| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0955403399822000 | Rp 999,000,000 | - | |
CV Golden Kencana | 0724474390822000 | - | - |
| 0033377391824000 | - | - | |
| 0026038745804000 | Rp 1,002,083,812 | Tidak memenuhi syarat teknis penawaran (berdasarkan hasil klarifikasi teknis, maka Usulan Peralatan Utama dinyatakan tidak ada oleh karena Peralatan Utama tersebut sudah ditempatkan pada Paket Tender lainnya); | |
| 0022279731822000 | Rp 908,558,189 | Tidak memenuhi syarat teknis penawaran (berdasarkan hasil klarifikasi teknis, maka Usulan Peralatan Utama dinyatakan tidak ada oleh karena Peralatan Utama tersebut sudah ditempatkan pada Paket Tender lainnya); | |
| 0752205328822000 | Rp 881,101,298 | Tidak memenuhi syarat teknis penawaran (tidak melampirkan Dokumen Penawaran Teknis); | |
| 0940460728822000 | Rp 876,900,000 | Tidak memenuhi syarat teknis penawaran (tidak melampirkan Dokumen Penawaran Teknis); | |
| 0032447690832000 | Rp 972,678,416 | Tidak memenuhi syarat teknis penawaran (Usulan Peralatan Utama ditujukan pada Paket Tender lain/salah alamat); | |
| 0606835858822000 | Rp 965,650,000 | Tidak memenuhi syarat teknis penawaran (Bukti Kempemilikan/nota Peralatan Utama berupa Molen Beton, Vibrator Beton, dan Stamper tidak mencantumkan kapasitas alat sesuai yang tertulis pada Daftar Peralatan Utama); | |
| 0824500334822000 | Rp 879,991,298 | Tidak memenuhi syarat teknis penawaran (Sertifikat Personil dengan Jabatan Pelaksana tidak sesuai yang disyaratkan dalam Dokumen Pemilihan); | |
| 0806806873831000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0660404468822000 | - | - | |
PT Edtri Gracia Abadi | 06*3**2****43**0 | - | - |
CV 55 Konstruksi | 0757219654822000 | - | - |
| 0016908683807000 | - | - | |
| 0016647257821000 | - | - | |
| 0738911072822000 | - | - | |
| 0714470291822000 | - | - | |
| 0753053255805000 | - | - | |
| 0029921160805000 | - | - | |
| 0747908523824000 | - | - | |
| 0659150197822000 | - | - | |
| 0944576800822000 | - | - | |
| 0029857539822000 | - | - | |
| 0861471068822000 | - | - | |
| 0026801134822000 | - | - | |
| 0851814277822000 | - | - | |
| 0026038737804000 | - | - | |
| 0022279509822000 | - | - | |
| 0809093222822000 | - | - | |
| 0539551788822000 | - | - | |
| 0025347683822000 | - | - | |
| 0939483905915000 | - | - | |
| 0636864506822000 | - | - | |
| 0958225898822000 | - | - | |
| 0433251717824000 | - | - | |
| 0412164733822000 | - | - | |
| 0029206547825000 | - | - |
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 1
RENCANA KERJA DAN SYARAT – SYARAT (RKS)
PEKERJAAN : PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK
HAJI KECAMATAN TOLANGOHULA
LOKASI : KABUPATEN GORONTALO
TAHUN ANGGARAN : 2023
KONSULTAN PERENCANA
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 2
SPESIFIKASI TEKNIS DAN GAMBAR
No. NamaPekerjaan SpesifikasiTeknis Keterangan
1 Pekerjaan Urugan
a. Tanah /Pasir Gunung dibawah Lokal
lantai
2 Pekerjaan Urugan
a. Pasir Lokal
3 Pekerjaan Aanstamping batu
kali/belah
a. Batu Kali/Belah Lokal
4 Pekerjaan Pasangan Pondasi
a. Pas. Pondasi
Pasir Lokal , kadar lumpur yang diizinkan
Maksimal 5 %
Semen Portland Cement Indonesia NI-8 atau
ASTM C-150 Type I atau SNI 15-2049-
1994 (1 ZAK =50KG) Merk Tonasa
Batu Kali/Belah Lokal
5 Pekerjaan Pasangan
a. Pas. Dinding Sp. 1 : 5
Pasir Lokal , kadar lumpur yang diizinkan
Maksimal 5 %
Semen Portland Cement Indonesia NI-8 atau
ASTM C-150 Type I atau SNI 15-2049-
1994 (1 ZAK =50KG) Merk Tonasa
bata Bata Merah Ex. Lokal
6 Pekerjaan Plesteran Sp.1 : 5
a. Pek. Plester Sp.1 : 5
Pasir Lokal , kadar lumpur yang diizinkan
Maksimal 5 %
Semen Portland Cement Indonesia NI-8 atau
ASTM C-150 Type I atau SNI 15-2049-
1994 (1 ZAK =50KG) Merk Tonasa
7 Pekerjaan Pintu dan Kaca
a. Pintu Kaca Temperred 12 mm
b. Kusen Pintu Dan Jendela kusen aluminium Inkalum putih
c. Daun Pintu dan Jendela Bingkai alumunium Inkalum Putih
d. Pekerjaan Engsel dan aksesoris
Kunci Tanam Biasa Kunci tanam (2x Putaran)
Engsel pintu Engsel Pintu 4 Inch
Engsel jendela Casment Engsel Casment 16” Atau Deksson
Grendel Jendela Grendel Aluminium
hendel pintu Handle pintu
8 Pekerjaan Beton
a. Poer Plat, Sloef f'c = 19,3 Mpa (K225)
b. Kolom utama, Balok, Plat lantai f'c = 19,3 Mpa (K225)
c. Kolom Praktis 12/12 Cm f'c = 14,5 Mpa (K175)
d. Balok Latey 12/12 Cm f'c = 14,5 Mpa (K175)
e. Ring Balok 15/20 Cm & 15/25 cm f'c = 14,5 Mpa (K175)
Pasir Lokal , kadar lumpur yang diizinkan
Maksimal 5 %
Kerikil Lokal , Maksimum 30 mm
Semen Portland Cement Indonesia NI-8 atau
ASTM C-150 Type I atau SNI 15-2049-
1994 (1 ZAK =50KG) Semen Tonasa
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 3
9 Pekerjaan Rangka Atap
a. Rangka Baja Ringan Kuda-kuda jarak maksimal 1,25 meter
Baja Ringan usuk C 75.75. T = 0,75 mm
, SNI, dan Bersertifikat (Tasso)
reng R.35.45 SNI,
b. Listplank GRC lebar 30 cm
c. Bubungan Bubungan Genteng Metal Sakura Roof
10 Pekerjaan Penutup Atap
a. Atap Sakura Roof
11 Pekerjaan lantai
a. Pasir Lokal yang tidak mengandung lumpur
b. Semen SNI (Tonasa)
c. Lantai Aula, Reception Keramik 60x60 cm Motif Vinyl (Glossy)
d. Lantai dalam bangunan, Teras Keramik 60x60 cm (Glossy) Milan
e. Lantai selasar dan Drop off Keramik 60x60 cm (Anti Sliip) Milan
f. Lantai Kamar Mandi Keramik 25x25 cm (Anti Sliip) Milan
g. Keramik Dinding Kamar Mandi Keramik 25x60 cm (Glossy) Milan
12 Pekerjaan Plafond
a. Rangka Plafond Alumunium Hollow 3,5 x 1,5 Cm, dan
3,5x3,5 Cm, T = 0,25 mm Modul
60x60 CM
b. Plafond dalam dan luar Gypsum 9mm Indoboard
ruangan
13 Pekerjaan Elektrikal
a. Kabel Instalasi Supreme
b. Lampu LED Downlight LED 18 Watt Philips
c. Stop kontak Inbow panasonic
d. Saklar Panasonic
14 Pekerjaan Cat
a. Cat Dinding Catylac
b. Cat Plafond Catylac
15 Pekerjaan Instalasi Air
a. Pipa Pvc Dia. 4”, 3”, ¾” dan ½ “ Pipa PVC Aw, PE
b. Wastafel incl. kran Tempel dinding toto/American standar
c. Closet Duduk Toto Monoblok/ American standar
16 ACP
a. ACP PVDF 0,4 Alloy 3003 Seven
SEVEN
Lembar Spesifikasi Teknis digunakan untuk lampiran dalam kontrak dan sebagai acuan
dalam pelaksanaan pekerjaan penyedia jasa.Spesifikasi teknis bersifat mengikat dalam
pelaksanaan pekerjaan, Sebelum memasukan material kelokasi terlebih dahulu
mengajukan sampel material dan harus mendapat persetujuan dari direksi,
konsultan pengawas, PPK, dan KPA,
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 4
BAB I
PENJELASAN UMUM
I. URAIAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah meliputi Pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK
HAJI KECAMATAN TOLANGOHULA;
b. Istilah ‘Pekerjaan’ mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang, buruh dan
lainnya), bahan bangunan dan peralatan/ perlengkapan yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan termaksud;
c. Pekerjaan harus diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS, Gambar-Gambar Rencana, Berita
Acara Rapat Penjelasan Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
1.2. BATASAN/PERATURAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
b. Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
c. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa
Pemerintah;
d. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 07/PRT/M/2011 tentang Standar dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Jasa Konsultasi No. 11/PRT/M/2013 tentang Pedoman
Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Gedung
Negara.
g. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI Nomor : 7/PRT/M/2019 tentang Standar Pedoman
Pengadaan Jasa konstruksi Melalui Penyedia.
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 45/PRT/2007 tentang Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
i. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 441/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Bangunan
Gedung;
j. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 468/KPTS/1998 tentang Persyaratan Teknis Aksesibilitas
pada Bangunan Umum dan Lingkungan;
k. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI No. 10/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Pengamanan
Terhadap Bahaya Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;
l. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum RI 11/KPTS/2000 tentang Ketentuan Teknis Manajemen
Penanggulangan Kebakaran di Perkotaan;
m. Keputusan Direktur Jenderal Perumahan dan Permukiman Departemen Permukiman dan Prasarana
Wilayah No. 58/KPTS/DM/2002 tentang Petunjuk Teknis Rencana Tindakan Darurat Kebakaran pada
Bangunan Gedung;
n. Peraturan umum Pemeriksaan Bahan-bahan Bangunan (PUPB NI-3/56);
o. Peraturan Beton Bertulang Indonesia 1971 (PBI 1971);
p. Peraturan Umum Bahan Nasional (PUBI 982);
q. Peraturan Perburuhan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
r. Peraturan-peraturan di Indonesia (Tentang Pengarahan Tenaga Kerja);
s. SKSNI T-15-1991-03;
t. Peraturan Umum Instalasi Air (AVWI);
u. Algemenee Voorwarden (AV);
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 5
v. Standar Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Bangunan Gedung SNI 1726-2002;
w. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung SNI T-15-1991-03 dan SNI 03-XXXX-
2002;
x. Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung SNI 03-1729-2002;
y. Pedoman Perencanaan Pembebanan Untuk Rumah dan Gedung, SKBI – 1.3.53.1987;
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN
a. Untuk menghindari klaim dikemudian hari, maka Kontraktor harus betul-betul "memperhatikan"
pelaksanaan pekerjaan struktur dengan memperhitungkan "ukuran jadi (finished)" sesuai persyaratan
ukuruan pada gambar kerja dan penjelasan Spesifikasi teknis. Kontraktor wajib melaksanakan semua
pekerjaan dengan mengikuti petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan
bangunan yang dipergunakan sesuai dengan Spesifikasi Teknis dan atau petunjuk yang diberikan oleh
Konsultan Pengawas.
b. Sebelum melaksanakan setiap pekerjaan di lapangan, Kontraktor wajib memperhatikan dan
melakukan koordinasi kerja dengan pekerjaan lain yang menyangkut pekerjaan Struktur, Arsitektur,
Mekanikal, Elektrikal dan Sanitasi.
c. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan calon Kontraktor harus menyediakan :
- wakil sebagai penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi kewajiban menurut
kontrak.
- Buku harian untuk :
o Kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan proyek.
o Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari pekerjaan.
1.4. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas:
Surat Perjanjian Pekerjaan;
Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran;
Gambar-Gambar Kerja/ Pelaksanaan;
Rencana Kerja dan Syarat-syarat;
Addendum yang disampaikan oleh Pengawas Lapangan selama masa pelaksanaan.
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ ketidaksesuaian antara RKS dan gambar-gambar
pelaksanaan, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor wajib untuk memberitahukan/
melaporkannya kepada Pengawas Lapangan.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah:
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka gambar detail
yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka yang diikuti,
kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan menyebabkan
ketidaksempurnaan/ ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas lebih dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila hal tersebut
terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan kerusakan/ kelemahan
konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 6
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap sedang RKS
tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah mendapatkan
perubahan/ penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan pekerjaan.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor dalam melakukan pelaksanan pekerjaan, terjadi
ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan, maka Kontraktor Pelaksana harus
melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi yang sudah dilaksanakan tersebut dan
memperbaiki/ melaksanakannya kembali setelah memperoleh keputusan Konsultan Pengawas
tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak lain.
II. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI KECAMATAN TOLANGOHULA,
secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan sampai dengan
pembersihan/ pemberesan halaman, Bongkaran Gedung lama Menggunakan alat berat dan
dilanjutkan dengan masa pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup finishing lantai 1 s.d 2;
a. Pekerjaan Persiapan;
b. Pekerjaan Struktur;
c. Pekerjaan Arsitektur;
d. Pekerjaan Mekanikal, Elektrikal,
e. Pekerjaan lain yang terkait dengan penyelesaian pekerjaan tersebut diatas.
2.2. LINGKUP TEKNIS
Adapun kewajiban kontraktor dalam persiapan memulai pekerjaan diuraikan dalam beberapa hal yaitu:
1.1 Pekerjaan DED (Detail Engenering Design)
Meliputi :
a. Perencanaan pembangunan Site Office
b. Perhitungan dan analisa mekanikal elektrikal
c. Pembuatan spesifikasi teknis atau rencana kerja dan syarat – syarat
1.2 Pekerjaan Site Development
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan site
development sesuai Gambar Kerja dan RKS
1.3 Pekerjaan Persiapan
Meliputi :
a. Pembersihan Lokasi/Area Kerja
b. Pengukuran dan Pemasagan Bowplank
c. Membuat Papan Nama Proyek (bahan flexi)
d. Pek. Kantor Direksi Keet , dengan lantai plesteran
e. Pembuatan Gudang Semen dan Alat – alat
f. Pembuatan Pagar Pengaman areal lokasi
g. Pembuatan Bedeng Buruh
h. Stelingan dan Perancah
i. Listrik & Air Kerja
j. Pembuatan Laporan & Dokumentasi
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 7
k. Pengujian Laboratorium
l. Shop drawing dan as-built drawing
m. Pengadaan K3
n. Commissioning test kebocoran pipa, plat, dak serta KM/WC
o. Mobilisasi / Demobilisasi
1.4 Pekerjaan Sipil, Arsitektur, Mekanikal Elektrikal Dan Plumbing / Sanitasi
Sesuai dalam Gambar Kerja.
III. JADWAL PELAKSANAAN
a. Umum
1) Uraian
Jadwal pelaksanaan diperlukan untuk perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan sebagaimana mestinya
atas pekerjaan. jadwal tersebut diperlukan untuk menjelaskan kegiatan-kegiatan pekerjaan setelah kegiatan dalam
program mobilisasi telah selesai. Adapun jadwal pelaksanaan Pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH
DAN MANASIK HAJI KECAMATAN TOLANGOHULA
2) Pengajuan
a) Pelaksana Pekerjaan harus menyiapkan Jadual pelaksanaan dalam batas waktu 14 hari setelah
Surat Penunjukan Pemenang. Jadual pelaksanaan itu harus diserahkan dan mendapat
persetujuan dan Direksi Pekerjaan, dari Spesifikasi ini, di mana detail tersebut harus
menunjukkan urutan kegiatan yang diusulkan oleh Pelaksana Pekerjaan dalam melaksanakan
Pekerjaan
b) Setiap bulan Pelaksana Pekerjaan harus melengkapi Jadual Pelaksanaan untuk menggambarkan
secara akurat kemajuan pekerjaan (progress) aktual sampai pada bulan bersangkutan
c) Pelaksana Pekerjaan harus menyerahkan Interval Mingguan pada setiap hari Senin pagi, Jadual
kegiatan mingguan yang menunjukkan lokasi seluruh operasi dan kegiatan yang akan
dilaksanakan selama minggu tersebut
d) Jadwal Pelaksanaan untuk Sub Pelaksana Pekerjaan harus diserahkan terpisah atau menjadi
satu dalam seluruh Jadual Pelaksanaan.
b. Revisi Jadwal Pelaksanaan
1) Waktu
Revisi semua Jadual pelaksanaan yang diuraikan di atas harus dilaksanakan bilamana kemajuan
keuangan aktual berbeda lebih dari 15 (lima belas) persen dari kemajuan keuangan rencana atau bilamana
terdapat perubahan kuantitas yang menyolok setelah diterbitkannya Variasi atau Addenda.
2) Laporan
Pada saat menyerahkan Revisi Jadual Pelaksanaan maka Pelaksana Pekerjaan harus melengkapi
laporan ringkas yang memberikan alasan timbulnya revisi, meliputi :
a) Uraian revisi, termasuk pengaruh pada seluruh Jadual karena adanya perubahan cakupan, revisi
dalam kuantitas atau peminbahan jangka waktu kegiatan dan perubahan lainnya yang dapat
mempengaruhi Jadual.
b) Pembahasan lokasi-lokasi yang bermasalah, termasuk faktor-faktor penghambat yang sedang
berlangsung maupun yang harus diperkirakan serta dampaknya.
c) Tindakan perbaikan yang diambil, diusulkan dan pengaruhnya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 8
IV. MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 minggu / 7 (tujuh) hari setelah tanggal Penunjukan dan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK),
Pihak Kontraktor harus sudah memulai melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Sebelum memulai pekerjaan, pihak pelaksana melakukan PCM (Pre Construction Meeting) dan menyerahkan
jadwal pelaksanaan (Kurva S), jadwal penggunaan material, jadwal tenaga kerja, RMK, RKK dan segala dokumen
terkait untuk melancarkan pelaksanaan pekerjaan.
Dan apabila setelah 1 minggu Kontraktor yang ditetapkan belum melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di
lapangan, maka akan diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan-undangan yang berlaku.
V. MOBILISASI
Lokasi Pekerjaan PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI KECAMATAN
TOLANGOHULA
, terdapat satu satunya area sirkulasi kendaraan untuk mobilisasi material dan alat bantu kerja, yaitu
bagian pintu depan.
Area Lokasi pekerjaan merupakan bekas gedung yang telah dibongkar dan menyisakan pondasinya,
kontraktor wajib melanjutkan pekerjaan pembongkaran sisa gedung dan sisa hasil bongkaran dibuang
diluar lokasi pekerjaan, mobilisasi dan lokasi pembuangan sisa hasil bongkaran di koordinasikan dengan
PPK dan konsultan pengawas.
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
1. Mobilisasi sisa bongkaran dan material dikumpulkan dari tempat pembongkarannya dan
dibuang ke lokasi yang ditunjuk oleh direksi.
2. Pembuatan kantor direksi keet, gudang dan lain-lain di lokasi proyek untuk keperluan pekerjaan.
3. Dengan selalu disertai izin direksi, Kontraktor dapat membuat berbagai perubahan,
pengurangan dan/ atau penambahan terhadap alat-alat konstruksi dan instalasinya.
4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor harus
menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
VI. KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor "wajib" menunjuk seorang Kuasa Kontraktor atau biasa disebut
"Pelaksana" yang cakap dan ahli untuk memimpin pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan
mendapat kuasa penuh dari Kontraktor. Berpendidikan sesuai yang telah di syaratkan pada
persyaratan administrasi
2. Dengan adanya "Pelaksana" tidak berarti bahwa Kontraktor lepas tanggung jawab sebagian
maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
3. Kontraktor wajib memberi tahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas, nama dan jabatan "Pelaksana" untuk mendapat persetujuan.
4. Bila di kemudian hari menurut pendapat direksi bahwa "personil manajerial" dianggap kurang
mampu atau tidak cukup cakap memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor
secara tertulis untuk mengganti "personil manajerial".
5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan surat pemberitahuan, Kontraktor harus sudah
menunjuk "personil manajerial" yang baru sesuai dengan kompetensi yang telah ditetapkan dalam
dokumen.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 9
VII. RENCANA KERJA
1. Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor "wajib" membuat Rencana Kerja
Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa Bar-Chart dan S-Curve Bahan dan Tenaga.
2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari direksi, paling
lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima
Kontraktor.
3. Kontraktor harus selalu dalam pelaksanaan pembangunan pekerjaan sesuai dengan Rencana Kerja
tersebut di atas dan akan dinilai oleh direksi berdasarkan Rencana Kerja.
4. Kontraktor wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua) kepada Konsultan Pengawas
untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana. 1
(satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor / Pemborong di
lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
VIII. KESEJAHTERAAN DAN KESELAMATAN PEKERJA
1. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Tenaga Kerja
No. 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984 tentang Pelaksanaan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja Borongan Harian Lepas pada
Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang melaksanakan Proyek-proyek Departemen
Pekerjaan Umum, pihak Kontraktor yang sedang melaksanakan pembangunan/pekerjaan agar
ikut serta dalam program ASTEK dan memberitahukan secara tertulis kepada Pemimpin Proyek.
2. Pelaksana harus mematuhi segala peraturan perundangan terkait Sistem Manajemen Kesehatan
dan Keselamatan kerja Konstruksi (SMK3).
a. Kepemimpinan dan partisipasi pekerja dan keselamatan konstruksi
b. Perencanaan keselamatan konstruksi
Uraian pekerjaan
Manajemen resiko dan rencana tindakan
Uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya
c. Dukungan keselamatan konstruksi
d. Operasi keselamatan konstruksi
e. Evaluasi kinerja keselamatan konstruksi
3. Kontraktor wajib menyediakan :
Penyiapan RK3K
Sosialisasi dan Promosi K3
Alat Pelindung Diri
Asuransi dan perijinan
Personil K3
Fasilitas Sarana Kesehatan
Rambu-Rambu
Konsultasi dengan tenaga ahli terkait keselamatan konstruksi
Lain-lain terkait Pengendalian Resiko K3.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 10
4. Kontraktor berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan cukup di tempat
pekerjaan untuk para pekerja.
5. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan, kontraktor
bertanggung -jawab atas keselamatan dan keamanan pekerjaan, bahan dan peralatan teknis
serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas, dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan,
maka kontraktor harus bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
6. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor sesegera mungkin memberitahukan kepada Konsultan
Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban kecelakaan itu.
7. Kontraktor wajib menyediakan SOP dan Protokoler pencegahan virus covid 19 sebagai berikut:
Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara bersama Konsultan Pengawas dan/atau
Kontraktor wajib membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVlD-19. Satuan Tugas
tersebut berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari Ketua merangkap anggota
dan 4 (empat) Anggota yang mewakili Pemilik/ Pengguna/ Penyelenggara. Konsultan,
Kontraktor, Subkontraktor, Vendo/ Supplier.. Satuan Tugas tersebut memiliki tugas.
tanggung jawab dan kewenangan melakukan: (i) sosialisasi, (ii) edukasi, (iii) promosi
teknik dan (iv) metoda pencegahaan COVID19 serta (v) pemeriksaan (examination)
potensi terinfeksi kepada semua orang, baik para manager, insinyur, arsitek,
karyawan I staf, mandor, pekerja dan tamu proyek.
Kontraktor wajib menyediakan ruang klinik di lapangan dilengkapi dengan sarana
kesehatan yang memadai, seperti: tabung oksigen, pengukur suhu badan
(thermoscan), pengukur tekanan darah, obat-obatan, dan petugas medis.
Kontraktor wajib memiliki kerjasama operasional perlindungan kesehatan dan
pencegahan COVID19 dengan rumah sakit dan/ atau pusat kesehatan
masyarakat terdekat dengan lapangan proyek untuk tindakan darurat (emergency).
Kontraktor wajib menyediakan fasilitas pengukur suhu badan
(thermoscan), pencuci tangan dengan sabun disinfektan (hand sanitizer), tissue,
masker di kantor dan 1apangan proyek bagi para manager, insinyur, arsitek,
karyawan/ stat, mandor, pekerja dan tamu proyek.
Satuan Tugas memasang poster {flyers) baik digital maupun fisik tentang himbauan/
anjuran pencegahan COVID19, seperti mencuci tangan, memak.ai masker, untuk
disebarluaskan atau dipasang di tempat-tempat strategis di lapangan proyek.
Satuan Tugas bersama Petugas Medis harus menyampaikan penjelasan, anjuran,
kampanye, promosi teknik pencegahan COVID19 dalam setiap kegiatan penyuluhan
K3 pagi hari (safety morning talk).
Satuan Tugas melarang seseorang yang sakit dengan indikasi suhu 38 derajat Celcius
(seluruh manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor, pekerja dan tamu
proyek) datang ke lokasi proyek.
Petugas Medis melaksanakan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pekerja, dan
karyawan bersama para Satuan Pengaman Proyek ( Security Staff) dan Petugas
Keamanan setiap pagi, siang dan sore
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 11
Apabila ditemukan manager, insinyur, arsitek, karyawan/ staf, mandor dan pekerja di
lapangan proyek terpapar virus COVID19, Petugas Med is dibantu Petugas Keamanan
proyek melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan pada tempat, fasilitas.
pegangan dan peralatan kerja .
IX. LOS PENGAWAS, LOS KERJA, GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK DAN LAIN-LAIN
1. Direksi Keet (Los Pengawas), Kontraktor harus menyediakan Direksi Keet.
2. Kantor Kontraktor, Los Kerja Dan Gudang Bahan, Kontraktor atas biaya sendiri berkewajiban
membuat kantor di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci
untuk menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya akan ditentukan oleh Pengawas
Lapangan/Personalia Proyek.
3. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan los Pengawas serta inventarisnya.
4. Kontraktor berkewajiban menyediakan pagar pengaman Proyek (Terpal Plastik rangka kayu, tinggi 2
meter). Pagar pengaman disarankan terdapat baliho yang berisi info visual terkait proyek dan
keselamatan kesehatan kerja.
5. Kontraktor wajib menyediakan Kantor direksi, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang
dibuat dan dibiayai oleh Kontraktor, setelah selesai pelaksanaan pembangunan/ pekerjaan
tersebut, harus segera dibongkar/ dibersihkan oleh pihak Kontraktor,
6. Direksi keet dan pagar keliling menjadi inventaris / barang milik madrasah setelah pekerjaan selesai
7. Kontraktor wajib memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku atas biaya
Kontraktor (sesuai dengan Angka Jumlah Penawaran Kontraktor).
8. Dalam papan nama proyek harus jelas tercantum Nama Instansi, Pekerjaan, Kontraktor
Pelaksana,Nilai Kontrak Pelaksanaan, Lokasi, Nomor dan tanggal kontrak, Tahun Anggaran, Sumber
dana, dan waktu dimulai sampai berakhir.
9. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
- Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dan harus bersih, bebas dari bau, bebas dari
lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan
petunjuk dan persetujuan dari Konsultan Pengawas/Direksi.
- Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi beserta
aksesories (selang air) untuk pengisian bak penampung dan pendistribusian air kerja ke area
kerja.
- Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara PLN
setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga listrik
hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.
X. TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan berikut alat bantu
lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan pengamanan, Pengawasan dan
pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan
berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai dengan sempurna sampai dengan diserahterimakannya
pekerjaan tersebut kepada Pemberi Tugas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 12
Kontraktor menyediakan personil dan tenaga ahli yang terlampir dan harus standby dilokasi pada jam
kerja.
1. Tenaga Kerja /Tenaga Ahli
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan volume
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
A. Kualifikasi Penyedia Jasa disyaratkan sebagai berikut :
a. Memiliki NIB
b. Memiliki Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK)
c. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan kualifikasi usaha KECIL yang masih berlaku
yang diterbitkan oleh Instansi yang berwenang dengan Klasifikasi Bangunan Gedung Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial (BG004) atau Konstruksi Gedung Perkantoran
(BG002) - KBLI 41012
d. Memiliki NPWP dan KSWP Status Valid
e. Memiliki Akta Pendirian dan Akta Perubahan (Apabila Ada)
B. Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus menyediakan :
a. Pelaksana ahli yang mengerti gambar dan cara-cara pelaksanaan.
b. Pelaksana yang trampil dalam bidang pekerjaan.
c. Pompa air, mesin pemadat tanah, alat-alat pengukur seperti waterpas, penyekat tegak
dan alat-alat bantu lainnya, diperlukan untuk ketelitian, kerapihan ketepatan pekerjaan.
d. Peserta yang tidak dapat membuktikan Sertifikat Kompetensi Kerja untuk Tenaga
Terampil yang diusulkan dalam dokumen penawaran saat Rapat Persiapan Penunjukan
Penyedia (RPPP) dikenakan sanksi sebagai berikut :
i. Sanksi administrasi, berupa pembatalan penetapan pemenang;
ii. Sanksi daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Daftar Personil Inti yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
Jabatan /
Pendidikan Jenis Sertifikasi Jumlah
No. Tenaga Ahli & Pengalaman
(minimal) Ahli / Keterampilan (orang)
Terampil
1. Pelaksana S1 2 Tahun SKTK TA022 1
2. Petugas K3 SMA/SMK 0 Tahun Serifikat K3 1
Daftar Tenaga Tenaga Kerja terampil yang di gunakan untuk pelaksanaan pekerjaan :
No. Tenaga Kerja Keterangan
1. Mandor Pekerja Grade A-Professional
2. Kepala Tukang Pekerja Grade B-Skill &Terampil
3. Tukang Pekerja Grade B -Terampil
4. Pekerja Pekerja Grade C- Terampil
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 13
2. Peralatan Bekerja
Kontraktor wajib menyediakan alat-alat bantu yang disebutkan dibawah dan beberapa alat
bantu kerja pelengkap sebagai penunjang pekerjaan seperti mesin las, alat-alat bor, alat-alat
pengangkat, artco dan pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan
dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Jenis dan jumlah peralatan harus terpenuhi dalam rangka pemenuhan teknis pelaksanaan
dilapangan.
3. Daftar Peralatan Utama minimal yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan:
No. Jenis Peralatan Kapasitas Minimal Kebutuhan Minimal
1. Stamper kekuatan 5.5 hp 1 unit
2. Dump Truck 5 m3 1 Unit
3. Tangki air 1100 2 Unit
4. Molen Beton 0,3 M3 3 Unit
5. Genset 10 Kva 1 Unit
6. Vibrator Beton 5 HP 1 Unit
Dilengkapi dengan bukti kepemilikan atau sewa (apabila sewa)
4. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) ditetapkan sebagai berikut :
No Uraian Kegiatan Resiko Identifikasi Bahaya
1 Pek. Rangka Atap Baja Kecil Cacat permanen, Meninggal
Ringan
5. Bahan-bahan Bangunan
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis yang akan
dilaksanakan yang disebutkan dalan RAB dan jenis bahan yang diuraiakn dalam RKS ini serta
pelaksanaannya tepat pada waktunya.
6. Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
- Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor dengan membuat sumur pompa di apak
proyek atau disuply dari luar.
- Air harus bersih, bebas dari bau, bebas dari lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya yang
merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan dari Konsultan
Pengawas/Direksi.
- Kontraktor harus membuat bak penampung air untuk bekerja yang senantiasa terisi
- Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan sementara
PLN setempat selama masa pembangunan. Penggunaan Diesel untuk pembangkit tenaga
listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara atas petunjuk Pengawas.
XI. PENJELASAN RKS & GAMBAR
1. Bila gambar tidak sesuai dengan Rencana kerja dan Syarat-syarat (RKS), maka yang
mengikat/berlaku adalah RKS.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 14
2. Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan spesifikasinya,
dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian dalam gambar atau dari
ketidaksesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap deviasi dari karakter yang tidak
dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar kerja yang mungkin diperlukan oleh
keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya, akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan
disahkan secara tertulis.
3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang semestinya
untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya.
4. Ukuran
- Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan
Pengawas yang selanjutnya akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai
dan dijadikan pegangan.
- Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka pengukuran skala tid ak
boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui Konsultan Pengawas.
- Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
- Kontraktor tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di
dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan Direksi dan segala akibat yang terjadi
adalah tanggung jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
5. Perbedaan Gambar
- Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin kerja, maka
gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat / berlaku.
- Mengingat setiap kesalahan maupun ketidaktelitian di dalam pelaksanaan satu bagian
pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya, maka di dalam hal
terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-perbedaan dan ataupun ketidak-
sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap Gambar Kerja, Kontraktor diwajibkan
melaporkan kepada Konsultan Pengawas, mengadakan pertemuan dengan Konsultan Direksi
dan Konsultan Perencana, untuk mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan
pegangan.
- Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang / mrngklaim biaya maupun waktu.
6. Shop drawing
Kontraktor wajib membuat shop drawing untuk detail khusus yang belum tercakup lengkap
dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas. Dalam
shop drawing ini harus jelas dicantumkan Pengawas dan dan digambarkan semua data yang
diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan, keterangan produk, cara
pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang
belum tercakup secara lengkap di dalam Gambar Kerja/ Dokumen Kontrak maupun di dalam
Buku ini.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 15
Kontraktor wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas/ Direksi.
7. Perubahan, penambahan, pengurangan pekerjaan dan pembuatan as built drawing.
- Setelah Pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor berkewajiban membuat
gambar-gambar yang telah dikerjakan/dibangun oleh kontraktor (As-Built Drawing). Biaya
untuk penggambaran -As-Built Drawing, sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
XII. TANGGUNG - JAWAB KONTRAKTOR
1. Kontraktor harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan dalam Spesifikasi Teknis dan Gambar Kerja.
2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat, mengawasi,
menegur, atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab penuh tersebut di atas.
3. Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul akibat pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor berkewajiban memperbaiki kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor
sendiri.
4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanan pekerjaan, maka Kontraktor
berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada Konsultan Pnegawas. Apabila hal ini
tidak dilakukan, Kontraktor bertanggung-jawab atas kerusakan yang timbul.
5. Kontraktor bertanggung-jawab atas keselamatan tenaga kerja yang dikerahkan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor dalam melaksanakan pekerjaan menjadi
tangung -jawab Kontraktor.
7. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor harus menjaga keamanan bahan / material,
barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
barang milik Proyek, Konsultan Pengawas dan milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun
bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah dipasang maupun belum; adalah tanggung
jawab Kontraktor dan tidak akan diperhitungkan dalam biaya pekerjaan tambah.
8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor bertanggung-jawab atas akibatnya, baik yang berup
barang-barang maupun keselamatan jiwa.
9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor harus segera mengangkut bahan bongkaran dan sisa-
sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi keluar lokasi pekerjaan. Segala
pembiayaannya menjadi tanggungan Kontraktor.
XIII. KETENTUAN & SYARAT BAHAN-BAHAN
1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini maupun
dalam berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan dipergunakan maupun syarat-
syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat dalam Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia (PUBI th. 1982), Standar Industri Indonesia (SII) untuk bahan termaksud, serta
ketentuan-ketentuan dan syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia. Seluruh barang
material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti material, peralatan dan alat
lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 16
2. Merk pembuatan bahan/ material & komponen jadi
a. Segala merek dan spesifikasi diluar yang tercantum dalam RKS tidak diperkenankan kecuali
diadakan rapat dengan direksi untuk penentuan perubahan spesifikasi teknis.
b. Bahan/material dan komponen jadi yang dipasang/dipakai harus sesuai dengan yan
tercantum dalam Gambar dan RKS, memenuhi standard spesifikasi bahan tersebut,
mengikuti peraturan persyaratan bahan bangunan yang berlaku.
c. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli yang
ditunjuk oleh pabrik dan atau Supplier yang bersangkutan tersebut sebagai pelaksana.
d. Dalam hal ini, Kontraktor tidak berhak mengajukan claim sebagai pekerjaan tambah.
e. Disyaratkan bahwa satu merk pembuatan atau merk dagang hanya diperkenankan untuk
setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan ini.
f. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang dipersyaratkan haru disertai
test dari Laboratorium lokal/dalam negeri baik kualitas, ketahanan serta kekuatannya dan
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan
Perencana Apabila diperlukan biaya untuk test Laboratorium, maka biaya tersebut haru
ditanggung oleh Kontraktor tanpa dapat mengajukan sebagai biaya tambah.
3. Kontraktor/Pelaksana terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh semua bahan-bahan
yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada Konsultan Pengawas/Direksi dan Perencana
untuk mendapatkan persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan/dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan Perencana dalah
sebanyak empat (4) buah dari satu bahan yang ditentukan untuk menetapkan “standar of
appearance†dan disimpan di ruang Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan
adalah dua (2) minggu sebelum jadwal pelaksanaan.
4. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan diinformasikan kepada
Kontraktor selama tidak lebih dari tujuh (7) hari kalender setelah penyerahan contoh bahan
tersebut.
5. Penyimpanan material
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang bersangkutan, dan
atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
a. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan kesesuaiannya untuk
pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan yang bersih, keras da bila diminta
harus ditutupi. Material harus disimpan sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan.
Benda benda milik pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa izin tertulis
dari Pemiliknya.
b. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan (levelling) menurut
petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring kesamping sesuai
dengan ketentuan, sehingga memberikan drainasi/pematusan dari kandungan air/cairan
yang berlebihan. Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 17
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut, dan menjaga
gradasi serta mengatur kadar air. Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan
diangkat/dibongkar lapis demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari satu meter. Tinggi
tempat penyimpanan tidak lebih dari lima meter.
XIV. PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
1. Bahan-bahan yang didatangkan/dipekerjakan harus sesuai dengan contoh-contoh yang telah
disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur di atas.
2. Bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir/ditolak oleh Konsultan Pengawas harus segera dikeluarkan dari lapangan bangunan
selambat-lambatnya dalam tempo 3 X 24 jam dan tidak boleh dipergunakan.
3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Pengawas/Direksi/Perencana
dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka Konsultan Pengawas/Perencana berhak
memerintahkan pembongkaran kembali kepada kontraktor yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor sepenuhnya.
4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari bahan-bahan
ersebut, maka Kontraktor harus dan memeriksakannya ke Laboratorium balai Penelitian Bahan-
Bahan Pemerintah untuk diuji dan hasil pengujian tersebut disampaikan kepada
Pengawas/Direksi/Perencana secara tertulis. Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh
Kontraktor.
5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium tersebut di atas tentang baik atau tidaknya kualitas
dari bahan-bahan tersebut. Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-pekerjaan
yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus memberikan penjelasan lengkap
tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat pekerjaan yang akan
dilaksanakan.
7. Bahan besi tulangan harus disertai dengan sertifikat mutu bahan. Penggunaan besi dilapangan
dilaksanakan setelah pengujian uji tarik material di laboratorium sesuai dengan petunjuk PPK.
XV. SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR
1. Jika Kontraktor ingin melakukan kerja sama operasi (KSO) didalam hal pengadaan material dan
pemasangannya, maka Kontraktor terlebih dahulu mengajukan surat perjanjian KSO pada saat
memasukan dokumen penawaran.
2. Supplier dan teknisi/ operator wajib hadir mendampingi direksi dilapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan khusus sesuai
instruksi pabrik.
XVI. PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA / PEMBERSIHAN LOKASI
1. Lingkup Pekerjaan :
Pekerjaan pembersihan meliputi :
1.1 Pembongkaran sisa bongkaran gedung eksisting
1.2 Menyediakan tenaga kerja, peralatan dan alat berat untuk melaksanakan pekerjaan ini
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 18
1.3 Semua pembongkaran harus dibersihkan untuk pelaksanaan pekerjaan yang baru baik
yang berupa struktural ataupun yang non struktural
2. Pelaksanaan :
2.1. Pembongkaran di lakukan dengan hati – hati serta meminimalisirkan resiko kecelakaan
saat pembongkaran
2.2. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran gedung existing, pembuangan
lapisan tanah permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan
puing-puing di dalam daerah erja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus
tetap di tempatnya atau yang harus ipindahkan sesuai dengan ketentuan PASAL-PASAL
yang lain dari spesifikasi ini. Pekerjaan ini mencakup juga perlindungan/ penjagaan
tumbuhan dan benda-benda yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari
kerusakan atau cacat
2.3. Pekerjaan Pembongkaran dilakukan dengan sangat hati-hati. Pertama, memperhatikan
sistem dan aliran kelistrikan yang ada. Bila perlu mematikan aliran listrik untuk
sementara pekerjaan pembongkaran untuk memastikan semua sistem tidak aktif lagi
sehingga tidak ada aliran listrik atau kabel yang bisa membuat orang kesetrum. sebelum
di bongkar sebaiknya dilakukan penyiraman lebih dulu menggunakan air, agar debu
yang berterbangan bisa diminimalkan.
2.4. Semua puing dan sisa bongkaran harus dihilangkan secepatnya dari area kawasan
proyek atau atas persetujuan Pengawas sisa bongkaran tersebut harus dikumpulkan di
suatu tempat diareal proyek
2.5. Sisa-sisa hasil bongkaran di tempatkan pada tempat tertentu dan diserahkan kepada
kepala sekolah sebagai pemilik sekolah.
2.6. Kontraktor wajib memperbaiki atau mengganti dengan yang baru apabila ada bagian-
bagian bangunan yang rusak akibat pembongkaran tersebut dengan semua biaya
ditanggung Kontraktor
2.7. Semua sisa puing/sisa bongkaran tidak diperkenankan di bawah pulang atau diperjual
belikan.
2.8. Segala obyek yang berada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu busuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada di sana, harus dibersihkan dan/atau
dibongkar, dan di buang ila perlu. Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus di
buang dari daerah sampai kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm di bawah elevasi
lubang galian sesuai Gambar Kerja. Lubang-lubang akibat pembongkaran harus diurug
dengan material yang memadai dan dipadatkan sampai 90% dari kepadatan kering
maksimum sesuai AASHTO T 99.
XVII. PENGUKURAN KONDISI TAPAK DAN PENENTUAN PEIL + 0.00
1. Pekerjaan pengukuran kondisi tapak.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 19
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan pengukuran kondisi
“existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan. Hasil pengukuran harus diserahkan
kepada Direksi/ Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
b. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang sebenarnya di
lapangan, harus segera dilaporkan ke Konsultan Pengawas dan Perencana untuk diminta
keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat waterpass/
theodolit.
d. Pengkuruan sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga hytagoras
hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Perencana.
e. Kontraktor harus mengajukan tiga salinan (copy) penampang melintang (cross section)
kepada Konsultan Pengawas yang akan mengesahkan salah satu salinan atau merevisinya,
kemudian mengembalikan kepada Kontraktor. Bila Konsultan Pengawas perlu mengadakan
perubahan/revisi, Kontraktor harus mengajukan lagi salinan cross section untuk persetujuan
di atas. Cross section dari Kontraktor harus digambar di atas kertas kalkir untuk
memungkinkan reporduksi. bila cross section itu akhirnya disetujui, maka kontraktor harus
menyerahkan gambar kalkir asli dan tiga lembar hasil reproduksinya kepada Pemimpin
Proyek.
2. Pekerjaan penentuan peil + 0.00
Pekerjaan penentuan peil + 0.00 (finishing Arsitektur) adalah permukaan lantai finshing ruangan
lantai dasar (Hall) bangunan seperti tertera dalam gambar kerja yaitu + 0.00 cm pada lantai
dasar Bangunan Tata Laksana. Selanjutnya peil + 0.00 ini ditandai dengan patok ukur yang
ditentukan di lapangan dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
XVIII. PEK. PENGUKURAN DAN PEMASANGAN BOUWPLANK
1. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus melakukan pekerjaan pengukuran untuk
memastikan lokasi yang tepat untuk penempatan komponen-komponen pekerjaan tertentu
seperti ditunjukan dalam gambar.
2. Yang termasuk pekerjaan pengukuran adalah :
a. Pengukuran Site
b. Penentuan dan penarikan as - as bangunan yang ada
c. Pengukuran dan pengecekan Pemasangan patok – patok
3. Segala pekerjaan pengukuran persiapan menjadi tanggungan Kontraktor dan dilaksanakan
dengan waterpass (selang air dan mistar).
4. Papan bangunan dan pemasangannya harus ditetapkan dibawah pengawasan konsultan, dengan
titik patok dan papan duga yang dipancang di tanah atau air dan tidak mudah berubah oleh
cuaca dari papan kayu kelas II ketebalan 2 cm.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 20
5. Setiap titik patok dengan patok lainnya di sambung menggunakan benang nilon dengan cara
mengikat diatas paku yang telah dipasangi dengan palu pada setiap patok.
6. Pada saat penentuan arah kiblat diwajibkan kepada Kontraktor untuk mengundang staf dari
kantor.
XIX. PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
1. Pemeriksaan pekerjaan
a. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutup atau menjadi tidak terlihat, Kontraktor harus
memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan
mengukur pekerjaan yang akan ditutup dan tidak terlihat.
b. Bila Kontraktor melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi berhak menyuruh
membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya untuk diperbaiki.
c. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi tanggungan Kontraktor,
tidak dapat di "klaim" sebagai biaya pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan
waktu pelaksanaan.
2. Kemajuan pekerjaan
a. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan oleh kontraktor
demikian pula metode/cara pelaksanaan pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa,
sehingga diterima oleh Konsultan Pengawas.
b. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu menurut penilaian
Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin penyelesaian pada waktu yang telah
ditentukan atau pada waktu yang diperpanjang maka Pengawas harus memberikan petunjuk
langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan sehingga pekerjaan
dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
3. Perintah untuk pelaksanaan (foreman)
Bila Kontraktor atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja di mana Konsultan
Pengawas bermaksud untuk memberikan petunjuk atau perintah, maka petunjuk atau perintah
itu harus dituruti dan dilaksanakan oleh semua petugas Pelaksana atau petugas yang ditunjuk
oleh Kontraktor untuk menangani pekerjaan itu.
4. Toleransi
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam kontrak ini harus dikerjakan sesuai dengan toleransi
yang diberikan dalam Spesifikasi, dan toleransi lainnya yang ditetapkan pada bagian lainnya
XX. LAIN-LAIN
Kerja lembur
- Jika karena suatu hal atau Kontraktor merasa perlu untuk mengejar keterlambatan
yang terjadi, maka Kontraktor dapat melaksanakan kerja lembur. Biaya kerja lembur
Konsultan Pengawas sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Sebelum melakukan kerja lembur, Kontraktor harus mengajukan rencana kerja lembur
pada Konsultan Pengawas, dilengkapi dengan lampiran yang mencakup bagian•bagian
yang akan dilembur, jumlah jam kerja lembur serta jumlah tenaga kerja.
- Apabila Kontraktor menghendaki kerja lembur, sedangkan Pemberi Tugas beranggapan
pekerjaan tersebut tidak perlu diawasi secara fisik oleh Konsultan Pengawas, maka
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 21
Kontraktorwajib membuat laporan tertulis kepada Pemberi Tugas mengenai
bagian•bagian yang dikerjakan, serta bertanggung jawab sepenuhnya pada pekerjaan
yang dimaksud.
- Jika pekerjaan lembur dilakukan sampai malam hari, maka Kontraktor wajib mengadakan
sistim penerangan khusus yang memadai, agar supaya pekerja dapat bekerja dengan baik.
Tanggungjawab Kontraktor terhadap lingkungan sekitar proyek
- Sebelum melaksanakan kegiatan pemncangan tiang pancang, Kontraktor dianjurkan
mendata terlebih dahulu kondisi bangunan dilingkungan sekitarnya.
- Dalam melaksanakan pemancangan tiang pancang Kontraktor harus melakukannya
secara berhati-hati agar tidak merusak bangunan, pagar atau bagian lainnya disekitar
proyek.
- Segala kerusakan yang timbul akibat pekerjaan pemancangan serta claim lainnya
dari penduduk disekitar proyek menjadi resiko Kontraktor dan Kontraktor
berkewajiban menyelesaikannya secara tuntas.
- Selama pelaksanaan Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan, saluran
disekitar proyek dan untuk itu Kontraktor harus membuat tempat pencucian truk
dilokasi pekerjaan.
Pekerjaan pemasangan bahan-bahan pelindung dan pengawet
- Pekerjaan pelindung (curing) dan pengawet meliputi pekerjaan terakhir yang
biasanya dilakukan untuk menjaga agar pekerjaan struktur atas yang telah
diselesaikan dapat lebih tahan lama dan bebas dari pengaruh-pengaruh yang tidak
dikehendaki dikemudian hari.
- Pekerjaan Pelindung (curing) dan pengawet meliputi semua jenis pekerjaan
finishing berdasarkan petunjuk-petunjuk dari pabrik dan dengan persetujuan
Konsultan PENGAWAS.
- Pelaksana Pekerjaan / Kontraktor Utama bertanggungjawab penuh atas
terselenggaranya pekerjaan tersebut dengan baik.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 22
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
2.1. Pekerjaan Persiapan
2.1.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh tenaga
ahli dari pihak kontraktor.
Apabila terdapat ketidaksamaan antara keadaan lapangan dengan yang ditunjukkan dalam gambar,
kontraktor harus segera menyampaikan kepada atau Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
2.1.2 Pengukuran Kembali
Kontraktor harus melakukan pengukuran kembali serta menentukan peil, pemasangan patok batas
pekerjaan yang akan dilaksanakan dengan gambar bestek ( Gambar Rencana ).
Konsultan Pengawas akan menunjukkan/menentukan Benchmark (BM) sebagai acuan awal pengukuran.
Kontraktor berkewajiban membuat Benchmark (BM) baru untuk keperluan pelaksanaan dilapangan.
Semua biaya yang diperlukan untuk melakukan pengukuran/ penentuan elevasi pekerjaan dan pembuatan
Benchmark serta patok menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Ukuran-ukuran yang tertera dalam gambar adalah ukuran sebenarnya dan pada umumnya adalah gambar
berskala (kecuali ada penjelasan lain). Jika ada perbedaan antara ukuran dan gambar, maka kontraktor
harus segera meminta penjelasan dari Konsultan Pengawas untuk menetapkan mana yang benar.
Semua informasi yang diterima dari Konsultan Pengawas seperti peta-peta, sketsa-sketsa, titik-titik
ketinggian, patok-patok dan lain-lain harus diperiksa di lapangan. Semua biaya untuk pemeriksaan
lapangan ditanggung oleh kontraktor.
2.1.3 Pematokan
Kontraktor harus mengerjakan pematokan untuk menentukan kedudukan dan peil bangunan sesuai
dengan gambar rencana. Pekerjaan ini seluruhnya harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas
terlebih dahulu sebelum memulai pekerjaan selanjutnya.
Pejabat Pembuat Komitmen dapat melakukan revisi pemasangan patok tersebut bila dipandang perlu.
Kontraktor harus mengerjakan revisi sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas.
Pekerjaan pematokan yang telah selesai, diukur oleh Kontraktor Penyedia untuk mendapat persetujuan
Pejabat Pembuat Komitmen. Hanya hasil pengukuran yang telah disetujui Pejabat Pembuat Komitmen
yang dapat digunakan sebagai dasar untuk pembayaran pekerjaan. Kontraktor wajib menyediakan alat-
alat ukur dengan perlengkapannya, juru ukur serta pekerjaan lain yang diperlukan untuk melakukan
pemeriksaan/pengujian hasil pengukuran.
Semua tanda-tanda di lapangan yang diberikan oleh direksi atau dipasang sendiri oleh Kontraktor harus
tetap dipelihara dan dijaga dengan baik. Apabila ada yang rusak harus segera diganti dengan yang baru
dan meminta kembali persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Bila terdapat penyimpangan dari gambar rencana, Kontraktor Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan 3
(tiga) rangkap gambar penampang dari daerah yang dipatok tersebut. Konsultan Manajemn
Konstruksi/Konsultan Pengawas akan membubuhkan tandatangan persetujuan dari pendapat/revisi pada
satu copy gambar tersebut dan mengembalikannya kepada Kontraktor Penyedia Barang/Jasa. Setelah
diperbaiki,
Kontraktor harus mengajukan kembali gambar hasil revisinya.
2.1.4 Acuan Standar Untuk Pekerjaan Sipil
Acuan normatif dari pekerjaan sipil adalah sebagai berikut:
SNI07-0076-1987 Tali kawat baja
SNI03-0349-1989 Bata beton untuk pasangan dinding
SNI05-0820-1989 Baja profil I, C dan L
SNI03-1749-1990 Cara penentuan besar butir agregat untuk adukan dan beton
SNI03-1750-1990 Mutu dan cara uji agregat beton
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 23
SNI03-1972-1990 Metode pengujian slump beton
SNI03-1974-1990 Metode pengujian kuat tekan beton
SNI03-2458-1991 Metode pengambilan contoh untuk campuran beton segar
SNI03-2493-1991 Pembuatan dan perawatan benda uji beton di laboratorium
SNI03-2495-1991 Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI03-2914-1992 Spesifikasi beton bertulang kedap air
SNI15-2049-1994 Semen Portland
SNI 03-3448-1994 Tata cara penyambungan tiang pancang beton pracetak penampang persegi
dengan sistem monolit bahan epoxy
SNI03-3976-1995 Tata cara pengadukan dan pengecoran beton
SNI15-3758-1995 Semen adukan pasangan
SNI03-2094-2000 Bata merah pejal / Bata ringan (hebel) untuk pasangan dinding
SNI03-2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
SNI07-6401-2000 Spesifikasi kawat baja dengan proses kanal dingin untuk tulangan beton
SNI03-1729-2002 Tata cara perencanaan struktur baja untuk bangunan gedung
SNI03-2835-2002 Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan tanah
SNI03-3449-2002 Tata cara perancangan campuran beton ringan dengan agregat ringan
SNI03-6762-2002 Metode pengujian tiang pancang terhadap bahan lateral statis pada pondasi
dangkal
SNI03-6806-2002 Tata cara perhitungan beton tidak bertulang struktural
SNI03-6812-2002 Anyaman kawat baja polos yang dilas untuk tulangan beton
SNI03-6814-2002 Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk tulangan beton
SNI03-6817-2002 Metode pengujian mutu air untuk digunakan dalam beton
SNI03-6820-2002 Spesifikasi agregat halus untuk pekerjaan adukan dan plesteran dengan
bahan dasar semen
SNI03-6821-2002 Spesifikasi agregat ringan untuk batu cetak beton pasangan dinding
SNI03-6825-2002 Metode pengujian kekuatan tekan mortar semen portland untuk pekerjaan
sipil
SNI03-6861.2-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan dari besi/baja)
SNI03-6880-2002 Spesifikasi beton struktural
SNI03-6882-2002 Spesifikasi motar untuk pekerjaan pasangan
SNI03-6889-2002 Tata cara pengambilan contoh agregat
AASHTO M133-86 Pengawetan kayu untuk tiang pancang
2.2. Pekerjaan Tanah
2.2.1 Umum
Sebelum pekerjaan di lapangan dimulai, lokasi dari tempat pekerjaan harus ditinjau dahulu oleh tenaga
ahli. Kalau sekiranya tidak ada kesamaan antara keadaan lapangan dan keadaan seperti yang ditunjukan
dalam gambar, Kontraktor harus segera menyampaikan kepada Konsultan Pengawas secara tertulis untuk
mendapatkan penyelesaian lebih lanjut.
Penyedia barang/jasa harus menentukan letak bangunan pelengkap seperti direksi keet, gudang dan
sebagainya.
2.2.2 Pembersihan Tempat Pekerjaan
Seluruh gedung existing yang telah ditentukan untuk dibongkar harus di laksanakan begitupun dengan
pondasi gedung exsisting. Penyedia harus menggunakan alat berat untuk melaksanakan pekerjaan
trersebut. Sehingga pelaksanaannya lebih efisien.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 24
Seluruh pepohonan, semak belukar dan akar-akar pohon didalam daerah batas pekerjaan harus
dibersihkan dan ditebang, termasuk setiap pohon di luar batas-batas yang diperkirakan dapat jatuh dan
menghalangi bangunan, kecuali ada pernyataan lain yang tertera didalam syarat-syarat khusus dan
gambar rencana.
Bagian atas tanah tanaman harus tersendiri digali sampai kira-kira kedalaman 20 cm dan ditimbun di satu
tempat yang layak, agar dapat digunakan lagi.
Pembersihan dan pengupasan di luar batas daerah pekerjaan tidak diberikan pembayaran kepada
Kontraktor, kecuali pekerjaan tersebut atas permintaan dari Pejabat Pembuat Komitmen dan persetujuan
dari Konsultan Pengawas.
Bila dinyatakan dalam syarat-syarat khusus atau diperintahkan oleh Direksi bahwa pepohonan rindang
dan tanaman ornamen tertentu akan dipertahankan, maka pepohonan/tanaman tersebut harus dijaga
betul dari kerusakan atas biaya Penyedia barang/jasa.
Pepohonan yang harus disingkirkan, harus ditebang sedemikian rupa dengan tidak merusak
pepohonan/tanaman lain yang dipertahankan, semua pohon, batang pohon, akar dan sebagainya harus
dibongkar.
Seluruh kerusakan termasuk pagar, yang terjadi pada saat pembersihan, harus diperbaiki oleh Kontraktor
atas tanggungannya sendiri. Bila akan dilakukan pembakaran hasil penebangan, Kontraktor jasa harus
memberitahukan kepada penghuni yang berbatasan dengan pekerjaan minimal 48 jam. Kontraktor akan
bertindak sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku mengenai pembakaran di tempat
terbuka.
Pada pelaksanaan pembersihan, Kontraktor harus berhati-hati agar tidak mengganggu setiap patok
pengukuran, pipa atau tanda lainnya. Perhitungan pembiayaan untuk pekerjaan ini mencakup penyediaan
peralatan, tenaga dan pembuangan bahan sisa dibebankan kepada Kontraktor.
2.2.3 Galian Tanah
1. Umum
Galian tanah dilaksanakan pada:
a. Semua bagian dari bangunan yang masuk dalam tanah
b. Semua bagian dari tanah harus dibuang
c. Galian tanah menggunakan alat pertukangan seperti linggis, pacul, sekop.
d. Pekerjaan Galian tanah ini menggunakan tenaga sebagai berikut : Pekerja 15 org dan Tukang 5 orang
e. waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari
Galian tanah harus dilaksanakan seperti yang tertera dalam gambar, baik mengenai lebar, panjang, dalam,
kemiringan dan sebagainya, dan harus sesuai dengan elevasi perencanaan. Kalau ternyata akan menimbulkan
kesulitan dalam pelaksanaan, Kontraktor boleh mengajukan usul kepada Konsultan Pengawas mengenai cara
pelaksanaannya.
2. Klasifikasi Galian
Galian akan diklasifikasikan dalam pengukuran dan pembiayaan sebagai berikut:
a. Galian tanah biasa;
b. Galian tanah sedang, misalnya: pasir, lempung, cadas muda, dan sebagainya;
c. Galian dimana timbul persoalan air tanah pada kedalaman lebih dari 20cm dari permukaan air konstan,
dimana biasanya air tanah naik pada penggalian pondasi.
3. Cara Pelaksanaan Pekerjaan Galian secara manual
Penyedia barang/jasa harus memberitahukan kepada Konsultan Pengawas sebelum mulai mengerjakan
pekerjaan galian, sehingga penampang, peil, dan pengukurannya dapat dilakukan pada keadaan tanah yang
belum diganggu. Kontraktor harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk inspeksi semacam itu, termasuk
inspeksi untuk semua pekerjaan dalam air.
Permukaan tanah yang berdekatan dengan konstruksi tidak dibenarkan untuk diganggu tanpa seijin dari
Konsultan Pengawas. Galian dari pondasi pada batas-batas kemiringan dan peil yang dicantumkan pada gambar
rencana atau atas petunjuk Konsultan Pengawas, galian tersebut harus mempunyai ukuran yang cukup, agar
penempatan konstruksi atau lantai pondasi dengan dimensi yang sesuai dengan gambar rencana mudah
dilaksanakan. Peil dasar lantai pondasi seperti yang tercantum pada gambar rencana, tidak boleh dianggap
bersifat pasti. Konsultan Pengawas dapat menentukan perubahan dimensi peil dari lantai pondasi jika
dipandang perlu, agar pondasi tersebut dapat berfungsi dengan sebaik –baiknya . Batu -batubesar, kayu,
serta
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 25
rintangan-rintangan lain yang mungkin ditemui dalam galian, harus dibuang. Sesudah galian selesai, Kontraktor
harus memberitahukan Konsultan Pengawas akan hal ini, dan tidak diperkenankan untuk melaksanakan
penaikan tanah dasar pondasi dan melaksanakan lantai pondasi sebelum Direksi setuju dengan ukuran dan
kedalaman galian material-material pondasi serta konstruksi-konstruksi yang akan dipasang pada lubang galian
tersebut. Semua retakan atau celah-celah yang ada harus dibersihkan dan diisi dengan spesi (injeksi), serta
semua material lepas, batu-batuan lapuk, lapisan- lapisan yang tipis harus dibuang.
5. Pembuangan Tanah Keluar Lokasi
Kontraktor harus bertanggungjawab penuh terhadap kebersihan lingkungan sekitar dan melepaskan Pejabat
Pembuat Komitmen terhadap gugatan/tuntutan dari pihak ketiga atas akibat yang timbul dari seluruh kegiatan
pembuangan galian pekerjaan ini. Kontraktor harus dengan penuh tanggung jawab menjaga kesehatan dan
keselamatan masyarakat sekitar terhadap dampak negatif akibat kegiatan pembuangan galian.
Kontraktor dengan biaya sendiri, harus menyediakan sarana untuk pembersihan/pencucian roda-roda alat
berat dan kendaraan pengangkut, sehingga menjamin kebersihan roda-roda tersebut sebelum alat/kendaraan
tersebut melewati jalan umum. Kontraktor berkewajiban menjaga kebersihan jalan umum disekitar lokasi dari
ceceran, lapisan dan tumpukan tanah akibat pembuangan tanah.
Biaya retribusi dan biaya-biaya lain yang diperlukan terkait dengan pekerjaan galian dan pembuangan tanah
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Biaya-biaya tersebut harus telah diperhitungkan dalam biaya/harga satuan
pekerjaan galian dan pembuangan tanah.
6. Penggalian Pada Tanah Tidak Stabil
Jika dasar galian ternyata tidak stabil atau mengandung bahan-bahan tidak stabil seperti lumpur dan
sebagainya, dan jika menurut pandangan Konsultan Pengawas harus disingkirkan, maka kontraktor harus
menyingkirkan bahan-bahan yang tidak stabil tersebut.
Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas diperlukan pondasi khusus seperti penggantian tanah atau
penimbunan dengan bahan yang sesuai, kontraktor harus menyelesaikannya sesuai dengan petunjuk Direksi
Teknis atau Konsultan Supervisi dan pekerjaan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
7. Penguatan Galian
Apabila dipandang perlu oleh Direksi Teknis atau Konsultan Supervisi galian harus diberi penguat pada dinding
galian, maka kontraktor harus memberi penguat pada sisi-sisi dinding galian agar tidak runtuh, sehingga para
pekerja dapat bekerja dengan aman. Biaya yang timbul dalam pekerjaan ini adalah tanggung jawab Kontraktor.
2.2.4 Urugan
1. Umum
Urugan dilaksanakan pada:
a. Semua bekas lubang pondasi;
b. Semua bagian yang harus ditinggikan, dengan jalan menimbun dengan urugan tanah harus dilaksanakan
menurut gambar serta peil-peil yang telah ditetapkan, juga termasuk perataan dan penyelesaian tanah
halaman di sekitarnya.
c. Urugan tanah dan pasir menggunakan alat pemadat mekanis (compactor) atau stamper serta Dump truck.
d. Pekerjaan urugan tanah dan pasir ini menggunakan tenaga sebagai berikut : urugan tanah Pekerja 12 org
dan Tukang 2 orang, urugan pasir pekerja 8 orang dan tukang 1 orang.
e. waktu yang digunakan kurang lebih 7 hari
2. Penggunaan Material Bekas Galian
Kontraktor harus menjamin bahwa semua material bekas galian yang akan dipergunakan kembali ditempatkan
secara terpisah dan dilindungi dari segala pengotoran-pengotoran seperti bahan-bahan yang dapat merusak
beton, akar dari pohon, kayu dan sebagainya.
Berbagai jenis material sebaiknya diletakkan terpisah, misalnya material yang sifatnya keras dipisahkan dari
yang sifatnya lembek, seperti lempung dan sebagainya. Penggunaan jenisjenis material yang akan dipakai untuk
keperluan penggunaan harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3. Urugan Tanah
Semua pekerjaan pengurugan harus dilaksanakan lapis demi lapis secara horizontal dan dipadatkan. Tebal dari
tiap lapis diambil 15 cm dan selama proses pemadatan, harus dibasahi dengan air untuk mendapatkan hasil
pemadatan yang maksimum.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 26
Pemadatan harus dilakukan dengan alat pemadat mekanis (compactor) dan untuk pekerjaan yang besar
sifatnya, dapat dipakai roller dan sebagainya, dengan kapasitas yang sesuai.
Tanah harus dipisahkan terlebih dahulu dari bahan-bahan yang dapat membahayakan, misalnya dapat merusak
permukaan beton ataupun lapisan finishing yang lain. Pengurugan dilaksanakan sampai mencapai peil yang
ditetapkan dan diratakan sampai nantinya tidak akan timbul cacat-cacat seperti turunnya permukaan,
bergelombang, dan sebagainya
4. Urugan Pasir
Pada prinsipnya, pekerjaan pengurugan dengan pasir dilaksanakan sama seperti pada pengurugan dengan
tanah timbunan.
5. Lain-lain
Pengurugan dengan bahan-bahan lain, misalnya dengan gravel, pecahan batu merah, dan sebagainya harus
dilaksanakan menurut gambar rencana. Bahan-bahan tersebut harus bersih, bebas dari kotoran-kotoran, serta
mempunyai gradasi yang sesuai dengan yang diperuntukan.
6. Cara Pengukuran Hasil Kerja dan Dasar Pembiayaan
Jumlah yang akan dibayar adalah jumlah kubikasi dalam m³ dari tanah galian yang diukur dalam keadaan asli
dengan cara luas ujung rata-rata atau kubikasi dalam m³ dari tanah yang dipadatkan pada pekerjaan urugan.
Volume tanah atau batu-batuan yang diukur adalah volume dari prisma yang dibatasi bidang-bidang, sebagai
berikut:
a. Bidang atas, adalah bidang horizontal seluas bidang pondasi yang melewati titik terendah dari pertokoan
tanah asli. Diatas bidang horizontal ini galian tanah diperhitungkan sebagai galian tanah biasa yang sesuai
dengan sifatnya;
b. Bidang bawah, adalah bidang yang sesuai dengan sifatnya;
c. Bidang tegak, adalah bidang vertikal keliling.
Pengukuran volume tidak diperhitungkan untuk galian yang dilakukan dibawah bidang dasar pondasi atau
dibawah bidang batas bawah yang ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Juga tidak diperhitungkan untuk galian
yang diakibatkan oleh pengembangan tanah, pemancangan, longsor, bergeser, runtuh atau karena sebab-sebab
lain.
Kedudukan dasar pondasi yang tercantum pada gambar rencana, hanya bersifat pendekatan dan perubahan-
perubahan sesuai dengan ketentuan Direksi dapat diadakan tanpa tambahan pembiayaan.
Volume galian konstruksi untuk tanah-tanah dibawah muka air tanah, akan dibayar tersendiri, yaitu untuk
volume tanah galian yang terletak minimum 20cm dibawah muka air tanah konstan pada lubang galian.
Jumlah yang diukur dengan cara seperti tersebut diatas tanpa mempertimbangkan cara dimana material
tersebut akan dibuang, dibayar menurut harga satuan sesuai dengan mata pembiayaan yang akan disebut
dibawah ini. Harga tersebut harus telah mencakup semua pekerjaan yang perlu dan hal-hal lain yang umum
dikerjakan untuk menyelesaikan pekerjaan dengan sebaik-baiknya.
2.3. Pekerjaan Beton
2.3.1 Umum
Pekerjaan Beton ini dilaksanakan pada :
a. Pekerjaan poer plat
b. Pekerjaan Tie Beam/Balok sloef
c. Pekerjaan Kolom
d. Pekerjaan Balok
e. Pekerjaan Plat lantai
f. Pekerjaan Ringbalk
g. Pekerjaan Tangga
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 27
2.3.2 Bahan Bangunan
Bahan yang digunakan, pada dasarnya semua jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus memenuhi
persyaratan diantaranya :
1) Semen Portland
a. PC/semen : digunakan jenis semen yang memenuhi persyaratan dalam peraturan Portland Cement
Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type I Atau Standard Inggris BS-12.
b. Semen yang telah mengeras sebagian / seluruhnya,tidak diperkenankan untuk digunakan.
c. Tempat penyimpanan semen harus diusahakan sedemikian rupa sehingga semen bebas dari
kelembapan
d. Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang pada setiap waktu sebelum
dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan
Pengawas Pekerjaan untuk pengambilan contoh-contoh tersebut, semen yang tidak dapat diterima
sesuai pemeriksaan oleh Konsultan Pengawas, harus diafkir
e. Jika semen yang dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton, maka
Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk dibongkar, beton tersebut dan diganti dengan
memakai semen yang telah disetujui atas beban kontraktor.
f. Pasir Beton harus terdiri dari pasir dengan butir-butir yang bersih dan bebas dari bahan - bahan
organis,Lumpur dan lain sebagainya,serta memenuhi komposisi butir dan kekerasan seperti yang
tercantum dalam NI - 2 PBI 1971.
g. Koral yang digunakan harus bersih dan bermutu baik serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai
persyaratan yang tercantum dalam NI-2 PBI 1971 ,koral yang digunakan ukuran 2/3 cm
h. Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak ,asam,garam alkalis serta
bahan-bahan organis/bahan lain yang dapat merusak beton.
i. Apabila dipandang perlu Konsultan Pengawas dapat meminta kepada pemborong supaya air yang
dipakai diperiksa dilaboratorium pemerisaan bahan yang resmi atas biaya pemborong.
2) Baja Tulangan
a. Baja tulangan Besi polos untuk baja diameter lebih besar atau sama dengan 12, dan U-24 untuk baja
diameter lebih kecil 12, sesuai dengan PBI 1971, JIS SR 24 British Standard No 785 atau ASTM
Designation A-15. dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Konsultan Pengawas berhak meminta kepada kontraktor,surat keterangan tentang pengujian oleh
pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan untuk persetujuan konsultan pengawas sesuai
dengan persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum dalam gambar rencana
c. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak dan bebas dari cacat-cacat seperti serpih-
serpih,karat dan zat kimia lainnya yang dapat mengurangi/merusak daya lekat antara baja tulangan
dengan beton.
d. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar rencana dan tidak diperkenankan adanya
toleransi bentuk ukuran.diameter besi ulir adalah diameter dalam.
e. Ukuran baja tulangan tersebut harus sesuai dalam Gambar Kerja, penggantian dengan diameter lain
harus dengan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Segala biaya yang diakibatkan oleh
penggantian tulangan terhadap yang digambar sejauh bukan kesalahan Gambar Kerja adalah tanggung
jawab Kontraktor.
f. Semua baja tulangan harus disimpan pada tempat yang bebas lembab, disesuaikan diameter serta asal
pembelian. Semua baja tulangan harus dilindungi terhadap semua macam kotoran dan lemak serta
sejauh mungkin dilindungi terhadap karat.
3) Bahan Campuran (Additives)
a. Pemakaian bahan tambahan kimiawi (Concrete admixture / Additives) kecuali yang disebut tegas dalam
Gambar Kerja atau RKS harus seijin tertulis dari Konsultan Manajemn Konstruksi/Konsultan Pengawas.
b. Bahan tambahan yang mempercepat pengerasan awal (initial set) tidak boleh dipakai. Sedangkan untuk
beton kedap air di bawah tanah (hydrostatic pressure) tidak boleh bahan kedap air yang mengandung
garam stearate.
c. Bahan campuran tambahan beton harus sesuai dengan iklim tropis dan memenuhi AS 1978 & ASTM C
494 Type B dan Type D sekaligus sebagai pengurang air adukan dan penunda pengerasan awal.
d. Semua Admixture yang akan digunakan, ditentukan berdasarkan hasil pekerjaan benda uji / contoh-
contoh yang dibuat dan telah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas / Direksi.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 28
e. Untuk penyambungan kembali akibat terhentinya suatu pengecoran beton dipakai bahan perekat
CALBOND sebelum dicor dengan beton baru, serta permukaannya harus dikasarkan. Jumlah pemakaian
untuk 1 m2 adalah 0,3 liter calbond dicampur dengan larutan semen/PC sekitar 25% nya dengan cara
ditaburkan.
4) Bekisting
a. Bekisting dibuat dari panel multiplex 12 mm atau papan borneo tenal minimal 2 cm dengan rangka
penguat penyokong dan penyangga dibuat dari kayu borneo 5/7, 5/10 secukupnya, sehingga mampu
mendapatkan kekuatan dan kekakuan mendukung beton sampai selesai proses ikatan beton. Untuk
kolom struktur dipakai papan borneo tebal 3/20.
b. Steger cetakan / Bekisting dipakai kayu borneo dengan ukuran minimum 5/10 cm atau pipa besi
(scaffolding). Tidak diperkenankan memakai bamboo.
c. Khusus cetakan bekisting untuk beton pracetak harus dibuat lebih kokoh dan lebih kaku, permukaan
panel lurus, halus sehingga menghasilkan bidang yang rata dan halus.
2.3.3 Kelas Beton
Tabel Mutu Beton
Tabel Batasan Proporsi Takaran Campuran
Mutu Ukuran Agregat Rasio Air / Semen Maks. Kadar Semen Min. (kg/m3
Beton Maks.(mm) (terhadap berat) dari campuran)
37 0,55 290
K225 25 0,55 315
19 0,55 335
Perbandingan campuran yang diberikan diatas telah diperkirakan guna mencapai kekuatan yang disyaratkan pada
umur 28 hari setelah pengecoran, dengan ketentuan bahwa yang dipakai bermutu baik dan pengawasan dilakukan
dengan baik.
Beton dinilai dengan pengertian bahwa kekuatan yang disyaratkan untuk kelas tertentu lebih menentukan dari
pada perbandingan campuran yang diperlihatkan.
Jika ternyata persyaratan kekuatan tidak terpenuhi, Konsultan Pengawas berwenang untuk memperbaiki
perbandingan campuran atas biaya Kontraktor untuk mencapai kekuatan sesuai rencana
Ketentuan Sifat-sifat Campuran
Seluruh beton yang digunakan dalam pekerjaan harus memenuhi kuat tekan dan "slump" yang dibutuhkan seperti
yang disyaratkan dalam Tabel 7.1.3.(2), atau yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan, bila pengambilan contoh, perawatan
dan pengujian sesuai dengan SNI 03-1974-1990 (AASHTO T22), Pd M-16-1996-03 (AASHTO T23), SNI 03-2493-1991
(AASHTO T126), SNI 03-2458-1991 (AASHTO T141).
Tabel Ketentuan Sifat Campuran
Kuat Tekan Karakteritik Min. (kg/cm2) Perkiraan “SLUMP” (mm)
Mutu Benda Uji Kubus Benda Uji Silinder Cara Pemadatan
Beton
15 x 15 x 15 cm3 15cm x 30 cm Digetarkan Tidak
Digetarkan
7 hari 28 hari 7 hari 28 hari
K250 165 250 135 210 50 - 100 100 – 150
2.3.4 Pengujian Beton dan Bahan-bahan Beton
Pada umumnya metoda pengujian sesuai dengan PBI 1971 bagian 4.7 dan dapat juga mencakup pengujian slump
dan kompersi. Jika beton tidak dapat memenuhi syarat percobaan slump, adukan yang tidak disetujui tidak boleh
dipakai dan harus disingkirkan dari lapangan oleh Kontraktor. Jika pengujian tekan (kompresi) gagal, harus
diterapkan prosedur perbaikan sebagaimana diuraikan dalam PBI 1971.
Percobaan kubus harus dilaksanakan menurut instruksi dari Konsultan Pengawas, dari 3 sekurang-kurangnya 1
kubus untuk tiap 10m³ atau 5m³ minimal 3 kubus tiap hari. Kubus-kubus tersebut harus ditempatkan dalam kondisi
yang sama dengan kondisi yang sebenarnya dan harus diuji setelah 7 atau 28 hari harus menurut keputusan
Konsultan Pengawas. Biaya percobaan ini akan dibebankan pada Kontraktor.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 29
2.3.5 Pengontrolan Mutu Beton dan Pengujian Kekuatan Beton
Kontraktor bertanggungjawab sepenuhnya untuk menghasilkan beton yang seragam yang memiliki kekuatan serta
sifat-sifat lain sebagaimana ditetapkan. Untuk itu Kontraktor harus menyediakan dengan biaya sendiri serta
menggunakan alat penimbang yang akurat, sistem volumetrik yang akurat untuk mengukur air, peralatan yang
sesuai untuk mengaduk dan mengecor beton serta peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan untuk pengujian
sebagaimana yang diuraikan di sini atau menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
2.3.6 Penolakan Beton
Jika pengujian kekuatan tekan dari suatu kelompok kubus uji gagal mencapai standar yang ditetapkan, maka
Konsultan Pengawas berwenang untuk menolak seluruh pekerjaan beton dari mana kubus-kubus tersebut diambil.
Konsultan Pengawas juga berwenang untuk menolak beton yang berongga, porous atau yang permukaan akhirnya
tidak baik. Dalam hal Kontraktor harus menyingkirkan beton yang ditolak tersebut dan menggantinya menurut
instruksi dari Konsultan Pengawas sehingga hasilnya menurut penilaian Konsultan Pengawas sudah memuaskan.
2.3.7 Pengukuran Bahan-bahan Beton
Semua bahan untuk beton harus ditetapkan proporsinya menurut berat, kecuali air yang boleh diukur menurut
volume. Agregat halus dan kasar harus diukur menurut volume terpisah dengan alat penimbang yang disetujui,
yang memenuhi ketepatan ±1%. Pengukuran volume dapat diijinkan asal disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Peralatan yang dipakai untuk menimbang semua bahan dan mengukur air yang ditambahkan serta metoda
penentuan kadar air harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas sebelum beton di cor.
2.3.8 Pengadukan Beton
Beton harus diaduk di tempat yang sedekat mungkin dengan tempat pengecor, pengadukan harus menggunakan
mixer yang digerakkan dengan daya yang kontinyu serta mempunyai kapasitas minimal 1m.
Jenisnya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas dan dijalankan dengan kecepatan sebagaimana dianjurkan oleh
pabrikan.
Pengadukan beton dengan tangan tidak diijinkan, kecuali jika sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas untuk mutu
beton tertentu.
Pengadukan harus sedemikian sehingga beton tersebar merata ke seluruh massa, tiap partikel terbungkus mortar
dan mampu menghasilkan beton padat yang homogen tanpa adanya air yang berlebihan.
2.3.9 Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Pengecoran beton di bagian manapun tidak boleh dimulai sebelum Konsultan Pengawas memeriksa dan
menyetujui bekisting, penulangan, angkur-angkur dan lainnya dimana beton akan di cor. Isi pengaduk beton
(mixer) harus dikeluarkan dalam satu operasi menerus dan beton harus diangkut tanpa terjadi segregasi
komponen-komponennya.
Beton harus diangkut dalam ember yang bersih dan tidak tembus air atau gerobak dorong, metoda pengangkutan
yang lain dapat dipakai asalkan sudah mendapat persetujuan dari Direksi dan harus tepat mengikuti instruksi
terinci yang diberikan untuk maksud tersebut. Alat-alat yang dipakai untuk mengangkut dan mencor beton harus
dibersihkan dan dicuci setiap hari setelah dipakai bekerja dan bila pengecoran dihentikan selama lebih dari 30
menit.
Semua beton yang diaduk di lapangan harus ditempatkan pada posisi akhirnya dan dipadatkan dalam waktu 40
menit setelah ditambahkan dari dalam mixer. Pada umumnya beton tidak boleh dijatuhkan bebas dari ketinggian
lebih dari 1,5 meter tetapi jika bagian pekerjaan tertentu memerlukan agar beton dijatuhkan dari tempat tinggi
maka dikerjakan sedemikian sehingga mencegah segregasi dan harus dijaga agar aliran beton tidak terputus-putus.
Seluruh operasi ini harus mendapat persetujuan dari Direksi.
Pengecoran suatu unit atau bagian pekerjaan harus dilaksanakan dalam satu operasi menerus atau hingga
mencapai bagian yang ditentukan. Beton dan penulangan yang menonjol tidak boleh diganggu dengan cara
apapun sekurang-kurangnya 48 jam sesudah beton dicor, kecuali jika diperoleh ijin tertulis dari Konsultan
Pengawas. Semua beton harus dicorkan pada siang hari, pengocoran bagian manapun tidak boleh dimulai jika
dapat diselesaikan pada siang hari kecuali jika sudah diperoleh ijin dari Konsultan Pengawas untuk pengerjaan
malam hari, ijin demikian tidak akan diberikan jika penyedia barang/jasa tidak menyediakan sistem penerimaan
yang memadai, yang disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus membuat catatan lengkap mengenai tanggal,bulan dan tahun dan kondisi lapangan.
Pengecoran beton pada tiap bagian pekerjaan, catatan ini harus tersedia untuk diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 30
2.3.10 Pemadatan Beton
Beton harus dipadatkan seluruhnya dengan memakai vibrator mekanis yang dioperasikan oleh tenaga ahli,
berpengalaman dan terlatih.
Hasil pekerjaan beton berupa masa yang seragam, bebas dari rongga, segregasi dan sarang lebah (honey comb)
memperlihatkan permukaan yang merata ketika bekisting dibuka dan mempunyai kepadatan yang mendekati
kepadatan uji kubus.
Vibrator bertipe ”Rotary Out of Balance” (berputar diluar keseimbangan) dengan frekuensi tidak kurang dari 8000
putaran per menit dan mampu menghasilkan percepatan sebesar 69 pada beton yang disentuhnya. Harus
diperhatikan agar semua bagian beton terkena vibrasi tanpa timbul segregasi akibat vibrasi yang berlebihan.
Vibrator tidak boleh langsung mengenai penulangan terutama jika penulangan menerus pada beton yang sudah
mulai mengeras. Jumlah vibrator yang dipakai di dalam suatu pengecoran harus sesuai dengan laju pengecoran.
Kontraktor harusjuga menyediakan sekurang-kurangnya 1 vibrator cadangan untuk dipakai bila terjadi kerusakan.
2.3.11 Lantai Kerja
Beton bertulang tidak boleh diletakkan langsung di permukaan tanah, kecuali jika ditetapkan lain, maka harus
dibuat lantai kerja minimal 5 cm (1:3:5) diatas tanah sebelum tulangan beton ditempatkan.
2.3.12 Spesi Semen (Semen Mortar)
Spesi harus terdiri dari satu bagian semen sebanding sejumlah bagian agregat halus yang ditetapkan dan ditambah
air bersih sedemikian sehingga dihasilkan campuran akhir yang konsistensinya plastisnya disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
Spesi harus diaduk pada satu landasan kayu atau logam dalam jumlah kecil menurut keperluan dan setiap spesi
yang sudah mulai mengeras atau telah dicampur dalam waktu lebih dari 30 menit tidak boleh dipakai dalam
pekerjaan. Spesi yang sudah mengeras sebagian tidak boleh diolah lagi untuk dipakai.
2.3.13 Perlindungan dan Pengeringan Beton
Semua permukaan yang terbuka dilindungi dari sinar matahari dan semua beton harus dijaga tetap lembab dengan
cara dibasahi sekurang-kurangnya setelah pengecoran. Perlindungan diberikan menutupi dengan pasir basah
sekurang- kurangnya setebal 5cm, atau dengan kantong-kantong goni basah ataupun dari pengaruh lain yang
dapat merusak permukaan yang lunak sebelum terjadi pengerasan.
Kontraktor harus menjaga agar pekerjaan beton yang baru selesai tidak diberi beban yang intansitasnya dapat
menimbulkan kerusakan. Setiap kerusakan yang timbul akibat pembebanan yang terlalu dini atau pembebanan
berlebih harus diperbaiki oleh Kontraktor atas biaya sendiri hingga memuaskan Konsultan Pengawas.
2.3.14 Pengerjaan Permukaan Beton
Bila dilaksanakan perataan permukaan atas dari beton yang dicor setempat, permukaan yang dihasilkan harus
datar dengan nilai akhir yang rata tetapi bertekstur kasar sebelum pengerasan pertama dimulai, permukaan
tersebut harus diratakan lagi dengan sendok dimana perlu untuk menutupi keretakan dan mencegah timbulnya
lelehan yang berlebihan pada permukaan beton yang terbuka.
2.3.15 Siar-Siar Konstruksi
Semua siar kontruksi beton harus dibentuk rata horizontal atau vertikal. Siar-siar tersebut harus berakhir pada
bekisting yang kokoh yang dipasang dengan baik, jika perlu dibor guna melewati penulangan. Bila pengecoran
ditunda sampai pengecoran beton mulai mengeras, maka dianggap terdapat siar konstruksi. Pengecoran beton
harus dilaksanakan menerus dari satu siar ke siar berikutnya, tanpa memperhatikan jam-jam makan.
Siar-siar konstruksi pada permukaan yang terbuka harus sungguh horizontal atau vertikal dan jika diperlukan
dipasang juga beading didalam dinding bekisting pada permukaan yang terbuka untuk menjamin penampilan siar
yang memuaskan sebelum menempatkan beton baru pada beton yang sudah mengeras, permukaan siar beton
yang sudah dicor harus dibersihkan seluruhnya dari benda-benda asing atau serpihan.
Jika umur beton kurang dari 3 hari, permukaan tersebut harus disiapkan dengan penyikatan seluruhnya, tetapi jika
umurnya sudah lebih dari 3 hari atau sudah terlalu keras, permukaan tersebut harus dicetak secara ringan atau
ditembus dengan pasir (sand blasted) untuk memperlihatkan agregat. Setelah permukaan tersebut dibersihkan
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas bekisting akan diperiksa dan dikencangkan. Siar-siar konstruksi harus
dikerjakan sebagaimana ditetapkan pada gambar atau spesifikasi.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 31
2.3.16 Bekisting
Semua bekisting harus dirancang dan dibuat sehingga dinilai memuaskan oleh Direksi. Penyedia barang/jasa harus
menyerahkan rancangannya untuk menyetujui dalam jangka waktu yang cukup sebelum pekerjaan dimulai.
Semua bekisting harus diperkuat dengan klem dari balok kecil dan harus yang kuat serta cukup jumlahnya untuk
menjaga agar tidak terjadi distorsi ketika beton dicorkan, dipadatkan dan mengeras. Bekisting dari kayu dan
Multipleks harus dibuat dari kayu yang sudah diolah dengan baik, semua sambungan harus cukup kencang agar
tidak terjadi kebocoran. Pengikat baja untuk di dalam atau blok antara (spacer) yang sudah disetujui atau dipakai,
bagian dari pengikat atau pengantar yang ditanam permanen dalam beton sekurang-kurangnya harus berjarak 5
cm dari permukaan akhir beton. Setiap lubang dalam permukaan beton yang timbul akibat pengikat atau
pengantara yang harus ditutup dengan rapi segera setelah bekisting dibuka dengan spesi semen yang campuran
serta konsistensinya sama dengan mutu beton induknya.
Semua permukaan beton yang terbuka harus licin dan halus, maka bekisting harus dilapisi dengan multiplek
bermutu tinggi yang sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pada umumnya bekisting, akan diperiksa oleh Konsultan Pengawas lebih dari 3 kali sebelum memasang kayu
bekisting, Konsultan Pengawas akan memilih panil kayu yang boleh dipakai ulang, panil kayu lapis yang ditolak
olehDireksi harus disingkirkan. Konsultan Pengawas sama sekali tidak bertanggung jawab atas mutu permukaan
akhir setelah memberikan persetujuan atas bekisting. Semua sudut kolom dan balok yang terbuka harus diberi alur
(1,5cm) kecuali jika ditetapkan lain oleh Konsultan Pengawas. Kolom dan dinding harus diber ilubang agar kotoran,
debu, dan benda lainnya dapat disingkirkan sebelum beton dituangkan.
2.3.17 Penulangan
Semua baja tulangan harus bebas dari serpihan karat lepas, minyak, gemuk, cat, debu atau zat lainnya yang dapat
mengganggu perletakan yang sempurna antara tulangan beton. Jika diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas ,baja
harus disikat atau dibersihkan sebelum dipakai. Beton tidak boleh dicorkan sebelum penulangan diperiksa dan
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
1. Bahan-Bahan
Baja tulangan sedang harus U24 yang sesuai dengan SII 01361984, British Standard No.785 atau yang setara
untuk baja tulangan yang polos. Baja tulangan bertegangan tinggi harus U39 yang sesuai dengan SII 0136-1984.
British Standard No. 4449:1969 atau yang setara untuk baja ulir yang bertegangan tinggi, tegangan rendah baja
tulangan bertengan tinggi harus minimal 40.0 kg/cm².
2. Penyimpangan
Bila baja tulangan harus disimpan dibawah atap yang tahan air dan diberi alas kaki dari muka tanah atau air
yang tergenang serta harus dilindungi dari kemungkinan kerusakan dan karat.
3. Penekukan
Pada tahap awal pekerjaan, Kontraktor harus mempersiapkan daftar tekukan (bending schedule) untuk
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua baja tulangan harus ditekuk secara tepat menurut bentuk dan
dimensi yang memperlihatkan dalam gambar dan sesuai dengan British Standard 4466:1969 atau yang setara
yang dipasang pada posisi yang ditetapkan dapat dipenuhi semua tempat. Baja harus ditekuk dengan alat yang
sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Tulangan tidak boleh ditekuk atau diluruskan dengan cara yang dapat menimbulkan kerusakan, tulangan yang
mempunyai lengkungan atau tekukan yang tidak sesuai dengan gambar tidak boleh dipakai.
Bila diperlukan suatu radius untuk tekukan atau lengkungan maka dikerjakan dengan sebuah per yang
mempunyai diameter 4 kali lebih besar dengan diameter batang yang ditekuk.
4. Pemasangan
Tulangan harus dipasang dengan tepat sesuai posisi yang diperlihatkan pada gambar dan harus ditahan
jaraknya dari bekisting dengan memakai dudukan beton atau gantungan logam menurut kebutuhan dan pada
persilangan diikat dengan kawat baja pada pilar dinding dengan diameter tidak kurang dari 2.6 mm, ujung-
ujung kawat harus diarahkan kebagian tubuh utama beton.
Bila pengatur jarak dari spesi pracetak untuk mengatur tebal beton deking sekurangkurangnya harus
mempunyai kekuatan yang sama dengan kekuatan yang ditetapkan untuk beton yang sedang dicor dan harus
sekecil mungkin. Block- block ini harus dikencangkan dengan kawat yang ditanam didalamnya dan harus
dicelupkan dalam air sebelum dipakai.
Tulangan yang untuk sementara dibiarkan menonjol keluar dari beton pada siar kontruksi atau lainnya tidak
boleh ditekuk selama pengecoran ditunda kecuali diperoleh persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 32
Sebelum pengecoran, seluruh tulangan harus dibersihkan dengan teliti dari beton yang sudah mongering atau
mongering sebagian yang mungkin menempel dari pengecoran sebelumnya. Sebelum pengecoran tulangan
yang sudah dipasang pada tiap pekerjaan harus disetujui oleh Direksi. Pemberitahuan kepada Direksi untuk
melakukan pemeriksaan harus disampaikan dalam tenggang waktu pekerjaan. Jarak minimal dari permukaan
suatu batang termasuk sengkang kepermukaan beton terdekat dengan gambar untuk tiap bagian pekerjaan.
2.3.18 Beton Ready Mix bilamana diperlukan
Beton ready mix harus berasal dari suatu sumber yang disetujui oleh Direksi dan harus memenuhi persyaratan
yang diuraikan pada ayat 6 dari British Standard No. 1926, 1962, Kontraktorharus bertanggung jawab untuk
mengusahakan agar beton memenuhi persyaratan dalam spesifikasi ini termasuk pengontrolan mutu, keteraturan
pengiriman serta pemasukan beton secara berkesinambungan. Jika salah satu dari persyaratan dalam spesifikasi ini
tidak dipenuhi, Konsultan Pengawas akan menarik kembali persetujuannya dan mengharuskan Kontraktor
mengganti pemasok.
Kontraktor harus menyediakan dilapangan 1 timbangan dan saringan–saringan standard dengan penggetar
(shaker) untuk mengecek secara teratur campuran yang sudah direncanakan.
Kontraktor harus mengatur agar Direksi dapat memeriksa alat pembuat beton ready mix bilamana diperlukan.
Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang diperlukan, catatan-catatan mengenai semen, agaregat dan
kadar air kedap tiap adukan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas setiap hari. Berat semen dan agregat
kasar serta halus harus terus dicatat dalam dokumen pengiriman, harus dilakukan pengujian secara periodi untuk
menentukan kadar air agregat dan jumlah air yang ditambahkan pada setiap adukan harus disesuaikan menurut
hasil tes tersebut.
Pada dokumen pengiriman harus dicantumkan catatan waktu pengadukan dan penambahan air, dikirimkan
bersama dengan pengemudi lori diparaf oleh pencatat waktu yang bertanggung jawab di tempat pengadukan.
Di lapangan dibuat catatan yang meliputi hal-hal berikut ini:
a. Waktu kedatangan lori;
b. Waktu registrasi lori dan nama depot;
c. Waktu ketika beton telah dicorkan dan dibiarkan tanpa gangguan;
d. Mutu beton atau kekuatan yang ditentukan oleh ukuran agregat maksimum;
e. Posisi dimana beton dicorkan;
f. Tanda-tanda referensi dari kubus uji yang diambil dari pengiriman tersebut;
g. Slump (atau faktur kompaksi).
Beton harus ditempatkan dan dibiarkan tanpa gangguan, dalam posisi akhirnya dalam waktu 1 jam dari saat semen
pertama kali bertemu dengan air pengaduk. Buku catatan harus selalu tersedia untuk diperiksa oleh Direksi atau
wakilnya.
2.3.19 Toleransi Ukuran Beton Yang Tidak Terbuka (Tidak ekspos)
Posisi bagian-bagian struktur antara lain as-as balok/dinding/pelat harus tepat dalam batas-batas toleransi 1 cm
tetapi akumulasi toleransi tidak diperbolehkan. Ukuran bagian antara lain pada potongan-potongan balok/pelat
harus tepat dengan toleransi –0,3 cm sampai +0,3 cm.
2.3.20 Toleransi Ukuran Muka Beton Yang Halus (Fair Face)
Toleransi untuk beton dengan muka halus adalah 0,6 cm, posisi bagian struktur maksimum 0,3 cm untuk bagian
struktur. Pergeseran papan bekisting pada siar-siar tidak boleh melebihi 0,1 cm dan perbedaan garis sepada
(alignment) bagian struktur harus dalam batas 0,1% akumulasi toleransi tidak diperbolehkan.
2.3.21 Pemasangan Kolom-Kolom Pracetak
Kolom-kolom pracetak harus dipasang sedemikian sehingga tidak timbul kerusakan pada kolom. Sebelum mulai
pemasangan kolom, level yang tepat harus ditentukan dengan memakai blok-blok batas yang dicor pada pondasi,
semuanya harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Posisi kolom yang tepat selama pengerasan spesi dijaga
dengan penopang-penopang yang didesain dengan baik dan diangkur pada balok atau pelat pondasi.
Penopang-penopang ini dapat dilepaskan menurut persyaratan kekuatan bahan spesi, tetapi tidak boleh kurang
dari 7 hari setelah spesi diterapkan. Konsultan Pengawas berhak untuk menolak kolom yang mengalami kerusakan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 33
.
2.3.22 Pemberian Lapisan Permukaan
Lantai permukaan sebagaimana ditunjukkan pada gambar harus merupakan master cron, non metalic
floor hardener, pemberian lapisan harus mengikuti pentunjuk dari pabrikan.
2.3.23 Kemiringan Plat Lantai
Semua kemiringan plat lantai sebagaimana ditunjukan pada gambar harus dihitung dari tebal pelat lantai
yang diperlukan, bagian bawah yang diperlukan, bagian bawah dari plat lantai ini baik miring maupun
yang horizontal.
2.3.24 Cacat pada Beton
Walaupun hasil uji kubus sudah memuaskan, Konsultan Pengawas tetap berhak untuk menolak yang ternyata
memiliki salah satu atau lebih dari cacat berikut:
a. Beton tidak sesuai bentuk atau posisinya dengan yang diperlihatkan pada gambar;
b. Beton tidak tegak lurus atau datar menurut ketentuan;
c. Beton mengandung kayu atau benda asing lainnya.
Setiap permukaan yang terlihat bersarang lebah tetapi diterima oleh Direksi harus diisi dengan spesi semen yang
memakai perbandingan semen dan agregat halus yang sama seperti beton yang harus dikerjakan hingga mencapai
permukaan yang benar dengan memakai kikir.
2.3.25 Percobaan Bekisting untuk Finishing
Untuk menghasilkan akhir yang halus, Kontraktor harus melakukan percobaan finishing untuk permukaan
halus, percobaan ini akan dilakukan pada balok pondasi dan kepala tiang menurut petunjuk Direksi.
Jika percobaan ini tidak memenuhi standar beton muka halus sebagaimana disebutkan dalam spesifikasi
ini, penyedia barang/jasa harus mengubah rencana campuran beton dan/atau rencana bekisting dan
selanjutnya melakukan percobaan lagi sampai dihasilkan standar beton muka halus yang disetujui oleh
Direksi.
Rencana Kontraktor untuk percobaan ini diserahkan kepada Direksi dalam jangka waktu yang cukup lama
sebelum pekerjaan beton dimulai.
2.3.26 Air
Air untuk mengaduk dan mengeringkan beton harus bersih dari unsur-unsur atau kotoran yang berbahaya
yang dapat mempengaruhi daya pengikat semen.
Konsultan Pengawas dapat meminta agar dilakukan uji kimiawi setiap saat dan biaya pengujian ini
dibebankan pada Kontraktor.
2.3.27 Blok-Blok Beton
1. Tipe dari Blok-blok
Karena tidak adanya kesamarataan produksi daerah yang satu dengan daerah lainnya maka tidak diadakan
penentuan mengenai ukuran asalkan tidak melampaui batas dan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Blok-blok
beton tersebut harus bersih, tidak menunjukan tanda-tanda retak ataupun cacat lain yang dapat mengurangi
mutu dari blok-blok tersebut.
2. Campuran Adukan
Kalau blok-blok tersebut dibuat sendiri maka campurannya harus terdiri dari 1 bagian Portland cement dan 4
bagian pasir dan batuan yang dihaluskan.
Tegangan tekan minimum dari blok beton tidak boleh lebih kecil dari 30kg/cm² pada umur 40 hari.
3. Perawatan Blok-blok Beton
Blok-blok beton yang baru saja dibuat harus dilindungi dari matahari dan dirawat untuk jangka waktu paling
tidak 10 hari dengan jalan membasahi atau menutupi dengan memakai karung basah.
4. Tembok-tembok Ventilasi
Blok-blok yang khusus ventilasi dapat dibuat dari campuran M1. Pasangan ventilasi tersebut harus cukup baik
dan antara satu dengan yang lain harus lurus, seragam dengan menarik garis lurus di antara kedua ujungnya.
Ventilasi tersebut nantinya harus dicat dengan cat tembok sesuai dengan yang ditetapkan oleh Konsultan
Pengawas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 34
2.3.28 Selimut Beton
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk satu sisi pada masing-masing
konstruksi adalah sebgai berikut :
a. Balok Sloof = 3,00-4,00 cm
b. Kolom = 3,00-5,00 cm
c. Balok = 3,00-4,00 cm
d. Pelat Dak Beton = 2,50 – 3,00 cm
2.3.29 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
A. PEKERJAAN POER PLAT :
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan pengecoran.
2. Pekerjaan Persiapan
a Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang Poer Plat
b Approval material yang akan digunakan.
c PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, split, air, Balok kayu,
multiplek 12 mm, besi beton, kawat beton, dan paku.
d PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, beton mixer ,meteran, bar bending,
mesin potong besi , unting-unting, benang, vibrator, gerobak sorong, dan selang air.
e PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 25 Orang, Tukang 8 orang.
f PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
3. Pengukuran
Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking)
untuk posisi titik perletakan Poer Plat.
4. Pekerjaan Pembesian
a Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman.
b Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.
c Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang,
terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.
d Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan
utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.
e Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan dipasang.
5. Pekerjaan Bekisting
a Bekisting dipasang dalam 4 sisi keliling, dipasang dengan
multiplek 12mm sebagai bahan bekisting + tulangan kayu kaso 4/6.
b Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah
itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan.
c Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran
dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya.
d Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
dipakukan dengan menggunakan palu.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 35
6. Pekerjaan Pengecoran
a Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian
letakkan pembesian poer plat pada posisinya tepat didalam bekisting.
b Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam
bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan digantung kiri kanan
bagian dalam bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton.
c Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi
teknis.
d Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar adukan
ke areal pekerjaan.
e Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton
ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan
untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton
menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga
udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
7. Pekerjaan Pembongkaran Bekisting
a Setelah beton berumur minimal 7 hari (beton konvensional).
b Pertama-tama, multiplek dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar lekatan beton
pada multiplek dapat terlepas.
c Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
d Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/panel
bekisting terlepas.
8. Pekerjaan Perawatan Beton
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga
dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /
membasahi beton 2 kali sehari selama 1 minggu
B. PEKERJAAN TIE BEAM/BALOK SLOEF
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan pengecoran.
2. Pekerjaan persiapan
a. Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang beton Tiebeam
b. Approval material yang akan digunakan.
c. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, split, air, kaso,
multiplek 12 mm, besi beton, kawat beton, dan paku.
d. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, beton mixer ,meteran, bar bending,
mesin potong besi , unting-unting, benang, vibrator, gerobak sorong, dan selang air.
e PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 24 Orang, Tukang 9 orang.
f PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
3. Pengukuran
Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking)
untuk posisi titik perletakan balok beton.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 36
4. Pekerjaan pembesian
a. Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman.
b. Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.
c. Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang,
terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.
d. Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan
utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.
e. Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan dipasang.
5. Pekerjaan Bekisting
a. Bekisting dipasang dalam 2 sisi, sisi kanan, sisi kiri, dipasang dengan
multiplek 12mm sebagai bahan bekisting + tulangan kayu kaso 4/6. .
b. Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah
itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan.
c. Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran
dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya.
d. Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
dipakukan dengan menggunakan palu.
6. Pekerjaan pengecoran
a. Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian
letakkan pembesian balok pada posisinya tepat didalam bekisting.
b. Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam
bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan digantung kiri kanan
bagian dalam bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton.
c. Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi
teknis.
d. Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar adukan
ke areal pekerjaan.
e. Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton
ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan
untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton
menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga
udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
7. Pekerjaan pembongkaran bekisting balok Tiebeam
a. Setelah beton berumur 7 hari (beton konvensional), sementara bekisting samping
(tidak menahan momen) dapat dibuka > 24 jam dimana bentuk beton sudah stabil..
b. Pertama-tama, multiplek dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar lekatan beton
pada multiplek dapat terlepas.
c. Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
d. Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/panel
bekisting terlepas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 37
8. Pekerjaan perawatan beton balok Tiebeam
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga
dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /
membasahi beton 2 kali sehari selama 1 minggu
C. PEKERJAAN KOLOM UTAMA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan pengecoran.
2. Pekerjaan Persiapan
a Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang beton Kolom
b Approval material yang akan digunakan.
c PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, split, air, kaso,
multiplek 12 mm, besi beton, kawat beton, dan paku.
d PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, beton mixer ,meteran, bar bending,
mesin potong besi , unting-unting, benang, Scaffolding 64 set, vibrator, gerobak sorong, dan selang air.
e PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 38 Orang, Tukang 12 orang.
f PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 28 hari.
3. Pengukuran
Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking)
untuk posisi titik perletakan kolom.
4. Pekerjaan Pembesian
a Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman.
b Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.
c Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang,
terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.
d Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan
utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.
e Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan dipasang.
5. Pekerjaan Bekisting
a Bekisting dipasang dalam 4 sisi, keliling Kolom, dipasang dengan
multiplek 12mm sebagai bahan bekisting + tulangan kayu kaso 4/6. .
b Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah
itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan.
c Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran
dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya.
d Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
dipakukan dengan menggunakan palu.
6. Pekerjaan Pengecoran
a Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian
letakkan pembesian balok pada posisinya tepat didalam bekisting.
b Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam
bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan digantung kiri kanan
bagian dalam bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 38
c Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi
teknis.
d Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar adukan
ke areal pekerjaan.
e Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton
ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan
untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton
menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga
udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
7. Pekerjaan Pembongkaran Bekisting Kolom
a Setelah beton berumur 14 hari (beton konvensional)
b Pertama-tama, multiplek dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar lekatan beton
pada multiplek dapat terlepas.
c Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
d Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/panel
bekisting terlepas.
8. Pekerjaan Perawatan Beton Kolom
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga
dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /
membasahi beton 2 kali sehari selama 1 minggu
D. KOLOM PRAKTIS
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan pengecoran.
2. Pekerjaan Persiapan
a Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang beton Kolom praktis
b Approval material yang akan digunakan.
c PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, split, air, kaso,
multiplek 12 mm, besi beton, kawat beton, dan paku.
d PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, beton mixer ,meteran, bar bending,
mesin potong besi , unting-unting, benang, Scaffolding 8 set, gerobak sorong, dan selang air.
e PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 17 orang, Tukang 4 orang.
f PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
3. Pengukuran
Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking)
untuk posisi titik perletakan kolom praktis.
4. Pekerjaan Pembesian
a Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman.
b Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.
c Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang,
terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 39
d Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan
utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.
e Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan dipasang.
5. Pekerjaan Bekisting
a Bekisting dipasang dalam 2 sisi, sisi depan dan belakang, dipasang dengan
multiplek 12mm atau Papan Kayu sebagai bahan bekisting + tulangan kayu kaso 4/6. .
b Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah
itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan.
c Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran
dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya.
d Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
dipakukan dengan menggunakan palu.
6. Pekerjaan Pengecoran
a Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian
letakkan pembesian balok pada posisinya tepat didalam bekisting.
b Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam
bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan digantung kiri kanan
bagian dalam bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton.
c Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi
teknis.
d Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar adukan
ke areal pekerjaan.
e Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton
ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan
untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton
menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga
udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
7. Pekerjaan Pembongkaran Bekisting Kolom praktis
a Setelah beton berumur 24 jam (beton konvensional)
b Pertama-tama, multiplek/papan kayu dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar lekatan
beton pada multiplek dapat terlepas.
c Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
d Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/panel
bekisting terlepas.
8. Pekerjaan Perawatan Beton Kolom praktis
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga
dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /
membasahi beton 1 kali saja
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 40
E. PEKERJAAN BALOK
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan pengecoran.
2. Pekerjaan persiapan
a. Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang beton Balok
b. Approval material yang akan digunakan.
c. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, split, air, kaso,
multiplek 12 mm, besi beton, kawat beton, dan paku.
d. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, Ready mix, meteran, bar bending,
mesin potong besi , unting-unting, benang, Scaffolding 362 set, vibrator, gerobak sorong,
compressor dan selang air.
e PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 30 orang, Tukang 10 orang.
f PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 21 hari.
3. Pengukuran
Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking)
untuk posisi titik perletakan balok beton.
4. Pekerjaan pembesian
a. Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman.
b. Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.
c. Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang,
terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.
d. Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan
utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.
e. Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan dipasang.
5. Pekerjaan Bekisting
a. Bekisting dipasang dalam 3 sisi, sisi kanan, sisi kiri dan sisi bawah, dipasang dengan
multiplek 12mm sebagai bahan bekisting + tulangan kayu kaso 4/6. .
b. Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah
itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan.
c. Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran
dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya.
d. Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
dipakukan dengan menggunakan palu.
6. Pekerjaan pengecoran
a. Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian
letakkan pembesian balok pada posisinya tepat didalam bekisting.
b. Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam
bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan digantung kiri kanan
bagian dalam bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton, kemudian bersihkan sisa
sisa potongan kayu atau sampah lain dengan disemprot menggunakan compressor.
c. Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi
teknis.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 41
d. Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan pump concrete sebagai pengantar adukan
ke areal pekerjaan.
e. Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton
ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan
untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton
menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga
udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
7. Pekerjaan pembongkaran bekisting balok
a. Setelah beton berumur 28 hari
b. Pertama-tama, multiplek dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar lekatan beton
pada multiplek dapat terlepas.
c. Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
d. Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/panel
bekisting terlepas.
8. Pekerjaan perawatan beton balok
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga
dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /
membasahi beton 2 kali sehari selama 1 minggu
F. PEKERJAAN PLAT LANTAI
1. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan pengecoran.
2. Pekerjaan persiapan
a. Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang beton Plat lantai
b. Approval material yang akan digunakan.
c. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, split, air, kaso, plat Bondeck
multiplek 12 mm, Wiremesh 10, kawat beton, dan paku.
d. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, Ready mix atau mix concrete/molen, meteran,
bar bending,
mesin potong besi, unting-unting, benang, Scaffolding 362 set, vibrator, gerobak sorong,
compressor dan selang air.
e PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 52 Orang, Tukang 12 orang.
f PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 21 hari.
3. Pengukuran
Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking)
untuk posisi titik perletakan plat lantai.
4. Pekerjaan pembesian
a. Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat.
b. Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.
c. Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang,
terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 42
d. Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan
utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.
5. Pekerjaan Bekisting plat Multiplek 12 mm
a. Bekisting dipasang di sisi bawah, dipasang dengan
Multiplek 12 mm sebagai bahan bekisting.
b. Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah
itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan.
c. Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran
dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya.
d. Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
dipakukan dengan menggunakan palu.
6. Pekerjaan pengecoran
a. Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian
letakkan pembesian plat pada posisinya tepat didalam bekisting.
b. Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam
bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah bagian dalam bekisting, dengan maksud
mendapatkan selimut beton, kemudian bersihkan sisa sisa potongan kayu atau sampah lain
dengan disemprot menggunakan compressor.
c. Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi
teknis.
d. Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan pump concrete sebagai pengantar adukan
ke areal pekerjaan.
e. Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton
ke area pengecoran dengan Ready mix, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini
dilakukan untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton
menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga
udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
7. Pekerjaan pembongkaran penyangga plat Bondeck
a. Setelah beton berumur 28 hari.
b. Pertama-tama, lepas scapolding satu persatu, kemudian lepas balok balok penyangga lain.
c. Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
d. Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/panel
bekisting terlepas.
8. Pekerjaan perawatan beton Plat lantai
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga
dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /
membasahi beton 2 kali sehari selama 1 minggu
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 43
G. PEKERJAAN RINGBALK
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan pengecoran.
2. Pekerjaan Persiapan
a Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang beton ringbalk
b Approval material yang akan digunakan.
c PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, split, air, kaso,
multiplek 12 mm, besi beton, kawat beton, dan paku.
d PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, beton mixer ,meteran, bar bending,
mesin potong besi , unting-unting, benang, Scaffolding 8 set, gerobak sorong, & selang air.
e PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 25 orang, Tukang 8 orang.
f PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
3. Pengukuran
Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking)
untuk posisi titik perletakan ringbalk.
4. Pekerjaan Pembesian
a Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat lain yang lebih nyaman.
b Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.
c Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang,
terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.
d Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan
utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.
e Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan dipasang.
5. Pekerjaan Bekisting
a Bekisting dipasang dalam 2 sisi, sisi depan dan belakang, dipasang dengan
multiplek 12mm atau Papan Kayu sebagai bahan bekisting + tulangan kayu kaso 4/6. .
b Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah
itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan.
c Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran
dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya.
d Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
dipakukan dengan menggunakan palu.
6. Pekerjaan Pengecoran
a Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian
letakkan pembesian balok pada posisinya tepat didalam bekisting.
b Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam
bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan digantung kiri kanan
bagian dalam bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton.
c Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi
teknis.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 44
d Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar adukan
ke areal pekerjaan.
e Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton
ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan
untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton
menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga
udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
7. Pekerjaan Pembongkaran Bekisting Ringbalk
a Setelah beton berumur 24 jam (beton konvensional)
b Pertama-tama, multiplek/papan kayu dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar lekatan
beton pada multiplek dapat terlepas.
c Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
d Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/panel
bekisting terlepas.
8. Pekerjaan Perawatan Beton Ringbalk
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga
dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /
membasahi beton 1 kali saja
H. PEKERJAAN TANGGA
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan pembesian, pekerjaan bekisting dan pekerjaan pengecoran.
2. Pekerjaan Persiapan
a Pembuatan dan pengajuan shop drawing pekerjaan pasang beton Tangga
b Approval material yang akan digunakan.
c PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, split, air, kaso,
multiplek 12 mm, besi beton, kawat beton, dan paku.
d PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, beton mixer ,meteran, bar bending,
mesin potong besi , unting-unting, benang, Scaffolding 8 set, gerobak sorong, dan selang air.
e PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 8 orang, Tukang 2 orang.
f PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
3. Pengukuran
Surveyor melakukan pengukuran dengan waterpass dan memberi tanda (marking)
untuk posisi titik perletakan Tangga.
4. Pekerjaan Pembesian
a Pembesian atau perakitan tulangan dikerjakan ditempat.
b Perakitan pembesian harus sesuai dengan gambar kerja.
c Selanjutnya adalah pemasangan tulangan utama, sebelum pemasangan sengkang,
terlebih dahulu dibuat tanda pada tulangan utama dengan kapur.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 45
d Selanjutnya adalah pemasangan sengkang, setiap pertemuan antara tulangan
utama dan sengkang diikat oleh kawat dengan system silang.
e Setelah tulangan selesai dirakit, besi tulangan diangkut ke lokasi yang akan dipasang.
5. Pekerjaan Bekisting
a Bekisting dipasang dalam 3 sisi, sisi bawah, sisi kiri dan kanan, dipasang dengan
multiplek 12mm sebagai bahan bekisting + tulangan kayu kaso 4/6. .
b Ukur bekisting menggunakan meteran agar mendapatkan hasil yang sesuai, setelah
itu kemudian letakkan bekisting pada tempat yang sudah ditentukan.
c Bekisting diberikan skoor dari kayu reng 3/4 sebagai penguat tekanan saat coran
dituangkan, antar skoor diberi jarak sekitar 30cm dengan skoor lainnya.
d Pemasangan skoor dapat menggunakan paku sebagai perekatnya, kemudian paku
dipakukan dengan menggunakan palu.
6. Pekerjaan Pengecoran
a Setelah bekisting terpasang dengan baik, bekisting diolesi minyak bekisting kemudian
letakkan pembesian pada posisinya tepat didalam bekisting.
b Pastikan pembesian telah terletak dengan sempurna pada posisinya didalam
bekisting dengan membuat tahu-tahu beton di bawah dan digantung kiri kanan
bagian dalam bekisting, dengan maksud mendapatkan selimut beton.
c Pengecoran beton dilakukan menggunakan mutu beton sesuai dengan spesifikasi
teknis.
d Untuk memudahkan pekerjaan disiapkan gerobak sorong sebagai pengantar adukan
ke areal pekerjaan.
e Setelah area siap, lakukan pengecoran beton dengan menuang adukan beton
ke area pengecoran, Penuangan beton dilakukan secara bertahap, hal ini dilakukan
untuk menghindari terjadinya segregasi yaitu pemisahan agregat yang dapat
mengurangi mutu beton. Selama proses pengecoran berlangsung pemadatan beton
menggunakan vibrator. Hal tersebut dilakukan untuk menghilangkan rongga-rongga
udara serta untuk mencapai kepadatan maksimal.
7. Pekerjaan Pembongkaran Bekisting Tangga
a Setelah beton berumur 14 hari (beton konvensional)
b Pertama-tama, multiplek/papan kayu dipukul-pukul dengan menggunakan palu agar lekatan
beton pada multiplek dapat terlepas.
c Kendorkan push pull (penyangga bekisting), lalu lepaskan push pull.
d Kendorkan baut-baut/paku-paku yang ada pada bekisting, sehingga rangkaian/panel
bekisting terlepas.
8. Pekerjaan Perawatan Beton Tangga
Setelah dilaksanakan pengecoran, maka untuk menjaga agar mutu beton tetap terjaga
dilakukan perawatan beton. Perawatan beton yang dilakukan adalah dengan menyiram /
membasahi beton 1 kali sehari selama 1 minggu.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 46
2.7 PEKERJAAN KUDA KUDA BAJA RINGAN C75.75, R 35.45 Tasso
2.7.1 LINGKUP PEKERJAAN
a. Pekerjaan meliputi desain kuda – kuda, pembuatan kuda – kuda (fabrikasi) di workshop,
pengangkutan (delivery) kuda-kuda dan kebutuhan bahan lapangan, dan pemasangan seluruh
rangka kuda-kuda sampai siap dipasangi bahan penutup atap sesuai dengan Surat Kontrak
Kerja dimana kondisi ring balk sudah waterpass, serta pemasangan pengaku yang terdiri
dari :
1) Bottom chord bracing
2) Top chord bracing
3) Ikatan angin
4) Lateral tie (sesuai kebutuhan)
b. Pembuatan / fabrikasi kuda-kuda dilakukan di Workshop in door permanen menggunakan
mesin JIG.
c. Pekerjaan pemasangan rangka atap baja ringan meliputi, Struktur rangka kuda-kuda (truss),
balok tembok (top plate / murplat) dan angkur ke ring balok berupa dynabolt, connector antara
kuda-kuda dengan top plate, pekerjaan struktur pengaku (bracing) dan pekerjaan reng sesuai
kebutuhan jenis penutup atap
d. Jumlah tenaga kerja yg dipakai adalah : pekerja 20 orang dan Tukang 4 orang
e. Waktu yang dibutuhkan untuk perkerjaan ini adalah 21 hari
2.7.2 Persyaratan Bahan
f. Bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda, struktur pengaku dan reng adalah baja
high tensile strength, dengan mechanical properties seperti Tabel 1.
STEEL GRADE G 550
Minimum Yield Strength 550 MPa
Ultimate Tensile Strength 550 MPa
Modulus of elasticity 200 000 MPa
Shear Modulus 80 000 MPa
Tabel 1. Spesifikasi Teknis Baja Mutu G 550
g. Lapisan anti karat baja ringan (coating) berupa Galvalume, dengan spesifikasi teknis pada
tabel 2 di bawah ini.
COATING CLASS AZ 100
Minimum coating mass 100 gr/m2
Triple spot test (both surface) 100 gr/m2
Komposisi 55% Al, 43,5% Zn dan 1,5% Si
Tabel 2. Spesifikasi Teknis Lapisan Anti Karat
Baut menakik sendiri (self drilling screw) digunakan sebagai alat sambung antar elemen
rangka atap yang digunakan untuk fabrikasi dan instalasi, spesifikasi screw sebagai berikut:
Kelas Ketahanan Korosi Minimum Kelas 2
Panjang (termasuk kepala baut) 16mm
Kepadatan Alur 16 alur/inci
Diameter Bahan
Dengan alur 4,80 mm
Tanpa alur 3,80 mm
Kekuatan Mekanikal
Gaya geser satu baut 5,10 KN
Gaya aksial 8,60 KN
Gaya Torsi 6,90 KN
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 47
2.7.3 Persyaratan Pra-Konstruksi
a. Kontraktor wajib melampirkan :
i. Surat Dukungan ASLI dari produsen baja ringan.
ii. Brosur ASLI.
iii. Hasil uji Sifat Mekanis dan Lapisan dari Lab. Uji Balai Bahan dan Barang Teknik Jakarta.
b. Pihak kontraktor bersedia menyiapkan semua struktur ring balok penopang kuda-kuda dengan kondisi
rata air (waterpass level).
c. Kontraktor wajib memberikan pemaparan produk sebelum pelaksanaan pemasangan rangka atap
baja ringan, sesuai dengan RKS (Rencana Kerja dan Syarat) seperti pada pasal di atas. Produk yang
dipaparkan sesuai dengan surat dukungan dan brosur yang dilampirkan pada dokumen tender.
d. Kontraktor wajib menyerahkan gambar kerja yang lengkap berserta detail dan bertanggung jawab
terhadap semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar kerja. Dalam hal ini meliputi dimensi
profil, panjang profil dan jumlah alat sambung pada setiap titik buhul.
e. Perubahan bahan/detail karena alasan apapun harus diajukan ke Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk mendapatkan persetujuan secara
tertulis
2.7.4 Metode pelaksanaan Pekerjaan.
a. Pembuatan dan pemasangan bahan baja yang digunakan untuk rangka kuda-kuda dan bahan lain
terkait harus dilaksanakan sesuai dengan gambar desain yang telah dihitung dengan computer
menggunakan software khusus TRUSS SYSTEM sesuai peraturan dan (Code) rujukan yang
berlaku.
b. Perakitan kuda-kuda dilakukan di workshop in door permanen dengan mesin perakit / mesin jig yang
menjamin keakurasian hasil perakitan (prefabrikasi), dengan alat sambung self drilling screw.
c. Penanganan, penyimpanan, pengiriman dan pemasangan kuda-kuda harus dilakukan dengan cara
tertentu untuk menghindari kerusakan kuda-kuda.
d. Penanganan dan pemasangan kuda-kuda harus sesuai dengan gambar Layout kuda-kuda, gambar
detail
bracing, serta gambar detail pelaksanaan.
e. Penambatan kuda-kuda ke top plate / murplat menggunakan alat sambung untuk menahan gaya
vertikal dan horizontal. Top plate / murplate harus diangkur ke struktur ring balok tumpuan kuda-
kuda dengan Dynabolt.
f. Pemasangan bracing rangka atap harus dipasang secara benar sesuai desain sehingga system rangka
atap dapat bekerja secara bersama-sama (as an integral structure).
g. Semua detail sambungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
h. Pemasangan reng sesuai jenis penutup atap yang dipakai sesuai dengan Surat Kontrak Kerja.
i. Perakitan kuda-kuda dilakukan oleh tenaga pemasang yang terlatih dan mampu memahami gambar
desain dan memiliki surat ijin memasang dari pabrikan.
j. Pihak kontraktor harus menjamin kekuatan dan ketahanan semua struktur yang dipakai untuk
tumpuan kuda-kuda. Berkenaan dengan hal tersebut, pihak konsultan perencana struktur berhak
untuk menerima informasi mengenai reaksi peletakan kuda-kuda baja ringan.
2.7.5 Jaminan Struktural dan Laporan Kerja
a. Jaminan yang dimaksud adalah jika terjadi deformasi yang melebihi ketentuan maupun keruntuhan
yang terjadi pada struktur rangka atap baja ringan, meliputi; kuda-kuda, struktur pengaku dan
reng.
b. Program perencanaan dan perhitungan rangka baja ringan telah di desain untuk mampu menahan
beban sesuai dengan standar peraturan di Indonesia dan di Australia.
a) Peraturan Muatan Indonesia 1970
b) Peraturan Bangunan Nasional 1984
c) AS / NZS 4600-2005-S
d) BS 5950-5-1998-S
c.Peraturan atau design code mengacu pada :
1. Pembebanan sesuai dengan Peraturan Pembebanan Indonesia 1981
2. Mengacu pada persyaratan-persyaratan seperti yang tercantum pada “Cold formed code for
structural steel” (Australian Standard/New Zealand Standart 4600:2005)
3. Desain kekuatan struktural mengacu pada “Dead and Live Loads and Load Combinations”
(Australian Standard 1170.1 Part 1) dan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 48
4. “Wind Loads” (Australian Standard 1170.2 Part 2) sesuai dengan peraturan pembebanan angin
5. Menggunakan screw berdasarkan ketentuan “Screw-Self drilling-for the building and
construction industries” (Australian Standard 3566).
d. Pada akhir proyek, kontraktor harus dapat melaporkan Teknical Report yang menunjukkan
semua pembebanan sistem rangka atap yaitu termasuk di dalamnya:
a) Pembebanan Joint
b) Bending Moment Diagram
c) Shear Force Diagram
d) Normal Force Diagram
e. Pada akhir proyek, harus diserahkan surat garansi yang dikeluarkan oleh pemberi dukungan dalam hal
baja ringan yang berlaku selama 10 (sepuluh) tahun.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 49
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
I. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATA
1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat-alat bantu yang dibutuhkan, bahan dan semua
pasangan batu bata pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam
Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
1. Pasangan batu bata
2. Adukan
3. Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
dan dinding dengan peralatan
4. Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis.
5. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, batu bata, air, kawat beton, dan paku.
6. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, meteran, sekop, sendok semen, unting-unting, benang,
gerobak sorong, dan selang air.
7. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 15 Orang, Tukang 8 orang.
8. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 35 hari.
1.2. STANDAR/ RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
3. Standar Nasional Indonesia (SNI)
1.3. PROSEDUR UMUM
1. Keterangan
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata ringan disusun ½
bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama pabrik serta
merek dagangnya
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
1.4. BAHAN-BAHAN
1. Batu Bata.
Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks daerah setempat dari
kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang dibakar dengan baik, warna merah merata,
keras dan tidak mudah patah, bersudut runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran.
Meskipun ukuran bata yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut
diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu menyimpang
Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941. Kontraktor harus menunjukkan contoh
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak menolak bata dan menyuruh
bongkar pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut
keluar dari tempat pekerjaan
Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2, sesuai ketentuan SNI 15-
2094-2000.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 50
2. Adukan dan Plesteran.
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata. Komposisi adukan
adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk trasraam
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (Indocement, Semen Padang, Tiga
Roda atau produk daerah setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi)
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras, bukan langsung
diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh digunakan kembali
Adukan dan plesteran untuk pasangan batu bata harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
3. Beton Bertulang
Beton bertulang dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom praktis dan ringbalk
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk) adalah 1 pc : 2 pasir : 3
kerikil
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek untuk seluruh pekerjaan).
Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan
batu keras dengan ukuran 1-2 cm, bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan PBI 1971.
4. Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah harus memenuhi persyaratan Spesifikasi Teknis.
1.5. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut masing-masing ukuran
ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang ditunjukkan dalam gambar.
1. Sloof, Kolom Utama, Kolom Praktis Balok Latey dan Ringbalk.
Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : untuk dinding bata ringan Kolom praktis dan
ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata sehingga mencapai tebal 15 cm dan 10 cm untuk
dinding bata ringan. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2
cm yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat sehingga tidak ada air
adukan yang keluar. Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
2. Pasangan dinding bata.
Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata :
a) Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan kebutuhan lain para
pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut harus cukup terjamin.
b) Yang ukurannya kurang dari setengahnya
c) Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
d) Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
e) Setiap luas pasangan dinding bata mencapai 12 m2 harus dipasang beton praktis (kolom, dan ring
balk)
Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan bentang benang yang
sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm. Permukaan
beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi
dengan pasangan rollaag. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun
horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
3. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu-waktu hujan lebat harus diberi
perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding atau dinding
dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 51
4. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
II. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
2.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti dinyatakan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
2. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Portland cement, pasir, air.
3. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, meteran, sekop, sendok semen, unting-unting, benang,
gerobak sorong, dan selang air.
4. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 10 Orang, Tukang 6 orang.
5. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 25 hari.
2.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Concrete Institute (ACI)
Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI-2,1971)
Standar Nasional Indonesia (SNI)
American Association of State Highway and Transportation Officials (AASHTO)
2.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih
dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata lain daerah sekitar
penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai, dan bebas dari benda-benda asing. Tinggi
penimbunan tidak lebih dari 1200 mm agar tidak berhamburan.
2.4. BAHAN-BAHAN
1. Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen
a. Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995, seperti Semen
Indocement, Semen Padang, Tiga Roda atau yang setara.
b. Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
Pasir
a. Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran lain yang
merusak.
b. Perbandingan butir-butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang halus, sesuai
dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedpan terhadap air dan menambah daya lekat harus berasal
dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement, Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang
setara.
2. Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
Adukan dan Plesteran Khusus Pasangan Batu Bata Ringan.
Adukan khusus untuk pemasangan bata merah harus terdiri dari bahan semen, pasir silika dengan besar
butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan kepadatan, dan bahan tambahan yang larut
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 52
air, yang dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan
air dalam jumlah tertentu, seperti MU-300 buatan PT Cipta Mortar Utama.
Acian Khusus.
Acian khusus untuk permukaan pasangan batu bata harus terdiri dari bahan semen, tepung batu kapur
dan bahan tambahan lainnya yang telah dicampur rata dalam keadaan kering sehingga adukan siap
pakai dengan hanya menambahkan air dalam jumlah tertentu, seperti MU-200 buatan PT Cipta Mortar
Utama.
3. Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat–zat organik yang bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada dasarnya semua air,
kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai ketentuan AASHTO T26 dan/ atau disetujui
Konsultan Pengawas.
2.5. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/ atau Plesteran
Campuran 1 semen dan 3 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan kedap air 150 mm di bawah
permukaan tanah sampai 500 mm di atas lantai, tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja,
plesteran permukaan beton yang terlihat dan tempat-tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
Campuran 1 semen dan 5 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan plesteran selain tersebut di atas.
Bahan tambahan untuk menambah daya lekat dan meningkatkan kekedapan terhadap air harus
digunakan dalam jumlah yang sesuai dengan petunjuk penggunaan dari pabrik pembuat.
2. Pencampuran.
Umum.
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat pencampur yang
disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk kemudian ditambahkan sejumlah air dan
pencampuran dilanjutkan kembali.
b. Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1 sampai 2 menit
sebelum pengaplikasian.
c. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan
digunakan.
Adukan Khusus.
Adukan khusus untuk pasangan batu bata ringan harus dicampur sesuai petunjuk dan rekomendasi dari
pabrik pembuatnya.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan.
a) Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau plesteran harus bersih, bebas dari serpihan
karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b) Pekerjaan plesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan instalasi listrik dan air dan
seluruh bagian yang akan menerima plesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan
diplester harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut harus disiram air
terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok sedalam 10 mm dan dibersihkan.
4. Pemasangan.
a) Plesteran Batu Bata.
Pekerjaan plesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan pembersihan selesai.
Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna, bidang plesteran dibagi-bagi dengan
kepala plesteran yang dipasangi kelos–kelos sementara dari bambu.
Kepala plesteran dibuat pada setiap jarak 100 cm, dipasang tegak dengan menggunakan kepingan
kayu lapis tebal 6 mm untuk patokan kerataan bidang.
Setelah kepala plesteran diperiksa kesikuannya dan kerataannya, permukaan dinding baru dapat
ditutup dengan plesteran sampai rata dan tidak kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam
plesteran.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 53
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan dilapis dengan bahan
lain.
Sisa–sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera dibersihkan.
Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian-bagian pertemuan dengan bukaan dinding
atau bagian lain yang ditentukan dalam Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu
khusus untuk itu yang telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air
dengan menggunakan baja tulangan.
b) Plesteran Permukaan Beton.
Permukaan beton yang akan diberi plesteran harus dikasarkan, dibersihkan dari bagian–bagian
yang lepas dan dibasahi air, kemudian diplester.
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumur dan sebagainya
sebelum pekerjaan plesteran dimulai.
Permukaan beton harus dibersihkan menggunakan kawat baja. Setelah plesteran selesai dan mulai
mengeras, permukaan plesteran dirawat dengan penyiraman air.
Plesteran yang tidak sempurna, misalnya bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan
sebagainya harus diperbaiki.
c) Ketebalan Adukan dan Plesteran.
Tebal adukan dan/atau plesteran 10-25 mm, kecuali bila dinyatakan lain dalam Gambar Kerja atau
sesuai petunjuk Pengawas Lapangan.
5. Pengacian.
a) Pengacian dilakukan setelah plesteran disiram air sampai jenuh sehingga plesteran menjadi rata, halus,
tidak ada bag yang bergelombang, tidak ada bag yang retak dan setelah plesteran berumur 8 (delapan)
hari atau sudah kering betul.
b) Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor harus selalu menyiram bagian
permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh, sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan dan Pengujian.
a) Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa dan diuji. Kontraktor setiap waktu harus
memberi kemudahan kepada Konsultan Pengawas untuk dapat mengambil contoh pada bag yang telah
diselesaikan.
b) Bagian yang ditemukan tidak memuaskan harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama
dengan sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
III. PEKERJAAN KUSEN, PINTU DAN JENDELA BAHAN ALMUNIUM
KETERANGAN
1. Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela,
termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Pintu Kaca Temperred.
3. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, meteran, bor tembok, obeng, baji karet atau kayu, isolasi
kertas, isolasi plastik dan fisher.
4. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 4 Orang, Tukang 2 orang.
5. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 10 hari.
a. Pekerjaan Kusen
Kusen
Inkalum warna putih yang tahan terhadap cuaca bobot yang ringan serta kualitas yang tahan lama. Kelebihan ini
akan memudahkan para pekerja pada saat pemasangan serta memberikan rasa aman terhadap pengguna dalam
sisi ketahanan dan perawatan.
Daun Pintu
Daun Pintu Menggunakan Kaca serta multiplak yang dilapisi HPL untuk memberikan kesan estetik dan natural pada
setiap bukaan pintu
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 54
Perlengkapan
- Engsel : Mark tipe Flag Steel Hinge 5” x 3” x 3 mm
- Hardware : Mark Fire Door Accessories and Hardware
: Mark panic bar rim type, FHD
: Mark Panic Bar Handle Stainless steel 304, system master key
- Untuk daun pintu ganda :
- Mark Panic Bar Vertical Rod
- Mark Flushbolt set
KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu dan jendela dengan
bahan-bahan dari Aluminium, termasuk menyediakan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
3.1. STANDAR DAN RUJUKAN
1. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
2. British Standard (BS)
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
3. American Society for Testing and Materials (ASTM).
ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes.
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
4. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
5. Japanese Industrial Standard (JIS)
3.2. DESKRIPSI SISTEM
1. Kriteria Perencanaan
Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor
keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari
material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
2. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi patahan
atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air
harus mampu menampung pergerakan ini.
3. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti:
meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan
beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
4. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang bidang
bukaan pada tekanan 75 Pa.
5. Kebocoran Air
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 55
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam
jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
3.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
a) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi, pelapisan,
warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi/Konsultan
Pengawas untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
b) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawa atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari
pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan
Keseragaman warna
Berat
Karat
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe
Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2
2. Spesifikasi Teknis
Sesuai gambar kerja.
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
4. Gambar Detail Pelaksanaan.
a) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai,
pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
b) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
c) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan
lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini,
sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
5. Pengiriman dan Penyimpanan
a) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari
bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
b) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik
ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah
pemasangan.
c) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
6. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan
pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam
spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
3.4. BAHAN-BAHAN
1. Bahan untuk Kusen Pintu dan Daun Pintu menggunakan bahan yang bermutu dengan low maintenance
seperti :
Kusen PIntu Inkalum 4” 1,5 mm
Daun Pintu Multipleks 3 cm Lapis HPL TACCO
Engsel Casment Dekkson
Handle Lever / Stainless Steel Solid
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 56
Hings 4 Visible Chromium Hinges
Cylinder Cylinder Lock set
Door Stop Floor Stopper
Additional
2. Alumunium
a) Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis alumunium alloy
yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, dalam bentuk profil jadi yang
dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan warna akhir
polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian
b) Tebal profil minimal 1,3 mm, atau yang setara dengan ukuran 3” x 1 ¾” dan bentuk sesuai Gambar Kerja.
Dimensi profil dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui
c) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar dari
pabrik pembuatan.
3. Alat Pengencang dan Aksesori.
a) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala
tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.
b) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
c) Penahan udara dari bahan vinyl.
d) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
4. Kaca dan Neoprene/Gasket.
a) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
b) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium harus
memenuhi ketentuan.
c) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
d) Bahan : EPDM
e) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
5. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
6. Sealant Dinding (Tembok)
a) Bahan : Single komponen
b) Type : Silicone Sealant
7. Screw
a) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
b) Bahan : Stainless Steel (SUS)
8. Joint Sealer
a) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup celah
sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
b) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
c) Bahan : Butyl Rubber
3.5. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Fabrikasi
a) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan
yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 57
b) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual dilokasi
serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
2. Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk
pemasangan berikutnya.
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan
tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada
jarak setiap 500mm.
e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi dengan cat
transparan atau lembaran plastik.
f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus yang
direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium.
g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium harus terdiri dari
bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan
anokdisasi.
j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan.
l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi ketentuan.
m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa kelapangan/halaman pekerjaan
jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata, serta bersih
dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan serta
cacat yang mempengaruhi permukaan.
q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis
yang benar.
r) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
“sealant”.
s) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi dengan
“Lacquer Film”.
u) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium telah terpasang
maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap
terjamin kebersihannya.
b. PEKERJAAN PINTU JENDELA ALUMUNIUM
3.6. STANDAR DAN RUJUKAN
6. Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
7. British Standard (BS)
BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
8. American Society for Testing and Materials (ASTM).
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 58
ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire Shapes and Tubes.
ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
9. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
10. Japanese Industrial Standard (JIS)
3.7. DESKRIPSI SISTEM
6. Kriteria Perencanaan
Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian-bagian alumunium termasuk ketahanan kaca, memenuhi faktor
keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang disyaratkan.
Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau ketahanan dari
material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
7. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara maupun terjadi patahan
atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak merekat dan hal-hal lain. Sambungan kedap air
harus mampu menampung pergerakan ini.
8. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian–bagian yang menerima hidup terutama pada waktu perawatan, seperti:
meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan angkur dengan kemampuan menahan
beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi kerusakan.
9. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit panjang penampang bidang
bukaan pada tekanan 75 Pa.
10. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan sampai tekanan 137 Pa dalam
jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4 L/m2/minimal.
3.8. PROSEDUR UMUM
7. Contoh Bahan dan Data Teknis
c) Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium ekstrusi, pelapisan,
warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui sebelum
pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
d) Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laburatorium yang ditunjuk Konsultan Pengawa atau
harus dilengkapi dengan data-data pengujian dan sertifikat dari pabrik pembuatnya.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
Ketebalan lapisan
Keseragaman warna
Berat
Karat
Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing tipe
Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam
Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 59
8. Spesifikasi Teknis
Sesuai gambar kerja.
9. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
10. Gambar Detail Pelaksanaan.
d) Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka dan bingkai,
pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus disiapkan oleh Kontraktor dan
diserahkan kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
e) Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar Detail Pelaksanaan.
f) Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan semua pekerjaan
lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini,
sehingga sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
11. Pengiriman dan Penyimpanan
d) Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar Kerja, bebas dari
bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
e) Segera setelah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus ditumpuk dengan baik
ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah
pemasangan.
f) Semua bagian harus dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
12. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi kesempurnaan
pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan lainnya seperti ditunjukkan dalam
spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
3.9. BAHAN-BAHAN
9. Alumunium
d) Alumunium untuk kusen pintu/jendela dan untuk daun pintu/jendela adalah dari jenis alumunium alloy
yang memenuhi ketentuan SNI 07-0603-1989 dan ATSM B221 M, merek Alexindo, dalam bentuk profil
jadi yang dikerjakan di pabrik, dengan lapisan clear anodized minimal 16 mikron yang diberi lapisan
warna akhir polish snolok di pabrik dalam warna sesuai Skema warna yang ditentukan kemudian
e) Tebal profil minimal 1,3 mm, dengan ukuran 3” x 1 ¾” dan bentuk sesuai Gambar Kerja. Dimensi profil
dapat berubah tergantung jenis profil yang nanti disetujui
f) kecuali ditentukan lain, semua pintu dan jendela harus dilengkapi dengan perlengkapan standar dari
pabrik pembuatan.
10. Alat Pengencang dan Aksesori.
e) Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan pemasangan kepala
tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat pengencang dan komponen yang dikencangkan.
f) Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
g) Penahan udara dari bahan vinyl.
h) Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat yang memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
11. Kaca dan Neoprene/Gasket.
f) Kaca untuk pintu dan jendela alumunium harus memenuhi ketentuan.
g) Neoprene/Gasket untuk pelindung cuaca pada pemasangan kaca pekerjaan alumunium harus
memenuhi ketentuan.
h) Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
i) Bahan : EPDM
j) Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 60
12. Perlengkapan pintu dan jendela
Perlengkapan pintu dan jendela seperti kunci, engsel dan lainnya sesuai ketentuan.
13. Sealant Dinding (Tembok)
c) Bahan : Single komponen
d) Type : Silicone Sealant
14. Screw
c) Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain-lain
d) Bahan : Stainless Steel (SUS)
15. Joint Sealer
d) Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna menutup celah
sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air dan suara.
e) Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
f) Bahan : Butyl Rubber
6.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pintu, jendela dan asesoris meliputi seluruh detail yang dinyatakan atau
ditunjukan dalam gambar, dengan kebutuhan persyaratan sebagai berikut :
a. Memasang kusen aluminium 4’
b. Pemasangan kaca tebal 5 mm
c. Pek. Profil Kaca Almunium + Kaca 5mm
6.2 PERSYARATAN MATERIAL
a. Untuk kusen menggunakan allmunium 4’’ Alexindo/alutec
b. Untuk kaca menggunakan kaca dengan ketebalan 5mm merk asahimas,mulia,clear
c. Profil kaca almunium menggunakan profil almunium dengan ukuran 3’’ dan lubang kaca dengan
ukuran 5mm dengan merek Alexindo/alutec
d. Almunium strip dengan ukuran lebar 6cm – 10cm
6.3 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Sebelum memulai pelaksanaan Penyedia Jasa diwajibkan meneliti gambar-gambar dan kondisi di
lapangan, terutama ukuran dan peil lubang bukaan dinding. Penyedia Jasa diwajibkan membuat
contoh jadi (mock-up) untuk semua detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan
dengan sistem konstruksi bahan lain dan dimintakan persetujuan dari Direksi Teknis
(Pengawas/Konsultan Pengawas).
b. Proses pabrikasi harus sudah berjalan dan siap lebih dulu sebelum pekerjaan lapangan dimulai. Proses
ini harus didahului dengan pembuatan shop drawing, meliputi gambar denah, lokasi, produk, kualitas,
bentuk, dan ukuran. Penyedia Jasa juga diwajibkan untuk membuat perhitungan yang mendasari
sistem dan dimensi profil aluminium terpasang, sehingga memenuhi persyaratan yang diminta/
berlaku. Penyedia Jasa bertanggung jawab penuh atas kehandalan pekerjaan ini
c. Semua kusen untuk jendela, pintu, dikerjakan secara pabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan
kondisi lapangan agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan
d. Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut, angker-angker dan
penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan memperhatikan / menjaga
kerapihan terutama untuk bidang-bidang tampak tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat bekas
penyetelan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 61
e. Kusen yang terpasang harus sesuai petunjuk gambar dan diperhatikan ukuran, bentuk profil, type
kusen dan arah pembukaan pintu / jendela
f. Detail kusen dan sambungan dengan material lain harus disesuaikan dengan type pintu / jendela yang
akan terpasang
g. Pembuatan dan penyetelan / pemasangan kusen-kusen harus lurus dan siku, sehingga mekanisme
pembukaan pintu / jendela bekerja dengan sempurna
h. Semua kusen yang melekat pada dinding beton / bata diberi penguat angker diameter minimum 10
mm. Pada setiap sisi kusen pintu yang tegak dipasang 3 angker dan untuk sisi kusen jendela 2 angker.
i. Setelah kusen dan daun pintu/jendela dipasang, antara kusen dan daun pintu/jendela tidak terjadi
gap/jarak yang besar, maksimal toleransi adalah 2mm.
j. Setelah terpasang perlu diberi pelindung terhadap benturan dan pengotoran dari pelaksanaan
pekerjaan lain.
3.10. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
3. Fabrikasi
c) Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar Detail Pelaksanaan
yang diserahkan Kontraktor disetujui Konsultan Pengawas.
d) Semua komponen harus difabrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan ukuran aktual dilokasi
serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
4. Pemasangan
a) Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas sebagai acuan dan contoh untuk
pemasangan berikutnya.
b) Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila suatu sambungan
tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, sambungan-sambungan tersebut harus ditempatkan dan dibuat
sedemikian rupa sehingga sambungan-sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan
tekanan yang harus diterimanya.
c) Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
d) Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi dengan angkur pada
jarak setiap 500mm.
e) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus dilindungi dengan cat
transparan atau lembaran plastik.
f) Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi dengan cat khusus yang
direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah kerusakan komposisi alumunium.
g) Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium harus terdiri dari
bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat, nilon, neoprene dan lainnya.
h) Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
i) Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum pelaksanaan
anokdisasi.
j) Pemasangan kaca pada profil alumunium harus dilengkapi dengan Gasket atau sealant.
k) Kunci dan engsel harus dipasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja dan memenuhi ketentuan.
l) Penutup celah harus digunakan sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat dan memenuhi ketentuan.
m) Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela alumunium, boleh dibawa kelapangan/halaman pekerjaan
jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n) Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o) Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan rata, serta bersih
dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi permukaan.
p) Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari goresan-goresan serta
cacat yang mempengaruhi permukaan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 62
q) Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta persyaratan teknis
yang benar.
r) Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya harus diberi
“sealant”.
s) Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized sedemikian rupa
sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
t) Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap dilindungi dengan
“Lacquer Film”.
u) Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen; alumunium telah terpasang
maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer Film atau plastic tape agar kosen tetap
terjamin kebersihannya.
IV. PEKERJAAN KACA
4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan bahan-bahan serta
pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
STANDAR/RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
4.2. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas
dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji kebenarannya terhadap standar atau
ketentuan yang disyaratkan.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data teknisnya.
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga terhindar dari
keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
4.3. BAHAN-BAHAN
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang datar dan ketebalannya
merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-
0130 – 1987, seperti tipe Indoflot buatan Asahimas atau yang setara.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
4.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca, ketebalan kaca dan kualitas
kaca.
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang pekerjaannya.
2. Pemasangan Kaca.
a) Sela dan Toleransi Pemotongan. Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
Kedalaman celah minimal 16mm.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 63
Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -1,5mm.
Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang digunakan.
b) Persiapan Permukaan.
Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan bagian-bagian lain yang
akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka dapat bergerak dengan baik.
Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci atau tertutup sampai
pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai petunjuk pabrik.
Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan lapisan bahan kimia
yang berasal dari pabrik.
c) Neoprene/Gasket dan Seal.
Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan Neoprene/Gasket
yang sesuai.
Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan jendela, yang berfungsi
sebagai seal pada ruang yang dikondisikan.
d) Penggantian dan Pembersihan.
Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan bersih, tidak ada lagi
merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk apapun.
Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor tanpa tambahan
biaya dari Pemilik Proyek.
V. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan pemasangan semua alat penggantung dan pengunci pada semua
daun pintu dan jendela sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan atau Spesifikasi Teknis.
5.2. STANDAR/RUJUKAN
SNI (Standar Nasional Indonesia)
ASTM (American Standard Testing Materials)
JIS (Japanese International Standard)
5.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci yang akan dipakai harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam kemasan asli dari pabrik
pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing dikemas dalam kotak yang masih utuh
lengkap dengan nama pabrik dan mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari kerusakan.
3. Ketidaksesuaian.
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak memenuhi persyaratan dan
Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai. Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
5.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 64
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik, buatan pabrik yang
dikenal dan disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan harus sesuai dengan
tipe-tipe tersebut dibawah.
2. Alat Penggantung dan Pengunci.
a) Rangka Bagian Dalam.
a. Umum.
1. Kunci untuk semua pintu luar dan dalam (kecuali pintu kaca dan pintu KM/WC) harus sama
atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA setara dengan sistem Master Key
model U handle.
2. Semua kunci harus terdiri dari :
Kunci tipe silinder yang terbuat dari bahan nikel stainless steel atau kuningan dengan 2 kali
putar, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
Hendel/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari bahan nikel
stainless steel hair line.
Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis seng dengan jenis
dan ukuran yang disesuaikan dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium),
yang dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang silinder, face
plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike plate.
b. Kunci dan Pegangan Pintu KM/WC.
Kunci pintu KM/WC harus sesuai atau setara dengan merek ONASIS, DECKSON atau WILKA
setara, dan terdiri dari :
Selot pengunci diatas pelat dibagian sisi dalam pintu, dengan indikator merah/biru di bagian
sisi luar pintu.
Hendel bentuk gagang di atas pelat.
Bahan kunci yang dilengkapi lidah pengunci (latch bolt), lubang untuk selot pengunci dan
hendel, face plate dan strike plate.
b) Engsel.
Kecuali ditentukan lain, engsel untuk pintu kayu dan alumunium tipe ayun dengan bukaan satu
arah, harus dari tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing berukuran 102mm x 76mm x 3mm, seperti
tipe SELL 0007 buatan ONASIS, DECKSON atau WILKA setara.
Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk semua daun jendela harus
dari tipe friction stay dari ukuran yang sesuai dengan ukuran dan berat jendela. Produk ONASIS,
DECKSON atau WILKA. Engsel tipe kupu-kupu dengan Ball Bearing untuk jendela harus berukuran
76mm x 64mm x 2mm, produk ONASIS, DECKSON atau WILKA setara.
c) Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu produk ONASIS, DECKSON atau
WILKA setara.
d) Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel tipe friction stay harus dari jenis spring knip produk
ONASIS, DECKSON atau WILKA setara.
e) Grendel Tanam/ Flush Bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam produk ONASIS, DECKSON atau WILKA.
f) Gembok.
Gembok produk ONASIS, DECKSON atau WILKA atau setara dalam warna solid brass untuk pintu-pintu
[pelayanan atau sesuai petunjuk dalan Gambar Kerja.
g) Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding harus dari tipe pemasangan
dilantai produk ONASIS, DECKSON atau WILKA setara.
h) Pull Handle.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 65
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan handle buka setara produk
ONASIS, DECKSON atau WILKA setara.
i) Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna matt chrome/stainless steel hair line finish,
kecuali bila ditentukan lain.
j) Perlengkapan Lain.
Door closer : eks Dorma, Cisa atau setara
Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
Airtight - PEMKO S2/S3
Fireproof - PEMKO S88
Smokeproof - PEMKO S88
Soundproof - PEMKO 320 AN
Weatherproof - PEMKO S2/S3
k) Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
Untuk lantai marmer - Modrtz 7053
5.5. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a) Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan persyaratan serta sesuai
dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
b) Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada tempatnya, untuk menjamin
kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
c) Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua) buah engsel dan setiap daun
jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah hak angin,
sedangkan daun jendela dengan friction stay harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat pengunci yang
memiliki pagangan.
d) Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah engsel.
e) Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder, hendel/pelat, kecuali untuk
pintu KM/WC yang tanpa kunci silinder.
f) Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan bingkai bawah pemegang
pintu kaca.
2. Pemasangan Pintu.
a) Kunci pintu dipasang pada ketinggalan 1000mm dari lantai.
b) Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu dan engsel bawah berjarak
maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu, sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel
tersebut.
c) Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (hendel), pelat penutup muka dan pelat
kunci.
d) Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot tanam sebagaimana
mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan Jendela.
a) Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan engsel dan
dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar
Kerja.
b) Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan friction stay yang merangkap
sebagai hak angin, dengan cara pemasangan sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 66
c) Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi dengan sebuah pengunci.
VI. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah termasuk diantaranya, tetapi
tidak terbatas pada hal-hal berikut :
Celah antara kusen pintu/jendela dengan dinding.
Celah antara dinding dengan kolom bangunan.
Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit-langit.
Celah antara langit-langit dan dinding.
Dan celah-celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi Teknis terkait.
6.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
6.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan sebelum pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh/masih disegel, bermerek jelas dan harus
disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh
kondisi udara.
6.4. BAHAN - BAHAN
1. Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya non – struktural harus
merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai untuk daerah tropis dengan kelembaban tinggi
dan dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant,
GE Silglaze N 10, IKA Glazing Netral atau yang setara.
2. Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian-bagian bangunan yang sifatnya struktural harus merupakan
produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula khusus sehingga mampu menahan beban struktural
seperti angin, dapat diaplikasikan pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
3. Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat harus dari tipe akrilik yang
dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air, jamur dan lumur, memiliki daya rekat yang baik
pada segala jenis bahan, seperti IKA Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui Konsultan Pengawas.
6.5. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas dari debu, air,
minyak dan segala kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan bahan pembersih
yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
2. Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar dari 12,7 mm dan
tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari 6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4
mm.
3. Cara Pengaplikasian.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 67
Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar celah / tempat yang
akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk mendapatkan kedalaman celah yang tepat.
Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi dengan lembaran
pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian permukaan yang akan diberi bahan
penutup celah. Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan.
Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar bahan penutup
dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus-putus)
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit selama 48 (empat
puluh delapan) jam.
4. Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti karat dan cat akhir
dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
5. Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan kedap air harus sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan
lapisan kedap air harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
VII. PEKERJAAN RAILING
7.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan railing, seperti yang tercantum dalam gambar
dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
2. Pekerjaan ini mencakup Railing Pembatas dan Railling tangga.
3. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: pipa steinless stell 1,5” dan 1.
4. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, meteran, bor tembok, obeng, alat Las dan fisher.
5. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 6 Orang, Tukang 2 orang.
6. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
7.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
American Welding Society (AWS)
American Institute of Steel Construction (AISC)
American National Standard Institute (ANSI)
Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
7.3. PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Sertifikat Pabrik.
Contoh bahan – bahan beserta Sertifikat Pabrik yang mencakup sifat mekanik, data teknis/brosur bahan
metal bersangkutan, harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum
pengadaan bahan ke lokasi proyek.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebulan sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail
Pelaksanaan dan daftar bahan untuk disetujui Konsultan Pengawas. Daftar berikut harus tercakup dalam
Gambar Detail Pelaksanaan :
Spesifikasi teknis bahan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 68
Dimensi bahan
Detail fabrikasi
Detail penyambungan dan pengelasan
Detail pemasangan
Data jumlah setiap bahan
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dilengkapi dengan sertifikat pabrik yang menyatakan bahwa
bahan tersebut sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Semua bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan aman sehingga terhindar dari segala jenis
kerusakan, baik sebelum dan selama pelaksanaan.
4. Ketidaksesuaian.
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan kesalahan/ ketidaksesuaian,
baik dari segi dimensi, jumlah maupun pemasangan dan lainnya.
Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan
Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja.
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai dan beban yang diakibatkan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya dan waktu.
7.4. BAHAN-BAHAN
1. Umum.
Pipa railing untuk tangga dan disabilitas menggunakan pipa steinless stell 1,5” dan 1”.
Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-36 Bahan-bahan
pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang dipasangkan dan yang paling cocok untuk
maksud yang bersangkutan.
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan, walaupun tidak
secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
7.5. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas untuk disetujui. Contoh
itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas dari puntiran,
tekukan dan hubungan terbuka.
Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Konsultan Manajemen
Konstruksi/Konsultan Pengawas. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik.
Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan permukaan sekitarnya. Bila
memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan lain-lain yang tampak harus sama dalam finish
dan warna dengan bahan yang diikatnya.
Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai dengan maksudnya
termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus dibor dan di-punch.
Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan
berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus crome/stainles steel kecuali disebutkan
lain.
Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan lain.
Kontraktor bertanggung jawab memperbaiki segala kesalahan dalam penggambaran, tata letak dan
fabrikasi atas biaya Kontraktor.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 69
VIII. LANGIT-LANGIT Gypsum 9mm
8.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan Sunda Plafond untuk pekerjaan seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Gypsum 9mm alumunium Hollow 35x35 mm, Hollow 15x35 mm
3. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, bor tembok, impact drill siku, meteran ukur, cutter, palu, dan
pemotong listrik dan fisher.
4. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 12 Orang, Tukang 4 orang.
5. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
8.2. STANDAR/RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
8.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
a) Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, data teknis dan
detail pemasangan pekerjaan ini kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
b) Bahan-bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk/ merek. Bahan-bahan dengan merek
lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama bahan pengganti tersebut memiliki karakteristik
dan kemampuan yang sama dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
Pengiriman dan Penyimpanan.
a) Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan harus ditutup dengan
papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik pembuat panel.
b) Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar udara dapat bersirkulasi dengan bebas
di sekitar tumpukan.
Ketidaksesuaian.
a) Konsultan Pengawas berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan yang
disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi Teknis ini.
b) Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini menjadi beban
Kontraktor.
c) Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan bahan yang tidak
sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
8.4. BAHAN-BAHAN
Gypsum 9mm
Perlengkapan Pemasangan.
Rangka.
Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada langit – langit, eksterior dan
tempat-tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis
seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum yaitu rangka alumunium hollow 15x35 dan
penggantung alumunium hollow 35x35 , dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk pemasangan panel
Gypsum board t = 9 mm.
Alat Pengencang.
a. Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-embeded-head dan self-
tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-plating.
b. Alat pengencang pada rangka harus berupa skrup yang memiliki kepala lebar dan berbadan langsing dan
diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 70
c. Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape)
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan memiliki perekat, sesuai
atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
d. Kompon
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga dapat digunakan untuk
sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup kepala sekrup atau paku.
e. Bahan Penutup dan Pengisi Celah
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara panel semen berserat harus
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
8.5. METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
Gypsum 9mm dan Sunda Plafond PVC (Polyvinyl Chloride) digunakan untuk pemasangan interior maupun
eksterior pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Gypsum 9mm dan Sunda Plafond PVC (Polyvinyl Chloride) harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan
petunjuk dari pabrik pembuatnya.
Persiapan.
Gypsum 9mm memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan minimal sebelum penyelesaian.
Gypsum 9mm harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan pabrik pembuat panel sehingga
akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan peralatan, seperti armatur
lampu, kisi-kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pengencangan.
a) Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
panel Gypsum 9mm
b) Penempatan skrup atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel. sekrup harus
terbenam sampai rata dengan permukaan panel.
Sambungan.
a) Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk garis, harus diisi
dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan tahan cuaca seperti direkomendasikan
pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan.
b) Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang memiliki ukuran yang
sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan pengisi.
c) Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan harus ditutup
dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik pembuat panel.
Aplikasi.
Untuk aplikasi langit-langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai berikut :
a. Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi pekerjaan.
b. Panel dipasang pada rangka alumunium, dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai
rekomendasi pabrik pembuatnya.
c. Sambungan antara panel harus ditutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
Penyelesaian
a. Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan
kain kasar yang bersih. Butir-butir lepas yang menempel pada permukaan harus dihilangkan dengan
pengikis besi;
Pelaksanaan
b. Menyiapkan alat yang diperlukan untuk memudahkan pemasangan Gypsum 9mm. Peralatan yang
diperlukan cukup sederhana antara lain cutter, impact drill(bor) bolak balik ukuran 10 mm, mata bor
untuk sekrup, angel grinder, siku, meteran ukur, palu, kabel daya dan stop kontak,selang air (waterpas).
c. Menyiapkan bahan. Secara umum bahan yang diperlukan antara lain rangka plafon (saya rekomendasi kan
menggunakan alumunium hollow galvalum), paku beton untuk memaku rangka hollow pada dinding,
sekrup ukuran 6 x 1” untuk bahan plafon dan list ke rangka hollow dan lainnya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 71
d. Ukur rencana tinggi plafon. Sebaiknya tidak melebihi ring balok. Gunakan selang air untuk mengatur
ketinggian agar sama tinggi (waterpas).
e. Pasang rangka hollow, sesuaikan dengan ukuran ruangan. Dan sesuaikan rentang rangka di kisaran 60-70
cm semakin rapat rangka semakin baik. Namun umum nya kami standart nya di kisaran 60cm rentang
rangka nya.
f. Pasang list plafon telebih dahulu pada salah satu dinding. Gunakan gerinda atau gergaji pipa paralon
untuk memotong bagian sudut list. Umum nya jika pemasangan plafon list profile nya di pasang terakhir,
kalau shunda plafon list profil di pasang lebih dahulu karena list ini fungsi nya untuk mengunci bahan
Gypsum 9mm agar tidak terlepas. Pasang lis menggunakan sekrup dan bor, dengan jarak 50 cm.
g. Pasang plafon mulai dari pinggir. Jika memang harus dipotong, gunakan cutter untuk memotongnya dan
jika membutuhkan potongan siku sebaiknya menggunaka penggaris siku sehingga potongan nya sesuai.
h. Tempelkan plafon menggunakan sekrup pada bagian pinggir Interlocking nya pastikan penggunaan sekrup
sesuai rentang nya semakin jarang di baut kemungkinan bahan plafon terlepas bisa terjadi dan tutup
kembali bagian baut dengan bahan plafon selanjutnya.
i. Finishing, yaitu melakukan pemeriksaan pada setiap bagian plafon yang masih terlihat belum rapi masih
belum rapat Tahap selanjutnya adalah pemasangan lis terakhir sebagai penutup pada bagian ini bisa di
sekrup atau tidak
IX. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI
11.1 KETERANGAN
1. Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-teras termasuk tangga,
seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
2. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Keramik 60x60cm Motif Kayu Glossy, Keramik 60x60cm Polos Glossy
Keramik 60x60cm Anti Sliip, Keramik KM/WC 25x25cm anti slip dan 25x60cm Glossy. nat, Portland cement,
pasir, air, kawat beton, benang dan paku.
3. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: Alat pemotong keramik, Pisau keramik, Waterpas, Penjepit keramik,
Sekop untuk pengaduk campuran spesi, Alat ukur, meteran 5 – 15 m, Palu karet, Palu paku, Meteran
Siku,Tang, Papan/ Balok perata spesi, gerobak sorong, dan selang air.
4. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 16 Orang, Tukang 4 orang.
5. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 20 hari.
11.2 Keramik LANTAI (Cutting)
11.2.1 LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan dan pemasangan Keramik pada tempat-tempat sesuai petunjuk
Gambar Kerja serta Spesifikasi Teknis ini.
11.2.2 STANDAR/RUJUKAN
1. Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1982)
2. Standar Nasional Indonesia (SNI)
3. SNI 03-4062-1996 – Ubin Lantai Keramik Berglaris
4. Australian Standard (AS)
5. British Standard (BS)
6. American National Standard Institute (ANSI).
11.2.3 PROSEDUR UMUM
1. Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contoh bahan dan teknis/brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
Contoh bahan granit harus diserahkan sebanyak 3 (tiga) set masing-masing dengan 4 (empat) gradasi
warna untuk setiap set.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 72
Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman granit ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang belum dibuka dan dilindungi
dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
11.2.4 BAHAN-BAHAN
1. Umum.
Keramik harus dari kualitas yang baik dan dari merek yang dikenal yang memenuhi ketentuan SNI.
Keramik yang tidak rata permukaan dan warnanya, sisinya tidak lurus, sudut-sudutnya tidak siku, retak
atau cacat lainnya, tidak boleh dipasang.
2. Keramik Milan.
Keramik tipe dan merek Milan sesuai gambar kerja, terdiri dari beberapa jenis seperti tersebut berikut :
Keramik ukuran 600mm x 600mm dan 25x60cm dan 25x25 untuk tempat-tempat seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
3. Adukan.
Adukan terdiri dari campuran semen dan pasir yang diberi bahan tambahan penguat dalam jumlah
penggunaan sesuai petunjuk dari pabri pembuat.
Bahan-bahan adukan dan bahan-bahan tambahan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Adukan perekat khusus untuk memasang granit, jika ditunjukkan dalam Gambar Kerja atau sesuai
petunjuk Pengawas Lapangan, harus memenuhi ketentuan AS 2356, ANSI 118.1, 118.4 dan BS 5385,
seperti Lemkra FK 101 dan Lemkra FK 103 (khusus daerah basah), AM 30 Mortarflex, ASA Fixall atau
yang setara.
4. Adukan Pengisian Celah.
Adukan pengisi celah harus merupakan produk campuran semen siap pakai, yang diberi warna dari pabrik
pembuat, seperti Lekra FS Nat Flexible, AM 50 Coloured Ceramic Grout, ASA Coloured Grout atau yang setara
yang disetujui.
11.2.5 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Persiapan.
Pekerjaan pemasangan Keramik baru boleh dilakukan setelah pekerjaan lainnya benar-benar selesai.
Pemasangan granit harus menunggu sampai semua pekerjaan pemipaan air bersih/air kotor atau
pekerjaan lainnya yang terletak dibelakang atau dibawah pasangan Keramik ini telah diselesaikan
terlebih dahulu.
2. Pemasangan.
Adukan untuk pasangan Keramik pada lantai, dan bagian lain yang harus kedap air harus terdiri dari
campuran 1 semen, 3 pasir dan sejumlah bahan tambahan, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
Tebal adukan untuk semua pasangan tidak kurang dari 25mm, kecuali bila ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
Adukan untuk pasangan ubin pada lantai harus ditempatkan diatas lapisan pasir dengan ketebalan
sesuai Gambar Kerja.
Keramik harus kokoh menempel pada alasnya dan tidak boleh berongga. Harus dilakukan pemeriksaan
untuk menjaga agar bidang ubin yang terpasang tetap lurus dan rat.
Keramik yang salah letaknya, cacat atau pecah harus dibongkar dan diganti.
granit mulai dipasang dari salah satu sisi agar pola simetri yang dikehendaki dapat terbentuk dengan
baik.
Sambungan atau celah-celah antar Keramik harus lurus, rat dan seragam, saling tegak lurus. Lebar celah
tidak boleh lebih dari 1,6mm, kecuali bila ditentukan lain.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 73
Adukan harus rapi, tidak keluar dari celah sambungan.
Pemotongan Keramik harus dikerjakan dengan keahlian dan dilakukan hanya pada satu sisi, bila tidak
terhindarkan.
Pada pemasangan khusus seperti pada sudut-sudut pertemuan, pengakhiran dan bentuk-bentuk yang
lainnya harus dikerjakan serapi dan sesempurna mungkin.
Siar antar Keramik dicor dengan semen pengisi/grout yang berwarna sama dengan warna keramiknya
dan disetujui Konsultan Pengawas.
Pengecoran dilakukan sedemikian rupa sehingga mengisi penuh garis-garis siar.
Setelah semen mengisi cukup mengeras, bekas-bekas pengecoran segera dibersihkan dengan kain lunak
yang baru dan bersih.
Setiap pemasangan Keramik seluas 8m2 harus diberi celah mulai yang terdiri dari penutup celah yang
ditumpu dengan batang penyangga berupa polystyrene atau polyethylene. Lebar celah mulai harus
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja atau sesuai pengarahan dari Konsultan Pengawas.
Bahan berikut cara pemasangan penutup celah dan penyangganya harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis.
3. Pembersihan dan Perlindungan.
Setelah pemasangan selesai, permukaan Keramik harus benar-benar bersih, tidak ada yang cacat, bila
dianggap perlu permukaan granit harus diberi perlindungan misalnya dengan sabun anti karat atau cara
lain yang diperbolehkan, tanpa merusak permukaan Keramik.
X. PEKERJAAN PENUTUP ATAP GENTENG METAL
12.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan
seperti dinyatakan dalam gambar rencana dengan hasil baik dan sempurna sampai diterima oleh Konsultan
Pengawas.
2. Pekerjaan ini meliputi seluruh pekerjaan pengadaan, pemasangan, penyetelan penutup atap bangunan,
dengan bentuk atap seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan termasuk antara lain dengan aksesorisnya,
nok, reng, kaso dan atau sesuai dengan petunjuk dari Perencana dan Pengawas.
3. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Atap Genteng metal sakura roof.
4. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: waterpass, impact drill siku, meteran ukur, cutter, palu, dan
mesin pemotong (gerindra) dan mesin fisher.
5. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 8 Orang, Tukang 4 orang.
6. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
12.2 PERSYARATAN BAHAN
6. Bahan Penutup Atap
Diskripsi ;
Lembaran Sakura Roof adalah baja berlapis zincl, serta bahan-bahan lain yang memastikan daya
tahannya terhadap karat serta perubahan suhu cuaca yang ekstrim. Sistem pengecatan dan
teknologi termuktahir sehingga tidak mampu bertahan dalam jangka waktu puluhan tahun.
Terbuat dari bahan dasar : Baja dan Zinc
Panjang : 770mm
Lebar : 705 cm
Tebal : 0,40 mm
Berat : 1,5 kg / lbr
Luas Efektif : 1,62 m2
Warna : HIJAU
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 74
7. Aksesoris Atap
Atap Genteng metal sakura roof sebagai penutup atap harus dilengkapi dengan aksesoris-aksesoris material
sejenis, yang antara lain :
Nok Genteng metal
Verge Piece ( penutup akhir )
Sekrup ( sesuai type yang dibutuhkan )
8. Sekrup
Sekrup yang dipakai adalah sekrup yang memenuhi persyaratan.
9. Lapisan Insulasi
Lapisan insulasi yang digunakan adalah dari jenis glasswool dengan alumunium foil double sided yang ditahan
dengan kawat wire mesh Ø1,5 mm dengan jarak maks. 50 mm yang diikat pada gording.
b) Bahan-bahan yang didatangkan ke lapangan, adalah baru (bukan bekas/rekondisi) dalam keadaan
baik dan tidak cacat, diseleksi terlebih dahulu dan mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
c) Kontraktor bertanggung jawab sepenuhnya atas kerusakan, kehilangan bahan-bahan dalam
pengiriman, penyimpanan dan selama pelaksanaan.
12.3 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Sebelum pelaksanaan dimulai, Kontraktor diwajibkan memeriksa gambar-gambar pelaksanaan termasuk
lapisan-lapisan insulasi seperti yang dinyatakan dalam gambar, serta melakukan pengukuran-pengukuran
setempat.
2. Berdasarkan gambar pelaksanaan, Kontraktor diwajibkan menyediakan shop drawing yang memperlihatkan
sambungan antara bahan yang satu dengan yang lain, pengakihiran-pengakhiran dan lain-lainnya.
3. Sebelum dimulai pemasangan penutup atap, maka permukaan semua gording atau rangka diperiksa terlebih
dahulu apakah sudah berada satu bidang yang rata (tidak bergelombang), Jarak reng 45 cm,
4. Pastikan jarak antar reng adalah jarak maksimal antar reng adalah 45 cm.Jarak overlap sama, yaitu 20 cm
dengan overlap samping atap adalah 1 gelombang.
5. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawahdari bidang atap, dengan jarak overhang maksimal
adalah 7 cm dari lkistplang.
6. Penyekrupan menggunakan skrup dari pabrik onduline dengan warna yang sesuai dengan lembar atapnya,
penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap.
7. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima, dilanjutkan dengan gelombang
keduadengan keempat, gelombang keenam digunakan untuk overlap dengan lembar atap selanjutnya.
Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
8. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata, baris pertama pemasangan menggunakan
lembaran atap utuh, baris kedua dari bawah dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong
menjadi dua, baris ketiga, kelima dan seterusnyaseperti pada pemasanganbaris poertama, baris keempat,
baris keenam, dan seterusnya seperti pada baris kedua.
9. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan asesoris dari GRC.
10. Pemasangan Nok, nok menggunakan standart Nok Sakura Roof
11. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan gelombang lainnya.
12. Gambar shof drawing dilakukan sebelum pekerjaan dimulai.
13. Pemasangan Talang Jurai atau Talang Tepi Atap Plat Baja Lapis Seng (BJLS) disambung dengan teknis lipatan
dan disolder timah sepanjang sambungan. Sebelum dipasang pada jurai atau tepi atap pelat ini dibentuk dan
dicat dengan plincote hingga merata.
14. Seluruh pekerjaan ini dilaksanakan sesuai dengan standar spesifikasi dari pekerjaan termasuk jarak gording
kelengkungan atap dan overlap antara atap sesuai dengan petunjuk/ persetujuan Pengawas.
15. Kontraktor bertanggung jawab terhadap hasil akhir dan wajib memperbaiki atau mengganti yang rusak baik
yang terlihat maupun yang tersembunyi hingga menjadi baik dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 75
XI. PEKERJAAN PENGECATAN
13.1 KETERANGAN
1. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: Bahan penutup dinding menggunakan Cat Interior dan Eksterior dengan
mutu yang baik merek Catylak. Cat plafond menggunakan catylac Putih Laguna
2. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: Kuas Cat, Kuas Roll, Spray Gun, Amplas, Dempul, Kape/Scraper,
Papan/Baki Cat.
3. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 15 Orang, Tukang 8 orang.
4. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 20 hari.
1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan dan peralatan yang dipergunakan untuk
melaksanakan pekerjaan pengecatan seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana.
2. PENGENDALIAN PEKERJAAN
Semua pekerjaan yang disebutkan dalam bab ini harus dikerjakan sesuai dengan standar spesifikasi dari
pabrik.
a. Contoh–contoh :
Kontraktor diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan
persetujuan Pemberi Tugas.
- Pelaksanaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini dengan menunjukkan surat
keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
b. Cat yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu macam produk saja.
c. Pelaksanaan pengecatan dengan peralatan bantu untuk mempermudah serta mempercepat pengecatan
dengan hasil pengecatan yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang dapat menimbulkan
kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus memperbaiki tanpa biaya tambahan.
e. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun terhadap sinar matahari dari pabrik
pembuatnya berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dengan pengecatan memakai bahan-bahan
emulsi, enamel, politur/teak oil, cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai
pekerjaan permulaan, ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan
ini.
13.2 LINGKUP PEKERJAAN
a) Lingkup pekerjaan ini mencakup pengangkutan dan pengadaan semua peralatan, tenaga kerja dan bahan-
bahan yang berhubungan dengan pekerjaan pengecatan selengkapnya, sesuai dengan Gambar Kerja dan
Spesifikasi Teknis ini.
b) Kecuali ditentukan lain, semua permukaan eksterior dan interior harus dicat dengan standar pengecatan
minimal 1 (satu) kali cat dasar dan 2 (dua) kali cat akhir.
13.3 PROSEDUR UMUM
a) Data Teknis dan Kartu Warna.
Kontraktor harus menyerahkan data teknis/brosur dan kartu warna dari cat yang akan digunakan, untuk
disetujui terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas.
Semua warna ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan akan diterbitkan secara terpisah dalam suatu
Skema Warna.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 76
b) Contoh dan Pengujian.
Cat yang telah disetujui untuk digunakan harus disimpan di lokasi proyek dalam kemasan tertutup,
bertanda merek dagang dan mencanbtumkan identitas cat yang ada didalamnya, serta harus diserahkan
tidak kurang 2 (dua) bulan sebelum pekerjaan pengecatan, sehingga cukup dini untuk memungkinkan
waktu pengujian selama 30 (tiga puluh) hari.
Pada saat bahan cat tiba di lokasi, Kontraktor dan Pengawas Lapangan mengambil 1 liter contoh dari
setiap takaran yang ada dan diambil secar acak dari kaleng/kemasan yang masih tertutup. Isi dari
kaleng/kemasan contoh harus diaduk dengan sempurna untuk memperoleh contoh yang benar-benar
dapat mewakili.
Untuk pengujian, Kontraktor harus membuat contoh warna dari cat-cat tersebut di atas 2 (dua)
potongan kayu lapis atau panel semen berserat berukuran 300mm x 300mm untuk masing-masing
warna. 1 (satu) contoh disimpan Kontraktor dan 1 (satu) contoh lagi disimpan Konsultan Pengawas guna
memberikan kemungkinan untuk pengujian di masa mendatang bila bahan tersebut ternyata tidak
memenuhi syarat setelah dikerjakan.
Biaya pengadaan contoh bahan dan pembuatan contoh warna menjadi tanggung jawab Kontraktor.
13.4 BAHAN-BAHAN
a) Umum.
Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih jelas menunjukkan
nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat, nomor takaran pabrik, warna, tanggal
pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah
pada saat pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan pada daftar
cat.
Cat dasar yang dipakai dalam pekerjaan ini harus berasal dari satu pabrik/merek dagang dengan cat
akhir yang akan digunakan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang dipakai harus
berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi Jotun atau setara.
Cat Epoxy digunakan untuk permukaan dinding sesuai gambar rencana dan skedule finishing dengan
ketebalan 600 mikron untuk dinding. Bahan yang digunakan adalah setara produk Jotun atau setara.
b) Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut atau setara :
a) Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton.
b) Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
c) Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir berbahan dasar minyak.
d) Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c) Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan besi/baja.
d) Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut, atau yang setara :
a) Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
b) Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum dan panel kalsium silikat.
c) High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior pelesteran dengan cat dasar
masonry sealer, kayu dan besi/baja.
13.5 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
a) Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 77
1. Umum.
a) Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya, permukaan polesan mesin, pelat,
instalasi lampu dan benda-benda sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang
akan dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan permukaan dan pengecatan
dimulai.
b) Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam bidang tersebut.
c) Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan permukaan atau
pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus dihilangkan dengan memakai kain bersih dan
zat pelarut/pembersih yang berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
d) Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa sehingga debu dan pecemar
lain yang berasal dari proses pembersihan tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan
basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
a) Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang waktu 4 (empat)
minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan pelesteran atau semen yang cacat
harus dipotong dengan tepi-tepinya dan ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya
bersambung menjadi rata dengan pelesteran sekelilingnya.
b) Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan menghilangkan bunga garam
kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak, minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan
tetesan-tetesan adukan.
c) Sesaat sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi secara menyeluruh
dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air. Hal ini dapat dicapai dengan
menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan memberikan selang waktu dari saat
penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Barang Besi/Baja.
a. Besi/Baja Baru.
a) Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing lainnya harus dibersihkan
secara mekanis dengan sikat kawat atau penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
b) Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan dengan zat pelarut yang
sesuai dan kemudian dialp dengan kain bersih.
c) Sesudah pembersihan selesai, pelpisan cat dasar pada semua permukaan barang besi/baja dapat
dilakukan sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
b. Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
a) Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang sama dengan cat akhir
yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan memenuhi ketentuan dalam butir 4.2. dari Spesifikasi
Teknis ini.
b) Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus dilindungi terhadap karat, baik
sebelum atau sesudah pemasangan dengan cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
c) Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan debu, kotoran, minyak,
gemuk.
d) Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan sikat kawat sampai bersih,
sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama
dengan yang telah disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
c. Besi/Baja Lapis Seng/Galvani.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvani yang akan dilapisi cat warna harus dikasarkan terlebih
dahulu dengan bahan kimia khsus yang diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat
kawat. Bersikan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa pengasaran, sebelum
pengaplikasian cat dasar.
b) Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat harus mendapatkan lapisan
pertama atau cat dasar seperti yang disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi kerusakan pada permukaan
yang sudah disiapkan di atas.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 78
c) Pelaksanaan Pengecatan.
1. Umum.
a) Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung cat, tetesan cat, penonjolan,
pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan warna dan tekstur.
b) Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah sempurna dan semua lapisan
harus diusahakan membentuk lapisan dengan ketebalan yang sama.
c) Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan, termasuk bagian tepi, sudut dan
ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan
di sekitarnya.
d) Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan permukaan yang akan
menerima cat dengan bahan dasar air, harus telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
2. Proses Pengecatan.
a) Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya untuk memberikan
kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari
pabrik pembuat cat dimaksud.
b) Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan cat kering), sesuai
ketentuan berikut.
1) Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gypsum
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
2) Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton, Panel Kalsium Silikat.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior.
3) Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat Akhir Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
finish.
4) Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive zinc chromate
primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based high quality gloss
finish.
c) Ketebalan setiap lapisan cat (dalam keadaan kering) harus sesuai dengan ketentuan dan/atau
standar pabrik pembuat cat yang telah disetujui untuk digunakan.
3. Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
a) Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda mengeras, membentuk selaput
yang berlebihan dan tanda-tanda kerusakan lainnya.
b) Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam konsistensinya selama
pengecatan.
c) Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda pengecatan, maka cat boleh
diencerkan sesaat sebelum dilakukan pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan
pembuat cat dan tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
d) Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab kontraktor untuk memperoleh
daya tahan cat yang tinggi (mampu menutup warna lapis di bawahnya).
4. Metode Pengecatan.
a) Cat dasar untuk permuakaan beton, pelesteran, panel kalsium silikat diberikan dengan kuas dan
lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 79
b) Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan dan lapisan berikutnya
boleh dengan kuas atau rol.
c) Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh
dengan kuas, rol atau semprotan.
d) Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas atau disemprotkan dan lapisan
berikutnya boleh menggunakan semprotan.
5. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang dilepas harus dipasang kembali
oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
XIV. PEKERJAAN ALUMUNIUM COMPOSITE PANEL
8.1 LINGKUP PEKERJAAN
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan/material, tenaga kerja, pengecetan dan finishing dengan
kebutuhan persyaratan sebagai berikut :
a. Pek. Rangka Hollow
2. Pekerjaan ACP PVDF
3. PERSIAPAN MATERIAL, antara lain: ACP PVDF 0,4 Alloy 3003 SELF CLEANING.
4. PERSIAPAN ALAT KERJA, antara lain: Bit router, Mata mesin potong, Sekrup PH ukuran 8x½ inc, Sekrup PH
ukuran 8x¾ inc, Dynabolt, Mur baut, Lap Majun, Waterpas, meteran 5 – 15 m, Palu paku, Meteran
Siku,Tang.
5. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 8 Orang, Tukang 2 orang.
6. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
8.2 PERSYARATAN MATERIAL
a. Bahan :
Bahan : Alumunium Composit
Tebal : 4 mm
Berat : 5-6 kg/m2
Bending Strength : 45 – 60 kg/4mm
Heat Deformation : 200 derajat celcius
Sound Insulation : 24 – 39 dB
Finished : Flourocarbond factory finished.
Warna : Disesuaikan (Lihat Brosur )
Alumunium skin thicknees : 0,4mm
Alumunium Alloy : 3003
Coating type : PVDF
b. Bahan composit tidak mengandung racun / non toxic;
c. Bahan composit harus dalam keadaan rata, warna akan ditentukan kemudian;
d. Bahan yang digunakan dari produksi Seven, Reynobond, Seven Reynobond Alpolic dengan PVDF
0,4 Alloy 3003 SELF CLEANING.
e. Contoh-contoh;
Kontraktor pelaksana diharuskan menyerahkan contoh-contoh bahan kepada direksi lapangan
untuk mendapat persetujuan Pemberi Tugas
8.3 METODE PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persiapan
1) Pembuatan dan pengajuan gambar shop drawing pekerjaan alumunium composite panel
2) Approval material yang akan digunakan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 80
3) Persiapan lahan kerja
4) Persiapan material kerja, antara lain : alumunium composite panel, rangka alumunium, baut
dynabolt, sekrup, sealant, dll
5) Persiapan alat bantu kerja, antara lain : theodolith, waterpass, meteran, benang, selang air,
cutting well, gerinda, bor, gun sealant, steiger, dll
b. Pengukuran
1) Lakukan pengecekan dan pengukuran dilapangan (marking area) untuk area yang akan
dipasang alumunium composite panel
c. Pelaksanaan pekerjaan alumunium composite panel
2) Fabrikasi rangka dan alumunium composite panel sesuai ukuran gambar kerja
3) Pasang benang untuk acuan pemasangan rangka dan alumunium composite panel
4) Pasang dudukan rangka pada area dengan perkuatan baut dynabolt.
5) Pasang rangka alumunium pada dudukan rangka
6) Cek kerataan dan kesikuan rangka alumunium terpasang
7) Pasang alumunium composite panel pada rangka alumunium dengan perkuatan sekrup
8) Cek kerataan dan kesikuan pemasangan alumunium composite panel
9) Perapihan nat antara alumunium composite panel dengan sealant
10) Setelah pekerjaan selesai, bersihkan pelindung blue sheet pada alumunium composite panel
11) Fasteners, termasuk sekrup tersembunyi, kacang-kacangan, baut dan item lainnya yang
diperlukan untuk menghubungkan aluminium.
12) Blind digunakan untuk memasang paku keling panel ke sub-frame aluminium akan aluminium
paduan dengan baja stainless Mandrel.
13) Semua panel harus dipotong dan diarahkan menggunakan peralatan dan alat-alat yang
direkomendasikan dan disetujui oleh produsen panel. Setelah lipat ke dalam kaset, sebuah
aluminium ekstrusi profil Akan ditetapkan untuk 25mm minimum dalam tikungan kembali
menggunakan paku keling 5mm.
14) Jika penguatan panel akan dibutuhkan, sebuah aluminium ekstrusi profil yang sesuai penampang
dan kekuatan akan terikat ke sisi sebaliknya panel menggunakan pita perekat dua sisi "3M
VHB4991" atau PU perekat "Sikaflex-221". Penerapan sistem ikatan akan diperketat sesuai
dengan spesifikasi manufaktur dan rekomendasi. Ujung mekanis stiffener akan bergabung ke
panel sub-frame.
15) Setiap panel harus ditandai di sisi sebaliknya untuk memudahkan identifikasi ukuran dan lokasi.
16) Selesai panel akan disimpan dan dikirim ke site/ lokasi dalam posisi vertikal, face-to-face resp.
back-to-kembali, dengan perlindungan yang memadai untuk mencegah goresan dan penyok.
17) Pengelupasan pelindung diterapkan pabrik-off foil hanya boleh dihapus setelah panel terinstal.
18) Hasil pemasangan pekerjaan Alumunium Composit Panel harus merupakan hasil pekerjaan yang
rapi dan tidak bergelombang;
19) Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG Factory terhadap
warna dan kualitas alumunium berupa Sertifikat Jaminan sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 81
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL ELEKTRIKAL
4.1. PEKERJAAN MEKANIKAL
4.1.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini termasuk dalam pekerjaan :
a. Pas. Closet duduk
b. Pas. Floor drain
c. Pas. Kran Air
4.1.2 Persyaratan Material
a. Untuk pekerjaan closet duduk, menggunakan merk toto atau American standard, lengkap
dengan asesories jet washer
b. Floor drain menggunakan floor drain bahan stainless merk Flusso
c. Kran air menggunakan bahan stainless merk setara wasser,America Standard
4.1.3 Persyaratan Pelaksanaan
a. Sebelum pemasangan dimulai, Kontraktor harus meneliti gambar-gambar yang ada dan
kondisi dilapangan, termasuk mempelajari bentuk, pola, penempatan, pemasangan sparing-
sparing, cara pemasangan dan detail-detail sesuai gambar.
b. Bila ada kelainan dalam hal ini apapun antara gambar dengan gambar, gambar dengan
spesifikasi dan sebagainya, maka Kontraktor harus segera melaporkannya kepada
Perencana/Konsultan Pengawas.
c. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan disuatu tempat bila ada kelainan/berbedaan
ditempat itu sebelum kelainan tersebut diselesaikan.
d. Selama pelaksanaan harus selalu diadakan pengujian/pemeriksaan untuk kesempurnaan
hasil pekerjaan dan fungsinya.
e. Kontraktor wajib memperbaiki/mengulangi/mengganti bila ada kerusakan yang terjadi selama
masa pelaksanaan dan masa garansi, atas biaya Kontraktor, selama kerusakan bukan
disebabkan oleh tindakan Pemilik.
4.2. PEKERJAAN PLUMBING
4.2.1 Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan Plumbing yang dimaksud disini adalah pengadaaan dan pemasangan Instalasi Plumbing
beserta peralatan dan alat- alat bantu pendukung instalasi plumbing
Pekerjaan plumbinguntuk proyekini meliputi pekerjaan- pekerjaan sebagai berikut:
a. Pekerjaan Instalasi pipa
b. Pekerjaan Instalasi accesorises pipa
c. Pekerjaan pendukung instalasi pipa
4.2.2 Pekerjaan yang Berhubungan
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 82
a. Pekerjaan Plumbing merupakan pekerjaan umum dalam pekerjaan mekanikal. Untuk itu
spesifikasi pekerjaan ini berlaku juga untuk spesifikasi pekerjaan instalasi mekanikal
lainnya
b. Instalasi-instalasi pekerjaan mekanikal yang didalamnya terdapat pekerjaan plumbing
untuk proyek ini adalah sebagai berikut:
- Instalasi sistem air bersih
- Instalasi sistem air bekas, air kotor, dan air hujan
c. Dalam melaksanakan pekerjaan plumbing, Pelaksana / Pemborong
tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu
Pelaksana / Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan yaitu :
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Structure
- Pekerjaan Arsitek dan Interior
- Pekerjaan Sipil
4.2.3 Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan plumbing mengacu pada standart-standart dan
peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi.:
- SNI : StandartNasional Indonesia
- SNI 03-6481-2000, Sistem plumbing–2000
- SNI07-0242.1-2000, Spesifikasi Pipa Baja dilas dan tanpa sambungan dengan
lapis hitam dan Galvanis panas
- SNI 19-6782-2002, Tata Cara Pemasangan Besi Daktil dan Perlengkapannya
- SNI 03-7065-2005, Tata Cara Perencanaan Sistem Plumbing
- PPI : PedomanPlumbingIndonesia
- PDI : PlumbingandDrainageInstitute
- ASTM : AmericanSocietyfor Testingand Materials
- ASME : AmericanSociety ofMechanicalEngineers
- JIS : JapaneseIndustrial Standart
- DIN : Deutsches InstitutfurNormung
- Peraturan PAM daerah setempat
- Peraturan Daerah setempat.
4.2.4 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Teknis Sistem
- Sistem Plumbing merupakan sistem perpipaan, tubing dan plumbing fixtures. Sistem
ini banyak dijumpai dalam instalasi mekanikal gedung seperti halnya dalam instalasi air
bersih dan air buangan/limbah gedung.
- Namun dalam spesifikasi pekerjaan plumbing disini mensyaratkan spesifikasi
pekerjaan perpipaan, peralatan terpasang dalam pipa (valves, strainer, dsb) dan
pendukung instalasi pipa. Untuk pekerjaan fixtures yang berkaitan dengan peralatan
faucets, shower, floor drain, dan peralatan semacam lainnya disyaratkan dalam
pekerjaan arsitek.
- Jika ada termasuk dalam pekerjaan diproyek ini, mengenai pekerjaan peralatan yang
berhubungan dengan fixtures seperti halnya heater, tanki air, dan sebagainya, akan
disyaratkan secara khusus dalam bab tersendiri.
b.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 83
b. Persyaratan Material
1) Material Pipa :
- Pipa Instalasi Air Bersih
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe PE Class, 10 kg/cm2. Standard: SNI06-0084-2002
- Pipa Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor dan Air Hujan
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, AW Class, 10 kg/cm2. Standard: SNI06-0084-2002
- Pipa Ventilasi Udara. Air Bekas & Air Kotor
Poly Vinyl Carbonat (PVC) Pipe, D Class, 5 kg/cm2. Standard: SNI06-0084-2002
2) Material Fittings
- Fitting Pipa Instalasi Air Bersih. Merk Rucika, Wavin, Maspion
Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Melleable CastIron,
16kg/cm2. Standard : SNI,ANSI.
Untuk ukuran Ø65 mms/d300 mm:Flange connection, Steel Butt-Weld,16kg/cm2.
Standard: SNI,ANSI.
- Fitting Instalasi Pipa Air Bekas, AirKotor dan Air Hujan. Merk
Rucika,Wavin,Maspion
Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm : Injection Moulding connection, AW Class.
10 kg/cm2, Standard: SNI06-01351989.
Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Slip-on Ring
Connection,AWClass,10kg/cm2,Standard:SNI06-0135-1989
3) Material Valves dan peralatan dijalur pipa air bersih.
- GateValves,GlobeValve,CheckValvedan Y-Strainer.
Untuk ukuran Ø 15 mm s/d 50 mm : Thread connection, Bronze, 10kg/cm2.
Standard: JIS 10K.
Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flange connection, MelleableCast Iron,
10kg/cm2. Standard: JIS 10K.
- FloatingValve
Untuk ukuran Ø 15mms/d50mm: BSPTThread, Brassor Bronze, Working Pressure,
2
min: 4kg/cm . Standard: JIS 10K
Untuk ukuran Ø65 mms/d300mm:Flangeconnection, Brassor Bronze, 10kg/cm2.
Standard:JIS10K
- Foot Valve (withStrainer)
Untuk ukuran Ø15mms/d50mm Thread Connection, Bronze, Working Pressure,
10kg/cm2. Standard: PN10
Untuk ukuran Ø 65 mm s/d 300 mm : Flangeconnection, CastIronor
Galvanized Steel 10kg/cm2. Standard:PN10
- Flow Meter
Thread or Flange Connection, Magnetic Drive, Working Pressure: 10kg/cm2
- FlexibleJoint
Thread or Flange Connection , Double Sphered, Rubber, Working Pressure:
10kg/cm2
- Pressure Gauge & Compound Gauge
Casing Chrome PlatedSt.,Size:100mm, Ranges:0-10kg/cm2.
4) Hanger & Support
- Hangers Rod, U-Bolt diameter:
Ukuran diameter steelroddanulir menyesuaikan diameter pipa yang akan dipasang
dengan mengacu sebagai berikut:
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 84
Diameter Rod
UkuranPipa
& Ulir
1 6mm/M6
Dia.< 2 /2"
Ø3" s/d4" 8mm/M8
Dia4>Ø5" 12mm/M12
- Hangers:
Steelrodor Steel Band, Adjust able threa dorturn buckle, Swivel Ringor Steel Bandor Split
Ring.
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining
- Supports:
Steel rodor Steel Band, Adjustable, U-boltor flatstripsteel withthread.
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UN Pandor Lprofile Steel.
- Clamps:
Steel rodor Steel Strip Band, Adjustable, U-boltorsteel bend with thread.
Untuk pipa berisolasi memakai rubber lining.
UNPandorL profile Steel
5) Kawat Las/VeldElectrode
- Kawat Las untuk Mild Steel High titania type cover edelectrode, Standard:
AWSA5.1E6013
- Kawat Las untuk High tensile steel High titania type cover edalowhydrogenelectrode,
Standard: AWSA5.1E7016
4.2.5 Persyaratan Pelaksanaan
a. Pelaksana/Pemborong pekerjaan instalasi plumbing harus memenuhi persyaratan yang telah
diisyaratkan dalam persyaratan pelaksanaan mekanikal dan sudah berpengalaman dalam
pekerjaan instalasi plumbing. Selain itu Pelaksana/Pemborong harus melaksanakan
prosedure pelaksanaan sebagaimana Rencana Kerja, Pengajuan Material, Gambar
Kerja, Prosedure Kerja, dan Ijin- ijin pelakasanaan, As-built drawing dan K3 dalam
persyaratan pelaksanaan pekerjaan mekanikal.
b. Pemasangan pipa dalam gedung.
Pemasangan Pipa disini yang dimaksudkan adalah pemasangan pipa dalam bangunan yang
pada akhirnya nanti tidak tertutup dengan kontruksi lainnya. Beberapa ketentuan
pemasangan pipa tersebut adalah sebagai berikut:
- Pipa baja dan pipa PVC di pasang dalam ruang terbuka terdiri dari pipa tegak/vertikal
yang biasanya terpasang dalam shaft atau dalam dindingdan pipa
mendatar/horisontal yang sebagian besar terpasang di atas plafon atau di bawah lantai
dan dalam tanah.
- Untuk pipa PVC mendatar dan pipa tegak digantung, ditumpu, dan diclamp dengan
penggantung dan penumpu yangdapat diatur (Adjustable) dengan jarak sesuai
ketentuan sebagai berikut:
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 85
JarakHanger/
Ukuran Pipa
Support
Dia.51" 0,7m
1m
1
Ø1"s/d1 /2"
1,2m
Ø2"
1
Ø2 /2"s/d5" 1,5m
- Pipa tegak dan mendatar didalam tembok yang menuju fixture unit harus ditanam didalam
tembok/lantai .Pelaksana harus membuat alur-alur lubang yang diperlukan pada
tembok sesuai dengan kebutuhan pipa.
- Untuk pipa yang menembus tembok, atau kontruksi bangunan, maka perlu di pasang
sleves mempunyai ukuran yang cukup dengan ketebalan minimum 0,2 cm dan
memberikan kelonggaran kira- kira 1 cm pada masing-masing sisi diluar pipa
ataupun isolasinya. Sleeves untuk dinding dibuat dari pipa baja bangunan yang
mempunyai lapisan kedap air(Water Proofing). Sleeves tersebut harus khusus untuk
penggunaan tersebut. Flensdari Sleeves tersebut harus menjadi satu atau diberi
klem (Clamp) yang akan mengikat "Flashing Sleeves". Rongga antara pipa dan
sleeves harus dibuat kedap air dengan mengisinya dengan gas ketatau material lain
yang kedap air.
- Untuk pipa terpasang pada line yang sama, atau pipa bersebelahan dan pipa yang dekat
dinding atau kontruksi mati, maka jarak pipa kepipa dan pipa kedinding harus
memenuhi jarak tertentu. Jarak tersebut untuk menghindari tumpang tindih pipa,
mudahkan operasional dan pemeliharaan.
- Pipa datar untuk instalasi air bekas, air kotor,vent dan air dipasang dengan kemiringan
minimal 2% untuk pipa sampai dengan diameter 3"dan minimal 1% untuk pipa4"
atau ditentukan lain dalam gambar.
- Sambungan pipa cabang pvc untu instalasi air bekas, air kotor dan air hujan
menggunakan jenisY (Tee-Y), dan menggunakan jenis long sweep elbow belokan.
c. Pemasangan Pipa dalam tanah.
Pelaksanaan pemasangan pipa dalam tanah harus memperhatikan ketentuan
sebagai berikut:
- Pipa yang dipasang dan ditanam dibawah/didalam tanah harus mempunyai kedalaman
minimal 60cm diukur dari pipa bagian atas sampai permukaan tanah. Dasar lubang galian
harus cukup stabil dan rata sehingga seluruh panjang pipa terletak/tertumpu dengan
baik. Apabila dijumpai perletakan pipa melintasi jalan kendaraan karena dalamnya
galian tidak memenuhi syarat (60 cm), maka pipa pada bagian pengurugan teratas
harus pelindung berupa pipa besi dengan diameter diatas pipa terpasang
- atau dengan plat beton bertulang setebal 10cm yang dipasang sedemikian rupa
sehingga plat beton tidak bertumpu pada pipa.
- Semua pipa dari besi/baja yang ditanam dalam tanah harus terisolasi rapi dengan
karung goni dan dilapisi aspalt untuk mencegah/menhambat korosi dari luar.
- Semua pipa yang akan ditutup/ditimbun dengan tanah, telah dilakukan test tekan dan
desinfeksi terhadap pipa yang bersangkutan.
- Untuk menjaga kestabilan posisi pipa, pada setiap belokan dan dekat fitting dipasang
thrustblock.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 86
- Penimbunan tanah dilakukan terlebih dahulu dengan pasir setebal 15cm kemudian
tanah asli atau urugan. Tanah timbunan selanjutnya dipadatkan disesuaikan dengan
kekerasan tanah asli.
d. Test dan Commisioning
Yang dimaksudkan dengan Test dan Commisioning disini adalah pengujian dan treatment
terhadap instalasi pipa yang akan dipasang maupun yang sudah dipasang. Pengujian pipa
dilaksnakan secara partial (bagian-per bagian) dan atau secara menyeluruh.
Beberapa ketentuan pengujian pipa tersebut adalah sebagai berikut:
-
Pipa Air Bersih
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus dilakukans
elama 8 jam terus menerus tanpa terjadi penurunan tekanan.
- Pipa Fire Fighting
Setelah semua pipa terpasang dan perlengkapannya terpasang harus dilakukan
pengujian dengan tekanan hidrolik sebesar 20kg/cm selama 4jam terus menerus
tanpa terjadi penurunan tekanan.
- Pipa Air Bekas, Air Kotor, Air Hujan, dan Ventilasi Udara
Untuk pipa air bekas, air kotor, air hujan, dan ventilasi udara dilakukan test genang
dengan menyumbat semua ujung pipa dan menyediakan lubang yang tertinggi untuk
pengisian air. Sistem tersebut harus menahan air yang diisikan minimum selama 2jam
tanpa terjadi penurunan air.
- Desinfeksi.
Pelaksana harus melaksanakan disinfeksi dan pembilasan terhadap
seluruh instalasi pipa air bersih. Disinfeksi dilakukan dengan cara.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 50 ppm, dan dibiarkan selama 24jam
sebelum dibilas dan digunakan atau dipakai kembali.
Diisi larutan chlorine yang mengandung 200 ppm, dan dibiarkan selama 1jam
sebelum dibilas dan digunakan kembali.
Setelah 24 jam seluruh pipa tersebut harus dibilas dengan air bersih sehingga chlorine
tidak lebih dari 0,2 ppm.
4.2.6 Jaminan dan Garansi
a. Jaminan Pekerjaan
Jaminan Pekerjaan berlaku untuk Material yang terpasang dalam pekerjaan. Pipa,
Valves, dan material yang termasuk dalam pekerjaan plumbing harus berasal oleh Pabrik
material tersebut atau agen resmi yang dtunjuk oleh pabrik tersebut. Pabrik dan atau agen
resmi tersebut harus berdomisili di Indonesia.
Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan plumbing setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama
kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek
b. Garansi dan Spare Part.
Selain itu suku cadangatau Spare Part untuk servi selama 1 (tahun) perawatan harus
diserahkan sebagai pendukung kelengkapan serah terima pekerjaan.
Pelaksana/Pemborong harus menyerahkan Surat Jaminan "After Sales Service" dari agen
tunggal atau dari distributor yang berdomisili di Indonesia yang ditunjuk oleh pabrik.
c. Serah Terima Pekerjaan.
Pekerjaaan plumbing merupakan bagian pekerjaan instalasi mekanikal. Untuk itu Serah
Terima Pekerjaan berdasarkan instalasi yang bersangkutan secara menyeluruh.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 87
Prosedur Serah Terima Pekerjaan Mekanikal harus menyesuaikan dengan
peraturan yang berlaku di pekerjaan/proyek ini.
4.3. PEKERJAAN INSTALASI AIR BERSIH
4.3.1 Umum
a. Lingkup Pekerjaan
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan alat bersih dan alat-alat bantu pendukung instalasi, dari sumber
air, penampung air, dan distribusi air sampai pengguna air bersih.
- Pekerjaan Instalasi Air Bersih dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai
berikut:
1) Pekerjaan Instalasi PDAM
2) Pekerjaan Plumbing
b. Pekerjaan yang Berhubungan
- Spesifikasi pekerjaan instalasi air bersih sebagian sudah disyaratkan dalam perkerjaan
plumbing. Dalam bab ini Iebih banyak mengisyaratkan spesifikasi pekerjaan sistem
dalam instalasi air bersih
- Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air bersih Pelaksana/Pemborong tetap
memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaaan mekanikal. Untuk itu Pelaksana/
Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaanya itu:
1) Pekerjaan Elektrikal.
2) Pekerjaan Structure
3) Pekerjaan Arsitek dan Interior.
4) Pekerjaan Sipil dan Landscape.
c. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaan instalasi air bersih mengacu pada standart-
standart dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi.:
1) SNI: Standart Nasional Indonesia.
2) PPI: Pedoman Plumbing Indonesia
3) PDI: Plumbing and Drainage Institute
4) Peraturan PAM daerah setempat
5) Peraturan Daerah setempat
4.3.2 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Teknis Sistem
1) Sistem Instalasi Air Bersih merupakan sistem penyediaan air bersih, penampung air
bersih, distribusi air bersih dan plumbing fixtures
2) Air bersih berasal dari air PDAM
3) Selanjutnya air bersih ditransfer keToilet dengan menggunakan Lifting Pump.
b. Persyaratan Material
1) Material Instalasi Plumbing
Material yang dipakai instalasi plumbing: pipa, valves, peralatan pada jalur pipa,
hanger dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam
pekerjaan plumbing. Merk Rucika, Wavin, Maspion.
2) Material Pompa Air Bersih.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 88
Spesifikasi Material pompa-pompa yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air
bersih disyaratkan dalam bab pekerjaan pompa.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Pekerjaan instalasi air bersih adalah pekerjaan suatu sistem. Untuk itu pelaksanan
harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal, pekerjaan plumbing,
pekerjaan sumur, pekerjaan pompa, pekerjaan tanki, dan sebagainya yang telah
disyaratkan pada bab-bab yang bersangkutan.
2) Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan diisyaratkan dalam bab
pekerjaan mekanikal. Persyaratan teknis diisyaratkan dalam bab-bab yang berkaitan
dengan pekerjaan tersebut.
3) Sebelum melaksanakan Test & Commisioning terhadap instalasi sistem air bersih,
Kontraktor harus telah melaksanakan partial test terhadap instalasi plumbing, pompa air
bersih, tanki air bersih, dan peralatan lainnya dalam instalasi air bersih.
4) Test dan Commisioning instalasi air bersih merupakan test & commisioning
suatu sistem. Pekerjaan ini bisa berfungsi sebagai running-test suatu rangkaian
sistem. Pelaksanaan test bisa di bagi beberapa bagian menurut fungsi sistem.
4.3.3 Jaminan dan Garansi
a. Jaminan Pekerjaan
1. Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistem air bersih. Sehingga
jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan operational sistem dan material
peralatan yang dipakai.
2. Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan instalasi air bersih setelah serah terima pekerjaan selama minimal 6 bulan
atau selama kurun waktu yang telah disepakati bersama berdasarkan peraturan
pekerjaan proyek
b. Garansi dan Spare Part
1. Garansi instalasi air berlaku terhadap unit-unit terpasang dalam instalasi sistem ini
dengan masa garansi selama 1 tahun setelah serah terima unit.
2. Garansi Spare Part unit terpasang dalam instalasi air bersih menagacu pada ketentuan
garansi spare part yang terkait.
c. Serah Terima Pekerjaan
1. Pekerjaaan instalasi air bersih dinyatakan selesai jika Pelaksana/Pemborong telah
melaksanakan pemasangan instalasi dan telah beroperasi dengan baik sesuai
perencanaan awal
2. Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Instalasi Air bersih harus mendapat
persetujuan Pengawas atau Managemen Kontruksi.
4.4. PEKERJAAN INSTALASI AIR LIMBAH
4.4.1 Umum
a. Lingkup Pekerjaan
1) Pekerjaan Instalasi Air Limbah yang dimaksudkan disini adalah pengadaaan dan
pemasangan peralatan untuk instalasi air bekas, instalasi air kotor dan air hujan.
2) Pekerjaan Instalasi Air Limbah dalam proyek ini meliputi pekerjaan-pekerjaan sebagai
berikut:
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 89
-
Pekerjaan Instalasi Plumbing
- Pekerjaan Instalasi Unit Pengolah Limbah
3) Pekerjaan yang berkaitan dengan Air Limbah yang tercampur larutan disyaratkan dalam
pekerjaan neutralizing Plant.
b. Pekerjaan yang Berhubungan
1) Spesifikasi pekerjaan instalasi air limbah gedung sebagian besar sudah disyaratkan
dalam perkerjaan plumbing. Dalam bab ini lebih banyak mengisyaratkan spesifikasi
pekerjaan sistem dalam instalasi air limbah gedung
2) Dalam melaksanakan pekerjaan instalasi air limbah gedung,
Pelaksana/Pemborong tetap memperhatikan pekerjaaan lain diluar pekerjaan
mekanikal. Untuk itu Pelaksana/Pemborong juga harus memperhatikan pekerjaan
yaitu:
- Pekerjaan Elektrikal
- Pekerjaan Structure
- Pekerjaan Arsitek dan Interior
- Pekerjaan Sipil dan Landscape
c. Standardisasi
Perencanaan dan pelaksanaan pekerjaanair limbah gedung mengacu pada standart-
standart dan peraturan-peraturan yang telah berlaku, meliputi.:
- SNI: Standart Nasional Indonesia
- PPI: Pedoman Plumbing Indonesia
- PDI: Plumbing and Drainage Institute
- Keputusan Mentri Lingkungan Hidup
- Peraturan PAM daerah setempat
- Peraturan Daerah setempat
4.4.2 Persyaratan Teknis
a. Persyaratan Teknis Sistem
1) Instalasi Sistem Air Bekas merupakan sistem penyaluran air buangan yang berasal dari
air buangan floor drain dan sink di toilet maupun melewati pipa datar dan pipa tegak
menuju saluran peresapan.
2) Instalasi Sistem Air Kotor merupakan sistem penyaluran air buangan yang berasal dari
air buangan closet di toilet melewati pipa datar dan pipa tegak menuju ke unit bioseptich.
3) Instalasi Sistem Air Hujan merupakan sistem penyaluran air hujan yang berasal dari atap
gedung, dan atau tempias hujan di balkon melewati pipa datar dan pipa tegak menuju
kesaluran peresapan.
b. Persyaratan Material
1) Material Instalasi Pipa Air Bekas, Air Kotor ,Air Hujan dan Ventilasi
Material yang dipakai instalasi plumbing pipa, valves, peralatan pada jalur pipa, hanger
dan support, dan material pendukung lainnya disyaratkan dalam pekerjaan plumbing.
2) Material Pengolah Limbah
Spesifikasi Material unit pengolah limbah yang dipakai dalam perkerjaan instalasi air
limbah gedung ini disyaratkan dalam bab pekerjaan pengolah limbah.
c. Persyaratan Pelaksanaan
1) Pekerjaan instalasi air limbah gedung adalah pekerjaan suatu sistem. Untuk itu
pelaksana harus memenuhi persyaratan spesifikasi pekerjaan mekanikal,
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 90
pekerjaan plumbing, pekerjaan pengolah limbah, dan pekerjaan pompa yang telah
disyaratkan pada bab-bab yang bersangkutan.
2) Persyaratan administrasi dan prosedur pelaksanaan pekerjaan ini diisyaratkan dalam
bab pekerjaan mekanikal.
3) Testing & Commisioning terhadap instalasi sistem air bekas air kotor, dan air hujan,
terdiri testing terhadap instalasi plumbing dan instalasi pengolah limbah. Spesifikasi
pelaksanaan pekerjaan testing disyaratkan dalam pekerjaan plumbing. Testing
dan Commisioning instalasi pengolah Limbah disyaratkan dalam pekerjaan pengolah
limbah.
4.4.3 Jaminan dan Garansi
a. JaminanPekerjaan
1) Jaminan Pekerjaan merupakan jaminan pekerjaan instalasi sistem air bekas, air kotor,
dan air hujan. Sehingga jaminan pekerjaan merupakan jaminan keandalan
operational sistem plumbing da nmaterial peralatan yang dipakai dalam sistem secara
keseluruhan.
2) Pelaksana/Pemborong juga harus melaksanakan pekerjaan maintenance terhadap
pekerjaan instalasi sistem airbekas, airkotor, dan air hujan, setelah serah terima
pekerjaan selama minimal 6 bulan atau selama kurun waktu yang telah disepakati
bersama berdasarkan peraturan pekerjaan proyek.
b. Garansi dan Spare Part
1) Garansi instalasi air berlaku terhadap unit-unit terpasang dalam instalasi sistem ini
dengan masa garansi selama 1 tahun setelah serah terima unit.
2) Garansi Spare Part unit terpasang dalam instalasi air Limbah gedung mengacu pada
ketentuan garansi spare part yang terkait.
c. Serah Terima Pekerjaan
1) Pekerjaaan instalasi sistem air bekas, air kotor, dan air hujan, dinyatakan selesai
jika Pelaksana/Pemborong telah melaksanakan pemasangan instalasi, test dan telah
beroperasi dengan baik sesuai perencanaan awal.
2) Berita Acara Serah Terima Pekerjaan instalasi sistem air bekas, air kotor, dan air hujan,
harus mendapat persetujuan Pengawas.
4.5. PEKERJAAN SISTEM KELISTRIKAN & PENERANGAN
4.5.1 Lingkup Pekerjaan
1. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material, peralatan, tenaga
kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang sempurna
untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam
gambar-gambar perencanaan listrik. Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari
peralatan yang akan dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan
pekerjaan ini yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap
perlu untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
2. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam spesifikasi
teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan dan peralatan
yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila ternyata terdapat
perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau
peralatan tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan
tambahan biaya. Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
a. Kabel Daya Tegangan Menengah
b. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage Main Distribution Panel
(MVMDP)
c. Transformator Daya
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 91
d. Panel-Panel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi Low Voltage Main Distribution Panel LVMDP, Sub distribution Panel,
Panel-panel Daya dan Panel Penerangan termasuk seluruh peralatan peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
e. Kabel-Kabel Daya Tegangan Rendah
Pekerjaan ini meliputi kabel utama dari Panel Genset ke panel LVMDP, kemudian kabel-
kabel yang digunakan untuk menghubungkan panel satu dengan panel lainnya serta harus
termasuk seluruh peralatan - peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem
instalasi listrik.
f. Instalasi Daya.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang digunakan untuk menghubungkan panel-
panel daya dengan outlet-outlet daya dan peralatan-peralatan listrik, seperti Exhaust Fan,
Motor-motor Listrik pada peralatan Sistem Mekanikal serta peralatan lain sesuai dengan
Gambar Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
g. Instalasi Penerangan.
Pekerjaan ini meliputi seluruh instalasi listrik yang menghubungkan panel-panel penerangan
dengan fixture lampu, baik di dalam maupun di luar bangunan, sesuai dengan Gambar
Perencanaan dan Buku Persyaratan Teknis.
h. Fixture Lampu.
Yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah armature lampu, fitting, ballast, starter,
capasitor, lampu-lampu dan peralatan-peralatan lain yang berhubungan dengan item
pekerjaan sesuai dengan standard pabrik yang dipilih.
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua supplier produk harus menyertakan
perhitungan pencahayaan dengan sampling area untuk menunjukkan kontur isoline dari
penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik termasuk Light Output Ratio – LOR, DLOR, ULOR
& TLOR, supplier juga harus menyertakan jaminan keaslian produk dan garansi untuk semua
tipe armature.
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai dengan
Standar IEC.
i. Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang elektroda
pengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan peralatan yang
harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan
bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
j. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi junction box, conduit, sparing, doos outlet daya, doos saklar, doos
penyambungan, doos pencabangan, elbow, metal flexible conduit, klem dan peralatan-
peralatan lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun
peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam Gambar
Perencanaan.
k. Instalasi penangkal petir.
Pekerjaan ini meliputi kepala penangkal petir (splitzen) dari jenis Electrostatis, hantaran
mendatar, hantaran menurun, elektroda pembumian bak kontrol dan peralatan-peralatan lain
yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Instalasi Penangkal Petir meskipun peralatan-
peralatan tersebut tidak disebutkan secara terinci dalam gambar perencanaan.
l. Peralatan bantu/pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam Gambar
Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
3. PERSIAPAN TENAGA, antara lain: Pekerja 5 Orang, Tenaga TeknisI 4 orang.
4. PERSIAPAN WAKTU, antara lain: waktu yang digunakan kurang lebih 14 hari.
4.5.2 PERSYARATAN MATERIAL
Kabel-kabel yang dipakai adalah dari jenisnya NYM, NYA, NYY yang memenuhi standard PLN
(SPLN) serta berinitial LMK
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 92
b. Stop kontak, saklar (Panasonic) dan fitting serta peralatan listrik yang digunakan harus
buatan dalam negeri yang telah memenuhi standard PLN
c. Untuk trafo neon yang digunakan harus setara merk Broco atau Ballast, sedangkan lampu
LED harus sekualitas merk Phillips atau setara
d. Penempatan Box Panel sekring harus mengikuti petunjuk dalam gambar, yang dipakai
adalah dari bahan ebonit
e. Lampu LED Kotak Philips Hadron 59832 (18 Watt)
f. Lampu LED Kotak Philips Marcasite 59526 (7 Watt)
g. Box Panel menggunakan bahan besi plat tbl 1,2mm dengan finishing powder coating
h. MCCB dan MCB menggunakan merk schneider
i. Busbar menggunakan jenis CU
j. Kontaktor Magnet merk schneider
k. Photocell dengan kapasitan 220V 2A
l. Multimeter Digital merk schneider
m. Push Button ON – OFF merk schneider
n. Grounding Rod 3/4"
o. Kabel Grounding BC 50 mm
p. Skun Kabel CU 240 mm
q. Skun Kabel CU 120 mm
r. Skun Kabel CU 95 mm
s. Skun Kabel CU 35 mm
t. Cable Tray 500X100X2400X1.2 mm bahan almunium
u. Elbow Cable Tray 500X100X1.2 mm bahan almunium
v. Tee Cable Tray 500X100X1.2 mm bahan almunium
w. Cable Tray 300X100X2400X1.2 mm bahan almunium
x. Elbow Cable Tray 300X100X1.2 mm bahan almunium
y. Tee Cable Tray 300X100X1.2 mm bahan almunium
z. Kepala Penangkal Petir type EF
4.5.3 Kemampuan Operasi Sistem Distribusi Listrik
5. Sistem Distribusi Listrik
6. Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang berasal dari
Jaringan Tegangan Rendah PLN (380 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
7. Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis sebagian
kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel Generating Set.
8. Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh signal
listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk
mencatu beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump lift kebakaran, peralatan bantu
evakuasi.
4.5.4 Sistem Penerangan
3a. Klasifikasi Lampu Penerangan.
Lampu-lampu penerangan didalam gedung dikategorikan sebagai berikut :
a. Lampu penerangan normal (normal lighting) yaitu lampu penerangan buatan dengan intensitas
penerangan yang sesuai persyaratan untuk menjamin kelancaran kegiatan dalam gedung.
3b. Persyaratan Pekerjaan Panel Tegangan Menengah
3c. Konstruksi Box Panel.
9. Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 93
10. Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2 mm dan pintu minimum
3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar
dengan meni tahan karat serta difinish dengan powder coating warna abu abu.
11. Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS) harus interlock sehingga :
a. Pintu panel dapat dibuka bila saklar pembumian telah menutup/ON dan sebaliknya pintu panel bisa
ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
b. Saklar pembumian dapat ditutup bila Disconnecting Switch (DS) telah membuka.
c. Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah terbuka. Tujuan interlock diatas
bertujuan untuk keamanan terhadap operator dan sistem.
d. Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang dikebumikan (grounding) dan busbar
pembumian yang berfungsi untuk dudukan ujung kabel pembumian.
3d. Kelengkapan – kelengkapan
MVMDP dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
a. Fuse tegangan menengah 63 A,
b. Disconnecting Switch 400 A,
c. Busbar dari tembaga dengan Zincromate,
d. Saklar pembumian 630 A,
e. Terminal ukur,
f. Dudukan kabel (terminating),
g. Capasitor voltage divider,
h. Lampu indikator,
i. Mimic diagram,
j. Penunjuk untuk posisi saklar pembumian,
k. Single phase protector.
l. Heater.
3e. Persyaratan listrik
Komponen komponen MVMDP mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut:
a. Tegangan kerja nominal : 24 kV
b. Tingkat ketahanan isolasi (untuk 1 menit) : 50 kV
c. Basic Insulation Lavel : 125 kV
d. Arus nominal : 630 A
e. Thermal withstand (1 detik) : 14,5 kA
f. Electrodynamic withstand (sesaat) : 62.5 kA
3f. Bus bar
a. Panel mempunyai tiga buah bus bar phasa dan satu bar atauterminal untuk pembumian yang terbuat
dari tembaga dengan ukuran masing-masing 40 x 10 mm.
b. Bus bar ditempatkan pada compartement yang terpisah.
c. Bus bar dipasang menggunakan isolator sehingga kokoh dan tahan oleh gangguan mekanis akibat
electrodynamic force.
3g. Circuit Breaker (CB).
a. Peralatan switching panel berupa Circuit Breaker dari jenis autopneumatic dimana penutupan dan
pembukaannya sangat cepat dan tidak tergantung kecepatan operator.
b. CB dipasang pada 'fixed element'.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 94
c. CB jenis SF
d. CB harus interlock dengan ACB trafo di LVMDP, dimana CB masuk terlebih dahulu kemudian ACB (
kondisi ini untuk menghindari Arus start yang sangat besar/inrush current yang dapat mengakibatkan Fuse
medium voltage putus ).
3h. Peralatan Ukur.
MVMDP dilengkapi dengan peralatan ukur yang terdiri dari:
- Amperemeter,
- Voltmeter,
- kWH-meter,
- Trafo ukur tegangan menengah.
4.5.5 Persyaratan Pekerjaan Kabel Tegangan Rendah
4a. Ketentuan Umum.
12. Persyaratan teknis ini berlaku untuk:
a. Kabel daya,
b. Instalasi daya,
c. Instalasi penerangan.
13. Yang dimaksud dengan kabel daya adalah kabel yang menghubungkan antara panel satu dengan panel
yang lainnya termasuk peralatan bantu yang dibutuhkan.
14. Yang dimaksud dengan instalasi daya adalah kabel yang menghubungkan panel-panel daya dengan
beban-beban stop kontak, dan lain-lain, sesuai dengan Gambar Perencanaan. Didalam instalasi daya ini
harus sudah termasuk outlet daya, conduit, sparing, doos untuk outlet daya/penyambungan/
pencabangan, flexible conduit dan peralatan-peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem instalasi daya.
15. Yang dimaksud dengan instalasi penerangan adalah kabel-kabel yang menghubungkan antara panel-
panel penerangan dengan fixture- fixture lampu penerangan buatan. Di dalam instalasi penerangan ini
harus sudah termasuk semua jenis/tipe saklar, conduit, sparing, doos untuk
saklar/penyambungan/pencabangan, metal flexible conduit dan peralatanperalatan bantu lainnya yang
dibutuhkan untuk kesempur-naan sistem instalasi penerangan buatan.
4b. Jenis Kabel.
16. Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SII dan SPLN atau standard-standard
lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari LMK.
17. Ukuran luas penampang kabel untuk jaringan instalasi listrik Tegangan Rendah yang digunakan minimal
harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
18. Kabel listrik yang digunakan harus mempunyai rated voltage sebesar 600 Volt/1000 Volt.
19. Tahanan isolasi kabel yang digunakan harus sedemikian rupa sehingga arus bocor yang terjadi tidak
melebihi 1 mA untuk setiap 100 M panjang kabel.
20. Kecuali untuk instalasi yang harus beroperasi pada keadaan darurat (seperti lift dan lain-lain seperti
ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan) kabel-kabel yang digunakan adalah kabel PVC dengan jenis
kabel yang sesuai dengan fungsi dan lokasi pemasangannya seperti tabel di bawah ini :
No. Pemakaian Jenis Kabel
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 95
1. Ins. Penerangan dalam bangunan NYA/NYM
2. Ins. Penerangan luar bangunan NYY
3. Ins. Dan kabel daya dalam bangunan NY
4. Kabel daya khusus banguan Tahan api/flexible
mineral indulated
21. Kabel yang digunakan untuk instalasi daya listrik yang dioperasikan pada saat terjadi kebakaran antara lain
:
- Smoke Vestibule Ventilator
- Elevator emergency,
- Contactor Di LVMDP, Electric Strike,
- Fire Pump,
dari jenis kabel tahan api (Flexible Mineral Insulated Fire Resistant) yang dapat menahan
temperatur 950 oC selama 3 jam dan lulus Impact Test on Fire.
22. Pada kabel instalasi harus dapat dibaca mengenai merk, jenis, ukuran luas penampang, rating tegangan
kerja dan standard yang digunakan.
23. Pada ujung kabel-kabel daya utama harus diberi label/sign-plate yang terbuat dari alumunium mengenai
nama beban yang dicatu daya listriknya atau nama sumber yang mencatu daya kabel/beban tersebut.
4c. Persyaratan Pemasangan.
24. Pemasangan kabel instalasi tegangan rendah harus memenuhi peraturan PLN dan PUIL 2000 atau
peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
25. Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan lepas atau rusak
oleh gangguan gangguan mekanis.
26. Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan tidak boleh kurang dari
15 kali diameter luar kabel tersebut atau harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
27. Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran sesuai dengan ukuran luas
penampang kabel serta dililit dengan excelcior tape dan difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang
sesuai.
28. Penyambungan kabel pada kabel daya, kabel instalasi daya dan instalasi penerangan tidak
diperkenankan kecuali untuk pencabangan pada kabel instalasi daya dan instalasi penerangan.
Penyambungan kabel untuk pencabangan harus dilakukan di dalam junction box atau doos sesuai
dengan persyaratan.
29. Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan tidak boleh melebihi
strength dan stress maximum yang direkomendasikan oleh pabrik pembuat kabel.
30. Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung akhir dari kabel daya
harus dilindungi dengan 'sealing end cable', sehingga bagian konduktor maupun bagian isolasi kabel
tidak rusak.
31. Pemasangan kabel di dalam tanah dilakukan dengan dua cara, yaitu:
a. Ditanam langsung di dalam tanah,
b. Ditanam di dalam tanah dengan dilindungi pipa GIP.
c. Kabel daya listrik yang ditanam langsung di dalam tanah harus mempunyai kedalaman minimal
70 cm di bawah permukaan tanah dengan cara penanaman kabel sebagai berikut:
- Disediakan galian kabel dengan kedalaman minimal 80 cm dan lebar galian sesuai dengan
jumlah kabel yang akan ditanam.
- Diberi alas pasir setebal 10 cm.
- Gelarkan kabel yang akan ditanam dan disusun serapi mungkin.
- Timbuni lagi dengan pasir setebal 10 cm dan di atas pasir tersebut diberi bata pelindung
sebanyak 6 (enam) buah per meter.
- Timbuni dengan tanah urug halus serta tanah galian dan usahakan tanah galian yang
digunakan bebas dari kerikil yang dapat merusak isolasi kabel.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 96
d. Kabel listrik yang ditanam di dalam tanah dengan menggunakan pipa GIP sebagai pelindung harus
dilengkapi dengan bak kontrol ber- ukuran sesuai Gambar Perencanaan. Bak kontrol tersebut
dipasang pada setiap pembelokan, pencabangan atau daerah daerah tertentu lainnya sesuai
dengan modul pipa.
e. e. Setiap pipa hanya digunakan untuk sebuah kabel berinti banyak untuk sistem 3 phasa atau
empat kabel berinti tunggal untuk sistem 3 phasa.
f. Pipa tersebut harus mempunyai diameter dalam 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
g. Apabila kabel sistem 3 phasa yang ditanam dalam tanah lebih dari satu buah, maka kabel kabel
tersebut harus disusun sejajar dengan jarak satu sama lain minimal sebesar 7 cm.
h. Bak kontrol yang digunakan harus terbuat dari beton dan dilengkapi dengan tutup yang memakai
handle dan harus mudah dibuka.
i. Pada ujung pipa pelindung kabel harus dibentuk seperti corong, dihaluskan sehingga bebas dari
hal-hal yang dapat merusak kabel. Setelah kabel dipasang lubang ujung kabel tersebut harus
disumbat dengan bahan karet atau bahan bahan lain yang tidak merusak kabel dan tidak mudah
rusak.
32. Pemasangan kabel di dalam bangunan dapat dilakukan sebagai berikut :
a. Pada rak kabel,
b. Di dalam dinding.
33. Pemasangan kabel pada rak kabel harus diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Kabel harus diatur rapi
b. Kabel harus diperkuat dengan klem pada setiap jarak 40 cm dengan perkuatan mur baut
pada dudukan/struktur rak.
c. Untuk kabel instalasi daya dan penerangan harus dilindungi dengan conduit (di dalam
High Impact Conduit).
d. Tidak diperkenankan adanya sambungan kabel di dalam conduit kecuali di dalam
kotak sambung atau kotak cabang.
34. Pemasangan kabel dalam dinding harus memperhatikan hal hal sebagai berikut:
a. Kabel harus dilindungi dengan sparing.
b. Sparing (pipa pelindung kabel yang ditanam dalam High Impact Conduit) sebelum
ditutup tembok harus disusun rapi dan diklem pada setiap jarak 60 cm. Jika sparing
tersebut berjumlah cukup banyak, maka perkuatan tersebut harus dilakukan dengan
menggunakan kombinasi antara klem dan kawat ayam sehingga tersusun rapi dan
kokoh.
c. Kabel instalasi yang datang dari conduit menuju sparing harus dilindungi dengan 'metal
flexible conduit' serta pertemuan antara conduit/sparing dengan metal flexible conduit
harus dilakukan dengan cara klem.
d. Untuk instalasi kabel expose harus di dalam RSC (Rigid Steel Conduit).
4.3.1 Persyaratan Teknis Peralatan Instalasi
1) Outlet Daya.
35. Outlet daya dan plug yang digunakan harus memenuhi standard SNI, SPLN, VDE/DIN atau standard-
standard lain yang berlaku dan diakui di Indonesia.
36. Outlet daya dan plug harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : 16 A atau seperti Gambar Perencanaan
c. Tipe pemasangan : recessed
37. Outlet daya dan plug harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard
produk, tipe dan rating arus serta tegangannya.
38. Outlet daya yang digunakan jenis putas & tusuk kontak yang dilengkapi dengan protector.
39. Kontraktor harus mengkoordinasikan warna, bentuk dan ukuran outlet daya dengan pihak Perencana
Arsitektur/Interior.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 97
40. Outlet daya dipasang pada dinding atau partisi harus menggunakan doos dengan ketinggian
pemasangan 90 cm untuk ruang kerja, sedangkan pada area untilitas dan koridoor, penempatan outlet
pada ketinggian 30 cm dari permukaan lantai atau ditentukan oleh Perencana Interior.
41. Tata letak outlet daya sesuai dengan Gambar Perencanaan dan harus dikoordinasikan dengan tata letak
furnitures.
2) Saklar Lampu Penerangan.
42. Saklar yang digunakan harus sesuai dengan standard PLN, SNI dan VDE/DIN atau standard-standard lain
yang berlaku dan diakui di Indonesia.
43. Saklar harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Rating tegangan : 250 Volt
b. Rating arus : minimal 10 A
c. Tipe : recessed
44. Saklar lampu harus mempunyai label yang menunjukkan merk pabrik pembuat, standard produk, tipe
dan rating arus serta tegangannya.
45. Saklar harus dipasang pada dinding atau partisi dengan ketinggian 120 cm dari permukaan lantai atau
ditentukan oleh Perencana Interior. Pemasangan saklar harus menggunakan doos.
46. Tata letak saklar harus sesuai dengan Gambar Perencanaan dan dikoordinasikan dengan Perencana
Interior.
3) Persyaratan Teknis Penunjang Instalasi
47. Rigid Conduit.
48. Rigid conduit yang dipasang secara exposed menggunakan Rigid Steel Conduit (RSC) type thickwall
dengan ketebalan minimum 2 mm dan conduit-conduit yang ditanam di dalam tembok atau beton
menggunakan High Impact Conduit.
49. Conduit dan sparing harus mempunyai ukuran diameter dalam sebesar 1,5 kali dari total diameter luar
kabel yang dilindunginya dan ukuran minimum sebesar 3/4". Oleh karena itu, kontraktor sebelum
memasang conduit harus rekonfirmasi dahulu terhadap kabel yang akan dilindunginya.
50. Ujung ujung conduit harus dihaluskan dan diberi tules agar tidak merusak isolasi kabel.
51. Conduit untuk keperluan instalasi satu dengan instalasi lainnya harus dibedakan dengan cara dicat finish
dengan warna yang berbeda sebagai berikut :
a. Instalasi listrik : warna hitam,
b. Instalasi fire alarm : warna merah,
c. Instalasi tata suara : warna putih,
d. Instalasi telepon : warna kuning,
52. Pemakaian conduit di sini dimaksudkan untuk finishing seluruh instalasi daya, instalasi penerangan dan
instalasi lainnya. Oleh karena itu pemasangannya harus dilakukan serapi mungkin dan dikoordinasikan
dengan pekerjaan Finishing Arsitektur.
53. Pemasangan pipa conduit di atas plafond harus dikoordinasikan dengan penggunaan jalur untuk utilitas
lain seperti instalasi komunikasi, fire alarm, sound system, matv, ducting AC dan lain-lain sehingga
tersusun rapi, kokoh dan tidak saling mempengaruhi.
54. Pemasangan pipa conduit atau sparing tidak boleh merusak atau mengganggu instalasi utilitas lainnya.
55. Dalam hal jalur pipa conduit pada gambar diperkirakan tidak mungkin lagi untuk dilaksanakan, maka
Kontraktor wajib mencari jalur lain sehingga pelaksanaan mudah dan tidak mengganggu utilitas lain,
tetapi tetap harus sesuai dengan persyaratan.
56. Pertemuan antara pipa sparing yang muncul dari dalam dinding dengan pipa conduit di atas plafond
harus menggunakan doos dan diantara doos tersebut dipasang flexible conduit.Pemasangan flexible
conduit tersebut harus dilakukan dengan cara klem.
57. Setiap sparing maupun conduit maximum hanya dapat diisi dengan 1 (satu) kabel berinti banyak atau
satu pasang kabel untuk phasa, netral dan grounding, baik untuk kabel daya maupun untuk kabel lain.
58. Conduit untuk instalasi listrik harus berjarak minimum 50 cm dari pipa air panas.
59. Jumlah sparing (conduit yang ditanam di dalam beton) harus disediakan minimum sebanyak 120 %
dari jumlah kabel yang akan melewatinya atau minimum mempunyai satu buah sparing lebih banyak
dari jumlah kabel yang akan melewatinya.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 98
4) Metal Flexible Conduit.
60. Flexible conduit digunakan untuk melindungi kabel :
a. Yang ke luar dari conduit dan masuk ke dalam sparing.
b. Yang ke luar dari conduit ke titik titik lampu.
c. Yang ke luar dari conduit ke mesin mesin atau beban-beban yang lainnya.
d. Pembelokan instalasi.
e. Dan keperluan lain seperti tercantum di dalam Gambar Perencanaan
61. Penyambungan flexible conduit dengan conduit lain harus dilakukan di dalam doos penyambungan.
62. Ukuran conduit harus mempunyai diameter dalam minimum 1,5 kali total diameter luar kabel yang
dilindunginya.
63. Flexible conduit yang digunakan harus tahan karat dan cukup kuat untuk menahan gangguan gangguan
mekanis yang mungkin terjadi.
64. Pemasangan flexible conduit harus menggunakan klem.
5) Rak Kabel.
65. Rak kabel yang digunakan untuk menyanggqa kabel-kabel daya kabel instalasi daya, penerangan serta
kabel instalasi arus lemah.
66. Rak kabel terbuat dari plat baja dengan ketebalan 2 mm yang dilapisi Hot Dipped Galvanised dengan
ketebalan lapisan minimum 50 M dan disesuiakan dengan standart BS 729 (dalam shaft).
67. Rak kabel harus dilengkapi dengan tutup (cover) rakrung penyangga kabel, jarak antar ruang penyangga
kabel maximum 50 cm.
68. Penggantung rak kabel dipasang pada plat beton dengan anchor bolt dan harus kuat untuk menyangga
rak kabel beserta isiannya serta harus tahan pula menahan gangguan-gangguan mekanis
69. Rak kabel harus mempunyai penggantung yang dapat diatur (adjustable) yang terbuat dari bahan besi.
4.3.2 Persyaratan Teknis Fixture Penerangan
6a. Armature Lamp
70. Armatur-armatur lampu harus memenuhi persyaratan teknis, bentuk dan penampilan sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
71. Armatur-armatur lampu menggunakan produk lokal dengan standard kualitas yang baik.
72. Armatur-armatur lampu yang terbuat dari plat baja harus mempunyai ketebalan plat minimal 0,7 mm,
dicat dasar dengan meni tahan karat dan dicat finish warna putih atau sesuai petunjuk Perencana
Interior. Pengecatan ini menggunakan cat bakar.
73. Armatur lampu untuk lampu TL, PL, SL harus dilengkapi dengan komponen-komponen lampu berupa
ballast, starter dan kapasitor dengan kualitas terbaik.
74. Pemasangan armatur harus dipasang dengan baik dan kokoh sehingga tidak mudah terlepas oleh
gangguan-gangguan mekanis. Cara pemasangan lampu harus sesuai dengan rekomendasi pabrik
pembuat.
6b. Lampu Penerangan Buatan.
75. Jenis-jenis lampu harus sesuai dengan gambar Gambar Perencanaan.
76. Lampu-lampu yang digunakan harus mempunyai kualitas terbaik.
77. Lampu TL, SL, PAR, HPLN harus dipilih dari jenis lampu yang mempunyai efisiensi tinggi.
78. Semua lampu yang digunakan harus mempunyai spesifikasi sebagai berikut :
a. Tegangan kerja : 220 Volt - 240 Volt
b. Konsumsi daya : sesuai dengan gambar perencanaan
c. Frekuensi : 50 Hertz
6f. Sistem Pembumian Untuk Pengaman
Ketentuan umum.
Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari badan-badan peralatan
listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat konduktif dimana pada keadaan normal
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 99
benda-benda tersebut tidak bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa ke
badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya tegangan sentuh pada
saat terjadinya gangguan.
Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif harus dihubungkan
dengan sistem pembumian ini.
Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard-standard lain yang diakui di
Negara Republik Indonesia.
6g. Konstruksi.
79. Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda yang
diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
80. Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan konstruksi seperti
Gambar Perencanaan.
81. Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod terbuat dari 'bare
copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar Perencanaan.
82. Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi harus lebih kecil dari
50 Volt.
6h. Pemasangan
83. Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod yang tertanam di
dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik grounding rod mempunyai tahanan
tidak ebih dari 1 Ohm.
84. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol harus
mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi sebagai tempat
terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian grounding rod. Ukuran bak
kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
85. Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan mekanis.
86. Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah harus
menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan yang diketanahkan harus
menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar Perencanaan.
87. Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur baut berukuran
M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak kontrol.
88. Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar Perencanaan.
89. Sistem pembumian harus terpisah dari sistem pembumian :
a. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
b. Pembumian sistem telepon,
c. Pembumian sistem tata suara,
d. Pembumian sistem pengindera kebakaran/fire alarm.
e. Pembumian sistem MATV.
6i. Power Factor Correction
6j. Pengaman
90. Pengaman yang digunakan untuk tiap-tiap bagian capasitor menggunakan Miniature Circuit Breaker.
91. Pengaman yang digunakan untuk pengaman rangkaian capasitor mempunyai spesifikasi teknis
sebagai berikut :
- Rating arus : sesuai Gambar Perencanaan
- Tegangan Kerja : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hertz
- Jumlah phasa : 3
- Breaking capacity : 35 kA
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 100
6k. Magnetic Contactor
92. Switching untuk tiap-tiap bagian capasitor unit menggunakan magnetic contactor.
93. Magnetic contactor yang digunakan untuk switching capasitor mempunyai spesifikasi teknis sebagai
berikut :
- Rating tegangan : sesuai gambar perencanaan
- Tegangan : 380 Volt
- Frekuensi : 50 Hert
- Jumlah pole : 3
- Tegangan coil : disesuaikan dengan tegangan power factor regulator yang digunakan.
- Breaking capacity : 35 Ka
6l. Discharge Resistor,
Resistor yang digunakan untuk pembuangan muatan disesuaikan dengan standard dan rekomendasi produk
terpilih.
6m. Power Factor Regulator,
94. Power factor regulator merupakan unit pengatur/switching unit capasitor terhadap sistem
pengoperasian secara keseluruhan.
95. Power factor regulator harus mempunyai kemampuan sebagai berikut:
- Mengoperasikan/switching capasitor unit baik secara otomatis maupun secara manual dengan
menggunakan push button.
- Tiap step mempunyai 'switching capacity' sebesar 25 kVAR,
- Faktor daya yang dinginkan dapat di set antara 0,85 (lagging) sampai dengan 0.95 (leading).
- Pada saat panel tidak bertegangan, maka power factor regulator harus dapat melepaskan semua
capasitor.
- Switching time harus dapat diatur antara 5 s/d 60 detik.
96. Power factor regulator harus dilengkapi dengan :
- Peralatan ukur seperti cos-phi meter, volt meter, ampere meter, trafo arus dan perlengkapan
lainnya.
- Cos-phi meter yang digunakan mempunyai rating pengukuran antara 0,6 inductive s/d 0,8
capacitive.
BAB V
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah
tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu dikerjakan
dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut pertimbangan Pemberi
Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan, maka atas perintah tertulis
dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan diperhitungkan sebagai
pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya, maka
sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk
mendapatkan kepastian.
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis Halaman: I - 101
Gorontalo, Januari 2023
Dibuat Oleh:
CV. WINTECH PRATAMA CONSULTANT
IR. ISMARTONO BALANGO, ST. IPM
Direktur