| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0905677803331000 | Rp 2,864,490,182 | - | |
| 0317113298331000 | Rp 2,881,800,164 | Gugur pada saat undangan klarifikasi karena penawaran peralatan utama excavator mini tidak ada perjanjian sewa | |
| 0706607082127000 | - | - | |
| 0013450853114000 | Rp 2,491,674,400 | masa berlaku SBU peserta yang ditawarkan telah habis. | |
PT Nadya Ratu Permata | 09*2**4****05**0 | Rp 2,922,272,413 | - Bukti pembelian/invoice excavator mini kepada PT.Daya Kobelco terindikasi rekayasa/editan, karena seharusnya nomor rekening pada invoice tersebut adalah milik PT.Daya Kobelco bukan milik Nomor rekening pemilik sewa |
| 0803201508331000 | Rp 2,933,016,783 | surat perjanjian sewa excavator berbeda persuahaan a.n PT.Nursidah | |
PT Pribumi Beton Indonesia | 04*0**0****22**0 | Rp 2,803,133,700 | Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) peserta tidak mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama. |
| 0721716892203000 | Rp 2,738,398,235 | Surat perjanjian sewa peralatan pick up dan excavator mini ditandatangani oleh perorangan, harusnya atas nama CV Garda. | |
| 0960181469311000 | Rp 2,491,674,400 | Untuk kualifikasi Usaha Kecil yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun untuk pengadaan dengan nilai paket pekerjaan paling sedikit di atas Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) peserta tidak mempunyai 1 (satu) pengalaman pada bidang yang sama. | |
| 0416050888455000 | Rp 2,353,241,367 | Peserta tidak melampirkan bukti kepemilikan/penguasaan terhadap peralatan dari pemberi sewa untuk peralatan utama berupa Excavator mini, | |
| 0427424106101000 | Rp 2,448,660,632 | Direksi Perusahaan Penanda tangan Pakta komitmen bukan oleh pimpinan tertinggi perusahaan penyedia jasa. | |
| 0660477910311000 | Rp 2,491,674,400 | DRH Petugas K3 Tidakada | |
| 0025376401331000 | Rp 2,814,113,427 | Peralatan stemper, beton molen, lift barang dan barbender tidakada speknya. | |
Surai Kontruksi Engineering | 09*0**8****01**0 | - | - |
| 0902097591335000 | - | - | |
| 0031893241331000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
| 0314652645404000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0025373515331000 | - | - | |
| 0025373127331000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
CV Anugrah Purnama | 0822482903216000 | - | - |
| 0756225033001000 | - | - | |
| 0653100560422000 | - | - | |
| 0666174099529000 | - | - | |
| 0819438094106000 | - | - | |
| 0833526031216000 | - | - | |
| 0315925354219000 | - | - | |
| 0020778064219000 | - | - | |
| 0702662412331000 | - | - | |
| 0634405997805000 | - | - | |
| 0924720600009000 | - | - | |
| 0862725025403000 | - | - | |
| 0023947906822000 | - | - | |
| 0012402905334000 | - | - | |
CV Genta Ridian | 0016228447201000 | - | - |
| 0818344244216000 | - | - | |
| 0015145253333000 | - | - | |
| 0818229858101000 | - | - | |
| 0011297157307000 | - | - | |
CV Dua Putri | 0748927183921000 | - | - |
CV Sukses Bersama | 03*7**0****31**0 | - | - |
| 0753281070101000 | - | - | |
| 0761413137403000 | - | - | |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - | - |
| 0017264458213000 | - | - | |
| 0025618158101000 | - | - | |
CV Verost | 0025375080331000 | - | - |
| 0907557375331000 | - | - | |
| 0858302458202000 | - | - | |
| 0017589516203000 | - | - | |
| 0701088338201000 | - | - | |
| 0610219800411000 | - | - | |
| 0947111720333000 | - | - | |
| 0031344468333000 | - | - | |
Berlian Jaya Pratama | 09*8**9****31**0 | - | - |
| 0032618928215000 | - | - | |
| 0018530733223000 | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | |
| 0625397559205000 | - | - | |
| 0839536315101000 | - | - | |
| 0858783277122000 | - | - | |
| 0721540292331000 | - | - | |
| 0834617409806000 | - | - | |
| 0030704712307000 | - | - | |
| 0900844739201000 | - | - | |
| 0538894874413000 | - | - | |
PT Lintas Nusa Baraya | 05*8**9****61**0 | - | - |
| 0021068242127000 | - | - | |
| 0316272764331000 | - | - | |
| 0021280664331000 | - | - | |
| 0921601530213000 | - | - | |
| 0933285124331000 | - | - | |
| 0015806763201000 | - | - | |
| 0939597209205000 | - | - | |
| 0721116002101000 | - | - | |
| 0410647168101000 | - | - | |
| 0023355795101000 | - | - | |
Rafanda Al Razaak | 09*1**2****35**0 | - | - |
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
DAFTAR ISI
RENCANA KERJA DAN SYARAT - SYARAT TEKNIS
BAB I. SYARAT-SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1 : LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 2 : MEMULAI KERJA
Pasal 3 : MOBILISASI
Pasal 4 : PAPAN NAMA PROYEK DAN IMB
Pasal 5 : KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
Pasal 6 : RENCANA KERJA
Pasal 7 : DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK
Pasal 8 : KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
Pasal 9 : TENAGA DAN SARANA KERJA
Pasal 10 : PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
Pasal 11 : LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
Pasal 12 : PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
Pasal 13 : TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
Pasal 14 : KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN-BAHAN
Pasal 15 : PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
Pasal 16 : SUPPLIER & SUB KONTRAKTOR
Pasal 17 : PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
Pasal 18 : DRAINASE / SALURAN
Pasal 19 : PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENENTUAN PEIL + 0.00
Pasal 20 : PEMASANGAN PATOK UKUR DAN PAPAN BANGUNAN
Pasal 21 : PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
BAB II. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN
PEKERJAAN TANAH DAN PONDASI
Pasal 1 : U M U M
Pasal 2 : PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
Pasal 3 : PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
Pasal 4 : PEKERJAAN TANAH
Pasal 5 : GALIAN STRUKTUR
Pasal 6 : URUGAN DAN PEMADATAN
Pasal 7 : PEKERJAAN PONDASI BORE PILE
BAB III. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1 : PEKERJAAN STRUKTUR BETON
Pasal 2 : PENYEKAT-PENYEKAT AIR
Pasal 3 : PEKERJAAN SPARING
BAB IV. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ARSITEKTUR
RKS DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Pasal 1 : PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
Pasal 2 : PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA
Pasal 3 : PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
Pasal 4 : PEKERJAAN PLESTERAN
Pasal 5 : PEKERJAAN PLAFOND
Pasal 6 : PEKERJAAN ALUMUNIUM
Pasal 7 : PEKERJAAN LANTAI
Pasal 8 : PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
Pasal 9 : PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA ( ALAT PENGGANTUNG &
PENGUNCI )
Pasal 10 : PEKERJAAN PERLINDUNGAN
Pasal 11 : PEKERJAAN PENGECATAN
Pasal 12 : PEKERJAAN ATAP
Pasal 13 : PEKERJAAN PEMBERSIHAN
BAB V. SYARAT - SYARAT TEKNIS PEKERJAAN MEKANIKAL /ELEKTRIKAL
Pasal 1 : UMUM
Pasal 2 : PERSYARATAN PELAKSANAAN
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN
BAB VI. SYARAT-SYARAT TEKNIS PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 1 : UMUM
Pasal 2 : PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Pasal 3 : LINGKUP PEKERJAAN
Pasal 4 : GAMBAR-GAMBAR
Pasal 5 : KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
Pasal 6 : PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM
RKS DAN SPESIFIKASI TEKNIS
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
BAB I
SYARAT - SYARAT UMUM DAN TEKNIS
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor / Pemborong meliputi bagian-bagian
pekerjaan yang dinyatakan dalam Gambar Kerja serta Buku Rencana Kerja dan Syarat-syarat
Teknis ini.
1.1. PEKERJAAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU
Pembangunan Meliputi :
• Bangunan Gedung Kelas Baru MTsN 7 Kerinci
Sesuai dengan Gambar Kerja dan RKS.
1.2. PEKERJAAN SITE DEVELOPMENT.
Termasuk dalam pekerjaan ini perataan / pembersihan dan melaksanakan pekerjaan
site development sesuai Gambar Kerja dan RKS.
1.3. PEKERJAAN PERSIAPAN.
Meliputi : mobilisasi peralatan, pengadaan sarana komunikasi, pengadaan air dan
listrik untuk bekerja dan pembongkaran bangunan existing.
1.4. PEKERJAAN SIPIL, ARSITEKTUR, MEKANIKAL ELEKTRIKAL.
Sesuai dalam Gambar Kerja.
Pasal 2
MEMULAI KERJA
Selambat-lambatnya 1 (satu) minggu setelah tanggal penunjukan dan perintah kerja
pelaksanaan pekerjaan (SPK), pihak Kontraktor / Pemborong harus sudah memulai
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan.
Apabila setelah 1 (satu) minggu Kontraktor / Pemborong yang ditetapkan belum
melaksanakan pembangunan fisik secara nyata di lapangan, maka akan diberlakukan
ketentuan yang telah dibuat oleh Panitia / Owner.
Pasal 3 :
MOBILISASI
Mobilisasi yang dimaksud adalah mencakup hal-hal sebagai berikut :
3.1. Transportasi peralatan konstruksi yang berdasarkan daftar alat-alat konstruksi yang
diajukan bersama penawaran, dari tempat pembongkarannya ke lokasi dimana alat itu
akan digunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini.
3.2. Pembuatan kantor Kontraktor / Pemborong, gudang dan lain-lain di lokasi proyek
untuk keperluan pekerjaan ini.
3.3. Dengan selalu disertai ijin Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong dapat
membuat berbagai perubahan, pengurangan dan atau penambahan terhadap alat-alat
konstruksi dan instalasinya.
3.4. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dari pemberitahuan memulai kerja, Kontraktor /
Pemborong harus menyerahkan program mobilisasi kepada Konsultan Pengawas untuk
disetujui.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Pasal 4
PAPAN NAMA PROYEK DAN IMB
Kontraktor / Pemborong harus memasang Papan Nama Proyek sesuai dengan ketentuan
yang berlaku atas biaya Kontraktor / Pemborong.
Kontraktor diwajibkan melaksanakan pengurusan IMB dan Dikoordinasikan dengan Pihak ke
I (Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jambi)
Pasal 5
KUASA KONTRAKTOR DI LAPANGAN
5.1. Di lapangan pekerjaan, Kontraktor / Pemborong wajib menunjuk seorang Kuasa
Kontraktor atau biasa disebut ‘Site Manajer’ yang cakap dan ahli untuk memimpin
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dan mendapat kuasa penuh dari Kontraktor /
Pemborong, berpendidikan minimal Sarjana Muda Teknik Sipil / Arsitektur atau
sederajat dengan pengalaman minimum 5 (lima) tahun.
5.2. Dengan adanya ‘Pelaksana’ tidak berarti bahwa Kontraktor / Pemborong lepas
tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap kewajibannya.
5.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberitahu secara tertulis kepada Pemimpin / Ketua
Proyek dan Konsultan Pengawas, nama dan jabatan ‘Pelaksana’ untuk mendapat
persetujuan.
5.4. Bila dikemudian hari menurut pendapat Pemimpin / Ketua Proyek dan Konsultan
Pengawas bahwa ‘Pelaksana’ dianggap kurang mampu atau tidak cukup cakap
memimpin pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Kontraktor / Pemborong
secara tertulis untuk mengganti ‘Pelaksana’.
5.5. Dalam waktu 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Kontraktor /
Pemborong harus sudah menunjuk ‘Pelaksana’ yang baru atau Kontraktor /
Pemborong sendiri (Penanggung Jawab / Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan pekerjaan.
Pasal 6
RENCANA KERJA
6.1 Sebelum mulai pelaksanaan pekerjaan di lapangan, Kontraktor / Pemborong wajib
membuat Rencana Kerja Pelaksanaan dari bagian-bagian pekerjaan berupa bar chart
dan S-curve bahan dan tenaga.
6.2. Rencana Kerja tersebut harus sudah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas, paling lambat dalam waktu 8 (delapan) hari kalender setelah
Surat Keputusan Penunjukan (SPK) diterima oleh Kontraktor / Pemborong.
Rencana Kerja yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas akan disahkan oleh
Pemberi Tugas / Pemimpin / Ketua Proyek.
6.3. Kontraktor / Pemborong wajib memberikan salinan Rencana Kerja rangkap 2 (dua)
kepada Konsultan Pengawas untuk diberikan kepada Pemilik Proyek dan Perencana. 1
(satu) salinan Rencana Kerja harus ditempel pada dinding bangsal Kontraktor /
Pemborong di lapangan yang selalu diikuti dengan grafik kemajuan / prestasi kerja.
6.4. Kontraktor / Pemborong harus selalu dalam pelaksanaan penbangunan pekerjaan
sesuai dengan Rencana Kerja tersebut.
6.5. Konsultan Pengawas akan menilai prestasi pekerjaan Kontraktor / Pemborong
berdasarkan Rencana Kerja tersebut.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Pasal 7
DIREKSI KEET, LOS KERJA DAN GUDANG BAHAN, PAGAR PROYEK
7.1. Direksi Keet ( Los Pengawas ).
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan Direksi Keet (Los Pengawas) untuk
keperluan Pengawas Lapangan dan Personalia Proyek dengan bahan semi permanen (
Ruang Konsultan Pengawas dan Ruang Rapat ), lantai diplester, dinding tripleks /
papan / asbes, diperlengkapi dengan kursi, meja, serta alat-alat kantor yang
diperlukan. Dalam hal ini Kontraktor / Pemborong dapat memanfaatkan sementara
ruangan/lokasi pada area bangunan yang belum/tidak dibongkar yang akan ditentukan
oleh Konsultan Pengawas.
7.2. Kantor Pemborong, Los Kerja Dan Gudang Bahan.
Kontraktor / Pemborong atas biaya sendiri berkewajiban membuat kantor Pemborong
di lapangan, los kerja untuk para pekerja dan gudang bahan yang dapat dikunci untuk
menyimpan barang-barang, yang mana tempatnya / lokasinya akan ditentukan oleh
Konsultan Pengawas / Personalia Proyek.
7.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menjaga keamanan dan kebersihan los
Pemborong, los Pengawas beserta inventarisnya.
7.4. Pagar Pengaman Proyek.
Untuk keamanan lapangan kerja, bila dianggap perlu Direksi / Pemilik dapat
memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk memagari sekelilingnya
sehingga aman. Biaya untuk keperluan ini akan dimasukan didalam penawaran
Pemborong . Tinggi Pagar Proyek minimum 1,80 m dari permukaan tanah dengan
bahan dari seng gelombang BJLS 32 dicat, kolom setempat / tiang pagar dari kayu
Dolken / kayu Borneo ukuran 5/7, memenuhi persyaratan kekuatan dan atau sesuai
dengan peraturan Pemerintah Daerah setempat.
7.5. Kantor Pemborong, gudang bahan, los-los kerja dan los lainnya yang dibuat dan
dibiayai oleh Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan /
pekerjaan tersebut, harus segera dibongkar/dibersihkan oleh Kontraktor / Pemborong,
dan bahan-bahan bekasnya menjadi milik Kontraktor / Pemborong.
7.6. Direksi Keet dan Pagar pengaman proyek (butir 7.1. dan 7.4.) yang dibuat oleh
Kontraktor / Pemborong, setelah selesai pelaksanaan pembangunan / pekerjaan
tersebut akan ditentukan pemanfaatannya oleh Proyek, namun apabila dianggap perlu
Direksi dapat memerintahkan kepada Kontraktor / Pemborong untuk segera
membongkarnya dan membersihkannya, dan bahan-bahan bekasnya diserahkan
kepada Proyek.
Pasal 8
KEBERSIHAN DAN KESELAMATAN KERJA
8.1. Selama masa pekerjaan, Kontraktor / Pemborong harus senantiasa memelihara
kebersihan lokasi pekerjaan, setiap saat sampah-sampah pekerjaan selalu diangkut
dan dikumpulkan di suati tempat yang telah ditentukan.
8.2. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan air minum yang bersih, sehat dan
cukup di tempat pekerjaan untuk para pekerja dan personil yang terlibat dalam
proyek.
8.3. Kontraktor / Pemborong berkewajiban menyediakan kotak PPPK di tempat pekerjaan.
8.4. Dari permulaan hingga penyelesaian pekerjaan dan selama masa pemeliharaan,
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan pekerja,
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
bahan dan peralatan teknis serta konstruksi yang diserahkan Pemberi Tugas.
Dalam hal terjadinya kerusakan-kerusakan, maka Kontraktor / Pemborong harus
bertanggung jawab untuk memperbaikinya.
8.5. Apabila terjadi kecelakaan, Kontraktor / Pemborong selekas mungkin memberitahukan
kepada Konsultan Pengawas dan mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan
korban kecelakaan itu.
8.6. Selama pembangunan berlangsung, Kontraktor / Pemborong wajib menyediakan
tabung alat pemadam kebakaran (Fire Extinguisher) lengkap dan siap pakai.
8.7. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 30/KPTS/1984 dan Kep-07/Men/1984 tanggal 27 Januari 1984
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1977 bagi Tenaga Kerja
Borongan Harian Lepas pada Kontraktor Induk maupun Sub Kontraktor yang
melaksanakan proyek-proyek Departemen Pekerjaan Umum, Pihak Kontraktor /
Pemborong yang sedang melaksanakan pembangunan / pekerjaan agar ikut serta
dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan memberitahukan secara tertulis kepada
Pemimpin Proyek.
8.8. Kontraktor diwajibkan menyediakan obat-obatan menurut syarat-syarat
Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (PPPK) yang selalu dalam keadaan siap
digunakan di lapangan, untuk mengatasi segala kemungkinan musibah bagi
semua petugas dan pekerja lapangan.
8.9. Kontraktor wajib menyediakan air minum yang cukup bersih dan memenuhi
syarat-syarat kesehatan bagi semua petugas dan pekerja yang ada dibawah
kekuasaan Kontraktor.
8.10. Kontraktor wajib memberikan jaminan sosial dan keselamatan kerja dalam
bentuk BPJS Ketenagakerjaan kepada seluruh pekerja. Jumlah BPJS
Keteangakerjaan yang harus disetor Kontraktor akan ditentukan sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
8.11. Setiap area yang mempunyai resiko dan kemungkinan terjadinya bahaya, harus
menyediakan petunjuk-petunjuk/informasi-informasi yang tepat cara
penanganan dan pencegahan bahaya-bahaya yang mungkin terjadi.
8.12. Setiap pekerja harus disediakan kebutuhan akan Alat-alat Pelindung Diri (APD),
dilatih bagaimana cara menggunakan dan digunakan tempat yang seharusnya.
8.13. Alat-alat penyelamat harus tersedia di area atau tempat-tempat yang
membutuhkan.
8.14. Peralatan/kendaraan sebelum digunakan harus diperiksa terlebih dahulu
kelayakannya dan setiap kelompok pekerja harus disediakan sarana untuk
berkomunikasi.
8.15. Penanganan kecelakaan
Tangani segera apabila ada kecelakaan kerja dan utamakan keselamatan jiwa
manusia.
Segera berikan pertolongan pertama pada kecelakaan sesuai dengan jenis
kecelakaan.
Apabila perlu, segera dibawa ke puskesmas/Dokter/Rumah Sakit yang telah
dirujuk pada alamat yang telah ditentukan.
8.16. Hubungi Kepolisian, Babinsa setempat apabila kecelakaan tersebut
memerlukan pertolongan yang serius.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Pasal 9
TENAGA DAN SARANA KERJA
Kontraktor / Pemborong harus menyediakan tenaga kerja yang ahli, bahan-bahan, peralatan
berikut alat bantu lainnya untuk melaksanakan bagian-bagian pekerjaan serta mengadakan
pengamanan, pengawasan dan pemeliharaan terhadap bahan-bahan, alat-alat kerja maupun
hasil pekerjaan selama masa pelaksanaan berlangsung sehingga seluruh pekerjaan selesai
dengan sempurna sampai dengan diserah-terimakannya pekerjaan tersebut kepada Pemberi
Tugas.
9.1. TENAGA KERJA / TENAGA AHLI
Tenaga Kerja dan Tenaga Ahli yang memadai dan berpengalaman dengan jenis dan
volume pekerjaan yang akan dilaksanakan.
9.2. PERALATAN BEKERJA
Menyediakan alat-alat bantu seperti mesin las, alat bor, alat-alat pengangkat dan
pengangkut serta peralatan-peralatan lain yang benar-benar diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan ini.
9.3. BAHAN-BAHAN BANGUNAN
Menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah yang cukup untuk setiap jenis
pekerjaan yang akan dilaksanakan serta tepat pada waktunya.
9.4. PENYEDIAAN AIR DAN LISTRIK UNTUK BEKERJA
9.4.1. Air untuk bekerja harus disediakan oleh Kontraktor / Pemborong dengan
membuat sumur pompa sementara di lokasi proyek atau di-supply dari luar.
9.4.2. Air harus bersih, bebas dari : bau, lumpur, minyak dan bahan kimia lainnya
yang merusak. Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan
dari Konsultan Pengawas / Direksi.
9.4.3. Kontraktor / Pemborong harus membuat bak penampung air untuk bekerja
yang senantiasa terisi penuh dengan kapasitas minimum 3,5 m3.
9.4.4. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor / Pemborong dan diperoleh
dari sambungan sementara PLN setempat selama masa pembangunan.
Penggunaan Genset untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan
untuk penggunaan sementara apabila sambungan sementara PLN tidak
memungkinkan dan harus atas petunjuk Konsultan Pengawas.
Pasal 10 :
PERATURAN TEKNIS PEMBANGUNAN YANG DIGUNAKAN
10.1. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
Untuk menghindari klaim dari ‘User’ / Proyek dikemudian hari, maka Kontraktor /
Pemborong harus betul-betul memperhatikan pelaksanaan pekerjaan struktur
dengan memperhitungkan “ukuran jadi (finished)” sesuai persyaratan ukuran pada
gambar kerja dan penjelasan RKS.
Kontraktor / Pemborong wajib melaksanakan semua pekerjaan dengan mengikuti
petunjuk dan syarat pekerjaan, peraturan persyaratan pemakaian bahan bangunan
yang dipergunakan sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat Teknis dan atau
petunjuk yang diberikan oleh Konsultan Pengawas.
Untuk menjamin mutu dan kelancaran pekerjaan, pemborong harus menyediakan :
1. Penanggung jawab lapangan yang terampil dan ahli dibidangnya selama
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
pelaksanaan pekerjaan dan selama masa pemeliharaan guna memenuhi
kewajiban menurut kontrak.
2. Buku komunikasi untuk kunjungan tamu-tamu yang ada hubungannya dengan
proyek.
3. Buku Tamu untuk kunjungan tamu-tamu yang tidak ada hubungannya dengan
proyek.
4. Mencatat semua petunjuk-petunjuk, keputusan-keputusan dan detail dari
pekerjaan.
5. Alat-alat yang senantiasa tersedia di proyek adalah :
• 1 (satu) kamera.
• 1 (satu) alat ukur schuifmat.
• 2 (dua) alat ukur optik ( theodolit & waterpass).
• 1 (satu) unit komputer dan printer.
• 1 (satu) alat ukur panjang 5 m & 50 m.
• 1 (satu) mistar waterpass panjang 120 cm.
10.2. STANDAR YANG DIPERGUNAKAN.
Semua pekerjaan yang akan dilaksanakan harus mengikuti Standar Nasional
Indonesia, Standar Industri Konstruksi, Peraturan Nasional lainnya yang ada
hubungannya dengan pekerjaan, antara lain :
PUBI-1982 : Peraturan Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-3 PMI PUBB 1970 : Peraturan Umum Bahan Bangunan di Indonesia.
NI-8 : Peraturan Semen Portland Indonesia.
NI-10 : Bata Merah Sebagai Bahan Bangunan.
PPI-1979 : Pedoman Plumbing Indonesia.
PUIL-1977 : Peraturan Umum Instalasi Listrik.
PPBI-1984 : Peraturan Perencanaan Bangunan Baja di Indonesia.
SII : Standar Industri Indonesia.
SK SNI T-15-1991-03
( PBI-1991 ) : Peraturan Beton Bertulang Indonesia.
AVWI : Peraturan Umum Instalasi Air.
Serta :
• Peraturan Pembebanan Indonesia untuk Gedung 1981.
• Peraturan Perburuhan di Indonesia dan Peraturan Tentang Keselamatan Tenaga
Kerja yang dikeluarkan oleh Departemen Tenaga Kerja Republik Indonesia.
• Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/KPTS/1985 tentang
penanggulangan bahaya kebakaran.
• Spesifikasi Umum 2018
Selain ketentuan-ketentuan yang tersebut, berlaku pula dalam ketentuan ini :
• Dokumen Lelang yang sudah disahkan oleh Pemberi Tugas (Gambar Kerja, RKS,
BQ, BA, Aanwijzing dan Surat Perjanjian / Kontrak ).
• Shop Drawing yang dibuat oleh Kontraktor / Pemborong dan sudah disetujui /
disahkan oleh Pemberi Tugas dan Konsultan Pengawas.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Pasal 11 :
LAPORAN HARIAN, MINGGUAN DAN BULANAN
11.1. Pelaksana lapangan setiap hari harus membuat Laporan Harian mengenai segala hal
yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan / pekerjaan, baik bersifat
teknis maupun administratif.
11.2. Dalam pembuatan laporan tersebut, pihak Kontraktor / Pemborong harus
memberikan data-data yang diperlukan menurut data dan keadaan sebenarnya.
11.3. Laporan Mingguan dan Laporan Bulanan secara rutin dibuat oleh Pengawas
Lapangan dari Konsultan Pengawas.
11.4. Laporan-laporan tersebut di atas setiap minggu dan bulannya, harus diserahkan
Pasal 12 :
PENJELASAN RKS DAN GAMBAR
12.1. Bila gambar yang menyangkut spesifikasi teknis tidak sesuai dengan Rencana Kerja
dan Syarat-syarat (RKS), maka yang mengikat / berlaku adalah RKS.
12.2. Harus juga disadari bahwa revisi-revisi pada alignemen, lokasi seksi (bagian) dan
detail gambar mungkin akan dilakukan didalam waktu pelaksanaan kerja. Kontraktor
/ Pemborong harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan maksud gambar dan
spesifikasinya, dan tidak boleh mencari keuntungan dari kesalahan atau kelalaian
dalam gambar atau dari ketidak-sesuaian antara gambar dan spesifikasinya. Setiap
deviasi dari karakter yang tidak dijelaskan dalam gambar dan spesifikasi atau gambar
kerja yang mungkin diperlukan oleh keadaan darurat konstruksi atau lain-lainnya,
akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
12.3. Konsultan Pengawas akan memberikan instruksi berkenaan dengan penafsiran yang
semestinya untuk memenuhi ketentuan gambar dan spesifikasinya. Permukaan-
permukaan pekerjaan yang sudah selesai harus sesuai dengan garis, lapisan bagian
dan ukuran yang tercantum dalam gambar, kecuali bila ada ketentuan lain dari
Konsultan Pengawas.
12.4. UKURAN.
12.4.1. Pada dasarnya semua ukuran yang tertera dalam Gambar Kerja dan Gambar
Pelengkap meliputi :
• As - as
• Luar - luar
• Dalam - dalam
• Luar - dalam.
12.4.2. Ukuran - ukuran yang digunakan disini semuanya dinyatakan dalam Centi
meter ( cm ) untuk pekerjaan Arsitektur dan Sipil, dan ukuran Milimeter (
mm ) untuk pekerjaan Baja dan Mekanikal / Elektrikal.
12.4.3. Khusus ukuran-ukuran dalam Gambar Kerja Arsitektur, pada dasarnya
adalah ukuran jadi seperti dalam keadaan jadi / selesai ( “finished”).
12.4.4. Bila ada keraguan mengenai ukuran, Kontraktor / Pemborong wajib
melaporkan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas yang selanjutnya
akan memberikan keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikan
pegangan.
12.4.5. Bila ukuran sudah tertera dalam gambar atau dapat dihitung, maka
pengukuran skala tidak boleh dipergunakan kecuali bila sudah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Setiap deviasi dari gambar karena kondisi lapangan yang tak terduga akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan disahkan secara tertulis.
Kontraktor / Pemborong tidak dibenarkan merubah atau mengganti ukuran-
ukuran yang tercantum di dalam Gambar Pelaksanaan tanpa sepengetahuan
Konsultan Pengawas / Direksi, dan segala akibat yang terjadi adalah
tanggung jawab Kontraktor / Pemborong baik dari segi biaya maupun
waktu.
12.5. PERBEDAAN GAMBAR.
12.5.1. Bila suatu gambar tidak cocok dengan gambar yang lain dalam satu disiplin
kerja, maka gambar yang mempunyai skala yang lebih besar yang mengikat
(berlaku).
12.5.2. Bila ada perbedaan antara gambar kerja Arsitektur dengan Sipil / Struktur,
maka Kontraktor / Pemborong wajib melaporkannya kepada Konsultan
Pengawas yang akan memutuskannya setelah berkonsultasi dengan
Konsultan Perencana.
12.5.3. Mengingat setiap kesalahan maupun ketidak-telitian di dalam pelaksanaan
satu bagian pekerjaan akan selalu mempengaruhi bagian pekerjaan lainnya,
maka didalam hal terdapat ketidak-jelasan, kesimpang-siuran, perbedaan-
perbedaan dan ataupun ketidak-sesuaian dan keragu-raguan diantara setiap
Gambar Kerja, Kontraktor / Pemborong diwajibkan melaporkan kepada
Konsultan Pengawas secara tertulis dan selanjutnya diadakan pertemuan
dengan Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana, untuk
mendapat keputusan gambar mana yang akan dijadikan pegangan.
12.5.4. Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor /
Pemborong untuk memperpanjang / meng-“klaim” biaya maupun waktu
pelaksanaan.
12.6. ISTILAH.
Istilah yang digunakan berdasarkan pada masing-masing disiplin adalah sebagai
berikut :
SD : Site Development, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan dinding beton,
batu kali penahan tanah, pengerasan di luar bangunan, penanaman rumput,
pohon peneduh, perdu dan lain-lainnya.
SR : Struktur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perhitungan konstruksi,
bahan konstruksi utama dan spesifikasinya, dimensioning kolom, balok dan
tebal lantai.
AR : Arsitektur, mencakup hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan dan
perancangan bangunan secara menyeluruh dari semua disiplin-disiplin kerja
yang ada baik teknis maupun estetika.
M : Mekanikal, yang ada hubungannya dengan sistim air bersih-air kotor-drainase,
sistim pemadam kebakaran, sistim instalasi diesel-generator set dan sistim
pengkondisian udara (AC).
EL : Elektrikal, yang ada hubungannya dengan sistim penyediaan daya listrik dan
penerangan.
12.7. SHOP DRAWING.
12.7.1. Shop drawing merupakan gambar detail pelaksanaan di lapangan yang harus
dibuat oleh Kontraktor / Pemborong berdasarkan gambar Dokumen Kontrak
yang telah disesuaikan dengan keadaan lapangan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
12.7.2. Kontraktor / Pemborong wajib membuat shop drawing untuk detail khusus
yang belum tercakup lengkap dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak
maupun yang diminta oleh Konsultan Pengawas.
12.7.3. Dalam shop drawing ini harus jelas dicantumkan dan digambarkan semua
data yang diperlukan termasuk pengajuan contoh dari semua bahan,
keterangan produk, cara pemasangan dan atau spesifikasi/persyaratan
khusus sesuai dengan spesifikasi pabrik yang belum tercakup secara lengkap
di dalam Gambar Kerja / Dokumen Kontrak maupun di dalam Buku ini.
12.7.4. Kontraktor / Pemborong wajib mengajukan shop drawing tersebut kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas / Direksi.
12.7.5. Semua gambar yang dipersiapkan oleh Kontraktor / Pemborong dan
diajukan kepada Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya harus
sesuain dengan format standar dari proyek dan harus digambar pada kertas
kalkir yang dapat direproduksi.
12.8. PERUBAHAN, PENAMBAHAN, PENGURANGAN PEKERJAAN DAN PEMBUATAN “AS
BUILT DRAWING“.
12.8.1. Tata cara pelaksanaan dan penilaian perubahan, penambahan dan
pengurangan pekerjaan disesuaikan dengan Dokumen Kontrak.
12.8.2. Setelah pekerjaan selesai dan diserah-terimakan, Kontraktor / Pemborong
berkewajiban membuat gambar-gambar yang memuat seluruh perubahan,
dan sesuai dengan kenyataan yang telah dikerjakan / dibangun oleh
Kontraktor / Pemborong ( As Built Drawing ).
Biaya untuk penggambaran “As Built Drawing”, sepenuhnya menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong.
Pasal 13 :
TANGGUNG JAWAB KONTRAKTOR / PEMBORONG
13.1. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung-jawab penuh atas kualitas pekerjaan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam RKS dan Gambar Kerja.
13.2. Kehadiran Konsultan Pengawas selaku wakil Pemberi Tugas untuk melihat,
mengawasi, menegur atau memberi nasehat tidak mengurangi tanggung jawab
penuh tersebut di atas.
13.3. Kontraktor / Pemborong bertanggung-jawab atas kerusakan lingkungan yang timbul
akibat pelaksanaan pekerjaan. Kontraktor / Pemborong berkewajiban memperbaiki
kerusakan tersebut dengan biaya Kontraktor / Pemborong sendiri.
13.4. Bilamana terjadi gangguan yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, maka
Kontraktor / Pemborong berkewajiban memberikan saran-saran perbaikan kepada
Pemberi Tugas melalui Konsultan Pengawas.
Apabila hal ini tidak dilakukan, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
segala kerusakan yang timbul.
13.5. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas keselamatan tenaga kerja yang
dikerahkan dalam pelaksanaan pekerjaan.
13.6. Segala biaya yang timbul akibat kelalaian Kontraktor / Pemborong dalam
melaksanakan pekerjaan menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
13.7. Selama pembangunan belangsung, Kontraktor / Pemborong harus menjaga
keamanan bahan / material, barang milik proyek, milik Konsultan Pengawas dan
milik Pihak Ketiga yang ada di lapangan, maupun bangunan yang dilaksanakannya
sampai tahap serah terima.
Bila terjadi kehilangan bahan-bahan bangunan yang telah disetujui, baik yang telah
dipasang maupun yang belum, adalah tanggung jawab Kontraktor / Pemborong dan
tidak akan diperhitungkan dalam biaya Pekerjaan Tambah.
13.8. Apabila terjadi kebakaran, Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas
akibatnya, baik yang berupa barang-barang maupun keselamatan jiwa.
13.9. Apabila pekerjaan telah selesai, Kontraktor / Pemborong harus segera mengangkut
bahan bongkaran dan sisa-sisa bahan bangunan yang sudah tidak dipergunakan lagi
keluar lokasi pekerjaan.
Segala pembiayaannya menjadi tanggung jawab Kontraktor / Pemborong.
Pasal 14 :
KETENTUAN DAN SYARAT BAHAN - BAHAN
14.1. Sepanjang tidak ada ketetapan lain dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS) ini
maupun dalam Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, bahan-bahan yang akan
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat
yang tercantum dalam A.V. 1941 dan Persyaratan Umum Bahan Bangunan Indonesia
(PUBI Tahun 1982), Standar Nasional Indonesia (SNI), serta ketentuan-ketentuan dan
syarat bahan-bahan lainnya yang berlaku di Indonesia.
Seluruh barang material yang dibutuhkan dalam menyelesaikan pekerjaan, seperti
material, peralatan dan alat lainnya, harus dalam kondisi baru dan dengan kualitas
terbaik untuk tujuan yang dimaksudkan.
14.2. MERK PEMBUATAN BAHAN / MATERIAL & KOMPONEN JADI.
14.2.1. Kecuali bila ditentukan lain dalam Dokumen Kontrak, semua merk
pembuatan atau merk dagang dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis
ini dimaksudkan sebagai dasar perbandingan kualitas / setara dan tidak
diartikan sebagai sesuatu yang mengikat.
Setiap keterangan mengenai peralatan, material barang atau proses, dalam
bentuk nama dagang, buatan atau nomor katalog harus dianggap sebagai
penentu standar atau kualitas dan tidak boleh ditafsirkan sebagai upaya
membatasi persaingan, dan Kontraktor / Pemborong harus dengan
sendirinya menggunakan peralatan, material, barang atau proses, yang atas
penilaian Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana, sesuai dengan
keterangan itu. Seluruh material paten itu harus dipergunakan sesuai
dengan instruksi pabrik yang membuatnya.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
14.2.2. Bahan / material dan komponen jadi yang dipasang / dipakai, harus sesuai
dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja dan RKS, memenuhi standar
spesifikasi bahan tersebut, mengikuti peraturan persyaratan bahan
bangunan yang berlaku.
14.2.3. Apabila dianggap perlu, Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga
ahli yang diajukan / ditunjuk oleh pabrik dan atau supplier yang
bersangkutan tersebut sebagai Pelaksana.
Dalam hal ini, Kontraktor / Pemborong tidak berhak mengajukan klaim
sebagai pekerjaan tambah.
14.2.4. Disyaratkan dalam satu merk pembuatan atau merk dagang hanya
diperkenankan untuk setiap jenis bahan yang boleh dipakai dalam pekerjaan
ini.
14.2.5. Penggunaan bahan produk lain yang setaraf dengan apa yang
dipersyaratkan harus disertai test dari Laboratorium lokal / dalam negeri
baik kualitas, ketahan serta kekuatannya dan harus disetujui oleh Konsultan
Pengawas secara tertulis dan diketahui oleh Konsultan Perencana.
Apabila diperlukan biaya untuk test laboratorium, maka biaya tersebut
harus ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong tanpa dapat mengajukan
sebagai biaya pekerjaan tambah.
Kontraktor / Pemborong terlebih dahulu harus memberikan contoh-contoh
semua bahan-bahan yang diperlukan untuk bangunan tersebut kepada
Konsultan Pengawas / Direksi dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis sebelum semua bahan-bahan tersebut
didatangkan / dipakai.
Contoh bahan tersebut yang harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas / Direksi
dan Konsultan Perencana adalah sebanyak 4 (empat) buah dari satu bahan yang
ditentukan untuk menetapkan “standard of appearance” dan disimpan di ruang
Direksi. Paling lambat waktu penyerahan contoh bahan adalah 2 (dua) minggu
sebelum jadwal pelaksanaan.
14.3. Keputusan bahan, jenis, warna, tekstur dan produk yang dipilih, akan di-informasikan
kepada Kontraktor / Pemborong selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender
setelah penyerahan contoh bahan tersebut.
14.4. PENYIMPANAN MATERIAL
Penyimpanan dan pemeliharaan bahan harus sesuai persyaratan pabrik yang
bersangkutan dan atau sesuai dengan spesifikasi bahan tersebut.
14.5.1. Penempatan bahan-bahan material diatur dengan pertimbangan yang
matang agar tidak mengganggu kelancaran pekerjaan serta sirkulasi / akses
pekerja.
Bahan material disusun dengan metoda yang baik dengan cara FIFO (first in
first out), sehingga tidak ada bahan material yang tersimpan terlalu lama
dalam gudang / stock material.
14.5.2. Material harus disimpan sedemikian rupa untuk menjaga kualitas dan
kesesuaian untuk pekerjaan. Material harus diletakkan di atas permukaan
yang bersih, keras dan bila diminta harus ditutupi. Material harus disimpan
sedemikian rupa agar memudahkan pemeriksaan. Benda-benda milik
pribadi tidak boleh dipergunakan untuk penyimpanan tanpa ijin tertulis dari
pemiliknya.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
14.5.3. Tempat penyimpanan barang harus dibersihkan (clearing) dan diratakan
(levelling) menurut petunjuk Konsultan Pengawas.
14.5.4. Bagian tengah tempat penyimpanan barang harus ditinggikan dan miring
kesamping sesuai dengan ketentuan, sehingga memberikan drainase /
pemasukan dari kandungan air / cairan yang berlebihan.
Material harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak menyebabkan
pemisahan bahan (segregation), agar timbunan tidak berbentuk kerucut,
dan menjaga gradasi serta mengatur kadar air.
Penyimpanan agregat kasar harus ditimbun dan diangkat / dibongkar lapis
demi lapis dengan tebal lapisan tidak lebih dari 1 (satu) meter. Tinggi tempat
penyimpanan tidak lebih dari 5 (lima) meter.
Pasal 15 :
PEMERIKSAAN BAHAN-BAHAN
15.1. Bahan-bahan yang didatangkan / dipakai harus sesuai dengan contoh-contoh yang
telah disetujui Konsultan Pengawas seperti yang diatur dalam Pasal 14 di atas.
15.2. bahan-bahan yang tidak memenuhi syarat-syarat atau kualitas jelek yang dinyatakan
afkir / ditolak oleh Konsultan Pengawas, harus segera dikeluarkan dari lokasi
bangunan / proyek selambat-lambatnya dalam tempo 3 x 24 jam dan tidak boleh
dipergunakan.
15.3. Apabila sesudah bahan-bahan tersebut dinyatakan ditolak oleh Konsultan Pengawas
/ Konsultan Perencana dan ternyata masih dipergunakan oleh Pelaksana, maka
Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana berhak memerintahkan pembongkaran
kembali kepada Kontraktor / Pemborong, yang mana segala kerugian yang
diakibatkan oleh pembongkaran tersebut menjadi tanggungan Kontraktor /
Pemborong sepenuhnya. Disamping itu pihak Kontraktor / Pemborong tetap
dikenakan denda sebesar 1 o/ (satu per mil) dari harga borongan.
oo
15.4. Jika terdapat perselisihan dalam pelaksanaan tentang pemeriksaan kualitas dari
bahan-bahan tersebut, maka Kontraktor / Pemborong harus menguji dan
memeriksakannya ke laboratorium Balai Penelitian Bahan pemerintah untuk diuji
dan hasil pengujian tersebut disampaikan secara tertulis kepada Konsultan
Pengawas / Direksi / Konsultan Perencana.
Segala biaya pemeriksaan ditanggung oleh Kontraktor / Pemborong.
15.5. Sebelum ada kepastian dari laboratorium di atas tentang baik atau tidaknya kualitas
dari bahan-bahan tersebut, Pelaksana tidak diperkenankan melanjutkan pekerjaan-
pekerjaan yang menggunakan bahan-bahan tersebut di atas.
15.6. Bila diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memberikan
penjelasan lengkap tertulis mengenai tempat asal diperolehnya material dan tempat
pekerjaan yang akan dilaksanakan.
Pasal 16 :
SUPPLIER DAN SUB KONTRAKTOR
16.1. Jika Kontraktor / Pemborong menunjuk Supplier dan atau Kontraktor bawahan (Sub
Kontraktor) didalam hal pengadaan material dan pemasangannya, maka Kontraktor/
Pemborong “wajib” memberi-tahukan terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas /
Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
16.2. Kontraktor / Pemborong wajib mengadakan koordinasi pelaksanaan dengan Sub
Kontraktor dan Supplier bahan atas petunjuk Konsultan Pengawas.
16.3. Supplier wajib hadir mendampingi Konsultan Pengawas di lapangan untuk pekerjaan
khusus dimana pelaksanaan dan pemasangan bahan tersebut perlu persyaratan
khusus sesuai instruksi pabrik.
Pasal 17 :
PEMBERSIHAN TEMPAT KERJA
17.1. Pekerjaan ini mencakup pembersihan, pembongkaran, pembuangan lapisan tanah
permukaan, dan pembuangan serta pembersihan tumbuh-tumbuhan dan puing-
puing didalam daerah kerja, kecuali benda-benda yang telah ditentukan harus tetap
di tempatnya atau yang harus dipindahkan sesuai dengan ketentuan Pasal-pasal
yang lain dari spesifikasi ini.
Pekerjaan ini mencakup pula perlindungan/penjagaan tumbuhan dan benda-benda
yang ditentukan harus tetap berada di tempatnya dari kerusakan atau cacat.
17.2. Konsultan Pengawas akan menetapkan batas-batas pekerjaan, dan menentukan
semua pohon, semak, tumbuhan dan benda-benda lain yang harus tetap berada di
tempatnya. Kontraktor / Pemborong harus menjaga semua jenis benda yang telah
ditentukan harus tetap di tempatnya.
17.3. Segala obyek yang ada di muka tanah dan semua pohon, tonggak, kayu lapuk,
tunggul, akar, serpihan, tumbuhan lainnya, sampah dan rintangan-rintangan lainnya
yang muncul, yang tidak diperuntukan berada disana; harus dibersihkan dan atau
dibongkar serta dibuang bila perlu.
Pada daerah galian, segala tunggul dan akar harus dibuang dari daerah galian sampai
kedalaman sekurang-kurangnya 50 cm. di bawah elevasi lubang galian sesuai
Gambar Kerja.
Lubang-lubang akibat pembongkaran harus di-urug dengan material yang memadai
dan dipadatkan sampai 90 % dari kepadatan kering maksimum sesuai AASHTO T 99.
Pasal 18 :
DRAINASE / SALURAN
18.1. Pembuatan drainase / saluran tapak sementara.
Dengan mempertimbangkan keadaan topografi / kontur tanah yang ada di tapak,
Kontraktor / Pemborong wajib membuat saluran air sementara yang berfungsi untuk
pembuangan air yang ada untuk menjaga agar lahan konstruksi tetap kering.
Arah aliran ditujukan ke daerah permukaan yang terendah yang ada di tapak atau ke
saluran yang sudah ada di lingkungan daerah pembangunan. Ketentuan tersebut
harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
18.2. Pemeliharaan drainase yang sudah ada.
Kontraktor / Pemborong harus memelihara drainase yang memasuki, melintasi atau
mempengaruhi tempat kerja. Kewajiban ini mencakup, bila diminta oleh Konsultan
Pengawas pembersihan saluran-saluran, parit dan pipa-pipa menuju hulu dan hilir
sampai sejauh 100 meter di luar batas daerah konstruksi dan daerah milik jalan (right
of way).
Ketentuan tersebut harus dilaksanakan tanpa ada pembayaran tambahan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
18.3. Lokasi dan perlindungan utilitas.
18.3.1. Sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Kontraktor / Pemborong harus
melakukan survey untuk mengetahui detail lokasi segala utilitas yang akan
terkena pengaruh pekerjaan. Hasil survey harus dicatat dalam format
rencana sesuai dengan petunjuk Konsultan Pengawas. Dan patok permukaan
/surface pegs pada tempat kerja yang menunjukkan lokasi seluruh utilitas
yang berada di bawah tanah, harus sudah ditancapkan.
Patok-patok itu harus tetap terpancang selama berlakunya kontrak
18.3.2. Bila Kontraktor / Pemborong akan melaksanakan pekerjaan sementara atau
permanen pada daerah sekitar utilitas itu, Kontraktor / Pemborong harus
mempergunakan metoda konstruksi yang memadai, menyediakan peralatan
perlindungan yang semestinya, dalam rangka mencegah kerusakan pada
utilitas itu; tanpa ada pembayaran tembahan.
Segala kerusakan pada utilitas yang disebabkan oleh pekerjaan Kontraktor /
Pemborong baik langsung maupun tidak langsung, dianggap sebagai
tanggung jawab dari Kontraktor / Pemborong.
Pasal 19 :
PENGUKURAN KONDISI TAPAK & PENENTUAN PEIL + 0.00
19.1. PEKERJAAN PENGUKURAN KONDISI TAPAK.
19.1.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor diwajibkan melakukan
pengukuran kondisi “existing” tapak terhadap posisi rencana bangunan.
Hasil pengukuran harus diserahkan kepada Direksi / Konsultan Pengawas
dan Konsultan Perencana.
19.1.2. Ketidak-cocokan yang terjadi antara Gambar Kerja dan keadaan yang
sebenarnya di lapangan, harus segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.3. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudutnya dilakukan dengan alat-alat
waterpass & theodolit.
19.1.4. Pengukuran sudut siku-siku dengan prisma atau benang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang telah
disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Konsultan Perencana.
19.1.5. Sebagai keharusan dari Kontrak ini dan tanpa biaya tambahan, Kontraktor /
Pemborong harus menyediakan khusus untuk digunakan oleh Konsultan
Pengawas segala peralatan, instrumen, personil dan tenaga survey, dan lain-
lain material yang mungkin dibutuhkan dalam memeriksa pemasangan /
pematokan (setting out) atau untuk pekerjaan-pekerjaan lain yang terkait.
Personil dan peralatan survey harus meliputi dan tidak hanya terbatas pada
a. Personil :
• 1 orang surveyor ahli
• 1 orang pekerja surveyor
b. Peralatan pengukuran (survey) :
• 1 Wild ROS Theodolite (360 derajat)
• 1 Wild T0 Theodolite (360 derajat)
• 1 Wild NAK levels
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
• 1 pita meteran baja dengan panjang 50 m
• 1 steel measuring rod (4 m)
• 5 target poles dengan tripod
• Patok-patok survey dan macam-macam alat yang diperlukan dalam
survey.
Semua peralatan pengukuran harus disediakan lengkap termasuk tripod dan
lain-lain.
Atas tanggungan biaya sendiri, Kontraktor / Pemborong harus mengadakan
survey dan pengukuran tambahan yang diperlukan untuk pelaksanaan
pekerjaan. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas
ketepatan pengukuran dan survey yang dikerjakan oleh karyawannya.
Setiap tanda yang dibuat oleh Konsultan Pengawas ataupun oleh Kontraktor
harus dijaga baik-baik. Bila terganggu atau rusak, harus segera diperbaiki
oleh Kontraktor atas tanggungan biaya sendiri.
Setiap jenis pekerjaan dari bagian apapun, tidak boleh dikerjakan sebelum
persiapannya (setting out) disetujui oleh Konsultan Pengawas.
19.1.6. Kontraktor / Pemborong harus mengajukan 3 (tiga) salinan / copy
penampang melintang (cross section) kepada Konsultan Pengawas yang
akan mengesahkan salah satu salinan atau merevisinya, kemudian
mengembalikannya kepada Kontraktor / Pemborong.
Bila Konsultan Pengawas perlu mengadakan perubahan / revisi, Kontraktor /
Pemborong harus mengajukan lagi salinan cross section untuk persetujuan
tersebut di atas.
19.2. PEKERJAAN PENENTUAN PEIL + 0,00
Pekerjaan penentuan peil + 0,00 (finishing Arsitektur) adalah permukaan lantai
finishing ruangan Lantai Satu seperti tertera dalam gambar kerja yaitu sama dengan
elevasi Lantai Dasar bangunan yang sudah dibangun.
Selanjutnya peil + 0,00 ini ditandai dengan patok ukur yang ditentukan di lapangan
dan disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Pasal 20 :
PEMASANGAN PATOK UKUR DAN
PAPAN BANGUNAN ( BOUWPLANK )
20.1. PATOK UKUR.
20.1.1. Kontraktor / Pemborong harus membuat patok-patok untuk membentuk garis-
garis sesuai dengan gambar, dan harus memperoleh persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum memulai pekerjaan. Bila dianggap perlu, Konsultan
Pengawas dapat merevisi garis-garis / kemiringan dan meminta Kontraktor /
Pemborong untuk membetulkan patok-patok itu.
Kontraktor / Pemborong harus mengajukan pemberitahuan mengenai rencana
pematokan atau penentuan permukaan (level) dari bagian pekerjaan tertentu,
tidak kurang dari 48 (empat puluh delapan) jam, agar susunan patok itu dapat
diperiksa. Kontraktor / Pemborong harus membuat pengukuran atas pekerjaan
pematokan dan Konsultan Pengawas akan memeriksa pengukuran itu.
20.1.2. Patok ukur dibuat dari kayu secukupnya, berpenampang 5 x 7 cm. tertancap
kuat ke dalam tanah sedalam 100 cm. dengan bagian yang muncul diatas muka
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
tanah cukup untuk memberikan indikasi peil + 0,00 sesuai Gambar Kerja, dan
diatasnya ditambahkan pipa besi untuk mencantumkan patokan ketinggian
diatas peil + 0,00.
20.1.3. Indikasi selanjutnya selain tersebut di atas agar dicantumkan pada patok ukur
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
20.1.4. Pada dasarnya, patok ukur ini dibutuhkan sesuai patokan ketinggian atau peil
permukaan yang ada dantercantum dalam Gambar Kerja.
20.1.5. Jumlah patok ukur yang harus dibuat oleh Kontraktor minimal 2 (dua) buah, dan
lokasi penanamannya sesuai petunjuk dan persetujuan Konsultan Pengawas
sedemikian rupa sehingga tidak mengganggu atau terganggu selama
pelaksanaan pembangunan berlangsung.
20.1.6. Patok ukur adalah permanen, tidak dapat diubah, harus diberi tanda yang jelas,
dan dijaga keutuhannya sampai pelaksanaan pembangunan selesai dan ada
instruksi dari Konsultan Pengawas untuk dibongkar.
20.2. PAPAN BANGUNAN (BOUWPLANK).
20.2.1. Papan bangunan (bouwplank) dibuat dari kayu Borneo dengan ukuran tebal 3
cm. dan lebar 15 cm., lurus dan diserut rata pada sisi sebelah atasnya.
20.2.2. Papan bangunan dipasang pada patok kayu 5/7 dengan jarak satu sama lain
adalah 1,50 m. tertancap di tanah sehingga tidak dapat digerak-gerakkan atau
diubah.
20.2.3. Papan bangunan dipasang sejarak 2,00 m. dari as pondasi terluar atau sesuai
dengan keadaan setempat.
20.2.4. Tinggi sisi atas papan bangunan harus sama dengan antara satu dengan lainnya
atau rata waterpass, kecuali dikehendaki lain oleh Konsultan Pengawas.
20.2.5. Setelah selesai pemasangan papan bangunan, Kontraktor / Pemborong harus
melaporkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
20.2.6. Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan memelihara keutuhan dan
ketepatan letak papan bangunan ini sampai tidak diperlukan lagi.
Pasal 21 :
PEMERIKSAAN HASIL PEKERJAAN
21.1. IJIN MEMASUKI TEMPAT KERJA.
21.1.1. Pekerjaan atau bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan Kontraktor /
Pemborong, tetapi karena bahan / material ataupun komponen jadi maupun
mutu pekerjaannya sendiri ditolak oleh Konsultan Pengawas / Direksi, harus
segera dihentikan dan selanjutnya dibongkar atas biaya Kontraktor /
Pemborong dalam waktu yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas / Direksi.
21.2.2. Tidak ada pekerjaan yang boleh ditutupi atau menjadi tidak terlihat sebelum
mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas, dan Kontraktor / Pemborong
harus memberikan kesempatan sepenuhnya kepada Petugas / Ahli dari
Konsultan Pengawas untuk memeriksa dan mengukur pekerjaan yang akan
ditutup dan tidak terlihat.
21.2.3. Kontraktor / Pemborong harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas kapan
setiap pekerjaan sudah siap atau diperkirakan akan siap diperiksa dan
Konsultan Pengawas tidak boleh menunda waktu pemeriksaan, kecuali apabila
Konsultan Pengawas memberikan petunjuk tertulis kepada Kontraktor /
Pemborong apa yang harus dilakukan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
21.2.4. Bila permohonan pemeriksaan pekerjaan itu dalam waktu 2 x 24 jam (dihitung
dari waktu diterimanya Surat Permohonan Pemeriksaan, tidak terhitung hari
libur / hari raya) tidak dipenuhi / ditanggapi oleh Konsultan Pengawas, maka
Kontraktor / Pemborong dapat meneruskan pekerjaannya dan bagian yang
seharusnya diperiksa dianggap telah disetujui oleh Konsultan Pengawas /
Direksi.
21.2.5. Bila Kontraktor / Pemborong melalaikan perintah, Konsultan Pengawas / Direksi
berhak menyuruh membongkar bagian pekerjaan sebagian atau seluruhnya
untuk diperbaiki.
21.2.6. Biaya pembongkaran dan pemasangan / perbaikan kembali menjadi
tanggungan Kontraktor / Pemborong, tidak dapat di-klaim sebagai biaya
pekerjaan tambah maupun alasan untuk perpanjangan waktu pelaksanaan.
21.3. KEMAJUAN PEKERJAAN
21.3.1. Seluruh bahan, peralatan konstruksi dan tenaga kerja yang harus disediakan
oleh Kontraktor / Pemborong demikian pula metode / cara pelaksanaan
pekerjaan harus diselenggarakan sedemikian rupa, sehingga diterima oleh
Konsultan Pengawas.
21.3.2. Apabila laju kemajuan pekerjaan atau bagian pekerjaan pada suatu waktu
menurut penilaian Konsultan Pengawas telah terlambat, untuk menjamin
penyelesaian pada waktu yang telah ditentukan atau pada waktu yang
diperpanjang, maka Konsultan Pengawas harus memberikan petunjuk secara
tertulis langkah-langkah yang perlu diambil guna melancarkan laju pekerjaan
sehingga pekerjaan dapat diselesaikan pada waktu yang telah ditentukan.
21.4. PERINTAH UNTUK PELAKSANAAN.
Bila Kontraktor / Pemborong atau petugas lapangannya tidak berada di tempat kerja
dimana Konsultan Pengawas bermaksud untu memberikan petunjuk atau perintah,
maka petunjuk atau perintah itu harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua
petugas pelaksana atau petugas yang ditunjuk oleh Kontraktor / Pemborong untuk
menangani pekerjaan itu.
21.5. TOLERANSI.
Seluruh pekerjaan yang dilaksanakan dalam Kontrak ini harus dikerjakan sesuai
dengan toleransi yang diberikan dalam spesifikasi dan toleransi lainnya yang
ditetapkan pada bagian lainnya.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
BAB II
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN PEMBONGKARAN DAN PEKERJAAN TANAH
Pasal 1
U M U M
1.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi penyediaan tenaga, bahan-bahan, peralatan dan
alat bantu lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan ini, yaitu dan tidak
terbatas pada :
• Pembersihan sebelum pelaksanaan.
• Pekerjaan galian dan pengurugan.
• Pekerjaan perbaikan / urugan kembali
1.2. PERSIAPAN PELAKSANAAN.
Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor / Pemborong harus mempelajari
dengan seksama Gambar Kerja. Kontraktor / Pemborong harus sudah
memperhitungkan segala kondisi di lapangan yang meliputi dan tidak terbatas pada
bangunan existing, trench, saluran drainase, pipa-pipa, instalasi existing lainnya,
tiang listrik dan penangkal petir.
Kontraktor / Pemborong harus mengamankan / melindungi hasil paket pekerjaan
sebelumnya maupun yang sedang berjalan, bahan / komponen / instalasi existing
yang dipertahankan agar tidak rusak atau cacat.
Rencana pengamanan, baik berupa penyangga, penopang atau konstruksi khusus
sebagai penahan atau pelindung bagian yang tidak dibongkar, harus dilaporkan
kepada Konsultan Pengawas terlebih dahulu untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 2
PEMBONGKARAN DAN PEMBERSIHAN
2.1. Pekerjaan pembongkaran dan pembersihan mencakup pembongkaran /
pembersihan / pemindahan konstruksi keluar dari dalam tapak / site terhadap
semua hal yang dinyatakan oleh Konsultan Pengawas / Perencana dan Direksi tidak
akan digunakan lagi, maupun yang dapat mengganggu kelancaran pelaksanaan.
2.2. Setiap pembongkaran harus dilakukan sedemikian rupa sehingga siap untuk dapat
dilaksanakan pemasangan baru sesuai dengan Gambar Kerja.
2.3. Barang hasil bongkaran dan pembersihan harus dikeluarkan dari tapak / site
konstruksi dan dikumpulkan di tempat / lokasi tertentu yang ditunjukkan oleh
Konsultan Pengawas. Pada dasarnya, barang-barang bongkaran tersebut tidak dapat
dipakai lagi dalam pekerjaan, kecuali apabila dinyatakan lain oleh Konsultan
Pengawas.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Pasal 3
PERLINDUNGAN INSTALASI EXISTING
3.1. Pekerjaan ini adalah perlindungan untuk semua instalasi existing yang berada di
dalam tapak / site konstruksi dan dinyatakan oleh Konsultan Perencana / Konsultan
Pengawas masih berfungsi dan akan digunakan lagi.
Untuk instalasi existing tersebut di atas, Kontraktor / Pemborong harus menjaga dan
memeliharanya dari gangguan / cacat.
3.2. kabel dan pipa existing yang masih berfungsi harus dilindungi memakai buis beton ½
∅ 30 cm. Khusus pada bagian yang diperkirakan akan mendapat beban, maka
pada dasar atau pipa yang bersangkutan harus diberi alas dasar terbuat dari
pasangan batu bata minimal 1 (satu) lapis, lebar 30 cm. sepanjang pembebanan
tersebut.
3.3. Apabila karena satu dan lain sebab sehingga jalur instalasi existing yang masih
berfungsi harus dipindah, maka Kontraktor / Pemborong harus melakukan pekerjaan
ini sesuai dengan petunjuk dari Konsultan Pengawas.
Pasal 4
PEKERJAAN TANAH
Pekerjaan tanah adalah pekerjaan pembuatan lubang / galian di tanah dan termasuk
pengurugan / pemadatan tanah kembali yang diperlukan untuk :
• Galian pondasi bore pile,pile cap , pondasi batu bata
• Perataan (cut / fill )
• Galian lain seperti yang ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan atau Konsultan
Pengawas.
4.1. MACAM GALIAN.
Penggalian dibagi dalam macam-macam jenis, yaitu :
4.1.1. Galian tanah biasa.
Galian tanah biasa mencakup semua galian yang bukan galian batu, galian
konstruksi atau galian material dan bahan baku lainnya.
4.1.2. Galian batu.
Galian batu terdiri dari pekerjaan menggali / membongkar batu-batuan pada
daerah galian yang menurut pendapat Konsultan Pengawas harus dilakukan
pembongkaran.
4.1.3. Galian konstruksi / obstacle.
Galian konstruksi / obstacle adalah semua galian selain dari galian tanah dan
galian batu dalam batas pekerjaan yang disebut dalam spesifikasi ini atau
tercantum dalam Gambar Rencana.
Semua galian yang disebut sebagai galian konstruksi terdiri dari galian lantai
bangunan, galian pondasi bangunan existing, galian perkerasan jalan /
halaman, galian pipa / kabel listrik / pipa gas, saluran-saluran serta
konstruksi-konstruksi lainnya, selain yang disebutkan pada spesifikasi ini.
Semua pekerjaan galian harus dikerjakan sesuai dengan spesifikasi untuk ketiga
macam galian tersebut di atas. Syarat-syarat kerja yang menyangkut bidang lain,
mengikuti ketentuan-ketentuan letak, peil dan dimensi seperti yang dicantumkan
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
dalam Gambar Rencana atau petunjuk Konsultan Pengawas.
4.2. Pekerjaan galian ini baru boleh dilaksanakan setelah papan Patok Ukur terpasang
lengkap dengan penandaan sumbu, ketinggian dan bentuk telah diperiksa seta
disetujui Konsultan Pengawas.
4.3. Galian untuk konstruksi harus sesuai dengan Gambar Kerja dan bersih dari tanah
urug bekas serta sisa bahan bangunan.
4.4. Urutan penggalian harus diatur sedemikian rupa dengan mengikuti petunjuk-
petunjuk Konsultan Pengawas sehingga tidak menimbulkan gangguan pada
lingkungan tapak / site atau menyebabkan timbulnya genangan air untuk waktu
lebih dari 24 jam.
4.5. Jika pada galian terdapat akar kayu, kotoran dan bagian tanah yang tidak padat atau
longgar, maka bagian ini harus dikeluarkan seluruhnya, kemudian lubang yang tejadi
harus ditutup urugan pasir yang dipadatkan dan disirami air setiap ketebalan 5 cm.
lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak dapat di-
klaim sebagai pekerjaan tambah.
4.6. Bila pada galian terdapat instalasi existing, Kontraktor / Pemborong harus mengikuti
prosedur seperti terurai dalam butir 3.1. s/d. 3.3.
4.7. Bila Kontraktor / Pemborong melakukan penggalian yang melebihi kedalaman yang
ditentukan dalam Gambar Kerja, maka Kontraktor / Pemborong wajib untuk
menutupi kelebihan galian tersebut dengan urugan pasir yang dipadatkan dan
disirami air setiap ketebalan 5 cm. lapis demi lapis sampai penuh sehingga mencapai
ketinggian yang diinginkan.
Biaya pekerjaan ini menjadi tanggungan Kontraktor / Pemborong dan tidak dapat di-
klaim sebagai pekerjaan tambah.
4.8. Dasar galian harus dikerjakan dengan teliti, datar / rata sesuai dengan Gambar Kerja
dan harus dibersihkan dari segala macam kotoran.
4.9. Galian pondasi harus dilakukan sesuaidengan lebar lantai kerja pondasi atau seperti
tercantum dalam Gambar Kerja, dengan penampang lereng galian kiri dan kanan
dimiringkan 10o kearah luar pondasi dari As, ketinggian serta bentuk selesai sesuai
Gambar Kerja, diperiksa serta disetujui Konsultan Pengawas.
4.10. Kelebihan tanah galian harus dibuang keluar dari dalam tapak / site konstruksi. Area
antara papan Patok Ukur dengan galian harus bebas dari timbunan tanah.
4.11. Untuk menjaga lereng-lereng lubang galian agar tidak longsor / runtuh, maka apabila
dianggap perlu oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong harus memasang
konstruksi penahan (casing) sementara dari bahan seng gelombang BJLS 50 atau
setara, atau dari papan-papan tebal 3 cm. diperkuat dengan kayu-kayu dolken
minimal diameter 8 cm. sehingga konstruksi tersebut dapat menjamin kestabilan
lereng galian.
4.12. Apabila dan atau karena permukaan air tanah tinggi, Kontraktor / Pemborong harus
menyediakan pompa air secukupnya untuk menyedot air yang menggenangi galian.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Disyaratkan bahwa seluruh permukaan galian terutama lantai galian, harus kering
untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya, khususnya untuk pekerjaan :
• Pondasi beton setempat dan Sloof beton
• Pengurugan dan pemadatan.
4.13. Biaya untuk lingkup yang terurai pada butir 4.11. dan 4.12. di atas ditanggung oleh
Kontraktor / Pemborong, serta tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
Pasal 5
GALIAN STRUKTUR
5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
5.1.1. Galian struktur merupakan penggalian tanah untuk bangunan struktur, sesuai
dengan batasan pekerjaan sebagaimana dijelaskan disini atau sebagaimana
tampak pada gambar.
Pekerjaan galian yang dijelaskan dengan pasal-pasal lain dalam spesifikasi ini
tidaklah digolongkan sebagai galian struktur.
5.1.2. Galian struktur disini tidak dibatasi hanya pada galian / pengeboran struktur
pondasi, tapi termasuk pekerjaan galian untuk poer dan sloof.
5.1.3. Pekerjaan galian ini mencakup pengurugan kembali dengan material yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas, berikut pembuangan bahan-bahan sisa,
dan semua bahan serta peralatan lainnnya untuk menghindarkan galian dari
genangan air tanah dan air permukaan.
5.1.4. Penyediaan tenaga kerja, bahan, fasilitas pelaksanaan dan kebutuhan-
kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tanah
yang sesuai dengan gambar-gambar dan spesifikasi.
5.2. PERSYARATAN PEKERJAAN.
5.2.1. Tata letak.
Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab atas tata letak yang diperlukan
untuk melaksanakan pekerjaan. Sebelum penataan, Kontraktor / Pemborong
harus menyerahkan rencana tata letak untuk mendapat persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Bench mark yang bersifat tetap maupun sementara
harus dijaga dari kemungkinan gangguan atau pemindahan.
5.2.2. Pengawasan.
Selama pelaksanaan pekerjaan tanah ini, Kontraktor / Pemborong harus
diwakili oleh seorang pengawas ahli yang sudah berpengalaman dalam
bidang pekerjaan penggalian / pengurugan, yang mengetahui semua aspek
pekerjaan yang harus dilaksanakan sesuai kontrak.
5.2.3. Pekerjaan pembersihan dan pembongkaran.
Semua benda di permukaan seperti pohon, akar dan tonjolan, serta
rintangan-rintangan dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah
pembangunan yang tercantum dalam gambar, harus dibersihkan dan atau
dibongkar, kecuali untuk hal-hal di bawah ini :
a. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda
yang tidak mudah rusak, yang letaknya minimal 1 (satu) meter di bawah
dasar poer.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
b. Pembongkaran tiang-tiang, saluran-saluran dan selokan-selokan hanya
sedalam yang diperlukan dalam penggalian di tempat tersebut.
c. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali, lubang-lubang bekas
pepohonan dan lubang-lubang lain, harus diurug kembali dengan bahan-
bahan yang baik dan dipadatkan.
d. Kontraktor / Pemborong bertanggung jawab untuk membuang sendiri
tanaman-tanaman dan puing-puing ke tempat yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
e. Kontraktor / Pemborong harus melestarikan semua benda-benda yang
ditentukan tetap berada pada tempatnya.
f. Galian konstruksi / obstacle.
Kriteria obstacle adalah berupa konstruksi beton, pasangan batu kali,
pasangan dinding tembok, besi-besi tua dan lain-lain bekas konstruksi
bangunan lama, dimana cara melakukan pembongkarannya memerlukan
metoda khusus dengan menggunakan peralatan yang lebih khusus pula (
misalnya pemecah beton / concrete breaker, compressor, mesin potong )
dibandingkan peralatan yang digunakan pada pekerjaan galian tanah.
Semua brangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing
harus segera dikeluarkan dari site dan dibuang ke tempat yang ditentukan
oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
Semua peralatan yang diperlukan pada paket pekerjaan ini, harus tersedia
di lapangan dalam keadaan siap pakai.
Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
• Pada daerah titik galian pondasi sampai mencapai kedalaman yang
masih memungkinkan, obstacle tersebut bisa dibongkar / digali sesuai
dengan kondisi dan sifat tanah pada daerah tersebut.
• Pada jalur yang akan dibuat poer dan sloof, mulai dari permukaan
tanah existing sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir
dari konstruksi beton poer dan sloof.
g. Pembuangan humus.
Sebelum mulai pekerjaan penggalian, lapisan humus dan rumput harus
dibersihkan, harus bebas dari sisa-sisa tanah bawah (sub soil), bekas-bekas
pohon, akar-akar, batu-batuan, semak-semak atau bahan lainnya.
Humus yang didapat dari pengupasan tersebut harus dibuang ke tempat
yang sudah ditentukan oleh Direksi / Konsultan Pengawas.
5.3. PENGGALIAN.
5.3.1. Sebelum memulai pekerjaan galian, Kontraktor / Pemborong harus :
• Dengan inisiatif sendiri mengambil tindakan untuk mengatur drainase
alamiah dari air yang mengalir pada permukaan tanah, untuk mencegah
galian tergenang air.
• Memeriksa segala pembongkaran dan pembersihan di tempat itu sudah
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi ini.
• Memberitahu Konsultan Pengawas sebelum memulai suatu galian apapun,
agar elevasi penampang melintang dan pengukuran dapat diketahui dan
dilakukan pada tanah yang belum terganggu. Tanah yang berdekatan
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
dengan struktur tidak boleh diganggu tanpa ijin Konsultan Pengawas.
5.3.2. Parit-parit atau galian pondasi untuk struktur atau alas struktur, harus
mempunyai ukuran yang cukup sehingga memungkinkan perletakan atau alas
pondasi sesuai dengan ukurannya. Bagian-bagian dinding / sisi parit harus
selalu ditopang.
Elevasi dasar alas sebagaimana tampak pada gambar merupakan perkiraan,
sehingga secara tertulis Konsultan Pengawas dapat memerintahkan
perubahan ukuran dan elevasi jika diperlukan untuk menjamin pondasi yang
kokoh.
5.3.3. Penggunaan mesin untuk penggalian diperbolehkan, kecuali untuk tempat-
tempat dimana penggunaan mesin-mesin itu dapat merusak benda-benda
yang berada didekatnya, bangunan-bangunan ataupun pekerjaan yang telah
rampung.
Dalam hal ini metoda pekerjaan secara manual / dengan menggunakan
tenaga buruh yang harus dilakukan.
5.3.4. Bila diperlukan, Kontraktor / Pemborong harus membuat turap sementara
yang cukup kuat untuk menahan lereng-lereng tanah galian supaya tidak
ambruk, dan agar tidak mengganggu pekerjaan.
Turap sementara tersebut harus dapat menjaga bangunan-bangunan yang
berada didekat lereng galian tetap stabil.
5.3.5. Apabila terjadi kerusakan bangunan (roboh) yang diakibatkan oleh pekerjaan
galian, maka Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab terhadap
kerusakan bangunan tersebut dan harus menggantinya / memperbaikinya
atas biaya Kontraktor / Pemborong.
5.3.6. Kontraktor / Pemborong harus melakukan perlindungan dan perawatan yang
cukup untuk bagian-bagian pekerjaan di atas maupun di bawah tanah,
drainase, saluran-saluran pembuang dan rintangan-rintangan yang dihadapi
dalam pelaksanaan pekerjaan.
Semua biaya yang ditimbulkan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
5.3.7. Kemiringan galian harus dibuat maksimal dengan perbandingan 1 (satu)
horizontal dan 1 (satu) vertikal, kecuali diperlihatkan lain dalam gambar.
5.3.8. Batu-batu, kayu-kayu dan bahan-bahan lain dalam lubang galian yang tak
berguna harus dibuang dan tidak boleh digunakan untuk pengurugan.
5.3.9. Setiap kali galian selesai dikerjakan, Kontraktor / Pemborong harus
memberitahu Konsultan Pengawas mengenai hal itu dan pembuatan Lapisan
Sirtu, Lantai Kerja atau penempatan material apapun tidak boleh dilakukan
sebelum Konsultan Pengawas menyetujui kedalaman pondasi dan karakter
tanah dasar pondasi.
5.3.10. Bila tanah dasar pondasi lembek, berlumpur atau tidak memenuhi syarat,
maka bila diperintahkan oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor / Pemborong
harus menggantinya dengan material berbutir atau kerikil sebagaimana
disyaratkan pada RKS ini.
Material penggganti tersebut harus diurugkan dan dipadatkan lapis demi
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
lapis dengan tebal tiap lapis 15 cm, sampai mencapai elevasi dasar pondasi
dengan kepadatan sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
5.3.11. Kepadatan tanah dasar harus mencapai CBR 3%. Bila menurut Konsultan
Pengawas tanah dasar pondasi tidak memenuhi syarat semata-mata karena
kesalahan Kontraktor / Pemborong dalam mengerjakan kewajibannya, maka
Kontraktor / Pemborong harus membuang dan mengganti tanah dasar
pondasi atas tanggungan biaya sendiri, atau menangguhkan pekerjaan galian
itu sampai kondisi tanah dasar pondasi tersebut memenuhi syarat.
5.3.12. Semua material hasil galian bila memenuhi syarat, harus dimanfaatkan
sebagai material urugan atau timbunan, dan bila ternyata berlebihan maka
harus dibuang.
5.4. AIR TANAH.
5.4.1. Bila air tanah muncul ketika sedang dilakukan galian struktur, maka
Kontraktor / Pemborong harus segera mengambil langkah-langkah yang
diperlukan untuk mencegah air menggenangi galian dan alas struktur.
5.4.2. Bila galian terjadi pada tanah yang mengandung air permukaan, maka air ini
tidak dianggap sebagai air tanah dan merupakan kewajiban Kontraktor /
Pemborong untuk menanggulanginya sesuai spesifikasi ini, sehingga tidak
akan ada tambahan pembayaran.
Penilaian apakah air itu merupakan air permukaan atau air tanah adalah
mutlak wewenang Konsultan Pengawas. Jika air dapat dihalangi memasuki
galian dengan menggunakan cofferdam terbuka, maka air ini tidak dinilai
sebagai air tanah.
5.4.3. Bila tinggi muka air di atas elevasi dasar galian, maka harus digunakan
cofferdam yang kedap air. Bila diminta, Kontraktor / Pemborong harus
menunjukkan gambar mengenai metoda pembuatan cofferdam yang
dipakainya kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
Cofferdam atau palung untuk pembuatan pondasi, secara umum harus dibuat
di bawah dasar alas pondasi dan dibuat sedapat mungkin kedap air.
Umumnya dimensi cofferdam itu harus sedemikian rupa sehingga
memberikan cukup kebebasan / keleluasaan untuk pembuatan acuan (form)
dan pemeriksaannya serta memudahkan proses pemompaan air keluar.
Bila menurut Konsultan Pengawas keadaannya tidak memungkinkan untuk
mengeringkan galian sebelum membuat alas pondasi, maka Konsultan
Pengawas dapat memerintahkan pembuatan lapisan beton penutup dengan
ukuran tertentu, dan lapisan tersebut harus diletakkan sebagaimana tampak
pada gambar atau mengikuti petunjuk Konsultan Pengawas. Lalu galian harus
dikeringkan dan alas pondasi diletakkan.
Bila digunakan palung berbeban, dan beban tersebut dipakai untuk
menanggulangi tekanan hidrostatik yang bekerja terhadap dasar lapisan
pondasi penutup, maka harus digunakan penyemat (jangkar) khusus untuk
mentransfer seluruh berat palung terhadap lapisan pondasi.
Bila lapisan pondasi penutup dibuat di bawah air, maka cofferdam harus
dibuat pada muka air yang rendah. Cofferdam dibuat untuk melindungi beton
dari kerusakan karena naiknya muka air dan erosi.
Di dalam cofferdam tidak boleh ditinggalkan kayu-kayuan dan lain-lain tanpa
ijin Konsultan Pengawas.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Bila pekerjaan memompa air diijinkan dilakukan dari bagian galian pondasi,
maka harus dicegah agar jangan ada bahan beton yang ikut terbawa keluar.
Setiap pekerjaan memompa yang dibutuhkan selama perletakan beton, atau
selama waktu sekurang-kurangnya 24 jam sesudahnya harus menggunakan
pompa yang sesuai dan air diletakkan di luar acuan beton.
Pemompaan air untuk mengeringkan ini tidak boleh dikerjakan sebelum
lapisan cukup keras dan kuat untuk melawan tekanan hidrostatik.
Kecuali bila ditentukan lain, cofferdam atau palung dengan segala
kelengkapannya, harus dibongkar oleh Kontraktor / Pemborong segera
setelah selesai pekerjaan sub-struktur. Pemindahannya harus sedemikian
rupa sehingga tidak merusak pekerjaan yang telah diselesaikan.
5.4.4. Pemeliharaan saluran.
Bila tak diijinkan, penggalian tak boleh dikerjakan di luar caisson, palung,
cofferdam atau sheet piling, dan saluran air yang berdekatan dengan pondasi
tidak boleh terganggu tanpa ijin Konsultan Pengawas.
Jika ada pekerjaan galian atau pengerukan yang dilakukan sebelum caisson,
palung dan cofferdam terpasang pada tempatnya, maka setelah selesai
pembuatan dasar pondasi, Kontraktor / Pemborong harus mengurug kembali
galian-galian itu sesuai dengan muka tanah semula, dengan memakai bahan
yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Bahan-bahan yang tertinggal pada daerah aliran air akibat dari pembuatan
pondasi atau galian lainnya harus dibuang agar saluran itu bersih dari segala
macam halangan.
Pasal 6
URUGAN DAN PEMADATAN
6.1. PEKERJAAN URUGAN.
Pekerjaan pengurugan dan pemadatan tanah ini untuk :
• Semua galian sampai permukaan yang ditentukan dengan kepadatan CBR 2%
atau sesuai Gambar Kerja.
• Semua tanah lantai bangunan sampai permukaan yang ditentukan dengan
kepadatan CBR 3% atau sesuai Gambar Kerja.
• Terkecuali untuk tempat tertentu / khusus, kepadatan tanahnya seperti
tercantum dalam Gambar Kerja atau petunjuk Konsultan Pengawas / Konsultan
Perencana.
6.2. BAHAN URUGAN.
Bahan urugan yang dipakai adalah tanah merah atau pasir urug darat yang
memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan.
Tanah bekas galian pada umumnya tidak boleh dipakai lagi untuk bahan urugan,
kecuali apabila tanah tersebut memenuhi persyaratan sebagai bahan urugan dan
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Sumber bahan urugan ini harus mempunyai jumlah yang cukup untuk menjamin
penyediaan bahan urugan yang bisa mencukupi kebutuhan seluruh proyek.
Semua bahan urugan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas, baik
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
mengenai kualitas bahan maupun sumber bahan itu sendiri sebelum dibawa atau
digunakan di dalam lokasi pekerjaan.
Bahan urugan yang mengandung tanah organis, akar-akaran, sampah dan lain-lain,
tidak boleh dipergunakan untuk urugan. Bahan-bahan seperti ini harus dipindahkan
dan ditempatkan pada daerah pembuangan yang disetujui atau ditunjuk oleh
Konsultan Pengawas.
Daerah yang akan diurug harus dibersihkan dari humus dengan cara stripping setebal
+ 30 cm.
Bahan-bahan urugan yang sudah ditempatkan di lokasi pengurugan tetapi tidak
memenuhi standar, harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor / Pemborong atas
biaya sendiri.
6.3. PENGURUGAN.
6.3.1. Sebelum pelaksanaan pekerjaan ini, seluruh area pembangunan harus sudah
bersih dari humus, akar tanaman, benda-benda organis, sisa-sisa bongkaran
dan bahan lain yang dapat mengurangi kualitas pekerjaan ini.
6.3.2. Urugan harus bebas dari segala macam bahan yang dapat membusuk, sisa
bongkaran, dan atau yang dapat mempengaruhi kepadatan urugan. Tanah
urugan dapat diambil dari bekas galian atau tanah yang didatangkan dari luar
yang tidak mengandung bahan-bahan seperti tersebut di atas dan atau telah
disetujui Konsultan Pengawas.
6.3.3. Penghamparan tanah urugan dilakukan lapis demi lapis dan langsung
dipadatkan sampai mencapai permukaan / peil yang diinginkan.
Ketebalan perlapis setelah dipadatkan tidak boleh melebihi 20 cm. Setiap kali
penghamparan harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas yang
menyatakan bahwa lapisan di bawahnya telah memenuhi kepadatan yang
disyaratkan, dan seluruh prosedur pemadatan ini harus ditulis dalam Berita
Acara yang disetujui Konsultan Pengawas.
a. Lapisan tanah lunak (lumpur) yang ada harus dihilangkan dengan dikeruk,
sebelum pekerjaan pengurugan dimulai.
Pada saat pengerukan dan pengurugan, daerah ini harus dikeringkan.
b. Pemampatan dan pemadatan harus dilakukan sesuai dengan artikel yang
bersangkutan di bawah ini dalam bab ini.
c. Tidak boleh dilakukan pengurugan atau pemadatan selama hujan deras.
Jika permukaan lapisan yang sudah dipadatkan tergenang oleh air,
Kontraktor / Pemborong harus membuat alur-alur pada bagian teratas
untuk mengeringkannya sampai mencapai kadar air yang benar dan
dipadatkan kembali.
d. Ketinggian pengurugan setelah dipadatkan harus mencapai elevasisesuai
yang tercantum dalam Gambar Kerja.
6.3.4. Pengurugan untuk halaman yang tidak dibangun, jalan dan perkerasan, tidak
perlu dipadatkan dengan mesin pemadat, cukup ditimbris dengan tangan.
6.4. PEMADATAN.
6.4.1. Sebelum pelaksanaan pemadatan, seluruh area pembangunan harus
dikeringkan terlebih dahulu.
6.4.2. Kontraktor / Pemborong harus bertanggung jawab atas ketepatan
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
penempatan dan pemadatan bahan-bahan urugan dan juga memperbaiki
kekurangan-kekurangan akibat pemadatan yang tidak cukup.
6.4.3. Kontraktor / Pemborong harus menetukan jenis ukuran dan berat dari alat
yang paling sesuai untuk pemadatan bahan urugan yang ada.
Alat-alat pemadatan ini harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
6.4.4. Pemadatan tanah harus dilakukan lapis demi lapis dengan ketebalan tiap
lapisan maksimum 30 cm. dan dipadatkan sampai mencapai paling sedikit
90% (modified proctor) dari kepadatan kering maksimum seperti yang
ditentukan dlam AASHTO T 99.
6.4.5. Pelaksanaan pemadatan harus dilakukan dalam cuaca baik. Apabila hari
hujan, pemadatan harus dihentikan. Selama pekerjaan ini, kadar air harus
dijaga agar tidak lebih besar dari 2 % kadar air optimum.
6.4.6. Kontraktor / Pemborong diwajibkan melakukan tes kepadatan tanah apabila
diminta oleh Direksi / Konsultan Pengawas, sebanyak titik yang ditentukan
oleh Konsultan Pengawas, yang harus disaksikan oleh Konsultan Pengawas
dan dibuatkan laporan tertulis untuk tiap titik meliputi area 150 m2.
6.5. PEKERJAAN PERATAAN TANAH.
Bila terdapat bagian-bagian yang lebih tinggi dari permukaan tanah yang
direncanakan, perataan pada bagian ini harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
kelebihan tanah tersebut dapat diangkut ke tempat lain yang ditentukan oleh
Konsultan Pengawas.
Pasal 7
PONDASI BORE PILE
7.1 Pengukuran / penentuan titik bor
Titik pusat dari pile di survey dan di tandai dengan angker baja . Penentuan
titik lubang bor dilakukan oleh surveyor dan setiap saat harus dilakukan
pengecekan berulang kali karena kondisi lahan yang rusak akibat pengeboran.
Penempatan alat bor pada posisi yang telah ditentukan, kemudian
dilakukan pengecekan posisi vertikal dan horizontal apakah sudah memenuhi
persyaratan.
7.2 Setting alat bor manual (strauss pile)
Siapkan semua perangkat alat-alat yang nantinya digunakan dengan
masing-masing funsinya, antara lain : mata bor memiliki fungsi pembeda
diameter lubang pengeboran, stang bor yaitu berfungsi untuk memutar mata
bor yang disambung dengan pipa bor, pipa yang fungsinya untuk menyalurkan
tenaga putar dari stang bor, kunci- kunci, dll. Setelah semua perangkat
sudah komplit maka dirangkai menjadi satuan alat yang bisa digunakan untuk
proses selanjutnya, yaitu proses pengeboran.
7.3 Proses pengeboran
Pada proses atau pelaksanaannya untuk pembuatan lubang pengeboran
sampai dengan kedalaman yang direncanakan maka untuk satu alat bor pile
manual dikerjakan oleh tenaga 2 orang. Cara memutar mata bor
menggunakan pegangan stang bor yang sudah dirangkai dengan pipa sambil
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
diberi tekanan dengan maksud agar mata bor bisa masuk ke lapisan tanah,
setelah itu mata bor di angkat apabila serasa sudah dipenuhi dengan tanah dan
dibuang keluar. Proses pengeboran tersebut dilakukan secara berulang-ulang
sampai ketemu dengan kedalaman yang sudah direncanakan
7.4 Pemasangan pembesian
Membuat tulangan spiral yang fungsinya untuk cincin pengikat besi pokok,
kemudian memotong besi pokok yang panjang besinya dilebihkan daripada
kedalaman lubang yang sebagaimana fungsinya untuk stek tiang pile cap
nantinya. Setelah rangkai kedua jenis besi tersebut dan dirangkai menggunakan
kawat beton hingga menjadi satuan tulangan besi dan lalu dimasukkan kedalam
lubang pengeboran strauss pile.
7.5 Proses pengecoran
Pengecoran mulai beroperasi melalui pipa tremie. Pengecoran dengan pipa
metode tremie dilanjutkan sampai tingkatan beton kira kira 0.5 to 1.0 m
diatas tingkat cut- off. Panjang tremie semakin berkurang dalam pengecoran
beton. Pengecoran beton dilakukan dengan pipa tremie yang masuk sampai
dengan dasar lubang, panjang pipa adalah 3 m’ dan dapat disambung dengan
drat sehingga pada saat pengecoran air dan lumpur dapat terdorong ke
atas. Pengecoran beton harus dilakukan segera setelah besi tulangan dan
pipa tremie telah siap dan dilakukan secara continue sampai dengan
panjang yang ditetapkan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kembali
pengendapan lumpur dan terjadi pengerasan beton. Mengingat pipa tremie
karus digerakakan terus naik turun untuk menjamin beton masuk kedalam
lubang dan tidak keropos. Pengecoran menggunakan beton F c 2 5 0 m p a ,
untuk mendapat beton dengan workabilitas yang tinggi sehingga
memudahkan dalam proses pengecoran, pengecoran dilakukan
sampai dengan level/kedalaman yang ditentukan.
7.6. Pekerjaan Pemeriksaan
Untuk menjamin pelaksanaan pengecoran berjalan baik, dilakukan
dengan membandingkan volume beton minimal harus sama dengan volume
tanah yang yang dibor. Sebelum beton pertama kali dicor ke dalam pipa
corong tremie, pada corong pipa tremie telah disiapkan kantong plastik (bisa
juga dengan kawat nyamuk) berisi fresh concrete yang akan dijatuhkan
bersama saat beton dituang buntuk pertama kalinya pada tiap lubang,
tujuannya agar beton dalam kantung plastk tersebut dapat mendorong air
lumpur keluar dari pipa tremie dan sehinggga beton tidak tercampur dengan
lumpur. Jika terjadi kemacetan tremie pada proses pengecoran, maka tremie
akan segera diangkat sebagian, untuk melanjutkan pengecoran tremie
dimasukkan kembali dengan cara menutup ujung tremie dengan plat tipis
unpermanen. Setiap sample diberi tanggal pengecoran, nomor pile dan
nomor pengecoran. Laporan pembuatan bore pile dibuat dengan
menyatakan : nomor dan diameter tiang, dalamnya lubang, diameter, dan
jumlah tulangan. Gangguan lingkungan berupa lumpur, diantisipasi dengan
membuat sistem pengumpulan/pengendapan lumpur untuk kemudian air
dibuang ke saluran sekitarnya.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
BAB III
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN STRUKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN STRUKTUR BETON
1.1. PERSYARATAN MUTU.
1.1.1. Mutu Beton.
Beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini harus
mempunyai mutu karakteristik minimal, sebagai berikut :
a. Pondasi Plat Beton Lajur : Beton Ready Mix Mutu f’c = 20 mpa
b. Sloof Beton : Beton Ready Mix Mutu f’c = 20 mpa
c. Kolom dan Balok : Beton Ready Mix Mutu f’c = 20 mpa
d. Pelat Lantai : Beton Ready Mix Mutu f’c = 20 mpa
e. Kolom Praktis & Ring Balok Praktis : Beton Site Mix Mutu f’c = 14,5 mpa
f. Adukan Beton.
Adukan beton yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini
harus Beton Readymix, kecuali ada pertimbangan lain pada bagian-bagian
tertentu dapat menggunakan beton konvensional yang sebelumnya
sudah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas / Konsultan
Pengawas.
g. Lantai Kerja
Seluruh beton untuk lantai kerja adalah beton sitemix fc 7,4 Mpa.
1.1.2. Mutu Baja Tulangan.
Mutu baja tulangan yang dipergunakan untuk seluruh struktur bangunan ini
adalah sebagai berikut :
a. Mutu baja tulangan s/d. ∅ 12 mm. adalah BJTP 240 ( U-24 ) dengan
kekuatan tarik 2080 Kg/Cm2.
b. Mutu baja tulangan ≥ ∅ 13 mm. (diameter luar) adalah BJTD 320 (U-32 /
besi ulir ) dengan kekuatan tarik 2780 Kg/Cm2.
c. Atau bila dalam gambar disyaratkan menggunakan wiremesh, maka
digunakan wiremesh U-50, dengan ukuran / tipe sesuai dengan Gambar
Kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN BETON.
1.2.1. Semen.
a. Semua semen harus Semen Portland yang disesuaikan dengan persyaratan
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
dalam Peraturan Portland Cement Indonesia NI-8 atau ASTM C-150 Type 1
atau standar Inggris BS 12.
b. Mutu semen yang memenuhi syarat dan dapat dipakai adalah GRESIK, TIGA
RODA , HOLCIM dan SEMEN PADANG serta memenuhi persyaratan NI-8.
Pemilihan salah satu merk semen adalah mengikat dan dipakai untuk
seluruh pekerjaan.
c. Pemeriksaan
Konsultan Pengawas dapat memeriksa semen yang disimpan dalam gudang
pada setiap waktu sebelum dipergunakan. Kontraktor harus bersedia untuk
memberi bantuan yang dibutuhkan oleh Konsultan Pengawas untuk
pengambilan contoh-contoh tersebut.
Semen yang tidak dapat diterima sesuai pemeriksaan oleh Konsultan
Pengawas, harus tidak dipergunakan atau diafkir. Jika semen yang
dinyatakan tidak memuaskan tersebut telah dipergunakan untuk beton,
maka Konsultan Pengawas dapat memerintahkan untuk membongkar
beton tersebut dan diganti dengan memakai semen yang telah disetujui
atas beban Kontraktor.
Kontraktor harus menyediakan semua semen-semen dan beton yang
dibutuhkan untuk pemeriksaan atas biaya Kontraktor.
d. Tempat Penyimpanan
• Kontraktor harus menyediakan tempat penyimpanan yang sesuai untuk
semen, dan setiap saat harus terlindung dengan cermat terhadap
kelembaban udara. Tempat penyimpanan tersebut juga harus
sedemikian rupa agar memudahkan waktu pengambilan.
• Gudang penyimpanan harus berlantai kuat dibuat dengan jarak minimal
30 cm. dari tanah, harus cukup besar untuk dapat memuat semen
dalam jumlah cukup besar sehingga kelambatan atau kemacetan dalam
pekerjaan dapat dicegah dan harus mempunyai ruang lantai yang cukup
untuk menyimpan tiap muatan truk semen secara terpisah-pisah dan
menyediakan jalan yang mudah untuk mengambil contoh, menghitung
zak-zak dan memindahkannya.
Semen dalam zak tidak boleh ditumpuk lebih tinggi dari 2 meter.
• Untuk mencegah semen didalam zak disimpan terlalu lama sesudah
penerimaan, Kontraktor hendaknya mempergunakan semen menurut
urutan kronologis yang diterima di tempat pekerjaan. Tiap kiriman
semen harus disimpan sedemikian rupa sehingga mudah dibedakan
dari kiriman lainnya. Semua zak kosong harus disimpan dengan rapih
dan diberi tanda yang telah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
• Timbangan-timbangan yang baik dan teliti harus diadakan oleh
Kontraktor untuk menimbang semen didalam gudang dan di lokasi
serta harus dilengkapi segala timbangan untuk untuk keperluan
penyelidikan.
• Kontraktor harus menyediakan penjaga yang cakap, untuk mengawasi
gudang-gudang semen dan mengadakan catatan-catatan yang cocok
dari penerimaan dan pemakaian semen seluruhnya.
• Tembusan dari catatan-catatan harus disediakan untuk Konsultan
Pengawas bila dikehendakinya, jumlah dari semen yang digunakan
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
selama hari itu ditiap bagian pekerjaan.
1.2.2. Pasir dan kerikil
a. Kontraktor harus mengangkut, membongkar, mengerjakan dan menimbun
semua pasir dan kerikil. Segala cara yang dilaksanakan oleh Kontraktor
untuk pembongkaran, pemuatan, pengerjaan dan penimbunan pasir dan
kerikil harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Tempat dan pengaturan dari semua daerah penimbunan harus mendapat
persetujuan dari Konsultan Pengawas. Kontraktor harus membersihkan
bahkan memperbaiki saluran buangan disemua tempat penimbunan dan
harus mengatur semua pekerjaan penimbunan pasir dan kerikil sedemikian
rupa sehingga timbulnya pemisahan dan pencampuran antara pasir dan
kerikil akan dapat dihindari dan bahan yang ditimbun tidak akan tercampur
tanah atau bahan lain pada waktu ada banjir atau air rembesan.
Kontraktor diminta untuk menanggung sendiri segala biaya untuk
pengolahan kembali pasir dan kerikil yang kotor karena timbunan yang
tidak sempurna dan lalai dalam pencegahan yang cukup. Pasir dan kerikil
tidak boleh dipindah-pindah dari timbunan, kecuali bila diperlukan untuk
meratakan pengiriman berikutnya.
c. Pasir
• Jenis pasir yang dipakai untuk pekerjaan bangunan ini adalah pasir alam
yaitu pasir yang dihasilkan dari sungai atau pasir alam lain yang didapat
dengan persetujuan Konsultan Pengawas.
• Persetujuan untuk sumber-sumber pasir alam tidak dimaksudkan
sebagai persetujuan dasar ( pokok ) untuk semua bahan yang diambil
dari sumber tersebut. Kontraktor harus bertanggung jawab atas
kualitas tiap jenis dari semua bahan yang dipakai dalam pekerjaan.
Kontraktor harus menyerahkan pada Konsultan Pengawas sebagai
bahan pemeriksaan pendahuluan dan persetujuan, contoh yang cukup,
seberat 15 kg. dari pasir alam yang diusulkan untuk dipakai, sedikitnya
14 hari sebelum diperlukan.
• Timbunan pasir alam harus dibersihkan dari semua tumbuh-tumbuhan
dan dari bahan-bahan lain yang tidak dikehendaki. Segala macam tanah
pasir dan kerikil yang tidak dapat dipakai, harus disingkirkan. Timbunan
harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak
merugikan kegunaan dari timbunan.
• Pasir harus halus, bersih dan bebas dari gumpalan-gumpalan kecil dan
lunak dari tanah liat, mika dan hal-hal yang merugikan dari substansi
yang merusak, jumlah prosentase dari segala macam subsansi yang
merugikan, beratnya tidak boleh lebih dari 5% berat pasir.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
• Pasir harus mempunyai “modulus kehalusan butir“ antara 2 sampai 32,
atau jika diselidiki dengan saringan standar harus sesuai dengan standar
Indonesia untuk beton atau dengan ketentuan sebagai berikut
Saringan Persentase Satuan Timbangan
No. Tertinggal di Saringan
4 0 – 15
8 6 – 15
16 10 – 25
30 10 – 30
50 15 – 35
100 12 – 20
PAN 3 – 7
Jika persentase satuan tertinggal dalam saringan no. 16 adalah
15% atau kurang, maka batas maksimum untuk persentase satuan
dalam saringan no. 8 dapat naik sampai 20%.
d. Agregat Kasar ( Kerikil )
• Agregat kasar harus didapat dari sumber yang telah disetujui. Ini dapat
berupa kerikil sebagai hasil disintegrasi alami dari batu-batuan atau
berupa batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu.
• Kebersihan dan mutu
Agregat kasar harus bersih dan bebas dari bagian-bagian yang halus,
mudah pecah, tipis atau yang berukuran panjang, bersih dari alkali,
bahan-bahan organis atau dari substansi yang merusak dalam jumlah
yang merugikan. Besarnya persentase dari semua substansi yang
merusak tidak boleh mencapai 3 (tiga) persen dari beratnya.
Agregat kasar harus berbentuk baik, keras, padat, kekal dan tidak
berpori. Apabila kadar lumpur melampaui 1%, maka agregat kasar
harus dicuci.
• Gradasi
Agregat kasar harus bergradasi baik dengan ukuran butir berada antara
5 mm. sampai dengan 25 mm. dan harus memenuhi syarat-syarat
sebagai berikut :
- Sisa di atas ayakan 31,5 mm, harus 6 % berat.
- Sisa di atas ayakan 4 mm harus berkisar antara 90% dan 98% berat.
- Selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas dua ayakan yang
berurutan, adalah maksimum 60% dan minimum 10% berat serta
harus menyesuaikan dengan semua ketentuan-ketentuan yang
terdapat di NI-2 PBI-1971.
Agregat kasar harus sesuai dengan spesifikasi ini dan jika diperiksa oleh
Konsultan Pengawas ternyata tidak sesuai dengan ketentuan gradasi,
maka Kontraktor harus menyaring kembali atau mengolah kembali
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
bahannya atas bebannya sendiri, untuk menghasilkan agregat yang
dapat disetujui Konsultan Pengawas.
1.2.3. A i r
Air yang dipakai untuk semua pekerjaan beton, spesi / mortar dan spesi injeksi
harus bebas dari lumpur, minyak, asam, bahan organik basah, garam dan
kotoran-kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak. Air tersebut harus
diuji di Laboratorium pengujian yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas
untuk menetap-kan sesuai tidaknya dengan ketentuan-ketentuan yang ada di
dalam PBI-1971 untuk bahan campuran beton.
1.2.4. Baja Tulangan
a. Semua baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran sesuai dengan
standar Indonesia untuk beton NI-2, PBI-1971, atau ASTM Designation A-
15, dan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Konsultan Pengawas berhak meminta kepada Kontraktor, surat keterangan
tentang pengujian oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang
disediakan, untuk persetujuan Konsultan Pengawas sesuai dengan
persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti tercantum di
dalam gambar rencana.
b. Baja tulangan beton sebelum dipasang, harus bersih dari serpih-serpih,
karat, minyak, gemuk dan zat kimia lainnya yang dapat merusak atau
mengurangi daya lekat antara baja tulangan dengan beton.
c. Khusus untuk plat lantai apabila pada gambar menggunakan wiremesh,
maka wiremesh yang digunakan adalah tipe deform (ulir) produk UNION
METAL atau BRC LYSAGHT.
1.2.5. Cetakan ( bekisting )
a. Bekisting untuk seluruh struktur bangunan ini memakai multiplex dengan
tebal minimum 12 mm. Bekisting dari multiplex tersebut harus diperkuat
dengan rangka kayu Borneo Super ukuran 5/7, 6/10, 6/12 dan sebagainya,
untuk mendapatkan kekuatan dan kekakuan yang sempurna, atau dari
bahan lain yang disetujui oleh Konsultan Pengawas / Konsultan Perencana.
b. Steiger / penyangga bekisting harus terdiri dari pipa-pipa besi standar
pabrik (schafolding) atau kayu dan tidak diperkenankan memakai bambu.
1.2.6. Water stop
Water stop harus dipasang di setiap penghentian pengecoran untuk bagian-
bagian yang harus kedap air, yaitu antara lain pelat atap, lantai toilet dan
tempat-tempat basah lainnya sesuai dengan Gambar Kerja.
Water stop yang digunakan adalah SUPERCAST SW 10 merk FOSROC, tipe
disesuaikan dengan posisi joint dengan minimum lebar 20 cm.
1.2.7. Bonding Agent
Dipergunakan pada elemen-elemen beton yang harus disambungkan / dicor
secara terputus, untuk mendapatkan sistem struktur yang kokoh sesuai dengan
design dan perhitungannya.
Bonding agent yang dipergunakan adalah NITOBOND PVA merk FOSROC
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
berupa material liquid berwarna putih terbuat dari bahan polymer acrylic
digunakan pada sambungan pengecoran beton lama dan baru khusus untuk
daerah kering. Cara pemakaiannya harus sesuai petunjuk pabrik.
1.2.8. Admixture
a. Admixture / hardener dipergunakan apabila keadaan memaksa untuk
mempercepat pengerasan beton.
Bahan Admixture yang dipakai adalah SIKAMENT 520 merk SIKA dengan
takaran 0,8% dari berat semen. Takaran yang lain dapat digunakan untuk
mendapatkan kekuatan maksimal dengan persetujuan dari Konsultan
Pengawas / Perencana.
b. Retarder digunakan untuk memperlambat waktu setting beton (initial set),
dimana bila waktu pengiriman beton dari Batching Plant ke proyek dan
sampai dengan waktu penuangan beton memerlukan waktu lebih dari 1
(satu) jam. Bahan retarder yang dipergunakan adalah CONPLAST RP264M2
dengan takaran 0,20 – 0,60 liter per 100 kg. semen.
Pencampuran dilakukan di Batching Plant.
c. Superplasticizer digunakan untuk membuat beton lebih plastis dan
mencapai kekuatan awal yang lebih tinggi (high early strength).
Bahan plasticizer adalah CONPLAST SP 430D dengan takaran 0,60 – 2,00
liter per 100 kg. semen.
Pencampuran dilakukan di dalam mixer sebelum beton dituang ke dalam
cetakan.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
1.3.1. Kelas dan Mutu Pekerjaan Beton
a. Kelas dan mutu dari beton harus sesuai dengan Standar Beton Indonesia
NI-2 PBI-1971. Bilamana tidak ditentukan lain, kuat tekan dari beton adalah
selalu kekuatan tekan hancur dari contoh kubus yang bersisi 15 cm.
3
(0,003375 m ) diuji pada umur 7 hari, 14 hari dan 28 hari.
b. Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
pengujian benda-benda uji harus memberikan hasil σ’ ( kekuatan tekan
bk
beton karakteristik ) yang lebih besar dari yang ditentukan di dalam tabel
4.2.1. PBI-1971.
c. Umur benda uji pada saat pengujian harus dilaksanakan pada umur 7, 14,
atau 28 hari sesuai dengan kesepakatan dengan Konsultan Pengawas yang
tertuang dalam risalah rapat.
1.3.2. Komposisi campuran Beton
a. Beton harus dibentuk dari campuran bahan-bahan semen portland, pasir,
kerikil dan air seperti yang ditentukan sebelumnya. Bahan beton dicampur
dalam perbandingan yang tertentu / serasi dan diolah sebaik-baiknya
sampai pada kekentalan yang baik / tepat.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
b. Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang ditentukan dalam
spesifikasi ini, harus dipakai “campuran yang direncanakan (design mix)“.
Campuran yang direncanakan ini dihasilkan dari percobaan-percobaan
campuran yang memenuhi kekuatan karakteristik yang disyaratkan dan
dilakukan oleh laboratorium dari instansi pemerintah atau Badan yang
sudah terbukti akreditasinya.
c. Ukuran maksimal dari agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam
persyaratan bahan beton, ukuran mana ditetapkan sepraktis mungkin
sehingga tercapai pengecoran yang tepat dan memuaskan.
d. Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
dihasilkan.
e. Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan
atas dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat,
kekedapan, keawetan dan kekuatan yang dikehendaki.
f. Kekentalan (konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi
beton harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan
beton antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
g. Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang
direncanakan, maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut :
• Faktor air semen untuk pondasi, sloof, maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk kolom, balok, plat lantai, tangga, dinding beton
dan listplank / parapet, maksimum 0,60.
• Faktor air semen untuk konstruksi pelat atap dan tempat-tempat basah
lainnnya, maksimum 0,55.
h. Pengujian beton akan dilakukan oleh Konsultan Pengawas atas biaya
Kontraktor. Perbandingan campuran beton harus diubah jika perlu untuk
tujuan penghematan yang dikehendaki, workability, kepadatan, kekedapan,
awet atau kekuatan dan Kontraktor tidak berhak atas klaim yang
disebabkan perubahan yang demikian.
1.3.3. Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-Benda Uji Beton
a. Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan
untuk menjamin beton dengan konsistensi yang baik dan untuk
menyesuaikan variasi kandungan lembab atau gradasi ( perbutiran ) dari
agregat waktu masuk dalam mesin pengaduk ( mixer ). Penambahan air
untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan yang terlalu lama
atau yang menjadi kering sebelum dipasang adalah sama sekali tidak
diperkenankan. Keseragaman konsistensi beton untuk setiap kali
pengadukan sangat perlu.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Nilai slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8
cm. dan tidak melampaui 12 cm. untuk segala beton yang dipergunakan.
Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Konsultan Pengawas
berhak untuk menuntut nilai slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat
dilaksanakan dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau
alasan penghematan.
b. Kekuatan tekan dari beton harus ditetapkan oleh Konsultan Pengawas
melalui pengujian biasa dengan kubus 15 x 15 x 15 cm. dibuat dan diuji
sesuai dengan NI-2 PBI-1971. Pengujian slump akan diadakan oleh
Konsultan Pengawas sesuai dengan NI-2 PBI-1971, Kontraktor harus
menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk mengerjakan contoh-contoh
pemeriksaan yang representatif.
1.3.4. Pekerjaan Baja Tulangan
a. Baja tulangan beton harus dibengkokkan / dibentuk dengan teliti sesuai
dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar-gambar
konstruksi. Baja tulangan beton tidak boleh diluruskan atau dibengkokkan
kembali dengan cara yang dapat merusak bahannya. Batang dengan
bengkokan yang tidak ditunjukan dalam gambar tidak boleh dipakai. Semua
batang harus dibengkokkan dalam keadaan dingin, pemanasan dari besi
beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaannya
disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Perencana.
b. Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan-tulangan tetap tepat ditempatnya, maka
tulangan harus diikat kuat dengan kawat beton ( bendraat ) dan memakai
bantalan blok-blok beton cetak ( beton decking ) dan atau kursi-kursi besi /
cakar ayam perenggang.
Dalam segala hal untuk besi beton yang horizontal harus digunakan
penunjang yang tepat, sehingga tidak akan ada batang yang turun.
c. Jarak bersih terkecil antara batang yang paralel apabila tidak ditentukan
dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat
kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
d. Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar dan
perhitungan. Apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan
gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu
dari Konsultan Pengawas.
1.3.5. Pekerjaan Selimut Beton
Penempatan besi beton didalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding
atau dasar cetakan sesuai butir 1.3.4.b. tersebut di atas, serta harus
mempunyai jarak tetap dan tertentu untuk setiap bagian-bagian konstruksi
sesuai dengan gambar rencana.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton
untuk satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut :
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
a. Pondasi Pelat, untuk sisi bawah 8 cm, untuk sisi lainnya 4 cm.
b. Balok sloof = 4,0 cm.
c. Kolom = 4,0 cm.
d. Balok = 3,0 cm.
e. Pelat beton = 2,0 cm.
1.3.6. Pekerjaan Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari
yang ditunjukkan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Overlap pada sambungan-sambungan tulangan
harus minimal 40 kali diameter batang, kecuali jika telah ditetapkan secara
pasti di dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas.
1.3.7. Pekerjaan Mengaduk
a. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang
mempunyai ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah
dari masing-masing bahan beton. Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan
cara pengerjaannya selalu harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
b. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton ( “batch mixer/beton mollen“ ). Konsultan Pengawas
berwenang untuk menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan
dan cara pengadukan gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan
susunan kekentalan dan warna yang merata / seragam dalam komposisi
atau konsistensi. Air harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan
penyempurnaan.
c. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebihan
(lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konsistensi beton yang dikehendaki.
Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus
diperbaiki dan atau diganti.
Mesin pengaduk yang disentralisir ( batching mixing plant ) harus diatur
sedemikian rupa, sehingga pekerjaan mengaduk dapat diawasi dengan
mudah dari stasiun operator.
Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah
ditentukan. Setiap mesin pengaduk harus diperlengkapi dengan alat
mekanis untuk mengatur waktu dan menghitung jumlah adukan.
1.3.9. S u h u
o
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32 C dan tidak kurang dari
4,5oC. Bila suhu dari beton yang dituang berada antara 27oC - 32oC, beton
harus diaduk di tempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa sehingga suhu dari beton
melebihi 32oC sebagai yang ditetapkan oleh Konsultan Pengawas, maka
Kontraktor harus mengambil langlah-langkah yang efektif, umpamanya
mendinginkan agregat, mencampur dengan es dan mengecor pada waktu
malam hari bila perlu, untuk mempertahankan suhu beton waktu dicor pada
o
suhu dibawah 32 C.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
1.3.10. Pekerjaan Rencana Cetakan
Cetakan (bekisting) harus sesuai dengan bentuk dan ukuran yang ditentukan
dalam gambar rencana. Bahan yang dipakai untuk cetakan harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas sebelum pembuatan
cetakan dimulai, tetapi persetujuan yang demikian tidak akan mengurangi
tanggung jawab Kontraktor terhadap keserasian bentuk maupun terhadap
perlunya perbaikan kerusakan-kerusakan yang mungkin dapat timbul pada
waktu pemakaian.
Sewaktu-waktu Konsultan Pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari
bentuk yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Kontraktor harus
dengan segera menanggulangi bentuk yang diafkir tesebut dan menggantinya
atas bebannya sendiri.
1.3.11. Pekerjaan Konstruksi Cetakan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti, kuat dan aman pada
kedudukannya sehingga dapat dicegah pengembangan atau lain gerakan
selama dan sesudah pengecoran beton.
b. Semua cetakan beton harus kokoh.
Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan (bekisting) harus
dilaburi / diminyaki dengan minyak bekisting yang biasa diperdagangkan
untuk maksud itu yang dapat mencegah secara efektif melekatnya beton
pada cetakan, dan akan memudahkan melepas bekisting / cetakan beton.
Minyak bekisting tersebut dapat dipakai hanya setelah disetujui oleh
Konsultan Pengawas.
Penggunaan minyak bekisting ini harus hati-hati untuk mencegah kontak
dengan besi beton dan mengakibatkan kurangnya daya lekat.
c. Alat-alat dan usaha-usaha yang sesuai dan cocok untuk membuka
cetakan-cetakan tanpa merusak permukaan dari beton yang telah selesai,
harus tersedia.
d. Penyangga cetakan ( steiger ) harus bertumpu pada pondasi yang baik
dan kuat sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan
selama pelaksanaan.
1.3.12. Pekerjaan Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan
kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
1.3.13. Pekerjaan Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan
letak baja tulangan beton sesuai dengan gambar pelaksanaan,
pemasangan sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikatan dan lain-
lainnya telah selesai dikerjakan.
Sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang berhubungan
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas.
b. Segera sebelum pengecoran beton, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton ( cetakan / bekisting ) harus bersih dari air yang
tergenang, reruntuhan atau bahan lepas. Permukaan bekisting dengan
bahan-bahan yang menyerap pada tempat-tempat yang akan dicor, harus
dibasahi dengan merata sehingga kelembaban / air dari beton yang baru
dicor - tidak akan diserap.
c. Permukaan-permukaan beton yang telah dicor lebih dahulu dimana akan
dicor beton baru, harus bersih dan lembab / basah ketika dicor dengan
beton baru. Pembersihan harus berupa pembuangan semua kotoran,
pembuangan beton-beton yang mengelupas atau rusak, atau bahan-
bahan asing yang menutupinya. Semua genangan air harus dibuang dari
permukaan beton lama tersebut sebelum beton baru dicor.
Pada sambungan pengecoran ini harus dipakai bahan perekat beton yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
d. Perlu diperhatikan letak / jarak / sudut untuk setiap penghentian
pengecoran yang masih akan berlanjut, terhadap sistem struktur /
penulangan yang ada.
e. Beton boleh dicor hanya ketika Konsultan Pengawas atau wakilnya yang
ditunjuk serta Staf Kontraktor yang setaraf ada ditempat / lokasi
pekerjaan, dan persiapannya betul-betul telah memadai.
f. Dalam semua hal, beton yang akan dicor harus diusahakan agar
pengangkutan ke tempat posisi terakhir sependek mungkin, sehingga
pada waktu pengecoran tidak mengakibatkan pemisahan antara kerikil
dan spesinya. Pemisahan yang berlebihan dari agregat kasar dalam beton
yang disebabkan jatuh bebas dari tempat yang cukup tinggi, atau sudut
yang terlalu besar, atau bertumpuk dengan baja-baja tulangan, tidak
diijinkan. Kalau diperkirakan pemisahan yang demikian itu mungkin akan
terjadi, Kontraktor harus mempersiapkan tremie atau alat lain yang cocok
untuk mengontrol jatuhnya beton.
g. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih tinggi dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis - perlapis horizontal dan tebalnya
tidak lebih dari 50 cm. Konsultan Pengawas mempunyai hak untuk
mengurangi tebal tersebut apabila pengecoran dengan tebal lapisan 50
cm. tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
h. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama terjadi hujan deras atau
turun hujan yang lama, sedemikian rupa sehingga spesi / mortar terpisah
dari agregat kasar. Selama hujan, air semen atau spesi tidak boleh
dihamparkan pada construction joint, dan air semen atau spesi yang
hanyut terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan dilanjutkan.
i. Ember-ember / gerobak dorong beton yang dipakai harus sanggup
menuang dengan tepat dalam slump yang rendah dan memenuhi syarat-
syarat campuran.
Mekanisme penuangan harus dibuat dengan kapasitas minimal 50 liter.
Juga harus tersedia peralatan lainnya untuk mendukung lancarnya
pengecoran dimana diperlukan terutama bagi lokasi-lokasi yang sulit /
terbatas.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
j. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang diletakan.
Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar
(vibrator) harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada
bagian atas dari lapisan yang terletak di bawah. Lamanya penggetaran
tidak boleh menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya.
Semua beton harus dipadatkan dengan alat penggetar type IMMERSON,
beroperasi dengan kecepatan paling sedikit 3.000 putaran per menit
ketika dibenamkan ke dalam beton.
1.3.14. Waktu dan Cara-Cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti
petunjuk Konsultan Pengawas. Pekerjaan ini harus dikerjakan dengan
hati-hati untuk menghindarkan kerusakan pada beton. Beton yang masih
muda / lunak tidak diijinkan untuk dibebani.
Segera sesudah cetakan-cetakan dibuka, permukaan beton harus
diperiksa dengan teliti dan permukaan-permukaan yang tidak beraturan
harus segera diperbaiki sampai disetujui Konsultan Pengawas
b. Umumnya diperlukan waktu minimum sebelum cetakan beton boleh
dibuka, yaitu minimum
3 hari untuk cetakan - cetakan samping pada pondasi dan sloof. 7
hari untuk dinding-dinding pemikul dan kolom.
21 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap dan tangga.
1.3.15. Perawatan ( Curing )
a. Semua beton harus dirawat (cured) dengan air seperti ditentukan di
bawah ini atau disemprot dengan Curing Agent CONCURE P yang berupa
bahan cair / liquid material dimana setelah mengering berbentuk
membrane clear dan berfungsi sebagai pelindung (curing compound)
untuk menahan / mencegah penguapan air dari dalam beton, dengan
2
takaran pemakaian untuk 1 liter adalah 5 – 6 m .
Konsultan Pengawas berhak menentukan cara perawatan bagaimana
yang harus digunakan pada bagian-bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari
yang langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan
semacam itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit
atau karung bekas yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah
pengecoran dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah 3 hari, adalah dengan melakukan penggenangan
dengan air pada permukaan beton paling sedikit selama 14 hari terus
menerus. Perawatan semacam ini bisa dilakukan dengan penyiraman
secara mekanis atau dengan pipa yang berlubang-lubang atau dengan
cara lain yang disetujui Konsultan Pengawas sehingga selama masa
tersebut permukaan beton selalu dalam keadaan basah. Air yang
digunakan dalam perawatan ( curing ) harus memenuhi persyaratan
spesifikasi air untuk campuran beton.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
1.3.16. Pekerjaan Perlindungan (Protection).
Kontraktor harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
1.3.17. Pekerjaan Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan, ada permukaan beton yang tidak
sesuai dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar
atau diluar garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang
cacat/rusak, semua hal itu dianggap sebagai tidak sesuai dengan
spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh Kontraktor atas
bebannya sendiri. Kecuali bila Konsultan Pengawas memberikan ijinnya
untuk memperbaiki/menambal tempat yang rusak, dalam hal mana
perbaikan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-
pasal berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang
terdiri dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan-cetakan,
lubang-lubang karena keropos, ketidak-rataan dan bengkak harus
dibuang dengan pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan
beton lainnya harus dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi
pinggiran yang tajam dan dicor sedemikian sehingga pengisian akan
terikat ( terkunci ) di tempatnya. Semua lubang harus terus menerus
dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya disempurnakan.
c. Jika menurut pendapat Konsultan Pengawas hal-hal tidak sempurna
pada bagian bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja
akan menghasilkan sebidang dinding yang tidak memuaskan
kelihatannya, Kontraktor diwajibkan untuk menutupi seluruh dinding (
dengan spesi plesteran 1pc : 3ps ) dengan ketebalan yang tidak melebihi 1
cm, demikian juga pada dinding yang berbatasan (yang bersambungan)
sesuai dengan instruksi dari Konsultan Pengawas.
Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar, batas toleransi
kelurusan ( pencekungan atau Pencembungan ) bidang tidak boleh
melebihi dari L / 1000 untuk semua komponen.
Pasal 2
PENYEKAT-PENYEKAT AIR
2.1. Penyekat-penyekat air (waterstop) dari PVC harus ditempatkan pada sambungan-
sambungan bangunan seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar. Kontraktor
harus menyiapkan semua penyekat-penyekat air termasuk lem PVC, semen, pasak,
mur-mur dan bahan penyambung lainnya.
2.2. Kontraktor harus membuat semua sambungan-sambungan (splices), penyatuan dan
lengkungan-lengkungan (joints and bends), pasak-pasak untuk penyekat air,
pertemuan perpotongan-perpotongan yang dibuat secara khusus sesuai dengan
gambar-gambar atau seperti ditunjukkan oleh Konsultan Perencana.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
2.3. Semua penyatuan-penyatuan harus diletakan persis dengan petunjuk-petunjuk pabrik
pembuat dan penggunaan material yang disyahkan oleh pabrik dan harus dibentuk
sedemikian rupa agar menghasilkan sambungan yang kuat dan kedap air. Bahan
waterstop yang dipakai adalah SUPERCAST SW 20, tipe disesuaikan dengan posisi joint
dengan lebar minimum 20 cm.
Pasal 3
PEKERJAAN SPARING
3.1. Bahan-bahan material sparing, letak-letak dan posisi sparing harus sesuai dengan
gambar kerja dan tidak boleh mengurangi kekuatan struktur.
3.2. Tempat-tempat dimana sparing dilaksanakan, bila tidak ada dalam gambar, maka
Kontraktor harus mengusulkan dan minta persetujuan dari Konsultan Pengawas.
3.3. Bilamana sparing-sparing (pipa dan lain-lain) berpotongan dengan baja tulangan, maka
baja tulangan tersebut tidak boleh ditekuk atau dipindahkan tanpa persetujuan dari
Konsultan Pengawas.
3.4. Semua sparing-sparing (pipa) harus dipasang sebelum pengecoran dan harus diperkuat
sehingga tidak akan bergeser pada saat pengecoran beton.
3.5. Sparing-sparing harus dilindungi sehingga tidak akan terisi beton waktu pengecoran.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
BAB IV
SYARAT - SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN ARSITEKTUR
Pasal 1
PEKERJAAN ADUKAN DAN CAMPURAN
1.1. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan
yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan adukan pasangan batu bata
b. Pekerjaan adukan lain seperti tercantum dalam gambar kerja.
1.2. PERSYARATAN BAHAN.
1.2.1. Semen.
Sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Buku Rencana Kerja dan
Syarat-syarat Teknis Struktur.
1.2.2. Pasir.
Pasir yang digunakan adalah jenis pasir pasang dengan butir-butir yang tajam,
bersih dari tanah dan lumpur dan tidak mengandung bahan-bahan organis.
1.2.3. Air.
Air yang dipakai harus bebas dari lumpur, minyak, asam, basa, garam, bahan
organik dan kotoran lainnya dalam jumlah yang dapat merusak.
1.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
1.3.1. Campuran adukan yang dimaksud adalah campuran dalam volume. Cara
pembuatannya menggunakan mixer selama 3 (tiga) menit.
1.3.2. Jenis adukan.
a. Adukan biasa adalah campuran 1pc: 4ps dan 1pc: 3ps.
Adukan ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk menutup
semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan, yang
dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
b. Adukan kedap air adalah campuran 1pc : 2ps.
Adukan plesteran ini untuk :
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi
luar bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja
hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
• Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
1.3.3. Semua jenis adukan tersebut di atas harus disiapkan sedemikian rupa sehingga
selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering pada waktu
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
pelaksanaan pemasangan.
1.3.4. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran adukan dengan pemasangan tidak melebihi 30 menit, terutama
untuk adukan kedap air.
Pasal 2
PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA
2.1. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
a. Pekerjaan pasangan batu bata lainnya seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
2.2. PERSYARATAN BAHAN.
2.2.1. Batu Bata press.
Batu Bata press yang dipakai adalah dari mutu yang terbaik, ukuran 8 x 8 x 17
cm. dengan pengepresan sempurna dan merata.
Bata press yang dipakai harus bebas dari cacat, retak, cat atau adukan,
mempunyai sudut siku dan ukuran yang seragam dan langsung didatangkan
dari pabrik atau penjual.
Sebelum pengadaan bahan ini, Kontraktor diwajibkan mengajukan contoh
disertai data teknis dari batu bata yang akan dipakai kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2.2.2. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
2.2.3. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
2.2.4. Air.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
2.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
2.3.1. Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan detail
bentuk profil, sambungan dan hubungan dengan material lain dan
melaksanakannya sesuai dengan yang tercantum dalam Gambar Kerja.
2.3.2. Sebelum pemasangan, batu bata harus direndam dalam air bersih dulu
sehingga jenuh. Pada saat diletakkan, tidak boleh ada genangan air di atas
permukaan batu bata tersebut.
2.3.3. Aduk perekat / spesi.
a. Aduk perekat / spesi untuk pasangan batu bata kedap air adalah campuran
1pc : 3ps untuk :
• Dinding pasangan bata daerah basah.
• Dinding pasangan bata yang langsung berhubungan dengan luar.
• Saluran.
b. Untuk semua pasangan bata terhitung dari P +0,20 ke atas, dipakai aduk
perekat / spesi campuran 1pc : 4ps terkecuali yang disyaratkan kedap air
seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
c. Persyaratan pembuatan adukan harus sesuai dengan Pasal 1 dalam Bab ini.
2.3.4. Pemasangan harus sedemikian rupa sehingga ketebalan aduk perekat / spesi
harus sama setebal 1 cm.
Semua pertemuan horizontal dan vertikal harus terisi dengan baik dan penuh.
2.3.5. Pemasangan dinding pasangan bata dilakukan bertahap, setiap tahap terdiri
maksimum 5 lapis setiap harinya, diikuti dengan cor kolom dan balok praktis.
Persyaratan pelaksanaan kolom dan balok praktis, mengacu pada persyaratan
pelaksanaan pekerjaan beton di Bab lain dalam buku ini.
2.3.6. Pelaksanaan pemasangan batu bata harus rapi, sama tebal, lurus, tegak dan
pola ikatan harus terjaga baik di seluruh pekerjaan.
Pertemuan sudut antara dua dinding harus rapi dan siku seperti tercantum
dalam Gambar Kerja.
2.3.7. Pekerjaan pemasangan bata harus benar-benar vertikal dan horizontal.
Pengukuran dilakukan dengan tiang lot dan harus diukur dengan tepat.
Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 200 cm.
vertikal dan horizontal. Jika melebihi, Kontraktor harus membongkar /
memperbaiki dan biaya untuk perkaan ini ditanggung oleh Kontraktor, tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
2.3.8. Semua pasangan bata yang tertanam dalam tanah harus dilapis aduk kasar
sampai setinggi permukaan tanah
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
2.3.9. Setelah bata terpasang dengan adukan, siar-siar harus dikerok dengan
kedalaman 1 cm. dengan rapi dan dibersihkan dengan sapu lidi, kemudian
disiram air dan siap menerima plesteran.
2.3.10. Sebelum diplester, permukaan pasangan bata harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar telah dikerok dan dibersihkan.
2.3.11. Pembuatan lubang pada dinding pasangan bata untuk perancah sama sekali
tidak diperkenankan.
2.3.12. Tidak diperkenankan memasang bata merah yang patah dua melebihi dari 5%.
Batu bata yang patah lebih dari 2 (dua) bagian tidak boleh digunakan.
2.3.13. Ketebalan jadi (setelah di-finish dengan plester aci) harus :
• Dinding bata ½ batu, harus setebal 12 cm.
• Dinding bata 1 batu, harus setebal 20 cm.
2.3.14. Pemeliharaan :
Selama pasangan dinding bata belum di-finish, Kontraktor wajib untuk
memelihara dan menjaga atas kerusakan atau pengotoran oleh bahan lain.
Apabila pada saat di-finish terdapat kerusakan, berlubang dan lain sebagainya,
Kontraktor harus memperbaiki sampai dinyatakan dapat diterima oleh
Konsultan Pengawas.
Biaya ini ditanggung oleh Kontraktor dan tidak dapat di-klaim sebagai
pekerjaan tambah.
Pasal 3
PEKERJAAN BETON NON STRUKTURAL
3.1. LINGKUP PEKERJAAN.
3.1.1. Pekerjaan Beton Bertulang.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
• Pembuatan kolom praktis 11 x 11 cm.
• Pembuatan balok praktis / balok lintel, ring balok ukuran 10 x 15 cm.
• Pekerjaan kolom praktis, balok praktis / lintel dan ring balok lainnya seperti
tercantum dalam Gambar Kerja.
3.1.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pembuatan lantai kerja beton tumbuk pada lantai dasar sesuai Gambar Kerja.
3.2. PERSYARATAN BAHAN.
3.2.1. Besi Beton.
a. Besi beton yang dipakai adalah dari mutu U-24 untuk diameter lebih kecil
dari ∅ 16 mm.
b. Besi harus bersih dari lapisan minyak, lemak dan bebas dari cacat seperti
serpih-serpih.
c. Penampang besi harus bulat serta memenuhi persyaratan NI-2.
d. Diameter besi beton yang dipasang harus sesuai dengan Gambar Kerja.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
e. Besi beton yang tidak memenuhi syarat harus segera dikeluarkan dari
lapangan kerja dalam waktu 24 jam setelah ada perintah tertulis dari
Konsultan Pengawas.
f. Kawat pengikat besi beton adalah dari baja lunak dan tidak disepuh /
dilapis seng. Diameter kawat lebih besar atau sama dengan 0,40 mm.
Kawat pengikat besi beton harus memenuhi syarat-syarat dalam NI-2 (PBI-
1971)
3.2.2. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
3.2.3. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
Pasir yang dipakai harus Pasir Beton.
3.2.4. Koral beton / Spleet.
a. Koral beton / spleet harus bersih, bersudut tajam, tidak berpori serta
mempunyai gradasi kekerasan sesuai dengan syarat-syarat NI-2.
b. Penyimpanan / penimbunan koral beton dengan pasir harus dipisahkan
satu sama lain, hingga kedua bahan tersebut dijamin mendapatkan
perbandingan adukan beton yang disyaratkan.
3.2.5. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
3.2.6. Acuan / bekisting dan perancah.
a. Papan acuan / bekisting dibuat dari multiplex tebal 9 mm.
b. Balok-balok pengaku dan pengikat papan acuan dari kaso 5/7.
c. Perancah disyaratkan memakai perancah besi, tidak diperkenankan
mempergunakan balok kaso 5/7 atau bambu.
3.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
3.3.1. Beton Bertulang.
a. Campuran dan mutu beton
• Campuran adalah 1pc : 2ps : 3Kr.
• Mutu beton yang disyaratkan dalam pekerjaan beton bertulang non
struktural ini adalah mutu f’c = 14,5 mpa.
b. Pembesian.
• Pembuatan tulangan-tulangan untuk batang lurus atau yang
dibengkokkan, sambungan, kait-kait dan sengkang (ring)
persyaratannya harus sesuai NI-2 (PBI-1971).
• Pemasangan dan penggunaan tulangan beton harus sesuai dengan
Gambar Kerja.
• Tulangan beton harus diikat dengan kuat untuk menjamin agar besi
tulangan tersebut tidak berubah tempat selama pengecoran, dan harus
bebas dari papan acuan / bekisting atau lantai kerja dengan memasang
selimut beton dan bantalan beton (beton decking) sesuai dengan NI-2
(PBI-1971).
c. Acuan / bekisting.
• Acuan harus dipasang sesuai dengan bentuk dan ukuran-ukuran yang
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
telah ditetapkan dalam Gambar Kerja.
• Acuan harus dipasang sedemikian rupa dengan perkuatan-perkuatan,
sehingga cukup kokoh dan dijamin tidak berubah bentuk dan
kedudukannya selama pengecoran berlangsung.
• Acuan harus rapat (tidak bocor), permukaannya licin, bebas dari
kotoran tahi gergaji, potongan kayu, tanah, lumpur dan sebagainya.
d. Cara pengadukan.
• Cara pengadukan harus menggunakan beton molen.
• Takaran untuk semen portland, pasir dan koral harus disetujui terlebih
dahulu oleh Konsultan Pengawas.
• Beton harus dilindungi dari sinar matahari langsung, hingga tidak terjadi
penguapan terlalu cepat.
• Persiapan perlindungan atas kemungkinan datangnya hujan, harus
diperhatikan.
e. Pengecoran Beton.
• Sebelum pelaksanaan pengecoran, Kontraktor diwajibkan me-
laksanakan pekerjaan persiapan dengan membersihkan dan menyiram
cetakan-cetakan sampai jenuh, pemeriksaan ukuran-ukuran dan
ketinggian, pemeriksaan penulangan dan penempatan penahan jarak.
• Pengecoran beton hanya dapat dilaksanakan atas persetujuan
Konsultan Pengawas.
• Pengecoran harus dilakukan dengan menggunakan alat penggetar
beton untuk menjamin beton cukup padat, dan harus dihindarkan
terjadinya cacat pada beton seperti keropos dan sarang-sarang koral /
spleet yang dapat memperlemah konstruksi.
• Apabila pengecoran beton akan dihentikan dan diteruskan pada hari
berikutnya, maka tempat perhentian tersebut harus disetujui Konsultan
Pengawas.
• Penyambungan beton lama dengan beton baru harus memakai Bonding
Agent NITOBOND PVA merk FOSROC.
• Permukaan beton lama yang akan diteruskan pengecorannya harus
dikasarkan, dilapis dengan Bonding Agent NITOBOND PVA yang
pelaksanaannya sesuai persyaratan pabrik pembuat, selanjutnya
langsung dilakukan pengecoran beton baru.
f. Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting.
Pekerjaan pembongkaran acuan / bekisting hanya boleh dilakukan dengan
ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
Setelah bekisting dibuka, tidak diijinkan mengadakan perubahan apapun
pada permukaan beton tanpa persetujuan Konsultan Pengawas.
g. Pekerjaan pembuatan kolom praktis.
Pemasangan kolom praktis untuk :
• Setiap pertemuan dinding pasangan batu bata.
• Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian dalam bangunan setiap
2
seluas 9 m .
• Dinding pasangan batu bata ½ batu pada bagian luar / tepi luar
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
bangunan setiap seluas 9 m2.
• Ukuran kolom praktis adalah 11 x 11 cm.
• Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
h. Pekerjaan pembuatan balok praktis / lintel dan ring balok.
Pemasangan balok praktis / lintel dan ring balok :
• Di tepi atas / akhir dari dinding pasangan batu bata yang bebas sebagai
2
ring balok setiap luas 9 m pasangan dinding bata yang tinggi.
• Ukuran balok pratis adalah 10 x 15 cm, atau sesuai Gambar Kerja.
• Dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
i. Penulangan beton kolom dan balok praktis sesuai Gambar Kerja dan atau
seperti terurai dalam pekerjaan beton di Bab lain dalam Buku ini.
j. Pemasangan kolom praktis dan balok praktis / lintel seperti tercantum
dalam Butir 5.3.1.g. dan 5.3.1.h. di atas, terlepas apakah pekerjaan
tersebut tergambar atau tidak dalam Gambar Kerja.
k. Pada setiap pertemuan dinding pasangan batu bata dengan kolom praktis,
ring balok beton maupun beton lainnya seperti tercantum dalam Gambar
Kerja harus diperkuat angker ∅ 8 mm. setiap jarak 50 cm. yang terlebih
dahulu telah ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan kolom dan balok
praktis ini. Bagian yang tertanam dalam pasangan bata minimal sedalam
30 cm. kecuali ditentukan lain.
3.3.2. Pekerjaan Beton Tumbuk.
Campuran beton tumbuk adalah 1pc : 3ps : 5kr dengan tulangan praktis 1 lapis
– 2 arah diameter 6 mm.- 15 cm. atau wiremesh BRC M-6, terkecuali pada
daerah basah (KM / WC dan Pantry) tidak dipasang tulangan.
Lapisan beton tumbuk harus padat, tidak berongga, tidak retak dan rata
permukaan / waterpass dan atau seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
Tebal lapisan beton tumbuk adalah 6 cm, dan atau sesuai Gambar Kerja.
Pasal 4
PEKERJAAN PLESTERAN
4.1. LINGKUP PEKERJAAN. Pekerjaan
yang dimaksud meliputi :
• Plesteran aci halus untuk dinding pasangan batako press dan permukaan beton.
• Plesteran kedap air.
• Plesteran biasa.
• Pekerjaan plesteran lainnya seperti terurai dalam Gambar Kerja.
4.2. PERSYARATAN BAHAN.
4.2.1. Semen.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.1.
4.2.2. Pasir.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.2.
4.2.3. A i r.
Sesuai dengan Pasal 1 butir 1.2.3.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
4.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
4.3.1. Campuran plesteran yang dimaksud adalah campuran dalam volume.
Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan dinding pasangan
bata atau bidang beton telah disetujui secara tertulis oleh Konsultan
Pengawas.
4.3.2. Jenis plesteran.
a. Plesteran kasar adalah plesteran dengan permukaan tidak dhaluskan.
Campuan plesteran kasar adalah campuran aduk kedap air,yaitu 1pc : 2ps.
Dipakai untuk :
• Menutup permukaan dinding pasangan yang tertanam di dalam tanah
hingga ke permukaan tanah dan atau lantai.
• Menutup permukaan dinding pagar yang menghadap tetangga.
b. Plesteran biasa adalah campuran 1pc : 4ps.
Aduk plesteran ini untuk pasangan batu bata dan batu tempel serta untuk
menutup semua permukaan dinding pasangan bagian dalam bangunan,
yang dinyatakan tidak kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
c. Plesteran kedap air adalah campuran 1pc : 2ps. Aduk plesteran ini untuk :
• Menutup semua permukaan dinding pasangan pada bagian luar / tepi
luar bangunan.
• Semua bagian dan keseluruhan permukaan dinding pasangan yang
disyaratkan harus kedap air seperti tercantum dalam Gambar Kerja
hingga ketinggian 150 cm. dari permukaan lantai.
• Semua pasangan bata di bawah permukaan tanah hingga ketinggian
sampai 20 cm. dari permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
d. Plesteran halus / aci halus adalah campuran PC dengan air yang dibuat
sedemikian rupa sehingga diperoleh campuran yang homogen.
Plesteran halus ini merupakan pekerjaan penyelesaian akhir dari dinding
pasangan. Pekerjaan plesteran halus ini dilaksanakan sesudah aduk
plesteran sebagai lapisan dasar telah berumur 8 (delapan) hari, atau sudah
kering benar.
4.3.3. Pelaksanaan.
a. Adukan semua jenis plesteran tersebut di atas harus disiapkan sedemikian
rupa sehingga selalu dalam keadaan masih segar dan belum mengering
pada waktu pelaksanaan pemasangan.
b. Kontraktor harus mengusahakan agar tenggang waktu antara waktu
pencampuran aduk plesteran dengan waktu pemasangan tidak melebihi
30 menit, terutama untuk plesteran kedap air.
c. Kontraktor harus menyediakan Pekerja / Tukang yang ahli untuk
pelaksanaan pekerjaan plesteran ini, khususnya untuk plesteran aci halus.
d. Terkecuali untuk plesteran kasar, permukaan semua aduk plesteran harus
diratakan. Permukaan plesteran tersebut khususnya plesteran halus / aci
harus rata, tidak bergelombang, penuh dan padat, tidak berongga dan
berlubang, tidak mengandung kerikil ataupun benda-benda lain yang
membuat cacat.
e. Untuk permukaan dinding pasangan, sebelum diplester harus dibasahi
terlebih dahulu dan siar-siarnya dikerok sedalam kurang lebih 1 cm.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Sedang untuk permukaan beton yang akan diplester, permukaannya harus
dibersihkan dari sisa-sisa bekisting, kemudian dikasarkan (“scratched”).
Semua lubang - lubang bekas pengikat bekisting atau form tie harus
tertutup aduk plesteran.
f. Untuk semua bidang dinding yang akan dilapis dengan cat / wallpaper
dipakai plesteran aci halus di atas permukaan plesterannya.
Untuk bidang dinding pasangan yang menggunakan bahan / material akhir
lain, permukaan plesterannya harus diberi alur-alur garis horizontal untuk
memberikan ikatan yang lebih baik terhadap bahan / material yang akan
digunakan tersebut.
g. Untuk setiap pertemuan bahan / material yang berbeda jenisnya pada satu
bidang datar, harus diberi naat / celah dengan ukuran lebar 7 mm. dan
dalam 5 mm.
h. Untuk permukaan yang datar, batas toleransi pelengkungan atau
pencembungan bidang tidak boleh melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2 m.
i. Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding /
kolom seperti yang dinyatakan dan dicantumkan dalam Gambar Kerja.
Tebal plesteran adalah minimal 1,5 cm. dan maksimal 2,5 cm. Jika
ketebalan melebihi 2,5 cm, maka diharuskan menggunakan kawat ayam
yang diikatkan / dipakukan ke permukaan dinding pasangan yang
bersangkutan, untuk memperkuat daya lekat plesteran.
j. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah selesai
pemasangan instalasi pipa listrik, pipa plumbing, untuk seluruh bangunan.
4.3.4. Pemeliharaan.
a. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
dengan wajar. Hal ini dilakukan dengan membasahi permukaan plesteran
setiap kali terlihat kering dan melindunginya dari sinar matahari langsung
dengan bahan penutup yang dapat mencegah penguapan secara cepat.
Pembasahan tersebut adalah selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian
selesai, Kontraktor harus selalu menyiram dengan air sekurang-kurangnya
2 (dua) kali sehari sampai jenuh.
b. Selama permukaan plesteran belum dilapis dengan bahan / material akhir,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaganya terhadap kerusakan-
kerusakan dan pengotoran dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor, dan
tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
c. Tidak dibenarkan pekerjaan penyelesaian dengan bahan / material akhir
di atas permukaan plesteran dilakukan sebelum plesteran berumur lebih
dari 2 (dua) minggu, cukup kering, bersih dari retak, noda dan cacat lain
seperti yang disyaratkan tersebut di atas.
d. Apabila hasil pekerjaan tidak memenuhi semua yang disyaratkan oleh
Konsultan Pengawas, maka Kontraktor harus membongkar dan
memperbaiki sampai disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Biaya untuk perbaikan tersebut ditanggung oleh Kontraktor dan tidak
dapat dijadikan sebagai pekerjaan tambah.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Pasal 5
PEKERJAAN PLAFOND
Bahan - bahan yang dipakai untuk plafond langit - langit harus berkwalitas baik dan tidak
retak maupun pecah, menggunakan Gypsum Board dan GRC atau sesuai dengan gambar
rencana, sebelum dipasangkan terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari Pengawas.
Pemasangan struktur plafond disesuaikan dengan gambar kerja, Sisi pinggir / list plafond
dipergunakan list profil ukuran / type sesuai dengan gambar kerja, Rangka plafond harus
dipakukan kedinding dan menggunakan penggantung dari besi hollow, pada Bagian tengah
kepala nok atau gording yang berada pada jarak 1/3 dari kaki kuda - kuda (dari ring balok),
Bidang rangka plafond yang harus dikaitkan tersebut tidak boleh kurang dari luas 4 M²
bidang plafond.
Pasal 6
PEKERJAAN ALUMUNIUM
6.1. U M U M
6.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan sehingga dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
b. Pekerjaan ini meliputi seluruh kosen pintu, kosen Jendela, kosen bovenlicht seperti
yang dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar serta shop drawing dari Kontraktor.
6.1.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
a. Pekerjaan Sealant, Monhair
b. Pekerjaan Ventilasi dan Jendela Rangka Aluminium.
c. Pekerjaan Kaca dan Cermin.
6.1.3. STANDAR
ASTM :
(1) C 509 - Cellular Elastomeric Preformed Gasked and Selain Material.
(2) C 2000 - Clasification System for Rubber Products in Automatic Applications.
(3) C 2287 - Nonrigid Vinyl Chloride Polymer and Copolymer Molding and
Extinasion Compounds.
6.2. BAHAN/PRODUK
a. Kosen Aluminium yang digunakan :
Bahan : Dari bahan Aluminium framing system ex YKK, ALCAN, ALEXINDO
Bentuk profil : Sesuai shop drawing yang disetujui Perencana/Konsultan
Pengawas.
Warna Profil : Ditentukan kemudian (contoh warna diajukan Kontraktor).
Lebar Profil : Tebal 4” (pemakaian lebar bahan sesuai yang ditunjukkan dalam
gambar
Pewarnaan : Natural Anodize sesuai standart produksi pabrik
Nilai Deformasi : Diijinkan maksimal 1 mm.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
b. Persyaratan bahan yang digunakan harus memenuhi uraian dan syarat-syarat dari
pekerjaan aluminium serta memenuhi ketentuan-ketentuan dari pabrik yang
bersangkutan.
c. Konstruksi kosen aluminium yang dikerjakan seperti yang
ditunjukkan dalam detail gambar termasuk bentuk dan ukurannya.
d. Kosen-kosen Aluminium khususnya Pintu harus mampu untuk menahan engsel-
engsel Pintu Panel yang cukup berat karena terbuat dari kayu utuh.
e. Ketahanan terhadap air dan angin untuk setiap type harus disertai hasil test,
minimum 100 kg/m2.
f. Ketahanan terhadap udara tidak kurang dari 15 m3/hr dan terhadap tekanan air 15
kg/m2 yang harus disertai hasil test.
g. Bahan yang akan diproses fabrikasi harus diseleksi terlebih dahulu sesuai dengan
bentuk toleransi ukuran, ketebalan, kesikuan, kelengkungan dan pewarnaan
yang dipersyaratkan.
h. Untuk keseragaman warna disyaratkan, sebelum proses fabrikasi warna profil-profil
harus diseleksi secermat mungkin. Kemudian pada waktu fabrikasi unit-
unit, jendela, pintu partisi dan lain-lain, profil harus
diseleksi lagi warnanya sehingga dalam tiap unit didapatkan warna yang
sama. Pekerjaan memotong, punch dan drill, dengan mesin harus sedemikian rupa
sehingga diperoleh hasil yang telah dirangkai untuk jendela, dinding dan pintu
mempunyai toleransi ukuran sebagai berikut :
- Untuk tinggi dan lebar 1 mm.
- Untuk diagonal 2 mm.
i. Accesssories
Sekrup dari stainless steel galvanized kepala tertanam, weather strip dari vinyl, pengikat
alat penggantung yang dihubungkan dengan aluminium harus ditutup caulking dan
sealant. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate tebal 2-
3 mm, dengan lapisan zink tidak kurang dari (13) mikron sehingga dapat bergeser.
j. Bahan finishing
Treatment untuk permukaan kosen jendela dan pintu yang bersentuhan dengan bahan
alkaline seperti beton, aduk atau plester dan bahan lainnya harus diberi lapisan finish
dari laquer yang jernih atau anti corrosive treatment dengan insulating varnish
seperti asphaltic varnish atau bahan insulation lainnya.
6.3. PELAKSANAAN
1. Sebelum memulai pelaksaan Kontraktor diwajibkan meneliti gambar-gambar
dan kondisi dilapangan (ukuran dan peil lubang dan membuat contoh jadi untuk semua
detail sambungan dan profil aluminium yang berhubungan dengan sistem konstruksi
bahan lain.
2. Prioritas proses fabrikasi, harus sudah siap sebelum pekerjaan dimulai,
dengan membuat lengkap dahulu shop drawing dengan petunjuk Perencana/Konsultan
Pengawas meliputi gambar denah, lokasi, merk, kualitas, bentuk, ukuran.
3. Semua frame/kosen baik untuk dinding, jendela dan pintu dikerjakan secara fabrikasi
dengan teliti sesuai dengan ukuran dan kondisi lapangan agar hasilnya dapat
dipertanggung jawabkan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
4. Pemotongan aluminium hendaknya dijauhkan dari material besi
untuk menghindarkan penempelan debu besi pada permukaannya. Didasarkan
untuk mengerjakannya pada tempat yang aman dengan hati-hati tanpa menyebabkan
kerusakan pada permukaannya.
5. Pengelasan dibenarkan menggunakan non-activated gas (argon) dari arah bagian
dalam agar sambungannya tidak tampak oleh mata.
6. Akhir bagian kosen harus disambung dengan kuat dan teliti dengan sekrup, rivet,
stap dan harus cocok. Pengelasan harus rapi untuk memperoleh kualitas dan bentuk
yang sesuai dengan gambar.
7. Angkur-angkur untuk rangka/kosen aluminium terbuat dari steel plate setebal 2 -
3 mm dan ditempatkan pada interval 600 mm.
8. Penyekrupan harus dipasang tidak terlihat dari luar dengan sekrup anti
karat/stainless steel, sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus
kedap air dan memenuhi syarat kekuatan terhadap air sebesar 1.000 kg/cm2.
Celah antara kaca dan sistem kosen aluminium harus ditutup oleh sealant.
9. Disyaratkan bahwa kosen aluminium dilengkapi oleh kemungkinan-kemungkinan
sebagai berikut
a. Dapat menjadi kosen untuk dinding kaca mati.
b. Dapat cocok dengan jendela geser, jendela putar, dan lain-lain.
c. Sistem kosen dapat menampung pintu kaca frameless.
d. Untuk sistem partisi, harus mampu moveable dipasang tanpa harus dimatikan
secara penuh yang merusak baik lantai maupun langit-langit.
e. Mempunyai accessories yang mampu mendukung kemungkinan diatas.
10. Untuk fitting hard ware dan reinforcing materials yang mana kosen aluminium akan
kontak dengan besi, tembaga atau lainnya maka permukaan metal yang bersangkutan
harus diberi lapisan chormium untuk menghindari kontak korosi.
11. Toleransi pemasangan kosen aluminium disatu sisi dinding adalah 10 - 25
mm yang kemudian diisi dengan beton ringan/grout.
12. Khusus untuk pekerjaan jendela geser aluminium agar diperhatikan sebelum rangka
kosen terpasang.
13. Permukaan bidang dinding horizontal (pelubangan dinding) yang melekat pada ambang
bawah dan atas harus waterpass.
14. Untuk memperoleh kekedapan terhadap kebocoran udara terutama pada ruang yang
dikondisikan hendaknya ditempatkan mohair dan jika perlu dapat digunakan
synthetic rubber atau bahan dari synthetic resin.
15. Penggunaan ini pada swing door dan double door.
16. Sekeliling tepi kosen yang terlihat berbatasan dengan dinding agar diberi sealant
supaya kedap air dan kedap suara.
17. Tepi bawah ambang kosen exterior agar dilengkapi flashing untuk penahan air hujan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Pasal 7
PEKERJAAN LANTAI
7.1. U M U M
7.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-alat bantu
yang dibutuhkan untuk keperluan dalam pelaksanaannya pekerjaan ini sehingga diperoleh
hasil pekerjaan yang baik, dilakukan meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukkaan
dalam gambar (lantai dan plint).
7.1.2. PEKERJAAN YANG BERHUBUNGAN
a. Pekerjaan Plesteran dan Screeding
b. Pekerjaan Pasangan Bata
7.1.3. STANDAR
ANSI : American National Standard Institute, USA
A108.1 Instalation of glazed wall tile, ceramic mosaic tile, quarry and power tile with
portland cement mortar.
A108.5 Ceramic tile installed in the dry-set portland cement mortar or latex, portland
cement mortar.
A108.6 Installation of ceramic tile with chemical resistant, water cleanable tile, setting and
grouting epoxy.
A118.3 Chemical resistant, water cleanable, tile setting epoxy.
A118.4 Latex Portland cement mortar.
7.1.4. PERSETUJUAN
Contoh bahan
Guna persetujuan Direksi/Perencana, Kontraktor harus menyerahkan contoh-contoh semua
bahan yang akan dipakai; Keramik, bahan-bahan additive untuk adukan dan bahan untuk tile
grouts.
Mock-up/contoh pemasangan
Sebelum mulai pemasangan, kontraktor harus membuat contoh pemasangan yang
memperlihatkan dengan jelas pola pemasangan, warna dan groutingnya, Mock-up
yang telah disetujui akan dijadikan standard minimal untuk pemasangan Keramik.
Brosur
Untuk kebutuhan penentuan bahan material oleh Direksi/Perencana, Kontraktor harus
menyediakan brosur bahan guna pemilihan jenis bahan yang akan digunakan.
7.2. BAHAN/PRODUK
a. Jenis : 1. Granit produksi Garuda ukuran :
- 60 x 60 cm Warna Putih Polos
2. stepnousing ukuran 10x60 Warna Hitam
3. Kermik Mulia Ukuran :
- 25x25 Teksture untuk lantai Toilet
- 25x40 motif untuk dinding Toilet
b. Finish permukaan : Halus (polish)
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
c. Bahan perekat : Mortar flex MU-450, PM410(exterior&wet interior), PM420
(interior), AM 30
d. Warna & ukuran : Warna Putih Polos
7.3. PELAKSANAAN
7.3.1. Keramik/granit dipasang dengan menggunakan bahan perekat, naad serapat
mungkin, maksimum 1 mm. Pada bagian-bagian yang dipasang vertikal harus
diperkuat dengan kaitan-kaitan dari pelat baja st. steel yang dipaku kuat kepada
dinding.
7.3.2. Setelah keramik/granit harus sama membentuk garis lurus bidang permukaan
lantai harus rata dan waterpass serta tidak ada bagian-bagian yang
bergelombang celah-celah antara masing-masing unit dicor dengan air semen
kental yang diberi cat warna sama dengan keramiknya, dilakukan sedemikian
rupa sehingga seluruh celah terisi padat.
7.3.3. Pemotongan keramik harus dilakukan dengan baik dan rapi, dikerjakan oleh
orang-orang yang ahli untuk itu dengan menggunakan mesin pemotong
homogenous tile. Bahan-bahan yang dapat mengakibatkan noda-noda pada
lantai seperti minyak, residu, teak oil dan lain-lain harus dijauhkan dari
permukaan lantai.
Pasal 8
PEKERJAAN KUSEN DAN PINTU
8.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi : Pekerjaan pintu steeldoor seperti tercantum pada
Gambar Kerja.
8.2. PERSYARATAN BAHAN.
Bahan : Powder Coating, Galvanize steel material
Ukuran : 2100 x 1300 mm.
Warna : Putih.
Ketebalan : 43 mm.
Pasal 9
PEKERJAAN PERLENGKAPAN PINTU DAN JENDELA
( ALAT PENGGANTUNG & PENGUNCI )
9.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi :
Pekerjaan perlengkapan pintu dan Jendala alumunium seperti tercantum dalam
Gambar Kerja.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
9.2. PERSYARATAN BAHAN.
Semua alat penggantung dan pengunci (“hardware”) yang digunakan harus sesuai
dengan ketentuan yang tercantum dalam Buku Spesifikasi ini.
Apabila terjadi perubahan atau penggantian, harus mendapat persetujuan terlebih
dahulu secara tertulis dari Pemberi Tugas.
Kontraktor wajib mengajukan contoh bahan untuk mendapatkan persetujuan dari
Pemberi Tugas / Konsultan Pengawas.
Dalam pengajuan tersebut harus dengan komponen (anak kunci) lengkap.
Pemilihan “hardware” pintu dan jendela disesuaikan dengan jenis bahan pintu.
9.2.1. Perlengkapan Pintu Ayun.
a. Engsel.
1. Mekanisme : Ayun satu arah (“single swing”).
Spesifikasi : Tipe kupu-kupu dengan ring nylon, memenuhi
standar SII-0407-80
Pemakaian : Pintu tunggal dan pintu ganda, rangka aluminium.
Ukuran : 4 x 3 inchi, tebal 3,2 mm. (standar produk).
Jumlah : 3 (tiga) set per daun pintu.
Produk : SES, CISA atau setara
Warna : Silver.
2. Mekanisme : Ayun dua arah (“double swing”).
Spesifikasi : Khusus untuk pintu kaca tanpa rangka (“frameless”)
dipasang pada sisi bawah / tertanam di lantai dan sisi
atas daun pintu, sekaligus berfungsi sebagai door
closer dengan pengaturan kecepatan menutup dari
115o ke 12o dan 12o ke 0o.
Dilengkapi engsel penjepit bagian bawah (bottom
pivot patch) dan atas (top pivot patch).
Pemakaian : Pintu masuk utama lantai dasar.
Jumlah : 2 (dua) set lengkap per daun pintu.
Produk : SES, CISA atau setara.
Warna : Ditentukan kemudian.
b. Kotak Kunci (“Lockcase”).
1. Mekanisme : 2 kali kunci (“double lock”).
2. Mekanisme : 1 kali kunci (“single lock”)
Pemakaian : Pintu kaca ganda tanpa rangka (frameless door glass)
Spesifikasi : Lockcase pada bagian bawah dan atas pintu
frameless.
Produk : KEND.
Warna : Silver.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
c. Kunci (“Cylinder”).
1. Pemakaian : Semua pintu Rolling Door
Spesifikasi : Mempunyai lubang kunci di kedua ujungnya
(Double Cylinder).
Produk : SES, CISA atau setara
Warna : Ditentukan kemudian.
2. Pemakaian : Pintu tunggal khusus ruang panel dan utilitas.
Spesifikasi : Pada sisi luar mempunyai lubang kunci dan tombol
pada sisi dalam (Knob Cylinder).
Produk : SES, CISA atau setara.
Warna : Ditentukan kemudian.
3. Pemakaian : Khusus Kios
Spesifikasi : Pada sisi luar dapat dibuka dengan menggunakan
koin dan tombol pada sisi dalam Produk :
SES, CISA atau setara.
Warna : Ditentukan kemudian.
d. Pegangan (“Handle”).
1. Pemakaian : Untuk semua pintu kecuali pintu frameless.
Spesifikasi : Handle untuk membuka lidah penahan (Latch Bolt)
secara mekanis. Pemasangan menyatu dengan
silinder kunci. Dilengkapi dengan penutup lubang
kunci.
Produk : SES, CISA atau setara.
Warna : Silver.
2. Pemakaian : Pintu kaca ganda tanpa kaca (frameless) pada pintu
masuk utama lantai dasar.
Spesifikasi : Pegangan (Handle) khusus untuk pintu kaca tanpa
Produk : SES, CISA atau setara.
Warna : Ditentukan kemudian.
e. Penahan Pintu (“Door Stopper”).
Pemakaian : Seluruh pintu.
Spesifikasi : Bahan karet.
Produk : KEND.
9.2.3. Kehandalan kerja.
Seluruh perangkat perlengkapan pintu dan jendela ini harus bekerja dengan
baik sebelum dan sesudah pemasangan. Untuk itu, harus dilakukan pengujian
secara kasar dan halus.
9.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
9.3.1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan)
berdasarkan gambar dokumen kontrak yang telah disesuaikan dengan
keadaan di lapangan.
Didalam shop drawing harus jelas dicantumkan semua data yang diperlukan
termasuk keterangan produk, cara pemasangan atau detail-detail khusus
yang belum tercakup secara lengkap didalam gambar dokumen kontrak
sesuai dengan standarisasi fabrikasi, dan pemasangannya untuk setiap tipe
pintu dan jendela.
Shop drawing harus disetujui dahulu oleh Konsultan Pengawas sebelum
dilaksanakan.
9.3.2. Pemasangan semua perangkat perlengkapan pintu, jendela dan bovenlicht
khususnya lockcase, handle dan backplate harus rapi dan sesuai dengan letak
posisi yang telah ditentukan dalam Gambar Kerja dan atau petunjuk
Konsultan Pengawas.
Apabila hal tersebut tidak tercapai, maka Kontraktor wajib memperbaiki
tanpa tambahan biaya.
9.3.3. Engsel, dipasang + 28 cm. (as) dari permukaan atas dan permukaan bawah
pintu pada pintu-pintu umum biasa.
Engsel pintu toilet / peturasan dan janitor adalah + 32 cm.(as) dari
permukaan bawah pintu.
9.3.4. Door stopper untuk pintu toilet / peturasan, dipasang pada dinding dengan
minimum ketinggian 155 cm.dan 6 cm. dari tepi daun pintu. Untuk pintu lain,
dipasang pada lantai.
Letaknya diatur agar daun pintu dan kunci tidak membentur dinding pada
saat pintu terbuka.
Pemasangan door pull 100 cm. (as) dari permukaan lantai. Pelaksanaan harus
sesuai dengan spesifikasi pabrik pembuat.
Pasal 10
PEKERJAAN PERLINDUNGAN
10.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi :
Pekerjaan sealant
Pekerjaan grouting
Pekerjaan waterproofing.
10.1.1. Pekerjaan Sealant.
Semua celah pada sambungan unit saniter dan “accessories”nya terhadap
dinding, lantai maupun antara pipa. Semua celah pada kaca dengan rangka dan
dinding. Semua celah pada kusen aluminium.
10.1.2. Pekerjaan grouting.
Semua pekerjaan penutup celah yang terjadi pada bahan / material metal yang
tertanam dalam beton maupun pasangan bata.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
10.2. PERSYARATAN BAHAN.
10.2.1. Pekerjaan Sealant.
Bahan sealant harus sesuai dengan kegunaan, fungsi dan bahan / material,
tahan cuaca, kedap air, tahan terhadap garam dan alkali, bersifat elastis
untuk menghadapi perubahan temperatur, tahan benturan dan berdaya lekat
tinggi dan bahann dasar dari Poly Urethan.
Produk : FOSROC
Nama bahan : NITOSEAL 118
10.2.2. Pekerjaan grouting.
Bahan grouting dari jenis non-shrink dan non-metallic dengan pemakaian
dicampur semen.
Produk : FOSROC
Nama bahan : CONBEXTRA GP
Bahan grouting untuk penutup / pengisi keretakan beton dari jenis epoxy
dengan pemakaian diinjeksikan kedalam retakan. Pekerjaan harus
dilaksanakan oleh aplicator dengan garansi.
Produk : FOSROC
Nama bahan : CONBEXTRA EP
10.2.3. Penyerahan bahan / material di tempat pekerjaan harus dalam keadaan
masih utuh, tertutup baik dan tersegel dalam kemasannya serta berlabel
seperti waktu diterima dari Distributor / Pabrik. Jika dalam keadaan cacat atau
rusak, maka bahan / material tersebut tidak diperkenankan untuk dipakai.
10.3. PERSYARATAN PELAKSANAAN.
10.3.1. Sebelum pelaksanaan, permukaan dari semua bahan / material yang termasuk
dalam pekerjaan harus bersih dan bebas dari debu, minyak, air dan noda maupun
kotoran lainnya. Peil atau elevasi permukaan tersebut sudah disetujui Konsultan
Pengawas.Apabila dari bahan / material yang dipakai ada yang mengandung
bahan dasar yang beracun atau membahayakan kesehatan & keselamatan
manusia, maka Kontraktor harus menyediakan peralatan pelindung misalnya :
masker, sarung tangan dan sebagainya yang harus dipakai pada waktu
pelaksanaan pekerjaan.Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus diawasi
oleh Tenaga Ahli / Supervisi dari pabrik pembuat. Biaya untuk hal ini ditanggung
oleh Kontraktor, dan tidak dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.Prosedur
pelaksanaan harus sesuai dengan spesifikasi pabrik
10.3.2. Pekerjaan Sealant.
Sepanjang permukaan yang akan diberi sealant harus benar-benar kering, bersih
dan bebas dari debu, minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan, partikel bahan
/ material yang terlepas maupun noda dan kotoran lainnya.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Permukaan material harus sudah di-finish.
Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini di dalam ruangan tertutup
karena sealant memerlukan kelembaban atmosfir untuk mengeras.
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini, Kontraktor harus memperhatikan cara
pemasangan dan jenis sealant yang dibedakan berdasarkan macam / jenis
material yaitu :
o Material keramik / kaca.
o Material metal.
o Material kayu.
o Material beton.
o Permukaan aduk plesteran dan lain-lain.
Kontraktor harus mengikuti semua persyaratan / spesifikasi pabrik.
10.3.3. Pekerjaan Grouting.
a. Persiapan Permukaan.
Metal yang tertanam telah diberi cat dasar atau cat anti karat. Terkecuali
untuk baja stainless steel, persyaratan ini tidak berlaku. Permukaan lubang
pada beton maupun pasangan batu bata harus bersih dan bebas dari debu,
minyak, lemak, pecahan atau bubuk adukan/semen, partikel bahan / material
yang terlepas maupun noda dan kotoran lainnya. Sebelum pemberian
grouting, permukaan lubang harus dibasahkan terlebih dahulu tetapi tidak
diperkenankan ada butiran air di atas permukaan tersebut pada waktu
pelaksanaan grouting.
b. Pelaksanaan.
Aduk grouting diisikan dari satu arah menerus hingga seluruh celah / lubang
tertutup padat, tidak ada rongga, rata permukaan agar tidak terbentuk rongga
udara. Apabila celah / lubang berukuran kecil, pengisian aduk grouting dapat
mempergunakan corong atau alat lain.
c. Perawatan (curing) dan perbaikan.
Permukaan aduk grouting harus dilindungi dari pengeringan dan pengerasan
yang terlalu cepat yaitu dengan ditutup oleh kain basah
Pasal 11
PEKERJAAN PENGECATAN
11.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan yang dimaksud meliputi ;
• Pekerjaan pengecatan permukaan dinding pasangan batu bata, beton dan plafon ,
• Pekerjaan pengecatan permukaan logam seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
• Termasuk pengecatan dasar (plamuur, menie dan lain-lain).
11.1.1 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Batu Bata dan Beton
Semua permukaan dinding pasangan batu bata dan permukaan beton yang
tampak (exposed) seperti tercantum dalam Gambar Kerja.
11.1.2. Pekerjaan Pengecatan Logam
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Semua pekerjaan logam yang terpasang seperti tercantum dalam Gambar
Kerja dengan ketentuan sebagai berikut :
Semua bagian / permukaan yang tampak (exposed) dicat sampai
dengan cat finish.
Semua bagian / permukaan yang tidak ditampakkan (un-exposed)
dicat hanya sampai dengan cat dasar.
11.2 PERSYARATAN BAHAN.
11.2.1 Cat Tembok Exterior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tahan terhadap udara dan
garam. Tipe exterior matt emulsion.
Produk Jotune , Dulux, atau setara.
11.2.2 Cat Tembok Interior.
Bahan dari jenis acrylic emulsion kualitas baik, tipe interior matt emulsion.
Produk Jotune, Dulux, atau setara.
11.2.3 Cat Logam & Kayu.
Bahan dari jenis synthetic enamel super gloss kualitas utama, tipe interior &
exterior gloss paint.
Produk , Jotune, Dulux, Avian atau setara.
11.2.4 Kontraktor wajib membuktikan keaslian cat dari produk tersebut di atas
mengenai kemurnian cat yang akan dipergunakan.
Pembuktian berupa :
Segel kaleng
Test BD
Test laboratorium
Hasil akhir pengecatan
Biaya untuk pembuktian ini dibebankan kepada Kontraktor.
Hasil tes kemurnian ini harus mendapat rekomendasi tertulis dari produsen
dan diserahkan ke Konsultan Pengawas untuk persetujuan pelaksanaan.
11.2.5 Kontraktor harus menyiapkan contoh pengecatan tiap warna dan jenis cat
pada bidang-bidang transparan ukuran 30 x 30 cm. Pada bidang-bidang
tersebut harus dicantumkan dengan jelas warna, formula cat, jumlah lapisan
dan jenis lapisan (dari cat dasar sampai dengan lapisan akhir).
11.2.6 Semua bidang contoh tersebut harus disampaikan kepada Konsultan
Pengawas. Jika contoh-contoh tersebut telah disetujui secara tertulis oleh
Perencana dan Konsultan Pengawas, barulah Kontraktor melanjutkan dengan
pembuatan “mock-up”.
11.2.7 Kontraktor harus menyerahkan kepada Konsultan Pengawas, untuk kemudian
akan diteruskan ke Pemberi Tugas, minimal 5 galon tiap warna dan jenis cat
yang dipakai. Kaleng-kaleng cat tersebut harus tertutup rapat dan
mencantumkan dengan jelas identitas cat yang ada di dalamnya.
Cat ini akan dipakai sebagai cadangan oleh Pemberi Tugas untuk perawatan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
11.3 PERSYARATAN PELAKSANAAN.
11.3.1 Lakukan dengan cara terbaik yang umum dilakukan kecuali apabila
dispesifikasikan lain. Tebal minimum dari tiap lapisan jadi (finish) minimum
sama dengan syarat yang dispesifikasikan pabrik. Pengecatan harus rata, tidak
bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas yang menunjukkan tanda-tanda
sapuan, roller maupun semprotan.
11.3.2 Apabila dari cat yang dipakai ada yang mengandung bahan dasar beracun atau
membahayakan kesehatan manusia, maka Kontraktor harus menyediakan
peralatan pelindung, misalnya : masker, sarung tangan dan sebagainya yang
harus dipakai pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
11.3.3 Tidak diperkenankan melaksanakan pekerjaan ini dalam keadaan cuaca yang
lembab atau hujan atau dalam keadaan angin berdebu bertiup. Terutama
untuk pelaksanaan di dalam ruangan bagi cat dengan bahan dasar beracun
atau membahayakan manusia, maka ruangan tersebut harus mempunyai
ventilasi yang cukup atau pergantian udara berlangsung lancar. Di dalam
keadaan tertentu misalnya untuk ruangan tertutup, Kontraktor harus
memakai kipas angin ( fan ) untuk memperlancar pergantian / aliran udara.
11.3.4 Peralatan seperti kuas, roller, sikat kawat, kape, pompa udara tekan (vacuum
cleaner), semprotan dan sebagainya harus tersedia dari kualitas / mutu
terbaik dan jumlahnya cukup untuk pekerjaan ini.
11.3.5 Khusus untuk semua cat dasar harus disapukan dengan kuas.
Penyemprotan hanya boleh dilakukan bila disetujui Konsultan Pengawas.
11.3.6 Pemakaian amplas, pencucian dengan air maupun pembersihan dengan kain
kering terlebih dahulu harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas, terkecuali disyaratkan lain dalam spesifikasi ini.
11.3.7 Pelaksanaan pekerjaan ini khususnya pengecatan cat dasar untuk komponen
bahan / material logam, harus dilakukan sebelum komponen tersebut
terpasang.
11.3.8 Standar Pengerjaan (“Mock-Up”).
Sebelum pengecatan dimulai, Kontraktor harus melakukan pengecatan pada
satu bidang untuk tiap warna dan jenis cat yang diperlukan. Bidang-bidang
tersebut akan dijadikan contoh pilihan warna, tekstur, material dan cara
pengerjaan. Bidang-bidang yang akan dipakai sebagai “mock-up” ini akan
ditentukan oleh Konsultan Pengawas. Jika masing-masing bidang tersebut
telah disetujui oleh Konsultan Pengawas dan Perencana, maka bidang-bidang
ini akan dipakai sebagai standar minimal keseluruhan pekerjaan pengecatan.
11.3.9 Hasil pekerjaan yang tidak disetujui Konsultan Pengawas harus diulang dan
diganti. Kontraktor harus melakukan pengecatan kembali bila ada cat dasar
atau cat finish yang kurang menutupi atau lepas sebagaimana ditunjukkan
oleh Konsultan Pengawas. Biaya untuk hal ini ditanggung Kontraktor, dan tidak
dapat di-klaim sebagai pekerjaan tambah.
11.3.10 Pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan oleh aplikator yang
direkomendasikan oleh pihak pabrik untuk mendapatkan garansi bahan dan
pekerjaan dari pabrik.
11.3.11 Pekerjaan Pengecatan Permukaan Dinding Pasangan Bata dan Beton
a. Sebelum Pelaksanaan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Seluruh permukaan harus dibersihkan dari debu, minyak, lemak, kotoran
atau noda lain, bekas-bekas cat yang terkelupas bagi permukaan yang
pernah dicat dan dalam kondisi kering.
b. Pelaksanaan Pekerjaan dengan Roller
Pemakaian kuas hanya untuk permukaan dimana tidak mungkin
menggunakan roller.
c. PeLrmapuiskaana nP eInrttearmioar .:
• Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m
2
.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
c. Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Interior Matt Emulsion Paint (EASYCOAT).
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m2
per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
d. Permukaan Exterior.
Lapisan Pertama :
• Cat dasar jenis Alkali Penetrating Primer (EASYPRIME).
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25–40 micron atau daya sebar per liter 13–15 m
2
.
• Tunggu selama minimum 24 jam sebelum pelaksanaan pelapisan
berikutnya.
• Warna bening ( transparan ).
Lapisan Kedua dan Ketiga :
• Cat jenis Exterior Matt Emulsion Paint (EASYSHIELD).
• Pelaksanaan pekerjaan dengan roller.
• Ketebalan lapisan 25-40 micron atau daya sebar per liter 11-17 m
2
per lapis.
• Tenggang waktu antara pelapisan minimum 12 jam.
• Warna ditentukan kemudian.
11.3.12 Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Ditampakkan.
a. Persiapan Sebelum Pengecatan.
Bersihkan permukaan dari kulit giling (kerak / millscale), karat, minyak,
lemak dan kotoran lain secara teliti, seksama dan menyeluruh sehingga
permukaan yang dimaksud menampilkan tampak logam yang halus dan
mengkilap. Pekerjaan ini dilaksanakan dengan sikat kawat mekanik
(Mechanical Wire Brush). Akhirnya permukaan dibersihkan dengan vacuum
cleaner atau sikat yang bersih. Sebelum dilakukan pengecatan, semua
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
permukaan logam harus mendapat “solvent treatment” untuk
menghilangkan lemak dan kotoran.
b. Pelaksanaan pengecatan.
Lapisan Pertama :
Pekerjaan cat primer / dasar dilaksanakan sebelum komponen bahan /
material logam terpasang. Cat primer SEIV. Tunggu selama minimum 6 jam
sebelum pelaksanaan pelapisan berikutnya. Pelaksanaan pekerjaan dengan
kuas.
Lapisan Kedua :
Cat dasar jenis Undercoat. Tunggu selama minimum 6 jam sebelum
pelaksanaan pelapisan berikutnya. Pelaksanaan pekerjaan dengan kuas.
Lapisan Ketiga dan Keempat :
Cat akhir (“finish”) , SEIV.Pelaksanaan dengan kuas. Tenggang waktu antara
pelapisan minimum 16 jam. Warna ditentukan kemudian.
11.3.13 Pekerjaan Pengecatan Logam Yang Tidak Ditampakkan.
Semua pengecatan permukaan logam yang tidak ditampakkan hanya cat
dasar SEIV 1 (satu) lapis. Pelaksanaan dengan kuas.
Pasal 12
PEKERJAAN ATAP
Jenis penutup atap gelombang dengan spesifikasi sebagai berikut:
1. Deskripsi
Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat organik, diberi
warna dengan pigmen mineral dan resin thermosetting pada kedua sisi (atas dan
bawah), dengan model genteng 7 gelombang dan memanjang.
2. Material
Bitumen Selulosa
3. Dimensi / ukuran
Panjang 2000 mm (-0 s/d +20)
Lebar 970 mm (-20 s/d +20)
Tebal 3.0 mm (±0,3)
4. Korugasi / gelombang
7 Korugasi + 6 bagian datar per lembar
Lebar 96 mm (±2)
Tinggi 38 mm (±2)
Pemasangan atap Bintumen
1. Kemiringan Atap 10˚ dan lebih
a. Pastikan kemiringan rangka kuda-kuda atap adalah lebih dari 10 derajat
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
b. Pastikan jarak antar reng adalah 41,5 cm pada reng pertama (paling bawah setelah
listplang) dan selanjutnya jarak reng 45 cm secara menerus;
c. Overlap vertical 11 cm;
d. Overlap horizontal 9,6 cm (1 gelombang);
e. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan
panjang overhang maksimal adalah 3.50 cm dari listplang;
f. Penyekrupan menggunakan sekrup Onduline dengan warna yang sesuai dengan
lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap gelombang yang terdapat garis
timbul (embosement) pada lembaran atap
g. Urutan penyekrupan lembaran atap dimulai dari posisi reng pertama dan di screw di
setiap gelombang lembaran atap, dan di posisi reng kedua penyekrupan di lakukan
dengan melompati setiap satu gelombang lembaran atap, di posisi reng ke tiga, lima
, dst mengacu penyekrupan seperti di posisi reng pertama. Dan pada posisi reng ke
empat, enam, dst mengacu pada penyekrupan seperti di posisi reng ke dua.
h. Pemasangan lembaran atap harus menggunakan susunan pasangan bata. Baris
pertama pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah
diawali dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris
ketiga, kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama. Baris
keempat, keenam dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
i. Selama pemasangan atap agar menggunakan papan yang di letakkan di atas
lembaran atap dengan posisi papan tegak lurus rangka reng untuk menghindari
kontak langsung dengan permukaan lembaran atap dan beban bekerja dapat
tersalurkan dengan merata ke tumpuan tumpuan pada rangka reng.
2. Kemiringan Atap 5˚-10˚
a. Pemasangan lembar bitumen bergelombang harus ditopang oleh rangka papan
dengan ketebalan minimal 12 mm
b. Apabila poin A tidak dilakukan, maka jarak reng wajib / harus lebih rapat, yaitu 23
cm dengan jarak reng 1 dan 2 adalah sebesar 15 cm
c. Jarak overlap vertical 11 cm Overlap samping / horizontal 2 gelombang + 1 datar (24
cm)
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
BAB V
SYARAT – SYARAT UMUM TEKNIS
PEKERJAAN MEKANIKAL / ELEKTRIKAL
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Instalasi Mekanikal / Elektrikal ini berisi perincian yang memperjelas /
menambahkan hal-hal yang tercantum dalam Buku Syarat-Syarat Administrasi. Dalam hal ini
Buku Syarat-syarat Administratif saling melengkapi dengan Syarat-syarat Umum Teknis
Mekanikal / Elektrikal.
Pasal 2
PERSYARATAN PELAKSANAAN
2.1. Instalasi yang dinyatakan di dalam spesifikasi harus dilaksanakan sesuai dengan
Undang-undang dan Peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta tidak
bertentangan dengan ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
2.2. Cara dan teknik pemasangan harus memenuhi syarat-syarat yang tercantum dan telah
ditetapkan sebagai peraturan pemasangan instalasi ini oleh Badan yang berwenang
dalam hal ini, bila tidak ada petunjuk dari Konsultan Pengawas.
2.3. Pelaksanaan pekerjaan harus ditangani oleh tenaga-tenaga ahli dalam instalasi
Mekanikal / Elektrikal, untuk dapat dipertanggung-jawabkan.
2.4. Tenaga ahli harus ditempatkan di lapangan oleh Kontraktor sehingga dapat berdiskusi
dengan Konsultan Pengawas pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
2.5. Kontraktor diharuskan melaksanakan pekerjaan test penuh di bawah persyaratan
operasional. Testing harus dilaksanakan di hadapan Konsultan Pengawas.
2.6. Penggantian material yang kurang baik atas kesalahan pemasangan adalah tanggung
jawab Kontraktor dan Kontraktor harus mengganti / memperbaiki hal tersebut di atas.
2.7. Semua biaya dan pengurusan perijinan, lisensi, pengujian adalah tanggung jawab
Kontraktor.
2.8. Semua syarat-syarat penerimaan bahan, peralatan, cara-cara pemasangan, kualitas
pekerjaan dan lain-lain, untuk sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal ini harus sesuai
dengan standar-standar sebagai berikut :
2.8.1. Persyaratan Umum Instalasi Listrik Tahun 2000.
2.8.2. Peraturan-Peraturan lainnya yang telah ditentukan PLN.
2.8.3. Peraturan-Peraturan yang telah ditentukan Pemda Bandung.
2.8.4. Pedoman Plumbing Indonesia 1979.
2.8.5. Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Peraturan DKI No. 3 Tahun 1975.
2.8.6. Pedoman Pengawasan Instalasi Listrik, Departemen Tenaga Kerja &
Transmigrasi No. 59/DP/1980.
2.8.7. Pedoman dan Petunjuk Keselamatan Kerja PLN No.48.
2.8.8. Peraturan Pokok Teknik Penyehatan Mengenai Air Minum dan Air Buangan
Rancangan 1968 Dirjen Cipta Karya, Direktorat Teknik Penyehatan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
2.8.9. Peraturan Instalasi Air Minum dari PAM Bandung.
2.8.10. Algemeene Voorwarden Voor Drink Water Instalatuur (AVWI).
2.8.11. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No.
173/Men.Kes/Per/VIII/77, tentang Pengawasan Pencemaran Air dari Badan Air
untuk Berbagai kegunaan yang berhubungan dengan kesehatan.
2.8.12. Peraturan-peraturan dan standar yang telah disesuaikan dengan peraturan
dan standar Internasional dari KRT, ASME, ASHRAE, ASTM, VDE, BS, NEC, IEC
dan lain-lain.
2.8.13. Peraturan Perburuhan Departemen Tenaga Kerja.
2.8.14. Peraturan-peraturan yang ditentukan dalam spesifikasi ini maupun yang
terdapat dalam gambar-gambar.
2.8.15. Pedoman Instalasi Alarm Kebakaran Otomatik 1980 (Departemen Tenaga
Kerja dan Transmigrasi RI).
2.8.16. Pedoman Penanggulangan Bahaya Kebakaran Tahun 1980 (Departemen PU).
2.8.17. Ketentuan Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Pada Bangunan
Gedung Tahun 1985 (Departemen PU.
2.8.18. N.F.P.A. dan F.O.C. sebagai pelengkap.
2.8.19. Peraturan Telekomunikasi 1989.
2.8.20. Peraturan-peraturan lain yang berlaku setempat.
Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistim Mekanikal / Elektrikal ini selain
dari persyaratan tersebut di atas, juga tidak boleh menyimpang dari persyaratan yang
dikeluarkan oleh pabik pembuatnya.
2.9. Pekerjaan dianggap selesai apabila :
2.9.1. Telah mendapat Surat Pernyataan bahwa instalasi baik dari Konsultan
Pengawas.
2.9.2. Semua persoalan mengenai kontrak dengan Pemilik telah dipenuhi, sehingga
Pemilik dapat membenarkannya.
2.10. Seluruh instalasi terpasang telah ditest bersama-sama dengan Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana dan Pemilik dengan hasil baik, sesuai dengan spesifikasi teknis.
Kontraktor.
2.10.1. Hanya Kontraktor yang diundang yang berhak mengikuti pelelangan ini.
2.10.2. Yang dimaksud dengan Kontraktor di dalam spesifikasi ini adalah Badan
Pelaksana yang telah terpilih dan memperoleh Kontrak Kerja untuk
penyediaan dan pemasangan instalasi Mekanikal / Elektrikal ini sampai
selesai.
2.10.3. Kontraktor harus memiliki tenaga ahli yang mempunyai PAS / SIKA PLN kelas
C untuk pekerjaan instalasi listrik, PAS PAM kelas III (C) untuk pekerjaan
plumbing dan pemadam kebakaran (pemipaan) sebagai penanggung jawab di
bidangnya masing-masing.
Kontraktor bertanggung jawab atas pelaksanaan instalasi Mekanikal /
Elektrikal dalam proyek ini dan menempatkan paling tidak seorang tenaga
ahli yang setiap saat dapat berdiskusi dan dapat memutuskan setiap
persoalan teknis dan administrasi di lapangan.
2.10.4. Kontraktor harus bersedia mengikuti peraturan-peraturan di lapangan yang
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
ditentukan oleh Konsultan Pengawas.
2.10.5. Kontraktor wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang,
peraturan-peraturan, persyaratan umum, maupun suplementer-nya,
persyaratan standar internasional, persyaratan pabrik pembuat unit-unit
peralatan, buku-buku dokumen pelelangan, bundel gambar-gambar serta
segala petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
2.10.6. Kontraktor dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Pengawas atau
pihak lain yang ditunjuk, bilamana menurut pendapatnya terdapat hal-hal
yang kurang jelas pada dokumen-dokumen pelelangan, gambar-gambar atau
lainnya.
2.10.7. Kontraktor wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan-pekerjaan
pelaksanaan dari pihak-pihak Kontraktor lain yang ikut mengerjakan proyek
ini apabila pekerjaan pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran
pekerjaannya.
Bilamana sampai terjadi gangguan, maka Kontraktor wajib mengerjakan
saran-saran perbaikan untuk segenap pihak.
Apabila hal ini dilakukan, Kontraktor tetap bertanggung jawab atas segala
kerugian-kerugian yang ditimbulkan.
2.11. Koordinasi dengan Pihak Lain.
2.11.1. Untuk kelancaran pekerjaan, Kontraktor harus mengadakan koordinasi /
penyesuaian pelaksanaan pekerjaannya dengan seluruh disiplin pekerjaan
lainnya atas petunjuk ahli, sebelum memulai mengerjakan pada waktu
pelaksanaan. Gangguan dan konflik di antara Kontraktor harus dihindari.
Keterlambatan pekerjaan akibat tidak adanya koordinasi menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
2.11.2. Kontraktor wajib bekerja sama dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan proyek ini, terutama koordinasi dengan pihak Kontraktor Sipil
maupun Arsitektur.
2.11.3. Kontraktor wajib berkonsultasi dengan pihak-pihak lainnya, agar sejauh /
sedapat mungkin digunakan peralatan-peralatan yang seragam dan merk
yang sama untuk seluruh proyek ini agar mudah memeliharanya.
2.11.4. Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh
pihak lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup
instalasi sistim ini, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas segala
peralatan dan pekerjaan ini.
2.11.5. Kontraktor harus mengijinkan, mengawasi dan memberikan petunjuk kepada
Kontraktor lainnya untuk melakukan penyambungan kabel-kabel,
pemasangan sensor-sensor, perletakan peralatan / instalasi, pembuatan
sparing dan lain-lain pada dan untuk peralatan Mekanikal / Elektrikal agar
sistim Mekanikal / Elektrikal keseluruhan dapat berjalan dengan sempurna.
Dalam hal ini Kontraktor masih tetap bertanggung jawab penuh atas
peralatan-peralatan tersebut.
2.11.6. Penolakan Pekerjaan Sistim Mekanikal / Elektrikal.
Apabila sistim pekerjaan ini tidak lengkap atau ada bagian yang cacat, gagal
atau tidak memenuhi persyaratan dalam spesifikasi dan gambar, ternyata
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Kontraktor gagal untuk melaksanakan perbaikan ini dalam waktu yang cukup
menurut Konsultan Pengawas serta pihak yang berwenang, maka
keseluruhan atau sebagian dari sistim ini sebagaimana kenyataannya, dapat
ditolak dan diganti.
Dalam hal ini Pemilik dapat menunjuk pihak ketiga untuk melaksanakan
pekerjaan tersebut di atas dengan baik atas biaya dan tanggung jawab
Kontraktor.
2.12. Pengawasan Instalasi.
2.12.1. Shop drawing.
Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor harus membuat gambar kerja /
shop drawing rangkap 4 (empat). Gambar kerja tersebut haruslah gambar
yang telah dikoordinasikan dengan semua disiplin pekerjaan pada proyek ini
dan disesuaikan dengan koordinasi lapangan yang ada.
Pekerjaan baru dapat dimulai bila gambar kerja telah diperiksa dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
2.12.2. Kontraktor harus memberikan contoh semua bahan yang akan digunakannya
kepada Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk untuk dimintakan
persetujuannya secara tertulis untuk dapat dipasang.
Seluruh contoh harus sudah diserahkan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan
sesudah Kontraktor memperoleh SPK.
2.12.3. Kontraktor harus membuat jadwal / skedul waktu pelaksanaan, skedul tenaga
kerja, skedul pengadaan peralatan dan network planning yang terinci untuk
setiap pekerjaannya dan diserahkan kepada Konsultan Pengawas atau pihak
lain yang ditunjuk untuk mendapatkan persetujuannya. Skedul dan network
planning harus diserahkan dalam waktu 15 (lima belas) hari kalender sesudah
menerima SPK.
2.12.4. Kontraktor harus mengadakan :
a. Laporan kegiatan pekerjaan harian.
b. Laporan prestasi pekerjaan dan pengadaan material mingguan.
c. Laporan prestasi pekerjaan bulanan beserta foto-foto dokumentasi.
2.12.5. Untuk setiap tahap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal yang telah
selesai dikerjakan, Kontraktor harus mendapatkan pernyataan tertulis dari
pihak Konsultan Pengawas atau pihak yang ditunjuk yang menerangkan
bahwa setiap pekerjaan sistim Mekanikal dan Elektrikal telah selesai
dikerjakan sesuai dengan persyaratan yang ada.
Tahap-tahap pekerjaan sistim ini ditentukan kemudian, berdasarkan pada
jadwal perincian waktu yang diserahkan oleh Kontraktor.
2.12.6. Di dalam setiap pelaksanaan pengujian dan trial-run pekerjaan sistim
Mekanikal dan Elektrikal ini harus dihadiri pihak Konsultan Pengawas,
Konsultan Perencana, ahli atau pihak-pihak lain yang ditunjuk. Untuk ini harus
dibuatkan berita acaranya bersama pemegang merk peralatan yang diuji dan
dari Kontraktor yang bersangkutan.
Peralatan untuk pengujian harus berkualitas baik dan sudah tertera.
Semua biaya pada waktu pengetesan sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
2.12.7. Kontraktor wajib melaporkan kepada Konsultan Pengawas atau ahli yang
ditugaskan apabila sekiranya terjadi kesulitan atau gangguan-gangguan yang
mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan.
2.12.8. Untuk pekerjaan di luar jam kerja, biaya yang dikeluarkan oleh Konsultan
Pengawas untuk pengarahan dan pengawasannya ditanggung oleh
Kontraktor.
2.13. Pembersihan Lapangan.
2.13.1. Setiap hari setelah selesai bekerja, Kontraktor harus membersihkan lapangan
yang digunakan.
Kontraktor hendaknya menghubungi pihak-pihak lain untuk koordinasi
pembersihan lapangan tersebut.
2.13.2. Setelah Kontraktor selesai, Kontraktor harus memindahkan semua sisa bahan
pekerjaan dan peralatannya, kecuali yang masih diperlukan selama masa
pemeliharaan.
2.13.3. Kontraktor harus melindungi daerah kerja di dalam gedung / bangunan
dengan Portable Fire Extinguisher Class A/B/C (15 lbs) atau jenis lain untuk
setiap luasan sesuai dengan peraturan yang berlaku atas biaya Kontraktor.
2.14. Petunjuk Operasi, Pemeliharaan dan Pendidikan.
2.14.1. Pada saat penyerahan untuk pertama kali, Kontraktor harus menyerahkan :
a. Gambar-gambar jadi (as built drawing) dalam bentuk gambar cetak
sebanyak 3 (tiga) set dan dalam bentuk kalkir Sevia sebanyak 1 (satu) set.
b. Katalog spare-parts.
c. Buku petunjuk operasi dalam bahasa Indonesia.
d. Buku petunjuk perawatan atas peralatan yang terpasang dalam kontrak
ini, juga dalam bahasa Indonesia.
Data-data tersebut haruslah diserahkan kepada Pemilik sebanyak 3 (tiga) set
dan kepada Konsultan Pengawas 2 (dua) set. Bila gambar dan data-data
tersebut belum lengkap diserahkan, maka pekerjaan Kontraktor belum
diprestasikan 100%.
2.14.2. Kontraktor harus memberikan pendidikan teori dan praktek mengenai
operasi dan perawatannya kepada petugas-petugas teknik yang ditunjuk oleh
Konsultan Pengawas secara cuma-cuma sampai cakap menjalankan tugasnya,
minimal 3 (tiga) orang selama 3 (tiga) bulan sesudah penyerahan pertama
proyek dilakukan.
Kontraktor harus mengajukan rencana sistim pendidikan ini terlebih dahulu
kepada Konsultan Pengawas.
Pendidikan ini dan segala biaya pelaksanaannya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.14.3. Kontraktor harus pula memberikan 2 (dua) set ringkasan petunjuk operasi
dan perawatan yang harus dibuat dalam bahasa Indonesia kepada Konsultan
Pengawas dan sebuah lagi hendaknya dipasang dalam suatu kaca berbingkai
dan ditempatkan pada dinding dalam ruang mesin utama lain yang ditunjuk
Konsultan Pengawas.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
2.15. Service dan Garansi.
Keseluruhan instalasi Mekanikal dan Elektrikal harus memiliki garansi 1 (satu) tahun
sesudah tanggal saat sistem diterima oleh Konsultan Pengawas
secara baik (setelah masa pemeliharaan).
2.15.1. Kontraktor harus bertanggung jawab atas seluruh peralatan yang rusak
selama masa garansi, termasuk penyediaan suku cadang.
2.15.2. Kontraktor wajib mengganti biaya sendiri setiap kelompok barang-barang
atau sistim yang tidak sesuai dengan persyaratan spesifikasi, akibat kesalahan
pabrik atau pengerjaan yang salah selama jangka waktu 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender setelah proyek ini diserah-terimakan untuk pertama
kalinya.
2.15.3. Kontraktor wajib menempatkan 2 (dua) orang pada setiap hari kerja untuk
mengoperasikan / merawat peralatan Mekanikal dan Elektrikal serta
mendatangkan seorang supervisor sekali seminggu untuk memeriksa atau
melakukan penyetelan peralatan selama masa pemeliharaan.
2.15.4. Kontraktor harus memberikan service cuma-cuma untuk seluruh sistim
Mekanikal / Elektrikal selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender
setelah proyek ini diserah-terimakan pertama kali dan garansi 1 (satu) tahun
kalender setelah serah terima kedua.
2.16. Izin.
2.16.1. Semua izin-izin dan persyaratan-persyaratan yang mungkin diperlukan untuk
melaksanakan instalasi ini harus dilakukan oleh Kontraktor atas tanggungan
dan biaya Kontraktor.
2.16.2. Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain, beserta keterangan resminya
yang mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini haruslah dilakukan
oleh Kontraktor atau pihak lain yang ditunjuk oleh Direksi / Konsultan
Pengawas dengan semua biaya atas beban Kontraktor.
2.16.3. Kontraktor harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang di-
paten-kan serta kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang
diperlukan untuk ini. Untuk hal ini Kontraktor wajib menyerahkan Surat
Pernyataan mengenai hal tersebut di atas.
2.16.4. Kontraktor harus menyerahkan semua izin atau keterangan resmi yang
diperolehnya mengenai instalasi proyek kepada Konsultan Pengawas atau
pihak yang ditunjuk, sebelum penyerahan kedua dilakukan.
2.16.5. Kontraktor harus memperoleh izin terlebih dahulu dari Konsultan Pengawas
setiap akan memulai suatu tahapan pekerjaan, demikian pula bila akan
melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja (kerja lembur).
2.16.6. Kontraktor harus mendapatkan izin-izin yang berhubungan dengan pajak,
pemerintahan setempat, badan yang berwenang terhadap instalasi yang
dikerjakan. Dalam hal ini, biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan
permintaan izin tersebut harus dibayar oleh Kontraktor, termasuk biaya
memperbanyak gambar yang diperlukan untuk pengurusan IMB.
2.17. Korelasi Pekerjaan.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
2.17.1. Pekerjaan galian dan penimbunan tanah untuk keperluan instalasi Mekanikal
/ Elektrikal, dilaksanakan oleh Kontraktor. Kontraktor harus sudah
memperhitungkan pengangkutan tanah bekas galian / pembersihan.
2.17.2. Semua pekerjaan pembuatan lubang-lubang dan penutupan kembali pada
dinding, lantai, langit-langit untuk jalannya pipa dan kabel, dilaksanakan oleh
Kontraktor berikut perapihan / finishing-nya kembali.
2.17.3. Kontraktor harus menyediakan dan menyambung kabel-kabel listrik dari
peralatan-peralatan ke panel yang disediakan oleh Kontraktor Listrik sesuai
dengan gambar dokumen tender.
Untuk itu Kontraktor wajib memeriksa terlebih dahulu panel tersebut, apakah
sudah sesuai dengan peralatan yang akan disambungkan. Segala akibat yang
timbul akibat penyambungan ini menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.17.4. Semua pekerjaan pembuatan pondasi untuk mesin dilakukan oleh
Kontraktor. Kontraktor harus memberikan data-data, ukuran-ukuran,
gambar-gambar dan peralatan yang diperlukan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
2.17.5. Semua fasilitas yang diperlukan pada saat proyek berjalan yaitu air, listrik,
saniter darurat harus disediakan oleh Kontraktor, dengan terlebih dahulu
membuat gambar untuk mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas.
2.17.6. Untuk pipa yang menembus dinding, lantai, langit-langit dan lain-lain, harus
diberi lapisan isolasi peredam getaran dan pipa selubung (sleeve) untuk
memudahkan perbaikan dan pemeliharaan dari segi teknis.
Untuk itu Kontraktor diharuskan menyerahkan gambar kerja kepada
Konsultan Pengawas untuk diminta persetujuannya. Segala akibat pekerjaan
tersebut harus sudah diperhitungkan dalam penawaran oleh Kontraktor.
2.17.7. Akibat pekerjaan tersebut di atas (pembobokan, pembongkaran dsb.) harus
ditutup kembali seperti semula dan dirapikan / di-finish yang rapi sehingga
tidak terlihat lagi bekas-bekas pembobokan.
2.17.8. Selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sesudah ditunjuk, Kontraktor harus
menyerahkan gambar / data teknis listrik sesuai dengan keperluan peralatan
yang akan dipasang, agar peralatan tersebut dapat beroperasi dengan baik
berikut pengamanannya.
Jika hal ini tidak dilaksanakan, segala akibatnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
2.18. Sub Kontraktor.
2.18.1. Apabila diperlukan tenaga-tenaga ahli khusus karena tenaga-tenaga
pelaksana yang ada tidak mampu melaksanakan pemasangan, penyetelan,
pengujian dan lain-lain, Kontraktor dapat menyerahkan sebagian instalasinya
kepada Sub Kontraktor lain setelah mendapatkan persetujuan secara tertulis
dari Konsultan Pengawas.
2.18.2. Sub Kontraktor harus memenuhi syarat seperti tercantum dalam Pasal 2 butir
2.10.3. pada Bab ini.
2.18.3. Kontraktor masih harus bertanggung jawab sepenuhnya atas segala lingkup
pekerjaannya, baik yang dilaksanakan sendiri maupun terhadap pekerjaan
yang diserahkan kepada Sub Kontraktor (di-sub-kontrakkan).
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
2.19. Site Manager.
2.19.1. Seluruh pekerjaan yang dicakup dalam instalasi ini harus diawasi oleh seorang
yang cukup berpengalaman dan diberi wewenang oleh Penanda-tangan
kontrak, untuk mengambil keputusan di lapangan. Ia bertanggung jawab
sepenuhnya atas segala pekerjaan instalasi pada proyek ini dan selalu berada
di lapangan (on site). Bila ia akan meninggalkan site harus ada orang lain yang
secara tertulis diberikan wewenang untuk mewakilinya.
2.19.2. Nama, perincian pengalaman kerja Site Manager harus disertakan oleh
Kontraktor pada saat penawaran dilakukan.
2.19.3. Bilamana menurut pendapat pihak Konsultan Pengawas, Konsultan
Perencana atau pihak yang berwenang, Site Manager yang ditunjuk kurang
cakap menjalankan tugasnya, Kontraktor harus menggantinya dengan orang
lain.
2.19.4. Selama Site Manager belum ditunjuk, penanda-tangan kontrak yang harus
bertindak sebagai Site Manager.
2.20. Bahan.
2.20.1. Kontraktor harus menyerahkan pada waktu tender, brosur teknis asli
peralatan utama Mekanikal / Elektrikal, juga brosur asli pipa, kabel, pipa
konduit, katup-katup, detektor, sensor dan lainnya beserta data-data teknis
dan mengisi daftar skedul dari peralatan tersebut. Pada brosur-brosur
peralatan / bahan yang ditawarkan harus diberi tanda dengan warna yang
jelas.
2.20.2. Apabila ada tanda-tanda serta bahan yang diajukan menyimpang dari yang
disebutkan didalam gambar dan spesifikasinya, maka nilai evaluasi
penawaran Kontraktor tersebut akan dikurangi dan Kontraktor tetap harus
menggantinya sesuai dengan gambar dan spesifikasinya.
2.20.3. Semua pelaksanaan instalasi yang berbeda dengan spesifikasi dan gambar,
tanpa persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang harus diperbaiki dan
dirubah sesuai dengan spesifikasi dan gambar yang telah disepakati bersama,
atas tanggungan biaya Kontraktor.
2.20.4. Semua bahan yang digunakan dalam instalasi ini harus baru, dalam keadaan
baik, tidak bercacat, sesuai dengan spesifikasi dan gambar. Kontraktor harus
menjaga kebersihan serta melindungi semua bahan-bahan yang digunakan
dalam instalasi ini sebelum dipasang.
2.20.5. Bilamana ternyata dipakai / digunakan bahan / peralatan sama, bekas
dipergunakan bercacat atau rusak, Kontraktor harus menggantinya dengan
bahan-bahan atau peralatan yang baru dan tetap sesuai dengan spesifikasi
dan gambar, atas biaya tanggungan Kontraktor.
2.20.6. Tidak diperkenankan mendatangkan bahan / peralatan masuk ke site
sebelum contoh atau brosur disetujui oleh Konsultan Pengawas. Semua
bahan yang telah masuk di site dan menyimpang dari ketentuan dalam
spesifikasi, contoh ataupun brosur yang telah disetujui, maka bahan /
peralatan tersebut harus dikeluarkan dari site dalam waktu 3 x 24 jam sejak
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
diketahuinya penyimpangan itu oleh Konsultan Pengawas.
Bila hal ini belum dilakukan maka bahan tersebut segera akan dimusnahkan.
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan instalasi sistim ini meliputi seluruh pengangkutan dan pengadaan bahan-bahan
serta peralatan-peralatan utama, peralatan bantu, peralatan untuk instalasi, tenaga kerja,
pembuatan alat-alat pemasangan, termasuk pengadaan listrik dan air untuk keperluan
pengujian dan keperluan kerja. Keterangan-keterangan yang tidak dicantumkan di dalam
spesifikasi maupun dalam gambar tetapi perlu untuk pelaksanaan pekerjaan instalasi secara
keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam pekerjaan ini.
Perincian umum pekerjaan instalasi ini adalah sebagai berikut (perincian lebih lanjut dapat
dilihat pada Syarat-syarat Khusus Teknis) :
3.1. Sistim Mekanikal.
3.1.1. Instalasi Plumbing air bersih, air kotor dan air bekas beserta pemompaannya.
3.2. Sistim Elektrikal.
3.2.1. Instalasi Sistim Distribusi Listrik berikut panel-panel daya.
3.2.2. Instalasi Penerangan dan Stop Kontak.
3.3. Penyetelan seluruh sistim agar lengkap dan dapat bekerja dengan baik sesuai dengan
persyaratan dokumen pelelangan dan gambar-gambar yang ada.
3.4. Pengadaan pemasangan seluruh sistim instalasi Mekanikal / Elektrikal sesuai dengan
gambar dokumen, spesifikasi dan lainnya sesuai dengan kontrak.
3.5. Segala sesuatu mengenai lingkup pekerjaan ini yang masih kurang jelas, Kontraktor
dapat menanyakan lebih lanjut kepada Konsultan Pengawas, Konsultan Perencana atau
pihak lain yang ditunjuk untuk ini.
3.6. Apabila sampai terjadi kelalaian dan kekurangan, Kontraktor harus bertanggung jawab
atas kerugian-kerugian yang mungkin terjadi.
3.7. Semua pengadaan, pemasangan dan pengujian pekerjaan instalasi Mekanikal /
Elektrikal harus berdasarkan gambar dokumen lengkap dan sesuai dengan spesifikasi
teknis serta addendum lainnya.
3.8. Bila pada spesifikasi ini terdapat klausul-klausul / butir-butir yang ditulis atau
disebutkan kembali, hal ini bukan berarti klausulnya dihilangkan, akan tetapi malah
mempertegas spesifikasinya.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
BAB VI
SYARAT – SYARAT TEKNIS
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
Pasal 1
U M U M
Syarat-syarat Khusus Teknis yang diuraikan disini adalah persyaratan yang harus
dilaksanakan oleh Kontraktor dalam hal pengerjaan instalasi maupun pengadaan material
dan peralatan untuk seluruh pekerjaan listrik di dalam maupun di luar bangunan gedung.
Dalam hal ini Syarat-syarat Umum Teknis Pekerjaan Mekanikal / Elektrikal adalah bagian dari
Syarat-syarat Khusus Teknis ini.
Pasal 2
PRINSIP PENYEDIAAN DAYA LISTRIK
Sumber daya listrik bagi gedung diperoleh dari jaringan tegangan rendah PLN, selanjutnya
didistribusikan ke panel-panel sub-distribusi dan panel daya / penerangan gedung secara
radial. Sistim distribusi tegangan rendah yang digunakan adalah distribusi 3 (tiga) fase –
empat kawat 220 / 380 V mengikuti sistim PP (Pentanahan Pengaman).
Pasal 3
LINGKUP PEKERJAAN
Yang dicakup dalam pekerjaan ini adalah pengertian bekerjanya sistim listrik sebagai suatu
sistim keseluruhan maupun bagian-bagiannya, seperti yang tertera pada gambar-gambar
maupun yang dispesifikasikan. Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan barang / material,
instalasi, testing / pengujian, pengesahan terhadap seluruh material berikut pemasangan /
instalasinya oleh badan resmi PLN, LMK dan atau Badan Keselamatan Kerja, serta serah
terima dan pemeliharaan / garansi selama 12 bulan. Ketentuan-ketentuan yang tidak
tercantum dalam gambar maupun pada spesifikasi / syarat-syarat teknis tetapi perlu untuk
pelaksanaan pekerjaan instalasi secara keseluruhan harus juga dimasukkan ke dalam
pekerjaan ini.
Pengadaan dan pengangkutan ke lokasi proyek, pemasangan bahan, material, peralatan dan
perlengkapan sistim listrik sesuai dengan peraturan / standar yang berlaku seperti yang
ditunjukkan pada Syarat-syarat Umum untuk menunjang bekerjanya sistim / peralatan,
walaupun tidak tercantum pada Syarat-syarat Khusus Teknis atau gambar dokumen.
Pekerjaan ini meliputi :
3.1. Pekerjaan di dalam Gedung.
3.1.1. Pengadaan dan pemasangan serta penyetelan panel-panel daya / penerangan
termasuk di dalam pekerjaan ini adalah penarikan kabel / konduktor
pentanahan netral / badan panel.
3.1.2. Pengadaan dan pemasangan kabel-kabel jenis NYY untuk penghubung antar
panel daya / penerangan dan kabel-kabel daya menuju peralatan (pompa-
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
pompa dan lain-lain).
3.1.3. Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan dan stop kontak.
Termasuk pekerjaan ini adalah pengadaan dan pemasangan armatur
penerangan, baik penerangan normal maupun darurat.
3.1.4. Pengadaan dan pemasangan instalasi under floor duct lengkap dengan
material bantu yang dibutuhkan.
3.2. Pekerjaan di luar Gedung.
3.2.1. Pengadaan dan pemasangan instalasi pentanahan untuk instalasi daya.
Pasal 4
GAMBAR-GAMBAR
Gambar-gambar eektrikal menunjukan secara khusus teknis pekerjaan listrik yang di-
dalamnya dicantumkan besaran-besaran listrik dan mekanis serta spesifikasi tertentu
lainnya.
Pengerjaan dan pemasangan peralatan-peralatan harus disesuaikan dengan kondisi
lapangan.
Gambar-gambar Arsitektur, Struktur, Mekanikal / Elektrikal dan kontrak lainnya haruslah
menjadi referensi untuk koordinasi dalam pekerjaan secara keseluruhan.
Kontraktor harus menyesuaikan peralatan terhadap perencanaan dan memeriksanya
kembali. Setiap kekurangan / kesalahan perencanaan harus disampaikan kepada Ahli,
Konsultan Pengawas dan atau pihak lain yang ditunjuk untuk itu.
Pasal 5
KETENTUAN-KETENTUAN INSTALASI
5.1. Peralatan Instalasi Tegangan Rendah.
Meliputi pengadaan dan pemasangan power recepacle outlet (stop kontak), saklar,
kontak-kontak tarik (pull box), cabinet / panel daya, kabel, alat-alat bantu dan semua
peralatan lain yang diperlukan untuk mendapatkan penyelesaian yang memuaskan
dari sistim instalasi daya tegangan rendah 220 / 380 V dan penerangan.
5.1.1. Kotak-kotak (doos) outlet.
a. Jenis.
Kotak-kotak outlet harus sesuai dengan persyaratan VDE, PUIL, AVE atau
standar lain. Kotak-kotak ini bisa berbentuk single / multi gang box empat
persegi atau segi delapan.
Ceilling ox dan kotak-kotak lainnya yang tertutup rapi harus dipasang
dengan baik dan benar.
b. Ukuran.
Setiap kotak outlet harus diberi bukaan untuk konduit hanya di tempat
yang diperlukan.
Setiap kotak harus cukup besar untuk menampung jumlah dan ukuran
conduit, sesuai dengan persyaratan, tetapi kurang dari ukuran yang
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
ditunjuk atau dipersyaratkan.
c. Tipe Tahan Cuaca (Weatherproof Type).
Kotak-kotak outlet di tempat-tempat tersebut di bawah ini harus dari tipe
yang diberi gasket tahan cuaca :
Tempat-tempat yang kena matahari.
Tempat-tempat yang kena hujan.
Tempat-tempat yang kena minyak.
Tempat-tempat yang kena udara lembab.
Tempat-tempat yang ditunjuk di dalam gambar.
d. Outlet Pada Permukaan Khusus.
Kotak outlet untuk stop kontak dan saklar-saklar yang dipasang pada
partisi, blok beton, marmer, frame besi, dinding bata atau dinding kayu
harus berbentuk persegi dan harus mempunyai sudut dan sisi-sisi tegak.
5.1.2. Saklar dan Stop Kontak.
a. Bahan Doos.
Kecuali tercatat atau disyaratkan lain, maka kotak-kotak outlet untuk saklar
dinding dan receptables outlet harus galvanized steel dan tidak boleh
berukuran lebih dari 10,1 x 10,1 cm. untuk peralatan tunggal dan 11,9 x
11,9 cm. untuk dua peralatan dan kotak-kotak multi gang untuk lebih dari
dua peralatan.
b. Cara Pemasangan.
Saklar-saklar harus dari jenis rocker mechanic dengan rating minimum 10A
/ 250V.
Saklar pada umumnya dipasang terhadap permukaan tembok, kecuali bila
ditentukan lain pada gambar.
Jika tidak ditentukan lain, bingkai saklar harus dipasang pada ketinggian
140 cm. di atas lantai yang sudah selesai.
Saklar-saklar tersebut harus dipasang doos (kotak) yang sesuai.
Sambungan hanya diperbolehkan antara kotak yang
berdekatan.
Stop kontak harus dipasang rata terhadap permukaan dinding dengan
ketinggian 110 cm. (di ruang basah dan pantry) dan 30 cm. (selain di ruang
basah dan pantry) dari permukaan lantai yang sudah selesai (finished)
sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
Saklar dan stop kontak ex MK.
c. Jumlah Kutub.
Stop kontak satu fasa harus dari jenis tiga kutub (fasa, netral dan
pentanahan) dengan rating minimum 10A / 220V.
Cara pemasangan harus disesuaikan dengan peraturan PUIL dan diberi
saluran pentanahan.
d. Pendukung dan Pengikat.
Kotak-kotak plat baja didukung atau diikat dengan cukup supaya
mempunyai bentuk yang tetap.
5.1.3. Kabel-Kabel.
Kabel pada instalasi daya dan penerangan bertegangan rendah meliputi:
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
kabel tegangan rendah, kabel kontrol, accessories, peralatan-peralatan dan
barang-barang lain yang diperlukan untuk melengkapi dan menyempurnakan
pemasangan serta operasi dari semua sistim dan peralatan.
a. Syarat Kabel Instalasi Tegangan Rendah (sampai 600V).
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN, LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi dan
peralatan (mesin), kecuali untuk peralatan khusus seperti disyaratkan atau
dianjurkan oleh pabrik pembuatnya.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
2
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil yang diizinkan adalah 2,5 mm ,
kecuali untuk pemakaian kontrol pada sistim remote control yang
panjangnya kurang dari 30 meter bisa menggunakan kabel dengan ukuran
2
1,5 mm .
Kecuali disyaratkan lain, kabel tanah harus jenis NYFGbY dan kabel instalasi
di dalam bangunan dari jenis NYY, NYM dan NYMHY (untuk kabel kontrol).
Semua kabel instalasi di dalam bangunan harus berada di dalam konduit
atau dipasang di atas cable tray / cable rack dan di-klem / diikat dengan
pengikat kabel (cable tie) sesuai dengan kebutuhannya. Semua konduit,
kabel-kabel dan sambungan elektrikal untuk instalasi di dalam bangunan
harus diadakan secara lengkap.
Faktor pengisian konduit oleh kabel-kabel maksimum adalah 40%.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
b. Kabel Tanah Tegangan Rendah.
Kabel tegangan rendah yang digunakan harus memenuhi persyaratan PUIL,
IEC, VDE, SPLN dan LMK untuk penggunaan sebagai kabel instalasi yang
ditanam langsung di dalam tanah.
Semua kabel dengan luas penampang 16 mm2 ke atas harus berurat banyak
dan dipilin (stranded).
2
Ukuran kabel daya / instalasi terkecil adalah 2,5 mm .
Cara penanaman kabel secara langsung di dalam tanah (direct burial) harus
sesuai dengan gambar rencana, termasuk cara persilangan dengan pipa air
dan kabel telekomunikasi dan kabel tegangan menengah 20 kV.
Apabila diperlukan penyambungan kabel dalam tanah, harus dilakukan
dengan alat penyambung khusus ( jointing kit ) tegangan rendah jenis
epoxy resin-cold pour system.
Penyambungan kabel di dalam tanah harus dilakukan oleh tenaga yang
benar-benar ahli dengan cara dan metode penyambungan mengikuti
anjuran pabrik pembuat jointing kit yang digunakan, sehingga diperoleh
hasil penyambungan yang andal, tahan terhadap lembab, mempunyai sifat
isolasi yang tinggi dan mempunyai kekuatan mekanis yang tinggi.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
c. Instalasi Kabel Penerangan dan Stop Kontak.
Kabel-kabel listrik untuk penerangan dan stop kontak untuk ekstension dan
daya harus diadakan dan dipasang lengkap, mulai dari sambungan panel
daya ke saklar dan titik lampu serta stop kontak, sebagaimana ditunjukkan
di dalam gambar.
Kabel yang digunakan sebagai kabel instalasi penerangan dan stop kontak
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
harus dari jenis NYM dan diletakan di dalam PVC high impact heavy gauge.
Luas penampang kabel NYM yang digunakan minimum 2,5 mm2. kecuali
tercatat lain.
Home run untuk rangkaian instalasi bertegangan 220 V yang panjangnya
lebih dari 40 meter dari panel daya ke stop kontak pertama harus
mempunyai luas penampang minimum 4 mm2 (kapasitas hantar arus
minimum 20 A).
d. Splice / Pencabangan.
Tidak diperkenankan adanya pencabangan (splice) ataupun sambungan-
sambungan di dalam pipa konduit.
Sambungan atau pencabangan harus dilakukan di dalam kotak-kotak
cabang atau kotak sambung yang mudah dicapai serta kotak saklar dan
stop kontak.
Sambungan pada kabel harus dibuat secara mekanis dan harus kuat secara
elektris dengan solderless connector jenis tekan, jenis compression atau
soldered. Dalam membuat pencabangan atau sambungan, konektor harus
dihubungkan pada konduktor-konduktor dengan baik sedemikian rupa,
sehingga semua konduktor tersambung dan tidak ada konduktor telanjang
yang kelihatan dan tidak bisa lepas oleh getaran.
e. Kabel kontrol.
Di tempat – tempat yang ditunjuk pada gambar atau disyaratkan, kabel
kontrol motor, starter dan peralatan - peralatan lain harus terbuat dari
tembaga jenis standed annealed copper yang fleksibel.
Isolasi harus dari PVC, tanah lembab dan ozon dengan rating tegangan
sampai 600 V.
Ukuran konduktor harus sesuai dengan yang diperlukan (minimum 2,5
sqmm. Untuk panjang lebih dari 30 m.) untuk mendapatkan operasi yang
memuaskan dari peralatan yang dikontrol, dengan pertimbangan-
pertimbangan mengenai panjang circuit dan sebagainya.
Kabel merk SUPREME / KABELINDO atau setara.
f. Bahan Isolasi.
Semua bahan isolasi untuk splin, connection dan lain-lain seperti karet,
PVC, vernished cambric, asbes, gelas, tape syntetic, splice case,
composition dan lain-lain harus dari tipe yang disetujui untuk penggunaan,
lokasi, tegangan kerja dan lain-lain yang tertentu dan harus dipasang
dengan cara yang disetujui, menurut anjuran perwakilan pemerintah atau
pabrik pembuatnya.
g. Pemasangan Kabel.
g.1. Pemasangan di Permukaan.
g.1.1. Kabel Instalasi Daya dan Penerangan di dalam Bangunan.
Semua kabel harus dipasang didalam konduit PVC high
impact heavy gauge, dipasang di permukaan plat beton
langit-langit dengan klem pendukung yang sesuai.
Pendukung-pendukung tersebut harus dicat dengan cat anti
karat.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Semua kabel harus dipasang lurus / sejajar dengan rapi dan
teratur. Pembelokan kabel harus dilakukan dengan jari-jari
lengkungan tidak boleh kurang dari syarat-syarat pabrik
(minimum 15 kali diameter kabel).
Konduit ex CLIPSAL / EGA.
g.1.2. Kabel Daya Penghubung Antar Panel.
Kabel-kabel daya yang diletakan di atas cable tray, di-klem
pada cable tray dengan cable ties (pita plastik pengikat kabel).
Pemasangan cable tray harus mengikuti jalur yang
direncanakan secara rapi dan digantung atau disangga secara
kokoh dengan penggantung / penyangga besi yang di-klem ke
plat beton.
Untuk keperluan pemasangan kabel, Kontraktor harus
menyediakan sendiri peralatan penunjang seperti tray, klem,
besi penunjang, penggantung dan peralatan lainnya, baik
untuk kabel yang dipasang horizontal maupun vertikal.
Peralatan penunjang tersebut harus sudah diperhitungkan
pada biaya pemasangan kabel tersebut.
g.1.3. Kabel Daya dari Panel Daya Motor ke Motor-Motor Pompa.
Jenis kabel yang digunakan adalah NYY yang ditempatkan di
dalam konduit metal tahan karat (galvanized / white metal
conduit) yang diletakkan di atas plat lantai.
Setiap pipa konduit berisi hanya satu jalur kabel menuju
motor dengan faktor pengisian 40%.
Dari pipa konduit yang dipasang horizontal menuju motor,
kabel ditarik ke terminal motor dengan memakai flexible
metal conduit yang juga tahan karat.
Ukuran konduit fleksibel ini harus sesuai dengan ukuran pipa
konduit dan disambungkan dengan cara sedemikian rupa,
sehingga benar-benar kedap air. Demikian juga
penyambungan pipa fleksibel terhadap box terminal motor.
Dalam hal ini Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan
contoh konduit fleksibel serta cara penyambungannya
terlebih dahulu kepada Konsultan Pengawas untuk disetujui.
g.2. Pemasangan di Permukaan.
Kabel instalasi penerangan dan stop kontak yang dipasang di dalam
dinding harus diletakkan di dalam konduit PVC high impact heavy
gauge dengan ukuran minimum ¾”.
Penarikan kabel menuju titik saklar atau stop kontak harus dilakukan
setelah pipa selesai ditanam.
g.3. Pemasangan Menembus Dinding.
Setiap penembusan kabel pada dinding harus melalui sparing kabel
yang terbuat dari pipa PVC dengan ukuran yang cukup terhadap
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
penampang kabel.
h. Penggunaan Warna Kabel.
Penggunaan warna kabel NYY, NYM dan NYFGbY untuk tegangan fasa,
netral dan ground harus mengikuti peraturan yang disebutkan oleh PUIL
2000, yaitu :
h.1. Sistim Tegangan 220 V, 1 Fasa :
Hitam : Fasa
Biru : Netral
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
h.2. Sistim Tegangan 220 / 380 V, 3 Fasa :
Merah : Fasa R
Kuning : Fasa S
Hitam : Fasa T
Biru : Netral (N)
Kuning / Hijau : Pentanahan (G).
i. Pendukung Kabel.
Setiap kotak tarik (pull box) termasuk kotak-kotak yang ada di atas daya
dan panel daya motor, harus diberi cukup banyak klem dan peralatan
pendukung lain-lainnya.
Kabel dipasang dengan cara yang rapi dan teratur yang memungkinkan
pengenalan, sehingga tidak ada kabel yang membentang tanpa pendukung.
j. Konduit Tertanam.
Pull box yang dihubungkan pada konduit tertanam / tersembunyi harus
juga dipasang secara tertanam dan penutupnya rata terhadap dinding atau
langit-langit.
5.1.4. Kabinet Panel Daya.
Semua kabinet harus dibuat dari plat baja dengan ketebalan minimum 1,7mm
untuk panel yang dipasang menempel di dinding dan minimum 2 mm. untuk
jenis floor standing, kecuali yang sering terkena basah / hujan, harus dibuat
dari jenis besi tuang yang tahan kelembaban atau konstruksi khusus.
Kabinet untuk panel daya / kontrol harus mempunyai ukuran yang
proporsional seperti dipersyaratkan untuk panel daya yang besarnya menurut
kebutuhan, sehingga untuk frame / rangka panel harus ditanahkan.
Pada kabinet harus ada cara-cara yang baik untuk memasang, mendukung dan
menyetel panel daya serta penutupnya.
Kabinet dengan kawat-kawat through feeder harus diatur dengan baik, rapi
dan benar.
a. Finishing.
Semua rangka, penutup, copper plate dan pintu panel listrik seluruhnya
harus dibuat tahan karat dengan cat dasar atau prime coating dan diberi
pelapis cat akhir (finishing paint). Penentuan warna cat sebelumnya harus
dimintakan persetujuan ke Konsultan Pengawas.
Pengecatan harus tahan karat, dikerjakan dengan cara galvanized cadmium
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
platting atau dengan zinchromate dan dicat dengan cat akhir sistim oven.
b. Kunci.
Setiap kabinet harus dilengkapi dengan kunci “flat lock” jenis kunci untuk
setiap kabinet harus dari tipe “common key”, sehingga kunci untuk setiap
kabinetnya adalah sama.
Pada masing-masing kabinet harus disediakan 2 (dua) anak kunci.
c. Tinggi Pemasangan Panel.
Pemasangan panel sedemikian rupa, sehingga setiap peralatan di dalam
panel dengan mudah masih dapat dijangkau.
Tergantung pada tipe / macam panel, bila dibutuhkan alas / pondasi /
penumpu / penggantung, Kontraktor harus menyediakan dan memasang,
sekalipun tidak tertera pada gambar.
d. Label.
Semua kabinet panel daya, panel kontrol, switch, fuse unit, isolator switch
group, pemutus daya (CB) dan peralatan-peralatan lainnya harus diberi
label sesuai dengan fungsinya untuk mengindahkan / mengidentifikasikan
penggunaan alat tersebut.
Label ini terbuat dari bahan logam anti karat dengan huruf-huruf hitam.
5.1.5. Panel Utama Tegangan Rendah dan Perlengkapannya.
a. Umum.
Panel daya bertegangan rendah meliputi switch, tombol, circuit breaker,
indikator, magnetic connector, accessories, peralatan dan barang-barang
lain yang diperlukan untuk pemasangan dan operasi yang sempurna dari
segenap sistim dan peralatan-peralatannya.
Kontraktor harus dapat membuktikan bahwa telah memiliki pengalaman
yang luas di bidang manufacturing dan perencanaan panel-panel tersebut
telah beroperasi dengan baik selama paling sedikit 3 (tiga) tahun.
Penawaran harus meliputi reference list sebagai suatu bukti.
b. Panel-Panel.
Panel harus seperti ditunjukkan di dalam gambar rencana, kecuali
ditentukan lain.
Seluruh assembly termasuk housing, bus-bar, alat-alat pelindung harus
direncanakan, dibuat, dicoba, dan bila perlu diperbaiki sesuai dengan
persyaratan minimum dengan penyesuaian dan / atau penambahan seperti
disyaratkan di bawah ini :
b.1. Umum.
Setiap panel daya utama harus dari jenis inbouw, dead front, terbuat
dari plat baja (metal cled).
Konstruksi panel harus terbuat dari rangka baja struktur atau rangka
profil baja yang diperkuat dan dilas, sehingga kokoh dan tidak rusak
dalam pengiriman atau pemasangan.
Struktur panel harus tahan terhadap gaya elektromagnetis serta
thermal akibat hubung-singkat (sampai 60 kA dalam waktu 1 detik).
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Rangka ini harus secara lengkap ditutup pada bagian bawah, atas dan
sisi-sisinya dengan plat-plat penutup yang bisa dilepas.
Panel harus bisa dicapai dari depan maupun belakang.
Semua alat ukur dan atau tombol pemilih yang dipersyaratkan harus
dikelompokkan pada sisi depan yang berengsel. Tutup yang berengsel
tersebut harus mempunyai engsel yang tersembunyi dan gerendel /
kunci.
Semua sumber yang perlu untuk rangkaian kontrol, daya dan lain-lain
harus dipasang pada sisi belakang dari penutup yang berengsel
tersebut.
Panel harus mempunyai bukaan dalam bentuk grille (louvres)
ventilasi untuk membatasi kenaikan suhu dari bagian-bagian yang
mengalirkan arus pada nilai-nilai yang dipersyaratkan dalam standar
VDE / IEC untuk peralatan yang tertutup.
Penutup panel bagian belakang yang bisa dilepas harus mempunyai
konstruksi sekrup (screwed on / bolted on).
Material-material yang bertegangan harus dicegah dengan sempurna
terhadap kemungkinan terkena percikan air.
Tebal pilar baja yang digunakan minimum 2 mm.
b.2. Pull Box.
Bila ditunjukkan dalam gambar atau bila diperlukan oleh kondisi
pemasangan, harus dipasang sebuah pull box pada ketinggian yang
cukup dari jenis konstruksi yang sama dengan switch board pada
bagian atas dari switch board.
Bagian sisi atas dan samping dari pull box harus dari bagian-bagian
yang bisa dibuka lepas.
Dasar dari pull box harus terdiri atas papan asbeston atau bahan
tahan api yang sempurna.
Kabel yang menuju individual breaker harus tegak lurus melalui
lubang-lubang yang terpisah-pisah pada dasar pull box ini.
Penutup atas yang ditempatkan di bagian belakang struktur harus
bisa dilepas dengan mudah agar supaya memungkinkan pembuatan
lubang-lubang untuk konduit kabel yang diperlukan.
Penunjang-penunjang untuk kabel harus diatur sedemikian rupa,
sehingga terhindar dari kemungkinan terjadinya loncatan bunga api
(arc proofing).
Pull box harus mempunyai ukuran yang layak guna memungkinkan
ventilasi dan pemasangan peralatan circuit breaker yang bisa
dipindah-pindahkan bilamana perlu.
b.3 Konstruksi.
Panel-panel harus seperti yang disyaratkan disini dan seperti
ditunjukkan dalam gambar rencana, untuk melaksanakan fungsi yang
diperlukan.
Lokasi yang tepat dan jenis perlengkapan yang diperlihatkan boleh
berbeda menurut keperluan penyesuaian material pabrik, sejauh
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
bahwa fungsi dan operasi yang dimaksud dapat dicapai.
Akan tetapi identifikasi gambar, tata letak, skedul dan lain-lain harus
diikuti dalam urutan yang tepat, untuk mempermudah pemeriksaan
bangunan (konstruksi).
Tempat struktur bus-bar dan hubungan-hubungannya harus dibangun
dan ditunjang untuk dapat menahan arus hubung-singkat yang terjadi
pada lokasi tertentu tersebut.
Hubungan-hubungan harus dibaut, dilas atau diklem serta diatur
untuk menjamin daerah kontak yang baik.
b.4. Ventilasi.
Lubang-lubang ventilasi harus dibuat secara rapi dengan punch
machine, untuk menjaga benda-benda asing masuk melalui lubang
tersebut.
Pada bagian dalam harus diberi lapisan yang juga dilubangi (di-
punch).
b.5. Papan Nama.
Setiap pemutus daya (circuit breaker) harus dilengkapi dengan papan
nama yang dipasang pada pintu panel dekat dengan pemutus daya
dan dapat dilihat dengan mudah.
Cara-cara pemberian nama harus menunjukkan dengan jelas
rangkaian dari pemutus daya atau alat-alat yang tersambung
padanya. Keterangan mengenai hal ini harus diajukan dalam gambar
kerja.
Mini diagram berwarna biru harus dipasang pada pintu, lengkap
dengan komponen-komponen dan tanda-tanda untuk komponen
tersebut.
b.6. Cadangan Sambungan dikemudian hari.
Bila di dalam gambar dinyatakan adanya cadangan, maka ruangan-
ruangan tersebut harus dilengkapi dengan pemutus daya cadangan,
terminal, klem-klem pemasangan, pendukung dan sebagainya, untuk
peralatan yang dipasang dikemudian hari.
Kemungkinan penyambungan dikemudian hari dapatberupa
peralatan baru, misalnya saklar, pemutus daya, kontaktor dan lain-
lain.
b.7. Bus-Bar / Rel Daya.
Bus-bar harus diatur sedemikian rupa, sehingga tersusun secara
mendatar dengan rapih sepanjang panel di dalam ruang yang
berventilasi.
Jarak antar bus-bar/rel daya harus memenuhi ketentuan pemasangan
rel daya di dalam PUIL 2000.
Bus-bar harus terbuat dari tembaga jenis “hard drawn high
conductivity” yang memenuhi standar BS 1433, dilapisi perak pada
bagian luarnya secara menyeluruh dengan ukuran sesuai dengan
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
kemampuan 150% dari arus beban terpasang.
Ukuran bus-bar harus disesuaikan dengan peraturan PUIL 2000.
Semua bus-bar harus dipegang dengan kokoh oleh bahan isolator
yang terbuat dari bahan yang tidak menyerap air (non-hygroscopic)
misalnya porselain atau moulded isulator, sedemikian rupa sehingga
mampu menahan gaya mekanis yang terjadi akibat hubung-singkat.
Bus-bar dicat dengan warna yang sesuai dengan penandaan fasa
menurut PUIL 2000.
Cat tersebut harus tahan terhadap temperatur sampai 70oC.
Setiap panel harus mempunyai bus-bar netral dengan kapasitas
penuh (full netral) yang diisolir terhadap pentanahan dan sebuah bus
pentanahan yang telanjang, diklem dengan kuat pada kerangka dan
dilengkapi dengan klem untuk pengaman dari peralatan yang perlu
ditanahkan. Dalam hal ini konfigurasi bus-bar adalah 3 fasa – 4 kawat
– 5 bus.
Semua hubungan dari bus-bar menuju pemutus daya atau saklar
dengan arus lebih besar dari 63 A harus dilakukan melalui batang-
batang tembaga dari jenis yang sama dengan bus-bar.
Untuk arus yang lebih kecil, diizinkan menggunakan kabel berisolasi
PVC (NYY atau NYA).
Kontraktor diwajibkan untuk menyerahkan gambar kerja yang
menunjukkan ukuran-ukuran dari bus-bar dan susunannya.
Ukuran dari bus-bar harus merupakan ukuran sepanjang panel dan
disediakan cara-cara untuk penyambungan di kemudian hari.
Apabila saluran keluar (outgoing feeder) yang menuju ke satu
terminal terdiri atas beberapa buah kabel, tidak diperkenankan
menumpuk lebih dari 2 (dua) buah sepatu kabel (cable shoes) pada
satu terminal atau bus-bar. Bila terjadi hal demikian, harus dilakukan
dengan cara memasangkan batang tembaga tambahan untuk
menyatukan sepatu kabel (cable shoes) tersebut pada terminal yang
berlainan.
b.8. Alat-alat Ukur.
Setiap panel harus dilengkapi dengan alat-alat ukur dan trafo ukur
seperti yang ditunjukkan di dalam gambar rencana.
Bila digunakan Ampere meter selector switch (saklar pindah), pada
saat pemindahan pengukuran arus, saklar untuk Ampere meter harus
dalam keadaan terhubung singkat.
Meter-meter harus dari tipe besi putar (moving iron) khusus untuk
dipasang secara tegak lurus di pintu panel. Kelas alat ukur yang paling
tinggi 1,5 dengan penunjukkan melingkar (minimum 90o), skala linier,
dipasang secara flush dalam kotak tahan getaran, dengan ukuran 96
mm. x 96 mm.
Posisi dari saklar putar untuk Volt meter dan Ampere meter harus
ditandai dengan jelas.
b.8.1. Ampere meter (A-m).
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
- Semua Ampere meter harus mempunyai kemampuan beban lebih
sebesar 120% dari batas atas penunjukannya selama 2 jam dan
dilengkapi dengan penunjuk berwarna merah (index pointer) untuk
menandai besarnya arus beban penuh.
- Ampere meter harus dipasangkan untuk beban motor sebesar 5,5 kW
atau lebih pada salah satu fasenya.
- Ampere meter harus mampu menahan pergerakan yang timbul akibat
arus start motor dan mempunyai skala overload yang rapat
(compressed) untuk keperluan pembacaan arus start tersebut.
- Pada Ampere meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan
nol (zero adjusment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
b.8.2. Volt meter (V-m).
Volt meter harus mempunyai ketepatan kelas 1,5 dan mempunyai
skala penunjukan yang lebar.
Volt meter dipasang di sisi daya masuk melalui sikring pengaman jenis
HRC dengan arus nominal 3 A.
Pada volt meter harus terdapat mekanisme pengatur penunjukan nol
(zero adjusment) berupa sekrup pemutar di bagian depan.
b.9. Trafo Arus.
Trafo arus harus dari tipe kering untuk pemakaian di dalam ruangan
(indoor type), jenis jendela dengan perbandingan kumparan yang
sesuai dengan standar-standar VDE untuk keperluan pengukuran.
Pemasangan harus dilakukan secara kuat agar mampu menahan
gaya-gaya mekanis yang timbul pada waktu terjadinya hubungan
singkat 3 fasa simetris.
Trafo arus untuk Ampere meter tidak boleh digunakan bersamaan
dengan kWh meter. Trafo arus harus terpisah dengan trafo kWh
meter.
b.10. Kabel-Kabel kontrol.
Kabel kontrol (controlling wiring) dari panel-panel harus sudah
dipasang di pabrik / bengkel secara lengkap dan dibundel serta
dilindungi terhadap kerusakan mekanis.
2
Ukuran kabel kontrol minimum 1,5 mm dari jenis NYMHY dengan
tegangan nominal 600 Volt.
Pada setiap ujung kabel kontrol ataupun pengukuran harus
dipasangkan sepatu kabel sesuai dengan ukuran kabelnya dan
dikencangkan dengan alat penekan (press tang / kraft tang) secara
baik, sehingga dapat dicegah terjadinya hubung longgar (lost
contact). Setiap pemasangan ujung kawat kontrol atau pengukuran
pada terminal peralatan harus cukup kencang dan kokoh.
b.11. Merk Pabrik.
Semua peralatan pengaman harus diusahakan buatan satu pabrik.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
b.12. Peralatan Pengaman / Pemutus Daya.
b.12.1. Moulded Case Circuit Breaker (MCCB).
- Untuk pemutus daya cabang dengan arus lebih kecil dari 800
A digunakan jenis rumah tuangan (moulded case circuit
breaker – MCCB) yang memenuhi standar BS 4752 Part 1 1977
atau IEC 157.1 dan sesuai untuk temperatur operasi
o 40o C ( fully tropicalized ) dan mampu beroperasi untuk
tegangan 660 VAC dengan rating 1.000 VAC.
- MCCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed” baik
pada posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi
performance.
- Kontak utama yang harus meneruskan arus beban harus
terbuat dari bahan silver / tungsten dan mekanisme
operasinya dirancang untuk menutup dan membuka kontak -
kontak utamanya secara menyapu (wiping action).
- Mekanisme operasi harus dari jenis “quick make” dan “quick
break” secara simultan pada ke-tiga / ke-empat kutubnya
sewaktu opening, closing maupun trip.
- Mekanisme ini harus trip-free untuk mencegah kontak utama
menutup kembali tanpa sengaja.
- Handle toggle MCCB harus dapat membuka semua kutub
(kontak utama) secara bersamaan (simultan). Bila suatu arus
kesalahan mengalir pada salah satukutub harus menyebabkan
ketiga kutub membuka secara bersamaan.
- MCCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung pada masing-
masing kutubnya yang dapat disetel (adjustable) untuk arus
beban lebih ( overload – inverse time ) secara mekanis dengan
bimetal, dan arus hubung – singkat ( overcurrent – instaneous
) secara mekanis dengan solenoid (magnetis).
- Untuk motor protector, hanya dipasang magnetic overcurrent
protection.
- Setiap MCCB harus mempunyai tiga posisi operasi, yaitu : ON,
OFF dan TRIP.
- Kapasitas pemutus arus kesalahan (interrupting / breaking
capacity) tidak kurang dari 50 kA.
b.12.2. Miniatur Circuit Breaker (MCB).
- MCB yang digunakan harus memenuhi persyaratan BS 4752 /
Part 1 1977 atau IEC 157.1 (fully tropicalized), mampu
beroperasi untuk tegangan sampai 660 VAC dengan rating
1.000 VAC.
- MCB harus dapat dioperasikan secara “reverse feed”, baik pada
posisi horizontal maupun vertikal tanpa mengurangi
performance.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
- Kontak utama yang meneruskan arus beban harus terbuat dari
bahan silver / tungsten dan mekanisme operasinya dirancang
untuk menutup dan membuka kontak - kontak utamanya
secara menyapu (wiping action).
- Mekanisme operasi harus dari jenis trip-free untuk mencegah
kontak utama menutup kembali tanpa sengaja.
- Handle toggle MCB tiga fasa harus dapat membuka semua
kutub (kontak utama) secara bersamaan (simultan).
- Suatu arus kesalahan mengalir pada salah satu kutub harus
menyebabkan ketiga kutub membuka secara bersamaan.
- MCB dilengkapi dengan fasilitas pelindung arus beban lebih
(overload inverse time) secara mekanis dengan bimetal dan
arus hubung singkat (overcurrent instaneous) secara mekanis
dengan solenoid (magnetis).
- Arus nominal dari draw out ACB, MCCB dan MCB harus sesuai
dengan gambar, dengan kapasitas pemutusan (breaking
capacity) disesuaikan dengan letak pemutus daya tersebut.
- Kontraktor diwajibkan untuk memeriksa besarnya arus hubung
singkat 3 fasa simetris yang mungkin terjadi pada titik - titik
beban dan menganjurkan jenis ACB, MCCB serta MCB yang
sesuai.
- Hasil perhitungan dan katalog pemutus daya yang disarankan
untuk digunakan harus disertakan pada saat penawaran
pekerjaan.
b.13. Terminal Pembantu.
Apabila untuk menuju suatu terminal pada panel tersebut digunakan
beberapa kabel yang disatukan pada terminal tersebut, Kontraktor
harus juga menyediakan terminal pembantu yang diperlukan.
Terminal pembantu tersebut harus terbuat dari bahan yang sama
dengan terminal utama dengan kapasitas hantar arus yang sesuai dan
dilubangi sesuai dengan ukuran sepatu kabel yang digunakan.
Setiap mur baut yang digunakan harus dikencangkan dengan baik
agar terhindar dari kemungkinan hubungan longgar (lost contact).
5.1.6. Peralatan Penerangan.
5.2. Umum.
Peralatan penerangan meliputi armatur, lampu-lampu, accessories,
peralatan serta alat-alat lain yang diperlukan untuk operasi yang lengkap
dan sempurna dari semua peralatan penerangan. Fixture harus seperti
yang disyaratkan dan ditunjuk pada gambar-gambar.
5.3.Kualitas dan Pengerjaan.
Semua material dan accessories, baik yang disebut secara umum maupun
khusus harus dari kualitas terbaik.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
Pengerjaan harus dari kelas satu dan menghasilkan armature setara
dengan standar komersil yang utama. Armatur harus sesuai dengan
gambar dan skedul, atau seperti yang disyaratkan disini.
Semua fixture TL harus dilengkapi dengan kapasitor untuk perbaikan
faktor kerja sehingga mencapai minimum 0,96. Ballast harus dari tipe low
losses. Armatur ex ASAHI.
c. Jenis Armature.
c.1. Lampu-Lampu Fluorescent (TL).
Lampu (bulb) harus dengan warna standar white deluxe.
Untuk twin lamp atau double TL harus dirangkai secara lead-lag untuk
meniadakan efek stroboskopis.
Perlengkapan lain seperti starter, ballast, pemegang lampu harus
memenuhi standar PLN / SII / LMK.
c.2. Lampu Down Light.
Lampu down light yang dipasangkan di ruang - ruang tertentu
menggunakan jenis lampu sesuai dengan gambar rencana.
d. Pemasangan.
o Semua armatur penerangan dan perlengkapannya harus dipasang oleh
orang yang berpengalaman dan ahli, dengan cara-cara yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
o Harus disediakan pengikat, penyangga, penggantung dan bahan-bahan
yang perlu agar diperoleh hasil pemasangan yang baik.
o Barisan armatur yang menerus harus dipasang sedemikian rupa sehingga
betul-betul lurus.
o Armatur yang dipasang merata terhadap permukaan (surface mounted)
tidak boleh mempunyai sela-sela diantara bagian-bagian fixture dan
permukaan-permukaan di sebelahnya.
o Setiap badan (rumah) lampu harus ditanahkan (grounded).
o Pada waktu diselesaikannya pemasangan armatur penerangan,
peralatan tersebut harus siap untuk bekerja dengan baik dan berada
dalam kondisi sempurna serta bebas dari semua cacat / kekurangan.
Pasal 6
PENGUJIAN / PENYETELAN PERALATAN DAN SISTIM
6.1. Pekerjaan ini meliputi ketentuan-ketentuan dasar untuk mengadakan pengujian
(testing) penyetelan serta commissioning dari seluruh peralatan listrik yang dipasang.
6.2. Semua testing, kalibrasi dan penyetelan dari peralatan-peralatan dan kontrol yang
tergabung dalam pekerjaan renovasi sistim listrik ini serta penyediaan semua
instrumentasi dan tenaga kerja harus dilaksanakan oleh Kontraktor.
Kontraktor harus menempatkan seorang ahli listrik yang berkompeten dan
berpengalaman untuk melaksanakan pengujian dan commissioning.
PERENCANNAN PEMBANGUNAN GEDUNG KELAS BARU MTsN 7 KERINCI
6.3. Pengujian-pengujian yang harus dilaksanakan oleh Kontraktor di bawah pengawasan
Konsultan Pengawas, antara lain :
o Pengujian tahanan isolasi kabel baru yang dipasang, baik perbagian ( section )
maupun keseluruhan ( overall ).
o Pengujian pentanahan panel.
o Pengujian kontinuitas konduktor.
o Pengujian fungsi kontrol manual dan otomatis pada panel-panel daya.
o Pengujian keseimbangan pembebanan (phasing-out).
o Load testing.
o Penyetelan semua peralatan pengaman ( overcurrent dan overload ) dan mencatat
data setelan yang dilakukan.
o Semua instalasi listrik yang baru harus mendapat pengesahan dari PLN atau badan
resmi yang ditunjuk Konsultan Pengawas.
6.4 Hasil-hasil pengujian harus sesuai dengan syarat-syarat teknis yang telah diuraikan di
atas atau standar-standar yang berlaku dan dicatat serta dibuatkan berita acara
pengujiannya.