| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316375880086000 | Rp 3,447,667,077 | - | |
| 0210798070411000 | Rp 2,879,165,519 | 1. Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa (UD Mandiri Jaya Scafolding) tidak otentik, invoice pembelian No.0189 Tgl.17/01/2021 yang dilampirkan Tax 11% belum berlaku; 2. Surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi ketentuab BAB.VI (tidak mencantumkan Kolom tahun peralatan). | |
| 0940880735003000 | Rp 2,879,142,784 | 1. Bukti kepemilikan peralatan Mesin Bor dan Mesin Las tidak ada keterangan informasi penjual peralatan sehingga tidak dapat diklarifikasi; 2. Isian pada kolom Pengendalian Risiko pada Tabel B.2. tidak mengacu ke Tabel B.1. | |
| 0312511355411000 | Rp 3,274,978,888 | Bukti kwitansi pembelian peralatan Scafolding No. 94/P/DK-S/XI/2021 Tgl. 23/11/2021 yang disampaikan tidak ada keterangan informasi (ALAMAT) penjual peralatan sehingga tidak dapat diklarifikasi dan tidak tercantum KAPASITAS, JUMLAH peralatan. | |
PT Bangun Tiatira Utama | 09*5**1****03**0 | Rp 3,382,997,615 | Isian kolom Pengendalian Risiko pada Tabel B.2. tidak sesuai dengan kolom Pengendalian Awal pada Tabel B.1. |
| 0924593007821000 | - | - | |
| 0818064461432000 | Rp 2,879,142,736 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan milik sendiri atau sewa pada Apendo | |
PT Haloho Sinar Agung | 00*3**2****01**0 | - | - |
PT Angkasa Diraya Perkasa | 02*3**1****51**0 | - | - |
| 0725694020009000 | Rp 2,879,142,784 | Bukti kepemilikan peralatan Dump Truck Spesifikasi [5m3] Tahun Pembuatan [2013] dari pihak pemberi sewa PT. Qinarta Terang Abadi tidak ada / tidak sesuai dengan bukti STNK dan KIR yang dilampirkan. | |
| 0018908491911000 | Rp 2,898,024,142 | 1. Peralatan yang ditawarkan (STNK EA-8114-YI) jenis Light Truck; 2. Daftar riwayat pengalaman kerja personel manajerial dibuat dan ditandatangani sebelum tahap pengumuman tender, dan surat keterangan referensi kerja personel manajerial tidak ditandatangani basah (scan) Sdr. Hanif Kurniawan selaku pihak pemberi pekerjaan. | |
| 0666779160009000 | Rp 2,879,142,784 | 1. Daftar riwayat pengalaman kerja personel manajerial dibuat dan ditandatangani sebelum tahap pengumuman tender; 2. Tabel B.2. tidak memenuhi ketentuan bentuk dokumen penawaran BAB.VI. | |
| 0013977178021000 | Rp 2,879,142,784 | 1. Peralatan Utama Jenis Genset Portabel yang ditawarakan berdasarkan bukti kepemilikan yang dilampirkan berupa faktur penjualan dengan merk Honda Generator EZ 3000 CX kapasitas dibawah yang dipersyaratkan LDP 3 - 5 KVA, 220V kapasitas produk yang dilampirkan dapat dicek pada https://www.hondapowerproducts.co.id/id/produk/genset/generator-ez3000cx 2. | |
| 0032399479823000 | Rp 3,342,242,054 | 1. Bukti pembelian peralatan Concrete Mixer dan Scafolding tidak ada keterangan informasi penjual peralatan sehingga tidak dapat diklarifikasi; 2. Bukti kepemilikan peralatan (STNK DB-8409-KC) bukan atas nama pemberi sewa (Decky J Tumangkeng), serta kwitansi pembelian 1 unit Dump Truck No.- Tgl.30/5/2023 yang dilampirkan tidak valid. | |
| 0317867521071000 | Rp 2,879,142,784 | 1. Peralatan yang ditawarkan (STNK B-9810-NQD) jenis light truck, serta tidak memiliki kapasitas 4-6 m3 sebagaimana kapasitas yang dicantumkan dalam daftar peralatan dan surat perjanjian sewa peralatan; 2. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja (DRH) personel tidak ditandatangani basah (scan) personel Ybs. | |
| 0753129303009000 | Rp 2,879,122,751 | 1. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja/ CV personel tidak ditandatangani basah (scan) personel Ybs; 2. Pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak memenuhi kriteria (tidak ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan). | |
| 0020986808013000 | Rp 3,167,057,062 | Isian pada kolom Identifikasi Bahaya pada Tabel B.1. tidak mengacu pada BAB.IV LDP | |
| 0910606698028000 | Rp 3,167,050,000 | Daftar Riwayat Pengalaman Kerja (DRH) personel tidak ditandatangani basah (scan) personel Ybs. | |
| 0863594396009000 | Rp 2,400,000,000 | Sertifikat petugas keselamatan konstruksi yang disampaikan tidak berlaku (kadaluarsa) | |
| 0756225033001000 | Rp 2,883,780,000 | 1. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Jenis Genset Portabel dan Mixer Beton Mini dari Pemberi Sewa (CV. Harbangan Utama Karya) berupa Kwitansi yang dikeluarkan PT. Nikko Jaya Jasa Pelaksana Konstruksi No 0153 Tanggal 21 April 2021 sebesar Rp. 10.350.000,00, Jabatan penandatangan pelepasan aset/penjualan aset perusahaan tidak disebutkan sebagai Direksi atau lainnya; 2. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Jenis Mesin Bor Beton dan Mesin Las Listrik dari Pemberi Sewa (CV. Harbangan Utama Karya) berupa Nota No 114/21/HUK/H/7 tanggal 28 Juli 2021 yang dikeluarkan CV. Hutawest Kontarktor dll, Jabatan penandatangan pelepasan aset/penjualan aset perusahaan tidak disebutkan sebagai Comanditer, Direksi atau lainnya; 3. Jabatan Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan SKK tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam LDP. | |
| 0869077636085000 | Rp 3,487,943,208 | Tidak menyampaikan dokumen Peralatan, Personel dan RKK. | |
| 0028629319807000 | Rp 3,236,263,097 | 1. Bukti pembelian peralatan scaforlding tidak otentik, materai dan tandatangan pihak penjual (CV. Putra Jaya) berupa scan; 2. Tidak melampirkan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja (DRH) personel keselamatan konstruksi. | |
| 0030792436009000 | Rp 2,879,142,784 | Peralatan yang ditawarkan (STNK F-8268-GI) jenis light truck, serta tidak memiliki kapasitas 4 m3 sebagaimana kapasitas yang dicantumkan dalam daftar peralatan dan surat perjanjian sewa peralatan. | |
| 0210121489418000 | Rp 2,879,142,784 | 1. Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa (UD Mandiri Jaya Scafolding) tidak otentik, invoice pembelian No.0189 Tgl.17/01/2021 yang dilampirkan Tax 11% belum berlaku; 2. Surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi ketentuan BAB.VI (tidak mencantumkan Kolom tahun peralatan). | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0029892759644000 | - | - | |
| 0414518548023000 | - | - | |
PT Bumi Laras Karya | 00*5**3****13**0 | - | - |
| 0015860661003000 | - | - | |
| 0030152011009000 | - | - | |
| 0841029184008000 | - | - | |
| 0600161780425000 | - | - | |
| 0750276032101000 | - | - | |
| 0022469191321000 | - | - | |
| 0538796806429000 | - | - | |
| 0012684262201000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0014446082528000 | - | - | |
| 0942278896505000 | - | - | |
| 0955207642736000 | - | - | |
| 0024536088952000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0847870276447000 | - | - | |
CV Kayakas Group | 04*3**6****05**0 | - | - |
| 0847965621002000 | - | - | |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
| 0862450624432000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
| 0822222220448000 | - | - | |
| 0021271655008000 | - | - | |
| 0033222324912000 | - | - | |
| 0031658065306000 | - | - | |
| 0032253999306000 | - | - | |
CV Amartya Jaya | 00*6**2****27**0 | - | - |
| 0020642963421000 | - | - | |
| 0013312376021000 | - | - | |
PT Arnold Asima Abadi | 00*7**2****07**0 | - | - |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0012184487831000 | - | - | |
| 0031810799626000 | - | - | |
CV Setetes Embun | 10*1**1****26**9 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | - | - |
| 0752659664811000 | - | - | |
PT Manhiz Sean Prananta | 06*0**9****07**0 | - | - |
| 0021275086002000 | - | - | |
Indrajaya Sejahtera | 00*5**9****33**0 | - | - |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - | - |
| 0865065106406000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0823728290419000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
PT Antasena Wirabangun Jaya | 06*8**5****48**0 | - | - |
PT Laras Boga Cakrawala | 00*5**0****13**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0947439923541000 | - | - | |
| 0825477888952000 | - | - | |
| 0939639134101000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0013598917005000 | - | - | |
Sukmadewa Grup | 04*1**8****38**0 | - | - |
| 0026667089406000 | - | - | |
| 0421636226121000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0818150690445000 | - | - | |
| 0028169464077000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
PT Firza Otty Jaya | 07*1**2****05**0 | - | - |
| 0011186285424000 | - | - | |
Surai Kontruksi Engineering | 09*0**8****01**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0818495210432000 | - | - | |
Hasea Benedict | 06*9**5****47**0 | - | - |
CV Andalas Lestari | 0030328561323000 | - | - |
| 0013591243027000 | - | - | |
| 0626137236101000 | - | - | |
| 0419403076322000 | - | - | |
| 0700767767009000 | - | - | |
Global Konstruksi Enjiniring | 01*6**4****23**0 | - | - |
| 0011139045822000 | - | - | |
| 0024509150004000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0017797051003000 | - | - | |
| 0210166856407000 | - | - | |
| 0921024519004000 | - | - | |
CV Diman Sentosa | 00*1**9****05**0 | - | - |
Permata Emas Berlian | 06*7**1****48**0 | - | - |
| 0025874512429000 | - | - | |
| 0316504562514000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN REHAB GEDUNG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI
JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEKERJAAN REHAB GEDUNG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA
A. UMUM
Unit Kerja : Kementerian Agama Republik Indonesia
Unit Eselon I : Sekretariat Jenderal
: Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DKI
Satuan Kerja
Jakarta
Nama Program : Program Dukungan Manajemen
Nama Kegiatan : Pembinaan Administrasi Umum
Nama Pekerjaaan : Rehab Gedung Kanwil
: Jl.D.I. Panjaitan No.10, Jatinegara, RT.9/RW.1,
Cipinang Cempedak, RT.9/RW.1, Cipinang
Lokasi Pekerjaan
Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta
Timur
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.600.000.000,-
Nilai HPS : Rp. 3.598.859.823,-
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : Dipa Sekjen Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta
Nomor DIPA :025.01.2.416295/2025
B. PENDAHULUAN
1. UMUM
a. Pembangunan Rehab Gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA adalah perbaikan bagian dalam dan
luar bangunan lama serta pembuatan jembatan atau Lorong dari lantai
dua ke sarana ibadah, perbaikan ini diharapkan mampu meningkatkan
kenyamanan berkegiatan serta memiliki kegiatan yang memadai
sehingga dapat meningkatkan produktivitas.
b. Setiap bangunan Gedung negara harus mampu secara optimal
memenuhi fungsi dari bangunannya dan memiliki tata ruangan yang
dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.
c. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan
sebaik-baiknya. Sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
negara.
d. Pemberi jasa Konstruksi untuk bangunan negara dan prasaranana perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan
suatu karya Konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak
diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Untuk Pekerjaan Konstruksi perlu disiapkan
secara matang sehingga mendorong perwujudan karya bangunan yang
sesuai dengan kepentingan kegiatan
C. Latar Belakang
1. Pembangunan Rehab Gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA yang berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No.10,
Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, RT.9/RW.1, Cipinang
Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Bertujuan untuk
meningkatkan kenyamanan serta pengoptimalan fungsi ruangan dengan
sebaik-baiknya dari segi teknis bangunan.
2. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA merencanakan Rehab
gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI
JAKARTA dan menyadiakan dana untuk pembangunan Renovasi tersebut.
3. Karena bangunan ini merupakan bangunan lama dan perkembangannya
juga mengalami perkembangan fungsi dan kegiatan, maka dalam tahun
anggaran 2025 ini diusulkan perbaikan atap, perbaikan halaman lobby,
perbaikan interior untuk koridor lantai 3 dan lantai 4 serta Lorong/jembatan
kearah masjid di lantai 2 kantor tersebut.
4. Pekerjaan perbaikan interior gedung dimaksud, merupakan bagian dari
lingkup kegiatan di WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI
JAKARTA Tahun Anggaran 2025.
D. Maksud dan Tujuan
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana
konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke
dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia
jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilayah Kementerian
Agama Prov. DKI Jakarta yang akan dilaksanakan sesuai dengan Detail
Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan
sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan
pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DKI Jakarta
dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :
1. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik Indonesia
2. Kuasa Pengguna Anggaran :
Nama : Dr. Adib, M.Ag.
NIP : 197405151998031003
Jabatan : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DKI
Jakarta
3. Pejabat Pembuat Komitmen
Nama : Dedeh Kurniasih, SE.,MM
NIP : 198004242009012009
Jabatan : Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda
F. Lingkup Proyek.
1. Lingkup Kegiatan/proyek adalah : Pekerjaan Rehab Gedung KANTOR
WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA.
2. Lingkup Pekerjaan adalah :
Pekerjaan Rehab Gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI DKI JAKARTA meliputi :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pembongkaran
c. Pekerjaan Interior
d. Pekerjaan Arsitektur
e. Pekerjaan Struktur
f. Pekerjaan Sanitary
g. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal
h. Pekerjaan Gate Gerbang
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan)
dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
5. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia
jasa Konsultan Pengawas;
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku;
7. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
8. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawings).
2) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan beserta segala perubahan/addendumnya.
3) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan
laporan akhir pengawasan berkala.
4) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.
5) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
6) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan
perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan.
G. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN
KELUARAN.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksana konstruksi melaksanakan pekerjaan
sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan,
Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari Pelaksana Konstruksi pada penugasan ini adalah
sebagai berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep
Pelaksanaan Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan.
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran
termin.
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau
pengurangan pekerjaan).
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan.
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan Membuat
11. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
H. LAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan,
sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan
dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah
:
1. Laporan harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
terhitung setelah SPMK sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang berisi antara lain
: buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan
pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan,
antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 (tiga)
rangkap dan berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
I. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksana atau Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Pemakain produk luar negeri dipakai apabila produk dalam negeri tidak
bisa digunakan.
J. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume
berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional
maupun internasional yang mengatur standar umum Bangunan Pemerintah
dan lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan
Pemerintah/Daerah yang berlaku.
K. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih
pengetahuan kepada personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
L. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan
Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat
ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana
pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat
penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan,
kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi
persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-
gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
yang terjadi akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan
melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara
tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera
dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang
tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan
ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa
sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala
akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5
(lima) salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum,
berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat
Konsultan Pengawas setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan
didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,
diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor
atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-
bahan atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda
yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan
kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai
pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.
Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh-contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan
Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-
syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan Konsultan
Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,
tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua
pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak
boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas dalam 3 (tiga) salinan, Konsultan Pengawas
akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
Satu salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau
diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam
katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap untuk
masing- masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama
sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,
Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas,
bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan
memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk
barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya
di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan
spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa,
sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut
jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor
harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau
dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang
lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar
bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan
Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
dari Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus
mempunyai keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus bagi
pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya.
Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap
personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman
khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan
kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang
disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan
butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang
mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling
tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
“claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-
lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.
Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
memelihara kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun
pejalan kaki selama kontrak berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan
dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
bertugas dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan
kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi
Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki
oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung
jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap
pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak,
siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap
Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini
disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada
ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi
pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan
hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama ;
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi
Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk
yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu
sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada
tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor
sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim”
atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam
hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada
semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan
Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari
pihak Pemberi Tugas.
M. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang
Bangunan Gedung;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
7. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
N. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen
perencanaan untuk siap dilelangkan adalah : 120 (seratus dua puluh) Hari
Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja. Sedangkan jangka
waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (serratus delapan puluh) hari
kelender terhitung sejak tanggal berakhirnya surat pernjanjian/kontrak.
O. PERSYARATAN PENYEDIA KONTRUKSI
Pekerjaan Rehab Gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI DKI JAKARTA Tahun Anggaran 2025 terdiri dari Pekerjaan Standar
dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam
waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan
hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka
Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus
memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai
berikut :
P. PERSYARATAN ADMINISTRASI UMUM
1. Dokumen Legalitas Perusahaan
Kontraktor wajib melampirkan:
a. Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (jika ada),
lengkap dengan pengesahan Kemenkumham.
b. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh sistem OSS.
c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha.
d. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.
e. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub-klasifikasi pekerjaan yang
sesuai BG002/KBLI 41012 untuk bangunan kontruksi gedung
perkantoran.
f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika masih digunakan dalam sistem
OSS.
2. Dokumen Penunjang
a. Surat pernyataan minat mengikuti proses tender yang ditandatangani
pimpinan perusahaan.
b. Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan.
c. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa hukum dan tidak
masuk dalam daftar hitam penyedia jasa pemerintah/swasta.
d. Referensi bank terbaru yang menyatakan perusahaan dalam kondisi
keuangan sehat.
e. Laporan SPT Tahunan perusahaan untuk tahun terakhir.
f. Laporan bulanan PPN dan PPh 23 (3 bulan terakhir).
g. Memiliki dan melampirkan sertifikat BPJS ketenagakerjaan dengan
melampirkan bukti pembayaran tiga bulan terakhir.
3. Pengalaman Pekerjaan
Daftar pengalaman proyek konstruksi sejenis dalam kurun waktu 4 tahun
terakhir, mencantumkan:
a. Nama proyek
b. Lokasi
c. Nilai kontrak
d. Tahun pelaksanaan
e. Jenis pekerjaan
f. Nama pemberi kerja
g. Copy kontrak dan
h. Berita Acara Serah Terima (BAST)
i. Surat referensi atau penilaian kinerja dari pemberi kerja
4. Kemampuan Keuangan
a. Laporan keuangan audited untuk 2 tahun terakhir (jika nilai proyek >
Rp10 miliar), atau laporan keuangan internal untuk usaha
kecil/menengah.
b. Bukti dukungan permodalan dari bank (bank guarantee atau
pernyataan dukungan keuangan dari lembaga keuangan terpercaya)
jika disyaratkan dalam dokumen lelang.
5. Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, dengan dibuktikan
dengan akta kepemilikan/ijin mendirikan bangunan (IMB) atau
akta/perjanjian sewa.
Q. PERSYARATAN TEKNIS
1. Pengalaman Teknis
Pengalaman pekerjaan dengan kriteria:
• Sejenis dan kompleksitas serupa
• Memiliki nilai kontrak minimal setara 50% dari nilai pekerjaan
yang dilelang.
Sertakan dokumentasi:
• Laporan akhir pekerjaan
• Foto-foto progres dan hasil akhir proyek
2 Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman
material dalam pelaksanaan pekerjaan.
3. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan.
4. Menyampaikan rencana keselamatan kerja kontruksi.
5. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pekerjaan dengan
kualifikasi sebagai berikut:
NO POSISI JUMLAH PEGALAMAN SYARAT
JABATAN PERSONIL MINIMAL KEAHLIAN/SKT
MINIMAL
1 Pelaksana bangunan 1 orang 2 Tahun TA 022 Pelaksana
Gedung/pekerjaan Bangunan
Gedung (S1 Teknis Gedung/Pekerjaan
Sipil/ Arsitektur) Gedung atau TS051
pelaksana bangunan
gedung/pekerjaan Gedung
2 Petugas keselamatan 1 orang 0 Tahun Petugas K3 atau ahli
kontruksi / Ahli K3 muda K3 kontruksi (603)
Kontruksi/Ahli
Keselamatan
konstruksi (D3/S1 +
mpelatihan K3)
Penyedia menyampaikan daftar personil yang akan ditugaskan,
dengan melampirkan:
• Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh personil dan
diketahui oleh direktur perusahaan
• Ijazah terakhir
• Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) atau SKT yang masih
berlaku sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan dalam
surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja oleh
pihak yang sah mewakili badan usaha.
• KTP dan NPWP
• Surat pernyataan bersedia ditugaskan penuh di proyek
• Memiliki pengalaman sesuai jabatan pekerjaan yang
dipersyaratkan dibuktikan dengan surat referensi/pengalaman
kerja dari pengguna jasa yang ditandatangani dan distempel
basah, untuk instansi pemerintah oleh PA/KPA/PPK, untuk
instansi swasta oleh pemilik proyek (direktur/developer)
6. Metode Pelaksanaan
Uraian detail metode kerja tiap tahapan, termasuk:
• Pembersihan lokasi kerja
• Penanganan struktur lama (untuk restorasi)
• Perlindungan material eksisting (jika heritage)
• Teknik pelaksanaan struktural & finishing
Harus mencakup:
• Diagram alir pekerjaan
• Urutan logis pelaksanaan
• Material dan peralatan utama
7. Jadwal Pelaksanaan
Jadwal kerja dalam bentuk:
• Kurva-S
• Gantt Chart
• Time Schedule mingguan & bulanan
• Milestone utama harus ditandai jelas
8. Rencana Pengendalian Mutu
• Dokumen Rencana Mutu Proyek (Project Quality Plan)
• Uraian sistem pengendalian mutu di lapangan
• Jenis-jenis pengujian material dan hasil kerja
9. Rencana K3 dan Lingkungan
• Dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RKK)
• Identifikasi potensi bahaya dan mitigasi
• Rencana pengelolaan limbah konstruksi dan lingkungan sekitar
10. Peralatan Utama
Daftar alat utama (milik sendiri atau sewa)
NAMA ALAT BUKTI KEPEMILIKAN
Mixer Beton (Concrete Mixer) Milik Sendiri/ Sewa
Scaffolding (Perancah) Milik Sendiri/ Sewa
Cutting & Bending Bar Machine Milik Sendiri/ Sewa
Genset (Generator Set) Milik Sendiri/ Sewa
Tangga Alumunium / Portable Ladder Milik Sendiri/ Sewa
Truck Engkel Milik Sendiri/ Sewa
Persyaratan peralatan sebagai berikut:
• Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat
perjanjian sewa beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka,
angsuran atau bukti sewa beli lainnya.
• Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa
beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi
sewa berupa:
✓ Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa invoice,
kuitansi, bukti
✓ pembelian, surat perjanjian jual beli atau
Bukti penguasaan peralatan dapat berupa:
➢ Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi
sewa
➢ Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;
➢ Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau
➢ Bukti dukung lainnya yang mencantumkan adanyan
pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke
pemberi sewa
• Surat kelaikan (uji kalibrasi untuk alat ukur)
11. Dukungan Pihak Ketiga (jika ada)
• Surat dukungan pemasok untuk material khusus
• Surat kerja sama dengan subkontraktor
• Bukti kompetensi subkontraktor
R. METODE PELAKSANAAN
Metode pelaksanaan yang disampaikan merupakan gambaran dari rencana
pekerjaan rehab Gedung dan bangunan KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA mengacu kepada :
1. Data-data dan informasi yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-
syarat (RKS), gambar kerja/DED, panduan konten serta BOQ, sebagai
dasar acuan dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dan penyelesaian
masalah terkait kegiatan pembangunan interior di lapangan.
2. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuj kelancaran pelaksanaan
pembangunan interior dan penyelesaian maslah terkait kegiatan
pembangunan interior dapat berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun
pihak-pihak terkait.
S. KRITERIA
Kriteria-kriteria pekerjaan Rehab Gedung dan bangunan KANTOR WILAYAH
KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA adalah sebagai berikut.
1. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana seperti yang dimaksud
pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :
• Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.
• Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.
b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :
• Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan
kesimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya.
• Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :
• Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban
yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.
• Menjamin terwujudnya bangunan yang dibangun sedemikian rupa
dengan stabil selama kebakaran sehingga :
• Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.
• Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi
untuk memadamkan api.
• Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.
d. Persyaratan Instalasi dan Komunikasi
• Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman dalam
menunjang terselenggaranya.
• Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam
menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam banguanan gedung
sesuai dengan fungsinya.
e. Persyaratan ventilasi dan penkodisiaan udara.
• Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam
maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
• Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.
f. Persyaratan Pencahayaan :
• Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik
alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan
dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.
• Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata
ruang udara secara baik.
2. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang
khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana lingkungan yang
akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan
segi teknis lainnya :
a. Bangunan gedung Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta
merupakan bangunan yang lama sehingga dari segi bentuk dan
tampilannya diharapkan tidak berubah dan harus sesuai dengan gaya
banguan sebelumnya
b. Dari sisi fungsi hampir sama dengan sebelumnya, akan tetapi standar
teknisnya diharapakan menyamai standar teknis sesuai dengan
peruntukan, yaitu bangunan kantor penunjang untuk melaksanakan
tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Provinsi
berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan Ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
T. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehab Gedung dan bangunan KANTOR
WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA, Pelaksana
pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen
pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian
Pekerjaan (Kontrak).
U. PENUTUP
Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan,
pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang
termaksud di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau
Kembali. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini, jika dianggap perlu akan
ditetapkan kemudian. Demikian KAK ini dibuat untuk dipergunakan
sebagaimana mestinya.
Jakarta, 28 April 2025
Pejabat Pembuat Komitmen
Dedeh Kurniasih, SE, MM
NIP. 19800424 200901 2 009