URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KONSULTAN PENGAWAS RENOVASI RUMAH DINAS DAN PAGAR
KEJAKSAAN NEGERI JAYAWIJAYA
Tugas Pengawas Lapangan Pekerjaan Konstruksi
1. Pengawas Konstruksi adalah penyedia jasa perseorangan atau badan usaha
yang memiliki keahlian profesional di bidang pengawasan jasa kostruksi dari
awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai selesai dan harus disesuaikan
dengan bestek.
2. Pekerjaan Pengawasan Konstruksi Lapangan biasa disebut "Pengawasan
Preventive" yaitu meminimalkan kesalahan yang ada di lapangan sehingga dapat
mengakibatkan pembongkaran dan pengulangan pekerjaan yang tidak perlu
karena kesalahan gambar ataupun mutu pekerjaan yang tidak memenuhi
ketentuan.
Lingkup Tugas Pengawas Lapangan Pekerjaan Konstruksi
1. Lingkup tugas Konsultan Pengawas adalah memberikan layanan keahlian
kepada owner (Pemberi Tugas) dan Tim Pengelola Teknis dalam melaksanakan
tugas-tugas koordinasi dan pengendalian seluruh kegiatan teknis pembangunan
tahap pelaksanaan konstruksi dan masa pemeliharaan, baik yang menyangkut
aspek manajemen maupun teknologi.
Tahap Pekerjaan Persiapan
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan
pengawasan.
b. Memeriksa Time Schedule/Bar Chart, S-Curve, dan Net Work Planning yang
diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk selanjutnya diteruskan kepada
pengelola proyek untuk mendapatkan persetujuan.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
a. Mengevaluasi, mengkoordinasi dan mengendalikan program kegiatan
konstruksi yang disusun oleh Kontraktor yang terdiri atas program
pencapaian sasaran konstruksi, program penyediaan dan penggunaan
material, program penyediaan dan penggunaan informasi, program
penyediaan dan penggunaan dana.
Pembahasan : Kontraktor mengajukan contoh bahan dari beberapa produk
sesuai ketentuan dalam RKS kepada Konsultan Pengawas Lapangan, Tim
Pemeriksa Pekerjaan dan Pelaksana Kegiatan.
b. Memberikan instruksi-instruksi serta petunjuk-petunjuk yang perlu kepada
Kontraktor dalam pelaksanaan pekerjaan agar benar-benar berlangsung
sesuai dengan ketetapan-ketetapan kontrak.
Pembahasan : Pemberi tugas/Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas
Lapangan berhak mengeluarkan instruksi agar Kontraktor membongkar
pekerjaan apa saja yang telah ditutup untuk diperiksa atau mengatur untuk
mengadakan pengujian bahan – bahan atau barang – barang baik yang
sudah maupun yang belum dimasukkan dalam pekerjaan atau yang sudah
dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi beban
kontraktor untuk disempurnakan sesuai dengan dokumen kontrak. Selain itu,
Pemberi Tugas atau Pelaksana Kegiatan dan Konsultan Pengawas
Lapangan berhak mengeluarkan instruksi untuk menyingkirkan dari tempat
pekerjaan, pekerjaan – pekerjaan, bahan – bahan atau barang – barang apa
saja yang tidak sesuai dengan dokumen kontrak.
c. Melakukan inspeksi dan pemeriksaan atas seluruh daerah kerja dan semua
instansi yang mendukung pelaksanaan pekerjaan.
d. Melaksanakan pengecekan terhadap material konstruksi yang diperlukan
untuk memperoleh jaminan bahwa pekerjaan sudah dilaksanakan sesuai
dengan spesifikasinya.
Pembahasan: dalam hal ini Konsultan Pengawas Lapangan harus mengecek, bahan
bangunan/tenaga kerja lokal/setempat yang memenuhi syarat teknis, sesuai dengan
peraturan yang ada (RKS) dan dianjurkan untuk dipergunakan dengan mendapatkan
ijin tertulis dari Konsultan Pengawas, Tim Pemeriksa Pekerjaan (TPP) dan
Pelaksana Kegiatan.
e. Memeriksa rencana kerja Kontraktor sehubungan dengan peralatan-
peralatan yang digunakan, lokasi-lokasi sumber material konstruksi dan
menjamin bahwa sifat dan kontrak dari material tersebut adalah benar- benar
memenuhi persyaratan dalam spesifikasi.
Pembahasan: Kontraktor menjamin bahwa semua bahan bangunan dan
perlengkapan yang disediakan menurut dokumen kontrak dalam keadaan
baru dansemua hasil pekerjaan berkualitas baik, bebas dari cacat. Semua
pekerjaan yang tidak sesuai dengan standart ini dapat dianggap defectif
(rusak).
f. Mengendalikan kegiatan konstruksi dengan melakukan pengawasan
pekerjaan meliputi:
a. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari segi kualitas,
kuantitas serta laju pencapaian progres pekerjaan.
b. Mengawasi pekerjaan serta produknya, mengawasi ketetapan waktu dan
biaya pekerjaan agar tidak menyimpang dari kontrak.
c. Mengusulkan perubahan-perubahan serta penyesuaian di lapangan
untuk memecahkan persoalan-persoalan yang terjadi selama pekerjaan
konstruksi.
d. Menyusun berita acara persetujuan kemajuan pekerjaan konstruksi untuk
pembayaran angsuran, pemeliharaan pekerjaan, serta Serah Terima
Pertama dan Kedua pekerjaan konstruksi.
e. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala dan membuat
laporan bulanan atas pelaksanaan pekerjaan Pengawasan dengan
masukan hasil rapat-rapat lapangan, laporan harian, mingguan dan
bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Kontraktor.
f. Mengkoordinir pembuatan gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di
lapangan (as built drawing) untuk dipersiapkan oleh Kontraktor.
g. Menyusun dan mengevaluasi daftar kekurangan-kekurangan dan cacat-
cacat pekerjaan selama masa pemeliharaan.
h. Membantu Tim Pengelola Teknik dalam penyusunan dokumen yang
terdiri dari:
i. Menerima dan menyiapkan berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan di lapangan, serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
ii. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan, serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
iii. Mempersiapkan formulir, laporan harian, mingguan dan bulanan, Berita
Acara kemajuan Pekerjaan, Penyerahan Pertama dan Kedua serta
formulir-formulir lainnya yang diperlukan untuk kebutuhan dokumen
pembangunan.
Kegiatan pengawasan kontruksi
1. Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk pelaksanaan kontruksi yang akan
dijadikan dasar dalam pengawasan pekerjaan di lapangan;
2. Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metode pelaksanaan, serta
mengawasi ketepatan waktu, dan biaya pekerjaan kontruksi;
3. Mengawasi pelaksanaan pekerjaan kontruksi dari segi kualitas, kuantitas dan laju
pencapaian volume/realisasi fisik;
4. Mengumpulkan data dan informasi di lapangan untuk memecahkan persoalan
yang terjadi selama pekerjaan konstruksi;
5. Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secaraberkala, membuat laporan
mingguan dan bulanan pekerjaan pengawasan, dengan masukan hasilrapat- rapat
lapangan, laporan harian, mingguandan bulanan pekerjaan konstruksi yang dibuat
olehpelaksana konstruksi;
6. Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop drawings) yang diajukan oleh
pelaksana konstruksi;
7. Meneliti gambar-gambar yang sesuai denganpelaksanaan di lapangan (As-Built
Drawings) sebelum serah terima;
8. Menyusun daftar cacat/kerusakan sebelum serahterima I, mengawasi
perbaikannya pada masapemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan;
9. Menyusun berita acara persetujuan kemajuanpekerjaan, berita acara pemeliharaan
pekerjaan,dan serah terima pertama dan kedua pelaksanaankonstruksi sebagai
kelengkapan untuk pembayaranangsuran pekerjaan konstruksi;
10. Bersama-sama penyedia jasa perencanaanmenyusun petunjuk pemeliharaan dan
penggunaanbangunan gedung;
11. Membantu pengelola kegiatan dalam menyusun Dokumen Pendaftaran;
12. Membantu pengelola kegiatan dalam penyiapan kelengkapan dokumen Sertifikat
Laik Fungsi (SLF) dari Pemerintah Kabupaten/Kota setempat.
Penjelasan secara detail pekerjaan konsultan pengawasan rehab UPI ini dapat di lihat secara
terpisah pada Kerangka Acuan Kerja.