Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji (Kua) Kecamatan Binong Kabupaten Subang Tahap 1

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10036669000
Date: 22 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prov Jawa Barat 416381
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,410,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,060,000,000
Winner (Pemenang): CV Megah Jaya
NPWP: 012408670446000
RUP Code: 59491542
Work Location: Jl. Raya Binong No.42, Binong, Kec. Binong, Kabupaten Subang, Jawa Barat 41253 - Subang (Kab.)
Participants: 24
Applicants
0012408670446000Rp 1,010,669,454
0012202081439000Rp 1,032,172,164
0025061441043000-
0313770158429000-
0863621363448000-
0750185050445000-
0012169256422000-
CV Kawisesa Adipati Segara
10*0**0****38**5-
Permata Emas Berlian
06*7**1****48**0-
CV Vanly
0015091549437000-
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0-
0019496942043000-
0822222220448000-
0818064461432000-
0841377310411000-
0316089093443000-
0832855050443000-
0032769291009000-
CV Bmp
09*8**9****27**0-
0022059836544000-
0018908491911000-
0900844739201000-
0756168167003000-
0619033962427000-
Attachment
KEMENTERIAN    AGAMA   REPUBLIK  INDONESIA                 
                  KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN  AGAMA                     
                         PROVINSI JAWA BARAT                            
                     Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183      
                      Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850    
                           Website: jabar.kemenag.go.id                 
                                                                        
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
                                                                        
Nama paket  : Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan Manasik Haji (KUA) Kecamatan
              Binong Kabupaten Subang Tahap 1                           
Kode RUP    : 59491542                                                  
Lokasi Kegiatan : Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Binong
                                                                        
              Kabupaten Subang                                          
Pagu Anggaran : Rp. 1.410.000.000,00                                    
HPS         : Rp. 1.060.000.000,00                                      
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan:                                               
                                                                        
a. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Binong Kabupaten
   Subang adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis
                                                                        
   Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum &  
   Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September 2018. Berdasarkan
   klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
   KUA Kecamatan Binong Kabupaten Subang adalah bangunan gedung sederhana, yaitu
   bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi
   yang sederhana.                                                      
                                                                        
   Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Binong
   Kabupaten Subang meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
   (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
   Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
                                                                        
                                                                        
   1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                     
      1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                   
         1. Pekerjaan Persiapan Dan Biaya SMKK.                         
         2. Pekerjaan Tanah Dan Pondasi.                                
         3. Pekerjaan Struktur Beton.                                   
         4. Pekerjaan Atap.                                             
         5. Pekerjaan Arsitektur.                                       
         6. Pekerjaan Mekanikal/Plumbing.                               
         7. Pekerjaan Elektrikal                                        
         8. Pekerjaan Lain-Lain.                                        
      2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
         disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
         pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
         (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;              
      3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
         tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
         hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
         (RKS);                                                         
      4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
         Konsultan Pengawas;                                            
      5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
         Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
         Keselamatan Kerja (K3);                                        
      6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
      7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
         pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
         pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
         dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;            
      8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
         Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
         atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
         diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                   
      9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
         terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;     
      10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :  
         a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
            konstruksi;                                                 
         b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :              
            1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
            2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
             konstruksi fisik;                                          
            3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
             beserta segala perubahan/addendumnya;                      
            4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
             konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
             berkala;                                                   
            5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
             terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
             berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;             
            6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
             pelaksanaan konstruksi fisik;                              
            7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
             petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
             perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.                
                                                                        
   2). Tahap Pemeliharaan                                               
      Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
      Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
      kalender.                                                         
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,
Tenders also won by CV Megah Jaya
Authority
19 June 2015Pembangunan Gedung Kantor Disdukcapil Kabupaten SumedangAgency Kabupaten SumedangRp 1,283,600,000
22 June 2020Rehabilitasi Puskesmas PasehKab. SumedangRp 964,276,667
26 September 2019Pembangunan Gapura Batas Wilayah Di Perbatasan Ujungjaya - Cikamurang Kecamatan UjungjayaPemerintah Daerah Kabupaten SumedangRp 425,000,000
14 June 2016Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Smp Negeri 1 ConggeangRp 420,000,000
2 March 2018Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Cimacan I Desa Sundamekar / Cikadu Kec. CisituKab. SumedangRp 311,420,000
2 March 2018Rehabilitasi Jaringan Irigasi Di. Salebu Desa Sarimekar Kec. JatinunggalKab. SumedangRp 289,600,000
12 June 2021Rehabilitasi Ruang Kelas 20233803 - Sd Negeri Cibeureum I (Dak)Kab. SumedangRp 261,900,000
11 September 2015Pembangunan Rkb Sman SiturajaAgency Kabupaten SumedangRp 260,000,000
30 June 2021Rehabilitasi Ruang Guru 220208462 - Smp Negeri 3 Sumedang (Dak)Kab. SumedangRp 260,000,000