URAIAN SINGKAT PENGADAAN LANGSUNG JASA KONSULTANSI
PENGAWASAN RENOVASI PEMBANGUNAN
PADA CABANG KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN BARAT
DI AIR BANGIS TA. 2025
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PENGAWASAN RENOVASI GEDUNG DAN BANGUNAN CABANG KEJAKSAAN NEGERI
PASAMAN BARAT DI AIR BANGIS
1. LATAR BELAKANG
Setiap pelaksanaan konstruksi fisik bangunan pemerintah yang dilakukan oleh kontraktor
pelaksana harus mendapatkan pengawasan secara teknis dilapangan, agar rencana dan
spesifikasi teknis yang telah disiapkan dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan konstruksi
dapat berlangsung operasional efektif. Tujuan pengawasan dalam pelaksanaan konstruksi
yaitu untuk pengendalian pelaksanaan peke rjaan di lapangan agar pelaksanaan pelaksanaan
pekerjaan tersebut sesuai dengan rencana mutu, biaya dan waktu serta sasaran kinerja yang
telah disepakati. Fungsi dasar pengawasan adalah membentuk sistem pengaman untuk
penerapan desain/rencana dan spesifikasi teknik dalam pelaksanaan suatu pekerjaan supaya
dapat berjalan sesuai dengan sasaran yang diharapkan dengan resiko yang sekecil mungkin.
Disamping itu pengawasan juga berperan membantu pengguna anggaran dalam hal ini di
dalam melaksanakan administrasi teknis pekerjaan pada lokasi kegiatan yang sedang
berlangsung. Pelaksanaan pengawasan lapangan harus dilakukan secara penuh dengan
menempatkan tenaga-tenaga ahli pengawasan dilapangan sesuai kebutuhan dan
kompleksitas pekerjaan. Konsultan pengawas bertugas secara umum mengawasi pekerjaan
konstruksi, dari segi biaya, mutu, dan waktu kegiatan pelaksanaan. Konsultan pengawas
bertanggung jawab secara professional atas jasa pengawasan yang dilakukan sesuai
ketentuan dan kode tata laku profesi yang berlaku.
Kinerja pengawasan lapangan sangat ditentukan oleh kualitas, integritas, dan intensitas
pengawasan yang secara menyeluruh dapat melakukan kegiatannya berdasarkan kerangka
acuan kerja (KAK) yang telah disepakati.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
Kerangka Acuan Kerja ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi Konsultan Pengawas dalam
melaksanakan pekerjaannya. Petunjuk ini memuat masukan azaz, kriteria, dan proses yang
harus dipenuhi atau diperhatikan yang selanjutnya akan diinterprestasikan ke dalam
pelaksanaan tugas Pengawasan. Dengan butir – butir acuan penugasan ini, diharapkan
Konsultan Pengawas dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan keluaran
sebagaimana diharapkan oleh pemberi tugas.
3. SASARAN
1. Sasaran Penugasan Untuk Mendapatkan data teknis (nota desain) yang diperlukan
melalui kegiatan penyelidikan lapangan dan melakukan pengkajian untuk merumuskan
arah pengawasan serta melakukan penyesuain desain (bila diperlukan).
2. Tujuan pengadaan jasa konsultansi adalah Dengan dilaksanakannya kegiatan
Pengawasan Ketentuan Keteknikan ini diharapkan akan dapat diperoleh data berupa :
a. Identifikasi permasalahan yang timbul di lapangan, selama masa
pelaksananaan
3. Pekerjaan konstruksi fisik, serta memberikan alternatif dari pemecahan masalah
(problem solving).
4. Laporan kemajuan pekerjaaan pelaksanaan konstruksi fisik sehingga dapat sesuai
dengan jadwal pelaksanaan, penggunaan bahan dan material yang sesuai dengan
spesifikasi teknis yang ditetapkan;
5. Menjamin bahwa pekerjaan pengawasan teknik pelaksanaan dilaksanakan sesuai
rencana dengan menggunakan standar dan persyaratan yang berlaku guna
tercapainya mutu pekerjaan fisik
6. NAMA ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa : Renovasi Gedung dan Bangunan Kantor Cabang Kejaksaan Negeri
Pasaman Barat di Air Bangis
Alamat : Jl. Bakrie Sulaiman, Air Bangis, Sungai Beremas, Pasaman Barat, Sumatera Barat 26373
7. SUMBER DANA
Pagu Paket Kegiatan ini adalah Rp. 49.973.310,- (Empat Puluh Sembilan Juta
Sembilan Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Tiga Ratus Sepuluh Rupih) termasuk PPN
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Cabang Kejaksaan
Negeri Pasaman Barat Di Air Bangis
8. RUANG LINGKUP, LOKASI KEGIATAN, DATA DAN FASILITAS PENUNJANG
1. Lingkup Kegiatan Lingkup Kegiatan ini, adalah :
a) Lingkup Program yaitu Program Program Pemenuhan Upaya Kesehatan
b) Perorangan Dan Upaya Kesehatan Masyarakat.
c) Lingkup Kegiatan yaitu Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Untuk UKM
d) Dan UKP Kewenangan Daerah Kabupaten
e) Lingkup Pekerjaan adalah Pengawasan Peningkatan Pembangunan Gedung
Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Pasaman Barat di Air Bangis
2. Lokasi Kegiatan
Berada dikawasan Air Bangis Data dan Fasilitas Penunjang
a) Penyediaan oleh pengguna jasa
Data dan fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan
dan harus dipelihara oleh penyedia jasa :
Laporan dan Data (jika ada).
Kumpulan laporan dan data sebagai hasil studi terdahulu serta photografi (jika ada).
Akomodasi dan Ruangan Kantor (jika ada).
Fasilitas yang disediakan oleh pengguna jasa yang dapat digunakan oleh penyedia
jasa (jika ada).
3. Penyediaan oleh pengguna jasa
Penyedia jasa harus menyediakan dan memelihara semua fasilitas dan peralatan yang
dipergunakan untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan.
9. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan kegiatan ini diperkirakan selama 150 (Seratus Lima Puluh)
hari kalender.