| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0011298163309000 | Rp 3,047,304,893 | - | |
| 0948188586309000 | - | - | |
| 0028929404309000 | Rp 3,048,293,030 | Tidak melampirkan dokumen peralatan utama, personil manajerial dan RKK | |
| 0729412932309000 | Rp 3,051,341,674 | Tidak melampirkan dokumen peralatan utama, personil manajerial dan RKK | |
CV Jaya Mulya | 00*3**6****03**0 | Rp 3,055,048,158 | Tidak melampirkan dokumen peralatan utama, personil manajerial dan RKK |
| 0033119355301000 | Rp 3,031,008,737 | 1. Terdapat ketidaksesuaian jenis dump truck antara daftar peralatan utama dan surat perjanjian sewa (dump truck) dengan bukti kepemilikan alat berupa STNK (light truck); 2. Uraian jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya pada tabel B1 dan B2 RKK tidak sesuai LDP. | |
| 0032252132306000 | Rp 2,613,570,789 | 1. Bukti kepemilikan excavator mini dari pemberi sewa berupa kuitansi tidak memakai materai; 2. Uraian jenis pekerjaan dan identifikasi bahaya pada tabel B1 dan B2 RKK tidak sesuai LDP. | |
| 0031786015307000 | Rp 2,684,115,499 | Tidak melampirkan surat perjanjian sewa excavator mini, sedangkan pada daftar peralatan utama tertulis sewa. | |
| 0026130799307000 | Rp 2,838,110,725 | 1. Sertifikat pelatihan K3 diterbitkan tahun 2012, sehingga pada saat memasukkan penawaran sertifikat tersebut sudah tidak berlaku; 2. Sertifikat pelatihan K3 masih mengacu pada PermenPUPR lama yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi (Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) yang baru mengacu pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi); 3. Pengalaman kerja personil pelaksana tidak memenuhi persyaratan dalam LDP. | |
| 0012121984309000 | Rp 2,591,737,705 | 1. Tidak menginput/melampirkan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi Usaha Kecil [Kecil/Menengah/Besar], serta disyaratkan sub bidang klasifikasi/layanan SBU BG007 Subkualifikasi Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan atau SBU BG006 Subklasifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan; 2. Kapasitas excavator mini yang ditawarkan (kapasitas PC55) tidak sesuai dengan yang disyaratkan dalam LDP (kapasitas PC50); 3. Bukti kepemilikan beton molen tidak menyebutkan kapasitas sehingga pokja tidak dapat menilai kesesuaian dan produktifitasnya | |
| 0538894874413000 | - | - | |
| 0605305044311000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0435610639307000 | - | - | |
| 0033009432307000 | - | - | |
| 0027601491307000 | - | - | |
Graha Mitra Karya | 07*0**6****07**0 | - | - |
| 0420830978309000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0806962866306000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0026359273306000 | - | - | |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | - | - |
PT Citra Intitama Engineering | 0030646905015000 | - | - |
| 0018817825002000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0940508039323000 | - | - | |
| 0750124406101000 | - | - | |
CV Alittifaqiah Press | 09*7**3****12**0 | - | - |
| 0027373190446000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0018443853005000 | - | - | |
| 0032697971307000 | - | - | |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - | - |
| 0023744931309000 | - | - | |
| 0030704712307000 | - | - | |
| 0942874801301000 | - | - | |
| 0721556207303000 | - | - | |
| 0031192701201000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS
Pasal 1
JENIS PEKERJAAN
Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah Pembangunan Gedung Ruang Kelas Madrasah Tsanawiyah Negeri 1
Pagaralam, yang berlokasi di Jl. Pesirah Yohan, Ulu Rurah, Kec. Pagaralam Selatan Kota Pagaralam Sumatera
Selatan
Secara umum pekerjaan ini adalah :
- Pembangunan Gedung Ruang Kelas.
Pasal 2
PENJELASAN UMUM
1). Penjelasan Umum Bangunan :
a. Perincian umum komponen bangunan tersimpul dalam gambar.
b. Konstruksi bangunan adalah sesuai dengan perincian spesifikasi teknik dan
gambar-gambar detail terlampir yang meliputi antara lain :
- Persiapan : Pembuatan papan nama proyek, pembuatan direksi keet /
gudang, pembersihan lokasi, pengukuran dan pasang
bouwplank, biaya air kerja, Pekerjaan K3.
- Tanah dan Pasir : Galian tanah, urugan pasir, timbunan tanah, urugan tanah
kembali.
- Pondasi : Cor pondasi setempat K - 250 , pasang pondasi batu kali ad. 1:4.
- Beton : Lantai kerja ad. 1:3:5, cor beton sloof K - 250,
cor kolom struktur K - 250, cor beton balok K - 250,
Cor beton balok latei ad. 1:2:3, Cor beton plat lantai K - 250,
cor beton plat canopy ad. 1:2:3, cor kolom praktis ad. 1:2:3,
cor beton ring balok ad. 1:2:3.
- Pasangan & Plesteran : Pasang dinding bata ad. 1:4, Plesteran ad. 1:4,
Plesteran ad. 1:3.
- Pekerjaan Pasang Kusen Pintu, Jendela serta Railling tangga
: Kusen pintu aluminium, kusen jendela aluminium,
daun pintu double plywood 9 mm lapis decolsit, Daun pintu steel
door, daun jendela bingkai aluminium + kaca 6 mm,
pasang railling tangga besi hollow.
- Accesoris Pintu dan Jendela
: engsel pintu 4 inch, grendel pintu, engsel jendela 3 inch,
grendel jendela, handle jendela 3 inch, kait angin jendela,
Kunci tanam 2 slaag.
- Atap : kuda-kuda + rangka atap baja ringan, atap bitumen, listplank GRC 3mm.
- Plafond : Plafond PVC + rangka hollow zincalume, list PVC
dalam dan luar ruangan.
- Lantai dan Dinding : Granit lantai ruangan Polished + Granit Selasar Unpolished 60 x 60 cm,
plint keramik 10 x 60 cm, Granit lantai Unpolished Km/Wc
60 x 60 cm, keramik dinding km/wc 30 x 60 cm.
- Listrik dan Armature : Pemasangan daya listrik, stop kontak, Saklar Seri,
Saklar tunggal, downlight RD 100 LED,
Lampu RM 300 LED, Stop kontak AC,
Box Panel MCB+Instrumen.
- Pekerjaan Sanitair : Sumur bor, pasang tedmond 1000 ltr, Pembuatan
septictank, instalasi air bersih, instalasi air kotor,
closed jongkok, closed duduk, floor drain, kran air
jet washer, wastafel, tower air besi siku.
- Finishing : Cat dinding dengan cat tembok, cat listplank dan finishing
dinding Aluminium Composite Panel (ACP).
2). Pemborong akan menerima tempat bangunan sebagaimana adanya.
3). Bahan bangunan :
Bahan bangunan yang akan dipakai dalam pekerjaan ini , harus dilaporkan kepada Direksi untuk mendapatkan
persetujuan. Tanggung jawab menyeluruh terhadap mutu ( quality ) bahan maupun pekerjaan, tetap menjadi tanggung
jawab pemborong.
4). Pelaksanaan pekerjaan :
Semua pekerjaan harus menurut gambar-gambar yang ada serta bestek terlampir dan gambar detail pelengkap
yang akan dibuat oleh perencana atau pemborong yang telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
5). Ukuran :
Pemborong wajib memberikan dan melaksanakan kecocokan ukuran satu sama lainnya serta kecocokan dengan
keadaan setempat, ia harus memberitahukan kepada Direksi bilamana terdapat hal-hal yang tidak cocok, juga
setiap mulai suatu bagian pekerjaan, ia lebih dahulu memberitahukan kepada Direksi Lapangan.
Segala akibat dari kelalaian pemborong dalam melaksanakan ketelitian ukuran ini menjadi tanggung jawab
pemborong.
6). Kewajiban yang mengikat :
Walaupun dalam bestek ini bahan-bahan dan pekerjaan tidak/belum termasuk, maka harus dimasukkan atau
dipasang oleh pemborong, jika hal ini harus termasuk dari kelengkapan/kesatuan dari unit pekerjaan dimaksud.
Unit-unit pekerjaan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam suatu kesatuan jumlah borongan
pekerjaan sesuai dengan gambar bestek yang dilelangkan pada rapat pemberian petunjuk dan penjelasan dengan
semua penambahan serta pengurangan dalam arti yang seluas-luasnya.
Pekerjaan ini harus dilakukan oleh pemborong agar penyelenggaraan pada umumnya menurut pertimbangan
Direksi dapat dicapai secara sungguh-sungguh baik dan memuaskan.
7). Peraturan :
Peraturan-peraturan yang mengikat selama yang terurai dalam bestek ini antara lain :
a. Peraturan beton Indonesia (PBI) tahun 1978.
b. Peraturan umum untuk pemeriksaan bahan bangunan (PUBB) tahun 1956.
c. Peraturan Kontruksi Kayu Indonesia (PKKI).
d. Peraturan Bangunan Nasional Lembaga Penyelidikan Masalah Bangunan Direktorat Cipta Karya.
e. Peraturan Bangunan Nasional yang berlaku setempat dan yang khusus mengenai pemasangan
instalasi listrik dan ledeng.
8). Gambar Pelengkap :
a. Didalam hal-hal tertentu untuk mengatasi kejelasan dalam kontruksi, pemborong dapat membuat gambar-
gambar pelengkap untuk dimintakan persetujuan Direksi lapangan.
b. Pada dasarnya semua gambar pelengkap akan disiapkan oleh Perencana.
c. Semua gambar pelengkap harus mendapat pengesahan Direksi.
Pasal 3
PEKERJAAN PERSIAPAN
1). Lingkup Pekerjaan :
a. Mengadakan persiapan untuk mobilisasi peralatan-peralatan kerja.
b. Mengadakan pemindahan barang-barang yang masih tersisa.
c. Mengadakan rencana-rencana pengamanan lokasi dari segala gangguan.
d. Mengadakan komunikasi pada dinas yang terkait yang berkaitan dengan rencana pembangunan ini.
e. Menyiapkan blanko-blanko untuk laporan.
f. Mengadakan persiapan-persiapan tempat penimbunan dan penyimpanan bahan - bahan (gudang).
g. Mengadakan persiapan untuk angkutan pembuangan sisa-sisa bahan peralatan maupun bekas galian
tanah.
h. Membuat papan nama Proyek dari papan ukuran 1,00 x 1,50 m.
i. pembuatan direksi keet /gudang.
j. pengukuran dan pasang bouwplank dan biaya air kerja.
2). Syarat-syarat Pelaksanaan Pekerjaan
Pemborong dalam rangka persiapan harus benar-benar telah memahami gambar dan bestek untuk rencana
pelaksanaan sehingga apabila terdapat hal-hal yang dirasa kurang cocok atau kesalahan, supaya cepat-cepat
memberitahukan kepada Konsultan Pengawas maupun perencana untuk mengadakan tindakan - tindakan guna
mengantisipasi hal - hal yang merugikan semua pihak.
Pasal 4
PEKERJAAN GALIAN TANAH
a. Galian tanah yang sifatnya sementara, pekerjaan sodetan dan lain-lain harus dikerjakan sesuai petunjuk
Direksi. Penimbunan kembali pada saat pekerjaan dinyatakan selesai, harus sesuai dengan petunjuk
dalam spesifikasi ini.
b. Galian tanah yang sifatnya tetap atau permanen sesuai dengan garis dan kemiringan yang tercantum
dalam gambar rencana. Khusus untuk saluran pasangan, garis yang ditunjukkan dalam gambar rencana
adalah garis permukaan dasar saluran. Untuk itu galian tanah harus lebih dalam setebal pasangan.
c. Pekerjaan galian tanah harus dilaksanakan sedemikian rupa agar keamanan jalan dan bangunan
sekitarnya terjamin. Kemiringan lereng galian harus cukup landai untuk mencegah keruntuhan tanah atau
longsor. Apabila hal ini tidak memungkinkan, maka Pemborong harus menyediakan dan memasang
sistem penyangga dan penumpu atau penurapan sementara sehingga kelancaran pekerjaan dan
keamanan konstruksi di sekitarnya terjaga baik.
d. Kelebihan galian tanah menyimpang dari gambar rencana akibat kelalaian dan cara kerja yang salah
harus ditimbun kembali dengan batu atas biaya Pemborong.
e. Apabila Direksi memandang perlu, selama pekerjaan berlangsung Pemborong dapat diperintahkan untuk
mengubah bentuk, kemiringan lereng, kedalaman maupun perintah lainnya dari rencana gambar semula.
Tanpa perintah atau ijin atau persetujuan tertulis dari Direksi, Pemborong tidak dibenarkan melaksanakan
galian tanah yang tidak sesuai atau menyimpang dari gambar rencana.
f. Apabila Direksi memerintahkan untuk mengubah sumbu jalur galian dari rencana semula maka pekerjaan
pembersihan untuk jalur baru dapat tetap berpedoman pada pasal 1.
g. Harus dijaga agar dasar galian tetap kering.
Pasal 5
PEKERJAAN PENIMBUNAN KEMBALI
a. Yang dimaksud dengan penimbunan kembali adalah penimbunan tanah ke tempat-tempat bekas galian di
sekitar bangunan yang baru selesai dibuat atau penutupan bekas galian pipa yang baru saja dipindahkan.
b. Semua persyaratan mengenai mutu tanah timbunan dan pemadatan berlaku untuk semua pekerjaan
yang bersangkutan.
c. Pekerjaan penimbunan kembali harus dilaksanakan sedemikian rupa agar kerusakan terhadap
bangunan, pipa atau kabel dapat dihindarkan.
d. Semua biaya perbaikan terhadap kerusakan yang terjadi akibat dari kelalaian Pemborong merupakan
beban Pemborong.
e. Pekerjaan timbunan kembali terhadap gorong-gorong yang melintas atau memotong jalan yang
diperkeras harus mencakup perbaikan jalan yang diperkeras tersebut termasuk konstruksi perkerasan
dalam lapisan aspalnya.
Pasal 6
PEKERJAAN URUGAN PASIR
1). Lingkup Pekerjaan :
a. Mengurug pasir dibawah pondasi, lantai, rabat, dll.
b. Menyiram pasir dengan air.
c. Pemadatan pasir.
2). Syarat - syarat Pelaksanaan :
a. Dibagian bawah lantai dan lain-lain, harus dihampar /diberi lapisan pasir urug setebal sesuai gambar dan
disiram dengan air secukupnya kemudian dipadatkan.
b. Pasir urug yang digunakan harus bersih dari segala macam kotoran dan tidak boleh mengandung unsur
zat kimia.
Pasal 7
PEKERJAAN BATU KALI
a. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan penyiapan, pekerjaan pasangan batu kali untuk pondasi dan keperluan-keperluan lain
seperti yang tercantum dalam gambar rencana serta penyelesaiannya, termasuk pengadaan bahan dan
peralatan-peralatan pembantu..
b. Bahan-bahan
➢ Batu Kali :
➢ Untuk pondasi dipake batu kali yang berkualitas baik, keras, tidak cacat. Pasangan batu kali untuk
pondasi ini harus dipasang dengan adukan 1PC : 4 psr yang diaduk matang. Ukuran kedalaman, dan
lebar pondasi batu kali dibuat sesuai gambar rencana.
➢ Adukan :
Untuk pasangan batu kali menggunakan adukan 1 pc : 4 psr, dengan bahan adukan yang digunakan
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
▪ Pasir :
Pasir digunakan pasir pasang atau ekstra beton yang bebas dari kotoran, Lumpur, serta bahan
organic. Pasir mempunyai kadar Lumpur tidak lebih dari 5 % (berat) dan tidak lebih dari 15 % yang
tertahan pada “sieve” ukuran 2,3 mm.
▪ Semen :
Semen digunakan Portland semen, seperti yang disebut dalam PBI 1971.
▪ Air :
Air harus sesuai dengan yang disebut dalam PBI 1971.
c. Cara Pelaksanaan
Persiapan pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang lazim digunakan (untuk
pengukuran, pematokan dan penarikan benang).
Pemasangan pondasi batu kali harus dilakukan dengan ikatan yang baik, dan memiliki siar tegak dan datar
yang sama besar. Kesatuan pondasi harus kokoh sehingga tidak timbul keretakan atau penurunan pada
dinding, karena bila terjadi hal tersebut akan menjadi tanggung jawab Kontraktor dan harus
diganti/diperbaiki.
Adukan yang digunakan harus selalu baru dan sesuai dengan persyaratan : adukan yang tidak habis, tidak
boleh digunakan pada keesokan harinya. Untuk pekerjaan saluran atau penurapan menggunakan adukan
(1 pc : 4 psr).
Pada saat pembuatan pondasi harus diperhatikan bukaan-bukaan atau lubang yang diperlukan bagi
keperluan pekerjaan drainase.
Pasangan batu kali harus dilaksanakan oleh tukang batu yang berpengalaman.
Pasal 8
PEKERJAAN BATU BATA
a. Lingkup Pekerjaan :
Lingkup pekerjaan penyiapan pekerjaan pasangan batu bata untuk dinding, pondasi, ris rabat dan keperluan-
keperluan lain seperti yang tercantum dalam gambar rencana serta penyelesaiannya, termasuk pengadaan
bahan dan peralatan-peralatan pembantu.
b. Bahan-bahan
➢ Batu Bata :
Batu bata yang digunakan adalah yang diperoleh dari pabrik pembuatan bata dengan bentuk
bersudut-sudut tajam dan mempunyai ukuran maksimal tidak lebih dari 12 x 8 x 20 cm, keras dan
tidak rapuh (mudah pecah) serta bersih.
➢ Adukan :
Untuk beton menggunakan adukan 1 pc : 3 psr, sedangkan untuk pasangan batu bata yang biasa
menggunakan adukan 1 pc : 4 psr, dengan bahan adukan yang digunakan harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut :
▪ Pasir :
Pasir digunakan pasir pasang atau ekstra beton yang bebas dari kotoran, Lumpur, serta bahan
organic. Pasir mempunyai kadar Lumpur tidak lebih dari 5 % (berat) dan tidak lebih dari 15 % yang
tertahan pada “sieve” ukuran 2,3 mm.
▪ Semen :
Semen digunakan Portland semen, seperti yang disebut dalam PBI 1971.
▪ Air :
Air harus sesuai dengan yang disebut dalam PBI 1971.
c. Cara Pelaksanaan
- Persiapan pelaksanaan harus dilakukan sesuai dengan persyaratan yang lazim digunakan (untuk pengukuran,
pematokan dan penarikan benang). Pemasangan pondasi batu bata harus dilakukan dengan ikatan yang baik,
dan memiliki siar tegak dan datar yang sama besar. Kesatuan pondasi harus kokoh sehingga tidak timbul
keretakan atau penurunan pada dinding, karena bila terjadi hal tersebut akan menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan harus diganti/diperbaiki.
- Adukan yang digunakan harus selalu baru dan sesuai dengan persyaratan : adukan yang tidak habis, tidak
boleh digunakan pada keesokan harinya. Untuk pekerjaan saluran atau penurapan, harus menggunakan
adukan kedap air (1 pc : 2psr), demikian juga halnya dengan pasangan pondasi setinggi 20 cm dibawah sloof.
- Pada saat pembuatan pondasi harus diperhatikan bukaan-bukaan atau lubang yang diperlukan bagi keperluan
pekerjaan drainase atau plumbing dan elektrikal.
- Pasangan batu bata harus dilaksanakan oleh tukang batu yang berpengalaman. Semua batu bata yang akan
dipasang harus dibasahi sebelumnya. Batu bata yang patah tidak boleh dipasang di bidang lurus.
- Semua nat datar antar batu bata yang terjadi harus memiliki ketebalan yang seragam dan tidak boleh lebih dari
2 cm.
- Pekerjaan yang telah selesai dipasang harus terus dibasahi selama 10 (sepuluh) hari sejak penyelesaiannya.
- Bidang pemukaan dari pasangan batu bata harus benar-benar vertical dan harus diperiksa pada setiap jarak
tertentu dengan menggunakan waterpas.
- Pasangan dinding batu bata harus dipasang keatas secara uniform dan tidak ada satu bagianpun yang boleh
dipasang keatas lebih tinggi dari 100 cm dalam satu harinya, untuk menjaga penurunan yang tidak sama dari
pasangan dinding tersebut, dalam hal terdapat pasangan dinding batu bata yang cukup panjang, yang
dirasakan tidak mungkin terjangkau pada sekali pemasangan, maka ujung pasangan harus dibuat bertangga.
Sudut-sudut dinding, pertemuan-pertemuan dari setiap 12 m2 pasangan batu bata harus diperkuat dengan
menggunakan beton bertulang praktis ukuran 12 x 12 cm2, atau balok horizontal beton bertulang praktis,
sebagaimana yang disyaratkan dalam ayat 111.602, butir 5 PBN 1978.
- Setiap pekerjaan batu bata yang berhubungan dengan kolom-kolom beton, balok-balok beton, dinding beton,
harus diberi stek besi diameter 8 mm, jarak 100 cm.Setiap pasangan batu bata yang berhubungan dengan
opening untuk kusen alumunium harus diberi kolom/balok praktis ukuran 10 x 10 cm dengan besi tulangan
utama 4 Ǿ 8 mm, sengkang Ǿ 6 mm jarak 20 cm atau besi 120 kg/m3.
Pasal 9
PEKERJAAN PLESTERAN
1). Lingkup Pekerjaan :
a. Melaksanakan plesteran pada dinding batu bata.
b. Menyediakan adukan Pc dengan pasir
c. Membuat ukuran - ukuran daftar dan steiger untuk kerja.
d. Menyiram dengan air dan mengorek/membuat siar pada pasangan batu bata.
e. Pekerjaan plesteran meliputi :
- Plesteran dinding kedap air ad. 1:2.
- Plesteran dinding biasa ad. 1:4
- Plesteran beton ad. 1:3.
2). Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Semua tembok yang menerima hempasan dan rembesan air harus diplester kedap air dengan ad. 1:2.
b. Tembok-tembok biasa diplester dengan adukan 1: 4
c. Plesteran dengan adukan 1:3 digunakan untuk bidang-bidang beton yang langsung tampak oleh mata dan
permukaan beton tersebut harus diplester dan diaci dengan saus semen.
d. Semua pekerjaan plesteran tersebut tebalnya maksimal 1,5 cm. Dan dapat dilaksanakan setelah pemasangan
instalasi pipa listrik dan plumbing untuk seluruh bangunan serta setelah mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan.
e. Semua pekerjaan plesteran harus dikerjakan sedemikian rupa, sehingga rata, datar dan licin bilamana perlu
sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran terlebih dahulu dibuat ukuran atau kepala plesteran yang mantap
dan sebidang. Setiap pertemuan sudut plesteran dibuat siku dan tidak tajam dan rapi dengan adukan 1:2.
Plesteran halus (acian) menggunakan campuran semen dan air sampai mendapatkan campuran homogin. Dan
acian dapat dilaksanakan setelah plesteran berumur 8 hari (kering benar).
f. Sebelum pekerjaan plesteran dimulai/dilaksanakan, maka untuk beton sebelum diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting kemudian diketrek (scraph) dan nat-nat antara permukaan batu-bata yang
bersusun (siar), Siar tersebut harus dibuat goresan-goresan atau dikorek sehingga membentuk alur-alur yang
dapat memungkinkan hasil plesteran berumur 8 hari (Kering benar).
g. Sebelum melaksanakan pekerjaan plesteran, semua bidang yang akan dikerjakan terlebih dahulu harus di
siram dengan air sehingga gelembung udara yang terdapat didalam pori-pori batu/adukan dapat habis keluar.
Pasal 10
PEKERJAAN BETON BERTULANG
1). Lingkup pekerjaan :
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti yang dinyatakan dalam gambar, dengan hasil yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pembesian untuk beton sesuai dengan gambar terlampir.
c. Membuat bekisting/cetakan beton, sesuai dengan gambar terlampir.
d. Pekerjaan mengaduk cor beton dengan molen dan memadatkan adukan beton sesuai dengan rencana dan
petunjuk Direksi.
e. Merawat dan menyiram beton cor yang telah dituangkan dalam cetakan (bekisting).
f. Menyiapkan peralatan untuk mengecor beton.
g. Memperbaiki hasil pengecoran beton-beton yang kurang sempurna.
h. Mengecor beton adukan 1:2:3 untuk pekerjaan
- Kolom praktis
- Cor beton balok latei.
- Cor beton ring balok.
i. Mengecor beton K-250 untuk pekerjaan
- cor beton sloof K – 250
- cor kolom struktur K - 250
- cor beton balok K – 250
- cor beton plat lantai K – 250
2). Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
2.1. Mutu Beton :
Mutu beton yang dikehendaki dalam pekerjaan beton bertulang adalah harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam PBI-1978.
2.2. Pembesian :
a. Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang dibengkokkan, sambungan kait-kait dan
pembuatan sengkang (ring), persyaratan harus sesuai dengan PBI-1978.
b. Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus disesuaikan dengan kontruksi.
c. Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi tersebut tidak berubah tempat
selama pengecoran, dan harus bebas dari papan acuan atau lantai kerja dengan memasang selimut
sesuai dengan ketentuan dalam PBI-1978.
d. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari lapangan kerja dalam waktu 24
jam setelah ada perintah tertulis dari Direksi Lapangan/Perncana.
e. Kawat pengikat yang digunakan harus menggunakan dari baja lunak dan tidak disepuh seng, diameter
kawat lebih besar atau sama dengan 0,04 mm. Kawat pengikat besi beton/rangka harus memenuhi
syarat-syarat yang ditentukan dalam NI- 2 (PBI-1978).
2.3. Cara Pengadukan :
a. Cara Pengadukan harus menggunakan mesin/alat molen.
b. Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih dahulu oleh perencana /Direksi
Lapangan.
c. Selama pengadukan , kekentalan adukan beton harus diawasi.
2.4. Pengecoran Beton :
a. Kontraktor diwajibkan melaksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram cetakan-
cetakan sampai bersih, pemeriksaan ukuran-ukuran dan ketinggian pemeriksaan penulangan dan
penempatan penahan jarak.
b. Pengecoran harus dilakukan dengan sebaik mungkin untuk menjamin beton cukup padat dan harus
dihindarkan terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral yang dapat
memperlemah konstruksi.
c. Beton tidak boleh dituang sebelum dilakukan pemeriksaan dan didapat persetujuan mengenai bekisting
dan pembesiannya. Untuk itu pemborong harus memberitahukan sedikit-dikitnya 24 jam sebelumnya,
apabila 3 x 24 jam sesudah pemborong memberitahukan kepada Direksi setempat secara tertulis belum
juga diperiksa maka pemborong berhak melaporkan Direksi tingkat atasnya.
d. Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan akan diteruskan pada hari berikutnya, maka tempat
pemberhentian tersebut harus disetujui oleh perencana/ Direksi Lapangan.
e. Semua pekerjaan beton yang terlihat mata/tidak tertutup material harus diperbaiki sehingga sempurna
dan memuaskan Direksi.
f. Beton harus dilindungi dari pengaruh cuaca panas, sehingga tidak terjadi penguapan cepat. Persiapan /
untuk mengantisipasi kemungkinan atas datangnya hujan deras, harus diperhatikan.
g. Beton harus dibasahi setiap hari 2 (dua) kali sehari, paling sedikit selama sepuluh hari setelah
pengecoran.
2.5. Pekerjaan Bekisting/Mal :
a. Pada pelaksanaan pemasangan bekisting harus menurut petunjuk Direksi.
b. Bekisting harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan, sehingga cukup kokoh dan
dijamin tidak berubah bentuk dan kedudukannya selama pengecoran dilakukan.
c. Bekisting harus rapat , permukaan harus rata, bebas dari kotoran - kotoran , potongan kayu, tanah/lumpur
dan sebagainya sebelum pengecoran dilakukan dan harus mudah dibongkar tanpa merusak permukaan
beton.
2.6. Pekerjaan Pembongkaran Bekisting/Mal :
Pembongkaran bekisting hanya boleh dilakukan dengan ijin tertulis dari Perencana/Direksi Lapangan. Setelah
bekisting dibuka/dibongkar tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun pada permukaan beton tanpa
persetujuan dari Perencana/Direksi Lapangan.
2.7. Pengujian Mutu Beton :
a. Bilamana diperlukan, sebelum dilaksanakan pemasangan, pemborong harus memberikan pada Direksi
Lapangan Certificate Test bahan besi dari produsen / pabrik.
b. Bila tidak ada certificate Test, maka pemborong harus melakukan pengujian atas besi / kubus beton
dilaboratorium yang akan ditunjuk kemudian.
c. Mutu beton tersebut harus dibuktikan oleh pemborong dengan mengambil benda uji berupa kubus/cilinder
yang ukurannya sesuai dengan syarat-syarat /ketentuan dalam PBI - 1978. Pembuatannya harus
disaksikan oleh Direksi Lapangan . Jumlah dan frekuensi pembuatan kubus beton serta ketentuan lain
sesuai PBI - 1978.
d. Hasil pengujian dari Laboratorium harus diserahkan kepada Direksi Lapangan secepatnya.
e. Seluruh biaya yang berkaitan dengan pengujian bahan tersebut, menjadi tanggung jawab Pemborong.
2.8. Syarat-syarat Pengamanan Beton :
a. Beton yang telah dicor harus dihindarkan dari benturan - benturan benda keras selama 3 x 24 jam
setelah pengecoran.
b. Beton dilindungi dari kemungkinan cacat yang diakibatkan dari pekerjaan - pekerjaan lain.
c. Bila terjadi kerusakan, Pemborong harus segera memperbaikinya dengan tidak mengurangi mutu
pekerjaan. Seluruh biaya perbaikan menjadi tanggung jawab Pemborong.
d. Bagian beton yang telah dicor, selama dalam pengerasan selalu dibasahi dengan air terus menerus
selama 1 ( satu ) minggu atau lebih sesuai yang dipersyaratkan dalam PBI - 1978.
Pasal 11
PEKERJAAN LANGIT - LANGIT/PLAFOND
1). Lingkup Pekerjaan :
a. Pekerjaan membuat steiger/perancah.
b. Pekerjaan membuat rangka plafond bahan besi hollow zincalume termasuk gantungan plafond.
c. Pekerjaan memasang plafond PVC pada bangunan sesuai gambar dan memasang list plafond PVC,
bentuk maupun ukuran sesuai gambar.
d. Membuat lubang manhole pada tempat - tempat tertentu dengan ukuran minimum 60 cm x 60 cm.
2). Syarat - syarat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Untuk seluruh pekerjaan langit-langit sesuai gambar dipasang plafond PVC ukuran sesuai gambar.
Pertemuan dinding dengan plafond dipasang list PVC dengan bentuk dan ukuran sesuai gambar.
b. Pemasangan plafond harus disesuaikan dengan gambar atau disesuaikan dilapangan.
c. Untuk pemasangan plafond agar didahulukan sebelum pemasangan lantai.
d. Rangka plafond diusahakan agar dimeni menggunakan meni besi.
Pasal 12
PEKERJAAN RANGKA ATAP DAN PENUTUP ATAP
1). Lingkup Pekerjaan :
a. Membuat dan memasang rangka kuda-kuda baja ringan.
b. Memasang atap Bitumen.
c. Memasang listplank GRC 3 mm.
2). Syrat Pelaksanaan Pekerjaan :
a. Rangka kuda-kuda dibuat dari baja ringan dan dilaksanakan sesuai dengan spek jenis bahan yang
digunakan yaitu :
▪ Main Truss C.75.75
▪ Main Truss C.75.65
▪ Reng U TS 41
▪ Screw / Dynabolt
▪ Valley Gutter Talang Jurai
▪ Strap Bracing
b. Dan pada pemasangannya harus ditarik benang dengan sistem /cara diagonal sehingga untuk
mendapatkan bidang atap yang betul-betul rata.
c. Untuk penutup dan bubungan atap digunakan genteng metal berpasir yang berkualitas baik dan tidak
cacat maupun harus satu warna dan disetujui oleh Direksi.
Pasal 13
PEKERJAAN LANTAI DAN DINDING
1). Lingkup pekerjaan
a. Memasang Lantai granit ukuran 60 x 60 cm polished untuk ruangan, plint granit 10 x 60 cm untuk ruangan
dan lantai granit unpolished 60 x 60 cm untuk teras, keramik 25x25 cm lantai km/wc dan dinding keramik
25 x 50 cm untuk km/wc.
b. Mengisi nat-nat dengan Afa Grout/afa tile.
2). Syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Lantai dipasang sesuai dengan gambar detail dan untuk ruangan diplester dan diaci halus dan rata.
b. Pelaksanaan pemasangan lantai harus ditarik benang saling tegak lurus. Jarak keramik satu dengan
yang lain harus dibuat jarak/nat minimum 3 mm dan untuk isian nat digunakan Afa Grout/Afa Tile.
c. Sebelum dilakukan penyerahan pekerjaan, harus dilindungi dari segi keamanan dan tidak boleh untuk
menyimpan bahan /material yang merusak lantai.
Pasal 14
PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA
1). Lingkup pekerjaan :
Pasal ini menjelaskan semua pekerjaan kusen, pintu + jendela serta daun pintu dan
jendela yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor
2). Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Semua aluminium yang digunakan baik itu kusen dan bingkai jendela harus standar SNI.
b. Daun pintu menggunakan double plywood 9 mm lapis decolsit dan pintu utama steel door.
c. Pada pekerjaan aluminium ini berlaku dan mengikat semua ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Peraturan Konstruksi Kayu Indonesia ( P K K I ).
Pasal 15
PEKERJAAN KACA
1). Lingkup pekerjaan :
a. Memasang/memotong kaca-kaca polos tebal 6 mm.
b. Memasang list karet penjepit kaca.
c. Menggosok kaca pada bagian pinggir-pinggir.
2). Syarat pelaksanaan pekerjaan :
Pemasangan kaca dilaksanakan harus stabil atau tidak boleh goyang. Dan selesainya pekerjaan tersebut
harus dipasang pengaman sehingga terhindar dari benturan benda keras.
Pasal 16
ALAT KUNCI DAN PENGGANTUNG
1). Lingkup pekerjaan
a. Memasang engsel-engsel untuk pintu dan jendela.
b. Memasang tarikan /handle, kait angin/tunjang angin + slot dan grendel.
c. Memasang kunci-kunci tajam, slot tanam untuk pintu.
d. Mengerjakan semua pekerjaan untuk kerapihan pemasangan pintu.
2). Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Semua alat-alat kunci dan penggantungan dipakai buatan dalam negeri yang bermutu baik ukuran
standar.
b. Semua pintu dipakai kunci tanam merk Yalle/Cissa atau merk lain yang setara dengan anak kunci type
cylinder dan handel type Raven.
c. Semua daun pintu dipasang tiga buah engsel Kuningan yang tebal + 4 mm dengan ukuran 4” dan setiap
daun pintu dan jendela jungkit untuk penguat engsel digunakan paku skrup yang dipasang lengkap.
d. Setiap daun jendela jungkit dipasang 2 ( dua ) buah engsel Arch 3 “, 2 ( dua ) buah kait angin, handel dan
slot/grendel type kodok merk yalle.
e. Untuk ventilasi jungkit dipasang kait angin kuningan yang berfungsi sebagai penunjang dan di lengkapi
dengan slot/handel type kodok.
Pasal 17
PEKERJAAN CAT
Lingkup pekerjaan :
a. Menggosok bidang-bidang yang tidak rata.
b. Mendempul dan plamur pada bidang-bidang yang akan di cat.
c. Mengecat dasar pada bidang yang telah rata kena dempul dan plamur.
d. Mengecat warna seluruh bidang-bidang yang telah dicat dasar.
e. Membuat steiger-steiger untuk para pekerja.
f. Membersihkan sisa-sisa cat pada bidang pekerjaan.
g. Mengecat seluruh tembok.
Pasal 18
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
1. Pemasangan instalasi listrik harus menurut gambar-gambar rencana yang disiapkan dan sesuai syarat-
syarat yang ditetapkan oleh PLN setempat.
2. Perlengkapan berupa fitting, stop kontak, saklar, dan sebagainya memakai buatan dalam negeri yang
berkualitas baik dan disahkan atau disetujui oleh Direksi.
3. Pipa-pipa sakelar dan stop kontak dipasang masuk dalam dinding tembok, beton atau diatas langit-
langit/plafon sehingga tidak kelihatan oleh mata.
4. Pekerjaan instalasi ini harus dilaksanakan oleh instalatur yang ahli dan mendapat rekomendasi dari PLN.
Pasal 19
PEKERJAAN ALUMINUM COMPOSITE PANEL (ACP)
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan ini meliputi tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk melaksanakan
pekerjaan pemasangan Aluminium Composite Panel seperti yang diajukan dalam ganbar rencana.
- Pekerjaan ini dilaksanakan pada tempat-tempat seperti yang dianjurkan dalam gambar.
b. Syarat Pelaksanaan pekerjaan
- Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar dan spesifikasi
dari pabrik.
- Bahan – bahan yang harus memenuhi standar antara lain :
➢ AA The aluminium Association.
➢ AAMA Architectural Aluminium Manufactures Association.
➢ ASTM E84 American Standart for Testing Materials.
➢ DIN 4109 Isolasi udara.
➢ DIN 52212 Penyerapan Suara.
➢ DIN 53440 Pengurangan getaran.
➢ DIN 17611/BS 1615 Proses anoda.
➢ DIN 476 Panel Kerangka.
➢ AS. 1530 Hasil Indikasi.
c. Komponen
- Bracket/angkur dari material besi finish galvanis atau material aluminium ekstrussion.
- Rangka vertikal dan horizontal dari material Besi Siku 40/40.
- Rangka tepi panel aluminium composite dan reinforoe dari material aluminium ekstrussion.
- Infil dari Aluminium ekstrussion finish powder coating warna ditentukan kemudian di sealant.
- Warna akan ditentukan kemudian berdasarkan color chart dari pabrik.
- Lokasi sealant antar panel dengan komponen lain.
d. Bahan - bahan
❖ Bahan : Aluminium composite
- Tebal : 4 mm terdiri dari 0,5 mm Aluminium, 4 mm Polyetlene dan 0,5 mm Aluminium.
- Length (mm) : 2440, 4880 or custum.
- Width (mm) : 1220 or custom.
- Bending Strengh : 45-50kg/4 mm.
- Heat Deformation : 2000 C.
- Sound Insulation : 24-39 Db.
- Finished : Flouracarbond factory firished/PVdF Coating.
❖ Bahan composite harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian.
❖ Contoh-contoh: Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada direksi lapangan untuk
mendapatkan persetujuan Pemberi Tugas.
❖ Toleransi Dimensi mill finish : Stove dipernis + 0.2 mm.
Pasal 20
PEKERJAAN LAIN-LAIN
1). Lingkup pekerjaan :
a. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan perbaikan akibat kerusakan yang timbul pada pelaksanaan proyek.
b. Mengadakan pembersihan akhir.
c. Menjaga keamanan pekerjaan selama masih dalam tanggung jawab pemborong/sebelum dilakukan
serah terima.
d. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang belum terurai dalam uraian teknik atau bestek (RKS), namun
sudah tercantum dalam gambar kerja maupun spek/spok pekerjaan.
2). Syarat-syarat pelaksanaan pekerjaan :
a. Semua pekerjaan yang belum dicantumkan dalam ketentuan bestek ini akan ditentukan lebih lanjut dalam
rapat pemberian petunjuk dan penjelasan oleh Direksi.
b. Semua pekerjaan perubahan gambar/RKS atau pengurangan ataupun tambahan ditentukan lebih lanjut
pada rapat pemberian petunjuk atau penjelasan pekerjaan ( Aanwjizing ) yang merupakan Notulen bestek
ini, dan merupakan bagian - bagian yang tak dapat dipisah-pisahkan dan harus ditaati dan dilaksanakan
bersama.
Palembang, Februari 2023
Diperiksa oleh : Dibuat oleh :
Pengelola Teknis Konsultan Perencana
Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman CV. Sriwijaya
Provinsi Sumatera Selatan
Eko Susanto, A.Md Mintarianto, ST
NIP. 19790607 200801 1 001 Direktur
Mengetahui : Mengetahui/Menyetujui :
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
H. Efriyansa, SE, MM Dr. Syafitri Irwan, S.Ag, M.Pd.I
NIP. 19750415 199603 1 001 NIP. 19710921 200003 1 002