| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022772560952000 | Rp 3,254,981,805 | - | |
| 0958645764951000 | - | - | |
CV Kencana Azkatama | 06*9**3****52**0 | - | - |
CV Sain Wijaya | 09*0**5****51**0 | - | - |
| 0539912022955000 | - | - | |
| 0032291601955000 | Rp 3,219,983,096 | 1. Kapasitas Peralatan utama jenis concrete mixer tidak tertulis dalam bukti kepemilikan peralatan utama. 2.Kapasitas Peralatan utama jenis cutter baja beton tidak tertulis dalam bukti kepemilikan peralatan utama. 3. Tabel B.2 pada dokumen RKK tidak sesuai dengan kolom 6 pada tabel B.1 | |
CV Bruyadori Indah | 07*9**0****55**0 | Rp 3,395,618,516 | 1. Kapasitas peralatan utama jenis Excavator yang tertulis pada surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP. 2. Tabel B.1 tentang Identifikasi Bahaya dan resiko dalam dokumen RKK tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam LDP. 3. Pakta Komitmen dalam dokumen RKK tidak sesuai karena masih menggunakan format peraturan yang sudah tidak berlaku. |
Mizan Karya Mandiri | 03*3**0****51**0 | - | - |
CV Wokam Star | 09*3**0****55**0 | - | - |
| 0750638777955000 | - | - | |
| 0750944233955000 | - | - | |
| 0530662162955000 | - | - | |
| 0923174031951000 | - | - | |
| 0435040993951000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0437447279951000 | - | - | |
CV Karya Abadi Siumpu | 04*7**7****51**0 | - | - |
| 0738437334951000 | - | - | |
CV Arguni Hijrah | 04*8**5****51**0 | - | - |
| 0619137920955000 | - | - | |
| 0028131530952000 | - | - | |
CV Aqwam Papua | 06*9**5****55**0 | - | - |
CV Atiga Mitra Papua | 06*2**4****55**0 | - | - |
| 0601762156951000 | - | - | |
| 0421714312955000 | - | - | |
CV Insana Abadi | 00*0**2****52**0 | - | - |
CV Parotia Jaya Konstruksi | 10*1**1****94**5 | - | - |
| 0417011517955000 | - | - | |
| 0024496416951000 | - | - | |
| 0861971380952000 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI PAPUA BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (ARSITEKTUR)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG
KELAS BARU MIN 2 MANOKWARI MELALUI DANA
SBSN
2025
DAFTAR ISI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (ARSITEKTUR) ..................................................................................... i
DAFTAR ISI ..................................................................................................................................................... ii
BAB I PERSYARATAN TEKNIS UMUM .............................................................................................................. 1
PERSIAPAN PELAKSANAAN ........................................................................................................................ 1
PASAL 1 LINGKUP PEKERJAAN ................................................................................................................ 1
PASAL 2 MEMULAI KERJA ....................................................................................................................... 1
PASAL 3 MOBILISASI ............................................................................................................................... 2
PASAL 4 PAPAN NAMA PROYEK .............................................................................................................. 2
PASAL 5 KUASA PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR DI LAPANGAN ....................................... 2
PASAL 6 RENCANA KERJA ....................................................................................................................... 3
PASAL 7 DIREKSI KEET, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK DAN LAIN-LAIN ..................................... 4
PASAL 8 PROGRAM RENCANA SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (RK4) ................ 5
PASAL 9 TENAGA DAN SARANA KERJA ....................................................................................................... 8
PASAL 10 PERSYARATAN DAN STANDARISASI ........................................................................................ 9
PASAL 11 LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN ...................................................................... 11
PASAL 12 PENJELASAN RKS & GAMBAR ................................................................................................ 11
PASAL 13 TANGGUNG – JAWAB PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR ............................. 14
PASAL 14 KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN .................................................................................. 16
PASAL 15 PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN ............................................................................................. 18
PASAL 16 PEMASOK / SUPPLIER & SUB PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR ................... 19
PASAL 17 PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA ............................................................................................. 19
PASAL 18 DRAINASE/ SALURAN ........................................................................................................... 20
PASAL 19 PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN ......................................................................................... 20
BAB II PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ...................................................................................... 23
PASAL 01 PEKERJAAN PERSIAPAN ........................................................................................................ 23
PASAL 02 PENGGALIAN TANAH & PENIMBUNAN ................................................................................ 23
PASAL 03 LANTAI KERJA ....................................................................................................................... 29
BAB III PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR .................................................................................. 30
PASAL 01 PEKERJAAN DINDING ............................................................................................................ 30
PASAL 02 PEKERJAAN SCREED .............................................................................................................. 35
PASAL 03 PEKERJAAN WATERPROOFING ............................................................................................. 38
PASAL 04 PEKERJAAN SEALANT DAN CAULKING .................................................................................. 43
PASAL 05 PEKERJAAN PELAPIS LANTAI ................................................................................................. 48
Pasal 06 PEKERJAAN PELAPIS DINDING ................................................................................................ 54
ii
PASAL 07 PEKERJAAN PLAFOND ........................................................................................................... 56
PASAL 08 PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM ................................................. 61
PASAL 09 PEKERJAAN KACA DAN CERMIN ............................................................................................ 67
PASAL 10 PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG ....................................................................... 70
PASAL 11 PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITAIR ................................................................................... 72
PASAL 12 PEKERJAAN PENGECATAN .................................................................................................... 74
PASAL 13 PEKERJAAN TANGGA ............................................................................................................ 82
PASAL 14 PEKERJAAN BESI NON- STRUKTUR ....................................................................................... 83
PASAL 15 PEKERJAAN PENUTUP ATAP .................................................................................................. 89
PASAL 16 PEKERJAAN ACP (ALUMINIUM COMPOSIT PANEL) .................................................................. 90
iii
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
PERSIAPAN PELAKSANAAN
Pada dasarnya untuk dapat memahami dan menghayati dengan sebaik-baiknya seluruh
seluk beluk pekerjaan ini, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diwajibkan
mempelajari secara seksama seluruh Gambar Kerja serta Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis seperti yang akan diuraikan dalam Buku ini.
Di dalam hal terdapat ketidakjelasan, perbedaan-perbedaan dan atau kesimpangsiuran
informasi di dalam pelaksanaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diwajibkan
mengadakan pertemuan dengan Konsultan Supervisi dan Direksi Pelaksana untuk mendapat
kejelasan pelaksanaan.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
meliputi bagian-bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja, Rencana Anggaran
Biaya (RAB) serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
Pekerjaan Persiapan meliputi: pembuatan papan nama proyek, pekerjaan pembersihan
proyek, dokumentasi, Shop dan As Built Drawing, pelaporan serta pengadaan listrik dan air
kerja.
PASAL 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender setelah penandatanganan Kontrak dan
Perintah Kerja Pelaksanaan Pekerjaan (SPK), Pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan.
Dan apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka
akan diberlakukan ketentuan didalam Syarat syarat Umum dan Syarat syarat Khusus Kontrak.
PASAL 3
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut:
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran atau peralatan konstruksi yang dibutuhkan lainya, dari
tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu akan digunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, gudang dan lain-lain di
lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan.
3.3. Dengan selalu disertai izin Konsultan Supervisi, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor dapat membuat berbagai perubahan, pengurangan dan / atau penambahan
terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya ( Pengambilan Keputusan harus melalui
rapat koordinasi yang mengikutsertakan tim teknis dinas terkait ).
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyerahkan program mobilisasi kepada
Konsultan Supervisi untuk disetujui.
PASAL 4
PAPAN NAMA PROYEK
Bila diharuskan oleh Pemerintah Daerah setempat maka Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku
atas biaya Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor (sesuai dengan Angka Jumlah
Penawaran Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor Pelaksana).
PASAL 5
KUASA PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor ‘wajib’ menunjuk
seorang Kuasa Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor atau biasa disebut
‘Pelaksana’ yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan
dan mendapat kuasa penuh dari Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor,
sebagaimana dipersyaratkan pada dokumen Pengadaan Penyedia Pelaksana Konstruksi
/ Kontraktor.
5.2. ‘Pelaksana’ merupakan wakil Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor di lapangan.
5.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memberitahu secara tertulis kepada
Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan Supervisi, nama dan jabatan ‘Pelaksana’
untuk mendapat persetujuan.
5.4. Bila di kemudian hari menurut pendapat Pejabat Pembuat Komitmen dan Konsultan
Supervisi bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Pelaksana Konstruksi
/ Kontraktor secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru yang akan
memimpin pelaksanaan pekerjaan.
PASAL 6
RENCANA KERJA
6.1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor ‘wajib’ membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan
berupa Network Planning, Bar-Chart dan S-Curve juga jadwal pengadaan Bahan,
Peralatan dan Tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Supervisi/Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh) hari
kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor. Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan /
Konsultan Supervisi akan disahkan oleh Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
6.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja
rangkap 4 (empat) kepada Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi untuk diberikan
kepada Pemilik Proyek / PPK dan Perencana.
6.4. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan
pembangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja tersebut di atas.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja Tersebut
Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi akan menilai prestasi pekerjaan Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PASAL 7
DIREKSI KEET, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR
PROYEK DAN LAIN-LAIN
7.1. Kantor Proyek / Direksi Keet
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan Kantor Proyek / Direksi
Keet untuk keperluan kerja Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi dengan bahan semi
permanen seluas ± 24 m² di setiap lokasi pembangunan dengan menggunakan bahan-
bahan sebagai berikut : lantai diplester, dinding tripleks / papan / asbes, rangka bangunan
dari bahan kayu kelas III, atap dari bahan genteng, pintu dari bahan papan kayu kelas
III, dilengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang diperlukan. Dalam hal ini
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor dapat memanfaatkan sementara ruangan
pada area bangunan yang belum akan dibongkar yang akan ditentukan oleh Konsultan
Supervisi (atau Menyesuaikan dengan Penawaran dari Pihak Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor Pelaksana Yang Tertuang dalam Rencana Anggaran Biaya).
Direksi Keet dilengkapi dengan 2 set Meja Kursi Kerja, Meja Kursi rapat minimal untuk 8
orang, papan tulis, lemari contoh bahan.
7.2. Kantor Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban membuat
kantor di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci
untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya akan ditentukan oleh Konsultan
Supervisi Lapangan / Personalia Proyek.
7.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor
berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los Konsultan Supervisi beserta
inventarisnya
7.4. Pagar Pengaman Proyek
Untuk keamanan lapangan kerja, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
menyiapkan pagar keliling untuk memagari sekelilingnya sehingga aman. Biaya untuk
keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran kontrak. Volume pagar
mempertimbangkan jalur sirkulasi keliling rencana bangunan kiri kanan, depan dan
belakang minimal 6 m.
Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan bahan dari seng
gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat dari rangka kayu Borneo ukuran 5/7,
memenuhi persyaratan kekuatan, atau sesuai dengan peraturan Pemerintah Daerah
setempat.
7.5. Kantor Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, gudang bahan, los-los kerja dan los
lainnya yang dibuat dan dibiayai oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor,
setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut, harus segera
dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, dan
bahan-bahan bekasnya menjadi milik Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek (butir 7.1 dan 7.4) yang dibuat oleh Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor setelah selesai
pelaksanaan pembangunan / pekerjaan tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh
Proyek, namun apabila dianggap perlu, Direksi dapat memerintahkan kepada Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor/Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor untuk segera
membongkarnya dan membersihkannya,dan bahan-bahan bekasnya diserahkan kepada
proyek.
PASAL 8
PROGRAM RENCANA SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN
KERJA (RK4)
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
10/PRT/M/2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (RK4). Maka
Pelaksana Konstruksi wajib menyelenggarakan Program K4 untuk pembangunan rumah
susun ini dengan ketentuan sebagai berikut :
8.1. Setiap pekerjaan konstruksi harus memiliki petugas K4 yang memiliki lisensi Ahli K4
Konstruksi sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat Nomor 10/SE/M/2021 tentang Tata cara pengajuan lisensi lembaga sertifikasi
badan usaha, sertifikasi kompetensi kerja konstruksi, dan sertifikasi badan usaha.
8.2. Memastikan Rencana K4 Proyek sudah dibuat sesuai dengan standar dan dikirimkan
kepada pihak yang berkepentingan. Rencana K4 proyek harus disetujui Pimpinan dan
dimutakhirkan setiap ada perubahan.
8.3. Memastikan seluruh alat berat dan peralatan yang digunakan memiliki sertifikasi
yang masih berlaku.
Harus dilakukan inspeksi pra-mobilisasi sebelum diizinkan memasuki lokasi
⮚
kegiatan;
Alat harus diinspeksi oleh instansi pemerintah yang berwenang sebelum digunakan
⮚
(riksa uji);
Pastikan umur alat sesuai dengan persyaratan.
⮚
8.4. Memastikan perlindungan terhadap pihak ke-3 dan lingkungan sekitar sudah
direncanakan dengan aman. Seluruh area konstruksi harus tertutup jaring pengaman
selama masa konstruksi, dipastikan tidak ada potensi benda jatuh keluar area.
8.5. Memastikan seluruh alat berat dioperasikan oleh operator yang memiliki SIO (Surat Izin
Operasi) dan masih berlaku. Hanya operator yang memiliki SIO (Surat Izin Operasi) yang
boleh mengoperasikan alat berat.
8.6. Dalam kondisi berbahaya harus mampu menghentikan pekerjaan. Lapor kepada
penanggung jawab pekerjaan atau departemen terkait dan lakukan rapat persiapan
(TBM) kembali.
8.7. Melaksanakan inspeksi alat berat dan peralatan setiap akan digunakan dan
melaksanakan inspeksi rutin K4.
8.8. Membuat laporan berkala Kinerja K4 dan dilaporkan kepada pihak yang berwenang dan
pihak yang berkepentingan. Laporan ke instansi pemerintah yang berwenang dan unit
K4 setiap minggu, memuat Kinerja K4, daftar alat berat dan operator, rencana, dan aktual
K4.
8.9. Pemakaian alat pelindung diri dalam proyek pembangunan wajib bagi semua personil
yang ada di proyek. Pemakaian alat pelindung diri perorangan merupakan suatu
keharusan dan setiap karyawan diharapkan untuk secara aktif memberikan saran-saran
dalam menyeleksi alat pelindung diri yang digunakan dan membantu dalam
melaksanakan program K4 pada proyek konstruksi ini. Alat-alat pelindung diri
perorangan terdiri dari :
a. Pelindung Kepala f. Pelindung Tangan
b. Pelindung Kaki g. Pelindung Pendengaran
c. Pelindung Badan/Jatuh dari h. Pelindung Pernafasan
ketinggian i. Pakaian Pelindung
d. Pelindung Wajah j. Pakaian Kerja dan Kartu Identitas
e. Pelindung Mata
8.10. Papan Informasi K4
Semua proyek harus membuat papan informasi K4 yang berisi kinerja K4 dan informasi
K4 lainnya, papan informasi pekerjaan dan potensi bahaya pada setiap lokasi kerja,
memasang rambu dan banner sesuai dengan potensi bahaya pada lokasi kerja.
Papan informasi ditempatkan di dua sisi yaitu pada bagian depan proyek dan bagian
belakang proyek. Pada bagian depan proyek dengan rincian sebagai berikut :
a. Bagian Depan
Statistik kecelakaan kerja, FR, SR, safe man hour, total man hour, LTI terakhir;
⮚
Pekerjaan hari ini dan JSA;
⮚
Pekerjaan hari ini, penggunaan alat berat, lisensi dan nama penanggung jawab;
⮚
Alur proses prosedur kerja aman setiap item pekerjaan;
⮚
Sisa waktu pelaksanaan proyek dan progress;
⮚
Alur proses tanggap darurat dan no. telepon penting;
⮚
b. Bagian Belakang
Monitoring izin kerja dan dokumen dan asuransi CAR dan BPJS Proyek.
8.11. Fasilitas Minimal Bahaya Keselamatan Kerja
Proyek konstruksi harus merencanakan, menganggarkan, dan membuat fasilitas
proteksi bahaya nyata yang ada di setiap pekerjaan konstruksi baik proyek bangunan
maupun pekerjaan renovasi. Standar yang dibuat ini adalah standar minimum, setiap
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor dapat melakukan improvisasi atau
menerapkan standar yang lebih tinggi. Pengelola Proyek akan melakukan inspeksi
secara berkala dan mendadak untuk memastikan fasilitas proteksi bahaya dibuat dan
dipelihara hingga memenuhi standar keselamatan kerja.
a. Proteksi Area Galian
Area galian merupakan area yang sangat berbahaya jika tidak diberi rambu-rambu,
sehingga akan mengurangi resiko kecelakaan di daerah ini.
b. Proteksi Bahaya Jatuh Dari Ketinggian
Untuk bangunan lebih dari 2 lantai, resiko jatuh dari ketinggian bangunan menjadi
perhatian yang sangat serius dalam penerapan K4. Untuk menghindari hal tersebut,
maka harus dilakukan hal-hal sebagai berikut :
Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Perancah
⮚
Pemasangan Pipa Pagar Perancah
⮚
Pemasangan Tali Keselamatan
⮚
Pemasangan Pipa Pagar Tangga Darurat Area Gedung
⮚
Pemasangan Pipa Area Bekisting
⮚
c. Proteksi Bahaya Benda Jatuh
Material yang digunakan adalah jaring pengaman (polinet). Dipasang di seluruh
perancah yang digunakan sebagai platform (perancah tetap)/kemungkinan ada
material yang jatuh atau material yang terbawa angin dari dalam gedung. Ukuran
jaring disesuaikan dengan kebutuhan lapangan. Pada area-area yang menjadi akses
masuk, harus dibuat kanopi yang melindungi pekerja dari kejatuhan benda dari area
perancah. Pemasangan jaring pengaman ini ditempatkan pada lokasi-lokasi seperti:
Perancah Eksternal
⮚
Jaring Vertikal pada Bekisting Atas
⮚
Jaring Vertikal pada Area Lift (Jika ada)
⮚
Jaring Pengaman di Perimeter Gedung
⮚
Jaring Pengaman di Terminal Material
⮚
Jaring Pengaman Sisi Luar Gedung
⮚
PASAL 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli,
bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian
pekerjaan serta mengadakan pengamanan, Konsultan Supervisi dan pemeliharaan terhadap
bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
9.1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan
9.2. Peralatan Bekerja
Menyediakan alat-alat bantu, seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya ( Bahan Yang digunakan
Harus sesuai Dengan RAB penawaran dan Dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat
Teknis ).
9.4. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor dengan membuat sumur pompa di tapak proyek atau disuplai dari
luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia
lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan
persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi/Direksi.
9.4.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus membuat bak penampung air
untuk bekerja yang senantiasa terisi penuh ( Minimum Kapasitas 2 m3 ).
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN setempat selama
masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik hanya
diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Konsultan Supervisi.
PASAL 10
PERSYARATAN DAN STANDARISASI
10.1. Persyaratan Pelaksanaan
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ Proyek di kemudian hari maka Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor harus betul-betul ‘memperhatikan’ pelaksanaan pekerjaan
struktur dengan memperhitungkan ‘ukuran jadi (finished)’ sesuai persyaratan ukuran
pada gambar kerja dan penjelasan RKS. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan,
peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan yang dipergunakan sesuai dengan
Rencana kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi.
Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Penyedia Pelaksana Konstruksi
/ Kontraktor wajib memperhatikan dan melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan
lain yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur, Mekanikal, Elektrikal,
Plumbing/Sanitasi dan mendapat izin tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Penyedia Pelaksana Konstruksi
/ Kontraktor harus menyediakan:
Wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya
⮚
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
kewajiban menurut kontrak.
Buku harian untuk :
⮚
● Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
● Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan.
Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
⮚
● 1 (satu) kamera/handycam.
● 1 (satu) alat ukur schuifmaat.
● 1 (satu) buah alat ukur panjang 50 m, 5 m.
● 1 (satu) buah mistar waterpass panjang 120 cm.
● 1 (satu) unit laptop/PC lengkap dengan printer.
10.2. Standar yang Dipergunakan
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Normalisasi Indonesia,
Standard Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada hubungannya
dengan pekerjaan antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia
⮚
SNI 15-2049-2004 : Peraturan Semen Portland Indonesia
⮚
SNI 15-2094-2000 : Bata Merah sebagai Bahan Bangunan
⮚
SNI 03-2410-2002 : Tata cara Pengecatan Dinding
⮚
SNI 8153:2015 : Pedoman Plumbing Indonesia
⮚
PUIL-2020 : Peraturan Umum Instalasi Listrik
⮚
SNI 1729:2015 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di
⮚
Indonesia
SII.0344-82 : Standar Industri Indonesia
⮚
SNI –2847 - 2019 : Persyaratan Beton Struktural untuk
⮚
Bangunan Gedung
Permen PU No.14/PRT/M/2009 : Peraturan Umum Instalasi Air.
⮚
Serta :
Peraturan Pembebanan Indonesia untuk gedung 2019
⮚
Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan tentang keselamatan tenaga
⮚
kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 20/PRT/M/2009 tentang penanggulangan
⮚
bahaya kebakaran. Jika tidak terdapat di dalam Peraturan/Standar/Normalisasi
tersebut di atas, maka berlaku Peraturan/Standar/Normalisasi Internasional
ataupun dari negara asal produsen bahan/material/komponen yang bersangkutan.
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS,
⮚
BQ, B.A. Aanwijzing dan Surat Perjanjian Kontrak).
Shop Drawing yang dibuat oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor dan
⮚
sudah disetujui/disahkan oleh pemberi tugas dan Direksi Lapangan/Konsultan
Supervisi.
PASAL 11
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/pekerjaan, baik teknis
maupun Administratif.
11.2. Dalam pembuatan Laporan tersebut, pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor harus memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan menurut
keadaan sebenarnya.
11.3. Konsultan Supervisi Lapangan juga harus membuat Laporan mingguan dan Laporan
bulanan secara rutin.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen untuk bahan monitoring.
PASAL 12
PENJELASAN RKS & GAMBAR
12.1. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi gambar dan detail gambar mungkin akan
dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
dalam gambar atau dari ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar
kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi dan disahkan secara tertulis.
12.2. Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi akan memberikan instruksi berkaitan dengan
penafsiran yang semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
12.3. Permukaan-permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis,
lapisan bagian dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan
lain dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi.
12.4. Ukuran
12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar Kerja dan
Gambar Pelengkap meliputi :
As – as
⮚
Luar – luar
⮚
Dalam – dalam
⮚
Luar – dalam
⮚
Ukuran-ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam cm
(centimeter).
Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya adalah
ukuran bersih (“finished”).
12.4.2. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi yang selanjutnya akan memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan.
12.4.3. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi.
12.4.4. Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi dan disahkan secara
tertulis.
12.4.5. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau
mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan
tanpa sepengetahuan Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah tanggung
jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor baik dari segi biaya
maupun waktu.
12.5. Perbedaan gambar
12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang
mengikat/berlaku.
12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil/Struktur, maka
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib melaporkannya kepada
Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi yang akan memutuskannya setelah
berkonsultasi dengan Perencana.
12.5.3. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sanitasi, Elektrikal/
Listrik dan Mekanikal, maka yang dipakai sebagai pegangan adalah ukuran
fungsional dalam gambar kerja Arsitektur.
12.5.4. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu
bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka
di dalam hal terdapat ketidakjelasan, kesimpangsiuran, perbedaan-perbedaan
dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar
Kerja, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diwajibkan melaporkan
kepada Konsultan Pengelola Proyek secara tertulis, mengadakan pertemuan
dengan Konsultan Direksi dan Konsultan Perencana, untuk mendapat
keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
12.5.5. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya
maupun waktu pelaksanaan.
12.6. Istilah
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
berikut.
12.6.1. STR : Struktur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan Perhitungan Konstruksi, Bahan
Konstruksi Utama dan Spesifikasinya, Dimensionering kolom, Balok dan tebal
Lantai.
12.6.2. ARS : Arsitektur,
Mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan perancangan
bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja yang ada baik
teknis maupun estetika.
12.6.3. ELEK : Elektrikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Penyediaan Daya Listrik
dan Penerangan.
12.6.4. MEK : Mekanikal,
Segala hal yang ada hubungannya dengan Sistem Air Bersih – Air Kotor –
Drainase, Sistem Pemadam Kebakaran, Sistem Instalasi Diesel – Generator
Set, dan Sistem Pengkondisian Udara.
12.7. Shop drawing
Shop drawing merupakan gambar wajib yang harus dibuat sebagai detail acuan
pelaksanaan di lapangan yang harus dibuat oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor berdasarkan Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan lapangan.
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail
khusus yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun
yang diminta oleh Konsultan Supervisi.
Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan Konsultan Supervisi dan
digambarkan semua data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua
bahan, keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus
sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap di dalam
Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut
kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi untuk mendapat persetujuan tertulis
dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi/ Direksi ( Selambat Lambatnya Adalah
Sebelum Pekerjaan Dilaksanakan ).
Semua gambar yang dipersiapkan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
dan diajukan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi untuk diminta
persetujuannya harus sesuai dengan format standar dari proyek dan harus digambar
pada kertas minimal A3 yang dapat direproduksi.
12.8. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan “as-built drawing”.
12.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.8.2. Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor berkewajiban membuat gambar-gambar yang telah
dikerjakan/dibangun oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor (As-
Built Drawing). Biaya untuk penggambaran “As-Built Drawing”, sepenuhnya
menjadi tanggungan Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
PASAL 13
TANGGUNG – JAWAB PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR
13.1. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas
kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi selaku wakil Pemberi Tugas untuk
melihat, mengawasi, menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung
jawab penuh tersebut di atas.
13.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan
lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan pekerjaan. Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor berkewajiban memberikan saran-saran
perbaikan kepada Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
13.5. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan
tenaga kerja yang dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
dalam melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung-jawab Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor.
13.7. Selama pembangunan berlangsung, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
harus menjaga keamanan bahan/material, barang milik Proyek, Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bangunan yang dilaksanakannya sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun belum; adalah tanggung jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung-
jawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah
tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggungan Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor.
PASAL 14
KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti
material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas
terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. Merek pembuatan bahan / material & komponen jadi
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam kontrak ini, semua merek pembuatan atau
merek dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis ini
dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas/setara dan tidak diartikan
sebagai suatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material, barang atau proses, dalam
bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan; dan Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
dengan sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses,
yang atas penilaian Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi dan Perencana,
sesuai dengan keterangan itu. Seluruh material patent itu harus dipergunakan
sesuai dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
14.2.2. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan
yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi berhak untuk
menunjuk tenaga ahli yang ditunjuk oleh pabrik dan atau Pemasok / Supplier
yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
Dalam hal ini, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tidak berhak
mengajukan klaim sebagai pekerjaan tambah.
14.2.4. Disyaratkan bahwa satu merek pembuatan atau merek dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setara dengan apa yang dipersyaratkan
harus disertai tes dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas,
ketahanan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan
Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk tes Laboratorium, maka biaya tersebut harus
ditanggung oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tanpa dapat
mengajukan sebagai biaya tambah.
14.2.6. Nilai akumulasi semua Bahan yang digunakan harus memiliki Nilai TKDN
minimal 25%, dan Nilai TKDN+PDN minimal 40%.
14.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus
memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan
tersebut kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /Direksi dan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan
Supervisi dan Perencana adalah sebanyak minimal (2) buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan “standar of appearance” dan disimpan di ruang Direksi.
Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah dua (2) minggu sebelum jadwal
pelaksanaan.
14.4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan
kepada Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7)
hari kalender setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
14.5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan, dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaiannya untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan
yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi.
Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
Benda-benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa
izin tertulis dari Pemiliknya.
14.5.2. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Supervisi.
14.5.3. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring ke
samping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase /
pematusan dari kandungan air/cairan yang berlebihan. Material harus disusun
sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan pemisahan bahan
(segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga gradasi
serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan
diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu
meter. Tinggi tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
PASAL 15
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh
yang telah disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi seperti yang diatur dalam
PASAL 14 di atas.
15.2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi harus segera dikeluarkan dari
lapangan bangunan selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Supervisi /
Direksi/Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi / Perencana berhak memerintahkan pembongkaran
kembali kepada Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor yang mana segala
kerugian yang diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor sepenuhnya disamping pihak Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tetap dikenakan denda sebesar 1 o/oo (satu permil)
dari harga borongan.
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus dan
memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian Bahan-Bahan Pemerintah untuk
diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada Konsultan Supervisi
/Direksi/Perencana secara tertulis.
Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya
kualitas dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan
pekerjaan-pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi, Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap tertulis mengenai
tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan dilaksanakan.
PASAL 16
PEMASOK / SUPPLIER & SUB PENYEDIA PELAKSANA KONSTRUKSI / KONTRAKTOR
16.1. Jika Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor menunjuk Pemasok / Supplier dan
atau Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor Bawahan (Sub-Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor) di dalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor ‘wajib’ memberitahukan terlebih dahulu
kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi dan Direksi untuk mendapatkan
persetujuan.
16.2. Pemasok / Supplier wajib hadir mendampingi Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi
di Lapangan untuk pekerjaan khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan
tersebut perlu persyaratan khusus sesuai instruksi pabrik.
PASAL 17
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-puing
di dalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap di
tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL
yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan / penjagaan tumbuhan dan benda-benda
yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Segala objek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau
dibongkar, dan dibuang bila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus
dibuang dari daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi
lubang galian sesuai Gambar Kerja.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug dengan material yang memadai
dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
PASAL 18
DRAINASE/ SALURAN
18.1. Pemeliharaan drainase yang sudah ada
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memelihara drainase yang
memasuki, melintasi atau mempengaruhi tempat kerja.
Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi
pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir sampai sejauh
100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right-of way).
Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.2.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor harus melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala
utilitas yang akan kena pengaruh oleh pekerjaan. Hasil survei harus dicatat
dalam format rencana sesuai dengan petunjuk Direksi Lapangan/Konsultan
Supervisi, dan patok permukaan (surface pegs) pada tempat kerja yang
menunjukkan lokasi seluruh utilitas yang berada di bawah tanah, harus sudah
ditancapkan.
Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak.
PASAL 19
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. Izin memasuki tempat kerja
Direksi dan Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi atau setiap petugas yang diberi
kuasa olehnya, setiap waktu dapat memasuki tempat pekerjaan, atau semua bengkel
dan tempat-tempat dimana pekerjaan sedang dikerjakan/ dipersiapkan atau dimana
bahan/ barang dibuat.
21.2. Pemeriksaan pekerjaan
21.2.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, tetapi karena bahan/ material ataupun
komponen jadi, maupun mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi/Direksi harus segera dihentikan dan
selanjutnya dibongkar atas biaya Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
dalam waktu yang ditetapkan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /
Direksi.
21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Supervisi dan Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada
Konsultan Supervisi ahli untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan
ditutup dan tidak terlihat.
21.2.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus melaporkan kepada
Konsultan Supervisi kapan setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan
siap diperiksa.
21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari jam diterimanya surat permohonan pemeriksaan, tidak terhitung hari libur/
hari Raya) tidak dipenuhi/ ditanggapi oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Supervisi/Direksi, maka Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor dapat
meneruskan pekerjaannya dan bagian yang seharusnya diperiksa dianggap
telah disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /Direksi.
21.2.5. Bila Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor melalaikan perintah, Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi / Direksi berhak menyuruh membongkar
bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan/perbaikan kembali menjadi
tanggungan Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor, tidak dapat di “klaim”
sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu
pelaksanaan.
21.3. Kemajuan pekerjaan
21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor demikian pula metode/cara
pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga
diterima oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK) telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu
yang telah ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) harus memberikan petunjuk secara
tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor atau petugas lapangannya tidak
berada di tempat kerja di mana Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK) bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk
atau perintah itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau
petugas yang ditunjuk oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor untuk
menangani pekerjaan itu.
21.5. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 01
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Sebelum Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor mengadakan persiapan di lokasi,
maka sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perizinan / perkenaan
untuk memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun bangunan
sementara (bouwkeet), bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
1.2. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus mulai
aktif untuk mengadakan Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)an sesuai
dengan tugasnya.
1.3. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapat izin tertulis dari Direksi lapangan untuk dapat
meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
1.4. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/ letak tanah yang tersedia dengan apa
yang terlukis dalam gambar maka Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
segera memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan dan
Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk mendapatkan keputusan.
1.5. Pembongkaran dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan gambar yang ada/ petunjuk
dari Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/ Direksi lapangan.
PASAL 02
PENGGALIAN TANAH & PENIMBUNAN
1. Lingkup Pekerjaan
Semua sampah-sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar
lokasi dan tidak mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilaksanakan sampai
mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Dalam
pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan/ Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
2. Pelaksanaan Penggalian
2.1. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor dapat memulai penggalian setelah
mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK).
2.2. Sebelum penggalian dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib
mengajukan usulan penggalian yang akan ditempuh minimal menyebutkan:
a. Urut-urutan pekerjaan penggalian.
b. Metode atau skema penggalian.
c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian.
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
2.3. Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan, Pelaksanaan Konstruksi wajib
untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK) yang menyebutkan permohonan tertulis tanggal akan dimulainya
pekerjaan penggalian, uraian teknis tentang cara-cara penggalian yang akan
dilaksanakan.
2.4. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus membuat saluran penampung air, di
dasar galian yang meliputi area galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa
keluar ke tempat yang aman agar tanah dasar galian tetap kering. Oleh karenanya,
Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib mempersiapkan pompa lengkap
dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.
2.5. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib membuat jalan penghubung, untuk
naik/turun bagi kegunaan inspeksi.
2.6. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib memperhatikan keselamatan para
pekerja, kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi / Kontraktor.
2.7. Penyangga/Penahan Tanah.
2.7.1. Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung
jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor, yang harus memperbaiki
semua kelongsoran-kelongsoran. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor
harus membuat penyangga-penyangga/penahan tanah yang diperlukan
selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila diperlukan.
2.7.2. Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang
cukup kuat untuk menahan tekanan tanah dibelakang galian. Konstruksi-
konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung oleh Penyedia
Jasa Konstruksi / Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas. Selama pelaksanaan tanah
dibelakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya turap dan perkuatannya
sudah termasuk beban biaya bangunan dalam kontrak.
2.7.3. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan dan
merawat semua tebing dan galian yang termasuk dalam kontrak,
memperbaiki longsoran-longsoran tanah selama masa Kontrak dan Masa
Perawatan.
2.8. Pekerjaan Penggalian pondasi, Pile Cap dan sloof (Tie Beam) dapat dilaksanakan
secara konvensional, terkecuali untuk pekerjaan Cut and Fill yang memiliki bobot
volume yang besar, harus menggunakan alat berat untuk efisiensi pelaksanaan
pekerjaan dan semua peralatan yang dibutuhkan harus disediakan oleh
Pelaksanaan Konstruksi, baik yang menyangkut peralatan untuk pekerjaan
persiapan maupun peralatan untuk pekerjaan penggaliannya sendiri dan alat bantu
yang diperlukan.
2.9. Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang galian, kedalaman,
kemiringan dan lengkungan yang sesuai dengan yang tertera di dalam gambar.
2.10. Bilamana kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang dibutuhkan
sebagaimana yang tertera didalam gambar, Pelaksanaan Konstruksi harus
menimbun kembali dengan pasir urug.
2.11. Bilamana kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam gambar
ternyata meragukan, Pelaksanaan Konstruksi harus secepatnya melaporkan hasil
tersebut kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) secara tertulis,
agar dapat diambil langkah-langkah yang dianggap perlu, semua biaya yang
diakibatkan oleh keadaan tersebut akan dibayarkan oleh Pemilik bangunan melalui
penerbitan "Perintah Perubahan Pekerjaan".
2.12. Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai kedalaman
rencana harus dipadatkan kembali untuk mendapatkan permukaan yang padat,
rata. Pemadatan tanah digunakan alat pemadat tanah yang sebelumnya disetujui
Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
2.13. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan galian
tanah yang telah selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat digunakan untuk
pemasangan pondasi kepada Direksi Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK) untuk dimintakan Persetujuan.
2.14. Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke lokasi yang
disetujui oleh pemberi tugas, Pelaksanaan Konstruksi bertanggung jawab untuk
mendapatkan tempat pembuangan dan membayar ongkos-ongkos yang
diperlukan.
2.15. Air yang tergenang di lapangan, atau dalam saluran dan galian selama
Pelaksanaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran pipa-pipa harus
dipompa keluar.
Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian:
Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam, beton-beton tidak terpakai atau
⮚
pondasi-pondasi bata, septic tank bekas, pipa drainase yang tak terpakai, batu- batu
besar yang dijumpai pada waktu penggalian harus dikeluarkan. Tanah yang berlubang
akibat hambatan yang dijumpai harus diperbaiki kembali dengan pasir beton : semen
dengan perbandingan 1 pc : 10 pasir.
Instalasi umum yang tertanam dan masih berfungsi seperti pipa drainase, pipa air minum,
⮚
pipa gas, kabel listrik yang dijumpai pada waktu penggalian diusahakan tidak terganggu
atau menjadi rusak. Bilamana hal itu dijumpai maka Konsultan Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK) dan pihak-pihak yang berwenang harus segera diberitahu dan
mendapatkan instruksi selanjutnya untuk mengeluarkan instalasi tersebut sebelum
penggalian yang berdekatan diteruskan. Bilamana terjadi kerusakan-kerusakan pada
instalasi tersebut di atas, maka Direksi Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)
dan pihak-pihak yang berwenang harus segera diberitahu.
3. Penimbunan
3.1. Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus ditimbun
sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik,
bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lain-lainnya) dan dapat mencapai CBR
minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk
pengawas teknik.
3.2. Penimbunan harus dilakukan lapis berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan
setiap lapisan. Pemadatan mencapai kepadatan 95% dari standard proctor
laboratorium pada air yang optimum dengan pemeriksaan standar PB.0111.76
Manual pemeriksaan bahan jalan No. 01/MN/BM/1976. Untuk lapisan yang jalan
paling atas/akhir kepadatan harus mencapai 98%.
3.3. Penimbunan Kembali.
3.3.1. Semua penimbunan kembali di bawah atau di sekitar bangunan dan
pengerasan jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material
untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
3.3.2. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
20 cm (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan), kemudian dipasang
lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen : 3 pasir : 5 Split,
atau Mutu F’c : 8,5.
3.3.3. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan sloof beton, di bawah sloof beton dipasang lantai kerja dengan
tebal 5 cm dengan adukan 1 semen pc 3 pasir 5 split, atau Mutu F’c : 8,5.
3.4. Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah.
3.4.1 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-
semak, akar-akar pohon, sampah-puing-puing bangunan dan lain-lain
sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.
3.4.2 Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat Tanah, tebing-tebing
harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.
3.4.3 Material yang digunakan untuk timbunan dan subgrade harus memenuhi
standard spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan harus diperiksa terlebih dahulu
di laboratorium tanah yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK)/Pengawas.
3.4.4 Material yang dipakai untuk timbunan harus memenuhi satu dari
persyaratan-persyaratan berikut:
Material yang diklasifikasikan dalam kelompok Material yang A-1, A-2-4, A-
2-5, atau A-3 seperti dalam AASHTO M 145 dan harus dipadatkan sampai
95% dari berat jenis kering maximum (= maximum dry density) menurut
AASHTO T. 99 Material-material yang diklasifikasikan dalam kelompok A-
2-6, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A-7' boleh digunakan dengan perhatian khusus
diberikan pada waktu pemadatan tanah untuk mencapai 95% dari berat jenis
kering maximum (= maximum dry density) menurut AASHTO T.99.
3.4.5 Material yang dipakai untuk subgrade harus memenuhi salah satu dari
persyaratan-persyaratan berikut :
Material yang diklasifikasikan dalam grup A-1, A,2-4, A,2-5, A-3 seperti
dalam AASHTO M 145 dan bila digunakan harus dipadatkan sampai 100 %
dari berat jenis maksimum (= maksimum dry density) menurut AASHTO
T.99. Material-material dalam grup A-2-6, A-2-7, A-4, A-6 atau A-7 boleh
juga dipakai asal dipadatkan sampai minimum 95% berat jenis kering
maksimum (= maximum dry density) dan 95% optimum moisture content
(AASHTO T.99).
3.4.6 Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang
dibutuhkan maka Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
mendatangkan tanah urug yang baik dan cukup jumlahnya serta
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas.
Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dengan peil ketinggian kemiringan
dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas. Tanah urug harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan
setebal maksimum 30 cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya dengan
penambahan air secukupnya dan penggilingan. Permukaan dari
kemiringan-kemiringan tanah harus diselesaikan secara rata atau bertangga
sebagaimana diminta oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas.
3.4.7 Mesin gilas tidak boleh digunakan di tempat-tempat yang oleh Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas dianggap berbahaya
atau dengan jarak yang kurang dari 45 cm terhadap saluran, batas-batas
atau pekerjaan-pekerjaan lain yang mungkin menjadi rusak. Untuk hal
tersebut mesin gilas bisa diganti dengan stamper.
3.4.8 Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan memadatkan
tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 30 cm. Pengurugan
ini tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
3.4.9 Pengurugan tanah untuk dasar pondasi plat jalur/setempat, dimana dasar
pondasi harus diurug maka syarat-syarat pengurugan seperti diatas harus
dipenuhi dengan kepadatan 95 % dalam lapisan-lapisan setiap 20 cm.
PASAL 03
LANTAI KERJA
1. Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan lantai kerja, seperti dibawah pekerjaan pondasi,
sloof dan sejenisnya sebagaimana yang tercantum dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
khusus di dalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 :
3 : 5 atau kualitas setara B – 0.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah di bawahnya harus dipadatkan dan diratakan
dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir.
3.2. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK)/ Konsultan Pengawas tidak boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya. Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) berhak membongkar
pekerjaan di atasnya bilamana lantai kerjá tersebut belum disetujui olehnya.
3.3. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara
khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
PASAL 01
PEKERJAAN DINDING
1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan
hasil yang baik.
2) Pekerjaan pasangan bata ringan celkone ini meliputi seluruh detail yang
disebutkan / ditunjukan dalam gambar.
b. Pekerjaan yang berhubungan (Adukan dan Pasangan)
c. Bata ringan yang dapat digunakan antara lain bata Grand Elephant,Citicon,Jaya
Celcon ,Focon maupun merk lain dengan kualitas terbaik yang disetujui perencana /
konsultan Management Konstruksi, siku dan sama ukurannya 10 x 20 x 60 cm, atau
memenuhi persyaratan teknis yang dipersyaratkan. SNI 8640 : 2018
2. Pelaksanaan
a. Pasangan bata ringan dengan menggunakan adukan mortar / semen instan dengan
spesifikasi material sesuai dengan SNI 6882 : 2002
b. Setelah bata terpasang dengan aduk, nat/siar – siar harus dikerok rata dan kemudian
dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
c. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan bahan semen instan khusus
untuk plesteran bata ringan, antara lain : MU-100, Powerbond Pro, DM-201, GU-650,
Drymix D200, maupun Merk lain yang sesuai peruntukannya. Acian menggunakan
semen instan khusus acian, antara lain : MU-200, GE-310, GM-270, SI-250, GBA-169,
maupun merk lain yang sesuai dengan peruntukannya, dengan Langkah pekerjaan
adalah harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar dikerok serta
dibersihkan. Sesuai dengan SNI 2837 : 2008
d. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung diaci atau di
pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban air keluar dalam
dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan acian dengan bahan setara MU-
200,PM-300, GE-310, GM-270, SI-250, GBA-169 atau pemasangan keramik dinding.
SNI 2837 : 2008
e. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri maksimum 8-10
lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
f. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 9,0 m2, ditambahkan
kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 10 x 10 cm, dengan tulangan
pokok 4 diameter 8 mm, beugel diameter 6 mm jarak 25 cm.
g. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali tidak
diperkenankan.
h. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian
pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 6 mm
jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton
dan bagian yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
i. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 2%. Bata
yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
3. Pekerjaan Plesteran & Acian Dinding Bata Ringan
4.1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan acian dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan acian, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik.
b. Pekerjaan acian dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian dalam dan luar
serta seluruh detail yang disebutkan I ditunjukkan dalam shop drawing.
4.2. Pekerjaan yang Berhubungan
Pekerjaan plesteran/ Acian dan pekerjaan pengecatan.
4.3. Persyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan adalah Mortar/semen instan yang khusus dipergunakan
untuk acian, ex Mortar Utama,Uzin,Drymix,GE, Demix, Global Union, Aplus
maupun merk lain yang telah disetujui oleh Supervisi / MK.
b. Alat kerja yang digunakan antara lain; roskam, sendok semen, elektrikal mixer, dan
jidar aluminium.
4.4. Persiapan
a. Siapkan tempat kerja dan permukaan yang akan diaci.
b. Bersihkan permukaan bidang yang akan diaci dari kotoran, minyak, karat maupun
lumut yang dapat mengurangi rekatan adukan dan apabila dalam keadaan kering
sebaiknya dibasahi dahulu secara merata sebelum pengacian
4.5. Metode Pelaksanaan
a. Campurkan bahan mortar dengan air, sesuai dengan perbandingan yang ditentukan
spesifikasi.
b. Aduk campuran di atas hingga rata dan diperoleh kelecakan (consistency) yang
sesuai untuk pelaksanaan pengacian (akan lebih baik dan mudah jika
menggunakan drill dengan blade yang telah didesain khusus sebagai mixer).
c. Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan menghampar
adukan dengan hand towel hingga merata pada bidang yang akan diaci dan
bilamana perlu diratakan dengan jidar aluminium panjang.
d. Bila tebal acian pada hamparan lapis pertama masih tipis dapat dilakukan
penambahan pada hamparan berikutnya dan untuk tebal acian yang dianjurkan
dalam pengacian adalah 1- 3mm tergantung kerataan dasar permukaannya.
Catatan : Untuk finishing akhir acian cukup menarik hand towel searah (horizontal atau
vertikal) dan tidak diperkenankan menekan, memutar atau bahkan menggosok
dengan sobekan kertas semen.
4. Pekerjaan Adukan, Pasangan, dan Plesteran
Umum
a. Lingkup Pekerjaan
1) Adukan untuk pasangan bata
2) Pasangan bata untuk dinding eksterior dan partisi interior
3) Pasangan untuk arsitektur interior (built in).
b. Pekerjaan yang Berhubungan
1) Batu bata
2) Waterproofing membrane
c. Standar
1) SNI 15-2049-2004, Standard untuk PC
2) SNI Standar untuk pasangan bata
3) Standar untuk air agregate SNI
4) ASTM C144, Aggregate for masonry mortar
Bahan/ Produk
d. Portland Cement : SNI 15-2049-2004, jenis semen yang memiliki kandungan
TKDN yang sesuai persyaratan.
e. Aggregates : Standard type pasangan, memenuhi ASTM C144, bersih, kering
dan terlindung dari minyak dan noda.
f. Air bersih, bebas dari minyak, alkali organik.
g. Horizontal Joint Reinforcement
h. Kawat fabrikasi tidak kurang dari 3000 mm.
i. Fabrikasi dari kawat baja.
j. Lebar : 25 mm, lebih kecil dari tebal dinding partisi.
k. Kawasan pasangan 4,8 mm dari baja digalvanis.
l. Expanded metal lath : Diamond mesh, galvanis 1,8 kg/m2
m. Angkur pasangan, baut dan sebagainya.
n. Proporsi adukan
Proporsi adukan untuk pasangan, adalah sebagai berikut :
1) Untuk dinding dalam, sampai setinggi 20 cm dari lantai dalam - 1pc : 3ps
Untuk dinding luar, sampai setinggi 50 cm dari lantai - 1pc : 3ps (bila
terlindung luifel)
2) Untuk dinding luar yang tidak terlindung oleh luifel, pada seluruh
permukaan - 1pc: 3ps.
3) Untuk dinding kamar mandi, we dan tempat cuci, sampai setinggi 150 cm
dari lantai - 1pc : 3ps.
4) Untuk dinding-dinding lain - 1pc : 5ps.
5) Untuk sudut-sudut nat dan bagian-bagian yang berada di bagian pinggir-
pinggir - 1pc : 3ps.
6) Tebal plesteran tidak kurang dari 1 cm atau lebih 2,5 cm, kecuali
ditetapkan lain oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK).
Bila tebal plesteran lebih dari 2.5 cm maka perlu dilapisi dengan kawat
ayam sebagai jaringan penguat.
Lapisan "Acian" rata 2.5 mm, dari adukan PC saja, pada bagian-bagian
yang akan difinish dengan cat, wallpaper dan bagian-bagian lainnya
sesuai dengan petunjuk-petunjuk dan mendapat persetujuan Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
Persyaratan Bahan
o. Pasir yang digunakan adalah pasir bersih, tidak mengandung tanah atau
tanah liat, lumpur dan kotoran-kotoran lainnya lebih dari 5% terhadap berat
kering. Pasir yang digunakan mempunyai bentuk yang sama besarnya
(merata). Sesuai SNI 2837 : 2008
p. Pasir harus dicuci sebelum dipakai.
q. Untuk pekerjaan pemelesteran dinding-dinding dan lantai yang
membutuhkan ketelitian dan kerapian pekerjaan, maka pasir-pasir tersebut
harus disaring/diayak sebelum digunakan.
r. Untuk Semua pekerjaan plesteran tidak diperkenankan menggunakan
kapur.
Pelaksanaan
s. Dimana diperlukan, menurut Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK), Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus membuat shop
drawing untuk pelaksanaan pembuatan adukan dan pasangan.
t. Tentukan perbandingan campuran spesi dan tebal adukan yang diperlukan.
Adukan dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk Perencana/ Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK).
u. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti Semua petunjuk dalam
gambar arsitektur, terutama gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/ tinggi/ peil dan bentuk profilnya.
v. Untuk bidang kedap air, pasangan dinding bata ringan yang berhubungan
dengan udara luar dan Semua pasangan batu bata dari bawah permukaan
tanah sampai ketinggian 30 cm dari permukaan lantai dan 250 cm
permukaan lantai untuk toilet, ruang saji/pantry dan daerah basah lainnya
dipakai adukan plesteran (trasram) sesuai dengan SNI 2837
: 2008
w. Untuk adukan kedap air bisa ditambahkan material additive, dengan
campuran sesuai dengan petunjuk penggunaan sesuai dengan merk yang
digunakan.
x. Material untuk adukan harus diukur yang sebenarnya dan menggunakan
kotak (boxes) pengukuran yang akurat.
y. Penggunaan bahan additive harus disetujui oleh Perencana dan digunakan
sesuai dengan ketentuan dari pabrik.
z. Pekerjaan bata yang sudah selesai harus dilindungi dengan lembaran
penutup untuk mencegah adukan menjadi cepat kering.
aa. Pasangan dinding bata pada sudut ruangan harus dilindungi dengan papan
untuk melindungi dari kerusakan. Jika ada pekerjaan pasangan yang
memperlihatkan sambungan yang rusak atau tidak beres maka pasangan
itu harus dibongkar dan diganti yang baru.
bb. Berikan angkur sesuai dengan gambar atau jika tidak ditunjukkan gunakan
ukuran/jarak type standard.
cc. Tempatkan angkur pada bubungan pasangan dinding dengan struktur
kolom praktis atau balok sesuai petunjuk gambar tapi tidak lebih dari 60 cm
pada jarak vertikal dan 90 cm pada jarak horizontal.
Untuk Pekerjaan Plesteran :
a. Pada permukaan dinding beton yang akan diplester harus dibuat kasar, dan
adukan untuk plesterannya bisa dicampur dengan lem beton, sedangkan
untuk permukaan dinding bata, siar-siar sebelumnya harus dikerok sedalam
1 cm untuk memberikan pegangan pada plester.
b. Pekerjaan plesteran harus rapi menurut bentuk dan ukuran didalam gambar.
Pekerjaan harus lurus, datar tidak bergelombang, tajam pada bagian
sudut-sudut, tidak keropos (kosong di dalam) tidak retak-retak.
c. Apabila hasil plesteran tidak menunjukkan hasil seperti tersebut di atas,
maka bagian tersebut harus dibongkar untuk diperbaiki. Hal ini menjadi
tanggung jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
d. Akan membuat contoh bidang plesteran terlebih dahulu, kemudian setelah
disetujui oleh Direksi plesteran harus dilanjutkan sesuai dengan contoh.
e. Untuk pekerjaan pemasangan bata maupun plesteran harus dikontrol 3 arah
(benang, waterpass, siku-siku).
PASAL 02
PEKERJAAN SCREED
1. Umum
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan screed pelindung, screed
permukaan beton, screed untuk leveling dan screed lainnya dimana ditunjukkan.
1.2. Submittal
Shop drawing, indikasi dimana akan dikerjakan pemasangan screed dan informasi
ketebalan yang akan dikerjakan.
2. Persyaratan Bahan
2.1 Semen PC
Lihat spesifikasi pekerjaan beton.
2.2. Pasir
Pasir harus bersih dan bebas dari lumpur, lemak dan kotoran lain, dengan diameter
butiran maksimal 1.8 mm.
2.3. Reinforcing Mesh
Mesh kawat ayam, kawat 3 mm dengan lobang mesh 50 mm, digunakan pada
pasangan Screed dengan ketebalan lebih besar dari 50 mm.
2.4. Dust proofer/Curing Compound
Untuk screed tanpa finishing cairan acrylic resin, Febcure clear atau yang dinyatakan
setara dengan pemakaian bahan minimum 5 M2/ liter.
2.5. Control Joint Filler
Untuk screed exposed; closed cell polyurethane foam, lebar 10 mm dengan tebal
sesuai ketebalan screed setelah dikurangi kebutuhan ruang untuk sealant dan backer
rod.
3. Persyaratan Pelaksanaan
3.1. Persiapan
Bersihkan permukaan bidang kerja yang akan diberikan screed, kasarkan
permukaan beton yang akan diberi screed, segera basahi permukaannya, kuaskan
air semen kemudian pasangkan screed sebelum air semen menjadi kering. Tidak
diperkenankan memulai pekerjaan screed jika kondisi bidang kerja belum
dipersiapkan dengan benar.
3.2. Level dan Elevasi
a. Buatkan titik-titik pedoman elevasi untuk mendapatkan level yang dikehendaki,
perhatikan level finishing yang direncanakan dan keperluan pemasangan bahan
finishing.
b. Pasangkan screed dengan kemiringan mengarah pada drainase yang
direncanakan. Hindari adanya cekungan/ lembah yang dapat membuat
genangan air. Buat kemiringan minimal 1% kecuali ditentukan lain dalam gambar
perencanaan.
c. Kerjakan dengan ketebalan screed seperti yang ditentukan dalam gambar
perencanaan, jika tidak ditentukan maka gunakan ketebalan minimal 25 mm.
3.3 Type Finishing Screed
3.3.1. Finishing Halus (Steel Trowelled)
a. Untuk eksterior atau interior screed tanpa finishing, selanjutnya finishing
screed ini harus diberi "sealing" atau "dust proofing" seperti yang
dispesifikasikan disini.
b. Untuk screed yang akan menerima finishing decorative seperti karpet,
resilient flooring atau yang akan dicat, finishing screed ini harus diberi
"sealing" atau "dustproofing" kecuali yang akan difinish cat.
c. Untuk leveling yang menerima fluid applied atau sheet membrane
waterproofing.
d. Untuk screed yang akan menerima "paver" yang dipasang dengan sistem
"thinset method" (keramik, marmer atau paver lainnya).
e. Kerjakan dustproofing seperti yang disyaratkan pabrik pembuat.
3.3.2. Finishing Kasar (Float Finish)
Untuk screed yang akan menerima adukan pasangan keramik, marble, granit
atau "paver" lainnya yang memerlukan adukan/ spasi (setting bed method).
3.4. Expansion dan Control Joint
3.4.1. Kerjakan expansion dan control joint pada screed seperti yang ditentukan
dalam gambar perencanaan dan yang ditentukan dalam spesifikasi ini.
3.4.2. Buatkan kontrol joint pada screed exterior tanpa finishing pasangan/paver
(pada plaza, roof deck dan lain-lain) termasuk screed untuk leveling
waterproofing.
3.4.3. Kerjakan kontrol joint setiap interval 5 m , lebar minimal 9 mm, pasangkan
joint filler, kerjakan control Joint pada pertemuan lantai dengan bidang
vertikal.
3.5. Sealing dan Dustproofing
Kerjakan seperti yang disyaratkan pembuat bahan, pasang sealing dan dustproofing
pada interior dan exterior screed yang akan di expose permukaannya tanpa bahan
finishing lainnya. Pasangkan pada tempat-tempat seperti yang diterangkan pada
screed finish halus.
3.6. Divider Strips
Pasangkan aluminium divider strip 50 mm lebar, 6 mm tebal, pasangkan pada
akhiran screed yang berhubungan dengan finishing material berbeda. Benang pada
screed dengan permukaannya rata dengan permukaan finishing material
disekitarnya.
3.7. Perlindungan dan Perbaikan
Lindungi permukaan screed yang akan menerima bahan finishing selanjutnya,
perbaiki pasangan screed jika terjadi kerusakan. Perbaikan screed tidak
diperuntukkan untuk perbaikan kemiringan / slope.
PASAL 03
PEKERJAAN WATERPROOFING
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Meliputi : penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian
syarat-syarat di bawah ini serta memenuhi spesifikasi dari pabrik yang
bersangkutan.
1.2. Pekerjaan-pekerjaan yang harus diselesaikan dengan waterproofing antara lain:
a. Semua struktur beton yang dekat/terkena dengan air, seperti toilet, janitor.
b. Dak beton datar/atap/roof tank/roof garden/balkon/overstek.
c. Daerah WC, kamar mandi dan daerah basah lainnya.
d. Bagian lain yang dinyatakan dalam gambar.
1.3. Pekerjaan yang berhubungan:
a. Pekerjaan screed pelindung, seperti disyaratkan dalam spesifikasi pekerjaan
adukan pasangan dan plesteran.
b. Pekerjaan waterproof coating yang berhubungan dengan beton bertulang, lantai,
plumbing.
2. Persyaratan Bahan
2.1 Persyaratan Standar Mutu Bahan
Waterproofing yang digunakan harus memenuhi persyaratan standar Jerman (DIN
53455) dan Standard Amerika (ASTM D412, ASTM 836, ASTM 2240) Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tidak dibenarkan merubah standard dengan cara
apapun tanpa izin dari Wakil Pemberi Tugas atau Pengawas Lapangan.
a. Kualifikasi pelaksanaan :
Mempunyai sertifikasi pelaksanaan dari pabrik pembuat laporan kedap air.
b. Kualifikasi penguji :
Dipilih dan dibayar oleh Pemberi Tugas.
Tes ulang dibebankan ke Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
2.2 Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane
Produk diusulkan waktu penawaran disertai brosur dan spesifikasi teknis.
Digunakan untuk semua struktur beton yang dekat atau berhubungan langsung
dengan air atau tanah. Bahan waterproofing yang dipakai harus benar-benar tidak
dapat tembus air dan tidak retak mengikuti pemuaian dan penyusutan struktur
bangunan.
2.3 Bahan
Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane
: Water Base (Berbasis air)
- Jenis
: Dop (redup) dan tidak lengket setelah kering
- Tampilan
: 20% pada suhu tinggi, dan pada suhu
- Elastisitas
rendah akan kembali.
: Mempunyai ketahanan dan kedap terhadap
- Daya Tahan Air dan Kimia
air, alkohol, air garam, mineral dan larutan
air lainnya.
: 0,95 kg / liter.
- Kepadatan / Berat Jenis
: 2,15 kg per m2
- Takaran Pemakaian
: Air bersih (pada suhu tinggi 15%, pada suhu
- Campuran pelarut
sedang 7,5 – 10%)
2.4 Aplikasi Fiber Glass
: Liquid + 15% air
- Primer
: Liquid + 10% air.
- Body Coat
: DFT ± 700 Micron. s/d ± 900 Microns.
- Completed System
: 2,15 Kg/m2
- Coverage
: 0,55 Kg/m2
- Coverage (Coating)
: Liquid 25 kg, 110 kg, 225 kg.
- Packing
: Aplikasi pada bidang kerja atap dak.
- FRP 200 gr/ m2
Aplikasi pada bidang kerja area kampus dll.
: Aplikasi pada bidang kerja area parkir.
- FRP 300 gr/ m2
Aplikasi pada bidang roof garden.
Aplikasi pada bidang kerja pot taman.
: Aplikasi pada bidang kerja kolam renang.
- FRP 450 gr/ m2
Aplikasi pada bidang kerja landasan heli.
2.5 Penanganan Bahan
a. Pengiriman
- Semua bahan dikirim dan diterima dalam kemasan asli dengan label pabrik
dan segel utuh.
- Kemasan : Liquid 25 kg (ember pail), 110 kg ( drum polietilen), dan 250 kg
(drum plat baja).
- Kemasan harus dalam posisi berdiri selama pengangkutan dan
penyimpanan.
b. Tempat dan lama penyimpanan : Simpan di dalam suhu ruangan, hindari basah
dan sengatan langsung cahaya matahari, dengan kondisi ini bahan layak pakai
selama 20 bulan.
c. Lama pengeringan : Pada atap dak 15 menit kering sentuh (cuaca panas)
Pada atap dak 25 menit kering sentuh (cuaca mendung)
Pada atap dak 8 jam kering keras (cuaca panas)
3. Pelaksanaan Pekerjaan
3.1 Pekerjaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane dak atap dengan lapisan
serat fiber glass
a. Persiapan
1) Tahap Pertama pekerjaan pembersihan lokasi yang akan di Waterproofing
Liquid Applied Acrylic Membrane dari serpihan bangunan dan sisa – sisa
adukan / cor
2) Tahap Kedua pekerjaan penghalusan dak beton yang akan di Waterproofing
Liquid Applied Acrylic Membrane pakai mesin gerinda hingga rata dan sisa
debu dari mesin gerinda dibersihkan pakai penyedot debu / vacuum cleaner
3) Tahap Ketiga pekerjaan leveling untuk kemiringan ke arah pembuangan air
dengan cara penarikan benang, jika ada bagian yang rendah maka bangunan
yang tinggi di gerinda sampai sama dengan yang rendah, sehingga
permukaan dak rata jika ada dak yang kubangan lekuk dalam maka lekukan
leveling dengan penambahan daging dengan semen mortar dan lemkra untuk
campuran beton.
4) Pencucian permukaan beton sampe basah sehingga lubang – lubang pori-
pori beton membesar air masuk kelubang pori – pori sehingga tidak ada udara
yang terjebak dalam lubang pori – pori beton.
b. Aplikasi - Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane
1) Tahap Pertama Pekerjaan Primer
Permukaan dak beton dalam keadaan basah langsung di primer coating
Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane satu lapis langsung dengan
horizontal- vertical pakai rol dan kuas untuk bagian susut dan full drain.
2) Tahap Kedua Coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane
Setelah Primer kering lakukan coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic
Membrane satu lapis dengan pendahuluan vertical – horizontal.
3) Tahap Ketiga pelapisan serat fiberglass 220 gram / m²
Setelah coating kering lakukan pemasangan pelapisan serat fiberglass di
coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane dengan system wet
on wet (dibawah serat basah diatas serat basah) pakai rol dan kuas mengikuti
dari belakang untuk menekan serat fiberglass agar tidak ada kantong udara.
4) Tahap Keempat Body coat
Setelah coating pelapisan serat fiberglass kering baru lakukan coating body
coat sebanyak tiga kali lapis dengan perilaku horizontal – vertical setiap lapis
nya pakai rol dan kuas.
5) Tahap Kelima pemeriksaan lubang pori – pori dan kantong udara
Setelah body coat kering lakukan pemeriksaan pori- pori dan kok dan kantong
angin serta penghalusan permukaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic
Membrane pakai kertas gos dan kape.
6) Tahap Keenam Pencucian permukaan
Sebelum finishing coat lakukan pencucian permukaan dari kotoran – kotoran
dari debu –debu yang menempel sampai bersih.
7) Tahap Ketujuh Finishing coat
Setelah permukaan dak bersih lakukan coating sebanyak empat kali coating
atau sampai permukaan tebal rata dan tidak ada lubang pori – pori.
Jika pada coating keempat lapis pada finishing coat ternyata masih terdapat
lubang pori –pori maka pelapisan dilanjutkan sampai betul – betul permukaan
rata dan tidak ada lubang pori – pori .
8) Tahap Kedelapan Tes rendam
Setelah finishing kering lakukan tes rendam 2 x 24 jam.
3.2 Pekerjaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane pada GWT dan STP
a. Persiapan
1) Tahap Pertama pekerjaan pembersihan lokasi GWT yang di waterproofing
dari serpihan bangunan dan sisa – sisa adukan / cor
2) Tahap Kedua pekerjaan penghalusan dak beton yang akan di waterproofing
pakai mesin gerinda hingga rata dan sisa debu dari mesin gerinda dibersihkan
pakai penyedot debu / vacuum cleaner
3) Pencucian permukaan beton GWT sampe basah sehingga lubang pori – pori
beton membesar air masuk kelubang pori – pori sehingga tidak ada udara
yang terjebak dalam lubang pori – pori.
b. Aplikasi - Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane
1) Tahap Pertama Pekerjaan Primer
Permukaan dak beton dalam keadaan basah langsung di primer coating
Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane satu lapis langsung dengan
horizontal- vertical pakai rol dan kuas untuk bagian susut dan full drain.
2) Tahap Kedua Coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane
Setelah Primer kering lakukan coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic
Membrane satu lapis dengan pendahuluan vertical - horizontal
3) Tahap Ketiga pelapisan serat fiberglass
Setelah coating kering lakukan pemasangan pelapisan serat fiberglass di
coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane pada setiap sudut
beton sebagai lapisan pertama selebar 40 cm kanan kiri
4) Tahap Keempat pelapisan serat fiberglass 220 gram / m²
Setelah coating kering lakukan pemasangan pelapisan serat fiberglass
dicoating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane dengan system wet
on wet (dibawah serat basah diatas serat basah) pakai rol dan kuas mengikuti
dari belakang untuk menekan serat fiberglass agar tidak ada kantong udara.
5) Tahap Kelima Body coat
Setelah coating pelapisan serat fiberglass kering baru lakukan coating body
coat sebanyak tiga kali lapis dengan perilaku horizontal – vertical setiap
lapisnya pakai rol dan kuas.
6) Tahap Keenam pemeriksaan lubang pori – pori dan kantong udara
Setelah body coat kering lakukan pemeriksaan pori- pori dan kok dan kantong
angin serta penghalusan permukaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic
Membrane pakai kertas gos dan kape.
7) Tahap Ketujuh Tes rendam
Setelah finishing kering lakukan tes rendam 2 x 24 jam
8) Pengasaran permukaan dinding GWT
Setelah Tes rendam dan GWT betul-betul sudah tidak bocor, karena GWT
mau dilapisi keramik maka permukaan dinding GWT dikasari dengan cara di
taking pakai semen dengan cara permukaan GWT di coating ulang dan dalam
keadaan basah lalu taking pake semen
3.3 Pekerjaan Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane pada kamar mandi
a. Persiapan
1) Tahap satu pembersihan lokasi kamar mandi dari serpihan dan sisa adukan
2) Penghalusan permukaan beton pake mesin gerinda
3) Pemotongan pipa full drain hingga rata dengan beton
4) Pencucian permukaan dak beton hingga bersih
b. Aplikasi
1) Primer Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane satu lapis
2) Pelapisan serat fiberglass pada setiap sudut, pipa full drain, pipa kloset, pipa
air bersih
3) Coating Waterproofing Liquid Applied Acrylic Membrane lima lapis dengan
sistem vertikal dan horizontal.
4) Tes rendam 2 x 24 jam
3.4 Garansi
Sesudah serah terima pertama, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib
menyerahkan sertifikat garansi minimal 7 Tahun.
PERHATIAN : Hindari coating yang berlebihan yang akan mengakibatkan keretakan
dipermukaan luar tidak berbahaya yang mengakibatkan bocor atau rembes
akan tetapi akan terlihat tidak sempurna.
PASAL 04
PEKERJAAN SEALANT DAN CAULKING
1. Umum
1.1 Lingkup Pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan pekerjaan sealant dan caulking secara lengkap,
seperti yang ditentukan dalam dokumen.
1.2 Definisi
a. Sealant : Elastomer weatherproof digunakan sebagai pengisi dan sealant,
mempunyai daya rekat, kohesi, dapat menyambung dibantu tekanan,
mempunyai daya lentur: digunakan untuk desain sambungan yang kedap air
dan kedap udara; digunakan pada sambungan exterior dan untuk sambungan
yang mempunyai pergerakan.
b. Caulking Compound : bahan yang digunakan untuk mengisi celah sambungan;
mempunyai sifat perekat dan kohesi, digunakan untuk bahan interior.
c. Caulk : proses pengisian sambungan (tanpa melihat bahan yang digunakan ).
d. Sambungan dikatakan gagal bila terjadi hal hal sebagai berikut :
Kebocoran udara atau air
⮚
Berpindah dan bergeser
⮚
Kehilangan daya lekat
⮚
Kehilangan sifat kohesi
⮚
Tidak mengering
⮚
Terjadi perubahan warna
⮚
Mengotori pekerjaan yang ada di dekatnya.
⮚
Terjadi gelembung, kantong air atau rongga kosong.
⮚
1.3 Quality Assurance
a. Installer : Atas rekomendasi dari perwakilan manufacturer.
b. Mock up : lakukan percobaan pemasangan pada tempat yang tertentu yang
ditentukan kemudian; lakukan pengujian visual dengan cara memotong dan
menarik keluar sealant yang sudah terpasang, periksa gelembung, daya lekat,
dan keadaan bidang kerja.
c. Testing : lakukan pengujian terhadap kebocoran dan infiltrasi udara atau air;
testing dilakukan oleh badan dan dengan cara yang direkomendasikan oleh
pabrik manufacturer.
1.4 Submittal
a. Produk data : data data produk dan indikasi kesesuaian dengan kebutuhan
spesifikasi serta instruksi pemasangan dari masing masing type sealant,
keterangan persiapan pekerjaan dan primer untuk setiap kondisi bidang kerja.
b. Contoh Bahan :
▪ Joint sealant system : 30 cm panjang ; terpasang pada jenis bahan yang
akan digunakan.
▪ Sealant system : 30 cm panjang, terpasang pada salah satu bahan yang
akan digunakan, termasuk Backer Rod.
▪ Contoh Warna : Ajukan contoh warna seperti telah ditentukan, untuk
mendapat persetujuan Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK) dan Perencana.
c. Sertifikat.
Pernyataan dari manufacturer bahwa bidang kerja yang akan dipasangi sealant
adalah dapat dan sesuai dengan karakteristik tipe sealant serta dapat
memenuhi kriteria yang ditentukan, jelaskan juga persyaratan permukaan
bidang kerja serta primer yang disyaratkan.
d. Garansi.
Berikan garansi selama 10 tahun atas kerusakan bahan, kualitas pemasangan,
daya lekat dan kekedapan terhadap udara dan air serta persyaratan lainnya;
perbaiki kerusakan dan penyimpangan penyimpangan hasil kerja.
1.5 Persyaratan Pekerjaan
a. Cuaca
Pekerjaan hanya boleh dimulai bila kondisi dalam ambang yang disyaratkan
pembuat bahan.
b. Perlindungan Pekerjaan sekitar.
Lindungi pekerjaan di sekitarnya, gunakan alat pelindung atau tape yang
direkomendasikan masing-masing bahan yang akan dilindungi. Segera
singkirkan tape setelah pengerjaan sealant selesai; bersihkan bahan-bahan
yang mengotori atau salah pengerjaan, gunakan bahan pembersih dan cara
yang direkomendasikan pembuat bahan; perbaiki permukaan yang berubah
dari keadaan semula atau berubah penampilan.
2. Bahan
2.1 Silicone Sealant
1) Karakteristik Bahan
▪ Type : Single Component, low modulus silicone rubber.
▪ Warna : sesuai dengan warna material yang diberi sealant untuk
weatherproof.
2.2 Multicomponent Non- Sag Polyurethane Sealant
1) Karakteristik Bahan
▪ Type Two-part polyurethane based sealant dengan pewarna yang terpisah.
▪ Warna sesuai dengan warna material yang diberi sealant.
2.3 Pourable Polyurethane Sealant
1) Karakteristik Bahan
▪ Type Two-component,pour grade polyurethane sealant untuk horizontal,
traffic bearing
▪ Warna sesuai warna pekerjaan yang diberi sealant
2.4 Acrylic Sealant
1) Karakteristik Bahan
▪ Type HDF-Acrylic sealant,kombinasi dari Acrylic polymers dengan
fleksibilitas yang cukup tinggi.
▪ Warna sesuai warna pekerjaan yang diberi sealant.
2.5 Bahan Pelengkap
1) Cleaner
Type yang direkomendasi oleh pembuat bahan bidang kerja dan bahan
sealant.
2) Primer/Sealer
Type yang direkomendasikan oleh pembuat bahan bidang kerja dan bahan
sealant.
3) Tape Bond Breaker
Plastic type, digunakan pada permukaan bersinggungan dimana sambungan
harus dikosongkan untuk keperluan penampilan bahan.
4) Backer Rod
Compressible Rod polyethylene foam; polyethylene diperkuat dengan
polyurethane foam; butyl rubber foam atau neoprene foam; sebagaimana yang
direkomendasikan pembuat bahan untuk kesesuaian dan kelayakan terhadap
karakteristik bahan;gunakan ukuran dan bentuk untuk kedalaman, patahan
bidang dasar sambungan.
5) Divider Strip
Gunakan untuk memisahkan dua jenis sealant yang berbeda.
3. Pelaksanaan
3.1 Mock-up :
Buatkan contoh terpasang sebagai standar pekerjaan, kerjakan untuk setiap jenis
dan tipe sambungan untuk mendapatkan persetujuan Perencana.
3.2 Persiapan Bidang Kerja
a. Bersihkan permukaan sambungan, buang kotoran, amankan finishing di
sekitarnya, hilangkan kelembaban sesuai yang disyaratkan.
b. Haluskan dan beri pelindung pada permukaan sambungan dari beton dan
pasangan bata untuk mencegah keluarnya bahan bahan alkali; gunakan bahan
muriatic acid kadar 5%; netralisir dengan jenis campuran amonia; kemudian
bersihkan/bilas dengan air bersih dan biarkan sampai kering.
c. Kasarkan permukaan bahan-bidang kerja yang tidak porous, kecuali bila
dinyatakan oleh pembuat material bidang kerja dapat memberikan daya lekat
yang baik.
3.3 Pelaksanaan
a. Umum
Kerjakan seperti yang diinstruksikan pembuat bahan, kecuali yang
dispesifikasikan untuk mendapat hasil pekerjaan yang lebih baik.
b. Persiapan:
▪ Kerjakan primer seperti yang disyaratkan, tidak diperkenankan mengotori
permukaan lainnya yang berdekatan.
▪ Pasangkan Backer Rod; pasangkan sesuai dengan kebutuhan untuk
menjaga ketebalan sealant yang disyaratkan; pasangkan bond breaker
tape untuk sambungan dangkal.
c. Pemasangan:
▪ Kerjakan dengan cara cara pemasangan yang dapat menghasilkan
pekerjaan yang baik,padat menerus ,tanpa sambungan dan celah tidak
terdapat gelembung air; pada sambungan horizontal isikan pada sudut
pertemuan bidang horizontal dan vertikal dan tekan agar terdapat
gelembung udara atau udara yang terjebak.
▪ Tidak diperkenankan mengotori permukaan finishing di sekitarnya; buang
dan bersihkan bahan yang salah penempatan dan mengotori pekerjaan di
sekitarnya;bersihkan tanpa merusak finishing disekitarnya.
▪ Pasangkan non-sag sealant dengan halus dan berbentuk cekung, merata,
rata dengan sudut pinggiran sambungan, perhatikan perbandingan
kedalaman dan lebar sealant seperti disyaratkan pembuat.
▪ Biarkan sealant dan caulking compounds mongering sampai menghasilkan
kekuatan maksimal, melekat dengan sempurna dan mempunyai kekerasan
permukaan yang sempurna; lindungi permukaan yang belum mengering
dari kotoran dan sentuhan fisik.
3.4 Pemakaian Caulking
Pasangkan sealant pada celah celah sambungan antara dua material berbeda yang
dipasang berdampingan, gunakan type sealant atas persetujuan perencana,
kecuali pada tempat yang ditentukan dibawah ini :
a. Sambungan exterior dan interior antara unit unit beton precast dan GRC:
gunakan silicon sealant atau multi – component non- sag polyurethane.
b. Sambungan exterior dan interior pada pasangan dinding atau finishing batuan
termasuk control joint : gunakan silicon sealant atau multi component non- sag
polyurethane.
c. Sambungan exterior pada sekeliling curtain wall, rangka skylight, dan
storefront: gunakan silicon sealant.
d. Horizontal Traffic Bearing Joint : pourable polyurethane sealant.
e. Sambungan tidak lebih besar dari 10 mm.
f. Sambungan rapat pada sambungan miring dari material sejenis dan terdapat
bahan yang berdekatan : Acrylic Latex caulking compound.
PASAL 05
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI
1. Umum
1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan peralatan dan semua pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan penyelesaian lantai sesuai dengan gambar kerja
dan RKS.
1.2. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diharuskan memberikan contoh-contoh
bahan lantai yang dipasang, khususnya untuk diseleksi kualitas, warna, tekstur,
bahan lantai untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
1.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan jaminan tertulis dari
produsen/Sub-kontraktor kepada Pemilik Proyek untuk setiap masing-masing
penggunaan bahan lantai dengan jangka jaminan minimum 5 (lima) tahun.
1.4 Pekerjaan lantai yang akan dilaksanakan adalah sebagai berikut :
▪ Pekerjaan Lantai Keramik
▪ Pekerjaan Lantai Homogenous Tile
2. Pekerjaan Lantai Homogenous Tile / Keramik
2.1 Pekerjaan lantai Homogenous Tile / Keramik ini dinyatakan yang sesuai gambar.
Homogenous Tile yang digunakan setara dengan produk Granito, IKAD, Sandimas,
Niro Granite, Indogress, Sun Power dengan ukuran sesuai gambar.
2.2 Data-data teknis Bahan :
Bahan : Homogenous Tile / Keramik
Produksi : Granito, Sandimas, Indogress, Ikad, Niro Granit, Sun Power
Type & Ukuran : 60 x 60 cm
Warna : Warna Terang, untuk selasar diKombinasi warna gelap sesuai
dengan gambar denah pola lantai.
2.3 Homogenous Tile / Keramik yang akan dipasang adalah yang telah diseleksi dengan
baik, bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang gompal,
retak maupun cacat.
2.4 Sebelum pemasangan lantai pada masing-masing ruang yang akan dilapis
Homogenous Tile pekerjaan lantai kerja dan spesi harus sudah selesai dengan hasil
rata waterpass, sehingga saat pemasangan Homogenous Tile / Keramik tidak
bergelombang.
2.5 Pemotongan harus dilakukan oleh tenaga yang ahli, dengan menggunakan mesin
potong, batas potongan harus digerinda sampai basil halus dan rata benar.
2.6 Setelah pemasangan Homogenous Tile / Keramik selesai terpasang, jarak antara
masing-masing unit Homogenous Tile / Keramik harus sama dan membentuk garis
lurus, bidang permukaan lantai harus rata, waterpass dan tidak ada bagian yang
bergelombang, nat diisi dengan semen khusus nat, warna sesuai dengan warna
Homogenous Tile / Keramik.
2.7 Sisa-sisa atau bekas kotoran semen yang melekat pada lantai Homogenous Tile /
Keramik harus segera dibersihkan benar-benar untuk selanjutnya bila sudah bersih
benar lantai Homogenous Tile / Keramik dan Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor harus memelihara kebersihannya hingga saat Serah Terima Pekerjaan
Kedua.
2.8 Bila terjadi kerusakan atau terdapat cacat maupun retak, bergelombang, maka
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menggantikan kerusakan lantai
tersebut dengan biaya perbaikan ditanggung oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor.
3. Pekerjaan Lantai Keramik Tile
3.1. Lingkup Pekerjaan:
a. Plesteran kasar untuk dasar pasangan keramik lantai.
b. Pasangan keramik lantai pada area-area kamar mandi atau sesuai dengan yang
ditunjukkan pada gambar.
c. Tile Grout untuk pengisi nat keramik / joint filler.
3.2. Pekerjaan yang berhubungan:
a. Pekerjaan Pasang bata
b. Pekerjaan screed lantai.
c. Pekerjaan Waterproofing ( pada area basah ).
3.3. Standard
a. ANSI : American National Standard Institute
b. TCA : Tile Council of America, USA
TCA 137.1 – Recommended Standard Specification for Ceramic Tile
c. SNI : SNI ISO 13006:2010 Ubin keramik - Definisi, klasifikasi,karakteristik
dan penandaan
3.4. Persetujuan
3.4.1. Contoh bahan
Guna persetujuan Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK), Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua
bahan yang akan dipakai; keramik, bahan-bahan additive untuk adukan, dan bahan
untuk tile grouts.
3.4.2. Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
membuat contoh pemasangan yang memperlihatkan dengan jelas pola
pemasangan, warna dan groutingnya.
Mock-up yang telah disetujui akan dijadikan standar minimal untuk pemasangan
keramik.
3.4.3. Brosur
Untuk keperluan Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK), Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan brosur bahan guna
pemilihan jenis bahan yang akan dipakai.
3.5. Kondisi Lingkungan
Suhu dan ventilasi ruang dimana keramik akan dipasang harus dijaga agar sesuai
dengan rekomendasi pabrik sehingga tidak mempengaruhi rekatan keramik.
3.6. Bahan/Produk
Bahan : Keramik Tile
Ukuran : 20x20 unpolished untuk lantai kamar mandi (Sesuai gambar)
Toleransi ukuran < 1% dan penyerapan air tidak lebih dari 1%.
Jenis : Keramik Single Firing Heavy Duty
Warna : Sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik proyek
Tile Adhesive berbahan dasar semen, filler, aditif dan pasir silica yang dikemas
kualitas baik sebagai perekat keramik pada lantai atau menggunakan adukan 1 pc
: 2 ps.
Tile grout sebagai pengisi celah-celah / nat antar keramik, memakai merk
berkualitas baik. Warna disesuaikan dengan warna keramik.
3.7. Pemasangan
3.7.1. Umum
a. Sebelum pekerjaan dimulai, lebih dahulu harus dipelajari dengan seksama lokasi
pemasangan keramik, kualitas, bentuk dan ukuran ubinnya dan kondisi
pekerjaan setelah studi diatas dilaksanakan, tentukan metode persiapan
permukaan pemasangan ubin, joints dan curing, untuk diusulkan kepada
Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
b. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus menyiapkan ‘tiling manual’, yang
berisi uraian tentang bahan, cara instalasi, sistem pengawasan,
perbaikan/koreksi, perlindungan, testing dan lain-lain untuk diperiksa dan
disetujui Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
c. Sebelum instalasi dimulai, siapkan layout nat-nat, hubungan dengan finishing
lain dan dimensi-dimensi joint, guna persetujuan Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK).
d. Pemilihan Tile
Tile yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar berkesesuaian dengan ukuran,
bentuk dan warna yang telah ditentukan.
e. Pemotongan Tile
Ujung potongan tile harus di poles dengan gerinda atau batu
3.7.2. Level.
a. Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang
tercantum pada gambar adalah level finish lantai karenanya screeding dasar
harus diatur hingga memungkinkan pada tiles dengan ketebalan yang berbeda
permukaan finishnya terpasang rata.
b. Lantai harus benar-benar terpasang rata; baik yang ditentukan datar maupun
yang ditentukan mempunyai kemiringan.
c. Lantai yang ditentukan mempunyai kemiringan, kemiringan tidak boleh kurang
dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet. Sedangkan untuk area lain, tidak
boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m. Kemiringan harus lurus hingga air
bisa mengalir semua tanpa meninggalkan genangan.
d. Jika ketebalan screed tidak memungkinkan untuk mendapatkan kemiringan yang
ditentukan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus segera
melaporkan kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk
mendapatkan jalan keluarnya.
3.7.3. Persiapan Permukaan
a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyiapkan permukaan
sehingga memenuhi syarat yang diperlukan, sebelum memasang ubin/keramik.
b. Secara tertulis, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memberikan
laporan kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) tiap kondisi
yang menurut pendapatnya akan berpengaruh buruk pada pelaksanaan
pekerjaan.
c. Permukaan beton yang akan diplester untuk penempelan ubin/keramik, harus
dikasarkan dan dibersihkan dari debu dan bahan-bahan lepas lainnya. Sebelum
dilaksanakan plesteran, permukaan ini harus dibebaskan.
d. Penyimpangan kerataan permukaan beton tidak boleh lebih dari 5 mm untuk
jarak 2 mm, pada semua arah, Tonjolan harus dibuang (Chip off) tekukan
kedalaman diisi dengan mortar (1 : 2), sehingga plesteran dasar (Setting bed)
mempunyai ketebalan yang sama
3.7.4. Pemasangan ubin keramik dinding di bagian dalam (internal)
a. Sebelum pemasangan dimulai, plesteran dasar dan ubin harus dibasahi. Pakai
benang untuk menentukan lay out ubin, yang telah ditentukan dan pasang
sebaris ubin guna jadi patokan untuk pemasangan selanjutnya.
b. Kecuali ditentukan lain pemasangan ubin harus dimulai dari bawah dan
dilanjutkan ke bagian atas.
c. Pada pemasangan keramik, tempelkan di bagian belakang keramik adukan dan
ratakan, kemudian ubin yang telah diberi adukan ini ditekankan ke plesteran
dasar. Kemudian permukaan ubin dipukul perlahan-lahan hingga mortar perekat
menutupi penuh bagian belakang ubin dan sebagian adukan tertekan keluar dari
tepi ubin.
d. Tiap hari pemasangan, tidak diperkenankan memasang tile dengan ketinggian
lebih dari ketentuan berikut:
- 1,2 m – 1,5 m, untuk tile tinggi 60 mm,
- 0,7 m -0,9 m, untuk tile tinggi 90 – 120 mm,
- Max 1,8 m, untuk semi porcelain tile.
e. Jika tile sudah terpasang, mortar yang berada di nat (joint) harus dibuang /
dikeluarkan dengan sikat atau cara lain yang tidak merusakkan permukaan tile.
Mortar yang mengotori permukaan tile harus dibuang dengan kain lap basah.
f. Pemasangan tile grant (pengisian nat) harus sesuai dengan ketentuan pabrik.
3.7.5. Pemasangan Keramik
a. Tile dipasang pada permukaan yang telah discreed.
Komposisi adukan untuk screeding:
Area basah : 1 pc : 2 ps
o
b. Pada pemasangan di area yang luas, harus dilaksanakan secara kontinyu. Dan
harus disediakan ‘Kepalaan’ (guideline course) pada interval 2,0 m – 2,5 m.
Pemasangan tile lainnya berpedoman pada guideline ini.
c. Kikis semua mortar yang menempel pada nat dan bersihkan ketika proses
pemasangan tile berlangsung. Pasangan tile tidak boleh diinjak dalam waktu 24
jam setelah pemasangan.
d. Nat-nat pada pemasangan tile harus diisi dengan bahan tile grout berwarna dan
kondisi pemasangan harus sesuai dengan rekomendasi pabrik.
3.7.6. Pemeriksaan (Inspection)
a. Rekatan (bond).
Ketika pelaksanaan pemasangan tile, ambil beberapa tile yang telah terpasang,
secara random, untuk memastikan bahwa adukan perekat telah merekat dengan
baik pada bagian belakang tile dan telah terpasang dengan baik.
b. Tension Test.
Tension test harus dilakukan pada pasangan ubin di dinding; terutama di
exterior. Test harus dilaksanakan pada area pekerjaan tiap tukang. Test
dilaksanakan tiap hari kerja dan sampel diambil secara random jika umur
pemasangan sampel tidak lebih dari 5 hari, kekuatan rekatan harus minimal 3
kg/cm2.
3.8. Perlindungan dan Pembersihan
3.8.1. Perlindungan
a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus melindungi ubin yang telah
terpasang maupun adukan perata dan harus mengganti, atas biaya sendiri
kerusakan yang terjadi, Penyerahan pekerjaan dilakukan dalam keadaan bersih.
b. Setelah pemasangan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
melindungi tile lantai yang telah terpasang. Jika mungkin dengan mengunci area
tersebut. Batasi lalu lintas di atasnya; hanya untuk yang penting saja.
3.8.2. Pembersihan
Secara prinsip, permukaan tile dibersihkan dengan air, menggunakan sikat, kain
lap, dan sebagainya. Tetapi jika area-area yang tidak bisa dibersihkan hanya
dengan air, pembersihan memakai campuran air dengan hydrochloric acid,
perbandingan 30:1. Sebelum pembersihan dengan asam ini, lindungi semua bagian
yang memungkinkan akan berkarat atau rusak oleh asam. Setelah dibersihkan
dengan asam ini, bersihkan area ini dengan air biasa, hingga tidak ada campuran
asam yang tersisa.
Pasal 06
PEKERJAAN
PELAPIS DINDING
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan, peralatan dan pekerja yang berhubungan
dengan pekerjaan penyelesaian dinding sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.2. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
bahan pelapis dinding yang akan dipasang, khususnya untuk menentukan warna
tekstur yang akan ditentukan kemudian oleh Pemberi Tugas.
1.3. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memberikan jaminan tertulis dari
produsen/ Sub Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor kepada Pemilik Proyek
untuk setiap penggunaan bahan dinding dan jangka waktu jaminan minimum 5
tahun.
1.4. Pekerjaan dinding keramik pada area kamar mandi dan dapur.
2. Pekerjaan Pelapis Dinding Keramik
2.1. Bahan keramik yang dimaksud untuk digunakan pada dinding ruang toilet bersama,
pantry, janitor atau sesuai dengan gambar. Pemilihan warna ditentukan kemudian
oleh Pemilik Proyek atau oleh Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK).
2.2. Bahan yang digunakan harus sudah dapat persetujuan dari Direksi. Lapangan,
setelah diseleksi mengenai kualitas bahan, warna, tekstur, dan bahan tidak boleh
retak, maupun cacat.
2.3. Data teknis bahan:
Bahan : Keramik Roman, Asia Tile, Platinum, Ikad, Sun Power.
Ukuran : 10x60cm untuk keramik dinding (sesuai dengan gambar)
Toleransi ukuran < 1% dan penyerapan air tidak lebih dari 1%.
20x25 untuk dinding kamar mandi / toilet / wc
Jenis : Keramik Single Firing Heavy Duty
Warna : Sesuai dengan petunjuk Konsultan Perencana atau Pemilik proyek.
3. Pelaksanaan
Persiapan
▪ Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diwajibkan
membuat shop drawing mengenai pola keramik.
▪ Bahan keramik sebelum dipasang harus direndam dalam air bersih (tidak mengandung
asam alkali) sampai jenuh.
▪ Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, cacat, ataupun
bernoda
▪ Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik khusus
sesuai persyaratan pabrik.
Pemasangan Dinding Keramik
▪ Adukan pasangan/pengikat untuk area dalam ditambah bahan perekat seperti yang
dipersyaratkan.
▪ Hasil pemasangan dinding keramik harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata dan tidak bergelombang.
▪ Pemasangan keramik untuk dinding ini harus memperhatikan perletakan features
sanitair yang ada seperti diperlihatkan dalam gambar.
▪ Pola, arah, dan awal pemasangan dinding keramik harus sesuai gambar detail atau
sesuai petunjuk Pengawas.
▪ Jarak antara unit-unit pemasangan keramik satu sama lain (siar-siar), harus sama
lebarnya, maksimum 5 mm yang berbentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama
lebarnya sama dalamnya untuk siar-siar yang berpotongan harus berbentuk sudut siku
yang saling berpotongan tegak lurus sesamanya.
▪ Siar-siar diisi dengan bahan pengisi dengan warna yang hampir sama dengan warna
keramik.
▪ Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik hingga betul-betul bersih.
▪ Dinding dengan pengakhiran keramik, minimum 3 mm dan maksimum 6 mm.
Perlindungan dan Pemeliharaan
Keramik yang terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban lain selama 1 x 24 jam
dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat dari pekerjaan lain.
PASAL 07
PEKERJAAN PLAFOND
1. Plafond GRC Board
1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit-langit Ferosemen, Gypsum, plafon PVC dan
konstruksi penggantungnya, penyiapan tempat serta pemasangan pada tempat-
tempat yang tercantum pada gambar untuk itu.
1.2. Pekerjaan yang berhubungan:
- Pekerjaan Pengecatan
- Pekerjaan Logam non Struktur
- Pekerjaan Mekanikal
- Pekerjaan Elektrikal
1.3. Standard
ANSI : A 42.4 - Interior Lathing and Furring
SNI : 2839 : 2008 – Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Langit-
langit untuk Konstruksi Bangunan Gedung dan Perumahan
1.4. Persetujuan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
harus memberikan contoh jenis langit-langit yang dipakai, lengkap dengan
brosur dan syarat pelaksanaan dari pabrik.
b. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyediakan shop drawing
yang memperlihatkan dengan jelas hubungan langit-langit satu dengan lainnya
tanpa naad dan hubungannya dengan lampu, AC dan lain-lain.
1.5. Bahan / Produk
a. Papan Ferosemen tebal 4 mm, water resistant. Rangka hollow minimal 35x35
dan 15x35, Penggantung rangka besi minimal diameter 10mm.
b. List plafond: gypsum ukuran 5x5 cm.
1.6. Pelaksanaan
a. Rangka hollow disusun sejajar dengan bidang plafon yang akan dipasang,
dengan jarak mak. 60 cm, dipasang menerus, tidak terputus.
b. Rangka hollow pada arah tegak lurus disusun sejajar, jarak as – as max. 60 cm.
c. Suspension road clamp dengan diameter 10 mm dipasang pada hollow, jarak
min. 60 cm.
d. Seluruh sisi bagian bawah rangka langit-langit harus diratakan, pola
pemasangan rangka/penggantung harus disesuaikan dengan detail gambar
serta hasil pemasangan harus rata/tidak melendut.
e. Semua ukuran dalam gambar adalah ukuran jadi (finish).
f. Pada Pekerjaan langit-langit ini perlu diperhatikan pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi lain yang terletak di atas langit-langit. Untuk detail
pemasangan harus konsultasi dengan Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK).
g. Bidang pemasangan langit-langit harus rata/waterpass, jarak pemasangan naad
dibuat 0,5 cm atau sesuai dengan detail gambar. Naad harus lurus dan sama
lebar, pada pertemuan harus saling berpotongan tegak lurus satu sama lain.
2. Plafond Gypsum Board
2.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan Gypsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2.2. Standar/Rujukan
1) Australian Standard (AS)
2) American Standard for Testing and Materials (ASTM).
3) Standar Nasional Indonesia (SNI)
2.3. Prosedur Umum
a. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
terlebih dahulu kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)
untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan sebelum pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK). Gambar Detail Pelaksanaan harus
mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-
ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara fabrikasi, cara pemasangan
dan detail lain yang diperlukan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Papan Gypsum dan aksesori harus didatangkan ke lokasi sesaat sebelum
pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.
2) Papan Gypsum, Ferosemen dan Plafon PVC harus ditumpuk dengan rapi dan
kuat diatas penumpu yang ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan
penumpu bagian ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung
tumpukan.
3) Papan Gypsum, Ferosemen, Plafon PVC dan aksesori harus disimpan
ditempat terlindung, lepas dari muka tanah, diatas permukaan yang rata dan
dihindarkan dari pengaruh cuaca.
d. Ketidaksesuaian.
1) Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja
yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi
dimensi jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
2) Bila bahan-bahan yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang
atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai.
3) Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Penyedia
Pelaksana Konstruksi / Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
2.4. Bahan-Bahan
1) Papan Gypsum.
- Papan Gypsum harus dari produk yang memiliki teknologi yang sesuai untuk
daerah tropis dan memiliki ketebalan minimal 9 mm dan ukuran modul sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja, dari produk Jayaboard, elephant, Knauf, Intan
Board.
- Papan Gypsum harus dari tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588,
BS 1230 atau ASTM C 36.
2) Semen Penyambung.
Semen penyambung papan Gypsum harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat papan Gypsum.
3) Rangka.
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan Gypsum harus dibuat dari
bahan baja ringan lapis seng dan aluminium dalam bentuk dan ukuran yang
dibuat khusus untuk pemasangan papan Gypsum, seperti buatan
Jayaboard,Elephant,Knauf,Intanboard.
4) Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus
sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan Gypsum yang memenuhi
ketentuan AS 2589.
5) Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan Gypsum, antara lain seperti
tersebut berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan Gypsum:
- Perekat
- Pita kertas berperforasi,
- Cat dasar khusus untuk permukaan papan Gypsum.
- Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan Gypsum
terpasang dengan baik.
2.5. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Umum.
1) Sebelum papan Gypsum dipasang, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor harus memeriksa kesesuaian tinggi/kerataan permukaan,
pembagian bidang, ukuran dan konstruksi pemasangan terhadap ketentuan
Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada tempat yang sama.
2) Pemasangan papan Gypsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya.
3) Jenis/bentuk tepi papan Gypsum harus dipilih berdasarkan jenis
pemasangan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b. Pemasangan.
1) Rangka papan Gypsum untuk pemasangan di langit-langit, partisi atau
tempat-tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja yang sesuai dari standar
pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan Gypsum,
seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2) Papan Gypsum, dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang
sesuai.
3) Sambungan antara papan Gypsum harus menggunakan pita penyambung
dan perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik
pembuat papan Gypsum.
c. Pengecatan.
1) Permukaan papan Gypsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk
dan permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
2) Kemudian permukaan papan Gypsum tersebut harus dilapisi dengan cat
dasar khusus untuk papan Gypsum untuk menutupi permukaan yang
berpori.
Setelah cat dasar papan Gypsum kering kemudian dilanjutkan dengan
pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
dalam warna akhir sesuai ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
PASAL 08
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ALUMINIUM
1. Kusen Pintu dan Jendela Aluminium
1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan kusen aluminium, penyetelan kusen aluminium sesuai dengan
gambar rencana pemasangan, kaca pada kusen aluminium, serta pemasangan kusen
aluminium pada dinding-dinding atau tempat yang sesuai dengan gambar rencana dan
meliputi pembuatan shop drawing.
1.2. Bahan-bahan
Aluminium
▪ Extruder : ex. Alexindo,Alco,Aluprima,Elephant
▪ Kadar Campuran : Alloy- 6063 T5 / Billet yang digunakan harus aslinya,
tidak terbuat dari bahan-bahan scrap / sisa
▪ Anodizing : Ketebalan lapisan diseluruh permukaan aluminium
coating
▪ Jenis extrusi Profil : Depth 70 mm
▪ Profil : Standard 4”, Warna Putih
1.3. Caulking dan Sealant
Bahan yang digunakan adalah :
a. Silicone Sealant
1) Karakteristik Bahan
▪ Type : Single Component, low modulus silicone rubber.
▪ Warna : sesuai dengan warna material yang diberi sealant untuk weather
proof.
b. Multicomponent Non- Sag Polyurethane Sealant
1) Karakteristik Bahan
▪ Type Two-part polyurethane based sealant dengan pewarna yang terpisah.
▪ Warna sesuai dengan warna material yang diberi sealant.
c. Pourable Polyurethane Sealant
1) Karakteristik Bahan
▪ Type Two-component,pour grade polyurethane sealant untuk horizontal,
traffic bearing
▪ Warna sesuai warna pekerjaan yang diberi sealant
d. Acrylic Sealant
1) Karakteristik Bahan
▪ Type HDF-Acrylic sealant,kombinasi dari Acrylic polymers dengan
fleksibilitas yang cukup tinggi.
▪ Warna sesuai warna pekerjaan yang diberi sealant.
e. Bahan Pelengkap
1) Cleaner
Type yang direkomendasi oleh pembuat bahan bidang kerja dan bahan
sealant.
2) Primer/Sealer
Type yang direkomendasikan oleh pembuat bahan bidang kerja dan bahan
sealant.
3) Tape Bond Breaker
Plastic type, digunakan pada permukaan bersinggungan dimana sambungan
harus dikosongkan untuk keperluan penampilan bahan
4) Backer Rod
Compressible Rod polyethylene foam; polyethylene diperkuat dengan
polyurethane foam; butyl rubber foam atau neoprene foam; sebagaimana yang
direkomendasikan pembuat bahan untuk kesesuaian dan kelayakan terhadap
karakteristik bahan;gunakan ukuran dan bentuk untuk kedalaman, patahan
bidang dasar sambungan.
5) Divider Strip
Gunakan untuk memisahkan dua jenis sealant yang berbeda.
1.4. Gambar Rencana Pembuatan
a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diharuskan untuk mempersiapkan
gambar kerja dengan ukuran-ukuran yang disesuaikan di lapangan.
b. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diharuskan untuk merencanakan
sistem pemasangan dengan memperhitungkan keamanan terhadap defleksi
yang bisa terjadi akibat bentangan, tekanan angin dan sebagainya, dengan
rekomendasi pabrik pembuatnya dan peraturan-peraturan muatan yang berlaku.
1.5. Pekerjaan Fabrikasi
Bahan yang dipakai sebelum diproses fabrikasi harus diseleksi dahulu sesuai
dengan bentuk, toleransi, ukuran, ketebalan yang dipersyaratkan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan, kemudian dikerjakan secara
maksimal dengan mesin potong, mesin punch, edrill, sehingga hasil yang telah
dirangkai mempunyai toleransi ukuran.
2. Pemasangan
a. Pekerjaan pembuatan / penyetelan dan pemasangan kusen aluminium beserta
kaca harus dilaksanakan oleh sub Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
aluminium ahli yang mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan / Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
b. Ketika dibawa ke lapangan, samua aluminium harus dilindungi dengan "lacquer
Film" atau bahan.lain yang disetujui oleh Direksi Lapangan / Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
c. Ketika plesteran dilaksanakan, tepi-tepi kusen harus dilindungi dengan plastic
tape atau zinc chromate frimer (pemis-transparant). Bagian-bagian lain dapat
tetap dilindungi dengan "Lacquer Film" sampai pekerjaan selesai.
d. Penggunaan pcmis pada permukaan yang caulking atau sealant tidak
dibenarkan diberikan.
e. Pemasangan kusen harus dilengkapi dengan weather seal" (backing strip),
didalam dan diluar sebagai lapisan pengisi, sebelum sealant dipasang.
f. Untuk mendapatkan ukuran-ukuran yang tepat, sub Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor aluminium harus datang kelapangan dan. melakukan
pengukuran-pengukuran.
g. Pemasangan kusen aluminium ke tembok / kolom / balok harus menggunakan
anker yang kuat.
h. Antara tembok / kolom / kolom dan kusen harus diisi dengan"seal" yang elastis,
untuk jendela-jendela luar.
i. Pemasangan kaca-kaca terhadap kusen aluminium juga harus menggunakan
"seal" yang berupa, alur karet.
j. Sambungan-sambungan vertikal maupun, horizontal sambungan sudut maupun
silang demikian juga pengkombinasian profil-profil aluminium harus dipasang
sempurna, dengan sekrup-sekrup pengaku. Sekrup-sekrup tidak boleh
kelihatan.
k. Dalam keadaan ditutup atau dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar yang
menandakan kurang sempurnanya pemasangan seal keliling.
l. Selain tidak, bergetar, pemasangan seal harus menjamin bahwa tidak akan
terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan maupun udara basah dari luar.
m. Pemasangan kaca / panel kaca harus dilakukan dari arah dalam bangunan
untuk memudahkan penggantian.
n. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menjaga kusen-kusen
aluminium dan bidang-bidang kaca yang sudah terpasang dari kotoran-kotoran
seperti air semen, cat plesteran dan lain-lain serta mengamankannya dari
benturan-benturan.
3. Pekerjaan Daun Pintu dan Jendela Kaca Rangka Aluminium
3.1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya
untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan daun pintu dan jendela panil kaca seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
3.2. Persyaratan Bahan
3.2.1. Bahan Rangka
a. Dari bahan aluminium framing system dari produk dalam negeri
Alexindo,Alco,Aluprima,Elephant, disetujui oleh Direksi /Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
b. Bentuk dan ukuran profil disesuaikan terhadap shop drawing yang telah
disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK).
c. Warna profil aluminium framing colour anodized (contoh warna diajukan
oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor untuk disetujui
Konsultan Perencana).
d. Warna powder coating ditentukan kemudian, tebal bahan minimal 1,8 mm.
e. Nilai batas deformasi yang diijinkan adalah 2 mm. Bahan yang diproses
pabrikan harus diseleksi terlebih dahulu dengan seksama sesuai dengan
bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan, pewarnaan
yang disyaratkan oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK).
f. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-
syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
g. Daun pintu dengan konstruksi panel kaca rangka aluminium, seperti yang
ditunjukkan dalam gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
3.2.2. Penjepit kaca digunakan penjepit kaca dari bahan karet yang bermutu baik
dan memenuhi persyaratan yang ditentukan dari pabrik, pemasangan
disyaratkan hanya 1 (satu) sambungan serta harus kedap air dan bersifat
structural seal.
3.2.3. Bahan panil kaca daun pintu, jendela, partisi menggunakan jenis kaca sesuai
dengan tercantum dalam pasal 15 spesifikasi ini (Pekerjaan Kaca). Semua
bahan kaca yang digunakan harus bebas dari noda dan cacat, bebas sulfida
maupun bercak-bercak lainnya dari produksi Asahimas atau setara.
3.3. Persyaratan Pelaksanaan
3.3.1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor diwajibkan untuk meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi
dilapangan (ukuran dan lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola,
layout penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
3.3.2. Sebelum pemasangan, penimbunan bahan-bahan pintu di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi udara yang baik,
tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
3.3.3. Harus diperhatikan sema sambungan siku untuk rangka aluminium dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak
tidak boleh ada cacat bekas penyetelan.
3.3.4. Semua ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran jadi.
3.3.5. Daun pintu, jika diperlukan harus menggunakan sekrup galvanized atas
persetujuan Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK) tanpa meninggalkan bekas cacat pada permukaan yang tampak. Untuk
daun pintu panel kaca setelah dipasang harus rata dan tidak bergelombang
dan tidak melintir.
3.3.6. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung jawab atas
pelaksanaan yang terkoordinasi antara bagian-bagian yang terkait dengan
pekerjaan kusen tersebut, seperti : pekerjaan dinding, plafond dan
variasinya, lantai dan plint, dan lain sebagainya untuk memperoleh hasil yang
baik. Untuk itu Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus mampu
mengkoordinasikan dengan baik semua pekerjaan yang terkait tersebut.
Kesalahan, cacat, kurang memenuhi persyaratan pekerjaan yang timbul
sebagai akibat tidak adanya atau kurangnya koordinasi, harus
diperbaiki/diganti dan seluruh biayanya ditanggung oleh Penyedia Pelaksana
Konstruksi/Kontraktor
PASAL 09
PEKERJAAN KACA DAN CERMIN
Umum
• Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu
baik dan sempurna.
b. Pekerjaan kaca dan cermin meliputi seluruh detail yang disebutkan/ ditunjukkan
dalam detail gambar.
• Pekerjaan yang Berhubungan
a. Kusen Aluminium
b. Pintu dan jendela rangka Aluminium
c. Dinding Partisi Kalsiboard
• Standar
a. SNI ISO 12543-1:2011 Kaca untuk bangunan
b. SNI Spesifikasi Cat dan Bahan Pelapis Kaca, Karet, Plastik, Bahan Bitumen
• Persyaratan Bahan
Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses-proses
tarik tembus cahaya, dapat diperoleh dari proses- proses tarik, gilas dan pengcmbangan
(Float glass).
Toleransi Iebar dan Panjang Ukuran panjang dan Iebar tidak boleh melampaui toleransi
seperti yang ditentukan oleh pabrik.
KesikuanKaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan adalah 1,5
mm per meter
Cacat-cacat
1) Cacat-cacat lembaran bening yang diperbolehkan harus sesuai ketentuan
dari pabrik.
2) Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung (ruang-ruang yang
berisi gas yang terdapat pada kaca).
3) Kaca yang digunakan harus bebas dari komposisi kimia yang dapat
mengganggu pandangan.
4) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik
sebagian atau seluruh tebal kaca).
5) Kaca harus bebas dari gumpalan tepi (tonjolan pada sisi panjang dan Iebar
ke arah luar/ masuk).
6) Kaca yang digunakan tidak boleh bergelombang, retak, baur, tidak
menunjukkan efek lensa.
7) Harus bebas dari benang (string) dan gelombang (wave). Benang adalah
cacat garis timbul yang tembus pandangan, gelombang adalah permukaan
kaca yang berubah dan mengganggu pandangan.
8) Harus bebas dari bintik-bintik (spots), awan (cloud) dan goresan (scratch).
9) Bebas lengkungan (lembaran kaca yang bengkok).
10) Mutu kaca lembaran yang digunakan AA (kualitas terbaik).
Ketebalan kaca lembaran yang digunakan tidak boleh melampaui
toleransi yang ditentukan oleh pabrik. Untuk ketebalan kaca 10 mm kira-
kira 0,3 mm.
Bahan/ Produk
Bahan kaca dan cermin
Bahan kaca dan cermin harus sesuai SNI ISO 12543-1:2011
a. Persyaratan bahan
1) Ukuran : Sesuai gambar rencana (5mm)
2) Produksi : Asahi Mas, Mulia glass atau setara
3) Kualitas : Tidak bergelombang, selektif
4) Type :
a) Kaca mati
- Tebal 8 mm
b) Kaca daun pintu & jendela
- Tebal min 5 mm
- Tipe clear glass
c) Kaca daun pintu entrance
- Tebal min 8 mm
- Tipe polos
b. Persyaratan lain :
1) Kaca tidak bergelombang, retak dan baur.
2) Mempunyai bidang yang licin, sejajar, tidak bergelombang, tidak menunjukkan
efek lensa.
3) Untuk cermin harus mempunyai lapisan perak cukup tebal dan mempunyai
lapisan penahan kelembaban.
4) Tidak menunjukkan ada cacat (gelombang dan sebagainya)
5) Sisi kaca yang tampak maupun yang tidak tampak akibat pemotongan, harus
digerinda / dihaluskan hingga membentuk tembereng. Kaca jendela
menggunakan merk Asahi Mas, Mulia Glass atau setara tebal 5 mm & 8 mm.
Pelaksanaan
d. Semua pekerjaan dilaksanakan dengan mengikuti petunjuk gambar, uraian dan
syarat pekerjaan dalam buku ini dan mengikuti pedoman dari pabrik pembuat.
e. Pekerjaan ini memerlukan keahlian dan ketelitian.
f. Kaca terpasang rapi, sisi tepi harus lurus dan rata, tidak diperkenankan retak dan
pecah pada sealant / tepinya, bebas dari segala noda dan bekas goresan.
g. Pemotongan kaca harus rapi dan lurus, diharuskan menggunakan alat potong kaca
khusus.
h. Pembersih akhir dari kaca harus menggunakan kain katun yang lunak dengan
menggunakan cairan pembersih kaca.
PASAL 10
PEKERJAAN KUNCI DAN ALAT PENGGANTUNG
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan daun
pintu / daun jendela seperti kunci, engsel dan alat-alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
1.2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kaca, daun pintu kayu, daun pintu aluminium dan dan
daun jendela aluminium seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam detail gambar.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Semua “hardware” yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian “hardware”
akibat dari pemilihan merek, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib
melaporkan hal tersebut kepada Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK) untuk mendapatkan persetujuan.
2.2. Semua anak kunci harus dilengkapi dengan tanda pengenal dari pelat aluminium
berukuran 3x6cm dengan tebal 1 mm. Tanda pengenal ini dihubungkan dengan
cincin nikel kesetiap anak kunci.
2.3. Harus disediakan lemari penyimpanan anak kunci dengan “Backed Enamel Finish”
yang dilengkapi dengan kait-kaitan untuk anak kunci lengkap dengan nomor
pengenalnya. Lemari berukuran lebar x tinggi adalah 40x50cm, dengan tebal 15 cm
berdaun pintu tunggal memakai engsel piano dan handle aluminium.
3. Perlengkapan Pintu Dan Daun Jendela
3.1. Pekerjaan Kunci dan Pegangan Pintu
a. Semua pintu menggunakan peralatan kunci sebagai berikut:
Lockcase : HAMPTON, SOLID, DEKSON
Cylinder : HAMPTON, SOLID, DEKSON (BULAT)
Handle : HAMPTON, SOLID, DEKSON
Back Plat : HAMPTON, SOLID, DEKSON
Engsel (Butt Hinges) : HAMPTON, SOLID, DEKSON
Engsel Lantai (Floor Hinges) : HAMPTON, SOLID, DEKSON
b. Untuk pintu-pintu aluminium dan pintu-pintu besi yang dipakai adalah kunci
“mortice cylinder deadlock” merk, dua kali putar, warna Silver. Pada pintu masuk
utama yang terdiri dari pintu otomatis dipasangi kunci tersebut. Untuk pintu
sorong yang dipakai merk.
e. Seluruh rangkaian kunci-kunci yang disebutkan dalam butir (a) dan (b) diatas
harus tercakup dalam satu sistem general Masterkey, begitu pula untuk butir (c)
dan (d) juga satu sistem Masterkey tersendiri.
f. Semua kunci-kunci tanam terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu.
Dipasang setinggi 90 cm dari lantai, atau sesuai petunjuk Direksi Lapangan /
Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
g. Untuk pintu-pintu pagar besi digunakan general besi dengan kunci gembok merk
Kend yang tercakup dalam sistem Masterkey.
3.2. Pekerjaan Engsel
a. Untuk pintu-pintu aluminium serta pintu panil menggunakan engsel lantai (floor
hinge) double action, dipasang dengan baik pada lantai sehingga terjamin
kekuatan dan kerapihannya, dipasang sesuai dengan gambar untuk itu. Untuk
jendela digunakan engsel setara HAMPTON, SOLID, DEKSON.
b. Untuk pintu-pintu aluminium menggunakan engsel merk HAMPTON, SOLID,
DEKSON disetel pada posisi single action.
c. Untuk pintu-pintu besi dipakai engsel kupu-kupu dibuat khusus untuk keperluan
masing-masing pintu.
d. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan
untuk mendapatkan persetujuan Perancang.
4. Persyaratan Pelaksanaan
a. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah dipasang
± 32cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang sesuai gambar.
(Insert Gambar)
b. Untuk pintu toilet, engsel atas dan bawah dipasang ± 28 cm dari permukaan pintu,
engsel tengah dipasang sesuai gambar.
c. Penarik pintu (door pull) dipasang 90 cm (as) dari permukaan lantai.
d. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
e. Tanda pengenal anak kunci harus dipasang sesuai dengan pintunya.
f. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
Gambar Dokumen Kontrak yang telah disesuaikan dengan keadaan di lapangan. Di
dalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan termasuk
keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus yang belum tercakup
secara lengkap di dalam Gambar Dokumen Kontrak, sesuai dengan Standar
Spesifikasi pabrik.
g. Shop drawing sebelum dilaksanakan harus disetujui dahulu oleh Direksi Lapangan /
Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) / Perancang.
PASAL 11
PEKERJAAN PERLENGKAPAN SANITAIR
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, peralatan, bahan untuk
pemasangan semua fixtures pada ruang dapur dan toilet. Termasuk dalam pekerjaan
peralatan dan perlengkapan daerah basah ini adalah penyediaan tenaga kerja,
pengadaan dan pemasangan, bahan-bahan, peralatan untuk melaksanakan pekerjaan ini
termasuk alat bantunya dan alat angkut bila diperlukan untuk pekerjaan peralatan dan
perlengkapan saniter ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar-gambar, uraian
dan syarat-syarat di bawah ini.
2. Data Teknis Bahan
2.1 Toilet dan Kamar Mandi, dengan kandungan TKDN minimal 25% dan TKDN+PDN
minimal 40%.
contoh
▪ Kloset + Jet Shower: Toto, American Standard,Wasser, Ina, Trilliunware
▪ Wastafel+ meja: Toto, American Standard,Wasser, Ina, Trilliunware
▪ Floor Drain: Toto, Onda, American Standard, Trilliunware
▪ Kran: Toto, Onda, American Standard, Trilliunware
2.2 Submittal.
a. Contoh Bahan.
Tunjukkan contoh bahan kepada Pengawas. Bahan yang dipilih adalah bahan
yang telah mendapat persetujuan dari Pemilik/ Perencana/Direksi Lapangan /
Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
b. Shop Drawing.
▪ Buatkan Shop Drawing secara lengkap, jelas, dan terinci yang dapat
menjelaskan :
- Type dan tampak setiap jenis sanitair.
- Posisi penempatan setiap titik pemipaan.
- Posisi penempatan fixture sanitair.
- Detail sambungan.
- Detail fitting dan plumbing.
- Detail pertemuan saniter dengan komponen bangunan lainnya yang
berhubungan, misal dengan pola keramik lantai maupun dinding.
▪ Ukuran harus lengkap dan jelas, lakukan pembuatan detail dalam skala
yang jelas (1:1, 1:2, 1:5, atau 1:10).
Tidak diperkenankan memulai pekerjaan sebelum ada persetujuan dari Shop Drawing.
c. Data produksi material.
▪ Ajukan data produksi seperti : spesifikasi teknis, cara pengerjaan dan
pemasangan dan saran-saran teknis lainnya yang mungkin akan diperlukan
untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi perencana maupun pengawas.
▪ Petunjuk Perawatan.
▪ Jelaskan dan tuliskan secara mendetail serta sistematis cara-cara
perawatan dan perbaikan dari setiap komponen pekerjaan ini.
d. Sertifikat.
Pernyataan bahwa pelaksanaan dan penggunaan baik material, bahan maupun
metode pekerjaan sudah sesuai dengan yang dipersyaratkan.
e. Jaminan/Garansi.
▪ Umum: berikan jaminan bahwa hasil pekerjaan baik dan tidak terdapat
bagian yang rusak atau cacat baik karena bahan maupun pengerjaannya.
▪ Jaminan diterbitkan untuk kepentingan Pemilik/ Pemberi Tugas terhitung
sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
3. Pelaksanaan
3.1 Persiapan.
a. Sebelum pemasangan dimulai, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
harus meneliti gambar yang ada dan kondisi lapangan termasuk mempelajari
bentuk, pola, penempatan dan cara pemasangan juga detail yang sesuai gambar
.
b. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dengan gambar, gambar
dengan spesifikasi dan sebagainya, maka Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor harus segera melaporkan kepada Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan.
c. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan
di suatu tempat bila ada kelainan di tempat itu sebelum kelainan tersebut
diselesaikan.
3.2 Pemasangan
a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus memastikan bahwa seluruh
sistem plumbing bersih dari segala kotoran, puing, ataupun cairan sebelum tes
dilaksanakan.
b. Pekerjaan harus sesuai dengan Shop Drawing yang telah disetujui.
c. Bila terjadi perbedaan antara gambar dengan di lapangan pada saat
pelaksanaan Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memberitahukan
kepada Pengawas Lapangan secepat mungkin.
d. Peralatan sanitair harus terlindung dari goresan, benturan, ataupun cipratan
agregat oleh pekerjaan terkait lainnya yang mengakibatkan cacat unit sanitair.
3.3 Testing
a. Seluruh sistem sanitair harus dites secara keseluruhan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas.
b. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memperbaiki/mengganti bila
ada kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
biaya sendiri selama kerusakan bukan disebabkan Pemberi Tugas/ Pengawas
Lapangan.
c. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus membersihkan kembali
seluruh sistem plumbing dan sanitair setelah pengujian selesai dan harus
mendapat persetujuan Pengawas Lapangan.
PASAL 12
PEKERJAAN PENGECATAN
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Meliputi pekerja, peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan
pengecatan sesuai dengan RKS serta Gambar Kerja.
1.2. Dinding yang tidak dilapisi dengan bahan pelapis apapun, penyelesaiannya dengan
menggunakan cat tembok.
1.3. Jika sesuatu bagian atau permukaan tidak disebutkan dalam spesifikasi ini pelapis
catnya sama dengan pelapis yang dipakai untuk area dinding plafond dengan
material yang sejenis dan atau menyerupai, atau sesuai petunjuk dari Perancang /
Direksi Lapangan / Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
1.4. Pekerjaan ini meliputi pemeliharaan setelah pekerjaan pengecatan selesai. Barang
atau bagian pekerjaan lain yang rusak atau kotor diakibatkan oleh pekerjaan
pengecatan menjadi tanggung jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
untuk membersihkannya maupun penggantian kerusakan jika diperlukan.
2. Persyaratan Bahan
2.1. Bahan cat, berkualitas baik dengan Kandungan Nilai TKDN minimal 25% atau
TKDN+PDN Minimal 40%, contoh pabrikan Cat, antara lain Jotun, Mowilex, Dulux,
Avitex, ICI atau Propan, dan pengambilan cat harus dari pabrikan (bukan distributor
ataupun toko) dengan penyertaan garansi cat Minimal 3 Tahun.
2.2. Sifat Umum
▪ Tahan terhadap pengaruh cuaca
▪ Mengurangi pori-pori
▪ Daya tutup tinggi
2.3. Aplikasi dengan rol atau kuas (untuk bidang kecil).
▪ Pengencer : gunakan air bersih setara air minum
▪ Jumlah : 0 - 5 %
2.4. Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam kemasan, tidak
pecah atau bocor dan mendapat persetujuan Pemilik Proyek dan Direksi Lapangan
/ Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
2.5. Pengiriman cat, harus disertakan sertifikat dari agen / distributor yang dinyatakan
bahwa cat yang dikirim dijamin keasliannya. Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan cat adalah tidak palsu dan
sesuai dengan RKS.
2.6. Warna
a. Untuk pemilihan warna sesuai dengan SE Dirjen Perumahan, yaitu :
No Uraian Bahan
1. Cat Cat Warna Cat dinding weather resistant dengan
Dinding Utama warna utama single tone (menggunakan 1
Eksterior warna beserta turunan warnanya) dan 1
warna aksen (warna yang berlawanan
dengan warna utama) pada bagian
tertentu.
Lihat tabel 2. 57. Warna-warna pada
dinding eksterior
dan tabel 2.58. Contoh pengaplikasian
warna cat dinding eksterior
2. Cat Aksen Cat dinding interior acrylic emulsion, warna
ditentukan kemudian
3. Cat Cat Plafon Cat plafon putih standar, doff atau warna
Dinding lebih terang dibandingkan dengan warna
Interior dinding
Lihat tabel 2. 59. Warna-warna pada
dinding interior dan tabel. 2.60. Contoh
pengaplikasian warna cat dinding interior
4. Cat Cat epoxy ketebalan 500 micron, warna
Dinding menggunakan warna broken white atau
abu-abu muda
5. Cat Plint Cat plint menggunakan warna kontras
dengan 3 pilihan warna: hitam, abu-abu
ta, dan coklat tua
Tabel Warna-warna pada dinding eksterior
No Warna
1 Warna-warna single tone
2 Warna-warna aksen
Tabel 2. 59 Warna-warna pada dinding interior
Warna
Warna-warna single tone
Warna-warna aksen
Gambar Contoh pengaplikasian warna dinding interior
Gambar di atas merupakan cara pengaplikasian warna aksen kepada warna cat
dinding interior dengan rumus warna sebagai berikut:
A. Lebih Terang - B. Terang - C. Gelap
=
Plafon - Dinding - Plint Lantai
3. Pekerjaan Persiapan
3.1. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan lantai
telah selesai dikerjakan.
3.2. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
a. Dinding atau bagian yang akan dicat selesai dan telah disetujui oleh Direksi
Lapangan / Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk dimulai
pelaksanaannya.
b. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang menempel harus
dibersihkan.
c. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena masih basah
dan lembab.
d. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
3.4. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa
sehingga terdapat urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai
dengan pengecatan akhir.
3.5. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik pembuat cat
tersebut.
4. Pekerjaan Pengecatan Dasar Plesteran (Cat Tembok)
4.1. Cat Tembok Dalam
a. Tembok yang akan dicat harus mempunyai cukup waktu untuk mengering.
Setelah permukaan tembok kering, maka persiapan dilakukan dengan
membersihkan permukaan tembok tersebut terhadap pengkristalan / pengapuran
(efflorescence) yang biasanya terdapat pada tembok baru, dengan amplas
kemudian dengan lap sampai benar-benar bersih.
b. Selanjutnya dilapis tipis dengan plamir.
c. Pada bagian-bagian dinding yang bisa bereaksi dengan alkali dan rembesan air
harus diberi lapisan wall sealer.
d. Setelah kering permukaan tersebut diamplas lagi sampai halus.
e. Kemudian dicat dengan lapisan pertama (cat dasar) yang terdiri dari 1(satu) lapis
Alkali Resistance sealer yang dilanjutkan dengan 3 (tiga) lapis Acrylic Emulsion
dengan ketentuan cat sebagai berikut :
▪ Lapis I encer (tambahkan 20 % air)
▪ lapis II kental
▪ Lapis III kental
f. Bagian-bagian yang masih kurang baik, diberi plamur lagi dan diamplas halus
setelah kering.
4.2. Cat Tembok Luar
a. Seperti halnya cat dalam luar sama pelaksanaannya dengan cat tembok dalam
butir 4.1. bahan yang digunakan adalah Tahan Cuaca ex. ICI Dulux, Mowilex,
Propan.
b. Pekerjaan pengecatan dilakukan dengan "Roller" atau semprot pada bagian yang
sulit dijangkau.
5. Pekerjaan Pengecatan Baja & Logam
a. Bersihkan debu, minyak, gemuk dan kotoran lainnya dengan white spiritus atau
solvent.
b. Untuk baja galvanis, amplas dengan kertas amplas duco/ besi ukuran 360 sebelum
diprimer.
c. Oleskan 1 (satu) lapis Metal Primer Chromate.
d. Setelah primer kering (kurang lebih 6 jam), bersihkan dari debu dan kotoran lainnya,
kemudian dimulai dengan cat dasar.
e. Setelah cat dasar kering (± 6 jam), teruskan dengan cat akhir.
f. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan semprot dengan kompresor 3 (tiga)
lapis.
g. Setelah pengecatan selesai, bidang cat harus licin, utuh, mengkilap, tidak ada
gelembung-gelembung dan dijaga terhadap kemungkinan pengotoran-pengotoran.
h. Bahan-bahan logam yang tertanam di dalam pasangan atau beton tidak diizinkan
untuk dimeni.
6. Pekerjaan Cat Melamic
a. Persiapan dilakukan dengan membersihkan dan mengamplas permukaannya.
Kemudian membersihkan dengan lap kering, tidak boleh ada minyak dan kotoran lain
yang menempel.
b. Setelah bersih permukaan dicat melamic dengan menggunakan bahan terbuat dari
katun yang lembut dan bersih dari kotoran dan minyak.
c. Pekerjaan tersebut diulang sampai mencapai ketebalan warna transparan yang
merata.
d. Cat melamic yang dipergunakan bermutu tinggi, dipergunakan untuk penyelesaian
furniture atau pada tempat-tempat lain sesuai yang ditunjuk dalam gambar.
PASAL 13
PEKERJAAN TANGGA
1. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga, peralatan, bahan untuk
pemasangan lantai tangga beserta kelengkapannya.
2. Bahan-bahan
▪ Lantai dari HT atau dinyatakan lain sesuai gambar, bagian ujung tangga dipasang
dengan anti slip 10 x 60 cm, anti slip terbuat dari HT Step Nosing.
▪ Railing tangga terdiri dari black steel finish cat atau dinyatakan lain sesuai gambar.
▪ Railing lain adalah pipa black steel finish cat Ø 2” dan Aksesoris atau bahan bantu
lainnya.
3. Pelaksanaan
3.1. Pemasangan baluster besi dilakukan pada saat pengecoran beton anak tangga.
3.2. Pada setiap hubungan las harus diamplas rapi.
3.3. Motif desain sesuai dengan gambar kerja
3.4. Pola pemasangan, sistem penyambungan dan pertemuan sudut harus rapi serta
sebelumnya harus menyampaikan shop drawing.
3.5. Untuk mencegah terhadap rusak/cacat, harus diberi pelindung sampai dengan
seluruh pekerjaan selesai.
4. Tangga inspeksi
4.1. Tangga inspeksi adalah tangga akses menuju ruang Torn
4.2. Material dari pipa besi, finishing cat
4.3. Perkuatan ditanam pada dinding sebelah ruang shaft
4.4. pemasangan handrail tangga, + 100 cm dari lantai dak atas, dimaksudkan untuk
pegangan dan pengaman
4.5. pada setiap bagian yang menempel pada dinding diberi aksesoris (dop) sehingga
tampak rapi.
PASAL 14
PEKERJAAN BESI NON- STRUKTUR
1. Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pekerjaan penyediaan dan pemasangan besi galvanis ataupun stainless
steel lengkap terpasang, termasuk pekerjaan lainnya seperti angkur, struktur
penguat, pengikat dan komponen-komponen lainnya yang dianggap perlu untuk
menyelesaikan pekerjaan ini.
Pekerjaan ini dikhususkan untuk daerah dalam dan luar, railing, pintu pintu, rangka
plafon, profil-profil, dan sesuai dengan gambar rencana.
1.2. Submittal
a. Mock up
a.1 Buatkan 1 (satu) buah mock up dengan modul 4 x 4 M2 pada tempat yang
akan disepakati konstruksinya baik di lapangan atau di pabrik.
a.2 Mock up meliputi pekerjaan terkait, antara lain
▪ Kaca Dinding
▪ Granit/Marmer
▪ Angkur,baut,dan perlengkapannya
▪ Sealant
▪ Stainless Steel
a.3 Mock up adalah untuk
▪ Memperlihatkan system penyambungan, pengelasan, pengganjalan,
dan lain lain detail yang disyaratkan
▪ Memperlihatkan pemakaian bahan bahan yang terkait
▪ Sehingga memenuhi kriteria rancangan dalam spesifikasi teknis setiap
pekerjaan terkait.
▪ Pelaksanaan tidak diperkenankan melakukan kegiatan sebelum
mockup terakhir dapat persetujuan dari pemberi tugas
b. Shop Drawing
b.1 Buatkan shop drawing secara lengkap, jelas dan terperinci yang dapat
menjelaskan :
▪ Type dan tampak
▪ Detail detail sambungan
▪ Detail angkur dan gasket
▪ Detail pertemuan logam dengan komponen bangunan lainnya yang
berhubungan
b.2 Ukuran ukuran harus lengkap dan jelas. Lakukan pembuatan detail dalam
skala yang jelas/cukup ( 1:1,1:2,1:5 atau 1:10 ).
b.3 Tidak diperkenankan melalui pekerjaan sebelum ada persetujuan
(approval) dari Shop drawing ini.
c. Data Produksi Material
c.1 Umum
Ajukan data produksi seperti : spesifikasi teknis, cara-cara
pengerjaan/pemasangan dan saran saran teknis lainnya yang mungkin
akan diperlukan untuk dijadikan bahan pertimbangan bagi perencanaan
maupun pengawasan.
c.2 Bersama dengan pengajuan shop drawing maka dilampirkan juga data
data mengenai bahan bahan yang terkait berkenaan dengan perhitungan
konstruksi, garansi, ketebalan.
1.3. Sertifikat
Pernyataan bahwa pelaksanaan dan penggunaan baik material/bahan adalah asli,
baru, maupun metode pengerjaan sudah sesuai dengan yang disyaratkan oleh pihak
manufacturer.
1.4. Petunjuk Perawatan
Jelaskan dan tuliskan secara mendetail serta sistematis tata cara pengoperasian,
perawatan dan perbaikan dari setiap komponen pekerjaan ini.
1.5. Jaminan/Garansi
a. Umum : Berikan jaminan bahwa hasil pekerjaan baik dan tidak terdapat bagian
bagian yang rusak atau cacat baik karena bahan maupun karena pengerjaan.
b. jaminan/garansi diterbitkan untuk kepentingan pemilik/pemberi tugas pada dan
terhitung sejak tanggal penyerahan pertama pekerjaan.
1.6. Quality Control/Pengujian
a. Pengujian dimaksud adalah untuk mengetahui apakah pekerjaan besi dalam
hal sistem pemasangan material besi,anchor dan perlengkapan lainnya yang
disyaratkan dalam dokumen kontrak sudah tepat dan baik sehingga tidak
pergoyangan atau sambungan sambungan yang terbuka pada seluruh bagian
dan system dari pekerjaan ini. Pengujian ini dilaksanakan sebelum pekerjaan
dimulai dan pekerjaan pengujian ini bukan dimaksud untuk meniadakan
jaminan/ garansi yang wajib dikeluarkan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor
b. Badan penguji ditentukan oleh pemberi tugas dan pengujiannya, termasuk bila
diperlukan uji ulang adalah beban Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
2. Bahan
2.1. Tipe Bahan
a. Galvanize Steel
1. Pipa besi digunakan adalah GIP dengan bentuk O dan ukuran sesuai yang
tertera pada gambar.
2. Baja profil yang digunakan adalah baja ST 37 dengan bentuk dan ukuran
sesuai yang tertera pada gambar.
3. Pipa besi yang digunakan adalah carbon steel ST 37 dengan ukuran
sesuai yang tertera pada gambar.
b. Stainless Steel
a. Baja mengandung nikel ( NI ) dan chrome ( Cr ) lebih dari 12%, harus
memenuhi standar AISI 304.
b. Harus tahan karat ( dengan perlindungan PVC Coating)
c. Type Hairline atau sesuai dengan gambar.
d. Celah antar plat stainless steel minimum 1 cm
2.2. Fabrikasi/Assembling
a. Fabrikasi
1. Semua jenis pekerjaan besi ( Galvanize & Stainless ) harus dipabrikasikan
di workshop/pabrik atau disesuaikan dengan lapangan.
2. Untuk jenis yang dapat dirakit, harus dilaksanakan workshop dan siap
dipasang di lapangan. Jika tidak dapat dipra-kit, akan tetapi sudah siap
dirakit di lapangan atau dipasang pada bangunan ( Struktur yang ada )
3. Semua sambungan harus dikerjakan dengan mesin, lurus,rata tidak
goyang atau bergerak, dan bentuk sambungan sesuai dengan standar
toleransi untuk sambungan yang tahan korosi
4. Pengelasan, penghalusan sambungan dan pekerjaan khusus lainnya
harus dikerjakan dengan metode dan prosedur prosedur sesuai dengan
standar yang berlaku. Tidak diperkenankan adanya pengelasan titik
5. Finishing anti karat pada daerah sambungan dan joint yang masih terbuka.
6. Reinforcement : berikan kekuatan pada tempat/titik angkur, sambungan,
dan titik titik yang terbebani, berikan non corrosive angkur untuk penguat.
b. Toleransi Fabrikasi
1. Pengelasan, tidak terlihat pada bagian yang akan terlihat mata langsung.
Tidak diperkenankan menggunakan las titik
2. Semua toleransi ini harus saling disesuaikan dengan persyaratan toleransi
yang ditetapkan dalam spesifikasi pekerjaan besi.
3. Pelaksanaan
3.1 Persiapan pelaksanaan
Lakukan pengukuran pada tempat dimana akan dipasang sesuai dengan jenis dan
type yang direncanakan. Berikan catatan jika ternyata ada penyimpangan ukuran.
Siapkan peralatan peralatan/perlengkapan perlengkapan pembantu untuk
memudahkan pemahaman sehingga siap melaksanakan pekerjaan.
3.2 Pemasangan
a. Persiapan
▪ Koordinasikan pemasangan material, bersama sama pihak terkait paling
lambat 10 hari sebelum pemasangan
▪ Distribusikan hasil koordinasi pada semua pihak terkait.
▪ Buat shop drawing,diagram dan panduan panduan pemasangan yang
terpadu antara semua bagian curtain wall dan meliputi semua alat Bantu
dan material.
▪ Rakit semaksimal mungkin bagian pekerjaan besi tersebut di bengkel kerja
tanpa menyulitkan pengakutan, untuk mengurangi sebanyak mungkin
deviasi rangkaian dan untuk membatasi perakitan di situs kerja.
b. Pekerjaan Galvanize Steel
▪ Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
diwajibkan meneliti gambar gambar dan kondisi dilapangan. Untuk
mendapatkan profil yang tepat, bentuk, ukuran, berat dan detail detail
konstruksi yang ditunjukkan pada gambar rencana.
▪ Bahan bahan pelengkap lainnya seperti sekrup,baut,mur, paku metal fitting
yang akan berhubungan dengan udara luar dibuat dari besi yang
digalvanisasi.
▪ Perhatikan semua ukuran, sambungan dan hubungannya dengan material
lain dengan mengikuti semua petunjuk gambar rencana seksama.
▪ Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor diminta untuk menyiapkan
shop drawing/ gambar kerja untuk pekerjaan pekerjaan tertentu dengan
petunjuk pemberi tugas/pengawas lapangan.
▪ Pemotongan dengan membakar di bengkel harus dilakukan dengan mesin
potong pembakar yang standar. Pembakaran di bengkel atau di lapangan
harus disetujui pengawas lapangan.
▪ Semua pekerjaan metal yang terpotong harus disetujui pengawas
lapangan.
▪ Berkas berkas pekerjaan harus dikikir sampai rata permukaan.
▪ Untuk unit yang dipasang harus diberi tanda tanda agar tidak terjadi
kesalahan pemasangan.
▪ Pekerjaan sambungan dilakukan dengan baut dan las sesuai gambar.
Pekerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan toleransi ketebalan
terhadap permukaan tidak lebih dari 0.5 mm, tanpa menimbulkan
kerusakan kerusakan pada bahan bajanya. Pengelasan harus menjamin
pengakhiran yang rata dari cairan elektroda tersebut. Permukaan dari
daerah yang akan dilas harus dibersihkan dengan sikat serta dicuci
sehingga bebas dari kotoran,
▪ Pemberhentian pengelasan harus pada tempat yang ditentukan dan
dijamin tidak akan berputar atau membengkok. Setelah pengelasan, sisa
sisa/kerak las harus dibersihkan dengan baik (wire,brush,amplas). Cacat
pada pengelasan harus dipotong dan dilas kembali atas tanggung jawab
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
▪ Memberikan tambahan angkur yang perlu harus digunakan walaupun tidak
termasuk dalam gambar.
c. Pekerjaan Stainless Steel
▪ Pekerjaan stainless steel harus dilaksanakan oleh spesialis yang ahli
dalam bidang pekerjaan stainless steel.
▪ Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
diwajibkan meneliti gambar gambar dan kondisi dilapangan. Untuk
mendapatkan profil yang tepat,bentuk,ukuran,berat dan detail-detail
konstruksi yang ditunjukan pada gambar rencana.
▪ Pemasangan stainless steel diusahakan sedemikian rupa sehingga tidak
terdapat sambungan, jika terpaksa harus disambung maka harus diatur
sedemikian rupa sehingga tidak merusak segi estetikanya.
▪ Penyambungan dengan menggunakan TIG welding berikut argon Gas
Shielding, permukaan yang dilas harus sama rata dan hasil akhir
pengelasannya sesuai dengan toleransi pemasangan yang disyaratkan,
bekas las lasnya harus dikikir hingga mencapai toleransi pemasangan yang
disyaratkan tanpa mengurangi kekuatan las. Hasil pekerjaan yang cacat
harus dipotong dan dilas ulang hingga berhasil baik dan disetujui MK. Biaya
perbaikan menjadi tanggung jawab Penyedia Pelaksana Konstruksi /
Kontraktor.
▪ Pembengkokan stainless steel harus dilakukan dengan alat pembengkok
(Binder). Hasil pembengkokkan harus halus tidak ada bekas pukulan atau
cacat lainnya.
▪ Permukaan stainless steel dipoles dengan mesin poles, kemudian digosok
dengan compound memakai kain halus hingga mengkilap.
▪ Selesai pemasangan,stainless steel harus dilindungi sehingga tidak
terkena air semen atau kotorannya.
4. Toleransi Pemasangan Rangka
a. Perbedaan tinggi : 3 mm setiap jarak 3000 mm atau vertical 3 mm per 6000 mm
horizontal, tetapi tidak melebihi 6 mm per 12000 mm dalam segala arah.
b. Kerataan bidang : 1,5 mm perbedaan terhadap bidang dinding yang bersebelahan.
c. Kerataan Garis : Kelurusan/kerataan garis memanjang baik horizontal maupun
vertikal terhadap bidang bangunan maksimal 5 mm untuk setiap lantai ke lantai dan
kolom ke kolom.
5. Pembersihan Dan Perlindungan
a. Setelah pekerjaan selesai lakukan pembersihan. Tidak diperkenankan
mempergunakan bahan alkaline atau cairan yang bersifat abrasive atau merusak
permukaan. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bertanggung jawab untuk
melindungi/ menjaga hasil pekerjaan sampai penyerahan pertama pekerjaan.
b. Biaya pekerjaan ini atas beban Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor.
PASAL 15
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan bantu yang menunjang untuk
pelaksanaan konstruksi atap bangunan dan dipasang pada bagian-bagian atap sesuai
dengan yang tertera dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan adalah Spandek Pasir dengan ketebalan minimal 0,45 mm.
b. Bahan atap yang digunakan tidak boleh cacat atau pecah, untuk Penyedia Pelaksana
Konstruksi / Kontraktor harus menjaga dengan baik terhadap bahan sebelum atau
sesudah pemasangan.
c. Penambahan lapis insulasi berupa lapisan alumunium foil pada bagian bawah penutup
atap spandek, berfungsi untuk meminimalisir panas dari penutup atap.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
meneliti kembali ukuran dan peil dilapangan untuk menyesuaikan dengan gambar
rencana.
b. Pemasangan genteng ini tidak jauh beda dengan genteng dari tanah liat. Lebarnya
genteng ini mempercepat waktu pengerjaan sebuah rumah.
c. Untuk menjaga mutu / kualitas pemasangan atap sebaiknya dilaksanakan oleh tenaga
ahli dalam pemasangan atap
d. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menunjukan contoh bahan yang
akan digunakan kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk
mendapat persetujuan.
e. Metode pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti system dan ketentuan yang berlaku
menurut produsen bahan atap metal yang digunakan.
PASAL 16
PEKERJAAN ACP (ALUMINIUM COMPOSIT PANEL)
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan material, fabrikasi, dan pemasangan
Aluminium Composite Panel (ACP) pada fasad bangunan atau elemen arsitektural
lainnya sesuai dengan gambar kerja, spesifikasi teknis, dan standar mutu yang
ditetapkan.
Spesifikasi Material
• Jenis: Aluminium Composite Panel
• Ketebalan total: min. 4 mm
• Ketebalan lapisan aluminium: min. 0.3 mm per sisi
• Inti (core): Polyethylene (PE) atau tahan api (FR) jika disyaratkan
• Finishing permukaan: PVDF (Polyvinylidene Fluoride) atau Polyester coating
• Warna dan tekstur: Sesuai shop drawing dan persetujuan arsitek/konsultan
• Ukuran panel: Disesuaikan dengan gambar kerja (umumnya 1220 x 2440 mm)
Persyaratan Pekerjaan
Mock Up
• Kontraktor wajib membuat mock up ACP minimum 2 m² untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan massal dimulai.
Rangka Penyangga
• Rangka ACP menggunakan hollow aluminium / galvanis anti karat dengan
ukuran dan ketebalan sesuai perhitungan struktur.
• Rangka harus kokoh, rata, dan terpasang sesuai grid gambar.
Pemasangan
• Panel dipasang menggunakan sistem frame concealed atau rivet system,
tergantung desain.
• Setiap sambungan diberi sealant tahan cuaca.
• Jarak antar panel (expansion joint) disesuaikan dengan spesifikasi produsen
(biasanya ±10 mm).
• Harus tersedia celah ekspansi untuk pergerakan termal.
Perlindungan Selama Pemasangan
• Lapisan pelindung (protective film) pada ACP tidak boleh dilepas hingga
pekerjaan selesai.
• Harus dijaga dari goresan, penyok, dan kontaminasi semen.
Pengujian & Pemeriksaan
• Pengecekan kelurusan permukaan.
• Pemeriksaan kualitas warna dan kesesuaian sambungan.
• Tidak boleh ada gelombang, gelembung, atau perubahan warna pada
permukaan.
Keselamatan Kerja
• Pekerjaan pada ketinggian harus menggunakan scaffolding dan alat pelindung
diri (APD).
• Dilarang memotong ACP di area yang tidak memiliki sistem pembuangan debu
atau ventilasi memadai.
Pembersihan & Finishing
• Setelah pekerjaan selesai, panel dibersihkan dari debu, bekas tangan, dan
kotoran lainnya.
• Lapisan film pelindung dilepas terakhir setelah seluruh area selesai dan disetujui
oleh pengawas.
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI PAPUA BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (STRUKTUR)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG
KELAS BARU MIN 2 MANOKWARI MELALUI DANA
SBSN
2025
DAFTAR ISI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (STRUKTUR) ........................................................................ i
DAFTAR ISI ............................................................................................................................................................ ii
BAB I PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ............................................................................................ 1
PASAL 01 PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................................. 1
PASAL 02 PENGGALIAN TANAH & PENIMBUNAN ........................................................................................ 1
1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................................. 1
2. Pelaksanaan Penggalian..................................................................................................................... 2
3. Penimbunan ...................................................................................................................................... 4
PASAL 03 LANTAI KERJA ................................................................................................................................ 7
1. Umum ................................................................................................................................................ 7
2. Persyaratan Bahan ............................................................................................................................. 7
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan .................................................................................................. 7
PASAL 04 PEKERJAAN BETON STRUKTUR ...................................................................................................... 7
1. Lingkup Pekerjaan ............................................................................................................................. 7
2. Persyaratan Bahan ............................................................................................................................. 9
2. Pelaksanaan ..................................................................................................................................... 13
2.1. Pemasangan Bekisting (Acuan) ........................................................................................................ 13
2.2. Penulangan ...................................................................................................................................... 16
2.3. Pengecoran ...................................................................................................................................... 17
2.4. Pengujian Beton .............................................................................................................................. 19
2.5. Evaluasi dan Penerimaan Beton ...................................................................................................... 21
2.6. Perawatan Beton ............................................................................................................................. 23
2.7. Pembongkaran Bekisting ................................................................................................................. 24
3. Beton Secara Manual ....................................................................................................................... 25
3.1. Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 25
3.2. Bahan ............................................................................................................................................... 26
3.3. Proporsi Campuran .......................................................................................................................... 26
3.4. Metode Pelaksanaan ....................................................................................................................... 26
3.5. Syarat Mutu Beton .......................................................................................................................... 27
3.6. Keamanan dan Keselamatan Kerja .................................................................................................. 27
ii
4. Pekerjaan Khusus Perpipaan dan Pelubangan ................................................................................. 27
4.1. Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 27
4.2. Jenis Pekerjaan ................................................................................................................................ 27
4.3. Pelaksanaan ..................................................................................................................................... 27
5. Pekerjaan Khusus Penyiapan Kait dan Stek ..................................................................................... 28
5.1. Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 28
5.2. Pelaksanaan ..................................................................................................................................... 28
6. Pekerjaan Khusus Pemasangan Lapisan Kedap Air di Atap .............................................................. 28
6.1. Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 28
6.2. Pelaksanaan ..................................................................................................................................... 28
PASAL 05 PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN ................................................................................... 29
1. Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................... 29
2. Persyaratan Bahan/Material ............................................................................................................ 30
2.1. Mutu Baja Ringan ............................................................................................................................ 30
2.2. Lapisan Anti Karat ............................................................................................................................ 32
2.3. Kuda-kuda Konektor ......................................................................................................................... 32
2.4. Talang Jurai ...................................................................................................................................... 33
2.5. Alat Sambung (Screw) ...................................................................................................................... 33
3. Fabrikasi .......................................................................................................................................... 35
3.1. Umum .............................................................................................................................................. 35
3.2. Pola Pengukuran .............................................................................................................................. 35
3.3. Meluruskan ...................................................................................................................................... 36
3.4. Pemotongan .................................................................................................................................... 36
4. Persyaratan Pelaksanaan ................................................................................................................. 36
4.1. Pra-Konstruksi ................................................................................................................................. 36
4.2. Konstruksi ........................................................................................................................................ 37
PASAL 06 PEKERJAAN PONDASI FOOTPLAT ................................................................................................ 38
Lingkup Pekerjaan ........................................................................................................................ 38
iii
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
PASAL 01
PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Sebelum Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor mengadakan persiapan di lokasi,
maka sebelumnya harus memenuhi prosedur tentang tata cara perizinan/ perkenan untuk
memulai dengan persiapan-persiapan pembangunan kepada Pemerintah Daerah
setempat yang bersangkutan, terutama tentang dimana harus membangun bangunan
sementara (bouwkeet), bahan-bahan bangunan, jalan masuk dan sebagainya.
1.2. Pada saat mengadakan persiapan dan pengukuran Direksi lapangan sudah harus mulai
aktif untuk mengadakan Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) sesuai
dengan tugasnya.
1.3. Untuk menghindari keraguan konstruksi, maka sebelum tiap-tiap bagian pekerjaan
dilaksanakan, diharuskan mendapat izin tertulis dari Direksi lapangan untuk dapat
meneruskan bagian dari pekerjaan tersebut secara berkala.
1.4. Bila terjadi ketidak sesuaian antara batas-batas/ letak tanah yang tersedia dengan apa
yang terlukis dalam gambar maka Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
segera memberitahukan secara tertulis kepada Penanggung Jawab Kegiatan dan
Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) untuk mendapatkan keputusan.
1.5. Pembongkaran dilaksanakan disesuaikan dengan ketentuan gambar yang ada/ petunjuk
dari Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/ Direksi lapangan.
PASAL 02
PENGGALIAN TANAH & PENIMBUNAN
1. Lingkup Pekerjaan
Semua sampah-sampah, bekas-bekas bongkaran dan urugan harus dibuang keluar
lokasi dan tidak mengganggu lingkungan. Penggalian harus dilaksanakan sampai
mencapai kedalaman sebagaimana ditentukan dalam gambar-gambar. Dalam
pelaksanaan galian harus sesuai rencana dan terlebih dahulu mendapat persetujuan dari
Direksi Lapangan/ Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
2. Pelaksanaan Penggalian
2.1. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor dapat memulai penggalian setelah
mendapat persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK).
2.2. Sebelum penggalian dimulai, Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib
mengajukan usulan penggalian yang akan ditempuh minimal menyebutkan:
a. Urutan-urutan pekerjaan penggalian.
b. Metode atau schema penggalian.
c. Peralatan yang digunakan.
d. Jadwal waktu pelaksanaan.
e. Pembuangan galian.
f. Dan lain-lain yang berhubungan dengan pekerjaan galian.
2.3. Sebelum pekerjaan penggalian dapat dilaksanakan, Pelaksanaan Konstruksi
wajib untuk mengajukan permohonan tertulis kepada Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK) yang menyebutkan permohonan tertulis tanggal akan
dimulainya pekerjaan penggalian, uraian teknis tentang cara-cara penggalian yang
akan dilaksanakan.
2.4. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus membuat saluran penampung air, di
dasar galian yang meliputi area galian. Air yang terkumpul harus dapat dipompa
keluar ke tempat yang aman agar tanah dasar galian tetap kering. Oleh karenanya,
Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib mempersiapkan pompa lengkap
dengan perlengkapannya untuk keperluan penyedotan air tersebut.
2.5. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib membuat jalan penghubung, untuk
naik/turun bagi kegunaan inspeksi.
2.6. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib memperhatikan keselamatan para
pekerja, kelalaian dalam hal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia
Jasa Konstruksi / Kontraktor.
2.7. Penyangga/Penahan Tanah.
2.7.1. Stabilitas dari permukaan selama galian semata-mata adalah tanggung
jawab dari Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor, yang harus memperbaiki
semua kelongsoran-kelongsoran. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor
harus membuat penyangga-penyangga/penahan tanah yang diperlukan
selama pekerjaan dan galian tambahan atau urugan bila diperlukan.
2.7.2. Apabila diperlukan penggalian tegak harus dibuatkan konstruksi turap yang
cukup kuat untuk menahan tekanan tanah di belakang galian. Konstruksi-
konstruksi turap tersebut harus direncanakan dan dihitung oleh Penyedia
Jasa Konstruksi / Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas. Selama pelaksanaan tanah di
belakang galian tidak boleh longsor. Semua biaya turap dan perkuatannya
sudah termasuk beban biaya bangunan dalam kontrak.
2.7.3. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor diharuskan untuk melaksanakan dan
merawat semua tebing dan galian yang termasuk dalam kontrak,
memperbaiki longsoran-longsoran tanah selama masa Kontrak dan Masa
Perawatan.
2.8. Pekerjaan Penggalian pondasi, Pile Cap dan sloof (Tie Beam) dapat dilaksanakan
secara konvensional, terkecuali untuk pekerjaan Cut and Fill yang memiliki bobot
volume yang besar, harus mengunakan alat berat untuk efisiensi pelaksanaan
pekerjaan dan semua peralatan yang dibutuhkan harus disediakan oleh
Pelaksanaan Konstruksi, baik yang menyangkut peralatan untuk pekerjaan
persiapan maupun peralatan untuk pekerjaan penggaliannya sendiri dan alat bantu
yang diperlukan.
2.9. Semua galian harus dilaksanakan sampai diperoleh panjang galian, kedalaman,
kemiringan dan lengkungan yang sesuai dengan yang tertera di dalam gambar.
2.10. Bilamana kedalaman penggalian terlampaui kedalaman yang
dibutuhkan sebagaimana yang tertera di dalam gambar, Pelaksanaan Konstruksi
harus menimbun kembali dengan pasir urug.
2.11. Bilamana kondisi dari tanah pada kedalaman yang ditentukan di dalam
gambar ternyata meragukan, Pelaksanaan Konstruksi harus secepatnya
melaporkan hasil tersebut kepada Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK) secara tertulis, agar dapat diambil langkah-langkah yang dianggap perlu,
semua biaya yang diakibatkan oleh keadaan tersebut akan dibayarkan oleh
Pemilik bangunan melalui penerbitan "Perintah Perubahan Pekerjaan".
2.12. Permukaan tanah yang sudah selesai digali dan telah mencapai kedalaman
rencana harus dipadatkan kembali untuk mendapatkan permukaan yang
padat, rata. Pemadatan tanah digunakan alat pemadat tanah yang sebelumnya
disetujui Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
2.13. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus melaporkan hasil pekerjaan galian
tanah yang telah selesai dan menurut pendapatnya sudah dapat digunakan
untuk pemasangan pondasi kepada Direksi Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK) untuk dimintakan Persetujuan.
2.14. Semua kelebihan tanah galian harus dikeluarkan dari lapangan ke lokasi
yang disetujui oleh pemberi tugas, Pelaksanaan Konstruksi bertanggung jawab
untuk mendapatkan tempat pembuangan dan membayar ongkos-ongkos yang
diperlukan.
2.15. Air yang tergenang di lapangan atau dalam saluran dan galian selama
Pelaksanaan pekerjaan dari mata air, hujan atau kebocoran pipa-pipa harus
dipompa keluar.
Hambatan yang Dijumpai Waktu Penggalian:
Semua akar-akar pohon, batang-batang pohon terpendam, beton-beton tidak terpakai
atau pondasi-pondasi bata, septic tank bekas, pipa drainase yang tak terpakai, batu-
batu besar yang dijumpai pada waktu penggalian harus dikeluarkan. Tanah yang
berlubang akibat hambatan yang dijumpai harus diperbaiki kembali dengan pasir beton
: semen dengan perbandingan 1 pc : 10 pasir.
Instalasi umum yang tertanam dan masih berfungsi seperti pipa drainase, pipa air
minum, pipa gas, kabel listrik yang dijumpai pada waktu penggalian diusahakan tidak
terganggu atau menjadi rusak. Bilamana hal itu dijumpai maka Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK) dan pihak-pihak yang berwenang harus segera
diberitahu dan mendapatkan instruksi selanjutnya untuk mengeluarkan instalasi
tersebut sebelum penggalian yang berdekatan diteruskan. Bilamana terjadi kerusakan-
kerusakan pada instalasi tersebut di atas, maka Direksi Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK) dan pihak-pihak yang berwenang harus segera diberitahu.
3. Penimbunan
3.1. Seluruh bagian site yang direncanakan untuk perletakan bangunan harus ditimbun
sampai mencapai ketinggian yang ditentukan, tanah timbunan harus cukup baik,
bebas dari sisa-sisa (rumput, akar-akar dan lain-lainnya) dan dapat mencapai CBR
minimal 4 % rendam air. Dalam hal ini harus mengikuti petunjuk-petunjuk
pengawas teknik.
3.2. Penimbunan harus dilakukan lapis berlapis setebal maksimal 30 cm hamparan
setiap lapisan. Pemadatan mencapai kepadatan 95% dari standard proctor
laboratorium pada air yang optimum dengan pemeriksaan mengikuti ASTM. D-
1557-70 atau SNI 1743:2008 Cara Uji Kepadatan Berat untuk Tanah. Untuk lapisan
yang jalan paling atas/akhir kepadatan harus mencapai 98%.
3.3. Penimbunan Kembali.
3.3.1. Semua penimbunan kembali di bawah atau di sekitar bangunan dan
pengerasan jalan/parkir harus sesuai dengan gambar rencana. Material
untuk penimbunan harus memenuhi spesifikasi ini.
3.3.2. Bila tidak dicantumkan didalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan pondasi beton, dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug
20 cm (setelah disirami, diratakan dan dipadatkan), kemudian dipasang
lantai kerja dengan tebal 5 cm dengan adukan 1 semen : 3 pasir : 5 Split,
atau mutu fc’ : 15 MPa.
3.3.3. Bila tidak dicantumkan di dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan sloof beton, di bawah sloof beton dipasang lantai kerja dengan
tebal 5 cm dengan adukan 1 semen pc 3 pasir 5 split, atau mutu fc’ : 15
MPa.
3.4. Pengurugan Tanah/Pemadatan Tanah.
3.4.1 Semua daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari semua semak-
semak, akar-akar pohon, sampah-puing-puing bangunan dan lain-lain
sampah, sebelum pengurugan tanah dimulai.
3.4.2 Tanah urug untuk mengurug, meratakan dan membuat tanah, tebing-tebing
harus bersih dari sisa-sisa tanaman, sampah dan lain-lain.
3.4.3 Material yang digunakan untuk timbunan dan subgrade harus memenuhi
standar spesifikasi AASHTO-M 57-64 dan harus diperiksa terlebih dahulu di
laboratorium tanah yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK)/Pengawas.
3.4.4 Material yang dipakai untuk timbunan harus memenuhi satu dari
persyaratan-persyaratan berikut:
Material yang diklafikasikan dalam kelompok Material yang A-1, A-2-4, A-2-
5, atau A-3 seperti dalam AASHTO M 145 dan harus dipadatkan sampai
95% dari berat jenis kering maksimum (= maximum dry density) menurut
AASHTO T. 99. Material-material yang diklasifikasikan dalam kelompok A-
2-6, A-2-7, A-4, A-5, A-6, A-7' boleh digunakan dengan perhatian khusus
diberikan pada waktu pemadatan tanah untuk mencapai 95% dari berat
jenis kering (maximum dry density) menurut AASHTO T.99.
3.4.5 Material yang dipakai untuk subgrade harus memenuhi salah satu dari
persyaratan-persyaratan berikut :
Material yang diklasifikasikan dalam grup A-1, A,2-4, A,2-5, A-3 seperti
dalam AASHTO M 145 dan bila digunakan harus dipadatkan sampai 100 %
dari berat jenis maksimum (= maximum dry density) menurut AASHTO T.99.
Material-material dalam grup A-2-6, A-2-7, A-4, A-6 atau A-7 boleh juga
dipakai asal dipadatkan sampai minimum 95% berat jenis kering maksimum
(= maximum dry density) dan 95% optimum moisture content (AASHTO
T.99).
3.4.6 Bila tanah galian ternyata tidak baik atau kurang dari jumlah yang
dibutuhkan maka Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
mendatangkan tanah urug yang baik dan cukup jumlahnya serta
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas.
Pengurugan tanah harus dibentuk sesuai dengan peil ketinggian kemiringan
dan ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar atau sebagaimana yang
diperintahkan oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas. Tanah urug harus ditempatkan dalam lapisan-lapisan
setebal maksimum 30 cm dan harus dipadatkan sebaik-baiknya dengan
penambahan air secukupnya dan penggilingan. Permukaan dari
kemiringan-kemiringan tanah harus diselesaikan secara rata atau
bertangga sebagaimana diminta oleh Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK)/Pengawas.
3.4.7 Mesin gilas tidak boleh digunakan di tempat-tempat yang oleh Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas dianggap berbahaya
atau dengan jarak yang kurang dari 45 cm terhadap saluran, batas-batas
atau pekerjaan-pekerjaan lain yang mungkin menjadi rusak. Untuk hal
tersebut mesin gilas bisa diganti dengan stamper.
3.4.8 Pengurugan kembali dari pondasi harus dilaksanakan dengan memadatkan
tanah urug dalam lapisan-lapisan setebal maksimum 30 cm. Pengurugan
ini tidak boleh dilaksanakan sebelum diperiksa dan disetujui oleh Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
3.4.9 Pengurugan tanah untuk dasar pondasi plat jalur/setempat, dimana dasar
pondasi harus diurug maka syarat-syarat pengurugan seperti di atas harus
dipenuhi dengan kepadatan 95 % dalam lapisan-lapisan setiap 20 cm.
PASAL 03
LANTAI KERJA
1. Umum
Pasal ini menguraikan semua pekerjaan lantai kerja, seperti dibawah pekerjaan pondasi,
sloof dan sejenisnya sebagaimana yang tercantum dalam gambar perencanaan.
2. Persyaratan Bahan
Lantai kerja harus dibuat dari campuran semen, pasir, kerikil bila tidak disebutkan secara
khusus didalam gambar harus dibuat dengan perbandingan semen : pasir : kerikil = 1 :
3 : 5 atau fc’ = 15 MPa.
3. Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan
3.1. Sebelum lantai kerja dibuat lapisan tanah dibawahnya harus dipadatkan dan diratakan
dengan alat pemadat serta diurug lapisan pasir.
3.2. Lantai kerja, sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK)/ Konsultan Pengawas tidak boleh ditutup oleh pekerjaan lainnya. Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) berhak membongkar
pekerjaan di atasnya bilamana lantai kerjá tersebut belum disetujui olehnya.
3.3. Tebal dan peil lantai kerja harus sesuai dengan gambar, jika tidak dinyatakan secara
khusus dalam gambar, maka tebal lantai kerja minimal = 5 cm.
PASAL 04
PEKERJAAN BETON STRUKTUR
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Semua pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga kerja,
pengangkutan yang dibutuhkan serta pelaksanaan pekerjaan beton struktur yang
meliputi semua elemen struktur gedung mulai dari pondasi telapak, poer dan sloof
sampai ke atap gedung, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana dan
memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam peraturan dari bagian kerja ini,
ditambah dengan bagian-bagian khusus meliputi:
a. Tangki air dari fibre glass termasuk pelapisan kedap air;
b. Pekerjaan pelubangan, perpipaan dan saluran pipa seperti dijelaskan dalam
gambar;
c. Pekerjaan khusus pemasangan kait dan stek;
d. Pekerjaan khusus pemasangan lapisan kedap air di atap.
1.2. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus mengadakan penyediaan-penyediaan
dan persiapan-persiapan serta melakukan semua pekerjaan yang perlu untuk
menerima atau ikut serta dengan pekerjaan lain.
1.3. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi
semua alat-alat yang terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang
tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh
SNI 2847:2019, Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.
1.4. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk
pada gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam
garis besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan
dalam gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih
dalam ukuran antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Perencana atau Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas, guna mendapatkan ukuran yang
sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana.
1.5. Apabila di dalam pelaksanaan pekerjaan terjadi penyimpangan dari syarat-syarat
yang telah ditentukan dalam RKS ini, maka segala akibat yang ditimbulkan oleh
penyimpangan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa Konstruksi /
Kontraktor sepenuhnya.
1.6. Perencanaan, bahan, pelaksanaan, peralatan dan pengujian untuk pekerjaan
struktur beton bagian atas (upper structure) bila ditentukan lain harus mengikuti
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang diberikan dalam SNI 2847:2019 Tata
Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan Gedung.
1.7. Ketentuan selimut/pelindung beton untuk tulangan adalah sebagai berikut:
Kondisi Tebal Selimut Beton (mm)
Beton yang dicor langsung diatas
tanah dan selalu berhubungan 75 mm
dengan tanah
Beton yang berhubungan dengan ≥ D19=50 mm
tanah dan cuaca ≤D16=40 mm
Balok, balok girder & kolom yang
≥ D19=50 mm
berhubungan dengan tanah atau
≤D16=40 mm
cuaca
Balok, balok girder, & kolom yang
tidak berhubungan dengan tanah 40 mm
atau cuaca
Pelat & dinding yang berhubungan ≥ D19=50 mm
dengan tanah atau cuaca ≤D16=40 mm
Pelat & dinding yang tidak
berhubungan dengan tanah atau 20 mm
cuaca
2. Persyaratan Bahan
Semen Portland
Semen yang digunakan harus baru, tidak ada bagian-bagian yang membatu dan
dalam zak yang tertutup seperti yang disyaratkan dalam SNI 15-2049-2004 atau
type I menurut ASTM memenuhi S.400 menurut Standar Semen Portland yang
digariskan oleh Asosisasi Semen Indonesia. Merk yang dipilih tidak ditukar-tukar
dalam pelaksanaan kecuali atas pertimbangan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi/Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas Lapangan,
yang hanya dapat dilakukan dalam keadaan:
a. Tidak adanya stok di pasaran dari merk yang tersebut di atas;
b. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor memberikan jaminan data-data teknis
bahwa kualitas semen penggantinya adalah dengan kualitas yang setara
dengan mutu semen yang tersebut di atas;
c. Batas-batas pembetonan dari penggunaan merk semen berlainan jenis harus
diketahui.
Agregat
a. Agregat kasar, kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat SNI 2847 :
2019. Agregat berupa koral atau crushed stone yang mempunyai susunan
gradasi baik, cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porous). Butir-butir
keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir pipih maksimum
20 % bersih, tidak mengandung zat-zat aktif alkali. Dimensi minimum dari
agregat kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan tidak lebih dari 0,25 dimensi beton
yang terkecil dari bagian konstruksi yang bersangkutan.
b. Agregat halus, pasir butir-butir tajam, keras, bersih, dan tidak mengandung
lumpur dan bahan-bahan organis, kadar lumpur dari pasir beton tidak boleh
melebihi dari 4% berat. Sisa di atas ayakan 4 mm sisa harus minimum 2 %
berat, sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat, sisa ayakan 0,25
mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Air dan Beton
a. Air yang dipakai untuk semua beton, spesi/mortar dan spesi injeksi harus bebas
dari lumpur, minyak, asam dan bahan organik basah, garam dan kotoran-
kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
b. Apabila terdapat keragu-raguan mengenai air yang dipakai, dianjurkan untuk
mengirim contoh air itu ke Lembaga Pemeriksaan bahan-bahan yang disetujui
Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas Lapangan / Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor, untuk
diselidiki sampai seberapa jauh ait itu mengandung zat-zat yang dapat merusak
beton / tulangan.
Acuan (Bekisting) dan Perancah (Scafolding)
Acuan (bekisting) yang digunakan adalah dari plywood tebal 12 mm dengan rangka
kayu pengaku secukupnya, harus dipergunakan untuk pencetakan semua kolom
(kecuali kolom praktis), semua listplank dan semua tangga-tangga gedung.
Perancah (scafolding) dapat dipergunakan dari pipa-pipa besi yang direncanakan
rangkaiannya sedemikian rupa sebagai perancah yang memenuhi syarat, atau
dapat pula dari kayu dolken/bambu bulat dengan diameter minimum 8 cm, jarak
minimal antar tiang perancang adalah 50 cm.
Baja Tulangan
Jika tidak ditentukan lain dalam gambar-gambar struktur, jenis dan mutu besi beton
yang dipakai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah sebagai berikut:
1) Mutu Baja Kecuali ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan
penggunaan baja adalah sebagai berikut:
a. Baja ulir BJTS 420B (fy= 420 Mpa)
b. Baja polos BJTP 280 (fy= 280 Mpa)
Khusus untuk jenis-jenis baja tulangan yang berdiameter 19 mm ke atas,
didatangkan dalam keadaan lurus (tidak boleh ditekuk) dari pabriknya.
2) Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan-bahan lain
yang mengurangi daya lekat.
3) Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang lurus atau dibengkokan,
sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang disesuaikan dengan
persyaratan yang tercantum pada SNI 2847:2019. Kecuali ada petunjuk yang
lain dari perencana.
4) Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk
maupun tempat selama pengecoran berlangsung.
5) Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan SNI 2847:2019.
6) Toleransi baja tulangan:
Diameter, ukuran sisi atau jarak Variasi dalam berat Toleransi
antara dua permukaan yang yang diperbolehkan
Diameter
berlawanan
< 10 mm 7 % 0.4 mm
10 < d < 16 mm 5 % 0.4 mm
16 - 28 mm 5 % 0.5 %
-
29 - 32 mm 4 %
7) Batang-batang baja lunak yang bulat harus mempunyai keluluhan bawah tekan
minimum = 2800 kg/cm2 dan batang-batang baja ulir harus mempunyai
keluluhan bawah tekan minimum 4200 kg/cm2 seperti yang disyaratkan dalam
gambar-gambar struktur.
8) Sambungan tulangan dan penjangkaran harus dilaksanakan sesuai
persyaratan untuk itu yang tercantum dalam SNI 2847:2019.
9) Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada
saat pemesanan baja tulangan Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
menyerahkan sertifikat resmi dari laboratorium khusus ditujukan untuk
keperluan proyek ini.
10) Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian
periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1
benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang baja tulangan.
Pengambilan contoh baja tulangan, akan ditentukan oleh Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
11) Semua pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik dan lengkung, harus
dilakukan di laboratorium yang direkomendasi oleh Direksi Lapangan/Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas dan minimal sesuai dengan
SII-0136-84 salah satu standar yang dapat dipakai adalah ASTM A-615.
Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh Penyedia Jasa Konstruksi /
Kontraktor.
Mutu Beton
Untuk tipe Kategori Desain Seisimik (KDS) tipe C, D, dan E syarat minimum mutu
meton yang digunakan adalah fc’ 25 MPa untuk beton struktural dengan uji
berbentuk silinder dengan ukuran diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi
syarat dalam SNI 2847:2019 Indonesia dan K-175 untuk beton non struktural. Untuk
memungkinkan pencapaian kualitas beton ini.
Admixture (bahan-bahan tambahan dalam adukan beton)
Untuk pembetonan pada umumnya tidak diharuskan menggunakan admixtures,
bila diperlukan dapat diusulkan kepada Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan pada umumnya harus sesuai
dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
b. Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh) sesuai dengan
berat dari apa yang tercantum pada zak (tidak terdapat kekurangan), setelah
diturunkan disimpan pada gudang-gudang yang kering dan terlindung dari
pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai yang bebas dari tanah.
Jika ada semen yang mulai mengeras, bagian tersebut masih harus dapat
ditekan hancur dengan tangan dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% dari
berat semen.
c. Besi beton harus bebas dari tanah dengan menggunakan bantalan-bantalan
kayu yang bebas dari lumpur atau zat-zat asing lainnya (misalnya : minyak dan
lain-lain).
d. Agregat harus ditempatkan dalam bak-bak yang cukup terpisah dari satu dan
lain jenisnya/gradasinya dan diatas lantai beton ringan untuk menghindari
tercampurnya dengan tanah.
2. Pelaksanaan
2.1. Pemasangan Bekisting (Acuan)
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, pengangkutan
dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan
gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan tambahan dari
arsitek dalam uraian dan syarat-syarat pelaksanaannya.
b. Persayaratan Bahan
Bahan acuan yang dipergunakan dapat dalam bentuk : beton, baja, pasangan bata
yang diplester atau kayu. Pemakaian bambu tidak diperbolehkan. Lain-lain jenis
bahan yang akan dipergunakan harus mendapat persetujuan tertulis dari
Direksi/MK terlebih dahulu. Acuan yang terbuat dari kayu harus menggunakan kayu
jenis meranti atau setaraf.Ukuran kayu yang digunakan tergantung dari
perencanaan acuan dengan tebal multiplek minimum 12 mm.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Perencanaan acuan dan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
menahan beban- beban, tekanan lateral dan tekanan yang diizinkan seperti
tercantum pada " Recommended Practice for Concrete Formwork " (ACI.
347-68) dan peninjauan terhadap beban angin dan lain-lain, peraturan
harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah
Setempat.
2) Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum dalam
gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk
plesteran/finishing.
3) Sebelum memulai pekerjaannya, Pemborong harus memberikan gambar
dan perhitungan acuan serta sample bahan yang akan dipakai, untuk
disetujui secara tertulis oleh Direksi/MK.
4) Pada dasarnya tiap-tiap bagian dari bekisting, harus mendapat persetujuan
tertulis dari Direksi/MK, sebelum bekisting dibuat pada bagian itu.
5) Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada perubahan
bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban sementara maupun
tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
6) Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian
rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Direksi/MK.
7) Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8) Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran- kotoran yang melekat
seperti potongan-potongan kayu, potongan-potongan kawat, paku, tahi
gergaji, tanah dan sebagainya.
9) Cetakan harus menghasilkan struktur akhir yang memenuhi bentuk, garis,
dan dimensi komponen struktur seperti yang disyaratkan pada gambar
rencana dan spesifikasi.
10) Cetakan harus diperkaku atau diikat dengan baik untuk mempertahankan
posisi dan bentuknya.
11) Cetakan dan tumpuannya harus direncanakan sedemikian hingga tidak
merusak struktur yang dipasang sebelumnya.
12) Perencanaan cetakan harus menyertakan pertimbangan faktor-faktor
berikut :
• Kecepatan dan metode pengecoran beton.
• Beban selama konstruksi, termasuk beban-beban vertikal,
horisontal dan tumbukan.
• Persyaratan-persyaratan cetakan khusus untuk konstruksi
cangkang, pelat lipat, kubah, beton arsitektural atau elemen-elemen
sejenis.
13) Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi.
14) Kayu acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dulu sebelum pengecoran.
Harus diadakan tindakan untuk menghindarkan terkumpulnya air
pembasahan tersebut pada sisi bawah.
15) Cetakan harus mantap, cukup rapat dan dipasang sedemikian rupa untuk
mencegah kebocoran mortar atau hilangnya air semen selama pengecoran,
tetap lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
16) Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/MK baut-
baut dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan-ikatan dalam beton harus
diatur sedemikian, sehingga bila bekisting dibongkar kembali, maka semua
besi tulangan harus berada dalam permukaan beton.
17) Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari bekisting kolom
atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
18) Pada prinsipnya semua penunjang bekisting harus menggunakan steger
besi (scafolding). Penggunaan dolken atau balok kayu untuk
steger/scaffolding sama sekali tidak dapat diijinkan.
19) Setelah pekerjaan diatas selesai, Pemborong harus meminta persetujuan
dari Direksi/MK dan minimum 2x24 jam sebelum pengecoran Pemborong
harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran kepada
Direksi/MK.
d. Alternatif Acuan/Bekisting:
Pemborong dapat mengusulkan alternatif jenis acuan yang akan dipakai,
dengan melampirkan brosur/gambar acuan tersebut beserta perhitungannya
untuk mendapat persetujuan tertulis dari Direksi/MK. Dengan catatan bahwa
alternatif acuan tersebut tidak merupakan kerja tambah dan tidak
menyebabkan kelambatan dalam pekerjaan. Sangat diharapkan agar
Pemborong dapat mengajukan usulan acuan yang dapat mempersingkat
waktu pelaksanaan tanpa mengurangi/membahayakan mutu beton dan sesuai
dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
2.2. Penulangan
e. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjan penulangan terlebih dahulu harus
dilakukan tes mutu besi di Laboratorium Konstruksi Beton dengan biaya dari
Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor. Tes mutu besi selanjutnya dilakukan
secara periodik mengikuti ketentuan yang berlaku dalam SNI 2052:2020.
f. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih, karat,
minyak, gemuk dan pelapisan yang akan merusak atau mengurangi daya
rekatnya. Bilamana ada kemacetan dalam pengecoran beton, tulangan akan
diperiksa kembali dan bila perlu akan dibersihkan. Baja tulangan beton harus
dibentuk dengan teliti sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera
pada gambar-gambar konstruksi yang diberikan kepada Penyedia Jasa
Konstruksi / Kontraktor. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau
dibengkokkan kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya.
g. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus melaksanakan supaya besi
terpasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada gambar, baik letak
kedudukannya maupun ukuran-ukurannya.
h. Dalam hal dimana berdasarkan pengalaman Penyedia Jasa Konstruksi /
Kontraktor atau pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan dan perlu
penyempurnaan penulangan yang ada maka:
Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor dapat menambah ekstra baja tulangan
dengan tidak mengurangi penulangan yang tertera dalam gambar,
secepatnya dapat diinformasikan kepada Direksi Lapangan/ Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
Jika hal tersebut di atas akan dimintakan Penyedia Jasa Konstruksi /
Kontraktor sebagai kerja lebih maka penambahan tersebut hanya dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
i. Jika diusulkan perubahan dari jalannya penulangan maka perubahan tersebut
hanya dapat dijalankan dengan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/
Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
j. Jika Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor tidak berhasil mendapatkan
diameter baja tulangan yang sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar
maka dapat dilakukan penukaran diameter baja tulangan yang terdekat, dengan
catatan:
Harus ada persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/ Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
Jumlah baja tulangan persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (jumlah luas penampang).
Penggatian tidak boleh mengakibatkan keruwetan penulangan ditempat
tersebut atau di daerah overlapping yang dapat menyulitkan pembetonan
atau penyampaian penggetar.
Mutu baja tulangan tetap sama.
2.3. Pengecoran
k. Sebagaimana disebutkan dalam point 2.7. pasal ini bahwa kualitas beton yang
harus dicapai dalam pekerjaan struktur beton ini adalah fc’ 25 MPa. Evaluasi
penentuan karakteristik ini digunakan ketentuan-ketentuan SNI 2847:2019.
l. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus memberikan jaminan atas
kemampuannya membuat kualitas beton ini dengan memperlihatkan data-data
pelaksanaan di lain tempat dengan mengadakan trial mix.
m. Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut ketentuan-
ketentuan dalam SNI 2847:2019, mengingat bahwa 33,2/C faktor yang sesuai
disini adalah sekitar 0,52-0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan
benda uji dilakukan menurut SNI 2847:2019.
n. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas
data-data kualitas beton yang dibuat dengan disahkan oleh Direksi Lapangan/
Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas, laporan tersebut
harus dilengkapi dengan harga karakteristiknya.
o. Jumlah semen minimum 3 340 kg/m3 beton, khusus pada atap, pondasi, luifel
jumlah minimum tersebut dinaikan menjadi 365 kg/m3 beton (atau adukan
standar minimum 1:1,25:2,5 dan 1:2:3).
p. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas atas biaya Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor. Pengujian
kubus selanjutnya secara periodik mengikuti ketentuan-ketentuan dalam SNI
2847 : 2019.
q. Jika perlu digunakan juga pembuatan kubus percobaan umur 7 (tujuh) hari
dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang dari 65% kekuatan yang diminta
pada 28 hari. Jika hasil tekan benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang
diminta, maka harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara
seperti ditetapkan dalam SNI 2847:2019.
r. Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah yang tidak
tergenang air, selama 7 (tujuh) hari dan selanjutnya dalam udara terbuka.
s. Pengadukan beton dalam angker tidak boleh kurang dari 75 detik terhitung
setelah seluruh komponen adukan masuk ke dalam mixer.
t. Penyampaian beton (adukan) dari mixer ke tempat pengecoran harus dilakukan
dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya degradasi komponen-
komponen beton.
u. Harus menggunakan vibrator untuk pemadatan beton yang memenuhi
ketentuan dalam SNI 2847:2019.
v. Penempatan siar-siar pelaksanaan sepanjang tidak ditentukan lain dalam
gambar struktur, harus mengikuti ketentuan dalam SNI 2847:2019 dan sebelum
pengecoran beton dilaksanakan Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
membuat gambar pelaksanaan (shop drawing) siar-siar tersebut yang telah
disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas.
w. Siar-siar tersebut harus dibasahi terlebih dahulu dengan air semen yang diberi
campuran bahan pengikat (calbond atau sejenis) atas persetujuan Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
x. Selama pelaksanaan pengecoran beton berlangsung, harus diperhatikan letak
penulangan agar tidak berubah tempatnya. Jika kelalaian akan hal ini terjadi
sehingga menyebabkan perubahan kekuatan konstruksi maka segala resiko
yang timbul akibatnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
Konstruksi / Kontraktor.
y. Pengecoran tidak diperkenankan selama hujan turun, air semen atau spesi
tidak boleh dihamparkan pada siar-siar pelaksanaan. Air semen atau spesi yang
hanyut dan terhampar harus dibuang dan diganti sebelum pekerjaan
dilanjutkan. Pengecoran yang sudah dimulai pada suatu bagian tidak boleh
terputus sebelum selesai.
z. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, baja tulangan
beton, pemasangan instalasi-instalasi yang harus ditanam, penyokongan dan
pengikatan serta penyiapan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan
pengecoran harus mendapat perseujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
aa. Sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat pengecoran harus
bersih dari zat-zat asing yang akan mempengaruhi/emngurangi kekuatan hasil
pengecoran. Beton tidak diperkenankan berhubungan dengan air yang
mengalir sebelum beton tersebut cukup keras.
bb. Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus memasang lantai kerja (blinding
course) yang merata di atas permukaan tanah, yang terdiri dari lapisan beton
setebal 5 cm dan mempunyai sifat menyerap (absorptive), hal ini diperlukan
untuk mempermudah pemasangan tulangan dan pengecoran beton di atas
dasar permukaan tanah.
cc. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton,
untuk itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari
beton dengan mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-
blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8
buah setiap meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut
adalah bagian pekerjaan itu.
dd. Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi/ Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas
akan memeriksa hasil pekerjaan pembetonan terhadap kemungkinan adanya
cacat-cacat. Apabila terdapat cacat pada pkerjaan pembetonan maka Penyedia
Jasa Konstruksi/Kontraktor harus memperbaikinya kembali atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor.
ee. Bentuk atau cara-cara perbaikan cacat pada pekerjaan pembetonan tersebut
adalah menjadi wewenang Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK)/Pengawas dan Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor wajib
melaksanakannya.
2.4. Pengujian Beton
ff. Pemborong harus secara rutin membuat benda uji silinder beton dengan
memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1) Untuk pengecoran ke-1 = 1 set benda uji.
2) Untuk pengecoran ke-2 s/d ke-5 = 1 set benda uji.
3) Untuk pengecoran ke-6 s/d ke-10 = 1 set benda uji.
4) Untuk pengecoran tiap kelipatan 10 selanjutnya = 1 set benda uji. Dimana 1
set benda uji terdiri dari 4 benda uji = 4 kali test:
• Test pada umur 7 hari = 1 benda uji.
• Test pada umur 14 hari = 1 benda uji.
• Test pada umur 28 hari = 2 benda uji.
Sample-sample silinder beton harus diambil di Lapangan sesaat sebelum beton
dituangkan/dicor. Adukan beton yang tidak sesuai harus dengan tegas ditolak dan
tidak boleh ditambah retarder/air dan atau bahan-bahan chemical lainnya.
gg. Untuk benda uji berbentuk silinder, cetakan harus berbentuk silinder dengan ukuran
diameter 15 cm dan tinggi 30 cm dan memenuhi syarat dalam SNI 2847:2019
Indonesia.
hh. Pengambilan adukan beton, pencetakan benda uji silinder dan curingnya harus
dibawah pengawasan Direksi/MK. Prosedurnya harus memenuhi syarat - syarat
dalam SNI 2847:2019 Indonesia.
ii. Pengujian.
Pada umumnya pengujian dilakukan sesuai dengan SNI 2847:2019 Indonesia,
termasuk juga pengujian-pengujian susut (slump) dan pengujian tekan (Crushing
test).
Jika beton tidak memenuhi syarat-syarat pengujian slump, maka kelompok adukan
yang tidak memenuhi syarat itu tidak boleh dipakai, dan Pemborong harus
menyingkirkannya dari tempat pekerjaan. Jika pengujian tekanan gagal maka
perbaikan-perbaikan atau langkah-langkah yang diambil harus dilakukan dengan
mengikuti prosedur-prosedur SNI 2847:2019 Indonesia atas biaya Pemborong.
Semua biaya untuk pembuatan dan percobaan benda uji silinder menjadi tanggung
jawab Pemborong.
jj. Benda uji selinder harus ditandai dengan suatu kode yang menunjukkan tanggal
pengecoran, bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain data yang perlu
dicatat.
kk. Semua benda uji silinder harus dites di independent disetujui secara tertulis oleh
Direksi/MK.
ll. Laporan asli (bukan photo copy) hasil Percobaan harus diserahkan kepada
Direksi/MK dan Perencana Struktur segera sesudah selesai percobaan, dengan
mencantumkan besarnya kekuatan karakteristik, deviasi standar, campuran
adukan dan berat benda uji selinder tersebut. Percobaan/test beton dilakukan
untuk umur-umur beton 3, 7 dan 14 hari dan juga untuk umur beton 28 hari.
mm. Laporan test beton agar direkap secara sistematik dalam bentuk tabelaris
dengan Excel sehingga memudahkan melakukan evaluasi.
nn. Apabila dalam pelaksanaan nanti ternyata bahwa mutu beton yang dibuat
seperti yang ditunjukkan oleh benda uji silindernya gagal memenuhi syarat
spesifikasi, maka Direksi/MK berhak meminta Pemborong supaya mengadakan
percobaan- percobaan non destruktif atau bila perlu untuk mengadakan
percobaan loading (Loading Test) atas biaya Pemborong.
Percobaan-percobaan ini harus memenuhi syarat-syarat dalam SNI 2847:2019
Indonesia.
Apabila gagal, maka bagian pekerjaan tersebut harus dibongkar dan dibangun baru
sesuai dengan petunjuk Direksi/MK.
Semua biaya-biaya untuk percobaan dan akibat-akibat gagalnya pekerjaan
tersebut menjadi tanggung jawab Pemborong.
2.5. Evaluasi dan Penerimaan Beton
1) Beton harus diuji dengan ketentuan ayat ini poin (2) hingga poin (5). Teknisi
pengujian lapangan yang memenuhi kualifikasi harus melakukan pengujian
beton segar di lokasi konstruksi, menyiapkan contoh-contoh uji silinder yang
diperlukan dan mencatat suhu beton segar pada saat menyiapkan contoh uji
untuk pengujian kuat tekan. Teknisi laboratorium yang mempunyai
kualifikasi harus melakukan semua pengujian-pengujian laboratorium yang
disyaratkan.
2) Benda uji yang dirawat di laboratorium
a) Contoh untuk uji kuat tekan harus diambil menurut SNI 2458:2008. Metode
pengujian dan pengambilan contoh untuk campuran beton segar.
b) Benda uji silinder yang digunakan untuk uji kuat tekan harus dibentuk dan
dirawat di laboratorium menurut SNI 4810:2013. Metode pembuatan dan
perawatan benda uji di lapangan dan diuji menurut SNI 1974:2011, Metode
pengujian kuat tekan beton.
c) Kuat tekan suatu mutu beton dapat dikategorikan memenuhi syarat jika dua
hal berikut dipenuhi:
• Setiap nilai rata-rata dari tiga uji kuat tekan yang berurutan
mempunyai nilai yang sama atau lebih besar dari f’c.
• Tidak ada nilai uji kuat tekan yang dihitung sebagai nilai rata-rata
dari dua hasil uji contoh silinder mempunyai nilai di bawah f’c
melebihi dari 3,5 Mpa.
d) Jika salah satu dari persyaratan pada point (2) di atas tidak terpenuhi, maka
harus diambil langkah-langkah untuk meningkatkan hasil uji kuat tekan rata-
rata pada pengecoran beton berikutnya. Persyaratan pada point (5) ayat ini
harus diperhatikan jika ketentuan point (2.b) di atas tidak terpenuhi.
3) Perawatan benda uji di lapangan
a) Jika diminta oleh pengawas lapangan, maka hasil uji kuat tekan benda uji
silinder yang dirawat di lapangan harus disiapkan.
b) Perawatan benda uji di lapangan harus mengikuti SNI 4810:2013 Metode
pembuatan dan perawatan benda uji di lapangan.
c) Benda-benda uji silinder yang dirawat di lapangan harus dicor pada waktu
yang bersamaan dan diambil dan contoh adukan beton yang sama dengan
yang digunakan untuk uji di laboratorium.
d) Prosedur untuk perlindungan dan perawatan beton harus diperketat jika
kuat tekan beton yang dirawat di lapangan menghasilkan nilai f’c yang
kurang dan 85% kuat tekan beton pembanding yang dirawat di laboratorium.
e) Batasan 85% tersebut tidak berlaku jika kuat tekan beton yang dirawat di
lapangan menghasilkan nilai yang melebihi f’c sebesar minimal 3,5 MPa.
4) Penyelidikan untuk hasil uji kuat tekan beton yang rendah
a) Jika suatu uji kuat tekan (ayat ini poin (4.d)) benda uji silinder yang dirawat
di laboratorium menghasilkan nilai di bawah f’c sebesar minimal 3,5 MPa
[lihat ayat ini poin (3.e)] atau bila uji kuat tekan benda uji yang dirawat di
lapangan menunjukkan kurangnya perlindungan dan perawatan pada benda
uji (lihat ayat ini poin (4.d)), maka harus dilakukan analisis untuk menjamin
bahwa kekuatan struktur dalam memikul beban masih dalam batas yang
aman.
b) Jika kepastian nilai kuat tekan beton yang rendah te!ah diketahui dan hasil
perhitungan menunjukkan bahwa tahanan struktur dalarn memikul beban
berkurang secara signifikan, maka harus dilakukan uji contoh beton uji yang
diambil dan daerah yang dipermasalahkan sesuai SNI 2492:2002, Metode
pengambilan benda uji beton inti dan SNI 03-3403-1994, Metode pengujian
kuat tekan beton inti. Pada uji contoh beton inti tersebut harus diambil paling
sedikit tiga benda uji untuk setiap uji kuat tekan yang mempunyal nilai 3,5
Mpa dibawah nilai persyaratan f'c.
c) Bila beton pada struktur berada dalam kondisi kering selama masa layan,
maka benda uji beton inti harus dibuat kering udara (pada temperatur 15°C
hingga 25°C, kelembaban relatif kurang dan 60%) selama 7 hari sebelum
pengujian, dan harus diuji dalam kondisi kering. Bila beton pada struktur
berada pada keadaan sangat basah selama masa layan, maka beton inti
harus direndam dalam air kurang-kurangnya 40 jam dan harus diuji dalam
kondisi basah.
d) Beton pada daerah yang diwakili oleh uji beton harus dianggap cukup secara
struktur jika kuat tekan rata-rata dari tiga beton inti adalah minimal sama
dengan 85% f’c dan tidak ada satupun beton inti yang kuat tekannya kurang
dari 75%. Tambahan pengujian beton inti yang diambil dari lokasi yang
memperlihatkan hasil kekuatan beton inti yang tidak beraturan
diperbolehkan.
e) Bila kriteria yang disebutkan pada pasal-pasal diatas tidak dipenuhi dan bila
tahanan struktur masih meragukan, maka pengawas lapangan dapat
meminta untuk dilakukan pengujian lapangan tahanan struktur beton untuk
bagian-bagian struktur yang bermasalah tersebut, atau melakukan langkah-
langkah lainnya yang dianggap tepat.
2.6. Perawatan Beton
oo. Beton harus dirawat (cured) dengan air, minimum selama 14 (empat belas) hari
secara terus menerus, setelah beton cukup keras untuk mencegah kerusakan
dengan cara pipa-pipa berlubang-lubang, penyiraman mekanis atau cara-cara
yang disetujui oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK)/Pengawas. Air yang digunakan pada perawatan harus
memenuhi syarat sesuai dengan spesifikasi air untuk campuran beton.
pp. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum
saatnya dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban
adalah minimal dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan
untuk proses hidrasi semen serta pengerasan beton.
qq. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran beton selesai
dilaksanakan dan harus berlangsung terus-menerus selama paling sedikit dua
minggu jika tidak ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus
dipertahankan tidak melebihi 33,2/C.
rr. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan beton pun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton dibuka sebelum selesai
masa perawatan maka selama sisa waktu tersebut pelaksanaan perawatan
beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus
dengan menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang
disetujui Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas.
2.7. Pembongkaran Bekisting
1) Pembongkaran dilakukan sesuai dengan Peraturan Beton Indonesia,
dimana bagian konstruksi yang dibongkar cetakannya harus dapat memikul
berat sendiri dan beban-beban pelaksanaannya.
Cetakan harus dibongkar dengan cara-cara yang tidak mengurangi
keamanan dan kemampuan layan struktur. Beton yang akan dipengaruhi
oleh pembongkaran cetakan harus memiliki kekuatan cukup sehingga tidak
akan rusak oleh operasi pembongkaran.
2) Cetakan-cetakan bagian konstruksi dibawah ini boleh dilepas dalam waktu
sebagai berikut :
• Kolom yang tidak dibebani 1 x 24 jam
• Shear wall yang tidak dibebani 3 x 24 jam
• Dinding yang tidak menerima beban tekanan tanah/air: 3 x 24 jam
• Balok & Pelat : setelah mutu beton mencapai minimal 0,88 fc' tapi
tidak boleh lebih cepat dari 14 hari
• Dinding yang menerima beban tekanan tanah/air : setelah mutu
beton mencapai minimal 0,88 fc' tapi tidak boleh lebih cepat dari 14
hari
3) Setiap rencana pekerjaan pembongkaran cetakan harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Direksi/MK.
4) Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan dibuka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukkan gejala
keropos/tidak sempurna.
5) Acuan harus dibongkar secara cermat dan hati-hati, tidak dengan cara yang
dapat menimbulkan kerusakan pada beton dan material-material lain
disekitarnya, dan pemindahan acuan harus dilakukan sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan kerusakan akibat benturan pada saat
pemindahan. Perbaikan yang rusak akibat kelalaian Pemborong menjadi
tanggungan Pemborong.
6) Apabila setelah cetakan dibongkar ternyata terdapat bagian-bagian beton
yang keropos atau cacat lainnya, yang akan mempengaruhi kekuatan
konstruksi tersebut, maka Pemborong harus segera memberitahukan
kepada Direksi/MK, untuk meminta persetujuan tertulis mengenai cara
perbaikan pengisian atau pembongkarannya.
Setelah dievaluasi oleh Direksi/MK dan masih dianggap memenuhi syarat,
pada prinsipnya setiap keropos tetap harus diisi dengan cara injeksi “Non
Shrink Grounting” atas biaya sepenuhnya Pemborong.
Pemborong tidak diperbolehkan menutup/mengisi bagian beton yang
keropos tanpa persetujuan tertulis Direksi/MK. Semua resiko yang terjadi
sebagai akibat pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan,
pembongkaran atau pengisian atau penutupan bagian tersebut dengan
Injection Grouting, dll, menjadi tanggung jawab Pemborong.
7) Seluruh bahan-bahan bekas acuan yang tidak terpakai harus dibersihkan
dari lokasi proyek dan dibuang pada tempat-tempat yang ditentukan oleh
Direksi/MK sehingga tidak mengganggu lahan kerja.
8) Meskipun hasil pengujian selinder-selinder beton memuaskan, Direksi/MK
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat seperti
berikut:
• Konstruksi beton yang keropos yang dapat mengurangi kekuatan
konstruksi.
• Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk/ukuran yang
direncanakan atau posisi- posisinya tidak seperti yang ditunjuk oleh
gambar.
• Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang telah
direncanakan.
• Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lainnya yang
memperlemah kekuatan konstruksi.
• Dan lain - lain cacat yang menurut pendapat Perencana / Direksi
/ MK dapat mengurangi kekuatan Konstruksi
3. Beton Secara Manual
3.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi:
Pembuatan adukan beton secara manual di lapangan.
Pengecoran pada elemen struktur seperti sloof, kolom, balok, pelat, pondasi, dll.
Pemadatan, perawatan (curing), dan perlindungan beton pasca pengecoran.
3.2. Bahan
Semen: Portland Cement (tipe I atau sesuai kebutuhan).
Pasir: Pasir bersih, tidak mengandung lumpur, organik, atau bahan asing.
Kerikil/Split: Batu pecah ukuran 10–20 mm, bersih, keras, tidak berpori.
Air: Air bersih, tidak mengandung garam, asam, atau bahan kimia berbahaya.
Admixture (jika diperlukan): Disetujui oleh pengawas teknis.
3.3. Proporsi Campuran
Contoh untuk beton mutu K-250 (fc' = 20.7 MPa) secara manual:
Perbandingan volume (semen : pasir : kerikil) = 1 : 2 : 3
W/C ratio (air terhadap semen) ≈ 0.5 - 0.6
Semua bahan harus diukur dengan volume yang konsisten (pakai ember, box kayu ukur,
dll).
Tidak boleh menggunakan takaran "kira-kira".
3.4. Metode Pelaksanaan
a. Persiapan:
Bekisting terpasang rapi, bersih, dan kuat.
Permukaan basah dan diberi cairan anti lengket (oli bekisting).
Periksa tulangan, jarak, dan posisi.
b. Pembuatan Adukan:
Campurkan bahan kering terlebih dahulu (semen + pasir + kerikil).
Tambahkan air sedikit demi sedikit sambil diaduk rata.
Gunakan molen atau tenaga manusia (manual) jika tidak tersedia mesin.
c. Pengecoran:
Adukan dituang segera setelah jadi, maksimal 30 menit sejak pencampuran.
Pengecoran dilakukan bertahap dan tanpa jeda untuk menghindari sambungan dingin.
Pemadatan menggunakan vibrator atau ditusuk-tusuk manual bila tidak tersedia alat.
d. Perawatan (Curing):
Beton disiram air secara rutin selama minimal 7 hari.
Diberi penutup basah (karung goni, plastik, dll) untuk menjaga kelembaban.
3.5. Syarat Mutu Beton
Mutu sesuai rencana (misalnya K-225, K-250, K-300).
Tidak boleh ada sarang kerikil (honeycomb).
Permukaan rata dan tidak retak.
Jika diperlukan, ambil sampel kubus beton untuk uji kuat tekan (opsional untuk proyek
kecil).
3.6. Keamanan dan Keselamatan Kerja
Gunakan APD (helm, sarung tangan, sepatu boot).
Area pengecoran harus aman dari lalu lintas orang dan kendaraan.
Hati-hati saat mengangkat adukan dan bekerja di ketinggian.
4. Pekerjaan Khusus Perpipaan dan Pelubangan
4.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan pipa-pipa utilitas yang
tertanam ke dalam struktur serta lubang-lubang pada struktur.
4.2. Jenis Pekerjaan
a. Perpipaan Elektrikal, penyediaan pipa PVC kelas C dari diameter ¾ pada
kolom-kolom tengah sesuai daftar terlampir.
b. Pelubangan untuk perangkat toilet, pipa AC, floor dan roof drain dan talang
tegak. Penyediaan dan pembentukan lubang ukuran dan lokasi sesuai
kebutuhan perangkat pipa seperti dalam gambar denah arsitektur dan detailnya
akan ditetapkan kemudian oleh Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas Lapangan/Konsultan Supervisi /
Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas. Khusus untuk roof drain perlu
diadakan penyesuaian bentuk pelat atap sesuai gambar.
4.3. Pelaksanaan
c. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
berkonsultasi dan meminta persetujuan dari Direksi Lapangan/Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/ Pengawas mengenai ukuran, lokasi,
bahan dan bentuknya sebelum pelaksanaan pengecoran.
d. Apabila ada pekerjaan pelubangan yang tertinggal, rusak atau tidak sesuai
dengan yang ditetapkan, Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor berkewajiban
untuk memperbaikinya dan cara perbaikannya harus mendapat persetujuan
dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi
(MK)/Pengawas sebelum dilaksanakan. Biaya atas itu ditanggung oleh
Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor.
e. Khusus untuk memungkinkan pemasangan pipa-pipa di bawah pelat lantai
dasar, maka pengecoran pelat lantai dasar dilakukan pada akhir pelaksanaan
kerja, setelah semua pipa-pipa yang perlu sudah dipasang oleh Penyedia Jasa
Konstruksi / Kontraktor, untuk itu Penyedia Jasa Konstruksi / Kontraktor harus
menyediakan stek-stek sesuai kebutuhan untuk pembesian lantai dasar, balok-
balok dan kolom-kolom praktis.
5. Pekerjaan Khusus Penyiapan Kait dan Stek
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan dan pemasangan kait dan stek dari besi beton
yang sesuai untuk penggantung langit-langit dan perpipaan (ducting).
5.2. Pelaksanaan
a. Untuk pengait penggantung plafond digunakan besi beton diameter 8 mm jarak
2 m di kedua arah.
b. Untuk kait perpipaan (ducting) digunakan besi beton diameter 12 mm pada jarak
2 m sepanjang dan di kedua sisi perpipaan.
c. Penempatan kait dan stek ini harus dikonsultasikan dahulu dengan Direksi
Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas
sebelum dilaksanakan.
6. Pekerjaan Khusus Pemasangan Lapisan Kedap Air di Atap
6.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan tenaga kerja serta pemasangan
lapisan kedap air pada atap gedung.
6.2. Pelaksanaan
a. Cara-cara pemasangan lapisan ini disesuaikan dengan rekomendasi dari
produsen dan perlu mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/
MK/Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas.
b. Pemasangan dilakukan pada tahap paling akhir dari pekerjaan paket ini, yaitu
setelah pekerjaan-pekerjaan yang terkait dengan atap diselesaikan seperti roof
drain, penangkal petir dan lain-lain.
c. Pemasangan lapisan kedap air ini hanya boleh dilakukan setelah memperoleh
persetujuan tertulis dari Direksi Lapangan/Konsultan Supervisi / Manajemen
Konstruksi (MK)/Pengawas.
d. Jenis Material dan cara pemasangan dapat dilihat pada spesifikasi teknis
pekerjaan arsitektur Bab IV RKS ini.
PASAL 05
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
1. Lingkup Pekerjaan
1.1. Pekerjaan Struktur Atap Baja Ringan ialah bagian-bagian yang dalam gambar rencana
dinyatakan sebagai Konstruksi struktur baja ringan.
1.2. Untuk pelaksanaan pekerjaan tersebut Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus
membuat shop drawing dari pekerjaan baja ringan. Gambar kerja meliputi detail-detail
pemasangan, pemotongan, penyambungan, pengaku, ukuran-ukurn dan lain-lain yang
secara teknis diperlukan, terutama untuk fabrikasi dan pemasangan.
1.3. Sub Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor yang dipakai jika ada harus diketahui
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK).
1.4. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan konstruksi
baja ringan sesuai ketentuan-ketentuan berikut:
- Mengajukan persetujuan material dan aplikator kepada konsultan MK.
- Mengajukan analisa struktur atap.
- Mengajukan gambar shop drawing.
1.5. Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan pemasangan
struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan anti karat. Rangka batang
berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang yang terdiri dari:
• Rangka utama atas (top chord)
• Rangka utama bawah (bottom chord)
• Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung menggunakan baut
menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah yang cukup.
• Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap utama dengan
jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
1.6. Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi:
• Pengukuran bentang bangunan sebelum dilakukan fabrikasi
• Pekerjaan pambuatan kuda-kuda dikerjakan di Workshop permanen (Fabrikasi),
• Pengiriman kuda-kuda dan bahan lain yang terkait ke lokasi proyek
• Penyediaan tenaga kerja beserta alat/bahan lain yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan
• Pekerjaan pemasangan seluruh rangka atap kuda-kuda meliputi struktur rangka kuda-
kuda (truss), balok tembok (top plate/murplat), reng, sekur overhang, ikatan angin dan
bracing (ikatan pengaku)
• Pemasangan jurai dalam (valley gutter)
Pekerjaan rangka atap baja ringan tidak meliputi:
• Pemasangan penutup atap
• Pemasangan kap finishing atap
• Talang selain jurai dalam
• Accesories atap
2. Persyaratan Bahan/Material
Baja ringan yang digunakan dengan spesifikasi sebagai berikut :
- Base material High Tensile Steel = G 550 (minimum yield strength = 5500 kg/cm2.
- Coating Zincalume A/Z 150 gr/m2.
- Material Thickness minimal 1,00 mm TCT (ukuran profil desuai dengan kekuatan
berdasarkan desain dan analisa struktur).
- Ketebalan reng (roof batten) minimal 0,48 mm TCT.
- Baut/fastener yang dipakai harus memenuhi standar desain.
- Menggunakan software yang sudah mendapat sertifikasi resmi dari Asosiasi terkait
dan ditandatangani oleh Konstruktor yang bersertifikat.
- Garansi struktur dan garansi material.
2.1. Mutu Baja Ringan
Properti mekanikal baja (Steel mechanical properties)
• Baja Mutu Tinggi G 550
• Kekuatan Leleh Minimum 550 Mpa
• Tegangan Maksimum 550 Mpa
• Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
• Modulus geser 80.000 Mpa
2.2. Lapisan Anti Karat
Gambar 1 Baja RinganMaterial baja harus dilapisi perlindungan terhadap serangan korosi, dua jenis
lapisan anti karat (coating):
Galvanized (Z220)
• Pelapisan Galvanized
• Jenis Hot-dip zinc
• Kelas Z22
• Ketebalan pelapisan 220 gr/m2
• Komposisi 95% zinc, 5% bahan campuran
Galvalume (AZ150)
• Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• Kelas AZ150
• Ketebalan pelapisan 150 gr/m2
• Komposisi 55% aluminium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
2.3. Kuda-kuda Konektor
Gambar 2 Konektor
Konektor antara kuda-kuda baja ringan dengan murplat (top plate) berfungsi untuk
menahan gaya lateral tiga arah, standar teknis sebagai berikut:
• Galvabond Z275
• Yield Strength 250 MPa
• Design Tensile Strength 150 MPa
Brace System (bracing)
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik bawah (bottom
chord) pada kuda-kuda baja ringan.
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada kuda-kuda baja ringan,
sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk lokal (buckling) pada batang tekan (web),
standar teknis mengacu pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing diagonal antara web
pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang sama dan letak berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord dan bottom chord
kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap brace berdasarkan perhitungan desain
struktur.
Gambar 3 Brace System pada kuda-kuda
2.4. Talang Jurai
Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang membentuk sudut
tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus manggunakan talang dalam (Valley Gutter)
untuk mengalirkan air hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan
detail profil seperti gambar di atas.
2.5. Alat Sambung (Screw)
Gambar 4 Talang Jurai
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen
rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai
berikut:
• Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
• Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
• Kepadatan Alur 16 alur/inci
• Diameter Bahan dengan alur 4,80 mm
• Diameter Bahan tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
• Gaya geser satu baut 5,10 KN
• Gaya aksial 8,60 KN
• Gaya Torsi 6,90 KN
Gambar 5 Alat sambung (Screw)
3. Fabrikasi
3.1. Umum
- Aplikator yang digunakan harus dari tenaga-tenaga ahli pada bidangnya dan
melaksanakan pekerjaan dengan baik sesuai dengan petunjuk-petunjuk Konsultan
Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK)/Pengawas dan ketelitian utama diperlukan
untuk menjamin bahwa seluruh bagian dapat cocok satu dengan lainnya pada waktu
pemasangan.
- Konsultan Supervisi / Manajemen Konstruksi (MK) mempunyai kebebasan
sepenuhnya untuk setiap waktu melakukan pemeriksaan pekerjaan.
- Tidak satu pekerjaanpun dibongkar atau disiapkan untuk dikirim sebelum diperiksa
dan disetujui.
- Setiap pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan gambar rencana atau
spesifikasi ini akan ditolak dan harus segera diperbaiki.
- Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor pabrikasi harus menyediakan atas biaya
sendiri semua pekerjaan, alat-alat perancah dan sebagainya yang diperlukan dalam
hubungan pemeriksaan pekerjaan.
- Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor pabrikasi harus memperkenalkan
Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor untuk sewaktu-waktu memeriksa
pekerjaan dan untuk mendapatkan keterangan mengenai cara-cara dan lain-lain yang
berhubungan dengan waktu pemasangan di tempat pekerjaan.
- Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor Montase tidak mempunyai wewenang
untuk memberikan instruksi-instruksi mengenai cara penyelenggaraan pabrikasi.
3.2. Pola Pengukuran
Pola (mal) pengukuran dan peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk menjamin
ketelitian pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor
Fabrikasi. Semua pengukuran harus dilakukan dengan menggunakan pita-pita baja yang
telah disetujui. Ukuran-ukuran dari pekerjaan baja yang tertera pada gambar rencana
dianggap ukuran pada suhu ± 25° C.
3.3. Meluruskan
Sebelum pekerjaan lain dilakukan pada pelat, maka semua pelat harus diperiksa
kerataannya, semua batang-batang diperiksa kelurusannya, harus bebas dari puntiran,
bila perlu harus diperbaiki sehingga bila pelat-pelat disusun akan terlihat rapat
seluruhnya.
3.4. Pemotongan
Baja ringan harus dipotong dengan alat listrik (cutting wheel) agar permukaan yang
diperoleh dari hasil pemotongan harus diselesaikan siku terhadap bidang yang dipotong,
tepat dan rata menurut ukuran yang diperlukan.
4. Persyaratan Pelaksanaan
4.1. Pra-Konstruksi
a. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk
sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS
(Rencana Kerja dan Syarat) .
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan
pada dokumen tender.
c. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang
lengkap berserta detail dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang
tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil dan
jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan
Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk mendapatkan persetujuan
secara tertulis.
e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi di workshop permanen
dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin keakurasian hasil
perakitan (fabrikasi)
f. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan
keahlian tenaga dari Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
g. Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan
baja ringan dari badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).
4.2. Konstruksi
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus dilaksanakan
sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan aplikasi khusus perhitungan
baja ringan sesuai dengan standar perhitungan mengacu pada standar peraturan yang
berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan menggunakan
mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan mesin screw driver yang
dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menyiapkan semua struktur
balok penopang dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda
sesuai dengan desain sistem rangka atap.
e. Pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor harus menjamin kekuatan dan
ketahanan semua struktur yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan
hal itu, pihak konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai
reaksi-reaksi perletakan kuda-kuda.
f. Pihak Penyedia Pelaksana Konstruksi / Kontraktor bersedia menyediakan minimal 8
(delapan) buah genteng yang akan dipakai sebagai penutup atap, agar pihak penyedia
konstruksi baja ringan dapat memasang reng dengan jarak yang setepat mungkin, dan
penyediaan genteng tersebut sudah harus ada pada saat kuda-kuda tiba di lokasi
proyek.
g. Jaminan Struktural
• Jaminan yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi yang melebihi
ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur rangka atap Baja Ringan,
meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
• Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan Peraturan
Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang
tercantum pada “Cold formed code for structural steel”(Australian Standard/New
Zealand Standard 4600:1996) dengan desain kekuatan strukural berdasarkan
”Dead and live loads Combination (Australian Standard 1170.1 Part 1) & “Wind
load”(Australian Standard 1170.2 Part 2) dan menggunakan sekrup berdasarkan
PASAL 06
PEKERJAAN PONDASI FOOTPLAT
Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup:
Galian tanah untuk pondasi footplat.
Penyiapan dan pemasangan bekisting.
Penulangan (pembesian) sesuai gambar kerja.
Pengecoran beton footplat.
Perawatan beton (curing).
Pengurugan dan pemadatan kembali setelah pengecoran.
Material dan Spesifikasi
Beton
Mutu minimum: K-250 (fc' = 20.7 MPa).
Adukan dapat dibuat manual atau ready mix, tergantung volume dan kondisi lapangan.
Komposisi bahan beton (jika manual): 1 semen : 2 pasir : 3 kerikil (volume).
Tulangan (Besi Beton)
Baja tulangan utama: Minimal BJTP 280 atau sesuai desain.
Diameter tulangan: Sesuai gambar kerja (umumnya Ø10–Ø16 mm).
Sambungan antar tulangan harus sesuai ketentuan SNI 2847.
Bekisting
Menggunakan papan kayu, triplek, atau material lain yang kuat dan dapat membentuk
ukuran footplat sesuai rencana.
Diberi oli bekisting agar tidak lengket saat dibongkar.
Metode Pelaksanaan
Pekerjaan Galian
Galian dilakukan hingga kedalaman sesuai gambar kerja.
Pastikan dasar galian padat dan rata.
Bila tanah lunak, diberi lapisan pasir urug atau pondasi batu kali sebagai dasar.
Pemasangan Bekisting dan Tulangan
Pasang bekisting kokoh dan tahan terhadap tekanan beton basah.
Periksa posisi, jarak selimut beton (minimal 25 mm), dan kebersihan besi sebelum cor.
Gunakan spacer dan penopang agar besi tidak bergeser.
Pengecoran Beton
Adukan dituangkan secara merata ke dalam bekisting.
Gunakan vibrator untuk memadatkan beton dan menghindari rongga (honeycomb).
Pengecoran sebaiknya dilakukan sekaligus, tidak boleh terputus.
Perawatan Beton (Curing)
Setelah 8–12 jam, beton disiram air secara rutin minimal 7 hari.
Bekisting dibongkar setelah beton cukup kuat (sekitar 3 hari, tergantung cuaca).
Pengurugan Kembali
Setelah pengecoran dan curing selesai, lubang galian ditimbun kembali dengan tanah
hasil galian atau material urug.
Tanah dipadatkan bertahap agar pondasi tidak bergeser.
Syarat Mutu dan Pemeriksaan
Permukaan footplat harus rata, tidak retak, dan tidak berlubang.
Tulangan harus sesuai rencana dan tidak berubah posisi saat pengecoran.
Jika diperlukan, uji kuat tekan beton (test kubus) dilakukan di laboratorium.
Keamanan dan Keselamatan Kerja
Gunakan helm, sarung tangan, sepatu safety, dan alat pelindung diri lainnya.
Area kerja diberi batas agar aman dari lalu lintas pekerja lain.Pekerjaan galian harus
diawasi agar tidak longsor atau membahayakan pekerja
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA PROVINSI PAPUA
BARAT
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (MEP)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS BARU
MIN 2 MANOKWARI MELALUI DANA SBSN
2025
DAFTAR ISI
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT (MEP) ........................................................................................... 1
DAFTAR ISI ................................................................................................................................................. ii
BAB I SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL DALAM GEDUNG ........................................................ 1
PASAL 1 SYARAT-SYARAT UMUM ............................................................................................................. 1
1.1 Umum ....................................................................................................................................... 1
1.2 Peraturan dan Acuan ................................................................................................................ 1
1.3 Gambar-Gambar ....................................................................................................................... 3
1.4 Koordinasi ................................................................................................................................. 3
1.5 Daftar Bahan dan Contoh ......................................................................................................... 3
1.6 Testing Dan Commisioning ....................................................................................................... 4
1.7 Peralatan yang Disebut Dengan Merk dan Penggantinya ......................................................... 4
1.8 Perlindungan Pemberi Tugas .................................................................................................... 5
1.9 Pengetesan ............................................................................................................................... 5
1.10 Pengujian dan Penerimaan ....................................................................................................... 5
1.11 Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan .............................................................................. 5
1.12 Laporan ..................................................................................................................................... 6
1.13 Penanggung Jawab Pelaksana .................................................................................................. 7
1.14 Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan ............................................................ 7
1.15 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran ............................................................................. 7
1.16 Pemeriksaan Rutin .................................................................................................................... 8
1.17 Kantor Penyedia Jasa / Kontraktor, Los Kerja dan Gudang ...................................................... 8
1.18 Penjagaan ................................................................................................................................. 8
1.19 Penerangan dan Sumber Daya ................................................................................................. 8
1.20 Kebersihan dan Ketertiban ....................................................................................................... 8
1.21 Kecelakaan dan Kotak PPPK ...................................................................................................... 9
1.22 Pegawai Penyelenggara dari Penyedia Jasa / Kontraktor ......................................................... 9
1.23 Konsultan Supervisi / MK .......................................................................................................... 9
1.24 Lisensi ..................................................................................................................................... 10
1.25 lzin- lzin ................................................................................................................................... 10
1.26 Pemakaian Ukuran.................................................................................................................. 10
PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN ....................................................................... 11
2.1 Umum ..................................................................................................................................... 11
2.2 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 11
ii
2.3 Panel Tegangan Rendah ......................................................................................................... 12
2.4 Kabel Daya Tegangan Rendah ................................................................................................. 16
2.5 Penerangan Dan Stop Kontak ................................................................................................. 19
2.7 Sistem Pembumian ................................................................................................................. 22
2.8 Persyaratan Teknis Pemasangan ............................................................................................ 23
2.9 Pengujian ................................................................................................................................ 28
2.10 Persyaratan Bahan dan Material ............................................................................................ 29
PASAL 3 PEKERJAAN PENANGKAL PETIR ................................................................................................ 30
3.1. Umum ..................................................................................................................................... 30
3.2. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 30
3.3. Referensi................................................................................................................................. 30
3.4. Material .................................................................................................................................. 30
3.5. Pemasangan dan Pelaksanaan ................................................................................................ 31
3.6. Pengujian ................................................................................................................................ 32
3.7. Contoh .................................................................................................................................... 32
3.8. Pemeriksaan ........................................................................................................................... 32
3.9. Surat ljin ................................................................................................................................. 32
3.10. Daftar Bahan/Material ............................................................................................................ 32
BAB II SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLAMBING ...................................................... 34
PASAL 1 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING ........................................................................ 34
1.1 Umum ..................................................................................................................................... 34
1.2 Kualifikasi Pekerja ................................................................................................................... 34
1.3 Pengajuan-pengajuan ............................................................................................................. 34
1.4 Review .................................................................................................................................... 35
1.5 Standard and Code ................................................................................................................. 35
1.6 Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi ................................................................ 35
1.7 Bagian yang Berhubungan ...................................................................................................... 35
1.8 Garansi ................................................................................................................................... 36
1.9 Training ................................................................................................................................... 36
1.10 Buku Petunjuk ........................................................................................................................ 36
PASAL 2 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN ....................................................................... 37
2.1 Umum ..................................................................................................................................... 37
2.2 Spesifikasi Perpipaan .............................................................................................................. 37
2.3 Spesifikasi Bahan Perpipaan ................................................................................................... 38
2.4 Persyaratan Pemasangan ....................................................................................................... 41
2.5 Pengujian/ Pengetesan ........................................................................................................... 48
2.6 Testing dan Commisioning ...................................................................................................... 49
PASAL 3 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH ........................................................... 49
3.1 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 49
3.2 Peraturan dan Referensi ......................................................................................................... 49
3.3 Peralatan Utama ..................................................................................................................... 50
3.4 Pompa Suplai (Shallow Well) .................................................................................................. 51
3.5 Spesifikasi Perpipaan .............................................................................................................. 53
3.6 Sand Filter ............................................................................................................................... 53
3.7 Carbon Filter ........................................................................................................................... 54
3.8 Skedul Peralatan Air Bersih ..................................................................................................... 54
PASAL 4 PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH .................................................................................................. 55
4.1 Umum ..................................................................................................................................... 55
4.2 Persyaratan Teknis ................................................................................................................. 55
4.3 Jaminan dan Garansi ............................................................................................................... 58
PASAL 5 PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN ...................................................................... 60
5.1 Persyaratan Umum ................................................................................................................. 60
5.2 Informasi Sistem ..................................................................................................................... 66
5.3 Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 66
5.4 Persyaratan Teknis Khusus Pekerjaan Fire Fighting ................................................................ 67
PASAL 6 PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR LIMBAH .......................................................... 69
6.1. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 69
6.2. Perpipaan ............................................................................................................................... 69
6.3. Sumur Periksa (Control Box) ................................................................................................... 69
6.4. Manhole ................................................................................................................................. 70
6.5. Sumur Resapan ....................................................................................................................... 70
6.6. Floor Drain .............................................................................................................................. 70
6.7. Floor Clean Out ....................................................................................................................... 71
6.8. Roof Drain ............................................................................................................................... 71
Pasal 07 PEKERJAAN SEWAGE TREATMENT PLAN ................................................................................. 71
7.1. Umum ..................................................................................................................................... 71
7.2. Persyaratan Teknis ................................................................................................................. 72
7.3. Jaminan dan Garansi ............................................................................................................... 73
Pasal 08 PEKERJAAN TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK ............................................................... 74
8.1. Standard Dan Persyaratan ...................................................................................................... 74
8.2. Kondisi Ruangan ..................................................................................................................... 74
8.3. Lingkup Pekerjaan .................................................................................................................. 74
8.4. Spesifikasi Teknis Unit Exhaust Fan ........................................................................................ 75
8.5. Syarat-syarat Pemasangan...................................................................................................... 75
8.6. Syarat-syarat Penerimaan ....................................................................................................... 75
Pasal 9 STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE PADA SAAT PELAKSANAAN ............................................ 79
9.1. Standard operasional prosedure pelakasanan pekerjaan ....................................................... 79
BAB I
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL DALAM GEDUNG
PASAL 1
SYARAT-SYARAT UMUM
1.1 Umum
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan umum. Apabila ada klausal dari
persyaratan ini yang dituliskan kembali dalarn persyaratan umum ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausal-klausal tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausal tersebut atau bukan berarti rnenghilangkan klausal•klausal lainnya dari
syarat-syarat umurn.
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan ini rnerupakan satu kesatuan dan tidak
dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan hanya
dinyatakan dalarn salah satu.
1.2 Peraturan dan Acuan
Pemasangan instalasi ini pada dasarnya harus rnernenuhi atau mengacu kepada
Peraturan Nasional, Internasional, Standar Nasional dan Peraturan Lokal seternpat.
Pelaksana pekerjaan dianggap sudah rnengenal dengan baik standar dan acuan
nasional rnaupun internasional dalam spesifikasi ini. Adapun standar atau acuan yang
dipakai tetapi tidak terbatas antara lain yaitu:
1.2.1 Listrik Arus Kuat (LAK)
1) SNI 0225:2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020.
2) SNI IEC 62561-4:2012 - Komponen Sistem Proteksi Petir.
3) SNI 03-7015:2004 - Sistem proteksi petir pada bangunan.
4) SNI 6197:2020 tentang konservasi Energi pada Sistem Pencahayaan.
5) SNI 03-6575-2001 tentang Tata Cara Perancangan Sistem Pencahayaan
Pada Bangunan.
6) SNI 04-7019-2004 - Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat Menggunakan
Energi Tersimpan (SPDDT).
7) SNI 04-7018-2004 - Sistem Pasokan Daya Listrik Darurat dan Siaga.
1.2.2 Listrik Arus Lemah (LAL)
1) SNI 03-1736-2000 - Tata cara perencanaan dan sistem proteksi pasif
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
2) KepMen PU 10/KPTS/2000 tg. 1-03-2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengaman Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan.
1.2.3 Plambing
1) Peraturan Daerah (PERDA) setempat.
2) Peraturan-peraturan Cipta Karya, Departemen Pekerjaan Umum.
3) Perencanaan & Pemeliharaan Sistem Plambing, Soufyan Nurbambang &
Morimura.
4) SNI 0225:2020 - Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020.
5) SNI 8153:2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung.
1.2.4 Pemadam Kebakaran
1) SNI 03-1745-2000 - Tata cara perencanaan sistem pipa tegakdan selang
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
2) SNI 03-3989-2000 - Tata cara perencanaan sistem sprinkler otomatik
untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung (tidak
digunakan).
3) SNI 180:2021 - Alat Pemadam Api Poratabel (APAP).
4) Peraturan Daerah (PERDA) setempat.
5) Penanggulangan Bahaya Kebakaran dalam Wilayah setempat.
6) Departemen Pekerjaan Umum, Skep Menteri Pekerjaan Umum No.
10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan terhadap Bahaya
Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan.
7) Literatur dan/atau referensi.
1.2.5 Tata Udara Gedung
1) SNI 6390:2020 - Konservasi Energi Sistem Tata Udara Pada Bangunan
Gedung.
2) SNI 03-6572-2001 - Tata Cara Perancangan Sistem Ventilasi dan
Pengkondisian Udara Pada Bangunan Gedung.
3) SNI 03-6571-2001 - Sistem Pengendalian Asap Kebakaran Pada
Bangunan Gedung.
1.3 Gambar-Gambar
a. Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
perlengkapan aksesoris secara terperinci. Semua bagian di atas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
Penyedia Jasa / Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik dan benar.
b. Gambar-gambar instalasi Elektrikal menunjukkan secara umum tata letak dari
peralatan instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan
kondisi dari proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil serta interior harus
dipakai sebagai referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengajukan
gambar-gambar kerja dan detail (blue print,shop drawing) sebanyak 4 (empat) set
yang harus diajukan kepada Konsultan Supervisi / MK untuk mendapatkan
persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Penyedia Jasa / Kontraktor untuk
disetujui Direksi dianggap bahwa Penyedia Jasa / Kontraktor telah mempelajari
situasi dan telah berkoordinasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari
penyesuaian•penyesuaian pelaksanaan pekerjaan di lapangan, catatan-catatan
tersebut harus dituangkan dalam 2 (dua) set lengkap dan 3 (tiga) set lengkap
gambar blue print (cetak biru) sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as
built drawings). As built drawings harus diserahkan kepada Konsultan Supervisi /
MK segera setelah selesai pekerjaan.
1.4 Koordinasi
a. Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi Elektrikal dalam melaksanakan
pekerjaan ini, harus bekerja sama dengan Penyedia Jasa / Kontraktor bidang atau
disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
b. Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
1.5 Daftar Bahan dan Contoh
a. Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Penyedia Jasa /
Kontraktor menerima pemberitahuan meneruskan (Surat Perintah Mulai Kerja),
kecuali apabila ditunjuk lain oleh Pemberi Tugas, Penyedia Jasa / Kontraktor
diharuskan menyerahkan daftar dari material-material yang akan digunakan.
Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat) yang didalamnya tercantum data-
data teknis, tipe/ jenis yang diusulkan, nama-nama dan alamat manufaktur, katalog
dan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu oleh Konsultan Supervisi /
MK. Persetujuan oleh Konsultan Supervisi / MK / Konsultan Supervisi akan
diberikan atas dasar di atas.
b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan
dipasang kepada Konsultan Supervisi / MK, untuk persetujuannya. Semua biaya
yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-contoh ini adalah
menjadi tanggungan Penyedia Jasa / Kontraktor .
c. Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi
teknis ini dan harus dalam keadaan baru. Pekerjaan haruslah dilakukan oleh orang•
orang yang ahli. Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali
atas segala ukuran kapasitas peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila
terdapat keragu-raguan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus segera menghubungi
Konsultan Supervisi / MK untuk berkonsultasi.
d. Pengarnbilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang tidak sesuai
dengan spesifikasi teknis harus dikonsultasikan dengan Pemberi Tugas, Konsultan
Supervisi / MK dan Perencana, apabila terjadi kekeliruan maka hal tersebut menjadi
beban tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor. Untuk itu pemilihan equipment
dan material tersebut harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas.
1.6 Testing Dan Commisioning
a. Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing
dan memeriksa/ mengetahui apakah seluruh instalasi dan peralatan yang
dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi persyaratan-
persyaratan yang berlaku.
b. Semua sumber daya, bahan dan perlengkapan (listrik dan lain-lain) yang diperlukan
dalam kegiatan testing dan commisioning tersebut merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa / Kontraktor. Hal ini terrnasuk pula peralatan khusus yang diperlukan
untuk testing dan commisioning dari sistem ini seperti yang dianjurkan oleh pabrik,
juga harus disediakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.
1.7 Peralatan yang Disebut Dengan Merk dan Penggantinya
Bahan-bahan, perlengkapan, peralatan, aksesoris dan lain-lain yang disebut dan
dipersyaratkan dalam persyaratan ini, maka Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
menyediakan sesuai dengan peralatan/merk tersebut di atas.
Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan dan ketentuan-ketentuan dari
Pemberi Tugas.
1.8 Perlindungan Pemberi Tugas
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain oleh Penyedia Jasa / Kontraktor,
Pemberi Tugas dijamin dan dibebaskan dari segala klaim ataupun tuntutan yuridis
lainnya.
1.9 Pengetesan
Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan semua pengetesan seperti yang
dipersyaratkan disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang
disaksikan oleh Pemberi Tugas, Konsultan Supervisi / MK dan Perencana. Semua
tenaga kerja, bahan dan perlengkapan yang diperlukan untuk percobaan tersebut,
merupakan tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.
1.10 Pengujian dan Penerimaan
Jika semua peralatan-peralatan yang sesuai dengan spesifikasi ini sudah dikirim dan
dipasang dan telah memenuhi ketentuan-ketentuan pengetesan dengan baik,
Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan pengujian secara keseluruhan dari
peralatan-peralatan yang terpasang bersama-sama Konsultan Supervisi / MK. Dan
jika sudah dites dan ternyata memenuhi fungsi-fungsinya sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dari kontrak, maka seluruh unit lengkap dengan peralatannya dapat
diserahkan kepada Pemberi Tugas.
1.11 Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan-peralatan utama dan peralatan penunjang seluruh instalasi Elektronik
harus digaransikan selama 1(satu) tahun terhitung dari penyerahan kedua.
b. Selama masa garansi, Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan untuk mengatasi
segala kerusakan•kerusakan daripada peralatan utama dan peralatan penunjang
yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan.
c. Selama masa garansi tersebut, Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi ini
masih harus menyediakan tenaga-tenaga yang diperlukan yang dapat dihubungi
setiap saat.
d. Penyerahan pekerjaan pertama baru dapat diterima setelah dilengkapi dengan
bukti-bukti hasil pemeriksaan atas instalasi, dengan pernyataan baik yang
ditandatangani bersama oleh instalatur yang melaksanakan pekerjaan tersebut dan
Konsultan Supervisi / MK serta dilampirkan sertifikat pengujian yang sudah
disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
e. Jika pada masa pelaksanaan atau pemeliharaan tersebut, Penyedia Jasa /
Kontraktor tidak melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas
perbaikan, penggantian, kekurangan selama masa garansi, maka Pemberi Tugas
berhak menyerahkan pekerjaan perbaikan/kekurangan tersebut pada pihak lain
atas biaya dari Penyedia Jasa / Kontraktor yang melaksanakan pekerjaan instalasi
tersebut.
f. Sebelum penyerahan kedua (final acceptance), Penyedia Jasa / Kontraktor harus
mengadakan semacam pendidikan dan latihan selama periode tersebut kepada 5
(lima) orang calon operator untuk setiap item pekerjaan yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas. Training tentang mengoperasikan dan perawatan tersebut harus lengkap
dengan 5 (lima) set operating maintenance dan repair manual books, sehingga
para petugas/operator dapat mengoperasikan dan melaksanakan pemeliharaan.
1.12 Laporan
a. Laporan Harian
Penyedia Jasa / Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" dan "Laporan
Mingguan" yang memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di
lapangan secara jelas. Laporan tersebut dibuat dalam rangka 3 (tiga) rangkap
meliputi :
1) Kegiatan Fisik
2) Catatan dan perintah Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK yang
disampaikan baik secara lisan maupun tertulis.
3) Hal-hal yang menyangkut masalah :
a) Material (diterima/ ditolak)
b) Jumlah tenaga kerja
c) Keadaan cuaca
d) Pekerjaan tambah/kurang.
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut
berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana
pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager Proyek
dan diserahkan pada Konsultan Supervisi / MK untuk diketahui/disetujui.
b. Laporan Pengetesan
Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan kepada Pemberi Tugas dan
Konsultan Supervisi / MK dalam rangkap 5 (lima) mengenai hal-hal
sebagai berikut :
1) Hasil pengetesan kabel-kabel instalasi Elektronik (merger tes dan pemberian
tegangan dan grouping).
2) Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
3) Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan dan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Konsultan
Supervisi / MK / Konsultan Supervisi.
1.13 Penanggung Jawab Pelaksana
a. Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Penyedia Jasa / Kontraktor harus
menempatkan seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli (bersertifikat)
dan berpengalaman dan harus selalu berada di lapangan/site, yang bertindak
selaku wakil dari Penyedia Jasa / Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk
memberikan keputusan teknis dan bertanggung jawab penuh dalam menerima
segala instruksi-instruksi dari Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK.
b. Penanggung jawab tersebut harus berada di tempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki
oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK.
c. Petunjuk, dan perintah Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK dalam
pelaksanaan akan disampaikan langsung kepada pihak Penyedia Jasa / Kontraktor
melalui penanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.
d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menempatkan instalatir kelistrikan yang
mempunyai sertifikat ahli instalasi.
e. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menempatkan instalatir pemipaan yang
mempunyai sertifikat las yang masih berlaku.
1.14 Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan
a. Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana yang
disesuaikan dengan kondisi di lapangan harus dikonsultasikan terlebih dahulu
dengan Konsultan Supervisi / MK dan Perencana.
b. Dalam merubah gambar rencana tersebut, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
menyerahkan gambar perubahan yang dimaksud kepada Perencana dan
Konsultan Supervisi / MK dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
c. Penggantian dan perubahan material, dan lain sebagainya, harus diajukan oleh
Penyedia Jasa / Kontraktor kepada Pemberi Tugas secara tertulis. Perubahan-
perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan pekerjaan tambah
kurang harus disetujui secara tertulis oleh Pemberi Tugas.
1.15 Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula
adalah termasuk pekerjaan Penyedia Jasa / Kontraktor instalasi ini.
b. Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Konsultan Supervisi / MK.
c. Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Konsultan Supervisi
/ MK. Pada saat pengelasan Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyediakan
Pemadam Api Ringan (Portable Extinguisher) di tempat pengelasan, dengan
kapasitas yang memadai.
1.16 Pemeriksaan Rutin
a. Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan rutin.
b. Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan rutin tersebut, harus dilaksanakan tidak
kurang dari dua minggu sekali.
1.17 Kantor Penyedia Jasa / Kontraktor, Los Kerja dan Gudang
a. Penyedia Jasa / Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan
los kerja di halaman tempat pekerjaan, untuk keperluan pelaksanaan tugas
administrasi lapangan, penyimpanan barang bahan serta peralatan kerja dan
sebagai area/tempat kerja (peralatan pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas
instalasi berlangsung.
b. Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih
dahulu mendapatkan izin dari Konsultan Supervisi / MK.
1.18 Penjagaan
a. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus
menerus selama berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-
alat kerja yang disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
b. Segala kehilangan dan kerusakan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas
barang-barang tersebut di atas, menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa /
Kontraktor.
1.19 Penerangan dan Sumber Daya
a. Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-ternpat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
b. Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya
kerja menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.
1.20 Kebersihan dan Ketertiban
a. Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
b. Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
maupun di luar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar mernudahkan
jalannya pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
c. Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Konsultan
Supervisi / MK pada waktu pelaksanaan.
1.21 Kecelakaan dan Kotak PPPK
a. Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini,
maka Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan
guna kepentingan si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut
kepada instansi dan departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini
kebijakan Kementerian Tenaga Kerja) dan mempertanggungjawabkan sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
b. Kotak PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, harus selalu ada di tempat
pekerjaan, guna keperluan pertolongan pertama pada kecelakaan.
1.22 Pegawai Penyelenggara dari Penyedia Jasa / Kontraktor
a. Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor
harus diserahkan kepada Site Manager dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
b. Site Manager harus berada di tempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan setiap
saat yang diperlukan pemberi tugas.
c. Site Manager mewakili Penyedia Jasa / Kontraktor di tempat pekerjaan dapat
bertanggung jawab penuh kepada Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK.
d. Petunjuk dan perintah Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK di dalam
pelaksanaan, disampaikan langsung kepada Penyedia Jasa / Kontraktor atau
melalui Site Manager, sebagai penanggung jawab di lapangan.
e. Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat
terhadap semua pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar
terhadap peraturan umum mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak
wajar, melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan,
harus segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah Konsultan Supervisi
/ MK. Bila Penyedia Jasa / Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai
dengan yang dimaksud dalam pasal denda.
1.23 Konsultan Supervisi / MK
a. Pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan
oleh Konsultan Supervisi / MK.
b. Pada setiap saat Konsultan Supervisi / MK atau petugas-petugas harus dapat
mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan
peralatan. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyediakan fasilitas-fasilitas yang
diperlukan.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan, tetapi luput dari pengamatan
Konsultan Supervisi / MK adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa /
Kontraktor.
d. Di tempat pekerjaan, Manajemen Konstruksi menempatkan petugas-petugas
Manajemen Konstruksiyang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan.
1.24 Lisensi
a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus mempunyai lisensi instalasi Telepon dari Telkom
setempat, dan lisensi lainnya untuk pekerjaan yang disyaratkan oleh instalasi yang
tekait.
b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus berpengalaman dalam pemasangan instalasi ini,
dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah pernah
dikerjakan.
1.25 lzin- lzin
a. Seluruh izin-izin yang diperlukan dalam pekerjaan ini harus diurus oleh Penyedia
Jasa / Kontraktor.
b. Seluruh berkas izin-izin asli yang diperoleh harus diserahkan kepada Pemberi
Tugas.
1.26 Pemakaian Ukuran
a. Penyedia Jasa / Kontraktor Pelaksana Pekerjaan bertanggung jawab dalam
menepati semua ukuran yang tercantum dalam spesifikasi teknis.
b. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari ukuran-ukuran
keseluruhan maupun bagian-bagiannya dan memberitahukan kepada Konsultan
Supervisi / MK tentang setiap perbedaan yang ditemukan dalam spesifikasi teknis
dan gambar-gambar maupun dalam pelaksanaan. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
menyesuaikan gambar-gambar dan spesifikasi teknis yang pelaksanaannya
setelah ada persetujuan tertulis dari Pemberi Tugas.
c. Pengambilan ukuran yang keliru dalam pelaksanaan, di dalam hal apapun menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor. Oleh karena itu sebelumnya kepada
Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan mengadakan pemeriksaan menyeluruh
terhadap semua gambar-gambar, spesifikasi teknis, dan keadaan lapangan yang
ada di bawah koordinasi Konsultan Supervisi / MK.
PASAL 2
PERSYARATAN TEKNIK KHUSUS SISTEM ELEKTRIKAL
2.1 Umum
Pekerjaan sistem elektrikal meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, pemasangan, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan training bagi
calon operator, sehingga seluruh sistem elektrikal dapat beroperasi dengan baik.
2.2 Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan Panel Tegangan Rendah (TR), Penyedia Jasa / Kontraktor elektrikal
bekerja sama dengan Pemilik bangunan dan PLN.
b. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel utama tegangan rendah
380V/220V (SDP).
c. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel daya tegangan rendah
lengkap dengan kabel fitting lainnya :
1) Dari Panel Trafo gantung disambung ke P-KWH PLN menggunakan kabel jenis
NYFGBY (Penyedia Jasa / Kontraktor harus berkoordinasi dengan PLN
setempat).
2) Dari KWH PLN disambung ke LVMDP dan SDP menggunakan kabel jenis NYY
3) Dari SDP menuju ke Panel Sub Sub Distribusi, menggunakan kabel NYY.
d. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan berbagai tipe dan ukuran kabel
tegangan rendah sesuai dengan gambar rencana.
e. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan panel-panel tegangan rendah.
f. Pekerjaan instalasi penerangan dan stop kontak, meliputi :
1) Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis armatur lampu dan jenis lampu
sesuai gambar rencana.
2) Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis stop kontak .
3) Pengadaan dan pemasangan berbagai jenis saklar, grid switch dan saklar
tukar.
4) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan pipa instalasi pelindung kabel
serta berbagai aksesoris lainnya seperti : box untuk saklar dan stop kontak,
junction box, fleksibel conduit, bends/elbows, socket dan lain-lain.
5) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel instalasi penerangan dan
stop kontak.
g. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem pentanahan lengkap dengan
box kontrol, elektroda pentanahan dan aksesoris lainnya.
h. Pengadaan, pemasangan dan penyambungan sistem penangkal petir lengkap
dengan aksesoris lainnya.
i. Pengadaan, pemasangan pekerjaan lainnya yang menunjang sistem ini agar dapat
beroperasi dengan baik (seperti pekerjaan bak kontrol, kabel rack, kabel ladder,
kabel tranking, support equipment dan aksesoris lainnya).
2.3 Panel Tegangan Rendah
2.3.1 Lingkup Pekerjaan
Meliputi pengadaan bahan, peralatan, pemasangan, penyambungan, pengujian dan
perbaikan selama masa pemeliharaan, izin-izin, tenaga teknisi dan tenaga ahli. Dalam
lingkup ini termasuk seluruh pekerjaan yang tertera di dalam gambar dan spesifikasi
teknis ini maupun tambahan-tambahan lainnya.
2.3.2 Tipe dan Macam Panel
Panel-panel daya dan penerangan lengkap dengan semua komponen yang harus ada
seperti yang ditunjukkan dalam gambar. Panel-panel yang dimaksud untuk beroperasi
pada 220/380 V, 3 phase, 4 kawat, 50 Hz dan Solidly Grounded dan harus dibuat
mengikuti standar IEC, VDE/DIN, BS, NEMA dan sebagainya.
Panel-panel yang disebut di bawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed), untuk
pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua komponen-komponen yang ada:
a. SDP
b. Panel Power (PP)
c. Panel AC
d. Panel Elektronik
Panel-panel yang disebut di bawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed),
wall mounting untuk pasangan dalam (indoor use) lengkap dengan semua
komponen•komponen yang ada :
1) Panel-panel penerangan
2) Individual panel
Panel-panel yang disebut di bawah ini adalah tipe tertutup (metal enclosed)
untuk pasangan luar (outdoor use) lengkap dengan semua komponen-
komponen yang ada : LP-OL (semua yang tercantum dalam gambar
rencana).
Panel-panel lainnya yang tidak tertulis di dalam spesifikasi teknis ini, tetapi
tercantum dalam gambar rencana.
Karakteristik Panel :
1) Tegangan kerja : 400 V
2) Tegangan uji : 3.000 V
3) Tegangan uji impulse : 20.000 V
4) Frekuensi : 50Hz
5) Persyaratan-persyaratan kerja Starter Motor Y – D :
Kerja starter motor Y-D adalah automatic starter motor Y-D dan harus
dapat dihidupkan secara manual atau remote. Masing-masing starter
motor Y-D terdiri dari :
a) 3 buah kontaktor daya
b) 1 thermal overload relay
c) 1 motor timer
d) 1 tombol start stop
e) 1 selector switch 3 posisi (local, stop, remote)
f) 3 indicator lamp :
- Merah : Fault
- Hijau : Stop
- Orange : Start
a. Switchgear tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan. Setiap
lemari hanya dapat dibuka bila semua peralatan bertegangan dalam lemari tersebut
telah off/mati.
b. Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus dibuat
sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat
kesalahan•kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.
c. Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang dihubungkan
dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian rupa, sehingga hanya dapat
dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut telah off/mati. Letak engsel maupun
handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan ketinggiannya.
d. Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
1) Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium.
2) Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah pengelasan,
kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat dengan cara galvanisasi
atau Chromium Plating atau dengan Zinc Chromate Primer. Pengecatan finish
dilakukan dengan empat lapis cat oven warna abu-abu atau warna lain yang
disetujui Direksi.
e. Circuit Breaker untuk penerangan boleh menggunakan Mini Circuit Breaker (MCB)
dengan kapasitas minirnal 2 - 10 A (Ex.LS, Hager, ABB, Scheineder, Siemens).
Circuit Breaker lainnya harus dari tipe Moulded Case Circuits Breaker (MCCB),
sesuai dengan yang diberikan pada gambar rencana dengan breaking capacity
seperti ditunjukkan dalam gambar rencana. Circuit Breaker harus dari tipe
automatic trip dengan kombinasi thermal dan instantaneous magnetic unit. Main
CB dari setiap panel harus dilengkapi dengan shunt trip terminals dan kabel control
harus tahan api.
f. Magnetic Connector harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan kumparan
kontaktor harus sesuai untuk tegangan 220 V, 50 Hz dan tahan bekerja kontinu
pada 10% tegangan lebih dan harus pula dapat menutup dengan sempurna pada
85% tegangan nominal. Magnetic Contactor harus dari Telemekanik dan yang
setaraf.
1) Ampere meter
a) Class : 1,5
b) Over load cap : 1,2 x In continue
c) Ukuran : 6 x 6 mm
d) Skala : 0-2500 Amp
e) Tipe : Moving iron, untuk pengukuran AC
f) Ketelitian : ±1,5% untuk pengukuran AC
2) Voltmeter
a) Class : 1,5
b) Over load cap : 1,2 x In continue
c) Ukuran : 6 x 6 mm
d) Skala : 0- 500 Amp
e) Tipe : Moving iron, untuk pengukuran AC
f) Ketelitian : ± 1,5% untuk pengukuran AC
3) KWH Meter
a) Rated voltage : 3 x 300 Volt
b) Rated current output transformer : 30 (120) Amp
c) Acuracy class 2
d) Base plate of moulded plastic
e) The Subcontractor register : 6 (six) cipher rollers single
pengukuran tarif
4) Lampu indikator
a) Tubular lamp, pijar 5 watt, diameter 54 mm
b) Warna : merah, kuning, biru
5) Push button
Panel mounting, double on -1, off - 0 semua push-button dilengkapi
dengan lampu indikator untuk menyatakan sistem dalam on atau off.
6) Relay-relay
Untuk panel LVMDP, circuit breaker untuk feeder PLN, dilengkapi
dengan relay proteksi OL (Over Load), SC (Short Circuit) dan UV
(Under Voltage). Sedangkan untuk generator, dilengkapi dengan relay
OL, SC, UV, EF (Earth Fault) dan RP (Reverse Power).
7) Selector Switch
g. Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
1) Fungsi peralatan dalam panel
2) Posisi terbuka atau tertutup
3) Arah putaran dari handel pengontrol dari switch, dan lain-lain
Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
h. Garansi
Suatu sertifikat pengujian harus diserahkan oleh pabrik. Bila peralatan mengalami
kegagalan pengujian-pengujian yang disyaratkan di atas, maka pabrik bertanggung
jawab terhadap peralatan yang diserahkan, sampai peralatan tersebut memenuhi
syarat-syarat setelah mengalami pengujian ulang, dan sertifikat pengujian telah
diterima dan disetujui oleh direksi.
i. Pengujian
Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak menunjukkan sertifikat pengujian
yang diakui oleh SNI :
1) Test kekuatan tegangan impuls
2) Test kenaikan temperature
3) Test kekuatan hubung singkat
4) Test untuk alat-alat pengaman
5) Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud
6) Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
7) Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
8) Pemeriksaan kontinuitas rangkaian
j. Pendidikan dan Latihan
Kepada 5 (lima) orang yang ditunjuk oleh pemberi tugas tentang operasi dan
perawatan lengkap dengan 5 Copy Operating/Mainterance dan repair manual,
segala sesuatunya atas biaya Penyedia Jasa / Kontraktor.
k. Pembuatan Panel
Bahwa panel yang disebut di bawah ini harus dibuat oleh Panel Maker yang
bersertifikat.
2.4 Kabel Daya Tegangan Rendah
2.4.1 Umum
Kabel daya tegangan rendah yang dipakai adalah bermacam-macam ukuran
dan tipe yang sesuai dengan gambar rencana (NYY, NYFGbY, FRC, NYM, NYA,
0,6/1 KV) kabel daya tegangan rendah ini harus sesuai dengan standard SII atau
S.P.L.N.
2.4.2 Instalasi dan Pemasangan Kabel
a. Bahan
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUlL 2020 dan SNI 0255-2020. Semua kabel/kawat harus baru
dan harus jelas ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis
pintalannya. Semua kawat dengan penampang 6 mm2 ke atas haruslah
terbuat secara disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel
dengan penampang lebih kecil dari 2,5 mm2 kecuali untuk pemakaian
remote control. Kecuali dipersyaratkan lain, konduktor yang dipakai ialah
dari tipe :
1) Untuk instalasi penerangan adalah NYM dengan conduit UPVC High
Impact ( Ex.Boss,Clipsal,Vinilon,Pipa Mas, Ega,Double H, Elmech ).
2) Untuk kabel distribusi menggunakan kabel NYY, FRC dan NYFGbY (
Ex. Kabelindo, Kabel Metal, Supreme Cable).
b. SpliceI Pencabangan
Tidak diperkenankan adanya splice ataupun sambungan-sambungan baik
dalam feeder, dalam tanah (tertanam) maupun cabang-cabang, kecuali
pada outlet atau kotak-kotak penghubung yang bisa dicapai (accessible).
Sambungan pada kabel circuit cabang harus dibuat secara mekanis dan
harus teguh secara elektrik, dengan cara-cara solderless connector.
Jenis kabel tekanan, jenis compression atau soldered. Dalam membuat
splice, konektor harus dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik,
sehingga semua konduktor tersambung, tidak ada kabel-kabel telanjang
yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
Semua sambungan kabel baik di dalam junction box, panel ataupun tiang
lampu harus mempergunakan connector yang terbuat dari tembaga yang
diisolasi dengan porselen atau Bakelite ataupun PVC, yang diameternya
disesuaikan dengan diameter kabel.
c. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet,
PVC, asbes, tape sintetis, resin, splice case, compostion dan lain-lain harus
dari tipe yang disetujui, untuk penggunaan, lokasi voltage dan lain-lain
tertentu itu harus dipasang memakai cara yang disetujui menurut Peraturan
dan Code/Standard berlaku atau Manufacturer.
d. Ketentuan Penyambungan
1) Semua penyambungan kabel harus dilakukan dalam kotak-kotak
penyambung yang khusus untuk itu (misalnya junction box dan lain-
lain).
2) Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan brosur-brosur mengenai
cara-cara penyambungan yang dinyatakan oleh pabrik kepada
Konsultan Supervisi / MK.
3) Kabel-kabel harus disambung sesuai dengan warna-warna fasa atau
nomor kabel masing-masing, dan harus diadakan pengetesan tahanan
isolasi sebelum dan sesudah penyambungan dilakukan. Hasil
pengetesan harus tertulis dan disaksikan oleh Konsultan Supervisi /
MK.
4) Penyambungan kabel tembaga harus mempergunakan
penyambungan-penyambungan tembaga yang dilapisi dengan timah
putih dan kuat. Penyambungan-penyambungan harus dari ukuran yang
sesuai.
5) Penyambungan kabel yang berisolasi PVC harus diisolasi dengan pipa
PVC/protolen yang khusus untuk listrik.
6) Penyekat-penyekat khusus harus dipergunakan bila perlu untuk
menjaga nilai isolasi tertentu.
7) Bila kabel dipasang tegak lurus di permukaan yang terbuka, maka
harus dilindungi dengan pipa galvanis dengan tebal minimal 2,5 mm.
e. Saluran Penghantar dalam Bangunan
1) Untuk instalasi penerangan di daerah tanpa menggunakan ceiling
gantung, saluran penghantar (conduit) dipasang menempel pada plat
beton.
2) Untuk instalasi penerangan di daerah yang menggunakan ceiling
gantung saluran penghantar (conduit) dipasang di atas kabel trunking
dan diletakkan di atas ceiling dengan tidak membebani ceiling.
3) Untuk instalasi saluran penghantar di luar bangunan, dipergunakan
saluran beton, kecuali untuk penerangan taman, dipergunakan pipa
galvanized dengan diameter sesuai standarisasi. Saluran beton
dilengkapi dengan hand hole untuk belokan-belokan.
4) Setiap saluran kabel dalam bangunan dipergunakan pipa conduit
minimum 20 mm (3/4 inch) diameternya. Setiap pencabangan ataupun
pengambilan keluar harus menggunakan junction box yang sesuai dan
sambungan yang lebih dari satu harus menggunakan terminal strip di
dalam junction box. Junction box yang terlihat dipakai junction box
dengan tutup blank plate galvanized.
5) Ujung pipa kabel yang masuk dalam panel dan junction box harus
dilengkapi dengan "Socket/lock nut", sehingga pipa tidak mudah
tercabut dari panel. Bila tidak ditentukan lain, maka setiap kabel yang
berada pada ketinggian muka lantai sampai dengan 2 m, harus
dimasukkan dalam pipa PVC dan pipa harus diklem ke bangunan pada
setiap jarak 50 cm.
f. Pemasangan Kabel dalam Tanah
1) Kabel tegangan rendah harus ditanam minimal sedalam 80 cm.
2) Kabel yang ditanam langsung dalam tanah harus dilindungi dengan
batas merah, dan diberi pasir, ditanam minimal sedalam 80 cm.
3) Untuk yang lewat jalan raya ditanam sedalam 100 cm dan diberi
pelindung pipa galvanis.
4) Kabel-kabel yang menyeberang jalur selokan, dilindungi dengan pipa
galvanis atau pipa beton yang dilapisi dengan pipa PVC tipe AW, kabel
harus berjarak tidak kurang dari 30 cm dari pipa gas, air dan lain-lain.
5) Galian untuk menempatkan kabel yang dipasang dalam tanah harus
bersih dari bahan-bahan yang dapat merusak isolasi kabel, seperti :
batu, abu, kotoran bahan kimia dan lain sebagainya. Alas galian
(lubang) dilapisi dengan pasir kali setebal 10 cm. Kemudian kabel
diletakkan, di atasnya diberi bata dan akhimya ditutup dengan tanah
urug.
6) Penanaman kabel harus diberikan marking yang jelas pada jalur-jalur
penanaman kabelnya. Agar memudahkan di dalam pengoperasian,
pengurutan kabel dan menghindari kecelakaan akibat
tergali/tercangkul.
g. Pengujian & Testing
1) Factory Test
2) Pengetesan Individual
Pengetesan ini dilakukan pada setiap potong kabel dan terdiri dari
pengetesan sebagai berikut.
a) Pengetesan ukuran tahanan hantaran
b) Pengetesan dielektrik
c) Pengukuran loss factor
3) Pengetesan Khusus
Pengetesan ini dilakukan terhadap sampel dari kabel yang akan
dipakai. Pengetesan tersebut terdiri dari test sebagai berikut :
a) Test tegangan impuls
b) Mekanikal I
c) Pengukuran loss factor pada bermacam-macam temperature
d) Pengetesan dielektrik
e) Pengetesan perambatan (Creep Test)
4) Site Test
Pengetesan setelah penanaman kabel. Setelah kabel ditanam,
penyambungan• penyambungan dan pemasangan kotak akhir, maka
dilakukan pengetesan dielektrik/insulation test. Marking kabel untuk
pemasangan kabel di dalam tanah harus jelas dan tidak dapat dihapus.
h. Garansi
Sertifikat pengetesan dari pabrik pembuat kabel harus disertakan pada
penyerahan kabel. Bila kabel yang bersangkutan mengalami kegagalan
dalam pengetesan, maka pabrik pembuat kabel dan Penyedia Jasa /
Kontraktor bertanggung jawab atas kabel tersebut, sampai kabel tersebut
dapat berhasil dalam pengetesan ulang dan diterima baik oleh Konsultan
Supervisi / MK.
2.5 Penerangan Dan Stop Kontak
2.5.1 Lampu dan Armaturnya
Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti yang
digambarkan dalam gambar-gambar elektrikal.
a. Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
b. Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan power factor correction dan kapasitor yang cukup
kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu
sendiri.
c. Reflector terutama untuk ruangan kantor harus memakai bahan tertentu,
sehingga diperoleh derajat pemantulan yang sangat tinggi.
d. Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu
itu sendiri.
e. Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri, sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor.
f. Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat,
kemudian difinish dengan cat akhir dengan oven warna putih.
g. Box terbuat dari glass-fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
h. Pelat sisi dari armatur lampu tipe TKI atau TKO harus mempunyai ketebalan
minimum 0,7 mm.
i. Ballast harus dari jenis "Low Loss Ballast" dan harus pula dipergunakan
single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
j. Armatur Down light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus
dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus
dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic. Armatur down light
tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas kimia. Konstruksi
armatur down light harus kuat untuk dipasang dengan lampu LED-9 W /
sesuai gambar disesuaikan dengan gambar rencana. Lubang-lubang
ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk mencegah
masuknya serangga. Diffuser terpasang pada dudukan ulir, tidak boleh
dengan memakai paku sekrup.
k. Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain
Arsitek.
2.5.2 Stop Kontak Biasa
a. Stop kontak dinding yang dipakai adalah stop kontak satu fasa, rating 250
V,13 Ampere, untuk pemasangan di dinding.
b. Stop kontak 1 (satu) fasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp untuk
pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250 V, 13 Ampere.
c. Bahan dari Polyvinyl Cloride (PVC).
d. Stop kontak yang dipakai adalah stop kontak satu fasa untuk pemasangan
rata dinding dengan ketinggian 30 s/d 120 cm di atas lantai dan harus
mempunyai terminal fasa, netral dan pentanahan. Harus dipasang
mengikuti item e.
2.5.3 Saklar Tunggal/Double Dinding
a. Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan
rating 250 V, 10 Ampere dari tipe single gang, double gangs atau multiple
gangs (grid switches), saklar hotel single gang atau double gangs dipasang
dengan ketinggian 1,20 m atau ditentukan lain.
b. Saklar harus dipasang pada box mengikuti item a dan khusus ruang
pemeliharaan harus digunakan tipe Industrial, Class IP-65.
2.5.4 Isolating Switches
a. Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan
indicating lamp. Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating
MCB/MCCB pada feeder di panelnya. Rating tegangan adalah untuk 1 fasa
250 V dan untuk 3 fasa 415 V.
b. Switches harus dipasang pada box mengikuti item a.
2.5.5 Box untuk Saklar dan Stop Kontak
Box harus dari bahan moulded plastic dengan kedalaman tidak kurang dari
35mm. Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau stop
kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut, pemasangan
dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
2.5.6 Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi penerangan dan instalasi stop kontak harus
kabel inti tembaga dengan insulasi PVC (Low smoke nol Halogen) , satu inti atau
lebih (NYM, NYA).
Kabel harus mempunyai penampang minimal 2,5 mm2 kode warna insulasi kabel
harus mengikuti ketentuan PUlL 2020 dan SNI 0255-2020 sebagai berikut.
a. Fasa R : merah
b. Fasa S : kuning
c. Fasa T : hitam
d. Netral : biru
e. Grounding : kuning-hijau
2.5.7 Pipa Instalasi Pelindung Kabel
a. Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC kelas
AW atau GIP. Pipa, elbow, socket, junction box, clamp dan aksesoris
lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya, yaitu tidak kurang dari
diameter 19-25 mm (1 inch).
b. Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
junction box yang menempel pada plat beton dan armatur lampu.
c. Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa
PVC, khusus untuk power high impact conduit-heavy gauge, minimum
diameter 19-25 mm (1 inch).
d. Seluruh instalasi PVC conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar
saddle, adaptor female and male thread, male and female bushe, locknut
dan perlengkapan lainnya.
2.5.8 Testing/ Pengujian
Testing dilakukan dengan disaksikan oleh Konsultan Supervisi / MK Lapangan
yang disahkan oleh lembaga yang berwenang pengujian meliputi :
a. Test ketahanan isolasi
b. Test kekuatan tegangan impuls
c. Test kenaikan temperature
d. Continuity test
2.6 Rak Kabel dan Cable Trunking
Rak kabel/kabel tray yang dipakai untuk distribusi kabel listrik digunakan jenis kabel tray
yang terbuat dari Plat Hot Rolled Steel Sheet SPHC dengan ketebalan minimum 2,0
mm dan standar panjang 3,0 meter dengan finishing Hot Dip Galvanized dengan
ketebalan coating minimum 80 micron.
Cable Trunking dengan ukuran lebar dan tinggi sesuai pada gambar dan standar
panjang 3,0 meter digunakan untuk kabel penerangan, kabel stop kontak dan kabel
daya atau lainnya, terbuat dari Steel Sheet SPCC dengan tebal minimum 1,2 mm dan
difinish secara Hot Dipped Galvanized, dan diberi penutup. Seluruh rak kabel dan Cable
Trunking harus dilengkapi dengan peralatan aksesoris dan penggantung.
2.7 Sistem Pembumian
Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan metal (panel-panel, rumah
peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki dan lain-lain) harus dihubungkan
pada elektroda pembumian baik secara terpadu.
Elektroda pembumian terbuat dari batang tembaga diameter 50 mm (2 inch) dan harus
ditanam minimal sedalam 6 m, sehingga dapat dicapai tahanan pembumian maksimal
2 Ohm. Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat hubungan
pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar yang berlaku dalam PUlL
2020 dan SNI 0255-2020.
Ketentuan-ketentuan yang harus diikuti antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor daya Penampang Konduktor
yang
pembumian (mm2)
digunakan (mm2)
< = 10mm2 6mm2
16mm2 10mm2
35mm2 16mm2
70mm2 50mm2
120mm2 70mm2
150mm2 95mm2
2.8 Persyaratan Teknis Pemasangan
2.8.1 Panel-panel
a. Sebelum pemesanan / pembuatan panel, harus mengajukan gambar kerja
untuk mendapatkan persetujuan perencana dan Konsultan Supervisi / MK.
b. Panel-panel harus dipasang sesuai dengan petunjuk dari pabrik permbuat
dan harus rata (horizontal).
c. Letak panel seperti yang ditunjukkan dalam gambar, dapat disesuaikan
dengan kondisi setempat.
d. Untuk panel yang dipasang tertanam (inbow), kabel-kabel dari/ke terminal
panel harus dilindungi pipa PVC High Impact yang tertanam dalam tembok
secara kuat dan teratur rapi. Sedangkan untuk panel yang dipasang
menempel tembok (outbow), kabel-kabel dari/ke terminal panel harus
melalui tangga kabel.
e. Penyambungan kabel ke terminal harus menggunakan sepatu kabel (cable
lug) yang sesuai.
f. Ketinggian panel yang dipasang pada dinding (wall mounted) =1600 mm
dari lantai terhadap as panel.
g. Setiap kabel yang masuk/keluar dari panel harus dilengkapi dengan gland
dari karet atau penutup yang rapat tanpa adanya permukaan yang tajam.
h. Semua panel harus ditanahkan (grounding).
2.8.2 Kabel-kabel
a. Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark yang
jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah beban.
b. Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi dengan standar isolasi
low smoke nol halogen dan diberi tanda berwarna untuk
mengidentifikasikan fasanya sesuai dengan ketentuan PUIL 2020.
c. Kabel daya yang dipasang horizontal/vertikal harus dipasang pada tangga
kabel, diklem, dan disusun rapi.
d. Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan, kecuali pada
T-doos untuk instalasi penerangan.
e. Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi dengan
sepatu kabel untuk terminasinya.
f. Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan timah
pateri.
g. Kabel yang ditanam dan menyebrangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dalam dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
h. Semua kabel yang akan dipasang menembus dinding atau beton harus
dibuatkan sleeve dari pipa galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali
penampang kabel.
i. Semua kabel yang dipasang di atas langit-langit harus diletakkan pada
suatu rak kabel.
j. Kabel penerangan yang terletak di atas rak kabel harus tetap di dalam
konduit.
k. Penyambungan kabel untuk penerangan dan kontak-kontak harus di dalam
kontak terminal yang terbuat dari bahan yang sama dengan bahan
konduitnya dan dilengkapi dengan skrup untuk tutupnya dimana tebal kotak
terminal tadi minimum 4 cm. Penyambungan kabel menggunakan las doop.
l. Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih 1 m
di setiap ujungnya.
m. Penyusunan konduit di atas rak kabel harus rapi dan tidak saling menyilang.
n. Kabel tegangan rendah yang akan dipasang harus mempunyai sertifikat
lulus uji dari PLN yang terutama menjamin bahan isolasi kabel sudah
memenuhi persyaratan.
o. Pengujian dengan megger harus tetap dilaksanakan dengan nilai tahanan
isolasi minimum 500 kilo ohm.
p. Instalasi kabel bawah tanah
1) Semua kabel yang ditanam harus pada kedalaman 100 cm minimum,
dimana sebelum kabel ditanam ditempatkan lapisan pasir setebal 15
cm dan di atasnya diamankan dengan batu bata press sebagai
pelindungnya. Lebar galian minimum adalah 40 cm yang disesuaikan
dengan jumlah kabel.
2) Kabel yang ditanam dan menyebrangi selokan atau jalan atau instalasi
lainnya harus ditanam lebih dari 50 cm dan diberikan pelindung pipa
galvanis dengan penampang minimum 2 ½ kali penampang kabel.
Pada route kabel setiap 25 m dan di setiap belokan harus ada tanda
arah jalannya kabel.
3) Penanaman kabel harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukkan dalam gambar / RKS.
4) Kabel tidak boleh terpuntir dan diberi label yang menunjukkan arah di
setiap jarak 1 meter.
5) Tidak diperkenankan melakukan pengurugan sebelum Konsultan
Konsultan Supervisi / MK memeriksa dan menyetujui perletakan kabel
tersebut.
6) Setelah pengurugan selesai setiap 15 meter harus dipasang patok
beton 20 x 20 x 60 cm dan bertuliskan “KABEL TANAH”. Patok-patok
ini dicat kuning dan bertulisan merah.
7) Kabel-kabel yang menembus dinding atau lantai harus menggunakan
pipa sleeve, pipa ini minimal dari metal (Pipa GIP).
8) Penyambungan kabel feeder tidak diperbolehkan.
9) Kabel harus utuh menerus tanpa sambungan.
10) Kabel tidak boleh dibelokkan dengan radius kurang dari 15 kali
diameternya. Di atas belokan tersebut diletakkan patok bertuliskan
“KABEL TANAH” dan arah belok.
11) Penanaman tidak boleh dilakukan di malam hari.
q. Instalasi kabel tenaga
1) Letak pasti dari peralatan atau mesin-mesin disesuaikan dengan
gambar dan kondisi setempat apabila terjadi kesukaran dalam
menentukan letak tersebut dapat meminta petunjuk Konsultan
Konsultan Supervisi / MK.
2) Pelaksana Pekerjaan wajib memasang kabel sampai dengan peralatan
tersebut, kecuali dinyatakan lain dalam gambar.
3) Tarikan kabel yang melalui trench harus diatur dengan baik/rapi
sehingga tidak saling tindih dan membelit.
4) Tarikan kabel yang menuju peralatan yang tidak melalui trench atau
yang menelusuri dinding (outbow) harus dilindungi dengan pipa
pelindung.
5) Agar diusahakan pipa pelindung tidak bergoyang maka harus
dilengkapi dengan klem-klem dan perlengkapan penahan lainnya,
sehingga nampak rapi.
6) Pada setiap sambungan ke peralatan harus menggunakan pipa
fleksibel.
7) Pada setiap belokan pipa pelindung yang lebih dari 1 inchi harus
menggunakan pipa fleksibel, belokan harus dengan radius minimal 15
kali diameter kabel.
8) Kabel yang ada di atas harus diletakkan pada rak kabel dan warna
kabel harus disesuaikan dengan fasanya.
9) Semua kabel di kedua ujungnya harus diberi tanda dengan kabel mark
yang jelas dan tidak mudah lepas untuk mengidentifikasikan arah
beban.
10) Setiap kabel daya pada ujungnya harus diberi isolasi berwarna untuk
mengidentifikasikan fasanya sesuai dengan PUIL 2020.
11) Kabel daya yang dipasang di shaft harus dipasang pada tangga kabel
(rak kabel), diklem, dan disusun rapi.
12) Setiap tarikan kabel tidak diperkenankan adanya sambungan.
13) Untuk kabel dengan diameter 16 mm2 atau lebih harus dilengkapi
dengan sepatu kabel untuk terminasinya.
14) Pemasangan sepatu kabel yang berukuran 70 mm2 atau lebih harus
mempergunakan alat press hidraulis yang kemudian disolder dengan
timah pateri.
15) Untuk kabel feeder yang dipasang di dalam trench harus
mempergunakan kabel support minimum setiap 50 cm.
16) Setiap pemasangan kabel daya harus diberikan cadangan kurang lebih
1 m di setiap ujungnya.
2.8.3 Kontak-kontak dan Sakelar
a. Kontak-kontak dan sakelar yang akan dipakai adalah tipe pemasangan
masuk dan dipasang pada ketinggian 300 mm dari level lantai untuk kontak-
kontak dan 1500 mm untuk sakelar atau sesuai dengan gambar.
b. Kontak-kontak dan sakelar yang dipasang pada tempat yang lembab/basah
harus dari tipe water dicht (bila ada).
c. Kontak-kontak yang khusus dipasang pada kolom beton harus terlebih
dahulu dipersiapkan sparing untuk pengkabelannya di samping metal doos
tang harus terpasang pada saat pengecoran kolom tersebut.
2.8.4 Pentanahan (Grounding)
a. Sistem pentanahan harus memenuhi peraturan yang berlaku dan
persyaratan yang ditunjukkan dalam gambar / RKS.
b. Seluruh panel dan peralatan harus ditanahkan. Penghantar pentanahan
pada panel-panel menggunakan SC dengan ukuran minimal 6 mm2 dan
maksimal 95 mm2, penyambungan ke panel harus menggunakan sepatu
kabel (cable lug).
c. Dalamnya pentanahan minimal 12 meter dan ujung elektroda pentanahan
harus mencapai permukaan air tanah, agar dicapai harga tahanan tanah
(ground resistance) di bawah 2 (dua) ohm untuk elektrikal dan 0,5 ohm
untuk elektronik, yang diukur setelah tidak hujan selama 2 (tiga) hari
berturut-turut.
d. Pengukuran pentanahan dilaksanakan oleh Pelaksana Pekerjaan setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi / MK. Pengukuran ini harus
disaksikan Konsultan Supervisi / MK.
e. Seluruh bagian-bagian besi dalam bangunan harus dibumikan (grounded)
secara baik, dengan cars menghubungkannya kepada bare copper
conductor pembumian yang telah tersedia, yaitu semua frame konstruksi
bangunan baja dan peralatan logam lainnya. Hubungan antara bagian yang
tetap dan yang bergerak (pintu-pintu) dilakukan dengan pita tembaga
fleksibel, yang harus dilindungi dari gangguan mekanis. Semua
sambungan-sambungan pada sistem pembumian harus dilakukan dengan
baut dari campuran tembaga. Elektroda pembumian terbuat dari batang
tembaga diameter 20 mm (3/4 inch) dan harus ditanam sekurang-kurangnya
sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian setinggi-
tingginya 2 Ohm untuk elektrikal dan 0,5 ohm untuk elektronik.
f. Sistem pembumian peralatan-peralatan dari bahan logam (panel-panel,
housing peralatan, rak kabel, pintu-pintu besi, tangki-tangki logam dan lain-
lain) harus dihubungkan pada elektroda pembumian baik secara terpadu
atau secara terpisah (individual). Elektroda pembumian terbuat dari batang
tembaga diameter 20 mm (3/4 inch) (3/4 inch) dan harus ditanam sekurang-
kurangnya sedalam 6 m, sehingga dapat diperoleh tahanan pembumian
setinggi-tingginya 2 Ohm untuk elektrikal dan 0,5 ohm untuk elektronik.
g. Untuk peralatan-peralatan yang terletak di lantai atas, dapat dibuat
hubungan pembumian terpadu, yaitu dengan mengikuti standar-standar
yang berlaku dalam PUIL 2020.
Ketentuan-ketentuan yang harus diikut antara lain sebagai berikut :
Penampang Konduktor daya yang Penampang Konduktor
digunakan (mm2) pembumian (mm2)
<= 10 6 mm2
16 mm2 10 mm2
35 mm2 16 mm2
70 mm2 50 mm (2 inch)2
120 mm (3/4 inch)2
70 mm2
95
> = 150 mm (2 inch)2
2.9 Pengujian
2.9.1 Sebelum semua peralatan utama dari sistem dipasangm harus diadakan
pengujian secara individual. Peralatan tersebut baru dapat dipasang setelah
dilengkapi dengan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat dan LMK
PLN serta instansi lainnya yang berwenang untuk itu. Setelah peralatan tersebut
dipasang, harus diadakan pengujian secara menyeluruh dari sistem untuk
menjamin bahwa sistem berfungsi dengan baik.
Semua biaya yang timbul dari pelaksanan pengujian menjadi tanggung jawab
Pelaksana Pekerjaan.
2.9.2 Test meliputi tes beban kosong (no load test) dan test beban penuh (full load test).
1) No Load Test
Test ini dilakukan tanpa beban artinya peralatan ditest satu per satu seperti misal
pengujian instalasi 0,6/1 kV (kabel tegangan rendah) :
a. Pengukuran tahanan isolasi dengan megger 1000 V.
b. Pengukuran tahanan instalasi dengan megger 1000 V.
c. Pengukuran tanahan pentanahan.
Dan harus diberikan hasil test berupa Laporan Pengetesan/hasil pengujian
pemeriksaan. Apabila hasil pengujian dinyatakan baik, maka test berikutnya
harus dilaksanakan secara keseluruhan (full load test).
2) Full Load Test (Test Beban Penuh)
Test beban penuh ini harusdilaksanakan Pelaksana Pekerjaan sebelum
penyerahan pertama pekerjaan. Test ini meliputi :
a. Test nyala lampu-lampu dengan nyala semuanya.
b. Test pompa-pompa seluruhnya, yang dilaksanakan bersama-sama sub
pekerjaan pompa-pompa.
c. Test peralatan (beban) lainnya).
Lama test ini harus dilakukan 3 x 24 jam non stop dengan beban penuh, dan
semua biaya dan tanggung jawab teknik sepenuhnya menjadi beban pelaksana
Pelaksana Pekerjaan, dengan skedul / pengaturan waktu oleh Konsultan
Supervisi / MK.
Hasil test harus mendapat pengesahan dari Perencana dan Konsultan Supervisi
/ MK. Selesai test 3 x 24 jam harus dibuatkan Berita Acara test jam untuk
lampiran penyerahan pertama pekerjaan.
2.10 Persyaratan Bahan dan Material
2.10.1 Umum
Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Penyedia Jasa / Kontraktor
harus baru dan material tersebut harus cocok untuk dipasang di daerah tropis.
Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan dari produksi
yang terbaru. Untuk material-material yang disebut di bawah ini, maka Penyedia
Jasa / Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru
dengan jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/agen/pabrik.
a. Peralatan panel : switch, circuit breaker, meter meter dan kontaktor
serta relay protection.
b. Peralatan lampu : armatur, bola lampu, ballast, dan kapasitor.
c. Peralatan instalasi : stop kontak, saklar, junction box, dan lain-lain.
d. Kabel
2.10.2 Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan, maka Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
mengisi daftar material yang menyebutkan merk, tipe, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini
diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang produksi.
2.10.3 Penyebutan Merk/Produk Pabrik
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk
tertentu atau kelas mutu (quality performance) dari material atau komponen
tertentu terutama untuk material-material listrik utama, maka Penyedia Jasa /
Kontraktor wajib melakukan di dalam penawarannya material yang dalam taraf
mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada
tabel material tidak dapat diadakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor, yang diakibatkan
oleh sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Direksi Lapangan dan
Perencana, maka dapat dipikirkan penggantian merk/ tipe dengan suatu sanksi
tertentu kepada Penyedia Jasa / Kontraktor.
PASAL 3
PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
3.1. Umum
Pekerjaan sistem proteksi petir meliputi pengadaan semua bahan, peralatan dan tenaga
kerja, pemasangan instalasi, pengujian perbaikan selama masa pemeliharaan dan
pelatihan bagi calon operator. Sehingga seluruh sistem proteksi petir dapat beroperasi
dengan baik dan benar.
3.2. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi penyediaan, pengujian dan perbaikan selama masa pemeliharaan
dari sistem proteksi petir yang lengkap sesuai dengan spesifikasi teknik ini, serta
pengurusan ijin dari badan yang berwenang (Departemen Tenaga Kerja).
3.3. Referensi
Pekerjaan harus dilakukan mengikuti standar dan peraturan yang berlaku dari Jawatan
Keselamatan Kerja atau standar/peraturan yang dikeluarkan dari pabrik.
3.4. Material
Material yang digunakan dalam sistem proteksi petir harus dalam keadaan baik dan
sesuai dengan yang dimaksudkan serta disetujui oleh Konsultan Konsultan Supervisi /
MK.
Daftar material, katalog dan shop drawing harus diserahkan kepada Konsultan
Konsultan Supervisi / MK sebelum dilakukan pemasangan. Material atau alat-alat yang
tidak sesuai dengan spesifikasi teknik ini akan ditolak. Sistem proteksi petir yang dipakai
adalah Sistem konvensional.
Komponen - komponen yang dipakai adalah sebagai berikut :
a. Terminasi Udara:
Terminal udara khusus untuk sistem proteksi petir eksternal, yang dimaksudkan
untuk menetralisir awan bermuatan disekitar bangunan gedung dan menangkap
sambaran petir bila terjadi petir.
b. Penghantar / konduktor penyalur:
Terdiri dari dua macam, yaitu penghantar horizontal yang menghubungkan secara
listrik antara terminal udara dan penghantar / konduktor penyalur vertikal (down
conductor) yang menghubungkan secara listrik antara terminal udara dan elektroda
pembumian.
Proteksi petir ini harus menjamin dapat mentransfer dengan aman energi kilat dari "terminal
udara" ke bumi. Untuk sistem tersebut digunakan jenis kabel yang sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat terminal udara.
c. Sistem Pembumian
Terminal pembumian, terletak di dalam bak kontrol yang dilengkapi dengan
elektroda pembumian, bak kontrol diperlukan untuk pengujian tahanan pembumian
secara berkala. Elektroda pembumian, terbuat dari Copper Rod (batang tembaga)
pejal dengan diameter tidak kurang dari 20 mm (3/4 inch) dan panjang sekurang –
kurangnya 6.000 mm dan harus dimasukan ke dalam tanah secara vertikal dan
harus diperoleh tahanan pembumian setinggi – tingginya 2 Ohm.
3.5. Pemasangan dan Pelaksanaan
Cara-cara pemasangan penangkal petir sistem ini harus sesuai dengan petunjuk-
petunjuk dan spesifikasi pabrik.
d. Batang proteksi dipasang pada atap bangunan dengan memakai baut angker atau
klem. Pemasangan harus cukup kuat untuk menahan gaya-gaya mekanis pada
saat timbulnya sambaran petir.
e. Pemegang konduktor/klem harus terbuat dari bahan yang sama dengan konduktor
untuk mencegah terjadinya elektrolisa jika terkena air.
f. Sambungan - sambungan :
Sambungan yang diperlukan haruslah menjamin kontak yang baik dan tidak mudah
terlepas.
Sambungan sedapat mungkin mengurangi kerugian-kerugian tipis akibat adanya
sambungan .
g. Pelindung mekanis
Penghantar pembumian harus dilindungi terhadap kerusakan mekanis dengan pipa
uPVC tipe high impact.
3.6. Pengujian
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem proteksi petir yang dipasang, maka harus
diadakan pengujian terhadap instalasi sistem maupun pembumiannya.
Pengujian yang harus dilakukan :
h. Pengujian tahanan pembumian.
Ukuran tahanan dari pembumian dengan menggunakan metoda standar.
i. Pengujian kontinyuitas.
3.7. Contoh
Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan contoh dari bahan-bahan yang akan
digunakan/dipasang, yaitu paling tidak penghantar dan elektroda pembumian yang
diminta dalam persyaratan. Semua biaya berkenaan dengan penyerahan dan
pengembalian contoh-contoh bahan ini adalah menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa
/ Kontraktor.
3.8. Pemeriksaan
Sistem proteksi petir akan diperiksa oleh Konsultan Supervisi / MK untuk memastikan
dipenuhinya spesifikasi teknis ini. Semua bagian dari instalasi ini harus diperiksa oleh
Konsultan Supervisi / MK terlebih dahulu sebelum ditutup atau tersembunyi. Setiap
bagian yang tidak sesuai dengan syarat - syarat spesifikasi teknis dan gambar-gambar
harus seaera diganti, tanpa biaya tambahan pada Pemilik Proyek.
3.9. Surat ljin
j. Penyedia Jasa / Kontraktor harus mempunyai SPJT — Surat Penanggung Jawab
Teknik golongan C yang dikeluarkan oleh Assosiasi Penyedia Jasa / Kontraktor
AKLI (Asosiasi Penyedia Jasa / Kontraktor Listrik Indonesia).
k. Penyedia Jasa / Kontraktor harus sudah berpengalaman di dalam pemasangan
proteksi petir ini, dibuktikan dengan memberikan daftar proyek-proyek yang sudah
pernah dikerjakan.
3.10. Daftar Bahan/Material
Untuk semua bahan/material yang ditawarkan, maka Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
mengisi daftar bahan/material yang menyebutkan merk, tipe, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
Tabel daftar bahan/material ini diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa
barang-barang produksi.
Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk tertentu
atau kelas mutu (quality performance) dari bahan / material ataukomponen tertentu
terutama untuk bahan-bahan/material-material listrik utama, maka Penyedia Jasa /
Kontraktor wajib melakukan didalam penawarannya material yang dalam taraf
mutu/pabrik yang disebutkan itu.
Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi, bahwa material yang disebutkan pada
tabel material tidak dapat diadakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor, yang diakibatkan oleh
sesuatu alasan yang kuat dan dapat diterima Pemilik, Konsultan Supervisi / MK dan
Konsultan Perancang, maka dapat dipertimbangkan penggantian merk/tipe dengan suatu
sanksi tertentu kepada Penyedia Jasa / Kontraktor.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL DAN PLAMBING
PASAL 1
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING
1.1 Umum
Spesifikasi ini melingkupi kebutuhan untuk pelaksanaan pekerjaan plambing,
sebagaimana yang ditunjukkan pada gambar rencana yang terdiri dari :
a. Pengadaan dan pemasangan pompa distribusi dalam.
b. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi air bersih dan air kotor, dan air
bekas, Pembuangan Air Hujan dari Roof Top, sesuai gambar rencana dan
spesifikasi, termasuk penyambungan pipa saluran air dari meter air ke ground water
reservoir.
c. Pengadaan dan pemasangan peralatan-peralatan bantu bagi seluruh peralatan
plambing.
d. Pengetesan dan pengujian dari seluruh instalasi plambing yang terpasang
termasuk sanitary.
e. Mengadakan masa pemeliharaan selama waktu yang ditentukan oleh Pemberi
Tugas.
f. Pembuatan shop drawing bagi instalasi yang akan dipasang dan pembuatan as
built drawing bagi instalasi yang telah terpasang.
1.2 Kualifikasi Pekerja
a. Untuk pemasangan dan pengetesan pekerjaan-pekerjaan ini harus dilakukan oleh
pekerja-pekerja dan supervisor yang benar-benar ahli dan berpengalaman. Tukang
las harus mempunyai Sertifikat.
b. Konsultan Supervisi / MK dapat menolak atau menunda pelaksanaan suatu
pekerjaan, bila dinilai bahwa pelaksana tersebut tidak terampil/tidak
berpengalaman.
1.3 Pengajuan-pengajuan
Pada saat pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengajukan :
a. Material list dari seluruh item peralatan yang akan dipasang.
b. Shop drawing yang menunjukkan secara detail pekerjaan-pekerjaan/pemasangan
peralatan dan perpipaan, penyambungan dengan pekerjaan-pekerjaan lain atau
pekerjaan-pekerjaan yang sulit dilaksanakan ataupun perubahan-perubahan atau
modifikasi yang diusulkan terhadap gambar rencana.
c. Prosedur pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik jika ada dari
peralatan•peralatan yang akan dipasang.
d. Contoh-contoh material (brosur-brosur untuk peralatan-peralatan yang besar) dari
material/peralatan yang akan dipasang.
1.4 Review
Konsultan Supervisi / MK akan memeriksa (mereview) pengajuan-pengajuan dari
Penyedia Jasa / Kontraktor dan memberi komentar atas hal tersebut. Penyedia Jasa /
Kontraktor harus merevisi pengajuannya sampai memperoleh persetujuan Konsultan
Supervisi / MK.
1.5 Standard and Code
Kecuali ditentukan lain dalam gambar rencana, maka pada pekerjaan ini berlaku
peraturan-peraturan sebagai berikut :
a. Peraturan Jawatan Pemda (Dinas Pemadam Kebakaran) Indonesia.
b. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran pada Bangunan Gedung
(Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008).
c. Pedoman Plambing Indonesia.
d. SNI 8153 tahun 2015
1.6 Gambar Instalasi Terpasang dan Petunjuk Operasi
a. Apabila pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan telah dilakukan serah terima
pertama, Penyedia Jasa / Kontraktor wajib menyerahkan gambar-gambar instalasi
terpasang sebanyak 3 set cetak biru dan 1 set transparan.
b. Penyedia Jasa / Kontraktor juga berkewajiban untuk menyerahkan 3 set petunjuk
operasi dan pemeliharaan sistem yang dipasang.
1.7 Bagian yang Berhubungan
Bagian yang berhubungan dengan pekerjaan ini adalah :
a. Perpipaan
b. Instalasi Pengkabelan Pompa
c. lsolasi dan Pengecatan
d. Pompa
1.8 Garansi
a. Penyedia Jasa / Kontraktor Plambing bertanggung jawab atas pencegahan
bahan/peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau kerusakan. Bahan/peralatan
yang hilang atau rusak harus diganti oleh Penyedia Jasa / Kontraktor tanpa biaya
tambahan.
b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam
bidangnya (skilled labour) agar dapat memberikan hasil kerja terbaik dan rapi.
Sebelum suatu pipa tertutup (oleh dinding, langit-langit, dan lain-lain) harus diuji
dan disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK atau wakil yang ditunjuk.
c. Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan ini harus memberikan garansi tertulis kepada
Konsultan Supervisi / MK, bahwa seluruh instalasi penyediaan dan distribusi air
bersih, instalasi pemadam kebakaran, instalasi pembuangan air kotor bekerja
dengan memuaskan, dan Penyedia Jasa / Kontraktor menanggung semua biaya
atas kerusakan-kerusakan penggantian yang perlu selama jangka waktu
pemeliharaan.
d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh barang yang akan
dipasang dan atau brosur-brosur sebelum pemasangan instalasi plambing, fixture-
fixture dan peralatan lain, untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi /
MK.
1.9 Training
Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyiapkan dan menyelenggarakan latihan bagi
calon operator yang akan mengoperasikan dan memelihara sistem air bersih, air kotor
dan air hujan. Latihan dapat dimulai sejak pelaksanaan pemasangan instalasinya, atas
petunjuk dan persetujuan Konsultan Supervisi / MK.
1.10 Buku Petunjuk
Penyedia Jasa / Kontraktor wajib membuat dan menyerahkan buku petunjuk (manual)
yang meliputi cara pengoperasian maupun cara pemeliharaan kepada Konsultan
Supervisi / MK. Buku petunjuk (manual) tersebut dibuat sebanyak 4 (empat) buku.
PASAL 2
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN PERPIPAAN
2.1 Umum
2.1.1 Ruang Lingkup
Spesifikasi ini merupakan persyaratan minimal untuk seluruh pekerjaan
perpipaan pada pekerjaan mekanikal.
2.1.2 Standar dan Kode
Standar dan peraturan yang berlaku dalam pekerjaan ini antara lain :
a. ASTM : American Society of Testing Material
b. ANSI : American National Standard Institute
c. BS : Birmingham Standard
d. JIS : Japan Industrial Standard
e. SII : Standard Industri Indonesia
2.1.3 Bagian yang Berhubungan
Referensi yang harus diperhatikan adalah pekerjaan-pekerjaan yang terkait
yaitu :
a. Plambing
b. Tata Udara dan Ventilasi
c. Pemadam Kebakaran
d. lsolasi dan Pengecatan
2.2 Spesifikasi Perpipaan
a. Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter minimal dari pipa dan letak serta
arah dari masing-masing sistem pipa.
b. Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
c. Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan. Untuk pipa baja di bawah tanah
diberi lapisan anti karat densotape dengan ketebalan 2-3 mm.
d. Khusus pipa dan perlengkapan dari bahan plastik, selain disebut di atas harus juga
terlindung dari cahaya matagari.
Semua barang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik pembuat.
2.3 Spesifikasi Bahan Perpipaan
2.3.1 Spesifikasi Pipa PVC 10
Penggunaan : Air limbah pengaliran gravitasi. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
PVC injection moulded sanitary fitting large radius,
Elbow dan Junction
solvent cement joint type
PVC injection moulded sanitary fitting concentric,
Reducer
solvent cement joint type
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2.3.2 Spesifikasi Pipa PVC 10
Penggunaan : Air hujan. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
PVC injection moulded sanitary fitting large radius
Elbow dan Junction
atau made fabricated fitting, solvent cement joint
atau rubber ring type
Reducer Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2.3.3 Spesifikasi Pipa PVC 10
Penggunaan : Air limbah gravitasi toilet. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl chloride (PVC) klas 10 bar
PVC injection moulded sanitary fitting large radius
Elbow dan Junction atau made fabricated fitting, solvent cement joint
atau rubber ring type
Reducer Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2.3.4 Spesifikasi Pipa PVC 10
Penggunaan : Pipa Vent. Tekanan standar 5 bar (klas AW).
Uraian Keterangan
Pipa Polyvinyl chloride (PVC) klas 5 bar
PVC injection moulded pressure fitting, solvent joint
Fitting
type
Reducer Seperti diatas, model concentric
Solvent Cement Sesuai rekomendasi pabrik pembuat
2.3.5 Spesifikasi Pipa GIP
Penggunaan : Header pada pompa dan pipa air limbah. Tekanan standar 10 bar.
Uraian Keterangan
Galvanized Steel pipe BS 1387/1967 class
Pipa
medium
- Dia. 40 mm (1 1/2 inch) (1 1/2 inch)ke bawah
malleable iron ANSI B 16.3 class 150 lb, screwed
end
Sambungan/Fitting
- Dia. 50 mm (2 inch) (2 inch)(2 inch) keatas,
wrought steel butt weld fitting
- ANSI B 16.9, Sch 40
- Dia. 40 mm (1 1/2 inch) (1 1/2 inch)ke bawah
galvanized malleable cast iron RF class 150 lb,
Flange screwed
- Dia. 50 mm (2 inch) (2 inch)(2 inch) ke atas
Forged steel, RF class 150 lb, welding joint.
- Dia. 40 mm (1 1/2 inch) (1 1/2 inch)ke bawah,
bronze atau A – metal body class 150 lb dengan
Valve & Strainer sambungan ulir, BS 21/ ANSI B 2.1
- Dia 50 mm (2 inch) (2 inch)ke atas, cast iron
body class 150 lb dengan sambungan flanges
2.3.6 Schedule Katup
Katup Isolasi Katup Pengatur Katup Searah
Dia. 50 Dia. 50 Dia. 50
mm (2 mm (2 mm (2
Dia. < 40 Dia. < 40 Dia. < 40
Pemakaian inch) (2 inch) (2 inch) (2
mm (1 mm (1 mm (1 1/2
inch)(2 inch)(2 inch)(2
1/2 inch) 1/2 inch) inch)
inch) ke inch) ke inch) ke
atas atas atas
Air bersih di Guided
Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
dalam gedung Membrane
Air bersih di Guided
Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
luar gedung Membrane
Air panas di Guided
Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
dalam gedung Membrane
Guided
Hydrant Gate Gate Globe Gate Swing
Membrane
Double
Drain Gate Butterfly Globe Butterfly Swing
Disc
Persyaratan Jenis Peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan di sini adalah sebagai berikut :
Fungsi Peralatan Ukuran dan Joint W.O. & G Steam
Ball
s/d 40 mm (1 1/2 Butterfly
Globe
inch) screwed Gate
Katup Penutup
Diaphargm
(Stop Valve)
50 mm (2 inch) (2
Butterfly
inch)ke atas Globe
Gate
flanged
Globe
s/d 40 mm (1 1/2
Butterfly Globe
inch) screwed
Katup Pengatur Diaphargm
(Regulating Valve) 50 mm (2 inch) (2
Butterfly
inch)ke atas Globe
Globe
flanged
s/d 40 mm (1 1/2 Swing Check
inch) screwed Globe Check
Double
Non Return Valve 50 mm (2 inch) (2
Swing
inch)ke atas
Check
flanged
Disk Check
“Y” type
Strainer
“Bucket” type
Pressure Reducer Die and Flow type
Pressure Indicator
Dial Dia. 100 mm (4 Dial type
inch)
Note : W = water, O = Oil, G = Gas
2.4 Persyaratan Pemasangan
2.4.1 Umum
a. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapian, ketinggian yang benar minimum 250 mm (2 inch) dari
lantai, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
b. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 50 mm (2 inch) di antara pipa-pipa atau dengan bangunan dan
peralatan.
c. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam/ runcing serta
penghalang lainnya.
d. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya,
sesuai dengan fungsi sistem dan yang diperlihatkan dalam gambar.
e. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan water mur atau flens.
f. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan
pabrik.
g. Kemiringan menurun dari pekerjaan perpipaan air limbah harus seperti
berikut, kecuali seperti diperlihatkan dalam gambar.
1) Di bagian dalam toilet
Garis tengah 50 mm (2 inch) – 100 mm (4 inch) atau lebih kecil : 1 % -
2 %
2) Di bagian dalam bangunan
Garis tengah 150 mm (6 inch)atau lebih kecil : 1 %
3) Di bagian luar bangunan
Garis tengah 150 mm (6 inch)atau lebih kecil : 1 %
Garis tengah 200 mm (8 inch)atau lebih besar : 1 %
h. Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun ke arah titik
buangan. Pipa pembuangan dan vent harus disediakan guna
mempermudah pengisian maupun pengurasan. Untuk pembuatan vent
pembuangan hendaknya dicari titik terendah dan dibuat cekung.
i. Katup (valves) dan saringan (strainers) harus mudah dicapai untuk
pemeliharaan dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak
boleh menukik.
j. Sambungan-sambungan fleksibel pada sistem pemipaan harus dipasang
sedemikian rupa dan angkur pipa secukupnya harus disediakan guna
mencegah tegangan pada pipa atau alat-alat yang dihubungkan oleh gaya
yang bekerja ke arah memanjang.
k. Pekerjaan pipa ukuran jalur penuh harus diambil lurus tepat ke arah pompa
dengan proporsi yang tepat pada bagian-bagian penyempitan. Katup-katup
dan fitting pada pemipaan demikian harus ukuran jalur penuh.
l. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta
perenggangan terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan
dan persyaratan pabrik.
m. Selubung pipa harus disediakan dimana pipa-pipa menembus dinding,
lantai, balok, kolom atau langit-langit. Dimana terdapat pipa-pipa melalui
dinding tahan api, celah kosong di antara selubung dan pipa-pipa harus
dipakai dengan bahan rock-wool atau bahan tahan api yang lain, kemudian
harus ditambahkan sealant agar kedap air.
n. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus
ditutup dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya
benda-benda lain.
o. Untuk setiap pipa yang menembus dinding harus menggunakan pipa
fleksibel untuk melindungi dari vibrasi akibat terjadinya penurunan struktur
gedung.
p. Semua galian, harus juga termasuk pengurugan serta pemadatan kembali
sehingga kembali seperti kondisi semula.
1) Kedalaman pipa air minum minimum 60 cm di bawah permukaan tanah.
2) Semua pipa diberi lapisan pasir yang telah dipadatkan setelah 15-30
cm untuk bagian atas dan bagian bawah pipa dan baru diurug dengan
tanah tanpa batu-batuan atau benda keras yang lain.
3) Untuk pipa di dalam tanah dan tanah yang labil, harus dibuat dudukan
beton pada jarak 2-2,5 m dan pada belokan-belokan atau fitting-fitting.
q. Instalasi pekerjaan pipa jaringan luar diletakkan pada struktur bangunan.
r. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
s. Setiap perubahan arah aliran untuk perpipaan air kotor membentuk sudut
90°, harus digunakan 2 buah elbow 45° dan dilengkapi dengan clean out
serta arah dan jalur aliran agar diberi tanda.
2.4.2 Penggantung dan Penumpu Pipa
a. Pemipaan harus ditumpu atau digantung dengan hanger, brackets atau
sadel dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan
pemuaian atau perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak
yang diberikan dalam tabel berikut ini :
Batas Maksimum Ruang
Ukuran Pipa Interval
Jenis Pipa Interval
(mm) Mendatar
Tegak (m)
(m)
Sampai 20 1,8 2
25 s.d. 40 2,0 3
Pipa GIP 50 s.d. 80 3,0 4
100 s.d. 150 4,0 4
200 atau lebih 5,0 4
50 0,6 0,9
80 0,9 1,2
Pipa PVC
100 1,2 1.5
150 1,8 2,1
Catatan :
Bila dalam suatu kelompok pipa yang terdiri dari bermacam-macam ukuran, maka
jarak interval yang dipergunakan harus berdasarkan jarak interval pipa ukuran
terkecil yang ada.
b. Penunjang atau Penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut
ini :
1) Perubahan perubahan arah Titik percabangan.
2) Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang
sejenis.
c. Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
1) Diameter Batang
Ukuran Pipa Batang
Sampai 20 mm (3/4 inch) 6 mm
25 mm (1 inch) s.d. 50 9 mm
mm (2 inch) 13 mm
65 mm (2 1/2 inch) s.d. 15 mm
150 mm (6 inch) Dihitung dengan faktor keamanan 5
200 mm (8 inch)s.d. 300 1 ukuran lebih kecil dari tabel di atas
mm (12 inch) Dihitung dengan faktor keamanan 5
300 mm atau lebih besar terhadap kekuatan puncak
Gantungan ganda
Penunjang pipa lebih dari
2
2) Bentuk gantungan.
Untuk air dingin : Split ring type atau Clevis type.
d. Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
e. Semua pipa dan gantungan, penumpu sebelum dicat, harus memakai dasar
zinchromat dan pengecatan sesuai dengan peraturan-peraturan yang
berlaku.
No. Jenis Cairan Warna
Pipa
1. Air Bersih Biru
2. Air Kotor Hitam
3. Air Bekas Coklat
2.4.3 Cara Pemasangan Pipa dalam Tanah
a. Penggalian untuk mendapatkan lebar dan kedalaman yang cukup.
b. Pemadatan dasar galian sekaligus membuang benda-benda keras/tajam.
c. Membuat tanda letak dasar pipa setiap interval 2 meter pada dasar galian
dengan adukan semen.
d. Urugan pasir sekeliling dasar pipa dan dipadatkan.
e. Pipa yang telah tersambung diletakkan di atas dasar pipa.
f. Dibuat blok beton setiap interval 2 meter.
g. Pipa yang melintasi jalan kendaraan, pada urugan pipa bagian atas harus
dilindungi plat beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian
rupa sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa dan tidak menganggu
konstruksi jalan, kemudian baru ditimbun dengan baik sampai padat.
2.4.4 Pemasangan Katup-katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian-bagian berikut ini :
a. Sambungan masuk dan keluar peralatan.
b. Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
1) Di ruang mesin
Ukuran Pipa Ukuran
Katup
Sampai 75 mm 20 mm (3/4
inch)
100 mm (4 inch) s.d. 200 40 mm (1 1/2
mm (8 inch)_ inch)
250 mm (10 inch) atau 50 mm (2
lebih besar inch)
2) Katup by pass
2.4.5 Pemasangan Katup-katup Pengaman
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan
sumber tekanan.
2.4.6 Pemasangan Sambungan Fleksibel
Sambungan fleksibel harus disediakan untuk menghilangkan getaran dan
menghindari terjadinya retak/patah pipa akibat penurunan tanah dan struktur
bangunan.
2.4.7 Pemasangan Pengukur Tekanan
Pengukur tekanan harus disediakan dan di tempatkan pada lokasi dimana
tekanan yang ada perlu diketahui :
a. Katup-katup pengurang tekanan
b. Katup-katup pengontrol
c. Setiap pompa
d. Setiap bejana tekan
Diameter pengukur tekanan minimum diameter 75 mm dengan pembagian skala
ukur maksimum 2 kali tekanan kerja.
2.4.8 Sambungan Ulir
a. Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm (1 1/2 inch).
b. Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulir.
c. Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zink white
dengan campuran minyak.
d. Semua pemotongan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
e. Tiap ujung pipa bagian dalam harus dibersihkan dari bekas cutter dengan
reamer.
f. Semua pipa harus bersih dari bekas bahan perapat sambungan.
2.4.9 Sambungan Las pipa besi dan Pemanas pipa PPR
a. Sistem sambungan las hanya berlaku untuk saluran bukan air minum.
b. Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fittinglas. Kawat las atau
elektrode yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang dilas.
c. Sebelum pekerjaan las pipa besi dan pemanas pipa PPR dimulai Penyedia
Jasa / Kontraktor harus mengajukan kepada Konsultan Supervisi / MK
contoh hasil las untuk mendapat persetujuan tertulis.
d. Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai surat izin tertulis dari Konsultan Supervisi / MK.
e. Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk
itu.
f. Alat las yang boleh dipergunakan adalah alat las listrik yang berkondisi baik
menurut penilaian Konsultan Supervisi / MK.
g. Sambungan las pemanas ini berlaku antara pipa PPR dan fitting las PPR,
alat harus menggunakan alat pemanas standar dari pabrik pipa PPR.
2.4.10 Sambungan Lem
a. Penyambungan antara pipa dan fitting PVC, mempergunakan lem yang
sesuai dengan jenis pipa, sesuai rekomendasi dari pabrik pipa.
b. Pipa harus masuk sepenuhnya pada fitting, maka untuk ini harus
dipergunakan alat press khusus. Selain itu pemotongan pipa harus
menggunakan alat pemotong khusus agar pemotongan pipa dapat tegak
lurus terhadap batang pipa.
c. Cara penyambungan lebih lanjut dan terinci harus mengikuti spesifikasi dari
pabrik pipa.
2.4.11 Sambungan Yang Mudah Dibuka
Sambungan ini dipergunakan pada alat- alat saniter sebagai berikut :
a. Antara lavatory faucet dan supply valve.
b. Pada waste fitting dan siphon.
Pada sambungan ini kerapatan diperoleh dengan adanya paking dan bukan seal
threat.
2.4.12 Pemasangan Katup-katup Pelepasan Tekanan
Katup-katup Pelepasan Tekanan harus disediakan di tempat-tempat yang
mungkin timbul kelebihan tekanan.
2.4.13 Pemasangan Vent Udara Otomatis
Vent udara otomatis harus disediakan di tempat- tempat tertinggi dan kantong
udara, serta ditempatkan yang bebas untuk melepaskan udara dari dalam.
2.4.14 Pemasangan Sambungan Ekspansi
Sambungan ekspansi harus disediakan pada penyambungan antara pipa dari
luar bangunan dengan pipa dari dalam bangunan untuk menghindari terjadinya
patah ataupun bengkok akibat terjadinya penurunan tanah ataupun struktur
bangunan.
2.4.15 Selubung Pipa
a. Selubung untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik setiap kali pipa
tersebut menembus konstruksi beton.
b. Selubung harus mempunyai ukuran yang cukup untuk memberikan
kelonggaran di luar pipa ataupun isolasi.
c. Selubung untuk dinding dibuat dari pipa besi tuang ataupun baja. Untuk
yang mempunyai kedap air harus digunakan sayap.
d. Untuk pipa-pipa yang akan menembus konstruksi bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air (water proofing) harus dari jenis “Flushing
Sleeves”.
e. Rongga antara pipa dan selubung harus dibuat kedap air dengan rubber
sealed atau “Caulk”.
2.4.16 Katup Label (Valve Tag)
a. Tags untuk katup harus disediakan di tempat-tempat penting guna operasi
dan pemeliharaan.
b. Fungsi-fungsi seperti “Normally Open” atau “Normally Close” harus
ditunjukkan di tags katup.
c. Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
2.4.17 Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan cara-
cara/ metoda-metoda yang disetujui sampai semua benda- benda asing
disingkirkan.
Desinfeksi :
Dari 50 mg/l chlor selama 24 jam setelah itu dibilas atau dari 200 mg/l chlor
selama 1 jam setelah itu dibilas.
Untuk bak air dipoles dengan cairan 200 mg/l chlor selama 1 jam dan setelah itu
dibilas.
2.5 Pengujian/ Pengetesan
a. Sebelum dilakukan testing dilakukan dahulu :
1) Pemeriksaan sebagian- sebagian.
2) Pemeriksaan setelah pemasangan.
b. Tujuannya untuk mengetahui apa konstruksi dan fungsinya serta sistem sudah
memenuhi dan sesuai dengan rencana.
1) Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan pengujian terhadap setiap jenis
alat.
2) Pipa yang akan ditanam atau dipasang di luar dites terlebih dahulu sebelum
diurug, dengan bagian per bagian, dengan tekanan 1 ½ x tekanan kerja selama
1 jam tanpa ada penurunan tekanan (antara 10 kg/cm2) dan dilanjutkan
pengujian per sistem.
3) Setelah alat plambing dipasang, dites selama ± 2 menit tanpa penurunan
tekanan, berlaku untuk umum kecuali untuk monoblock dan faucet dan
ditentukan oleh Konsultan Supervisi / MK.
4) Tangki air setelah dibersihkan harus diuji selama 24 jam tanpa ada penurunan
tinggi air.
5) Setelah pipa dan tangki diuji, dibersihkan dan dilakukan desinfeksi sesuai PPI
dengan sisa kadar chloor 0,2 ppm atau lebih baik, baik yang dipa atau di tangki.
6) Setelah itu dibersihkan (dibilas) dengan air bersih.
7) Pengisian pipa dengan air dilakukan sedikit demi sedikit dengan pompa untuk
pengetesan.
8) Untuk mengetahui setiap alat berfungsi sesuai perencanaan, dilakukan
pengujian sistem aliran sampai tercapai pengukuran yang diminta dalam
perencanan seperti kapasitas pompa, kebisingan pompa (± 60 dB), tekanan air
keluar kran dia. 0,3 kg/cm2) dan lain-lain.
9) Semua pengetesan disaksikan oleh Pemberi Tugas dan akan dikeluarkan
sertifikat oleh Pemberi Tugas.
2.6 Testing dan Commisioning
Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi akan melakukan semua testing
pengukuran secara parsial dan secara sistem, untuk mengetahui apakah seluruh instalasi
yang sudah dilaksanakaan berfungsi dengan baik dan memenuhi persyaratan yang
ditentukan.
Semua tenaga, bahan, perlengkapan yang perlu untuk testing merupakan tanggung
jawab Penyedia Jasa / Kontraktor, sehingga semua persyaratan test yang dianjurkan oleh
pabrik hingga dapat dilakukan dan diketahui hasil tes sesuai persyaratan yang ditentukan.
PASAL 3
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR BERSIH
3.1 Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan sistem air bersih adalah sebagai berikut :
a. Tangki persediaan air bersih,
b. Pompa suplai,
c. Perpipaan,
d. Pengkabelan,
e. Panel listrik,
f. Peralatan instrumen dan pengendalian,
g. Penyambungan ke peralatan penunjang, dan
h. Penyambungan ke peralatan plambing.
3.2 Peraturan dan Referensi
Peraturan dan referensi yang dipergunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara
lain adalah :
a. Pedoman Plambing Indonesia tahun 1975.
b. Perancangan dan Pemeliharaan Sistem Plambing (Soufyan dan Moimura).
c. National Plumbing Code Handbook, 1975.
d. SNI 8153 tahun 2015
e. PU.
f. Depnaker.
g. Depkes.
3.3 Peralatan Utama
3.3.1 Tangki Persediaan Air Bersih
a. Tangki persediaan air bersih terletak di area service basement (ground
water tank). Tangki air bawah berfungsi untuk menyediakan air untuk
kebutuhan cadangan selama 2 (dua) hari, dengan kualitas sesuai standar
Depkes RI tahun 1990.
b. Tangki harus dibuat dari konstruksi higienis dengan ketentuan sebagai
berikut.
1) Membuat kemiringan pada lantai, sehingga terjadi aliran minimum
selama 20 menit.
2) Tanpa sudut tajam.
3) Mempunyai bak pengurasan pada dasar tangki.
4) Permukaan dinding licin dan bersih.
c. Sumur hisap, untuk memperkecil volume air mati pada pipa isap pompa,
maka harus dibuat sumur hisap pada tangki air.
d. Tangki air bawah dapat dibuat dari Glass-Reinforced Thermosetting Plastics
berbentuk kubikel (siap pakai).
e. Tangki air harus mempunyai perlengkapan sebagai berikut :
1) Manhole
2) Tangga
3) Pipa vent penghubung maupun vent ke udara luar
4) Pipa peluap dan pipa penguras
5) Indikator muka air
6) Selubung untuk laluan pipa masuk, pipa isap, pipa penguras, kabel, dan
sebagainya
f. Sistem Pengendalian
1) Muka air dalam tangki atas mengendalikan pompa pemindah.
2) Pompa akan hidup pada saat air turun mencapai muka air tertentu.
3) Pompa akan mati bila muka air sudah mendekati tepi pipa peluap.
3.3.2 Pompa Transfer
a. Pompa pemindah berfungsi untuk memindahkan air dari tangki air bawah
ke tangki air atas.
b. Sistem pompa pemindah sekurang-kurangnya terdiri dari 2 ( dua ) pompa.
c. Pompa pemindah akan bekerja otomatis oleh level switch yang dipasang di
tangki bawah maupun tangki atas.
d. Setiap pompa pemindah antara lain terdiri dari :
1) Pompa centrifugal end suction lengkap dengan motor.
2) Inlet dan outlet headers.
3) Katup-katup inlet dan outlet.
4) Check valve anti pukulan air.
5) Inlet strainers.
6) Panel daya dan pengendalian.
7) Level switch untuk ON/OFF,
8) Level switch untuk proteksi pompa.
9) Pengkabelan.
10) Penunjuk tekanan pada inlet dan outlet pompa (pressure gauge).
11) Dudukan pompa.
e. Pengaturan pompa adalah sebagai berikut.
1) Pompa akan bekerja apabila muka air di tangki atas turun mencapai
level L dan akan stop apabila muka air naik sampai level H.
2) Semua pompa akan tiba-tiba berhenti apabila muka air di tangki bawah
turun sampai level LL.
3.4 Pompa Suplai (Shallow Well)
3.4.1 Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan shallow well adalah sebagai berikut.
a. Mengurus semua izin terkait yang diperlukan (jika diperlukan).
b. Pembuatan sumur dalam dan pengujiannya.
c. Pengadaan, pemasangan dan pengujian pompa sumur dalam.
d. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian pengkabelan.
e. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian panel listrik.
f. Pengadaan, pemasangan, dan pengujian peralatan instrumen dan kontrol.
g. Penyambungan ke semua peralatan penunjang.
h. Penyambungan ke semua peralatan pemakai.
i. Pembuatan shop drawings.
j. Pembuatan as built drawings.
3.4.2 Peraturan dan Referensi
Peraturan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini antara lain :
a. Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh PAM maupun Direktorat
Geologi.
b. Peraturan dan persyaratan yang dikeluarkan oleh Dinas Keselamatan
Kerja.
c. Peraturan dan persyaratan teknis yang terkait sebagaimana ditentukan di
RKS untuk Pekerjaan Sistem Plambing.
3.4.3 Perizinan
a. Izin Usaha
Penyedia Jasa / Kontraktor sumur bor harus mempunyai surat izin
perusahaan pengeboran air tanah yang dikeluarkan oleh Direktorat Geologi
Tata Lingkungan Departemen Pertambangan dan Energi, SIPP di wilayah
setempat dan izin-izin lainnya yang diwajibkan.
b. Izin Pengeboran (jika diperlukan)
Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengurus semua perizinan pengeboran
air tanah. Biaya pengurusan dan biaya perizinan dibebankan kepada
Penyedia Jasa / Kontraktor.
3.4.4 Peralatan Utama
a. Peralatan Pengeboran
Peralatan pengeboran yang dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan
pengeboran harus mempergunakan mesin bor yang memadahi dan sesuai
dengan rekayasa, konstruksi, dan keadaan tanah.
3.4.5 Testing dan Commisioning
a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan pengujian lengkap antara
lain :
1) Pengujian debit dan penurunan muka air (drawdown test).
2) Pengujian pemulihan kedalaman muka air (recovery test).
3) Pengujian terus menerus 3 kali dalam 24 jam.
4) Pengujian kualitas air oleh laboratorium.
5) Pengujian yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
Selain pengujian di atas, Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan
pengujian yang diwajibkan oleh instansi Pemerintah yang berwenang.
Semua peralatan uji, sumber daya dan biaya uji dibebankan kepada
Penyedia Jasa / Kontraktor.
b. Peralatan Uji
Peralatan uji yang digunakan harus dapat diandalkan, sudah ditera dan
mudah dibaca secara terus menerus, peralatan uji tersebut antara lain :
1) Pengukur debit, dengan meter air putar dan meter air Venturi/
2) Penduga permukaan air, dengan membran tekan atau sistem elektroda
lampu listrik arus lemah.
c. Rekayasa
Serah terima pekerjaan harus disertai rekayasa sebagai berikut.
1) Gambar sumur terpasang secara detail.
2) Seluruh laporan hasil pengujian.
d. Perlengkapan Sumur Dalam
Sumur dalam harus mempunyai kelengkapan antara lain :
1) Vent sumur
2) Katup pengatur
3) Katup penahan aliran balik
4) Manometer
5) Katup pelepas udara otomatis
3.5 Spesifikasi Perpipaan
Lihat “Spesifikasi Perpipaan”
3.6 Sand Filter
a. Sand filter berfungsi meningkatkan mutu air.
b. Backwash (pencucian filter) harus dilakukan setiap hari selama 5 menit sampai 10
menit, pada saat beban pemakaian air surut.
c. Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media
automatic/manual backwash.
d. Laju aliran maksimum adalah 10 m2/m2/jam.
e. Bahan tangki terbuat dari wound polyester sedangkan screen terbuat dari bronze
atau stainless steel.
f. Filter terdiri dari :
1) Tangki termasuk screen
2) Filter media
3) Valves
4) Interconnecting piping
5) Instruments
6) Life indicator
g. Kapasitas sand filter sesuai gambar
h. Perpipaan
3.7 Carbon Filter
a. Carbon filter berfungsi menghilangkan bau yang terdapat di dalam air.
b. Backwash (pencucian filter) harus dilakukan setiap hari selama 5 – 10 menit, pada
saat beban pemakaian air surut.
c. Filter yang dipergunakan adalah dari jenis pressure type, multi media
automatic/manual backwash.
d. Laju aliran maksimum adalah 10 m2/jam.
e. Bahan tangki terbuat dari wound polyester sedangkan screen terbuat dari bronze
atau stainless steel.
f. Filter terdiri dari :
1) Tangki termasuk screen
2) Filter media
3) Valves
4) Interconnecting piping
5) Instruments
6) Life indicator
g. Kapasitas sand filter sesuai gambar.
h. Perpipaan
3.8 Skedul Peralatan Air Bersih
a. Pompa Transfer ( CR-5-11 )
Speed For Pump Data : 2899 rpm
Rated Flow : 200 LPM
Head : 19 m
Rated Power –P2 : 2 KW
Mains Frequency : 50 Hz
Rated Voltage : 2 x 220-240 D/380-415 Y V
Rated Current : 7,70/4,45 A
b. Roof Tank
Tipe : Tabung
Material : FRP
PASAL 4
PEKERJAAN TANKI AIR BERSIH
4.1 Umum
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan Tanki yang dipakai untuk penampungan air bersih yaitu Tanki
bawah (Ground Tank) dan Tanki Atas (Roof Tank) beserta peralatan dan alat-
alat bantu pendukung instalasi.
b. Pekerjaan Tanki Air Bersih yang dimaksudkan disini hanya berlaku pada tanki
fiber. Sedang spesifikasi detail pekerjaan instalasi tanki beton (concrete)
dijelaskan dalam bab pekerjaan struktur.
4.1.2 Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi Tanki Air Bersih, Konsultan
Supervisi / MK dan Penyedia Jasa / Kontraktor harus juga memperhatikan
pekerjaan mekanikal yang berhubungan dengan instalasi plumbing dan sistem
air bersih.
b. Selain itu Konsultan Supervisi / MK dan Penyedia Jasa / Kontraktor juga harus
memperhatikan pekerjaan lain yang terkait diluar Pekerjaan Mekanikal, yaitu:
− Pekerjaan Elektrikal.
− Pekerjaan Struktur.
− Pekerjaan Arsitek dan Interior.
− Pekerjaan Sipil dan Landsekap.
4.1.3 Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan tanki air bersih mengacu pada
standart-standart dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
– SNI : Standart Nasional Indonesia
– Petunjuk pemasangan unit dari pabrikan.
4.2 Persyaratan Teknis
4.2.1 Persyaratan Teknis Sistem
a. Tanki Bawah (Ground Tank) dipakai tanki penampung air bersih dari air baku
yang berasal dari air PDAM atau air sumur dangkal diletakkan di bawah/samping
gedung di atas tanah. Sedang Tanki Atas dipakai sebagai tanki penampung air
bersih sebelum didistribusikan ke pemakai, diletakkan diatas Roof dan atau
Tower.
b. Berkaitan dengan fungsi tersebut, selain pipa inlet dan pipa outlet, maka tanki di
fasilitasi dengan pipa by pass, pipa overflow, pipa drain, pipa ventilasi, ladder
(internal dan eksternal) dan peralatan bantu lainnya untuk mempermudah
operasi dan maintenance tanki.
c. Selain fungsi tanki sebagai tanki penampungan air bersih, juga di pergunakan
sebagai perletakan fungsi kontrol operasi pompa berkaitan dengan penempatan
floating valve untuk penutupan aliran air masuk dan atau elektrode yang
terendam dalam air
4.2.2 Persyaratan Material
a. Material Tanki Ground Tank
Spesifikasi pekerjaan ini disyaratkan dalam plumbing. Beberapa hal yang
berkaitan dengan pekerjaan mekanikal adalah sebagai berikut.
• Material: GRP panel.
• Kapasitas: sesuai gambar
• Service: Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe inlet, bypass pipe, and venting
pipe.
b. Material Tanki Roof Tank atau Tower Tank
– Roof/Tower Tank
• Bahan baku : dari Stainless tabung berkualitas tinggi
• Thickness : sesuai ketentuan pabrikan
• Kapasitas : sesuai gambar
• Pipe Connection : Flange connection
• Service : Manhole, Ladder, pipe outlet, pipe inlet,drain pipe,
overflow pipe, bypass pipe, and venting pipe.
• Structure Support : sesuai ketentuan pabrikan
• Base Frame : Besi kanal UNP
• Foundation : Concrete Structure
• Standart SNI, ISO, FDA
• Diakui oleh FDA (Food and Drugs Administration), tidak berbau, tidak
beracun dan tidak mengubah rasa makanan maupun minuman.
4.2.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan instalasi tanki air bersih harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi tanki air bersih
sejenis. Selain itu Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan prosedure
pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja,
Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam
persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Tanki Air Bersih
– Pemasangan Tanki mengikuti prosedur pemasangan dari pabrikan. Konsultan
Supervisi / MK dan Penyedia Jasa / Kontraktor mengajukan prosedur untuk
mendapat persetujuan dari Konsultan Supervisi / MK sebagai pedoman
pelaksanaan di lapangan.
– Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pemasangan tanki adalah
sebagai berikut :
• Tanki Fiber duduk pada base frame dan atau pondasi tanki dalam posisi
rata dan pada level yang sama.
• Pipa terpasang di tanki.dengan posisi disesuaikan dengan gambar
rencana. Untuk ground tank terbuat dari GRP Panel, posisi pipa harus di
tetapkan secara pasti, untuk pemasangan sleeve pipa saat pembuatan
tanki.
• Pipa ventilasi dipasang pada bagian atap tanki. Ukuran dan
jumlah pipa ventilasi disesuaikan dengan kapasitas tanki.
• Untuk tanki GRP (Glass-Reinforced Thermosetting Plastics), tangga
(ladder) terdiri dari tangga internal dan external. Kedua tangga (Ladder)
dipasang mendekati manhole. Hal ini untuk memudahkan pelaksanaan
operasional dan monitoring tanki.
• Kabel Elektrode dipasang di dalam konduit atau ladder tertutup, untuk
menjaga keamanan dan keselamatan operator diletakkan pada tanki tanpa
menggangu operasional diletakan tanki. Sedang elektode dipasang dekat
ladder untuk memudahkan setting dan operasional elektrode.
• Penyedia Jasa / Kontraktor bertanggung-jawab atas pelaksanaan teknis di
lapangan terhadap semua penyambungan (tapping) peralatan pendukung
diatas dan pemasangan material yang melekat di tanki terhadap resiko
kebocoran.
c. Test dan Cominisioning
– Pelaksanan Test dan Cominisioning dilakukan pada setiap tanki tanki air
bersih secara individual.
– Pipa outlet, pipa by pass, pipa drain dan pipa overflow terlebih
dahulu ditutup rapat dengan menggunakan blind flange atau dop.
– Test dan Cominisioning dilakukan pada mengisi air bersih ke dalam tanki
sampai penuh (kapasitas maximal tanki) dan air tergenang selama 24 jam
tanpa terjadi penurunan level air dalam tanki.
– Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan
terhadap tanki air bersih dengan larutan chlorine yaitu :
• Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24
jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
• Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1
jam sebelum dibilas dan digunakan kembali.
• Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih
sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
4.3 Jaminan dan Garansi
4.3.1 Jaminan Pekerjaan
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan.
Material harus berasal oleh Pabrik untuk merek material atau agen resmi yang
dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen resmi tersebut harus
berdomisili di Indonesia.
b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menjamin keseluruhan pekerjaan instalasi tanki
mekanik beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita
Acara Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK.
c. Penyedia Jasa / Kontraktor juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
terhadap peralatan utama dan peralatan pembantu sistem instalasi tanki setelah
serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang
telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek:
4.3.2 Garansi dan Spare Part
a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan Garansi Tanki Air Bersih dan
peralatan bantu selama 1 tahun yang diberikan oleh penyedia/supplier material
pendukung lainnya kelengkapan dokumen serah terima pekerjaan.
b. Pelaksana harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh
pabrik.
4.3.3 Serah Terima Pekerjaan
a. Serah Terima Pekerjaan instalasi Tanki Air Bersih merupakan bagian dari Serah
Terima Pekerjaan Mekanikal secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini.
Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuaikan dengan
peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus membuat Berita Acara Serah Terima
Pekerjaan Tanki Air Bersih dengan persetujuan Konsultan Supervisi / MK.
PASAL 5
PEKERJAAN INSTALASI PEMADAM KEBAKARAN
5.1 Persyaratan Umum
5.1.1 Material
Dalam memasukkan penawaran, Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
melampirkan hal-hal berikut ini dengan jelas :
a. Melampirkan keterangan dari merk, tipe, data-data teknis yang penting dari
item-item peralatan seluruhnya dari yang ditawarkan pada lembar kertas
tersendiri, pada dokumen penawaran.
b. Melampirkan brosure, minimum 1 (satu) set asli dari setiap item unit yang
ditawarkan.
c. Pada brosure tersebut spesifikasi teknis yang terkait terhadap peralatan terpilih
harus diberi tanda dengan stabilo, misalnya, kapasitas, pemakaian daya, kurva
performansi, part load, performansi, kondisi, performansi kebisingan dan vibrasi,
berat operasi, dimensi dan lainnya, sehingga dapat diketahui secara
jelas/detail kondisi unit terpilih.
d. Mengisi Daftar Isian material yang ditawarkan sesuai dengan Form Daftar Isian
yang disertakan pada buku RKS yang tersebut di bawah.
Setiap kekurangan dari butir-butir a s/d d di atas akan mengurangi penilaian
evaluasi atas Penawaran Penyedia Jasa / Kontraktor di mana bobot penilaian
akan hal-hal tersebut di atas sangat menentukan dalam evaluasi penawaran.
Penyedia Jasa / Kontraktor harus menjamin seluruh unit peralatan yang
didatangkan adalah baru dan bebas dari defective material, improper material dan
menjamin terhadap kualitas atau mutu barang sesuai dengan tujuan spesifikasi.
Setiap material atau peralatan yang tidak memenuhi spesifikasi harus diganti
dengan yang sesuai dalam jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) minggu setelah
ditandatangani berita acara penerimaan barang.
Seluruh biaya yang timbul akibat penggantian atau penolakan material/peralatan
menjadi tanggungan /beban Penyedia Jasa / Kontraktor.
5.1.2 Gambar-gambar dan Spesifikasi
Gambar-gambar dan spesifikasi perencanaan-perencanaan ini merupakan satu
kesatuan dan tidak dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau
peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik, dimana
hal tersebut tidak dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau
spesifikasi perencanaan ini, tetapi bagian pekerjaan atau peralatan tersebut
merupakan satu kesatuan sistem maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus tetap
melaksanakan dan pengadakan peralatan/material/bahan dari bagian pekerjaan
atau peralatan tersebut tanpa ada biaya tambahan.
5.1.3 Gambar-gambar Perencanaan
- Gambar-gambar rencana yang termasuk lingkup pekerjaan fire fighting dalam
Dokumen Tender ini adalah gambar-gambar dengan nomor kode gambar ME.
- Penyedia Jasa / Kontraktor wajib memeriksa design terhadap kemungkinan
kesalahan/ ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran diameter pipa maupun
pemasangan dan lain-lain. Hal-hal diatas harus disampaikan dalam bentuk
tertulis atau gambar pada waktu penjelasan tender/aanwijzing. Di dalam gambar-
gambar perencanaan ini tidak dimaksudkan untuk menunjukan semua pipa-pipa,
fitting-fitting, katup-katup dan fixture secara terperinci. Semua bagian-bagian
tersebut diatas walaupun tidak digambarkan atau disebutkan secara spesifik
tetapi merupakan kelengkapan sistem atau instalasi maka pekerjaan tersebut
harus disesuaikan dan dipasang oleh Penyedia Jasa / Kontraktor agar instalasi ini
lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan pelaksanaan yang wajar.
5.1.4 Gambar-gambar Kerja
Gambar-gambar kerja untuk seluruh pekerjaan harus selalu berada di lapangan
(site). Termasuk perubahan-perubahan atau usulan-usulan dan lain sebagai-nya.
Selama pelaksanaan instalasi ini berjalan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
memberikan tanda-tanda dengan pensil/tinta merah pada set gambar atas segala
perubahannya, penghapusan atau penambahan pada instalasi tersebut, gambar
kerja harus dibuatkan Penyedia Jasa / Kontraktor sejumlah 1(satu) set kalkir
3(tiga) set blue print.
5.1.5 Gambar Pelaksanaan
Sebelum Penyedia Jasa / Kontraktor melakukan pemasangan instalasi, Penyedia
Jasa / Kontraktor harus membuat gambar instalasi secara mendetail (shop
drawing) untuk disetujui oleh Direksi, juga harus menyerahkan Gambar
Pelaksanaan (As Built Drawing) yang meliputi denah, instalasi yang terpasang,
detail pemasangan, detail peralatan dari seluruh instalasi diatas/ digambar di
kertas kalkir. Pelaksanaan pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang
umum berlaku baik standard nasional maupun standard internasional. As built
drawing dibuatkan sejumlah 1 (satu) set kalkir 3 (tiga) set blue print.
5.1.6 Contoh-contoh Barang
Penyedia Jasa / Kontraktor wajib mengirimkan contoh-contoh bahan yang akan
digunakan dalam pelaksanaan, kepada Konsultan Supervisi / MK atau brosur-
brosur dari alat-alat tersebut dan menunggu persetujuan dari Konsultan Supervisi
/ MK sebelum alat-alat tersebut dipasang.
Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya akan dikirim Konsultan Supervisi
/ MK ke kantor penyelidikan bahan-bahan atas biaya Penyedia Jasa / Kontraktor/
Penyedia Jasa / Kontraktor.
Bila ternyata terdapat bahan-bahan yang telah dinyatakan tidak baik/tidak bisa
dipakai oleh Konsultan Supervisi / MK, maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus
mengangkut bahan-bahan tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari, harus sudah tidak ada di lapangan.
5.1.7 Tenaga Pelaksanaan
Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan baik oleh orang/tenaga-tenaga ahli
dalam bidangnya (Skilled Labour), agar dapat memberikan hasil kerja yang terbaik
dan rapi.Untuk pelaksanaan khusus, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
memberikan surat pernyataan yang membuktikan bahwa tukang-tukangnya yang
melaksanakan pekerjaan tersebut memang mempunyai pengalaman dan
kecakapan.
5.1.8 Pengamanan
Penyedia Jasa / Kontraktor bertanggung jawab atas pencegahan
bahan/peralatan-peralatan untuk instalasi ini dari pencurian atau kerusakan.
Bahan-bahan/peralatan-peralatan yang hilang atau rusak harus diganti oleh
Penyedia Jasa / Kontraktor tersebut tanpa tambahan biaya.
5.1.9 Koordinasi
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Penyedia Jasa / Kontraktor diwajibkan
mengadakan koordinasi dengan Penyedia Jasa / Kontraktor lain yang
mengerjakan pekerjaan AC, Plumbing, struktur, elektrikal, interior dan
sebagainya, sehingga kemungkinan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam
pemasangan dapat diperkecil/dihilangkan.
5.1.10 Izin
a. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor
atas tanggungan dan biaya Penyedia Jasa / Kontraktor.
b. Semua pemeriksaan, pengujian laik pakai dari Dinas Pemadam Kebakaran
(DPK) dan lain-lain beserta keterangan-keterangan resminya yang mungkin
diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini harus dilakukan oleh Penyedia Jasa
/ Kontraktor atas tanggungan dan biaya Penyedia Jasa / Kontraktor.
c. Penyedia Jasa / Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-
alat yang dipatentkan, kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang
diperlu-kan untuk ini. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib menyerahkan surat
pernyataan mengenai hal ini.
d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menyerahkan izin atau keterangan resmi dari
pihak yang berwajib yang diperolehnya mengenai instalasi proyek ini kepada
Konsultan Supervisi / MK, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk ini.
5.1.11 Korelasi Pekerjaan
a. Semua pekerjaan galian dan penimbunan yang akan dilakukan oleh pihak lain
Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran dan
gambar-gambar pekerjaan ini bilamana ada kepada pihak yang
melaksanakannya.
b. Semua pekerjaan pembuatan dudukan untuk mesin dilakukan oleh Penyedia Jasa
/ Kontraktor. Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-
ukuran, gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada pihak lain yang
memerlukannya.
c. Semua penarikan kabel-kabel listrik sampai ke panel peralatan dilakukan oleh
pihak lain. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib memberikan data-data dan gambar-
gambar yang diperlukan kepada pihak lain yang mengerjakannya.
d. Semua penarikan pipa air termasuk pipa air bersih, pipa dan ducting AC, rak
kabel, dll. yang tidak tercantum dalam gambar-gambar dan spesifikasi yang
dilakukan oleh pihak lain, Penyedia Jasa / Kontraktor harus berkoordinasi dan
memberikan data-data, ukuran dan gambar-gambar kepada pihak lainnya yang
mengerjakannya.
e. Semua fasilitas listrik, air, saniter darurat hendaknya diusahakan oleh Penyedia
Jasa / Kontraktor. Penyedia Jasa / Kontraktor harus berkoordinasi dengan pihak
lainnya untuk menanggulangi persoalan ini.
5.1.12 Sub Penyedia Jasa / Kontraktor
a. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus atau tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan, pengujian dan
lain-lain maka Penyedia Jasa / Kontraktor dapat menyerahkan sebagian
instalasinya kepada Sub Penyedia Jasa / Kontraktor lain setelah mendapatkan
persetujuan Konsultan Supervisi / MK.
b. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib bertanggung jawab penuh atas segala lingkup
pekerjaan-nya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun yang telah di sub-
kontrakkan.
c. Pemberi Tugas dan Konsultan Supervisi / MK tidak dapat dituntut bila ada gugatan
sub Penyedia Jasa / Kontraktor karena tidak lancarnya pembayaran yang harus
diberikan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.
5.1.13 Pengawas Lapangan
a. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang
yang cukup berpengalaman. Ia bertanggung jawab penuh atas segala pekerjaan
instalasi pada proyek ini.
b. Nama, perincian pengalaman kerja, struktur organisasi Pengawas Lapangan
hendaknya diberikan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor kepada Konsultan Supervisi
/ MK untuk dimintakan persetujuannya.
c. Bilamana ternyata menurut pendapat pihak Konsultan Supervisi / MK, Konsultan
atau pihak yang berwenang Pengawas Lapangan yang ditunjuk itu kurang cakap
memimpin maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus menggantinya dengan orang
lain.
5.1.14 Laporan Instalasi
a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan-bahan yang
akan dipergunakannya kepada Konsultan Supervisi / MK, Konsultan atau pihak
yang ditunjuk untuk dimintakan persetujuan tertulis pemasangannya.
b. Dengan mencantumkan secara lengkap merk, tipe, spesifikasi dari semua contoh
bahan yang diajukan.
c. Penyedia Jasa / Kontraktor harus membuat jadwal/ schedule waktu yang
terperinci untuk setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Konsultan Supervisi
/ MK, Konsultan atau pihak yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya.
d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengadakan :
• Buku Laporan Harian
• Buku Laporan Mingguan
• Buku Laporan Bulanan
5.1.15 Hasil Pekerjaan
a. Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaporkan hasil kemajuan pekerjaannya setiap
minggu serta perbandingannya dengan jadwal yang telah tersusun.
b. Bilamana terjadi perbedaan, harus disertakan juga alasan-alasan serta cara-cara
penanggulangannya.
c. Bagi setiap tahap-tahap instalasi yang telah selesai dikerjakannya, Penyedia Jasa
/ Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Konsultan
Supervisi / MK, Konsultan dan pihak yang ditunjuk bahwa tahap instalasi ini telah
selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
d. Tahap-tahap instalasi ini ditentukan kemudian berdasarkan jadwal perincian
waktu yang diserahkan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.
e. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan "trial run" sistem instalasi
ini haruslah pula dihadiri pihak Konsultan Supervisi / MK, Konsultan, Ahli dan wakil
Pemberi Tugas, serta pihak-pihak lain yang bersangkutan. Untuk ini hendaklah
diberikan pula sertifikat pernyataan hasil pengujian oleh yang berwenang
memberikannya.
5.1.16 Pembersihan Lapangan
a. Lapangan/ruangan yang dipergunakan harus setiap hari setelah selesai bekerja
dibersihkan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor. Penyedia Jasa / Kontraktor
hendaknya menghubungi pihak- pihak lain untuk koordinasi pembersihan
lapangan.
b. Segera setelah Kontrak selesai maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus
memindahkan semua sisa bahan pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang
masih diperlukan selama pemeliharaan.
5.1.17 Petunjuk Operasi
a. Pada saat penyerahan untuk pertama kalinya Penyedia Jasa / Kontraktor harus
menyerahkan gambar-gambar, data-data peralatan petunjuk operasi dan cara-
cara perawatan dari mesin-mesin terpasang di bawah Kontrak ini dalam bahasa
Indonesia.
b. Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Konsultan 1 (satu) set.
c. Pada saat penyerahan pertama harus diserahkan antara lain : Instruction Manual,
Instalation Manual, Maintenance Guide, Operating Instruction, Trouble Shooting
Instruction dan brosur-brosur harus asli.
d. Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan 2 (dua) set singkatan petunjuk
operasi dan perawatan kepada Pemilik, hendaknya dipasang dalam suatu kaca
berbingkai dan ditempelkan di dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain
yang ditunjuk oleh Konsultan Supervisi / MK.
e. Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan pendidikan praktek mengenai
operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh
Pemilik/ Konsultan Supervisi / MK secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan
tugasnya.
f. Kontrator harus memberikan surat garansi atas peralatan-peralatan utama
kepada Pemberi Tugas.
5.1.18 Surat Keterangan
Penyedia Jasa / Kontraktor harus memberikan Surat Keterangan/ sertifikat dari
Dinas Pemadam Kebakaran daerah yang menunjukkan bahwa unit tersebut dapat
dipergunakan terutama pada pekerjaan sistem instalasi pemadam kebakaran.
5.1.19 Data Suku Cadang
Penyedia Jasa / Kontraktor harus menjamin dengan Surat Jaminan adanya suku
cadang yang mudah diperoleh pada peralatan-peralatan yang sekiranya akan
mengalami gangguan atau kerusakan dalam waktu yang pendek, baik peralatan
utama maupun peralatan penunjang.
5.2 Informasi Sistem
5.2.1 Sistem yang diterapkan
System pemadaman kebakaran Gedung Sekolah tidak dilengkapi dengan system
pipa tegak sesuai standar syarat SNI, system pemadam kebakaran yang dipakai
dengan menempatkan APAR pada setiap lantai.
Fire extinguisher (Alat Pemadam Api Ringan – APAR) bila tidak dinyatakan lain
dalam gambar, pada dasarnya ditempatkan untuk setiap area seluas 200 m
minimal 1(satu) buah APAR .
5.3 Lingkup Pekerjaan
Lingkup Pekerjaan Fire Fighting terdiri dari pengadaan & pemasangan Sistem APAR .
Bagian-bagian pekerjaan yang menjadi Lingkup tugas dan pelaksanaan kerja
dilapangan pada paket pekerjaan Fire Fighting antara lain adalah :
5.3.1 Mengurus proses perijinan serta persyaratan lain yang diperlukan untuk
mendapatkan persetujuan bahwa Instalasi sistem pemadam kebakaran dapat
dinyatakan baik dan layak pakai dari instansi Konsultan Supervisi / MK dan Pemda
setempat.
5.3.2 Membuat Standard Operation and Prosedure (SOP) dari pekerjaan APAR
tersebut. Mengadakan Training Operasional kepada Team Engineering Owner
dan untuk waktu serta kesiapannya akan ditentukan kemudian bersama
Owner/Konsultan Supervisi / MK.
5.3.3 Testing dan Commisioning
Mengadakan testing dan commisioning semua sistem pekerjaan yang terpasang
agar memperoleh sistem yang baik sesuai dengan syarat undang-undang dan
peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia. Serta tidak bertentangan
dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
5.4 Persyaratan Teknis Khusus Pekerjaan Fire Fighting
Peraturan-peraturan/ Persyaratan
Tata cara pelaksanaan dan lain-lain petunjuk yang berhubungan dengan peraturan-
peraturan Pembangunan yang sah berlaku di Republik Indonesia. Selama
pelaksanaan Kontrak ini harus betul-betul ditaati. Pada umumnya peraturan-
peraturan berikut ini berkenan dengan pasal sebagai berikut:
a. SNI 03-1745-2000 - Tata cara perencanaan sistem pipa tegak dan selang untuk
pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
b. SNI 03-1735-2000 : Tata cara perencanaan akses bangunan dan akses
lingkungan untuk pencegahan bahaya kebakaran pada bangunan gedung.
c. Satandar, acuan dan Perda dari Pemerintah dan Instansi setempat.
Masa Jaminan, Pemeliharaan Dan Serah Terima
d. Pekerjaan tersebut harus selesai seluruhnya dan diserahkan untuk pertama
kalinya pada waktu seperti tersebut diatas.
e. Pemberitahuan penyerahan pekerjaan, harus dinyatakan secara tertulis oleh
Penyedia Jasa / Kontraktor dengan menyebutkan secara tertulis tanggal
penyerahan yang dikehendaki, dalam waktu 1 minggu sebelum penyerahan yang
dikehendaki kepada Manajemen Konstruksi.
f. Jika pekerjaan telah memenuhi syarat, maka Manajemen Konstruksi akan
menerima pekerjaan tersebut untuk yang pertama kali, dinyatakan secara tertulis
dalam Berita Acara Penyerahan Pertama.
Persyaratan Bahan / Material
g. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Penyedia Jasa / Kontraktor harus
baru dan material tersebut cocok untuk dipasang di daerah tropis.
h. Material-material haruslah dari produk dengan kualitas baik dan produksi terbaru.
Untuk material-material yang disebut dibawah ini maka Penyedia Jasa /
Kontraktor harus menjamin bahwa barang tersebut adalah baik dan baru dengan
jalan menunjukkan surat order pengiriman dari dealer/ agen/pabrik.
i. Penyedia Jasa / Kontraktor harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui
karena menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian
tersebut tanpa biaya extra.
Daftar Material
Untuk semua material yang ditawarkan maka Penyedia Jasa / Kontraktor wajib
mengisi daftar material yang menyebutkan merk, tipe, kelas lengkap dengan
brosur/katalog yang turut dilampirkan pada waktu tender. Tabel daftar material ini
diutamakan untuk komponen-komponen yang berupa barang-barang produksi
pabrik.
Material yang menyangkut peralatan utama / pompa harus di lengkapi dengan
“Certificate of Origin “dan di sahkan oleh Chamber Of Commerce, dan Bill
Of Lading atau Air Way Lading.
Penyebutan Merk / Produk Pabrik
j. Apabila pada spesifikasi teknis ini atau pada gambar disebutkan beberapa merk
tertentu atau kelas mutu (quality preformance) dari material atau komponen
tertentu terutama untuk material yang dalam taraf mutu/pabrik yang disebutkan
itu.
k. Apabila nanti selama proyek berjalan terjadi bahwa material yang disebutkan pada
tabel material tak dapat diadakan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor yang
diakibatkan oleh sesuatu alasan kuat yang dapat diterima Owner, Konsultan
Supervisi / MK, maka dapat dipikirkan penggantian merk/tipe dengan suatu
sanksi tertentu kepada Penyedia Jasa / Kontraktor.
PASAL 6
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN SISTEM AIR LIMBAH
6.1. Lingkup Pekerjaan
Uraian singkat lingkup pekerjaan dalam sistem air limbah disini antara lain adalah
sebagai berikut.
a. Perpipaan
b. Penyambungan dengan Peralatan plambing
c. Floor drain
d. Clean out
e. Roof drain
f. Drainase
6.2. Perpipaan
a. Umum
1) Macam perpipaan air limbah adalah air hujan, air limbah saniter, dan limbah
dapur.
2) Jenis pipa lihat “Spesifikasi Perpipaan”.
b. Limbah Saniter
Perpipaan limbah saniter mulai dari alat saniter antara lain kloset, urinal, lavatory,
dan floor drain, sampai saluran halaman melalui septictank.
c. Limbah Air Hujan
Perpipaan air hujan mulai dari roof drain dari kanopi drain di atap dialirkan ke dalam
sumur resapan sebelum dialirkan ke saluran kota. Khusus fitting air hujan
mempergunakan cast iron.
6.3. Sumur Periksa (Control Box)
a. Sumur periksa harus dipasang pada setiap perubahan arah maupun setiap jarak
maksimum 20 meter pada pipa air limbah utama dalam tanah.
b. Sumur periksa harus dibuat dari konstruksi beton.
c. Dasar sumur bagian dalam berukuran minimal 500 x 1000 mm serta harus dibuay
beralur sesuai fungsi saliran yaitu lurus, cabang, atau belokan.
d. Sumur periksa harus dilengkapi dengan tangga monyet, manhole, dan pipa vent.
e. Tutup sumur periksa dapat terbuat dari stainless steel atau baja yang dilapisi anti
karat.
6.4. Manhole
a. Manhole terdiri dari rangka dan tutup dibuat dari besi tuang serta dilapis cat
bitumen.
b. Rangka dan tutup harus membentuk perangkap, sehingga setelah diisi grease akan
terbentuk penahan bau.
c. Diameter lubang untuk laluan orang sebesar minimum 500 mm sedangkan untuk
laluan peralatan harus sesuai dengan besaran peralatan tersebut.
d. Finishing permukaan manhole harus disesuaikan dengan peruntukan lokasi.
e. Tutup untuk manhole terbuat dari baja tahan karat atau stainless steel.
6.5. Sumur Resapan
a. Rembesan yang dimaksud disini adalah untuk memasukkan air hujan yang berasal
dari pipa reser sebelum dialirkan over flownya ke selokan kota.
b. Air yang akan dimasukkan dalam rembesan adalah air hujan.
c. Jenis rembesan yang dimaksud disini adalah sumur rembesan, pekerjaan sumur
rembesan akan merupakan pekerjaan divisi sipil/konstruksi.
d. Konstruksi sumur rembesan antara lain sebagai berikut.
1) Dasar sumur berupa batu kerikil.
2) Dinding sumur berupa dinding berlubang yang dibuat dari beton atau beton
blok berlubang.
3) Tutup dibuat dari plat beton/plat baja.
4) Di antara tanah dan dinding luar harus diisi koral dan ijuk sesuai gambar.
e. Rembesan hanya dapat berfungsi dengan baik di daerah yang mempunyai lapisan
pasir kasar, maka bidang rembesan harus berada di lapisan pasir kasar.
6.6. Floor Drain
a. Floor drain yang dipergunakan disini harus jenis bucket trap, water prooved type
dengan 50 mm (2 inch) (2 inch)water seal dan dilengkapi dengan U trap.
b. Floor drain terdiri dari :
1) Chromium plated bronze cover and ring.
2) PVC neck.
3) Bitumen coated cast iron body screw outlet connection and with flange for
water proofing.
c. Floor drain harus mempunyai ukuran utama sebagai berikut:
Outlet Diameter Cover Diameter
2” 4”
3” 6”
4” 8”
6.7. Floor Clean Out
a. Floor clean out yang dipergunakan disini adalah surface opening waterproofed
type.
b. Floor clean out terdiri dari :
1) Chromium plated bronze cover and ring heavy duty type.
2) PVC neck.
3) Bitumen coated cast iron body, screw outlet connection with flange for
waterproofing.
c. Cover and ring harus dengan sambungan ulir dilengkapi perapat karet sehingga
mudah dibuka dan ditutup.
6.8. Roof Drain
a. Roof drain yang dipergunakan harus dibuat dari cast iron dengan konstruksi
waterproof.
b. Luas laluan air pada tutup roof drain ialah sebesar dua kali luas penampang pipa
bangunan.
c. Roof drain harus terdiri dari atas 3 bagian sebagai berikut.
1) Bitumen coated cast iron body dengan water proofed flange.
2) Bitumen coated neck for adjustable fixing.
3) Bitumen coated cover dome type.
Pasal 07
PEKERJAAN SEWAGE TREATMENT PLAN
7.1. Umum
a. Lingkup Pekerjaan
1) Sewage Treatement Plant adalah suatu kolam atau bak bersekat-sekat
sehingga terbagi-bagi dalam beberapa ruang. Sewage Treatment Plant
merupakan tempat pembuangan yang dibuat dengan bahan fibreglass dan di
olah dengan pompa silent blower.
2) Pada pekerjaan Gedung Sekolah tipe ini menggunakan STP sistem Biofilter.
3) Pekerjaan pondasi dan atau penutup beton yang melindungi tanki pengolah
air limbah merupakan pekerjaan struktur spesifikasi detail pekerjaan
disyaratkan dalam bab pekerjaan struktur.
b. Pekerjaan yang Berhubungan
1) Didalam melaksanakan Pekerjaan Instalasi STP ini, Konsultan Supervisi / MK
dan Penyedia Jasa / Kontraktor harus juga memperhatikan pekerjaan
mekanikal yang berhubungan dengan instalasi plumbing dan instalasi sistem
air bekas dan air kotor.
2) Selain itu Konsultan Supervisi / MK dan Penyedia Jasa / Kontraktor juga
harus memperhatikan pekerjaan lain yang terkait diluar Pekerjaan Mekanikal,
yaitu:
• Pekerjaan Struktur.
• Pekerjaan Arsitek.
• Pekerjaan Sipil dan Lansekap.
c. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan bioseptic mengacu pada standar-
standar dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
− SNI : Standart Nasional Indonesia
− SNI 8153:2015 - Sistem Plambing Pada Bangunan Gedung.
− SNI 2398:2017 - Tata Cara Perencanaan Tangki Septik dengan Pengolahan
Lanjutan (sumur resapan, bidang resapan, up flow filter, kolam sanita).
− Kep. Men. Lingkungan Hidup No.111 Th 2003, ttg Pedoman Mengenai Syarat
dan Tata Cara Perijinan serta Pedoman Kajian Pembuangan Air Limbah ke
Air atau Sumber Air.
− Kep. Men. Lingkungan Hidup No.112 Th 2003, ttg Baku Mutu Air Limbah
Domestik
− AMDAL : Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
7.2. Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Teknis Sistem
1) Umum
• STP dipergunakan untuk menampung semua air yang ada di dalam gedung,
sedangkan air hujan dialirkan ke resapan dan kemudian dialirkan ke saluran
kota.
• Ditinjau dari segi higienis dan teknis, pemakaian STP untuk semua air kotor
memberikan hasil pembersihan yang lebih baik. Dengan pengolahan dari
pompa blower air kotor di dalam septic tank selama 24 jam. Kapasitas STP
harus cukup untuk kebutuhan penghuni dalam satu gedung.
2) Bagian-bagian unit Biofilter Tank
Unit pengolahan STP Biofilter terdiri dari:
• Bak pengendapan, yang berfungsi untuk pengendapan
material-material padat.
• Filtration tank: diolah oleh pompa silent blower yang akan
dilalui air kotor. Dari filtrasi tank diharapkan penjaringan kotoran
yang belum mengendap dapat terjadi, setelah itu harus
dilanjutkan pada chlorination tank untuk proses selanjutnya.
• Chlorination tank: air kotor di campur dengan larutan chlor. Dari
proses ini diharapkan air kotor yang telah bercampur dengan
larutan chlor sudah tidak membahayakan lagi.
• Rembesan: air kotor yang telah bercampur dengan larutan chlor
dialirkan ke bagian rembesan dan air ini telah aman dan tidak
membahayakan.
3) Material
Bahan material harus kuat yang terbuat dari bahan Fiberglass Reinforced Plastic
(FRP), tahan terhadap asam dan kedap air.
b. Persyaratan Pelaksanaan
1) Penyedia Jasa / Kontraktor pekerjaan harus memenuhi persyaratan yang
telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal dan
sudah berpengalaman dalam pekerjaan tangki Septik. Selain itu Penyedia
Jasa / Kontraktor harus melaksanakan prosedure pelaksanaan sebagaimana
Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin-
ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan
pekerjaan mekanikal.
2) Pemasangan Unit Pengolah Limbah
3) Testing dan Cominisioning
7.3. Jaminan dan Garansi
Jaminan Pekerjaan antara lain:
a. Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam Pekerjaan ini.
b. Penyedia Jasa / Kontraktor harus menjamin keseluruhan Pekerjaan Tangki Septik
beserta peralatan pendukungnya. Jaminan ini tertuang dalam Berita Acara
Jaminan Pekerjaan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK.
c. Penyedia Jasa / Kontraktor juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance
terhadap peralatan utama setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan
atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan
pekerjaan proyek.
Pasal 08
PEKERJAAN TATA UDARA DAN VENTILASI MEKANIK
8.1. Standard Dan Persyaratan
Referensi dan standar material serta pengerjaannya yang berkaitan dengan pekerjaan
ini harus mengikuti beberapa ketentuan namun tidak terbatas kepada apa yang tertulis
dibawah ini, antara lain :
• Peraturan Umum Instalasi Listrik 2020 (PUIL-2020).
• Peraturan mengenai keselamatan kerja (Depnaker).
• Ketentuan-ketentuan/aturan-aturan yang dikeluarkan oleh pihak Pemilik, khusus
mengenai adanya pembangunan gedung maupun lainnya yang berkaitan dengan
pekerjaan ini
• Ketentuan-ketentuan lain yang berlaku di dalam negara Republik Indonesia seperti
ketentuan Pemda Setempat.
• Referensi/acuan Instalasi dari Unit Manufacturer.
8.2. Kondisi Ruangan
Temperatur Ruangan
Secara umum, kondisi udara ruangan yang dikondisikan harus dapat dicapai pada :
yang diukur pada bidang kerja dan harus merata diseluruh ruangan yang dibuktikan
dengan hasil pengukuran.
Tingkat Kebisingan
Tingkat kebisingan pada bidang kerja tidak boleh melebihi kriteria NC-40 dan dibuktikan
dengan hasil pengukuran.
8.3. Lingkup Pekerjaan
Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan pengadaan, pemasangan
dan pengujian (testing & balancing) dari seluruh unit yang akan dipasang dalam proyek
ini dengan lengkap dan berfungsi dengan baik sehingga seluruhan sistem dapat
memberikan performansi yang diinginkan.
Lingkup pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini di antaranya adalah:
Pengadaan dan pemasangan Unit-unit Exhaust fan dan accessories lainnya beserta
pengaturan dan pengujiannya, pada lokasi dan tipe serta kapasitas yang sesuai dengan
gambar prencanaan.
8.4. Spesifikasi Teknis Unit Exhaust Fan
9.4.1 EXHAUST & KIPAS ANGIN
a. Tipe : lihat skedul unit
b. Bahan : Galvanized steel sheet
c. Kapasitas : lihat skedul unit
8.5. Syarat-syarat Pemasangan
9.5.1 Shop Drawing
Untuk semua macam pekerjaan baik material/komponen maupun pekerjaannya/maka
Penyedia Jasa / Kontraktor wajib membuat "Shop Drawing" sebelum dilakukan
pemasangan/instalasi dan diserahkan kepada Owner/Konsultan Supervisi / MK untuk
diperiksa bersama Perencana.
"Shop Drawing" adalah merupakan penggambaran yang lebih detail daripada setiap
pemasangan dimana penempatan peralatan telah dikoordinasikan dengan peralatan
pekerjaan disiplin lainnya, serta spesifikasi yang lebih teliti daripada setiap komponen
dan telah disesuaikan ukuran/kapasitas /serta detail dari peralatan/instalasi yang akan
dipasang.
Shop drawing harus disiapkan sebanyak 4 (empat) set dan disampaikan untuk diperiksa
dengan rentang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung setelah
dikeluarkannya Surat Perintah Kerja atau akan ditentukan oleh Konsultan Supervisi /
MK. Shop drawing bukanlah (tidak boleh) merupakan penjiplakan dari gambar
perencanaan (gambar lelang).
8.6. Syarat-syarat Penerimaan
- Unit-unit Utama
• Setiap unit Exhaust Fan yang akan dipasang, harus sesuai dengan spesifikasi
teknis yang diminta, baik kapasitas, tipe maupun konsumsi daya listrik.
• Tidak dibenarkan dengan alasan tidak ada di pasaran, Penyedia Jasa / Kontraktor
mengganti merk, kapasitas, dan tipe dari unit yang akan dipasang. Apabila
ternyata terjadi kasu yang demikian maka harus ada surat pernyataan yang
mendukung bahwa unit-unit tersebut memang tidak ada di pasaran. Untuk
keperluan tersebut, Penyedia Jasa / Kontraktor harus minta persetujuan dari
Konsultan Supervisi / MK dan Perencana.
- Pengiriman Material
Material yang dikirim ke tapak haruslah dilakukan dengan baik dan hati-hati,
material dilengkapi dengan hasil tes dan sesuai brosur yang ditawarkan dan telah
disetujui Pemilik proyek/perencana.
Pengiriman terutama untuk peralatan Unit-Unit Fan, panel listrik dan lain-lain
haruslah dibungkus, dipak atau di dalam koli dan sangat dicegah terhadap
kemungkinan material tersebut kena hujan, debu dan lain-lain.
Penempatannya pun setelah tiba di tapak harus ditempatkan di tempat yang telah
ditentukan oleh Pemilik/Konsultan Supervisi / MK dan dijaga dengan baik
(terlindung).
- Contoh Material
Penyedia Jasa / Kontraktor wajib mengirim kepada Konsultan Supervisi / MK
an contoh-contoh bahan yang akan digunakan dalam pelaksanaan kepada
pemilik proyek/Perencana/Konsultan Supervisi / MK atau brosur-brosur dari alat-
alat tersebut dan menunggu persetujuan dari pemilik proyek/Perencana/
Konsultan Supervisi / MK sebelum alat-alat tersebut dipasang. Contoh-contoh
barang yang sudah disetujui oleh pemilik proyek/Perencana/Konsultan
Supervisi / MK harus disimpan di Direksi Keet guna dijadikan Referensi bagi
pemasangan lapangan. Bila bahan-bahan tersebut diragukan kualitasnya
akan dikirim ke Konsultan Supervisi / MK dan ke kantor penyelidikan bahan-bahan
bangunan atas biaya Penyedia Jasa / Kontraktor. Bila ternyata terdapat bahan-
bahan yang telah di nyatakan tidak baik/tidak bisa dipakai oleh pemilik
proyek/Konsultan Supervisi / MK / Perencana, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
mengangkut bahan-bahan tersebut ke luar lapangan dalam jangka waktu 3 (tiga)
hari harus sudah tidak ada di lapangan (site).
- Instalasi
• Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaporkan hasil kemajuan peker- jaannya
setiap minggu serta perbandingannya dengan jadwal yang telah tersusun.
Bilamana terjadi perbedaan harus disertakan juga alasan-alasan serta cara-cara
penanggulangannya.
• Bagi setiap tahap-tahap instalasi yang telah selesai dikerjakan Penyedia Jasa
/ Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Owner /
Konsultan Supervisi / MK / Perencana dan pihak yang ditunjuk
bahwa tahap instalasi ini telah selesai dikerjakan sesuai dengan persyaratan
yang ada. Tahap-tahap instalasi ini ditentukan kemudian berdasarkan jadwal
perincian wakta yang diserah kan oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.
• Di dalam setiap pelaksanaan pengujian, balancing dan trial run sistem instalasi ini
haruslah pula dihadiri pihak pemilik proyek/Konsultan Supervisi MK / Perencana
dan Ahli serta pihak-pihak lain yang bersangkutan.
Untuk ini hendaklah diberikan pula sertifikat pernyataan hasil pengujian oleh yang
berwenang memberikannya.
• Penyedia Jasa / Kontraktor wajib melaporkan kepada pemilik proyek / Konsultan
Supervisi / MK / Perencana atau Ahli yang ditugaskan bilamana sekiranya
terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang mungkin ada.
• Segera setelah Kontrak selesai maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus
memindahkan semua sisa bahan pekerjaannya dan peralatannya kecuali yang
masih diperlukan selama pemeliharaan.
- Perbaikan
Semua akibat dari pekerjaan instalasi ini, berupa kerusakan atau sisa-sisa bahan
harus dirapihkan kembali antara lain : bobokan dinding harus dilakukan perbaikan
sesuai dengan kualitas dan warna yang sama dan merupakan tanggung jawab
Penyedia Jasa / Kontraktor.
- Pengetesan
Penyedia Jasa / Kontraktor harus melakukan seluruh pengetesan seperti
disebutkan pada penjelasan sebelumnya dan harus melakukan percobaan seperti
operasi sesungguhnya secara tepat dari seluruh sistem untuk peralatan, material
dan cara bekerjanya peralatan yang mengalami kerusakan/cacat /salah harus
diganti/dibetulkan dan percobaan diulangi untuk operasi yang sebenarnya/normal/
dan benar pada seluruh instalasi Unit.
Syarat-syarat Operasional
- Unit Exhaust Fan
• Pada saat operasi, tiap-tiap unit Exhaust harus mampu menghisap udara buangan
dari dalam ruangan dengan kapasitas exhaust yang sesuai dengan skedul unit
dan dibuktikan dengan hasil pengukuran.
• Pada waktu operasi, tiap unit exhaust tidak menimbulkan getaran dan bising yang
mengganggu, maksimum berada pada NC-50 pada jarak 1 meter dari unit dan
dibuktikan dengan hasil pengukuran.
Syarat-syarat Pemeliharaan
- Masa Pemeliharaan Dan Garansi
Untuk peralatan Sistem Exhaust ini Penyedia Jasa / Kontraktor harus
mengadakan pemeliharaan selama 6 (enam) bulan setelah serah terima pertama,
dan menjamin sistem dapat bekerja dengan baik dan sempurna, yang dinyatakan
dengan suatu Berita Acara yang ditanda tangani oleh Pemilik sesuai prosedur
yang telah ditetapkan dan dibuat oleh Konsultan Supervisi / MK.
Untuk hal tersebut maka dalam masa pemeliharaan Penyedia Jasa / Kontraktor
wajib menyediakan peralatan khusus terpakai dan menjamin tersedianya suku
cadang serta tenaga kerja terampil minimum 2 orang yang selalu berada di lokasi
selama 24 jam dengan catatan tenaga kerja yang berkualitas.
- Asistensi dan Training
Selama masa pemeliharaan dan sebelum serah terima kedua, Penyedia Jasa /
Kontraktor diwajibkan untuk melaksanakan asistensi dan training terhadap
personil-personil dari Pemilik yang jumlahnya akan ditentukan kemudian.
Termasuk di dalam pekerjaan ini adalah kewajiban bagi Penyedia Jasa /
Kontraktor untuk :
Asistensi/membantu Pemilik di dalam menyiapkan, menyusun dan melakukan
training bagi Pemilik/Operator-operator untuk : mengenal, mengoperasi,
memprogram, trouble shooting, dan lain-lain sedemikian rupa sehingga pihak
Pemilik dapat menggunakan peralatan dengan sebaik-baiknya.
- Pemeliharaan Unit/Peralatan
• Selama masa pemeliharaan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaan pemeliharaan terhadap seluruh unit Exhaust Fan dengan metode yang
baku dan sistematis.
• Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat komponen/bagian dari unit
dan sistem yang mengalami kerusakan dan atau tidak berfungsi, maka Penyedia
Jasa / Kontraktor harus mengganti komponen/bagian unit/sistem tersebut dengan
beban biaya yang ditanggung oleh Penyedia Jasa / Kontraktor.
- Petunjuk Pemeliharaan
• Sebelum dilakukan serah terima pekerjaan, Penyedia Jasa / Kontraktor harus
menyerahkan Buku Petunjuk Pemeliharaan terhadap seluruh peralatan utama
dan Instalasi serta daftar material/komponen yang memerlukan penggantian
secara berkala. Buku yang diserahkan harus dalam bentuk edisi lux dan dijilid
dengan rapih dan bagus. Petunjuk pemeliharaan harus mencantumkan ringkasan
dari pemeliharaan berkala yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat dan
standard/aturan yang berlaku secara umum.
• Di dalam buku pentunjuk pemeliharaan tersebut harus diuraikan secara jelas dan
ringkas mengenai tatacara/prosedur pemeliharaan, contoh data logbook
pencatatan (harian, mingguan, bulanan dan tahunan).
Pasal 9
STANDAR OPERASIONAL PROSEDURE PADA SAAT PELAKSANAAN
9.1. Standard operasional prosedure pelakasanan pekerjaan
Pada saat pelaksanaan Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengikuti standar-standar
sebelum memulai pekerjaan yang berkaitan dengan pekerjaan ini harus mengikuti
beberapa ketentuan namun tidak terbatas kepada apa yang tertulis dibawah ini, antara
lain :
- Administrasi
• Setelah diumumkannya pemenang tender maka Penyedia Jasa / Kontraktor harus
mengikuti rapat memulai pekerjaan (Kick Off Meeting), ini bertujuan bahwa
pelaksanaan pekerjaan sudah dimulai dan waktu pelaksanaan sudah mulai
berjalan.
• Kontraktor harus sudah membuat jadwal pelaksanaan pekerjaan / Master
Schedule pelaksanaan yang harus di setujui oleh Owner / Konsultan Supervisi /
MK.
• Kontraktor wajib menyampaikan struktur organisasi team pelaksana di lapangan
dengan dilengkapi data riwayat hidup dan referensi pengalaman bidang pekerjaan
yang sama dan harus selalu berada di lapangan selama proyek berjalan.
- Teknis Pelaksanaan
Sebelum melaksanakan pekerjaan instalasi mekanikal dan elektrikal, Penyedia
Jasa / Kontraktor harus mengajukan beberapa tahapan terkait teknis pekerjaan
diantaranya sbb :
− Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengajukan Shop Drawing yang harus di setujui
oleh Konsultan supervisi / MK sebelum memulai pekerjaan.
− Setelah Shop drawing di setujui oleh Konsultan Supervisi / MK, Penyedia Jasa /
Kontraktor wajib mengajukan Metode Pelaksanaan pekerjaan agar tahapan-
tahapan pekerjaan bisa dilaksanakan sesuai dengan metode pelaksanaan yang
diajukan dan harus disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK
− Setelah Shop drawing di setujui oleh Konsultan Supervisi / MK, maka sebelum
memulai pekerjaan Penyedia Jasa / Kontraktor harus mengajukan izin
pelaksanaan yang disetujui oleh Konsultan Supervisi / MK.
- Prosedur Pekerjaan dan Instalatir
− Penyedia Jasa / Kontraktor harus menempatkan pelaksana ahli yang mempunyai
sertifikat instalatir.
− Untuk pekerjaan Las harus mempunyai sertifikat las yang masih berlaku dan
diserahkan kepada Konsultan Supervisi / MK.
− Para pekerja dilapangan wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD)
− Semua pekerjaan instalasi harus dilakukan tes sesuai dengan standar SNI dan
PUIL 2020.
- Tahap-tahap Pengujian adalah sbb :
I. Pekerjaan Elektrikal & Elektronik
a. Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan
sesudah bagian tersebut tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN,
Spesifikasi dan pabrik.
b. Setiap satu lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan
pengujian untuk panel, lampu, kabel & tahanan isolasi.
c. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
tegangan dan tahanan isolasi dalam kondisi baik.
Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan.
d. Semua armature lampu harus diuji dalam keadaan menyala sempurna.
e. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan
tidak terjadi kesalahan sambung atau polaritas.
f. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan.
(maks 2 ohm).
− Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut :
g. Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan lain-lain.
h. Test control panel dan control interface terhadap sistem lain.
i. Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.
j. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Konsultan Supervisi / MK.
k. Tes Continuity untuk instalasi elektronik.
− Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut
:
a. Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral dan pentanahan.
b. Pengujian susut tegangan selama pembebanan.
c. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Managemen Kontruksi.
− Pengujian untuk lampu penerangan harus meliputi pengujian sebagai berikut :
a. Pengujian kuat penerangan.
b. Pengujian mutu ballast.
c. Pengujian faktor daya.
d. Pengujian kondisi kerja.
e. Pengujian kondisi kerja yang dinilai perlu.
− Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat
tidak hujan selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 1 ohm.
− Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi dan daya dengan nilai minimum
sebesar 500 m ohm dan tahanan isolasi untuk kabel penerangan dan stop kontak
nilai minimum 1.000 m ohm.
− Pengujian test infra red (panel TM, Transformator, semua panel TR paket Elektrik
dan termasuk panel-panel Mekanikal Pompa Plumbing (pompa transfer, pompa
dsitribusi (Boosterpump), dan lain-lain, pengetesan yang dilakukan 2 kali (test
pada saat BAST 1 dan test pada saat BAST 2 / schedule menyesuaikan
dilapangan).
II. Pekerjaan Plumbing
1. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistem
maupun untuk sistem secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Konsultan
Supervisi /MK .
2. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Konsultan
Supervisi /MK. Pengujian yang tidak dihadiri oleh Konsultan Supervisi /MK, dinilai
tidak sah dan harus diulang.
3. Pengujian atas kebocoran pemakaian pipa air bersih dan air panas dilaksanakan
untuk setiap bagian dari pekerjaan dengan memberikan tekanan sebesar 1,5 kali
tekanan kerja normal tapi tidak kurang dari 15 Kg/cm² selama jangka waktu tidak
kurang dari 2 jam.
4. Pengujian atas kebocoran pemakain harus dilaksanakan untuk keseluruhan
bagian dari pekerjaan dengan memberikan tekanan kerja normal selama jangka
waktu tidak kurang dari 12 jam dimana selama pengujian tidak diperkenankan
adanya penurunan tekanan kerja.
5. Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan berhasil dengan baik, maka
Pemborong diwajibkan melaksanakan pembilasan jaringan dengan
mengeluarkan air disetiap titik pemakaian pada tekanan 2 Kg/cm² selama jangka
waktu tidak kurang dari 5 menit.
6. Pengujian atas kebocoran pemakaian harus dilaksanakan untuk yang terakhir
kalinya dengan pemakaian jaringan selama 6 x 24 jam dimana lama pemakaian
tidak kurang dari 6 jam setiap hari tanpa adanya gangguan dan atau kerusakan.
7. Pengujian khusus untuk instalasi pipa air bekas, air kotor, venting dan air hujan
dilakukan secara gravitasi dengan mengisikan air ke semua pipa dan penurunan
permukaan air tidak diijinkan.
8. Pengujian pekerjaan listrik khusus untuk pekerjaan ini ditujukan untuk memeriksa
hal-hal sebagai berikut :
a. Tahanan isolasi gulungan motor.
b. Tahanan isolasi semua kabel daya dan kabel kontrol.
c. Tahanan pentanahan.
d. Tahanan kerja peralatan dalam satu kesatuan system.
9. Pengujian hasil pelaksanaan lainnya, ditujukan untuk memeriksa kondisi kerja
setiap sistem pekerjaan termasuk seluruh alat kontrolnya.
10. Penyedia Jasa / Kontraktor wajib memperbaiki setiap gangguan dan kerusakan
yang terjadi selama pengujian dan seluruh biaya perbaikan tersebut merupakan
tanggung jawab Penyedia Jasa / Kontraktor.| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 11 February 2022 | Konstruksi Pemb. Barak Bujang Luas 1000 M2, 3 Lantai Dan Fasum T.A. 2022 | Kepolisian Negara Republik Indonesia | Rp 11,789,800,000 |
| 16 August 2024 | Pembangunan Rumah Negara Beserta Fasilitas Pendukung | Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan | Rp 10,545,452,000 |
| 14 July 2021 | Renovasi Gedung Kantor Bpk Perwakilan Provinsi Maluku | Badan Pemeriksa Keuangan | Rp 9,665,600,000 |
| 17 April 2019 | Pembangunan Rumah Khusus Papua 1 | Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat | Rp 7,614,906,000 |
| 29 July 2025 | Penanganan Kemiskinan Ekstrem Terintegrasi Kel. Ardipura, Kec. Jayapura Selatan, Kota Jayapura | Kementerian Pekerjaan Umum | Rp 6,566,059,000 |
| 18 July 2019 | Pembangunan Asrama Siswa Terpadu Type 2 | Kementerian Agama | Rp 4,767,232,000 |
| 14 July 2024 | Pembangunan Gedung Kantor Pu | Provinsi Papua Tengah | Rp 4,655,088,020 |
| 16 May 2022 | Pembangunan Jalan Penghubung Koya Barat | Kota Jayapura | Rp 3,810,000,000 |
| 9 March 2020 | Konstruksi Renovasi Bagunan Gedung Kantor Balai Besar Ksda Papua Tahap III | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan | Rp 3,750,000,000 |
| 8 March 2023 | Pembangunan Rkb Mtsn Kota Jayapura | Kementerian Agama | Rp 3,741,354,000 |