| Administrative Score (SA) | Reason | ||||
|---|---|---|---|---|---|
| 0318164779429000 | Rp 700,377,394 | 84.73 | 87.78 | - | |
| 0664633591429000 | Rp 706,968,019 | 84.4 | 87.33 | - | |
| 0019746619122000 | Rp 810,766,200 | 88.76 | 88.28 | - | |
| 0011291036201000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0016128183626000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
Syahri | 07*0**2****01**0 | - | - | - | a. Tidak Meninput / mengupload SBU AR102 atau AR001 b. Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/ rusun, 10 tahun terakhir |
| 0865408132211000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0017725292429000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0856741509822000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0015807696201000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0023780034506000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0015808496201000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0025850330216000 | - | - | - | a. Tidak lulus ambang batas Pengalaman Sesuai SBU AR102, 10 Tahun Terakhir b. Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0014821300201000 | - | - | - | Tidak menyampaikan data isian kualifikasi. | |
| 0018944967211000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0703272120517000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0019871615216000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0032360463009000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0314455320907000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0033107913017000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0316821164201000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0900045816201000 | - | - | - | tidak hadir Klarifikasi kualifikasi | |
| 0020754628216000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0026681502201000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0026547570016000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0316962646201000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0020913257404000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0026937300211000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0021834023002000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0032606972061000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0011188190429000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0901686329649000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0868621426627000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0015214091201000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/ rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0015546955211000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0029710670101000 | - | - | - | Tidak menyampaikan data isian kualifikasi. | |
Dinamika Konsultan | 0024526808807001 | - | - | - | a. Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir |
| 0016342024216000 | - | - | - | a. Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0419675616504000 | - | - | - | a. Tidak lulus ambang batas Pengalaman Sesuai SBU AR102, 10 Tahun Terakhir b. Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0750202533121000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0027173848201000 | - | - | - | a. Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0862484714031000 | - | - | - | Tidak lulus ambang batas Pengalaman Perencanaan Pembangunan Gedung Asrama/mess/hotel/rusun, 10 tahun terakhir | |
| 0011018892201000 | - | - | - | Tidak hadir pembuktian kualifikasi | |
| 0625397559205000 | - | - | - | - | |
| 0027550813541000 | - | - | - | - | |
| 0011188372424000 | - | - | - | - | |
| 0316614734412000 | - | - | - | - | |
| 0028267649216000 | - | - | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - | - | - |
| 0017634601121000 | - | - | - | - | |
| 0016692162301000 | - | - | - | - | |
| 0020493367606000 | - | - | - | - | |
| 0019870682216000 | - | - | - | - | |
| 0032449480201000 | - | - | - | - | |
CV Zona Land Engineering Consultant | 09*3**0****13**0 | - | - | - | - |
| 0030389308201000 | - | - | - | - | |
| 0019174705201000 | - | - | - | - | |
| 0015806870201000 | - | - | - | - | |
| 0011236015701000 | - | - | - | - | |
CV Athmar Engineering Consultant | 04*2**4****01**0 | - | - | - | - |
| 0015555477429000 | - | - | - | - | |
| 0817365497942000 | - | - | - | - | |
| 0833526031216000 | - | - | - | - | |
| 0013628110015000 | - | - | - | - | |
| 0211518147124000 | - | - | - | - | |
| 0732742333951000 | - | - | - | - | |
Aksie Super Powers | 04*5**6****29**0 | - | - | - | - |
CV Circle Engineering | 07*7**5****01**0 | - | - | - | - |
| 0761860444204000 | - | - | - | - | |
| 0026236869013000 | - | - | - | - | |
| 0701088338201000 | - | - | - | - | |
| 0031402035105000 | - | - | - | - | |
| 0211071113122000 | - | - | - | - | |
| 0021800370216000 | - | - | - | - | |
| 0014481600444000 | - | - | - | - | |
| 0901436097956000 | - | - | - | - | |
CV Nidianra Jaya Konsultan | 09*9**0****01**0 | - | - | - | - |
KERANGKA ACUAN KERJA
JASA KONSULTANSI PERENCANAAN PEMBANGUNAN
MAHAD AL-JAMIAH TUANKU IMAM BONJOL
UIN IMAM BONJOL PADANG TAHUN ANGGARAN 2023
KEMENTERIAN AGAMA RI
DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI (UIN) IMAM BONJOL PADANG
TAHUN ANGGARAN 2023
KERANGKA ACUAN KERJA
(KAK)
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang Proyek Pengembangan Perguruan Tinggi Islam didirikan
: sebagai respon atas kebutuhan sumber daya manusia di
Indonesia yang berkualitas, kompeten, terampil, siap kerja dan
berdaya saing. Kebutuhan ini sejalan dengan visi dan misi
UIN Imam Bonjol Padang sebagai Perguruan Tinggi Islam
yang unggul dan menjadi rujukan dalam penyelenggaraan
tridharma perguruan tinggi. Untuk mengakomodasi tujuan
besar seperti tercantum dalam Proyek Pengembangan
Perguruan Tinggi Islam yaitu meningkatkan akses, kualitas,
relevansi, dan daya saing program pendidikan tinggi.
Salah satu kegiatan Proyek Pengembangan Perguruan
Tinggi Keagamaan Islam di UIN Imam Bonjol Padang
adalah membangun sarana prasarana kampus. Pada tahun
2019-2022 UIN Imam Bonjol Padang telah melakukan
pembangunan satu kawasan yang berbentuk heksagonal
dengan membangun 8 gedung sebagai sarana perkuliahan
dan administrasi akdemik. Selanjutnya pada tahun 2023 ini
UIN Imam Bonjol Padang akan melanjutkan pembangunan
M a h a d A l - J a m i a h T u a n k u I m a m B o n j o l
Kampus III UIN Imam Bonjol Padang.
2. Maksud dan Maksud dari Kerangka Acuan Kerja ini adalah memberikan
Tujuan petunjuk bagi konsultan perencana yang memuat masukan, azas,
kriteria, keluaran dan proses yang harus dipenuhi dan
diperhatikan serta diinterprestasikan ke dalam pelaksanaan tugas
serta sebagai salah satu acuan atau pedoman dalam menyusun
Detailed Engineering Design (DED) bagi konsultan perencana.
Tujuan dari KAK ini adalah agar konsultan Perencana dapat
melaksanakan tanggungjawabnya dengan baik untuk
menghasilkan keluaran yang optimal, terintegrasi dan
komprehensif, serta mengurangi dampak negatif yang ada, sesuai
dengan sasaran KAK ini.
KAK ini dimaksudkan sebagai petunjuk bagi konsultan, dan
memuat masukan, azas, kriteria dan proses yang harus dipenuhi
atau diperhatikan dan diinterprestasikan dalam melaksanakan
tugasnya. Dengan KAK ini diharapkan konsultan dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik untuk menghasilkan
keluaran sesuai dengan yang dimaksud oleh Pemberi Tugas.
3. Sasaran Kegiatan yang dilaksanakan adalah perencanaan pembangunan
yang terdiri dari:
1) Bangunan baru meliputi rencana bangunan baru
meliputi rencana Gedung M a h a d A l - J a m i a h
T u a n k u I m a m B o n j o l ini sebanyak 2 Unit
dengan 3 lantai. Standar kelengkapan bangunan
minimal harus mencakup: elektrikal, system proteksi
kebakaran, system penangkal petir, IPAL, dan fasilitas
untuk pengguna yang berkebutuhan khusus, dan
pondasi dalam.
2) Infrastruktur, meliputi Landscape, Drainage System,
Fence, Electricity and Mechanical Instalation,
Telecomunication and IT Network, Waste Treatment
Plant, Road And Pavement, Generator Set and its
Housing, Fire Protection System.
Kawasan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang di Sungai
4. Lokasi Kegiatan
Bangek, Keluarahan Balai Gadang, Kecamatan Koto Tangah,
Kota Padang.
5. Sumber 1) Sumber dana dari keseluruhan pekerjaan perencanaan
Pendanaan dibebankan pada: DIPA Universitas Islam Negeri (UIN)
Imam Bonjol Padang yang bersumber dari BLU Tahun
Anggaran 2023, Nomor : 025.04.2.424050/2023 tanggal 30
Nopember 2022.
2) Biaya Perencanaan :
a). Untuk pelaksanaan pekerjaan Perencanaan ini diperlukan
biaya kurang lebih Rp 853.770.000,- (Delapan ratus lima
puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah) dan
mengikuti pedoman dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum Nomor 22/PRT/M/2018 Tanggal 14 September
2018. Tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara yaitu:
▪ untuk pekerjaan standar berlaku biaya maksimum
sesuai yang tercantum dalam Tabel A sampai dengan
Tabel D, dan dihitung dengan billing rate sesuai
ketentuan yang berlaku;
▪ bila terdapat pekerjaan nonstandar, maka dihitung
secara orang-bulan dan biaya langsung yang dapat
diganti, sesuai dengan ketentuan billing rate yang
berlaku;
▪ pengaturan komponen pembiayaan pada butir a) dan b)
di atas adalah dipisahkan antara bangunan standar,
serta dan nonstandard dan harus terbaca dalam suatu
rekapitulasi akhir yang menyebut angka dan huruf;
▪ besarnya biaya konsultan Perencanaan merupakan
biaya tetap dan pasti;
▪ ketentuan pembiayaan lebih lanjut mengikuti surat
perjanjian pekerjaan perencanaan yang dibuat oleh
Kepala Satuan Kerja dan Konsultan Perencana;
b). Biaya pekerjaan konsultan perencana dan tata cara
pembayaran diatur secara kontraktual setelah melalui
tahapan proses pengadaan konsultan perencana sesuai
peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
▪ honorarium tenaga ahli dan tenaga penunjang,
▪ materi dan penggandaan laporan,
▪ Pembelian bahan dan ATK
▪ pembelian dan atau sewa peralatan,
▪ sewa kendaraan,
▪ biaya rapat-rapat,
▪ perjalanan (lokal maupun luar kota),
▪ jasa dan overhead Perencanaan,
▪ pajak dan iuran lainnya,
c). Pembayaran biaya konsultan Perencana didasarkan pada
prestasi kemajuan pekerjaan perencanaan, berdasarkan
Permen PU Nomor 22/PRT/M/2018. Tahapan
pembayaran konsultan DED dilakukan dengan tahapan
sebagai berikut:
a. Tahap Konsepsi Perancangan : 10%
b. Tahap Pra Rancangan : 20%
c. Tahap Pengembangan Rancangan : 25%
d. Rancangan Detail, RKS, dan RAB : 25%
e. Pelelangan : 5%
f. Pengawasan Berkala : 15%
6. Nama dan Nama Pejabat Pembuat Komitmen : Fajri Hidayat, SST, M.Si
Organisasi
Pejabat Satuan Kerja : Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol
Pembuat Padang
Komitmen
DATA PENUNJANG
7. Data Dasar 1) Untuk melaksanakan tugasnya Konsultan Perencana harus
mencari informasi yang dibutuhkan selain dari informasi
yang diberikan oleh Pengguna Jasa termasuk melalui KAK
ini.
2) Konsultan Perencana harus memeriksa kebenaran informasi
yang digunakan dalam pelaksanaan tugasnya, baik yang
berasal dari Kepala Satuan Kerja, maupun yang dicari
sendiri. Kesalahan kelalaian pekerjaan perencanaan sebagai
akibat dari kesalahan informasi menjadi tangung jawan
Konsultan Perencana.
3) Dalam hal ini informasi yang harus dikonsultasikan dengan
Pengguna Jasa untuk bahan perencanaan diantaranya
mengenai hal-hal sebagai berikut:
a. Informasi tentang lahan, meliputi:
1) Kondisi fisik lokasi seperti : luasan, batas-batas,
dan topografi
2) Kondisi tanah (hasil soil test)
3) Keadaan air tanah
4) Peruntukan tanah
5) Koefisien dasar bangunan
6) Koefisien lantai bangunan
7) Perincian penggunaan lahan, perkerasan,
penghijauan dan lain-lain
b. Pemakai bangunan:
1) Struktur organisasi
2) Jumlah personil-personil sekarang dan proyeksi
pengembangan untuk 5 tahun mendatang
3) Kegiatan utama, penunjang, pelengkap
4) Perlengkapan / peralatan khusus, jenis, berat dan
dimensinya.
c. Kebutuhan bangunan
1) Program Ruang
2) Keinginan tentang organisasi/pemanfaatan ruang
d. Keinginan tentang ruang-ruang tertentu, baik yang
berhubungan dengan pemakai atau perlengkapan yang
akan digunakan dalam ruang tersebut.
e. Keinginan tentang kemungkinan perubahan fungsi
ruang/bangunan.
f. Keinginan-keinginan tentang utilitas bangunan seperti
:
1) Air bersih:
• Kebutuhan (sekarang dan proyeksi
mendatang)
• Sumber air, jaringan dan kapasitasnya
2) Air hujan dan air buangan:
• Letak saluran Kota
• Cara pembuangan keluar tapak
• Air kotor dan sampah
3) Penanggulangan bahaya kebakaran:
• Detektor (jenis, type)
• Fire alarm (jenis)
• Peralatan pemadam kebakaran (jenis,
kemampuan)
4) Pengaman dari bahaya pencurian dan perusakan:
• Alarm (jenis, type)
• Sistim yang dipilih
5) Jaringan listrik:
• Kebutuhan daya
• Sumber daya dan spesifikasinya
• Cadangan apabila dibutuhkan (kapasitas, dan
spesifikasi)
g. Program Alih Teknologi
h. Staf/Tim Teknis pelaksanaan pekerjaan
Kuasa Pengguna Anggaran akan mengangkat petugas sebagai
wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas,
pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
Pejabat Pembuat Komitmen mengangkat petugas sebagai
wakilnya yang bertindak sebagai Tim Teknis untuk pengawas
dan pendamping dalam pelaksanaan pekerjaan ini.
8. Standar Teknis A. Kriteria Umum
Pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan perencana
harus memperhatikan kriteria umum bangunan disesuaikan
berdasarkan fungsi dan kompleksitas bangunan, yaitu:
a. Persyaratan Peruntukan dan Intensitas:
1) Menjamin bangunan gedung didirikan berdasarkan
ketentuan tata ruang dan tata bangunan yang
ditetapkan di Daerah yang bersangkutan,
2) Menjamin bangunan dimanfaatkan sesuai dengan
fungsinya.
3) Menjamin keselamatan pengguna, masyarakat, dan
lingkungan.
4) Sesuai dengan prinsip-prinsip anggaran belanja:
• Hemat, modern, efisien, dan sesuai dengan
kebutuhan teknis yang disyaratkan.
• Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana,
program/kegiatan serta fungsi.
• Semaksimal mungkin menggunakan hasil
produksi dalam negeri bahkan material lokal
dengan memperhatikan kemampuan/ potensi
lingkungan, maka dalam perencanaan
pembangunan gedung ini konsultan perencana
dapat menterjemahkannya ke dalam tugas
perencanaan.
b. Persyaratan Arsitektur dan lingkungan
Pelaksanaan pekerjaan yang obyektif, untuk kelancaran
pelaksanaan, baik yang menyangkut macam,kualitas, dan
kuantitas dari setiap bagian pekerjaan sesuai standar hasil
kerja yang berlaku.
1) Menjamin terwujudnya kawasan yang sesuai dengan
fungsi dan arahan dan perkembangan tata ruang
perkotaan.
2) Bangunan yang direncanakan mampu tampil selaras
dengan karakteristik lingkungan, sesuai wujud
bangunan teater/pertunjukan, sehingga nyaman,
sehat, seimbang, serasi dan selaras dengan
lingkungannya.
3) Menjamin terwujudnya tata ruang hijau yang dapat
memberikan keseimbangan dan keserasian bangunan
terhadap lingkungannya (eco-campus).
4) Menjamin desain tata ruang dan bangunan yang bisa
dimanfaatkan dengan tidak menimbulkan dampak
negatif terhadap lingkungan.
c. Persyaratan Struktur Bangunan :
1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat penggunaan
sesuai fungsinya, akibat perilaku alam (gempa bumi,
banjir dan longsor) dan akibat perilaku manusia.
2) Menjamin keselamatan manusia dari kemungkinan
kecelakaan atau luka yang disebabkan oleh
kegagalan struktur bangunan.
3) Menjamin kepentingan manusia dari kehilangan atau
kerusakan benda yang disebabkan oleh perilaku
struktur.
4) Menjamin perlindungan properti lainnya dari
kerusakan fisik yang disebabkan oleh kegagalan
struktur.
d. Persyaratan Ketahanan terhadap Kebakaran:
1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang dapat
mendukung beban yang timbul akibat perilaku alam
dan manusia
2) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
dibangun sedemikian rupa sehingga mampu secara
struktural tetap stabil selama kebakaran, sehingga:
• Cukup waktu bagi penghuni melakukan
evakuasi secara aman
• Cukup waktu bagi pasukan pemadam kebakaran
memasuki lokasi untuk memadamkan api
• Dapat menghindari kerusakan pada properti
lainnya
3) Menjamin tersedianya jaringan hidran, pendeteksi
asap dan fasilitas darurat pemadam kebakaran
lainnya.
e. Persyaratan Sarana Jalan Masuk dan Keluar :
1) Menjamin terwujudnya bangunan gedung yang
mudah diakses, layak, aman dan nyaman ke dalam
bangunan dan fasilitas serta layanan di dalamnya,
2) Menjamin terwujudnya upaya melindungi penghuni
dari kesakitan atau luka saat evakuasi pada keadaan
darurat,
3) Menjamin tersedianya aksesbilitas bagi penyandang
cacat, khususnya untuk bangunan fasilitas kesehatan.
f. Persyaratan Transportasi dalam Gedung:
1) Menjamin tersedianya prsarana transportasi yang
layak, aman, dan nyaman di dalam bangunan gedung
2) Menjamin tersedianya aksesibilitas bagi pengguna
berkebutuhan khusus, mengingat fungsinya sebagai
bangunan fasilitas kesehatan.
g. Persyaratan Pencahayaan Darurat, Tanda arah Keluar,
dan Sistem Peringatan Bahaya:
1) Menjamin tersedianya pertandaan dini yang
informatif di dalam bangunan gedung apabila terjadi
keadaan darurat
2) Menjamin penghuni melakukan evakuasi secara
mudah dan aman, apabila terjadi keadaan darurat
h. Persyaratan Instalasi Listrik, Penangkal Petir dan
Komunikasi:
1) Menjamin terpasangnya instalasi jaringan listrik,
jaringan telekomunikasi secara cukup dan aman
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di
dalam bangunan gedung sesuai fungsinya.
2) Menjamin terwujudnya keamanan bangunan gedung
dan penghuninya dari bahaya akibat petir
3) Menjamin tersedianya sarana komunikasi yang
memadai dalam menunjang terselenggaranya
kegiatan di dalam bangunan gedung sesuai dengan
fungsinya.
i. Persyaratan Sanitasi dalam Bangunan:
1) Menjamin tersedianya sarana sanitasi yang memadai
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan di
dalam bangunan gedung sesuai dengan fungsinya
2) Menjamin terwujudnya kebersihan, kesehatan dan
memberikan kenyamanan bagi penghuni bangunan
dan lingkungan
3) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan sanitasi secara baik.
j. Persyaratan Ventilasi dan Pengkondisian Udara:
1) Menjamin terpenuhnya kebutuhan sirkulasi udara
yang sehat dan cukup, baik alami maupun buatan
dalam menunjang terselenggaranya kegiatan dalam
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya.
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan tata udara secara baik.
k. Persyaratan Pencahayaan :
1) Menjamin terpenuhnya kebutuhan pencahayaan yang
cukup, baik alami maupun buatan dalam menunjang
terselenggaranya kegiatan dalam bangunan gedung
sesuai dengan fungsinya
2) Menjamin upaya beroperasinya peralatan dan
perlengkapan pencahayaan secara baik
l. Persyaratan Kebisingan dan Getaran :
1) Menjamin terwujudnya kehidupan yang nyaman dari
gangguan suara dan getaran yang tidak diinginkan
2) Menjamin adanya kepastian bahwa setiap usaha atau
kegiatan yang menimbulkan dampak negatif suara
dan getaran perlu melakukan upaya pengendalian
pencemaran dan atau mencegah perusakan
lingkungan
B. Kriteria Khusus
Kriteria khusus dimaksudkan untuk memberikan syarat-syarat
yang khusus, spesifik berkaitan dengan bangunan gedung
yang akan direncanakan, baik dari segi fungsi khusus
bangunan, segi teknis lainnya, misalnya :
a. Dikaitkan dengan upaya pelestarian atau konservasi
bangunan yang ada.
b. Kesatuan perencanaan bangunan dengan lingkungan
yang ada di sekitar, seperti dalam rangka implementasi
penataan bangunan dan lingkungan.
c. Solusi dan batasan-batasan konstekstual, seperti faktor
sosial budaya setempat, geografi klimatologi, dan lain-
lain.
9. Studi-Studi Pekerjaan perencanaan ini merupakan perencanaan master plan
Terdahulu baru dan belum pernah diadakan studi-studi sebelumnya. Peserta
pengadaan wajib mencari data-data pendukung sendiri untuk
kelengkapan teknis proposal yang akan diajukan.
10. Referensi a. Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
Hukum beserta perubahannnya;
b. Kitab Undang Undang Hukum Perdata (Buku III tentang
Perikatan);
c. Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang Undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi beserta perubahannya.
d. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman
Pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan
perubahan-perubahannya.
e. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006
tangga l1 Desember 2006 tentang Persyaratan Teknis
Bangunan Gedung.
f. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 22/PRT/M/2018
tanggal 14 September 2018 Pedoman Teknis Pembangunan
Bangunan Gedung Negara.
g. Standar Nasional Indonesia tentang Bangunan Gedung serta
standar teknis yang terkait antara lain:
• persyaratan, prinsip, dan peraturan harus sesuai dengan
standar Edisi terbaru Cipta Karya Pedoman (1995)
• Ditetapkan dalam pedoman Pelaksanaan Sistem
Perencanaan Pengembangan Program dan Penganggaran
(Buku Petunjuk Pelaksanaan Sistem Perencanaan
Program Penyusunan Dan Penganggaran-SP4)
• Izin dan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah
• PUIPP 1983, ASTM, JIS untuk kecelakaan berat sistem
guntur (keringanan konduktor).
• Peraturan/kode untuk peraturan keselamatan dan api
untuk bangunan pendidikan.
h. Persyaratan lain yang dikeluarkan dan diterapkan di Indonesia
seperti:
• Av atau Algemener Voorwarden voor de uitvoering van
openbare Werken (Kondisi Pelaksanaan Pekerjaan
Umum/Bekerja Kondisi Eksekusi) di Indonesia.
• SNI 03-1727-1989 Pedoman Perencanaan Pembebanan
Untuk Rumah dan Gedung (Pedoman Perencanaan
Pembebanan Untuk rumah dan gedung).
• SNI 03-2847-2013 Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
untuk Bangunan (Tata Cara Perhitungan Struktur Beton
untuk review Bangunan Gedung).
• SNI 03-1726-2012 Tata Cara Perencanaan Ketahanan
Gempa untuk review Bangunan Gedung (Tata Cara
Perencanaan Bangunan Gempa Resistance).
• PUBI 1989 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di
Indonesia (Persyaratan Umum Bahan Bangunan
Indonesia).
• SNI 7973-2013 Nasional Desain Spesifikasi Konstruksi
Kayu di Indonesia (Spesifikasi Desain untuk review
Konstruksi Kayu)
• Kesehatan dan Keselamatan di Indonesia (UU No. 1
Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja).
• SNI 15-2049-2004 Semen Portland (Semen Portland).
• SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian
A non-logam bahan bangunan (spesifikasi bahan
bangunan Bagian A. Bahan Bangunan Bukan Logam).
• SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian
bahan bangunan B dari besi / baja (spesifikasi bahan
bangunan Bagian B. Bahan Bangunan Dari besi/baja).
• SNI 03-6861.1-2002 Spesifikasi bahan bangunan bagian
bahan bangunan C dari logam non-ferrous (spesifikasi
bahan bangunan Bagian C. Bahan Bangunan Logam
Bukan besi).
• SNI 15-2094-2000 Padat Red Brick untuk instalasi
Dinding (Bata Merah Pejal untuk review Pasangan
Dinding)
• SNI 03-2095-1998 Ceramic Tile (Genteng Keramik).
• SNI 03-7065-2005 Prosedur untuk Plumbing Sistem
Perencanaan (Tata Cara Perencanaan Sistem Plumbing).
• SNI 0225: 2011 Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011
(Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2011).
• Dan panduan lain dan peraturan yang berkaitan dengan
proses desain.
• Peraturan daerah setempat tentang Bangunan Gedung.
Ruang Lingkup
11. Lingkup Kegiatan A. Lingkup Tugas
1) Lingkup tugas yang harus dilaksanakan oleh konsultan
Perencana adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku,
khususnya Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan
Gedung Negara, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor:
22/PRT/M/2018 tanggal 18 September 2018 yang dapat
meliputi tugas-tugas perencanaan lingkungan, site/tapak
bangunan, dan perencanaan fisik bangunan gedung Negara
yang terdiri dari:
a) Persiapan Perencanaan seperti mengumpulkan data dan
informasi lapangan (termasuk penyelidikan tanah),
membuat interpretasi secara garis besar terhadap KAK,
dan konsultasi dengan pemerintah daerah setempat
mengenai peraturan daerah/perijinan bangunan.
b) Penyusunan Prarencana seperti rencana tapak, pra-
rencana bangunan termasuk program dan konsep ruang,
perkiraan biaya, dan membantu mengurus perijinan
sampai mendapatkan keterangan rencana kota,
keterangan persyaratan bangunan dan lingkungan, dan
IMB pendahuluan dari Pemerintah Daerah setempat.
2) Penyusunan Pengembangan Rencana, antara lain membuat:
a) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep dan visualisasi
atau studi maket yang mudah dimengerti oleh pemberi
tugas.
b) Perhitungan struktur harus ditandatangani oleh Tenaga
Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
c) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan
perhitungannya.
d) Rencana utilitas, dan Tata Hijau/landscape beserta uraian
konsep dan perhitungannya.
e) Perkiraan biaya yang dibutuhkan (RAB) untuk
pelaksanaan pekerjaan konstruksi.
3) Penyusunan rencana detail untuk masing-masing gedung
secara terpisah, antara lain membuat:
a) Gambar-gambar detail arsitektur, detail struktur, detail
utilitas yang sesuai dengan gambar rencana yang telah
disetujui. Semua gambar arsitektur, struktur, dan utilitas
harus ditandatangani oleh Penanggung Jawab Perusahaan
dan Tenaga Ahli yang mempunyai Ijin Sertifikat.
b) Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS).
c) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan, rencana anggaran
biaya pekerjaan konstruksi/Engineering Estimate (E.E.).
d) Laporan akhir perencanan.
e) Pembuatan maket/miniatur yang terdiri dari: 1 (satu)
maket yang memuat keseluruhan gedung yang
direncanakan (skala 1:500).
f) Pembuatan animasi tiga dimensi
4) Mengadakan persiapan pelelangan, seperti membantu Pokja
Pemilihan di dalam menyusun dokumen lelang konstruksi.
5) Membantu Pokja Pemilihan pada saat penjelasan pekerjaan,
termasuk menyusun berita acara penjelasan pekerjaan,
evaluasi penawaran, menyusun kembali dokumen lelang, dan
melaksanakan tugas-tugas yang sama apabila terjadi lelang
ulang.
6) Turut serta melakukan pengawasan berkala bersama
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi pada saat
pelaksanaan kegiatan konstruksi fisik meliputi:
a) Melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan.
b) Memberikan penjelasan terhadap persoalan-persoalan
yang timbul selama masa pelaksanaan konstruksi.
c) Memberikan saran-saran, pertimbangan dan rekomendasi
tentang penggunaan bahan.
7) Menyusun buku petunjuk penggunaan peralatan bangunan
dan perawatannya termasuk petunjuk yang menyangkut
peralatan dan perlengkapan mekanikal-dan elektrikal
bangunan.
B. Tanggung Jawab Perencanaan
1) Konsultan Perencana bertanggung jawab secara profesional
atas jasa perencanaan yang berlaku dilandasi Undang-undang
Nomor 2 tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi.
2) Secara umum tanggungjawab konsultan perencana adalah
minimal sebagai berikut:
a) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus
memenuhi persyaratan standar hasil karya perencanaan
yang berlaku mekanisme pertanggungan sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku
b) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
mengakomodasi batasan-batasan yang telah diberikan
oleh Pemberi Pekerjaan (PPK), termasuk melalui KAK
ini, seperti dari segi pembiayaan, waktu penyelesaian
pekerjaan dan mutu bangunan yang akan diwujudkan.
c) Hasil karya perencanaan yang dihasilkan harus telah
memenuhi peraturan, standar perencanaan, dan pedoman
teknis bangunan gedung yang berlaku untuk bangunan
gedung pada umumnya dan yang khusus untuk bangunan
gedung negara.
d) Konsultan perencana bertanggung jawab terhadap hasil
desain sekurang-kurangnya sampai produk desain
tersebut selesai dilaksanakan pembangunannya,
sepanjang lingkup dan/atau kondisi lingkungan masih
sesuai dengan kriteria desain awal.
e) Konsultan perencana yang tidak cermat sehingga hasil
desain tidak dapat dilaksanakan, dikenakan sanksi berupa
keharusan menyusun kembali perencanaan dengan beban
biaya dari konsultan perencana yang bersangkutan,
apabila tidak bersedia dikenakan sanksi masuk daftar
hitam atau sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
C. Hubungan Antara Pihak Yang Terlibat
Dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan, maka terdapat
beberapa pihak yang terlibat diantaranya Kuasa Pengguna
Anggaran (KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit
Terkait, dan Tim Teknis).
12. Jangka Waktu a) Jangka waktu pelaksanaan Perencanaan sampai dengan
Pelaksanaan penyiapan Dokumen Lelang Konstruksi diperkirakan selama 2
(dua) bulan atau 60 (enam puluh) hari kalender, terhitung sejak
terbit Surat Perintah Melaksanakan Pekerjaan (SPMK).
b) Konsultan Perencana mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan Pengawasan Berkala terhadap hasil karyanya
selama pelaksanaan Konstruksi Fisik atau selesainya pekerjaan
konstruksi.
13. Keluaran Keluaran yang dihasilkan oleh Konsultan Perencana berdasarkan
Kerangka Acuan Kerja ini adalah lebih lanjut dalam surat perjanjian
yang minimal meliputi :
A. Tahap Perencanaan
1) Konsep penyiapan rencana teknis, termasuk konsep
organisasi, jumlah dan kualifikasi tim perencana, metodologi
pelaksanaan, dan tanggung jawab waktu perencanaan.
2) Konsep skematik rencana teknis, termasuk rencana ruang,
organisasi hubungan ruang, dan lain-lain.
3) Laporan data dan informasi lapangan, termasuk penyelidikan
tanah (2 Boring di @ 30 m dengan SPT setiap 1,5 m, 4 sondir
dengan kapasitas 2,5 ton, membuat 10 set sampel tanah dan
pengujian sampel tanah di laboratorium), pemetaan dan
keterangan rencana pengembangan lingkungan sekitar lokasi
kegiatan, dan lain-lain.
B. Tahap Pra-Rancangan
1) Gambar-gambar rencana tapak.
2) Gambar-gambar pra-rancangan bangunan.
3) Perhitungan volume bangunan
4) Perkiraan biaya pembangunan.
5) Membantu mengurus kelengkapan untuk perizinan/IMB.
6) Hasil konsultasi rancangan dengan Pemda setempat.
7) Garis besar rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
C. Tahap Pengembangan Rancangan
1) Rencana arsitektur, beserta uraian konsep Arsitektur.
2) Rencana struktur, beserta uraian konsep dan perhitungannya.
3) Rencana mekanikal-elektrikal, komunikasi dan data, beserta
uraian konsep dan perhitungannya.
4) Garis besar spesifikasi teknis (Outline Specifications).
5) Perkiraan biaya.
D. Tahap Rencana Detail, Rencana Kerja dan Syarat dan Rencana
Anggaran Biaya
1) Membuat gambar-gambar detail.
2) Rencana kerja dan syarat-syarat (RKS).
3) Rincian analisa harga satuan pekerjaan
4) Rincian volume pelaksanaan pekerjaan (BQ).
5) Rencana anggaran biaya pekerjaan (RAB) konstruksi
berdasarkan Analisa Biaya Konstruksi- Standar Nasional
Indonesia (SNI) dan
6) Menyusun laporan perencanaan, struktur, utilitas, lengkap
dengan perhitungan-perhitungan yang bisa dipertanggung
jawabkan.
E. Tahap Pelelangan
1) Gambar rencana beserta detail pelaksanaan arsitektur,
struktur, mekanikal dan elektrikal,pertamanan dan tata ruang,
2) Rencana kerja dan syarat-syarat administratif, syarat umum
dan syarat teknis (RKS)
3) Rencana Anggaran Biaya(RAB),
4) Rincian volume pekerjaan/bill of quatity (BQ),
F. Tahap Pengawasan Berkala
Laporan Pengawasan Berkala, seperti memeriksa kesesuaian
pelaksanaan pekerjaan dengan rencana secara berkala,
melakukan penyesuaian gambar dan spesifikasi teknis
pelaksanaan bila ada perubahan, memberikan penjelasan
terhadap persoalan-persoalan yang timbul selama masa
konstruksi, memberikan rekomendasi tentang penggunaan
bahan, dan membuat laporan akhir pengawasan berkala.
14. Peralatan, a) Peralatan yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen atau
Material, Personil dibeli oleh penyedia jasa atas nama Pejabat Pembuat Komitmen
dan Fasilitas dari adalah milik Pejabat Pembuat Komitmen.
Pejabat Pembuat b) Peralatan yang disediakan oleh Pejabat Pembuat Komitmen dan
Komitmen digunakan oleh penyedia jasa dalam rangka pelaksanaan
pekerjaan harus dipelihara oleh penyedia jasa dan dalam keadaan
siap digunakan, atas beban biaya penyedia jasa.
c) Segera setelah penyelesaian pekerjaan, semua peralatan milik
Pejabat Pembuat Komitmen yang digunakan penyedia jasa
harus dikembalikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dalam
keadaan baik dan berfungsi.
15. Peralatan dan Penyediaan terhadap kebutuhan peralatan/material tentunya
Material dari mengacu kepada kebutuhan yang nantinya akan sangat penting akan
Penyedia Jasa digunakan dalam pelaksanaan pekerjaan perencanaan nantinya dan
Konsultansi sebagai pendukung pekerjaan perencanaan bisa sebagai milik sendiri
atau sewa.
16. Lingkup Kewenangan Penyedia Jasa selaku Konsultan Perencana adalah
Kewenangan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan
Penyedia Jasa dengan kegiatan Konsultan Perencana dan Surat Perjanjan Kerja
(Kontrak).
17. Personil Untuk menyelesaikan pekerjaan Detailed Engineering Design sesuai
dengan jadwal yang diperlihatkan di atas, maka diperlukan beberapa
tenaga ahli beserta asistes dengan kualifikasi (tingkat pendidikan, SKA
dan pengalaman) seperti bawah ini:
Pengalama
Tenaga / Jabatan Kualifikasi (Pendidikan—SKA) Jumlah
n
S2 Teknik Arsitektur/ S2 Teknik
Team Leader Sipil—Arsitek-Utama/ Ahli Teknik 1 ˃ 5 Thn
Bangunan Gedung-Utama
TENAGA AHLI:
BAGIAN ARSITEKTUR
S1 Teknik Arsitektur—Arsitek-
a. Arsitek 1 ˃ 5 Thn
Madya
BAGIAN SIPIL
S1 Teknik Sipil—Ahli Teknik
a. Ahli Struktur 1 ˃ 5 Thn
Bangunan Gedung-Madya
BAGIAN MEKANIKAL
S1 Teknik Mesin—Ahli Teknik
a. Ahli Mekanikal 1 ˃ 5 Thn
Mekanikal-Madya
BAGIAN ELEKTRIKAL
S1 Teknik Elektro/ Teknik Listrik—
a Ahli Elektrikal 1 ˃ 5 Thn
Ahli Teknik Tenaga Listrik-Madya
BAGIAN MANAJEMEN PELAKSANAAN
S1 Teknik Sipil—Ahli Manajemen
a. Ahli Estimasi Biaya 1 ˃ 5 Thn
Konstruksi-Madya
BAGIAN K3 KONSTRUKSI
S1 Teknik Sipil- SKA K3
a. Ahli K3 Kontruksi 1 ˃ 5 Thn
Konstruksi Madya
ASISTEN TENAGA AHLI:
BAGIAN ARSITEKTUR
S1 Teknik Arsitektur—Arsitek-
a. Asisten Arsitek 1 ˃ 5 Thn
Muda
BAGIAN SIPIL
S1 Teknik Sipil—Ahli Teknik
a. Asisten Struktur 1 ˃ 5 Thn
Bangunan Gedung-Muda
BAGIAN MEKANIKAL
S1 Teknik Mesin—Ahli Teknik
a. Asisten Mekanikal 1 ˃ 5 Thn
Mekanikal-Muda
BAGIAN ELEKTRIKAL
S1 Teknik Elektro/ Teknik
a Asisten Elektrikal Listrik—Ahli Teknik Tenaga 1 ˃ 5 Thn
Listrik-Muda
BAGIAN MANAJEMEN PELAKSANAAN
S1 Teknik Sipil—Ahli
a. Asisten Estimasi Biaya 1 ˃ 5 Thn
Manajemen Konstruksi-Muda
TENAGA PENDUKUNG
No Jabatan Kualifikasi Jumlah Pengalaman
Tenaga Administrasi D3 Ekonomi/ Manajemen
A 1 ˃ 3Thn
Keuangan (Menguasai Microsoft Office)
D3 Teknik Sipil (Menguasai
B Juru Gambar Sipil teknik menggambar teknik sipil 1 ˃ 3Thn
dengan aplikasi Autocad dll)
D3 Teknik Arsitektur/ D3 Teknik
Mesin/ Elektro (Menguasai
Juru Gambar
C teknik menggambar Arsitektur 1 ˃ 3Thn
Arsitektur dan ME
dan ME dengan aplikasi Autocad
dll)
SMA/Sederajat (berpengalaman
4 Driver mengemudikan mobil offroad/ di 1 ˃ 3Thn
jalan ekstrim)
18. Jadwal Tahapan Tahapan pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh konsultan
Pelaksanaan perencana seperti yang dimaksud harus disesuaikan aturan yang
Kegiatan berlaku.
Laporan
19. Laporan a) Konsep penyusunan rencana teknis, termasuk konsep
Pendahuluan organisasi ruang, jumlah dan kualifikasi perencanaan tim,
metodologi pelaksanaan dan tanggung jawab dari waktu
perencanaan.
b) Skematik rencana teknis konsep, termasuk program ruang,
jumlah dan organisasi hubungan ruang, rincian dan lain-lain.
c) Laporan data lapangan dan informasi yang tersedia, termasuk
lokasi pengukuran, penyelidikan tanah, informasi pengguna
tentang kebutuhan ruang dan ruang lingkup layanan, fasilitas
yang diperlukan, kapasitas ruang, jumlah pengguna dan lain-
lain yang dianggap perlu.
d) Laporan Pendahuluan disetujui oleh PPK, setelah konsultan
mendapatkan persetujuan dari unit terkait dan tim teknis yang
terdiri masing-masing fakultas terkait dalam rangka untuk
melanjutkan ke tahap Pra-desain pengembangan gedung.
20. Laporan Kemajuan a) Laporan Kemajuan Pertama, Tahap Pra rancangan, terdiri
dari:
▪ Gambar pra-disain aspek arsitektur, struktur, bangunan
utilitas dan lingkungan.
▪ Perkiraan biaya pembangunan termasuk deskripsi
perhitungan.
▪ Outline rencana kerja dan Syarat/RKS.
▪ Hasil konsultasi dengan pengguna bangunan.
▪ Laporan Kemajuan Pertama disetujui oleh PPK, setelah
konsultan mendapatkan persetujuan dari unit terkait dan
tim teknis yang terdiri masing-masing fakultas terkait
untuk melanjutkan ke tahap desain pengembangan.
b) Laporan Kemajuan Kedua, Tahap pengembangan rancangan,
terdiri dari:
▪ Gambar disain arsitektur, struktur, dan utilitas bangunan
berdasarkan pra-perencanaan yang sudah disetujui.
▪ Deskripsi rencana konsep dan perhitungan lain yang
diperlukan.
▪ Rancangan rencana anggaran biaya termasuk deskripsi
perhitungan.
▪ Draft rencana kerja dan syarat.
▪ Laporan Kemajuan Kedua disetujui oleh PPK, setelah
konsultan mendapatkan persetujuan dari unit terkait dan
tim teknis yang terdiri masing-masing Fakultas terkait
untuk melanjutkan ke tahap desain Detail dan dokumen
pelelangan.
21. Laporan Akhir Tahap Rancangan Detail, Rencana Kerja dan Syarat dan Rencana
Anggaran Biaya, terdiri dari:
▪ Gambar rencana detail disain termasuk namun tidak terbatas
pada desain jaringan listrik, jaringan telekomunikasi dan data,
jaringan pemadam kebakaran dan lain-lain dari pelaksanaan
rencana pembangunan.
▪ Rencana kerja dan syarat/RKS untuk pelaksaan pekerjaan
konstruksi
▪ Rencana kegiatan dan volume pekerjaan termasuk deskripsi
perhitungan/BQ untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
▪ Rencana anggaran biaya termasuk deskripsi perhitungan/RAB
untuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi
▪ Laporan pelaksanaan perencanaan arsitektur, struktur, utilitas,
mekanikal dan elektrikal dan perhitungan lainnya yang
diperlukan. Laporan ini harus menyertakan namun tidak
terbatas pada uraian berikut:
- Rencana Induk skala oleh 1: 500
- Rencana lay out, tampak bangunan, potongan bangunan
skala 1: 100
- Gambar detail dengan skala yang tepat
- Gambar perspektif bangunan eksterior dan interior
- Deskripsi rencana arsitektur
- Sistem Informasi untuk semua pengguna; seperti arah
untuk setiap kamar/bangunan, peta kompleks pendidikan,
informasi tentang penggunaan transportasi vertikal jika
ada, dan lain-lain.
▪ Laporan layout ruang dan penempatan peralatan, mengingat:
layout dan alur kerja; kebutuhan bahan tertentu, jika ada;
persyaratan struktural dan penempatan peralatan; persyaratan
keamanan; kebutuhan ruang; pengolahan limbah laboratorium
yang berbahaya; perlengkapan dan kebutuhan daya listrik;
persiapan dokumen pelelangan yang berisi berbagai isu.
▪ Laporan Detailed Engineering Design dari semua
infrastruktur, bangunan, fasilitas dalam kaitannya dengan
pengadaan utilitas, dan lain-lain harus mencakup gambar
detail lengkap termasuk perhitungan detail (arsitektur,
struktur, utilitas, mekanik, listrik dan perhitungannya);
Laporan ini harus menyediakan - deskripsi berikut.
- Perhitungan Struktural (gempa bangunan responsif)
- Gambar Struktural skala oleh 1: 200
- Detail gambar struktural dengan skala yang tepat
- Deskripsi rencana pelaksanaan struktural di lokasi
- Rencana dan perhitungan sistem listrik
- Sistem Telepon dan komunikasi
- Sistem Audio
- Sistem keamanan kebakaran
- Sistem penangkal petir
- Keterangan tentang listrik dan pelaksanaannya di lokasi
bangunan
- Rencana dan perhitungan sistem mekanik
- Sistem transportasi vertikal, jika ada
- Sistem untuk antisipasi, pencegahan dan evakuasi karena
kebakaran
- Sistem mekanikal seperti genset
- Sistem plumbing (air limbah, limbah, air bersih, drainase
air hujan)
- Sistem ventilasi
- Deskripsi rencana mekanik dan pelaksanaannya di lokasi
bangunan.
▪ Laporan detail penyelidikan tanah dan uji tanah untuk pondasi
seluruh bangunan.
▪ Laporan metode pemeliharaan infrastruktur, bangunan, dan
fasilitas dalam kaitannya dengan pengadaan peralatan
pendidikan, utilitas, dan infrastruktur.
▪ Laporan Akhir Detailed Engineering Design (DED) dan
dokumen lelang disetujui oleh PPK, setelah konsultan
mendapatkan persetujuan dari KPA.
Hal-Hal Lain
22. Produksi dalam Semua kegiatan jasa konsultansi berdasarkan KAK ini harus
Negeri dilakukan di dalam wilayah Negara Republik Indonesia kecuali
ditetapkan lain dalam KAK dengan pertimbangan keterbatasan
kompetensi dalam negeri.
23. Persyaratan Jika kerjasama dengan penyedia jasa konsultansi lain diperlukan
Kerjasama untuk pelaksanaan kegiatan jasa konsultansi ini
24. Pedoman Pengumpulan data lapangan harus memenuhi persyaratan yang
Pengumpulan Data berlaku.
Lapangan
25. Alih Pengetahuan Jika diperlukan, Penyedia Jasa Konsultansi berkewajiban untuk
menyelenggarakan pertemuan dan pembahasan dalam rangka
alih pengetahuan kepada personil satuan kerja Pejabat Pembuat
Komitmen.
Padang, 24 Maret 2023
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN
UIN IMAM BONJOL PADANG
TTD
Fajri Hidayat, SST, M.Si
NIP: 19810408 201101 1 006