| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0668952864712000 | Rp 1,025,640,000 | - | |
CV Artha Capricornus | 0019220680711000 | Rp 1,043,826,958 | - |
| 0858742406712000 | Rp 1,068,819,000 | - | |
| 0665505442711000 | Rp 1,037,306,852 | 1. Tidak melampirkan SBU Subkualifikasi BG002 Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Perkantoran ataupun BG004 Jasa Pelaksana Kontruksi Bangunan Gedung Komersil 2. Tidak melampirkan kewajiban pelaporan perpajakan (SPT Tahunan) tahun pajak 2021 | |
| 0746569003711000 | - | - | |
| 0021112826712000 | - | - | |
| 0942133786736000 | - | - | |
| 0838146488712000 | - | - | |
| 0012195137714000 | - | - | |
| 0939483905915000 | - | - | |
| 0810850123731000 | - | - | |
| 0418807137711000 | - | - | |
| 0862061561711000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0412323909711000 | - | - | |
CV Sahabat Katingan | 00*1**2****12**0 | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI
MELALUI PEMBIAYAAN SBSN TAHUN ANGGARAN 2023
1. Judul Proyek : Pembangunan Gedung Balai Nikah Dan
Manasik Haji KUA Kec. DUSUN UTARA
2. Pemrakarsa Proyek
2.1 Kementerian/Lembaga : Kementerian Agama
2.2 Unit kerja Eselon I : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat
Islam
3. Durasi Pelaksanaan : 7 (Tujuh) Bulan
4. Lokasi : Kecamatan DUSUN UTARA Kabupaten BARITO
SELATAN
5. Ruang Lingkup Proyek
A. Latar Belakang
A.1. Dasar Hukum :
a) Undang-Undang No 19 Tahun 2008 tentang SBSN (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 70);
b) Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2011 tentang Pembiayaan Proyek
Melalui Penerbitan SBSN;
c) Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Rencana Strategis
Kementerian Agama Tahun 2020-2024;
d) Peraturan Menteri PUPR Nomor 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
e) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.08/2015 tentang Tata Cara
Pembiayaan Proyek Melalui Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
f) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.08/2015 tentang Tata Cara
Pemantauan,Evaluasi dan Pelaporan Pembayaran Kegiatan Melalui
Penerbitan Surat Berharga Syariah Negara;
g) Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kementerian Agama;
h) Peraturan Menteri Agama Nomor 63 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas
Peraturan Menteri Agama Nomor 45 Tahun 2014 Tentang Pejabat
Perbendaharaan Negara Pada Kementerian Agama;
i) Peraturan Menteri Agama Nomor 34 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan
Tata Kerja Kantor Urusan Agama Kecamatan;
j) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Pembayaran Kegiatan Yang Dibiayai Melalui Penerbitan Surat
Berharga Syariah Negara;
k) Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 60
Tahun 2020 Tentang Penetapan Tipologi, Standarisasi Gedung dan
Standarisasi Berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) Pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan.
A.2. Gambaran Umum
Salah satu aspek pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
adalah Pelayanan Nikah, Rujuk dan Manasik Haji. Untuk kelancaran Pelayanan
Pencatatan Nikah, Rujuk dan Manasik Haji diperlukan sarana gedung yang
refresentatif dan memadai. Keadaan yang ada sekarang gedung balai nikah
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA yang berdiri sudah
tidak memadai untuk Pelayanan Pencatatan Nikah, Rujuk dan Manasik Haji,
serta sudah tidak memenuhi standar Nasional Bangunan KUA sesuai dengan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 60
Tahun 2020 Tentang Tentang Penetapan Tipologi, Standarisasi Gedung dan
Standarisasi Berpakaian bagi Pegawai Pencatat Nikah (Penghulu) Pada Kantor
Urusan Agama Kecamatan.
Untuk itu diperlukan segera pembangunan Gedung Balai Nikah dan
Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA agar
pelayanan masyarakat dapat dilakukan secara maksimal.
Untuk merealisasikan rencana tersebut sudah tersedia sebidang tanah
milik Kementerian Agama RI (sertifikat terlampir).
Alasan Dilaksanakannya Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah
dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA
Kabupaten BARITO SELATAN adalah sebagai berikut :
a. Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA)
Kecamatan DUSUN UTARA yang ada sekarang tidak memiliki ruangan
khusus untuk pelaksanaan nikah dan rujuk dan bimbingan manasik haji.
b. Agar pelayanan masyarakat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
DUSUN UTARA dapat lebih ditingkatkan dengan lebih baik serta untuk
mewujudkan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji yang memenuhi
standar, maka dipandang perlu untuk diprioritaskan dalam program
pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji tahun 2023.
B. Maksud Dan Tujuan
1. Maksud Kegiatan
Pelaksanaan Pembuatan Geduang Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA ini dimaksudkan untuk memenuhi
kebutuhan gedung balai nikah yang refresentatif dan sesuai standar agar dapat
melayani masyarakat secara maksimal.
2. Tujuan Kegiatan
Tujuan Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA ini adalah untuk mewujudkan
balai nikah yang digunakan untuk pelayanan dan bimbingan masyarakat Islam
dilingkungan kerja KUA Kecamatan DUSUN UTARA.
B. Kesesuain Proyek Dengan Renstra
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA ini telah mengacu pada PMA
Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementeria Agama tahun 2020 –
2024, terutama pada program Pelayanan Administrasi Keagamaan pada Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan.
C. Kesesuaian Lokasi
Lokasi Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urusan
Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA telah memenuhi persyaratan yang di
perlukan antara lain :
- Memiliki sertifikat Hak Milik atas nama Kementerian Agama
- Berada dalam lingkup Kecamatan DUSUN UTARA
- Memenuhi standar minimal luas lahan untuk Bangunan Kantor
- Kemudahaan akses bagi pengguna layanan, dalam hal ini masyarakat di wilayah
kecamatan DUSUN UTARA Kabupaten BARITO SELATAN
D. Komponen Proyek
Adapun Komponen yang wajib ada dalam pelaksanaan proyek ini adalah :
- Ruang Lingkup
Ruang Lingkup Pekerjaan ini adalah Pembangunan Gedung Balai Nikah dan
Manasik Haji KUA Kecamatan DUSUN UTARA Kabupaten BARITO SELATAN
Propinsi Kalimantan Tengah
- Waktu
Pelaksanaan Kegiatan ini direncanakan selama 7 Bulan
- Biaya
E. Target dan Indikator Keluaran (Output)
1. Indikator Keluaran
Terwujudnya Bimbingan dan Pelayanan Masyarakat Islam yang Lebih Baik dan
berkualitas khusus di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA.
2. Keluaran (Output)
Keluaran (Output) dari kegiatan ini adalah terwujudnya Gedung Balai Nikah dan
Manasik Haji Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA yang
refresentatif dan memenuhi standar.
D. Penerima Manfaat
Penerima manfaat dari kegiatan pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA Kabupaten BARITO
SELATAN adalah :
1. Masyarakat dilingkungan Kecamatan DUSUN UTARA
2. Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan DUSUN UTARA Kabupaten BARITO
SELATAN
E. Tujuan Strategi Pencapaian Sasaran
1. Metode Pelaksanaan Kegiatan
Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan dilakukan melalui rekanan/penyedia
barang/jasa yang dipilih dengan system lelang sesuai Peraturan Presiden Nomor
4 Tahun 2015 Tentang Perubahan keempat atas peraturan presiden nomor 54
tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dan Peraturan presiden
Nomor 3 tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.
2. Waktu Pelaksanaan
Rangkaian kegiatan Pembangunan dan Pengadaan direncanakan akan dimulai
pelaksanaannya pada bulan Januari sampai Desember 2023.
3. Pelaksana Kegiatan
Pelaksana Kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji KUA
Kecamatan DUSUN UTARA Kantor Kementerian Agama Kabupaten BARITO
SELATAN.
F. Penanggung Jawab Kegiatan
Penanggung jawab kegiatan Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Masik Haji KUA
Kecamatan DUSUN UTARA adalah Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
BARITO SELATAN selaku Kuasa Pengguna Anggaran pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten BARITO SELATAN.
6. Rencana Pelaksanaan Proyek
A. KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG
1. Konsultan Perencana
a. Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan informasi lapangan,
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK, dan konsultasi
dengan pemerintah daerah setempat mengenai peraturan daerah/perijinan
bangunan.
b. Penyusunan prarencana seperti pembuatan rencana tapak, prarencana
bangunan termasuk program dan konsep ruang, perkiraan biaya.
c. Menyusunan pengembangan rencana, antara lain membuat
1. Rencana Arsitektur dan visualisasi yang mudah dimengerti oleh pemberi
tugas.
2. Rencana Struktur
3. Membuat rencana utilitas,
4. Membuat Perkiraan biaya.
d. Penyusunan Rencana Detail antara lain membuat :
1. Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail utilitas yang sesuai
dengan gambar rencana yang telah disetujui.
2. Rencana kerja dan syarat-syarat [RKS].
3. Rincian volume pelaksanaan pekerjaan [BQ], rencana anggaran biaya
[RAB] pekerjaan konstruksi
4. Laporan akhir Perencanaan.
e. Pengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Panitia didalam
membuat dokumen pelelangan dan menyusun program dan pelaksanaan
pelelangan.
f. Membantu Panitia Pengadaan Barang/Jasa pelelangan pada waktu
penjelasan pekerjaan, termasuk menyusun Berita acara penjelasan
pekerjaan, evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen pelelangan,
melaksanakan tugas – tugas yang sama apabila terjadi lelang ulang.
2. Konsultan Pengawas
a. Persiapan
1. Menyusun program kerja, alokasi tenaga non konsepsi pekerjaan
pengawasan.
2. Mengecek selanjutnya diteruskan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
untuk disetujui,
3. mengenai jadwal waktu pelaksanaan yang diajukan oleh pemborong (Time
Schedule / BarChart, S Curve ).
b. Pekerjaan Teknis
1. Melaksanakan pengawasan umum, pengawasan lapangan, koordinasi dan
inspeksi kegiatan – kegiatan pelaksanaan agar pelaksanaan teknis
maupun administratif teknis yang dilakukan dapat secara terus menerus,
sampai dengan pekerjaan diserahkan untuk yang kedua kalinya.
2. Mengawasi kebenaran ukuran, kualitas dan kuantitas dari bahan atau
pekerjaan, peralatan dan perlengkapan selama pekerjaan pelaksanaan
dilapangan atau ditempat kerja lain.
3. Mengawasi kemajuan pelaksanaan dan mengambil tindakan yang tepat
dan cepat agar batas waktu serta kondisi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak dipenuhi.
4. Memberikan petunjuk, perintah, penambahan atau pengurangan
pekerjaan dan harus menyampaikan kepada Pelaksana Teknis untuk
disarankan kepada Pejabat Pembuat Komitmen.
5. Memberikan petunjuk, perintah sejauh tidak mengenai pengurangan /
penambahan biaya dan waktu serta tidak menyimpang dari kontrak, dapat
langsung disampaikan kepada pemborong dengan pemberitahuan kepada
Pelaksana Teknis dan Pejabat Pembuat Komitmen.
c. Konsultasi
1. Melakukan konsultasi dengan Pelaksana Teknis dan Pejabat Pembuat
Komitmen untuk membicarakan masalah dan persoalan yang timbul
selama masa pelaksanaan pembangunan.
2. Mengadakan rapat berkala, sedikitnya 2 (Dua) kali dalam sebulan dengan
Pelaksana Teknis dan pemborong dengan tujuan untuk membicarakan
masalah dan persoalan yang timbul dalam pelaksaaan yang tidak sesuai
dengan kontrak, untuk kemudian membuat risalah rapat dan mengirimkan
kepada semua pihak yang bersangkutan, serta sudah diterima paling
lambat 1 (Satu) minggu kemudian.
d. Laporan
1. Memberikan laporan dan masukan kepada Pejabat Pembuat Komitmen
melalui Pelaksana Teknis mengenai volume prosentase dan nilai bobot
bagian atau seluruh pekerjaan yang telah dilaksanakan dan
membandingkan dengan apa yang tercantum dalam kontrak pemborong.
2. Melaporkan kemajuan pekerjaan yang nyata dilaksanakan dan
dibandingkan dengan jadwal yang telah disetujui.
3. Melaporkan bahan – bahan bangunan yang dipakai, jumlah tenaga kerja
dan alat – alat yang digunakan.
e. Dokumen
1. Memeriksa gambar – gambar kerja tambahan yang dibuat oleh pemborong
terutama yang mengakibatkan tambah atau kurangnya pekerjaan dan juga
perhitungan serta gambar konstruksi yang dibuat oleh pemborong (Shop
Drawings).
2. Menerima dan menyiapkan Berita Acara sehubungan dengan
penyelesaian pekerjaan dilapangan serta untuk keperluan pembayaran
angsuran.
3. Memeriksa dan menyiapkan daftar volume dan nilai pekerjaan serta
penambahan atau pengurangan pekerjaan guna keperluan pembayaran.
3. Konstruksi Fisik
1. Sebelum memulai pelaksanaan pekerjaan, penyedia Jasa harus membuat
Rencana Kerja (Time Schedulle) yang disetujui oleh Pengawas Lapangan,
kemudian diajukan selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah
dikeluarkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada Pejabat Pembuat
Komitmen.
2. Penyedia Jasa harus mengusahakan bahwa dalam pelaksanaan
pembangunan pekerjaan, sesuai dengan Rencana Kerja tersebut
3. Sebelum melaksanakan pembangunan/pekerjaan pihak Penedia Jasa
berkewajiban meneliti semua gambar konstruksi/struktur dan bila terdapat
kekeliruan/kesalahan yang sekiranya menurut anggapan Penyedia Jasa akan
membahayakan, maka pihak Penedia Jasa harus segera memberitahukan
secara tertulis kepada Pejabat Pembuat Komitmen untuk bahan pertimbangan
penanggulangannya.
4. Pelaksana Lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai
segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan,
baik teknis maupun administratif dan pada Laporan Harian tersebut oleh
Penyedia Jasa atau Pelaksana yang mewakilinya harus ditanda-tangani.
5. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Penyedia Jasa harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
6. Pelaksana Lapangan juga harus membuat Laporan Mingguan dan Bulanan
secara rutin. Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada
Pejabat Pembuat Komitmen untuk bahan monitoring. Semua laporan tersebut
diatas, dibuat dalam rangkap 5 (lima) dengan menggunakan format yang telah
ditentukan.
B. KELUARAN KEGIATAN PEMBANGUNAN GEDUNG
1. Konsultan Perencana:
Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan Kerangka
Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut akan diatur dalam Surat Perjanjian, yang
minimal meliputi:
a. Laporan Pendahuluan
Tahap Konsep Rencana Teknis
1. Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep organisasi, jumlah
dan kualifikasi team perencana, metode pelaksanaan dan tanggungjawab
waktu perencanaan
2. Konsep skematik rencana teknis termasuk program ruang, organisasi
hubungan ruang dan lain – lain.
3. Laporan data dan informasi lapangan termasuk penyelidikan tanah
sederhana, dan lain – lain.
4. Koordinasi dan Konsultasi dengan Pengelola dan Pemilik.
b. Laporan Antara
I. Tahap Pra-rencana teknis
1. Gambar-gambar rencana tapak
2. Gambar-gambar Pra-rencana bangunan dan bangunan penunjang
3. Perkiraan biaya pembangunan
4. Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat
II. Tahap Pengembangan rencana
1. Gambar pengembangan rencana arsitektur, struktur, utilitas bangunan
2. Uraian konsep rencana dan perhitungan – perhitungan yang diperlukan
3. Draf rencana anggaran biaya bangunan
4. Draft rencana kerja dan syarat-syarat
c. Laporan Akhir
I. Rencana Detail
1. Gambar rencana teknis bangunan lengkap
2. Rencana Kerja dan Syarat – syarat (RKS)
3. Rencana Kegiatan dan volume pekerjaan (BQ)
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Laporan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas lengkap dengan
perhitungan – perhitungan yang diperlukan.
II. Tahap Pelelangan
1. Dokumen tambahan hasil penjelasan pekerjaan
2. Laporan bantuan teknis dan administrasi
d. Tahap Pengawasan Berkala
2. Konsultan Pengawas:
a. Pengawasan Kelancaran Pekerjaan
Pengawasan kelancaran pekerjaan yang dilaksanakan oleh pemborong yang
menyangkut kualitas, kuantitas, biaya dan waktu ketepatan pekerjaan,
sehingga dicapai wujud akhir bangunan yang sesuai dengan kontrak
pelaksanaan dan telah diterima dengan baik oleh Pejabat Pembuat Komitmen
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan
pekerjaan dilapangan.
b. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan (Dokumen
Pengawasan) :
1. Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi pekerjaan pengawasan.
2. Buku harian yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang
penting dari Konsultan Pengawas / Direksi yang dapat mempengaruhi
pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian dan tidak dipenuhinya syarat teknis.
3. Laporan Harian, berisi ketentuan tentang :
Tenaga Kerja
Bahan - bahan yang datang, diterima atau ditolak
Alat - alat
Pekerjaan - pekerjaan yang diselenggarakan
Waktu pelaksanaan pekerjaan
4. Laporan mingguan dan bulanan sebagai resume laporan harian
(Kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja )
5. Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Untuk Pembayaran Angsuran.
6. Mengusahakan surat perintah perubahan pekerjaan dan Berita Acara
Pemeriksanaan Pekerjaan tambah / kurang, jika ada / kurang / perubahan
pekerjaan.
7. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Ke 1 (Satu).
8. Berita Acara Pemeriksaaan Akhir Pekerjaan.
9. Berita Acara Penyerahan Pekerjaan Ke 2 (Dua).
10. Gambar - gambar situasi dengan pelaksanaan (As built drawings).
11. Laporan rapat dilapangan ( Site Meeting ).
12. Gambar rincian (shop drawings), Barchact, S Curve yang dibuat oleh
kontraktor pelaksana
3. Konstruksi Fisik:
Pelaksana Lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai
segala hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan,
baik teknis maupun administratif dan pada Laporan Harian tersebut oleh
Penyedia Jasa atau Pelaksana yang mewakilinya harus ditanda-tangani.
Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Penyedia Jasa harus memberikan
data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
Pelaksana Lapangan juga harus membuat Laporan Mingguan dan Bulanan
secara rutin.
Laporan-laporan tersebut diatas, harus diserahkan kepada Pejabat Pembuat
Komitmen untuk bahan monitoring. Semua laporan tersebut diatas, dibuat
dalam rangkap 5 (lima) dengan menggunakan format yang telah ditentukan.
C. PERALATAN DAN MATERIAL
Pada prinsipnya segala peralatan dan material yang diperlukan untuk melaksanakan
kegiatan ini harus disediakan oleh rekanan (jasa konsultan, kontraktor fisik,dan jasa
pengawasan) terpilih, baik peralatan dan material yang sudah dimiliki sendiri maupun
secara sewa (dengan kondisi baik) atau beli (dengan kondisi baik atau baru) yang
keseluruhannya diperhitungkan menjadi beban biaya kegiatan ini atas kesepakatan
dengan Pejabat Pembuat Komitmen (yang bertindak untuk dan atas nama Pemberi
Tugas) sesuai spesifikasi dan atau besaran biaya yang tercantum dalam kontrak.
D. LINGKUP HAK PENYEDIA JASA
Penyedia jasa mempunyai hak untuk menolak ketentuan – ketentuan yang tidak
tercantum di dalam kontrak.
E. JANGKA WAKTU PENYELESAIAN KEGIATAN
Waktu Perencanaan 30 (Tiga Puluh) Hari Kalender, Pekerjaan Fisik 120 (seratus dua
puluh) hari kalender dan Pekerjaan Pengawasan mengikuti pekerjaan fisik di
lapangan.
F. JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN KEGIATAN
1. Tahap Konsep Rencana Teknis
Koordinasi dengan Pemberi Tugas dan Instansi terkait
Survey Lapangan
Diskusi dengan Tim Teknis
2. Tahap Rencana Detail
Evaluasi Data & Perhitungan Perencanaan Teknis
Gambar Rencana Teknis
Perhitungan Volume Pekerjaan & Biaya
Penyusunan RKS
Diskusi dengan Tim Teknis
Laporan Perencanaan Teknis
3. Tahap Diskusi dan Sosialisasi
4. Pekerjaan Pengawasan yang mengikuti Pekerjaan Fisik di lapangan
No. KEGIATAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1. Perencanaan Awal
Penyusunan Rencana Teknis Dan
2
Pengawasan
Pemilihan Dan Penetapan Calon
3
Penyedia
4 Pelaksanaan Kegiatan
Pemeriksaan Dan Pelaporan
5.
Kegiatan
G. LAPORAN AKHIR
Laporan harus diserahkan selambat-lambatnya: 120.( Seratus Dua Puluh ) hari
Kalender sejak SPMK diterbitkan sebanyak 3 (Tiga) buku laporan dan cakram padat
(compact disc) (jika diperlukan).
H. PRODUKSI DALAM NEGERI
Semua kegiatan jasa konsultan, Pengawasan dan Fisik berdasarkan KAK ini harus
dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali ditetapkan lain dalam
angka 4 KAK dengan pertimbangan keterbatasan kompetensi dalam negeri.
Demikian Kerangka Acuan Kegiatan dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.