URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Uraian Sigkat Pekerjaan; yang harus dilaksanakan oleh Konsultan Perencana adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor. 22/PRT/M/2018,
tanggal 14 September 2018 yang dapat meliputi tugas-tugas perencanaan fisik bangunan
gedung negara yang terdiri dari :
1) Persiapan perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan
(termasuk penyelidikan tanah), membuat interpretasi secara garis besar terhadap
KAK dan informasi mengenai peraturan – peraturan yang berkaitan dengan bangunan
gedung sekolah dasar.
2) Menyusun pra-rencana seperti rencana blok plan, rencana pondasi, site plan,
prarencana bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya dan
membantu proses mengurus perijinan sampai mendapat keterangan rencana kota,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan dari Kejaksaan Negeri Tulang
Bawang Barat.
3) Menyusun pengembangan rencana, antara lain membuat :
a. Rencana blok massa bangunan, rencana utilitas termasuk jalan, parkir, lanscape,
saluran, dll.
b. Rencana Arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi.
c. Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya (perhitungan
struktur harus ditandatangani oleh Tenaga Ahli yang mempunyai ijin/sertifikat
keahlian).
d. Rencana utilitas (Mekanikal/Elektrikal), beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
e. Perkiraan biaya (BQ)
4) Menyusun rencana detail antara lain membuat :
a) Gambar-gambar detail engineering berupa detail yang sesuai dengan gambar
rencana yang telah disetujui serta gambar struktur bangunan yang akan
dilelangkan. Semua gambar arsitektur, struktur, isometric dan ME dibuat oleh
Tenaga Ahli yang mempunyai ijin sertifikat keahlian.
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat berdasarkan peraturan bangunan gedung
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran biaya pekerjaan
(Estimate Engineering)
d) Laporan hasil akhir perencanaan.
5) Membantu persiapan pelelangan umum pelaksana pekerjaan, seperti membantu
Pengguna Barang/Jasa dalam menyusun program dan pelaksanaan pelelangan umum.
6) Membantu panitia pengadaan pada saat pemberian penjelasan pelelangan umum
pelaksana pekerjaan, termasuk menyusun Berita Acara Penjelasan Pekerjaan dan
evaluasi terhadap penawaran.
Tulang Bawang Barat, 24 Maret 2025
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),
Mochamad Iqbal,SH.,MH
NIP. 19780606200121006