| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0029897527921000 | Rp 1,391,820,000 | - | |
CV Optimal | 08*2**5****21**0 | - | - |
| 0316877182922000 | Rp 1,350,000,000 | 1. Peralatan utama berupa dump truck yang ditawarkan yang merupakan peralatan sewa, bukti kepemilikan yang dilampirkan berupa surat perjanjian sewa berbeda kapasitas nya dengan yang tercantum dalam daftar peralatan utama yang dilampirkan; 2. Pada personel petugas keselamatan konstruksi yang ditawarkan tidak terdapat informasi mengenai daftar riwayat hidup personel maupun daftar riwayat pengalaman kerja. | |
CV Landora | 06*2**6****21**0 | - | - |
| 0929917623922000 | Rp 1,419,656,400 | 1. Tidak menyampaikan data kualifikasi yang dipersyaratkan berupa SBU kualifikasi usaha kecil dengan kode subklasifikasi layanan BG 002 - Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012) melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam SPSE. | |
Delta Amar Pradana | 06*9**6****22**0 | Rp 1,438,444,628 | 1. Tidak menyampaikan data kualifikasi yang dipersyaratkan berupa SBU kualifikasi usaha kecil, serta disyaratkan kode subklasifikasi layanan BG 002 - Konstruksi Gedung Perkantoran (KBLI 41012) melalui form isian elektronik data kualifikasi dalam SPSE. |
| 0020692174922000 | Rp 1,306,331,540 | 1. Peralatan utama berupa concrete vibrator yang ditawarkan yang merupakan milik sendiri, bukti kepemilikan yang dilampirkan berupa nota pembelian berbeda kapasitas nya dengan yang tercantum dalam daftar peralatan utama yang dilampirkan 2. Dokumen RKK yang dilampirkan tidak sesuai seperti yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
CV Balauring Group | 02*2**0****21**0 | Rp 1,381,982,602 | 1. Peralatan utama dump truck yang ditawarkan merupakan peralatan sewa, bukti kepemilikan peralatan berupa surat perjanjian sewa dan daftar isian peralatan yang dilampirkan tercantum kapasitas 3-4 m3. Sementara kapasitas dump truck Mitsubishi Colt Diesel FE74HD adalah 5-8 m3; 2. Dokumen RKK yang dilampirkan, pada jadwal inspeksi dan audit, masa pelaksanaan nya tidak sesuai dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan. |
| 0814379756925000 | Rp 1,206,348,000 | 1. Peralatan utama berupa concrete vibrator dan concrete mixer yang ditawarkan merupakan peralatan sewa, bukti kepemilikan peralatan dari pemberi sewa yang dilampirkan tidak mencantumkan merk, tipe, dan kapasitas sehingga tidak dapat dihitung produktivitasnya. | |
| 0029897485921000 | Rp 1,404,000,000 | 1. Peralatan utama berupa dump truck yang ditawarkan yang merupakan peralatan sewa, bukti kepemilikan yang dilampirkan berupa surat perjanjian sewa tercantum tahun pembuatan yang berbeda dengan bukti kepemilikan dari pemberi sewa berupa STNK. | |
| 0915428429922000 | - | - | |
| 0016009201922000 | - | - | |
Razco Empat Saudara | 10*0**0****11**5 | - | - |
| 0312156987113000 | - | - | |
| 0701491052922000 | - | - | |
CV Bangsa Guna Abadi | 00*8**0****08**0 | - | - |
| 0730211869626000 | - | - | |
| 0029586229926000 | - | - | |
| 0702217621922000 | - | - | |
| 0724348974922000 | - | - | |
| 0027436203922000 | - | - | |
CV Dua Lima Persada | 05*9**7****22**0 | - | - |
| 0818899619922000 | - | - | |
| 0412675266924000 | - | - | |
CV . Putra Gama Konstruksi | 09*4**8****22**0 | - | - |
| 0926124009124000 | - | - | |
Aslam Ramadhan Soleh | 02*1**8****02**0 | - | - |
| 0437960651922000 | - | - | |
CV Sinar Surya | 08*5**7****22**0 | - | - |
| 0721858884922000 | - | - | |
| 0031569585077000 | - | - | |
| 0921980652922000 | - | - | |
| 0720652155922000 | - | - | |
| 0317045227922000 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama Paket : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA
Buyasuri Kab. Lembata
Kode RUP : 59923456
Lokasi Kegiatan : KUA Buyasuri, Desa Kalikur, Kecamatan Buyasuri,
KabupatenLembata Prov. NTT
Pagu Anggaran : Rp. 1.490.000.000,00
HPS : Rp. 1.450.000.000,00
Uraian Pekerjaan :
A. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Buyasuri Kab. Lembata adalah
berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung
Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018,
tanggal 14 September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung
Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Buyasuri Kab. Lembata adalah bangunan gedung sederhana,
yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi
yang sederhana.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 210 (Dua Ratus Sepuluh) hari
kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK. Pembangunan dilaksanakan 2 tahap sesuai
Daftar Prioritas Proyek (DPP) yang dikeluarkan oleh Bappenas RI. Tahap 1 Tahun 2025 dan
dilanjutkan Tahap 2 Tahun 2026 dengan mekanisme tender/kontrak bersyarat. Kegiatan
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Buyasuri Kab. Lembata meliputi
pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan kualitas), dan tertib
administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap pelaksanaan
konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pondasi
c. Pekerjaan Beton
d. Pekerjaan Dinding
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
e. Pekerjaan Plafond
f. Pekerjaan Lantai
g. Pekerjaan Atap
h. Pekerjaan Pipa
i. Pekerjaan Sanitair
j. Pekerjaan Saluran Keliling Bangunan
k. Pekerjaan Gound Tank dan Roof Tank
l. Pekerjaan Septictank dan Presapan
m. Pekerjaan Lantai DAK
n. Pekerjaan Kusen Daun Pintu dan Daun Jendela
o. Pekerjaan Pengecetan
p. Pekerjaan Pelapis Dinding
q. Pekerjaan Logo dan Merk
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun oleh
perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
pekerjaan/aanwizing, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan
alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
sempurna;
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
9) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:
a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
segala perubahan/addendumnya;
d) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
g) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
2. Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) FHO
Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
Pejabat Pembuat Komitmen
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA
PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id