| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0729521948323000 | Rp 859,194,750 | - | |
| 0721751600322000 | Rp 978,867,427 | - | |
| 0411199300323000 | - | - | |
| 0717897672323000 | - | - | |
| 0809567001326000 | Rp 840,000,000 | - Daftar Riwayat Hidup personil dibuat per tanggal 14 April 2023. - Bukti kepemilikan Truk Tangki pada BPKB bukan berupa Truk Tangki tapi berupa Dump Truk. | |
| 0316747575322000 | Rp 1,023,768,149 | Tidak menyampaikan bukti kepemilikan semua peralatan | |
| 0638460808311000 | - | - | |
| 0539009779321000 | - | - | |
| 0016605529321000 | - | - | |
| 0926100231323000 | - | - | |
| 0943084384323000 | - | - | |
| 0650101348322000 | - | - | |
| 0836556746501000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0831094198321000 | - | - | |
CV Umpu Besai | 0029557097326000 | - | - |
| 0803623164321000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
Bintang Jasa Mandiri | 08*9**8****23**0 | - | - |
Kembar Jaya Konstruksi Indonesia | 06*4**6****23**0 | - | - |
| 0532742921323000 | - | - | |
| 0031298797323000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0318156601122000 | - | - | |
| 0030606651112000 | - | - | |
| 0963801477322000 | - | - | |
| 0837783463305000 | - | - | |
CV Yubi Perkasa Abadi | 05*0**0****51**0 | - | - |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0756101085323000 | - | - | |
| 0410980056323000 | - | - | |
Bungur Satria Wardana | 06*8**9****21**0 | - | - |
| 0021410964322000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0664073368326000 | - | - | |
| 0013271309008000 | - | - | |
| 0658835889322000 | - | - | |
| 0945190171009000 | - | - | |
| 0664945763322000 | - | - | |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0019546415323000 | - | - | |
| 0027938802002000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0925548919085000 | - | - | |
| 0747780211323000 | - | - | |
| 0912514551322000 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PEKERJAAN KONSTRUKSI PEMBANGUNAN GEDUNG
BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI (KUA) ABUNG SEMULI
KAB. LAMPUNG UTARA
LOKASI
KEC. ABUNG SEMULI KAB. LAMPUNG UTARA
TAHUN 2023
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA
KAB. LAMPUNG UTARA
Jalan Alamsyah RPN No. 442 Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan
Kabupaten Lampung Utara 34514
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
A. UMUM
:
Unit Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia
Satuan Kerja Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten
:
Lampung Utara
Nama Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
:
Nama Pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
:
(KUA) Abung Semuli
Lokasi Pekerjaan : Kec. Abung Semuli Kab.Lampung Utara
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.050.000.000,-
(satu milyar lima puluh uta rupih )
Rp. 1.050.000.000,-
Nilai HPS :
Jenis Kontrak : Gabungan Lumpsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : SBSN 2023
DIPA : DIPA Kankemenag Kab. Lampung Utara TA 2023
Tanggal 16 November 2022
B. PENDAHULUAN
1. Umum
b. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji merupakan
bagian dari bangunan gedung negara, yang harus diwujudkan dengan
sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal fungsi
bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat menjadi teladan
bagi lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan
arsitektur di Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan,
dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat memenuhi
kriteria teknis bangunan yang layak dari segi mutu, biaya, dan
kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu
diarahkan secara baik dan menyeluruh, sehingga mampu
menghasilkan karya konstruksi teknis bangunan yang memadai dan
layak diterima menurut kaidah, norma serta tata laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu
disiapkan secara matang sehingga mampu mendorong perwujudan
karya bangunan yang sesuai dengan kepentingan kegiatan.
2. Khusus
Berdasarkan DIPA pada Program Pembangunan gedung KUA
(SBSN) kegiatan yang dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung
Balai Nikah dan Mansik Haji (KUA) Abung Semuli. Kab, Lampung Utara
klasifikasi kecil berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan gedung
termasuk dengan fasilitas prasarana dan sarana disekitar bangunan;
C. LATAR BELAKANG
1. Program Prasarana Gedung KUA merupakan salah satu aspek
penting dalam upaya pemenuhan standar sarana dan prasarana gedung
negara;
2. Kementerian Agama melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya
peningkatan mutu pelayanan melalui pemenuhan sarana prasarana
gedung KUA;
3. SBSN menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan
dalam menopang terlaksananya pemenuhan sarana prasarana
pembangunan Gedung Balai Nikah dan manasik Haji ;
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang
harus dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
konstruksi. Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat
melaksanakan tanggung jawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan
fisik yang memadai
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik
Haji (KUA) yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat
pelaksanaan proses pembangunan pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab. Lampung
U t a r a dengan Tim pelaksana, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik Indonesia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama
Kab. Lampung Utara
Nama KPA : Ka. Kantor Wilayah Kementerian Agama Kab. Lampung
Utara
Nama PPK : Muakhirin Bazid
c. Bendahara DIPA adalah bendahara pada satker : Kantor Kementerian
Agama Kab. Lampung Utara
d. Pembantu Pelaksana Administrasi dan Keuangan adalah Satker : Kantor
Kementerian Agama Kab. Lampung Utara
F. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi
sebagaimana dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 Berdasarkan klasifikasi
gedung negara, untuk pembangunan Gedung Balai Nikah dan manasik Haji
meliputi :Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter
sederhana, serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan
gedung sederhana meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas
maksimal mencapai 500 M2,
G. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk
tahap pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang telah
disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya
pada saat penjelasan pekerjaan/aanwizing tender, serta ketentuan teknis
(pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan,
tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan
kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa
Konsultan Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan Keamanan Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa
pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan
dan kekurangan yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan
di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi
kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka
harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi
bangunan Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 6
(enam) bulan terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi
fisik, termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan
beserta segala perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan laporan akhir pengawasan
berkala;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I
dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan
pelaksanaan konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk
yang menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan
perlengkapan mekanikal-elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai
dengan rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of
Quantity (BoQ) atau Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan
Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah
sebagai berikut :
1) Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep
Pelaksanaan Pekerjaan;
2) Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3) Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang
dilaksanakan;
4) Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a. Tenaga;
b. Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c. Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d. Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e. Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f. Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5) Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan
Pekerjaan, Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6) Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran
termin;
7) Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksaan Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau
pengurangan pekerjaan);
8) Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9) Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10) Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;dan
11) Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran /
Pejabat Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai
dengan lingkup pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis
laporan yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung
setelah SPMK sebanyak 5 (lima) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian
yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari
Konsultan Pengawas/Direksi yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian pekerjaan dan tidak
terpenuhinya syarat teknis.Laporan Harian berisikan, antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan,
tenaga dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh
kontraktor (7 (tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima)
rangkap dan berisi antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja)
selama seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan
pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi
dalam negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi
dalam negeri tidak dapat digunakan.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman
kepada peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional
yang mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan
Undang-undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan
kepada personil kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
M. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk
pekerjaan ini, kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh
gambar pelaksanaan beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan
seperti yang akan diuraikan di dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan
dan/atau perbedaan-perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor
diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan
dalam melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan
memelihara bahan- bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa
pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan
sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja,
nama, jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan,
serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan
ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material
ditapak yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang
dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus
benar-benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan
memudahkan kerja di tapak dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar
yang ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang
terjadi akibat keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan keputusan pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas
berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor
untuk memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam
gambar adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat
masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan
meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil,
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum
memulai
pekerjaan. Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang
belum dicantumkan dalam gambar, Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut
secara tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas
memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi
tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita-berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas
setiap saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu,
dokumen- dokumen tersebut akan didokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar,diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan. Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan
Kontraktor untuk menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan
dipakai oleh Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan
menyerahkan dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh yang disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh
Konsultan Pengawas. Gambar- gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
harus diberi tanda-tanda sebagaimana ditentukan Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus melampirkan keterangan tertulis mengenai setiap perbedaan
dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal demikian. Dengan menyetujui dan
menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh- contoh, dianggap
Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap gambar atau contoh
tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan Pengawas akan memeriksa dan
menolak atau menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh
dalam waktu sesingkat-singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya
pekerjaan dengan mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen
Kontrak dan syarat-syarat keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta
Konsultan Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh sampai disetujui. Persetujuan Konsultan
Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak
membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas perbedaan dengan
Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak diberitahukan secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan yang memerlukan
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus disetujui
Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum ada
persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan
memeriksa dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa
Perubahan” atau “Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu
salinan dipegang oleh Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang
kedua dikembalikan kepada Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan
kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan lainnya. Sebutan katalog atau
barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut Konsultan Pengawas
hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang cetakan tersebut
sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga harus diserahkan
dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
samasepertibutirdiatas. Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas,
bahwa semua bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali
baru, kecuali ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua
pekerjaan dilaksanakan dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta
sesuai dengan Dokumen Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup
memberikan bukti-bukti mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah
diselesaikan dengan sempurna, semua pekerjaan tetap menjadi tanggung
jawab Kontraktor sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu
jenis bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu
pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran
ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport,
segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin
memesan pada agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk
memesan namun pada saat pemesanan bahan/merek tersebut
tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan sendiri alternatif
merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan
menunjukkan pemenang, Kontraktor harus memberikan kepada Pemberi Tugas
fotocopy dari pemesanan material yang diimport pada agen ataupun Importir
lainnya, yang menyatakan bahwa material- material tersebut telah dipesan
(order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya
harus segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut
diambil dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap
bahwa bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan
pekerjaan nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh
Pemberi Tugas atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata
bahan-bahan atau cara pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh,
baik kualitas maupun sifatnya substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus
melengkapi produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat
mengajukan produkpengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap
untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di
dalam Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama
negara dari pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya
menguraikan data yang menunjukkan secara benar bahwa produk-produk
yang dipergunakan adalah sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi
proyek untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan
material harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus
dilaksanakan dengan cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai
keterampilan yang memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat
diperlukan dan Kontraktor harus melaksanakannya. Kontraktor harus
melengkapi Surat Sertifikat yang sah untuk setiap personil ahli yang
menyatakan bahwa personal tersebut telah mengikuti latihan-latihan khusus
ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman khusus dalam bidang keahlian
masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila dalam Dokumen Lelang ini
ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir lain, maka ini bukan
berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian lebih
menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan
adalah yangmempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya
paling tinggi. Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala
“claim” atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut
dalam proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu
dengan lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap
pekerjaan sampai dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik,
serta harus mendapat persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan
Pengawas.
i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan Perlindungan
terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu-lintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus
melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki tempat
pekerjaan dan dengan tegas memberikan perintah kepada ahli tekniknya
yang bertugas dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-
kerusakan sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti
kata yang luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat
diterima Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang
dianggap penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi
Tugas tidak bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,atas
kehilangan atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau
pekerjaan yang sedang dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sediakala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-
undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah
yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah Convid-
19 sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
penyelenggaraanJasaKonstruksi;
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim”
atau tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan
dengan merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material
dan peralatan yang dipergunakan dalam proyek ini, iklan Kontraktor tidak
diijinkan membuat iklan dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas)
site atau di tanah yang berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
N. PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Dalam melaksanakan pekerjaan, kecuali bila ditentukan lain dalam Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS) ini berlaku dan mengikat ketentuan-ketentuan di bawah ini
termasuk segala perubahan dan tambahannya, yakni :
1) Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
2) Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
3) Undang Undang No. 29 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
4) Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang- Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
5) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan perubahan-
perubahannya;
6) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006 tanggal1
Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis Bangunan Gedung;
7) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor : 31/PRT/M/2015 tentang perubahan ketiga atas peraturan
menteri pekerjaan umum nomor : 07/PRT/M/2011 tentang standar dan pedoman
pengadaan pekerjaan konstruksi dan jasa konsultansi;
8) Permen PUPR No 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan
Gedung Negara;
9) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia
Nomor : 07/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia tanggal 20 Maret 2019;
10) Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
11) Permen PUPR Nomor : 14 Tahun 2020 tentang Standard dan
Pedoman PengadaanJasaKonstruksi MelaluiPenyedia;
12) Instruksi Menteri PUPR Nomor : 02/IN/M/2020 tentang Protokol
Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-2019) dalam
Penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
13) Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
14) Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta standar teknis
yang terkait antara lain :
a. Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan standar Edisi
terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
b. Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Pengembangan Program dan Penganggaran (Buku Petunjuk
Pelaksanaan Sistem Perencanaan Program Penyusunan Dan
Penganggaran-SP4);
c. c) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api untuk
bangunan pendidikan.
15) Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diterapkan di
Indonesia termasuk Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
O. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (seratus
dua- puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180 (seratus delapan puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
P. PERSYARATAN PENYEDIA KONSTRUKSI
Pekerjaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan manasik Haji Tahun
Anggaran 2023 terdiri dari Pekerjaan Standar dan Pekerjaan Non Standar
yang mesti dikerjakan secara simultan dalam waktu yang bersamaan sehingga
dibutuhkan kualifikasi/kompetensi khusus sesuai dengan ruang lingkup pekerjaan
yang dikerjakan. Untuk mendapatkan hasil Produk Bangunan beserta
kelengkapan lainnya yang berkualitas maka Penyedia Jasa
Konstruksi yang akan mengerjakan pekerjaan tersebut harus memiliki Kualifikasi
dan Kompetensi dengan persyaratan kualifikasi sebagai berikut:
1) Persyaratan Kualifikasi Administrasi :
a. Memiliki Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK)
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) kualifikasi Usaha Kecil (K)
yang masih berlaku dan diterbitkan oleh instansi yang berwenang,
dengan Klasifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersil (BG 004);
c. Akta Pendirian Perusahaan (CV/PT) beserta Perubahannya;
d. Tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya
tidak sedang dihentikan dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas
nama perusahaan tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
e. Tidak masuk Daftar Hitam baik untuk salah satu dan/atau semua
pengurus dan untuk badan usahanya dan/atau tidak pernah wanprestasi
pengalaman kerja sebelumnya;
f. Melampirkan NPWP dan memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak
terakhir (SPT Tahunan)
g. Memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP);
h. Menyampaikan daftar perolehan yang sedang dikerjakan
2) Persyaratan Administrasi Teknis :
a. Menyampaikan jadwal pelaksanaan;
b. Menyampaikan program mutu terkait K3;
c. Memiliki personil yang akan ditugaskan dalam pelaksanaan pekerjaan,
dengan kualifikasi personil sebagai berikut :
PENGALAMAN
No POSISI JUMLAH PENDIDIKAN SKA/SKT MINIMAL
MINIMAL
JABATAN MINIMAL
1 Pelaksana 1 Orang SMK Bangunan Minimal – 2 SKT Pelaksana
Gedung/Sederajat Tahun Gedung
2 Petugas K3 1 Orang SMA /Sederajat - Sertifikat pelatihan
K3 konstruksi
Personil diatas, melampirkan :
1.Ijazah;
2.Memiliki Sertifikat Keterampilan sesuai yang dipersyaratkan
dan dinyatakan dalam Surat Pernyataan Kepemilikian Sertifikat
Kompetensi Kerja oleh pihak yang sah mewakili
Badan Usaha;
g. Persyaratan Peralatan Utama
Kepemilikan
No Jenis Kapasitas Jumlah
/status
1 Dump truck 4-6 m3 1 unit Milik / sewa
2 Beton Mollen 0,35 m3 2 unit Milik / sewa
3 Pick Up 1Ton 1 unit Milik / sewa
4 Genset 5 kVA 1 unit Milik / sewa
5 Excavator mini - 1 Unit Milik / sewa
6 Mobil Tanki Air 5000 l 1 Unit Milik / sewa
Persyaratan peralatan diatas, sebagai berikut :
1. Untuk peralatan milik sendiri harus dibuktikan
dengan melampirkan faktur/kwitansi pembelian dan STNK serta
BPKB untuk kendaraan;
No. Uraian Identifikasi
Pekerjaan Bahaya
-
1. Pas. Konstruksi Material Jatuh dan
Rangka Atap Baja Menimpa Anggota Badan
Ringan & Pas. Pekerja
-
Atap Metal Metal Tukang terpeleset
dan jatuh.
Berpasir
-
Tukang terluka saat bekerja
2. Untuk alat sewa harus dibuktikan dengan memiliki surat perjanjian sewa
alat dari perusahaan penyewaan alat dan melampirkan faktur/kwitansi
pembelian, STNK dan BPKB untuk kendaraan terhadap alat yang disewa.
h. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK)
Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen resiko serta penjelasan
rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan identifikasi resiko dibawah
ini
Q. DAFTAR PEKERJAAN YANG MERUPAKAN TANGGUNGJAWAB REKANAN
DAN SUDAH MASUK DALAM TOTAL HARGA PENAWARAN
Segala biaya yang ditimbulkan dalam penyelesaian pekerjaan
sudah termasuk didalam perhitungan Harga Penawaran yang disampaikan
oleh Penyedia Jasa meliputi antara lain
1) Pembuatan Pagar Keliling Proyek;
2) Pengadaan Air Kerja;
3) Pengadaan Listrik Kerja;
4) Pembuatan Barak, Direksi Keet, Gudang Material/Barang;
5) Biaya yang ditimbulkan dan peralatan yang dibutuhkan saat Commisioning Test;
6) Penjagaan keamanan bahan, material dan tenaga selama pelaksanaan
pekerjaan fisik;
7) Biaya Asuransi Tenaga Kerja yang dipekerjakan dan biaya
pengobatan/santunan bila terjadi kecelakaan di areal pekerjaan;
8) Pengurusan IMB;
9) Biaya Pembongkaran dan Pembersihan lahan sebelum dan sesudah
Pekerjaan selesai dan di serah terimakan (PHO).
R. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Gedung Balai Nikah dan
manasik Haji, pekerjaan konstruksi harus memenuhi persyaratan yang tercantum
dalam Rencana Kerjadan Syarat-Syarat (RKS) yang terlampir pada dokumen
pengadaan dan ketentuan lainnya akan diatur dalam Surat Perjanjian Pekerjaan
(Kontrak).
S. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan
pedoman dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan
yang sesuai dengan rencana.
Abung Semuli, Januari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Muakhirin Bazid
NIP.198401292009121002