| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0028980415327000 | Rp 2,598,798,282 | - | |
| 0019479583301000 | - | - | |
| 0032252132306000 | Rp 2,463,863,780 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga. | |
| 0721556207303000 | Rp 2,602,389,603 | 1) Bukti kepemilikan alat peralatan pada Surat Perjanjian Sewa Nomor: 004/PRM/V/2023 yang disampaikan bukan atas nama pemberi sewa dan tidak ada dokumen/ surat pengalihan hak dari pemilik peralatan ke pemberi sewa. 2) Menggunakan materai dengan nomor seri yang sama antara Surat Pernyataan kepemilikan alat dan Identitas Alat Theodolite Kalibrasi, pada saat klarifikasi teknis menunjukkan dokumen yang berbeda dengan yang di unggah pada SPSE. | |
| 0025430091312000 | Rp 2,670,029,754 | Peserta dinyatakan tidak memenuhi elemen Perencanaan Keselamatan Konstruksi tabel B.1 Identifikasi bahaya,Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang, serta tabel B.2 Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus) | |
| 0313901340419000 | - | - | |
| 0033009432307000 | - | - | |
| 0635749682307000 | - | - | |
| 0912514551322000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0316391861006000 | - | - | |
| 0030749048331000 | - | - | |
| 0030704712307000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
| 0020455580201000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0721741676327000 | - | - | |
| 0605305044311000 | - | - | |
| 0316423813327000 | - | - | |
CV Tria Silampari | 0022850648303000 | - | - |
| 0748174513303000 | - | - | |
| 0020001673517000 | - | - | |
CV Multi Karya Cemerlang | 00*1**6****01**0 | - | - |
CV Dewata Putra Consultant | 07*3**7****11**0 | - | - |
| 0025245523301000 | - | - | |
| 0752728139303000 | - | - | |
| 0707844650301000 | - | - | |
| 0023752330303000 | - | - | |
| 0026359273306000 | - | - | |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0025348335822000 | - | - | |
| 0539009779321000 | - | - | |
| 0027601491307000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0017588294203000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0018092734201000 | - | - | |
| 0026874792803000 | - | - | |
| 0012764106327000 | - | - | |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - |
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 1
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MAN 1 Kota
Lubuk Linggau.
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana,
Berita Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama
pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar
dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis
Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
g. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
h. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis
Aksesibilitas pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis
Pengamanan Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
k. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan
Prasarana Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat
Kebakaran pada Bangunan Gedung;
l. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
m. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
n. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
o. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
p. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 2
q. SKSNI T-15-1991-03;
r. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
s. Algemenee Voorwarden (AV);
t. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002;
u. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan SNI 03-
XXXX-2002;
v. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
w. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987;
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
• Surat Perjanjian Pekerjaan;
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
• Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
• Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk
memberitahukan/ melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang
diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal
tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/
kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 3
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru MAN 1 Kota Lubuk Linggau, secara umum
meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai
dengan pembersihan/ pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa pemeliharaan
seperti yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1 s.d 2;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal, Plumbing ;
e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan, meninjau tempat pekerjaan,
melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai dengan
jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-orang yang tidak
tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan kepadanya. Kontraktor
harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara pekerja/ karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen, pompa
air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan untuk pekerjaan
ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas seluruh cara
pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan semua bagian
pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen konstruksi
dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan MK/ Pengawas, sebelum
elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor sudah harus menyelesaikan gambar sesuai
pelaksanaan yang terdiri atas :
• Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam pelaksanaannya.
• Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara
teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan merupakan
bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu, kekurangan dalam hal ini
berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/ perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 4
• Komponen-komponen pekerjaan pokok/ konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
• Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya jalan,
halaman, dan lain sebagainya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa pelaksanaan
termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa kontrak berakhir, kecuali
akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam bentuk barchart
yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan butir-butir komponen
pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor selambat-
lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan pekerjaan. Penyelesaian dimaksud ini telah
mendapatkan persetujuan Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor belum menyelesaikan
pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor harus dapat menyajikan jadual pelaksanaan
sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2 minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama rencana jadual pelaksanaan belum disusun, Kontraktor harus melaksanakan
pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan mingguan yang harus dibuat pada
saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2 mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang sesuai
dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini
dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang dipergunakan maupun syarat-syarat
pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dalam AV-41 dan PUBI-1982 serta
ketentuan lainnya yang berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Kontraktor harus mengajukan contoh bahan
yang akan digunakan kepada Konsultan MK / Pengawas yang akan diajukan kepada User untuk
mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan
atau yang dinyatakan ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas /
Konsultan Pengawas tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari halaman
pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
ternyata masih dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas memerintahkan untuk membongkar kembali bagian pekerjaan
yang menggunakan bahan tersebut. Semua kerugian akibat pembongkaran tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan
itu ke Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada
kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk melanjutkan
bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan dari kerusakan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 5
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini, sedangkan bahan-
bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan langsung di dalam pasal-pasal
mengenai persyaratan pelaksanaan komponen konstruksi di belakang.
• Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam, asam
dan zat organik lainnya yang telah dinyatakan memenuhi syarat, sebagai air untuk
keperluan pelaksanaan konstruksi tidak diperlukan rekomendasi laboratorium.
• Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah satu merek dalam pelaksanaan satu satuan
komponen bengunan, belum mengeras sebagian atau keseluruhannya. Penyimpanannya
harus dilakukan dengan cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat.
• Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran, lumpur, asam,
garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas:
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir urug
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran besar antara 0,075 sampai
1,25 mm yang lazim disebut pasir pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat rekomendasi
dari laboratorium.
• Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan bermutu
baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum
dalam PBI 1971.
III. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek adalah di lahan Aliyah Negeri 2 Kota Lubuk Linggau. Lokasi proyek akan diserahkan
kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya
mengadakan penelitian dengan seksama mengenai kondisi struktur dan atap gedung tersebut.
b. Kekurang telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan klaim/ tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/ biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu:
• Air kerja untuk mencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan, bersih,
bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya
yang dapat merusak atau mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air tersebut harus cukup terjamin aman untuk kesehatan.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/ biaya sendiri untuk peralatan dan
penerangan serta keperluan lainnya dalam melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 6
listrik harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar
jaringan dan peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus
pula menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatanpara pekerja.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah bangunan
selalu dalam keadaan kering/ tidak basah tergenang air hujan atau air buangan. Saluran dihubungkan
ke parit/ selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
a. Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman kerja
(work yard) di dalam halaman pekerjaan , sesuai yang diperlukan sebagai diatur dalam Kontrak.
Kontraktor harus menyediakan untuk pekerja sementara (tempat mandi dan peturasan) yang
memadai.
b. Kontraktor harus membuat tata letak/ denah halaman proyek dan rencana konstruksi.
c. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan kembali kantor, los
kerja, gudang dan halaman kerja yang sudah ada.
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
1. Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan yang
disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran Disesuaikan dengan kondisi site …. m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding double plywood, dicat,
atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : - ... meja kerja ukuran 1/2 biro dan .... kursi.
- … meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm, dan ... kursi
- 1 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
- 1 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
2. Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor beserta peralatannya.
3. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat menggunakan Direksi Keet yang
sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan perlengkapan peralatan.
3.6. PAGAR SEMENTARA
1. Kontraktor harus memasang pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi yang
akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk lancarnya
pekerjaan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 7
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/ memasang pengaman secukupnya
disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan bangunan dari atas
yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar bangunan.
2. Dengan seijin Pejabat Pembuat Komitmen Kontraktor bisa menggunakan kembali pagar yang
sudah ada dengan melakukan perbaikan-perbaikan terlebih dahulu.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman proyek
sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm dipasang
dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah setempat. Kontraktor
tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk apapun di halaman dan di
sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti adanya
pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan dibersihkan
serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang ditentukan harus dilindungi
agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk menghindar
bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas bongkaran tidak diperkenankan
untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar dari halaman proyek.
3.9. PERMUKAAN ATAS LANTAI (PEIL)
a. Peil 0,00 Bangunan diambil + 1,80 m lebih tinggi dari badan jalan lingkungan atau + 1,50 m dari
halaman parkir/ tanah eksisting saat ini
b. Semua ukuran ketinggian galian, pondasi, sloof, kusen, langit-langit, dan lain-lain harus
mengambil patokan dari peil 0,00 tersebut.
3.10. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK)
a. Bouwplank dibuat dari kayu terentang (kayu hutan kelas IV) ukuran minimum 3/20 cm yang
utuh dan kering. Bouwplank dipasang dengan tiang-tiang dari kayu sejenis ukuran 5/7 cm dan
dipasang pada setiap jarak satu meter. Papan harus lurus dan diketam halus pada bagian
atasnya
b. Bouwplank harus benar-benar datar (waterpas) dan tegak lurus. Pengukuran harus memakai
alat ukur yang disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
c. Bouwplank harus menunjukkan ketinggian 0.00 dan as kolom/ dinding. Letak dan ketinggian
permukaan bouwplank harus dijaga dan dipelihara agar tidak berubah selama pekerjaan
berlangsung.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 8
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh
tenaga ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan yang ditunjukkan dalam gambar,
kontraktor harus segera menyampaikan kepada atau Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil, pemasangan patok batas
pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar bestek ( Gambar Rencana ).
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menunjukkan/menentukan Benchmark
(BM) sebagai acuan awal pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan pelaksanaan dilapangan.
Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengukuran/ penentuan elevasi pekerjaan dan
pembuatan Benchmark serta patok menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada umumnya adalah
gambar berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada perbedaan antara ukuran dan gambar, maka
kontraktor harus segera meminta penjelasan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas untuk menetapkan mana yang benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas seperti
peta-peta, sketsa-sketsa, titik-titik ketinggian, patok-patok dan lain-lain harus diperiksa di lapangan.
Semua biaya untuk pemeriksaan lapangan ditanggung oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan sesuai
dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang
perlu.
Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk mendapat
persetujuan Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Pejabat
Pembuat Komitmen yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Kontraktor
wajib menyediakan alat-alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang
diperlukan untuk melakukan pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh Kontraktor
harus tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan
yang baru dan meminta kembali persetujuan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 9
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia Barang/Jasa harus
mengajukan 3 (tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan membubuhkan tandatangan persetujuan dari
pendapat/revisi pada satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Kontraktor Penyedia
Barang/Jasa. Setelah diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
2.1.4 Acuan Standar Untuk Pekerjaan Sipil
Acuan normatif dari pekerjaan sipil adalah sebagai berikut:
SNI07-0076-1987 Tali kawat baja
SNI03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding
SNI05-0820-1989 Baja profil I, C dan L
SNI03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton
SNI03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat beton
SNI03-1972-1990 Metode pengujian slump beton
SNI03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton
SNI03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
SNI03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI03-2914-1992 Spesifikasi beton bertulang kedap air
SNI15-2049-1994 Semen Portland
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak penampang persegi
dengan sistem monolit bahan epoxy
SNI03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
SNI15-3758-1995 Semen adukan pasangan
SNI03-2094-2000 Bata merah pejal / Bata ringan (hebel) untuk pasangan dinding
SNI03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses kanal dingin untuk tulangan beton
SNI03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung
SNI03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah
SNI03-3449-2002 Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan agregat ringan
SNI03-6762-2002 Metode pengujian tiang pancang terhadap bahan lateral statis pada pondasi
dangkal
SNI03-6806-2002 Tata cara perhitungan beton tidak bertulang struktural
SNI03-6812-2002 Anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton
SNI03-6814-2002 Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk tulangan beton
SNI03-6817-2002 Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
SNI03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen
SNI03-6821-2002 Spesifikasi agregat ringan untuk batu cetak beton pasangan dinding
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 10
SNI03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland untuk pekerjaan
sipil
SNI03-6861.2-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan dari besi/baja)
SNI03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural
SNI03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan pasangan
SNI03-6889-2002 Tata cara pengambilan contoh agregat
AASHTO M133-86 Pengawetan kayu untuk tiang pancang
2.2. Pekerjaan Tanah
2.2.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh
tenaga ahli. Kalau sekiranya tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dan keadaan seperti yang
ditunjukan dalam gambar, Kontraktor harus segera menyampaikan kepada Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti direksi keet, gudang dan
sebagainya.
2.2.2 Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam daerah batas pekerjaan harus
dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-batas yang diperkirakan dapat jatuh
dan menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertera didalam syarat-syarat khusus
dan gambar rencana.
Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm dan ditimbun di
satu tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi.
Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada
Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan
persetujuan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi bahwa pepohonan rindang
dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka pepohonan/tanaman tersebut harus
dijaga betul dari kerusakan atas biaya Penyedia barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak
pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon, akar dan sebagainya
harus dibongkar.
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus diperbaiki oleh
Kontraktor atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan pembakaran hasil penebangan, Kontraktor
jasa harus memberitahukan kepada penghuni yang berbatasan dengan pekerjaan minimal 48 jam.
Kontraktor akan bertindak sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku mengenai
pembakaran di tempat terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati agar tidak mengganggu setiap patok
pengukuran, pipa atau tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup
penyediaan peralatan, tenaga dan pembuangan bahan sisa dibebankan kepada Kontraktor.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 11
2.2.3 Galian Tanah
1. Umum
Galian tanah dilaksanakan pada:
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
b. Semua bagian dari tanah harus dibuang
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam,
kemiringan dan sebagainya, dan harus sesuai dengan elevasi perencanaan. Kalau ternyata akan
menimbulkan kesulitan dalam pelaksanaan.
Kontraktor boleh mengajukan usul kepada Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas mengenai
cara pelaksanaannya.
2. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
a. Galian tanah biasa;
b. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya;
c. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20cm dari permukaan air konstan,
dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas sebelum mulai mengerjakan pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan pengukurannya
dapat dilakukan pada keadaan tanah yang belum diganggu. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang
diperlukan untuk inspeksi semacam itu, termasuk inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan untuk diganggu tanpa seijin dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Galian dari pondasi pada batas-batas kemiringan
dan peil yang dicantumkan pada gambar rencana atau atas petunjuk Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas, galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar penempatan
konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar rencana mudah dilaksanakan.
Peil dasar lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak boleh dianggap bersifat pasti.
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat menentukan perubahan dimensi peil dari
lantai pondasi jika dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik-baiknya. Batu-
batubesar, kayu, serta rintangan-rintangan lain yang mungkin ditemui dalam galian, harus dibuang.
Sesudah galian selesai, Kontraktor harus memberitahukan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan penaikan tanah dasar pondasi dan
melaksanakan lantai pondasi sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan kedalaman galian material-
material pondasi serta konstruksi-konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian tersebut. Semua
retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan dan diisi dengan spesi (injeksi), serta semua material
lepas, batu-batuan lapuk, lapisan- lapisan yang tipis harus dibuang.
4. Galian Tanah Dengan Alat Berat
Pekerjaan ini mencakup penggalian, pembuangan keluar lokasi pekerjaan atau penumpukan tanah atau
batu atau bahan lain dari lokasi galian atau sekitarnya yang diperlukan untuk penyelesaian pekerjaan dalam
Kontrak ini.
Pekerjaan ini diperlukan untuk pekerjaan galian dengan volume galian yang cukup besar dan atau galian
dengan ketinggian atau kedalaman lebih dari 3 meter dan untuk pembentukan profil dan penampang
sesuai dengan yang ditunjukkan dalam Gambar atau sebagaimana yang diperintah-kan oleh Direksi Teknis.
Penggalian harus dilaksanakan menurut kelandaian dan elevasi yang ditentukan dalam dan harus
mencakup pembuangan semua bahan dalam bentuk apapun Kelandaian akhir, garis dan formasi sesudah
galian tidak boleh berbeda lebih dari 3 cm dari yang ditentukan dalam Gambar atau yang diperintahkan
oleh Direksi Teknis pada setiap titiknya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 12
Permukaan galian tanah maupun batu yang telah selesai dan terbuka terhadap aliran air permukaan harus
cukup rata dan harus memiliki cukup kemiringan untuk menjamin pengaliran air secara bebas dari
permukaan galian tanpa terjadi genangan.
Selama pelaksanaan pekerjaan galian, lereng sementara galian yang stabil dan mampu menahan pekerjaan,
struktur atau mesin di sekitarnya, harus dipertahankan sepanjang waktu, penyokong (shoring) dan pengaku
(bracing) yang memadai harus dipasang bilamana permukaan lereng galian diragukan kestabilannya.
Bilamana diperlukan, Kontraktor harus menyokong atau mendukung struktur disekitarnya, dimana jika
tidak dilaksanakan dapat menjadi tidak stabil atau rusak oleh pekerjaan galian tersebut.
Untuk menjaga stabilitas lereng galian dan keamanan pekerja maka galian tanah yang lebih dari 5 meter
harus dibuat bertangga dengan teras selebar 1 meter atau sebagaimana yang diperintahkan Direksi Teknis.
Cofferdam, dinding penahan rembesan (cut off wall) atau cara lainnya untuk mengalihkan air di daerah
galian harus dirancang sebagaimana mestinya dan cukup kuat untuk menjamin bahwa keruntuhan
mendadak yang dapat dengan cepat membanjiri tempat kerja tidak akan terjadi.
Semua galian terbuka harus diberi rambu peringatan dan penghalang (barikade) yang cukup untuk
mencegah pekerja atau orang lain terjatuh ke dalamnya, dan setiap galian terbuka pada lokasi jalur lalu
lintas maupun lokasi bahu jalan harus diberi rambu tambahan pada malam hari berupa drum yang dicat
putih (atau yang sejenis) beserta lampu merah atau kuning guna menjamin keselamatan para pengguna
jalan, sesuai dengan yang diperintahkan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh dan menjamin keselamatan pekerja yang melaksanakan
pekerjaan galian, orang-orang dan bangunan yang ada di sekitar lokasi galian.
Kontraktor harus bertanggungjawab untuk menjaga dan melindungi setiap utilitas bawah tanah yang masih
berfungsi seperti pipa, kabel, atau saluran bawah tanah lainnya atau struktur yang mungkin dijumpai dan
untuk memperbaiki setiap kerusakan yang timbul akibat operasi kegiatannya.
5. Pembuangan Tanah Keluar Lokasi
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan lingkungan sekitar dan melepaskan
Pejabat Pembuat Komitmen terhadap gugatan/tuntutan dari pihak ketiga atas akibat yang timbul dari
seluruh kegiatan pembuangan galian pekerjaan ini. Kontraktor harus dengan penuh tanggung jawab
menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat sekitar terhadap dampak negatif akibat kegiatan
pembuangan galian.
Kontraktor dengan biaya sendiri, harus menyediakan sarana untuk pembersihan/pencucian roda-roda alat
berat dan kendaraan pengangkut, sehingga menjamin kebersihan roda-roda tersebut sebelum
alat/kendaraan tersebut melewati jalan umum. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan umum
disekitar lokasi dari ceceran, lapisan dan tumpukan tanah akibat pembuangan tanah.
Biaya retribusi dan biaya-biaya lain yang diperlukan terkait dengan pekerjaan galian dan pembuangan
tanah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Biaya-biaya tersebut harus telah diperhitungkan dalam
biaya/harga satuan pekerjaan galian dan pembuangan tanah.
6. Penggalian Pada Tanah Tidak Stabil
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil seperti lumpur dan
sebagainya, dan jika menurut pandangan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas harus
disingkirkan, maka kontraktor harus menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut.
Jika menurut pendapat Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas diperlukan pondasi khusus
seperti penggantian tanah atau penimbunan dengan bahan yang sesuai, kontraktor harus
menyelesaikannya sesuai dengan petunjuk Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi dan pekerjaan ini
menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Penguatan Galian
Apabila dipandang perlu oleh Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi galian harus diberi penguat pada
dinding galian, maka kontraktor harus memberi penguat pada sisi-sisi dinding galian agar tidak runtuh,
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 13
sehingga para pekerja dapat bekerja dengan aman. Biaya yang timbul dalam pekerjaan ini adalah tanggung
jawab Kontraktor.
2.2.4 Urugan
1. Umum
Urugan dilaksanakan pada:
a. Semua bekas lubang pondasi;
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun dengan urugan tanah harus dilaksanakan
menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk perataan dan penyelesaian tanah
halaman di sekitarnya.
2. Penggunaan Material Bekas Galian
Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan kembali
ditempatkan secara terpisah dan dilindungi dar isegala pengotoran-pengotoran seperti bahan-bahan yang
dapat merusak beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya.
Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras dipisahkan dari
yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenisjenis material yang akan dipakai
untuk keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
3. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan dipadatkan. Tebal
dari tiap lapis diambil 15 cm dan selama proses pemadatan, harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan
hasil pemadatan yang maksimum.
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan yang besar
sifatnya, dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat membahayakan, misalnya dapat
merusak permukaan beton ataupun lapisan finishing yang lain. Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai
peil yang ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya
permukaan, bergelombang, dan sebagainya
4. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada pengurugan dengan
tanah timbunan.
5. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan sebagainya harus
dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran,
serta mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan.
6. Cara Pengukuran Hasil Kerja dan Dasar Pembiayaan
Jumlah yang akan dibayar adalah jumlah kubikasi dalam m³ dari tanah galian yang diukur dalam keadaan
asli dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m³ dari tanah yang dipadatkan pada pekerjaan
urugan.
Volume tanah atau batu-batuan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi bidang-bidang,
sebagai berikut:
a. Bidang atas, adalah bidang horizontal seluas bidang pondasi yang melewati titik
terendah dari pertokoan tanah asli. Diatas bidang horizontal ini galian tanah
diperhitungkan sebagai galian tanah biasa yang sesuai dengan sifatnya;
b. Bidang bawah, adalah bidang yang sesuai dengan sifatnya;
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 14
c. Bidang tegak, adalah bidang vertikal keliling.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian yang dilakukan dibawah bidang dasar pondasi atau
dibawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Juga tidak diperhitungkan untuk galian yang diakibatkan oleh pengembangan tanah, pemancangan,
longsor, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab lain.
Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat pendekatan dan
perubahan-perubahan sesuai dengan ketentuan Direksi dapat diadakan tanpa tambahan pembiayaan.
Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah dibawah muka air tanah, akan dibayar tersendiri, yaitu untuk
volume tanah galian yang terletak minimum 20cm dibawah muka air tanah konstan pada lubang galian.
Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut diatas tanpa mempertimbangkan cara dimana material
tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai dengan mata pembiayaan yang akan disebut
dibawah ini. Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain yang umum
dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
2.3. Pekerjaan Beton
2.3.1 Umum
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pekerjaan Kolom Praktis 11/11
b. Pekerjaan Balok Lintel 15/15
c. Pekerjaan Balok Luifel
d. Pekerjaan Plat lantai
2.3.2 Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus
memenuhi persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan satu jenis semen sekualitas TIGA RODA atau yang memenuhi persyaratan
dalam peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-
12.
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan untuk digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen bebas dari
kelembapan
d. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan
dalam gudang pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi
bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas Pekerjaan
untuk pengambilan contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan
oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas, harus diafkir
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk dibongkar,
beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui atas beban kontraktor.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan - bahan
organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang
tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 15
g. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang digunakan ukuran 2/3 cm
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak ,asam,garam alkalis
serta bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
i. Apabila dipandang perlu Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat meminta
kepada pemborong supaya air yang dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan yang resmi
atas biaya pemborong.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan yang dipakai harus dari mutu U-32 untuk baja diameter lebih besar atau sama dengan
12 dan U-24 untuk baja diameter lebih kecil 12, kecuali untuk diameter 16 keatas harus
menggunakan U-32 (ulir) sesuai dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM
Designation A-15. dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak meminta kepada kontraktor,surat
keterangan tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk
persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi
seperti tercantum dalam gambar rencana
c. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat-cacat seperti
serpih-serpih,karat dan zat kimia lainnya yang dapat mengurangi/merusak daya lekat antara baja
tulangan dengan beton.
d. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak diperkenankan
adanya toleransi bentuk ukuran.diameter besi ulir adalah diameter dalam.
e. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan diameter lain
harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Segala
biaya yang diakibatkan oleh penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan
Gambar Kerja adalah tanggung jawab Kontraktor.
f. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta
asal pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak
serta sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
3) Bahan Campuran (Additives)
a. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali yang disebut tegas
dalam Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
b. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai. Sedangkan
untuk beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang
mengandung garam stearate.
c. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS 1978 & ASTM
C 494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
d. Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji / contoh-
contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.
e. Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan perekat
CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah
pemakaian untuk 1 m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya
dengan cara ditaburkan.
4) Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tenal minimal 2 cm dengan rangka
penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 16
mampu mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan
beton. Untuk kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
b. Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa besi
(scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo.
c. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku, permukaan
panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.
3.3.3 Kelas Beton
Tabel Mutu Beton
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Agregat Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min. (kg/m3
Beton Maks.(mm) (terhadap berat) dari campuran)
37 0,40 395
37 0,50 315
K300 25 0,50 345
19 0,50 365
37 0,55 290
K250 25 0,55 315
19 0,55 335
Perbandingan campuran yang diberikan diatas telah diperkirakan guna mencapai kekuatan yang disyaratkan
pada umur 28 hari setelah pengecoran, dengan ketentuan bahwa yang dipakai bermutu baik dan pengawasan
dilakukan dengan baik.
Beton dinilai dengan pengertian bahwa kekuatan yang disyaratkan untuk kelas tertentu lebih menentukan dari
pada perbandingan campuran yang diperlihatkan.
Jika ternyata persyaratan kekuatan tidak terpenuhi, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas
berwenang untuk memperbaiki perbandingan campuran atas biaya Kontraktor untuk mencapai kekuatan
sesuai rencana
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang dibutuhkan seperti
yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh,
perawatan dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI
03-2493-1991 (AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 17
Tabel Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm2) Perkiraan “SLUMP” (mm)
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Cara Pemadatan
Beton
15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm Digetarkan Tidak
Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K300 195 300 160 250 50 - 100 100 – 150
K250 165 250 135 210 50 - 100 100 – 150
3.3.8 Pengujian Beton dan Bahan-bahan Beton
Pada umumnya metoda pengujian sesuai dengan PBI 1971 bagian 4.7 dan dapat juga mencakup pengujian
slump dan kompersi. Jika beton tidak dapat memenuhi syarat percobaan slump, adukan yang tidak disetujui
tidak boleh dipakai dan harus disingkirkan dari lapangan oleh Kontraktor. Jika pengujian tekan (kompresi)
gagal, harus diterapkan prosedur perbaikan sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971.
Percobaan kubus harus dilaksanakan menurut instruksi dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas, dari 3 sekurang-kurangnya 1 kubus untuk tiap 10m³ atau 5m³ minimal 3 kubus tiap hari. Kubus-
kubus tersebut harus ditempatkan dalam kondisi yang sama dengan kondisi yang sebenarnya dan harus diuji
setelah 7 atau 28 hari harus menurut keputusan Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Biaya
percobaan ini akan dibebankan pada Kontraktor.
3.3.9 Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Kekuatan Beton
Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang seragam yang memiliki kekuatan
serta sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan dengan biaya sendiri
serta menggunakan alat penimbang yang akurat, sistem volumetrik yang akurat untuk mengukur air, peralatan
yang sesuai untuk mengaduk dan mengecor beton serta peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan untuk
pengujian sebagaimana yang diuraikan di sini atau menurut petunjuk Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.10 Penolakan Beton
Jika pengujian kekuatan tekan dari suatu kelompok kubus uji gagal mencapai standar yang ditetapkan, maka
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berwenang untuk menolak seluruh pekerjaan beton
dari mana kubus-kubus tersebut diambil. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas juga
berwenang untuk menolak beton yang berongga, porous atau yang permukaan akhirnya tidak baik. Dalam hal
Kontraktor harus menyingkirkan beton yang ditolak tersebut dan menggantinya menurut instruksi dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sehingga hasilnya menurut penilaian Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sudah memuaskan.
3.3.11 Pengukuran Bahan-bahan Beton
Semua bahan untuk beton harus ditetapkan proporsinya menurut berat, kecuali air yang boleh diukur menurut
volume. Agregat halus dan kasar harus diukur menurut volume terpisah dengan alat penimbang yang disetujui,
yang memenuhi ketepatan ±1%. Pengukuran volume dapat diijinkan asal disetujui oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Peralatan yang dipakai untuk menimbang semua bahan dan mengukur air yang ditambahkan serta metoda
penentuan kadar air harus sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sebelum
beton di cor.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 18
3.3.12 Pengadukan Beton
Beton harus diaduk di tempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor, pengadukan harus
menggunakan mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu serta mempunyai kapasitas minimal 1m.
Jenisnya harus disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dan dijalankan dengan
kecepatan sebagaimana dianjurkan oleh pabrikan.
Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk mutu beton tertentu.
Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa, tiap partikel terbungkus
mortar dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen tanpa adanya air yang berlebihan.
3.3.13 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas memeriksa dan menyetujui bekisting, penulangan, angkur-angkur dan lainnya dimana beton akan di
cor. Isi pengaduk beton (mixer) harus dikeluarkan dalam satu operasi menerus dan beton harus diangkut tanpa
terjadi segregasi komponen-komponennya.
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak dorong, metoda
pengangkutan yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat persetujuan dari Direksi dan harus tepat
mengikuti instruksi terinci yang diberikan untuk maksud tersebut. Alat-alat yang dipakai untuk mengangkut
dan mencor beton harus dibersihkan dan dicuci setiap hari setelah dipakai bekerja dan bila pengecoran
dihentikan selama lebih dari 30 menit.
Semua beton yang diaduk di lapangan harus ditempatkan pada posisi akhirnya dan dipadatkan dalam waktu 40
menit setelah ditambahkan dari dalam mixer. Pada umumnya beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari
ketinggian lebih dari 1,5 meter tetapi jika bagian pekerjaan tertentu memerlukan agar beton dijatuhkan dari
tempat tinggi maka dikerjakan sedemikian sehingga mencegah segregasi dan harus dijaga agar aliran beton
tidak terputus-putus. Seluruh operasi ini harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilaksanakan dalam satu operasi menerus atau hingga
mencapai bagian yang ditentukan. Beton dan penulangan yang menonjol tidak boleh diganggu dengan cara
apapun sekurang-kurangnya 48 jam sesudah beton dicor, kecuali jika diperoleh ijin tertulis dari Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Semua beton harus dicorkan pada siang hari, pengocoran bagian
manapun tidak boleh dimulai jika dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika sudah diperoleh ijin dari
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk pengerjaan malam hari, ijin demikian tidak akan
diberikan jika penyedia barang/jasa tidak menyediakan sistem penerimaan yang memadai, yang disetujui oleh
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal,bulan dan tahun dan kondisi lapangan.
Pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus tersedia untuk diperiksa oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.14 Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan seluruhnya dengan memakai vibrator mekanis yang dioperasikan oleh tenaga ahli,
berpengalaman dan terlatih.
Hasil pekerjaan beton berupa masa yang seragam, bebas dari rongga, segregasi dan sarang lebah (honey
comb) memperlihatkan permukaan yang merata ketika bekisting dibuka dan mempunyai kepadatan yang
mendekati kepadatan uji kubus.
Vibrator bertipe ”Rotary Out of Balance” (berputar diluar keseimbangan) dengan frekuensi tidak kurang dari
8000 putaran per menit dan mampu menghasilkan percepatan sebesar 69 pada beton yang disentuhnya.
Harus diperhatikan agar semua bagian beton terkena vibrasi tanpa timbul segregasi akibat vibrasi yang
berlebihan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 19
Vibrator tidak boleh langsung mengenai penulangan terutama jika penulangan menerus pada beton yang
sudah mulai mengeras. Jumlah vibrator yang dipakai di dalam suatu pengecoran harus sesuai dengan laju
pengecoran. Kontraktor harusjuga menyediakan sekurang-kurangnya 1 vibrator cadangan untuk dipakai bila
terjadi kerusakan.
3.3.15 Lantai Kerja
Beton bertulang tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah, kecuali jika ditetapkan lain, maka harus
dibuat lantai kerja minimal 5 cm (1:3:5) diatas tanah sebelum tulangan beton ditempatkan.
3.3.16 Spesi Semen (Semen Mortar)
Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus yang ditetapkan dan
ditambah air bersih sedemikian sehingga dihasilkan campuran akhir yang konsistensinya plastisnya disetujui
oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut keperluan dan setiap spesi
yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu lebih dari 30 menit tidak boleh dipakai dalam
pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras sebagian tidak boleh diolah lagi untuk dipakai.
3.3.17 Perlindungan dan Pengeringan Beton
Semua permukaan yang terbuka dilindungi dari sinar matahari dan semua beton harus dijaga tetap lembab
dengan cara dibasahi sekurang-kurangnya setelah pengecoran. Perlindungan diberikan menutupi dengan pasir
basah sekurang- kurangnya setebal 5cm, atau dengan kantong-kantong goni basah ataupun dari pengaruh lain
yang dapat merusak permukaan yang lunak sebelum terjadi pengerasan.
Kontraktor harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi beban yang intansitasnya dapat
menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang timbul akibat pembebanan yang terlalu dini atau pembebanan
berlebih harus diperbaiki oleh Kontraktor atas biaya sendiri hingga memuaskan Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.3.18 Pengerjaan Permukaan Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang dihasilkan harus
datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur kasar sebelum pengerasan pertama dimulai, permukaan
tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu untuk menutupi keretakan dan mencegah
timbulnya lelehan yang berlebihan pada permukaan beton yang terbuka.
3.3.19 Siar-Siar Konstruksi
Semua siar kontruksi beton harus dibentuk rata horizontal atau vertikal. Siar-siar tersebut harus berakhir pada
bekisting yang kokoh yang dipasang dengan baik, jika perlu dibor guna melewati penulangan. Bila pengecoran
ditunda sampai pengecoran beton mulai mengeras, maka dianggap terdapat siar konstruksi. Pengecoran beton
harus dilaksanakan menerus dari satu siar ke siar berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.
Siar-siar konstruksi pada permukaan yang terbuka harus sungguh horizontal atau vertikal dan jika diperlukan
dipasang juga beading didalam dinding bekisting pada permukaan yang terbuka untuk menjamin penampilan
siar yang memuaskan sebelum menempatkan beton baru pada beton yang sudah mengeras, permukaan siar
beton yang sudah dicor harus dibersihkan seluruhnya dari benda-benda asing atau serpihan.
Jika umur beton kurang dari 3 hari, permukaan tersebut harus disiapkan dengan penyikatan seluruhnya, tetapi
jika umurnya sudah lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan tersebut harus dicetak secara ringan
atau ditembus dengan pasir (sand blasted) untuk memperlihatkan agregat. Setelah permukaan tersebut
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 20
dibersihkan dan disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas bekisting akan diperiksa
dan dikencangkan. Siar-siar konstruksi harus dikerjakan sebagaimana ditetapkan pada gambar atau spesifikasi.
3.3.20 Bekisting
Semua bekisting harus dirancang dan dibuat sehingga dinilai memuaskan oleh Direksi. Penyedia barang/jasa
harus menyerahkan rancangannya untuk menyetujui dalam jangka waktu yang cukup sebelum pekerjaan
dimulai.
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup jumlahnya
untuk menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan mengeras. Bekisting dari kayu
dan triplek harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan baik, semua sambungan harus cukup kencang
agar tidak terjadi kebocoran. Pengikat baja untuk di dalam atau blok antara (spacer) yang sudah disetujui atau
dipakai, bagian dari pengikat atau pengantar yang ditanam permanen dalam beton sekurang-kurangnya harus
berjarak 5 cm dari permukaan akhir beton. Setiap lubang dalam permukaan beton yang timbul akibat pengikat
atau pengantara yang harus ditutup dengan rapi segera setelah bekisting dibuka dengan spesi semen yang
campuran serta konsistensinya sama dengan mutu beton induknya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus dilapisi dengan triplek
bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Pada umumnya bekisting, akan diperiksa oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas lebih dari
3 kali sebelum memasang kayu bekisting, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan memilih
panil kayu yang boleh dipakai ulang, panil kayu lapis yang ditolak olehDireksi harus disingkirkan. Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas sama sekali tidak bertanggung jawab atas mutu permukaan akhir
setelah memberikan persetujuan atas bekisting. Semua sudut kolom dan balok yang terbuka harus diberi alur
(1,5cm) kecuali jika ditetapkan lain oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Kolom dan
dinding harus diber ilubang agar kotoran, debu, dan benda lainnya dapat disingkirkan sebelum beton
dituangkan.
3.3.21 Penulangan
Semua baja tulangan harus bebas dari serpihan karat lepas, minyak, gemuk, cat, debu atau zat lainnya yang
dapat mengganggu perletakan yang sempurna antara tulangan beton. Jika diinstruksikan oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas ,baja harus disikat atau dibersihkan sebelum dipakai. Beton tidak
boleh dicorkan sebelum penulangan diperiksa dan disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan
Pengawas.
1. Bahan-Bahan
Baja tulangan sedang harus BJTP 24 yang sesuai dengan SII 01361984, British Standard No.785 atau yang
setara untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan bertegangan tinggi harus BJTP 40 yang sesuai dengan
SII 0136-1984. British Standard No. 4449:1969 atau yang setara untuk baja ulir yang bertegangan tinggi,
tegangan rendah baja tulangan bertengan tinggi harus minimal 40.0 kg/cm².
2. Penyimpangan
Bila baja tulangan harus disimpan dibawah atap yang tahan air dan diberi alas kaki dari muka tanah atau air
yang tergenang serta harus dilindungi dari kemungkinan kerusakan dan karat.
3. Penekukan
Pada tahap awal pekerjaan, Kontraktor harus mempersiapkan daftar tekukan (bending schedule) untuk
disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Semua baja tulangan harus ditekuk
secara tepat menurut bentuk dan dimensi yang memperlihatkan dalam gambar dan sesuai dengan British
Standard 4466:1969 atau yang setara yang dipasang pada posisi yang ditetapkan dapat dipenuhi semua
tempat. Baja harus ditekuk dengan alat yang sudah disetujui oleh Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 21
Tulangan tidak boleh ditekuk atau diluruskan dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan, tulangan
yang mempunyai lengkungan atau tekukan yang tidak sesuai dengan gambar tidak boleh dipakai.
Bila diperlukan suatu radius untuk tekukan atau lengkungan maka dikerjakan dengan sebuah per yang
mempunyai diameter 4 kali lebih besar dengan diameter batang yang ditekuk.
4. Pemasangan
Tulangan harus dipasang dengan tepat sesuai posisi yang diperlihatkan pada gambar dan harus ditahan
jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton atau gantungan logam menurut kebutuhan dan
pada persilangan diikat dengan kawat baja pada pilar dinding dengan diameter tidak kurang dari 2.6 mm,
ujung- ujung kawat harus diarahkan kebagian tubuh utama beton.
Bila pengatur jarak dari spesi pracetak untuk mengatur tebal beton deking sekurangkurangnya harus
mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan yang ditetapkan untuk beton yang sedang dicor dan
harus sekecil mungkin. Block- block ini harus dikencangkan dengan kawat yang ditanam didalamnya dan
harus dicelupkan dalam air sebelum dipakai.
Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar kontruksi atau lainnya tidak
boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali diperoleh persetujuan dari Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Sebelum pengecoran, seluruh tulangan harus dibersihkan dengan teliti dari beton yang sudah mongering
atau mongering sebagian yang mungkin menempel dari pengecoran sebelumnya. Sebelum pengecoran
tulangan yang sudah dipasang pada tiap pekerjaan harus disetujui oleh Direksi. Pemberitahuan kepada
Direksi untuk melakukan pemeriksaan harus disampaikan dalam tenggang waktu pekerjaan. Jarak minimal
dari permukaan suatu batang termasuk sengkang kepermukaan beton terdekat dengan gambar untuk tiap
bagian pekerjaan.
3.3.22 Beton Ready Mix
Beton ready mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Direksi dan harus memenuhi persyaratan
yang diuraikan pada ayat 6 dari British Standard No. 1926, 1962, Kontraktorharus bertanggung jawab untuk
mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini termasuk pengontrolan mutu,
keteraturan pengiriman serta pemasukan beton secara berkesinambungan. Jika salah satu dari persyaratan
dalam spesifikasi ini tidak dipenuhi, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas akan menarik
kembali persetujuannya dan mengharuskan Kontraktor mengganti pemasok.
Kontraktor harus menyediakan dilapangan 1 timbangan dan saringan–saringan standard dengan penggetar
(shaker) untuk mengecek secara teratur campuran yang sudah direncanakan.
Kontraktor harus mengatur agar Direksi dapat memeriksa alat pembuat beton ready mix bilamana diperlukan.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang diperlukan, catatan-catatan mengenai semen, agaregat dan
kadar air kedap tiap adukan harus diserahkan kepada Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas
setiap hari. Berat semen dan agregat kasar serta halus harus terus dicatat dalam dokumen pengiriman, harus
dilakukan pengujian secara periodi untuk menentukan kadar air agregat dan jumlah air yang ditambahkan
pada setiap adukan harus disesuaikan menurut hasil tes tersebut.
Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan catatan waktu pengadukan dan penambahan air, dikirimkan
bersama dengan pengemudi lori diparaf oleh pencatat waktu yang bertanggung jawab di tempat pengadukan.
Di lapangan dibuat catatan yang meliputi hal-hal berikut ini:
a. Waktu kedatangan lori;
b. Waktu registrasi lori dan nama depot;
c. Waktu ketika beton telah dicorkan dan dibiarkan tanpa gangguan;
d. Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan oleh ukuran agregat maksimum;
e. Posisi dimana beton dicorkan;
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 22
f. Tanda-tanda referensi dari kubus uji yang diambil dari pengiriman tersebut;
g. Slump (atau faktur kompaksi).
Beton harus ditempatkan dan dibiarkan tanpa gangguan, dalam posisi akhirnya dalam waktu 1 jam dari saat
semen pertama kali bertemu dengan air pengaduk. Buku catatan harus selalu tersedia untuk diperiksa oleh
Direksi atau wakilnya.
3.3.23 Toleransi Ukuran Beton Yang Tidak Terbuka (Tidak ekspos)
Posisi bagian-bagian struktur antara lain as-as balok/dinding/pelat harus tepat dalam batas-batas toleransi 1
cm tetapi akumulasi toleransi tidak diperbolehkan. Ukuran bagian antara lain pada potongan-potongan
balok/pelat harus tepat dengan toleransi –0,3 cm sampai +0,3 cm.
3.3.24 Toleransi Ukuran Muka Beton Yang Halus (Fair Face)
Toleransi untuk beton dengan muka halus adalah 0,6 cm, posisi bagian struktur maksimum 0,3 cm untuk
bagian struktur. Pergeseran papan bekisting pada siar-siar tidak boleh melebihi 0,1 cm dan perbedaan garis
sepada (alignment) bagian struktur harus dalam batas 0,1% akumulasi toleransi tidak diperbolehkan.
3.3.25 Pemasangan Kolom-Kolom Pracetak
Kolom-kolom pracetak harus dipasang sedemikian sehingga tidak timbul kerusakan pada kolom. Sebelum
mulai pemasangan kolom, level yang tepat harus ditentukan dengan memakai blok-blok batas yang dicor pada
pondasi, semuanya harus disetujui oleh Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas. Posisi kolom
yang tepat selama pengerasan spesi dijaga dengan penopang-penopang yang didesain dengan baik dan
diangkur pada balok atau pelat pondasi.
Penopang-penopang ini dapat dilepaskan menurut persyaratan kekuatan bahan spesi, tetapi tidak boleh
kurang dari 7 hari setelah spesi diterapkan. Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak
untuk menolak kolom yang mengalami kerusakan.
3.3.26 Pemberian Lapisan Permukaan
Lantai permukaan sebagaimana ditunjukkan pada gambar harus merupakan master cron, non metalic
floor hardener, pemberian lapisan harus mengikuti pentunjuk dari pabrikan.
3.3.27 Kemiringan Plat Lantai
Semua kemiringan plat lantai sebagaimana ditunjukan pada gambar harus dihitung dari tebal pelat
lantai yang diperlukan, bagian bawah yang diperlukan, bagian bawah dari plat lantai ini baik miring
maupun yang horizontal.
3.3.28 Cacat pada Beton
Walaupun hasil uji kubus sudah memuaskan, Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas tetap
berhak untuk menolak yang ternyata memiliki salah satu atau lebih dari cacat berikut:
a. Beton tidak sesuai bentuk atau posisinya dengan yang diperlihatkan pada gambar;
b. Beton tidak tegak lurus atau datar menurut ketentuan;
c. Beton mengandung kayu atau benda asing lainnya.
Setiap permukaan yang terlihat bersarang lebah tetapi diterima oleh Direksi harus diisi dengan spesi semen
yang memakai perbandingan semen dan agregat halus yang sama seperti beton yang harus dikerjakan hingga
mencapai permukaan yang benar dengan memakai kikir.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 23
3.3.29 Percobaan Bekisting untuk Finishing
Untuk menghasilkan akhir yang halus, Kontraktor harus melakukan percobaan finishing untuk
permukaan halus, percobaan ini akan dilakukan pada balok pondasi dan kepala tiang menurut
petunjuk Direksi.
Jika percobaan ini tidak memenuhi standar beton muka halus sebagaimana disebutkan dalam
spesifikasi ini, penyedia barang/jasa harus mengubah rencana campuran beton dan/atau rencana
bekisting dan selanjutnya melakukan percobaan lagi sampai dihasilkan standar beton muka halus yang
disetujui oleh Direksi.
Rencana Kontraktor untuk percobaan ini diserahkan kepada Direksi dalam jangka waktu yang cukup
lama sebelum pekerjaan beton dimulai.
3.3.30 Air
Air untuk mengaduk dan mengeringkan beton harus bersih dari unsur-unsur atau kotoran yang
berbahaya yang dapat mempengaruhi daya pengikat semen.
Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas dapat meminta agar dilakukan uji kimiawi
setiap saat dan biaya pengujian ini dibebankan pada Kontraktor.
3.4 Blok-Blok Beton
1. Tipe dari Blok-blok
Karena tidak adanya kesamarataan produksi daerah yang satu dengan daerah lainnya maka tidak diadakan
penentuan mengenai ukuran asalkan tidak melampaui batas dan disetujui oleh Konsultan Manajamen
Konstruksi. Blok-blok beton tersebut harus bersih, tidak menunjukan tanda-tanda retak ataupun cacat lain
yang dapat mengurangi mutu dari blok-blok tersebut.
2. Campuran Adukan
Kalau blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1 bagian Portland cement dan
4 bagian pasir dan batuan yang dihaluskan.
Tegangan tekan minimum dari blok beton tidak boleh lebih kecil dari 30kg/cm² pada umur 40 hari.
3. Perawatan Blok-blok Beton
Blok-blok beton yang baru saja dibuat harus dilindungi dari matahari dan dirawat untuk jangka waktu paling
tidak 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi dengan memakai karung basah.
4. Tembok-tembok Ventilasi
Blok-blok yang khusus ventilasi dapat dibuat dari campuran M1. Pasangan ventilasi tersebut harus cukup
baik dan antara satu dengan yang lain harus lurus, seragam dengan menarik garis lurus di antara kedua
ujungnya.
Ventilasi tersebut nantinya harus dicat dengan cat tembok sesuai dengan yang ditetapkan oleh Konsultan
Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
3.5 Selimut Beton
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-
masing konstruksi adalah sebgai berikut :
a. Balok Sloof = 4,00 cm
b. Kolom = 5,00 cm
c. Balok = 4,00 cm
d. Pelat Dak Beton = 2,50 – 3,00 cm
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 24
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
I.
II. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA, BATA RINGAN DAN PARTISI
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua
pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan
dinding dan dinding dengan peralatan
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
2.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan
• Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm
• Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta
merek dagangnya
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata.
• Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat
dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah
merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung
kotoran. Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan
ukuran tersebut diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang
• Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh
terlebih dahulu kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas. Konsultan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 25
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh bongkar pasangan
bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari
tempat pekerjaan
• Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI
15-2094-2000.
2. Adukan dan Plesteran.
• Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi
adukan adalah 1 pc : 4 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen Padang, Tiga
Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi)
• Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung
diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali
• Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
• Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan ringbalk
• Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir :
3 kerikil
• Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh
pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya.
Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan
menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
2.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, kolom praktis dan ringbalok.
• Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom praktis dan
ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk
dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal
minimum 2 cm yang rata dan berkualitas papan baik.
• Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada
air adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses
pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
• Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
• Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain
para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 26
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom, dan
ring balk)
• Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang
yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
• Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan
beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau
dilengkapi dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah
vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
3. Perawatan dan Perlindungan.
• Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
• Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
• Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau
dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
III. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3.2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
• American Concrete Institute (ACI)
• Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
• American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
• Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
• Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing.
Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 27
3.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
• Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti
Semen Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
• Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang
merusak.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai
dengan ketentuan ASTM C 33.
• Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus
berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion
57 atau yang setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
• Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan
besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan
yang larut air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya
menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
• Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu
kapur dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga
adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan
PT Cipta Mortar Utama.
3. Air.
• Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat merusak.
• Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air,
kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui
Konsultan MK.
3.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
• Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di
bawah permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam
Gambar Kerja, plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
• Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
• Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus
digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 28
2. Pencampuran.
• Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air
dan pencampuran dilanjutkan kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2
menit sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak
diijinkan digunakan.
• Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan rekomendasi
dari pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari
serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus
disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan
dibersihkan.
4. Pemasangan.
a) Plesteran Batu Bata.
• Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
• Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi dengan
kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu.
• Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan
kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
• Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru
dapat ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu yang tertinggal
dalam plesteran.
• Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan
bahan lain.
• Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
• Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding
atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu
khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton.
• Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian–bagian
yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
• Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 29
• Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan
mulai mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
• Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata,
halus, tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8
(delapan) hari atau sudah kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus
memberi kemudahan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk dapat
mengambil contoh pada bag yang telah diselesaikan.
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama
dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
IV. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
Sejalan dengan teknologi terkini, bangunan modern memerlukan pengamanan berkulaitas tinggi
untuk bertahan dari bencana yang tidak terduga; kebakaran. Pintu Penahan api adalah salah satu
perangkat terenting untuk mencegah api menjalar dari satu ruangan ke ruangan lainnya.
Dicantumkan pada peraturan DKI Jaya no.3, 1975, no 52 bahwa pintu khusus penahan api
diharuskan sebagai sistem proteksi kebakaran pada bangunan gedung dan harus mengikuti regulasi,
persyaratan teknis, dan standarisasi pekerjaan umum nomor 26 prt m, 2018.
Pintu Penahan api mempunyai fungsi ganda, selain mencegah menjalarnya api dan asap, juga
merupakan sarana darurat penting bagi keselamatan penghuni bangunan. Emergency Exit Door atau
Pintu Darurat befungis untuk memudahkan akses ruangan ke tangga darurat menggunakan aksesoris
dan spesifikasi khusus anti api.
Kriteria Performa
1. Stabilitas Terhadap Api adalah kemampuan dari konstruksi gedung dengan / tanpa bantalan
peluru untuk menahan keruntuhan pada saat terjadinya kebakaran.
2. Integritas Terhadap Api adalah kemampuan materia bangunan untuk mempertahankan
bentuk dan fungsi saat terjadinya kebakaran.
3. Isolasi Panas adalah kemampuan faktor pembagi ruangan untuk mencegah transfer panas
dari ruangan yang terbakar.
Kusen
Material terbuat dari pelat baja yang digalvanis untuk menahan korosi.
Ketebalan pelat baja 2 mm dan Lebar / Ketebalan kusen adalah 9.5 - 12 cm (95 - 120 mm)
Pengecatan: Cat dasar dan Powder Coating 60 mikron
Daun Pintu
Material terbuat dari pelat baja yang digalvanis untuk menahan korosi. ketebalan pelat baja 1,5 mm
dan Lebar / Ketebalan daun pintu adalah 7 cm (70 mm)
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 30
Pengecatan:
Cat Dasar dan Powder Coating 60 mikron Insulasi Daun Pintu Insulasi untuk Pintu Fire-Rated Rockwool/Perlite
Board dengan density 100 kg/m3, dengan density 100 kg/m3 dengan support tulang struktur dan
kepadatan insulasi pada daun pintu dapat menambah integritas dan kekedapan suara pintu baja,
Perlengkapan
- Engsel : Mark tipe Flag Steel Hinge 5” x 3” x 3 mm
- Hardware : Mark Fire Door Accessories and Hardware
: Mark panic bar rim type, FHD
: Mark Panic Bar Handle Stainless steel 304, system master key
- Untuk daun pintu ganda :
- Mark Panic Bar Vertical Rod
- Mark Flushbolt set
Tambahan Pintu Besi
Kaca Vision Glass
Double Glazed (Dua kaca)
Fire Rated Standard 2 Jam
Clear Glass Wired Mesh Glass
Tipe Clear atau Tipe Wired Mesh
Ukuran: 600 × 200 mm
Ketebalan Kaca: 5 mm
Door Closer
DC 003 - S
Aluminium Door Closer
Hold Open Door
930 – 1100 mm, 65 – 85 kg
Door Stopper
DS 001, DS 002, DS 003
DS 001 DS 002 DS 003
Stainless Steel 304
SUS 304
Rangka dan Struktur Fire Steel Door
Rangka dan Struktur
Rangka atau tulang pintu berfungsi untuk menjaga integritas dan bentuk pintu agar tidak mudah
berubah dalam jangka waktu yang sangat lama. Presisi penekukan baja pada daun pintu dan kusen
dilakukan secara akurat dengan mesin desain dari Jerman.
Pengecatan
Sistem pengecatan pintu baja MARKS sudah menggunakan teknologi mesin dan robotik yang
menambah akurasi dari ketebalan warna secara merata.
Cat menggunakan sistem Powder Coating dengan ketebalan 60 mikron
Setelah pintu baja di powder coating lalu cat akan dikeringkan menggunakan oven dengan
temperature 200 °C dengan minimal waktu 10 sampai 15 menit.
( Pengajuan material doorsteel harus disertai dengan gambar )
KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela dengan
bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
4.1. STANDAR DAN RUJUKAN
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 31
• SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2. British Standard (BS)
• BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
• BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
• BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
3. American Society for Testing and Materials (ASTM).
• ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes.
• ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
• ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
4. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
• AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
5. Japanese Industrial Standard (JIS)
4.2. DESKRIPSI SISTEM
1. Kriteria Perencanaan
• Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor
keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
• Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan
dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
2. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi
patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain.
Sambungan kedap air harus mampu menampung pergerakan ini.
3. Persyaratan Struktur
• Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
• Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti:
meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan
beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
4. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang
bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
5. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa
dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 32
4.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi, pelapisan,
warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawa atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari
pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
• Ketebalan lapisan
• Keseragaman warna
• Berat
• Karat
• Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe
• Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam
• Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2
2. Spesifikasi Teknis
Sesuai gambar kerja.
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai,
pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua
pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi
Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
5. Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari
bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik
ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan
setelah pemasangan.
c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
6. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan
pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam
spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 33
4.4. BAHAN-BAHAN
1. Bahan untuk Kusen Pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan yang bermutu dengan low maintenance
seperti :
Door Frame Thickness Plate 1,5 mm ( No Architrave )
Door Leaft Thickness Plate 0,8 mm Insulation Honeycomb
Lockset Lockcase
Handle Lever / Stainless Steel Solid
Hings 4 Visible Chromium Hinges
Cylinder Cylinder Lock set
Door Stop Floor Stopper
Additional
2. Alumunium
a) Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis alumunium
alloy yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang
dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna
akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian
b) Tebal profil minimal 1,3 mm, seperti merek YKK, atau yang setara dengan ukuran 3” x 1 ¾” dan
bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti
disetujui
c) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar dari
pabrik pembuatan.
3. Alat Pengencang dan Aksesori.
a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala
tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan komponen yang
dikencangkan.
b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
c) Penahan udara dari bahan vinyl.
d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. Kaca dan Neoprene/Gasket.
a) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium harus
memenuhi ketentuan.
c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
d) Bahan : EPDM
e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
5. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
6. Sealant Dinding (Tembok)
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 34
a) Bahan : Single komponen
b) Type : Silicone Sealant
7. Screw
a) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
b) Bahan : Stainless Steel (SUS)
8. Joint Sealer
a) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup
celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
b) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
c) Bahan : Butyl Rubber
4.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
a) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan
yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual dilokasi
serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan
tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan
dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan
menahan tekanan yang harus diterimanya.
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur
pada jarak setiap 500mm.
e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi dengan
cat transparan atau lembaran plastik.
f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus
yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium.
g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium harus terdiri
dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan
lainnya.
h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan
anokdisasi.
j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan.
l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi ketentuan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 35
m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa kelapangan/halaman
pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan
jendela.
n) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata, serta
bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan
serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan
teknis yang benar.
r) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
“sealant”.
s) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi dengan
“Lacquer Film”.
u) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium telah
terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar
kosen tetap terjamin kebersihannya.
V. PEKERJAAN KACA
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan serta
pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
5.2. STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
5.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk
dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
• Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya.
• Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari
keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
5.4. BAHAN-BAHAN
• Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya
merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI
15-0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 36
• Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
• Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan
kualitas kaca.
• Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
• Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
• Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
• Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
• Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
• Kedalaman celah minimal 16mm.
• Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
• Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
b) Persiapan Permukaan.
• Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian
lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak dengan baik.
• Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau
tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
• Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
• Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan
bahan kimia yang berasal dari pabrik.
c) Neoprene/Gasket dan Seal.
• Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai.
• Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela,
yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
d) Penggantian dan Pembersihan.
• Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak
ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
• Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa
tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 37
VI. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada semua
daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
6.2. STANDAR/RUJUKAN
• SNI (Standar Nasional Indonesia)
• ASTM (American Standard Testing Materials)
• JIS (Japanese International Standard)
6.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus
diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum
dibawa kelokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik
pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh
lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian.
Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang
tidak memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang
diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
6.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum
• Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang
dikenal dan disetujui.
• Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
• Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai
dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci.
a) Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus
sama atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA dengan sistem Master Key
model U handle.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 38
• Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan 2
kali putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
• Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan nikel
stainless steel hair line.
• Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan
jenis dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau
alumunium), yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt),
lubang silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
• Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau
WILKA, dan terdiri dari :
• Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/biru di
bagian sisi luar pintu.
• Hendel bentuk gagang di atas pelat.
• Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot pengunci dan
hendel, face plate dan strike plate.
b) Engsel.
• Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan
bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing berukuran 102mm x 76mm x
3mm, seperti tipe SELL 0007 buatan ONASIS, DECKSON atau WILKA.
• Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun
jendela harus dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela.
Produk ONASIS, DECKSON atau WILKA. Engsel tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing untuk
jendela harus berukuran 76mm x 64mm x 2mm, produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk ONASIS, DECKSON atau
WILKA.
d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip produk
ONASIS, DECKSON atau WILKA.
e) Grendel Tanam/ Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
f) Gembok.
Gembok produk ONASIS, DECKSON atau WILKA atau setara dalam warna solid brass untuk pintu-
pintu [pelayanan atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.
g) Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe pemasangan
dilantai produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
h) Pull Handle.
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka setara
produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
i) Warna/Lapisan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 39
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line finish,
kecuali bila ditentukan lain.
j) Perlengkapan Lain.
Door closer : eks Dorma, Cisa atau setara
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
• Airtight - PEMKO S2/S3
• Fireproof - PEMKO S88
• Smokeproof - PEMKO S88
• Soundproof - PEMKO 320 AN
• Weatherproof - PEMKO S2/S3
k) Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
• Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
• Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk
menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap
daun jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak
angin, sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat
pengunci yang memiliki pagangan.
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat, kecuali untuk
pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
f) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah
pemegang pintu kaca.
2. Pemasangan Pintu.
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah
berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar
kedua engsel tersebut.
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup muka dan
pelat kunci.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 40
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana
mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela.
a) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan
dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam
Gambar Kerja.
b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang
merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
c) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
VII. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya,
tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
• Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding.
• Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
• Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit.
• Celah antara langit-langit dan dinding.
• Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait.
STANDAR / RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
7.2. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek jelas dan harus
disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh
kondisi udara.
7.3. BAHAN - BAHAN
1. Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban
tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone
Building Sealant, GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral atau yang setara.
2. Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 41
beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze
4400.
3. Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik
yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat
yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
7.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
• Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu,
air, minyak dan segala kotoran.
• Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan
pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
2. Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan
tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4
mm.
3. Cara Pengaplikasian.
• Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah / tempat
yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang
tepat.
• Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran
pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi
bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan.
• Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan
penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
• Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus)
• Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
• Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat
puluh delapan) jam.
4. Lapisan Pelindung.
• Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat
akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
• Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air.
Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 42
VIII. PEKERJAAN RAILING
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
• Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan railing, seperti yang tercantum dalam
gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
ini.
• Pekerjaan ini mencakup antara lain :
Railing : fasilitas penyandang cacat dan tangga darurat.
8.2. STANDAR/RUJUKAN
• American Society for Testing and Materials (ASTM)
• American Welding Society (AWS)
• American Institute of Steel Construction (AISC)
• American National Standard Institute (ANSI)
• Standar Nasional Indonesia (SNI) :
• SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
8.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis/brosur bahan
metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
untuk disetujui terlebih dahulu sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Daftar berikut harus tercakup dalam Gambar Detail Pelaksanaan :
• Spesifikasi teknis bahan
• Dimensi bahan
• Detail fabrikasi
• Detail penyambungan dan pengelasan
• Detail pemasangan
• Data jumlah setiap bahan
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
• Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa
bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
• Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari segala
jenis kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
4. Ketidaksesuaian.
• Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 43
• Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan
fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
• Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu.
8.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum.
• Pipa railing untuk tangga darurat menggunakan pipa BSP 2” di cat duco.
• Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36 Bahan-bahan
pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk
maksud yang bersangkutan.
• Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak
secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
8.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
• Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk disetujui.
Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam
pekerjaan ini.
• Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari puntiran,
tekukan dan hubungan terbuka.
• Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las
listrik. Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
• Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya.
Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak harus sama dalam
finish dan warna dengan bahan yang diikatnya.
• Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya
termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch.
• Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang ahli
dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus crome/stainles steel kecuali
disebutkan lain.
• Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
• Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan
fabrikasi atas biaya Kontraktor.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 44
IX. LANGIT-LANGIT PVC
9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel PVC untuk pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
9.2. STANDAR/RUJUKAN
• Standar Nasioal Indonesia (SNI)
9.3. PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis.
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, data teknis
dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas
untuk disetujui.
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan dengan
merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti tersebut memiliki
karakteristik dan kemampuan yang sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis
ini dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
• Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus ditutup dengan
papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel.
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi dengan
bebas di sekitar tumpukan.
• Ketidaksesuaian.
a) Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang
dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi
Teknis ini.
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi beban
Kontraktor.
c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan yang tidak
sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi
Teknis ini.
9.4. BAHAN-BAHAN
• Panel PVC.
Panel PVC harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam yang diperkuat dengan serat
sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses pengeringan autoclave, dan memiliki sifat dan
karakteristik sebagai berikut :
a. Tidak mengandung asbes
b. Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 45
c. Tahan air
d. Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api
e. Tidak mudah lapuk dan membusuk
f. Mudah dipotong, dipaku atau disekrup
g. Tahan rayap dan binatang kecil lainnya
h. Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni
Seperti Kalsiboard produksi Eternit Gresik atau yang setara.
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
• Perlengkapan Pemasangan.
Rangka.
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit, eksterior
dan tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan
lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai
untuk pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard, BRS atau yang
setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
• Alat Pengencang.
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head dan self-
tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating.
b. Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala lebar dan berbadan
langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
• Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape).
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki perekat, sesuai
atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
• Kompon.
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat digunakan untuk
sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau paku.
• Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen berserat harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Pengecatan.
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
9.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Umum.
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 46
• Persiapan.
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal sebelum
penyelesaian.
Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik pembuat
panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan, seperti armatur
lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari pabrik
pembuat panel kalsium silikat.
b) Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. Paku atau
sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel. Kepala paku atau sekrup kemudian
ditutup dengan kompon agar diperoleh permukaan panel yang halus.
• Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis, harus diisi
dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti direkomendasikan
pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki ukuran yang
sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi.
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus ditutup
dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
• Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan.
b. Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan pengawet, dengan alat
pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi pabrik pembuatnya.
c. Sambungan antara panel harus ditutup/ diisi dengan pita penyambung dan kompon penutup sesuai
rekomendasi pabrik pembuat panel.
• Penyelesaian.
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan dengan amplas
halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan kain kasar yang bersih. Butir-butir
lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan pengikis besi.
b. Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi.
c. Warna-warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
X. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
10.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam maupun luar bangunan sesuai
dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat, bahan dan tenaga untuk keperluan
pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik sesuai dengan gambar dan schedule finishing.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 47
10.2. PELAPIS DINDING KERAMIK
10.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat sesuai
petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
10.2.2 STANDAR/RUJUKAN
• Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
• SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
• Australian Standard (AS)
• British Standard (BS)
• American National Standard Institute (ANSI).
10.2.3 PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
a) Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan
MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
b) Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat) gradasi
warna untuk setiap set.
c) Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
• Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
b) Kontraktor wajib menyediakan cadangan sebanyak 2,5% dari keseluruhan bahan terpasang untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek.
10.2.4 BAHAN-BAHAN
a. Umum.
• Ubin harus dari kualitas yang baik/KW 1 dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan
SNI.
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak
atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
b. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur atau ditentukan lain dalam gambar merek Roman, White Horse, Davinci atau
setara terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
• Ubin berglasur ukuran 200 mm x 400 mm untuk dinding KM/WC dan pantry.
• Ubin berglasur (Hospital Plint) ukuran 300mm x 300mm digunakan untuk plin pada tempat-tempat
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
• Step nosing dari keramik berglaris untuk tangga dengan ukuran sesuai standar dari pabrik pembuat.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 48
• Tipe dan warna masing-masing ubin keramik harus sesuai Skema Warna yang sudah ditentukan
pada pembangunan tahap sebelumnya.
c. Adukan.
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas, harus memenuhi ketentuan AS
2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385, seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah
basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau yang setara.
d. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang
setara yang disetujui.
10.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan.
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan
terlebih dahulu.
b. Pemasangan.
• Sebelum pemasangan ubin pada dinding dimulai, plesteran harus dalam keadaan kering, padat, rat
dan bersih.
• Adukan untuk pasangan ubin dinding luar dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Adukan untuk pasangan ubin pada tempat-tempat lainnya menggunakan campuran 1 semen dan 5
pasir.
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Adukan untuk pasangan ubin pada dinding harus diberikan pada permukaan plesteran dan
permukaan belakang ubin, kemudian diletakkan pada tempat yang sesuai dengan yang
direncanakan atau sesuai petunjuk Gambar Kerja.
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan
untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
baik.
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah
tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 49
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya
dan disetujui Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain
lunak yang baru dan bersih.
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup
celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah
mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
c. Pembersihan dan Perlindungan.
• Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau
cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
XI. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
11.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk plin dan
tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan
untuk pekerjaan ini.
11.2 KERAMIK LANTAI (homogeneus tile)
11.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan ubin keramik pada tempat-tempat sesuai
petunjuk Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
11.2.2 STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
11.2.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 50
• Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
• Contoh bahan ubin harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat) gradasi
warna untuk setiap set.
• Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman ubin ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan
dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
11.2.4 BAHAN-BAHAN
1. Umum.
• Ubin harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.
• Ubin yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak
atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Ubin Keramik Berglasur.
Ubin keramik berglasur tipe dan merek sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut
berikut :
• Ubin keramik berglasur (homogeneus tile) ukuran 600mm x 600mm seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
3. Adukan.
• Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
• Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
• Adukan perekat khusus untuk memasang ubin, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385,
seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau
yang setara.
4. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang
setara yang disetujui.
11.2.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
• Pekerjaan pemasangan ubin baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
• Pemasangan ubin harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan ubin ini telah diselesaikan
terlebih dahulu.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 51
2. Pemasangan.
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
• Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan
sesuai Gambar Kerja.
• Ubin harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan
untuk menjaga agar bidang ubin yamg terpasang tetap lurus dan rat.
• Ubin yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
• Ubin mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
baik.
• Sambungan atau celah-celah antar ubin harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah
tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
• Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
• Pemotongan ubin harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
• Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk
yang lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempuna mungkin.
• Siar antar ubin dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya
dan disetujui Konsultan MK.
• Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
• Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain
lunak yang baru dan bersih.
• Setiap pemasangan ubin keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup
celah yang ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah
mulai harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
• Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Pembersihan dan Perlindungan.
• Setelah pemasangan selesai, permukaan ubin harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan ubin harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau
cara lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan ubin.
XII. PEKERJAAN PENUTUP ATAP
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
• Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan sempurna
sampai diterima oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 52
• Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup
atap bangunan lapangan tenis tertutup, dengan bentuk atap melengkung seperti yang ditunjukkan dalam
gambar dan termasuk antara lain dengan aksesorisnya, nok, reng, kaso dan insulasi bangunan atau sesuai
dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
12.2 PERSYARATAN BAHAN
1. Bahan Penutup Atap
• Diskripsi ;
Atap logam atau Genteng Metal adalah bahan atap yang dibuat dari logam, diberi warna dengan
fikmen mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi ( atas dan bawah ) dengan model
genting enam gelombang.
• Terbuat dari bahan dasar : Zing (seng)
• Dimensi / ukuran : Panjang 770 mm ( - 0 s/d +20 )
: lebar 800 mm ( - 20 s/d +20 )
: Tebal 0.3 mm ( ± 0,3 )
• Berat : 0,5 Kg perlembar ; 1.6 Kg permeter persegi
• Warna : Greentile
2. Aksesoris Atap
Atap metal sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan aksesoris-aksesoris material sejenis, yang
antara lain :
• Verge Piece ( penutup akhir )
• Sekrup ( sesuai type yang dibutuhkan )
3. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
4. Lapisan Insulasi
Lapisan insulasi yang digunakan adalah dari jenis glasswool dengan alumunium foil double sided yang
ditahan dengan kawat wire mesh Ø1,5 mm dengan jarak maks. 50 mm yang diikat pada gording.
d) Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi) dalam keadaan
baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas.
e) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan dalam
pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
12.3 SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan termasuk
lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran
setempat.
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang
memperlihatkan sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan
lain-lainnya.
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka diperiksa
terlebih dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang), Jarak reng 32 cm,
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 53
4. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua ( paling bawah setelah
listplang ) kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm.
5. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan jarak overhang maksimal
adalah 5 cm dari lkistplang.
6. Penyekrupan menggunakan skrup dari pabrik onduvilladengan warna yang sesuai dengan lembar
atapnya, penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada
lembaran atap.
7. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan dengan
gelombang keduadengan keempat, gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan lembar atap
selanjutnya. Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
8. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama pemasangan menggunakan
lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong
menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnyaseperti pada pemasanganbaris poertama, baris keempat,
baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris kedua.
9. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari onduvilla.
10. Pemasangan Nok, nok menggunakan standart onduvilla
11. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang lainnya.
12. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
13. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS) disambung dengan teknis
lipatan dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada jurai atau tepi atap pelat ini
dibentuk dan dicat dengan plincote hingga merata.
14. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan termasuk jarak
gording kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas/ MK.
15. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti yang rusak
baik yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung
Kontraktor.
XIII. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1 KETERANGAN
Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior dengan mutu yang baik.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
pabrik.
a. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
1. PELAKSANAAN
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 54
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pengecatan dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat
menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
e. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan hasil
pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
f. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar
matahari dari pabrik pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai bahan-
bahan emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi,
kayu, plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan
RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk
pekerjaan ini.
13.2 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja
dan bahan-bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar
Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar
pengecatan minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
13.3 PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna.
• Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan,
untuk disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan MK / Konsultan Pengawas.
• Semua warna ditentukan oleh Konsultan MK / Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara
terpisah dalam suatu Skema Warna.
b) Contoh dan Pengujian.
• Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup,
bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus
disetrahkan tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk
memungkinkan waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
• Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari
setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-
benar dapat mewakili.
• Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing
warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Konsultan Manajemen
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 55
Konstruksi/Konsultan Pengawas guna memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa
mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak memenuhi syarat setelah dikerjakan.
• Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13.4 BAHAN-BAHAN
a) Umum.
• Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan
nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal
pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih
absah pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan
pada daftar cat.
• Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat
akhir yang akan digunakan.
• Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Dulux, Mowilex, Jotun, ICI atau setara.
• Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan
ketebalan 600 mikron untuk dinding. Bahan yang digunakan adalah setara produk Jotun atau setara.
b) Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium
silikat.
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat
dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
13.5 PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin,
pelat, instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan
permukaan yang akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 56
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih
dan zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan
pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat
yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat)
minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam
kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan
tetesan-tetesan adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara
menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai
dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat
penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gipsum.
a) Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan permukaan yang cacat
telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
b) Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus untuk gipsum,
untuk menutup permukaan yang berpori, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis.
c) Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai ketentuan Spesifikasi ini.
4. Permukaan Barang Besi/Baja.
a. Besi/Baja Baru.
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus
dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai
standar Sa21/2.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut
yang sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja
dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir
yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari
Spesifikasi Teknis ini.
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang
terdeteksi.
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
gemuk.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 57
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih,
sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan
pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan di atas.
c) Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan,
pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan
harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-
permukaan di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan.
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan
dari pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai
ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 58
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc
chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality
gloss finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau
standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput
yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh
daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang
kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
d). PEKERJAAN PANEL ALUMUNIUM
1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekejaan ini meliputi pengadaan teenaga kerja, bahan bahan dan peralatan yang digunakan untuk
melaksanakan pemasangan panel alumunium composite seperti yang ditunjukan pada gambar
rencana
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN.
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standart spesifikasi
dari pabrik.
Bahan-bahan yang harus memenuhi standart antara lain ;
a. AA : The Alumunium Asseociation
b. AAMA : Architectural Alumunium Manufactures Association
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 59
c. ASTM : American Standart fo testing Materials.
3. KOMPONEN.
a. Hot Dip Galvanized Steel I Hollow Alumunium 400 x 400 mm, c.a finished untuk instalasi
frame
b. Full frame with stiffener alumunium 1,2mm
c. Sealant dan Gasket
- Untuk pekerjaan luar
- Warna akan ditentukan kemudian bewrdasarkan color chart.
- Lokasi sealant :
• Antara panel alumunium dengan panel alumunium eks MARKS
• Antara panel alumunium dengan kaca
4. BAHAN BAHAN
a. Bahan ;
Bahan : Alumunium Composit
Tebal : 3 mm
Berat : 5-6 kg/m2
Bending Strength : 45 – 60 kg/4mm
Heat Deformation : 200 derajat celcius
Sound Insulation : 24 – 39 dB
Finished : Flourocarbond factory finished.
Warna : Disesuaikan ( Lihat Brosur )
Alumunium skin thicknees : 0,3 mm
Alumunium Alloy : 5003
Coating type : PVDF
b. Bahan composit tidak mengandung racun / non toxic
c. Bahan composit harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian,
d. Bahan yang digunakan dari produksi ex Seven, Reynobond, Marks dengan PVDF0,5 Alloy
5005
e. Contoh contoh ;
Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh contoh bahan kepada direksi
lapangan untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas.
5. PELAKSANAAN.
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan
menunjukan surat keterangan refrensi pekerjaan pekerjaan yang pernah
ditangani/dikerjakan kepada direksi lapangan untuk mendapat persetujuan,
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 60
b. Alumunium Composit yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk
saja,
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta
mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan yang akurat, teliti dan tepat pada
posisinya.
d. Rangka rangka pemegang harus disiapkan dengan teliti, tegak lurus dan tepat pada posisinya,
e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah celah antara panel dengan bahancaulking
dan sealant hingga rapat, dan tidak bocor sesuai dengan rencana.
f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal hal yang dapat
menimbulkan kerusakan, bila hal ini terjadi, kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya
tambahan,
g. Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil pekerjaan
yang rapi dan tidak bergelombang,
h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG Factory
terhadap warna dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume
yang dibutuhkan.
XIV. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR DAN AKSESORISNYA
14.1 KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan asesoris yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam
gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
14.2 PEKERJAAN SANITAIR
14.1.1 LINGKUP PEKERJAAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti ditunjukkan dalam gambar,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
14.1.2 BAHAN-BAHAN
1. Water Closet dan Wastafel.
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
• Water Closet Duduk
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap dengan stop
kran dan peralatan lain (warna standard).
• Water Closet Jongkok
Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja), lengkap dengan stop
kran dan peralatan lain (warna standard).
• Wastafel
a) Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar kerja),
lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
b) Wastafel Gantung Bahan porselen, produk dalam negeri (tipe dan merek sesuai gambar
kerja), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan lainnya (warna standard).
c) Khusus untuk hand basing yang terletak di ruang medis R. Dokter digunakan tipe dan merek
sesuai gambar kerja
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 61
d) Wastafel pedestal tipe dan merek sesuai gambar kerja.
- Sink dapur (tipe dan merek sesuai gambar kerja)
- Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja
- Sekat Urinoir tipe dan merek sesuai gambar kerja
- Dirty Utility / Slope Sink tipe dan merek sesuai gambar kerja
e) Semua wastafel dan Sanitary yang lainnya sudah lengkap dengan keran, siphon dan
perlengkapan lainnya yang diperlukan.
2. Keran, Floor Drain, Dll
• Keran air, merek dan type sesuai gambar kerja
• Floor Drain, merek dan type sesuai gambar kerja
• Towel Ring, merek dan type sesuai gambar kerja
• Paper Holder, merek dan type sesuai gambar kerja
• Shower Spray, merek dan type sesuai gambar kerja
• Shop Holder, merek dan type sesuai gambar kerja
3. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat sedikitpun. Kontraktor
harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
14.1.3 PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli pemasangan barang sanitair
yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan dengan hati-hati dan sangat rapi.
1. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak diijinkan.
• Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang pertemuan sambungan
sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
• Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa sehingga
tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik
pembuat.
2. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
3. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian luar alat-alat
tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam Gambar Kerja.
4. Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
5. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
6. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat ini berada 530mm diatas
lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak-anak, atau sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
7. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat perlengkaan
sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
8. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari pabrik pembuatnya,
pada tempat-empat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis 16400.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 62
9. Pemasangan alat-alat sanitair lain
Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan diskrupkan pada
dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat sedikitpun. Floor drain harus dipasang
dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi
dengan adukan 1 Pc : 2 Ps. Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan
sebidang dengan bidang lantai. Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat
sabun hanya dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding 100 cm di
atas lantai.
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING &
TATA UDARA
4.1. PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
4.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
4.1.2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis
ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan
antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-
kan pada pasal ini, merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih
b. Pekerjaan Penyaluran Air-kotor dalam bangunan sampai dengan sistem Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) jika ada;
c. Pekerjaan talang Air Hujan.
d. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
e. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna sesuai
dengan spesifikasi teknis.
f.
4.1.3. PEKERJAAN AIR BERSIH
a. Lingkup Pekerjaan
▪ Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap sehingga sistem
dapat bekerja secara baik.
4.1.4. Pekerjaan Air Kotor Dan Air Bekas Dalam Bangunan
a. Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Existing.
b. Persyaratan Bahan dan Peralatan
▪ Pipa dan Fitting
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 63
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini
harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-
85.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa
pipa yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting standard yang diproduksi oleh
pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai
ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa
dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada Direksi Konsultan
Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting
tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti
yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
▪ Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil mengguna-kan perekat
solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan sambungan
dengan rubber-ring bell and spigot.
c. Persyaratan Pelaksanaan
▪ Pemipaan
- Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
- Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
- Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau COMBINATION
WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat sanitair
tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
- Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm di atas atap
dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air
kotor dan bekas.
- Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
dinding.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan
dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut.
- Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas yang
berbau kedalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet, sistem
permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan stainless
steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 64
- Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang clean out
di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
- Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area kamar operasi dan lain-lain,
air yang mengandung infeksius dibuang ke bak netralisasi terlebih dulu.
- Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus dipisahkan dari lemak di
grease trap.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti
yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
▪ Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-air setelah
lewat 6 (enam) jam.
4.2. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
4.3.1 Lingkup Pekerjaan
▪ Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan, tenaga
kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti
ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk
sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam
buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi
sistem distribusi listrik.
▪ Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
a. Kabel Daya Tegangan Menengah
b. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage Main Distribution Panel
(MVMDP)
c. Transformator Daya
d. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub distribution Panel,
Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
e. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian kabel-
kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus
termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem instalasi listrik.
f. Instalasi Daya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 65
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan
panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti
Exhaust Fan, Motor-motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan lain
sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
g. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai
dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
h. Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast, starter,
capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang berhubungan dengan item
pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur
isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –
LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga harus menyertakan jaminan keaslian produk dan
garansi untuk semua tipe armature.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
i. Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan
yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
j. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar,
doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan
peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik
meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam
Gambar Perencanaan.
k. Instalasi penangkal petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis Electrostatis, hantaran
mendatar, hantaran menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan peralatan-peralatan
lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir meskipun
peralatan-peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci dalam gambar perencanaan.
l. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
4.3.2 Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
▪ Sistem Distribusi Listrik
▪ Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang berasal
dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 66
▪ Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis sebagian
kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating
Set.
▪ Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh signal
listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik
untuk mencatu beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump lift kebakaran,
peralatan bantu evakuasi.
4.3.3 Sistem Penerangan
3a. Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas
penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
Armature Lampu Recessed Mounted
1. Louvre Aluminium
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing)
dengan penyelesaian cat baker, dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
A. Housing dan plates, socket bridges, reflector, saluran kabel dan penutup
ballast: terbuat dari baja cold rolled (tebal 0.5 mm). Housing juga harus sesuai
dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar Internasional
IEC 598.
B. Cover depan harus berbentuk Louvre dengan standarisasi M6 dengan reflektor optik
berstruktur khusus sehingga menghasilkan intensitas cahaya yang optimal untuk
mencapai illuminasi yang tinggi.
C. Armature dibuat sedemikian rupa hingga ballast dapat diperbaiki atau diganti tanpa
melepas housing armature tersebut.
2. Cover Prismatic
Armature lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing)
dengan penyelesaian cat powder putih (ISO2913-60) , dengan kapasitas lampu
sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
A. Housing armature terbuat dari plat baja cold rolled berkekuatan tinggi dengan finishing
cat bubuk berwarna putih (ISO 2913 – 60), menjamin refleksi yang tinggi (reflection rate
diatas 0,8), setiap sambungan disambung dengan pengelasan halus dan dijamin kualitas
dan kekuatannya.
B. Armature memiliki Cover Prismatic yang terbuat dari plat polimer PMMA yang tahan
terhadap benturan. Cover juga memiliki proteksi UV untuk menjamin stabilitas dan
penyebaran cahaya yang baik.
Armature Lampu LED
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing) dengan
penyelesaian cat baker, dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
A. Housing dan plates, socket bridges, reflector, saluran kabel dan penutup ballast:
terbuat dari baja cold rolled (tebal 0.5 mm). Housing juga harus sesuai dengan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 67
klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar Internasional IEC 598.
Sistem Pemasangan Pendant.
B. Cover depan harus berbentuk Louvre dengan standarisasi M6 dengan reflektor optik
berstruktur khusus sehingga menghasilkan intensitas cahaya yang optimal untuk mencapai
illuminasi yang tinggi.
C. Sumber cahaya menggunakan TL-LED Master LEDTube 22W865
Armature Lampu Balk TL’D
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja dengan penyelesaian cat bubuk warna putih,
dengan kapasitas lampu 1 x TLD 18 Watt atau sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
A. Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar
Internasional IEC 598.
B. Pegangan lampu: Terbuat dari plastik tahan panas hingga suhu 105OC, berwarna
biru transparant
C. Armature harus dilengkapi dengan aksesoris berupa reflektor aluminium dengan
finishing cat putih atau cover prismatic PMMA.
Instalasi armature pada ceiling harus mudah dilakukan.
Armature Lampu Downlight
Rangka armatur lampu menggunakan lampu PL-C 1x13 Watt atau 2x13 Watt buatan
Philips dan harus terbuat dari alumunium die cast dan Housing gear terbuat dari stainless
steel.
Permukaan reflektor: Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on lacquer bening untuk
memelihara permukaan, di mana aluminum dengan suatu proses anodic, pernis lacquer
bersih yang melapisi mungkin dapat dihilangkan.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
Armature Lampu Baret
Armature lampu baret menggunakan TLE 22Watt buatan Philips. Memenuhi standar
proteksi (IP54). Cover berwarna putih susu (opal) terbuat dari acrylic. Ballast dan starter
sudah termasuk dalam perlengkapan lampu (Complete set). Housing dilengkapi dengan
sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk
ke dalam kompartment armature tersebut.
Armature Lampu Dust proof T’LD
Armature lampu Dust Proof menggunakan lampu TLD 36 Watt/865. Armature harus
memenuhi standar indeks proteksi IP66 dan harus sesuai dengan standar IEC598.
Housing terbuat dari polycarbonate berkualitas tinggi sehingga armature lampu dijamin
memiliki ketahanan yang tinggi terhadap benturan. Cover lampu bening terbuat dari
clear polycarbonate dan dilengkapi dengan anti-UV.
Bracket terbuat dari stainless steel dan harus mudah dipasang pada plafond, lampu
dipasang di permukaan plafond (surface mounting). Housing harus dilengkapi dengan
sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk
ke dalam kompartment armature tersebut.
Armature Lampu Sorot (floodlight)
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 68
Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu Metal Halide 250-1000W buatan Philips.
Housing armature terbuat dari alumunium ekstrusi dengan finishing anodized dan
memenuhi Standar Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu dan harus sesuai
dengan standar IEC598.
Armature harus diintegrasikan dengan Power supply dalam jenis dan jumlah yang sesuai
(48-264VAC input, 24VDC output).
b. Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai
pengganti bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada
kondisi normal maupun darurat.
Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :
- Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran dan keamanan
evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.
- Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan keluar yang
aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
- Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai berikut:
No. Kondisi Lampu Sumber Daya
1. Normal Hidup Hidup Hidup PLN
2. Darurat (PLN) Hidup Hidup Hidup Genset
3. Darurat Mati Hidup Hidup Batere
c. Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk menyalakan atau
mematikan lampu.
d. Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh kombinasi kerja antara
magnetic contactor dengan saklar Timer sehingga penyalaan lampu penerangan luar tergantung
pada terang gelapnya cuaca.
e. Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- Minimum setting unit : 15 menit/unit,
- Minimum setting interval : 15 menit/unit,
- Back up failure : NICd battery,
- Back up time : 48 Jam (2 hari),
- Rating tegangan : 220 Volt, 1 phasa,
- Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.
3b. Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Menengah
3c. Konstruksi Box Panel.
▪ Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
▪ Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2 mm dan pintu
minimum 3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi plat yang dibentuk dan diberi
cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan powder coating warna abu abu.
▪ Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS) harus interlock sehingga :
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 69
a. Pintu panel dapat dibuka bila saklar pembumian telah menutup/ON dan sebaliknya pintu panel
bisa ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
b. Saklar pembumian dapat ditutup bila Disconnecting Switch (DS) telah membuka.
c. Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah terbuka. Tujuan interlock
diatas bertujuan untuk keamanan terhadap operator dan sistem.
d. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang dikebumikan (grounding) dan
busbar pembumian yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pembumian.
3d. Kelengkapan – kelengkapan
MVMDP dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
a. Fuse tegangan menengah 63 A,
b. Disconnecting Switch 400 A,
c. Busbar dari tembaga dengan Zincromate,
d. Saklar pembumian 630 A,
e. Terminal ukur,
f. Dudukan kabel (terminating),
g. Capasitor voltage divider,
h. Lampu indikator,
i. Mimic diagram,
j. Penunjuk untuk posisi saklar pembumian,
k. Single phase protector.
l. Heater.
3e. Persyaratan listrik
Komponen komponen MVMDP mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Tegangan kerja nominal : 24 kV
b. Tingkat ketahanan isolasi (untuk 1 menit) : 50 kV
c. Basic Insulation Lavel : 125 kV
d. Arus nominal : 630 A
e. Thermal withstand (1 detik) : 14,5 kA
f. Electrodynamic withstand (sesaat) : 62.5 kA
3f. Bus bar
a. Panel mempunyai tiga buah bus bar phasa dan satu bar atauterminal untuk pembumian yang
terbuat dari tembaga dengan ukuran masing-masing 40 x 10 mm.
b. Bus bar ditempatkan pada compartement yang terpisah.
c. Bus bar dipasang menggunakan isolator sehingga kokoh dan tahan oleh gangguan mekanis akibat
electrodynamic force.
3g. Circuit Breaker (CB).
a. Peralatan switching panel berupa Circuit Breaker dari jenis autopneumatic dimana penutupan dan
pembukaannya sangat cepat dan tidak tergantung kecepatan operator.
b. CB dipasang pada 'fixed element'.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 70
c. CB jenis SF
d. CB harus interlock dengan ACB trafo di LVMDP, dimana CB masuk terlebih dahulu kemudian ACB (
kondisi ini untuk menghindari Arus start yang sangat besar/inrush current yang dapat mengakibatkan
Fuse medium voltage putus ).
3h. Peralatan Ukur.
MVMDP dilengkapi dengan peralatan ukur yang terdiri dari:
- Amperemeter,
- Voltmeter,
- kWH-meter,
- Trafo ukur tegangan menengah.
4.3.4 Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
4a. Ketentuan Umum.
▪ Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
a. Kabel daya,
b. Instalasi daya,
c. Instalasi penerangan.
▪ Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan panel
yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
▪ Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya dengan
beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke Vestibule
Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Hydrant Pump, Jockey Pump,
Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos untuk outlet
daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya.
▪ Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara panel-
panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi penerangan
ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya
yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.
4b. Jenis Kabel.
▪ Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-
standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
▪ Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang digunakan
minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
▪ Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang terjadi
tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
▪ Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain
seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC
dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 71
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NY
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible
mineral indulated
▪ Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi kebakaran antara
lain :
- Smoke Vestibule Ventilator
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang dapat menahan
temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire.
▪ Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating
tegangan kerja dan standard yang digunakan.
▪ Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya
kabel/beban tersebut.
4c. Persyaratan Pemasangan.
▪ Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2000 atau
peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
▪ Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau rusak
oleh gangguan gangguan mekanis.
▪ Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang
dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat kabel.
▪ Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran
luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas
yang sesuai.
▪ Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai
dengan persyaratan.
▪ Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh
melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
▪ Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya
harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel
tidak rusak.
▪ Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 72
a. Ditanam langsung di dalam tanah,
b. Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
c. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman
minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai
dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata
pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang
digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
d. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai pelindung
harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol
tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu
lainnya sesuai dengan modul pipa.
e. e. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa
atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
f. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
g. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka kabel kabel
tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
h. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang
memakai handle dan harus mudah dibuka.
i. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga bebas dari
hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus
disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak
mudah rusak.
▪ Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
a. Pada rak kabel,
b. Di dalam dinding.
▪ Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kabel harus diatur rapi
b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan mur
baut pada dudukan/struktur rak.
c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit (di
dalam High Impact Conduit).
d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di dalam
kotak sambung atau kotak cabang.
▪ Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit) sebelum
ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing
tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 73
dengan menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun
rapi dan kokoh.
c. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan
'metal flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal
flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem.
d. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
4.3.5 Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1) Outlet Daya.
▪ Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
▪ Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
c. Tipe pemasangan : recessed
▪ Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
▪ Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector.
▪ Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak
Perencana Arsitektur/Interior.
▪ Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan
outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
▪ Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata
letak furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan.
▪ Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-standard
lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
▪ Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : minimal 10 A
c. Tipe : recessed
▪ Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk,
tipe dan rating arus serta tegangannya.
▪ Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai
atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
▪ Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan Perencana
Interior.
3) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
▪ Rigid Conduit.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 74
▪ Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type
thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam tembok
atau beton menggunakan High Impact Conduit.
▪ Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter
luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor
sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
▪ Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
▪ Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara dicat
finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
a. Instalasi listrik : warna hitam,
b. Instalasi fire alarm : warna merah,
c. Instalasi tata suara : warna putih,
d. Instalasi telepon : warna kuning,
▪ Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi penerangan
dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan
dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
▪ Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk
utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan lain-lain
sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
▪ Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas
lainnya.
▪ Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan,
maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu
utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
▪ Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas plafond
harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible conduit.Pemasangan
flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
▪ Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti banyak
atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk
kabel lain.
▪ Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
▪ Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak 120
% dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih
banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
4) Metal Flexible Conduit.
▪ Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
a. Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
b. Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
c. Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
d. Pembelokan instalasi.
e. Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
▪ Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos penyambungan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 75
▪ Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
▪ Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan
gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
▪ Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
5) Rak Kabel.
▪ Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya, penerangan
serta kabel instalasi arus lemah.
▪ Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped Galvanised
dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan dengan standart BS 729 (dalam shaft).
▪ Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak antar ruang
penyangga kabel maximum 50 cm.
▪ Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat untuk
menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-gangguan
mekanis
▪ Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat dari bahan
besi.
4.3.6 Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
6a. Armature Lamp
▪ Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai
dengan Gambar Perencanaan.
▪ Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik.
▪ Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat minimal 0,7
mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih atau sesuai petunjuk
Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat bakar.
▪ Armatur lampu untuk lampu TL, PL, SL harus dilengkapi dengan komponen-komponen lampu
berupa ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik.
▪ Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas oleh
gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik
pembuat.
6b. Lampu Penerangan Buatan.
▪ Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
▪ Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
▪ Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
▪ Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
b. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
c. Frekuensi : 50 Hertz
6c. Emergency Lamp
▪ Exit Lamp
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi kebakaran.
▪ Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 76
▪ Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted.
▪ Lampu Exit dilengkapi dengan :
- High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3 jam
operasi.
- Change Over Switch
- Converter – Inverter
6d. Escape Lamp
▪ Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset dan recharger,
battery bekerja.
▪ Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber daya selama 3 jam operasi.
▪ Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus dilengkapi dengan battery.
6e. Exit Lamp
▪ Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi kebakaran.
▪ Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
▪ Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted.
▪ Lampu Exit dilengkapi dengan :
a. High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3 jam
operasi.
b. Change Over Switch
c. Converter - Inverter
6f. Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan
peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada
keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh
pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus
dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang diakui di
Negara Republik Indonesia.
6g. Konstruksi.
▪ Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang
diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
▪ Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti
Gambar Perencanaan.
▪ Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat dari
'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil
dari 50 Volt.
6h. Pemasangan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 77
▪ Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang tertanam
di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod mempunyai
tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
▪ Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus
mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat
terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak
kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
▪ Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus
menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan
harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut
berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
▪ Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
▪ Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
a. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
b. Pembumian sistem telepon,
c. Pembumian sistem tata suara,
d. Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.
e. Pembumian sistem MATV.
6i. Power Factor Correction
6j. Pengaman
▪ Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor menggunakan Miniature Circuit Breaker.
▪ Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian capasitor mempunyai spesifikasi teknis
sebagai berikut :
- Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan
- Tegangan Kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
- Breaking capacity : 35 kA
6k. Magnetic Contactor
▪ Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
▪ Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor mempunyai spesifikasi teknis sebagai
berikut :
- Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan
- Tegangan : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hert
- Jumlah pole : 3
- Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power factor regulator yang
digunakan.
- Breaking capacity : 35 Ka
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 78
6l. Discharge Resistor,
Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan standard dan rekomendasi
produk terpilih.
6m. Power Factor Regulator,
▪ Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit capasitor terhadap sistem
pengoperasian secara keseluruhan.
▪ Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
- Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis maupun secara manual dengan
menggunakan push button.
- Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 25 kVAR,
- Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai dengan 0.95 (leading).
- Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator harus dapat melepaskan
semua capasitor.
- Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
▪ Power factor regulator harus dilengkapi dengan :
- Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo arus dan perlengkapan
lainnya.
- Cos-phi meter yang digunakan mempunyai rating pengukuran antara 0,6 inductive s/d 0,8
capacitive.
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL, ELEKTRIKAL, PLUMBING &
TATA UDARA
4.3. PEKERJAAN AIR BERSIH DAN AIR KOTOR
4.1.5. LINGKUP PEKERJAAN
4.1.6. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi teknis
ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan yang
digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan
antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyarat-
kan pada pasal ini, merupakan kewajiban kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut
sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup
pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
g. Pekerjaan sistem Penyediaan dan Distribusi Air-Bersih
h. Pekerjaan Penyaluran Air-kotor dalam bangunan sampai dengan sistem Instalasi Pengolahan Air
Limbah (IPAL) jika ada;
i. Pekerjaan talang Air Hujan.
j. Peralatan bantu dan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
k. Testing dan Commissioning seluruh sistem hingga berjalan dengan baik dan sempurna sesuai
dengan spesifikasi teknis.
l.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 79
4.1.7. PEKERJAAN AIR BERSIH
b. Lingkup Pekerjaan
▪ Pengadaan dan pemasangan Sistem Penyediaan Air Bersih secara lengkap sehingga sistem
dapat bekerja secara baik.
4.1.8. Pekerjaan Air Kotor Dan Air Bekas Dalam Bangunan
d. Lingkup Pekerjaan
Pemipaan air kotor dari sanitary fixtures sampai dengan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Existing.
e. Persyaratan Bahan dan Peralatan
▪ Pipa dan Fitting
- Untuk sistem pemipaan tegak, Pipa dan fitting yang digunakan dalam sistem pemipaan ini
harus dari jenis PVC dan berasal dari satu merk serta mengikuti SII 1246-85 dan SII 1448-
85.
- Fitting dapat juga dari merk lain selama ada jaminan dari pabrik pembuat pipa bahwa
pipa yang diproduksi oleh pabrik itu meng- gunakan fitting standard yang diproduksi oleh
pabrik lain yang ditentukan olah pabrik pembuat pipa tersebut.
- Untuk hal tersebut di atas Kontraktor harus menyediakan potongan pipa dari berbagai
ukuran yang akan digunakan dan membuat contoh sambungan (mock up) antara pipa
dengan pipa dan pipa dengan fitting untuk ditunjukkan kepada Direksi Konsultan
Manajemen Konstruksi dan mendapat persetujuan untuk penggunaan pipa dan fitting
tersebut serta memberikan jaminan purna jual untuk pipa dan fitting tersebut.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti
yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
▪ Sambungan
- Untuk pipa kelas S-12.5 dengan diameter 50 Mm atau lebih kecil mengguna-kan perekat
solvent cement.
- Untuk pipa kelas S-16 dengan diameter lebih besar dari 50 mm menggunakan sambungan
dengan rubber-ring bell and spigot.
f. Persyaratan Pelaksanaan
▪ Pemipaan
- Semua pipa dan fitting yang dipakai dalam pekerjaan ini harus dari satu merek.
- Fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan bahan pipa.
- Fitting harus dari jenis "injection moulded" sedangkan "Welded fitting" sama sekali tidak
diperkenankan untuk dipergunakan dalam sistem pemipaan.
- Setiap sambungan berubah arah dibuat dengan WYE-45, TEE Sanitair atau COMBINATION
WYE-45 atau LONG RADIUS BEND dengan clean out.
- Pipa vent service harus dipasang tidak kurang 15 cm di atas muka banjir alat sanitair
tertinggi dan dibuat dengan kemiringan minimum sebesar 1%.
- Kemiringan pipa dibuat sesuai dengan yang dinyatakan dalam gambar dan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 80
- Pipa vent yang menembus atap harus dipasang sekurang-kurangnya 15 cm di atas atap
dan tidak boleh digunakan untuk keperluan lain.
- Untuk pipa vent mendatar, jarak tumpuan sama dengan jarak tumpuan pada pipa air
kotor dan bekas.
- Dalam pemasangan jaringan pemipaan ini, harus diadakan koordinasi dengan pekerjaan-
pekerjaan struktur mengingat adanya penembusan-penembusan beton lantai maupun
dinding.
- Pemasangan dan penempatan pipa-pipa ini disesuaikan dengan gambar pelaksanaan dan
dimensi dari masing-masing pipa tercakup pula dalam gambar tersebut.
- Di setiap floor drain dilengkapi dengan UTrap, untuk mencegah masuknya gas yang
berbau kedalam ruangan.
- Pada saluran buangan dari prepation area dapur, sebelum masuk ke inlet, sistem
permipaan air kotor bangunan, harus dipasang penyaring kotoran dari bahan stainless
steel untuk mencegah penyumbatan di dalam pipa.
- Pada jalur perpipaan air kotor dan bekas yang mengandung lemak dipasang clean out
di setiap belokan dan pada pipa vertikal utama (di setiap pintu shaft).
- Sedangkan jalur pemipaan buangan dari laboratorium, area kamar operasi dan lain-lain,
air yang mengandung infeksius dibuang ke bak netralisasi terlebih dulu.
- Begitu juga pemipaan buangan dari area dapur umum harus dipisahkan dari lemak di
grease trap.
- Persyaratan material (kelas, standard dan lainnya), ketentuan cara pemasangan seperti
yang dicantumkan pada bab terdahulu 'Persyaratan Teknis ME'.
▪ Pengujian Sistem
- Semua lubang pada pipa pembuangan ditutup.
- Seluruh sistem pemipaan diisi air sampai ke lubang vent tertinggi.
- Pengujian dinyatakan berhasil dan selesai bila tidak terjadi penurunan muka-air setelah
lewat 6 (enam) jam.
4.4. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
4.3.7 Lingkup Pekerjaan
▪ Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan, tenaga
kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti
ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk
sertifikat pabrik dari peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang
berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam
buku ini tetapi dianggap perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi
sistem distribusi listrik.
▪ Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata
terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan
spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk
mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini
tanpa adanya ketentuan tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai
berikut :
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 81
m. Kabel Daya Tegangan Menengah
n. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage Main Distribution Panel
(MVMDP)
o. Transformator Daya
p. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub distribution Panel,
Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
q. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian kabel-
kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus
termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem instalasi listrik.
r. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan
panel-panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti
Exhaust Fan, Motor-motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan lain
sesuai dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
s. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel
penerangan dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai
dengan Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
t. Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast, starter,
capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang berhubungan dengan item
pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus
menyertakan perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur
isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio –
LOR, DLOR, ULOR & TLOR, supplier juga harus menyertakan jaminan keaslian produk dan
garansi untuk semua tipe armature.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
u. Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan
yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
v. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar,
doos penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan
peralatan-peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik
meskipun peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam
Gambar Perencanaan.
w. Instalasi penangkal petir.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 82
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis Electrostatis, hantaran
mendatar, hantaran menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan peralatan-peralatan
lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir meskipun
peralatan-peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci dalam gambar perencanaan.
x. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
4.3.8 Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
▪ Sistem Distribusi Listrik
▪ Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang berasal
dari Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
▪ Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis sebagian
kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating
Set.
▪ Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh signal
listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik
untuk mencatu beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump lift kebakaran,
peralatan bantu evakuasi.
4.3.9 Sistem Penerangan
3a. Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
f. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas
penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
Armature Lampu Recessed Mounted
3. Louvre Aluminium
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing)
dengan penyelesaian cat baker, dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam
Gambar Kerja.
A. Housing dan plates, socket bridges, reflector, saluran kabel dan penutup
ballast: terbuat dari baja cold rolled (tebal 0.5 mm). Housing juga harus sesuai
dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar Internasional
IEC 598.
B. Cover depan harus berbentuk Louvre dengan standarisasi M6 dengan reflektor optik
berstruktur khusus sehingga menghasilkan intensitas cahaya yang optimal untuk
mencapai illuminasi yang tinggi.
C. Armature dibuat sedemikian rupa hingga ballast dapat diperbaiki atau diganti tanpa
melepas housing armature tersebut.
4. Cover Prismatic
Armature lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing)
dengan penyelesaian cat powder putih (ISO2913-60) , dengan kapasitas lampu
sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 83
C. Housing armature terbuat dari plat baja cold rolled berkekuatan tinggi dengan finishing
cat bubuk berwarna putih (ISO 2913 – 60), menjamin refleksi yang tinggi (reflection rate
diatas 0,8), setiap sambungan disambung dengan pengelasan halus dan dijamin kualitas
dan kekuatannya.
D. Armature memiliki Cover Prismatic yang terbuat dari plat polimer PMMA yang tahan
terhadap benturan. Cover juga memiliki proteksi UV untuk menjamin stabilitas dan
penyebaran cahaya yang baik.
Armature Lampu LED
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja tebal 0,7mm (termasuk finishing) dengan
penyelesaian cat baker, dengan kapasitas lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
A. Housing dan plates, socket bridges, reflector, saluran kabel dan penutup ballast:
terbuat dari baja cold rolled (tebal 0.5 mm). Housing juga harus sesuai dengan
klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar Internasional IEC 598.
Sistem Pemasangan Pendant.
B. Cover depan harus berbentuk Louvre dengan standarisasi M6 dengan reflektor optik
berstruktur khusus sehingga menghasilkan intensitas cahaya yang optimal untuk mencapai
illuminasi yang tinggi.
C. Sumber cahaya menggunakan TL-LED Master LEDTube 22W865
Armature Lampu Balk TL’D
Armatur lampu harus terbuat dari plat baja dengan penyelesaian cat bubuk warna putih,
dengan kapasitas lampu 1 x TLD 18 Watt atau sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
A. Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu kepada standar
Internasional IEC 598.
B. Pegangan lampu: Terbuat dari plastik tahan panas hingga suhu 105OC, berwarna
biru transparant
C. Armature harus dilengkapi dengan aksesoris berupa reflektor aluminium dengan
finishing cat putih atau cover prismatic PMMA.
Instalasi armature pada ceiling harus mudah dilakukan.
Armature Lampu Downlight
Rangka armatur lampu menggunakan lampu PL-C 1x13 Watt atau 2x13 Watt buatan
Philips dan harus terbuat dari alumunium die cast dan Housing gear terbuat dari stainless
steel.
Permukaan reflektor: Satin finishes dan dilapisi dengan baked-on lacquer bening untuk
memelihara permukaan, di mana aluminum dengan suatu proses anodic, pernis lacquer
bersih yang melapisi mungkin dapat dihilangkan.
Memiliki klip metal yang mudah dibuka untuk instalasi pada ceiling board.
Armature Lampu Baret
Armature lampu baret menggunakan TLE 22Watt buatan Philips. Memenuhi standar
proteksi (IP54). Cover berwarna putih susu (opal) terbuat dari acrylic. Ballast dan starter
sudah termasuk dalam perlengkapan lampu (Complete set). Housing dilengkapi dengan
sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk
ke dalam kompartment armature tersebut.
Armature Lampu Dust proof T’LD
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 84
Armature lampu Dust Proof menggunakan lampu TLD 36 Watt/865. Armature harus
memenuhi standar indeks proteksi IP66 dan harus sesuai dengan standar IEC598.
Housing terbuat dari polycarbonate berkualitas tinggi sehingga armature lampu dijamin
memiliki ketahanan yang tinggi terhadap benturan. Cover lampu bening terbuat dari
clear polycarbonate dan dilengkapi dengan anti-UV.
Bracket terbuat dari stainless steel dan harus mudah dipasang pada plafond, lampu
dipasang di permukaan plafond (surface mounting). Housing harus dilengkapi dengan
sealer pada sambungan covernya sehingga menjamin debu, kotoran, dan air tidak masuk
ke dalam kompartment armature tersebut.
Armature Lampu Sorot (floodlight)
Armatur lampu Sorot, menggunakan lampu Metal Halide 250-1000W buatan Philips.
Housing armature terbuat dari alumunium ekstrusi dengan finishing anodized dan
memenuhi Standar Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu dan harus sesuai
dengan standar IEC598.
Armature harus diintegrasikan dengan Power supply dalam jenis dan jumlah yang sesuai
(48-264VAC input, 24VDC output).
g. Lampu penerangan darurat (emergency lighting) yaitu lampu penerangan buatan sebagai
pengganti bila lampu penerangan normal terganggu (mati) lampu ini akan menyala baik pada
kondisi normal maupun darurat.
Lampu penerangan dalam gedung terdiri dari :
- Escape lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk menjamin kelancaran dan keamanan
evakuasi pada saat terjadi darurat kebakaran emergency.
- Emergency Exit lighting yaitu lampu penerangan darurat untuk penunjuk jalan keluar yang
aman pada saat terjadi darurat kebakaran.
- Lampu-lampu penerangan yang disebutkan di atas beroperasi sebagai berikut:
No. Kondisi Lampu Sumber Daya
1. Normal Hidup Hidup Hidup PLN
2. Darurat (PLN) Hidup Hidup Hidup Genset
3. Darurat Mati Hidup Hidup Batere
h. Pada setiap ruangan kecuali tangga, disediakan saklar-saklar setempat untuk menyalakan atau
mematikan lampu.
i. Sistem penyalaan lampu penerangan luar dilakukan secara otomatis oleh kombinasi kerja antara
magnetic contactor dengan saklar Timer sehingga penyalaan lampu penerangan luar tergantung
pada terang gelapnya cuaca.
j. Timer harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
- Minimum setting unit : 15 menit/unit,
- Minimum setting interval : 15 menit/unit,
- Back up failure : NICd battery,
- Back up time : 48 Jam (2 hari),
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 85
- Rating tegangan : 220 Volt, 1 phasa,
- Manual On-Off Switch : ON - Auto - Off.
3b. Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Menengah
3c. Konstruksi Box Panel.
▪ Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
▪ Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2 mm dan pintu
minimum 3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi plat yang dibentuk dan diberi
cat dasar dengan meni tahan karat serta difinish dengan powder coating warna abu abu.
▪ Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS) harus interlock sehingga :
e. Pintu panel dapat dibuka bila saklar pembumian telah menutup/ON dan sebaliknya pintu panel
bisa ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
f. Saklar pembumian dapat ditutup bila Disconnecting Switch (DS) telah membuka.
g. Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah terbuka. Tujuan interlock
diatas bertujuan untuk keamanan terhadap operator dan sistem.
h. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang dikebumikan (grounding) dan
busbar pembumian yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pembumian.
3d. Kelengkapan – kelengkapan
MVMDP dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
m. Fuse tegangan menengah 63 A,
n. Disconnecting Switch 400 A,
o. Busbar dari tembaga dengan Zincromate,
p. Saklar pembumian 630 A,
q. Terminal ukur,
r. Dudukan kabel (terminating),
s. Capasitor voltage divider,
t. Lampu indikator,
u. Mimic diagram,
v. Penunjuk untuk posisi saklar pembumian,
w. Single phase protector.
x. Heater.
3e. Persyaratan listrik
Komponen komponen MVMDP mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut:
g. Tegangan kerja nominal : 24 kV
h. Tingkat ketahanan isolasi (untuk 1 menit) : 50 kV
i. Basic Insulation Lavel : 125 kV
j. Arus nominal : 630 A
k. Thermal withstand (1 detik) : 14,5 kA
l. Electrodynamic withstand (sesaat) : 62.5 kA
3f. Bus bar
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 86
d. Panel mempunyai tiga buah bus bar phasa dan satu bar atauterminal untuk pembumian yang
terbuat dari tembaga dengan ukuran masing-masing 40 x 10 mm.
e. Bus bar ditempatkan pada compartement yang terpisah.
f. Bus bar dipasang menggunakan isolator sehingga kokoh dan tahan oleh gangguan mekanis akibat
electrodynamic force.
3g. Circuit Breaker (CB).
e. Peralatan switching panel berupa Circuit Breaker dari jenis autopneumatic dimana penutupan dan
pembukaannya sangat cepat dan tidak tergantung kecepatan operator.
f. CB dipasang pada 'fixed element'.
g. CB jenis SF
h. CB harus interlock dengan ACB trafo di LVMDP, dimana CB masuk terlebih dahulu kemudian ACB (
kondisi ini untuk menghindari Arus start yang sangat besar/inrush current yang dapat mengakibatkan
Fuse medium voltage putus ).
3h. Peralatan Ukur.
MVMDP dilengkapi dengan peralatan ukur yang terdiri dari:
- Amperemeter,
- Voltmeter,
- kWH-meter,
- Trafo ukur tegangan menengah.
4.3.10 Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
4a. Ketentuan Umum.
▪ Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
d. Kabel daya,
e. Instalasi daya,
f. Instalasi penerangan.
▪ Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan panel
yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
▪ Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya dengan
beban-beban stop kontak, peralatan Sistem Tata Udara dan Penghawaan (Smoke Vestibule
Ventilator, Exhaust Fan), peralatan Sistem Pemadam Kebakaran (Fire Hydrant Pump, Jockey Pump,
Fuel Transfer Pump), Pompa Air Bersih, Elevator dan lain-lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan.
Didalam instalasi daya ini harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos untuk outlet
daya/penyambungan/ pencabangan, flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi daya.
▪ Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara panel-
panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi penerangan
ini harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya
yang dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.
4b. Jenis Kabel.
▪ Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-
standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 87
▪ Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang digunakan
minimal harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
▪ Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang terjadi
tidak melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
▪ Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain
seperti ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC
dengan jenis kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NY
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible
mineral indulated
▪ Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi kebakaran antara
lain :
- Smoke Vestibule Ventilator
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang dapat menahan
temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire.
▪ Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating
tegangan kerja dan standard yang digunakan.
▪ Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium
mengenai nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya
kabel/beban tersebut.
4c. Persyaratan Pemasangan.
▪ Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2000 atau
peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
▪ Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau rusak
oleh gangguan gangguan mekanis.
▪ Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang
dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik
pembuat kabel.
▪ Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran
luas penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas
yang sesuai.
▪ Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 88
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai
dengan persyaratan.
▪ Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh
melebihi strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
▪ Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya
harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel
tidak rusak.
▪ Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
j. Ditanam langsung di dalam tanah,
k. Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
l. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman
minimal 70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai
dengan jumlah kabel yang akan ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata
pelindung sebanyak 6 (enam) buah per meter.
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang
digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
m. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai pelindung
harus dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol
tersebut dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu
lainnya sesuai dengan modul pipa.
n. e. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa
atau empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
o. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
p. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka kabel kabel
tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
q. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang
memakai handle dan harus mudah dibuka.
r. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga bebas dari
hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus
disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak
mudah rusak.
▪ Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
c. Pada rak kabel,
d. Di dalam dinding.
▪ Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
e. Kabel harus diatur rapi
f. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan mur
baut pada dudukan/struktur rak.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 89
g. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit (di
dalam High Impact Conduit).
h. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di dalam
kotak sambung atau kotak cabang.
▪ Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:
e. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
f. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit) sebelum
ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing
tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan
dengan menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun
rapi dan kokoh.
g. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan
'metal flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal
flexible conduit harus dilakukan dengan cara klem.
h. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
4.3.11 Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1) Outlet Daya.
▪ Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
▪ Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
d. Rating tegangan : 250 Volt
e. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
f. Tipe pemasangan : recessed
▪ Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
▪ Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector.
▪ Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak
Perencana Arsitektur/Interior.
▪ Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan
outlet pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
▪ Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata
letak furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan.
▪ Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-standard
lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
▪ Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
d. Rating tegangan : 250 Volt
e. Rating arus : minimal 10 A
f. Tipe : recessed
▪ Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk,
tipe dan rating arus serta tegangannya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 90
▪ Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai
atau ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
▪ Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan Perencana
Interior.
3) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
▪ Rigid Conduit.
▪ Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type
thickwall dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam tembok
atau beton menggunakan High Impact Conduit.
▪ Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter
luar kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor
sebelum memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
▪ Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
▪ Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara dicat
finish dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
e. Instalasi listrik : warna hitam,
f. Instalasi fire alarm : warna merah,
g. Instalasi tata suara : warna putih,
h. Instalasi telepon : warna kuning,
▪ Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi penerangan
dan instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan
dikoordinasikan dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
▪ Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk
utilitas lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan lain-lain
sehingga tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
▪ Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas
lainnya.
▪ Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan,
maka Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu
utilitas lain, tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
▪ Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas plafond
harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible conduit.Pemasangan
flexible conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
▪ Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti banyak
atau satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk
kabel lain.
▪ Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
▪ Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak 120
% dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih
banyak dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
4) Metal Flexible Conduit.
▪ Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
f. Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 91
g. Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
h. Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
i. Pembelokan instalasi.
j. Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
▪ Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos penyambungan.
▪ Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
▪ Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan
gangguan mekanis yang mungkin terjadi.
▪ Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
5) Rak Kabel.
▪ Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya, penerangan
serta kabel instalasi arus lemah.
▪ Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped Galvanised
dengan ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan dengan standart BS 729 (dalam shaft).
▪ Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak antar ruang
penyangga kabel maximum 50 cm.
▪ Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat untuk
menyangga rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-gangguan
mekanis
▪ Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat dari bahan
besi.
4.3.12 Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
6a. Armature Lamp
▪ Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai
dengan Gambar Perencanaan.
▪ Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik.
▪ Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat minimal 0,7
mm, dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih atau sesuai petunjuk
Perencana Interior. Pengecatan ini menggunakan cat bakar.
▪ Armatur lampu untuk lampu TL, PL, SL harus dilengkapi dengan komponen-komponen lampu
berupa ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik.
▪ Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas oleh
gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik
pembuat.
6b. Lampu Penerangan Buatan.
▪ Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
▪ Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
▪ Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
▪ Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
d. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
e. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 92
f. Frekuensi : 50 Hertz
6c. Emergency Lamp
▪ Exit Lamp
Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi kebakaran.
▪ Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
▪ Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted.
▪ Lampu Exit dilengkapi dengan :
- High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3 jam
operasi.
- Change Over Switch
- Converter – Inverter
6d. Escape Lamp
▪ Dalam kondisi normal, lampu menyala melalui sumber listrik utama/genset dan recharger,
battery bekerja.
▪ Dalam kondisi darurat, battery NICd bekeja memback-up sumber daya selama 3 jam operasi.
▪ Bila terhadap 3 lampu dalam 1 armature maka salah satu lampu harus dilengkapi dengan battery.
6e. Exit Lamp
▪ Lampu Exit ini harus menyala biasa dalam keadaan normal pada saat terjadi indikasi kebakaran.
▪ Sistem penyalaan Lampu Exit harus dilengkapi dengan Magnetic Contactor.
▪ Gelombang Electromagnetic yang ditimbulkan tidak boleh lebih besar dari 50 Oersted.
▪ Lampu Exit dilengkapi dengan :
d. High Temperature Rechargeable Nickle Cadmium Battery yang mampu bekerja selama 3 jam
operasi.
e. Change Over Switch
f. Converter - Inverter
6f. Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan
peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada
keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti
hubung singkat phasa ke badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh
pada saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus
dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang diakui di
Negara Republik Indonesia.
6g. Konstruksi.
▪ Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang
diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 93
▪ Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti
Gambar Perencanaan.
▪ Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat dari
'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil
dari 50 Volt.
6h. Pemasangan
▪ Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang tertanam
di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod mempunyai
tahanan tidak ebih dari 1 Ohm.
▪ Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus
mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat
terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak
kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
▪ Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus
menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan
harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
▪ Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut
berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
▪ Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
▪ Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
f. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
g. Pembumian sistem telepon,
h. Pembumian sistem tata suara,
i. Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.
j. Pembumian sistem MATV.
6i. Power Factor Correction
6j. Pengaman
▪ Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor menggunakan Miniature Circuit Breaker.
▪ Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian capasitor mempunyai spesifikasi teknis
sebagai berikut :
- Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan
- Tegangan Kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
- Breaking capacity : 35 kA
6k. Magnetic Contactor
▪ Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
▪ Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor mempunyai spesifikasi teknis sebagai
berikut :
- Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 94
- Tegangan : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hert
- Jumlah pole : 3
- Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power factor regulator yang
digunakan.
- Breaking capacity : 35 Ka
6l. Discharge Resistor,
Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan standard dan rekomendasi
produk terpilih.
6m. Power Factor Regulator,
▪ Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit capasitor terhadap sistem
pengoperasian secara keseluruhan.
▪ Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
- Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis maupun secara manual dengan
menggunakan push button.
- Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 25 kVAR,
- Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai dengan 0.95 (leading).
- Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator harus dapat melepaskan
semua capasitor.
- Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
▪ Power factor regulator harus dilengkapi dengan :
- Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo arus dan perlengkapan
lainnya.
- Cos-phi meter yang digunakan mempunyai rating pengukuran antara 0,6 inductive s/d 0,8
capacitive.