| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0316830835544000 | Rp 1,669,284,954 | - | |
CV Anggara Putra | 03*7**5****43**0 | Rp 1,682,464,207 | - |
| 0855196994543000 | Rp 1,693,270,306 | - | |
| 0762270692529000 | - | - | |
| 0860043553008000 | - | - | |
| 0014275432445000 | Rp 1,779,187,331 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0032930554822000 | - | - | |
Pb Karya Jasa | 0070094263524000 | - | - |
| 0800605172541000 | - | - | |
| 0661978577544000 | Rp 1,978,064,811 | - | |
| 0317159986541000 | Rp 1,991,289,749 | - | |
| 0724199658518000 | - | - | |
| 0747244127626000 | Rp 1,909,584,760 | - | |
| 0027938802002000 | - | - | |
| 0017361486525000 | - | - | |
| 0911665073543000 | - | - | |
| 0923845150543000 | - | - | |
| 0027778042545000 | - | - | |
| 0316913706541000 | - | - | |
| 0033288705521000 | Rp 1,599,550,379 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan penguasaan atas tempat usahakantor milik sendiri atau sewa yang diunggah pada fasilitas pengunggahan lain. Lihat ketentuan MDP pada BAB V. LDK, nomor 11 ... menyampaikanbukti kepem ilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain. | |
| 0664425709544000 | Rp 1,599,550,379 | Tidak menyampaikan dokumen pendukung sesuai persyaratan pada BAB V LDK Nomor 13 fasilitas pengunggahan lain. melalui pengunggahan lainnya | |
| 0312736093543000 | Rp 1,699,575,370 | Tidak memenuhi persyaratan dalam Bab V. LDK persyaratan kualifikasi nomor 13 dokumen pendukung pada ketentuan nomor 2, 4, 5, 10 dan 11 diupload dengan menggunakan fasilitas pengunggahan lain. | |
| 0722400751529000 | Rp 1,681,934,844 | Pengalaman tidak sesuai sub klasifikasi yang dipersyaratkan dalam BAB V LDK Persyaratan kualifikasi nomor 4 | |
| 0313091548543000 | - | - | |
| 0317635464544000 | Rp 1,822,300,700 | - | |
| 0313081127525000 | Rp 1,599,550,379 | Tidak mengupload akta pendirian dan perubahan perusahaan pada fasilitas pengunggahan lain sebagaimana dijelaskan dalam BAB V. LDK nomor 10 dan 13 | |
| 0959264573005000 | Rp 1,608,639,762 | Bukti perjanjian sewa kantor tidak bermeterai, tidak sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 Tahun 2020 tentang bea materai | |
| 0032115131656000 | Rp 1,528,265,004 | tidak memenuhi kualifikasi yang disyaratkan | |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0702702028521000 | Rp 1,599,550,379 | Tidak melampirkan bukti kepemilikanpenguasaan atas tempat usahakantor milik sendirisewa yang diunggah upload pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK Persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0025889239514000 | - | - | |
| 0312739808653000 | Rp 1,755,610,239 | 1. Pengalaman yang dilampirkan tidak sesuai sub klasifikasi yang dipersyaratkan 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0727561086656000 | - | - | |
| 0014909915531000 | Rp 1,689,144,897 | Tidak memenuhi persyaratan dalam Bab V. LDK persyaratan kualifikasi nomor 13 dokumen pendukung pada ketentuan nomor 2, 4, 5, 10 dan 11 diupload dengan menggunakan fasilitas pengunggahan lain. | |
| 0804177244542000 | Rp 1,924,428,088 | - | |
| 0313589103544000 | Rp 1,808,820,501 | - | |
| 0935794842446000 | - | - | |
| 0313013377544000 | Rp 1,851,694,741 | - | |
| 0660566126544000 | Rp 1,795,000,000 | - | |
| 0210786109542000 | Rp 1,786,000,000 | - | |
| 0836583385544000 | Rp 1,799,535,318 | - | |
| 0818064461432000 | - | - | |
| 0651497232541000 | Rp 1,839,500,403 | - | |
| 0313746414542000 | Rp 1,899,493,954 | - | |
| 0315487819522000 | Rp 1,599,552,993 | Tidak memenuhi persyaratan dalam BAB V. LDK Persyaratan kualifikasi nomor 13 Dokumen pendukung pada ketentuan nomor 2, 4, 5, 10 dan 11 diupload dengan menggunakan fasilitas pengunggahan lain. | |
| 0015454408525000 | Rp 1,780,000,584 | - | |
| 0314101767544000 | Rp 1,919,117,000 | - | |
| 0016482333505000 | Rp 1,599,550,379 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi sesuai jadwal | |
| 0660474727544000 | Rp 1,599,599,200 | Isian TABEL 1. IDENTIFIKASI BAHAYA, PENILAIAN RISIKO, PENETAPAN PENGENDALIAN RISIKO K3 tidak sesuai | |
Mitra Perkasa | 00*3**3****03**0 | Rp 1,922,259,718 | - |
| 0311733844602000 | Rp 1,923,399,398 | - | |
| 0018898734517000 | Rp 1,599,550,379 | 1. Pengalaman tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0723416947524000 | Rp 1,599,550,379 | Tidak melampirkan bukti kepemilikan penguasaan atas tempat usaha kantor milik sendiri/ sewa yang diunggah upload pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK Persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0852289958521000 | - | - | |
| 0012878401518000 | Rp 1,685,183,810 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0410537716514000 | Rp 1,599,550,379 | IUJK tidak sesuai yang dipersyaratkan BAB V LDK Persyaratan kualifikasi nomor 2 | |
| 0019924869543000 | Rp 1,739,510,143 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0022059836544000 | Rp 1,599,552,794 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 Pengalaman pekerjaan tidak didukung berita acara serah terima | |
| 0027812692531000 | Rp 1,600,958,550 | Tidah menghadiri undangan klarifikasi sesuai jadwal | |
Cipta Rizki Pratama | 09*1**8****21**0 | Rp 1,650,489,348 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 |
| 0313847006522000 | Rp 1,588,875,279 | Domisili usaha tidak didukung bukti kepemilikan, berupa sewa/ milik sendiri. Lihat ketentuan MDP pada BAB V. LDK, nomor 11 ... menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain. | |
| 0427684956505000 | Rp 1,601,170,863 | Tidak memenuhi persyaratan dalam Bab V. LDK persyaratan kualifikasi nomor 13 dokumen pendukung pada ketentuan nomor 2, 4, 5, 10 dan 11 diupload dengan menggunakan fasilitas pengunggahan lain. | |
| 0952207736542000 | Rp 1,756,953,621 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0025396722524000 | Rp 1,847,217,199 | - | |
Nurcahya Kontruksi | 06*3**1****28**0 | Rp 1,605,549,556 | Bukti dukung peralatan Genset yang dilampirkan tidak sesuai dengan persyaratan dalam BAB IV LDP persyaratan Teknis |
| 0832147698543000 | Rp 1,836,002,179 | - | |
| 0829932276521000 | Rp 1,899,512,701 | - | |
| 0862756392503000 | Rp 1,688,788,547 | Tidak memenuhi persyaratan dalam Bab V. LDK persyaratan kualifikasi nomor 13 dokumen pendukung pada ketentuan nomor 2, 4, 5, 10 dan 11 diupload dengan menggunakan fasilitas pengunggahan lain. | |
| 0632355160529000 | Rp 1,599,550,379 | 1. Bukti dukung peralatan genset dengan nilai diatas Rp 5.000.000,- tidak bermaterai, tidak sesuai dengan UU No. 10 tahun 2020 tentang Bea Materai | |
| 0716775978522000 | Rp 1,599,577,075 | Tidak memenuhi persyaratan dalam Bab V. LDK persyaratan kualifikasi nomor 13 dokumen pendukung pada ketentuan nomor 2, 4, 5, 10 dan 11 diupload dengan menggunakan fasilitas pengunggahan lain. | |
| 0024778656542000 | Rp 1,895,897,834 | - | |
| 0759227580617000 | Rp 1,768,201,669 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0925548919085000 | Rp 1,789,728,682 | - | |
| 0650992928545000 | Rp 1,800,413,673 | - | |
| 0748044831522000 | Rp 1,614,533,759 | Tidak memenuhi persyaratan dalam Bab V. LDK persyaratan kualifikasi nomor 13 dokumen pendukung pada ketentuan nomor 2, 4, 5, 10 dan 11 diupload dengan menggunakan fasilitas pengunggahan lain. KSWP tidak valid | |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0766300230321000 | Rp 1,798,123,269 | - | |
| 0315895508541000 | Rp 1,777,897,832 | 1. SPT pajak tidak sesuai yang dipersyaratkan dan status KSWP pada aplikasi lpse tidak valid 2. Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0639420561542000 | Rp 1,598,581,306 | SBU / NIB yang diupload belum terverifikasi oleh OSS (perlu melakukan pemenuhan standar melalui oss.go.id) | |
| 0723003836952000 | Rp 1,608,422,009 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
PT Wiswani Kharya Mandiri | 03*5**0****42**0 | Rp 1,937,483,833 | - |
| 0750868333541000 | Rp 1,719,614,311 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) yang diunggah (upload) pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana dipersyaratkan dalam BAB V LDK persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0932457401532000 | Rp 1,799,455,110 | - | |
| 0664765914544000 | Rp 1,599,550,379 | Tidak mengupload Perijinan usaha, SKP, Akta pendirian dan perubahannya, bukti kepemilikan penguasaan atas tempat usaha kantor milik sendiri/ sewa melalui fasilitas pengunggahan lainnya.(lihat BAB V. LDK Persyaratan kualifikasi) | |
Sinergi Konstruksi Utama | 07*9**4****42**0 | Rp 1,976,233,510 | - |
| 0746569003711000 | Rp 1,599,550,379 | Bukti kepemilikan penguasaan atas tempat usaha kantor milik sendiri/ sewa yang diunggah upload pada fasilitas pengunggahan lain tidak menunjukkan identitas pemilikan, BAB V LDK Persyaratan kualifikasi nomor 11 | |
| 0015834633429000 | Rp 1,599,550,379 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikanpenguasaan atas tempat usahakantor milik sendirisewa yang diunggah upload pada fasilitas pengunggahan lain, sebagaimana ketentuan BAB V. LDK tentang kualifikasi. | |
| 0211343439543000 | - | - | |
| 0727248064524000 | - | - | |
| 0211477450525000 | - | - | |
| 0412804742542000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0016954851542000 | - | - | |
| 0027780071544000 | - | - | |
| 0952669430517000 | - | - | |
| 0944987122543000 | - | - | |
| 0668263866429000 | - | - | |
| 0316460682429000 | - | - | |
| 0033183310606000 | - | - | |
| 0938327368321000 | - | - | |
| 0022298426612000 | - | - | |
CV Bangsa Guna Abadi | 00*8**0****08**0 | - | - |
| 0850673047543000 | - | - | |
Tiga Muda Bersaudara | 06*5**1****01**0 | - | - |
| 0809605157531000 | - | - | |
| 0025420175543000 | - | - | |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0027812916531000 | - | - | |
| 0011071115522000 | - | - | |
| 0949659429543000 | - | - | |
| 0803519677422000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0853626448543000 | - | - | |
| 0931815021647000 | - | - | |
| 0315772715525000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0962389912515000 | - | - | |
| 0437377492617000 | - | - | |
| 0749126629521000 | - | - | |
| 0314827130522000 | - | - | |
| 0944048438624000 | - | - | |
| 0026854133922000 | - | - | |
| 0021583034522000 | - | - | |
| 0808956585419000 | - | - | |
| 0031589054624000 | - | - | |
| 0721709723601000 | - | - | |
| 0708779954617000 | - | - | |
| 0025396417524000 | - | - | |
| 0964028005942000 | - | - | |
| 0417395662735000 | - | - | |
Tirta Alam Jaya | 08*7**6****18**0 | - | - |
| 0838592087543000 | - | - | |
| 0012022554521000 | - | - | |
| 0019923499541000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0029897485921000 | - | - | |
Nuril Karya Mandiri | 04*0**5****14**0 | - | - |
CV Aritlinawa | 00*2**1****24**0 | - | - |
| 0025770249601000 | - | - | |
| 0427452909922000 | - | - | |
| 0828817148435000 | - | - | |
| 0022061741544000 | - | - | |
| 0818668154543000 | - | - | |
| 0907810378542000 | - | - | |
CV Esa Buana Perkasa | 07*3**3****15**0 | - | - |
| 0805741972541000 | - | - | |
| 0665886156544000 | - | - | |
| 0012465332544000 | - | - | |
| 0665923553544000 | - | - | |
CV Cipta Bersama Kontrakindo | 05*3**5****26**0 | - | - |
| 0014355556541000 | - | - | |
| 0032415960822000 | - | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0020098042614000 | - | - | |
| 0419636360501000 | - | - | |
| 0926148073908000 | - | - | |
| 0014355606542000 | - | - | |
| 0940909070543000 | - | - | |
| 0660732983544000 | - | - | |
| 0022055966544000 | - | - | |
| 0754261147706000 | - | - | |
| 0950717546503000 | - | - | |
| 0017052424655000 | - | - | |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0912013349009000 | - | - | |
| 0928194539542000 | - | - | |
| 0019210913542000 | - | - | |
| 0014647481541000 | - | - | |
CV Sinar Lembayung Persada | 00*0**8****33**0 | - | - |
| 0025371451922000 | - | - | |
| 0821742277525000 | - | - | |
Chanel | 00*8**4****21**0 | - | - |
| 0811644681521000 | - | - | |
CV Mutiara Ratu | 00*8**7****22**0 | - | - |
| 0025393810533000 | - | - | |
| 0668290927216000 | - | - | |
| 0023980782542000 | - | - | |
| 0019151984527000 | - | - | |
| 0967975335527000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
CV Gerbong Maut | 0802814046656000 | - | - |
| 0862181187013000 | - | - | |
| 0028840866626000 | - | - | |
| 0032737942942000 | - | - | |
| 0948985072527000 | - | - | |
| 0661564187005000 | - | - | |
| 0017186735624000 | - | - | |
| 0027777408545000 | - | - | |
| 0916544026653000 | - | - | |
| 0012337242617000 | - | - | |
CV Vilanka Rekatama | 07*9**4****03**0 | - | - |
| 0933304750811000 | - | - | |
| 0745164913645000 | - | - | |
| 0014917744505000 | - | - | |
PT Integrated Home Build Solution | 06*6**8****28**0 | - | - |
| 0833082407525000 | - | - | |
| 0023064009626000 | - | - | |
| 0313779316542000 | - | - | |
| 0709309579645000 | - | - | |
CV Deka Multi Karya | 07*5**1****42**0 | - | - |
| 0031056872643000 | - | - | |
| 0943852913526000 | - | - | |
| 0026255018521000 | - | - | |
| 0211327077525000 | - | - | |
| 0026833095542000 | - | - | |
| 0726533235646000 | - | - | |
| 0710277989533000 | - | - | |
| 0314388430543000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0940253834646000 | - | - | |
| 0810012187655000 | - | - | |
| 0956567838529000 | - | - | |
| 0956136931447000 | - | - | |
CV Sasyeri Papua | 04*0**2****52**0 | - | - |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0416063832031000 | - | - | |
| 0026826370542000 | - | - | |
Untung | 03*4**5****45**0 | - | - |
| 0018484816521000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
| 0016952095542000 | - | - | |
| 0906500467528000 | - | - | |
| 0715861811704000 | - | - | |
CV Yubi Perkasa Abadi | 05*0**0****51**0 | - | - |
| 0850050287731000 | - | - | |
| 0947097689727000 | - | - | |
CV Segitiga | 02*0**2****42**0 | - | - |
| 0017822370116000 | - | - | |
| 0313192999423000 | - | - | |
| 0022059851544000 | - | - | |
| 0024301780655000 | - | - | |
| 0730429735543000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
| 0960796852811000 | - | - | |
| 0815805577816000 | - | - | |
| 0601345796645000 | - | - | |
| 0314587148544000 | - | - | |
| 0829053784524000 | - | - | |
| 0719065906507000 | - | - | |
| 0968165423521000 | - | - | |
| 0862061561711000 | - | - | |
CV Arta Kencana | 00*7**2****25**0 | - | - |
| 0316708924542000 | - | - | |
| 0030097638523000 | - | - | |
| 0029689338212000 | - | - | |
| 0027705193514000 | - | - | |
| 0313063307543000 | - | - | |
| 0015951288517000 | - | - | |
Adasimi Utama Jaya | 06*8**1****32**0 | - | - |
| 0819865759416000 | - | - | |
| 0020566501009000 | - | - | |
| 0014600472521000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0318156601122000 | - | - | |
| 0030606651112000 | - | - | |
CV Sahabat Katingan | 00*1**2****12**0 | - | - |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - |
| 0033216151644000 | - | - | |
| 0022477871426000 | - | - | |
| 0667165039544000 | - | - | |
| 0766666291522000 | - | - | |
CV Ridho Solution | 0314381542437000 | - | - |
| 0961923158629000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0752478453706000 | - | - | |
CV Akbar Cipta Indah | 07*3**6****03**0 | - | - |
PT Ardi Daya Utama | 09*5**7****44**0 | - | - |
| 0032242018008000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
CV Lintang Abadi | 00*7**3****33**0 | - | - |
| 0032281826124000 | - | - | |
| 0916711195654000 | - | - | |
| 0023982481542000 | - | - | |
| 0314257957543000 | - | - | |
| 0959200916419000 | - | - | |
| 0811948520102000 | - | - | |
| 0902945120653000 | - | - | |
| 0941548356617000 | - | - | |
CV Abhithama Enginering Perkasa | 04*4**1****43**0 | - | - |
| 0031755846807000 | - | - | |
| 0958970238541000 | - | - | |
| 0011069507511000 | - | - | |
| 0032230138027000 | - | - | |
| 0810850123731000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
| 0668686801544000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
| 0032094955503000 | - | - | |
| 0749924486523000 | - | - | |
| 0917180408503000 | - | - | |
| 0767141575506000 | - | - | |
| 0432869543419000 | - | - | |
| 0020331344646000 | - | - | |
| 0661119404722000 | - | - | |
| 0810479915533000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0759965668419000 | - | - | |
| 0314484858542000 | - | - | |
| 0719110199401000 | - | - | |
| 0415374008543000 | - | - | |
| 0809773468518000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
| 0956432496608000 | - | - | |
| 0022059471544000 | - | - | |
| 0016583262101000 | - | - | |
| 0019412113202000 | - | - | |
| 0600424212001000 | - | - | |
| 0033277625542000 | - | - | |
Zafaca Sejahtera | 04*6**6****18**0 | - | - |
| 0210040994657000 | - | - | |
| 0942055344443000 | - | - | |
| 0027840818655000 | - | - | |
CV Royal Brothers | 0031820848214000 | - | - |
| 0019612399522000 | - | - | |
| 0015053168523000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0837783463305000 | - | - | |
| 0025393653533000 | - | - | |
CV Atuzi Varia Niaga | 09*3**6****43**0 | - | - |
| 0666545991543000 | - | - | |
PT Probikon Karya Gemilang | 06*3**0****26**0 | - | - |
| 0025032061101000 | - | - | |
| 0736622531542000 | - | - | |
| 0667318836544000 | - | - | |
| 0311585822907000 | - | - | |
| 0027726827516000 | - | - | |
| 0014550081524000 | - | - | |
| 0813654506086000 | - | - | |
| 0910397397602000 | - | - | |
| 0714862190525000 | - | - | |
| 0025614900009000 | - | - | |
| 0412401077514000 | - | - | |
Sukses Konstruksi | 08*7**9****17**0 | - | - |
| 0833254485612000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0011320280443000 | - | - | |
| 0917252579521000 | - | - | |
| 0414877308542000 | - | - | |
| 0020801791657000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0312665912543000 | - | - | |
| 0829416015523000 | - | - | |
| 0929122752955000 | - | - | |
| 0027991751508000 | - | - | |
| 0919168500544000 | - | - | |
CV Surya Graha Arthamas | 03*5**9****42**0 | - | - |
| 0021017660101000 | - | - | |
| 0026072611609000 | - | - |
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Pekerjaan :
PENGADAAN JASA KONSULTAN PERENCANA PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN
HAJI DAN UMRAH TERPADU
Lokasi
KULON PROGO - DIY
Tahun Anggaran
2023
SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 1
URAIAN UMUM
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Pembangunan Gedung PLHUT yang terdiri dari 2
(dua) lantai.
2) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat
bantu serta cara kerja yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat
dicapai pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
3) Pada spesifikasi teknis diatur seluruh pekerjaan berdasarkan peraturan dan ketentuan
yang berlaku, baik yang bersifat derah, nasional maupun internasional serta
berdasarkan jenis bahan/material, cara pelaksanaan (metode) dan sistem yang
dibutuhkan.
4) Seluruh pekerjaan akan dikelola (manage) oleh Konsultan Pengawas, yaitu dalam hal
koordinasi dan Pengawasan, mencakup mutu hasil kerja (kualitas), waktu pelaksanaan
(schedule) dan pembiayaan.
5) Seluruh pekerjaan yang berkaitan dengan estetika, penentuan warnanya harus terlebih
dahulu dikonsultasikan dengan Perencana serta mendapat persetujuan dari Pemberi
Tugas.
6) Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-gambar
Rencana, Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Agenda yang disampaikan
selama pelaksanaan.
7) Pekerjaan dimaksud di atas meliputi seluruh pekerjaan Struktural, Arsitektural,
Mekanikal Elektrikal dan Plumbing, dan Landscape.
B. Peraturan yang Dipakai dan Peraturan/ Standar Setempat Yang Biasa
Dipakai
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/ Jasa Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan
Teknis Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan
Teknis Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan
Lingkungan;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Manajemen Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen
Permukiman dan Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk
Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. Algemenee Voorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-
2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03
dan SNI 03-XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI –
1.3.53.1987;
x. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022
tentang Pedoman Penyusunan Perkiraan Biaya Pekerjaan Konstruksi Bidang
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
y. Peraturan dan Ketentuan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat yang
bersangkutan dengan permasalahan bangunan.
z. Petunjuk-petunjuk dan Peringatan-peringatan lisan maupun tertulis yang diberikan
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan PPK.
aa. Keputusan rapat evaluasi pelaksanaan pekerjaan
Apabila penjelasan dalam Dokumen Pelaksanaan tidak sempurna (belum lengkap)
sebagaimana ketentuan dan syarat dalam peraturan di atas maka Penyedia Barang/Jasa
wajib mengikuti ketentuan peraturan-peraturan yang disebutkan di atas.
C. Batasan / Peraturan Pelaksanaan Pekerjaan
1) Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Penyedia Barang dan Jasa terdiri atas :
a) Adendum Surat Perjanjian beserta lampiran adendumnya;
b) Pokok perjanjian/kontrak beserta lampirannya;
c) Surat penawaran beserta penawaran harga;
d) Syarat-syarat khusus Kontrak;
e) Syarat-syarat umum Kontrak;
f) Spesifikasi khusus;
g) Spesifikasi umum;
h) Gambar-gambar;
i) Daftar kuantitas dan harga; dan
j) Dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP.
2) Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi
pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam
dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih
tinggi berdasarkan urutan hierarki pada huruf a di atas;
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS, Daftar Kuantitas
dan Harga Satuan serta dokumen kontrak lainnya yang berhubungan. Apabila terdapat
perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar pelaksanaan, atau antara
gambar satu dengan lainnya, Penyedia Barang dan Jasa wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
a) Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka harus
segera meminta keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
b) Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidak sempurnaan / ketidak sesuaian Konstruksi, harus
mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas lebih dahulu.
c) Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
kerusakan/kelemahan Konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas.
d) RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
e) Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
4) Bila akibat kekurang telitian Penyedia Barang dan Jasa dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidak sempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Penyedia Barang dan Jasa harus melaksanakan pembongkaran terhadap
Konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya
kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun
dari pihak-pihak lain. Selama pelaksanaan pekerjaan, apabila terjadi perselisihan/ konflik
dengan masyarakat sekitar atau pihak lain, maka Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan
menyelesaikan permasalahan tersebut. Segala konsekuensi biaya yang timbul pada
penyelesaian permasalahan tersebut menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan
Jasa.
5) Penyedia Barang dan Jasa wajib menyertakan dan melampirkan Surat Garansi Produk
sebelum dilakukan PHO atau serah terima pekerjaan Gedung. Surat Garansi produk
yang dibuktikan dengan surat yang dikeluarkan oleh pabrik dan di cap basah.
D. Asuransi dan Ijin Mendirikan bangunan
1) Asuransi Tenaga Kerja
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan mengasuransikan seluruh tenaga kerja yang
dilibatkan pada perusahaan asuransi tenaga kerja sesuai dengan yang dikehendaki dan
memenuhi persyaratan.
2) Asuransi Konstruksi (CAR – Contractor’s All Risk)
Penyedia Barang dan Jasa diwajibkan menjamin semua risiko kerusakan atau kerugian
yang terjadi dalam proses pembangunan atau Konstruksi (kecuali beberapa risiko saja
yang tercantum dalam pengecualian).
3) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
Penyedia Barang dan Jasa harus membantu pengurusan Persetujuan Bangunan
Gedung (PBG) atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya PBG ditanggung oleh
Pemberi pekerjaan.
4) Penyambungan Listrik, Air Bersih
Penyedia Barang dan Jasa harus membantu pengurusan penyambungan listrik, air
bersih, dan hydrant atas permintaan Pemberi pekerjaan. Biaya penyambungan listrik, air
bersih, dan hydrant ditanggung oleh Pemberi pekerjaan.
E. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan Pembangunan gedung PLHUT Kemenag Kulonprogo Tahun Anggaran 2023
terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar yang mesti dikerjakan secara
simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga dibutuhkan kualifikasi/kompetensi yang
sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk
Bangunan beserta kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa Konstruksi
yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi dan Kompetensi
dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut :
a. Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Penyedia wajib mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai lampiran jaminan
uang muka.
b. Persyaratan Administrasi Teknis :
a. muka.
a. Persyaratan Administrasi Teknis :
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
a. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan, dengan
kualifikasi personil sebagai berikut :
POSISI PENGALAMAN
NO JUMLAH SKA/SKT MINIMAL
JABATAN MINIMAL
1 Pelaksana Proyek 1 Orang 2 tahun SKT Pelaksana Bangunan Gedung
2 Petugas K3 1 Orang 0 tahun Sertifikat ahli muda K3 Konstruksi
Personil diatas, melampirkan :
1. Ijazah;
2. Curiculum Vitae (CV) yang ditandatangani oleh Personil yang bersangkutan dan
diketahui oleh pihak yang sah mewakili Badan Usaha;
3. Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan dan dinyatakan dalam
Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah
mewakili Badan Usaha;
4. Sertifikat Kompetensi Kerja untuk personil manajerial dibuktikan saat Rapat
Persiapan Penunjukan Penyedia (RPPP);
5. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan
Penunjukan Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Persyaratan Peralatan Utama
KAPASITAS ATAU UMUR ALAT STATUS
NO NAMA ALAT JUMLAH
OUT PUT MINIMAL MAKSIMAL KEPEMILIKAN
Milik
1 Dump Truk 1 bh 8 Ton 10 Tahun
Sendiri/Sewa
Milik
2 Pick up 2 bh 2 Ton 10 Tahun
Sendiri/Sewa
Milik
3 Genset 1 bh 10 Kva 5 Tahun
Sendiri/Sewa
Milik
4 Molen 2 bh 0.3 m3 5 Tahun
Sendiri/Sewa
Milik
5 Pompa air 2 bh 3600 rpm 5 Tahun
Sendiri/Sewa
Milik
6 Excavator 1 bh Kap bucket pc 75 5 Tahun
Sendiri/Sewa
Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :
1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan dengan melampirkan faktur/kwitansi
pembelian dan STNK serta BPKB untuk kendaraan;
2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa alat dari
perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi pembelian, STNK dan
BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa, sudah termasuk pajak sewa alat.
c. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Lingkup Pekerjaan:
1. Pekerjaan ini adalah bagian dari siste manajemen pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
dalam rangka menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi. Keselamatan
konstruksi adalah segala kegiatan keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi
dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan, keselamatan, kesehatan dan
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
keberlanjutan yang menjamin keselamatan keteknikan konstruksi, keselamatan dan
kesehatan tenaga kerja, keselamatan publik dan lingkungan.
2. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan yang tertuang dalam permen
PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya.
Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi:
1. Penyedia jasa harus membuat, menerapkan, dan memelihara prosedur untuk
identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendaliaanya secara berkesinambungan
sesuai dengan Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang telah disetujui.
2. Penyedia jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana penerapan K3 Konstruksiuntuk
seluruh tahapan pekerjaan.
3. Penyedia jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat persiapan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi untuk disahkan dan ditandatangani oleh wakil pengguna jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi.
4. Penyedia jasa bersama dengan penawas pekerjaan melakukan inspeksi K3
konstruksi secara pereodik dalam laporan harian, mingguan dan/atau
bulanan.penyedia jasa segera melakukan tindakan perbaikan yang diperlukan
terhadap ketidaksesuaian yang dikemukakan pada saat inspeksi K3 Konstruksi. Hasil
inspeksi K3 Konstruksi disampaikan oleh penyedia jasa kepada pengawas pekerjaan.
5. Penyedia jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap RKK (pada bagian yang
memang perlu dilakukan tinjauan ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
6. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan RKK yang telah ditetapkan, Pejabat
Pembuat Komitmen berhak memberi surat peringatan secara bertahap kepada
penyedia jasa, sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No. 21/PRT/M/2019.
1. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta penjelasan rencana tindakan
sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh Pejabat
Pembuat Komitmen):
NO JENIS / TIPE PEKERJAAN IDENTIFIKASI RESIKO
Terjepit, Tergores, Terbentur dan
Pekerjaan Pondasi
1 Tangan Terkilir
Pekerjaan Pembesian Terjepit, Tergores
2
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada
Pekerjaan Bekisting
3 pekerjaan yang berada diketinggian
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada
Pekerjaan Beton
4 pekerjaan yang berada diketinggian
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada
Pekerjaan Fasad Kaca dan GRC
5 pekerjaan yang berada diketinggian
Terjepit, Tergores, Terjatuh pada
Pekerjaan Dinding
6 pekerjaan yang berada diketinggian
Terjepit, Tergores, Tertimpa dan
Pekerjaan Plafond
7 Terjatuh
Terjepit, Tergores, Tertimpa dan
Pekerjaan Atap
8 Terjatuh
Pekerjaan Mekanikal dan Tejepit, Tergores, Tertimba,
9 Elektrikal Terjatuh dan Tersengat Listrik
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN DAN
PEMBERSIHAN LAPANGAN
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pembersihan lapangan dan tamaman perdu yang dianggap mengganggu pelaksanaan
kegiatan.
2) Pemasangan papan nama proyek, penyediaan peralatan K3, pemasangan listrik kerja,
persiapan keamanan proyek, pengukuran dan bowplank.
3) Penyediaan pengangkutan, peralatan-peralatan, Kendaraan-Kendaraan/ alat-alat
besar yang menunjang pelaksanaan kegiatan baik yang menyewa maupun milik
perusahaan.
B. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1) Pengukuran
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Barang dan Jasa harus mengadakan
pengukuran-pengukuran lapangan dan pematokan untuk dapat menentukan patok-
patok utama bagi lanjutan pembangunan. Biaya pengukuran dan pematokan
sepenuhnya ditanggung oleh Penyedia Barang dan Jasa.
2) Sarana Kegiatan
Penyedia Barang dan Jasa harus memperhitungkan sarana kegiatan berupa fasilitas
penerangan dan penyediaan air bersih yang cukup pada saat pelaksanaan pekerjaan,
serta membuat jalan masuk ke dalam tempat kegiatan dimana kekuatan struktur dari
jalan tersebut mampu menerima keluar masuknya angkutan-angkutan material.
3) P.P.P.K.
Penyedia Barang dan Jasa selama pelaksanaan harus menyediakan kotak obat-
obatan untuk P.P.P.K.
4) Keamanan Kegiatan
Penyedia Barang dan Jasa harus menempatkan petugas keamanan untuk menjaga
keamanan kegiatan, baik barang-barang milik proyek maupun Direksi.
5) Pemeliharaan bangunan
Penyedia Barang dan Jasa harus memperhitungkan biaya pemeliharaan, kebersihan
dan tanggung jawab atas kerusakan-kerusakan akibat kesalahan teknis selama waktu
pemeliharaan.
6) Kontrol Kualitas Bahan
Kecuali ditentukan lain Penyedia Barang dan Jasa harus sudah mempertimbangkan
semua biaya sehubungan dengan kontrol kualitas bahan kepada pihak ketiga.
Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan alat-alat praktis untuk memeriksa
bahan tersebut.
7) Penggunaan dan Persyaratan Teknis
Persyaratan teknis ini disiapkan untuk menjadi pedoman dalam pelaksanaan
pekerjaan. Syarat seluruh bangunan dan pekerjaan lainnya sebagai kesatuan yang
tidak dapat terpisahkan, kecuali disebutkan lain. Setiap BAB dalam persyaratan ini,
disesuaikan dengan yang dinyatakan dalam gambar kerja. Keterangan-keterangan
tambahan tertulis dan perintah dari Konsultan Pengawas/ Perencana. Standar-standar
yang dipakai terutama adalah standar yang berlaku, sedangkan untuk pekerjaan yang
standarnya belum dibuat dan diberlakukan di negara ini, maka digunakan standar
intemasional yang berlaku atau standar dari negara produsen bahan yang menyangkut
pekerjaan tersebut.
8) Penjelasan Spesifikasi Teknis dan Gambar
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
a. Penyedia Barang dan Jasa wajib meneliti semua Gambar dan Spesifikasi Teknis
termasuk tambahan dan perubahannya yang dicantum Pengawasan dalam Berita
Acara Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
b. Bila perbedaan ini menimbulkan keragu-raguan sehingga dalam pelaksanaan
menimbulkan kesalahan, Penyedia Barang dan Jasa wajib menanyakan kepada
Konsultan dan Penyedia Barang dan Jasa mengikuti keputusannya.
9) Brosur dan Data Teknis
Penyedia Barang dan Jasa harus memberikan brosur peralatan-peralatan yang akan
dipasang, maupun bahan-bahan yang akan dapakai lengkap dengan data teknis dan
ukuran-ukuran fisiknya.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 3
PEKERJAAN PENGAMANAN LAPANGAN
DAN PENGADAAN SARANA
1) Bouwkeet (bangunan sementara)
Penyedia Barang dan Jasa harus menyediakan bouwkeet untuk digunakan sebagai ruang
kerja sementara dan staf petugas lapangan, sebagai ruang rapat koordinasi, dan gudang
penyimpanan dan perlindungan bahan bangunan. Setelah berakhirnya pekerjaan harus
dibongkar dan dibersihkan kembali.
2) Pembangkit tenaga sementara
Setiap pembangkit tenaga sementara atau penerangan buatan yang dipergunakan untuk
pekerjaan harus disediakan oleh Penyedia Barang dan Jasa, termasuk pemasangan
sementara kabel-kabel, meteran dan sebagainya.
Setelah pekerjaan selesai Penyedia Barang dan Jasa wajib menyingkirkan semua barang
tersebut dari lokasi pekerjaan, yang semua beban menjadi tanggung jawab Penyedia
Barang dan Jasa.
3) Air kerja.
Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan apabila mungkin didapat dari sumber yang
sudah ada di lokasi kegiatan dan sebelumnya harus dikoordinasikan kepada Penanggung
Jawab Kegiatan.
4) Jalan Masuk Tempat Pekerjaan dan Jalan Sementara
Jalan masuk ke tempat pekerjaan harus diadakan oleh Penyedia Barang dan Jasa
bilamana diperlukan atau disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan lokasi kegiatan
tersebut. Selama pekerjaan Penyedia Barang dan Jasa harus memelihara seluruh jalan-
jalan sementara dan sebagainya yang mungkin diperlukan untuk memasuki bagian
pekerjaan dan menyingkirkan/membersihkan kembali pada waktu penyelesaian pekerjaan
atau jika diperintahkan juga memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkan.
5) Iklan
Penyedia Barang dan Jasa tidak diijinkan memuat/memasang iklan dalam bentuk apapun
di dalam Iokasi kegiatan, tanpa izin Pihak Penanggung Jawab Kegiatan.
6) Pencegahan Pelanggaran Wilayah
Penyedia Barang dan Jasa diharuskan memagari/ mengamankan daerah operasinya di
sekitar tempat pekerjaan.
7) Orang-orang yang tidak berkepentingan
Penyedia Barang dan Jasa harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah demikian kepada staf pelaksana
yang bertugas dan para penjaga.
8) Perlindungan Terhadap Milik Umum
Penyedia Barang dan Jasa harus menjaga agar jalan umum, dan hak memakai jalan,
bersih dari alat-alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu lintas, baik bagi Kendaraan umum maupun pejalan kaki, selama kontrak
berlangsung. Penyedia Barang dan Jasa harus bertanggung jawab atas gangguan dan
pemindahan yang terjadi atas utilitas (perlengkapan umum) seperti saluran air, telepon,
listrik dan sebagainya yang disebabkan oleh operasi-operasi Penyedia Barang dan Jasa.
9) Perlindungan Terhadap Bangunan yang Ada
Selama masa-masa pelaksanaan Kontrak, Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab
penuh atas segala kerusakan, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran pembuangan dan
sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan sejenis yang disebabkan
karena operasi-operasi Penyedia Barang dan Jasa dalam arti kata yang luas. Itu semua
harus diperbaiki oleh Penyedia Barang dan Jasa hingga dapat diterima oleh Penanggung
Jawab Kegiatan.
10) Penjagaan dan Pemagaran Sementara
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan
perilindungan terhadap pekerjaan yang dianggap penting selama pelaksanaan kontrak,
siang malam. Penanggung Jawab Kegiatan tidak bertanggung jawab terhadap Penyedia
Barang dan Jasa, dan Sub Penyedia Barang dan Jasa, atas kehilangan dan kerusakan
bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang sedang dalam peiaksanaan.
Penyedia Barang dan Jasa wajib mendirikan pagar pengaman sementara berupa seng
BJLS gelombang dan rangka minimal tinggi 2 meter didirikan pada lahan yang diserahkan
oleh pemberi tugas melalui Konsultan Pengawas.
11) Perlindungan Pekerjaan
Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab atas keamanan seluruh pekerjaan
termasuk bahan-bahan bangunan dan perlengkapan instalasi di tempat pekerjaan, hingga
kontrak selesai dan diterima oleh Penanggung Jawab Kegiatan.
12) Gangguan Pada Tetangga
Segala pekerjaan yang menurut Penanggung Jawab Kegiatan mungkin akan
menyebabkan gangguan pada penduduk yang berdekatan, hendaknya dilaksanakan
sesuai pengarahan Penanggung Jawab Kegiatan, dan semua resiko akibat gangguan ini
menjadi beban Penyedia Barang dan Jasa.
13) Pelaksanaan pekerjaan di luar lokasi pekerjaan
Apabila Penyedia Barang dan Jasa melaksanakan pekerjaan di luar lokasi pekerjaan
supaya memberitahukan kepada Konsultan Pengawas atau Penanggung Jawab Kegiatan
untuk diadakan pemeriksaan.
14) Alat bantu dan alat kerja.
Penyedia Barang dan Jasa wajib mengadakan peralatan kerja tukang secara memadai dan
alat bantu kerja yang diperlukan selama pekerjaan berlangsung termasuk alat berat seperti
mobil crane yang diperlukan dan menjamin semua peralatan dapat berfungsi dengan baik
dan aman, semua alat bantu dan alat kerja yang dipergunakan menjadi beban Penyedia
Barang dan Jasa.
15) Bahan-bahan dan Tenaga Pelaksanaan
Semua bahan untuk seluruh pekerjaan ini harus dalam keadaan 100% baru, dalam
keadaan baik dan sesuai dengan yang dimaksud. Contoh bahan harus disetujui secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas sebelum pemasangan. Penyedia Barang dan Jasa
harus menempatkan di lapangan secara penuh (life time) seorang Koordinator yang ahli
dibidangnya, berpengalaman dalam pekerjaan yang serupa dan dapat mewakili Penyedia
Barang dan Jasa dengan predikat baik.
16) Gambar-gambar terlaksana
Penyedia Barang dan Jasa harus membuat catatan-catatan yang cermat dari pelaksanaan
dan penyesuaian di lapangan. Catatan-catatan tersebut harus dituangkan dalam satu set
gambar sebagai gambar sesuai pelaksanaan (as built drawing). As Built Drawing harus
segera di serahkan kepada Konsultan Pengawas setelah pekerjaan selesai sebanyak 3
(Tiga) set.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 4
PENENTUAN TINGGI PEIL (LEVEL) DAN UKURAN
1) Tinggi ukuran piel lantai bangunan sesuai gambar rencana, yaitu nol lantai di ukur dari +40
cm dari muka tanah sisi muka site.
2) Untuk ukuran tinggi peil lantai bangunan lain bisa mengacu atau sesuai gambar rencana.
3) Penentuan diatas dan dibawah harus diperiksa kembali dan atas persetujuan Konsultan
Pengawas/ Perencana
4) Bilamana terdapat perbedaan ukuran, Penyedia Barang dan Jasa harus segera
melaporkan kepada Konsultan Pengawas sebelum dilaksanakan. Pemakaian ukuran-
ukuran yang keliru sebelum dan selama pelaksanaan pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia Barang dan Jasa.
5) Penyedia Barang dan Jasa diharuskan menggunakan alat-alat (Instrumen) yang diperlukan
(dan tidak rusak) untuk mendapatkan ukuran, sudut-sudut dan ukuran tegak secara tepat
dan dapat dipertanggung jawabkan. Untuk itu dihindari cara-cara pengukuran dengan
perasaan, penglihatan dan secara kira-kira.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 5
PEKERJAAN TANAH DAN PASIR
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan tanah meliputi :
1) Galian tanah untuk pondasi umpak, pondasi pilecap, pondasi stall+footplate, pondasi
rollag dan galian pondasi boorpile.
2) Urugan pasir di bawah pondasi umpak, pondasi pilecap, pondasi rollag dan pasangan
batu kali/ pondasi staal/ lajur baru.
3) Urugan pasir di bawah lantai keramik baru baik di lantai 1, lantai 2 maupun di lantai 3
ketebalan urugan sesuai gambar rencana.
4) Urugan tanah kembali pada bekas galian tanah.
5) Pemindahan sisa galian tanah dari pekerjaan konstruksi dilakukan sesuai dengan hasil
putusan rapat.
6) Ketebalan penimbunan dan pengeprasan tanah serta pemadatan tanah timbunan,
seperti yang tercantum pada gambar rencana.
B. Standar Pelaksanaan
1) SNI.2835.2008.6.1
2) SNI.2835.2008.6.9
3) SNI.2835.2008.6.11
C. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pekerjaan galian tanah
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang
dan Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan galian tanah
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan Pengawas,
disertai gambar shop drawing.
b. Kedalaman dan lokasi yang akan digali harus sesuai dengan gambar
perencanaan.
c. Pada saat penggalian jika didapatkan muka air tanah maka dapat dilakukan
dewatering dengan melakukan penyedotan dengan pompa.
d. Penempatan tanah bekas galian penempatannya tidak boleh mengganggu
pekerjaan lain.
e. Untuk tanah bekas galian yang akan digunakan untuk pengurugan kembali bekas
galian harus ditempatkan pada tempat yang tidak mengganggu pekerjaan.
f. Material hasil penggalian ditempatkan di luar bouwplank pada jarak yang cukup
untuk mencegah agar tidak masuk kembali ke dalam lubang galian, tanah atau
material yang tidak memenuhi syarat sebagai urugan maupun yang tidak
digunakan disingkirkan keluar dari lokasi pekerjaan.
g. Penyedia Barang/ Jasa bertanggung jawab atas keselamatan setiap orang dengan
adanya lubang galian yang dibuatnya maupun terhadap keselamatan para pekerja.
h. Lubang galian yang di dalamnya akan dibuat pasangan atau beton harus
dibebaskan dari sampah, genangan air maupun lumpur.
i. Sebelum melaksanakan pekerjaan tahap selanjutnya, galian yang telah terbentuk,
terlebih dahulu diperiksa dan disetujui oleh dan PPK dan Konsultan Pengawas.
j. Jika ditemukan keraguan thd kekerasan elevasi dasar pondasi, dimana hal
tersebut menjadi tugas dan kewajiban konsultan perencana maka, Konsultan
Pengawas wajib mendatangkan perencana untuk bersama-sama menentukan
elevasi dasar pondasi tersebut sudah layak apa belum.
2) Pekerjaan urug tanah kembali bekas galian
a. Lubang atau celah yang ada di sisi pasangan pondasi umpak, pondasi footplat,
pondasi staal, sloof/balok ikat, diurug kembali hingga penuh dan dipadatkan lapis
demi lapis (1 lapis 30 cm) dengan stamper.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
b. Urugan dapat menggunakan tanah hasil penggalian terdahulu, selama tanah
tersebut tidak bercampur sampah, akar dan bukan tanah lumpur.
c. Pada kondisi tanah bekas galian adalah tanah lumpur yang kurang baik maka
diganti dengan tanah baru yang lebih baik
d. Untuk pekerjaan urug kembali bekas galian harus dipadatkan mengunakan alat
pemadat sehingga tanah bekas galian memenuhi tanah padat yang sempurna.
e. Hasil pekerjaan urugan kembali harus mendapat persetujuan dan PPK dan
Konsultan Pengawas.
3) Pekerjaan urugan pasir
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang
dan Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja urugan pasir meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai disertai hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan Pengawas, di sertai gambar shop
drawing.
b. Pasir yang digunakan harus memenuhi gradasi yang disyaratkan, ketebalan harus
sesuai dengan yang direncanakan, atau pasir setempat yang telah memenuhi hasil
pengujian matrial. Pasir harus bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah
lempung dan sebagainya, jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak
mengandung garam.
c. Urugan pasir dikerjakan pada tempat-tempat di antara permukaan tanah dengan
sisi bawah pasangan atau beton dengan ketebalan sebagaimana yang ditentukan
di dalam gambar.
d. Pasir laut, pasir yang bercampur lumpur, bercampur garam, bercampur sampah
tidak diijinkan digunakan untuk urugan.
e. Pasir yang digunakan menggunakan pasir urug.
f. Lapisan urugan pasir diratakan dan dipadatkan menggunakan stamper.
4) Pekerjaan urugan tanah mendatangkan
a. Tanah urug yang dipakai harus bergradasi baik, bebas dari unsur-unsur organik
dan mudah dipadatkan.
b. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang
dan Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan urugan tanah
mendatangkan dan pemadatannya meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja
dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari
PPK dan Konsultan Pengawas, disertai gambar shop drawing.
c. Kedalaman dan lokasi yang akan di timbun harus sesuai dengan gambar
perencanaan.
d. Tanah yang di datangkan, penempatannya tidak boleh mengganggu pekerjaan lain
dan harus di setujui Konsultan Pengawas dan PPK terlebih dahulu.
e. Pemadatan tanah menggunakan stamper. Pemadatan di lakukan setiap ketebalan
urugan 20 cm.
5) Pekerjaan timbunan tanah untuk penyesuaian peil lantai
a. Terhadap permukaan tanah yang masih berada di bawah elevasi permukaan
tanah yang direncanakan dilakukan penimbunan dengan tanah hingga mencapai
elevasi rencana.
b. Sebelum penimbunan dilakukan permukaan tanah dibersihkan dari sampah,
puing-puing, akar pohon, rumput dan lainnya.
c. Penimbunan dan pemadatannya dilakukan lapis demi lapis, satu lapisan kurang
lebih setebal 15 cm, pemadatan menggunakan stamper atau vibrator disertai
pembasahan untuk mencapai kepadatan yang optimal.
d. Penimbunan dapat menggunakan tanah hasil penggalian atau mendatangkan
tanah dari luar yang mempunyai mutu baik, tidak bercampur sampah, akar pohon
dan bukan tanah lumpur.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 6
PEKERJAAN PONDASI
6.1 BATU KALI BELAH HITAM
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pondasi batukali merupakan pekerjaan pasangan batukali belah hitam, meliputi
pekerjaan pemasangan pondasi batukali belah hitam menerus, pondasi batu kali belah
hitam bawah footplate
B. Standar Pelaksanaan
1) SK SNI S-03-1994-03, tentang spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
plesteran.
2) Pt T-03-2000-C, tentang tatacara pengerjaan pasangan dan plesteran dinding.
3) SK SNI S-04-1989-F, tentang spesifikasi bahan bangunan A/ bahan bangunan
bukan logam.
4) SK SNI S-02-1994-04, tentang spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan
dan plesteran dengan bahan dasar semen .
C. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Penyedia Barang dan
Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pondasi batu belah
hitam meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai hasil pengujian
material untuk mendapat persetujuan dari TPTK dan Konsultan Pengawas, disertai
gambar shop drawing.
2) Bahan batukali harus memenuhi syarat-syarat :
3) Bahan batukali adalan jenis batu hitam yang keras, liat, berat dan berwarna
kehitam-hitaman dan mempunyai muka lebih dari 3 (Tiga) sisi.
4) Tidak ringan dan porus.
5) Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/ dipecah-pecah menjadi
ukuran normal menurut tata cara pekerjaan yang bersangkutan.
6) Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI-3-1970).
7) Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil-profil pondasi dari kayu/
bambu pada ujung galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang
pondasi.
8) Permukaan dasar pasangan pondasi batu kali harus diberi urugan pasir urug
setebal minimal 10 cm dan dipadatkan.
9) Spesi pasangan batu belah hitam untuk pondasi memanjang/lajur (staal) digunakan
adukan 1 pc : 5ps.
10) Bagian sisi samping dari pasangan pondasi batu kali harus diisi penuh dengan
spesi atau dibraben.
11) Pasangan batu dipasang lurus mengikuti benang yang diikatkan pada profil yang
sudah dibuat, sehingga menghasilkan pasangan batu yang lurus dan rapi.
D. Material
1) Semen
a. Semen yang dipakai adalah semen tipe 1.
b. Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/tidak pecah, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
c. Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
d. Penyimpanan semen tidak akan segera digunakan harus menjamin mutu semen,
dengan menyediakan tempat penyimpanan yang kedap air dan tetutup rapat.
e. Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 bulan sejak dibuat perlu diuji sebelum
digunakan,jika sudah rusak harus ditolak.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
2) Batu belah hitam
a. Batu belah hitam yang digunakan adalah batu hitam pecah, tidak retak, warna hitam
merata dengan permukaan mengkilap.
b. Ukuran batu kali belah maksimal 20 cm.
3) Agregat halus
a. Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
b. Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya,
jumlah kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
c. Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan
nilai Modulus halus butir antara 1,50-3,80.
d. Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
4) Pekerjaan Pondasi Batu Belah Hitam
Bahan batukali harus memenuhi syarat-syarat :
a. Bahan batukali adalan jenis batu hitam yang keras, liat, berat dan berwarna
kehitam-hitaman dan mempunyai muka lebih dari 3 (Tiga) sisi.
b. Tidak ringan dan porus.
c. Bahan asal adalah batu besar yang kemudian dibelah/ dipecah-pecah menjadi
ukuran normal menurut tata cara pekerjaan yang bersangkutan.
d. Memenuhi Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (NI-3-1970).
1) Pekerjaan pasangan harus dimulai dengan membuat profil-profil pondasi dari kayu/
bambu pada ujung galian dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan penampang
pondasi.
2) Permukaan dasar pasangan pondasi batu kali harus diberi urugan pasir urug setebal
minimal 10 cm dan dipadatkan.
3) Spesi pasangan batu belah hitam untuk pondasi memanjang/lajur (staal) digunakan
adukan 1 pc : 5ps.
4) Bagian sisi samping dari pasangan pondasi batu kali harus diisi penuh dengan spesi
atau dibraben.
5) Pasangan batu dipasang lurus mengikuti benang yang diikatkan pada profil yang
sudah dibuat, sehingga menghasilkan pasangan batu yang lurus dan rapi.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
6.2 PONDASI BOR PILE
E. Lingkup Pekerjaan
Pondasi yang digunakan dalam pekerjaan ini adalah pondasi bore pile yang disatukan
dengan poer plat beton bertulang. Kontraktor harus memberikan detail dari tiang seperti
dimensi, kekuatan, penulangan, data pengetesan dan sebagainya sesuai dengan
permintaan direksi.
F. Spesifikasi Tiang Bor
1. Material
Spesifikasi material untuk bore pile harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut :
a. Diameter tiang : 60 cm.
b. Bentuk : Lingkaran
c. Panjang tiang : Disesuaikan dengan gambar rencana
d. Mutu beton : K-225 atau f’c 18.68 mpa
e. Pembesian : 8 D 13 mm.
f. Sengkang spiral : Ø 8 - 15 mm.
g. Rencana beban ijin tiang : 38 ton/tiang
h. Kontraktor harus melaporkan hasil pencapaian kemampuan beban tiang bor
pada setiap tiang bor kepada direksi pekerjaan secara tertulis.
2. Pelaksanaan pengeboran
- Sebelum melaksanakan pengeboran kontraktor diwajibkan mengadakan
pengukuran lokasi titik bor dengan menggunakan alat ukur theodolit yang
memadai.
- Kontraktor perlu mengadakan pengamanan terhadap adanya saluran
drainase, pipa–pipa gas, ground cable, dan sebagainya yang berfungsi.
- Bila terdapat banyak kesulitan selama proses pengeboran maka kontraktor
harus melaporkan kepada direksi untuk mendapatkan petunjuk.
- Sistem pengeboran dilakukan dengan menggunakan bor manual atau semi
manual (mata bor digerakkan mesin).
- Pengeboran harus dilakukan benar–benar vertikal/tegak lurus. Tiang yang
miring toleransi kemiringan 1% dan untuk pergeseran 7.5 cm.
- Kedalaman lubang bor sesuai dengan gambar rencana. kontraktor harus
dapat meyakinkan bahwa pengeboran sudah mencapai tanah keras,
dibuktikan dengan pengujian SPT dengan nilai 50.
- Diameter lubang bor harus dibuat lebih besar dari diameter lubang yang
tertera pada gambar, hal ini bertujuan untuk memudahkan dalam pemasukan
casing tiang bor.
- Casing harus dipasang untuk menghindari tanah di tepi lubang berguguran,
casing dapat terbuat dari pipa PVC/ galvanis yang mempunyai diameter dalam
kurang lebih sama dengan diameter pondasi tiang bor.
- Setelah tahapan pengeboran selesai, dilanjutkan dengan memasang tulangan
bore pile dengan bentuk penulangan sesuai dengan gambar rencana.
- Setelah dipasang, ujung atas tulangan harus menyisakan stek dengan
panjang minimal 40 diameter tulangan.
3. Pelaksanaan Pengecoran
- Pelaksanaan pengecoran dilakukan setelah pemasangan tulangan bore pile.
- Kontraktor harus memberikan laporan kepada direksi, bahwa pelaksanaan
pengecoran telah siap, sehingga direksi dapat melakukan inspeksi.
- Mutu beton yang dipakai adalah K–225, dan harus dibuktikan dengan hasil
mix design dari laboratorium yang disetujui oleh direksi.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
- Proses penuangan beton cor harus menggunakan pipa tremi, untuk mencegah
terjadinya segregasi dan beton tidak bercampur dengan lumpur ataupun air
tanah.
- Sangat tidak dibenarkan menuang campuran beton ke dalam lubang bor
dalam keadaan kering, dengan alasan apapun. Beton yang dituang harus
beton yang sudah dicampur dengan air (beton sudah homogen).
- Pengecoran dilebihkan minimal 1 m dari atas kepala tiang atau dengan
persetujuan direksi, mengingat bagian beton paling atas telah rusak karena
telah bercampur dengan lumpur sehingga harus dibuang.
- Setelah pengecoran selesai dilaksanakan, kontraktor wajib bila diperlukan
untuk memotong kelebihan panjang tiang sedemikian rupa sehingga panjang
stek tulangan setelah pemotongan kepala tiang minimum 40 diameter
tulangan tiang.
- Stek tulangan tiang setelah pemotongan kepala tiang (40 diameter) harus
dalam keadaan bersih, lurus, dan baik.
- Bila panjang stek tulangan lebih pendek dari 40 diameter tulangan tiang,
tanggung jawab kontraktor sepenuhnya untuk melakukan perbaikan.
Kepala tiang setelah dipotong harus dibersihkan dengan sikat kawat untuk
membersihkan pecahan–pecahan beton yang masih menempel dengan
persetujuan direksi.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 7
PEKERJAAN BEGESTING
A. Ketentuan Umum
1.1. Lingkup Pekerjaan
a. Kayu dan baja untuk bekisting beton cor ditempat, lengkap dengan perkuatan dan
pengukuran-pengukuran yang diperlukan.
b. Penyediaan bukaan atau sparing dan sleeve untuk pekerjaan-pekerjaan Mekanikal
dan Elektrikal
c. Penyediaan Waterstops
d. Penyediaan angkur-angkur untuk hubungan dengan pekerjaan lain.
1.2. Peraturan-peraturan
a. Standar Indonesia
1. Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI) – 1982, NI – 3
2. Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia (PPKI) – 1961, NI – 5
3. Peraturan Standar Beton 1991 (SK.SNI T-15-1991-03)
b. ACI : American Concrete Institute, USA
1. 303 – Guide to Cast In place Architectural Concrete Practice
2. 318 – Building Code Requirements for Reinforced Concrete
3. 347 – Recommended Practice for Concrete Form Work
4. SP4, Special publication 34 – Form Work for Concrete
1.3. Shop Drawing
a. Dimana diperlukan, menurut Direksi Lapangan atau Perencana, harus dibuat Shop
Drawing.
b. Siapkan shop drawing tipikal untuk tiap rancangan bekisting yang berbeda, yang
memperlihatkan :
- dimensi
- metode konstruksi
- bahan
- hubungan dan ikatan-ikatan (ties)
B. Ketentuan Bahan
2.1 Bekisting Beton Biasa (Non Ekspose)
a. Plywood t = 12 mm.
b. Paku, angkur dan sekrup-sekrup; ukuran sesuai dengan keperluan dan cukup kuat
untuk menahan bekisting agar tidak bergerak ketika dilakukan pengecoran.
2.2 Bekisting Beton Ekspose
a. Plywood; untuk dinding, balok dan kolom persegi, tebal 18 mm.
b. Baja lembaran, tebal minimal 1,2 mm, untuk kolom-kolom bundar.
c. Form ties; baja yang mudah dilepas (snap-off metal). Panjang fixed atau adjustable,
dapat terkunci dengan baik dan tidak berubah saat pengecoran. Lubang yang
terjadi pada permukaan beton setelah form ties dibuka tidak boleh lebih dari 1 inch
(25 mm).
d. Form Release Agent; minyak mineral yang tidak berwarna, yang tidak menimbulkan
karat pada permukaan beton dan tidak mempengaruhi rekatan maupun warna
bahan finishing permukaan beton.
e. Chamfer Strips, terbuat dari jenis kayu kelas II, dibentuk meneurut rencana beton
pada gambar.
2.3 Syarat-syarat Umum Bekisting
a. Tidak mengalami deformasi. Baekisting harus cukup tebal dan terikat kuat.
b. Kedap air; dengan menutup semua celah dengan tape.
c. Tahan terhadap getaran vibrator dari luar maupun dari dalam bekisting
C. Ketentuan Pelaksanaan
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
3.1 Pemasangan Bekisting
a. Tentukan jarak, level dan pusat (lingkaran) sebelum memulai pekerjaan. Pastikan
ukuran-ukuran ini sudah sesuai dengan gambar.
b. Pasang bekisting dengan tepat dan sudah diperkuat (bracing), sesuai dengan design
dan standard yang telah ditentukan; sehingga bisa dipastikan akan menghasilkan
beton yang sesuai dengan kebutuhan-kebutuhan akan bentuk, keselurusan dan
dimensi.
c. Hubungan-hubungan antara papan bekisting harus lurus dan harus dibuat kedap air,
untuk mencegah kebocoran adukan atau kemungkinan deformasi bentuk beton.
Hubungan-hubungan ini harus diusahakan seminimal mungkin.
d. Bekisting untuk dinding pondasi dan sloof harus dipasang pada kedua
sisinya. Pemakaian pasangan bata untuk bekisting pondasi harus atas seijin Direksi
Lapangan. Semua tanah yang mengotori bekisting pada sisi pengecoran harus
dibuang.
e. Perkuat-perkuat pada bukaan-bukaan dibagian-bagian yang struktural yang tidak
diperlihatkan pada gambar harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan dari
Direksi.
f. Pada bagian-bagian yang akan terlihat, tambahkan pinggulan-pinggulan (chamfer
strips) pada sudut-sudut luar (vertikal dan horisontal) dari balok, kolom dan dinding.
g. Bekisting harus memenuhi toleransi deviasi maksimal berikut :
1. Deviasi garis vertikal dan horisontal :
- 4 mm, pada jarak 3000 mm.
- 8 mm, pada jarak 6000 mm.
- 16 mm, pada jarak 12000 mm, atau lebih.
2. Deviasi pada pemotongan melintang dari dimensi kolom/balok, ketebalan plat
4 mm.
h. Aplikasi bahan pelepas acuan (form release agent) harus sesuai dengan rekomendasi
pabrik. Aplikasi harus dilaksanakan sebelum pemasangan besi beton, angkur-angkur
dan bahan-bahan tempelan (embedded item) lainnya. Bahan yang dipakai dan cara
aplikasinya tidak boleh menimbulkan karat atau mempengaruhi warna
permukaan beton.
i. Dimana permukaan beton yang akan dilapisi bahan yang bisa rusak terkena bahan
pelepas acuan; bahan pelepas acuan tidak boleh dipakai. Untuk itu, dalam hal bahan
pelepas acuan tidak boleh dipakai, sisi dalam bekisting harus dibasahi dengan
air bersih. Dan permukaan ini harus dijaga selalu basah sebelum pengecoran beton.
3.2 Sisipan (insert), Rekatan (embedded) dan buka (Opening).
a. Sediakan bukaan pada bekisting dimana diperlukan untuk pipa, conduits, sleeves dan
pekerjaan lain yang akan merekat pada atau melalui / merembes beton.
b. Pasang langsung pada bekisting alat-alat atau yang pekerjaan lain yang akan di cor
langsung pada beton.
c. Koordinasi bagian dari pekerjaan lain yang terlibat ketika membentuk atau menyediakan
bukaan, slots, recessed, sleeves, bolts, angkur dan sisipan-sisipan lainnya.
Jangan laksanakan pekerjaan diatas jika tidak secara jelas atau khusus ditunjukkan
pada gambar yang berhubungan.
d. Pemasangan water stops harus kontinyu (tidak terputus dan tidak mengubah letak besi
beton).
e. Sediakan bukaan sementara pada beton dimana diperlukan guna pembersihan dan
inspeski. Tempatkan bukaan dibagian bawah bekisting guna memungkinan air
pembersih keluar dari bekisting. Penutup bukaan sementara ini harus dengan bahan
yang memungkinkan merekat rapat, rata dengan permukaan dalam bekisting, sehingga
sambungannya tidak akan tampak pada permukaan beton ekspose.
3.3 Kontrol Kualitas.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
a. Periksa dan kontrol bekisting yang dilaksanakan telah sesuai dengan
bentuk beton yang diinginkan, dan perkuatan-perkuatannya guna memastikan bahwa
pekerjaan telah sesuai dengan rancangan bekisting, wedgeeties, dan bagian-bagian
lainnya aman.
b. Informasikan pada Direksi Lapangan jika bekisting telah dilaksanakan, dan telah
dibersihkan, guna pelaksanaan pemeriksaan. Mintakan persetujuan Direksi terhadap
bekisting yang telah dilaksakan sebelum dilaksanakan pengecoran beton.
c. Untuk permukaan beton ekspose, pemakaian bekisting kayu lebih dari 2 kali tidak
diperkenankan. Penambahan pada bekisting, juga tidak diperkenankan kecuali pada
bukaan-bukaan sementara yang diperlukan.
d. Bekisting yang akan dipakai ulang harus mendapatkan persetujuan sebelumnya dari
Direksi Lapangan.
3.4 Pembersihan
a. Bersihkan bekisting selama pemasangan, buang semua benda-benda yang tidak perlu.
Buang bekas-bekas potongan, kupasan dan puing dari bagian dalam bekisting. Siram
dengan air, menggunakan air bertekanan tinggi, guna membuang benda-
benda asing yang masih tersisa pastikan bahwa air dan puing-puing tersebut telah
mengalir keluar melalui lubang pembersih yang disediakan.
b. Buka bekisting secara kontinyu dan sesuai dengan standard yang berlaku
sehingga tidak terjadi beban kejut (shock load) atau ketidak seimbangan beban yang
terjadi pada struktur.
c. Pembukaan bekisting harus dilakukan dengan hati-hati, agar peralatan-peralatan yang
dipakai untuk membuka tidak merusak permukaan beton.
d. Untuk yang akan dipakai kembali, bekisting-bekisting yang telah dibuka harus disimpan
dengan cara yang memungkinkan perlindungan terhadap permukaan yang akan
kontak dengan beton tidak mengalami kerusakan.
e. Dimana diperlukan perkuatan-perkuatan pada komponen-konponen struktur yang telah
dilaksanakan guna memenuhi syarat pembebanan dan konstruksi sehingga pekerjaan-
pekerjaan konstruksi di lantai-lantai di atasnya bisa dilanjutkan. Pembukaan penunjang
bekisting hanya bisa dilakukan setelah beton mempunyai 75 % dari kuat tekan 28 hari
(28 day compressive strength) yang diperlukan.
f. Bekisting-bekisting yang dipakai untuk mematangkan (curing) beton, tidak boleh
dibongkar sebelum dinyatakan matang oleh Direksi.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 8
PEKERJAAN BETON STRUKTUR
A. Ketentuan Umum
1) Persyaratan-persyaratan konstruksi beton, istilah teknik dan atau syarat-syarat
pelaksanaan pekerjaan beton secara umum menjadi satu kesatuan dalam persyaratan
teknis ini. Di dalam segala hal yang menyangkut pekerjaan beton dan struktur beton
harus sesuai dengan standar-standar yang berlaku.
2) Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi wajib melaksanakan pekerjaan ini dengan
ketepatan dan presisi tinggi, sebagaimana tercantum di dalam persyaratan teknis ini,
gambar-gambar rencana, dan atau instruksi-instruksi yang dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas.
3) Semua material yang digunakan di dalam pekerjaan ini harus merupakan material
yang kualitasnya teruji dan atau dapat dibuktikan memenuhi ketentuan yang
disyaratkan.
4) Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi wajib melakukan pengujian beton yang akan
digunakan di dalam pekerjaan ini. Termasuk dalam hal ini membuat (Mix Design/Trial
Mix), sampel beton dan slump. Apabila memiliki referensi / formulasi mix design yang
pernah dilakukan pada proyek lain yang mutunya sesuai dengan mutu beton yang
disyaratkan pada pekerjaan ini boleh dipakai sebagai sampel trial mix.
5) Seluruh material yang oleh Konsultan Pengawasdinyatakan tidak memenuhi syarat
harus segera dikeluarkan dari lokasi kegiatan dan tidak diperkenankan menggunakan
kembali.
B. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan pondasi foot plat meliputi semua pekerjaan pekerjaan pembuatan pondasi
foot plat beton bertulang dan tak bertulang, yang ditunjukan gambar rencana mulai dari
pekerjaan galian, rabat beton lantai kerja, pekerjaan pembesian, pekerjaan beton,
serta pengurugan kembali.
2) Pekerjaan sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai dengan
gambar perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan digunakan.
3) Pekerjaan beton kolom adalah pekerjan pembuatan beton kolom beton bertulang
sehingga menghasilkan beton kolom sesuai gambar rencana.
4) Pekerjaan beton balok adalah pekerjaan pembuatan beton bertulang balok (balok
lantai, balok ring, balok leufel dan konsol beton) sehingga menghasilkan beton balok
sesuai gambar rencana, baik dimensi balok maupun pembesiannya.
5) Pekerjaan beton plat adalah pekerjaan pembuatan beton bertulang plat (plat lantai, plat
atap, plat tribun dan plat kantilever) sehingga menghasilkan beton plat sesuai gambar
rencana, baik dimensi plat maupun pembesiannya.
6) Pekerjaan beton plat tangga dan bordes adalah pekerjaan pembuatan beton bertulang
plat tangga beserta anak tangganya dan plat bordes sehingga menghasilkan beton plat
sesuai gambar rencana.
C. Standar Pelaksanaan
1) SK SNI S-04-1989-F, tentang spesifikasi bahan bangunan bagian A/ bahan bangunan
bukan beton.
2) SK SNI S-05-1989-F, tentang spesifikasi bahan bangunan bagian B/ bahan bangunan
dari besi/baja.
3) SK SNI S-04-1989-F tentang spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A/ Bahan Bangunan
Bukan Logam)
4) SNI M-26-1990-F, tentang metode pengujian dan pengambilan contoh untuk campuran
beton segar.
5) SK SNI-T-15-1990-03, tentang cara pembuatan rencana campuran beton normal.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
6) SK SNBI S-18-1990-03, tentang spesifikasi bahan tambahan untuk beton.
7) SK SNI T-28-1991-03, tentang tata cara pengadukan pengecoran beton.
8) Pd-T-27-1990-03, tentang tata cara pendetailan penulangan beton.
9) SK SNI M-62-1990-03, tentang metode pembuatan dan perawatan benda uji beton di
laboratorium.
10) SNI 03-1974-1990, tentang metode pengujian kuat tekan beton.
11) SNI 07-2529-1991, tentang metode pengujian kuat tarik baja beton.
12) SNI 03-4146-1996. tentang metode pengujian slump beton.
D. Pelaksanaan Pekerjaan
a. Pekerjaan galian tanah pondasi
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang
dan Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan galian tanah
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan Pengawas,
disertai gambar shop drawing.
2) Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai dengan gambar perencanaan.
3) Penempatan tanah bekas galian tidak boleh mengganggu pekerjaan lain.
b. Pekerjaan urug pasir bawah pondasi
1) Setelah penggalian tanah sesuai dengan gambar rencana, dihamparkan urug pasir
bawah pondasi dengan menggunakan pasir urug.
2) Urug pasir bawah pondasi ini digunakan sebagai landasan untuk meletakkan lantai
kerja.
3) Tebal urug pasir bawah pondasi adalah5 cm sesuai gambar rencana.
c. Pekerjaan rabat beton lantai kerja
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang
dan Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan lantai kerja.
2) Rencana Kerja tersebut meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat,
jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai
disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK
dan Konsultan Pengawas, disertai shop drawing.
3) Lantai kerja dibuat dengan beton K-100 atau f’c 7,4 Mpa
4) Untuk beton lantai kerja digunakan kerikil bulat ukuran 2-3 cm.
5) Tebal lantai kerja 7 cm atau sesuai dengan gambar rencana.
6) Lantai kerja harus ratadan diperiksa kemiringannya dengan waterpass.
d. Pekerjaan pembesian
1) Contoh material besi tulangan yg akan dipakaiharus diserahkan kepada Konsultan
Pengawas dan dilakukan uji tes kuat tarik besi. Material besi tulangan yang dipakai
harus memenuhi spesifikasi yg ditentukan untuk besitulangan ≥12 mm minimal fy
= 3700 kg/cm2 dan besi tulangan <12 mm fy = 2400 kg/cm2.
2) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang
dan Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja meliputi alat, tenaga, alur
kerja, jadwal dan shop drawing yang menunjukkan diameter besi, jumlah besi dan
jarak pembesian pada area yang akan dicor.
3) Permukaan tulangan harus dibersihkan dan dijaga agar bebas dari kotoran, lemak,
minyak dan karat beton kering, oli dan material lain yang mengurangi lekatan
(bonding) antara besi dan beton.
4) Pembengkokan besi (bending slope), dengan kemiringan 1 : 6 membengkok atau
meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan dingin.
5) Substitusi atau penggantian diameter tulangan, disebabkan Penyedia Barang/
Jasa tidak berhasil memperoleh diameter tulangan yang ditetapkan dalam gambar,
dapat dilakukan atas persetujuan PPK dan Konsultan Pengawas
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
6) Pemasangan tulangan yang mencakup besarnya diameter dan jumlah batang
tulangan, harus mengikuti ketentuan dalam gambar. Jarak antara sisi luar tulangan
dengan cetakan beton (tebal selimut beton) sedikitnya 2½ cm, yang dijaga
jaraknya dengan memasang beton decking.
7) Menyambung batang tulangan dan panjang penyaluran dapat dilakukan dengan
ketentuan panjang sambungan dan panjang penyaluran adalah minimal 40 kali
diameter tulangan pokok yang dilakukan penyambungan.
8) Ujung tulangan polos harus dihak (ditekuk) pada ujungnya 135° dari keadaan lurus
9) Besi tulangan satu dengan yang lain atau dengan sengkang harus diikat bendrat
dengan kuat agar tidak bergeser.
10) Pada tulangan plat diberi kursi-kursi besi diameter minimal 10 mm (spacer) dan
dipasang ganjal tahu-tahu beton tebal 2,5 cm dengan jarak 60 cm.
e. Las
1) Bila diperlukan atau disetujui, pengelasan tulangan beton harus sesuai dengan
Reinforcement Steel Welding Code (AWS D 12.1).
2) Pengelasan tidak boleh dilakukan pada pembengkakan di suatu batang,
pengelasan pada persilangan (las titik) harus diijinkan kecuali seperti di anjurkan
atau disahkan oleh Direksi Lapangan.
3) ASTM specification harus dilengkapi dengan keperluan jaminan kehandalan
kemampuan las dengan cara ini.
f. Sambungan Mekanik
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui rasio 3% dari luas penampang kolom
dengan menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada
kolom) harus disediakan dan dipakai.
g. Pekerjaan bekisting/ cetakan
1) Bekisting/ cetakan beton harus mudah dipasang dan dibongkar dan cukup kuat
untuk menahan berat beton sendiri.
2) Pekerjaan Bekisting khusus untuk pondasi dapat menggunakan pasangan bata.
3) Bahan bekisting/ cetakan menggunakan multiplek dan usuk dari kayu meranti/
kayu kelas III serta harus memenuhi syarat-syarat kekuatan kerapatan dan
mempunyai permukaan yang baik untuk pekerjaan finishing.
4) Penyedia barang/ jasa harus memberikan contoh-contoh bahan yang akan
digunakan untuk cetakan beton untuk mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan PPK.
5) Pelaksanaan pekerjaan.
• Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Barang dan Jasa konstruksi harus
menyiapkan rencana kerja meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal pekerjaan
dan shop drawing.
• Panel bekisting diperiksa sesuai dengan shop drawing.
• Sambungan panel bekisting harus rapat dengan ditutup seal tape atau
sejenisnya supaya air semen tidak keluar lewat sambungan panel.
• Bekisting harus diperiksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan
tarikan benang.
• Level lantai bekisting diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
• Untuk kebutuhan instalasi ME, lebar sparing maksimal 10 cm (khusus pada
sloof).
• Untuk kebutuhan instalasi ME luas total sleeve/ pipa maksimum 4% dari luas
penampang sloof/ kolom/ balok.
h. Steger/ perancah/ stoetwerk
Untuk steger/ perancah/ stoetwerk digunakan schafolding.
i. Pelaksanaan cor beton
1) Pengerjaan beton
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
• Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia
Barang dan Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pelaksanaan cor
beton, volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai, job mix designbeton
dari vendor disertai sertifikat hasil uji coba laboratorium untuk masing-masing
bahan/ material, dan mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan Pengawas
disertai gambar shop drawing.
• Untuk beton bertulang menggunakan adukan semen pasir split dengan mutu
beton K-300 untuk pondasi borepile dan f’c 26,4 Mpa pondasi pilecap, sloof,
kolom dan balok. Sebelum pekerjaan beton dikerjakan, Penyedia Barang dan
Jasa harus mixed design test di Laboratorium Bahan Konstruksi Teknik
independen yang disetujui Konsultan Pengawas dan PPK.
• Beton struktur mengunakan mutu K-300 untuk f’c 26,4 Mpapondasi pilecap,
sloof, kolom, sedangkan mutu beton K-250 untuk fc 20.75 mpa untuk balok dan
lantai beton, untuk mutu beton K-300 dan K-250 menggunakan beton ready mix.
Kecuali untuk kolom praktis dan balok praktis/ balok lateudengan tegangan
hancur minimum 175 kg/cm2 digunakan beton mutu K-175 atau f’c 14,5 Mpa
beton site mix.
• Sebelum dicor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya
atau kotoran-kotoran.
• Material bekisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) agar beton
tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk bekisting bekas yang
akan dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
• Bila diperlukan stek untuk penulangan di atasnya, panjang stek minimal 40 kali
diameter tulangan pokok.
• Pengatur jarak penutup beton harus terpasang pada tempatnya dan batas
ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.
2) Adukan/ adonan beton
• Semua beton ready mix harus disupplai dari perusahaan yang disetujui oleh
PPK dan Konsultan Pengawas.
• Beton ready mix harus dicor pada tempatnya dalam waktu maksimal sesuai
dengan aturan setting time rekomendasi dari batching plant beton dihitung
mulai truck mixer keluar dari plan sampai keluar dari proyek.
• Pada penggunaan adukan beton ready mix, Penyedia Barang dan Jasa harus
mendapat ijin lebih dahulu dari PPK dan Konsultan Pengawas, dengan terlebih
dahulu mengajukan calon nama dan alamat supplier untuk beton ready mix
tadi. Dalam hal ini Penyedia Barang dan Jasa tetap bertanggung jawab penuh
bahwa adukan yang disupplai benar-benar memenuhi syarat dalam spesifikasi
ini serta menjaminkualitas yang kontinyu pada setiap pengiriman.
• Segala tes yang harus dilakukan di lapangan harus tetap dijalankan, dan
Konsultan Pengawas akan menolak supply beton ready mix bilamana
diragukan kualitasnya. Semua risiko dan biaya sebagai akibat dari hal tersebut
di atas, sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa.
• Penyedia barang/Jasa harus membuat adukan (adonan) beton menurut
komposisi adukan dan proporsi antara split, semen, pasir dan air dan
bertanggung jawab penuh atas kekuatan beton yang dipersyaratkan.
• Penggunaan air harus sedemikian rupa sehingga dapat menghasilkan beton
yang dapat memberikan daya lekat yang baik dengan besi beton.
• Adukan (adonan) beton yang dibuat setempat (site mixing) menurut ketentuan
dari hasil mixed design test dari Laboratorium Bahan Konstruksi Teknis
independen. Adukan beton yang dibuat setempat (site mixing) harus memenuhi
ketentuan:
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
✓ Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (beton
mollen), type dan kapasitasnya mendapat persetujuan.
✓ Kecepatan mengaduk sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
mesin tersebut.
✓ Jumlah adukan beton tidak melebihi kapasitas mesin pengaduk.
✓ Lama pengadukan tidak kurang dari 2 (Dua) menit sesudah semua bahan
berada dalam mesin pengaduk.
✓ Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 (Tiga puluh) menit harus
dibersihkan dahulu.
• Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengangkutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah
disiapkan cadangannya.
• Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan
penerangan yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
• Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton
yang homogen. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai
berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau
memisah dari campuran.
• Pengadukan beton, untuk beton struktur diupayakan menggunakan campuran
beton dari ready mix dan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas dan PPK.
• Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak
berubah posisi, kevertikalan bekisting harus selalu periksa selama pengecoran.
• Air yang digunakan untuk bahan adukan beton, adukan pasangan, bahan
pencuci agregat dan untuk curing beton harus air tawar yang bersih dari bahan-
bahan yang berbahaya dari penggunaannya seperti minyak, alkali, sulfat,
bahan organis, garam dan slit (lanau).
• Penyedia Barang/ Jasa tidak diperkenankan menggunakan air dari rawa,
sumber air yang berlumpur, ataupun air laut. Tempat pengambilan harus dapat
menjaga kemungkinan terbawanya material-material yang tidak diinginkan
seperti di atas.
• Penggunaan air kerja harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3) Pengecoran beton
• Pengecoran beton dapat dilaksanakan setelah semua sarana siap, perancah,
cetakan (bekisting), tulangan, beton decking serta komponen lain yang
direncanakan tertanam dalam beton terpasang dengan sempurna, seluruh
permukaan bidang yang akan dicor telah dibersihkan.
• Adukan beton harus secepatnya dibawa ke tempat pengecoran dengan
menggunakan cara/ metode yang sepraktis mungkin, sehingga tidak
memungkinkan adanya pengendapan agregat dan tercampurnya kotoran-
kotoran atau bahan-bahan lain dari luar.
• Penggunaan alat-alat pengangkut mesin haruslah mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan PPK sebelum alat-alat tersebut didatangkan ke lokasi
pekerjaan.
• Semua alat pengangkut yang akan dipergunakan sebelumnya harus
dibersihkan terlebih dulu dari segala kotoranserta sudah disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan PPK.
• Pengecoran dilakukan selapis demi selapis dan tidak dibenarkan menuangkan
adukan dengan menjatuhkan dari suatu ketinggian yang akan menyebabkan
pengendapan agregat kasar terlebih dahulu.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
• Dalam keadaan khusus pengecoran diperbolehkan menuang dari suatu
ketinggian maksimum (tinggi jatuh) setinggi 1,5 m(untuk pengecoran kolom-
kolom struktur).
• Pengecoran dilakukan secara terus menerus (kontinyu/ tanpa henti).
• Jika memang terpaksa adanya pemberhentian cor beton, pemberhentian cor
beton adalah di seperempat bentang.
• Adukan yang tidak dicor (ditinggalkan) dalam waktu lebih dari 30 menit setelah
keluar dari mesin adukan yang tumpah selama pengangkutan tidak boleh
dipakai untuk cor.
• Pada pengecoran baru (sambungan antara beton lama dengan beton baru)
permukaan beton lama terlebih dulu harus dibersihkan dan dikasarkan dengan
menyikat menggunakan sikat kawat baja sampai agregat kasar tampak,
kemudian disiram dengan air semen yang cukup kental. Tempat penghentian
cor beton harus mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan PPK.
• Tidak diijinkan adanya beton yang mengalami keretakan atau pecah, besi
tulangan yang tidak tertutup beton, adanya sarang krikil serta bentuk yang tidak
diinginkan. Apabila terjadi keadaan yang demikian beton harus dibongkar dan
selanjutnya diganti atau diperbaiki.
• Pada pengecoran seluruh plat lantai menggunakan pompa.
• Pemakaian aditif dikonsultasikan padaKonsultan Pengawas sebelum
digunakan.
4) Pemadatan beton
• Selama pengecoran, beton dipadatkan dengan menggunakan vibrator.
Penggunaan alat ini tidak boleh merusak acuan/ cetakan beton dan tidak boleh
merusak posisi besi tulangan.
• Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15
cm. Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh bekisting dan atau
tulangan.
• Pemadatan beton secara berlebih akan menyebabkan pengendapan agregat/
segregasi, kebocoran-kebocoran pada acuan dan lain-lain harus dihindarkan.
5) Slump test
• Selama pengecoran harus selalu ada pekerja yang melakukan slump test
dalam bentuk kerucut abrams untuk mengukur kelencakan atau kekentalan
campuran beton dan membuat benda uji beton dengan cetakan berupa silinder.
• Setiap benda uji beton harus dituliskan sewaktu masih basah, tanggal/ bulan/
tahun dan macam/ jenis beton strukturnya.
• Kekentalan adukan ditentukan dengan nilai slump sebesar 10 ± 2 cm,
pengukuran nilai slump dengan kerucut abrams.
6) Test uji beton
• Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton
segar.
• Cetakan berbentuk silinder dengan ukuran tinggi 30 cm dengan diameter 15
cm. Pengambilan adukan beton, percetakan silinder coba dan curingnya harus
di bawah Pengawasan. Sample diambil tiap 5 m3, prosedurnya harus
memenuhi syarat-syarat dalam Peraturan Beton Indonesia (NI.2-1971)
• Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk setelah
pengadukan selesai.
• Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3 kali atau lebih
dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk (awal,
tengah dan akhir).
• Untuk beton struktur antara lain foot plat, kolom utama, balok utama, plat lantai,
setiap macam pekerjaan harus dilakukan test uji beton desak.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
• Benda uji beton harus dibuat sebanyak minimal 1 (satu) buah untuk setiap
pengecoran 5m3 beton. Pada benda uji harus dicantum Pengawasan
tanggal/bulan/tahun dan jenis/macam pekerjaan struktur (foot plat, balok
ikat/sloof, kolom struktur, balok lantai, plat lantai, ring balk, dan lain
sebagainya). Tulisan harus asli/tidak ada rekayasa. Harus ada petugas khusus
untuk melakukan test nilai slump dan membuat benda uji.
• Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
Konsultan Pengawas, dengan usia uji beton meliputi 7, 14, dan 28 hari.
7) Curing dan perlindungan beton
• Beton harus dilindungi terhadap matahari selama berlangsungnya proses
pengerasan, pengeringan oleh angin, hujan atau aliran air dan perusakan
secara mekanis atau pengeringan sebelum waktunya.
• Semua permukaan beton harus dijaga tetap basah terus menerus selama 14
(empat belas) hari. Khusus untuk kolom, maka curing beton dapat dilakukan
dengan cara menutupi dengan karung basah/ plastik sedangkan untuk lantai
selama 7 (Tujuh) hari pertama dengan cara menutupi dengan karung basah
atau menyemprotkan/ menggenangi dengan air pada permukaan beton
tersebut.
• Terutama pada pengecoran beton pada waktu cuaca panas, curing dan
perlindungan atas beton harus lebih diperhatikan. Penyedia Barang dan Jasa
Konstruksi bertanggung jawab atas retaknya beton karena susut akibat
kelalaian ini.
• Konstruksi beton secara natural harus diusahakan sekedap mungkin. Beton
yang keropos/ bocor harus diperbaiki. Prosedur perbaikan beton yang keropos
harus mendapat persetujuan PPK dan Konsultan Pengawas, dan Penyedia
Barang dan Jasa Konstruksi tidak dikenakan biaya tambahan untuk perbaikan
tersebut.
j. Pembongkaran bekisting/ cetakan beton
• Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang
dan Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran
bekisting dan perawatan beton meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan
alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, untuk mendapat persetujuan dari
PPK dan Konsultan Pengawas.
• Cetakan beton harus dibongkar dengan cara yang sedemikian rupa sehingga
dapat menjamin keselamatan penuh atas struktur-struktur yang dicetak dengan
memperhatikan persyaratan-persyaratan minimal sebagai berikut :
✓ Alat yang digunakan untuk membongkar bekisting tidak boleh merusak
permukaan beton.
✓ Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
✓ Dalam hal apapun cetakan beton pada jenis struktur ini tidak boleh dibongkar
sebelum ada ijin dari Konsultan Pengawas.
• Beton harus dibasahi paling sedikit selama 14 (Empat belas) hari setelah
pengecoran.
• Pembongkaran bekisting atas dasar persetujuan PPK dan Konsultan Pengawas.
k. Perbaikan Beton
1) Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi harus meminta Konsultan Pengawas untuk
memeriksa permukaan beton segera setelah pembongkaran acuan.
2) Penyedia Barang/Jasa, atas biayanya harus mengganti beton yang tidak sesuai
dengan garis, detail atau elevasi yang telah ditentukan atau yang rusaknya
berlebihan. (Tidak diijinkan menambal, mengisi, memulas, memperbaiki,
mengganti beton ekspos kecuali atas petunjuk Konsultan Pengawas).
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
3) Semua beton yang membentuk permukaan harus memiliki penyelesaian cor di
tempat menggunakan acuan khusus. Lubang pengikat harus ditutup. Permukaan
ekspos dan permukaan yang akan dicat harus bersih dari tambalan, memiliki sirip-
sirip dan tetesan adukan yang tersikat halus, dan memiliki permukaan yang bebas
dari lapisan penutup dan debu.
4) Keropos, lubang atau sambungan dingin harus diperbaiki segera setelah
pembongkaran acuan. Bahan tambalan harus kohesif, tidak berkerut dan melebihi
kekuatan beton. Beton kropos tidak boleh ditambal manual, menambalan harus
digrouting/ injection dengan mesin tekanan hydrolis.
5) Singkirkan cacat, karat, noda atau beton ekspos yang luntur warnanya atau beton
yang akan dicat dengan :
a. Semprotan pasir ringan
b. Pembersihan dengan larutan lembut sabun deterjen dan air yang diaplikasikan
dengan menggosok secara keras dengan sikat lembut, kemudian disiram
dengan air.
c. Hilangkan noda karat dengan mengaplikasikan pasta asam oksalid, biarkan
sejenak, dan sikat dengan kikir yang disetujui.
d. Pembersihan dengan larutan asal muriatik yang mengandung tidak kurang
dari 2 % dan tidak lebih dari 5 % asal dalam volume, yang diaplikasikan pada
permukaan yang sebelumnya telah dilembabkan dengan air bersih.
e. Hilangkan asam. Lindungi bahan metal atau lainnya yang dapat rusak karena
asam.
f. Tambalan semen.
g. Mengikir dan menggerinda.
l. Pemasangan Pipa dan Lain-lain Dalam Beton
1) Penempatan saluran/ pemipaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan SK-SNI T-15-
1991-03.
2) Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam bagian struktur
beton bila tidak ditunjukkan secara detail dalam gambar. Dalam beton perlu
dipasang selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3) Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan dalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik dalam struktur beton.
4) Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang
tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang
terpasang, maka Pemborong harus mengkonsultasikan hal ini dengan Konsultan
Pengawas.
5) Tidak dibenarkan untuk membengkokkan atau menggeser atau memindahkan
baja tulangan tersebut dari posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-
pipa saluran tersebut tanpa ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
6) Semua bagian atau peralatan yang ditanam dalam beton seperti angkur-angkur,
kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan beton, harus
sudah dipasang sebelum pencoran dilaksanakan.
7) Bagian-bagian atau peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada
posisinya dan diusahakan agar tidak bergeser selama pencoran beton dilakukan.
8) Pemborong utama harus memberitahukan serta memberi kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian/ peralatan tersebut sebelum pencoran beton
dilaksanakan.
9) Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada benda
atau peralatan yang akan ditanam dalam beton, yang mana rongga tersebut harus
tidak terisi beton, harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya
setelah pelaksanaan pencoran beton
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
E. Cacat-cacat pada Pekerjaan Beton Struktur
1) Bila penyelesaian pekerjaan, bahan yang digunakan atau keahlian dalam pengerjaan
setiap bagian pekerjaan tidak memenuhi persyaratan-persyaratan yang tercantum
dalam persyaratan teknis, maka bagian pekerjaan tersebut harus digolongkan sebagai
cacat pekerjaan.
2) Semua pekerjaan yang digolongkan demikian harus dibongkar dan diganti sesuai
dengan yang dikehendaki oleh Konsultan Pengawas.
3) Seluruh pembongkaran dan pemulihan pekerjaan yang digolongkan cacat tersebut
serta semua biaya yang timbul akibat hal itu seluruhnya menjadi beban Pemborong.
F. Material
1) Semen
1) Semen yang dipakai adalah semen jenis Portland Cement(PC) yang setara
dengan Holcim, Gresik, Tiga roda .
2) Harus dipakai 1 (Satu) merk semen untuk seluruh pekerjaan.
3) Semen harus didatangkan dalam zak yang utuh/ tidak pecah, tidak terdapat
kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak.
4) Semen masih harus dalam keadaan fresh (belum mulai mengeras).
5) Semen yang sudah disimpan lebih dari 6 (Enam) bulan sejak dibuat perlu diuji
sebelum digunakan, jika sudah rusak harus ditolak.
2) Agregat kasar
1) Harus berupa batu pecah (split) yang mempunyai susunan gradasi yang baik,
cukup syarat kekerasannya dan padat (tidak porus), dengan tekstur permukaan
kasar, butir-butirnya tajam, kuat dan bersudut.
2) Ukuran maksimum dari agregat kasar tidak lebih dari 2/3 dan tidak lebih besar dari
3/4 jarak bersih antar baja tulangan atau jarak baja tulangan dengan cetakan dan
tidak boleh lebih besar dari 1/3 tebal plat.
3) Kadar lumpur tidak boleh melebihi dari 1% berat kering dan tidak boleh
mengandung garam.
3) Agregat halus
1) Pasir harus terdiri dari butir-butir yang tajam, kuat dan bersudut.
2) Bebas dari bahan-bahan organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya, jumlah
kandungan bahan ini maksimal 5% dan tidak mengandung garam.
3) Mempunyai variasi besar butir (gradasi) yang baik dengan ditunjukan dengan nilai
modulus halus butir antara 1,50-3,80.
4) Pasir harus dalam keadaan jenuh kering muka.
4) Air
1) Tidak mengandung lumpur atau benda melayang lainnya lebih dari 2 gram/liter.
2) Tidak mengandung garam-garam yang dapat merusak beton (asam, zat organik
lainnya) lebih dari 15 gram/liter.
3) Tidak mengandung khlorida (Cl) lebih dari 0,5 gram/liter.
4) Tidak mengandung senyawa sulfat lebih dari 1 gram/liter.
5) Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada Penyedia
Barang dan Jasa konstruksi supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium
pemeriksaan bahan yang resmi dan sah atas biaya Penyedia Barang dan Jasa
Konstruksi.
5) Besi beton dan bendrat
1) Mutu besi tulangan untuk diameter lebih besar dari 12mm dipergunakan fy=3700
kg/cm2, sedangkan untuk besi tulangan dengan diameter 12 mm ke bawah
dipergunakan fy=2400 kg/cm2.
2) Besi tulangan sampai dengan diameter 12 mm digunakan besi polos, besi
tulangan dengan diameter di atas 12 mm digunakan besi ulir (deform)
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
3) Semua besi tulangan harus dibuktikan dengan sertifikat uji tarik baja minimal 3
(Tiga) buah benda uji untuk satu jenis besi dari batang yang berbeda di
laboratorium independen yang disetujui PPK dan Konsultan Pengawas.
4) Kawat pengikat besi betonadalah dari baja lunak (tidak disepuh seng).
5) Ukuran dan jumlah tulangan sesuai gambar rencana.
6) Besi beton dan bendrat merupakan produk dan terdapat label SNI.
7) Kualitas dan diameter nominal dari baja tulangan yang digunakan harus dibuktikan
dengan sertifikat pengujian laboratorium, yang pada prinsipnya menyatakan nilai
kuat leleh dan berat per meter panjang dari bahan tulangan dimaksud. Penyedia
Barang dan Jasa Konstruksi harus mengajukan brosur atau hasil tes tulangan
pada proyek sebelumnya yang memenuhi syarat dan dapat digunakan pada
pekerjaan ini dan dimasukkan dalam usulan penawaran data teknis.
8) Kuat leleh aktual berdasarkan pengujian di pabrik tidak melampaui kuat leleh yang
ditentukan sebesar lebih dari 120 MPa (uji ulang tidak boleh memberikan hasil
yang melampaui harga ini sebesar lebih dari 20 MPa) (SNI 03-2847-2002, pasal
23.2.5).
9) Rasio kuat tarik aktual terhadap kuat leleh aktual (batas ulur) tidak kurang dari
1,25 (SNI 03-2847-2002, pasal 23.2.5).
10) Diameter nominal baja tulangan (baik deform/BJTD) yang digunakan harus
ditentukan dari sertifikat pengujian tersebut dan harus ditentukan dari rumus
atau
dimana d = diameter nominal dalam mm
B = berat baja tulangan (N/mm)
G = berat baja tulangan (kg/m)
11) Toleransi ukuran diameter adalah sebagai berikut :
Toleransi Diameter yang
Diameter Baja Tulangan
Diijinkan
Ø 6 mm ± 0.3 mm
Ø 8 < d < Ø 14 mm ± 0.4 mm
Ø 16 < d < Ø 25 mm ± 0.5 mm
Ø 28 < d < Ø 34 mm ± 0.6 mm
d < 35 ± 0.8 mm
(Sumber : SNI 07 – 2052 – 2002 tabel 3)
12) Toleransi berat batang contoh yang diijinkan sebagai berikut :
Toleransi Berat yang
Diameter Baja Tulangan
Diijinkan
Ø 6 < d < Ø 8 mm ± 7 %
Ø 10 < d < Ø 16 mm ± 6 %
Ø 16 < d < Ø 28 mm ± 5 %
Ø > 28 mm ± 4 %
(Sumber : SNI 07 – 2052 – 2002 tabel 4)
13) Toleransi Tarik mínimum dan regangan mínimum sebagai berikut :
Batas Ulur Kuat Tarik Regangan
Simbol Minimum Minimum Minimum
(kg/mm2) (kg/mm2) (%)
BJTP 24 24 39 20
BJTP 30 30 45 14
BJTD 30 30 45 10
BJTD 35 35 50 18
BJTD 40 40 57 16
BJTD 50 50 63 12
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
(Sumber : SNI 07 – 2052 – 2002 tabel sifat mekanis)
14) Sebelum pengiriman baja tulangan dilakukan, Penyedia Barang dan Jasa
Konstruksi harus menunjukan sample, hasil uji tarik, berat dan diameter yang akan
digunakan. Hal ini akan mempermudah dan dapat menjaga kualitas. Dilokasi
proyek Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi harus menyediakan alat sket mat
untuk mengukur diameter tulangan polos dan dimasukkan dalam dokumen
penawaran data teknis.
15) Baja tulangan yang didatangkan harus dalam bentuk lonjoran/tidak boleh ditekuk,
kecuali untuk baja tulangan polos dibawah Ø 12 mm.
6) Pengisi Sambungan (Joint Filler) dan Joint Sealant
1) Joint filler harus memenuhi persyaratan AASHTO M 213-65 dan US Federal
Specification HH-F 34 1a type 1 class B.
2) Joint filler harus memenuhi persyaratan US Federal Specification SS-S-200 D/TT-
S-00227 E type II, BS 4254.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 9
PEKERJAAN BAJA RINGAN DAN PENUTUP ATAP
9.1 PEKERJAAN BAJA RINGAN ( USUK DAN RENG ) DAN ATAU KUDA-KUDA BAJA
RINGAN
1.2 Lingkup Pekerjaan
Seluruh pekerjaan pemasangan baja ringan seperti dalam gambar kerja meliputi :
1) Pengukuran bentang (sebelum fabrikasi) dan desain
2) Fabrikasi dikerjakan di workshop dengan mesin JIG
3) Pengangkutan (delivery) dan kebutuhan bahan di lapangan
4) Pekerjaan pemasangan rangka atap pada usuk dan reng atau kuda-kuda
baja ringan harus sesuai gambar rencana
1.3 Pelaksanaan Pekerjaan
1) Desain rangka atap harus didukung oleh analisis perhitungan yang akurat serta
memenuhi kaidah teknik yang benar dalam perancangan standard batas desain
struktur baja cetak dingin (Limit State Cold Formed Steel Structure Design)
2) Desain rangka atap harus melampirkan perhitungan struktur dengan software
yang telah terverifikasi untuk proyek terkait.
3) Kontraktor wajib menyerahkan mill certificate (sertifikat pabrik) dari material baja
yang akan digunakan serta dokumen data-data produk. Dan harus
mengeluarkan surat garansi yang dikeluarkan oleh principal / pemegang merk
yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun yang mana sesuai aturan pemerintah
Undang-Undang Jasa Konstruksi No. 18 tahun 1999.
4) Kontraktor wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap semua
ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Pada prinsipnya ukuran
pada gambar kerja adalah ukuran jadi/ finish.
5) Setiap bagian yang tidak memenuhi persyaratan yang tertulis di sini yang
diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian kontraktor akan ditolak dan harus
diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidakcocokan kesalahan
maupun kekurangan lain akibat Kontraktor tidak teliti dan cermat dalam
koordinasi dengan gambar pelengkap dari Arsitek, Struktur, Mekanikal, dan
Elektrikal. Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus
dikerjakan atas biaya Kontraktor tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
6) Perubahan bahan/ detail karena alasan tertentu harus diajukan ke Konsultan
MK dan Perencana untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua
perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan
yang mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan tambah kurang.
7) Sebaiknya sebanyak mungkin bahan untuk konstruksi baja ringan difabrikasi di
workshop dengan mesin JIG agar ukuran kuda-kuda akurat dan presisi.
Kontraktor bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi dan
ketetapan pemasangan semua komponen struktur konstruksi baja ringan.
8) Pemotongan material
a. Pekerjaan pemotongan material baja ringan harus menggunakan peralatan
yang sesuai, alat potong listrik dan gunting, dan telah ditentukan oleh pabrik.
b. Alat potong harus dalam kondisi baik
c. Pemotongan material harus mengikuti gambar kerja
d. Bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih.
1.4. Spesifikasi Bahan / Material dan Garansi Pemasangan produk
1. Garansi pemasangan dan produk selama 10 tahun yang dikeluarkan oleh
baprik/kantor pusat (bukan dari kantor cabang atau aplikator lain yang
mengerjakan proyek).
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
2. Perhitungan struktur rangka atap baja ringan menggunakan software Light
Weight Steel Truss System yang mencantumkan secara detail kekuatan
beban (loading parameter). Program memiliki lisensi khusus / eksklusif
3. Memiliki sistem manajemen mutu standar SNI ISO 9001 : 2015.
4. Baja ringan SNI 8399:2017 untuk profil baja ringan berdasarkan
peraturan BSN SNI 8399:2017)
5. Memiliki sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) jenis Pofil Rangka
Bajaringan.
6. Memiliki uji tarik baja ringan, uji berat baja ringan, uji geser baut dari
laboratorium terakreditasi di KAN.
7. Pemasangan dikerjakan oleh tenaga ahli yang sudah mengikuti pelatihan dan
memiliki sertifikat keahlian (SKT) dari kantor pusat dan LPJK.
8. Memiliki gambar kerja untuk aplikator lapangan
9. Merek lain sebagai pembanding EKG Steel dan Smartruss Lysaght.
10. Surat dukungan dari distributor resmi yang ditunjuk oleh produsen bajaringan.
11. Kapasitas 3 buah baut = 28389,4 N
12. Berat minimal baja ringan per gram/m adalah :
a. Profil C75, tebal 0,75 mm = 820 – 860 gram/m
b. Profil C75, tebal 1 mm = 1100 – 1220 gram/m
*pemasangan usuk reng tidak memiliki perhitungan struktur baja ringan
1. Material merupakan produksi pabrik dengan standar SNI dengan spesifikasi sebagai
berikut:
a. Komposisi bahan
- Aluminium (AL) = 55 %
- Zinc (Zn) = 43.5 %
- Silicon (Si) = 1.5 %
b. Baja mutu tinggi G 550
c. Kekuatan leleh minimum 550 Mpa
d. Tegangan maksimum > 550 Mpa
e. Modulus Elastisitas 200.000 Mpa
f. Modulus Geser 80.000 Mp
2. Profil Material
A. Profil Truss baja ringan
• C.75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
coating TCT 0,75 mm)
• C.75.1.00 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung /
coating TCT 1,00 mm)
B. Profil reng baja ringan
TS 35.045 (tinggi profil 35mm dan ketebalan berikut lapisan pelindung / coating
TCT 0,45mm
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
C. Teknik Pemasangan Rangka dan Baut berdasarkan Gambar Kerja
D. Cara Sambung Baja Ringan dengan Ring Balok
• Baut Kuda-Kuda 12 mm x 20 mm
• Baut Reng 10 mm x 16 mm
• Dynabolt 10 mm x 77 mm
• L-Bracket : Baja Ringan C75.75
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
D. Pekerjaan Pemasangan Usuk & Reng (Kombinasi Dengan Baja Konvesional)
Cara Sambung Usuk dengan Gording Box
• Baut Usuk 12 mm x 20 mm
• Baut Reng 10 mm x 16 mm
• L-Bracket : Baja Ringan C75.75
• Pemasangan Usuk harus menggunakan Braket C75.75 (sebagai kaki) yang
berfungsi untuk menyamakan elevasi agar rata (tidak mengikuti elevasi
gording)
5. Brace System (Bracing)
• Bottom Chord Bracing : Pengaku / Ikatan pada Tarik Bawah ( Bottom Chord ) Pada
Kuda-Kuda Baja Ringan
• Top Chord Bracing : Pengaku / Ikatan pada Tarik Atas ( Top Chord ) Pada Kuda-Kuda
Baja Ringan
• Lateral Tie Bracing : Pengaku / Bracing antara Web Pada Kuda-Kuda Baja Ringan,
Sekaligus Berfungsi untuk Mengurangi Tekuk Lokal Pada Batang Tekan
• Diagonal Web Bracing : Pengaju / Bracing Diagonal Antara Web Pada Kuda- Kuda Baja
Ringan Dengan Bentuk Yang Sama dan Letak Berdampingan
• Strap Brace
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
9.2 PEKERJAAN PENUTUP ATAP
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pekerjaan atap, sesuai dengan yang disebutkan dalam
gambar dan BQ. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
A. Bahan
Jenis penutup atap genteng beton Monier dengan spesifikasi sebagai berikut :
1. Deskripsi : genteng beton dengan system extrusi
2. Bahan dasar : beton
3. Dimensi / ukuran : Panjang 420 mm : Lebar 330 mm
4. Type :
a. Genteng Profile : Romana Light
5. Berat produk :
a. Romana Light : 3,6 Kg/pcs atau 34,20 Kg/m2
6. Warna :
a. Romana Light : Solid (GEP Coating)
7. Standar Spesifikasi Material : British BS EN 490 & 491
8. System manajemen mutu (proses dan bahan) : ISO 9001 : 2015
Tata cara pemasangan mengacu kepada petunjuk pemasangan dengan detail
sebagai berikut :
0
1. Kemiringan Atap minimal : 20
a. Jarak reng maksimum 320 mm
b. Jarak minimum overlaps 90 mm
0 0
2. Kemiringan Atap : 30 - 90
a. Jarak reng maksimum 350 mm
b. Jarak minimum overlaps 70 mm
0
Note : Untuk sudut atap diatas 45 dianjurkan untuk menggunakan screw
3. Pemasangan genteng
a. Pemasangan dimulai dari kanan bawah dan seterusnya.
b. Pola pemasangan genteng berselang atau zig zag (pola pasang bata)
4. Pemasangan nok
a. Pemasangan dimulai dari ujung jurai dan seterusnya
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 10
PEKERJAAN DINDING
10.1 PEKERJAAN BATA RINGAN DAN PLESTERAN
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pasangan batu bata dilakukan menurut kebutuhannya atau atas petunjuk-petunjuk
Konsultan Pengawas.
2) Kolom-kolom praktis untuk penguat pasangan batu bata harus dipasang besi 4 Ø 12
mm dengan begel Ø 8 mm - 15 cm sedemikian rupa sehingga maksimum setiap luas
9 meter persegi pasangan bata harus dikelilingi oleh penguat-penguat (kolom-kolom
praktis) tersebut.
3) Pada sisi lain tegak yang berhubungan dengan beton/ kolom harus dipasang angkur
Ø 8 mm panjang 30 cm dari muka beton dengan jarak tiap 40 cm sepanjang sisi
tegak.
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Cara dan perlengkapan untuk pengangkutan batubata atau adukan harus sedemikian
rupa sehingga tidak merusak batu bata atau menunda pemakaian beton.
2) Setelah permukaan pondasi dan sloof disiapkan dengan baik, batu bata dipasang
diatas adukan setebal antara 1,5 - 2,5 cm.
3) Batu bata tidak boleh dipasang pada waktu hujan lama atau hujan besar. Adukan
yang hanyut karena hujan harus segera disingkirkan.
4) Tidak diperkenankan berdiri di atas pekerjaan batu bata sebelum mengeras.
5) Batu bata ringan harus dipasang dengan baik, rata, horizontal, dikerjakan dengan
alat-alat pengukur datar ataupun tegak ("lot” dsb), sambungan sama rata, sudut
persegi, naad tegak tidak segaris (silang) permukaan baik dan rata, "bergigi" (tiap
sambungan saling menutup).
6) Pada hubungan-hubungan dengan tiang-tiang beton harus dipasang stek besi dan
pada ujung pasangan harus bergerigi.
7) Pada penghentian pasangan harus dipakai penggigian miring.
8) Jika setelah pekerjaan pemasangan ternyata ada batu bata yang menonjol atau tidak
rata, maka bagian-bagian ini harus dibongkar dan diperbaiki kembali atas biaya
Penyedia Jasa Konstruksi.
9) Pemasangan batu bata harus dirawat/ disirami dengan air sesuai dengan petunjuk
Konsultan Pengawas/ Tim Teknis.
10) Sebelum pemasangan, semua batu bata harus dibasahi dengan air bersih sampai
kenyang, atau direndam dalam air sehingga buih-buih hilang.
11) Batu bata ringan yang pecah dengan ukuran kurang dari setengah tidak dibenarkan
untuk dipakai. Untuk yang patah dua tidak melebihi dari 5% (Lima persen).
12) Semua pemasangan harus terikat kuat dengan kolom, dinding-dinding beton, balok
atau pelat beton dan bagian-bagian struktur lainnya.
C. Material
1. Dipakai bata ringan ukuran yang berlaku di pasaran ex. Lokal pembakaran yang
matang dan berwarna seragam.
2. Pasangan bata ringan dipergunakan perekat 1Pc : 4Ps, pemasangan selalu
memakai pedoman tegak dan datar sedemikian rupa hingga selalu didapat
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
pasangan yang rata, lurus, tegak, tebal nat maksimal 2 cm, dikeruk sedalam 1 cm
untuk memudahkan pelaksanaan plesteran.
10.1.1 Persyaratan pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan memeriksa dengan
seksama gambar kerja dan melihat keadaan di lokasi pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
3. Semua pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai dengan standard spesifikasi dari
bahan / material yang digunakan.
4. Kontraktor harus memperhatikan detail, bentuk profil sambungan dan atau
hubungan dengan material lain dan melaksanakannya sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam gambar kerja.
5. Pemasangan bata ringan
- Pelaksanaan pemasangan bata ringan harus rapi, sama tebal, lurus tegak dan
pola ikatan harus terjaga baik diseluruh pekerjaan. Pengukuran dilakukan
dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat.
- Pertemuan sudut antara 2 dinding harus siku, kecuali apabila pertemuan
tersebut memang tidak siku seperti tercantum dalam gambar kerja.
- Untuk permukaan yang datar, batas teloransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m
vertikal dan horisontal. Jika melebihi, kontraktor harus membongkar atau
memperbaiki, biaya untuk pekerjaan ini ditanggung kontraktor dan tidak dapat
diajukan sebagai pekerjaan tambahan.
- Untuk setiap pertemuan dinding pasangan 1/2 dan atau permukaan dinding
seluas 9 m2 dan atau seperti tercantum dalam gambar harus dipasang kolom
praktis dan atau balok penguat beton dengan ukuran 12/15, jumlah tulangan 4
Ø 12 mm dan begel Ø 8 – 200 mm atau seperti pada gambar. Demikian pula
untuk setiap lubang (kusen pintu / jendela) atau lubang lainnya selebar > 90
cm harus dipasang balok penguat beton terlepas apakah hal tersebut
tergambar atau tidak di dalam gambar. Untuk dinding dengan panjang
maksimal 400 cm harus diberi kolom praktis dan untuk dinding setinggi
maksimal 400 cm harus diberi ring balok sebagai pengikat.
- Ukuran batu bata ringan digunakan adalah 60 x 20 x 10 cm dengan toleransi
0,5 cm.
- Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan adukan perekat /
spesi antar bata harus sama setebal 2 cm. Siar – siar ini harus dikerok dengan
kedalaman 1 cm dengan rapi kemudian disiram air dan siap menerima
plesteran. Semua kolom, kolom praktis, balok pengikat beton, maupun beton
lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja, harus dipasang angker Ø 6
mm setiap jarak 75 cm. panjang angker minimum 20 cm, 15 cm tertanam
dalam bata, sisanya tertanam dalam beton.
6. Adukan perekat
- Adukan perekat/spesi harus selalu dalam keadaan segar atau belum
mengeras pada waktu pemakaian. Jarak waktu pencampuran adukan
perekat/spesi dengan pemasangan jangan melebihi 20 menit, terutama untuk
adukan kedap air.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
- Pasangan bata ringan dengan adukan perekat/ spesi 1 PC : 4 Psr, di
laksanakan mulai dari ketinggian 20 cm diatas lantai, terkecuali disyaratkan
kedap air.
7. Pemeliharaan
- Selama pemasangan dinding belum diberi lapisan bahan akhir (difinish),
kontrakor wajib memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran
atas bahan lain.
- Apabila pada saat pemasangan bahan akhir terdapat kerusakan berlubang
dan lain sebagainya, Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat
diterima oleh Direksi Proyek / Konsultan. Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor
dan tidak diajukan sebagai pekerjaan tambah
10.2 Pekerjaan Plesteran dan Benangan
1. Pekerjaan plesteran dipakai perekat semen Portland sesuai pekerjaan pasangan
/ beton tersebut di atas dan pengisi pasir pasang dengan campuran 1 Pc : 4 Ps.
2. Dilaksanakan pada seluruh permukaan pasangan bata yang ada baik terlihat
maupun tidak terlihat termasuk plesteran untuk pekerjaan beton.
3. Pelaksanaan segera setelah pasangan bata mengering, tebal lapisan maksimal
1,5 cm, selalu menggunakan pedoman tegak dan datar (straight dan level),
sehingga didapat permukaan yang rata lurus dan tegak tidak bergelombang, dan
pengadukan harus dilaksanakan secara homogen.
4. Pekerjaan Benangan/Acian dipakai perekat Portland Cement (PC) sesuai
tersebut di atas dan pasir pasang diayak halus, untuk seluruh bagian dengan
campuran 1Pc : 2Ps. Dilaksanakan pada setiap sudut luar dan dalam,
sudutsudut dinding dan beton dan di tempat lainnya sesuai yang tertera dalam
Gambar Rencana. Pelaksanaan segera setelah pekerjaan plesteran selesai
dilaksanakan, dikerjakan oleh tukang yang khusus untuk pekerjaan ini, dengan
pedoman tegak dan datar sedemikian rupa sehingga didapat hasil yang lurus,
rata halus, sudut sikunya tajam.
10.2.1 Persyaratan Pelaksanaan
1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume dengan
cara pembuatannya menggunakan mixer.
2. Beraben dan Plesteran
3. Beraben adalah plesteran kasar dengan campuran kedap air, yaitu 1 PC : 3Psr,
dipakai untuk menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam
tanah hingga ke permukaan tanah dan/atau lantai.
5. Plesteran biasa adalah campuran 1PC : 4 Psr, adukan plesteran ini untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan bangunan, terkecuali yang
dinyatakan kedap air.
6. Plesteran halus/aci halus adalah campuran semen (PC) dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga mendapatkan campuran yang homogen. Plesteran
halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding pasangan.
7. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah adukan plesteran sebagai
lapisan dasar berumur 8 (delapan) hari atau sudah kering betul.
8. Semua jenis adukan plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa
sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
pelaksanaan pemasangan. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang
waktu antara waktu pencampuran adukan plesteran dengan pemasangan tidak
melebihi 20 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
9. Kontraktor harus menyediakan pekerja/tukang yang ahli untuk pelaksanaan
pekerjaan plesteran ini khususnya untuk plesteran aci halus.
10. Terkecuali untuk beraben, permukaan semua adukan plesteran harus diratakan,
tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan berlubang, tidak
mengandung kerikil ataupun benda – benda lain yang membuat cacat.
11. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi terlebih
dahulu dan siar – siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm. Sedang untuk
permukaan beton yang akan diplester, harus dibersihkan dari sisa – sisa
bekisting, kemudian di kretek/scratched. Semua lubang - lubang bekas pengikat
bekisting atau form tie harus tertutup adukan plesteran.
12. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai pemasangan
instalasi pipa yang ada di seluruh bagian dinding bangunan.
13. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapisi dengan cat dipakai plesteran
halus (acian) di atas permukaan plesterannya.
14. Untuk bidang dinding pasangan menggunakan bahan/material akhir lain,
permukaan plesterannya harus diberi alur – alur garis horisontal untuk
memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan/material yang akan
digunakan tersebut.
15. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau pencembungan
bidang tidak boleh melebihi 3 mm.
16. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding / kolom
seperti yang dinyatakan dan tercantum dalam gambar kerja. Tebal plesteran
minimal 1,5 dan maksimal 2,5 cm. Jika ketebalan melebihi 2,5 cm, maka
diharuskan menggunakan kawat ayam yang diikatkan/dipakukan kepermukaan
dinding pasangan yang bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
17. Pemeliharaan
- Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung dengan
wajar tidak berlangsung secara tiba – tiba. Hal ini dilaksanakan dengan
membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat kering dan melindunginya
dari panas matahari langsung dengan penutup yang mencegah penguapan air
secara cepat.
- Pembasahan tersebut dilakukan selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai
dengan selalu menyiram air sekurang – kurangnya 2 (dua) kali sehari sampai
jenuh.
- Selama permukaan plesteran belum dilapisi dengan bahan / material akhir,
kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan–kerusakan
dan pengotoran, biaya pemeliharaan adalah tanggung jawab kontraktor, dan
tidak dapat diajukan sebagai pekerjaan tambah.
- Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan/material akhir di atas
permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih dari 1 (satu)
minggu, plesteran harus cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain
seperti yang disyaratkan tersebut di atas. Apabila hasil pekerjaan tidak
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
memenuhi semua yang disyaratkan oleh Direksi Proyek / Konsultan, maka
Kontraktor harus membongkar dan memperbaiki pekerjaan tersebut sampai
disetujui oleh Direksi Proyek / Konsultan
10.3 Pekerjaan Sponengan/ skoning
A. Plesteran-acian dinding dan sponing/plester sudut Sponengan Sudut-sudut
dibuat tumpul atau conus yang bersifat finishing arsitektural.
a. Sudutan yang dimaksudkan adalah sudut luar berupa opening-an pintu dan
jendela, untuk sudutan beton tidak dapat dihitung sebagai skoning,
perhitungan volume berupa m’. Campuran diaduk sesuai dengan
perbandingan skoning 1SP : 3PP lebar 10 cm.
b. Persiapan Permukaan. Permukaan dinding bata harus cukup kering dan semua
pipa saluran-saluran harus sudah terpasang pada tempatnya. Untuk
mencegah mengeringnya plesteran sebelum waktunya permukaan yang telah
disiapkan harus dibasahi.
c. Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram air
d. Sebelumnya dibuat kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan
plester yang direncanakan. Tebal plesteran paling sedikit 1 cm dan paling
tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinish /
diselesaikan.
e. Plesteran diratakan dengan menggunakan kayu yang lurus, minimum
panjangnya 1 meter.
f. Selama proses pengeringan plesteran harus disiram dengan air agar tidak
terjadi retak-retak rambut akibat proses pengeringan yang terlalu cepat.
g. Penyampuran adukan hanya boleh menggunakan mesin pengaduk, dan
campuran dengan tangan hanya boleh dilaksanakan atas izin Konsultan
Pengawas. Pengadukan harus diatas alas dari papan dan lain-lain.
h. Plesteran untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian terakhir harus
digosok dengan ampelas bekas pakai atau kertas zak semen. Semua beton
yang akan diplester harus dibuat kasar dulu agar plesteran dapat merekat.
Untuk semua sponingan harus digunakan campuran M3, rata siku dan tajam
pada sudutsudutnya.
i. Pada keadaan cuaca kering dan panas plesteran harus dilindungi terhadap
pengeringan yang tidak merata atau berlebihan.
j. Memperbaiki dan membersihkan lontraktor wajib memperbaiki plesteran
dinding yang kurang sempurna dengan cara membuang bagian-bagian
tersebut dengan bentuk memanjang, memakai alat serta diplester kembali.
Pekerjaan plesteran yang telah selesai harus bebas dari retak, noda dan cacat
lain.
k. Pada waktu-waktu tertantu selama pelaksanaan, dan bila pekerjaan telah
selesai, semua plesteran yang tampak harus dibersihkan dari kotoran-kotoran
akibat pekerjaan.
l. Pengerjaan variasi tali air, sponegan sudut harus utuh, rapi, rata, siku, lurus/
tidak bergelombang, tidak retak, dan tidak mudah pecah/gumpil (semen
instan)
• Campuran diaduk sesuai dengan standard dari pabrik
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
• Persiapan Permukaan. Permukaan dinding bata harus cukup kering dan
semua pipa saluran- saluran harus sudah terpasang pada tempatnya. Untuk
mencegah mengeringnya plesteran sebelum waktunya permukaan yang
telah disiapkan harus dibasahi.
• Semua dinding yang diplester harus bersih dari kotoran dan disiram air
• Sebelumnya dibuat kepala plesteran dengan tebal sama dengan ketebalan
plester yang direncanakan. Tebal plesteran paling sedikit 1 cm dan paling
tebal 2 cm, plesteran yang baru saja selesai tidak boleh langsung difinish /
diselesaikan.
• Plesteran diratakan dengan menggunakan kayu yang lurus, minimum
panjangnya 1 meter.
• Campuran plesteran dan acian instan diaduk sesuai dengan standard
pabrik.
❖ Komposisi air dan Perekat instan adalah 250cc air : 1 kg plesetran
instan
❖ Pengadukan menggunakan MIXER. Adukan yang baik bersifat lekat.
(kusus untuk acian instan dapat dites jika diambil dengan cetok maka
adukan akan jatuh dalam waktu cukup lama)
❖ Diamkan selama 5 menit sebelum diaplikasikan agar chemical di
dalamnya bereaksi.
❖ Sebarkan plesteran dan acian ke permukaan dinding yang akan
dikerjakan. Khusus untuk acia instan setelah semi kering digosok
menggunakan sterofoam
• Penyampuran adukan hanya boleh menggunakan MIXER dan dilaksanakan
atas izin Konsultan Pengawas. Pengadukan harus diatas alas dari papan
dan lain-lain.
• Acian untuk dinding yang akan dicat tembok, penyelesaian terakhir harus
digosok dengan sterofoam. Semua beton yang akan diplester harus dibuat
kasar dulu agar plesteran/acian dapat merekat. Untuk semua sponingan
harus digunakan campuran M3, rata siku dan tajam pada sudut-sudutnya.
• Pada keadaan cuaca kering dan panas plesteran harus dilindungi terhadap
pengeringan yang tidak merata atau berlebihan.
• Memperbaiki dan membersihkan kontraktor wajib memperbaiki plesteran
dinding yang kurang sempurna dengan cara membuang bagian-bagian
tersebut dengan bentuk memanjang, memakai alat serta diplester kembali.
Pekerjaan plesteran yang telah selesai harus bebas dari retak, noda dan
cacat lain.
• Pada waktu-waktu tertantu selama pelaksanaan, dan bila pekerjaan telah
selesai, semua plesteran yang tampak harus dibersihkan dari
kotorankotoran akibat pekerjaan.
• Pengerjaan variasi tali air, sponegan sudut harus utuh, rapi, rata, siku, lurus/
tidak bergelombang, tidak retak, dan tidak mudah pecah/gumpil
Catatan:
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
1. Apabila di lapangan terdapat pekerjaan yang belum diatur dalam pasal
RKS ini, Kontraktor/Sub Kontraktor diwajibkan segera menghubungi
Pengawas/PPK untuk koordinasi lebih lanjut.
2. Apabila di lapangan terdapat kendala dalam pelaksanaan dan atau terjadi
kekurangpahaman terhadap pasal-pasal yang dicantumkan di dalam rks
ini, Kontraktor/ Sub Kontraktor diwajibkan segera menghubungi
Pengawas/PPK untuk koordinasi lebih lanjut.
10.2 DINDING PARTISI
13. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan dinding
partisi Gypsum yang dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond. (rapat
dengan plafond). Dengan rangka penguat seperti ditunjukkan dalam gambar. Untuk
ruang-ruang dalam seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana partisi.
14. Spesifikasi
a. Material dan Kecakapan Kerja
1) Partisi Gypsum rangka Metal stud dan metal runner, dan akan mencakup
seluruh komponen, perangkat keras, klip, dan kepingan untuk menyetel,
yang perlu untuk menyelesaikan system dan mengkaitkan ke lantai.
2) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang yang terampil dan sesuai
dengan, rangka bingkai (metal runner dan metal stud) vertikal dan horizontal
akan diberi jarak tidak lebih dari 800mm dari tengah ke tengahnya.
3) Semua sudut akan dilapisi dengan sempurna persegi dan vertical.
4) Akan disediakan penopang kayu untuk alat-alat montase pada asesori
tukang kayu dan listrik.
5) Bila system partisi pemilik ditentukan dalam gambar, pemborong akan
sepenuhnya mematuhi rekomendasi pabrikan atas material yang digunakan
dan cara pemasangan pembetulan dari pemasangan yang cacat atau
penggantian material yang tidak sesuai dengan spesifikasi fabrikan akan
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa dan atas biayanya
sendiri.
b. Penjelasan Bahan
1) Gypsum rangka metal stud
2) Kaca 5 mm rangka aluminium
3) Ukuran : ketebalan 9 mm
4) Paper tape, paper tape dari boral standard atau yang setara
5) Dempul sambungan : joint multibond
6) Skrup : skrup khusus untuk gypsum
7) Rangka partisi metal runner dan metal stud
c. Pekerjaan Partisi
1) Semua pekerjaan partisi atau dinding pembatas ruangan harus
dibuat/didirikan tegak lurus dengan lantai.
2) Rangka partisi diusahakan pada bagian-bagian struktur gedung, diskrup dan
lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena benturan.
3) Rangka Multiplek bagian atas Rangka partisi dengan,penyambungan antar
rangka dengan sekrub dengan kuat.
4) Pemasangan pegangan dibawah (lantai) digunakan skrup fiser s6 atau jika
kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku beton 1,5cm s/d 2cm,
jarak 30cm.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
15. Cara Pemasangan
Cara pemasangan Multiplek senantiasa harus selalu memperhatikan/mengikuti
gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan petunjuk cara
pemasangan (Buku manual produk dan Sistem Aplikasi) yang dikeluarkan dari
pabrik produksi multiplek, kecuali dalam keadaan tertentu yang menghendaki lain,
yang sudah mendapat petunjuk atau persetujuan Konsultan Pengawas)
10.3 DINDING MULTIPLEK LAPIS HPL
1) Lingkup Pekerjaan
Merupakan lingkup pekerjaan pada bacdrop interior Gedung. Bagian ini meliputi
pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan dinding partisi Multiplek
t=8mm, yang dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi plafond. (rapat
dengan plafond). Dengan rangka penguat seperti ditunjukkan dalam gambar. Untuk
ruang-ruang dalam seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana partisi. Untuk
spesifikasi bahan dan Gambar dapat dilihat dalam Detail backdrop.
2) Spesifikasi
a. Material dan Kecakapan Kerja
2) Partisi Multiplek lapis HPLrangka metal runner dan metal stud,dengan tebal 8
mm panel Multiplek, dan akan mencakup seluruh komponen, perangkat keras,
klip, dan kepingan untuk menyetel, yang perlu untuk menyelesaikan system
dan mengkaitkan ke lantai, dan plafond atau plat beton.
3) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang yang terampil dan sesuai
dengan bidangnya, rangka bingkai (metal runner dan metal stud) vertikal dan
horizontal akan diberi jarak tidak lebih dari 800mm dari tengah ke tengahnya.
4) Papan Multiplek t=8mm sebagai pedoman kualitas dan akan disambung pakai
baut, dicompound untuk mendapatkan permukaan yang halus tersambung
dan rata, sesuai dengan rekomendasi pabrik.
5) Semua sudut akan dilapisi dengan sempurna persegi dan vertical.
6) Akan disediakan penopang kayu untuk alat-alat montase pada asesori tukang
kayu dan listrik.
7) Bila system partisi pemilik ditentukan dalam gambar, pemborong akan
sepenuhnya mematuhi rekomendasi pabrikan atas material yang digunakan
dan cara pemasangan pembetulan dari pemasangan yang cacat atau
penggantian material yang tidak sesuai dengan spesifikasi fabrikan akan
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa dan atas biayanya
sendiri.
b. Penjelasan Bahan
1) Multiplek
2) Ukuran : 8 cm atau 10 cm dan 12 mm
3) Paper tape, paper tape dari boral standard atau yang setara
4) Dempul sambungan : joint multibond
5) Skrup : skrup khusus untuk Multiplek
6) Rangka partisi metal runner dan metal stud
c. Pekerjaan Partisi
1) Semua pekerjaan partisi atau dinding pembatas ruangan harus dibuat/didirikan
tegak lurus dengan lantai.
2) Rangka partisi diusahakan pada bagian-bagian struktur gedung, diskrup dan
lain-lain, agar tidak mudah roboh bila kena benturan.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
3) Panel Multiplek dipasang rata di kedua sisi tanpa ada sambungan horizontal
ditengahnya, semua sambungan antar panel Multiplek harus ditengah dengan
paper tape dan ditutup dengan joint compound dan diamplas halus dengan
permukaan yang rata, panel Multiplek harus ditempel pada rangka-rangkanya
dengan skrup khusus (standard) dengan jarak kearah horizontal maximal 60
cm arah vertical 40 cm, kecuali untuk bagian tepinya.
4) Rangka Multiplek bagian atas Rangka metal runner dan metal stud Glasswool
,penyambungan antar rangka dengan sekrub dengan kuat.
5) Pemasangan pegangan dibawah (lantai) dan diatas (plat dak beton) digunakan
skrup fiser s6 atau jika kondisi lapangan memaksa boleh menggunakan paku
beton 1,5cm s/d 2cm, jarak 30cm.
Pemasangan kanal pegangan ke plafond menggunakan full drat s-6 dengan jarak
skrup maximal 30cm dari skrup lainnya.
3) Cara Pemasangan
Cara pemasangan Papan Multiplek senantiasa harus selalu
memperhatikan/mengikuti gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan
sesuai dengan petunjuk cara pemasangan (Buku manual produk dan Sistem
Aplikasi) yang dikeluarkan dari pabrik produksi Multiplek, kecuali dalam keadaan
tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau persetujuan
Konsultan Pengawas)
A. FINISHING HPL
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasanganHPL
pada dinding partisi Multiplek,yang dipasang tegak lurus dari lantai sampai setinggi
plafond. (rapat dengan plafond). Dengan rangka penguat seperti ditunjukkan dalam
gambar. Untuk ruang-ruang dalam seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana
partisi.
2. Spesifikasi
a. Material dan Kecakapan Kerja
1) HPL di Rekatkan dengan lem kusus HPL, dan akan mencakup seluruh
komponen, perangkat keras, klip, dan kepingan untuk menyetel, yang perlu
untuk menyelesaikan system dan mengkaitkan ke lantai, dan plafond atau
plat beton.
2) Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh tukang yang terampil dan sesuai
dengan bidangnya, Harus dipasang dengan Rapat dan Rapi
3) Papan HPL sebagai pedoman kualitas dan Ditempelkan atau direkatkan di
papan Multiplek Menggunakan Lem HPL untuk mendapatkan permukaan
yang halus tersambung dan rata, sesuai dengan rekomendasi pabrik.
4) Semua sudut akan dilapisi dengan sempurna persegi dan vertical.
5) Akan disediakan penopang kayu untuk alat-alat montase pada asesori
tukang kayu dan listrik.
6) Bila system partisi pemilik ditentukan dalam gambar, pemborong akan
sepenuhnya mematuhi rekomendasi pabrikan atas material yang digunakan
dan cara pemasangan pembetulan dari pemasangan yang cacat atau
penggantian material yang tidak sesuai dengan spesifikasi fabrikan akan
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa dan atas biayanya
sendiri.
b. Penjelasan Bahan
1) HPL sekualitas “ECO/APP TIMBER”
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
2) Ukuran : lebar 1220 x 2440mm t=0.8mm
3) Lem HPL
c. Pekerjaan Finishing HPL
1) Semua pekerjaan Finishing HPL yang ditempel di dinding Multiplek
pembatas ruangan harus dibuat/didirikan tegak lurus dengan lantai.
2) Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain
3) Permukaan HPL dilarang keras diamplas.
3. Cara Pemasangan
a. Pada permukaan dinding yang akan dilapisi HPL, permukaannya harus rata,
kering dan bersih (bebas debu dan kotoran lainnya).
b. Harus mengikuti aturan / persyaratan pabrik dalam mencampur dan
menggunakan bahan pelapis dan perekat.
c. Sebelum pemotongan pola dan warna harus diperiksa dan dicocokkan dengan
contoh yang telah disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana.
d. Semua bagian HPL, terutama pada bagian tepi dan antar sambungan vertical
dengan HPL selanjutnya, terpasang sama rekat dan hasilnya tidak
bergelembung.
e. Pemotongan HPL harus dilakukan secara hati-hati dan rapih dengan
menggunakan alat potong yang tajam.
f. Awal pemasangan dan sisa buangan harus dikoordinasikan dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
g. Cara pemasangan Papan HPL senantiasa harus selalu
memperhatikan/mengikuti gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan
sesuai dengan petunjuk cara pemasangan (Buku manual produk dan Sistem
Aplikasi) yang dikeluarkan dari pabrik produksi HPL, kecuali dalam keadaan
tertentu yang menghendaki lain, yang sudah mendapat petunjuk atau
persetujuan Konsultan Pengawas)
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 11
PEKERJAAN LAPIS WATERPROOFING
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan waterproofing meliputi :
1) Pekerjaan waterproofing untuk seluruh permukaan plat atap dag dan plat leufel.
2) Pekerjaan water proofing untuk seluruh permukaan plat lantai dan dinding keramik
setinggi 30 cm pada kamar mandi/ WC.
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Pekerjaan waterproofing dikerjakan oleh aplikator resmi yang berpengalaman dalam
pekerjaan lapis waterproofing dan dikerjakan oleh tenaga yang ahli di bidang pekerjaan
lapis waterproofing.
2) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang dan
Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan waterproofing meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai beserta garansi produk, untuk
mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan Pengawas.
3) Sebelum pelaksanaan, beton atau pasangan yang ada dibersihkan dulu sampai licin
kemudian dilakukan penguasan water proofing minimal 3 kali sampai benar-benar tidak
bocor atau sesuai rekomendasi dari pabrik.
4) Setelah pekerjaan selesai dilakukan pengetesan dengan direndam air selama 1x24
jam.
5) Memberikan garansi minimal selama 2(Dua) tahun pada pekerjaan tersebut apabila
terjadi kebocoran maupun rembesan.
6) Setelah pekerjaan waterproofing selesai dilindungi lapisan/ screed sesuai gambar
rencana serta dibuat kemiringan dasar permukaan plat sehingga tidak terjadi
genangan air.
C. Bahan Waterproofing
1) Bahan untuk pekerjaan waterproofing adalah membrane waterproofing.
2) Bahan waterproofing kualitas SNI.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 12
PEKERJAAN LANGIT-LANGIT (PLAFON PVC)
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan langit langit plafon berbahan PVC
( Polivinil Clorida ), peralatan dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam pelaksanaan
pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
2) Pekerjaan plafond harus sesuai dengan yang disebutkan/ditunjukkan dalam Gambar
Kerja dan sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Tim Teknis.
3) Pekerjaan pemasangan plafond PVC harus dikerjakan oleh Sub-kontraktor atau
aplikator spesialis yang memang ahli dan sudah berpengalaman dalam bidang pekejaan
plafond PVC dan memiliki surat penunjukan dari manufacture sebagai Aplikator resmi
dibuktikan dengan lampiran surat penunjukan, dengan demikan Aplikator atau Sub
kontraktor dapat menjamin keberhasilan pelaksanaan pekerjaan sipil pada umumnya,
serta keawetan dan kerapian pada khususnya. Oleh sebab itu, seluruh material dan
peralatan pekerjaan plafond PVC harus sesuai dengan standar dari manufacture, serta
cara dan metode kerja yang harus sesuai dengan instruksi dari metode kerja yang
direkomendasikan oleh manufacture.
4) Sebelum pekerjaan yang dilakukan, Kontraktor harus melampirkan contoh produk
beserta dengan brosurnya untuk memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
5) Ada jaminan Pasca pengerjaan berupa jaminan garansi minimal 10 tahun.
6) Ada sertifikat TKDN dengan nilai TKDN > 60 %
7) Pekerjaan yang berhubungan
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Logam Non Struktur
B. Spesifikasi Bahan/Material
a. Papan Plafon PVC yang Digunakan adalah plafon PVC merk Indofon yang bermutu
baik dan telah disetujui oleh Direksi / konsultan pengawas,. Jenis yang digunakan
adalah Type ID 27 White Plumeria, Atau penutup sesuai gambar rencana. Bahan papan
plafon PVC yang digunakan harus ada jaminan mutu bahan terbaik, dengan dibuktikan
oleh sertifikat yang dikeluarkan oleh Lembaga yang berwenang meliputi :
• Papan plafon PVC memiliki ketebalan 10 mm dan lebar efektif papan 20 cm.
• Memiliki jaminan mutu bahan dengan dibuktikan sertifikat ISO 9001:2015, jaminan
standart ramah lingkungan ISO 14001:2015 dan OHSAS 18001:2007.
• Rangka yang digunakan Galvalum dengan ketebalan 0.2 mm modul pemasangan
rangka 60 x 80 cm.
b. List profil PVC merk Indofon berupa List siku tembok, list sambung serta List Siku
c. Rangka besi Hollo galvalume ukuran 1,5 X 3 tebal 0.2 mm
d. Screw drywall antikarat
e. Jaminan garansi 10 tahun berbentuk sertifikat yang dikerluarkan oleh Aplikator resmi
yang ditunjuk oleh manufacture.
f. Finishing penutup plafon.
• Finishing penutup langit-langit PVC tidak menggunakan cat sebagai pewarnanya,
melainkan sudah termasuk didalam bahan PVC nya.
C. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan ini dilaksanakan oleh pemborong yang berpengalaman dan dengan
tenaga-tenaga ahli.
2. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk membuat shop
drawing dan meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
dan peil), termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out / penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai gambar.
3. Rangka langit-langit dipasang sisi bagian bawah diratakan, pemasangan sesuai
dengan pola yang ditunjukkan / disebutkan dalam gambar dengan
memperhatikan modul pemasangan penutup langit-langit yang dipasangnya.
4. Bidang pemasangan bagian rangka langit-langit harus rata, tidak cembung, kaku
dan kuat, kecuali bila dinyatakan lain, misal : permukaan merupakan bidang
miring / tegak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
5. Setelah seluruh rangka langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang
rangka harus saling tegak lurus.
6. Bahan penutup langit-langit adalah PVC Pabrikasi dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
dalam gambar.
7. Pertemuan antara bidang langit-langit dan dinding, digunakan bahan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
8. Hasil pemasangan penutup langit-langit harus rata tidak melendut.
9. Seluruh pertemuan antara permukaan langit-langit dan dinding dipasang list profil
dari bahan yang sama dengan bentuk dan ukuran sesuai dengan gambar.
10. Plafon PVC yang dipasang adalah Plafon PVC yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak,
gompal atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Konsultan
pengawas.
11. Plafon PVC dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan gambar untuk itu
dan setelah Plafon PVC terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata,
lurus, waterpas dan tidak bergelombang, dan sambungan antar unit-unit gypsum
board tidak terlihat.
12. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole / access panel di langit-
langit yang bisa dibuka, tanpa merusak Plafon PVC di sekelilingnya, untuk
keperluan pemeriksaan / pemeliharaan M E.
13. Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan tersebut
sampai dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Biaya
yang ditimbulkan untuk pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 13
PEKERJAAN KACA DAN ALUMUNIUM
1. Pekerjan Pintu dan Jendela Alumunium
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pintu ruangan, jendela dan bovenlicht meliputi seluruh pekerjaan pembuatan
dan pemasangan jendela baru beserta alat penggantung dan penguncinya sesuai
gambar perencanaan.
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Penyedia Barang dan Jasa konstruksi harus menyediakan sempel material yang
harus disetujui oleh PPK dan Konsultan Pengawas, sekurang-kurangnya 2 (Dua)
hari sebelum pekerjaan dilaksanakan.
2) Pembuatan kusen jendela dan bovenlicht harus dilaksanakan oleh tenagayang
berpengalaman dengan teknisi yang handal dan peralatan yang sesuai
penggunaannya.
3) Kusen dan raam jendela.
a. Pembuatan dan pemasangan jendela baru ini meliputi kusen bahan alumunium
3”.
b. Posisi dan ketinggian kusen dan raam jendela harus sesuai dengan gambar
rencana.
c. Kusen dan raam jendela dan boven licht harus siku pada semua sudutnya dan
rapat pada setiap sambungannya.
d. Ketebalan kaca untuk jedela disesuaikan dengan gambar DED
e. Spesifikasi detail, ukuran, kelengkapan dan perletakan/ penempatan jendela,
disesuaikan gambar rencana maupun gambar detail. Pemasangannya
disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku dan menurut petunjuk
Konsultan Pengawas dan PPK.
f. Ukuran-ukuran lebar dan tinggi jendela harus menyesuaikan dengan kondisi
lapangan (ukur sanak). Ukuran-ukuran detail agar disesuaikan.
4) Kusen dan raam Pintu
a. Pembuatan dan pemasangan Pintu baru ini meliputi kusen bahan alumunium
4”.
b. Posisi dan ketinggian kusen dan raam jendela harus sesuai dengan gambar
rencana.
c. Kusen dan raam pintu harus siku pada semua sudutnya dan rapat pada setiap
sambungannya.
d. Ketebalan kaca untuk pintu disesuaikan dengan gambar DED
e. Spesifikasi detail, ukuran, kelengkapan dan perletakan/ penempatan pintu,
disesuaikan gambar rencana maupun gambar detail. Pemasangannya
disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku dan menurut petunjuk
Konsultan Pengawas dan PPK.
f. Ukuran-ukuran lebar dan tinggi pintu harus menyesuaikan dengan kondisi
lapangan (ukur sanak). Ukuran-ukuran detail agar disesuaikan.
C. Material
1) Kusen jendela menggunakan alumunium 3” (untuk jendela) dan 4” (untuk pintu)
Warna (disetujui oleh PPK) Alexindo/Inkalum/handal
2) Kaca untuk jendela tebal 5 mm sesuai gambar rencana.
3) Engsel pintubahan stainless steel.
4) Rambuncis jendela bahan stainless steel
5) Casement jendela bahan stainless steel
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
6) Espagnolette pintu untuk pintu dobel bahan stainless steel
7) Slot pintubahan stainless steel.
8) Handel pintu untuk pintu dobel bahan stainless steel.
9) Door closer bahan stainless steel sesuai yang ditunjuk bahan rencana.
D. Kelengkapan alat penggantung dan pengunci
1) Instalasi daun jendelaharus sempurna sehingga daun jendela bisa dibuka dengan
lancar dan ditutup dengan rapat, tanpa menggesek bagian lain dari kusen atau
lantai.
2) Instalasi engsel, rambuncis, casement, espagnolete tanam, slot pintu, handle,
pengunci, harus sempurna, kuat dan rapat sehingga dapat difungsikan dengan
sebaik-baiknya.
3) Semua bahan penggantung dan pengunci yang digunakan terbuat dari bahan
stainless steel.
4) Pemasangan kelengkapan alat penggantung dan penguncinya jendela dan
bovenlicht antara lain:
a. Pada setiap daun pintu dipasang 3 (Tiga) buah engsel panjang 4”, 1 (Satu)
buah kunci 2 kali putar/ slaag dengan bahan Stainless Steel.
b. Untuk pintu yang dipasang kunci tanpa handle maka pada daun pintu harus
dipasang 1 (Satu) pasang handle Bahan Stainless Steel.
c. Pada setiap daun jendela dipasang 2 (Dua) buah casement, 1 (Satu) buah
rambuncis Kend.
d. Pada setiap daun bovenlicht dipasang 2 (Dua) buah casement, 1 (Satu) buah
spring knipe bahan Stainless Steel .
e. Tipe/ jenis alat-alat penggantung dan pengunci disesuaikan dengan alat
penggantung dan pengunci pada gambar kerja, atau menurut petunjuk
Pengguna Barang/Jasa, melalui PPK/ Konsultan Pengawas.
f. Spesifikasi detail, ukuran, kelengkapan dan perletakan/ penempatan jendela,
disesuaikan gambar rencana maupun gambar detail. Pemasangannya
disesuaikan dengan ketentuan teknis yang berlaku dan menurut petunjuk PPK
dan Konsultan Pengawas.
E. Standar bahan kaca
1) Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya mempunyai
ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat diperoleh dari
proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (float glass).
2) Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung
(ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
4) Kaca yang digunakan untuk pekerjaan pintu sesuai dengan gambar rencana,
jendela adalah kaca bening5 mm, sedang pekerjaan kaca pintu utama adalah kaca
tampered 12 mm.
5) Ketentuan untuk pekerjaan kaca ini adalah kaca harus rata, tidak bergelombang dan
tidak retak.
6) Pemasangan kaca harus memperhatikan faktor pemuaian pada saat udara panas
dan penyusutan pada saat udara dingin.
7) Dalam keadaan ditutup atau dibuka kaca-kaca tidak boleh bergetar (kalau kaca
bergetar hal ini menandakan kurang sempurnanya pemasangan).
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
8) Apabila pada saat pemasangan ada kaca yang pecah, maka Penyedia Barang/Jasa
berkewajiban mengganti sebelum Penyerahan I (Pertama).
Apabila pekerjaan ini di sub kontrakkan maka Penyedia Barang dan Jasa konstruksi
harus memberitahukan pada Konsultan Pengawasdan PPK serta harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu, dan harus memberikan garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan, pemasangan, pengoperasian, dan kondisi semua pintu jendela bovenlicht
untuk periode sampai dengan masa pemeliharaan berakhir.
2. PEKERJAAN PINTU TEMPERD
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan kaca temperred untuk bangunan kantor induk meliputi seluruh detail sesuai
yang dinyatakan/ ditunjukkan dalam gambar.
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum pelaksanaan Penyedia Jasa Konstruksi wajib menyerahkan contoh-
contoh bahan/ material yang digunakan kepada PPK dan Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuannya.
2) Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa Konstruksi diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi di lapangan (ukuran dan lubang-
lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola lay out/ penempelan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail sesuai gambar.
3) Sebelum pelaksanaan dimulai, penimbunan bahan-bahan di tempat pekerjaan
harus ditempatkan pada ruang/ tempat dengan sirkulasi udara yang baik, tidak
terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan.
4) Harus diperhatikan semua sambungan agar tetap terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/ menjaga kerapihan, tidak boleh terjadi noda-noda atau cacat
bekas penyetelan.
5) Untuk kaca temperred setelah dipasang harus rata, tidak bergelombang, tidak
melintir, dan semua peralatan dapat berfungsi dengan baik dan sempurna.
C. Standar bahan kaca
1) Kaca adalah benda terbuat dari bahan glass yang pipih pada umumnya
mempunyai ketebalan yang sama, mempunyai sifat tembus cahaya, dapat
diperoleh dari proses-proses tarik, gilas dan pengembangan (float glass).
2) Kaca lembaran yang berbentuk segi empat harus mempunyai sudut serta tepi
potongan yang rata dan lurus, toleransi kesikuan maksimum yang diperkenankan
adalah 1,5 mm per meter. Kaca yang digunakan harus bebas dari gelembung
(ruang-ruang yang berisi gas yang terdapat pada kaca).
3) Kaca harus bebas dari keretakan (garis-garis pecah pada kaca baik sebagian atau
seluruh tebal kaca).
4) Kaca yang digunakan untuk pekerjaan pintu sesuai dengan gambar rencana,
adalah kaca temperred tebal10 mm.
5) Ketentuan untuk pekerjaan kaca ini adalah kaca harus rata, tidak bergelombang
dan tidak retak.
6) Pemasangan kaca harus memperhatikan faktor pemuaian pada saat udara panas
dan penyusutan pada saat udara dingin.
7) Dalam keadaan ditutup atau dibuka kaca-kaca tidak boleh bergetar (kalau kaca
bergetar hal ini menandakan kurang sempurnanya pemasangan).
8) Apabila pada saat pemasangan ada kaca yang pecah, maka Penyedia
Barang/Jasa berkewajiban mengganti sebelum Penyerahan I (Pertama).
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
03. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
a. Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat
bantu lainnya, termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk menyelesaikan
pekerjaan ini sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar, memenuhi uraian dan
syarat-syarat di bawah ini, memenuhi spesifikasi dan persyaratan dari pabrik
pembuatnya.
2. Melaksanakan semua pekerjaan alat penggantung dan pengunci hingga diperoleh
hasil yang baik dan memuaskan.
3. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh pemasangan
pada daun pintu dan jendela, seperti yang ditunjukkan / disyaratkan dalam gambar
perencanaan.
b. Bahan-Bahan
1. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam buku Spesifikasi Teknis. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware
akibat dari pemilihan merek, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Pemberi
Tugas / Konsultan Perencana
/ Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Standar kualitas produksi dari Mark’s atau setara.
3. Engsel pintu dipasang sekurang-kurangnya 3 buah untuk setiap daun pintu dengan
menggunakan sekrup kembang dengan warna yang sama dengan warna engselnya.
Jumlah engsel yang dipasang harus diperhitungkan menurut beban berat daun pintu.
Tiap engsel dapat memikul minimal 20 kg beban.
4. Seluruh rangkaian kunci-kunci harus dapat menggunakan satu sistem Masterkey. Biaya
untuk
Masterkey harus sudah termasuk dalam penawaran.
5. Kontraktor harus membuat daftar perlengkapan pintu dan jendela untuk mendapatkan
persetujuan dari Konsultan Perencana / Konsultan Pengawas.
6. Penggunaan perlengkapan pintu (engsel, kunci, door closer, door stopper, dan
sebagainya)
disesuaikan dengan jenis / tipe pintunya serta lokasi ruangnya.
7. Sebagai pedoman penggunaan perlengkapan pintu dapat dilihat pada Daftar
Perlengkapan (Hardware Schedule) berdasarkan tipe pintu dan jendela pada gambar
arsitektur. Kontraktor harus mengajukan daftar perlengkapan pintu dan jendela dan
harus mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Perencana /
Konsultan Pengawas.
c. Syarat Pelaksanaan
1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus menyerahkan contoh material untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemberi Tugas / Konsultan Perencana. Contoh yang
diajukan harus dilengkapi dengan perhitungan berat tipe pintu dan jendela untuk dapat
menentukan tipe engsel dan jendela yang akan dipakai.
2. Kontraktor harus membuat Skema Masterkey untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas sebelum pekerjaan dimulai.
3. Kontraktor harus membuat metode pelaksanaan, shop drawing dan mock up untuk
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan dimulai. Biaya
pembuatan mock up menjadi tanggungan Kontraktor.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
4. Engsel atas dipasang ± 28 cm (as) dari permukaan atas pintu. Engsel bawah pintu
dipasang ± 32 cm (as) dari permukaan bawah pintu. Engsel tengah dipasang 1/3 jarak
antara kedua engsel tersebut (dibagian atas) atau 2/3 jarak antara kedua engsel
tersebut (dibagian bawah).
5. Handle dan penarik pintu (door pull) dipasang 105 cm (as) dari permukaan lantai atau
sesuai dengan gambar arsitektur.
6. Pemasangan lockcase, handle dan backplate serta door closer harus rapi, lurus dan
sesuai dengan letak posisi yang telah ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
Pemasangan backplate dan lockcase harus rata (tenggelam) didalam pintu.
7. Setelah door closer terpasang, Kontraktor harus mengadakan penyetelan sehingga
pintu dapat menutup dan membuka dengan baik dan sempurna (Kontraktor juga harus
mengajarkan cara penyetelan kepada Pemberi Tugas.
8. Pemasangan floor hinges pada pintu harus disesuaikan dengan ketentuan dari pabrik
pembuatnya.
9. Seluruh perangkat kunci harus bekerja dengan baik, untuk itu harus dilakukan
pengujian secara kasar dan halus.
10.Tanda pengenal anak kunci pintu harus dipasang sesuai dengan pintunya.
11. Semua perlengkapan pintu dan aksesoris yang telah ditentukan harus terpasang
dengan baik, rapih, lurus dan kuat, serta dapat berfungsi dengan sempurna. Apabila
hal tersebut tidak tercapai, Kontraktor wajib memperbaiki tanpa tambahan biaya.
4. PEKERJAAN KUSEN DAN DAUN PINTU UPVC (KAMAR MANDI)
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya,
peralatan dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini,
sehingga dapat tercapai hasil pekerjaan yang bermutu baik dan
sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, jendela dan panel UPVC, seperti
yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
3. Pekerjaan ini dilakukan secara terpadu dengan Pekerjaan kusen, pintu dan
jendela, pekerjaan kaca dan cermin.
b. Persyaratan bahan
1. Terbuat dari bahan UPVC (unplasticised polyvinyl chloride), dari produk dalam
negeri warna putih atau dengan kualitas sama yang memenuhi standar ISO dan
TKDN (tingkat komponen dalam negeri) yang dikeluarkan oleh Kementerian terkait.
2. Bentuk profil sesuai yang ditunjukkan dalam gambar, dengan terlebih dahulu
dibuatkan gambar detail rinci dalam shop drawing yang disetujui Konsultan
Pengawas dan Perencana.
3. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna
profil-profil harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi
unit-unit jendela, pintu, partisi dan lain-lain, profil harus diseleksi lagi warnanya
sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang sama.
4. Bahan yang akan melalui proses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
dengan seksama sesuai dengan bentuk toleransi, ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan, pewarnaan, yang disyaratkan Konsultan Pengawas.
5. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi Rencana Kerja dan
Syarat-syarat dari pekerjaan UPVC serta memenuhi ketentuan- ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan.
6. Konstruksi kusen, daun dan panel UPVC yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
7. Kusen daun dan panel UPVC eksterior memiliki ketahanan terhadap air /
kebocoran air, tidak terlihat kebocoran signifikan (air masuk ke dalam interior
bangunan sampai tekanan 137 Pa (positip) dalam jangka waktu 15 menit,
dengan jumlah air minimum 3,4 lt/m2 min.
8. Nilai deformasi diijinkan maksimum 2 mm.
9. Pekerjaan mesin potong, mesin welding dan lain-lain harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil rakitan untuk unit-unit jendela, pintu dan partisi yang
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
a. untuk tinggi dan lebar 1 mm
b. untuk diagonal 2 mm
10. Accessories
a. Sekrup dari galvanized kepala tertanam, weather strip dari UPVC, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan UPVC harus ditutup dan
dis.
b. Sealant yang dipergunakan memiliki ketahan yang cukupbaik.
c. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate tebal 2-
3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron sehingga tidak dapat
bergerak / bergeser dan terikat pada pipa galvanis di dalam UPVC
11. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kusen jendela dan pintu yang bersentuhan
dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan
lainnya harus diberi lapisan finish dari lacquer yang jernih.
Gambar Pintu UPVC
c. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-
gambar dan kondisi di lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan
dinding. Kontraktor diwajibkan membuat contoh jadi (mock-up) untuk semua
detail sambungan dan profil UPVC yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
2. Proses fabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum
pekerjaan lapangan dimulai. Proses ini sudah didahului dengan pembuatan shop
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
drawing atas petunjuk Perencana, meliputi gambar denah, lokasi, merk,
kualitas, bentuk, ukuran. Kontraktor juga diwajibkan untuk membuat perhitungan-
perhitungan yang mendasari sistem dan dimensi profil UPVC terpasang,
sehingga memenuhi persyaratan yang diminta / berlaku. Kontraktor
bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini.
3. Semua frame / kusen baik untuk jendela, pintu dan dinding partisi,
dikerjakan secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi
lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
4. Pemotongan profil UPVC hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan untuk
mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan/welding dibenarkan menggunakan alat pemanas khusus dengan
suhu minimal 250°C. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan
bentuk yang sesuai dengan gambar.
6. Angkur-angkur untuk rangka / kusen UPVC terbuat dari steel plate setebal
2-3 mm.
7. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air
dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2. Celah
antara kaca dan sistem kusen UPVC harus ditutup oleh karet list.
8. Untuk fitting hardware dan reinforcing materials yang mana kusen UPVC akan
bertemu dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang
bersangkutan harus diberi lapisan chromium untuk menghindari timbulnya
korosi.
9. Toleransi pemasangan kusen UPVC disatu sisi dinding adalah 10-25 mm
yang kemudian diisi dengan beton ringan / grout.
10. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang
yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat
digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin. Penggunaan ini
dilakukan pada swing door dan double door.
11. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
12. Tepi bawah ambang kusen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air
hujan.
13. Engsel untuk jendela yang bisa dibuka diletakkan sejarak jangkauan tangan.
14. Profil UPVC yang akan dipilih harus diajukan secepatnya untuk memperoleh
persetujuan Perencana.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 14
PEKERJAAN PENGECATAN
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan cat meliputi pekerjaan cat dinding, beton, genteng, listplank, plafon, partisi
dan besi. Kecuali daun pintu sunkai wood finishing dengan melamin.
2) Sebelum pengecatan dimulai, Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi harus melakukan
pengecatan pada satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan.
3) Bidang-bidang tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, texture, material dan cara
pengerjaan.
4) Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai mock up ini akan ditentukan oleh PPK dan
Konsultan Pengawas.
5) Jika masing-masing bidang tersebut telah disetujui oleh PPK dan Konsultan
Pengawas, bidang-bidang ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan
pekerjaan pengecatan.
B. Standar Pelaksanaan
1) SNI 03-2407-1991 (Tata Cara Pengecatan Kayu Untuk Rumah dan Gedung).
2) Tata Cara Pengecatan dinding untuk Rumah dan Gedung.
3) SNI 03-2408-1991 (Tata Cara Pengecatan Logam).
I. Cat dinding dan Beton
A. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan cat dinding dan beton adalah pengecatan seluruh plesteran
bangunan dan/ atau bagian-bagian lain yang ditentukan gambar.
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang
dan Jasa konstruksi harus menyiapkan rencana kerja.
2) Rencana kerja pekerjaan pengecatan meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga
kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang
akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat
persetujuan dari PPK danKonsultan Pengawas Dinding bagian yang akan dicat
selesai diperiksa dan disetujui oleh PPK dan Konsultan Pengawas, tidak miring
dan harus rata (tidak bergelombang).
3) Bagian-bagian yang retak/pecah diperbaiki dan bagian yang kotor dibersihkan,
harus diaci halus dan licin.
C. Material
1) Cat dinding luar weathershield sekualitas Jotun
2) Cat interior menggunakan emulsion sekualitas Jotun
3) Warna cat cerah (putih, light cream) akan ditentukan oleh PPK melalui Konsultan
Pengawas, setelah mengadakan percobaan pengecatan (mock up) terlebih
dahulu.
II. Cat Plafon
A. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk dalam pekerjaan GRC dan profil tepi/ cornees gypsum, dan atau
bagian-bagian langit-langit lain yang ditentukan gambar.
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang
dan Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pengecatan
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan
alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari PPK dan Konsultan
Pengawas.
2) Pekerjaan pengecatan baru boleh dilakukan setelah :
a. Plafon bagian yang akan dicat selesai diperiksa dan disetujui oleh PPK dan
Konsultan Pengawas, tidak miring dan harus rata (tidak bergelombang).
b. Bagian-bagian yang retak/ pecah diperbaiki dan bagian yang kotor
dibersihkan, tidak basah/ lembab atau berdebu.
c. Didahului dengan membuat percobaan pengecatan (mock up) pada plafon
bagian yang akan dicat.
d. Pekerjaan pengecatan harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga di mana cat
tersebut diproduksi atau tenaga ahli mengecat dengan Pengawasan/ petunjuk
dari pabrik cat tersebut.
3) Tahapan berikutnya pengkristalan/ pengapuran, dengan amplas lalu diplamir,
setelah kering permukaan tersebut diamplasdengan amplas halus sampai rata.
4) Bagian-bagian yang masih kurang baik diberi plamir dinding lagi dan amplas halus
setelah kering.
5) Sebelum digunakan cat harus diaduk terlebih dulu sampai semua yang
mengendap larut dan apabila perlu ditambah dengan bahan pengencer, proporsi
dan bahan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik yang bersangkutan.
6) Pengecatan dilakukan dengan roller dan kuas halus pada bidang yang sulit-sulit
dan tidak mudah lepas serabut-serabutnya.
7) Setelah bidang-bidang tersebut rata dan halus, pengecatan dimulai lapis demi
lapis secara merata, minimum 3 (Tiga) kali sampai mencapai warna yang
dikehendaki. Pengecatan lapisan berikutnya baru boleh dilaksanakan apabila
lapisan sebelumnya telah cukup kering.
8) Plamur digunakan untuk bekas bobokan/ retak.
9) Pekerjaan plamur dilaksanakan dengan pisau plamur dari plat baja tipis dan
lapisan plamur dibuat setipis mungkin sampai membentuk bidang yang rata.
10) Cat dasar yang digunakan berjenis water based sealer untuk permukaan papan
gypsum.
11) Cat akhir yang digunakan berjenis emulsion untuk permukaan interior plesteran,
beton, dan papan gypsum.
12) Cat akhir yang digunakan berjenis weathershield untuk permukaan bagian luar
yang tidak terlindungi atap.
13) Untuk warna yang sejenis, Penyedia Barang dan Jasa Konstruksi harus
menggunakan kaleng dengan nomor percampuran (batch number) yang sama.
14) Setelah pekerjaan cat selesai, bidang dinding merupakan bidang yang utuh, rata,
licin, tidak ada bagian yang belang.
C. Material
Warna cat akan ditentukan oleh PPK melalui Konsultan Pengawas, setelah
mengadakan percobaan pengecatan (mock up) terlebih dahulu.
III. Pekerjaan Menie Kayu dan Cat Kayu (bila ada)
A. Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pengecatan bidang kayu yang ditentukan dalam
gambar rencana.
B. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Semua kayu hanya boleh dimenie dan dicat di lokasi proyek dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
2) Sebelum pekerjaan menie dan cat dillakukan, bidang kayu kasar harus diamplas
dengan amplas kayu kasar dan dilanjutkan dengan amplas kayu halus sampai
permukaan bidang licin dan rata.
3) Pekerjaan menie dan cat dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan
berlapis, sedemikian rupa sehingga bidang kayu tertutup sempurna dengan
lapisan manie dan cat.
4) Lapis pertama digosok dengan kertas amplas segera setelah pengolesan, untuk
menjamin peresapan dengan baik.
5) Pekerjaan tersebut diulangi beberapa kali sampai menghasilkan permukaan yang
diinginkan.
C. Material
1) Menie yang digunakan adalah menie kayu warna merah.
2) Melamine yang digunakan menggunakan pelarut thinner kualitas baik.
IV. Pekerjaan Menie Besi dan Cat besi.
1) Lingkup Pekerjaan
Yang termasuk pekerjaan ini adalah pelapisan menie dan pengecatan bidang besi atau
bagian lain yang ditentukan gambar difinishing zincromate.
2) Pelaksanaan Pekerjaan
1) Semua besi hanya boleh dimenie dan dicat di lokasi proyek dan mendapat
persetujuan Konsultan Pengawas.
2) Sebelum pekerjaan menie dan cat dilakukan, bidang besi kasar harus diamplas
dan dibersihkan dari air, debu atau kotoran sampai permukaan bidang bersih dan
rata.
3) Pekerjaan menie dan cat dilakukan dengan menggunakan kuas, dilakukan
berlapis, sedemikian rupa sehingga bidang besi tertutup sempurna dengan lapisan
menie dan cat.
3) Material
1) Cat besi yang digunakan adalah warna glossy.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 15
PEKERJAAN PELAPIS LANTAI DAN DINDING
A. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pemasangan granit tile dan batu alam pada lantai maupun
dinding sesuai dengan gambar rencana.
B. Persyaratan
1) Pekerjaan finishing lantai baru boleh dilaksanakan setelah seluruh pekerjaan plafond
dan pemasangan lapisan-lapisan pada dinding selesai dikerjakan.
2) Sebelum pekerjaan ini dilakukan, Penyedia Barang/Jasa diwajibkan mengadakan
pengecekan terhadap peil lantai dan kemiringannya.
3) Pada ruang-ruang tempat yang kedap air dan sebagainya harus dipasang dengan
spesi 1pc: 2ps, dinding setinggi 175 cm dari lantai sekelilingnya.
4) Diantara setiap lapisan diberi tenggang waktu sehari untuk curing dengan penyiraman
air.
5) Pekerjaan dan bahan-bahan untuk hal ini terlebih dulu harus mendapat persetujuan
dari PPK dan Konsultan Pengawas.
C. Material
1) Lantai ruangan
a. Ukuran : Granit 60 x 60 cm HT
b. Material : Indogres, Roman, venus
c. Warna : ditentukan kemudian
d. Type : polish
2) Plint lantai ruangan
a. Ukuran : Granit 10 x 60 cm HT
b. Material : Indogres, Roman
c. Warna : ditentukan kemudian
d. Type : polish
3) Lantai tangga dan Bordes
a. Ukuran : Granit 60 x 60 cm HT
e. Material : Indogres, Roman
b. Warna : ditentukan kemudian
c. Type : Polish
4) Lantai kamar mandi
a. Ukuran : Granit 60 x 60 cm HT
b. Material : Indogres, Roman
c. Warna : ditentukan kemudian
d. Type : unpolish
5) Dinding kamar mandi
e. Ukuran : Keramik 20 x 40 cm
f. Material : Indogres, Roman
a. Warna : ditentukan kemudian
b. Type : polish
6) Listello Keramik Kamar Mandi
a. Ukuran : 10 x40 cm
b. Material : Indogres, Roman
c. Warna : ditentukan kemudian
d. Type : Polised
7) Granit Fasade depan
a. Ukuran : Granit 80 x 80 cm motif marmer
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
b. Material : Indogres, Venus
c. Warna : abu-abu
d. Type : Polish
D. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 (Dua) hari, Penyedia Barang dan
Jasa Konstruksi harus menyiapkan rencana.
2) ana kerja pekerjaan pemasangan lantai dan lapis dinding meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja, alat, jadwal pelaksanaan, alur pekerjaan, serta contoh material
yang akan dipakai untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas disertai
gambar shop drawing.
3) Bahan pelapis lantai dan dinding yang masuk ke tapak harus diseleksi, agar sesuai
dengan ukuran, bentuk dan warna yang telah ditentukan. Dus keramik harus dalam
keadaan tersegel dengan spesifikasi yang ditentukan. Warna, ukuran, tekstur, dan
bentuk harus seragam. Keramik yang tidak sesuai dengan spesifikasi tidak boleh
dipasang.
4) Pemasangan pelapis lantai dan dinding boleh dilakukan bila Instalasi ME pada lantai
sudah selesai.
5) Tegel keramik, granit tile dipasang di atas lantai beton tumbuk 1pc:3ps:5 kr setebal
minimal 5cm.
6) Setelah pemasangan tegel keramik dan granit tile mengeras, kemudian dicuci dengan
air dan nat-natnya diisi dengan bubuk semen.
7) Pekerjaan pemasangan tegel keramik dan granit tile yang telah selesai harus digosok
dan dibersihkan dengan kain. Plint granit 10x 60cm dan harus dipasang tegak
dengan nat-nat menyambung dengan keramik datar.
8) Sewaktu tegel keramik dan granit tile dipasang, permukaaan tegel keramik dan granit
tilebagian bawah harus terisi padat dengan adukan/spesi.
9) Pola pemasangan tegel keramik dan granit tiledisesuaikan dengan gambar, demikian
juga pengambilan as pemasangannya.
10) Sewaktu pengisian naat ini tegel keramik dan granit tileharus benar-benar melekat
dengan kuat pada lantai.
11) Sebelum diisi, celah-celah nat harus dibersihkan terlebih dulu dari debu dan kotoran
lain.
12) Usahakan agar permukaan tegel keramik dan granit tileyang sudah terpasang tidak
terkena adukan air semen.
13) Kotoran semen dan lain-lain yang menempel dipermukaan tegel keramikdan granit
tile pada waktu pengecoran naat harus segera dibersihkan sebelum mengering/
mengeras.
14) Bila pemasangan telah selesai seluruhnya, maka lantai harus dilap/disapu hingga
bersih.
15) Permukaan lantai yang sudah terpasang, hasilnya harus rapi, baik, tidak miring, tidak
bergelombang dan terpasang dengan kuat, baik yang ditentukan datar maupun yang
ditentukan mempunyai kemiringan.
16) Bila masih diperlukan, tegel keramik dan granit tileharus dibersihkan dengan lap
basah atau dengan bahan-bahan pembersih lunak yang ada di pasaran.
17) Untuk menghilangkan kotoran yang sukar dilepas, dapat digunakan sikat baja atau
bahan pembersih khusus.
18) Pada bagian-bagian tegel keramik dan granit tileyang memerlukan pemotongan,
harus dilakukan dengan menggunakan mesin pemotong.
19) Untuk keramik jenis acian semen, keramik harus direndam air hingga jenuh air
terlebih dahulu sebelum dipasang, untuk keramik jenis addesive keramik, keramik
tidak boleh direndam air.
20) Kecuali ditentukan lain pada spesifikasi ini atau pada gambar, level yang tercantum
pada gambar adalah level finish lantai, karenanya screeding dasar harus diatur
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
hingga memungkinkan pada keramik dengan ketebalan yang berbeda permukaan
finishnya terpasang rata.
21) Header/ kepalaan keramik harus dibuat pada dua arah dengan bantuan teodolit.
22) Adukan semen untuk screeding dibuat dengan pebandingan 1 pc : 3 ps. Adukan
perekat dengan perbandingan 4,5 kg adesive dengan 1 liter air.
23) Kemiringan tidak boleh kurang dari 25 mm pada jarak 10 m untuk area toilet.
Sedangkan untuk area lain, tidak boleh kurang dari 12 mm pada jarak 10 m.
Kemiringan harus lurus hingga air bisa mengalir semua tanpa meninggalkan
genangan.
24) Pemotongan keramik harus menggunakan alat yang sesuai agar menghasilkan hasil
potongan yang rata, tidak bergerigi.
25) Keramik harus dilindungi dari pergerakan selama 48 jam setelah pemasangan
dengan menempatkan rambu atau tanda.
26) Pasangan keramik harus diperiksa jarak dan kelurusan natnya, tidak kosong
aciannya, tidak retak dan gores, beda tinggi keramik (plint) maksimal 1 mm.
27) Keramik boleh digrouting atau dikolot setelah berumur 24 jam. Warna grouting harus
seragam, halus dan tanpa celah, bila perlu gunakan alat bantu untuk meratakan
grouting. Tepi dinding diberi sealant atau dibiarkan saja tanpa grouting untuk ruang
muai susut.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 16
PEKERJAAN RAILLING TANGGA & DISABILITAS
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan kerja
dan pemasangan bahan-bahan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
a. Membuat konstruksi Relling tangga, relling disabilitas dan pagar sesuai gambar,
rangka harus rata dan kaku dalam satu bidang, sesuai gambar kecuali jika ada
instruksi khusus dari Konsultan Pengawas.
b. Menyediakan batang angkur, beugel, pelat penjepit dan penyambung beserta
baut-baut dan ringnya harus dibuat di bengkel menurut bentuknya, ukuran dan
keterangan yang tertera dalam gambar serta sarana penyangga alat untuk
memasang dan menyambungnya.
B. Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan-bahan baja harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Barang dan Jasa harus membuat dan
menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail
Pelaksanaan:
a. Spesifikasi teknis bahan.
b. Dimensi bahan.
c. Detail fabrikasi.
d. Detail penyambungan dan pengelasan.
e. Detail pemasangan.
f. Data jumlah setiap bahan.
C. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan baja harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar
dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
D. Ketidaksesuaian
1) Penyedia Barang dan Jasa wajib memeriksa Gambar Kerja terhadap kemungkinan
kesalahan/ ketidaksesuaiandari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan
lainnya.
2) Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa, tanpa
adanya tambahan biaya dan waktu.
E. Bahan-bahan
Semua bahan metal harus baru, bebas dari karat, cacat dan kerusakan lainnya serta dari
kualitas baik dan memiliki dimensi, tebal dan berat yang memenuhi toleransi yang diijinkan
untuk masingmasing bahan metal, sesuai standar yang berlaku.
1) Pipa Stainless Steel
Pipa baja anti karat (stainless steel) untuk susuran ramp dan railing tangga harus dari
AISI 304, dim Ø2" dan Ø1" dengan tebal minimal 1,2 mm dan memenuhi JIS G 3459,
sekualitas Star Stainless Steel. Diameter sesuai petunjuk Gambar Kerja.
2) Bahan Baja Lainnya
Bahan baja yang diperlukan sebagai penumpu, penggantung atau lainnya yang tidak
disebutkan secara khusus dalam Spesifikasi Teknis ini, harus memenuhi standar yang
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
berlaku untuk masingmasing bahan baja, dengan bentuk dan dimensi sesuai ketentuan
Gambar Kerja.
F. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Berbagai jenis baja harus berukuran, berbentuk dan dibentuk dari bahan-bahan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Kecuali ditentukan lain, semua bahan harus berasal dari produk yang dikenal, dan
difabrikasi sesuai standar.
3) Sebelum fabrikasi, semua pengukuran yang diperlukan harus diperiksa sesuai
persyaratan AISC.
4) Desain dan jumlah sambungan setiap bagian struktur yang tidak diperlihatkan dalam
Gambar Kerja harus dilengkapi dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
5) Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Penyedia Barang dan Jasa.
6) Atur susuran tangan dan tangga sebelum memasang di tempatnya untuk memastikan
posisi yang tepat pada sambungan dan atur kerataan sepanjang susuran.
7) Tiang susuran harus tegak lurus pada setiap arah. Pasang tiang dan akhir susuran
tangan dan tangga pada konstruksi bangunan.
8) Tiang penumpu susuran tangan dan tangga harus dilas ke pelat dasar dengan flensa,
tipe siku atau tipe lantai, sesuai dengan kondisi yang dibutuhkan atau sesuai petunjuk
Gambar Kerja. Kemudian tiang berikut alasnya harus dibaut ke bagian penumpu
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 17
PEKERJAAN PASANGAN PAVING BLOCK
JALAN LINGKUNGAN
A. Pengukuran Penetapan Peil
1) Semua ukuran-ukuran ditetapkan dari as jalan.
2) Apabila ada perbedaan penyimpangan ukuran antara gambar dan lapangan harus
segera dilaporkan kepada Konsultan pengawas
3) Pemasangan ukuran-ukuran patok harus bersama sama Konsultan pengawas.
4) Bila belum ada, harus dibuat patok beton yang disetujui Konsultan pengawas.
B. Pekerjaan Tanah
1) Sesuai dengan pematangan peil yang ditetapkan, harus diadakan penggalian atau
pengurugan badan jalan.
2) Pengurugan harus menggunakan tanah yang baik, bersih dari kotoran sampai
setinggi peil yang disetujui Konsultan pengawas.
3) Tanah bekas galian harus segera dibuang ketempat lain.
4) Tanah dasar/ lapisan dasar badan jalan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran/
tumbuh-tumbuhan.
C. Lapisan Pasir
1) Sebelum dikerjakan lapisan permukaan tanah dasar harus bersih dari kotoran.
2) Lapisan pasir dipasang setebal 5 cm sebagai perataan dasar permukaan tanah
dengan menggunakan material pasir urug.
D. Pasangan Paving Block
1) Pasangan menggunakan paving block tipe persegi dengan mutu beton K200 tebal
6 cm setara Diamond baru, Mutiara
2) Pemasangan motif paving dengan susun sirih seperti pemasangan bata.
3) Setelah selesai dipasang digilas dengan mesin seberat 2,5 ton hingga tertata rapi.
4) Setelah dipadatkan, lapisan batu ini ditutup/ ditaburi dengan pasir pasang halus
secara merata.
5) Untuk pasangan paving block pada penyambungan pertemuan dengan jalan aspal,
teknis penyambungan/ joint aspal lama dan pasangan paving block baru agar
dibuat rapi dan rata.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 18
PEKERJAAN FONT DAN LOGO SIGN IN
A. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, bahan, peralatan kerja
dan pemasangan bahan-bahan seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
c. Membuat konstruksi Relling tangga dan pagar sesuai gambar, rangka harus rata
dan kaku dalam satu bidang, sesuai gambar kecuali jika ada instruksi khusus dari
Konsultan Pengawas.
d. Menyediakan batang angkur, beugel, pelat penjepit dan penyambung beserta
baut-baut dan ringnya harus dibuat di bengkel menurut bentuknya, ukuran dan
keterangan yang tertera dalam gambar serta sarana penyangga alat untuk
memasang dan menyambungnya.
B. Prosedur Umum
1) Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan-bahan baja harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2) Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pekerjaan, Penyedia Barang dan Jasa harus membuat dan
menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail
Pelaksanaan:
a. Spesifikasi teknis bahan.
b. Dimensi bahan.
c. Detail fabrikasi.
d. Detail penyambungan dan pengelasan.
e. Detail pemasangan.
f. Data jumlah setiap bahan.
C. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan baja harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar
dari segala jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
D. Ketidaksesuaian
1) Penyedia Barang dan Jasa wajib memeriksa Gambar Kerja terhadap kemungkinan
kesalahan/ ketidaksesuaiandari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
2) Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak
sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
3) Penyedia Barang dan Jasa wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang
diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa, tanpa
adanya tambahan biaya dan waktu.
E. Bahan-bahan
Semua bahan metal harus baru, bebas dari karat, cacat dan kerusakan lainnya serta dari
kualitas baik dan memiliki dimensi, tebal dan berat yang memenuhi toleransi yang diijinkan
untuk masingmasing bahan metal, sesuai standar yang berlaku.
1) Plat Stainless Steel
Pipa baja anti karat (stainless steel) untuk font harus dari AISI 304, 0.5 mm dan
memenuhi JIS G 3459, sekualitas Star Stainless Steel. Diameter sesuai petunjuk
Gambar Kerja.
2) Bahan Baja Lainnya
Bahan baja yang diperlukan sebagai penumpu, penggantung atau lainnya yang tidak
disebutkan secara khusus dalam Spesifikasi Teknis ini, harus memenuhi standar yang
berlaku untuk masingmasing bahan baja, dengan bentuk dan dimensi sesuai ketentuan
Gambar Kerja.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
F. Pelaksanaan Pekerjaan
1) Berbagai jenis baja harus berukuran, berbentuk dan dibentuk dari bahan-bahan seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2) Kecuali ditentukan lain, semua bahan harus berasal dari produk yang dikenal, dan
difabrikasi sesuai standar.
3) Sebelum fabrikasi, semua pengukuran yang diperlukan harus diperiksa sesuai
persyaratan AISC.
4) Desain dan jumlah sambungan setiap bagian struktur yang tidak diperlihatkan dalam
Gambar Kerja harus dilengkapi dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
5) Penyedia Barang dan Jasa bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam
penggambaran, tata letak dan fabrikasi atas biaya Penyedia Barang dan Jasa.
6) Pemasangan logo ditempeli dengan stiker dengan gambar sesuai desain.
7) Atur susuran font, dimensi dan urutan sesuai gambar detil
8) Tiang susuran harus tegak lurus pada setiap arah. Pasang tiang dan akhir susuran
tangan dan tangga pada konstruksi bangunan.
9) Plat font harus dilas ke pelat dasar dengan flensa, tipe siku atau tipe lantai, sesuai
dengan kondisi yang dibutuhkan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 19
DINDING GRC CETAK (ORNAMEN GRC)
d. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan serta pemasangan dinding
partisi GRC cetak/ornament+ rangka hollow yang dipasang tegak lurus dari lantai
sampai lantai dag atau balok. Dengan rangka penguat seperti ditunjukkan dalam
gambar. Untuk ruang-ruang dalam seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana
Fasade.
e. Spesifikasi
d. Material dan Kecakapan Kerja
1) Partisi dinding dan ornament GRC Cetak dan akan mencakup seluruh
komponen, perangkat keras, dan kepingan untuk menyetel, yang perlu untuk
menyelesaikan system dan mengkaitkan ke lantai.
2) Beton cetak yang disesuaikan dengan bentuk atau motif sesua desain
3) Jarak dan ketebalan rangka disesuaikan dengan gambar teknis.
4) Bila system partisi pemilik ditentukan dalam gambar, pemborong akan
sepenuhnya mematuhi rekomendasi pabrikan atas material yang digunakan
dan cara pemasangan pembetulan dari pemasangan yang cacat atau
penggantian material yang tidak sesuai dengan spesifikasi fabrikan akan
menjadi tanggung jawab Penyedia Barang dan Jasa dan atas biayanya
sendiri.
e. Penjelasan Bahan
1) GRC Cetak berbahan dasar beton
2) Ukuran : ketebalan 4 cm
3) Rangka hollow 40x40 tebal 2 mm
4) Motif sesuai desain atau Keputusan bersama
5) Dempul sambungan : semen PC
6) Sambungan ke rangka menggunakan besi 8 sebagai pengait dan di las.
f. Cara Pemasangan
1) Cara pemasangan Dinding senantiasa harus selalu memperhatikan/
mengikuti gambar dan spesifikasi yang sudah ditentukan dan sesuai dengan
standar cara pemasangan dinding partisi GRC Cetak.
2) Sebelum pemasangan, kontraktor wajib membuat gambar shopdrawing
terlebih dahulu sebelum melakukan produksi atau pemasangan.
3) Pekerjaan dapat dilaksanakan setelah gambar shopdrawing yang sudah
mendapat petunjuk atau persetujuan Konsultan Pengawas) dan PPK
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 20
PEKERJAAN BACDROP
PASAL 1. PEKERJAAN PERSIAPAN
1. Pemberitahuan
a. Sebelum memulai pekerjaan, Pelaksana Pekerjaan harus memberitahukan kepada
Konsultan MK guna pemeriksaan awal dan izin Pelaksana Pekerjaan.
b. Waktu pemberitahuan 2 X 24 jam sebelum memulai pekerjaan.
2. Pemeriksaan
Pelaksana sebelumnya harus yakin akan kesiapan lokasi dan segala akibat yang mungkin
dapat timbul dalam proses pelaksanaan pekerjaan. Persetujuan izin memulai pelaksanaan
pekerjaan setelah pemeriksaan kondisi lokasi bersama-sama Konsultan MK dan Pelaksana
Pekerjaan.
3. Pemutusan Jalur-jalur lnstalasi
Amankan jalur-jalur instalasi air, listrik, gas atau instatasi lain di lapangan sebelum pekerjaan
pembongkaran dimulai. Cara memutus aliran dan menutup jalur dengan izin Konsultan MK,
Pemberi Tugas dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
4. Pengamanan Peralatan
Pelaksana pekerjaan harus mengamankan/melindungi peralatan kantor yang ada di dalam
ruangan dari kerusakan atau cacat lainnya akibat pekerjaan pembongkaran, jika hal tersebut
di atas terjadi, maka segala perbaikannya menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
PASAL 2. PEKERJAAN HANDMADE (CUSTOMIZED) FURNITURE/INTERIOR
A. Lingkup Kerja
Penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan, disiapkan untuk membuat custom made
furniture, seperti yang dispesifikasikan dan tertera dalam gambar desain interior ruang
seperti yang dicantumkan dalam gambar kerja interior.
B. Produk
Bahan/Material
• Jenis bahan/material yang digunakan dalam pembuatan furniture adalah sebagai
berikut :
a) Bahan utama : plywood/ multiplek 15 mm UTY Better (atau sesuai gambar kerja)
untuk finishing dengan HPL (tipe ditentukan oleh owner dengan seri AA,H, B).
b) Bahan pengikat dan perekat (penggunaan lem seperti Primade, Aibon 168,
setara).
c) Bahan finishing: High Pressure Laminate (HPL) ex Taco, Greenlam, Splendor,
setara. Tidak direkomendasikan menggunakan HPL tipe sheet.
d) Bahan pelengkap/hardware.
e) Dan bahan/material lain seperti yang tercantum dalam gambar
rancangan/desain:
• Persyaratan : Pemilihan jenis bahan/material dan sumbernya harus sesuai dengan
spesifikasi.
• Pengajuan alternatif : Apabila karena suatu hal, Pelaksana akan mengganti jenis
bahan/material atau sumber yang telah dispesifikasikan, pengajuan alternatif tersebut
harus memenuhi persyaratan yang ada dan mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas dan Perencana.
C. Syarat Pelaksanaan
1) Multipleks/Plywood
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
a) Persyaratan : jenis plywood yang dipakai adalah plywood Semi Meranti dan plywood
UTY Better atau sesuai yang tercantum dalam gambar desain.
b) Kayu padat/solid yang dipakai adalah sama/sejenis dengan plywood yang dipakai
dalam satu barang/item tersebut.
c) Ukuran-ukuran yang tertera pada gambar desain adalah ukuran jadi artinya ukuran
kayu sesudah diserut dan diproses atau diberi finishing.
d) Kualitas/Mutu plywood : kayu yang digunakan harus memiliki kualitas/mutu yang
sesuai standar yang ada dan sesuai dengan tujuan penggunaannya.
e) Metode : semua pekerjaan kayu di tempat pengerjaan harus sebaik mungkin, dalam
ruang yang kering, sirkulasi udara baik dan dijaga agar tidak terkena cuaca/udara
langsung. Pencegahan kerusakan oleh benturan amat mutlak, baik sebelum maupun
sesudah terpasang.
2) Alat Pengikat dan Bahan Perekat
a) Alat Pengikat : sediakan alat-alat pengikat kayu yang diperlukan seperti angkur, paku,
sekrup, baut dan jenis lain yang disetujui. Penggunaan pengikat ini harus tampak
rapi, tidak menimbulkan keretakan dan harus menunjang konstruksi furniture agar
kuat dan kokoh. Bila perlu kayu harus dibor agar permukaannya tidak retak.
b) Metode : pembuatan, persiapan dan pemasangan alat-alat pengikat yang terbuat dari
logam/“iron mongery” pada kayu harus dikerjakan dengan mesin kayu sehingga
tercapai kerapian dan ketepatan yang setinggi-tingginya.
c) Bahan Perekat : perekat yang digunakan harus disetujui dan tidak berpengaruh bagi
kesehatan. Penggunaan perekat ini harus menunjang konstruksi furnitur agar kuat
dan kokoh, permukaan kayu harus tampak rapi dan tidak meninggalkan noda
(terutama bila dispesifikasikan bahwa permukaan kayu diberi “clear/transparent
finish”).
3) Bahan Finishing - HPL
a) Persyaratan : High Pressure Laminate (HPL) yang dipakai adalah ex Taco, Greenlam
atau setara (motif kayu dan warna solid). Warna sesuai dengan skema warna dan
material yang dikeluarkan oleh Perencana.
b) Tebal HPL yang disyaratkan adalah minimum 0,8 mm. Untuk finishing HPL dengan
profil post forming adalah dengan ketebalan maksimal 0,8 mm.
c) Proses laminasi sebaiknya dipress secara hidrolis (High Pressure System) di
bengkel/work-shop Kontraktor.
d) Arah serat dari HPL, sesuai yang ditunjukkan dalam gambar rencana/desain.
e) Permukaan HPL dilarang keras di-amplas.
f) Bagian tepi (edging) dari daun pintu, bidang atas/top meja /credenza, diberi edging
berbahan HPL tebal minimal 0,8 mm. Warna disesuaikan dengan warna HPL-nya
atausesuai petunjuk gambar rencana/desain.
4) Bahan Pelengkap/Hardware
a) Jenis : bahan pelengkap/hardware yang digunakan untuk built-in cabinet (backdrop)
ini adalah produk Taco, Greenlam atau setara.
b) Untuk handel laci/pintu lemari menggunakan system coak pada sisi atas atau bawah
pintu yang di-finishing dengan edging HPl dan tursir.
c) Glides untuk kaki meja/kursi/sofa/kabinet : berbahan plastik/multiplek atau karet keras
harus berasal dari sumber yang disetujui Konsultan Pengawas/Perencana dan
dianggap memenuhi persyaratan penggunaan setelah pihak Pelaksana mengajukan
contohnya.
d) Hardware : Pemasangan rel laci, rel laci, engsel, handel dan kunci dan lain-lain, harus
kuat dan tepat, sehingga mudah digunakan dan mudah dibuka–tutup serta
menggunakan bahan bertipe SOFT CLOSE.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
e) Elemen lepasan : pemasangan elemen lepasan harus tepat dan sesuai dengan
ukuran yang telah ditetapkan. Kesalahan dalam ukuran yang berakibat pada kerapian
bentuk dan desain harus dihindari. Bila hal itu terjadi, Pelaksana harus mengganti
sebagian atau seluruh bagian yang tidak sesuai.
f) Bahan bagian kaki furniture fin. Besi kotak menggunakan bahan hollow galvanis 4 x 8
x 1,2 cm dengan finishing menggunakan cat besi.
g) Instalasi kabel yang digunakan merupakan produk ex Supreme. Switches dan Outlets
menggunakan produk ex Scheneider/Panasonics atau setara. Kabel Data
menggunakan Kabel UTP ex Belden tipe Cat 6, DTC/Draka atau setara (peletakan
instalasi kabel dan stop kontak berada pada meja belajar area lobby atau sesuai
gambar), jika terdapat stop kontak di dinding dan tertutup furniture makan stop kontak
akan dipindah di bagian furniture.
5) Penyesuaian dan Pembersihan
a) Penyesuaian : Sebelum dan setelah pengiriman ke site, perlu dilakukan penyesuaian/
penyetelan untuk menguatkan konstruksi furniture yang sudah dibuat.
b) Pembersihan : Setelah penyetelan selesai dilakukan dan sebelum penyerahan
barang, Pelaksana harus membersihkan seluruh noda, bekas goresan maupun
kotoran bekas tangan pekerja. Penyerahan furnitur harus dalam kondisi yang baik
dan sempurna.
D. Syarat Pemeliharaan
1) Perbaikan : Pelaksana diwajibkan memperbaiki furniture yang rusak, cacat atau ternoda.
2) Pengamanan : harus diberi perlindungan agar tidak rusak, karena pekerjaan lain yang
mungkin dapat menyebabkan rusaknya furnitur.
3) Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara seluruh furnitur
sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi Tugas.
4) Finishing ulang : adanya perbedaan suhu di bengkel dan di proyek/site akan
mempengaruhi kadar kelembaban dan finishing dari furnitur. Apabila setelah ditempatkan
di site diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung oleh Pelaksana.
PASAL 3. PEKERJAAN FURNITURE DAN AKSESORIS
1. Umum
a. Pelaksanaan pekerjaan furniture harus dilakukan dengan sebaik-baiknya, sesuai
dengan gambar rencana, baik yang ada maupun yang akan diusulkan oleh Konsultan
Pengawas.
b. Semua contoh bahan-bahan lunak yang mempunyai kecenderuangan terbakar seperti
textile, upholstery, wall cover yang diajukan untuk mendapatkan pesetujuan harus
disertai dengan spesifikasi detail yang menunjukan struktur maupun jenis serat yang
digunakan.
c. Mock Up
Penyerahan : Bila jenis furniture yang dibuat berjumlah 4 (empat) unit atau lebih, maka
dalam pelaksanaannya diwajibkan untuk membuat 1 (satu) contoh/mock up.
• Penilaian : Mock up tersebut dinilai dan diuji oleh Perencana dan Konsultan
Pengawas/MK. Hasil penilaian mengikat di dalam proses pengerjaan selanjutnya.
• Revisi : Bila diperlukan, maka revisi yang menyangkut pekerjaan konstruksi, metode
pelaksaan atau ukuran-ukuran masih dapat dilakukan oleh Pelaksana, dengan
mempertimbangkan penilaian dan pengarahan dari
• Perencana dan Konsultan Pengawas/MK.
2. Khusus
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
a. Furniture Ready Made yang dipergunakan adalah produk ex. Innola, Stramm atau
setara.
b. Furniture harus dibuat dengan persyaratan :
1) Bersifat heavy duty dalam arti tahan untuk digunakan dalam batas maksimal
pemakaian suatu furniture. Mutu kerja dan bahan harus kelas satu.
2) Semua sambungan dibuat sekuat-kuatnya.
3) Item yang selesai harus sesuai dengan gambar detail maupun spesifikasi.
c. Penyimpanan dan proteksi furniture :
1) Kontraktor/Pelaksana bertanggung jawab untuk menyimpan dan memelihara
seluruh item furniture sebelum dilakukan penyerahan resmi kepada pihak Pemberi
Tugas.
2) Apabila pemilih tugas meminta kontraktor untuk menyimpan barangnya setelah
tanggal penyerahan barang, maka atas persetujuan bersama biaya penyimpanan
akan dinegosiasikan.
3) Adanya perbedaan suhu dibengkel dan proyek, akan mempengaruhi kadar
kelembaban dan finishing dari item furniture. Apabila setelah furniture ditempatkan
diproyek diperlukan finishing kembali, maka biaya yang timbul ditanggung
Kontraktor/Pelaksana.
3. Bahan-bahan dan Pengerjaannya
a. Bahan-bahan furniture dibagi menjadi:
1) Bahan Kayu (Plywood, MDF dan Melaminto)
2) Pekerjaan perlengkapan metal
3) Plastik Laminate (PVC) atau HPL
4) Bantalan dan Upholstery
b. Bahan kayu dalam bentuk semi manufactured board
1) Bahan kayu yang dipakai adalah Plywood dan Medium Density Fibreboard (MDF)
yang berasal dari sumber yang dianggap memenuhi syarat produk yang dapat
dipakai dalam proyek ini. Bahan MDF digunakan untuk furniture Meja Dosen, Meja
Pimpinan, Meja Kerja, Meja Tamu, Meja Podcast, Meja Rapat dan lainnya sesuai
yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis.
2) Merupakan bahan dengan mutu terbaik dengan serat padat, memadai untuk
dilapisi melaminto, dilapisi plastik laminate sesuai dengan yang disyaratkan.
3) Untuk hal-hal tertentu seperti dasar laci, harus dilapisi dengan Melaminto atau
palstik laminate ex local dengan warna yang akan ditentukan.
4) Bahan penguat berupa sekrup, paku dan sebagainya terbuat dari metal anti karat.
5) Sekrup yang terlihat harus ditutupi dempul kayu dengan warna yang sama.
6) Finishing sepenuhnya mengikuti gambar detail dan Spesifikasi Teknis
perencanaan.
c. Pekerjaan Perlengkapan Metal
1) Pengadaan dan produksi hardware berkualitas baik dan sama dengan sampel
yang diberikan.
2) Pelaksana hardware termasuk pengadaan sekrup, pemeliharaan, striking plate,
dan sebagainya.
3) Hardware yang terlihat di-finishing sesuai dengan bahan spesifikasi finishing.
d. High Pressure Laminates (HPL)/Plastik Laminate
High Pressure Laminates (HPL)/Pekerjaan plastik laminate untuk furniture sesuai
dengan yang sudah ditentukan ex. TACO, Greenlam atau setara.
e. Bantalan dan Upholstery
1) Bantalan
a) Bahan bantalan (super busa/plastik foam) harus terbuat dari bahan terbaik,
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
kekenyalan dan ketebalan yang merata.
b) Bantalan harus dibungkus dahulu dengan kain pelapis yang berlubang-lubang.
Jumlah lubang harus cukup agar udara mudah masuk keluar untuk mencegah
sobeknya upholstery.
2) Upholstery
a) Apabila kain upholstery berpola, fabrikasi tidak boleh dimulai oleh Kontraktor
sebelum mendapat petunjuk yang jelas dari Perencana.
b) Bahan upholstery berkualitas kelas satu dilengkapi webbing, pegas/per dan
bantalan sesuai dengan gambar. Kain penutup dijahit, diberi futed dan pinggiran
bertali seperti yang ditunjukan pada gambar.
c) Bahan tekstil harus scotchguard dan preshrunk hingga faktor penyusutan 2%
(kecuali termasuk persyaratan pabrik).
d) Harus memenuhi persyaratan fire resistance.
PASAL 4. KETENTUAN LAIN-LAIN
a. Apabila di lapangan terdapat pekerjaan yang belum diatur dalam pasal RKS ini,
Kontraktor/Sub Kontraktor diwajibkan segera menghubungi Pengawas lapangan
untuk koordinasi lebih lanjut.
b. Apabila di lapangan terdapat kendala dalam pelaksanaan dan atau terjadi
kekurangpahaman terhadap pasal-pasal yang dicantumkan di dalam RKS ini,
Kontraktor/Sub Kontraktor diwajibkan segera menghubungi Pengawas untuk
koordinasi lebih lanjut.
c. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu
mutlak dibutuhkan, maka hal tersebut harus dikerjakan/dilaksanakan.
d. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-pasal RKS ini
akan dijelaskan dalam Aanwijzing.
e. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang
pada bangunan ini sebelum dipergunakan harus diperiksa dan diluluskan oleh
Pengawas.
f. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan, maka biaya pemeriksaan ditanggung
oleh Pemborong.
g. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar
detail maka segera dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap mengindahkan
kepentingan bangunan itu sendiri.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PASAL 21
SYARAT UMUM DAN PELAKSANAAN
PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
10.1. UMUM
Syarat-syarat umum instalasi mekanikal/elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas
atau menambahkan hal-hal yang tercantum dalam buku syarat-syarat administrasi.
Dalam hal ini buku syarat-syarat administrasi saling melengkapi dangan syatar-syarat
umum teknis mekanikal/elektrikal.
10.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari jawatan keselamatan kerja.
2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan
telah ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh badan yang
berwenang dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari direksi, Manajemen Konstruksi
(MK) atau Pengawas.
3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
mekanikal/elektrikal, untuk dapat dipertanggungjawabkan .
4. Tenaga ahli harus ditempatkan dilapangan oleh kontraktor sehingga dapat
berdiskusi dengan Direksi atau Pengawas/MK pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan tes penuh dibawah persyaratan
operasionil. Testing harus dilaksanakan dihadapan Direksi atau Pengawas/MK.
6. Penggantian material yang kurang baik atas pemasangan adalah tanggung jawab
kontraktor dan kontraktor harus mengganti/memperbaiki hal tersebut di atas.
7. Semua biaya dan pengurusan perijin, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
kontrator.
8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan cara-cara pemasangan,
kualitas pekerjaan dan lain-lain, untuk sistem instalasi mekanikal/elektrikal ini harus
sesuai dengan standar-standar sebagai berikut :
a. Standar Nasional Indonesia (SNI).
b. Peraturan umum listrik tahun 2000 (PUIL 200) atau yang terbaru.
c. Peraturan yang telah ditetapkan oleh PLN.
d. Peraturan-peraturan yang telah ditentukan oleh Pemda setempat.
e. Pedoman Plumbing Indonesia yang berlaku
f. Penanggulangan bahaya kebakaran, peraturan Pemda setempat.
g. Peraturan instalasi air minum dari PAM setempat.
h. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan dan
standar internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC,
dll.
i. N.F.P.A. dan F.O.C. sebagai pelengkap.
j. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
k. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang
terdapat dalam gambar-gambar.
Semua peralatan yang dipasang untuk sistem mekanikal/elektrikal ini selain dari
persyaratan-tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
a. Telah mendapat surat peryataan bahwa instalasi baik dari direksi, atau
Pengawas/MK
b. Semua persoalan mengenai kontrak dengan pemilik telah dipenuhi sehingga
pemilik dapat membenarkan.
c. Seluruh instalasi terpasang telah dites bersama-sama dengan direksi, atau
Pengawas/MK, konsultan perencana dan pemilik dengan hasil baik, sesuai
dengan spasifikasi teknis.
10. Kontraktor
a. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS PLN dan PAS PAM
sesuai kelasnya untuk pekerjaan instalasi listrik dan pekerjaan plambing dan
kebakaran (pemipaan) sebagai penanggungjawab dibidang masing-masing.
b. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli minimal bersertifikat Ahli Madya di bidang
mekanik dan listrik yang berafiliasi dengan Asosiasi Profesionalis Elektrikal
Indonesia (APEI).
c. Kontaraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi mekanikal/elektrikal
dalam proyek ini dan menempatkan seorang tenaga ahli yang setiap saat dapat
berdiskusi dan dapat memutuskan setiap persoalan teknis dan administrasi
dilapangan.
d. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan dilapangan yang
ditentukan oleh Direksi atau Pengawas/MK.
e. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun suplemennya, persyaratan
standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit peralatan, buku-
buku pelelangan, bundel gambar-gambar serta segala petunjuk tertulis yang
telah dikeluarkan.
f. Kontraktor dapat minta penjelasan pada Direksi atau Pengawas/MK atau pihak
lain yang ditunjuk bilamana menurut pendapatnya pada dokumen pelelangan,
gambar-gambar atau lainnya terdapat hal-hal kurang jelas.
g. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek ini
apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaan. Bila
mana sampai terjadi gangguan, maka kontraktor wajib mengerjakan saran-saran
perbaikan untuk segenap pihak, apabila hal ini dilakukan, kontraktor tetap
bertanggung jawab atas segala kerugian yang ditimbulkan.
11. Koordinasi dengan pihak lain
a. Untuk kelancaran pekerjaan, kontraktor harus mengadakan
koordinasi/penyesuaian pelaksanaan pekerjaanya dengan seluruh disiplin
pekerjaan lain atas petunjuk ahli sebelum pengerjaan dimulai maupun pada
waktu pelakasanaan.Gangguan dan konflik diantara kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya kooordinasi menjadi tanggung
jawab kontraktor.
b. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lain, demi kelancaran proyek
ini, terutama koordinasi dengan pihak kontraktor sipil maupun arsitektur.
c. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lain, agar sedapat mungkin
digunakan peralatan yang seragam dan merk yang sama untuk seluruh proyek
ini agar mudah perawatannya.
d. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan dari pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalm instalasi sistem ini,
kontraktor bertanggungjawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
e. Kontraktor harus mengijinkan atau mengawasi, dan memberikan petunjuk pada
kontraktor lain untuk melakukan penyambungan kabel-kabel, pemasangan
peralatan kontrol, peletakan peralatan/instalasi, pembuatan sparing dan lain-lain
pada dan untuk peralatan mekanikal/elektrikal agar sistem mekanikal/elektrikal
keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna. Dalam hal ini kontraktor masih
bertanggung jawab penuh atas peralatan-peralatan tersebut.
12. Penolakan Pekerjaan Sistem Mekanikal/Elektrikal.
Apabila sistem pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal, atau
tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata kontraktor
gagal dalam melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup menurut Direksi
atau Pengawas/MK serta pihak yang berwenang, maka keseluruhan atau sebagian
dari sistem ini sebagaimana kenyataan, dapat ditolak dan diganti.
Dalam hal ini Direksi atau Pengawas/MK dapat menunjuk pihak ketiga untuk
melasanakan pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab
kontraktor.
13. Pengawasan instalasi
a. Shop drawing
b. Sebelum mengerjakan pekerjaan, kontraktor harus membuat gambar kerja/shop
drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar yang telah
dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini dan
disesuaikan dengan kondisi lapangan yang ada. Pekerjaan baru dapat dimulai
apabila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui oleh Direksi atau
Pengawas/MK.
c. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
pada Direksi atau Pengawas/MK atau pihak yang ditunjuk untuk dimintai
persetujuan secara tertulis untuk dapat dipasang. Seluruh contoh harus sudah
diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) minggu sesudah kontraktor mendapat
SPK.
d. Kontraktor harus membuat jadwal/schedule tenaga kerja, schedule pengadaan
peralatan, dan net-work planing yang terinci untuk setiap pekerjaan dan
diserahkan pada Direksi atau Pengawas/MKatau pihak lain yang ditunjuk untuk
mendapatkan persetujuannya. Schedule dan net-work planing harus diserahkan
dalam waktu 14 hari kalender sesudah menerima SPK.
e. Kontraktor harus mengadakan:
1) Laporan pekerjaan harian
2) Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan
3) Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
f. Untuk setiap tahapan pekerjaan mekanikal dan elektikal yang telah selesai
dikerjakan, Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari pihak Direksi
atau Pengawas/MKatau pihak yang ditunjuk yang menerangkan bahwa tahapan
pekerjaan mekanikal dan elektrikal telah selesai dikerjakan sesuai dengan
persyaratan yang ada. Tahap-tahap pekerjaan ini ditentukan kemudian,
berdasarkan pada jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh kontraktor.
g. Dalam setiap pelaksanaan pengujian dan “trial run” pekerjaan mekanikal dan
elektrikal ini harus dihadiri oleh pihak Direksi atau Pengawas/MK, konsultan, ahli
teknik atau pihak-pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi atau Pengawas/MK.
Untuk itu harus dibuat berita acaranya bersama pemegang merek peralatan
yang diuji dan dari kontraktor yang bersangkutan. Peralatan untuk pengujian
harus berkualitas baik dan sudah ditera. Semua biaya pada pengetesan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab kontraktor.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
h. Kontraktor wajib melaporkan pada Direksi atau Pengawas/MKatau tenaga ahli
yang ditugaskan apabila terjadi kesulitan atau gangguan yang mungkin terjadi
pada saat melaksanakan pekerjaan.
i. Untuk pekerjaan diluar jam kerja, biaya yang dikeluarkan Direksi atau
Pengawas/MK untuk pengarahan dan pengawasan ditanggung oleh kontraktor.
14. Pembersihan lapangan
a. Setiap hari setelah selesai bekerja, kontraktor harus membersihkan lapangan
yang digunakan. Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk
koordinasi pembersihan lapangan tersebut.
b. Setelah kontrak selesai, kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa
pemeliharaan.
c. Kontraktor harus melindungi daerah kerja didalam gedung/ bangunan dengan
portable Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk setiap
luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya kontraktor.
15. Petunjuk operasi, pemeliharaan, dan pendidikan
a. Pada saat penyerahan pertama, kontraktor harus menyerahkan:
1) Gambar-gambar jadi (as-built drawing), dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kertas kalkir sebanyak 1(satu) set.
2) Katalog spare-parts
3) Buku petunjuk dalam bahasa Indonesia
4) Buku petujuk perawatan atas peralatan terpasang dalam kontrak ini juga
dalam bahasa Indonesia
Data-data tersebut haruslah diserahkan pada pemilik sebanyak 3 (tiga) set dan
kepada Direksi atau Pengawas2 (dua) set. Bila gambar dan data-data tersebut
belum lengkap diserahkan maka pekerjaan kontraktor belum dapat
diprestasikan 100%.
b. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai operasi
dan perawatan kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh Direksi atau
Pengawas/MKsecara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya, minimal
2 orang selama 1 (satu) bulan sebelum penyerahan pertama proyek ini
dilakukan. Kontraktor harus mengajukan rencana sistem pendidikan ini terlebih
dahulu kepada Direksi atau Pengawas/MK. Pendidikan ini dan segala biaya
pelaksaannya menjadi tanggung jawab kontraktor.
c. Kontraktor harus harus pula memberikan 2(dua) set singkatan petunjuk
operasional dan perawatan yang dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Direksi
atau Pengawas/MKdan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca
berbingkai ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama atau tempat lain
yang ditunjuk Direksi atau Pengawas/MK.
16. Servis dan garansi
Keseluruhan instalasi mekanikal dan elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun
sesudah saat sistem diterima oleh Direksi atau Pengawas/MK termasuk:
a. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak selama
masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
b. Kontraktor wajib mengganti atas biaya sendiri atas barang-barang atau sistem
yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan pabrik atau
pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 hari setelah proyek ini
diserahterimakan untuk pertama kalinya.
c. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk
mengoperasikan/merawat peralatan mekanikal/elektrikal dan mendatangkan 1
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
(satu) orang supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau melakukan
penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan, dalam hal ini biaya di
tanggung oleh pemilik gedung/bangunan.
d. Kontraktor harus memberikangaransi 1 (satu) tahun setelah serah terima
pertama.
17. Izin
a. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
melasanakan instalasi ini harus dilakukan oleh kontraktor atas tanggungan dan
biaya kontraktor.
b. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain,beserta keterangan resminya yang
mungkin diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini haruslah dilakukan oleh
kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi atau Pengawas/MK dengan
semua biaya atas beban kotraktor.
c. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipatenkan
serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Dalam hal itu kontraktor wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai hal
tersebut diatas.
d. Kontraktor harus menyerahkan semua surat izin atau keterangan resmi yang
diperoleh mengenai instalasi proyek ini kepada Direksi atau Pengawas/MKatau
pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan yang kedua dilakukan.
e. Kontraktor harus meperoleh izin terlebih dahulu dari Direksi atau
Pengawas/MKsetiap akan memulai satu tahapan pekerjaan, demikian pula bila
akan melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (kerja lembur).
f. Kontraktor harus mendapatkan izin-izin yangberhubungan dengan pajak
pemerintah setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang
dikerjakan. Dalam hal ini, semua biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan
permintaan izin tersebut dibayar oleh kontraktor.
18. Korelasi Pekerjaan
a. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi untuk
mekanikal/elektrikal, dilaksanakan oleh kontraktor. Kontraktor harus
memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian/pembersihan
b. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubangdan penutupan kembali pada
dinding, lantai, langit-langit dan jalan pipa dan kabel, dilaksanakan oleh
kontraktor berikut finishing dan kerapiannya.
c. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari
peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh kontraktor listrik sesuai
dengan gambar dokumen tender. Untuk itu kontraktor wajib memeriksa terlebih
dahulu panel tersebut apakah sudah sesuai dengan peralatan yang akan timbul
akibat penyambungan ini menjadi tanggungjawab kontraktor.
d. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh kontraktor,
kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran gambar-gambar dan
peralatan yang diperlukan pada Direksi atau Pengawas/MKuntuk mendapat
persetujuan.
e. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu listrik, air,
saniter darurat harus disediakan oleh kontraktor dengan terlebih dahulu
membuat gambar untuk mendapat persetujuan Direksi atau Pengawas/MK
f. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus
diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk
memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis. Untuk itu kontraktor
harus menyerahkan ganbar kerja kepada Direksi atau Pengawas/MK untuk
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
mendapat persetujuan. Segala akibat tersebut pekerjaan harus sudah
diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.
g. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran, dsb) harus
ditutup kembali seperti semula dan dirapikan/finishing sehingga tidak terlihat lagi
bekas-bekas pembobokan.
h. Selambatnya 1 (satu) minggu sesudah ditunjuk, kontraktor harus menyerahkan
gambar/data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan yang akan
dipasang, agar peralatan tersebut dapat dioperasikan dengan baik berikut
pengamanannya. Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
19. Sub Kontraktor
a. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga pelaksana
yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangannya, penyetelan, pengujian
dan lain-lain, kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya kepada sub
kontraktor lain setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Direksi atau
Pengawas/MK.
b. Kontraktor harus masih bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakannya sendiri maupun pekerjaan yang
deserahkan kepada subkontraktor.
20. Site Manager
a. Semua pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang
yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh penanda tangan kontrak
untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung jawab sepenuhnya
atas segala pekerjaaan instalasi pada proyek dan harus selalu berada di
lapangan (site). Bila ia akan meninggalkan lapangan harus ada orang lain yang
secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
b. Nama, perincian pengalaman kerja site manager harus disertakan oleh
kontraktor pada saat penawaran dilakukan.
c. Bilamana ternyata menurut pendapat Direksi atau Pengawas/MK, kosultan
perencana atau pihak yang berwenang, Site manager yang ditunjuk kurang
cakap menjalankan tugas, kontraktor harus menggantinya dengan yang laindan
yang dapat menjalankan tugas dengan baik.
d. Selama site manager belum ditunjuk penandatangan kontrak harus menjadi site
manager.
21. Bahan
a. Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli peralatan
utama mekanikal/elektrikal juga brosur asli pipa, kabel, pipa konduit, katup-
katup, detektor, sensor, dan lainnya beserta data-data teknis dan mengisi daftar
skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur peralatan/bahan yang diberikan
tanda dengan warna yang jelas.
b. Apabila ada data-data serta bahan yang diajukan menyimpang dari bahan
tersebut dalam gambar-gambar dan spesifikasinya maka nilai evaluasi
penawaran kontraktor tersebut akan dikurangi dan kontraktor tetap
menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
c. Semua instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar rencana, tanpa
persetujuan tertulis dari pihak berwenang harus diperbaiki dan diubah sesuai
dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama, atas tanggungan
biaya kontraktor.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
d. Semua bahan yang digunakan dalam instalasi harus baru, dalam keadaan baik,
tidak cacat atau rusak sesuai dengan spasifikasi dan gambar. Kontraktor harus
menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan
dalam instalasi ini sebelum dipasang.
e. Bilamana ternyata digunakan bahan/peralatan lama/bekas
dipergunakan,bercacat atau rusak, kontraktor harus menggantinya dengan
bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi dan
gambar, atas biaya tanggungan kontraktor.
f. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan/peralatan masuk ke site sebelum
contoh atau brosurnya disetujui oleh Direksi atau Pengawas/MK, semua bahan
yang telah masuk ke site dan menyimpang dari ketentuan dari ketentuan dalam
spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui maka bahan atau
peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 1x 24 jam sejak
diketahui penyimpangan itu oleh Direksi atau Pengawas/MK. bila hal ini belum
dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.3. SYARAT UMUM PEKERJAAN MEKANIKAL & PLAMBING
A. SYARAT-SYARAT UMUM
1. Syarat-syarat umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada
beberapa klausul dari syarat-syarat umum yang dituliskan dalam persyaratan teknis,
berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti
menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum. Klausul-klausul dari
syarat-syarat umum hanya dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas
dalam persyaratan teknis.
2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala
pekerjaan, bahan-bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk
pemasangan, pengujian dan penyetelan (adjusting) dari seluruh sistem, agar
lengkap dan dapat bekerja dengan baik.
3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang
menyertainya. Bila ada suatu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan didalam
salah satu dari kedua dokumen tersebut, maka pemborong wajib melaksanakannya
dengan baik dan lengkap.
4. Gambar-gambar teknis tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua fitting, katup,
sambungan dan fixture secara terinci. Semua bagian bagian tersebut walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
pemborong.
5. Pemborong harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar
dapat memberikan jaminan hasil kerja yang baik dan rapi.
6. Pemborong bertanggung jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau
urutan pekerjaan, sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara
keseluruhan pada waktu yang telah ditetapkan.
7. Pemborong harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan-
peralatan yang diserahkan oleh pemborong harus memenuhi persyaratan yang telah
ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan dengan cara yang wajar dan
terbaik. Instalasi yang dilakukan harus lengkap dan dapat bekerja dengan baik
dalam kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan
bahan-bahan/ peralatan-peralatan yang seharusnya disediakan, walaupun tidak
disebutkan secara nyata dalam persyaratan teknis ataupun tidak dinyatakan secara
tegas dalam gambar-gambar teknis.
8. Pemborong harus menyerahkan brosur/katalog teknis, diagram dan kurva dari setiap
barang/bahan yang ditawarkan (seperti: pompa, pipa, pilar hidran, alat-alat kontrol,
peralatan tambahan/penunjang, dan lain-lain), serta memberi tanda dengan jelas
nomor/type dari bahan – bahan yang ditawarkan.
9. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk
menyelesaikan pekerjaan harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
10. Pemborong harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat
mengetahui hal-hal yang akan mengganggu/mempengaruhi pekerjaan. Apabila
timbul persoalan, Pemborong wajib mengajukan saran penyelesaian kepada
pengawas, paling lambat satu minggu sebelum bagian pekerjaan ini seharusnya
dilaksanakan.
11. Pemborong harus memeriksa dengan teliti ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang
diperlukan dengan pemborong lainnya, sehingga peralatan-peralatan mekanikal
dapat dipasang pada tempat dan ruang yang telah disediakan.
12. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus memeriksa dan memahami
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain yang ikut melaksanakan proyek ini, apabila
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
pekerjaan pelaksanaan dari pihak lain tersebut dapat mempengaruhi kualitas
pekerjaan Pemborong itu sendiri.
13. Sebelum memulai pekerjaan, pemborong harus membuat rencana kerja dengan
jadwal yang disesuaikan dengan pemborong yang lain. Apabila terjadi sesuatu
perubahan, pemborong wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pengawas/MK
dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
14. Pada waktu akan memulai pelaksanaan, pemborong wajib menyerahkan gambar-
gambar kerja (shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari
direksi. Gambar-gambar tersebut harus diserahkan kepada direksi minimal dalam
waktu 2 (dua) minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
15. Pemasangan peralatan harus dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat peralatan tersebut. Untuk itu, pemborong harus membuat dan menyertakan
gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum melaksanakan pekerjaan.
16. Apabila terjadi sesuatu keadaan pemborong tidak mungkin menghasilkan kualitas
pekerjaan yang terbaik, maka pemborong wajib memberitahukan secara tertulis
kepada Pengawas/MK dan mengajukan saran-saran perubahan/perbaikan. Apabila
hal ini tidak dilakukan, pemborong tetap bertanggung jawab atas kerugian-kerugian
yang mungkin ditimbulkannya.
17. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, pemborong harus memberi tanda-tanda
(misalnya: dengan pensil atau tinta merah) pada dua set gambar pelaksanaan, atas
segala perubahan pada rancangan instalasi semula.
B. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan Mekanikal yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan pemasangan
Unit Mekanikal beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi.
2. Instalasi-instalasi yang termasuk dalam pekerjaan mekanikal untuk proyek ini adalah
sebagai berikut :
a. Instalasi Pemipaan Air Bersih
b. Instalasi Pemipaan Air Bekas, Air Kotor
c. Instalasi Pemipaan Pemadam Kebakaran (Hydrant Sprinkler)
d. Instalasi Sparing Air Conditioning / Tata Udara
e. Instalasi Sistem Ventilasi Mekanik
C. PERATURAN-PERATURAN, IZIN-IZIN DAN STANDAR-STANDAR
1. Instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan teknis harus sesuai dengan peraturan-
peraturan dan undang-undang yang berlaku serta tidak bertentangan dengan
ketentuan-ketentuan dari departemen tenaga kerja.
2. Pemborong harus memperoleh izin-izin yang mungkin diperlukan untuk menjalankan
instalasi yang dinyatakan dalam persyaratan teknis atas tanggungan sendiri.
3. Pemborong harus menyediakan peralatan, alat-alat pengatur dan alat-alat
pengaman tambahan yang diwajibkan oleh ketentuan-ketentuan dan peraturan-
peraturan yang berlaku di Indonesia.
4. Semua pekerjaan yang dinyatakan dalam persyaratan ini harus dilaksanakan sesuai
dengan syarat-syarat pelaksanaan atau peraturan peraturan pelaksanaan dari badan
pemerintah yang berwenang. Pemborong harus menanggung biaya-biaya untuk
memperoleh izin, pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, dan pemborong harus
menyerahkan semua izin-izin atau keterangan-keterangan resmi lainnya tentang
instalasi ini kepada direksi.
5. Syarat-syarat penerimaan untuk bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara-cara
pemasangan dan kualitas pekerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa
standar dibawah ini, seperti:
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
- SNI : Standart Nasional Indonesia
- PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
- ASTM : American Society for Testing and Materials
- ANSI : American National Standart Institute
- PDI : Plumbing and Drainage Institute
- JIS : Japanese Industrial Standart
- ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and
Air-Conditioned Engineer
- PUIL : Pedoman Umum Instalasi Listrik
6. Atau sesuai dengan standar-standar internasional yang lain. Peraturan Daerah,
Ketetapan Gubernur Daerah setempat, Keputusan Menteri, yang berlaku untuk
pekerjaan-pekerjaan yang tercakup di dalam persyaratan teknis.
D. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal adalah kontraktor atau pelaksana
yang memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan (SIPP) dan telah terpilih
serta memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan pemasangan sistem
instalasi ini sampai selesai.
b. Pelaksana/Pemborong pekerjaan mekanikal harus mempunyai pengalaman
pekerjaan yang sama dengan bidang pekerjaan instalasi Sistem mekanikal
dalam pekerjaan ini.
c. Untuk Pekerjaan Plumbing dan Pemadam Kebakaran disyaratkan
Pelaksana/Pemborong harus memiliki Surat Ijin Pemborong Pembangunan
dari Perusahaan Air Minum (SIPP PAM ).
2. Persyaratan Material
a. Selain persyaratan teknis tersebut diatas, Pelaksana/Pemborong pekerjaan
mekanikal harus didukung dengan peralatan dan material yang memadai untuk
melaksanakan pekerjaan. Daftar Material dan Peralatan dilampirkan untuk
referensi pendukung kesiapan dan kemampuan Pelaksana/Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan.
b. Material yang terpasang harus menyesuaikan spesifikasi yang disyaratkan
secara khusus pada bab-bab pekerjaan yang bersangkutan dan Daftar Merk
Material (Outline Specification) yang dilampirkan dalam Rencana Kerja dan
Syarat-Syarat ini.
c. Semua peralatan dan material yang terpasang dalam pekerjaan mekanikal
harus dalam kondisi baru (brand new) dari pabrikan dan atau agent yang
ditunjuk dari pabrik produk yang bersangkutan. Pelaksana/Pemborong harus
juga bertanggung jawab atas keutuhan peralatan dan material bantu tersebut ,
sehingga apabila terjadi kerusakan dan cacat material saat pengadaan maupun
pemasangan Pelaksana/Pemborong harus mengganti dengan yang baru.
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksanaan pekerjaan mekanikal di lapangan didasarkan pengajuan
pelaksanaan pekerjaan yang telah disetujui oleh Pengawas/MK atau
Managemen Kontruksi.
b. Rencana Kerja pekerjaan mekanikal harus dibuat Pelaksana/Pemborong
menyesuaikan Jadwal Pelaksanaan Utama yang telah disepakati bersama
dengan Managemen Kontruksi dan Pimpinan proyek dan atau pihak-pihak yang
diberikan wewenang untuk persetujuan tersebut.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan mekanikal, Pelaksana/Pemborong harus
melaksanakan proses pengajuan material, gambar kerja, prosedur kerja, dan ijin
pelaksanaan kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
persetujuan.
d. Pelaksanaan pengadaan dan pemasangan peralatan harus direncanakan
dengan baik dan benar, menyesuaikan spesifikasi teknis perencanaan,
gambar rencana, dan kondisi di lapangan. Segala sesuatu pekerjaan
pengadaan dan pemasangan ini harus sepengetahuan dan persutujuan
Pengawas atau Managemen Kontruksi.
e. Pelaksana/Pemborong mengajukan spesifikasi Peralatan Utama, Peralatan
Pendukung dan Material lainnya yang bersangkutan dengan pekerjaaan
mekanikal kepada Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan
persetujuan. Pengajuan ini harus disertakan Data Teknis (Technical Data),
Spesifikasi Material (Material Specfication), Brosur (Brochure), dan apabila perlu
disertakan Contoh Material (Mock-up) sebagai dasar teknis Pengawas atau
Managemen Kontruksi untuk memberikan persetujuan.
f. Gambar Kerja (Shop Drawing) diajukan oleh Pelaksana/Pemborong kepada
Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Gambar
Kerja berfungsi sebagai pedoman gambar pelaksanaan dibuat berdasarkan
Gambar Rencana, Spesifikasi Material yang telah disetujui , dan kondisi di
lapangan. Untuk itu Pelaksana/Pemborong harus mengadakan survey di
lapangan untuk menentukan perletakan/posisi material dengan baik. Jumlah
lembar Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan
yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
g. Tahap pelaksanaan pekerjaan mekanikal dari persiapan, pemasangan, test dan
commisioning dilakukan sesuai prosedur pelaksanaan. Sedangkan ketentuan
pelaksanaan detail pekerjaan diisyaratkan dalam bab-bab yang bersangkutan.
h. Pelaksanan pekerjaan menyesuaikan gambar yang telah disetujui Pengawas
atau Managemen Kontruksi. Apabila terjadi permasalahan Gambar Kerja dan
kondisi di lapangan, Pelaksana/Kontraktor memberitahukan dan berkonsultasi
dengan Pengawas atau Managemen Kontruksi untuk didapatkan pemecahan
permasalahan. Dokumen pemecahan permasalahan di lapangan ini bisa
dituangkan dalam Berita Acara dan atau dokumen lainnya yang ditandatangani
Pelaksana/Kontraktor dan pihak Pengawas.
i. Dalam melaksanakan pekerjaan Pelaksana/Pemborong harus memperhatikan
dan melaksanakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Prosedur ini harus
dilaksanakan di lapangan bagi semua yang terlibat di area pekerjaan/proyek.
Fasilitas Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) disediakan
Pelaksana/Pemborong untuk mendukung pelaksanaan pekerjaan dengan baik
tanpa terjadi kecelakaan kerja
j. Kebersihan dan Keamanan di lokasi pekerjaan harus diperhatikan dan menjadi
tanggung jawab Pelaksana/Pemborong. Hal ini untuk menjaga kenyamanan
dalam bekerja dan kualitas pekerjaan itu sendiri.
k. Pelaksana/Pemborong juga harus membuat perekaman dalam bentuk tertulis
atau foto selama pelaksana dan penyesuaian-penyesuaian dilapangan.
Catatan-catatan tersebut dituangkan dalam gambar dengan lengkap sebagai
Gambar Terpasang (As Built Drawing), kemudaian diajukan kepada Pengawas
dan Mangemen Kontruksi untuk dimintakan persetujuan. Jumlah lembar
Gambar kerja yang diajukan menyesuaikan prosedur dan peraturan yang
berlaku di pekerjaan/proyek ini.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
l. Dokumen pendukung untuk Peralatan Utama dan Material terpasang meliputi :
Manual Operation, Spare Part Cataloge, dan dokumen lainnya yang disertakan
dengan material yang bersangkutan, akan diserahkan kemudian setelah selesai
pekerjaan. Selain itu Pelaksana/Pemborong juga harus membuat Petunjuk
Operasional dan Perawatan dalam Bahasa Indonesia untuk Peralatan Utama
ataupun Sistem yang terpasang sebagai pedoman pemilik/pengguna melakukan
operasi dan perawatan.
E. GARANSI DAN PROTEKSI
1. Pemborong bertanggung jawab atas pencegahan bahan/peralatan dari pencurian
atau kerusakan selama pelaksanaan pemasangan. Bahan/peralatan yang hilang
atau rusak harus diganti oleh pemborong tanpa tambahan biaya.
2. Pemborong harus membuat dan menyerahkan garansi tertulis kepada pemilik untuk
jangka waktu 6 (enam) bulan (sesuai masa pemeliharaan) sejak sistem diserahkan
terakhir kalinya kepada pemilik atau wakil yang diberi wewenang, dalam keadaan
sistem berfungsi secara normal, wajar dan memuaskan. Selama jangka waktu
tersebut Pemborong harus menanggung semua biaya atas kerusakan atau
penggantian yang baru.
3. Pemborong harus menyerahkan garansi tertulis kepada pemilik tentang penyediaan
suku cadang (spare parts) sebagai kelengkapan unit-unit dalam sistem mekanikal.
4. Semua bahan dan peralatan/perlengkapan harus mempunyai tanda-tanda yang jelas
dari pabrik pembuat. Bila tanda-tanda tersebut tidak ada, pemborong wajib
mengganti tanpa adanya penambahan biaya.
F. GAMBAR-GAMBAR
1. Selama pelaksanaan pemasangan sistem mekanikal berlangsung pemborong harus
memberi tanda-tanda dalam gambar kerja (shop drawing) segala perubahan pada
rancangan sistem semula.
2. Pemborong harus menyerahkan kepada direksi gambar-gambar instalasi
sesungguhnya sebagaimana yang terpasang pada bangunan (as built drawing) yang
memuat lengkap segala perubahan yang telah dilakukan. Gambar-gambar yang
harus diserahkan tersebut terdiri dari 1 (satu) set gambar asli diatas kertas kalkir
ditambah 3 (tiga) set gambar copy.
G. TRAINING DAN BUKU MANUAL
1. Pemborong harus membuat dan melaksanakan program pelatihan (training) bagi
operator yang ditunjuk oleh pemilik, baik mengenai cara pengoperasian maupun
pemeliharaan sistem secara keseluruhan. program pelatihan dapat dimulai sejak
pelaksanaan pembangunan berlangsung atau sesuai petunjuk direksi.
2. Pemborong harus membuat dan menyerahkan kepada direksi buku petunjuk
(manual) mengenai cara pengoperasian dan pemeliharaan sistem secara
keseluruhan. Buku tersebut harus diserahkan sebanyak 4 (empat) rangkap buku
H. SERAH TERIMA PEKERJAAN
1. Serah Terima Pekerjaan Mekanikal merupakan bagian dari Serah Terima Pekerjaan
secara keseluruhan di pekerjaan/proyek ini. Prosedur Serah Terima Pekerjaan harus
memenuhi peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
2. Pelaksana/Pemborong harus membuat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
Mekanikal dengan persetujuan Pengawas Mekanikal atau Managemen Kontruksi.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.4. SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PLAMBING AIR BERSIH, AIR BEKAS,AIR KOTOR
& PIPA VEN
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari
sumber air, penampung air, dan distribusi air sampai pengguna air bersih,
pekerjaan Instalasi Air Bekas Kotor yang dimaksudkan disini adalah
pengadaaan dan pemasangan peralatan untuk instalasi Air Bekas dan instalasi
Air Kotor dan pipa Ven meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
- Pekerjaan Instalasi Sumur
- Pekerjaan Instalasi Pipa Cabang lantai 1&2.
- Pekerjaan Instalasi Pipa Drainase Air Hujan
2. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan mekanikal mengacu pada standart-
standart dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
- SNI : Standart Nasional Indonesia
- PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
- PDI : Plumbing and Drainage Institute
- AMDAL : Analisa Mengenai Dampak Lingkungan
- Peraturan PAM daerah setempat
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistem
a. Sistem Instalasi Air Bersih merupakan Sistem penyediaan air bersih,
penampungan air bersih, dan distribusi air bersih
b. Air bersih (Clean Water) berasal dari air PDAM dan air sumur. Air yang berasal
dari PDAM (jaringan PDAM terdekat)
c. Instalasi Sistem Air Bekas merupakan Sistem penyaluran air buangan yang
berasal dari air buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry melewati
pipa datar dan pipa tegak ke unit pengolahan limbah.
d. Instalasi Sistem Air Kotor merupakan Sistem penyaluran air buangan yang
berasal dari air buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan pipa
tegak menuju ke unit pengolahan limbah.
e. Instalasi Sistem Ven merupakan Sistem sirkulasi udara yang terperangkap
dalam instalasi sistem air bekas dan air kotor, dengan tujuan menjaga
kelancaran aliran dalam pipa.
f. Instalasi Sistem Air Hujan merupakan Sistem penyaluran air hujan yang berasal
dari atap gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar dan pipa
tegak menuju ke penampungan atau ke saluran drainasi gedung/kawasan/kota
atau masuk ke sumur peresapan.
g. Instalasi Sistem Pengolah Air Limbah merupakan Sistem pengolah air limbah
yang berasal dari gedung kemudian diolah di unit STP, sehingga air keluar
menuju ke saluran gedung/kawasan/kota memenuhi persyaratan/ketentuan air
limbah
2. Persyaratan Material
a. Material Pipa :
- Pipa Instalasi Pipa Air Bersih
- Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI
06-0084-2002
- Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard : SNI
06-0084-2002
- Pipa Ventilasi Udara.
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-
0084-2002
b. Material Fittings :
- Fitting Instalasi Pipa Air Bersih, Air Bekas , Air Kotor
• Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, ,
AW Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
• Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , AW
Class , 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
- Fitting Instalasi Pipa Air Hujan
• Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI
06-0135-1989
3. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plambing harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi plambing.
Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure
pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar
Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3
dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan pipa dalam gedung.
Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah
pemasangan pipa di atas plafon, dan beberapa tempat dalam bangunan
yang pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya. Beberapa
ketentuan pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut :
− Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa
tegak/vertikal yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dinding
dan pipa mendatar/horisontal yang sebagian besar terpasang di atas
plafon atau di bawah lantai dan dalam tanah.
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 1 m
1” s/d 1 ½” 2 m
2” s/d 3” 3 m
4” s/d 6” 4 m
− Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan
diclamp dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur
(Adjustable) dengan jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Ukuran Pipa Jarak Hanger /
Support
Dia. ≤ 1” 0,7 m
1” s/d 1 ½” 1 m
2” 1,2 m
2 1/ ” s/d 5” 1,5 m
2
− Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit harus
ditanam didalam tembok / lantai. Pelaksana harus membuat alur - alur
lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
− Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau kontruksi
bangunan, maka perlu di pasang sleves mempunyai ukuran yang cukup
dengan ketebalan minimum 0,2 cm dan memberikan kelonggaran kira-
kira 1 cm pada masing-masing sisi di luar pipa ataupun isolasinya.
Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja bangunan yang mempunyai
lapisan kedap air (Water Proofing). Sleeves tersebut harus khusus untuk
penggunaan tersebut. Flens dari Sleeves tersebut harus menjadi
satu atau diberi klem (Clamp) yang akan mengikat "Flashing Sleeves".
Rongga antara pipa dan sleeves harus dibuat kedap air dengan
mengisinya dengan gasket atau material lain yang kedap air.
− Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan
pipa yang dekat dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa dan
pipa ke dinding harus memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk
menghandiri tumpang tindih pipa, mudahkan operasional dan
pemeliharaan.
− Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan
dicat finish dengan warna jenis instalasi pipa.
c. Pemasangan Pipa dalam tanah.
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
− Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus
mempunyai kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas
sampai permukaan tanah. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan
rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu dengan dengan
baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan karena
dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm), maka pipa pada
bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa pipa besi dengan
diameter diatas pipa terpasang atau dengan plat beton bertulang
setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa sehingga plat beton
tidak bertumpu pada pipa.
− Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan
test tekan dan desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.
− Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat
fitting dipasang thrust block.
− Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15 cm
kemudian tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya
dipadatkan disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.
d. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian
dan treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang
sudah dipasang. Pengujian pipa dilaksnakan secara partial (bagian-per
bagian) dan atau secara menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa
tersebut adalah sebagai berikut :
− Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara
Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan
test genang dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan
lubang yang tertinggi untuk pengisian air. Sistem tersebut harus
menahan air yang diisikan minimum selama 2 jam tanpa terjadi
penurunan air.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
C. LINGKUP PEKERJAAN
1. Instalasi Pipa Cabang Air Bersih Lantai 1 & 2
2. Instalasi Pipa Cabang Air Bekas Lantai 1 & 2
3. Instalasi Pipa Cabang Air Kotor Lantai 1 & 2
4. Instalasi Pipa Cabang Ven Lantai 1 & 2
5. Instalasi Roof Drain dan Pipa Air Hujan
6. Pembuatan Saluran Drainasi &Sumur Resapan dan Instalasi pemipaan yang
dibutuhkan
D. BAHAN DAN PERALATAN
1. Pipa air bersih.
Pipa air bersih dari setiap alat plambing (fixture) hingga ke pipa utama yang terletak
didalam shaft harus terbuat dari PVC kelas AW.
2. Pipa air limbah, air kotor & air bekas.
Pipa air kotor dari setiap alat plambing (fixture) hingga ke pipa utama yang terletak
didalam shaft harus terbuat dari PVC kelas AW.
3. Pipa Vent
Pipa dan fitting untuk ven terbuat dari PVC kelas AW.
4. Pipa Air Hujan
Pipa untuk air hujan ven terbuat dari PVC kelas D.
5. Semua pipa, fixture dan fitting yang berada di luar dinding dan kelihatan, harus
terbuat dari kuningan dan dilapisi dengan cromium atau nickel.
6. Floor Drain
Semua lubang buangan dilantai (floor drain) terbuat dari plat stainless steel
berlubang-lubang, dilengkapi dengan water trap.
7. Clean Out
Semua clean out terbuat dari plat stainless steel dan dilengkapi dengan slot
1. Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), fitting, alat plambing (fixture), dan peralatan-
peralatan yang akan dipasang pada instalasi, harus mempunyai tanda (merek) yang
jelas dari pabrik pembuatnya. Pipa, fitting, dan fixture yang tidak mempunyai (merek)
tersebut harus diganti atas tanggung jawab Pemborong.
2. Kemiringan/slope saluran air bekas dan air kotor tidak boleh kurang dari 1%, untuk
saluran air hujan tidak boleh kurang dari 0.05%.
E. PERANCANGAN PLAMBING AIR BERSIH, AIR BEKAS KOTOR & AIR HUJAN
1. Sistem pembuangan gedung dikelompokkan menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu pertama,
instalasi Air Kotor dari toilet dan urinoir disalurkan ke unit pengolah limbah (septic
tank). Kedua, instalasi Air Bekas dari wastafel, floordrain dan sink disalurkan keunit
peresapan. Ketiga, instalasi air hujan disalurkan ke unit peresapan air hujan dan
selanjutnya ke saluran drainase lingkungan.
2. Produk dari unit pengolah limbah (sewage treatment plan) akan disalurkan ke unit
peresapan yang memiliki overflow menuju saluran drainase lingkungan atau riol
kota.
3. Buangan air hujan disalurkan menuju unit peresapan air hujan dan overflow-nya
disalurkan ke saluran drainase lingkungan.
4. Besar kapasitas unit pengolah limbah, sumpit, sumur resapan, dan sumur peresapan
air hujan (SPAH) sebagaimana yang tercantum dalam gambar kerja.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
F. PENGUJIAN DAN DISINFEKSI
1. Pengujian
a. Setelah pipa selesai dipasang, seluruh sistem air kotor dan air bekas harus diuji
dengan tekanan sebesar 4 kg/cm2 untuk air kotor dan air bekas serta dilakukan
tes rendam selama 3 (tiga) hari untuk pipa air kotor dan bekas tanpa mengalami
kebocoran.
b. Apabila sesuatu bagian dari instalasi pipa akan ditutup oleh tembok atau
konstruksi bangunan lainnya, maka bagian dari instalasi tersebut harus diuji
dengan cara yang sama seperti diatas sebelum ditutup dengan tembok atau
bagian bangunan tersebut.
c. Apabila Pada waktu pemeriksaan atau pengujian ternyata ada kerusakan atau
kegagalan dari sesuatu bagian dari instalasi atau sesuatu bahan dari instalasi,
maka Pemborong harus mengganti bagian atau bahan yang rusak/gagal tersebut
dan pemeriksaan/ pengujian dilakukan lagi sampai memuaskan pemilik atau
wakilnya.
d. Penggantian atas bagian pipa atau bahan yang gagal/rusak tersebut harus
dengan pipa atau bahan baru. Penambalan (caulking) dengan bahan apapun
tidak diperkenankan.
G. STANDARD MERK
Sebagai standard kwalitas yang dipergunakan untuk peralatan dan bahan adalah :
1. Pipa PVC : Wavin, Rucika
2. Fitting, elbow, reducer : Rucika, Pralon
kecuali ditunjukkan pada spesifikasi, merk-merk lain tidak disarankan.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.5. SYARAT UMUM & TEKNIS PEKERJAAN TATA UDARA (AIR CONDITIONING)
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan instalasi air conditioning yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan
dan pemasangan sparing instalasi untuk sistem Split Unit Air Conditioning
beserta peralatan dan alat-alat bantu pendukung instalasi .
b. Pengadaan dan Pemasangan Split Unit Air Conditioning beserta peralatan dan
alat-alat bantu tersebut meliputi :
− Sparing Instalasi Pipa Refrigerant
− Sparing Instalasi Pipa Kondensasi
− Instalasi joint dan accesoriesnya.
− Instalasi kabel power dan outlet kotak kontak AC
− Pemasangan peralatan bantu.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong
harus juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
− Pekerjaan Ventilasi Mekanik
− Pekerjaan Plambing
− Pekerjaan Elektrikal
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
− Pekerjaan Structure
− Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan Sistem tata udara mengacu pada standart dan
peraturan yang berkaitan dengan Sistem Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
− SNI : Standar Nasional Indonesia
− ASHRAE : American Society of Heating, Refrigerating and Air-Conditioned
Engineer
− Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. Per. 05/MEN/1985
− Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat Unit Air
Conditioning.
1.1.1.1.1.1
B. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
1. Persyaratan Umum
Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan
bagian dari persyaratan sistem tata udara yang berlaku bagi pekerjaannya.
Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali
dalam spesifikasi ini, berarti hanya memintakan khusus dan ini juga tidaklah
berarti menghilangkan hal-hal yang lainnya dari persyaratan umum dan
suplementer yang ada. Hanya apabila ada yang dinyatakan lain tersendiri di
dalam spesifikasi ini, maka hal-hal dari persyaratan umum maupun suplementer
tidak berlaku lagi untuk sistem instalasi ini.
2. Persyaratan Teknis Sistem
Sistem tata udara direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk
memasang instalasi sparing berupa pipa kondensat, refrigerant dan kabel
power lengkap beserta outletnya, dengan tujuan untuk mempermudah
pemasangan instalasi unit AC split pada tahap selanjutnya, tanpa harus
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
melakukan pembobokan.
3. Persyaratan Material
Persyaratan material yang akan dipakai pada proyek ini meliputi persyaratan
pipa referigeran, persyaratan isolasi dan persyaratan lainnya
a. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.
Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning disini yang dimaksudkan adalah
unit/peralatan dan material pendukung instalasi Sistem Air Conditioning yang
terdiri :
− Pipa Kondensate sebagai pipa penyalur air kondensat yang berasal air
hasil kondensasi pada unit Air Conditioning
− Pipa Refrigerant dipakai sebagai pipa penyalur refrigerant dari Fan Coil Unit
dan Condenser Unit yang terdiri dari pipa gas.
− Kabel Power merupakan instalasi kabel daya untuk Air Conditioning, dan
Outlet kotak kontak AC.
b. Pipa Condensat, Pipa Refrigerant, dan Isolasi.
− Pipa Kondensat Air Conditioning.
• Material : Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe
• Class : D Class, 10 kg/cm2.
• Standard : SNI 06-0084-2002
− Fitting Instalasi Pipa Kondensat Air Conditioning.
• Untuk ukuran 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, D
Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
• Untuk ukuran 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring Connection , D
Class, 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-0135-1989
− Pipa Refrigeran Air Conditioning.
• Material : Seamless Cooper for Air Conditioning and
Refrigeration Service Field
• Class : L / M tergantung pada kapasitas pendinginan.
• Standard : ASTM B280-08
− Fitting Instalasi Pipa Refrigeran
• Material : Copper Soldering Fittings or Flare Connection.
• Standard : ASME B16
− Isolasi pipa kondensat dan pipa refrigerant.
• Material : Elastomeric
• Temp. range : -50oC - +105oC
• Thermal Conductivity : 0,034 W/(moK) at 0oC & 0,036 W/(moK) at
+20oC
• Water Vapour Permeability : µ ≥ 10.000
• Moisture resistance factor : 1,96 x 10-11 kg/(m.s.Pa)
• Fire performance : Class 1
• Noise reduction : to 30 dB(A)
− Material pendukung instalasi pipa isolasi
• Adhesive : Low viscosity, water vapour resistant bond
• Paint : Protective water base, UV radiation resistance, Ozone
Resistance, Chemical Resistance.
• Self Adhesive Tape
• Cleaner
c. Peralatan Pendukung Instalasi Air Conditioning.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
− Material yang dipakai untuk pipa kondensat adalah pipa uPVC class D,
dengan isolasi fiberglass. Ukuran pipa berdasarkan rekomendasi pabrikan
sesuai dengan kapasitas Unit Air Conditioning. Sedang untuk Hanger,
Clamp dan Support memakai jenis yang dipakai untuk pipa uPVC, dengan
penambahan rubber clamp.
− Pipa Refrigeran memakai pipa jenis cooper tube, dengan isolasi
elastomeric, atau memakai material yang telah direkomendasikan oleh
pabrikan. Ukuran pipa dan isolasi harus menyesuaikan dengan kapasitas
pendinginan Air Conditioning. Sedang untuk Hanger dan Support memakai
jenis yang dipakai untuk pipa tube, dengan penambahan rubber clamp.
− Material untuk Instalasi Ducting dan Accessories memakai material yang
diisyaratkan pada pekerjaan Ducting.
− Material untuk dudukan Unit Air Condtioning berupa steel bracket,
concrete pedestal, ataupun pondasi mesin yang dipersiapkan untuk
meletakan Unit Air Conditioning. Selain itu dipakai material pendukung
lainnya yang telah direkomendasikan pabrikan seperti halnya rubber
mounting, flexible mounting dan sebagainya.
− Kabel Power yang dipakai untuk instalasi kabel daya untuk Air
Conditioning menggunakan Material yang telah diisyaratkan dalam
Pekerjaan Elektrikal. Sedang Kabel kontrol yang mengatur operasional Air
Conditioning disyaratkan oleh pabrikan terkait.
4. Persyaratan Pelaksanaan
- Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai
dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di
Indonesia serta tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari
Jawatan Keselamatan Kerja.
- Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara
pemasangan kualitas pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus
sesuai dengan Standar Internasional maupun Nasional seperti ARI,
ASHRAE, SMACNA, ASTM, NFPA, NEC, ASME dengan senantiasa
mengutamakan peraturan/standar/persyaratan nasional.
5. Pemborong
- Yang dimaksud dengan pemborong dalam spesifikasi ini adalah badan
pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk
penyediaan dan pemasangan instalasi pemipaan AC
- Pemborong wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang dan
peraturan-peraturan, persyaratan umum maupun suplementernya,
persyaratan pabrik pembuat unit-unit AC, buku dokumen pelelangan,
gambar-gambar serta petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
- Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau
pihak yang ditunjuk bilamana menurut pendapatnya pada dokumen
pelelangan, gambar atau hal lainnya ada yang kurang jelas.
- Pemborong wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan pelaksanaan
dari pihak pemborong lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila
pekerjaan pihak-pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya.
Bilamana sampai terjadi gangguan maka pemborong wajib mengerjakan
saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
6. Koordinasi dengan Pihak Lain
- Pemborong wajib koordinasi dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan pekerjaan proyek ini. Terutama koordinasi dengan pihak
Pemborong sipil, elektrikal, plumbing, perlindungan terhadap kebakaran.
- Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh
pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup
instalasi ini, pemborong bertanggung jawab penuh atas segala peralatan
dan pekerjaan ini.
C. PEMASANGAN
1. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi air conditioning harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi air
conditioning. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure
pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja,
Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam
persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
2. Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung.
Pemasangan Peralatan dan Material Pendukung harus mengacu pada gambar
rencana dan petunjuk pemasangan dari pabrikan.
− Pipa kondensat dipasang mendatar dengan kemiringan minimal 2 %. Hanger,
Clamp dan Support dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi pemasangan
pipa PVC pada pekerjaan Plambing. Pipa kondensat yang di pasang/ditanam
dalam dinding atau dibawah keramik lantai dilaksanakan dengan baik dan rapi.
Penutupan/plesteran dinding dan lantai mengikuti persyaratan pelaksanaan yang
telah ditetapkan pada pekerjaan Arsitek dan Structur.
− Pipa refrigeran dipasang secara mendatar dan tegak dengan tetap
memperhitungkan panjang pipa dan jarak vertical beserta jumlah tekukannya
yang memenuhi ketentuan batas maximal pabrikan. Hanger, Clamp dan Support
dipasang pada jarak tertentu sesuai spesifikasi pemasangan pipa tembaga
(cooper) pada pekerjaan Plambing. Penutupan/plesteran dinding dan lantai
mengikuti persyaratan pelaksanaan yang telah ditetapkan pada pekerjaan
Arsitek dan Structur.
− Pipa kondensate terpasang harus di test terhadap tekanan dan kebocoran
sesuai persyaratan pekerjaan plumbing. Sedang pipa refrigeran juga harus ditest
(vacum test) sesuai prosedur pengetesan pabrikan.
− Persyaratan pelaksanaan pekerjaan instalasi ducting dan accessories di uraikan
dalam bab Pekerjaan Ducting.
3. Pemasangan kabel daya dan kabel kontrol dilaksanakan oleh
Pelaksana/Pemborong pekerjaan Tata Udara dengan tetap berkoordinasi
dengan Pelaksana/Pemborong pekerjaan Elektrikal dan sepengetahuan
Pengawas atau Managemen Kontruksi.
4. Selama pemasangan berlangsung, pemborong harus menutup setiap ujung
pipa yang terbuka untuk mencegah tanah, debu, kotoran dan lain-lain masuk
kedalam pipa.
5. Pipa-pipa, harus diberi tanda huruf dan/atau nomor untuk identifikasi, dengan
cara yang baik dan tidak mudah hilang atau terhapus.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
6. Apabila ada peralatan-peralatan yang disediakan atau pekerjaan-pekerjaan
yang diselesaikan oleh pihak lain, yang termasuk dalam penyelesaian instalasi
AC, maka Pemborong bertanggung jawab atas peralatan-peralatan dan
pekerjaan tersebut.
7. Peralatan dan perlengkapan yang diperlukan dan tidak disediakan oleh pemberi
tugas maupun pemborong lainnya, harus disediakan dan dilaksanakan oleh
pemborong AC. Dalam hal ini, pemborong harus meneliti lingkup pekerjaan
Pemborong lainnya.
D. STANDARD MERK
Sebagai standard kwalitas yang dipergunakan untuk peralatan utama sistem tata udara,
adalah sebagai berikut :
a. Pipa tembaga : Kembla, Crane
b. Isolasi pipa : Armaflex, Thermaflex, Insulflex
c. Kabel listrik : Supreme, Kabel Metal
d. Pipa kondensasi : Wavin, Rucika
kecuali ditunjukkan pada spesifikasi. Merk-merk lain tidak disarankan.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.6. PEKERJAAN VENTILASI MEKANIK
A. U M U M
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Ventilasi Mekanik yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan utama ventilasi mekanik beserta peralatan pendukung
instalasi.
b. Pengadaan dan pemasangan unit ventilasi mekanik beserta peralatan bantu
tersebut meliputi :
− Instalasi Exhaust dan Intake Fan
− Instalasi Ducting dan accesoriesnya.
− Pemasangan peralatan bantu.
c. Melaksanakan pekerjaan ducting beserta accessoriesnya sesuai spesifikasi
pekerjaan ducting yang dijelaskan dalam bab tersendiri mengenai pekerjaan
ducting.
2. Pekerjaan yang Berhubungan
a. Didalam melaksanakan pekerjaan ventilasi mekanik, Pelaksana/Pemborong
harus juga memenuhi persyaratan pekerjaan mekanikal lain yaitu :
− Pekerjaan Air Conditioning
− Pekerjaan Ducting dan accesoriesnya.
b. Pekerjaan lain diluar pekerjaan mekanikal, juga harus diperhatikan agar terjalin
koordinasi dan penyelesaian pekerjaan adalah :
− Pekerjaan Structure
− Pekerjaan Arsitek dan Interior
3. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan Sistem tata udara mengacu pada standart dan
peraturan yang berkaitan dengan Sistem Tata Udara diantaranya sebagai berikut :
− SNI : Standart Nasional Indonesia
− SMACMA : Sheet Metal and Air Conditioning Contractors' National
Association
− Spesifikasi Teknis dan Pemasangan dari pabrikan/pembuat unit peralatan
ventilasi mekanik.
B. PERSYARATAN TEKNIS
1. Persyaratan Teknis Sistem
Sistem ventilasi mekanik direncanakan dalam pekerjaaan ini dimaksudkan untuk
mengatur ventilasi/sirkulasi udara dalam ruangan sehingga pemakai ruangan
merasa nyaman dalam menggunakan ruangan sebagaimana fungsinya.
Adapun Sistem ventilasi mekanik berkaitan dengan instalasi fan yang mempunyai
berbagai fungsi yaitu :
a. Exhaust Fan.
Exhaust Fan berfungsi menghisap/menyedot udara dalam ruangan di keluarkan
langsung atau melewati ducting dan accesoriesnya keluar gedung. Udara segar
masuk melewati louvre atau celah bagian bawah pintu atau bagian lain yang
terbuka untuk memenuhi kebutuhan oksigen pengguna ruangan.
2. Persyaratan Material
a. Exhaust Fan (lokasi di kamar mandi lantai)
• Wall Mount Exhaust Fan
− Type : Wall Mounted
− Frame : Ring Plate
− Capacity : 480 CMH / 300 CFM
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
− Power Supply : 220 V / 1 phase / 50 Hz.
− Wattage : 25 watt
3. Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi ventilasi mekanik harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi ventilasi
mekanik. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan prosedure
pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar Kerja,
Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam
persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan Exhaust Fan.
Exhaust Fan dipasang di dalam atau di luar ruang yang di sirkulasikan udaranya
berdasarkan letak/posisi pemasangannya.
• Fan di pasang di dinding dengan posisi isap di sisi ruangan, dan sisi
hembus di luar ruangan/gedung.
• Pemasangan kabel power/ daya dan kabel kontrol terpasang harus
memakai konduit atau pada rak kabel sebagaimana disyaratkan dalam
pekerjaan elektrikal
• Ukuran lobang di dinding disesuaikan dengan ukuran fan dan louvre,
sedang posisi lobang dikoordinasikan dengan pekerjaan arsitektur
berkaitan dengan rencana pola plafon. Pekerjaan pembuatan lobang di
dinding dan perapihan kembali menjadi tanggung jawab
Pelaksana/Pemborong pekerjaan ventilasi.
c. Test dan Commissioning.
Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan Test & Commisioning untuk
setiap Unit Fan yang telah dipasang untuk mengetahui performance dan
kondisi hasil pekerjaan instalasi Sistem ventilasi mekanik secara menyeluruh.
Pelaksanaan Test & Commisioning harus berdasarkan prosedur dari pabrikan
dan mengikuti tahapan sebagai berikut :
− Sebelum dilakukan Test & Commisioning secara kesuluruhan, Peralatan
dan Material pendukung seperti halnya ducting dan accessories, kabel dan
material lainnya telah dilakukan test tersendiri/partial sesuai ketentuan
pekerjaan terhadap material tersebut.
− Jika terjadi kegagalan dalam test dan commisioning sehingga perlu
perbaikan ataupun penggantian terhadap peralatan utama dan peralatan
pembantu, hal ini menjadi tanggung jawab Pelaksana/Pemborong.
− Berita Acara Test dan Comisioning disiapkan oleh Pelaksana/Pemborong
untuk mendapat persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi,
dengan dilampirkan hasil Test & Commisioning yang memakai format
lembar yang tersedia dari pabrikan.
C. STANDARD MERK
Sebagai standard kwalitas yang dipergunakan untuk peralatan utama sistem tata udara,
adalah sebagai berikut :
a. Unit Exhaust Fan : KDK, CKE, Panasonic
b. Kabel listrik : Supreme, Kabel Metal
c. Pipa ducting : Wavin, Rucika
kecuali ditunjukkan pada spesifikasi. Merk-merk lain tidak disarankan.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.7. SYARAT UMUM & TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
A. PERSYARATAN UMUM PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar, dimana bahan-
bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada
spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau
peralatan yang dipakai dengan spesifikasi yang dipakai pada bab ini,merupakan
kewajiban Pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada BAB ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
2. Pada dasarnya semua bahan dan peralatan harus sesuai dengan ketentuan yang
tertera pada peraturan-peraturan seperti :
a. Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2000, atau yang terbaru.
b. Peraturan Instalasi Listrik (PIL),
c. Syarat-Syarat Penyambungan Listrik (SBL),
d. Standard lain: AVE Belanda, VDE/DIN Jerman, IEC Standard, JIS Jepang, NFC
Perancis, NEMA USA,
e. Petunjuk dari pabrik pembuat peralatan,
f. Peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenangdan
Pemerintah daerah.
3. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh perusahaan yang memiliki surat ijin
instalasi dari instalasi yang berwenang dan telah biasa mengerjakannya dan suatu
daftar referensi pemasangan harus dilampirkan dalam surat penawaran.
B. PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Gambar-gambar
a. Gambar-gambar rencana dan spesifikasi (persyaratan) ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikatnya.
b. Gambar-gambar Sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada.
c. Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail "finishing" instalasi.
d. Sebelum pekerjaan dimulai, Pemborong harus mengajukan gambar kerja dan
detail kepada pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Pengajuan gambar-gambar tersebut, pemborong dianggap telah mempelajari
situasi dari instalasi yang berhubungan dengan instalasi ini.
e. Pemborong instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang
yang disertai dengan dokumen asli operating and maintenance instruction,
technical instruction, spare part instruction dan harus diserahkan kepada
pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 5 (lima).
(Construction detail, electrical wiring diagram, control diagram dll).
2. Koordinasi
a. Pemborong instalasi ini hendaknya bekerja sama dengan pemborong instalasi
lainnya, agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan
waktu yang telah ditetapkan.
b. Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
c. Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya menjadi tanggung jawab pemborong.
3. Pelaksanaan Pemasangan
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
a. Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimulai, pemborong harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Pengawas/MK dalam rangkap
3 (tiga) untuk disetujui.
b. Pemborong harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukuran dan
kapasitas peralatan yang akan dipasang, apabila ada sesuatu yang diragukan,
pemborong harus segera menghubungi direksi. Pengambilan ukuran dan atau
pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab
pemborong.
4. Testing & Commissioning
a. Pemborong instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang ada.
b. Testing/pengujian meliputi: Uji isolasi minimal 10 M (Mega Ohm) dan uji beban
penuh.
c. Test elektrikal beban penuh selama 3 x 24 jam, harus disaksikan oleh Direksi
atau Pengawas/MK dan bila terjadi kerusakan atau kesalahan harus diperbaiki
atas tanggungjawab pemborong.
d. Semua bahan dan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab pemborong.
e. Hasil pengujian dituangkan dalam berita acara sebagai syarat penyerahan
pertama.
5. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
a. Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
b. Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama tiga bulan terhitung sejak
saat penyerahaan pertama.
c. Selama masa pemeliharaan, pemborong instalasi ini diwajibkan mengatasi dan
mengganti segala kerusakan yang terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
d. Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai
dilaksanakan masih merupakan tanggung jawab pemborong sepenuhnya.
e. Selama masa pemeliharaan ini, apabila pemborong instalasi ini tidak
melaksanakan teguran dari Pengawas/MK atas
perbaikan/penggantian/penyetelan yang diperlukan, maka Pengawas/MK
berhak menyerahkan perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut kepada pihak
lain atas biaya pemborong instalasi ini.
f. Selama masa pemeliharaan ini, pemborong instalasi ini harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi
dan dapat melaksanakan pemeliharaannya.
g. Serah terima pertama dari instalasi ini harus dapat dilaksanakan setelah ada
bukti pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani oleh pemborong
dan Pengawas/MK serta dilampir surat ijin pemakaian dari jawatan keselamatan
kerja.
h. Apabila diperlukan oleh pemberi tugas, pemborong harus bersedia datang ke
lokasi proyek untuk mengatasi dan memperbaiki kerusakan-kerusakan yang
terjadi. Petugas yang ditunjuk oleh pemborong harus sudah hadir paling lambat
3 jam setelah dihubungi oleh pemberi tugas.
6. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
a. Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pihak direksi.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
b. Pemborong instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Pengawas/MK dalam rangkap 3 (tiga).
c. Perubahan material dan lain-lainnya, harus diajukan oleh pemborong kepada
Pengawas/MK secara tertulis. Pekerjaan tambah/kurang/perubahan yang ada
harus disetujui oleh Pengawas/MK secara tertulis.
7. I j i n - I j i n
Pengurusan ijin-ijin yang diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini serta seluruh
biaya yang diperlukannya menjadi tanggung jawab pemborong.
8. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
a. Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang diperlukan dalam
pelaksanaan instalasi ini serta mengembalikan seperti kondisi semula, menjadi
lingkup kerja instalasi ini.
b. Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Pengawas/MK secara tertulis.
C. RUANG LINGKUP PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Prinsip Penyediaan Daya Listrik
Sumber daya listrik diperoleh dari jaringanPLN tegangan menengah (TM) 20kV,
diterima Trafo Distribusi kapasitas 315 kVA 20kV/400V. Besar kenaikan daya yang
diperoleh dari PLN adalah ke sambungan 240 kVA, 3 phasa.Keluaran trafo dalam
bentuk tegangan rendah 220/380V, mengikuti sistem PNP (Pentanahan Netral
Pengaman).Panel utama (LVMDP) dilengkapi meter-meter besaran listrik dan kWh
meter untuk mengetahui pemakaian daya. Dari LVMDP selanjutnya suplai listrik
didistribusikan ke Sub Distribusi Panel dan panel-panel lantai.
2. Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan instalasi
listrik ini harus melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkan dalam
keadaan baik dan siap untuk dipergunakan. Garis besar scope pekerjaan yang
dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan dan pemasangan jaringan TM 20 kV menuju ke panel tegangan
menengah (MVMDP) dan selanjutnya menujutransformator daya.
b. Pengadaan dan pemasangan panel tegangan menengah (MVMDP) beserta
perlengkapan dan standar pengamannya.
c. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel toevoer dari SDP (Sub Distribution
Panel) ke panel-panel lantai.
d. Pengadaan dan pemasangan Panel-Panel Lantai dan Panel Pompa
e. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Tata Cahaya/Penerangan Umum
bangunan
f. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Kotak Kontak bangunan.
g. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Sistem Fire Alarm
h. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Sistem Telepon
i. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Sistem Tata Suara
j. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Sistem MATV (Master Antenna
Television)
k. Pengadaan dan pemasangan Instalasi Kabel Tray
l. Mengurus ijin-ijin pekerjaan elektrikal sampai selesai hingga instalasi ini dapat
berfungsi dengan baik.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
D. PERSYARATAN TEKNIS, BAHAN& PELAKSANAAN INSTALASI LISTRIK
1. Panel-Panel
a. Kabinet
1) Konstruksi dalam panel serta tata letak komponen dan piranti lainnya harus
diatur sedemikian rupa, bila perlu diadakan perbaikan sehingga
penyambungan pada komponen/piranti dapat mudah dilaksanakan dan tidak
sesak.
2) Frame/rangka panel harus digrounding/ditanahkan.
3) Kabinet dengan kabel kabel trought feeder harus diatur sedemikian rupa,
sehingga ada saluran yang lebarnya sesuai persyaratan untuk branch circuit
panel board.
4) Semua kabinet harus dicat dengan warna ditentukan kemudian.
5) Semua kabinet harus dibuat tahan karat, selain itu harus dilapisi bahan anti
karat pada:
Bagian dalam Box dari pintu
•
Bagian luar Box dicat bakar.
•
Untuk satu kabinet harus disediakan 2 (dua) anak kunci, dengan sistem
•
master key.
b. Pemasangan Panel
Panel dipasang sedemikian rupa sehingga setiap peralatan/komponen dalam
panel masih mudah dijangkau. Tergantung pada macam/tipe panel, bila
dibutuhkan alas/pondasi/penumpu/penggantung, maka pemborong harus
menyediakan dan memasangnya walaupun tidak tertera pada gambar.
c. Panel Distribusi Utama Tegangan Rendah (LVMDP)
1) Panel Distribusi Utama adalah Jenis “Indoor“ terbuat dari plat baja minimal 2
mm.
2) Konstruksi harus terbuat dari rangka baja struktur kaku yang dapat tahan
terhadap tekanan mekanis pada waktu terjadi hubung singkat.
3) Seluruh Assembly termasuk Housing, Busbar, alat-alat pengaman harus
direncanakan, dibuat dan dicoba.
4) Plat penutup harus ada “louver“ yang cukup untuk ventilasi sesuai dengan
persyaratan PUIL/VDE untuk peralatan yang tertutup.
5) Menggunakan komponen MG atau setara.
d. Label Nama
Setiap pemutus daya (Circuit Breaker) harus dilengkapi label nama pada pintu
atau dekat komponen komponen yang dapat dilihat dengan mudah. Pemberian
nama harus menunjukkan secara jelas rangkaian Pemutus daya atau alat-alat
yang tersambung.
e. Busbar/ Rel Tembaga
1) Busbar harus terbuat dari tembaga dengan kemampuan arus minimal 150 %
arus beban terpasang atau disesuaikan dengan aturan PUIL 2000 atau
peraturan yang berlaku.
2) Semua busbar dicat yang warnanya disesuaikan dengan yang disebutkan
pada PUIL. Cat harus tahan sampai temperatur 75 C.
3) Busbar ditumpu oleh isolator dan disusun dengan baik setiap panel harus
mempunyai 5 jalur busbar, terdiri dari 3 jalur busbar phase (R,S,T) 1 jalur
busbar Netral dan 1 jalur busbar Grounding yang dihubungkan secara listrik
dengan Frame Panel.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
4) Gambar Pelaksanaan (shop drawing) harus menunjukkan ukuran dan
susunan busbar.
f. Cadangan
Bila dalam gambar dinyatakan adanya cadangan maka panel tsb harus
dilengkapi terminal pemasangan, pendukung dan sebagainya untuk
mengantisipasi pemasangan peralatan dikemudian hari. Peralatan dapat berupa
Equipment busbar, switch, Circuit Breaker dan lain-lain.
g. Terminal dan Mur Baut.
Semua terminal cabang harus diberi lapis tembaga (vertin) dan disekrup
menggunakan mur baut ring dari bahan tembaga atau yang diberi nikel
(stainless)
h. Alat Ukur& Pengukuran Besaran Listrik
1) Alat ukur yang digunakan ukuran 144 x 144 mm atau 96 x 96 mm, dipasang
secara rata terhadap permukaan atau semi (flush atau semi flush), tahan
getar.
2) Ketelitian alat ukur 0,5 - 1,5 %, skala linear.
3) Sekitar switch untuk Voltmeter harus jelas tandanya.
i. Transformator Arus.
Transformator arus yang dipakai adalah tipe jendela dengan ketelitian 0,3
dengan burden sesuai dengan Standar VDE. Pemasangan harus kuat dan dapat
menahan gaya mekanis pada bila terjadi hubung singkat.
j. Kabel Kontrol
1) Kabel kontrol panel harus di set di bengkel/pabrik secara lengkap dan
dibundel dan dilindungi dari kerusakan akibat tekanan mekanis.
2) Ukuran minimum kabel 1,5 mm2, 600 V, fleksibel, isolasi PVC.
k. Pilot Lamp.
1) Semua panel harus dilengkapi pilot lamp untuk menyatakan adanya
tegangan R,S, dan T. Pengadaan pilot lamp merupakan suatu keharusan,
walaupun pada gambar tidak tertera.
2) Warna-warna pilot lamp : phase R : warna merah; phase S : warna kuning;
phase T: warna hitam
3) untuk menyatakan sistem telah diatur dengan push button atau dengan
saklar:
4) Sistem On : warna merah; Sistem Off : warna hijau.
l. Circuit Breaker
1) Circuit Breaker yang digunakan adalah MCB (Miniatur Circuit Breaker), NFB
(No Fuse Breaker) dan MCCB (Moulded Case Circuit Breaker), ACB yang
sesuai tertera pada gambar rencana.
2) Circuit Breaker harus tipeautomatic trip dengan kombinasi thermal dan
instantaneous magnetic.
2. Kabel-Kabel Toevoer
a. Kabel-kabel toevoer yang dipakai harus dapat dipergunakan untuk tegangan 600
Volts.
b. Kabel-kabel toevoer antara saluran distribusi PLN menuju LVMDP yang ditanam
dalam tanah melintasi jalan, mempergunakan jenis NYY, sedang kabel yang
ditanam dari MDP menuju sub-sub panel dalam gedung dan kabel-kabel yang
menghubungkan antar panel menggunakan jenis NYY.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
c. Menghubungkan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan schoen
kabel yang dipres.
d. Kabel-kabel toevoer ke panel-panel distribusi yang berada di atas selasar dan
plafon harus dipasang di atas rak kabel (trunking).
e. Kabel toevoer yang diajukan untuk dipasang adalah buatan pabrik Kabel Metal,
Kabelindo atau Supreme yang memenuhi standar SII dan PLN.
3. Kabel Penerangan dan Conduit
a. Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi kabel
tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan barang-
barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan
pemasangan serta operasi dari semua sistem dan peralatan.
b. Syarat kabel instalasi tegangan rendah (sampai 600 V)
1) Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan
peralatan (mesin) kecuali untuk perelatan khusus seperti disyaratkan atau
dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
2) Semua kabel dengan luas penampang 6 sqmm ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).Ukuran kabel daya/instalasi terkecil yang diijinkan
adalah 2,5 sqmm , kecuali untuk pemakaian kotrol pada remote cotrol yang
kurang dari 30 meter panjangnya bisa menggunakan 1,5 sqmm.
3) Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus dari jenis NYFGbY dan kabel
instalasi didalam bangunan dari jenis NYA, NYY, NYM, dan NYMHY (untuk
kabel kontrol).
4) Semua kabel dalam bangunan harus berada didalam konduit (tubing) atau
dipasang diatas cable tray/cable rack dan diklem/diikat dengan pengikat
kabelsesuai dengan kebutuhan.
5) Semua konduit, kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di
dalam bangunan harus diadakan secara lengkap. Faktor pengisian konduit
oleh kabel-kabel maksimum adalah sebesar 40% .
6) Untuk penerangan, penampang kabel minimum yang dapat dipakai adalah
2,5 mm2. menggunakan NYM jika dipasang diatas plafon. Kabel yang
terpasang pada dak beton menggunakan jenis NYA di dalam pipa PVC 5/8",
atau disesuaikan dengan kabel yang dipakai.
4. Kabel Tanah Tegangan Rendah
a. Kabel tanah tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan
PUIL, IEC, VDE, SPLN, dan LMK untuk penggunaan sesuai kabel instalasi yang
ditanam langsung di dalam tanah.
b. Semua kabel dengan luas penampang 6 sqmm keatas harus berurat banyak dan
dipilin. Ukuran kabel daya/instalasi terkecil yang diijinkan adalah 2,5 sqmm,
kecuali untuk pemakaian kotrol pada sistem remote cotrol yang kurang dari 30 m
panjangnya, bisa menggunakan ukuran 1,5 sqmm. Cara penanaman kabel
secara langsung didalam tanah (direct burrial) harus sesuai dengan gambar
rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air, kabel telekomunikasi, dan
kabel tegangan menengah 20kV.Apabila diperlukan penyambungan kabel
didalam tanah, harus dilakukan dengan alat penyambung khusus (jointing kit)
tegangan rendah jenis epoxy resin-cold pour system. Penyambungan kabel
dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang benar-benar ahli dengan cara
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
dan metode penyambungan mengikuti anjuran pabrik pembuat jointing kit yang
digunakan sehingga diperoleh hasil penyambungan yang handal, tahan terhadap
kelembaban, mempunyai isolasi yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis
yang tinggi.
5. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak
a. Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk extension dan daya
harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel daya ke
saklar dan titik cahaya serta stop kontak, sebagaimana ditunjukan dalam
gambar. Kabel yang digunakan dalam kabel instalasi penerangan dan stop
kontak harus dari jenis NYM atau NYA yang diletakan di dalam konduit PVC
(tubing white conduit).Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum
2,5 sqmm (kapasitas hantar maksimal 20A).
b. Stop kontak tunggal & ganda 1 phase yang dipakai adalah tipe pasang rata
(flush mounting) 250 Volt, 10 Amp.
c. Saklar dinding yang dipakai adalah Flush mounting, rating 250 V, 10 Ampere,
single gang, double gangs, atau muliti gangs (grid switch), dipasang 125 cm di
atas lantai.
d. Stop kontak dan saklar diruang basah/lembab menggunakan jenis WD (Water
Dich).
6. Splice/ percabangan
Tidak diperkenankan adanya percabangan (splice) ataupun sambungan didalam
pipa konduit. Sambungan atau percabangan harus dilakukan didalam kotak-kotak
cabang atau kotak sambung, yang mudah dicapai serta kotak saklar dan stop
kontak. Sambungan pada panel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara
elektrik dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau soldered.
Dalam membuat percabangan atau sambungan konektor harus dihubungkan
dengan konduktor-konduktor dengan baik sedemikian sehingga semua konduktor
tersambung dan tidak ada konduktor telanjang yang kelihatan dan tidak bisa lepas
oleh getaran.Setiap kabel turun menuju armatur harus malalui kotak sambung/doos.
Penyambuangan antara kabel catu dengan kabel dari armatur dilakukan melalui blok
terminal yang ditempatkan didalam kotak tersebut.
7. Kabel Kontrol
Ditempat-tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel kontrol motor,
stater dan peralatan lain harus terbuat dari tembaga jenis stranded annealed copper
yang fleksibel. Isolasi harus dari PVC, tahan lembab, dengan rating tegangan
sampai 600V.
Ukuran koduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum2,5 sqmm untuk
panjang lebih dari 30m) untuk mendapatkan operasi yang memuaskan dari peralatan
yang dikontrol, dengan pertimbagan-pertimbangan mengenai panjang circuit dan
sebagainya.
8. Bahan Isolasi
Semua bahan isolasi untuk splice, connection dan lain-lain seperti karet, PVC,
varnished cambric dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan,
lokasi, tegangan kerja, dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang dengan cara
yang disetujui, menurut aturan yang berlaku atau pabrik pembuatnya.
9. Pemasangan Kabel
Pemasangan mendatar (horizotal)
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
a. Kabel instalasi daya dan penerangan didalam bangunan. Semua kabel harus
dipasang dalam koduit, dengan ketentuan-ketentuan pemasangan konduit
sebagai berikut :
1) Dipasang dipermuakaan plat beton langit-langit untuk ruang dengan langit-
langit (plafond).
2) Dipasang tertanam didalam plat beton langit-langit untuk ruang yang tidak
berplafond (exposed ceilling).Untuk pemasangan pipa konduit dipermukaan
plat beton, konduit harus dilengkapi pendukung-pendukung yang dicat anti
karat.
3) Semua kabel harus dipasang lurus/sejajar dengan rapi dan teratur.
Pembelokan kabel harus delakukan dengan jari-jari lengkung tidak boleh
kurang dari syarat-syarat pabrik (minimum 15 kali diameter kabel).
b. Kabel Daya Penghubung Antar Panel
1) Kabel-kabel daya diruang exposed ceilling diletakkan didalam konduit yang
ditanam di plat lantai, sedangkan untuk ruangan yang berplafon, kabel
dilewatkan diatas cable tray, diklem pada cable tray dengan pita besi yang
dicat anti karat.
2) Harus digunakan sekrup-sekrup yang digalvanisir dengan ring-ring dari fibre
diantara pita besi dengan cable tray. Pemasangan cable tray harus mengikuti
jalur yang direncanakan secara rapi dan digantung atau disangga secara
kokoh dengan penggantung/ penyangga besi yang diklem ke pelat beton.
3) Untuk keperluan pemasangan kabel, kontraktor harus menyediakan sendiri
peralatan penunjang seperti tray, klem, besi penunjang, penggantung dan
peralatan lainya, baik untuk kabel yang dipasang horisontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan pada biaya
pemasangan kabel tersebut.
c. Kabel Daya dari Panel Daya AC ke Motor-motor AC
1) Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan didalam konduit
metal tahan karat.Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju
motor dengan foktor pengisian 40%. Dari pipa konduit yang dipasang
horizontal menuju motor, kabel ditarik ke terminal motor melalui flexible
conduit yang juga tahan karat. Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai
dengan ukuran pipa konduit dan disambung dengan cara sedemikian rupa
sehingga benar-benar kedap air. Demikian juga penyambungan pipa fleksibel
terhadap box terminal motor.
2) Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan contoh konduit
flesibel serta cara penyambungannya terlebih dahulu kepada Direksi atau
Pengawas/MK untuk disetujui.
d. Pemasangan di Dalam Dinding (vertikal)
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang vertikal tertanam
didalam dinding harus diletakan didalam konduit sesuai yang disyaratkan dengan
ukuran minimum 20mm.
e. Pemasangan Menembus Dinding
Setiap penembusan kabel dalam konduit pada dinding harus melalui sparing
kabel yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
penampang pipa konduit.
1) Untuk penerangan dan stop kontak biasa, kabel yang dapat dipergunakan
adalah type NYA atau NYM, penampang kabel minimum yang dapat dipakai
adalah 2,5 mm². Kabel-kabel ini harus dipasang di dalam pipa PVC 5/8",
atau diameter pipa konduit disesuaikan dengan kabel yang dipakai.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
2) Untuk penerangan dan stop kontak biasa yang dipasang pada dak beton,
kabel yang dipergunakan adalah type NYA, penampang kabel minimum yang
dapat dipakai adalah 2,5 mm². Kabel-kabel ini harus dipasang di dalam pipa
PVC 5/8" atau diameter pipa konduit disesuaikan dengan kabel yang
dipakai.
3) Kabel-kabel yang turun dari plafond ke stop kontak dan saklar melalui
dinding dapat memakai pipa PVC. Diameter pipa yang dipergunakan
disesuaikan dengan kabel yang dipakai.
4) Untuk penyambungan kabel-kabel harus menggunakan terminal box (dura
doos, tee doos) dari PVC. Terminal box tersebut tutupnya harus dapat
dilepas dan dipasang kembali dengan mudah, dengan memakai skrup.
Sedang untuk penyambungan di dalam beton harus memakai terminal box
metal.
5) Pemasangan pipa kabel-kabel di atas plafon harus disusun rapih dan harus
diklem/ diikat dengan kawat pada rak-rak kabel (trunking) dan pada
prinsipnya kabel-kabel tidak diperkenankan langsung diklem pada konstruksi
bangunan.
6) Kabel-kabel yang terpasang di dalam dak beton kolom beton, dinding beton
harus menggunakan pipa PVC.
7) Penyambungan kabel-kabel penerangan dan stop kontak di dalam doos
harus memakai las dop yang terbuat dari bakelit berwarna (buatan Legrand,
3M atau setara yang dapat disetujui oleh direksi). Las dop dari bahan
porselin tidak diperkenankan untuk dipergunakan.
8) Saluran cadangan (stop kontak dan penerangan) harus dipasang sampai di
atas plafond, dilengkapi kotak sambung.
9) Semua instalasi pengabelan harus dipasang didalam conduit, baik yang
dipasang rak kabel (trunking) maupun yang menuju ke titik-titik lampu dan
stop kontak.
10) Kode warna isolasi kabel harus mengikuti ketentuan PUIL :
1) Fasa 1 : Merah
2) Fasa 2 : Kuning
3) Fasa 3 : Hitam
4) Netral : Biru
5) Grounding : Hijau - Kuning.
10. Stop Kontak dan Saklar
a. Peralatan instalasi tegangan rendah
Meliputi pengadan dan pemasangan power receptacle outlet (stop-kontak),
saklar, kotak-kotak tarik (pull box), kabinet/panel daya, kabel,konduit, rak kabel,
alat-alat bantu, dan semua peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan
penyelesaian yang memuaskan dari sistem instalasi daya tegangan rendah
220/380 V dan penerangan.
b. Kotak-kotak (doos) Outlet.
1) Jenis
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau
standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single/multi gang box empat
persegi atau segi delapan. Ceiling box dan kotak-kotak lainnya yang tertutup
rapi harus terpasang dengan baik dan benar.
2) Ukuran
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Setiap box outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya ditempat yang
diperlukan. Setiap kontak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan
ukuran konduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi tidak kurang dari ukuran
yang ditunjuk atau dipersyaratkan.
3) Tipe tahan Cuaca (Watherproof type)
Kotak-kotak outlet ditempat-tempat tersebut dibawah ini harus dari tipe
yangdiberi gasket tahan cuaca.
- Tempat-tempat yang kena sinar matahari
- Tempat-tempat yang kena hujan
- Tempat-tempat yang kena minyak
- Tempat –tempat yang kena udara lembab
- Tempat-tempat yang ditunjuk gambar
4) Outlet Pada Permukaan Khusus
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada partisi,
blok beton, marmer, frame besi, bata atau dinding kayu harus berbentuk
persegi dan harus mempunyai sudut dan sesi-sesi tegak.
c. Saklar dan Stop-kontak
1) Bahan doos
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar
dinding dan receptacle outlet harus berukuran lebih dari 10,1 cm x 10,1 cm
untuk peralatan tunggal. Dan 11,9 cmx11,9cm untuk dua peralatan dan
kotak-kotak multi gang untuk lebih dari dua peralatan.
2) Cara pemasangan
- Saklar-saklar (saklar biasa atau grid switch) harus dari jenis
rockermechanism dengan rating minimum 10A/250V.
- Saklar pada umumnya dipasang rata terhadap permukaan
tembok/dinding, kecuali ditentukan lain pada gambar.
- Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian
140cm diatas lantai yang sudah selesai.
- Saklar-saklar tersebut harus dipasang pada doos yang sesuai dengan
sambungan, hanya diperbolehkan antara kotak yang berdekatan.
- Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan
ketinggian 110cm atau 30cm dari permukaan lantai yang sudah selesai
atau sesuai dengan petunjuk Direksi atau Pengawas/MK.
3) Jumlah Kutub
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral, pentanahan)
dengan rating minimum 16A/220V. Cara pemasangan harus disesuaikan
dengan peraturan PUIL dan diberi saluran pentanahan.
4) Pendukung dan pengikat
Kotak-kotak plat baja harus didukung atau diikat dengan cukup supaya
mempunyai bentuk yang tetap.
5) Stop Kontak 1 phase yang dipakai adalah yang dipasang rata (flush
Mounting) 250V, 10 A.
6) Stop Kontak dipasang 30 cm di atas lantai, atau sesuai dengan kondisi
lapangan.
7) Stop kontak harus mempunyai terminal phase, netral dan grounding
8) Saklar dinding yang dipakai adalah Flush mounting, rating 250V, 6 Ampere,
single gang, double gangs, atau muliti gangs (grid switch), dipasang 150 cm
di atas lantai.
9) Stop kontak dan saklar diruang basah/lembab harus jenis WD (Water Dich)
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10) Kotak sambung (Junction Box) untuk saklar dan stop kontak harus dari
bahan metal yang mempunyai terminal grounding, dipasang pada kedalaman
tidak kurang dari 3,5 cm sehingga diperoleh pemasangan saklar atau stop
kontak yang rapi. Junction Box harus mempunyai terminal grounding.
11. Lampu dan Armature
a. Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksud dalam gambar
rencana.
b. Semua lampu flouresence menggunakan tipe TL T-5
c. Lampu fluorescence dan lampu gas discharge harus dikompensasi dengan
power factor correction capasitor, sehingga faktor daya tidak kurang dari 0,9.
d. Ballast lampu TL harus dari jenis electronic ballast dan harus digunakan satu
ballast untuk satu lampu.
e. Ballast lampu, capasitor dan tabung dengan merek Phillips atau yang setara,
dengan persetujuan perencana.
f. Tipe dan diskripsi lampu penerangan :
1) Lampu TL-T5 2x28W Inbouw, dipasang sesuai yang disebutkan dalam
gambar.
2) Lampu Baret SCB ACR 22 W, dipasang sesuai yang disebutkan dalam
gambar.
3) Lampu Downlight 1x18W Inbouw, dipasang sesuai yang disebutkan
dalam gambar.
4) Lampu Exit Lamp c/w Nicad Battery, dipasang sesuai yang disebutkan
dalam gambar.
5) Lampu Baret SCCB ACR 22 Watt, dipasang sesuai yangdisebutkan
dalam gambar.
6) Lampu Exit Slimline c/w Nicad Battery, dipasang sesuai
yangdisebutkan dalam gambar.
12. Sistem Race Way
Yang dimaksud dengan race way adalah tubing conduit dan flexible conduit beserta
perlengkapanya dan semua barang yang yang diperlukan untuk melengkapi
instalasi kabel:
a. Ukuran Tubing Konduit
Semua tubing konduit harus mempunyai ukuran yang cukup untuk bisa melayani
dengan baik jumlah dan jenis kabel sesuai dengan VDE, PUIL dan lain-lain.
Diameter minimum tubing konduit adalah 20mm menurut ukuran pasaran
dengan faktor pengisian kabel maks. 40 %.
b. Bahan
Semua tubing konduit yang digunakan harus dari jenis heavy gauge galvanized
weided steel yang memenuhi persyaratan.
c. Pemasangan
1) Race way yang ditanam didalam dinding beton yang sudah jadi dilakukan
dengan jalan membobok dinding beton dengan pahat. Kedalan dan lebar
pembobkan harus dilakukan secukupnya, sesuai dengan ukuran dan jumlah
konduit yang akan dipasang.
2) Kontraktor diwajibkan untuk mengenbalikan kondisi dinding sesuai dengan
kondisi semula. Selama dilakukan pekerjaan plesteran ulang, ujung-ujung
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
konduit harus ditutup untuk mencegah masuknya air atau kotoran-kotoran
lain.
3) Race way yang di pasang di permukaan
Race way yang dipasang dipermukaan beton harus dipasang sejajar atau
tegak lurus dengan dinding bagian struktur atau pertemuan bidang-bidang
vertikal dengan langit-langit. Apabila beberapa pipa berjalan sejajar pada
dinding atau langi-langit, harus digunakan klem-klem khusus untuk pipa
sejajar.
4) Ujung-ujung pipa pada peralatan harus dipasang dengan sekrup yang kuat.
Semua ujung pipa yang bebas harus ditutup/dilengkapi dengan plat kuningan
yang sesuai. Untuk daerah yang lembab, semua peralatan pembantu, fitting-
fitting, klem dan lain-lain harus digalvanisir atau dicat tahan karat dan harus
digunakan pendukung supaya pipa bebas dari korosif.
5) Pipa-pipa yang dipasang pada permukaan dalam bangunan harus dicat satu
jalan sebelum dipasang, dan sekali lagi sudah dipasang dengan warna yang
ditentukan oleh Direksi atau Pengawas/MK.
6) Untuk mempermudah pengenalan, ujung permukaan pipa harus dicat dengan
warna sebagai berikut :
• Pipa daya dan penerangan : orange
• Pipa telepon : hijau
• Pipa fire alarm : merah
• Pipa tata suara : kuning
7) Race way yang di pasang di dalamtanah
Race way yang dipasang didalam tanah atau menembus kerikil, harus
mempunyai dua lapis cat aspal pada permukaan sebelah luar sebelum
dipasang. Di atas race way tersebut harus diberi patok penunjuk.
8) Race way Melintas /Menembus dinding
Bila pipa melitas tembok, penyekat ruangan, lantai, langit-langit dll. Maka
lubang harus ditutup dengan baik sehingga tidak mungkin dilalui oleh debu,
lembab, api dan asap.
9) Cable Trench
Kedalaman parit kabel (cable trench) untuk penanaman kabel dibawah tanah
minimal 80 cm dari permukaan. Bila persilangan dengan saluran lain,
misalnya saluran air, cable trench dapat dan harus ditanam setelah
pengerasan tanah. Untuk cable trench melintas jalan, penanaman setelah
pengerasan badan jalan atau bila sebelum harus lebih dari 110 cm atau atas
persetujuan Direksi atau Pengawas/MK.
10) Konduit Flexible Tahan Air
Konduit flexible logam yang tahan air harus dipakai pada kondisi dimana ada
kemungkunan pengerasan, getaran atau penempatan pada atmosfir yang
korosif, lembab atau berupa minyak. Termasuk dalam hal ini adalah
pemakaian pada kabel masuk keterminal motor pompa.
Suatu bungkus yang tahan cairan dari polivinyl chlorida (PVC) harus
menonjol pada inti baja yang fleksibel. Sambungan antara konduit yang kaku,
fitting dari konduit dan sebagainya dengan konduit fleksibel harus dibuat
dengan fitting jenis insulate troat type yang dianjurkan dari pembuat dari
konduit tahan cairan tersebut. Suatu konduktor yang dapat digunakan untuk
meneruskan pentanahan harus pula dimiliki oleh race way/konduit ini.
11) Pengakhiran dan Sambungan
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Race way harus diakhiri pada outlet persipangan, pull box cabinet dan lain-
lain, dengan dua lock nut dan sebuah insulating bushing insert yang harus
terbuat dari termoplastic atau fiber minded yang dimatikan untuk mencegah
rusaknya kawat dan kabel dan tidak mengurangi kontinuitas dari sistem
grounding dari race way/pipa logam elektrikal harus dari jenis yang tahan
hujan atau fitting dengan kosentrasi tinggi dengan sistem penguncian
interlock compressed.
12) Pentanahan
Setiap peralatan yang beroperasi dengan tegangan lebih besar dari
tegangan extra rendah (50 VAC) harus ditanahkan secara efektif. Bahan-
bahan logam/metal dari peralatan listrik yang terbuka, termasuk pelindung
kabel (sheath/armour), konduit, saluran metal, rack, saklar dengan penutup
metal harus dihubungkan dengan konduktor pentanahan.
Penggunaan konduit metal sebagai satu-satunya konduktor pentanahan tidak
diperbolehkan. Dalam hal ini harus digunakan konduktor pentanahan
tersendiri yang terbuat dari tembaga dengan daya hantar yang tinggi.
Luas penampang minimum konduktor pentanahan adalah 2,5 sqmm dan
dimasukan kedalam konduit. Penyambungan konduktor pentanahan harus
menggunakan penyambung mekanis yang disetujui oleh Direksi atau
Pengawas/MK.
Tahanan pentanahan yang disyaratkan adalah sebagai berikut:
a. Pentanahan netral generator maks 1 ohm
b. Pentanahan netral bus-bar dan panel maks. 2 ohm
c. Pentanahan penangkal petir maks. 2 ohm
13. Cable Tray
a. Bahan
Cable tray yang digunakan harus dari jenis berlubang (perforated) dari bahan
besi lunak dengan sisi-sisi ditekuk ke dalam. Keseluruhan permukaan cable tray
harus digalvanisir. ketebalan plat minimum 1,6mm
b. Penggantung / penyangga
Untuk cable tray yang dipasang menggantung, penggantungan cable tray harus
dibuat dari besi batang lunak yang digalvanisir dengan diameter minimum 6 mm.
Ujung penggantung diulir untuk memungkinkan pengaturan leveling cable tray.
Sedangkan penyangga/penumpu cable tray yang dipasang ruang bawah gardu
utama harus dibuat dari besi siku yang juga digalvanisir.
Ukuran penyangga dan penumpu harus dipilih agar menghasilkan penyangga
atau penumpu yang kokoh.
14. G r o u n d i n g
a. Semua panel, ligthting fixtures, stop kontak, cable trunking , cable ladder dan
bagian-bagian metal lainnya yang berhubungan dengan instalasi listrik harus
digrounding.
b. Kawat grounding dapat dipergunakan kawat telanjang (BCC = Bare Copper
Conductor) atau kawat yang terisolasi yang diberi warna kuning strip hijau.
c. Besarnya kawat grounding yang dapat digunakan minimal berpenampang sama
dengan penampang kabel masuk (incoming feeder).
d. Nilai tahanan grounding sistem untuk panel-panel harus lebih kecil dari 2 Ohm,
diukur setelah tidak hujan selama 2 hari.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
e. Elektrode pentanahan untuk grounding digunakan pipa galvanis yang ujungnya
dipasang copper rod sepanjang 0,5 m, atau elektroda tipe lain yang memenuhi
standar teknis.
f. Elektrode pentanahan yang dipantek hingga mencapai permukaan air atau
minimal sedalam 12 meter.
g. Semua sambungan pada sistem grounding harus menggunakan baut dengan
bahan campuran tembaga.
h. Pembumian peralatan elektronik; dilakukan secara terpisah, dengan
menyambungkan terminal pembumian khusus arus lemah.
E. PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
b) Daftar material untuk semua material yang ditawarkan, pemborong wajib
mengisi daftar material yang menyebutkan: merk, tipe, dan kelas. Juga
dilengkapi dengan brosur/katalog yang dilampirkan pada waktu tender.
• Semua material yang disuplai dan dipasang oleh pemborong harus baru dan
cocok untuk dipasang di daerah tropis.
• Material harus dari produk dengan kualitas baik dari produksi baru.
F. PENYEBUTAN MERK/PRODUK PABRIK
Apabila pada spesifikasi teknis atau pada gambar rencana disebutkan beberapa
merk tertentu atau kelas mutu dari material/ komponen tertentu, maka pemborong wajib
melaksanakan/menawar material yang dalam taraf mutu yang disebutkan.Apabila nanti
selama proyek berjalan terjadi tidak dapat diadakan material yang disebutkan dalam
tabel material, karena disebabkan oleh sesuatu alasan kuat dan dapat diterima pemilik,
Pengawas/MK dan perencana, maka dapat dipikirkan penggantinya merk/tipe dengan
suatu sanksi tertentu kepada pemborong.
G. DAFTAR MERK/PRODUK MATERIAL
a. Kabel TR. : Supreme, Kabelindo, Kabel Metal
b. Panel TR : Indusprima, Dinamika Abadi, Simetri.
c. Komponen Panel : MG Schneider, ABB, Siemen.
d. Peralatan Meter : H & B, Telemecanique, atau yang setara.
e. Kabel Tray : Interrack, Tristar
f. Saklar dan stop kontak : Clipsal, Broco Gracio
g. Komponen Lampu
• Tube : Phillips
• Capasitor : Phillips, Notocon.
• Fitting : Phillips, B&J
• Starter : Phillips
h. Stop Kontak/Saklar :Clipsal,Broco Gracio, atau yang setara
i. Conduit Instalasi : EGA, Boss
j. Armatur lampu : Artolite, Saka Premium
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
bab X
SYARAT UMUM DAN TEKNIS
PEKERJAAN INSTALASI TELEPHONE
10.1. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1. Persyaratan Teknis Umum
a. Standard/Peraturan
Semua material maupun instalasi dalam pekerjaan ini harus memenuhi
peraturan/standard dari Perumtel.
b. Perijinan/Pas
Pemborong harus memiliki pas/izin instalasi dari Perumtel setempat dan masih
berlaku untuk takwin tahun berjalan. Fotocopi dari semua surat tersebut harus
dilampirkan pada waktu pengajuan penawaran.
c. Gambar-gambar
1) Pemborong harus menyiapkan gambar-gambar instalasi yang diperlukan
untuk diperiksa dan disahkan (keur) oleh yang berwenang.
2) Setiap sebelum pemasangan instalasi atau pengadaan material,
pemborong wajib mengadakan/ mengajukan gambar kerja (shop drawing)
untuk kepada Pengawas/MK/ perencana untuk disetujui.
d. Syarat Pelaksanaan
1) Pekerjaan harus dilaksanakan oleh tenaga-tenaga yang berpengalaman dan
mengikuti syarat-syarat Perumtel.
2) Pemborong harus menjamin bahwa pemasangan akan disahkan oleh
Perumtel, sehingga penyambungan saluran telepon tidak mengalami
kesulitan baik prosedur teknis maupun non teknis.
3) Selama pelaksanaan pemasangan, pemborong harus menempatkan
seorang ahli yang mengawasi pelaksanaan.
4) Pemborong harus mengganti material-material yang rusak/cacat sehingga
syarat fisik dapat dipenuhi secara baik.
2. Persyaratan Teknis Instalasi
a. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan instalasi telepon mencakup :
1) Pengadaan dan pemasangan PABX
2) Pengadaan, pemasangan dan penyambungan kabel dari main distribution
frame (MDF) telephone ke terminal box telephone (TBT), selanjutnya ke
telephone outlet, telephone extension box atau telephone set.
3) Mempersiapkan jaringan luar dan jaringan dalam (wiring system) untuk
sambungan langganan ke Perumtel.
4) Mengadakan test/trial run secara menyeluruh, sehingga sistem telephone
tersebut dapat berfungsi secara benar dan tepat.
5) Mengurus ijin penyambungan, pengujian sistem telepon tersebut ke pihak
yang terkait.
6) Menyelenggarakan pemeliharaan sistem termasuk penyediaan spare parts
selama masa pemeliharaan.
7) Pengadaan dan pemasangan grounding system untuk system telehone.
b. Pesawat Telephone : adalah tipe meja atau dinding yang sudah mendapat
approval dari Perumtel.
c. Hubungan antara kabel pesawat telepon dengan kabel instalasi harus dengan
outlet. Outlet telepon dipasang secara “flush mounted“ pada dinding ruang.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
d. Instalasi Kabel
1) Kabel yang keluar dari Central Telephone ke Terminal Box Telepon (TBT)
dan ke outlet telepon adalah berjumlah seperti tertera pada gambar, jenis
kabel Indoor Telepon Cable (ITC) dipergunakan untuk menghubungkan TBT
sampai ke outlet telepon. Jenis ground Cable digunakan untuk
menghubungkan Main Distribution Frame (MDF) dengan instalasi-instalasi
kabel luar gedung.
2) Jalur kabel telepon dicat warna biru dan dapat diletakkan bersama di dalam
satu saft dengan jalur kabel listrik, tetapi pada prinsipnya dipisahkan.
3) Kapasitas kabel disesuaikan dengan kebutuhan. Pada prinsipnya semua
saluran kabel harus disediakan kabel cadangan (spare cable) untuk
mengatisipasi perkembangan serta untuk menggatikan saluran-saluran yang
rusak .
4) Setiap penyambungan harus memakai standard Perumtel yaitu dengan
sistem jumpering dan terminal-terminal yang terisolasi.
e. Conduit
1) Pada prinsipnya semua kabel dimasukkan didalam pipa conduit, pipa conduit
telepon adalah terbuat dari bahan PVC.
2) Conduit yang dipasang diatas plafon, didalam beton/dinding harus
dimasukkan didalam pipa PVC lengkap dengan sarana bantunya, seluruh
kotak sambungan, persimpangan dan lain-lain harus ditutup.
3) Saluran-saluran telepon harus berdiri sendiri dan dicat warna biru.
4) Kotak MDF dan TBT dibuat dari bahan plat besi dengan ketebalan 1,2 - 1,5
mm. Kotak - kotak difinish dengan cat dasar dan cat ahkir dengan warna biru
muda atau ditentukan kemudian. Kotak-kotak dilengkapi dengan kunci.
f. Cara Pemasangan
1) Sistem wiring harus dikelompokkan secara rapi dengan kode nomor yang
berurutan serta diikat dengan Tegak, diklem/ikat pada rangka atau
pendukung isolator.
2) Semua kabel harus diidentifikasikan secara jelas untuk memudahkan
pemasangan, pemeliharaan, perbaikan.
3. Daftar Material
1) Telephone Unit : Panasonic, Siemens
2) Outlet Telephone :Merten, Berker atau yang setara
3) Kabel Telepon :Kabelindo, Kabelmetal,Supreme
4) Conduit & Junction :EGA/Clipsal
4. Lain-lain
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Pemborong supaya memperhatikan petunjuk-
petunjuk Pengawas/MK.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.8. SYARAT UMUM & TEKNIS PEKERJAAN FIRE ALARM
A. PERSYARATAN TEKNIS UMUM
Semua bahan, peralatan dan cara pelaksanaan harus sesuai dengan standar standar
yang berlaku, antara lain :
a. Persyaratan-persyaratan terakhir dari National Protection Fire Association (NPFA)
Dinas Kebakaran Jawatan Keselamatan Kerja.
b. Persyaratan spesifikasi Teknis Material yang dipotong sesuai rekomendasi dari
pabrik pembuatannya.
B. LINGKUP PEKERJAAN
Yang tercakup dalam pekerjaan ini adalah :
a. Pengadaan dan pemasangan MCPFA
b. Pengadaan dan pemasangan Terminal Box Fire Alarm (TBFA) di tiap lantai.
c. Pengadaan dan pemasangan ROR heat detector, photo electric smoke detector,
fixed heat detector, alarm bell, lampu indicator, manual break glass, flow switch.
C. PERSYARATAN INSTALASI
a. Melaksanakan instalasi Fire Alarm secara rapi dan sempurna serta menyediakan
dan memasang perlengkapan deteksi kebakaran berupa :
1) MCPFA pada ruang server
2) FM200 dan accessoriesnya
3) Terminal Box Fire Alarm (TBFA)
4) Rate of Rise Temperature/ Heat Detector
5) Photo Electric Smoke Detector
6) Manual Break Glass
7) Alarm Bell
8) Indicator Red Lamp.
9) Flow Switch
b. Pada daerah langit-langit tanpa plafon, label Instalasi ditanam/cor dalam plat beton
lengkap dengan doos penyambungan, kabel instalasi dilindungi dengan Conduit
PVC Hight Impact.
c. Pada daerah langit-langit dengan plafon, instalasi terpasang diklem setiap 60 cm &
menggunakan pelindung pipa conduct PVC high import
d. Instalasi dibawah plafon terpasang wall mounted pada dinding memakai pelindung,
pipa conduit PVC pada dinding hight impact 5/8“ atau disesuaikan Volume Kabel
Instalasi.
e. Didalam shaft, pipa instalasi di klem pada dinding memakai pelindung pipa 5/8“
atau sesuai volume kabel instalasi.
f. Kontrol Panel terpasang wall mounted pada dinding setinggi 125 cm dari lantai.
g. Detector terpasang outbouw pada plafon atau plat beton menghadap ke bawah.
h. Manual break glass terpasang Inbouw pada dinding atau kolom beton stinggi 150 cm
di atas lantai.
i. Bell Alarm dari indicator Red Lamp dipasang pada dinding atau kolom beton setinggi
250 cm di atas lantai.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
D. PERSYARATAN PERALATAN
1. Umum
- Semua bahan/peralatan harus baru, dalam arti bukan barang bekas atau hasil
perbaikan.
- Bahan/Peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
- Bahan/Peralatan harus sesuai dengan spesifikasi/Persyaratan.
- Alarm Bell, Type Vibration, diameter 6”, minimum 89 dB pada jarak 1 feet.
- Bahan/Peralatan dari tipe/Klasifikasi yang sama diminta merk/perusahaan yang
sama.
2. Peralatan (Equipment)
a. Rate of Rise Temperature/ Heat Detector
- Detector yang digunakan mempunyai fungsi yang merupakan kombinasi
fungsi dari Rate-of-Rise Heat Detector dan Fixed-Temperature Heat
Detector
- Sensor Fixed-Temperature bekerja pada saat temperatur udara sekitar
mencapai 70 C
- Sensor Rate-of-Rise merasakan laju kenaikan temperatur udara sekitar
yang cepat dan tidak normal, dan bekerja pada kecepatan aliran udara 0,85
m/detik dan temperatur 30 C lebih tinggi dari temperatur udara sekitar, dan
beroperasi dalam waktu 30 detik
b. Photo Electric Smoke Detector
- Detector yang digunakan harus dari jenis completely solid state sehingga
sensitivitas deteksinya stabil walaupun terjadi perubahan kondisi lingkungan
- Data teknis Photoelectric Smoke Detector sebagai berikut :
o Rating Voltage : 24 V DC
o Operating Voltage : 16 – 30 V DC
o Ambient Temperature : -10 C sampai +50 C
o Ambient Humidity : 0 sampai 95%
o Air Movement : 0 sampai 80 cm/detik
- Detector harus mempunyai lampu indikator alarm (berupa LED) yang
menyala dalam kondisi alarm
- Detector harus mampu mendeteksi asap yang tampak maupun yang tidak
tampak mata
c. Manual Break Glass
- Manual Break Glass yang dipakai adalah dari jenis Break Glass Switch
yang tidak memerlukan penggatian protection glass setelah pengaktifan.
- Terbuat dari bahan metal difinish dengan cat merah enamel, dipasang pada
dinding secara exposed atau dipasang pada permukaan dinding (surface
mounting).
d. Power Supply Tegangan input Power Supply 220 V, 50 Hz, output disesuaikan
kebutuhan peralatan fire Alarm. Dalam keadaan catu daya PLN terputus
(Emergency) maka dipergunakan supply battery yang dapat melayani sistem
selama 12 jam baterai harus jenis Nickel Cadmium (NiCad). Pengisian Baterai
Otomatis. Sisitem Penghubungan antara perlengkapan Fire Alarm dengan PLN
atau Batterai adalah otomatis, yaitu bila catu PLN terputus maka pencatunya dari
baterai, bila catu PLN Hidup/terhubung maka pencatunya dari PLN lagi yang
dilakukan secara otomatis.
e. Alarm Bell
Dipasang outblow, Vibration type, Diameter 6 “, minimum 89 dB pada jarak 1
feet.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
f. Manual Break Glass/Manual Call Point
Indoor type, dipasang Flush atau surface mounted mudah direset.
g. Horn Alarm.
Dipasang outdoor, daerah terbuka, parkir atau tempat lainnya lengkap dengan
tiang, mempunyai frekuensi dan amplitudo yang cukup sehingga dapat terdengar
dengan jelas didalam bangunan atau tempat lain.
h. Portable Fire Fighting Extinguisher unit.
Portable Fire Fighting Extinguisher unit adalah unit pemadam kebakaran tipe
halotron, multipurpose untuk tipe class fire A,B,C). Kapasitas 4kg, fixed type
diletakkan menggantung pada diding atau lemari fire.
i. Kabel Instalasi
Sistem Instalasi dari terminal Box ke Fire Detector, dan Manual Call Point,
dipergunakan kabel NYM2x1,5mm. Pada instalasi Alarm Bell atau Indicator
Lamp digunakan kabel FRC 2x1,5mm. Sedangkan kabel antar terminal box unit
bangunan dengan MCFA menggunakan kabel NYFGbY ukuran minimal 2,5mm.
3. Tambahan
a. Pemborong harus menambah peralatan bantu yang perlu untuk pekerjaan ini,
meskipun tidak disebutkan dalam persyaratan teknis, untuk memberikan
performance yang dikehendaki.
b. Pemborong harus melengkapi peralatan-peralatan dengan papan tanda yang
menunjukkan adanya alat-alat seperti Manual Break Glass, Fire Fighting
(Extinguiser), Emergency Door. Papan nama dibuat plat besi dengan 0,8 mm,
ukuran disesuaikan dengan jumlah huruf. Warna dasar merah, Huruf kuning,
terbaca oleh mata normal dari jarak minimum 10 m.
4. Pengujian
Pengujian sistem diselenggarakan setelah seluruh pekerjaan ini selesai. Pengujian
terbagi menjadi :
a. Pengujian instalasi : Continuity Test, Instalation Test
b. Pengujian kerja sistem
Pengujian dilaksanakan atas persetujuan Pengawas/MK, Pemborong harus
mendemonstrasikan bahwa semua peralatan dapat bekerja dan berfungsi secara
memuaskan sesuai dengan yang dimaksud. Pengujian disaksikan oleh
Pengawas/MK, perencana, dan pemilik proyek/wakilnya. Pemborong harus
membuat Berita Acara rangkap / copi 4 (empat) diserahkan kepada
Pengawas/MK. Seluruh pengujian dilaksanakan oleh pemborong, segala biaya
pengujian ditanggung oleh pemborong.
5. Garansi
Semua pekerjaan, bahan, dan peralatan harus digaransikan selama 1 (satu) tahun.
Semua peralatan, bahan, dan pekerjaan yang tidak baik harus secepatnya diganti
atau diperbaiki oleh pemborong tanpa biaya tambahan. Peralatan dan bahan
pengganti harus merk/tipe yang sama.
E. PERSYARATAN BAHAN/MATERIAL
1. Semua Material yang disuplai dan dipasang oleh Kontraktor harus baru dan material
tersebut khusus untuk dipakai didaerah tropis. Sebelum pemasangan harus
mendapat persetujuan tertulis dari perencana/direksi lapangan.
2. Pemborong harus bersediua mengganti material yang tidak disetujui (karena
menyimpang dari spesifikasi) tanpa biaya tambahan.
3. Komponen/Material yang dimungkinkan sering diganti harus dipilih yang mudah
didapat dipasaran bebas.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
4. Daftar Material
Main Equipment :NOTIFIER, Honeywell, SIMPLEX
Detector, Bell, Break Glass : NOTIFIER, HoneywellR, SIMPLEX
Kabel, Instalasi, Kontrol Konduit :Supreme, Kabel Metal, Kabelindo, EGA
Fire Fighting Unit (Fire Extinguisher) :Gunnebo, Chubb.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.9. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN TATA SUARA (PUBLIC ADDRESS&
MULTIMEDIA AUDIO VISUAL)
A. LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan, pemasangan instalasi Sound System, sehingga berfungsi dengan baik dan
memuaskan. Pemasangan Sound System sesuai dengan gambar rencana antara lain
sebagai berikut ;
- Instalasi unit speaker di dalam bangunan (background music) dipasang seperti
gambar rencana.
- Instalasi kabel feeder dari MDF-SS ke TBSS
- Pengadaan dan pemasangan instalasi sound system multimedia di ruang meeting
lantai 3
B. PERSYARATAN TEKNIS
Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
pada pekerjaan. Pengadaan dan pemasangan peralatan utama tata suara seperti yang
tertuang dalam sIstem perencanaan.
C. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
1. Ceiling Loud Speaker.
Loud speaker harus mempunyai frekwensi antara 80 Hz sampai dengan 12 kHz.
Mempunyai diameter 6 inchi, dengan sensitivitas tidak kurang dari 96 dB. Loud
speaker dilengkapi dengan matching trafo 70 V/ 100 V dan ditap pada 1 watt dan 3
watt.
2. Paging Box Speaker
Horn speaker harus mempunyai frekuensi 350 Hz – 10 kHz, dengan sound pressure
level ± 114 dB. Power input = 10W. Impedance ± 4 ohm
3. Volume Control/Attenuator.
Volume Control/Attenuator mempunyai 5 step pembesaran volume. Input Range :
0,5 W ~ 60 W atau disesuaikan dengan kebutuhan.
4. PERALATAN UTAMA SISTEM MULTIMEDIA
a. Yamaha MGP16X Analog Mixer
- 10 Mic Inputs with 48V Phantom Power and HPF per Channel
- 16 Line Inputs (8 mono and 4 stereo)
- Additional 2TR Inputs from Analog Devices or iPod/iPhone
- 2 AUX Sends + 2 FX Sends
- 4 GROUP Buses + ST Bus
b. DBX 1231 Equaliser
- RF filtered inputs and outputs
- XLR, Barrier Strip, and 1/4" TRS connectors
- -12dB/+12dB input gain range
- 18dB/octave 40Hz Bessel low-cut filter
c. Sennheiser EM 2052 Wireless Dual Microphone
- XLR and 1/4" outputs
- UHF TV
- True diversity system
- High RF output
d. Yamaha XM4180 Power Amplifiers for Speaker
- 4 Channel High-Power Channels In One Amplifier
- Distribution Drive Capability (XM4180)
- Stereo, Parallel, or Bridged Operation
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
e. Speaker active 2 way, 15 inch, 280 watt (EON 315)
- Frequency Range (-10 dB): 38 Hz - 20 kHz (EQ in Flat position)
- Dimensions (H x W x D): 17-3/10" W x 27" H x 14-2/5" D
- Frequency Response (±3 dB): 50 Hz - 18 kHz (EQ in Flat position)
- Coverage Pattern: 100° H x 60° V nominal
- Maximum SPL: 127dB
- Net Weight: 35lb.
f. Active Subwoofer 18" 1000 watt (JBL PRX 618S )
- Maximum SPL 133 db peak
- 460mm (18 in) Differential Drive® neodymium woofer
- 1000 Watt (2 x 500 watt) Class-D, Crown® digital amplifier
- DSP input section with dbx® limiter
5. LCD PROYEKTOR
Infocus LCD Proyektor (IN5144)
- 3 LCD Technology
- WXGA (1280x800)/XGA (1024 x 768)
- 5500 lumens
- Ratio 3000:1
- Lens Zoom Ratio 2:1
- HDMI 1.4 x 2, VGA, BNC, USB Type A x 2, USB Type B,
S-Video, Component, RJ45/LAN, 3.5 mm stereo input
Standard (NTSC, NYSC 4.43, PAL/M/N, SECAM), HD (720p, 1080i, 1080p)
D. GAMBAR KERJA.
Gambar kerja harus mendapat persetujuan perencana / Konsultan MK sebelum
dilaksanakan.
E. PEMASANGAN INSTALASI.
1. Instalasi ke Semua kabel yang terpasang dibawah plat beton adalah out bow
menggunakan pipa High Impact dia.20 mm ; dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.
2. Instalasi ini klem setiap jarak 60 cm. Klem yang dipakai ke plat beton,
menggunakanramset, dynabolt. Jalur seluruh kabel diatur sejajar dan dekat jalur
kabel listrik.
3. Semua kabel yang melalui shaft adalah outbow, menggunakan pipa High Impact dia.
20 mm dengan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2. Instalasi ini diklem ke rak besi siku atau
tangga kabel, dan klem setiap 100 cm.
4. Penyambungan-penyambungan harus dilakukan dalam kotak penyambungan
dengan menggunakan Electrical Spring Connector, Durados atau Cable Connection.
5. Semua kabel yang terpasang dalam tembok adalah inbow, menggunakan pipa high
Impact dia. 20 mm dengan menggunakan kabel NYMHY 2 x 1,5 mm2.
6. Semua ceiling loud speaker di dalam bangunan dihindari dari cacat/ dalam box dan
dilindungi dari cacat dalam box dipasang sedemikian rupa dengan memperhatikan
estetika ruang. Begitu juga pemasangan column speaker harus disesuaikan
dengansudut pancaran speakernya.
7. Rack Cabinet terpasang free standing diruang monitor, sesuai gambar rencana.
8. Semua equipment harus diketanahkan yang dihubungkan dengan kawat BCC dari
sistem pentanahan.
F. PENGUJIAN / TESTING COMISSIONING.
1. Semua instalasi sound system yang dipasang harus ditest secara sempurna
sehingga impedansinya sesuai dengan yang diinginkan.
2. Semua equipment yang dipasang harus ditest sehingga bekerja dengan sempurna.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
3. Pengetesan dilakukan bersama-sama Konsultan Pengawas/MK.
4. Semua perlengkapan untuk mengadakan pengetesan harus disediakan oleh
Pelaksana Pekerjaan yang bersangkutan.
G. LAIN-LAIN
Peralatan-peralatan tambahan yang diperlukan, walaupun tidak digambarkan atau
disebutkandalam spesifikasi ini harus disediakan oleh Pelaksana Pekerjaan sehingga
instalasi dapatbekerja dengan baik dan dapat dipertanggung jawabkan. Ditempat
pekerjaan, Konsultan Pengawas/MKmenempatkan petugas Pengawas/MK yang
bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaanPelaksana Pekerjaan agar pekerjaan
dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi. Surat Perjanjian Pelaksana
Pekerjaan serta dengan cara-cara yang benar dan tepat, sertacermat.
PRODUK SISTEM TATA SUARA
Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi spesifikasi.
PelaksanaPekerjaan dimungkinkan untuk mengajukan alternative lain yang setaraf dan
PelaksanaPekerjaan baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan resmi dan
tertulis dariKonsultan Pengawas/MK.Referensi produk yang dapat dipakai adalah
sebagai berikut :
1. Ceiling Loud Speaker : Panasonic, TOA
2. Paging Speaker : Panasonic, TOA
3. Sound Sistem Multimedia : JBL, Yamaha
4. LCD Proyektor : Infocus, Canon
5. Kabel : Supreme, Kabelindo
6. Conduit : Ega, Double H, Clipsal
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.10. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MATV (MASTER ANTENNA TELEVISION)
A. Lingkup Pekerjaan
Yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi Instalasi pengkabelan dan outlet MATV
system Indoor tap /splitter ditempatkan dilokasi yang cukup terlindung dan mempunyai
jarak yang cukup aman dari pengaruh interferensi instalasi listrik (yang memerlukan
supply 220 VAC/ 50 Hz) terutama di atas plafond (ceiling) dan seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini. Lingkup pekerjaan meliputi :
1. Pemasangan Indoor Taps 2 way & 3 way
2. Pemasangan sparing pipa conduit
3. Socket antena BROCO GRACIO, Clipsal, MG
4. Pemasangan kabel coaxial SUPREME, TRANKA, KABEL METAL
B. Standar / Rujukan
1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2000).
2. Standar Pabrik Pembuat.
3. Spesifikasi Teknis Distribusi Tegangan Rendah.
C. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, data teknis semua bahan
kepada Konsultan Pengawas/MK untuk dipelajari dan disetujui, sebelum
pengadaan bahan.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan dan peralatan yang akan
digunakan dan menyerahkannya kepada Konsultan Pengawas/MK untuk
disetujui.
c. Semua sambungan kabel harus benar dan tersambung dengan baik dan
dites bersama Konsultan Pengawas/MK untuk memastikan sistem dapat
bekerja dengan baik.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
Sistem Televisi kepada Konsultan Pengawas/MK untuk diperiksa dan
disetujui sebelum melakukan pemesanan barang.
b. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan minimal 14 hari sebelum
pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa, dan
tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikn hal ini. Gambar
Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja
yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor
harus menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
d. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan,
jalur kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti
dengan se-seksama mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail
Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar
Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus
diperiksa.
e. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan
Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk
memastikan bahwa semua peralatan dapat dipasang pada tempat yang
telah ditentukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan
baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis
dan data lain yang diperlukan.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada
tempat yang aman dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
d. Konsultan Pengawas/MK berhak menolak setiap bahan yang didatangkan
atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis. Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
mengganti setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya
dari Pemilik Proyek.
e. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang
menjelaskan usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan
maksud bila diterima, akan segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor
mengabaikan hal diatas, Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
D. Bahan - Bahan
1. Umum.
a. Semua peralatan dan bahan-bahan harus berasal dari pabrik
pembuat/produk yang telah dikenal luas dan dari kualitas terbaik seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
b. Semua peralatan yang terpilih untuk digunakan harus sesuai untuk daerah
tropis dengan temperatur dan keadaan sekitarnya yang dapat mencapai
40°C dengan tingkat kelembaban mencapai 100%.
2. Kabel.
Kabel harus dari jenis koaksial yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Atenuasi rendah,
b. Untuk penanaman di bawah tanah,
c. Nominal Impedansi 75 ohm ± 2%,
d. Capacitance 53PF/m,
e. Kabel dipasang dalam pipa konduit dan pada ujung atas disisakan kabel
yang ke antena sepanjang 3 m
3. Soket TV.
Semua soket TV harus sesuai untuk kabel koaksial tipe 75ohm dan dilengkapi
dengan tutup muka yang dapat dilepas.
E. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum.
a. Semua pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
PUIL 2014
b. Semua kabel harus dipasang di dalam konduit.
2. Pemasangan
a. Semua pekerjaan pengkabelan dan kelengkapannya harus dilaksanakan
sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan
b. Semua perangkat yang dipasang harus dibumikan dengan baik.
3. Pengujian dan Commissioning.
a. Kontraktor harus menyusun pengujian dan commissioning dengan
menggunakan cara yang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
petunjuk dari Konsultan Pengawas. Rencana pengujian dan commisioning
harus disetujui Konsultan Pengawas/MK sebelum pelaksanaan. Kontraktor
harus memberitahukan hal ini 15 hari sebelum melakukan pengujian.
Pelaksanaan pengujian dan comissioning harus dihadiri Konsultan
Pengawas/MK atau wakilnya yang ditunjuk.
b. Masalah, kesalahan-kesalan, atau cacat yang ditemukan selama pengujian
harus segera diperbaiki oleh Kontraktor dan kemudian pengujian dilakukan
kembali, bersama dengan elemen pekerjaan atau komponen uji sebelumnya,
beroperasi sesuai ketentuan untuk setiap tahap pengujian.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.11. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN DATA / LAN ( LOKAL AREA NETWORKING )
A. Lingkup Pekerjaan
Pengadaan, pemasangan instalasi LAN, sehingga berfungsi dengan baik dan
memuaskan. Pemasangan LAN sesuai dengan gambar rencana antara lain sebagai
berikut ;
- Instalasi Lan di dalam bangunan dipasang seperti gambar rencana.
- Pengadaan dan pemasangan instalasi Router, access point dll
B. PERSYARATAN TEKNIS
Setiap Pelaksana Pekerjaan yang menangani pekerjaan ini, haruslah mempelajari
seluruh Dokumen Kontrak dengan teliti, untuk mengetahui kondisi yang berpengaruh
pada pekerjaan. Pengadaan dan pemasangan peralatan utama data / lan seperti yang
tertuang dalam sIstem perencanaan.
C. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
a. Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, data teknis semua bahan
kepada Konsultan Pengawas/MK untuk dipelajari dan disetujui, sebelum
pengadaan bahan.
b. Kontraktor harus membuat daftar bahan dan peralatan yang akan digunakan
dan menyerahkannya kepada Konsultan Pengawas/MK untuk disetujui.
c. Semua sambungan kabel harus benar dan tersambung dengan baik dan dites
bersama Konsultan Pengawas/MK untuk memastikan sistem dapat bekerja
dengan baik.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
a. Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
data / lan kepada Konsultan Pengawas/MK untuk diperiksa dan disetujui
sebelum melakukan pemesanan barang.
b. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan minimal 14 hari sebelum
pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa, dan
tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikn hal ini. Gambar
Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
c. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja
yang lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor
harus menyampaikannya kepada Pengawas untuk dicarikan jalan keluarnya.
d. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan,
jalur kabel dan sambungan-sambungan. Gambar Kerja ini harus diikuti
dengan se-seksama mungkin. Dalam mempersiapkan Gambar Detail
Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan dalam Gambar
Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang berkaitan, harus
diperiksa.
e. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan
Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk
memastikan bahwa semua peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah
ditentukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan
baik, baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis
dan data lain yang diperlukan.
b. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
yang aman dan terlindung dari kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
d. Konsultan Pengawas/MK berhak menolak setiap bahan yang didatangkan
atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis. Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti
setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik
Proyek.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
e. Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari
yang ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang
menjelaskan usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan
maksud bila diterima, akan segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor
mengabaikan hal diatas, Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
F. Bahan - Bahan
1. Umum.
a. Semua peralatan dan bahan-bahan harus berasal dari pabrik pembuat/produk
yang telah dikenal luas dan dari kualitas terbaik seperti disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
b. Semua peralatan yang terpilih untuk digunakan harus sesuai untuk daerah
tropis dengan temperatur dan keadaan sekitarnya yang dapat mencapai 40°C
dengan tingkat kelembaban mencapai 100%.
2. Kabel.
Kabel harus dari jenis koaksial yang memiliki karakteristik sebagai berikut :
a. Atenuasi rendah,
b. Untuk penanaman di bawah tanah,
c. Kabel dipasang dalam pipa konduit
3. Soket Data / Lan.
Semua Data / Lan harus sesuai dengan gambar teknis.
G. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Umum.
a. Semua pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam
PUIL 2014
b. Semua kabel harus dipasang di dalam konduit.
2. Pemasangan
a. Semua pekerjaan pengkabelan dan kelengkapannya harus dilaksanakan
sesuai standar dan ketentuan yang ditetapkan
b. Semua perangkat yang dipasang harus dibumikan dengan baik.
3. Pengujian dan Commissioning.
a. Kontraktor harus menyusun pengujian dan commissioning dengan
menggunakan cara yang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan
petunjuk dari Konsultan Pengawas. Rencana pengujian dan commisioning
harus disetujui Konsultan Pengawas/MK sebelum pelaksanaan. Kontraktor
harus memberitahukan hal ini 15 hari sebelum melakukan pengujian.
Pelaksanaan pengujian dan comissioning harus dihadiri Konsultan
Pengawas/MK atau wakilnya yang ditunjuk.
b. Masalah, kesalahan-kesalan, atau cacat yang ditemukan selama pengujian
harus segera diperbaiki oleh Kontraktor dan kemudian pengujian dilakukan
kembali, bersama dengan elemen pekerjaan atau komponen uji
sebelumnya, beroperasi sesuai ketentuan untuk setiap tahap pengujian.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
10.12. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN CCTV
1. Umum
Penyedia Barang / Jasa Pemborongan harus menawarkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam
gambar-gambar, dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi yang dipsyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban sub-Penyedia
Barang / Jasa Pemborongan untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya.
2. Lingkup Pekerjaan
Seperti tertera dalam gambar-gambar rencana, Penyedia Barang / Jasa
Pemborongan berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap semua
pekerjaan yang diuraikan pada butir-butir dibawah ini antara lain mencakup :
Pemasangan perlatan CCTV yang meliputi video monitor, multiplexer switch,
DVR, CCD camera serta pengabelannya seperti tertera dalam gambar
spesifikasi.
Melakukan training dan memberikan 1 (satu) set buku instruction manual.
Melakukan testing dan commissioning serta training.
System yang digunakan adalah color camera system, terdiri dari:
a. Camera
Adalah merupakan alat pengamat dari sistem CCTV yang sudah
dilengkapi dengan lensa. Camera hanya berfungsi memberikan input video
kepada controller untuk ditampilkan ke monitor dari lokasi yang diamati.
Spesifikasi teknis camera adalah :
1) Fixed Colour Camera
Adalah 1/3” CCD DSP colour camera yang lensa bisa diganti-ganti sesuai
dengan kebutuhan lokasi.
Image Devise : 1/3 “ CCD Resolution : 480 TVL
Imager Illumination : 0.65 Lux (Color) – 0.26 Lux (Night mode)
S/N Ratio : 50 dB
O O
Temperature Operating : -20 C to 50 C Sensitivity : 3200 K
Features : Daynight, Backlight
Compensation
Electronic Shutter : Automatic. 1/50 to1/125000
Sec Dimension (HxWxD) : 58 x 66 x 122 mm
Safety : UL Housing
Berfungsi melindungi camera CCTV terhadap debu, benturan, hujan dan
dirancang untuk indoor maupun outdoor.
Enclosure protection : NEMA-3R, IP55
Contruction : Aluminium
Weight : 1.4 Kg
Safety : CE, UL
2) Fixed Dome Colour Camera
Adalah ¼ inch CCD DSP Colour Camera yang berbentuk dome.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Fixed dome dilengkapi dengan lensa 3 mm dan 6 mm.
Image Devise : 1/4 “ CCD
Resolution : 330 TVL Imager Illumination : 2.2 Lux
S/N Ratio : > 46 dB Temperature Operating : - 10 OC to +
45 OC
Electronic Shutter : Automatic, 1/50 to
1/100000
Dimensions : 115 mm (Diameter)
x 77 mm (Height)
Safety : UL
DOME CAMERA
Focal length : 3.6 mm
Angle of view : 92OC
TV System : PAL Scanning System : 2:1 Interlace
Image Sensor : 1/3” CCD
Colour Effective Elements: 795 (H) x 548 (V)
Scanning System : 625 lines, 50
fields/sec
Video Outputs : Composite 1.0 V
p-p/75 Ohms
Resolution (Horizontal) : 470 TV lines/580 TV
lines (Enhanced)
Minimum Illumination : 0.8 Lux @F1.2
(5600OK)
Gain Control : AGC
S/N Ratio : 52dB (Min)/60dB (Typ)
(AGC OFF)
Synchronisation System : Internal White Balance
Mode : ATW/AWB Switchable
(Zero Color Rolling)
Range : 3200O ~ 10000OK Mirror Function :
Switchable Digital Zoom : Switchable
BLC : ON/OFF Switchable
Power Supply : 12 VDC + 10%
Operating Conditions : -20OC TO 50OC within
85% Relative
Humidity
Dome Housing
External Dimension Diam. : Minimum 10 cm
Height : Minimum 9 cm
Lower Dome : Smoked/Black Shade with clear window
Zero Light Loss
Dome Base : Off-White Color, High
grade ABS
b. Multiplexer
Adalah suatu alat pada CCTV sistem yang digunakan untuk mengendalikan
dua atau lebih camera kedalam satu monitor dalam waktu bersamaan
sehingga operator bisa memilih tampilan yang diinginkan untuk ditampilkan
ke monitor baik dalam bentuk full screen, sequential, multi screen ( 3 x 3
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
dan 4 x 4 ) dan perekaman dapat dilakukan dalam waktu yang bersamaan
Digital Multiplexer Recorder (Digital)
Adalah peralatan yang merubah format analog ke format digital sehingga
perekam dapat disimpan ke dalam hard disk yang terdapat didalam
multiplexer dan dapat di remote/control dan ditampilkan dari jarak jauh
melalui LAN/WAN (ETERNET).
Sistem mempunyai sistem operasi duplex yang mempunyai dua output yang
berbeda yaitu tampilan multi screen dan full screen dan pada saat yang
bersamaan merekam secara multi screen dan dapat di play back
tanpa mengganggu perekaman.
Multiplexer mempunyai feature
1) Motion detector : mendeteksi gerakan pada area yang dipantau oleh
camera dan secara otomatis memunculkan gambar full screen
pada monitor dan mengaktifkan perekaman.
2) Alarm activication : memunculkan gambar bila ada trigger dari camera.
3) Password untuk merubah sistem setting.
4) Kualitas gambar dapat di setting per camera
Electrical specification :
Input : 6 or 9 or 16 Channel camera input,
16 Looping
Storage Capacity : 320 GB ( Internal Capacity )
File Size : High quality : 40 KB
Medium quality : 24 KB Standard quality :
16 KB
Mode : Duplex
Zoom : 2 x digital Zoom
Feature : Digital action detection
Resolution : 720 x 576 PAL, 720 x 484 NTSC
Digital memory : 720 H x 567 V
Compression : WAVELET
Recording Modes : Linear, Continuous, Continuous with
Conditional Overwrite
Temperature Operating : +0 ˚C to +45 ˚C
Temperature Storage : -25 ˚C to +70 ˚C
Dimensions : 442 x 315 x 45 mm
Rated Voltage : 100 – 240 VAC
Safety : UL, EU
TV System : PAL System
Video input : 16 inputs
Video output : 16 outputs (Loop Through)
VCR in : 2 (BNC x 1/S-Video x 1)
Zoom : 2 x Digital Playback
Main Monitor out : 2 (BNC x 1, S-VHS x 1), Digital Display,
Sequence Programmable
Spot Monitor out : 4ch, sequential switching programmable
Screen options : Full, 4, 6, 9, 13, 16
Multi-display : Position change QUAD/MULTI 9/MULTI 16
Hidden Camera/Mask : On/Off selectable
Alarm In : 16 inputs (Normal 5v low level active)
Alarm out : 1 output (Normal 5v low level active)
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Sensor Alarm Out : 16 output (Normal, Open, Low, level, active)
VCR Mode : DVR, VCR (Timelapse or Real Time)
DVR Record Speed : 50 f/s to 0.4 f/s
Information Displays
Camera title : up/down, 10 characters
Time : Date-month-year, hour-minute-second
Voltage requirement : 100 - 240Vac + -10% 50/60Hz
Operating coons : 10-40OC, 30-80% relative humidity
non-condensing
c. Digital Keyboard Controller
Digital keyboard berguna untuk mengoperasi/mengontrol digital
multiplexer recorder, dan mengontrol fungsi camera, pan/tilt motor, iris
dan zoom lens, sistem programming.
Electrical Specifications
1) Operating Voltage : 12 – 15 VDC
2) Signal :
Allegiant : 2 wire RS-485, 9600 Baud, 8 Bit, no parity, 1 stop bit.
Digital Mux : 2 wire RS-485,9600 Baud, 8 Bit, no parity, 1 stop bit.
Console : RS-232 RTS/CTS handshaking, 19,200 Baud, 8 bits, no
parity,1 stop bit.
3) Mechanical Specifications
Control Key : Key Button with backlight
Joystick : Pan, Tilt, Zoom
LCD : Large screen for display command
& menu, with Backlight.
d. Digital Video Recoding (DVR)
Video Input : 12ch, Composite Video, 75 Ohm BNC & S-VHS
Output : 1ch, Composite Video, 75 Ohm BNC & S-VHS
Video Compression : Open
Resolution : 720 x 288 (PAL) Field
Picture Quality : Minimum 15Kb per frame picture
Recording Period required : Capable for minimum 192 hours
Recording Mode : Continuous Rec, Alarm Rec, Pre-Alarm, Time Rec
Search Mode : Time/Date, Alarm List, Image &
Thumbnail
External Communication : RS232C
HDD : 160GB or larger
Audio Input : 1ch
Audio Output : 1ch
Alarm : No Low Level In/N5V Low Level Out
Recording Image Backup : Compact Flash Card./VCR
O
Operating Image Backup : 0 - 40 C
Standards : CE Standard
Video loop out : 1ch, Composite Video, 75 Ohm BNC &
S- VHS
e. Video Auto-Switcher
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Input Voltage : 220 VAC or 110/220 VAC Auto Selectable
Input Impedance : 75 Ohms, terminating
Output Impedance : 75 ohm
Video Input Level : 1.0 Vp-p
Number of Video Inputs : 8
Sequencing Interval : 1 to 35 seconds Channel Select Keys : Push
Button or Toggle Auto/Set Key : Toggle
Dwell Time Setting Control : Knob adjustable Power Control : On/Off
switch Sequence Position Indicator : 8 LEDs
Video Display Selection : Auto/Bypass/Home
Video Inputs : 8 BNCs
Video Outputs (Loop Through) : 8 BNCs (Optional)
Monitor Output : 2 BNCs
f. Monitor
Adalah merupakan alat yang menterjermahkan isyarat elektronik yang
dikirim oleh camera menjadi gambar pada sebuah layar televisi.
CCTV monitor yang digunakan berdiagonal 14” Jenis monitor adalah yang
didisain khusus untuk sistem CCTV. Dapat beroperasi 24 jam terus
menerus, mempunyai tingkat radiasi yang rendah.
Spesifikasi teknis monitor adalah :
Color Monitor
Size Monitor : 14 / 20 / 21 Inch
Resolution : 450 TVL
Temperature Operating : 0˚ C to +40˚C Video Input : 2
Video Output : 2
Cabinet : Heavy duty metal
Feature : Contras, Brightness, Auto Detect
Function
3. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Harga-harga isolasi dari kabel-kabel yang dipasang
Harg-harga isolasi ini untuk semua urat-urat satu sama lain atau dengan
tanah serendah-rendahnya harus 20 Mega Ohm, diukur dari ujung pembagi
dalam otomat sampai ke pesawat-pesawat.
b. Kabel
Jenis kabel yang digunakan adalah tipe coaxial dengan ukuran sesuai gambar
spesifikasi. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus
dipasang pada tangga kabel.
c. Trunking kabel dan tangga kabel
Trunking kabel dan tangga kabel harus dipasang horizintal dan satu garis
vertikal. Tangga kabel dipasang ke dinding shaft dengan memakai 3 buah dyna-
bolt berukuran 1/2"x2" pada jarak 75 cm. Trunking kabel digantung di lantai dengan
dyna-bolt berukuran 1/2"x2". Semua kabel yang dipasang diatas langit-langit harus
diletakkan pada suatu trunking kabel.
d. Konduit
Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem. Semua kabel yang
terpasang di atas trunking kabel maupun tangga kabel harus dipasang di dalam
pipa-pipa PVC high impact dan untuk ruang-ruang tanpa ceiling kabel instalasi
dipasang didalam pipa metal galvanized
4. Produk
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Sesuai dengan ketentuan – ketentuan, manufaktur / fabrikator pada pekerjaan ini
yang dapat memenuhi, antara lain, tetapi tidak terbatas pada yang tersebut berikut :
Network Color Camera PTZ sekualitas Panasonic model BB-HCM381, Sony,
Canon Fix Network color camera sekualitas Panasonic model BL-C111, Sony,
Canon
Swith Hub sekualitas Honeywell
TV LCD 37“ full HD sekualitas LG, Sharp, Sony
Kabel Coaxial sekualitas Supreme, eternal, Prima
Kabel Power sekualitas Supreme, eternal, Prima
Konduit PVC sekualitas EGA, Boss
Konduit Metal sekualitas National, Maruichi
Trunking sekualitas Metosu, Interack
10.13. SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN PENANGKAL PETIR
1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan,
tenaga kerja, dan lain – lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning
dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi sistem penangkal
petir seperti disyaratkan di dalam buku ini dan seperti ditunjukkan pada
Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan –
pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi dianggap perlu
untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem
penangkal petir.
b. Item – item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
1) Elektroda penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air
termination), dudukan air termination dan peralatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan instalasi sistem penangkal petir.
2) Hantaran turun. Di dalam item ini termasuk juga pipa pelindung,
penyangga dan klem untuk dudukan dan pemasangan hantaran turun.
3) Elektroda pembumian, terminal penyambungan, bak kontrol dan material
– material bantu lainnya.
c. Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi
Penangkal Petir atau peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus
mendapat rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja RI.
SPESIFIKASI BAHAN
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini sekualitas KURN
2. PROSEDUR UMUM
a. Head Terminal
1) Air Termination dari jenis Elektroda terbuat dari bahan tembaga murni
dengan ujung lancip.
2) Beriolasi tegangan tinggi, mampu menghasilkan emisi 6x1012 elektron /
second per mili amp atmospheric current.
3) Dapat menerima sambaran petir hingga 150kA
4) Pemasangan dudukan air terminator harus tahan terhadap pengaruh
goncangan dan angin.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
5) Air termination yang dipakai harus mendapat ijin atau rekomendasi dari
Departemen Tenaga Kerja RI atau instansi lain yang berwenang.
6) Air termination yang dipakai dengan menggunakan air termination dari
jenis bukan radioaktif.
7) Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar
Kerja.
8) Air termination harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus
listrik yang cukup besar tanpa terjadi kerusakan.
9) Elektroda penangkal petir harus dihubungan dengan hantaran turun.
10) Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga
semua bagian atau benda yang berada di atap sampai dengan lantai
basement harus dapat terlindung oleh sistem instalasi penangkal petir.
11) Pemasangan minimum 3 m di atas level tertinggi dari objek yang
dilindungi.
b. Penghantar
1) Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang
diterima / ditangkap oleh elektroda penangkal petir ke konduktor
pembumian, oleh karena itu hantaran turun harus dihubungkan secara
sempurna baik dengan elektroda penangkal petir maupun elektroda
pembumian.
2) Hantaran turun terbuat dari kabel NYY dengan penampang 1x70 mm2
3) Kable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik
pembuatnya yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan
untuk sistem penangkal petir.
4) Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai
kekuatan yang cukup sehingga mampu menahan gangguan mekanis.
c. Elektroda Pembumian
1) Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP 1 1/4“ dan plat tembaga
serta lilitan kawat timah dengan konstruksi seperti tercantum di dalam
Gambar Kerja.
2) Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dan harus
mencapai air tanah sampai kedalaman minimal 6 m dan mempunyai
tahanan pentanahan sebesar > 5 Ohm.
3) Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian
dengan hantaran turun harus dilakukan di dalam bak kontrol.
Penyambungan tersebut harus menggunakan mur baut berukuran M-10
sebanyak tiga titik.
4) Sistem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem
pembumian untuk sistem elektrikal lainnya.
d. Lighting Counter
Adalah peralatan tambahan untuk menghitung jumlah sambaran petir yang
terjadi. Dipasang pada ground terminal, dan mulai bekerja pada arus 1500 a
dalam 1,5 micro second pulse.
e. Bak Kontrol / Terminal Penyambungan.
1) Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran
penyalur petir dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan
sebagai tempat untuk melakukan pengukuran tahanan pembumian.
2) Dimensi konstruksi bak kontrol sesuai dengan Gambar Kerja.
3) Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
4) Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak
kontrol ini harus dapat dibuka dengan mudah.
f. Penyangga dan Klem
1) Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.
2) Penyangga terbuat dari besi yang digalvanisasi sehingga tahan terhadap
karat.
3) Dimensi dan konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Kerja.
4) Jarak antara dua penyangga yang berdekatan minimal 40 cm.
10.14. PENUTUP
A. PERSETUJUAN BAHAN-BAHAN DAN ALAT-ALAT
1. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah pemborong memperoleh
kontrak pekerjaan, Pemborong harus mengajukan daftar yang lengkap (rangkap
empat) dari pabrik-pabrik atau perusahaan-perusahaan yang membuat atau
memproduksi bahan-bahan atau alat-alat yang akan dipasang dalam instalasi ini,
untuk memperoleh persetujuan dari pemberi tugas.
2. Setelah daftar tersebut disetujui dan sebelum melakukan pembelian atas bahan-
bahan dan alat-alat, pemborong harus menyerahkan kepada Pengawas/MK daftar
yang lengkap dari peralatan-peralatan dan bahan-bahan yang akan dipasang dalam
instalasi ini, untuk memperoleh persetujuan dari pemberi tugas.
3. Pemborong bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pembiayaan yang perlu
karena timbulnya perubahan-perubahan dari contoh barang-barang yang akan
dipasang dan atau brosur-brosur untuk mendapatkan persetujuan dari
Pengawas/MK.
B. PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum tercantum dalam RKS, dan bila ternyata diperlukan
akan dicantumkan dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan.
2. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh Pengawas/MK dengan pemborong dan bila
diperlukan akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan Pengawas/MK
dalam Rapat Berkala.
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
PENUTUP
1. Segala sesuatu yang belum tercantum di dalam Dokumen Pelelangan ini akan
disusulkan kemudian dalam Pemberian Penjelasan Pekerjaan (Aanwijzing).
2. Penyedia jasa wajib bersedia untuk menandatangani surat pernyataan kegagalan
konstruksi dalam kurun waktu +50 tahun.
3. Hal-hal yang timbul dalam pelaksanaan dan diperlukan penyelesaian di lapangan
akan dibicarakan dan diatur oleh pengawas dengan pemborong dan bila diperlukan
akan dibicarakan bersama Konsultan Perencana dan Pengawas dalam Rapat
Berkala.
Demikian Dokumen Pengadaan dapat kami sampaikan.
Pejabat Pembuat Komitmen Penyedia Jasa
_____________________ _____________________
NIP. Direktur
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
LAMPIRAN
DAFTAR SPESIFIKASI TEKNIS
1. OUT LINES SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam spesifikasi
teknis berikut ini.
Spesifikasi
No Uraian
Tipe Merk
1 Semen Semen Beton Tigaroda, Dinamix, Bima
Semen Instan Plesteran, acian MU, Sun mortar
2 Pasir Pasir beton, pasir pasang lokal
3 Pondasi Pondasi hitam belah lokal
4 Bata ringan (AAC) Dimensi 10x60x20 Elephan, brescon, bricon
5 Begesting Papan kayu kelas III, dan playwood
12mm, kayu lokal lokal
6 Besi Tulangan ≥12mm fy = 3700 kg/cm2
<12mm fy = 2400 kg/cm2 KS,
7 Beton ready mix K-200, K- 250 dan K-300 Jaya mix, SKS, SCG
8 Baja ringan profil C .75 . 1 EKG Steel, Smartruss
Lysaght
9 Reng baja ringan R.35 EKG Steel, Smartruss
Lysaght
10 Rangka atap Hollow 40x40 da 50x100 mm
canopy Penutup atap metal berpasir Galvalum
11 Atap Gedung Genteng Beton Monier
Type: Romana Light
Warna; ditentukan kemudian
12 List plank Kalsiplank lebar 30 Conwood, kalsiboard
13 Alumunium 3” kusen jendela
Alexindo, Incalum,
4” kusen pintu
handal
Type; Warna coklat
15 Pintu Utama Kaca temperd 12 mm Asahimas, mulia
16 Pintu kamar mandi Pintu kamar mandi Bahan UPVC Wadja
17 Kaca Kaca bening 5 mm Asahimas, mulia
18 Partisi dinding & Jaya board
bacdrop Rangka Metal stud 75
Gypsum 9 mm
Multiplek 10 mm lapis HPL
19 Waterprofing cat Elastic water proof Sika
lantai Serat viber
20 Penutup Lantai 600x600 (HT) lantai Indogres, Roman, venus
600x600 (HT) lantai kamar mandi Indogres, Roman, venus
600x600 (HT) dinding kamar mandi Indogres, Roman, venus
100x600 (HT) plint kamar mandi Indogres, Roman, venus
100x600 (HT) plint lantai Indogres, Roman, venus
Indogres, Roman, venus,
600x600 (HT) lantai tangga Sierra
100x600 (HT) Stepnoshing tangga Indogres, Roman, venus
800x800 polisehd Fasade motif marmer Indogres, Roman, venus
abu-abu
21 Rangka plafon 40x40 0.35 mm Galvanis (plafon) Galvalum
Hollow 15x30 0,25 mm
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
22 Penutup plafon Plafond PVC, t 10mm Indofon
23 Pengecatan indoor dan out door Jotun
24 Stainlles steel Plat stenlist Spindo
Pipa stenlis 2” dan 1”
25 GRC + rangka GRC Cetak tebal 4cm Aplus
hollow Rangka hollow 40x40 t;2 mm
26 Paving blok Holland k-200 Mutiara,
Tebal 6 cm
27 HPL TACO
28 Kran air Onda
29 Floor drain Toto
30 Kran air wastafel Ikea
31 Closed duduk Closet Duduk Toto + Jetwasher Toto
32 Washtafel Toto
DAFTAR SPESIFIKASI TEKNIS
2. OUT LINES SPESIFIKASI TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL
Bahan dan peralatan harus memenuhi syarat minimal yang ditentukan dalam spesifikasi
teknis berikut ini.
2.1 PEKERJAAN MEKANIKAL DAN ELEKTRIKAL
NO JENIS MATERIAL SPESIFIKASI MERK / PEMBUAT
A. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. Panel Maker Floor standing, Wall mounted Global Technindo
Yogyakarta,
Simetri, Matrix
2. Komponen Panel ACB, MCCB, MCB, Digital Metering, Schneider Electric,
Aksesoris Panel ABB, Siemens
3. Kabel Instalasi dan NYA, NYAF, NYM, NYY, NYFGbY, NY2X, Supremme, Kabel
Kabel Power FR Metal, Kabelindo
4. Armatur dan Lampu Downlight Slim Led, Ceilling Light Led, NVC, Philips,
Recessed Mounted Led, Panasonic,
5. Saklar dan Stop Saklar Single, SaklarSeri, Saklar Tukar, Grid Boss, Schneider
Kontak Switch, Stop Kontak 1 ph (Child Protection), Electric, ABB
Stop Kontak 3 ph
6. Pipa instalasi Diameter 20 mm, Dia. 25 mm, Dia. 32 mm Boss, Ega, Clipsal
7. Aksesoris Instalasi Inbow dos, Elbow, sock Boss, Ega, Clipsal
8. Kabel Ladder dan Ketebalan 1,8 mm, Tinggi 5 cm dan 10 cm, Saka, Interack,
Kabel Tray Finishing Powder Coating, Hotdip Three stars
Elbow, Tee , Cross, Reducer
9. Penyalur Petir Radius 120 meter EF, Thomas,
Franklin
Kabel Coaxial 2x35 mm
Kabel BC Grounding Supremme, Kabel
Metal, Kabelindo
10. Generator Set Kapasitas 350 kVA Prime Power, Silent Caterpillar
11. PDTM (Cubicle) Incoming dan Outgoing Schneider Electric,
ABB, Siemens
B. PEKERJAAN ELEKTRONIK
1 Telepon
Main System - PABX 16 Co Line, 100 Ektension Panasonic, NEC
Hand set Telepon
- Power suplai, memory card,
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Extension card, analog card
- Hand set digital key Telephone dengan
display
Kabel Instalasi ITC 2x2x0,6 mm Supremme, Kabel
ITC 10x2x0,6 mm Metal, Kabelindo
Jelly Armoured 10x2x0,6 mm
Hand set Telepon - Analog Telepon Panasonic, NEC
Outlet Telepon Boss, Schneider
Electric, ABB
2 Data LAN
Switch Hub - Managed 24 port HP, Cisco
- 24 x 10/100/1000 Gigabit Ethernet
- 4 x SFP Uplink Interface
Wi Fi - Access Point 802.11ac CAP w/ HP, Cisco
Clean Air; 3x3: 2SS; Int Ant, K Reg Domain
- Lengkap dengan License
Instalasi - UTP Cat 6 Comscope, AMP,
Belden
Outlet Data Cat 6 - Modul Cat 6 Boss, Schneider
Electric, ABB
3 MCFA
Main System - MCFA Panel DXc1-S Single Loop Honeywell Morley
Region 5 - Annunciator Repeater IAS ZXR-A
ACT RPTR
Detector Fire Alarm - Smoke detector Photo 2W Conventional Honeywell Morley
w/ Detector base
- ROR detector 135 F Conventional
- Fixed detector 135 F Conventional
- Breakglass Call point w/ phone jack incl.
Back box
- Strobe
- Alarm Bell, 6 inch (24 Vdc)
- Conventional Zone Interface
Module
- Output Control Module
- Single Input Monitor Module
Instalasi NYA, FRC Supremme, Kabel
Metal, Kabelindo
STP 18 AWG Belden, AMP
4. Sound System
Public Address
(PA)
Speaker - 5" Metal Ceilling speaker 6/3/1.5W, Honeywell
White
- Coloumn speaker ,10W/20W,
Alumunium metal grille
- 4" Fire Proof Metal Wall Mount
Speaker 6/3/1,5W, White, Metal
Volume Control - Volume Speaker, 6/ 30W Honeywell
Main System - Digital Integrated System Manager, Honeywell
8 zone, Multi-Functional integration
with PTT Michrophone
- High Efficiency Class D Power
Amplifier, 2x250W, 100V/70
Output, with 220 VAC UPS Input
- Configurable network Paging
Console, 4.3" Colour Touch
Screen, Suitable for desktop Flush
Mount,X-NPMI with rack panel
- All-in-1 Audio Source Unit (Include
preamplifier), CD/MP3/FM/DAB,
with RS485
Instalasi Kabel NYMHY Supremme, Kabel
Metal, Kabelindo
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
Conference System
Speaker - Wall mount Cabinet Loud speaker 40 W Honeywell
- Chairman Unit Full function (ET- CS-DV01)
- Delegate Unit Full function (ET-CS-DV02)
Camera - Wall mount High speed Dome Camera Honeywell
Main System - All-in-1 Audio Source Unit (Include Honeywell
preamplifier), CD/MP3/FM/DAB, with RS485
- Mixer Amplifier 260 W, 5 Input
- High Efficiency Class D Power
Amplifier, 2x250W, 100V/70
Output, with 220 VAC
- Central Control Unit, Voting,
Camera Trace
- Extended Host Conference System
- Camera Tracing Main Frame
Instalasi - 2m T-shaped aviation conference Honeywell
discussion cable (8 core)
- 5m T-shaped aviation conference
discussion cable (8 core)
- 20m aviation conference discussion cable
(8 core)
5. CCTV
NVR - Network Video Recorder 64 Ch Honeywell
- 4 HDD, 16 PoE, 4K H.265
Camera
- IP Bullet, 4MP - 1/2.7" 2 MP or 1/3" 4 MP Honeywell
WDR MFZ progressive scan imager
- 2.7–12 mm MFZ lens
- True day/night (IR-cut filter), up to 30 m IR
illumination
- PoE, 12 Vdc support
- IP Dome, 4MP - 4MP resolution, H.265/H.264 codec Honeywell
WDR MFZ - 2.7–13,5 mm MFZ lens
- True day/night, up to 50 m IR illumination,
Smart IR
- Build-in POE and 12VDC support
Instalasi Utp Cat 6e Belden USA, AMP,
C. PEKERJAAN PLUMBING
1. Air Bersih
Pompa Transfer - Type : Centrifugal Grundfos, Ebara
- Power : 2,2 kw/ 3ph /380V / 50 Hz IBB
- Head : 60 meter, Debit : 5 m3/ h
Pompa - Type : Centrifugal Grundfos, Ebara
Hydrobooster - Power : 0,55 kw/ 3ph /380V / 50 Hz IBB
- Head Range : 16 - 33 meter
- Flow Range : 2 - 9 m3/ h
Pompa - Type : Submersible Grundfos, Ebara
Submersible - Power : 2,2 kw/ 3ph /380V / 50 Hz IBB
(Sumpit) - Head : 16 meter; Debit : 8 l/s
Pipa Instalasi PPR PN 10 ATP TORO, SD
Valve dan - Gate Valve Kitz, Toyo,
aksesoris - Check Valve Kitazawa
- Strainer
- Flexible Joint
- Floating Valve
- Flood Valve
Rooftank Cubicle - Cubicle Modular Induro, Global
- Bahan figer glass panel
- Kapasitas 8 m3 (8x1m3)
2. Air Bekas dan Kotor
Pipa Instalasi PVC AW Rucika/ Wavin,
Pralon
Aksesoris AW Rucika, Pralon,
Vinilon
STP - Type : Extended Aeration Biotank, Daiki Axis,
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)
Rencana Kerja dan Syarat Arsitektur, Struktur, Mekanikal & Elektrikal
- Total Capacity : 2 m3/day biofil
- Domestic waste water BOD In/ Out : 300/20
mg/l
Floor Clean Out Stainless Steel Toto, Grohe
Fire Extinguisher - Kelas A, B, C Guard All, Chubb
- Kapasitas 3,5 kg
3 Air Hujan
Roofdrain Stainless steel San Ei, Lokal
Pipa instalasi - Pvc AW Rucika, Pralon,
Vinilon
Saluran Drainase - Type U ditch pabrikasi Lokal
D. PEKERJAAN MEKANIKAL
1. Tata Udara
Air Conditioner - Spiltz Wall dan Ceilling Cassette Daikin, Thosiba
- Type : Wall Mounted & Ceilling Cassette
Roundflow
- Refrigerant : R 410
Pipa Refrigerant - Pipa Cu : ASTM B280 Denji, Kembla
- Tebal : 0,7 mm
Exhaust Fan - In Line Exhaust Fan, 300 Cfm; Static KDK, Panasonic,
Pressure 0.6 In. Wg CKE
- Wall Mount Industrial Exhaust Fan, 3500
Cfm; 330 W; 380V/50Hz
- In Line Industrial Exhaust Fan, 3000 cfm,
1850 W; 380V/50Hz
PEMBANGUNAN GEDUNG PELAYANAN HAJI DAN UMRAH TERPADU (PLHUT)