| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0436421374834000 | Rp 2,522,347,075 | - | |
| 0663405470831000 | Rp 2,531,154,821 | - | |
| 0750403347942000 | Rp 2,554,369,562 | Tidak menghadiri Klarifikasi dan pembuktian untuk Pembangunan Gedung RKB MTsN 3 Donggala | |
| 0017950874833000 | Rp 2,589,836,444 | - | |
| 0026593038833000 | Rp 2,421,501,738 | Tidak menyampaikan daftar peralatan utama sebagai bagaian dari dokumen penawaran teknis | |
| 0026874032803000 | - | - | |
CV Fandri Construksindo | 00*9**0****33**0 | - | - |
| 0660412529831000 | - | - | |
| 0016306912831000 | Rp 2,602,781,341 | Tidak dievaluasi karena telah diperoleh 3 penyedia yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan biaya | |
| 0029214756833000 | Rp 2,442,326,665 | - Nama paket pada surat perjanjian sewa tidak sesuai dengan dokumen pemilihan - Kapasitas peralatan utama berupa genset tidak sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen pemilihan (dalam dokumen pemilihan minimal 10 KVA sedangkan yang ditawarkan hanya 5000 Watt | |
| 0711230243831000 | - | - | |
| 0024552820833000 | Rp 2,301,614,370 | - Format perjanjian sewa peralatan tidak sesuai dengan dokumen pemilihan, perjanjian sewa yang disampaikan menghilangkan kolom tahun pembuatan peralatan. - perlatan utama excavator dalam daftar peralatan utama disebutkan milik sedangkan bukti kepemilikan yang disampaikan berupa invoice an. Davico Engineering, | |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0809680937831000 | Rp 2,615,629,694 | Tidak dievaluasi karena telah diperoleh 3 penyedia yang lulus evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis dan biaya | |
| 0014762611831000 | Rp 2,504,760,886 | - Peralatan genset tidak sesuai antara daftar peralatan utama dengan bukti kepemilikan yang disampaikan, dimana dalam daftar peralatan utama disebutkan bahwa genset dengan jumlah 1 unit kapasitas 10 KVA, merek dan tipe krisbow, sedangkan bukti kepemilikan yang disampaikan adalah genset 12000 W. - peralatan concrete vibrator, dalam daftar peralatan utama disebutkan 5,5 HP sedangkan bukti kepemilikan yang disampaikan tanpa menyebutkan kapasitas | |
| 0900868290831000 | - | - | |
| 0841317050803000 | - | - | |
| 0025503632943000 | - | - | |
| 0024018434942000 | - | - | |
| 0033377391824000 | - | - | |
| 0763420916831000 | - | - | |
| 0836662130942000 | - | - | |
| 0025732363831000 | - | - | |
| 0022274534822000 | - | - | |
| 0316704311831000 | - | - | |
| 0031709454822000 | - | - | |
CV Ruang Konstruksi Id | 04*1**3****31**0 | - | - |
| 0639627447832000 | - | - | |
| 0941951741831000 | - | - | |
| 0927069245831000 | - | - | |
| 0809965122831000 | - | - | |
| 0535073571615000 | - | - | |
| 0667148555831000 | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | |
| 0810288472822000 | - | - | |
| 0821247400831000 | - | - | |
| 0636864506822000 | - | - | |
| 0400074472831000 | - | - | |
| 0928491026831000 | - | - | |
| 0031156730831000 | - | - | |
| 0826252371807000 | - | - | |
| 0949997175831000 | - | - | |
| 0028581783831000 | - | - | |
| 0766914295952000 | - | - | |
| 0315326074831000 | - | - | |
| 0028579852831000 | - | - | |
| 0015562333522000 | - | - | |
| 0031159775831000 | - | - | |
| 0631727948803000 | - | - | |
| 0832567960831000 | - | - | |
| 0011428745831000 | - | - | |
Radja Karya | 09*3**4****32**0 | - | - |
| 0806646493831000 | - | - | |
| 0030592091831000 | - | - | |
| 0026874792803000 | - | - | |
| 0940303332831000 | - | - | |
| 0024470734834000 | - | - | |
| 0806097473831000 | - | - | |
| 0750842684831000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0809792476831000 | - | - | |
| 0410870430831000 | - | - | |
| 0912885597831000 | - | - | |
| 0752205328822000 | - | - | |
| 0532259801822000 | - | - | |
| 0820755080803000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN GEDUNG RKB MTsN 3 DONGGALA
TAHUN ANGGARAN 2023
A. LINGKUP PEKERJAAN
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pembangunan Gedung RKB yang terdiri dari 2 (dua)
lantai.
2) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3) Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional serta berdasarkan
jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang dibutuhkan.
4) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan
(schedule) dan pembiayaan.
5) Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
6) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan selama
pelaksanaan.
7) Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan persiapan, pekerjaan tanah,
pekerjaan struktural, pekerjaan arsitektural, pekerjaan mekanikal dan pekerjaan
elektrikal.
B. PERATURAN YANG DIPAKAI DAN PERATURAN/ STANDAR SETEMPAT YANG BIASA DIPAKAI
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/
Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013 tentang
Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. Algemenee Voorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan SNI
03-XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987;
x. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang
Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat
y. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
z. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan PPK.
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna (belum lengkap) sebagaimana
ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka Penyedia Barang/Jasa wajib mengikuti
ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
C. BATASAN / PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas :
a. Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b. Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c. Surat penawaran beserta penawaran harga;
d. Syarat-syarat khusus Kontrak;
e. Syarat-syarat umum Kontrak;
f. Spesifikasi khusus;
g. Spesifikasi umum;
h. Gambar-gambar;
i. Daftar kuantitas dan harga; dan
j. Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen
yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi
berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas dan
Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan / ketidaksesuaian Konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
4) Bila akibat kekurangtelitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka
Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap Konstruksi yang
sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik dengan masyarakat
sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menyelesaikan
permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada penyelesaian
permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa.
D. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan Gedung RKB MTsN 3 Donggala, Tahun Anggaran 2023 terdiri dari
Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara simultan dalam
waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi yang sesuai dengan
ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi yang akan mengerjakan
pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi
sesuai peraturan yang berlaku.