Pengawasan Pembuatan Jalan Kampus 2

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10011644000
Date: 23 January 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Uin Antasari Banjarmasin 424327
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 253,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 229,679,979
Winner (Pemenang): CV Ganesha Teknik
NPWP: 020431292731000
RUP Code: 56204228
Work Location: jl. Pandarapan guntung manggis Banjarbaru - Banjar Baru (Kota)
Participants: 20
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0020431292731000Rp 190,633,73193.8395.07-
0809020720731000Rp 194,449,13487.8789.91-
0843189317013000---Tidak mencapai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis Pengawasan Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
0856741509822000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0030256275731000----
0954124178731000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Profil Jasa Mandiri
09*8**3****31**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Wanhar Konsultan
02*2**3****22**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0017410556731000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0750676256445000---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
CV Ideal Sejati Consulindo
05*6**8****31**0----
0423929074652000---Tidak menghadiri klarifikasi administrasi dan teknis
CV Zikra Universal Konsultan
09*9**9****04**0---Tidak menghadiri pembuktian kualifikasi
0030475891211000---Tidak mencapai ambang batas pengalaman mengerjakan pekerjaan sejenis dalam waktu 10 tahun terakhir
CV Wiratama Konsultan
00*3**9****52**0----
0964245500732000----
CV Wirakarya Abadi
00*5**0****06**0----
0031347909711000----
0021086210405000----
CV Lintang Abadi
00*7**3****33**0----
Attachment
Yang harus dilaksanakan oleh Konsultan                    
            Pengawas   adalah  berpedoman    pada                     
                                                                      
            ketentuan yang berlaku, khususnya teknis                  
            Pembangunan  Bangunan  Gedung Negara,                     
                                                                      
            Peraturan Menteri Pekerjaan Umum  No.                     
            22/PRT/M2018 tanggal 14 September 2018                    
                                                                      
            tentang Pembangunan  Bangunan Gedung                      
            Negara.                                                   
                                                                      
                                                                      
             a. Lingkup Pekerjaan tersebut antara lain adalah :       
                                                                      
               1) Memeriksa dan mempelajari dokumen untuk             
                 pelaksanaan konstruksi yang akan dijadikan dasar     
                 dalam pengawasan pekerjaan di lapangan.              
               2) Mengawasi pemakaian bahan, peralatan dan metoda     
                 pelaksanaan, serta mengawasi ketepatan waktu, dan    
                 biaya pekerjaan konstruksi.                          
               3) Mengawasi pelaksanaan pekerjaan konstruksi dari     
                 segi kualitas, kuantitas, dan laju pencapaian volume 
                 atau realisasi fisik.                                
               4) Mengumpulkan data dan informasi dilapangan untuk    
                 memecahkan persoalan yang terjadi selama proses      
                 pelaksanaan konstruksi.                              
               5) Menyelenggarakan rapat-rapat lapangan secara berkala,
                 membuat laporan mingguan dan bulanan pekerjaan       
                 pengawasan dengan masukan hasil-hasil rapat          
                 lapangan, laporan harian, mingguan, dan bulanan      
                 pekerjaan konstruksi yang dibuat oleh Penyedia Jasa  
                 Pelaksaan Konstruksi.                                
               6) Meneliti gambar-gambar untuk pelaksanaan (shop      
                 drawing) yang diajukan oleh penyedia jasa pelaksanaan
                 konstruksi                                           
               7) Meneliti gambar-gambar yang sesuai dengan           
                 pelaksanaan di lapangan (As Built Drawing) sebelum   
                 serah terima pertama                                 
               8) Menyusun daftar cacat atau kerusakan sebelum serah  
                 terima pertama, mengawasi perbaikannya pada masa     
                 pemeliharaan, dan menyusun laporan akhir pekerjaan   
                 pengawasan                                           
               9) Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam             
                 pelaksanaan pemeriksaan hasil pekerjaan pada proses  
                 serah terima pekerjaan pelaksanaan Konstruksi Fisik  
                 Pertama (PHO)                                        
               10) Menyusun berita acara persetujuan kemajuan         
                 pekerjaan, berita acara pemeliharaan pekerjaan, dan  
                 serah terima pertama dan akhir pelaksanaan konstruksi
                 sebagai kelengkapan untuk pembayaran angsuran        
                 pekerjaan konstruksi.                                
               11) Bersama-sama penyedia jasa perencanaan konstruksi  
                 menyusun petunjuk pemeliharaan dan penggunaan        
                 bangunan gedung.                                     
             b. Tanggung jawab pengawasan                             
               1) Penyedia jasa pengawasan konstruksi dalam           
                 melaksanakan tugasnya bertanggung jawab secara       
                 kontraktual kepada Kepala Satuan Kerja atau Pejabat  
                 Pembuat Komitmen.                                    
               2) Konsultan pengawas bertanggung jawab secara         
                 professional atas jasa pengawasan yang dilakukan     
                 sesuai ketentuan dan kode tata laku profesi yang     
                 berlaku.                                             
               3) Secara umum tanggung jawabkonsultan adalah minimal  
                 sebagai berikut :                                    
                 a)  Kesesuaian pelaksanaan konstruksi dengan         
                     dokumen pelelangan/pelaksanaan yang              
                     dijadikan pedoman, serta peraturan, standar dan  
                     pedoman teknis yang berlaku.                     
                 b)  Kinerja pengawasan telah memenuhi standar        
                     hasil kerja pengawasan yang berlaku, baik        
                     kualitas dan kuantitas tenaga ahli maupun        
                     laporan-laporan yang disyaratkan.                
                 c)  Hasil evaluasi pengawasan dan dampak yang        
                     ditimbulkan.                                     
               4) Penanggung jawab professional pengawasan adalah     
                 tidak hanya konsultan sebagai suatu perusahaan, tetapi
                 juga bagi para tenaga ahli professional pengawasan   
                 yang terlibat                                        
             c. Wewenang                                              
               1) Memberikan peringatan dan teguran tertulis kepada   
                 pihak pelaksana pekerjaan jika terjadi penyimpangan  
                 terhadap dokumen kontrak                             
               2) Meneliti dan memberikan persetujuan pada gambar     
                 pelaksanaan (shop drawing) yang diajukan oleh        
                 kontraktor sebelum dilaksanakan                      
               3) Merekomendasikan kepada pengguna jasa untuk         
                 menghentikan pelaksanaan pekerjaan sementara jika    
                 pelasana pekerjaan tidak memperhatikan peringatan    
                 yang diberikan                                       
               4) Memberikan masukan pendapat teknis tentang          
                 permintaan tambah kurang pekerjaan yang diajukan     
                 oleh pelaksana fisik yang dapat mempengaruhi biaya   
                 dan waktu pekerjaan serta berpengaruh pada ketentuan 
                 kontrak                                              
               5) Mengusulkan perubahan jika terjadi ketidaksesuaian  
                 dengan kondisi lapangan                              
1. Keluaran   Keluaran yang dihasilkan oleh konsultan pengawas        
              berdasarkan Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut
              akan diatur dalam surat perjanjian, yang minimal meliputi:
                1) Buku Harian, yang memuat semua kejadian,           
                   perintah dan petunjuk penting dari Pejabat         
                   Pembuat Komitmen , Kontraktor Pelaksana dan        
                   Konsultan Pengawas;                                
                2) Laporan harian, berisi keterangan tentang :        
                    a) Rencana Kerja harian/Metoda                    
                    b) Shop drawing                                   
                    c) Tenaga kerja                                   
                                                                      
                    d) Bahan-bahan yang datang, diterima atau ditolak 
                    e) Alat-alat                                      
                    f) Pekerjaan-pekerjaan yang diselenggarakan       
                    g) Waktu pelaksanaan pekerjaan                    
                    h) Laporan Testing dan Commissioning              
                3) Laporan mingguan, dan bulanan sebagai resume       
                   laporan harian;                                    
                4) Berita acara kemajuan pekerjaan untuk pembayaran   
                   Termin;                                            
                5) Surat perintah perubahan pekerjaan dan berita      
                   acara pemeriksaan pekerjaan tambah kurang;         
                6) Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as        
                   built drawing) dan Manual Peralatan- peralatan     
                   yang dibuat oleh kontraktor pelaksana;             
                7) Laporan rapat di lapangan (site meting) dan Weekly 
                   Instruction/weekly request;                        
                8) Gambar rincian pelaksanaan (shop drawings) dan     
                   realisasi time schedule yang dibuat oleh kontraktor
                   pelaksana.                                         
                9) Foto Dokumentasi (0%, 50%, 100%);                  
                10) Laporan akhir pekerjaan pengawasan.               
                11) Kelengkapan dokumen pendaftaran bangunan          
                   gedung negara lengkap dengan lampiran-             
                   lampirannya.                                       
                12) Setiap laporan dibuat dalam 5 (Lima) rangkap      
                13) Laporan Bulanan disampaikan paling lambat tanggal 
                   5 bulan berikutnya.                                
                14) Laporan Akhir                                     
                   Laporan Akhir memuat: Final Report Laporan         
                   harus diserahkan selambat-lambatnya: 7 (tujuh)     
                   hari sejak PHO diterbitkan sebanyak 5 ( lima )     
                   buku laporan dan Flash Disk
Tenders also won by CV Ganesha Teknik
Authority
21 December 2020Konsultan Supervisi Pembangunan Jaringan Perpipaan Spam Ikk Pulau Laut Utara Kab. KotabaruKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 November 2020Supervisi Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I. Riam Kanan Kabupaten BanjarKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,000,000,000
11 January 2021Supervisi Pembangunan Jaringan Daerah Irigasi Kinarum 1.004 Ha Kabupaten TabalongProvinsi Kalimantan SelatanRp 850,000,000
16 May 2019Pengawasan Pekerjaan Pembangunan Daerah Irigasi Gumbil (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten Hulu Sungai SelatanRp 841,650,000
13 November 2020Supervisi Pembangunan Pengendali Erosi Dan Proteksi S. Martapura, Kota Banjarmasin (Lanjutan)Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 815,000,000
26 December 2019Supervisi Pembangunan Sekat Kanal / Canal Blocking Khg Sungai Balangan- Sungai Batang Alai (Hsu, Hst, Balangan)[ 1 Pkt]Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 776,000,000
9 December 2019Supervisi Rehabilitasi Air Baku Embung Tirawan Kabupaten KotabaruKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 760,040,000
17 December 2018Supervisi Rehabilitasi Dir Terantang Kabupaten Barito KualaKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 718,667,000
31 July 2025Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kalingai - Rungun, Rungun - Misim, Dan Jalan Jembatan Sakuyah - Bina DesaKab. TabalongRp 700,000,000
7 February 2023Pengembangan Jaringan Distribusi Utama Spam Banjarbakula (Dak) (Konsultan Pengawas)Provinsi Kalimantan SelatanRp 700,000,000