| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0028093185711000 | Rp 512,784,702 | 89.77 | - | Lokasi pekerjaan berada di kawasan hutan yang jauh dari pemukiman dengan medan yang sangat berat, maka Pokja menyatakan harga yang ditawarkan sangat tidak wajar. Seperti remunerasi tenaga pendukung sangat jauh di bawah standar harga Billing rate Inkindo 2025 dan biaya non personel seperti sewa mobil dan roda 2 sangat jauh dibawah standar harga lokal. | |
| 0020431292731000 | Rp 676,529,460 | 93.55 | 95.48 | - | |
| 0029645173802000 | - | - | - | dokumen yang disampaikan bukan milik perusahaan ini | |
PT Arista Gemilang Konsulindo | 0805898392722000 | - | - | - | - |
| 0020462115721000 | - | - | - | - | |
PT Ganesha Inovasi | 09*7**7****29**0 | - | - | - | kurang pengalaman sejenis |
| 0954124178731000 | - | - | - | - | |
| 0030475891211000 | - | - | - | - | |
| 0925787004822000 | - | - | - | - | |
| 0020505699731000 | - | - | - | - | |
| 0809522089814000 | - | - | - | - | |
| 0017410556731000 | - | - | - | - | |
| 0015178460731000 | - | - | - | - | |
| 0850050287731000 | - | - | - | - | |
| 0734059991731000 | - | - | - | - |
PEMERINTAH KABUPATEN TABALONG
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jalan Ir. P.H.M. Noor No.13B RT.04 PembataanKec. MurungPudakKode Pos 71571Telp.
(0526) 2021508 Fax. (0526) 2021508, 2021496
Website :www.pu.tabalongkab.go.id E-mail : [email protected]
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
JASA KONSULTANSI
SKPD : DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN
RUANG KABUPATEN TABALONG
KEGIATAN : PENYELENGGARAAN JALAN KABUPATEN /
KOTA
SUB KEGIATAN : PEMBANGUNAN JALAN
NAMA PPK : Ir. HJ. SUNENGSI, ST
PEKERJAAN : PENGAWASAN TEKNIS PENINGKATAN JALAN
KALINGAI – RUNGUN, RUNGUN – MISIM, DAN
JALAN JEMBATAN SAKUYAH - BINA DESA
LOKASI : KABUPATEN TABALONG
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Kegiatan : Penyelenggaraan Jalan Kabupaten/ Kota
Pekerjaan : Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kalingai - Rungun, Rungun
- Misim, dan Jalan Jembatan Sakuyah - Bina Desa
URAIAN PENDAHULUAN
1) Latar Belakang Salah satu misi pembangunan Kabupaten Tabalong tahun 2025
sampai tahun 2030 yaitu untuk mewujudkan kemandirian daerah yang
dituangkan dalam tujuan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum
dan Penataan Ruang Kabupaten dalam Rencana Strategis (Renstra)
2025 – 2030 yaitu untuk mewujudkan jaringan jalan dan jembatan
Kabupaten yang berkualitas dan mantap untuk memudahkan akses
terhadap kegiatan ekonomi dan pelayanan publik. Dalam hal
melaksanakan tujuan tersebut maka Dinas Pekerjaan Umum dan
Penataan Ruang Kabupaten Tabalong melakukan salah satu
kebijakan dengan melakukan pembangunan dan peningkatan jalan
dan jembatan beserta bangunan pelengkapnya yang berorientasi
untuk menghubungkan pusat-pusat kegiatan terutama pada daerah-
daerah terisolir dan penataan kota dalam wilayah Kabupaten.
Jalan dan jembatan sebagai salah satu prasarana utama sektor
kebinamargaan mempunyai peranan dalam mendukung terwujudnya
sarana pembangunan. Konektivitas jaringan jalan ini memberikan
dampak yang sangat signifikan terhadap pengembangan wilayah.
Fungsi utama jalan dan jembatan adalah untuk mendukung kegiatan
pembangunan sektor produksi dan jasa suatu wilayah sehingga
terwujud keselarasan pembagian dan kesesuaian pertumbuhan
wilayah regional, perkotaan dan perdesaan yang diselenggarakan
secara holistik, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan
memberdayakan masyarakat.
Pada pengadaan bangunan sipil, selain pembangunan fisik yang
dilaksanakan oleh pihak kontraktor, demi kelancaran pelaksanaan
dan mengarahkan proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan serta
mengurangi adanya deviasi akibat penyimpangan yang mungkin
terjadi maka diperlukan suatu tindakan pengawasan yang secara
umum pengawasan pelaksanaan fisik di lapangan ditugaskan kepada
Pihak Ketiga, yaitu kepada Konsultan Pengawas yang bertugas
melakukan pengawasan terhadap pekerjaan yang menyangkut
aspek mutu, waktu dan biaya dan bertanggung jawab kepada
Pengguna Anggaran dan Pejabat Pembuat Komitmen.
Untuk keperluan tersebut maka dialokasikanlah dan untuk pekerjaan
jasa konsultansi pengawasan konstruksi berupa Pekerjaan
Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kalingai - Rungun, Rungun -
Misim, dan Jalan Jembatan Sakuyah - Bina Desa.
2) Maksud dan a. Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi
Tujuan konsultan pengawas yang memuat masukan, azas, kriteria,
keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan tugas pengawasan;
b. Dengan penugasan ini diharap konsultan pengawas dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang memadai sesuai dengan Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini, serta Konsultan Pengawas bisa
melaksanakan tugasnya dalam membantu Satuan Kerja
Perangkat Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong dalam melakukan pengawasan teknis
terhadap kegiatan pekerjaan konstruksi di lapangan yang
dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi, berhubung
adanya keterbatasan tenaga Satuan Kerja yang bersangkutan,
baik dari segi jumlah maupun dari segi kualifikasinya,
meminimalkan kendala-kendala teknis yang sering dihadapi oleh
Penyedia pekerjaan konstruksi di lapangan dalam menerapkan
desain yang memenuhi persyaratan spesifikasinya, memberi
kepastian dan jaminan kepada Pengguna Jasa bahwa pekerjaan
yang dilaksanakan oleh Penyedia pekerjaan konstruksi sesuai
dengan spesifikasi dan persyaratan teknis yang tercantum dalam
dokumen kontrak, dan membantu menyelesaikan revisi desain,
bilamana terdapat perbedaan antara desain yang ada dengan
kondisi di lapangan.
3) Target / Sasaran Terlaksananya kelancaran pekerjaan pembangunan yang
dilaksanakan oleh Kontraktor Pelaksana/Pemborong, yang
menyangkut kualitas, kuantitas, biaya, waktu dan ketetapan
pekerjaan, sehingga hasil akhir berupa jalan dan kelengkapannya
yang sesuai dengan dokumen kontrak dan telah diterima dengan baik
oleh Pengguna Anggaran dan kelancaran penyelesaian administrasi
yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta penyelesaian
kelengkapan dokumen proyek, sehingga kinerja jalan dan jembatan
yang ditangani diharapkan dapat memberikan layanannya sampai
akhir umur rencana.
4) Lokasi Kegiatan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kalingai - Rungun, Rungun
– Misim, dan Jalan Jembatan Sakuyah - Bina Desa ini berlokasi di
Kabupaten Tabalong.
5) Sumber Kegiatan ini dibiayai dari sumber pendanaan :
Pendanaan a. Sumber Dana ; APBD Tahun Anggaran 2025
b. Pagu Anggaran : Rp. 700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah)
c. Harga Perkiraan Sendiri (HPS) : Rp. 699.999.300 (Enam Ratus
Sembilan Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh
Sembilan Ribu Tiga Ratus Rupiah) termasuk PPN
6) Nama dan Nama organisasi yang menyelenggarakan / melaksanakan
Organisasi Pejabat pengadaan konsultansi :
Pembuat
a. K/L/PD : Pemerintah Kabupaten Tabalong
Komitmen (PPK)
b. OPD : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong
c. Nama PPK : Ir. Hj. Sunengsi, ST
d. NIP : 19771009 200701 2 010
DATA PENUNJANG
7) Data Dasar a. Renstra SKPD Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong 2025 - 2030;
b. RPJMD Kabupaten Tabalong 2025 - 2030
c. Harga Satuan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
Tahun Anggaran 2025;
d. Standar satuan Harga Barang/Jasa APBD Tahun Anggaran
2025;
e. Dokumen Kontrak Pekerjaan Konsultansi antara PPJ Pekerjaan
Konsultansi dan Penyedia Jasa Konsultansi yang termasuk
dalam lingkup pengawasan;
f. Dokumen / Data lainya apabila diperlukan.
8) Standar Teknis a. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Nomor Permen
PUPR Nomor 1 Tahun 2022 tentang Spesifikasi Umum Bina
Marga 2022 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan,
meliputi :
1. Divisi Umum
2. Divisi Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
3. Divisi Drainase
4. Divisi Pekerjaan Tanah dan Geosintetik
5. Divisi Pekerjaan Preventif
6. Divisi Pekerjaan Berbutir dan Perkerasan Beton Semen
7. Divisi Perkerasan Aspal
8. Divisi Struktur
9. Divisi Rehabilitasi Jembatan
10. Divisi Pekerjaan Harian dan Pekerjaan Lain-Lain, dan
11. Divisi Pekerjaan Pemeliharaan Kinerja
b. Permen PUPR Nomor 1 tahun 2022 Tentang Pedoman Analisa
Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2011
Tentang Persyaratan Teknis Jalan dan Kriteria Perencanaan
Teknis Jalan;
d. Spesifikasi Khusus;
e. Standar Nasional Indonesia (SNI);
f. NSPM Sub-Bidang Bina Marga.
9) Studi-Studi Laporan akhir survey kondisi jembatan tahun terakhir, dokumen hasil
Terdahulu Perencanaan Teknis Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan Kalingai
- Rungun, Rungun - Misim, dan Jalan Jembatan Sakuyah - Bina
Desa.
10) Referensi Hukum a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja;
b. Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004
tentang Jalan;
c. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018
tentang Pengadaan barang dan Jasa Pemerintah sebagimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia
Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah beserta petunjuk teknisnya;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 13/PRT/M/2011
Tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan;
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 19/PRT/M/2011
Tentang Persyaratan Teknis Jalan (PTJ) dan Kriteria
Perencanaan Teknis Jalan (KPTJ);
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Nomor : 21/PRT/M/2019 Tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.
14 Tahun 2020 Tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa
Konstruksi Melalui Penyedia;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Repubik Indonesia Nomor 41 Tahun 2015 Tentang
Penyelenggaraan Keamanan Jembatan dan trowongan Jalan;
k. Surat Edaran Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor :
16.1/SE/Db/2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Spesifikasi
Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan
Jembatan (Revisi 2);
l. Dokumen kontrak jasa konsultansi yang menjadi dasar
pelaksanaan tugas personel inti pengawas;
m. Referensi Hukum, Pedoman, Kriteria dan Standart yang berlaku
di Indonesia secara umum maupun secara khusus.
RUANG LINGKUP
11) Lingkup Kegiatan Ruang lingkup pekerjaan jasa konsultansi ini meliputi melaksanakan
Tugas Jasa Konsultansi dan Supervisi Pekerjaan Pengawasan Teknis
Peningkatan Jalan Kalingai - Rungun, Rungun - Missim, dan Jembatan
Sakuyah Mina Desa antara lain:
1. Membuat/menyusun Rencana Mutu Kontrak (RMK) pekerjaan
pengawasan (yang antara lain memuat proses/tahapan
pekerjaan, prosedur, dan jadwal pelaksanaan pekerjaan) dan
menyampaikan serta mempresentasikannya kepada Direksi
Pekerjaan pada saat PCM pekerjaan konstruksi.
2. Membantu Pejabat Pembuat Komitmen dalam mengkaji rencana
mutu kontrak (RMK) Penyedia Jasa Konstruksi.
3. Melakukan pengendalian manajemen pelaksanaan pekerjaan
termasuk SMK3K dan keselamatan lalu lintas serta meminimalkan
dampak lingkungan.
4. Membantu Kuasa Pengguna dalam pelaksanaan PCM dan
mencatat seluruh kesepakatan yang kemudian dituangkan dalam
Berita Acara sebagai Dokumen Kegiatan.
5. Mempersiapkan formulir-formulir isian/buku, antara lain :
a) Laporan Harian.
b) Laporan Mingguan.
c) Laporan Bulanan/Monthly Progress Report.
d) Laporan Teknis (jika diperlukan).
e) Perhitungan kuantitas/data pendukung kuantitas dan
Monthly Certificate.
f) Quality Control/pengendalian mutu selama
periode pelaksanaan sebagai acuan pengawasan
pelaksanaan pembangunan fisik.
6. Membuat struktur organisasi Konsultan Pengawas yang
dilengkapi dengan tugas dan wewenang masing-masing personil,
dan informasi rencana mobilisasi dan demobilisasi personil
tersebut.
7. Membuat rekomendasi tentang jumlah, mutu dan kelaikan
peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang dimobilisasi Penyedia
Jasa konstruksi untuk kemudian disampaikan kepada Direksi
Pekerjaan.
8. Turut serta dalam pelaksanaan rekayasa lapangan, bersama-
sama dengan Kontraktor dan Direksi pekerjaan (pemberi tugas).
9. Melakukan pengecekan/pengukuran dimensi pekerjaan dan
melakukan perhitungan kuantitas hasil pekerjaan sebagai kontrol
pengendalian kuantitas, dan informasi lainnya untuk pembayaran
angsuran bulanan.
10. Melaporkan progres pekerjaan yang telah diselesaikan Penyedia
Jasa Konstruksi (berupa rekapitulasi), lengkap dengan
permasalahan dan solusinya (bila ada), juga tentang status
pembayarannya (status MC).
11. Mengevaluasi dan merekomendasi Monthly Certificate (MC).
12. Melakukan pengawasan, pengujian, pengecekan kuantitas dan
kualitas serta kelayakan peralatan, fasilitas dan perlengkapan
yang dimobilisasi Penyedia Jasa konstruksi.
13. Mengecek Daftar peralatan, fasilitas dan perlengkapan yang
disampaikan Penyedia Jasa konstruksi.
14. Mengecek masa laku kalibrasi peralatan yang akan digunakan
oleh Penyedia Jasa konstruksi.
15. Menyampaikan laporan pelaksanaan mobilisasi kepada Direksi
pekerjaan.
16. Membantu menyelesaikan revisi desain, bilamana terdapat
perbedaan antara desain yang ada dengan kondisi di lapangan.
17. Melakukan pemeriksaan dan pembahasan konsep gambar kerja;
18. Memberikan rekomendasi terhadap konsep gambar kerja
kepada Direksi Pekerjaan dan Penyedia Jasa Konstruksi.
19. Memeriksa gambar kerja yang terkait dengan metode kerja yang
diajukan oleh Penyedia Jasa Konstruksi dan control terhadap
kuantitas pekerjaan.
20. Memeriksa dan merekemondasi permohonan izin kerja
(request of Work) lengkap dengan lampirannya, yang di ajukan
oleh Penyedia Jasa Konstruksi.
21. Melaksanakan pengawasan teknis pembangunan jalan secara
professional, efektif dan efisien sesuai dengan spesifikasi,
sehingga terhindar dari resiko kegagalan konstruksi.
22. Melaksanakan pengendalian mutu pekerjaan di lapangan
dengan menerapkan prosedur kerja dan uji mutu yang terukur
(kuantitatif) pada setiap tahapan kegiatan pekerjaan sesuai
dokumen kontrak.
23. Membuat daftar kekurangan (Detect & Dificiencies)
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan.
24. Memeriksa dan menyetujui laporan harian dan laporan mingguan
pekerjaan konstruksi.
25. Membuat laporan bulanan terkait progress pekerjaan dilapangan
dan membuat rekomendasi setiap permasalahan yang timbul di
lapangan kepada Pengguna Jasa.
26. Membuat laporan teknis (bila diperlukan) pada setiap terjadinya
perubahan pekerjaan (misalkan : adanya perubahan desain).
27. Memberikan saran-saran mengenai perubahan pekerjaan dan
tuntutan (claims), dan turut serta menyiapkan justifikasi teknik
tentang perubahan tersebut.
28. Melakukan pengecekan atas gambar-gambar terlaksana "As Built
Drawing" yang menggambarkan secara terinci setiap bagian
pekerjaan yang telah dilaksanakan oleh Pengguna Jasa
Konstruksi.
29. Dan hal-hal lain sesuai perintah Direksi Pekerjaan.
12) Keluaran Keluaran / produk yang dihasilkan dari pelaksanaan pekerjaan jasa
konsultansi pengawasan konstruksi ini adalah :
a. Terlaksananya pekerjaan Pengawasan Teknis Peningkatan Jalan
Kalingai - Rungun, Rungun - Misim, dan Jalan Jembatan Sakuyah
- Bina Desa sesuai dengan kualitas dan kuantitas berdasarkan
rencana perekayasaan dan dokumen-dokumen kontrak kegiatan
yang bersangkutan.
b. Laporan tentang kemajuan kegiatan dari segi administrasi, fisik
dan pembayaran.
Konsultan harus membuat laporan yang baik untuk kegiatan pekerjaan
maupun hasil pekerjaan yang harus disusun dalam Bahasa Indonesia,
yang meliputi :
a. Laporan kegiatan harian berisi tentang (tenaga, bahan, alat-alat
pekerja yang dikerjakan dan waktu pelaksanaan pekerjaan).
b. Laporan mingguan sebagai resume dari laporan harian, sebanyak
3 eksemplar, berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan per minggu,
sebagai bahan rapat diskusi dengan PPK/PPTK yang berisi
ringkasan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan
kendala/permasalahan yang dihadapi di lapangan.
c. Laporan bulanan sebagai resume dari laporan mingguan,
sebanyak 3 eksemplar, juga berisi laporan rapat dilapangan (Site
Meeting).
d. Foto Dokumentasi dibuat untuk kemajuan pekerjaan sebelum
yang sedang dan telah dilaksankan untuk masing-masing lokasi
pekerjaan yang diawasi.
e. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk Pembayaran Angsuran.
f. Laporan pengujian kualitas bahan.
g. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang.
h. Lapran Akhir Pekerjaan Pengawasan, yang dibuat dalam rangkap
3 (tiga). Laporan dalam format kertas A4 dan A3 (untuk gambar
dan peta).
i. Data dalam Flashdisk berisi seluruh softcopy laporan-laporan
perhitungan – perhitungan, gambar – gambar dan dokumentasi
dalam format pdf.
Bantuan-bantuan teknis pengawasan lainnya yang dibutuhkan selama
pelaksanaan pekerjaan fisik konstruksi.
13) Peralatan, Peralatan, Material, Personil dan Fasilitas yang diberikan oleh PPK
Material, :
Personil dan - Personil yakni penugasan Staf Teknis yang akan melakukan
Fasilitas dari pengawasan dan berkoordinasi dengan tim dari Jasa
Pejabat Konsultansi.
Pembuat - Fasilitasi perijinan
Komitmen - Dokumentasi pelaksanaan yaitu : Gambar-gambar
pelaksanaan, Rencana Kerja dan Syarat-syarat, Berita Acara
Aanwijzing sampai dengan penunjukan pemborongan,
Dokumen Kontrak Pelaksanaan/Pemborong.
- Bar Chart dan S – Curve / Network Planning dari pekerjaan
yang dibuat oleh Kontraktor Konstruksi (setelah disetujui).
- Kerangka Kerja Acuan (KAK) pengawasan.
- Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan teknis konstruksi, termasuk
petunjuk teknis Simak pengawasan mutu pekerjaan, dan lain-
lain.
14) Peralatan dan a. Sesuai yang terdapat pada daftar kuantitas dan harga;
Material dari b. Kendaraan Roda 4 dan 2, Komputer, Printer, Alat Tulis Kantor.
Penyedia Jasa
Konsultansi Pengadaan perlengkapan tersebut tanpa ada pembayaran tersendiri,
dan sudah termasuk di dalam pembayaran biaya personal / kontrak
secara keseluruhan.
15) Lingkup Penyedia Jasa memiliki kewenangan sebagai berikut :
Kewenangan 1. Mendapatkan bantuan akses terhadap kebutuhan data yang
Penyedia Jasa tersedia yang terkait dengan ruang lingkup tugasnya.
2. Menyatakan pendapat lain selama tidak keluar dari KAK yang telah
ditetapkan dan proposal/usulan/penawaran teknis yang tertera
dalam kontrak.
3. Penyedia Jasa dapat mengundang narasumber lain yang
berkualifikasi lebih tinggi dariada tenaga ahli yang ditugaskan
penyedia jasa dalam hal memberikan penjelaasan terkait apabila
terjadi ketidaksepakatan dalam hal lingkup teknis. Akan tetapi
keputusan sesuai dengan pernyataan kontrak serta pembebanan
biaya menjadi tanggung jawab penyedia jasa.
4. Penyedia Jasa dapat menggunakan instrument dan standar lain
yang relevan yang lebih tinggi dari standar teknis yang
dipersyaratkan.
16) Jangka Waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan Konsultan Pengawas ini
Penyelesaian adalah : 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender sejak
Kegiatan ditandatanganinya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dan atau
tergantung masa kerja kontraktor yang diawasi.
17) Personil Posisi Kualifikasi/Pengalaman Jumlah
Orang
Tenaga Ahli :
1. Team Leader 1. S1 Teknik Sipil / 5 1
Tahun
2. SKK Ahli Madya
Teknik Jalan (Jenjang
8)
2. Quality Engineer 1. S1 teknik Sipil / 3 1
Tahun
2. SKK Ahli Muda Teknik
Jalan (Jenjang 8)
3. Ahli K3 Konstruksi 1. S1 Teknik Sipil / 3 1
Tahun
2. SKK Ahli Muda K3
Konstruksi (Jenjang 8)
Tenaga Pendukung :
1. Inspector 1. D3/S1 Teknik Sipil / 2 2
Tahun
2. Surveyor 2. D3/S1 Teknik Sipil / 2 1
Tahun
3. Tenaga Administrasi 3. SMA/SMK / 2 Tahun 1
18) Persyaratan
Kualifikasi
Kualifikasi Bidang Usaha : Pengawasan Pekerjaan Konstruksi
Sub Kualifikasi : Jasa Rekayasa Pekerjaan Teknik Sipil Transportasi
(RK-003)
19) Jadwal Tahapan
Pelaksanaan
Tahapan Pelaksanaan Kegiatan terdiri dari :
Kegiatan
1. Mobilisasi
2. Persiapan Pelaksanaan
a. Administrasi dan Koordinasi
b. Pemeriksaan Kondisi Lapangan
c. Penentuan Titik Awal Pelaksanaan
d. Rapat Pra Pelaksanaan
3. Tahap Pelaksanaan
a. Pengawasan Pelaksanaan Konstruksi
b. Pengukuran dan Perhitungan Kuantitas
c. Pemeriksaan Kualitas Bahan
d. Pertemuan / Rapat Lapangan
e. Bantuan Teknis Review Desain
f. Pengawasan Thd Anggaran
g. Pemeriksaan Progres untuk MC
4. Persiapan Serah Terima
a. Menyusun Final Quantity
b. Pemeriksaan Akhir Kondisi Lapangan
c. Penelitian Addendum Penutup
d. Penelitian Asbuilt Drawing
5. Tahap Akhir Pengawasan
a. Penyusunan Laporan Akhir
Laporan
20) Laporan Laporan Pendahuluan memuat : latar belakang masalah, maksud
Pendahuluan dan tujuan, ruang lingkup yang diharapkan, metode/cara
pendekatan teknis dan prosedur pengumpulan data, tahapan
pekerjaan secara lengkap, laporan kondisi awal tim supervise yang
dimobilisasi, mobilisasi tenaga ahli/teknis, rencana kerja tim
supervise secara menyeluruh, jadwal rencana kerja dan organisasi
pelaksanaan studi yang akan dibahas dalam pertemuan dengan
Pengguna Jasa.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : 15 (lima belas) hari
sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (tiga) buku laporan.
21) Laporan Laporan mingguan sebagai resume dari laporan harian, sebanyak 3
Mingguan (tiga) eksemplar, berisi kemajuan pelaksanaan pekerjaan per
minggu, sebagai bahan rapat diskusi dengan PPK dan tim yang berisi
ringkasan kemajuan pelaksanaan pekerjaan dan
kendala/permasalahan yang dihadapi di lapangan.
22) Laporan Laporan Bulanan memuat : tentang deskripsi singkat mengenai
Bulanan kemajuan kegiatan kontraktor, keadaan cuaca juga permasalahan
yang dialami oleh kontraktor/konsultan bila ada (menyangkut
administrasi, teknik atau keuangan) disertai dengan rekomendasi
bagaimana menyelesaikan permasalahan tersebut.
Jadwal pengiriman laporan diatur sebagai berikut :
a. Ringkasan kemajuan bulanan (progress summary) paling lambat
setiap tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya. Pengiriman ditujukan
kepada PPK.
b. Buku laporan kemajuan bulanan paling lambat tanggal 5 (lima)
pada bulan berikutnya sebanyak 3 (tiga) eksemplar buku
laporan.
Secara substansional Laporan Bulanan sekurang-kurangnya terdiri :
1. Visualisasi progress pekerjaan tiap bulan dengan menggunakan
video udara;
2. Surat Pengantar;
3. Satu halaman “Progress Summary”, rangkuman status fisik dan
keuangan dari proyek dan identifikasi permasalahan yang
berdampak pada kemajuan keluaran pekerjaan;
4. Organisasi Proyek termasuk organisasi PPK fisik, Penyedia, dan
Konsultan;
5. Uraian hasil inspeksi pemenuhan tingkat layanan jalan pada
bulan terkait;
6. Jadwal Pelaksanaaan dilengkapi “S” Curve;
7. Laporan hasil penjaminan mutu pekerjaan;
8. Laporan progress keluaran hasil pekerjaan dan keuangan
termasuk besarnya denda (jika ada);
9. Evaluasi dan rekomendasi terkait dengan kinerja pekerjaan.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya setiap tanggal 30
setiap bulannya dan sebanyak 3 (tiga) eksemplar, juga berisi laporan
rapat dilapangan (Site Meeting).
23) Laporan Akhir Laporan Akhir memuat : memuat catatan harian pengawas (berupa
buku harian), deskripsi secara ringkas dan jelas mengenai metoda
pelaksanaan konstruksi, realisasi biaya pekerjaan, perubahan-
perubahan kontrak yang terjadi, lokasi-lokasi sumber material, hasil
pengujian mutu pekerjaan, personel konsultan dan kontraktor yang
terlibat, pelaksanaan pengawasaan konstruksi, rekomendasi tentang
cara pemeliharaan dikemudian hari dan segala permasalahan yang
mungkin timbul pada pekerjaaan yang baru saja dilaksanakan serta
saran-saran tentang perbaikan yang perlu dilakukan pada proyek-
proyek berikutnya untuk pekerjaan yang serupa/sejenis yang akan
ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang
Kabupaten Tabalong bersama-sama dengan Gambar Terbangun
sebenarnya (as built drawing) dan dilengkapi dengan foto
dokumentasi proyek.
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya : Pada akhir masa
layanan jasa atau segera setelah pelaksanaan “Provisional Hand
Over” dari pekerjaan fisik yang diawasi hari kerja/bulan sebanyak 3
(tiga) eksemplar buku laporan softcopy flasddisk.
Hal-Hal Lain
23. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam point Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa
pada KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam
negeri.
24. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini maka persyaratan
berikut harus dipatuhi:
A. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian pekerjaan pengawasan harus dilaksanakan
secara benar dan tuntas dan memberikan hasil yang baik yang
telah ditetapkan oleh Pihak Pengguna Anggaran.
B. Persyaratan Obyektif
Menyangkut pekerjaan pengaturan dan pengamanan yang
obyektif untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan ditinjau dari
segi macam, kualitas dan kuantitas dari setiap bagian
pekerjaan.
C. Persyaratan Fungsional
Persyaratan fungsional yang menyangkut mutu, dan biaya
pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan
profesionalisme yang tinggi sebagai Konsultan Pengawas.
D. Persyaratan Prosedural
Yaitu penyelesaian administratif sehubungan dengan pekerjaan
di lapangan harus dilaksanakan dengan prosedur dan
peraturan yang berlaku.
E. Selain persyaratan di atas, Konsultan Pengawas dalam
melakukan tugas juga harus mengacu dan berpedoman pada
peraturan yang berlaku, antara lain:
1) Ketentuan yang berlaku dalam Surat Perjanjian Kerja
2) Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
3) NSPM teknis yang berlaku
25. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan berikut:
Pengumpulan
1. Untuk melaksanakan tugasnya, Konsultan Pengawas harus
Data Lapangan
mencari sendiri infomasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan dalam Kerangka Acuan Kerja ini.
2. Konsultan Pengawas harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Pihak Pengelola Kegiatan maupun yang dicarinya
sendiri. Kesalahan pengawasan sebagai akibat dari kesalahan
informasi menjadi tanggung jawab Konsultan Pengawas
3. Informasi pengawasan pada umumnya terdiri atas :
a. Dokumen Pelaksanaan dari Pekerjaan, yaitu ;
Gambar-gambar pelaksanaan
Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Berita Acara Penjelasan sampai dengan penunjukan
Kontraktor Pelaksana
Penawaran Kontraktor Pelaksana
b. Bar chart dan s curve serta network planning dari
pekerjaan yang dibuat oleh Kontraktor Pelaksana (setelah
disetujui)
c. Pengarahan penugasan pekerjaan pengawasan
d. Peraturan-peraturan, standar dan pedoman yang berlaku
untuk pekerjaan pengawasan pembangunan dan
rehabilitasi jalan dan jembatan
e. Dan lain-lain yang diperlukan di lapangan
26. Alih Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
Pengetahuan menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil proyek/satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
27. Uraian Tugas Konsultan Pengawas harus merinci kegiatannya, yang secara garis
besar uraian tugasnya sebagai berikut :
1) PERSIAPAN
a. Menyusun program kerja, alokasi tenaga dan konsep
perkerjaan pengawasan.
b. Mengecek dan selanjutnya diteruskan kepada Pengguna
Anggaran untuk disetujui, mengenai jadwal waktu
pelaksanaan yang diajukan oleh Kontraktor Pelaksana/
Pemborong (time schedule/bar chart dan s curve serta
network planning).
2) PEKERJAAN TEKNIS
a. Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan,
koordinasi dan inspeksi kegiatan-kegiatan pembangunan
agar pelaksanaan teknis maupun administratif yang
dilakukan dapat secara terus-menerus sampai dengan
pekerjaan diserahkan untuk kedua kalinya.
b. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari
bahan atau komponen bangunan peralatan dan
perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan di lapangan
atau di tempat kerja lain.
c. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan
yang tepat dan cepat agar batas waktu pelaksanaan sesuai
dengan jadwal
d. Memberikan petunjuk, perintah penambahan atau
pengurangan pekerjaan dan harus menyampaikan kepada
Pihak Pengelola Kegiatan.
e. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai
penambahan dan pengurangan biaya dan waktu serta tidak
timpang dari kontrak serta dapat langsung disampaikan
kepada Kontraktor Pelaksana dengan diberitahukan kepada
Pengguna Anggaran.
f. Memberikan bantuan dan petunjuk kepada Kontraktor
Pelaksana dalam mengusahakan perizinan sehubungan
dengan pelaksanaan pembangunan.
3) KONSULTASI
a. Melakukan konsultasi dengan Pihak Pengelola Kegiatan
untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pekerjaan.
b. Mengadakan rapat berkala sedikitnya dua kali dalam sebulan
dengan Pihak Pengelola Kegiatan, Perencana dan Kontraktor
Pelaksana dengan tujuan untuk membicarakan masalah dan
persoalan yang timbul dalam pelaksanaan. Untuk kemudian
membuat ikhtisar rapat dan mengirimkan kepada semua
pihak yang bersangkutan serta sudah diterima paling lambat
1 minggu kemudian.
4) LAPORAN
a. Memberikan laporan dan nasehat kepada Pihak Pengelola
Kegiatan mengenai volume prosentase dan nilai bobot
bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
membandingkan dengan apa yang tercantum dalam
dokumen lelang.
b. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan
dan dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
c. Melaporkan bahan-bahan bangunan yang dipakai, jumlah
tenaga kerja dan alat yang dipergunakan.
5) DOKUMEN
a. Memeriksa gambar-gambar kerja tambahan yang dibuat oleh
Kontraktor Pelaksanan terutama yang mengakibatkan
tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga perhitungan
serta gambar konstruksi yang dibuat oleh kontraktor
pelaksana (shop drawing)