Pembangunan Gedung Laboratorium Dan Perpustakaan Mtsn 7 Indramayu Kabupaten Indramayu (Kontrak Bersyarat)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10037501000
Date: 24 May 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prov Jawa Barat 416378
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,677,967,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,677,967,000
Winner (Pemenang): CV Rifki Anung
NPWP: 936987338437000
RUP Code: 59516071
Work Location: l. Raya Utara Blok Demang, Lohbener, Kec. Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45252 - Indramayu (Kab.)
Participants: 58
Applicants
Reason
0936987338437000Rp 4,228,647,521-
0762290757438000--
0018257501086000--
CV Abhithama Enginering Perkasa
04*4**1****43**0--
PT Radhika Farraz Konstruksi
02*0**1****25**0--
CV Badranaya
08*1**7****23**0--
0948043559437000Rp 4,343,487,481Pada Daftar Peralatan Utama dan Surat Perjanjian Sewa Alat antara PT. Polly Jasa Persada dan CV Rizqi Baddar untuk Kapasitas Dump Truck Mitsubishi FE74HDV yang ditawarkan kapasitas 6 m3 sedangkan berdasarkan perhitungan kapasitas berdasarkan kartu uji bekala kendaraan bermotor sebagai lampiran bukti kapasitas alat dimensi bak muatan adalah 4.100 mm x 1.970 mm x 700 mm atau sebesar 5,65 m3 dan untuk Kapasitas Dump Truck Mitsubishi FE74HDK yang ditawarkan kapasitas 6 m3 sedangkan berdasarkan perhitungan kapasitas berdasarkan kartu uji bekala kendaraan bermotor sebagai bukti kapasitas alat dimensi bak muatan adalah 3.400 mm x 1.970 mm x 700 mm atau sebesar 4,69 m3, kapasitas kedua alat Dump Truck yang ditawarkan dibawah kapasitas dump truck yang disyaratkan
0019849967437000--
0023854045807000Rp 4,457,245,0001. Surat Perjanjian Sewa 2 unit Mobil Pick Up tidak ditandatangan basah dari pihak lain (Pemberi Sewa) 2. Surat Perjanjian Sewa 2 Unit Dump Truck tidak ditandatangan basah dari pihak lain (Pemberi Sewa) 3. Nama Pokja Pemilihan yang tercantum dalam Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LDP
0963170675437000--
0807432745437000Rp 4,212,668,9061. Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck antara PT Claten Bersinar Sejahtera dengan CV Pancora Jaya nama paket yang tercantum tidak sesuai dengan nama paket pada LDP dan tidak ditandatangan pemberi sewa 2. Surat Perjanjian Sewa Alat Beton Molen dan Concrete Vibartor antara PT Noura Fajar Teknik dengan CV Pancora Jaya hanya ditandatangani oleh General Manager PT Noura Fajar Teknik dan tidak melampirkan surat kuasa dari direksi PT Noura Fajar Teknik untuk menyewakan aset perusahaan kepada pihak lain
0015791635907000--
0929366524438000--
0312156987113000--
PT Pradipta Persada Inti Semesta
08*5**3****05**0--
CV Paradis Aghna Mandiri
02*8**3****21**0--
0736622531542000--
0312927205437000--
0503349748437000--
Lima Basudara
02*9**0****37**0--
0020893905437000--
0413504051502000--
CV Surya Putra Mandiri
09*5**9****38**0--
CV Naratama Karya Abadi
00*6**4****37**0--
CV Aryan
00*0**6****26**0--
0315895425525000--
0023287501426000--
0405399379437000--
Aman Damai Lancar
08*7**4****47**0--
0730211869626000--
PT Sumber Mitra Aditama
07*4**2****16**0--
0706227097426000--
0924720600009000--
0802459453407000--
0808968465814000--
0016396806804000--
0033455189009000--
0666779160009000--
0317575637419000--
Eracipta Bangun Perkasa
00*6**3****16**0--
CV Tri Bajra Sena
03*7**8****37**0--
0530543263003000--
0027610997421000--
Telaga Insan Mulia
03*0**4****01**0--
0533517538437000--
PT Mitramanunggal Karya Mandiri
09*6**6****42**0--
0313770158429000--
0210798070411000--
0019642479507000--
CV Bmp
09*8**9****27**0--
CV Dam In Contractor
07*5**8****07**0--
PT Wijoksono Jaya Sakti
03*5**6****45**0--
0961246840009000--
PT Menara Konstruksi Abadi
05*0**0****34**0--
CV Amerta Raya Konstruksi
01*8**0****37**0--
CV Maritza Jaya Sakti
08*5**6****37**0--
CV Lamtoro Agung
00*7**4****08**0--
0861145209701000--
Attachment
KEMENTERIAN    AGAMA   REPUBLIK  INDONESIA                 
                  KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN  AGAMA                     
                         PROVINSI JAWA BARAT                            
                     Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183      
                      Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850    
                           Website: jabar.kemenag.go.id                 
                                                                        
                    URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                            
                                                                        
Nama paket         : Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan   
                     MTsN  7  Indramayu Kabupaten Indramayu (Kontrak    
                     Bersyarat)                                         
Kode RUP           : 59516071                                           
Lokasi Kegiatan    : Jl. Raya Utara Blok Demang, Lohbener, Kec. Lohbener,
                                                                        
                     Kabupaten Indramayu, Jawa Barat 45252              
Pagu Anggaran Tahun 2025 : Rp. 2.114.412.000,-                          
Pagu Anggaran Tahun 2026 : Rp. 2.563.555.000,- (Apabila Anggaran Tersedia Pada DIPA
                     Tahun Anggaran 2026)                               
HPS Tahun 2025     : Rp. 2.114.412.000,-                                
HPS Tahun 2026     : Rp. 2.563.555.000,- (Apabila Anggaran Tersedia Pada DIPA
                     Tahun Anggaran 2026)                               
                                                                        
Uraian Singkat Pekerjaan:                                               
                                                                        
                                                                        
a. Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 7 Indramayu Kabupaten
   Indramayu (Kontrak Bersyarat) adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
   khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri
   Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September
   2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Laboratorium
   dan Perpustakaan MTsN 7 Indramayu Kabupaten Indramayu (Kontrak Bersyarat) adalah
   bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
                                                                        
   memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.                  
   Kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 7 Indramayu
                                                                        
   Kabupaten Indramayu (Kontrak Bersyarat) meliputi pengendalian waktu, biaya,
   pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam
   pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi
   sampai dengan masa pemeliharaan.                                     
                                                                        
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik terbagi dalam dua tahun anggaran (kontrak
   bersyarat) sebagai berikut:                                          
   a. Tahun 2025 selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
      Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK;                            
   b. Tahun 2026 selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal
      Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK di Tahun 2026 (Jika Anggaran DIPA
      TA.2026 Tersedia).                                                
   1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                     
      1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:                   
         1. Pekerjaan Tanah/ Pasir;                                     
         2. Pekerjaan Pondasi;                                          
         3. Pekerjaan Beton Site Mix;                                   
         4. Pekerjaan Beton Ready Mix;                                  
         5. Pekerjaan Dinding;                                          
         6. Pekerjaan Langit-Langit;                                    
         7. Pekerjaan Pintu, Jendela Lengkap dengan Aksesoris;          
         8. Pekerjaan Penutup Dinding/ Lantai;                          
         9. Pekerjaan Elektrikal;                                       
         10. Pekerjaan Saniter;                                         
         11. Pekerjaan Aksesoris;                                       
         12. Pekerjaan Tangga;                                          
         13. Pekerjaan Kanopi Entrance;                                 
      2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
         disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
         pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
         (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;              
      3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
         tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
         hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
         (RKS);                                                         
      4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
         Konsultan Pengawas;                                            
      5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
         Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
         Keselamatan Kerja (K3);                                        
      6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
      7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
         pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
         pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
         dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;            
      8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
         Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
         atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
         diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;                   
      9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
         terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;     
      10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :  
         a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
            konstruksi;                                                 
         b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :              
            1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
            2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
             konstruksi fisik;                                          
            3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
             beserta segala perubahan/addendumnya;                      
            4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
             konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
             berkala;                                                   
            5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
             terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
             berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;             
            6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
             pelaksanaan konstruksi fisik;                              
            7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
             petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
             perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.                
   2). Tahap Pemeliharaan                                               
      Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
      Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
      kalender.                                                         
                                                                        
                                       Pejabat Pembuat Komitmen,
Tenders also won by CV Rifki Anung
Authority
3 June 2025Rekonstruksi Jalan Baleraja - KiarakurungKab. IndramayuRp 5,574,400,000
21 July 2023Pembangunan Gedung Rawat Inap Vip T.A 2023Kepolisian Negara Republik IndonesiaRp 3,750,000,000
20 September 2023Rehabilitasi Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Sedang Atau Berat Beserta Meubelair Uptd Sdn Tamansari; Uptd Sdn Tunas Harapan; Uptd Sdn Pegagan (Dau 2023) Paket 22Pemerintah Daerah Kabupaten IndramayuRp 2,213,260,000
15 June 2023Pembangunan Gedung Puskesmas CipancuhPemerintah Daerah Kabupaten IndramayuRp 1,888,440,000
14 July 2023Pembangunan Jalan Islamic Center (Lanjutan)Pemerintah Daerah Kabupaten IndramayuRp 1,713,780,000
8 July 2021Rehabilitasi Embung/Situ Prumpung Kel./Desa Tugu Kec Sliyeg Kab. IndramayuKab. IndramayuRp 1,494,900,000
18 September 2023Rehabilitasi Gedung Tpi / Ppi Karangsong (Bankeu 2023)Pemerintah Daerah Kabupaten IndramayuRp 1,410,000,000
2 August 2022Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pembangunan Gedung Poned Puskesmas LeleaKab. IndramayuRp 1,000,000,000
5 July 2021Peningkatan Jalan Pringgacala-TanjakanKab. IndramayuRp 999,999,000
3 May 2024Penyelesaian Landscape Gedung Mal Pelayanan PublikKab. IndramayuRp 999,499,500