Rehab Gedung

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10039966000
Date: 1 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Lampung 418575
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,000,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,000,000,000
Winner (Pemenang): CV Sumber Karya Abadi
NPWP: 935968966323000
RUP Code: 59344437
Work Location: Jl. Cut Meutia No.27 Telukbetung, Bandar Lampung - Bandar Lampung (Kota)
Participants: 43
Applicants
Reason
0935968966323000Rp 949,959,325-
0032663163323000--
0023134703624000--
0801975574324000Rp 929,086,1131. Nama paket pada surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dokumen pemilihan 2. Pengalaman Personil pelaksana bangunan gedung tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu kepala pengelola lingkungan bangunan gedung 3. Dokumen RKK tidak sesuai identifikasi resiko yang di tetapkan PPK
0312156987113000Rp 948,629,643kapasitas mesin mobil pick up tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan hanya 1298 cc bukan 1500 cc
Trengginas Tirta Jaya Abadi
00*9**3****23**0Rp 899,410,000Kapasitas mesin genset kurang dari yang dipersyaratkan, kapasitas genset yang saudara sampaikan adalah 10 KVA atau sama dengan 8.000 Watt (1 KVA = 800 Watt). Sehingga kapasitas genset yang saudara sampaikan kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan (10.000 Watt).
0958687311121000--
CV Kokoh Prima
10*0**0****37**3--
0025766411322000--
0316504562514000--
Hk Satu Tujuh
02*4**9****22**0--
0538463795321000--
0730211869626000--
0021410915325000--
0747787224325000--
0028359180401000--
CV Putra Abung Sentosa
0032663288323000--
0943084384323000--
0940508039323000--
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia
06*4**6****23**0--
0032168551323000--
0028498129221000--
CV Three Cahaya Abadi
06*4**1****22**0--
PT Saroha Nauli Cemerlang
02*2**2****08**0--
Nimbak Baya Karya
10*0**0****05**3--
PT Mulya Dekha Perkasa
08*0**8****29**0--
0752205328822000--
0012173084627000--
0031248883324000--
CV Zilan Jaya
0028570257815000--
0030606875112000--
0912514551322000--
0016229460201000--
Global Konstruksi Enjiniring
01*6**4****23**0--
0030517684801000--
0961923158629000--
CV San Vahoda
05*4**9****28**0--
0910215961102000--
0961246840009000--
0031982796323000--
0419403076322000--
0926124009124000--
Insan Madani Jaya
09*7**7****22**0--
Attachment
=================================                          
                                                                     
            KERANGKA     ACUAN   KERJA   (KAK)                       
                                                                     
                                                                     
          =================================                          
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                       PEKERJAAN   :                                 
                                                                     
                                                                     
                      REHAB  GEDUNG                                  
                                                                     
         KANTOR   WILYAH   KEMENTERIAN    AGAMA                      
                                                                     
                                                                     
                    PROVINSI  LAMPUNG                                
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
       KANTOR   WILAYAH   KEMENTERIAN    AGAMA                       
                  PROVINSI  LAMPUNG                                  
                      TAHUN   2025                                   
                                                                     
              KERANGKA   ACUAN  KERJA  (KAK)                         
                                                                     
Satuan Kerja : KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG             
Kegiatan Pekerjaan : REHAB GEDUNG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN         
               AGAMA  PROVINSI LAMPUNG                               
Lokasi       : Jalan Cut Mutiah No.27, Teluk Betung - Bandar Lampung 
                                                                     
Tahun Anggaran : 2025                                                
      ======================================================         
                                                                     
1. Latar Belakang                                                    
                                                                     
  Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, semaksimal mungkin Kantor
  Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melakukan upaya perbaikan dan peningkatan
  sarana dan prasarana demi terwujudnya pelayanan yang baik, efektif dan efisien dan
  memberikan kenyamanan kepada karyawan dan masyarakat.              
                                                                     
  Sebagai gedung negara, rehab Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
  Lampung mesti diwujudkan dengan sebaik‐baiknya sehingga mampu memenuhi secara
  optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungan,
  serta berkontribusi positif bagi perkembangan Pembangunan Gedung di Indonesia. Dalam
  konteks dan kerangka itulah KAK ini diperlukan untuk menjadi acuan pelaksanaan rehab
  gedung dimaksud.                                                   
                                                                     
2. Dasar Hukum                                                       
  Pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan harus memenuhi peraturan dan ketentuan yang
  berlaku, baik di pusat maupun daerah, antara lain :                
                                                                     
     a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
                                                                     
        Gedung;                                                      
     b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
        Konstruksi;                                                  
                                                                     
     c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan
        pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
                                                                     
        Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;                 
     d. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Penyelenggaran
                                                                     
        Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung       
                                                                     
     e. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022
        tentang Cipta Kerja                                          
                                                                     
     f. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
        Gedung Negara                                                
     g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
                                                                     
        Pemerintah                                                   
                                                                     
     h. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
        Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                     
     i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan
        Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
                                                                     
     j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
        Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya                 
                                                                     
     k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
        2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung           
     l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
                                                                     
        2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara              
     m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
                                                                     
        Nomor 01 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan
        Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat        
                                                                     
     n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
        2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
                                                                     
     o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
        2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau         
                                                                     
     p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
        Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
                                                                     
        Melalui Penyedia                                             
     q. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat        
        No.524/KPTS/M/2022 tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja
                                                                     
        konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi
     r. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait        
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
 1. Maksud & Tujuan                                                  
                                                                     
   1. Maksud                                                         
      a. Maksud penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah untuk
        dijadikan referensi dalam persiapan dan pelaksanaan Rehab Gedung Kantor
        Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung;                  
      b. Sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang berisi kaidah, kriteria
        dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan selanjutnya akan
        diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan Rehab Gedung Kantor Wilayah
        Kementerian Agama Provinsi Lampung. Sesuai dengan KAK ini diharapkan
        Penyedia Jasa Konstruksi dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
        menghasilkan keluaran yang dimaksud.                         
                                                                     
                                                                     
    2. Tujuan                                                        
    Tujuannya adalah agar pelaksanaan proses pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilayah
    Kementerian Agama Provinsi Lampung sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
    peraturan yang berlaku dan dapat berjalan dengan efisien serta efektif baik dari
    sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan biaya pelaksanaan serta dapat
    memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan sehingga sesuai dengan kriteria yang
    diharapkan.                                                      
                                                                     
                                                                     
 3. Jangka Waktu Pelaksanaan                                         
   Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
   terhitung setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai k erja (SPMK). Dan Masa
   Pemeliharaan adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung setelah
   Serah Terima Pertama.                                             
                                                                     
 4. Sumber Pendanaan                                                 
                                                                     
   Pagu pekerjaan ini sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) termasuk PPN dan
   pajak-pajak yang berlaku serta sumber pendanaan berasal dari DIPA Kanwil Kementerian
   Agama Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.                       
                                                                     
 5. Lingkup Proyek dan Lingkup Tugas                                 
                                                                     
   a. Lingkup Proyek adalah sebagai berikut :                        
     -  Persiapan                                                    
     -  Pekerjaan tempat wudhu lt.2                                  
     -  Pekerjaan tempat wudhu lt.1                                  
     -  Pekerjaan pos jaga pintu masuk dan keluar                    
     -  Pekerjaan toilet disabilitas dan umum                        
     -  Pekerjaan ruang Kabag TU                                     
     -  Pekerjaan ruang Kabid Hindu                                  
     -  Pekerjaan ruang Kabid Penais                                 
     -  Pekerjaan ruang Kakanwil                                     
     -  Pekerjaan ruang Tim Hukum                                    
     -  Pekerjaan ruang Tim Perencanaan                              
     -  Pekerjaan ruang Protokol                                     
                                                                     
     -  Pekerjaan ruang Bimas Katolik                                
     -  Pekerjaan ruang rapat PTSP                                   
                                                                     
   b. Lingkup tugas dan tanggung jawab                               
     Lingkup tugas dalam Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama
     Provinsi Lampung antara lain adalah:                            
        • Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
          konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
        • Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
          pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
          peralatan;                                                 
        • Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
                                                                     
        • Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
          yang memerlukannya;                                        
        • Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
          pelaksanaan.                                               
                                                                     
        • Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
          lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
          kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
          menyurat;                                                  
        • Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
          drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
          penyedia jasa manajemen konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
          konstruksi;                                                
        • Melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan lingkuangan, infrastruktur dan
          bangunan yang terdampak akibat pelaksanaan Rehab Gedung Kantor Wilayah
          Kementerian Agama Provinsi Lampung;                        
        • Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
          pemeliharaan konstruksi.                                   
                                                                     
       Tanggung jawab Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam hal jasa pelaksanaan
       konstruksi antara lain :                                      
                                                                     
        • Penyedia Jasa harus melaksanakan sesuai dengan tahapan yang meliputi: Tahap
          Persiapan, Tahap Pelaksanaan Konstruksi, Tahap Pemeliharaan;
        • Menyelenggarakan seluruh pelaksanaan pembangunan, baik yang sifatnya
          temporer maupun permanen, antara lain pasokan material dan peralatan,
          pengerahan tenaga dan peralatan kerja, pemeliharaan kebersihan, penjagaan
          keamanan dan keselamatan kerja, perencanaan dan metode kerja yang digunakan,
          serta pengendalian kualitasnya melalui serangkaian pengujian sesuai dengan
          peraturan teknis yang berlaku;                             
        • Mengajukan contoh material dan peralatan yang akan dipakai berikut shop
          drawing (sketsa, data teknis, brosur, petunjuk pelaksaaan/pemasangan guna
          fabrikasi/pelaksanaan pekerjaan) guna persetujuan pemakaian/ pelaksanaannya;
        • Menyiapkan as built drawing, sebagai salah satu persyaratan Serah Terima I;
                                                                     
        • Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan sehingga terpenuhinya
          ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam Kontrak;        
                                                                     
        • Melakukan Serah Terima II Pekerjaan segera setelah diselesaikannya periode
          masa Pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
          Kontrak.                                                   
                                                                     
6. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi                                  
                                                                     
   A. Syarat-syarat penyedia                                         
     Persyaratan Teknis Peserta :                                    
  1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya (Apabila ada perubahan);
  2. Memiliki TDP/NIB yang masih berlaku;                            
                                                                     
  3. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan bidang usaha Jasa Konstruksi
     Kualifikasi Kecil;                                              
  4. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan
     sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)
  5. Memiliki NPWP dan PKP;                                          
                                                                     
  6. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4
     (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
     pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
     koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;    
  7. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
     diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;                         
                                                                     
  8. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir dengan melampirkan ;
     Bukti Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024;           
  9. Membuat Surat Pernyataan diatas materai bahwa, tidak akan menuntut apabila Paket
     pekerjaan batal/atau anggaran tidak tersedia.                   
                                                                     
7. Personil                                                          
                                                                     
   No    Jabatan   Pengalaman  Sertifikat Kompetensi Jumlah          
                                                                     
   1     Pelaksana 2 Tahun    SKK manager Pelaksana 1 Orang          
                              Bangunan Gedung level 6                
                                                                     
                                                                     
   2     Petugas  0 Tahun     Sertifikat ahli K3 / 1 Orang           
         K3                   sertifikat pelatihan                   
                                                                     
                                                                     
8. Peralatan                                                         
  Kegiatan ini memerlukan peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan ini, antara lain:
                                                                     
   No.     Jenis          Kapasitas     Jumlah  Keterangan           
                                                                     
    1  Mobil pick Up Kapasitas min 1 Ton, 1500cc 1 Unit Milik sendiri/Sewa/
                                             Sewa beli               
    2  Beton Molen Kapasitas 0,35 m3    1 Unit Milik sendiri/Sewa/   
                                             Sewa beli               
                                                                     
    3  Bar Cutter  Ukuran 22mm          1 Unit Milik sendiri/Sewa/   
                                             Sewa beli               
    4  Scaffolding Spek besi            3 Unit Milik sendiri/Sewa/   
                                             Sewa beli               
    5  Mesin Las   Daya 900 Watt        2 Unit Milik sendiri/Sewa/   
                                             Sewa beli               
    6  Genset      Daya 10.000 Watt     1 Unit Milik sendiri/Sewa/   
                                             Sewa beli               
                                                                     
                                                                     
10. Rencana Keselamatan Kerja ( RKK )                                
      No    Jenis/Type Pekerjaan      Identifikasi bahaya            
      1   Pekerjaan di ketinggian • Terjatuh dan tertimpa            
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
11. Keluaran                                                         
                                                                     
   Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana didasarkan KAK ini adalah
   terlaksananya Rehab Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung
   yang tepat mutu, tepat waktu sesuai spesifikasi teknis dan target waktu.
                                                                     
12. Penutup                                                          
   Kerangka acuan kegiatan ini sudah diupayakan secara terinci, Namun demikian, demi
   sempurnanya hasil kegiatan ini maka dimungkinkan adanya perubahan-perubahan
   berdasarkan masukan dan hasil pembahasan pada saat proses pelaksanaannya. Semua
   perubahan yang bertujuan mendapatkan hasil yang terbaik akan dicatat sesuai kesepakatan
   pihak-pihak bersangkutan. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan
   dimuat dalam dokumen kontrak pekerjaan.                           
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                     Bandar Lampung, Juli 2025       
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                                                     
                                     Pejabat Pembuat Komitmen
Tenders also won by CV Sumber Karya Abadi