| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0650992928545000 | Rp 1,095,228,643 | - | |
| 0959871328545000 | Rp 1,110,437,365 | - | |
| 0666545991543000 | Rp 1,117,372,000 | - | |
| 0011488400656000 | - | - | |
| 0025420175543000 | - | - | |
| 0723416947524000 | Rp 1,059,711,269 | Dokumen perjanjian sewa atas peralatan excavator tidak sesuai antara isi perjanjian (kapasitas PC 75) dengan bukti pemilikannya (PC130F) | |
| 0312665706543000 | - | - | |
| 0660566126544000 | Rp 963,999,200 | Tidak mengunggah bukti kepemilikan/ sewa tempat usaha kantor dengan alamat yang benar, tetap dan jelas berupa: milik sendir/ sewa (BAB V. LDK Persyaratn Kualifikasi) | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0750868333541000 | Rp 1,036,443,226 | 1. Bukti pembelian peralatan genset senilai Rp. 34.000.000 tidak dilengkapi dengan bea meterai (UU no. 10 Tahun 2021 tentang Bea Meterai) 1.a. Bukti perjanjian sewa excavator tidak dilengkapi dengan meterai sesuai (UU No. 10 Tahun 2020 tentang bea meterai) 2. Pakta Komitmen dalam dokumen RKK tidak sesuai yang dipersyaratkan. | |
| 0414877308542000 | Rp 1,043,060,977 | Surat perjanjian sewa genset (kapasitas), tidak sesuai dengan bukti pemilikannya (kuitansi pemberi sewa) | |
| 0210786109542000 | Rp 990,999,990 | Pakta komitmen pada dokumen RKK tidak sesuai | |
| 0746569003711000 | Rp 963,999,200 | Peralatan Genset yang ditawarkan tidak sesuai dengan yang disyaratkan (terlampau besar) | |
| 0019923499541000 | Rp 1,054,074,685 | Tidak melampirkan/ menyampaikan bukti kepemilikan/ penguasaan atas tempat usaha/ kantor milik sendiri/ sewa, berupa Sertifikat hak milik/ PBB/ Akta Jual Beli untuk milik sendiri atau surat sewa yang dilengkapi bukti kepemilikan dan identitas pemilik bangunan/ gedung, diunggah upload pada fasilitas pengunggahan lain. | |
| 0952207736542000 | Rp 1,079,703,261 | 1. Bukti surat perjanjian sewa peralatan (dumptruck) tidak didukung dengan legalitas bea meterai sesuai UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai; 2. Sertifikat personil K3 habis masa berlakuknya (Permenaker No. 26 Tahun 2014 tentang masa berlaku sertifikat SMK3 memiliki masa berlaku paling lama 3 (tiga) tahun; | |
| 0312797798543000 | Rp 1,077,235,828 | Peralatan utama excavator kapasitas yang ditawarkan (CAT type 305,5E, kapasitas bucket 0,22 m3) tidak sesuai dengan kapasitas yang disyaratkan (kapasitas bucket 0,75m3) link referensi: https://www.cat.com /id_ID/products/new/equipment/excavators /mini-excavators/1000004513.html | |
| 0957537871526000 | - | - | |
| 0722086279545000 | Rp 1,081,880,000 | - | |
| 0211343439543000 | Rp 1,130,223,689 | tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah diperoleh penyedia yang responsif | |
| 0928194539542000 | Rp 1,122,890,722 | tidak dilakukan evaluasi dikarenakan sudah diperoleh penyedia yang responsif | |
| 0316708924542000 | - | - | |
| 0016954851542000 | Rp 1,030,167,298 | Sertifikat standar KBLI 41012 yang disampaikan belum terverifikasi dan tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang menunjukkan sertifikat standar dimaksud lama proses verifikasi. | |
| 0014970040517000 | Rp 1,020,020,000 | 1. Kapasitas genset yang ditawarkan (100 KVA) melebihi yang disyaratkan (10KVA) dalam dokumen LDP; 2.Uraian resiko pada tabel IBPRP -RKK yng ditawarkan tidak sesuai dengan tingkat resiko tertinggi (pada dokumen pemilihan) | |
| 0660474727544000 | Rp 963,999,200 | 1. SBU tidak sesuai yang dipersyaratkan yaitu BG 002 atau BG 004; 2. Sertifikat standar belum terverifikasi serta tidak melampirkan tangkapan layar laman OSS yang menunjukkan sertifikat standar dalam proses verifikasi | |
| 0668686801544000 | - | - | |
| 0012169256422000 | - | - | |
Pb Karya Jasa | 09*2**4****24**0 | - | - |
| 0966295867542000 | - | - | |
| 0412804742542000 | - | - | |
| 0638460808311000 | - | - | |
| 0916711195654000 | - | - | |
| 0314580879545000 | - | - | |
| 0702650359545000 | - | - | |
| 0864332572542000 | - | - | |
| 0633190301517000 | - | - | |
| 0315895508541000 | - | - | |
| 0020344909545000 | - | - | |
| 0942331646525000 | - | - | |
| 0660732983544000 | - | - | |
| 0313081127525000 | - | - | |
| 0919531111543000 | - | - | |
CV Cita Adi Karya | 07*2**0****01**0 | - | - |
| 0019210962543000 | - | - | |
| 0022993695517000 | - | - | |
| 0853159283543000 | - | - | |
| 0809564271543000 | - | - | |
| 0314257957543000 | - | - | |
| 0832147698543000 | - | - | |
CV Bangun Besar Bersama | 09*3**5****26**0 | - | - |
| 0016306912831000 | - | - | |
| 0020359493211000 | - | - | |
| 0312193949545000 | - | - | |
| 0314744434545000 | - | - | |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - |
| 0029895596921000 | - | - | |
| 0312739808653000 | - | - | |
| 0313697427542000 | - | - | |
Niki Solusi Kreatif | 0844717538542000 | - | - |
CV Dodo Property | 07*5**6****09**0 | - | - |
| 0932457401532000 | - | - | |
| 0843777145543000 | - | - | |
| 0018973818532000 | - | - | |
| 0805741972541000 | - | - | |
| 0027925833644000 | - | - | |
| 0815167283644000 | - | - | |
| 0839001294615000 | - | - | |
| 0763228541543000 | - | - | |
CV Elegan | 0026452391543000 | - | - |
| 0727248064524000 | - | - | |
| 0033360264543000 | - | - | |
| 0806811220531000 | - | - | |
| 0824505838543000 | - | - | |
| 0869008086542000 | - | - | |
CV Segitiga | 02*0**2****42**0 | - | - |
| 0012337242617000 | - | - | |
| 0211477450525000 | - | - | |
| 0027778042545000 | - | - | |
| 0738187251325000 | - | - | |
| 0314101767544000 | - | - | |
| 0017186735624000 | - | - | |
| 0661016535545000 | - | - | |
| 0023049695528000 | - | - | |
| 0314484148542000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
| 0313589103544000 | - | - | |
| 0014913537522000 | - | - | |
| 0033288705521000 | - | - | |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0958970238541000 | - | - | |
CV Surya Graha Arthamas | 03*5**9****42**0 | - | - |
| 0911665073543000 | - | - | |
| 0639420561542000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0818668154543000 | - | - | |
| 0014355556541000 | - | - | |
| 0314897240545000 | - | - |
1
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK HAJI
KUA KAPANEWON SEMANU (SBSN)
TAHUN ANGGARAN 2023
UMUM
Instansi : Kementerian Agama Republik Indonesia
Unit Eselon I : Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa
Unit Eselon II :
Yogyakarta
Satuan Kerja : Kantor Kementrian Agama KAbupaten Gunungkidul
Program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan
Nama Program :
Beragama
Nama Kegiatan : Pembangunan Gedung KUA Semanu
PEMBANGUNAN GEDUNG BALAI NIKAH DAN MANASIK
Nama Pekerjaan :
HAJI KUA KAPANEWON SEMANU
Lokasi Pekerjaan : Kabupaten Gunungkidul
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 1.205.000.000,00
Nilai HPS : Rp. 1.204.999.000,00
Jenis Kontrak : Kontrak Gabungan Lungsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : SBSN 2023
SP DIPA- 025.03.2.417766/2023 Revisi ke 01 Tanggal
Nomor DIPA :
28 Desember 2022
2
Uraian Pendahuluan
1. Latar Belakang Rencana Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
KUA Kapanewon Semanu yang terletak di Ngebrak Barat,
Semanu, Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta 55893
merupakan upaya yang dilakukan pemerintah (Kementerian
Agama) dalam memberikan fasilitas gedung yang memadai
dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat dalam
bidang agama dengan lebih baik, lebih efektif dan lebih efisien.
2. Maksud dan Tujuan Secara umum Pekerjaan Pembangunan Balai Nikah dan Manasik
Haji KUA Kapanewon Semanu ini mempunyai maksud dan
tujuan untuk menyediakan fasilitas gedung pelayanan
masyarakat yang representatif, baik dan memenuhi standar.
3. Sasaran Sasaran yang dicapai penyedia jasa konstruksi adalah Pekerjaan
Pembangunan Gedung Baru Balai Nikah dan Manasik Haji KUA
Kapanewon Semanu, sebagaimana tercantum dalam Kerangka
Acuan Kerja (KAK) ini adalah :
1. Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung Balai Nikah
dan Mansik Haji KUA Kapanewon Semanu dengan baik,
secara kuantitas dan kualitas, sehingga pelaksanaan
pembangunan dapat tepat sasaran, mutu dan waktu.
2. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan dokumen kontrak
dan perencanaan/DED
3. Mengkoordinasikan rapat-rapat lapangan maupun rapat
evaluasi secara periodik.
4. Membantu menyelesaikan permasalahan yang timbul di
lapangan baik teknis maupun administrasi
4. Lokasi Kegiatan Ngebrak Barat, Semanu, Gunungkidul, Daerah Istimewa
Yogyakarta 55893
5. Sumber Pendanaan SBSN/APBN yang tertuang dalam DIPA Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Gunungkidul Nomor SP DIPA-
025.03.2.417766/2023 Revisi ke 01 tanggal 28 Desember
2022 Tahun Anggaran 2022 dengan pagu sebesar Rp
1.205.000.000,00 (Satu milyar dua ratus lima juta rupiah)
6. Nama dan Pengguna Jasa adalah KUA Kapanewon Semanu, Kantor
Organisasi Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul dengan Tim
Pengguna Jasa Pelaksana, sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Menteri Agama Republik
Indonesia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah KPA Kantor Kementerian
Agama Kabupaten Gunungkidul;
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah PPK Bimas Islam;
d. Bendahara DIPA Bimas Islam;
e. Pembantu Pelaksana Administrasi dan Teknis adalah Dinas
PUP-ESDM DIY dan Dinas PUPRKP Kabupaten Gunungkidul
Data Penunjang
7. Data Dasar 1. Gambar lokasi (site plan) dari pemerintah Kabupaten
Gunungkidul.
2. Surat Perjanjian / Kontrak dan Adendum Kontrak (jika ada)
serta Lampiran – Lampirannya.
3
8. Standar Teknis a. Undang Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung;
b. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung;
d. Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 29/PRT/M/2006
tanggal 1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung;
f. Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan
Bangunan Gedung Negara;
g. Peraturan Menteri PUPR No. 7/PRT/M/2019 tentang
Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui
Penyedia;
h. Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem
Manajemen Keselamatan Konstruksi;
i. Permen PUPR No. 14 Tahun 2020 tentang Standard dan
Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia;
j. Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia;
k. Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam
Nomor 685 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan
Pembangunan Gedung Balai Nikah dan Manasik Haji
melalui Pembiayaan Surat Berharga Syariah Negara;
l. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
standar teknis yang terkait antara lain :
1) Persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan
standar Edisi terbaru Cipta Karya Pedoman (1995);
2) Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem
Perencanaan Pengembangan Program dan Penganggaran
(Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4);
3) Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api
untuk bangunan pendidikan.
m. SNI 03-1734-1989 tentang Pedoman beton Bertulang dan
Struktur dinding bertulang untuk rumah dan gedung;
n. Standart Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Gedung –
SKSNI – T – 15 – 1991 – 03;
o. SNI 03-2445-1991 tentang Kayu untuk Bangunan Rumah
dan Gedung;
p. Persyaratan teknis lainnya terkait pelaksanaan pembangunan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
dan diterapkan di Indonesia termasuk Peraturan daerah
setempat tentang Bangunan Gedung.
4
9. Jangka waktu Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan dibagi dua bagian yaitu:
pelaksanaan
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama
120 (seratus dua puluh) hari kalender, terhitung sejak
ditandatanganinya SPMK;
b. Jangka waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 180
(seratus delapan puluh) hari kalender, terhitung sejak
ditanda tanganinya BAST 1 (PHO)
Ruang Lingkup
10. Lingkup Pekerjaan Lingkup pengadaan jasa konstruksi meliputi persiapan
pelaksanaan, pelaksanaan pekerjaan, pengendalian mutu,
pengendalian waktu serta administrasi pelaksanaan kontruksi.
1. Persiapan pekerjaan dan alokasi tenaga.
2. Membuat pelaporan pelaksanaan pekerjaan
3. Membuat gambar pelaksanaan (shop drawing)
4. Membuat as-built drawing dan Laporan harian
5. Membantu proses perijinan IMB dan perijinan lainnya yang
dipersyaratkan dalam Dokumen Kontrak
6. Melakukan pemeliharaan selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender sejak serah terima I (PHO) pekerjaan
fisik/konstruksi.
11. Uraian Pekerjaan 1. Pekerjaan Pondasi dalam
2. Pekerjaan Struktur lantai dasar sampai dengan lantai 2
3. Pekerjaan Arsitektur lantai dasar, dan lantai 2
4. Pekerjaan mekanikal elektrikal lantai dasar, dan lantai 2
12. Keluaran Keluaran yang diminta dari Pekerjaan Pembangunan Balai
Nikah Dan Manasik Haji KUA Kapanewon Semanu Tahun
2023 adalah Fisik Bangunan sesuai dengan Dokumen Kontrak
serta Adendum (jika ada)
13. Peralatan, Material, 1. Tim Pendukung;
Personil dan Fasilitas 2. Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak (jika ada);
dari Pejabat 3. Kelompok Kerja Pemilihan dan Panitia Penerima Hasil
Pembuat Komitmen Pekerjaan (PPHP);
4. Pengelola Barang Milik Negara;
14. Daftar Pekerjaan
Utama No. Pekerjaan Utama
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Galian dan Urugan
3. Pekerjaan Pondasi
4. Pekerjaan Beton Bertulang
5. Pekerjaan Besi
6. Pekerjaan Pasangan dan Plesteran
7. Pekerjaan Penutup Atap
8. Pekerjaan Plafond
9. Pekerjaan Pengecatan
10. Pekerjaan Pintu
11. Pekerjaan Keramik Lantai
12. Pekerjaan Sanitasi
13. Pekerjaan ME
5
15. Peralatan dan No. Jenis Alat Jumlah Kapasitas
Material dari 1) Dump Truck : 1 Unit 4 m3
Penyedia Jasa 2) Excavator PC 75 : 1 Unit 0,75 m3
3) Molen Beton : 1 Unit 0,3 m3
4) Concrete Vibrator : 1 Unit 12.000 rpm
5) Pickup : 1 Unit 1,5 Ton
6) Genset : 1 Unit 10 KVA
7)
Keterangan :
Melampirkan hasil pemindaian (scan) Bukti kepemilikan alat
antara lain :
Apabila peralatan milik sendiri berupa STNK, BPKB, invois,
kuitansi, bukti pembelian, surat perjanjian jual beli, atau bukti
kepemilikan lainnya;
Apabila peralatan sewa beli yaitu surat perjanjian sewa beli,
invois uang muka, kuitansi uang muka, angsuran, atau bukti
sewa beli lainnya;
Apabila peralatan sewa berupa surat perjanjian sewa beserta
bukti kepemilikan/penguasaan peralatan dari pemberi sewa.
16. Kualifikasi a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki perizinan
berusaha di bidang Jasa Konstruksi, berupa :
-
IUJK
- NIB/TDP, yang masih berlaku
- Bukti Pajak Tahun terakhir (2021)
- Surat Keterangan Domisili
- Persyaratan mempunyai atau menguasai tempat
usaha/kantor dengan alamat yang benar, tetap dan
jelas berupa milik sendiri atau sewa, dengan
menyampaikan bukti kepemilikan/penguasaan atas
tempat usaha/kantor (milik sendiri/sewa) berupa
Sertifikat hak milik/PBB/Akta Jual Beli untuk milik
sendiri atau surat sewa yang dilengkapi bukti
kepemilikan dan identitas pemilik
bangunan/gedung, diunggah (upload) pada fasilitas
pengunggahan lain
b. Memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil, yang masih berlaku dan diterbitkan oleh
instansi yang berwenang, dengan Klasifikasi Bangunan
Gedung (BG)
c. SBU Ketentuan Peraturan Menteri PUPR No. 19 Tahun 2014
BU Bangun Gedung Subkualifikasi BG004 Jasa Pelaksana
Untuk Konstruksi Bangunan Komersial;
d. SBU Ketentuan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun
2021 : SBU Subkualifikasi BG002 KBLI 41012 Jasa Pelaksana
Bangunan Gedung Perkantoran
6
e. Memiliki pengalaman paling kurang 1 (satu) Pekerjaan
Konstruksi dalam kurun waktu 4 (empat) tahun terakhir,
baik di lingkungan pemerintah atau swasta termasuk
pengalaman subkontrak.
f. Memperhitungkan/memiliki Sisa Kemampuan Paket (SKP)
g. Memiliki NPWP dengan status keterangan Wajib Pajak
berdasarkan hasil Konfirmasi Status Wajib Pajak valid
(KSWP), serta telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun
pajak terakhir (SPT Tahun 2021 atau terbaru)
h. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan
perusahaan (apabila ada perubahan).
17. Personil
Posisi Kualifikasi Jumlah
(usulan)
Tenaga Inti dan Pendukung
Pelaksana - Pengalaman minimal 2 tahun 1 Orang
- Sertifikat Kompetensi Kerja
Pelaksana Bangunan Gedung SKT
TS051
Petugas K3 - Pengalaman 0 Tahun 1 Orang
Konstruksi/ - Sertifikat K3 Jasa Konstruksi atau
Petugas - Surat Keterangan telah mengikuti
Kesehatan Pelatihan K3 Konstruksi
Konstruksi
Catatan :
a. dilampiri hasil pemindaian (scan) surat pernyataan kesediaan
untuk ditugaskan, Ijazah, daftar riwayat hidup, referensi
pengalaman kerja, SKA dan KTP;
b. dalam surat kesediaan untuk ditugaskan dan daftar riwayat
hidup, personil wajib mencantumkan alamat lengkap dan
nomor telepon / HP;
c. Dilengkapi dengan bagan struktur organisasi lapangan dan
penugasan/job description masing-masing personil yang
ditugaskana.
18. Jadwal Tahapan 1. Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, Pelaksana pekerjaan
Pekerjaan harus mengadakan konsultasi terlebih dahulu dengan Kuasa
Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen / Pejabat
Pengadaan Jasa dan Konsultan Pengawas yang ditunjuk, yaitu
untuk mendapatkan konfirmasi mengenai pekerjaan yang
akan ditangani.
2. Penyedia Jasa harus berusaha untuk mendapatkan informasi
umum mengenai lokasi yang akan dikerjakan, sehingga dapat
mempersiapkan hal-hal yang diperlukan untuk pelaksanaan
Pekerjaan.
3. Pelaksanaan Pekerjaan.
4. Pemeliharaan Pekerjaan.
7
Hal Lain-lain
19. Produksi Dalam Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan
Negeri penggunaan produk dalam negeri (PDN). Produk luar negeri
boleh dipakai atau digunakan selama produk dalam negeri tidak
tersedia dan tidak dapat digunakan.
20. Rencana a. Lingkup Pekerjaan :
Keselamatan
1. Pekerjaan ini adalah bagian dari sistem manajemen
Kerja (RKK)
pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi dalam rangka
menjamin terwujudnya Keselamatan Konstruksi.
Keselamatan konstruksi adalah segala kegiatan
keteknikan untuk mendukung pekerjaan konstruksi
dalam mewujudkan pemenuhan standar keamanan,
keselamatan, kesehatan dan keberlanjutan yang
menjamin keselamatan keteknikan konstruksi,
keselamatan dan kesehatan tenaga kerja, keselamatan
publik dan lingkungan.
2. Penyedia jasa harus mengikuti ketentuan-ketentuan
yang tertuang dalam permen PUPR RI. No.
21/PRT/M/2019 tentang pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi, serta peraturan terkait lainnya.
b. Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi:
1. Penyedia jasa harus membuat, menerapkan, dan
memelihara prosedur untuk identifikasi bahaya,
penilaian resiko dan pengendaliaanya secara
berkesinambungan sesuai dengan Rencana Keselamatan
Konstruksi (RKK) yang telah disetujui.
2. Penyedia jasa wajib melengkapi RKK dengan rencana
penerapan K3 Konstruksiuntuk seluruh tahapan
pekerjaan.
3. Penyedia jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
disahkan dan ditandatangani oleh wakil pengguna jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No.
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
4. Penyedia jasa bersama dengan penawas pekerjaan
melakukan inspeksi K3 konstruksi secara pereodik
dalam laporan harian, mingguan dan/atau
bulanan.penyedia jasa segera melakukan tindakan
perbaikan yang diperlukan terhadap ketidaksesuaian
yang dikemukakan pada saat inspeksi K3 Konstruksi.
Hasil inspeksi K3 Konstruksi disampaikan oleh penyedia
jasa kepada pengawas pekerjaan.
8
5. Penyedia jasa wajib mempresentasikan RKK pada rapat
persiapan pelaksanaan pekerjaan konstruksi untuk
disahkan dan ditandatangani oleh wakil pengguna jasa
sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No.
21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi.
6. Penyedia jasa bersama dengan penawas pekerjaan
melakukan inspeksi K3 konstruksi secara pereodik
dalam laporan harian, mingguan dan/atau
bulanan.penyedia jasa segera melakukan tindakan
perbaikan yang diperlukan terhadap ketidaksesuaian
yang dikemukakan pada saat inspeksi K3 Konstruksi.
Hasil inspeksi K3 Konstruksi disampaikan oleh penyedia
jasa kepada pengawas pekerjaan.
7. Penyedia jasa harus melakukan tinjauan ulang terhadap
RKK (pada bagian yang memang perlu dilakukan
tinjauan ulang) secara berkesinambungan selama
pelaksanaan pekerjaan konstruksi berlangsung.
8. Apabila penyedia jasa tidak melaksanakan RKK yang
telah ditetapkan, Pejabat Pembuat Komitmen berhak
memberi surat peringatan secara bertahap kepada
penyedia jasa, sesuai ketentuan Permen PUPR RI. No.
21/PRT/M/2019.
c. Penyedia menyiapkan penjelasan manajemen risiko serta
penjelasan rencana tindakan sesuai tabel jenis pekerjaan dan
identifikasi bahayanya di bawah ini:
No. Jenis/Tipe Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Pondasi Terjepit, Tergores, Terbentur dan Tangan
Terkilir
2 Pekerjaan Pembesian Terjepit, Tergores
3 Pekerjaan Bekisting Terjepit, Tergores, Terjatuh pada pekerjaan
yang berada diketinggian
4 Pekerjaan Beton Terjepit, Tergores, Terjatuh pada pekerjaan
yang berada diketinggian
5 Pekerjaan Fasad Kaca Terjepit, Tergores, Terjatuh pada pekerjaan
yang berada diketinggian
6 Pekerjaan Dinding Terjepit, Tergores, Terjatuh pada pekerjaan
yang berada diketinggian
7 Pekerjaan Plafond Terjepit, Tergores, Tertimpa dan Terjatuh
8 Pekerjaan Atap Terjepit, Tergores, Tertimpa dan Terjatuh
9 Pekerjaan Mekanikal Tejepit, Tergores, Tertimba, Terjatuh dan
dan Elektrikal Tersengat Listrik
Yogyakarta, 16 Februari 2022
Untuk dan Atas Nama
KANTOR KEMENTRIAN AGAMA
KABUPATEN GUNUNGKIDUL
Pejabat Pembuat Komitmen