URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA
Kecamatan Lebak Gendong Melalui Dana SBSN
Kode RUP : 39158899
Lokasi Kegiatan : Kecamatan Lebak Gendong Kabupaten Lebak
Pagu Anggaran : Rp. 1.030.000.000,00
HPS : Rp. 1.029.952.000,00
Uraian Singkat Pekerjaan:
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Lebak Gendong
Melalui Dana SBSN Kabupaten Lebak adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September
2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk Pembangunan Gedung Balai Nikah
dan Manasik Haji KUA Kecamatan Lebak Gendong Melalui Dana SBSN Kabupaten Lebak
adalah bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter
sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (seratus dua puluh) hari
kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK. Kegiatan Pembangunan Gedung
Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Kecamatan Lebak Gendong Melalui Dana SBSN
Kabupaten Lebak meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik
(kuantitas dan kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa pemeliharaan.
Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1) Ruang lingkup utama pekerjaan terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Struktur
2.1 Pekerjaan Tanah dan Urugan
2.2 Pekerjaan Beton Struktur
2.3 Pekerjaan Atap
3. Pekerjaan Arsitektur
3.1 Pekerjaan Dinding
3.2 Pekerjaan Kusen Pintu, Jendela dan Kaca
3.3 Pekerjaan Plafind
3.4 Pekerjaan Lantai
3.5 Pekerjaan Plumbing
3.6 Pekerjaan Pengecetan
4. Pekerjaan Mekanikal
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki
sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan
konstruksi fisik;
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir
pengawasan berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah
terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang
berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk
petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan
dan perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final Hand Over)
FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender.
\
Pejabat Pembuat Komitmen,