Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan Tipe 2 Mtsn Kutai Timur

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10010505000
Date: 17 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Kalimantan Timur 419149
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 5,264,140,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 5,214,140,000
Winner (Pemenang): CV Dhika Jaya Konstruksi
NPWP: 752175364722000
RUP Code: 54132758
Work Location: Kutai Timur - Kutai Timur (Kab.)
Participants: 120
Applicants
Reason
0752175364722000Rp 5,081,907,320-
0014668834722000Rp 5,125,500,000-
CV Fazri Mandiri
04*1**7****22**0--
0016396806804000--
0761526722807000--
0020395323724000--
0028849065801000Rp 4,498,614,9811. Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan bukan sertifikat kompetensi kerja hanya sertifikat mengikuti bimbingan teknis 2. pada bukti kepemilikan alat concrete mixer yang disampaikan oleh pemilik sewa tidak terdapat informasi terkait kapasitas alat, sehingga a) tidak dapat dihitung produktifitasnya; b) bukan merupakan bukti kepemilikan alat yang disampaikan pada daftar peralatan
0014092258728000Rp 4,953,336,3391. Tidak melampirkan bukti kepemiikan alat Bar Cutter dan Bar Bender dari pemberi sewa atas nama JEPI, bukti kepemilikan alat yang disampaikan pemberi sewa (berupa nota tanpa nomor nota dan identitas penjual yang jelas) Bar Cutter dan Bar Bender buatan tahun 2018 sedangkan dalam daftar peralatan utama dan surat perjanjian sewa buatan tahun 2016 sehingga bukan merupakan bukti kepemilikan alat yang disampaikan pada daftar peralatan 2. Pada Bukti Kepemilikan alat Concrete Mixer (Molen) Merk Tropic Type TPM 425 L yang memiliki kapasitas 425 Liter (berupa nota tanpa nomor nota dan identitas penjual yang jelas) kapasitas berdasarkan konversi dari Liter ke m3 hanya memiliki kapasitas 0,425 m3 berbeda dengan yang disampaikan dalam daftar peralatan utama dan surat perjanjian sewa kapasitas alat 0,5 m3
PT Karya Perdana Development
02*8**7****11**0Rp 4,472,959,7591. Pada Daftar Peralatan Utama untuk Alat Bar Cutter dan Bar Bender yang ditawarkan berjumlah 2 (dua) unit, tetapi dalam bukti kepemilikan yang disampaikan hanya 1 (satu) unit 2. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan format yang tercantum dalam Dokumen Pemilihan 3. Sertifikat Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan sudah tidak berlaku
0030567432105000--
0811785823802000Rp 4,171,312,1081. Surat Perjanjian seluruh alat yang ditawarkan bukan atas nama antara pemberi sewa dengan CV Bitung Manis, karena Busman H. Alimudin bertindak untuk dan atas nama CV KARYA SUWARDI 2. Nama Paket Pekerjaan dalam Surat Perjanjian Sewa Alat tidak sesuai dengan Nama Paket Pekerjaan pada Dokumen Pemilihan
0024351934722000Rp 5,000,933,0001. Tidak Menyampaikan bukti kepemilikan alat Beton Molen, Bar Cutter, Bar Bender, dan Mesin Plester dari Pemberi Sewa atas nama PT CITRA NUSA BARAKKA KARYA MADANI, bukti kepemilikan alat yang disampaikan tidak ada nomor nota pembelian, tidak ada nama pembeli, dan tidak ada tanda tangan/pengesahan dari pihak penjual 2. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan
CV Van Indo Building
09*8**6****12**0--
0030606875112000--
CV Amy
00*9**1****28**0--
0023761257711000--
Intim Rekayasa Konstruksi
04*3**9****31**0--
PT Bumi Batara Sakti
09*2**5****04**0--
0018817825002000--
0666779160009000--
Kahea Bumi Yasa
09*2**7****26**0--
0764373916627000--
0021807664308000--
0029410107734000--
PT Ensargus Indra Utama
02*0**0****01**0--
0317142974722000--
0769180589727000--
CV Hagya Kyano
08*2**9****51**0--
0626137236101000--
0021275086002000--
0022469191321000--
0754682805816000--
0033301169086000--
Menara Gading
00*9**5****01**0--
0015292154721000--
CV Bahari Mandiri
00*6**9****21**0--
0932031032722000--
0015001696722000--
CV Zahra Aulia Perkasa
00*6**7****29**0--
0809955826121000--
0427452909922000--
0945544971722000--
0023747157722000--
0901503011009000--
CV Nala Cipta Perkasa
09*9**1****41**0--
CV Heora Istiqomah
04*1**7****07**0--
0031701238722000--
0838367589814000--
CV Mega Raya Abadi
04*7**1****41**0--
0016465023008000--
0032137812831000--
0031691819814000--
0016395550807000--
0916437528707000--
CV Internusa Persada
0020885752723000--
CV Ilnarashahiasinergi
06*3**9****28**0--
0032404204806000--
0916355365741000--
0015758220101000--
0012173084627000--
0014060107705000--
0825431869952000--
0016156754952000--
0660392770086000--
CV Reksa Buana Agung
00*2**2****55**0--
0031980758831000--
CV Gema Sangkakala
07*2**3****54**0--
0721392314807000--
0014094536727000--
0924593007821000--
0806806873831000--
PT Adhitama Global Mandiri
0727280219617000--
0615217775726000--
Mitra Nusantara Indonesia
10*0**0****20**4--
0664874989722000--
0021337183721000--
0947869756732000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
CV Fawwaz Mulya Abadi
00*9**5****01**0--
0930795695002000--
0711230243831000--
Graha Nusa Prasarana
08*7**9****15**0--
0826252371807000--
0937879013805000--
0427478557802000--
PT Magaraya Jaya Internusa
02*7**7****45**0--
0430065151822000--
CV Zulfar Pratama Jaya
01*9**4****16**0--
0910810373726000--
0031709728822000--
0016698888009000--
Chanel
00*8**4****21**0--
0720318880723000--
0867478117822000--
0013977178021000--
0031410764325000--
0964825269727000--
0964568919419000--
0746576719722000--
CV Bintang Utara Mandiri
09*3**4****23**0--
CV Chezii Jaya Mandiri
06*5**9****11**0--
CV Darmawan Star
06*7**2****16**0--
0020581369532000--
CV Alsya Mandiri Konstruksi
10*0**0****34**7--
0413873050128000--
0013412523009000--
0029410362734000--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0316793587222000--
Aslam Ramadhan Soleh
02*1**8****02**0--
0015005069722000--
0428473037814000--
CV Alif Putera Pratama
00*1**9****22**0--
0031875313805000--
0032708034722000--
0024694416807000--
CV Ysa Putri
06*3**5****28**0--
0614597557732000--
0836402438608000--
0626200869724000--
Attachment
URAIAN SINGKAT  PEKERJAAN                             
                    PEMBANGUNAN    GEDUNG                               
        LABORATORIUM   DAN  PERPUSTAKAAN   MTsN KUTIM                   
                          TAHUN 2025                                    
                                                                        
                                                                        
 A. LATAR BELAKANG  1. Program Prasarana Madrasah yang ditingkatkan (SBSN)
                                                                        
                      merupakan salah satu aspek penting dalam upaya    
                      pemenuhan standar sarana dan prasarana pendidikan 
                                                                        
                      madrasah;                                         
                    2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melakukan inovasi dan
                                                                        
                      terobosan dalam upaya peningkatan mutu pelayanani 
                      melalui pemenuhan sarana prasarana gedung pendidikan
                      madrasah;                                         
                                                                        
                    3. SBSN  menjadi salah satu sumber pembiayaan       
                      pembangunan     dalam menopang terlaksananya      
                                                                        
                      pemenuhan sarana prasarana pembangunan Gedung     
                      Laboratorium dan Perpustakaan Madrasah Tsanawiyah 
                                                                        
                      Negeri ;                                          
                    4. Dipa Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Timur
                      Tahun 2025 Nomor: DIPA-025.01.2.419149/2025 Tanggal 2
                                                                        
                      Desember 2024                                     
                                                                        
 B. MAKSUD DAN                                                          
                   1. Maksud dari Pelaksanaan Pekerjaan : Pemilihan Penyedia
   TUJUAN                                                               
                      Paket Pekerjaan Pembangunan Gedung Laboratorium dan
                      Perpustakaan T1 (terlampir)                       
                   2. Tujuan dari Pelaksanaan Pekerjaan ini adalah terbangunnya
                      gedung Laboratorium dan Perpustakaan T1 untuk     
                      menciptakan gedung/sarana dan prasarana belajar yang
                      nyaman, aman dan sesuai dengan Standar Sarana dan 
                      Prasarana yang ditetapkan.                        
 C. TARGET/SASARAN Target/ sasaran yang ingin dicapai adalah Pembangunan Gedung
                                                                        
                   Laboratorium dan Perpustakaan T1 MTs Yang Berkualitas Dan
                   Sesusai Standar Yang Ditetapkan                      
                                                                        
                                                                        
                   Nama organisasi yang melaksanakan pemilihan jasa konstruksi
 D. NAMA ORGANISASI                                                     
   PENGADAAN       adalah:                                              
   BARANG             1. KA : Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Timur  
                      2. PPK : Misbakhus Sururi, M.Pd.I                 
 E. ACUAN KERJA     1. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                    2. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan 
                      Gedung;                                           
                                                                        
                    3. Undang Undang  No. 29  Tahun  2002  tentang      
                      Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;                  
                    4. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
                      Pelaksanaan Undang- Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
                                                                        
                      Bangunan Gedung;                                  
                    5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang   
                      Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun  
                      2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang 
                      / Jasa Pemerintah;                                
                                                                        
                    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor  :        
                      29/PRT/M/2006 tanggal1 Desember 2006 tentang      
                      Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;               
                    7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Republik Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang  
                                                                        
                      perubahan ketiga atas peraturan menteri pekerjaan umum
                      nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman 
                                                                        
                      pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi;
                    8. Permen  PUPR    No    22/PRT/M/2018 tentang      
                      Pembangunan Bangunan Gedung Negara;               
                                                                        
                    9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
                      Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 tentang Standar
                      pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia.
                                                                        
                    10. Petunjuk teknis Direktorat Jenderal Pendidikan Islam No
                      6993 Tahun 2025 tentang Petunjuk teknis Program   
                      Prasarana Madrasah yang ditingkatkan melalui SBSN Tahun
                      2025                                              
                                                                        
                                                                        
                    1} Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara
                      Sudah termasuk tahap pemeliharaan konstruksi;     
F. LINGKUP                                                              
  PEKERJAAN                                                             
                    2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan Dokumen
                      tender yang telah disusun oleh perencana konstruksi dengan
                      segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
                      pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis
                                                                        
                      (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan; 
                    3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas
                                                                        
                      masukan (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara
                      pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
                      yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
                      (RKS);                                            
                                                                        
                    4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari
                      penyedia jasa Konsultan Pengawas;                 
                    5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keamanan
                      Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);             
                                                                        
                    6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-
                      undangan yang berlaku;                            
                    7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan
                                                                        
                      pemeriksaan atas hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada
                      masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
                      berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan
                                                                        
                      kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;   
                    8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang
                                                                        
                      di dalam dan di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan
                      fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
                      menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus 
                                                                        
                      diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;      
                    9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan
                                                                        
                      konstruksi bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan
                      konstruksi adalah minimal 6 (enam) bulan terhitung sejak
                      serah terima pertama pekerjaan konstruksi;        
                                                                        
                   10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
                       a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan     
                                                                        
                         dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;          
                       b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
                                                                        
                         1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as
                           build drawings);                             
                         2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat
                           pelaksanaan konstruksi fisik, termasuk Surat Izin
                                                                        
                           Mendirikan Bangunan (IMB);                   
                         3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, 
                                                                        
                           pekerjaan  pengawasan    beserta segala      
                           perubahan/addendumnya;                       
                                                                        
                         4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat
                           selama pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir
                                                                        
                           pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
                         5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan 
                           tambah/kurang, serah terima I dan II, pemeriksaan
                           pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan
                                                                        
                           dengan pelaksanaan konstruksi fisik;         
                         6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap
                           tahapan kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
                                                                        
                         7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan  
                           gedung, termasuk petunjuk yang menyangkut    
                                                                        
                           pengoperasian dan perawatan peralatan dan    
                           perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.  
                                                                        
G. WAKTU                                                                
                   Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:            
  PELAKSANAAN                                                           
                    a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama
                       180 (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung
                       sejak ditandatanganinya SPMK;                    
                    b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180
                       (seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
                       ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).                 
                                                                        
                                                                        
                                         Samarinda, Januari 2025
Tenders also won by CV Dhika Jaya Konstruksi
Authority
17 June 2021Peningkatan Jalan Gunung Bayan - Tanjung LaongKab. Kutai BaratRp 13,505,000,000
7 March 2020Peningkatan Jalan Poros - Penawai - Muara KedangKab. Kutai BaratRp 9,718,777,900
2 May 2019Pembangunan Baru Puskesmas Upt. Puskesmas Barong Tongkok Kec.Barong TongkokKab. Kutai BaratRp 5,699,800,000
21 April 2025Renovasi Interior Rumah Dinas Wakil Ketua 1, 2 Dan 3Kab. Kutai KartanegaraRp 4,544,100,000
22 March 2023Lanjutan Pembangunan Sarana Dan Prasana Rumah Ibadah Masjid Nurun Alanurin Desa Muara Leka Kec. Muara MuntaiPemerintah Daerah Kabupaten Kutai KartanegaraRp 2,742,730,000
6 May 2024Rehab Gedung Atau Kantor Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman (Interior)Kab. Kutai KartanegaraRp 1,923,900,000
16 April 2019Peningkatan Jalan Dalam Kampung Resak (Trans Jambuk Makmur)Kab. Kutai BaratRp 1,846,348,800
27 April 2025Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja-Bangunan Gedung Kantor (Gedung Dinas Perkim, Interior)Kab. Kutai KartanegaraRp 1,802,490,000
11 May 2018Bantuan Perbaikan Rumah Masyarakat Berpengahasilan Rendah (Mbr)Provinsi Kalimantan TimurRp 1,676,000,000
25 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang Smp Negeri 2 Sanga Sanga (Dak Fisik Smp)Kab. Kutai KartanegaraRp 1,576,130,800