| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0935968966323000 | Rp 949,959,325 | - | |
| 0032663163323000 | - | - | |
| 0023134703624000 | - | - | |
| 0801975574324000 | Rp 929,086,113 | 1. Nama paket pada surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dokumen pemilihan 2. Pengalaman Personil pelaksana bangunan gedung tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan yaitu kepala pengelola lingkungan bangunan gedung 3. Dokumen RKK tidak sesuai identifikasi resiko yang di tetapkan PPK | |
| 0312156987113000 | Rp 948,629,643 | kapasitas mesin mobil pick up tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan hanya 1298 cc bukan 1500 cc | |
Trengginas Tirta Jaya Abadi | 00*9**3****23**0 | Rp 899,410,000 | Kapasitas mesin genset kurang dari yang dipersyaratkan, kapasitas genset yang saudara sampaikan adalah 10 KVA atau sama dengan 8.000 Watt (1 KVA = 800 Watt). Sehingga kapasitas genset yang saudara sampaikan kurang dari yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan (10.000 Watt). |
| 0958687311121000 | - | - | |
CV Kokoh Prima | 10*0**0****37**3 | - | - |
| 0025766411322000 | - | - | |
| 0316504562514000 | - | - | |
Hk Satu Tujuh | 02*4**9****22**0 | - | - |
| 0538463795321000 | - | - | |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0021410915325000 | - | - | |
| 0747787224325000 | - | - | |
| 0028359180401000 | - | - | |
CV Putra Abung Sentosa | 0032663288323000 | - | - |
| 0943084384323000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia | 06*4**6****23**0 | - | - |
| 0032168551323000 | - | - | |
| 0028498129221000 | - | - | |
CV Three Cahaya Abadi | 06*4**1****22**0 | - | - |
PT Saroha Nauli Cemerlang | 02*2**2****08**0 | - | - |
Nimbak Baya Karya | 10*0**0****05**3 | - | - |
PT Mulya Dekha Perkasa | 08*0**8****29**0 | - | - |
| 0752205328822000 | - | - | |
| 0012173084627000 | - | - | |
| 0031248883324000 | - | - | |
CV Zilan Jaya | 0028570257815000 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0912514551322000 | - | - | |
| 0016229460201000 | - | - | |
Global Konstruksi Enjiniring | 01*6**4****23**0 | - | - |
| 0030517684801000 | - | - | |
| 0961923158629000 | - | - | |
CV San Vahoda | 05*4**9****28**0 | - | - |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0031982796323000 | - | - | |
| 0419403076322000 | - | - | |
| 0926124009124000 | - | - | |
Insan Madani Jaya | 09*7**7****22**0 | - | - |
=================================
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
=================================
PEKERJAAN :
REHAB GEDUNG
KANTOR WILYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI LAMPUNG
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI LAMPUNG
TAHUN 2025
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
Satuan Kerja : KANWIL KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Kegiatan Pekerjaan : REHAB GEDUNG KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI LAMPUNG
Lokasi : Jalan Cut Mutiah No.27, Teluk Betung - Bandar Lampung
Tahun Anggaran : 2025
======================================================
1. Latar Belakang
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, semaksimal mungkin Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung melakukan upaya perbaikan dan peningkatan
sarana dan prasarana demi terwujudnya pelayanan yang baik, efektif dan efisien dan
memberikan kenyamanan kepada karyawan dan masyarakat.
Sebagai gedung negara, rehab Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Lampung mesti diwujudkan dengan sebaik‐baiknya sehingga mampu memenuhi secara
optimal fungsi bangunannya, andal, dan dapat sebagai teladan bagi lingkungan,
serta berkontribusi positif bagi perkembangan Pembangunan Gedung di Indonesia. Dalam
konteks dan kerangka itulah KAK ini diperlukan untuk menjadi acuan pelaksanaan rehab
gedung dimaksud.
2. Dasar Hukum
Pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan harus memenuhi peraturan dan ketentuan yang
berlaku, baik di pusat maupun daerah, antara lain :
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan
pemerintah No.22 Tahun 2020 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang
Nomor 02 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
d. Peraturan Pemerintah No.16 Tahun 2021 tentang Peraturan Penyelenggaran
Undang-Undang No 28 Tahun 2002 tentang bangunan Gedung
e. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 02 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja
f. Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara
g. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah
h. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan
Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
i. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26 Tahun 2008 tentang Persyaratan
Teknis Sistem Proteksi Kebakaran Pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pengelolaan
Air Hujan Pada Bangunan Gedung dan Persilnya
k. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun
2017 tentang Persyaratan Kemudahan Bangunan Gedung
l. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun
2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara
m. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor 01 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan perkiraan biaya pekerjaan
Konstruksi bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
n. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun
2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
o. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun
2021 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau
p. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12
Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Melalui Penyedia
q. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
No.524/KPTS/M/2022 tentang besaran remunerasi minimal tenaga kerja
konstruksi pada jenjang jabatan ahli untuk layanan jasa konsultansi konstruksi
r. Standar Teknis, Standar Profesi dan Peraturan Terkait
1. Maksud & Tujuan
1. Maksud
a. Maksud penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini adalah untuk
dijadikan referensi dalam persiapan dan pelaksanaan Rehab Gedung Kantor
Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung;
b. Sebagai petunjuk bagi Penyedia Jasa Konstruksi yang berisi kaidah, kriteria
dan proses yang harus dipenuhi atau diperhatikan dan selanjutnya akan
diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan Rehab Gedung Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Lampung. Sesuai dengan KAK ini diharapkan
Penyedia Jasa Konstruksi dapat melakukan tugasnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang dimaksud.
2. Tujuan
Tujuannya adalah agar pelaksanaan proses pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Lampung sesuai dengan tahapan yang diatur dalam
peraturan yang berlaku dan dapat berjalan dengan efisien serta efektif baik dari
sisi teknis pelaksanaan, waktu pelaksanaan dan biaya pelaksanaan serta dapat
memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan sehingga sesuai dengan kriteria yang
diharapkan.
3. Jangka Waktu Pelaksanaan
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
terhitung setelah dikeluarkannya Surat Perintah Mulai k erja (SPMK). Dan Masa
Pemeliharaan adalah selama 180 (Seratus Delapan Puluh) hari kalender terhitung setelah
Serah Terima Pertama.
4. Sumber Pendanaan
Pagu pekerjaan ini sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) termasuk PPN dan
pajak-pajak yang berlaku serta sumber pendanaan berasal dari DIPA Kanwil Kementerian
Agama Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2025.
5. Lingkup Proyek dan Lingkup Tugas
a. Lingkup Proyek adalah sebagai berikut :
- Persiapan
- Pekerjaan tempat wudhu lt.2
- Pekerjaan tempat wudhu lt.1
- Pekerjaan pos jaga pintu masuk dan keluar
- Pekerjaan toilet disabilitas dan umum
- Pekerjaan ruang Kabag TU
- Pekerjaan ruang Kabid Hindu
- Pekerjaan ruang Kabid Penais
- Pekerjaan ruang Kakanwil
- Pekerjaan ruang Tim Hukum
- Pekerjaan ruang Tim Perencanaan
- Pekerjaan ruang Protokol
- Pekerjaan ruang Bimas Katolik
- Pekerjaan ruang rapat PTSP
b. Lingkup tugas dan tanggung jawab
Lingkup tugas dalam Pekerjaan Rehab Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Lampung antara lain adalah:
• Melakukan pemeriksaan dan penilaian dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi fisik, baik dari segi kelengkapan maupun segi kebenarannya;
• Menyusun program kerja yang meliputi jadwal waktu pelaksanaan, jadwal
pengadaan bahan, jadwal penggunaan tenaga kerja, dan jadwal penggunaan
peralatan;
• Melaksanakan persiapan di lapangan sesuai dengan pedoman pelaksanaan;
• Menyusun gambar pelaksanaan (shop drawing) untuk pekerjaan-pekerjaan
yang memerlukannya;
• Melaksanakan pekerjaan konstruksi fisik di lapangan sesuai dengan dokumen
pelaksanaan.
• Melaksanakan pelaporan pelaksanaan konstruksi fisik, melalui rapat-rapat
lapangan, laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan, laporan
kemajuan pekerjaan, laporan persoalan yang timbul atau dihadapi, dan surat-
menyurat;
• Membuat gambar yang sesuai dengan pelaksanaan di lapangan (as built
drawings) yang selesai sebelum serah terima pertama, setelah disetujui oleh
penyedia jasa manajemen konstruksi dan diketahui oleh penyedia jasa perencanaan
konstruksi;
• Melaksanakan perbaikan terhadap kerusakan lingkuangan, infrastruktur dan
bangunan yang terdampak akibat pelaksanaan Rehab Gedung Kantor Wilayah
Kementerian Agama Provinsi Lampung;
• Melaksanakan perbaikan kerusakan-kerusakan yang terjadi di masa
pemeliharaan konstruksi.
Tanggung jawab Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dalam hal jasa pelaksanaan
konstruksi antara lain :
• Penyedia Jasa harus melaksanakan sesuai dengan tahapan yang meliputi: Tahap
Persiapan, Tahap Pelaksanaan Konstruksi, Tahap Pemeliharaan;
• Menyelenggarakan seluruh pelaksanaan pembangunan, baik yang sifatnya
temporer maupun permanen, antara lain pasokan material dan peralatan,
pengerahan tenaga dan peralatan kerja, pemeliharaan kebersihan, penjagaan
keamanan dan keselamatan kerja, perencanaan dan metode kerja yang digunakan,
serta pengendalian kualitasnya melalui serangkaian pengujian sesuai dengan
peraturan teknis yang berlaku;
• Mengajukan contoh material dan peralatan yang akan dipakai berikut shop
drawing (sketsa, data teknis, brosur, petunjuk pelaksaaan/pemasangan guna
fabrikasi/pelaksanaan pekerjaan) guna persetujuan pemakaian/ pelaksanaannya;
• Menyiapkan as built drawing, sebagai salah satu persyaratan Serah Terima I;
• Melakukan perbaikan dan penyempurnaan pekerjaan sehingga terpenuhinya
ketentuan/persyaratan yang tercantum dalam Kontrak;
• Melakukan Serah Terima II Pekerjaan segera setelah diselesaikannya periode
masa Pemeliharaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Kontrak.
6. Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
A. Syarat-syarat penyedia
Persyaratan Teknis Peserta :
1. Memiliki Akta Pendirian Perusahaan dan Akta Perubahannya (Apabila ada perubahan);
2. Memiliki TDP/NIB yang masih berlaku;
3. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) dengan bidang usaha Jasa Konstruksi
Kualifikasi Kecil;
4. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan
sub bidang klasifikasi/layanan Jasa Konstruksi Gedung Perkantoran (BG002)
5. Memiliki NPWP dan PKP;
6. Memperoleh paling sedikit 1 (satu) pekerjaan sebagai penyedia dalam kurun waktu 4
(empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk
pengalaman subkontrak, kecuali bagi peserta Usaha Mikro, Usaha Kecil dan
koperasi kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
7. Memiliki kemampuan menyediakan fasilitas dan peralatan serta personil yang
diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan;
8. Memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir dengan melampirkan ;
Bukti Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2024;
9. Membuat Surat Pernyataan diatas materai bahwa, tidak akan menuntut apabila Paket
pekerjaan batal/atau anggaran tidak tersedia.
7. Personil
No Jabatan Pengalaman Sertifikat Kompetensi Jumlah
1 Pelaksana 2 Tahun SKK manager Pelaksana 1 Orang
Bangunan Gedung level 6
2 Petugas 0 Tahun Sertifikat ahli K3 / 1 Orang
K3 sertifikat pelatihan
8. Peralatan
Kegiatan ini memerlukan peralatan utama untuk melaksanakan pekerjaan ini, antara lain:
No. Jenis Kapasitas Jumlah Keterangan
1 Mobil pick Up Kapasitas min 1 Ton, 1500cc 1 Unit Milik sendiri/Sewa/
Sewa beli
2 Beton Molen Kapasitas 0,35 m3 1 Unit Milik sendiri/Sewa/
Sewa beli
3 Bar Cutter Ukuran 22mm 1 Unit Milik sendiri/Sewa/
Sewa beli
4 Scaffolding Spek besi 3 Unit Milik sendiri/Sewa/
Sewa beli
5 Mesin Las Daya 900 Watt 2 Unit Milik sendiri/Sewa/
Sewa beli
6 Genset Daya 10.000 Watt 1 Unit Milik sendiri/Sewa/
Sewa beli
10. Rencana Keselamatan Kerja ( RKK )
No Jenis/Type Pekerjaan Identifikasi bahaya
1 Pekerjaan di ketinggian • Terjatuh dan tertimpa
11. Keluaran
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana didasarkan KAK ini adalah
terlaksananya Rehab Gedung Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung
yang tepat mutu, tepat waktu sesuai spesifikasi teknis dan target waktu.
12. Penutup
Kerangka acuan kegiatan ini sudah diupayakan secara terinci, Namun demikian, demi
sempurnanya hasil kegiatan ini maka dimungkinkan adanya perubahan-perubahan
berdasarkan masukan dan hasil pembahasan pada saat proses pelaksanaannya. Semua
perubahan yang bertujuan mendapatkan hasil yang terbaik akan dicatat sesuai kesepakatan
pihak-pihak bersangkutan. Hal-hal yang memerlukan penjelasan lebih lanjut akan
dimuat dalam dokumen kontrak pekerjaan.
Bandar Lampung, Juli 2025
Pejabat Pembuat Komitmen