| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0918581422225000 | Rp 944,718,007 | 1. Petugas K3 tidak menyampaikan daftar riwayat hidup / referensi kerja 2. Pakta komitmen di dokumen RKK ditandatangi oleh komisaris bukan ditanda tangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan 3. Bukti perjanjian sewa yang diberikan pada saat pembuktian berbeda dengan yang telah diuplod di LPSE (Post Bidding) | |
| 0028007482222000 | Rp 976,823,467 | - | |
| 0025210378211000 | - | - | |
CV Keumala Hangtuah | 04*1**5****15**0 | - | - |
| 0705620995216000 | Rp 0 | Tidak menyampaikan rincian anggaran biaya | |
| 0722752011215000 | Rp 797,340,004 | Jenis peralatan yang disampaikan berupa concrete vibrator, tidak sesuai dengan dokumen tender seharusnya concrete mixer, dan Bukti peralatan yang disampaikan berupa concrete vibrator, tidak sesuai dengan dokumen tender seharusnya concrete mixer | |
| 0026503169215000 | Rp 870,130,142 | 1. Jenis peralatan yang disampaikan berupa concrete vibrator, tidak sesuai dengan dokumen tender. 2. Bukti peralatan yang disampaikan berupa concrete vibrator, tidak sesuai dengan dokumen tender. | |
| 0412837858215000 | Rp 803,929,392 | 1. Pada bukti Surat Perjanjian Peralatan Excavator dibuat atas nama JULIANSON SARAGIH bertindak atas nama pribadi namun pada kop surat dan kolom tandatangan para pihak atas nama perusahaan CV.SIMAS SERVICE. 2. Klasifikasi Pelaksana Lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan di MDP | |
| 0022018709216000 | Rp 1,017,507,536 | 1. Jenis peralatan yang disampaikan berupa concrete vibrator, tidak sesuai dengan dokumen tender, seharusnya concrete mixer 2. Bukti peralatan yang disampaikan berupa concrete vibrator, tidak sesuai dengan dokumen tender seharusnya concrete mixer | |
| 0835545344223000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0016636805214000 | - | - | |
| 0029968740121000 | - | - | |
| 0956136931447000 | - | - | |
| 0630554160101000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0829555218215000 | - | - | |
CV Yubi Perkasa Abadi | 05*0**0****51**0 | - | - |
CV Putra Alor Mandiri Sukses | 09*8**2****14**0 | - | - |
| 0412838278215000 | - | - | |
| 0017822370116000 | - | - | |
| 0954241774807000 | - | - | |
| 0018528232214000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0763186251214000 | - | - | |
| 0717201990214000 | - | - | |
| 0031709728822000 | - | - | |
CV Royal Brothers | 0031820848214000 | - | - |
| 0018530006214000 | - | - | |
| 0662459734214000 | - | - | |
| 0029689338212000 | - | - | |
| 0836556746501000 | - | - | |
Adios Kurniawan | 08*4**2****23**0 | - | - |
| 0809955826121000 | - | - | |
CV Tuah Karya Consultant | 08*4**7****25**0 | - | - |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0318156601122000 | - | - | |
| 0030606651112000 | - | - | |
| 0951546795214000 | - | - | |
| 0719151482216000 | - | - | |
CV Bangsa Guna Abadi | 00*8**0****08**0 | - | - |
| 0032066995223000 | - | - | |
| 0412070237225000 | - | - | |
| 0660784208215000 | - | - | |
| 0936257542203000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0021572631223000 | - | - | |
| 0717498125214000 | - | - | |
| 0031755846807000 | - | - | |
| 0748276649214000 | - | - | |
CV Gerbong Maut | 0802814046656000 | - | - |
| 0940565971101000 | - | - | |
| 0810850123731000 | - | - | |
| 0024599904215000 | - | - |
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BATAM
GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI
KECAMATAN SAGULUNG
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI KECAMATAN
SAGULUNG
LOKASI :
SAGULUNG – KOTA BATAM
TAHUN ANGGARAN 2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEKERJAAN PEMBANGUNAN BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI KECAMATAN
SAGULUNG
TAHUN ANGGARAN 2023
1. LATAR BELAKANG
Pentingnya Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sagulung dalam
meningkatkan mutu pelayanan Nikah dan Manasik haji di lingkungan kecamatan Sagulung. Salah satu
aspek pendukung dari keberhasilan peningkatan mutu pelayanan adalah tersedianya sarana
prasarana yang memadai, sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Di tahun 2023 Kantor Kementerian Agama Kota Batam telah memprogramkan
Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sagulung yang pendanaannya bersumber
dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) tahun Anggaran 2023.
Semoga dengan terlaksananya Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan
Sagulung ini diharapkan meningkatkan mutu pelayanan dan kenyamanan terhadap masyarakat di
kecamatan Sagulung.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
▪ Maksud
a. Melaksanakan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sagulung.
▪ Tujuan
a. Meningkatkan mutu pelayanan dan kenyamanan dalam pengurusan dokumen dan urusan
berkaitan dengan Balai Nikah dan Manasik Haji.
b. Meningkatkan kualitas sarana prasarana Balai Nikah dan Manasik Haji.
c. Terciptanya lingkungan yang nyaman, aman dan bersih.
3. SASARAN
Tersediaanya sarana dan prasarana Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sagulung
sesuai dengan Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Balai Nikah dan Manasik
Haji melalui SBSN .
4. ORGANISASI PENGGUNA
Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pekerjaan ini
adalah :
1. Instansi : Kantor Kementrian Agama Kota Batam
: H. Muhammad Dirham,S.Ag,M.Sy
2. Pejabat Pembuat Komitmen adalah
Penanggung jawab dalam perjanjian
kerja sama
5. DASAR HUKUM
a. PP No. 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi.
b. Permen PUPR No. 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
Melalui Penyedia
c. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No 16 tahun 2018 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah.
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018 tentang
Pembangunan Bangunan Gedung Negara.
f. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
g. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
h. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
i. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
j. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
k. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987;
6. SUMBER DANA DAN PERKIRAAN BIAYA
Biaya yang diperlukan untuk Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sagulung
berasal dari Dana SBSN Tahun Anggaran 2023. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah : Rp.
1.030.679.000,- (Satu Milyar Tiga Puluh Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Sembilan Ribu Rupiah )
sudah termasuk pajak-pajak yang berlaku.
7. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup
Membangun Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sagulung Kota Batam sesuai dengan
Petunjuk Teknis Program Peningkatan Sarana Prasarana Balai Nikah Dan Manasik Haji melalui
SBSN yang mencakup :
Pekerjaan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sagulung dengan rincian
sebagai berikut :
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur Lantai 1
3. Pekerjaan Struktur Lantai 2
4. Pekerjaan Arsitektur Lantai 1
5. Pekerjaan Arsitektur Lantai 2
b. Lokasi Pekerjaaan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sagulung Kota Batam
adalah di Kecamatan Sagulung Kota Batam.
8. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEKERJAAN
Perkiraan jangka waktu penyelesaian Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan
Sagulung Kota Batam, dimulai dari tahap persiapan sampai dengan pelaporan adalah 120 (seratus
dua puluh) hari kalender.
9. KUALIFIKASI DAN KLASIFIKASI TENAGA AHLI
Tenaga yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini adalah :
Kualifikasi Kompetensi
No Jabatan Jumlah yang
Pendidikan Pengalaman
dibutuhkan
SKT
Minimal SLTA
1. Pelaksanaan 1 orang 2 tahun
sederajat ( TS 051 )/(TS 052)/ (TA022)
Petugas
2 Keselamatan 1 orang Min SMA sederajat 1 tahun Sertifikat Pelatihan SKA K3
Konstruksi
10. KLASIFIKASI DAN KUALIFIKASI BADAN USAHA
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pelaksana harus memiliki kualifikasi dan klasifikasi berikut :
1. Sertifikasi Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Kecil, Klasifikasi Bangunan Gedung,
Sub klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Kontruksi Bangunan Perkantoran Kode BG 002
yang masih berlaku sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.
2. Surat Ijin Usaha Jasa Kontruksi (IUJK) yang masih berlaku sesuai ketentuan perundang-
undangan yang berlaku.
3. Telah memenuhi kewajiban pembayaran pajak SPT tahun 2021.
4. Memiliki Pengalaman yang sama paling kurang 1 pekerjaan dalam kurun waktu 4 Tahun terakhir
baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman sub kontrak dan
penyediaan barang sekurang-kurangnya dalam kelompok group yang sama paling kurang 1
pekerjaan dalam kurun waktu 3 tahun terakhir.
11. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik Haji Kecamatan Sagulung Kota
Batam Kota Batam dikatakan berhasil apabila :
a. Terlaksananya secara fisik Pekerjaan Pekerjaan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik
Haji Kecamatan Sagulung Kota Batam yang menyangkut kualitas, biaya dan ketetapan
waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir bangunan dan
kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan dan kelancaran
penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan di lapangan serta
penyelesaian kelengkapan pembangunan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari :
1) Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pelaksanaan
pekerjaan.
2) Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
3) Mengajukan Shop Drawing pada awal pekerjaan yang dilaksanakan;
4) Membuat laporan harian berisikan keterangan tentang:
• Tenaga kerja
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan
• Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan.
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
5) Membuat laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja), Laporan Bulanan;
6) Foto proses pekerjaan (berwarna) yang dilampirkan dalam dokumentasi pekerjaan.
7) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin;
8) Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada tambahan atau perubahan pekerjaan);
9) Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
10) Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
11) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing)
12) Membuat Time schedule / S curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN
a. Spesifikasi Teknis Input
1) Spesifikasi bahan/material sebagai berikut :
NO. BAHAN MATERIAL SPESIFIKASI
JENIS : BATU ALAM
Batu pecah mesin dengan
1 Batu Pecah/Split (Pecah Mesin) ukr. 2 - 3 cm
ukuran 2 – 3 cm
2 Bata Merah Biasa Bata merah lokal
3 Pasir Beton Pasir beton ex. Lokal
4 Pasir Pasang Pasir pasang ex. Lokal
5 Pasir Urug
6 Pasir Tongkang Pasir beton yang sudah dicuci.
7 Tanah Urug biasa Tanah urug dari quarry terdekat
JENIS : SEMEN / KAPUR
1 Semen Tiga Roda 50 kg Semen Tipe 1
2 Semen Bosowa 50 kg Semen Tipe 2
3 Semen Warna Sika
JENIS : JENIS - JENIS KAYU
1 Cerucuk Dolken 8 - 10 cm Ukr. 350 - 400 cm Cerucuk Dolken ex. Lokal
2 Kayu campur per kubik Kayu Campur ex. Lokal
3 Papan kayu campur 3x20x400cm per kubik Kayu Campur ex. Lokal
4 Balok Kayu Uk 8/12 x 400 per kubik Kayu Campur ex. Lokal
JENIS : GYPSUM
Gypsum tebal 9 mm ex. Indo
1 Gypsum 9 mm 120 x 240 cm
board
2 Tepung Gypsum
3 Sekrup Gypsum 6x1 Per Buah Ex. Sunary
4 GRC tebal 4.0 mm (1.20×2.40) m Ex. kalsiboard
JENIS : PLAFOND
1 Kain Kassa Gypsum
2 Metal puring
3 Plafond PVC 8 mm lebar 20 cm Ex. Sunda plafond, deplafond
4 List plafond PVC Ex. Sunda plafond, deplafond
JENIS : PAKU
1 Paku segala ukuran (rata-rata)
2 Paku Skrup 3.5" Per Bh
3 Screw Alumunium
4 Paku Ramset + Mesiu
5 Paku Klem Utk Kabel Legrand 4 mm (@100 pcs)
JENIS : KAYU LAPIS
1 Multiplek Uk. 122 x 244 x 9 mm Ex. Pekanbaru
2 Triplek Uk. 122 x 244 x 4 mm Ex. Pekanbaru
JENIS : READY MIX
1 Beton Readymix K-250
JENIS : CAT
1 Cat Tembok Ex. Dulux
2 Cat Minyak Ex. Propan
3 Cat Dasar Ex. Dulux
4 Cat Plafond Ex. Dulux
5 Kwas Ukuran 3 Inchi
7 Plamur Tembok
8 Thiner Ex. Kangoro
9 Minyak Bekisting
JENIS : BATU ALAM (LANTAI DAN DINDING)
1 Keramik Lantai 60 x 60 polish (platinum) Ex. Platinum
2 Keramik Lantai 60 x 60 polish (platinum) Per Bh Ex. Platinum
3 Keramik Dinding 30x60 cm (platinum) Ex. Platinum
4 Keramik Dinding 30x60 cm (platinum) Per Bh Ex. Platinum
5 Keramik 30x60 cm Per Bh (pembuatan garis stepnosing) Ex. Platinum
6 Keramik lantai 60 x 60 cm unpolish (platinum) Ex. platinum
JENIS : SANITASI
1 Closet Duduk (American Standard) Ex. American standard
2 Wastafel (American Standard) Ex. American Standard
3 Jet Washer (American Standard) Ex. American Standard
4 Roof drain stainless Ex. showy
5 Floor drain stainless Ex. showy
6 Kran air (showy) Ex. showy
JENIS : ATAP
1 List Plank GRC Uk. 20 x 240 cm tebal 8 mm
2 Talang spandek Ukuran tebal 0,38 mm lebar 90 cm Ex. Kinta
3 Seng Gelombang Ukuran 180 x 90 x 0,20
4 Spandek motif polos tebal 0,42 mm Ex. Kinta
5 Rabung spandek Ex. Kinta
6 Talang spandek Ex. Kinta
7 Paku spandek
8 Getah karet
9 Baja ringan C Ex. Padu Truss
10 Baja ringan V Ex. Padu Truss
JENIS : BAJA TULANG DAN PROFIL
1 Besi Beton Polos
2 Besi Beton Ulir
3 Besi Pipa galvanis dia 2", t = 1.2 mm Per m'
4 Besi Plat Strip 2 x 30 mm
5 Pipa galvanis dia 1", t = 1.2 mm mm per m'
JENIS : KAWAT
1 Kawat Beton / Kawat Bendrat
2 Kawat Las
JENIS : PIPA
PIPA PVC Rucika - (High Class) Klas 2
1 Pipa PVC Rucika, 1/2" type AW panjang 5,8 m Ex. Rucika, Wavin
2 Pipa PVC Rucika, 1/2" type AW panjang 5,8 m Per m' Ex. Rucika, Wavin
3 Pipa PVC Rucika, 1", type AW panjang 5,8 m Ex. Rucika, Wavin
4 Pipa PVC Rucika, 1", type AW panjang 5,8 m Per m' Ex. Rucika, Wavin
5 Pipa PVC Rucika, 3", type AW panjang 5,8 m Ex. Rucika, Wavin
6 Pipa PVC Rucika, 3", type AW panjang 5,8 m Per m' Ex. Rucika, Wavin
7 Pipa PVC Rucika, 4", type AW panjang 5,8 m Ex. Rucika, Wavin
8 Pipa PVC Rucika, 4", type AW panjang 5,8 m Per m' Ex. Rucika, Wavin
9 Pipa Conduit Clipsal 20 mm per m' Ex. pioline
10 Rantai dan Kunci Pengaman Rantai dan Kunci pengaman Valve 1
11 Seal Tape
12 Lem pipa
13 Saluran precast U20
JENIS : KACA
1 Jendela nako (kerangka + kaca 5 mm)
2 Kaca 5mm
JENIS : DIGITAL PRINT
1 Digital printing Bahan Spanduk
JENIS : KABEL
1 NYA Standar SNI.04-02698 SPLN42.2 1.5mm2 Ex. Supreme, kabel Metal
2 NYA Standar SNI.04-02698 SPLN42.2 2.5mm2 Ex. Supreme, kabel Metal
3 Kabel NYY 3 x 10 mm Ex. Supreme, kabel Metal
JENIS : ALAT LISTRIK LAINNYA
1 Saklar (tunggal) Ex. Visalux
2 Saklar (ganda) Ex. Visalux
3 Saklar (triple) Ex. Visalux
4 Stop Kontak 13A Ex. Visalux
5 Stop Kontak 15A Ex. Visalux
6 Lampu downlight integrated LED 13 watt Ex. Philip, Visalux
7 Lampu TL LED 2 x 18 watt (termasuk housing lampu 30 x 120 cm) Ex. Philip, Visalux
8 Box Panel 40 x 30 x 20 cm
9 MCB 35 A Ex. Schneider
10 MCB 6 A Ex. Schneider
11 MCB 10 A Ex. Schneider
12 MCB 16 A Ex. Schneider
13 Indikator Lampu
14 Ampare Meter
15 Volt Meter
16 Selector Swicth Ampare Meter
17 Selector Swicth Volt Meter
18 CT 5/100 A
19 Fuse 2 A
20 Pipa Conduit Clipsal 20mm per m'
21 Klaim Pipa Conduit
2) Spesifikasi Standar
Seluruh pekerjaan harus sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
• Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
• Peraturan Pemerintah No. 33 tahun 1977 dan Keputusan Menteri Tenaga
Kerja No. Kep.116/Men/1977 tentang Asuransi Sosial Tenaga Kerja.
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL)
• Bila suatu persyaratan disebutkan secara khusus, maka ketentuan itu harus diutamakan.
Direksi Pekerjaan (pejabat atau orang yang ditentukan dalam syarat- syarat khusus
kontrak untuk pengelola administrasi kontrak dan mengendalikan pekerjaan, biasanya
dijabat oleh PPK atau Personil yang ditunjuk oleh PPK) akan membuat perbaikan dan
pengertian yang dianggap perlu untuk melengkapi standar- standar, persyaratan-
persyaratan dan gambar-gambar.
• dan-lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
3) Spesifikasi peralatan minimum
Kapasitas Jumlah
No Nama Alat Kepemilikan
Minimum Minimum
1 Stamper 1 unit Beli/Sewa
2 Excavator 0.7 m3 1 unit Beli/Sewa
3 Dump Truck 4 - 7 M3 2 unit Beli/Sewa
4 Scafolding 100 set Beli/Sewa
5 Concrete Mixer 1 unit Beli/Sewa
4) Spesifikasi tenaga kerja
• Tenaga kerja yang dipekerjakan harus diberikan upah sesuai dengan standar
minimum upah yang berlaku dalam hal ini Upah Minimum Kota Batam Tahun
2022.
• Tenaga kerja yang dibutuhkan sebagai berikut :
Kualifikasi Kompetensi
No Jabatan Jumlah yang
Pendidikan Pengalaman
dibutuhkan
SKT
Minimal SLTA
1. Pelaksanaan 1 orang 2 tahun
sederajat ( TS 051 )/(TS 052)/ (TA022)
Petugas
Minimal SLTA
2 Keselamatan 1 orang 0 tahun Sertifikat Pelatihan SKA K3
sederajat
Konstruksi
Catatan : - SKT dapat diganti dengan SKA teknik bangunan gedung,
- Sertifikat petugas K3 kontruksi dapat diganti dengan SKA Ahli K3 Kontruksi
b. Spesifikasi Proses
1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1.1. Papan Nama Proyek
Kontraktor (Penyedia Barang/Jasa yang ditunjuk sebagai pelaksana pekerjaan) harus
menyediakan papan nama proyek ukuran 60 X 90 cm yang mencantumkan nama pemberi tugas,
nama program/kegiatan/pekerjaan, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, konsultan pengawas,
kontraktor pelaksana, dan informasi lainnya yang dianggap perlu.
1.2. Kantor Direksi Lapangan
Kantor direksi harus cukup representatif untuk bekerja dan aman untuk menyimpan dokumen-
dokumen proyek selama pelaksanaan pekerjaan.
1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang
disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran Disesuaikan dengan kondisi site …. m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding double plywood, dicat,
atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : - ... meja kerja ukuran 1/2 biro dan .... kursi.
- … meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm, dan ... kursi
- 1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
- 1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor beserta
peralatannya.
3. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet
yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
1.3. Shop Drawing
Kontraktor harus membuat gambar – gambar pelaksanaan pekerjaan dilapangan (Shop
Drawing), gambar tersebut harus dibuat berdasarkan gambar – gambar pelelangan dan
penjelasan pekerjaan yang diberikan.
Sebelum gambar – gambar pelaksanaan disetujui oleh pihak direksii lapangan. Gambar-gambar
pelaksanaan harus memenuhi syarat - syarat yang ditentukan oleh direksi lapangan. banyaknya
gambar-gambar yang disampaikan kepada pihak direksi lapangan harus sesuai dengan kontrak.
Kontraktor harus memberikan waktu yang cukup kepada direksi lapangan untuk meneliti gambar
– gambar pelaksanaan. Persetujuan terhadap gambar – gambar pelaksanaan bukan berarti
pemberian garansi terhadap dimensi – dimensi yang telah dibuat oleh kontraktor, dan tetap tidak
melepaskan tanggung jawab kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan.
Gambar kerja hanya dapat berubah dengan perintah tertulis pemilik proyek berdasarkan
pertimbangan dari direksi lapangan.
Perubahan suatu rencana harus dibuat gambarnya yang sesuai dengan apa yang diperintahkan
oleh pemilik proyek, yang dengan jelas memperlihatkan perbedaan antara gambar kerja dan
gambar perubahan rancangan. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 ( tiga ) dan
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor Pelaksana.
Gambar perubahan yang disetujui oleh pemilik proyek / direksi lapangan kemudian dilampirkan
dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
1.4. As built drawing
Kontraktor harus membuat gambar – gambar terbangun dilapangan (As Built Drawing), gambar
tersebut harus dibuat berdasarkan kondisi pekerjaan yang sudah terbangun dilapangan. Gambar
as built drawing memperoleh persetujuan Konsultan pengawas dan direksi setelah dilakukan
pemeriksaan secara teliti. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan
bangunan merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
1.5. Pelaporan dan dokumentasi
Pelaksana diharuskan membuat laporan yang diserahkan kepada direksii lapangan/Konsultan
Pengawas, PTP ( Pengelola Teknis Pekerjaan ) dan PPK, masing-masing 1 ( satu ) rangkap
laporan-laporan sebagai berikut :
Laporan harian yaitu catatan yang berisi kegiatan pekerjaan sehari-hari berupa :
• Tahap berlangsungnya pekerjaan.
• Catatan dan perintah pemilik / pengawas yang ditanda tangani dan disampaikan secara
tertulis.
• Jumlah dan jenis dari bahan-bahan, peralatan dan mesin baik yang dipakai maupun
ditolak.
• Jumlah pekerja.
• Dan keadaan lain – lain selama berlangsungnya kegiatan pelaksanaan pekerjaan yang di
isi setiap hari kemudian diserahkan kepada direksi untuk diketahui atau disahkan.
Laporan Mingguan yaitu catatan yang berisi garis-garis besar hal-hal yang terjadi dan tercantum
dalam ketikan yang rapi dimana merupakan resume dari laporan harian yang memperlihatkan
bobot prestasi. Tiap akhir bulan harus disampaikan kepada Direksi/Konsultan Pengawas, PTP (
Pengelola Teknis Pekerjaan ) dan PPK Bar Chart (“S” Curva) keadaan pekerjaan diatas yang
didasarkan bar chart induk untuk diketahui posisi keadaan pekerjaan tiap bulannya sebanyak 3 (
tiga ) rangkap. Untuk mencegah kesalah pahaman dan kesimpang siuran dalam pelaksanaan
pekerjaan, kontraktor diwajibkan menyediakan :
• Buku harian / buku direksi di tempat pekerjaan khusus untuk memuat catatan-catatan
Direksi/Konsultan Pengawas, PTP ( Pengelola Teknis Pekerjaan ) dan Pengguna jasa
atau wakilnya kepada penyedia jasa (kontraktor).
• Buku tersebut setiap permulaan hari kerja (pagi) harus diletakan diatas meja direksi
untuk diperiksa dan di isi bila perlu.
• Untuk penerimaan perintan-perintah tersebut penyedia jasa (kontraktor) atau wakilnya
diharuskan membubuhkan tanda tangan, dan kelalaian dalam hal ini dianggap telah
mengetahui dan menyetujuinya.
• Penyedia jasa mendapat kebebasan untuk memberikan catatan-catatan yang dianggap
perlu olehnya, bila penyedia jasa tidak mengadakanya telah dianggap ia telah
mengetahui dan menyetujui semua isi perintah-perintah dan catatan-catatan dari
Direksi/Konsultan Pengawas, PTP ( Pengelola Teknis Pekerjaan ) dan pengguna jasa
yang tertulis dalam buku harian / buku direksi tersebut.
Kontraktor Pelaksana harus membuat dokumentasi pekerjaan berupa foto-foto pada bagian-
bagian pekerjaan yang pentingdengan photo berwarna dalam rangkap 2 (dua) dan diserahkan
langsung kepada pemilik proyek.
1.6. Penyediaan Listrik Kerja
Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan oleh
Kontraktor Pelaksana dengan biaya sendiri termasuk pemasangan sementara kabel-kabel
meteran, upah dan tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai, adalah
beban Kontraktor Pelaksana. Kontraktor Pelaksana tidak diperbolehkan menyambung listrik ke
sumber daya eksisting, tanpa terlebih dahulu mendapat ijin tertulis dari pemilik proyek / direksi.
2. PEKERJAAN STRUKTUR
2.1 Pekerjaan Tanah dan pondasi
a) Lingkup Pekerjaan
(1) Galian tanah pondasi tapak pada titik-titik kolom.
(2) Penentuan titik pondasi harus menggunakan alat ukur misal theodolit, waterpass, dll
yang dikerjakan oleh tenaga ahli dibidangnya.
(3) Semua pekerjaan beton bertulang yang terletak di bawah permukaan tanah yang
menerima langsung beban kolom bangunan.
(4) Pembuatan bekesting pondasi.
(5) Urugan kembali lubang galian setelah konstruksi terpasang.
b) Langkah Pelaksanaan
(1) Pekerjaan galian tanah pondasi.
▪ Kedalaman galian tanah untuk pondasi harus sesuai gambar, dan mendapatkan
persetujuan dari Direksi.
▪ Hasil galian tanah pondasi boleh digunakan sebagai tanah urug setelah terlebih dahulu
dibuang humusnya dan akar-akar pohon yang ada disekitarnya.
▪ Untuk menghindari genangan air dalam lokasi pekerjaan agar dibuatkan parit-parit
sementara untuk mengalirkan air.
(2) Pondasi pondasi tapak
▪ Sebelum pasangan pondasi telapak dimulai terlebih dahulu kedalaman dan lebar
galian dikontrol apakah sudah sesuai yang diharapkan.
▪ Jika terjadi galian tanah terlalu dalam, tidak diperkenankan mengurug menggunakan
tanah bekas galian agar kedalamannya sesuai dengan peil yang diinginkan (sesuai
gambar), harus menggunakan pasir.
▪ Setelah kedalaman tanah tidak ada masalah (sesuai gambar), baru diurug dengan
pasir. Ketebalan urugan pasir dibuat sesuai gambar.
▪ Untuk mencapai kepadatan urugan pasir harus disiram dengan air secukupnya.
▪ Setelah urugan pasir, dihamparkan adukan Beton Mutu fc = 7,4 Mpa (K 100), Slump
(3-6) cm, w/c = 0,87 yang difungsikan sebagai lantai kerja.
▪ Pemasangan tulangan dengan baja mutu U-32 dilakukan dengan tingkat presisi yang
tinggi mengingat perannya sebagai as bangunan.
▪ Pemasangan begesting pondasi dan sloof yang terbuat dari kayu (sesuai yang ada
dalam BOQ).
▪ Pengecoran plat pondasi menggunakan adukan beton dengan mutu beton K - 250 dan
campuran beton sesuai yang ada dalam BOQ
▪ Pengecoran dilakukan sampai pada batas kolom paling bawah atau sesuai dengan
petunjuk Direksi.
▪ Perawatan beton setelah pengecoran dilakukan sampai beton mengeras, dan selama
perawatan galian tidak boleh ditimbun.
▪ Pengecoran pondasi dilanjutkan untuk kolom tegak sampai batas di atas muka tanah
atau pada sisi bawah balok sloof, atau sesuai dengan petunjuk Direksi.
▪ Setelah selesai begesting dibongkar. Lubang bekas galian diijinkan untuk ditimbun.
(3) Urugan kembali.
▪ Pengurugan kembali lubang sisa galian dilakukan setelah mendapat ijin Direksi.
▪ Urugan kembali dapat menggunakan tanah bekas galian.
▪ Pemadatan urugan kembali dilakukan untuk memperoleh kepadatan mendekati
kepadatan tanah asli.
2.2 Pekerjaan Beton
a) Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi mulai dari pengadaan bahan-bahan, peralatan, tenaga/ personil dan jasa-
jasa lain sehubungan dengan pekerjaan beton bertulang untuk pembuatan pondasi dan
rangka bangunan ini sesuai dengan gambar rencana dan persyaratan-persyaratan yang ada
dalam rencana kerja dan syarat-syarat teknis ini. Dalam hal ini Kontraktor harus menyediakan
tenaga, dan segala peralatan serta perlengkapan yang ada kaitannya dengan pekerjaan
beton bertulang sesuai dengan kapasitas yang diperlukan untuk menyelesaikan seluruh
pekerjaan tersebut.
b) Pengendalian Pekerjaan
Kecuali disebutkan lain, maka semua pekerjaan beton bertulang harus mengikuti ketentuan-
ketentuan sebagai berikut :
➢ NI-2-PBI 1971 : Peraturan Beton Indonesia (1971)
➢ SK SNI T-15-1991-03 : Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Untuk Bangunan
Gedung
➢ NI-3-1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
➢ PUUDI-1982 : Persyaratan Umum Beban Bangunan di Indonesia
➢ SII : Standar Industri Indonesia
➢ SII 0136-84 : Baja Tulangan Beton
➢ SII 0784-83 : Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton American
Society for Testing Materials (ASTM 1993)
➢ ASTM C13-88 : Method of Making and Curing Concrete Test Specimens
➢ ASTM C33-86 : Specification for Concrete Aggregates
➢ ASTM C39-86 : Test Method for Compressive Strength for Cylindrical
➢ ASTM C42-87 : Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete
➢ ASTM C143-89 : Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
➢ ASTM C150-86 : Specification for Portland Cement
➢ ASTM C172-82 : Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by the
Pressure Method
➢ ASTM C260-86 : Air-Entraining Admixtures for Concrete
➢ ASTM C330-85 : Pecification for Lightweight Aggregates for Structural
Concrete
➢ ASTM C494-92 : Standar Specification for Chemical Admixtures for Concrete
c) Pekerjaan Beton Cor di Tempat
Untuk pekerjaan beton cor ditempat ini, harus menggunakan adukan beton siap pakai (ready
mixed concrete).
(1) Aggregat Kasar
➢ Agregat kasar berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu dengan Wet
System Stone Crusher.
➢ Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi agregat kasar untuk beton menurut
ASTM C33-86.
➢ Ukuran terbesar agregat kasar adalah 2,5 cm.
➢ Sistem penyimpanan harus sedemikian rupa agar memudahkan pekerjaan dan
menjaga agar tidak terjadi kontaminasi bahan yang tidak diinginkan.
➢ Agregat kasar untuk beton harus terdiri dari butiran-butiran yang kasar, keras tidak
berpori dan berbentuk kubus. Bila ada butir-butir yang pipih jumlahnya tidak boleh
melampaui 20 % dari jumlah berat seluruhnya.
➢ Agregat kasar tidak boleh mengalami pembubukan hingga melebihi 50 %
kehilangan berat menurut test mesin Los Angeles
➢ Agregat kasar harus bersih dari zat-zat organis, zat-zat reaktif alkali atau substansi
yang merusak beton.
➢ Kontraktor harus mengirim Pengawas contoh bahan untuk agregat kasar yang akan
digunakan untuk campuran beton oleh sub kontraktor ready mixed. Selanjutnya
bahan agregat tersebut dikirim ke laboratorium yang disetujui oleh Pengawas untuk
diuji, apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa material tersebut tidak memenuhi
syarat untuk pembuatan campuran beton K-250, Pengawas berhak untuk menolak
bahan agregat kasar tersebut untuk digunakan. Biaya-biaya yang timbul untuk
pengujian di laboratorium adalah menjadi tanggungan kontraktor dan harus sudah
termasuk dalam penawaran harga satuan beton bertulang.
(2) Agregat Halus
➢ Agregat halus dapat digunakan pasir alam yang berasal dari daerah setempat
dengan catatan memenuhi syarat seperti yang tercantum dalam PBI'71 untuk
Agregat Halus.
➢ Pasir harus bersih dari bahan organik, zat-zat alkali dan substansi-substansi yang
merusak beton.
➢ Pasir laut tidak boleh digunakan untuk beton.
➢ Pasir harus terdiri dari partikel-partikel yang tajam dan keras.
➢ Cara dan penyiapan harus sedemikian rupa agar menjamin kemudahan
pelaksanaan pekerjaan dan menjaga agar tidak terjadi kontaminasi yang tidak
diinginkan.
➢ Kontraktor harus memperlihatkan pada Pengawas contoh bahan pasir yang akan
digunakan untuk campuran beton oleh sub kontraktor ready mixed. Selanjutnya
bahan pasir tersebut dikirim ke laboratorium yang disetujui oleh Pengawas untuk
diuji, apabila hasil pengujian menunjukkan bahwa material tersebut tidak memenuhi
syarat seperti yang telah ditentukan, maka Pengawas berhak untuk menolak bahan
pasir tersebut untuk digunakan. Segala biaya yang timbul untuk pelaksanaan
pengujian bahan di laboratorium adalah menjadi tanggungan kontraktor dan harus
sudah termasuk dalam harga satuan penawaran beton bertulang.
(3) PC (Portland Cement)
Semen yang harus dipakai adalah semen dengan mutu yang disyaratkan sesuai dengan
NI-bab 3.2. Kontraktor harus mengusahakan agar satu merk semen saja yang dipakai
untuk seluruh pekerjaan beton. Semen ini harus dibawa ke tempat pekerjaan dalam zak
yang tertutup oleh pabrik dan terlindung serta harus dalam jumlah sesuai dengan urutan
pengirimannya.
Penyimpanannya harus dilaksanakan dalam tempat-tempat rapat air dengan lantai
terangkat dan ditumpuk sesuai urutan pengiriman. Semen yang rusak atau tercampur
apapun tidak boleh dipakai dan harus dikeluarkan dari lapangan.
(4) Air
Air untuk campuran beton harus bersih dan jernih sesuai dengan persyaratan dalam NI-2
Bab 3.6. Sebelum air untuk pengecoran beton dipergunakan, harus terlebih dahulu
diperiksakan pada Laboratorium PAM/ PDAM setempat yang disetujui Pengawas dengan
biaya sepenuhnya ditanggung oleh Kontraktor. Kontraktor harus menyediakan air atas
biaya sendiri.
(5) Additive
Dalam hal digunakan bahan additive dalam campuran beton, maka kontraktor harus
mendiskusikan terlebih dahulu dari penggunaan bahan-bahan additive tersebut guna
mendapatkan persetujuan dan petunjuk-petunjuk mengenai cara-cara pelaksanaannya
dari pihak Pengawas dan Perencana sesuai dengan spesifikasi teknis dan brosur yang
dikeluarkan oleh pabrik yang memproduksi bahan additive tersebut. Bahan additive untuk
campuran beton dapat menggunakan dari produk Sika. Jenis bahan additive yang
digunakan adalah untuk kemudahan kerja (workability) dan kekedapan beton.
(6) Mutu Beton
Mutu beton yang digunakan untuk pekerjaan beton cor di tempat dalam pekerjaan ini
adalah K-250 untuk Pekerjaan pondasi tapak, Sloof, Kolom, Balok Dan Plat Lantai, untuk
lantai kerja digunakan Beton dengan Beton Mutu fc = 7,4 Mpa (K 100), Slump (3-6) cm,
w/c = 0,87, untuk kolom praktis dan balok latei beton campuran Beton Mutu fc = 19,3
Mpa (K 225), Slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,58.
d) Pelaksanaan Pekerjaan Beton
Sebelum melaksanakan pekerjaan beton, Kontraktor harus mengadakan trial test atau Mixed
Design yang dapat membuktikan bahwa mutu beton yang disyaratkan dapat tercapai. Dari
hasil test tersebut ditentukan oleh Pengawas "Deviasi Standar" yang akan dipergunakan
untuk menilai mutu beton ditinjau terhadap mutu (kekuatan tekan) dan tingkat kekedapannya
selama pelaksanaan.
(1) Pengecoran Beton
➢ Pengecoran beton dapat dilaksanakan setelah Kontraktor mendapat izin secara
tertulis dari Pengawas. Permohonan izin rencana pengecoran harus diserahkan
paling lambat dua (2) hari sebelumnya. Sebelum pengecoran dimulai, Kontraktor
harus sudah menyiapkan seluruh stek-stek untuk kolom praktis dan angker-angker
untuk pengikat dudukan kuda-kuda maupun penyaluran tulangan yang diperlukan,
pada pelat kolom dan balok-balok beton untuk bagian yang akan saling
berhubungan atau pada konstruksi sambungan, juga sudah disiapkan opening dan
sparing-sparing untuk pekerjaan M & E sesuai dengan gambar rencana dan gambar
kerja yang telah disetujui.
➢ Memberitahukan Pengawas selambat-lambatnya 24 jam sebelum suatu pengecoran
beton dilaksanakan. Persetujuan Pengawas untuk mengecor beton berkaitan
dengan pelaksanaan pekerjaan cetakan dan pemasangan besi serta bukti bahwa
Kontraktor dapat melaksanakan pengecoran tanpa gangguan. Persetujuan tersebut
diatas tidak mengurangi tanggung jawab Kontraktor atas pelaksanaan pekerjaan
Beton secara menyeluruh.
➢ Adukan beton tidak boleh dituang bila waktu sejak dicampurnya air pada semen dan
agregat atau semen pada agregat telah melampaui 1 jam dan waktu ini dapat
berkurang lagi jika Konsultan Pengawas menganggap perlu didasarkan pada
kondisi tertentu.
➢ Beton harus dicor sedemikian rupa sehingga menghindarkan terjadinya pemisahan
material (segregation) dan perubahan letak tulangan. Cara penuangan dengan alat
concrete pump dan alat-alat bantu pembantu seperti talang, pipa chute dan
sebagainya, harus mendapat persetujuan Pengawas.
➢ Alat-alat penuangan seperti talang, pipa chute dan sebagainya harus selalu bersih
dan bebas dari lapisan-lapisan beton yang mengeras. Adukan beton tidak boleh
dijatuhkan secara bebas dari ketinggian lebih dari 2 meter. Selama dapat
dilaksanakan sebaiknya digunakan pipa yang terisi penuh adukan dengan
pangkalnya terbenam dalam adukan yang baru dituang.
➢ Penggetaran tidak boleh dilaksanakan pada beton yang telah mengalami "initial set"
atau yang telah mengeras dalam batas dimana akan terjadi plastis karena getaran.
Penggetaran harus dilakukan dengan seoptimal mungkin untuk didapat mutu yang
maksimal.
➢ Semua pengecoran bagian dasar konstruksi beton yang menyentuh tanah harus
diberi lantai dasar setebal 5 cm atau sesuai gambar kerja agar menjamin duduknya
tulangan dengan baik dan penyerapan air semen dengan tanah.
➢ Bila pengecoran harus berhenti sementara sedang beton sudah menjadi keras dan
tidak berubah bentuk, harus dibersihkan dari lapisan air semen (laintance) dan
partikel-partikel yang terlepas sampai suatu kedalaman yang cukup sampai tercapai
beton yang padat. Segera setelah pemberhentian pengecoran ini maka adukan
yang lekat pada tulangan dan cetakan harus dibersihkan.
➢ Supplier ready mix harus mempunyai kapasitas supply minimal 40 m3/jam, (atau hal
ini dapat ditentukan di lapangan sesuai petunjuk Pengawas).
➢ Untuk mencapai kapasitas 40 m3/jam, Supplier harus memiliki minimal 20 truk
mixer, 1 buah concrete pump cadangan dan 1 buah bacthing plant cadangan.
➢ Selimut beton :
Pelat lantai yang berhubungan dengan tanah : 5 cm
Pelat lantai yang tidak berhubungan dengan tanah : 2 cm
Balok yang berhubungan dengan tanah : 5 cm
Balok yang tidak berhubungan dengan tanah : 4 cm
(2) Dimensi Beton
Ukuran-ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja Struktur adalah ukuran beton struktur.
(3) Pemadatan Beton
➢ Kontraktor harus bertanggung jawab untuk menyediakan peralatan untuk
mengangkut dan menuang beton dengan kekentalan secukupnya agar didapat
beton padat tanpa menggetarkan secara berlebihan.
➢ Pelaksanaan penuangan dan penggetaran beton sangat penting. Beton digetarkan
dengan vibrator secukupnya dengan dijaga agar tidak berlebihan (overvibrate). Hasil
beton yang berongga-rongga dan terjadi pengantongan beton-beton tidak akan
diterima.
➢ Penggetaran tidak boleh digunakan untuk tujuan mengalirkan beton.
➢ Pada daerah pembesian yang penuh (padat) harus digetarkan dengan penggetar
berfrekuensi tinggi, agar dijamin pengisian beton dan pemadatan yang baik.
➢ Penggetaran beton harus dilaksanakan oleh tenaga kerja yang berpengalaman dan
terlatih.
(4) Lantai Kerja
Semua beton yang berhubungan dengan tanah sebagai dasarnya harus diurug pasir
padat setebal sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, kemudian dipasang lantai kerja
dengan ketebalan sesuai gambar dengan adukan 1PC : 3PS : 5KR dibawah konstruksi
beton tersebut.
(5) Slump (kekentalan Beton)
Kekentalan beton untuk jenis konstruksi berdasarkan pengujian dengan PBI-1971 adalah
sebagai berikut :
Slump (mm)
Jenis Konstruksi
Max. Min.
- Kaki dan dinding pondasi 125 50
- Plat, balok dan dinding 150 75
- Kolom 150 75
- Plat diatas tanah 125 50
Bila tidak digunakan alat penggetar dengan frekuensi getaran tinggi harga tersebut diatas
dapat dinaikkan sebesar 50%, tetapi dalam hal apapun tidak boleh melebihi 150 mm.
(6) Penyambungan Beton dan Water Stop
➢ Pada prinsipnya pengecoran beton harus dilakukan secara menerus (kontinu)
selama satu periode pengecoran, apabila kontraktor tidak dapat melakukannya
karena sesuatu hal sehingga pengecoran harus berhenti dan disambung, maka
khusus untuk penyambungan didaerah beton yang berhubungan dengan
tanah/kedap air, harus dipasang water stop atas biaya sendiri dari kontraktor, lokasi
pemberhentian pengecoran akan ditentukan oleh Pengawas.
➢ Setiap penyambungan beton, permukaan harus dibersihkan / dikasarkan dan diberi
bahan bonding agent dari produk Sika.
➢ Tempat-tempat penyambungan pengecoran yang terletak dibawah permukaan
tanah atau tempat-tempat yang berhubungan dengan genangan air hujan/air kotor
harus diberi water stop dan dipasang sesuai petunjuk konsultan Pengawas dan
brosur dari pabrik pembuat, biaya untuk pengadaan dan pemasangan water stop
menjadi tanggungan kontraktor.
➢ Penyambungan Beton Konekting antara Bangunan Existing dengan Bangunan Baru
pada lantai 1 dan lantai 2.
(7) Construction Joint (Sambungan Beton)
➢ Rencana atau schedule pengecoran harus dipersiapkan untuk penyelesaian satu
struktur secara menyeluruh. Dalam schedule tersebut Pengawas akan memberikan
persetujuan dimana letak construction joints tersebut. Dalam keadaan mendesak
Pengawas dapat merubah letak construction joints. Perlu atau tidaknya pada
construction joint diberi water stop, dapat dikonsultasikan dengan Pengawas.
➢ Permukaan construction joins harus bersih dan dibuat kasar dengan mengupas
seluruh permukaan sampai didapat permukaan beton yang padat dengan
menyemprotkan air pada permukaan beton, sesudah 2 jam tapi kurang dari 4 jam
sejak beton dituang.
➢ Bila pada sambungan beton timbul retak/bocor, perbaikan dilakukan dengan
menggunakan bahan-bahan additive yang disetujui Pengawas. Bila dijumpai adanya
kekeroposan beton, maka perlu dilakukan penyuntikan/grouting.
(8) Penyambungan Beton Keras dan Tulangan (Bangunan Eksisting)
➢ Pada prinsipnya penyambungan antara beton keras (eksisting) dengan baja
tulangan pada pekerjaan penambahan lantai di bangunan eksisting harus
meneruskan transfer gaya antara elemen yang akan disambung (antara kolom
eksisting dan balok baru atau balok eksisting dengan balok baru).
➢ Penyambungan antara beton keras dengan tulangan dengan menggunakan
Anchoring System.
➢ Pelaksanaan pekerjaan penyambungan ini harus sesuai dengan gambar rencana
dan setting operation yang ditentukan produk yang digunakan sesuai dengan
persetujuan Konsultan Pengawas.
(9) Pengujian Laboratorium Beton Ready Mixed
➢ Untuk setiap hari pengiriman beton ready mix harus diambil sampel atau benda uji
dalam bentuk kubus ukuran 15 x 15 x 15 cm atau bentuk silinder dengan ukuran
diameter 15 cm dan tinggi 30 cm. Jumlah benda uji yang harus disediakan untuk
setiap periode pengecoran beton, akan disesuaikan di lapangan.
➢ Jenis pengujian yang dilakukan di laboratorium adalah test kuat tekan beton.
➢ Selain pengambilan sampel pada setiap truk, maka beton tersebut harus diuji
terlebih dahulu nilai slump-nya sebelum dapat diterima sebagai bahan konstruksi.
E) Pembesian
Sebelum pekerjaan pembesian dimulai, kontraktor harus menyerahkan gambar kerja
pembesian kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
Besi tulangan beton harus disimpan dengan cara sedemikian rupa sehingga bebas dari
hubungan langsung dengan tanah lembab maupun basah. Besi tulangan harus disimpan
berkelompok berdasarkan ukuran masing-masing. Besi tulangan polos maupun besi-besi
tulangan ulir (deformed bars) harus sesuai dengan persyaratan dalam NI-2 Bab 3.7, yang
dinyatakan sebagai BJTD - 39 (tulangan ulir) seperti dinyatakan dalam gambar dengan
persyaratan sebagai berikut :
➢ BJTD - 39 untuk dia.> 10 mm
Besi tulangan yang akan digunakan harus bebas dari karat dan kotoran lain, apabila harus
dibersihkan dengan cara disikat atau digosok tanpa mengurangi diameter penampang besi,
atau dengan bahan cairan sejenis "Vikaoxy Off" yang disetujui Pengawas. Pengawas berhak
memerintahkan untuk menambah besi tulangan di tempat yang dianggap perlu sampai
maksimum 5% dari tulangan dalam gambar struktur, tanpa biaya tambahan.
Baja tulangan dapat difabrikasi diluar di lokasi pekerjaan dan pada tempat yang terlindung
dari cuaca hujan/panas. Pekerjaan pembesian terutama panjang dan ukuran, bengkokan,
sambungan dan panjang-panjang penyaluran harus sesuai dengan syarat-syarat yang
ditentukan dalam perencanaan. Baja tulangan yang telah selesai difabrikasi kemudian
dirakit/dipasang pada posisi bekisting yang telah siap sebelumnya, penahan/pengikat
tulangan pada bekisting dapat dilakukan dengan bahan beton decking atau jangkar/kaki ayam
supaya baja tulangan dapat terpasang kokoh, kuat dan tepat pada posisinya.
f) Kawat Pengikat
Ukuran minimal kawat pengikat adalah Ø 1 mm seperti yang disyaratkan dalam NI-2 Bab. 3.7.
g) Cetakan Beton
Standard
Seluruh cetakan mengikuti persyaratan Normalisasi dibawah ini :
➢ SNI - 2 - 1971 = Peraturan Beton Indonesia
➢ SNI - 3 - 1970 = Peraturan Umum Bahan Bangunan Indonesia
Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
➢ Bahan pelepas acuan (realising agent) harus sepenuhnya digunakan pada semua
acuan untuk pekerjaan beton.
➢ Cetakan untuk beton cor ditempat biasa Bahan cetakan harus dibuat dari bahan
multiplaks dengan tebal minimal 9 mm dengan penguat-penguat kayu atau pipa
secukupnya, sehingga keseluruhan form work dapat berdiri stabil dan tidak
terpengaruh oleh desakan-desakan beton pada waktu pengecoran serta tidak terjadi
perubahan bentuk.
➢ Rencana desain seluruh cetakan menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
➢ Kontraktor harus membuat gambar kerja untuk rencana bekisting dan diserahkan
kepada Pengawas untuk mendapatkan persetujuan
➢ Cetakan harus sesuai dengan bentuk, ukuran batas-batas bidang dari hasil beton
yang diinginkan oleh perencana dalam gambar rencana.
➢ Cetakan harus sedemikian rupa agar menghasilkan permukaan beton yang rata.
Untuk itu dapat digunakan cetakan multiplex atau plat besi dengan permukaan yang
halus dan rata.
➢ Sebelum beton dituang, konstruksi cetakan harus diteliti untuk memastikan bahwa
benar dalam letak yang diinginkan, kokoh, rapat, tidak terjadi penurunan dan
pengembangan pada saat beton dituangkan serta bersih dari segala benda yang tidak
diinginkan dan kotoran-kotoran.
➢ Permukaan cetakan harus diberi minyak yang biasa diperdagangkan untuk
mencegah lekatnya beton pada cetakan. Pelaksanaannya agar berhati-hati jangan
terjadi kontak dengan besi yang dapat mengurangi daya lekat besi dengan beton.
➢ Permukaan cetakan harus dibasahi dengan rata agar tidak terjadi penyerapan air
beton yang baru dituang.
➢ Cetakan beton dapat dibongkar dengan persetujuan tertulis dari Pengawas atau jika
umur beton telah melampaui waktu sebagai berikut :
• Bagian sisi balok : 48 jam
• Balok tanpa beban konstruksi : 7 hari
• Balok dengan beban konstruksi : 21 hari
• Plat lantai / atap : 21 hari
Dengan persetujuan Pengawas, cetakan beton dapat dibongkar lebih awal dengan
syarat benda uji yang kondisi perawatannya sama dengan beton sebenarnya telah
mencapai kekuatan 75 % dari kekuatan pada umur 28 hari.
Segala izin yang diberikan oleh Pengawas sekali-kali tidak boleh menjadi bahan untuk
mengurangi/membebaskan tanggung jawab Kontraktor dari adanya kerusakan-
kerusakan yang timbul akibat pembongkaran cetakan tersebut. Pembongkaran
cetakan beton tersebut harus dilaksanakan dengan hati-hati sedemikian rupa
sehingga tidak menyebabkan cacat pada permukaan beton, tetap dihasilkan sudut-
sudut yang tajam dan tidak pecah. Bekas cetakan beton untuk bagian-bagian
konstruksi yang terpendam dalam tanah harus dicabut dan dibersihkan sebelum
dilaksanakan pengurugan tanah kembali.
h) Hasil pengecoran
Semua permukaan beton yang dihasilkan harus rapi, bersih rata dan tanpa cacat/keropos,
lurus dan tepat pada posisinya sesuai dengan gambar rencana. Perawatan beton dilakukan
selama proses pengerasan. Selama proses pengerasan, beton tiap hari harus disiram dengan
cukup air, selama minimum 1 (satu) minggu berturut-turut.
3. PEKERJAAN ARSITEKTUR
3.1 Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
3.1.1 Pekerjaan Dinding Pasangan Bata merah
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil
yang baik. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
/ ditunjukan dalam gambar.
b) Pelaksanaan Pekerjaan
Dinding pasangan bata merah
➢ Bata merah yang akan dipergunakan untuk pasangan dinding harus
memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Direksi.
➢ Bata sebelum dipasang harus direndam di dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh.
➢ Bata kurang dari setengah panjang tidak boleh dipergunakan.
➢ Pemasangan dinding bata harus benar - benar rapi, rata dan sesuai dengan
alur yang sebenarnya.
➢ Pasangan bata dilakukan dengan campuran 1 PC : 5 Ps untuk semua
pasangan batu bata.
➢ Pemasangan dinding bata tidak diperbolehkan terjadi siar vertical yang
segaris
➢ Pemasangan dinding bata tidak diperbolehkan menggunakan batu bata
potongan, kecuali tempat-tempat tertentu yang diharuskan memakai bata
potongan.
➢ Pasangan bata seluas maksimum 12 m2 harus diperkuat beton (kolom
praktis) 15 x 15 cm dengan tulangan pokok 4 Ø 10, beugel Ø 8 jarak 15 cm
kecuali sudah ada perkuatan lain.
➢ Pasangan bata setengah batu dilakukan bertahap, setiap hari setinggi 1 m,
tidak boleh melebihi 1 m dan selalu harus diikuti dengan cor kolom praktis.
➢ Pasangan bata yang telah berdiri harus terus menerus dibasahi air selama 14
(empat belas) hari.
3.1.2 Pekerjaan Plesteran dan Acian
a) Lingkup Pekerjaan
Termasuk dalam pekerjaan acian dinding ini adalah penyediaan tenaga kerja,
bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan acian, sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang
bermutu baik. Pekerjaan acian dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan I ditunjukkan dalam shop
drawing.
b) Pelaksanaan Pekerjaan
1. Campuran 1 PC : 5 Ps digunakan untuk pasangan dinding beton mengingat
fungsinya yang memerlukan kondisi kedap air.
2. Untuk hal-hal yang khusus diperlukan plesteran dengan menggunakan produk
sekualitas mortar (sesuai yang disyaratkan dalam gambar).
3. Sebelum pekerjaan plesteran dilakukan, bidang-bidang yang akan diplester
harus dibersihkan terlebih dahulu kemudian dibasahi dengan air agar plesteran
maupun siaran tidak cepat kering dan tidak retak-retak.
4. Untuk plesteran menggunakan bahan dari mortar setiap satu sisi muka dalam
satu ruas tidak boleh disisakan, harus selesai sekaligus.
5. Adukan untuk plesteran harus benar-benar halus sehingga plesteran tidak
pecah-pecah.
6. Tebal plesteran tidak boleh lebih dari 2,5 cm dan tidak boleh kurang dari 1,5 cm,
kecuali menggunakan bahan produk dari mortar ketebalan plesteran bisa 1 cm.
7. Plesteran supaya digosok berulang-ulang sampai menutup mantap dengan
acian dari PC sehingga tidak terjadi retak atau pecah.
8. Pekerjaan plesteran terakhir harus lurus dan halus, rata dan tegak lurus dengan
bidang plesteran lainnya.
9. Plesteran baru harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pecah dan
sobek/retak dengan disiram air minimum 3 kali dalam 24 jam selama 7 hari
berturut-turut.
10. Kontraktor tidak diperbolehkan melakukan pekerjaan plesteran, tanpa seijin dari
Direksi.Pengacian dilakukan secara manual sebagaimana umumnya dengan
menghampar adukan dengan hand towel hingga merata pada bidang yang akan
diaci dan bilamana perlu diratakan dengan jidar aluminium panjang.
11. Bila tebal acian pada hamparan lapis pertama masih tipis dapat dilakukan
penambahan pada hamparan berikutnya dan untuk tebal acian yang dianjurkan
dalam pengacian adalah 1.5 - 3 mm tergantung kerataan dasar permukaannya.
12. Plesteran baru harus dijaga sedemikian rupa sehingga tidak terjadi pecah dan
sobek/retak dengan disiram air minimum 3 kali dalam 24 jam selama 7 hari
berturut-turut.
3.2 Pekerjaan Penutup Lantai dan Dinding
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-
tempat sesuai petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini. Ubin keramik berglasur
atau ditentukan lain dalam gambar merek Platinum dan Asia tile.
b) Pengendalian Pekerjaan
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
c) Prosedur Umum
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan
• Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke
lokasi proyek;
• Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan
4 (empat) gradasi warna untuk setiap set;
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum
dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
d) Bahan - Bahan
1. Umum
• Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi
ketentuan SNI;
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya
tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur
3. Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis
seperti tersebut berikut :
• Ubin keramik berglasur tipe non-slip ukuran 600mm x 600mm untuk lantai KM/WC
Asia Tiles;
• Ubin keramik berglasur ukuran 600mm x 600 mm, Niro Granite untuk tempat-tempat
lain seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Ubin keramik berglasur ukuran 300mm x 600 mm Platinum untuk tempat-tempat lain
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
4. Adukan
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat
dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat;
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan
Spesifikasi Teknis;
• Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar
Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS
2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385.
5. Adukan Pengisian Celah
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi
warna dari pabrik pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic
Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara yang disetujui.
e) Pelaksanaan Pekerjaan
1. Persiapan
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-
benar selesai;
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air
bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah
pasangan ubin ini telah diselesaikan terlebih dahulu.
2. Pemasangan
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air
harus terdiri dari campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali
bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila
ditentukan lain dalam Gambar Kerja;
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir
dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja;
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus
dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus
dan rat;
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti;
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat
terbentuk dengan baik;
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak
lurus. Lebar celah tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain;
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan;
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu
sisi, bila tidak terhindarkan;
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan
bentuk-bentuk yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin;
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan
warna keramiknya dan disetujui Konsultan Pengawas;
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar;
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera
dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan bersih;
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri
dari penutup celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene
atau polyethylene. Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas;
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Pembersihan dan Perlindungan
Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang
cacat, bila dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
3.3 Pekerjaan kusen, pintu dan jendela
a) Lingkup Pekerjaan
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela, kusen bovenlight seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
b) Bahan - bahan
1. Bahan untuk Kusen Pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan yang bermutu dengan
low maintenance seperti :
2. Alumunium
• Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis
alumunium alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M,
dalam bentuk profil jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized
minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir polish snolok di pabrik dalam
warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian;
• Tebal profil minimal 0,9 mm dengan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil
dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui;
• kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
perlengkapan standar dari pabrik pembuatan.
3. Alat Pengencang dan Aksesori
• Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
pengencang dan komponen yang dikencangkan;
• Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm;
• Penahan udara dari bahan vinyl;
• Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi
Teknis.
4. Kaca dan Neoprene/Gasket
• Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan;
• Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan
alumunium harus memenuhi ketentuan;
• Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219;
• Bahan : EPDM
• Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
5. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
6. Sealant Dinding (Tembok)
• Bahan : Single komponen
• Type : Silicone Sealant
7. Screw
• Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
• Bahan : Stainless Steel (SUS)
8. Joint Sealer
• Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat
guna menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran
udara, air dan suara;
• Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
• Bahan : Butyl Rubber
9. Pengecatan
Cat Dasar dan Powder Coating 60 mikron Insulasi Daun Pintu Insulasi untuk Pintu Fire-
Rated Rockwool/Perlite Board dengan density 100 kg/m3, dengan density 100 kg/m3
dengan support tulang struktur dan kepadatan insulasi pada daun pintu dapat
menambah integritas dan kekedapan suara pintu baja.
c) Pelaksanaan Pekerjaan
1. Fabrikasi
• Pekerjaan pabrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas;
• Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
• Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan
dan contoh untuk pemasangan berikutnya;
• Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila
suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan
tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-
sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus
diterimanya;
• Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan;
• Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500mm;
• Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik;
• Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi alumunium;
• Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian
alumunium harus terdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik,
seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya;
• Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain;
• Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan
sebelum pelaksanaan anokdisasi;
• Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau
sealant;
• Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan
memenuhi ketentuan;
• Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan
memenuhi ketentuan;
• Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa
kelapangan/halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai
tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela;
• Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun;
• Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus
dan rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan;
• Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan;
• Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur
serta persyaratan teknis yang benar;
• Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan
sifatnya harus diberi “sealant”;
• Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air;
• Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”;
• Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh
Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
3.4 Pekerjaan Kaca
a) Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-
bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
b) Bahan - bahan
1. Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar
dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi
ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987.
2. Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c) Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca,
ketebalan kaca dan kualitas kaca;
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari
Konsultan Pengawas;
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik;
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca
- Sela dan Toleransi Pemotongan Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan
berikut :
• Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm;
• Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm;
• Kedalaman celah minimal 16 mm;
• Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5 mm;
• Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan.
- Persiapan Permukaan
• Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka
dapat bergerak dengan baik;
• Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci
atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai;
• Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk
pabrik;
• Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
- Neoprene/Gasket dan Seal
• Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai;
• Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan
jendela, yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
- Penggantian dan Pembersihan
• Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun;
• Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor
tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
3.5 Pekerjaan Plafond
3.6.1 Plafond Gypsum
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel gypsum untuk pekerjaan,
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
b) Prosedur umum
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
• Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan
contoh bahan, data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada
Konsultan Pengawas untuk disetujui;
• Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek.
Bahan-bahan dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan
selama bahan pengganti tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan
yang sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata,
dan harus ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari
pabrik pembuat panel;
• Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara
dapat bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan;
3. Ketidaksesuaian
• Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan
tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan
ketentuan Spesifikasi Teknis ini;
• Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan
ini menjadi beban Kontraktor;
• Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam
pemasangan bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak
sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
c) Bahan - bahan
1. Panel Gypsum
Panel gypsum harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang
diperkuat dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses
pengeringan autoclave, dan memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
• Tidak mengandung asbes;
• Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut;
• Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api;
• Tidak mudah lapuk dan membusuk;
• Mudah dipotong, dipaku atau disekrup;
• Tahan rayap dan binatang kecil lainnya;
• Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau
meni
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
2. Perlengkapan Pemasangan
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada
langit – langit, eksterior dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium
seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk
pemasangan panel gypsum, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
3. Alat Pengencang
• Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-
embeded-head dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis
electro-plating;
• Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki
kepala lebar dan berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak
berkarat.
4. Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape)
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan
memiliki perekat, sesuai atau setara dengan Join Tape.
5. Kompon
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus
sehingga dapat digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system),
penutup kepala sekrup atau paku.
6. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara
panel semen berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
7. Pengecatan
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
d) Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior
pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Panel kalsium
silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik
pembuatnya.
2. Persiapan
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan
persiapan minimal sebelum penyelesaian. Panel kalsium silikat harus dipotong
dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga
akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan
peralatan, seperti armatur lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
3. Pengencangan
Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat panel kalsium silikat.
Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
panel. Paku atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel.
Kepala paku atau sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh
permukaan panel yang halus.
4. Sambungan
• Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun
berbentuk garis, harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang
bersifat lentur dan tahan cuaca seperti direkomendasikan pabrik pembuat
panel, atau sesuai ketentuan;
• Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu
yang memiliki ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik
pembuatan bahan pengisi;
• Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan,
sambungan harus ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang
direkomendasikan pabrik pembuat panel.
5. Aplikasi
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai
berikut :
• Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di
lokasi pekerjaan;
• Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi
bahan pengawet, dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai
rekomendasi pabrik pembuatnya;
• Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan
kompon penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
6. Penyelesaian
• Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas
ringan dengan amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari
permukaan dengan kain kasar yang bersih. Butir-butir lepas yang
menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan pengikis besi;
• Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi;
• Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan
kemudian.
3.6.2 Plafond PVC
a) Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan bahan langit – langit, peralatan dan konstruksi penggantungnya
penyiapan tempat serta pemasangan plafondnya.
b) Bahan – bahan
1. Bahan yang digunakan untuk bagian dalam ruangan dan selasar digunakan
plafond PVC dengan ketebalan 8 mm.
2. Rangka plafond induk dan pembagi menggunakan metal puring standar pabrik
dengan kualitas yang baik.
c) Pelaksanaan Pekerjaan
Tempat penggantungan rangka plafond (biasanya terdiri dari plat beton, balok atau
struktur lainnya) harus dapat mendukung beban minimum 38 kg/m2.
Urutan pemasngan :
1. Buat garis (marking line) untuk ketinggian plafond pada sekililing dinding.
2. Rangka langit – langit induk dipasang dengan urutan pertama, yang dikaitkan
dengan kuda – kuda baja ringan atau plat beton. Setelah rangka induk metal
puring terpasang dilanjutkan dengan pemasangan rangka pembagi.
3. Atur ketinggian pada level yang dikehendaki dengan patokan garis marking dan
membentuk bidang datar yang sempurna.
4. Pemasangan rangka ini harus rapi dan datar, kontraktor bertanggung jawab atas
kerapian pemasangan rangka.
5. Langit – langit dari bahan PVC di pasang pada rangka ini dengan menggunakan
sekrup yang sesuai. Hasil akhir harus waterpass apabila ada plafond PVC yang
cacat, pecah harus diganti dengan papan PVC yang baru.
6. Terakhir pada tepi bidang dipasang profil/list PVC sesuai dengan jenisnya dan
berkualitas baik.
3.6 Pekerjaan Pengecatan
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang
dipergunakan untuk melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam
gambar rencana. Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan
pengecatan memakai bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan,
baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang
dicat adalah semua permukaan plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan
lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
b) Bahan - bahan
1. Umum
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas
menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran
pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik
pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan
harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar cat;
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek
dagang dengan cat akhir yang akan digunakan;
• Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai
harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux;
2. Cat Dasar
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
• Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel
kalsium silikat;
• Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
• Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan
dasar minyak;
• Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
3. Undercoat
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
4. Cat Akhir
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
• Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat;
• Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat;
• High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran
dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
c) Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan
1.1 Umum
a. Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan
polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang
berhubungan langsung dengan permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi
atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan dimulai;
b. Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang
tersebut;
c. Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan
atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan
memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan
mempunyai titik nyala diatas 38oC;
d. Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga
debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh
diatas permukaan cat yang baru dan basah.
1.2 Permukaan Pelesteran dan Beton
a. Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi-tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi rata
dengan pelesteran sekelilingnya;
b. Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan;
c. Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini
dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
1.3 Permukaan Gipsum
a. Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan
yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai;
b. Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam
Spesifikasi Teknis;
c. Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan
Spesifikasi ini.
1.4 Permukaan Barang Besi/Baja
a. Besi/Baja Baru
• Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya
harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprotan
pasir/sand blasting sesuai standar;
• Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih;
• Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan
barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang
disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel
• Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama
dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek, dari spesifikasi teknis
ini;
• Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi
terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera
merawat permukaan karat yang terdeteksi;
• Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu,
kotoran, minyak, gemuk;
• Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat
kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali
(touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah disetujui, sampai
mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus
dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk
maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat. Bersihkan permukaan dari
kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum pengaplikasian cat
dasar.
2. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus
mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin
setelah persiapan-persiapan di atas selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus
dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
3. Proses Pengecatan
a. Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk
memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan
cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud;
b. Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering),
sesuai ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gypsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar
Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer;
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
c. Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan
dan/atau standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
4. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran
a. Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras,
membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya;
b. Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya
selama pengecatan;
c. Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka
cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati
petunjuk yang diberikan pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer
yang baik untuk 4 liter cat;
d. Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk
memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
5. Metode Pengecatan
a. Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan
dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
b. Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas atau rol;
c. Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan
berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan;
d. Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan
lapisan berikutnya boleh menggunakan semprotan.
6. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus
dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
3.7 Pekerjaan Atap
a) Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan atap ini meliputi pemasangan rangka atap baja ringan dan penutup atap spandek
tebal 0.42 mm. Langkah pelaksanaannya terdiri dari penyiapan rangka atap, pemasangan
rangka atap secara keseluruhan dan pemasangan penutup atap spandek tebal 0.42 mm.
Dalam hal ini kontraktor harus benar-benar memperhatikan faktor keselamatan tenaga kerja
mengingat lokasi kegiatannya jauh di atas permukaan tanah.
1. Rangka atap baja ringan
❑ Rangka kuda-kuda berupa baja sesuai dengan Gambar
❑ Baja yang digunakan untuk konstruksi kuda-kuda harus baru dan tidak boleh
menggunakan baja bekas.
❑ Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi mengenai bahan baja yang akan
digunakan, dengan menunjukkan potongan baja serta surat pengantar pabrikan.
❑ Ukuran dan betuk baja profil agar dibuat sesuai gambar.
❑ Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat
pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja untuk memasang
pekerjaan pada tempatnya, terutama pada bagian yang terhalang oleh benda
lain.
❑ Pekerjaan yang selesai harus bebas dari cacat yang membahayakan konstruksi.
❑ Setiap bagian pekerjaan yang buruk dan tidak memenuhi ketentuan di atas,
akan ditolak dan harus di ganti.
❑ lembaran baja HIGH TENSILE G 550 dengan coating metal alloy AZ 100 yang
terdiri dari 55% Aluminium, 43,5% Zinc dan 1,5% Silicon sehingga
menghasilkan sebuah lapisan anti karat yang 4 kali lebih tahan karat
daripada baja lapis zinc atau galvanis, dan ber no SNI 4096 2007.
❑ Ukuran rangka baja ringan menggunkan C 75 dan V 45
2. Penutup atap
a. Bahan Penutup Atap Spandek motif polos tebal 0,42 mm
❑ Bahan penutup atap Spandek motif polos tebal 0,42 mm harus diajukan kepada
Direksi dalam beberapa pilihan, dan baru boleh digunakan setelah mendapat
persetujuan Direksi.
❑ Uji Spandek motif polos tebal 0,42 mm dilakukan didepan Direksi, dan baru
dapat digunakan setelah memperoleh persetujuan Direksi.
❑ Pemasangan Spandek motif polos tebal 0,42 mm dibuat sedemikian rupa agar
mendapatkan pasangan yang rapi dan teratur.
❑ Atap yang digunakan harus benar-benar Spandek yang berkualitas baik dan
kuat.
3. Pelaksanaan Pekerjaan
❑ Cara pemasangan atap Spandek motif polos tebal 0,42 mm :
• Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa
gambar-gambar pelaksanaan termasuk lapisan-lapisan insulasi seperti
yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-
pengukuran setempat;
• Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan
shop drawing yang memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu
dengan yang lain, pengakhiran-pengakhiran dan lain-lainnya;
• Jarak Reng
Jarak reng harus cukup sebagai penopang atap. Tentukan jarak reng
sesuai dengan kemiringan atap.
• Pemasangan Getah karet
Pemasangan lapis getah karet disesuaikan dengan kemiringan atap dan
jarak reng serta pastikan kondisi antar lapis getah dibuat overlap,
pemasangan dilakukan dengan rapi,rapat,kuat dan tiidak melendut.
• Pemotongan atap
Setelah pola pemotongan di gambar maka potonglah dengan
menggunakan gergaji yang sudah diolesi dengan oli. Akan lebih baik
hasilnya bila menggunakan gergaji listrik.
• Paku/Skrup Zig-Zag
Pakulah lembaran di setiap bagian gelombang atas pada bagian
pertemuan gelombang dengan motif zig-zag seperti pada gambar.
• Jarak overhang
Panjang maksimum lembaran yang menggantung (overhang) adalah 7
cm. Dianjurkan agar jarak reng pertama terhadap listplank pada posisi
rapat.
• Nok/rabung samping
Peletakan nok samping dimulai dari sisi bawah. Diletakkan pada papan
dan reng yang telah disiapkan sebelumnya. Pakulah nok terhadap reng
penyeimbang, potong dan rapihkan susunan pertemuan nok samping
dan nok atas.
• Listplang samping
Pasang papan pada kayu sebagai listplang sejajar dengan gelombang
atas Spandek. Setelah itu dilanjutkan dengan pemasangan plat besi
menutupi papan tersebut dengan menggunakan paku Spandek.
• Pemasangan Listplank
Cara lain adalah menempatkan papan kayu listplang pada bagian
bawah gelombang lembaran Spandek. Tekuklah ke bawah lembaran
dengan perlahan lalu dipaku sesuai ukuran.
3.8 Pekerjaan Alat – alat Sanitair dan Aksesorisnya
a) Lingkup Pekerjaan
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan
dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
b) Bahan - bahan
1. Water Closet dan Wastafel
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
• Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap
dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
• Wastafel
a. Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai
gambar kerja), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna
standard);
b. Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek
sesuai gambar kerja), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya
(warna standard);
c. Khusus untuk hand basing yang terletak di ruang medis R. Dokter digunakan tipe
dan merek sesuai gambar kerja;
d. Wastafel pedestal tipe dan merek sesuai gambar kerja.
e. Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon
dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
2. Keran, Floor Drain, Dll
• Keran air, merek Tidy dan type sesuai gambar kerja;
• Floor Drain stainless steel dan type sesuai gambar kerja;
• Kran Wastafel, merek Tidy dan type sesuai gambar kerja;
• Jet whaser, merek Tidy dan type sesuai gambar kerja;
3. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan
Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
c) Pelaksanaan Pekerjaan
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan
hati-hati dan sangat rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
diijinkan.
• Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji;
• Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian
rupa sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan
petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis;
3. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian
luar alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam
Gambar Kerja;
4. Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja;
5. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja;
6. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan;
7. Pemasangan alat-alat sanitair lain
8. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-
sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps.
Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang
dengan bidang lantai.
3.9 Pekerjaan Air Bersih dan Air Kotor
3.10.1 Pekerjaan Air Bersih
a) Lingkup Pekerjaan
1. Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap
sehingga sistem dapat bekerja secara baik.
2. Pengadaan dan pemasangan Sistem Pemipaan Distribusi air bersih dari
pompa di ruang mesin sampai ke titik-titik distribusi air bersih sesuai dengan
gambar perencanaan.
b) Persyaratan Bahan dan Pelaksanaan
- Pemipaan
1. Pipa dan fitting air bersih harus menggunakan bahan jenis PPC AW.
2. Pemipaan secara umum harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum
pada pasal terdahulu dan segala sesuatu yang tercantum dalam buku
Pedoman Plambing Indonesia.
3. Contoh-contoh bahan dan konstruksi harus diajukan kepada Direksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi untuk diperiksa dan disetujui, selambat-
lambatnya 3 (tiga) minggu sebelum pembuatan dan pemasangan.
4. Pemasangan pipa datar harus dibuat dengan kemiringan 1/1000 ke arah
katup/flange pembuangan (drain valve/flange) dan pipa naik/turun harus
benar-benar tegak.
5. Pemasangan pipa mendatar dalam bangunan harus dibuat dengan
kemiringan 1/1000 menuju ke arah pipa tegak/riser.
6. Belokan harus menggunakan long-radius elbow, penggunaan short elbow,
standard elbow, bend dan knee sama sekali tidak diperkenankan.
7. Fitting, peralatan bantu, peralatan ukur dan lainnya yang memiliki tahanan
aliran yang berlebih tidak diperkenankan dipasang kecuali yang disyaratkan
pada buku ini.
8. Pada belokan dari pipa datar ke pipa tegak harus dipasang alat pengumpul
kotoran yang tertutup (capped dirt pocket).
9. Semua alat ukur harus dalam batas ukur yang baik dan mempunyai ketelitian
yang sewajarnya untuk pengukuran.
10. Selama pemasangan berjalan, Kontraktor harus menutup setiap ujung pipa
yang terbuka untuk mencegah tanah, debu dan kotoran lainnya, dengan
dop/blind flange untuk pipa baja dan copper, pemanasan press untuk pipa
PVC.
11. Setiap jaringan yang telah selesai dipasang, harus ditiup dengan udara kempa
(compressed air) untuk jangka waktu yang cukup lama, agar kotoran kotoran
yang mungkin sudah masuk ke dalam pipa dapat terbuang sama sekali.
12. Ketentuan/Persyaratan teknis tentang instalasi pemipaan, peralatan bantu,
dan yang lainnya telah diuraiakan pada pasal terdahulu
- Pengujian Instalasi Pemipaan
1. Pengujian dilakukan untuk menguji hasil pekerjaan penyambungan pipa-pipa
serta kondisi dari pipa-pipa yang telah dipasang.
2. Pengujian dilakukan setelah seluruh sistem pemipaan selesai dikerjakan dan
siap untuk dilakukan pengujian.
3. Pengujian dilakukan dengan memberikan tekanan hidrostatik pada sistem
pemipaan, tekanan yang diberikan adalah 1,5 kali tekanan kerja, minimum 10
kg/cm2.
4. Pengujian dilakukan selama 8 jam, tanpa terjadinya penurunan tekanan.
5. Apabila terjadi penurunan tekanan, maka Kontraktor harus mencari sebab-
sebabnya dan melakukan penggantian bila keadaan mengharuskan.
6. Perbaikan yang sifatnya sementara tidak diizinkan.
3.10.2 Pekerjaan Air Kotor Dan Air Bekas
a) Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan septicktank dan saluran
pembuangan.
b) Persyaratan Bahan dan Peralatan
▪ Pipa dan Fitting
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem
pemipaan ini harus dari jenis PVC Class AW dan berasal dari satu merk serta
mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-85.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa
pipa yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting standard yang diproduksi
oleh pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai
ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa
dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada Direksi Konsultan
Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting
tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
c) Persyaratan Pelaksanaan
▪ Pemipaan
- Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
- Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
- Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama sekali
tidak diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau
COMBINATION WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat sanitair
tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai
dengan ketentuan yang berlaku.
- Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm di atas
atap dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air
kotor dan bekas.
- Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan
pekerjaan-pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton
lantai maupun dinding.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan
dan dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut.
- Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas yang
berbau kedalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet, sistem
permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan
stainless steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
- Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang clean
out di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
- Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area kamar operasi dan lain-
lain, air yang mengandung infeksius dibuang ke bak netralisasi terlebih dulu.
▪ Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-air
setelah lewat 6 (enam) jam.
3.10 Pekerjaan Sistem Kelistrikan dan Penerangan
a) Lingkup Pekerjaan
a. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan,
tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan
pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam
buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam
Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan
pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk
keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
b. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini.
Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Kabel Daya Tegangan Menengah
b. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage Main Distribution
Panel (MVMDP)
c. Transformator Daya
d. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub distribution
Panel, Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan peralatan
bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
e. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian
kabel-kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya
serta harus termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi listrik.
f. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan
panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti
Exhaust Fan, Motor-motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan
lain sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
g. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai
dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
h. Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast,
starter, capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang berhubungan
dengan item pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan
kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light
Output Ratio – LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga harus menyertakan jaminan
keaslian produk dan garansi untuk semua tipe armature.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
i. Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan
yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
j. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar,
doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan
peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi
Listrik meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas
di dalam Gambar Perencanaan.
k. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
3.11.1. Sistem Penerangan
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas
penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
Armature Lampu Balk TL
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja dengan penyelesaian cat bubuk warna putih, dengan
kapasitas lampu RM TL LED 2 x 18 watt ( uk. 30x120cm) atau sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja.
Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar
•
Internasional IEC 598.
Pegangan lampu : Terbuat dari plastik tahan panas hingga suhu 105°C
•
Armature harus dilengkapi dengan aksesoris berupa reflektor aluminium dengan finishing
•
cat putih atau cover prismatic PMMA.
Instalasi armature pada ceiling harus mudah dilakukan.
•
Lampu Downlight
Lampu Downlight Integrated buatan Philips dan harus terbuat dari alumunium die cast dan
Housing gear terbuat dari stainless steel.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
b. Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk menyalakan atau
mematikan lampu.
3.11.2. Pekerjaan Panel
Konstruksi Box Panel.
a. Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
b. Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2 , dengan rangka
yang terbuat dari besi siku atau besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni
tahan karat serta difinish dengan powder coating .
c. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang dikebumikan (grounding) dan
busbar pembumian yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pembumian.
Kelengkapan – kelengkapan
Panel dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
a. Fuse
b. MCCB
c. MCB
d. Terminal
e. Dudukan kabel (terminating),
f. Lampu indicator
3.11.3. Persyaratan Pekerjaan Kabel
Ketentuan Umum.
a. Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
1. Kabel daya,
2. Instalasi daya,
3. Instalasi penerangan.
b. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu
dengan panel yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
c. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya
dengan beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan dan lain-
lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan. Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk
outlet daya, conduit, sparing, doos untuk outlet daya/penyambungan / pencabangan, flexible
conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi daya.
d. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara
panel-panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi
penerangan ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya
yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.
Jenis Kabel.
a. Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-
standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
b. Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang
digunakan minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
c. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
d. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang
terjadi tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
e. Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain
seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel
PVC dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di
bawah ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NYY
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible
mineral indulated
f. Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating
tegangan kerja dan standard yang digunakan.
g. Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya
kabel/beban tersebut.
Persyaratan Pemasangan.
a. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2000
atau peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
b. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau
rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
c. Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh
kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat kabel.
d. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan
ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan
isolasi ciut panas yang sesuai.
e. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos
sesuai dengan persyaratan.
f. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh
melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
g. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel
daya harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian
isolasi kabel tidak rusak.
h. Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Ditanam langsung di dalam tanah,
b. Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
c. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman
minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai
berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai
dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata
pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang
digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
d. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai
pelindung harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan.
Bak kontrol tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah
daerah tertentu lainnya sesuai dengan modul pipa.
e. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa
atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
f. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
g. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka kabel
kabel tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
h. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang
memakai handle dan harus mudah dibuka.
i. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga
bebas dari hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel
tersebut harus disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak merusak
kabel dan tidak mudah rusak.
i. Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
a. Pada rak kabel,
b. Di dalam dinding.
j. Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kabel harus diatur rapi
b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan
mur baut pada dudukan/struktur rak.
c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit (di
dalam High Impact Conduit).
d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di
dalam kotak sambung atau kotak cabang.
k. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit)
sebelum ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60
cm. Jika sparing tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut
harus dilakukan dengan menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam
sehingga tersusun rapi dan kokoh.
c. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan
'metal flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal
flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem.
d. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
3.11.4. Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1) Saklar Lampu Penerangan.
a. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
b. Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : minimal 10 A
c. Tipe : recessed
c. Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
d. Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan
lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan
doos.
e. Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan
Perencana Interior.
2) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
Rigid Conduit.
a. Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type
thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam
tembok atau beton menggunakan High Impact Conduit.
b. Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total
diameter luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu,
kontraktor sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan
dilindunginya.
c. Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
d. Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara
dicat finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
a. Instalasi listrik : warna hitam,
b. Instalasi telepon : warna kuning,
e. Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi
penerangan dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi
mungkin dan dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
f. Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur
untuk utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan
lain-lain sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
g. Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas
lainnya.
h. Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk
dilaksanakan, maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan
tidak mengganggu utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
i. Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas
plafond harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible
conduit.Pemasangan flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
j. Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti
banyak atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya
maupun untuk kabel lain.
k. Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
l. Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak
120 % dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing
lebih banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
Metal Flexible Conduit.
a. Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
1. Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
2. Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
3. Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
4. Pembelokan instalasi.
5. Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
b. Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos
penyambungan.
c. Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel
yang dilindunginya.
d. Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan
gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
e. Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
Rak Kabel.
a. Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya,
penerangan serta kabel instalasi arus lemah.
b. Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped
Galvanised dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan dengan standart BS 729
(dalam shaft).
c. Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak antar ruang
penyangga kabel maximum 50 cm.
d. Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat untuk
menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-gangguan
mekanis
e. Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat dari
bahan besi.
3.11.5. Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
Armature Lamp
a. Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai
dengan Gambar Perencanaan.
b. Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik.
c. Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat minimal
0,7 mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih atau sesuai
petunjuk Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat bakar.
d. Armatur lampu untuk lampu TL harus dilengkapi dengan komponen-komponen lampu berupa
ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik.
e. Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas
oleh gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan
rekomendasi pabrik pembuat.
Lampu Penerangan Buatan.
a. Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
b. Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
c. Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
d. Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
b. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
c. Frekuensi : 50 Hertz
3.11.6. Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan
peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada
keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi
bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan
sentuh pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus
dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang
diakui di Negara Republik Indonesia.
Konstruksi.
a. Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang
diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
b. Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi
seperti Gambar Perencanaan.
c. Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat
dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
d. Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih
kecil dari 50 Volt.
Pemasangan
a. Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang
tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod
mempunyai tahanan tidak ebih dari 10 Ohm.
b. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol
harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai
tempat terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod.
Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
c. Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
d. Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus
menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan
harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
e. Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut
berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
f. Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar
Perencanaan.
g. Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
a. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
Batam, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK )
Pembangunan Balai Nikah Dan
Manasik Haji Kecamatan Sagulung
H. MUHAMMAD DIRHAM, S.Ag, M.Sy
NIP. 197207171999031001