Pembangunan Fisik Gedung Smak Trinitas Neonotun Kab. Ttu

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10058469000
Date: 12 July 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Kanwil Kementerian Agama Prop Nusa Tenggara Timur 423150
Procurement Type: Pekerjaan Konstruksi
Method: Tender - Pascakualifikasi Satu File - Harga Terendah Sistem Gugur
Contract Type: Harga Satuan
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 614,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 610,000,000
Winner (Pemenang): CV Revorma
NPWP: 922967658922000
RUP Code: 58924879
Work Location: Nenotun TTU - Timor Tengah Utara (Kab.)
Participants: 70
Applicants
Reason
0922967658922000Rp 606,394,000-
0026854133922000Rp 566,302,554Concrete Mixer yang disampaikan dalam peralatan utama tidak sesuai dengan bukti yang disampaikan
0903516854922000--
0023323678922000Rp 609,766,890Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan SBU BG 006 KBLI 41016 Kualifikasi Usaha Kecil pada Form Isian Kualifikasi SPSE
0016006850922000Rp 609,493,608NIB yang disampaikan pada Form Isian Kualifikasi SPSE Non Kecil
CV Ayu Utama Mandiri
09*8**6****22**0Rp 609,685,238Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan SBU BG 006 KBLI 41016 Kualifikasi Usaha Kecil pada Form Isian Kualifikasi SPSE
0031108624924000Rp 544,423,2071. Tidak melampirkan Bukti peralatan Utama berupa 1 unit Generator Mesin Genset dengan kapasitas 10 KVA merk Honda tahun pembuatan 2023, bukti yang disampaikan berupa nota tanggal 7 Juni 2021 2. Tidak menyampaikan Sertifikat Kompetensi Kerja Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan atas nama Yuyun Umar Dani 3. Tidak menyampaikan Daftar Riwayat Hidup Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan atas nama Yuyun Umar Dani 4. Dokumen RKK pada Table B.2 Rencana Tindakan (sasaran program) Kolom Pengendalian Risiko tidak sesuai kolom 6 Table B.1 IBRP
0915428429922000Rp 607,543,211Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan SBU BG 006 KBLI 41016 Kualifikasi Usaha Kecil pada Form Isian Kualifikasi SPSE
0437960651922000Rp 600,000,0001 .Personel untuk pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan pekerjaan kualifikasi usaha kecil yang disyaratkan Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya (jenjang 5) 2. Bukti Kepemilikan alat Dump Truck yang ditawarkan terdapat ketidaksesuaian nomor polisi, pada kwitansi dan surat perjanjian jual beli DH.8648.CB pada BPKB yang disampaikan DH.8648. C
0317045227922000Rp 608,765,433Tidak menyampaikan Sertifikat Standar dan SBU BG 006 KBLI 41016 Kualifikasi Usaha Kecil pada Form Isian Kualifikasi SPSE
0940033616922000Rp 564,210,4591. Alat Dump Truck yang ditawarkan hanya berjenis Light Truck Dump tidak sesuai yang disyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) Dokumen Pemilihan 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Concrete Mixer dengan kapasitas 0,30 m3, bukti kepemilikan alat Concrete Mixer yang disampaikan dengan kapasitas 50 kg atau 0,50 m3 sehingga berdasar perbedaan kapasitas antara kapasitas pada bukti kepemilikan dan daftar peralatan disimpulkan alat tersebut bukan sebagai bukti alat kepemilikan sebagaimana yang ditawarkan pada daftar peralatan 3. Pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi nama Pokja Pemilihan yang tercantum tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LDP
CV Ahyas Sejahtera
02*4**9****25**0Rp 538,638,7391. Nama paket pekerjaaan pada daftar peralatan Utama CV. Ahyas Sejahtera tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan 2. Nama paket pekerjaaan pada daftar personel CV. Ahyas Sejahtera tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan 3. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi tidak memuat redaksi "berkomitmen melaksanakan konstruksi berkeselamatan demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi", tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK 4. Dokumen RKK pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang uraian pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan
CV Optimal
08*2**5****21**0Rp 562,770,0001. Tidak mengisi form isian kualifikasi elektronik berupa SBU yang dipersyaratkan dalam dokumen pemilihan 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Concrete Mixer dengan kapasitas 0,30 m3, bukti kepemilikan alat Concrete Mixer yang disampaikan dengan kapasitas 0,60 m3 sehingga berdasar perbedaan kapasitas antara kapasitas pada bukti kepemilikan dan daftar peralatan disimpulkan alat tersebut bukan sebagai bukti alat kepemilikan sebagaimana yang ditawarkan pada daftar peralatan 3. Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi angka 1 masih memuat Kesehatan dan dan Keselamatan Kerja (K3) Konstruksi, tidak sesuai dengan Pedoman II Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 tentang SMKK 4. Dokumen RKK pada Table B.2 Rencana Tindakan (sasaran program) Kolom Pengendalian Risiko tidak sesuai kolom table pengendalian awal (kolom 6) Table B.1 IBRP
0615143518925000Rp 541,289,3051. Nama paket pekerjaaan pada daftar peralatan Utama CV. KEYSVALTA tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan 2. Nama paket pekerjaaan pada daftar personel CV. KEYSVALTA Sejahtera tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan 3. Tidak melampirkan daftar Riwayat hidup petugas k3 konstruksi 4. Pada Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck No.18/SEWADUMPTRUCK/VIII/2025 antara Matheos Meigido D. Marthinus dan CV Keysvalta nama paket yang tercantum dalam surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan nama paket yang tercantum pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan 5. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Tandon Air dengan kapasitas 5.000 Liter, bukti kepemilikan alat Tandon Air yang disampaikan dengan kapasitas 5.300 Liter sehingga berdasar perbedaan kapasitas antara kapasitas pada bukti kepemilikan dan daftar peralatan disimpulkan alat tersebut bukan sebagai bukti alat kepemilikan sebagaimana yang ditawarkan pada daftar peralatan 6. Dokumen RKK pada Table B.2 Rencana Tindakan (sasaran program) Kolom Pengendalian Risiko tidak sesuai kolom 6 Table B.1 IBRP
0723324208922000Rp 578,280,0001. Nama paket pekerjaaan pada daftar peralatan Utama CV. KARYA BANGUN MANDIRI tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada LDP 2. Nama paket pekerjaaan pada daftar personel CV. KARYA BANGUN MANDIRI tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada LDP 3. Tidak menyampaikan Daftar Riwayat Hidup Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan 4. Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk personil Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan pada Daftar Personel Manajerial tidak sesuai yang disyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) Dokumen Pemilihan
CV Emmanuella Konstruksi
09*8**0****22**0Rp 550,225,0001. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk jabatan pelaksana pada usaha kecil yang ditawarkan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan yaitu Pelaksana Lapangan Pekerjaan Gedung Madya (Jenjang 5) 2. Dokumen RKK pada Table B.2 Rencana Tindakan (sasaran program) Kolom Pengendalian Risiko tidak sesuai kolom table pengendalian awal Table B.1 IBRP
0940030786924000Rp 585,140,7831. Pada Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck No.003/CV.KK/VIII/2025 antara Bartolomeus Jadur dan CV Karya Kasih nama paket yang tercantum dalam surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan nama paket yang tercantum dalam LDP 2. Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck No.003/CV.KK/VIII/2025 antara Bartolomeus Jadur dan CV Karya Kasih tidak ditandatangan basah dari pihak lain (Pemberi Sewa atas nama Bartolomeus Jadur) 3. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Concrete Mixer dengan kapasitas 0,30 m3, bukti kepemilikan alat Concrete Mixer yang disampaikan dengan kapasitas 0,50 m3 sehingga berdasar perbedaan kapasitas antara kapasitas pada bukti kepemilikan dan daftar peralatan disimpulkan alat tersebut bukan sebagai bukti alat kepemilikan sebagaimana yang ditawarkan pada daftar peralatan 4. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Tandon Air dengan kapasitas 5.000 liter, bukti kepemilikan alat Tandon Air yang disampaikan dengan kapasitas 5.100 liter sehingga berdasar perbedaan kapasitas antara kapasitas pada bukti kepemilikan dan daftar peralatan disimpulkan alat tersebut bukan sebagai bukti alat kepemilikan sebagaimana yang ditawarkan pada daftar peralatan 5. Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk personil Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan pada Daftar Personel Manajerial tidak sesuai yang disyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) Dokumen Pemilihan
Arta Caletha Konstruksi
06*4**9****22**0Rp 551,966,6051. Nama paket pekerjaaan pada daftar peralatan Utama ARTA CALETHA KONSTRUKSI tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan 2. Nama paket pekerjaaan pada daftar personel ARTA CALETHA KONSTRUKSI tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada dokumen pemilihan Bab IV. Lembar Data Pemilihan 3. Pada Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck No.02/SPSP/FAT-ACK/VIII/2025 antara FININONIMNATU R.A.TNUNAY dan CV. ARTA CALETHA KONSTRUKSI nama paket yang tercantum dalam surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan nama paket yang tercantum dalam LDP 4. Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck No.02/SPSP/FAT-ACK/VIII/2025 antara FININONIMNATU R.A.TNUNAY dan CV. ARTA CALETHA KONSTRUKSI tidak ditandatangan basah dari pihak lain (Pemberi Sewa atas nama FININONIMNATU R.A.TNUNAY) 5. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Scafolding dengan tinggi 1,7 m, bukti kepemilikan alat Scafolding yang disampaikan dengan tinggi 1,8 m sehingga berdasar perbedaan kapasitas antara kapasitas pada bukti kepemilikan dan daftar peralatan disimpulkan alat tersebut bukan sebagai bukti alat kepemilikan sebagaimana yang ditawarkan pada daftar peralatan 6. Pada Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi nama paket pekerjaan yang tercantum tidak sesuai dengan nama paket pekerjaan pada LDP 7. Uraian Pekerjaan pada Dokumen RKK dengan penilaian tingkat risiko tertinggi tidak sesuai dengan yang tercantum dalam LDP
0946580354925000Rp 513,999,9901. Pada Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck No.010/SPSP/VIII/2025 antara Krisostomus Sianto dan CV Aldora nama paket yang tercantum dalam surat perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan nama paket yang tercantum dalam LDP 2. Surat Perjanjian Sewa Alat Dump Truck No.010/SPSP/VIII/2025 antara Krisostomus Sianto dan CV Aldora tidak ditandatangan basah dari pihak lain (Pemberi Sewa atas nama Krisostomus Sianto) 3. Tidak menyampaikan Daftar Riwayat Hidup Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan 4. Dokumen RKK pada Tabel B.1 Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang uraian pekerjaan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam LDP
0924593007821000Rp 546,385,942Peralatan utama berupa dump truck yang ditawarkan tidak sesuai, peralatan yang disampaikan berupa truck mobil barang Truck seperti yang dipersyaratkan dalam LDP
0814379756925000Rp 548,491,220tidak menyampaikan bukti kepemilikan alat Dump Truck dari pemberi sewa atas nama Gregoris Berchmans Alisiono dengan Merk Mitsubishi Tipe FE SHDX Nomor Polisi DH 8681 DD sebagaimana yang tercantum dalam Surat Perjanjian Sewa antara Gregoris Berchmans Alisiono dengan CV Reynata BST dengan nomor surat perjanjian sewa 001/SEWA.DT/VIII/2025
CV Tata Karya Konstruksi
10*0**0****99**9Rp 609,190,720Tidak menyampaikan NIB, Sertifikat Standar, dan SBU BG 006 KBLI 41016 Kualifikasi Usaha Kecil pada Form Isian Kualifikasi SPSE
CV Novita Pratama
0024274920922000Rp 566,880,8471. Tidak melampirkan surat perjanjian sewa alat dan bukti kepemilikan sewa alat sebagaimana yang tercantum dalam Daftar Peralatan Utama yang ditawarkan untuk alat Stamper 2. Jabatan dalam pekerjaan yang akan dilaksanakan untuk personil Petugas Keselamatan Konstruksi yang ditawarkan pada Daftar Personel Manajerial tidak sesuai yang disyaratkan dalam Lembar Data Pemilihan (LDP) Dokumen Pemilihan
0818899619922000--
PT Istana Putra Gailar
09*8**2****26**0--
CV Naga Aghata
0831686993924000--
0754739605922000--
0019441617925000--
0721858884922000--
CV Dw Jaya
10*1**1****46**1--
Wiratama Junior
06*3**2****22**0--
0810848747925000--
0030296222922000--
0024844367924000--
CV Nobi Nobi Sanlasi
00*9**9****22**0--
0016009201922000--
0032089559922000--
0903292563922000--
0861324838524000--
PT Konstiti Bangun Mandiri
06*4**6****21**0--
0723473518922000--
0027436492922000--
0620897629922000--
0701491052922000--
0923813851922000--
Solusi Pratama Mandiri, CV
01*9**8****25**0--
0029468063925000--
0921980652922000--
0017877085922000--
0762916088922000--
0020906186925000--
0027433036922000--
CV Landora
06*2**6****21**0--
0016123077923000--
0755790219922000--
0730211869626000--
0860092022922000--
Wawasan Timur Pratama
02*6**1****22**0--
CV Bangsa Guna Abadi
00*8**0****08**0--
0018205641924000--
0615524840922000--
Bersama Nusantara
01*9**7****22**0--
0012373221922000--
0940589773922000--
0811785823802000--
0031167273915000--
0720652155922000--
CV Dei Amore
09*4**8****22**0--
CV Sinar Surya
08*5**7****22**0--
CV Pilar Padoeka
03*3**5****25**0--
Attachment
KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                     
                  KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                          
                                                                             
                     PROVINSI NUSA TENGGARA  TIMUR                           
               Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
                       Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
                                                                             
                                                                             
                      URAIAN SINGKAT PEKERJAAN                               
                                                                             
Nama Paket       :  Pembangunan Fisik Gedung SMAK Trinitas Nenotun Kab. TTU  
                                                                             
Kode RUP         :  58924879                                                 
Lokasi Kegiatan  :  Desa Tunoe, Kec. Miomafo Timur – Kabupaten Timor Tengah  
                                                                             
                    Utara, Provinsi NTT                                      
Pagu Anggaran    :  Rp. 614.000.000,00                                       
                                                                             
HPS              :  Rp. 610.000.000,00                                       
                                                                             
Uraian Pekerjaan :                                                           
                                                                             
A. Pembangunan Fisik Gedung SMAK Trinitas Nenotun Kab. TTU adalah berpedoman pada
                                                                             
  ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam
  Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14
                                                                             
  September 2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Fisik Gedung
  SMAK Trinitas Nenotun Kab. TTU adalah bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung
                                                                             
  dengan karakter sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
  Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender,
                                                                             
  terhitung sejak ditandatanganinya SPMK. Kegiatan Pembangunan Fisik Gedung SMAK Trinitas
  Nenotun Kab. TTU meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
                                                                             
  kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung Negara, mulai dari tahap
  pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.                    
  1. Tahap Pelaksanaan Konstruksi                                            
                                                                             
     1) Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari :                         
      a. Pekerjaan Persiapan                                                 
                                                                             
      b. Pekerjaan SMKK                                                      
      c. Pekerjaan Galian Tanah, Timbunan dan Pondasi                        
                                                                             
      d. Pekerjaan Beton                                                     
      e. Pekerjaan Dinding Plesteran dan Acian                               
                                                                             
      f. Pekerjaan Atap                                                      
      g. Pekerjaan Plafond                                                   
                                                                             
      h. Pekerjaan Kusen Pintu dan Jendela                                   
      i. Pekerjaan Pengecetan                                                
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                     
                  KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                          
                                                                             
                     PROVINSI NUSA TENGGARA  TIMUR                           
               Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
                       Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
      j. Pekerjaan Lantai dan Keramik                                        
                                                                             
      k. Pekerjaan Elektrikal                                                
      l. Pekerjaan Akhir                                                     
                                                                             
    2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah disusun oleh
       perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat penjelasan
                                                                             
       pekerjaan/aanwizing, serta ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang
       dipersyaratkan;                                                       
                                                                             
    3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga dan
       alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti
       yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);           
                                                                             
    4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
       Pengawas;                                                             
                                                                             
    5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen Keselamatan
       dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
                                                                             
    6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
    7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil pelaksanaan
                                                                             
       konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan konstruksi
       berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi
                                                                             
       selama masa konstruksi;                                               
    8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar Gedung
                                                                             
       harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau kerusakan yang
       menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan
       sempurna;                                                             
                                                                             
    9) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :          
       a. Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan konstruksi;
                                                                             
       b. Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi:                      
           a) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
                                                                             
           b) Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik;
           c) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta
                                                                             
              segala perubahan/addendumnya;                                  
           d) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
                                                                             
              fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan berkala;
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                     
                  KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                          
                                                                             
                     PROVINSI NUSA TENGGARA  TIMUR                           
               Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
                       Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
           e) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
                                                                             
              II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
              pelaksanaan konstruksi fisik;                                  
                                                                             
           f) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
              konstruksi fisik;                                              
                                                                             
           g) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
              yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
                                                                             
              mekanikal-elektrikal bangunan.                                 
                                                                             
  2. Tahap Pemeliharaan                                                      
                                                                             
     Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over) FHO
     Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                                                             
                                     Pejabat Pembuat Komitmen                
              KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA                     
                  KANTOR  WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA                          
                                                                             
                     PROVINSI NUSA TENGGARA  TIMUR                           
               Jln. Frans Seda Walikota Baru Kota Kupang, Call Center : 0811 3820 6000
                       Website : ntt.kemenag.go.id Email : Kanwilntt@kemenag.go.id
Tenders also won by CV Revorma
Authority
23 May 2023Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Beserta Perabotnya, Pembangunan Toilet (Jamban) Siswa/Guru Beserta Sanitasinya Sma Negeri Kolana Kab. AlorProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,190,000,000
19 July 2021Pembangunan Ruang Bangunan Gedung Smk Negeri Di Kabupaten Belu Dan Kabupaten MalakaProvinsi Nusa Tenggara TimurRp 1,083,063,000
9 June 2023Bangunan Gedung Tempat Pendidikan : Rehabilitasi 3 (Tiga) Ruang Kelas Smp (Smp Negeri 1 Nekamese)Kab. KupangRp 727,650,000
30 June 2022Pembangunan Ruang Laboratorium Ipa Smp Satap Negeri Suspini Beserta PerabotnyaKab. Timor Tengah UtaraRp 524,351,940
27 August 2025Rehabilitasi 3 (Tiga) Ruang Kelas Dengan Tingkat Kerusakan Minimal Sedang (Smp Negeri 3 Semau) DauKab. KupangRp 480,000,000
30 May 2022Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung (Rehabilitasi Gedung Bpp Kec. Amarasi)Kab. KupangRp 457,800,000
21 November 2025Pengadaan Meubeler Pendukung LayananKementerian Kelautan Dan PerikananRp 380,000,000
27 November 2025Pengadaan Meubeler Pendukung Layanan Pada Wilker Bkkpn KupangKementerian Kelautan Dan PerikananRp 380,000,000
10 May 2025Pemeliharaan Gedung NegaraKepolisian Negara Republik IndonesiaRp 174,150,000