Pembangunan Gedung Ruang Kelas Mi Tipe 1 Pada Min 2 Morotai

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10051097000
Date: 24 June 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Maluku Utara 626378
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Gabungan Lumsum dan Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 3,644,318,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 3,644,313,995
Winner (Pemenang): CV Sinar Karya Perdana
NPWP: 021669403644000
RUP Code: 53753008
Work Location: Daruba, Kab. Pulau Morotai - Pulau Morotai (Kab.)
Participants: 96
Applicants
Reason
0021669403644000Rp 3,565,687,187-
0025503632943000Rp 3,607,862,588-
CV Magfira Sakti
10*0**0****93**6Rp 3,610,786,346Tidak mengisi data informasi SBU pada form isian kualifikasi spse
0032736175942000Rp 3,642,558,114Tidak mengisi data NIB pada form isian Kualifikasi elektronik
0412652216942000Rp 3,627,071,572Tidak mengisi data pengalaman pada form isian SPSE
0025506148942000Rp 3,643,108,836Tidak menyampaikan dokumen peralatan, personel dan RKK sebagaimana disyaratkan dalam LDP
0714140258942000Rp 3,640,779,987Tidak mengisi data pengalaman pada form isian kualifikasi SPSE
0752809715942000Rp 3,639,159,374Tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan sebagaimana disyaratkan dalam LDP
CV Tafiaro
01*7**3****42**0Rp 3,636,938,298Tidak melengkapi isian data kualifikasi SBU pada formulir isian kualifikasi elektronik pada SPSE.
0019823640942000--
0812201267942000Rp 3,597,555,6131. Tidak menyampaikan Jabatan yang akan dilaksakanakan dan nama perusahaan yang menugaskan Personel Pelaksana dan Petugas Keselamatan Konstruksi pada Daftar Riwayat Hidup/Pekerjaan; 2. Daftar Riwayat Hidup/Pekerjaan Pelaksana Lapangan dan Petugas Keselamatan Konstruksi tertanggal 01 Januari 2025 dan 01 Februari 2025 mendahului pelaksanaan tender ini
0811785823802000Rp 3,125,698,8531. Pada surat perjanjian sewa peralatan Dump Truck nama paket pekerjaan tidak sesuai dengan nama paket yang disyaratkan dalam LDP 2. Pada surat perjanjian sewa peralatan Truck Mixer dan nama paket pekerjaan tidak sesuai dengan nama paket yang disyaratkan dalam LDP 3. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Concrete Mixer
0942770389942000Rp 3,351,271,3471. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan Dump Truck dari pemberi sewa berupa STNK atau BPKB 2. Tidak menyampaikan Surat Perjanjian Sewa Peralatan dan Bukti Kepemilikan alat Beton Molen dari pemberi sewa sebagaimana status alat dalam Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan 3. Tidak menyampaikan DRH Petugas Keselamatan Konstruksi
0751943929942000--
0633942198942000--
0838523355942000--
0724251210942000--
0945944023942000--
0032137812831000--
0824422463942000--
0742686850942000--
0023761257711000--
0730211869626000--
0843941022942000--
0031544539941000--
0410493928942000--
0409574035942000--
CV Fagogoru Kunstruksi
0839087798942000--
0032337727941000--
0017788829941000--
0761762541943000--
0740719737942000--
0030090799825000--
CV Tiga Gajah Tehnik
03*9**0****42**0--
0022839005825000--
0029195708823000--
CV Alsya Mandiri Konstruksi
10*0**0****34**7--
CV Ashari Jaya Konstruksi
81*4**1****70**3--
0437267784809000--
0939066999943000--
0024018863943000--
0025985250942000--
0016165615942000--
PT Edtri Gracia Abadi
06*3**2****43**0--
0904368602942000--
PT Hilmanda Jaya Nusantara
09*1**0****27**0--
0749083572807000--
0933445041942000--
0620522128801000--
0033169533824000--
CV Logas Engineering
05*0**9****42**0--
0705929479924000--
0949977425942000--
0951715689942000--
CV Bima Lestari Construction
09*3**8****12**0--
CV Salsabila Utama Sejahtera
05*9**0****43**0--
0029392057821000--
0020440368505000--
0614980829942000--
0809498900822000--
CV Barakarsa Indonesia
03*5**2****85**0--
0017870999942000--
0022855316941000--
CV Depur Jaya Konstruksi
02*4**2****41**0--
0750403347942000--
0661316448942000--
0942226978941000--
0869015776942000--
0663816858831000--
0032814857008000--
0412602195942000--
0019824168943000--
Cahaya Asi Nabillah
02*6**4****85**0--
Daffana Utama Berlian
05*8**5****01**0--
CV Satha Bakti Utama
10*0**0****01**3--
0746639897941000--
0939583423941000--
0968018978942000--
0022274534822000--
CV Rafa Azka Putra Kaltara
10*1**1****32**9--
0651231847942000--
0804613396942000--
CV Abdi Pratama Konstruksi
05*7**9****43**0--
0023323678922000--
0024018434942000--
0749794129803000--
0738437334951000--
0029712379101000--
0014151468925000--
0016396806804000--
0836662130942000--
0742337348613000--
CV Abna Alkhoir
10*0**0****64**3--
0023601628943000--
0316634195941000--
0017873068942000--
Attachment
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                             
                                                                          
                                                                          
                                                                          
I.  URAIAN UMUM                                                           
                                                                          
1.1. PEKERJAAN                                                            
     a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 Pada
                                                                          
        MIN 2 Morotai;                                                    
     b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,Buruh dan
                                                                          
        lainnya),bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang Diperlukan dalam pelaksanaan
        pekerjaan termaksud;                                              
                                                                          
     c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana,
        Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
        pelaksanaan.                                                      
                                                                          
                                                                          
                                                                          
1.2. BATASAN / PERATURAN                                                  
                                                                          
     Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :     
     a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
                                                                          
     b.                                                                   
        Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa
        Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
        2021;                                                             
     c. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No.22 Tahun 2018 tentang
                                                                          
        Pembangunan Bangunan Gedung Negara;                               
     d.                                                                   
        Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 tahun 2020
        tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia;
     e.                                                                   
        Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 Tahun
        2021 tentang Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah tentang Pedoman
        Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia;    
                                                                          
1.3. DOKUMEN KONTRAK                                                      
                                                                          
     a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas: 
        •                                                                 
           Surat Perjanjian Pekerjaan;                                    
        •                                                                 
           Surat Penawaran Harga dan PerincianPenawaran;                  
        •                                                                 
           Gambar-GambarKerja/Pelaksanaan;                                
        •                                                                 
           Rencana Kerja dan Syarat-syarat;                               
        •                                                                 
           Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
     b. Penyedia wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
        berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
        pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Penyedia wajib untuk
        memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.            
        Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah: 
                                                                          
        1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
           detail yang diikuti.                                           
                                                                          
        2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
           diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
           menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
           keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.                     
                                                                          
        3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
           tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
           kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
                                                                          
        4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
           RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
        5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
           mendapatkan perubahan/penyempurnaan dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
                                                                          
     c. Bila akibat kekurang telitian Penyedia dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
        ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Penyedia harus
        melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
        memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan onsultan
                                                                          
        Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.           
                                                                          
II.  LINGKUP PEKERJAAN                                                    
                                                                          
2.1. KETERANGAN UMUM                                                      
                                                                          
     1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas MI Tipe 1 Pada MIN 2 Morotai, secara umum
        meliputi pekerjaan standar maupun non standar.                    
                                                                          
     2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan
        sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa
        pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1s.d 2;
                                                                          
        a. Pekerjaan Persiapan;                                           
                                                                          
        b. Pekerjaan Struktur;                                            
        c. Pekerjaan Arsitektur;                                          
                                                                          
        d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing;                     
                                                                          
        e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
                                                                          
2.2. LOKASI PEKERJAAN                                                     
     Sanana, Kab. Kepulauan Sua.                                          
                                                                          
2.3. SUMBER PEMBIAYAAN                                                    
                                                                          
     Pekerjaan ini dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
     Maluku Utara pada Bidang PHU, SBSN TA. 2025 dengan Nomor : SP DIPA-  
     025.09.2.626378/2025.                                                
                                                                          
2.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMELIHARAAN                                
     Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 160 (seratus enam puluh) hari kalender
     dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender sejak serah
                                                                          
     terima pekerjaan pertama (PHO).
Tenders also won by CV Sinar Karya Perdana
Authority
5 August 2024Pembangunan Gedung Layanan KesehatanKementerian Pendidikan dan KebudayaanRp 9,900,000,000
19 June 2019Pembangunan Puskesmas Kwanyar (Dak Afirmasi)Pemerintah Daerah Kabupaten BangkalanRp 6,943,940,000
16 June 2021Belanja Modal Bangunan Kesehatan-Pembangunan Puskesmas BlegaKab. BangkalanRp 6,630,018,336
8 April 2019Peningkatan Jalan Karang Panasan-Blateran(r.79)(blega/Galis) Pkt.2 Dak RegulerPemerintah Daerah Kabupaten BangkalanRp 3,691,500,000
11 April 2019Peningkatan Jalan Kanagarah-Katol Barat(r.18)(geger) Pkt.1 Dak PenugasanPemerintah Daerah Kabupaten BangkalanRp 3,612,000,000
15 April 2020Pembangunan Barak Dalmas Polres BangkalanKab. BangkalanRp 2,582,000,000
19 August 2025Peningkatan Kualitas Kawasan Kumuh Perkotaan Kel. Muara Badak Kab. Kutai KartanegaraProvinsi Kalimantan TimurRp 1,999,828,100
17 May 2017Pemel Berkala Jl.Blega-Kedungdung(r.40)blega/Modung Pkt 4Kab. BangkalanRp 1,780,000,000
27 June 2016P.Jl.Galis - Kanagarah(r.57.3) Pkt 2 Dak IpdKab. BangkalanRp 1,710,000,000
14 May 2018Peningkatan Jalan Bungkak - Cangkareman (R.07) Pkt. 5Kab. BangkalanRp 1,700,000,000