KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
RENOVASI GEDUNG KANTOR
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dalam
pelaksanaan tugasnya pemerintah perlu menyediakan sarana
dan prasarana bangunan gedung. Keberadaan sarana dan
prasarana Bangunan Gedung yang representative dan
terstandar sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dapat
meningkatkan peforma dari Bangunan Gedung itu sendiri.
Dalam upaya mencapai tujuan tersebut, maka perlu adanya
suatu kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Bangunan
Gedung yang lebih terarah untuk mewujudkan Bangunan
Gedung yang sesuai dengan fungsinya, memenuhi persyaratan
keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahana, efisien
dalam penggunaan sumber daya, serasi dan selaras dengan
lingkungannya dan mewujudkan penyelenggaraan Bangunan
Gedung yang tertib, efektif dan efisien.
2. Maksud dan Tujuan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
konsultan perencana yang memuat masukan, azas, kriteria dan
proses keluaran yang dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan kedalam pelaksanaan tugas perencanaan.
Adapun maksud dan tujuannya adalah sebagai berikut :
a. Maksud dari pekerjaan ini adalah melaksanakan pekerjaan
Perencanaan Teknis Renovasi Gedung Kantor pada Kejaksaan
Negeri Sumenep di Kabupaten Sumenep sehingga didapat
hasil perencanaan yang mencakup perencanaan teknik
secara konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta
waktu pelaksanaan yang sesuai dengan persyaratan teknis
maupun peraturan lainnya yang telah ditetapkan.
b. Tujuan dari pekerjaan ini adalah untuk menghasilkan
Dokumen Perencanaan yang sesuai dengan kebutuhan dan
fungsi bangunan/konstruksi tersebut, memenuhi unsur
teknis dan estetika serta dapat dipertanggung jawabkan,
yang nantinya akan menjadi acuan teknis bagi Kontraktor/
Pelaksana dalam proses pelaksanaan pembangunannya.
3. Sasaran a. Sasaran dari Perencanaan Teknis Renovasi Gedung Kantor
pada Kejaksaan Negeri Sumenep di Kabupaten Sumenep,
meliputi :
1. Peningkatan Fungsionalitas Gedung: Renovasi bertujuan
untuk meningkatkan kenyamanan dan efektivitas
penggunaan ruang, baik dari segi tata letak, fasilitas,
maupun aksesibilitas bagi pegawai dan pengunjung.
2. Pemenuhan Standar Keamanan dan Keselamatan: Sasaran
ini melibatkan pembaruan infrastruktur dan sistem
keamanan, seperti penerapan standar keselamatan
kebakaran, sistem pengamanan gedung, dan penyediaan
fasilitas yang mendukung perlindungan bagi penghuni
gedung.
3. Peningkatan Kualitas Lingkungan Kerja: Renovasi dapat
mencakup pengoptimalan pencahayaan alami, ventilasi
yang baik, dan penyediaan ruang yang mendukung
kesehatan dan kesejahteraan para pegawai.
4. Penyusunan Rencana Anggaran dan Pengendalian Biaya:
Salah satu sasaran perencanaan teknis adalah
memastikan agar proses renovasi dilakukan sesuai
dengan anggaran yang telah ditetapkan dan
mengoptimalkan penggunaan dana.
b. Lingkup Pekerjaan Perencanaan terdiri dari komponen
kegiatan :
1. Menyusun tanggapan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
yang merupakan interprestasi konsultan terhadap
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini serta uraian, tentang
persyaratan/ peraturan setempat;
2. Menyusun rencana pelaksanaan dan alokasi tenaga;
3. Melakukan survey, mengumpulkan data lapangan dan
lingkungan;
4. Melakukan identifikasi hak milik tanah yang akan
dibangun;
5. Mengolah data-data hasil survey;
6. Membuat rencana tapak, prarencana dan perkiraan
anggaran untuk pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Membuat gambar-gambar lengkap;
8. Membuat gambar-gambar detail, rencana kerja dan
syarat-syarat rencana volume dan biaya, program
pelaksanaan dan rencana lain penunjang dalam
pelaksanaan.
c. Tahap-Tahap yang akan dilaksanakan adalah :
1. Persiapan.
2. Survey.
3. Penyusuna Pra Rencana (Analisis dan Konsep).
4. Pengembangan Rencana.
5. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya.
6. Penyusunan Rencana Pelaksanaan.
7. Penyusunan Rencana Detail
(Gambar Kerja, BQ, Spesifikasi Teknis, RKS, dll).
8. Persiapan Pengadaan Jasa Konstruksi.
9. Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi.
10. Pengawasan Berkala.
4. Lokasi Kegiatan Lokasi Kegiatan Perencanaan Teknis Renovasi Gedung Kantor ini
adalah Kantor Kejaksaan Negeri Sumenep di Kabupaten
Sumenep.