| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0315895425525000 | Rp 3,665,378,525 | - | |
| 0747379865442000 | - | - | |
| 0835168931523000 | - | - | |
| 0930690268438000 | Rp 3,977,724,137 | 1) Kapasitas dimensi muatan mobil dump truck tidak sesuai LDP. 2) Tidak ada bukti milik stamper dari pihak pemberi sewa. 3) Kapasitas JBI mobil pickup tidak sesuai LDP. 4) Tandatangan tenaga pelaksana di daftar riwayat hidup tidak absah. 5) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pada Form B1 dokumen RKK tidak sesuai LDP. | |
CV Abhithama Enginering Perkasa | 04*4**1****43**0 | - | - |
| 0312928435434000 | - | - | |
PT Binar Rayya Konstruksi | 02*6**9****53**0 | Rp 3,920,944,428 | Tidak memiliki pengalaman pekerjaan pada bidang yang sama |
| 0013977178021000 | Rp 3,778,591,278 | 1) Tidak ada alat stamper. 2) Kapasitas dimensi muatan mobil dump truck tidak sesuai LDP. 3) Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pada Form B1 dokumen RKK tidak sesuai LDP. | |
| 0210075511442000 | Rp 3,723,802,057 | 1) Tidak melampirkan daftar peralatan utama. 2) Kapasitas dimensi muatan mobil dump truck tidak sesuai LDP. 3) Kapasitas rpm concrete vibrator tidak sesuai LDP. 4) Tandatangan personel manajerial di daftar riwayat hidup/curriculum vitae tidak absah. | |
| 0314594672623000 | - | - | |
| 0748074903442000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0908222052001000 | - | - | |
| 0019967132013000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0956567838529000 | - | - | |
PT Wijoksono Jaya Sakti | 03*5**6****45**0 | - | - |
CV Lamtoro Agung | 00*7**4****08**0 | - | - |
Barrah | 03*1**8****38**0 | - | - |
Deepa Timira | 03*1**2****38**0 | - | - |
CV Raka Putra Perkasa | 09*6**4****46**0 | - | - |
| 0711071829106000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0023287501426000 | - | - | |
| 0722968047442000 | - | - | |
| 0016347403442000 | - | - | |
PT Sumber Mitra Aditama | 07*4**2****16**0 | - | - |
| 0706227097426000 | - | - | |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - | - |
CV Cipta Prasarana | 0017314006942000 | - | - |
CV Angkasa Bintang Sentosa | 06*0**5****22**0 | - | - |
| 0033455189009000 | - | - | |
| 0014327142522000 | - | - | |
| 0865484968521000 | - | - | |
| 0317119253442000 | - | - | |
Eracipta Bangun Perkasa | 00*6**3****16**0 | - | - |
| 0747090843443000 | - | - | |
| 0766769707442000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
CV Bmp | 09*8**9****27**0 | - | - |
| 0019642479507000 | - | - | |
| 0027610997421000 | - | - | |
| 0624617569942000 | - | - | |
| 0312156987113000 | - | - | |
| 0024141285442000 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI JAWA BARAT
Jalan Jenderal Sudirman No. 644 Bandung 40183
Telepon (022) 6032008; Faksimili (022) 6037850
Website: jabar.kemenag.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan
MTsN 4 Pangandaran Kabupaten Pangandaran (Kontrak
Bersyarat)
Kode RUP : 59515753
Lokasi Kegiatan : Jl. Banjarsari - Mangunjaya, Sindang Jaya, Kec. Mangunjaya,
Kabupaten Ciamis, Jawa Barat 46371
Pagu Anggaran Tahun 2025 : Rp. 1.854.164.000,-
Pagu Anggaran Tahun 2026 : Rp. 2.237.857.000,- (Apabila Anggaran Tersedia Pada DIPA
Tahun Anggaran 2026)
HPS Tahun 2025 : Rp. 1.854.164.000,-
HPS Tahun 2026 : Rp. 2.237.857.000,- (Apabila Anggaran Tersedia Pada DIPA
Tahun Anggaran 2026)
Uraian Singkat Pekerjaan:
a. Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 4 Pangandaran
Kabupaten Pangandaran (Kontrak Bersyarat) adalah berpedoman pada ketentuan yang
berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14
September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung
Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 4 Pangandaran Kabupaten Pangandaran
(Kontrak Bersyarat) adalah bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan
karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
Kegiatan Pembangunan Gedung Laboratorium dan Perpustakaan MTsN 4 Pangandaran
Kabupaten Pangandaran (Kontrak Bersyarat) meliputi pengendalian waktu, biaya,
pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam
pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi
sampai dengan masa pemeliharaan.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik terbagi dalam dua tahun anggaran (kontrak
bersyarat) sebagai berikut:
a. Tahun 2025 selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender dihitung sejak Tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK;
b. Tahun 2026 selama 140 (seratus empat puluh) hari kalender terhitung mulai tanggal
Mulai Kerja yang tercantum dalam SPMK di Tahun 2026 (Jika Anggaran DIPA
TA.2026 Tersedia).
1). Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1). Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pekerjaan Tanah/ Pasir;
2. Pekerjaan Pondasi;
3. Pekerjaan Beton Site Mix;
4. Pekerjaan Beton Ready Mix;
5. Pekerjaan Dinding;
6. Pekerjaan Langit-Langit;
7. Pekerjaan Pintu, Jendela Lengkap dengan Aksesoris;
8. Pekerjaan Penutup Dinding/ Lantai;
9. Pekerjaan Elektrikal;
10. Pekerjaan Saniter;
11. Pekerjaan Aksesoris;
12. Pekerjaan Tangga;
13. Pekerjaan Kanopi Entrance;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas
hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat
(RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan
atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus
diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Masa pemeliharaan konstruksi adalah 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik;
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
2). Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand
Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen,