| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0702702028521000 | - | - | |
| 0921383410624000 | - | - | |
CV Arvada Surya Perkasa | 06*0**6****53**0 | - | - |
| 0714928496543000 | - | - | |
CV Nirwana Rahma Makmur | 09*9**6****01**0 | - | - |
| 0703078048629000 | - | - | |
| 0716775978522000 | - | - | |
| 0311598536655000 | - | - | |
| 0317101509647000 | - | - | |
| 0909834343655000 | - | - | |
CV Mutiara Sejati | 03*1**8****53**0 | - | - |
| 0704189877216000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0016825036615000 | - | - | |
| 0837091842614000 | - | - | |
CV Scs | 03*3**1****17**0 | - | - |
| 0537952657514000 | - | - | |
| 0969384981647000 | - | - | |
| 0717763064514000 | - | - | |
| 0718913429517000 | - | - | |
| 0848973350605000 | - | - | |
| 0750065013532000 | Rp 2,968,888,000 | - | |
| 0019857911518000 | - | - | |
| 0737044305647000 | Rp 2,920,205,066 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0025176140647000 | Rp 2,867,473,837 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0959264573005000 | Rp 2,580,000,485 | Personil Tidak terklarifikasi | |
| 0313746414542000 | Rp 2,500,813,362 | Sesuai IKP, bahwa salah satu yang berhak mewakili perusahaan adalah Pihak lain yang bukan direksi selama berstatus sebagai tenaga kerja tetap (yang dibuktikan dengan bukti lapor/potong pajak PPh Pasal 21 Form 1721 atau Form 1721-A1) dan memperoleh kuasa dari Direksi yang namanya ada dalam akta pendirian/perubahan atau pihak yang sah menurut akta pendirian/perusahaan; Setelah kami klarifikasi keabsahan data a.n Haryo Wahyu Hapsoro pada aplikasi sikap (sikap.lkpp.go.id) yang bersangkutan terdaftar sebagai Pegawai Tetap pada PT. WISWANI KHARYA MANDIRI dan dikuatkan dengan Bukti Transfer gaji 2 Bulan terakhir dari perusahaan tersebut kepada yang bersangkutan. Maka kami tetapkan yang bersangkutan tidak berhak mewakili perusahaan (CV. Hadiward), Sehingga tahapan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, dan Teknis kami nyatakan Tidak Terklarifikasi. | |
| 0759871205647000 | Rp 2,925,430,003 | Pakta komitmen tidak sesuai peraturan yang berlaku | |
| 0020684155629000 | Rp 2,500,813,362 | 1. Nota Pembelian dan Kwitansi peralatan Tanpa dibubuhi Materai (UU No. 10 tahun 2020); 2. Tabel B.1 dan B2 Tidak sesuai yang disyaratkan dalam LDP | |
| 0027209337911000 | Rp 2,612,966,905 | DRH Personil Bukan hasil scan dokumen asli yang bertandatangan dan stempel basah | |
| 0932457401532000 | Rp 2,573,548,797 | tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0025176132647000 | Rp 2,500,980,032 | 1. Kwitansi pembelian beberapa peralatan Tanpa dibubuhi Materai (UU No. 10 tahun 2020); 2. Pakta komitmen tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku | |
| 0017052424655000 | Rp 2,807,945,839 | Pesonel yang ditawarkan sudah ditetapkan pemenag di paket lain | |
| 0020820247624000 | Rp 2,920,667,004 | Pakta komitmen tidak sesuai peraturan yang berlaku | |
| 0025420175543000 | Rp 2,764,205,154 | Tidak menghadiri undangan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0939773925646000 | - | - | |
| 0413567173652000 | - | - | |
| 0014681241624000 | - | - | |
| 0954409769649000 | - | - | |
| 0025860479647000 | - | - | |
| 0015237829652000 | - | - | |
CV Arta Indra Jaya | 08*2**7****04**0 | - | - |
| 0925265597648000 | - | - | |
| 0031161318727000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
| 0916711195654000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0860614411622000 | - | - | |
| 0312765308617000 | - | - | |
CV Surya Graha Arthamas | 03*5**9****42**0 | - | - |
| 0024427817614000 | - | - | |
| 0957537871526000 | - | - | |
| 0031810799626000 | - | - | |
| 0017821091619000 | - | - | |
| 0012033460651000 | - | - | |
| 0014862312651000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0840086524543000 | - | - | |
| 0831753538647000 | - | - | |
| 0027705193514000 | - | - | |
| 0025147315614000 | - | - | |
| 0903631950625000 | - | - | |
| 0862756392503000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1. RUANG LINGKUP
Ruang lingkup pekerjaan Peningkatan Sarana Prasarana Madrasah Melalui SBSN berupa Pembangunan
Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) dengan ukuran :
MTs Ukuran per rombel 7 x 9 m; luas total : 594 m2
2. KETENTUAN TEKNIS BANGUNAN MADRASAH
Satker Pelaksana Proyek dalam melaksanakan pembangunan wajib berpedoman pada desain purwarupa
(prototype) yang ditentukan dalam petunjuk teknis ini. Perencanaan teknis desain purwarupa (prototype)
yang diatur di dalam Petunjuk Teknis ini didasarkan pada kondisi DKI Jakarta, sehingga dalam penerapan
desain purwarupa di masing-masing satker penerima proyek dapat dilakukan penyesuaian dengan
mempertimbangkan:
1. Keadaan lokasi, diantaranya ketersediaan dan kesiapan lahan dengan mempertimbangkan
kesesuaian luas minimum ruang lingkup bangunan;
2. Pelaksanaan di lapangan terkait dengan metode kerja yang tertuang di dalam Rencana Kerja dan
Syarat (RKS).
Penyesuaian perencanaan teknis desain purwarupa (prototype) dapat dilakukan oleh penyedia jasa
perencanaan konstruksi dengan diketahui oleh KPA dan disampaikan kepada Direktorat KSKK Madrasah.
Ketentuan Teknis bangunan Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB)madrasah Program Peningkatan Sarana
Prasarana Madrasah Melalui SBSN tahun anggaran 2023 sebagai berikut:
a. Fungsi ruang kelas adalah tempat kegiatan pembelajaran teori, praktik yang tidak memerlukan
peralatan khusus, atau praktik dengan alat khusus yang mudah dihadirkan;
b. Ruang kelas memiliki jendela yang memungkinkan pencahayaan yang memadai untuk membaca
buku dan untuk memberikan pandangan ke luar ruangan;
c. Ruang kelas memiliki pintu yang memadai agar peserta didik dan guru dapat segera keluar ruangan
jika terjadi bahaya, dan dapat dikunci dengan baik saat tidak digunakan;
d. Ruang kelas dilengkapi meubelair, peralatan dan mesin sesuai dengan kebutuhan Standar Nasional
Pendidikan dan/atau Standar Pelayanan Minimal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
e. Jumlah titik lampu pada ruang kelas 6 titik lampu, pada selasar 11 titik lampu, pada WC 4 titik
lampu;
f. Sarana keselamatan bangunan antara lain: Tanda Penunjuk Arah, titik kumpul, pagar teralis
pengaman;
g. Sarana Aksesibilitas bagi penyandang disabilitas misalnya ramp difabel, Toilet Difabel;
h. Ketersediaan jaringan sanitasi (air bersih dan pembuangan air kotor), talang saluran air hujan,
wastafel cuci tangan, bak septictank dan resapan, saluran drainase, toilet, penangkal petir,
penerangan dan sumber daya listrik (termasuk penambahan daya listrik dari PLN atau sumber
lainnya).
i. Ketersediaan penunjang gedung seperti : Lanskap dan pedestrian menjadi syarat pendukung gedung
3. SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN
Bangunan madrasah adalah salah satu fasilitas umum yang harus memiliki tingkat keamanan yang cukup
tinggi dan memiliki usia pemakaian yang cukup lama. Untuk memenuhi persyaratan tersebut, dalam
pelaksanaan pembangunan gedung harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Gambar Teknis atau Gambar Kerja
Pemahaman mengenai “Gambar Teknis atau Gambar Kerja” sangat penting. Hal ini dimaksudkan agar
pelaksana proyek dapat mengetahui komponen bangunan apa saja yang akan dikonstruksikan dan bahan apa
saja yang perlu dipersiapkan untuk setiap komponen bangunan. Dengan demikian selain bisa membaca
gambar teknis, diharapkan pelaksana proyek mampu pula melakukan kontrol terhadap realisasi pelaksanaan
pekerjaan di lapangan termasuk control penggunaan bahan maupun pemakaian biayanya.
Persyaratan Arsitektur Bangunan
a. Hubungan horizontal antar ruang atau antar bangunan :
1) Bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi bangunan gedungnya harus memenuhi
persyaratan kemudahan hubungan horizontal antar ruang atau antar bangunan untuk
menunjang terselenggaranya fungsi bangunan gedung;
2) Sarana hubungan horizontal antar ruang atau antar bangunan meliputi: pintu, selasar,
koridor, jalur pedestrian, jalur pemandu dan/atau jembatan penghubung antar ruang atau
antar bangunan. Persyaratan teknis, gambar, dan ukuran sarana hubungan horizontal antar
ruang atau antar bangunan sebagaimana tersebut, harus memenuhi ketentuan peraturan
undangan dan standar;
b. Hubungan vertikal antar lantai dalam bangunan gedung :
1) Bangunan gedung bertingkat harus menyediakan sarana hubungan vertikal antar lantai yang
memadai untuk menunjang terselenggaranya fungsi bangunan gedung;
2) Sarana hubungan vertikal antar lantai meliputi: tangga, ramp, dan/ atau lift;
3) Persyaratan teknis, gambar, dan ukuran sarana hubungan vertikal antar lantai sebagaimana
tersebut harus memenuhi ketentuan peraturan perundangundangan dan standar.
c. Sarana Evakuasi
1) Bangunan gedung kecuali rumah tinggal tunggal dan rumah deret sederhanavharus
menyediakan sarana evakuasi yang dibutuhkan terutama pada saat bencana atau situasi
darurat lainnya untuk evakuasi pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan
gedung ke luar bangunan gedung dan/atau akses petugas evakuasi;
2) Sarana evakuasi merupakan suatu jalan lintasan yang menerus dan tidak terhambat dari titik
manapun dalam bangunan gedung menuju ke jalan, halaman, lapangan, atau ruang terbuka
lainnya yang memberikan akses aman ke jalan umum;
3) Sarana evakuasi dapat mencakup jalur perjalanan vertikal atau horizontal, ruang, pintu,
lorong, koridor, balkon, ramp, tangga, lobi, eskalator, lapangan dan halaman;
4) Sarana evakuasi terdiri atas 3 (tiga) bagian utama meliputi: akses eksit (exit access), eksit
(exit), eksit pelepasan (exit discharge);
5) Sarana evakuasi perlu dilengkapi dengan sarana pendukung lainnya seperti:
a) Rencana evakuasi;
b) Sistem peringatan bahaya;
c) Pencahayaan eksit dan tanda arah;
d) Area tempat berlindung (refugee area);
e) Titik berkumpul; dan
f) Lift kebakaran;
6) Persyaratan teknis, gambar, dan ukuran sarana evakuasi harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan dan standar.
d. Bahan bangunan untuk bangunan gedung negara harus memenuhi Standar Nasional Indonesia
(SNI) yang dipersyaratkan, diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat atau produksi
dalam negeri, termasuk bahan bangunansebagai bagian dari komponen bangunan sistem fabrikasi.
Spesifikasi teknis bahan bangunan gedung meliputi ketentuan-ketentuan:
1) Bahan penutup lantai
a) Bahan penutup lantai menggunakan bahan homogenius tile yang disesuaikan dengan fungsi
ruang dan klasifikasi bangunannya;
b) Adukan atau perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan
jenis bahan penutup lantai yang digunakan.
2) Bahan dinding
Bahan dinding terdiri atas bahan untuk dinding pengisi atau partisi, dengan ketentuan sebagai
berikut:
a) bahan dinding pengisi: batu bata, bata ringan, bata tela, batako, beton pra cetak dan panel
GRC;
b) bahan dinding partisi: kaca, calsium board, particle board, dan/atau gypsum board yang dicat
tembok atau bahan lainnya, sesuai dengan fungsi ruang dan klasifikasi bangunannya;
c) adukan/perekat yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai jenis bahan
dinding yang digunakan;
d) bahan penutup dinding dapat mengguna plesteran, acian, cat dan alumunium composit panel.
Adukan untuk daerah basah seperti kamar mandi harus adukan transram agar kedap air dan
dilakukan waterproofing.
e) bahan dinding juga dapat menggunakan bahan pracetak sesuai dengan fungsi bangunan.
3) Bahan langit-langit
Bahan langit-langit terdiri atas rangka langit-langit dan penutup langit-langit:
a) bahan kerangka langit-langit: digunakan bahan yang memenuhi standar teknis untuk
penutup langit-langit. Besi hollow atau metal furring 40 mm (empat puluh milimeter) x 40
mm (empat puluh milimeter) dan 40 mm (empat puluh milimeter) x 20 mm (dua puluh
milimeter) lengkap dengan besi penggantung diameter 8 mm (delapan milimeter) dan
pengikatnya. Untuk bahan penutup akustik atau gypsum digunakan kerangka aluminium
yang bentuk dan ukurannya disesuaikan dengan kebutuhan;
b) bahan penutup langit-langit: akustik, gypsum, dan PVC (Poly Vinyl Chloride) yang
disesuaikan dengan fungsi dan klasifikasi bangunannya;
c) lapisan finishing yang digunakan harus memenuhi persyaratan teknis dan sesuai dengan jenis
bahan penutup yang digunakan.
4) Bahan penutup atap
a) Bahan penutup atap bangunan gedung harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam SNI
yang berlaku tentang bahan penutup atap yaitu bitumen atau metal berpasir;
b) Bahan kerangka penutup atap digunakan bahan yang memenuhi SNI.
- gording baja profil C, dengan ukuran minimal 125 mm (seratus dua puluh lima milimeter)
x 50 mm (lima puluh milimeter) x 20 mm (dua puluh milimeter) x 3,2 mm (tiga koma dua
milimeter).
- kuda-kuda baja profil WF, dengan ukuran minimal 250 mm (dua ratus lima puluh
milimeter) x150 mm (seratus lima puluh milimeter) x 8 mm (delapan milimeter) x 7 mm
(tujuh milimeter).
- baja ringan (light steel).
- beton plat tebal minimum 12 cm (dua belas centimeter).
5) Bahan kusen dan daun pintu/jendela
Bahan kusen dan daun jendela mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a) kusen pintu dan daun pintu diutamakan menggunakan bahan steel door dengan kualitas
pabrikan terbaik, atau uPVC (Unplasticized Poly Vynil Chloride);
b) kusen jendela digunakan alumunium kualitas baik sesuai dengan warna yang disepakati dan
kaca dengan kualitas baik;
c) spesifikasi sesuai dengan gambar yang terlampir.
Persyaratan Struktur Bangunan
Struktur bangunan gedung harus memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar untuk konstruksi bangunan gedung, yang dibuktikan dengan analisis
struktur sesuai ketentuan. Spesifikasi teknis struktur bangunan gedung secara umum meliputi ketentuan-
ketentuan:
a) Bahan struktur
Bahan struktur bangunan baik untuk struktur beton bertulang, maupun struktur baja harus
mengikuti standar teknis bahan bangunan yang berlaku dan dihitung kekuatan strukturnya
berdasarkan standar teknis yang sesuai dengan bahan atau struktur konstruksi yang bersangkutan.
Ketentuan penggunaan bahan bangunan untuk bangunan gedung tersebut di atas, dimungkinkan
disesuaikan dengan kemajuan teknologi bahan bangunan, khususnya disesuaikan dengan
kemampuan sumber daya setempat dengan tetap mempertimbangkan kekuatan dan ketahanan
sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan. Ketentuan lebih rinci agar mengikuti ketentuan
yang diatur dalam standar teknis sesuai bahan bangunan yang digunakan untuk struktur.
b) Struktur Pondasi
1) Struktur Pondasi harus diperhitungkan mampu menjamin kinerja bangunan sesuai fungsinya
dan dapat menjamin kestabilan bangunan terhadap berat sendiri, beban hidup, dan gaya-gaya
luar seperti tekanan angin dan gempa termasuk stabilitas lereng apabila didirikan di lokasi
yang berlereng. Untuk daerah yang jenis tanahnya berpasir atau lereng dengan kemiringan
diatas 15° (lima belas derajat) jenis pondasinya disesuaikan dengan bentuk massa bangunan
gedung untuk menghindari terjadinya likuifaksi (liquifaction) pada saat terjadi gempa;
2) Pondasi bangunan gedung disesuaikan dengan kondisi tanah atau lahan, beban yang dipikul,
dan klasifikasi bangunannya. Untuk bangunan yang dibangun di atas tanah atau lahan yang
kondisinya memerlukan penyelesaian pondasi secara khusus, maka kekurangan biayanya
dapat diajukan secarakhusus di luar biaya standar sebagai biaya pekerjaan pondasi non
standar. Penentuan pondasi harus melalui hasil tes tanah (soil test);
3) Untuk pondasi bangunan bertingkat lebih dari 3 (tiga) lantai atau pada lokasi dengan kondisi
khusus maka perhitungan pondasi harus didukung dengan penyelidikan kondisi tanah atau
lahan secara teliti.
c) Struktur lantai
Bahan dan tegangan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Struktur lantai beton
a. lantai beton yang diletakkan langsung di atas tanah, harus diberi lapisan pasir di bawahnya
dengan tebal sekurang-kurangnya 5 cm (lima centimeter), dan lantai kerja dari beton tumbuk
setebal 5 cm (lima centimeter);
b. Pelat-pelat lantai beton bertulang yang mempunyai ketebalan lebih dari 10 cm (sepuluh
centimeter) dan pada daerah balok (satu per empat bentang pelat) harus digunakan tulangan
rangkap, kecuali ditentukan lain berdasarkan hasil perhitungan struktur;
c. bahan-bahan dan tegangan serta lendutan maksimum yang digunakan harus sesuai dengan
ketentuan SNI /PBI-1971 konstruksi beton.
d) Struktur Atap
1) Umum
i) konstruksi atap harus didasarkan atas perhitungan yang dilakukan secara keilmuan atau
keahlian teknis yang sesuai;
ii) kemiringan atap harus disesuaikan dengan bahan penutup atap yang akan digunakan,
sehingga tidak akan mengakibatkan kebocoran; dan
iii) bidang atap harus merupakan bidang yang rata, kecuali desain bidang atap dengan
bentuk khusus yang menyesuaikan dengan kearifan lokal.
2) Struktur rangka atap beton bertulang
Mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI beton
bertulang.
3) Struktur rangka atap baja
i) sambungan yang digunakan pada rangka atap baja baik berupa baut, paku keling, atau
las listrik harus memenuhi ketentuan pada SNI tata cara perencanaan struktur baja untuk
bangunan gedung;
ii) rangka atap baja harus dilapis dengan pelapis anti korosi;
iii) mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan SNI
rangka atap baja;
iv) untuk komponen bangunan yang telah ada komponen fabrikasi, struktur rangka atapnya
dapat menggunakan komponen prefabrikasi yang telah ada.
4) Struktur rangka atap baja ringan mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus
sesuai dengan ketentuan SNI rangka atap baja ringan.
e) Struktur beton pracetak
1) Komponen beton pracetak untuk struktur bangunan gedung dapat berupa komponen pelat,
balok, kolom dan/atau panel dinding;
2) Perencanaan komponen struktur beton pracetak dan sambungannya harus
mempertimbangkan semua kondisi pembebanan dan kekangan deformasi mulai dari saat
pabrikasi awal, hingga selesainya pelaksanaan struktur, termasuk pembongkaran cetakan,
penyimpanan, pengangkutan, dan pemasangan;
3) Gaya antar komponen struktur dapat disalurkan menggunakan sambungan grouting, kunci
geser, sambungan mekanis, sambungan baja tulangan, pelapisan dengan beton bertulang cor
setempat, atau kombinasi;
4) Sistem struktur beton pracetak boleh digunakan bila dapat ditunjukan dengan pengujian dan
analisis bahwa sistem yang diusulkan akan mempunyai kekuatan dan ketahanan yang
minimal sama dengan yang dimiliki oleh struktur beton monolit yang setara;
5) Komponen dan sistem lantai beton pracetak
i) sistem lantai pracetak harus direncanakan agar mampu menghubungkan komponen
struktur hingga terbentuk sistem penahan beban lateral (kondisi diafragma kaku).
Sambungan antara diafragma dan komponen struktur yang ditopang lateral harus
mempunyai kekuatan tarik nominal minimal 45 KN/m (empat puluh lima kilonewton
per meter);
ii) komponen pelat lantai yang direncanakan komposit dengan beton cor setempat harus
memiliki tebal minimum 50 mm (lima puluh milimeter);
iii) komponen pelat lantai yang direncanakan tidak komposit dengan beton cor setempat
harus memiliki tebal minimum 65 mm (enam puluh lima milimeter).
6) Komponen kolom pracetak harus memiliki kuat tarik nominal tidak kurang dari 1,5 (satu
koma lima) luas penampang kotor (Ag dalam KN);
7) Komponen panel dinding pracetak harus mempunyai minimum dua tulangan pengikat per
panel dengan memiliki kuat tarik nominal tidak kurang dari 45 KN (empat puluh lima
kilonewton) per tulangan pengikat;
8) Mutu bahan dan kekuatan bahan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan standar
teknis.
Persyaratan Utilitas Bangunan
Utilitas yang berada di dalam dan di luar bangunan gedung harus memenuhi ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar. Spesifikasi teknis utilitas bangunan gedung meliputi ketentuan- ketentuan:
▪ Air minum
1) Setiap pembangunan baru bangunan gedung harus dilengkapi dengan prasarana air minum
yang memenuhi standar kualitas, cukup jumlahnya dan disediakan dari saluran air
berlangganan (PDAM), atau sumur, jumlah kebutuhan minimum 100 (seratus)
liter/orang/hari;
2) Setiap bangunan gedung, selain rumah negara (yang bukan dalam bentuk rumah susun),
harus menyediakan air minum untuk keperluan pemadaman kebakaran dengan mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar, reservoir minimum menyediakan air
untuk kebutuhan 45 (empat puluh lima) menit operasi pemadaman api sesuai dengan
kebutuhan dan perhitungan;
3) Bahan pipa yang digunakan dan pemasangannya harus mengikuti ketentuan teknis yang
ditetapkan.
▪ Pengelolaan air limbah domestik
1) Pengelolaan limbah non kakus (grey water)
a) Air limbah non kakus (grey water) merupakan semua air kotor yang berasal dari dapur,
kamar mandi, tempat wudhu dan tempat cuci;
b) Sistem daur ulang air (water recycling system) untuk air limbah non kakus (grey water)
sebelum dimanfaatkan kembali;
c) Air limbah non kakus (grey water) yang telah di daur ulang dapat dimanfaatkan kembali
menjadi air sekunder seperti penggelontoran (flushing), penyiraman tanaman, irigasi
lahan, dan penambahan air dingin (makeup watercooling tower);
d) Sisa air limbah non kakus (grey water) yang tidak dimanfaatkan kembali dan dibuang ke
saluran pembuangan harus memenuhi standar baku mutu sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan terkait baku mutu air limbah domestik;
e) Pembuangan sisa air limbah non kakus (grey water) ke saluran pembuangan harus
melalui pipa tertutup dan/atau terbuka sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
dan standar;
f) Dalam hal bangunan gedung tidak terletak di daerah pelayanan sistem jaringan air
limbah, maka sisa air limbah non kakus (grey water) yang sudah diolah dan memenuhi
baku mutu air limbah domestik diresapkan di dalam persil bangunan gedung tersebut.
2) Pengelolaan limbah kakus (black water)
a) Air limbah kakus (black water) merupakan semua air kotor yang berasal dari buangan
biologis seperti kakus;
b) Bangunan gedung harus menyediakan fasilitas pengelolaan air limbah kakus (black
water) sehingga memenuhi standar baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundangan
terkait baku mutu air limbah domestik sebelum dibuang ke saluran pembuangan;
c) Dalam hal bangunan gedung tidak terletak di daerah pelayanan sistem jaringan air
limbah kota, maka air limbah kakus (black water) yang sudah diolah dan memenuhi
baku mutu air limbah domestik diresapkan di dalam persil bangunan gedung tersebut.
Pengelolaan air limbah domestik mengacu pada ketentuan peraturan perundang-
undangan dan SNI pengelolaan air limbah domestik.
▪ Pengelolaan sampah
1) Setiap bangunan gedung harus menerapkan prinsip 3R (Reduce, Reuse, dan Recycle) dan
sistem penanganan sampah;
2) Bangunan gedung harus menyediakan tempat sampah dan/atau fasilitas pemilahan
sampah dengan pengelompokan dan pemisahan sampah sesuai dengan jenis dan/atau
sifat sampah;
3) Bangunan gedung harus menyediakan fasilitas pengolahan sampah organik secara
mandiri;
4) Bangunan gedung harus menyediakan penampungan sampah sementara yang
kapasitasnya disesuaikan dengan volume sampah yang dikeluarkan setiap harinya,
dengan asumsi produk sampah minimum 3,0 (tiga koma nol) liter/orang/hari;
5) Tempat penampungan sampah sementara harus dibuat dari bahan kedap air, mempunyai
tutup, dan dapat dijangkau secara mudah oleh petugas pembuangan sampah dari Dinas
Kebersihan setempat;
6) Gedung dengan fungsi tertentu (seperti: rumah sakit, gedung percetakan uang negara)
harus dilengkapi incenerator sampah sendiri;
7) Ketentuan lebih lanjut mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan dan tata
cara pengelolaan sampah.
▪ Saluran air hujan
1) Pada dasarnya air hujan harus ditahan lebih lama di dalam tanah sebelum dialirkan ke
saluran umum kota, untuk keperluan penyediaan dan pelestarian air tanah;
2) Air hujan dapat dialirkan ke sumur resapan melalui proses peresapan atau cara lain
dengan persetujuan instansi teknis yang terkait;
3) Ketentuan lebih lanjut mengikuti peraturan tentang Pengelolaan Air Hujan Pada
Bangunan Gedung dan Persilnya.
▪ Sistem proteksi kebakaran
Setiap bangunan gedung harus mempunyai sistem proteksi kebakaran, sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan dalam:
1) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tentang Sistem Proteksi
Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
2) Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan
dan Pencegahan Bahaya Kebakaran;
3) Standar teknis lainnya terkait sistem proteksi kebakaran.
▪ Instalasi Listrik
1) Pemasangan instalasi listrik harus aman dan atas dasar hasil perhitungan yang sesuai dengan
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011) dan standar teknis terkait instalasi listrik;
2) Bangunan Gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum, bangunan khusus, dan
gedung kantor tingkat Kementerian atau Lembaga, harus memiliki pembangkit listrik darurat
sebagai cadangan, dengan catu daya dapat memenuhi kesinambungan pelayanan, berupa
genset darurat dengan minimum 40 % (empat puluh per seratus) daya terpasang;
3) Penggunaan pembangkit tenaga listrik darurat harus memenuhi syarat keamanan terhadap
gangguan getaran dan suara, serta tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap
lingkungan.
▪ Pencahayaan
1) Setiap bangunan gedung harus mempunyai pencahayaan alami dan pencahayaan buatan yang
cukup sesuai dengan fungsi ruang dalam bangunan tersebut, sehingga kesehatan dan
kenyamanan pengguna bangunan dapat terjamin;
2) Ketentuan teknis dan besaran dari pencahayaan alami dan pencahayaan buatan harus
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar pencahayaan pada
bangunan gedung.
Sistem ventilasi dan sirkulasi udara
1) Bangunan gedung harus mempunyai sistem ventilasi dan/atau sirkulasi udara yang cukup untuk
menjamin sirkulasi udara yang segar di dalam ruang dan bangunan;
2) Sistem ventilasi pada bangunan gedung harus memenuhi luasan ventilasi minimum yang
diprasyaratkan;
3) Dalam hal tidak dimungkinkan menggunakan sistem ventilasi, dapat menggunakan alat pengontrol
sirkulasi udara dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip konservasi energi;
4) Pemilihan jenis alat sirkulasi udara harus sesuai dengan fungsi bangunan dan jaringan instalasi
tidak mengganggu wujud bangunan;
5) Ketentuan teknis sistem ventilasi dan sirkulasi udara yang lebih rinci harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan dan SNI Tata cara perancangan sistem ventilasi dan sirkulasi udara
pada bangunan gedung.
Fasilitas komunikasi dan informasi
1) Fasilitas komunikasi dan informasi merupakan sarana untuk memfasilitasi kontak/hubungan dan
penyampaian informasi melalui media audio dan visual;
2) Perancangan dan penyediaan fasilitas komunikasi dan informasi harus memperhatikan:
a) fungsi bangunan gedung;
b) penempatan pada lokasi yang mudah dilihat atau dikenali oleh pengguna bangunan gedung
dan pengunjung bangunan gedung;
c) aksesibilitas pengguna bangunan gedung dan pengunjung bangunan gedung.
3) Ketentuan lebih rinci harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dan standar.
Sistem proteksi petir (sistem proteksi petir pada bangunan gedung, PUIL 2011)
1) Penentuan jenis dan jumlah sarana sistem penangkal atau proteksi petir untuk bangunan gedung
harus berdasarkan perhitungan yang mengacu pada lokasi bangunan, fungsi dan kewajaran
kebutuhan;
2) Ketentuan lebih rinci mengenai sistem penangkal atau proteksi petir harus memenuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan dan standar.
Instalasi Gas
1) Instalasi gas yang dimaksud meliputi:
a) instalasi gas pembakaran seperti gas kota dan gas elpiji;
b) instalasi gas medis, seperti gas oksigen (O2), gas dinitro oksida (N2O), gas carbon dioksida
(CO2) dan udara tekan medis.
2) Ketentuan teknis instalasi gas yang lebih rinci harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-
undangan dan standar.
Kebisingan dan getaran
1) Bangunan gedung harus memperhitungkan batas tingkat kebisingan dan atau getaran sesuai dengan
fungsinya, dengan mempertimbangkan kenyamanan dan kesehatan sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan dan standar;
2) Untuk bangunan gedung yang karena fungsinya mensyaratkan baku tingkat kebisingan dan/atau
getaran tertentu, agar mengacu pada hasil analisis mengenai dampak lingkungan yang telah
dilakukan atau ditetapkan oleh ahli.
Aksesibilitas dan fasilitas bagi penyandang disabilitas.
1) Bangunan gedung yang berfungsi untuk pelayanan umum harus dilengkapi dengan fasilitas yang
memberikan kemudahan bagi penyandang cacat dan yang berkebutuhan khusus antara lain lansia,
ibu hamil dan menyusui, seperti rambu dan marka, parkir, ram, tangga, lift, kamar mandi dan
peturasan, wastafel, jalur pemandu, telepon, dan ruang ibu dan anak;
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai aksesibilitas bagi penyandang cacat dan yang berkebutuhan khusus
mengikuti ketentuan yang berlaku.