URAIAN SINGKAT
Pekerjaan Pekerjaan Belanja Modal Bangunan Dan Gedung (Jasa Konsultansi Pengawasan
Renovasi Rumah Jabatan Eselon IV Kejaksaan Negeri Banjarnegara)
Lokasi : Jalan Adyaksa Kabupaten Banjarnegara
1. Lingkup Kegiatan Jasa Konsultansi (Jasa Konsultansi Pengawasan Renovasi Rumah Jabatan
Eselon IV Kejaksaan Negeri Banjarnegara)
2. Keluaran3 Mengevaluasi program pelaksanaan fisik yang disusun oleh pelaksana
konstruksi yang meliputi program-program pencapaian sasaran fisik,
penyediaan dan penggunaan sumber daya berupa tenaga kerja,
perlengkapan dan peralatan, bahan bangunan, informasi dan program
quality assurance/quality control dan program kesehatan keselamatan kerja
(K3);
Mengendalikan program pelaksanaan fisik agar pekerjaan dapat
diselesaikan sesuai dengan design, persyaratan dan ketentuan- ketentuan
yang tercantum dalam dokumen kontrak serta jangka waktu yang telah
ditetapkan termasuk program pengendalian sumber daya, biaya waktu dan
sasaran fisik (kualitas dan kuantitas) hasil konstruksi, pengendalian
perubahan pekerjaan, tertib administrasi, K3;
Melakukan evaluasi program terhadap penyimpangan teknis dan
manajerial yang timbul, usulan koreksi program dan tindakan turun tangan
serta melakukan koreksi teknis bila terjadi penyimpangan;
Membantu Pengelola Kegiatan dalam memahami dan melaksanakan
ketentuan-ketentuan hukum yang tercantum dalam dokumen kontrak,
terutama sehubungan dengan pemenuhan kewajiban dan tugas kontraktor
serta tertib administrasi;
Melaksanakan kegiatan pengawasan yang terdiri dari:
a. Memeriksa dan mempelajari dokumen-dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi yang akan dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di
lapangan;
b. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan sera
mengawasi ketepatan waktu dan biaya konstruksi;
c. Mengawasi pelaksanan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas dan laju pencapaian volume/realisasi fisik;
d. Mengumpulkan data dan informasi lapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama pekerjaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala, membuat
laporan dengan memasukkan hasil rapat lapangan dan laporan
mingguan bulanan yang dibuat oleh pelaksana konstruksi;
f. Menyusun lapoaran dan berita acara dalam rangka kemajuan pekerjaan
dan pembayaran angsuran pekerjaan konstruksi;
g. Meneliti gambar untuk pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi;
h. Meneliti gambar yang sesuai dengan pelaksanaan lapangan (As Built
Drawing) sebelum serah terima I;
i. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serah terima I dan
mengawasi perbaikannya;
j. Bersama dengan perencana menyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaan bangunan gedung.
k. Menyusun laporan-laporan yang dipersyaratkan dalam
pekerjaan pengawasan