| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0022156426732000 | Rp 2,816,146,181 | - | |
| 0024899890731000 | - | - | |
| 0729468397732000 | Rp 3,027,060,400 | Sertifikat Pelatihan K3 Konstruksi Atas Nama Gusti Ratu Erina sudah habis masa berlakunya yaitu sampai Desember 2021 Hal tersebut Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.26 Tahun 2014 pasal 30 ayat 7 menyatakan bahwa Sertifikat SMK3 memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun. | |
| 0836730820735000 | - | - | |
Maghan | 04*3**7****35**0 | - | - |
| 0024755175733000 | Rp 2,813,077,484 | Bukti surat perjanjian jual beli Truck Concrete Pump pada tanggal 21 Mei 2018 menggunakan materai 10.000 Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Materai 10.000 efektif bisa dipergunakan per 1 Januari 2021 Sehingga dokumen tersebut tidak sesuai | |
| 0709647044735000 | - | - | |
| 0011107976732000 | - | - | |
| 0839447471731000 | - | - | |
| 0021724596732000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
CV Bangun Yaman Mandiri | 07*0**7****32**0 | - | - |
PT Bhakti Nusa Borneo | 08*2**6****32**0 | - | - |
| 0012195137714000 | - | - | |
CV Usah Bersama | 07*0**3****35**0 | - | - |
| 0922267562735000 | - | - | |
| 0720782556731000 | - | - | |
CV Ar | 00*4**3****35**0 | - | - |
CV Arman | 00*7**7****35**0 | - | - |
| 0032261950735000 | - | - | |
| 0810850123731000 | - | - | |
| 0410429559732000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0959218728732000 | - | - | |
CV Bintang Anugrah Raya | 00*2**7****11**0 | - | - |
CV Ananda Nusantara | 0762493484735000 | - | - |
| 0903939361736000 | - | - | |
| 0754682805816000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0031346398711000 | - | - | |
| 0018340877733000 | - | - | |
| 0025313529732000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
Ringdang Banua | 07*9**3****31**0 | - | - |
| 0962919429727000 | - | - | |
| 0955207642736000 | - | - | |
| 0614761286732000 | - | - | |
| 0821725348732000 | - | - | |
| 0316793587222000 | - | - | |
| 0018171546001000 | - | - | |
| 0927882878728000 | - | - | |
| 0025218967732000 | - | - | |
| 0020432407731000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0018793398731000 | - | - | |
| 0318213741731000 | - | - | |
| 0423153907735000 | - | - | |
| 0948790530951000 | - | - | |
| 0031226475732000 | - | - | |
| 0030626956731000 | - | - | |
CV Agung Bersaudara Konstruksi | 04*8**6****35**0 | - | - |
| 0031225105732000 | - | - | |
| 0027091230732000 | - | - | |
| 0751800640711000 | - | - | |
| 0943343129733000 | - | - | |
| 0614597557732000 | - | - | |
| 0030943799732000 | - | - |
TEKNIS PELAKSANAAN DAN PENYELESAIAN PEKERJAAN
PEKERJAN 33.1 Kabel-Kabel Listrik
PERSIAPAN 33.2 Kontraktor harus melakukan tindakan pencegahan yang diperlukan seperti
pengadaan kerekan/tempat meluncur pengaman, apabila konstruksi
melewati kabel-kabel dan harus mengikuti semua persyaratan pengamanan
PLN untuk menghindari kecelakaan yang terjadi karena pemakaian alat-alat
tersebut.
33.3 Lokasi Persiapan dan Pelayanan yang Ada
Kecuali ukuran-ukuran setting out seperti yang tercantum pada denah, posisi
sumbu yang tepat dari sarana-sarana pelayanan maupun bangunan-
bangunan tertanam yang ada harus disetujui oleh Direksi/Konsultan
Pengawas sebelum penggalian percobaan, tetapi apabila perlu, boleh juga
setelah membuat galian-galian percobaan.
33.4 Pembersihan
Pohon yang akan ditebang harus diukur setinggi 1 meter dari atas
permukaan tanah. Ranting-ranting dan tangkai-tangkai pohon harus
disingkirkan dan pekerjaan tersebut dibayar menurut item yang sama, akan
tetapi tidak satupun pohon boleh ditebang tanpa seizin yang
tegas dari Direksi /KP . Pembersihan semak-semak dan pohon dengan tali
pelana (chain show) kurang dari 50 cm harus dimasukkan ke dalam pekerjaan
galian. Batang kayu sebelumnya menjadi milik pihak pemberi tugas.
Pembersihan tanah pertanian dari rumput atau sisa-sisa tanaman tidak akan
dibayar secara terpisah dan harus dimasukkan ke dalam item Land clearing.
33.5 Pekerjaan Survey Lapangan
Semua informasi yang diperoleh dari Engineer seperti peta-peta, sket- sket,
hasil pengukuran elevasi, BM dsb harus dikelompokkan dan dicek ulang di
lapangan.
Semua pengeluaran sehubungan dengan informasi yang diperoleh harus
ditanggung oleh kontraktor dan harus masuk ke adalam item yang
bersangkutan di dalam BQ
Sehubungan memulai pekerjaan apapun, kontraktor harus melaksanakan
survey topografi secara detail di area proyek yang ditunjukkan oleh Engineer.
a. Pengukuran Elevasi
Semua Bench Mark dan patok dan semua titik referensi disepanjang
area proyek harus diukur elevasinya dengan Automatic level (misal Wild
NAK 1 atau 2, NAZ)
Semua route pengukuran harus diukur dua kali (pulang pergi/looping).
Looping pengukuran harus mendekati atau lebih pada 7 k km dimana k
adalah jarak pengukuran dalam km. Semua route pengukuran harus
diantara dua Bench Mark yang ada di proyek.
Garis pandangan/penglihatan tidak boleh melebihi 50 m, seluruh
perhitungan pengukuran harus dicek secara bebas setiap hari dan
ditandatangani.
Pengecekan alat ukur instrumen : instrumen (waterpass) harus dicek
setiap kali akan dipakai dengan test menggunakan dua patok dengan
jarak 50 m. perbedaaan ketinggian antara dua titik yang diukur dari titik
tengah harus dibandingkan dengan perbedaaan ketinggian yang diukur
dari dekat ke satu ujung. Hasilnya harus di cantuKPan pada lembaran-
lembaran lapangan dengan membuat penyesuaian bilamana perlu.
Mistar ukur harus ditempatkan diatas pelat dasar logam pada semua titik
pergantian. Pada BM dan patok, mistar ukur harus diletakkan langsung
di atas paku atau baut.
Pemegang mistar ukur diperintahkan untuk memegang mistra ukur
tegak lurus dengan menggunakan gelembung-gelembung udara (nivo)
apakah ditempel pada mistar ukur atau dipegang menempel pada
pingggir mistar ukur. Gelembung-gembung ini harus dicek.
b. Survey Detail, pengukuran Elevasi Struktur & menarik Garis Dasar
(Bottom Linning)
Ketinggian dan jarak seluruh bangunan/struktur proyek harus ditentukan
dengan tepat.
Ketinggian setempat. (Spot height)
Ketinggian setempat harus diukur setiap 2 m disepanjang garis
dasar dan setiap 5 m dipuncak dinding bangunan, sebelum dan
sesudah pelaksanaan pekerjaan. Kerapatan ketinggian setempat
akan bervariasi sesuai dengan pekerjaan dan ketakteraturan struktur
bangunan. Ketinggian setempat harus disurvey sepanjang dari
seluruh daerah yang rendah dan seluruh titik yang tinggi.
Ketinggian setempat harus diukur dari BM utama dengan
waterpass. Posisi ketinggian setempat pada dengan keseluruhan
harus ditunjukkan dalam desimal. Elevasi yang didapat dengan
pengukuran waterpass ini harus diperlihatkan data tiga desimal
dibelakang koma. Ketinggian setempat harus diperlihatkan pada
keseluruhan bangunan, gorong-gorong, pada saluran, pada saluran
plumbing bangunan, saluran limbah, drainase dan pada sepanjang
jalan. Seluruh hasil survey ketinggian setempat pada daerah
berlumpur jika ada selama pembangunan harus diteliti dengan
mistar ukur di atas pelat dasar pada permukaan tanah. Sangat sulit
untuk menentukan taraf permukaan tanah (ground level) dalam
kondisi tanah basah, dalam hal ini pelat dasar harus tetap pada
posisinya., kemudian mistar ukur diletakkan di atas puncaknya
dengan hati-hati dan dibaca secepat mungkin.
Ketinggian Detail dan Ketinggian Setempat.
Ketelitian posisi titik tertentu yang diukur harus lebih kecil dari 0,02
m (0,2 mm pada peta berskala 1 : 100). Ketelitian ketinggian
setempat harus + 5 mm apabila dicek terhadap BM terdekat. Ini
dimaksudkan untuk ketinggian setempat pada tanah stabil.
c. Survey Bersama Sebelum melakukan seluruh pekerjaan tanah
Kontraktor bersama-sama dengan pihak pemberi tugas dan Engineer
harus melakukan survey diseluruh area yang akan dibuat galian,
bangunan, jalan, atau tanda untuk menentukan tingginya letak suatu
area. Gambar hasil survey bersama dipersiapkan oleh kontraktor dan
harus disetujui oleh engineer sebelum dimulainya suatu pekerjaan
tanah.
Kontraktor harus menyediakan dan menentukan bracing yang
kuat dan cukup untuk menahan isi dan atau galian yang diminta oleh KP
jika sangat dibutuhkan.
Apabila galian dibuat dekat atau dibawah bangunan yang ada atau
pekerjaan tersebut dapat menyebabkan turunnya bangunan, kontraktor
harus mencegah kerusakan yang diakibatkan oleh pekerjaan sementara
tersebut dengan cara-cara yang disetujui KP Semua bracing harus
dipelihara dengan benar sampai pekerjaan permanen cukup kuat dan
kayu-kayu penopang (bracing) boleh dibongkar. Pembongkaran bracing
hanya boleh dilaksanakan dengan seizin Engineer dan di bawah
Pengawasan KP
Kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar detail serta
perhitungan-perhitungan untuk penopang/penahan yang diusulkan
untuk menahan galian parit dan galian-galian lainnya. Kontraktor tidak
diijinkan untuk melakukan kegiatan apapun sebelum usulan metode
pelaksanaan dan gambar-gambar detail didiskusikan dan disetujui KP
33.6 Pengukuran dan Pematokan
a. Pemborong harus mengerjakan pematokan dan pengukuran untuk
menentukan batas-batas pekerjaan serta garis-garis kemiringan tanah
sesuai dengan rencana.
b. Dari pengukuran ini dibuat gambar kerja yang memuat tentang
pembagian lokasi areal kerja untuk disetujui Direksi Proyek/KP sehingga
jadwal pelaksanaan pekerjaan berikutnya dapat dilaksanakan. Bilamana
ada perbaikan dari direksi Pekerjaan, pemborong harus melakukan
pengukuran ulang.
c. sebelum pelaksanaan pematokan, pemborong wajib memberikan laporan
tertulis kepada direksi pekerjaan.
d. Hasil pelaksanaan pekerjaan pengukuran dimintakan
persetujuan Direksi Pekerjaan, dan hanya hasil pengukuran yang telah
disetujui Direksi digunakan sebagai dasar pekerjaan selanjutnya.
e. Bila terdapat penyimpangan dari gambar pelaksanaan.
Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) lembar gambar
penampang dari daerah yang terjadi penyimpangan, kepada direksi
untuk dimintakan tanda tangan persetujuan peyimpangan tersebut.
f. Apabila terdapat revisi, hasilnya diajukan kembali untuk mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan , hasil persetujuan tersebut dibuat di atas
kertas kalkir dengan 3 (tiga) lebar hasil reproduksi. Ukuran huruf yang
dipakai pada gambar serta ketentuan-ketentuan direksi Pekerjaan akan
dijadikan gambar pelaksanaan sebagai pengganti gambar lama
33.7 Pembersihan dan Penebangan pohon
a. Pohon-pohon dan lain sebagainya yang ditebang kecuali tanaman
penghias (taman) yang perlu dipertahankan, dibongkar sampai
kedalaman 40 cm di bawah permukaan tanah, permukaan akhir
ditentukan setelah pengupasan tanah yang kurang baik serta sampah-
sampah, akar-akaran dibuang keluar dari lapangan pekerjaan.
Penebangan pohon-pohon dilakukan setelah mendapat persetujuan
Direksi Pekerjaan.
b. Kerusakan bangunan jika ada, pagar milik orang lain yang terjadi akibat
waktu pembersihan, harus diperbaiki dan biaya ditanggung pemborong.
33.8 Pelaksanaan Peil dan Ukuran
a. Pemborong bertanggung jawab penuh atas tepatnya pelaksanaan
pekerjaan menurut peil-peil dan ukuran yang ditetapkan pada gambar
kerja dan RKS.
b. Pemborong dalam melaksanakan pekerjaan menurut peil yang sudah
ditentukan, bila terjadi kelainan, pemborong tidak akan ditolelir
kesalahannya dan pekerjaanya berhak diulang.kembali (dibongkar) atas
beban biaya ditanggung Pemborong.
c. Pemborong wajib mencocokkan ukuran-ukuran dengan yang lain dalam
setiap pekerjaan, jika terjadi selisih/perbedaan segera melaporkan
kepada Direksi pekerjaan untuk diberi keputusan pembetulannya.
33.9 Pengupasan L apisan Tanah
a. Pemborong harus melakukan penupasan (stripping) terlebih dahulu
pada lokasi proyek tersebut, sehingga didapatkan permukaan tanah asli
yang bebas dari kotoran, humus, akar-akar atau sisa-sisa material yang
membusuk.
b. Ketebalan pengupasan ini minimum 30 cm dari permukaan tanah asli.
Tanah bekas stripping (kuapsan) harus dibuang jauh dari lokasi
pekerjaan/sesuai dengan petunjuk Direksi.
33.10 Pemadatan untuk jalan
Setelah tanah yang selesai distripping dan pekerjaannya telah sesuai dengan
persyaratan, maka tanah hasil kupasan khusus yang akan digunakan
sebagai badan jalan tersebut dipadatkan dengan menggunakan mesin gilas
(Compactor ) 8 ton minimal 5 kali lintasan (gilasan) hingga mencapai
kepadatan yang telah ditentukan. Dilengkapi dengan hasil test kepadatan.
33.11 Pagar Pengaman
Pemasangan pagar pengaman bertujuan sebagai pengamanan pada lokasi
proyek, memudahkan kontraktor untuk mengontrol pekerjaan dan material dan
untuk membatasi pihak pihak yang tidak berkepetingan ke lokasi proyek. Pagar
pengaman proyek terbuat dari lembaran seng gelombang BJLS 20 yang disusun
tegak. Seng tersebut dipakukan pada kayu penyangga yang dipasang setiap
jarang 1 meter yang didirikan di lokasi. Kayu penyangga berupa kayu dolken
bulat dengan diameter minimal 5 cm. Pada bagian atas, tengah dan bawah
rangka kayu tegak di pasang rangka kayu 4/6 melintang sebagai pembagi
rangka tegak. Pada setiap tiang tegak dipasang pengaku yang ditanam pada
tanah berbentuk sedemikian sehingga membentuk segitiga dengan tiang
tegak.
33.12 Papan Nama Proyek/Reklame
Kontaktor wajib mengerjakan papan nama Proyek sesuai dengan ketentuan
yang ada dalam peraturan pemerintah daerah setempat.
Papan nama proyek harus memuat ;
- Nama proyek ,Pemilik proyek
- Nomor kontrak,Biaya kontrak
- Nama konsultan perencana
- Nama konsultan Pengawas
- Nama kontraktor
- Waktu pelaksanaan
PEKERJAAN 34.1 LINGKUP PEKERJAAN
GALIAN a. Pekerjaan meliputi menyediakan dan pendayagunaan semua tenaga
TANAH/URUGAN kerja, bahan-bahan instalasi konstruksi dan perlengkapan-
perlengkapan untuk semua pekerjaan galian yang diperlukan
sebagaimana diperlihatkan dalam spesifikasi atau sebagaimana yang
diperlukan.
b. Kontraktor harus mengadakan penyediaan-penyediaan dan persiapan-
persiapan serta melakukan semua pekerjaan yang perlu untuk menerima
atau ikut serta dengan pekerjaan lain.
c. Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang
akan terpasang dan yang tertanam pada tanah tanpa mengabaikan
semua ketentuan-ketentuan yang berlaku jika pekerjaan tersebut tidak
disebutkan secara khusus
d. Kontraktor harus melakukan pekerjaan galian untuk semua pekerjaan
seperti yang terlihat dalam gambar untuk pekerjaan galian tanah
pondasi, pemotongan / pembentukan kontur elevasi lahan sesuai site
plan, pembentukan badan jalan,timbunan kembali galian tanah pondasi,
timbunan tanah dan pasir bawah lantai, pondasi dan saluran, timbunan
tanah untuk peninggian, galian tanah untuk mendapatkan peil lantai
yang disyaratkan, galian bak kontrol, dan pekerjaan perataan tanah
sekeliling dan pekerjaan lain yang tidak disebutkan namun harus
dikerjakan karena untuk mendukung pekerjaan tersebut.
34.2 KETENTUAN UMUM
a. Untuk detail pekerjaan yang mungkin tidak tercantum dalam spesifikasi
ini tapi peekrjaan tersebut tetap harus dilakukan, maka kontraktor harus
melaksanakannya sesuai standard yang berlaku.
b. Untuk pekerjaan galian, kontraktor harus mempelajari semua data dan
memutuskan tahapan metode galian yang akan dipakai. Kontraktor dapat
membuat studi tambahan (penyelidikan tanah, dan sebagainya) bila
konraktor berpendapat data/desain yang ada tidak sesuai dengan
usulannya.
c. Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya untuk konsekwensi yang
terjadi atas kegagalan konstruksi pada saat pengaglian sehubungan
dengan metode galian yang ada, maupun metode galian usulannya.
d. Harga yang diajukan kontraktor haruslah sudah termasuk jenis semua
jenis pekerjaan yang harus dilakukannya agar pekerjaan galian dapat
dilakukan dengan aman. Dalam hal ini, kontraktor harus melakukan
segala tindakan yang diperlukan, seperti penelitian di lapangan dan
lingkungan proyek, mempersiapkan perencanaan setail galian dan
penahan tanah sementara, test, sistem monitor (pengawasan)
pembongkaran kembali pekerjaan sementara, tindakan lainnya, untuk
meyakinkan pihak perencanaan maupun team pengawas dari
pemerintah.
e. Detail metode dalian dan sistem penahan tanah yang dipakai oleh
kontraktor harus disetuui oleh Konsultan Pengawas/Konusltan
Perencana, dan perlu ditegaskan bahwa persetujuan itu tidak berarti
membebaskan kontraktor dari tanggung jawabnya untuk semua
kerusakan yang mungkin timbul pada bangunan sekelilingnya jika ada.
f. Walaupun metode galian yang digunakan sesuai dengan yang telah
dipersiapkan oleh konsultan perencana, kntraktor tetap bertanggung
jawab penuh atas semua kerusakan yang mungkin terjadi.
34.3 TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR
a. Kontraktor harus menjamin keamanan dari sekelilingnya dari segala
kerusakan yang mungkin terjadi akibat galian. Kontarktor juga
bertanggung jawab untuk segala kerusakan ataupun
tuntutan dari masyarakat yang mungkin terjadi.
b. Kontraktor harus menggali sesuai dengan bentuk dan kedalaman yang a
kan direncanakan.
c. Kontraktor harus segera melindungi permukaan galian dengan adukan
semen pasir (Screed), agar tidak terjadi kelongsoran
d. Kontarktor harus menyediakan tenaga ahli yang berpengalaman dalam
menyiapakan dan mengawasi semua rencana/pelaksanaan galian,
seperti menentukan tahapan dan sistem schedule, penempatan
konstruksi sementara sistem saluran air hujan, dewatering jika sangat
mendesak, dan sisitem monitoring untuk pergerakan tanah jika sangat
diperlukan dan semua tindakan pengalaman dari pekerjaan galian.
e. Kontraktor harus menyerahkan laporan harian dan laporan mingguan,
dari sistem pengamatannya selama pekerjaan galian kepada pihak
direksi proyek.
f. Direksi/ perencana berhak meminta kontraktor menambah/ mengubah
sistem pengamatan jika diketemukan hal-hal yang mencurigakan tanpa
adanya tambahan biaya.
g. Setiap perubahan metode/urutan galian harud dilaporkan dan disetujui
oleh direksi
h. Kontraktor bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan galian
sesuai dengan peraturan yang berlaku dan membuat laporan maupun
ijin yang diperlukan dari pihak yang berwajib.
i.
34.4 KONDISI LAPANGAN
a. Sebelum pemasukan tender, kontraktor harus meninjau lokasi.
Kontraktor harus menjamin bahwa informasi yang didapat baik dari
gambar maupun kunjungan, cukup dapat mengajukan/menghitung
harga penawaran
b. Penunjukan kontraktor adalah berdasarkan bahwa kontraktor sudah
dianggap mengetahui benar kondisi lokasi dan sekelilingnya, berikut
bangunan sekelilingnya yang mungkin terpengaruh oleh kegiatan
konstruksi tidak ada tuntutan untuk tambahan biaya di kemudian hari
dengan alasan tidak adanya data yang jelas.
c. Kontraktor harus membebaskan Pemberi Tugas atas segala tunuttan
dari pihak lain yang mungkin terjadi selama masa konstruksi, akibat
adanya kerusakan bangunan, kecelakaan kegagalan konstruksi, polusi
dan lain-lain.
d. Kontraktor harus memelihara dan menjamin kebersihan jalan
lingkungan, setiap kendaraan yang keluar masuk dari dan ke proyek
harus terlebih dahulu dibersihkan.
34.5 PERSYARATAN MATERIAL
Untuk timbunan bekas galian pondasi, digunakan tanah bekas galian pondasi
yang dipadatkan dengan alat pemadat dengan kepadatan minimal sama
dengan kepadatan tanah asli. Untuk timbunan di bawah lantai digunakan
tanah dan pasir pasang kualitas baik. Tanah timbunan dan pasir urugan harus
bersih dari kotoran-kotoran dan akar-akar kayu serta sampah lainnya.
34.6 PEDOMAN PELAKSANAAN
a. Direksi/Konsultan Pengawas berhak menolak metode galian yang
diajukan oleh kontraktor tanpa adanya tambahan biaya untuk hal tersebut.
Setiap penolakan seperti di atas tidak membebaskan kontraktor sebagai
penanggung jawab tunggal dari pekerjaan galian.
b. Kontraktor bertanggung jawab penuh untuk ;
Peralatan keselamatan kerja Perbaikan
tanah
Proteksi lereng galian dengan screed (pasangan semen dan
pasir)
c. Direksi/perencaan berhak memerintahkan kontraktor, untuk melakukan
berbagai tindakan agar keamanan bangunan sekelilingnya dapat
terjamin dan tidak ada tambahan biaya untuk tidakan tersebut.
d. Kontraktor harus menunda pekerjaan galian dalam hal jika terjadi hal-hal
yang memungkinkan terjadinya bahaya longsor atau lainnya, pekerjaan
dapat dilakukan bila kontraktor sudah mempunyai metode untuk
mengatasinya.
e. Kontarktor harus mendapatkan persetujuan direksi bila akan
melakukan pengurukan bagian-bagian pekerjaan permanen.
f. Galian pondasi baru boleh dilaksanakan setelah bouwplank dengan
penandaan sumbu ke sumbu selesai diperiksa dan disetujui direksi.
Bentuk galian yang dilaksanakan sesuai dengan ukuran dan kedalaman
yang tertera dalam gambar. Apabila di tempat galian ditemukan pipa
pembuangan, kabel listrik, telpon atau lainnya yang masih berfungsi,
maka kontraktor secepatnya memberitahukan kepada direksi atau pada
instansi yang berwenang untuk mendapat petunjuk seperlunya.
Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerusakan yang
diakibatkan pekerjaan galian tersebut. Apabila dalam penggalian
ditemukan benda-benda purbakala, maka kontraktor wajib
melaporkannya kepada direksi untuk dilanjutkan kepada
pemerintah daerah setempat.
Galian-galian untuk bak kontrol, bak penampungan air saluran air hujan,
dan air bersih dilaksanakan dengan ukuran yang ditetapkan dalam
gambar kerja dan gambar detail.
g. Galian di luar bangunan untuk mendapatkan tinggi lantai yang
disyaratkan dalam gambar. Penggalian tanah ini dimaksudkan untuk
mendapatkan kontur tanah yang disyaratkan dalam site plan.
h. Bila ternyata penggalian melebihi kedalaman yang ditentukan dalam
gambar, maka kontraktor harus mengisi galian tersebut dengan pasir
urug.
i. Pengurugan bekas galian pondasi, galian septicktank, galian bak kontrol,
galian bak penampung air, galian saluran air hujan saluran air bersih
dan saluran air kotor diurug lapis demi lapis dengan ketebalan tiap lapis
maksimum 15 cm. Tiap lapisan dipadatkan dengan menumbuk lapisan
tersebut, menggunakan alat tumbuh yang baik. Setelah lapisan pertama
dipadatkan, ditimbun dengan lapisan berikutnya dan dipadatkan seperti
di atas. Demikian seterusnya dilakukan sampai semua lubang bekas
galian pondasi tertutup kembali.
j. Pengurugan dengan tanah timbunan dilakukan lapis demi lapis hingga
ketebalan 10 cm di bawah lantai, ditumbuk hingga padat. Lapisan-lapisan
urugan untuk ditumbuk ini dibuat maksimal 10 cm.
k. Di bawah lantai diurug dengan pasir dan dipadatkan. pengurugan dan
pemadatan ini dilakukan dengan menyiram air hingga jenuh, kemudian
ditumbuk dengan alat yang sesuai untuk pemadatan. Hasil akhir harus
mendapat persetujuan direksi atas tentang kesempurnaan pengurukan
dan pemadatan.
l. Di bawah pondasi, saluran air diurug dengan pasir pasangan setebal 10
cm dan dipadatkan
Pekerjaan tanah untuk struktur :
a. Sisa-sisa, kayu akar, batu-batuan dan unsur-unsur pengganggu lain
harus disingkirkan dan dikeluarkan sebelum dilakukan pengupasan
tanah lapisan bagian teratas (top soil) daerah yang akan dibangun
sehinggga minimal 1 meter di luar garis rabat harus dikupas sedalam 20
cm (kedalaman retak) untuk tanah bekas ladang sedang untuk tanah
bekas sawah minimal 30 cm. Tanah hasil kupasan ini hanya boleh untuk
menggurug daerah- daerah rendah yang tidak akan didirikan bangunan
di atasnya. Bila kondisi tanah sangat jelek atau labil maka lapisan atas
ini harus dibentuk dengan rata menurut garis-garis ketinggian yang
ditentukan dalam gambar rencana.
b. Muka tanah tempat akan didirikan bangunan di atasnya harus dibentuk
dengan rata menurut garis-garis dan ketinggin yang ditentukan di dalam
gambar rencana
c. Pada pembentukan tanah yang bertangga atau akibat dari peralatan
terjadi suatu talud (tebing) maka harus diusahakan pengamanan pada
tebing yang rawan untuk diusahakan pengamanan pula air hujan/air
tanah tidak melimpah ke daerah bangunan yang lebih rendah, dengan
kata lain daerah kerja harus selalu bebas banjir.
d. Galian tanah dilaksanakan untuk semua jenis pasangan pondasi dan
semua pasangan lainnya di bawah tanah seperti rollag atau sloof
pengalasan lantai, semua saluran-saluran septicktank dan pembebasan
penanaman pohon dan lain-lain yang nyata-nyata harus dilakukan
sesuai dengan rencana gambar.
e. Galian tanah yang melebihi kedalaman yang ditentukan dan bila ini terjadi
pengurugan kembali harus dilakukan dengan pasangan atau beton
tumbuk tanpa biaya tambahan dari pemberi tugas.
f. Semua unsur-unsur pengganggu yang terdapat atau didekat tanah galian
seperti akar atau tunas pohon sisa kayu-kayuan, bekas bongkaran,
batu-batuan dan sebagainya harus dikeluarkan dan disingkirkan.
g. Pada bagian galian yang dianggap mudah longsor pemborong harus
mengadakan tindakan pencegahan dengan membuat talut atau cara lain,
kerusakan-kerusakan yang terjadi akibat guguran tanah dengan alasan
apapun menjadi tanggungan kontraktor.
h. Pengeringan tempat kerja . Untuk pelaksanaan, tempat kerja terutama
galian pondasi harus dalam keadaan bebas air. Untuk itu pemborong harus
menyediakan alat-alat pengering dalam keadaan siap pakai dengan
daya jumlah yang bisa menjamin kelancaran pekerjaan.
i. Urugan kembali lubang pondasi hanya boleh dilaksanakan seijin
konsultan pengawas setelah dilakukan pemeriksaan pondasi.
j. setiap tanah urugan harus dibersihkan dari tunas tumbuh- tumbuhan dan
segala macam sampah atau kotoran. Tanah urugan harus dari jenis tanah
berbutir (tanah berpasir dan tidak terlalu basah).
k. Urugan tanah harus dipasang sepadat mungkin dengan mesin
pemadat (Stamper) dan tidak dibenarkan hanya menggunakan timbris.
Urugan tanah untuk meninggikan atau memperbaiki permukaan,
pada dasarnya akan ditentukan dan di bawah pengawasan konsultan
pengawas menurut ketinggian, lebar dan kedalaman yang diperlukan,
pelaksaannya harus dengan lapis demi lapis, setiap lapis tidak boleh
lebih tebal dari 20 cm.
l. Kekurangan atau kelebihan tanah harus ditambah atau disingkirkan
dari tempat-tempat yang akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
34.7 PENGURUGAN
a. Pengurukan kembali tanah dapat digunakan tanah galian, yang
sebelumnya harus disetujui direksi.
b. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis, ketebalan lapidan
maksimum 20 cm . pemadatan lapisan harus mencapai kepadatan 95
% dari standar Proctor Lab. pada kadar air Optimum. Untuk lapisan
yang paling atas harus mencapai 98 % standar Proctor Lab.
c. Bila kontraktor gagal untuk mendapatkan pemadatan yang cukup untuk
setiap lapisan pemadatan lapIsan, maka kontraktor tidak boleh
meneruskan pekerjaan pemadaatan untuk lapisan berikutnya,.
d. Material yang harus dipakai untuk timbunan harus memenuhi satu dari
persyaratan-persyaratan berikut;
- Material yang diklasfikasikan dalam kelompok A-1, A-2-4, A- 2-5 atau
A-3 seperti dalam AASHTO M-145dan harus dipadatkan sampai 90
% dari berat jenis kering maksimum (Maximum dry Density)
menurut AASHTO T.99
- Material yang diklasifikasikan dalam kelompok A-2-6, A-2-7, A-4,A-
5, A-6, A-7 boleh digunakan dengan perhatian khusus diberikan
pada waktu pemadatan tanah untuk mencapai 95
% dari berat jenis kering maksimum (Maximum dry Density)
menurut AASHTO T.99
e. Mesin gilas tidak boleh digunakan di tempat-tempat yang oleh direksi
dianggap berbahaya atau dengan jarak yang kurang 45 cm terhadap
saliuran, batas-batas pekerjaan lain yang mungkin menjadi rusak. Untuk
hal tersebut mesin gilas bisa diganti dengan stemper
f. Urugan pada daerah bangunan dan sekeliling luar bangunan dalam
radius 1,5 meter dari tepi bangunan harus diberi bahan anti rayap. Jika
ada waterproofing maka bahan anti rayap tidak bereaksi dengan water
prooffing.
g. Bila tidak tercantum dalam gambar-gambar detail, maka sebelum
pemasangan pelat pondasi beton, dasar galian ditimbun dengan pasir
urug dengan ketebalan 10 cm (setelah disiram, diratakan dan
dipadatkan) kemudian dipasang lantai kerja dengan tebal 5 m dengan adk
1 ps : 3 psr : 5 krl. Bila tidak tercantum dalam gambar-gambar detail
maka sebelum pemasangan sloof beton dipasang lantai kerja dengan
tebal 5 cm dengan adukan 1 Ps : 3 Psr : 3 Krl.
PEKERJAAN
BETON BERTULANG
LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan meliputi menyediakan dan pendayagunaan semua tenaga
kerja, bahan-bahan instalasi konstruksi dan perlengkapan-
perlengkapan untuk semua perbuatan dan mendirikan semua
baja tulangan, bersama dengan semua baja tulangan, bersama
dengan semua pertukangan / keahlian dan yang ada
hubungan dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan dalam
spesifikasi atau sebagaimana yang diperlukan.
b. Kontraktor harus mengadakan penyediaan-penyediaan dan
persiapan-persiapan serta melakukan semua pekerjaan yang perlu
untuk menerima atau ikut serta dengan pekerjaan lain.
c. Kontraktor harus bertanggung jawab atas instalasi semua alat yang
akan terpasang, selubung-selubung dan sebagainya yang tertanam
d. dalam beton. Syarat-syarat umum pada pekerjaan ini berlaku penuh
PBI 1971
e. Ukuran-ukuran dimensi dari bagian-bagian beton bertulang yang
tidak termasuk pada gambar-gambar rencana pelaksanaan
arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis besar. Ukuran- ukuran
yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam
gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat
selisih data ukuran-ukuran antara kedua dalam beton
f. gambar itu, maka ukuran yang berlaku harus dikonsultasikan terlebih
dahulu dengan perencana atau direksi guna mendapatkan ukuran
yang sesungguhnya yang disetujui oleh Perencana. Jika karena
keadaaan pasaran besi penulangan perlu diganti guna berlangsung
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh kurang
dengan luas sebelumnya dengan memperlihatkan syarat-syarat
lainnya yang termuat di dalam ketentuan yang berlaku. ( PBI 1971,
SK SNI 1991, dll) Dalam hal ini Direksi Proyek/Konsultan Pengawas
harus diberitahu terlebih dahulu.
BAHAN
g. Spesifikasi Beton
Campuran / adukan beton harus berdasarkan Mix Design / Trial Mix
untuk umur 7, 14 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum hasil
pengujian untuk 10 sampel yang diambil secara acak berdasarkan
mix design yang telah disetujui oleh Direksi Proyek/Konsultan
Pengawas.
Hasil pengujian tersebut harus disertakan dan diserahkan kepada
Direksi proyek selambat-lambatnya 6 hari sebelum pelaksanaan
pengecoran dimulai.
Campuran / adukan beton baik yang dikerjakan di lokasi proyek ataupun
beton berupa ready mix harus menggukan standar dan perlakuan yang
sama dengan/untuk beton mutu f’c = 21,7 MPa (K 250), slump (12 ± 2)
cm, w/c = 0,56 harus dibuat untuk Pondasi plat tapak, sloof, balok, plat
lantai, Kolom-kolom induk dan tempat-tempat lain yang
mempergunakan beton bertulang sesuai dengan gambar rencana.
h. Semen
Digunakan Portland Cement Type I menurut NI-8 tahun 1972 dan
memenuhi S-400 menurut Standar Cement Portland yang
digariskan oleh Asosiasi Semen Indonesia (NI 8 tahun 1972).
Semen yang telah mengeras sebagian maupun seluruhnya dalam
satu zak semen, tidak diperkenankan untuk digunakan sebagai
bahan campuran.
Penyimpanan harus sedemikian rupa sehingga terhindar dari tempat
yang lembab maka alas semen harus ditinggikan 30 cm dan
tumpukan semen paling tinggi 2m.
Setiap semen baru yang masuk harus dipisahkan dari semen
yang telah ada agar pemakaian semen dapat dilakukan menurut
urutan pengiriman.Pasir beton
Pasir beton harus berupa butir-butir tajam keras, bebas dari bahan-
bahan organik, lumpur dan kotoran (sampah) serta memenuhi
komposisi butir serta kekerasan sesuai dengan syarat- syarat yang
tercantum dalam standar ASTM C-33, PBI - 1971 dan SK-SNI 1991
telah diuji di laboraturium bahan.
Pasir merupakan pasir dengan gradasi seimbang, tidak
mengandung lumpuh lebih dari 5 % dan bahan organik lain.
i. K e r i k i l
Kerikil yang digunakan harus bersih dan bermutu baik, serta
mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai yang disyaratkan dalam PBI
1971 dan telah diuji di laboratorium bahan. Pemilihan gradasi kerikil
harus diperhatikan agar masuk ke dalam sepasi tulangan dan di
sarankan menggunakan kerikil 1 : 2
Penimbunan kerikil dengan pasir harus dipisahkan agar kedua jenis
material tersebut tidak tercampur untuk menjamin adukan beton
dengan komposisi material yang tepat.
j. Air
Air yang digunakan harus air tawar, tidak mengandung minyak, asam
alkali, garam, bahan-bahan lain yang dapat merusak beton atau baja
tulangan. Dalam hal ini sebaiknya dipakai air bersih yang dapat
diminum.
k. Besi beton
Besi beton yang digunakan terdiri besi untuk tulangan struktur utama
balok, kolom, pondasi dan penyusun rangka ferrosement dan sengkang
terbuat dari besi polos bercap karakteristik fy = 2700 kg/cm² atau U-24
Krakatau Steel. Apabila ada kejanggalan dalam gambar mengenai
pemakaian besi akibat dengan pelambangan yang berbeda harus
dikonfirmasikan dengan konsultan pengawas. Kontraktor tidak
diperkenankan mengganti ukuran besi atau menurunkan diameter
pemakian besi. Besi beton yang telah tertutup dengan adukan kering atau
bahan lain untuk pelaksanaan pengecoran lanjutan harus dibersihkan
dulu dan dipastikan bahwa adukan tersebut dapat menempel pada besi.
Daya lekat baja tulangan harus dijaga dari kotoran, lemak, minyak, karat
lepas dan bahan lainnya.
Besi beton harus disimpan dengan tidak menyentuh tanah dan tidak boleh
disimpan di udara terbuka dalam jangka waktu panjang yang dapat
menyebabkan perlemahan bahan.
Membengkok dan meluruskan tulangan harus dilakukan dalam keadaan
batang dingin. Tulangan harus dipotong dan dibengkokkan sesuai
gambar dan harus diminta persetujuan direksi terlebih dahulu.
Jika pemborong tidak berhasil memperoleh diameter besi sesuai dengan
yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat dilakukan penukaran
dengan diameter yang terdekat dengan catatan: Harus ada persetujuan
direksi
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi ditempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas). Biaya tambahan yang diakibatkan oleh
penukaran diameter besi menjadi tanggung jawab pemborong.
l. Cetakan dan Acuan
Kontraktor harus terlatih terlebih dahulu mengajukan perhitungan-
perhitungan gambar-gambar rancangan cetakan dan acuan untuk
mendapatkan persetujuan Direksi sebelum pekerjaan tersebut
dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut harus secara jelas terlihat
konstruksi cetakan/acuan, sambungan- sambungan serta kedudukan
serta sistem rangkanya.
Cetakan dan acuan untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan
dalam PBI 1971 NI-2.
Acuan yang harus direncanakan untuk dapat memikul beban-beban
konstruksi dan getaran-getaran yang ditimbulkan oleh peralatan
penggetar. Lendutan maksimum dari cetakan dan acuan antara
tumpuannya harus lebih kecil dari 1/400 bentang antara tumpuan
tersebut.
Pembongkran cetakan dan acuan harus dilaksanakan sedemikian agar
keamanan konstruksi terapi terjamin dan disesuaikan dengan persyaratan
PBI 1971 NI-2.
Cetakan untuk pekerjaan kolom dan lain-lain pekerjaan beton harus
menggunakan plywood ketebalan minimum 15 mm tipe 1 (WBT) atau plat
baja ketebalan minimum 1 mm, balok 5/7, 6/10 dolken 8-12 cm atau
bahan-bahan lainnya yang disetujui oleh Direksi.
Kontraktor harus menyerahkan perencanaan dan data-data teknis untuk
penggunaan slip form 2 minggu sebelum pelaksanaan kepada Direksi
untuk mendapat persetujuan pengusulan sub kontraktor
spesialis/nominted harus disertai supporting data dari perusahaan yang
bersangkutan / referensi untuk pekerjaan-pekerjaan yang sejenis.
m. Pekerjaan Perancah
a) Definisi
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan Dan beton
yang belum mengeras. Kontraktor harus mengajukan perancangan
perhitungan dan gambara perancah tersebut untuk disetujui oleh
Direksi. Segala biaya yang perlu sehubungan dengan perancangan
perancah dan pekerjaannya harus sudah tercakup dalam
perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
b) Pelaksanaan
Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan
terhindar dari bahaya pengerusan dan penurunan, sedangkan
konstruksinya sendiri harus juga kokoh terhadap pembebanan yang
akan mungkin ada. Kontraktor harus memperhitungkan dalam
membuat langkah-langkah persiapan yang perlu sehubungan
dengan lendutan perancah akibat gaya-gaya yang bekerja padanya
sedemikian rupa
sehingga pada akhir-akhir pekerjaan beton, permukaan dan pentuk
konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang
seharusnya. Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang
bermutu baik dan tidak mudah lapuk. Pemakaian bambu untuk hal
itu tidak diperbolehkan. Bila perancah itu sebelum atau selama
pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukkan tanda-
tanda penurunan yang berlebihan sehingga menurut Direksi hal itu
menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar
rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membiayakan dari
segi konstruksi, maka pengawas proyek yang ditunjuk oleh Pemberi
Tugas dapat memerintahkan untuk membeongkar pekerjaan beton
yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk
memperkuat perancah tersebut dianggap cukup kuat. Biaya
rancangan dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara
detail, termasuk perhitungannya, harus diserahkan kepada
pengawas yang ditunjuk oleh Direksi untuk disetujui dan dikerjakan
pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
rancangan tersebut disetujui.
c) Pembongkaran
Sehubungan dengan beban pelaksanaan maka beban
pelaksanaan harus didukung oleh struktur-struktur penunjangannya
dan untuk itu kontraktor harus melampirkan perhitungan yang
berkaitan dengan rancangan pembongkaran perancah.
d) Perancangan Perancah
Beban untuk didesain perancah didasarkan pada ACI – 347
e) Bahan aditif
Kontraktor harus menjelaskan penggunaan bahan aditif tersebut
dan memberikan penjelasan / brosur yang berkaitan dengan
bahan yang dipakai kepada Direksi Proyek dan Konsultan
Pengawas
Kontraktor dapat menggunakan bahan-bahan aditif sebagai
tambahan untuk pada saat pengecoran dengan sepengetahuan
dan se ijin dari Direksi Proyek / Konsultan Pengawas
AkibatDengan penggunaan bahan tersebut kontraktor tidak
mendapatkan tambahan biaya
Apabila terjadi kegagalan akibat kesalahan dalam penggunaan
bhan aditif tersebut yang diakibatkan karena saat pelaksanaan
maka kontraktor wajib membongkar dan mengganti pekerjaan
tersebut sesuai dengan spekfifikasi semula.
35.2 PENGUJIAN/PEMERIKSAAN MUTU BETON
a) Pengujian mutu beton ditentukann melalui pengujian sejumlah benda uji
kubus 15 x 15 x 15 cm sesuia PBI 1971 Kekentalan adukan beton diperiksa
dengan pengujian slump test dimana nilai slump harus dalam batas-batas
yang disyaratkan dalam PBI 1971 kecuali ditentukan oleh Direksi
b) Benda uji dari satu adukan dipilih acak yang mewakili satu volume rata-
rata tidak boleh lebih dari 5 m3 atau 10 adukan truk drum (diambilkan
volumenya terkecil) disamping itu sejumlah maksimum dari beton yang
terkena penolakan akibat setiap keputusan yaitu 30 m², kecuali ditentukan
Direksi
c) Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14,
dan 28 hari
d) Hasil pengujian beton harus diserahkan sebelum pelaksanaan
dilaksanakan,. Yaitu khusus dengan pekerjaan yang berhubungan dengan
pelepasan perancah . Sedangkan pengujuan beton diluar ketentuan
tersebut harus diserahkan kepada direksi dalam jangka waktu tidak lebih
dari 3 hari setelah pengujian dilakukan.
e) Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan PBI 1971 dilakukan
dilokasi pengecoran dan harus disaksikan oleh direksi. Apabila digunakan
metode pengecoran yang harus disaksikan oleh direksi mengunakan
pompa (Concrete Pump) maka pangambilan contoh segala macam jenis
pengujian di lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh
dari ujung pipa pada lokasi yang akan dilaksanakan.
35.3 PEDOMAN PELAKSANAAN:
Ketentuan Umum
1. Kecuali ditentukan lain dalam rencana kerja dan syarat- syarat ini, maka
sebagai pedoman tetap dipakai PBI 1971 dan SK-SNI 1991, ACI, British
Standard
2. Pemborong wajib melaporkan secara tertulis pada direksi apabila ada
perbedaan yang didapat di dalam gambar konstruksi dan gambar
arsitektur.
3. Pembesian
• Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak dan karat serta bahan-bahan
lain yang mengurangi daya lekat.
• Untuk pembuatan tulangan untuk batang-batang yang lurus atau
dibengkokkan, sambungan kait-kait dan pembuatan sengkang
disesuaikan dengan persyaratan yang tercantum pada PBI 1971.
Kecuali ada petunjuk yang lain dari perencana.
• Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan untuk
dan tempat pengecoran berlangsung.
• Toleransi pembuatan dan pemasngan tulangan disesuaikan dengan
persyaratan PBI 1971.
• Batang-batang baja yang lunak harus mempunyai keluluhan bawah
2 2
tekan minimum = 2400 kg/cm dan 4000/cm untuk batang-batang baja
yang diprofilkan seperti yang disarankan dalam gambar-gambar struktur.
Sambungan tulangan dan perjangkaran harus dilaksanakan sesuai
persyaratan untuk itu yang tercantum dalam PBI 1971.
• Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atas mutu baja tulangan,
maka pada saat pemesanan baja tulangan kontraktor harus
menyerahkan sertifikat resmi dari laboratorium khusus ditujukan pada
keperluan proyek ini.
• Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan
pengujian periodik minimal 4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk
uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung untuk setiap diameter batang
baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan ditentukan oleh
Direksi.
• Semua pengujian tersebut diatas meliputi uji tarik dan lengkung, harus
dilakukan di laboraorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT (LUK BPPT)
Serpong atau laboratorium lainnya yang direkomendasikan oleh Direksi
dan minimal sesuai dengan SII-031-84 salah satu standart uji yang dapat
dipakai adalah ASTMA-615.
• Semua standart bar (stek-stek tulangan) dari kolom dan dinding harus
diperpanjang sampai dengan 40 D diatas taraf (peil) dari yang
ditentukan dalam gambar, kecuali ditentukan lain oleh Direksi.
4. Adukan beton / pengangkutan
Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran harus dilakukan dengan cara yang disetujui oleh direksi
yaitu:
• Tidak berakibat pemisahan dan kehilangan bahan2.
• Tidak terjadi perbedaan waktu pengikatan yang menyolok antara
beton yang sudah dicor dan yang akan dicor, nilai slump untuk
berbagai pekerjaan beton memenuhi tabel 4.4.1 PBI 1971.
5. Pengecoran
Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan tertulis
direksi. Selama pengecoran berlangsung pekerja dilarang berdiri dan
berjalan-jalan di atas penulangan. Untuk dapat sampai ketempat-tempat
yang sulit dicapai harus digunakan papan-papan berkaki-kaki yang tidak
dibebani tulangan. Kaki-kaki tersebut harus sudah dapat dicabut pada
saat beton dicor.
Apabila pengecoran beton harus dihentikan, maka tempat
penghentiannya harus disetujui oleh direksi. Untuk melanjutkan bagian
pekerjaan yang diputus tersebut, bagian permukaan yang mengeras
harus dibersihkan dan dibuat kasar kemudian diberi Styrobond ( Perekat
sambungan adukan beton) atau bila dibutuhkan perlu waktu percepatan
atau perlambatan pengerasan maka dapat dicampur bahan additive
dengan mengikuti petunjuk pemakaian. Pada pengecoran kolom, adukan
tidak boleh dicurahkan dari ketinggian yang lebih tinggi dari 1,5 m.
6. Perawatan beton
secara umum harus memenuhi persyaratan PBI 71 Bab. 6.6
Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang
belum saatnya dengan cara mempertahankan dimana kondisi
kehilangan kelembaban minimal adalah minimal suhu yang konstan
dalam jangka waktu yang diperlukan dalam waktu proses hidrasi semen
serta pengerasan beton
Perawatan beton dimulai segera pengecoran beton selesai dilaksanakan
dan harus berlangsung terus menerus paling sedikit dua minggu jika tidak
ditentukan lain. Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan
o
tidak melebihi 30 celsius selanjutnya untuk daerah-daaerah dimana
3
terdiri dari beton yang bersangkutan untuk setiap 10 m . Pengukuran
harus terus dilakukan 3 kali sehari setiap hari setelah sampai pembukaan
cetakan, pembukaan baru dapat dilakukan setelah temperatur beton
o
terhadap cuaca di sekeliling tidak lebih dari 30 C . Demikian perawatan
beton tetap dilakukan terus menerus dan dapat dihentikan bila ada
o
temperatur beton terhadap cuaca disekeliling tidak lebihd dari 30 C.
Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan adukan beton harus tetap dalam
keadanan basah, apabila cetakan dan acuan beton dibuka selama sisa
waktu tersebut pelaksanaan perawatan beton tetap dilakukan dengan
membasahi beton terus menerus dengan menutupi dengan karung –
karung bawah atau yang disetujui direksi.
Beton Kedap Air
• Beton untuk tangki air, ground tank dan pekerjaan beton lainnya yang
berhubungan dengan air harus dibuat kedap air, misal dengan
penambahan bahan adiktif yang sesuai dan atas persetujuan Direksi.
Penggunaan bahan addiktive harus sesuai dengan petunjuk dari
pabrik pembuat serta adanya jaminan bahwa bahan adiktif tersebut
tidak mempengaruhi kekuatan maupun ketahanan beton.
• Kontraktor harus mendapatkan persetujuan Direksi dalam cara hal
pengadukan, campuran beton, pengangkutan, pengecoran, dan
perawatan beton serta pengawasannya untuk mendapatkan sifat-
sifat kedap air pada bagian pekerjaan itu.
• Nilai slump beton yang diperlukan adalah minimum untuk menjamin
pengecoran dan pemadatan beton sesuai.
• Kontraktor harus bertanggung jawab atas pekerjaan beton tersebut
terhadap sifat kedap airnya. Apabila terjadi kebocoran atau rembesan
air maka semua biaya perbaikannya untuk mengembalikan sifat
kedap air tersebut adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
• Kontraktor harus memberikan jaminan untuk jangka waktu 10 tahun
terhadap kedap air hasil pekerjaannya terhitung sejak selesainya
masa pelaksanaan pekerjaan.
• Apabila terjadi kebocoran atau kerusakan-kerusakan lain selama
jangka waktu tersebut dalam (5), kontraktor atas biya sendiri harus
segera memperbaiki bagian mengalami kerusakan tersebut sampai
permukaan akhir termasuk juga memperbaiki peralatan-peralatan
seperti peralatan listrik, pengatur udara (AC) dan instalasi lainnya
yang mengalami kerusakan akibat pengaruh tersebut diatas.
Pelaksanaan Beton Kedap Air
• Betom yang dipakai untuk tangki air, ground tank harus dibuat kedap
air. Bila dipakai bahan addiktive tersebut harus disetujui oleh Direksi.
• Kontraktor harus mendapat persetujuan Direksi dalam cara hal
pengadukan, campuran, beton, pengangkutan, pengecoran, dan
perawatan beton serta pengawasannya untuk mendapatkan sifat-
sifat kedap air pada bagian tersebut.
• Nilai slump beton adalah (10 + 2) cm.
• Sebelum pengecoran pelat, maka harus terlebih dahulu dibuatkan
atau sementara yang akan melindungi beton yang baru dicor
terhadap terik matahari dan hujan.
• Selama 14 (empat belas) hari beton pelat harus dipelihara tetap
dibasahi (direndam air).
• Bekisting untuk dinding hanya boleh dibuka bila beton sudah
berumur 3 (tiga) hari. Setelah bekisting dibuka, dinding beton harus
tetap ditutup oleh karung basah. Penyiraman dinding beton
dilakukan minimal 3 kali, selama 14 ahri berturut.
• Water stop harus dipasang diikat dengan baik, sehingga terjamin
tidak akan terlepas dapat saat pengecoran.
• Sambungan pengecoran, harus dichipping dan dibersihkan
gumpalan-gumpalan semen. Sebelum pengecoran maka
sambungan harus dilapis dengan calbond.
• Penutupan dinding bekisting harus disetujui Direksi.
• Pengujian sifat kedap air dilakukan setelah beton berumur 21 hari.
Pengujian dilakukan dengan memasukan air pada Ground tank dan
bak penampung. Pengamatan dilakukan selama minimal 3 hari
berturut-turut.
• Bila dijumpai keropos atau rembesan pada dinding maupun
sambungan pengecoran, maka kontraktor harus memperbaiki
kebocoran tersebut dengan grouting ataupun injeksi, atas biaya
kontraktor.
• Kontraktor bertanggungjawab atas pekerjaan beton tersebut
terhadap sifat kedap airnya. Apabila terjadi kebocoran atau
rembesan air maka biaya perbaikannya untuk mengembalikan sifat
kedap air tersebut adalah menjadi tanggung jawab kontraktor.
• Pemadatan tanah yang berada dibawah pelat harus menggunakan
mesin gilas guna mendapatkan pemadatan yang merata pada
seluruh daerah.
Cacat pada Beton
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan Direksi
mempunyai wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat
seperti berikut :
• Konstruksi beton yang keropos.
• Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti
direncanakan atau posisinya tidak sesuai gambar.
• Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang
direncanakan.
• Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
• Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya
ahrus dibongkar dan diganti dengan yang baru, kecuali Direksi dan
konsultan menyetujui untuk diadakan perbaikan atau perkuatan dari
cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu kontraktor harus
mengajukan usulan- usulan perbaikan yang kemudian akan diteliti /
diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap
memungkinkan.
Pemasangan Pipa, Saluran Listrik Dan Lain-Lain Akan Tertanam Di Dalam
Beton
1. Penempatan saluran / pemipaan harus sedemikian rupa sehingga
tidak mengurang kekuatan struktur dengan memperhatikan
persyaratan PBI 1971 – Bab 5.7
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain dalam
bagian-bagian struktur beton bila tidak ditunjukan secara detail di
dalam gambar. Didalam beton perlu dipasang selongsong pada
tempat-tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukan di dalam gambar,
tidak dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur
beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa, saluran listrik, bagian- bagian
yang tertanam dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya
baja tulangan yang terpasang, maka kontraktor harus segera
mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokan atau menggeser/
memindahkan baja tulangan tersebut dari posisinya untuk
memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa
ijin tertulis dari Direksi.
Benda-Benda yang Ditanam dalam Beton
1. Semua bagian-bagian/peralatan yang ditanam dalam beton seperti
angkur-angkur, kait dan pekerjaan lainnya yang ada hubungannya
dengan bekerjaan beton harus sudah dipasang sebelum
pengecoran beton dilaksanakan.
2. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan
tepat pada posisinya yang diusahakan agar tidak bergeser selama
pengecoran beton dilaksanakan.
3. Kontraktor utama harus memberitahukan serta memberi
kesempatan kepada pihak lain untuk memasang bagian-
bagian/peralatan tersebut sebelum pelaksanaan pengecoran
beton.
4. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap
kosong dapat benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton
yang mana rongga diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi
dengan bahan lain yang mudah dilepas nantinya setelah
pelaksanaan pengecoran beton.
PONDASI STRAUSS / BORE PILE DIA. 30 CM
a. Pengeboran Pondasi Strauss dapat dilakukan yang sebelumnya
harus disetujui direksi.
b. Tiang fondasi bore pile harus dibuat sesuai dengan rencana yang
dibuat oleh Konsultan Perencana seperti terlihat dalam gambar
rencana. Kedalaman tanah keras yang pada proyek ini diperkirakan
terdapat pada kedalaman 8 m dibawah muka tanah/telapak pondasi
yang ada pada saat sekarang seperti terlihat dari Laporan Hasil
Penyelidikan Tanah.
c. Dalam melaksanakan pekerjaan tiang bor ini Kontraktor diwajibkan
untuk mengambil dan menyimpan contoh tanah dari :
- Dasar dari lubang bor.
- ½ meter di atas dasar lubang bor.
- meter di atas dasar lubang bor.
- 1½ meter di atas dasar lubang bor.
- Setiap perubahan lapisan tanah yang dijumpai pada saat
pengeboran.
d. Spesifikasi dokumen kontrak harus sesuai dengan keinginan
Pemberi Tugas/Pengawas. Semua pekerjaan beton bertulang
harus dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi “PEKERJAAN
BETON BERTULANG” dan SNI 03-2847-2002, kecuali bila ada
perubahan perubahan khusus yang akan disebutkan kemudian
e. Tiang Bore dengan diameter 30, Beton untuk bahan tiang pancang,
harus mempunyai tegangan tekan karakteristik K.250 sesuai SNI 03-
2847-2002.
f. Tulangan utama digunakan BJTS-13 dan Tulangan Beugel
digunakan BJTP 10.
PEKERJAAN
PANCANGAN DOLKEN/GALAM
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik
Pekerjaan ini meliputi :
• Persiapan Peralatan
• Cek kesiapan alat-alat yang digunakan
• Cek kualitas bahan cerucuk Galam
• Diadakan kontrol sebelum pelaksanaan di mulai
• cerucuk Galam yang di pancang adalah : bahan galam yang
dipergunakan harus cukup tua, berkualitas baik dan tidak cacat. Dan
tidak bengkok (rata)
BAHAN
• Cerucuk GalamLurus dan Tidak Bengkok
• Galam Dia. 10 - 12cm P = 7 m
• Galam Dia. 8 - 10cm P = 4 m
PELAKSANAAN
• Sebelum di gunakan galam harus diperiksa terlebih dahulu sebelum
dipancang untuk memastikan bahwa galam tersebut memenuhi
ketentuan dari bahan dan toleransi yang diijinkan.
• Sebelum pemancangan, tindakan pencegahan kerusakan pada
cerucuk galam harus diambil.
• kepala tiang dipotong tegak lurus terhadap panjangnya sampai
bagian kayu yang keras dan diberi bahan pengawet sebelum
pekerjaan pondasi
• kepala tiang (cerucuk galam) harus tertanam dalam pondasi dengan
ke dalaman yang cukup sehingga dapat memindahkan gaya.
PEKERJAAN
MINI PILE UK. 25/25 CM
LINGKUP PEKERJAAN
Sebelum pekerjaan pondasi dan galian tanah dimulai, pekerjaan
pemancangan dapat dilakukan terlebih dahulu. Pemborong harus
menyediakan masin – mesin dan peralatan lain yang diperlukan untuk
pemancangan. Tiang pancang yang digunakan adalah tiang pancang
beton jenis Mini Pile Concrete, ukuran disesuaikan dengan gambar
detail.
Pekerjaan pemancangan beton pile ini merupakan pekerjaan
landasan/dasar untuk pekerjaan beton foot plate sebagai pekerjaan
selanjutnya
BAHAN
• Beton untuk tiang pancang kecil / mini pile adalah beton prategang
pracetak dengan mutu beton minimal fc’ = 40 Mpa (setara dengan
K. 500) dan harus mengikuti syarat-syarat yang tertera dalam pasal-
pasal peraturan Standar Beton 1991 dan 2019.
• Mutu Prategang PC-Wire JIS G 3536 4 dia 7 mm
• Mutu Besi BJTP 24, fy = 2.400 kg/cm2
• Drop Hammer sebagai mesin pemancangan dengan berat palu
1.00 s/d 1,5 Ton.
PENGUJIAN BETON
1. BETON
• Tiap tiang pancang harus diambil 1 test kubus beton umur 14 hari
untuk pengujian dilaboratorium dengan mutu setelah dikolerasikan
mencapai kekuatan karakteristik 500 kg/cm2.
• Kubus beton yang akan diujikan sebelumnya harus harus diberi
kode yang jelas serta disimpan oleh Direksi Lapangan.
• Pengangkatan harus dilakukan pada tempat-tempat yang telah
ditentukan dan hati-hati guna menghindari terjadinya lenturan-
lenturan maupun kejutan-kejutan yang mungkin terjadi.
2. MESIN / ALAT PANCANG
• Mesin pancang yang digunakan adalah jenis Diesel Hammer
dengan berat pemukul / palu minimum 3500 kg
• Pemborong harus dapat menunjukkan bahwa alat yang digunakan
telah tersedia dan dapat digunakan pada waktu yang telah
ditentukan.
• Pada waktu pemancangan kepala tiang harus dilindungi dengan
bantalan yang cukup kuat dan tidak mudah lepas serta disetujui
terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
3. PENETRASI TIANG PANCANG
• Pada waktu pemancangan, penetrasi dari tiang pancang harus
dicatat dengan baik sesuai dengan pengarahan dari
konstruktor / perencana untuk menentukan daya dukung
tiang.
• Apabila tiang yang disambung terpancang masuk hanya 1.00 m
dari muka tanah, maka tiang pancang tersebut dapat dipotong
pada sambungan dan dapat digunakan untuk penyambungan
akhir tiang lain dengan posisi yang tidak baik berada dibagian
atas.
• Pada waktu pencatatan ini, harus dicatat penetrasi total
pertama lalu pelenturan kembali ( rebound ) untuk mendapatkan
penetrasi yang permanen.
• Seandainya terjadi penghentian pemancangan sebelum tercapai
angka penetrasi akan dilakukan kembali setelah penetrasi
mencapai 30 cm, atau setelah minimum 90 pukulan pasa waktu
melanjutkan pemancangan.
• Pemancangan dapat dihentikan apabila penetrasi total 3
kali berturut-turut menunjukkan penetrasi yang sama atau lebih
kecil.
Panjang tiang pancang 8.00 m
Penyambungan dengan las penuh 2x dengan kawat las > 3,2
mm
4. METODA PELAKSANAAN
• Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran lokasi daripada
letak tiang pancang dengan menggunakan alat ukur Theodolite.
• Sebelum dilakukan pemancangan, titik – titik pemancangan
sudah di sediakan tanda dengan patok kayu 3/4 di cat merah yang
di tanam ke tanah. Penempatan patok tersebut sudah di ukur
terlebih dahulu dengan alat theodolith agar tidak bergeser dari
gambar rencana denah pondasi.
• Setelah tiang di berdirikan oleh alat pemancang, posisi vertikal di
chek
• dengan water pass, dan diberi pembebanan awal (pre loading )
terlebih dahulu (tanpa di pukul).
• Setelah selesai pre loading (tidak ada lagi penetrasi ke dalam
tanah akibat berat sendiri hammer / tanpa pemukulan), mulai
dilakukan pemukulan dengan mengaktifkan mesin drop hammer.
• Jumlah pemukulan, kedalaman penetrasi dan waktu yang
dibutuhkan harus dicatat secara kontinyu.
• Pemancangan di hentikan setelah nilai kalendering tercapai , yaitu
jumlah komulatif 10 pukulan terakhir yang menunjukkan penetrasi
tidak lebih dari 10 s/d 15 cm. (di record dengan kertas mili meter
yang ditempel pada tiang).
• Apabila kalendering belum tercapai, sedangkan kedalaman
pemancangan sudah mendekati kedalaman rencana, maka
pemancangan pada titik tersebut diberhentikan dulu selama 24
jam.
• Setelah 24 jam dilakukan lagi pemancangan, seluruh data
pemancangan seperti tinggi jatuh hammer, berat palu, jumlah
perlawanan (rebound ) dll di catat dan di uji dengan rumus Hilley
untuk menentukan kapasitas daya dukung tiang pancang tersebut.
• Jika dari rumus Hilley didapatkan kapasitas daya dukung tiang
lebih besar dari beban rencana ( sudah termasuk “Safety Factor”),
maka tidak perlu lagi penambahan kedalaman tiang pancang.
• Dan jika dari rumus Hilley kapasitas daya dukung tiang lebih kecil
dari beban rencana, maka harus dilakukan penambahan
kedalaman tiang pancang, atau penambahan jumlah tiang
serta di koordinasikan dengan Konsultan Perencana.
• Pemancangan harus dilakukan betul-betul vertikal tegak lurus
seperti yang disyaratkan dan pada waktu pemancangan harus
dicegah terjadinya gerakan-gerakan lateral horizontal.
• Tiang-tiang yang dipancang secara tidak baik menurut garis
vertikal dan dianggap bisa membahayakan atau mengurangi
kegunaan tiang pancang, maka tiang pancang tersebut harus
diperbaiki atau harus ditambah tiang pancang lain.
• Tiang-tiang pancang yang rusak / dianggap rusak sehingga
mengurangi kegunaannya, maka tiang-tiang tersebut harus diganti
dengan yang baik/baru atau diperbaiki pada bagian-bagian yang
rusak dimana biaya keseluruhan ditanggung Kontraktor.
• Perbaikan hanya diperkenankan apabila terdapat bagian yang
rusak/retak dari sebagian kecil dari penampang tiang, perbaikan
harus sesuai dengan prosedur dan material untuk perbaikan
beton.
• Tiang pancang minipile Uk.25x25 cm dengan Panjang tiang
pancang yang diperlukan 10.00 m dan mencapai lapisan tanah
keras
• Sisa tiang pancang yang masih tertinggal di permukaan tanah
dobobol dengan palu sampai ke tulangan tiang pancang.
• Tulangan tiang pancang di kaitkan ke pembesian pile cap
(apabila sisa tulangan terlalu panjang tidak boleh dipotong,
harus terus dikaitkan / kalau bisa sampai ke pembesian kolom).
PEKERJAAN
PASANGAN BATU GUNUNG
35.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini meliputi pengadaan dan pemasangan semua pondasi Batu
Gunung atau bagian-bagian lain yang menggunakan Batu Gunung,
sesuai dengan gambar dan persyaratan pekerjaan ini harus sesuai
dengan PUBI 1970, NI-3.
35.2 LINGKUP PEKERJAAN
a. Semen Portland
Harus memakai mutu yang terbaik dari satu jenis merk atas persetujuan
Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas dan harus memenuhi NI-8.
Semen yang telah mengeras sebagian atau seluruhnya tidak
dibenarkan untuk digunakan.
Penyimpanan semen Portland harus diusahakan sedemikian rupa
sehingga bebas dari kelembaban, bebas dari air dengan lantai
terangkat dari tanah dan ditumpukkan sesuai dengan syarat
penumpukan semen.
b. Pasir pasang
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan
organis, lumpur dan sebagainya: dan harus memenuhi komposisi butir
serta kekerasan yang dicantumkan dalam PBI 1971, SK-SNI T. 03
1991.
c. Batu
Bahan untuk pondasi Batu Gunung kecuali dipersyaratkan lain, harus
sesuai dengan PUBI 1970, NI-3 dan cara pengerjaannya harus
dilakukan menurut cara terbaik yang dikenal disini.
Batu Gunung harus keras dengan permukaan kasar tanpa cacat atau
retak.
d. Adukan
Adukan yang dipakai campuran 1 PC : 4 pasir
35.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
Pekerjaan pemasangan Batu Gunung dilaksanakan sesuai dengan
ukuran dan bentuk-bentuk yang ditunjuk dalam gambar.
Tiap-tiap batu harus dipasang penuh dengan adukan sehingga semua
hubungan batu melekat satu sama lain dengan sempurna.
Setiap batu harus dipasang diatas lapisan adukan dan diketok
ketempatnya hingga teguh. Adukan harus mengisi penuh rongga- rongga
antara batu untuk mendapatkan massa yang kuat dan integral
PEKERJAAN
LOGAM/RANGKA BAJA
LINGKUP PEKERJAAN
a. Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja, , pelat-
pelat, baut-baut, angker-angker, teralis dan lain sebagainya menurut
kebutuhan sesuai dengan gambar kerja dan uraian pelaksanaan dan
persyaratan pekerjaan.
b. Semua Pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi baja, seperti
sambungan-sambungan pengelasan baik las sudut maupun las
penuh dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan uraian
pelaksanaan dan persyaratan pekerjaan
c. Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja,
seperti pemasangan elemen-elemen rangka baja, dan lain-lain
sesuai dengan gambar kerja dan urian pelaksanaan dan persyaratan
pekerjaan.
d. Untuk rangka atap yang menggunakan baja ringan (Zincalume profil
C.Truss C 75), sistem struktur dan pemasangannya disesuaikan
dengan lisensi pabrik dengan satuan pembayaran M2.
KETENTUAN UMUM
Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan
pemasangan konstruksi bahan.
a. Bahan-bahan struktur / Konstruksi
Semua bagian bahan baja yang digunakan harus baru dari jenis
yang sama kualitasnya, dalam hal ini baja jenis BJ.37 dengan
tegangan tarik putus baja minimum 2400 kg/cm².
Batang profil harus bebas dari karat, lubang-lubang bengkokan,
puntiran atau cacat perubahan bentuk lainnya.
Batang baja harus disediakan sesuai penampang, bentuk tebal,
ukuran, berat dan detai-detail lainnya sesuai dengan gambar.
Elektroda-elektroda las harus diambil dari GRADE-A.
Batang-batang elektroda yang dipakai diameternya lebih besar
atau sama dengan 6 mm (1/4") dan harus dijaga agar selalu
kering.
Kecuali kalau diatur secara tersendiri, bentuk profil, pelat
dan kisis-kisis untuk tujuan semua konstruksi dibuat atau dilas
harus baja karbon yang memenuhi persyaratan ASTM A36 atau
setara dan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi
Kecuali kalau diatur secara tersendiri bahan-bahan harus
memnuhi spesifikasi “American Institute Of Steel
Construction(AISC)” dan PPBBI 1984.
b. Pengikat-pengikat baut-baut, mur-mur /skrup-skrup dan ring-
ring harus sebagai berikut ;
• Untuk sambungan bukan baja ke baja
Pengikat-pengikat harus dari baja karbon yang memenuhi
persyaratan ASTM A307 dan harus digalvanis
• Untuk sambungan baja-ke baja
Pengikat-pengikat harus baja karbon yang memenuhi
persyaratan ASTM A325 dan atau ASTM A490 dan harus
terlapis Cadnium
Untuk sambungan logam yang berlainan (tidak sama)
pengikat-pengikat harus baja tahan korosi memenuhi
persyaratan ASTM A2276 type 321 lainnya dari baja dari
bahan anti karat.
• Ring-ring bulat biasa harus baja tanah korosi
c. Bahan-bahan las : bahan-bahan las harus memenuhi
persyaratan dari “American Welding Society” (AWS D 1,0 – 69)
: code for welding in Bilding Construction”
d. Baut angkur dan skrup-skrup / mur-mur harus memnuhi
persyaratan ASTM A325
e. Baut dan mur tidak berlapis (unifunished) harus memenuhi ASTM
A307
f. Semua bahan baja yang dipergunakan harus merupakan bahan
baru, yaitu bahan yang belum pernah dipergunakan untuk
konstruksi lain sebelumnya dan harus disertai sertifikat dari
pabrik.
g. Peraturan-peraturan dan standard yang dipakai
Peraturan-peraturan dan standard di bawah ini atau publikasi
yang dapat dipakai harus dipertimbangkan serta merupakan
bagian dari sertifikasi ini.
Dalam hal ada pertentangan, spesifikasi yang menentukan ;
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia
PPBBI 1984
• American Institute of Steel Construction
• American Society for Testing Material (ASTM)
PEDOMAN PELAKSANAAN
a) Apabila tidak didefinisikan dalam gambar kerja, maka semua
pengelasan konstruksi baja harus sekuat atau sesuai petunjuk
tertulis Direksi
b) Pekerjaan Pengelasan harus di bawah pengawasan personel yang
memiliki kesiapan teknis untuk pekerjaan tersebut.
Penyambungan bagian-bagian kosntruksi baja harus dilakukan
c) dengan las listrik serta pengelasannya sudah melalui ujian (test)
dan harus memiliki kualifiakasi dari jenis pengelasan yang
diperkenankan kepadanya.
d) Pengerjaan harus bertaraf kelas satu, semua pekerjaan ini harus
diselesaikan bebas dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat , sehingga
dalam memasang tidak akan memerlukan pengisi kecuali bila
gambar detail menunjukkan hal tersebut
e) Semua detail dan hubungan harus dibuat dengan teliti dan
dipasang dengan hati-hati untuk menghasilkan tampak yang rapi
sekali. Semua perlengkapan atau barang-barang pekerjaan lain
yang perlu demi kesempurnaan pemasangan walaupun tidak
secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau dipersyaratkan
disini, harus diadakan / disediakan, kecuali jika diperlihatkan atau
dipersyaratkan lain.
f) Bagian konstruksi yang segera akan dilas harus dibersihkan dari
bekas-bekas cat, karat, lemak dan kotoran-kotoran lainnya.
g) Kontraktor diharuskan mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya
ditempat pekerjaan dan tidak hanya dari gambar-gambar kerja
untuk memasang pekerjaan pada tempatnya, terutama pada
bagian yang terhalang oleh benda lain.
h) Setiap bagian pekerjaan yang buruk dan tidak memenuhi ketentuan
di atas, akan ditolak dan harus diganti, pekerjaan yang selesai,
harus bebas dari puntiran-puntiran, bengkokan dan sambungan
yang berongga.
i) Konstruksi baja yang telah dikerjakan harus segera dilindungi (di
cat) terhadap pengaruh-pengaruh udara, hujan dan lain-lain
dengan memenuhi syarat.
j) Sebelum bagian-bagian dari kontruksi dipasangkan, semua bagian
yang perlu sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari serbuk
besi, maka bagian-bagian itu harus diperiksa dalam keadaan dicat.
k) Pengelasan harus dilaksanakan dengan hati-hati, logam yang
dipakai mengelas harus bebas dari retak dan lain-lain cacat yang
mengurangi kekuatan sambungan dan permukaan harus halus.
Permukaan-permukaan yang dilas harus sama dan rata serta
kelihataan teratur, las-las yang menunjukkan cacat harus dipotong
dan dilas kembali atas biaya kontraktor.
l) Pekerjaan las sebanyak mungkin dilakukan didalam bengkel,
pekerjaan las yang dilakukan dilapangan harus sama standarnya
dengan pekerjaan las yang dilakukan didalam bengkel. Dan tidak
diperkenankan melakukan pekerjaan las dalam keadaan basah
atau hujan.
m) Untuk penyambungan las lumer permukaan yang akan dilas harus
bebas dari kotoran minyak, cat dan lain-lain.
36.1 LINGKUP PEKERJAAN
PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan rangka atap baja ringan meliputi pekerjaan pembuatan dan
pemasangan struktur atap berupa rangka batang yang telah dilapisi lapisan
anti karat. Rangka batang berbentuk segitiga, trapesium dan persegi panjang
yang terdiri dari :
• Rangka utama atas (top chord)
• Rangka utama bawah (bottom chord)
• Rangka pengisi (web). Seluruh rangka tersebut disambung
menggunakan baut menakik sendiri (self drilling screw) dengan jumlah
yang cukup.
• Rangka reng (batten) langsung dipasang diatas struktur rangka atap
utama dengan jarak sesuai dengan ukuran jarak Zincalume.
Semua pekerjaan pengadaan bagian-bagian konstruksi baja, , pelat- pelat,
baut-baut, angker-angker, teralis dan lain sebagainya menurut kebutuhan
sesuai dengan gambar kerja dan uraian pelaksanaan dan persyaratan
pekerjaan.
a. Semua Pekerjaan pembuatan bagian-bagian konstruksi baja, seperti
sambungan-sambungan pengelasan baik las sudut maupun las penuh
dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan uraian pelaksanaan dan
persyaratan pekerjaan
b. Semua pekerjaan pemasangan dan penyelesaian konstruksi baja, seperti
pemasangan elemen-elemen rangka baja, dan lain-lain sesuai dengan
gambar kerja dan urian pelaksanaan dan persyaratan pekerjaan.
c. Untuk rangka atap yang menggunakan baja ringan (Zincalume profil
C.Truss C 75), sistem struktur dan pemasangannya disesuaikan dengan
lisensi pabrik dengan satuan pembayaran M2.
36.2 KETENTUAN UMUM
Spesifikasi ini meliputi syarat-syarat perencanaan, pabrikasi dan
pemasangan konstruksi bahan untuk pekerjaan kuda-kuda, gording / nok dan
sebagainya.
a. Material struktur rangka atap
Pelapisan Zinc-Aluminium
• Jenis Hot-dip-allumunium-zinc
• Kelas AZ100
• Ketebalan pelapisan 100 gr/m2
• Komposisi 55% alumunium, 43,5% zinc dan 1,5% silicon.
• Profil yang digunakan untuk rangka atap adalah profil lip-chanel
C75.75 (tinggi profil 75 mm dan ketebalan dasar baja 0,75 mm
b. Brace System (bracing)
• BOTTOM CHORD BRACING, Pengaku/ikatan pada batang tarik
bawah (bottom chord) pada kuda-kuda baja ringan.
• LATERAL TIE BRACING, Pengaku/bracing antara web pada
kuda-kuda baja ringan,sekaligus berfungsi untuk mengurangi tekuk
lokal (buckling) pada batang tekan (web),standar teknis mengacu
pada desain struktur kuda-kuda tersebut.
• DIAGONAL WEB BRACING (IKATAN ANGIN), Pengaku/bracing
diagonal antara web pada kuda-kuda baja ringan dengan bentuk yang
sama dan letak berdampingan.
• STRAP BRACE (PITA BAJA), Yaitu pengaku /ikatan pada top chord
dan bottom chord kuda-kuda baja ringan, Untuk kebutuhan strap
brace berdasarkan perhitungan desain struktur.
• Talang Jurai Dalam (Valley Gutter), Pertemuan dua bidang atap yang
membentuk sudut tertentu, pada pertemuan sisi dalam harus
manggunakan talang dalam (Valley Gutter) untuk mengalirkan air
hujan. Ketebalan material jurai dalam minimal 0,45 mm dengan detail
profil seperti gambar dibawah.
36.3 PERSYARATAN PRA-KONSTRUKSI
a. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan
pemasangan rangka atap baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana
Kerja dan Syarat).
b. Produk yang dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang
dilampirkan pada dokumen tender.
c. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail
dan bertanggung jawab terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum
dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi profil, panjang profil
dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
d. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke
Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana dan Pihak DIreksi untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis.
e. Eleman utama rangka kuda-kuda (truss) dilakukan fabrikasi diworkshop
permanen dengan menggunakan alat bantu mesin JIG yang menjamin
keakurasian hasil perakitan (fabrikasi)
f. Kontraktor wajib menyediakan surat keterangan keahlian tenaga dari
Fabrikan penyedia jasa Rangka Atap Baja ringan,
g. Kontraktor wajib menyertakan hasil uji lab dari bahan baja ringan dari
badan akreditasi nasional (instansi yang berwenang sesuai dengan
kompetensinya).Pemeriksaan dan lain-lain
36.4 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pembuatan dan pemasangan kuda-kuda dan bahan lain terkait, harus
dilaksanakan sesuai gambar dan desain yang telah dihitung dengan
aplikasi khusus perhitungan baja ringan sesuai dengan standar
perhitungan mengacu pada standar peraturan yang berkompeten.
b. Semua detail dan konektor harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
c. Perakitan kuda-kuda harus dilakukan di workshop permanen dengan
menggunakan mesin rakit (Jig) dan pemasangan sekrup dilakukan dengan
mesin screw driver yang dilengkapi dengan kontrol torsi.
d. Pihak kontraktor harus menyiapkan semua struktur balok penopang
dengan kondisi rata air (waterpas level) untuk dudukan kuda-kuda sesuai
dengan desain sistem rangka atap.
e. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur
yang dipakai untuk tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal itu, pihak
konsultan ataupun tenaga ahli berhak meminta informasi mengenai reaksi-
reaksi perletakan kuda-kuda.
f. Jaminan Struktural yang dimaksud di sini adalah jika terjadi deformasi
yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan yang terjadi pada struktur
rangka atap Baja Ringan, meliputi kuda-kuda, pengaku-pengaku dan reng.
g. Kekuatan struktur Baja Ringan dijamin dengan kondisi sesuai dengan
Peraturan Pembebanan Indonesia dan mengacu pada persyaratan-
persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for structural
steel”(Australian Standard/New Zealand Standard 4600:1996) dengan
desain kekuatan strukural berdasarkan ”Dead and live loads
Combination (Australian Standard 1150.1 Part 1) & “Wind
load”(Australian Standard 1150.2 Part 2) dan menggunakan sekrup
berdasarkan ketentuan “Screws-self drilling-for the building and
construction industries”(Australian Standard 3566).
PEKERJAAN 40.1 LINGKUP PEKERJAAN
PENUTUP ATAP Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja,
alat – alat dan bahan berikut pemasangan penutup atap genteng
Bitumen seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
40.2 PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan
Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam
pekerjaan ini harus diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas
Lapangan dan Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan disetujui,
sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan
menyerahkan kepada Pengawas Lapangan dan Konsultan
Pengawas, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran – ukuran,
cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan
disetujui
c. Pengiriman dan Penyimpanan
Bahan–bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
dan tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
Bahan–bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung
dari segala kerusakan.
40.3 BAHAN-BAHAN
a. Umum
Semua bahan–bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus
seluruhnya dalam keadaan baru berkualitas baik, telah disetujui
Pengawas Lapangan dan Konsultan Pengawas.
b. Penutup Atap
• Penutup Atap Genteng Bitumen Bergelombang dimensi 200 cm x 97
cm, Setara onduline tile sesuai standar SNI (SNI 7711.1:2012)
• Penutup Atap Genteng Bitumen, tebal 0.30 cm produk dalam negeri
berkualitas SNI
c. Rangka Atap
Rangka atap genteng menggunakan Baja ringan dengan dimensi seperti
pada gambar kerja dan senis kayu sebagaimana tertuang dalam spesifiksi
pekerjaan Atap dalam RKS ini.
40.4 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum
Sebelum pemasangan penutup atap dimulai, semua rangka baja,
seperti kuda – kuda, gording, harus sudah terpasang dengan baik
Penutup atap Genteng Bitumen sebelum dibawa ke lapangan, harus
terlebih dulu disesuaikan bentuk serta ukurannya sesuai kwalitas
dengan yang tertera dalam gambar kerja
b. Pemasangan
• Pemasangan penutup atap Genteng Bitumen dan
kelengkapannya harus dilaksanakan sesuai petunjuk
pemasangan dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam
Gambar Kerja.
• Penutup atap harus dipasang dengan baik, dimulai dari bagian
tepi bawah menuju ke atas sesuai kemiringan atap yang
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
40.5 PEKERJAAN LISPLANK GRC
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat agar pekerjaan GRC
dapat terlaksana dengan rapi.
Penggunaan GRC pada pekerjaan ini adalah pada dinding luar dan pada
bagian lain seperti yang ditunjukan di gambar.
b. Syarat-syarat pelaksanaan
• GRC diproduksi di pabrik sesuai dengan bentuk yang tertera digambar.
• Permukaan luar GRC harus halus dan bebas dari cacat sebelum dan
sesudah pemasangan.
• GRC dipasangkan pada rangka profil-profil besi siku atau yang
dicantumkan digambar sehingga terpasang dengan kotak.
• Pemasagan sealant, back up material dan lain-lain sama harus
mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan di pabrik.
• Setelah GRC terpasang dilakukan pengecatan dengan menggunakan
cat besi, warna ditentukan kemudian. Pada pengecatan GRC tidak
dilakukan pengecatan dasar (Zinchromate), persyaratan pengecatan
seperti yang tertera pada pasal pengecatan
c. Semua bahan yang digunakan untuk GRC (Glassfiber Reinforced
Cement) harus memenuhi persyaratan –persyaratan dari :
- British Standart – 476 (non combustible & resistance)
- ISO R – 376 (water resistence)
- ASTM A36-84A (structural steel)
d. Panil yang dipakai harus bebas dari cacat sebelum dan pada saat
pemasangan.
e. Penyambungan panil dengan rangkanya ataupun dengan panil lainnya
hanya dilakukan pada naad-naad yang telah disediakan. Pada permukaan
panil sama sekali tidak diperkenankan diadakan pelubangan-pelubangan.
f. Rangka panil terdiri dari profil-profil yang dipasang sehingga
memungkinkan penyetelan panil secara vertikal maupun horizontal
sehingga panel terpasang dengan kokoh.
g. Sealant dipasang setelah permukaan-permukaan yang akan dilapisi telah
dibersihkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembersihan yang
dikeluarkan pabrik.
h. Pemasangan sealant, back up material dan lain-lain semua harus
mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pabrik pembuat bahan
sealant.
PEKERJAAN
42.1 LINGKUP PEKERJAAN
PASANGAN BATU
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
BATA
dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini
untuk mendapatkan hasil yang baik.
b. Pekerjaan pasangan batu bata ini meliputi seluruh detail yang disebutkan
/ ditunjukkan dalam gambar kecuali telah ditentukan dalam bab ini meliputi
c. Pasangan kedap air (1 PC : 2 PS) Untuk Dinding WC dsb
d. Pasangan kedap (1 PC : 4 PS) Untuk Dinding Bangunan dsb
42.2 PERSYARATAN BAHAN
Batu bata harus memenuhi NI-10
Semen Portland harus memenuhi NI-8
Pasir harus memenuhi NI-3 pasal 14 ayat 2
Air harus memenuhi PVBI-1982 pasal 9
42.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Pasangan batu bata/batu merah, dengan menggunakan adukan
campuran 1 PC : 4 Pasir pasang untuk semua pasangan kecuali
dijelaskan pada pasal ini
b. Untuk semua dinding KM/WC, semua dinding lantai dasar mulai dari
permukaan sloof sampai ketinggian 30 cm diatas permukaan lantai
dasar, dinding di daerah basah setinggi 180 cm dari permukaan lantai,
serta semua dinding yang pada gambar menggunakan simbol aduk
traasram / kedap air digunakan aduk rapat air dengan campuran 1 PC : 2
pasir pasang.
c. Batu bata merah yang digunakan batu bata merah ex-lokal dengan
kualitas terbaik yang disetujui Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas,
siku dan sama.
d. Pemasangan batu bata harus sedemikian hingga siar-siar tegak tidak
segaris.
e. Setelah bata terpasang dengan adukan, nad/siar-siar harus dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram
air.
f. Pasangan dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
g. Pemasangan dinding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap
maksimum 24 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis
h. Bidang dinding setengah batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12
x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 8
mm jarak 20 cm.
i. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah / steiger sama sekali
tidak diperkenankan.
j. Pembuatan lubang pada pasangan bata yang berhubungan dengan
setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-stek besi
beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam dengan
baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam dalam
pasangan bata sekurang- kurangnya 30 cm kecuali ditentukan lain.
k. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi
5%. Bata yang patah lebih dari dua tidak boleh digunakan.
l. Pasangan batu bata untuk dinding setengah batu harus menghasilkan
dinding finish setebal 13 cm dan untuk dinding satu bata, finish adalah 23
cm. Pelaksanaan pasangan harus cermat,rapi, dan benar-benar tegak
lurus.
m. Pengakhiran sambungan pada satu hari kerja harus dibuat bertangga
menurun dan tidak tegak bergigi untuk menghindari retak dikemudian hari.
Pada tempat-tempat tertentu sesuai gambar diberi kolom-kolom praktis
yang ukurannya disesuaikan dengan tebal dinding.
n. Lubang untuk alat-alat listrik dan pipa yang ditanam di dalam dinding,
harus dibuat pahatan secukupnya pada pasangan bata (sebelum
diplester).
o. Pahatan tersebut setelah dipasang pipa/alat, harus ditutup dengan
adukan plesteran yang dilaksanakan secara sempurna, dikerjakan
bersama-sama dengan plesteran seluruh bidang tembok.
p. Dalam mendirikan dinding yang kena udara terbuka, selama waktu hujan
lebat harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok
dengan sesuatu penutup yang sesuai (plastik). Dinding yang telah
terpasang harus diberi perawatan dengan cara membasahinya secara
terus-menerus paling sedikit 7 hari setelah pemasangannya. ditentukan
dalam gambar detail.
PEKERJAAN 43.1 LINGKUP PEKERJAAN
PLESTERAN DAN Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan
PENGACIAN halus), seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
43.2 STANDAR / RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
• American Concrete Institute (ACI)
• Standar Nasional Indonesia (SNI) (SNI 03-6820-2002)
43.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air,
adukan kedap air 150 mm di bawah permukaan tanah sampai 500 mm di
atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja,
plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan
plesteran selain tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan
kekedapan terhadap air harus digunakan dalam jumlah yang sesuai
dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
b. Perbandingan Campuran Adukan dan / atau Plesteran
Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur
atau alat pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang
merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran
dilanjutkan kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran
minimal 1 sampai 2 menit sebelum pengaplikasian.
Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit
setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
c. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
Semua permukaan yang akan menerima adukan dan atau plesteran
harus bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang
mengganggu.
Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya
pemasangan instalasi listrik dan air dan seluruh bagian yang akan
menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang
akan diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang
permukaan tersebut harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga
jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
d. Pemasangan
Plesteran Batu Bata.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan
dan pembersihan selesai.
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang
plesteran dibagi – bagi dengan kepala plesteran yang dipasangi
kelos – kelos sementara dari bambu.
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak
dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk
patokan kerataan bidang.
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan
kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup dengan plesteran
sampai rata dan tidak kepingan – kepingan kayu yang tertinggal dalam
plesteran.
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila
pasangan akan dilapis dengan bahan lain.
• Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
• Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian
pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan
dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus
untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan
membuat tali air dengan menggunakan baja tulangan.
Plesteran Permukaan Beton
• Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan,
dibersihkan dari bagian–bagian yang lepas dan dibasahi air,
kemudian diplester.
• Permukaan beton harus bersih dari bahan–bahan cat, minyak, lemak,
lumur dan sebagainya sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
• Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja.
Setelah plesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan
plesteran dirawat dengan penyiraman air.
• Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak–retak,
tidak tegak lurus dan sebagainya harus diperbaiki.
e. Ketebalan Adukan dan Plesteran
Tebal adukan dan atau plesteran 10–25 mm, kecuali bila dinyatakan lain
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
f. Pengacian
Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga
plesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak
ada bagian yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan) hari
atau sudah kering betul.
Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor
harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai
jenuh, sekurang–kurangnya dua kali setiap harinya.
g. Pemeriksaan dan Pengujian
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji.
Kontraktor setiap waktu harus memberi kemudahan kepada Pengawas
Lapangan untuk dapat mengambil contoh pada bag yang telah
diselesaikan.
Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan
dikerjakan dengan cara yang sama dengan sebelumnya tanpa biaya
tambahan dari Pemilik Proyek.
PEKERJAAN PENUTUP 44.1 LINGKUP PEKERJAAN
LANTAI DAN PENUTUP a. Meliputi semua tenaga kerja, peralatan dan bahan-bahan yang
DINDING berhubungan dengan pekerjaan lantai sesuai dengan RKS gambar
rencana.
b. Kontraktor wajib memberikan contoh-contoh bahan yang akan
dipasang khususnya untuk menentukan warna dan tekstur yang akan
ditentukan oleh Pemberi Tugas.
c. Pekerjaan lantai keramik ini meliputi seluruh ruang yang ditunjukkan
dalam gambar.
d. Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
• Lantai Homogeneus Tile uk. 600x600 mm (Unpolished)
• Lantai Tangga Homogeneus Tile uk. 600x600 mm (polished) +
Stepnosing Cutting
• Lantai Keramik uk. 300x300 mm (Unpolished)
• Dinding Keramik uk. 300x600 mm (Polished)
• Pasangan Batu Andesit
• Pek. Sreed + Floor Hardener + Waterproofing
• Pekerjaan Aluminium Komposit Panel Bungkusan Luar Gedung
Exterior
• Pasang Krawangan Aluminium Composite Panel (ACP) +
Rangka Hollow (luar)
44.2 STANDAR / RUJUKAN
o American Society for Testing and Materials (ASTM)
o Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
o Standar Nasional Indonesia (SNI)
o Keramik Lantai Keramik Berglaris Australian Standard (AS) British
Standard (BS) American National Standard Institute (ANSI).
44.3 PEKERJAAN LANTAI
a. Lingkup Pekerjaan
Pemasangan lantai dibuat untuk semua bagian lantai ruangan, dan
dinyatakan dalam gambar bestek. Finishing lantai dipakai Keramik
yang ukuran disesuai kan dengan gambar bestek atau ditentukan lain
oleh direksi/pengawas lapangan.
b. Bahan-bahan
Keramik harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang
dikenal yang memenuhi ketentuan SNI (SNI 03-4062-1996).
Keramik yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus,
sudut- sudutnya tidak siku, retak atau cacat lainnya, tidak boleh
dipasang.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan
tambahan penguat dalam jumlah penggunaan sesuai petunjuk dari
pabrik pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang keramik, jika ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pengawas Lapangan,
harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap
pakai, yang diberi warna dari pabrik pembuat.
c. Pelaksanaan Pekerjaan
Persiapan.
- Pekerjaan pemasangan keramik baru boleh dilakukan setelah
pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
- Pemasangan keramik harus menunggu sampai semua
pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau pekerjaan lainnya
yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan keramik ini telah
diselesaikan terlebih dahulu.
Pemasangan.
- Adukan untuk pasangan keramik pada lantai, dan bagian lain
yang harus kedap air harus terdiri dari campuran 1 semen, 3
pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
- Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm,
kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
- Adukan untuk pasangan keramik pada lantai harus ditempatkan
diatas lapisan pasir dengan ketebalan sesuai Gambar Kerja.
- Keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh
berongga.
- Harus dilakukan pemeriksaan untuk menjaga agar bidang keramik
yamg terpasang tetap lurus dan rat.
- Keramik yang salah letaknya, cacat atau pecah harus
dibongkar dan diganti.
- Keramik mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri
yang dikehendaki dapat terbentuk dengan baik.
- Sambungan atau celah-celah antar keramik harus lurus,
rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah tidak boleh lebih
dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
- Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
- Pemotongan keramik harus dikerjakan dengan keahlian dan
dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak terhindarkan.
- Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut
pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang lainnya harus
dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
- Siar antar keramik dicor dengan semen pengisi/grout yang
berwarna sama dengan warna keramiknya dan disetujui
Konsultan Pengawas.
- Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh
garis- garis siar.
- Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas
pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak yang baru dan
bersih.
- Setiap pemasangan keramik keramik seluas 8m2 harus diberi
celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang ditumpu dengan
batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene.
Lebar celah mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja
atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas.
- Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan
penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan keramik harus benar-
benar bersih, tidak ada yang cacat, bila dianggap perlu
permukaan keramik harus diberi perlindungan misalnya dengan
sabun anti karat atau cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak
permukaan keramik.
44.4 PEKERJAAN PELAPIS DINDING KERAMIK
a. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan meliputi penyediaan tenaga kerja , bahan-bahan,
peralatan, dan alat-alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya
pekerjaan ini untuk mendapatkan hasil yang baik.
2. Pekerjaan pelapis dinding keramik ini meliputi ruang dinding toilet,
pantry reservoir, dan pada tempat-tempat sesuai detai yang
disebutkan/ditunjukkan dalam gambar atau sesuai petunjuk Direksi
Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
b. Persyaratan Bahan
1. Bahan :
Keramik dinding :
a) Jenis : Keramik Tile
b) Finishing permukaan : Berglazur
c) Produksi : Granito, Roman, Asia Tile, Masterina
atau setara
d) Bahan pengisi siar : Igi tile grout
e) Bahan perekat : Adukan 1 PC : 3 Pasir
f) Warna/texture : Ditentukan kemudian
g) Ukuran : seperti dalam gambar
2. Pengendalian seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, Peraturan Keramik Indonesia (NI-19), PVBB
1970, dan PVBI 1982).
3. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya untuk mendapat persetujuan dari
Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas / Perencana.
4. Kontraktor harus menyerahkan 2 copy ketentuan dan persyaratan
teknis operatif daripabrik sebagai informasi bagi Direksi Pekerjaan /
Konsultan Pengawas.
5. Material lain yang tidak terdapat pada daftar tersebut tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam
bagian ini, harus baru, kualitas terbaik dari jenis dan harus disetujui
Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas.
c. Syarat-Syarat Pelaksanaan
1. Pada permukaan dinding beton atau bata merah yang ada,
keramik dapat langsung diletakkan, dengan menggunakan
perekat. Campuran khusus untuk pemasangan keramik adalah 1
bagian air : 3 bagian perekat, aduk merata sampai berbentuk
pasta tunggu 5-10 menit kemudian diaduk kembali sebelum
digunakan. Tebal adukan 1 cm.
2. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik,
warna, motif tiap keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal
atau cacat lainnya.
3. Pemotongan keramik harus menggunakan alat potong khusus
untuk itu, sesuai petunjuk pabrik.
4. Pola keramik harus memperhatikanukuran / letak dan semua
peralatan yang akan terpasang di dinding : Exhaust Fan, panel,
stop kontak, lemari gantung dan lai-lain yang tertera dalam
gambar.
5. Ketinggian peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
6. Awal pemasangan keramik pada dinding dan kemana sisa ukuran
harus ditentukan, harus dibicarakan terlebih dahulu dengan
Direksi Pekerjaan / Konsultan Pengawas sebelum pekerjaan
pemasangan dimulai.
7. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis-garis siar
harus benar-benar lurus, siar arah horisontal pada dnding yang
berbeda ketinggian peil lantainya harus merupakan garis lurus.
8. Keramik harus disusun menurut garis-garis lurus dengan siar
sebesar 2 mm setiap perpotongan siar harus membentuk dua
garis tegak lurus. Siar-siar keramik diisi dengan bahan pengisis
siar sehingga membentuk setengah lingkaran seperti yang
disebutkan dalam persyaratan bahan dan warnanya akan
ditentukan kemudian
9. Pembersihan permukaan ubin dari sisa-sisa adukn semen hanya
boleh dilakukan dengan menggunakan cairan pembersih untuk
keramik.
10. Naad-naad pada pemasangan keramik harus diisi dengan bahan
supergaant.
44.5 PEKERJAAN KRAWANGAN ACP
a. Lingkup Pekerjaan
Meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan dan alat agar pekerjaan ACP
dapat terlaksana dengan rapi.
Penggunaan ACP pada pekerjaan ini adalah pada dinding luar dan pada
bagian lain seperti yang ditunjukan di gambar
b. Persyaratan Bahan
Semua pekerjaan ACP harus dikerjakan sesuai dengan standar dan
spesifikasi dari pabrik. Bahan – bahan yang memenuhi standar antara
lain :
• AAMA : American Architectural Manufactures Association
• ASTM : American Standard for Testing Materials
• EN : European Standard
c. Syarat-syarat pelaksanaan
• ACP diproduksi di pabrik sesuai dengan bentuk yang tertera
digambar.
• Permukaan luar ACP harus halus dan bebas dari cacat sebelum dan
sesudah pemasangan.
• ACP dipasangkan pada rangka profil-profil besi siku atau yang
dicantumkan digambar sehingga terpasang dengan kotak.
• Pemasagan sealant, back up material dan lain-lain sama harus
mengikuti ketentuan yang dipersyaratkan di pabrik.
• Panil yang dipakai harus bebas dari cacat sebelum dan pada saat
pemasangan.
• Penyambungan panil dengan rangkanya ataupun dengan panil
lainnya hanya dilakukan pada naad-naad yang telah disediakan. Pada
permukaan panil sama sekali tidak diperkenankan diadakan
pelubangan-pelubangan.
• Rangka panil terdiri dari profil-profil besi siku yang dipasang sehingga
memungkinkan penyetelan panil secara vertikal maupun horizontal
sehingga panel terpasang dengan kokoh.
• Sealant dipasang setelah permukaan-permukaan yang akan dilapisi
telah dibersihkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pembersihan
yang dikeluarkan pabrik.
• Pemasangan sealant, back up material dan lain-lain semua harus
mengikuti ketentuan-ketentuan yang dikeluarkan pabrik pembuat
bahan sealant.
PEKERJAAN 45.1 Lingkup Pekerjaan
PLAFOND Pekerjaan yang dilaksanakan untuk menutup plafond pada seluruh ruangan
serta km/WC. Termasuk dalam lingkup pekerjaan ini adalah semua pekerjaan
rangka langit-langit.
Pekerjaan ini terdiri pada hal – hal berikut :
• Pas. Rangka Besi Hollow 40.20.2 mm, modul 60 x 60 cm
• Pasangan Plafon Gypsum Board 9 mm
• Pasang Plafond Calsium Silicate 3,5 mm + Rangka Hollow (luar)
• Pasang List Profil Plafond Gypsum
45.2 Persyaratan Bahan
1. Untuk Rangka dan gantungan Plafond di pakai Besi Hollow 2x4
2. Untuk penutup plafond dipakai :
- Pasangan Plafond Gypsum Board 9 mm
- Pasang Plafond Calsium Silicate 3,5 mm + Rangka Hollow (luar)
- Pasang List Profil Plafond Gypsum
45.3 Prosedur Umum
a) Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus
diserahkan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui
sebelum dikirimkan ke lokasi proyek.
b) Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum
pekerjaan dimulai, untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai
jenis/data bahan, dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara
penyambungan, cara febrikasi, cara pemasangan dan detail lain yang
diperlukan.
c) Pengiriman dan Penyimpanan.
Papan Gypsum dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat
sebelum pemasangan untukmengurangi resiko kerusakan.
Papan Gypsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu
yang ditempatkan pada setiap jarak 450mm, dengan penumpu bagian
ujung berjarak tidak lebih dari 150mm terhadap ujung tumpukan.
Papan Gypsum dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas
dari muka tanah, diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari
pengaruh cuaca.
d) Ketidaksesuaian.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap
kemungkinan kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah
maupun pemasangan dan lainnya.
Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang
atau tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor
wajib menggantinya dengan yang sesuai.
Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab
Kontraktor sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
45.4 Pelaksanaan
a. Rangka Plafond Besi Rangka plafond induk mengunakan besi siku
dipasang dengan urutan pertama, yang dipakukan pada dinding dan
dilaskan/di bautkan pada kuda kuda baja. Untuk rangka pembagi
mengunakan besi Hollow channel. Gantungan Plafon dilekatkan/dilaskan
langsung pada kuda kuda baja. Jarak gantungan plafond setiap 1 m2
b. Pemasangan rangka ini harus rapi dan waterpass. Kontraktor
bertanggung jawab atas kerapian pemasangan rangka ini.
c. Penutup Plafond Gypsum dipasang pada rangka ini, dengan
menggunakan screw gypsum. Hasil akhir harus siku dan waterpas.
d. Pada bagian plafond yang berhubungan dengan dinding diberi
List Profil plafond gypsum
PEKERJAAN KUSEN, 46.1 PEKERJAAN KUSEN DAN FRAME ALUMINIUM
PINTU DAN JENDELA a. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen bagian luar, seperti yang
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari
Kontraktor.
b. PERSYARATAN BAHAN.
1. Bahan : Dari bahan aluminium SII extrusi 0695-82 dan Alloy A
6063 t-5 extrusi standart produksi YKK, Alcan setara atau produk
lainnya, yang setara disetujui oleh Konsultan Perencana,
PENGAWAS / Direksi Pekerjaan.
2. Bentuk Profil : Sesuai shop drawing yang Disetujui Konsultan
Pengawas/Direksi pekerjaan.
Aluminium : 4,00 inch
Tebal profil : 1,35 mm
Warna profil : Sistim Anodized, warna akan ditentukan
kemudian.
Lebar profil : Sesuai gambar.
Nilai deformasi : Diijinkan maksimal 2 mm
3. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan
syarat-syarat dari pekerjaan aluminium serta memenuhi
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
4. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
5. Seluruh bahan aluminium berwarna harus datang di site dengan
dilengkapi bahan pelindung / pembungkus dan baru
diperkenankan dibuka sesudah mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas / Direksi Pekerjaan.
6. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai
hasil test, minimum 100 kg/m2.
7. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3 / hr dan
terhadap tekanan air 15 kg / m2 yang harus disertai hasil test.
8. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu
sesuai dengan bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan,
kelengkungan dan pewarnaan yang dipersyaratkan.
9. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi
warna profil-profil harus diseleksi secepat mungkin. Kemudian
pada waktu fabrikasi unit-unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain,
profil harus diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit
didapatkan warna yang sama. Pekerjaan mesin potong, mesin
punch, drill, sedemikian sehingga diperoleh hasil yang telah
dirangkai untuk jendela bukan dinding dan pintu mempunyai
toleransi ukuran sebagai berikut :
• Untuk tinggi dan lebar 1mm
• Untuk diagonal 2mm
10. Accessories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather
strip dari vinyl, pengikat alat penggantung yang dihubungkan
dengan aluminium harus ditutup caulking dan sealant. Angkur-
angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal
2-3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron
sehingga dapat bergeser.
11. Bahan finishing.
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang
bersentuhan dengan bahan alkaline seperti beton, aduk atau
plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish dari laquer
yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish
seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
c. PERSYARATAN BAHAN.
1. Sebelum memulai pelaksanaan Kontraktor diwajibkan meneliti
gambar-gambar dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
alumunium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
2. Prioritaskan proses fabrikasi harus sudah siap sebelum pekerjaan
dimulai, dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan
petunjuk Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan meliputi gambar
denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk dan ukuran.
3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya.
Disarankan untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan
hati-hati tanpa menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon)
dari arah bagian dalam agar sambungannya tidak nampak oleh mata.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet, stap, dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk
memperoleh kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate
setebal 2-3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup
anti karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap
air sebesar 1.000 kg/cm2 . Celah antara kaca dan sistem kosen
aluminium harus ditutup dengan sealant.
9. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-
kemungkinan sebagai berikut :
• Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
• Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain- lain.
• Sistem kosen dapat menampung pentu kaca frame less.
• Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa
harus dimatikan secara penuh yang merusak baik lantai maupun
langit-langit.
• Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan
diatas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10
– 25 yang kemudian diisi dengan beton ringat/grout.
12. Pemasangan kusen adalah rata bagian yang mensyaratkan ruangan
lebih bersih.
13. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan
sebelum rangka kosen terpasang.
14. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang
melekat pada mabang bawah dan atas harus waterpass.
15. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama
pada ruang yang dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan
jika perlu dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic
resin.
16. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
17. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar
diberi sealant supaya kedap air dan suara.
18. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk
penahan air hujan.
46.2 PEKERJAAN KACA JENDELA
a. LINGKUP PEKERJAAN.
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang digunakan dalam
pelaksanaan, hingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang bermutu baik
dan sempurna.
2. Pekerjaan pembuatan daun pintu kaca dan jendela kaca dipasang
pada seluruh detail yang dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
b. PERSYARATAN BAHAN.
1. Bahan sfesifikasi sesuai dengan pabrikasi, untuk Jendela Profil
jendela alluminium “kaca rayben” buatan dalam negeri yang bermutu
baik Ashamimas atau produk lain yang setara dan disetujui perencana
/ Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan, dan memenuhi
persyaratan dalam PUBI 82 pasal 63 dan SII 0189- 78.
2. Tebal bahan untuk kaca Jendela 5 mm
3. Bentuk dan ukuran pintu dan jendela sesuai yang
dinyatakan/disebutkan dalam detail gambar.
4. Warna kaca akan ditentukan kemudian.
c. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN.
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk
meneliti gambar-gambar yang ada dan kondisi lapangan (ukuran dan
lubang-lubang), termasuk mempelajari bentuk, pola, lay out /
penempatan, cara pemasangan, mekanisme dan detail-detail sesuai
gambar.
2. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib mengajukan contoh dari
semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini kepada Konsultan
Pengawas / Direksi Pekerjaan.
3. Kontraktor wajib membuat shop drawing yang
mencantumkan semua data produk, ukuran dan cara pemasangan
dari pekerjaan tersebut. Gambar shop drawing sebelum
dilaksanakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas / Direksi
Pekerjaan.
4. Penyimpanan/penimbunan pintu dilokasi pekerjaan harus
ditempatkan pada ruang atau tempat dengan sirkulasi udara yang
baik, tidak terkena cuaca langsung dan terlindung dari kerusakan dan
kelambatan.
5. Bentuk / pola dan ukuran harus sesuai gambar dan merupakan ukuran
jadi.
6. Harus menggunakan sekrup galvanized atas persetujuan Konsultan
Pengawas / Direksi Pekerjaan, tanpa meninggalkan bekas/cacat pada
permukaan pintu kaca.
7. Daun pintu kaca dan jendela setelah dipasang harus rata siku /
waterpass, tidak melenceng dan semua peralatan dapat berfungsi
dengan baik
47.1 LINGKUP PEKERJAAN
PEKERJAAN
a) Meliputi pekerjaan peralatan dan bahan-bahan yang berhubungan dengan
PENGECATAN,
pekerjaan pengecatan sesuai dengan RKS serta gambar kerja.
b) Pekerjaan pengecatan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, hasil pekerjaan
tidak menggelombang, mengelupas dan cacat lainnya.
c) Jika terjadai cacat seperti tersebut pada butir 1.2 Kontraktor harus melakukan
perbaikan (pengecatan ulang) hingga disetujui oleh Direksi Pekerjaan /
Konsultan Pengawas.
Biaya perbaikan, seluruhnya menjadi beban Kontraktor.
d) Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan dinding yang tidak dilapis dengan
bahan pelapis apapun, cat langit-langit expose dan ruang yang seperti
dinyatakan / ditunjukkan dalam gambar.
47.2 PERSYARATAN BAHAN
a) Untuk dinding dalam, langit-langit, pada ruang tertentu sesuai gambar, cat
yang digunakan adalah jenis Catylax atau setara,
b) Untuk dinding luar, cat yang akan digunakan adalah sekualitas Jotun atau
setara,
c) Cat yang digunakan berada dalam kaleng yang masih disegel dalam
kemasan 5 (lima) kg, tidak pecah atau bocor dan mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan. Pengiriman cat, harus disertakan
sertifikat dari agen/distributor yang menyatakan bahwa cat yang dikirim
dijamin keasliannya. Kontraktor bertanggung jawab, bahwa warna dan bahan
cat adalah tidak palsu dan sesuai dengan RKS.
d) Warna
• Selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelum pekerjaan pengecatan
Kontraktor mengajukan daftar bahan pengecatan kepada : Pemilik
Proyek.
• Pemilik Proyek melalui Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan
menentukan warna pilihannya Kontraktor menyiapkan bahan dan bidang
pengecatan untuk dijadikan contoh, atas biaya Kontraktor.
47.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum pekerjaan pengecatan dilaksanakan, pekerjaan langit-langit dan
lantai telah selesai dikerjakan.
b. Selanjutnya diadakan persiapan sebagai berikut :
1. Dinding atau bagian yang akan di cat selesai dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas / Direksi Pekerjaan.
2. Bagian yang retak-retak, pecah atau kotoran-kotoran yang
menempel dibersihkan.
3. Menunggu keringnya dinding atau bagian yang akan dicat karena
masih basah atau lembab.
4. Menyiapkan dan mengadakan pengecatan untuk contoh warna.
c. Kontraktor harus mengatur waktu sedemikian rupa sehingga terdapat
urutan-urutan yang tepat mulai dari pekerjaan dasar sampai dengan
pengecatan akhir.
d. Semua pekerjaan pengecatan harus mengikuti petunjuk dari pabrik
pembuat cat tersebut.
PEKERJAAN
ELEKTRIKAL
54.1 LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor harus menawar seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik
dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar,dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan spesifikasi ini.
Pekerjaan instalasi listrik untuk seluruh jaringan instalasi listrik luar
bangunan Sambungan Udara Tegangan Rendah (SUTR) yang meliputi ;
a) Pengurusan ijin PLN untuk pemasukan daya konsumen
b) Penyambungan ke jaringan PLN dari tegangan menengah,
c) Penyambungan dari jaringan ke tiap tiap bangunan yang
meliputi sambungan satu fase dan tiga fase
d) Pemasangan panel panel distribusi luar bangunan yang
digunakan untuk suplai peratalan / penerangan luar bangunan
dan taman
e) Instalasi- peralatan lain yang belum disebutkan yang merupakan
standar yang harus diadakan menurut standar PLN.
Pekerjaan instalasi listrik untuk seluruh jaringan instalasi listrik dalam
bangunan yang meliputi ;
a) Pengadaan dan pemasangan instalasi panel-panel induk dan
panel-panel pembagi sesuai standar yang berlaku
b) Pemasangan standar pengamanan pada peralatan kedokteran
yang akan dioperasikan meliputi ;
- Phase piller untuk semua peralatan yang menggunakan
daya tiga phase
- Grounding untuk semua peralatan yang dialiri listrik
terhadap induksi listrik dan sengatan petir misal (meja
operasi), mesin dan meja rongent, mesin-mesin
laboratorium
c) Pemasangan instalasi penangkal petir (pengamanan standar
bangunan) terhadap sengatan petir.
d) Pemasangan konstruksi pendukung yang digunakan dudukan
peralatan elektrik antara lain ; besi INP yang dipasang di atas
rangka plafond sebagai dudukan lampu operasi.
e) Pemasangan instalasi pengamanan kesehatan (pemasangan
lembaran Timah Hitam Pb) pada dinding di ruang radiologi.
f) Pengadaan dan pemasangan instalasi jaringan listrik dalam
bangunan
g) Pengadaan dan pemasangan armature-armature penerangan
ruang dan armature-armature peralatan yang tercantum dalam
daftar peralatan Menyiapkan jaringan listrik instalasi
pendukung/peralatan yang harus disediakan pada tahap
berikutnya
h) Melaksanakan pekerjaan tersebut sesuai dengan daftar Rab
i) Dll
54.2 BAHAN-BAHAN YANG
DIGUNAKAN Batang Grounding
dan Penangkal Petir
- Batang Grounding berbentuk batang (rod) dengan bahan
penyusun cooper
- Batang ujung penangkal petir berbentuk pipa yang lancip pada
ujungnya dengan bahan menyusun dari cooper Kabel BC
- Kabel tanpa pelindung isolasi inti dari cooper
- Ukuran inti yang digunakan kabel 6 mm²; 16,0 mm²; 50 mm²
- Besaran inti kabel yang digunakan harus disesuaikan dengan
kemampuan ijin kabel saat dialiri listrik
- Digunakan untuk grounding dan penangkal petir
- Bahan yang digunakan Standar
PLN Kabel NYA
- Ukuran inti yang digunakan kabel 2,5 mm²; 4,0 mm²
- Besaran inti kabel yang digunakan harus disesuaikan dengan
kemampuan ijin kabel saat dialiri listrik
- Kabel dengan jumlah inti tunggal dan bahan inti dari cooper
- Lapisan isolasi PVC melindungi setiap inti
- Digunakan untuk penyambungan jaringan dalam bangunan
meliputi penerangan, instalasi peralatan (stop kontak) yang
ditanam dalam tembok ataupun di atas plafondUntuk
menyusun jaringan kabel ini digunakan lebih dari satu
(disesuaikan kebutuhan 2 x 2,5 mm²; 3 x 2,5 mm² atau bisa
lebih) dan biasanya juga diganti dengan kabel NYA yang
berinti lebih dari satu dengan alasan kemudahan pelaksanaan
dan efisiensi.
- Bahan yang digunakan Standar PLN merk Prima,
Tranka Kabel NYM
- Kabel dengan inti lebih dari satu
- Inti copper dibungkus dengan isolasi PVC dan ditambah filler
isolasi di tiap-tiap antara kabel
- Digunakan sebagai pengganti kabel NYA untuk
penyambungan jaringan dalam bangunan meliputi
penerangan, instalasi peralatan (stop kontak) yang ditanam
dalam tembok ataupun di atas plafond dengan besar yang tidak
terlalu besar
- Digunakan untuk satu phase
- Dipasaran warna kabel tersebut biasanya berwarna putih
- Bahan yang digunakan Standar PLN merk Prima,
Tranka Kabel NYY
- Kabel dengan inti berjumlah mulai dari satu sampai lima inti
- Inti terbuat daru copper yang dibungkus dengan isolasi PVC
dan ditambah filler isolasi di tiap-tiap antara kabel
- Digunakan untuk penyambungan jaringan dengan kegunaan
khusus antara lain peralatan Panel utama, Panel distribusi dan
(stop kontak handle) yang pada pemakaiannya akan
digunakan untuk UPS, AC, Peralatan CSSD, Operasi,
melahirkan, Londry, Dapur , Lab. Bank Darah, lampu
penerangan taman dan jalan dengan arus yang melewati
ralatif besar yang ditanam dalam tembok, di atas plafond
ataupun ditanam dalam tanah.
- Digunakan untuk arus listrik satu dan tiga phase
- Dipasaran warna kabel tersebut biasanya berwarna hitam
- Kabel besifat lebih elastis namun isolasi lebih kuat
- Bahan yang digunakan Standar PLN merk Prima,
Tranka Kabel NYFGbY
- Kabel dengan inti berjumlah mulai dari satu sampai lima inti
- Inti terbuat dari copper yang dibungkus dengan isolasi PVC
dan ditambah filler isolasi di tiap-tiap antara kabel dan
sebelum isolasi paling luar terdapat pelindung yang terbuat
dari Amour (stell flat) sebagai pelindung.
- Digunakan untuk penyambungan jaringan dengan kegunaan
khusus antara lain peralatan khusus al. Jaringan luar ke Panel
Induk atau sebaliknya, panel Utama dengan arus yang
melewati ralatif besar dan ditanam dalam tanah, atapun
jaringan yang tertaman melintang pada jalan (untuk jaringan
distribusi pompa air submersible, distribusi dan hidrant)
dengan standar keamanan cukup tinggi
- Digunakan untuk listrik satu dan tiga phase
- Bahan yang digunakan Standar PLN merk Prima,
Tranka Kabel Udara (Al) LVTC
- Kabel dengan inti tersusun lebih dari satu kawat yang saling
melilit
- Ukuran besaran kabel yang digunakan
- LVTC (AL) 2 ((3 x 70) + 50) mm² digunakan untuk jaringan
Utama dari trafo ke panel induk
- LVTC (AL) ((3 x 70)+50) mm² digunakan untuk jaringan
distribusi (line 1 dan 2) yang menghubungkan panel induk
dengan sambungan ke bangunan-bangunan
- LVTC (AL) (4 x 35) mm² digunakan untuk jaringan distribusi
(line 3 dan 4) yang menghubungkan panel induk dengan
sambungan Panel distribusi taman dan selasar penghubung
bangunan
- Inti terbuat dari kawat alumunium yang dibungkus dengan
isolasi PVC
- Bahan yang digunakan Standar PLN Armature Penerangan
- Semua armature penerangan (bola lampu pijar, Fluor/neon
berikut armature pendukung Kondensator, balas, transfomator,
stater) menggunakan standar Phillips, GE
- Semua Armature Cassing lampu yang berasal dari logam
terbuat dari baja atau logam lain yang dilapisi / di cat anti karat
- Semua armature cassing penerangan (TL, Down light, dinidng,
gantung dan jalan) menggunakan produk dalam negeri /
nasional standar Artolite
Steker / Outlet / Stop Kontak Biasa (General Purpose Outlet)
- Type / Lubang : Dua lubang dan tiga lubang (lihat gambar)
- Dimensi /warna : 120 x 70 mm / putih
- Pole : Phase + Neutral + Earth
- Tegangan : 220 volt, 1 phase, 50 Hz
- Rating arus : 10 Ampere , 16 ampere (lihat gambar)
- Type : Pemasangan sistem tanam
- Bahan : Ebonit warna putih
- Merek /standar : Merek National
- Kabel jaringan : NYA, NYM, NYY 3 x 2,5 mm², 3 x4 mm²,
3 x 6 mm²
Plug dan Socket 3 Phase untuk Power
- Type : Handle
- Pole : 3 phase + Neutral + Eart
- Tegangan : 380 volt, 3 phase, 50 Hz
- Rating arus : 10 Ampere, 20 Ampere, 40 Ampere dan 60
Ampere
- Merek / standar : Ex Germany
- Type : Menempel pada dinding
- Kabel jaringan : NYA, NYM, NYY dengan inti 4 mm², 6 mm²
Saklar / Switches
- Type : Piano, tunggal, double, triple, double twin,
triple twin
- Dimensi /warna : 120 x 70 mm / putih
- Bahan : Ebonit warna putih
- Rating arus : Minimum 16 ampere
- Pemasangan : Sistem tanam dalam tembok
- Merek /standar : Merek National
- Kabel jaringan : NYA, NYM dengan inti 2,5 mm²
Panel Box
Panel Tegangan rendah
a) Panel tegangan rendah harus mengikuti standar VDE /
DIN dan juga harus mengikuti peraturan IEC dan PUIL
b) Panel panel harus dibuat dari pelat besi tebal 2 mm
dengan rangka besi dan seluruhnya harus sizinckromat
dan diduco 2 kali dan harus dipakai cat dengan cat bakar
warna abu-abu merk ICI atau yang setaraf. Pintu panel-
panel tersebut harus dilengkapi master key
c) Konstruksi dalam panel-penal serat letak dari
komponen- komponen dan sebagainya harus diatur
dengan sedemikian rupa, sehingga bila perlu
diilaksanakan perbaikan perbaikan, penyambungan-
penyambungan pada komponen-komponen dapat
mudah dilaksanakan tanpa menggangu komponen-
kompnen lainnya.
d) Setiap panel harus mempunyai 5 bus bar copper terdiri
dari tiga bus bar phase R-S-T, 1 busbar netral dan 1 bus
bar untuk grounding. Besarnya bus bar harus
diperhitungan untuk besar arus yang akan mengalir
dalam busbar tersebut tanpa menyebabkan suhu yang
lebih dari 45 o C . Setiap bus bar copper harus diberi
warna sesuai peraturan PLN , lapisan yang
dipergunakan untuk memberi warna bus bar dan saluran
harus dari jenis yang tahan terhadap kenaikan suhu
yang diperbolehkan.
e) Alat ukur yang dipergunakan adalah jenis semi Under
Mounting dalam kotak tahan getaran, untuk ampere
meter dan volt meter dengan ukuran 96 x 96 mm dengan
skala linier dan ketelitian 1 % dan bebas dari pengaruh
induksi serta ada sertifikat tera dari LMK/PLN (minimum
1 bh untuk jenis alat ukur)
f) Ukuran dari tiap tiap panel harus disesuaikan dengan
keadaan dan keperluan sesuai dengan yang telah
disetujui oleh direksi lapangan.
g) Komponen-komponen pengaman yang dapat dipakai
adalah sbb; (disesuai kan dengan gambar perencanaan)
- MCCB
- Miniatur Circuit Breaker (MCB)
- Auxilery relay
- Kabel jamper
h) Kompoenen-komponen penukuran yang dapat dipakai ;
- Current transformer
- Ampere meter
- Volt meter
- Frequensi meter
Yang dilengkapi fuse, switch untuk pembagian group
pemasangan instalasi listrik, Produksi dalam Negeri
(Nasional) atau sekualitas, dengan grade (pentanahan)
dari kabel B.C.
PEKERJAAN
SANITAIR
54.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang
diperlukan
Pekerjaan ini terdiri pada hal – hal berikut :
- Pekerjaan Instalasi Air Kotor
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih
- Klosed Duduk Bilas Otomatis "Setara American Standart" "Terpasang"
- Kloset Jongkok Toto CE 6 "Terpasang"
- Pengadaan dan Pasang Wasser Stop Kran (Untuk Kloset)
- Pasang Floordrain "kualitas Premium" Stainlss Steel
- Pasang Tempat Tisu /Paper Holder Stainless Steel
- Pasang Shower Stainless Steel
- Pasang Westafel
- Pasang Automatic brass Waste+bottle trap
- Wall Mirror With Shelf
- Pasang Exhaust Fan
- Pasang Kran Air "setara Meridian"
- Sekat Kaca 10mm (Terpasang) + Stiker Kaca
- Pasang Water Heater "setara Ariston"
- Stand Rak Sabun Fabrikasi
- Pompa Air Otomatis Daya. 250 Watt 220Volt
- Tangki Air Stainless Steel Kap. 1.000 Liter
- Dispenser Sabun / Soap Dispenser Double Box
- Pekerjaan Septic Tank Beton Bertulang
54.2 STANDARDISASI
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan Sanitair mengacu pada standart-
standart dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi. :
• SNI : Standart Nasional Indonesia
• SNI 03 - 6481 - 2000, Sistem plumbing - 2000.
• SNI 07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa sambungan
dengan lapis hitam dan Galvanis pan as.
• SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan
Perlengkapannya.
• SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plumbing.
• PPI : Pedoman Plumbing Indonesia
• PDI : Plumbing and Drainage Institute
54.3 Persyaratan Bahan
a) Material Pipa :
- Pipa Instalasi Air Bersih. Polypropylene Random (PPR) PN-10 :
standard DIN 8077-8078
- Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan Poly Vinyl
Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2.Standard : SNI 06-
0084-2002
- Pipa Ventilasi Udara.- Air Bekas & Air Kotor
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, DClass, 5 kg/cm2.Standard :SNI
06-0084- 2002
b) Material Fittings :
- Fitting Pipa Instalasi Air Bersih.
Penyambungan pipa dengan sistem dipanaskan sesuai
standard Aplikator dari bahan yang akan digunakan.
- Fitting Instalasi Pipa Air Bekas , Air Kotor dan Air Hujan.
• Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding
connection, AW Class. 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-
01351989.
• Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring
Connection, AW Class , 10 kg/cm2, Standard : SNI 06-
0135-1989.
c) Fitting Instalasi Pipa Ventilasi udara- Air bekas & Air Kotor Poly Vinyl
Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard : SNI 06-0135-
1989Material Valves dan peralatan di jalur pipa air bersih.
- Gate Valves, Globe Valve, Check Valve dan Y- Strainer.
• Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm : Thread connection,
Bronze, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K.
• Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flange connection,
Melleable Cast Iron, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K.
- Floating Valve
• Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm : BSPT Thread, Brass
or Bronze, Working Pressure, min : 4 kg/cm2. Standard :
JIS 10 K
• Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flange connection,
Brass or Bronze, 10 kg/cm2. Standard : JIS 10 K
- Foot Valve ( with Strainer )
• Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm Thread Connection,
Bronze, Working Pressure, 10 kg/cm2. Standard : PN 10
• Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flange connection,
Cast Iron or Galvanized Steel 10 kg/cm2. Standard : PN 10
- Flow Meter
Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure
:10 kg/cm2
- Flexible Joint
Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working
Pressure
: 10 kg/cm2
- Pressure Gauge & Compound Gauge
Casing Chrome Plated St., Size : 100 mm, Ranges : 0 -10 kg/cm2.
d) Hanger & Support
- Hangers Rod, U-Bolt diameter :
Ukuran diameter steel rod dan ulir menyesuaikan diameter pipa
yang akan di pasang dengan mengacu sebagai berikut :
Diameter Rod &
Ukuran Pipa
Ulir
Dia. < 2 1/2" 6 mm/M 6
Ø 3" s/d 4" 8 mm/M 8
Dia4>Ø 5" 12 mm/M 12
– Hangers :
• Steel rod or Steel Band, Adjustable thread or turnbuckle,
Swivel Ringor Steel Band or Split Ring.
• Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining
– Supports:
• Steel rod or Steel Band, Adjustable, U-bolt or flat strip
steel with thread.
• Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
• UNP and or L profile Steel.
– Clamps :
• Steel rod or Steel Strip Band, Adjustable, U-bolt or steel
bend with thread.
• Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
• UNP and or L profile Steel.
e) Kawat Las/Veld Electrode
– Kawat Las untuk Mild Steel
High titania type covered electrode, Standard : AWS A5.1 E6013
– Kawat Las untuk High tensile steel
High titania type covered a low hydrogen electrode, Standard : AWS
A5.1 E7016.
f) Paint/ Cat
– Cat Dasar
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
– Cat Jadi
Oil paint type, Minyak Resin/Lena, Standard : SNI 06-0087-1987
54.4 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plumbing harus memenuhi
persyaratan yang telah diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan
mekanikal dan sudah berpengalaman dalam pekerjaan instalasi
plumbing. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan
prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan
Material, Gambar Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-
built drawing dan K3 dalam persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan pipa dalam gedung.
Pemasangan Pipa pada ruang terbuka disini yang dimaksudkan adalah
pemasangan pipa di atas plafon, dalam ruang pompa, ground tank, dan
beberapa tempat dalam bangunan yang pada akhirnya nanti tidak tertutup
dengan kontruksi lainnya. Beberapa ketentuan pemasangan pipa tersebut
adalah sebagai berikut :
– Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari
pipa tegak/vertikal yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam
dinding danpipa mendatar/horisontal yang sebagian besar terpasang
di atas plafon atau di bawah lantai dan dalam tanah.
– Pipa baja mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp
dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur (Adjustable)
dengan jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Jarak Hanger /
Ukuran Pipa
Support
Dia. < 1" 1 m
2 m
Ø 1" s/d 1 1/2"
3 m
Ø 2" s/d 3"
4 m
Ø 4" s/d 6"
– Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan
diclamp dengan penggantung dan penumpu yang dapat diatur
(Adjustable) dengan jarak sesuai ketentuan sebagai berikut:
Jarak Hanger /
Ukuran Pipa
Support
Dia. 5 1"
0,7 m
1 m
Ø 1" s/d 1 1/2"
1,2m
Ø 2"
Ø 2 1/2" s/d 5" 1,5 m
– Pipa tegak dan mendatar di dalam tembok yang menuju fixture unit
harus ditanam didalam tembok/lantai. Pelaksana harus membuat alur
- alur lubang yang diperlukan pada tembok sesuai dengan kebutuhan
pipa.
– Untuk pipa yang menembus tembok, lantai , atap, atau kontruksi
bangunan, maka perlu di pasang sleves mempunyai ukuran yang
cukup dengan ketebalan minimum 0,2 cm dan memberikan
kelonggaran kira-kira 1 cm pada masing-masing sisi di luar pipa
ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja
bangunan yang mempunyai lapisan kedap air (Water Proofing).
Sleeves tersebut harus khusus untuk penggunaan tersebut. Flens dari
Sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi klem (Clamp) yang
akan mengikat "Flashing Sleeves". Rongga antara pipa dan sleeves
harus dibuat kedap air dengan mengisinya dengan gasket atau
material lain yang kedap air.
– Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan
pipa yang dekat dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa ke pipa
dan pipa ke dinding harus memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut
untuk menghindari tumpang tindih pipa, mudahkan operasional dan
pemeliharaan.
– Semua pipa dari besi/baja yang dilapis harus dicat dasar/primer dan
dicat finish dengan warna jenis instalasi pipa.
– Pipa datar untuk instalasi air bekas, air kotor , vent dan air dipasang
dengan kemiringan minimal 2% untuk pipa sampai dengan diameter 3"
dan minimal 1% untuk pipa 4" atau ditentukan lain dalam gambar.
– Sambungan pipa cabang pvc untu instalasi air bekas, air kotor dan air
hujan menggunakan jenis Y (Tee-Y), dan menggunakan jenis long
sweep elbow belokan.
– Khusus pemasangan pemipaan dari kamar mandi menuju shaft di
lantai 3 sampai dengan lantai 6 menembus balok, dan harus dipasang
sleeve (tidak boleh langsung menggunakan pipa instalasi). Dan untuk
lantai 1 dan 2 tidak menembus balok.
– Semua Pemipaan di kamar mandi harus benar-benar dijamin kualitas
penyambungan pipa.
c. Pemasangan Pipa dalam tanah.
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan
ketentuan sebagai berikut :
– Pipa yang dipasang dan ditanam di bawah/di dalam tanah harus
mempunyai kedalaman minimal 60 cm diukur dari pipa bagian atas
sampai permukaan tanah. Dasar lubang galian harus cukup stabil dan
rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu dengan
dengan baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan
kendaraan karena dalamnya galian tidak memenuhi syarat (60 cm),
maka pipa pada bagian pengurugan teratas harus pelindung berupa
pipa besi dengan diameter diatas pipa terpasang atau dengan plat
beton bertulang setebal 10 cm yang dipasang sedemikian rupa
sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.
– Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi
rapi dengan karung goni dan dilapisi aspalt untuk
mencegah/menhambat korosi dari luar.
– Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan
test tekan dan desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.
– Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat
fitting dipasang thrust block.
– Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal
15 cm kemudian tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya
dipadatkan disesuaikan dengan kekerasan tanah asli.
d. Test dan Commisioning.
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian
dan treatment terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang
sudah dipasang. Pengujian pipa dilaksnakan secara partial (bagian-per
bagian) dan atau secara menyeluruh. Beberapa ketentuan pengujian pipa
tersebut adalah sebagai berikut :
– Pipa Air Bersih.
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang
harus dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 10-12
kg/cm selama 8 jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
– Pipa Fire Fighting
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang
harus dilakukan pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 20
kg/cm selama 4 jam terus menerus tanpa terjadi penurunan
tekanan.
– Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara
Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan
test genang dengan menyumbat semua ujung pipa dan
menyediakan lubang yang tertinggi untuk pengisian air. Sistem
tersebut harus menahan air yang diisikan minimum selama 2 jam
tanpa terjadi penurunan air.
– Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap
seluruh instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
• Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan
selama 24 jam sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai
kembali.
• Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan
dibiarkan selama 1 jam sebelum dibilas dan digunakan
kembali.
• Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air
bersih sehingga chlorine tidak lebih dari 0,2 ppm.
PEKERJAAN INSTALASI AIR
LIMBAH GEDUNG
54.1 Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung yang dimaksudkan disini
adalah pengadaaan dan pemasangan peralatan untuk instalasi air
bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
b. Pekerjaan Instalasi Air Limbah Gedung dalam proyek ini meliputi
pekerjaan-pekerjaan sebagai berikut :
– Pekerjaan Instalasi Plumbing
– Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah
c. Pekerjaan yang berkaitan dengan Air Limbah yang tercampur
larutan disyaratkan dalam pekerjaan neutralizing Plant.
54.2 Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan air limbah gedung mengacu
pada standart-standart dan peraturan-peraturan yang telah berlaku,
meliputi. :
– SNI : Standart Nasional Indonesia.
– PPI : Pedoman Plumbing Indonesia.
– PDI : Plumbing and Drainage Institute.
– Keputusan Mentri Lingkungan Hidup.
– Peraturan PAM daerah setempat.
– Peraturan Daerah setempat.
54.3 Persyaratan Teknis Sistem
• Instalasi Sistem Air Bekas merupakan sistem penyaluran air buangan
yang berasal dari air buangan floor drain dan sink di toilet maupun pantry
melewati pipa datar dan pipa tegak menuju saluran gedung/kawasan/kota
atau ke unit pengolahan limbah.
• Instalasi Sistem Air Kotor merupakan sistem penyaluran air buangan yang
berasal dari air buangan closet dan urinal di toilet melewati pipa datar dan
pipa tegak menuju ke unit pengolahan limbah.
• Instalasi Sistem Air Hujan merupakan sistem penyaluran air hujan yang
berasal dari atap gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa
datar dan pipa tegak menuju ke saluran gedung/kawasan/kota atau ke unit
pengolahan limbah.
• Instalasi Sistem Pengolah Air Limbah merupakan sistem pengolah air
limbah yang berasal dari gedung kemudian diolah Unit Pengolah Air
Limbah sehingga air keluar menuju ke salurangedung/kawasan/kota
memenuhi persyaratan/ketentuan air limbah.
54.4. Persyaratan Material
a. Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
Material yang dipakai instalasi plumbing pipa, valves, peralatan
pada jalur pipa, hanger dan support, dan material pendukung
lainnya disyaratkan dalam pekerjaan plumbing.
b. Material Fixtures
Spesifikasi Material Fixtures disyaratkan dalam pekerjaan
architecture kecuali roof drain dan clean-out. Adapun spesifikasi
kedua material tersebut sebagai berikut :
– Roof Drain.
• Material : Cast Iron.
• Ukuran : sesuai gambar rencana.
– Clean Out (dalam Gedung).
• Material : Cast Iron , Stainless Steel cover.
• Ukuran : sesuai gambar rencana.
– Clean Out (luar gedung).
• Material : Cast Iron.
• Ukuran : sesuai gambar rencana.
c. Material Pengolah Limbah Spesifikasi Material unit pengolah
limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air limbah gedung
ini disyaratkan dalam babpekerjaan pengolah limbah.
54.5. Persyaratan Pelaksanaan.
a. Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistem.
Untuk itu pelaksana harus memenuhi persyaratan spesifikasi
pekerjaan mekanikal, pekerjaan plumbing, pekerjaan pengolah
limbah, dan pekerjaan pompa yang telah disyaratkan pada bab-bab
yang bersangkutan.
b. Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini
diisyaratkan dalam bab pekerjaan mekanikal.
c. Pemasangan Roof Drain dan Clean Out.
– Roof Drain
Posisi Roof Drain di beberapa posisi atap beton atau talang
beton mengikuti gambar rencana, dengan memperhatikan
posisi bawah atap (biasanya balok stucture) sehingga tidak
merusak structur utama gedung. Roof Drain dipasang menikuti
pentunjuk dalam detail gambar rencana. Pemasangan
dilakukan dengan cermat dan baik sehingga tidak
mengakibatkan kebocoran pada atap gedung.
– Clean Out
Posisi Clean Out yang berada di dalam gedung, mengikuti
gambar rencana dengan memperhatikan tata letak dalam
ruangan dan tidak mengganggu aktifitas pengguna gedung.
Clean Out dipasang sebagaimana di tunjukkan dalam detail
gambar rencana. Pemasangan Clean Out di luar gedung
diletak pada bak kontrol khusus atau concrete block, sehingga
aman terhadap aktifitas pengguna.
d. Testing & Commisioning terhadap instalasi sistem air bekas, air kotor,
dan air hujan, terdiri testing terhadap instalasi plumbing dan instalasi
pengolah limbah. Spesifikasi pelaksanaan pekerjaan testing
disyaratkan dalam pekerjaan plumbing. Testing dan Commisioning
instalasi pengolah Limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah
limbah.
PEKERJAAN
RAILLING TANGGA
LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi semua tenaga kerja, peralatan, dan material yang diperlukan untuk
pekerjaan memasang railling pagar tangga dan selasar sesuai dengan
gambar rencana dan detail.
PERSYARATAN BAHAN DAN ALAT BANTU
a) Bahan yang di gunakan adalah baja hollow penampang persegi dengan
dimensi dan ketebalan sesuai gambar rencana.
b) Kontraktor harus menyediakan sarana ataupun prasarana untuk
pekerjaan fabrikasi dan pemasangan railling seperti : sumber daya untuk
pengelasan (travo, batre, dll) , peralatan memotong (gergaji / chainsaw ,
gerinda, dll) dan peralatan pendukung lainnya .
METODA PELAKSANAAN
Material baja hollow dirakit sesuai gambar rencana dan detail , proses ini juga
dapat dilakukan oleh kontraktor di luar lokasi kerja (di tempat supplier) dengan
syarat sudah di ukur terlebih dahulu serta mendapat persetujuan dari konsultan
pengawas.
PEKERJAAN
PENUTUP
PERATURAN PENUTUP
Meskipun dalam Spesifikasi Teknis ini pada uraian pekerjaan untuk uraian
bahan-bahan tidak dinyatakan kata-kata yang harus disediakan oleh pemborong,
atau yang harus dibuat/dipasang oleh pemborong, tetapi menjadi bagian dari
pekerjaan pembangunan ini, maka perkataan-perkataan diatas di sepakati
dianggap ada termuat dimuat dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan yang nyata-nyata menjadi bagian dari pekerjaan Pembangunan, tetapi
tidak dimuat dan diuraikan dalam Spesifikasi Teknis ini, tetapi di selenggarakan
dan diselamatkan oleh Pemborong maka hal tersebut harus dianggap ada,
seakan dimuat kata demi kata dalam Spesifikasi Teknis ini, untuk menuju
penyerahan selesai menurut pertimbangan Direksi.
Segala sesuatu yang tidak termuat di dalam Spesifikasi Teknis ini tetapi ada pada
rincian uraian pekerjaan daftar kuantitas dan harga maka pekerjaan tersebut
harus di anggap ada dan dilaksanakan.