| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0020431292731000 | Rp 190,633,731 | 93.83 | 95.07 | - | |
| 0809020720731000 | Rp 194,449,134 | 87.87 | 89.91 | - | |
| 0843189317013000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis Pengawasan Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0030256275731000 | - | - | - | - | |
| 0954124178731000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Profil Jasa Mandiri | 09*8**3****31**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
CV Wanhar Konsultan | 02*2**3****22**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0017410556731000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
| 0750676256445000 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi | |
CV Ideal Sejati Consulindo | 05*6**8****31**0 | - | - | - | - |
| 0423929074652000 | - | - | - | Tidak menghadiri klarifikasi administrasi dan teknis | |
CV Zikra Universal Konsultan | 09*9**9****04**0 | - | - | - | Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi |
| 0030475891211000 | - | - | - | Tidak mencapai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir | |
CV Wiratama Konsultan | 00*3**9****52**0 | - | - | - | - |
| 0964245500732000 | - | - | - | - | |
CV Wirakarya Abadi | 00*5**0****06**0 | - | - | - | - |
| 0031347909711000 | - | - | - | - | |
| 0021086210405000 | - | - | - | - | |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - | - | - |
Yang harus dilaksanakan oleh Konsultan
Pengawas adalah berpedoman pada
ketentuan yang berlaku, khususnya teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.
22/PRT/M2018 tanggal 14 September 2018
tentang Pembangunan Bangunan Gedung
Negara.
a. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah :
1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar
dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.
2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda
pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan
biaya pekerjaan konstruksi.
3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari
segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume
atau realisasi fisik.
4) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk
memecahkan persoalan yang terjadi selama proses
pelaksanaan konstruksi.
5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan
pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat
lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan
pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa
Pelaksaan Konstruksi.
6) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop
drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi
7) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan
pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum
serah terima pertama
8) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah
terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa
pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan
pengawasan
9) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam
pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan pada proses
serah terima pekerjaan pelaksanaan Konstruksi Fisik
Pertama (PHO)
10) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan
pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan
serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi
sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran
pekerjaan konstruksi.
11) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi
menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan
bangunan gedung.
b. Tanggung jawab pengawasan
1) Penyedia jasa pengawasan konstruksi dalam
melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara
kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat
Pembuat Komitmen.
2) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara
professional atas jasa pengawasan yang dilakukan
sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang
berlaku.
3) Secara umum tanggung jawabkonsultan adalah minimal
sebagai berikut :
a) Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan
dokumen pelelangan/pelaksanaan yang
dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan
pedoman teknis yang berlaku.
b) Kinerja pengawasan telah memenuhi standar
hasil kerja pengawasan yang berlaku, baik
kualitas dan kuantitas tenaga ahli maupun
laporan-laporan yang disyaratkan.
c) Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang
ditimbulkan.
4) Penanggung jawab professional pengawasan adalah
tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi
juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan
yang terlibat
c. Wewenang
1) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada
pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan
terhadap dokumen kontrak
2) Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar
pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh
kontraktor sebelum dilaksanakan
3) Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk
menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika
pelasana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan
yang diberikan
4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang
permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan
oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya
dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan
kontrak
5) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian
dengan kondisi lapangan
1. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas
berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
1) Buku Harian, yang memuat semua kejadian,
perintah dan petunjuk penting dari Pejabat
Pembuat Komitmen , Kontraktor Pelaksana dan
Konsultan Pengawas;
2) Laporan harian, berisi keterangan tentang :
a) Rencana Kerja harian/Metoda
b) Shop drawing
c) Tenaga kerja
d) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak
e) Alat-alat
f) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan
g) Waktu pelaksanaan pekerjaan
h) Laporan Testing dan Commissioning
3) Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume
laporan harian;
4) Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran
Termin;
5) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita
acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;
6) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as
built drawing) dan Manual Peralatan- peralatan
yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;
7) Laporan rapat di lapangan (site meting) dan Weekly
Instruction/weekly request;
8) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan
realisasi time schedule yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana.
9) Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);
10) Laporan akhir pekerjaan pengawasan.
11) Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan
gedung negara lengkap dengan lampiran-
lampirannya.
12) Setiap laporan dibuat dalam 5 (Lima) rangkap
13) Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal
5 bulan berikutnya.
14) Laporan Akhir
Laporan Akhir memuat: Final Report Laporan
harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh)
hari sejak PHO diterbitkan sebanyak 5 ( lima )
buku laporan dan Flash Disk