PEKERJAAN :
RENOVASI RUMAH DINAS PADA KEJAKSAAN NEGERI JENEPONTO
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dapat diuraikan
sebagai berikut:
1. Bangunan Gedung yang akan dikerjakan adalah bangunan gedung Rumah Dinas
Kejaksaan Negeri Jeneponto pada kompleks Perumahan Kejaksaan Negeri
Jeneponto;
2. Penyedia telah memperhitungkan segala kebutuhan untuk penyiapan lokasi
melalui kegiatan persiapan pemeliharaan Rumah Dinas Kejaksaan Negeri
Jeneponto;
3. Dalam pelaksanaan Kontrak pelaksanaan konstruksi bangunan gedung ini, sudah
termasuk pemeliharaan konstruksi yang ditetapkan dalam Syarat- Syarat Khusus
Kontrak (SSKK);
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan
pemeliharaan yang telah disusun oleh perencana konstruksi/ Tim Teknis Dinas
(gambar teknis dan spesifikasi teknis), dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwijzing pengadaan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis yang diperlukan);
5. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan konstruksi), dan
kualitas hasil pekerjaan seperti yang tercantum dalam spesifikasi teknis;
6. Pelaksana konstruksi akan mendapatkan pengawasan dari pihak Pengguna Jasa.
7. Kantor Kejaksaan Negeri Jeneponto Prov. Sulawesi Selatan sebagai pengguna
jasa akan membentuk Tim Direksi Teknis dan menunjuk konsultan pengawas/Tim
teknis untuk melakukan pengawasan terhadap keseluruhan proses pelaksanaan
konstruksi;
8. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan kententuan Keselamatan dan
Kesehatan Kerja (K3);
9. Pelaksanaan pekerjaan akan didahului dengan penandatanganan Surat Perjanjian
Pelaksanaan Konstruksi yang merupakan kontrak kerja pelaksanaan dan
selanjutnya dibuat Laporan Kemajuan Pekerjaan (laporan harian, mingguan dan
bulanan) hingga Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dilanjutkan dengan
Pemeriksaan Pekerjaan oleh TIM PHO. Semua administrasi pelaksanaan
konstruksi dan pengawasan mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Perpres
No. 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor No. 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Peraturan Menteri
PUPR No. 22/PRT/M/2018 tanggal 14 September 2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara, dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Dalam hal proses pengadaan Penyedia Jasa Konstruksi telah selesai terlebih
dahulu sebelum ada penetapan Penyedia Jasa Konsultan Pengawasan, maka
pengawasan pekerjaan konstruksi menjadi tanggung jawab Tim Direksi Teknis/Tim
Teknis;
11. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap Uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Di dalam masa pemeliharaan ini penyedia jasa
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi sehingga konstruksi/bangunan
berfungsi dengan sempurna| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 8 August 2022 | Belanja Modal Gedung Dan Bangunan Blud Rehabilitasi Kamar Kelas 1 | Kab. Jeneponto | Rp 1,500,000,000 |
| 20 June 2022 | Jl.Tavanjuka Mas Lorong | Kota Palu | Rp 531,000,000 |
| 29 June 2022 | Pembangunan Ruang Laboratorium Komputer Beserta Perabotnya Upt Smpn 25 Kepulauan Selayar | Kab. Kepulauan Selayar | Rp 512,588,000 |
| 18 August 2023 | Rehabilitasi Ruang Kelas Upt Smp Negeri 2 Rumbia | Kab. Jeneponto | Rp 325,036,800 |
| 5 November 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Upt Smpn 3 Tarowang | Kab. Jeneponto | Rp 290,000,000 |
| 7 August 2025 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Upt Sdn 22 Bontoramba | Kab. Jeneponto | Rp 271,620,000 |
| 21 October 2025 | Pembangunan Jalan Usahatani Kecamatan Rumbia I | Kab. Jeneponto | Rp 258,800,000 |
| 14 August 2025 | Rehabilitasi Ruang Kelas Upt. Smp Negeri 6 Turatea | Kab. Jeneponto | Rp 255,218,176 |
| 5 August 2022 | Pembangunan Jembatan Sungai Tangnga Bangko I | Kab. Kepulauan Selayar | Rp 253,239,000 |
| 9 September 2024 | Pemeliharaan Tempat Kerja Lainnya Pada Kantor Upp Kelas III Jeneponto Ta 2024 | Kementerian Perhubungan | Rp 200,000,000 |