Jasa Kontruksi Pembangunan Rkb Tipe 1 Min 2 Masni Kabupaten Manokwari Melalui Dana Sbsn T.A. 2025

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10027382000
Date: 24 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Provinsi Papua Barat 568557
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,500,851,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,499,980,435
Winner (Pemenang): CV Skyline Muria
NPWP: 022772560952000
RUP Code: 58883851
Work Location: Masni - Kabupaten Manokwari - Manokwari (Kab.)
Participants: 30
Applicants
Reason
0022772560952000Rp 3,254,981,805-
0958645764951000--
CV Kencana Azkatama
06*9**3****52**0--
CV Sain Wijaya
09*0**5****51**0--
0539912022955000--
0032291601955000Rp 3,219,983,0961. Kapasitas Peralatan utama jenis concrete mixer tidak tertulis dalam bukti kepemilikan peralatan utama. 2.Kapasitas Peralatan utama jenis cutter baja beton tidak tertulis dalam bukti kepemilikan peralatan utama. 3. Tabel B.2 pada dokumen RKK tidak sesuai dengan kolom 6 pada tabel B.1
CV Bruyadori Indah
07*9**0****55**0Rp 3,395,618,5161. Kapasitas peralatan utama jenis Excavator yang tertulis pada surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. 2. Tabel B.1 tentang Identifikasi Bahaya dan resiko dalam dokumen RKK tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam LDP. 3. Pakta Komitmen dalam dokumen RKK tidak sesuai karena masih menggunakan format peraturan yang sudah tidak berlaku.
Mizan Karya Mandiri
03*3**0****51**0--
CV Wokam Star
09*3**0****55**0--
0750638777955000--
0750944233955000--
0530662162955000--
0923174031951000--
0435040993951000--
0838601367955000--
0437447279951000--
CV Karya Abadi Siumpu
04*7**7****51**0--
0738437334951000--
CV Arguni Hijrah
04*8**5****51**0--
0619137920955000--
0028131530952000--
CV Aqwam Papua
06*9**5****55**0--
CV Atiga Mitra Papua
06*2**4****55**0--
0601762156951000--
0421714312955000--
CV Insana Abadi
00*0**2****52**0--
CV Parotia Jaya Konstruksi
10*1**1****94**5--
0417011517955000--
0024496416951000--
0861971380952000--
Attachment
KEMENTERIAN  AGAMA   REPUBLIK INDONESIA                     
                       PROVINSI PAPUA  BARAT                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         RENCANA   KERJA  DAN  SYARAT-SYARAT    (ARSITEKTUR)              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              PERENCANAAN  PEMBANGUNAN   GEDUNG RUANG                     
              KELAS BARU MIN 2 MANOKWARI MELALUI DANA                     
                                SBSN                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                2025                                      
                             DAFTAR  ISI                                  
                                                                          
                                                                          
  RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (ARSITEKTUR) ..................................................................................... i
  DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................... ii
                                                                          
  BAB I PERSYARATAN TEKNIS UMUM .............................................................................................................. 1
   PERSIAPAN PELAKSANAAN ........................................................................................................................ 1
                                                                          
     PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................ 1
     PASAL 2 MEMULAI KERJA ....................................................................................................................... 1
                                                                          
     PASAL 3 MOBILISASI ............................................................................................................................... 2
     PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK .............................................................................................................. 2
                                                                          
     PASAL 5 KUASA PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR DI LAPANGAN ....................................... 2
     PASAL 6 RENCANA KERJA ....................................................................................................................... 3
                                                                          
     PASAL 7 DIREKSI KEET, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK DAN LAIN-LAIN ..................................... 4
     PASAL 8 PROGRAM RENCANA SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK4) ................ 5
                                                                          
     PASAL 9 TENAGA DAN SARANA KERJA ....................................................................................................... 8
     PASAL 10 PERSYARATAN DAN STANDARISASI ........................................................................................ 9
                                                                          
     PASAL 11 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ...................................................................... 11
     PASAL 12 PENJELASAN RKS & GAMBAR ................................................................................................ 11
                                                                          
     PASAL 13 TANGGUNG – JAWAB PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR ............................. 14
     PASAL 14 KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN .................................................................................. 16
                                                                          
     PASAL 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ............................................................................................. 18
     PASAL 16 PEMASOK / SUPPLIER & SUB PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR ................... 19
                                                                          
     PASAL 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ............................................................................................. 19
     PASAL 18 DRAINASE/ SALURAN ........................................................................................................... 20
                                                                          
     PASAL 19 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ......................................................................................... 20
  BAB II PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ...................................................................................... 23
     PASAL 01 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................................ 23
                                                                          
     PASAL 02 PENGGALIAN TANAH & PENIMBUNAN ................................................................................ 23
     PASAL 03 LANTAI KERJA ....................................................................................................................... 29
                                                                          
  BAB III PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................. 30
     PASAL 01 PEKERJAAN DINDING ............................................................................................................ 30
                                                                          
     PASAL 02 PEKERJAAN SCREED .............................................................................................................. 35
     PASAL 03 PEKERJAAN WATERPROOFING ............................................................................................. 38
                                                                          
     PASAL 04 PEKERJAAN SEALANT DAN CAULKING .................................................................................. 43
     PASAL 05 PEKERJAAN PELAPIS LANTAI ................................................................................................. 48
                                                                          
     Pasal 06 PEKERJAAN PELAPIS DINDING ................................................................................................ 54
                                                                          
                                  ii                                      
     PASAL 07 PEKERJAAN PLAFOND ........................................................................................................... 56
                                                                          
     PASAL 08 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM ................................................. 61
     PASAL 09 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN ............................................................................................ 67
                                                                          
     PASAL 10 PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG ....................................................................... 70
     PASAL 11 PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITAIR ................................................................................... 72
                                                                          
     PASAL 12 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................................................... 74
     PASAL 13 PEKERJAAN TANGGA ............................................................................................................ 82
                                                                          
     PASAL 14 PEKERJAAN BESI NON- STRUKTUR ....................................................................................... 83
     PASAL 15 PEKERJAAN PENUTUP ATAP .................................................................................................. 89
                                                                          
     PASAL 16 PEKERJAAN ACP (ALUMINIUM COMPOSIT PANEL) .................................................................. 90
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  iii                                     
                              BAB  I                                      
                                                                          
                   PERSYARATAN    TEKNIS UMUM                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        PERSIAPAN PELAKSANAAN                             
                                                                          
      Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh
  seluk beluk pekerjaan ini, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diwajibkan
                                                                          
  mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat
  Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.                      
                                                                          
  Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran
  informasi di dalam pelaksanaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diwajibkan
                                                                          
  mengadakan pertemuan dengan Konsultan Supervisi dan Direksi Pelaksana untuk mendapat
  kejelasan pelaksanaan.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 1                                    
                          LINGKUP PEKERJAAN                               
                                                                          
      Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
  meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran
  Biaya (RAB) serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.      
                                                                          
  Pekerjaan Persiapan meliputi: pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembersihan
  proyek, dokumentasi, Shop dan As Built Drawing, pelaporan serta pengadaan listrik dan air
                                                                          
  kerja.                                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 2                                     
                           MEMULAI KERJA                                  
                                                                          
                                                                          
      Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan Kontrak dan
                                                                          
  Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi /
  Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
                                                                          
  lapangan.                                                               
  Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
  yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka
                                                                          
  akan diberlakukan ketentuan didalam Syarat syarat Umum dan Syarat syarat Khusus Kontrak.
                                                                          
                             PASAL 3                                      
                                                                          
                            MOBILISASI                                    
                                                                          
                                                                          
  Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut:       
                                                                          
  3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
     diajukan bersama penawaran atau peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari
     tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
                                                                          
     pekerjaan ini.                                                       
  3.2. Pembuatan kantor Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, gudang dan lain-lain di
                                                                          
     lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan.                             
  3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan Supervisi, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
                                                                          
     Kontraktor dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan dan / atau penambahan
     terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya ( Pengambilan Keputusan harus melalui
                                                                          
     rapat koordinasi yang mengikutsertakan tim teknis dinas terkait ).   
  3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Penyedia
                                                                          
     Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyerahkan program mobilisasi kepada
     Konsultan Supervisi untuk disetujui.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 4                                     
                        PAPAN NAMA PROYEK                                 
                                                                          
                                                                          
  Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Penyedia Pelaksana Konstruksi /
                                                                          
  Kontraktor harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  atas biaya Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor (sesuai dengan Angka Jumlah
                                                                          
  Penawaran Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor Pelaksana).        
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 5                                    
                                                                          
    KUASA PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR DI LAPANGAN          
                                                                          
                                                                          
  5.1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor ‘wajib’ menunjuk
     seorang Kuasa Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor atau biasa disebut
                                                                          
     ‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
     dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor,
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen Pengadaan Penyedia Pelaksana Konstruksi
     / Kontraktor.                                                        
                                                                          
  5.2. ‘Pelaksana’ merupakan wakil Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor di lapangan.
  5.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada
                                                                          
     Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Supervisi, nama dan jabatan ‘Pelaksana’
     untuk mendapat persetujuan.                                          
  5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
                                                                          
     Supervisi bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
     memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Pelaksana Konstruksi
                                                                          
     / Kontraktor secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.            
  5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia Pelaksana
                                                                          
     Konstruksi / Kontraktor harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan
     memimpin pelaksanaan pekerjaan.                                      
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 6                                      
                                                                          
                          RENCANA KERJA                                   
                                                                          
                                                                          
  6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
     Kontraktor ‘wajib’ membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan
     berupa Network Planning, Bar-Chart dan S-Curve juga jadwal pengadaan Bahan,
                                                                          
     Peralatan dan Tenaga.                                                
  6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
                                                                          
     Konsultan Supervisi/Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari
     kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Penyedia Pelaksana
                                                                          
     Konstruksi / Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan /
     Konsultan Supervisi akan disahkan oleh Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
                                                                          
  6.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja
     rangkap 4 (empat) kepada Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi untuk diberikan
                                                                          
     kepada Pemilik Proyek / PPK dan Perencana.                           
  6.4. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan
     pembangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut di atas.  
                                                                          
  6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Pelaksana Konstruksi /
     Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja Tersebut
                                                                          
   Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Pelaksana
  Konstruksi / Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 7                                     
              DIREKSI KEET, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR                
                                                                          
                         PROYEK DAN LAIN-LAIN                             
                                                                          
                                                                          
  7.1. Kantor Proyek / Direksi Keet                                       
     Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan Kantor Proyek / Direksi
     Keet untuk keperluan kerja Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi dengan bahan semi
                                                                          
     permanen seluas ± 24 m² di setiap lokasi pembangunan dengan menggunakan bahan-
     bahan sebagai berikut : lantai diplester, dinding tripleks / papan / asbes, rangka bangunan
                                                                          
     dari bahan kayu kelas III, atap dari bahan genteng, pintu dari bahan papan kayu kelas
     III, dilengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini
                                                                          
     Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor dapat memanfaatkan sementara ruangan
     pada area bangunan yang belum akan dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan
                                                                          
     Supervisi (atau Menyesuaikan dengan Penawaran dari Pihak Penyedia Pelaksana
     Konstruksi / Kontraktor Pelaksana Yang Tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya).
                                                                          
     Direksi Keet dilengkapi dengan 2 set Meja Kursi Kerja, Meja Kursi rapat minimal untuk 8
     orang, papan tulis, lemari contoh bahan.                             
                                                                          
  7.2. Kantor Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan
     Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat
     kantor di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci
                                                                          
     untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya akan ditentukan oleh Konsultan
     Supervisi Lapangan / Personalia Proyek.                              
                                                                          
  7.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor
     berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los Konsultan Supervisi beserta
                                                                          
     inventarisnya                                                        
  7.4. Pagar Pengaman Proyek                                              
                                                                          
     Untuk keamanan lapangan kerja, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
     menyiapkan pagar keliling untuk memagari sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk
                                                                          
     keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran kontrak. Volume pagar 
     mempertimbangkan jalur sirkulasi keliling rencana bangunan kiri kanan, depan dan
     belakang minimal 6 m.                                                
                                                                          
     Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng
     gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat dari rangka kayu Borneo ukuran 5/7,
                                                                          
     memenuhi persyaratan kekuatan, atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah
     setempat.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  7.5. Kantor Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los
     lainnya yang dibuat dan dibiayai oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor,
                                                                          
     setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera
     dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, dan
                                                                          
     bahan-bahan bekasnya menjadi milik Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
  7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek (butir 7.1 dan 7.4) yang dibuat oleh Penyedia
     Pelaksana Konstruksi / Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor setelah selesai
                                                                          
     pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh
     Proyek, namun apabila dianggap perlu, Direksi dapat memerintahkan kepada Penyedia
                                                                          
     Pelaksana Konstruksi / Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor untuk segera
     membongkarnya dan membersihkannya,dan bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada
                                                                          
     proyek.                                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 8                                    
    PROGRAM  RENCANA SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN           
                                                                          
                            KERJA (RK4)                                   
                                                                          
  Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 
                                                                          
  10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (RK4). Maka
  Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program K4 untuk pembangunan rumah
                                                                          
  susun ini dengan ketentuan sebagai berikut :                            
  8.1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K4 yang memiliki lisensi Ahli K4
                                                                          
     Konstruksi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
     Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 tentang Tata cara pengajuan lisensi lembaga sertifikasi
                                                                          
     badan usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha.
  8.2. Memastikan Rencana K4 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikirimkan
                                                                          
     kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K4 proyek harus disetujui Pimpinan dan
     dimutakhirkan setiap ada perubahan.                                  
  8.3. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi
                                                                          
     yang masih berlaku.                                                  
                                                                          
        Harus dilakukan inspeksi pra-mobilisasi sebelum diizinkan memasuki lokasi
     ⮚                                                                    
        kegiatan;                                                         
        Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum digunakan
     ⮚                                                                    
        (riksa uji);                                                      
        Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.                     
     ⮚                                                                    
                                                                          
  8.4. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah
     direncanakan dengan aman. Seluruh area konstruksi harus tertutup jaring pengaman
                                                                          
     selama masa konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh keluar area.
  8.5. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat Izin
                                                                          
     Operasi) dan masih berlaku. Hanya operator yang memiliki SIO (Surat Izin Operasi) yang
     boleh mengoperasikan alat berat.                                     
  8.6. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan. Lapor kepada
                                                                          
     penanggung jawab pekerjaan atau departemen terkait dan lakukan rapat persiapan
     (TBM) kembali.                                                       
                                                                          
  8.7. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan
     melaksanakan inspeksi rutin K4.                                      
                                                                          
  8.8. Membuat laporan berkala Kinerja K4 dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan
     pihak yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan unit
                                                                          
     K4 setiap minggu, memuat Kinerja K4, daftar alat berat dan operator, rencana, dan aktual
     K4.                                                                  
                                                                          
  8.9. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil
     yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu
                                                                          
     keharusan dan setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikan saran-saran
     dalam menyeleksi alat pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam
     melaksanakan program K4 pada proyek konstruksi ini. Alat-alat pelindung diri
                                                                          
     perorangan terdiri dari :                                            
                                                                          
                                                                          
        a. Pelindung Kepala      f. Pelindung Tangan                      
                                                                          
        b. Pelindung Kaki        g. Pelindung Pendengaran                 
        c. Pelindung Badan/Jatuh dari h. Pelindung Pernafasan             
                                                                          
           ketinggian            i. Pakaian Pelindung                     
        d. Pelindung Wajah       j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas     
                                                                          
        e. Pelindung Mata                                                 
                                                                          
                                                                          
  8.10. Papan Informasi K4                                                
                                                                          
      Semua proyek harus membuat papan informasi K4 yang berisi kinerja K4 dan informasi
      K4 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap lokasi kerja,
                                                                          
      memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
      Papan informasi ditempatkan di dua sisi yaitu pada bagian depan proyek dan bagian
      belakang proyek. Pada bagian depan proyek dengan rincian sebagai berikut :
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      a. Bagian Depan                                                     
           Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe man hour, total man hour, LTI terakhir;
         ⮚                                                                
           Pekerjaan hari ini dan JSA;                                    
         ⮚                                                                
           Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, lisensi dan nama penanggung jawab;
         ⮚                                                                
           Alur proses prosedur kerja aman setiap item pekerjaan;         
         ⮚                                                                
           Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progress;                    
         ⮚                                                                
           Alur proses tanggap darurat dan no. telepon penting;           
         ⮚                                                                
      b. Bagian Belakang                                                  
         Monitoring izin kerja dan dokumen dan asuransi CAR dan BPJS Proyek.
  8.11. Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja                        
      Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat fasilitas
      proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik proyek bangunan
      maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah standar minimum, setiap
                                                                          
      Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor dapat melakukan improvisasi atau
      menerapkan standar yang lebih tinggi. Pengelola Proyek akan melakukan inspeksi
                                                                          
      secara berkala dan mendadak untuk memastikan fasilitas proteksi bahaya dibuat dan
      dipelihara hingga memenuhi standar keselamatan kerja.               
                                                                          
      a. Proteksi Area Galian                                             
        Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi rambu-rambu,
                                                                          
        sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.         
      b. Proteksi Bahaya Jatuh Dari Ketinggian                            
                                                                          
        Untuk bangunan lebih dari 2 lantai, resiko jatuh dari ketinggian bangunan menjadi
        perhatian yang sangat serius dalam penerapan K4. Untuk menghindari hal tersebut,
                                                                          
        maka harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :                    
          Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Perancah                   
        ⮚                                                                 
          Pemasangan Pipa Pagar Perancah                                  
        ⮚                                                                 
          Pemasangan Tali Keselamatan                                     
        ⮚                                                                 
          Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Area Gedung                
        ⮚                                                                 
          Pemasangan Pipa Area Bekisting                                  
        ⮚                                                                 
      c. Proteksi Bahaya Benda Jatuh                                      
        Material yang digunakan adalah jaring pengaman (polinet). Dipasang di seluruh
        perancah yang digunakan sebagai platform (perancah tetap)/kemungkinan ada
        material yang jatuh atau material yang terbawa angin dari dalam gedung. Ukuran
        jaring disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Pada area-area yang menjadi akses
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        masuk, harus dibuat kanopi yang melindungi pekerja dari kejatuhan benda dari area
        perancah. Pemasangan jaring pengaman ini ditempatkan pada lokasi-lokasi seperti:
                                                                          
          Perancah Eksternal                                              
        ⮚                                                                 
          Jaring Vertikal pada Bekisting Atas                             
        ⮚                                                                 
          Jaring Vertikal pada Area Lift (Jika ada)                       
        ⮚                                                                 
          Jaring Pengaman di Perimeter Gedung                             
        ⮚                                                                 
          Jaring Pengaman di Terminal Material                            
        ⮚                                                                 
          Jaring Pengaman Sisi Luar Gedung                                
        ⮚                                                                 
                             PASAL 9                                      
                     TENAGA DAN SARANA KERJA                              
                                                                          
                                                                          
  Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli,
  bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian
                                                                          
  pekerjaan serta mengadakan pengamanan, Konsultan Supervisi dan pemeliharaan terhadap
  bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
  sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya
                                                                          
  pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.                                
  9.1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli                                          
                                                                          
     Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
     volume pekerjaan yang akan dilaksanakan                              
                                                                          
  9.2. Peralatan Bekerja                                                  
     Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
                                                                          
     pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
     pelaksanaan pekerjaan ini.                                           
                                                                          
  9.3. Bahan-bahan Bangunan                                               
     Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
                                                                          
     pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya ( Bahan Yang digunakan
     Harus sesuai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
     Teknis ).                                                            
                                                                          
  9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja                      
      9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
                                                                          
           Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari
           luar.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
           lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
                                                                          
           persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi/Direksi. 
      9.4.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus membuat bak penampung air
                                                                          
           untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh ( Minimum Kapasitas 2 m3 ).
      9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Pelaksana Konstruksi /
           Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama
                                                                          
           masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
           diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Konsultan Supervisi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 10                                     
                    PERSYARATAN DAN STANDARISASI                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  10.1. Persyaratan Pelaksanaan                                           
      Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek di kemudian hari maka Penyedia Pelaksana
      Konstruksi / Kontraktor harus betul-betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
      struktur dengan memperhitungkan ‘ukuran jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuran
      pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
      wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
      peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
                                                                          
      Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Direksi
      Lapangan/Konsultan Supervisi.                                       
                                                                          
      Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Penyedia Pelaksana Konstruksi
      / Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan
                                                                          
      lain yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
      Plumbing/Sanitasi dan mendapat izin tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi.
                                                                          
      Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Penyedia Pelaksana Konstruksi
      / Kontraktor harus menyediakan:                                     
                                                                          
        Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya
      ⮚                                                                   
        selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
        kewajiban menurut kontrak.                                        
        Buku harian untuk :                                               
      ⮚                                                                   
        ●  Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        ●  Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
           pekerjaan.                                                     
                                                                          
         Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :            
      ⮚                                                                   
        ●  1 (satu) kamera/handycam.                                      
        ●  1 (satu) alat ukur schuifmaat.                                 
        ●  1 (satu) buah alat ukur panjang 50 m, 5 m.                     
                                                                          
        ●  1 (satu) buah mistar waterpass panjang 120 cm.                 
        ●  1 (satu) unit laptop/PC lengkap dengan printer.                
  10.2. Standar yang Dipergunakan                                         
                                                                          
      Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
      Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya
                                                                          
      dengan pekerjaan antara lain :                                      
                                                                          
        PUBI-1982              : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia    
      ⮚                                                                   
        SNI 15-2049-2004       : Peraturan Semen Portland Indonesia       
      ⮚                                                                   
        SNI 15-2094-2000       : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan        
      ⮚                                                                   
        SNI 03-2410-2002       : Tata cara Pengecatan Dinding             
      ⮚                                                                   
        SNI 8153:2015          : Pedoman Plumbing Indonesia               
      ⮚                                                                   
        PUIL-2020              : Peraturan Umum Instalasi Listrik         
      ⮚                                                                   
        SNI 1729:2015          : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di   
      ⮚                                                                   
                                 Indonesia                                
        SII.0344-82            : Standar Industri Indonesia               
      ⮚                                                                   
        SNI –2847 - 2019       : Persyaratan Beton Struktural untuk       
      ⮚                                                                   
                                 Bangunan Gedung                          
        Permen PU No.14/PRT/M/2009 : Peraturan Umum Instalasi Air.        
      ⮚                                                                   
      Serta :                                                             
         Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 2019                 
      ⮚                                                                   
         Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga
      ⮚                                                                   
         kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
         Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2009 tentang penanggulangan
      ⮚                                                                   
         bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standar/Normalisasi
         tersebut di atas, maka berlaku Peraturan/Standar/Normalisasi Internasional
         ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
         Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS,
      ⮚                                                                   
         BQ, B.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).               
         Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor dan
      ⮚                                                                   
         sudah disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Direksi Lapangan/Konsultan
         Supervisi.                                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 11                                    
                 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
       yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis
       maupun Administratif.                                              
                                                                          
  11.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi /
       Kontraktor harus memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan menurut
                                                                          
       keadaan sebenarnya.                                                
  11.3. Konsultan Supervisi Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan
                                                                          
       bulanan secara rutin.                                              
  11.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
                                                                          
       Komitmen untuk bahan monitoring.                                   
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 12                                     
                                                                          
                      PENJELASAN RKS & GAMBAR                             
                                                                          
                                                                          
  12.1. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar dan detail gambar mungkin akan
                                                                          
       dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Penyedia Pelaksana Konstruksi /
       Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
       spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
                                                                          
       dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
       deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar
                                                                          
       kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
       ditentukan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi dan disahkan secara tertulis.
                                                                          
  12.2. Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi akan memberikan instruksi berkaitan dengan
       penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  12.3. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
       lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
                                                                          
       lain dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi.                    
  12.4. Ukuran                                                            
                                                                          
       12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
            Gambar Pelengkap meliputi :                                   
                                                                          
              As – as                                                     
            ⮚                                                             
              Luar – luar                                                 
            ⮚                                                             
              Dalam – dalam                                               
            ⮚                                                             
              Luar – dalam                                                
            ⮚                                                             
            Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
            (centimeter).                                                 
            Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
            ukuran bersih (“finished”).                                   
       12.4.2. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
            Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi    
            Lapangan/Konsultan Supervisi yang selanjutnya akan memberikan keputusan
                                                                          
            ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.         
       12.4.3. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
                                                                          
            pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Direksi
            Lapangan/Konsultan Supervisi.                                 
                                                                          
       12.4.4. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
            ditentukan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi dan disahkan secara
                                                                          
            tertulis.                                                     
       12.4.5. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau
                                                                          
            mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan
            tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung
            jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor baik dari segi biaya
                                                                          
            maupun waktu.                                                 
  12.5. Perbedaan gambar                                                  
                                                                          
       12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
            kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang 
                                                                          
            mengikat/berlaku.                                             
       12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
                                                                          
            Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib melaporkannya kepada
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi yang akan memutuskannya setelah
            berkonsultasi dengan Perencana.                               
                                                                          
       12.5.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/
            Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
                                                                          
            fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.                     
       12.5.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
            bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
                                                                          
            di dalam hal terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan
            dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar
                                                                          
            Kerja, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diwajibkan melaporkan
            kepada Konsultan Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan
                                                                          
            dengan Konsultan Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat
            keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.           
                                                                          
       12.5.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia
            Pelaksana Konstruksi / Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya
                                                                          
            maupun waktu pelaksanaan.                                     
                                                                          
                                                                          
  12.6. Istilah                                                           
       Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
       berikut.                                                           
                                                                          
       12.6.1. STR : Struktur,                                            
            Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
                                                                          
            Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal
            Lantai.                                                       
                                                                          
       12.6.2. ARS : Arsitektur,                                          
            Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
                                                                          
            bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik
            teknis maupun estetika.                                       
                                                                          
       12.6.3. ELEK : Elektrikal,                                         
            Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik
            dan Penerangan.                                               
                                                                          
       12.6.4. MEK : Mekanikal,                                           
            Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air Kotor –
                                                                          
            Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator
            Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  12.7. Shop drawing                                                      
       Shop drawing merupakan gambar wajib yang harus dibuat sebagai detail acuan
                                                                          
       pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
       Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
                                                                          
       keadaan lapangan.                                                  
       Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail
       khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun
                                                                          
       yang diminta oleh Konsultan Supervisi.                             
       Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Supervisi dan
                                                                          
       digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua
       bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus
                                                                          
       sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam
       Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.            
                                                                          
       Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut
       kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi untuk mendapat persetujuan tertulis
                                                                          
       dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi/ Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah
       Sebelum Pekerjaan Dilaksanakan ).                                  
                                                                          
       Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
       dan diajukan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi untuk diminta
       persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar
                                                                          
       pada kertas minimal A3 yang dapat direproduksi.                    
  12.8. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
                                                                          
       12.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
            pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.     
                                                                          
       12.8.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Penyedia Pelaksana
            Konstruksi / Kontraktor berkewajiban membuat gambar-gambar yang telah
                                                                          
            dikerjakan/dibangun oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor (As-
            Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya
                                                                          
            menjadi tanggungan Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 13                                   
     TANGGUNG – JAWAB PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR          
                                                                          
                                                                          
  13.1. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas
                                                                          
       kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  13.2. Kehadiran Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi selaku wakil Pemberi Tugas untuk
       melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung
                                                                          
       jawab penuh tersebut di atas.                                      
  13.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan
                                                                          
       lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Pelaksana
       Konstruksi / Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya
       Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor sendiri.                
                                                                          
  13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
       Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran
                                                                          
       perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas.         
       Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
       bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.                      
  13.5. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan
                                                                          
       tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.          
  13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
       dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Pelaksana
       Konstruksi / Kontraktor.                                           
                                                                          
  13.7. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
       harus menjaga keamanan bahan/material, barang milik Proyek, Direksi
       Lapangan/Konsultan Supervisi dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
                                                                          
       bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.           
       Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
                                                                          
       dipasang maupun belum; adalah tanggung jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi /
       Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
                                                                          
  13.8. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung-
       jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
                                                                          
  13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
       segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah
                                                                          
       tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.                   
       Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Penyedia Pelaksana Konstruksi /
       Kontraktor.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 14                                   
                   KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN                         
                                                                          
                                                                          
  14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
                                                                          
       maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
       dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
                                                                          
       yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
       (PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
                                                                          
       ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
       Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti
                                                                          
       material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas
       terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.                             
  14.2. Merek pembuatan bahan / material & komponen jadi                  
                                                                          
       14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merek pembuatan atau
            merek dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini 
                                                                          
            dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan
            sebagai suatu yang mengikat.                                  
                                                                          
            Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam
            bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
                                                                          
            penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
            membatasi persaingan; dan Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
                                                                          
            dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses,
            yang atas penilaian Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi dan Perencana,
                                                                          
            sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan
            sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.               
       14.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
                                                                          
            dengan yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standar  
            spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan
                                                                          
            yang berlaku.                                                 
       14.2.3. Apabila dianggap perlu, Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi berhak untuk
                                                                          
            menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Pemasok / Supplier
            yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.                 
                                                                          
            Dalam hal ini, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tidak berhak
            mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       14.2.4. Disyaratkan bahwa satu merek pembuatan atau merek dagang hanya
            diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
                                                                          
            ini.                                                          
       14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setara dengan apa yang dipersyaratkan
                                                                          
            harus disertai tes dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas,
            ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Direksi  
            Lapangan/Konsultan Supervisi secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan
                                                                          
            Perencana.                                                    
            Apabila diperlukan biaya untuk tes Laboratorium, maka biaya tersebut harus
                                                                          
            ditanggung oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tanpa dapat
            mengajukan sebagai biaya tambah.                              
                                                                          
       14.2.6. Nilai akumulasi semua Bahan yang digunakan harus memiliki Nilai TKDN
            minimal 25%, dan Nilai TKDN+PDN minimal 40%.                  
                                                                          
  14.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus
       memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan
                                                                          
       tersebut kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /Direksi dan Perencana untuk
       mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
                                                                          
       didatangkan/dipakai.                                               
       Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan
       Supervisi dan Perencana adalah sebanyak minimal (2) buah dari satu bahan yang
                                                                          
       ditentukan untuk menetapkan “standar of appearance” dan disimpan di ruang Direksi.
       Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal
                                                                          
       pelaksanaan.                                                       
  14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
                                                                          
       kepada Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7)
       hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.            
                                                                          
  14.5. Penyimpanan material                                              
       Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
                                                                          
       bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.   
       14.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
            kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan
                                                                          
            yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.           
            Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
                                                                          
            Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa
            izin tertulis dari Pemiliknya.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       14.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
            (levelling) menurut petunjuk Konsultan Supervisi.             
                                                                          
       14.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring ke
            samping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase /
                                                                          
            pematusan dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun
            sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan    
            (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi
                                                                          
            serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan
            diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu
                                                                          
            meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter. 
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 15                                     
                                                                          
                      PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN                             
                                                                          
                                                                          
  15.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh
       yang telah disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi seperti yang diatur dalam
                                                                          
       PASAL 14 di atas.                                                  
  15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
                                                                          
       afkir/ditolak oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi harus segera dikeluarkan dari
       lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh
                                                                          
       dipergunakan.                                                      
  15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Supervisi /
                                                                          
       Direksi/Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Direksi
       Lapangan/Konsultan Supervisi / Perencana berhak memerintahkan pembongkaran
                                                                          
       kembali kepada Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor yang mana segala
       kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
                                                                          
       Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor sepenuhnya disamping pihak Penyedia
       Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil)
       dari harga borongan.                                               
                                                                          
  15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
       bahan-bahan tersebut, maka Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus dan
                                                                          
       memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk
       diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Konsultan Supervisi
                                                                          
       /Direksi/Perencana secara tertulis.                                
       Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
                                                                          
       Kontraktor.                                                        
                                                                          
  15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
       kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
                                                                          
       pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas. 
  15.6. Bila diminta oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi, Penyedia Pelaksana
                                                                          
       Konstruksi / Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai
       tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 16                                   
  PEMASOK / SUPPLIER & SUB PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  16.1. Jika Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor menunjuk Pemasok / Supplier dan
       atau Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor Bawahan (Sub-Penyedia Pelaksana
       Konstruksi / Kontraktor) di dalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka
                                                                          
       Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor ‘wajib’ memberitahukan terlebih dahulu
       kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi dan Direksi untuk mendapatkan
                                                                          
       persetujuan.                                                       
  16.2. Pemasok / Supplier wajib hadir mendampingi Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi
                                                                          
       di Lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan
       tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 17                                     
                                                                          
                     PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA                             
                                                                          
                                                                          
  17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
       permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
                                                                          
       di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
       tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL
                                                                          
       yang lain dari spesifikasi ini.                                    
       Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan / penjagaan tumbuhan dan benda-benda
       yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
                                                                          
  17.2. Segala objek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk,
       tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
                                                                          
       yang muncul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau
       dibongkar, dan dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus
                                                                          
                                                                          
       dibuang dari daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi
       lubang galian sesuai Gambar Kerja.                                 
                                                                          
       Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai
       dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 18                                     
                         DRAINASE/ SALURAN                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  18.1. Pemeliharaan drainase yang sudah ada                              
       Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memelihara drainase yang
       memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja.                
                                                                          
       Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi
       pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh
                                                                          
       100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right-of way).
       Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
                                                                          
  18.2. Lokasi dan perlindungan utilitas.                                 
       18.2.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
                                                                          
            Kontraktor harus melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala
            utilitas yang akan kena pengaruh oleh pekerjaan. Hasil survei harus dicatat
                                                                          
            dalam format rencana sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan/Konsultan
            Supervisi, dan patok permukaan (surface pegs) pada tempat kerja yang
            menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah
                                                                          
            ditancapkan.                                                  
            Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 19                                     
                                                                          
                    PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN                           
                                                                          
                                                                          
  21.1. Izin memasuki tempat kerja                                        
       Direksi dan Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi atau setiap petugas yang diberi
                                                                          
       kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel
       dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana
                                                                          
       bahan/ barang dibuat.                                              
                                                                          
                                                                          
  21.2. Pemeriksaan pekerjaan                                             
                                                                          
       21.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia
            Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, tetapi karena bahan/ material ataupun
                                                                          
            komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Direksi
            Lapangan/Konsultan Supervisi/Direksi harus segera dihentikan dan
                                                                          
            selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
            dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /
            Direksi.                                                      
                                                                          
       21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
            mendapatkan persetujuan Konsultan Supervisi dan Penyedia Pelaksana
                                                                          
            Konstruksi / Kontraktor harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
            Konsultan Supervisi ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan
                                                                          
            ditutup dan tidak terlihat.                                   
       21.2.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus melaporkan kepada
                                                                          
            Konsultan Supervisi kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan
            siap diperiksa.                                               
                                                                          
       21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
            dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/
                                                                          
            hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Direksi Lapangan/Konsultan
            Supervisi/Direksi, maka Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor dapat
            meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
                                                                          
            telah disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /Direksi.
       21.2.5. Bila Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor melalaikan perintah, Direksi
                                                                          
            Lapangan/Konsultan Supervisi / Direksi berhak menyuruh membongkar
            bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.   
                                                                          
       21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi
            tanggungan Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, tidak dapat di “klaim”
                                                                          
            sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
            pelaksanaan.                                                  
                                                                          
  21.3. Kemajuan pekerjaan                                                
       21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
            oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor demikian pula metode/cara
                                                                          
            pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga
            diterima oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
                                                                          
       21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
            menurut penilaian Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
            Konstruksi (MK) telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu
                                                                          
                                                                          
            yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka Konsultan
            Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) harus memberikan petunjuk secara
                                                                          
            tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
            sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
                                                                          
  21.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)                              
       Bila Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor atau petugas lapangannya tidak
       berada di tempat kerja di mana Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
       Konstruksi (MK) bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk
       atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau
                                                                          
       petugas yang ditunjuk oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor untuk
       menangani pekerjaan itu.                                           
                                                                          
  21.5. Toleransi                                                         
       Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
                                                                          
       dengan toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang
       ditetapkan pada bagian lainnya.                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               BAB  II                                    
                                                                          
                                                                          
          PERSYARATAN    TEKNIS  PEKERJAAN   STRUKTUR                     
                                                                          
                             PASAL 01                                     
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                          
  1.1. Sebelum Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor mengadakan persiapan di lokasi,
                                                                          
     maka sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perizinan / perkenaan
     untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada Pemerintah Daerah
                                                                          
     setempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun bangunan
     sementara (bouwkeet), bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
                                                                          
  1.2. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus mulai
     aktif untuk mengadakan Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)an sesuai
                                                                          
     dengan tugasnya.                                                     
  1.3. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
                                                                          
     dilaksanakan, diharuskan mendapat izin tertulis dari Direksi lapangan untuk dapat
     meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.            
                                                                          
  1.4. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/ letak tanah yang tersedia dengan apa
     yang terlukis dalam gambar maka Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
     segera memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan dan
                                                                          
     Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk mendapatkan keputusan.
  1.5. Pembongkaran dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan gambar yang ada/ petunjuk
                                                                          
     dari Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/ Direksi lapangan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 02                                     
                   PENGGALIAN TANAH & PENIMBUNAN                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
     Semua sampah-sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar
     lokasi dan tidak mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilaksanakan sampai
                                                                          
     mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Dalam 
     pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
                                                                          
     Direksi Lapangan/ Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Pelaksanaan Penggalian                                               
     2.1. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor dapat memulai penggalian setelah
                                                                          
         mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
         Konstruksi (MK).                                                 
                                                                          
     2.2. Sebelum penggalian dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib
                                                                          
         mengajukan usulan penggalian yang akan ditempuh minimal menyebutkan:
         a. Urut-urutan pekerjaan penggalian.                             
                                                                          
         b. Metode atau skema penggalian.                                 
         c. Peralatan yang digunakan.                                     
         d. Jadwal waktu pelaksanaan.                                     
                                                                          
         e. Pembuangan galian.                                            
         f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.       
                                                                          
     2.3. Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan, Pelaksanaan Konstruksi wajib
                                                                          
         untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Konsultan Supervisi / Manajemen
         Konstruksi (MK) yang menyebutkan permohonan tertulis tanggal akan dimulainya
                                                                          
         pekerjaan penggalian, uraian teknis tentang cara-cara penggalian yang akan
         dilaksanakan.                                                    
                                                                          
     2.4. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus membuat saluran penampung air, di
         dasar galian yang meliputi area galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa
                                                                          
         keluar ke tempat yang aman agar tanah dasar galian tetap kering. Oleh karenanya,
         Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib mempersiapkan pompa lengkap
                                                                          
         dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.  
                                                                          
     2.5. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib membuat jalan penghubung, untuk
         naik/turun bagi kegunaan inspeksi.                               
                                                                          
     2.6. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib memperhatikan keselamatan para
                                                                          
         pekerja, kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
         Jasa Konstruksi / Kontraktor.                                    
                                                                          
     2.7. Penyangga/Penahan Tanah.                                        
                                                                          
         2.7.1. Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung
                                                                          
              jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor, yang harus memperbaiki
              semua kelongsoran-kelongsoran. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
              harus membuat penyangga-penyangga/penahan tanah yang diperlukan
              selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila diperlukan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         2.7.2. Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang
              cukup kuat untuk menahan tekanan tanah dibelakang galian. Konstruksi-
                                                                          
              konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung oleh Penyedia
              Jasa Konstruksi / Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Supervisi /
                                                                          
              Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas. Selama pelaksanaan tanah
              dibelakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya turap dan perkuatannya
              sudah termasuk beban biaya bangunan dalam kontrak.          
                                                                          
                                                                          
         2.7.3. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan dan
              merawat semua tebing dan galian yang termasuk dalam kontrak,
              memperbaiki longsoran-longsoran tanah selama masa Kontrak dan Masa
                                                                          
              Perawatan.                                                  
                                                                          
      2.8. Pekerjaan Penggalian pondasi, Pile Cap dan sloof (Tie Beam) dapat dilaksanakan
         secara konvensional, terkecuali untuk pekerjaan Cut and Fill yang memiliki bobot
                                                                          
         volume yang besar, harus menggunakan alat berat untuk efisiensi pelaksanaan
         pekerjaan dan semua peralatan yang dibutuhkan harus disediakan oleh
                                                                          
         Pelaksanaan Konstruksi, baik yang menyangkut peralatan untuk pekerjaan
         persiapan maupun peralatan untuk pekerjaan penggaliannya sendiri dan alat bantu
                                                                          
         yang diperlukan.                                                 
                                                                          
     2.9. Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang galian, kedalaman,
         kemiringan dan lengkungan yang sesuai dengan yang tertera di dalam gambar.
                                                                          
     2.10. Bilamana kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang dibutuhkan
         sebagaimana yang tertera didalam gambar, Pelaksanaan Konstruksi harus
                                                                          
         menimbun kembali dengan pasir urug.                              
     2.11. Bilamana kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam gambar
                                                                          
         ternyata meragukan, Pelaksanaan Konstruksi harus secepatnya melaporkan hasil
         tersebut kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) secara tertulis,
         agar dapat diambil langkah-langkah yang dianggap perlu, semua biaya yang
                                                                          
         diakibatkan oleh keadaan tersebut akan dibayarkan oleh Pemilik bangunan melalui
         penerbitan "Perintah Perubahan Pekerjaan".                       
                                                                          
     2.12. Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai kedalaman
         rencana harus dipadatkan kembali untuk mendapatkan permukaan yang padat,
                                                                          
         rata. Pemadatan tanah digunakan alat pemadat tanah yang sebelumnya disetujui
         Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).                 
                                                                          
     2.13. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan galian
         tanah yang telah selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat digunakan untuk
                                                                          
                                                                          
         pemasangan pondasi kepada Direksi Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
         (MK) untuk dimintakan Persetujuan.                               
                                                                          
     2.14. Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke lokasi yang
         disetujui oleh pemberi tugas, Pelaksanaan Konstruksi bertanggung jawab untuk
                                                                          
         mendapatkan tempat pembuangan dan membayar ongkos-ongkos yang    
         diperlukan.                                                      
     2.15. Air yang tergenang di lapangan, atau dalam saluran dan galian selama
                                                                          
         Pelaksanaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran pipa-pipa harus
         dipompa keluar.                                                  
                                                                          
  Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian:                                
                                                                          
    Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam, beton-beton tidak terpakai atau
  ⮚                                                                       
    pondasi-pondasi bata, septic tank bekas, pipa drainase yang tak terpakai, batu- batu
    besar yang dijumpai pada waktu penggalian harus dikeluarkan. Tanah yang berlubang
    akibat hambatan yang dijumpai harus diperbaiki kembali dengan pasir beton : semen
                                                                          
    dengan perbandingan 1 pc : 10 pasir.                                  
    Instalasi umum yang tertanam dan masih berfungsi seperti pipa drainase, pipa air minum,
  ⮚                                                                       
    pipa gas, kabel listrik yang dijumpai pada waktu penggalian diusahakan tidak terganggu
    atau menjadi rusak. Bilamana hal itu dijumpai maka Konsultan Konsultan Supervisi /
                                                                          
    Manajemen Konstruksi (MK) dan pihak-pihak yang berwenang harus segera diberitahu dan
    mendapatkan instruksi selanjutnya untuk mengeluarkan instalasi tersebut sebelum
                                                                          
    penggalian yang berdekatan diteruskan. Bilamana terjadi kerusakan-kerusakan pada
    instalasi tersebut di atas, maka Direksi Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)
    dan pihak-pihak yang berwenang harus segera diberitahu.               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Penimbunan                                                           
                                                                          
     3.1. Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus ditimbun
         sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik,
                                                                          
         bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lain-lainnya) dan dapat mencapai CBR
         minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk
                                                                          
         pengawas teknik.                                                 
                                                                          
     3.2. Penimbunan harus dilakukan lapis berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan
         setiap lapisan. Pemadatan mencapai kepadatan 95% dari standard proctor
                                                                          
         laboratorium pada air yang optimum dengan pemeriksaan standar PB.0111.76
         Manual pemeriksaan bahan jalan No. 01/MN/BM/1976. Untuk lapisan yang jalan
         paling atas/akhir kepadatan harus mencapai 98%.                  
                                                                          
                                                                          
     3.3. Penimbunan Kembali.                                             
                                                                          
         3.3.1. Semua penimbunan kembali di bawah atau di sekitar bangunan dan
              pengerasan jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material
                                                                          
              untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.            
                                                                          
         3.3.2. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum
              pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
                                                                          
              20 cm (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan), kemudian dipasang
              lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen : 3 pasir : 5 Split,
                                                                          
              atau Mutu F’c : 8,5.                                        
                                                                          
         3.3.3. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum
              pemasangan sloof beton, di bawah sloof beton dipasang lantai kerja dengan
                                                                          
              tebal 5 cm dengan adukan 1 semen pc 3 pasir 5 split, atau Mutu F’c : 8,5.
                                                                          
     3.4. Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah.                               
                                                                          
         3.4.1 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-
              semak, akar-akar pohon, sampah-puing-puing bangunan dan lain-lain
                                                                          
              sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.                   
                                                                          
         3.4.2 Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat Tanah, tebing-tebing
              harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.  
                                                                          
         3.4.3 Material yang digunakan untuk timbunan dan subgrade harus memenuhi
                                                                          
              standard spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan harus diperiksa terlebih dahulu
              di laboratorium tanah yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
              Konstruksi (MK)/Pengawas.                                   
                                                                          
         3.4.4 Material yang dipakai untuk timbunan harus memenuhi satu dari
              persyaratan-persyaratan berikut:                            
                                                                          
              Material yang diklasifikasikan dalam kelompok Material yang A-1, A-2-4, A-
                                                                          
              2-5, atau A-3 seperti dalam AASHTO M 145 dan harus dipadatkan sampai
              95% dari berat jenis kering maximum (= maximum dry density) menurut
                                                                          
              AASHTO T. 99 Material-material yang diklasifikasikan dalam kelompok A-
              2-6, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A-7' boleh digunakan dengan perhatian khusus
                                                                          
              diberikan pada waktu pemadatan tanah untuk mencapai 95% dari berat jenis
              kering maximum (= maximum dry density) menurut AASHTO T.99. 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         3.4.5 Material yang dipakai untuk subgrade harus memenuhi salah satu dari
              persyaratan-persyaratan berikut :                           
                                                                          
              Material yang diklasifikasikan dalam grup A-1, A,2-4, A,2-5, A-3 seperti
                                                                          
              dalam AASHTO M 145 dan bila digunakan harus dipadatkan sampai 100 %
              dari berat jenis maksimum (= maksimum dry density) menurut AASHTO
                                                                          
              T.99. Material-material dalam grup A-2-6, A-2-7, A-4, A-6 atau A-7 boleh
              juga dipakai asal dipadatkan sampai minimum 95% berat jenis kering
                                                                          
              maksimum (= maximum dry density) dan 95% optimum moisture content
              (AASHTO T.99).                                              
                                                                          
         3.4.6 Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang
                                                                          
              dibutuhkan maka Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus 
              mendatangkan tanah urug yang baik dan cukup jumlahnya serta 
              mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
                                                                          
              (MK)/Pengawas.                                              
                                                                          
              Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dengan peil ketinggian kemiringan
              dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau sebagaimana yang
                                                                          
              diperintahkan oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
              (MK)/Pengawas. Tanah urug harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan
                                                                          
              setebal maksimum 30 cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya dengan
              penambahan air secukupnya dan penggilingan. Permukaan dari  
                                                                          
              kemiringan-kemiringan tanah harus diselesaikan secara rata atau bertangga
              sebagaimana diminta oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
                                                                          
              (MK)/Pengawas.                                              
                                                                          
         3.4.7 Mesin gilas tidak boleh digunakan di tempat-tempat yang oleh Konsultan
              Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas dianggap berbahaya
                                                                          
              atau dengan jarak yang kurang dari 45 cm terhadap saluran, batas-batas
              atau pekerjaan-pekerjaan lain yang mungkin menjadi rusak. Untuk hal
                                                                          
              tersebut mesin gilas bisa diganti dengan stamper.           
                                                                          
         3.4.8 Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan memadatkan
              tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 30 cm. Pengurugan
                                                                          
              ini tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
              Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         3.4.9 Pengurugan tanah untuk dasar pondasi plat jalur/setempat, dimana dasar
              pondasi harus diurug maka syarat-syarat pengurugan seperti diatas harus
                                                                          
              dipenuhi dengan kepadatan 95 % dalam lapisan-lapisan setiap 20 cm.
                                                                          
                                                                          
                            PASAL 03                                      
                                                                          
                           LANTAI KERJA                                   
                                                                          
                                                                          
  1. Umum                                                                 
                                                                          
     Pasal ini menguraikan semua pekerjaan lantai kerja, seperti dibawah pekerjaan pondasi,
     sloof dan sejenisnya sebagaimana yang tercantum dalam gambar perencanaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Persyaratan Bahan                                                    
                                                                          
     Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
     khusus di dalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 :
                                                                          
     3 : 5 atau kualitas setara B – 0.                                    
                                                                          
                                                                          
  3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                                    
                                                                          
  3.1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan diratakan
     dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir.                      
                                                                          
  3.2. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi / Manajemen
     Konstruksi (MK)/ Konsultan Pengawas tidak boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya. Direksi
                                                                          
     Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) berhak membongkar
     pekerjaan di atasnya bilamana lantai kerjá tersebut belum disetujui olehnya.
                                                                          
  3.3. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara
     khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               BAB  III                                   
                                                                          
                                                                          
         PERSYARATAN     TEKNIS PEKERJAAN   ARSITEKTUR                    
                                                                          
                             PASAL 01                                     
                         PEKERJAAN DINDING                                
                                                                          
                                                                          
  1. Umum                                                                 
                                                                          
     a. Lingkup Pekerjaan                                                 
       1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
                                                                          
          alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
          hasil yang baik.                                                
                                                                          
       2) Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini meliputi seluruh detail yang
          disebutkan / ditunjukan dalam gambar.                           
     b. Pekerjaan yang berhubungan (Adukan dan Pasangan)                  
                                                                          
     c. Bata ringan yang dapat digunakan antara lain bata Grand Elephant,Citicon,Jaya
       Celcon ,Focon maupun merk lain dengan kualitas terbaik yang disetujui perencana /
                                                                          
       konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 10 x 20 x 60 cm, atau
       memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan. SNI 8640 : 2018   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Pelaksanaan                                                          
     a. Pasangan bata ringan dengan menggunakan adukan mortar / semen instan dengan
       spesifikasi material sesuai dengan SNI 6882 : 2002                 
                                                                          
     b. Setelah bata terpasang dengan aduk, nat/siar – siar harus dikerok rata dan kemudian
       dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.             
                                                                          
     c. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan bahan semen instan khusus
       untuk plesteran bata ringan, antara lain : MU-100, Powerbond Pro, DM-201, GU-650,
                                                                          
       Drymix D200, maupun Merk lain yang sesuai peruntukannya. Acian menggunakan
       semen instan khusus acian, antara lain : MU-200, GE-310, GM-270, SI-250, GBA-169,
                                                                          
       maupun merk lain yang sesuai dengan peruntukannya, dengan Langkah pekerjaan
       adalah harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar dikerok serta
                                                                          
       dibersihkan. Sesuai dengan SNI 2837 : 2008                         
     d. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di
                                                                          
       pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
       dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan bahan setara MU-
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       200,PM-300, GE-310, GM-270, SI-250, GBA-169 atau pemasangan keramik dinding.
       SNI 2837 : 2008                                                    
                                                                          
     e. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10
       lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.            
                                                                          
     f. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 9,0 m2, ditambahkan
       kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 10 x 10 cm, dengan tulangan
       pokok 4 diameter 8 mm, beugel diameter 6 mm jarak 25 cm.           
                                                                          
     g. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
       diperkenankan.                                                     
                                                                          
     h. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
       pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
                                                                          
       jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
       dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
                                                                          
       ditentukan lain.                                                   
     i. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 2%. Bata
                                                                          
       yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.                     
                                                                          
                                                                          
  3. Pekerjaan Plesteran & Acian Dinding Bata Ringan                      
     4.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                          
      a. Termasuk dalam pekerjaan acian dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
         bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
                                                                          
         untuk melaksanakan pekerjaan acian, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
         bermutu baik.                                                    
                                                                          
      b. Pekerjaan acian dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
         serta seluruh detail yang disebutkan I ditunjukkan dalam shop drawing.
     4.2. Pekerjaan yang Berhubungan                                      
                                                                          
     Pekerjaan plesteran/ Acian dan pekerjaan pengecatan.                 
     4.3. Persyaratan Bahan                                               
                                                                          
      a. Bahan yang digunakan adalah Mortar/semen instan yang khusus dipergunakan
         untuk acian, ex Mortar Utama,Uzin,Drymix,GE, Demix, Global Union, Aplus
                                                                          
         maupun merk lain yang telah disetujui oleh Supervisi / MK.       
      b. Alat kerja yang digunakan antara lain; roskam, sendok semen, elektrikal mixer, dan
                                                                          
         jidar aluminium.                                                 
     4.4. Persiapan                                                       
                                                                          
      a. Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diaci.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      b. Bersihkan permukaan bidang yang akan diaci dari kotoran, minyak, karat maupun
         lumut yang dapat mengurangi rekatan adukan dan apabila dalam keadaan kering
                                                                          
         sebaiknya dibasahi dahulu secara merata sebelum pengacian        
     4.5. Metode Pelaksanaan                                              
                                                                          
      a. Campurkan bahan mortar dengan air, sesuai dengan perbandingan yang ditentukan
         spesifikasi.                                                     
      b. Aduk campuran di atas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang
                                                                          
         sesuai untuk pelaksanaan pengacian (akan lebih baik dan mudah jika
         menggunakan drill dengan blade yang telah didesain khusus sebagai mixer).
                                                                          
      c. Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan menghampar
         adukan dengan hand towel hingga merata pada bidang yang akan diaci dan
                                                                          
         bilamana perlu diratakan dengan jidar aluminium panjang.         
      d. Bila tebal acian pada hamparan lapis pertama masih tipis dapat dilakukan
                                                                          
         penambahan pada hamparan berikutnya dan untuk tebal acian yang dianjurkan
         dalam pengacian adalah 1- 3mm tergantung kerataan dasar permukaannya.
                                                                          
     Catatan : Untuk finishing akhir acian cukup menarik hand towel searah (horizontal atau
         vertikal) dan tidak diperkenankan menekan, memutar atau bahkan menggosok
                                                                          
         dengan sobekan kertas semen.                                     
                                                                          
                                                                          
  4. Pekerjaan Adukan, Pasangan, dan Plesteran                            
 Umum                                                                     
         a. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                          
         1) Adukan untuk pasangan bata                                    
         2) Pasangan bata untuk dinding eksterior dan partisi interior    
                                                                          
         3) Pasangan untuk arsitektur interior (built in).                
         b. Pekerjaan yang Berhubungan                                    
                                                                          
         1) Batu bata                                                     
         2) Waterproofing membrane                                        
                                                                          
         c. Standar                                                       
         1) SNI 15-2049-2004, Standard untuk PC                           
         2) SNI Standar untuk pasangan bata                               
                                                                          
         3) Standar untuk air agregate SNI                                
         4) ASTM C144, Aggregate for masonry mortar                       
 Bahan/ Produk                                                            
                                                                          
         d. Portland Cement : SNI 15-2049-2004, jenis semen yang memiliki kandungan
            TKDN yang sesuai persyaratan.                                 
                                                                          
         e. Aggregates : Standard type pasangan, memenuhi ASTM C144, bersih, kering
                                                                          
            dan terlindung dari minyak dan noda.                          
                                                                          
         f. Air bersih, bebas dari minyak, alkali organik.                
         g. Horizontal Joint Reinforcement                                
                                                                          
         h. Kawat fabrikasi tidak kurang dari 3000 mm.                    
         i. Fabrikasi dari kawat baja.                                    
                                                                          
         j. Lebar : 25 mm, lebih kecil dari tebal dinding partisi.        
         k. Kawasan pasangan 4,8 mm dari baja digalvanis.                 
                                                                          
         l. Expanded metal lath : Diamond mesh, galvanis 1,8 kg/m2        
         m. Angkur pasangan, baut dan sebagainya.                         
                                                                          
         n. Proporsi adukan                                               
            Proporsi adukan untuk pasangan, adalah sebagai berikut :      
            1)  Untuk dinding dalam, sampai setinggi 20 cm dari lantai dalam - 1pc : 3ps
                                                                          
                Untuk dinding luar, sampai setinggi 50 cm dari lantai - 1pc : 3ps (bila
                terlindung luifel)                                        
                                                                          
            2)  Untuk dinding luar yang tidak terlindung oleh luifel, pada seluruh
                permukaan - 1pc: 3ps.                                     
                                                                          
            3)  Untuk dinding kamar mandi, we dan tempat cuci, sampai setinggi 150 cm
                dari lantai - 1pc : 3ps.                                  
                                                                          
            4)  Untuk dinding-dinding lain - 1pc : 5ps.                   
            5)  Untuk sudut-sudut nat dan bagian-bagian yang berada di bagian pinggir-
                                                                          
                pinggir - 1pc : 3ps.                                      
            6)  Tebal plesteran tidak kurang dari 1 cm atau lebih 2,5 cm, kecuali
                ditetapkan lain oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
                Konstruksi (MK).                                          
                Bila tebal plesteran lebih dari 2.5 cm maka perlu dilapisi dengan kawat
                                                                          
                ayam sebagai jaringan penguat.                            
                Lapisan "Acian" rata 2.5 mm, dari adukan PC saja, pada bagian-bagian
                                                                          
                yang akan difinish dengan cat, wallpaper dan bagian-bagian lainnya
                sesuai dengan petunjuk-petunjuk dan mendapat persetujuan Direksi
                                                                          
                Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK). 
 Persyaratan Bahan                                                        
                                                                          
           o. Pasir yang digunakan adalah pasir bersih, tidak mengandung tanah atau
              tanah liat, lumpur dan kotoran-kotoran lainnya lebih dari 5% terhadap berat
                                                                          
              kering. Pasir yang digunakan mempunyai bentuk yang sama besarnya
              (merata). Sesuai SNI 2837 : 2008                            
                                                                          
           p. Pasir harus dicuci sebelum dipakai.                         
           q. Untuk pekerjaan pemelesteran dinding-dinding dan lantai yang
                                                                          
              membutuhkan ketelitian dan kerapian pekerjaan, maka pasir-pasir tersebut
                                                                          
              harus disaring/diayak sebelum digunakan.                    
           r. Untuk Semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan menggunakan
                                                                          
              kapur.                                                      
                                                                          
                                                                          
 Pelaksanaan                                                              
           s. Dimana diperlukan, menurut Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
                                                                          
              (MK), Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus membuat shop
              drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.    
                                                                          
           t. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.
              Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
              sesuai dengan petunjuk Perencana/ Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
              Konstruksi (MK).                                            
           u. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti Semua petunjuk dalam
                                                                          
              gambar arsitektur, terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
              ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.            
                                                                          
           v. Untuk bidang kedap air, pasangan dinding bata ringan yang berhubungan
              dengan udara luar dan Semua pasangan batu bata dari bawah permukaan
                                                                          
              tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 250 cm
              permukaan lantai untuk toilet, ruang saji/pantry dan daerah basah lainnya
                                                                          
              dipakai adukan plesteran (trasram) sesuai dengan SNI 2837   
              : 2008                                                      
           w. Untuk adukan kedap air bisa ditambahkan material additive, dengan
                                                                          
              campuran sesuai dengan petunjuk penggunaan sesuai dengan merk yang
              digunakan.                                                  
                                                                          
           x. Material untuk adukan harus diukur yang sebenarnya dan menggunakan
              kotak (boxes) pengukuran yang akurat.                       
                                                                          
           y. Penggunaan bahan additive harus disetujui oleh Perencana dan digunakan
              sesuai dengan ketentuan dari pabrik.                        
                                                                          
           z. Pekerjaan bata yang sudah selesai harus dilindungi dengan lembaran
              penutup untuk mencegah adukan menjadi cepat kering.         
                                                                          
           aa. Pasangan dinding bata pada sudut ruangan harus dilindungi dengan papan
              untuk melindungi dari kerusakan. Jika ada pekerjaan pasangan yang
                                                                          
              memperlihatkan sambungan yang rusak atau tidak beres maka pasangan
              itu harus dibongkar dan diganti yang baru.                  
                                                                          
           bb. Berikan angkur sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjukkan gunakan
              ukuran/jarak type standard.                                 
                                                                          
           cc. Tempatkan angkur pada bubungan pasangan dinding dengan struktur
                                                                          
              kolom praktis atau balok sesuai petunjuk gambar tapi tidak lebih dari 60 cm
              pada jarak vertikal dan 90 cm pada jarak horizontal.        
                                                                          
                                                                          
           Untuk Pekerjaan Plesteran :                                    
                                                                          
           a. Pada permukaan dinding beton yang akan diplester harus dibuat kasar, dan
              adukan untuk plesterannya bisa dicampur dengan lem beton, sedangkan
                                                                          
              untuk permukaan dinding bata, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam
              1 cm untuk memberikan pegangan pada plester.                
                                                                          
           b. Pekerjaan plesteran harus rapi menurut bentuk dan ukuran didalam gambar.
              Pekerjaan harus lurus, datar tidak bergelombang, tajam pada bagian
              sudut-sudut, tidak keropos (kosong di dalam) tidak retak-retak.
                                                                          
           c. Apabila hasil plesteran tidak menunjukkan hasil seperti tersebut di atas,
              maka bagian tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki. Hal ini menjadi
                                                                          
              tanggung jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.  
           d. Akan membuat contoh bidang plesteran terlebih dahulu, kemudian setelah
                                                                          
              disetujui oleh Direksi plesteran harus dilanjutkan sesuai dengan contoh.
           e. Untuk pekerjaan pemasangan bata maupun plesteran harus dikontrol 3 arah
                                                                          
              (benang, waterpass, siku-siku).                             
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 02                                     
                         PEKERJAAN SCREED                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Umum                                                                 
    1.1 Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan screed pelindung, screed
        permukaan beton, screed untuk leveling dan screed lainnya dimana ditunjukkan.
    1.2. Submittal                                                        
                                                                          
        Shop drawing, indikasi dimana akan dikerjakan pemasangan screed dan informasi
        ketebalan yang akan dikerjakan.                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Persyaratan Bahan                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    2.1 Semen PC                                                          
        Lihat spesifikasi pekerjaan beton.                                
                                                                          
    2.2. Pasir                                                            
        Pasir harus bersih dan bebas dari lumpur, lemak dan kotoran lain, dengan diameter
                                                                          
        butiran maksimal 1.8 mm.                                          
    2.3. Reinforcing Mesh                                                 
        Mesh kawat ayam, kawat 3 mm dengan lobang mesh 50 mm, digunakan pada
                                                                          
        pasangan Screed dengan ketebalan lebih besar dari 50 mm.          
                                                                          
    2.4. Dust proofer/Curing Compound                                     
        Untuk screed tanpa finishing cairan acrylic resin, Febcure clear atau yang dinyatakan
                                                                          
        setara dengan pemakaian bahan minimum 5 M2/ liter.                
    2.5. Control Joint Filler                                             
                                                                          
        Untuk screed exposed; closed cell polyurethane foam, lebar 10 mm dengan tebal
        sesuai ketebalan screed setelah dikurangi kebutuhan ruang untuk sealant dan backer
                                                                          
        rod.                                                              
                                                                          
                                                                          
  3. Persyaratan Pelaksanaan                                              
    3.1. Persiapan                                                        
                                                                          
        Bersihkan permukaan bidang kerja yang akan diberikan screed, kasarkan
        permukaan beton yang akan diberi screed, segera basahi permukaannya, kuaskan
                                                                          
        air semen kemudian pasangkan screed sebelum air semen menjadi kering. Tidak
        diperkenankan memulai pekerjaan screed jika kondisi bidang kerja belum
                                                                          
        dipersiapkan dengan benar.                                        
    3.2. Level dan Elevasi                                                
                                                                          
        a. Buatkan titik-titik pedoman elevasi untuk mendapatkan level yang dikehendaki,
           perhatikan level finishing yang direncanakan dan keperluan pemasangan bahan
                                                                          
           finishing.                                                     
        b. Pasangkan screed dengan kemiringan mengarah pada drainase yang 
           direncanakan. Hindari adanya cekungan/ lembah yang dapat membuat
                                                                          
           genangan air. Buat kemiringan minimal 1% kecuali ditentukan lain dalam gambar
           perencanaan.                                                   
                                                                          
        c. Kerjakan dengan ketebalan screed seperti yang ditentukan dalam gambar
           perencanaan, jika tidak ditentukan maka gunakan ketebalan minimal 25 mm.
                                                                          
    3.3 Type Finishing Screed                                             
                                                                          
        3.3.1.   Finishing Halus (Steel Trowelled)                        
                                                                          
                                                                          
             a. Untuk eksterior atau interior screed tanpa finishing, selanjutnya finishing
               screed ini harus diberi "sealing" atau "dust proofing" seperti yang
                                                                          
               dispesifikasikan disini.                                   
             b. Untuk screed yang akan menerima finishing decorative seperti karpet,
                                                                          
               resilient flooring atau yang akan dicat, finishing screed ini harus diberi
               "sealing" atau "dustproofing" kecuali yang akan difinish cat.
             c. Untuk leveling yang menerima fluid applied atau sheet membrane
                                                                          
               waterproofing.                                             
             d. Untuk screed yang akan menerima "paver" yang dipasang dengan sistem
                                                                          
               "thinset method" (keramik, marmer atau paver lainnya).     
             e. Kerjakan dustproofing seperti yang disyaratkan pabrik pembuat.
                                                                          
        3.3.2. Finishing Kasar (Float Finish)                             
            Untuk screed yang akan menerima adukan pasangan keramik, marble, granit
                                                                          
            atau "paver" lainnya yang memerlukan adukan/ spasi (setting bed method).
    3.4. Expansion dan Control Joint                                      
                                                                          
        3.4.1. Kerjakan expansion dan control joint pada screed seperti yang ditentukan
             dalam gambar perencanaan dan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.
                                                                          
        3.4.2. Buatkan kontrol joint pada screed exterior tanpa finishing pasangan/paver
             (pada plaza, roof deck dan lain-lain) termasuk screed untuk leveling
             waterproofing.                                               
                                                                          
        3.4.3. Kerjakan kontrol joint setiap interval 5 m , lebar minimal 9 mm, pasangkan
             joint filler, kerjakan control Joint pada pertemuan lantai dengan bidang
                                                                          
             vertikal.                                                    
                                                                          
    3.5. Sealing dan Dustproofing                                         
        Kerjakan seperti yang disyaratkan pembuat bahan, pasang sealing dan dustproofing
        pada interior dan exterior screed yang akan di expose permukaannya tanpa bahan
                                                                          
        finishing lainnya. Pasangkan pada tempat-tempat seperti yang diterangkan pada
        screed finish halus.                                              
                                                                          
    3.6. Divider Strips                                                   
                                                                          
        Pasangkan aluminium divider strip 50 mm lebar, 6 mm tebal, pasangkan pada
        akhiran screed yang berhubungan dengan finishing material berbeda. Benang pada
                                                                          
        screed dengan permukaannya rata dengan permukaan finishing material
        disekitarnya.                                                     
                                                                          
     3.7. Perlindungan dan Perbaikan                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        Lindungi permukaan screed yang akan menerima bahan finishing selanjutnya,
        perbaiki pasangan screed jika terjadi kerusakan. Perbaikan screed tidak
                                                                          
        diperuntukkan untuk perbaikan kemiringan / slope.                 
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 03                                     
                                                                          
                     PEKERJAAN WATERPROOFING                              
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
     1.1. Meliputi : penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, diperlukan untuk menyelesaikan
                                                                          
         pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian
         syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
                                                                          
         bersangkutan.                                                    
     1.2. Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan dengan waterproofing antara lain:
                                                                          
         a. Semua struktur beton yang dekat/terkena dengan air, seperti toilet, janitor.
         b. Dak beton datar/atap/roof tank/roof garden/balkon/overstek.   
                                                                          
         c. Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya.              
         d. Bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.                     
     1.3. Pekerjaan yang berhubungan:                                     
                                                                          
         a. Pekerjaan screed pelindung, seperti disyaratkan dalam spesifikasi pekerjaan
           adukan pasangan dan plesteran.                                 
                                                                          
         b. Pekerjaan waterproof coating yang berhubungan dengan beton bertulang, lantai,
           plumbing.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Persyaratan Bahan                                                    
     2.1 Persyaratan Standar Mutu Bahan                                   
         Waterproofing yang digunakan harus memenuhi persyaratan standar Jerman (DIN
                                                                          
         53455) dan Standard Amerika (ASTM D412, ASTM 836, ASTM 2240) Penyedia
         Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan cara
                                                                          
         apapun tanpa izin dari Wakil Pemberi Tugas atau Pengawas Lapangan.
         a. Kualifikasi pelaksanaan :                                     
                                                                          
            Mempunyai sertifikasi pelaksanaan dari pabrik pembuat laporan kedap air.
         b. Kualifikasi penguji :                                         
                                                                          
            Dipilih dan dibayar oleh Pemberi Tugas.                       
            Tes ulang dibebankan ke Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
                                                                          
     2.2 Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane                    
         Produk diusulkan waktu penawaran disertai brosur dan spesifikasi teknis.
                                                                          
         Digunakan untuk semua struktur beton yang dekat atau berhubungan langsung
         dengan air atau tanah. Bahan waterproofing yang dipakai harus benar-benar tidak
                                                                          
         dapat tembus air dan tidak retak mengikuti pemuaian dan penyusutan struktur
         bangunan.                                                        
                                                                          
     2.3 Bahan                                                            
         Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane                    
                                                                          
                               : Water Base (Berbasis air)                
         - Jenis                                                          
                               : Dop (redup) dan tidak lengket setelah kering
         - Tampilan                                                       
                                                                          
                               : 20% pada suhu tinggi, dan pada suhu      
         - Elastisitas                                                    
                                 rendah akan kembali.                     
                               : Mempunyai ketahanan dan kedap terhadap   
         - Daya Tahan Air dan Kimia                                       
                                 air, alkohol, air garam, mineral dan larutan
                                 air lainnya.                             
                               : 0,95 kg / liter.                         
         - Kepadatan / Berat Jenis                                        
                               : 2,15 kg per m2                           
         - Takaran Pemakaian                                              
                               : Air bersih (pada suhu tinggi 15%, pada suhu
         - Campuran pelarut                                               
                                 sedang 7,5 – 10%)                        
                                                                          
     2.4 Aplikasi Fiber Glass                                             
                                                                          
                               : Liquid + 15% air                         
         - Primer                                                         
                               : Liquid + 10% air.                        
         - Body Coat                                                      
                                                                          
                               : DFT ± 700 Micron. s/d ± 900 Microns.     
         - Completed System                                               
                               : 2,15 Kg/m2                               
         - Coverage                                                       
                               : 0,55 Kg/m2                               
         - Coverage (Coating)                                             
                               : Liquid 25 kg, 110 kg, 225 kg.            
         - Packing                                                        
                               : Aplikasi pada bidang kerja atap dak.     
         - FRP 200 gr/ m2                                                 
                                 Aplikasi pada bidang kerja area kampus dll.
                               : Aplikasi pada bidang kerja area parkir.  
         - FRP 300 gr/ m2                                                 
                                 Aplikasi pada bidang roof garden.        
                                 Aplikasi pada bidang kerja pot taman.    
                               : Aplikasi pada bidang kerja kolam renang. 
         - FRP 450 gr/ m2                                                 
                                 Aplikasi pada bidang kerja landasan heli.
     2.5 Penanganan Bahan                                                 
         a. Pengiriman                                                    
                                                                          
            - Semua bahan dikirim dan diterima dalam kemasan asli dengan label pabrik
              dan segel utuh.                                             
                                                                          
            - Kemasan : Liquid 25 kg (ember pail), 110 kg ( drum polietilen), dan 250 kg
              (drum plat baja).                                           
                                                                          
            - Kemasan harus dalam posisi berdiri selama pengangkutan dan  
              penyimpanan.                                                
                                                                          
         b. Tempat dan lama penyimpanan : Simpan di dalam suhu ruangan, hindari basah
            dan sengatan langsung cahaya matahari, dengan kondisi ini bahan layak pakai
                                                                          
            selama 20 bulan.                                              
         c. Lama pengeringan : Pada atap dak 15 menit kering sentuh (cuaca panas)
                                                                          
                          Pada atap dak 25 menit kering sentuh (cuaca mendung)
                           Pada atap dak 8 jam kering keras (cuaca panas) 
                                                                          
                                                                          
  3. Pelaksanaan Pekerjaan                                                
                                                                          
     3.1 Pekerjaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane dak atap dengan lapisan
        serat fiber glass                                                 
                                                                          
        a. Persiapan                                                      
           1) Tahap Pertama pekerjaan pembersihan lokasi yang akan di Waterproofing
                                                                          
             Liquid Applied Acrylic Membrane dari serpihan bangunan dan sisa – sisa
             adukan / cor                                                 
                                                                          
           2) Tahap Kedua pekerjaan penghalusan dak beton yang akan di Waterproofing
             Liquid Applied Acrylic Membrane pakai mesin gerinda hingga rata dan sisa
                                                                          
             debu dari mesin gerinda dibersihkan pakai penyedot debu / vacuum cleaner
           3) Tahap Ketiga pekerjaan leveling untuk kemiringan ke arah pembuangan air
                                                                          
             dengan cara penarikan benang, jika ada bagian yang rendah maka bangunan
             yang tinggi di gerinda sampai sama dengan yang rendah, sehingga
             permukaan dak rata jika ada dak yang kubangan lekuk dalam maka lekukan
                                                                          
             leveling dengan penambahan daging dengan semen mortar dan lemkra untuk
             campuran beton.                                              
                                                                          
           4) Pencucian permukaan beton sampe basah sehingga lubang – lubang pori-
             pori beton membesar air masuk kelubang pori – pori sehingga tidak ada udara
                                                                          
             yang terjebak dalam lubang pori – pori beton.                
        b. Aplikasi - Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           1) Tahap Pertama Pekerjaan Primer                              
             Permukaan dak beton dalam keadaan basah langsung di primer coating
                                                                          
             Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane satu lapis langsung dengan
             horizontal- vertical pakai rol dan kuas untuk bagian susut dan full drain.
                                                                          
           2) Tahap Kedua Coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane
             Setelah Primer kering lakukan coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic
             Membrane satu lapis dengan pendahuluan vertical – horizontal.
                                                                          
           3) Tahap Ketiga pelapisan serat fiberglass 220 gram / m²       
             Setelah coating kering lakukan pemasangan pelapisan serat fiberglass di
                                                                          
             coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane dengan system wet
             on wet (dibawah serat basah diatas serat basah) pakai rol dan kuas mengikuti
                                                                          
             dari belakang untuk menekan serat fiberglass agar tidak ada kantong udara.
           4) Tahap Keempat Body coat                                     
                                                                          
             Setelah coating pelapisan serat fiberglass kering baru lakukan coating body
             coat sebanyak tiga kali lapis dengan perilaku horizontal – vertical setiap lapis
                                                                          
             nya pakai rol dan kuas.                                      
           5) Tahap Kelima pemeriksaan lubang pori – pori dan kantong udara
                                                                          
             Setelah body coat kering lakukan pemeriksaan pori- pori dan kok dan kantong
             angin serta penghalusan permukaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic
             Membrane pakai kertas gos dan kape.                          
                                                                          
           6) Tahap Keenam Pencucian permukaan                            
             Sebelum finishing coat lakukan pencucian permukaan dari kotoran – kotoran
                                                                          
             dari debu –debu yang menempel sampai bersih.                 
           7) Tahap Ketujuh Finishing coat                                
                                                                          
             Setelah permukaan dak bersih lakukan coating sebanyak empat kali coating
             atau sampai permukaan tebal rata dan tidak ada lubang pori – pori.
                                                                          
             Jika pada coating keempat lapis pada finishing coat ternyata masih terdapat
             lubang pori –pori maka pelapisan dilanjutkan sampai betul – betul permukaan
                                                                          
             rata dan tidak ada lubang pori – pori .                      
           8) Tahap Kedelapan Tes rendam                                  
             Setelah finishing kering lakukan tes rendam 2 x 24 jam.      
                                                                          
                                                                          
     3.2 Pekerjaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane pada GWT dan STP
                                                                          
        a. Persiapan                                                      
           1) Tahap Pertama pekerjaan pembersihan lokasi GWT yang di waterproofing
                                                                          
            dari serpihan bangunan dan sisa – sisa adukan / cor           
                                                                          
                                                                          
           2) Tahap Kedua pekerjaan penghalusan dak beton yang akan di waterproofing
            pakai mesin gerinda hingga rata dan sisa debu dari mesin gerinda dibersihkan
                                                                          
            pakai penyedot debu / vacuum cleaner                          
           3) Pencucian permukaan beton GWT sampe basah sehingga lubang pori – pori
                                                                          
            beton membesar air masuk kelubang pori – pori sehingga tidak ada udara
            yang terjebak dalam lubang pori – pori.                       
        b. Aplikasi - Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane       
                                                                          
           1) Tahap Pertama Pekerjaan Primer                              
             Permukaan dak beton dalam keadaan basah langsung di primer coating
                                                                          
             Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane satu lapis langsung dengan
             horizontal- vertical pakai rol dan kuas untuk bagian susut dan full drain.
                                                                          
           2) Tahap Kedua Coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane
             Setelah Primer kering lakukan coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic
                                                                          
             Membrane satu lapis dengan pendahuluan vertical - horizontal 
           3) Tahap Ketiga pelapisan serat fiberglass                     
                                                                          
             Setelah coating kering lakukan pemasangan pelapisan serat fiberglass di
             coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane pada setiap sudut
                                                                          
             beton sebagai lapisan pertama selebar 40 cm kanan kiri       
           4) Tahap Keempat pelapisan serat fiberglass 220 gram / m²      
             Setelah coating kering lakukan pemasangan pelapisan serat fiberglass
                                                                          
             dicoating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane dengan system wet
             on wet (dibawah serat basah diatas serat basah) pakai rol dan kuas mengikuti
                                                                          
             dari belakang untuk menekan serat fiberglass agar tidak ada kantong udara.
           5) Tahap Kelima Body coat                                      
                                                                          
             Setelah coating pelapisan serat fiberglass kering baru lakukan coating body
             coat sebanyak tiga kali lapis dengan perilaku horizontal – vertical setiap
                                                                          
             lapisnya pakai rol dan kuas.                                 
           6) Tahap Keenam pemeriksaan lubang pori – pori dan kantong udara
                                                                          
             Setelah body coat kering lakukan pemeriksaan pori- pori dan kok dan kantong
             angin serta penghalusan permukaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic
             Membrane pakai kertas gos dan kape.                          
                                                                          
           7) Tahap Ketujuh Tes rendam                                    
             Setelah finishing kering lakukan tes rendam 2 x 24 jam       
                                                                          
           8) Pengasaran permukaan dinding GWT                            
             Setelah Tes rendam dan GWT betul-betul sudah tidak bocor, karena GWT
                                                                          
             mau dilapisi keramik maka permukaan dinding GWT dikasari dengan cara di
                                                                          
                                                                          
             taking pakai semen dengan cara permukaan GWT di coating ulang dan dalam
             keadaan basah lalu taking pake semen                         
                                                                          
                                                                          
     3.3 Pekerjaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane pada kamar mandi
                                                                          
        a. Persiapan                                                      
           1) Tahap satu pembersihan lokasi kamar mandi dari serpihan dan sisa adukan
           2) Penghalusan permukaan beton pake mesin gerinda              
                                                                          
           3) Pemotongan pipa full drain hingga rata dengan beton         
           4) Pencucian permukaan dak beton hingga bersih                 
                                                                          
        b. Aplikasi                                                       
           1) Primer Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane satu lapis
                                                                          
           2) Pelapisan serat fiberglass pada setiap sudut, pipa full drain, pipa kloset, pipa
             air bersih                                                   
                                                                          
           3) Coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane lima lapis dengan
             sistem vertikal dan horizontal.                              
                                                                          
           4) Tes rendam 2 x 24 jam                                       
                                                                          
     3.4 Garansi                                                          
                                                                          
     Sesudah serah terima pertama, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib
     menyerahkan sertifikat garansi minimal 7 Tahun.                      
                                                                          
                                                                          
  PERHATIAN : Hindari coating yang berlebihan yang akan mengakibatkan keretakan
                                                                          
             dipermukaan luar tidak berbahaya yang mengakibatkan bocor atau rembes
             akan tetapi akan terlihat tidak sempurna.                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 04                                   
                   PEKERJAAN SEALANT DAN CAULKING                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Umum                                                                 
     1.1 Lingkup Pekerjaan                                                
         Pengadaan dan pemasangan pekerjaan sealant dan caulking secara lengkap,
                                                                          
         seperti yang ditentukan dalam dokumen.                           
     1.2 Definisi                                                         
                                                                          
         a. Sealant : Elastomer weatherproof digunakan sebagai pengisi dan sealant,
            mempunyai daya rekat, kohesi, dapat menyambung dibantu tekanan,
                                                                          
            mempunyai daya lentur: digunakan untuk desain sambungan yang kedap air
                                                                          
            dan kedap udara; digunakan pada sambungan exterior dan untuk sambungan
            yang mempunyai pergerakan.                                    
                                                                          
         b. Caulking Compound : bahan yang digunakan untuk mengisi celah sambungan;
            mempunyai sifat perekat dan kohesi, digunakan untuk bahan interior.
                                                                          
         c. Caulk : proses pengisian sambungan (tanpa melihat bahan yang digunakan ).
         d. Sambungan dikatakan gagal bila terjadi hal hal sebagai berikut :
                                                                          
               Kebocoran udara atau air                                   
            ⮚                                                             
               Berpindah dan bergeser                                     
            ⮚                                                             
               Kehilangan daya lekat                                      
            ⮚                                                             
               Kehilangan sifat kohesi                                    
            ⮚                                                             
               Tidak mengering                                            
            ⮚                                                             
               Terjadi perubahan warna                                    
            ⮚                                                             
               Mengotori pekerjaan yang ada di dekatnya.                  
            ⮚                                                             
               Terjadi gelembung, kantong air atau rongga kosong.         
            ⮚                                                             
     1.3 Quality Assurance                                                
         a. Installer : Atas rekomendasi dari perwakilan manufacturer.    
         b. Mock up : lakukan percobaan pemasangan pada tempat yang tertentu yang
            ditentukan kemudian; lakukan pengujian visual dengan cara memotong dan
            menarik keluar sealant yang sudah terpasang, periksa gelembung, daya lekat,
            dan keadaan bidang kerja.                                     
         c. Testing : lakukan pengujian terhadap kebocoran dan infiltrasi udara atau air;
                                                                          
            testing dilakukan oleh badan dan dengan cara yang direkomendasikan oleh
            pabrik manufacturer.                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1.4 Submittal                                                        
         a. Produk data : data data produk dan indikasi kesesuaian dengan kebutuhan
            spesifikasi serta instruksi pemasangan dari masing masing type sealant,
                                                                          
            keterangan persiapan pekerjaan dan primer untuk setiap kondisi bidang kerja.
         b. Contoh Bahan :                                                
                                                                          
            ▪ Joint sealant system : 30 cm panjang ; terpasang pada jenis bahan yang
              akan digunakan.                                             
                                                                          
            ▪ Sealant system : 30 cm panjang, terpasang pada salah satu bahan yang
              akan digunakan, termasuk Backer Rod.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            ▪ Contoh Warna : Ajukan contoh warna seperti telah ditentukan, untuk
              mendapat persetujuan Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi /
                                                                          
              Manajemen Konstruksi (MK) dan Perencana.                    
         c. Sertifikat.                                                   
                                                                          
            Pernyataan dari manufacturer bahwa bidang kerja yang akan dipasangi sealant
            adalah dapat dan sesuai dengan karakteristik tipe sealant serta dapat
            memenuhi kriteria yang ditentukan, jelaskan juga persyaratan permukaan
                                                                          
            bidang kerja serta primer yang disyaratkan.                   
         d. Garansi.                                                      
                                                                          
            Berikan garansi selama 10 tahun atas kerusakan bahan, kualitas pemasangan,
            daya lekat dan kekedapan terhadap udara dan air serta persyaratan lainnya;
                                                                          
            perbaiki kerusakan dan penyimpangan penyimpangan hasil kerja. 
                                                                          
                                                                          
     1.5 Persyaratan Pekerjaan                                            
         a. Cuaca                                                         
                                                                          
            Pekerjaan hanya boleh dimulai bila kondisi dalam ambang yang disyaratkan
            pembuat bahan.                                                
                                                                          
         b. Perlindungan Pekerjaan sekitar.                               
            Lindungi pekerjaan di sekitarnya, gunakan alat pelindung atau tape yang
                                                                          
            direkomendasikan masing-masing bahan yang akan dilindungi. Segera
            singkirkan tape setelah pengerjaan sealant selesai; bersihkan bahan-bahan
                                                                          
            yang mengotori atau salah pengerjaan, gunakan bahan pembersih dan cara
            yang direkomendasikan pembuat bahan; perbaiki permukaan yang berubah
                                                                          
            dari keadaan semula atau berubah penampilan.                  
  2. Bahan                                                                
     2.1 Silicone Sealant                                                 
                                                                          
         1) Karakteristik Bahan                                           
            ▪ Type : Single Component, low modulus silicone rubber.       
                                                                          
            ▪ Warna : sesuai dengan warna material yang diberi sealant untuk
              weatherproof.                                               
                                                                          
     2.2 Multicomponent Non- Sag Polyurethane Sealant                     
         1) Karakteristik Bahan                                           
                                                                          
            ▪ Type Two-part polyurethane based sealant dengan pewarna yang terpisah.
            ▪ Warna sesuai dengan warna material yang diberi sealant.     
                                                                          
                                                                          
     2.3 Pourable Polyurethane Sealant                                    
                                                                          
                                                                          
         1) Karakteristik Bahan                                           
            ▪ Type Two-component,pour grade polyurethane sealant untuk horizontal,
                                                                          
              traffic bearing                                             
            ▪ Warna sesuai warna pekerjaan yang diberi sealant            
                                                                          
                                                                          
     2.4 Acrylic Sealant                                                  
            1) Karakteristik Bahan                                        
                                                                          
            ▪ Type HDF-Acrylic sealant,kombinasi dari Acrylic polymers dengan
              fleksibilitas yang cukup tinggi.                            
                                                                          
            ▪ Warna sesuai warna pekerjaan yang diberi sealant.           
                                                                          
                                                                          
     2.5 Bahan Pelengkap                                                  
         1) Cleaner                                                       
                                                                          
            Type yang direkomendasi oleh pembuat bahan bidang kerja dan bahan
            sealant.                                                      
                                                                          
         2) Primer/Sealer                                                 
            Type yang direkomendasikan oleh pembuat bahan bidang kerja dan bahan
            sealant.                                                      
                                                                          
         3) Tape Bond Breaker                                             
            Plastic type, digunakan pada permukaan bersinggungan dimana sambungan
                                                                          
            harus dikosongkan untuk keperluan penampilan bahan.           
         4) Backer Rod                                                    
                                                                          
            Compressible Rod polyethylene foam; polyethylene diperkuat dengan
            polyurethane foam; butyl rubber foam atau neoprene foam; sebagaimana yang
                                                                          
            direkomendasikan pembuat bahan untuk kesesuaian dan kelayakan terhadap
            karakteristik bahan;gunakan ukuran dan bentuk untuk kedalaman, patahan
                                                                          
            bidang dasar sambungan.                                       
         5) Divider Strip                                                 
                                                                          
            Gunakan untuk memisahkan dua jenis sealant yang berbeda.      
                                                                          
                                                                          
  3. Pelaksanaan                                                          
     3.1 Mock-up :                                                        
                                                                          
         Buatkan contoh terpasang sebagai standar pekerjaan, kerjakan untuk setiap jenis
         dan tipe sambungan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.      
                                                                          
                                                                          
     3.2 Persiapan Bidang Kerja                                           
                                                                          
                                                                          
         a. Bersihkan permukaan sambungan, buang kotoran, amankan finishing di
            sekitarnya, hilangkan kelembaban sesuai yang disyaratkan.     
                                                                          
         b. Haluskan dan beri pelindung pada permukaan sambungan dari beton dan
            pasangan bata untuk mencegah keluarnya bahan bahan alkali; gunakan bahan
                                                                          
            muriatic acid kadar 5%; netralisir dengan jenis campuran amonia; kemudian
            bersihkan/bilas dengan air bersih dan biarkan sampai kering.  
         c. Kasarkan permukaan bahan-bidang kerja yang tidak porous, kecuali bila
                                                                          
            dinyatakan oleh pembuat material bidang kerja dapat memberikan daya lekat
            yang baik.                                                    
                                                                          
                                                                          
     3.3 Pelaksanaan                                                      
                                                                          
         a. Umum                                                          
            Kerjakan seperti yang diinstruksikan pembuat bahan, kecuali yang
                                                                          
            dispesifikasikan untuk mendapat hasil pekerjaan yang lebih baik.
         b. Persiapan:                                                    
                                                                          
            ▪ Kerjakan primer seperti yang disyaratkan, tidak diperkenankan mengotori
              permukaan lainnya yang berdekatan.                          
            ▪ Pasangkan Backer Rod; pasangkan sesuai dengan kebutuhan untuk
                                                                          
              menjaga ketebalan sealant yang disyaratkan; pasangkan bond breaker
              tape untuk sambungan dangkal.                               
                                                                          
         c. Pemasangan:                                                   
            ▪ Kerjakan dengan cara cara pemasangan yang dapat menghasilkan
                                                                          
              pekerjaan yang baik,padat menerus ,tanpa sambungan dan celah tidak
              terdapat gelembung air; pada sambungan horizontal isikan pada sudut
                                                                          
              pertemuan bidang horizontal dan vertikal dan tekan agar terdapat
              gelembung udara atau udara yang terjebak.                   
                                                                          
            ▪ Tidak diperkenankan mengotori permukaan finishing di sekitarnya; buang
              dan bersihkan bahan yang salah penempatan dan mengotori pekerjaan di
                                                                          
              sekitarnya;bersihkan tanpa merusak finishing disekitarnya.  
            ▪ Pasangkan non-sag sealant dengan halus dan berbentuk cekung, merata,
              rata dengan sudut pinggiran sambungan, perhatikan perbandingan
                                                                          
              kedalaman dan lebar sealant seperti disyaratkan pembuat.    
            ▪ Biarkan sealant dan caulking compounds mongering sampai menghasilkan
                                                                          
              kekuatan maksimal, melekat dengan sempurna dan mempunyai kekerasan
              permukaan yang sempurna; lindungi permukaan yang belum mengering
                                                                          
              dari kotoran dan sentuhan fisik.                            
                                                                          
                                                                          
     3.4 Pemakaian Caulking                                               
         Pasangkan sealant pada celah celah sambungan antara dua material berbeda yang
                                                                          
         dipasang berdampingan, gunakan type sealant atas persetujuan perencana,
         kecuali pada tempat yang ditentukan dibawah ini :                
         a. Sambungan exterior dan interior antara unit unit beton precast dan GRC:
                                                                          
            gunakan silicon sealant atau multi – component non- sag polyurethane.
         b. Sambungan exterior dan interior pada pasangan dinding atau finishing batuan
                                                                          
            termasuk control joint : gunakan silicon sealant atau multi component non- sag
            polyurethane.                                                 
                                                                          
         c. Sambungan exterior pada sekeliling curtain wall, rangka skylight, dan
            storefront: gunakan silicon sealant.                          
                                                                          
         d. Horizontal Traffic Bearing Joint : pourable polyurethane sealant.
         e. Sambungan tidak lebih besar dari 10 mm.                       
                                                                          
         f. Sambungan rapat pada sambungan miring dari material sejenis dan terdapat
            bahan yang berdekatan : Acrylic Latex caulking compound.      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 05                                     
                      PEKERJAAN PELAPIS LANTAI                            
                                                                          
                                                                          
  1. Umum                                                                 
                                                                          
    1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerjaan yang
        berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar kerja
                                                                          
        dan RKS.                                                          
                                                                          
                                                                          
    1.2. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diharuskan memberikan contoh-contoh
        bahan lantai yang dipasang, khususnya untuk diseleksi kualitas, warna, tekstur,
        bahan lantai untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan
                                                                          
        Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).                            
                                                                          
                                                                          
    1.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan jaminan tertulis dari
        produsen/Sub-kontraktor kepada Pemilik Proyek untuk setiap masing-masing
                                                                          
        penggunaan bahan lantai dengan jangka jaminan minimum 5 (lima) tahun.
                                                                          
                                                                          
    1.4 Pekerjaan lantai yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :  
                                                                          
        ▪  Pekerjaan Lantai Keramik                                       
        ▪  Pekerjaan Lantai Homogenous Tile                               
                                                                          
  2. Pekerjaan Lantai Homogenous Tile / Keramik                           
    2.1 Pekerjaan lantai Homogenous Tile / Keramik ini dinyatakan yang sesuai gambar.
                                                                          
        Homogenous Tile yang digunakan setara dengan produk Granito, IKAD, Sandimas,
        Niro Granite, Indogress, Sun Power dengan ukuran sesuai gambar.   
                                                                          
                                                                          
    2.2 Data-data teknis Bahan :                                          
        Bahan         : Homogenous Tile / Keramik                         
                                                                          
        Produksi      : Granito, Sandimas, Indogress, Ikad, Niro Granit, Sun Power
        Type & Ukuran : 60 x 60 cm                                        
                                                                          
        Warna         : Warna Terang, untuk selasar diKombinasi warna gelap sesuai
        dengan gambar denah pola lantai.                                  
                                                                          
                                                                          
    2.3 Homogenous Tile / Keramik yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
                                                                          
        baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal,
        retak maupun cacat.                                               
                                                                          
    2.4 Sebelum pemasangan lantai pada masing-masing ruang yang akan dilapis
        Homogenous Tile pekerjaan lantai kerja dan spesi harus sudah selesai dengan hasil
        rata waterpass, sehingga saat pemasangan Homogenous Tile / Keramik tidak
                                                                          
        bergelombang.                                                     
                                                                          
                                                                          
    2.5 Pemotongan harus dilakukan oleh tenaga yang ahli, dengan menggunakan mesin
        potong, batas potongan harus digerinda sampai basil halus dan rata benar.
                                                                          
                                                                          
    2.6 Setelah pemasangan Homogenous Tile / Keramik selesai terpasang, jarak antara
                                                                          
        masing-masing unit Homogenous Tile / Keramik harus sama dan membentuk garis
        lurus, bidang permukaan lantai harus rata, waterpass dan tidak ada bagian yang
                                                                          
        bergelombang, nat diisi dengan semen khusus nat, warna sesuai dengan warna
        Homogenous Tile / Keramik.                                        
                                                                          
                                                                          
    2.7 Sisa-sisa atau bekas kotoran semen yang melekat pada lantai Homogenous Tile /
        Keramik harus segera dibersihkan benar-benar untuk selanjutnya bila sudah bersih
                                                                          
        benar lantai Homogenous Tile / Keramik dan Penyedia Pelaksana Konstruksi /
        Kontraktor harus memelihara kebersihannya hingga saat Serah Terima Pekerjaan
                                                                          
        Kedua.                                                            
                                                                          
                                                                          
    2.8 Bila terjadi kerusakan atau terdapat cacat maupun retak, bergelombang, maka
                                                                          
        Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menggantikan kerusakan lantai
        tersebut dengan biaya perbaikan ditanggung oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
                                                                          
        Kontraktor.                                                       
  3. Pekerjaan Lantai Keramik Tile                                        
     3.1. Lingkup Pekerjaan:                                              
                                                                          
         a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik lantai.          
         b. Pasangan keramik lantai pada area-area kamar mandi atau sesuai dengan yang
                                                                          
           ditunjukkan pada gambar.                                       
         c. Tile Grout untuk pengisi nat keramik / joint filler.          
                                                                          
                                                                          
     3.2. Pekerjaan yang berhubungan:                                     
                                                                          
         a. Pekerjaan Pasang bata                                         
         b. Pekerjaan screed lantai.                                      
                                                                          
         c. Pekerjaan Waterproofing ( pada area basah ).                  
                                                                          
                                                                          
     3.3. Standard                                                        
         a. ANSI : American National Standard Institute                   
         b. TCA  : Tile Council of America, USA                           
                                                                          
                  TCA 137.1 – Recommended Standard Specification for Ceramic Tile
         c. SNI  : SNI ISO 13006:2010 Ubin keramik - Definisi, klasifikasi,karakteristik
                                                                          
            dan penandaan                                                 
                                                                          
                                                                          
     3.4. Persetujuan                                                     
     3.4.1. Contoh bahan                                                  
                                                                          
         Guna persetujuan Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK), Penyedia
         Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua
                                                                          
         bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan bahan
         untuk tile grouts.                                               
     3.4.2. Mock-up/contoh pemasangan                                     
                                                                          
         Sebelum mulai pemasangan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
         membuat contoh pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola  
                                                                          
         pemasangan, warna dan groutingnya.                               
         Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standar minimal untuk pemasangan
                                                                          
         keramik.                                                         
                                                                          
                                                                          
     3.4.3. Brosur                                                        
         Untuk keperluan Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK), Penyedia
                                                                          
         Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna
         pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.                         
                                                                          
     3.5. Kondisi Lingkungan                                              
         Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai
         dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik.
                                                                          
     3.6. Bahan/Produk                                                    
         Bahan : Keramik Tile                                             
                                                                          
         Ukuran : 20x20 unpolished untuk lantai kamar mandi (Sesuai gambar)
                Toleransi ukuran < 1% dan penyerapan air tidak lebih dari 1%.
                                                                          
         Jenis : Keramik Single Firing Heavy Duty                         
         Warna : Sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik proyek
                                                                          
         Tile Adhesive berbahan dasar semen, filler, aditif dan pasir silica yang dikemas
         kualitas baik sebagai perekat keramik pada lantai atau menggunakan adukan 1 pc
                                                                          
         : 2 ps.                                                          
         Tile grout sebagai pengisi celah-celah / nat antar keramik, memakai merk
                                                                          
         berkualitas baik. Warna disesuaikan dengan warna keramik.        
                                                                          
     3.7. Pemasangan                                                      
                                                                          
     3.7.1. Umum                                                          
         a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi
                                                                          
           pemasangan keramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi
           pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan, tentukan metode persiapan
                                                                          
           permukaan pemasangan ubin, joints dan curing, untuk diusulkan kepada
           Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).               
                                                                          
         b. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus menyiapkan ‘tiling manual’, yang
           berisi uraian tentang bahan, cara instalasi, sistem pengawasan,
                                                                          
           perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-lain untuk diperiksa dan
           disetujui Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).     
         c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan layout nat-nat, hubungan dengan finishing
                                                                          
           lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan Konsultan Supervisi /
           Manajemen Konstruksi (MK).                                     
                                                                          
         d. Pemilihan Tile                                                
           Tile yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar berkesesuaian dengan ukuran,
                                                                          
           bentuk dan warna yang telah ditentukan.                        
                                                                          
                                                                          
         e. Pemotongan Tile                                               
           Ujung potongan tile harus di poles dengan gerinda atau batu    
                                                                          
     3.7.2. Level.                                                        
         a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang
                                                                          
           tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar
           harus diatur hingga memungkinkan pada tiles dengan ketebalan yang berbeda
           permukaan finishnya terpasang rata.                            
                                                                          
         b. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun
           yang ditentukan mempunyai kemiringan.                          
                                                                          
         c. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak boleh kurang
           dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak
                                                                          
           boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air
           bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.               
                                                                          
         d. Jika ketebalan screed tidak memungkinkan untuk mendapatkan kemiringan yang
           ditentukan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus segera
                                                                          
           melaporkan kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk
           mendapatkan jalan keluarnya.                                   
                                                                          
     3.7.3. Persiapan Permukaan                                           
         a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyiapkan permukaan
           sehingga memenuhi syarat yang diperlukan, sebelum memasang ubin/keramik.
                                                                          
         b. Secara tertulis, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memberikan
           laporan kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) tiap kondisi
                                                                          
           yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan
           pekerjaan.                                                     
                                                                          
         c. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin/keramik, harus
           dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum
                                                                          
           dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus dibebaskan.        
         d. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm untuk
                                                                          
           jarak 2 mm, pada semua arah, Tonjolan harus dibuang (Chip off) tekukan
           kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga plesteran dasar (Setting bed)
           mempunyai ketebalan yang sama                                  
                                                                          
     3.7.4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)    
         a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
                                                                          
           benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang
           sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         b. Kecuali ditentukan lain pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan
           dilanjutkan ke bagian atas.                                    
                                                                          
         c. Pada pemasangan keramik, tempelkan di bagian belakang keramik adukan dan
           ratakan, kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran
                                                                          
           dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
           menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari
           tepi ubin.                                                     
                                                                          
         d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian
           lebih dari ketentuan berikut:                                  
                                                                          
             -  1,2 m – 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,                   
             -  0,7 m -0,9 m, untuk tile tinggi 90 – 120 mm,              
                                                                          
             -  Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.                     
         e. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di nat (joint) harus dibuang /
                                                                          
           dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
           Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
                                                                          
         f. Pemasangan tile grant (pengisian nat) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
     3.7.5. Pemasangan Keramik                                            
         a. Tile dipasang pada permukaan yang telah discreed.             
                                                                          
            Komposisi adukan untuk screeding:                             
               Area basah  : 1 pc : 2 ps                                  
            o                                                             
         b. Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontinyu. Dan
           harus disediakan ‘Kepalaan’ (guideline course) pada interval 2,0 m – 2,5 m.
                                                                          
           Pemasangan tile lainnya berpedoman pada guideline ini.         
         c. Kikis semua mortar yang menempel pada nat dan bersihkan ketika proses
                                                                          
           pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24
           jam setelah pemasangan.                                        
                                                                          
         d. Nat-nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarna dan
           kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.     
     3.7.6. Pemeriksaan (Inspection)                                      
                                                                          
         a. Rekatan (bond).                                               
           Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang telah terpasang,
                                                                          
           secara random, untuk memastikan bahwa adukan perekat telah merekat dengan
           baik pada bagian belakang tile dan telah terpasang dengan baik.
                                                                          
         b. Tension Test.                                                 
           Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding; terutama di
                                                                          
           exterior. Test harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test
                                                                          
                                                                          
           dilaksanakan tiap hari kerja dan sampel diambil secara random jika umur
           pemasangan sampel tidak lebih dari 5 hari, kekuatan rekatan harus minimal 3
                                                                          
           kg/cm2.                                                        
     3.8. Perlindungan dan Pembersihan                                    
                                                                          
     3.8.1. Perlindungan                                                  
         a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus melindungi ubin yang telah
           terpasang maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri
                                                                          
           kerusakan yang terjadi, Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
         b. Setelah pemasangan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
                                                                          
           melindungi tile lantai yang telah terpasang. Jika mungkin dengan mengunci area
           tersebut. Batasi lalu lintas di atasnya; hanya untuk yang penting saja.
                                                                          
     3.8.2. Pembersihan                                                   
         Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain
                                                                          
         lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya
         dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hydrochloric acid,
                                                                          
         perbandingan 30:1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian
         yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam. Setelah dibersihkan
                                                                          
         dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran
         asam yang tersisa.                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 Pasal 06                                 
                                PEKERJAAN                                 
                              PELAPIS DINDING                             
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
    1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan pekerja yang berhubungan
        dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai Gambar Kerja dan RKS.
                                                                          
                                                                          
    1.2. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
        bahan pelapis dinding yang akan dipasang, khususnya untuk menentukan warna
                                                                          
        tekstur yang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas.         
                                                                          
                                                                          
    1.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memberikan jaminan tertulis dari
        produsen/ Sub Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor kepada Pemilik Proyek
                                                                          
        untuk setiap penggunaan bahan dinding dan jangka waktu jaminan minimum 5
        tahun.                                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    1.4. Pekerjaan dinding keramik pada area kamar mandi dan dapur.       
                                                                          
                                                                          
  2. Pekerjaan Pelapis Dinding Keramik                                    
    2.1. Bahan keramik yang dimaksud untuk digunakan pada dinding ruang toilet bersama,
                                                                          
        pantry, janitor atau sesuai dengan gambar. Pemilihan warna ditentukan kemudian
        oleh Pemilik Proyek atau oleh Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
        Konstruksi (MK).                                                  
                                                                          
                                                                          
    2.2. Bahan yang digunakan harus sudah dapat persetujuan dari Direksi. Lapangan,
        setelah diseleksi mengenai kualitas bahan, warna, tekstur, dan bahan tidak boleh
                                                                          
        retak, maupun cacat.                                              
                                                                          
                                                                          
     2.3. Data teknis bahan:                                              
        Bahan : Keramik Roman, Asia Tile, Platinum, Ikad, Sun Power.      
        Ukuran : 10x60cm untuk keramik dinding (sesuai dengan gambar)     
                                                                          
              Toleransi ukuran < 1% dan penyerapan air tidak lebih dari 1%.
               20x25 untuk dinding kamar mandi / toilet / wc              
                                                                          
        Jenis : Keramik Single Firing Heavy Duty                          
        Warna : Sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik proyek.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Pelaksanaan                                                          
     Persiapan                                                           
    ▪ Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diwajibkan
                                                                          
      membuat shop drawing mengenai pola keramik.                         
    ▪ Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
                                                                          
      asam alkali) sampai jenuh.                                          
    ▪ Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat, ataupun
                                                                          
      bernoda                                                             
    ▪ Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
      sesuai persyaratan pabrik.                                          
                                                                          
                                                                          
     Pemasangan Dinding Keramik                                          
                                                                          
    ▪  Adukan pasangan/pengikat untuk area dalam ditambah bahan perekat seperti yang
       dipersyaratkan.                                                    
                                                                          
    ▪  Hasil pemasangan dinding keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
       benar rata dan tidak bergelombang.                                 
                                                                          
                                                                          
    ▪  Pemasangan keramik untuk dinding ini harus memperhatikan perletakan features
       sanitair yang ada seperti diperlihatkan dalam gambar.              
                                                                          
    ▪  Pola, arah, dan awal pemasangan dinding keramik harus sesuai gambar detail atau
       sesuai petunjuk Pengawas.                                          
    ▪  Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
                                                                          
       lebarnya, maksimum 5 mm yang berbentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
       lebarnya sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus berbentuk sudut siku
                                                                          
       yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.                     
    ▪  Siar-siar diisi dengan bahan pengisi dengan warna yang hampir sama dengan warna
                                                                          
       keramik.                                                           
    ▪  Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
                                                                          
       permukaan keramik hingga betul-betul bersih.                       
    ▪  Dinding dengan pengakhiran keramik, minimum 3 mm dan maksimum 6 mm.
                                                                          
                                                                          
     Perlindungan dan Pemeliharaan                                       
                                                                          
    Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban lain selama 1 x 24 jam
    dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.     
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 07                                     
                                                                          
                        PEKERJAAN PLAFOND                                 
                                                                          
                                                                          
  1. Plafond GRC Board                                                    
     1.1. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                          
         Meliputi penyediaan bahan langit-langit Ferosemen, Gypsum, plafon PVC dan
         konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-
                                                                          
         tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.                     
                                                                          
                                                                          
     1.2. Pekerjaan yang berhubungan:                                     
                                                                          
         - Pekerjaan Pengecatan                                           
         - Pekerjaan Logam non Struktur                                   
                                                                          
         - Pekerjaan Mekanikal                                            
                                                                          
         - Pekerjaan Elektrikal                                           
                                                                          
     1.3. Standard                                                        
                                                                          
         ANSI    : A 42.4 - Interior Lathing and Furring                  
                                                                          
                                                                          
         SNI     : 2839 : 2008 – Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-
                 langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1.4. Persetujuan                                                     
         a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
           harus memberikan contoh jenis langit-langit yang dipakai, lengkap dengan
                                                                          
           brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.                     
         b. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan shop drawing
                                                                          
           yang memperlihatkan dengan jelas hubungan langit-langit satu dengan lainnya
           tanpa naad dan hubungannya dengan lampu, AC dan lain-lain.     
                                                                          
                                                                          
     1.5. Bahan / Produk                                                  
                                                                          
         a. Papan Ferosemen tebal 4 mm, water resistant. Rangka hollow minimal 35x35
           dan 15x35, Penggantung rangka besi minimal diameter 10mm.      
                                                                          
         b. List plafond: gypsum ukuran 5x5 cm.                           
                                                                          
     1.6. Pelaksanaan                                                     
                                                                          
         a. Rangka hollow disusun sejajar dengan bidang plafon yang akan dipasang,
           dengan jarak mak. 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.     
                                                                          
         b. Rangka hollow pada arah tegak lurus disusun sejajar, jarak as – as max. 60 cm.
         c. Suspension road clamp dengan diameter 10 mm dipasang pada hollow, jarak
                                                                          
           min. 60 cm.                                                    
         d. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola
                                                                          
           pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar
           serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut.              
                                                                          
         e. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).        
         f. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan
                                                                          
           perlengkapan instalasi lain yang terletak di atas langit-langit. Untuk detail
           pemasangan harus konsultasi dengan Konsultan Supervisi / Manajemen
           Konstruksi (MK).                                               
                                                                          
         g. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, jarak pemasangan naad
           dibuat 0,5 cm atau sesuai dengan detail gambar. Naad harus lurus dan sama
                                                                          
           lebar, pada pertemuan harus saling berpotongan tegak lurus satu sama lain.
                                                                          
                                                                          
  2. Plafond Gypsum Board                                                 
                                                                          
                                                                          
     2.1. Lingkup Pekerjaan                                               
         Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
                                                                          
         pemasangan papan Gypsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
         dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.                   
                                                                          
     2.2. Standar/Rujukan                                                 
         1) Australian Standard (AS)                                      
                                                                          
         2) American Standard for Testing and Materials (ASTM).           
         3) Standar Nasional Indonesia (SNI)                              
                                                                          
                                                                          
     2.3. Prosedur Umum                                                   
                                                                          
         a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.                           
           Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
                                                                          
           terlebih dahulu kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)
           untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.           
                                                                          
         b. Gambar Detail Pelaksanaan.                                    
           Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyerahkan Gambar
                                                                          
           Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan
           Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK). Gambar Detail Pelaksanaan harus
                                                                          
           mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-
           ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara fabrikasi, cara pemasangan
           dan detail lain yang diperlukan.                               
                                                                          
         c. Pengiriman dan Penyimpanan.                                   
           1) Papan Gypsum dan aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat sebelum
                                                                          
             pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.                
           2) Papan Gypsum, Ferosemen dan Plafon PVC harus ditumpuk dengan rapi dan
                                                                          
             kuat diatas penumpu yang ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan
             penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung
                                                                          
             tumpukan.                                                    
           3) Papan Gypsum, Ferosemen, Plafon PVC dan aksesori harus disimpan
                                                                          
             ditempat terlindung, lepas dari muka tanah, diatas permukaan yang rata dan
             dihindarkan dari pengaruh cuaca.                             
                                                                          
                                                                          
         d. Ketidaksesuaian.                                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           1) Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja
             yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi
                                                                          
             dimensi jumlah maupun pemasangan dan lainnya.                
           2) Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang
                                                                          
             atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Penyedia
             Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai.
           3) Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Penyedia
                                                                          
             Pelaksana Konstruksi / Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
                                                                          
                                                                          
     2.4. Bahan-Bahan                                                     
         1) Papan Gypsum.                                                 
                                                                          
           - Papan Gypsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk
            daerah tropis dan memiliki ketebalan minimal 9 mm dan ukuran modul sesuai
                                                                          
            petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk Jayaboard, elephant, Knauf, Intan
            Board.                                                        
                                                                          
           - Papan Gypsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588,
            BS 1230 atau ASTM C 36.                                       
         2) Semen Penyambung.                                             
                                                                          
           Semen penyambung papan Gypsum harus sesuai dengan rekomendasi dari
           pabrik pembuat papan Gypsum.                                   
                                                                          
         3) Rangka.                                                       
           Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan Gypsum harus dibuat dari
                                                                          
           bahan baja ringan lapis seng dan aluminium dalam bentuk dan ukuran yang
           dibuat khusus untuk pemasangan papan Gypsum, seperti buatan    
                                                                          
           Jayaboard,Elephant,Knauf,Intanboard.                           
                                                                          
                                                                          
         4) Alat Pengencang.                                              
           Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus
                                                                          
           sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan Gypsum yang memenuhi
           ketentuan AS 2589.                                             
                                                                          
         5) Perlengkapan Lainnya.                                         
           Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan Gypsum, antara lain seperti
                                                                          
           tersebut berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan Gypsum:
             - Perekat                                                    
             - Pita kertas berperforasi,                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
             - Cat dasar khusus untuk permukaan papan Gypsum.             
             - Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan Gypsum 
                                                                          
              terpasang dengan baik.                                      
     2.5. Pelaksanaan Pekerjaan                                           
         a. Umum.                                                         
                                                                          
           1) Sebelum papan Gypsum dipasang, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
              Kontraktor harus memeriksa kesesuaian tinggi/kerataan permukaan,
                                                                          
              pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan terhadap ketentuan
              Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat yang sama.
                                                                          
           2) Pemasangan papan Gypsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan
              petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.                 
                                                                          
           3) Jenis/bentuk tepi papan Gypsum harus dipilih berdasarkan jenis
              pemasangan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.          
                                                                          
                                                                          
         b. Pemasangan.                                                   
                                                                          
           1) Rangka papan Gypsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau
              tempat-tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari standar
              pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan Gypsum,
                                                                          
              seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.            
           2) Papan Gypsum, dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
                                                                          
              pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang
              sesuai.                                                     
                                                                          
           3) Sambungan antara papan Gypsum harus menggunakan pita penyambung
              dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik
                                                                          
              pembuat papan Gypsum.                                       
         c. Pengecatan.                                                   
                                                                          
           1) Permukaan papan Gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
              dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
                                                                          
           2) Kemudian permukaan papan Gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat
              dasar khusus untuk papan Gypsum untuk menutupi permukaan yang
              berpori.                                                    
                                                                          
           Setelah cat dasar papan Gypsum kering kemudian dilanjutkan dengan
           pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
                                                                          
           dalam warna akhir sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 08                                   
                                                                          
          PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM               
                                                                          
                                                                          
       1. Kusen Pintu dan Jendela Aluminium                               
                                                                          
  1.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                          
       Meliputi penyediaan kusen aluminium, penyetelan kusen aluminium sesuai dengan
       gambar rencana pemasangan, kaca pada kusen aluminium, serta pemasangan kusen
                                                                          
       aluminium pada dinding-dinding atau tempat yang sesuai dengan gambar rencana dan
       meliputi pembuatan shop drawing.                                   
                                                                          
                                                                          
  1.2. Bahan-bahan                                                        
                                                                          
       Aluminium                                                          
       ▪  Extruder        : ex. Alexindo,Alco,Aluprima,Elephant           
                                                                          
       ▪  Kadar Campuran  : Alloy- 6063 T5 / Billet yang digunakan harus aslinya,
          tidak terbuat dari bahan-bahan scrap / sisa                     
       ▪  Anodizing       : Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium
                                                                          
          coating                                                         
       ▪  Jenis extrusi Profil : Depth 70 mm                              
                                                                          
       ▪  Profil          : Standard 4”, Warna Putih                      
                                                                          
                                                                          
  1.3. Caulking dan Sealant                                               
                                                                          
        Bahan yang digunakan adalah :                                     
                                                                          
        a. Silicone Sealant                                               
          1) Karakteristik Bahan                                          
            ▪ Type : Single Component, low modulus silicone rubber.       
                                                                          
            ▪ Warna : sesuai dengan warna material yang diberi sealant untuk weather
              proof.                                                      
                                                                          
                                                                          
        b. Multicomponent Non- Sag Polyurethane Sealant                   
                                                                          
          1) Karakteristik Bahan                                          
            ▪ Type Two-part polyurethane based sealant dengan pewarna yang terpisah.
                                                                          
            ▪ Warna sesuai dengan warna material yang diberi sealant.     
                                                                          
                                                                          
        c. Pourable Polyurethane Sealant                                  
          1) Karakteristik Bahan                                          
            ▪ Type Two-component,pour grade polyurethane sealant untuk horizontal,
              traffic bearing                                             
                                                                          
            ▪ Warna sesuai warna pekerjaan yang diberi sealant            
                                                                          
                                                                          
        d. Acrylic Sealant                                                
          1) Karakteristik Bahan                                          
                                                                          
            ▪ Type HDF-Acrylic sealant,kombinasi dari Acrylic polymers dengan
              fleksibilitas yang cukup tinggi.                            
            ▪ Warna sesuai warna pekerjaan yang diberi sealant.           
                                                                          
                                                                          
        e. Bahan Pelengkap                                                
          1) Cleaner                                                      
                                                                          
            Type yang direkomendasi oleh pembuat bahan bidang kerja dan bahan
            sealant.                                                      
                                                                          
          2) Primer/Sealer                                                
            Type yang direkomendasikan oleh pembuat bahan bidang kerja dan bahan
                                                                          
            sealant.                                                      
          3) Tape Bond Breaker                                            
            Plastic type, digunakan pada permukaan bersinggungan dimana sambungan
                                                                          
            harus dikosongkan untuk keperluan penampilan bahan            
          4) Backer Rod                                                   
                                                                          
            Compressible Rod polyethylene foam; polyethylene diperkuat dengan
            polyurethane foam; butyl rubber foam atau neoprene foam; sebagaimana yang
                                                                          
            direkomendasikan pembuat bahan untuk kesesuaian dan kelayakan terhadap
            karakteristik bahan;gunakan ukuran dan bentuk untuk kedalaman, patahan
                                                                          
            bidang dasar sambungan.                                       
          5) Divider Strip                                                
                                                                          
            Gunakan untuk memisahkan dua jenis sealant yang berbeda.      
                                                                          
                                                                          
  1.4. Gambar Rencana Pembuatan                                           
                                                                          
        a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan
           gambar kerja dengan ukuran-ukuran yang disesuaikan di lapangan.
                                                                          
        b. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diharuskan untuk merencanakan
           sistem pemasangan dengan memperhitungkan keamanan terhadap defleksi
                                                                          
           yang bisa terjadi akibat bentangan, tekanan angin dan sebagainya, dengan
           rekomendasi pabrik pembuatnya dan peraturan-peraturan muatan yang berlaku.
                                                                          
  1.5.  Pekerjaan Fabrikasi                                               
                                                                          
        Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi harus diseleksi dahulu sesuai
        dengan bentuk, toleransi, ukuran, ketebalan yang dipersyaratkan, kesikuan,
                                                                          
        kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan, kemudian dikerjakan secara
        maksimal dengan mesin potong, mesin punch, edrill, sehingga hasil yang telah
                                                                          
        dirangkai mempunyai toleransi ukuran.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Pemasangan                                                           
                                                                          
        a. Pekerjaan pembuatan / penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta
           kaca harus dilaksanakan oleh sub Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
           aluminium ahli yang mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan
           Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).                         
        b. Ketika dibawa ke lapangan, samua aluminium harus dilindungi dengan "lacquer
                                                                          
           Film" atau bahan.lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan / Konsultan
           Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).                         
                                                                          
        c. Ketika plesteran dilaksanakan, tepi-tepi kusen harus dilindungi dengan plastic
           tape atau zinc chromate frimer (pemis-transparant). Bagian-bagian lain dapat
                                                                          
           tetap dilindungi dengan "Lacquer Film" sampai pekerjaan selesai.
        d. Penggunaan pcmis pada permukaan yang caulking atau sealant tidak
                                                                          
           dibenarkan diberikan.                                          
        e. Pemasangan kusen harus dilengkapi dengan weather seal" (backing strip),
                                                                          
           didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi, sebelum sealant dipasang.
        f. Untuk mendapatkan ukuran-ukuran yang tepat, sub Penyedia Pelaksana
                                                                          
           Konstruksi / Kontraktor aluminium harus datang kelapangan dan. melakukan
           pengukuran-pengukuran.                                         
        g. Pemasangan kusen aluminium ke tembok / kolom / balok harus menggunakan
                                                                          
           anker yang kuat.                                               
        h. Antara tembok / kolom / kolom dan kusen harus diisi dengan"seal" yang elastis,
                                                                          
           untuk jendela-jendela luar.                                    
        i. Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium juga harus menggunakan
                                                                          
           "seal" yang berupa, alur karet.                                
        j. Sambungan-sambungan vertikal maupun, horizontal sambungan sudut maupun
                                                                          
           silang demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang
           sempurna, dengan sekrup-sekrup pengaku. Sekrup-sekrup tidak boleh
                                                                          
           kelihatan.                                                     
        k. Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
           menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal keliling.        
                                                                          
        l. Selain tidak, bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan
           terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara basah dari luar.
                                                                          
        m. Pemasangan kaca / panel kaca harus dilakukan dari arah dalam bangunan
           untuk memudahkan penggantian.                                  
                                                                          
        n. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menjaga kusen-kusen
                                                                          
                                                                          
           aluminium dan bidang-bidang kaca yang sudah terpasang dari kotoran-kotoran
           seperti air semen, cat plesteran dan lain-lain serta mengamankannya dari
                                                                          
           benturan-benturan.                                             
                                                                          
                                                                          
  3. Pekerjaan Daun Pintu dan Jendela Kaca Rangka Aluminium               
    3.1. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
        a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
           untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
                                                                          
           baik dan sempurna.                                             
        b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
                                                                          
           ditunjukkan dalam gambar.                                      
                                                                          
                                                                          
    3.2. Persyaratan Bahan                                                
        3.2.1. Bahan Rangka                                               
             a. Dari bahan aluminium framing system dari produk dalam negeri
                                                                          
               Alexindo,Alco,Aluprima,Elephant, disetujui oleh Direksi /Konsultan
               Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).                     
                                                                          
             b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah
               disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
               Konstruksi (MK).                                           
             c. Warna profil aluminium framing colour anodized (contoh warna diajukan
                                                                          
               oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor untuk disetujui
               Konsultan Perencana).                                      
                                                                          
             d. Warna powder coating ditentukan kemudian, tebal bahan minimal 1,8 mm.
             e. Nilai batas deformasi yang diijinkan adalah 2 mm. Bahan yang diproses
               pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan
                                                                          
               bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
               yang disyaratkan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /
                                                                          
               Manajemen Konstruksi (MK).                                 
             f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
                                                                          
               syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
               pabrik yang bersangkutan.                                  
                                                                          
             g. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
               ditunjukkan dalam gambar termasuk bentuk dan ukurannya.    
                                                                          
        3.2.2. Penjepit kaca digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik
             dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan
                                                                          
                                                                          
             disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat
             structural seal.                                             
                                                                          
        3.2.3. Bahan panil kaca daun pintu, jendela, partisi menggunakan jenis kaca sesuai
             dengan tercantum dalam pasal 15 spesifikasi ini (Pekerjaan Kaca). Semua
                                                                          
             bahan kaca yang digunakan harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
             maupun bercak-bercak lainnya dari produksi Asahimas atau setara.
    3.3. Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                          
        3.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
             Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
                                                                          
             dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
             layout penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
                                                                          
             gambar.                                                      
        3.3.2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
                                                                          
             harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
             tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
                                                                          
        3.3.3. Harus diperhatikan sema sambungan siku untuk rangka aluminium dan
             penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
                                                                          
             memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
             tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.                      
        3.3.4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
                                                                          
        3.3.5. Daun pintu, jika diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized atas
             persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
                                                                          
             (MK) tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak. Untuk
             daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
                                                                          
             dan tidak melintir.                                          
        3.3.6. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung jawab atas
                                                                          
             pelaksanaan yang terkoordinasi antara bagian-bagian yang terkait dengan
             pekerjaan kusen tersebut, seperti : pekerjaan dinding, plafond dan
                                                                          
             variasinya, lantai dan plint, dan lain sebagainya untuk memperoleh hasil yang
             baik. Untuk itu Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus mampu
             mengkoordinasikan dengan baik semua pekerjaan yang terkait tersebut.
                                                                          
             Kesalahan, cacat, kurang memenuhi persyaratan pekerjaan yang timbul
             sebagai akibat tidak adanya atau kurangnya koordinasi, harus 
                                                                          
             diperbaiki/diganti dan seluruh biayanya ditanggung oleh Penyedia Pelaksana
             Konstruksi/Kontraktor                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 09                                     
                                                                          
                     PEKERJAAN KACA DAN CERMIN                            
                                                                          
                                                                          
 Umum                                                                     
   •  Lingkup Pekerjaan                                                   
         a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
                                                                          
           melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
           baik dan sempurna.                                             
                                                                          
         b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
           dalam detail gambar.                                           
                                                                          
   •  Pekerjaan yang Berhubungan                                          
         a. Kusen Aluminium                                               
                                                                          
         b. Pintu dan jendela rangka Aluminium                            
         c. Dinding Partisi Kalsiboard                                    
   •  Standar                                                             
                                                                          
         a. SNI ISO 12543-1:2011 Kaca untuk bangunan                      
                                                                          
         b. SNI Spesifikasi Cat dan Bahan Pelapis Kaca, Karet, Plastik, Bahan Bitumen
   •  Persyaratan Bahan                                                   
                                                                          
     Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
      ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
      tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses- proses tarik, gilas dan pengcmbangan
      (Float glass).                                                      
     Toleransi Iebar dan Panjang Ukuran panjang dan Iebar tidak boleh melampaui toleransi
      seperti yang ditentukan oleh pabrik.                                
     KesikuanKaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
      potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5
      mm per meter                                                        
     Cacat-cacat                                                         
                                                                          
            1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
               dari pabrik.                                               
                                                                          
            2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
               berisi gas yang terdapat pada kaca).                       
            3) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
                                                                          
               mengganggu pandangan.                                      
            4) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
                                                                          
               sebagian atau seluruh tebal kaca).                         
            5) Kaca harus bebas dari gumpalan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan Iebar
                                                                          
               ke arah luar/ masuk).                                      
            6) Kaca yang digunakan tidak boleh bergelombang, retak, baur, tidak
                                                                          
               menunjukkan efek lensa.                                    
                                                                          
            7) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah
               cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan
                                                                          
               kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.                
            8) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
                                                                          
            9) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).             
            10) Mutu kaca lembaran yang digunakan AA (kualitas terbaik).  
                                                                          
               Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
               toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 10 mm kira-
                                                                          
               kira 0,3 mm.                                               
                                                                          
                                                                          
 Bahan/ Produk                                                            
                                                                          
     Bahan kaca dan cermin                                               
                                                                          
       Bahan kaca dan cermin harus sesuai SNI ISO 12543-1:2011            
                                                                          
       a. Persyaratan bahan                                               
       1) Ukuran           : Sesuai gambar rencana (5mm)                  
                                                                          
       2) Produksi         : Asahi Mas, Mulia glass atau setara           
       3) Kualitas         : Tidak bergelombang, selektif                 
                                                                          
       4) Type :                                                          
       a) Kaca mati                                                       
                                                                          
       -  Tebal 8 mm                                                      
       b) Kaca daun pintu & jendela                                       
                                                                          
       -  Tebal min 5 mm                                                  
       -  Tipe clear glass                                                
                                                                          
       c) Kaca daun pintu entrance                                        
       -  Tebal min 8 mm                                                  
       -  Tipe polos                                                      
                                                                          
                                                                          
       b. Persyaratan lain :                                              
                                                                          
       1) Kaca tidak bergelombang, retak dan baur.                        
       2) Mempunyai bidang yang licin, sejajar, tidak bergelombang, tidak menunjukkan
                                                                          
          efek lensa.                                                     
       3) Untuk cermin harus mempunyai lapisan perak cukup tebal dan mempunyai
                                                                          
          lapisan penahan kelembaban.                                     
       4) Tidak menunjukkan ada cacat (gelombang dan sebagainya)          
                                                                          
       5) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
          digerinda / dihaluskan hingga membentuk tembereng. Kaca jendela 
                                                                          
          menggunakan merk Asahi Mas, Mulia Glass atau setara tebal 5 mm & 8 mm.
                                                                          
     Pelaksanaan                                                         
                                                                          
      d. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
         syarat pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti pedoman dari pabrik pembuat.
                                                                          
      e. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.                
      f. Kaca terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
                                                                          
         pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
      g. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca
         khusus.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      h. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
         menggunakan cairan pembersih kaca.                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 10                                    
                PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
                                                                          
        pintu / daun jendela seperti kunci, engsel dan alat-alat bantu lainnya untuk
        melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
        sempurna.                                                         
                                                                          
     1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
        pemasangan pada daun pintu kaca, daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan dan
                                                                          
        daun jendela aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam detail gambar.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Persyaratan Bahan                                                    
    2.1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
        dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware”
                                                                          
        akibat dari pemilihan merek, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib
        melaporkan hal tersebut kepada Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi /
                                                                          
        Manajemen Konstruksi (MK) untuk mendapatkan persetujuan.          
                                                                          
                                                                          
    2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
        berukuran 3x6cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
                                                                          
        cincin nikel kesetiap anak kunci.                                 
                                                                          
                                                                          
    2.3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan “Backed Enamel Finish”
        yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor
                                                                          
        pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40x50cm, dengan tebal 15 cm
        berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle aluminium.  
                                                                          
                                                                          
  3. Perlengkapan Pintu Dan Daun Jendela                                  
                                                                          
    3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu                               
        a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut:       
                                                                          
           Lockcase            : HAMPTON, SOLID, DEKSON                   
           Cylinder            : HAMPTON, SOLID, DEKSON (BULAT)           
           Handle              : HAMPTON, SOLID, DEKSON                   
                                                                          
           Back Plat           : HAMPTON, SOLID, DEKSON                   
           Engsel (Butt Hinges) : HAMPTON, SOLID, DEKSON                  
                                                                          
           Engsel Lantai (Floor Hinges) : HAMPTON, SOLID, DEKSON          
        b. Untuk pintu-pintu aluminium dan pintu-pintu besi yang dipakai adalah kunci
           “mortice cylinder deadlock” merk, dua kali putar, warna Silver. Pada pintu masuk
                                                                          
           utama yang terdiri dari pintu otomatis dipasangi kunci tersebut. Untuk pintu
           sorong yang dipakai merk.                                      
                                                                          
        e. Seluruh rangkaian kunci-kunci yang disebutkan dalam butir (a) dan (b) diatas
           harus tercakup dalam satu sistem general Masterkey, begitu pula untuk butir (c)
                                                                          
           dan (d) juga satu sistem Masterkey tersendiri.                 
        f. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
                                                                          
           Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan /
           Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).               
                                                                          
        g. Untuk pintu-pintu pagar besi digunakan general besi dengan kunci gembok merk
           Kend yang tercakup dalam sistem Masterkey.                     
                                                                          
                                                                          
    3.2. Pekerjaan Engsel                                                 
        a. Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panil menggunakan engsel lantai (floor
                                                                          
           hinge) double action, dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin
           kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu. Untuk
                                                                          
           jendela digunakan engsel setara HAMPTON, SOLID, DEKSON.        
        b. Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel merk HAMPTON, SOLID,
                                                                          
           DEKSON disetel pada posisi single action.                      
        c. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu-kupu dibuat khusus untuk keperluan
                                                                          
           masing-masing pintu.                                           
        d. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan
                                                                          
           untuk mendapatkan persetujuan Perancang.                       
                                                                          
                                                                          
  4. Persyaratan Pelaksanaan                                              
    a. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang
                                                                          
       ± 32cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang sesuai gambar.
       (Insert Gambar)                                                    
                                                                          
     b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
       engsel tengah dipasang sesuai gambar.                              
                                                                          
                                                                          
     c. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
     d. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
                                                                          
       pengujian secara kasar dan halus.                                  
     e. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.  
                                                                          
     f. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
       Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di
       dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
                                                                          
       keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
       secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar
                                                                          
       Spesifikasi pabrik.                                                
     g. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan /
                                                                          
       Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) / Perancang.       
                                                                          
                                                                          
                               PASAL 11                                   
                                                                          
                  PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITAIR                         
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, peralatan, bahan untuk
                                                                          
    pemasangan semua fixtures pada ruang dapur dan toilet. Termasuk dalam pekerjaan
    peralatan dan perlengkapan daerah basah ini adalah penyediaan tenaga kerja,
                                                                          
    pengadaan dan pemasangan, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini
    termasuk alat bantunya dan alat angkut bila diperlukan untuk pekerjaan peralatan dan
                                                                          
    perlengkapan saniter ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar-gambar, uraian
    dan syarat-syarat di bawah ini.                                       
                                                                          
                                                                          
  2. Data Teknis Bahan                                                    
                                                                          
    2.1 Toilet dan Kamar Mandi, dengan kandungan TKDN minimal 25% dan TKDN+PDN
        minimal 40%.                                                      
                                                                          
        contoh                                                            
        ▪  Kloset + Jet Shower: Toto, American Standard,Wasser, Ina, Trilliunware
                                                                          
        ▪  Wastafel+ meja: Toto, American Standard,Wasser, Ina, Trilliunware
        ▪  Floor Drain: Toto, Onda, American Standard, Trilliunware       
                                                                          
        ▪  Kran: Toto, Onda, American Standard, Trilliunware              
                                                                          
                                                                          
    2.2 Submittal.                                                        
        a. Contoh Bahan.                                                  
                                                                          
           Tunjukkan contoh bahan kepada Pengawas. Bahan yang dipilih adalah bahan
           yang telah mendapat persetujuan dari Pemilik/ Perencana/Direksi Lapangan /
                                                                          
           Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).               
        b. Shop Drawing.                                                  
                                                                          
           ▪  Buatkan Shop Drawing secara lengkap, jelas, dan terinci yang dapat
              menjelaskan :                                               
              -  Type dan tampak setiap jenis sanitair.                   
                                                                          
              -  Posisi penempatan setiap titik pemipaan.                 
              -  Posisi penempatan fixture sanitair.                      
                                                                          
              -  Detail sambungan.                                        
              -  Detail fitting dan plumbing.                             
                                                                          
              -  Detail pertemuan saniter dengan komponen bangunan lainnya yang
                 berhubungan, misal dengan pola keramik lantai maupun dinding.
                                                                          
           ▪  Ukuran harus lengkap dan jelas, lakukan pembuatan detail dalam skala
              yang jelas (1:1, 1:2, 1:5, atau 1:10).                      
                                                                          
  Tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum ada persetujuan dari Shop Drawing.
        c. Data produksi material.                                        
                                                                          
           ▪  Ajukan data produksi seperti : spesifikasi teknis, cara pengerjaan dan
              pemasangan dan saran-saran teknis lainnya yang mungkin akan diperlukan
                                                                          
              untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi perencana maupun pengawas.
           ▪  Petunjuk Perawatan.                                         
           ▪  Jelaskan dan tuliskan secara mendetail serta sistematis cara-cara
                                                                          
              perawatan dan perbaikan dari setiap komponen pekerjaan ini. 
        d. Sertifikat.                                                    
                                                                          
           Pernyataan bahwa pelaksanaan dan penggunaan baik material, bahan maupun
           metode pekerjaan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan.      
                                                                          
        e. Jaminan/Garansi.                                               
           ▪  Umum: berikan jaminan bahwa hasil pekerjaan baik dan tidak terdapat
                                                                          
              bagian yang rusak atau cacat baik karena bahan maupun pengerjaannya.
           ▪  Jaminan diterbitkan untuk kepentingan Pemilik/ Pemberi Tugas terhitung
                                                                          
              sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.                 
                                                                          
                                                                          
  3. Pelaksanaan                                                          
    3.1 Persiapan.                                                        
        a. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
           harus meneliti gambar yang ada dan kondisi lapangan termasuk mempelajari
                                                                          
                                                                          
           bentuk, pola, penempatan dan cara pemasangan juga detail yang sesuai gambar
           .                                                              
                                                                          
        b. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
           dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Pelaksana Konstruksi /
                                                                          
           Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas
           Lapangan.                                                      
        c. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan
                                                                          
           di suatu tempat bila ada kelainan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
           diselesaikan.                                                  
                                                                          
                                                                          
    3.2 Pemasangan                                                        
                                                                          
        a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memastikan bahwa seluruh
           sistem plumbing bersih dari segala kotoran, puing, ataupun cairan sebelum tes
                                                                          
           dilaksanakan.                                                  
        b. Pekerjaan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah disetujui.
                                                                          
        c. Bila terjadi perbedaan antara gambar dengan di lapangan pada saat
           pelaksanaan Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memberitahukan
                                                                          
           kepada Pengawas Lapangan secepat mungkin.                      
        d. Peralatan sanitair harus terlindung dari goresan, benturan, ataupun cipratan
           agregat oleh pekerjaan terkait lainnya yang mengakibatkan cacat unit sanitair.
                                                                          
                                                                          
    3.3 Testing                                                           
                                                                          
        a. Seluruh sistem sanitair harus dites secara keseluruhan untuk mendapatkan
           persetujuan dari Pengawas.                                     
                                                                          
        b. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memperbaiki/mengganti bila
           ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
                                                                          
           biaya sendiri selama kerusakan bukan disebabkan Pemberi Tugas/ Pengawas
           Lapangan.                                                      
                                                                          
        c. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus membersihkan kembali
           seluruh sistem plumbing dan sanitair setelah pengujian selesai dan harus
           mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 12                                     
                                                                          
                       PEKERJAAN PENGECATAN                               
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
    1.1. Meliputi pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
        pengecatan sesuai dengan RKS serta Gambar Kerja.                  
                                                                          
    1.2. Dinding yang tidak dilapisi dengan bahan pelapis apapun, penyelesaiannya dengan
        menggunakan cat tembok.                                           
                                                                          
                                                                          
    1.3. Jika sesuatu bagian atau permukaan tidak disebutkan dalam spesifikasi ini pelapis
        catnya sama dengan pelapis yang dipakai untuk area dinding plafond dengan
                                                                          
        material yang sejenis dan atau menyerupai, atau sesuai petunjuk dari Perancang /
        Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
                                                                          
                                                                          
    1.4. Pekerjaan ini meliputi pemeliharaan setelah pekerjaan pengecatan selesai. Barang
                                                                          
        atau bagian pekerjaan lain yang rusak atau kotor diakibatkan oleh pekerjaan
        pengecatan menjadi tanggung jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
        untuk membersihkannya maupun penggantian kerusakan jika diperlukan.
                                                                          
                                                                          
  2. Persyaratan Bahan                                                    
    2.1. Bahan cat, berkualitas baik dengan Kandungan Nilai TKDN minimal 25% atau
                                                                          
        TKDN+PDN Minimal 40%, contoh pabrikan Cat, antara lain Jotun, Mowilex, Dulux,
        Avitex, ICI atau Propan, dan pengambilan cat harus dari pabrikan (bukan distributor
        ataupun toko) dengan penyertaan garansi cat Minimal 3 Tahun.      
                                                                          
                                                                          
    2.2. Sifat Umum                                                       
                                                                          
        ▪  Tahan terhadap pengaruh cuaca                                  
        ▪  Mengurangi pori-pori                                           
                                                                          
        ▪  Daya tutup tinggi                                              
                                                                          
                                                                          
    2.3. Aplikasi dengan rol atau kuas (untuk bidang kecil).              
        ▪  Pengencer  : gunakan air bersih setara air minum               
                                                                          
        ▪  Jumlah     : 0 - 5 %                                           
                                                                          
    2.4. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan, tidak
                                                                          
        pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek dan Direksi Lapangan
        / Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).                
                                                                          
                                                                          
    2.5. Pengiriman cat, harus disertakan sertifikat dari agen / distributor yang dinyatakan
                                                                          
        bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Penyedia Pelaksana Konstruksi /
                                                                          
                                                                          
        Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan
        sesuai dengan RKS.                                                
                                                                          
    2.6. Warna                                                            
        a. Untuk pemilihan warna sesuai dengan SE Dirjen Perumahan, yaitu :
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         No       Uraian                 Bahan                            
         1.  Cat    Cat Warna Cat dinding weather resistant dengan        
                                                                          
             Dinding Utama   warna utama single tone (menggunakan 1       
             Eksterior       warna beserta turunan warnanya) dan 1        
                             warna aksen (warna yang berlawanan           
                             dengan warna utama) pada bagian              
                             tertentu.                                    
                                                                          
                                                                          
                             Lihat tabel 2. 57. Warna-warna pada          
                                                                          
                             dinding eksterior                            
                             dan tabel 2.58. Contoh pengaplikasian        
                             warna cat dinding eksterior                  
                                                                          
         2.         Cat Aksen Cat dinding interior acrylic emulsion, warna
                             ditentukan kemudian                          
                                                                          
                                                                          
         3.  Cat    Cat Plafon Cat plafon putih standar, doff atau warna  
             Dinding         lebih terang dibandingkan dengan warna       
             Interior        dinding                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             Lihat tabel 2. 59. Warna-warna pada          
                             dinding interior dan tabel. 2.60. Contoh     
                             pengaplikasian warna cat dinding interior    
                                                                          
         4.         Cat      Cat epoxy ketebalan 500 micron, warna        
                    Dinding  menggunakan warna broken white atau          
                             abu-abu muda                                 
                                                                          
         5.         Cat Plint Cat plint menggunakan warna kontras         
                             dengan 3 pilihan warna: hitam, abu-abu       
                                                                          
                             ta, dan coklat tua                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        Tabel Warna-warna pada dinding eksterior          
                                                                          
          No                       Warna                                  
                                                                          
          1   Warna-warna single tone                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          2   Warna-warna aksen                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Tabel 2. 59 Warna-warna pada dinding interior         
                                                                          
                                     Warna                                
                                                                          
                   Warna-warna single tone                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                   Warna-warna aksen                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                  Gambar Contoh pengaplikasian warna dinding interior     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       Gambar di atas merupakan cara pengaplikasian warna aksen kepada warna cat
                                                                          
        dinding interior dengan rumus warna sebagai berikut:              
                                                                          
                        A. Lebih Terang - B. Terang - C. Gelap            
                                     =                                    
                            Plafon - Dinding - Plint Lantai               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Pekerjaan Persiapan                                                  
                                                                          
    3.1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai
        telah selesai dikerjakan.                                         
                                                                          
    3.2. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        a. Dinding atau bagian yang akan dicat selesai dan telah disetujui oleh Direksi
           Lapangan / Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk dimulai
                                                                          
           pelaksanaannya.                                                
        b. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel harus
                                                                          
           dibersihkan.                                                   
        c. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah
           dan lembab.                                                    
                                                                          
        d. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.       
    3.4. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa
                                                                          
        sehingga terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai
        dengan pengecatan akhir.                                          
                                                                          
    3.5. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
        tersebut.                                                         
                                                                          
  4. Pekerjaan Pengecatan Dasar Plesteran (Cat Tembok)                    
    4.1.    Cat Tembok Dalam                                              
                                                                          
        a. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering.
          Setelah permukaan tembok kering, maka persiapan dilakukan dengan
                                                                          
          membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan / pengapuran
          (efflorescence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan amplas
                                                                          
          kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.                  
        b. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamir.                       
                                                                          
        c. Pada bagian-bagian dinding yang bisa bereaksi dengan alkali dan rembesan air
          harus diberi lapisan wall sealer.                               
                                                                          
        d. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus.  
        e. Kemudian dicat dengan lapisan pertama (cat dasar) yang terdiri dari 1(satu) lapis
                                                                          
          Alkali Resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrylic Emulsion
          dengan ketentuan cat sebagai berikut :                          
          ▪ Lapis I encer (tambahkan 20 % air)                            
                                                                          
          ▪ lapis II kental                                               
          ▪ Lapis III kental                                              
                                                                          
        f. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus
          setelah kering.                                                 
                                                                          
                                                                          
    4.2.    Cat Tembok Luar                                               
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        a. Seperti halnya cat dalam luar sama pelaksanaannya dengan cat tembok dalam
          butir 4.1. bahan yang digunakan adalah Tahan Cuaca ex. ICI Dulux, Mowilex,
                                                                          
          Propan.                                                         
        b. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan "Roller" atau semprot pada bagian yang
                                                                          
          sulit dijangkau.                                                
                                                                          
                                                                          
  5. Pekerjaan Pengecatan Baja & Logam                                    
     a. Bersihkan debu, minyak, gemuk dan kotoran lainnya dengan white spiritus atau
                                                                          
       solvent.                                                           
     b. Untuk baja galvanis, amplas dengan kertas amplas duco/ besi ukuran 360 sebelum
                                                                          
       diprimer.                                                          
     c. Oleskan 1 (satu) lapis Metal Primer Chromate.                     
                                                                          
     d. Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan kotoran lainnya,
       kemudian dimulai dengan cat dasar.                                 
     e. Setelah cat dasar kering (± 6 jam), teruskan dengan cat akhir.    
                                                                          
     f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan kompresor 3 (tiga)
       lapis.                                                             
                                                                          
     g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
       gelembung-gelembung dan dijaga terhadap kemungkinan pengotoran-pengotoran.
                                                                          
     h. Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton tidak diizinkan
       untuk dimeni.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  6. Pekerjaan Cat Melamic                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    a. Persiapan dilakukan dengan membersihkan dan mengamplas permukaannya.
       Kemudian membersihkan dengan lap kering, tidak boleh ada minyak dan kotoran lain
                                                                          
       yang menempel.                                                     
    b. Setelah bersih permukaan dicat melamic dengan menggunakan bahan terbuat dari
                                                                          
       katun yang lembut dan bersih dari kotoran dan minyak.              
    c. Pekerjaan tersebut diulang sampai mencapai ketebalan warna transparan yang
       merata.                                                            
                                                                          
    d. Cat melamic yang dipergunakan bermutu tinggi, dipergunakan untuk penyelesaian
       furniture atau pada tempat-tempat lain sesuai yang ditunjuk dalam gambar.
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 13                                     
                                                                          
                         PEKERJAAN TANGGA                                 
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, peralatan, bahan untuk
                                                                          
    pemasangan lantai tangga beserta kelengkapannya.                      
                                                                          
  2. Bahan-bahan                                                          
    ▪  Lantai dari HT atau dinyatakan lain sesuai gambar, bagian ujung tangga dipasang
                                                                          
       dengan anti slip 10 x 60 cm, anti slip terbuat dari HT Step Nosing.
    ▪  Railing tangga terdiri dari black steel finish cat atau dinyatakan lain sesuai gambar.
    ▪  Railing lain adalah pipa black steel finish cat Ø 2” dan Aksesoris atau bahan bantu
                                                                          
       lainnya.                                                           
                                                                          
                                                                          
  3. Pelaksanaan                                                          
                                                                          
    3.1. Pemasangan baluster besi dilakukan pada saat pengecoran beton anak tangga.
    3.2. Pada setiap hubungan las harus diamplas rapi.                    
                                                                          
    3.3. Motif desain sesuai dengan gambar kerja                          
    3.4. Pola pemasangan, sistem penyambungan dan pertemuan sudut harus rapi serta
        sebelumnya harus menyampaikan shop drawing.                       
                                                                          
    3.5. Untuk mencegah terhadap rusak/cacat, harus diberi pelindung sampai dengan
        seluruh pekerjaan selesai.                                        
                                                                          
                                                                          
  4.  Tangga inspeksi                                                     
                                                                          
      4.1. Tangga inspeksi adalah tangga akses menuju ruang Torn          
      4.2. Material dari pipa besi, finishing cat                         
                                                                          
      4.3. Perkuatan ditanam pada dinding sebelah ruang shaft             
                                                                          
      4.4. pemasangan handrail tangga, + 100 cm dari lantai dak atas, dimaksudkan untuk
         pegangan dan pengaman                                            
                                                                          
      4.5. pada setiap bagian yang menempel pada dinding diberi aksesoris (dop) sehingga
         tampak rapi.                                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 14                                     
                    PEKERJAAN BESI NON- STRUKTUR                          
                                                                          
                                                                          
  1. Umum                                                                 
                                                                          
  1.1. Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                          
        Meliputi pekerjaan penyediaan dan pemasangan besi galvanis ataupun stainless
        steel lengkap terpasang, termasuk pekerjaan lainnya seperti angkur, struktur
                                                                          
        penguat, pengikat dan komponen-komponen lainnya yang dianggap perlu untuk
        menyelesaikan pekerjaan ini.                                      
                                                                          
        Pekerjaan ini dikhususkan untuk daerah dalam dan luar, railing, pintu pintu, rangka
        plafon, profil-profil, dan sesuai dengan gambar rencana.          
                                                                          
  1.2. Submittal                                                          
        a.  Mock up                                                       
                                                                          
            a.1 Buatkan 1 (satu) buah mock up dengan modul 4 x 4 M2 pada tempat yang
               akan disepakati konstruksinya baik di lapangan atau di pabrik.
                                                                          
            a.2 Mock up meliputi pekerjaan terkait, antara lain           
               ▪  Kaca Dinding                                            
                                                                          
               ▪  Granit/Marmer                                           
               ▪  Angkur,baut,dan perlengkapannya                         
                                                                          
               ▪  Sealant                                                 
               ▪  Stainless Steel                                         
            a.3 Mock up adalah untuk                                      
                                                                          
               ▪  Memperlihatkan system penyambungan, pengelasan, pengganjalan,
                  dan lain lain detail yang disyaratkan                   
                                                                          
               ▪  Memperlihatkan pemakaian bahan bahan yang terkait       
               ▪  Sehingga memenuhi kriteria rancangan dalam spesifikasi teknis setiap
                                                                          
                  pekerjaan terkait.                                      
               ▪  Pelaksanaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan sebelum
                                                                          
                  mockup terakhir dapat persetujuan dari pemberi tugas    
        b.  Shop Drawing                                                  
                                                                          
                                                                          
            b.1 Buatkan shop drawing secara lengkap, jelas dan terperinci yang dapat
               menjelaskan :                                              
                                                                          
               ▪  Type dan tampak                                         
               ▪  Detail detail sambungan                                 
               ▪  Detail angkur dan gasket                                
                                                                          
               ▪  Detail pertemuan logam dengan komponen bangunan lainnya yang
                  berhubungan                                             
                                                                          
            b.2 Ukuran ukuran harus lengkap dan jelas. Lakukan pembuatan detail dalam
               skala yang jelas/cukup ( 1:1,1:2,1:5 atau 1:10 ).          
                                                                          
            b.3 Tidak diperkenankan melalui pekerjaan sebelum ada persetujuan
               (approval) dari Shop drawing ini.                          
                                                                          
        c.  Data Produksi Material                                        
            c.1 Umum                                                      
                                                                          
               Ajukan data produksi seperti : spesifikasi teknis, cara-cara
               pengerjaan/pemasangan dan saran saran teknis lainnya yang mungkin
                                                                          
               akan diperlukan untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi perencanaan
               maupun pengawasan.                                         
            c.2 Bersama dengan pengajuan shop drawing maka dilampirkan juga data
                                                                          
               data mengenai bahan bahan yang terkait berkenaan dengan perhitungan
               konstruksi, garansi, ketebalan.                            
                                                                          
  1.3. Sertifikat                                                         
                                                                          
       Pernyataan bahwa pelaksanaan dan penggunaan baik material/bahan adalah asli,
       baru, maupun metode pengerjaan sudah sesuai dengan yang disyaratkan oleh pihak
                                                                          
       manufacturer.                                                      
                                                                          
  1.4. Petunjuk Perawatan                                                 
       Jelaskan dan tuliskan secara mendetail serta sistematis tata cara pengoperasian,
                                                                          
       perawatan dan perbaikan dari setiap komponen pekerjaan ini.        
                                                                          
                                                                          
  1.5. Jaminan/Garansi                                                    
        a. Umum : Berikan jaminan bahwa hasil pekerjaan baik dan tidak terdapat bagian
                                                                          
           bagian yang rusak atau cacat baik karena bahan maupun karena pengerjaan.
        b. jaminan/garansi diterbitkan untuk kepentingan pemilik/pemberi tugas pada dan
                                                                          
           terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.          
                                                                          
                                                                          
  1.6. Quality Control/Pengujian                                          
                                                                          
                                                                          
        a. Pengujian dimaksud adalah untuk mengetahui apakah pekerjaan besi dalam
           hal sistem pemasangan material besi,anchor dan perlengkapan lainnya yang
                                                                          
           disyaratkan dalam dokumen kontrak sudah tepat dan baik sehingga tidak
           pergoyangan atau sambungan sambungan yang terbuka pada seluruh bagian
                                                                          
           dan system dari pekerjaan ini. Pengujian ini dilaksanakan sebelum pekerjaan
           dimulai dan pekerjaan pengujian ini bukan dimaksud untuk meniadakan
           jaminan/ garansi yang wajib dikeluarkan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
                                                                          
           Kontraktor                                                     
        b. Badan penguji ditentukan oleh pemberi tugas dan pengujiannya, termasuk bila
                                                                          
           diperlukan uji ulang adalah beban Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
  2. Bahan                                                                
                                                                          
  2.1. Tipe Bahan                                                         
        a.  Galvanize Steel                                               
                                                                          
            1. Pipa besi digunakan adalah GIP dengan bentuk O dan ukuran sesuai yang
               tertera pada gambar.                                       
                                                                          
            2. Baja profil yang digunakan adalah baja ST 37 dengan bentuk dan ukuran
               sesuai yang tertera pada gambar.                           
                                                                          
            3. Pipa besi yang digunakan adalah carbon steel ST 37 dengan ukuran
               sesuai yang tertera pada gambar.                           
                                                                          
        b.  Stainless Steel                                               
            a. Baja mengandung nikel ( NI ) dan chrome ( Cr ) lebih dari 12%, harus
                                                                          
               memenuhi standar AISI 304.                                 
            b. Harus tahan karat ( dengan perlindungan PVC Coating)       
            c. Type Hairline atau sesuai dengan gambar.                   
                                                                          
            d. Celah antar plat stainless steel minimum 1 cm              
                                                                          
                                                                          
  2.2. Fabrikasi/Assembling                                               
                                                                          
        a.  Fabrikasi                                                     
            1. Semua jenis pekerjaan besi ( Galvanize & Stainless ) harus dipabrikasikan
                                                                          
               di workshop/pabrik atau disesuaikan dengan lapangan.       
            2. Untuk jenis yang dapat dirakit, harus dilaksanakan workshop dan siap
                                                                          
               dipasang di lapangan. Jika tidak dapat dipra-kit, akan tetapi sudah siap
               dirakit di lapangan atau dipasang pada bangunan ( Struktur yang ada )
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            3. Semua sambungan harus dikerjakan dengan mesin, lurus,rata tidak
               goyang atau bergerak, dan bentuk sambungan sesuai dengan standar
                                                                          
               toleransi untuk sambungan yang tahan korosi                
            4. Pengelasan, penghalusan sambungan dan pekerjaan khusus lainnya
                                                                          
               harus dikerjakan dengan metode dan prosedur prosedur sesuai dengan
               standar yang berlaku. Tidak diperkenankan adanya pengelasan titik
            5. Finishing anti karat pada daerah sambungan dan joint yang masih terbuka.
                                                                          
            6. Reinforcement : berikan kekuatan pada tempat/titik angkur, sambungan,
               dan titik titik yang terbebani, berikan non corrosive angkur untuk penguat.
                                                                          
                                                                          
        b.  Toleransi Fabrikasi                                           
                                                                          
            1. Pengelasan, tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
               Tidak diperkenankan menggunakan las titik                  
                                                                          
            2. Semua toleransi ini harus saling disesuaikan dengan persyaratan toleransi
               yang ditetapkan dalam spesifikasi pekerjaan besi.          
                                                                          
                                                                          
  3. Pelaksanaan                                                          
                                                                          
     3.1 Persiapan pelaksanaan                                            
        Lakukan pengukuran pada tempat dimana akan dipasang sesuai dengan jenis dan
                                                                          
        type yang direncanakan. Berikan catatan jika ternyata ada penyimpangan ukuran.
        Siapkan peralatan peralatan/perlengkapan perlengkapan pembantu untuk
                                                                          
        memudahkan pemahaman sehingga siap melaksanakan pekerjaan.        
                                                                          
                                                                          
     3.2 Pemasangan                                                       
        a.  Persiapan                                                     
            ▪ Koordinasikan pemasangan material, bersama sama pihak terkait paling
                                                                          
              lambat 10 hari sebelum pemasangan                           
            ▪ Distribusikan hasil koordinasi pada semua pihak terkait.    
                                                                          
            ▪ Buat shop drawing,diagram dan panduan panduan pemasangan yang
              terpadu antara semua bagian curtain wall dan meliputi semua alat Bantu
                                                                          
              dan material.                                               
            ▪ Rakit semaksimal mungkin bagian pekerjaan besi tersebut di bengkel kerja
                                                                          
              tanpa menyulitkan pengakutan, untuk mengurangi sebanyak mungkin
              deviasi rangkaian dan untuk membatasi perakitan di situs kerja.
                                                                          
                                                                          
        b.  Pekerjaan Galvanize Steel                                     
                                                                          
                                                                          
            ▪ Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
              diwajibkan meneliti gambar gambar dan kondisi dilapangan. Untuk
                                                                          
              mendapatkan profil yang tepat, bentuk, ukuran, berat dan detail detail
              konstruksi yang ditunjukkan pada gambar rencana.            
                                                                          
            ▪ Bahan bahan pelengkap lainnya seperti sekrup,baut,mur, paku metal fitting
              yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang
              digalvanisasi.                                              
                                                                          
            ▪ Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material
              lain dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana seksama.
                                                                          
            ▪ Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diminta untuk menyiapkan
              shop drawing/ gambar kerja untuk pekerjaan pekerjaan tertentu dengan
                                                                          
              petunjuk pemberi tugas/pengawas lapangan.                   
            ▪ Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin
                                                                          
              potong pembakar yang standar. Pembakaran di bengkel atau di lapangan
              harus disetujui pengawas lapangan.                          
                                                                          
            ▪ Semua pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui pengawas
              lapangan.                                                   
            ▪ Berkas berkas pekerjaan harus dikikir sampai rata permukaan.
                                                                          
            ▪ Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda tanda agar tidak terjadi
              kesalahan pemasangan.                                       
                                                                          
            ▪ Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
              Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan toleransi ketebalan
                                                                          
              terhadap permukaan tidak lebih dari 0.5 mm, tanpa menimbulkan
              kerusakan kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin
                                                                          
              pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan dari
              daerah yang akan dilas harus dibersihkan dengan sikat serta dicuci
                                                                          
              sehingga bebas dari kotoran,                                
            ▪ Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
                                                                          
              dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa
              sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire,brush,amplas). Cacat
              pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab
                                                                          
              Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.                 
            ▪ Memberikan tambahan angkur yang perlu harus digunakan walaupun tidak
                                                                          
              termasuk dalam gambar.                                      
                                                                          
                                                                          
        c.  Pekerjaan Stainless Steel                                     
                                                                          
                                                                          
            ▪ Pekerjaan stainless steel harus dilaksanakan oleh spesialis yang ahli
              dalam bidang pekerjaan stainless steel.                     
                                                                          
            ▪ Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
              diwajibkan meneliti gambar gambar dan kondisi dilapangan. Untuk
                                                                          
              mendapatkan profil yang tepat,bentuk,ukuran,berat dan detail-detail
              konstruksi yang ditunjukan pada gambar rencana.             
            ▪ Pemasangan stainless steel diusahakan sedemikian rupa sehingga tidak
                                                                          
              terdapat sambungan, jika terpaksa harus disambung maka harus diatur
              sedemikian rupa sehingga tidak merusak segi estetikanya.    
                                                                          
            ▪ Penyambungan dengan menggunakan TIG welding berikut argon Gas
              Shielding, permukaan yang dilas harus sama rata dan hasil akhir
                                                                          
              pengelasannya sesuai dengan toleransi pemasangan yang disyaratkan,
              bekas las lasnya harus dikikir hingga mencapai toleransi pemasangan yang
                                                                          
              disyaratkan tanpa mengurangi kekuatan las. Hasil pekerjaan yang cacat
              harus dipotong dan dilas ulang hingga berhasil baik dan disetujui MK. Biaya
                                                                          
              perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi /
              Kontraktor.                                                 
            ▪ Pembengkokan stainless steel harus dilakukan dengan alat pembengkok
                                                                          
              (Binder). Hasil pembengkokkan harus halus tidak ada bekas pukulan atau
              cacat lainnya.                                              
                                                                          
            ▪ Permukaan stainless steel dipoles dengan mesin poles, kemudian digosok
              dengan compound memakai kain halus hingga mengkilap.        
                                                                          
            ▪ Selesai pemasangan,stainless steel harus dilindungi sehingga tidak
              terkena air semen atau kotorannya.                          
                                                                          
                                                                          
  4. Toleransi Pemasangan Rangka                                          
                                                                          
     a. Perbedaan tinggi : 3 mm setiap jarak 3000 mm atau vertical 3 mm per 6000 mm
        horizontal, tetapi tidak melebihi 6 mm per 12000 mm dalam segala arah.
                                                                          
     b. Kerataan bidang : 1,5 mm perbedaan terhadap bidang dinding yang bersebelahan.
     c. Kerataan Garis : Kelurusan/kerataan garis memanjang baik horizontal maupun
                                                                          
        vertikal terhadap bidang bangunan maksimal 5 mm untuk setiap lantai ke lantai dan
        kolom ke kolom.                                                   
                                                                          
                                                                          
  5. Pembersihan Dan Perlindungan                                         
                                                                          
     a. Setelah pekerjaan selesai lakukan pembersihan. Tidak diperkenankan
        mempergunakan bahan alkaline atau cairan yang bersifat abrasive atau merusak
                                                                          
                                                                          
        permukaan. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung jawab untuk
        melindungi/ menjaga hasil pekerjaan sampai penyerahan pertama pekerjaan.
                                                                          
     b. Biaya pekerjaan ini atas beban Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 15                                     
                      PEKERJAAN PENUTUP ATAP                              
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
    Meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan bantu yang menunjang untuk
                                                                          
    pelaksanaan konstruksi atap bangunan dan dipasang pada bagian-bagian atap sesuai
    dengan yang tertera dalam gambar.                                     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Persyaratan Bahan                                                    
    a. Bahan yang digunakan adalah Spandek Pasir dengan ketebalan minimal 0,45 mm.
    b. Bahan atap yang digunakan tidak boleh cacat atau pecah, untuk Penyedia Pelaksana
                                                                          
       Konstruksi / Kontraktor harus menjaga dengan baik terhadap bahan sebelum atau
       sesudah pemasangan.                                                
                                                                          
    c. Penambahan lapis insulasi berupa lapisan alumunium foil pada bagian bawah penutup
       atap spandek, berfungsi untuk meminimalisir panas dari penutup atap.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Persyaratan Pelaksanaan                                              
    a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
       meneliti kembali ukuran dan peil dilapangan untuk menyesuaikan dengan gambar
                                                                          
       rencana.                                                           
    b. Pemasangan genteng ini tidak jauh beda dengan genteng dari tanah liat. Lebarnya
                                                                          
       genteng ini mempercepat waktu pengerjaan sebuah rumah.             
    c. Untuk menjaga mutu / kualitas pemasangan atap sebaiknya dilaksanakan oleh tenaga
                                                                          
       ahli dalam pemasangan atap                                         
    d. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menunjukan contoh bahan yang
                                                                          
       akan digunakan kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk
       mendapat persetujuan.                                              
                                                                          
    e. Metode pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti system dan ketentuan yang berlaku
       menurut produsen bahan atap metal yang digunakan.                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                            PASAL 16                                      
                                                                          
             PEKERJAAN ACP (ALUMINIUM COMPOSIT PANEL)                     
    Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
        Pekerjaan ini meliputi pengadaan material, fabrikasi, dan pemasangan
                                                                          
    Aluminium Composite Panel (ACP) pada fasad bangunan atau elemen arsitektural
    lainnya sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang
    ditetapkan.                                                           
                                                                          
                                                                          
    Spesifikasi Material                                                 
                                                                          
        • Jenis: Aluminium Composite Panel                                
        • Ketebalan total: min. 4 mm                                      
                                                                          
        • Ketebalan lapisan aluminium: min. 0.3 mm per sisi               
        • Inti (core): Polyethylene (PE) atau tahan api (FR) jika disyaratkan
                                                                          
        • Finishing permukaan: PVDF (Polyvinylidene Fluoride) atau Polyester coating
        • Warna dan tekstur: Sesuai shop drawing dan persetujuan arsitek/konsultan
                                                                          
        • Ukuran panel: Disesuaikan dengan gambar kerja (umumnya 1220 x 2440 mm)
                                                                          
    Persyaratan Pekerjaan                                                
              Mock Up                                                    
                                                                          
      • Kontraktor wajib membuat mock up ACP minimum 2 m² untuk mendapatkan
                                                                          
      persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan massal dimulai.
                                                                          
    Rangka Penyangga                                                     
                                                                          
      • Rangka ACP menggunakan hollow aluminium / galvanis anti karat dengan
                                                                          
        ukuran dan ketebalan sesuai perhitungan struktur.                 
      • Rangka harus kokoh, rata, dan terpasang sesuai grid gambar.       
                                                                          
                                                                          
    Pemasangan                                                           
                                                                          
      • Panel dipasang menggunakan sistem frame concealed atau rivet system,
        tergantung desain.                                                
                                                                          
      • Setiap sambungan diberi sealant tahan cuaca.                      
      • Jarak antar panel (expansion joint) disesuaikan dengan spesifikasi produsen
                                                                          
        (biasanya ±10 mm).                                                
                                                                          
      • Harus tersedia celah ekspansi untuk pergerakan termal.            
                                                                          
    Perlindungan Selama Pemasangan                                       
                                                                          
                                                                          
      • Lapisan pelindung (protective film) pada ACP tidak boleh dilepas hingga
        pekerjaan selesai.                                                
      • Harus dijaga dari goresan, penyok, dan kontaminasi semen.         
                                                                          
                                                                          
    Pengujian & Pemeriksaan                                              
                                                                          
      • Pengecekan kelurusan permukaan.                                   
      • Pemeriksaan kualitas warna dan kesesuaian sambungan.              
                                                                          
      • Tidak boleh ada gelombang, gelembung, atau perubahan warna pada   
        permukaan.                                                        
                                                                          
                                                                          
    Keselamatan Kerja                                                    
                                                                          
      • Pekerjaan pada ketinggian harus menggunakan scaffolding dan alat pelindung
        diri (APD).                                                       
                                                                          
      • Dilarang memotong ACP di area yang tidak memiliki sistem pembuangan debu
        atau ventilasi memadai.                                           
                                                                          
                                                                          
    Pembersihan & Finishing                                              
                                                                          
      • Setelah pekerjaan selesai, panel dibersihkan dari debu, bekas tangan, dan
        kotoran lainnya.                                                  
                                                                          
      • Lapisan film pelindung dilepas terakhir setelah seluruh area selesai dan disetujui
        oleh pengawas.                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              KEMENTERIAN   AGAMA  REPUBLIK  INDONESIA                    
                       PROVINSI PAPUA  BARAT                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        RENCANA   KERJA   DAN SYARAT-SYARAT    (STRUKTUR)                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              PERENCANAAN PEMBANGUNAN   GEDUNG  RUANG                     
              KELAS BARU MIN 2 MANOKWARI MELALUI DANA                     
                                SBSN                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                2025                                      
                             DAFTAR   ISI                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (STRUKTUR) ........................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................ ii
                                                                          
BAB I PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................................ 1
   PASAL 01 PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................................. 1
                                                                          
   PASAL 02 PENGGALIAN TANAH & PENIMBUNAN ........................................................................................ 1
   1.   Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................................. 1
                                                                          
   2.   Pelaksanaan Penggalian..................................................................................................................... 2
   3.   Penimbunan ...................................................................................................................................... 4
                                                                          
   PASAL 03 LANTAI KERJA ................................................................................................................................ 7
   1.   Umum ................................................................................................................................................ 7
                                                                          
   2.   Persyaratan Bahan ............................................................................................................................. 7
   3.   Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................................................. 7
                                                                          
   PASAL 04 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ...................................................................................................... 7
   1.   Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................................. 7
                                                                          
   2.   Persyaratan Bahan ............................................................................................................................. 9
   2.   Pelaksanaan ..................................................................................................................................... 13
                                                                          
   2.1. Pemasangan Bekisting (Acuan) ........................................................................................................ 13
   2.2. Penulangan ...................................................................................................................................... 16
                                                                          
   2.3. Pengecoran ...................................................................................................................................... 17
   2.4. Pengujian Beton .............................................................................................................................. 19
                                                                          
   2.5. Evaluasi dan Penerimaan Beton ...................................................................................................... 21
   2.6. Perawatan Beton ............................................................................................................................. 23
                                                                          
   2.7. Pembongkaran Bekisting ................................................................................................................. 24
   3.   Beton Secara Manual ....................................................................................................................... 25
                                                                          
   3.1. Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 25
   3.2. Bahan ............................................................................................................................................... 26
                                                                          
   3.3. Proporsi Campuran .......................................................................................................................... 26
   3.4. Metode Pelaksanaan ....................................................................................................................... 26
                                                                          
   3.5. Syarat Mutu Beton .......................................................................................................................... 27
   3.6. Keamanan dan Keselamatan Kerja .................................................................................................. 27
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  ii                                      
   4.   Pekerjaan Khusus Perpipaan dan Pelubangan ................................................................................. 27
                                                                          
   4.1. Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 27
   4.2. Jenis Pekerjaan ................................................................................................................................ 27
                                                                          
   4.3. Pelaksanaan ..................................................................................................................................... 27
   5.   Pekerjaan Khusus Penyiapan Kait dan Stek ..................................................................................... 28
                                                                          
   5.1. Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 28
   5.2. Pelaksanaan ..................................................................................................................................... 28
                                                                          
   6.   Pekerjaan Khusus Pemasangan Lapisan Kedap Air di Atap .............................................................. 28
   6.1. Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 28
                                                                          
   6.2. Pelaksanaan ..................................................................................................................................... 28
   PASAL 05 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN ................................................................................... 29
                                                                          
   1.   Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 29
   2.   Persyaratan Bahan/Material ............................................................................................................ 30
                                                                          
   2.1. Mutu Baja Ringan ............................................................................................................................ 30
   2.2. Lapisan Anti Karat ............................................................................................................................ 32
                                                                          
   2.3. Kuda-kuda Konektor ......................................................................................................................... 32
   2.4. Talang Jurai ...................................................................................................................................... 33
                                                                          
   2.5. Alat Sambung (Screw) ...................................................................................................................... 33
   3.   Fabrikasi .......................................................................................................................................... 35
                                                                          
   3.1. Umum .............................................................................................................................................. 35
   3.2. Pola Pengukuran .............................................................................................................................. 35
                                                                          
   3.3. Meluruskan ...................................................................................................................................... 36
   3.4. Pemotongan .................................................................................................................................... 36
                                                                          
   4.   Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................................................. 36
   4.1. Pra-Konstruksi ................................................................................................................................. 36
                                                                          
   4.2. Konstruksi ........................................................................................................................................ 37
   PASAL 06 PEKERJAAN PONDASI FOOTPLAT ................................................................................................ 38
                                                                          
       Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................ 38
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                  iii                                     
                              BAB  I                                      
                                                                          
                                                                          
         PERSYARATAN    TEKNIS  PEKERJAAN   STRUKTUR                      
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 01                                     
                                                                          
                        PEKERJAAN PERSIAPAN                               
                                                                          
  1.1. Sebelum Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor mengadakan persiapan di lokasi,
     maka sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perizinan/ perkenan untuk
                                                                          
     memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada Pemerintah Daerah
     setempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun bangunan
                                                                          
     sementara (bouwkeet), bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
  1.2. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus mulai
                                                                          
     aktif untuk mengadakan Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) sesuai
     dengan tugasnya.                                                     
                                                                          
  1.3. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
     dilaksanakan, diharuskan mendapat izin tertulis dari Direksi lapangan untuk dapat
     meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.            
                                                                          
  1.4. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/ letak tanah yang tersedia dengan apa
     yang terlukis dalam gambar maka Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
                                                                          
     segera memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan dan
     Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk mendapatkan keputusan.
                                                                          
  1.5. Pembongkaran dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan gambar yang ada/ petunjuk
     dari Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/ Direksi lapangan.
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 02                                     
                                                                          
                   PENGGALIAN TANAH & PENIMBUNAN                          
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
     Semua sampah-sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar
     lokasi dan tidak mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilaksanakan sampai
                                                                          
     mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Dalam 
     pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
                                                                          
     Direksi Lapangan/ Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Pelaksanaan Penggalian                                               
     2.1. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor dapat memulai penggalian setelah
                                                                          
         mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
         Konstruksi (MK).                                                 
                                                                          
     2.2. Sebelum penggalian dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib
                                                                          
         mengajukan usulan penggalian yang akan ditempuh minimal menyebutkan:
                                                                          
         a. Urutan-urutan pekerjaan penggalian.                           
         b. Metode atau schema penggalian.                                
                                                                          
         c. Peralatan yang digunakan.                                     
         d. Jadwal waktu pelaksanaan.                                     
                                                                          
         e. Pembuangan galian.                                            
         f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.       
     2.3. Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan, Pelaksanaan Konstruksi
                                                                          
         wajib untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Konsultan Supervisi /
         Manajemen Konstruksi (MK) yang menyebutkan permohonan tertulis tanggal akan
                                                                          
         dimulainya pekerjaan penggalian, uraian teknis tentang cara-cara penggalian yang
         akan dilaksanakan.                                               
                                                                          
     2.4. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus membuat saluran penampung air, di
         dasar galian yang meliputi area galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa
                                                                          
         keluar ke tempat yang aman agar tanah dasar galian tetap kering. Oleh karenanya,
         Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib mempersiapkan pompa lengkap
                                                                          
         dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.  
                                                                          
     2.5. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib membuat jalan penghubung, untuk
         naik/turun bagi kegunaan inspeksi.                               
                                                                          
     2.6. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib memperhatikan keselamatan para
                                                                          
         pekerja, kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
         Jasa Konstruksi / Kontraktor.                                    
                                                                          
     2.7. Penyangga/Penahan Tanah.                                        
                                                                          
         2.7.1. Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung
                                                                          
              jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor, yang harus memperbaiki
              semua kelongsoran-kelongsoran. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
              harus membuat penyangga-penyangga/penahan tanah yang diperlukan
              selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila diperlukan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         2.7.2. Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang
              cukup kuat untuk menahan tekanan tanah di belakang galian. Konstruksi-
                                                                          
              konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung oleh Penyedia
              Jasa Konstruksi / Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Supervisi /
                                                                          
              Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas. Selama pelaksanaan tanah di
              belakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya turap dan perkuatannya
              sudah termasuk beban biaya bangunan dalam kontrak.          
                                                                          
                                                                          
         2.7.3. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan dan
              merawat semua tebing dan galian yang termasuk dalam kontrak,
              memperbaiki longsoran-longsoran tanah selama masa Kontrak dan Masa
                                                                          
              Perawatan.                                                  
                                                                          
     2.8. Pekerjaan Penggalian pondasi, Pile Cap dan sloof (Tie Beam) dapat dilaksanakan
        secara konvensional, terkecuali untuk pekerjaan Cut and Fill yang memiliki bobot
                                                                          
        volume yang besar, harus mengunakan alat berat untuk efisiensi pelaksanaan
        pekerjaan dan semua peralatan yang dibutuhkan harus disediakan oleh
                                                                          
        Pelaksanaan Konstruksi, baik yang menyangkut peralatan untuk pekerjaan
        persiapan maupun peralatan untuk pekerjaan penggaliannya sendiri dan alat bantu
                                                                          
        yang diperlukan.                                                  
                                                                          
     2.9. Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang galian, kedalaman,
         kemiringan dan lengkungan yang sesuai dengan yang tertera di dalam gambar.
                                                                          
     2.10. Bilamana kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang        
         dibutuhkan sebagaimana yang tertera di dalam gambar, Pelaksanaan Konstruksi
                                                                          
         harus menimbun kembali dengan pasir urug.                        
     2.11. Bilamana kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam
                                                                          
         gambar ternyata meragukan, Pelaksanaan Konstruksi harus secepatnya
         melaporkan hasil tersebut kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
         (MK) secara tertulis, agar dapat diambil langkah-langkah yang dianggap perlu,
                                                                          
         semua biaya yang diakibatkan oleh keadaan tersebut akan dibayarkan oleh
         Pemilik bangunan melalui penerbitan "Perintah Perubahan Pekerjaan".
                                                                          
     2.12. Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai kedalaman
         rencana harus dipadatkan kembali untuk mendapatkan permukaan yang
                                                                          
         padat, rata. Pemadatan tanah digunakan alat pemadat tanah yang sebelumnya
         disetujui Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).       
                                                                          
     2.13. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan galian
         tanah yang telah selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat digunakan
                                                                          
                                                                          
         untuk pemasangan pondasi kepada Direksi Konsultan Supervisi / Manajemen
         Konstruksi (MK) untuk dimintakan Persetujuan.                    
                                                                          
     2.14. Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke lokasi
         yang disetujui oleh pemberi tugas, Pelaksanaan Konstruksi bertanggung jawab
                                                                          
         untuk mendapatkan tempat pembuangan dan membayar ongkos-ongkos yang
         diperlukan.                                                      
     2.15. Air yang tergenang di lapangan atau dalam saluran dan galian selama
                                                                          
         Pelaksanaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran pipa-pipa harus
         dipompa keluar.                                                  
                                                                          
  Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian:                                
                                                                          
   Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam, beton-beton tidak terpakai
    atau pondasi-pondasi bata, septic tank bekas, pipa drainase yang tak terpakai, batu-
                                                                          
    batu besar yang dijumpai pada waktu penggalian harus dikeluarkan. Tanah yang
    berlubang akibat hambatan yang dijumpai harus diperbaiki kembali dengan pasir beton
                                                                          
    : semen dengan perbandingan 1 pc : 10 pasir.                          
   Instalasi umum yang tertanam dan masih berfungsi seperti pipa drainase, pipa air
                                                                          
    minum, pipa gas, kabel listrik yang dijumpai pada waktu penggalian diusahakan tidak
    terganggu atau menjadi rusak. Bilamana hal itu dijumpai maka Konsultan Supervisi /
                                                                          
    Manajemen Konstruksi (MK) dan pihak-pihak yang berwenang harus segera 
    diberitahu dan mendapatkan instruksi selanjutnya untuk mengeluarkan instalasi
                                                                          
    tersebut sebelum penggalian yang berdekatan diteruskan. Bilamana terjadi kerusakan-
    kerusakan pada instalasi tersebut di atas, maka Direksi Konsultan Supervisi / Manajemen
    Konstruksi (MK) dan pihak-pihak yang berwenang harus segera diberitahu.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Penimbunan                                                           
     3.1. Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus ditimbun
                                                                          
         sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik,
         bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lain-lainnya) dan dapat mencapai CBR
                                                                          
         minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk
         pengawas teknik.                                                 
                                                                          
     3.2. Penimbunan harus dilakukan lapis berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan
                                                                          
         setiap lapisan. Pemadatan mencapai kepadatan 95% dari standard proctor
         laboratorium pada air yang optimum dengan pemeriksaan mengikuti ASTM. D-
                                                                          
         1557-70 atau SNI 1743:2008 Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah. Untuk lapisan
         yang jalan paling atas/akhir kepadatan harus mencapai 98%.       
                                                                          
                                                                          
     3.3. Penimbunan Kembali.                                             
                                                                          
         3.3.1. Semua penimbunan kembali di bawah atau di sekitar bangunan dan
              pengerasan jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material
                                                                          
              untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.            
                                                                          
         3.3.2. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum
              pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
                                                                          
              20 cm (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan), kemudian dipasang
              lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen : 3 pasir : 5 Split,
                                                                          
              atau mutu fc’ : 15 MPa.                                     
                                                                          
         3.3.3. Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
              pemasangan sloof beton, di bawah sloof beton dipasang lantai kerja dengan
                                                                          
              tebal 5 cm dengan adukan 1 semen pc 3 pasir 5 split, atau mutu fc’ : 15
              MPa.                                                        
                                                                          
     3.4. Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah.                               
                                                                          
         3.4.1 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-
              semak, akar-akar pohon, sampah-puing-puing bangunan dan lain-lain
                                                                          
              sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.                   
                                                                          
         3.4.2 Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat tanah, tebing-tebing
              harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.  
                                                                          
         3.4.3 Material yang digunakan untuk timbunan dan subgrade harus memenuhi
                                                                          
              standar spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan harus diperiksa terlebih dahulu di
              laboratorium tanah yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
              Konstruksi (MK)/Pengawas.                                   
                                                                          
         3.4.4 Material yang dipakai untuk timbunan harus memenuhi satu dari
              persyaratan-persyaratan berikut:                            
                                                                          
              Material yang diklafikasikan dalam kelompok Material yang A-1, A-2-4, A-2-
                                                                          
              5, atau A-3 seperti dalam AASHTO M 145 dan harus dipadatkan sampai
              95% dari berat jenis kering maksimum (= maximum dry density) menurut
                                                                          
              AASHTO T. 99. Material-material yang diklasifikasikan dalam kelompok A-
              2-6, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A-7' boleh digunakan dengan perhatian khusus
                                                                          
              diberikan pada waktu pemadatan tanah untuk mencapai 95% dari berat
              jenis kering (maximum dry density) menurut AASHTO T.99.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         3.4.5 Material yang dipakai untuk subgrade harus memenuhi salah satu dari
              persyaratan-persyaratan berikut :                           
                                                                          
              Material yang diklasifikasikan dalam grup A-1, A,2-4, A,2-5, A-3 seperti
                                                                          
              dalam AASHTO M 145 dan bila digunakan harus dipadatkan sampai 100 %
              dari berat jenis maksimum (= maximum dry density) menurut AASHTO T.99.
                                                                          
              Material-material dalam grup A-2-6, A-2-7, A-4, A-6 atau A-7 boleh juga
              dipakai asal dipadatkan sampai minimum 95% berat jenis kering maksimum
                                                                          
              (= maximum dry density) dan 95% optimum moisture content (AASHTO
              T.99).                                                      
                                                                          
         3.4.6 Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang
                                                                          
              dibutuhkan maka Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus 
              mendatangkan tanah urug yang baik dan cukup jumlahnya serta 
              mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
                                                                          
              (MK)/Pengawas.                                              
                                                                          
              Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dengan peil ketinggian kemiringan
              dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau sebagaimana yang
                                                                          
              diperintahkan oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
              (MK)/Pengawas. Tanah urug harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan
                                                                          
              setebal maksimum 30 cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya dengan
              penambahan air secukupnya dan penggilingan. Permukaan dari  
                                                                          
              kemiringan-kemiringan tanah harus diselesaikan secara rata atau
              bertangga sebagaimana diminta oleh Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
              Konstruksi (MK)/Pengawas.                                   
                                                                          
         3.4.7 Mesin gilas tidak boleh digunakan di tempat-tempat yang oleh Konsultan
              Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas dianggap berbahaya
                                                                          
              atau dengan jarak yang kurang dari 45 cm terhadap saluran, batas-batas
              atau pekerjaan-pekerjaan lain yang mungkin menjadi rusak. Untuk hal
                                                                          
              tersebut mesin gilas bisa diganti dengan stamper.           
                                                                          
         3.4.8 Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan memadatkan
              tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 30 cm. Pengurugan
                                                                          
              ini tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
              Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         3.4.9 Pengurugan tanah untuk dasar pondasi plat jalur/setempat, dimana dasar
              pondasi harus diurug maka syarat-syarat pengurugan seperti di atas harus
                                                                          
              dipenuhi dengan kepadatan 95 % dalam lapisan-lapisan setiap 20 cm.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 03                                     
                            LANTAI KERJA                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1. Umum                                                                 
                                                                          
    Pasal ini menguraikan semua pekerjaan lantai kerja, seperti dibawah pekerjaan pondasi,
     sloof dan sejenisnya sebagaimana yang tercantum dalam gambar perencanaan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Persyaratan Bahan                                                    
    Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
                                                                          
     khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 :
     3 : 5 atau fc’ = 15 MPa.                                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan                                    
  3.1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan dan diratakan
                                                                          
     dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir.                      
  3.2. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi / Manajemen
                                                                          
     Konstruksi (MK)/ Konsultan Pengawas tidak boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya. Direksi
     Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) berhak membongkar
                                                                          
     pekerjaan di atasnya bilamana lantai kerjá tersebut belum disetujui olehnya.
  3.3. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara
     khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 04                                     
                     PEKERJAAN BETON STRUKTUR                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  1.   Lingkup Pekerjaan                                                  
     1.1. Semua pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja,
                                                                          
         pengangkutan yang dibutuhkan serta pelaksanaan pekerjaan beton struktur yang
         meliputi semua elemen struktur gedung mulai dari pondasi telapak, poer dan sloof
                                                                          
                                                                          
         sampai ke atap gedung, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan
         memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan dari bagian kerja ini,
                                                                          
         ditambah dengan bagian-bagian khusus meliputi:                   
                                                                          
         a. Tangki air dari fibre glass termasuk pelapisan kedap air;     
         b. Pekerjaan pelubangan, perpipaan dan saluran pipa seperti dijelaskan dalam
                                                                          
           gambar;                                                        
         c. Pekerjaan khusus pemasangan kait dan stek;                    
                                                                          
         d. Pekerjaan khusus pemasangan lapisan kedap air di atap.        
     1.2. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus mengadakan penyediaan-penyediaan
         dan persiapan-persiapan serta melakukan semua pekerjaan yang perlu untuk
                                                                          
         menerima atau ikut serta dengan pekerjaan lain.                  
                                                                          
     1.3. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi
         semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang
                                                                          
         tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh
         SNI 2847:2019, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.
                                                                          
     1.4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
                                                                          
         pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
         garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
                                                                          
         dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
         dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus
                                                                          
         dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Perencana atau Konsultan Supervisi /
         Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas, guna mendapatkan ukuran yang 
                                                                          
         sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana.                      
     1.5. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari syarat-syarat
                                                                          
         yang telah ditentukan dalam RKS ini, maka segala akibat yang ditimbulkan oleh
         penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi /
         Kontraktor sepenuhnya.                                           
                                                                          
     1.6. Perencanaan, bahan, pelaksanaan, peralatan dan pengujian untuk pekerjaan
         struktur beton bagian atas (upper structure) bila ditentukan lain harus mengikuti
                                                                          
         syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam SNI 2847:2019 Tata
         Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1.7. Ketentuan selimut/pelindung beton untuk tulangan adalah sebagai berikut:
                                                                          
                    Kondisi         Tebal Selimut Beton (mm)              
           Beton yang dicor langsung diatas                               
                                                                          
           tanah dan selalu berhubungan    75 mm                          
           dengan tanah                                                   
                                                                          
           Beton yang berhubungan dengan ≥ D19=50 mm                      
           tanah dan cuaca               ≤D16=40 mm                       
                                                                          
           Balok, balok girder & kolom yang                               
                                         ≥ D19=50 mm                      
           berhubungan dengan tanah atau                                  
                                         ≤D16=40 mm                       
           cuaca                                                          
           Balok, balok girder, & kolom yang                              
           tidak berhubungan dengan tanah  40 mm                          
           atau cuaca                                                     
           Pelat & dinding yang berhubungan ≥ D19=50 mm                   
                                                                          
           dengan tanah atau cuaca       ≤D16=40 mm                       
           Pelat & dinding yang tidak                                     
                                                                          
           berhubungan dengan tanah atau   20 mm                          
           cuaca                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2. Persyaratan Bahan                                                    
                                                                          
    Semen Portland                                                       
                                                                          
         Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan
                                                                          
         dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam SNI 15-2049-2004 atau
         type I menurut ASTM memenuhi S.400 menurut Standar Semen Portland yang
                                                                          
         digariskan oleh Asosisasi Semen Indonesia. Merk yang dipilih tidak ditukar-tukar
         dalam pelaksanaan kecuali atas pertimbangan persetujuan tertulis dari Direksi
                                                                          
         Lapangan/Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas Lapangan,
         yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan:                        
                                                                          
         a. Tidak adanya stok di pasaran dari merk yang tersebut di atas; 
                                                                          
         b. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor memberikan jaminan data-data teknis
           bahwa kualitas semen penggantinya adalah dengan kualitas yang setara
                                                                          
           dengan mutu semen yang tersebut di atas;                       
         c. Batas-batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan jenis harus
                                                                          
           diketahui.                                                     
    Agregat                                                              
         a. Agregat kasar, kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847 :
                                                                          
           2019. Agregat berupa koral atau crushed stone yang mempunyai susunan
           gradasi baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Butir-butir
                                                                          
           keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum
           20 % bersih, tidak mengandung zat-zat aktif alkali. Dimensi minimum dari
                                                                          
           agregat kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak lebih dari 0,25 dimensi beton
           yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.        
                                                                          
         b. Agregat halus, pasir butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung
           lumpur dan bahan-bahan organis, kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh
                                                                          
           melebihi dari 4% berat. Sisa di atas ayakan 4 mm sisa harus minimum 2 %
           berat, sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat, sisa ayakan 0,25
                                                                          
           mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.                  
                                                                          
                                                                          
    Air dan Beton                                                        
                                                                          
        a. Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas
                                                                          
           dari lumpur, minyak, asam dan bahan organik basah, garam dan kotoran-
           kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.               
         b. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air yang dipakai, dianjurkan untuk
                                                                          
           mengirim contoh air itu ke Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang disetujui
           Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi    
                                                                          
           (MK)/Pengawas Lapangan / Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
           (MK)/Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor, untuk
                                                                          
           diselidiki sampai seberapa jauh ait itu mengandung zat-zat yang dapat merusak
           beton / tulangan.                                              
                                                                          
    Acuan (Bekisting) dan Perancah (Scafolding)                          
                                                                          
         Acuan (bekisting) yang digunakan adalah dari plywood tebal 12 mm dengan rangka
         kayu pengaku secukupnya, harus dipergunakan untuk pencetakan semua kolom
                                                                          
         (kecuali kolom praktis), semua listplank dan semua tangga-tangga gedung.
         Perancah (scafolding) dapat dipergunakan dari pipa-pipa besi yang direncanakan
                                                                          
         rangkaiannya sedemikian rupa sebagai perancah yang memenuhi syarat, atau
         dapat pula dari kayu dolken/bambu bulat dengan diameter minimum 8 cm, jarak
                                                                          
         minimal antar tiang perancang adalah 50 cm.                      
    Baja Tulangan                                                        
                                                                          
         Jika tidak ditentukan lain dalam gambar-gambar struktur, jenis dan mutu besi beton
                                                                          
         yang dipakai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah sebagai berikut:
         1) Mutu Baja Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
                                                                          
           penggunaan baja adalah sebagai berikut:                        
            a. Baja ulir BJTS 420B (fy= 420 Mpa)                          
                                                                          
            b. Baja polos BJTP 280 (fy= 280 Mpa)                          
            Khusus untuk jenis-jenis baja tulangan yang berdiameter 19 mm ke atas,
                                                                          
            didatangkan dalam keadaan lurus (tidak boleh ditekuk) dari pabriknya.
                                                                          
         2) Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan-bahan lain
           yang mengurangi daya lekat.                                    
                                                                          
         3) Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau dibengkokan,
           sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang disesuaikan dengan  
                                                                          
           persyaratan yang tercantum pada SNI 2847:2019. Kecuali ada petunjuk yang
           lain dari perencana.                                           
                                                                          
         4) Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
                                                                          
           tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
           maupun tempat selama pengecoran berlangsung.                   
                                                                          
         5) Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
                                                                          
           persyaratan SNI 2847:2019.                                     
         6) Toleransi baja tulangan:                                      
                                                                          
           Diameter, ukuran sisi atau jarak Variasi dalam berat Toleransi 
            antara dua permukaan yang yang diperbolehkan                  
                                                       Diameter           
                  berlawanan                                              
                     < 10 mm              7 %           0.4 mm            
                10 < d < 16 mm            5 %           0.4 mm            
                                                                          
               16   - 28 mm               5 %           0.5 %             
                                                          -               
                29   - 32 mm              4 %                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         7) Batang-batang baja lunak yang bulat harus mempunyai keluluhan bawah tekan
           minimum = 2800 kg/cm2 dan batang-batang baja ulir harus mempunyai
                                                                          
           keluluhan bawah tekan minimum 4200 kg/cm2 seperti yang disyaratkan dalam
           gambar-gambar struktur.                                        
                                                                          
         8) Sambungan tulangan dan penjangkaran harus dilaksanakan sesuai 
                                                                          
           persyaratan untuk itu yang tercantum dalam SNI 2847:2019.      
                                                                          
         9) Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
           saat pemesanan baja tulangan Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
                                                                          
           menyerahkan sertifikat resmi dari laboratorium khusus ditujukan untuk
                                                                          
           keperluan proyek ini.                                          
                                                                          
         10) Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian
           periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1
                                                                          
           benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan.
           Pengambilan contoh baja tulangan, akan ditentukan oleh Konsultan Supervisi /
                                                                          
           Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.                            
                                                                          
         11) Semua pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik dan lengkung, harus
           dilakukan di laboratorium yang direkomendasi oleh Direksi Lapangan/Konsultan
           Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas dan minimal sesuai dengan
                                                                          
           SII-0136-84 salah satu standar yang dapat dipakai adalah ASTM A-615.
           Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
                                                                          
           Kontraktor.                                                    
                                                                          
                                                                          
    Mutu Beton                                                           
                                                                          
         Untuk tipe Kategori Desain Seisimik (KDS) tipe C, D, dan E syarat minimum mutu
                                                                          
         meton yang digunakan adalah fc’ 25 MPa untuk beton struktural dengan uji
         berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi
                                                                          
         syarat dalam SNI 2847:2019 Indonesia dan K-175 untuk beton non struktural. Untuk
         memungkinkan pencapaian kualitas beton ini.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Admixture (bahan-bahan tambahan dalam adukan beton)                  
                                                                          
         Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan admixtures,
         bila diperlukan dapat diusulkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /
                                                                          
         Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    Penyimpanan                                                          
                                                                          
         a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
                                                                          
           dengan waktu dan urutan pelaksanaan.                           
         b. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) sesuai dengan
                                                                          
           berat dari apa yang tercantum pada zak (tidak terdapat kekurangan), setelah
           diturunkan disimpan pada gudang-gudang yang kering dan terlindung dari
                                                                          
           pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
           Jika ada semen yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat
                                                                          
           ditekan hancur dengan tangan dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% dari
           berat semen.                                                   
                                                                          
         c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan
           kayu yang bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya : minyak dan
                                                                          
           lain-lain).                                                    
         d. Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan
           lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk menghindari
                                                                          
           tercampurnya dengan tanah.                                     
                                                                          
                                                                          
  2. Pelaksanaan                                                          
   2.1. Pemasangan Bekisting (Acuan)                                      
                                                                          
       a. Lingkup Pekerjaan                                               
                                                                          
         Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan
         dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan
                                                                          
         gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari
         arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.           
                                                                          
       b. Persayaratan Bahan                                              
                                                                          
         Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata
         yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis
                                                                          
         bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari
         Direksi/MK terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu
                                                                          
         jenis meranti atau setaraf.Ukuran kayu yang digunakan tergantung dari
         perencanaan acuan dengan tebal multiplek minimum 12 mm.          
                                                                          
       c. Persyaratan Pelaksanaan                                         
                                                                          
           1) Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
              menahan beban- beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan seperti
                                                                          
              tercantum pada " Recommended Practice for Concrete Formwork " (ACI.
                                                                          
              347-68) dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan
                                                                          
              harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
              Setempat.                                                   
                                                                          
           2) Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam
                                                                          
              gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
              plesteran/finishing.                                        
                                                                          
           3) Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memberikan gambar
                                                                          
              dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk
              disetujui secara tertulis oleh Direksi/MK.                  
                                                                          
           4) Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat persetujuan
              tertulis dari Direksi/MK, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
                                                                          
           5) Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
                                                                          
              bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun
              tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton.              
                                                                          
           6) Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
                                                                          
              rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
              Direksi/MK.                                                 
                                                                          
           7) Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu    
              pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
                                                                          
              bersangkutan.                                               
                                                                          
           8) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran- kotoran yang melekat
              seperti potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi
                                                                          
              gergaji, tanah dan sebagainya.                              
                                                                          
           9) Cetakan harus menghasilkan struktur akhir yang memenuhi bentuk, garis,
              dan dimensi komponen struktur seperti yang disyaratkan pada gambar
                                                                          
              rencana dan spesifikasi.                                    
                                                                          
           10) Cetakan harus diperkaku atau diikat dengan baik untuk mempertahankan
              posisi dan bentuknya.                                       
                                                                          
           11) Cetakan dan tumpuannya harus direncanakan sedemikian hingga tidak
              merusak struktur yang dipasang sebelumnya.                  
                                                                          
           12) Perencanaan cetakan harus menyertakan pertimbangan faktor-faktor
                                                                          
              berikut :                                                   
                •  Kecepatan dan metode pengecoran beton.                 
                                                                          
                                                                          
                •  Beban selama konstruksi, termasuk beban-beban vertikal,
                                                                          
                   horisontal dan tumbukan.                               
                                                                          
                •  Persyaratan-persyaratan cetakan khusus untuk konstruksi
                   cangkang, pelat lipat, kubah, beton arsitektural atau elemen-elemen
                                                                          
                   sejenis.                                               
                                                                          
           13) Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran,
              kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
                                                                          
              konstruksi.                                                 
           14) Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran.
                                                                          
              Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air
              pembasahan tersebut pada sisi bawah.                        
                                                                          
           15) Cetakan harus mantap, cukup rapat dan dipasang sedemikian rupa untuk
                                                                          
              mencegah kebocoran mortar atau hilangnya air semen selama pengecoran,
              tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.     
                                                                          
           16) Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/MK baut-
                                                                          
              baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
              diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua
                                                                          
              besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.           
           17) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
                                                                          
              atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
              pembersihan.                                                
                                                                          
           18) Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger
                                                                          
              besi (scafolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk  
              steger/scaffolding sama sekali tidak dapat diijinkan.       
                                                                          
           19) Setelah pekerjaan diatas selesai, Pemborong harus meminta persetujuan
                                                                          
              dari Direksi/MK dan minimum 2x24 jam sebelum pengecoran Pemborong
              harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada
              Direksi/MK.                                                 
                                                                          
         d. Alternatif Acuan/Bekisting:                                   
                                                                          
            Pemborong dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai,
            dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya
                                                                          
            untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/MK. Dengan catatan bahwa
            alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak
                                                                          
            menyebabkan kelambatan dalam pekerjaan. Sangat diharapkan agar
            Pemborong dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat
            waktu pelaksanaan tanpa mengurangi/membahayakan mutu beton dan sesuai
                                                                          
            dengan peraturan-peraturan yang berlaku.                      
                                                                          
                                                                          
   2.2. Penulangan                                                        
                                                                          
         e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjan penulangan terlebih dahulu harus
           dilakukan tes mutu besi di Laboratorium Konstruksi Beton dengan biaya dari
                                                                          
           Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor. Tes mutu besi selanjutnya dilakukan
           secara periodik mengikuti ketentuan yang berlaku dalam SNI 2052:2020.
                                                                          
         f. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
           minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
                                                                          
           rekatnya. Bilamana ada kemacetan dalam pengecoran beton, tulangan akan
           diperiksa kembali dan bila perlu akan dibersihkan. Baja tulangan beton harus
                                                                          
           dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera
           pada gambar-gambar konstruksi yang diberikan kepada Penyedia Jasa
           Konstruksi / Kontraktor. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau
                                                                          
           dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya.  
         g. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus melaksanakan supaya besi
                                                                          
           terpasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar, baik letak
           kedudukannya maupun ukuran-ukurannya.                          
                                                                          
         h. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi /
           Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan dan perlu
                                                                          
           penyempurnaan penulangan yang ada maka:                        
            Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor dapat menambah ekstra baja tulangan
                                                                          
             dengan tidak mengurangi penulangan yang tertera dalam gambar,
             secepatnya dapat diinformasikan kepada Direksi Lapangan/ Konsultan
             Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.              
                                                                          
            Jika hal tersebut di atas akan dimintakan Penyedia Jasa Konstruksi /
             Kontraktor sebagai kerja lebih maka penambahan tersebut hanya dapat
                                                                          
             dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan
             Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.              
                                                                          
         i. Jika diusulkan perubahan dari jalannya penulangan maka perubahan tersebut
                                                                          
           hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/
           Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.      
         j. Jika Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor tidak berhasil mendapatkan
                                                                          
           diameter baja tulangan yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar
           maka dapat dilakukan penukaran diameter baja tulangan yang terdekat, dengan
                                                                          
           catatan:                                                       
            Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/ Konsultan Supervisi /
                                                                          
             Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.                          
            Jumlah baja tulangan persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
                                                                          
             tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (jumlah luas penampang).
            Penggatian tidak boleh mengakibatkan keruwetan penulangan ditempat
                                                                          
             tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan
             atau penyampaian penggetar.                                  
                                                                          
            Mutu baja tulangan tetap sama.                               
                                                                          
                                                                          
   2.3. Pengecoran                                                        
                                                                          
         k. Sebagaimana disebutkan dalam point 2.7. pasal ini bahwa kualitas beton yang
           harus dicapai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah fc’ 25 MPa. Evaluasi
                                                                          
           penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan SNI 2847:2019.
         l. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus memberikan jaminan atas
           kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperlihatkan data-data
                                                                          
           pelaksanaan di lain tempat dengan mengadakan trial mix.        
         m. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
                                                                          
           ketentuan dalam SNI 2847:2019, mengingat bahwa 33,2/C faktor yang sesuai
           disini adalah sekitar 0,52-0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan
                                                                          
           benda uji dilakukan menurut SNI 2847:2019.                     
         n. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas
                                                                          
           data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi Lapangan/
           Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas, laporan tersebut
                                                                          
           harus dilengkapi dengan harga karakteristiknya.                
         o. Jumlah semen minimum 3 340 kg/m3 beton, khusus pada atap, pondasi, luifel
           jumlah minimum tersebut dinaikan menjadi 365 kg/m3 beton (atau adukan
                                                                          
           standar minimum 1:1,25:2,5 dan 1:2:3).                         
         p. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
                                                                          
           oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
                                                                          
            (MK)/Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor. Pengujian
           kubus selanjutnya secara periodik mengikuti ketentuan-ketentuan dalam SNI
                                                                          
           2847 : 2019.                                                   
         q. Jika perlu digunakan juga pembuatan kubus percobaan umur 7 (tujuh) hari
           dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang diminta
                                                                          
           pada 28 hari. Jika hasil tekan benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
           diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara
                                                                          
           seperti ditetapkan dalam SNI 2847:2019.                        
         r. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah yang tidak
                                                                          
           tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
         s. Pengadukan beton dalam angker tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
                                                                          
           setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.          
         t. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan
                                                                          
           dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi komponen-
           komponen beton.                                                
                                                                          
         u. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton yang memenuhi
           ketentuan dalam SNI 2847:2019.                                 
                                                                          
         v. Penempatan siar-siar pelaksanaan sepanjang tidak ditentukan lain dalam
           gambar struktur, harus mengikuti ketentuan dalam SNI 2847:2019 dan sebelum
           pengecoran beton dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
                                                                          
           membuat gambar pelaksanaan (shop drawing) siar-siar tersebut yang telah
           disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
                                                                          
           (MK)/Pengawas.                                                 
         w. Siar-siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu dengan air semen yang diberi
                                                                          
           campuran bahan pengikat (calbond atau sejenis) atas persetujuan Direksi
           Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
                                                                          
         x. Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak
           penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi
                                                                          
           sehingga menyebabkan perubahan kekuatan konstruksi maka segala resiko
           yang timbul akibatnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
           Konstruksi / Kontraktor.                                       
                                                                          
         y. Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi
           tidak boleh dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen atau spesi yang
                                                                          
           hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
           dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh
                                                                          
           terputus sebelum selesai.                                      
                                                                          
         z. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
           beton, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, penyokongan dan
           pengikatan serta penyiapan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
                                                                          
           pengecoran harus mendapat perseujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan
           Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.                
                                                                          
         aa. Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran harus
           bersih dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/emngurangi kekuatan hasil
                                                                          
           pengecoran. Beton tidak diperkenankan berhubungan dengan air yang
           mengalir sebelum beton tersebut cukup keras.                   
                                                                          
         bb. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus memasang lantai kerja (blinding
                                                                          
           course) yang merata di atas permukaan tanah, yang terdiri dari lapisan beton
           setebal 5 cm dan mempunyai sifat menyerap (absorptive), hal ini diperlukan
                                                                          
           untuk mempermudah pemasangan tulangan dan pengecoran beton di atas
           dasar permukaan tanah.                                         
                                                                          
         cc. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
           untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
                                                                          
           beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
           Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-
                                                                          
           blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8
           buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut
           adalah bagian pekerjaan itu.                                   
                                                                          
         dd. Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi/ Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas
           akan memeriksa hasil pekerjaan pembetonan terhadap kemungkinan adanya
                                                                          
           cacat-cacat. Apabila terdapat cacat pada pkerjaan pembetonan maka Penyedia
           Jasa Konstruksi/Kontraktor harus memperbaikinya kembali atas biaya
                                                                          
           Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor.                         
         ee. Bentuk atau cara-cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan tersebut
                                                                          
           adalah menjadi wewenang Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
           Konstruksi (MK)/Pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib
                                                                          
           melaksanakannya.                                               
                                                                          
                                                                          
   2.4. Pengujian Beton                                                   
                                                                          
        ff. Pemborong harus secara rutin membuat benda uji silinder beton dengan
           memenuhi ketentuan sebagai berikut:                            
                                                                          
          1) Untuk pengecoran ke-1 = 1 set benda uji.                     
                                                                          
          2) Untuk pengecoran ke-2 s/d ke-5 = 1 set benda uji.            
                                                                          
          3) Untuk pengecoran ke-6 s/d ke-10 = 1 set benda uji.           
                                                                          
          4) Untuk pengecoran tiap kelipatan 10 selanjutnya = 1 set benda uji. Dimana 1
         set benda uji terdiri dari 4 benda uji = 4 kali test:            
                                                                          
           •  Test pada umur 7 hari = 1 benda uji.                        
                                                                          
           •  Test pada umur 14 hari = 1 benda uji.                       
                                                                          
           •  Test pada umur 28 hari = 2 benda uji.                       
                                                                          
         Sample-sample silinder beton harus diambil di Lapangan sesaat sebelum beton
         dituangkan/dicor. Adukan beton yang tidak sesuai harus dengan tegas ditolak dan
         tidak boleh ditambah retarder/air dan atau bahan-bahan chemical lainnya.
                                                                          
      gg. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran
                                                                          
         diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam SNI 2847:2019
         Indonesia.                                                       
                                                                          
      hh. Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji silinder dan curingnya harus
                                                                          
         dibawah pengawasan Direksi/MK. Prosedurnya harus memenuhi syarat - syarat
         dalam SNI 2847:2019 Indonesia.                                   
                                                                          
      ii. Pengujian.                                                      
                                                                          
         Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2019 Indonesia,
         termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing
                                                                          
         test).                                                           
                                                                          
         Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan
         yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Pemborong harus
                                                                          
         menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka
         perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah yang diambil harus dilakukan dengan
                                                                          
         mengikuti prosedur-prosedur SNI 2847:2019 Indonesia atas biaya Pemborong.
                                                                          
         Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji silinder menjadi tanggung
         jawab Pemborong.                                                 
                                                                          
       jj. Benda uji selinder harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
                                                                          
         pengecoran, bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
         dicatat.                                                         
                                                                          
       kk. Semua benda uji silinder harus dites di independent disetujui secara tertulis oleh
                                                                          
         Direksi/MK.                                                      
       ll. Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
                                                                          
         Direksi/MK dan Perencana Struktur segera sesudah selesai percobaan, dengan
         mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran
                                                                          
         adukan dan berat benda uji selinder tersebut. Percobaan/test beton dilakukan
         untuk umur-umur beton 3, 7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton 28 hari.
                                                                          
       mm. Laporan test beton agar direkap secara sistematik dalam bentuk tabelaris
                                                                          
         dengan Excel sehingga memudahkan melakukan evaluasi.             
                                                                          
       nn. Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat
         seperti yang ditunjukkan oleh benda uji silindernya gagal memenuhi syarat
         spesifikasi, maka Direksi/MK berhak meminta Pemborong supaya mengadakan
                                                                          
         percobaan- percobaan non destruktif atau bila perlu untuk mengadakan
         percobaan loading (Loading Test) atas biaya Pemborong.           
                                                                          
         Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 2847:2019
                                                                          
         Indonesia.                                                       
                                                                          
         Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
         sesuai dengan petunjuk Direksi/MK.                               
                                                                          
         Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
                                                                          
         tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.                       
   2.5. Evaluasi dan Penerimaan Beton                                     
                                                                          
        1) Beton harus diuji dengan ketentuan ayat ini poin (2) hingga poin (5). Teknisi
           pengujian lapangan yang memenuhi kualifikasi harus melakukan pengujian
                                                                          
           beton segar di lokasi konstruksi, menyiapkan contoh-contoh uji silinder yang
           diperlukan dan mencatat suhu beton segar pada saat menyiapkan contoh uji
                                                                          
           untuk pengujian kuat tekan. Teknisi laboratorium yang mempunyai
                                                                          
           kualifikasi harus melakukan semua pengujian-pengujian laboratorium yang
           disyaratkan.                                                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        2) Benda uji yang dirawat di laboratorium                         
           a) Contoh untuk uji kuat tekan harus diambil menurut SNI 2458:2008. Metode
                                                                          
              pengujian dan pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
                                                                          
           b) Benda uji silinder yang digunakan untuk uji kuat tekan harus dibentuk dan
              dirawat di laboratorium menurut SNI 4810:2013. Metode pembuatan dan
                                                                          
              perawatan benda uji di lapangan dan diuji menurut SNI 1974:2011, Metode
              pengujian kuat tekan beton.                                 
                                                                          
           c) Kuat tekan suatu mutu beton dapat dikategorikan memenuhi syarat jika dua
                                                                          
              hal berikut dipenuhi:                                       
                •  Setiap nilai rata-rata dari tiga uji kuat tekan yang berurutan
                                                                          
                   mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c.   
                                                                          
                •  Tidak ada nilai uji kuat tekan yang dihitung sebagai nilai rata-rata
                   dari dua hasil uji contoh silinder mempunyai nilai di bawah f’c
                                                                          
                   melebihi dari 3,5 Mpa.                                 
                                                                          
           d) Jika salah satu dari persyaratan pada point (2) di atas tidak terpenuhi, maka
              harus diambil langkah-langkah untuk meningkatkan hasil uji kuat tekan rata-
                                                                          
              rata pada pengecoran beton berikutnya. Persyaratan pada point (5) ayat ini
              harus diperhatikan jika ketentuan point (2.b) di atas tidak terpenuhi.
        3) Perawatan benda uji di lapangan                                
                                                                          
           a) Jika diminta oleh pengawas lapangan, maka hasil uji kuat tekan benda uji
                                                                          
              silinder yang dirawat di lapangan harus disiapkan.          
                                                                          
           b) Perawatan benda uji di lapangan harus mengikuti SNI 4810:2013 Metode
              pembuatan dan perawatan benda uji di lapangan.              
                                                                          
           c) Benda-benda uji silinder yang dirawat di lapangan harus dicor pada waktu
                                                                          
              yang bersamaan dan diambil dan contoh adukan beton yang sama dengan
              yang digunakan untuk uji di laboratorium.                   
                                                                          
           d) Prosedur untuk perlindungan dan perawatan beton harus diperketat jika
              kuat tekan beton yang dirawat di lapangan menghasilkan nilai f’c yang
                                                                          
              kurang dan 85% kuat tekan beton pembanding yang dirawat di laboratorium.
                                                                          
           e) Batasan 85% tersebut tidak berlaku jika kuat tekan beton yang dirawat di
              lapangan menghasilkan nilai yang melebihi f’c sebesar minimal 3,5 MPa.
                                                                          
        4) Penyelidikan untuk hasil uji kuat tekan beton yang rendah      
                                                                          
           a) Jika suatu uji kuat tekan (ayat ini poin (4.d)) benda uji silinder yang dirawat
             di laboratorium menghasilkan nilai di bawah f’c sebesar minimal 3,5 MPa
                                                                          
             [lihat ayat ini poin (3.e)] atau bila uji kuat tekan benda uji yang dirawat di
             lapangan menunjukkan kurangnya perlindungan dan perawatan pada benda
                                                                          
             uji (lihat ayat ini poin (4.d)), maka harus dilakukan analisis untuk menjamin
             bahwa kekuatan struktur dalam memikul beban masih dalam batas yang
                                                                          
             aman.                                                        
                                                                          
           b) Jika kepastian nilai kuat tekan beton yang rendah te!ah diketahui dan hasil
             perhitungan menunjukkan bahwa tahanan struktur dalarn memikul beban
             berkurang secara signifikan, maka harus dilakukan uji contoh beton uji yang
                                                                          
             diambil dan daerah yang dipermasalahkan sesuai SNI 2492:2002, Metode
             pengambilan benda uji beton inti dan SNI 03-3403-1994, Metode pengujian
                                                                          
             kuat tekan beton inti. Pada uji contoh beton inti tersebut harus diambil paling
             sedikit tiga benda uji untuk setiap uji kuat tekan yang mempunyal nilai 3,5
                                                                          
             Mpa dibawah nilai persyaratan f'c.                           
                                                                          
           c) Bila beton pada struktur berada dalam kondisi kering selama masa layan,
             maka benda uji beton inti harus dibuat kering udara (pada temperatur 15°C
                                                                          
             hingga 25°C, kelembaban relatif kurang dan 60%) selama 7 hari sebelum
             pengujian, dan harus diuji dalam kondisi kering. Bila beton pada struktur
                                                                          
             berada pada keadaan sangat basah selama masa layan, maka beton inti
             harus direndam dalam air kurang-kurangnya 40 jam dan harus diuji dalam
             kondisi basah.                                               
                                                                          
           d) Beton pada daerah yang diwakili oleh uji beton harus dianggap cukup secara
                                                                          
             struktur jika kuat tekan rata-rata dari tiga beton inti adalah minimal sama
             dengan 85% f’c dan tidak ada satupun beton inti yang kuat tekannya kurang
                                                                          
             dari 75%. Tambahan pengujian beton inti yang diambil dari lokasi yang
             memperlihatkan hasil kekuatan beton inti yang tidak beraturan
                                                                          
             diperbolehkan.                                               
                                                                          
           e) Bila kriteria yang disebutkan pada pasal-pasal diatas tidak dipenuhi dan bila
             tahanan struktur masih meragukan, maka pengawas lapangan dapat
             meminta untuk dilakukan pengujian lapangan tahanan struktur beton untuk
                                                                          
             bagian-bagian struktur yang bermasalah tersebut, atau melakukan langkah-
                                                                          
             langkah lainnya yang dianggap tepat.                         
                                                                          
                                                                          
   2.6. Perawatan Beton                                                   
                                                                          
         oo. Beton harus dirawat (cured) dengan air, minimum selama 14 (empat belas) hari
           secara terus menerus, setelah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan
                                                                          
           dengan cara pipa-pipa berlubang-lubang, penyiraman mekanis atau cara-cara
           yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
           Konstruksi (MK)/Pengawas. Air yang digunakan pada perawatan harus
                                                                          
           memenuhi syarat sesuai dengan spesifikasi air untuk campuran beton.
         pp. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
                                                                          
           saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
           adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
                                                                          
           untuk proses hidrasi semen serta pengerasan beton.             
         qq. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai
                                                                          
           dilaksanakan dan harus berlangsung terus-menerus selama paling sedikit dua
           minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus
                                                                          
           dipertahankan tidak melebihi 33,2/C.                           
         rr. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam
                                                                          
           keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai
           masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan
           beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus
                                                                          
           dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
           disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
                                                                          
           (MK)/Pengawas.                                                 
                                                                          
                                                                          
   2.7. Pembongkaran Bekisting                                            
                                                                          
           1) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
                                                                          
              dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul
              berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.               
                                                                          
              Cetakan harus dibongkar dengan cara-cara yang tidak mengurangi
                                                                          
              keamanan dan kemampuan layan struktur. Beton yang akan dipengaruhi
              oleh pembongkaran cetakan harus memiliki kekuatan cukup sehingga tidak
                                                                          
              akan rusak oleh operasi pembongkaran.                       
           2) Cetakan-cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam waktu
                                                                          
              sebagai berikut :                                           
                                                                          
                •  Kolom yang tidak dibebani 1 x 24 jam                   
                                                                          
                •  Shear wall yang tidak dibebani 3 x 24 jam              
                                                                          
                •  Dinding yang tidak menerima beban tekanan tanah/air: 3 x 24 jam
                                                                          
                •  Balok & Pelat : setelah mutu beton mencapai minimal 0,88 fc' tapi
                   tidak boleh lebih cepat dari 14 hari                   
                                                                          
                •  Dinding yang menerima beban tekanan tanah/air : setelah mutu
                   beton mencapai minimal 0,88 fc' tapi tidak boleh lebih cepat dari 14
                                                                          
                   hari                                                   
                                                                          
           3) Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih
              dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Direksi/MK.     
                                                                          
           4) Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
                                                                          
              bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala
              keropos/tidak sempurna.                                     
                                                                          
           5) Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang
                                                                          
              dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain
              disekitarnya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa
              sehingga tidak menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat
                                                                          
              pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Pemborong menjadi
              tanggungan Pemborong.                                       
                                                                          
           6) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
                                                                          
              yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan
              konstruksi tersebut, maka Pemborong harus segera memberitahukan
                                                                          
              kepada Direksi/MK, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara
              perbaikan pengisian atau pembongkarannya.                   
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              Setelah dievaluasi oleh Direksi/MK dan masih dianggap memenuhi syarat,
                                                                          
              pada prinsipnya setiap keropos tetap harus diisi dengan cara injeksi “Non
              Shrink Grounting” atas biaya sepenuhnya Pemborong.          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              Pemborong tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang
              keropos tanpa persetujuan tertulis Direksi/MK. Semua resiko yang terjadi
              sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan,
                                                                          
              pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut dengan
              Injection Grouting, dll, menjadi tanggung jawab Pemborong.  
                                                                          
           7) Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan
                                                                          
              dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh
              Direksi/MK sehingga tidak mengganggu lahan kerja.           
                                                                          
           8) Meskipun hasil pengujian selinder-selinder beton memuaskan, Direksi/MK
              mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
                                                                          
              berikut:                                                    
                                                                          
                •  Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan
                   konstruksi.                                            
                                                                          
                •  Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang
                                                                          
                   direncanakan atau posisi- posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh
                   gambar.                                                
                                                                          
                •  Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang telah
                                                                          
                   direncanakan.                                          
                •  Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang
                                                                          
                   memperlemah kekuatan konstruksi.                       
                                                                          
                •  Dan lain - lain cacat yang menurut pendapat Perencana / Direksi
                   / MK dapat mengurangi kekuatan Konstruksi              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  3. Beton Secara Manual                                                  
   3.1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
     Pekerjaan ini meliputi:                                              
                                                                          
    Pembuatan adukan beton secara manual di lapangan.                    
                                                                          
    Pengecoran pada elemen struktur seperti sloof, kolom, balok, pelat, pondasi, dll.
    Pemadatan, perawatan (curing), dan perlindungan beton pasca pengecoran.
                                                                          
                                                                          
   3.2. Bahan                                                             
                                                                          
       Semen: Portland Cement (tipe I atau sesuai kebutuhan).            
       Pasir: Pasir bersih, tidak mengandung lumpur, organik, atau bahan asing.
                                                                          
       Kerikil/Split: Batu pecah ukuran 10–20 mm, bersih, keras, tidak berpori.
       Air: Air bersih, tidak mengandung garam, asam, atau bahan kimia berbahaya.
                                                                          
       Admixture (jika diperlukan): Disetujui oleh pengawas teknis.      
                                                                          
   3.3. Proporsi Campuran                                                 
                                                                          
     Contoh untuk beton mutu K-250 (fc' = 20.7 MPa) secara manual:        
                                                                          
                                                                          
     Perbandingan volume (semen : pasir : kerikil) = 1 : 2 : 3            
     W/C ratio (air terhadap semen) ≈ 0.5 - 0.6                           
                                                                          
                                                                          
       Semua bahan harus diukur dengan volume yang konsisten (pakai ember, box kayu ukur,
        dll).                                                             
                                                                          
       Tidak boleh menggunakan takaran "kira-kira".                      
                                                                          
   3.4. Metode Pelaksanaan                                                
                                                                          
     a. Persiapan:                                                        
                                                                          
                                                                          
       Bekisting terpasang rapi, bersih, dan kuat.                       
       Permukaan basah dan diberi cairan anti lengket (oli bekisting).   
                                                                          
       Periksa tulangan, jarak, dan posisi.                              
                                                                          
     b. Pembuatan Adukan:                                                 
                                                                          
                                                                          
       Campurkan bahan kering terlebih dahulu (semen + pasir + kerikil). 
       Tambahkan air sedikit demi sedikit sambil diaduk rata.            
                                                                          
       Gunakan molen atau tenaga manusia (manual) jika tidak tersedia mesin.
                                                                          
     c. Pengecoran:                                                       
                                                                          
                                                                          
       Adukan dituang segera setelah jadi, maksimal 30 menit sejak pencampuran.
       Pengecoran dilakukan bertahap dan tanpa jeda untuk menghindari sambungan dingin.
                                                                          
       Pemadatan menggunakan vibrator atau ditusuk-tusuk manual bila tidak tersedia alat.
     d. Perawatan (Curing):                                               
                                                                          
                                                                          
       Beton disiram air secara rutin selama minimal 7 hari.             
       Diberi penutup basah (karung goni, plastik, dll) untuk menjaga kelembaban.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   3.5. Syarat Mutu Beton                                                 
                                                                          
       Mutu sesuai rencana (misalnya K-225, K-250, K-300).               
                                                                          
       Tidak boleh ada sarang kerikil (honeycomb).                       
       Permukaan rata dan tidak retak.                                   
                                                                          
       Jika diperlukan, ambil sampel kubus beton untuk uji kuat tekan (opsional untuk proyek
        kecil).                                                           
                                                                          
                                                                          
   3.6. Keamanan dan Keselamatan Kerja                                    
                                                                          
       Gunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu boot).                   
       Area pengecoran harus aman dari lalu lintas orang dan kendaraan.  
                                                                          
       Hati-hati saat mengangkat adukan dan bekerja di ketinggian.       
                                                                          
  4. Pekerjaan Khusus Perpipaan dan Pelubangan                            
   4.1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
         Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan pipa-pipa utilitas yang
         tertanam ke dalam struktur serta lubang-lubang pada struktur.    
                                                                          
   4.2. Jenis Pekerjaan                                                   
         a. Perpipaan Elektrikal, penyediaan pipa PVC kelas C dari diameter ¾ pada
                                                                          
           kolom-kolom tengah sesuai daftar terlampir.                    
         b. Pelubangan untuk perangkat toilet, pipa AC, floor dan roof drain dan talang
                                                                          
           tegak. Penyediaan dan pembentukan lubang ukuran dan lokasi sesuai
           kebutuhan perangkat pipa seperti dalam gambar denah arsitektur dan detailnya
                                                                          
           akan ditetapkan kemudian oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /
           Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas Lapangan/Konsultan Supervisi /
                                                                          
           Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas. Khusus untuk roof drain perlu
           diadakan penyesuaian bentuk pelat atap sesuai gambar.          
                                                                          
                                                                          
   4.3. Pelaksanaan                                                       
         c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
           berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan
                                                                          
           Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas mengenai ukuran, lokasi,
           bahan dan bentuknya sebelum pelaksanaan pengecoran.            
                                                                          
         d. Apabila ada pekerjaan pelubangan yang tertinggal, rusak atau tidak sesuai
                                                                          
           dengan yang ditetapkan, Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor berkewajiban
           untuk memperbaikinya dan cara perbaikannya harus mendapat persetujuan
                                                                          
           dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
           (MK)/Pengawas sebelum dilaksanakan. Biaya atas itu ditanggung oleh
                                                                          
           Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor.                         
         e. Khusus untuk memungkinkan pemasangan pipa-pipa di bawah pelat lantai
                                                                          
           dasar, maka pengecoran pelat lantai dasar dilakukan pada akhir pelaksanaan
           kerja, setelah semua pipa-pipa yang perlu sudah dipasang oleh Penyedia Jasa
                                                                          
           Konstruksi / Kontraktor, untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
           menyediakan stek-stek sesuai kebutuhan untuk pembesian lantai dasar, balok-
           balok dan kolom-kolom praktis.                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  5. Pekerjaan Khusus Penyiapan Kait dan Stek                             
      5.1. Lingkup Pekerjaan                                              
         Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan kait dan stek dari besi beton
                                                                          
         yang sesuai untuk penggantung langit-langit dan perpipaan (ducting).
      5.2. Pelaksanaan                                                    
                                                                          
         a. Untuk pengait penggantung plafond digunakan besi beton diameter 8 mm jarak
           2 m di kedua arah.                                             
                                                                          
         b. Untuk kait perpipaan (ducting) digunakan besi beton diameter 12 mm pada jarak
           2 m sepanjang dan di kedua sisi perpipaan.                     
                                                                          
         c. Penempatan kait dan stek ini harus dikonsultasikan dahulu dengan Direksi
           Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas
                                                                          
           sebelum dilaksanakan.                                          
                                                                          
                                                                          
  6. Pekerjaan Khusus Pemasangan Lapisan Kedap Air di Atap                
       6.1. Lingkup Pekerjaan                                             
                                                                          
         Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan tenaga kerja serta pemasangan
         lapisan kedap air pada atap gedung.                              
                                                                          
       6.2. Pelaksanaan                                                   
         a. Cara-cara pemasangan lapisan ini disesuaikan dengan rekomendasi dari
                                                                          
           produsen dan perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/
           MK/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.   
                                                                          
         b. Pemasangan dilakukan pada tahap paling akhir dari pekerjaan paket ini, yaitu
           setelah pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan atap diselesaikan seperti roof
                                                                          
           drain, penangkal petir dan lain-lain.                          
         c. Pemasangan lapisan kedap air ini hanya boleh dilakukan setelah memperoleh
                                                                          
           persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
           Konstruksi (MK)/Pengawas.                                      
                                                                          
         d. Jenis Material dan cara pemasangan dapat dilihat pada spesifikasi teknis
           pekerjaan arsitektur Bab IV RKS ini.                           
                                                                          
                                                                          
                             PASAL 05                                     
                                                                          
                 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN                        
                                                                          
                                                                          
  1. Lingkup Pekerjaan                                                    
                                                                          
  1.1. Pekerjaan Struktur Atap Baja Ringan ialah bagian-bagian yang dalam gambar rencana
     dinyatakan sebagai Konstruksi struktur baja ringan.                  
                                                                          
  1.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
     membuat shop drawing dari pekerjaan baja ringan. Gambar kerja meliputi detail-detail
                                                                          
     pemasangan, pemotongan, penyambungan, pengaku, ukuran-ukurn dan lain-lain yang
     secara teknis diperlukan, terutama untuk fabrikasi dan pemasangan.   
                                                                          
  1.3. Sub Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor yang dipakai jika ada harus diketahui
     dan disetujui oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).  
                                                                          
  1.4. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan konstruksi
     baja ringan sesuai ketentuan-ketentuan berikut:                      
     -  Mengajukan persetujuan material dan aplikator kepada konsultan MK.
                                                                          
     -  Mengajukan analisa struktur atap.                                 
     -  Mengajukan gambar shop drawing.                                   
                                                                          
  1.5. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
     struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang
                                                                          
     berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari: 
     • Rangka utama atas (top chord)                                      
                                                                          
     • Rangka utama bawah (bottom chord)                                  
     • Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
                                                                          
       menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.    
     • Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
                                                                          
       jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.                          
  1.6. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:                        
                                                                          
     • Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     • Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
     • Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek  
                                                                          
     • Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
       pekerjaan                                                          
                                                                          
     • Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
       kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
                                                                          
       bracing (ikatan pengaku)                                           
     • Pemasangan jurai dalam (valley gutter)                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:                    
     • Pemasangan penutup atap                                            
                                                                          
     • Pemasangan kap finishing atap                                      
     • Talang selain jurai dalam                                          
                                                                          
     • Accesories atap                                                    
                                                                          
                                                                          
  2. Persyaratan Bahan/Material                                           
                                                                          
     Baja ringan yang digunakan dengan spesifikasi sebagai berikut :      
                                                                          
     - Base material High Tensile Steel = G 550 (minimum yield strength = 5500 kg/cm2.
     - Coating Zincalume A/Z 150 gr/m2.                                   
                                                                          
     - Material Thickness minimal 1,00 mm TCT (ukuran profil desuai dengan kekuatan
       berdasarkan desain dan analisa struktur).                          
                                                                          
     - Ketebalan reng (roof batten) minimal 0,48 mm TCT.                  
     - Baut/fastener yang dipakai harus memenuhi standar desain.          
     - Menggunakan software yang sudah mendapat sertifikasi resmi dari Asosiasi terkait
                                                                          
       dan ditandatangani oleh Konstruktor yang bersertifikat.            
     - Garansi struktur dan garansi material.                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2.1. Mutu Baja Ringan                                                  
     Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)                
                                                                          
     • Baja Mutu Tinggi G 550                                             
                                                                          
     • Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa                                     
     • Tegangan Maksimum 550 Mpa                                          
                                                                          
     • Modulus Elastisitas 200.000 Mpa                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     • Modulus geser 80.000 Mpa                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2.2. Lapisan Anti Karat                                                
                                                                          
Gambar 1 Baja RinganMaterial baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating):                                             
                                                                          
     Galvanized (Z220)                                                    
                                                                          
     • Pelapisan Galvanized                                               
     • Jenis Hot-dip zinc                                                 
                                                                          
     • Kelas Z22                                                          
     • Ketebalan pelapisan 220 gr/m2                                      
     • Komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran                              
                                                                          
     Galvalume (AZ150)                                                    
                                                                          
     • Pelapisan Zinc-Aluminium                                           
     • Jenis Hot-dip-allumunium-zinc                                      
                                                                          
     • Kelas AZ150                                                        
     • Ketebalan pelapisan 150 gr/m2                                      
                                                                          
     • Komposisi 55% aluminium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.              
                                                                          
                                                                          
   2.3. Kuda-kuda Konektor                                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                           Gambar 2 Konektor                              
                                                                          
     Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
     menahan gaya lateral tiga arah, standar teknis sebagai berikut:      
                                                                          
     • Galvabond Z275                                                     
                                                                          
     • Yield Strength 250 MPa                                             
     • Design Tensile Strength 150 MPa                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Brace System (bracing)                                               
     • BOTTOM CHORD  BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
       chord) pada kuda-kuda baja ringan.                                 
                                                                          
     • LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,
       sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),
                                                                          
       standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.    
     • DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web
                                                                          
       pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
     • STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord
       kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain
                                                                          
       struktur.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                    Gambar 3 Brace System pada kuda-kuda                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2.4. Talang Jurai                                                      
     Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut
     tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter)
                                                                          
     untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan
     detail profil seperti gambar di atas.                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2.5. Alat Sambung (Screw)                                              
                                                                          
  Gambar 4 Talang Jurai                                                   
     Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen
                                                                          
     rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai
                                                                          
     berikut:                                                             
                                                                          
     • Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2                             
     • Panjang (termasuk kepala baut) 16mm                                
                                                                          
     • Kepadatan Alur 16 alur/inci                                        
     • Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm                                 
                                                                          
     • Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm                                  
     Kekuatan Mekanikal                                                   
                                                                          
     • Gaya geser satu baut 5,10 KN                                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     • Gaya aksial 8,60 KN                                                
     • Gaya Torsi 6,90 KN                                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                       Gambar 5 Alat sambung (Screw)                      
                                                                          
                                                                          
  3. Fabrikasi                                                            
   3.1. Umum                                                              
                                                                          
     - Aplikator yang digunakan harus dari tenaga-tenaga ahli pada bidangnya dan
       melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-petunjuk Konsultan
                                                                          
       Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas dan ketelitian utama diperlukan
       untuk menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya pada waktu
       pemasangan.                                                        
                                                                          
     - Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) mempunyai kebebasan
       sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan.     
                                                                          
     - Tidak satu pekerjaanpun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa
       dan disetujui.                                                     
                                                                          
     - Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau
       spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.          
                                                                          
     - Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor pabrikasi harus menyediakan atas biaya
       sendiri semua pekerjaan, alat-alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam
                                                                          
       hubungan pemeriksaan pekerjaan.                                    
     - Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor pabrikasi harus memperkenalkan
                                                                          
       Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor untuk sewaktu-waktu memeriksa
       pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara dan lain-lain yang
       berhubungan dengan waktu pemasangan di tempat pekerjaan.           
                                                                          
     - Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang
       untuk memberikan instruksi-instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   3.2. Pola Pengukuran                                                   
     Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin
                                                                          
     ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
                                                                          
     Fabrikasi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang
     telah disetujui. Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana
                                                                          
     dianggap ukuran pada suhu ± 25° C.                                   
                                                                          
                                                                          
   3.3. Meluruskan                                                        
                                                                          
     Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa
     kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran,
                                                                          
     bila perlu harus diperbaiki sehingga bila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat
     seluruhnya.                                                          
                                                                          
                                                                          
   3.4. Pemotongan                                                        
                                                                          
     Baja ringan harus dipotong dengan alat listrik (cutting wheel) agar permukaan yang
     diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang yang dipotong,
                                                                          
     tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.                       
                                                                          
                                                                          
  4. Persyaratan Pelaksanaan                                              
   4.1. Pra-Konstruksi                                                    
                                                                          
     a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk
       sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS
                                                                          
       (Rencana Kerja dan Syarat) .                                       
     b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan
       pada dokumen tender.                                               
                                                                          
     c. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang
       lengkap berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang
                                                                          
       tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan
       jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.                       
                                                                          
     d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
       Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan
                                                                          
       secara tertulis.                                                   
     e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi di workshop permanen
                                                                          
       dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil
       perakitan (fabrikasi)                                              
                                                                          
     f. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan
       keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
                                                                          
     g. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan
       baja ringan dari badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
                                                                          
       kompetensinya).                                                    
                                                                          
   4.2. Konstruksi                                                        
                                                                          
     a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
                                                                          
       sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
       baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
                                                                          
       berkompeten.                                                       
     b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
                                                                          
     c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
       mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang
                                                                          
       dilengkapi dengan kontrol torsi.                                   
     d. Pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyiapkan semua struktur
                                                                          
       balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda
       sesuai dengan desain sistem rangka atap.                           
                                                                          
     e. Pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menjamin kekuatan dan
       ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan
       hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai
                                                                          
       reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.                                
     f. Pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bersedia menyediakan minimal 8
                                                                          
       (delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia
       konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
                                                                          
       penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba di lokasi
       proyek.                                                            
                                                                          
     g. Jaminan Struktural                                                
       • Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
                                                                          
         ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan,
         meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.                    
       • Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
                                                                          
         Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
         tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New
                                                                          
         Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan
         ”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind
                                                                          
         load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                PASAL 06                                  
                      PEKERJAAN PONDASI FOOTPLAT                          
     Lingkup Pekerjaan                                                   
     Pekerjaan ini mencakup:                                              
                                                                          
       Galian tanah untuk pondasi footplat.                              
       Penyiapan dan pemasangan bekisting.                               
                                                                          
       Penulangan (pembesian) sesuai gambar kerja.                       
       Pengecoran beton footplat.                                        
                                                                          
       Perawatan beton (curing).                                         
       Pengurugan dan pemadatan kembali setelah pengecoran.              
                                                                          
                                                                          
     Material dan Spesifikasi                                            
        Beton                                                             
                                                                          
         Mutu minimum: K-250 (fc' = 20.7 MPa).                           
                                                                          
         Adukan dapat dibuat manual atau ready mix, tergantung volume dan kondisi lapangan.
         Komposisi bahan beton (jika manual): 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil (volume).
                                                                          
                                                                          
        Tulangan (Besi Beton)                                             
                                                                          
         Baja tulangan utama: Minimal BJTP 280 atau sesuai desain.       
         Diameter tulangan: Sesuai gambar kerja (umumnya Ø10–Ø16 mm).    
                                                                          
         Sambungan antar tulangan harus sesuai ketentuan SNI 2847.       
                                                                          
        Bekisting                                                         
                                                                          
         Menggunakan papan kayu, triplek, atau material lain yang kuat dan dapat membentuk
                                                                          
          ukuran footplat sesuai rencana.                                 
         Diberi oli bekisting agar tidak lengket saat dibongkar.         
                                                                          
                                                                          
     Metode Pelaksanaan                                                  
     Pekerjaan Galian                                                     
                                                                          
       Galian dilakukan hingga kedalaman sesuai gambar kerja.            
                                                                          
       Pastikan dasar galian padat dan rata.                             
       Bila tanah lunak, diberi lapisan pasir urug atau pondasi batu kali sebagai dasar.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     Pemasangan Bekisting dan Tulangan                                    
                                                                          
       Pasang bekisting kokoh dan tahan terhadap tekanan beton basah.    
                                                                          
       Periksa posisi, jarak selimut beton (minimal 25 mm), dan kebersihan besi sebelum cor.
       Gunakan spacer dan penopang agar besi tidak bergeser.             
                                                                          
                                                                          
     Pengecoran Beton                                                     
                                                                          
       Adukan dituangkan secara merata ke dalam bekisting.               
       Gunakan vibrator untuk memadatkan beton dan menghindari rongga (honeycomb).
                                                                          
       Pengecoran sebaiknya dilakukan sekaligus, tidak boleh terputus.   
                                                                          
     Perawatan Beton (Curing)                                             
                                                                          
       Setelah 8–12 jam, beton disiram air secara rutin minimal 7 hari.  
                                                                          
       Bekisting dibongkar setelah beton cukup kuat (sekitar 3 hari, tergantung cuaca).
                                                                          
     Pengurugan Kembali                                                   
                                                                          
       Setelah pengecoran dan curing selesai, lubang galian ditimbun kembali dengan tanah
                                                                          
        hasil galian atau material urug.                                  
       Tanah dipadatkan bertahap agar pondasi tidak bergeser.            
                                                                          
                                                                          
     Syarat Mutu dan Pemeriksaan                                         
                                                                          
       Permukaan footplat harus rata, tidak retak, dan tidak berlubang.  
                                                                          
       Tulangan harus sesuai rencana dan tidak berubah posisi saat pengecoran.
       Jika diperlukan, uji kuat tekan beton (test kubus) dilakukan di laboratorium.
                                                                          
                                                                          
     Keamanan dan Keselamatan Kerja                                      
                                                                          
       Gunakan helm, sarung tangan, sepatu safety, dan alat pelindung diri lainnya.
                                                                          
       Area kerja diberi batas agar aman dari lalu lintas pekerja lain.Pekerjaan galian harus
        diawasi agar tidak longsor atau membahayakan pekerja              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          

       KEMENTERIAN   AGAMA  REPUBLIK  INDONESIA PROVINSI PAPUA            
                                BARAT                                     
                                                                          
                                                                          
              RENCANA  KERJA  DAN SYARAT-SYARAT   (MEP)                   
                                                                          
       PERENCANAAN   PEMBANGUNAN    GEDUNG   RUANG  KELAS BARU            
                 MIN 2 MANOKWARI  MELALUI  DANA SBSN                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                               2025                                       
                            DAFTAR  ISI                                   
                                                                          
 RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (MEP) ........................................................................................... 1
                                                                          
 DAFTAR ISI ................................................................................................................................................. ii
 BAB I SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL DALAM GEDUNG ........................................................ 1
                                                                          
  PASAL 1 SYARAT-SYARAT UMUM ............................................................................................................. 1
  1.1   Umum ....................................................................................................................................... 1
                                                                          
  1.2   Peraturan dan Acuan ................................................................................................................ 1
  1.3   Gambar-Gambar ....................................................................................................................... 3
                                                                          
  1.4   Koordinasi ................................................................................................................................. 3
  1.5   Daftar Bahan dan Contoh ......................................................................................................... 3
                                                                          
  1.6   Testing Dan Commisioning ....................................................................................................... 4
  1.7   Peralatan yang Disebut Dengan Merk dan Penggantinya ......................................................... 4
                                                                          
  1.8   Perlindungan Pemberi Tugas .................................................................................................... 5
  1.9   Pengetesan ............................................................................................................................... 5
                                                                          
  1.10  Pengujian dan Penerimaan ....................................................................................................... 5
  1.11  Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan .............................................................................. 5
                                                                          
  1.12  Laporan ..................................................................................................................................... 6
  1.13  Penanggung Jawab Pelaksana .................................................................................................. 7
                                                                          
  1.14  Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan ............................................................ 7
  1.15  Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ............................................................................. 7
                                                                          
  1.16  Pemeriksaan Rutin .................................................................................................................... 8
  1.17  Kantor Penyedia Jasa / Kontraktor, Los Kerja dan Gudang ...................................................... 8
                                                                          
  1.18  Penjagaan ................................................................................................................................. 8
  1.19  Penerangan dan Sumber Daya ................................................................................................. 8
                                                                          
  1.20  Kebersihan dan Ketertiban ....................................................................................................... 8
  1.21  Kecelakaan dan Kotak PPPK ...................................................................................................... 9
                                                                          
  1.22  Pegawai Penyelenggara dari Penyedia Jasa / Kontraktor ......................................................... 9
  1.23  Konsultan Supervisi / MK .......................................................................................................... 9
                                                                          
  1.24  Lisensi ..................................................................................................................................... 10
  1.25  lzin- lzin ................................................................................................................................... 10
                                                                          
  1.26  Pemakaian Ukuran.................................................................................................................. 10
  PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN ....................................................................... 11
                                                                          
  2.1   Umum ..................................................................................................................................... 11
  2.2   Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 11
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                 ii                                       
  2.3   Panel Tegangan Rendah ......................................................................................................... 12
  2.4   Kabel Daya Tegangan Rendah ................................................................................................. 16
                                                                          
  2.5   Penerangan Dan Stop Kontak ................................................................................................. 19
  2.7   Sistem Pembumian ................................................................................................................. 22
                                                                          
  2.8   Persyaratan Teknis Pemasangan ............................................................................................ 23
  2.9   Pengujian ................................................................................................................................ 28
                                                                          
  2.10  Persyaratan Bahan dan Material ............................................................................................ 29
  PASAL 3 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR ................................................................................................ 30
                                                                          
  3.1.  Umum ..................................................................................................................................... 30
  3.2.  Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 30
                                                                          
  3.3.  Referensi................................................................................................................................. 30
  3.4.  Material .................................................................................................................................. 30
                                                                          
  3.5.  Pemasangan dan Pelaksanaan ................................................................................................ 31
  3.6.  Pengujian ................................................................................................................................ 32
                                                                          
  3.7.  Contoh .................................................................................................................................... 32
  3.8.  Pemeriksaan ........................................................................................................................... 32
                                                                          
  3.9.  Surat ljin ................................................................................................................................. 32
  3.10. Daftar Bahan/Material ............................................................................................................ 32
                                                                          
 BAB II SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLAMBING ...................................................... 34
  PASAL 1 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING ........................................................................ 34
                                                                          
  1.1   Umum ..................................................................................................................................... 34
  1.2   Kualifikasi Pekerja ................................................................................................................... 34
  1.3   Pengajuan-pengajuan ............................................................................................................. 34
                                                                          
  1.4   Review .................................................................................................................................... 35
  1.5   Standard and Code ................................................................................................................. 35
                                                                          
  1.6   Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi ................................................................ 35
  1.7   Bagian yang Berhubungan ...................................................................................................... 35
                                                                          
  1.8   Garansi ................................................................................................................................... 36
  1.9   Training ................................................................................................................................... 36
                                                                          
  1.10  Buku Petunjuk ........................................................................................................................ 36
  PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN ....................................................................... 37
                                                                          
  2.1   Umum ..................................................................................................................................... 37
  2.2   Spesifikasi Perpipaan .............................................................................................................. 37
                                                                          
  2.3   Spesifikasi Bahan Perpipaan ................................................................................................... 38
  2.4   Persyaratan Pemasangan ....................................................................................................... 41
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  2.5   Pengujian/ Pengetesan ........................................................................................................... 48
  2.6   Testing dan Commisioning ...................................................................................................... 49
                                                                          
  PASAL 3 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH ........................................................... 49
  3.1   Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 49
                                                                          
  3.2   Peraturan dan Referensi ......................................................................................................... 49
  3.3   Peralatan Utama ..................................................................................................................... 50
                                                                          
  3.4   Pompa Suplai (Shallow Well) .................................................................................................. 51
  3.5   Spesifikasi Perpipaan .............................................................................................................. 53
                                                                          
  3.6   Sand Filter ............................................................................................................................... 53
  3.7   Carbon Filter ........................................................................................................................... 54
                                                                          
  3.8   Skedul Peralatan Air Bersih ..................................................................................................... 54
  PASAL 4 PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH .................................................................................................. 55
                                                                          
  4.1   Umum ..................................................................................................................................... 55
  4.2   Persyaratan Teknis ................................................................................................................. 55
                                                                          
  4.3   Jaminan dan Garansi ............................................................................................................... 58
  PASAL 5 PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN ...................................................................... 60
                                                                          
  5.1   Persyaratan Umum ................................................................................................................. 60
  5.2   Informasi Sistem ..................................................................................................................... 66
                                                                          
  5.3   Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 66
  5.4   Persyaratan Teknis Khusus Pekerjaan Fire Fighting ................................................................ 67
  PASAL 6 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR LIMBAH .......................................................... 69
                                                                          
  6.1.  Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 69
  6.2.  Perpipaan ............................................................................................................................... 69
                                                                          
  6.3.  Sumur Periksa (Control Box) ................................................................................................... 69
  6.4.  Manhole ................................................................................................................................. 70
                                                                          
  6.5.  Sumur Resapan ....................................................................................................................... 70
  6.6.  Floor Drain .............................................................................................................................. 70
                                                                          
  6.7.  Floor Clean Out ....................................................................................................................... 71
  6.8.  Roof Drain ............................................................................................................................... 71
                                                                          
  Pasal 07 PEKERJAAN SEWAGE TREATMENT PLAN ................................................................................. 71
  7.1.  Umum ..................................................................................................................................... 71
                                                                          
  7.2.  Persyaratan Teknis ................................................................................................................. 72
  7.3.  Jaminan dan Garansi ............................................................................................................... 73
                                                                          
  Pasal 08 PEKERJAAN TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK ............................................................... 74
  8.1.  Standard Dan Persyaratan ...................................................................................................... 74
                                                                          
                                                                          
                                                                          
  8.2.  Kondisi Ruangan ..................................................................................................................... 74
  8.3.  Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 74
                                                                          
  8.4.  Spesifikasi Teknis Unit Exhaust Fan ........................................................................................ 75
  8.5.  Syarat-syarat Pemasangan...................................................................................................... 75
                                                                          
  8.6.  Syarat-syarat Penerimaan ....................................................................................................... 75
  Pasal 9 STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE PADA SAAT PELAKSANAAN ............................................ 79
                                                                          
  9.1.  Standard operasional prosedure pelakasanan pekerjaan ....................................................... 79
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB  I                                      
                                                                          
 SPESIFIKASI  TEKNIS PEKERJAAN    ELEKTRIKAL  DALAM   GEDUNG              
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 1                                     
                                                                          
                        SYARAT-SYARAT UMUM                                
                                                                          
                                                                          
   1.1 Umum                                                               
     Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari
                                                                          
     persyaratan ini yang dituliskan kembali dalarn persyaratan umum ini, berarti menuntut
     perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan
                                                                          
     klausul-klausal tersebut atau bukan berarti rnenghilangkan klausal•klausal lainnya dari
     syarat-syarat umurn.                                                 
                                                                          
     Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini rnerupakan satu kesatuan dan tidak
     dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
                                                                          
     peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
     dinyatakan dalarn salah satu.                                        
                                                                          
                                                                          
   1.2 Peraturan dan Acuan                                                
                                                                          
     Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus rnernenuhi atau mengacu kepada
     Peraturan Nasional, Internasional, Standar Nasional dan Peraturan Lokal seternpat.
                                                                          
     Pelaksana pekerjaan dianggap sudah rnengenal dengan baik standar dan acuan
     nasional rnaupun internasional dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang
     dipakai tetapi tidak terbatas antara lain yaitu:                     
                                                                          
     1.2.1 Listrik Arus Kuat (LAK)                                        
                                                                          
           1) SNI 0225:2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020.
           2) SNI IEC 62561-4:2012 - Komponen Sistem Proteksi Petir.      
                                                                          
           3) SNI 03-7015:2004 - Sistem proteksi petir pada bangunan.     
           4) SNI 6197:2020 tentang konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan.
                                                                          
           5) SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
              Pada Bangunan.                                              
                                                                          
           6) SNI 04-7019-2004 - Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat Menggunakan
              Energi Tersimpan (SPDDT).                                   
           7) SNI 04-7018-2004 - Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     1.2.2 Listrik Arus Lemah (LAL)                                       
           1) SNI 03-1736-2000 - Tata cara perencanaan dan sistem proteksi pasif
                                                                          
              untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.     
           2) KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
                                                                          
              Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan 
              Lingkungan.                                                 
                                                                          
     1.2.3 Plambing                                                       
           1) Peraturan Daerah (PERDA) setempat.                          
                                                                          
           2) Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum. 
           3) Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang &
                                                                          
              Morimura.                                                   
           4) SNI 0225:2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020.
                                                                          
           5) SNI 8153:2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung.       
                                                                          
     1.2.4 Pemadam Kebakaran                                              
           1) SNI 03-1745-2000 - Tata cara perencanaan sistem pipa tegakdan selang
                                                                          
              untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.     
           2) SNI 03-3989-2000 - Tata cara perencanaan sistem sprinkler otomatik
              untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung (tidak
                                                                          
              digunakan).                                                 
           3) SNI 180:2021 - Alat Pemadam Api Poratabel (APAP).           
                                                                          
           4) Peraturan Daerah (PERDA) setempat.                          
           5) Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah setempat.     
                                                                          
           6) Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.  
              10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
                                                                          
              Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.              
           7) Literatur dan/atau referensi.                               
                                                                          
     1.2.5 Tata Udara Gedung                                              
           1) SNI 6390:2020 - Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan
                                                                          
              Gedung.                                                     
           2) SNI 03-6572-2001 - Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
                                                                          
              Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung.                   
           3) SNI 03-6571-2001 - Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada  
                                                                          
              Bangunan Gedung.                                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   1.3 Gambar-Gambar                                                      
      a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
                                                                          
         perlengkapan aksesoris secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun tidak
         digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
                                                                          
         Penyedia Jasa / Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik dan benar.
      b. Gambar-gambar instalasi Elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
         peralatan instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
                                                                          
         kondisi dari proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil serta interior harus
         dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
                                                                          
      c. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengajukan
         gambar-gambar kerja dan detail (blue print,shop drawing) sebanyak 4 (empat) set
                                                                          
         yang harus diajukan kepada Konsultan Supervisi / MK untuk mendapatkan
         persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Penyedia Jasa / Kontraktor untuk
                                                                          
         disetujui Direksi dianggap bahwa Penyedia Jasa / Kontraktor telah mempelajari
         situasi dan telah berkoordinasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
                                                                          
      d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
         penyesuaian•penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan
                                                                          
         tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set lengkap dan 3 (tiga) set lengkap
         gambar blue print (cetak biru) sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as
         built drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Konsultan Supervisi /
                                                                          
         MK segera setelah selesai pekerjaan.                             
   1.4 Koordinasi                                                         
                                                                          
      a. Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi Elektrikal dalam melaksanakan
         pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan Penyedia Jasa / Kontraktor bidang atau
                                                                          
         disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
         dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.                       
                                                                          
      b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
         tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.                  
                                                                          
   1.5 Daftar Bahan dan Contoh                                            
      a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia Jasa /
         Kontraktor menerima pemberitahuan meneruskan (Surat Perintah Mulai Kerja),
                                                                          
         kecuali apabila ditunjuk lain oleh Pemberi Tugas, Penyedia Jasa / Kontraktor
         diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan.
                                                                          
         Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum data-
         data teknis, tipe/ jenis yang diusulkan, nama-nama dan alamat manufaktur, katalog
                                                                          
         dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Supervisi /
                                                                          
                                                                          
         MK. Persetujuan oleh Konsultan Supervisi / MK / Konsultan Supervisi akan
         diberikan atas dasar di atas.                                    
                                                                          
      b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan
         dipasang kepada Konsultan Supervisi / MK, untuk persetujuannya. Semua biaya
                                                                          
         yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah
         menjadi tanggungan Penyedia Jasa / Kontraktor .                  
      c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi
                                                                          
         teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang•
         orang yang ahli. Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali
                                                                          
         atas segala ukuran kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila
         terdapat keragu-raguan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus segera menghubungi
                                                                          
         Konsultan Supervisi / MK untuk berkonsultasi.                    
      d. Pengarnbilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang tidak sesuai
                                                                          
         dengan spesifikasi teknis harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas, Konsultan
         Supervisi / MK dan Perencana, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi
                                                                          
         beban tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor. Untuk itu pemilihan equipment
         dan material tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
                                                                          
                                                                          
   1.6 Testing Dan Commisioning                                           
      a. Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing
                                                                          
         dan memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi dan peralatan yang
         dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-
                                                                          
         persyaratan yang berlaku.                                        
      b. Semua sumber daya, bahan dan perlengkapan (listrik dan lain-lain) yang diperlukan
                                                                          
         dalam kegiatan testing dan commisioning tersebut merupakan tanggung jawab
         Penyedia Jasa / Kontraktor. Hal ini terrnasuk pula peralatan khusus yang diperlukan
                                                                          
         untuk testing dan commisioning dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik,
         juga harus disediakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.           
                                                                          
                                                                          
   1.7 Peralatan yang Disebut Dengan Merk dan Penggantinya                
      Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, aksesoris dan lain-lain yang disebut dan
                                                                          
      dipersyaratkan dalam persyaratan ini, maka Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
      menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut di atas.          
                                                                          
      Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
      Pemberi Tugas.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   1.8 Perlindungan Pemberi Tugas                                         
      Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Penyedia Jasa / Kontraktor,
                                                                          
      Pemberi Tugas dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis
      lainnya.                                                            
                                                                          
   1.9 Pengetesan                                                         
      Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan semua pengetesan seperti yang
      dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang
                                                                          
      disaksikan oleh Pemberi Tugas, Konsultan Supervisi / MK dan Perencana. Semua
      tenaga kerja, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk percobaan tersebut,
                                                                          
      merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.                
   1.10 Pengujian dan Penerimaan                                          
                                                                          
      Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan
      dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik,
                                                                          
      Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
      peralatan-peralatan yang terpasang bersama-sama Konsultan Supervisi / MK. Dan
                                                                          
      jika sudah dites dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-
      ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat
                                                                          
      diserahkan kepada Pemberi Tugas.                                    
   1.11 Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan                           
      a. Peralatan-peralatan utama dan peralatan penunjang seluruh instalasi Elektronik
                                                                          
         harus digaransikan selama 1(satu) tahun terhitung dari penyerahan kedua.
      b. Selama masa garansi, Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan untuk mengatasi
                                                                          
         segala kerusakan•kerusakan daripada peralatan utama dan peralatan penunjang
         yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.                       
                                                                          
      c. Selama masa garansi tersebut, Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi ini
         masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi
                                                                          
         setiap saat.                                                     
      d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan
                                                                          
         bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan baik yang
         ditandatangani bersama oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan
         Konsultan Supervisi / MK serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah
                                                                          
         disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.                     
      e. Jika pada masa pelaksanaan atau pemeliharaan tersebut, Penyedia Jasa /
                                                                          
         Kontraktor tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas
         perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Pemberi Tugas
                                                                          
         berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain
                                                                          
                                                                          
         atas biaya dari Penyedia Jasa / Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan instalasi
         tersebut.                                                        
                                                                          
      f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Penyedia Jasa / Kontraktor harus
         mengadakan semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 5
                                                                          
         (lima) orang calon operator untuk setiap item pekerjaan yang ditunjuk oleh Pemberi
         Tugas. Training tentang mengoperasikan dan perawatan tersebut harus lengkap
         dengan 5 (lima) set operating maintenance dan repair manual books, sehingga
                                                                          
         para petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
   1.12 Laporan                                                           
                                                                          
      a. Laporan Harian                                                   
         Penyedia Jasa / Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan
                                                                          
         Mingguan" yang memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di
         lapangan secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) rangkap
                                                                          
         meliputi :                                                       
         1) Kegiatan Fisik                                                
                                                                          
         2) Catatan dan perintah Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK yang
            disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.                
         3) Hal-hal yang menyangkut masalah :                             
                                                                          
            a) Material (diterima/ ditolak)                               
            b) Jumlah tenaga kerja                                        
                                                                          
            c) Keadaan cuaca                                              
            d) Pekerjaan tambah/kurang.                                   
                                                                          
         Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut
         berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana
                                                                          
         pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek
         dan diserahkan pada Konsultan Supervisi / MK untuk diketahui/disetujui.
                                                                          
      b. Laporan Pengetesan                                               
         Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dan
                                                                          
         Konsultan Supervisi / MK dalam rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal 
         sebagai berikut :                                                
         1) Hasil pengetesan kabel-kabel instalasi Elektronik (merger tes dan pemberian
                                                                          
            tegangan dan grouping).                                       
         2) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.               
                                                                          
         3) Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.                    
         Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan
                                                                          
         Supervisi / MK / Konsultan Supervisi.                            
                                                                          
                                                                          
   1.13 Penanggung Jawab Pelaksana                                        
      a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa / Kontraktor harus
                                                                          
         menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli (bersertifikat)
         dan berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak
                                                                          
         selaku wakil dari Penyedia Jasa / Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
         memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima
         segala instruksi-instruksi dari Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK.
                                                                          
      b. Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
         dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki
                                                                          
         oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK.                 
      c. Petunjuk, dan perintah Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK dalam
                                                                          
         pelaksanaan akan disampaikan langsung kepada pihak Penyedia Jasa / Kontraktor
         melalui penanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.             
                                                                          
      d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menempatkan instalatir kelistrikan yang
         mempunyai sertifikat ahli instalasi.                             
                                                                          
      e. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menempatkan instalatir pemipaan yang
         mempunyai sertifikat las yang masih berlaku.                     
                                                                          
   1.14 Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan                   
      a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
         disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
                                                                          
         dengan Konsultan Supervisi / MK dan Perencana.                   
      b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
                                                                          
         menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud kepada Perencana dan  
         Konsultan Supervisi / MK dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
                                                                          
      c. Penggantian dan perubahan material, dan lain sebagainya, harus diajukan oleh
         Penyedia Jasa / Kontraktor kepada Pemberi Tugas secara tertulis. Perubahan-
                                                                          
         perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah
         kurang harus disetujui secara tertulis oleh Pemberi Tugas.       
                                                                          
   1.15 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran                             
      a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
         pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula
                                                                          
         adalah termasuk pekerjaan Penyedia Jasa / Kontraktor instalasi ini.
      b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
                                                                          
         Konsultan Supervisi / MK.                                        
      c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
                                                                          
         dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi
                                                                          
                                                                          
         / MK. Pada saat pengelasan Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyediakan
         Pemadam Api Ringan (Portable Extinguisher) di tempat pengelasan, dengan
                                                                          
         kapasitas yang memadai.                                          
   1.16 Pemeriksaan Rutin                                                 
                                                                          
      a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
         pemeriksaan rutin.                                               
      b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan tidak
                                                                          
         kurang dari dua minggu sekali.                                   
   1.17 Kantor Penyedia Jasa / Kontraktor, Los Kerja dan Gudang           
                                                                          
      a. Penyedia Jasa / Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan
         los kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas
                                                                          
         administrasi lapangan, penyimpanan barang bahan serta peralatan kerja dan
         sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas
                                                                          
         instalasi berlangsung.                                           
      b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih
                                                                          
         dahulu mendapatkan izin dari Konsultan Supervisi / MK.           
   1.18 Penjagaan                                                         
                                                                          
      a. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus
         menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-
         alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).      
                                                                          
      b. Segala kehilangan dan kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas
         barang-barang tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa /
                                                                          
         Kontraktor.                                                      
   1.19 Penerangan dan Sumber Daya                                        
                                                                          
      a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-ternpat pelaksanaan pekerjaan yang
         dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.              
                                                                          
      b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya
         kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.         
                                                                          
   1.20 Kebersihan dan Ketertiban                                         
      a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
         pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
                                                                          
      b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
         maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar mernudahkan
                                                                          
         jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
      c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
                                                                          
         Supervisi / MK pada waktu pelaksanaan.                           
                                                                          
                                                                          
   1.21 Kecelakaan dan Kotak PPPK                                         
      a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
                                                                          
         maka Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan
         guna kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut
                                                                          
         kepada instansi dan departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini
         kebijakan Kementerian Tenaga Kerja) dan mempertanggungjawabkan sesuai
         dengan peraturan yang berlaku.                                   
                                                                          
      b. Kotak PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, harus selalu ada di tempat
         pekerjaan, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan.   
                                                                          
   1.22 Pegawai Penyelenggara dari Penyedia Jasa / Kontraktor             
      a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor
                                                                          
         harus diserahkan kepada Site Manager dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
         mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.              
                                                                          
      b. Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap
         saat yang diperlukan pemberi tugas.                              
                                                                          
      c. Site Manager mewakili Penyedia Jasa / Kontraktor di tempat pekerjaan dapat
         bertanggung jawab penuh kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK.
                                                                          
      d. Petunjuk dan perintah Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK di dalam
         pelaksanaan, disampaikan langsung kepada Penyedia Jasa / Kontraktor atau
         melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.      
                                                                          
      e. Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat
         terhadap semua pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar
                                                                          
         terhadap peraturan umum mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak
         wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan,
                                                                          
         harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Supervisi
         / MK. Bila Penyedia Jasa / Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai
                                                                          
         dengan yang dimaksud dalam pasal denda.                          
   1.23 Konsultan Supervisi / MK                                          
                                                                          
      a. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan
         oleh Konsultan Supervisi / MK.                                   
      b. Pada setiap saat Konsultan Supervisi / MK atau petugas-petugas harus dapat
                                                                          
         mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
         peralatan. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas yang
                                                                          
         diperlukan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan, tetapi luput dari pengamatan
         Konsultan Supervisi / MK adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa /
                                                                          
         Kontraktor.                                                      
      d. Di tempat pekerjaan, Manajemen Konstruksi menempatkan petugas-petugas
                                                                          
         Manajemen Konstruksiyang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
   1.24 Lisensi                                                           
      a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus mempunyai lisensi instalasi Telepon dari Telkom
                                                                          
         setempat, dan lisensi lainnya untuk pekerjaan yang disyaratkan oleh instalasi yang
         tekait.                                                          
                                                                          
      b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus berpengalaman dalam pemasangan instalasi ini,
         dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah
                                                                          
         dikerjakan.                                                      
   1.25 lzin- lzin                                                        
                                                                          
      a. Seluruh izin-izin yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus diurus oleh Penyedia
         Jasa / Kontraktor.                                               
                                                                          
      b. Seluruh berkas izin-izin asli yang diperoleh harus diserahkan kepada Pemberi
         Tugas.                                                           
                                                                          
   1.26 Pemakaian Ukuran                                                  
      a. Penyedia Jasa / Kontraktor Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab dalam
         menepati semua ukuran yang tercantum dalam spesifikasi teknis.   
                                                                          
      b. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
         keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan kepada Konsultan
                                                                          
         Supervisi / MK tentang setiap perbedaan yang ditemukan dalam spesifikasi teknis
         dan gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
                                                                          
         menyesuaikan gambar-gambar dan spesifikasi teknis yang pelaksanaannya
         setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.             
                                                                          
      c. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
         tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya kepada
                                                                          
         Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh
         terhadap semua gambar-gambar, spesifikasi teknis, dan keadaan lapangan yang
         ada di bawah koordinasi Konsultan Supervisi / MK.                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 2                                     
             PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL                  
                                                                          
                                                                          
   2.1 Umum                                                               
                                                                          
      Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
      kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi
      calon operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik.
                                                                          
   2.2 Lingkup Pekerjaan                                                  
      a. Pemasangan Panel Tegangan Rendah (TR), Penyedia Jasa / Kontraktor elektrikal
                                                                          
         bekerja sama dengan Pemilik bangunan dan PLN.                    
      b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah
                                                                          
         380V/220V (SDP).                                                 
      c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah
                                                                          
         lengkap dengan kabel fitting lainnya :                           
         1) Dari Panel Trafo gantung disambung ke P-KWH PLN menggunakan kabel jenis
                                                                          
            NYFGBY (Penyedia Jasa / Kontraktor harus berkoordinasi dengan PLN
            setempat).                                                    
         2) Dari KWH PLN disambung ke LVMDP dan SDP menggunakan kabel jenis NYY
                                                                          
         3) Dari SDP menuju ke Panel Sub Sub Distribusi, menggunakan kabel NYY.
      d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel
                                                                          
         tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.                    
      e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah.
                                                                          
      f. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi :       
         1) Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis lampu
                                                                          
            sesuai gambar rencana.                                        
         2) Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak .         
                                                                          
         3) Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan saklar
            tukar.                                                        
                                                                          
         4) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel
            serta berbagai aksesoris lainnya seperti : box untuk saklar dan stop kontak,
            junction box, fleksibel conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain.
                                                                          
         5) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan
            stop kontak.                                                  
                                                                          
      g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan
         box kontrol, elektroda pentanahan dan aksesoris lainnya.         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      h. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem penangkal petir lengkap
         dengan aksesoris lainnya.                                        
                                                                          
      i. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat
         beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, kabel rack, kabel ladder,
                                                                          
         kabel tranking, support equipment dan aksesoris lainnya).        
   2.3 Panel Tegangan Rendah                                              
                                                                          
     2.3.1 Lingkup Pekerjaan                                              
      Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
                                                                          
      perbaikan selama masa pemeliharaan, izin-izin, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam
      lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi
                                                                          
      teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.                        
                                                                          
     2.3.2 Tipe dan Macam Panel                                           
      Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada
                                                                          
      seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi
      pada 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat
                                                                          
      mengikuti standar IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.            
      Panel-panel yang disebut di bawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), untuk
      pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada:
                                                                          
             a. SDP                                                       
             b. Panel Power (PP)                                          
                                                                          
             c. Panel AC                                                  
             d. Panel Elektronik                                          
                                                                          
             Panel-panel yang disebut di bawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
             wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua
                                                                          
             komponen•komponen yang ada :                                 
               1) Panel-panel penerangan                                  
                                                                          
               2) Individual panel                                        
             Panel-panel yang disebut di bawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed)
             untuk pasangan luar (outdoor use) lengkap dengan semua komponen-
                                                                          
             komponen yang ada : LP-OL (semua yang tercantum dalam gambar 
             rencana).                                                    
                                                                          
             Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi
             tercantum dalam gambar rencana.                              
                                                                          
               Karakteristik Panel :                                      
               1) Tegangan kerja     : 400 V                              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
               2) Tegangan uji       : 3.000 V                            
               3) Tegangan uji impulse : 20.000 V                         
                                                                          
               4) Frekuensi          : 50Hz                               
               5) Persyaratan-persyaratan kerja Starter Motor Y – D :     
                                                                          
                  Kerja starter motor Y-D adalah automatic starter motor Y-D dan harus
                  dapat dihidupkan secara manual atau remote. Masing-masing starter
                  motor Y-D terdiri dari :                                
                                                                          
                  a) 3 buah kontaktor daya                                
                  b) 1 thermal overload relay                             
                                                                          
                  c) 1 motor timer                                        
                  d) 1 tombol start stop                                  
                                                                          
                  e) 1 selector switch 3 posisi (local, stop, remote)     
                  f) 3 indicator lamp :                                   
                                                                          
                     - Merah    : Fault                                   
                     - Hijau    : Stop                                    
                                                                          
                     - Orange  : Start                                    
      a. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
         pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap
                                                                          
         lemari hanya dapat dibuka bila semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut
         telah off/mati.                                                  
                                                                          
      b. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat
         sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat
                                                                          
         kesalahan•kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.            
      c. Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan
                                                                          
         dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat
         dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati. Letak engsel maupun
                                                                          
         handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.     
      d. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :        
                                                                          
         1) Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium.       
         2) Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
            kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi
                                                                          
            atau Chromium Plating atau dengan Zinc Chromate Primer. Pengecatan finish
            dilakukan dengan empat lapis cat oven warna abu-abu atau warna lain yang
                                                                          
            disetujui Direksi.                                            
      e. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB)
                                                                          
         dengan kapasitas minirnal 2 - 10 A (Ex.LS, Hager, ABB, Scheineder, Siemens).
                                                                          
                                                                          
         Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB),
         sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking capacity
                                                                          
         seperti ditunjukkan dalam gambar rencana. Circuit Breaker harus dari tipe
         automatic trip dengan kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. Main
                                                                          
         CB dari setiap panel harus dilengkapi dengan shunt trip terminals dan kabel control
         harus tahan api.                                                 
      f. Magnetic Connector harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan
                                                                          
         kontaktor harus sesuai untuk tegangan 220 V, 50 Hz dan tahan bekerja kontinu
         pada 10% tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada
                                                                          
         85% tegangan nominal. Magnetic Contactor harus dari Telemekanik dan yang
         setaraf.                                                         
                                                                          
               1) Ampere meter                                            
                  a) Class           : 1,5                                
                                                                          
                  b) Over load cap   : 1,2 x In continue                  
                  c) Ukuran          : 6 x 6 mm                           
                                                                          
                  d) Skala           : 0-2500 Amp                         
                  e) Tipe            : Moving iron, untuk pengukuran AC   
                                                                          
                  f) Ketelitian      : ±1,5% untuk pengukuran AC          
               2) Voltmeter                                               
                  a) Class           : 1,5                                
                                                                          
                  b) Over load cap   : 1,2 x In continue                  
                  c) Ukuran          : 6 x 6 mm                           
                                                                          
                  d) Skala           : 0- 500 Amp                         
                  e) Tipe            : Moving iron, untuk pengukuran AC   
                                                                          
                  f) Ketelitian      : ± 1,5% untuk pengukuran AC         
               3) KWH Meter                                               
                                                                          
                  a) Rated voltage             : 3 x 300 Volt             
                  b) Rated current output transformer : 30 (120) Amp      
                                                                          
                  c) Acuracy class              2                         
                  d) Base plate of moulded plastic                        
                  e) The Subcontractor register : 6 (six) cipher rollers single
                                                                          
                                           pengukuran tarif               
               4) Lampu indikator                                         
                                                                          
                  a) Tubular lamp, pijar 5 watt, diameter 54 mm           
                  b) Warna : merah, kuning, biru                          
                                                                          
               5) Push button                                             
                                                                          
                                                                          
                  Panel mounting, double on -1, off - 0 semua push-button dilengkapi
                  dengan lampu indikator untuk menyatakan sistem dalam on atau off.
                                                                          
               6) Relay-relay                                             
                  Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder PLN, dilengkapi
                                                                          
                  dengan relay proteksi OL (Over Load), SC (Short Circuit) dan UV
                  (Under Voltage). Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay
                  OL, SC, UV, EF (Earth Fault) dan RP (Reverse Power).    
                                                                          
               7) Selector Switch                                         
      g. Pemberian Tanda Pengenal                                         
                                                                          
         Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
         1) Fungsi peralatan dalam panel                                  
                                                                          
         2) Posisi terbuka atau tertutup                                  
         3) Arah putaran dari handel pengontrol dari switch, dan lain-lain
                                                                          
         Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.           
      h. Garansi                                                          
                                                                          
         Suatu sertifikat pengujian harus diserahkan oleh pabrik. Bila peralatan mengalami
         kegagalan pengujian-pengujian yang disyaratkan di atas, maka pabrik bertanggung
                                                                          
         jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi
         syarat-syarat setelah mengalami pengujian ulang, dan sertifikat pengujian telah
         diterima dan disetujui oleh direksi.                             
                                                                          
      i. Pengujian                                                        
         Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian
                                                                          
         yang diakui oleh SNI :                                           
               1) Test kekuatan tegangan impuls                           
                                                                          
               2) Test kenaikan temperature                               
               3) Test kekuatan hubung singkat                            
                                                                          
               4) Test untuk alat-alat pengaman                           
               5) Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud
                                                                          
               6) Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
               7) Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
               8) Pemeriksaan kontinuitas rangkaian                       
                                                                          
      j. Pendidikan dan Latihan                                           
         Kepada 5 (lima) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas tentang operasi dan
                                                                          
         perawatan lengkap dengan 5 Copy Operating/Mainterance dan repair manual,
         segala sesuatunya atas biaya Penyedia Jasa / Kontraktor.         
                                                                          
      k. Pembuatan Panel                                                  
                                                                          
                                                                          
         Bahwa panel yang disebut di bawah ini harus dibuat oleh Panel Maker yang
         bersertifikat.                                                   
                                                                          
   2.4 Kabel Daya Tegangan Rendah                                         
                                                                          
     2.4.1 Umum                                                           
           Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran
           dan tipe yang sesuai dengan gambar rencana (NYY, NYFGbY, FRC, NYM, NYA,
                                                                          
           0,6/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau
           S.P.L.N.                                                       
                                                                          
     2.4.2 Instalasi dan Pemasangan Kabel                                 
           a. Bahan                                                       
                                                                          
              Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
              peraturan PUlL 2020 dan SNI 0255-2020. Semua kabel/kawat harus baru
                                                                          
              dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis
              pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm2 ke atas haruslah
                                                                          
              terbuat secara disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel
              dengan penampang lebih kecil dari 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian
                                                                          
              remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah
              dari tipe :                                                 
              1) Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit UPVC High
                                                                          
                 Impact ( Ex.Boss,Clipsal,Vinilon,Pipa Mas, Ega,Double H, Elmech ).
              2) Untuk kabel distribusi menggunakan kabel NYY, FRC dan NYFGbY (
                                                                          
                 Ex. Kabelindo, Kabel Metal, Supreme Cable).              
           b. SpliceI Pencabangan                                         
                                                                          
              Tidak diperkenankan adanya splice ataupun sambungan-sambungan baik
              dalam feeder, dalam tanah (tertanam) maupun cabang-cabang, kecuali
                                                                          
              pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
              Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan
                                                                          
              harus teguh secara elektrik, dengan cara-cara solderless connector.
              Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered. Dalam membuat
              splice, konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik,
                                                                          
              sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang
              yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.           
                                                                          
              Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tiang
              lampu harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang
                                                                          
              diisolasi dengan porselen atau Bakelite ataupun PVC, yang diameternya
              disesuaikan dengan diameter kabel.                          
                                                                          
                                                                          
           c. Bahan Isolasi                                               
              Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet,
                                                                          
              PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus
              dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain
                                                                          
              tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut Peraturan
              dan Code/Standard berlaku atau Manufacturer.                
           d. Ketentuan Penyambungan                                      
                                                                          
              1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
                 penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-
                                                                          
                 lain).                                                   
              2) Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai
                                                                          
                 cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada
                 Konsultan Supervisi / MK.                                
                                                                          
              3) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna fasa atau
                 nomor kabel masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan
                                                                          
                 isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil
                 pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Supervisi /
                                                                          
                 MK.                                                      
              4) Penyambungan kabel  tembaga  harus  mempergunakan        
                 penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah
                                                                          
                 putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang
                 sesuai.                                                  
                                                                          
              5) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
                 PVC/protolen yang khusus untuk listrik.                  
                                                                          
              6) Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk
                 menjaga nilai isolasi tertentu.                          
                                                                          
              7) Bila kabel dipasang tegak lurus di permukaan yang terbuka, maka
                 harus dilindungi dengan pipa galvanis dengan tebal minimal 2,5 mm.
                                                                          
           e. Saluran Penghantar dalam Bangunan                           
              1) Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling
                 gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang menempel pada plat
                                                                          
                 beton.                                                   
              2) Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling
                                                                          
                 gantung saluran penghantar (conduit) dipasang di atas kabel trunking
                 dan diletakkan di atas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              3) Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan
                 saluran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa
                                                                          
                 galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton
                 dilengkapi dengan hand hole untuk belokan-belokan.       
                                                                          
              4) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
                 minimum 20 mm (3/4 inch) diameternya. Setiap pencabangan ataupun
                 pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan
                                                                          
                 sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di
                 dalam junction box. Junction box yang terlihat dipakai junction box
                                                                          
                 dengan tutup blank plate galvanized.                     
              5) Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
                                                                          
                 dilengkapi dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah
                 tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
                                                                          
                 berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus
                 dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada
                                                                          
                 setiap jarak 50 cm.                                      
           f. Pemasangan Kabel dalam Tanah                                
                                                                          
              1) Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
              2) Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan
                 batas merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
                                                                          
              3) Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan diberi
                 pelindung pipa galvanis.                                 
                                                                          
              4) Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
                 galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel
                                                                          
                 harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
              5) Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus
                                                                          
                 bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti :
                 batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian
                                                                          
                 (lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. Kemudian kabel
                 diletakkan, di atasnya diberi bata dan akhimya ditutup dengan tanah
                 urug.                                                    
                                                                          
              6) Penanaman kabel harus diberikan marking yang jelas pada jalur-jalur
                 penanaman kabelnya. Agar memudahkan di dalam pengoperasian,
                                                                          
                 pengurutan kabel dan  menghindari kecelakaan akibat      
                 tergali/tercangkul.                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           g. Pengujian & Testing                                         
              1) Factory Test                                             
                                                                          
              2) Pengetesan Individual                                    
                 Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari
                                                                          
                 pengetesan sebagai berikut.                              
                 a) Pengetesan ukuran tahanan hantaran                    
                 b) Pengetesan dielektrik                                 
                                                                          
                 c) Pengukuran loss factor                                
              3) Pengetesan Khusus                                        
                                                                          
                 Pengetesan ini dilakukan terhadap sampel dari kabel yang akan
                 dipakai. Pengetesan tersebut terdiri dari test sebagai berikut :
                                                                          
                 a) Test tegangan impuls                                  
                 b) Mekanikal I                                           
                                                                          
                 c) Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
                 d) Pengetesan dielektrik                                 
                                                                          
                 e) Pengetesan perambatan (Creep Test)                    
              4) Site Test                                                
                 Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam,
                                                                          
                 penyambungan• penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka
                 dilakukan pengetesan dielektrik/insulation test. Marking kabel untuk
                                                                          
                 pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat dihapus.
           h. Garansi                                                     
                                                                          
              Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus disertakan pada
              penyerahan kabel. Bila kabel yang bersangkutan mengalami kegagalan
                                                                          
              dalam pengetesan, maka pabrik pembuat kabel dan Penyedia Jasa /
              Kontraktor bertanggung jawab atas kabel tersebut, sampai kabel tersebut
                                                                          
              dapat berhasil dalam pengetesan ulang dan diterima baik oleh Konsultan
              Supervisi / MK.                                             
                                                                          
   2.5 Penerangan Dan Stop Kontak                                         
     2.5.1 Lampu dan Armaturnya                                           
                                                                          
           Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
           digambarkan dalam gambar-gambar elektrikal.                    
                                                                          
           a. Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
           b. Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
                                                                          
              dikompensasi dengan power factor correction dan kapasitor yang cukup
                                                                          
                                                                          
                                                                          
              kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu
              sendiri.                                                    
                                                                          
           c. Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu,
              sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.   
                                                                          
           d. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
              cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
              tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu
                                                                          
              itu sendiri.                                                
           e. Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
                                                                          
              box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak
              menempel pada ballast atau kapasitor.                       
                                                                          
           f. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat,
              kemudian difinish dengan cat akhir dengan oven warna putih. 
                                                                          
           g. Box terbuat dari glass-fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
              tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
                                                                          
              polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
           h. Pelat sisi dari armatur lampu tipe TKI atau TKO harus mempunyai ketebalan
                                                                          
              minimum 0,7 mm.                                             
           i. Ballast harus dari jenis "Low Loss Ballast" dan harus pula dipergunakan
              single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
                                                                          
           j. Armatur Down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus
              dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus
                                                                          
              dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur down light
              tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia. Konstruksi
                                                                          
              armatur down light harus kuat untuk dipasang dengan lampu LED-9 W /
              sesuai gambar disesuaikan dengan gambar rencana. Lubang-lubang
                                                                          
              ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk mencegah
              masuknya serangga. Diffuser terpasang pada dudukan ulir, tidak boleh
                                                                          
              dengan memakai paku sekrup.                                 
           k. Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain
              Arsitek.                                                    
                                                                          
     2.5.2 Stop Kontak Biasa                                              
                                                                          
           a. Stop kontak dinding yang dipakai adalah stop kontak satu fasa, rating 250
              V,13 Ampere, untuk pemasangan di dinding.                   
                                                                          
           b. Stop kontak 1 (satu) fasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp untuk
              pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250 V, 13 Ampere.
                                                                          
                                                                          
           c. Bahan dari Polyvinyl Cloride (PVC).                         
           d. Stop kontak yang dipakai adalah stop kontak satu fasa untuk pemasangan
                                                                          
              rata dinding dengan ketinggian 30 s/d 120 cm di atas lantai dan harus
              mempunyai terminal fasa, netral dan pentanahan. Harus dipasang
                                                                          
              mengikuti item e.                                           
     2.5.3 Saklar Tunggal/Double Dinding                                  
                                                                          
           a. Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan
              rating 250 V, 10 Ampere dari tipe single gang, double gangs atau multiple
                                                                          
              gangs (grid switches), saklar hotel single gang atau double gangs dipasang
              dengan ketinggian 1,20 m atau ditentukan lain.              
                                                                          
           b. Saklar harus dipasang pada box mengikuti item a dan khusus ruang
              pemeliharaan harus digunakan tipe Industrial, Class IP-65.  
                                                                          
     2.5.4 Isolating Switches                                             
                                                                          
           a. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan
              indicating lamp. Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating
                                                                          
              MCB/MCCB pada feeder di panelnya. Rating tegangan adalah untuk 1 fasa
              250 V dan untuk 3 fasa 415 V.                               
           b. Switches harus dipasang pada box mengikuti item a.          
                                                                          
     2.5.5 Box untuk Saklar dan Stop Kontak                               
                                                                          
           Box harus dari bahan moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari
           35mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau stop
                                                                          
           kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut, pemasangan
           dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.               
                                                                          
     2.5.6 Kabel Instalasi                                                
                                                                          
           Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus
           kabel inti tembaga dengan insulasi PVC (Low smoke nol Halogen) , satu inti atau
           lebih (NYM, NYA).                                              
                                                                          
           Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel
           harus mengikuti ketentuan PUlL 2020 dan SNI 0255-2020 sebagai berikut.
                                                                          
           a. Fasa R            : merah                                   
           b. Fasa S            : kuning                                  
                                                                          
           c. Fasa T            : hitam                                   
           d. Netral            : biru                                    
                                                                          
           e. Grounding         : kuning-hijau                            
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2.5.7 Pipa Instalasi Pelindung Kabel                                 
           a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas
                                                                          
              AW atau GIP. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan aksesoris
              lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
                                                                          
              diameter 19-25 mm (1 inch).                                 
           b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
              junction box yang menempel pada plat beton dan armatur lampu.
                                                                          
           c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa
              PVC, khusus untuk power high impact conduit-heavy gauge, minimum
                                                                          
              diameter 19-25 mm (1 inch).                                 
           d. Seluruh instalasi PVC conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar
                                                                          
              saddle, adaptor female and male thread, male and female bushe, locknut
              dan perlengkapan lainnya.                                   
                                                                          
     2.5.8 Testing/ Pengujian                                             
                                                                          
           Testing dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Supervisi / MK Lapangan
           yang disahkan oleh lembaga yang berwenang pengujian meliputi : 
           a. Test ketahanan isolasi                                      
                                                                          
           b. Test kekuatan tegangan impuls                               
           c. Test kenaikan temperature                                   
                                                                          
           d. Continuity test                                             
   2.6 Rak Kabel dan Cable Trunking                                       
                                                                          
      Rak kabel/kabel tray yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis kabel tray
      yang terbuat dari Plat Hot Rolled Steel Sheet SPHC dengan ketebalan minimum 2,0
                                                                          
      mm dan standar panjang 3,0 meter dengan finishing Hot Dip Galvanized dengan
      ketebalan coating minimum 80 micron.                                
                                                                          
      Cable Trunking dengan ukuran lebar dan tinggi sesuai pada gambar dan standar
      panjang 3,0 meter digunakan untuk kabel penerangan, kabel stop kontak dan kabel
                                                                          
      daya atau lainnya, terbuat dari Steel Sheet SPCC dengan tebal minimum 1,2 mm dan
      difinish secara Hot Dipped Galvanized, dan diberi penutup. Seluruh rak kabel dan Cable
      Trunking harus dilengkapi dengan peralatan aksesoris dan penggantung.
                                                                          
   2.7 Sistem Pembumian                                                   
      Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan metal (panel-panel, rumah
                                                                          
      peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki dan lain-lain) harus dihubungkan
      pada elektroda pembumian baik secara terpadu.                       
                                                                          
      Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 50 mm (2 inch) dan harus
      ditanam minimal sedalam 6 m, sehingga dapat dicapai tahanan pembumian maksimal
                                                                          
                                                                          
      2 Ohm. Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan
      pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam PUlL
                                                                          
      2020 dan SNI 0255-2020.                                             
                                                                          
                                                                          
          Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti antara lain sebagai berikut :
            Penampang Konduktor daya Penampang Konduktor                  
                    yang                                                  
                                      pembumian (mm2)                     
                digunakan (mm2)                                           
                  < = 10mm2                6mm2                           
                    16mm2                 10mm2                           
                    35mm2                 16mm2                           
                    70mm2                 50mm2                           
                   120mm2                 70mm2                           
                   150mm2                 95mm2                           
                                                                          
                                                                          
   2.8 Persyaratan Teknis Pemasangan                                      
                                                                          
     2.8.1 Panel-panel                                                    
                                                                          
           a. Sebelum pemesanan / pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja
              untuk mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Supervisi / MK.
                                                                          
           b. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik permbuat
              dan harus rata (horizontal).                                
                                                                          
           c. Letak panel seperti yang ditunjukkan dalam gambar, dapat disesuaikan
              dengan kondisi setempat.                                    
           d. Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow), kabel-kabel dari/ke terminal
                                                                          
              panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok
              secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang
                                                                          
              menempel tembok (outbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus
              melalui tangga kabel.                                       
                                                                          
           e. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable
              lug) yang sesuai.                                           
                                                                          
           f. Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall mounted) =1600 mm
              dari lantai terhadap as panel.                              
                                                                          
           g. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
              dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
                                                                          
           h. Semua panel harus ditanahkan (grounding).                   
     2.8.2 Kabel-kabel                                                    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
              jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
                                                                          
           b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi dengan standar isolasi
              low smoke nol  halogen dan diberi tanda berwarna untuk      
                                                                          
              mengidentifikasikan fasanya sesuai dengan ketentuan PUIL 2020.
           c. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertikal harus dipasang pada tangga
              kabel, diklem, dan disusun rapi.                            
                                                                          
           d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
              T-doos untuk instalasi penerangan.                          
                                                                          
           e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan
              sepatu kabel untuk terminasinya.                            
                                                                          
           f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
              mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
                                                                          
              pateri.                                                     
           g. Kabel yang ditanam dan menyebrangi selokan atau jalan atau instalasi
                                                                          
              lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
              galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel. 
                                                                          
           h. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
              dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
              penampang kabel.                                            
                                                                          
           i. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada
              suatu rak kabel.                                            
                                                                          
           j. Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam
              konduit.                                                    
                                                                          
           k. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kontak-kontak harus di dalam
              kontak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
                                                                          
              konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak
              terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
                                                                          
           l. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
              di setiap ujungnya.                                         
           m. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
                                                                          
           n. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai sertifikat
              lulus uji dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah
                                                                          
              memenuhi persyaratan.                                       
           o. Pengujian dengan megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
                                                                          
              isolasi minimum 500 kilo ohm.                               
                                                                          
                                                                          
           p. Instalasi kabel bawah tanah                                 
              1) Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum,
                                                                          
                 dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15
                 cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata press sebagai
                                                                          
                 pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan
                 dengan jumlah kabel.                                     
              2) Kabel yang ditanam dan menyebrangi selokan atau jalan atau instalasi
                                                                          
                 lainnya harus ditanam lebih dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
                 galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
                                                                          
                 Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada tanda
                 arah jalannya kabel.                                     
                                                                          
              3) Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
                 persyaratan yang ditunjukkan dalam gambar / RKS.         
                                                                          
              4) Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukkan arah di
                 setiap jarak 1 meter.                                    
                                                                          
              5) Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan
                 Konsultan Supervisi / MK memeriksa dan menyetujui perletakan kabel
                                                                          
                 tersebut.                                                
              6) Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok
                 beton 20 x 20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok
                                                                          
                 ini dicat kuning dan bertulisan merah.                   
              7) Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan
                                                                          
                 pipa sleeve, pipa ini minimal dari metal (Pipa GIP).     
              8) Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.           
                                                                          
              9) Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.                
              10) Kabel tidak boleh dibelokkan dengan radius kurang dari 15 kali
                                                                          
                 diameternya. Di atas belokan tersebut diletakkan patok bertuliskan
                 “KABEL TANAH” dan arah belok.                            
                                                                          
              11) Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.          
           q. Instalasi kabel tenaga                                      
              1) Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan
                                                                          
                 gambar dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam
                 menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan
                                                                          
                 Konsultan Supervisi / MK.                                
              2) Pelaksana Pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan peralatan
                                                                          
                 tersebut, kecuali dinyatakan lain dalam gambar.          
                                                                          
                                                                          
              3) Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi
                 sehingga tidak saling tindih dan membelit.               
                                                                          
              4) Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau
                 yang menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa
                                                                          
                 pelindung.                                               
              5) Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus
                 dilengkapi dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya,
                                                                          
                 sehingga nampak rapi.                                    
              6) Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa
                                                                          
                 fleksibel.                                               
              7) Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih dari 1 inchi harus
                                                                          
                 menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15
                 kali diameter kabel.                                     
                                                                          
              8) Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna
                 kabel harus disesuaikan dengan fasanya.                  
                                                                          
              9) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark
                 yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah
                                                                          
                 beban.                                                   
              10) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
                 mengidentifikasikan fasanya sesuai dengan PUIL 2020.     
                                                                          
              11) Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel
                 (rak kabel), diklem, dan disusun rapi.                   
                                                                          
              12) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
              13) Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi
                                                                          
                 dengan sepatu kabel untuk terminasinya.                  
              14) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
                                                                          
                 mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan
                 timah pateri.                                            
                                                                          
              15) Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus  
                 mempergunakan kabel support minimum setiap 50 cm.        
              16) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih
                                                                          
                 1 m di setiap ujungnya.                                  
                                                                          
     2.8.3 Kontak-kontak dan Sakelar                                      
           a. Kontak-kontak dan sakelar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan
                                                                          
              masuk dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-
              kontak dan 1500 mm untuk sakelar atau sesuai dengan gambar. 
                                                                          
                                                                          
           b. Kontak-kontak dan sakelar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah
              harus dari tipe water dicht (bila ada).                     
                                                                          
           c. Kontak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih
              dahulu dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya di samping metal doos
                                                                          
              tang harus terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.   
     2.8.4 Pentanahan (Grounding)                                         
                                                                          
           a. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan 
              persyaratan yang ditunjukkan dalam gambar / RKS.            
                                                                          
           b. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan
              pada panel-panel menggunakan SC dengan ukuran minimal 6 mm2 dan
                                                                          
              maksimal 95 mm2, penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu
              kabel (cable lug).                                          
                                                                          
           c. Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan
              harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah
                                                                          
              (ground resistance) di bawah 2 (dua) ohm untuk elektrikal dan 0,5 ohm
              untuk elektronik, yang diukur setelah tidak hujan selama 2 (tiga) hari
                                                                          
              berturut-turut.                                             
           d. Pengukuran pentanahan dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah
              mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi / MK. Pengukuran ini harus
                                                                          
              disaksikan Konsultan Supervisi / MK.                        
           e. Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded)
                                                                          
              secara baik, dengan cars menghubungkannya kepada bare copper
              conductor pembumian yang telah tersedia, yaitu semua frame konstruksi
                                                                          
              bangunan baja dan peralatan logam lainnya. Hubungan antara bagian yang
              tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan pita tembaga
                                                                          
              fleksibel, yang harus dilindungi dari gangguan mekanis. Semua
              sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan
                                                                          
              baut dari campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang
              tembaga diameter 20 mm (3/4 inch) dan harus ditanam sekurang-kurangnya
              sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-
                                                                          
              tingginya 2 Ohm untuk elektrikal dan 0,5 ohm untuk elektronik.
           f. Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel,
                                                                          
              housing peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-
              lain) harus dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu
                                                                          
              atau secara terpisah (individual). Elektroda pembumian terbuat dari batang
              tembaga diameter 20 mm (3/4 inch) (3/4 inch) dan harus ditanam sekurang-
                                                                          
                                                                          
              kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian
              setinggi-tingginya 2 Ohm untuk elektrikal dan 0,5 ohm untuk elektronik.
                                                                          
           g. Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat
              hubungan pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar
                                                                          
              yang berlaku dalam PUIL 2020.                               
              Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut :
                                                                          
               Penampang Konduktor daya yang Penampang Konduktor          
                     digunakan (mm2)         pembumian (mm2)              
                                                                          
                         <= 10                   6 mm2                    
                                                                          
                        16 mm2                  10 mm2                    
                                                                          
                                                                          
                        35 mm2                  16 mm2                    
                                                                          
                        70 mm2                50 mm (2 inch)2             
                                                                          
                    120 mm (3/4 inch)2                                    
                                                70 mm2                    
                                                           95             
                    > = 150 mm (2 inch)2                                  
                                                                          
                                                                          
   2.9 Pengujian                                                          
                                                                          
     2.9.1 Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasangm harus diadakan
          pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah
          dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK
          PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut
          dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistem untuk
          menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.                    
          Semua biaya yang timbul dari pelaksanan pengujian menjadi tanggung jawab
          Pelaksana Pekerjaan.                                            
                                                                          
     2.9.2 Test meliputi tes beban kosong (no load test) dan test beban penuh (full load test).
        1) No Load Test                                                   
           Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti misal
                                                                          
           pengujian instalasi 0,6/1 kV (kabel tegangan rendah) :         
           a. Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1000 V.            
                                                                          
           b. Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1000 V.          
           c. Pengukuran tanahan pentanahan.                              
           Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian
                                                                          
           pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya
           harus dilaksanakan secara keseluruhan (full load test).        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
        2) Full Load Test (Test Beban Penuh)                              
           Test beban penuh ini harusdilaksanakan Pelaksana Pekerjaan sebelum
                                                                          
           penyerahan pertama pekerjaan. Test ini meliputi :              
           a. Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.               
                                                                          
           b. Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
              pekerjaan pompa-pompa.                                      
           c. Test peralatan (beban) lainnya).                            
                                                                          
                                                                          
           Lama test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan
                                                                          
           semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban pelaksana
           Pelaksana Pekerjaan, dengan skedul / pengaturan waktu oleh Konsultan
                                                                          
           Supervisi / MK.                                                
           Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan Supervisi
                                                                          
           / MK. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk
           lampiran penyerahan pertama pekerjaan.                         
                                                                          
                                                                          
   2.10 Persyaratan Bahan dan Material                                    
                                                                          
     2.10.1 Umum                                                          
           Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Penyedia Jasa / Kontraktor
                                                                          
           harus baru dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.
           Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari produksi
                                                                          
           yang terbaru. Untuk material-material yang disebut di bawah ini, maka Penyedia
           Jasa / Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru
                                                                          
           dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
           a. Peralatan panel : switch, circuit breaker, meter meter dan kontaktor
                                                                          
              serta relay protection.                                     
           b. Peralatan lampu : armatur, bola lampu, ballast, dan kapasitor.
                                                                          
           c. Peralatan instalasi : stop kontak, saklar, junction box, dan lain-lain.
           d. Kabel                                                       
                                                                          
     2.10.2 Daftar Material                                               
           Untuk semua material yang ditawarkan, maka Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
                                                                          
           mengisi daftar material yang menyebutkan merk, tipe, kelas lengkap dengan
           brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini
                                                                          
           diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang produksi.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2.10.3 Penyebutan Merk/Produk Pabrik                                 
           Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk
                                                                          
           tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen
           tertentu terutama untuk material-material listrik utama, maka Penyedia Jasa /
                                                                          
           Kontraktor wajib melakukan di dalam penawarannya material yang dalam taraf
           mutu/pabrik yang disebutkan itu.                               
       Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada
                                                                          
       tabel material tidak dapat diadakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor, yang diakibatkan
       oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Direksi Lapangan dan
                                                                          
       Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merk/ tipe dengan suatu sanksi
       tertentu kepada Penyedia Jasa / Kontraktor.                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 3                                     
                                                                          
                     PEKERJAAN PENANGKAL PETIR                            
                                                                          
    3.1. Umum                                                             
      Pekerjaan sistem proteksi petir meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
                                                                          
      kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan
      pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem proteksi petir dapat beroperasi
                                                                          
      dengan baik dan benar.                                              
    3.2. Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
      Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan
      dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai dengan spesifikasi teknik ini, serta
                                                                          
      pengurusan ijin dari badan yang berwenang (Departemen Tenaga Kerja).
    3.3. Referensi                                                        
                                                                          
      Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari Jawatan
      Keselamatan Kerja atau standar/peraturan yang dikeluarkan dari pabrik.
                                                                          
    3.4. Material                                                         
      Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir harus dalam keadaan baik dan
      sesuai dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Konsultan Konsultan Supervisi /
                                                                          
      MK.                                                                 
      Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Konsultan
                                                                          
      Konsultan Supervisi / MK sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang
      tidak sesuai dengan spesifikasi teknik ini akan ditolak. Sistem proteksi petir yang dipakai
                                                                          
      adalah Sistem konvensional.                                         
                                                                          
      Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :           
      a. Terminasi Udara:                                                 
         Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang dimaksudkan
                                                                          
         untuk menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung dan menangkap
         sambaran petir bila terjadi petir.                               
                                                                          
      b. Penghantar / konduktor penyalur:                                 
         Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara
                                                                          
         listrik antara terminal udara dan penghantar / konduktor penyalur vertikal (down
         conductor) yang menghubungkan secara listrik antara terminal udara dan elektroda
                                                                          
         pembumian.                                                       
                                                                          
    Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari "terminal
         udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel yang sesuai dengan
         rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.                  
                                                                          
      c. Sistem Pembumian                                                 
         Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan
                                                                          
         elektroda pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan pembumian
         secara berkala. Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod (batang tembaga)
                                                                          
         pejal dengan diameter tidak kurang dari 20 mm (3/4 inch) dan panjang sekurang –
         kurangnya 6.000 mm dan harus dimasukan ke dalam tanah secara vertikal dan
                                                                          
         harus diperoleh tahanan pembumian setinggi – tingginya 2 Ohm.    
    3.5. Pemasangan dan Pelaksanaan                                       
                                                                          
      Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-
      petunjuk dan spesifikasi pabrik.                                    
                                                                          
      d. Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau
         klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada
         saat timbulnya sambaran petir.                                   
                                                                          
      e. Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor
         untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.          
                                                                          
      f. Sambungan - sambungan :                                          
         Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah
                                                                          
         terlepas.                                                        
         Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat adanya
                                                                          
         sambungan .                                                      
      g. Pelindung mekanis                                                
                                                                          
         Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa
         uPVC tipe high impact.                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
    3.6. Pengujian                                                        
                                                                          
      Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka harus
      diadakan pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.   
                                                                          
      Pengujian yang harus dilakukan :                                    
      h. Pengujian tahanan pembumian.                                     
                                                                          
         Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar. 
      i. Pengujian kontinyuitas.                                          
    3.7. Contoh                                                           
                                                                          
      Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan
      digunakan/dipasang, yaitu paling tidak penghantar dan elektroda pembumian yang
      diminta dalam persyaratan. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan
                                                                          
      pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
      / Kontraktor.                                                       
    3.8. Pemeriksaan                                                      
                                                                          
      Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan Supervisi / MK untuk memastikan
      dipenuhinya spesifikasi teknis ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh
                                                                          
      Konsultan Supervisi / MK terlebih dahulu sebelum ditutup atau tersembunyi. Setiap
      bagian yang tidak sesuai dengan syarat - syarat spesifikasi teknis dan gambar-gambar
                                                                          
      harus seaera diganti, tanpa biaya tambahan pada Pemilik Proyek.     
    3.9. Surat ljin                                                       
                                                                          
      j. Penyedia Jasa / Kontraktor harus mempunyai SPJT — Surat Penanggung Jawab
         Teknik golongan C yang dikeluarkan oleh Assosiasi Penyedia Jasa / Kontraktor
                                                                          
         AKLI (Asosiasi Penyedia Jasa / Kontraktor Listrik Indonesia).    
      k. Penyedia Jasa / Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan
         proteksi petir ini, dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah
                                                                          
         pernah dikerjakan.                                               
    3.10.  Daftar Bahan/Material                                          
                                                                          
      Untuk semua bahan/material yang ditawarkan, maka Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
      mengisi daftar bahan/material yang menyebutkan merk, tipe, kelas lengkap dengan
                                                                          
      brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.                  
      Tabel daftar bahan/material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
                                                                          
      barang-barang produksi.                                             
      Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
                                                                          
      atau kelas mutu (quality performance) dari bahan / material ataukomponen tertentu
      terutama untuk bahan-bahan/material-material listrik utama, maka Penyedia Jasa /
                                                                          
      Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
      mutu/pabrik yang disebutkan itu.                                    
                                                                          
      Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada
  tabel material tidak dapat diadakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor, yang diakibatkan oleh
                                                                          
  sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan Supervisi / MK dan
  Konsultan Perancang, maka dapat dipertimbangkan penggantian merk/tipe dengan suatu
                                                                          
  sanksi tertentu kepada Penyedia Jasa / Kontraktor.                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              BAB  II                                     
                                                                          
   SPESIFIKASI  TEKNIS PEKERJAAN    MEKANIKAL   DAN  PLAMBING             
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 1                                     
                                                                          
               PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING                      
                                                                          
                                                                          
   1.1 Umum                                                               
      Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan plambing,
                                                                          
      sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana yang terdiri dari :
      a. Pengadaan dan pemasangan pompa distribusi dalam.                 
                                                                          
      b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih dan air kotor, dan air
         bekas, Pembuangan Air Hujan dari Roof Top, sesuai gambar rencana dan
                                                                          
         spesifikasi, termasuk penyambungan pipa saluran air dari meter air ke ground water
         reservoir.                                                       
      c. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan
                                                                          
         plambing.                                                        
      d. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plambing yang terpasang
                                                                          
         termasuk sanitary.                                               
      e. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi
                                                                          
         Tugas.                                                           
      f. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as
                                                                          
         built drawing bagi instalasi yang telah terpasang.               
                                                                          
                                                                          
   1.2 Kualifikasi Pekerja                                                
      a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh
                                                                          
         pekerja-pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman. Tukang
         las harus mempunyai Sertifikat.                                  
      b. Konsultan Supervisi / MK dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
                                                                          
         pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana tersebut tidak terampil/tidak
         berpengalaman.                                                   
                                                                          
                                                                          
   1.3 Pengajuan-pengajuan                                                
                                                                          
      Pada saat pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengajukan :
      a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.    
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan/pemasangan
         peralatan dan perpipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau
                                                                          
         pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan ataupun perubahan-perubahan atau
         modifikasi yang diusulkan terhadap gambar rencana.               
                                                                          
      c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik jika ada dari   
         peralatan•peralatan yang akan dipasang.                          
      d. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari
                                                                          
         material/peralatan yang akan dipasang.                           
                                                                          
                                                                          
   1.4 Review                                                             
      Konsultan Supervisi / MK akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari
                                                                          
      Penyedia Jasa / Kontraktor dan memberi komentar atas hal tersebut. Penyedia Jasa /
      Kontraktor harus merevisi pengajuannya sampai memperoleh persetujuan Konsultan
                                                                          
      Supervisi / MK.                                                     
                                                                          
                                                                          
   1.5 Standard and Code                                                  
      Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku
                                                                          
      peraturan-peraturan sebagai berikut :                               
      a. Peraturan Jawatan Pemda (Dinas Pemadam Kebakaran) Indonesia.     
      b. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung
                                                                          
         (Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008).          
      c. Pedoman Plambing Indonesia.                                      
                                                                          
      d. SNI 8153 tahun 2015                                              
                                                                          
                                                                          
   1.6 Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi                    
      a. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan serah terima
                                                                          
         pertama, Penyedia Jasa / Kontraktor wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi
         terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set transparan.        
                                                                          
      b. Penyedia Jasa / Kontraktor juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk
         operasi dan pemeliharaan sistem yang dipasang.                   
                                                                          
                                                                          
   1.7 Bagian yang Berhubungan                                            
      Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah :               
                                                                          
      a. Perpipaan                                                        
      b. Instalasi Pengkabelan Pompa                                      
                                                                          
      c. lsolasi dan Pengecatan                                           
                                                                          
                                                                          
      d. Pompa                                                            
                                                                          
                                                                          
   1.8 Garansi                                                            
      a. Penyedia Jasa / Kontraktor Plambing bertanggung jawab atas pencegahan
                                                                          
         bahan/peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan/peralatan
         yang hilang atau rusak harus diganti oleh Penyedia Jasa / Kontraktor tanpa biaya
         tambahan.                                                        
                                                                          
      b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
         bidangnya (skilled labour) agar dapat memberikan hasil kerja terbaik dan rapi.
                                                                          
         Sebelum suatu pipa tertutup (oleh dinding, langit-langit, dan lain-lain) harus diuji
         dan disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK atau wakil yang ditunjuk.
                                                                          
      c. Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan ini harus memberikan garansi tertulis kepada
         Konsultan Supervisi / MK, bahwa seluruh instalasi penyediaan dan distribusi air
                                                                          
         bersih, instalasi pemadam kebakaran, instalasi pembuangan air kotor bekerja
         dengan memuaskan, dan Penyedia Jasa / Kontraktor menanggung semua biaya
                                                                          
         atas kerusakan-kerusakan penggantian yang perlu selama jangka waktu
         pemeliharaan.                                                    
                                                                          
      d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh barang yang akan
         dipasang dan atau brosur-brosur sebelum pemasangan instalasi plambing, fixture-
         fixture dan peralatan lain, untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi /
                                                                          
         MK.                                                              
                                                                          
                                                                          
   1.9 Training                                                           
      Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyiapkan dan menyelenggarakan latihan bagi
                                                                          
      calon operator yang akan mengoperasikan dan memelihara sistem air bersih, air kotor
      dan air hujan. Latihan dapat dimulai sejak pelaksanaan pemasangan instalasinya, atas
                                                                          
      petunjuk dan persetujuan Konsultan Supervisi / MK.                  
                                                                          
                                                                          
   1.10 Buku Petunjuk                                                     
      Penyedia Jasa / Kontraktor wajib membuat dan menyerahkan buku petunjuk (manual)
      yang meliputi cara pengoperasian maupun cara pemeliharaan kepada Konsultan
                                                                          
      Supervisi / MK. Buku petunjuk (manual) tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) buku.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 2                                     
               PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN                     
                                                                          
                                                                          
   2.1 Umum                                                               
                                                                          
     2.1.1 Ruang Lingkup                                                  
                                                                          
           Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan
           perpipaan pada pekerjaan mekanikal.                            
                                                                          
                                                                          
     2.1.2 Standar dan Kode                                               
           Standar dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain :
           a. ASTM    : American Society of Testing Material              
                                                                          
           b. ANSI    : American National Standard Institute              
           c. BS      : Birmingham Standard                               
                                                                          
           d. JIS     : Japan Industrial Standard                         
           e. SII     : Standard Industri Indonesia                       
                                                                          
                                                                          
     2.1.3 Bagian yang Berhubungan                                        
           Referensi yang harus diperhatikan adalah pekerjaan-pekerjaan yang terkait
                                                                          
           yaitu :                                                        
           a. Plambing                                                    
                                                                          
           b. Tata Udara dan Ventilasi                                    
           c. Pemadam Kebakaran                                           
           d. lsolasi dan Pengecatan                                      
                                                                          
                                                                          
   2.2 Spesifikasi Perpipaan                                              
                                                                          
      a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta
         arah dari masing-masing sistem pipa.                             
                                                                          
      b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi
         dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
                                                                          
      c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
         stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja di bawah tanah
                                                                          
         diberi lapisan anti karat densotape dengan ketebalan 2-3 mm.     
      d. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut di atas harus juga
                                                                          
         terlindung dari cahaya matagari.                                 
  Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2.3 Spesifikasi Bahan Perpipaan                                        
                                                                          
     2.3.1 Spesifikasi Pipa PVC 10                                        
                                                                          
           Penggunaan : Air limbah pengaliran gravitasi. Tekanan standar 10 bar.
             Uraian                  Keterangan                           
              Pipa      Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar              
                        PVC injection moulded sanitary fitting large radius,
         Elbow dan Junction                                               
                        solvent cement joint type                         
                        PVC injection moulded sanitary fitting concentric,
            Reducer                                                       
                        solvent cement joint type                         
          Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat                
     2.3.2 Spesifikasi Pipa PVC 10                                        
           Penggunaan : Air hujan. Tekanan standar 10 bar.                
             Uraian                  Keterangan                           
                                                                          
              Pipa      Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar              
                        PVC injection moulded sanitary fitting large radius
         Elbow dan Junction                                               
                        atau made fabricated fitting, solvent cement joint
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                        atau rubber ring type                             
             Reducer    Seperti diatas, model concentric                  
          Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2.3.3 Spesifikasi Pipa PVC 10                                        
           Penggunaan : Air limbah gravitasi toilet. Tekanan standar 10 bar.
                                                                          
             Uraian                  Keterangan                           
              Pipa      Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar              
                        PVC injection moulded sanitary fitting large radius
         Elbow dan Junction atau made fabricated fitting, solvent cement joint
                        atau rubber ring type                             
            Reducer     Seperti diatas, model concentric                  
          Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat                
                                                                          
                                                                          
     2.3.4 Spesifikasi Pipa PVC 10                                        
                                                                          
           Penggunaan : Pipa Vent. Tekanan standar 5 bar (klas AW).       
             Uraian                  Keterangan                           
                                                                          
              Pipa      Polyvinyl chloride (PVC) klas 5 bar               
                        PVC injection moulded pressure fitting, solvent joint
             Fitting                                                      
                        type                                              
            Reducer     Seperti diatas, model concentric                  
          Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat                
     2.3.5 Spesifikasi Pipa GIP                                           
           Penggunaan : Header pada pompa dan pipa air limbah. Tekanan standar 10 bar.
                                                                          
             Uraian                  Keterangan                           
                        Galvanized Steel pipe BS 1387/1967 class          
              Pipa                                                        
                        medium                                            
                        - Dia. 40 mm (1 1/2 inch) (1 1/2 inch)ke bawah    
                         malleable iron ANSI B 16.3 class 150 lb, screwed 
                         end                                              
         Sambungan/Fitting                                                
                        - Dia. 50 mm (2 inch) (2 inch)(2 inch) keatas,    
                         wrought steel butt weld fitting                  
                        - ANSI B 16.9, Sch 40                             
                        - Dia. 40 mm (1 1/2 inch) (1 1/2 inch)ke bawah    
                         galvanized malleable cast iron RF class 150 lb,  
             Flange      screwed                                          
                        - Dia. 50 mm (2 inch) (2 inch)(2 inch) ke atas    
                         Forged steel, RF class 150 lb, welding joint.    
                        - Dia. 40 mm (1 1/2 inch) (1 1/2 inch)ke bawah,   
                         bronze atau A – metal body class 150 lb dengan   
          Valve & Strainer sambungan ulir, BS 21/ ANSI B 2.1              
                        - Dia 50 mm (2 inch) (2 inch)ke atas, cast iron   
                         body class 150 lb dengan sambungan flanges       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2.3.6 Schedule Katup                                                 
                                                                          
                 Katup Isolasi   Katup Pengatur   Katup Searah            
                       Dia. 50          Dia. 50          Dia. 50          
                       mm (2            mm (2            mm (2            
              Dia. < 40        Dia. < 40        Dia. < 40                 
    Pemakaian          inch) (2        inch) (2          inch) (2         
               mm (1           mm (1           mm (1 1/2                  
                       inch)(2         inch)(2           inch)(2          
              1/2 inch)        1/2 inch)         inch)                    
                       inch) ke        inch) ke          inch) ke         
                        atas            atas              atas            
   Air bersih di                                         Guided           
                Gate  Butterfly Globe  Butterfly Swing                    
   dalam gedung                                         Membrane          
   Air bersih di                                         Guided           
                Gate  Butterfly Globe  Butterfly Swing                    
   luar gedung                                          Membrane          
   Air panas di                                          Guided           
                Gate  Butterfly Globe  Butterfly Swing                    
   dalam gedung                                         Membrane          
                                                         Guided           
   Hydrant      Gate    Gate    Globe   Gate     Swing                    
                                                        Membrane          
                                                         Double           
   Drain        Gate  Butterfly Globe  Butterfly Swing                    
                                                          Disc            
  Persyaratan Jenis Peralatan                                             
      Jenis peralatan yang boleh dipergunakan di sini adalah sebagai berikut :
        Fungsi Peralatan Ukuran dan Joint W.O. & G Steam                  
                                        Ball                              
                       s/d 40 mm (1 1/2 Butterfly                         
                                                   Globe                  
                        inch) screwed  Gate                               
         Katup Penutup                                                    
                                     Diaphargm                            
          (Stop Valve)                                                    
                       50 mm (2 inch) (2                                  
                                      Butterfly                           
                         inch)ke atas              Globe                  
                                       Gate                               
                          flanged                                         
                                       Globe                              
                       s/d 40 mm (1 1/2                                   
                                      Butterfly    Globe                  
                        inch) screwed                                     
        Katup Pengatur               Diaphargm                            
        (Regulating Valve) 50 mm (2 inch) (2                              
                                      Butterfly                           
                         inch)ke atas              Globe                  
                                       Globe                              
                          flanged                                         
                       s/d 40 mm (1 1/2          Swing Check              
                        inch) screwed            Globe Check              
                                       Double                             
        Non Return Valve 50 mm (2 inch) (2                                
                                       Swing                              
                         inch)ke atas                                     
                                       Check                              
                          flanged                                         
                                     Disk Check                           
                                                  “Y” type                
           Strainer                                                       
                                                 “Bucket” type            
        Pressure Reducer                       Die and Flow type          
        Pressure Indicator                                                
       Dial Dia. 100 mm (4                        Dial type               
            inch)                                                         
       Note : W = water, O = Oil, G = Gas                                 
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   2.4 Persyaratan Pemasangan                                             
     2.4.1 Umum                                                           
                                                                          
           a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
              kebersihan, kerapian, ketinggian yang benar minimum 250 mm (2 inch) dari
                                                                          
              lantai, serta memperkecil banyaknya penyilangan.            
           b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
                                                                          
              dari 50 mm (2 inch) di antara pipa-pipa atau dengan bangunan dan
              peralatan.                                                  
                                                                          
           c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
              dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
                                                                          
              penghalang lainnya.                                         
           d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
              diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya,
                                                                          
              sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan dalam gambar.
           e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus 
                                                                          
              dilengkapi dengan water mur atau flens.                     
           f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
                                                                          
              cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan
              pabrik.                                                     
                                                                          
           g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
              berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.        
                                                                          
              1) Di bagian dalam toilet                                   
                 Garis tengah 50 mm (2 inch) – 100 mm (4 inch) atau lebih kecil : 1 % -
                                                                          
             2 %                                                          
              2) Di bagian dalam bangunan                                 
                 Garis tengah 150 mm (6 inch)atau lebih kecil : 1 %       
                                                                          
              3) Di bagian luar bangunan                                  
                 Garis tengah 150 mm (6 inch)atau lebih kecil : 1 %       
                                                                          
                 Garis tengah 200 mm (8 inch)atau lebih besar : 1 %       
           h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik
                                                                          
                                                                          
              buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna     
              mempermudah pengisian maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent
                                                                          
              pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung.
           i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
                                                                          
              pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak
              boleh menukik.                                              
           j. Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang
                                                                          
              sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna
              mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya
                                                                          
              yang bekerja ke arah memanjang.                             
           k. Pekerjaan pipa ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa
                                                                          
              dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup
              dan fitting pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
                                                                          
           l. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
              pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta
                                                                          
              perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan
              dan persyaratan pabrik.                                     
                                                                          
           m. Selubung pipa harus disediakan dimana pipa-pipa menembus dinding,
              lantai, balok, kolom atau langit-langit. Dimana terdapat pipa-pipa melalui
              dinding tahan api, celah kosong di antara selubung dan pipa-pipa harus
                                                                          
              dipakai dengan bahan rock-wool atau bahan tahan api yang lain, kemudian
              harus ditambahkan sealant agar kedap air.                   
                                                                          
           n. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
              pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
                                                                          
              ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
              benda-benda lain.                                           
                                                                          
           o. Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa
              fleksibel untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur
                                                                          
              gedung.                                                     
           p. Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali
              sehingga kembali seperti kondisi semula.                    
                                                                          
              1) Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.
              2) Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setelah 15-30
                                                                          
                 cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan
                 tanah tanpa batu-batuan atau benda keras yang lain.      
                                                                          
              3) Untuk pipa di dalam tanah dan tanah yang labil, harus dibuat dudukan
                                                                          
                                                                          
                 beton pada jarak 2-2,5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.
           q. Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
                                                                          
           r. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
           s. Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor membentuk sudut
                                                                          
              90°, harus digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out
              serta arah dan jalur aliran agar diberi tanda.              
                                                                          
     2.4.2 Penggantung dan Penumpu Pipa                                   
           a. Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau
                                                                          
              sadel dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan
              pemuaian atau perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak
                                                                          
              yang diberikan dalam tabel berikut ini :                    
                                     Batas Maksimum Ruang                 
                        Ukuran Pipa   Interval                            
             Jenis Pipa                         Interval                  
                           (mm)      Mendatar                             
                                               Tegak (m)                  
                                       (m)                                
                         Sampai 20     1,8        2                       
                         25 s.d. 40    2,0        3                       
             Pipa GIP    50 s.d. 80    3,0        4                       
                         100 s.d. 150  4,0        4                       
                        200 atau lebih 5,0        4                       
                            50         0,6        0,9                     
                            80         0,9        1,2                     
             Pipa PVC                                                     
                           100         1,2        1.5                     
                           150         1,8        2,1                     
         Catatan :                                                        
         Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka
                                                                          
         jarak interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran
         terkecil yang ada.                                               
                                                                          
           b. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut
              ini :                                                       
                                                                          
              1) Perubahan perubahan arah Titik percabangan.              
              2) Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang
                 sejenis.                                                 
                                                                          
           c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
              1) Diameter Batang                                          
                                                                          
                     Ukuran Pipa               Batang                     
                 Sampai 20 mm (3/4 inch) 6 mm                             
                 25 mm (1 inch) s.d. 50 9 mm                              
                 mm (2 inch)        13 mm                                 
                                                                          
                                                                          
                 65 mm (2 1/2 inch) s.d. 15 mm                            
                 150 mm (6 inch)    Dihitung dengan faktor keamanan 5     
                 200 mm (8 inch)s.d. 300 1 ukuran lebih kecil dari tabel di atas
                 mm (12 inch)       Dihitung dengan faktor keamanan 5     
                 300 mm atau lebih besar terhadap kekuatan puncak         
                 Gantungan ganda                                          
                 Penunjang pipa lebih dari                                
                 2                                                        
                                                                          
                                                                          
              2) Bentuk gantungan.                                        
                 Untuk air dingin : Split ring type atau Clevis type.     
                                                                          
           d. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
           e. Semua pipa dan gantungan, penumpu sebelum dicat, harus memakai dasar
              zinchromat dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang
                                                                          
              berlaku.                                                    
                                                                          
                                                                          
                 No.      Jenis Cairan    Warna                           
                                           Pipa                           
                 1.  Air Bersih            Biru                           
                 2.  Air Kotor             Hitam                          
                 3.  Air Bekas             Coklat                         
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2.4.3 Cara Pemasangan Pipa dalam Tanah                               
                                                                          
           a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
           b. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
                                                                          
           c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian
              dengan adukan semen.                                        
                                                                          
           d. Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.          
           e. Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.   
                                                                          
           f. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.                  
           g. Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus
              dilindungi plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian
                                                                          
              rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa dan tidak menganggu
              konstruksi jalan, kemudian baru ditimbun dengan baik sampai padat.
                                                                          
                                                                          
     2.4.4 Pemasangan Katup-katup                                         
           Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
                                                                          
           dan untuk bagian-bagian berikut ini :                          
           a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.                       
                                                                          
                                                                          
           b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.    
              1) Di ruang mesin                                           
                                                                          
                       Ukuran Pipa      Ukuran                            
                                         Katup                            
                   Sampai 75 mm       20 mm (3/4                          
                                      inch)                               
                   100 mm (4 inch) s.d. 200 40 mm (1 1/2                  
                   mm (8 inch)_       inch)                               
                   250 mm (10 inch) atau 50 mm (2                         
                   lebih besar        inch)                               
              2) Katup by pass                                            
                                                                          
                                                                          
     2.4.5 Pemasangan Katup-katup Pengaman                                
           Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan
                                                                          
           sumber tekanan.                                                
                                                                          
     2.4.6 Pemasangan Sambungan Fleksibel                                 
           Sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dan
                                                                          
           menghindari terjadinya retak/patah pipa akibat penurunan tanah dan struktur
           bangunan.                                                      
                                                                          
                                                                          
     2.4.7 Pemasangan Pengukur Tekanan                                    
           Pengukur tekanan harus disediakan dan di tempatkan pada lokasi dimana
                                                                          
           tekanan yang ada perlu diketahui :                             
           a. Katup-katup pengurang tekanan                               
                                                                          
           b. Katup-katup pengontrol                                      
           c. Setiap pompa                                                
           d. Setiap bejana tekan                                         
                                                                          
           Diameter pengukur tekanan minimum diameter 75 mm dengan pembagian skala
           ukur maksimum 2 kali tekanan kerja.                            
                                                                          
                                                                          
     2.4.8 Sambungan Ulir                                                 
           a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
                                                                          
              berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm (1 1/2 inch).      
           b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada
                                                                          
              pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.                 
           c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zink white
                                                                          
              dengan campuran minyak.                                     
           d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan
              reamer.                                                     
                                                                          
           f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan. 
                                                                          
     2.4.9 Sambungan Las pipa besi dan Pemanas pipa PPR                   
           a. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
                                                                          
           b. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fittinglas. Kawat las atau
              elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
                                                                          
           c. Sebelum pekerjaan las pipa besi dan pemanas pipa PPR dimulai Penyedia
              Jasa / Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan Supervisi / MK
                                                                          
              contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.       
           d. Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
                                                                          
              mempunyai surat izin tertulis dari Konsultan Supervisi / MK.
           e. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk
                                                                          
              itu.                                                        
           f. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik
                                                                          
              menurut penilaian Konsultan Supervisi / MK.                 
           g. Sambungan las pemanas ini berlaku antara pipa PPR dan fitting las PPR,
              alat harus menggunakan alat pemanas standar dari pabrik pipa PPR.
                                                                          
                                                                          
     2.4.10 Sambungan Lem                                                 
           a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang
                                                                          
              sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
           b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
                                                                          
              dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
              menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
              lurus terhadap batang pipa.                                 
                                                                          
           c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
              pabrik pipa.                                                
                                                                          
                                                                          
     2.4.11 Sambungan Yang Mudah Dibuka                                   
           Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter sebagai berikut :
                                                                          
           a. Antara lavatory faucet dan supply valve.                    
           b. Pada waste fitting dan siphon.                              
                                                                          
           Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya paking dan bukan seal
           threat.                                                        
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     2.4.12 Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan                      
           Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang
                                                                          
           mungkin timbul kelebihan tekanan.                              
                                                                          
     2.4.13 Pemasangan Vent Udara Otomatis                                
           Vent udara otomatis harus disediakan di tempat- tempat tertinggi dan kantong
                                                                          
           udara, serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
                                                                          
     2.4.14 Pemasangan Sambungan Ekspansi                                 
                                                                          
           Sambungan ekspansi harus disediakan pada penyambungan antara pipa dari
           luar bangunan dengan pipa dari dalam bangunan untuk menghindari terjadinya
                                                                          
           patah ataupun bengkok akibat terjadinya penurunan tanah ataupun struktur
           bangunan.                                                      
                                                                          
                                                                          
     2.4.15 Selubung Pipa                                                 
                                                                          
           a. Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
              tersebut menembus konstruksi beton.                         
           b. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan 
                                                                          
              kelonggaran di luar pipa ataupun isolasi.                   
           c. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk
                                                                          
              yang mempunyai kedap air harus digunakan sayap.             
           d. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang 
                                                                          
              mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “Flushing
              Sleeves”.                                                   
                                                                          
           e. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber
              sealed atau “Caulk”.                                        
                                                                          
     2.4.16 Katup Label (Valve Tag)                                       
                                                                          
           a. Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi
              dan pemeliharaan.                                           
                                                                          
           b. Fungsi-fungsi seperti “Normally Open” atau “Normally Close” harus
              ditunjukkan di tags katup.                                  
                                                                          
           c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
              kawat.                                                      
                                                                          
                                                                          
     2.4.17 Pembersihan                                                   
           Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           pemipaan di service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
           cara/ metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda- benda asing
                                                                          
           disingkirkan.                                                  
           Desinfeksi :                                                   
                                                                          
           Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor
           selama 1 jam setelah itu dibilas.                              
           Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu
                                                                          
           dibilas.                                                       
                                                                          
                                                                          
   2.5 Pengujian/ Pengetesan                                              
      a. Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :                     
                                                                          
         1) Pemeriksaan sebagian- sebagian.                               
         2) Pemeriksaan setelah pemasangan.                               
                                                                          
      b. Tujuannya untuk mengetahui apa konstruksi dan fungsinya serta sistem sudah
         memenuhi dan sesuai dengan rencana.                              
                                                                          
         1) Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis
            alat.                                                         
                                                                          
         2) Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar dites terlebih dahulu sebelum
            diurug, dengan bagian per bagian, dengan tekanan 1 ½ x tekanan kerja selama
            1 jam tanpa ada penurunan tekanan (antara 10 kg/cm2) dan dilanjutkan
                                                                          
            pengujian per sistem.                                         
         3) Setelah alat plambing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa penurunan
                                                                          
            tekanan, berlaku untuk umum kecuali untuk monoblock dan faucet dan
            ditentukan oleh Konsultan Supervisi / MK.                     
                                                                          
         4) Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan
            tinggi air.                                                   
                                                                          
         5) Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi sesuai PPI
            dengan sisa kadar chloor 0,2 ppm atau lebih baik, baik yang dipa atau di tangki.
                                                                          
         6) Setelah itu dibersihkan (dibilas) dengan air bersih.          
         7) Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa untuk
            pengetesan.                                                   
                                                                          
         8) Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan
            pengujian sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam
                                                                          
            perencanan seperti kapasitas pompa, kebisingan pompa (± 60 dB), tekanan air
            keluar kran dia. 0,3 kg/cm2) dan lain-lain.                   
                                                                          
         9) Semua pengetesan disaksikan oleh Pemberi Tugas dan akan dikeluarkan
                                                                          
                                                                          
            sertifikat oleh Pemberi Tugas.                                
                                                                          
                                                                          
   2.6 Testing dan Commisioning                                           
     Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi akan melakukan semua testing
                                                                          
     pengukuran secara parsial dan secara sistem, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi
     yang sudah dilaksanakaan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang
     ditentukan.                                                          
                                                                          
     Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan tanggung
     jawab Penyedia Jasa / Kontraktor, sehingga semua persyaratan test yang dianjurkan oleh
                                                                          
     pabrik hingga dapat dilakukan dan diketahui hasil tes sesuai persyaratan yang ditentukan.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 3                                     
            PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH                
                                                                          
                                                                          
   3.1 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                          
      Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem air bersih adalah sebagai berikut :
      a. Tangki persediaan air bersih,                                    
                                                                          
      b. Pompa suplai,                                                    
      c. Perpipaan,                                                       
                                                                          
      d. Pengkabelan,                                                     
      e. Panel listrik,                                                   
                                                                          
      f. Peralatan instrumen dan pengendalian,                            
      g. Penyambungan ke peralatan penunjang, dan                         
      h. Penyambungan ke peralatan plambing.                              
                                                                          
                                                                          
   3.2 Peraturan dan Referensi                                            
                                                                          
      Peraturan dan referensi yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara
      lain adalah :                                                       
                                                                          
      a. Pedoman Plambing Indonesia tahun 1975.                           
      b. Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plambing (Soufyan dan Moimura).
                                                                          
      c. National Plumbing Code Handbook, 1975.                           
      d. SNI 8153 tahun 2015                                              
                                                                          
      e. PU.                                                              
      f. Depnaker.                                                        
      g. Depkes.                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   3.3 Peralatan Utama                                                    
                                                                          
     3.3.1 Tangki Persediaan Air Bersih                                   
                                                                          
           a. Tangki persediaan air bersih terletak di area service basement (ground
              water tank). Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan air untuk
              kebutuhan cadangan selama 2 (dua) hari, dengan kualitas sesuai standar
                                                                          
              Depkes RI tahun 1990.                                       
           b. Tangki harus dibuat dari konstruksi higienis dengan ketentuan sebagai
                                                                          
              berikut.                                                    
              1) Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran minimum
                                                                          
                 selama 20 menit.                                         
              2) Tanpa sudut tajam.                                       
                                                                          
              3) Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki.              
              4) Permukaan dinding licin dan bersih.                      
                                                                          
           c. Sumur hisap, untuk memperkecil volume air mati pada pipa isap pompa,
              maka harus dibuat sumur hisap pada tangki air.              
           d. Tangki air bawah dapat dibuat dari Glass-Reinforced Thermosetting Plastics
                                                                          
              berbentuk kubikel (siap pakai).                             
           e. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :   
                                                                          
              1) Manhole                                                  
              2) Tangga                                                   
                                                                          
              3) Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar           
              4) Pipa peluap dan pipa penguras                            
                                                                          
              5) Indikator muka air                                       
              6) Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel, dan
                                                                          
                 sebagainya                                               
           f. Sistem Pengendalian                                         
                                                                          
              1) Muka air dalam tangki atas mengendalikan pompa pemindah. 
              2) Pompa akan hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu.
              3) Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap.
                                                                          
                                                                          
     3.3.2 Pompa Transfer                                                 
           a. Pompa pemindah berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah
                                                                          
              ke tangki air atas.                                         
           b. Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) pompa.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
           c. Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang dipasang di
              tangki bawah maupun tangki atas.                            
                                                                          
           d. Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari :            
              1) Pompa centrifugal end suction lengkap dengan motor.      
                                                                          
              2) Inlet dan outlet headers.                                
              3) Katup-katup inlet dan outlet.                            
              4) Check valve anti pukulan air.                            
                                                                          
              5) Inlet strainers.                                         
              6) Panel daya dan pengendalian.                             
                                                                          
              7) Level switch untuk ON/OFF,                               
              8) Level switch untuk proteksi pompa.                       
                                                                          
              9) Pengkabelan.                                             
              10) Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa (pressure gauge).
                                                                          
              11) Dudukan pompa.                                          
           e. Pengaturan pompa adalah sebagai berikut.                    
                                                                          
              1) Pompa akan bekerja apabila muka air di tangki atas turun mencapai
                 level L dan akan stop apabila muka air naik sampai level H.
                                                                          
              2) Semua pompa akan tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki bawah
                 turun sampai level LL.                                   
                                                                          
                                                                          
 3.4  Pompa Suplai (Shallow Well)                                         
                                                                          
     3.4.1 Lingkup Pekerjaan                                              
           Uraian singkat lingkup pekerjaan shallow well adalah sebagai berikut.
                                                                          
           a. Mengurus semua izin terkait yang diperlukan (jika diperlukan).
           b. Pembuatan sumur dalam dan pengujiannya.                     
                                                                          
           c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian pompa sumur dalam.      
           d. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian pengkabelan.           
                                                                          
           e. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian panel listrik.         
           f. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian peralatan instrumen dan kontrol.
           g. Penyambungan ke semua peralatan penunjang.                  
                                                                          
           h. Penyambungan ke semua peralatan pemakai.                    
           i. Pembuatan shop drawings.                                    
                                                                          
           j. Pembuatan as built drawings.                                
                                                                          
     3.4.2 Peraturan dan Referensi                                        
                                                                          
           Peraturan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara lain :
                                                                          
                                                                          
           a. Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh PAM maupun Direktorat
              Geologi.                                                    
                                                                          
           b. Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan
              Kerja.                                                      
                                                                          
           c. Peraturan dan persyaratan teknis yang terkait sebagaimana ditentukan di
              RKS untuk Pekerjaan Sistem Plambing.                        
                                                                          
     3.4.3 Perizinan                                                      
                                                                          
           a. Izin Usaha                                                  
              Penyedia Jasa / Kontraktor sumur bor harus mempunyai surat izin
                                                                          
              perusahaan pengeboran air tanah yang dikeluarkan oleh Direktorat Geologi
              Tata Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi, SIPP di wilayah
                                                                          
              setempat dan izin-izin lainnya yang diwajibkan.             
           b. Izin Pengeboran (jika diperlukan)                           
                                                                          
              Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengurus semua perizinan pengeboran
              air tanah. Biaya pengurusan dan biaya perizinan dibebankan kepada
                                                                          
              Penyedia Jasa / Kontraktor.                                 
                                                                          
     3.4.4 Peralatan Utama                                                
           a. Peralatan Pengeboran                                        
                                                                          
              Peralatan pengeboran yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan
              pengeboran harus mempergunakan mesin bor yang memadahi dan sesuai
                                                                          
              dengan rekayasa, konstruksi, dan keadaan tanah.             
                                                                          
     3.4.5 Testing dan Commisioning                                       
                                                                          
           a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan pengujian lengkap antara
              lain :                                                      
              1) Pengujian debit dan penurunan muka air (drawdown test).  
                                                                          
              2) Pengujian pemulihan kedalaman muka air (recovery test).  
              3) Pengujian terus menerus 3 kali dalam 24 jam.             
                                                                          
              4) Pengujian kualitas air oleh laboratorium.                
              5) Pengujian yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
                                                                          
              Selain pengujian di atas, Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan
              pengujian yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
                                                                          
              Semua peralatan uji, sumber daya dan biaya uji dibebankan kepada
              Penyedia Jasa / Kontraktor.                                 
                                                                          
           b. Peralatan Uji                                               
                                                                          
                                                                          
              Peralatan uji yang digunakan harus dapat diandalkan, sudah ditera dan
              mudah dibaca secara terus menerus, peralatan uji tersebut antara lain :
                                                                          
              1) Pengukur debit, dengan meter air putar dan meter air Venturi/
              2) Penduga permukaan air, dengan membran tekan atau sistem elektroda
                                                                          
                 lampu listrik arus lemah.                                
           c. Rekayasa                                                    
              Serah terima pekerjaan harus disertai rekayasa sebagai berikut.
                                                                          
              1) Gambar sumur terpasang secara detail.                    
              2) Seluruh laporan hasil pengujian.                         
                                                                          
           d. Perlengkapan Sumur Dalam                                    
              Sumur dalam harus mempunyai kelengkapan antara lain :       
                                                                          
              1) Vent sumur                                               
              2) Katup pengatur                                           
                                                                          
              3) Katup penahan aliran balik                               
              4) Manometer                                                
                                                                          
              5) Katup pelepas udara otomatis                             
                                                                          
                                                                          
   3.5 Spesifikasi Perpipaan                                              
      Lihat “Spesifikasi Perpipaan”                                       
                                                                          
                                                                          
   3.6 Sand Filter                                                        
      a. Sand filter berfungsi meningkatkan mutu air.                     
                                                                          
      b. Backwash (pencucian filter) harus dilakukan setiap hari selama 5 menit sampai 10
         menit, pada saat beban pemakaian air surut.                      
                                                                          
      c. Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media
         automatic/manual backwash.                                       
                                                                          
      d. Laju aliran maksimum adalah 10 m2/m2/jam.                        
      e. Bahan tangki terbuat dari wound polyester sedangkan screen terbuat dari bronze
                                                                          
         atau stainless steel.                                            
      f. Filter terdiri dari :                                            
         1) Tangki termasuk screen                                        
                                                                          
         2) Filter media                                                  
         3) Valves                                                        
                                                                          
         4) Interconnecting piping                                        
         5) Instruments                                                   
                                                                          
         6) Life indicator                                                
                                                                          
                                                                          
      g. Kapasitas sand filter sesuai gambar                              
      h. Perpipaan                                                        
                                                                          
                                                                          
   3.7 Carbon Filter                                                      
                                                                          
      a. Carbon filter berfungsi menghilangkan bau yang terdapat di dalam air.
      b. Backwash (pencucian filter) harus dilakukan setiap hari selama 5 – 10 menit, pada
         saat beban pemakaian air surut.                                  
                                                                          
      c. Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media
         automatic/manual backwash.                                       
                                                                          
      d. Laju aliran maksimum adalah 10 m2/jam.                           
      e. Bahan tangki terbuat dari wound polyester sedangkan screen terbuat dari bronze
                                                                          
         atau stainless steel.                                            
      f. Filter terdiri dari :                                            
                                                                          
         1) Tangki termasuk screen                                        
         2) Filter media                                                  
                                                                          
         3) Valves                                                        
         4) Interconnecting piping                                        
                                                                          
         5) Instruments                                                   
         6) Life indicator                                                
      g. Kapasitas sand filter sesuai gambar.                             
                                                                          
      h. Perpipaan                                                        
   3.8 Skedul Peralatan Air Bersih                                        
                                                                          
      a. Pompa Transfer ( CR-5-11 )                                       
         Speed For Pump Data : 2899 rpm                                   
                                                                          
         Rated Flow        : 200 LPM                                      
         Head              : 19 m                                         
                                                                          
         Rated Power –P2   : 2 KW                                         
         Mains Frequency   : 50 Hz                                        
                                                                          
         Rated Voltage     : 2 x 220-240 D/380-415 Y V                    
         Rated Current     : 7,70/4,45 A                                  
      b. Roof Tank                                                        
                                                                          
         Tipe              : Tabung                                       
         Material          : FRP                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 4                                     
                     PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   4.1 Umum                                                               
     4.1.1 Lingkup Pekerjaan                                              
       a. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
                                                                          
          pemasangan Tanki yang dipakai untuk penampungan air bersih yaitu Tanki
          bawah (Ground Tank) dan Tanki Atas (Roof Tank) beserta peralatan dan alat-
                                                                          
          alat bantu pendukung instalasi.                                 
       b. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini hanya berlaku pada tanki
                                                                          
          fiber. Sedang spesifikasi detail pekerjaan instalasi tanki beton (concrete)
          dijelaskan dalam bab pekerjaan struktur.                        
                                                                          
     4.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan                                     
       a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih, Konsultan
                                                                          
          Supervisi / MK dan Penyedia Jasa / Kontraktor harus juga memperhatikan
          pekerjaan mekanikal yang berhubungan dengan instalasi plumbing dan sistem
                                                                          
          air bersih.                                                     
       b. Selain itu Konsultan Supervisi / MK dan Penyedia Jasa / Kontraktor juga harus
          memperhatikan pekerjaan lain yang terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu:
                                                                          
          −  Pekerjaan Elektrikal.                                        
          −  Pekerjaan Struktur.                                          
                                                                          
          −  Pekerjaan Arsitek dan Interior.                              
                                                                          
          −  Pekerjaan Sipil dan Landsekap.                               
     4.1.3 Standardisasi                                                  
                                                                          
          Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada
          standart-standart dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
                                                                          
          – SNI  : Standart Nasional Indonesia                            
          – Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.                       
                                                                          
                                                                          
   4.2 Persyaratan Teknis                                                 
                                                                          
     4.2.1 Persyaratan Teknis Sistem                                      
       a. Tanki Bawah (Ground Tank) dipakai tanki penampung air bersih dari air baku
          yang berasal dari air PDAM atau air sumur dangkal diletakkan di bawah/samping
                                                                          
          gedung di atas tanah. Sedang Tanki Atas dipakai sebagai tanki penampung air
          bersih sebelum didistribusikan ke pemakai, diletakkan diatas Roof dan atau
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          Tower.                                                          
       b. Berkaitan dengan fungsi tersebut, selain pipa inlet dan pipa outlet, maka tanki di
                                                                          
          fasilitasi dengan pipa by pass, pipa overflow, pipa drain, pipa ventilasi, ladder
          (internal dan eksternal) dan peralatan bantu lainnya untuk mempermudah
                                                                          
          operasi dan maintenance tanki.                                  
       c. Selain fungsi tanki sebagai tanki penampungan air bersih, juga di pergunakan
          sebagai perletakan fungsi kontrol operasi pompa berkaitan dengan penempatan
                                                                          
          floating valve untuk penutupan aliran air masuk dan atau elektrode yang
          terendam dalam air                                              
                                                                          
     4.2.2 Persyaratan Material                                           
       a. Material Tanki Ground Tank                                      
                                                                          
          Spesifikasi pekerjaan ini disyaratkan dalam plumbing. Beberapa hal yang
          berkaitan dengan pekerjaan mekanikal adalah sebagai berikut.    
                                                                          
          •  Material: GRP panel.                                         
          •  Kapasitas: sesuai gambar                                     
                                                                          
          •  Service: Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe inlet, bypass pipe, and venting
             pipe.                                                        
                                                                          
       b. Material Tanki Roof Tank atau Tower Tank                        
          –  Roof/Tower Tank                                              
                                                                          
            • Bahan baku   : dari Stainless tabung berkualitas tinggi     
            • Thickness    : sesuai ketentuan pabrikan                    
                                                                          
            • Kapasitas    : sesuai gambar                                
            • Pipe Connection : Flange connection                         
                                                                          
            • Service      : Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe inlet,drain pipe,
                             overflow pipe, bypass pipe, and venting pipe.
                                                                          
            • Structure Support : sesuai ketentuan pabrikan               
            • Base Frame   : Besi kanal UNP                               
                                                                          
            • Foundation   : Concrete Structure                           
            • Standart SNI, ISO, FDA                                      
                                                                          
            • Diakui oleh FDA (Food and Drugs Administration), tidak berbau, tidak
              beracun dan tidak mengubah rasa makanan maupun minuman.     
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     4.2.3 Persyaratan Pelaksanaan                                        
       a. Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
                                                                          
          persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
                                                                          
                                                                          
          mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
          sejenis. Selain itu Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan prosedure
                                                                          
          pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja,
          Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam
                                                                          
          persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.                    
       b. Pemasangan Tanki Air Bersih                                     
                                                                          
         –  Pemasangan Tanki mengikuti prosedur pemasangan dari pabrikan. Konsultan
            Supervisi / MK dan Penyedia Jasa / Kontraktor mengajukan prosedur untuk
            mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi / MK sebagai pedoman
                                                                          
            pelaksanaan di lapangan.                                      
                                                                          
         –  Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan tanki adalah
            sebagai berikut :                                             
            • Tanki Fiber duduk pada base frame dan atau pondasi tanki dalam posisi
                                                                          
              rata dan pada level yang sama.                              
            • Pipa terpasang di tanki.dengan posisi disesuaikan dengan gambar
                                                                          
              rencana. Untuk ground tank terbuat dari GRP Panel, posisi pipa harus di
              tetapkan secara pasti, untuk pemasangan sleeve pipa saat pembuatan
                                                                          
              tanki.                                                      
            • Pipa ventilasi dipasang pada bagian atap tanki. Ukuran dan  
                                                                          
              jumlah pipa ventilasi disesuaikan dengan kapasitas tanki.   
            • Untuk tanki GRP (Glass-Reinforced Thermosetting Plastics), tangga
                                                                          
              (ladder) terdiri dari tangga internal dan external. Kedua tangga (Ladder)
              dipasang mendekati manhole. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan
              operasional dan monitoring tanki.                           
                                                                          
            • Kabel Elektrode dipasang di dalam konduit atau ladder tertutup, untuk
              menjaga keamanan dan keselamatan operator diletakkan pada tanki tanpa
                                                                          
              menggangu operasional diletakan tanki. Sedang elektode dipasang dekat
              ladder untuk memudahkan setting dan operasional elektrode.  
                                                                          
            • Penyedia Jasa / Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan teknis di
              lapangan terhadap semua penyambungan (tapping) peralatan pendukung
                                                                          
              diatas dan pemasangan material yang melekat di tanki terhadap resiko
              kebocoran.                                                  
                                                                          
       c. Test dan Cominisioning                                          
         –  Pelaksanan Test dan Cominisioning dilakukan pada setiap tanki tanki air
                                                                          
            bersih secara individual.                                     
         –  Pipa outlet, pipa by pass, pipa drain dan pipa overflow terlebih
                                                                          
                                                                          
            dahulu ditutup rapat dengan menggunakan blind flange atau dop.
         –  Test dan Cominisioning dilakukan pada mengisi air bersih ke dalam tanki
                                                                          
            sampai penuh (kapasitas maximal tanki) dan air tergenang selama 24 jam
            tanpa terjadi penurunan level air dalam tanki.                
                                                                          
         –  Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan
            terhadap tanki air bersih dengan larutan chlorine yaitu :     
            • Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24
                                                                          
              jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.     
            • Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1
                                                                          
              jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.                  
            • Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
                                                                          
              sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.                 
   4.3 Jaminan dan Garansi                                                
                                                                          
     4.3.1 Jaminan Pekerjaan                                              
       a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
                                                                          
          Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang
          dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
                                                                          
          berdomisili di Indonesia.                                       
       b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi tanki
                                                                          
          mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
          Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK.
                                                                          
       c. Penyedia Jasa / Kontraktor juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
          terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu sistem instalasi tanki setelah
                                                                          
          serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang
          telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek:
     4.3.2 Garansi dan Spare Part                                         
                                                                          
       a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan Garansi Tanki Air Bersih dan
          peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
                                                                          
          pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.   
       b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
                                                                          
          tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
          pabrik.                                                         
                                                                          
     4.3.3 Serah Terima Pekerjaan                                         
       a. Serah Terima Pekerjaan instalasi Tanki Air Bersih merupakan bagian dari Serah
                                                                          
          Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini.
          Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuaikan dengan
                                                                          
                                                                          
          peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.                 
       b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus membuat Berita Acara Serah Terima
                                                                          
          Pekerjaan Tanki Air Bersih dengan persetujuan Konsultan Supervisi / MK.
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 5                                     
                                                                          
               PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN                      
                                                                          
                                                                          
   5.1 Persyaratan Umum                                                   
                                                                          
     5.1.1 Material                                                       
                                                                          
          Dalam memasukkan penawaran, Penyedia Jasa / Kontraktor wajib    
          melampirkan hal-hal berikut ini dengan jelas :                  
       a. Melampirkan keterangan dari merk, tipe, data-data teknis yang penting dari
                                                                          
          item-item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada lembar kertas
          tersendiri, pada dokumen penawaran.                             
                                                                          
       b. Melampirkan brosure, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item unit yang
          ditawarkan.                                                     
                                                                          
       c. Pada brosure tersebut spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan terpilih
          harus diberi tanda dengan stabilo, misalnya, kapasitas, pemakaian daya, kurva
                                                                          
          performansi, part load, performansi, kondisi, performansi kebisingan dan vibrasi,
          berat operasi, dimensi dan lainnya, sehingga dapat diketahui secara
                                                                          
          jelas/detail kondisi unit terpilih.                             
       d. Mengisi Daftar Isian material yang ditawarkan sesuai dengan Form Daftar Isian
          yang disertakan pada buku RKS yang tersebut di bawah.           
                                                                          
          Setiap kekurangan dari butir-butir a s/d d di atas akan mengurangi penilaian
          evaluasi atas Penawaran Penyedia Jasa / Kontraktor di mana bobot penilaian
                                                                          
          akan hal-hal tersebut di atas sangat menentukan dalam evaluasi penawaran.
          Penyedia Jasa / Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang
                                                                          
          didatangkan adalah baru dan bebas dari defective material, improper material dan
          menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi.
                                                                          
          Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti
          dengan yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah
                                                                          
          ditandatangani berita acara penerimaan barang.                  
          Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian atau penolakan material/peralatan
                                                                          
          menjadi tanggungan /beban Penyedia Jasa / Kontraktor.           
                                                                          
                                                                          
     5.1.2 Gambar-gambar dan Spesifikasi                                  
          Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan satu
                                                                          
          kesatuan dan tidak dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau
                                                                          
                                                                          
          peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dimana
          hal tersebut tidak dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
                                                                          
          spesifikasi perencanaan ini, tetapi bagian pekerjaan atau peralatan tersebut
          merupakan satu kesatuan sistem maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus tetap
                                                                          
          melaksanakan dan pengadakan peralatan/material/bahan dari bagian pekerjaan
          atau peralatan tersebut tanpa ada biaya tambahan.               
                                                                          
     5.1.3 Gambar-gambar Perencanaan                                      
       -  Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan fire fighting dalam
                                                                          
          Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar ME.
       -  Penyedia Jasa / Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan
                                                                          
          kesalahan/ ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran diameter pipa maupun
          pemasangan dan lain-lain. Hal-hal diatas harus disampaikan dalam bentuk
                                                                          
          tertulis atau gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing. Di dalam gambar-
          gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua pipa-pipa,
                                                                          
          fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian
          tersebut diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik
          tetapi merupakan kelengkapan sistem atau instalasi maka pekerjaan tersebut
                                                                          
          harus disesuaikan dan dipasang oleh Penyedia Jasa / Kontraktor agar instalasi ini
          lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
                                                                          
     5.1.4 Gambar-gambar Kerja                                            
                                                                          
          Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan
          (site). Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagai-nya.
                                                                          
          Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
          memberikan tanda-tanda dengan pensil/tinta merah pada set gambar atas segala
                                                                          
          perubahannya, penghapusan atau penambahan pada instalasi tersebut, gambar
          kerja harus dibuatkan Penyedia Jasa / Kontraktor sejumlah 1(satu) set kalkir
                                                                          
          3(tiga) set blue print.                                         
                                                                          
     5.1.5 Gambar Pelaksanaan                                             
          Sebelum Penyedia Jasa / Kontraktor melakukan pemasangan instalasi, Penyedia
          Jasa / Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop
                                                                          
          drawing) untuk disetujui oleh Direksi, juga harus menyerahkan Gambar
          Pelaksanaan (As Built Drawing) yang meliputi denah, instalasi yang terpasang,
                                                                          
          detail pemasangan, detail peralatan dari seluruh instalasi diatas/ digambar di
          kertas kalkir. Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          umum berlaku baik standard nasional maupun standard internasional. As built
          drawing dibuatkan sejumlah 1 (satu) set kalkir 3 (tiga) set blue print.
                                                                          
     5.1.6 Contoh-contoh Barang                                           
                                                                          
          Penyedia Jasa / Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan
          digunakan dalam pelaksanaan, kepada Konsultan Supervisi / MK atau brosur-
          brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu persetujuan dari Konsultan Supervisi
                                                                          
          / MK sebelum alat-alat tersebut dipasang.                       
          Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikirim Konsultan Supervisi
                                                                          
          / MK ke kantor penyelidikan bahan-bahan atas biaya Penyedia Jasa / Kontraktor/
          Penyedia Jasa / Kontraktor.                                     
                                                                          
          Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa
          dipakai oleh Konsultan Supervisi / MK, maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus
                                                                          
          mengangkut bahan-bahan tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga)
          hari, harus sudah tidak ada di lapangan.                        
                                                                          
     5.1.7 Tenaga Pelaksanaan                                             
                                                                          
          Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli
          dalam bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik
          dan rapi.Untuk pelaksanaan khusus, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
                                                                          
          memberikan surat pernyataan yang membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang
          melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan 
                                                                          
          kecakapan.                                                      
                                                                          
     5.1.8 Pengamanan                                                     
          Penyedia Jasa / Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan    
                                                                          
          bahan/peralatan-peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau kerusakan.
          Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh
                                                                          
          Penyedia Jasa / Kontraktor tersebut tanpa tambahan biaya.       
                                                                          
     5.1.9 Koordinasi                                                     
          Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan
          mengadakan koordinasi dengan Penyedia Jasa / Kontraktor lain yang
                                                                          
          mengerjakan pekerjaan AC, Plumbing, struktur, elektrikal, interior dan
          sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam
                                                                          
          pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.                        
                                                                          
     5.1.10 Izin                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         a. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk
            melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor
                                                                          
            atas tanggungan dan biaya Penyedia Jasa / Kontraktor.         
         b. Semua pemeriksaan, pengujian laik pakai dari Dinas Pemadam Kebakaran
                                                                          
            (DPK) dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang mungkin
            diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
            / Kontraktor atas tanggungan dan biaya Penyedia Jasa / Kontraktor.
                                                                          
         c. Penyedia Jasa / Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-
            alat yang dipatentkan, kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang
                                                                          
            diperlu-kan untuk ini. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib menyerahkan surat
            pernyataan mengenai hal ini.                                  
                                                                          
         d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan izin atau keterangan resmi dari
            pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi proyek ini kepada
                                                                          
            Konsultan Supervisi / MK, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk ini.
                                                                          
     5.1.11 Korelasi Pekerjaan                                            
       a. Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang akan dilakukan oleh pihak lain
                                                                          
          Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran dan
          gambar-gambar pekerjaan ini bilamana ada kepada pihak yang      
          melaksanakannya.                                                
                                                                          
       b. Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh Penyedia Jasa
          / Kontraktor. Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-
                                                                          
          ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang
          memerlukannya.                                                  
                                                                          
       c. Semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan dilakukan oleh
          pihak lain. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib memberikan data-data dan gambar-
                                                                          
          gambar yang diperlukan kepada pihak lain yang mengerjakannya.   
       d. Semua penarikan pipa air termasuk pipa air bersih, pipa dan ducting AC, rak
                                                                          
          kabel, dll. yang tidak tercantum dalam gambar-gambar dan spesifikasi yang
          dilakukan oleh pihak lain, Penyedia Jasa / Kontraktor harus berkoordinasi dan
          memberikan data-data, ukuran dan gambar-gambar kepada pihak lainnya yang
                                                                          
          mengerjakannya.                                                 
       e. Semua fasilitas listrik, air, saniter darurat hendaknya diusahakan oleh Penyedia
                                                                          
          Jasa / Kontraktor. Penyedia Jasa / Kontraktor harus berkoordinasi dengan pihak
          lainnya untuk menanggulangi persoalan ini.                      
                                                                          
     5.1.12 Sub Penyedia Jasa / Kontraktor                                
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       a. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus atau tenaga-tenaga pelaksana
          yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
                                                                          
          lain-lain maka Penyedia Jasa / Kontraktor dapat menyerahkan sebagian
          instalasinya kepada Sub Penyedia Jasa / Kontraktor lain setelah mendapatkan
                                                                          
          persetujuan Konsultan Supervisi / MK.                           
       b. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib bertanggung jawab penuh atas segala lingkup
          pekerjaan-nya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun yang telah di sub-
                                                                          
          kontrakkan.                                                     
       c. Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK tidak dapat dituntut bila ada gugatan
                                                                          
          sub Penyedia Jasa / Kontraktor karena tidak lancarnya pembayaran yang harus
          diberikan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.                      
                                                                          
     5.1.13 Pengawas Lapangan                                             
                                                                          
       a. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang
          yang cukup berpengalaman. Ia bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan
                                                                          
          instalasi pada proyek ini.                                      
       b. Nama, perincian pengalaman kerja, struktur organisasi Pengawas Lapangan
                                                                          
          hendaknya diberikan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor kepada Konsultan Supervisi
          / MK untuk dimintakan persetujuannya.                           
       c. Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Konsultan Supervisi / MK, Konsultan
                                                                          
          atau pihak yang berwenang Pengawas Lapangan yang ditunjuk itu kurang cakap
          memimpin maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus menggantinya dengan orang
                                                                          
          lain.                                                           
                                                                          
     5.1.14 Laporan Instalasi                                             
       a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang
                                                                          
          akan dipergunakannya kepada Konsultan Supervisi / MK, Konsultan atau pihak
          yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis pemasangannya.
                                                                          
       b. Dengan mencantumkan secara lengkap merk, tipe, spesifikasi dari semua contoh
          bahan yang diajukan.                                            
       c. Penyedia Jasa / Kontraktor harus membuat jadwal/ schedule waktu yang
                                                                          
          terperinci untuk setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Konsultan Supervisi
          / MK, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
                                                                          
       d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengadakan :                   
                          • Buku Laporan Harian                           
                                                                          
                          • Buku Laporan Mingguan                         
                          • Buku Laporan Bulanan                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
     5.1.15 Hasil Pekerjaan                                               
       a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaporkan hasil kemajuan pekerjaannya setiap
                                                                          
          minggu serta perbandingannya dengan jadwal yang telah tersusun. 
       b. Bilamana terjadi perbedaan, harus disertakan juga alasan-alasan serta cara-cara
                                                                          
          penanggulangannya.                                              
       c. Bagi setiap tahap-tahap instalasi yang telah selesai dikerjakannya, Penyedia Jasa
          / Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Konsultan
                                                                          
          Supervisi / MK, Konsultan dan pihak yang ditunjuk bahwa tahap instalasi ini telah
          selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.          
                                                                          
       d. Tahap-tahap instalasi ini ditentukan kemudian berdasarkan jadwal perincian
          waktu yang diserahkan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.          
                                                                          
       e. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan "trial run" sistem instalasi
          ini haruslah pula dihadiri pihak Konsultan Supervisi / MK, Konsultan, Ahli dan wakil
                                                                          
          Pemberi Tugas, serta pihak-pihak lain yang bersangkutan. Untuk ini hendaklah
          diberikan pula sertifikat pernyataan hasil pengujian oleh yang berwenang
                                                                          
          memberikannya.                                                  
                                                                          
     5.1.16 Pembersihan Lapangan                                          
       a. Lapangan/ruangan yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja
          dibersihkan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor. Penyedia Jasa / Kontraktor
                                                                          
          hendaknya menghubungi pihak- pihak lain untuk koordinasi pembersihan
          lapangan.                                                       
                                                                          
       b. Segera setelah Kontrak selesai maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus
          memindahkan semua sisa bahan pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang
                                                                          
          masih diperlukan selama pemeliharaan.                           
                                                                          
     5.1.17 Petunjuk Operasi                                              
       a. Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Penyedia Jasa / Kontraktor harus
                                                                          
          menyerahkan gambar-gambar, data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-
          cara perawatan dari mesin-mesin terpasang di bawah Kontrak ini dalam bahasa
          Indonesia.                                                      
                                                                          
       b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
          kepada Konsultan 1 (satu) set.                                  
                                                                          
       c. Pada saat penyerahan pertama harus diserahkan antara lain : Instruction Manual,
          Instalation Manual, Maintenance Guide, Operating Instruction, Trouble Shooting
                                                                          
          Instruction dan brosur-brosur harus asli.                       
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
       d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk
          operasi dan perawatan kepada Pemilik, hendaknya dipasang dalam suatu kaca
                                                                          
          berbingkai dan ditempelkan di dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain
          yang ditunjuk oleh Konsultan Supervisi / MK.                    
                                                                          
       e. Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan pendidikan praktek mengenai
          operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh
          Pemilik/ Konsultan Supervisi / MK secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan
                                                                          
          tugasnya.                                                       
       f. Kontrator harus memberikan surat garansi atas peralatan-peralatan utama
                                                                          
          kepada Pemberi Tugas.                                           
                                                                          
     5.1.18 Surat Keterangan                                              
          Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan Surat Keterangan/ sertifikat dari
                                                                          
          Dinas Pemadam Kebakaran daerah yang menunjukkan bahwa unit tersebut dapat
          dipergunakan terutama pada pekerjaan sistem instalasi pemadam kebakaran.
                                                                          
     5.1.19 Data Suku Cadang                                              
                                                                          
          Penyedia Jasa / Kontraktor harus menjamin dengan Surat Jaminan adanya suku
          cadang yang mudah diperoleh pada peralatan-peralatan yang sekiranya akan
          mengalami gangguan atau kerusakan dalam waktu yang pendek, baik peralatan
                                                                          
          utama maupun peralatan penunjang.                               
                                                                          
                                                                          
   5.2 Informasi Sistem                                                   
                                                                          
     5.2.1 Sistem yang diterapkan                                         
          System pemadaman kebakaran Gedung Sekolah tidak dilengkapi dengan system
                                                                          
          pipa tegak sesuai standar syarat SNI, system pemadam kebakaran yang dipakai
          dengan menempatkan APAR pada setiap lantai.                     
                                                                          
          Fire extinguisher (Alat Pemadam Api Ringan – APAR) bila tidak dinyatakan lain
          dalam gambar, pada dasarnya ditempatkan untuk setiap area seluas 200 m
          minimal 1(satu) buah APAR .                                     
                                                                          
   5.3 Lingkup Pekerjaan                                                  
                                                                          
      Lingkup Pekerjaan Fire Fighting terdiri dari pengadaan & pemasangan Sistem APAR .
      Bagian-bagian pekerjaan yang menjadi Lingkup tugas dan pelaksanaan kerja
                                                                          
      dilapangan pada paket pekerjaan Fire Fighting antara lain adalah :  
     5.3.1 Mengurus proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk
                                                                          
          mendapatkan persetujuan bahwa Instalasi sistem pemadam kebakaran dapat
                                                                          
                                                                          
                                                                          
          dinyatakan baik dan layak pakai dari instansi Konsultan Supervisi / MK dan Pemda
          setempat.                                                       
                                                                          
     5.3.2 Membuat Standard Operation and Prosedure (SOP) dari pekerjaan APAR
          tersebut. Mengadakan Training Operasional kepada Team Engineering Owner
                                                                          
          dan untuk waktu serta kesiapannya akan ditentukan kemudian bersama
          Owner/Konsultan Supervisi / MK.                                 
     5.3.3 Testing dan Commisioning                                       
                                                                          
          Mengadakan testing dan commisioning semua sistem pekerjaan yang terpasang
          agar memperoleh sistem yang baik sesuai dengan syarat undang-undang dan
                                                                          
          peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia. Serta tidak bertentangan
          dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.      
                                                                          
                                                                          
   5.4 Persyaratan Teknis Khusus Pekerjaan Fire Fighting                  
                                                                          
          Peraturan-peraturan/ Persyaratan                                
                                                                          
        Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
          peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama
                                                                          
          pelaksanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Pada umumnya peraturan-
          peraturan berikut ini berkenan dengan pasal sebagai berikut:    
        a. SNI 03-1745-2000 - Tata cara perencanaan sistem pipa tegak dan selang untuk
                                                                          
          pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.               
        b. SNI 03-1735-2000 : Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses
                                                                          
          lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
        c. Satandar, acuan dan Perda dari Pemerintah dan Instansi setempat.
                                                                          
                                                                          
          Masa Jaminan, Pemeliharaan Dan Serah Terima                     
                                                                          
       d. Pekerjaan tersebut harus selesai seluruhnya dan diserahkan untuk pertama
          kalinya pada waktu seperti tersebut diatas.                     
                                                                          
       e. Pemberitahuan penyerahan pekerjaan, harus dinyatakan secara tertulis oleh
          Penyedia Jasa / Kontraktor dengan menyebutkan secara tertulis tanggal
                                                                          
          penyerahan yang dikehendaki, dalam waktu 1 minggu sebelum penyerahan yang
          dikehendaki kepada Manajemen Konstruksi.                        
       f. Jika pekerjaan telah memenuhi syarat, maka Manajemen Konstruksi akan
                                                                          
          menerima pekerjaan tersebut untuk yang pertama kali, dinyatakan secara tertulis
          dalam Berita Acara Penyerahan Pertama.                          
                                                                          
                                                                          
          Persyaratan Bahan / Material                                    
                                                                          
       g. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Penyedia Jasa / Kontraktor harus
          baru dan material tersebut cocok untuk dipasang di daerah tropis.
                                                                          
       h. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru.
          Untuk material-material yang disebut dibawah ini maka Penyedia Jasa /
                                                                          
          Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan
          jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/ agen/pabrik.
                                                                          
       i. Penyedia Jasa / Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui
          karena menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian
                                                                          
          tersebut tanpa biaya extra.                                     
                                                                          
                                                                          
          Daftar Material                                                 
          Untuk semua material yang ditawarkan maka Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
          mengisi daftar material yang menyebutkan merk, tipe, kelas lengkap dengan
                                                                          
          brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini
          diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang produksi
                                                                          
          pabrik.                                                         
          Material yang menyangkut peralatan utama / pompa harus di lengkapi dengan
                                                                          
          “Certificate of Origin “dan di sahkan oleh Chamber Of Commerce, dan Bill
          Of Lading atau Air Way Lading.                                  
                                                                          
                                                                          
          Penyebutan Merk / Produk Pabrik                                 
                                                                          
       j. Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk
          tertentu atau kelas mutu (quality preformance) dari material atau komponen
          tertentu terutama untuk material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan
                                                                          
          itu.                                                            
                                                                          
       k. Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada
          tabel material tak dapat diadakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor yang
                                                                          
          diakibatkan oleh sesuatu alasan kuat yang dapat diterima Owner, Konsultan
          Supervisi / MK, maka dapat dipikirkan penggantian merk/tipe dengan suatu
                                                                          
          sanksi tertentu kepada Penyedia Jasa / Kontraktor.              
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                              PASAL 6                                     
            PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR LIMBAH                
                                                                          
                                                                          
   6.1. Lingkup Pekerjaan                                                 
                                                                          
      Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah
      sebagai berikut.                                                    
      a. Perpipaan                                                        
                                                                          
      b. Penyambungan dengan Peralatan plambing                           
      c. Floor drain                                                      
                                                                          
      d. Clean out                                                        
      e. Roof drain                                                       
                                                                          
      f. Drainase                                                         
                                                                          
                                                                          
   6.2. Perpipaan                                                         
      a. Umum                                                             
                                                                          
         1) Macam perpipaan air limbah adalah air hujan, air limbah saniter, dan limbah
           dapur.                                                         
         2) Jenis pipa lihat “Spesifikasi Perpipaan”.                     
                                                                          
      b. Limbah Saniter                                                   
         Perpipaan limbah saniter mulai dari alat saniter antara lain kloset, urinal, lavatory,
                                                                          
         dan floor drain, sampai saluran halaman melalui septictank.      
      c. Limbah Air Hujan                                                 
                                                                          
         Perpipaan air hujan mulai dari roof drain dari kanopi drain di atap dialirkan ke dalam
         sumur resapan sebelum dialirkan ke saluran kota. Khusus fitting air hujan
                                                                          
         mempergunakan cast iron.                                         
                                                                          
                                                                          
   6.3. Sumur Periksa (Control Box)                                       
      a. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak
                                                                          
         maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.        
      b. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.                
      c. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harus dibuay
                                                                          
         beralur sesuai fungsi saliran yaitu lurus, cabang, atau belokan. 
      d. Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga monyet, manhole, dan pipa vent.
                                                                          
      e. Tutup sumur periksa dapat terbuat dari stainless steel atau baja yang dilapisi anti
         karat.                                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   6.4. Manhole                                                           
      a. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat
                                                                          
         bitumen.                                                         
      b. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease akan
                                                                          
         terbentuk penahan bau.                                           
      c. Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 500 mm sedangkan untuk
         laluan peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut. 
                                                                          
      d. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
      e. Tutup untuk manhole terbuat dari baja tahan karat atau stainless steel.
                                                                          
                                                                          
   6.5. Sumur Resapan                                                     
                                                                          
      a. Rembesan yang dimaksud disini adalah untuk memasukkan air hujan yang berasal
         dari pipa reser sebelum dialirkan over flownya ke selokan kota.  
                                                                          
      b. Air yang akan dimasukkan dalam rembesan adalah air hujan.        
      c. Jenis rembesan yang dimaksud disini adalah sumur rembesan, pekerjaan sumur
                                                                          
         rembesan akan merupakan pekerjaan divisi sipil/konstruksi.       
      d. Konstruksi sumur rembesan antara lain sebagai berikut.           
         1) Dasar sumur berupa batu kerikil.                              
                                                                          
         2) Dinding sumur berupa dinding berlubang yang dibuat dari beton atau beton
            blok berlubang.                                               
                                                                          
         3) Tutup dibuat dari plat beton/plat baja.                       
         4) Di antara tanah dan dinding luar harus diisi koral dan ijuk sesuai gambar.
                                                                          
      e. Rembesan hanya dapat berfungsi dengan baik di daerah yang mempunyai lapisan
         pasir kasar, maka bidang rembesan harus berada di lapisan pasir kasar.
                                                                          
   6.6. Floor Drain                                                       
      a. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis bucket trap, water prooved type
                                                                          
         dengan 50 mm (2 inch) (2 inch)water seal dan dilengkapi dengan U trap.
      b. Floor drain terdiri dari :                                       
                                                                          
         1) Chromium plated bronze cover and ring.                        
         2) PVC neck.                                                     
         3) Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for
                                                                          
            water proofing.                                               
      c. Floor drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut:        
                                                                          
                    Outlet Diameter Cover Diameter                        
                         2”             4”                                
                                                                          
                         3”             6”                                
                                                                          
                                                                          
                         4”             8”                                
                                                                          
                                                                          
   6.7. Floor Clean Out                                                   
      a. Floor clean out yang dipergunakan disini adalah surface opening waterproofed
                                                                          
         type.                                                            
      b. Floor clean out terdiri dari :                                   
                                                                          
         1) Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type.        
         2) PVC neck.                                                     
         3) Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
                                                                          
            waterproofing.                                                
      c. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
                                                                          
         mudah dibuka dan ditutup.                                        
   6.8. Roof Drain                                                        
                                                                          
      a. Roof drain yang dipergunakan harus dibuat dari cast iron dengan konstruksi
         waterproof.                                                      
                                                                          
      b. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa
         bangunan.                                                        
                                                                          
      c. Roof drain harus terdiri dari atas 3 bagian sebagai berikut.     
         1) Bitumen coated cast iron body dengan water proofed flange.    
         2) Bitumen coated neck for adjustable fixing.                    
                                                                          
         3) Bitumen coated cover dome type.                               
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 07                                    
                                                                          
                  PEKERJAAN SEWAGE TREATMENT PLAN                         
                                                                          
                                                                          
   7.1. Umum                                                              
                                                                          
    a.   Lingkup Pekerjaan                                                
                                                                          
         1) Sewage Treatement Plant adalah suatu kolam atau bak bersekat-sekat
            sehingga terbagi-bagi dalam beberapa ruang. Sewage Treatment Plant
            merupakan tempat pembuangan yang dibuat dengan bahan fibreglass dan di
                                                                          
            olah dengan pompa silent blower.                              
         2) Pada pekerjaan Gedung Sekolah tipe ini menggunakan STP sistem Biofilter.
                                                                          
         3) Pekerjaan pondasi dan atau penutup beton yang melindungi tanki pengolah
            air limbah merupakan pekerjaan struktur spesifikasi detail pekerjaan
                                                                          
            disyaratkan dalam bab pekerjaan struktur.                     
                                                                          
                                                                          
    b.   Pekerjaan yang Berhubungan                                       
         1) Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi STP ini, Konsultan Supervisi / MK
                                                                          
            dan Penyedia Jasa / Kontraktor harus juga memperhatikan pekerjaan
            mekanikal yang berhubungan dengan instalasi plumbing dan instalasi sistem
                                                                          
            air bekas dan air kotor.                                      
         2) Selain itu Konsultan Supervisi / MK dan Penyedia Jasa / Kontraktor juga
            harus memperhatikan pekerjaan lain yang terkait diluar Pekerjaan Mekanikal,
                                                                          
            yaitu:                                                        
                 • Pekerjaan Struktur.                                    
                                                                          
                 • Pekerjaan Arsitek.                                     
                 • Pekerjaan Sipil dan Lansekap.                          
                                                                          
    c.   Standardisasi                                                    
          Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan bioseptic mengacu pada standar-
                                                                          
          standar dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. : 
          −  SNI : Standart Nasional Indonesia                            
                                                                          
          −  SNI 8153:2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung.        
          −  SNI 2398:2017 - Tata Cara Perencanaan Tangki Septik dengan Pengolahan
                                                                          
             Lanjutan (sumur resapan, bidang resapan, up flow filter, kolam sanita).
          −  Kep. Men. Lingkungan Hidup No.111 Th 2003, ttg Pedoman Mengenai Syarat
                                                                          
             dan Tata Cara Perijinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke
             Air atau Sumber Air.                                         
                                                                          
          −  Kep. Men. Lingkungan Hidup No.112 Th 2003, ttg Baku Mutu Air Limbah
             Domestik                                                     
                                                                          
          −  AMDAL   : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.               
                                                                          
                                                                          
   7.2. Persyaratan Teknis                                                
    a.   Persyaratan Teknis Sistem                                        
                                                                          
         1) Umum                                                          
         •  STP dipergunakan untuk menampung semua air yang ada di dalam gedung,
                                                                          
            sedangkan air hujan dialirkan ke resapan dan kemudian dialirkan ke saluran
            kota.                                                         
         •  Ditinjau dari segi higienis dan teknis, pemakaian STP untuk semua air kotor
                                                                          
            memberikan hasil pembersihan yang lebih baik. Dengan pengolahan dari
            pompa blower air kotor di dalam septic tank selama 24 jam. Kapasitas STP
                                                                          
            harus cukup untuk kebutuhan penghuni dalam satu gedung.       
         2) Bagian-bagian unit Biofilter Tank                             
                                                                          
                                                                          
          Unit pengolahan STP Biofilter terdiri dari:                     
                 • Bak pengendapan, yang berfungsi untuk pengendapan      
                                                                          
                   material-material padat.                               
                 • Filtration tank: diolah oleh pompa silent blower yang akan
                                                                          
                   dilalui air kotor. Dari filtrasi tank diharapkan penjaringan kotoran
                   yang belum mengendap dapat terjadi, setelah itu harus  
                   dilanjutkan pada chlorination tank untuk proses selanjutnya.
                                                                          
                 • Chlorination tank: air kotor di campur dengan larutan chlor. Dari
                   proses ini diharapkan air kotor yang telah bercampur dengan
                                                                          
                   larutan chlor sudah tidak membahayakan lagi.           
                 • Rembesan: air kotor yang telah bercampur dengan larutan chlor
                                                                          
                   dialirkan ke bagian rembesan dan air ini telah aman dan tidak
                   membahayakan.                                          
         3) Material                                                      
                                                                          
          Bahan material harus kuat yang terbuat dari bahan Fiberglass Reinforced Plastic
          (FRP), tahan terhadap asam dan kedap air.                       
                                                                          
                                                                          
    b.   Persyaratan Pelaksanaan                                          
                                                                          
         1) Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan harus memenuhi persyaratan yang
            telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan
                                                                          
            sudah berpengalaman dalam pekerjaan tangki Septik. Selain itu Penyedia
            Jasa / Kontraktor harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
                                                                          
            Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin-
            ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
                                                                          
            pekerjaan mekanikal.                                          
         2) Pemasangan Unit Pengolah Limbah                               
         3) Testing dan Cominisioning                                     
                                                                          
                                                                          
   7.3. Jaminan dan Garansi                                               
                                                                          
      Jaminan Pekerjaan antara lain:                                      
      a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam Pekerjaan ini.
                                                                          
      b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menjamin keseluruhan Pekerjaan Tangki Septik
         beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
                                                                          
         Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK.  
      c. Penyedia Jasa / Kontraktor juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
                                                                          
         terhadap peralatan utama setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan
                                                                          
                                                                          
         atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan
         pekerjaan proyek.                                                
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 08                                    
                                                                          
             PEKERJAAN TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK                   
                                                                          
   8.1. Standard Dan Persyaratan                                          
                                                                          
      Referensi dan standar material serta pengerjaannya yang berkaitan dengan pekerjaan
      ini harus mengikuti beberapa ketentuan namun tidak terbatas kepada apa yang tertulis
                                                                          
      dibawah ini, antara lain :                                          
      •  Peraturan Umum Instalasi Listrik 2020 (PUIL-2020).               
                                                                          
      •  Peraturan mengenai keselamatan kerja (Depnaker).                 
      •  Ketentuan-ketentuan/aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemilik, khusus
                                                                          
         mengenai adanya pembangunan gedung maupun lainnya yang berkaitan dengan
         pekerjaan ini                                                    
                                                                          
      •  Ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia seperti
         ketentuan Pemda Setempat.                                        
                                                                          
      •  Referensi/acuan Instalasi dari Unit Manufacturer.                
                                                                          
                                                                          
   8.2. Kondisi Ruangan                                                   
      Temperatur Ruangan                                                  
                                                                          
      Secara umum, kondisi udara ruangan yang dikondisikan harus dapat dicapai pada :
      yang diukur pada bidang kerja dan harus merata diseluruh ruangan yang dibuktikan
      dengan hasil pengukuran.                                            
                                                                          
      Tingkat Kebisingan                                                  
      Tingkat kebisingan pada bidang kerja tidak boleh melebihi kriteria NC-40 dan dibuktikan
                                                                          
      dengan hasil pengukuran.                                            
                                                                          
                                                                          
   8.3. Lingkup Pekerjaan                                                 
      Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pengadaan, pemasangan
                                                                          
      dan pengujian (testing & balancing) dari seluruh unit yang akan dipasang dalam proyek
      ini dengan lengkap dan berfungsi dengan baik sehingga seluruhan sistem dapat
                                                                          
      memberikan performansi yang diinginkan.                             
      Lingkup pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini di antaranya adalah:
                                                                          
      Pengadaan dan pemasangan Unit-unit Exhaust fan dan accessories lainnya beserta
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      pengaturan dan pengujiannya, pada lokasi dan tipe serta kapasitas yang sesuai dengan
      gambar prencanaan.                                                  
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
   8.4. Spesifikasi Teknis Unit Exhaust Fan                               
      9.4.1 EXHAUST & KIPAS ANGIN                                         
                                                                          
      a.  Tipe        :    lihat skedul unit                              
      b.  Bahan       :    Galvanized steel sheet                         
                                                                          
      c.  Kapasitas   :    lihat skedul unit                              
                                                                          
   8.5. Syarat-syarat Pemasangan                                          
                                                                          
      9.5.1 Shop Drawing                                                  
                                                                          
      Untuk semua macam pekerjaan baik material/komponen maupun pekerjaannya/maka
      Penyedia Jasa / Kontraktor wajib membuat "Shop Drawing" sebelum dilakukan
                                                                          
      pemasangan/instalasi dan diserahkan kepada Owner/Konsultan Supervisi / MK untuk
      diperiksa bersama Perencana.                                        
                                                                          
      "Shop Drawing" adalah merupakan penggambaran yang lebih detail daripada setiap
      pemasangan dimana penempatan peralatan telah dikoordinasikan dengan peralatan
                                                                          
      pekerjaan disiplin lainnya, serta spesifikasi yang lebih teliti daripada setiap komponen
      dan telah disesuaikan ukuran/kapasitas /serta detail dari peralatan/instalasi yang akan
                                                                          
      dipasang.                                                           
      Shop drawing harus disiapkan sebanyak 4 (empat) set dan disampaikan untuk diperiksa
                                                                          
      dengan rentang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung setelah
      dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau akan ditentukan oleh Konsultan Supervisi /
      MK. Shop drawing bukanlah (tidak boleh) merupakan penjiplakan dari gambar
                                                                          
      perencanaan (gambar lelang).                                        
                                                                          
                                                                          
    8.6.   Syarat-syarat Penerimaan                                       
                                                                          
    -    Unit-unit Utama                                                  
      •  Setiap unit Exhaust Fan yang akan dipasang, harus sesuai dengan spesifikasi
                                                                          
         teknis yang diminta, baik kapasitas, tipe maupun konsumsi daya listrik.
      •  Tidak dibenarkan dengan alasan tidak ada di pasaran, Penyedia Jasa / Kontraktor
                                                                          
         mengganti merk, kapasitas, dan tipe dari unit yang akan dipasang. Apabila
         ternyata terjadi kasu yang demikian maka harus ada surat pernyataan yang
                                                                          
         mendukung bahwa unit-unit tersebut memang tidak ada di pasaran. Untuk
                                                                          
                                                                          
          keperluan tersebut, Penyedia Jasa / Kontraktor harus minta persetujuan dari
          Konsultan Supervisi / MK dan Perencana.                         
                                                                          
    -    Pengiriman Material                                              
                                                                          
          Material yang dikirim ke tapak haruslah dilakukan dengan baik dan hati-hati,
          material dilengkapi dengan hasil tes dan sesuai brosur yang ditawarkan dan telah
          disetujui Pemilik proyek/perencana.                             
                                                                          
          Pengiriman terutama untuk peralatan Unit-Unit Fan, panel listrik dan lain-lain
          haruslah dibungkus, dipak atau di dalam koli dan sangat dicegah terhadap
                                                                          
          kemungkinan material tersebut kena hujan, debu dan lain-lain.   
          Penempatannya pun setelah tiba di tapak harus ditempatkan di tempat yang telah
                                                                          
          ditentukan oleh Pemilik/Konsultan Supervisi / MK dan dijaga dengan baik
          (terlindung).                                                   
                                                                          
    -    Contoh Material                                                  
                                                                          
          Penyedia Jasa / Kontraktor wajib mengirim kepada Konsultan Supervisi / MK
          an contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan kepada
                                                                          
          pemilik proyek/Perencana/Konsultan Supervisi / MK atau brosur-brosur dari alat-
          alat tersebut dan menunggu persetujuan dari pemilik proyek/Perencana/
          Konsultan Supervisi / MK sebelum alat-alat tersebut dipasang. Contoh-contoh
                                                                          
          barang yang sudah disetujui oleh pemilik proyek/Perencana/Konsultan
          Supervisi / MK harus disimpan di Direksi Keet guna dijadikan Referensi bagi
                                                                          
          pemasangan lapangan. Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya
          akan dikirim ke Konsultan Supervisi / MK dan ke kantor penyelidikan bahan-bahan
                                                                          
          bangunan atas biaya Penyedia Jasa / Kontraktor. Bila ternyata terdapat bahan-
          bahan yang telah di nyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh pemilik
                                                                          
          proyek/Konsultan Supervisi / MK / Perencana, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
          mengangkut bahan-bahan tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga)
                                                                          
          hari harus sudah tidak ada di lapangan (site).                  
    -    Instalasi                                                        
                                                                          
      •  Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaporkan hasil kemajuan peker- jaannya
         setiap minggu serta perbandingannya dengan jadwal yang telah tersusun.
                                                                          
         Bilamana terjadi perbedaan harus disertakan juga alasan-alasan serta cara-cara
         penanggulangannya.                                               
                                                                          
      •  Bagi setiap tahap-tahap instalasi yang telah selesai dikerjakan Penyedia Jasa
          / Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Owner /
                                                                          
          Konsultan Supervisi / MK / Perencana dan pihak yang ditunjuk    
                                                                          
                                                                          
          bahwa tahap instalasi ini telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan
          yang ada. Tahap-tahap instalasi ini ditentukan kemudian berdasarkan jadwal
                                                                          
          perincian wakta yang diserah kan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.
      •  Di dalam setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan trial run sistem instalasi ini
                                                                          
         haruslah pula dihadiri pihak pemilik proyek/Konsultan Supervisi MK / Perencana
          dan            Ahli      serta pihak-pihak lain yang bersangkutan.
         Untuk ini hendaklah diberikan pula sertifikat pernyataan hasil pengujian oleh yang
                                                                          
         berwenang memberikannya.                                         
      •  Penyedia Jasa / Kontraktor wajib melaporkan kepada pemilik proyek / Konsultan
                                                                          
         Supervisi / MK / Perencana atau Ahli yang ditugaskan bilamana sekiranya
         terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin ada.       
                                                                          
      •  Segera setelah Kontrak selesai maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus
         memindahkan semua sisa bahan pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang
                                                                          
         masih diperlukan selama pemeliharaan.                            
                                                                          
                                                                          
    -    Perbaikan                                                        
                                                                          
          Semua akibat dari pekerjaan instalasi ini, berupa kerusakan atau sisa-sisa bahan
          harus dirapihkan kembali antara lain : bobokan dinding harus dilakukan perbaikan
          sesuai dengan kualitas dan warna yang sama dan merupakan tanggung jawab
                                                                          
          Penyedia Jasa / Kontraktor.                                     
                                                                          
    -    Pengetesan                                                       
          Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan seluruh pengetesan seperti
                                                                          
          disebutkan pada penjelasan sebelumnya dan harus melakukan percobaan seperti
          operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem untuk peralatan, material
                                                                          
          dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/cacat /salah harus
          diganti/dibetulkan dan percobaan diulangi untuk operasi yang sebenarnya/normal/
                                                                          
          dan benar pada seluruh instalasi Unit.                          
                                                                          
          Syarat-syarat Operasional                                       
                                                                          
     -   Unit Exhaust Fan                                                 
      •  Pada saat operasi, tiap-tiap unit Exhaust harus mampu menghisap udara buangan
                                                                          
         dari dalam ruangan dengan kapasitas exhaust yang sesuai dengan skedul unit
         dan dibuktikan dengan hasil pengukuran.                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      •  Pada waktu operasi, tiap unit exhaust tidak menimbulkan getaran dan bising yang
         mengganggu, maksimum berada pada NC-50 pada jarak 1 meter dari unit dan
                                                                          
         dibuktikan dengan hasil pengukuran.                              
                                                                          
                                                                          
          Syarat-syarat Pemeliharaan                                      
     -    Masa Pemeliharaan Dan Garansi                                   
                                                                          
          Untuk peralatan Sistem Exhaust ini Penyedia Jasa / Kontraktor harus
          mengadakan pemeliharaan selama 6 (enam) bulan setelah serah terima pertama,
                                                                          
          dan menjamin sistem dapat bekerja dengan baik dan sempurna, yang dinyatakan
          dengan suatu Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pemilik sesuai prosedur
                                                                          
          yang telah ditetapkan dan dibuat oleh Konsultan Supervisi / MK. 
          Untuk hal tersebut maka dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa / Kontraktor
                                                                          
          wajib menyediakan peralatan khusus terpakai dan menjamin tersedianya suku
          cadang serta tenaga kerja terampil minimum 2 orang yang selalu berada di lokasi
                                                                          
          selama 24 jam dengan catatan tenaga kerja yang berkualitas.     
                                                                          
     -    Asistensi dan Training                                          
          Selama masa pemeliharaan dan sebelum serah terima kedua, Penyedia Jasa /
          Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan asistensi dan training terhadap
                                                                          
          personil-personil dari Pemilik yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.
          Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah kewajiban bagi Penyedia Jasa /
                                                                          
          Kontraktor untuk :                                              
          Asistensi/membantu Pemilik di dalam menyiapkan, menyusun dan melakukan
                                                                          
          training bagi Pemilik/Operator-operator untuk : mengenal, mengoperasi,
          memprogram, trouble shooting, dan lain-lain sedemikian rupa sehingga pihak
                                                                          
          Pemilik dapat menggunakan peralatan dengan sebaik-baiknya.      
                                                                          
     -    Pemeliharaan Unit/Peralatan                                     
      •  Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan
         pekerjaan pemeliharaan terhadap seluruh unit Exhaust Fan dengan metode yang
                                                                          
         baku dan sistematis.                                             
      •  Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat komponen/bagian dari unit
                                                                          
         dan sistem yang mengalami kerusakan dan atau tidak berfungsi, maka Penyedia
         Jasa / Kontraktor harus mengganti komponen/bagian unit/sistem tersebut dengan
                                                                          
         beban biaya yang ditanggung oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.     
                                                                          
     -    Petunjuk Pemeliharaan                                           
                                                                          
                                                                          
                                                                          
      •  Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
         menyerahkan Buku Petunjuk Pemeliharaan terhadap seluruh peralatan utama
                                                                          
         dan Instalasi serta daftar material/komponen yang memerlukan penggantian
         secara berkala. Buku yang diserahkan harus dalam bentuk edisi lux dan dijilid
                                                                          
         dengan rapih dan bagus. Petunjuk pemeliharaan harus mencantumkan ringkasan
         dari pemeliharaan berkala yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat dan
         standard/aturan yang berlaku secara umum.                        
                                                                          
      •  Di dalam buku pentunjuk pemeliharaan tersebut harus diuraikan secara jelas dan
         ringkas mengenai tatacara/prosedur pemeliharaan, contoh data logbook
                                                                          
         pencatatan (harian, mingguan, bulanan dan tahunan).              
                                                                          
                                                                          
                              Pasal 9                                     
        STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE PADA SAAT PELAKSANAAN               
                                                                          
                                                                          
  9.1. Standard operasional prosedure pelakasanan pekerjaan               
                                                                          
      Pada saat pelaksanaan Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengikuti standar-standar
      sebelum memulai pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan ini harus mengikuti
                                                                          
      beberapa ketentuan namun tidak terbatas kepada apa yang tertulis dibawah ini, antara
      lain :                                                              
                                                                          
    -    Administrasi                                                     
                                                                          
      •  Setelah diumumkannya pemenang tender maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus
         mengikuti rapat memulai pekerjaan (Kick Off Meeting), ini bertujuan bahwa
                                                                          
         pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai dan waktu pelaksanaan sudah mulai
         berjalan.                                                        
                                                                          
      •  Kontraktor harus sudah membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan / Master
                                                                          
         Schedule pelaksanaan yang harus di setujui oleh Owner / Konsultan Supervisi /
         MK.                                                              
                                                                          
      •  Kontraktor wajib menyampaikan struktur organisasi team pelaksana di lapangan
                                                                          
         dengan dilengkapi data riwayat hidup dan referensi pengalaman bidang pekerjaan
         yang sama dan harus selalu berada di lapangan selama proyek berjalan.
                                                                          
    -    Teknis Pelaksanaan                                               
                                                                          
          Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal, Penyedia
          Jasa / Kontraktor harus mengajukan beberapa tahapan terkait teknis pekerjaan
                                                                          
          diantaranya sbb :                                               
                                                                          
                                                                          
       −  Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengajukan Shop Drawing yang harus di setujui
          oleh Konsultan supervisi / MK sebelum memulai pekerjaan.        
                                                                          
       −  Setelah Shop drawing di setujui oleh Konsultan Supervisi / MK, Penyedia Jasa /
                                                                          
          Kontraktor wajib mengajukan Metode Pelaksanaan pekerjaan agar tahapan-
          tahapan pekerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan metode pelaksanaan yang
                                                                          
          diajukan dan harus disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK      
       −  Setelah Shop drawing di setujui oleh Konsultan Supervisi / MK, maka sebelum
                                                                          
          memulai pekerjaan Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengajukan izin
          pelaksanaan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK.       
                                                                          
    -    Prosedur Pekerjaan dan Instalatir                                
                                                                          
       −  Penyedia Jasa / Kontraktor harus menempatkan pelaksana ahli yang mempunyai
                                                                          
          sertifikat instalatir.                                          
                                                                          
       −  Untuk pekerjaan Las harus mempunyai sertifikat las yang masih berlaku dan
          diserahkan kepada Konsultan Supervisi / MK.                     
                                                                          
       −  Para pekerja dilapangan wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) 
                                                                          
       −  Semua pekerjaan instalasi harus dilakukan tes sesuai dengan standar SNI dan
                                                                          
          PUIL 2020.                                                      
                                                                          
    -    Tahap-tahap Pengujian adalah sbb :                               
       I. Pekerjaan Elektrikal & Elektronik                               
                                                                          
            a. Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan
              sesudah bagian tersebut tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN,
              Spesifikasi dan pabrik.                                     
            b. Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan
              pengujian untuk panel, lampu, kabel & tahanan isolasi.      
                                                                          
            c. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
              tegangan dan tahanan isolasi dalam kondisi baik.            
                                                                          
              Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan.
            d. Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
                                                                          
            e. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan
              tidak terjadi kesalahan sambung atau polaritas.             
            f. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
              (maks 2 ohm).                                               
                                                                          
                                                                          
       − Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
                                                                          
                                                                          
                                                                          
            g. Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan lain-lain.
            h. Test control panel dan control interface terhadap sistem lain.
            i. Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.          
            j. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Konsultan Supervisi / MK.
            k. Tes Continuity untuk instalasi elektronik.                 
                                                                          
       − Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut
         :                                                                
            a. Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral dan pentanahan.
                                                                          
            b. Pengujian susut tegangan selama pembebanan.                
            c. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
                                                                          
       −  Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi pengujian sebagai berikut :
                                                                          
            a. Pengujian kuat penerangan.                                 
            b. Pengujian mutu ballast.                                    
            c. Pengujian faktor daya.                                     
            d. Pengujian kondisi kerja.                                   
            e. Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.                
                                                                          
                                                                          
       − Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat
         tidak hujan selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 1 ohm.
                                                                          
       − Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi dan daya dengan nilai minimum
         sebesar 500 m ohm dan tahanan isolasi untuk kabel penerangan dan stop kontak
         nilai minimum 1.000 m ohm.                                       
                                                                          
       − Pengujian test infra red (panel TM, Transformator, semua panel TR paket Elektrik
         dan termasuk panel-panel Mekanikal Pompa Plumbing (pompa transfer, pompa
         dsitribusi (Boosterpump), dan lain-lain, pengetesan yang dilakukan 2 kali (test
         pada saat BAST 1 dan test pada saat BAST 2 / schedule menyesuaikan
         dilapangan).                                                     
                                                                          
  II. Pekerjaan Plumbing                                                  
                                                                          
       1. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistem
         maupun untuk sistem secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Konsultan
         Supervisi /MK .                                                  
       2. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Konsultan
         Supervisi /MK. Pengujian yang tidak dihadiri oleh Konsultan Supervisi /MK, dinilai
                                                                          
         tidak sah dan harus diulang.                                     
       3. Pengujian atas kebocoran pemakaian pipa air bersih dan air panas dilaksanakan
         untuk setiap bagian dari pekerjaan dengan memberikan tekanan sebesar 1,5 kali
         tekanan kerja normal tapi tidak kurang dari 15 Kg/cm² selama jangka waktu tidak
         kurang dari 2 jam.                                               
                                                                          
       4. Pengujian atas kebocoran pemakain harus dilaksanakan untuk keseluruhan
         bagian dari pekerjaan dengan memberikan tekanan kerja normal selama jangka
                                                                          
                                                                          
                                                                          
         waktu tidak kurang dari 12 jam dimana selama pengujian tidak diperkenankan
         adanya penurunan tekanan kerja.                                  
       5. Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan berhasil dengan baik, maka
         Pemborong diwajibkan melaksanakan pembilasan jaringan dengan     
         mengeluarkan air disetiap titik pemakaian pada tekanan 2 Kg/cm² selama jangka
                                                                          
         waktu tidak kurang dari 5 menit.                                 
       6. Pengujian atas kebocoran pemakaian harus dilaksanakan untuk yang terakhir
         kalinya dengan pemakaian jaringan selama 6 x 24 jam dimana lama pemakaian
         tidak kurang dari 6 jam setiap hari tanpa adanya gangguan dan atau kerusakan.
                                                                          
       7. Pengujian khusus untuk instalasi pipa air bekas, air kotor, venting dan air hujan
         dilakukan secara gravitasi dengan mengisikan air ke semua pipa dan penurunan
         permukaan air tidak diijinkan.                                   
                                                                          
       8. Pengujian pekerjaan listrik khusus untuk pekerjaan ini ditujukan untuk memeriksa
         hal-hal sebagai berikut :                                        
         a. Tahanan isolasi gulungan motor.                               
                                                                          
         b. Tahanan isolasi semua kabel daya dan kabel kontrol.           
                                                                          
         c. Tahanan pentanahan.                                           
         d. Tahanan kerja peralatan dalam satu kesatuan system.           
                                                                          
       9. Pengujian hasil pelaksanaan lainnya, ditujukan untuk memeriksa kondisi kerja
         setiap sistem pekerjaan termasuk seluruh alat kontrolnya.        
                                                                          
       10. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib memperbaiki setiap gangguan dan kerusakan
         yang terjadi selama pengujian dan seluruh biaya perbaikan tersebut merupakan
         tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.
Tenders also won by CV Skyline Muria
Authority
11 February 2022Konstruksi Pemb. Barak Bujang Luas 1000 M2, 3 Lantai Dan Fasum T.A. 2022Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 11,789,800,000
16 August 2024Pembangunan Rumah Negara Beserta Fasilitas PendukungBadan Pengawasan Keuangan Dan PembangunanRp 10,545,452,000
14 July 2021Renovasi Gedung Kantor Bpk Perwakilan Provinsi MalukuBadan Pemeriksa KeuanganRp 9,665,600,000
17 April 2019Pembangunan Rumah Khusus Papua 1Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 7,614,906,000
29 July 2025Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi Kel. Ardipura, Kec. Jayapura Selatan, Kota JayapuraKementerian Pekerjaan UmumRp 6,566,059,000
18 July 2019Pembangunan Asrama Siswa Terpadu Type 2Kementerian AgamaRp 4,767,232,000
14 July 2024Pembangunan Gedung Kantor PuProvinsi Papua TengahRp 4,655,088,020
16 May 2022Pembangunan Jalan Penghubung Koya BaratKota JayapuraRp 3,810,000,000
9 March 2020Konstruksi Renovasi Bagunan Gedung Kantor Balai Besar Ksda Papua Tahap IIIKementerian Lingkungan Hidup dan KehutananRp 3,750,000,000
8 March 2023Pembangunan Rkb Mtsn Kota JayapuraKementerian AgamaRp 3,741,354,000