| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0619325004741000 | Rp 3,644,758,934 | - | |
| 0947799136706000 | - | - | |
PT Gariyan Alfath Saguna | 08*9**5****41**0 | Rp 3,135,399,999 | a. Tidak menginput NIB b. Tidak menginput atau mengupload SBU BG007 atau BG006 Bangunan Gedung Pendidikan c. Tidak menginput pengalaman 4 tahun terakhir d. Tidak menginput atau mengupload SPT tahun 2021 dan KSWP Valid e. Tidak menawarkan bar bender dan bar cutter pada Daftar Peralatan tidak sesuai syarat peralatan yang dipersyaratkan pada LDP f. Tidak menawarkan Dump truk pada Daftar Peralatan tidak sesuai syarat peralatan yang dipersyaratkan pada LDP g. Tidak menawarkan Stempaer pada Daftar Peralatan tidak sesuai syarat peralatan yang dipersyaratkan pada LDP h. Jumlah beton molen yang ditawarkan kurang dari yang dipersyaratkan pada LDP |
| 0012169256422000 | - | - | |
| 0015292154721000 | Rp 3,697,102,216 | tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan | |
| 0941011660741000 | Rp 3,532,574,408 | a. indikasi persekongkolan dg CV Budi permai, terlihat dari kesamaan isi dan penulisan dokumen RKK dan dokumen Daftar Peralatan dan Daftar personil manajerial serta kesamaan penulisan lampiran personil seperti daftar Riwayat hidup dan struktur organisasi lapangan | |
| 0668790322722000 | Rp 3,656,075,038 | a. Bukti kepemilikan Dump truck bukan atas nama pemberi sewa, an. M. Sahir (tidak ada kwitansi pembelian, surat perjanjian jual beli atau penguasaan alat. | |
Panca Wahana Sakti.CV | 00*9**9****01**0 | - | - |
| 0028278794728000 | Rp 3,548,669,408 | a. indikasi persekongkolan dg CV akbar aulia perkasa, terlihat dari kesamaan isi dan penulisan dokumen RKK dan dokumen Daftar Peralatan dan Daftar personil manajerial serta kesamaan penulisan lampiran personil seperti daftar Riwayat hidup dan struktur organisasi lapangan | |
| 0430856799728000 | - | - | |
| 0916355365741000 | Rp 3,354,353,560 | a. Nota pembelian beton molen dan stemper bukan atas nama direktur atau badan usaha (perusahaan) b. Bukti kepemilikan/BPKB beberapa dump truck yang disampaikan bukan atas nama direktur atau badan usaha | |
| 0025033432722000 | Rp 3,656,571,776 | a. SBU BG007 habis masa berlaku b. pengalaman 4 tahun terakhir bukan bidang Gedung bangunan hanya pemeliharaan halaman kampus c. Tidak menginput atau mengupload SPT tahun 2021 dan KSWP Valid dan disystem LPSE belum terverifikasi | |
| 0014668834722000 | Rp 3,656,571,776 | tidak menginput pengalaman 4 tahun terakhir | |
| 0027209337911000 | - | - | |
| 0945077311728000 | Rp 3,535,471,709 | a. bukti kepemilikan alat mesin plester dinding yang disampaikan (PT Budi Karya) tidak ada tercantum alamat penjual, sehingga pokja tidak dapat melakukan klarifikasi lapangan, dan tanggal yang tercantum pada faktur jual beli tersebut berbeda antara tanggal invoice dengan tanggal tanda tangan b. bukti kepemilikan alat bar cutter dan bartender hanya berupa surat penawaran dari PT mega bakti Teknik, bukan berupa invoice atau kwitansi pembelian c. petugas K3 berstatus tenaga honorer | |
| 0913668737941000 | - | - | |
| 0318156601122000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0860735620723000 | - | - | |
CV Keisha Adi Cipta | 00*2**8****02**0 | - | - |
| 0031748361805000 | - | - | |
| 0813654506086000 | - | - | |
| 0661119404722000 | - | - | |
| 0538078049711000 | - | - | |
CV Putra Balle | 0720240258805000 | - | - |
| 0411459050942000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0904357498722000 | - | - | |
| 0025733882831000 | - | - | |
| 0022162630732000 | - | - | |
| 0032073884728000 | - | - | |
| 0032465403722000 | - | - | |
| 0025948076728000 | - | - | |
Manggala Pirsa Tera | 00*3**1****15**0 | - | - |
| 0663760213006000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0426073623418000 | - | - | |
| 0031951536801000 | - | - | |
| 0032597841941000 | - | - | |
CV Hanur Cipta Mandiri | 0026330308605000 | - | - |
| 0749312914328000 | - | - | |
| 0810343756305000 | - | - | |
| 0029516739722000 | - | - | |
| 0901378638808000 | - | - | |
PT Putra Irian Cahaya | 0720451814955000 | - | - |
| 0942446899711000 | - | - | |
| 0026737395727000 | - | - | |
| 0028285526722000 | - | - | |
| 0756726683101000 | - | - | |
CV Kencana Makmur | 09*2**7****45**0 | - | - |
| 0835260829411000 | - | - | |
CV Yubi Perkasa Abadi | 05*0**0****51**0 | - | - |
| 0722947751034000 | - | - | |
| 0752736561831000 | - | - | |
| 0030606875112000 | - | - | |
| 0652261207722000 | - | - | |
Arcon Persada | 00*1**8****12**0 | - | - |
| 0854801099418000 | - | - | |
| 0718192479724000 | - | - | |
| 0769008384701000 | - | - | |
| 0014092258728000 | - | - | |
| 0026300863728000 | - | - | |
| 0022515191724000 | - | - | |
| 0947958633741000 | - | - | |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0717909824942000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0668298235727000 | - | - | |
| 0030140693722000 | - | - | |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0025947144722000 | - | - | |
| 0437047731722000 | - | - | |
| 0015005069722000 | - | - | |
CV Amy | 00*9**1****28**0 | - | - |
| 0955369558727000 | - | - | |
| 0850713470722000 | - | - | |
| 0939876447728000 | - | - | |
| 0745164913645000 | - | - | |
CV Hafizh Pratama Semesta | 0803537182214001 | - | - |
| 0317249936727000 | - | - | |
| 0317142974722000 | - | - | |
| 0416604734101000 | - | - | |
CV Aderus Utama | 0033454174731000 | - | - |
| 0021322193728000 | - | - | |
| 0702866864701000 | - | - | |
| 0016122004429000 | - | - | |
Nindya Cakti Karya Utama | 05*7**1****03**0 | - | - |
| 0032084428701000 | - | - | |
| 0720904853832000 | - | - | |
| 0728632886814000 | - | - | |
| 0029410610734000 | - | - | |
CV Jimass Karya | 0016641649621000 | - | - |
| 0028832558731000 | - | - | |
| 0316393156721000 | - | - | |
| 0664874989722000 | - | - | |
| 0662935360045000 | - | - | |
| 0312511355411000 | - | - | |
Damanhuri Bersatu | 00*3**6****22**0 | - | - |
Mataram Sakti Wicaksana | 06*2**2****21**0 | - | - |
| 0665180162723000 | - | - | |
| 0743266355728000 | - | - | |
| 0020399713722000 | - | - | |
| 0028332351721000 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
KEGIATAN :
PENINGKATAN SARANA DAN PRASARANA MADRASAH MELALUI SBSN
PEKERJAAN :
PEMBANGUNAN GEDUNG RKB
MADRASAH TSANAWIYAH NEGERI KUTAI BARAT
KABUPATEN KUTAI BARAT
TAHUN ANGGARAN 2023
A. UMUM
Kementerian/Lembaga : Kementerian Agama Republik Indonesia
Eselon I : Direktorat Jenderal Pendidikan Islam
Eselon II : Kantor Wilayah Kementerian Agama
Provinsi Kalimantan Timur
Kantor Kabupaten : Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kutai Barat
Satuan Kerja : Madrasah Tsanawiyah Negeri Kutai Barat
Nama Program : Program Pendidikan Islam
Nama Kegiatan : Peningkatan Akses, Mutu dan Relevansi Madrasah
Nama Pekerjaan : Pembangunan Gedung RKB MTs Negeri Kutai Barat
Nilai Pagu Anggaran : Rp. 3.727.442.000,-
Nilai HPS : Rp. 3.727.442.000,-
Jenis Kontrak : Lumsum dan Harga Satuan
Sumber Pendanaan : SBSN 2023
Nomor DIPA : …………………….
Kode Satuan Kerja : …………………….
Alamat : Jl. Islamic Center RT. 29 Kel. Melak Ulu
B. PENDAHULUAN
1. Umum
a. Peningkatan sarana prasarana madrasah menjadi salah satu unsur penting dalam
peningkatan pembelajaran di madrasah;
b. Prasarana madrasah merupakan bagian dari bangunan gedung negara, yang harus
diwujudkan dengan sebaik-baiknya, sehingga mampu memenuhi secara optimal
fungsi bangunannya, handal, ramah lingkungan dan dapat sebagai teladan bagi
lingkungannya, serta berkontribusi positif bagi perkembangan arsitektur di
Indonesia;
c. Setiap bangunan gedung negara harus direncanakan, dilaksanakan dengan sebaik-
baiknya, sehingga dapat memenuhi kriteria teknis bangunan yang layak dari
segi mutu, biaya, dan kriteria administrasi bagi bangunan Gedung negara;
d. Pemberi jasa konstruksi untuk bangunan Gedung negara perlu diarahkan secara
baik dan menyeluruh, sehingga mampu menghasilkan karya konstruksi teknis
bangunan yang memadai dan layak diterima menurut kaidah, norma serta tata
laku professional;
e. Kerangka Acuan Kerja (KAK) untuk pekerjaan konstruksi perlu disiapkan secara
matang sehingga mampu mendorong perwujudan karya bangunan yang sesuai
dengan kepentingan kegiatan.
2. Khusus
a. Berdasarkan DIPA SBSN pada madrasah, kegiatan yang dilaksanakan
merupakan Bangunan Sederhana berdasarkan Pedoman Teknis Pembangunan
Gedung Negara untuk ruang lingkup pekerjaan bangunan Gedung termasuk dengan
fasilitas sarana dan prasarana disekitar bangunan;
b. Untuk besaran dan ukuran kapasitas Gedung yang akan direncanakan dalam
pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Gedung RKB MTs Negeri Kutai Barat
Kabupaten Kutai Barat berpedoman pada Perencanaan Teknis/Detail
Engineering Design (DED) dan Standar Pembangunan Gedung Negara oleh
Pemerintah;
C. LATAR BELAKANG
1. Peningkatan sarana prasarana madrasah merupakan salah satu aspek penting dalam
upaya meningkatkan mutu pembelajaran di madrasah. Ketercukupan sarana
pembelajaran di madrasah menjadi salah satu stimulant bagi stakeholder untuk
bersinergi meningkatkan kualitas dan mutu madrasah;
2. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah
melakukan inovasi dan terobosan dalam upaya peningkatan mutu madrasah dengan
pemenuhan sarana prasarana madrasah;
3. SBSN menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dalam menopang
terlaksana nya pemenuhan sarana dan prasarana di madrasah;
D. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Umum
Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini merupakan petunjuk bagi pelaksana konstruksi
(kontraktor) yang memuat masukan, azas, kriteria, keluaran dan proses yang harus
dipenuhi dan diperhatikan serta diinterpretasikan ke dalam pelaksanaan
konstruksi.
Dengan penugasan ini diharapkan penyedia jasa konstruksi dapat melaksanakan
tanggungjawabnya dengan baik untuk menghasilkan pekerjaan fisik yang memadai.
2. Khusus
Melaksanakan Pekerjaan Pembangunan Gedung RKB Madrasah Tsanawiyah Negeri
Negeri Kutai Barat yang sesuai dengan Detail Engineering Design (DED) dan
Spesifikasi Teknis yang telah ditetapkan sebagai dasar acuan pada saat pelaksanaan
proses pembangunan pekerjaan fisik.
E. NAMA DAN ORGANISASI PENGGUNA JASA
Pengguna Jasa adalah Madrasah Tsanawiyah Negeri Melak dengan Tim Pelaksana,
sebagai berikut :
a. Pengguna Anggaran adalah Kementerian Agama Republik Indonesia;
b. Kuasa Pengguna Anggaran adalah KEPALA KANTORWILAYAH KEMENTERIAN
AGAMA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
c. Pejabat Pembuat Komitmen adalah SUHARTO, S. Ag
d. Bendahara DIPA Madrasah Tsanawiyah Negeri Melak Tahun Anggaran 2023
Nomor : ……/ 2023, Tanggal 30 November 2022.
e. Pembantu Pelaksana Administrasi dan Keuangan adalah :
f. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) adalah :
F. KLASIFIKASI BANGUNAN
Klasifikasi bangunan adalah Bangunan Gedung Negara dengan klasifikasi sebagaimana
dimaksud Permen PUPR No. 22/PRT/M/2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara,
untuk pembangunan gedung madrasah meliputi :
1) Bangunan gedung sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana,
serta memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana. Bangunan gedung
sederhana meliputi gedung kantor dengan jumlah s.d. 2 lantai dengan luas maksimal
mencapai 500 , bangunan dinas tipe C, D, dan E yang tidak bertingkat, gedung
pelayanan kesehatan (puskesmas), gedung pendidikan dengan jumlah lantai s.d. 2
Lantai ;
2) Bangunan gedung tidak sederhana, yaitu bangunan gedung yang memiliki karakter,
kompleksitas, dan teknologi yang tidak sederhana pula. Bangunan gedung tidak
sederhana meliputi gedung kantor bertingkat lebih dari 2 lantai yang memiliki luas
di atas 500 ; bangunan dinas tipe A dan B atau bangunan tipe C, D, E yang bertingkat
lebih dari 2 lantai; gedung pelayanan kesehatan (rumah sakit) tipe A, B, C, D; gedung
pendidikan bertingkat lebih dari 2 lantai ;
G. LINGKUP PEKERJAAN
1) Dalam melaksanakan konstruksi bangunan Gedung negara sudah termasuk tahap
pemeliharaan konstruksi;
2) Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen pelelangan yang telah disusun
oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan perubahannya pada saat
penjelasan pekerjaan/aanwizing pelelangan, serta ketentuan teknis (pedoman dan
standar teknis) yang dipersyaratkan;
3) Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan : kualitas masukan (bahan, tenaga
dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan pekerjaan) dan kualitas hasil
pekerjaan, seperti yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4) Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari penyedia jasa Konsultan
Pengawas;
5) Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta Keamanan Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3);
6) Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
7) Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas hasil
pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini penyedia jasa pelaksanaan
konstruksi berkewajiban memperbaiki segala cacat atau kerusakan dan kekurangan
yang terjadi selama masa konstruksi;
8) Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam dan di luar
Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila terjadi kekurangan atau
kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak berfungsi, maka harus diperbaiki sampai
berfungsi dengan sempurna;
9) Apabila tidak ditentukan lain dalam kontrak kerja pelaksanaan konstruksi bangunan
Gedung negara, masa pemeliharaan konstruksi adalah minimal 12 (dua belas) bulan
terhitung sejak serah terima pertama pekerjaan konstruksi;
10) Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk pelaksanaan
konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1. Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build drawings);
2. Semua berkas perizinan yang diperoleh pada saat pelaksanaan konstruksi fisik,
termasuk Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
3. Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan pengawasan beserta segala
perubahan/addendumnya;
4. Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama pelaksanaan konstruksi
fisik;
5. Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang, serah terima I dan
II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara lain yang berkaitan dengan
pelaksanaan konstruksi fisik;
6. Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan kemajuan pelaksanaan
konstruksi fisik;
7. Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung, termasuk petunjuk yang
menyangkut pengoperasian dan perawatan peralatan dan perlengkapan
mekanikal-elektrikal bangunan.
H. LINGKUP PEKERJAAN SESUAI DENGAN PERENCANAAN DAN KELUARAN
Dalam pelaksanaan pekerjaan, pemborong melaksanakan pekerjaan sesuai dengan
rincian pekerjaan yang tercantum pada Gambar Perencanaan, Bill of Quantity (BoQ) atau
Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi
Teknis.
Keluaran yang diminta dari kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah sebagai
berikut :
1. Metode Pelaksanaan Program Kerja, Alokasi Tenaga dan Konsep Pelaksanaan
Pekerjaan;
2. Program Mutu dan Program K3 terkait pelaksanaan pembangunan fisik;
3. Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang dilaksanakan;
4. Membuat Laporan Harian yang berisikan tentang :
a) Tenaga;
b) Bahan Bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pekerjaan.
5. Membuat Laporan Mingguan, sebagai resume Laporan Harian (Kemajuan Pekerjaan,
Tenaga dan Hari Kerja) dan Laporan Bulanan;
6. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Fisik Pekerjaan untuk pembayaran termin;
7. Membuat Surat Permintaan Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan
Pekerjaan Tambah Kurang (Jika ada tambahan atau pengurangan pekerjaan);
8. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan;
9. Membuat Berita Acara Penyerahan Kedua Pekerjaan;
10. Membuat Berita Acara Pernyataan Selesainya Pekerjaan;
11. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (As Built Drawing)
I. PELAPORAN DAN PELAKSANAAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat
Pembuat Komitmen untuk dibahas guna mendapatkan persetujuan, sesuai dengan lingkup
pekerjaan, maka jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus
diserahkan kepada Konsultan Pengawas adalah :
1) Laporan Harian
Laporan harian ini harus dibuat oleh Kontraktor Pelaksana Pekerjaan terhitung setelah
SPMK sebanyak 3 (tiga) eksemplar yang berisi antara lain : buku harian yang memuat
semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan Pengawas/Direksi
yang dapat pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan konsekuensi keuangan, kelambatan
penyelesaian pekerjaan dan tidak terpenuhinya syarat teknis.Laporan Harian berisikan,
antara lain :
a) Tenaga;
b) Bahan bangunan/material yang didatangkan, diterima atau tidak;
c) Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
d) Kegiatan perkomponen pekerjaan yang diselenggarakan;
e) Waktu yang digunakan untuk pelaksanaan;
f) Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
2) Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 (tujuh) hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor 7
(tujuh) hari kerja setelah SPMK ditandatangani) sebanyak 5 (lima) rangkap dan berisi
antara lain :
a) Review terhadap rencana kerja Kontraktor;
b) Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut;
c) Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek;
d) Monitor masalah teknis dilapangan;
e) Permasalahan non-teknis yang dihadapi;
f) Monitor Kendali Mutu;
g) Pemeriksaan Gambar Kerja;
h) Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secara bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
i) Rencana kerja, metode dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
J. PRODUK DALAM NEGERI
Pelaksanaan Pekerjaan/Kontraktor harus mengutamakan penggunaan produksi dalam
negeri. Produk luar negeri boleh dipakai atau digunakan selama produksi dalam negeri
tidak dapat digunakan.
K. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pelaksanaan Pembangunan ini didalam perhitungan volume berpedoman kepada
peraturan yang berlaku, antara lain: regulasi nasional maupun internasional yang
mengatur standar umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan Undang-
undang dan Peraturan Pemerintah/Daerah yang berlaku.
L. ALIH PENGETAHUAN
Jika diperlukan, Penyedia Jasa Pelaksana pekerjaan berkewajiban untuk menyelenggarakan
pertemuan dan pembahasan dalam rangka alih pengetahuan kepada personil
kegiatan/unit kerja Kuasa Pengguna Anggaran.
M. SPESIFIKASI TEKNIS
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan diuraikan di
dalam KAK ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan/atau perbedaan-perbedaan dalam
gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat kerja yang dibutuhkan dalam
melaksanakan pekerjaan ini serta mengamankan, mengawasi dan memelihara bahan-
bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung
sehingga seluruh pekerjaan dapat selesai dengan sempurna.
a) Sarana Kerja
Kontraktor wajib memasukkan jadwal kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama,
jabatan dan keahlian masing-masing anggota pelaksana pekerjaan, serta
inventarisasi peralatan yang digunakan dalam melaksanakan pekerjaan ini.
Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan bahan/material di tempat
yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal yang dapat mengganggu
pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan kerja di
tempat kerja dapat tercapai.
b) Gambar-Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang
ada dalam Buku Uraian Pekerjaan ini, maupun perbedaan yang terjadi akibat
keadaan di lapangan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Perencana/Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tempat setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu
dengan Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang. Mengingat masalah ukuran
ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan memperhatikan dan meneliti terlebih
dahulu semua ukuran yang tercantum seperti peil-peil, ketinggian, lebar, ketebalan,
luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai pekerjaan. Bila ada keraguan
mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan dalam gambar,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan keputusan ukuran mana yang
akan dipakai dan dijadikan pegangan setelah berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Kontraktor tidak dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang
tercantum di dalam gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan
Pengawas. Bila hal tersebut terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung
jawab Kontraktor baik dari segi biaya maupun waktu.
Kontraktor harus selalu menyediakan dengan lengkap masing-masing 5 (lima)
salinan, segala gambar-gambar, spesifikasi teknis, addendum, berita- berita
perubahan dan gambar-gambar pelaksanaan yang telah disetujui di tempat
pekerjaan. Dokumen-dokumen ini harus dapat dilihat Konsultan Pengawas setiap
saat sampai dengan serah terima kesatu. Setelah serah terima kesatu, dokumen-
dokumen tersebut akan di dokumentasikan oleh Pemberi tugas.
c) Gambar-Gambar Pelaksanaan dan Contoh-contoh
Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub Kontraktor,
Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau sebagian pekerjaan.
Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dan kualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian. Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan
atau contoh- contoh, dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan
setiap gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak. Konsultan
Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau menyetujui
gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu sesingkat-
singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat-syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan Pengawas
dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh
sampai disetujui. Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar
pelaksanaan dan contoh-contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung
jawabnya atas perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut
tidak diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan
yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh yang harus
disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh dilaksanakan sebelum
ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan Perencana.
Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dalam 2 (dua) salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau “Telah
Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan dipegang oleh Konsultan
Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada Kontraktor
untuk dibagikan atau diperlihatkan kepada Sub Kontraktor atau yang bersangkutan
lainnya. Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila
menurut Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau
barang cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam 2 (dua) rangkap untuk masing- masing jenis dan diperlukan
sama seperti butir di atas.
Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus diserahkan kepada
Konsultan Pengawas dan Perencana.
d) Jaminan Kualitas
Kontraktor menjamin pada Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas, bahwa semua
bahan dan perlengkapan untuk pekerjaan adalah sama sekali baru, kecuali
ditentukan lain, serta Kontraktor menyetujui bahwa semua pekerjaan dilaksanakan
dengan baik, bebas dari cacat teknis dan estetis serta sesuai dengan Dokumen
Kontrak. Apabila diminta, Kontraktor sanggup memberikan bukti-bukti
mengenai hal-hal tersebut pada butir ini. Sebelum mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas, bahwa pekerjaan telah diselesaikan dengan sempurna,
semua pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
e) Nama Pabrik/Merek Yang Ditentukan
Apabila pada Spesifikasi Teknis ini disebutkan nama pabrik/merek dari satu jenis
bahan/komponen, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai dengan
yang ditentukan. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor pada waktu pemasangan
menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi dipasaran ataupun sukar
didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus diimport, segera setelah
ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera mungkin memesan pada
agennya di Indonesia. Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun
pada saat pemesanan bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Perencana akan menentukan sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi
minimum yang sama. Setelah 1 (satu) bulan menunjukkan pemenang, Kontraktor
harus memberikan kepada Pemberi Tugas fotocopy dari pemesanan material yang
diimport pada agen ataupun Importir lainnya, yang menyatakan bahwa material-
material tersebut telah dipesan (order import).
f) Contoh-Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil
dengan jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa
bahan atau pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan
nanti. Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas
atau wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
substitusi.
Produk yang disebutkan nama pabrikan, material, peralatan, perkakas, aksesories
yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi produk
yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
Produk yang tidak disebutkan nama pabriknya, material, peralatan, perkakas,
akserories dan produk-produk yang tidak disebutkan nama pabriknya di dalam
Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus mengajukan secara tertulis nama negara dari
pabrik yang menghasilkannya, katalog dan selanjutnya menguraikan data yang
menunjukkan secara benar bahwa produk-produk yang dipergunakan adalah sesuai
dengan Spesifikasi Teknis dan kondisi proyek untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemilik/Perencana.
g) Material dan Tenaga Kerja
Seluruh material yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus baru, dan material
harus tahan terhadap iklim tropis. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan
cara yang benar dan setiap pekerja harus mempunyai keterampilan yang
memuaskan, di mana latihan khusus bagi pekerja sangat diperlukan dan Kontraktor
harus melaksanakannya. Kontraktor harus melengkapi Surat Sertifikat yang sah
untuk setiap personil ahli yang menyatakan bahwa personal tersebut telah
mengikuti latihan-latihan khusus ataupun mempunyai pengalaman-pengalaman
khusus dalam bidang keahlian masing-masing. Klausul disebutkan kembali apabila
dalam Dokumen Lelang ini ada klausul-klausul yang disebutkan kembali pada butir
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan butir tersebut tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalahnya. Jika terjadi hal yang saling bertentangan antara
gambar atau terhadap Spesifikasi Teknis, maka diambil sebagai patokan adalah
yang mempunyai bobot teknis dan/atau yang mempunyai bobot biaya paling tinggi.
Pemilik proyek dibebaskan dari patent dan lain-lain untuk segala “claim” atau
tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti patent dan lain-lain.
h) Koordinasi Pekerjaan
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian
yang terlibat didalam kegiatan proyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam
proyek ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan
lainnya dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai
dengan detail untuk menghindari gangguan dan konflik, serta harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
i) Perlindungan Terhadap Orang, Harta Benda dan Pekerjaan
Perlindungan terhadap milik umum :
1. Kontraktor harus menjaga jalan umum, jalan kecil dan jalan bersih dari alat-
alat mesin, bahan-bahan bangunan dan sebagainya serta memelihara
kelancaran lalu-lintas, baik kendaraan maupun pejalan kaki selama kontrak
berlangsung;
2. Orang-orang yang tidak berkepentingan : Kontraktor harus melarang siapapun
yang tidak berkepentingan memasuki tempat pekerjaan dan dengan tegas
memberikan perintah kepada ahli tekniknya yang bertugas dan para penjaga;
3. Perlindungan terhadap bangunan yang ada : Selama masa-masa
pelaksanaan Kontrak, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
kerusakan bangunan yang ada, utilitas, jalan-jalan, saluran-saluran
pembuangan dan sebagainya di tempat pekerjaan, dan kerusakan-kerusakan
sejenis yang disebabkan operasi-operasi Kontraktor, dalam arti kata yang
luas. Itu semua harus diperbaiki oleh Kontraktor hingga dapat diterima
Pemberi Tugas;
4. Penjagaan dan perlindungan pekerjaan : Kontraktor bertanggung jawab atas
penjagaan, penerangan dan perlindungan terhadap pekerjaan yang dianggap
penting selama pelaksanaan Kontrak, siang dan malam. Pemberi Tugas tidak
bertanggung jawab terhadap Kontraktor dan Sub Kontraktor,atas kehilangan
atau kerusakan bahan-bahan bangunan atau peralatan atau pekerjaan yang
sedang dalam pelaksanaan;
5. Sarana prasarana yang terkena dampak akibat pekerjaan ini, maka
kontraktor wajib mengembalikan seperti sedia kala.
6. Kesejahteraan, Keamanan dan Pertolongan Pertama : Kontraktor harus
mengadakan dan memelihara fasilitas kesejahteraan dan tindakan
pengamanan yang layak untuk melindungi para pekerja dan tamu yang
datang ke lokasi. Fasilitas dan tindakan pengamanan seperti ini disyaratkan
harus memuaskan Pemberi Tugas dan tunduk kepada ketentuan Undang-
undang yang berlaku pada waktu itu. Di lokasi pekerjaan, Kontraktor wajib
mengadakan perlengkapan yang cukup untuk pertolongan pertama, yang
mudah dicapai. Sebagai tambahan hendaknya ditiap site ditempatkan paling
sedikit seorang petugas yang telah dilatih dalam soal-soal mengenai
pertolongan pertama, demikian pula termasuk mengambil langkah-langkah
yang dianggap perlu dalam rangka pencegahan merebaknya wabah Covid-
19 sesuai Instruksi Menteri PUPR No. 02/IN/M/2021 tentang Protokol
Pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dalam
penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
7. Gangguan pada tetangga : Segala pekerjaan yang menurut Pemberi Tugas
mungkin akan menyebabkan adanya gangguan pada penduduk yang
berdekatan, hendaknya dilaksanakan pada waktu-waktu sebagaimana
Pemberi Tugas akan menentukannya dan tidak akan ada tambahan
penggganti uang yang akan diberikan kepada Kontraktor sebagai tambahan,
yang mungkin ia keluarkan.
j) Peraturan Hak Paten
Kontraktor harus melindungi Pemilik (Owner) terhadap semua “claim” atau
tuntutan, biaya atau kenaikan harga karena bencana, dalam hubungan dengan
merk dagang atau nama produksi, hak cipta pada semua material dan peralatan
yang dipergunakan dalam proyek ini, Kontraktor tidak diijinkan membuat iklan
dalam bentuk apapun di dalam sempadan (batas) site atau di tanah yang
berdekatan tanpa seijin dari pihak Pemberi Tugas.
O. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
Jangka waktu pelaksanaan dibagi 2 bagian:
a. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 150 (seratus lima puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK;
b. Jangka Waktu pemeliharaan pekerjaan fisik selama 360 (tiga ratus enam puluh)
hari kalender, terhitung sejak ditanda tanganinya BAST 1 (PHO).
S. PENUTUP
Demikian Kerangka Acuan Kerja (KAK) ini dibuat untuk dijadikan acuan dan pedoman
dalam pelaksanaan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang sesuai dengan
rencana.
Samarinda, Februari 2023
Pejabat Pembuat Komitmen,
SUHARTO, S. Ag
NIP. 19690430 200604 1 009| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 15 January 2024 | Rehabilitasi Gedung Serbaguna Stadion Kadrie Oening Sempaja | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 6,249,532,890 |
| 28 August 2024 | Pembangunan Sculpture Pesut Di Jembatan Mahakam IV Sisi Samarinda Seberang | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 1,897,724,920 |
| 22 June 2024 | Pembangunan Simbol Budaya Lembuswana Di Bandara Sams - Sepinggan Balikpapan | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 1,005,466,500 |
| 23 May 2023 | Penambahan Ruang Kelas Baru Sdn 012 Tenggarong | Kab. Kutai Kartanegara | Rp 900,129,167 |
| 3 April 2023 | Pembangunan Ruang Kelas Baru (Rkb) Slb Negeri Tanah Grogot | Provinsi Kalimantan Timur | Rp 842,731,200 |