| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0906785621941000 | Rp 2,091,000,000 | - | |
| 0032597841941000 | Rp 2,132,000,000 | - | |
| 0016197733721000 | - | - | |
CV Alam Jaya | 00*1**8****22**0 | - | - |
| 0602026478941000 | - | - | |
| 0026369231941000 | - | - | |
| 0316634195941000 | - | - | |
| 0023296734941000 | Rp 2,080,817,792 | uraian pekerjaan dan identifikasi bahaya pada tabel B.1 IBPRPP pada RKK yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada LDP | |
| 0014581128941000 | Rp 2,088,636,873 | spesifikasi /kapasitas eskavator dan dump truck pada surat perjanjian sewa yang disampaikan tidak sesuai dengan kapasitas yang disampaikan pada padaftar peralatan yang disampaikan atau kapasitas minimal yang disyaratkan pada daftar peralatan utama yang disyaratkan pada LDP | |
| 0015573298941000 | Rp 2,175,097,281 | Kompetensi pelaksana yang disampaikan tidak sesuai dengan yang disyaratkan pada LDP | |
| 0657222634941000 | - | - | |
| 0737151688941000 | Rp 2,125,363,123 | Poin 1 pada Pakta Keselamatan Konstruksi yang disampaikan tidak sesuai MDP | |
| 0017786807941000 | - | - | |
| 0026874792803000 | - | - | |
| 0018789198941000 | - | - | |
| 0944198258941000 | - | - | |
| 0761536028955000 | - | - | |
| 0847678893807000 | - | - | |
| 0732690672941000 | - | - | |
| 0712233881941000 | - | - | |
| 0023135155941000 | - | - | |
| 0733531701941000 | - | - | |
| 0839352333941000 | - | - | |
| 0015627490805000 | - | - | |
| 0537136426941000 | - | - | |
| 0627078439833000 | - | - | |
| 0654399633941000 | - | - | |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | - | - |
| 0027551035543000 | - | - | |
| 0858221666804000 | - | - | |
| 0021275086002000 | - | - | |
| 0022861041941000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0804457091941000 | - | - | |
| 0838601367955000 | - | - | |
| 0012515029941000 | - | - | |
CV Asfamna | 0020983045941000 | - | - |
| 0531178184941000 | - | - |
rus dibersihkan / bebas dari kotoran dan lemak. Lem untuk
penyambung harus merata ke seluruh permukaan, kemudian
disambungkan.
e. Penanaman pipa.
Pipa diletakkan dilandasan pasir yang tidak dipadatkan dengan
posisi sesuai dengan " line & grade " yang tertera pada gambar
.
Landasan pasir dibawah pipa dibuat setebal 10 cm dan pada
posisi tepat dibawah sambungan harus disediakan alur ber-
ukuran 5 x 15 cm sehingga pipa mendapat tekanan yang
merata.
Urugan pasir dilakukan pada sisi pipa sampai setinggi setengah
pipa dan pasir dipadatkan dengan alat penimbris dari kayu dan
selama pekerjaan berlangsung pipa harus tetap pada posisi
semula tidak diperkenankan adanya pergeseran.
Urugan selanjutnya dengan menggunakan tanah urug dan
dipadatkan secara merata dengan tanah urug seperti pada
persyaratan pekerjaan sipil.
- Pemadatan hanya boleh dilakukan pada sisi sebelah-
menyebelah pipa saja.
- Pemadatan dengan mesin hanya boleh dilakukan setelah
pipa tertanam.
f. Pekerjaan drainasi
Pembuatan saluran air hujan gedung ke saluran drainase luar bangunan.
Pembuatan sumur resapan sesuai dengan Gambar.
III-38
b. Pekerjaan Air Kotor dan Air Buangan
Pengadaan dan pemasangan peralatan beserta perlengkapan yang
diperlukan dalam sistem pembuangan air kotor dan air buangan dari toilet
dan pembuangan.
Pemasangan pemipaan pada peralatan sanitary seperti halnya closed,
wastafel, urinal, floor drain dan lain-lain
Pengadaan dan pemasangan Instalasi pipa air kotor dan air buangan
serta pipa ventilasi, serta kelengkapannya.
Instalasi pipa air kotor dari closet dan urinoir di salurkan ke STP.
Sistem Pembuangan Air Kotor
- Diadakan pemisahan antara pemipaan air kotor dari closet dan urinal
dengan air buangan dari lavatory dan floor drain (sistem terpisah).
- Pengumpulan digunakan pipa-pipa cabang horizontal pada setiap
lantai yang kemudian diteruskan ke pipa induk vertical dalam shaft
yang telah disediakan.
- Pembuangan air kotor dari closet atau urinal akan dialirkan kedalam
STP (Sewage Treatment Plant) . Sedangkan pembuangan air bekas
dari lavatory dan floor drain akan dialirkan langsung kesaluran drainase
terdekat.
- Spesifikasi Teknis Umum * Pipa-pipa air kotor, air buangan dan pipa
ventilasi digunakan pipa-pipa (PVC) kualitas kelas AW (10 kg/cm2 )&
PVC /SUNDA (5 kg/cm2) untuk ventilasi.
c. Pemipaan Ventilasi
Untuk pipa ventilasi dipasang bersatu dengan dinding dengan diameter 1-
1 1/2" untuk masing-masing fictures yang membutuhkan.
Kemudian diteruskan oleh pipa induk ventilasi yang berada pada shaf
dimana perlepasan akhir pada lantai atap dilengkapi dengan vent-cup.
d. Penyambungan pipa
Penyambungan pipa PVC /SUNDA menggunakan pipa joint type socket
yang di lem dengan lem solvent cment
Pipa harus dipasang secara sentris pada sambungannya .
Pelaksanaan penyambungan harus hati-hati, permukaan sambungan
III-35
Stop kontak 1 (satu) phasa dilengkapi dengan saklar dan pilot lamp untuk
pemasangan rata dengan dinding dengan rating 250 volt, 16 Ampere.
Bahan dari Cover Plate.
Stop kontak yang dipakai adalah stop kontak satu phasa untuk pemasangan
rata dinding dengan ketinggian 30 cm / 80 cm di atas lantai dan harus
mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan. Harus di pasang
mengikuti item e.
Stop kontak khusus yang dipakai adalah stop kontak tiga phasa dan harus
mempunyai terminal phasa, netral dan pentanahan . Rating 3 Phasa, 415
Volt, 16 A, 32 A dan 63 A yang dilengkapi MCB dan switch.
Saklar harus dari tipe untuk pasangan rata dinding, tipe rocker, dengan
rating 250 Volt, 10 ampere dari tipe single gang, double gangs atau multiple
gangs (grid switches), saklar hotel single gang atau double gangs dipasang
dengan ketinggian 1,20 m atau ditentukan lain.
Saklar harus dipasang pada box dan khusus ruang pemeliharaan harus
digunakan type Explosion Proof, Class IP - 65.
Isolating switches harus dipasang pada dinding dan dilengkapi dengan
indicating lamp.
Rating isolating switch harus lebih tinggi dari rating MCB / MCCB pada
feeder di panelnya.
Rating tegangan adalah untuk 1 fasa 250 Volt, fasa 415 Volt.
Switches harus dipasang pada box mengikuti item g.
Box harus dari bahan baja atau moulded plastic dengan kedalaman tidak
kurang dari 35 mm.
Kotak dari metal harus mempunyai terminal pentanahan saklar atau stop
kontak dinding terpasang pada box harus menggunakan baut,
pemasangan dengan cara yang mengembang tidak diperbolehkan.
Pipa instalasi pelindung kabel feeder yang dipakai adalah pipa PVC
/SUNDA/SUNDAHigh Impact atau GIP. Pipa, elbow, socket, junction box,
clamp dan accessories lainnya harus sesuai yang satu dengan lainnya,
yaitu tidak kurang dari diameter 19 - 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara kotak sambung
(junction box) dan armature lampu.
Sedangkan pipa untuk instalasi penerangan dan stop kontak dengan pipa
PVC, khusus untuk power high impact conduit-heavy gange, minimum
diameter 19 - 25 mm.
Seluruh instalasi rigid conduit dilengkapi dengan coupling spacer bar
saddle, adaptor female and male thread, male and female bushe, locknut
dan perlengkapan lainnya.
Conduit khusus harus harus digunakan type Explosion Proof, Class IP - 65
3. Pekerjaan Instalasi Air Bersih dan Air Kotor
a. Pekerjaan Air Bersih
Pengadaan dan pemasangan secara sempurna peralatan utama yang
diperlukan dalam sistem penyediaan air bersih & dan air bersih dari
pompapompa transfer dari Groundtank ke Towertank, beserta
perlengkapan. Pengadaan dan pemasangan sistem pemipaaan beserta
perlengkapan yang meliputi Instalasi pemipaan ke setiap titik pemakaian.
Instalasi pompa dan pemipaan distribusi pada setiap titik pemakaian.
Pemasangan pipa distribusi kesetiap peralatan sanitary seperti halnya
closed, wastafel, urinal dan lain-lain yang sesuai dengan gambar
perencanaan.
- Lampu TL RM ( 2x36W), Lampu Downlight Bulat ( 18W),
Lampu Lampu Downlight Bulat, 8 x waat Lamp, LED outboowkotak hitam
18 watt (sekualitas philis)
- Stop Kontak Dinding 16A, Stop Kontak Lantai 16A, Saklar Tunggal, Saklar
Ganda (sekualitas panasonic)
- Instalasi Penerangan kabel 3 x 1,5mm² + PVC /SUNDA/Sunda20 mm,
Instalasi Stop Kontak kabel 3 x 2,5 mm² + PVC /SUNDA/Sunda20 mm,
Cable Tray 300 x 100 mm, Elbow (Radius) for Tray, dan Matrial & Alat
Bantu. (Kabel sekualitas supreme dan pipa PVC /SUNDA/Sundasekualitas
wavin)
c. Syarat-syarat pekerjaan
Semua armatur lampu harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
Semua lampu Fluorescent dan lampu gas discharge lainnya harus
dikompensasi dengan "power factor correction capasitor" yang cukup kuat
terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
Box tempat ballast, kapasitor, dudukan starter dan terminal block harus
cukup besar dan dibuat sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan
tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu itu
sendiri.
Ventilasi di dalam box harus dibuat dengan sempurna. Kabel-kabel dalam
box harus diberikan saluran atau klem-klemn tersendiri, sehingga tidak
menempel pada ballast atau kapasitor.
Box terbuat dari pelat baja tebal minimum 0,7 mm, dicat dasar tahan karat,
kemudian di finish dengan cat akhir dengan oven warna putih.
Box terbuat dari glass - fibre reinforced polyster dengan brass insert harus
tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia serta cover dari clear
polycarbonate harus tahan terhadap bahan kimia, maupun gas kimia.
Pelat sisi dari armatur lampu tipe TKI atau TKO harus mempunyai ketebalan
minimum 0,7 mm.
Ballast harus dari jenis "Low Loss Ballast" dan harus pula dipergunakan
single lamp ballast (satu ballast untuk satu lampu fluorescent).
Tabung Fluorescent harus dari type T5 (sesuai gambar rencana).
Armatur Down Light terdiri dari dudukan dan diffuser, dimana dudukan harus
dari bahan aluminium silicon aloy atau dari moulded plastic. Diffuser harus
dari bahan gelas susu atau satin etached opal plastic.
Armatur down light tersebut harus tahan terhadap bahan kimia maupun gas
kimia. Konstruksi armatur Down Light harus kuat untuk dipasang dengan
lampu HPLN 250 W maupun PL-13 W/SL-18 W.
Lubang-lubang ventilasi harus ada dan ditutup dengan kasa nylon untuk
mencegah masuknya serangga. Diffuser terpasang pada dudukan ulir, tidak
boleh dengan memakai paku sekrup.
Skedul Lampu Penerangan, harus mengacu ke gambar rencana dan desain
Arsitek.
Stop kontak dinding yangdipakai adalah stop kontak satu phasa, Rating 250
Volt, 16 Ampere, untuk pemasangan di dinding.
III-9
c. Syarat-syarat pekerjaan
Instalasi kabel di pasang dimana ditempat-tempat yang sukar dijangkau
harus dimasukkan ke dalam pipa sparing galvanis minimal 3/4 inci.
Semua cabang (penyambungan) kabel harus di dalam kotak sambungan
dan dilengkapi dengan penutup. Sambungan tidak dibenarkan berada di
dalam dinding/ beton.
Klam kabel dipasang pada jarak maksimum 60 cm dan tidak dibenarkan
kabel tergantung tanpa alas.
Kabel yang menuju ke arah pentahanan harus dilindungi/dimasukkan ke
dalam pipa sparing dengan ketinggian minimal 3 meter dari permukaan
tanah.
Penyambungan antar kabel dapat dipakai klem dengan sekrup diameter
10 mm. Permukaan kontak logam sedapat mungkin lebih dari 10 cm2.
Penyambungan dengan rangka baja konstruksi bangunan dapat dengan
cara pengelasan dan pada tempat pengelasan tersebut dilapisi bahan
anti korosi.
Kotak sambung ukur dipasang pada tempat yang mudah dijangkau
dengan tangan dan mudah untuk melakukan pemeriksaan/pengukuran
tahanan tanah.
Penyambungan di dalam tanah paling sedikit dengan dua sekrup
diameter minimum 8 mm. Sambungan silang paling sedikit empat sekrup
diameter minimum 8 mm.
Sebelum penyambungan dilakukan, permukaan singgung harus
dibersihkan dan setelah penyambungan diberi lapisan anti korosi.
4. Pekerjaan Pembumian Tegangan Rendah
Pekerjaan Pembumian tegangan rendah dapat dilakukan dengan menggunakan
bahan bahan anatara lain BC 35 mm², BC 16 mm², Batang Pentanahan
(Ground Rod), dan Matrial Bantu/ Tes Comisioning dengan cara sebagai
berikut:
Elektroda pentanahan dipasang jenis plat strip atau bar tunggal pada
lokasi sesuai gambar.
Elektroda pentanahan ditanam dengan kedalaman minimal 3 meter
dengan hasil tahanan tanah secara total maksimum 5 ohm.
Seluruh sistem pentahanan harus terhubung satu sama lainnya.
Pada setiap lokasi elektroda pentanahan harus dibuat bak kontrol.
5. Pekerjaan Pekerjaan Instalasi Penerangan, Fixtures & Stop Kontak
Lantai 1, 2,
a. Lingkup pekerjaan
Pengadaan, Pemasangan dan pengujian seluruh pekerjaan penerangan dan
stop kontak lengkap dengan berbagai jenis stop kontak conduit, juncetion
box klem penyambungan isolasi dan aksesoris lainnya sesuai gambar
rencana dan spesifikasi teknis pada lantai 1, dan 2,
b. Bahan-bahan
Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini meliputi :
III-8
menutup dengan sempurna pada 85% tegangan nominal.
Magnetic Contactor harus dari Telemekanik dan yang setaraf.
Pemberian Tanda Pengenal
Tanda pengenal harus dipasang, yang menunjukkan hal-hal berikut :
- Fungsi peralatan dalam panel
- Posisi terbuka atau tertutup
- Arah putaran dari handel pengontrol dari switch
- Dan lain-lain.
- Tanda pengenal ini harus jelas dan tidak dapat hilang.
Pengujian Pengujian ini perlu dilakukan bila pabrik tidak
menunjukkan sertifikat pengujian yang diakui oleh PLN (LMK) :
- Test kekuatan tegangan impuls
- Test kenaikan temperatur
- Test kekuatan hubung singkat
- Test untuk alat-alat pengaman
- Pemeriksaan apakah peralatan sudah sesuai dengan yang dimaksud
- Pemeriksaan alat-alat interlock dan fungsi kerja handel-handel
- Pemeriksaan kekuatan mekanis dari handel dan alat interlock
- Pemeriksaan kontinuitas rangkaian.
3. Pekerjaan Kabel Distribusi Tegangan Rendah
a. Lingkup pekerjaan
Pengadaan dan pemasangan serta pengujian seluruh material pada
pekerjaan kabel distribusi tegangan rendah sesuai dengan gambar dan
spesifikasi ini diantaranya Kabel dari KWH.M ke Panel ATS – AMF, Kabel
dari Panel ATS - AMF ke Genset, Kabel dari Panel ATS - AMF ke Panel
Induk, Kabel dari Panel Induk Ke Panel Lt.1, Kabel dari Panel Lt.1 Ke Panel
AC Lt. 1, Kabel dari Panel Induk Ke Panel Lt.2, Kabel dari Panel Lt.2 Ke
Panel AC Lt. 2, Kabel dari Panel Induk Ke Panel Lt.3, Kabel dari Panel Induk
Ke Panel Luar.
b. Bahan-bahan
Semua bahan/material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam
keadaan baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di
lapangan diantaranya NYFGBY 4 x 50 mm², NYY 4 x 50 mm², NYY 4 x 16
mm², NYY 4 x 10 mm², NYY 4 x 6 mm², dan NYY 3 x 4 mm² sekualitas
Supreme.
Semua kabel yang dipergunakan untuk instalasi listrik harus memenuhi
peraturan PUIL 2000/LMK.Semua kabel/ kawat harus baru dan harus jelas
ditandai dengan ukurannya, jenis kabelnya, nomor dan jenis pintalannya.
Semua kawat dengan panampang 6 mm² keatas haruslah terbuat secara
disiplin (stranded). Instalasi ini tidak boleh memakai kabel dengan
penampang lebih kecil 2,5 mm² kecuali untuk pemakaian remote control
III-7
Setiap lemari hanya dapat dibuka bila semua peralatan bertegangan dalam
lemari tersebut telah off/mati.
Peralatan yang merupakan bagian dari sistem pengamanan/interlock harus
dibuat sedemikian rupa, sehingga tidak mungkin terjadi kecelakaan akibat
kesalahan-kesalahan operasi yang dibuat oleh petugas.
Panel/kubikel dibuat dari pelat baja tebal tidak kurang dari 2,00 mm dan
diberi penguat besi siku atau besi kanal dengan ukuran standard, sehingga
dapat dipertukarkan dan diperluas dengan mudah dan masing-masing
terpisah satu sama lain dengan alat pemisah.
Tiap kubikel terdiri dari bagian sebagai berikut :
- Ruangan busbar disebelah atas dilengkapi dengan penutup yang dapat
SPESIFIKASI TEKNIS ELEKTRIKAL A - 2 dilepaskan dengan baut
setelah panel dimatikan.
- Ruangan peralatan dilengkapi dengan pintu di sebelah muka, yang
dihubungkan dengan sebuah handel pembuka peralatan sedemikian
rupa, sehingga hanya dapat dibuka bila bagian dalam ruangan tersebut
telah off/mati.
- Letak engsel maupun handel dan kunci dari pintu harus disesuaikan
ketinggiannya.
Finishing dari panel harus dilaksanakan sebagai berikut :
- Semua mur dan baut harus tahan karat, dilapisi Cadmium
- Semua bagian dari baja harus bersih dan sandlasted setelah
pengelasan, kemudian secepatnya harus dilindungi terhadap karat
dengan cara galvanisasi atau "Chromium Plating" atau dengan "Zinc
Chromate Primer".
- Pengecatan finish dilakukan dengan cara “Powder Coating” dengan
warna abu-abu atau warna lain yang disetujui Pemilik/Pengawas.
Panel harus dilengkapi dengan Relay pengaman terhadap kesalahan
hubungan ketanah (Earth/Ground Fault Relay), dan kelengkapan Relay
pengaman lainnya (Over Current Relay, Over Voltage Relay dan lain-lain).
Main busbars dalam panel harus dipasang horizontal dibagian bawah/atas
dan mempunyai kemampuan hantar arus kontinu minimal sebesar 1,5 (satu
setengah) kali dari rating ampere frame main pemutus dayanya. Busbars
dari bahan tembaga murni dengan minimum konduktivitas 99,99% .
Busbars harus dicat sesuai kode warna dalam PUIL
2000; Phasa : Merah, kuning, hitam
Netral : Biru
Ground : Hijau – Kuning.
Magnetic Contactor harus dapat bekerja tanpa getaran maupun dengan
kumparan contactor harus sesuai untuk tegangan 220 Volt, 50 Hz dan
tahan bekerja kontinu pada 10% tegangan lebih dan harus pula dapat
III-6
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan-pekerjaan persiapan guna
pelaksanaan konstruksi gedung-gedung sehingga secara keseluruhan lingkup
pekerjaan konstruksi ini meliputi :
I. Pekerjaan Listrik
II. Pekerjaan Plumbing
I. PEKERJAAN LISTRIK
1. Pekerjaan Penambahan Daya Listrik PLN
Pekerjaan ini meliputi Pengadaan dan pasang trafo + panel, tiang beton &
asesories jaringan, kabel, pengurusan dilapangan dan penambahan biaya
2. Pekerjaan Panel
a. Lingkup pekerjaan
Pengadaan,pemasangan dan pengujian seluruh panel tegangan rendah
lengkap dengan berbagai jenis CB, peralatan intrumen,relay-relay panel
lengkap dengan accessories lainnya sesuai gambar rencana dan spesifikasi
teksnis. Panel yang akan dipasang meliputi Panel ATS-AMF Kap. 82,5 KVA,
Panel induk, Panel lantai 1, Panel distribusi AC lantai 1, Panel lantai 2, Panel
distribusi AC lantai 2, Panel lantai 3, Panel distribusi AC lantai, dan Panel
Luar (di ruang pos jaga)
b. Bahan-bahan
Semua bahan/material dan peralatan yang akan dipasang harus dalam
keadaan baik, 100 % baru, dan lulus pengujian di pabrik dan/atau di
lapangan.
c. Syarat-syarat pekerjaan
Panel tegangan rendah harus dapat dioperasikan dengan aman oleh
petugas, misalnya seperti pengoperasian sakelar daya (MCB/MCCB),
pemasangan kembali indikator-indikator, pengecekan tegangan,
pengecekan gangguan dan sebagainya.
Panel tegangan rendah terdiri dari lemari-lemari yang digunakan untuk
pemasangan peralatan-peralatan atau penyambungan-penyambungan.
III-5
3. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
konstruksi maupun ukurannya, maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis.
4. Dalam hal terjadi penyimpangan detail antara gambar bestek dan keadaan di
lapangan, kontraktor dapat mengajukan gambar kerja (shop drawings) yang
sesuai dengan kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam
pelaksanaan dengan persetujuan tertulis Konsultan Pengawas.Di dalam semua
hal, bila terjadi pengambilan ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
5. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedangkan
RKS tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.
IV. PENJELASAN RKS
1. Pada RKS tentang Syarat-syarat Teknis, termuat lingkup pekerjaan, spesifikasi
bahan yang digunakan dan Syarat-syarat Pelaksanaan.
2. Apabila dalam gambar tidak tercantum lingkup pekerjaan, ukuran dan jumlah,
sedangkan dalam RKS pada lingkup pekerjaan tercantum, maka Kontraktor
terikat untuk melaksanakannya.
III-4
BAB II PERATURAN
TEKNIS
I. UMUM
1. Pedoman pelaksanaan yang diatur oleh Peraturan Pembangunan yang sah dan
berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat yang harus ditaati selama pelaksanaan, yaitu :
2. Keppres No. 54 tahun 2010.
3. Algemene Voorwarden (A.V) yang disahkan dengan Keputusan Pemerintah
Nomor 9 tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457,
apabila tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini.
4. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) 1983 N.I.3.
5. Peraturan Semen Portland Indonesia 1973 N.I.8.
6. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan
Kerja No. 3 tahun 1958 dan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
7. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
8. Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.
II. KHUSUS
Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam Lingkup
Pekerjaan ini, maka berlaku dan mengikat :
1. SK. Penanggung Jawab Kegiatan tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).
2. Surat Kesanggupan Kerja.
3. Surat Perintah Kerja.
4. Surat Penawaran beserta Lampiran-lampirannya.
5. Gambar Bestek.
6. RKS. beserta Lampiran-lampirannya.
7. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (bila ada).
8. Shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui Konsultan
Pengawas dan/atau Pengelola Teknis Kegiatan untuk dilaksanakan.
9. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pengelola Kegiatan.
III. PENJELASAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti adalah gambar detail.
2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda,
maka ukuran dalam gambar yang berlaku.
III-3
kontraktor dapat membuktikan kesekualitasan kualitas dan ciri-ciri fisik
yang dituntut RKS, dan untuk mempergunakannya harus ada persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan/atau Pengelola Kegiatan.
IV. PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Secepatnya kontraktor melalui Site Engineer/Pelaksana mengajukan contoh
bahan yang akan didatangkan sesuai dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada
saat rapat lapangan pertama kali.
2. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksikeet sebagai
pedoman mutu bahan.
3. Apabila tanpa mengajukan contoh atau pengajuannya bersamaan dengan
datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak
dan memberi perintah untuk mengeluarkan bahan tersebut dari lokasi
pekerjaan.
4. Adanya Surat dukungan dari perusahaan lift dan bersedia memberikan soft
drawing lift (konstruksi)
V. PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Secara umum Konsultan Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis
bahan bangunan yang dipergunakan kontraktor dan menolaknya apabila nyata-
nyata tidak memenuhi persyaratan untuk itu.
2. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor di lapangan tetapi oleh
Konsultan Pengawas/Direksi ditolak untuk dipergunakan, harus segera
dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam
terhitung sejak jam penolakan tersebut.
3. Semua bahan bangunan yang digunakan selain harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam RKS. ini, juga harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam A.V. dan Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB).
4. Konsultan Pengawas/Direksi berwenang meminta keterangan mengenai asal
bahan dan Kontraktor harus memberitahukannya.
VI. MUTU BAHAN BANGUNAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan secara massal dapat meminta persetujuan
hasil pekerjaan kepada Pengawas Lapangan/ Direksi.
2. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar yang
tidak jelas, maka kontraktor diwajibkan menanyakan kepada Pengawas
Lapangan/Direksi untuk menyamakan persepsi, atau apabila perlu dapat
meminta Konsultan Perencana untuk mendapatkan jawaban yang pasti tentang
perencanaannya.
3. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera
dihentikan dan selanjutnya pekerjaan tersebut harus dibongkar.
III-2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
BAB I PERATURAN
UMUM
I. TENAGA KERJA DAN PERALATAN
1. Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai tenaga yang
sesuai dengan tingkat keahlian, pengalaman, serta tidak melanggar ketentuan-
ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
2. Kontraktor harus menggunakan tenaga yang ahli dalam bidang pelaksanaan
(skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor maupun tukang.
3. Semua tenaga kerja dipimpin oleh seorang Project Manager atau Pelaksana
sebagai wakil Kontraktor di lapangan.
4. Tenaga kerja pelaksana sub kontraktor harus dipilih yang
sudah berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan yang disub-
kontrakkan dengan aman, kuat, rapi dan memenuhi persyaratan teknis.
5. Hubungan kontraktor dengan sub-kontraktor dalam menyangkut secara
keseluruhan pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
6. Tenaga Inti Penunjang Pekerjaan pelaksanaan di lapangan harus sesuai
ketentuan dalam dokumenpengadaan lelang.
II. PERALATAN KERJA
1. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor dalam
keadaan baik dan siap pakai dalam jumlah cukup.
2. Guna kelancaran pekerjaan, alat-alat mekanis/mesin, harap disiapkan tenaga
operator yang mampu mengoperasikan dan memperbaiki bila mengalami
gangguan operasional.
III. PEMAKAIAN MERK DAGANG DAN PERIJINAN
1. Penggunaan merk dagang maupun jenis bahan diutamakan produksi Dalam
Negeri seperti diatur dalam Keppres No. 54 tahun 2010.
2. Apabila dalam RKS ini hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya
dapat dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standart
mutu dan ciri-ciri fisik yang sama dan mendapat persetujuan Direksi.
3. Kontraktor dapat mengusulkan perubahan pemakaian merk dagang secara
tertulis apabila merk dagang tersebut tidak tersedia di pasaran, sepanjang
III-1
konstruksi beton dengan faktor air semen maksimum 0.40 harus
memakai plasticizer sebagai bahan additive. Pemakaian merk dari bahan
additive tersebut harus mendapat persetujuan dari pengawas.
h. Cetakan beton harus dibersihkan dari segala kotoran yang melekat
seperti potongan-potongan kayu, paku, tahi gergaji, tanah dan
sebagainya.
i. Cetakan beton harus dipasang sedemikian rupa sehingga tidak akan
terjadi kebocoran atau hilangnya air hujan selama pengecoran, tetap
lurus (tidak berubah bentuk) dan tidak bergoyang.
j. Untuk beton exposed, cetakan beton yang digunakan harus memberikan
hasil permukaan beton yang baik, halus (tidak kasar) dan mempunyai
warna yang merata pada seluruh permukaan beton tersebut.
k. Permukaan cetakan beton yang bersentuhan dengan beton harus di
coating dengan oli, untuk mempermudah saat pembongkaran cetakan
dan memperbaiki permukaan beton.
l. Penambalan pada daerah yang tidak sempurna, keropos dengan
campuran adukan semen (cement mortar) setelah pembukaan acuan,
hanya boleh dilakukan setelah mendapat persetujuan dan
sepengetahuan Konsultan Pengawas. Jika ketidaksempurnaan itu tidak
dapat diperbaiki untuk menghasilkan permukaan yang diharapkan dan
diterima Konsultan Pengawas, maka harus dibongkar dan diganti dengan
pembetonan kembali atas beban biaya kontraktor. Ketidaksempurnaan
yang dimaksud adalah susunan yang tidak teratur, pecah atau retak, ada
gelembung udara, keropos, berlubang, tonjolan dan yang lain yang tidak
sesuai dengan bentuk yang diharapkan atau diinginkan
m. Jangan dibiarkan puing-puing, sampah sampai tertimbun. Pembersihan
harus dilakukan secara baik dan teratur.
I
3. Syarat-syarat pekerjaan
a. Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI-1971. Kecuali
ditentukan lain pada gambar kerja, kekuatan dan penggunaan beton
berdasarkan test silinder/kubus
b. Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mix) untuk
mengontrol daya kerjanya sehingga tidak ada kelebihan pada
permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregation) dari aggregat. Percobaan slump diadakan menurut syarat-
syarat dalam Peraturan Beton Bertulang Indonesia (NI. 2-1971).
c. Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mix) tersebut diatas
harus dilakukan untuk menentukan beton yang harus dimulai.
d. Adukan Beton Yang Dibuat Setempat (Site Mixing)
Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat :
- Semen diukur menurut volume
- Agregat diukur menurut volume
- Pasir diukur menurut volume
- Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk
mesin (batch mixer)
- Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin
pengaduk
- Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua
bahan berada dalam mesin pengaduk.
- Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus
dibersihkan lebih dulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai.
e. Adukan beton :
- Adukan beton harus memenuhi syarat-syarat PBI 1971 NI.2. Beton
harus mempunyai kekuatan karakteristik sesuai yang disyaratkan
dalam gambar.
- Kontraktor diharuskan membuat adukan percobaan (trial mixes)
untuk mengontrol daya kerjanya, sehingga tidak ada kelebihan pada
permukaan ataupun menyebabkan terjadinya pengendapan
(segregasi) dari agregat.
- Percobaan slump diadakan menurut syarat-syarat dalam Peraturan
Beton Indonesia (NI.2-1971).
- Pekerjaan pembuatan adukan percobaan (trial mixes) tersebut diatas
harus dilakukan untuk menentukan komposisi adukan yang akan
dipakai pada pekerjaan beton selanjutnya dan harus mendapat
persetujuan pengawas.
f. Agar dihasilkan suatu konstruksi beban yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
- Faktor air semen untuk, balok sloof dan poer maksimum 0.50.
- Faktor air semen untuk kolom, balok, pelat lantai tangga dinding,
beton dan lisplank/parapet maksimum 0,50.
- Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat
basah lainnya maksimum 0,40.
g. Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton dan dapat dihasilkan
suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk
II-15
jika pada saat pengecoran turun hujan
j. Penggantian Besi
- Pemborong harus mengusahakan agar besi yang dipasang adalah
sesuai dengan apa yang tertera pada gambar
- Jika Pemborong tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang
sesuai dengan yang ditetapkan dalam gambar, maka dapat
dilakukan penukaran diameter besi dengan diameter yang terdekat
dengan catatan :
- Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
- Jumlah besi per-satuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut
tidak boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini
yang dimaksudkan adalah jumlah luas)
- Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian ditempat tersebut atau didaerah overlapping yang dapat
menyulitkan pembetonan atau penyampaian penggetar.
k. Toleransi Besi
Diameter, Variasi Toleransi
Berat diameter
Dibawah 10 mm max. 7% max. 0,4 mm
10 mm - 16 mm max. 5% max. 0,4 mm
16 mm - 28 mm max. 5% max. 0,5 mm
28 mm - 32 mm max. 4% max. 0,5 mm
l. Perawatan Beton
- Beton harus dilindungi dari pengaruh panas matahari,sehingga tidak
terjadi penguapan yang cepat. Untuk itu beton harus dibasahi terus
menerus paling sedikit 10 hari setelah pengecoran.
- Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan. Siapkan tenda-tenda untuk keperluan tersebut.
m. Penyambungan Besi.
- Kecuali ditentukan dalam gambar, maka penyambungan besi harus
mengikuti ketentuan dari PBI 1971 dan PB 88 Khusus untuk besi
kolom yang menggunakan diameter 32 mm atau lebih, harus
digunakan sambungan mekanis dengan persyaratan sbb:
- Kuat tarik dari besi sambungan harus lebih besar dari besi yang
disambung.
- Penyambungan tidak boleh dilakukan disatu tempat.
- Pemborong harus mengajukan contoh dari besi sambungan berikut
specifikasi teknis dari bahan tersebut kepada perencana untuk
mendapatkan persetujuan.
II-14
pendahuluan harus dibuat minimum 1 benda uji per 1 1/2 M3 beton
hingga dengan cepat diperoleh 20 benda uji yang pertama. Untuk
selanjutnya diambil satu sample untuk setiap truck mixer.
- Pemborong harus membuat laporan tertulis atas data-data kualitas
beton yang dibuat dengan disahkan oleh Konsultan Pengawas.
Laporan tersebut harus dilengkapidengan harga karakteristiknya.
- Selama pelaksanaan harus ada pengujian slump, minimum 10 Cm,
maximum 12 cm. Cara pengujian slump adalah sebagai berikut
Contoh Beton diambil tepat sebelum dituangkan kedalam cetakan
beton (bekisting), cetakan slump dibasahkan dan ditempatkan
diatas kayu yang rata atau plat beton. Cetakan diisi sampai kurang
lebih 1/3 nya.Kemudian adukan tersebut ditusuk-tusuk 25 kali
dengan besi 16 mm panjang 30 cm dengan ujungnya yang bulat
(seperti peluru). Pengisian dilakukan dengan cara serupa untuk dua
lapisan berikutnya. Setiap lapis ditusuk-tusuk 25 kali dan setiap
tusukan harus masuk dalam satu lapis yang dibawahnya. Setelah
atasnya diratakan, segera cetakan diangkat perlahan-lahan, dan
diukur penurunannya (slumpnya).
- Jumlah semen minimum 360 kg per m3 beton, dalam kaitan ini baik
jumlah semen minimum maupun kwalitas beton adalah mengikat.
- Pengujian kubus percobaan harus dilakukan di laboratorium yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
- Perawatan kubus percobaan tersebut adalah dalam pasir basah tapi
tidak tergenang air, selama 7 hari dan selanjutnya dalam udara
terbuka.
- Jika perlu maka digunakan juga pembuatan kubus percobaan untuk
umur 7 hari dengan ketentuan hasilnya tidak boleh kurang 65%
kekuatan yang diminta pada 28 hari. Jika hasil kuat tekan benda-
benda uji tidak memberikan angka kekuatan yang diminta, maka
harus dilakukan pengujian beton ditempat dengan cara-cara seperti
ditetapkan dalam P.B.I. 1971 dengan tidak menambah beban biaya
bagi pemilik bangunan (beban pemborong).
- Pengadukan beton dalam mixer tidak boleh kurang dari 75 detik
terhitung setelah seluruh komponen adukan masuk kedalam mixer
i. Pengecoran
- Penyampaian beton (adukan) dari mixer ketempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara yang tidak mengakibatkan terjadinya
segragasi komponen-komponen beton. Khusus untuk pengecoran
kolom dan dinding jika diperlukan mempergunakan tremi.
- Harus digunakan vibrator untuk pemadatan beton. Ukuran dan
jumlah vibrator harus disesuaikan dengan kondisi bagian yang dicor
dan kecepatan pembetonan.
- Untuk pengecoran pelat lantai perlu dipersiapkan tenda atau terpal
II-13
- Bila perancah itu sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton
berlangsung menunjukan tanda-tanda adanya penurunan sehingga
menurut pendapat Konsultan Pengawas hal itu akan menyebabkan
kedudukan (peil) akhir tidak akan dapat dicapai sesuai dengan
gambar rencana atau penurunan tersebut akan sangat
membahayakan dari segi konstruksi, maka Konsultan Pengawas
dapat memerintahkan untuk membongkar pekerjaan beton yang
sudah dilaksanakan dan mengharuskan Pemborong untuk
memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat.
Akibat dari semua ini menjadi tanggung jawab Pemborong.
- Gambar rencana perancah dan sistim pondasinya, secara detail
harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk diperiksa dan
disetujui.
- Pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum gambar
rencana tersebut disetujui serta perancah telah dianggap cukup kuat
dan kokoh untuk dapat dipergunakan.
- Setelah mutu beton memenuhi dan umur beton tercapai dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas) perancah harus
dibongkar. Kegagalan pelaksanaan kostruksi perancah, seluruhnya
tanggung jawab Pemborong.
h. Kualitas Beton.
- Struktur beton pelat, beton balok, beton kolom, beton joint
menggunakan Beton mutu fc'=21 Mpa (K200) slump (12 ± 2) cm, w/c
= 0,52, Struktur beton pondasi menggunakan Beton mutu fc'=30 Mpa
(K300) slump (12 ± 2) cm, w/c = 0,52, dan menggunakan fy Tul. Baja
Ulir (D) fc’+400 Mpa, dan fy Tul. Baja Polos fc’=240 Mpa Evaluasi
penentuan karakteristik ini didalam ketentuan-ketentuan yang
terdapat dalam P.B.I. 1971.
- Pelaksana harus memberikan jaminan atas kemampuannya
membuat kualitas beton ini dengan memperhatikan data-data
pelaksanaan dilain tempat atau dengan mengadakan trial-mixes.
Dalam hal digunakan beton sitemix, maka Pemborong harus
mengajukan kepada Konsultan Pengawas komposisi campuran
beton yang akan digunakan selambat lambatnya dua minggu
sebelum pekerjaan beton dimulai. Dalam kaitan ini jumlah semen
minimum menurut ketentuan pasal D.8.6 tetap tidak boleh dikurangi
- Selama pelaksanaan harus dibuat benda-benda uji menurut
ketentuan-ketentuan yang disebut dalam pasal 4.7 dan 4.9 dari PBI.
1971, mengingat bahwa W/C faktor yang sesuai disini adalah sekitar
0,50 - 0,55 maka pemasukan adukan kedalam cetakan benda uji
dilakukan menurut pasal 4,55 ayat 3 PBI. 971 tanpa menggunakan
penggetar. Pada masa-masa pembetonan
II-12
- Aggregates harus ditempatkan dalam bak-bak yang terpisah satu
dan lain gradasinya dan diatas lantai kerja ringan untuk meghindari
tercampurnya dengan tanah.
f. Bekisting
- Type bekisting.
Bekisting yang digunakan dalam bentuk beton, baja, pasang batu
kali diplester atau kayu. Khusus untuk bagian-bagian yang terlihat
harus digunakan type bekisting yang menghasilkan permukaan yang
rata ( fair finish).
- Perencanaan.
Bekisting harus direncanakan sedemikian rupa sehingga tidak ada
perubahan bentuk yang nyata dan cukup dapat menampung beban-
beban sementara sesuai dengan jalannya kecepatan pembetonan.
Semua bekisting harus diberi penguat datar dan silangan sehingga
bergeraknya bekisting selama pelaksanaan dapat ditiadakan, juga
harus cukup rapat untuk menghindarkan keluarnya adukan. Susunan
bekisting dan penunjangnya harus teratur, sehingga
memudahkan pemeriksaan.
- Pada bagian terendah (dari setiap phase pegecoran) dari bekisting
kolom atau dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk
inspeksi dan pembersihan.
- Kayu bekisting harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum
pengecoran. Adakan tindakan untuk meghindarkan mengumpulnya
air pada sisi bawah.
- Pembongkaran bekisting.
- Bekisting /cetakan beton harus dipertahankan hingga beton
berumur 14 hari dan mencapai kuat tekan karakteristik minimal
250 kg/cm2.
g. Perancah
- Perancah harus dibuat sedemikian rupa sehingga memudahkan
pemeriksaan.
- Perancah harus dibuat diatas pondasi yang kuat dan kokoh terhindar
dari bahaya penggerusan dan penurunan.
- Konstruksinya harus kokoh terhadap pembebanan yang akan
dipikulnya.
- Pemborong harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah
persiapan yang perlu, sehubungan dengan pelendutan perancah.
- Permukaan dan bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan
(peil) dan bentuk yang seharusnya (menurut gambar rencana).
- Perancah harus dibuat dari baja atau kayu. Pemakaian bambu untuk
hal ini tidak diperbolehkan.
II-11
jaminan atas kualitas besi yang diminta, maka disamping adanya
certificate dari pabrik atau mild test (melalui suppliers), juga harus
ada / dimintakan certificate dari laboratorium baik pada saat
pemesanan maupun secara periodik minimum 2 contoh percobaan
(stress-strain) dan pelengkungan untuk setiap 20 ton besi.
- Pelaksana Pekerjaan/Kontraktor diharuskan mengadakan pengujian
mutu besi beton yang akan dipakai sesuai dengan petunjuk-petunjuk
Konsultan MK dengan biaya sepenuhnya menjadi tanggungjawab
Pelaksana Pekerjaan/ Kontraktor, dimana batang percobaan yang
diambil berjumlah minimal 5 (lima) batang
untuk tiap-tiap jenis percobaan yang diameternya sama dengan
panjang 1000 mm.
d. Admixture (Bahan-Bahan Tambahan) Dalam Adukan Beton
- Untuk pembetonan pada harus digunakan Plastisizer yang bersifat
mereduksi pemakaian air, meningkatkan slump tanpa penambahan
air, memperlambat setting time, memperkecil peningkatan
temperatur dan meningkatkan kekuatan akhir beton. Additive tidak
boleh mengandung Cloride dan bahan lain yang menghasilkan
lapisan film additive yang bisa digunakan antara lain Rheobuild
716 (dosis:0,80 liter per 100 kg cement) , tricosal VZ 020 ( dosis : 0.3
% berat cement)
- Cara penggunaan additive harus sesuai dengan petunjuk-petunjuk
dari produsen bahan-bahan tersebut.
- Penyimpangan dari ketentuan diatas harus dengan persetujuan
Konsultan Perencana.
e. Penyimpanan Bahan.
- Pengiriman dan penyimpanan bahan-bahan, pada umumnya harus
sesuai dengan waktu dan urutan pelaksanaan.
- Semen harus didatangkan dalam zak yang tidak pecah (utuh), tidak
terdapat kekurangan berat dari apa yang tercantum pada zak,
segera setelah diturunkan disimpan dalam gudang yang kering,
terlindung dari pengaruh cuaca, berventilasi secukupnya dan lantai
yang bebas dari tanah. Semen harus masih dalam keadaan fresh
(belum mulai mengeras). Jika ada bagian yang mulai mengeras,
bagian tersebut masih harus dapat ditekan hancur dengan tangan
bebas, dan jumlahnya tidak boleh melebihi 5% berat, dan kepada
campuran tersebut diberi tambahan cement baik dalam jumlah yang
sama. Semuanya dengan catatan, kualitas beton sesuai dengan
yang diminta perencana.
- Penyimpanan besi beton harus bebas dari tanah dengan
menggunakan bantalan-bantalan kayu dan bebas dari lumpur atau
zat-zat asing lainnya (misal: minyak dan lain-lain).
II-10
II. PEKERJAAN BETON
1. Lingkup pekerjaan
a. Pek. Rabat Lantai Beton dalam gedung
b. Pek. Rabat Lantai Beton depan gedung
c. Pek. Balok Praktis
d. Plat beton
2. Persyaratan Bahan-bahan
a. Portland Cement (Semen)
- Digunakan portland cement jenis II menurut N.I.8 type I menurut
A.S.T.M.“ memenuhi S 400“ menurut standar Cement Portland yang
digariskan oleh Assosiasi Cement Indonesia. Merk yang dipilih tidak
dapat ditukar-tukar dalam pelaksanaan kecuali dengan persetujuan
tertulis Konsultan Pengawas/Perencana.
- Pertimbangan hanya dapat dilakukan dalam keadaan :
- Tidak adanya stock dipasaran dari brand yang tersebut diatas.
- Pemborong memberikan jaminan data-data teknis bahwa mutu
cement penggantiannya adalah dengan kualitas yang setaraf dengan
mutu cement yang tersebut diatas.
- Batas-Batas pembetonan dari penggunaan semen berlainan merk
harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Agregates.
- Kualitas aggregates harus memenuhi syarat-syarat P.B.I. 1971 dan
PB.88.“ Aggregates kasar berupa koral atau crushed stones yang
mempunyai susunan gradasi yang baik, cukup syarat kekerasannya
dan padat (tidak porous). Kadar lumpur dari pasir beton (Aggregates
halus) tidak boleh melebihi dari 4% berat.
- Dimensi maximum dari aggregates kasar tidak lebih dari 2,5 cm dan
tidak lebih dari seperempat dimensi beton yang terkecil dari bagian
konstruksi yang bersangkutan. Khusus untuk pile caps, diluar lapis
pembesian yang berat, batas maximum tersebut 0,3 cm dengan
gradasi baik.
- Untuk bagian dimana pembesian cukup berat (cukup ruwet) dapat
digunakan koral gundu.
c. Besi Beton
- Kecuali ditentukan lain dalam gambar, digunakan besi beton ulir dari
jenis BJTD 40 untuk D10, D13, D16, D19 dst keatas dan untuk Ø8
digunakan besi polos dari BJTP24.Untuk mendapatkan
II-9
yang ketentuannya akan ditetapkan pada peraturan yang baru.
b. Bahan-bahan yang akan digunakan untuk pengurugan pada pekerjaan
bangunan dan jalan harus diambil dari sumber tanah pasir atau tanah
kerikil laterit atau tanah merah, dengan persetujuan Direksi dan
Konsultan Pengawas.
Syarat-syarat pekerjaan
c. Urugan tanah dilaksanakan pada bekas galian sebelah kanan kiri
pasangan pondasi dan dibawah lantai untuk meninggikan permukaan.
d. Tanah urug harus bersih dari kotoran, humus dan organisme lainnya
yang dapat mengakibatkan penyusutan atau perubahan kepadatan
urugan itu sendiri.
e. Tanah urug dapat menggunakan tanah bekas galian
f. Syarat-syarat urugan tanah :
- Pelaksanaan pengurugan harus dilaksanakan dengan cara
berlapis, dengan ketebalan setiap lapis kurang lebih 25 cm
dan dipadatkan dengan mesin pemadat ( stamper ).
- Tanah yang akan diurugkan harus dalam keadaan terurai
- Urugan tidak boleh menggunakan bekas bongkaran tembok.
II-8
kerusakan pada bagian-bagian yang tidak termasuk dibongkar, selain itu
juga diharuskan menjaga keutuhan barang-barang bongkaran (toleransi
kerusakan maksimal 10%)
B. Pek. Galian tanah biasa
1. Lingkup pekerjaan
Segala pekerjaan galian sedalam 1m dilaksanakan sesuai dengan panjang,
dalam kemiringan, dan lengkungan, berdasarkan kebutuhan konstruksi
pekerjaan, atau sebagaimana ditunjukkan dalam gambar, atau jika
perlu memindahkan tanah-tanah atau bahan yang tidak dipakai, atau
juga kelebihan tanah yang digunakan untuk urugan, dan sebagaimana
yang diinstruksikan oleh Konsultan Pengawas.
2. Syarat-syarat pekerjaan
a. Galian tanah dilaksanakan pada pekerjaan pondasi, bak-bak control,
saluran air hujan, instalasi air bersih.
b. Kedalaman galian pondasi minimal sesuai gambar atau telah mencapai
tanah keras
c. Apabila kedalaman sudah sesuai dengan gambar, dan belum
mendapatkan tanah keras, maka pemborong harus menggali lebih
dalam maksimal 1.50 M dari gambar rencana.
d. Apabila kedalaman pada point 3 belum mendapatkan tanah keras, maka
pemborong harus menghentikan pekerjaan penggalian. Dan selanjutnya
dikonsultasikan dengan pihak direksi atau pengawas lapangan untuk
mendapatkan keputusan lebih lanjut.
e. Selama pelaksanaan penggalian harus dibersihkan juga bekas-bekas
akar, pangkal kayu, longsoran atau benda-benda yang dapat
mengganggu konstruksi pekerjaan / pondasi.
C. Pek. Urugan pasir
1. Lingkup pekerjaan
a. Pengurugan harus dilakukan sampai diperoleh peil-peil yang
dikehendaki, sebagaimana dibutuhkan konstruksi atau sesuai dengan
yang tertera dalam gambar kerja.
b. Pengujian yang harus dilakukan bagi setiap bahan-bahan urugan untuk
pekerjaan bangunan dan jalan-jalan adalah sebagai berikut :
- Plasticity test.
- Grading test atau Sieve analysis test.
- Density/Moisture Content Compaction test (Standard proctor test).
c. Pengetesan dapat dilakukan di Laboratorium Mekanika Tanah yang
disetujui oleh Direksi dan Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan-bahan
a. Semua bahan-bahan yang akan digunakan untuk urugan atau urugan
kembali harus dengan persetujuan Direksi dan Konsultan Pengawas,
II-6
I. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN TANAH
A. Pek. Pengukuran dan pemasangan bouwplank
1. Lingkup pekerjaan
a. Pemborong diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran
kembali lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan - keterangan
mengenai peil ketinggian tanah, letak pohon-pohon, letak batas-batas
tanah dengan menggunakan alat optik dan sudah ditera kebenarannya
oleh pihak yang berwajib.
b. Penentukan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan
alat-alat waterpass/theodolit type T2.
c. Pemborong harus menyediakan theodolit type T2/waterpass beserta
petugasnya yang melayani untuk kepentingan pemeriksaan direksi
lapangan.
d. Instalasi-instalasi yang sudah ada dan masih berfungsi harus diberi
tanda yang jelas dan dilindungi dari kerusakan kerusakan yang mungkin
terjadi akibat pekerjaan proyek ini, dan untuk itu harus dicantumkan
dalam gambar pengukuran seperti disebutkan dalam pengukuran sesuai
dengan ayat 1. Kontraktor bertanggung jawab atas segala
kerusakan akibat pekerjaan yang sudah dilaksanakannya.
e. Gambar pengukuran tapak proyek harus mendapat persetujuan /
pengesahan direksi lapangan, yang meliputi antara lain :
- Sistem koordinat, sesuai ketentuan gambar.
- Peil setiap titik simpul koordinat dan transis dengan interval
0.25 M (tinggi).
- Rencana lokasi kantor direksi, kantor pemborong tempat simpan
bahan terbuka, tempat simpan bahan tertutup, los kerja, sumber
air dan reservoir
2. Persyaratan Bahan-bahan
a. Sebelum memasang Bouwplank, lokasi pekerjaan diusahakan bersih
agar tidak menghalangi pengukuran atau pandangan kaca.
b. Untuk menentukan titik duga pemborong, harus mendapat petunjuk
dan persetujuan Direksi / Pengawas Lapangan.
c. Untuk bouwplank menggunakan papan meranti 2/20 cm, patok
usuk meranti 5/7 cm dan untuk tanda juga digunakan cat meni.
3. Syarat-syarat pekerjaan
a. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, kontraktor wajib
memberitahukan dan meminta petunjuk kepada pengawas.
b. Sebelum memulai pekerjaan pembongkaran, kontraktor harus terlebih
dahulu melakukan pendataan jumlah/volume seluruh bagian yang akan
dikerjakan serta membuat foto pada keadaan sebelum dilakukan
pembongkaran (foto 0%).
c. Pekerjaan pembongkaran harus dilaksanakan dengan penuh hati-hati
dan menghindarkan segala kemungkinan yang dapat menyebabkan
II-5
3. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
konstruksi maupun ukurannya, maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis.
4. Dalam hal terjadi penyimpangan detail antara gambar bestek dan keadaan di
lapangan, kontraktor dapat mengajukan gambar kerja (shop drawings) yang
sesuai dengan kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam
pelaksanaan dengan persetujuan tertulis Konsultan Pengawas. Di dalam semua
hal, bila terjadi pengambilan ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
5. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedangkan
RKS tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.
IV. PENJELASAN RKS
1. Pada RKS tentang Syarat-syarat Teknis, termuat lingkup pekerjaan, spesifikasi
bahan yang digunakan dan Syarat-syarat Pelaksanaan.
2. Apabila dalam gambar tidak tercantum lingkup pekerjaan, ukuran dan jumlah,
sedangkan dalam RKS pada lingkup pekerjaan tercantum, maka Kontraktor
terikat untuk melaksanakannya.
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan-pekerjaan
persiapan guna pelaksanaan konstruksi gedung-gedung sehingga secara
keseluruhan lingkup pekerjaan konstruksi ini meliputi :
I. PEKERJAAN PERSIAPAN DAN TANAH
a. Pek. Pengukuran dan pemasangan bouwplank
b. Pek. Galian tanah dan perataan
c. Pek. Urugan pasir
II-4
BAB II
PERATURAN TEKNIS
I. UMUM
1. Pedoman pelaksanaan yang diatur oleh Peraturan Pembangunan yang sah dan
berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat yang harus ditaati selama pelaksanaan, yaitu :
2. Keppres No. 54 tahun 2010.
3. Algemene Voorwarden (A.V) yang disahkan dengan Keputusan Pemerintah
Nomor 9 tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457,
apabila tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini.
4. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) 1983 N.I.3.
5. Peraturan Semen Portland Indonesia 1973 N.I.8.
6. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan
Kerja No. 3 tahun 1958 dan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
7. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
8. Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.
II. KHUSUS
Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam Lingkup Pekerjaan
ini, maka berlaku dan mengikat :
1. SK. Penanggung Jawab Kegiatan tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).
2. Surat Kesanggupan Kerja.
3. Surat Perintah Kerja.
4. Surat Penawaran beserta Lampiran-lampirannya.
5. Gambar Bestek.
6. RKS. beserta Lampiran-lampirannya.
7. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (bila ada).
8. Shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui Konsultan
Pengawas dan/atau Pengelola Teknis Kegiatan untuk dilaksanakan.
9. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas dan Pengelola Kegiatan.
III. PENJELASAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka
yang harus diikuti adalah gambar detail.
2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar
berbeda, maka ukuran dalam gambar yang berlaku.
II-3
kontraktor dapat membuktikan kesekualitasan kualitas dan ciri-ciri fisik
yang dituntut RKS, dan untuk mempergunakannya harus ada persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan/atau Pengelola Kegiatan.
IV. PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Secepatnya kontraktor melalui Site Engineer/Pelaksana mengajukan contoh
bahan yang akan didatangkan sesuai dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada
saat rapat lapangan pertama kali.
2. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksikeet sebagai
pedoman mutu bahan.
3. Apabila tanpa mengajukan contoh atau pengajuannya bersamaan dengan
datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak
dan memberi perintah untuk mengeluarkan bahan tersebut dari lokasi
pekerjaan.
4. Adanya Surat dukungan dari perusahaan lift dan bersedia memberikan soft
drawing lift (konstruksi)
V. PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Secara umum Konsultan Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis
bahan bangunan yang dipergunakan kontraktor dan menolaknya apabila nyata-
nyata tidak memenuhi persyaratan untuk itu.
2. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor di lapangan tetapi oleh
Konsultan Pengawas/Direksi ditolak untuk dipergunakan, harus segera
dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam
terhitung sejak jam penolakan tersebut.
3. Semua bahan bangunan yang digunakan selain harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam RKS. ini, juga harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam A.V. dan Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB).
4. Konsultan Pengawas/Direksi berwenang meminta keterangan mengenai asal
bahan dan Kontraktor harus memberitahukannya.
VI. MUTU BAHAN BANGUNAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan secara massal dapat meminta persetujuan
hasil pekerjaan kepada Pengawas Lapangan/ Direksi.
2. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar yang
tidak jelas, maka kontraktor diwajibkan menanyakan kepada Pengawas
Lapangan/Direksi untuk menyamakan persepsi, atau apabila perlu dapat
meminta Konsultan Perencana untuk mendapatkan jawaban yang pasti tentang
perencanaannya.
3. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera
dihentikan dan selanjutnya pekerjaan tersebut harus dibongkar.
II-2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG KULIAH TERPADU TAHAP 4
BAB I PERATURAN
UMUM
I. TENAGA KERJA DAN PERALATAN
1. Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai tenaga yang
sesuai dengan tingkat keahlian, pengalaman, serta tidak melanggar ketentuan-
ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
2. Kontraktor harus menggunakan tenaga yang ahli dalam bidang pelaksanaan
(skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor maupun tukang.
3. Semua tenaga kerja dipimpin oleh seorang Project Manager atau Pelaksana
sebagai wakil Kontraktor di lapangan.
4. Tenaga kerja pelaksana sub kontraktor harus dipilih yang
sudah berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan yang disub-
kontrakkan dengan aman, kuat, rapi dan memenuhi persyaratan teknis.
5. Hubungan kontraktor dengan sub-kontraktor dalam menyangkut secara
keseluruhan pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
6. Tenaga Inti Penunjang Pekerjaan pelaksanaan di lapangan harus sesuai
ketentuan dalam dokumen pengadaan lelang.
II. PERALATAN KERJA
1. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor dalam
keadaan baik dan siap pakai dalam jumlah cukup.
2. Guna kelancaran pekerjaan, alat-alat mekanis/mesin, harap disiapkan tenaga
operator yang mampu mengoperasikan dan memperbaiki bila mengalami
gangguan operasional.
III. PEMAKAIAN MERK DAGANG DAN PERIJINAN
1. Penggunaan merk dagang maupun jenis bahan diutamakan produksi Dalam
Negeri seperti diatur dalam Keppres No. 54 tahun 2010.
2. Apabila dalam RKS ini hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya
dapat dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standart
mutu dan ciri-ciri fisik yang sama dan mendapat persetujuan Direksi.
3. Kontraktor dapat mengusulkan perubahan pemakaian merk dagang secara
tertulis apabila merk dagang tersebut tidak tersedia di pasaran, sepanjang
II-1
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Pemborong diwajibkan menyediakan bahan, tenaga dan peralatan yang
dipergunakan untuk pekerjaan ini.
b. Pemborong harus memberikan contoh terlebih dahulu untuk disetujui dan
diparaf Konsultan Pengawas.
c. Penyelesaian finishing harus mempertimbangkan adanya pekerjaan lain
pada lantai tersebut (misal under floor duct). Pekerjaan harus
dikoordinasikan dengan baik sejak pengecoran pelat lantai beton.
d. Pemborong harus membersihkan permukaan yang akan dipasang pelapis
lantai dari berbagai macam kotoran.
I-25
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan yang digunakan adalah kaca tempered ukuran 12 mm Ex Asahi
Mas
b. PVC /SUNDA dengan merk Alderon dengan seri ID 860 Blue Matt
c. Sekrup
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum memasang kaca, semua kotoran kotoran dan bekas bekas
minyak harus dibersihkan hingga tidak mengganggu perekatan.
b. Kaca harus dipasang rata dan tegak lurus pada kosen kosennya.
c. Pemotongan kaca harus sedemikian rupa sehingga mudah dipasang
tanpa paksaan.
d. Kaca harus duduk dgn baik pada kosen aluminium dan tidak bergetar
setelah dipasang sealant.
e. Permukaan kaca harus diberi tanda tanda peringatan dari "tape" atau
bahan lain yang tidak dapat menimbulkan cacat pada kaca setelah
dibersihkan.
f. Sebelum pekerjaan diserahkan, permukaan kaca harus bersih dari segala
kotoran, tanda tanda dan sebagianya. Pembersihan harus dengan bahan
sesuai yang ditunjuk suppliernya dan disetujui oleh Direksi.
B. Pek. Pasang Aksesories Pendukung
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pemasangan Pull Handle
b. Pemasangan Kunci Pintu
c. Pemasangan Engsel Pintu Floorhinge
d. Pasang Engsel Pintu
e. Pasang Engsel Jendela
f. Pasang Kunci Tanam
g. Pasang Door Closer
h. Pasang Spring Knip
2. Persyaratan Bahan
a. Pull Handle ex.Solid, (D=38 mm, L=6000 mm) silver
b. Kunci Pintu ex.Solid silver + Fitting
c. Engsel Pintu Floorhinge, silver ex.Solid
d. Engsel Pintu ex. Solid
e. Engsel Jendela ex. Solid
f. Kunci Tanam ex. Solid
g. Door Closer ex. Dorma
h. Spring Knip ex. solid
I-24
D. Pek. Coating Batu Alam
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan
lain serta Pengecatan batu alam seperti yang tercantum dalam gambar dan
sesuai petunjuk Pengawas atau MK.
2. Persyaratan Bahan
a. Coating atau pernis batu alam adalah jenis larutan Acrylic Resin
yang dibuat dengan formulasi khusus untuk di aplikasikan pada
permukaan batu alam.
b. Penggunaan coating pada batu alam dapat membuat batu alam lebih
tahan terhadap cuaca, karena cara coating batu alam adalah meresap dan
melapisi dinding pori-pori batu alam, sehingga air (hujan) tidak dapat lagi
masuk ke pori-pori batu.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bersihkan batu dari sisa semen, debu, minyak, cat atau kotoran lainnya
supaya coating dapat meresap dan menempel sempurna pada permukaan
batu alam.
b. Pastikan cuaca panas atau tidak hujan dan batu kering dari air sisa
pembersihan tadi dan harus benar-benar kering.
c. Lapis kan/cat kan coating batu alam pada batu memakai kuas atau bisa
juga di semprot pakai kompresor untuk hasil yang lebih sempurna.
d. Setelah lapisan pertama telah mengering (15-20 menit) dapat dilakukan
pelapisan berikutnya bila di inginkan, tetapi satu lapis juga sudah bagus,
penggunaan lapisan ke 2 bila menginginkan hasil yang lebih maksimal.
pastikan seluruh batu dilapisi dengan merata supaya tidak terlihat belang
hasilnya.
e. daya sebar 1 kaleng/1 liter coating bisa melapisi 5-8 mtr2 tergantung jenis
batu dan porositas batu, biasanya untuk batu candi penggunaan lebih
boros karena jenis batu tersebut mempunyai pori-pori yang banyak dan
lebar.
V. PEKERJAAN KUNCI DAN KACA
A. Pek. Pasang Pintu Kaca Tempered 12 mm dan Pasang Pintu Kamar Mandi
dan PVC / SUNDA /uk 70x190 cm
1. Lingkup Pekerjaan
a. Meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan dan semua peralatan serta
pemasangan Pntu kaca sesuai dengan gambar dan persyaratannya.
b. Pemasanagn Pintu Kamar Mandi dan PVC
c. Mengatur pekerjaan kaca dengan pekerjaan pekerjaan lain yang
bersangkutan terutama pekerjaan kusen alumunium.
I-23
f. Selama pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa harus diawasi Tenaga
Ahli / Supervisi dari pabrik pembuat.
g. Bahan didatangkan langsung dari pabrik, tiba di Tapak Konstruksi harus
masih tersegel baik dalam kemasannya dan tidak cacat. Penyedia jasa
wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut Diatas mengenai
kemurnian cat yang akan dipergunakan. Pembuktian berupa segel
kaleng, test BD, test Laboratorium dan hasil akhir pengecatan. Biaya
untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor. Hasil test
kemurnian harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen dan
diserahkan kepada Pengguna Jasa untuk persetujuan pelakanaan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Penyedia jasa wajib
melakukan percobaan pengecatan (mock up). Biaya percobaan ini
ditanggung Penyedia jasa. Hasil percobaan tersebut harus diserahkan
kepada Pengguna Jasa untuk mendapatkan persetujuan bagi
pelaksanaan pekerjaan.
b. Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada
bekas yang menunjukkan tanda sapuan, roller maupun semprotan. Tebal
minimum dari tiap lapisan jadi/finish minimum sama dengan syarat yang
dispesifikasikan pabrik.
c. Apabila dari cat yang dipakai ada mengandung bahan dasar beracun
atau membahayakan keselamatan manusia, maka Penyedia jasa harus
menyediakan peralatan pelindung misalnya masker, sarung tangan dan
sebagainya yang harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
d. Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca
yang lembab/hujan, berdebu. Terutama untuk pelaksanaan di dalam
ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun atau membahayakan
manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai ventilasi yang cukup
atau pergantian udara berlangsung lancar. Didalam keadaan tertentu,
misalnya untuk ruangan tertutup, Penyedia jasa harus memakai kipas
angin/fan untuk memperlancar pergantian/aliran udara.
e. Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara
tekan/vacuum cleaner, semprotan dan sebagainya harus tersedia dari
kualitas/ mutu terbaik.
f. Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan apabila disetujui Pengguna Jasa.
g. Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan
kain kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari
Pengguna Jasa terkecuali disyaratkan lain dalam pesifikasi ini.
h. Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan dasar untuk
komponen bahan/material metal, harus dilakukan sebelum komponen
I-22
harus dikerjakan di bengkel (workshop). Penyimpangan dari persetujuan
ini harus seijin Pengawas atau MK.
e. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang
sesuai dengan maksudnya, termasuk perlengkapan-perlengkapannya.
Baut yang digunakan ASTM A - 307 (Black Blolt/Unfinished Bolts) adalah
jenis low carbon steel yang memenuhi persyaratan, dengan finishing
chrome nickel atau powder coating. Lubang-lubang untuk baut dan
sekrup harus dibor atau di “punch”.
f. Tambatan dan angker dimana perlu untuk mengikat bagian-bagian di
tempatnya, termasuk pemakaian ramset untuk beton atas persetujuan
Pengawas atau MK harus disediakan. Kontraktor harus menyerahkan
contoh timbal (tebal 30 cm) yang akan digunakan untuk mendapatkan
persetujuan dari Pengawas atau MK.
g. Semua pekerjaan baja, mur, baut dan alat penghubung untuk pekerjaan
stainless steel, harus terlindung secara dicelup panas (hot dip coated)
atau terdiri dari bahan bebas karat yang disetujui Pengawas atau MK.
h. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain; jika terjadi kerusakan akibat
kelalaiannya, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
C. Pek. Pengecatan Dinding Interior,
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu untuk
melaksanakan pekerjaan ini sehingga didapat hasil pekerjaan yang baik
dan sempurna.
b. Pekerjaan yang di maksud adalah Pengecatan dinding interior
2. Persyaratan Bahan
a. Seluruh pelaksanaan dan bahan untuk pekerjaan ini harus sesuai
dengan standard dan/atau spesifikasi pabrik.
b. Cat yang di gunakan untuk bagian interior adalah dulux off white 50/
white high/ hidding RM 90YY 83 / 036
c. Cat yang di gunakan untuk bagian eksterior adalah dulux off white 62/
silkmoon/ weathershield 30BB 83 / 001
d. Pabrik dan kontraktor harus memberi jaminan minimal selama 5 (lima)
tahun terhitung waktu penyerahan atas semua pekerjaan ini terhadap
kemungkinan cacat, warna yang berubah dan kerusakan cat lainnya.
e. Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Pengguna Jasa harus diulang dan
diganti. Penyedia jasa harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat
dasar atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana
ditunjukkan oleh Pengguna Jasa.
I-21
p. Seluruh kisi-kisi aluminium yang dipasang harus benar-benar tegak lurus
terhadap gari horizontal. Jarak pemasangan kisi-kisi sesuai dengan
gambar perencanaan.
q. Kisi-kisi aluminium yang dipasang adalah aluminium yang telah terpilih
dan tidak ada bagian yang cacat atau tergores.
r. Dipasang dengan cara pemasangan sesuai dengan spesifikasi dari
produsen atau yang disetujui Pengawas.
s. Kontraktor harus memperhatikan serta menjaga pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan lain. Jika terjadi kerusakan akibat
kelalaian, maka Kontraktor tersebut harus mengganti tanpa biaya
tambahan.
t. Pintu jendela harus terpasang rapat, rapi dan kuat pada sistem kosen
penggantung
B. Pek. Pasang Ralling Tangga Stainless steel
1. Lingkup Pekerjaan
Bagian ini meliputi pengadaan bahan, tenaga, peralatan dan perlengkapan
lain serta pemasangan semua pekerjaan stainless steel seperti yang
tercantum dalam gambar dan sesuai petunjuk Pengawas atau MK. Pekerjaan
ini meliputi Pekerjaan railing pada tangga utama.
2. Persyaratan Bahan
a. Railing tangga seperti yang ditunjukkan dalam gambar menggunakan
stainless steel.
b. Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan harus dari jenis yang paling cocok untuk maksud
tersebut.
c. Semua kelengkapan atau barang-barang/pekerjaan lain yang perlu demi
kesempurnaan pemasangan, walau tidak secara khusus diperlihatkan
dalam gambar-gambar atau Persyaratan Teknis, harus diadakan.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Penyambungan harus diusahakan agar tidak kelihatan mencolok.
b. Semua bagian harus mempunyai ukuran yang tepat, sehingga dalam
pemasangan tidak memerlukan pengisi.
c. Pemasangan baru dengan toleransi yang diijinkan/tertera dalam standar
yang telah disetujui. Bila toleransi yang dimaksud tidak tercantum dalam
standar, maka toleransi akan diberikan oleh Pengawas atau MK.
d. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik.
Yang dimaksud dengan pengelasan disini adalah “Electric Arc Welding”
AWS E 70 S - X. Pengelasan harus mengikuti cara-cara mutakhir sesuai
dengan standar AWS. Tenaga yang melakukan pekerjaan ini, harus
mempunyai “Sertifikat Keahlian Las” yang dikeluarkan oleh Lembaga-
Lembaga Pemerintah atau Swasta yang diakui. Seluruh pekerjaan las
I-20
membuat contoh jadi untuk semua detail sambungan dan profil
aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi bahan lain.
b. Semua frame baik untuk kusen dinding kaca luar dan pintu dikerjakan
secara fabrikasi dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan
agar hasilnya dapat dipertanggung jawabkan.
c. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari bahan besi untuk
menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Disarankan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa
menyebabkan kerusakan pada permukaannya.
d. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-actived gas (argon) dari arah
bagian dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
e. Pada akhir bagian kusen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan
sekrup, rivet dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh
kualitas dan bentuk yang sesuai dengan gambar.
f. Angkur-angkur untuk kusen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2,3
mm dengan lapisan zink tidak kurang dari 13 mikron dan ditempatkannya
pada interval 300 mm.
g. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hari line dari tiap
sambungan harus kedap air dan memenuhi syarat kebutuhan terhadap
tekanan air sebesar 1000 kg/cm2.
h. Celah antara kaca dan sistem kusen aluminium harus ditutup oleh
sealant yang sudah disetujui Pengawas.
i. Untuk fitting hard ware dan reinforcing material yang mana kusen
aluminium akan kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka
permukaan metal yang bersangkutan harus diberi lapisan chromium
untuk menghindari kontak korosi.
j. Toleransi pemasangan kusen aluminium di satu sisi dinding adalah 10 -
25 mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
k. Toleransi Puntiran : Pemasangan semua pintu terhadap kusen yang
diijinkan adalah 1 mm, sedangkan terhadap lentur adalah 3 mm.
l. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara, terutama pada
ruang yang dikondisikan, hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu
dapat digunakan synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
m. Sekeliling tepi kusen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi
sealant supaya kedap air dan suara.
n. Kaca-kaca dinding luar bangunan dan daun pintu hendaknya dibuat fixed
dengan beads. Beads dimaksud harus dari aluminium extruded shape
dan dilengkapi dengan neoprene. Tepi bawah ambang kusen exterior
agar dilengkapi finishing untuk penahan air hujan.
o. Kisi-kisi aluminium yang akan dipasang harus setelah mendapat
persetujuan Pengawas.
I-19
i. Dalam memotong dan mengepas, dengan hati-hati potong sisi-sisi dan
digrinda untuk ketepatan, pemotongan sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan atau penampilan granit / marmer.
j. Pastikan bahwa outlet sudah ditempatkan pada tengah-tengah pasangan
granit / marmer kecuali ditunjukkan lain pada gambar. Bila outlet lubang
tidak ditunjukkan pada gambar, harus dibuatkan oleh kontraktor instruksi
secara detail sesuai lokasi yang ditunjukkan oleh Arsitek.
k. Untuk pemasangan granit marmer pada dinding dengan sistem bawah
(adukan) harus diperkuat dengan anchor. Posisi anchor harus tepat pada
balok atau kolom praktis sehingga kuat.
l. Untuk granit I marmer yang digunakan untuk eksterior bangunan, harus
dilapisi coating anti debu dan air disemua sisinya.
m. Semua granit marmer perlu dipoles / dicoating anti gores sesuai dengan
gambar.
IV. PEKERJAAN PENGECATAN DAN ALUMUNIUM
A. Pek. Pasang Kusen Alumunium Powder Coating Putih 4", Jendela Kaca
Rangka Alumunium Putih, Pintu Kaca Rangka Alumunium Putih (P1)
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil
pekerjaan yang baik dan sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kusen pintu, kusen jendela kaca rangka
alumunium putih serta, pintu kaca rangka alumunium putih (p1).
2. Persyaratan Bahan
a. Seluruh pekerjaan ini harus sesuai dengan persyaratan dalam: The
Aluminium Association (AA), Architectural Aluminium Manufactures
Association (AAMA), American Standards For Testing Material (ASTM).
b. Bahan Dari bahan aluminium framing system buatan YKK.
c. Bentuk Profil Sesuai shop drawing yang disetujui Pengawas.
d. Ukuran Profil Ukuran Proril 40x100x1.35 mm digunakan untuk semua
kusen.
e. Powder Coating Ketebalan lapisan di seluruh permukaan aluminium
adalah 4” dengan warna white atau ditentukan lain oleh Pengawas.
f. Jaminan Harus diberikan jaminan tertulis dari tipe campuran (“Alloy”) dan
ketebalan “Powder Coating”. Kontraktor harus dapat memperlihatkan
bukti-bukti keaslian barang/bahan dengan “Certificate of Origin” dari
pabrik yang disetujui Pengawas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor wajib meneliti gambar-gambar
dan kondisi di lapangan (ukuran dan peil lubang harus diketahui) serta
I-18
B. Pek. Pasang Keramik Lantai 30x30 cm Lantai 60x60 cm Ex Roman dan
Pasang Keramik Dinding 30x40 Ex Roman - Vinson Bianco
1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat (pembayaran, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Pemasangan granit dan marmer pada tempat-tempat yang ditentukan
dalam gambar rencana
c. Adukan (mortar) untuk setting lantai / dinding yang akan dipasang granit I
marmer, serta pekerjaan-pekerjaan lain seperti pada gambar rencana.
d. Grouting Anchors, Angles (siku), dan penguat (framing) yang cukup
e. Aksesori aksesoris lain yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini.
2. Persyaratan Bahan
a. Keramik Lantai 30x30 ex Roman atau sekalitas
b. Keramik Lantai 60x60 ex Roman atau sekalitas
c. Keramik Dindiing 30x40 ex Roman atau sekalitas
d. Pasir pasang diayak kwalitas baik bersih dari kotoran
e. Semen Portland (PC) produksi semen gresik atau sekualitas
f. Air bersih tidak boleh mengandung minyak, asam , alcohol, dan bahan
lain yang dapat merusak mutu bahan
g. Kapur sirih dari Druju
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Material granit yang akan dipasang hal-US digelar terlebih dahulu dilantai
untuk mendapatkan persetujuan keseragaman corak / pola uratnya serta
sortir quality tile oleh MK dan Pemberi Tugas.
b. Bersihkan granit dengan membasahi dengan air bersih sebelum di set
dalam pekerjaan; khusus untuk pemasangan basah.
c. Pasanglah tile dengan rata, level, lurus dan benar dengan hubungan
keseluruhan. Kelurusan permukaan tile harus pada sisi luarya.
d. Jangan memasang tile yang rompal, retak, atau pudar atau tidak baik,
hal ini akan ditolak.
e. Sediakan dan set anchor, dowel, ties dan hal-hal lain yang dibutuhkan
untuk memperkokoh pasangan. Setel angkur pada posisi yang baik dan
tidak kurang dari jarak yang diijinkan. Pasanglah tile untuk
memungkinkan pergerakan bergeser, menciut / memuai, dan ekspansi
termal dan kontraksi.
f. Jangan menggunakan aluminium, plastik atau penumpu dari kayu.
g. Berikan hubungan yang rata, dalam toleransi yang diijinkan / spesifikasi,
pada permukaan antara pasangan yang berdekatan untuk menghasilkan
hubungan baik dan maksimal.
h. Potong dengan tepat dan akurat, lubangi dan sesuaikan granit untuk
hardware, outlet, fixture, fitting dan pekerjaan-pekerjaan lain yang
menempel pada granit.
I-17
g. Kirimkan extra stock tersebut ke site sesuai petunjuk MK, Pemberi
Tugas, dan pastikan dikemas dalam peti kayu untuk perlindungan dan
identifikasi setiap kemasan.
h. Tipe dan ukuran sesuaikan dengan skedule material dan gambar.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Material granit yang akan dipasang hal-US digelar terlebih dahulu dilantai
untuk mendapatkan persetujuan keseragaman corak / pola uratnya serta
sortir quality tile oleh MK dan Pemberi Tugas.
b. Bersihkan granit dengan membasahi dengan air bersih sebelum di set
dalam pekerjaan; khusus untuk pemasangan basah.
c. Pasanglah tile dengan rata, level, lurus dan benar dengan hubungan
keseluruhan. Kelurusan permukaan tile harus pada sisi luarya.
d. Jangan memasang tile yang rompal, retak, atau pudar atau tidak baik,
hal ini akan ditolak.
e. Sediakan dan set anchor, dowel, ties dan hal-hal lain yang dibutuhkan
untuk memperkokoh pasangan. Setel angkur pada posisi yang baik dan
tidak kurang dari jarak yang diijinkan. Pasanglah tile untuk
memungkinkan pergerakan bergeser, menciut / memuai, dan ekspansi
termal dan kontraksi.
f. Jangan menggunakan aluminium, plastik atau penumpu dari kayu.
g. Berikan hubungan yang rata, dalam toleransi yang diijinkan / spesifikasi,
pada permukaan antara pasangan yang berdekatan untuk menghasilkan
hubungan baik dan maksimal.
h. Potong dengan tepat dan akurat, lubangi dan sesuaikan granit untuk
hardware, outlet, fixture, fitting dan pekerjaan-pekerjaan lain yang
menempel pada granit.
i. Dalam memotong dan mengepas, dengan hati-hati potong sisi-sisi dan
digrinda untuk ketepatan, pemotongan sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan atau penampilan granit / marmer.
j. Pastikan bahwa outlet sudah ditempatkan pada tengah-tengah pasangan
granit / marmer kecuali ditunjukkan lain pada gambar. Bila outlet lubang
tidak ditunjukkan pada gambar, harus dibuatkan oleh kontraktor instruksi
secara detail sesuai lokasi yang ditunjukkan oleh Arsitek.
k. Untuk pemasangan granit marmer pada dinding dengan sistem bawah
(adukan) harus diperkuat dengan anchor. Posisi anchor harus tepat pada
balok atau kolom praktis sehingga kuat.
l. Untuk granit I marmer yang digunakan untuk eksterior bangunan, harus
dilapisi coating anti debu dan air disemua sisinya.
m. Semua granit marmer perlu dipoles / dicoating anti gores sesuai dengan
gambar.
I-16
c. Adukan (mortar) untuk setting lantai / dinding yang akan dipasang granit I
marmer, serta pekerjaan-pekerjaan lain seperti pada gambar rencana.
d. Grouting Anchors, Angles (siku), dan penguat (framing) yang cukup
e. Aksesori aksesoris lain yang dibutuhkan dalam pekerjaan ini.
2. Persyaratan Bahan
a. Granit Tile 120x60 ex Indogres atau sekualitas
b. Granit Tile 60x60 ex Travenio atau sekualitas
c. Semua bahan merupakan produk kualitas satu dari sumber terpilih.
d. Contoh kemasan harus diperlihatkan kepada MK dan Pemberi Tugas
dan semua granit yang digunakan harus sesuai dengan sample yang
disetujui dan disuplai dalam kemasan asli dari pabrik.
e. Sediakan dan kirim jumlah extra stock minimum 5% dari setiap ukuran,
wama, dan finishing dari setiap bentuk tile untuk mengganti jumlah yang
rusak selama pengiriman dan pemasangan.
f. Dan kirimkan juga extra 5% untuk setiap tipe dan ukuran sesuai ukuran
panel terbesar yang dipasang setelah selesai pekerjaan pemasangan
untuk digunakan oleh Pemberi Tugas pada masa-masa yang akan
g. datang.
-15
pekerjaan - pekerjaan yang terkait dengan partisi PVC
/SUNDA/SUNDAsunda, diantaranya adalah :
Pekerjaan Instalasi pada dinding
Pekerjaan Kosen, dan lainsebagainya yang terkait dalam
terlaksananya pekerjaan ini.
b. PVC /SUNDA/SUNDAyang dipasang adalah PVC /SUNDA/SUNDAyang
telah dipilih dengan baik, bentuk dan ukuran masing – masing unit sama,
tidak ada bagian yang retak, gompal atau cacat - cacat lainnya dan telah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
c. Sebelum pemasangan metalrunner, dibuat tanda/ marking terlebih dahulu
diatas bidang lantai sesuai gambar rencana dan diajukan untuk diperiksa
terlebih dahulu oleh Konsultan Pengawas dan Perencana.
d. Modul rangkavertikal besi hollow adalah setiap berjarak per as = 60 cm.
e. Rangka besi hollow dan metal runner harus siku, tegak, kaku dan kuat,
kecuali bila dinyatakan lain, misal permukaan merupakan bidang miring
sesuai yang ditunjukkan dalam gambar.
f. Bahan penutup langit - langit adalah HPL dengan mutu bahan seperti
yang telah dipersyaratkan dengan pola pemasangan sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar. PVC /SUNDA/SUNDAdipasang dengan
sekrup khusus, dengan menggunakan alat bor listrik dan setiap
pemasangan masing - masing sekrup sejajar minimal berjarak 300 mm.
g. Kepala sekrup yang terlihat diberi compund agar tertutup dan diamplas.
h. Sambungan partisi PVC /SUNDA/SUNDAdiberi compound dengan
sebelumnya diberi paper tape khusus HPL. Setelah compound kering,
diamplas sampai rata dan garis sambungan setiap unit PVChilang.
i. Bagian sudut partisi PVC /SUNDA/SUNDAyang tidak terlindung oleh
material lain, diberi corner bead dan dicompound dan diamplas dengan
baik.
j. Setelah panel PVCterpasang, bidang permukaan partisi harus rata, lurus
dan siku, dan antara unit - unit PVC /SUNDA/SUNDAtidak terlihat
bergelombang dan sambungan. Kecuali bila dinyatakan lain, misal :
permukaan merupakan bidang miring atau melengkung sesuai yang
ditunjukkan dalam gambar.
k. Untuk menguji kesikuan/ kerataan bidang partisi HPL, dilakukan dengan
menggunakan waterpas khusus, dan diperiksa bersama - sama
Konsultan Pengawas/MK.
III. PEKERJAAN KERAMIK
A. Pek. Pasang Granite Tile 120x60 Ex Indogres dan Pasang Granite Tile 60x60
Ex Traverino
1. Lingkup Pekerjaan
a. Bagian ini mencakup ketentuan / syarat-syarat (pembayaran, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material, dan peralatan.
b. Pemasangan granit dan marmer pada tempat-tempat yang ditentukan
dalam gambar rencana
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Siapkan peralatan acian dan mortar acian yaiutu mixing antara adukan
kering MU-200 dengan air.
b. Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar
permukaan plesteran dapat menyerap air semen dengan baik.
c. Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata
dengan peralatan.
d. Haluskan permukaan acian yang sudah kering dengan mengamplas
menggunakan kertas semen hingga rata dan halus.
II. PEKERJAAN PLAFOND DAN PARTISI
A. Pek. Langit-langit PVC/sunda + Rangka aluminium
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini dilakukan meliputi pemasangan dinding partisi sunda ,
termasuk pemasangan rangka sesuai yang disebutkan/ ditunjukkan dalam
gambar dan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
2. Persyaratan Bahan
a. Rangka
Rangka vertikal dari alumunium
Rangka horizontal atas dan bawah dari alumunium
b. Penutup partisi :
Digunakan PVC/sunda yang bermutu baik produk JAYA Plaster board
atau produk lain yang setara, tebal = 1 mm.
c. Bahan penutup sambungan partisi sunda
Compound atau bahan plester ex UB400 atau produk lain yg setara.
Papertape yang berpori/berlubang dan bergaris tengah, serta Corner
Bead berbahan metal, yaitu untuk penutup bagian sudut dinding partisi.
d. Kesemua bahan di atas harus disetujui oleh Konsultan Pengawas,
Perencana dan PemberiTugas.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan untuk meneliti
gambar -gambar yang ada dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil),
termasuk mempelajari bentuk, pola lay-out/ penempatan, cara
pemasangan, mekanisme dan detail - detail sesuai gambar. Juga terlebih
dahulu harus memeriksa untuk dikoordinasikan dengan
I-12
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Siapkan peralatan acian dan mortar acian yaiutu mixing antara adukan
kering MU-200 dengan air.
b. Sebelum mengaci usapkan air pada permukaan plesteran agar
permukaan plesteran dapat menyerap air semen dengan baik.
c. Lalu laburkan mortar acian di permukaan plesteran usapkan dengan rata
dengan peralatan.
d. Haluskan permukaan acian yang sudah kering dengan mengamplas
menggunakan kertas semen hingga rata dan halus.
D. Pek. Benangan Sudut
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat mencapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan dinding/pasangan bata, plesteran dan pelapis dinding meliputi
seluruh bangunan termasuk pekerjaan Site Development sesuai dengan
yang dinyatakan/pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland/P.C
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang
digunakan untuk pekerjaan beton.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras. Kadar
lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5% dan
pasir harus memenuhi persyaratan PUBB NI 1970 atau NI-3.
c. Air
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan untuk
pekerjaan beton (lihat pasal sebelumnya)
d. Batu Bata
Batu bata yang dipakai adalah batu bata dengan standard mutu setaraf
Jatiwangi. Bata merah tersebut ukurannya harus memenuhi persyaratan
NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3)/lebih kurang 5 x 11 x 22 cm.
e. Bahan-bahan tersebut diatas sebelum pengadaan untuk dipasang
Pemborong terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-contoh untuk
mendapat persetujuan dari Perencana/PENGAWAS. Persetujuan dari
Perencanaan /PENGAWAS harus secara tertulis/ditanda tangani pada
contoh-contoh bahan tersebut. Kemudian contoh yang sudah disetujui
tersebut disimpan di ruang sampel ( di PENGAWAS). Apabila dalam
pemasangan tidak sesuai dengan contoh yang sudah disepakati maka
Pemborong harus membongkar dan diganti sesuai dengan contoh yang
telah disepakati, semua biaya ditanggung oleh pemborong dan tidak
menjadi pekerjaan tambah.
I-9
langsung dengan bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air
secara cepat.
n. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulang / mengganti bila ada
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi),
atas biaya Kontraktor selama kerusakan bukan disebabkan
oleh tindakan Pemilik/ Pemakai.
C. Pek. Acian
1. Lingkup Pekerjaan
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu
lainnya untuk melaksanakan pekerjaan, sehingga dapat mencapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan dinding/pasangan bata, plesteran dan pelapis dinding meliputi
seluruh bangunan termasuk pekerjaan Site Development sesuai dengan
yang dinyatakan/pada tempat-tempat yang tercantum pada gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland/P.C
Semen untuk pekerjaan batu dan plesteran sama dengan yang
digunakan untuk pekerjaan beton.
b. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras. Kadar
lumpur yang terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5% dan
pasir harus memenuhi persyaratan PUBB NI 1970 atau NI-3.
c. Air
Air yang digunakan untuk adukan dan plesteran sama dengan untuk
pekerjaan beton (lihat pasal sebelumnya)
d. Batu Bata
Batu bata yang dipakai adalah batu bata dengan standard mutu setaraf
Jatiwangi. Bata merah tersebut ukurannya harus memenuhi persyaratan
NI-10 dan PUBB 1970 (NI-3)/lebih kurang 5 x 11 x 22 cm.
e. Bahan-bahan tersebut diatas sebelum pengadaan untuk dipasang
Pemborong terlebih dahulu harus menyerahkan contoh-contoh untuk
mendapat persetujuan dari Perencana/PENGAWAS. Persetujuan dari
Perencanaan /PENGAWAS harus secara tertulis/ditanda tangani pada
contoh-contoh bahan tersebut. Kemudian contoh yang sudah disetujui
tersebut disimpan di ruang sampel ( di PENGAWAS). Apabila dalam
pemasangan tidak sesuai dengan contoh yang sudah disepakati maka
Pemborong harus membongkar dan diganti sesuai dengan contoh yang
telah disepakati, semua biaya ditanggung oleh pemborong dan tidak
menjadi pekerjaan tambah.
I-8
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Seluruh plesteran dinding batu bata dengan aduk campuran 1 PC : 5
pasir, kecuali pada Plesteran Beton.
b. Pasir pasang yang di gunakan harus di ayak terlebih dahulu dengan
mata ayakan seperti yang dipersyaratkan.
c. Material lain yang tidak terdapat dalam persyaratan di atas tetapi
dibutuhkan untuk penyelesaian/penggantian pekerjaan dalam bagian ini,
harus bermutu baik dari jenisnya dan di setujui Direksi Pengawas/MK.
d. Semen Portland yang di kirim ke proyek lapangan harus dalam keadaan
tertutup atau dalam kantong yang masih disegel dan berlabel pabriknya,
bertuliskan type dan tingkatannya, dalam keadaan utuh dan tidak ada
cacat.
e. Bahan harus disimpan di tempat yang kering, berventilasi baik,
terlindung, dan bersih. Tempat penyimpanan bahan harus cukup
menampung kebutuhan bahan, dan dilindungi sesuai dengan jenisnya
seperti yang disyaratkan dari pabrik.
f. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada Direksi
Pengawas/MK untuk mendapatkan persetujuan, lengkap dengan
ketentuan/ persyaratan dari pabrik yang bersangkutan. Material yang
tidak disetujui harus diganti dengan material lain yang mutunya sesuai
dengan persyaratan tanpa biaya tambahan.
g. Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor diharuskan memeriksa site/
lapangan yang telah disiapkan apakah sudah memenuhi persyaratan
untuk dimulainya pekerjaan.
h. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan
lainnya, Kontraktor harus segera melaporkan kepada Direksi
Pengawas/MK. Kontraktor tidak diperkenankan melakukan pekerjaan
ditempat tersebut sebelum kelainan/perbedaan diselesaikan.
i. Tebal plesteran 1,5 – 2 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm
atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
j. Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat plesteran pada bagian yang
diijinkan Direksi Pengawas/MK.
k. Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang
berbeda jenisnya, harus diberi/dibuat nat (tali air) dengan ukuran lebar 7
mm dalamnya 5 mm, kecuali bila ditentukan lain.
l. Plesteran halus (acian) digunakan campuran PC dan air sampai
mendapatkan campuran yang homogen, acian dapat dikerjakan sesudah
plesteran berumur 8 hari (kering betul).
m. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari
I-7
f. Setelah pekerjaan plesteran selesai tidak diperkenankan untuk langsung
diaci atau di pasang keramik dinding, tunggu 48 jam setelah kelembaban
air keluar dalam dinding/berkeringat kering, dapat dilakukan pekerjaan
acian dengan MU-200,PM-300 atau pemasangan keramik dinding.
g. Pemasangan dinding bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 8-10 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom praktis.
h. Bidang dinding 1/2 batu yang luasnya lebih besar dari 12 m2
ditambahkan kolom dan balok penguat (kolom praktis) dengan ukuran 12
x 12 cm, dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 6
mm jarak 20 cm.
i. Pembuatan lubang pada pasangan untuk perancah/steiger sama sekali
tidak diperkenankan.
j. Pembuatan lubang pada pasangan bata ringan yang berhubungan
dengan setiap bagian pekerjaan beton (kolom) harus diberi penguat stek-
stek besi beton diameter 6 mm jarak 75 cm, yang terlebih dahulu ditanam
dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang ditanam
dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
k. Tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah 2 (dua)
melebihi dari 2 %. Bata yang patah lebih dari 2 tidak boleh digunakan.
l. Pasangan bata untuk dinding 1/2 batu harus menghasilkan dinding finish
setebal 13 cm dan untuk dinding 1 batu finish adalah 25 cm.
Pelaksanaan pasangan harus cermat, rapi dan benar-benar tegak lurus.
B. Pek. Plesteran 1 Pc : 5 Ps, tebal 15 mm
1. Lingkup Pekerjaan
a. Termasuk dalam pekerjaan ini adalah pengadaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapainya hasil pekerjaan
yang bermutu baik dan sempurna.
b. Lingkup pekerjaan ini meliputi seluruh plesteran dinding batu bata bagian
dalam dan bagian luar bangunan serta seluruh detail yang ditunjukkan
dalam gambar dan disetujui Direksi Pengawas/MK.
2. Persyaratan Bahan
a. Semen Portland yang di gunakan harus dari satu produk, mutu I dan
yang disetujui MK serta memenuhi NI-8.
b. Pasir harus memenuhi NI-3 Pasal 14 dan PUBI 1982.
c. Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.-Campuran (aggregate) untuk plester
harus dipilih yang benar-benar bersih dan bebas dari segala macam
kotoran, harus bersih dan melalui ayakan 1,6- 2,0 mm.
I-6
BAB III
SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN
Termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini adalah pekerjaan-pekerjaan persiapan guna
pelaksanaan konstruksi gedung-gedung sehingga secara keseluruhan lingkup
pekerjaan konstruksi ini meliputi :
1. Pekerjaan galian tanah dan selokan
2. Pekerjaan Plafond Dan Partisi
3. Pekerjaan Keramik
4. Pekerjaan Pengecatan Dan Alumunium
5. Pekerjaan Kunci Dan Kaca
I.PEKERJAAN PASANGAN DAN PLESTERAN A.
Pek. Pasang Bata Ringan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini
sehingga diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
b. Pekerjaan pasangan bata ringan ini meliputi pekerjaan dinding bangunan
dan seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Direksi Pengawas/MK.
2. Persyaratan Bahan
a. Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dan yang
disetujui Direksi Pengawas/MK. Syarat-syarat batu bata harus memenuhi
ketentuan-ketentuan dalam NI-10.
b. Bata Ringan yang digunakan ukuran 10x20x60 cm dengan mutu terbaik,
siku dan sama ukuran, sama warna serta disetujui Direksi
Pengawas/MK.
c. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk, mutu I
dan memenuhi syarat-syarat dalam NI-8.
d. Pasir aduk harus memenuhi NI-3 Pasal 14 ayat 2.
e. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/ minyak/asam basa serta memenuhi PUBI-1982 Pasal 9.
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
c. Pasangan batu bata ringan / bata celkone, dengan menggunakan aduk
MU-300,PM-100.
d. Setelah bata terpasang dengan aduk, nad/siar-siar harus dikerok rata
dan dibersihkan dengan sapu lidi dan kemudian disiram air.
e. Pasangan dinding bata ringan sebelum diplester dengan MU-301,PM-
200 harus dibasahi dengan air terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok
serta dibersihkan.
I-5
3. Bila rekanan meragukan tentang perbedaan antara gambar yang ada, baik
konstruksi maupun ukurannya, maka rekanan berkewajiban untuk menanyakan
kepada Konsultan Pengawas secara tertulis.
4. Dalam hal terjadi penyimpangan detail antara gambar bestek dan keadaan di
lapangan, kontraktor dapat mengajukan gambar kerja (shop drawing) yang
sesuai dengan kondisi di lapangan dan mempergunakannya dalam
pelaksanaan dengan persetujuan tertulis Konsultan Pengawas. Di dalam semua
hal, bila terjadi pengambilan ukuran yang salah adalah sepenuhnya menjadi
tanggung jawab kontraktor.
5. Apabila dalam gambar disebutkan lingkup pekerjaan atau ukuran, sedangkan
RKS tidak disebutkan, maka gambar yang harus dilaksanakan.
IV. PENJELASAN RKS
1. Pada RKS tentang Syarat-syarat Teknis, termuat lingkup pekerjaan, spesifikasi
bahan yang digunakan dan Syarat-syarat Pelaksanaan.
2. Apabila dalam gambar tidak tercantum lingkup pekerjaan, ukuran dan jumlah,
sedangkan dalam RKS pada lingkup pekerjaan tercantum, maka Kontraktor
terikat untuk melaksanakannya.
I-4
BAB II
PERATURAN TEKNIS
I. UMUM
1. Pedoman pelaksanaan yang diatur oleh Peraturan Pembangunan yang sah dan
berlaku di Indonesia sepanjang tidak ditetapkan lain dalam Rencana Kerja dan
Syarat-syarat yang harus ditaati selama pelaksanaan, yaitu :
2. Keppres No. 54 tahun 2010.
3. Algemene Voorwarden (A.V) yang disahkan dengan Keputusan Pemerintah
Nomor 9 tanggal 28 Mei 1941 dan tambahan Lembaran Negara No. 1457,
apabila tidak ada ketentuan lain dalam RKS ini.
4. Peraturan Umum Pemeriksaan Bahan Bangunan (PUBB) 1983 N.I.3.
5. Peraturan Semen Portland Indonesia 1973 N.I.8.
6. Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Umum Dinas Keselamatan
Kerja No. 3 tahun 1958 dan Undang-Undang No. 1 tahun 1970 tentang
Keselamatan Kerja.
7. Keputusan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
8. Peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Setempat
yang berkaitan dengan permasalahan bangunan.
II. KHUSUS
Untuk melaksanakan pekerjaan seperti yang tersebut dalam Lingkup Pekerjaan ini,
maka berlaku dan mengikat :
1. SK. Penanggung Jawab Kegiatan tentang Penunjukan Kontraktor (Gunning).
2. Surat Kesanggupan Kerja.
3. Surat Perintah Kerja.
4. Surat Penawaran beserta Lampiran-lampirannya.
5. Gambar Bestek.
6. RKS. beserta Lampiran-lampirannya.
7. Kontrak Pelaksanaan dan Addendumnya (bila ada).
8. Shop drawing yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui Konsultan
Pengawas dan/atau Pengelola Teknis Kegiatan untuk dilaksanakan.
9. Time Schedule yang diajukan oleh Kontraktor yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas dan Pengelola Kegiatan.
III. PENJELASAN GAMBAR
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dan gambar detail, maka yang
harus diikuti adalah gambar detail.
2. Bila terdapat skala gambar dan ukuran yang tertulis dalam gambar berbeda,
maka ukuran dalam gambar yang berlaku.
I-3
kontraktor dapat membuktikan kesekualitasan kualitas dan ciri-ciri fisik
yang dituntut RKS, dan untuk mempergunakannya harus ada persetujuan
tertulis dari Konsultan Pengawas dan/atau Pengelola Kegiatan.
IV. PROSEDUR PENGADAAN BAHAN BANGUNAN
1. Secepatnya kontraktor melalui Site Engineer/Pelaksana mengajukan contoh
bahan yang akan didatangkan sesuai dengan spesifikasi dalam RKS ini, pada
saat rapat lapangan pertama kali.
2. Contoh bahan yang telah disetujui harus dipasang di dalam Direksikeet sebagai
pedoman mutu bahan.
3. Apabila tanpa mengajukan contoh atau pengajuannya bersamaan dengan
datangnya bahan tersebut, maka Pengawas Lapangan/Direksi berhak menolak
dan memberi perintah untuk mengeluarkan bahan tersebut dari lokasi
pekerjaan.
4. Adanya Surat dukungan dari perusahaan lift dan bersedia memberikan soft
drawing lift (konstruksi)
V. PEMERIKSAAN BAHAN BANGUNAN
1. Secara umum Konsultan Pengawas/Direksi berhak memeriksa semua jenis
bahan bangunan yang dipergunakan kontraktor dan menolaknya apabila nyata-
nyata tidak memenuhi persyaratan untuk itu.
2. Bahan bangunan yang telah didatangkan oleh kontraktor di lapangan tetapi oleh
Konsultan Pengawas/Direksi ditolak untuk dipergunakan, harus segera
dikeluarkan dari lapangan selambat-lambatnya dalam waktu 2x24 jam terhitung
sejak jam penolakan tersebut.
3. Semua bahan bangunan yang digunakan selain harus memenuhi syarat-syarat
yang ditentukan dalam RKS. ini, juga harus memenuhi persyaratan yang
ditentukan dalam A.V. dan Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB).
4. Konsultan Pengawas/Direksi berwenang meminta keterangan mengenai asal
bahan dan Kontraktor harus memberitahukannya.
VI. MUTU BAHAN BANGUNAN
1. Sebelum melaksanakan pekerjaan secara massal dapat meminta persetujuan
hasil pekerjaan kepada Pengawas Lapangan/ Direksi.
2. Agar tidak terjadi bongkar/pasang pekerjaan, apabila terdapat gambar yang
tidak jelas, maka kontraktor diwajibkan menanyakan kepada Pengawas
Lapangan/Direksi untuk menyamakan persepsi, atau apabila perlu dapat
meminta Konsultan Perencana untuk mendapatkan jawaban yang pasti tentang
perencanaannya.
3. Bagian pekerjaan yang telah dimulai tetapi masih digunakan bahan-bahan yang
ditolak oleh Konsultan Pengawas/Direksi atau tanpa ijin, harus segera
dihentikan dan selanjutnya pekerjaan tersebut harus dibongkar.
I-2
RENCANA KERJA DAN SYARAT-SYARAT
(RKS)
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG KULIAH TERPADU TAHAP 4
INSITUT AGAMA KRESTEN NEGERI AMBON
BAB I PERATURAN
UMUM
I. TENAGA KERJA DAN PERALATAN
1. Tenaga kerja yang dilibatkan dalam pelaksanaan harus memakai tenaga yang
sesuai dengan tingkat keahlian, pengalaman, serta tidak melanggar ketentuan-
ketentuan perburuhan yang berlaku di Indonesia.
2. Kontraktor harus menggunakan tenaga yang ahli dalam bidang pelaksanaan
(skilled Labour), baik tenaga pelaksana, mandor maupun tukang.
3. Semua tenaga kerja dipimpin oleh seorang Project Manager atau Pelaksana
sebagai wakil Kontraktor di lapangan.
4. Tenaga kerja pelaksana sub kontraktor harus dipilih yang sudah
berpengalaman dan mampu menangani pekerjaan yang disub-kontrakkan
dengan aman, kuat, rapi dan memenuhi persyaratan teknis.
5. Hubungan kontraktor dengan sub-kontraktor dalam menyangkut secara
keseluruhan pekerjaan tetap menjadi tanggung jawab kontraktor.
6. Tenaga Inti Penunjang Pekerjaan pelaksanaan di lapangan harus sesuai
ketentuan dalam dokumen pengadaan lelang.
II. PERALATAN KERJA
1. Alat-alat untuk melaksanakan pekerjaan harus disediakan oleh kontraktor
dalam keadaan baik dan siap pakai dalam jumlah cukup.
2. Guna kelancaran pekerjaan, alat-alat mekanis/mesin, harap disiapkan tenaga
operator yang mampu mengoperasikan dan memperbaiki bila mengalami
gangguan operasional.
III. PEMAKAIAN MERK DAGANG DAN PERIJINAN
1. Penggunaan merk dagang maupun jenis bahan diutamakan produksi Dalam
Negeri seperti diatur dalam Keppres No. 54 tahun 2010.
2. Apabila dalam RKS ini hanya disebutkan satu merk bahan, bukan berarti hanya
dapat dipakai merk tersebut, melainkan dapat dipakai merk lain dengan standart
mutu dan ciri-ciri fisik yang sama dan mendapat persetujuan Direksi.
3. Kontraktor dapat mengusulkan perubahan pemakaian merk dagang secara
tertulis apabila merk dagang tersebut tidak tersedia di pasaran, sepanjang
I-1
KEMENTRIAN AGAMA
INSTITUT AGAMA KRESTEN NEGERI AMBON
Jln. Dolog Halong Atas .Tlp.(0811) 4711157
RENCANA KERJA & SYARAT- SYARAT (RKS)
PEKERJAAN :
PERENCANAAN PEMBANGUNAN RUANG KULIAH
TERPADU – TAHAP 4
LOKASI :
JL .BULOG HALONG ATAS – KOTA AMBON
THN : 2022| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 18 April 2022 | Pembangunan Rkt Tahap 3 | Kementerian Agama | Rp 4,398,635,000 |
| 7 June 2021 | Pembangunan Ruang Praktik Siswa (Rps) Multimedia Beserta Perabotnya Pada Smk Negeri Leksula (Dak Reguler Smk) | Provinsi Maluku | Rp 1,966,982,000 |
| 15 January 2020 | Renovasi Kantor Persit Kodam Xvi/Ptm Menjadi 2 Lt | Kementerian Pertahanan | Rp 1,579,200,000 |
| 4 June 2024 | Rehabilitasi Gedung Kantor Polda Batu Meja | Provinsi Maluku | Rp 1,000,000,000 |
| 15 March 2021 | Rehab Kantor Persit Kodam Xvi/Ptm (Lanjutan) | Kementerian Pertahanan | Rp 761,422,000 |
| 27 April 2021 | Rehabilitasi Ruang Guru Smp Negeri 01 Leksula | Kab. Buru Selatan | Rp 280,000,000 |
| 27 October 2025 | Pembangunan Sarana Dan Prasarana Air Bersih (Pemasangan Jaringan) Farmasi Atas, Kel. Kudamati | Kota Ambon | Rp 159,995,520 |
| 10 June 2025 | Rehabilitasi Masjid Ohoi Tetoat Kab. Maluku Tenggara | Provinsi Maluku | Rp 145,000,000 |
| 11 June 2025 | Rehabilitasi Pastori Gereja Anugerah Ohoijang | Provinsi Maluku | Rp 100,000,000 |