| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0747191690101000 | Rp 1,295,347,800 | 89.09 | 91.27 | - | |
| 0017539248805000 | Rp 1,357,788,186 | 84 | 86.28 | - | |
| 0022451777013000 | - | - | - | - | |
| 0711677393542000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0763207578542000 | - | - | - | Tidak memiliki SBU sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan | |
| 0944710102542000 | - | - | - | Tidak Hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0013456629017000 | - | - | - | - | |
| 0013280938061000 | - | - | - | - | |
| 0755489507524000 | - | - | - | - | |
CV Jaya Lestari Indonesia | 06*6**8****10**0 | - | - | - | - |
| 0719817025432000 | - | - | - | - | |
| 0023780034506000 | - | - | - | - | |
CV Kaimana Mandiri | 10*1**1****53**6 | - | - | - | - |
| 0702831264429000 | - | - | - | - | |
| 0029840428201000 | - | - | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY
PADANGSIDIMPUAN
Alamat : Jl. H. Tengku Rizal Nurdin Km 4,5 Sihitang, Padangsidimpuan
Telp. (0634) 22080 Fax. (0634) 24022 Kode Pos 22733
URAIAN SINGKAT BELANJA JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN
ANALAISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PADA KAMPUS UIN SYEKH ALI
HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Dokumen AMDAL Kampus UIN Syekh Ali
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan
a. Persiapan
1) Pada tahap persiapan ini dilakukan kegiatan-kegiatan:
2) Pengumpulan data sekunder diantaranya peta RTRW (Kota Padangsidimpuan),
peta Tata Guna Lahan, dan lain-lain.
3) Survey pendahuluan untuk melihat kondisi eksisting lokasi rencana kegiatan untuk
penentuan lingkup wilayah studi.
4) Penentuan lingkup komponen studi.
5) Pengecekan mengenai ijin prinsip kegiatan oleh instansi yang berwenang.
6) Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Permohonan Kesesuaian lokasi rencana
kegiatan dengan tata ruang pada instansi yang berwenang.
7) Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau
kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan.
Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata
ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun
(overlay) antara peta batas tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan
penanganan sistem dengan peta RTRW (Kota Padangsidimpuan) dan yang
berlaku sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak dapat dipergunakan).
b. Penyusunan Persetujuan Teknis Limbah Cair serta Rincian Teknis Limbah B3 dan
Pembuangan Emisi
Penyusunan Dokumen Amdal Kampus UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary
Padangsidimpuan ini dilengkapi juga dengan penyusunan Persetujuan Teknis
Limbah Cair serta Rincian Teknis Limbah B3 dan Persetujuan Teknis/Rincian Teknis
Pembuangan Emisi hingga mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang
c. Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium Kualitas Air, kualitas udara ambien,
getaran dan kebisingan.
Pengambilan sampel untuk analisis kualitas udara ambien, analisis bising, analisis
getaran, analisis kualitas air sungai dan biota air serta kualitas air sumur dilakukan
sesuai dengan dokumen BQ yang keseluruhannya ditentukan oleh Tim Teknis
Pekerjaan. Pengambilan sampel untuk analisis biologi meliputi plankton, bentos, flora,
fauna.
d. Penyusunan Dokumen AMDAL
Penyusunan Dokumen AMDAL, dengan tahapan sebagai berikut:
1) Proses penapisan (screening) wajib AMDAL
Menentukan apakah rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak.
2) Proses pengumuman dan konsultasi publik
a) Mengumumkan rencana kegiatan kepada masyarakat sebelum penyusunan
AMDAL.
b) Pengumuman dilakukan melalui surat kabar setempat dan di kantor
kelurahan, kecamatan, serta lokasi rencana pembangunan selama 10 hari
kerja.
c) Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
3) Proses pelingkupan (scoping)
a) Menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting
hipotetis.
b) Hasil akhirnya berupa dokumen KA-ANDAL.
c) Konsultansi publik kepada masyarakat terdampak dan pemerhati lingkungan.
d) Muatan pelingkupan meliputi deskripsi rencana kegiatan, rona lingkungan
awal, hasil pelibatan masyarakat, dampak hipotetis, batas wilayah studi, batas
waktu kajian, dan metode studi.
4) Penyusunan dan penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)
a) Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL.
b) Mengarahkan studi agar berjalan efektif dan efisien.
c) Fungsi KA adalah sebagai rujukan bagi penyusun dokumen ANDAL dan tim
teknis Komisi Penilai AMDAL.
d) Dokumen KA diajukan ke Komisi Penilai AMDAL dan diperbaiki hingga
diterbitkan Berita Acara Kesepakatan KA.
5) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL
a) Mengacu pada KA yang telah disepakati.
b) Dokumen diajukan ke Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai dalam rapat.
c) Konsultasi dengan Komisi Penilai, dengan perbaikan hingga diperoleh
rekomendasi akhir.
6) Persetujuan Lingkungan
a) Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan ditetapkan oleh
Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Pihak terkait yang mendapat
kuasa/SK pelimpahan kewenangan.
b) Persetujuan Lingkungan mencakup dasar pertimbangan, pernyataan
kelayakan lingkungan, persyaratan pemrakarsa, serta kewajiban pihak
terkait.
c) Penyedia jasa bertanggung jawab dalam pengurusan hingga terbitnya
perizinan lingkungan hidup.