Rehab Gedung Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10029401000
Date: 30 April 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta Raya 416295
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,600,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,598,928,480
Winner (Pemenang): CV Putri Mahakam Kalisamarindo
NPWP: 316375880086000
RUP Code: 54459874
Work Location: Jl. D.I Panjaitan No. 10 Jakarta Timur - Jakarta Timur (Kota)
Participants: 113
Applicants
Reason
0316375880086000Rp 3,447,667,077-
0210798070411000Rp 2,879,165,5191. Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa (UD Mandiri Jaya Scafolding) tidak otentik, invoice pembelian No.0189 Tgl.17/01/2021 yang dilampirkan Tax 11% belum berlaku; 2. Surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi ketentuab BAB.VI (tidak mencantumkan Kolom tahun peralatan).
0940880735003000Rp 2,879,142,7841. Bukti kepemilikan peralatan Mesin Bor dan Mesin Las tidak ada keterangan informasi penjual peralatan sehingga tidak dapat diklarifikasi; 2. Isian pada kolom Pengendalian Risiko pada Tabel B.2. tidak mengacu ke Tabel B.1.
0312511355411000Rp 3,274,978,888Bukti kwitansi pembelian peralatan Scafolding No. 94/P/DK-S/XI/2021 Tgl. 23/11/2021 yang disampaikan tidak ada keterangan informasi (ALAMAT) penjual peralatan sehingga tidak dapat diklarifikasi dan tidak tercantum KAPASITAS, JUMLAH peralatan.
PT Bangun Tiatira Utama
09*5**1****03**0Rp 3,382,997,615Isian kolom Pengendalian Risiko pada Tabel B.2. tidak sesuai dengan kolom Pengendalian Awal pada Tabel B.1.
0924593007821000--
0818064461432000Rp 2,879,142,736Tidak menyampaikan bukti kepemilikan peralatan milik sendiri atau sewa pada Apendo
PT Haloho Sinar Agung
00*3**2****01**0--
PT Angkasa Diraya Perkasa
02*3**1****51**0--
0725694020009000Rp 2,879,142,784Bukti kepemilikan peralatan Dump Truck Spesifikasi [5m3] Tahun Pembuatan [2013] dari pihak pemberi sewa PT. Qinarta Terang Abadi tidak ada / tidak sesuai dengan bukti STNK dan KIR yang dilampirkan.
0018908491911000Rp 2,898,024,1421. Peralatan yang ditawarkan (STNK EA-8114-YI) jenis Light Truck; 2. Daftar riwayat pengalaman kerja personel manajerial dibuat dan ditandatangani sebelum tahap pengumuman tender, dan surat keterangan referensi kerja personel manajerial tidak ditandatangani basah (scan) Sdr. Hanif Kurniawan selaku pihak pemberi pekerjaan.
0666779160009000Rp 2,879,142,7841. Daftar riwayat pengalaman kerja personel manajerial dibuat dan ditandatangani sebelum tahap pengumuman tender; 2. Tabel B.2. tidak memenuhi ketentuan bentuk dokumen penawaran BAB.VI.
0013977178021000Rp 2,879,142,7841. Peralatan Utama Jenis Genset Portabel yang ditawarakan berdasarkan bukti kepemilikan yang dilampirkan berupa faktur penjualan dengan merk Honda Generator EZ 3000 CX kapasitas dibawah yang dipersyaratkan LDP 3 - 5 KVA, 220V kapasitas produk yang dilampirkan dapat dicek pada https://www.hondapowerproducts.co.id/id/produk/genset/generator-ez3000cx 2.
0032399479823000Rp 3,342,242,0541. Bukti pembelian peralatan Concrete Mixer dan Scafolding tidak ada keterangan informasi penjual peralatan sehingga tidak dapat diklarifikasi; 2. Bukti kepemilikan peralatan (STNK DB-8409-KC) bukan atas nama pemberi sewa (Decky J Tumangkeng), serta kwitansi pembelian 1 unit Dump Truck No.- Tgl.30/5/2023 yang dilampirkan tidak valid.
0317867521071000Rp 2,879,142,7841. Peralatan yang ditawarkan (STNK B-9810-NQD) jenis light truck, serta tidak memiliki kapasitas 4-6 m3 sebagaimana kapasitas yang dicantumkan dalam daftar peralatan dan surat perjanjian sewa peralatan; 2. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja (DRH) personel tidak ditandatangani basah (scan) personel Ybs.
0753129303009000Rp 2,879,122,7511. Daftar Riwayat Pengalaman Kerja/ CV personel tidak ditandatangani basah (scan) personel Ybs; 2. Pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak memenuhi kriteria (tidak ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan).
0020986808013000Rp 3,167,057,062Isian pada kolom Identifikasi Bahaya pada Tabel B.1. tidak mengacu pada BAB.IV LDP
0910606698028000Rp 3,167,050,000Daftar Riwayat Pengalaman Kerja (DRH) personel tidak ditandatangani basah (scan) personel Ybs.
0863594396009000Rp 2,400,000,000Sertifikat petugas keselamatan konstruksi yang disampaikan tidak berlaku (kadaluarsa)
0756225033001000Rp 2,883,780,0001. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Jenis Genset Portabel dan Mixer Beton Mini dari Pemberi Sewa (CV. Harbangan Utama Karya) berupa Kwitansi yang dikeluarkan PT. Nikko Jaya Jasa Pelaksana Konstruksi No 0153 Tanggal 21 April 2021 sebesar Rp. 10.350.000,00, Jabatan penandatangan pelepasan aset/penjualan aset perusahaan tidak disebutkan sebagai Direksi atau lainnya; 2. Bukti Kepemilikan Peralatan Utama Jenis Mesin Bor Beton dan Mesin Las Listrik dari Pemberi Sewa (CV. Harbangan Utama Karya) berupa Nota No 114/21/HUK/H/7 tanggal 28 Juli 2021 yang dikeluarkan CV. Hutawest Kontarktor dll, Jabatan penandatangan pelepasan aset/penjualan aset perusahaan tidak disebutkan sebagai Comanditer, Direksi atau lainnya; 3. Jabatan Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan SKK tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan didalam LDP.
0869077636085000Rp 3,487,943,208Tidak menyampaikan dokumen Peralatan, Personel dan RKK.
0028629319807000Rp 3,236,263,0971. Bukti pembelian peralatan scaforlding tidak otentik, materai dan tandatangan pihak penjual (CV. Putra Jaya) berupa scan; 2. Tidak melampirkan Daftar Riwayat Pengalaman Kerja (DRH) personel keselamatan konstruksi.
0030792436009000Rp 2,879,142,784Peralatan yang ditawarkan (STNK F-8268-GI) jenis light truck, serta tidak memiliki kapasitas 4 m3 sebagaimana kapasitas yang dicantumkan dalam daftar peralatan dan surat perjanjian sewa peralatan.
0210121489418000Rp 2,879,142,7841. Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa (UD Mandiri Jaya Scafolding) tidak otentik, invoice pembelian No.0189 Tgl.17/01/2021 yang dilampirkan Tax 11% belum berlaku; 2. Surat perjanjian sewa peralatan tidak memenuhi ketentuan BAB.VI (tidak mencantumkan Kolom tahun peralatan).
0032769291009000--
0029892759644000--
0414518548023000--
PT Bumi Laras Karya
00*5**3****13**0--
0015860661003000--
0030152011009000--
0841029184008000--
0600161780425000--
0750276032101000--
0022469191321000--
0538796806429000--
0012684262201000--
0912013349009000--
0014446082528000--
0942278896505000--
0955207642736000--
0024536088952000--
0033288705521000--
0759965668419000--
0847870276447000--
CV Kayakas Group
04*3**6****05**0--
0847965621002000--
PT Bangun Tegak Lurus
06*1**4****09**0--
0862450624432000--
CV Torgabe Artha Nugraha
0818185761432000--
0822222220448000--
0021271655008000--
0033222324912000--
0031658065306000--
0032253999306000--
CV Amartya Jaya
00*6**2****27**0--
0020642963421000--
0013312376021000--
PT Arnold Asima Abadi
00*7**2****07**0--
0012169256422000--
0012184487831000--
0031810799626000--
CV Setetes Embun
10*1**1****26**9--
0016396806804000--
0410870430831000--
Bomberay Pratama
00*5**4****51**0--
0752659664811000--
PT Manhiz Sean Prananta
06*0**9****07**0--
0021275086002000--
Indrajaya Sejahtera
00*5**9****33**0--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
0865065106406000--
0929122752955000--
0823728290419000--
0020566501009000--
PT Antasena Wirabangun Jaya
06*8**5****48**0--
PT Laras Boga Cakrawala
00*5**0****13**0--
0032351421301000--
0947439923541000--
0825477888952000--
0939639134101000--
Sitapangi Nusa Bangun
09*0**6****77**0--
0425413234401000--
0013598917005000--
Sukmadewa Grup
04*1**8****38**0--
0026667089406000--
0421636226121000--
0961246840009000--
0818150690445000--
0028169464077000--
0748839560124000--
PT Firza Otty Jaya
07*1**2****05**0--
0011186285424000--
Surai Kontruksi Engineering
09*0**8****01**0--
CV Solusi Inti Pembangunan
08*2**3****06**0--
0754018174006000--
0818495210432000--
Hasea Benedict
06*9**5****47**0--
CV Andalas Lestari
0030328561323000--
0013591243027000--
0626137236101000--
0419403076322000--
0700767767009000--
Global Konstruksi Enjiniring
01*6**4****23**0--
0011139045822000--
0024509150004000--
0030606875112000--
0017797051003000--
0210166856407000--
0921024519004000--
CV Diman Sentosa
00*1**9****05**0--
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0--
0025874512429000--
0316504562514000--
Attachment
KERANGKA    ACUAN  KERJA  (KAK)                            
                                                                        
                                                                        
                                                                        
              PEKERJAAN   REHAB   GEDUNG                                
                                                                        
 KANTOR   WILAYAH  KEMENTERIAN    AGAMA   PROVINSI  DKI                 
                                                                        
                       JAKARTA                                          
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                TAHUN   ANGGARAN    2025                                
                                                                        
                KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)                              
                 PEKERJAAN REHAB GEDUNG                                 
                                                                        
   KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA                
                                                                        
                                                                        
A. UMUM                                                                 
   Unit Kerja      : Kementerian Agama Republik Indonesia               
                                                                        
   Unit Eselon I   : Sekretariat Jenderal                               
                   : Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DKI         
   Satuan Kerja                                                         
                    Jakarta                                             
   Nama Program    : Program Dukungan Manajemen                         
   Nama Kegiatan   : Pembinaan Administrasi Umum                        
                                                                        
   Nama Pekerjaaan : Rehab Gedung Kanwil                                
                   : Jl.D.I. Panjaitan No.10, Jatinegara, RT.9/RW.1,    
                                                                        
                   Cipinang Cempedak, RT.9/RW.1, Cipinang               
   Lokasi Pekerjaan                                                     
                   Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta         
                   Timur                                                
   Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.600.000.000,-                            
                                                                        
   Nilai HPS       : Rp. 3.598.859.823,-                                
   Jenis Kontrak   : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan                  
                                                                        
   Sumber Pendanaan : Dipa Sekjen Kanwil Kemenag Prov. DKI Jakarta      
   Nomor DIPA      :025.01.2.416295/2025                                
                                                                        
                                                                        
B.  PENDAHULUAN                                                         
                                                                        
    1. UMUM                                                             
      a. Pembangunan Rehab Gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN            
                                                                        
        AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA adalah perbaikan bagian dalam dan    
        luar bangunan lama serta pembuatan jembatan atau Lorong dari lantai
                                                                        
        dua ke sarana ibadah, perbaikan ini diharapkan mampu meningkatkan
        kenyamanan berkegiatan serta memiliki kegiatan yang memadai     
        sehingga dapat meningkatkan produktivitas.                      
                                                                        
      b. Setiap bangunan Gedung negara harus mampu secara optimal       
        memenuhi fungsi dari bangunannya dan memiliki tata ruangan yang 
                                                                        
        dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.                             
      c. Setiap bangunan negara harus direncanakan dan dirancang dengan 
                                                                        
        sebaik-baiknya. Sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang
        layak dari segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan
                                                                        
        negara.                                                         
      d. Pemberi jasa Konstruksi untuk bangunan negara dan prasaranana perlu
        diarahkan secara baik dan menyeluruh sehingga mampu menghasilkan
                                                                        
        suatu karya Konstruksi teknis bangunan yang memadai dan layak   
        diterima menurut kaidah, norma serta tata laku profesional.     
                                                                        
      e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) Untuk Pekerjaan Konstruksi perlu disiapkan
        secara matang sehingga mendorong perwujudan karya bangunan yang 
        sesuai dengan kepentingan kegiatan                              
                                                                        
                                                                        
C.  Latar Belakang                                                      
                                                                        
    1. Pembangunan Rehab Gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN              
      AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA yang berlokasi di Jl. D.I. Panjaitan No.10,
                                                                        
      Jatinegara, RT.9/RW.1, Cipinang Cempedak, RT.9/RW.1, Cipinang     
      Cempedak, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur. Bertujuan untuk
                                                                        
      meningkatkan kenyamanan serta pengoptimalan fungsi ruangan dengan 
      sebaik-baiknya dari segi teknis bangunan.                         
                                                                        
    2. Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, KANTOR WILAYAH             
      KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA merencanakan Rehab         
      gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI              
                                                                        
      JAKARTA dan menyadiakan dana untuk pembangunan Renovasi tersebut. 
    3. Karena bangunan ini merupakan bangunan lama dan perkembangannya  
                                                                        
      juga mengalami perkembangan fungsi dan kegiatan, maka dalam tahun 
      anggaran 2025 ini diusulkan perbaikan atap, perbaikan halaman lobby,
                                                                        
      perbaikan interior untuk koridor lantai 3 dan lantai 4 serta Lorong/jembatan
      kearah masjid di lantai 2 kantor tersebut.                        
                                                                        
    4. Pekerjaan perbaikan interior gedung dimaksud, merupakan bagian dari
      lingkup kegiatan di WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI        
                                                                        
      JAKARTA Tahun Anggaran 2025.                                      
                                                                        
                                                                        
D.  Maksud dan Tujuan                                                   
    1. Umum                                                             
      Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana  
                                                                        
      konstruksi (kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan
      proses yang harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke
                                                                        
      dalam pelaksanaan konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia
      jasa konstruksi dapat melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk
                                                                        
      menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.                        
    2. Khusus                                                           
                                                                        
      Melaksanakan Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilayah Kementerian    
      Agama Prov. DKI Jakarta yang akan dilaksanakan sesuai dengan Detail
      Engineering Design (DED) dan Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan
      sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan proses pembangunan      
                                                                        
      pekerjaan fisik.                                                  
                                                                        
                                                                        
E.  NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA                                   
    Pengguna jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DKI Jakarta
    dengan Tim Pelaksana, sebagai berikut :                             
                                                                        
    1. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik Indonesia    
    2. Kuasa Pengguna Anggaran :                                        
                                                                        
      Nama     : Dr. Adib, M.Ag.                                        
      NIP      : 197405151998031003                                     
                                                                        
      Jabatan  : Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Prov. DKI      
               Jakarta                                                  
                                                                        
    3. Pejabat Pembuat Komitmen                                         
      Nama     : Dedeh Kurniasih, SE.,MM                                
                                                                        
      NIP      : 198004242009012009                                     
      Jabatan  : Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda             
                                                                        
                                                                        
F.  Lingkup Proyek.                                                     
    1. Lingkup Kegiatan/proyek adalah : Pekerjaan Rehab Gedung KANTOR   
                                                                        
      WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA.                   
    2. Lingkup Pekerjaan adalah :                                       
                                                                        
      Pekerjaan Rehab Gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA           
      PROVINSI DKI JAKARTA meliputi :                                   
                                                                        
      a. Pekerjaan Persiapan                                            
      b. Pekerjaan Pembongkaran                                         
                                                                        
      c. Pekerjaan Interior                                             
      d. Pekerjaan Arsitektur                                           
                                                                        
      e. Pekerjaan Struktur                                             
      f. Pekerjaan Sanitary                                             
      g. Pekerjaan Mekanikal & Elektrikal                               
                                                                        
      h. Pekerjaan Gate Gerbang                                         
                                                                        
                                                                        
    3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan
      (bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan)
                                                                        
      dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja
      dan Syarat-syarat (RKS);                                          
                                                                        
    4. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang
      telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
      perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta
      ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan.
                                                                        
    5. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia
      jasa Konsultan Pengawas;                                          
                                                                        
    6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang   
      berlaku;                                                          
    7. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
                                                                        
      Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
      Keselamatan Kerja (K3);                                           
                                                                        
    8. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :     
      a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk        
                                                                        
        pelaksanaan konstruksi                                          
      b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :                 
                                                                        
           1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build    
             drawings).                                                 
                                                                        
           2) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan     
             pengawasan beserta segala perubahan/addendumnya.           
           3) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama      
                                                                        
             pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan 
             laporan akhir pengawasan berkala.                          
                                                                        
           4) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
             serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara
                                                                        
             lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik.   
           5) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan    
                                                                        
             kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.                     
           6) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung,        
                                                                        
             termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan        
             perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal  
                                                                        
             bangunan.                                                  
                                                                        
G.  LINGKUP PEKERJAAN   SESUAI DENGAN  PERENCANAAN   DAN                
                                                                        
    KELUARAN.                                                           
    Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksana konstruksi melaksanakan pekerjaan
                                                                        
    sesuai dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan,
    Bill of Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja
                                                                        
    dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.                        
    Keluaran yang diminta dari Pelaksana Konstruksi pada penugasan ini adalah
                                                                        
    sebagai berikut :                                                   
    1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep      
      Pelaksanaan Pekerjaan;                                            
    2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
                                                                        
    3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang       
      dilaksanakan;                                                     
                                                                        
    4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :                  
      a) Tenaga;                                                        
                                                                        
      b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;          
      c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;         
                                                                        
      d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;           
      e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                        
                                                                        
      f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.         
   5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan 
                                                                        
      Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan.            
   6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran 
                                                                        
     termin.                                                            
   7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara     
                                                                        
     Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau        
     pengurangan pekerjaan).                                            
   8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan.                
                                                                        
   9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan.                  
   10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan; dan Membuat
                                                                        
   11. Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)       
                                                                        
                                                                        
H.  LAPORAN DAN PELAKSANAAN                                             
    Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran /
                                                                        
    Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan,
    sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan
                                                                        
    dan jenis laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah
    :                                                                   
                                                                        
    1. Laporan harian                                                   
      Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan
      terhitung setelah SPMK sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang berisi antara lain
                                                                        
      : buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
      penting dari Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan    
                                                                        
      pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian
      pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis. Laporan Harian berisikan,
                                                                        
      antara lain :                                                     
      a) Tenaga;                                                        
      b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak; 
      c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;         
                                                                        
      d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;           
      e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;                        
                                                                        
      f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.       
                                                                        
                                                                        
    2. Laporan Pelaksanaan                                              
    Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
                                                                        
    tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh
    kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 3 (tiga)
    rangkap dan berisi antara lain :                                    
                                                                        
    a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;                        
    b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
                                                                        
       selama seminggu tersebut;                                        
    c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;    
                                                                        
    d) Monitor masalah teknis dilapangan;                               
    e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;                           
                                                                        
    f) Monitor Kendali Mutu;                                            
    g) Pemeriksaan Gambar Kerja;                                        
                                                                        
    h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
       pekerjaan;                                                       
                                                                        
    i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
                                                                        
                                                                        
I.  PRODUK DALAM NEGERI                                                 
    Pelaksana atau Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
                                                                        
    negeri. Pemakain produk luar negeri dipakai apabila produk dalam negeri tidak
    bisa digunakan.                                                     
                                                                        
J.  PEDOMAN PENGUMPULAN DATA                                            
    Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume        
    berpedoman kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional
                                                                        
    maupun internasional yang mengatur standar umum Bangunan Pemerintah 
    dan  lain-lain yang disyaratkan Undang-undang dan Peraturan         
                                                                        
    Pemerintah/Daerah yang berlaku.                                     
K.  ALIH PENGETAHUAN                                                    
                                                                        
    Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
    menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih         
                                                                        
    pengetahuan kepada personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
L.  SPESIFIKASI TEKNIS                                                  
                                                                        
                                                                        
  1) Umum                                                               
      Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk    
                                                                        
      pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
      gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan       
                                                                        
      Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat
      ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian
                                                                        
      ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada         
      Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.      
                                                                        
  2) Lingkup Pekerjaan                                                  
      Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
                                                                        
      dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan 
      memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
      pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
                                                                        
      sempurna.                                                         
      a) Sarana Kerja                                                   
                                                                        
        Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
        nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana      
                                                                        
        pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam   
        melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat 
                                                                        
        penyimpanan bahan/material ditapak yang aman dari segala kerusakan,
        kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua
                                                                        
        sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan memenuhi       
        persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di tapak
                                                                        
        dapat tercapai.                                                 
      b) Gambar-Gambar Dokumen                                          
        Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar- 
                                                                        
        gambar yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan
        yang terjadi akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan  
        melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara
                                                                        
        tertulis untuk mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah
        Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan Perencana.  
                                                                        
        Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
        untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera
                                                                        
        dalam gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang.
        Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
                                                                        
        memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang    
        tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang
        dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan   
                                                                        
        mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam
        gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada
                                                                        
        Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan  
        ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah    
                                                                        
        berunding terlebih dahulu dengan Perencana.                     
        Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran- 
                                                                        
        ukuran yang tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa         
        sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala
                                                                        
        akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
        biaya maupun waktu.                                             
                                                                        
        Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5
        (lima) salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum,
        berita-berita perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah
                                                                        
        disetujui di tempat pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat
        Konsultan Pengawas setiap saat sampai dengan serah terima kesatu.
                                                                        
        Setelah serah terima kesatu, dokumen-dokumen tersebut akan      
        didokumentasikan oleh Pemberi tugas.                            
                                                                        
      c) Gambar- Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh                   
        Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,    
                                                                        
        diagram, ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor
        atau Sub Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-
                                                                        
        bahan atau sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda 
        yang disediakan Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan
        kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai
                                                                        
        pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Perencana.
                                                                        
                                                                        
        Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan       
        menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan   
                                                                        
        contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh  
        Konsultan Pengawas. Gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh 
                                                                        
        harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
        Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap
                                                                        
        perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian.     
        Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
                                                                        
        contoh-contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
        setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan
        Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
        gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
                                                                        
        singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan 
        mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-
                                                                        
        syarat keindahan.                                               
        Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
        Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar           
                                                                        
        pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan Konsultan
        Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh,  
                                                                        
        tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan
        dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak        
                                                                        
        diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua  
        pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
                                                                        
        contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak
        boleh dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan
                                                                        
        Pengawas dan Perencana.                                         
        Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan   
                                                                        
        kepada Konsultan Pengawas dalam 3 (tiga) salinan, Konsultan Pengawas
        akan memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa
        Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”.
                                                                        
        Satu salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan
        yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau  
                                                                        
        diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya.
        Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
                                                                        
        menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam  
        katalog atau barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah.
                                                                        
        Barang cetakan ini juga harus diserahkan dalam 3 (tiga) rangkap untuk
        masing- masing jenis dan diperlukan sama seperti butir di atas. 
                                                                        
        Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus    
        diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.             
                                                                        
      d) Jaminan Kualitas                                               
        Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,  
                                                                        
        bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama  
        sekali baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa
                                                                        
        semua pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan
        estetis serta sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta,   
        Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut
                                                                        
        pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas,
        bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan
        tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.             
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
      e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan                              
        Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari
                                                                        
        satu jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan       
        memasang sesuai dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi
        Kontraktor pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah
                                                                        
        tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk
        barang-barang yang harus diimport, segera setelah ditunjuk sebagai
                                                                        
        pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada agennya
        di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
                                                                        
        pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
        Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan  
                                                                        
        spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan
        pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas      
                                                                        
        fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun
        Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-material tersebut telah
        dipesan (order import).                                         
                                                                        
      f) Contoh-Contoh                                                  
                                                                        
        Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau 
        wakilnya harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-
        contoh tersebut diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, 
                                                                        
        sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang
        akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut
                                                                        
        jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau wakilnya untuk
        dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara   
                                                                        
        pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas
        maupun sifatnya substitusi.                                     
                                                                        
        Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
        aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor 
                                                                        
        harus melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau
        dapat mengajukan produk pengganti yang setara, disertai data-data yang
                                                                        
        lengkap untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum
        pemesanan.                                                      
                                                                        
        Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan,
        perkakas, akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama
        pabriknya di dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan
        secara tertulis nama negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog
                                                                        
        dan selanjutnya menguraikan data yang menunjukkan secara benar  
        bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai dengan      
                                                                        
        Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan
        dari Pemilik/Perencana.                                         
                                                                        
      g) Material dan Tenaga Kerja                                      
        Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
                                                                        
        material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
        dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus    
                                                                        
        mempunyai keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus bagi
        pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. 
                                                                        
        Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap
        personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti
                                                                        
        latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman  
        khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan  
        kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang
                                                                        
        disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan berarti menghilangkan
        butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan masalahnya.
                                                                        
        Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara gambar atau terhadap
        Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah yang    
                                                                        
        mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling
        tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
                                                                        
        “claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-
        lain.                                                           
                                                                        
      h) Koordinasi Pekerjaan                                           
        Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh
                                                                        
        bagian yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang
        menyangkut dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar
                                                                        
        gangguan dan konflik satu dengan lainnya dapat dihindarkan.     
        Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail untuk
        menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat persetujuan
                                                                        
        dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.                    
      i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan         
                                                                        
        Perlindungan terhadap milik umum :                              
         1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih
                                                                        
           dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta
           memelihara kelancaran lalu-lintas, baik baik kendaraan maupun
           pejalan kaki selama kontrak berlangsung;                     
                                                                        
         2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang
           siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan 
                                                                        
           dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang
           bertugas dan para penjaga;                                   
         3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa  
                                                                        
           pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas 
           segala kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-
                                                                        
           saluran pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan   
           kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi  
                                                                        
           Kontraktor, dalam arti kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki
           oleh Kontraktor hingga dapat diterima Pemberi Tugas;         
                                                                        
         4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung
           jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap   
                                                                        
           pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak,  
           siang dan malam. Pemberi Tugas tidak bertanggung jawab terhadap
           Kontraktor dan Sub Kontraktor, atas kehilangan atau kerusakan
                                                                        
           bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang
           dalam pelaksanaan;                                           
                                                                        
     5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka 
       kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.                
                                                                        
     6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
       mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan   
                                                                        
       pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
       datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini  
                                                                        
       disyaratkan harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada      
       ketentuan Undang-undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi   
                                                                        
       pekerjaan, Kontraktor wajib mengadakan perlengkapan yang cukup untuk
       pertolongan pertama, yang mudah dicapai. Sebagai tambahan        
       hendaknya ditiap site ditempatkan paling sedikit seorang petugas yang
                                                                        
       telah dilatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama ;     
     7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi  
                                                                        
       Tugas mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk     
       yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu         
                                                                        
       sebagaimana Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada  
       tambahan penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor   
                                                                        
       sebagai tambahan, yang mungkin ia keluarkan.                     
      j) Peraturan Hak Paten                                            
        Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim”
        atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam  
                                                                        
        hubungan dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada  
        semua material dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan
                                                                        
        Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam
        sempadan (batas) site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari
        pihak Pemberi Tugas.                                            
                                                                        
                                                                        
M.  PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN                         
                                                                        
    Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana
    Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di
                                                                        
    bawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :        
    1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;        
                                                                        
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Buku III tentang Perikatan);  
    3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2021 tentang
                                                                        
      Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang   
      Bangunan Gedung;                                                  
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan       
                                                                        
      Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Jasa       
      Konstruksi;                                                       
                                                                        
    5. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan
      Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa        
                                                                        
      Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;                      
    6. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10   
                                                                        
      Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
    7. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan   
                                                                        
      Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;                           
                                                                        
N.  JANGKA WAKTU PELAKSANAAN                                            
                                                                        
    Jangka waktu pelaksanaan, khususnya sampai diserahkannya dokumen    
    perencanaan untuk siap dilelangkan adalah : 120 (seratus dua puluh) Hari
                                                                        
    Kalender sejak dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja. Sedangkan jangka
    waktu pemeliharaan pekerjaan selama 180 (serratus delapan puluh) hari
                                                                        
    kelender terhitung sejak tanggal berakhirnya surat pernjanjian/kontrak.
                                                                        
                                                                        
O.  PERSYARATAN PENYEDIA KONTRUKSI                                      
                                                                        
    Pekerjaan Rehab Gedung KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA             
    PROVINSI DKI JAKARTA Tahun Anggaran 2025 terdiri dari Pekerjaan Standar
    dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam
    waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus
                                                                        
    sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan
    hasil Produk Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka
    Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus
                                                                        
    memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai
    berikut :                                                           
                                                                        
                                                                        
  P. PERSYARATAN ADMINISTRASI UMUM                                      
                                                                        
    1. Dokumen Legalitas Perusahaan                                     
         Kontraktor wajib melampirkan:                                  
                                                                        
       a. Akta pendirian perusahaan dan akta perubahan terakhir (jika ada),
          lengkap dengan pengesahan Kemenkumham.                        
                                                                        
       b. Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan oleh sistem OSS.  
       c. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) badan usaha.                   
                                                                        
       d. Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK) yang masih berlaku.  
       e. Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan sub-klasifikasi pekerjaan yang
                                                                        
          sesuai BG002/KBLI 41012 untuk bangunan kontruksi gedung       
          perkantoran.                                                  
                                                                        
       f. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) jika masih digunakan dalam sistem
          OSS.                                                          
                                                                        
     2. Dokumen Penunjang                                               
       a. Surat pernyataan minat mengikuti proses tender yang ditandatangani
          pimpinan perusahaan.                                          
                                                                        
       b. Surat kuasa bermeterai apabila diwakilkan.                    
       c. Surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa hukum dan tidak  
                                                                        
          masuk dalam daftar hitam penyedia jasa pemerintah/swasta.     
       d. Referensi bank terbaru yang menyatakan perusahaan dalam kondisi
                                                                        
          keuangan sehat.                                               
       e. Laporan SPT Tahunan perusahaan untuk tahun terakhir.          
                                                                        
       f. Laporan bulanan PPN dan PPh 23 (3 bulan terakhir).            
       g. Memiliki dan melampirkan sertifikat BPJS ketenagakerjaan dengan
                                                                        
          melampirkan bukti pembayaran tiga bulan terakhir.             
    3. Pengalaman Pekerjaan                                             
      Daftar pengalaman proyek konstruksi sejenis dalam kurun waktu 4 tahun
                                                                        
      terakhir, mencantumkan:                                           
        a. Nama proyek                                                  
                                                                        
        b. Lokasi                                                       
        c. Nilai kontrak                                                
        d. Tahun pelaksanaan                                            
        e. Jenis pekerjaan                                              
                                                                        
        f. Nama pemberi kerja                                           
        g. Copy kontrak dan                                             
                                                                        
        h. Berita Acara Serah Terima (BAST)                             
        i. Surat referensi atau penilaian kinerja dari pemberi kerja    
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
    4. Kemampuan Keuangan                                               
       a. Laporan keuangan audited untuk 2 tahun terakhir (jika nilai proyek >
                                                                        
          Rp10 miliar), atau laporan keuangan internal untuk usaha      
          kecil/menengah.                                               
                                                                        
       b. Bukti dukungan permodalan dari bank (bank guarantee atau      
          pernyataan dukungan keuangan dari lembaga keuangan terpercaya)
                                                                        
          jika disyaratkan dalam dokumen lelang.                        
                                                                        
    5.  Memiliki atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang  
                                                                        
        benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa, dengan dibuktikan
        dengan akta kepemilikan/ijin mendirikan bangunan (IMB) atau     
                                                                        
        akta/perjanjian sewa.                                           
                                                                        
                                                                        
Q. PERSYARATAN TEKNIS                                                   
      1. Pengalaman Teknis                                              
                                                                        
         Pengalaman pekerjaan dengan kriteria:                          
          • Sejenis dan kompleksitas serupa                             
                                                                        
          • Memiliki nilai kontrak minimal setara 50% dari nilai pekerjaan
            yang dilelang.                                              
                                                                        
         Sertakan dokumentasi:                                          
          • Laporan akhir pekerjaan                                     
                                                                        
          • Foto-foto progres dan hasil akhir proyek                    
                                                                        
                                                                        
      2 Menyampaikan rencana atau jadwal permintaan dan pengiriman      
        material dalam pelaksanaan pekerjaan.                           
                                                                        
     3. Menyampaikan jadwal mobilisasi peralatan.                       
      4. Menyampaikan rencana keselamatan kerja kontruksi.              
                                                                        
      5. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pekerjaan dengan  
         kualifikasi sebagai berikut:                                   
   NO            POSISI   JUMLAH  PEGALAMAN              SYARAT         
                                                                        
                JABATAN  PERSONIL  MINIMAL            KEAHLIAN/SKT      
                                                         MINIMAL        
                                                                        
    1  Pelaksana bangunan 1 orang  2 Tahun     TA 022 Pelaksana         
       Gedung/pekerjaan                        Bangunan                 
                                                                        
       Gedung (S1 Teknis                       Gedung/Pekerjaan         
       Sipil/ Arsitektur)                      Gedung atau TS051        
                                                                        
                                               pelaksana bangunan       
                                               gedung/pekerjaan Gedung  
                                                                        
    2  Petugas keselamatan 1 orang 0 Tahun     Petugas K3 atau ahli     
       kontruksi / Ahli K3                     muda K3 kontruksi (603)  
       Kontruksi/Ahli                                                   
                                                                        
       Keselamatan                                                      
       konstruksi (D3/S1 +                                              
                                                                        
       mpelatihan K3)                                                   
                                                                        
                                                                        
                                                                        
         Penyedia menyampaikan daftar personil yang akan ditugaskan,    
                                                                        
         dengan melampirkan:                                            
            •  Curriculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh personil dan
                                                                        
               diketahui oleh direktur perusahaan                       
            •  Ijazah terakhir                                          
                                                                        
            •  Memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) atau SKT yang masih   
               berlaku sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan dalam  
                                                                        
               surat pernyataan kepemilikan sertifikat kompetensi kerja oleh
               pihak yang sah mewakili badan usaha.                     
                                                                        
            •  KTP dan NPWP                                             
            •  Surat pernyataan bersedia ditugaskan penuh di proyek     
                                                                        
            •  Memiliki pengalaman sesuai jabatan pekerjaan yang        
               dipersyaratkan dibuktikan dengan surat referensi/pengalaman
                                                                        
               kerja dari pengguna jasa yang ditandatangani dan distempel
               basah, untuk instansi pemerintah oleh PA/KPA/PPK, untuk  
                                                                        
               instansi swasta oleh pemilik proyek (direktur/developer) 
                                                                        
      6. Metode Pelaksanaan                                             
                                                                        
         Uraian detail metode kerja tiap tahapan, termasuk:             
                                                                        
                                                                        
         • Pembersihan lokasi kerja                                     
         • Penanganan struktur lama (untuk restorasi)                   
         • Perlindungan material eksisting (jika heritage)              
                                                                        
         • Teknik pelaksanaan struktural & finishing                    
                                                                        
                                                                        
           Harus mencakup:                                              
         • Diagram alir pekerjaan                                       
                                                                        
         • Urutan logis pelaksanaan                                     
         • Material dan peralatan utama                                 
                                                                        
                                                                        
      7. Jadwal Pelaksanaan                                             
                                                                        
         Jadwal kerja dalam bentuk:                                     
         • Kurva-S                                                      
                                                                        
         • Gantt Chart                                                  
         • Time Schedule mingguan & bulanan                             
                                                                        
         • Milestone utama harus ditandai jelas                         
                                                                        
                                                                        
      8. Rencana Pengendalian Mutu                                      
         • Dokumen Rencana Mutu Proyek (Project Quality Plan)           
                                                                        
         • Uraian sistem pengendalian mutu di lapangan                  
         • Jenis-jenis pengujian material dan hasil kerja               
                                                                        
                                                                        
      9. Rencana K3 dan Lingkungan                                      
                                                                        
         • Dokumen Rencana Keselamatan dan Kesehatan Kerja (RKK)        
         • Identifikasi potensi bahaya dan mitigasi                     
                                                                        
         • Rencana pengelolaan limbah konstruksi dan lingkungan sekitar 
                                                                        
                                                                        
      10. Peralatan Utama                                               
         Daftar alat utama (milik sendiri atau sewa)                    
                                                                        
                                                                        
                   NAMA ALAT               BUKTI KEPEMILIKAN            
           Mixer Beton (Concrete Mixer) Milik Sendiri/ Sewa             
                                                                        
           Scaffolding (Perancah)     Milik Sendiri/ Sewa               
           Cutting & Bending Bar Machine Milik Sendiri/ Sewa            
           Genset (Generator Set)     Milik Sendiri/ Sewa               
           Tangga Alumunium / Portable Ladder Milik Sendiri/ Sewa       
           Truck Engkel               Milik Sendiri/ Sewa               
         Persyaratan peralatan sebagai berikut:                         
                                                                        
          • Bukti kepemilikan peralatan yang berupa sewa beli yaitu surat
            perjanjian sewa beli, invoice uang muka, kuitansi uang muka,
                                                                        
            angsuran atau bukti sewa beli lainnya.                      
          • Bukti peralatan yang berupa sewa yaitu surat perjanjian sewa
                                                                        
            beserta bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi 
            sewa berupa:                                                
            ✓  Bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa invoice,   
                                                                        
               kuitansi, bukti                                          
            ✓  pembelian, surat perjanjian jual beli atau               
                                                                        
            Bukti penguasaan peralatan dapat berupa:                    
               ➢ Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi 
                                                                        
                 sewa                                                   
               ➢ Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa;    
                                                                        
               ➢ Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau 
               ➢ Bukti dukung lainnya yang mencantumkan adanyan         
                                                                        
                 pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke    
                 pemberi sewa                                           
                                                                        
          • Surat kelaikan (uji kalibrasi untuk alat ukur)              
                                                                        
      11. Dukungan Pihak Ketiga (jika ada)                              
                                                                        
          • Surat dukungan pemasok untuk material khusus                
                                                                        
          • Surat kerja sama dengan subkontraktor                       
          • Bukti kompetensi subkontraktor                              
                                                                        
                                                                        
                                                                        
 R. METODE PELAKSANAAN                                                  
                                                                        
    Metode pelaksanaan yang disampaikan merupakan gambaran dari rencana 
    pekerjaan rehab Gedung dan bangunan KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN      
                                                                        
    AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA mengacu kepada :                         
    1. Data-data dan informasi yang tercantum dalam rencana kerja dan syarat-
                                                                        
      syarat (RKS), gambar kerja/DED, panduan konten serta BOQ, sebagai 
      dasar acuan dalam pelaksanaan kegiatan jasa konstruksi dan penyelesaian
                                                                        
      masalah terkait kegiatan pembangunan interior di lapangan.        
    2. Apabila ada informasi lain yang diperlukan untuj kelancaran pelaksanaan
      pembangunan interior dan penyelesaian maslah terkait kegiatan     
      pembangunan interior dapat berkonsultasi dengan pemberi tugas maupun
      pihak-pihak terkait.                                              
                                                                        
                                                                        
 S. KRITERIA                                                            
                                                                        
    Kriteria-kriteria pekerjaan Rehab Gedung dan bangunan KANTOR WILAYAH
    KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA adalah sebagai berikut.      
    1. Kriteria Umum                                                    
                                                                        
      Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh pelaksana seperti yang dimaksud
      pada KAK harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan   
                                                                        
      berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu :             
      a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas :                        
                                                                        
       • Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya.        
       • Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat dan lingkungan.      
                                                                        
      b. Persyaratan Arsitektur dan Lingkungan :                        
       • Menjamin terwujudnya tata ruang yang dapat memberikan          
                                                                        
         kesimbangan dan keserasian terhadap lingkungannya.             
       • Menjamin bangunan dibangun dan dimanfaatkan dengan baik tidak  
                                                                        
         menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.                
      c. Persyaratan Ketahanan Terhadap Kebakaran :                     
                                                                        
       • Menjamin terwujudnya bangunan yang dapat mendukung beban       
         yang timbul akibat perilaku alam dan manusia.                  
                                                                        
       • Menjamin terwujudnya bangunan yang dibangun sedemikian rupa    
         dengan stabil selama kebakaran sehingga :                      
                                                                        
       • Cukup waktu bagi penghuni melakukan evakuasi secara aman.      
       • Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran memasuki lokasi     
                                                                        
         untuk memadamkan api.                                          
       • Dapat menghindari kerusakan pada properti lainnya.             
                                                                        
      d. Persyaratan Instalasi dan Komunikasi                           
       • Menjamin terpasangnya instalasi listrik secara cukup aman dalam
                                                                        
         menunjang terselenggaranya.                                    
       • Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang memadai dalam      
                                                                        
         menunjang terselenggaranya kegiatan di dalam banguanan gedung  
         sesuai dengan fungsinya.                                       
      e. Persyaratan ventilasi dan penkodisiaan udara.                  
                                                                        
       • Menjamin terpenuhinya kebutuhan udara yang cukup, baik alam    
         maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam  
                                                                        
         bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.                       
       • Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata   
         ruang udara secara baik.                                       
                                                                        
      f. Persyaratan Pencahayaan :                                      
       • Menjamin terpenuhinya kebutuhan pencahayaan yang cukup, baik   
                                                                        
         alam maupun buatan dalam menunjang terselenggaranya kegiatan   
         dalam bangunan sesuai dengan fungsinya.                        
                                                                        
       • Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan perlengkapan tata   
         ruang udara secara baik.                                       
                                                                        
    2. Kriteria Khusus                                                  
      Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat yang   
      khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan prasarana lingkungan yang
                                                                        
      akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus bangunan tersebut dan
      segi teknis lainnya :                                             
                                                                        
      a. Bangunan gedung Kanwil Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta  
        merupakan bangunan yang lama sehingga dari segi bentuk dan      
                                                                        
        tampilannya diharapkan tidak berubah dan harus sesuai dengan gaya
        banguan sebelumnya                                              
                                                                        
      b. Dari sisi fungsi hampir sama dengan sebelumnya, akan tetapi standar
        teknisnya diharapakan menyamai standar teknis sesuai dengan     
                                                                        
        peruntukan, yaitu bangunan kantor penunjang untuk melaksanakan  
        tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam Wilayah Provinsi       
        berdasarkan kebijakan Menteri Agama dan Ketentuan Peraturan     
                                                                        
        Perundang-Undangan.                                             
                                                                        
                                                                        
T. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN                                    
                                                                        
    Dalam pelaksanaan Pekerjaan Rehab Gedung dan bangunan KANTOR        
                                                                        
    WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI DKI JAKARTA, Pelaksana           
    pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum dalam
                                                                        
    Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen   
    pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian  
    Pekerjaan (Kontrak).                                                
                                                                        
                                                                        
U.  PENUTUP                                                             
                                                                        
    Apabila terdapat hal yang bertentangan dengan ketentuan, peraturan, 
                                                                        
    pedoman dan kebijakan pemerintah yang berlaku maka segala sesuatu yang
    termaksud di dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini diteliti dan ditinjau
                                                                        
    Kembali. Hal-hal yang belum diatur dalam KAK ini, jika dianggap perlu akan
    ditetapkan kemudian. Demikian KAK ini dibuat untuk dipergunakan     
    sebagaimana mestinya.                                               
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                                                        
                                Jakarta, 28 April 2025                  
                              Pejabat Pembuat Komitmen                  
                                                                        
                                                                        
                              Dedeh Kurniasih, SE, MM                   
                             NIP. 19800424 200901 2 009
Tenders also won by CV Putri Mahakam Kalisamarindo
Authority
27 July 2022Renovasi Gedung Laboratorium Pada Kawasan Sains Dan Teknologi CibinongBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 14,950,000,000
2 August 2022Renovasi Gedung Kawasan Sains Dan Teknologi Serpong-BrinBadan Riset dan Inovasi NasionalRp 13,000,000,000
24 April 2022Konstruksi Fisik Rehabilitasi Gedung Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur Tahap IIProvinsi Jawa TimurRp 11,500,000,000
12 April 2022Belanja Modal Pengadaan Kontruksi Pembangunan Gedung Puskesmas Kelurahan MalakasariProvinsi DKI JakartaRp 8,117,265,551
1 July 2021Belanja Modal Pengadaan Konstruksi Pembangunan Gedung Puskesmas Kelurahan Kapuk MuaraProvinsi DKI JakartaRp 7,701,909,012
7 May 2025Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Fasilitas Pendukung Museum Nasional Penanggulangan TerorismeBadan Nasional Penanggulangan TerorismeRp 7,100,000,000
8 September 2022Renovasi Bangunan/Gedung Dan Pembangunan Hall Serba Guna - Gedung Kasn Cipinang Beserta Fasilitas PendukungKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiRp 6,992,347,000
30 June 2021Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor Kecamatan RumpinKab. BogorRp 6,978,027,088
7 June 2023Pembangunan Dan Peningkatan Jalan Samang LamerangKab. Kepulauan AruRp 5,701,870,000
1 February 2024Pembangunan Puskesmas Kait-KaitKab. Tanah LautRp 5,633,000,000