Pembangunan Gedung Ruang Kelas Tipe 1 Ma Negeri 1 Sula

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051096000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Maluku Utara 626378
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 4,243,569,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 4,243,544,290
Winner (Pemenang): CV Tiga Putri Mandiri
NPWP: 751943929942000
RUP Code: 53753004
Work Location: Kab. Kepulauan Sula - Kepulauan Sula (Kab.)
Participants: 107
Applicants
Reason
0751943929942000Rp 4,191,363,352-
0012640116101000--
0951715689942000--
Khalisa Putri Perkasa
10*1**1****18**5--
0749083572807000--
0032736175942000Rp 4,239,306,548Dokumen penawaran teknis peralatan utama yang ditawarkan tidak memenuhi persyaratan.
0714140258942000Rp 4,242,635,4511 Hanya mengunggah daftar peralatan utama saja tanpa bukti kepemilikan. 2 Personel Manajerial yang ditawarkan tidak sesuai. 3 Dokumen RKK tidak lengkap dan tidak seduai yang dipersyaratkan dalam tender.
0750403347942000Rp 4,241,525,451Dokumen penawaran teknis peralatan utama dan personel manajerial yang ditawarkan tidak lengkap.
CV Tafiaro
01*7**3****42**0Rp 4,240,181,8451 Hanya mengunggah daftar peralatan utama saja tanpa bukti kepemilikan. 2 Personel Manajerial yang ditawarkan tidak sesuai.
0031677552807000--
0830204186941000Rp 3,789,285,7621 Bukti kepemilikan peralatan molen tidak tertera kapasitas alat 2 Tidak menyampaikan DRH petugas keselamatan konstruksi
0811785823802000Rp 3,394,835,4321. Surat perjanjian sewa peralatan tidak ditandatangani basah (scan); 2. Peserta tidak memenuhi elemen perencanaan keselamatan konstruksi, tabel B.1 tidak diiisi sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP.
0412602195942000Rp 4,094,838,438Pakta komitmen keselamatan konstruksi tidak sesuai karena tidak menyebutkan 7 komitmen.
0032137812831000Rp 3,818,383,7411. Surat perjanjian sewa peralatan tidak ditandatangani Direktur Perusahaan CV. Multi Investama; 2. Sertifikat kompetensi personel pelaksana tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP;
0843941022942000Rp 4,095,490,9761 Daftar peralatan yang diunggah tidak menyebutkan status peralatan utama milik/sewa. 2 Kapasitas dump truck tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. 3 Pelepasan hak peralatan utama tanpa melampirkan bukti kwitansi pembayaran
0838523355942000Rp 4,158,569,9351 Jumlah peralatan utama jenis dump truk tidak sesuai dengan daftar peralatan yang ditawarkan dan LDP. 2 Kapasitas peralatan utama jenis dump truk tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP.
CV Abna Alkhoir
10*0**0****64**3Rp 4,238,332,351Dokumen RKK tidak lengkap dan tidak seduai yang dipersyaratkan dalam tender.
0025506148942000Rp 4,237,071,032Hanya mengunggah daftar peralatan utama saja tanpa bukti kepemilikan.
CV Magfira Sakti
10*0**0****93**6Rp 4,236,541,547Dokumen penawaran teknis peralatan utama dan personel manajerial yang ditawarkan tidak lengkap.
0412652216942000Rp 4,235,003,082Tidak menyebutkan nama personel manajerial yg ditawarkan beserta syarat yang telah ditetapkan dalam LDP
0752809715942000Rp 4,234,015,809Hanya mengunggah daftar peralatan utama saja tanpa bukti kepemilikan.
CV Logas Engineering
05*0**9****42**0--
0026982942942000Rp 4,073,777,812Daftar personel yang disampaikan tidak sesuai dengan sertifikat kompetensi dan surat keterangan referensi kerja personel yang dilampirkan.
0730211869626000--
CV Prolindo Pratama Jaya
00*9**3****42**0--
0738437334951000--
0031544539941000--
CV Fagogoru Kunstruksi
0839087798942000--
0032337727941000--
0017788829941000--
0740719737942000--
PT Rancang Guna Bakamulya
04*6**8****04**0--
0017870999942000--
0030090799825000--
0022839005825000--
0029195708823000--
0628729238813000--
0939583423941000--
0933772006942000--
CV Ashari Jaya Konstruksi
81*4**1****70**3--
0939066999943000--
0024018863943000--
0025985250942000--
0016165615942000--
0314594672623000--
0923323489912000--
0019823640942000--
0663816858831000--
0030101117952000--
0620522128801000--
0026366401814000--
0029392057821000--
0853187201304000--
Ss Surya Inovasi
10*1**1****17**8--
0016286619008000--
0022469191321000--
CV Salsabila Utama Sejahtera
05*9**0****43**0--
0020440368505000--
0838601367955000--
0614980829942000--
0809498900822000--
CV Himataengineering
08*3**0****28**0--
0022855316941000--
CV Depur Jaya Konstruksi
02*4**2****41**0--
0661316448942000--
0601766082013000--
0032814857008000--
0942770389942000--
0963248885907000--
PT Anabik Karya Papua
08*2**2****52**0--
Cahaya Asi Nabillah
02*6**4****85**0--
Daffana Utama Berlian
05*8**5****01**0--
0968018978942000--
CV Zilan Jaya
0028570257815000--
CV Sinar Anabik Papua
06*1**6****52**0--
0614385870942000--
PT Hilmanda Jaya Nusantara
09*1**0****27**0--
0023601628943000--
0804613396942000--
0020993523942000--
0427452909922000--
0949977425942000--
0816062319701000--
0732690672941000--
0403110539943000--
0025503632943000--
0020402657942000--
0016396806804000--
0760337006942000--
0836662130942000--
0024018434942000--
0712233881941000--
0316634195941000--
0017873068942000--
0913668737941000--
CV Joint Bangun Negeri
03*8**9****41**0--
0741293732203000--
0633942198942000--
0724251210942000--
0945944023942000--
0864158472942000--
0016166605942000--
0824422463942000--
0742686850942000--
0024552820833000--
0920252608811000--
0015860661003000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I.  URAIAN UMUM                                                           
                                                                          
1.1. PEKERJAAN                                                            
     a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MA Tipe 1
                                                                          
        Pada MAN 1 Sula;                                                  
     b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,Buruh dan
                                                                          
        lainnya),bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang Diperlukan dalam pelaksanaan
        pekerjaan termaksud;                                              
                                                                          
     c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana,
        Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
        pelaksanaan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.2. BATASAN / PERATURAN                                                  
                                                                          
     Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :     
     a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                          
     b.                                                                   
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
        2021;                                                             
     c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22 Tahun 2018 tentang
                                                                          
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                               
     d.                                                                   
        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020
        tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
     e.                                                                   
        Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun
        2021 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman
        Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;    
                                                                          
1.3. DOKUMEN KONTRAK                                                      
                                                                          
     a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas: 
        •                                                                 
           Surat Perjanjian Pekerjaan;                                    
        •                                                                 
           Surat Penawaran Harga dan PerincianPenawaran;                  
        •                                                                 
           Gambar-GambarKerja/Pelaksanaan;                                
        •                                                                 
           Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                               
        •                                                                 
           Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
     b. Penyedia wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
        berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
        pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia wajib untuk
        memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.            
        Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah: 
                                                                          
        1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
           detail yang diikuti.                                           
                                                                          
        2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
           diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
           menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
           keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.                     
                                                                          
        3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
           tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
           kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
                                                                          
        4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
           RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
        5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
           mendapatkan perubahan/penyempurnaan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                          
     c. Bila akibat kekurang telitian Penyedia dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
        ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia harus
        melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
        memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan onsultan
                                                                          
        Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.           
                                                                          
II.  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                          
2.1. KETERANGAN UMUM                                                      
                                                                          
     1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MA Tipe 1 Pada MAN 1 Sula, secara umum
        meliputi pekerjaan standar maupun non standar.                    
                                                                          
     2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan
        sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa
        pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1s.d 2;
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan;                                           
                                                                          
        b. Pekerjaan Struktur;                                            
        c. Pekerjaan Arsitektur;                                          
                                                                          
        d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing;                     
                                                                          
        e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
                                                                          
2.2. LOKASI PEKERJAAN                                                     
     Sanana, Kab. Kepulauan Sua.                                          
                                                                          
2.3. SUMBER PEMBIAYAAN                                                    
                                                                          
     Pekerjaan ini dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
     Maluku Utara pada Bidang PHU, SBSN TA. 2025 dengan Nomor : SP DIPA-  
     025.09.2.626378/2025.                                                
                                                                          
2.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMELIHARAAN                                
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 160 (seratus enam puluh) hari kalender
     dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah
                                                                          
     terima pekerjaan pertama (PHO).
Tenders also won by CV Tiga Putri Mandiri
Authority
21 March 2025Pembangunan Puskesmas LaluinKab. Halmahera SelatanRp 9,810,000,000
23 June 2023Penanganan Long Segment Koridor III Jl. Keliling Pulau TifurePemerintah Daerah Kota TernateRp 6,685,360,000
28 April 2019Pembangunan Instalasi Radiologi, Instalasi Laboratorium Dan Utd Rumah Sakit (Dak)Kab. Pulau TaliabuRp 4,749,999,000
6 September 2019Pembangunan Jalan Tanah Ke Sirtu Ruas Labi Labi - BololoPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera TimurRp 4,700,000,000
14 July 2022Pembangunan Jembatan Beton Ruas Jalan Rsud - YefetuKab. Halmahera TengahRp 3,750,000,000
3 July 2025Pembangunan Kanal Selatan Kota WedaKab. Halmahera TengahRp 3,000,000,000
5 June 2023Pembangunan Jalan Laluin -OrimakurungaPemerintah Daerah Kabupaten Halmahera SelatanRp 2,850,000,000
24 July 2023Pembangunan Pagar Smas Yasmu SofifiProvinsi Maluku UtaraRp 2,455,200,000
6 June 2021Pembangunan Ruang Laboratorium Fisika, Komputer, Bahasa, Serta Pembangunan Ruang Uks Beserta Perabotnya Dan Pembangunan Toilet (Jamban) Beserta Sanitasinya Pada Sma Negeri 1 Taliabu UtaraProvinsi Maluku UtaraRp 2,057,496,000
28 September 2024Peningkatan Jalan Tanah Ke Sirtu Jalan Malayef Desa SageaKab. Halmahera TengahRp 2,000,000,000