| Reason | |||
|---|---|---|---|
CV Vanly | 0015091549437000 | Rp 1,209,997,052 | - |
| 0312707748421000 | - | - | |
| 0758095327121000 | - | - | |
| 0313101412405000 | Rp 1,202,637,747 | • Jadwal pelaksanaan pada Tabel E pada dokumen RKK (3 Bulan) tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pada LDP (4 Bulan) • DRH pada Personil Manajerial tidak sesuai dengan Form pada LDP • Spesifikasi teknis Beton Molen pada Daftar Peralatan yang di sampaikan tidak sesuai dengan persyaratan Spesifikasi pada LDP | |
| 0949070304444000 | Rp 1,224,306,390 | Spesifikasi Genset pada daftar peralatan yang di sampaikan tidak sesuai dengan syarat minimal dalam LDP | |
| 0024869034412000 | - | - | |
| 0032281826124000 | - | - | |
| 0013977178021000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0032119190085000 | - | - | |
| 0530543263003000 | - | - | |
| 0032769291009000 | - | - | |
| 0932401730013000 | - | - | |
| 0723416947524000 | - | - | |
Agungarchplan | 08*7**7****16**0 | - | - |
| 0801173998915000 | - | - | |
| 0033283425412000 | - | - | |
| 0437796311405000 | - | - | |
CV Torgabe Artha Nugraha | 0818185761432000 | - | - |
PT Bangun Tegak Lurus | 06*1**4****09**0 | - | - |
CV Km52 | 0031928542322000 | - | - |
| 0438376105503000 | - | - | |
| 0807400882626000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
Nama paket : Rehabilitasi dan Pembangunan Ruang Teleskop Di Lantai III
Kode RUP : 42255826
Lokasi Kegiatan : Pos Obervasi Bulan (POB) Kecamatan Simpenan
Kabupaten Sukabumi
HPS : Rp. 1.239.922.000
Uraian Singkat Pekerjaan:
a. Pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Ruang Teleskop Di Lantai III
adalah berpedoman pada ketentuan yang berlaku, khususnya Pedoman
Teknis Pembangunan Gedung Negara, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan
Umum & Perumahan Rakyat Nomor 22/PRT/M/2018, tanggal 14 September
2018. Berdasarkan klasifikasi gedung negara, untuk pekerjaan Rehabilitasi
dan Pembangunan Ruang Teleskop Di Lantai III adalah bangunan gedung
sederhana, yaitu bangunan gedung dengan karakter sederhana, serta
memiliki kompleksitas dan teknologi yang sederhana.
b. Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan fisik adalah selama 120 (Seratus Dua
Puluh) hari kalender, terhitung sejak ditandatanganinya SPMK. Kegiatan
pekerjaan Rehabilitasi dan Pembangunan Ruang Teleskop Di Lantai III
meliputi pengendalian waktu, biaya, pencapaian sasaran fisik (kuantitas dan
kualitas), dan tertib administrasi dalam pembangunan bangunan gedung
Negara, mulai dari tahap pelaksanaan konstruksi sampai dengan masa
pemeliharaan.
c. Tahap Pelaksanaan Konstruksi
1. Ruang lingkup pekerjaan utama terdiri dari:
1. Pekerjaan Persiapan
2. Pekerjaan Biaya K3 Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3. Pekerjaan Bongkaran
4. Pekerjaan Tanah
5. pekerjaan Struktur :
a. Pekerjaan Pondasi
b. Pekerjaan Beton Lantai 1, Lantai 2 dan Lantai 3
c. Pekerjaan Atap
6. Pekerjaan Arsitktur :
a. Pekerjaan Dinding Lantai 1, Lantai 2, dan Lantai 3
b. Pekerjaan Lantai 1 dan Saluran, Lantai 2, dan Lantai 3
c. Pekerjaan Kusen Lantai 1, Lantai 2 dan Lantai 3
d. Pekerjaan Instalasi Listrik Lantai 1, Lantai 2 dan Lantai 3
e. Pekerjaan Sanitair
f. Pekerjaan Pengecatan Lantai 1, Lantai 2, Lantai 3 dan
teropong
2. Pelaksanaan konstruksi dilakukan berdasarkan dokumen tender yang
telah disusun oleh perencana konstruksi dengan segala tambahan dan
perubahannya pada saat penjelasan pekerjaan / aanwizing, serta
ketentuan teknis (pedoman dan standar teknis) yang dipersyaratkan;
3. Pelaksanaan konstruksi dilakukan sesuai dengan: kualitas masukan
(bahan, tenaga dan alat), kualitas proses (tata cara pelaksanaan
pekerjaan) dan kualitas hasil pekerjaan, seperti yang tercantum dalam
Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS);
4. Pelaksanaan konstruksi harus mendapatkan pengawasan dari
penyedia jasa Konsultan Pengawas;
5. Pelaksanaan konstruksi harus sesuai dengan ketentuan Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) serta
Keamanan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3);
6. Penyusunan kontrak kerja sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku;
7. Pemeliharaan konstruksi adalah tahap uji coba dan pemeriksaan atas
hasil pelaksanaan konstruksi fisik. Pada masa pemeliharaan ini
penyedia jasa pelaksanaan konstruksi berkewajiban memperbaiki
segala cacat atau kerusakan dan kekurangan yang terjadi selama
masa konstruksi;
8. Dalam masa pemeliharaan semua peralatan yang dipasang di dalam
dan di luar Gedung harus di uji coba sesuai dengan fungsinya. Apabila
terjadi kekurangan atau kerusakan yang menyebabkan peralatan tidak
berfungsi, maka harus diperbaiki sampai berfungsi dengan sempurna;
9. Keluaran akhir yang harus dihasilkan pada tahap ini adalah :
a) Bangunan gedung negara yang sesuai dengan dokumen untuk
pelaksanaan konstruksi;
b) Dokumen hasil Pekerjaan Konstruksi, meliputi :
1) Gambar-gambar yang sesuai dengan pelaksanaan (as build
drawings);
2) Semuaberkas perizinan yang diperoleh pada saat
pelaksanaan konstruksi fisik;
3) Kontrak kerja pelaksanaan konstruksi fisik, pekerjaan
pengawasan beserta segala perubahan/addendumnya;
4) Laporan harian, mingguan, bulanan yang dibuat selama
pelaksanaan konstruksi fisik, laporan akhir pengawasan dan
laporan akhir pengawasan berkala;
5) Berita acara perubahan pekerjaan, pekerjaan tambah/kurang,
serah terima I dan II, pemeriksaan pekerjaan, dan berita
acara lain yang berkaitan dengan pelaksanaan konstruksi
fisik;
6) Foto-foto dokumentasi yang diambil pada setiap tahapan
kemajuan pelaksanaan konstruksi fisik;
7) Manual pemeliharaan dan perawatan bangunan gedung,
termasuk petunjuk yang menyangkut pengoperasian dan
perawatan peralatan dan perlengkapan mekanikal-elektrikal
bangunan.
2. Tahap Pemeliharaan
Pengawasan Tahap pemeliharaan sampai dengan serah terima akhir (Final
Hand Over) FHO Pekerjaan Konstruksi Fisik selama 180 (seratus delapan
puluh) hari kalender.