Pengadaan Jasa Konsultansi Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan ( Amdal)

Basic Information
Type: Public Tender
Tender Code: 10079084000
Date: 4 September 2025
Year: 2025
KLPD: Kementerian Agama
Work Unit: Iain Padangsidimpuan 424013
Procurement Type: Jasa Konsultansi Badan Usaha Konstruksi
Method: Seleksi - Prakualifikasi Dua File - Kualitas dan Biaya
Contract Type: Lumsum
Financial Information
Value (Nilai Pagu): Rp 1,400,000,000
Estimated Value (Nilai HPS): Rp 1,399,937,550
Winner (Pemenang): PT Jasa Lingkungan Indonesia
NPWP: 747191690101000
RUP Code: 60477415
Work Location: Kampus UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan Jl. T. Rizal Nurdin Km. 4,5 Sihitang Padangsidimpuan - Padang Sidempuan (Kota)
Participants: 15
Applicants
Administrative Score (SA)Reason
0747191690101000Rp 1,295,347,80089.0991.27-
0017539248805000Rp 1,357,788,1868486.28-
0022451777013000----
0711677393542000---Tidak memiliki SBU sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan
0763207578542000---Tidak memiliki SBU sesuai dengan yang disyaratkan dalam dokumen pemilihan
0944710102542000---Tidak Hadir pembuktian kualifikasi
0013456629017000----
0013280938061000----
0755489507524000----
CV Jaya Lestari Indonesia
06*6**8****10**0----
0719817025432000----
0023780034506000----
CV Kaimana Mandiri
10*1**1****53**6----
0702831264429000----
0029840428201000----
Attachment
KEMENTERIAN   AGAMA   REPUBLIK   INDONESIA            
                                                                        
            UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SYEKH ALI HASAN AHMAD ADDARY       
                               PADANGSIDIMPUAN                          
                    Alamat : Jl. H. Tengku Rizal Nurdin Km 4,5 Sihitang, Padangsidimpuan
                        Telp. (0634) 22080 Fax. (0634) 24022 Kode Pos 22733
                                                                        
                                                                        
    URAIAN SINGKAT BELANJA JASA KONSULTANSI PENYUSUNAN DOKUMEN          
    ANALAISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN PADA KAMPUS UIN SYEKH ALI      
                                                                        
               HASAN AHMAD ADDARY PADANGSIDIMPUAN                       
Lingkup pekerjaan Jasa Konsultan Perencanaan Dokumen AMDAL Kampus UIN Syekh Ali
                                                                        
Hasan Ahmad Addary Padangsidimpuan                                      
                                                                        
a. Persiapan                                                            
  1) Pada tahap persiapan ini dilakukan kegiatan-kegiatan:              
                                                                        
  2) Pengumpulan data sekunder diantaranya peta RTRW (Kota Padangsidimpuan),
                                                                        
    peta Tata Guna Lahan, dan lain-lain.                                
  3) Survey pendahuluan untuk melihat kondisi eksisting lokasi rencana kegiatan untuk
                                                                        
    penentuan lingkup wilayah studi.                                    
  4) Penentuan lingkup komponen studi.                                  
                                                                        
  5) Pengecekan mengenai ijin prinsip kegiatan oleh instansi yang berwenang.
                                                                        
  6) Pengecekan (validasi) dan Pengurusan Permohonan Kesesuaian lokasi rencana
    kegiatan dengan tata ruang pada instansi yang berwenang.            
                                                                        
  7) Bagian ini menjelaskan mengenai Kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau
                                                                        
    kegiatan dengan rencana tata ruang sesuai ketentuan peraturan perundangan.
    Informasi kesesuaian lokasi rencana usaha dan/atau kegiatan dengan rencana tata
                                                                        
    ruang seperti tersebut di atas dapat disajikan dalam bentuk peta tumpang susun
    (overlay) antara peta batas tapak proyek rencana usaha dan/atau kegiatan
                                                                        
    penanganan sistem dengan peta RTRW (Kota Padangsidimpuan) dan yang  
                                                                        
    berlaku sudah ditetapkan (peta rancangan RTRW tidak dapat dipergunakan).
b. Penyusunan Persetujuan Teknis Limbah Cair serta Rincian Teknis Limbah B3 dan
                                                                        
  Pembuangan Emisi                                                      
                                                                        
  Penyusunan Dokumen Amdal Kampus UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary      
  Padangsidimpuan ini dilengkapi juga dengan penyusunan Persetujuan Teknis
                                                                        
  Limbah Cair serta Rincian Teknis Limbah B3 dan Persetujuan Teknis/Rincian Teknis
  Pembuangan Emisi hingga mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang  
c. Pengambilan Sampel dan Analisis Laboratorium Kualitas Air, kualitas udara ambien,
  getaran dan kebisingan.                                               
                                                                        
  Pengambilan sampel untuk analisis kualitas udara ambien, analisis bising, analisis
                                                                        
  getaran, analisis kualitas air sungai dan biota air serta kualitas air sumur dilakukan
  sesuai dengan dokumen BQ yang keseluruhannya ditentukan oleh Tim Teknis
                                                                        
  Pekerjaan. Pengambilan sampel untuk analisis biologi meliputi plankton, bentos, flora,
  fauna.                                                                
                                                                        
d. Penyusunan Dokumen AMDAL                                             
                                                                        
  Penyusunan Dokumen AMDAL, dengan tahapan sebagai berikut:             
  1) Proses penapisan (screening) wajib AMDAL                           
                                                                        
    Menentukan apakah rencana kegiatan wajib menyusun AMDAL atau tidak. 
                                                                        
  2) Proses pengumuman dan konsultasi publik                            
    a)  Mengumumkan rencana kegiatan kepada masyarakat sebelum penyusunan
                                                                        
        AMDAL.                                                          
    b)  Pengumuman dilakukan melalui surat kabar setempat dan di kantor 
                                                                        
        kelurahan, kecamatan, serta lokasi rencana pembangunan selama 10 hari
                                                                        
        kerja.                                                          
    c)  Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.          
                                                                        
  3) Proses pelingkupan (scoping)                                       
                                                                        
    a)  Menentukan lingkup permasalahan dan mengidentifikasi dampak penting
        hipotetis.                                                      
                                                                        
    b)  Hasil akhirnya berupa dokumen KA-ANDAL.                         
    c)  Konsultansi publik kepada masyarakat terdampak dan pemerhati lingkungan.
                                                                        
    d)  Muatan pelingkupan meliputi deskripsi rencana kegiatan, rona lingkungan
                                                                        
        awal, hasil pelibatan masyarakat, dampak hipotetis, batas wilayah studi, batas
        waktu kajian, dan metode studi.                                 
                                                                        
  4) Penyusunan dan penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)               
    a)  Merumuskan lingkup dan kedalaman studi ANDAL.                   
                                                                        
    b)  Mengarahkan studi agar berjalan efektif dan efisien.            
                                                                        
    c)  Fungsi KA adalah sebagai rujukan bagi penyusun dokumen ANDAL dan tim
        teknis Komisi Penilai AMDAL.                                    
                                                                        
    d)  Dokumen KA diajukan ke Komisi Penilai AMDAL dan diperbaiki hingga
                                                                        
        diterbitkan Berita Acara Kesepakatan KA.                        
  5) Penyusunan dan penilaian ANDAL, RKL, dan RPL                       
    a)  Mengacu pada KA yang telah disepakati.                          
                                                                        
    b)  Dokumen diajukan ke Komisi Penilai AMDAL untuk dinilai dalam rapat.
                                                                        
    c)  Konsultasi dengan Komisi Penilai, dengan perbaikan hingga diperoleh
        rekomendasi akhir.                                              
                                                                        
  6) Persetujuan Lingkungan                                             
    a)  Keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan ditetapkan oleh
                                                                        
        Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota atau Pihak terkait yang mendapat
                                                                        
        kuasa/SK pelimpahan kewenangan.                                 
    b)  Persetujuan Lingkungan mencakup dasar pertimbangan, pernyataan  
                                                                        
        kelayakan lingkungan, persyaratan pemrakarsa, serta kewajiban pihak
                                                                        
        terkait.                                                        
    c)  Penyedia jasa bertanggung jawab dalam pengurusan hingga terbitnya
                                                                        
        perizinan lingkungan hidup.
Tenders also won by PT Jasa Lingkungan Indonesia
Authority
25 August 2025Amdal Jembatan Pulau Bengkalis (Kec. Bengkalis) - Pulau Sumatera (Kec. Bukit Batu)Kab. BengkalisRp 2,929,640,000
18 January 2022Penyusunan Amdal Spam Regional Banda Aceh - Aceh BesarAcehRp 2,000,000,000
10 January 2022Penyusunan Amdal Spam Regional Lhokseumawe - Aceh UtaraAcehRp 2,000,000,000
18 November 2020Penyusunan Amdal Longsoran Tebing Sungai Alas - Agusen Kabupaten Gayo LuesKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
2 June 2018Amdal Rsud Dr. Zainoel Abidin Banda Aceh, Amdal Rsud Tgk. Chik Ditiro Sigli Dan Amdal Rsud Kota LangsaAcehRp 1,500,000,000
21 November 2018Penyusunan Delh Provinsi AcehKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan RakyatRp 1,500,000,000
16 March 2016Perencanaan Pengembangan Pelabuhan Penyeberangan LamtengLPSE Provinsi AcehRp 1,100,000,000
17 April 2020Penyusunan Dokumen Amdal Pembangunan Kawasan Wisata Hutan KotaKota LangsaRp 1,000,000,000
12 May 2017Penyusunan Dokumen Amdal Kawasan Ppi Krueng Mane Kab. A. UtaraKementerian Kelautan Dan PerikananRp 1,000,000,000
29 March 2018Penyusunan Dokumen Lingkungan Pelabuhan NumanaKab. WakatobiRp 905,568,000