| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0032597841941000 | Rp 3,321,050,240 | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0031709728822000 | - | - | |
| 0439597691941000 | - | - | |
| 0657499109941000 | - | - | |
| 0404292880941000 | - | - | |
| 0652220039941000 | Rp 3,328,880,000 | berdasarkan verifikasi SBU BG006 Konstruksi Gedung Pendidikan status PENCABUTAN | |
| 0032337727941000 | - | - | |
| 0625102108941000 | - | - | |
CV Tamher Timur Permai | 02*0**9****41**0 | Rp 3,329,751,090 | Nama paket pekerjaan pada surat perjanjian sewa peralatan berbeda dengan yang tercantum dalam LDP |
CV Camp Lima Tujuh | 10*0**0****25**4 | - | - |
Dealova Jaya Sentosa | 06*8**8****41**0 | - | - |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
| 0804457091941000 | - | - | |
| 0738437334951000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
CV Dwikarya Mandiri | 0023294572941000 | - | - |
| 0015573298941000 | - | - | |
| 0800969545941000 | - | - | |
CV Kenshin Logistik | 04*4**9****41**0 | - | - |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0017788829941000 | - | - | |
CV Ashari Jaya Konstruksi | 81*4**1****70**3 | - | - |
| 0019724665941000 | - | - | |
| 0031544075941000 | - | - | |
| 0023853922804000 | - | - | |
| 0861971380952000 | - | - | |
| 0620522128801000 | - | - | |
| 0017790148941000 | - | - | |
| 0015791635907000 | - | - | |
| 0430065151822000 | - | - | |
| 0020440368505000 | - | - | |
| 0316857812941000 | - | - | |
| 0022855316941000 | - | - | |
| 0627099039941000 | - | - | |
CV Depur Jaya Konstruksi | 02*4**2****41**0 | - | - |
| 0663816858831000 | - | - | |
Cahaya Asi Nabillah | 02*6**4****85**0 | - | - |
Daffana Utama Berlian | 05*8**5****01**0 | - | - |
| 0031436728941000 | - | - | |
| 0314594672623000 | - | - | |
| 0746639897941000 | - | - | |
| 0939583423941000 | - | - | |
| 0531866242941000 | - | - | |
Kaffah Seram Abadi | 02*2**2****41**0 | - | - |
| 0030765945941000 | - | - | |
| 0012522231952000 | - | - | |
| 0941269854521000 | - | - | |
| 0654399633941000 | - | - | |
| 0020981908941000 | - | - | |
| 0014582399941000 | - | - | |
CV Minsi Abadi Karya | 05*9**3****41**0 | - | - |
CV Iknika Karya Abadi | 06*3**3****41**0 | - | - |
| 0016396806804000 | - | - | |
Bomberay Pratama | 00*5**4****51**0 | - | - |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0741293732203000 | - | - | |
| 0624185013454000 | - | - |
RKS
(RENCANA KERJA SYARAT)
PEKERJAAN:
Perencanaan Pembangunan Gedung
Ruang Kelas MTsN 2 Seram Bagian Timur
LOKASI
Jl. Pendidikan, Geser, Kecamatan Seram Timur,
Kab. Seram Bagian Timur
PT. FIDDIN ALQAAF KONSULTAMA
KATA PENGANTAR
Puji syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT karena atas Rahmat, Taufiq dan
Hidayah- Nya, Perencanaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MTsN 2
Seram Bagian Timur, Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2025 Skema SBSN 2025
dapat diselesaikan penyusunannya.
Perencanaan Gedung Ruang Kelas MTsN 2 Seram Bagian Timur, Provinsi
Maluku, ini disajikan sedemikian rupa, untuk memberikan gambaran singkat
sehingga dapat disajikan yang akan dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kami menyadari masih banyak kekurangan, oleh karena itu kritik dan saran
membangun kami harapkan serta kepada semua Steakholder yang telah
membantu di dalam perencanaan ini.
Akhir kata kami ucapkan terimakasih, semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa
memberikan rahmat-Nya untuk kita.
Ambon, ... Februari 2025
Konsultan Perencana
PT. FIDDIN ALQAAF KONSULTAMA
FIQRAN M. YUSUF, S.T., M.Pwk
DIREKTUR UTAMA
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR ................................................................................................................... i
DAFTAR ISI ................................................................................................................................. ii
BAB I ............................................................................................................................................ 1
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN ....................................................................... 1
Pasal 1 ..................................................................................................................................... 1
JENIS KEGIATAN DAN INSTANSI ...................................................................................... 1
Pasal 2 ..................................................................................................................................... 1
LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................ 1
Pasal 3 ..................................................................................................................................... 2
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................................................ 2
Pasal 4 ..................................................................................................................................... 3
PEKERJAAN PELAKSANAAN, PERSONIL DAN PERALATAN ..................................... 3
Pasal 6 ................................................................................................................................... 14
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR .................................................................................. 14
Pasal 7 ................................................................................................................................... 16
JADWAL PELAKSANAAN .................................................................................................. 16
Pasal 8 ................................................................................................................................... 17
KUASA PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR DILAPANGAN ............................................ 17
Pasal 9 ................................................................................................................................... 18
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR ............................. 18
Pasal 10 ................................................................................................................................. 19
KEAMANAN LAPANGAN .................................................................................................... 19
Pasal 12 ................................................................................................................................. 20
SITUASI ................................................................................................................................. 20
Pasal 13 ................................................................................................................................. 20
PERUBAHAN PEKERJAAN ............................................................................................... 20
BAB II ......................................................................................................................................... 22
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR ..................................................................... 22
Pasal 1 ................................................................................................................................... 22
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR ii
PEKERJAAN PERSIAPAN ................................................................................................. 22
Pasal 2 ................................................................................................................................... 30
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR .................................................................................... 30
Pasal 3 ................................................................................................................................... 33
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH ................................................................................... 33
Pasal 4 ................................................................................................................................... 36
PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG .......................................................... 36
Pasal 5 ................................................................................................................................... 48
PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING .................................................................................. 48
BAB III ........................................................................................................................................ 52
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR ................................................................. 52
Pasal 1 ................................................................................................................................... 52
PEKERJAAN FINISHING LANTAI ..................................................................................... 52
Pasal 2 ................................................................................................................................... 54
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN ..................................................................... 54
Pasal 3 ................................................................................................................................... 56
PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA ............................................................... 56
Pasal 4 ................................................................................................................................... 57
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA ................................................... 57
Pasal 5 ................................................................................................................................... 59
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI............................................... 59
Pasal 6 ................................................................................................................................... 60
PEKERJAAN PLAFOND ..................................................................................................... 60
BAB IV ....................................................................................................................................... 63
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL ................................................................. 63
Pasal 1 ................................................................................................................................... 63
UMUM .................................................................................................................................... 63
Pasal 2 ................................................................................................................................... 64
STANDARD PELAKSANAAN ............................................................................................. 64
Pasal 3 ................................................................................................................................... 64
LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... 64
Pasal 4 ................................................................................................................................... 64
SPESIFIKASI TEKNIS ......................................................................................................... 64
Pasal 5 ................................................................................................................................... 70
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR iii
SPESIFIKASI MATERIAL .................................................................................................... 70
Pasal 6 ................................................................................................................................... 73
LAIN-LAIN .............................................................................................................................. 73
BAB V ........................................................................................................................................ 74
SYARAT TEKNIS ..................................................................................................................... 74
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI ................................................................................ 74
Pasal 1 ................................................................................................................................... 74
UMUM .................................................................................................................................... 74
Pasal 2 ................................................................................................................................... 74
LINGKUP PEKERJAAN ...................................................................................................... 74
BAB VI ....................................................................................................................................... 81
KONSTRUKSI ATAP BAJA RINGAN & PENUTUP .......................................................... 81
PASAL 1 ................................................................................................................................. 81
UMUM .................................................................................................................................... 81
BAB VII ...................................................................................................................................... 88
PEKERJAAN FINISHING LAINNYA .................................................................................... 88
Pasal 1 ................................................................................................................................... 88
Pekerjaan Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP) ....................................... 88
BAB VIII ..................................................................................................................................... 89
PEKERJAAN AKHIR............................................................................................................... 89
BAB IX ....................................................................................................................................... 90
PENUTUP .................................................................................................................................. 90
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR iv
BAB I
KETENTUAN TEKNIS UMUM PEKERJAAN
Spesifikasi Teknis ini merupakan ketentuan yang harus dibaca bersama dengan
gambar-gambar dan Daftar Kuantitas dan Harga yang keduanya bersama-sama
menguraikan pekerjaan yang harus dilaksanakan. Istilah pekerjaan mencakup
suplai dan instalasi seluruh peralatan dan material yang harus dipadukan dalam
konstruksi-konstruksi, yang diperlukan menurut dokumen-dokumen kontrak,
serta semua tenaga kerja yang dibutuhkan untuk memasang dan menjalankan
peralatan dan material tersebut. Spesifikasi untuk pekerjaan yang harus
dilaksanakan dan material yang harus dipakai, harus diterapkan baik pada
bagian dimana spesifikasi tersebut ditemukan maupun bagian-bagian lain dari
pekerjaan dimana pekerjaan atau material tersebut dijumpai.
Pasal 1
JENIS KEGIATAN DAN INSTANSI
1. Pekerjaan yang di maksud adalah Perencanaan Perencanaan
Pembangunan Ruang Kelas Belajar MTsN 2 Seram Bagian Timur T.A. 2025,
Skema SBSN 2025, Jl. Pendidikan, Geser, Kecamatan Seram Timur,
Kabupaten Seram Bagian Timur, Maluku Tahun 2025.
2. Instansi pemberi tugas adalah KANTOR WILAYAH KEMENTRIAN AGAMA
PROVINSI MALUKU
3. Calon Kontraktor wajib meneliti situasi medan, terutama kondisi tanah, sifat
dan luasnya pekerjaan dan hal-hal lain yang berpengaruh terhadap
penawarannya, disamping ketentuan-ketentuan dalam RKS.
4. Kelalaian dan kurang ketelitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan alasan
untuk mengajukan klaim dikemudian hari.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Kontraktor meliputi bagian-
bagian pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana
Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 1
Pasal 3
RENCANA PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Sebelum Pelaksanaan Pekerjaan, Pengguna Barang/Jasa bersama-
sama dengan penyedia barang/jasa, perencana, pengawas teknis, suku
dinas terkait dan instansi terkait lainnya, terlebih dahulu menyusun
rencana pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan surat perjanjian /kontrak.
b. Pengguna barang/jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan
pelaksanaan kontrak selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan
SPMK.
c. Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan
pelaksanaan pekerjaan adalah:
➢ Organisai kerja.
➢ Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan.
➢ Jadwal pelaksanaan pekerjaan.
➢ Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil.
➢ Memaparkan Metode lintasan kritis pekerjaan dari penyedia barang
dan jasa yang di uraikan dalam bentuk Critical Path Method atau
aliran hal kritis dalam pelaksanaan pekerjaan menyangkut, waktu,
pembiayaan dan mutu proyek
➢ Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan lapangan.
➢ Pendekatan kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat
mengenai rencana kerja.
➢ Penyusunan program mutu proyek.
2. Pengguna Program Mutu.
a. Program mutu pengadaan barang/jasa harus disusun oleh penyedia
barang/jasa dan RMPK (Rencana Mutu Pekerjaan Kontrak) disepakati
pengguna barang/jasa pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan
dapat direvisi sesuai
dengan kondisi di lapangan.
b. Program mutu pengadaan barang/jasa paling tidak berisi:
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 2
➢ Informasi pengadaan barang/jasa;
➢ Organisasi proyek, pengguna barang/jasa dan penyedia
barang/jasa;
➢ Jadwal pelaksanaan;
➢ Prosedur pelaksanaan pekerjaan;
➢ Prosedur instruksi kerja;
➢ Pelaksanaan kerja.
c. Pemeriksaan bersama.
➢ Tahap awal periode pada pelaksanaan pekerjaan, pengguna
barang/jasa bersamasama dengan penyedia barang/jasa melakukan
pemeriksaan bersama.
➢ Untuk pemeriksaan bersama ini, pengguna barang/jasa dapat
membentuk panitia peneliti pelaksanaan kontrak.
Pasal 4
PEKERJAAN PELAKSANAAN, PERSONIL DAN PERALATAN
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor termasuk pula pengadaan
tenaga kerja, bahan-bahan, alat-alat dan segala keperluan yang berhubungan
dengan pekerjaan pembangunan yang dilaksanakan.
1. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus
menyediakan:
a. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
b. Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.
c. Pompa air, mesin pemadat tanah, alat-alat pengukur seperti waterpas,
penyekat tegak dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk ketelitian,
kerapihan ketepatan pekerjaan.
d. Bahan yang harus sudah ada ditempat menjelang waktu pengerjaan
sehingga tidak akan terjadi kelambatan pelaksanaan dari jadwal yang
telah ditentukan.
2. Kebutuhan minimal untuk tenaga ahli dan pendukung dalam melaksanakan
pekerjaan pembangunan yang dimaksud adalah:
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 3
Jabatan dalam
Jumlah Pengalaman Sertifikat
pekerjaan
No Personil Kerja Kompetensi
yang akan
(orang) (tahun) Kerja
dilaksanakan
1 Pelaksana (Struktur) 1 Orang 2 tahun SKT
2 Petugas Keselamatan SKT
1 Orang 0
Konstruksi
3. Sebagai bukti kepemilikan tenaga di atas, di buktikan dengan melampirkan
hasil pemindaian (scan) berupa:
a. Ijazah dilegalisir.
b. b. SKA untuk tenaga ahli dan SKT untuk tenaga teknis / terampil yang
masih berlaku (kecuali tenaga logistik dan administrasi).
c. KTP yang masih berlaku
d. NPWP untuk tenaga ahli
e. CV (Curricullum Vitae)
4. Daftar Tenaga Tenaga Kerja yang di gunakan untuk pelaksanaan pekerjaan
:
No Tenaga Kerja Keterangan
1 Mandor Pekerja Grade A-Professional
2 Kepala Tukang Pekerja Grade B-Skill &Terampil
3 Tukang Pekerja Grade B -Terampil
4 Pekerja Pekerja Grade C- Terampil
5. Kebutuhan peralatan minimal dalam melaksanakan pekerjaan
pembangunan yang di maksud:
No. Nama Peralatan Kapasitas/Type Jumlah
1 Truk Pasir 4 m³ 2 Unit
2 Truk Batu 4 m³ 2 unit
3 Molen Mixer 1 m³ 3 Unit
4 Genset 100 kVA 1 Unit
5 Peralatan Bor 1.5 kW 2 Bh
6 Vibrator concrete - 2 Unit
7 Kubus/Cilinder Sampel Beton ASTM, SNI 3 Bh
8 Peralatan Pemotong Besi 2.2 kW 1 Set
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 4
9 Peralatan Pemasangan Instalasi - Set
10 Peralatan Pengukuran - Set
11 Scaffolding - 80 Set
12 Peralatan Pemadatan Tanah - 1 Unit
13 Peralatan Pelindung Diri (APD) - 18 Set
** Dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau sewa (apabila sewa)
6. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap
jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
Daftar Bahan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan :
Persyaratan Type,
No Nama Bahan Jenis, atau Merek Keterangan
Bahan
Tonasa, Bosowa,
1 Semen Portland
Conch
Batako Pres Lokal Uk.
2 Dinding
8x30x15 cm
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 5
BJTS 280 MPa atau
420 MPa > S 13
3 Besi Tulangan Ulir
Krakatau Steel (KS),
Lautan Steel (LS)
BJTP 280 MPa < P 12
Besi Tulangan
4 Krakatau Steel (KS),
Polos
Lautan Steel (LS)
(Interior) ex. Dulux
Catilac Interior
Cat Tembok Interior
5
dan Exterior
(Exterior) ex. Dulux
Catylac Exterior
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 6
Cat Dasar Tembok
(Interior) EX. Dulux
6 Cat Dasar/Alkali
Cat Dasar Tembok
(Exterior) Ex. Dulux
Gypsum Jaya board
120x240-9mm
7 Plafond
dan
Kalsiboard 6 mm
Keramik Lantai
Platinum 60x60 Putih
Keramik Lantai
8 Keramik Lantai
Uk. 60 x 60
Platinum 60x60 Grey
Unpolish
Keramik Lantai
Keramik Lantai 30x30
9 Uk. 30 x 30
Putih Unpholis
(KM/WC)
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 7
Keramik 30 x 30 cm
10 Keramik Dinding
warna
Stepnosing tangga
Step Nosing
11 granit (10x60)cm
Tangga
warna
Sebelum memasang
membran bakar
12 Waterproofing terlebih dahulu
menggunakan bitumen
asta
Pintu Double Steel
Door/ Mother & Son
(P1) MARKS
Kusen, daun Pintu &
Acsesories (P2)
berbahan uPVC
Kusen, daun Jendela &
Acsesories (J1)
Profil Aluminium 4"
Aksesories pintu
13 Hitam/silver
Jendela
Kusen, daun Ventilasi
& Acsesories (V1)
Profil Aluminium 4"
Hitam/silver
Kusen, daun Ventilasi
& Acsesories (V2)
Profil Aluminium 4"
Hitam/silver
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 8
14 Sealent alumunium Dextone
Baja Ringan C.75.100
15 Kuda-Kuda Atap
(Ex. Kencana/Taso)
Besi Hollow 40 x 40
Hollow Plafond 4 x mm / 4 m 0,4 MM
16
4 ( Toleransi Max 0,8
mm)
17 Kaca Bening/polos 3, 5, 6, 8 mm
18
Kran air ½ dan 2/3
Kloset Duduk Pakai Tabung Merk
19
American Standar
20 Merk America
Kloset Jongkok
Standard
21 westafel Wastafel Lengkap
22 Pipa Maspion, Wavin
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 9
Lampu Down Light
23 Lampu
bulat LED 13 watt
24 Kabel Supreme, Eterna
Saklar, Stop
25 Panasonic, Broco
Kontak
MCB 25A 220V/380V
26 MCB
(Sneider, ABC)
Kurn Radius 150 Meter
27 Penangkal Petir
+ Lenkap Acsesories
Onduline Tile
28 Penutup Atap (195x97 cm) warna
merah
29 Nok Atap Onduline
List plank GRC tebal 8
30 List Plank GRC mm Pjg 3 m, Tbl 30 cm
Superplank
Talang Air Hujan
Galvalum Plat 0,30
31 Galvalum t 0,30
mm Warna
mm
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 10
PVDF 0,3 mm Alloy
Aluminium
32 3003 (Ex. Seven,
Composite Panel
Marks)
Hollow Stainless steel
304/316 unpolish
Railing Tangga
33 Hollow SS 20x40-Tebal
Besi
1mm dan Hollow SS
40x40-Tebal 1mm
Pipa Stainless 2" SS
Pipa Stainless steel
34 304/316 2"x tebal 1mm
Balkon
-6 meter
Prodak Lokal (Matoa,
Gosale, Suling,
35 Kayu Kelas II
Nyatoh, Bugis,
Ketapang Hutan)
Pasir Sungai (Lokal)
Toleransi Kadar
36 Pasir
Lumpur Max. 5%,
Kadar Garam 0,1%.
Batu Pecah (Lokal)
kadar lumpur atau
Agregat Kasar
37 bagian yang lebih kecil
(Split)
dari 70 mikro (0,075
mm) maksimum 1%
Batu Kali atau Batu
Gunung yang dibelah
(lokal)
Minimal memiliki dua
38 Batu Pondasi
sisi permukaan yang
kasar dan tidak
mengandung
tanah/Lumpur
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 11
7. Bahan Peralatan dan segala sesuatu yang diperlukan untuk
melaksanakan pekerjaan sesuai dalam surat perjanjian/kontrak, adalah
disediakan oleh penyedia barang/jasa.
8. Bahan material yang akan Bahan material yang akan digunakan dalam
pelaksanaan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan, adalah:
pekerjaan, adalah:
a. Sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia.
b. Memenuhi persyaratan teknis yang Memenuhi persyaratan teknis yang
ditetapkan dalam ditetapkan dalam surat /perjanjian/kont surat
/perjanjian/kontrak, RKS, gambar dan spesifikasi teknis yang RKS,
gambar dan spesifikasi teknis yang telah ditetapka telah ditetapkan.
c. Sebelum digunakan/dipasang harus diajukan contoh atau brosur
setiap bahan dan peralatan tersebut untuk mendapat persetujuan dari
pengguna barang/jasa.
d. Pengguna barang/jasa berhak melakukan pengujian dan menolak
terhadap bahan dan peralatan yang akan digunakan dalam
pelaksanaan pekerjaan apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan
dan persyaratan yang ditetapkan.
9. Bahan dan peralatan Bahan dan peralatan yang ditolak pengguna
barang/jasa yang ditolak pengguna barang/jasa harus segera disin harus
segera disingkirkan dari lokasi / lapangan proyek, dalam waktu 2 (dua)
hari kerja sejak tanggal penolakan dilakukan.
10. Apabila terdapat bahan dan peralatan yang digunakan/dipasang belum
atau telah mendapat persetujuan, ternyata tidak memenuhi kualifikasi atau
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan maka penyedia barang/jasa wajib
mengganti/memperbaiki dengan beban biaya sendiri dan tidak berhak
menuntut ganti rugi.
11. Apabila bahan dan peralatan yang akan digunakan ternyata tidak ada lagi
dipasaran, maka penyedia barang/jasa segera mengajukan bahan dan
peralatan pengganti yang setara dan mendapatkan persetujuan tertulis
dari pengguna barang/jasa. Prosedur penggantian harus dilaksanakan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 12
sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
12. Penggantian bahan dan peralatan yang dimaksud pada ayat 5 diatas tidak
dapat dijadikan alasan dijadikan alasan keterlambatan pekerjaan.
13. Penyediaan dan pengamanan bahan dan peralatan dilokasi / lapangan
proyek, adalah menjadi tanggung jawab penyedia barang/jasa termasuk
tempat danpenyimpanannya harus tertib dan tidak mengganggu
mobilisasi kerja dilapangan.
Pasal 5
PERATURAN PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
1. Dalam melaksanakan Pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Rencana Kerja dan Syaratsyarat ini berlaku dan mengikat ketentuan-
ketentuan dibawah ini termasuk segala perubahan dan tambahannya:
a. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor: 45/PRT/M/2007
Tentang Pedoman Tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002
Tentang Bangunan Gedung.
c. Peraturan Beton Bertulang Indonesia NI-2 PBI 1971.
d. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia NI-5 PKKI.
e. Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia NI-3 PUBI sia NI-3
PUBI 1970.
f. Peraturan Umum Instalasi Listrik (A.V.E)
g. Pedoman Plumbing Indonesia PPI 1979.
h. Persyaratan Cat Indonesia NI-4.
i. Peraturan Semen Portland Indonesia NI-8.
j. Peraturan Bata merah sebagai bahan bangunan NI-10.
k. Peraturan Umum dari Dinas Keselamatan Kerja Departemen
Tenaga Kerja.
l. Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1994 tentang Rumah Negara;
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 13
2. Untuk melaksanakan pekerjaan ini, berlaku dan mengikat pula :
a. Gambar Kerja yang dibuat oleh Konsultan Gambar Kerja yang
dibuat oleh Konsultan Perencana dan disahkan oleh Pejabat
disahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen termasuk pula Gambar
Detail Pelaksanaan (Shop Drawing) yang diselesaikan oleh
Penyedia Jasa/Kontraktor dan sudah disyahkan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas;
b. Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) dan BQ;
c. Gambar dan Berita Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing);
d. Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen tentang Penetapan
Penyedia Jasa/Kontraktor;
e. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK)
f. Jadwal Pelaksanaan (Time Schedule) yang telah disetujui oleh
Pengawas
Pasal 6
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
1. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib meneliti semua Gambar Kerja,
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS); termasuk tambahan dan
perubahannya yang dicantumkan dalam Berita Acara dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan
(Aanwijzing).
2. Ukuran:
a. Satuan Ukur
Semua ukuran tersebut dalam gambar kerja dinyatakan dalam
ukuran meter, kecuali untuk baut-baut dan sejenisnya dalam
kecuali untuk gambar detail dalam dalam satuan milimeter
b. Ukuran Penduga
Ukuran penduga adalah induk ukuran dari mana semua ketinggian
dan
kedalaman diambil, berupa balok sepanjang 200 cm
berpenampang 5 x 5 cm dengan semua sisi diketam rata dimeni 2
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 14
kali sepanjang tegak lurus pada tanah bangunan sedalam 100 cm.
Ukuran Penduga ini dinyatakan dengan huruf (P) dibuat oleh
Kontraktor dibawah pengawasan Direksi dan dipelihara selama
pelaksanaan.
c. Ukuran pokok lebih kurang + 0.00 adalah tinggi lantai bangunan
dalam hal ini peil Lantai dasar yang ditentukan mengikuti elevasi
bangunan eksisting. Selanjutnya semua ukuran tinggi dalam
gambar diambil dari tinggi lantai + 0.00 ini
d. Pada dasarnya semua ukuran utama yang tertera dalam Gambar
Kerja meliputi:
• As – As
• Luar - Luar Dalam
• Dalam Luar – Dalam
e. Khusus ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur pada dasarnya
ukuran yang tertulis adalah ukuran jadi terpasang atau dalam
keadaan selesai/finished.
f. Perbedaan Gambar
• Bila suatu Gambar tidak cocok dengan Gambar yang dalam
satu disiplin kerja, maka Gambar yang mempunyai skala
yang lebih besar yang berlaku /mengikat atau gambar detail.
• Jika terdapat perbedaan ukuran yang ditulis dengan angka
dengan ukuran yang ditulis dengan skala, maka ukuran yang
dipakai adalah ukuran yang ditulis dengan angka.
• Jika merasa ragu-ragu tentang ukuran harus segera
meminta petunjuk Pengawas Teknis atau Perencana.
• Bila ada perbedaan-perbedaan itu, ketidakjelasan, maupun
kesimpangsiuran menimbulkan keragu-raguan dalam
pelaksanaan dapat menimbulkan kesalahan, maka
Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan melaporkan kepada
Pengawas Lapangan, dan mengadakan pertemuan dengan
Konsultan Perencana, untuk mendapatkan keputusan dari
Konsultan Perencana.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 15
• Ketentuan diatas tidak dapat dijadikan alasan oleh Penyedia
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan maupun
mengajukan claim biaya pekerjaan tambah.
3. Gambar Detail Pelaksanaan (Shop Drawing).
a. Gambar Detail pelaksanaan atau Shop Drawing adalah Gambar
Kerja yang wajib dibuat Penyedia Jasa/Kontraktor berdasarkan
Gambar Kerja Dokumen yang telah disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
b. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib mengajukan Shop Drawing
kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
tertulis bagi pelaksanaan sebelum melaksanakan perubahan
pekerjaan.
4. Gambar Hasil Pelaksanaan (As Built Drawing)
Penyedia jasa harus menyerahkan kepada pemilik pekerjaan gambar
pelaksanaan (as built drawing) paling lambat pada saat bobot prestasi
pekerjaan 100 % (Serah Pengawas dan diketahui oleh konsultan
Perencana).
5. Penyedia Jasa/Kontraktor tidak dibenarkan mengubah atau mengganti
ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja Dokumen tanpa
sepengetahun Konsultan Pengawas. Segala akibat yang terjadi adalah
tanggungjawab Penyedia Jasa/Kontraktor, baik dari segi biaya
maupun waktu pelaksanaan.
Pasal 7
JADWAL PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pekerjaan di lapangan Penyedia Jasa/Kontraktor
wajib membuat rencana kerja pelaksanaan dan bagian-bagian
pekerjaan berupa Critical Path Method (CPM) atau Metode Lintasan
Kritis, Bar Chart, S-Curve Bahan dan Tenaga dan mengkoordinasikan
hasilnya kepada Pengawas Lapangan, sehingga pelaksanaan
pekerjaan terkendali dan tidak menggangu kelancaran proyek secara
keseluruhan dan kelancaran kegiatan disekitar lokasi pekerjaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 16
2. Jadwal pelaksanaan pekerjaan dibuat secara lengkap dan menyeluruh
mencakup seluruh jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, yang
dapat menggambarkan antara rencana dan realisasi.
3. Time Schedule dalam bentuk bar-chart, dilengkapi dengan
perhitungan kemajuan bobot untuk setiap minggunya.
4. Pada Time Schedule dilengkapi pula dengan kurva “S” dan harus di
tanda tangani oleh pihak yang terkait.
5. Rencana Kerja tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih
dahulu dari Pengawas Lapangan, paling lambat dalam waktu 7 (tujuh)
hari kalender setelah SPMK diterima Penyedia Jasa/Kontraktor.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, akan
disyahkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
6. Bila terjadi keterlambatan dalam pelaksanaan pekerjaan proyek
melebihi ± 10 % dari rencana awal maka dari rencana awal maka perlu
adanya perubahan schedule (Reschedule).
7. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja 4
(empat) rangkap kepada Pengawas Lapangan, 1 (satu) salinan
Rencana Kerja harus ditempel pada bangsal Penyedia
Jasa/Kontraktor di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik
kemajuan pekerjaan/prestas kerja.
8. Gambar kerja, time schedule, dan grafik cuaca harus
dipasang/ditempel diruang rapat Penyedia Jasa/Kontraktor di lokasi
rapat Penyedia Jasa/Kontraktor di lokasi pekerjaan.
Pasal 8
KUASA PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR DILAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menunjuk
seorang Site Manager dan Pelaksana yang cakap untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan dilapangan dan mendapat kuasa penuh dari
Penyedia Jasa/Kontraktor, berpendidikan sesuai dengan yang
tercantum dalam pasal 4 butir 2.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 17
2. Dengan adanya Site Manager dan Pelaksana, tidak berarti bahwa
Penyedia Jasa/Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian maupun
keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memberi tahu kepada Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan Site Manager dan Pelaksana untuk
mendapatkan persetujuan.
4. Bila dikemudian hari menurut pihak Pengguna Jasa dan Konsultan
Pengawas, Pelaksana kurang mampu atau tidak cukup Pelaksana
kurang mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka
akan diberitahu kepada Penyedia Jasa/Kontraktor secara tertulis untuk
mengganti Site Manager dan Manager dan Pelaksana.
5. Dalam waktu 7(tujuh) hari kalender setelah dikeluarkan Surat
Pemberitahuan, Penyedia Jasa/Kontraktor harus sudah menunjuk Site
Manager dan Pelaksana baru atau Penyedia Jasa/Kontraktor sendiri
(Penanggung jawab/ Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan apabila sesuai dengan kualifikasi yang disyaratkan.
Pasal 9
TEMPAT TINGGAL (DOMISILI) PENYEDIA JASA/KONTRAKTOR
1. Untuk menjaga kemungkinan kerja diluar jam kerja apabila terjadi hal-
hal yang mendesak, Penyedia Jasa/Kontraktor, Site Manager dan
Pelaksana wajib memberitahukan secara tertulis alamat dan nomor
telepon di lokasi kepada Konsultan Pengawas.
2. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib memasukan identifikasi dan alamat
Bengkel kerja (Workshop) dan peralatan yang dimiliki dimana
pekerjaan Kontraktoran akan dilaksanakan.
3. Alamat Penyedia Jasa/Kontraktor dan pelaksana diharapkan tidak
berubah selama pekerjaan. Bila terjadi perubahan alamat Penyedia
Jasa/Kontraktor, Site Manager dan Pelaksana wajib memberitahukan
secara tertulis.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 18
Pasal 10
KEAMANAN LAPANGAN
1. Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan menjaga keamanan lapangan
terhadap barang-barang milik Proyek, Pengawas Lapangan dan milik
Pihak Ketiga yang ada dilapangan.
2. Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui
Konsultan Pengawas, baik yang telah dipasang maupun yang belum,
adalah tanggung jawab Penyedia Jasa/Kontraktor dan tidak akan
diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
3. Apabila terjadi kebakaran, Penyedia Jasa/Kontraktor
bertanggungjawab atas akibatnya, baik yang berupa barang-barang
maupun keselamatan jiwa. Untuk itu Penyedia Jasa/Kontraktor
diwajibkan menyediakan alat-alat pemadam kebakaran yang siap
dipakai yang ditempatkan di tempat-tempat yang akan ditetapkan
kemudian oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 11
JAMINAN DAN KESELAMATAN KERJA
1. Penyedia Jasa/Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan
menurut Syarat-syarat Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK)
yang selalu dalam keadaan siap digunakan di lapangan, untuk
mengatasi segala kemungkinan musibah bagi semua petugas dan
pekerja semua petugas dan pekerja dilapangan.
2. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan air minum dan
memenuhi syarat-syarat kesehatan bagi semua Petugas dan Pekerja
yang ada dibawah kekuasaan Penyedia Jasa/Kontraktor.
3. Penyedia Jasa/Kontraktor wajib menyediakan air bersih, Kamar Mandi
dan WC yang layak dan bersih bagi semua Petugas dan pekerja.
4. Tidak diperkenankan membuat penginapan didalam lapangan
pekerjaan untuk Pekerja, kecuali untuk Penjaga Keamanan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 19
5. Semua hal yang menyangkut jaminan sosial dan keselamatan para
pekerja wajib diberikan oleh Penyedia Jasa/Kontraktor sesuai dengan
peraturan perundangan yang berlaku (BPJS KETENAGAKERJAAN).
Pasal 12
SITUASI
1. Apabila lokasi pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana,
Penyedia Jasa/Kontraktor wajib meneliti situasi medan terutama
kondisi tanah bangunan, sifat dan luasnya pekerjaan, dan hal lain yang
berpengaruh terhadap pelaksanaan pekerjaan.
2. Kelalaian dan kekurang telitian dalam hal ini tidak dapat dijadikan
alasan untuk klaim dikemudian hari.
Pasal 13
PERUBAHAN PEKERJAAN
1. Pada dasarnya seluruh volume dan item pekerjaan yang tercantum
dalam kontrak harus dilaksanakan. Apabila karena sesuatu hal volume
dan atau item pekerjaan tidak dapat dikerjakan oleh rekanan dengan
pertimbangan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka terlebih
dahulu harus mendapat persetujuan dari Kepala Unit / Satuan Kerja
yang bersangkutan, Pengawas Teknis dan Perencana Teknik.
2. Persetujuan dimaksud dituangkan dalam Berita Acara Perubahan
Pekerjaan yang dibuat oleh Konsultan Pengawas yang didasarkan
atas Berita Acara Peninjauan Lapangan yang dibuat oleh konsultan
Pengawas serta Konsultan Perencana. Adapun Berita Acara
Perubahan tersebut ditanda tangani bersama rekanan, Unit / Satuan
Kerja, dan Pengawas Teknis serta Perencana.
3. Jika dimungkinkan item atau volume pekerjaan yang telah mendapat
persetujuan untuk tidak dilaksanakan dapat dilakukan pengalihan
pekerjaan. Item dan volume baru ditetapkan bersama dan dituangkan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 20
dalam Berita Acara tambah Kurang dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatas.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 21
BAB II
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
Pekerjaan persiapan dilaksanakan sebelum Kontraktor Pelaksana
melaksanakan kegiatan, adapun lingkup kegiatan yang harus
dilaksanakan yaitu:
a. Membuat Papan Nama Proyek 80 x 120 cm (finish digital
printing)
• Pemasangan papan nama proyek sebagaimana diatur pada
pasal ini dipancang dilokasi proyek pada tempat yang
mudah dilihat umum;
• Pemasangan papan nama proyek dilakukan pada saat
dimulainya pelaksanaan pekerjaan dan dicabut kembali
setelah mendapat persetujuan Pengguna Anggaran;
• Papan nama proyek dibuat multiplek tebal 9 mm dengan
ukuran lebar 80 cm dan tinggi 120 cm;
• Di cetak dalam bentuk baliho atau di sablon dengan
menyebutkan/menuliskan kegiatan, pekerjaan, lokasi,
sumber dana, tahun anggaran, jangka waktu pelaksanaan,
besar anggaran, nama & alamat Kontraktor Pelaksana;
• Papan nama dipasang pada tiang kaso ukuran 5/7 cm
dengan ketinggian disesuaikan kondisi lapangan;
• Jenis tulisan memakai huruf cetak, tulisan dan garis warna
hitam.
b. Pek. Pemasangan Bouwplank dan Pematokan
• Untuk proses pengukuran dan pematokan, kontraktor harus
menyediakan semua instrumen yang diperlukan, personil,
tenaga dan bahan yang diminta untuk pemeriksaan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 22
pematokan di lapangan atau pekerjaan lapangan yang
relevan.
• Kontraktor wajib memberikan informasi kepada Diireksi
pekerjaan setiap kali suatu bagian pekerjaan akan dimulai
untuk diperiksa terlebih dahulu ukuran-ukurannya.
• Kontraktor diwajibkan senantiasa mencocokan ukuran-
ukuran satu sama lain dalam setiap pekerjaan dan segera
melaporkan secara tertulis kepada direksi pekerjaan/setiap
terdapat selisih/perbedaan-perbedaan ukuran, untuk
diberikan keputusan pembetulannya. Tidak dibernarkan
kontraktor membetulkan sendiri kekeliruannya tersebut
tanpa persetujuan direksi pekerjaan.
• Kontraktor bertanggung jawab penuh atas tepatnya
pelaksanaan pekerjaan menurut posisi dan ukuran-ukuran
yang ditetapkan dalam gambar kerja dan syarat ini.
• Mengingat setiap kesalahan selalu akan mempengaruhi
bagian-bagian pekerjaan selanjutnya maka ketetapan piel
dan ukuran tersebut mutlak perlu diperhatikan sungguh-
sungguh.
• Kelalaian kontraktor dalam hal ini tidak akan ditolerir direksi
pekerjaan dan berhak untuk membongkar pekerjaan yang
telah dilakukan tanpa pemeriksaan dari direksi pekerjaan.
• Semua bahan yang dipergunakan untuk pelaksanaan
pekerjaan kegiatan ini harus benar-benar baru dan teliti
mengenai mutu, ukuran dan lain-lain yang disesuikan
dengan standar/peraturan-peraturan yang dipergunakan.
Semua bahan-bahan tersebut diatas harus mendapatkan
pengesahan/persetujuan dari pemilik kegiatan/direksi
pekerjaan sebelum akan dimulai pelaksanaannya.
• Ketelitian dan kerapian kerja akan sangat dinilai (bobotnya
tinggi) oleh direksi pekerjaan terutama yang menyangkut
pekerjaan, penyelesaian maupun perapihan (finishing work).
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 23
c. Direksi Keet
1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat
pekerjaan ruang kantor sementara beserta seperangkat
furniture termasuk kursi, meja dan lemari. Kualitas dan
peralatan yang disediakan adalah sebagai berikut :
• Ruang : ukuran direksi keet atau kantor sementara 3 x 4 m.
• Konstruksi: rangka kayu ex matoa atau ketapang hutan,
lantai plesteran, dinding double plywood, dicat, atap asbes
gelombang.
• Fasilitas : air dan penerangan Listrik
• Furnitur :
- Dilengkapi 2 meja kerja ukuran 1/2 biro dan kursi.
- Dilengkapi 1 meja rapat bahan plywood 18 mm
ukuran 120 x 240 cm, dan kursi
- 1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
- 1 Rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x
30 cm
2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan
kantor beserta peralatannya.
d. Biaya Kegiatan SMK3
Penerapan prinsip K3 di proyek sangat perlu diperhatikan dalam
pekerjaan
konstruks konstruksi. Pelaksana konstruksi harus mengetahui dan
menerapkan prinsip-prinsip kerja sesuai ketentuan K3 di
lingkungan proyek.
1. Kelengkapan Administrasi K3.
Setiap pelaksanaan Item pekerjaan konstruksi wajib memenuhi,
mamatuhi, menggunakan dan memperhatikan kelengkapan
administrasi K3, mulai dari Papan Informasi, Rambu-rambu
Peringatan, Topi Pelindung (Safety Helmet), Sarung Tangan
(Safety Gloves), Sepatu Keselamatan (Safety Shoes), Rompi
Keselamatan (Safety Fest), Pelindung Pernafasan dan Mulut
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 24
(Masker), Penunjang seluruh tubuh (Full Body Harness),
Peralatan P3K (Kotak P3K dan Obat-Obatan Obat-Obatan) dan
Alat Pemadam Api Ringan (APAR) 3kg.
2. Penyusunan Safety Plan.
Safety plan adalah rencana pelaksanaan K3 untuk proyek yang
bertujuan agar dalam pelaksanaan nantinya proyek akan aman
dari kecelakaan dan bahaya penyakit sehingga menghasilkan
produktivitas kerja yang tinggi.
3. Pelaksanakan Kegiatan K3 di Lapangan.
Kegiatan K3 di lapangan berupa pelaksanaan safety plan,
melalui kerja sama dengan instansi yang terkait K3, yaitu
DISNAKER dan rumah dan rumah sakit. Pengawasan
pelaksanaan K3, meliputi kegiatan:
• Safety patrol
• Safety supervisor (pengawasan)
• Safety meeting (rapat pembahasan)
e. Pembersihan Lokasi/Area Kerja dan Perataan
Pada Pekerjaan pembersihan ini acuannya adalah gambar existing
yang dipadu dengan gambar rencana. Segala Biaya Pembersihan,
pembongkaran Menggunakan Alat berat ( Excavator),
Pengangkutan Pengangkutan material bongkaran Sisa gedung
yang lama menjadi kewajiban dan tangungjawab Kontraktor
Pelaksana.
f. Stelingan dan Perancah
• Perencah yang digunakan disesuaikan dengan kebutuhan
dilapangan;
• Posisi perancah diletakkan pada fondasi yang kuat dan rata.
Permukaan perancah harus mampu menahan berat
perancah dan berbagai beban yang akan diletakkan di
atasnya. Pekerja bisa memberikan pendukung tambahan
bila diperlukan;
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 25
• Dilarang memasang, membongkar, atau meninggikan
perancah kecuali mendapatkan izin dan diawasi oleh
pengawas yang berwenang.
g. Listrik & Air Kerja
• Pengadaan listrik kerja atau segala kebutuhan listrik pada
saat pelaksanaan pekerjaan pembangunan adalah
kewajiban penyedia jasa / kontraktor untuk menciptakan
sumber listrik dengan pengajuan ke PLN, penyambungan
atau dari Genset, dan segala biaya atas pengadaan listrik
tersebut adalah kewajiban dan tanggung jawab penyedia
jasa / kontraktor
• Air kerja atau segala kebutuhan air pada saat pelaksanaan
pekerjaan pembangunan adalah kewajiban penyedia jasa /
kontraktor untuk menyediakan atau menciptakan sumber air,
atau dengan melakukan penyambungan, dan segala biaya
pengadaan air kerja tersebut adalah tanggung jawab
penyedia jasa / kontraktor.
h. Administrasi & Dokumentasi
Pelaksana Lapangan setiap hari akan membuat laporan mengenai
segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan
pembangunan/pekerjaan, baik teknis maupun administrative:
• Laporan Harian.
➢ Untuk kepentingan pengendalian dan pengawas
pelaksanaan pekerjaan, seluruh aktifitas kegiatan
pekerjaan dilapangan dicatat didalam buku harian
lapangan (BHL) sebagai laporan harian pekerjaan
berupa rencana dan realisasi pekerjaan harian.
➢ Buku Harian Lapangan (BHL) berisi :
✓ Kuantitas dan macam bahan yang berada
dilapangan.
✓ Penempatan tenaga kerja untuk tiap dan
macam tugasnya.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 26
✓ Jumlah, jenis, dan kondisi peralatan.
✓ Kuantitas dan kualitas jenis pekerjaan yang
dilaksanakan.
✓ Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan
peristiwa alam lainnya yang berpengaruh
terhadap kelancaran pekerjaan.
✓ Catatan-catatan lain atan lain yang berkenaan
dengan pelaksanaan.
➢ Buku Harian Lapangan (BHL) disiapkan dan diisi oleh
penyedia barang/jasa, dan diperiksa oleh pengawas
teknis dan dilengkapi catatan instruksi-instruksi dan
petunjuk pelaksanaan yang dianggap perlu dan
disetujui oleh pengguna barang/jasa.
➢ Penyedia barang/jasa harus mentaati dan
melaksanakan yang selaku pelaksana proyek,
terhadap instruksi, arahan dan petunjuk yang
diberikan pengawas teknis dalam Buku Harian
Lapangan (BHL)
➢ Jika penyedia barang/jasa tidak dapat menerima /
menyetujui pendapat/perintah pengawas harus
mengajukan keberatan-keberatan secara tertulis
dalam jangka wak secara tertulis dalam jangka waktu
3 x 24 jam.
➢ Penyedia barang/jasa harus memperbaiki atas beban
biaya sendiri terhadap pekerjaan yang tidak
memenuhi syarat, tidak sempurna dalam
pelaksanaannya atas kemauan inisiatif sendiri atau
yang diperintah oleh pengawas teknis maupun
Pengguna Anggaran.
➢ Buku tamu disediakan pihak penyedia barang/jasa
untuk merekam setiap kunjungan tamu yang datang
di lokasi pekerjaan, berisi tentang nama tamu, tujuan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 27
kunjungan, hari dan tamu, tujuan kunjungan, hari dan
tanggal kunjungan.
• Laporan Mingguan.
Laporan mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari
rangkuman laporan harian dan berisi hal kemajuan fisik
pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal yang
penting yang perlu dilaporkan.
• Laporan Bulanan.
➢ Laporan bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari
rangkuman laporan mingguan dan berisi hal
kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan,
periode satu bulan, serta hal-hal yang penting yang
perlu dilaporkan.
➢ Dalam pembuatan laporan tersebut pihak Kontraktor
harus memberikan data-data yang diperlukan
menurut data dan keadaan sebenarnya.
➢ Laporan tersebut harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan dan Pejabat Pembuat
Komitmen sebagai bahan monitoring.
➢ Untuk merekam kegiatan pelaksanaan proyek,
Pengguna barang/jasa dengan menugaskan kepada
penyedia barang/jasa, membuat foto–foto
dokumentasi untuk tahapan – tahapan pelaksanaan
pekerjaan di lapangan.
➢ Dokumetasi berupa Gambar dan Video dengan
kualitas 1080 HD.
➢ Spesifikasi kamera berupa kamera Digital/DSLR
Mirrorles minimal 18 Megapixel, dan tidak di anjurkan
untuk menggunakan kam anjurkan untuk
menggunakan kamera Handphone.
➢ Titik sudut pengambilan foto untuk tahap – tahap
kegiatan diusahakan dari posisi yang sama, serta
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 28
menggunakan drone untuk tangkapan gambar serta
video udara untuk setiap progress pelaksanaan,
setiap pekerjaan yang tidak terlihat harus dibuat
dokumentasi berupa video dan di pasang
meter/sigmat (jangka sorong).
➢ Tiap foto berukuran 3R, untuk video dengan kualitas
1080 HD dan diberi catatan sebagai berikut:
✓ Nama dan lokasi Bangunan
✓ Tanggal pengambilan
✓ Tahap pelaksanaan.
• Foto proyek dibuat oleh penyedia barang/jasa sesuai
petunjuk Pengawas Teknis, disusun dalam 4 (empat)
tahapan disesuaikan dengan tahapan pembayaran
angsuran tetapi tidak termasuk masa pemeliharaan, yaitu
sebagai berikut:
Tahap I Bobot 0 % - 25 % Sesuai Hitungan Hitungan
Progres
Tahap II Bobot 25 % - 50 % Sesuai Hitungan Hitungan
Progres
Tahap III Bobot 50 % - 75 % Sesuai Hitungan Hitungan
Progres
Tahap IV Bobot 75 % - 100 Sesuai Hitungan Hitungan
% Progres
i. Mobilisasi Dan Demobilisasi
• Mobilisasi meliputi:
- Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang
diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan.
- Mempersiapkan fasilitas seperti kantor, gudang dan
sebagainya.
- Mendatangkan personil dan tenaga kerja lapangan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 29
• Mobilisasi peralatan terkait dan personil penyedia
barang/jasa dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan.
• Mobilisasi paling lambat harus sudah dimulai dilaksanakan
dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak (tiga puluh)
hari kalender sejak diterbitkan SPMK.
• Demobilisasi peralatan-peralatan, personil dan tenaga kerja
lapangan dilakuakan setelah semua pekerjaan selesai.
Pasal 2
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
2. PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
a. Galian Tanah Pondasi
• Posisi Pekerjaan galian tanah terdapat pada setiap titik
Pondasi Telapak dan Pondasi Pasangan Batu.
• Penggalian pondasi tidak boleh dimulai sebelum papan
dasar, tanda peil lantai serta sumbu dinding dan kolom
disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi.
• Semua pekerjaan galian tanah pondasi dilaksanakan sesuai
dengan gambar kerja dan tanah kelebihannya harus
digunakan untuk urugan kembali atau untuk mengurug site
dan peilnya belum sesuai dengan peil rencana atau dibuang.
• Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali
untuk tempat-tempat dimana penggunaan mesin-mesin
tersebut dapat merusak benda-benda yang berada
didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang
telah selesai. Dalam hal ini metoda pekerjaan dengan
tangan yang harus dilaksanakan.
• Kontraktor harus membuat turap sementara yang cukup
kuat untuk menahan lereng-lereng tanah galian sehingga
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 30
galian tersebut galian tersebut tidak ambruk dan tidak
mengganggu pekerjaan.
• Apabila terjadi kerusakan bangunan/konstruksi yang
diakibatkan oleh pekerjaan galian, maka Kontraktor harus
bertanggung jawab terhadap kerusakan bangunan tersebut
dan harus menggantinya atas biaya Kontraktor.
• Setelah galian disetujui Konsultan Pengawas dan Direksi,
pekerjaan pondasi segera dapat dimulai.
b. Urugan Pasir bawah Lantai dan Pondasi
• Bahan urugan yang dipakai adalah pasir urug darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan.
• Setiap pekerjaan urugan pasir yang Berada Dibawah
Pondasi Telapak dipadatkan sesuai gambar rencana, Lantai
Rabat dan Tie Beam.
• Tebal urugan pasir berbeda-beda sesuai gambar rencana
• Pasir urug harus bebas dari kotoran dan biji-bijian yang
dapat tumbuh
c. Urugan Tanah Kembali
• Bahan urugan yang digunakan untuk Pondasi Telapak dan
Galian Pondasi Pasangan Batu adalah tanah bekas galian
setempat yang memenuhi persyaratan sebagai bahan
urugan dan mendapat persetujuan dari Direksi.
• Bahan urugan yang digunakan untuk leveling lantai adalah
tanah Sirtu yang memenuhi persyaratan sebagai bahan
urugan, dan harus didatangkan dari luar proyek.
• Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang
cukup untuk menjamin penyediaan bahan urugan yang bisa
mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
• Semua bahan urugan, harus mendapat persetujuan dari
Direksi, baik mengenai kualitas bahan maupun sumber
bahan itu sendiri sebelum dibawa atau digunakan didalam
lokasi atau digunakan didalam lokasi pekerjaan. pekerjaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 31
• Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-
akaran, sampah danlain-lain, tidak boleh dipergunakan
untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini Harus dipindahkan
dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui
atau ditunjuk oleh Direksi.
• Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus
dengan cara stripping setebal 30 cm.
• Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan dilokasi
pengurugan tetapi tidak memenuhi standar, harus dibuang
dan diganti oleh Kontraktor atas biaya sendiri.
• Pengurugan.
- Urugan dilakukan lapis demi lapis dengan tebal
maksimum lapisan 30 cm dan setiap lapis dipadatkan
secara mekanis, dengan menggunakan Stamper.
- Urugan dengan tenaga manusia hanya dapat
dilakukan untuk daerah - daerah urugan yang tidak
akan menerima beban besar. Pemadatan dilakukan
dengan stamper. Pemadatan dilakukan pada setiap
lapis yangtebalnya tidak lebih dari 15 cm.
- Setelah seluruh pengurugan selesai, hasil
pengurugan harus berada dalam kondisi baik, padat
dan stabil. Apabila hasil urugan belum baik, maka
pengurugan harus diulang sampai mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas dan Direksi.
- Tidak boleh dilakukan pengurugan selama hujan
deras. Jika permukaan lapisan yang sudah
dipadatkan tergenang oleh air, Kontraktor harus
membuat alur-alur pada bagian teratas untuk
mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang
benar dan dipadatkan kembali. Ketinggian
pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai
elevasi sesuai yang tercantum didalam gambar kerja.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 32
• Pemadatan.
- Lapisan tanah lebih dari 30 cm di bawah permukaan
sub grade, harus mencapai 90% dari kepadatan
(kering) maksimum.
- Lapisan tanah kurang dari 30 cm di bawah
permukaan sub grade, tanah dasar tanpa kolusi dan
tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis kurang
dari 25 c kurang dari 25 cm, harus mencapai 100%
kepadatan (kering) maksimum.
- Tanah dasar berkolusi dengan indeks plastis sama
dengan atau lebih besar dari 25 cm terlebih dahulu
harus diturunkan indeks plastisnya.
- Selama pemadatan berlangsung, kadar air harus
dijaga agar tidak lebih besar dari 2% kadar air
optimum.
- Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis
dengan ketebalan tiap lapisan maksimum 30 cm dan
dipadatkan sampai mencapai paling sedikit 90 %
(modified proctor) dari kepadatan kering maksimum
seperti yang ditentukan dalam AASHTO T99.
- Kontraktor harus mengadakan test/pengujian
terhadap bahan urugan dan hasil pemadatan apabila
dikehendaki oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
Biaya pengujian ini menjadi tanggun menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
Pasal 3
PEKERJAAN STRUKTUR BAWAH
3. Spesifikasi Bahan
a. Pasangan Batu Belah/Gunung
• Jenis Batu Belah yang digunakan adalah Batu Belah lokal,
dengan pemakaian jenis batu pemakaian jenis batu belah
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 33
menyesuaikan lokasi/BQ/Gam belah menyesuaikan
lokasi/BQ/Gambar.
• Ukuran batu belah maksimum 30 cm dan minimum 10 cm.
• Batu Belah harus dari kualitas yang baik, keras, tidak
poreous, tidak retak-retak atau cacat yang dapat
mengurangi kekuatan struktur.
• Batu bulat, licin atau pipih tidak boleh digunakan.
Permukaan batu pecah minimal haru mempunyai sisi
pecahan dua muka yang kasar.
• Batu Belah yang akan dipasang pada bagian tepi bangunan
yang tampak mata orang memandang (ekspose) harus
dengan ukuran dan bentuk yang mirip (bersisi sama) dan
dengan permukaan rata pada sisi yang tampak, serta harus
dipasang dengan rata dan serta harus dipasang dengan rata
dan rapi.
b. Pasir Pasang
• Pasir yang digunakan Tidak boleh mengandung lumpur
lebih dari 5%.
• Tidak boleh mengandung bahan organis terlalu banyak.
• Susunan besar butiran mempunyai modulus kehalusan
antara 1,5 – 3,8 dan harus terdiri dari butir-butir yang
harus terdiri dari butir-butir yang beraneka ragam bes
beraneka ragam besarnya.
c. Portland Cement (PC) atau Semen
• Semen yang digunakan adalah semen Portland
(Tonasa/Bosowa)
• Semen yang digunakan harus PC Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan memenuhi persyarat memenuhi
persyaratan N.I.8 tipe I an N.I.8 tipe I menurut ASTM
menurut ASTM
• Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang
sama (tidak diperkenankan menggunakan bermacam –
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 34
macam jenis/merek semen untuk suatu Konstruksi /
struktur yang sama ), dalam keadaa baru dan asli ,
dikirim dari kantong – kantong semen yang masih disegel
dan tidak pecah.
• Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan,
semen diterimakan dalam zak (kantong) asli dari
pabriknya dalam keadaan tertutup rapat dan harus
disimpan di rapat dan harus disimpan di gudang yang
cukup cukup ventilasinya dan diletakkan pada tempat
yang ditinggikan paling sedikit 30 cm dari lantai, zak-zak
semen tersebut tidak boleh ditumpuk sampai tingginya
melampaui 2 meter atau maksimum 10 zak, setiap
pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut
urutan pengirimannya.
• Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat
kerusakan akibat salah penyimpanan, dianggap sudah
rusak, membatu dan dapat ditolak penggunaannya tanpa
melalui test lagi. Bahan yang telah ditolak harus segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam waktu 2 x
24 jam atas biaya Kontraktor.
d. Air
• Air yang Air yang dipergunak dipergunakan untuk an
untuk semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah
semua pekerjaan-pekerjaan dilapangan adalah air
bersih, tidak berwarna, tidak mengandung bahan-bahan
kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme yang
dapat memberikan efek merusak beton/ tulangan,
minyak atau lemak dan memenuhi Peraturan syarat-
syarat Peraturan Beton Indonesia diuji terlebih dahulu
oleh Laboratorium yang disetujui oleh Pengawas Teknis.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 35
• Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipakai.
e. Adukan Pengisi digunakan campuran 1 Pc: 4 Psr.
➢ Syarat – Syarat Pelaksanaan.
- Bentuk dan Ukuran Pondasi sesuai yang tercantum
dalam gambar rencana atau sesuai dengan petunjuk
Perencana.
- Pada pasangan batu kali ini dasar maupun celah-celah
batu kali harus di isi adukan/perekat.
- Bila digunakan batu kali atau batu gunung, batu yangi
digunakan tidak bulat harus di pecah sekurang-
kurangnya mempunyai muka berbentuk pipih.
- Pasangan pondasi batu kali atau batu gunung tanpa
menggunakan batu kosong dan pasir urug
- Setiap pertemuan pondasi harus dipasang stek dari besi
beton diameter 12 untuk menghindari patahan pada
pondasi pasangan batu.
Pasal 4
PEKERJAAN STRUKTUR BETON BERTULANG
1. Pedoman Pekerjaan.
Seluruh pekerjaan strukur beton bertulang harus berpedoman pada
peraturan
Konstruksi beton yang berlaku yaitu:
a. Perhitungan gaya gempa dalam SNI 1726-2012.
b. Tata cara perencanaan Struktur Beton untuk bangunan gedung SNI
03-2847-
2002.
c. Tata cara perencanaan Struktur Baja untuk bangunan gedung SNI 03-
1929-2002.
d. Pedoman Perencanaan Pembebanan untuk rumah dan gedung.
Peraturan- peraturan yang diperlukan terseb Peraturan- peraturan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 36
yang diperlukan tersebut di atas ut di atas harus di sediakan harus di
sediakan Kontraktor Kontraktor di “Site” Sehingga memudahkan apa
bila hendak digunakan.
2. Syarat Tenaga Kerja.
a. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh Ahli – ahli atau tukang-
tukang yang berpengalaman dan mengerti benar akan berpengalaman
dan mengerti benar akan pekerjaan.
b. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai
dengan gambar dan Spesifikasi Struktur.
c. Apabila pengawas Teknis memandang perlu, Kontraktor dapat
meminta
Nasihat.
3. Persyaratan Bahan.
a. Semen.
Semen yang digunakan adalah semen Portland (Tonasa/ Bosowa)
Lokal yang
memenuhi Syarat – Syarat dari:
- Peraturan–Peraturan Relevan yang tercantum pada Pasal ini
ayat 1.
- Mempunyai Sertifikasi uji (Test Sertificate) dari Laboratorium
yang disetujui secara tertulis dari Pengawas Teknis.
• Semen yang akan dipakai harus dari satu merek yang sama (tidak
diperkenan diperkenankan menggunakan bermacam
menggunakan bermacam – macam jenis/merek semen untuk suatu
Konstruksi / struktur yang sama dalam keadaa baru dan asli ,
dikirim dari kantong – kantong semen yang masih disegel dan tidak
pecah .
• Dalam pengangkutan semen harus terlindung dari hujan, semen
diterimakan dalam zak (kantong) asli dari pabriknya dalam keadaan
tertutup rapat dan harus disimpan di gudang yang cukup
ventilasinya dan diletakkan pada tempat yang ditinggikan paling
sedikit 30 cm dari lantai , zak-zak semen tersebut tidak boleh
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 37
ditumpuk sampai tingginya melampaui 2 meter atau maksimum 10
zak, setiap pengiriman baru harus ditandai dan dipisahkan, dengan
maksud agar pemakaian semen dilakukan menurut urutan
pengirimannya.
• Untuk semen yang diragukan mutunya dan terdapat kerusakan
akibat salah penyimpanan, dianggap sudah rusak, membatu dan
dapat ditolak penggunaannya tanpa melalui test lagi. Bahan yang
telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapang segera
dikeluarkan dari lapangan paling lambat dalam an paling lambat
dalam waktu 2 x 24 jam atas biaya Kontraktor.
b. Agregat (Aggregat ).
Semua pemakaian batu pecah ( Agregat kasar ) dan pasir beton, harus
memenuhi syarat-syarat :
- Peraturan–peraturan relevan yang tercant peraturan relevan
yang tercantum dalam pasal ini (1).
- Bebas dari tanah liat (tidak bercampur dengan tanah liat atau
kotoran -kotoran lainnya).
• Kerikil dan batu pecah ( Agregat Kasar ) Kerikil dan batu pecah (
Agregat Kasar ) yang mempunyai ukuran lebih besar dari 38 mm,
dari 38 mm, untuk penggunaannya harus mendapat persetujuan
tertulis dari Pengawas Teknis, Gradasi dan Agregat-agregat
tersebut secara keseluruhan harus dapat menghasilkan mutu beton
yang diisyaratkan, padat dan mempunyai daya kerja yang baik dan
dengan semen dan air, dalam Proporsi campuran yang akan
dipakai. Pengawas Teknis harus meminta kepada Kontraktor untuk
mengadakan test kualitas dari agregat-agregat tersebut dari tempat
penimbunan yang ditunjuk oleh Pengawas Teknis, setiap saat nis,
setiap saat di laboratorium yang disetujui Pengawas Teknis atas
biaya Kontraktor.
• Dalam hal ini adanya perubahan sumber dari mana agregat
tersebut disuplai, maka Kontraktor diwajibkan untuk
memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas Teknis.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 38
• Agregat harus disimpan ditempat yang bersih, yang keras
permukaannya dan dicegah supaya tidak terjadi pencampuran
dengan tanah dan terkotori.
c. Air.
• Air yang Air yang dipergunakan untuk semua pekerjaan-pekerjaan
dilapangan adalah air bersih, tidak berwarna, tidak mengandung
bahan-bahan kimia (asam alkali), tidak mengandung organisme
yang dapat memberikan efek merusak beton / tulangan, minyak
atau lemak dan memenuhi syarat-syarat Peraturan syarat-syarat
Peraturan Beton Indonesia serta diuji terlebih dahulu Beton
Indonesia serta diuji terlebih dahulu oleh Laboratorium yang
disetujui oleh Pengawas Teknis.
• Air yang mengandung garam (air laut) sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipakai.
d. Besi Beton
Semua beton yang digunakan harus memenuhi Syarat–Syarat:
• Kontraktor wajib melakukan Uji Tarik Besi Di Laboratorium sebelum
memulai Pekerjaan Pembesian.
- Besi Ulir yang digunakan adalah besi tulangan yang
diamaternya lebih besar dari besi S13 mm
- Besi polos yang digunakan adalah besi tulangan yang
diamaternya lebih kecil dari besi P12 mm.
- Mutu besi tulangan ulir yang digunakan yaitu fy 280/420
MPa dan Fu 350/525 MPa
- Mutu besi tulangan polos yang digunakan yaitu fy 280 MPa
dan Fu 350 MPa
- Semua besi tulangan yang digunakan harus dapat
pertanggungjawabkan mutunya sesuai yang
dipersayaratkan yang dibuktikan melalui pengujian tarik dan
tekuk/Bending terhadap semua diameter besi tulangan.
- Besi beton yang digunakan harus baru, bebas dari kotoran-
kotoran, lapisan minyak / karat dan tidak cacat (retak-retak),
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 39
mengelupas mengelupas, luka dan sebagainya. dan
sebagainya.
- Dari jenis besi beton dengan mutu sesuai yang tercantum
dalam gambar dan bahan tersebut dalam segala hal harus
memenuhi ketentuan- ketentuan-ketentuan Peraturan
ketentuan Peraturan Beton Indonesia. Beton Indonesia.
- Mempunyai penampang yang sama rata.
• Pemakaian besi beton dari jenis yang berlainan dari ketentuan:
- ketentuan diatas, harus mendapat persetujuan tertulis
Perencana Struktur, besi beton harus disuplai dari sumber
(Manufacture) dan tidak dibenarkan untuk mencampur
adukan bermacam sumber besi beton tersebut untuk
pekerjaan Konstruksi.
• Sebelum mengadakan pemesanan Kontraktor harus mengadakan
pengujian mutu besi beton yang akan dipakai, sesuai dengan
petunjuk-petunjuk dari Pengawas Teknis, berjumlah minimal 3 (tiga
batang untuk tiap-tiap jenis percobaan, yang diameternya sama
dan panjangnya kurang lebih 100 cm. Percobaan mutu besi beton
juga akan dilakukan setiap saat bilamana dipandang perlu oleh
Pengawas Teknis.
• Contoh besi beton yang diambil untuk pengujian tanpa kesaksian
Pengawas Teknis tidak diperkenankan sama sekali dan hasil test
yang bersangkutan tidak sah
• Semua biaya–biaya percobaan tersebut sepenuhnya menjadi
tanggungjawab Kontraktor. Penggunaan besi beton yang sudah
jadi harus mendapat persetujuan tertulis Perencana Struktur.
• Besi beton harus dilengkapi dengan label yang memuat nomor
pengecoran dan tanggal pembuatan, dilampiri juga dengan
sertifikat pabrik yang sesuai untuk besi pabrik yang sesuai untuk
besi tersebut.
• Besi beton yang tidak memenuhi syarat–syarat karena kualitasnya
tidak sesuai dengan spesifikasi Struktur harus dikeluarkan dari site
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 40
setelah menerima Instruksi tertulis dari Pengawas Teknis, dalam
waktu 2 X 24 jam atas biaya Kontraktor.
e. Kualitas Beton.
• Mutu beton fc 21,7 MPa pada umumnya digunakan pada pondasi
Telapak, Kolom Pedestal, Kolom, Tie Beam, Balok, Plat Lantai, dan
Tangga.
• Mutu Beton fc 7,4 MPa digunakan pada Plat Kanopi, Meja beton,
kolom praktis, Balok Latey.
f. Syarat –syarat pelaksanaan:
• Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan
beton sesuai dengan ketentuan–ketentuan yang disahkan,
termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
• Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang yang terletak
langsung di atas tanah, harus dibuatkan lantai kerja dari beton tak
bertulang dengan campuran semen: pasir: kerikil = 1:3:4 dengan
ketebalan seperti tercantum pada gambar kerja.
• Adukan beton yang di buat di tempat Adukan beton yang di buat di
tempat (site mixing) adukan beton harus memenuhi syarat-syarat:
➢ Semen diukur menurut berat.
➢ Agregat diukur menurut berat.
➢ Pasir diukur menurut berat.
➢ Adukan beton di buat dengan menggunakan alat
pengaduk mesin (concrete mixing)
➢ Jumlah adukan beton tidak boleh melebuhi kapasitas
mesin pengaduk.
➢ Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah
semua bahan berada dalam mesin berada dalam mesin
pengaduk. pengaduk.
➢ Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit
harus dibersihkan lebih dahulu, sebelum adukan beton
yang baru dimulai.
g. Pengecoran Beton.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 41
• Sebelum pekerjaan pengecoran, Pelaksana terlebih dahulu
melakukan trial Mix dan Uji Sampel pada umur 7, 14, 21dan 28 hari
sebelum melakukan pengecoran.
• Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecoran beton pada bagian
– bagian
struktur dari pekerjaan beton, Kontraktor harus mengajukan
permohonan izin pengecoran tertulis kepada Pengawas Teknis
minimum 3 (tiga) hari sebelum tanggal / hari sebelum tanggal / hari
pengecora pengecoran.
• Permohonan izin pengecoran tertulis tersebut hanya boleh diajukan
apabila bagian pekerjaan yang akan dicor tersebut sudah “siap”
artinya Kontraktor sudah mempersiapkan bagian pekerjaan
tersebut sebaik mungkin sehingga sesuai dengan gambar dan
spesifikasi.
• Pengecoran beton tidak dibenarkan untuk dimulai sebelum
pemasangan besi beton selesai diperiksa dan mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
• Sebelum pengecoran dimulai diwajidkan melakukan Joint
Inspection (JI) antara kontraktor, konsultan pengawas dan PPK
atau Tim direksi untuk memastikan bahwa kondisi lahan yang akan
dilakukan pengecoran telah siap. Hasil Joint Inspection (JI)
dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh semua
pihak yang terlibat dalam Joint Inspection (JI).
• Sebelum pengecoran dimulai, maka tempat–tempat yang akan
dicor terlebih dahulu harus dibersihkan dari segala kotoran –
kotoran (potongan kayu, batu, tanah dan lain – lain). Dan basahi
dengan air semen.
• Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan
menuangkan adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian
lebih dari 1,5 m yang akan menyebabkab pengendapan /
pemisahan aggregat. Pengecoran harus dilakukan secara terus
menerus (continue / tanpa berhenti). Adukan yang tidak dicor
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 42
(ditinggikan) dalam waktu lebih dari 15 menit setelah keluar dari
mesin adukan beton, dan juga adukan yang tumpah selama
pengangkutan, tidak diperkenan untuk dipakai lagi.
• Selama pelaksanaan pengecoran, mutu beton dan mutu
pelaksanaan harus diperiksa secara berkala dan teratur dari hasil-
hasil pemeriksaan kuat tekan silinder-silinder uji ukuran 15 cm x 30
cm.
• untuk setiap 5 M³ adukan beton minimal harus dibuat 3 satu buah
silinder uji.
• Setelah cetakan dilepaskan pada umur 20 - 24 jam, Silinder uji yang
dibuat harus dirawat secara seksama dengan cara direndam dalam
air bersih, sampai tiba saatnya 7 hari, 14 hari, 21 hari dan 28 hari
untuk diuji tekan di laboratorium atas biaya pelaksana.
• Jumlah Silinder uji total minimum 12 dua belas buah untuk setiap
item pekerjaan struktur. Sebagai contoh sampel silinder kolom 12
buah, 3 buah diuji pada umur 7 hari, 3 umur 14 hari, 3 umur 21 hari
dan 3 umur 28 hari.
h. Pemadatan Beton.
• Beton Harus dipadatkan dengan menggunakan vibrator dengan
ukuran yang sesuai selama pengecoran berlangsung dan tidak
merusak acuan maupun posisi / rangkaian tulangan.
• Pekerjaan beton yang telah selesai harus bebas kropos (huney
comb), yaitu memperlihatkan permukaan yang halus bila cetakan
dibuka.
• Kontraktor harus menyiapkan vibrator–vibrator untuk menjamin
vibrator untuk menjamin pemadatan yang baik. Vibrator yang
dipakai harus dengan frekuensi tidak kurang dari 3000 rpm (rotasi
/ menit) dan kemampuan memberikan percepatan pada beton
setelah kontak. Pada umumnya jarum pengetar dimasukan
kedalam adukan kira-kira vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan
khusus boleh miring sampai 45 derajat. Selama penggetaran,
jarum tidak boleh digerakan kearah horizontal karena hal ini akan
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 43
menyebabkan pemisahan bahan–bahan. Harus dijaga jarum tidak
mengenai cetakan atau bagian beton yang sudah mulai mengeras.
Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari 5 cm dari
cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus
diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan
tidak terlepas dari betonnya dan getaran-gataran tidak merambat
kebagian-bagian lain dimana betonnya sudah mulai mengeras.
Lapisan yang digetarkan tidak boleh tebal dari panjang jarum dan
pada umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30-50 cm. Berhubung
dengan itu maka pengecoran bagian-bagian konstruksi yang
sangat tebal harus dilakukan lapis demi lapis, sehingga tiap– tiap
lapis dapat dipadatkan dengan baik. Jarum penggetar ditarik dari
adukan beton apabila adukan mulai sampai mengkilap sekitar
jarum ( air semen mulai memisahkan diri dari aggregat ) yang pada
umumnya tercapai setelah maksimum 30 detik. Penarikan jarum ini
dilakukan secara perlahan-lahan, agar rongga bekas jarum dapat
diisi penuh lagi dengan adukan.
• Kontraktor harus menyediakan paling sedikit 2 vibrator ekstra /
Cadangan untuk masing -masing ukuran yang digunakan, untuk
digunakan pada saat yang lain rusak, sehingga kontinuitas
pengecoran beton tetap terjamin.
i. Pembengkokan dan Penyetelan Besi Beton
• Kontraktor wajib melakukan Uji Tarik dan uji tekuk di Laboratorium
sebelum memulai Pekerjaan Pembesian.
• Pembengkokan besi beton harus dilakukan dengan hati – hati dan
teliti /tepat pada posisi pembengkokan sesuai gambar dan tidak
menyimpang dari Peraturan Beton Indonesia. Pembengkokan
tersebut harus dilakukan oleh tenaga ahli, dengan menggunakan
alat–alat (bar bender) sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan cacat patah, retak–retak dan sebagainya. Semua
pembengkokan tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin
dan pemotongan harus dengan bar Cutter, tidak boleh dengan api.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 44
• Sebelum penyetelan dan pemasangan besi beton dimulai
Kontraktor diwajibkan membuat gambar kerja (Shop Drawing)
berupa penjabaran gambar rencana Pembesian Struktur, rencana
kerja pemotongan dan Pembengkokan besi beton (Bending
schedule) yang diserahkan kepada Pengawas Teknis untuk
mendapatkan persetujuan tertulis.
• Pemasangan dan penyetelan berdasarkan peil – peil, sesuai
dengan gambar dan harus sudah diperhitungkan mengenai
toleransi penurunannya. urunannya
• Pasangan selimut beton (beton decking) harus sesuai dengan
gambar detail standar. Sebagai catatan, pemasangan tulangan
utama Tarik-tekan penampang, sehingga pemakaian selimut beton
yang melebihi ketentuan tersebut diatas harus mendapat
persetujuan tertulis dari Pengawasan Teknis dan Perencana.
• Sebelum besi beton dipasang harus bebas dari kulit besi karat,
lemak, kotoran serta bahan – bahan lain yang dapat mengurangi
daya lekat.
• Pemasangan Rangkain Tulangan yaitu kait– kait, panjang
penjangkaran, overlap, letak sambungan dan lain–lain harus sesuai
dengan gambar. Apabila ada keraguan tentang rangkaian tulangan
maka Kontraktor harus memberitahukan kepada Pengawas
Teknis/Perencana Struktur untuk klasifikasi. Untuk hal itu
sebelumnya Kontraktor membuat gambar pembengkokan baja
tulangan (bending schedule), diajukan kepada Pengawas Teknis
untuk mendapat persetujuannya.
• Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang
pada kedudukan yang teguh untuk menghindari pemindahan
tempat dengan menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang
dari 16 gauge atau klip yang sesuai pada setiap tiga yang sesuai
pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus ditunjang dengan
beton atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung seperti
yang ditunjuk pada gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 45
Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan
dengan bekisting.
• Pembesian harus ditunjang dengan tahu beton atau penunjang
besi, spacers atau besi penggantung seperti yang ditunjuk pada
gambar atau dicantumkan pada spesifikasi ini. Penunjang –
penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan dengan
bekisting.
• Ikatan kawat harus dimasukan dalam penampungan beton,
sehingga tidak menonjol kepermukaan beton.
• Sengkang – sengkang harus diikat pada tulangan utama dan
jaraknya harus sesuai dengan gambar.
• Precast Mortal Spacing Block (tahu beton) harus digunakan untuk
menahan jarak dan tapat pada tulangan minimum mempunyai
kekuatan beton yang sama dengan beton yang dicor.
• Sebelum pengecoran semua penulangan harus betul–betul bersih
dari semua kotoran-kotoran.
j. Pengganti Besi.
• Kontraktor Pelaksana harus mengusahakan supaya besi yang
dipasang adalah sesuai dengan apa yang tertera pada pada
gambar.
• Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman Kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
penyempurnaan pembesian yang ada maka:
➢ Kontraktoran dapat menambah ekstra besi dengan tidak
mengurangi
pembesian yang tersedia dalam gambar. Usulan pengganti
tersebut harus segera dikonfirmasikan pada perencana.
➢ Jika hal tersebut diatas akan dimintakan oleh Kontraktor sebagai
pekerjaan lebih, maka penambahan tersebut hanya dapat
dilakukan setelah ada persetujuan tertulis dari perencanaan
Konstruksi.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 46
➢ Jika disusulkan perubahan dari rangkaian pembesian maka
perubahan tersebut hanya dapat dijalankan dengan persetujuan
tertulis dari perencana perencana Konstruksi.
➢ Mengajukan usul dalam rangka tersebut diatas adalah
merupakan juga keharusan dari Kontraktor.
• Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran diameter besi dengan yang terdekat dengan
catatan :
➢ Harus ada persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis.
➢ Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat
tersebut tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam
hal ini yang dimaksud adalah jumlah luasan perlu pembesian).
Khusus untuk balok induk, jumlah luas penampang besi pada
tumpuan juga tidak boleh beda jauh dari pembesian aslinya.
➢ Pengganti tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang
dapat menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
➢ Tidak ada pekerjaan tambahan dan waktu pelaksanaan.
• Pemasangan Alat – alat di dalam Beton:
➢ Kontraktor tidak dibenarkan untuk membobok, membuat lubang
atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi tanpa
sepengetahuan dan ijin tertulis dari Perencana Struktur.
➢ Ukuran dan pembuatan lubang, pemasangan alat di dalam
beton, pemasangan sparing dan sebagainya, harus sesuai gambar
atau menurut menurut petunjuk – petunjuk Pengawas Teknis.
➢ Perkuatan pada lubang beton untuk keperluan pekerjaan
Mekanikal dan Elektrikal yang akan dibuat kemudian oleh
Perencana Struktur tetap menjadi beban Kontraktor.
a. Tanggung jawab kontraktor.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 47
- Kontraktor bertanggung jawab penuh atas kualitas
konstruksi sesuai dengan ketentuan di atas, sesuai dengan
gambar konstruksi yang diberikan.
- Hadir atau tidaknya Pengawas Teknis selaku wakil PPK,
yang sejauh mungkin tidak melihat / mengawas / menegur,
maka kontraktor tetap bertanggung jawab penuh terhadap
hasil kualitas pekerjaan.
Pasal 5
PEKERJAAN ACUAN / BEKISTING
1. Lingkup pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan peralatan,
pengangkutan
dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan bekisting sesuai
dengan gambar-gambar konstruksi, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan tambahan dari perencana dalam uraian dan syarat-syarat
pelaksanaannya.
2. Persyaratan bahan.
Bahan yang digunakan digunakan untuk pembuatan pembuatan
bekisting/mall yaitu mall yaitu Multipleks Multipleks 9 mm agar hasil
pengecoran lebih baik dan rapi, tidak diperbolehkan menggunakan Papan
atau sejenisnya.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan.
a. Khusus untuk Pengecoran pondasi Telapak dan balok, pembuatan
atau Pabrikasi bekisting/mall sebaiknya dilakukan satu kali (satu kali
pakai) sehingga Pengecoran bisa dilakukan bersamaan agar
memaksimalkan waktu yang ada untuk mengantisipasi terjadi
keterlambatan pekerjaan.
b. Perancangan konstruksinya harus direncanakan untuk dapat
menahan beban-beban, tekanan lateral dan tekanan yang di izinkan
seperti tercantum pada “Recommende Recommended Practice For
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 48
Concrete Formwork “ ( ACI.347-68 ) dan peninjauan terhadap beban
angin dll, peraturan harus dikontrol terhadap Peraturan Pembangunan
Pemerintah Daerah Pembangunan Pemerintah Daerah setempat.
c. Semua ukuran-ukuran penampang Struktur beton yang tercantum
dalam gambar struktur adalah ukuran bersih penampang beton, tidak
termasuk plesteran / finishing.
d. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus memberikan gambar-
gambar dan perhitungan acuan serta sampel bahan yang akan
dipakai, untuk disetujui
oleh Pengawas Teknis. Pada dasarnya tiap-tiap bagian bekisting harus
mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas Teknis, sebelum
bekisting di buat pada bagian itu.
e. Acuan harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk dan cukup kuat menampung beban-beban
sementara maupun tetap sesuai dengan jalannya pengecoran beton.
f. Susunan acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur
sedemikian rupa sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi
dengan mudah oleh Pengawas Teknis. Penyusunan harus sedemikian
rupa sehingga pada pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan
pada bagian beton yang tidak menimbulkan kerusakan pada bagian
beton.
g. Bekisting beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat
seperti potongan-potongan kayu, kawat, tahi potongan kayu, kawat,
tahi gergaji, tanah dan gergaji, tanah dan sebagainya.
h. Acuan harus menghasilkan sebagian konstruksi yang ukuran,
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-
gambar konstruksi.
i. Multipleks 9 mm harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran pengecoran, harus dihindarkan dari kumpulnya air pada
sisi bawah.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 49
j. Bekisting beton harus dibikin supaya tidak terjadi kebocoran atau
hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus dan tidak
bergoya.
k. Sebelumnya dengan mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas
Teknis bautbaut dan tie rod yang dpergunakan untuk ikatan-ikatan
dalam beton harus diatur sedemikian rupa sehingga bila bekisting di
bongkar kembali, maka semua besi tulangan harus berada dalam
permukaan beton.
l. Pada bagian terendah dari bekisting kolom atau dinding harus ada
bagian harus ada bagian yang di buka untuk inspeksi dan
pembersihan.
m. Setelah pekerjaan di atas selesai Kontraktor harus meminta
persetujuan dari Pengawas Teknis dan minimum 3 (tiga) hari sebelum
pengecoran kepada Pengawas Teknis.
4. Pembongkaran.
a. Pembongkaran dilakukan sesuai dengan peraturan beton Indonesia,
dimana bagian konstruksi yang di bongkar bekisting/cetakannya harus
dapat memikul berat sendiri dan sendiri dan beban-beban
pelaksanaannya.
b. Bekisting bagian konstruksi di bawah in boleh dilepas dalam waktu
sebagai
berikut:
• sisi-sisi balok dan kolom yang tidak dibebani minimal 7 hari.
• sisi-sisi balok dan kolom yang dibebani minimal 21 hari.
c. Setiap rencana pembongkaran bekisting harus diajukan terlebih
dahulu secara tertulis untuk disetujui oleh Pengawas Teknis.
d. Permukaan beton harus terlihat baik pada saat acuan di buka, tidak
bergelombang, berlubang atau retak-retak dan tidak menunjukan
gejala keropos.
e. Apabila setelah cetakan di bongkar ternyata terdapat bagian beton
yang keropos atau cacat, mempengaruhi kekuatan konstruksi tersebut,
maka Kontraktor harus segera memberitahukan kepada Pengawas
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 50
Teknis meminta persetujuan tertulis cara perbaikan pengisian atau
pembongkarannya, Kontraktor tidak diperbolehkan menutupi atau
mengisi bagian beton yang keropos tanpa mendapat persetujuan
secara tertulis dari Pengawas Teknis. Semua resiko yang terjadi akibat
pekerjaan tersebut dan biaya-biaya perbaikan, pembongkaran atau
pengisian atau penutupan bagian tersebut menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
f. Meskipun hasil pengujian sampel beton memuaskan, Pengawas
Teknis mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi yang cacat
seperti t seperti berikut : berikut :
➢ konstruksi yang keropos dapat mengurangi kekuatan
konstruksi. keropos dapat mengurangi kekuatan konstruksi.
➢ Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan ukuran dan bentuk
yang direncanakan atau posisinya tidak sesuai dengan gambar
rencana.
➢ Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau tidak rata seperti
yang telah direncanakan.
➢ Dan cacat-cacat lainnya yang menurut pendapat
Perencana/Pengawas Teknis dapat mengurangi Teknis dapat
mengurangi kekuatan konstruksi.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 51
BAB III
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN FINISHING LANTAI
1. Bahan.
a. Granit homogeneous tile ukuran 60 x 60 cm untuk lantai ruangan dan
bordes tangga kualitas tangga kualitas Merk Indogress, S Indogress,
Sandimas, Dan Garu andimas, Dan Garuda
b. Keramik ukuran 30 x 30 cm anti slip ( Unpolished ) untuk lantai KM/WC
kualitas merk indogress.
c. Plint Keramik ukuran Plint Keramik ukuran 10 x 60 cm kualitas 10 x 60
cm kualitas Merk Indogress. Indogress.
d. Keramik ukuran 30 x 30 cm untuk dinding KM/WC merk Roman.
e. Step Nosing Tangga 10 x 60 cm.
f. Plesteran atau Screed tebal 3-5cm. Harus mempunyai bahan dasar
PC, an dasar PC, pasir dan pasir dan air sesuai dengan syarat-syarat
pada pasal di muka. Untuk area fasilitas umum terbuka pada lantai
dasar.
g. Pasir.
Dasar untuk lantai (termasuk juga lantai beton) harus terdiri dari pasir
urug yang dipadatkan merata.
h. Spesi atau perekat lantai Harus mempunyai bahan dasar PC, pasir dan
air sesuai dengan syarat-syarat pada pasal di muka. Atau
menggunakan setara Semen Instan MU 450.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Pekerjaan lantai meliputi pemasangan ubin dan pekerjaan lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini seperti : Pekerjaan Lantai Kerja
dan Rabat
Beton. Sebelumnya harus mendapat persetujuan dari
Pengawas/Perencana.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 52
b. Pemasangan lantai keramik di seluruh ruangan, kecuali yang ruangan-
ruangan yang disebutkan sesuai dengan gambar.
3. Cara pelaksanaan.
a. Lantai keramik
• Lantai keramik dipasang di atas pasangan semen M1 (floor). Bila
pemasangan keramik dilakukan di atas dinding, maka dinding
tersebut harus diplester dahulu dengan plesteran kasar, agar
diperoleh dinding yang lurus dan vertikal.
• Pemasangan keramik harus dengan adukan M1 setebal minimum
1,5 cm, Dalam pemasangan bagian bawah dari ubin harus terisi
padat dengan semen.
• Pola pemasangan harus disesuaikan dengan pola yang dibuat
pada gambar.
• Jarak antara lantai (naat) 2 mm atau bila Jarak antara lantai (naat)
2 mm atau bila ditentukan lain ditentukan lain pada gambar. Untuk
pada gambar. Untuk mengisi naat digunakan pasta semen (semen
campur dengan air sampai diperoleh bahan plastis). Untuk
keperluan khusus dapat dipergunakan bahan kimia tertentu
sebagai isian naat, misalnya agar naat tahan asam, tahan air dan
sebagainya.
• Pengisian/pengecoran naat dilakukan paling cepat 24 jam setelah
lantai dipasang, sewaktu mengecor naat, lantai sudah benar-benar
melekat dengan kuat pada dinding/lantai, celah-celah antara lantai
yang satu dengan yang lain harus bersih dari debu dan kotoran lain
sebelum dicor.
• Kotoran semen dan lainnya yang menempel pada permukaan
lantai, khusus pada waktu pengecoran naat harus dibersihkan
sebelum menjadi keras / kering.
• Bila pada keseluruhannya pemasangan tegel telah selesai, maka
dinding / lantai tersebut harus dilap / disapu bersih, kemudian
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 53
dilakukan penelitian, apakah seluruh lantai tersebut telah terpasang
dengan rapih dan baik (tidak lepas dan miring, dan lain-lain).
• Bila pekerjaan pemasangan rapih dan teliti, begitu selesai saat
pemasangan tidak perlu lagi dibersihkan, tetapi bila masih
diperlukan lantai dapat dibersihkan dengan lap basah atau bahan-
bahan pembersih yang ada di pasaran. (misalnya: air dicampur
dengan 15 % cuka). Bila sangat terpaksa, untuk menghilangkan
kotoran yang sukar terlepas, dapat digunakan sikat baja (untuk
menyikatnya) atau bahan pembersih spesial disesuaikan dengan
jenis kotorannya.
• Pasangan lantai diberi kemiringan untuk daerah service (kamar
mandi), selasar.
Pasal 2
PEKERJAAN DINDING DAN PLESTERAN
1. Bahan.
a. Semen Portland / PC.
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang
digunakan untuk pekerjaan beton.
b. Pasir.
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir tajam dan keras. Kadar
lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5%.
Pasir harus memenuhi persyaratan PUBB 1970 atau NI-3.
c. Air
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan di
pekerjaan
beton (lihat pasal sebelumnya).
d. Batako Press.
Batako Press yang digunakan Batako ex. lokal dengan kualitas terbaik
yang disetujui Perencana/Konsultan Management Konstruksi, siku dan
sama ukuranya 8 x 30 x 15 cm.
2. Macam Pekerjaan.
a. Batako Press
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 54
• Pasangan Batako Press, dengan menggunakan aduk campuran 1
PC : 4 pasir pasang.
• Pasangan dinding sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok serta dibersihkan.
• Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama
sekali tidak diperkenankan.
• Pembuatan lubang pada pasangan yang berhubungan dengan
setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-
stek besi beton diameter diameter 6 m jarak 75 cm, yang terlebih
ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian
yang ditanam dalam pasangan bata sekurang-kurangnya 30 cm
kecuali ditentukan lain.
• Tidak diperkenankan memasang batako yang patah dua melebihi
dari 5 %. Batako yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
• Pasangan batako untuk dinding ½ batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 15 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah
25 cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar
tegak lurus Dibutuhkan double checking ketika dilakukan
pemasangan agar bisa memastikan batako bisa terpasang dengan
lurus.
b. Plesteran dinding dan sponengan / plester sudut.
Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram
dengan air. Sebelumnya dibuat kepala plesteran dengan ketebalan
plester yang direncanakan. Tebal plesteran paling sedikit 1,5 cm dan
paling tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh
langsung diselesaikan. Penyelesaian plesteran menggunakan pasta
semen yang sejenis / acian. Selama proses pengeringan plesteran
harus disiram dengan air agar tidak terjadi retak-retak rambut akibat
proses pengeringan yang terlalu cepat. Penyampuran adukan hanya
boleh menggunakan mesin pengaduk. Pengadukan harus di atas
papan dan lain-lain. Dinding yang akan dicat tembok harus digosok
dengan amplas bekas pakai atau kertas zak semen. Semua beton
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 55
yang akan diplester harus dibuat kasar harus dibuat kasar dulu agar
plesteran dapat merekat. Untuk semen sponengan harus digunakan
campuran MU200, rata, siku dan harus digunakan campuran MU200,
rata, siku dan tajam pada sudutnya.
c. Mengorek sambungan.
Semua sambungan harus dikorek paling sedikit 0,5 cm agar
penyelesaian
dinding dapat melekat dengan baik.
3. Perlindungan.
Pada waktu hujan dinding yang tidak terlindung harus diberi perlindungan
dengan menutupi bagian atas temboknya supaya pasangan yang belum kering
tidak rusak kena air.
Pasal 3
PEKERJAAN CAT, DAN FINISHING LAINNYA
1. Bahan.
a. Pengertian cat disini meliputi emulsi, sealer sement-emulsion filler dan
pelapis lain yang dipakai sebagai cat dasar, cat perantara dan cat akhir.
b. Cat pigmen harus dimasukkan dalam kaleng dimana tertera nama
Perusahaan pembuat, petunjuk pemakaian, formula, warna nomor seri
dan tanggal pembuatannya.
c. Semua cat yang akan dipakai harus mendapat persetujuan Pengawas.
Untuk cat tembok dipilih kualitas setara produksi Dulux, warna tembok
dipilih kualitas setara produksi Dulux, warna disesuaikan.
d. Plamur dan dempul untuk pekerjaan cat tembok dan cat kayu
digunakan kualitas setara produksi yang sama dengan kualitas setara
produksi cat jadi yang dipilih.
e. Cat dinding eksterior dengan kualitas Dulux.
f. Cat dinding interior dengan kualitas Dulux.
g. Bahan pengencer digunakan dari produksi pabrik yang sama dengan
bahan yang diencerkan.
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 56
a. Mengecat dengan cat tembok pada bidang dinding eksterior dan
interior, khusus untuk ruang kelas disamakan warnanya antara dinding
depan dengan samping dan belakang seperti dinyatakan pada
gambar.
b. Finishing dengan cat minyak untuk bidang permukaan kayu seperti
panil-panil daun pintu, kosen, papan lisplang, usuk dan sebagainya
seperti tertera di gambar.
c. Mengecat semua tembok bidang langit-langit, dengan warna
ditentukan kemudian.
3. Syarat-syarat pelaksanaan.
Sebelum melaksanakan pekerjaan pengecatan harus mendapat
persetujuan dari
Konsultan Perencana.
a. Cat tembok.
Bidang yang akan dicat sebelumnya harus dibersihkan dengan cara
dengan cara menggosok menggosok memakai kain yang dibasahi air,
setelah kering didempul pada tempat yang berlubang sehingga
permukaannya rata dan licin untuk kemudian dicat paling sedikit 3 kali
dengan roller 20 cm sampai baik atau dengan cara yang telah
ditentukan oleh pabrik.
b. Rencana pengecatan.
JENIS INTERIOR EXTERIOR
Plesteran Cat dasar alkali + 3 kali Cat dasar alkali + 3 kali cat
cat emulsi emulsi
Langit-langit 3 kali cat emulsi 3 kali cat emulsi
Pasal 4
PEKERJAAN KUSEN, DAUN PINTU DAN JENDELA
1. Bahan.
a. Bahan Aluminium framing system ex Inkalum.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 57
b. Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui
Perencana/Konsultan.
c. Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan diajukan
Kontraktor)
d. Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
e. Pintu Double Steel Door/ Mother & Son (P1) Menggunakan prodak
MARKS.
f. Kusen, daun Pintu & Acsesories (P2) dari Bahan uPVC prodak
Platinum atau Conch.
g. Kusen, daun Jendela & Acsesories (J1) Profil Aluminium 4"
Hitam/silver
h. Kusen, daun Ventilasi & Acsesories (V1) Profil Aluminium 4"
Hitam/silver
i. Kusen, daun Ventilasi & Acsesories (V2) Profil Aluminium 4"
Hitam/silver
2. Macam dan lingkup pekerjaan.
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi pembuatan kusen, daun pintu dan daun jendela
seperti yang dinyatakan/ditunjukan dalam gambar.
3. Syarat-syarat pelaksanaan.
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan,
cara pemasangan, mekanisme dan detail sesuai dengan gambar detail
dari perencana.
b. Seluruh pekerjaan kusen dan daun pintu/ jendela harus dikerjakan
diworkshop, penyimpanan kusen, pintu/ jendela di workshop atau
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 58
ditempat pekerjaan harus dengan sirkulasi yang baik, tidak terkena
suaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan kelembaban.
c. Harus diperhatikan semua sambungan siku/sudut untuk rangka
allumunium dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin
kekuatannya dengan memperhatikan/menjaga kerapihan terutama
untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat
bekas penyetel bekas penyetelan.
d. Apabila terjadi cacat atau kerusakan-kerusakan baik yang terlihat
maupun yang tersembunyi, Kontraktor wajib memperbaiki ataupun
mengganti dengan yang baru sampai dengan disetujui oleh Perencana
atau Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung oleh Kontraktor.
e. Sebelum pemasangan kusen openingan dilapisi dengan multipleks
agar meghindari kerusakan pada permukaan kusen.
Pasal 5
PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
1. Lingkup Pekerjaan.
Pekerjaan ini meliputi:
a. pengadaan dan pemasangan semua bahan perlengkapan pintu dan
jendela seperti Kunci, Engsel, Sloot dan hardware lainnya yang
dipergunakan didalam pekerjaan ini Dan lain-lain seperti yang
tercantum dalam Gambar Kerja.
2. Persyaratan Bahan.
a. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.
b. Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatk untuk
mendapatkan persetujuan an persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Pemilihan hardware pintu dan jendela Pemilihan hardware pintu dan
jendela disesuaikan den disesuaikan dengan jenis bahan pintu. gan
jenis bahan pintu.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 59
d. Seluruh perangkat perlengkapan: pintu dan jendela ini harus bekerja
dengan baik sebelum dan sesudah pemasangan. untuk itu, harus
dilakukan pengujian secara kasar dan halus.
3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pemasangan kunci dan alat gantungan agar dipisahkan menurut jenis
kebutuhan, fungsi dan kedudukan sesuai dengan Gambar Rencana
dan spesifikasi ini dan mendapat persetujuan dari Pengawas.
b. Sebelum dilakukan pemasangan, Kontraktor harus mengajukan
terlebih dahulu contoh dari bahan yang akan dipasang tersebut untuk
mendapatkan persetujuan dari Pengawas.
c. Pemasangan harus rapih sehingga pintu-pintu, jendela-jendela dan
lain-lainnya dapat ditutup dan di buka dengan mudah/lancar tanpa
menimbulkan suara.
d. Sekrup-sekrup yang dipakai dalam pemasangan harus cocok dengan
barang yang dipasang. Tidak diperbolehkan memukul sekrup pada
barang-barang besi, pengokohan /pemasangan sekrup harus dengan
car masangan sekrup harus dengan cara memutar.
e. Sekrup yang rusak pada waktu dipasang harus diganti dengan sekrup
yang baru.
f. Semua kunci-kunci, pegangan-pegangan, engsel-engsel dan lainnya
harus terpasang dengan baik, persis dan tidak ada cacat.
Pasal 6
PEKERJAAN PLAFOND
1. Lingkup Pekerjaan.
a. Pekerjaan plafond gypsum Indoboard atau jayaboard tebal 9 mm dan
finishing cat tembok dengan rangka Metal Furing zincalum.
b. Pekerjaan plafond papan calsiboard tebal 6 mm dan finishing cat
tembok dengan rangka Metal Furing zincalum digunakan pada area
selasar/koridor dan area lavatory
c. Dengan dimensi dan ukuran sesuai gambar bestek/ perencana.
2. Persyaratan Bahan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 60
a. GYPSUM BOARD ukuran 240 x 120 x 0.9 cm.
b. Papan Calsiboard yang digunakan ukuran 120 x 240 x 0,35 mm
c. Motif /potongan gypsum, calsiboard dan GRC disesuaikan dengan
gam disesuaikan dengan gambar rencana.
d. Bahan-bahan penutup langit langit yang akan dipakai harus dalam
keadaan terbaik, mulus, tidak retak dan cacat.
e. Untuk rangka plafond gypsum menggunakan Metal Furing berkualitas
baik, utuh, mulus, lurus dan kuat serta dimeni anti karat dengan ukuran
40 x 40 0,40 cm dengan detail sesuai gambar rencana.
f. Sebelum dipasang, bahan-bahan yang akan dipakai harus diserahkan
contoh-contohnya untuk terlebih dahulu contohnya untuk terlebih
dahulu mendapatkan persetujuan pengawas.
3. Syarat Pelaksanaan Pekerjaan.
a. Untuk plafond gypsum, calsiboard rangka Metal Furing.
• Rangka langit-langit dipasang pada ketinggian dari lantai menurut
gambar dan berkotak-kotak sesuai ukuran serta persyaratan untuk
bahan penutupnya. Jarak antara penggantung langit-langit sesuai
dengan persyaratan sehingga menjamin bidang penutup plafond
rata dan datar. Rangka langit-langit dari Metal Furing harus dicat
zinchromet anti karat sebelum penutup langit-langit dipasang.
Rangka Plafond Metal Furing terpasang dengan module 40 x 60
(disesuaikan gambar) sambungan antar rangka menggunakan
keling/ramp set yang cukup kuat. Rangka plafond Metal Furing
harus diberi gantungan kawat diameter + 3 mm tiap jarak 120 cm
dikaitkan pada bidang atasnya (plat lantai, cm dikaitkan pada
bidang atasnya (plat lantai, balok, k balok, kuda-kuda /gording).
uda-kuda /gording).
• Permukaan seluruh bidang langit-langit harus datar air /waterpass.
Celah yang belum rapi atau tiap sambungan papan gipsum harus
ditutup dengan plamur khusus gipsum yang halus dan rata dengan
papan gipsum sehingga tidak terlihat sambungannya. Setiap
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 61
sambungan atau pertemuan sudut harus rapi dan r atau pertemuan
sudut harus rapi dan rapat sehingga membentuk garis lurus.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 62
BAB IV
SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
Pasal 1
UMUM
1. Maksud dan tujuan dari spesifikasi ini adalah merupakan pedoman
pelaksanaan pekerjaan instalasi penerangan listrik yang lengkap dan siap
pakai, termasuk penyediaan material, pemasangan, testing, dan
pemeliharaan selama masa pemeliharaan.
2. Keterangan kecil yang tidak diterangkan dalam spesifikasi ini maupun
dalam gambar akan tetapi perlu untuk dilaksanakan untuk kesempurnaan
pekerjaan secara menyeluruh berdasarkan peraturan yang berlaku, maka
hal ini dianggap sudah termasuk dalam spesifikasi ini.
3. Kontraktor harus memiliki Surat Pengesahan Instalasi (SPI) dan Surat Izin
Kerja (SIKA) yang dikeluarkan oleh PT. PLN masih berlaku, minimal kelas
A.
4. Kontraktor harus menyediakan seluruh material dan perlengkapan lainnya
yang diperlukan sesuai standard sehingga seluruh instalasi dapat
beroprasi dengan sempurna.
5. Kontraktor harus menyediakan tenaga ahli di lapangan yang setiap saat
dapat dihubungi oleh Pengawas Proyek.
6. Kontraktor harus mengganti material yang rusak atau yang tidak disetujui
oleh pemberi tugas/ pengawas proyek selama proyek belum diserahkan
terimakan.
7. Kontraktor harus dapat bekerja sama dengan Kontraktor lainnya yang
bekerja pada yang bekerja pada proyek ini.
8. Kontraktor harus mengganti atau memperbaiki bangunan yang rusak
akibat pekerjaan instalasi.
9. Segala sesuatu yang meragukan harus ditanyakan kepada pemberi tugas
atau pengawas lapangan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 63
Pasal 2
STANDARD PELAKSANAAN
Standard dan referensi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan ini
adalah:
1. Peraturan Umum Instalasi Listrik 1977 (PUIL).
2. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Peraturan Menteri
Pertambangan dan Energi No. 02/P/M/P No. 02/P/M/Pertamben/1983,
tanggal ertamben/198 tanggal 3 Nopember 1983; tetang Standard Listrik
Indonesia.
3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik No.
023/PRT/1978; tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPL).
4. Juga dijadikan Standard pegangan antara lain adalah Juga dijadikan
Standard pegangan antara lain adalah :
a. AVE Belanda.
b. VDE Jerman.
c. British Standard Associates.
d. USA Standard
e. JIS
f. SNI
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material listrik
sesuai dengan gambar dan spesifikasi ini.
Pasal 4
SPESIFIKASI TEKNIS
1. Intalasi kabel power.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 64
a. Kabel power adalah kabel antar panel yang dipasang di bawah tanah
atau dibawah lantai atau di atas plafon.
b. Untuk pemasangan dibawah tanah harus ditanam dengan kedalaman
minimal 80 cm dengan konstruksi lebar galian paling bawah minimal
30 cm dan di atas kabel harus ditimbun pasir setebal 15 cm dan
dilanjutkan pelapisan dengan batu bata dan tanah timbunan.
Pemasangan batu bata melintang atau 10 buah permeter lari.
c. Pada rute tertentu harus diberi Pada rute tertentu harus diberi tanda
AWAS KABEL untuk keamanan.
d. Untuk pemasangan di bawah lantai atau jalan, kabel harus
dimasukkan kedalam kedalam pipa sparing yang sesuai, sedangkan
untuk diatas plafon dapat diklem pada rangka plafon atau rak.
e. Jika terjadi persilangan dengan pipa air atau parit atau kabel lainnya,
maka kabel juga harus dimasukkan ke dalam pipa sparing yang
sesuai.
f. Jari-jari belokan pada kabel minimal 10 kali diameter terluar dari kabel
dan koneksi dibuat sekokoh mungkin.
2. Panel Box MCB.
a. Pemasangan Box MCB berkapasitas MCB sebanyak 1 set untuk
ruang yang dilkerjakan.
b. Panel Box MCB dipasang menempel pada dinding dengan tinggi
maksimum adalah 200 cm dari permukaan lantai +0.00.
c. Sebelum pembuatan kotak panel kontraktor harus menyerahkan shop
drawing kepada konsultan Pengawas untuk diperiksa shop drawing
dibuat dalam skala sesuai ketentuan dan memperlihatkan semua
detail-detail yang diperlukan serta cara penempatan peralatan-
peralatan elektrikalnya.
d. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop drawing
mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas.
e. Pada waktu pembuatan, kontraktor harus melakukan koordinasi
dengan kontraktor paket-paket elektrikal.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 65
3. Pekerjaan Penangkal Petir
a. Umum.
Yang dimaksud dengan sistem penangkal petir dalam pekerjaan ini
ialah semua penyediaan dan pemasangan sistem penangkal petir,
termasuk disini air terminal, penghantar down conductor, electroda
pentanahan dan peralatan lainnya seperti yang ditunjukan dalam
gambar rencana.
Setiap Kontraktor yang menangani pekerjaan ini, haruslah
mempelajari seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk
mengetahui kondisi yang berpengaruh pada pekerjaan ini
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ataupun yang tertera dalam gambar-
gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan harus
sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini.
Bila ternyata ada perbedaan antara spesifikasi bahan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut, sehingga sesuai dengan ketentuan pada RKS ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
b. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah pengadaan dan
pemasangan instalasi penangkal petir jenis non radioaktif, termasuk
air terminal (batang penerima), down conductor
pentanahan/grounding dan bak kontrolnya serta peralatan lain yang
berkaitan dengannya sebagai suatu sistem keseluruhan maupun
bagian-bagiannya seperti yang tertera pada gambar-gambar maupun
yang dispesifikasikan.
Termasuk didalam pekerjaan ini adalah pengadaan barang/material,
instalasi dan testing terhadap seluruh material, serah terima dan
pemeliharaan selama 12 bulan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 66
Ketentuan-ketentuan yang tidak tercantum didalam gambar maupun
pada spesifikasi/syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan
pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan
kedalam pekerjaan ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini
adalah pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan
bahan, material, peralatan dan perlengkapan sistem penangkal petir
sesuai dengan peraturan/standar yang berlaku seperti yang
ditunjukkan pada syarat-syarat umum untuk menunjang bekerjanya
sistem/peralatan, walaupun tidak tercantum pada syarat-syarat teknis
khusus atau gambar dokumen.
c. Air Terminal
Air terminal haruslah jenis non radioaktif, self powered dan tidak
mempunyai bagian-bagian yang bergerak, dipasang oleh pelaksana
yang direkomendasi oleh pabrik pembuatnya.
Air terminal harus dari jenis yang mempunyai respon dinamis terhadap
terjadinya down leader dari petir dengan membangkitkan elektron-
elektron bebas dan menyebabkan fotonisasi antar bagian yang
ditanahkan dan bagian yang terisolasi. Arus petir minimum yang bisa
mengaktifkan air terminal adalah 1500 A pada impulse 8/20 mikrodetik
dan harus mampu menyalurkan seluruh level arus petir yang mungkin
terjadi.
Radius perlindungan dalam bentuk collective volume dengan radius
perlindungan minimal 150 meter.
Air terminal harus tidak menimbulkan gangguan gelombang dalam
frekuensi radio (high frequency RFI), kecuali pada saat terjadinya
leader dan pada saat terjadinya sambaran balik (main return strike).
Bentuk dari air terminal harus sedemikian rupa, sehingga mengurangi
kemungkinan terjadinya pelepasan ion korona pada ujung runcingnya
pada kondisi medan statis guruh.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 67
Air terminal harus tidak mengalami korosi pada atmosfir normal.
Secara keseluruhan air terminal harus terisolasikan dari bangunan
yang dilindunginya pada seluruh kondisi.
Dilengkapi dengan FRP Support Mast dan Counter Stright.
d. Batang Peninggi
Sistem penangkal petir dipasang setinggi ±2,5 m (dua koma lima)
meter dari atap bangunan, atau sesuai dengan rekomendasi pabrik
pembuatnya, dan harus di sesuaikan dengan gambar kerja.
e. Saluran / pengantar
Saluran/penghantar haruslah memenuhi test standard IEC 60 – 1:
1989 dari kabel high voltage. Saluran penghantar ini mampu
mencegah terjadinya side flashing dan electrification building.
Penghantar dari batang peninggi/tiang ke bak kontrol pentanahan
seperti gambar rencana.
Seluruh saluran penghantar, harus diusahakan tidak ada sambungan
baik yang horizontal maupun yang vertical/jalur menara, dengan kata
lain kabel tersebut harus menerus dan utuh tanpa sambungan.
f. Sambungan pada bak kontrol
Sambungan pada bak kontrol harus menjamin suatu kontak yang baik
antar penghantar yang disambung dan tidak mudah lepas.
Sambungan harus diusahakan agar dapat dibuka untuk keperluan
pemeriksaan atau pengetesan tahanan tanah (ground resistance).
g. Penambat/Klem
Kabel yang turun kebawah vertikal harus diklem agar kuat, lurus dan
rapi dan ditambatkan pada rangka/dinding bangunan.
h. Pentanahan
Tahanan tanah harus lebih kecil dari 2 Ohm. Ground rod harus terbuat
dari tembaga seperti gambar rencana, ditanamkan kedalam tanah
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 68
secara vertikal sedalam minimal 12 (dua belas) meter dan harus
mencapai air tanah
i. Bak Kontrok
Pada setiap ground road harus dibuatkan bak pemeriksaan (bak
kontrol). Sambungan dari Down Conductor ke elektroda Pentanahan
harus dapat dibuka untuk keperluan pemeriksaan tahanan tanah. Bak
kontrol banyaknya sesuai gambar rencana. Sambungan/klem
penyambungan harus dari bahan tembaga.
j. Pemasangan Air Terminal/Penangkal Petir
Pemasangan air terminal (head) dipasang sesuai gambar rencana.
k. Surat Ijin
➢ Kontraktor harus mempunyai ijin khusus dan berpengalaman dalam
pemasangan penangkal petir dan dibuktikan dengan memberikan
daftar proyek‑proyek yang sudah pernah dikerjakan.
➢ Kontraktor berkewajiban dan bertanggung jawab atas pengurusan
perijinan instalasi sistem penangkal petir oleh instalasi Depnaker
wilayah setempat hingga memperoleh sertifikasi/rekomendasi.
l. Pengujian/Pengetesan
Untuk mengetahui baik atau tidaknya sistem penangkal petir yang
dipasang, maka harus diadakan pengetesan terhadap instalasinya
maupun terhadap sistem pentanahannya.
Pengetesan yang harus dilakukan:
➢ Grounding Resistant test:
Ukuran tahanan dari pentanahan dengan mempergunakan metode
standard.
➢ Continuity test:
Kontraktor harus memberikan laporan hasil testing tersebut.
m. Referensi Produk
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 69
➢ Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi. Kontraktor dimungkinkan untuk mengajukan alternatif
lain yang setaraf dan Kontraktor baru dapat menggantinya bila
sudah ada persetujuan resmi dan tertulis dari Konsultan
Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas.
➢ Referensi produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut
No Uraian Spesifikasi Teknis Merk
Jenis Non Radio aktif Radius
perlindungan min 150 meter
Air Terminal
Dilengkapi dengan FRP Thomas
(Batang
Support Mast dan Counter
Penerima)
Strigh
Kabelindo, Kabel
Conductor HV Cable N2XSY Metal, Tranka,
Supreme
Pipa Galvanized Medium Class Bakrie, Spindo
Pasal 5
SPESIFIKASI MATERIAL
1. Lampu dan Armature.
a. Spesifikasi dan Spesifikasi dan jenis lampu yang digu jenis lampu yang
digunakan seper nakan seperti tertera dalam gambar. ti tertera dalam
gambar.
b. Lampu menggunakan merk Phillips.
c. Saklar, stop kontak menggunakan merek Panasonic atau Broco jenis
inbow.
d. Saklar dan stop kontak dipasang pada ketinggian 150 cm dari lantai.
e. Sebelum pemasangan kontraktor harus menyerahkan shop drawing
kepada konsultan Pengawas untuk diperiksa shop drawing dibuat
dalam skala sesuai ketentuan dan memperlihatkan semua detail-detail
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 70
yang diperlukan serta cara penempatan peralatan-peralatan
elektrikalnya.
f. Kontraktor tidak diperkenankan melaksanakan sebelum shop drawing
mendapat persetujuan tertulis dari Pengawas.
g. Pada waktu pembuatan, kontraktor harus melakukan koordinasi
dengan tenaga ahli elektrikal.
2. Pekerjaan Kabel
a. Kabel yang digunakan pada pekerjaan ini yaitu jenis NYM 2x1,5 mm,
2x2,5 mm dan 3x2,5 mm standard SII merk Suprime atau Kabelindo
atau Tranka atau Jembo atau setaranya.
b. Pelaksanan Pemasangan kabel mengikuti gambar kerja.
3. Pemasangan.
a. Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang
oleh tukang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang
disetujui Direksi/ Pengawas.
b. Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-
bahan lain yang perlu agar diperoleh hasil yang perlu agar diperoleh
hasil pemasangan yang bai pemasangan yang baik.
c. Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa,
sehingga betul-betu betul-betul lurus.
d. Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface
mounted) tidak boleh mempunyai sela-sela di antara bagian-bagian
fixture dan permukaanpermukaan di sebelahnya.
e. Setiap badan (rumah) lampu Setiap badan (rumah) lampu harus
ditanahkan (grounded harus ditanahkan (grounded).
f. Pada waktu diselesaikannya pemasangan armature penerangan,
peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada
dalam kondisi sempurna serta bebas dari sempurna serta bebas dari
semua cacat/kekurang semua cacat/kekurangan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 71
g. Pada waktu pemeriksaan akhir, semua armatur dan perlengkapannya
harus menyala secara lengkap.
h. Setiap hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam hal pendinginan
tersebut, harus diberitahukan dengan jelas kepada Di harus
diberitahukan dengan jelas kepada Direksi/Pengawas.
4. Material pendukung lainnya.
a. Junction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inchi dan
dilengkapi dengan tutup.
b. Isolasi memakai jenis PVC setara 3M.
c. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam
spesifikasi ini.
5. Pengujian Dan Pemeriksaan.
Kotraktor harus mengadakan pengujian dan pemeriksaan terhadap
seluruh pekerjaan dan menjamin akan bekerja dengan sempurna yang
disaksikan oleh pengawas proyek yang ditunjuk. Pengujian pengawas
proyek yang ditunjuk. Pengujian dan pemerik dan pemeriksaan meliputi:
a. Pengujian Tahanan Isolasi
Pengujian tahanan isolasi terhadap kabel instalasi minimal 2 Mega ohm
dengan Mega ohm dengan menggunakan magge menggunakan magger
500 volt.
b. Continuty Test.
Dilakukan setelah pengujian tahanan isolasi, hal ini dimaksud untuk dan
memastikan bahwa koneksi kabel sudah benar.
c. Power Receiving Test.
Dilakukan untuk memastikan tidak ada kelainan pada peralatan yang telah
dipasang sehingga siap untuk dipasang sehingga siap untuk dioperasikan.
d. Pemeriksaan.
Pemeriksaan dilakukan sebelum pelaksanaan, sedang pelaksanaan dan
setelah
pelaksanaan dilakukan.
6. Material Pendukung Lainnya.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 72
a. Juction box minimal mempunyai diameter outlet 0,5 inci dan dilengkapi
dengan tutup.
b. Isolasi memakai jenis PVC setara dengan 3M
c. Material consumable lainnya disesuaikan dengan standard dalam
spesifikasi ini.
7. Kualitas Material.
No. ITEM MATERIAL MATERIAL SETARA
1 Kabel Eterna. Eterna. Supreme
2 Conduit Clipsal
3 Saklar stop kontak Panasonic/Broco
4 Armatur Interlite, Artolite
5 Lampu & acsesoris Philips, Panasonic
6 Fitting E27 Broco/panasonic
7 MCCB Schneider atau Setara
Pasal 6
LAIN-LAIN
Kontraktor harus berhati-hati dalam melaksanakan pekerjaan guna
menghindari terjadinya ke terjadinya kecelakaan b celakaan baik terhad
aik terhadap orang, peralatan maupun mater pun material. Jika pada Jika
pada suatu saat peralatan atau material ditempatkan pada suatu tempat
yang bersifat sementara, maka tempatnya harus jauh dari lalu lintas, jauh
dari sumber-sumber yang dapat menimbulkan kebakaran, kerusakan dan
cacat pada peralatan maupun material tersebut.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 73
BAB V
SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PLUMBING / SANITASI
Pasal 1
UMUM
Syarat-syarat Teknis Pekerjaan Plumbing / Sanitasi yang diuraikan di sini
adalah persyaratan yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal
pengerjaan instalasi maupun pengadaan material dan peralatan, dalam
hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal/Elektrikal adalah
bagian dari Syarat-Syarat Teknis ini.
Pasal 2
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya instalasi
plumbing (pembuangan air kotor, air bekas dan penyediaan air bersih
bekas dan penyediaan air bersih) di dalam dan di luar bangunan sebagai
suatu sistem keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera
pada gambar-gambar dispesifikasikan.0 Termasuk di dalam pekerjaan ini
adalah pengadaan barang/material, instalasi dan testing terhadap seluruh
material, serah terima dan pemeliharaan selama 12 bulan. Ketentuan-
ketentuan yang tidak tercantum di dalam gambar maupun pada
spesifikasi/syarat- syarat teknis tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan
instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan
ini.
Secara umum pekerjaan yang harus dilaksanakan pada proyek ini adalah:
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan,
material,
Peralatan dan perlengkapan sistem kapan sistem plumbing/sanitasi
sesuai dengan peraturan/standar peraturan/standar yang berlaku berlaku
seperti seperti yang ditunjuk ditunjuk pada syarat-syarat syarat-syarat
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 74
umum untuk menunjang menunjang bekerjanya sistem/ peralatan,
walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Teknik Khusus atau gambar
dokumen. Perincian umum pekerjaan instalasi plumbing dan sanitasi ini
adalah sebagai berikut:
1. Instalasi Air Bersih.
a. Pengadaan, pemasangan dan pengujian sistem pemipaan di dalam
dan di luar bangunan, lengkap berikut sistem pemompaan
bangunan, sesuai dengan gambar rencana dan spesifikasi
tekniknya.
b. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani
instalasi plumbing.
c. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang
bertekanan oleh pompa yang disediakan oleh Kontraktor.
d. Pengujian terhadap kebocoran pipa-pipa dengan tekanan hidrolis
secara parsial dan untuk seluruh sistem pemipaan serta
mengadakan pengamatan sampai sistem bekerja dengan baik dan
aman.
e. Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali serta
pembersihan site.
2. Material.
a. Pipa di Dalam Bangunan.
Pipa dengan ukuran 1 1/2" - 6" baik pipa utama maupun pipa
cabang menggunakan PVC class AW, Pipa PVC ex Maspion,
Rucika.
b. Pipa di Luar Bangunan.
Dari ujung pipa di dalam bangunan menuju ke saluran drainase
menggunakan pipa PVC class AW, Pipa PVC ex Maspion, Rucika.
c. Accessories.
➢ Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC) yang
dibuat dengan cara injection moulding.
➢ Floor drain dan clean out dari bahan Floor drain dan clean out
dari bahan stainless.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 75
3. Cara Pemasangan Pipa.
a. Pengadaan dan pemasangan pipa air bersih dari sumber air bersih
ke dalam bangunan
b. Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan tekanan
hidrolis.
c. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat kerja
yang diperlukan.
4. Pipa di Dalam Bangunan.
a. Pipa Tegak.
• Pipa tegak yang menuju Pipa tegak yang menuju fixture
harus ditanam di fixture harus ditanam di dalam
tembok/lantai.
• Kontraktor harus membuat alur-alur dan lubang-lubang yang
diperlukan pada tembok sesuai pada kebutuhan pipa.
Setelah pipa dipasang, diklem dan diuji harus ditutup
kembali sehingga tidak kelihatan dari luar.
• Cara penutupan kembali harus seperti semula dan finish
yang rapi sehingga tidak terlihat bekas-bekas dari bobokan.
b. Pipa Mendatar.
• Untuk pipa yang berada di atas atap dan di bawah lantai,
pipa harus dipasang dengan penyangga (support) atau
penggantung (hanger). Jarak antara pipa dengan dinding
penggantungan bisa disesuaikan dengan keadaan
lapangan.
c. Penanaman pipa.
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan.
Pada tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang
dalamnya 50 mm. Untuk mendapatkan sambungan pipa
pada bagian yang membelok ke atas (vertikal) harus diberi
landasan dari beton. Caranya seperti pada gambar
perencanaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 76
• Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan
1 - 2 % dari titik mula di dalam gedung sampai ke saluran
drainase.
5. Penyambungan Pipa Dengan Lem.
a. Penyambungan antara pipa dengan fitting PVC menggunakan lem
yang sesuai dengan jenis pipa dan menurut rekomendasi pabrik.
Pipa harus masuk sepenuhn sepenuhnya pada fitting, dan hal ya
pada fitting, dan hal ini dapat dilakukan dengan al ini dapat
dilakukan dengan alat press khusus.
b. Pemotongan pipa harus tegak lurus terhadap pipa.
6. Pengujian Terhadap Tekanan dan Kebocoran.
a. Setelah semua pipa dan perlengkapannya terpasang, harus diuji
dengan tekanan hidrolis sebesar 15 kg/cm2 selama 24 jam tanpa
terjadi perubahan/penurunan tekanan.
b. Peralatan pengujian ini harus disediakan oleh Kontraktor.
c. Pengujian harus disaksikan oleh Direksi/Pengawas atau yang
kuasakan untuk itu.
d. Apabila terjadi kegagalan dalam pengujian Kontraktor harus
memperbaiki bagian-bagian yang rusak dan melakukan pengujian
kembali sampai berhasil dengan baik.
e. Dalam hal ini semua biaya ditanggung oleh Kontraktor, termasuk
biaya pemakaian air dan listrik.
7. Pengujian Sistim Kerja (Trial Run).
Setelah semua instalasi air lengkap, termasuk penyambungan ke pipa
penyambungan ke pipa distribusi, Kontraktor diharuskan melakukan
pengujian terhadap sistim kerja (trial run) dari seluruh instalasi air
bersih, yang disaksikan oleh Direksi/Pengawas atau yang ditunjuk
untuk itu sampai sistim bisa bekerja dengan baik.
8. Instalasi Air Kotor / Air Buangan.
a. Material.
• Pipa di Dalam Bangunan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 77
➢ Pipa dengan ukuran 4" Inchi pada area Disposal Padat
menggunakan PVC class AW.
➢ Pipa PVC ex Maspion, Rucika.
• Pipa di Luar Bangunan.
➢ Pipa dengan ukuran 3" Inchi pada area Disposal Cair
menggunakan PVC class AW, Dari ujung pipa di dalam
bangunan menuju ke saluran drainase
➢ Pipa PVC ex Maspion, Rucika
➢ Fitting dari pipa PVC harus dari bahan yang sama (PVC)
yang dibuat dengan cara injection moulding.
➢ Floor drain dan clean out dari bahan Floor drain dan clean
out dari bahan Stainless Stainless Cara Pemasangan Pipa.
➢ Pengadaan dan pemasangan pipa air Pengadaan dan
buangan lengkap dengan peralatannya yang berada di
dalam bangunan, antara lain WC, urinoir, wastafel, floor
drain, clean out dan lain sebagainya.
➢ Pengadaan dan pemasangan pipa air kotor/air buangan dari
dalam bangunan menuju saluran drainase.
➢ Pengangkutan bekas galian dan penimbunan kembali.
➢ Pengujian instalasi pemipaan terhadap kebocoran dengan
tekanan hidrolis.
➢ Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dan alat-alat
kerja yang diperlukan.
9. Pipa di Dalam Bangunan (termasuk pipa vent).
a. Pipa Mendatar.
Pipa dipasang dengan kemiringan (slope) 1 - 2 %. Perletakan pipa
harus diusahakan berada pada tempat yang tersembunyi baik di
dinding/tembok maupun pada ruang yang berada di bawah lantai.
Setiap pencabangan atau penyambungan yang merubah arah
harus menggunakan fitting dengan sudut 45 derajat (misalnya Y
branch dan sebagainya) jenis long radius.
b. Pipa di Dalam Tanah.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 78
• Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan
dengan tebal/tinggi timbunan minimal 80 cm diukur dari atas
pipa sampai permukaan tanah/lantai. Sebelum pipa ditanam
pada dasar galian harus diurug dahulu dengan pasir padat
setebal 10 cm.
• Selanjutnya setelah pipa diletakkan, di sekeliling dan di atas
pipa kemudian diurug dengan tanah sampai padat. Konstruksi
permukaan tanah/lantai bekas galian harus dikembalikan
seperti semula.
c. Penanaman pipa.
• Dasar dari lubang parit harus diratakan dan dipadatkan. Pada
tiap-tiap sambungan pipa harus dibuat galian yang dalamnya 50
mm. Untuk mendapatkan sambungan pipa pada bagian yang
membelok ke atas (vertikal) harus diberi landasan dari beton.
Caranya seperti pada gambar perencanaan.
• Dalamnya perletakan pipa disesuaikan dengan kemiringan 1 -
2 % dari titik mula di dalam gedung sampai ke saluran drainase.
d. Pipa Saluran Luapan Septic Tank.
• Pipa dipasang dan ditanam di bawah permukaan tanah/jalan
dengan kemiringan 1 - 2 % dari titik permulaan shaft ke STP.
Untuk perletakan pipa yang melintasi jalan kendaraan dengan
kedalaman kurang dari 80 cm, pada bagian atas pipa harus
dilindungi pelat beton bertulang dengan tebal 10 cm, pelat beton
tersebut tidak tertumpu pada pipa.
e. Penyambungan Pipa.
f. Pipa PVC dengan diameter 4" ke atas yang dipasang di atas yang
dipasang di bawah pelat lantai dasar bawah pelat lantai dasar
harus disambung dengan rubber ring joint harus disambung
dengan rubber ring joint (RRJ).
g. Sedangkan pemipaan lainnya disambung dengan solvent cement.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 79
h. Pipa yang harus disambung dengan solvent cement harus
dibersihkan terlebih dahulu sehingga bebas dari kotoran dan
dahulu sehingga bebas dari kotoran dan lemak.
i. Pembersihan tersebut dilakukan terhadap bagian permukaan dan
dalam dari pipa yang akan saling melekat.
j. Pada waktu pelaksanaan penyambungan, bagian dalam dari pipa
yang akan disambung harus bebas dari benda-benda/kotoran yang
dapat mengganggu kelancaran air di dalam pipa.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 80
BAB VI
KONSTRUKSI ATAP BAJA RINGAN & PENUTUP
PASAL 1
UMUM
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan rangka atap baja ringan adalah pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi
lapisan anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan
persegi panjang yang terdiri dari :
a. Rangka utama atas (top chord)
b. Rangka utama bawah (bottom chord)
c. Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah
yang cukup.
d. Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak genteng.
2. Persyaratan Material Rangka Atap
1. Material struktur rangka atap Properti Baja Struktural Canai dingin
(Baja Ringan)
a. Persyaratan Bahan
• Bahan Yang digunakan untuk rangka atap adalah setara Taso
• Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda, struktur
pengaku dan reng adalah baja high tensile strength G550, coating
mass (g/m2) AZ70/AZ100.
b. Spesifikasi bahan
• Type C75.100
• AZ 70/100
• Lebar Kaki 35 mm dan 33,3 mm
• Lebar kupingan 75 mm dan 8 mm
• Tinggi 75 mm
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 81
• Tebal 1 mm
• Berat/Batan Berat/Batang ± 7 Kg
2. Lembaran Bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat
organik, diberi warna dengan fikmen mineral dan resin thermosetting
pada kedua sisi ( atas dan bawah ) dengan model genting enam
gelombang
a. Material dasar atap Onduline
✓ Bitumen Selulosa
b. Dimensi / ukuran
✓ Panjang 200 cm
✓ Lebar 95 cm
✓ Tebal 0,03 cm
✓ Tinggi gelombang 3,8 cm
✓ Luas Efektif 1,28 m2 - 1,54 m2
✓ Pemakaian/m2 0,78 lembar (5o - 10o ) 0,65 lembar (>10o)
✓ Berat 6,5 kg (4,2 kg/m2)
✓ Carbon Footprint 4 kg eq CO/m2
✓ Warna Red
Standart Spesifikasi Material : EN 534 ; 2006 – Corrugated bitumen
sheets ; Product Spesification And Test Methods - kategori R serta
ETA 10 -/0018.
c. Aksesoris Atap
Atap bitumen selulosa monolayer sebagai penutup atap harus
dilengkapi dengan aksesoris-aksesoris
d. Material sejenis, yang antara lain:
✓ Nok Ridge capping
✓ Verge Piece (penutup akhir)
✓ Sekrup (sesuai type yang dibutuhkan)
e. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
f. Lapisan Insulasi
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 82
Lapisan insulasi yang digunakan adalah dari jenis glasswool dengan
alumunium foil double sided yang ditahan dengan kawat wire mesh
Ø1,5 mm dengan jarak maks. 50 mm yang diikat pada gording.
g. Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan
bekas/rekondisi) dalam keadaan baik dan tidak cacat, diseleksi
terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
h. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan,
kehilangan bahan-bahan dalam pengiriman, Penyimpanan dan
selama pelaksanaan.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a) Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa
gambar-gambar pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi
seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-
pengukuran setempat.
b) Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan
menyediakan shop drawing yang memperlihatkan sambungan antara
bahan yang satu dengan yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan
lain-lainnya.
c) Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua
gording atau rangka diperiksa terlebih dahulu apakah sudah berada
satu bidang yang rata (tidak bergelombang), Jarak reng 32 cm,
d) Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan
reng kedua ( paling bawah setelah listplang ) kemudian jarak reng
selanjutnya 32 cm.
e) Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap,
dengan jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplank.
f) Menyekrupan menggunakan skrup dari pabrik onduvilladengan warna
yang sesuai dengan lembar atapnya, penyekrupan dilakukan pada
setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran
atap.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 83
g) Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan
kelima, dilanjutkan dengan gelombang keduadengan keempat,
gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan lembar atap
selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan
lembaran atap diatasnya.
h) Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris
pertama pemasangan menggunakan lembaran atap utuh, baris kedua
dari bawah dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang
dipotong menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnya seperti
pada pemasangan baris pertama, baris keempat,baris keenam, dan
seterusnya seperti pada baris kedua.
i) Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan
asesoris dari onduline.
j) Pemasangan Nok, nok menggunakan standart onduvilla
k) Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan
dengan gelombang lainnya.
l) Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
m) Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng
(BJLS) disambung dengan teknisn lipatan dan disolder timah
sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada jurai atau tepi atap
pelat ini dibentuk dan dicat dengan plincote hingga merata.
n) Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi
dari pekerjaan termasuk jarak gording kelengkungan atap dan overlap
antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas
o) Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib
memperbaiki atau mengganti yang rusakbaik yang terlihat maupun
yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya
ditanggung Kontraktor.
4. Lisplank GRC
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 84
Lisplang GRC memiliki ketahanan yang sangat baik terhadap api. Jika
dibandingkan dengan kayu, lisplang GRC mempunyai sifat yang
cenderung sulit merambatkan api sehingga penggunannya jauh lebih
aman untuk meminimalisir kebakaran rumah.
Listplank GRC adalah papan semen yang memiliki tahan terhadap Anti
rayap, Anti Air, Tahan Terhadap Api, Kuat dan tahan lama.
a. Bahan dasar listplak GRC
✓ Papan semen
b. Dimensi / ukuran
✓ Panjang Listplank 2,4m
✓ Lebar 30cm
✓ Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Pemasangan Papan Lisplank:
1. Pergunakan benang untuk memastikan kelurusan
pemasangan;
2. Pasang papan listplank satu per satu dengan celah antara
List Plank
GRC kurang lebih 4mm;
3. Lisplank dapat diaplikasikan 1 trap atau 2 trap sesuai desain;
b. Pemasangan Lisplank 2 Trap:
1. Lakukan pemasangan papan lisplank yang lebih lebar
terlebih, sesuai lembar langka diatas;
2. Tempel papan lisplank yang kedua lebih kecil dengan
menggunakan lem/kompon. Untuk memperkuat dibantu
dengan paku/sekrup dengan jarak sesuai petunjuk dan
gambar.
3. Cara penyusunan papan lisplank dibuat zig-zag yaitu ujung
papan trap pertama dan trap kedua tidak segaris. Hal ini
diperlukan untuk menambah kekuatan sambungan dan
menyamakan sambungan; Tidak benarkan ranga tepi plafon
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 85
menggantung langsung pada papan lisplank kecuali pada
rangka penunjang lisplank.
4. Setelah pemasangan Lisplank selesai, lakukan
pendempulan pada setiap Sekrup Lisplank dan Sambungan
antar Papan Lisplank, biar tampak rapi sebelum
melaksanakan pengecatan. Gunakan dempul yang
berkualitas baik dan tahap terhadap Cuaca (hujan dan
panas)
5. Talang air Hujan Galvalum
Seng plat galvalum yaitu baja lapis yang mengandung logam campuran
antara aluminium dan zinc, dengan karakteristik yang dimilikinya plat
galvalum
a. Bahan dasar Talang Galvalum
✓ Aluminium dan Zinc
b. Dimensi / ukuran
✓ Tinggi 0,30 mm
✓ Lebar 0,6 mm
c. Metode kerja
1. Pastikan tidak ada kotoran yang menumpuk di sepanjang jalur talang
air
2. Pipa vertikal serta penggantung talang
3. Periksalah lisplang dan plafon bagian luar apakah ada pembusukan
atau kerusakan sebelum Anda memasang talang
4. Tentukan titik awal, atau titik tertinggi pada pemasangan talang
5. tentukan titik ujung atau lokasi pipa vertikal
6. Cari titik ujung dari pemasangan talang dengan menggunakan
kemiringan ke bawah sebesar ½ inci (635 cm)
7. Ukurlah talang sesuai ukuran
8. Pasang penggantung talangnya pada setiap usuk
9. Tandai lokasi untuk bukaan pada talang guna menyambung ke pipa
vertikal
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 86
10. Pasang penyambung pipa vertikal dan penutup talang menggunakan
sealant silikon dan sekrup logam yang berukuran pendek
11. Lapisi talang dengan menggunakan sebuah potongan aluminium
tipis di sekitar bagian bawah pada setiap sudut talang, lalu kelinglah
potongan alumunium tersebut di tempatnya
12. Pasang pipa vertikal pada talang melalui penyambung pipa (shock
pipa).
13. Rekatkan setiap kelim sambungan talang dengan sealant dan
biarkan kering semalaman
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 87
BAB VII
PEKERJAAN FINISHING LAINNYA
Pasal 1
Pekerjaan Pemasangan Aluminium Composite Panel (ACP)
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pemasangan / perbaikan alumunium composite
panel Cover Ex. Seven, Marks - Pekerjaan ini dilaksanakan sebagaiman
disebutkan/ ditunjukkan dalam petunjuk Direksi.
2. Ketentuan
a. Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan
sesuai dengan standar dan spesifikasi dari pabrik
b. Bahan-bahan yang harus memenuhi standar-standar antara antara
lain
• AA The Alumunium Association Association
• AAMA Architectural Alumunium Manufacts Associations
• ASTM E.84 American Standard for The Testing Materials
• DIN 4019 Isolasi Udara
• DIN 52212 Penyerapan suara
• DIN 53440 DIN 53440 Pengurangan getaran Pengurangan getaran
• DIN 17611 / BS 1651 Proses Anoda Proses Anoda
• DIN 476 Panel Kerangka Kerangka
• AS. 1530 Hasil Indikatif
3. Komponen bahan
a. Bracket/angkur dari materials besi fin galvanish atau material
alumunium ekstrussion
b. Rangka vertikal dan horizontal dari Rangka vertikal dan horizontal dari
material alumunium ekstrussion
c. Rangka tepi panel alumunium composite dan reinforce dari alumunium
ekstrussion
d. dari alumunium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan
e. Sealant (antara panel alumunium dengan komponen lain)
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 88
BAB VIII
PEKERJAAN AKHIR
1. Pada akhir pekerjaan, seluruh ruangan termasuk dinding, plafond, lantai
dan sebagainya harus bersih dari sisa-sisa semen, cat sebagainya harus
bersih dari sisa-sisa semen, cat dan kotoran lainnya. kotoran lainnya.
2. bangunan harus dibersihkan dari sisa-sisa bahan bangunan, kotoran dan
gundukan-gundukan tanah bekas galian harus diratakan serta bahan-
bahan yang tidak terpakai lagi harus diangkut keluar lokasi pekerjaan.
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 89
BAB IX
PENUTUP
1. Pekerjaan-pekerjaan yang belum/tidak tercantum/dijelaskan dalam RKS
ini dapat dilihat pada gambar atau ditanyakan pada saat rapat
pelaksanaan pekerjaan.
2. Perubahan-perubahan yang terjadi terhadap RKS ini pada saat rapat
penjelasan pekerjaan akan dibuat suatu berita acara penjelasan
pekerjaan yang mengikat, dan merupakan satu kesatuan dengan RKS ini.
Demikian rencana kerja dan syarat-syarat ini di buat, untuk di pakai dalam
Pembangunan ini.
Ambon, ... Februari 2025
Di Buat Oleh:
Mengetahui Oleh:
KONSULTAN PERENCANA
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PT. FIDDIN ALQAAF KONSULTAMA
KANWIL KEMENAG MALUKU
FIQRAN M. YUSUF, S.T., M.PWK
SUJIYANTO, S.Ag.,MM
DIREKTUR UTAMA
NIP. 19790305 200312 1 002
RKS- PEMBANGUNAN RUANG KELAS MTSN 2 SERAM BAGIAN TIMUR 90