| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0030960082122000 | Rp 3,055,786,016 | - | |
| 0828248435124000 | Rp 3,144,890,661 | - | |
| 0945223022121000 | - | - | |
| 0844622894122000 | - | - | |
| 0032281826124000 | - | - | |
| 0316774744121000 | - | - | |
| 0763876570121000 | - | - | |
| 0625274956311000 | - | - | |
| 0706607082127000 | - | - | |
| 0920409869121000 | Rp 3,025,395,708 | a. Bukti kepemilikan alat bore pile tidak ada melampirkan invoice resmi dari pemilik pertama barang tersebut b. Spek beton molen dalam invoice kurang dari yang disyaratkan | |
| 0431811579124000 | - | - | |
| 0811948520102000 | Rp 2,749,532,098 | Spek genset yang tercantum dalam invoice pembelian yaitu Used Denyo Genset model : DCA- 400SPK II dengan harga 400 juta rupiah Kapasitas Genset terlalu besar yaitu 350-400 KVA tidak sesuai dengan spek yang tercantum dalam daftar peralatan, dan dapat menggangu pelaksanaan pekerjaan dilapangan baik biaya maupun mobilisasi alat dilapangan | |
| 0750124406101000 | - | - | |
| 0905850202122000 | - | - | |
| 0312066178119000 | Rp 2,647,059,352 | a. Tidak ada kapasitas concrete vibrator dalam invoice b. Bukti kepemilikan Dump Truck bukan atas nama Pemberi sewa dan nama penjual dalam kuitansi pembelian berbeda dengan nama pemilik dalam STNK. | |
| 0839327533125000 | Rp 3,034,906,672 | a. Uraian tugas pelaksana dalam daftar Riwayat hidup tidak jelas, hanya sebagai kordinator pekerja b. Nomor rekening yang tecantum dalam Nota pembelian alat bore pile dan bar cutter tidak teridentifikasi pada bank penerima | |
| 0417367463122000 | Rp 2,980,221,668 | a. Surat perjanjian sewa alat tidak ditandatangani pihak penyewa b. Peralatan vibrator dan molen tidakada speknya | |
| 0015243470101000 | Rp 2,835,908,117 | a. Identifikasi bahaya dalam table IBPRP tidak sesuai atau kurang dari yang sudah ditetapkan dalam LDP yaitu resiko tertimpa materialnya tidak ada | |
| 0705689438311000 | Rp 3,159,676,503 | a. Materai yang tercantum dalam kwitansi pembelian alat pada cv siliwangi jaya adalah materai 10000 dan pembelian dilaksanakan pada tahun 2019 sedangkan materai 10000 baru diterbitkan oleh pemerintah pada tahun 2021 | |
| 0960986768101000 | - | - | |
| 0030300289104000 | - | - | |
| 0751071168101000 | - | - | |
| 0603098666115000 | - | - | |
| 0023371032201000 | - | - | |
| 0021068242127000 | - | - | |
CV Ladang Rejeki | 00*3**7****26**0 | - | - |
| 0017139700123000 | - | - | |
| 0626630511118000 | - | - | |
| 0838677011034000 | - | - | |
| 0022952774121000 | - | - | |
| 0715488235122000 | - | - | |
| 0028748812121000 | - | - | |
PT Pelita Putra Pratama | 09*4**7****08**0 | - | - |
| 0939639134101000 | - | - | |
| 0824698047124000 | - | - | |
| 0833677875122000 | - | - | |
| 0011280765122000 | - | - | |
| 0316979129121000 | - | - | |
| 0809955826121000 | - | - | |
| 0927111237119000 | - | - | |
| 0748839560124000 | - | - | |
| 0032735193101000 | - | - | |
| 0836977868225000 | - | - | |
| 0312892474111000 | - | - | |
CV Arthagraha Construction | 08*9**0****19**0 | - | - |
| 0412732729117000 | - | - | |
| 0029317120128000 | - | - | |
| 0025618158101000 | - | - | |
| 0021498175106000 | - | - | |
| 0315246249122000 | - | - | |
| 0737238642122000 | - | - | |
| 0869209619121000 | - | - | |
| 0736588856121000 | - | - | |
| 0017822370116000 | - | - | |
| 0910215961102000 | - | - | |
| 0724180179121000 | - | - | |
PT Multi Karya Anugerah | 07*5**9****24**0 | - | - |
| 0020001673517000 | - | - | |
CV Jati Tunggak Semi | 04*3**7****55**0 | - | - |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0025004987111000 | - | - | |
| 0661312728211000 | - | - | |
CV Adhi Pramana Konstruksi | 06*3**5****25**0 | - | - |
| 0410647168101000 | - | - | |
| 0620486514101000 | - | - | |
| 0026260281122000 | - | - | |
Daliltani Ciptaselaras | 00*6**8****02**0 | - | - |
| 0025818188101000 | - | - | |
| 0958687311121000 | - | - | |
| 0018224840118000 | - | - | |
CV Berlian | 08*7**8****03**0 | - | - |
| 0920947827111000 | - | - | |
| 0029968740121000 | - | - | |
| 0014526834101000 | - | - | |
| 0754018174006000 | - | - | |
| 0740046834215000 | - | - | |
| 0766455299113000 | - | - | |
| 0020073813113000 | - | - | |
| 0015320526122000 | - | - | |
CV Tunas Mekar Jaya | 09*0**5****21**0 | - | - |
KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
KANTOR WILAYAH PROVINSI SUMATERA UTARA
KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) & SPESIFIKASI TEKNIS
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS
BARU (RKB) MAN 2 LANGKAT
KAB. LANGKAT
TAHUN ANGGARAN
2023
BAGIAN 1 : PENDAHULUAN
Provinsi : Sumatera Utara
Kabupaten/Kota : Langkat
Instansi : Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor
Wilayah Provinsi Sumatera Utara
Pekerjaan : Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB)
MAN 2 Langkat
Tahun Anggaran : 2023
Dalam hal Pelaksanaan fisik pekerjaan, bahan bangunan dan peralatan yang
dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan ini harus sesuai kriteria-kriteria yang
ditetapkan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) dibawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
1. LATAR BELAKANG
Madrasah di Indonesia adalah lembaga pendidikan formal yang
kurikulumnya mengacu pada kurikulum pendidikan nasional, tapi memiliki muatan
agama yang lebih banyak dibanding sekolah umum. Ketersediaan prasarana
pembelajaran berupa ruang kelas yang semakin banyak sangat dibutuhkan oleh
siswa/i dalam proses belajar mengajar, untuk mengatasi bertambahnya jumlah
siswa/i yang semakin banyak, Kementerian Agama Republik Indosesia Melalui
Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara memberikan anggaran untuk
pembangunan gedung madrasah. Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK)
Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat ini bertujuan
untuk memberi informasi serta gambaran mengenai pedoman dalam pelaksanaan
fisik Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat agar bisa
berjalan sesuai dengan apa yang telah di programkan oleh Kementrian Agama
Republik Indonesia dan dapat menjadi acuan bagi Penyedia Jasa Konstruksi
mampu mewujudkan rencana yang telah disusun sesuai dengan kepentingan
proyek ini melalui kerjasama antar daerah, swasta, regional dan internasional,
salah satu upaya yang dilakukan yaitu peningkatan fasilitas publik. Melalui
Kementrian Agama dengan Visinya yaitu “ Kementerian Agama yang profesional
dan andal dalam membangun masyarakat yang saleh, moderat, cerdas dan unggul
untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian
berdasarkan gotong royong”.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, Kementrian Agama Republik Indonesia
telah melakukan upaya yaitu mengalokasikan dana pada Tahun Anggaran 2023
untuk pekerjaan Konstruksi berupa Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru
(RKB) MAN 2 Langkat. Dalam menindaklanjuti perihal diatas, Kuasa Pengguna
Anggran (KPA) dalam hal ini membuat satu acuan yang menjadi pedoman
pelaksanaan agar program kerja berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pekerjaan Pemeliharaan
Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat ini bertujuan
untuk memberi informasi serta gambaran mengenai pedoman dalam pelaksanaan
fisik Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat agar
bisa berjalan sesuai dengan apa yang telah di programkan oleh Kementrian
Agama Republik Indoneisa dan dapat menjadi acuan bagi Penyedia Jasa
Konstruksi mampu mewujudkan rencana yang telah disusun sesuai dengan
kepentingan proyek.
2. MAKSUD DAN TUJUAN
- Maksud
Maksud dari Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2
Langkat ini adalah agar pelaksanaan pekerjaan nantinya sesuai
perencanaan yang mencakup arsitektur, struktur, perencanaan teknik
konstruksi, rincian dan rencana anggaran biaya, serta waktu pelaksanaan
yang sesuai dengan persyaratan teknis maupun peraturan lainnya yang telah
ditetapkan.
- Tujuan
Tujuan utamanya adalah didapatkan hasil pekerjaan Konstruksi yang baik di
lapangan sehingga pekerjaan dapat diselesaikan tepat waktu sesuai dengan
spesifikasi teknis yang direncanakan dan tercapainya hasil yang sesuai
dengan apa yang telah diharapkan.
3. LANDASAN HUKUM
3.1 SUMBER PENDANAAN
Untuk melaksanakan kegiatan ini, Kementerian Agama Republik Indonesia Melalui
Kantor Wilayah Sumatera Utara telah menganggarkan biaya:
• Pagu Anggaran : Rp. 3.284.911.226,24,- (Tiga Milyar Dua Ratus
Delapan Puluh Empat Juta Sembilan Ratus
Sebelas Ribu Dua Ratus Dua Puluh Enam Rupiah
Dua Puluh Empat Sen) termasuk PPN
• Sumber Biaya : SBSN (Surat Berharga Syariah Negara)
• Tahun Anggaran : 2023
3.2 NAMA DAN ORGANISASI
• Nama : Pejabat Pembuat Komitmen
• Jabatan : Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan
Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat
• Satuan Kerja : Kanwil Kementrian Agama Propinsi Sumatera
Utara Medan
3.3 DATA PENUNJANG
1. Data Dasar
Sebelum memulai kegiatan pekerjaan, Penyedia Jasa terlebih dahulu harus
mempelajari dokumen pengadaan, persyaratan administrasi dan teknis, Gambar
Kerja, RKS, Spesifikasi Teknis dan mengadakan survey lapangan (bila
diperlukan) sebelum melakukan penawaran Pembangunan Gedung Ruang
Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat
2. Standar Teknis/Pedoman
Dalam kegiatan seperti ini, Penyedia Jasa harus memperhatikan persyaratan-
persyaratan serta ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. Persyaratan Umum Pekerjaan
Setiap bagian dari kegiatan harus dilaksanakan secara benar, tuntas dan
memberikan hasil yang telah ditetapkan dan diterima dengan baik oleh
Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen.
b. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Penyedia Jasa Kontraktor harus
memperhatikan kriteria umum bangunan gedung dan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
- Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
- Persyaratan Arsitektur dan lingkunga:
- Persyaratan Struktur Bangunan:
- Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar:
- Persyaratan lnstalasi Listrik, Penangkal Petir dan komunikasi:
- Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan.
c. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat khusus atau
spesifik berkaitan dengan yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi
khusus bangunan, segi teknis lainnya.
4. LINGKUP KEGIATAN
Ruang Lingkup Kegiatan dalam kegiatan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru
(RKB) MAN 2 Langkat, meliputi:
A Pekerjaan Persiapan
B Pekerjaan Tanah Dan Struktural
B.1 Pekerjaan Struktur Bawah
B.1.1 Pekerjaan Tanah
B.1.2 Pekerjaan Bored Pile
B.1.3 Pekerjaan Lantai Kerja
B.1.4 Pekerjaan Pile Cap, Pondasi Tapak Tangga, Kolom Pedestal Dan Balok
Sloof Beton Bertulang
B.2 Pekerjaan Struktur Atas
B.2.1 Pekerjaan Beton Bertulang Lantai 1
B.2.1.1 Pekerjaan Kolom Utama Beton Bertulang
B.2.1.2 Pekerjaan Tangga Beton Bertulang
B.2.1.3 Pekerjaan Kolom Praktis Beton Bertulang
B.2.1.4 Pekerjaan Balok Latei Beton Bertulang
B.2.2 Pekerjaan Beton Bertulang Lantai 2
B.2.2.1 Pekerjaan Kolom Utama Beton Bertulang
B.2.2.2 Pekerjaan Balok Utama Beton Bertulang
B.2.2.3 Pekerjaan Plat Lantai Beton Bertulang
B.2.2.4 Pekerjaan Kolom Praktis Beton Bertulang
B.2.2.5 Pekerjaan Ring Balok & Balok Latei Beton Bertulang
B.3 Pekerjaan Rangka Atap & Penutup Atap
C Pekerjaan Arsitektur
C.1 Pekerjaan Besi Dan Alumunium
C.2 Pekerjaan Dinding
C.3 Pekerjaan Plesteran Dan Acian
C.4 Pekerjaan Pasangan Pintu, Jendela, Partisi & Teralis
C.4.1 Pekerjaan Pasangan Pintu, Jendela, Partisi & Teralis Lantai 1
C.4.2 Pekerjaan Pasangan Pintu, Jendela, Partisi & Teralis Lantai 2
C.5 Pekerjaan Penutup Lantai & Penutup Dinding
C.5.1 Pekerjaan Penutup Lantai & Penutup Dinding Lantai 1
C.5.2 Pekerjaan Penutup Lantai & Penutup Dinding Lantai 2
C.6 Pekerjaan Langit-Langit
C.6.1 Pekerjaan Langit-Langit Lantai 1
C.6.2 Pekerjaan Langit-Langit Lantai 2
C.7 Pekerjaan Sanitasi
C.7.1 Pekerjaan Sanitasi Lantai 1
C.7.2 Pekerjaan Sanitasi Lantai 2
C.8 Pekerjaan Pengecatan
D Pekerjaan Elektrikal
D.1 Pekerjaan Elektrikal Lantai 1
D.2 Pekerjaan Elektrikal Lantai 2
D.3 Pekerjaan Instalasi Ac Split Lantai 1
D.4 Pekerjaan Instalasi Ac Split Lantai 2
E Pekerjaan Fasade
F Pekerjaan Lain-Lain
5. KELUARAN
Keluaran yang diminta dari Kontraktor Pelaksana pada penugasan ini adalah:
1. Melaksanakan pekerjaan pembangunan yang menyangkut kualitas, biaya dan
ketepatan waktu pelaksanaan pekerjaan, sehingga dicapai wujud akhir
bangunan dan kelengkapannya yang sesuai dengan Dokumen Pelaksanaan
dan kelancaran penyelesaian administrasi yang berhubungan dengan pekerjaan
di lapangan serta penyelesaian kelengkapan pembangunan.
2. Dokumen yang dihasilkan selama proses pelaksanaan yang terdiri dari:
• Metode Pelaksanaan Program kerja, alokasi tenaga dan konsepsi
pelaksanaan pekerjaan.
• Melakukan control terhadap kondisi eksisting di lapangan;
• Mengajukan Shop Drawing pada setiap tahapan pekerjaan yang akan
dilaksanakan;
• Membuat Laporan berisikan keterangan tentang:
- Tenaga kerja.
- Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak.
- Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan.
- Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan.
- Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan.
- Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan.
• Membuat Laporan mingguan, sebagai resume laporan harian (kemajuan
pekerjaan, tenaga dan hari kerja) dan Laporan Bulanan;
3. Mengajukan Berita Acara Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termijn;
4. Surat Perintah Perubahan Pekerjaan dan Berita Acara Pemeriksaan Pekerjaan
Tambah dan Kurang (jika ada);
5. Membuat Berita Acara Penyerahan Pertama Pekerjaan / PHO;
6. Membuat Berita Acara Peryataan Selesainya Pekerjaan / FHO;
7. Membuat Gambar-gambar sesuai dengan pelaksanaan (as built drawing);
8. Membuat Time schedule / S - Curve untuk pelaksanaan pekerjaan.
6. PELAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN
Setiap jenis laporan harus disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen, untuk
dibahas guna mendapatkan persetujuan. Sesuai dengan lingkup pekerjaan, maka
jadwal tahapan pelaksanaan kegiatan dan jenis laporan yang harus diserahkan
kepada Konsultan Pengawas adalah:
6.1. Laporan Harian
Laporan Harian ini harus dibuat Kontraktor Pelaksana pekerjaan terhitung setelah
SPMK ditandatangani (dimulainya pekerjaan fisik) dan berisi antara lain, Buku Harian
yang memuat semua kejadian, perintah atau petunjuk yang penting dari Konsultan
Pengawas/Direksi, yang dapat mempengaruhi pelaksanaan pekerjaan, menimbulkan
konsekuensi keuangan, kelambatan penyelesaian dan tidak terpenuhinya syarat
teknis.
Laporan harian berisikan keterangan tentang:
• Tenaga kerja;
• Bahan bangunan yang didatangkan, diterima atau tidak
• Peralatan yang berhubungan dengan kebutuhan pekerjaan;
• Kegiatan per-komponen pekerjaan yang diselenggarakan;
• Waktu yang dipergunakan untuk pelaksanaan;
• Kejadian-kejadian yang berakibat menghambat pelaksanaan;
6.2. Laporan Pelaksanaan
Laporan Pelaksanaan, sebagai resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga
dan hari kerja) terhitung 7 hari setelah dimulainya kerja oleh kontraktor (7 hari setelah
SPMK ditandatangani) dan berisi antara lain:
▪ Review terhadap rencana kerja kontraktor;
▪ Resume laporan harian (kemajuan pekerjaan, tenaga dan hari kerja) selama
seminggu tersebut
▪ Gambaran/penjelasan secara garis besar kondisi lokasi proyek
▪ Monitor masalah teknis di lapangan;
▪ Permasalahan non teknis yang dihadapi
▪ Monitor Kendali Mutu
▪ Pemeriksaan Gambar Kerja;
▪ Foto-foto Kemajuan Pekerjaan dibuat secra bertahap sesuai kemajuan pekerjaan;
▪ Rencana kerja, metoda dan jadwal pelaksanaan pekerjaan selanjutnya.
7. PEDOMAN PENGUMPULAN DATA LAPANGAN
Untuk pedoman dalam pelaksanaan Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB)
MAN 2 Langkat ini ada didalam perhitungan volume dalam dokumen perhitungan
Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau berpedoman kepada peraturan yang berlaku,
antara lain: Regulasi-Regulasi Standart Nasional maupun Internasional, Standard
Umum Bangunan Pemerintah dan lain-lain yang disyaratkan undang-undang dan
peraturan pemerintah yang berlaku.
8. SPESIFIKASI TEKNIS
8.1. Persyaratan Umum dan Lingkup Pekerjaan
1) Umum
Untuk dapat memahami dengan sebaik-baiknya seluruh seluk beluk pekerjaan ini,
kontraktor diwajibkan mempelajari secara seksama seluruh gambar pelaksanaan
beserta uraian Pekerjaan dan Persyaratan Pelaksanaan seperti yang akan
diuraikan di dalam buku ini. Bila terdapat ketidakjelasan dan / atau perbedaan-
perbedaan dalam gambar dan uraian ini, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal
tersebut kepada Perencana /Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
penyelesaian.
2) Lingkup Pekerjaan
Mulai dari penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan material dan peralatan kerja
yang dibutuhkan dalam melaksanakan pekerjaan ini termasuk mengamankan,
mengawasi dan memelihara bahan-bahan, alat kerja maupun hasil pekerjaan
selama masa pelaksanaan berlangsung dari seluruh pekerjaan dapat diselesaikan
oleh Kontraktor dengan hasil yang baik dan sempurna.
8.2. Sarana Kerja
Untuk memenuhi sarana kerja yang memadai, Kontraktor wajib memasukkan jadwal
kerja, identifikasi dari tempat kerja, nama, jabatan dan keahlian masing-masing
anggota pelaksana pekerjaan, serta inventarisasi peralatan yang digunakan dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Kontraktor wajib menyediakan tempat penyimpanan
bahan/material ditempat yang aman dari segala kerusakan, kehilangan dan hal-hal
yang dapat mengganggu pekerjaan lain. Semua sarana yang digunakan harus benar-
benar baik dan memenuhi persyaratan kerja, sehingga kelancaran dan memudahkan
kerja di tapak dapat tercapai.
8.3. Gambar – Gambar Dokumen
Dalam hal terjadi perbedaan dan/atau pertentangan dalam gambar-gambar yang ada
dalam Dokumen Pengadaan, Kontraktor diwajibkan melaporkan hal tersebut kepada
Direksi/ Konsultan Pengawas secara tertulis untuk mendapatkan keputusan
pelaksanaan di tapak setelah Konsultan Pengawas berunding terlebih dahulu dengan
Perencana.
Ketentuan tersebut di atas tidak dapat dijadikan alasan oleh Kontraktor untuk
memperpanjang waktu pelaksanaan. Semua ukuran yang tertera dalam gambar
adalah ukuran jadi, dalam keadaan selesai/terpasang dan dituangkan dalam gambar
As Built Drawing. Mengingat masalah ukuran ini sangat penting, Kontraktor diwajibkan
memperhatikan dan meneliti terlebih dahulu semua ukuran yang tercantum seperti
ketinggian, lebar, ketebalan, luas penampang dan lain-lainnya sebelum memulai
pekerjaan.
Bila ada keraguan mengenai ukuran atau bila ada ukuran yang belum dicantumkan
dalam gambar Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut secara
tertulis kepada Konsultan Pengawas dan Konsultan Pengawas memberikan
keputusan ukuran mana yang akan dipakai dan dijadikkan pegangan setelah
berunding terlebih dahulu dengan Direksi dan Konsultan Perencana. Kontraktor tidak
dibenarkan mengubah dan atau mengganti ukuran-ukuran yang tercantum di dalam
gambar pelaksanaan tanpa sepengetahuan Konsultan Pengawas. Bila hal tersebut
terjadi, segala akibat yang akan ada menjadi tanggung jawab Kontraktor baik dari segi
biaya maupun waktu.
8.4. Gambar – Gambar Pelaksanaan
▪ Gambar-gambar pelaksana (shop drawing) adalah gambar-gambar, diagram,
ilustrasi, jadwal, brosur atau data yang disiapkan Kontraktor atau Sub
Kontraktor, Supplier atau Prosedur yang menjelaskan bahan-bahan atau
sebagian pekerjaan.
▪ Contoh-contoh adalah benda-benda yang disediakan Kontraktor untuk
menunjukkan bahan, kelengkapan dankualitas kerja. Ini akan dipakai oleh
Konsultan Pengawas untuk menilai pekerjaan, setelah disetujui terlebih dahulu
oleh Konsultan Perencana.
▪ Kontraktor akan memeriksa, menandatangani persetujuan dan menyerahkan
dengan segera semua gambar-gambar pelaksanaan dan contoh-contoh yang
disyaratkan dalam Dokumen Kontrak atau oleh Konsultan Pengawas. Gambar-
gambar pelaksanaan dan contoh-contoh harus diberi tanda-tanda sebagaimana
ditentukan Konsultan Pengawas. Kontraktor harus melampirkan keterangan
tertulis mengenai setiap perbedaan dengan Dokumen Kontrak jika ada hal-hal
demikian.
▪ Dengan menyetujui dan menyerahkan gambar-gambar pelaksanaan atau
contoh- contoh dianggap Kontraktor telah meneliti dan menyesuaikan setiap
gambar atau contoh tersebut dengan Dokumen Kontrak.
▪ Konsultan Pengawas dan Perencana akan memeriksa dan menolak atau
menyetujui gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh dalam waktu
sesingkat -singkatnya, sehingga tidak mengganggu jalannya pekerjaan dengan
mempertimbangkan syarat- syarat dalam Dokumen Kontrak dan syarat-syarat
keindahan.
▪ Kontraktor akan melakukan perbaikan-perbaikan yang diminta Konsultan
Pengawas dan menyerahkan kembali segala gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh-contoh sampai disetujui.
▪ Persetujuan Konsultan Pengawas terhadap gambar-gambar pelaksanaan dan
contoh- contoh, tidak membebaskan Kontraktor dari tanggung jawabnya atas
perbedaan dengan Dokumen Kontrak, apabila perbedaan tersebut tidak
diberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
▪ Semua pekerjaan yang memerlukan gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-
contoh yang harus disetujui Konsultan Pengawas dan Perencana, tidak boleh
dilaksanakan sebelum ada persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas dan
Perencana.
▪ Gambar-gambar pelaksanaan atau contoh-contoh harus dikirimkan kepada
Konsultan Pengawas dalam dua salinan, Konsultan Pengawas akan memeriksa
dan mencantumkan tanda-tanda “Telah Diperiksa Tanpa Perubahan” atau
“Telah Diperiksa Dengan Perubahan” atau “Ditolak”. Satu salinan ditahan oleh
Konsultan Pengawas untuk arsip, sedangkan yang kedua dikembalikan kepada
Kontraktor untuk dibagikan atau diperlihatkan kepadaa Sub Kontraktor atau
yang bersangkutan lainnya.
▪ Sebutan katalog atau barang cetakan, hanya boleh diserahkan apabila menurut
Konsultan Pengawas hal-hal yang sudah ditentukan dalam katalog atau barang
cetakan tersebut sudah jelas dan tidak perlu diubah. Barang cetakan ini juga
harus diserahkan dalam dua rangkap untuk masing-masing jenis dan diperlukan
sama seperti butir di atas.
▪ Contoh-contoh yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis harus dikirimkan
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana.
▪ Biaya pengiriman gambar-gambar pelaksanaan, contoh-contoh, katalog-katalog
kepada Konsultan Pengawas dan Perencana menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
8.5. Nama Pabrikan / Merk Yang ditentukan penggunaan kata setara
Apabila pada Spesifikasi Teknis ada disebutkan nama pabrikan / merek dari satu jenis
bahan/komponen yang setara, maka Kontraktor menawarkan dan memasang sesuai
dengan yang ditentukan setara oleh Direksi. Jadi tidak ada alasan bagi Kontraktor
pada waktu pemasangan menyatakan barang tersebut sudah tidak terdapat lagi
dipasaran ataupun sukar didapat dipasaran. Untuk barang-barang yang harus
diimport, segera setelah ditunjuk sebagai pemenang, Kontraktor harus sesegera
mungkin memesan pada agennya di Indonesia.
Apabila Kontraktor telah berusaha untuk memesan namun pada saat pemesanan
bahan/merek tersebut tidak/sukar diperoleh, maka Perencana akan menentukan
sendiri alternatif merek lain dengan spesifikasi minimum yang sama.
8.6. Contoh – Contoh
Contoh-contoh material yang dikehendaki oleh Pemberi Tugas atau wakilnya harus
segera disediakan atas biaya Kontraktor dan contoh-contoh tersebut diambil dengan
jalan atau cara sedemikian rupa, sehingga dapat dianggap bahwa bahan atau
pekerjaan tersebutlah yang akan dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan nanti.
Contoh-contoh tersebut jika telah disetujui, disimpan oleh Pemberi Tugas atau
wakilnya untuk dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan-bahan atau cara
pengerjaan yang dipakai tidak sesuai dengan contoh, baik kualitas maupun sifatnya
Substitusi Produk yang disebutkan nama pabriknya, Material, peralatan, perkakas,
aksesories yang disebutkan nama pabriknya dalam RKS, Kontraktor harus melengkapi
produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis, atau dapat mengajukan produk
pengganti yang setara, disertai data-data yaang lengkap untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Perencana sebelum pemesanan.
9. KOORDINASI PEKERJAAN
Untuk kelancaran pekerjaan ini, harus disediakan koordinasi dari seluruh bagian yang
terlibat didalam kegiatanproyek ini. Seluruh aktivitas yang menyangkut dalam proyek
ini, harus dikoordinir lebih dahulu agar gangguan dan konflik satu dengan lainnya
dapat dihindarkan. Melokalisasi/memerinci setiap pekerjaan sampai dengan detail
untuk menghindari gangguan dan konflik, sertaharus mendapat persetujuan dari
Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
10. JANGKA WAKTU PELAKSANAAN DAN DENDA KETERLAMBATAN
1) Jangka waktu pekerjaan tersebut disediakan waktu selama 180 (Seratus
Delapan Puluh) Hari Kalender.
2) Denda untuk setiap hari keterlambatan dalam jangka waktu penyelesaian
(termasuk tambahan waktu yang disetujui) diatur kemudian dalam Dokumen
Kontrak atau informasi dalam Dokumen Pengadaan Lelang Konstruksi oleh
Pejabat yang bersangkutan.
BAB II
STANDAR RUJUKAN
1. UMUM
Bilamana bahan atau pengerjaan yang disyaratkan oleh Kerangka Acuan Kerja
ini harus memenuhi atau melebihi peraturan atau standar yang disebutkan, maka
Kontraktor harus bertanggung-jawab untuk menyediakan bahan dan pengerjaan
yang demikian.
Peraturan dan standar yang disebutkan ini akan menetapkan ketentuan mutu
untuk berbagai jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan, dan cara pengujian
untuk menentukan mutu yang disyaratkan dapat dicapai.
2. JAMINAN MUTU
1) Sewaktu Pengadaan
Dalam Pengadaan seluruh jenis bahan yang digunakan dalam pekerjaan
ini, Kontraktor harus bertanggungjawab untuk memeriksa dengan detil
ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam peraturan dan standar yang
disebutkan, dan memeriksa bahwa bahan- bahan yang digunakan dalam
pekerjaan ini telah memenuhi atau melebihi ketentuan yang disyaratkan.
2) Sewaktu Pelaksanaan
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas berhak untuk menolak hasil
pekerjaan yang tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan.
Direksi Pekerjaan/Konsultan Pengawas juga berhak, dan tanpa
merugikan pihak lain, untuk menerima hasil pekerjaan yang tidak
memenuhi ketentuan dengan cara mengadakan penyesuaian terhadap
Harga Satuan atau Nilai pekerjaan tersebut.
3) Standar
Peraturan dan standar yang tercantum dalam Kerangka Acuan Kerja ini
mencakup pada peraturan dan standar sebagai berikut:
a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
b) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenaga Kerjaan;
c) Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah;
d) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14
Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi
melalui Penyedia;
e) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor
22/PRT/M/2018 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara;
f) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10
Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi;
g) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2008 tentang
Pedoman Pemeliharaan dan Perawatan Bangunan Gedung;
h) Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 04-0225-2000 tentang
Persyaratan Umum Listrik 2000 (PUIL 2000);
i) Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 8153-2015 tentang Sistem
Plumbing;
j) Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 03-6861.1-2002 tentang
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian-A: Bahan Bagunan Bukan Logam;
k) Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 1729-2015 tentang Spesifikasi
untuk Bangunan Gedung Baja;
l) Standar Nasional Indonesia Nomor SNI SNI 2052-2017 tentang
Spesifikasi untuk Baja Tulangan;
m) Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 2847-2019 tentang Spesifikasi
untuk Struktur Beton;
n) Standar Nasional Indonesia Nomor SNI 0225:2020 tentang Persyaratan
Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020;
BAGIAN 2 : SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
KETENTUAN UMUM
1. URAIAN SPESIFIKASI TEKNIS
Uraian spesifikasi teknis disusun berdasarkan spesifikasi teknis yang ditetapkan
oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai jenis pekerjaan yang akan
ditenderkan, dengan ketentuan:
1) Dapat menyebutkan merk dan tipe serta sedapat mungkin menggunakan
produksi dalam negeri;
2) Semaksimal mungkin diupayakan menggunakan standar nasional (SNI);
3) Metode pelaksanaan harus logis, realistis dan dapat dilaksanakan;
4) Jangka waktu pelaksanaan harus sesuai dengan metode pelaksanaan;
5) Mencantumkan macam, jenis, kapasitas dan jumlah peralatan utama minimal
yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan;
6) Mencantumkan syarat-syarat bahan yang dipergunakan dalam pelaksanaan
pekerjaan;
7) Mencantumkan syarat-syarat pengujian bahan dan hasil produk;
8) Mencantumkan kriteria kinerja produk (output performance) yang diinginkan;
9) Mencantumkan tata cara pengukuran dan tata cara pembayaran.
10) Spesifikasi bahan bangunan konstruksi:
a. Setiap jenis bahan bangunan konstruksi yang tergolong sebagai Bahan
Berbahaya dan Beracun (B3), seperti cat, thinner, gas acetylene, BBM,
BBG, bahan peledak, dan lain-lain, harus diberi penjelasan bahayanya, cara
pengangkutan, penyimpanan, penggunaan, pengendalian risiko dan cara
pembuangan limbahnya sesuai dengan prosedur dan/atau peraturan
perundanganyang berlaku;
b. Informasi tentang penanganan B3 dapat diperoleh dari Lembar Data
Keselamatan Bahan (Material Safety Data Sheet) yang diterbitkan oleh
pabrik pembuatnya, atau dari sumber-sumber yang berkompeten dan/atau
berwenang;
11) Spesifikasi peralatan konstruksi dan peralatan bangunan
a. Alat dan perkakas yang digunakan harus dipastikan telah diberi sistem
perlindungan atau kelengkapan pengaman untuk mencegah paparan
(expose) bahaya secara langsung terhadap tubuh pekerja;
b. Informasi tentang jenis, cara penggunaan/pemeliharaan/pengamanan alat
dan perkakas dapat diperoleh dari manual produk dari pabrik pembuatnya,
ataupun dari pedoman/peraturan pihak yang kompeten;
c. Mengenai persyaratan daftar peralatan minimal, penyedia harus
mengeluarkan surat pernyataan tentang kelayakan fungsi peralatan.
d. Penyedia jasa harus menyediakan kebutuhan peralatan minimal sebagai
berikut:
No Jenis Peralatan Jlh/min. Status Kap/spek. Min.
1 Concrete mixer 3 Unit Sewa/Milik Sendiri 0,5 m3
2 Mesin Bar Bender 2 Unit Sewa/Milik Sendiri 40 mm
3 Borepile 2 Unit Sewa/Milik Sendiri Dia minimal
40 Cm
4 Dump truck 3 Unit Sewa/Milik Sendiri 4 - 6 m3
5 Mesin Genset 1 Unit Sewa/Milik Sendiri 10 KVA
6 Concrete Vibrator 2 Unit Sewa/Milik Sendiri 5,5 HP
12) Spesifikasi proses/kegiatan
a. Setiap proses/kegiatan harus dilengkapi dengan prosedur kerja, sistem
perlindungan terhadap pekerja, perlengkapan pengaman, dan rambu-
rambu peringatan dan kewajiban pekerja menggunakan Alat Pelindung Diri
(APD) yang sesuai dengan potensi bahaya pada proses tersebut;
b. Setiap jenis proses/kegiatan pekerjaan yang berisiko tinggi, atau pekerjaan
yang berisiko tinggi pada keadaan yang berbeda, harus lebih dulu
dilakukan Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis/JSA) dan
tindakan pengendaliannya;
c. Setiap proses/kegiatan yang berbahaya harus melalui prosedur izin kerja
lebih dulu dari penanggung-jawab proses dan Ahli K3 Konstruksi;
d. Setiap proses dan kegiatan pekerjaan hanya boleh dilakukan oleh tenaga
kerja dan/atau operator yang telah terlatih dan telah mempunyai
kompetensi untuk melaksanakan jenis pekerjaan/tugasnya, termasuk
kompetensi melaksanakan prosedur keselamatan dan kesehatan kerja
yang sesuai pada jenis pekerjaan/tugasnya tersebut.
13) Spesifikasi Metode Konstruksi/Metode Pelaksanaan/Metode Kerja
a. Analisis Keselamatan Pekerjaan/JSA harus dilakukan terhadap setiap
metode konstruksi/metode pelaksanaan pekerjaan, dan persyaratan
teknis untuk mencegah terjadinya kegagalan konstruksi dan kecelakaan
kerja;
b. Metode kerja harus disusun secara logis, realistis dan dapat
dilaksanakan dengan menggunakan peralatan, perkakas, material dan
konstruksi sementara, yang sesuai dengan kondisi lokasi/ tanah/cuaca,
dan dapat dikerjakan oleh pekerja dan operator yang terlatih;
c. Persyaratan teknis yang harus dipenuhi penyedia dalam menyusun dan
menggunakan metode kerja dapat meliputi penggunaan alat utama dan
alat bantu, perkakas, material dan konstruksi sementara dengan urutan
kerja yang sistematis, guna mempermudah pekerja dan operator bekerja
dan dapat melindungi pekerja, alat, dan material dari bahaya dan
risiko kegagalan konstruksi dan kecelakaan kerja;
d. Setiap metode kerja/konstruksi yang diusulkan penyedia, harus dianalisis
keselamatan pekerjaan/JSA, diuji efektivitas pelaksanaannya dan efisiensi
biayanya. Jika semua faktor kondisi lokasi/tanah/cuaca, alat, perkakas,
material, urutan kerja, dan kompetensi pekerja/operator telah ditinjau dan
dianalisis, serta dipastikan dapat menjamin keselamatan, kesehatan dan
keamanan konstruksi dan pekerja/operator, maka metode kerja dapat
disetujui, setelah dilengkapi dengan gambar dan prosedur kerja yang
sistematis dan/atau mudah dipahami oleh pekerja/operator;
e. Setiap tahapan pelaksanaan konstruksi utama yang mempunyai potensi
bahaya tinggi harus dilengkapi dengan metode kerja yang didalamnya
sudah mencakup analisis keselamatan pekerjaan/JSA. Misalnya untuk
pekerjaan di ketinggian, mutlak harus digunakan perancah, lantai kerja
(platform), papan tepi, tangga kerja, pagar pelindung tepi, serta APD yang
sesuai antara lain helm, masker, sepatu, dan sabuk keselamatan agar
pekerja terlindung dari bahaya jatuh. Untuk pengerjaan pabrikasi baja
wajib menggunakan alat pelindung diri yang sesuai antara lain masker,
kacamata las, sarung tangan tahan panas, dan body protection. Serta pada
pekerjaan pemotongan besi wajib menggunakan alat pelindung diri yang
sesuai antara lain masker, kacamata transparan, dan sarung tangan;
f. Setiap metode kerja harus melalui analisis dan perhitungan yang
diperlukan berdasarkan data teknis yang dapat dipertanggung- jawabkan,
baik dari standar yang berlaku, atau melalui penyelidikan teknis dan
analisis laboratorium maupun pendapat ahli terkait yang independen.
14) Spesifikasi Jabatan Kerja Konstruksi
a. Setiap kegiatan/pekerjaan perancangan, perencanaan, perhitungan dan
gambar-gambar konstruksi, penetapan spesifikasi dan prosedur teknis
serta metode pelaksanaan/konstruksi/kerja harus dilakukan oleh tenaga
ahli yang mempunyai kompetensi yang disyaratkan, baik pekerjaan
arsitektur, struktur/sipil, mekanikal, elektrikal, plumbing, dan penataan
lingkungan maupun interior dan jenis pekerjaan lain yang terkait;
b. Setiap tenaga ahli tersebut pada butir a di atas harus mempunyai
kemampuan untuk melakukan proses manajemen risiko (identifikasi
bahaya, penilaian risiko, dan pengendalian risiko) yang terkait dengan
disiplin ilmu dan pengalaman profesionalnya, dan dapat memastikan
bahwa semua potensi bahaya dan risiko yang terkait pada bentuk
rancangan, spesifikasi teknis dan metode kerja/konstruksi tersebut telah
diidentifikasi dan telah dikendalikan pada tingkat yang dapat diterima
sesuai dengan standar teknik dan standar K3 yang berlaku;
c. Setiap kegiatan/pekerjaan pelaksanaan, pemasangan, pembongkaran,
pemindahan, pengangkutan, pengangkatan, penyimpanan, perletakan,
pengambilan, pembuangan, pembongkaran dan sebagainya, harus
dilakukan oleh tenaga ahli dan tenaga terampil yang berkompeten
berdasarkan gambar gambar, spesifikasi teknis, manual, pedoman dan
standar serta rujukan yang benar dan sah atau telah disetujui oleh tenaga
ahli yang terkait;
d. Setiap tenaga ahli dan tenaga terampil di bidang K3 Konstruksi di atas
harus melakukan analisis keselamatan pekerjaan (job safety analysis)
setiap sebelum memulai pekerjaannya, untuk memastikan bahwa potensi
bahaya dan risiko telah diidentifikasi dan diberikan tindakan pencegahan
terhadap kecelakaan kerja dan/atau penyakit di tempat kerja;
e. Selain personil manajerial yang harus disediakan menurut Permen PUPR
No. 14/2020, dan untuk menjamin kegiata konstruksi dan hasil pekerjaan
sesuai dengan standar teknis, mutu, biaya, dan jadual, maka diperlukan
beberapa personil pendukung lainnya, sebagai berikut:
Kualifikasi/ Jlh/ Pengalaman
No Posisi Jabatan SKA/SKT Minimal
Pendidikan Org Min. Tahun
1 Pelaksana Pelaksana 1 2 SKT Pelaksana Bangunan
Bangunan Gedung/Pekerjaan Gedung
Gedung/Min. SLTA TS 051
2 Petugas K3 Minimal S1 1 0 SKA Ahli / Sertifikat
Pelatihan K-3
- Pelaksana Lapangan berperan sebagai Site Manager/Pelaksana
Lapangan harus mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa untuk
bertindak atas namanya dan senantiasa harus di tempat pekerjaan
- Dengan adanya Pelaksana Lapangan, tidak berarti bahwa Penyedia Jasa
lepas dari tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
- Penyedia Jasa wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola
Teknis dan PPK, nama dan jabatan pelaksana lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
- Bila dikemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan PPK,
Pelaksana Lapangan kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Jasa secara tertulis
untuk mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia Jasa harus sudah
menunjukkan Pelaksana Lapangan baru atau Penyedia Jasa sendiri
(Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
f. Pelaksana Lapangan berperan sebagai Site Manager/Pelaksana Lapangan
harus mendapat kuasa penuh dari Penyedia Jasa untuk bertindak atas
namanya dan senantiasa harus di tempat pekerjaan
g. Dengan adanya Pelaksana Lapangan, tidak berarti bahwa Penyedia Jasa
lepas dari tanggung jawab sebagian maupun keseluruhan terhadap
kewajibannya.
h. Penyedia Jasa wajib memberi tahu secara tertulis kepada Tim Pengelola
Teknis dan PPK, nama dan jabatan pelaksana lapangan untuk
mendapatkan persetujuan.
i. Bila dikemudian hari, menurut pendapat Tim Pengelola Teknis dan PPK,
Pelaksana Lapangan kurang mampu atau tidak cakap memimpin
pekerjaan, maka akan diberitahukan kepada Penyedia Jasa secara tertulis
untuk mengganti Pelaksana Lapangan. Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari
setelah dikeluarkan Surat Pemberitahuan, Penyedia Jasa harus sudah
menunjukkan Pelaksana Lapangan baru atau Penyedia Jasa sendiri
(Penanggung Jawab/Direktur Perusahaan) yang akan memimpin
pelaksanaan.
15) Daftar Personil
a. Daftar Personil Sebagaimana dimaksud pada poin 14 hadir pada saat
serah terima lapangan dan pelaksaan pekerjaan selama jangka waktu
yang telah ditetapkan
b. Ketidakhariran daftar personil dalam tahapan pelaksanaan pekerjaan
mengakibatkan terjadinya pemutusan kontrak sesuai dengan ketentuan
yang berlaku
16) Persyaratan Kualifikasi
a. Peserta yang berbadan usaha harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa
Konstruksi (IUJK) dan Sertifikat Badan Usaha (SBU) dengan Kualifikasi
Usaha Kecil (K) yang masih berlaku dengan Bidang dan Klasifikasi Jasa
Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan (BG007/KBLI: 41012), atau
kualifikasi Konstruksi Gedung Pendidikan (BG006/KBLI:41016)
b. Memiliki identitas kewarganegaraan Indonesia seperti KTP/Paspor/surat
keterangan domisili tinggal;
c. Mempunyai status valid keterangan wajib pajak berdasarkan hasil
konfirmasi status wajib pajak (KSWP);
d. Mempunyai atau menguasai tempat usaha/kantor dengan alamat yang
benar, tetap dan jelas berupa milik sendiri atau sewa;
e. Menyetujui pernyataan fakta integritas; dan
f. Menyetujui surat pernyataan yang berisi:
1. tidak dikenakan sanksi daftar hitam;
2. keikutsertaannya tidak menimbulkan pertentangan kepentingan
pihak yang terkait;
3. tidak dalam pengawasan pengadilan dan/atau sedang menjalani
sanksi pidana; dan
4. tidak berstatus ASN, kecuali yang bersangkutan mengambil cuti
diluar tanggungan negara
g. Memiliki akta pendirian perusahaan dan akta perubahan perusahaan
(apabila ada perubahan)
h. Memenuhi Sisa Kemampuan Paket (SKP)
2. KETENTUAN UMUM
Pekerjaan harus dilaksanakan menurut peraturan dan syarat-syarat serta gambar
bestek. Segala perubahan hanya dianggap sah dan dibenarkan apabila mendapat
persetujuan konsultan pengawas secara tertulis.
Segala perintah dan petunjuk dari konsultan pengawas harus ditaati dan dilaksanakan
dengan baik demi sempurnanya pekerjaan. Pada akhir pelaksanaan dan setelah
berakhirnya masa pemeliharaan, pekerjaan harus diserahkan kepada konsultan
pengawas dalam keadaan baik dan memuaskan, yang disertai Berita Acara
Penyerahan Pekerjaan dalam keadaan baik dan memuaskan.
3. FASILITAS PELAKSANAAN
Semua fasilitas pelaksanaan (temporary works) harus disimpan, dilakukan,
dioperasikan dan dipelihara oleh Penyedia Jasa, kecuali yang sudah diatur dalam
kontrak. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab dan memelihara semua jalan,
jembatan, saluran, dan lain-lain yang digunakan pada waktu pelaksanaan pekerjaan.
Sebelum mengangkut, membawa dan memindahkan peralatan berat, Penyedia Jasa
harus menginspeksi batas-batas beban yang diizinkan pada jalan-jalan yang akan
dilewati. Oleh karena itu Penyedia Jasa harus membicarakan dengan konsultan
pengawas atau yang berwenang sebelum memulai pekerjaan. Penyedia jasa harus
memelihara/melindungi sarana lingkungan dan lain-lain pada waktu dan akibat dari
pelaksanaan pekerjaan. Jika menurut konsultan pengawas, Penyedia Jasa beroperasi
diluar areal lokasi Pekerjaan dan mengakibatkan kerusakan alam/lingkungan, maka
konsultan pengawas berhak untuk meminta kepada Penyedia Jasa untuk melakukan
perbaikan atas beban Penyedia Jasa. Untuk melakukan pemeliharaan, perbaikan dan
modifikasi yang dilakukan Penyedia Jasa terhadap hal-hal tersebut diatas adalah
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa. Penyedia Jasa harus menjaga setiap
kemungkinan bahaya yang akan timbul. Oleh karena itu Penyedia Jasa harus dapat
mengatur peralatan pelaksanaan maupun bahan di lokasi dengan sebaik-baiknya
terhadap pengangkutan, penempatan material dan pengisian bahan bakar untuk
peralatan dan kendaraan yang dipergunakan untuk mencegah terjadinya bahaya
kebakaran. Semua material, peralatan untuk keperluan pelaksanaan disiapkan oleh
Penyedia Jasa setiap saat dan Penyedia Jasa harus menyiapkan fasilitas pengecekan
tanpa meminta tambahan biaya untuk keperluan tersebut.
4. PERALATAN
Penyedia Jasa harus menyediakan sendiri semua peralatan kerja dalam jumlah yang
cukup sesuai dengan jenis dan volume pekerjaan. Disamping peralatan kerja utama,
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan kerja bantu yang cocok dan lazim
digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan ini serta jumlah yang cukup. Selama
berlangsungnya pelaksanaan pekerjaan, Penyedia Jasa harus menyediakan
penerangan pada malam hari sehingga seluruh lokasi kerja dapat dikontrol pada
malam hari.
5. FOTO DOKUMENTASI
Penyedia Jasa harus membuat foto-foto dokumentasi dalam tahapan pekerjaan
sebagai berikut:
- Sebelum pekerjaan dimulai (0 %)
- Pekerjaan mencapai 50 %
- Pekerjaan selesai seluruhnya (100 %).
Tata cara pengambilan foto dokumentasi diambil dalam arah dan tempat yang sama
setiap tahapan sehingga dapat menggambarkan kemajuan secara kronologis dan
jelas. Foto-foto yang baik khususnya yang dapat menunjukkan tahapan pekerjaan 0
%, 50 % dan 100 %, yang dianggap penting disusun dalam album dan diserahkan
kepada Direksi sebanyak 3 (tiga) rangkap beserta negatif filmnya, dan selanjutnya
menjadi dokumen proyek.
6. GAMBAR DAN KETENTUAN UKURAN
Penyedia Jasa diwajibkan untuk memeriksa kecocokan ukuran dalam gambar rencana
dengan keadaan setempat. Apabila terdapat kelainan atau tidak sesuai keadaan
lapangan, maka Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada konsultan
pengawas. Konsultan pengawas akan menentukan perubahan pada rencana
pekerjaan yang tidak sesuai dengan keadaan lapangan tersebut. Gambar-gambar
tender nantinya akan dilampirkan dalam Kontrak yang juga di pergunakan sebagai
gambar rencana untuk melaksanakan pekerjaan. Ukuran-ukuran pokok dapat dilihat
pada gambar rencana, ukuran-ukuran yang tidak tercantum dalam gambar atau
kurang jelas, dapat ditanyakan kepada konsultan pengawas. Gambar-gambar detail
yang belum ada dan dianggap perlu oleh konsultan pengawas harus dibuat oleh
Penyedia Jasa berupa gambar kerja dan sebelum dilaksanakan harus diperiksa dan
disetujui oleh konsultan pengawas serta menjadi milik konsultan pengawas. Apabila
selama pelaksanaan ada perubahan-perubahan, Penyedia Jasa harus menyerahkan
gambar-gambar revisi yang telah disetujui direksi dalam rangkap 3 (tiga), masing-
masing :
- 1 (satu) set untuk Penyedia Jasa
- 1 (satu) set untuk Konsultan Pengawas,
- 1 (satu) set untuk Pengguna Jasa.
Perubahan-perubahan gambar dapat dibuat dengan diberi tanda awan (cloud) diatas
gambar cetak aslinya. Catatan dari gambar revisi pada gambar tersebut, harus
diserahkan kepada konsultan pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pelaksanaan pekerjaan pada bagian tersebut dimulai.
7. PENGAMANAN
Penyedia Jasa berkewajiban menjaga keamanan dan tata tertib ditempat pekerjaan.
Penyedia Jasa berkewajiban mengambil tindakan yang perlu demi keamanan
pekerjaan. Tempat pekerjaan harus senantiasa bersih dan teratur rapih. Penyedia
Jasa wajib menolak orang-orang yang dinilai konsultan pengawas mengganggu
jalannya pekerjaan. Bila perlu konsultan pengawas minta bantuan penguasa setempat
dan Penyedia Jasa tidak berhak menuntut ganti rugi karenanya.
8. KESELAMATAN KERJA
Penyedia Jasa diwajibkan memberi jaminan kesehatan dan keamanan serta
keselamatan bagi para karyawan dan pekerja-pekerja, antara lain dengan
menyediakan kotak PPPK lengkap dengan obat kebutuhan sebagai alat penolong jika
terjadi kecelakaan ditempat pekerjaan. Biaya perawatan menjadi beban Penyedia
Jasa. Penyedia Jasa berkewajiban membayar Asuransi Tenaga Kerja sesuai
peraturan yang berlaku. Penyedia Jasa berkewajiban mematuhi semua peraturan-
peraturan dan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang perburuhan dan sosial
yang berlaku di Indonesia.
9. PROGRAM PELAKSANAAN
Penyedia Jasa harus membuat program pelaksanaan sesuai dengan syarat-syarat
kontrak. Program tersebut harus di buat dalam bentuk barchart dan daftar yang
memperlihatkan setiap kegiatan:
a) Jenis Kegiatan dan volume
b) Waktu Pelaksanaan
c) Program dan realisasi kemajuan pekerjaan
d) Jumlah dan jenis tenaga kerja, peralatan dan material yang diperlukan
Aktivitas yang terlihat pada program harus sudah termasuk pelaksanaan pekerjaan
mobilisasi, persiapan dll, serta kelonggaran waktu dengan adanya hari libur umum.
10. RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN KONTRAK (PRECONSTRUCTION
MEETING)
1) Sebelum Pelaksanaan Kontrak, Pengguna Jasa bersama-sama dengan Penyedia
Jasa, unsur perencanaan, dan unsur pengawasan, terlebih dahulu menyusun
rencana pelaksanaan kontrak.
2) Pengguna jasa harus menyelenggarakan rapat persiapan pelaksanaan kontrak
(Pre-Constrution Meeting) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak tanggal
diterbitkannya Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
3) Beberapa hal yang dibahas dan disepakati dalam rapat persiapan pelaksanaan
kontrak adalah:
a. Organisasi kerja
b. Tata cara pengaturan pelaksanaan pekerjaan
c. Jadwal pelaksanaan pekerjaan
d. Jadwal pengadaan bahan, mobilisasi peralatan dan personil
e. Penyusunan rencana dan pelaksanaan pemeriksaan pekerjaan
f. Pendekatan kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah setempat mengenai
rencana kerja
g. Penyusunan program mutu (program penerapan sistim jaminan mutu)
h. Rencana kesehatan dan keselamatan kerja (RK3).
11. PROGRAM PENERAPAN SISTIM JAMINAN MUTU
Program penerapan sistim jaminan mutu harus disusun oleh Penyedia Jasa dan
disepakati Pengguna Jasa pada saat rapat persiapan pelaksanaan kontrak dan dapat
direvisi sesuai dengan kondisi lapangan. Program penerapan sistim jaminan mutu
berisi:
a. Informasi pengadaan jasa
b. Organisasi pengguna jasa dan penyedia jasa
c. Jadwal pelaksanaan
d. Prosedur pelaksanaan pekerjaan
e. Prosedur instruksi kerja
f. Pelaksana kerja.
12. RAPAT BERSAMA
a. Rapat Mingguan:
Tempat : Kantor Direksi (konsultan pengawas)
Pelaksanaan : Minimum satu kali tiap minggu, tergantung kebutuhan
Peserta : Konsultan Pengawas, Site Manager dan Pelaksana
b. Rapat Bulanan:
Tempat : Ditentukan Owner
Pelaksanaan : Minimum satu kali tiap bulan, tergantung kebutuhan
Peserta :
1. PPK/PPTK Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB)
MAN 2 Langkat
2. Pelaksana Teknik
3. Konsultan Pengawas
4. Pimpinan Perusahaan
5. Site Manager.
Tujuan :
• Membahas dan evaluasi kemajuan pekerjaan dalam bulan
tersebut termasuk hambatan yang timbul
• Menyusun program pelaksanaan untuk Pekerjaan bulan
berikut
13. LAPORAN HASIL PEKERJAAN
1) Untuk kepentingan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan pekerjaan,
seluruh aktifitas kegiatan pekerjaan dilapangan dicatat di dalam buku harian
sebagai “Laporan Harian” pekerjaan.
2) Laporan Harian dibuat oleh Penyedia Jasa, diperiksa dan disetujui oleh konsultan
pengawas pekerjaan.
3) Laporan Harian berisi:
a. Kuantitas dan macam bahan yang berada dilapangan
b. Penempatan tenaga kerja untuk tiap macam tugasnya
c. Jumlah jenis dan kondisi peralatan
d. Kuantitas jenis pekerjaan yang dilaksanakan
e. Keadaan cuaca termasuk hujan, banjir dan peristiwa alam lainnya yang
berpengaruh terhadap kelancaran pekerjaan.
4) Laporan Mingguan dibuat setiap minggu yang terdiri dari rangkuman laporan harian
dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu minggu, serta hal-hal
penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan.
5) Laporan Bulanan dibuat setiap bulan yang terdiri dari rangkuman Laporan
Mingguan dan berisi hasil kemajuan fisik pekerjaan dalam periode satu bulan, serta
hal-hal penting yang timbul atau berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan
selama bulan Laporan.
6) Laporan harian, laporan mingguan, laporan bulanan dibuat dalam rangkap 4
(empat) yang terdiri dari:
a. (dua) rangkap untuk PPK/PPTK Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru
(RKB) MAN 2 Langkat
b. 1 (satu) rangkap untuk konsultan pengawas/Ketua Direksi
c. 1 (satu) rangkap untuk penyedia jasa sebagai arsip.
7) Selambat-lambatnya akhir minggu pertama bulan berikutnya penyedia jasa telah
menyerahkan 2 (dua) rangkap laporan bulanan yang telah disetujui konsultan
pengawas/Ketua Direksi ke kantor PPK/PPTK Pembangunan Gedung Ruang
Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat.
14. BAHAN DAN PERLENGKAPAN
14.1 Bahan
Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini terdiri dari kandungan lokal 100 %
(Produksi dalam Negeri). Penyedia Jasa harus menyediakan semua bahan yang
diperlukan untuk menyelesaikan Pekerjaan, berkualitas baik serta sesuai dengan
standar Nasional (SNI) dan Standar Industri Indonesia (SII), atau sesuai dengan
standar yang diberikan dalam Spesifikasi dan mendapatkan persetujuan konsultan
pengawas sebelum bahan tersebut dipakai. Bila Penyedia Jasa dalam mengusulkan
penyediaan bahan tidak sesuai dengan suatu standar dan spesifikasi seperti tersebut
diatas, Penyedia Jasa harus segera memberitahukan kepada PPK/PPTK/KPA/PA
Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat secara tertulis untuk
mendapatkan jawaban apakah bahan tersebut dapat digunakan atau tidak.
14.2 Peralatan
Penyedia Jasa harus segera menyediakan semua peralatan yang diperlukan dalam
pelaksanaan dalam jumlah yang cukup dan jenis alat yang sesuai. Apabila pengawas
lapangan memandang belum sesuai dengan kontrak, maka Penyedia Jasa harus
segera memenuhi kekurangannya agar pekerjaan dapat dikerjakan dengan sempurna.
14.3 Bahan Pengganti
Penyedia Jasa harus mendatangkan bahan yang ditentukan, apabila bahan tersebut
tidak tersedia di pasaran, maka dapat digunakan bahan pengganti yang sesuai dengan
mendapat izin tertulis dari PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung Ruang Kelas
Baru (RKB) MAN 2 Langkat.
14.4 Pemeriksaan Bahan/Material
Material yang akan digunakan oleh Penyedia Jasa harus mendapat persetujuan dari
PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat.
15. LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum terdapat dalam persyaratan ini yang diperkirakan akan
berpengaruh dalam pelaksanaan pekerjaan, akan di tambahkan di dalam berita acara.
16. PEKERJAAN PERSIAPAN MOBILISASI
16.1 Mobilisasi
Mobilisasi paling lambat harus sudah mulai dilaksanakan dalam waktu 15 (lima belas)
hari sejak diterbitkan SPMK yang meliputi:
- Mendatangkan peralatan-peralatan terkait yang diperlukan dalam pelaksanaan
pekerjaan
- Mempersiapkan fasilitas kantor, rumah, gudang dan sebagainya
- Mendatangkan personil-personil
- Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia Jasa dapat dilakukan secara
bertahap sesuai dengan kebutuhan.
16.2 Pembersihan Lapangan
Penyedia Jasa harus membersihkan lapangan kerja sebelum pekerjaan di mulai dari
semua tumbuhan, termasuk pohon-pohon, akar-akaran dan lain-lain pada daerah
tertentu ditempat pekerjaan. Semua hasil pembongkaran/pembersihan tersebut
dibuang ketempat yang telah ditunjuk oleh konsultan pengawas. Ukuran-ukuran pada
area yang akan dibersihkan tercantum pada gambar-gambar rencana atau ditentukan
oleh Konsultan Pengawas/PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung Ruang Kelas
Baru (RKB) MAN 2 Langkat sebelum pelaksanaan pekerjaan.
16.3 Pekerjaan Pengukuran
1) Titik Tetap (Bench Mark)
Sebelum pekerjaan dimulai Konsultan Pengawas menentukan titik tetap lapangan
yang ketinggiannya akan diberikan secara tertulis pada pihak Penyedia Jasa. Titik
tetap ini akan merupakan titik utama dalam melaksanakan pekerjaan dan
digunakan sebagai dasar untuk menentukan titik duga (peil-peil) pada sumbu
bangunan-bangunan lainnya. Selama pelaksanaan, Penyedia Jasa diwajibkan
untuk menjaga dan mencegah kemungkinan-kemungkinan rusak dan berubahnya
titik tetap. Jika merasa perlu Konsultan Pengawas dapat memerintahkan kepada
Penyedia Jasa untuk mengadakan pengecekan peil titik tetap lainnya.
2) Pengukuran Mutual Check
Untuk menerapkan gambar rencana yang ada terhadap kondisi lapangan, maka
Konsultan Pengawas bersama-sama dengan Pihak Penyedia Jasa melaksanakan
pengukuran Mutual Check untuk menentukan duga (peil) terhadap pekerjaan yang
akan dilaksanakan. Pengukuran dilaksanakan sesuai dengan ukuran-ukuran yang
ada pada gambar rencana. Apabila terdapat elevasi pada gambar yang tidak
sesuai, agar tidak mengganggu lancarnya pelaksanaan pekerjaan, gambar akan
disesuaikan dengan keadaan lapangan. Pengukuran terakhir dilaksanakan setelah
pelaksanaan pekerjaan selesai, yakni pada saat pekerjaan akan diserahterimakan.
Pengukuran meliputi: Pengukuran elevasi, panjang dan lebar
bangunan/jalan/drainase.
3) Pekerjaan Uitzet dan Pemasangan Profil
Dalam segala hal sebelum memulai melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa
harus melakukan pekerjaan uitzet yang meliputi penentuan elevasi dan (poros)
bangunan yang dikerjakan, dengan melakukan pemasangan profil dan mengambil
ketinggian terhadap daerah yang diduduki pekerjaan dengan menggunakan Bench
Mark (BM) atau titik referensi yang disetujui Konsultan Pengawas.
Pada pemasangan profil digunakan kayu yang bermutu baik dengan ukuran 4 cm
x 6 cm atau papan dengan ukuran 2,5 cm x 25 cm, sedemikian rupa sehingga
membentuk profil yang sesuai dengan bentuk bangunan yang akan dikerjakan.
Pembuatan profil harus betul-betul kuat tidak berubah selama pelaksanaan
pekerjaan berlangsung. Pada pemasangan profil ini diberi tanda untuk
mendapatkan batas-batas peil pekerjaan yang dipakai sebagai pengontrol untuk
menentukan posisi bangunan yang akan dibuat. Profil untuk galian harus dipasang
pada tiap-tiap jarak maksimum 50 m.
16.4 Jalan Logistik/Jalan Sementara
Penyedia Jasa harus membuat jalan logistik/jalan sementara menuju lokasi pekerjaan,
termasuk jembatan sementara bila diperlukan untuk mengangkut bahan dan peralatan
yang diperlukan dalam pelaksanaan Jalan sementara tersebut harus bebas dari
segala hambatan yang mungkin dapat mengganggu kelancaran pekerjaan dan harus
tetap terpelihara baik, sampai seluruh kegiatan pekerjaan selesai. Penyedia Jasa
harus menjaga/bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada jalan sementara
yang dibuat selama pekerjaan berlangsung. Jalan sementara yang dibuat harus
memiliki jarak terpendek dari jalan umum yang ada menuju lokasi pekerjaan.
Konsultan Pengawas akan memberikan petunjuk yang harus dipatuhi oleh Penyedia
Jasa sehubungan dengan pembuatan jalan sementara tersebut. Penyedia Jasa
hendaknya berpegang pada semua peraturan dan ketentuan hukum yang
berhubungan dengan penggunaan arah angkutan umum dan bertanggung jawab
terhadap kerusakan akibat penggunaan jalan tersebut. Pemberi tugas bertanggung
jawab terhadap pemeliharaan jalan logistik jalan sementara yang digunakan oleh
Penyedia Jasa selama Pelaksanaan Pekerjaan.
16.5 Direksi Keet (Kantor Lapangan)
Penyedia jasa harus menyediakan/membuat kantor sementara dilapangan (Direksi
Keet) untuk tempat kegiatan administrasi lapangan sesuai petunjuk Konsultan
Pengawas guna effisiensi dan kelancaran kerja.
a. Direksi Keet harus dibuat memenuhi syarat kesehatan dengan ventilasi yang cukup
dan dilengkapi lampu penerangan pada waktu malam hari.
b. Direksi Keet harus dilengkapi dengan keperluan Konsultan Pengawas sebagai
berikut:
- 1 set meja kursi tamu
- 1 set meja tulis dengan dua kursi
- 1 almari kantor
- 1 kotak PPPK lengkap dengan isinya
- White board, alat tulis, penghapus
- ATK
- dan lain-lain.
Semua biaya yang timbul akibat pembuatan Direksi Keet ini menjadi beban Penyedia
Jasa dan sudah termasuk dalam harga penawaran.
16.6 Gudang
Penyedia Jasa diharuskan membuat gudang untuk menyimpan bahan-bahan dan
peralatan kerja. Bilamana gudang ditempatkan diluar lokasi pekerjaan, maka tempat
gudang harus dipilih yang berdekatan dengan lokasi pekerjaan dan mendapat
persetujuan dari PPK/PPTK/KPA Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB)
MAN 2 Langkat. Biaya yang timbul akibat hal ini menjadi tanggungan Penyedia Jasa.
16.7 Papan Nama Pelaksana Kegiatan
Penyedia Jasa harus membuat papan nama Pelaksana Kegiatan. Bentuk, ukuran dan
warna akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas dan dipasang ditepi jalan masuk
lokasi pekerjaan sesuai petunjuk dari Konsultan Pengawas. Papan nama Pelaksana
Kegiatan harus sudah terpasang pada saat memulai pekerjaan.
17. ADMINISTRASI
17.1 Bouwheer Direksi dan Pengawas
1. Sebagai Pemilik Pekerjaan (Bouwheer) adalah:
Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat, dalam hal ini
diwakili oleh PPK/PPTK/KPA/PA (sesuai dengan surat keputusan SK PA)
2. Bertindak sebagai Direksi Pekerjaan ialah PPK/PPTK/KPA/PA, yang selanjutnya
disebut Direksi.
3. Dalam pelaksanaan tugasnya sehari-hari, PPK/PPTK/KPA/PA dapat dibantu oleh
direksi lapangan yang dibentuk/ditetapkan oleh PPK/PPTK/KPA/PA yang terdiri
dari satu orang atau lebih untuk mengelola administrasi kontrak dan
mengendalikan pelaksanaan pekerjaan.
4. Semua perintah dan petunjuk dari pengawas, dianggap sebagai ketentuan dari
PPK/PPTK/KPA/PA.
17.2 Penyedia Jasa dan Site Manager
1. Penyedia Jasa ialah orang perorangan atau badan usaha baik yang berbentuk
badan hukum maupun bukan badan hukum yang menyediakan barang atau jasa
berdasarkan kontrak.
2. Penyedia Jasa menunjuk seorang Site Manager yang bertanggung jawab penuh
dalam melaksanakan pekerjaan sehari-hari dan harus berada ditempat Pekerjaan
setiap hari. Penunjukan ini dapat diberitahukan secara tertulis untuk mendapat
persetujuan PPK/PPTK/KPA/PA. Site Manager sekurang-kurangnya berijazah
STM Bangunan/SMK Jurusan Teknologi Konstruksi dan Properti untuk paket
pekerjaan di bawah Sepuluh milyar rupiah, Sarjana Muda Jurusan Teknik Sipil
dengan pengalaman minimal 5 tahun, atau seorang Insinyur Sipil yang
berpengalaman sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun untuk paket pekerjaan di atas
sepuluh miliyar rupiah.
3. Jika PPK/PPTK/KPA/PA berpendapat bahwa wakil Penyedia Jasa tidak cakap
dalam melaksanakan tugasnya, maka PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung
Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat berhak memerintahkan kepada Penyedia
Jasa untuk mengganti wakil Penyedia Jasa atau Site Manager tersebut dengan
orang lain dan harus mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas/PPK/PPTK/KPA/PA.
17.3 Sub Penyedia Jasa/Tark Werker
Penyedia Jasa dapat bekerja sama dengan perusahaan Golongan Ekonomi Lemah
sebagai Sub Penyedia Jasa sesuai dengan peraturan yang berlaku.
1. Pekerjaan yang dapat disubkontrakkan tidak boleh merupakan pekerjaan utama.
2. Bila Penyedia Jasa menggunakan Sub Penyedia Jasa, semua tanggung jawab
tetap pada Pihak Penyedia Jasa.
3. Direksi tidak bertanggung jawab atas Pembayaran pihak Penyedia Jasa kepada
Sub Penyedia Jasa.
17.4 Tugas Umum Direksi
1. Mengarahkan Penyedia Jasa agar mengenal serta menguasai keadaan lapangan
sehingga pekerjaan dapat dimulai dan di selesaikan tepat pada waktunya.
2. Memberi petunjuk kepada Penyedia Jasa mengenai penempatan bahan-bahan
bangunan serta cara penyimpanannya, lokasi galian tanah dan pembuangan
tanah.
3. Memberi bimbingan kepada Penyedia Jasa agar pekerjaan dikerjakan sesuai
kualitas dan kwantitas yang disyaratkan (bestek).
4. Memberikan persetujuan atau menolak bahan-bahan bangunan yang akan
dipergunakan untuk pelaksanaan pekerjaan dan menunjuk tempat buangan
bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas.
17.5 Tugas Umum Penyedia Jasa
1. Wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan peraturan dan syarat- syarat,
gambar bestek dan petunjuk dari PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung
Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat sehingga dapat dicapai kwalitas
pekerjaan yang disyaratkan.
2. Wajib melaksanakan perintah-perintah dari PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan
Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat yang sesuai dengan peraturan
dan syarat-syarat yang menjamin bahwa pelaksanaannya dapat dikerjakan.
3. Wajib mengikuti rencana kerja yang diajukan oleh Penyedia Jasa yang telah
disetujui oleh PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru
(RKB) MAN 2 Langkat.
4. Wajib tunduk kepada keputusan-keputusan yang diambil PPK/PPTK/KPA/PA
Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat yang
berhubungan dengan kesalahan-kesalahan dan kelalaian-kelalaian yang dibuat
oleh Penyedia Jasa, juga yang berhubungan dengan adanya perbedaan antara
gambar yang satu dengan yang lainnya atau gambar dengan peraturan dan syarat-
syarat.
5. Wajib memperbaiki kerusakan-kerusakan dan kekurang sempurnaan pekerjaan.
6. Wajib membuat laporan kepada Konsultan Pengawas setiap hari (laporan harian),
laporan mingguan dalam laporan bulanan. Laporan harian berisi antara lain:
a. Jumlah pekerja, tukang mandor dan lain-lain
b. Bahan-bahan yang datang yang digunakan dan yang masih tersedia serta
material yang ditolak
c. Prestasi tiap jenis pekerjaan yang dicapai
d. Jenis dan jumlah alat serta kondisi masing-masing alat, baik yang dioperasikan
hari itu maupun yang tidak dioperasikan
e. Lain-lain yang diperintahkan PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung
Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat
f. Masalah Teknis yang terjadi dilapangan.
7. Penyedia Jasa harus menyediakan antara lain:
- Alat tulis kantor/penghapus secukupnya
- Buku Harian
- Buku perintah Direksi
- Kertas gambar secukupnya
- Notebook minimal 2 (dua) buah
- Alat Komunikasi (walkie talkie) minimal 3 buah.
17.6 Pekerjaan yang tidak Lancar
1. Bagi pekerjaan yang tidak lancar yaitu yang tidak sesuai dengan rencana kerja,
terlalu lambat atau terhenti sama sekali, maka PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan
Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat akan memberi peringatan-
peringatan/teguran-teguran dan petunjuk-petunjuk Penyedia Jasa.
2. Apabila penyedia jasa tidak mengindahkan petunjuk-petunjuk dalam ayat diatas,
maka PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN
2 Langkat berhak membatalkan Kontrak secara sepihak.
3. Pekerjaan yang telah dicapai oleh Penyedia Jasa sampai dengan pembatalan-
pembatalan kontrak akan diperhitungkan oleh PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan
Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat.
17.7 Perubahan Kegiatan Pekerjaan (Pekerjaan Tambah Dan Kurang)
1. Apabila terdapat perbedaan yang signifikan antara kondisi lapangan pada saat
pelaksanaan dengan gambar dan spesifikasi yang ditentukan dalam dokumen
kontrak maka Pengguna Jasa bersama Penyedia Jasa dapat melakukan
perubahan kontrak yang meliputi:
a) Menambah atau mengurangi volume pekerjaan yang tercantum dalam kontrak
b) Menambah atau mengurangi jenis pekerjaan
c) Mengubah spesifikasi pekerjaan sesuai kebutuhan lapangan
d) Melaksanakan pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak yang
diperlukan untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya boleh dilakukan Penyedia Jasa atas
perintah/persetujuan tertulis dari Pengguna Jasa.
3. Perintah perubahan pekerjaan dibuat oleh Pengguna Jasa secara tertulis kepada
Penyedia Jasa ditindak lanjuti dengan negosiasi teknis dan harga dengan tetap
mengacu pada ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam kontrak awal.
4. Untuk perhitungan pekerjaan tambahan atau kurang digunakan harga-harga
satuan yang tercantum dalam kontrak.
5. Untuk pekerjaan tambah yang belum tercantum dalam kontrak akan dilakukan
negosiasi teknis dan harga oleh Pengguna Jasa.
6. Pekerjaan tambah dalam rangka penyelesaian pengadaan jasa pemborongan
nilainya tidak lebih 10% dari harga yang tercantum dalam kontrak awal.
17.8 Rencana Kerja
1. Penyedia Jasa harus menyerahkan Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi (RMPK)
dan dipresentasikan kepada PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung Ruang
Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat pada rapat persiapan pelaksanaan kontrak untuk
dibahas dan disepakati oleh direksi.
2. Rencana kerja meliputi:
a. Rencana Umum Pekerjaan
b. Organisasi dan tanggung jawab staf Penyedia Jasa
c. Daftar dan jumlah peralatan dan material yang akan digunakan
d. Time Schedule dan jadwal umum pelaksanaan
e. Metode Pelaksanaan, mulai dari pekerjaan persiapan, pengukuran, dst
f. Rencana pemeriksaan dan pengujian/inspection and test plan
g. Pengendalian sub penyedia dan pemasok.
3. Persetujuan dari RMPK ini, sekali-kali tidak membebaskan Penyedia Jasa dari
tanggung jawab. Juga tidak berarti memberi hak pada Penyedia Jasa untuk
menuntut ganti rugi, bila dalam pekerjaan alat-alat bantu yang digunakan atau
urutan dari cara pelaksanaan ternyata tidak tepat.
4. Jika disebabkan oleh perubahan-perubahan keadaan, konstruksi atau kelambatan-
kelambatan kerja terdahulu, dengan persetujuan PPK/PPTK/KPA/PA
Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB) MAN 2 Langkat Penyedia Jasa
dapat menyusun kembali rencana kerjanya.
17.9 Larangan Pemindah Tanganan
1. Pekerjaan yang telah diterima oleh Penyedia Jasa tidak boleh dipindah tangankan
kepada pihak ketiga hingga pihak Penyedia Jasa hanya bertindak sebagai
perantara saja.
2. Bila hal ini terjadi, maka PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung Ruang Kelas
Baru (RKB) MAN 2 Langkat akan membatalkan perjanjian Kontrak pekerjaan ini
secara sepihak dan segala resiko ditanggung oleh pihak Penyedia Jasa.
Selanjutnya PPK/PPTK/KPA/PA Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru (RKB)
MAN 2 Langkat berhak menunjuk pihak lain untuk melanjutkan pekerjaan ini.
17.10 Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan
1. Penyedia Jasa wajib minta kepada Direksi untuk memeriksa pekerjaan, yang telah
dikerjakan sebelum mulai melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
2. Apabila Direksi menganggap perlu untuk memeriksa kemajuan pekerjaan, atau
apabila penyedia jasa memintanya secara tertulis untuk penyerahan seluruh
pekerjaan, sebagian pekerjaan atau guna permintaan pembayaran termyn, maka
penyedia jasa/wakilnya harus hadir ditempat pekerjaan selama waktu
pemeriksaan.
3. Hasil pemeriksaan ditulis pada buku progres laporan hasil pekerjaan yang ditanda
tangani kedua belah pihak.
17.11 Material yang Didatangkan Oleh Penyedia Jasa
1. Material yang dibeli oleh Penyedia Jasa dari leveransir, setelah sampai ditempat
pekerjaan dan disetujui oleh Direksi, leveransir tidak mempunyai hak apapun lagi
terhadap bahan-bahan tersebut.
2. Direksi tidak bertanggung jawab atas pembayaran Penyedia Jasa kepada
leveransir, dan ongkos angkut bahan-bahan ketempat pekerjaan menjadi beban
Penyedia Jasa.
3. Penyedia Jasa wajib melapor kedatangan material ditempat pekerjaan kepada
Direksi untuk diperiksa.
4. Material yang ditolak oleh Direksi, harus disingkirkan dari tempat pekerjaan semua
biaya akibat penyingkiran bahan-bahan tersebut diatas menjadi beban Penyedia
Jasa.
5. Bila Penyedia Jasa menggunakan bahan-bahan yang belum diperiksa dan tanpa
izin Direksi, maka Direksi berhak memerintahkan Penyedia Jasa untuk
membongkar pekerjaan yang telah dilaksanakan tersebut atas biaya Penyedia
Jasa.
6. Penyedia Jasa wajib segera membongkar pekerjaan-pekerjaan yang
menggunakan bahan-bahan yang ditolak Direksi atas biaya Penyedia Jasa.
7. Bila Penyedia Jasa tetap menggunakan bahan-bahan yang ditolak oleh Direksi,
maka Direksi dapat menghentikan pelaksanaan pekerjaan yang sedang
berlangsung. Pekerjaan dilanjutkan apabila Penyedia Jasa telah mengganti bahan-
bahan yang ditolak dengan bahan yang baru dan memenuhi syarat.
17.12 Gambar Kerja, Grafik dan Time Schedule
1. Penyedia Jasa harus membuat gambar-gambar kerja, time schedule, grafik, curah
hujan, tenaga kerja dan sebagainya yang disyahkan oleh Direksi (Rencana Kerja).
2. Penyedia Jasa wajib mengisi grafik-grafik, cuaca sesuai kondisi tiap hari, time
schedule dan gambar-gambar kerja setiap hari sesuai dengan kemajuan
pelaksanaan pekerjaan.
17.13 Jam Kerja
1. Agar rencana pekerjaan dapat diselesaikan tepat pada waktunya, maka Penyedia
Jasa bekerja minimum 7 jam setiap hari.
2. Penyedia Jasa dapat melaksanakan pekerjaan diluar jam kerja atau malam hari
demi kesempurnaan dan cepat selesainya pekerjaan, untuk ini Penyedia Jasa
harus memberitahukan hal tersebut kepada Direksi secara tertulis sehari
sebelumnya.
17.14 Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan dan Peralatan
Penyedia Jasa diharuskan menyediakan segala keperluan peralatan, bahan dan
tenaga kerja untuk pelaksanaan secara baik, effisiensi dan teratur sesuai jadwal yang
telah disetujui/disahkan oleh Direksi.
17.15 Perpanjangan Waktu Pelaksanaan
1. Perpanjangan waktu pelaksanaan dapat diberikan oleh Pengguna Jasa atas
pertimbangan yang layak dan wajar antara lain:
a. Pekerjaan tambah
b. Perubahan desain
c. Perubahan alam
d. Keterlambatan yang disebabkan oleh pihak Pengguna Jasa
e. Masalah yang timbul diluar kewenangan Penyedia Jasa
f. Keadaan Kahar (Force Majeur).
2. Pengguna Jasa dapat menyetujui perpanjangan waktu pelaksanaan atas kontrak
setelah melakukan penelitian dan evaluasi terhadap usulan tertulis yang diajukan
oleh Penyedia Jasa.
3. Persetujuan perpanjangan waktu pelaksanaan dituangkan di dalam Adendum
Kontrak.
17.16 Resiko dan Denda Atas Kelambatan Penyerahan
1. Semua biaya material yang ditimbulkan akibat dikeluarkannya Surat Perjanjian
Kontrak ini menjadi beban Penyedai Jasa.
2. Apabila Penyedai Jasa tidak menyelesaikan pekerjaan pada waktu yang telah
ditetapkan, sesuai dengan yang tercantum dalam kontrak, maka Penyedia Jasa
dikenakan denda keterlambat 1/1000 (satu perseribu) dari sisa harga kontrak
setiap hari keterlambatan.
3. Besarnya denda keterlambatan adalah maksimum sebesar 5 % (lima persen) dari
nilai sisa kontrak.
17.17 Perselisihan
1. Apabila terjadi perselisihan antara pihak Direksi dan pihak Penyedia Jasa, maka
harus diusahakan penyelesaian secara musyawarah.
2. Jika perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka dibentuk
Panitia Arbitrage yang terdiri dari:
- Seorang wakil dari pihak Direksi
- Seorang wakil dari pihak Penyedia Jasa
- Seorang ahli yang tidak ada sangkut pautnya dengan pekerjaan tersebut
- Pengangkatannya disetujui oleh kedua belah pihak
3. Bilamana cara-cara diatas belum dapat dicapai penyelesaiannya, maka
perselisihan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri.
17.18 Pembayaran Prestasi Pekerjaan
1. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan oleh Pengguna
Jasa, apabila Penyedia Jasa telah mengajukan tagihan disertai laporan kemajuan
hasil pekerjaan.
2. Pengguna Jasa dalam kurun waktu 7 (tujuh) hari harus sudah mengajukan surat
permintaan pembayaran (SPP) untuk pembayaran prestasi kerja.
3. Pembayaran prestasi hasil pekerjaan yang disepakati dilakukan sesuai yang
tercantum pada syarat-syarat khusus kontrak.
4. Pembayaran bulanan/termyn harus dipotong jaminan pemeliharaan, angsuran
uang muka, denda (bila ada) dan pajak.
5. Untuk kontrak yang mempunyai Sub kontrak, permintaan pembayaran kepada
Pengguna Jasa harus dilengkapi bukti pembayaran kepada seluruh Sub Penyedia
Jasa sesuai dengan perkembangan (Progres) pekerjaannya.
17.19 Harga Satuan Pekerjaan
1. Harga satuan pekerjaan sudah termasuk biaya umum, keuntungan Penyedia Jasa,
retribusi dan biaya lain.
2. Harga satuan selain memperhitungkan biaya langsung pelaksanaan pekerjaan,
secara proporsional harus sudah mencakup keuntungan, resiko, pajak-pajak diluar
PPN dan biaya overhead baik office maupun site overhead yang meliputi antara
lain:
a. Pembayaran sewa untuk tanah/ganti rugi tanaman diluar tempat pekerjaan
(untuk tempat buangan hasil galian tempat pengambilan, jalan masuk/jalan
logistik dll)
b. Harga material dan angkutan material
c. Biaya operasi alat yang digunakan (upah operator, bahan bakar, pelumas serta
perawatan alat dan penyusutan) dll
d. Sewa rumah okomodasi staf pelaksana
e. Administrasi Bank
f. Administrasi Teknik
g. Pembuatan construction drawing dan as build drawing dalam rangkap 3 (tiga)
h. Asuransi-asuransi meliputi: asuransi tenaga kerja, asuransi “Property Damage“
dan asuransi “pekerjaan”
i. Kemungkinan kenaikan harga yang menjadi tanggungan Penyedia Jasa
j. Pekerjaan pengukuran (Mutual Check dan Final Check)
k. Direksi Keet
l. Biaya pengambilan sample dan pengujian sample di laboratrium.
17.20 Keadaan Kahar (Force Majeur)
1. Yang dimaksud keadaan kahar adalah suatu keadaan yang terjadi diluar kehendak
para pihak sehingga pekerjaan yang telah ditentukan dalam kontrak menjadi tidak
dapat dipenuhi.
2. Apabila terjadi keadaan Kahar (Force Majeur) maka Penyedia Jasa
memberitahukan dalam waktu 14 (empat belas) hari dari hari terjadinya keadaan
Kahar dengan meyertakan pernyataan keadaan Kahar dari Instansi yang
berwenang.
3. Yang digolongkan keadaan Kahar (Force Majeur) adalah:
a. Peperangan
b. Kerusakan
c. Revolusi
d. Bencana Alam: Banjir, Gempa bumi, badai, gunung meletus, tanah longsor,
wabah penyakit, dan angin topan
e. Pemogokan
f. Kebakaran
g. Gangguan Industri Lainnya.
17.21 Penghentian dan Pemutusan Kontrak
1. Penghentian kontrak dapat dilakukan karena pekerjaan sudah selesai.
2. Penghentian kontrak dilakukan karena terjadinya hal-hal diluar kekuasaan kedua
belah pihak, sehingga para pihak tidak dapat melaksanakan kewajiban yang
ditentukan di dalam kontrak antara lain:
a. Timbulnya perang
b. Pemberontakan di Wilayah Republik Indonesia
c. Keributan, kekacauan dan huru-hara
d. Bencana alam
Dalam hal kontrak dihentikan, maka Pengguna Jasa membayar kepada Penyedia
Jasa sesuai dengan prestasi atau kemajuan pelaksanaan proyek yang telah
dicapai.
3. Pemutusan kontrak dilakukan bilamana Penyedia Jasa cidera janji, tidak
memenuhi kewajiban dan tanggung jawabnya sebagaimana diatur didalam
kontrak.
4. Pemutusan kontrak dilakukan bilaman para pihak terbukti melakukan kolusi,
kecurangan atau tindak korupsi baik dalam proses pengadaan maupun
melaksanakan pekerjaan dalam hal ini, penyedia jasa dapat dikenakan sanksi
yaitu:
a. Jaminan pelaksanaan di cairkan dan disetorkan ke Kas Negara
b. Sisa uang muka harus dilunasi oleh Penyedia Jasa
c. Pengenaan daftar hitam untuk jangka waktu tertentu.
17.22 Serah Terima Pekerjaan
1. Setelah pekerjaan selesai 100 % (Seratus persen), Penyedia Jasa mengajukan
permintaan secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan pekerjaan
(Penyerahan pertama).
2. Pengguna Jasa melakukan penilaian terhadap hasil pekerjaan yang telah
diselesaikan oleh Penyedia Jasa.
3. Bilamana terdapat kekurangan-kekurangan dan atau cacat hasil pekerjaan,
Penyedia Jasa wajib memperbaiki/menyelesaikannya.
4. Pengguna Jasa menerima penyerahan pekerjaan setelah seluruh hasil pekerjaan
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan kontrak (Berita Acara Penyerahan
Pertama) yang disertai bukti-bukti bahwa pekerjaan telah selesai 100 % (Seratus
persen) dan disertai pernyataan bahwa kewajiban Penyedia Jasa terhadap Pihak
Ketiga telah diselesaikan (jika ada).
5. Pembayaran dilakukan sebesar 95 % (Sembilan puluh lima persen) dari nilai
kontrak, sedangkan yang 5 % (Lima persen), dari nilai kontrak yang diterbitkan oleh
Bank Umum atau oleh Perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi
kerugian (Surety bond) dan diasuransikan kepada perusahaan asuransi di luar
Negeri yang bonafit.
6. Penyedia Jasa wajib memelihara hasil pekerjaan selama masa pemeliharaan
sehingga kondisi tetap seperti pada saat penyerahan pertama pekerjaan.
7. Setelah masa pemeliharaan berakhir, Penyedia Jasa mengajukan permintaan
secara tertulis kepada Pengguna Jasa untuk penyerahan akhir pekerjaan
(Penyerahan Kedua).
8. Pengguna Jasa menerima penyerahan akhir pekerjaan setelah Penyedia Jasa
melaksanakan semua kewajibannya selama masa pemeliharaan dengan baik dan
melakukan pembayaran sisa nilai kontrak yang belum dibayar.
9. Apabila Penyedia Jasa tidak melaksanakan kewajiban pemeliharaan sebagaimana
mestinya, maka Pengguna Jasa berhak menggunakan uang jaminan pemeliharaan
untuk membiayai perbaikan/pemeliharaan.
17.23 Penutup
Peraturan yang dapat diikuti adalah yang sesuai dengan syarat-syarat umum kontrak
dan syarat-syarat khusus kontrak sebagai mana yang terlampir pada peraturan
Menteri PUPR Nomor 14 Tahun 2020.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
UMUM
DOKUMENTASI DAN PENGGAMBARAN PEKERJAAN KONSERVASI
1. Umum
Untuk mendukung kelengkapan data administrasi teknik, Penyedia Jasa harus
menyediakan foto dokumentasi pelaksanaan pekerjaan dengan menggunakan
kamera digital. Sementara untuk penggambaran dari pengukuran MC-0 dan MC-
100 harus disediakan dan diserahkan kepada direksi secepatnya.
2. Cara Pelaksanaan Foto Dokumentasi
a. Foto dokumentasi dilakukan pada saat pelaksanaan pekerjaan telah mencapai
bobot 0%, 50% dan 100% untuk suatu titik atau lokasi pengambilan foto yang
sama.
• Foto 0% adalah diambil pada saat pekerjaan belum dimulai yang dipakai
untuk mengetahui kondisi sebenarnya dari lokasi yang akan dikerjakan oleh
Penyedia Jasa.
• Foto 50% adalah foto yang diambil untuk melihat kondisi lapangan yang
sebenarnya pada kondisi 50%.
• Foto 100% adalah foto yang diambil untuk melihat kondisi akhir pekerjaan
yang telah selesai.
b. Sebelum pengambilan foto-foto, maka dibuat rencana/denah yang
menunjukkan lokasi, posisi dari kamera dan arah bidikan yang kemudian
diserahkan kepada direksi untuk disetujui.
c. Foto dokumentasi tersebut di atas dicetak dengan ukuran 3R cm dilengkapi
dengan album foto dan diberi catatan sebagai berikut:
• Nama Kontrak
• Nama Bangunan atau Lokasi
• Tahap/Progres Pekerjaaan 0%, 50% atau 100%
d. Penyedia Jasa menyerahkan foto dokumentasi tersebut dalam bentuk album
sebanyak 3 (tiga) ganda bersama 1 (satu) file digital kepada direksi.
e. Pada setiap tahap pengambilan gambar untuk tiap lokasi pengambilan harus
dari titik dan arah yang sama yang sudah ditentukan sebelumnya.
3. Cara Pelaksanaan Penggambaran
a. Penyedia Jasa harus menyerahkan data pengukuran dan perhitungan tentang
letak, posisi, dimensi, dan lain-lain untuk semua item pekerjaan sebelum
pelaksanaan pekerjaan dimulai kepada direksi.
b. Penyedia Jasa harus membuat titik-titikreferensi/bench mark (BM) sementara
untuk kepentingan Penyedia Jasa sendiri dalam melaksanakan pekerjaan,
tetapi setiap titik referensi/BM sementara harus mendapatkan persetujuan dari
direksi. Setiap titik referensi/BM sementara harus berpangkal pada titik
referensi/BM yang ditetapkan direksi di lapangan.
c. Penyedia Jasa harus bertanggung jawab penuh atas kebenaran titik
referensi/BM di lapangan.
d. Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan ukur, termasuk pekerja, patok-
patok, serta peralatan lainnya yang diperlukan untuk pengukuran/setting out.
Penyedia Jasa harus menggunakan alat ukur yang mempunyai tingkat ketelitian
yang tinggi untuk pengukuran/setting out dan mengontrol pekerjaan.
e. Penyedia Jasa harus segera mengirim semua data survei serta hasil
perhitungan dan gambar-gambar dari pengukuran MC-0 dan MC-100 kepada
direksi secepatnya, dengan rincian sebagai berikut:
• Data ukur, 1 asli dan 1 rekaman
• Gambar dengan ukuran A3 sebanyak 1 asli dan 1 rekaman.
4. Cara Pengukuran dan Pembayaran foto dokumentasi.
a. Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif progres
pekerjaan dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana keseluruhan foto
dokumentasi yang disyaratkan telah diserahkan kepada direksi.
b. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sump (LS) sesuai yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
5. Cara Pengukuran dan Pembayaran Penggambaran.
a. Pengukuran pembayaran dilakukan mengikuti prosentase kumulatif progres
pekerjaan dengan ketentuan akan dibayar 100% bilamana keseluruhan data-
data ukur, hasil perhitungan dan gambar-gambar hasil pengukuran yang
disyaratkan telah diserahkan kepada direksi.
b. Pembayaran didasarkan atas satuan lump sump (LS) sesuai yang tercantum
dalam Daftar Kuantitas dan Harga.
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
1. RUANG LINGKUP
Pekerjaan persiapan adalah:
• Pembuatan papan nama pekerjaan
• Pengukuran dan pemasangan bouwplank
• Pembongkaran beton bertulang
2. ACUAN NORMATIF
Tata cara ini merujuk pula kepada beberapa SNI Analisa Biaya Konstruksi antara lain
:
SNI 03-2445-1991, Spesipikasi kayu gergajian untuk bangunan rumah dan gedung
SNI 03-2353-1987, Spesifikasi kayu awet untuk perumahan dan gedung
SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (Bahan bangunan bukan
logam)
SNI 03-6861.2-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (Bahan bangunan dari
besi/baja)
SNI 03-6861.3-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (Bahan bangunan dari
logam)
bukan besi)
SNI 03-2495-1991, Spesifikasi bahan tambahan untuk beton
SNI 03-6862-2002, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan plesteran
SNI 03-1726-1989, Tata cara perencanaan ketahan gempa untuk rumah dan gedung
3. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
• Pelaksanaan dari seluruh pekerjaan bongkaran yang ditentukan dalam uraian
dan syarat-syarat ini, harus dilakukan secermat-cermatnya sehingga tidak
mengganggu kepentingan dan keamanan umum yang ada disekelilingnya.
• Tidak diperkenankan pada waktu pelaksanaan bongkaran, terjadi kegaduhan
yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan umum.
• Penyedia Jasa harus melokalisir areal penimbunan sementara dari seluruh
material bongkaran dan sampai pembuangan agar tidak mengganggu
kepentingan umum.
• Penyedia Jasa wajib mengambil langkah-langkah demi pengamanan terhadap
material bongkaran yang menurut petunjuk Konsultan Pengawas harus
dibongkar dengan baik/tanpa cacat/utuh, serta setelah dibongkar harus dijaga
keamanannya bila dikehendaki/sesuai petunjuk Konsultan Pengawas.
• Puing-puing bekas bongkaran harus segera disingkirkan dari lokasi pekerjaan
dan pembuangannya harus dilakukan sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum.
• Semua daerah bongkaran harus dipelajari, dilihat/dikontrol secara seksama,
pengaruh dan segala kemungkinan dari akibat pekerjaan bongkaran, harus
diperhatikan agar tidak mengganggu aktivitas umum dan tidak mengganggu
peralatan yang ada. Penyedia Jasa harus melakukan secara baik, benar dan
tepat dalam melakukan pekerjaan bongkaran.
• Penyedia Jasa wajib melakukan pengukuran dan peninjauan kondisi eksisting
untuk penyesuaian dengan perencanaan.
• Penyedia Jasa dapat mengajukan usulan-usulan teknis penyelesaian,
termasuk pelaksanaan pembongkaran bagian yang ditentukan, berdasarkan
hasil temuan di lapangan.
• Wajib untuk membuat shop drawing untuk pekerjaan pembongkaran yang
memperlihatkan bagian yang akan dibongkar serta rencana support untuk
menjaga kestabilan bagian disekitarnya.
• Penyedia Jasa harus menyediakan seluruh peralatan untuk bongkaran dan
pengadaan bahan dari mutu terbaik yang sesuai jenisnya untuk perbaikan dan
finishing.
• Segala resiko pekerjaan diluar kontrak yang terjadi selama melakukan
pekerjaan bongkaran, pembersihan dan pembuangan ke luar lokasi pekerjaan
menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
• Konsultan Perencana tidak bertanggung jawab atas:
• Performance bentuk kontrak,
• Hasil pekerjaan konstruksi (kecuali telah dilakukan test terlebih dahulu),
• Kelalaian atau akibat pekerjaan Penyedia Jasa, sub Penyedia Jasa,
manufaktur, supplier, fabricator, ataupun pihak Ketiga (atau anggotanya) yang
bekerja untuk pemilik.
• Lokasi/area renovasi harus dalam keadaan siap kerja, dimana terbebas dari
seluruh barang-barang termasuk furniture.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Peralatan bongkar menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
• Penyedia Jasa harus memperhatikan keadaan sekeliling lokasi pekerjaan serta
keselamatan pengguna lahan tempat bongkaran.
• Penyedia harus menginventarisasi komponen-komponen yang akan digunakan
kembali sebelum dibongkar dan sesudah dibongkar dan memberi catatan
tentang cacat dan rusak atas persetujuan Direksi Teknis (Pengawas/Konsultan
Pengawas).
• Penyedia harus mengamankan barang yang akan digunakan kembali dan
menyimpannya pada tempat yang aman.
• Penempatan hasil bongkaran/puing-puing tidak boleh mengganggu tahapan
pekerjaan selanjutnya dan lingkungan sekitar.
• Apabila ada kerusakan maupun barang yang hilang menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa.
PASAL 3
PEKERJAAN TANAH
1. RUANG LINGKUP
Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, serta metode kerja
pelaksanaan.
Pedoman ini mencakup kegiatan:
• Galian tanah biasa sedalam > 0 m s.d. 1 m (semi mekanis)
• Galian tanah biasa sedalam > 2 m s.d. 3 m (semi mekanis)
• Pengurugan kembali galian tanah
• Pengurugan dengan pasir urug
• Pengurugan dengan sirtu padat
• Timbunan atau urugan kembali tanah biasa/liat berpasir
• Pemadatan tanah
Pedoman ini mencakup kegiatan pengadaan, pengangkutan, penghamparan dan
pemadatan tanah atau bahan berbutir yang disetujui untuk pembuatan timbunan,
untuk penimbunan kembali galian atau struktur dan untuk timbunan umum yang
diperlukan untuk membentuk dimensi timbunan sesuai dengan garis, kelandaian,
dan elevasi penampang melintang yang disyaratkan atau disetujui untuk
penyelesaian dari pekerjaan dalam Kontrak ini untuk pekerjaan timbunan.
2. ACUAN NORMATIF
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 03-1743-1989 : Metode Pengujian Kepadatan Berat Untuk Tanah
SNI 03-1976-1990 : Metode Koreksi untuk Pengujian Pemadatan Tanah yang
mengandung Butir Kasar
SNI 03-2636-1992 : Tata Cara Perhitungan Harga Satuan Pekerjaan Tanah
Untuk Bangunan Sederhana
SNI 03-2828-1992 : Metode Pengujian Kepadatan Lapangan dengan Alat
Konus Pasir
SNI 03-2832-1992 : Metode Pengujian untuk Mendapatkan Kepadatan Tanah
Maksimum
SNI 03-3422-1994 : Metode Pengujian Batas Susut Tanah
SNI 03-3423-1994 : Metode Pengujian Analisis Ukuran Butir Tanah dengan
Alat Hidrometer
SNI 03-3637-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Tanah Berbutir Halus dengan
Cetakan Benda Uji
SNI 13-6425-2000 : Metode Pengujian Indeks Pengembangan Tanah
3. ISTILAH DAN DEFINISI
a. Galian biasa adalah mencakup seluruh galian yang tidak diklasifikasikan
sebagai galian batu, galian bangunan, galian sumber bahan (borrow
excavation) dan galian perkerasan beraspal
b. Galian biasa sebagai bahan buangan adalah bahan galian yang tidak
memenuhi persyaratan sebagai bahan timbunan atau material galian dianggap
tidak diperlukan dalam konstruksi
c. Galian bangunan adalah galian pada segala jenis tanah dalam batas
pekerjaan yang disebut atau ditunjukkan dalam gambar untuk bangunan
d. Galian tanah biasa adalah galian tanah pada lapisan tanah yang dapat digali
dengan cangkul
e. Kupasan (striping) adalah pengupasan lapisan tanah bagian atas
f. Lump Sump (LS) adalah biaya yang dibayarkan langsung tanpa membutuhkan
rincian berbagai jenis pekerjaan atau komponennya
g. Tebas tebang adalah memotong dan membersihkan segala macam tumbuh-
tumbuhan besar dan kecil
h. Nilai aktif adalah perbandingan antara indexs plastisitas dengan prosentase
kadar lempung
i. Timbunan tanah adalah proses penimbunan tanah baik secara manual atau
secara mekanis
j. Timbunan biasa adalah timbunan yang terdiri dari bahan tanah atau bahan
galian batu yang disetujui oleh Direksi Pekerjaan sebagai bahan yang
memenuhi syarat untuk digunakan dalam pekerjaan permanen
k. Timbunan pilihan adalah timbunan yang terdiri dari bahan tanah atau tanah
berbatu yang memenuhi semua ketentuan timbunan biasa dan sebagai
tambahan harus memiliki sifat-sifat tertentu yang tergantung dari maksud
penggunaannya.
4. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
a. Umum
Lingkup dari pekerjaan tanah akan meliputi semua pekerjaan yang berkaitan
sebagai berikut:
1. Pembersihan
2. Galian termasuk pembentukan dan saluran
3. Timbunan kembali, bedding dan pekerjaan pelapisan
4. Pembuangan, stok dan penggunaan kembali material dari galian
5. Penimbunan dan Pemadatan
6. Pekerjaan lain yang mungkin diarahkan oleh Direksi
Penyedia Jasa akan menyimpan setiap material pekerjaan galian dari beberapa
tempat dan akan membuang material galian seperti yang telah ditentukan
dalam gambar atau seperti yang diarahkan oleh Direksi.
b. Pekerjaan Galian
Semua pekerjaan tanah dari beberapa bagian harus dilaksanakan menurut
ukuran ketinggian yang ditunjukkan dalam gambar, atau menurut ukuran dan
ketinggian lain, yang mungkin akan diperintahkan oleh Direksi. Ukuran yang
berdasarkan atau berhubungan dengan ketinggian tanah, atau jarak terusan
harus ditunjukkan kepada Direksi lebih dahulu, sebelum memulai pekerjaan
tanah pada setiap tempat. Yang dimaksud dengan “ketinggian tanah” dalam
spesifikasi adalah tinggi “permukaan tanah” sesudah pembersihan lapangan
dan sebelum pekerjaan tanah dimulai.
Pekerjaan galian dibedakan atas beberapa kelompok pembayaran sebagai
berikut:
a. Galian tanah biasa
Galian tanah biasa adalah pekerjaan galian dengan material hasil galian
berupa tanah pada umumnya, yang dengan mudah dapat dilakukan dengan
cangkul atau peralatan sederhana lainnya.
Seluruh galian dikerjakan sesuai dengan garis-garis dan bidang-bidang
yang ditunjukkan dalam gambar atau sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar kerja atau sesuai dengan yang diarahkan/ditunjukkan oleh
Direksi. Galian tanah biasa dimaksudkan untuk daerah yang bahan hasil
galiannya terdiri dari tanah, pasir dan kerikil. Bila ada galian yang perlu
disempurnakan seharusnya diinformasikan ke Direksi untuk ditinjau.
Pengukuran untuk pembayaran pada galian tanah biasa akan dibuat dalam
meter kubik dimana tanah galian dari permukaan kupasan sampai yang
sesuai ditunjukan dalam garis-garis bidang yang sesuai dalam gambar.
Pembayaran untuk galian tanah biasa dibuat dalam meter kubik untuk item
dalam BOQ.
2. Galian untuk pekerjaan pasangan beton
Dasar dan sisi miring dari galian untuk pondasi di atas atau terhadap dimana
beton akan ditempatkan akan digali sesuai yang diperlukan seperti
ketinggian, garis dan ukuran seperti ditunjukkan dalam gambar atau seperti
diarahkan oleh Direksi. Tidak ada material akan diijinkan untuk ditambahkan
dalam garis baku dari struktur beton.
c. Pekerjaan Galian Tanah Yang Tidak Akan Ditimbun Kembali
Semua pekerjaan galian tanah yang tidak akan ditimbun kembali akan
dilaksanakan sesuai pasal ini, harus dilaksanakan hingga mencapai elevasi
dengan tingkatan dan dimensi yang ditunjukkan dalam gambar-gambar atau
ditentukan oleh Direksi. Selama dalam pekerjaan ini mungkin akan dijumpai
dan diperlukan untuk merubah kemiringan (slope) atau dimensi dari penggalian
dari yang ditentukan. Setiap penambahan atau pengurangan dari volume
pekerjaan galian tanah sebagai akibat dari perubahan-perubahan tersebut
akan diperhitungkan sesuai petunjuk dan persetujuan Direksi.
Galian yang melebihi dari ketentuan baik yang dilakukan sengaja maupun
akibat kelalaian Penyedia Jasa tidak akan diperhitungkan dalam pembayaran.
Penyedia Jasa harus mengisi kembali dengan material yang sesuai dan
dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa.
d. Luasnya Penggalian
Luasnya penggalian harus sekecil mungkin menurut Direksi. Penggalian
dimulai dari muka tanah dengan harus mengambil lebar yang cukup sesuai
gambar atau ditentukan lain oleh Direksi.
Tidak ada galian yang langsung/ditutupi dengan tanah/beton tanpa diperiksa
terlebih dahulu oleh Direksi. Seluruh proses pekerjaan menjadi tanggung jawab
Penyedia Jasa. Kemiringan yang rusak atau berubah, karena kesalahan
pelaksanaan harus diperbaiki oleh dan atas biaya Penyedia Jasa.
Semua galian akan dilaksanakan dalam kondisi kering. Tidak ada tambahan
biaya terhadap harga satuan tender dalam BoQ untuk galian yang disebabkan
material menjadi basah. Galian akan dibuat sepenuhnya sesuai dengan ukuran
yang diperlukan dan akan diselesaikan terhadap garis dan ketinggian yang
ditentukan kecuali terdapat batu menonjol sendiri akan diijinkan untuk melebar
dalam garis yang telah ditentukan tidak lebih dari 20 (dua puluh) sentimeter
dimana permukaan tidak dilindungi dengan beton. Jika permukaan dilindungi
dengan beton secara umum harus rata seperti ditentukan oleh Direksi. Dimana
diperlukan dan diinstruksikan oleh Direksi, Penyedia Jasa akan menggali
saluran terbuka/parit untuk mengalihkan air mengalir keluar dari galian terbuka.
Biaya keseluruhan dari pekerjaan ini akan ditanggung oleh Penyedia Jasa
kecuali dimana saluran tersebut adalah merupakan bagian dari pekerjaan
permanen yang mana pembayaran untuk galian akan dihitung dari harga
satuan tender dalam BoQ. Apabila terdapat material alam pada lokasi galian
pondasi yang mengganggu selama pelaksanaan penggalian, maka hal tersebut
harus dipadatkan ditempat atau disingkirkan atau diganti dengan tanah
timbunan yang sesuai atau beton K100 atas biaya Penyedia Jasa. Pekerjaan
galian tanah akan diukur sebagai dasar pembayaran hingga mencapai elevasi
yang diperlihatkan dalam gambar atau bila tidak diperlihatkan dalam gambar
sampai mencapai garis elevasi sesuai dengan syarat-syarat yang ditentukan.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman penyusunan
spesifikasi teknis pekerjaan tanah harus memuat:
Pekerjaan galian tanah
• Galian tanah dilaksanakan untuk pembuatan lubang pondasi, lubang-lubang
saluran dan pekerjaan-pekerjaan lain yang menurut kondisinya memerlukan
adanya galian tanah.
• Galian tanah dilaksanakan setelah Penyedia Jasa bersama-sama pengawas
lapangan menetapkan as-as + elevasi yang akan dilakukan galian pada papan
bouwplank.
• Apabila dasar tanah galian untuk pondasi diperlukan daya dukung lebih baik, maka
dasar galian harus dipadatkan/ditumbuk.
• Kelebihan kedalaman galian tanah akibat hal-hal tertentu, Penyedia Jasa harus
melaksanakan penimbunan kembali serta dipadatkan sesuai dengan persyaratan,
akibat hal ini tidak dilakukan biaya tambahan.
• Hasil akhir pekerjaan galian tanah pondasi harus selalu diperiksa dahulu oleh
direksi/pengawas lapangan
PASAL 4
PEKERJAAN BORED PILE
1. RUANG LINGKUP
Lingkup kegiatan Pekerjaan Bored Pile Adalah:
• Pengeboran 1 m' lubang bored pile dia. 30 cm pada tanah biasa
• Pengeboran 1 m' lubang bored pile dia. 25 cm pada tanah biasa
• Penulangan dan pengecoran 1 m' lubang bored pile dia. 30 cm (115 kg/m3)
• Penulangan dan pengecoran 1 m' lubang bored pile dia. 25 cm (110 kg/m3)
2. KETENTUAN UMUM
a. Penyedia Jasa harus menyiapkan semua gambar kerja, bahan dan
tenaga kerja yang diperlukan.
b. Pelaksanaan pekerjaan ini harus mengikuti semua ketentuan dalam
buku RKS ini.
c. Kecuali dalam gambar atau RKS ditentukan lain, sebagai dasar
peraturan ialah PBI 1983 NI-2/SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019. (Tata
Cara Perhitungan dan Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung).
d. Penyedia Jasa harus memelihara, memperbaiki, menyelesaikan dan
mengerjakan semua pekerjaan dan pekerjaan tambahan, sehingga
menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan gambar rencana.
e. Penyedia Jasa harus melampirkan metode pelaksanaan yang akan
digunakan dalam proyek ini dengan memperhatikan kondisi lapisan
tanah yang ada. Dalam metode pelaksanaan ini antara lain harus
dijelaskan bagaimana cara mengatasi kondisi tanah pada proyek ini dan
peralatan apa yang dibutuhkan untuk itu.
f. Tiang-tiang pondasi bored pile harus dibuat sesuai dengan rencana yang
dibuat oleh Konsultan Perencana seperti terlihat dalam gambar rencana.
Kedalaman tanah keras yang pada proyek ini dapat dilihat dari Laporan
Hasil Penyelidikan Tanah (Sondir).
g. Dalam melaksanakan pekerjaan tiang bored pile ini Penyedia Jasa
diwajibkan untuk mengambil dan menyimpan contoh tanah dari:
1) Dasar dari lubang bor.
2) ½ meter di atas dasar lubang bor.
3) 1 meter di atas dasar lubang bor.
4) 1½ meter di atas dasar lubang bor.
5) Setiap perubahan lapisan tanah yang dijumpai pada saat
pengeboran.
h. Penyedia Jasa harus membuat dan mengajukan gambar kerja kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pekerjaan dilaksanakan.
i. Penyedia Jasa harus memperbaiki gambar-gambar kerja sesuai dengan
semua perubahan yang dilakukan di lapangan (As-Built Drawing) dan
menyerahkan kepada Konsultan Pengawas pada akhir waktu
pelaksanaan.
j. Spesifikasi dokumen kontrak harus sesuai dengan keinginan Pemberi
Tugas/Konsultan Pengawas. Semua pekerjaan beton bertulang harus
dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi “PEKERJAAN BETON
BERTULANG”, SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019, kecuali bila ada
perubahan perubahan khusus yang akan disebutkan kemudian.
3. PERSYARATAN ALAT DAN BAHAN
4.1. Tiang Bored Pile
a. Tiang Bored Pile dengan diameter 25 & 30 cm, Beton untuk bahan bored
pile, harus mempunyai tegangan tekan karakteristik K-250 setara f’c 21,7
MPa sesuai SNI 2847:2013 & SNI 2847:2019.
b. Kedalaman Rencana Pengeboran Bored Pile dari permukaan tanah asli
adalah 7.5 meter.
c. Tulangan utama digunakan 6-BJTD-13 dan Tulangan spiral digunakan
BJTP-6.
4.2. Alat Pondasi Tiang Bor
Alat pemasangan tiang bor yaitu terdiri dari:
a. Escavator.
b. Mesin Bor & Auger.
Pada umumnya, setiap penyedia jasa mempunyai peralatan bor yang
berbeda. Alat-alat bantu pemboran di antaranya adalah:
1) Bucket auger, berfungsi untuk mengumpul hasil galian dalam
keranjang (bucket) berbentuk spiral dengan cara mengambil tanah
dari lubang bor ke atas dan dibuang.
2) Belling bucket atau under-reamer, alat ini mampu membuat lubang
bor dengan ukuran yang lebih besar pada bagian dasarnya.
Pembesaran volume ini disebut bells atau underreams.
3) Core barrels, alat pemotong berbentuk lingkaran, membuat dan
menggali bentuk silinder. Alat ini biasanya dipakai pada tanah dan
batuan keras.
4) Multiroller, alat ini hanya digunakan untuk memecah batuan keras.
5) Cleanout bucket, untuk memindahkan hasil galian akhir dari lubang
bor dan membuat dasar lubang bor menjadi lebih bersih.
c. Casing, jika diperlukan pada saat pelaksanaan lapangan.
d. Mixer.
e. Pompa Air.
4. PEDOMAN PELAKSANAAN
4.1. Pekerjaan Persiapan
a. Jalan akses masuk dan keluar pada saat proses pengerjaan mulai.
b. Buat format untuk monitoring laporan bored pile.
4.2. Pengukuran
a. Data mengenai ketinggian dan skema penempatan tiang tercantum
dalam gambar. Penentuan lokasi dan pekerjaan uitzet tiang
dilaksanakan oleh Penyedia Jasa, Penyedia Jasa harus memelihara
semua ketinggian yang ditentukan, termasuk ketinggian dari ujung atas
tiang sebelum tiang dipotong.
b. Semua patok harus diperiksa secara teratur untuk menjamin agar
kegiatan pemancangan tiang tidak sampai mengakibatkan patok itu
bergerak. Pada Gambar Kerja, tiap tiang harus diberi nomor.
c. Patok-patok referensi, bouwplank dan pengukuran. Semua ukuran
ketinggian yang dipakai dalam pelaksanaan pekerjaan dinyatakan
terhadap Datum 0.00 LWS (Low Water Spring).
d. Penyedia Jasa harus membuat patok referensi, menara ketinggiannya
terhadap Datum dengan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari
Konsultan Pengawas. Penentuan patok-patok bouwplank dan lain-lain,
harus dilakukan dengan peralatan Theodolith/Waterpass yang
sebelumnya harus diperiksakan/disetujui.
e. Ukuran-ukuran dinyatakan dengan metrik, kecuali bila dinyatakan lain.
f. Hasil pengukuran di lapangan harus dapat dikaitkan dengan patok-patok
tetap (Bench Mark) yang telah ada menurut petunjuk Konsultan
Pengawas di lapangan, dan bila diperlukan Penyedia Jasa harus
memasang patok-patok pembantu untuk menentukan ketinggian dan
koordinat lokal, yang harus dipelihara keutuhan letak dan ketinggiannya
selama pekerjaan berlangsung. Sebelum pekerjaan dimulai patok-patok
pembantu/bouwplank harus diperiksa/disetujui oleh Konsultan
Pengawas.
g. Penyedia Jasa harus mengecek titik-titik as bored pile sesuai dengan
letak titik-titik as kolom yang akan dilaksanakan.
4.3. Pelaksanaan Pembuatan Tiang Bored Pile
a. Setelah lokasi tiang bored pile yang akan dibuat ditentukan dan disetujui
oleh Konsultan Pengawas maka pekerjaan pembuatan tiang bored pile
dapat dimulai. Sebelum pekerjaan ini dimulai Penyedia Jasa sudah harus
menyiapkan drilling record yang bentuk dan isinya sudah disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Isi drilling record antara lain tertulis dalam item
pekerjaan.
b. Tahap pertama adalah pekerjaan pengeboran. Pekerjaan pengeboran
harus dilakukan dengan mempergunakan rotary drilling machine dengan
dilengkapi buckets dan augers yang sudah memperoleh persetujuan dari
Konsultan Pengawas. Langkah-langkah yang harus dilakukan antara
lain:
1) Set alat pada posisi titik yang akan di bor
2) Bila kondisi lapisan tanah jelek, menggunakan full casing untuk
mencegah kelongsoran tanah pada saat proses boring.
3) Kemudian dilanjutkan dengan proses pengeboran sampai
kedalaman yang dikehendaki.
4) Cek apakah kedalaman yang dikehendaki sudah tercapai.
5) Bersihkan lumpur pada dasar lubang bor dengan bucket cleaning.
6) Selama proses berlangsung, catat:
• Kedalaman muka air tanah
• Jenis lapisan tanah berikut kedalaman dan ketebalan.
8) Buat laporan harian bored pile.
Metode pelaksanaan pondasi bore pile ada 3 macam, yaitu:
a) Metode kering
Metode ini digunakan jika muka air tanah rendah dan tanah cukup
kohesif, pada stiff clay, soft and hard rock, sand with cohesive
material. Keuntungan dari metode ini adalah kehilangan nilai friksi
akibat pengeboran dapat diminimalkan, sehingga daya dukung
yang didapat akan maksimal.
b) Metode slurry
Metode ini digunakan jika pengeboran dilaksanakan dilokasi
dimana kondisi tanahnya rawan terhadap “over break”, kondisi di
bawah muka air, dan pada kedalaman yang tidak memungkinkan
menggunakan casing. Slurry dapat berupa air saja, atau campuran
antara bentonite dan air bersih yang disebut “minerally slurry” atau
campuran antara polimer dengan air bersih yang disebut “polymer
slurry”. Penggunaan “polymer slurry” semakin umum karena
compatible dengan lingkungan dan dapat digunakan kembali lebih
sering dibandingkan dengan bentonite.
Pengaruh penggunaan slurry terhadap daya dukung tiang
ditentukan oleh jenis “slurry” serta lamanya “slurry” berada didalam
lubang pondasi. Secara umum, “mineral slurry” yang menempel
pada dinding lubang akan terbersihkan oleh beton saat
pengecoran. Akan tetapi jika “mineral slurry” berada dalam lubang
terlalu lama, maka akan terbentuk lapisan yang disebut “filter cake”
yang tebal sehingga sulit dihilangkan pada saat pengecoran beton.
Slurry yang menempel di dinding lubang akan mengurangi daya
dukung friksi, sedangkan slurry yang bercampur dengan beton
akan menyebabkan beton menjadi lemah.
c) Metode Casing
Metode ini digunakan pada tanah yang “self-restraining” ataau
tanah yang rawan terhadap “over breaking”. Casing yang
digunakan umumnya berupa pipa baja dengan diameter lebih besar
dari diameter lubang yang diinginkan. Casing tersebut dapat berupa
casing permanen atau casing sementara. Akan tetapi karena
keberadaan casing dapat mengurangi daya dukung friksi, akan
lebih baik jika casing bersifat sementara. Untuk mengatasi
berkurangnya daya dukung akibat casing, dapat digunakan sistim
grouting di sekitar sisi casing. Metode ini digunakan pada lubang
yang bagian atas nya relatif lemah, kondisi dalam air, dan artesian
condition (terdapat aliran air).
Keberadaan casing berfungsi sebagai guidance pengeboran,
memberi perlindungan terhadap pekerja dan mencegah keruntuhan
tanah kedalam lubang.
Gambar Contoh Casing
c. Minimum harus disediakan 1 set alat bor cadangan, serta peralatan
casing sementara (apabila diperlukan). Alat-alat ini harus dapat
dipergunakan untuk melakukan pengeboran menembus air, lapisan
keras, batu besar, serpihan-serpihan cadas, tanah liat yang keras, kerikil
dan pasir.
d. Dalam metode pelaksanaan Bila kekuatan dinding lubang bor
diperkirakan tidak cukup kuat menahan longsor, perlu dipergunakan
steel casing sementara dengan ukuran panjang yang sesuai dengan
kebutuhan. Sambungan dari casing harus kedap air.
e. Kondisi lapisan tanah untuk proyek ini dapat dilihat pada Hasil
Penyelidikan Tanah. Dari kondisi tanah yang ada Penyedia Jasa harus
sudah mempertimbangkan dalam mengajukan penawaran bahwa
kemungkinan besar perlu atau tidak digunakannya steel casing
sementara sedalam lubang bor.
f. Drilling record harus berisi antara lain kedalaman dari pengeboran, waktu
pelaksanaan, klasifikasi tanah dari kedalaman yang berbeda dan
gangguan-gangguan/kesulitan-kesulitan yang mungkin terjadi pada saat
pengeboran harus dibuat selengkap mungkin. Penyedia Jasa diminta
untuk melampirkan drilling records yang biasa digunakan dalam
penawaran.
g. Pengeboran harus dilakukan sampai mencapai lapisan tanah keras yang
disyaratkan berdasarkan Hasil Penyelidikan Tanah dan kedalamannya
bervariasi di bawah muka tanah asli. Pada waktu pengeboran dilakukan
harus dilakukan pencatatan mengenai elevasi dan jenis lapisan-lapisan
tanah yang dijumpai. Selanjutnya harus diambil contoh tanah dari setiap
elevasi tersebut dan disimpan sedemikian rupa sehingga sifat asli dari
tanah tersebut tidak berubah. Contoh tanah tersebut harus dapat
ditunjukkan kepada Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas setiap
saat jika diperlukan oleh Konsultan Perencana/Konsultan Pengawas.
h. Untuk mencapai hasil pekerjaan yang maksimal Penyedia Jasa
diwajibkan untuk menempatkan seorang Ahli Tanah/Geoteknik yang
sudah berpengalaman dengan pekerjaan tiang bor. Pengeboran baru
dihentikan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Walaupun telah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tetapi tanggung
jawab atas mutu pekerjaan yang dihasilkan sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Penyedia Jasa.
i. Setelah pengeboran selesai harus dicatat kedalaman yang dicapai.
Tahapan kedua adalah pekerjaan pembersihan dasar lubang bor dari
longsoran dan lumpur yang terjadi pada dasar lubang bor. Pekerjaan ini
mutlak harus dilakukan oleh Penyedia Jasa karena longsoran dan
lumpur tersebut dapat mempengaruhi daya dukung serta perilaku dari
tiang bor. Pekerjaan pembersihan ini baru dapat dihentikan setelah
mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Lama pembersihan
dan kedalaman dari lubang bor setelah pembersihan dilakukan ini harus
dicatat.
j. Tahap selanjutnya adalah penyetelan/pemasangan tulangan dari tiang
bor. Tulangan dari tiang bor harus sudah siap dimasukkan ke dalam
lubang bor setelah pekerjaan pembersihan selesai dilakukan. Apabila
ternyata tulangan tersebut belum siap maka pekerjaan pembersihan
lubang bor harus dilakukan kembali sampai tulangan tersebut siap untuk
dimasukkan. Apabila ternyata diperlukan penyambungan tulangan maka
di tempat pekerjaan harus disediakan mesin las yang dapat digunakan
setiap saat untuk me-las tulangan. Pada sisi luar tulangan harus diberi
beton tahu setebal 5 cm pada beberapa tempat untuk mendapatkan
selimut beton yang baik pada semua bagian tiang bor.
Pemilihan tempat untuk merakit tulangan, tidak boleh terlalu jauh, masih
terjangkau oleh alat-alat berat. Pemasangan pipa tremie sesuai dengan
kedalaman lubang yang dibor. Pasang baja tulangan yang dirakit.
Pembersihan akhir dengan menyemprotkan air bertekanan selama ± 10
menit melalui pipa trimie untuk membersihkan lubang dari endapan
lumpur.
k. Setelah tulangan tiang bor terpasang dilakukan kembali pengukuran
kedalaman lubang bor yang dilakukan oleh Penyedia Jasa dan diketahui
oleh Konsultan Pengawas. Apabila ternyata terjadi pengurangan
kedalaman lubang bor dibandingkan dengan kedalaman pada saat
pembersihan selesai dilakukan, maka tulangan terpasang tersebut harus
dikeluarkan kembali dan harus dilakukan pekerjaan pembersihan
kembali. Tidak diperkenankan melanjutkan ke tahap pekerjaan
selanjutnya sebelum tahapan ini disetujui oleh Konsultan Pengawas.
l. Tahapan selanjutnya adalah pekerjaan pengecoran beton ke dalam
lubang bor. Setelah pekerjaan pemasangan tulangan selesai dilakukan,
maka adukan beton yang akan digunakan sudah harus siap di tempat
pekerjaan, sehingga pengecoran langsung dilakukan setelah pekerjaan
pemasangan tulangan disetujui oleh Konsultan Pengawas. Penyedia
Jasa harus mempersipakan kantong plastik yang diisi dengan campuran
beton untuk memisahkan campuran beton dari endapan lumpur di dalam
pipa tremie. Setelah tenaga pengecoran siap, campuran beton diisi
kedalam lubang pipa sampai kepermukaan dan kemudian tas plastik
dapat dilepas. Pengecoran dilakukan dengan bantuan vibrator untuk
membantu aliran campuran beton agar tidak ada udara dalam campuran
beton. Jika campuran tidak dapat turun lebih jauh, pipa tremie ditarik
perlahan-lahan sambil terus menuangkan campuran beton. Penarikan
pipa tremie harus dijaga sehingga ujung bawah pipa tetap terendam 1
meter di dalam campuran beton. Pengecoran dapat dihentikan jika
campuran beton sampai kepermukaan lubang (meluap) dan benar-benar
bersih dari lumpur. Pengecoran ini harus dilakukan sampai selesai, tidak
diperkenankan menunda pekerjaan pengecoran ini.
m. Apabila pengecoran ini tidak selesai karena sesuatu alasan maka tiang
bor ini dianggap tidak memenuhi syarat lagi dan Penyedia Jasa harus
mengganti tiang tersebut dengan tiang bor baru yang letaknya
berdekatan dengan tiang bor yang gagal tersebut. Semua risiko akibat
hal ini adalah tanggungan Penyedia Jasa. Untuk mencegah hal tersebut
maka Penyedia Jasa sudah harus dapat memperkirakan jumlah/volume
adukan beton yang akan digunakan pada lubang bor yang sudah
disiapkan. Harus diadakan pencatatan volume yang diperkirakan akan
digunakan dengan volume adukan yang terpakai sesungguhnya. Waktu
dan lama pengecoran harus dicatat.
n. Ada hal yang penting untuk diperhatikan dalam pelaksanaan pekerjaan
tiang bor ini, yaitu apabila tahapan pertama sudah dimulai maka
pekerjaan ini harus diselesaikan sampai tahap yang terakhir dan tidak
boleh ada penundaan waktu di antara tahap-tahap pekerjaan.
4.4. Baja Tulangan
a. Syarat-syarat umum untuk baja tulangan, lihat bab “PEKERJAAN
BETON BERTULANG” pada spesifikasi ini dan untuk panjang baja
tulangan lihat gambar rencana Konsultan Perencana dengan
memperhatikan stek-stek yang disyaratkan.
b. Tulangan yang dipergunakan untuk pekerjaan ini adalah dari mutu BJTD
40 dan BJTP 24 untuk, kecuali ditentukan lain dalam gambar.
c. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum hasil pekerjaan
pengeboran dan tahapannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
4.5. Pekerjaan Beton
a. Syarat-syarat umum dapat dilihat pada bab “PEKERJAAN BETON
BERTULANG” pada spesifikasi ini.
b. Komposisi, pengadukan, pengangkutan dan pengecoran beton harus
sesuai dengan spesifikasi Pekerjaan Beton Bertulang.
c. Mutu beton yang disyaratkan adalah K-175, K-250, dan K-300.
d. Pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum hasil pekerjaan
pengeboran dan tahapannya disetujui oleh Konsultan Pengawas.
e. Pipa Tremie yang dipergunakan harus mempunyai diameter minimum 20
cm serta receiving hopper harus mempunyai kapasitas setidaknya sama
dengan kapasitas pipa yang disuplai dengan beton. Bagian bawah dari
pipa tremie harus ditutup dengan plat yang di "tape". Sebelum
pengecoran dimulai, lemparkan sebuah kerikil kecil kedalam lubang pipa,
bila terdengar suara benturan dengan plat penutup, maka itu berarti
bahwa plat penutup tersebut masih berada ditempatnya dan tidak bocor.
f. Posisi dari pipa tremie harus diatur sedemikian rupa sehingga dasar dari
pipa tersebut paling tidak 1,5 m di bawah permukaan beton pada setiap
tahap pengecoran. Pengecoran beton harus terus menerus tanpa
berhenti.
g. Volume aktual dari beton yang dipergunakan harus dicatat dan dicek
dengan perhitungan volume diatas kertas untuk menyakini bahwa tidak
terjadi "necking" atau "caving" didalam lubang bor.
4.6. Toleransi Posisi Tiang
a. Deviasi maksimum terhadap posisi tiang pondasi harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
1) Deviasi maksimum diukur disetiap arah horisontal terhadap garis
grid patokan, maksimum : 7,5 cm.
2) Deviasi level dari permukaan atas tiang, maksimum : 2,0 cm.
3) Toleransi sumbu vertikal = 1 : 80.
b. Khusus untuk tiang bor tunggal toleransi ini harus diperhatikan benar,
karena penyimpangan sedikit saja dari toleransi ini berakibat fatal dan
Penyedia Jasa harus mengganti tiang bor yang gagal tersebut dengan
tiang bor baru yang letaknya akan ditentukan oleh Konsultan Perencana.
c. Semua biaya tambahan yang timbul karena perubahan pada jumlah
tiang, desain dari kepala tiang, balok pondasi baik dari segi material,
waktu maupun biaya perencanaan ulang yang diakibatkan oleh
kesalahan/kegagalan dari Penyedia Jasa dalam melaksanakan
pembuatan tiang bor, seluruhnya menjadi beban Penyedia Jasa.
4.7. Tahapan Urutan dalam Pembuatan Bored Pile
a. Bila terdapat 5 buah tiang bor dalam satu berkas pondasi maka tiang
yang terletak di tengah harus dilaksanakan terlebih dahulu. Pembuatan
tiang baru yang terletak di sebelah tiang yang baru selesai dicor harus
mempunyai tenggang waktu minimum 7 hari dan harus memperoleh
persetujuan dari Konsultan Pengawas.
4.8. Pekerjaan Pile Cap
a. Melakukan penggalian tanah, pemotongan pile sesuai elevasi pile cap.
b. Pada pile dilakukan pembobokan pada bagian betonnya hingga tersisa
tulangan besinya yang kemudian dijadikan sebagai stek pondasi sebagai
pengikat dengan pile cap.
c. Sebagai landasan pile cap, dibuat lantai kerja terlebih dahulu dengan
ketebalan ±10 cm.
d. Melakukan pemasangan tulangan-tulangan pile cap yang meliputi
tulangan utama atas dan bawah.
e. Sebelum dilakukan pengecoran, tanah disekitar bekisting ditimbun
kembali untuk menahan beban pengecoran dan meratakan. Setelah
semua persiapan sudah siap, dilakukan pengecoran pada pile cap.
4.9. Pembuatan As-Built Drawing
a. Segera setelah pekerjaan selesai Penyedia Jasa harus membuat "As-
Built Drawing" dari letak tiang bor dan dibandingkan dengan letak tiang
bor rencana.
b. Apabila dalam pelaksanaan terjadi penyimpangan pelaksanaan di luar
toleransi yang diberikan Konsultan Perencana maka Penyedia Jasa
wajib mengganti tiang bor yang dianggap gagal tersebut.
4.10. Pembuangan Material Sisa Galian
a. Material galian yang terjadi akibat pembuatan lubang bor harus
dikeluarkan dari lapangan pekerjaan apabila menurut Konsultan
Pengawas material tersebut mengganggu kelancaran pekerjaan. Tempat
pembuangan material galian akan ditentukan oleh Konsultan Pengawas
atas petunjuk Pemberi Tugas atau Pemerintah Daerah setempat. Dalam
penawaran Penyedia Jasa sudah harus memperhitungkan hal ini.
4.11. Penolakan Tiang Bored Pile
a. Tiang yang tidak dilaksanakan dengan benar serta tidak memenuhi
spesifikasi ini akan ditolak oleh Konsultan Pengawas. Penyedia Jasa
wajib membuat tiang pengganti tanpa biaya tambahan, meskipun bila
diperlukan tiang dengan ukuran yang berbeda sebagai akibat dari
kesalahan tersebut diatas.
4.12. Pembuatan Tiang Bored Pile dan Pemadatan
a. Penyedia Jasa harus membuat pendataan yang teratur dari setiap
pembuatan tiang bor serta harus menyediakan 4 (empat) rangkap dari
hasil pendataan tersebut yang sudah ditanda tangani untuk diserahkan
kepada Konsultan Pengawas setiap hari.
b. Pendataan dari setiap tiang bor harus mencakup panjang dan ukuran
dari Beton Bertulang yang dicor, permukaan air tanah, panjang dari
casing bila dipergunakan, jenis lapisan dari tanah yang ditembus,
kedalaman pada saat penghentian pengeboran, hasil dari tes terhadap
tanah yang dilakukan, tanda tangan dari Konsultan Pengawas serta
informasi-informasi lain yang disyaratkan oleh Konsultan Pengawas.
4.13. Tes
a. Harga-harga satuan yang ditawarkan oleh Penyedia Jasa harus sudah
mencakup biaya yang diperlukan untuk melakukan tes mutu beton dan
mutu dari besi tulangan seperti yang telah disyaratkan. Jenis dan
banyaknya material yang akan di tes dapat dilihat pada spesifikasi
“Pekerjaan Beton Bertulang”.
4.14. Pengawasan Pondasi Tiang Bor
Pengendalian mutu pondasi tiang bor harus dilakukan dengan pengetahuan
mengenai tanah dimana konstruksi hendak dilaksanakan. Kondisi tanah yang
mudah longsor seperti adanya pasir lepas atau sedang mengharuskan
Penyedia Jasa untuk memobilisasi peralatan ekstra, misalnya casing, dan
membutuhkan waktu yang lama.
Berikut adalah tahapan pengawasan sebagai panduan pelaksana:
a. Verifikasi 1 (persiapan)
1) Periksa persiapan pelaksanaan meliputi peralatan pengeboran,
beton, baja tulangan, steaking out dan gambar kerja serta metode
pelaksanaan.
b. Verifikasi 2 (pengajuan kesiapan kerja)
1) Pastikan Penyedia Jasa mengajukan Gambar Kerja dan program
yang terinci untuk pekerjaan pengeboran kepada Konsultan
Pengawas.
c. Verifikasi 3 (check)
1) Periksa program detail pekerjaan pengeboran dari Penyedia Jasa.
2) Periksa dan setujui Gambar Kerja yang diajukan Penyedia Jasa
serta rekomendasikan persetujuan Konsultan Pengawas.
d. Verifikasi 4 (bored pile)
1) Pastikan contoh bahan yang digali untuk tiang bor harus disimpan
dan dilakukan pada tiang bor pertama pada tiap kelompok.
2) Periksa pengujian penetrometer untuk bahan di lapangan yang
dilakukan selama penggalian dan pada dasar tiang bor.
e. Verifikasi 5 (kedalaman bored pile)
1) Periksa kedalaman lubang-lubang yang dibor sampai kedalaman
yang ditunjukkan dalam gambar atau ditentukan berdasarkan
pengujian hasil pengeboran.
2) Periksa diameter dasar lubang, bila kurang dari ½ diameter yang
ditentukan, pekerjaan ditolak.
3) Pastikan semua lubang ditutup sehingga keutuhan lubang dapat
terjamin.
4) Periksa dasar selubung (casing) dimana tidak lebih dari 1,5 m dan
tidak kurang dari 3 m di bawah permukaan beton selama penarikan
dan operasi penempatan.
5) Pastikan sampai kedalaman 3 m dari permukaan beton yang dicor
harus digetarkan dengan alat penggetar.
6) Pastikan semua lubang bor bersih dari bahan lepas.
7) Pastikan lubang tidak digenangi air atau lakukan pemompaan air
keluar jika diperlukan.
8) Pastikan selubung (casing) digetarkan pada saat pencabutan untuk
menghindari menempelnya beton pada dinding casing.
f. Verifikasi 6 (check)
1) Lubang dibor sampai kedalaman sesuai Gambar.
2) Pengujian penetrometer di lapangan dilakukan selama penggalian
dan dasar tiang.
g. Verifikasi 7 (penulangan & pengecoran)
1) Pastikan pekerjaan pemasangan baja tulangan telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
2) Pastikan pekerjaan pengecoran beton telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
3) Pastikan pengecoran beton harus dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan.
4) Pastikan lubang dalam keadaan kering dan bersih sebelum
pengecoran.
5) Pastikan beton dicor melalui sebuah corong dengan pipa (tremie).
6) Periksa arah pengaliran sehingga beton tidak menimpa baja
tulangan atau sisi-sisi lubang.
7) Pastikan beton dicor secepat mungkin setelah pengeboran, dimana
kondisi tanah kemugkinan besar akan memburuk akibat terekspos.
8) Periksa ketahanan tekanan beton yang belum mengeras agar sama
dengan atau lebih besar dari tekanan air tanah, sampai beton
tersebut selesai mengeras, bila elevasi akhir pemotongan berada
dibawah elevasi muka air tanah.
9) Pastikan dasar lubang bersih dari bahan lunak dan bahan lepas,
bila pengecoran beton di dalam air atau lumpur pengeboran.
10) Periksa apakah cara tremie yang digunakan telah disetujui.
11) Pastikan cara tremie harus mencakup sebuah pipa yang diisi dari
sebuah corong di atasnya.
12) Pastikan pipa diperpanjang sedikit di bawah permukaan beton baru
dalam tiang bor sampai di atas elevasi air/lumpur.
13) Periksa bila beton mengalir keluar dari pipa, maka corong harus
diisi lagi dengan beton sehingga pipa selalu penuh dengan beton
baru.
14) Periksa pipa tremie, dimana harus kedap air dan harus berdiameter
paling sedikit 15 cm.
15) Pastikan sebuah sumbat ditempatkan di depan beton yang
dimasukkan pertama kali dalam pipa, untuk mencegah
pencampuran beton dan air.
h. Verifikasi 8 (penanganan kepala tiang bor)
1) Pastikan tiang bor yang dicor sampai kira-kira 1 m di atas elevasi
yang akan dipotong.
2) Pastikan semua beton yang lepas, kelebihan dan lemah harus
dikupas dari bagian puncak tiang bor.
3) Pastikan baja tulangan yang tertinggal mempunyai panjang yang
cukup untuk pengikatan yang sempurna ke dalam pur atau struktur
di atasnya.
i. Verifikasi 9 (check)
1) Periksa tiang yang tidak sempurna dan keluar dari toleransi, dimana
Penyedia Jasa harus memperbaiki pekerjaan.
2) Periksa pelaksanaan tiang bor beton cor langsung di tempat
dilaksanakan di bawah air, dimana pengukuran untuk biaya
tambahan dari ujung bor sampai elevasi permukaan air normal.
j. Verifikasi 10 (perbaikan)
1) Pastikan pekerjaan tiang bor lain tidak menimbulkan kerusakan
pada tiang bor yang dibentuk sebelumnya.
2) Tiang bor yang cacat dan di luar toleransi harus diperbaiki.
k. Verifikasi 11 (pengukuran hasil pekerjaan)
1) Periksa pengukuran tiang bor beton cor langsung di tempat harus
merupakan jumlah aktual dalam meter panjang tiang bor sampai
elevasi bagian atas tiang bor yang dipotong.
2) Periksa pengukuran untuk biaya tambahan terhadap tiang bor
beton cor langsung di tempat yang dilaksanakan di bawah air
dihitung dalam meter panjang, dari ujung tiang bor yang dirancang
atau disetujui sampai elevasi bagian atas tiang bor yang akan
dipotong bila kepala tiang bor berada di bawah permukaan air
normal, dan bila elevasi bagian atas tiang bor yang dipotong di atas
permukaan air normal, panjang yang dihitung dari ujung tiang bor
sampai elevasi permukaan air normal.
l. Verifikasi 12 (pembayaran)
1) Periksa pembayaran sesuai dengan Pengukuran Hasil Pekerjaan
dibayar dengan Harga Kontrak untuk Mata Pembayaran dalam
Daftar Kuantitas dan Harga.
Tabel Contoh Formulir Pengawasan Pekerjaan Pondasi Tiang Bor
No. Gambar Referensi :
No. Gambar Kerja :
Pekerjaan :
Lokasi :
No Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan
1 Persiapan 1. peralatan pengeboran lengkap tidak lengkap
2. beton sesuai tidak
3. baja tulangan sesuai tidak
4. stacking out sesuai tidak
5. gambar kerja ada tidak
6. metode pelaksanaan ada tidak
7. jalan alih sementara ada tidak
8. perhitungan rancangan ada tidak
9. dilakukan penyimpanan contoh bahan yang ya tidak
digali untuk tiang bor pada tiang bor pertama
pada tiap kelompok
2 Peralatan 1. penetrometer ……………………………..
2. jenis …………………………………..
3. kapasitas …………………………
3 Pemboran 1. kedalaman pemboran ……………….m
2. diameter pemboran …………………m
3. alat bor dalam kondisi baik ya tidak
No Pemeriksaan Jenis Pemeriksaan Hasil Pemeriksaan
4. pengujian penetrometer dilakukan selama ya tidak
pemboran
5. ketinggian casing dibawah permukaan beton ………..m
6. lubang dibersihkan dari material lepas ya tidak
7. lubang ditutup selama pengecoran ya tidak
8. waktu pemboran …/…../20….. Jam….
4 Penulangan dan 1. pekerjaan dilakukan setelah ada persetujuan ya tidak
Pengecoran direksi
2. penulangan sesuai tidak sesuai
3. pengecoran sesuai tidak sesuai
4. waktu pengecoran …/…../20….. Jam….
5. kontrol terhadap muka air tanah ya tidak
6. pengecoran dibawah air/lumpur ya tidak
7. pembersihan bahan lunak dan bahan lepas dari
8. lokasi pengecoran ya tidak
9. kondisi alat tremie baik kurang
10. pipa tremie ada tidak ada
11. diameter pipa tremie ………………cm
12. kepala corong ada tidak ada
13. kedap air ya tidak
14. pipa tremie diperpanjang sedikit dibawah
permukaan beton baru sedikit diatas ya tidak
permukaan lumpur/air
15. pipa tremie selalu penuh dengan beton baru ya tidak
16. diberikan sumbat didepan beton yang ya tidak
dimasukkan pertama kali
5 Penyempurnaan 1. ketinggian pengecoran dari elevasi yang akan ………………..cm
Kepala Tiang Bor dipotong
2. beton yang lepas kelebihan dan lemah dikupas
dari bagian puncak tiang bor ya tidak
3. baja tulangan tertinggal memiliki panjang yang ya tidak
cukup
6 Perbaikan 1. perbaikan terhadap cacat pada tiang bor ya tidak
pekerjaan
2. perbaikan terhadap hasil diluar toleransi ya tidak
7 Keselamatan 1. peralatan K3 ya tidak
dan kesehatan
kerja (K3)
PASAL 5
PEKERJAAN BETON
1. RUANG LINGKUP
Pedoman ini menetapkan ketentuan dan persyaratan, serta metode kerja
pelaksanaan. Pedoman ini mencakup seperti tabel berikut:
• Pembuatan lantai kerja beton mutu f'c = 7,4 Mpa (K100) manual
• Pembuatan beton mutu f'c = 14,5 Mpa (K175) semi mekanis
• Pembesian dengan besi polos atau ulir
• Pembuatan kolom praktis beton bertulang (11x11) cm
• Pembuatan ring balok beton bertulang (10x15) cm
• Pengecoran Beton menggunakan Ready Mixed Mutu K-250
• Pengecoran Beton menggunakan Ready Mixed Mutu K-300
• Mekanis pakai crane
• Pemasangan bekisting untuk pondasi telapak beton bangunan gedung (2x
pakai)
• Pemasangan bekisting untuk sloof beton bangunan gedung (2x pakai)
• Pemasangan bekisting untuk kolom beton bangunan gedung (4x pakai)
• Pemasangan bekisting untuk balok bangunan gedung 2x pakai)
• Pemasangan bekisting untuk plat lantai beton bangunan gedung ( 2x pakai)
• Pemasangan bekisting untuk tangga beton bangunan gedung ( 1x
pakai)Pedoman ini mencakup penyiapan tempat kerja untuk pengecoran beton,
pengadaan penutup beton, lantai kerja atau tindakan lain.
2. ACUAN NORMATIF
Standar Nasional Indonesia (SNI):
SNI 03-1968-1990 : Metode Pengujian tentang Analisis Saringan Agregat Halus dan
Kasar
SNI 03-1969-1990 : Metode Pengujian Berat Jenis dan Penyerapan Air Agregat
Kasar
SNI 03-1972-1990 : Metode Pengujian Slump Beton
SNI 03-1973-1990 : Metoda Pengujian Berat Isi Beton
SNI 03-1974-1990 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton
SNI 03-2417-1991 : Metode Pengujian Keausan Agregat dengan Mesin Los
Angeles
SNI 03-2458-1991 : Metode Pengambilan Contoh untuk Campuran Beton Segar
SNI 03-2460-1991 : Spesifikasi Abu Terbang sebagai Bahan Tambahan untuk
Campuran Beton
SNI 03-2461-1991 : Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Struktur
SNI 03-2491-1991 : Metode Pengujian Kuat Tarik Belah Beton
SNI 03-2492-1991 : Metode Pengambilan dan Pengujian Beton Inti
SNI 03-2493-1991 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Laboratorium
SNI 03-2495-1991 : Spesifikasi Bahan Tambahan untuk Beton
SNI 03-2530-1991 : Metode Pengujian Kehalusan Semen Portland
SNI 03-2531-1991 : Metode Pengujian Berat Jenis Semen Portland
SNI 03-2816-1992 : Metode Pengujian Kotoran Organik dalam Pasir untuk
Campuran Mortar dan Beton
SNI 03-2823-1992 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Memakai Gelagar Sederha
dengan Sistem Beban Titik di Tengah
SNI 03-2834-1992 : Tata Cara Pembuatan Rencana Campuran Beton Normal
SNI 03-2854-1992 : Spesifikasi Kadar Ion Klorida dalam Beton
SNI 03-2914-1992 : Spesifikasi Beton Bertulang Kedap Air
SNI 03-2915-1992 : Spesifikasi Beton Tahan Sulfat
SNI 03-3402-1994 : Metode Pengujian Berat Isi Beton Ringan Struktural
SNI 03-3407-1994 : Metode Pengujian Sifat Kekekalan Bentuk Agregat Terhadap
Natrium Sulfat dan Magnesium Sulfat
SNI 03-3418-1994 : Metode Pengujian Kandungan Udara pada Beton Segar
SNI 03-3419-1994 : Metode Pengujian Abrasi Beton di Laboratorium
SNI 03-3421-1994 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Isolasi Ringan di Lapangan
SNI 03-3449-1994 : Tata Cara Rencana Pembuatan Campuran Beton Ringan
dengan Agregat Ringan
SNI 03-3976-1995 : Tata Cara Pengadukan Pengecoran Beton
SNI 03-4141-1996 : Metode Pengujian Gumpalan Lempung dan Butir-butir Mudah
Pecah dalam Agregat
SNI 03-4142-1996 : Metode Pengujian Jumlah bahan dalam Agregat yang Lolos
No.200 (0,075 mm)
SNI 03-4154-1996 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton dengan Balok Uji
Sederhana yang dibebani Terpusat Langsung
SNI 03-4155-1996 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton dengan Benda Uji Patahan
Balok Bekas Uji Lentur
SNI 03-4156-1996 : Metode Pengujian Bliding dari Beton Segar
SNI 03-4169-1996 : Metode Pengujian Modulus Elastisitas Statis dan Rasio Poison
Beton dengan Kompresor Ekstensometer
SNI 03-4430-1997 : Metode Pengujian Kuat Tekan Elemen Struktur Beton dengan
Alat Palu Beton Tipe n dan nr
SNI 03-4431-1997 : Metode Pengujian Kuat Lentur Beton Normal dengan Dua Titik
Pembebanan
SNI 03-4433-1997 : Spesifikasi Beton Siap Pakai
SNI 03-4805-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland dalam Beton Keras
yang Memakai Semen Hidrolik
SNI 03-4806-1998 : Metode Pengujian Kadar Semen Portland dalam Beton Segar
dengan Titrasi Volumetri
SNI 03-4807-1998 : Metode Pengujian untuk Menentukan Suhu Beton Segar
Portland
SNI 03-4808-1998 : Metode Pengujian Kadar Air dalam Beton Segar dengan Cara
Volumetri
SNI 03-4809-1998 : Metode Pengujian untuk membandingkan berbagai Beton
Berdasarkan Kuat Lekat Yang Timbul Terhadap Tulangan
SNI 03-4810-1998 : Metode Pembuatan dan Perawatan Benda Uji Beton di
Lapangan
SNI 03-4811-1998 : Metode Pengujian Rangkak pada Beton yang Tertekan
SNI 03-4812-1998 : Metode Pengujian Kuat Tarik Beton Secara Langsung
SNI 03-4817-1998 : Spesifikasi Lembaran Bahan Penutup untuk Perawatan Beton
SNI 03-4820-1998 : Tata Cara Penggunaan Peralatan untuk Penentuan Perubahan
panjang, Pasta, Mortar dan Beton Semen yang sudah
Mengeras
SNI 03-6369-2000 : Tata Cara Pembuatan Kaping untuk Benda Uji Silinder Beton
SNI 03-6429-2000 : Metode Pengujian Kuat Tekan Beton Silinder dengan Cetakan
Silinder di dalam Tempat Cetakan
SNI 06-6430-2000 : Metode Pengujian Ekspansi dan Bliding
SNI 06-6430.1-2000: Metode Pengujian Kuat Tekan Graut untuk Beton dengan
Agregat Praletak di Laboratorium
SNI 03-6430.2-2000: Metode Pengujian Waktu Pengikatan Graut untuk Beton
dengan Agregat Praletak di Laboratorium
SNI 03-6451-2000 : Metode Pengujian Kuat Lentur Adukan Semen Hidraulik
SNI 03-6477-2000 : Metode Penentuan 10 % Kehalusan untuk Agregat
SNI 03-6805-2002 : Metode Pengujian untuk Mengukur Nilai Kuat Tekan Beton pada
Umur Awal dan Memproyeksikan Kekuatan pada Umur
Berikutnya
SNI 03-6806-2002 : Tata Cara Perhitungan Betont tidak Bertulang Struktural
SNI 03-6807-2002 : Metode Pengujian Kemampuan Mempertahankan Air pada
Campuran Graut untuk Beton Agregat Praletak di Laboratorium
SNI 03-6808-2002 : Metode Pengujian Kekentalan Graut untuk Beton Agregat
Praletak (Metode Pengujian Corong Alir)
SNI 03-6809-2002 : Tata Cara Estimasi Kekuatan Beton dengan Metode Maturity
SNI 03-6810-2002 : Metode Pengujian Kadar Bahan Padat Total dan Bahan
Anorganik dalam Air untuk Campuran Beton
SNI 03-6811-2002 : Spesifikasi Bahan Pencampur untuk Beton Semprot
SNI 03-6812-2002 : Spesifikasi Anyaman Kawat Baja Polos yang Dilas untuk
Tulangan Beton
SNI 03-6814-2002 : Tata Cara Pelaksanaan Sambungan Mekanis untuk Tulangan
Beton
SNI 03-6815-2002 : Tata Cara Mengevaluasi Hasil Uji Kekuatan Beton
SNI 03-6816-2002 : Tata Cara Pendetailan Penulangan Beton
SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air untuk digunakan dalam Beton
SNI 03-2461-2002 : Spesifikasi Agregat Ringan untuk Beton Ringan Struktur
SNI 03-6817-2002 : Metode Pengujian Mutu Air untuk digunakan dalam Beton
SNI 03-6717-2002 : Tata Cara Penyiapan Benda Uji dari Contoh Agregat
SNI 03-6889-2002 : Tata Cara Pengambilan Contoh Agregat
3. ISTILAH DAN DEFINISI
a. Agregat halus adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 0,25
mm sampai 4 mm.
b. Agregat kasar adalah agregat yang mempunyai diameter butir di atas 4 mm
sampai 31,5 mm.
c. Benda uji beton inti adalah benda uji beton berbentuk silinder hasil
pengeboran beton pada bangunan yang sudah dilaksanakan.
d. Beton adalah campuran antara semen portland atau semen hidrolik yang lain,
agregat halus, agregat kasar dan air, dengan atau tanpa bahan campuran
tambahan membentuk masa padat
e. Form in place merupakan salah satu metode perawatan beton dengan tetap
mempertahankan cetakan sebagai dinding penahan pada tempatnya selama
waktu yang diperlukan beton dalam masa perawatan.
f. Kaping adalah pemberian lapisan perata pada permukaan bidang tekan
benda uji.
g. Kuat tekan beton adalah besarnya beban per satuan luas, yang
menyebabkan benda uji beton hancur bila dibebani dengan gaya tekan
tertentu yang dihasilkan oleh mesin tekan.
h. Pozzolan adalah bahan yang mengandung silika atau silika dan alumunium
yang bereaksi secara kimia dengan kalsium hidroksida pada temperatur biasa
membentuk senyawa bersifat cementitious.
i. Segregasi adalah terpisahnya antara pasta semen dan agregat dalam suatu
adukan.
j. Silica fume adalah bahan pozzolanic yang sangat halus yang mengandung
silica amorf yang dihasilkan dari elemen silica atau senyawa ferro-silica.
k. Slump beton adalah besaran kekentalan (viscosity) / plastisitas dan kohesif
daro beton segar
l. Superplasticizer adalah bahan tambah yang mengurangi air dalam campuran
dengan cukup banyak dan sangat berbeda.
4. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Ketentuan dan persyaratan umum yang perlu diperhatikan dalam pedoman
spesifikasi teknis pekerjaan beton, bekisting dan baja tulangan harus memuat:
a. Toleransi
1. Bangunan Beton
a. Batas penyimpangan pada gambar-gambar plat, balok mendatar dan
pengganti pagar
Terlihat : 1 cm setiap 3 m
Tertimbun : 5 cm setiap 3 m
b. Penyimpangan dalam dimensi potongan melintang dari kolom, pilar,
lantai, dinding, balok dan sebagainya.
Minus : 1 cm
Plus : 5 cm
c. Penyimpangan pada plat jembatan
Minus : 1 cm
Plus : 2 cm
d. Dasar pondasi
Penyimpangan ukuran-ukuran dalam perencanaan
Minus : 1 cm
Plus : 5 cm
e. Salah penempatan atau penyimpangan 2% dari lebar dasar pondasi,
terhadap rencana tidak lebih dari 5 cm.
f. Pengurangan ketebalan : 5%
g. Penyimpangan lokasi dan ukuran pada lantai dan dinding yang
terbuka: 5 cm
h. Penempatan tulangan baja
- Penyimpangan untuk beton pelindung : 10%
- Penyimpangan dari tempat yang Seharusnya : 2 cm
b. Persyaratan Bahan
1. Beton
a. Semen
• Semen yang digunakan untuk pekerjaan beton harus jenis semen
portland yang memenuhi SNI 15-2049-1994 kecuali jenis IA, IIA,
IIIA dan IV. Apabila menggunakan bahan tambahan yang dapat
menghasilkan gelembung udara, maka gelembung udara yang
dihasilkan tidak boleh lebih dari 5%, dan harus mendapatkan
persetujuan dari Direksi Pekerjaan.
• Dalam satu campuran, hanya satu merk semen portland yang
boleh digunakan, kecuali disetujui oleh Direksi Pekerjaan. Jika di
dalam satu proyek digunakan lebih dari satu merk semen, maka
Penyedia Jasa harus mengajukan kembali rancangan campuran
beton sesuai dengan merk semen yang digunakan.
b. Air
Air yang digunakan untuk campuran, perawatan, atau pemakaian
lainnya harus bersih, dan bebas dari bahan yang merugikan seperti
minyak, garam, asam, basa, gula atau organis. Air harus diuji sesuai
dengan; dan harus memenuhi ketentuan dalam SNI 03-6817-2002 Air
yang diketahui dapat diminum dapat digunakan. Jika timbul keraguan
atas mutu air yang diusulkan dan pengujian air seperti di atas tidak
dapat dilakukan, maka harus diadakan perbandingan pengujian kuat
tekan mortar semen dan pasir dengan memakai air yang diusulkan
dan dengan memakai air suling. Air yang diusulkan dapat digunakan
jika kuat tekan mortar dengan air tersebut pada umur 7 hari dan 28
hari minimum 90 % kuat tekan mortar dengan air suling pada periode
perawatan yang sama.
c. Agregat
• Ketentuan Agradasi Agregat
- Gradasi agregat kasar dan halus harus memenuhi ketentuan
yang diberikan, tetapi bahan yang tidak memenuhi ketentuan
gradasi tersebut harus diuji dan harus memenuhi sifat-sifat
campuran yang disyaratkan.
- Agregat kasar harus dipilih sedemikian rupa sehingga ukuran
agregat terbesar tidak lebih dari ¾ jarak bersih minimum
antara baja tulangan atau antara baja tulangan dengan acuan,
atau celah-celah lainnya di mana beton harus dicor.
• Sifat-sifat Agregat
- Agregat yang digunakan harus bersih, keras, kuat yang
diperoleh dari pemecahan batu atau koral, atau dari
pengayakan dan pencucian (jika perlu) kerikil dan pasir
sungai.
- Agregat harus bebas dari bahan organic seperti yang
ditunjukkan oleh pengujian SNI 03-2816-1992 dan harus
memenuhi sifat-sifat lainnya bila contoh-contoh diambil dan
diuji sesuai dengan proseduryang berhubungan.
d. Batu untuk Beton Siklop
Batu untuk beton siklop harus keras, awet, bebas dari retak, rongga
dan tidak rusak oleh pengaruh cuaca. Batu harus bersudut runcing,
bebas dari kotoran, minyak dan bahan-bahan lain yang
mempengaruhi ikatan dengan beton.
Ukuran batu yang digunakan untuk beton siklop tidak boleh lebih
besar dari 25 cm.
e. Bahan Tambah
Bahan tambah yang digunakan sebagai bahan untuk meningkatkan
kinerja beton dapat berupa bahan kimia atau bahan limbah yang
berupa serbuk halus sebagai bahan pengisi pori dalam campuran
beton.
1. Bahan Kimia
Bahan tambah yang berupa bahan kimia ditambahkan dalam
campuran beton dalam jumlah tidak lebih dari 5% berat semen
selama proses pengadukan atau selama pelaksanaan
pengadukan tambahan dalam pengecoran beton. Bahan tambah
yang digunakan harus sesuai dengan standar spesifikasi yang
ditentukan dalam SNI 03- 2495-1991.
Bahan tambah dapat diklasifikasikan sesuai dengan
penggunaannya sebagai berikut:
a. Tipe A - bahan pengurang kadar air
Tipe A berfungsi untuk mengurangi air dalam campuran, dan
pengunaannya bertujuan untuk mengurangi water-cement
rasio dalam campuran sesuai dengan workability yang
diinginkan, atau untuk meningkatkan workability ada angka
water-cement rasio yang telah ditetapkan.
b. Tipe B - bahan untuk memperlambat waktu pengikatan
Tipe B berfungsi untuk memperlambat waktu pengikatan
pasta semen, sehingga akan memperlambat pengerasan dari
beton. Bahan tambah jenis ini digunakan jika iklim di tempat
pengecoran terlalu panas, dimana waktu pengikatan pasta
semen dalam keadaan normal menjadi sangat pendek
dikarenakan suhu yang tinggi.
c. Tipe C - bahan untuk mempercepat waktu pengikatan
Tipe C berfungsi untuk mempercepat waktu pengikatan pasta
semen, yang akan mempercepat pengerasan dari beton
sehingga mempercepat kekuatan beton, dan dapat digunakan
dalam pabrik pembuatan beton precast (dimana perlu
pelepasan bekisting secepatnya), tau pekerjaan perbaikan
yang sangat penting.
d. Tipe D - campuran bahan pengurang kadar air dan bahan
memperlambat waktu pengikatan.
Bahan tambah ini untuk menambah workability, dimana beton
mempunyai kekuatan tinggi dapat dibuat workabel tanpa
mengurangi density, ketahanan dan kekuatannya.
Perlambatan waktu pengikatan sangat berguna untuk waktu
pengangkutan adukan beton yang lama ke tempat
pengecoran, pengecoran dalam kondisai yang sangat panas
dan menghindari cold joint.
e. Tipe E - campuran bahan pengurang kadar air dan bahan
mempercepat waktu pengikatan.
Bahan tambah ini untuk menambah workability dan
memberikan kekuatan awal yang tinggi, atau memberikan
kekuatan awal yang lebih tinggi pada workability yang sama.
Bahan tambah ini digunakan pada precast karena
memungkinkan pelepasan bekisting lebih awal dan dipakai
untuk pekerjaan perbaikan dimana kekuatan awal sangat
diperlukan.
f. Tipe F - bahan pengurang kadar air dengan tingkat angka
tinggi atau superplasticizer.
Tipe F atau Superplasticizer adalah bahan tambah yang
mengurangi air dalam campuran dengan cukup banyak dan
sangat berbeda dengan Tipe A, D atau E. Penggunaan bahan
ini digunakan membuat beton alir (flow concrete) untuk
menjangkau tempat yang tak terjangkau oleh pengetar dan
beton pompa (pumping concrete) pada jenis bangunan yang
rumit.
g. Tipe G - campuran bahan pengurang kadar air dengan tingkat
angka tinggi atau superplasticizer dan bahan memperlambat
waktu pengikatan.
Bahan tambah ini merupakan campuran dari Tipe F dan Tipe B,
tetapi slump loss-nya lebih kecil bila dibandingkan dengan beton
yang menggunakan superplasticizer.
2. Mineral
Bahan tambah yang berupa mineral atau bahan limbah seperti Fly
Ash, Pozzolan, silica fume yang ditambahkan ke dalam campuran
beton. Bahan tambah yang digunakan harus sesuai dengan
standar spesifikasi yang ditentukan dalam SNI 03- 2460-1991.
3. Baja Tulangan
a. Semua Baja tulangan beton harus baru, mutu dan ukuran
sesuai dengan standard Indonesia untuk beton NI-2, PBI –
1971 atau ASTM Deignation A-15, dan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Konsultan Pengawas berhak meminta
kepada Penyedia Jasa, surat keterangan tentang pengujian
oleh pabrik dari semua baja tulangan beton yang disediakan
untuk persetujuan konsultan pengawas sesuai dengan
persyaratan mutu untuk setiap bagian konstruksi seperti
tercantum dalam gambar rencana.
b. Baja tulangan Beton harus bersih dari lapisan minyak/lemak
dan bebas dari cacat-cacat seperti serpih-serpih, karat dan zat
kimia lainnya yang dapat mengurangi/merusak daya lekat
antara baja tulangan dengan beton.
c. Ukuran diameter baja tulangan harus sesuai dengan gambar
rencana dan tidak diperkenankan adanya toleransi bentuk
ukuran diameter besi polos/ulir adalah diameter dalam.
c. Persyaratan Kerja
1. Pengajuan Kesiapan Kerja
a. Penyedia Jasa harus mengirimkan contoh dari semua bahan yang
akan digunakan dan dilengkapi dengan data pengujian yang
memenuhi seluruh sifat bahan sesuai dengan Pasal ini.
b. Penyedia Jasa harus mengirimkan rancangan campuran untuk
masing-masing mutu beton yang akan digunakan, 30 hari sebelum
pekerjaan pengecoran beton dimulai.
c. Penyedia Jasa harus menyerahkan secara tertulis seluruh hasil
pengujian pengendalian mutu sesuai dengan ketentuan kepada
Direksi Pekerjaan sehingga data tersebut selalu tersedia apabila
diperlukan.
d. Pengujian kuat tekan beton yang harus dilaksanakan pada umur 3
hari, 7 hari, 14 hari, dan 28 hari setelah tanggal pencampuran
e. Penyedia Jasa harus mengirimkan gambar detail dan perhitungan
terinci untuk seluruh perancah yang akan digunakan, dan harus
memperoleh persetujuan dari Direksi Pekerjaan sebelum setiap
pekerjaan perancah dimulai.
f. Penyedia Jasa harus memberitahu Direksi Pekerjaan secara
tertulis mengenai rencana pelaksanaan pencampuran atau
pengecoran setiap jenis beton untuk mendapatkan persetujuannya
paling sedikit 24 jam sebelum tanggal pelaksanaan, seperti yang
disyaratkan disertai dengan metode pengecoran, kapasitas peralatan
yang digunakan, tanggung jawab personil dan jadwal pelaksanaannya
2. Penyimpanan dan Perlindungan Bahan
a. Untuk penyimpanan semen, Penyedia Jasa harus menyediakan
tempat yang terlindung dari perubahan cuaca dan diletakkan di atas
lantai kayu dengan ketinggian tidak kurang dari 30 cm dari permukaan
tanah serta ditutup dengan lembaran plastik (polyethylene) selama
penyimpanan dan tidak lebih dari 3 bulan sejak disimpan dalam
tempat penyimpanan di lokasi pekerjaan. Semen tidak boleh ditumpuk
melebihi melebihi 8 sak ke arah atas.
b. Penyedia Jasa harus menjaga kondisi tempat kerja terutama tempat
penyimpanan agregat, agar terlindung dan tidak langsung terkena
sinar matahari dan hujan sepanjang waktu pengecoran.
c. Penyimpanan agregat harus dilakukan sedemikian rupa sehingga
jenis agregat atau ukuran yang berbeda tidak tercampur.
3. Kondisi Tempat Kerja
Setiap pelaksanaan pengecoran beton harus terlindung dari sinar
matahari secara langsung. Sebagai tambahan, Penyedia Jasa tidak boleh
melakukan pengecoran jika:
- Tingkat penguapan melampaui 1,0 mm/jam.
- Selama turun hujan atau bila udara penuh debu atau tercemar.
4. Pencampuran dan Penakaran
a. Rancangan Campuran
Proporsi bahan dan berat penakaran harus ditentukan sesuai dengan
SNI 03-2834-2000.
b. Campuran Percobaan
Penyedia Jasa harus membuat dan menguji campuran percobaan
dengan rancangan campuran serta bahan yang diusulkan sesuai
dengan SNI 03-2834-2000, dengan disaksikan oleh Direksi Pekerjaan,
yang menggunakan jenis instalasi dan peralatan sebagaimana yang
akan digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan.
5. Permukaan Tampak
a. Semua permukaan beton yang telah selesai harus terlihat padat bersih
dan tidak keropos.
b. Semua permukaan yang tampak harus rata atau bulat.
c. Pekerjaan plesteran pada permukaan beton tidak diijinkan dan setiap
beton yang kelihatan cacat harus dibongkar hingga kedalaman
tertentu dan diganti atau diperbaiki dengan cara seperti yang
diinginkan oleh Direksi Pekerjaan atas biaya Penyedia Jasa.
6. Blockout
a. Blockout harus dibuat jika akan memasang bagian–bagian bangunan
dari pekerjaan besi.
Permukaan dimana beton block (blockout) akan dibuat, dikasarkan,
dibersihkan, dan dijaga agar tetap lembab untuk paling sedikit 4 jam.
Sesudah permukaan demikian disetujui Direksi Pekerjaan, maka
pekerjaan logam dan lainnya seperti tersebut diatas, dapat
dilaksanakan. Penyedia Jasa dapat memasang tulangan (jika
diperlukan) dan adukan beton dengan 500 kg semen atau lebih per
meter kubik, atau beton dari tipe yang sama.
b. Pada saat pengisian beton blockout, haruslah dilakukan berhati– hati,
harus bersatu dengan beton lama, mempunyai ikatan yang baik
dengan beton lama dan semua pekerjaan besinya.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pelaksanaan pekerjaan yang perlu diperhatikan dalam pedoman spesifikasi teknis
pekerjaan beton, tulangan harus memuat:
Kelas dan Mutu Beton
• Kelas dan Mutu dari beton harus sesuai dengan standard Beton Indonesia NI-
2, PBI-1971
• Kriteria untuk menentukan mutu beton adalah persyaratan bahwa hasil
pengujian benda-benda uji harus memberikan ‘BK’ (kekuatan tekan beton
kareteristik) yang lebih besar dari yang ditentukan.
Komposisi Campuran Beton
• Beton harus dibentuk dari semen Portland, pasir, kerikil, dan air seperti yang
ditentukan sebelumnya.
• Bahan beton dicampur dalam perbandingan yang serasi dan diolah sebaik-
baiknya sampai pada kekentalan yang tepat/baik.
• Untuk mendapatkan mutu beton yang sesuai dengan yang
disyaratkan/ditentukan dalam spesipikasi ini, harus dipakai campuran yang
direncanakan.
• Ukuran maksimal dari Agregat kasar dalam beton untuk bagian-bagian dari
pekerjaan tidak boleh melampaui ukuran yang ditetapkan dalam persyaratan
bahan beton.
• Perbandingan antara bahan-bahan pembentuk beton yang dipakai untuk
berbagai mutu, harus ditetapkan dari waktu ke waktu selama berjalannya
pekerjaan, demikian juga pemeriksaan terhadap agregat dan beton yang
dihasilkan.
• Perbandingan campuran dan faktor air semen yang tepat akan ditetapkan atas
dasar beton yang dihasilkan yang mempunyai kepadatan yang tepat, keawetan
dan kekuatan yang dikehendaki.
• Kekentalan (Konsistensi) adukan beton untuk bagian-bagian konstruksi beton,
harus disesuaikan dengan jenis konstruksi yang bersangkutan, cara
pengangkutan adukan beton dan cara pemadatannya. Kekentalan adukan
beton antara lain ditentukan oleh faktor air semen.
• Agar dihasilkan suatu konstruksi beton yang sesuai dengan yang direncanakan,
maka faktor air semen ditentukan sebagai berikut:
▪ Faktor air semen untuk pondasi sloof, Poer, maksimum 0,65.
Faktor air semen untuk kolom balok, plat lantai, tangga, dinding beton,
dan listplank/parapet maksimum 0,60.
▪ Faktor air semen untuk konstruksi plat atap, dan tempat-tempat basah
lainnya maksimum 0,55.
• Untuk lebih mempermudah dalam pengerjaan beton, dan dapat dihasilkan
suatu mutu sesuai dengan yang direncanakan, maka untuk konstruksi beton
dengan faktor air semen maksimum 0,55 harus memakai Plasticizer sebagai
bahan additive. Pemakaian merk dari bahan additive tersebut harus mendapat
persetujuan dari konsultan pengawas/direksi.
• Pengujian beton akan dilakukan oleh konsultan pengawas pekerjaan atas
biaya Penyedia Jasa. Perbandingan campuran beton jika dipandang perlu
harus diubah untuk tujuan penghematan yang dikehendaki, workability,
kepadatan, kekedapan, atau kekuatan dan Penyedia Jasa tidak berhak atas
klaim yang disebabkan perubahan yang demikian.
Pengujian Konsistensi Beton dan Benda-benda Uji Beton
• Banyaknya air yang dipakai untuk beton harus diatur menurut keperluan untuk
menjamin beton denga konsistensi yang baik dan untuk menyesuaikan variasi
kandungan lembab atau gradasi dari agregat waktu masuk dalam mesin
pengaduk (Mixer).
Penambahan air untuk mencairkan kembali beton padat hasil pengadukan
yang terlalu lama atau yang menjadi kering sebelum dipasang sama sekali
tidak diperkenankan.
Keseragaman Konsistensi beton untuk setiap kali pengadukan sangat perlu.
Nilai Slump dari beton (pengujian kerucut slump), tidak boleh kurang dari 8 cm
dan tidak melampaui 12 cm, untuk segala beton yang dipergunakan.
• Semua pengujian harus sesuai dengan NI-2, PBI–1971. Konsultan Pengawas
berhak untuk menuntut nilai Slump yang lebih kecil bila hal tersebut dapat
dilaksanakan dan akan menghasilkan beton berkualitas lebih tinggi atau
alasan penghematan.
• Kekuatan tekan beton harus ditetapkan oleh konsultan pengawas melalui
pengujian biasa dengan kubus ukuran 15x15 cm, dibuat dan diuji sesuai
dengan NI-2 PBI 1971.
• Penyedia Jasa harus menyediakan fasilitas yang diperlukan untuk
mengerjakan contoh-contoh pemeriksaan yang representative.
Baja Tulangan
• Baja tulangan beton harus dibengkok/dibentuk dengan teliti sesuai dengan
bentuk dan ukuran-ukuran yang tertera pada gambar–gambar konstruksi.
Semua batang harus dibengkokan dalam keadaan dingin, pemanasan dari
besi beton hanya dapat diperkenankan bila seluruh cara pengerjaan disetujui
oleh konsultan pengawas.
• Besi beton harus dipasang dengan teliti sesuai dengan gambar rencana.
Untuk menempatkan tulangan tetap tepat ditempatnya maka tulangan harus
diikat kuat dengan kawat beton dengan bantalan beton decking atau kursi-
kursi besi/cakar ayam perenggang dalam segala hal untuk besi beton yang
horizontal harus digunakan penunjang yang tepat, sehingga tidak ada batang
yang turun.
• Jarak bersih terkecil antara batang yang pararel apabila tidak ditentukan
dalam gambar rencana, minimal harus 1,2 kali ukuran terbesar dari agregat
kasar dan harus memberikan kesempatan masuknya alat penggetar beton.
• Pada dasarnya jumlah luas tulangan harus sesuai dengan gambar rencana
dan perhitungan, apabila dipakai dimensi tulangan yang berbeda dengan
gambar, maka yang menentukan adalah luas tulangan, dalam hal ini Penyedia
Jasa diwajibkan meminta persetujuan terlebih dahulu dari konsultan
pengawas.
Selimut Beton
Penempatan besi beton di dalam cetakan tidak boleh menyinggung dinding atau
dasar cetakan, serta harus mempunyai jarak tetap untuk setiap bagian–bagian
konstruksi.
Apabila tidak ditentukan di dalam gambar rencana, maka tebal selimut beton untuk
satu sisi pada masing-masing konstruksi adalah sebagai berikut:
• Balok Sloof = 4,00 cm
• Kolom = 3,00 cm
• Balok = 2,50 cm
Sambungan Baja Tulangan
Jika diperlukan untuk menyambung tulangan pada tempat-tempat lain dari yang
ditunjukan pada gambar-gambar, bentuk dari sambungan harus disetujui oleh
konsultan pengawas.
Overlap pada sambungan-sambungan tulangan harus minimal 40 kali diameter
batang yang dipakai/digunakan, kecuali jika ditetapkan dalam secara pasti di
dalam gambar rencana dan harus mendapat persetujuan konsultan pengawas.
Perlengkapan Mengaduk
Penyedia Jasa harus menyediakan peralatan dan perlengkapan yang mempunyai
ketelitian cukup untuk menetapkan dan mengawasi jumlah dari masing-masing
bahan beton.
Perlengkapan-perlengkapan tersebut dan pengerjaannya selalu harus
mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas.
Mengaduk
a. Bahan-bahan pembentuk beton harus dicampur dan diaduk dalam mesin
pengaduk beton yaitu ‘Batch Mixer’. Konsultan pengawas berwenang untuk
menambah waktu pengadukan jika pemasukan bahan dan cara pengadukan
gagal untuk mendapatkan hasil adukan dengan susunan kekentalan dan
warna yang merata dalam komposisi dan konsistensi dari adukan ke adukan,
kecuali bila diminta adanya perubahan dalam komposisi atau konsistensi. Air
harus dituang lebih dahulu selama pekerjaan penyempurnaan.
b. Tidak diperkenankan melakukan pengadukan beton yang berlebih-lebihan
(lamanya) yang membutuhkan penambahan air untuk mendapatkan
konsistensi beton yang dikehendaki.
Mesin pengaduk yang memproduksi hasil yang tidak memuaskan harus diganti.
Mesin pengaduk tidak boleh dipakai melebihi dari kapasitas yang telah ditentukan.
Suhu
Suhu beton sewaktu dituang tidak boleh lebih dari 32ºC dan tidak kurang dari
4,5ºC.
Bila suhu dari Beton yang dituang berada antara 27ºC dan 32ºC, beton harus
diaduk ditempat pekerjaan untuk kemudian langsung dicor.
Bila beton dicor pada waktu iklim sedemikian rupa, sehingga suhu dari beton
melebihi 32ºC, sebagai yang ditetapkan oleh konsultan pengawas, Penyedia Jasa
harus mengambil langkah-langkah yang efektif, upamanya mendinginkan agregat,
mencampur dengan es dan mengecor pada waktu malam hari bila perlu, untuk
mempertahankan suhu beton, waktu dicor pada suhu dibawah 32ºC.
Rencana Cetakan
Cetakan harus sesuai dengan bentuk, dan ukuran yang ditentukan dalam gambar
rencana.
Bahan yang dipergunakan harus mendapatkan persetujuan dari konsultan
pengawas sebelum pembuatan cetakan dimulai.
Sewaktu-waktu Konsultan pengawas dapat mengafkir sesuatu bagian dari bentuk
yang tidak dapat diterima dalam segi apapun dan Penyedia Jasa harus dengan
segera mengambil bentuk yang diafkir dan menggantinya atas biaya sendiri.
Konstruksi Cetakan
a. Semua cetakan harus betul-betul teliti kuat dan aman pada kedudukannya
sehingga dapat dicegah pengembangan atau gerakan selama/sesudah
pengecoran beton.
b. Sebelum beton dicor, permukaan dari cetakan-cetakan harus diminyaki
dengan minyak yang biasa diperdagangkan untuk maksud itu yang mencegah
secara efektif lekatnya beton pada cetakan dan memudahkan dalam
pembongkaran cetakan beton.
Penggunaan minyak cetakan harus hati-hati untuk mencegah kontak dengan
besi beton yang mengakibatkan kurangnya daya lekat.
c. Penyangga cetakan (steiger) harus bertumpu pada pondasi yang baik dan
kuat sehingga tidak akan ada kemungkinan penurunan cetakan selama
pelaksanaan.
Pengangkutan Beton
Cara-cara dan alat-alat yang digunakan untuk pengangkutan beton harus
sedemikian rupa sehingga beton dengan komposisi dan kekentalan yang
diinginkan dapat dibawa ke tempat pekerjaan, tanpa adanya pemisahan dan
kehilangan bahan yang menyebabkan perubahan nilai slump.
Pengecoran
a. Beton tidak boleh dicor sebelum semua pekerjaan cetakan, ukuran dan letak
baja tulangan beton sesuai gambar rencana/pelaksanaan, pemasangan
sparing-sparing instalasi, penyokong, pengikat dan lain-lainnya selesai
dikerjakan sebelum pengecoran dimulai, permukaan-permukaan yang
berhubungan dengan pengecoran harus sudah disetujui oleh konsultan
pengawas.
b. Segera sebelum pengecoran beton dimulai, semua permukaan pada tempat
pengecoran beton (cetakan) harus bersih dari air yang tergenang, reruntuhan
atau bahan lepas.
Permukaan bekisting dengan bahan-bahan yang menyerap pada tempat-
tempat yang akan dicor harus dibasahi dengan merata sehingga
kelembaban/air dari beton yang baru dicor tidak akan diserap.
c. Pengecoran beton tidak boleh dijatuhkan lebih dari 2 meter, semua
penuangan beton harus selalu lapis-perlapis horizontal dan tebalnya tidak
lebih dari 50 cm.
Konsultan pengawas berhak untuk mengurangi tebal tersebut apabila
pengecoran dengan tebal 50 cm, tidak dapat memenuhi spesifikasi ini.
d. Pengecoran beton tidak diperkenankan selama hujan deras berlangsung
sehingga spesikasi mortar terpisah dari agregat kasar. Selama hujan, air
semen atau spesi tidak boleh dihamparkan pada construction joint dan air
semen atau spesi yang terhampar harus dibuang sebelum pekerjaan
dilanjutkan.
e. Setiap lapisan beton harus dipadatkan sampai sepadat mungkin, sehingga
bebas dari kantong-kantong kerikil, dan menutup rapat-rapat semua
permukaan dari cetakan dan material yang diletakkan.
Dalam pemadatan setiap lapisan dari beton, kepala alat penggetar (Vibrator)
harus dapat menembus dan menggetarkan kembali beton pada bagian atas
dari lapisan yang terletak dibawah. Lamanya penggetaran tidak boleh
menyebabkan terpisahnya bahan beton dengan airnya, semua beton harus
dipadatkan dengan alat penggetar type immerson beroperasi dengan
kecepatan paling sedikit 3000 putaran per menit ketika dibenamkan dalam
beton.
f. Beton boleh dicor hanya waktu Konsultan pengawas pekerjaan atau wakilnya
yang ditunjuk serta staf Penyedia Jasa yang setara ada di tempat kerja, dan
persiapan betul-betul telah memadai.
Waktu Dan Cara-cara Pembukaan Cetakan
a. Waktu dan cara pembukaan dan pemindahan cetakan harus mengikuti
petunjuk konsultan pengawas, pekerjaan ini harus dikerjakan hati-hati untuk
menghindari kerusakan pada beton. Beton yang masih muda/lunak tidak di
izinkan untuk dibebani, segera setelah cetakan-cetakan dibuka, permukaan
beton harus diperiksa dengan teliti dan permukaan yang tidak beraturan harus
segera diperbaiki sampai disetujui konsultan pengawas.
b. Umumnya diperlukan waktu minimum dua (2) hari sebelum cetakan-cetakan
dibuka untuk dinding-dinding yang tidak bermuatan dan cetakan-cetakan
samping lainnya, tujuh (7) hari untuk dinding-dinding pemikul dan saluran-
saluran, 21 hari untuk balok-balok, plat lantai, plat atap, tangga dan kolom.
Walaupun demikian sebagai pedoman dalam keadaan cuaca normal adalah
sebagai berikut:
Struktur Pengerasan Normal
Kolom dan Dinding 4 hari
Plat Lantai / Atap 28 hari
Balok 28 hari
Perawatan (Curing)
a. Semua beton harus dirawat dengan air seperti ditentukan di bawah ini atau
disemprot dengan curing Agent ANTISOLS merk SIKA. Konsultan pengawas
berhak menentukan cara perawatan bagaimana yang harus digunakan pada
bagian-bagian pekerjaan.
b. Permukaan beton yang terbuka harus dilindungi terhadap sinar matahari yang
langsung minimal selama 3 hari sesudah pengecoran. Perlindungan semacam
itu dilakukan dengan menutupi permukaan beton dengan deklit/karung bekas
yang dibasahi dan harus dilaksanakan segera setelah pengecoran
dilaksanakan.
c. Perawatan beton setelah tiga (3) hari, yaitu dengan melakukan penggenangan
dengan air terus menerus pada permukaan beton paling sedikit selama 14
hari.
Perlindungan
Penyedia Jasa harus melindungi semua beton terhadap kerusakan-kerusakan
sebelum penerimaan terakhir oleh Konsultan Pengawas.
Perbaikan Permukaan Beton
a. Jika sesudah pembukaan cetakan ada permukaan beton yang tidak sesuai
dengan yang direncanakan, atau tidak tercetak menurut gambar atau diluar
garis permukaan, atau ternyata ada permukaan yang rusak, hal itu dianggap
tidak sesuai dengan spesifikasi ini dan harus dibuang dan diganti oleh
Penyedia Jasa atas bebannya sendiri. Kecuali bila konsultan pengawas
memberikan izinnya untuk menambal tempat yang rusak, dalam hal mana
penambalan harus dikerjakan seperti yang telah tercantum dalam pasal-pasal
berikut.
b. Kerusakan yang memerlukan pembongkaran dan perbaikan ialah yang terdiri
dari sarang kerikil, kerusakan-kerusakan karena cetakan, lubang-lubang
karena keropos, ketidak rataan/pembengkakan harus dibuang dengan
pemahatan atau dengan batu gerinda. Sarang kerikil dan beton lainnya harus
dipahat, lubang-lubang pahatan harus diberi pinggiran yang tajam dan dicor
sedemikian sehingga pengisian akan terikat ditempatnya. Semua lubang
harus terus menerus dibasahi selama 24 jam sebelum dicor, dan seterusnya
disempurnakan.
c. Jika menurut Konsultan pengawas, hal-hal tidak sempurna pada bagian
bangunan yang akan terlihat jika dengan penambalan saja akan menghasilkan
sebidang dinding yang tidak memuaskan kelihatannya, Penyedia Jasa wajib
untuk menutupi seluruh dinding (dengan spesi Plesteran 1pc : 3psr) dengan
ketebalan yang tidak melebihi 1 cm, demikian juga pada dinding yang
berbatasan (yang bersambungan) sesuai dengan instruksi dari konsultan
pengawas.
d. Perlu diperhatikan untuk permukaan yang datar batas toleransi kelurusan
(Pencekungan/pencembungan) bidang tidak boleh melebihi dari L/1000 untuk
semua komponen.
PASAL 6
PEKERJAAN BESI DAN ALUMINIUM
1. RUANG LINGKUP
Yang termasuk pekerjaan pembesian adalah pekerjaan sebagai berikut:
• Pemasangan besi profil (besi pipa stainless steel dia. 2" tebal 1 mm)
• Pemasangan besi profil (besi pipa stainless steel dia. 1" tebal 1 mm)
• Pemasangan besi profil (besi stainless steel persegi uk. 40 x 40 x 1 mm)
• Pemasangan besi profil (besi pipa dia. 2" tebal 2 mm)
• Pemasangan besi profil (besi pipa dia. 1,5" tebal 2 mm)
• Pemasangan besi profil (plat besi hitam tebal 5 mm)
• Pemasangan besi profil (besi siku uk. 40 x 40 x 1,8 mm)
• Pemasangan besi profil (besi siku uk. 20 x 20 x 3 mm)
• Pemasangan besi profil (besi nako uk. 10 x 10 mm)
• Pemasangan besi profil (plat besi hitam tebal 8 mm)
• Pengerjaan pengelasan dengan las listrik
• Pemasangan talang persegi, plat talang Aluminium Lebar 30 cm
• Pemasangan rangka langit-langit Furing Hollow untuk Plafon PVC
• Pemasangan atap jurai/limasan rangka atap baja ringan (canai dingin) profil
C75.75, reng TS 32.045
• Pemasangan kusen pintu aluminium 4" coating putih (kusen sponing)
• Pemasangan kusen jendela aluminium 3" coating hitam (kusen sponing)
• Pemasangan daun pintu kaca rangka aluminium coating putih
• Pemasangan daun pintu aluminium spandrel 9 cm
• Pemasangan daun jendela kaca rangka aluminium coating hitam
• Pemasangan dynabolt M8
Sesuai dengan gambar-gambar pelaksanaan, termasuk didalamnya tapi tidak
terbatas pada:
• Pekerjaan pengadaan dari semua peralatan, perlengkapan, tenaga serta
bahan bahan seperti profil, baut, angker dan lain-lain menurut kebutuhan
sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan-persyaratan teknis
pelaksanaan.
• Pekerjaan pembuatan bagian-bagian rangka besi profil, sambungan-
sambungan, pengelasan baik las sudut maupun las penuh, sambungan
dengan baut dan lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis
pelaksanaan.
• Pekerjaan pemasangan dan penyelesaian rangka besi profil, pengecatan dan
lain-lain sesuai dengan gambar kerja dan persyaratan teknis pelaksanaan.
2. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
a. Persyaratan Umum
Semua pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan
normalisasi yang berlaku di Indonesia, seperti:
• Peraturan Perencanaan Bangunan Baja Indonesia 1983, NI-3 PBUBB
(1970) dan lain-lain kecuali ada hal-hal yang khusus.
• AISC “Specification for Fabrication and Erection” 12 Pebruari 1981.
• Semua pekerjaan baut pada bangunan ini juga harus memenuhi syarat
dari AISC “Specification for Structural Joints Bolts”.
• Semua pekerjaan las harus mengikuti “American Welding Society for Arc
Welding in Builiding Construction Section”.
• SNI 03-6861.2-2002, Spesifikasi bahan bagunan bagian B (bahan
bangunan besi/baja)
• SNI 03-6861.3-2002, Spesifikasi bahan bagunan bagian C (bahan
bangunan dari logam bukan besi)
b. Persyaratan Bahan
• Seluruh besi/baja yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas dan Konsultan
Perencana serta dilampiri sertifikat dari pabrik pembuat profil baja
tersebut.
• Elektroda las yang digunakan sesuai dengan persyaratan bahan dan
harus mendapat persetujuan Konsultan Pengawas/Perencana, harus
disimpan pada tempat terlindung yang menjamin komposisi dan sifat-sifat
lain dari bahan elektroda tersebut tidak berubah.
• Bahan las yang digunakan dari kelas E 6012 AWS dan harus dijaga agar
selalu dalam keadaan baik dan kering.
• Semua bahan konstruksi yang dipergunakan harus memenuhi
persyaratan Peraturan Umum Bahan Bangunan (PUBB 1982) dan harus
memenuhi standar ASTM A-36.
• Bahan-bahan yang dipakai untuk pekerjaan besi dan baja harus diperoleh
dari Supplier/Distributor yang dikenal dan disetujui Konsultan
Perencana/Konsultan Pengawas.
• Semua bahan-bahan harus lurus, tidak cacat dan tidak ada karatnya.
Penampang-penampang (profil) yang tepat, bentuk, tebal, ukuran, berat
dan detail-detail konstruksi yang ditunjukkan pada gambar harus
disediakan.
• Profil aluminium serta daun pintu&jendela aluminium yang digunakan
adalah Setara merek Damai Abadi, Yakata, & APQ.
c. Persyaratan Teknis
• Penyedia Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggung jawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum pada gambar kerja.
• Penyedia Jasa wajib membuat shop drawing untuk melengkapi gambar
detail / sambungan dari bagian-bagian konstruksi baja yang tidak/belum
tercantum dalam gambar kerja, untuk mendapat persetujuan Konsultan
Pengawas sebelum memulai pekerjaan tersebut.
• Perubahan bahan atau detail karena alasan-alasan tertentu, harus
diajukan dan diusulkan pada Konsultan Pengawas / Perencana untuk
mendapat persetujuan.
• Semua perubahan-perubahan yang disetujui dapat dilaksanakan tanpa
ada biaya tambahan yang mempengaruhi kontrak.
• Penyedia Jasa bertanggung jawab terhadap semua kesalahan-kesalahan
detailing, fabrikasi dan ketepatan penyetelan / pemasangan semua bagian
bagian dari konstruksi.
• Semua rivet dan baut baik yang dikerjakan di workshop maupun di
lapangan harus selalu memberikan kekuatan yang sebenarnya dan masuk
tepat pada lubang rivet atau baut tersebut.
• Pekerjaan perubahan dan pekerjaan tambahan di lapangan pada waktu
pemasangan yang diakibatkan oleh kekurang-telitian atau kelalaian
Penyedia Jasa, harus diganti dan dilaksanakan atas biaya Penyedia Jasa.
• Kekurang-tepatan pemasangan karena kesalahan fabrikasi harus
dibetulkan, diperbaiki atau diganti dengan yang baru dan semua biaya
untuk ini harus ditanggung oleh Penyedia Jasa.
• Penyedia Jasa dapat diminta untuk memberikan surat keterangan tentang
pengujian oleh pabrik (laboratorium) untuk bahan konstruksi baja yang
digunakan.
• Setelah pengujian bahan dilakukan, maka hasil testing tersebut harus
diberikan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapat persetujuan
terhadap bahan tersebut.
• Pekerjaan besi harus dilaksanakan sesuai dengan keterangan-
keterangan yang tertera dalam gambar, lengkap dengan penyangga-
penyangga, alat untuk memasang dan menyambungnya, pelat-pelat siku
peralatan penunjang untuk presisi dari komponen maupun pekerjaannya
sendiri.
• Pekerjaan harus berkualitas kelas I, semua pekerjaan ini harus
diselesaikan bebas dari puntiran, tekanan dan harus dikerjakan dengan
teliti untuk menghasilkan tampak yang rapi sekali.
• Semua perlengkapan atau barang-barang / pekerjaan lain yang diperlukan
demi kesempurnaan pemasangan, walaupun tidak secara khusus
diperlihatkan dalam gambar atau dipersyaratkan disini, harus diadakan /
disediakan, kecuali jika dipersyaratkan lain.
• Konstruksi besi yang telah dikerjakan tetapi belum dilakukan pengecatan,
harus segera dilindungi terhadap pengaruh-pengaruh udara, hujan dan
lain lain dengan cara yang memenuhi syarat.
• Sebelum bagian-bagian dari konstruksi dipasangkan dimana semua
bagian yang perlu sudah diberi lubang dan sudah dibersihkan dari karat,
maka bagian-bagian itu harus diperiksa dalam keadaan tidak cacat.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pengelasan
a. Pengelasan harus dikerjakan oleh tenaga ahli yang berpengalaman. Penyedia
Jasa wajib menyerahkan sertifikat keahlian dari masing-masing tukang lasnya.
Sertifikat kelas A untuk tenaga ahli yang mengerjakan bagian-bagian sekunder
konstruksi.
b. Kekuatan bahan las yang dipakai minimal harus sama dengan kekuatan baja
yang dipakai. Bahan las yang dipergunakan dari tipe E 6010 untuk posisi
pengelasan plat horizontal dan overhead, serta tipe E 6012 dan E 6013 untuk
posisi pengelasan plat, dan harus dijaga agar supaya selalu dalam keadaan
baik dan kering.
Ukuran las harus sesuai dengan gambar kerja dan atau:
• Tebal las minimum : 3,5 mm.
• Panjang las minimum : 13 x tebal las.
• Panjang las maksimum : 43 x tebal las.
c. Pekerjaan las harus dilakukan di bengkel (pabrik) atau bebas angin dan dalam
keadaan kering. Baja/besi yang sedang dikerjakan harus ditempatkan
sedemikian rupa, sehingga pekerjaan las dapat dilakukan dengan baik dan
teliti.
d. Pemberhentian las, harus pada tempat yang ditentukan dan harus dijamin
tidak akan berputar atau membengkok.
e. Setelah pengelasan, maka sisa-sisa/kerak-kerak las harus dibuang dan
dibersihkan dengan baik.
f. Semua pengerjaan pengelasan harus dikerjakan dengan rapi dan tanpa
menimbulkan kerusakan-kerusakan pada bahan bajanya.
g. Pengelasan harus menjamin pengaliran yang rata dari cairan elektroda
tersebut.
h. Teknik cara pengelasan yang dipergunakan harus memperlihatkan mutu dan
kualitas dari las yang dikerjakan.
i. Permukaan dari bagian yang akan di-las harus bebas dari kotoran, cat,
minyak, karat dan kotoran dalam ukuran kecilpun harus dibersihkan, bahan
yang akan di-las juga harus bersih dari aspal.
j. Peralatan yang dipergunakan untuk mengelas harus memakai tipe yang
sesuai dengan yang dibutuhkan, sehingga penyambungan dengan las dapat
memuaskan. Mesin las tersebut harus mencapai kapasitas 24 – 40 Volt dan
200 – 400 Ampere.
k. Perbaikan las.
Bila pekerjaan las ternyata memerlukan perbaikan, maka hal ini harus
dilakukan sebagaiamana diperintahkan oleh Konsultan Pengawas. Biaya
perbaikan las ini menjadi tanggung jawab Penyedia Jasa.
Sambungan dengan baut
a. Sambungan-sambungan yang dibuat harus dapat memikul gaya-gaya yang
bekerja, selain berguna untuk tempat pengikatan dan untuk menahan lenturan
batang.
b. Lubang baut harus lebih besar 0,5 mm daripada diameter luar baut. Jika baut
dikerjakan di workshop, maka cara melubangi boleh langsung dengan alat
pengerat. Semua pelubangan/pengeboran untuk baut harus dapat dikerjakan
sesudah bagian-bagian / profil-profil yang akan berhubungan tersebut
dikerjakan.
c. Daerah-daerah yang berbatasan antara profil dengan lubang baut dan baut itu
sendiri harus dapat memikul gaya-gaya dan dapat dengan cepat meneruskan
gaya tersebut.
d. Pengujian pekerjaan sambungan baut dan las. Untuk sambungan baut dan las
dilakukan pemeriksaan visual kecuali pengelasan dengan Full Penetration
harus dilakukan dengan X-ray test, sebanyak 2 (dua) titik pengetesan.
Pemeriksaan dilakukan dengan random testing. Untuk pekerjaan las dan
pengujian yang tidak memenuhi syarat harus diulangi kembali hingga
memenuhi persyaratan. Biaya X-ray test ditanggung oleh Penyedia Jasa.
Meluruskan, Mendatarkan dan Melengkungkan
a. Melengkungkan dalam keadaan dingin hanya boleh dilakukan pada bagian
non struktural. Untuk melengkungkan harus digunakan gilingan lengkung.
Melengkungkan plat dalam keadaan dingin menurut suatu jari-jari tidak boleh
lebih kecil dari 3 (tiga) kali tebal plat. Hal ini berlaku pula untuk batang-batang
di bidang plat badannya.
b. Melengkungkan batang menurut jari-jari yang kecil harus dilakukan dalam
keadaan panas segera setelah bahan yang dipanaskan tersebut menjadi
merah tua. Tidak diperkenankan melengkungkan dan memukul dengan martil
bilamana bahan tersebut tidak dalam kondisi menyala merah tua lagi.
Pemasangan
a. Pemasangan rangka-rangka besi tidak boleh bergeser lebih dari 2 mm. Dari
Asnya. Kemudian juga elemen-elemen vertikal harus tegak lurus dengan
bidang permukaan lantai.
b. Penyedia Jasa diwajibkan untuk menjaga supaya bagian-bagian konstruksi
yang tertumpuk di lapangan tetap dalam keadaan baik seperti pada saat
pelaksanaan pembuatan konstruksi tersebut.
c. Penyedia Jasa harus menjaga konstruksi yang tertumpuk di lapangan, agar
jangan rusak karena perubahan cuaca.
d. Memotong dan menyelesaikan pinggiran-pinggiran bekas irisan dan lain-lain.
• Pemotongan-pemotongan baja untuk bahan konstruksi, harus dengan
mechanical cutting kecuali ditunjukkan lain dalam gambar rencana.
• Bagian-bagian bekas irisan harus benar-benar datar, lurus dan bersih,
sekali-kali tidak diperbolehkan ada bekas jalur dan lain-lain.
• Bila bekas pemotongan dengan mesin diperoleh pinggiran-pinggiran
bekas irisan, maka bagian tersebut harus dibuang sekurang-kurangnya
setebal 2,5 mm, kecuali kalau keadaannya sebelum dibuang setebal 2,5
mm sudah tidak tampak lagi jalur-jalur.
• Bagian konstruksi yang berfungsi sebagai pengisi juga perlu dibuang
bekas-bekas potongan atau kotoran-kotoran lainnya.
e. Menembus, mengebor dan melebarkan lubang
• Semua lubang-lubang pada bahan baja harus dibor.
• Pada keadaan akhir diameter lubang untuk baut yang dibubut dengan
tepat dan sebuah baut hitam yang tepat boleh berbeda masing-masing
sebanyak 0,1 mm dan 0,4 mm daripada diameter batang baut-baut.
• Semua lubang-lubang dalam bagian konstruksi yang disambung dan yang
harus dijadikan satu dengan alat penyambung, harus dibor sekaligus
sampai diameter sepenuhnya. Apabila ternyata tidak sesuai, maka
perubahan-perubahan lubang tersebut dibor atau diluaskan dan
penyimpangannya tidak boleh melebihi 0,5 mm.
• Semua lubang-lubang harus benar-benar bulat atau sesuai dengan
permintaan gambar rencana terdiri dari siku-siku pada bidang-bidang dan
bagian-bagian konstruksi yang akan disambung.
• Semua lubang-lubang sebelum pemasangan harus dibersihkan dulu.
Mempersiapkan lubang tidak boleh dilakukan dengan menggunakan besi
/ sikat kawat atau besi-besi penggaruk.
Perawatan dan Perlindungan
a. Seluruh profil baja harus dibersihkan dari permukaan korosi (karat) dan
kotoran-kotoran ataupun minyak-minyak, dengan menggunakan sikat baja
atau sandblasting, sampai permukaannya memperoleh warna metalic yang
merata.
b. Segera setelah dibersihkan, sebelum profil-profil baja dipasang di workshop,
seluruh permukaannya harus cepat-cepat di cat dengan meni (red oxide) yang
tebalnya 30 – 35 micron. Cat dasar ini harus betul-betul merata untuk seluruh
permukaan profil.
c. Cat dasar yang tidak baik harus dibuang / dibersihkan sama sekali, disikat
kawat, digosok, dan setelah bersih segera dicat dasar lagi seperti yang telah
diuraikan. Cat dasar dilaksanakan 2 (dua) kali pengecatan dan dipakai cat
yang berkualitas baik atau setara danapaint.
Cat finish dilaksanakan 2 (dua) kali, Pengecatan harus dilakukan sesuai
dengan instruksi yang dikeluarkan oleh pabrik dan mengikuti petunjuk
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuannya.
PASAL 7
PEKERJAAN DINDING
1. RUANG LINGKUP
Yang termasuk Lingkup Pekerjaan Pasangan Batubata meliputi:
• Pemasangan 1m2 Dinding Bata Merah (5x11x22) cm Tebal ½ Batu dengan
Campuran 1SP : 4PP
• Pemasangan 1 m2 Dinding Terawang (rooster) 20x20 Warna Bata dengan
Campuran 1SP : 3PP
• Pemasangan 1 m2 Dinding Terawang (rooster) 20x20 Natural dengan
Campuran 1SP : 3PP
2. ACUAN NORMATIF
• SNI 03-6862-2002, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
plesteran
• SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (bahan bangunan
bukan logam)
• SNI 03-6861.2-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan
dari besi/baja)
• SNI 03-6861.2-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian B (bahan bangunan
dari besi/baja)
• Pt-T-03-2000-C, Tata cara pengerjaan pasangan dan plesteran dinding
3. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
• Batubata bermutu baik, dengan pembakaran sempurna dan merata, bebas
dari cacat dan retak minimum telah menjadi dua (2) bagian, produk lokal dan
memenuhi standar “Persyaratan Bahan-bahan PUBB 1970”.
• Batu roster dengan ukuran yang ditentukan di gambar kerja akan tetapi dapat
memenuhi persyaratan fungsi dari pemasangan batu roster di dalam kasus di
lapangan. Adapun material batu roster ini harus dibuat dari campuran semen
dan pasir dengan mutu yang ideal.
• Pasir dari kualitas baik, bersih dan bebas dari lumpur, bahan organis, batu-
batuan harus diayak. Khusus untuk pekerjaan plesteran pasir harus dicuci
terlebih dahulu.
• Semen/perekat yang dipakai standard adalah mortar siap pakai yang
memenuhi syarat SNI 6882:2014.
• Hal lain yang diperlukan ditentukan oleh Direksi.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Pekerjaan pasangan Batubata harus terkontrol waterpass baik arah vertikal
maupun horizontal.
• Pelaksanaan pasangan Batabatu tidak boleh melebihi ketinggian 1 m setiap
hari sebelum dipasangkan Batubata terlebih dahulu dibasahi air dengan cara
direndam.
• Pasangan Batubata dipasang dengan campuran 1pc : 2pp dan 1pc : 4pp terisi
penuh dengan jarak yang rapat dan neut diisi dengan semen warna gelap,
pasangan harus mempunyai jarak yang sama dan tekstur, bentuk yang rapi.
PASAL 8
PEKERJAAN PLESTERAN
1. RUANG LINGKUP
Yang termasuk Lingkup Pekerjaan Plesteran dan Acian meliputi:
• Pemasangan 1 m2 plesteran 1PC : 3PP tebal 15 mm
• Pemasangan 1 m2 plesteran 1PC : 4PP tebal 15 mm
• Pemasangan 1 m2 plesteran 1SP : 4PP tebal 25 mm
• Pemasangan 1 m2 acian
2. ACUAN NORMATIF
• SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (bahan bangunan
bukan logam)
• SNI 03-6862-2002, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding bata dan
plesteran
• Pt-T-03-2000-C, Tata cara pengerjaan pasangan dan plesteran dinding
3. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
• Air harus memenuhi NI-3 Pasal 10.
• Pasir dari kualitas baik, bersih dan bebas dari Lumpur, bahan organis, batu-
batuan harus diayak. Khusus untuk pekerjaan plesteran pasir harus dicuci
terlebih dahulu.
• Semen yang dipakai standard dan memenuhi persyaratan NI-8 type I menurut
ASTM-150.
• Hal lain yang diperlukan ditentukan oleh Direksi.
4. ADUKAN DAN CAMPURAN
• Adukan perbandingan 1pc : 2psr dilaksanakan untuk Plesteran yang
merupakan trasram.
• Adukan perbandingan 1pc : 3psr, 1pc : 4psr dilaksanakan untuk Plesteran
yang merupakan bukan trasram.
5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Pekerjaan pasangan dinding batu/bata harus terkontrol waterpass baik arah
vertikal maupun horizontal.
• Sebelum dinding bata diplester siar harus dikorek sedalam 1 cm untuk
mendapatkan ikatan yang lebih baik. Kelembaban plesteran harus dijaga
sehingga pengeringan bidang plesteran stabil dan kemudian diperhalus
dengan acian semen.
• Pasangan bata yang selesai harus terus menerus dibasahi selama 14 hari,
untuk itu plesteran dilakukan pada kedua sisi luar dalam.
• Tebal plesteran 2 cm dengan hasil ketebalan dinding finish 15 cm dan 30 cm
atau sesuai yang ditunjukkan dalam detail gambar.
• Ketebalan plesteran yang melebihi 2 cm harus diberi kawat ayam untuk
membantu dan memperkuat daya lekat dari plesterannya.
• Untuk setiap pertemuan permukaan dalam satu bidang datar yang berbeda
jenisnya misalnya dengan kosen dan lain-lain, harus diberi/dibuat naat (tali
air) dengan lebar 7 mm dalamnya 5 mm, kecuali bila ada petunjuk lain dalam
gambar.
• Plesteran halus (acian) dengan campuran PC dan air sampai mendapatkan
campuran yang homogen, dapat dikerjakan sesudah plesteran berumur 8
hari/kering betul.
• Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung wajar
tidak terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali
terlihat kering dan melindungi dari terik panas matahari langsung dengan
bahan penutup yang bisa mencegah penyerapan air secara cepat.
• Penyedia Jasa wajib memperbaiki/mengulang mengganti bila ada kerusakan
yang terjadi selama masa pelaksanaan (dan masa garansi), atas biaya sendiri
selama kerusakan bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas/Pemakai.
• Plesteran pada permukaan beton harus diawali dengan membuat permukaan
beton menjadi kasar dan dibersihkan dari debu maupun kotoran kemudian
dikondisikan menjadi basah permukaan selanjutnya diberikan plesteran
dengan adukan 1pc : 4ps dan adukan 1 pc : 4ps melalui ayakan halus dan
diaci ; Ketebalan plesteran tidak boleh kurang dari 10 mm dan tidak boleh lebih
dari 20 mm kecuali bila ditentukan lain.
PASAL 9
PEKERJAAN PENUTUP LANTAI DAN DINDING
1. RUANG LINGKUP
Lingkup pekerjaan ini meliputi:
a. Pemasangan Plint Homogeneous tile Ukuran 10x60cm
b. Pemasangan Lantai Homogenous tile uk. 60 x 60 cm (polished)
c. Pemasangan 1 m2 Lantai Homogenous tile uk. 60 x 60 cm (matt)
d. Pemasangan 1 m2 dinding keramik 30 x 60 cm (polished)
2. ACUAN NORMATIF
• SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (bahan bangunan
bukan logam)
• SNI 03-6862-2002, Spesifikasi peralatan pemasangan dinding dan plesteran.
• Pt-T-27-2000-C, Tata cara perhitungan harga satuan pekerjaan lantai untuk
bangunan rumah dan gedung.
3. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Bahan yang digunakan adalah jenis Homogeneous tile dan keramik, yang
bermutu baik dan disetujui Direksi Pengawas. Warna dan type yang sudah
ditentukan di perencanaan tidak mengikat, dan suatu waktu dapat mengalami
perubahan jika ada permintaan khusus dari pemberi kerja, untuk masing-masing
warna harus seragam, warna yang tidak seragam akan ditolak. Bahan perekat dari
adukan spesi 4 bagian pasir pasang : 1 bagian PC. Penggunaan keramik dan
granite pada area disesuaikan dengan ukuran dan volume kebutuhan dalam
gambar kerja dan RAB.
Bahan Homogeneous yang dipakai menggunakan merek setara, Vienna, Vero, &
Genio.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya (minimum 3 contoh bahan dari 3 jenis produk
yang berlainan) kepada Direksi Pengawas.
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Penyedia Jasa diwajibkan membuat shop drawing
dari pola keramik yang disetujui Direksi Pengawas.
c. Keramik yang akan dipasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak
cacat dan tidak bernoda serta direndam dalam air sampai jenuh.
d. Adukan pengikat dengan campuran 1PC : 4 Pasir Pasang untuk ceramic tile.
e. Bidang pemasangan harus merupakan bidang yang benar-benar rata.
f. Jarak antara unit-unit pemasangan lantai dan dinding yang terpasang (lebar
siar-siar), harus sama lebar miminum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm,
atau sesuai detail gambar serta petunjuk Direksi Pengawas, yang
membentuk garis-garis sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama
dalamnya, untuk siar-siar yang berpotongan harus membentuk sudut siku dan
saling berpotongan tegak lurus sesamanya. Siar-siar diisi dengan bahan
pengisi sesuai ketentuan, warna bahan pengisi sesuai dengan warna keramik
yang dipasangnya.
g. Pemotongan unit-unit Homogeneous & keramik harus menggunakan alat
pemotong khusus sesuai persyaratan.
h. Keramik dan granite yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda pada permukaannya, hingga betul-betul bersih.
i. Pinggulan pasangan keramik dan granite harus dilakukan dengan alat
gerinda, sehingga diperoleh hasil pengerjaan yang teratur, siku
dan memperoleh bentuk tepian yang sempurna.
j. Keramik dan granite yang terpasang harus dihindarkan dari pengaruh
pekerjaan lain selama 1 x 24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat pada
permukaan lantai.
k. Penyedia Jasa harus menyediakan material Homogeneous untuk persediaan
dalam kurun waktu masa pemeliharaan.
PASAL 10
PEKERJAAN LANGIT LANGIT
1. RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
• Pemasangan langit-langit plafon PVC
• Pemasangan List sudut Langit-Langit PVC
2. ACUAN NORMATIF
• SNI 03-2445-1991, Spesifikasi ukuran kayu untuk bangunan rumah dan
gedung
• SNI 03-6839-2002, Spesifikasi kayu awet untuk perumahan dan gedung
• SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (bahan bangunan
bukan logam)
• SNI 03-6861.3-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian C (bahan bangunan
dari logam bukan besi)
3. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
• Penutup Langit-langit :
Digunakan Plafon PVC dengan yang bermutu baik produk dalam negeri,
dengan merk disetujui oleh Konsultan Pengawas. Bahan yang digunakan
harus sesuai persyaratan dalam arti ketebalan mutu, jenis dan produk dari
bahan tersebut.
• Alat Bantu
1. Scaffolding
2. Bor Screw
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Sebelum melaksanakan pekerjaan, Penyedia Jasa diwajibkan untuk meneliti
gambar-gambar yang ada kondisi di lapangan (ukuran dan lubang), termasuk
mempelajari bentuk, pola layout/penempatan, cara pemasangan, mekanisme
dan detail-detail sesuai gambar.
• Penyedia Jasa diwajibkan untuk membuat Shop Drawing sesuai
ukuran/bentuk/ mekanisme kerja yang disetujui oleh Konsultan Pengawas,
dan setalah disesuaikan dengan keadaan di lapangan.
• Sebelum pemasangan, penimbunan bahan rangka, plafond, dan material yang
lain di tempat pekerjaan harus diletakkan pada ruang/tempat dengan sirkulasi
udara yang baik, tidak terkena cahaya langsung dan terlindung dari kerusakan
dan kelembaban.
• Harus diperhatikan semua sambungan dalam pemasangan klos-klos, baut,
angker dan penguat lain yang diperlukan hingga terjamin kekuatannya dengan
memperhatikan/menjaga kerapian terutama untuk bidang-bidang yang tampak
tidak boleh ada lubang-lubang atau cacat-cacat bekas penyetelan.
• Design dan produksi dari sistem plafon tidak boleh menyimpang dari ketentuan
pemasangan yang dikeluarkan oleh pabrik.
• Semua rangka harus terpasang siku, tegak dan rata sesuai dengan peil dalam
gambar dan lurus (tidak melebihi batas toleransi kemiringan yang diizinkan dari
masing- masing bahan yang digunakan).
• Perhatikan semua sambungan dengan material lain, sudut-sudut pertemuan
dengan bidang lain. Bila tidak ada kejelasan dalam gambar, Penyedia Jasa
wajib menanyakan hal tersebut kepada Konsultan Pengawas. Semua ukuran
modul yang dianut berkaitan dengan modul lantai dan dinding.
• Setelah pemasangan, Penyedia Jasa wajib memberikan perlindungan
terhadap benturan-benturan, benda-benda lain dan kerusakan akibat kelalaian
pekerjaan, semua kerusakan yang timbul adalah tanggung jawab Penyedia
Jasa sampai pekerjaan selesai.
• Semua hubungan terhadap bagian dari pekerjaan lain harus diperhatikan
kerapihan dan kekuatannya.
• Bekas lubang bekas pemasangan dan penguat lain harus tidak terlihat dan
semua penguat harus terpasang baik sehingga dapat menjamin kekuatannya.
PASAL 11
PEKERJAAN PENUTUP ATAP
1. RUANG LINGKUP
Pekerjaan yang dimaksud meliputi:
- Pemasangan genteng bitumen bergelombang memanjang monolayer 3 mm
(kemiringan atap > 10) uk. 200 x 97 x 0,30 cm, jarak rangka max. 45 cm
- Pemasangan panjang nok bitumen monolayer
2. KETENTUAN UMUM
Penutup atap, nok/bubungan menggunkan merek Onduline dengan spesifikasi sebagai
berikut :
• Deskripsi : Penutup atap bitumen dengan lapisan batuan
berwarna
• Terbuat dari bahan dasar : Oxidised Bitumen dengan serat fiber minimal 100
gr/m2
• Dimensi / ukuran : Panjang 1000 mm (+/-3);
Lebar 333 mm (+/-3);
Tebal 3 mm (±10%);
• Granule per lembar : 1400 gr/m2
• Tabulasi per lembar : 4 tab untuk rectangular, 5 tab untuk beaver;
• Berat : 10.5 Kilogram per meter persegi
• Kandungan bitumen : Lebih besar dari 40%.
• Standar Spesifikasi Material : EN 544:2011.
Tata cara pemasangan sesuai dengan petunjuk pemasangan dari produsen.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Pemasangan penutup atap disusun rapi dengan bertumpu pada reng.
• Bubungan ditutup dengan bahan yang sama dan disusun rapi.
• Apabila menggunakan penutup atap metal atau bahan metal lainnya dipakukan
pada rangka atap/langsung pada reng atau gording dengan menggunakan paku
genteng (paku khusus untuk atap metal) atau paku seng.
• Tiap sambungan diberi tindisan sesuai dengan spesifikasi pabrik. Minimal
tindisan antara satu lembaran dengan lembaran lainnya 2,5 alur. Alur harus
dipasang merata (tidak bolak balik), sehingga hasil akhir pasangan akan rapi.
• Bubungan ditutup dengan bahan yang sama. Tindisan antara satu lembaran
bubungan dengan lembaran bubungan lainnya harus sesuai dengan
persyaratan pabrik.
• Pemasangan harus rapi dan memenuhi syarat-syarat sehingga tidak berakibat
bocor. Apabila terjadi kebocoran setelah pemasangannya, maka bagian yang
bocor tersebut harus dibongkar dan dipasang baru.
PASAL 12
PEKERJAAN KUNCI, KACA, & AKSESORIS LAINNYA
1. RUANG LINGKUP
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, perlengkapan dan
pintu/jendela dan alat bantu lainnya untuk melaksanakan pekerjaan sehingga
dapat dicapai hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
Pemasangan alat pengunci dilakukan pada pintu seperti yang
dinyatakan/ditunjukkan dalam gambar.
Lingkup pekerjaan ini meliputi :
• Pemasangan pull handle stainless steel
• Pemasangan handle pull plate
• Pemasangan kunci tanam silinder (pintu aluminium)
• Pemasangan handle kunci tanam silinder + handle engkol (pintu aluminium)
• Pemasangan handle kunci tanam silinder + handle engkol (pintu kamar mandi)
• Pemasangan kunci tanam silinder (pintu aluminium kamar mandi sliding)
• Pemasangan engsel pintu stainless steel (pintu aluminium)
• Pemasangan engsel jendela casement (jendela aluminium)
• Pemasangan rambuncis/casement handle (jendela aluminium)
• Pemasangan flush bolt/pengunci pintu/grendel pintu (pintu aluminium)
• Pemasangan rel pintu geser panjang 2 m', set lengkap
• Pemasangan kaca polos tebal 5 mm
• Pemasangan kaca buram tebal 5 mm
• Pemasangan kaca polos tebal 8 mm
• Pemasangan letter sign stainless steel tinggi 25 cm + sticker putih
• Pemasangan letter sign stainless steel tinggi 19 cm + stiker putih
• Pemasangan letter logo stainless steel (logo kemenag) uk. 100 x 112 cm
2. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Sebelum dipasang Penyedia Barang/Jasa harus mengajukan contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan dari Direksi Pengawas.
Semua peralatan yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum
dalam spesifikasi ini. Apabila terjadi perubahan atau penggantian peralatan akibat
pemilikkan merk, Penyedia Barang/Jasa harus melaporkan hal tersebut kepada
Direksi Pengawas untuk mendapat persetujuan. Aksesoris yang di gunakan untuk
pekerjaan ini menggunakan merk Setara Belluci & Sorento untuk aksesoris pintu
& jendela.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Semua kunci, engsel harus dilindungi dan dibungkus plastik atau tempat aslinya
setelah dicoba. Pemasangannya dilakukan setelah bangunan selesai dicat.
• Sekrup-sekrup harus cocok dengan barang yang dipasang, dilarang memukul
sekrup, cara mencocokkannya hanya diputar sampai ujung, sekrup yang rusak
waktu dipasang harus dicabut kembali dan diganti.
• Engsel untuk pintu dipasang 30 cm dari tepi atas dan bawah, sedangkan untuk
engsel ke 3 (tiga) dipasang di tengah-tengah.
• Semua kunci tanam harus terpasang dengan kuat pada rangka daun pintu,
dipasang setinggi 90 – 100 cm dari lantai atau sesuai gambar.
• Untuk daun pintu yang membuka ke dalam menggunakan engsel kupu
sedangkan yang membuka keluar agar mengunakan engsel H.
PASAL 13
PEKERJAAN PENGECATAN
1. RUANG LINGKUP
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan, hingga dapat tercapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Meliputi pengecatan
dinding/beton bagian luar dan dalam, dan pengecatan pada plafon serta seluruh
detail yang ditunjukan/disebutkan dalam gambar. Definisi pekerjaan cat adalah
semua pelapisan permukaan pada berbagai material untuk maksud-maksud
perlindungan/pemberian warna, pemberian texture dan memberi kemungkinan
untuk dicuci dari material tersebut. Perincian dari pekerjaan cat ini meliputi jenis-
jenis berikut:
• Pengecatan bidang besi baru 1 lapis cat dasar 2 lapis cat penutup
• Pengecatan tembok/beton baru interior tanpa plamir
• Pengecatan tembok/beton baru eksterior tanpa plamir
• Pengecatan plafond gypsum/grc/silika baru interior (1 lapis cat dasar, 2
lapis cat penutup)
• Finishing Clear Coating pada permukaan Bata/Roster Beton (2x Lapis)
2. ACUAN NORMATIF
• SNI 2407:2008, Tata cara pengecetan kayu untuk rumah dan gedung
• SNI 03-6861.1-2002, Spesifikasi bahan bangunan bagian A (Bahan
bangunan bukan logam)
• SNI 06-4827-1998, Spesifikasi campuran cat siap pakai berbahan dasar
minyak
• SNI 06-4564-1998, Dempul kayu untuk kayu lapis
• SNI 06-0657-1989, Plamir kayu
• SNI 06-3685.1-2000, Spesifikasi cat merah timbal siap pakai
3. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
a. Persyaratan Bahan
• Pengecatan seluruh pekerjaan harus sesuai dengan SNI-3 dan SNI-4 atau
sesuai dengan spesifikasi dari pabrik cat yang digunakan.
• Standar dari bahan prosedur pengecatan ditentukan pabrik pembuat cat
dan Penyedia Jasa tidak dibenarkan merubah standar dengan jalan
mencampur dan mencairkan yang tidak sesuai dengan instruksi pabrik
atau tanpa ijin dari Direksi/Pengawas.
• Jenis cat yang digunakan adalah:
- Cat warna besi menggunakan cat merek Bee Brand
- Cat tembok interior menggunakan cat merek Dulux Interior
- Cat tembok exterior menggunakan cat merek Dulux Exterior
- Cat plafond menggunakan Dulux
b. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
• Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan utuh dan
tidak cacat beberapa bahan tertentu harus masih di dalam kotak aslinya
yang masih tersegel dan erlabel pabriknya.
• Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak
lembab dan bersih, sesuai dengan jenisnya.
• Penyedia Jasa bertanggung-jawab terhadap kerusakan selama
pengiriman dan penyimpanan dan pelaksanaan.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukan kepada Direksi/Pengawas
beserta ketentuan/persyaratan/jaminan pabrik untuk mendapatkan persetujuan.
Bahan yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya tambahan. Jika dipandang
perlu diadakan penukaran/penggantian bahan pengganti harus disetujui
Direksi/Pengawas berdasarkan contoh yang diajukan Penyedia Jasa.
Pekerjaan pengecatan jangan dilakukan di daerah terbuka dalam keadaan
cuaca lembab dan hujan atau keadaan angin berdebu yang akan mengurangi
kualitas pengecatan.
• Setiap pekerjaan yang akan dimulai pada suatu bidang harus mendapat
persetujuan dari Direksi/Pengawas.
Sebelum memulai pelaksanaan pengecatan, Penyedia Jasa wajib melakukan
percobaan untuk disetujui Direksi/Pengawas.
• Penyedia Jasa tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada
kelainan/perbedaan di tempat itu sebelum kelainan/perbedaan tersebut
diselesaikan. Bila ada kelainan dalam hal apapun antara gambar dan lain-
lainnya, maka Penyedia Jasa harus segera melaporkan kepada Direksi
Pengawas. Penyedia Jasa wajib memperbaiki/mengulangi mengganti
kerusakan yang terjadi selama masa pelaksanaan dan masa garansi, atas
beban biaya Penyedia Jasa.
Gambar Detail Pelaksanaan:
Bila diperlukan, Penyedia Jasa harus membuat gambar kerja pelaksanaan
pengecatan (untuk bagian-bagian yang dianggap perlu).
Cara Pelaksanaan:
Lakukan pengecatan dengan data terbaik yang umum dilakukan kecuali
spesifikasi lain. Urutan pengecatan, penggunaan lapisan-lapisan dasar dan
tebal lapisan penutup minimal sama dengan syarat yang dikeluarkan pabrik.
Pengecatan harus rata, tidak bertumpuk, tidak bercucuran atau ada bekas-
bekas yang menunjukan tanda-tanda sapuan, semprotan dan roller. Sapukan
semua dasar dengan cat dasar dan kuas, penyemprotan hanya diijinkan dilakukan
bila disetujui Direksi/Pengawas.
Pengecatan Kembali:
Dilakukan bila ada cat dasar atau cat akhir yang kurang menutupi, atau lepas.
Pengulangan pengecatan dilakukan sebagaimana ditunjukan oleh
Direksi/Pengawas, serta harus mengikuti petunjuk dan spesifikasi yang
dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
Pembersihan permukaan, pekerjaan termasuk penggunaan biaya, pengupasan
cat teksture, pencucian dengan air, maupun pembersihan dengan kain kering,
harus mendapat persetujuan. Kerapihan pekerjaan cat ini dituntut untuk
tidak mengotori dan mengganggu pekerjaan finishing lain, atau pekerjaan
lain yang sudah terpasang. Pekerjaan yang tidak sempurna diulang dan diperbaiki
atas tanggungan Penyedia Jasa.
Syarat Pengamanan Pekerjaan
Agar daerah-daerah yang sedang dicat ditutup dari pekerjaan-pekerjaan lain,
maupun kegiatan lain dan juga daerah tersebut terlindung dari debu dan
kotoran lainnya sampai cat daerah tersebut kering.
Lindungi pekerjaan ini dan juga pekerjaan atau material lain yang dekat dengan
pekerjaan ini seperti fitting-fitting, kusen-kusen dan sebagainya dengan cara
menutup/melindungi bagian tersebut selama pekerjaan pengecatan berlangsung.
Penyedia Jasa bertanggung jawab memperbaiki atau mengganti material yang
rusak akibat pekerjaan pengecatan tersebut.
PASAL 14
PEKERJAAN SANITASI
1. RUANG LINGKUP
Lingkup Pekerjaan Ini meliputi pengadaan dan pemasangan antara lain:
• Pemasangan pipa PVC tipe AW diameter 1/2"
• Pemasangan pipa PVC tipe AW diameter 1"
• Pemasangan pipa PVC tipe AW diameter 1 1/4"
• Pemasangan pipa PVC tipe AW diameter 3"
• Pemasangan pipa PVC tipe AW diameter 4"
• Pemasangan pipa PVC tipe AW diameter 6"
• Pemasangan closet duduk/monoblock
• Pemasangan closet jongkok/porselen
• Pemasangan jet washer stainless steel
• Pemasangan wastafel + aksesoris lengkap
• Pemasangan kran wastafel
• Pemasangan kran air stainless steel
• Pemasangan floor drain stainless steel
• Pemasangan Handrail Stainless
• Pemasangan Bak Air Sudut Fiber
• Pemasangan roof drain
2. ACUAN NORMATIF
Tata cara ini disusun merujuk hasil pengkajian dari beberapa analisa pekerjaan
yang telah diaplikasikan oleh beberapa kontraktor dengan pembanding adalah
analisa BOW 1921 dan penelitian analisa biaya konstruksi yang dilakukan oleh
Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman pada tahun 1988 sampai
dengan 1993. Tata cara ini merujuk pula kepada beberapa SNI-Analisa Biaya
Konstruksi antar lain :
• SK SNI - 06 -1989 - F), Spesifikasi Bahan Bagian C (Bahan bangunan dari
logam bukan besi)
• Hasil Penelitian Analisa Biaya Konstruksi-Pusat Penelitian dan
Pengembangan Permukiman tahun 1988-1991.
3. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Semua pekerjaan ini harus memenuhi peraturan dan Normalisasi di Indonesia
diantaranya:
• Pedoman Plumbing Indonesia 1979
• Standard Industri Indonesia
• Peraturan PDAM tentang Instalasi Air minum
• British Standard (BA) untuk bahan-bahan
• Peraturan-peraturan lainnya yang berkaitan
Bahan, material, peralatan yang tidak disertai dengan data lengkap (Brosur), tidak
diizinkan untuk dipasang dan harus diganti yang baru.
Sistem Instalasi Air Bersih
a. Pengadaan pipa distribusi dan kelengkapannya (fitting, valve dan lain-lain)
serta pemasangan dan pengujian instalasinya.
b. Pembersihan pipa (flushing) dengan menggunakan aliran air yang bertekanan
dengan pompa yang disediakan oleh Penyedia Barang/Jasa.
c. Pengujian sistem instalasi air bersih terhadap kebocoran pada seluruh sistem
jaringan pipa dengan pengujian tekanan hidrolik yang dilakukan secara
bertahap, kemudian dilanjutkan secara keseluruhan setelah jaringan pipa
terpasang semuanya.
d. Pengujian sistem instalasi air bersih secara keseluruhan dan mengadakan
pengamatan sampai sistem itu bekerja dengan baik dan aman (sesuai
perencanaan).
e. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam menangani plumbing
beserta kelengkapannya.
Sistem Instalasi Air Buangan dan Air Kotor
a. Pengadaan dan pemasangan pipa air buangan lengkap dengan peralatannya
yang berada dalam bangunan mess mulai dari Kloset duduk, Floor Drain,
Clean Out dan lain-lain, ke saluran pipa pembuang utama (pipa tegak).
b. Pengadaan dan pemasangan pipa vent dan pipa vent utama (pipa tegak)
untuk pipa air buangan lengkap dengan peralatannya yang berada di dalam
bangunan.
c. Pengujian sistem instalasi air buangan terhadap kebocoran pada seluruh
sistem jaringan pipa secara keseluruhan setelah jaringan pipa terpasang
semuanya.
d. Pengadaan tenaga kerja yang berpengalaman dalam melaksanakan
pekerjaan instalasi air buangan beserta kelengkapannya.
e. Pengangkutan, penimbunan serta perapian kembali bekas galian
(pembobokan) dan pembersihan site oleh Penyedia Jasa.
4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Sistem Instalasi air Bersih :
Pipa
a. Pipa saluran air bersih akibat dari pembongkaran bak lama.
Diameter pipa seperti yang ditunjukkan dalam gambar dan terbuat dari bahan
PVC Kelas AW.
Diameter pipa antara dia. 1/2” s/d dia. 3/4” baik pipa utama maupun pipa
cabang terbuat dari bahan PVC.
Accessories
Fitting harus terbuat dari material yang sama dengan material pipa yaitu PVC.
Sistem Instalasi Air Buangan :
Semua pipa dan air buangan harus ada pipa vent yang terdapat didalamnya.
Semua pipa PVC, pipa penyambung, joint, fitting, adalah PVC kelas AW
(heavyduty) seri s 12,5 memenuhi Standard SII, berasal dari Pabrik yang sama,
Produk WAVIN atau setara, ukuran sesuai gambar rencana.
Katup dan Strainer, katup penutup harus jenis Gate Valve dipasang setiap titik air
sebelum masuk ke bangunan atau sesuai gambar.
Accessories
• Semua fitting harus terbuat dari bahan yang sama dengan pipa, yaitu PVC
Class 5 Bar
Alat Sanitary
• Pekerjaan Alat sanitair Pemasangan closet duduk dan closet jongkok yang
digunakan adalah sekualitas merk “TOTO”.
• Floor Drain dipasang pada setiap KM/WC seperti ditunjukkan dalam gambar,
kualitas yang disyaratkan adalah yang memenuhi standard SNI.
• Kran dan stop kran yang digunakan adalah Kran logam lapis vernikel merk
ONDA, setiap kran dipasang pada tempat ketinggian seperti yang ditunjuk
pada gambar kerja. Stop kran dipasang pada pipa diluar bangunan sebelum
masuk kejaringan pemakai dengan penempatan sesuai gambar kerja.
Pekerjaan Instalasi Air Bersih
• Seluruh Instalasi Air Bersih untuk di luar dan dalam bangunan menggunakan
PIPA PVC kelas AW, semua pemipaan dalam banguan dipasang secara
inbow, pelaksanaannya harus dikerjakan oleh orang yang ahli dalam
bidangnya, sehingga kebocoran-kebocoran yang mungkin terjadi dapat
dihindari. Sistem pemasangan pipa adalah ditanam (pada dinding)/bawah
lantai.
• Untuk pemipaan diluar bangunan yang ditanam harus diberi pasir minimum 10
cm disekelilingnya dan apabila terjadi persilangan dengan jalan maka
kedalaman pipa minimal 60 cm dari atas jalan.
Pekerjaan Instalasi Air kotor
Seluruh instalasi air kotor menggunakan pipa PVC kelas AW sekualitas RUCIKA
diteruskan ke septictank. Instalasi air kotor dari Floordrain menggunakan pipa dia.
3” – 4” yang dialirkan ke bak resapan atau kesaluran pembuangan yang ada.
PASAL 15
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1. RUANG LINGKUP
a. Pekerjaan listrik ini meliputi pengadaan, pemasangan instalasi dan daya,
pengujian, pengesahan dari semua peralatan/material yang disebutkan dalam
spesifikasi ini atau pengadaan dan pemasangan peralatan/material yang
menunjang/mendukung sehingga sistem instalasi ini akan bekerja dengan
baik.
b. Lingkup pekerjaan untuk proyek ini adalah sebagai berikut:
• Pemasangan kabel NYM 3 x 2,5 mm² + conduit 20 mm + accesoris
• Pemasangan instalasi stop kontak, NYM 3 x 2,5 mm² + conduit 20 mm +
accesoris
• Pemasangan kabel NYY 4 x 10 mm
• Pemasangan lampu TL, LED 2 x 18 watt + Kap
• Pemasangan LED recessed downlight LED 9 watt
• Pemasangan lampu spotlight LED 10 watt
• Pemasangan stop kontak 1 phase
• Pemasangan panel box MCB 24 group
• Pemasangan panel box MCB 12 group
• Pemasangan 1 buah MCB-20A
• Pemasangan 1 buah MCB-10A
• Pemasangan 1 buah MCCB-10A
• Pemasangan 1 buah saklar tunggal
• Pemasangan 1 buah saklar seri
2. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
1. Persyaratan Umum
Semua pelaksanaan pekerjaan ini harus memenuhi persyaratan-persyaratan
normalisasi yang berlaku di Indonesia, seperti:
• Peraturan Umum Instalasi Listrik (PUIL) tahun 2020.
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
• No.023/PRT/1978 tentang Peraturan Instalasi Listrik (PIL).
• Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik
• No. 024/PRT/1978 tentang Syarat-syarat Penyambungan Listrik (SPI).
2. Alat Dan Bahan
• Box MCB 12 group
• Box MCB 24 group
• Fisher
• Isolasi ban
• Kabel NYM 3 x 2,5 mm
• Kabel NYY 4 x 10 mm
• Klem pipa conduit
• LED recessed downlight 9 watt
• Lampu spotlight LED 10 watt
• Lampu TL LED RM neon 2 x 18 watt
• Lasdop
• MCB 10A
• MCCB 10A
• MCB 20A
• Pipa conduit PVC 20mm²
• Saklar tunggal
• Saklar seri
• Socket conduit
• Stop kontak 1 phase
• T.Doost
3. Persyaratan Teknis
• Semua bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini harus diperoleh dari
leveransir yang dikenal dan disetujui oleh Konsultan Pengawas/Direksi.
Semua bahan tersebut tidak cacat.
• Penyedia Jasa wajib meneliti kebenaran dan bertanggungjawab terhadap
semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam Gambar Kerja. Pada
prinsipnya ukuran pada Gambar Kerja adalah ukuran jadi/finish.
• Setiap bagian yang buruk tidak memenuhi persyaratan yang tertulis disini
yang diakibatkan oleh kurang teliti dan kelalaian Penyedia Jasa akan
ditolak dan harus diganti kewajiban yang sama juga berlaku untuk ketidak
cocokan kesalahan maupun kekurangan lain akibat Penyedia Jasa tidak
teliti dan cermat dalam koordinasi dengan Gambar pelengkap. Pekerjaan
perubahan dan pekerjaan tambah dalam hal ini harus dikerjakan atas
biaya Penyedia Jasa dan tidak dapat diklaim sebagai biaya tambah.
• Perubahan bahan/detail karena alasan tertentu harus diajukan ke
Konsultan Pengawas/Direksi dan Konsultan Perencana untuk
mendapatkan persetujuan secara tertulis. Semua perubahan yang
disetujui dapat dilaksanakan tanpa adanya biaya tambahan yang
mempengaruhi kontrak, kecuali untuk perubahan yang mengakibatkan
pekerjaan kurang akan diperhitungkan sebagai pekerjaan kurang.
• Penyedia Jasa bertanggung jawab atas semua kesalahan detail, fabrikasi
dan ketepatan penyetelan/pemasangan semua bagian Konstruksi.
3. PELAKSANAAN PEKERJAAN
• Pemasangan Pipa Conduit.
• Penarikan Kabel Instalasi (NYM)
• Pemasangan koneksi kabel dan stop kontak dengan terminal switch.
• Pemasangan baut pengikat saklar dan stop kontak dan harus dipastikan
posisinya rapat ke dinding.
• Perapihan Instalasi dan pemasangan flexible conduit.
• Tes nyala untuk instlasi penerangan, saklar dan stop kontak.
• Semua detail dan hubungan harus dipasang sesuai dengan gambar kerja.
• Seluruh kelengkapan atau barang dan pekerjaan lain yang diperlukan demi
kesempurnaan pemasangan (walaupun tidak secara khusus diperlihatkan
dalam gambar ataupun dipersyaratkan di RKS ini) harus
diadakan/disediakan/dikerjakan.
PASAL 16
PEKERJAAN ALUMINIUM COMPOSITE PANEL (ACP)
1. RUANG LINGKUP
Lingkup Pekerjaan Ini meliputi pemasangan yang meliputi:
- Pemasangan 1 m2 ACP Solid
- Pemasangan 1 m2 ACP Cutting
2. KETENTUAN DAN PERSYARATAN
Semua pekerjaan ACP harus dikerjakan sesuai dengan standar dan spesifikasi
dari pabrik. Panel ACP yang digunakan mengunakan merek Setara Goodsense.
Bahan – bahan yang memenuhi standar antara lain :
AAMA : Architectural Aluminium Manufactures Association
ASTM : American Standard for Testing Materials
EN : European Standard
3. ALAT DAN BAHAN
- Grinda Potong Aluminium
- Bor Tangan
- Router
- Cutting Wheel
- Hollow 40x40x1 mm, 38 X38 X0.8mm
- Breket Aluminium
- Sealant Neutralex SA 3200 (Nonstain)
4. Pelaksanan Pekerjaan
a. Pemasangan dilakukan oleh tenaga ahli yang khusus dalam pekerjaan ini
dengan menunjukkan surat keterangan referensi pekerjaan-pekerjaan yang
pernah dikerjakan kepada Direksi Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
b. Aluminium Composite yang digunakan untuk seluruh proyek harus dari satu
macam produk saja.
c. Pelaksanaan pemasangan harus lengkap dengan peralatan bantu untuk
mempermudah serta mempercepat pemasangan dengan hasil pemasangan
yang akurat, teliti dan tepat pada posisinya.
d. Rangka-rangka pemegang harus dipersiapkan dengan teliti, tegak lurus dan
tepat pada posisinya.
e. Setelah pemasangan, dilakukan penutupan celah-celah antara panel dengan
bahan caulking dan sealant hingga rapat dan tidak bocor sesuai dengan uraian
Bab Caulking dan Sealant dalam persyaratan ini.
f. Kontraktor harus melindungi pekerjaan yang telah selesai dari hal-hal yang
dapat menimbulkan kerusakan. Bila hal ini terjadi, Kontraktor harus
memperbaiki tanpa biaya tambahan.
g. Hasil pemasangan pekerjaan Aluminium Panel Composite harus merupakan
hasil pekerjaan yang rapi dan tidak bergelombang.
h. Kontraktor harus dapat menyertakan jaminan mutu selama 15 tahun dari PPG
Factory terhadap warna dan kualitas aluminium berupa Sertifikat Jaminan
sesuai dengan volume yang dibutuhkan.
PASAL 17
PEKERJAAN WATERPROOFING
1. RUANG LINGKUP
Yang termasuk dalam pekerjaan ini adalah penyediaan tenaga kerja, bahan-
bahan, peralatan dan alat-alat bantu lainnya termasuk pengangkutan yang
diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan ini, sehingga dapat tercapai hasil
pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna. Pekerjaan waterproofing ini
dilakukan diatas permukaan dak beton dan meliputi seluruh detail yang
ditunjukkan oleh pengawas atau dinyatakan dalam gambar.
2. KETENTUAN BAHAN
• Digunakan Waterproofing merk SIKA atau setara untuk atap bangunan
atau dapat digunakan dari produk lain yang setara dan disetujui Direksi
Pengawas.
• Bahan harus memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan
tekanan, kuat, elastis dan tahan ultra violet.
• Warna sesuai yang disyaratkan dari pabrik yang bersangkutan.
3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN UMUM
a. Bahan yang digunakan dalam pekerjaan ini, sebelum dipasang terlebih
dahulu diserahkan contoh contohnya kepada Direksi Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan, minimal 3 (tiga) produk pabrik.
Pengajuan/penyerahan disertai brosur/spesifikasi dari masing-masing
pabrik yang bersangkutan.
b. Apabila dipandang perlu, Direksi Pengawas dapat meminta untuk
mengadakan test-test laboratorium yang dilakukan terhadap contoh-
contoh bahan yang diajukan sebagai dasar persetujuan bahan. Jumlah
contoh untuk masing-masing jenis tes akan ditentukan kemudian. Seluruh
biaya tes laboratorium manjadi tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
c. Permukaan beton yang dilapis dengan bahan water-proofing harus
bersih dari debu, minyak,bebas dari keretakan struktur dan curing
compound.
d. Permukaan beton sudah dalam keadaan rata, tidak ada bekas-bekas
adukan serta dalam keadaan kering/tidak lembab
e. Bahan langsung dilakukan (sesuai ketentuan) diatas bidang permukaan
yang telah memenuhi persyaratan.
f. Pelapisan bahan pelindung permukaan lapisan waterproofing ( dapat
berupa plesteran minimal 4 cm, yang dicampur dengan polypropylene
fiber atau ditambah wire mesh) sesuai ketentuan/persyaratan dari pabrik
yang besangkutan. Semua peralatan yang digunakan harus memenuhi
persyaratan
g. Bahan harus didatangkan ketempat pekerjaan dalam keadaan baik dan
tidak bercacat, masih dalam kemasannya, masih tersegel dan berlabel
pabriknya.
h. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab,
kering dan bersih, sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
i. Kontraktor bertanggung jawab atas kerusakan bahan-bahan yang
disimpan, baik sebelum atau selama pelaksanaan.
j. Jika dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-
bahan pengganti harus yang disetujui Direksi Pengawas berdasarkan
contoh yang diajukan oleh Kontraktor, tanpa adanya tambahan biaya.
k. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang
berpengalaman (ahli dari pihak pemberi garansi pemasangan) dan
terlebih dahulu harus mengajukan "metode pelaksanaan" sesuai dengan
spesifikasi pabrik untuk mendapat persetujuan dari Direksi Pengawas.
l. Kontraktor diwajibkan untuk melakukan percobaan-percobaan/pengetesan
terhadap hasil pekerjaan atas biaya sendiri, seperti dengan cara
memberi genangan di atas permukaan yang telah diberi lapisan kedap air
selama 24 jam berturut-turut Kontraktor wajib mengadakan perlindungan
terhadap pemasangan yang telah dilakukan, terhadap kemungkinan
pergeseran, lecet permukaan atau kerusakan lainnya.
4. METODE PELAKSANAAN
Uraian berikut memberikan gambaran mengenai prosedur yang harus
dipenuhi untuk pekerjaan Waterprofing untuk mendapatkan hasil yang dapat
diterima, meliputi :
• Persiapan permukaan
• Bahan yang digunakan
• Karakteristik bahan
• Pencampuran
• Prosedur Aplikasi
• Pembersihan
a. Persiapan permukaan
• Permukaan kerja harus bersih padat dan bebas dari bahan
penghambat laqkatan dengan menggunakan alat mekanis antara lain
Diamond Wheel Grinding atau ikat kawat
• Kerusakan permukaan seperti honey-comb spalling dan retak harus
diperbaiki terlebih dahulu dengan metode yang sesuai
• Bersihkan permukaan beton dari debu dengan menggunakan
compressor udara atau vacuumcleaner
• Pada saat dilakukan aplikasi waterproofing permukaan beton harus
dibasahi hingga jenuh air tetapi bebas dari air yang menggenang.
b. Bahan yang digunakan
Bahan pelapis Waterproofing Polymer Modified Cementitious (Sika Top
107 seal). Sika Top 107 seal, bahan pelapis waterproofing yang terdiri dari
dua komponen yang memenuhi persyaratan spesifikasi sebagai pelapis
kedap air. Perbandingan Komponen A:B = 1 : 4 berdasarkan berat
c. Karakteristik Bahan
• Karakteristik Campuran bahan pelapis Waterproofing ( Sika Top 107
Seal )
- Warna : Abu-abu
- Pot life : - 50 menit ( 30O C )
- Berat jenis : 1 kg/lt
• Karakteristik bahan pelapis Waterproofing setelah mengeras (Sika Top
107 seal)
- Kuat tekan, 28 hari - 28 Mpa
- Kuat lentur, 28 hari - 8 Mpa
- Kuat Lekat ( pull of test) beton terhadap beton -11 Mpa
d. Pencampuran
Pencampuran bahan pelapis waterproofing (Sika Top 107 seal)
• Tuangkan separoh komponen A (cairan) ke dalam wadah pengaduk
yang bersih
• Secara perlahan tuangkan seluruh volume komponen B (bubuk) dan
lakukan pengdukan
• Tambahkan sisa komponen A dan lakukan pengdukan kembali hingga
di dapatkan camputran yang homogen
• Aduksecara berkelanjutan sekitar 3 menit hingga didapat konsistensi
yang merata dengan tangkat pengaduk yang dihubungkan dengan bor
listrik dengan putaran rendah (400-600 putaran per menit).
e. Prosedur Aplikasi
Prosedur aplikasi bahan pelapis waterproofing (Sika top 107 seal)
• Aplikasi bahan pelapis waterproofing sika top 107 seal dengan
menggunakan kuas
• Tekan kuas pada bidang permukaan agar pori-pori yang ada dapat terisi
penuh dan biarkan hingga agak mongering tetapi masih terasa
lengket/tack free
• Aplikasi lapisan kedua dengan arah tegak lurus lapis pertama
• Pada bagian siku pertemuan bidang horizontal dan vertical, maka
aplikasi bahan pelapis waterproofing harus benar-benar mengisi celah
yang ada dan pelapissan harus dilakukan minimum 10 cm di atas bidang
horizontal
• Perawatan (curing) dengan pembasahan permukaan dengan air harus
segera dilakukan segera setelah bahan pelapis waterproofing mengering
BAGIAN 3 : KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( K3 )
A. Perencanaan keselamatan konstruksi
B.1. Identifikasi bahaya, Penilaian risiko, Pengendalian dan Peluang.
Tabel Contoh Format Tabel IBPRP*
Persyaratan
Pengendalian Pengendalian
Deskripsi resiko Pemenuhan Penilaian tingkat resiko Peniliaian sisa risiko Ket
Awal lanjutan
Peraturan
Nilai
Identifikasi Bahaya Jenis bahaya (Tipe Kemungkinan Keparahan Tingkat Kemungkinan Keparahan Nilai Resiko Tingkat
No Uraian Pekerjaan Resiko
(Skenario Bahaya) Kecelakaan) (f) (a) Resiko (tr) (f) (a) (fxa) Resiko (tr)
(fxa)
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16
1. PEKERJAAN - terjatuh dari - patah tulang Sedang
PENUTUP ATAP ketinggian - luka ringan
- tertimpa material - terkilir
Keterangan :
1. PPK mengisi kolom 1, 2 dan 3.
2. PPK mengisi kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” berdasarkan tahapan pekerjaan.
3. Kolom “uraian pekerjaan” dan “identifikasi bahaya” yang diisi oleh PPK berdasarkan tahapan pekerjaan, dimana penyedia jasa dapat menambahkan uraian
pekerjaan dan ide ntifikasi bahaya dari yang sudah dicantumkan oleh PPK berdasarkan analisis Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan Konstruksi.
4. Kolom 12, 13, 14, 15, dan 16, diisi berdasarkan kondisi pengendalian di lapangan atas dasar penilaian Ahli K3 Konstruksi dan/atau Petugas Keselamatan
Konstruksi, apabila dinilai tidak ada yang diisikan, maka dapat ditulis "tidak ada" atau "n/a".
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan Konstruksi
B.2. Rencana tindakan (sasaran khusus & program khusus)
Tabel Contoh Format Tabel Sasaran Khusus dan Program Khusus
Nama Perusahaan : ..................
Kegiatan : ..................
Lokasi : ..................
Tanggal dibuat : ..................
Pengendali Sasaran Program
No an Risiko
Uraia Tolok Uraian Sumb Jadwal Bentuk Indikator Penanggu
. (Sesuai
n ukur Kegiat er Pelaksan Monitorin Pencapai ng Jawab
Kolom
an Daya aan g an
Tabel 6
IBPRP)
Dibuat oleh,
Kepala Pelaksanaan Pekerjaan
Konstruksi
B. Dukungan Keselamatan Konstruksi
Tabel. Contoh Jadwal Program Komunikasi
N Jenis Komunikasi PIC Waktu Pelaksanaan
O
1 Induksi Keselamatan Konstruksi (Safety Induction)
2 Pertemuan pagi hari (safety morning)
3 Pertemuan Kelompok Kerja (toolbox meeting)
4 Rapat Keselamatan Konstruksi (construction safety
meeting)
C. Operasi Keselamatan Konstruksi
Tabel Contoh Analisis Keselamatan Pekerjaan (Job Safety Analysis)
Nama Pekerja : [Isi nama pekerja]
Nama Paket Pekerjaan : ……
Tanggal Pekerjaan : ……s/d……
Alat Pelindung Diri yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan:
1 Helm/Safety Helmet √ 4. Rompi Keselamatan/Safety √
Vest
2 Sepatu/Safety Shoes √ 5. Masker Pernafasan/Respiratory √
3 Sarung Tangan/Safety Gloves √ 6. …. Dst.
D. Evaluasi Keselamatan Konstruksi
D.1 Pemantauan dan Evaluasi
Tabel Contoh Jadwal Inspeksi dan Audit
Bulan Ke-
No Kegiatan PIC
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12
1 Inspeksi Keselamatan
Konstruksi
2 Patroli Keselamatan
Konstruksi
3 Audit internal
BAGIAN 4 : PENUTUP
1. PENYERAHAN PEKERJAAN YANG PERTAMA
Apabila dalam waktu pelaksanaan dalam kontrak atau tanggal baru akibat
perpanjangan waktu sesuai dengan addendum kontrak telah berakhir, pemborong
harus segera menyerahkan hasil pekerjaannya selesai dengan baik sesuai dengan
kontrak pada pemberi tugas/Pejabat Pembuat Komitmen secara tertulis dengan
tembusan kepada Direksi dan pengawas.
2. PENYERAHAN PEKERJAAN YANG KEDUA
a. Terhitung mulai tanggal diterimanya penyerahan pekerjaan yang ke I
hingga 180 (seratus delapan puluh) hari kemudian adalah merupakan masa
pemeliharaan yang masih menjadi tanggung jawab pemborong
sepenuhnya, antara lain :
a. Keamanan dan penjagaan
b. Penyempurnaan dan pemeliharaan
c. Pembersihan
b. Apabila pemborong telah melaksanakan hal tersebut diatas sesuai dengan
kontrak, maka penyerahan pekerjaan yang kedua dapat dilaksanakan
seperti pada tata cara (prosedur) pada penyerahan pekerjaan pertama
3. Lain-lain ………….
3. LAIN-LAIN
Hal-hal lain yang belum tercantum tetapi merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dan merupakan satu kesatuan, maka pemborong harus
menyelenggarakannya dan dianggap sebagai tertulis dalam RKS ini.
Medan, 05 Mei 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
PEMBANGUNAN GEDUNG RUANG KELAS BARU (RKB)
MAN 2 LANGKAT
Dto