| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0915346050942000 | Rp 3,408,401,776 | - | |
| 0316857812941000 | - | - | |
| 0032957656942000 | - | - | |
| 0023296734941000 | Rp 3,426,543,028 | - Tandatangan pada perjanjian kendaraan jenis dump truck DE 8889 LU an. Joseph Pattinasarany dan ktp berbeda - Tandatangan pada perjanjian kendaraan jenis dump truck DE 8633 LU an. Victor Suteno dan ktp berbeda - Tandatangan pada perjanjian kendaraan jenis excavator an. Ongels Hendryanto dan ktp berbeda - Tidak ada bukti pelepasan hak dari surat perjanjian sewa peralatan alat excavator - Peralatan utama jenis bar cutter, note/kwitansi tidak tertera nama pemilik | |
| 0713605228801000 | Rp 3,366,351,311 | Tidak menghadiri Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0032597841941000 | - | - | |
| 0801441890801000 | Rp 3,294,288,080 | 1. Bukti kepemilikan peralatan utama untuk jenis peralatan Beton Molen dan Bar Cutter tidak melampirkan Bukti penguasaan peralatan dari pemberi sewa yang berupa: a. Surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; b. Surat kuasa dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; c. Surat pernyataan penguasaan alat ke pemberi sewa; atau d. Bukti pendukung lainnya yang mencantumkan adanya pemberian kuasa peralatan dari pemilik peralatan ke pemberi sewa; 2. Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi pada kolom B1 dan B2 tidak sesuai dengan dokumen pemilihan. Pada Tabel B2 Rencana Tindakan (Sasaran khusus & Program khusus) tidak sesuai dengan dokumen pemilihan | |
| 0024018434942000 | Rp 3,345,571,377 | - Pada Jenis Peralatan Dump Truck, dokumen yg diupload peserta yaitu jenis peralatan Light Truck dengan Nomor Polisi DG 9054 NU - Tandatangan atas nama Stefen Latumanase pada perjanjian sewa alat excavator berbeda dengan kwitansi - Perjanjian sewa peralatan untuk peralatan truck mixer dan concrete pump untuk paket tender lain (madrasah halmahera timur) - Tidak membawa dokumen asli pada saat klarifikasi administrasi, kualifikas, teknis dan harga | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0922605514942000 | - | - | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0838523355942000 | - | - | |
| 0964127286942000 | - | - | |
| 0023603269942000 | - | - | |
CV Berkah Kayfah | 05*0**3****42**0 | - | - |
| 0025503632943000 | - | - | |
| 0750403347942000 | - | - | |
| 0823842638942000 | - | - | |
| 0737151688941000 | - | - | |
| 0964028005942000 | - | - | |
| 0022324115942000 | - | - | |
| 0025464546942000 | - | - | |
| 0031392962821000 | - | - | |
| 0433251717824000 | - | - | |
| 0837840552942000 | - | - | |
| 0033502279941000 | - | - | |
CV Bangsa Guna Abadi | 00*8**0****08**0 | - | - |
| 0025506262942000 | - | - | |
| 0030331953942000 | - | - | |
| 0824100317942000 | - | - | |
| 0313498891034000 | - | - | |
| 0740719737942000 | - | - | |
| 0019046218942000 | - | - | |
| 0030767024941000 | - | - | |
| 0968018978942000 | - | - | |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0429373434942000 | - | - | |
| 0030101117952000 | - | - | |
| 0633190301517000 | - | - | |
| 0025985250942000 | - | - | |
| 0654399633941000 | - | - | |
| 0019823517943000 | - | - | |
| 0660732983544000 | - | - | |
| 0032281826124000 | - | - | |
| 0721709723601000 | - | - | |
| 0412652216942000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0025082488941000 | - | - | |
| 0017962689805000 | - | - | |
| 0531178184941000 | - | - | |
| 0836662130942000 | - | - | |
| 0030769665941000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0955403399822000 | - | - | |
| 0420690596942000 | - | - | |
CV Asfamna | 0020983045941000 | - | - |
| 0438564890943000 | - | - | |
| 0754544369941000 | - | - | |
| 0708959135832000 | - | - | |
| 0944198258941000 | - | - | |
| 0836778993941000 | - | - | |
| 0661272799942000 | - | - | |
| 0651231847942000 | - | - | |
| 0950856724811000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RKB MTsN 2 KAB. HALMAHERA SELATAN PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri,
Madrasah Tsanawiyah Negeridan Madrasah Aliyah Negeri Seluruh Indonesia;
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,Buruh dan
lainnya),bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang Diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
pelaksanaan.
1.2. BATASAN / PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011
tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013
tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan
Darurat Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. PeraturanBetonBertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. PeraturanUmumBahanNasional (PUBI 982);
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
PEMBANGUNAN RKB MTsN 2 KAB. HALMAHERA SELATAN PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN ANGGARAN 2023
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. AlgemeneeVoorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan
SNI 03-XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI -1.3.53.1987;
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
• Surat Perjanjian Pekerjaan;
• Surat PenawaranHarga dan PerincianPenawaran;
• Gambar-GambarKerja/Pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
• Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar
detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang
RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaandidalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut
dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Madrasah Ibtidaiyah Negeri, Madrasah Tsanawiyah
Negeri dan Madrasah Aliyah Negeri Seluruh Indonesia , secara umum meliputi pekerjaan
standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan
sampai dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa
pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1s.d 7;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing;
e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. LOKASI PEKERJAAN
Desa Babang Kec. Bacan Timur Kab. Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.
2.3. SUMBER PEMBIAYAAN
Pekerjaan ini dibiayai melalui DIPA Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi
Maluku Utara PAAD Bidang Pendidikan Islam, SBSN TA. 2023 dengan Nomor : SP
DIPA-025.04.2.626378/2023.
2.4. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PEMELIHARAAN
Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan ini 180 (seratus delapan puluh) hari
kalender dengan masa pemeliharaan 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
sejak serah terima pekerjaan pertama (PHO).
2.5. PERSYARATAN KUALIFIKASI DAN TEKNIS CALON PENYEDIA
PERSYARATAN KUALIFIKASI
1) Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi kualifikasi Kecil,yang masih berlaku dan
diterbitkan oleh instansi yang berwenang KBLI 41016 (Jasa Pelaksana Konstruksi
Gedung Pendidikan);
2) Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) KBLI 41016 (Jasa Pelaksana Konstruksi
Gedung Pendidikan);
3) Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
4) Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak
sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan
tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
5) Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua pengurus dan untuk
badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi pengalaman kerja sebelumnya;
6) Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan Konstruksi dalam kurun waktu
4 (empat) tahun terakhir, baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak
7) Memperhitungkan Sisa Kemampuan Paket (SKP)
8) Nomor NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak berdasarkan hasil Konfirmasi
Status Wajib Pajak Valid
PERSYARATAN TEKNIS
1) Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu:
KAPASITAS
NO NAMA ALAT JUMLAH STATUS
ATAU OUT PUT
MINIMAL KEPEMILIKAN
1 Dump Truk 3 Unit 3 ton Milik Sendiri/Sewa
2 Excavator 1 unit 135 HP/PC-200 Milik Sendiri/Sewa
3 Beton Molen 2 Unit Milik Sendiri/Sewa
0,8 m3
4 Conrete Pump 1 Unit Minimal 38 M Milik Sendiri/Sewa
5 Truck Mixer 1 Unit 5 M3 Milik Sendiri/Sewa
Diameter 22 mm
6 Bar Cutter 1 Set Milik Sendiri/Sewa
2) Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan pekerjaan,
yaitu:
POSISI
SERTIFIKAT
NO JABATAN JUMLAH PENGALAMAN
KOMPETENSI
MINIMAL
KERJA
2 Tahun Pekerjaan Pelaksan Bangunan
1 Pelaksana 1 Orang
Bangunan Gedung
Gedung/Pekerjaan
Gedung (TA022/TS051)
Petugas
- Sertifikat Petugas K3
2 1 Orang
Keselamatan
Konstruksi
Konstruksi
3) RENCANA KESELAMATAN KONSTRUKSI (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis pekerjaan
dan identifikasi bahayanya di bawah ini :
NO URAIAN PEKERJAAN IDENTIFIKASI BAHAYA
1 Pekerjaan Beton Tertimpa material beton
Iritasi pada kulit oleh semen
Terpeleset atau terjatuh dari ketinggian
Terkena peralatan ready mix/beton molen
Terluka akibat penggunaan peralatan
kerja yang tidak hati- hati| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 17 July 2024 | Pembangunan Masjid Raya Tahap VI | Kab. Halmahera Selatan | Rp 23,500,000,000 |
| 28 June 2023 | Pembangunan Saluran Dalam Kota Weda U/Ditch | Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Tengah | Rp 6,000,000,000 |
| 3 June 2022 | Lapak Umkm Melenial | Kab. Halmahera Selatan | Rp 4,750,000,000 |
| 5 August 2025 | Pembangunan Gedung Serbaguna Bpkad Prov. Maluku Utara (Lanjutan) | Provinsi Maluku Utara | Rp 3,513,383,100 |
| 17 July 2025 | Pembangunan Gedung Kantor Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara | Provinsi Maluku Utara | Rp 3,201,813,500 |
| 30 July 2022 | Pembangunan Gelanggang Olahraga (Gor) | Kab. Halmahera Barat | Rp 2,700,000,000 |
| 4 July 2022 | Pengadaan Armada Tangkap Ikan 2 Gt Paket 01 | Kab. Halmahera Timur | Rp 2,156,000,000 |
| 3 September 2021 | Pembangunan Gedung Kantor Bps Kabupaten Pulau Morotai | Badan Pusat Statistik | Rp 2,068,000,000 |
| 14 July 2020 | Pemeliharaan Rutin / Berkala Gedung Kantor | Provinsi Maluku Utara | Rp 1,825,000,000 |
| 29 June 2020 | Pengadaan Armada Tangkap < 3 Gt | Kab. Halmahera Timur | Rp 1,700,000,000 |