| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0828248435124000 | Rp 1,106,999,137 | - | |
| 0758095327121000 | - | - | |
| 0958687311121000 | Rp 1,044,408,591 | 1. Tidak ditemukan Sinar Jaya Mesin yang beralamat Jln.Kavileri No.98 Pematang Siantar sesuai Invoice Pembelian Concrete Mixer No.202206015-03 kepada CV.ARTAMA ABADI, sementara yang beralamat Jln.Kavileri No.98 Pematang Siantar adalah Rumah Penduduk. 2.Tidak ditemukan Sinar Jaya Mesin yang beralamat Jln.Kavileri No.98 Pematang Siantar sesuai Invoice Pembelian Stamper No.202107019-02 kepada CV.ARTAMA ABADI, sementara yang beralamat Jln.Kavileri No.98 Pematang Siantar adalah Rumah Penduduk. 3.Pengalaman Personil manajerial tidak dapat diperhitungkan karena sesuai klarifikasi pada laman resmi siki.go.id pelaksana Bangunan Gedung an.Fikri Maulana tersebut mengerjakan paket pekerjaan Rehabilitasi ruang laboratorium Ilmu Pengetahuan Alam (IPA) dengan tingkat kerusakan minimal sedang SMP Negeri 3 Tarutung (21-07-2021 s/d 09-11-2021) yang berbeda dengan yang disampaikan dalam Daftar Riwayat Personil. sementara yang disampaikan adalah Pembangunan Gudang Peralatan Dinas Kesehatan (08 Juli 2021 s.d 21 Agustus 2021) masa pelaksanaan yang bersamaan..... | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0016103590609000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0939483905915000 | - | - | |
| 0021781497114000 | - | - | |
| 0021780168114000 | - | - | |
| 0616912325115000 | - | - | |
| 0032281826124000 | - | - | |
| 0011280765122000 | - | - | |
| 0858906928128000 | - | - | |
| 0960676682115000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Satuan Kerja (Satker) :
KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA TEBING TINGGI
Nama PPK :
TAGOR MULIA,S.Sos I
Nama Pekerjaan :
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN
MANASIK HAJI
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KEC. BAJENIS
TAHUN ANGGARAN 2023
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI
KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KEC.BAJENIS
1. LATAR BELAKANG
Kantor Urusan Agama Kecamatan (KUA) Kecamatan adalah unit pelaksana teknis
pada Kementerian Agama, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur
Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan secara operasional dibina oleh Kepala
Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor: 34 Tahun 2016
Pasal 3 disebutkan bahwa tugas dan fungsi KUA adalah Pelaksanaan pelayanan,
pengawasan, pencatatan dan pelaporan nikah dan rujuk, Penyusunan statistik layanan
dan bimbingan masyarakat Islam, Pengelolaan dokumentasi dan system informasi
manajemen KUA Kecamatan, Pelayanan bimbingan keluarga sakinah, Pelayanan
bimbingan kemasjidan, Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan Syariah,
Pelayanan bimbingan dan penerangan agama Islam, Pelayanan bimbingan zakat dan
wakaf, Pelayanan ketatausahaan dan kerumah tanggaan KUA Kecamatan.dan layanan
bimbingan manasik haji bagi Jemaah Haji Reguler. Mengingat begitu beratnya tugas
dan fungsi KUA, dan untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi tersebut
diperlukan sarana gedung yang representatif dan memadai.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Bimas Islam nomor 685 Tahun 2022 tentang
Penetapan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama
Kecamatan di Kantor Kementerian Agama se Indonesia tahun 2023, Kantor Urusan
Agama (KUA) Kec.Bajenis, Kota Tebing Tinggi adalah salah satu yang ditetapkan
sebagai Balai Nikah dan Manasik Haji yang akan dibangun pada Tahun Anggaran
2023.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
a. Maksud dilaksanakannya pengadaan ini adalah terlaksananya pembangunan fisik
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bajenis.
b. Tujuan dilaksanakannya pekerjaan ini adalah untuk mendapatkan Gedung Balai
Nikah dan Manasik Haji yang akan menunjang tugas dan fungsi KUA.
3. TARGET DAN SASARAN
Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pekerjaan pembangunan adalah tersedianya
Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bajenis yang
memenuhi syarat-syarat teknis gedung Negara.
4. SUMBER DANA, PERKIRAAN BIAYA DAN HPS
a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pembangunan Gedung Balai Nikah
dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bajenis adalah DIPA Kantor
Kementerian Agama Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2023 dengan DIPA
Nomor : SP DIPA-025.03.2.299280/2023 Tanggal 30 Nopember 2022.
b. Total Perkiraan Biaya yang diperlukan adalah sebesar Rp 1.110.000.000,- (Satu
Milyar Seratus Sepuluh Juta Rupiah).
c. Besarnya Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp 1.109.000.000,- (Satu Milyar
Seratus Sembilan Juta Rupiah )
5. RUANG LINGKUP DAN LOKASI PEKERJAAN
a. Ruang Lingkup Pembangunan meliputi :
1. Menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya.
2. Mengadakan pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap
bahan,alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna.
3. Pekerjaan pembersihan dan pengamanan dalam Tapak Bangunan sebelum
pelaksanaan dan setelah pembangunan.
4. Pekerjaan yang dilaksanakan adalah pembangunan Gedung Balai Nikah dan
Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kec. Bajenis dengan item pekerjaan
sebagai berikut :
I. Pekerjaan Persiapan
II. Pekerjaan Struktur Bangunan Bawah/Pondasi
III. Pekerjaan Lantai I
a. Pekerjaan Struktur Bangunan Atas
b. Pekerjaan Pasangan Dinding
c. Pekerjaan Penutup Lantai
d. Pekerjaan Pintu dan Jendela
e. Pekerjaan Plafond
f. Pekerjaan Instalasi Listrik
g. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
h. Pekerjaan Pengecatan
IV. Pekerjaan Lantai II
a. Pekerjaan Struktur Bangunan Atas
b. Pekerjaan Pasangan Dinding
c. Pekerjaan Penutup Atap
d. Pekerjaan Penutup Lantai
e. Pekerjaan Pintu dan Jendela
f. Pekerjaan Plafond
g. Pekerjaan Instalasi Listrik
h. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
i. Pekerjaan Pengecatan
j. Pekerjaan Railing
V. Septick Tank
VI. Pekerjaan Halaman
a. Pekerjaan Struktur Bangunan Bawah/Pondasi
b. Pekerjaan Pasangan Dinding
VII. Pekerjaan Lain-Lain
b. Lokasi pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama
(KUA) Kec. Bajenis adalah di Jln.Jalak Kel.Pinang Mancung Kota Tebing Tinggi
Prov.Sumatera Utara.
6. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka Waktu Penyelesaian Pekerjaan adalah 120 (Seratus Dua Puluh) hari kalender
sejak penandatangan Surat Perintah Mulai Kerja.
7. RENCANA JADWAL KEGIATAN (Disesuaikan dengan jadwal selesai tender)
a. Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan Bajenis dilaksanakan pada Tahun 2023;
b. Table Rencana Realisasi Kegiatan :
TAHUN 2023
KOMPONEN Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Aug Sep Okt Nov Des
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13
Pembangunan Gedung
Balai Nikah dan
Manasik Haji Kantor
√ √ √ √ √
Urusan Agama (KUA)
Kec.Bajenis
8. KELUARAN/PRODUK YANG DIHASILKAN
Keluaran/produk yang dihasilkan dalam pelaksanaan pembangunan ini adalah :
1. Konstruksi Bangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama
(KUA) Kec.Tebing Tinggi Kota, yang sesuai dengan dokumen kontrak berserta
lampiran-lampirannya.
2. Dokumen hasil Pelaksanaan Konstruksi, meliputi :
a. Gambar-gambar yang sesuai dengan Pelaksanaan (As built drawing).
b. Semua berkas perizinan, hasil uji laboratorium, sertifikat teknis dan lain-lain
yang diperoleh sebagai akibat syarat pelaksanaan konstruksi fisik.
c. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik dengan pelaksana konstruksi
beserta segala perubahannya (addendum).
d. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan
konstruksi fisik oleh pelaksana konstruksi.
e. Berita acara perubahan pekerjaan/pekerjaan tambah-kurang, serah terima dan
pemeriksaan pekerjaan/dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik.
f. Dokumentasi visual maupun audio visual yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik.
Tebing Tinggi, 07 Pebruari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
dto
TAGOR MULIA, S.Sos I
NIP. 19723011 200604 1 011