 003