| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0532183746507000 | Rp 392,002,797 | - | |
| 0829053784524000 | Rp 323,880,108 | Personil K3 yang disampaikan pada Daftar Personil Manajerial dan Daftar Riwayat Pekerjaan dengan Jabatan Petugas K3, tidak sesuai dengan yang disyaratkan | |
| 0025634304517000 | Rp 323,880,000 | Tidak menghadiri undangan klarifikasi, administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0634552905503000 | Rp 364,193,344 | 1. Tidak menyampaikan daftar peralatan 2. Daftar Riwayat Pekerjaan tidak ditandtangani oleh Personil Manajerial | |
| 0862181187013000 | Rp 323,880,000 | Personil K3 yang disampaikan tidak sesuai yang disyaratkan | |
| 0026797498516000 | Rp 358,298,632 | Peralatan utama yang ditawarkan tidak dapat terklarifikasi | |
| 0867226466517000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0961246840009000 | - | - | |
| 0633190301517000 | - | - | |
| 0423432251529000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
| 0808794838504000 | - | - | |
| 0859058596911000 | - | - | |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0729954990502000 | - | - | |
CV Gerardo Jaya Pati | 06*4**4****07**0 | - | - |
| 0813260742951000 | - | - | |
| 0030770432518000 | - | - | |
Sitapangi Nusa Bangun | 09*0**6****77**0 | - | - |
| 0013270327002000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0852633015507000 | - | - | |
| 0315225888503000 | - | - | |
Latihan Penyedia Katalog Lokal | 01*2**3****01**0 | - | - |
| 0033183310606000 | - | - | |
PT Dirajati Baginda Mulia | 09*8**4****34**0 | - | - |
Intan Jaya Konstruksi | 05*3**9****26**0 | - | - |
Prestige Widya Konstruksi | 06*3**3****23**0 | - | - |
| 0020349296506000 | - | - | |
| 0312609241404000 | - | - | |
| 0825986912732000 | - | - | |
| 0030009534506000 | - | - | |
| 0014627129516000 | - | - | |
| 0807400882626000 | - | - | |
PT Pajajaran Multicon | 03*4**4****02**0 | - | - |
| 0809773468518000 | - | - | |
| 0810311423644000 | - | - | |
| 0014681068624000 | - | - | |
| 0030068027215000 | - | - | |
| 0030069462215000 | - | - | |
| 0315934786507000 | - | - | |
Pemuda Baik Berkarya | 09*2**3****01**0 | - | - |
| 0025295668612000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0433017589003000 | - | - | |
| 0926901026618000 | - | - |
SPESIFIKASI TEKNIS PENGADAAN KONSTRUKSI
PEKERJAAN PERBAIKAN ATAP GEDUNG-A
1. LATAR BELAKANG : Berdasarkan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Pengadaan barang dan Jasa diklasifikasikan menjadi beberapa jenis pengadaan
yaitu pengadaan barang, pengadaan jasa lainnya, pengadaan jasa konsultan, dan
pengadaan konstruksi. Masing-masing dari jenis pengadaan mempunyai struktur
yang berbeda-beda dalam setiap tahapan pelelangannya, akan tetapi mempunyai
konsep besar yang sama yaitu melakukan efisiensi dan efektivitas dalam
pembelanjaan anggaran Negara.
IAIN Kudus dengan bersumber anggaran DIPA PNBP tahun anggaran 2023
ini, akan mempergunakan anggaran tersebut yang salah satunya untuk
malaksanakan perbaikan sebagian besar Gedung-gedungnya yang sudah
mengalami kerusakan sehingga perlu dilaksanakan perbaikan pada bagian-bagian
tertentu agar gedung-gedung dimaksud dapat dimaksimalkan kembali fungsi-nya
sebagai sarana belajar dan mengajar yang selama ini sudah berjalan dengan lancar
tanpa ada kendala perihal Gedung yang tidak layak dipakai. Perbaikan Gedung
Kuliah-A ini difokuskan pada pekerjaan Konstruksi Atap berikut kelengkapannya,
perbaikan plafond dan Instalasi lampu beserta titik-titik lampunya yang akan
dijelaskan secara terperinci dalam dokumen Gambar pelaksanaannya yang sudah
dibuat oleh Konsultan perencana yang sudah ditunjuk agar merencakanan perbaikan
Gedung A ini kembali bisa difungsikan sebagai Gedung yang bisa menunjang
sebagai sarana dalam proses pembelajaran.
Pekerjaan Perbaikan Atap Gedung Kuliah-A ini sangat penting dan harus
diprioritaskan, karena sangat menunjang kelancaran proses belajar mengajar yang
harus berjalan terus menerus tanpa berhenti khususnya untuk Gedung-gedung yang
sudah perlu direnovasi atau direhabilitasi sehingga menciptakan ruangan gedung
kuliah yang memadai bagi dosen dan mahasiswa seiring dengan bertambahnya
mahasiswa di IAIN Kudus setiap tahun. Oleh karena itu, dengan adanya perbaikan
gedung-gedung kuliah yang kondisi-nya sudah dalam kategori tidak layak dan harus
segera diperbaiki, diharapkan keberadaannya dapat memenuhi kebutuhan ruang
belajar dan menunjang kelancaran proses belajar mengajar di IAIN Kudus.
2. MAKSUD DAN : a. Maksud
TUJUAN
Maksud dilaksanakannya pekerjaan Perbaikan Atap Gedung A ini untuk
mendapatkan sarana belajar mengajar yang mememnuhi persyaratan kreamanan,
kenyamanan, ketenangan selam belajar di-kampus IAIN Kudus ini.
b. Tujuan
1. Memberikan kelancaran, keamanan dan kenyamanan proses belajar mengajar
di civitas akademika IAIN Kudus.
2. Menunjang dan menambah kebutuhan ruan-ruang kuliah yang sudah ada dan baru kondisi-
nya maupun gedung-gedung yang mengalami perbaikan karena bertambahnya jumlah
mahasiswa di IAIN Kudus.
3. TARGET/ SASARAN : Target/sasaran yang ingin dicapai dalam pengadaan konstruksi ini adalah :
1. Penyelesaian pekerjaan secara tepat waktu
2. Biaya pekerjaan konstruksi yang disesuaikan dengan anggaran kegiatan yang
ada.
3. Pelaksanaan pekerjaan perbaikan yang sesuai dengan spesifikasi teknis yang
dipersyaratkan.
4. NAMA ORGANISASI : Nama organisasi yang menyelenggarakan/melaksanakan pengadaan barang/jasa :
PENGADAAN
• Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus
BARANG/JASA
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) IAIN Kudus : Drs. H. Adnan, M.Ag.
5. SUMBER DANA : a. Sumber dana yang diperlukan untuk membiayai Pekerjaan Perbaikan Atap
DAN PERKIRAAN
Gedung-A pada IAIN Kudus Tahun Anggaran 2023 adalah dari Dana DIPA IAIN
BIAYA
Kudus Tahun 2023.
b. Total perkiraan biaya yang diperlukan untuk pekerjaan Perbaikan Atap Gedung-
A ini adalah sebesar = Rp 406.881.000,- (Empat Ratus Enam Juta Delapan
Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Rupiah)
6. JANGKA WAKTU : Jangka waktu pelaksanaan pekerjaan adalah 90 (Sembilan Puluh) hari kalender.
PELAKSANAAN
PEKERJAAN
7. SPESIFIKASI : Spesifikasi pekerjaan yang akan diadakan meliputi:
TEKNIS
NO. URAIAN PEKERJAAN VOLUME SAT.
I. PEKERJAAN PERSIAPAN
1 Pengukuran dan pasang bouwplank 1,00 ls
2 Pekerjaan bongkaran dan pembersihan
Pekerjaan bongkaran konstruksi dan
a. 534,50 m2
penutup atap eksisting
Pekerjaan bongkaran plafond dan instalasi
b. 406,33 m2
elektrikal
3 Pekerjaan papan nama proyek 1,00 ls
Administrasi (laporan, dokumentasi, shop
4 1,00 ls
drawing & asbuilt drawing)
Biaya penyelenggaraan Sistem Manajemen
5 1,00 paket
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
II. PEKERJAAN ATAP
Pekerjaan pemasangan konstruksi atap baja
1 534,50 m2
ringan C75 tebal 0,75 by aplikator
Pekerjaan pemasangan genteng lama (70 %
2 374,15 m2
luasan)
Pekerjaan pemasangan genteng baru (30 %
3 160,35 m2
luasan)
Pekerjaan pemasangan kerpus /bubungan
4 52,00 m'
genteng press
Pekerjaan pemasangan lispank GRC tebal 9
5 91,00 m'
mm
III. PEKERJAAN PLAFOND DAN PENGGANTUNG
Pekerjaan plafond gypsum 9mm rangka holow
1 282,74 m2
galvanis
Pekerjaan plafond calsiboard 4 mm rangka
2 123,59 m2
holow galvanis
3 Pekerjaan lis tepi plafond 184,40 m'
IV. PEKERJAAN PENGECATAN
Pekerjaan pengecatan penutup atap dengan
1 534,50 m2
cat eksterior
2 Pekerjaan Pengecatan Plafond 406,33 m2
V. PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1 Lampu TL LED 36 Watt 9,00 bh
Down Light Reccessed 15w, ∅.175, 1500lm ;
2 27,00 bh
6.500°K
Instalasi Titik Penerangan, NYM 3C - 2,5 mm2,
3 36,00 titik
c/w conduit dia. 20 mm
4 Saklar tunggal 1,00 bh
5 Saklar ganda 4,00 bh
6 Kontak kontak dinding 9,00 bh
Instalasi Titik Kotak Kontak , 1 phasa, NYM 3C
7 9,00 titik
- 2,5 mm2, c/w conduit dia. 20 mm
8. PERSYARATAN : Persyaratan Teknis :
TEKNIS
1. Memiliki kemampuan menyediakan personel manajerial untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
a. Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Kecil
Jabatan dalam
Sertifikat
pekerjaan yang akan
Pengalaman
No
dilaksanakan Kerja (tahun) Kompetensi Kerja
1 Pelaksana Min 2 tahun SKT Pelaksana Gedung
(1 orang)
Kualifikasi Pendidikan :
Min SMK/ Sederajad
2 Tenaga Ahli K3 Sertifikat Ketrampilan
Kualifikasi Pendidikan : (SKT)-Ahli K3 Konstruksi
Min SMK Muda dari yang
berwenang yang masih
berlaku
b. Untuk Pekerjaan Kualifikasi Usaha Menengah dan Besar
No Jabatan Pekerjaan Pengalaman Sertifikat
yang akan Kerja (tahun) Kompetensi Kerja
dilaksanakan
1 Manajer pelaksanaan / - SKA_
proyek
2 Manajer Teknik - SKA_
3 Manajer Keuangan - SKA_
4 Ahli K3 Konstruksi / - SKA_
Ahli Keselamatan
Konstruksi
2. Memiliki kemampuan menyediakan peralatan utama untuk pelaksanaan
pekerjaan, yaitu:
No Jenis Alat Kapasitas
Jml Kepemilikan
1 Mobil Pick up - 2 unit Milik/Sewa
(KIR masih berlaku)
2 Mobile Scaffolding - 3 set Milik/Sewa
3 Molen 0,3 M3 1 unit Milik/Sewa
Keterangan:
- Untuk Peralatan harus dilampirkan bukti kepemilikan alat atau surat perjanjian
sewa peralatan.
3. Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK):
Peserta menyampaikan rencana keselamatan konstruksi sesuai tabel jenis
pekerjaan dan identifikasi bahayanya di bawah ini (diisi oleh PPK):
No. Uraian Pekerjaan Identifikasi Bahaya
1 Pekerjaan Atap Terkena reruntuhan material
(pembongkaran / pemasangan)
2 Pekerjaan Elektrikal Terkena sengatan listrik
Dari pekerjaan diatas yang paling memiliki resiko tinggi adalah Pekerjaan
Atap yaitu terkena reruntuhan material baik saat pembongkaran atau
pemasangan.
9. PRODUK YANG : Hasil atau produk dari Pengadaan Fisik Perbaikan Atap Gedung-A IAIN Kudus
DIHASILKAN
Tahun Anggaran 2023 adalah terwujudnya Perbaikan Atap Gedung-A yang sesuai
dengan spesifikasi teknis dan gambar.
10 METODOLOGI : Pendekatan yang menjadi dasar dan syarat-syarat umum yang berlaku dalam
PELAKSANAAN
pelaksanaan pekerjaan ini adalah :
1. PERPRES RI Nomor 12 Tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan
pengadaan barang/jasa
2. Surat Perjanjian Pekerjaan Pengadaan Konstruksi dan ketentuan lainnya
yang digunakan sebagai dasar perjanjian.
PENUTUP
11 : Hal-hal yang belum disebutkan/dijelaskan dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK)
bilamana perlu akan dijelaskan lebih lanjut dalam proses penjelasan pekerjaan.
Kudus, 16 Mei 2023
Pejabat Pembuat Komitmen
Drs. H. Adnan, M.Ag.
SPESIFIKASI TEKNIS
A. PENJELASAN UMUM
1. Penjelasan Umum tentang pekerjaan Perbaikan Atap Gedung-A Kampus Barat pada Institut
Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus – Tahun anggaran 2023, yang meliputi seluruh rangkaian
pekerjaan mulai dari awal hingga terselesaikannya seluruh pekerjaan, sesuai dengan persyaratan
dan ketentuan-ketentuan yang ada.
Awal pekerjaan dimulai dari pemahaman atas Gambar rencana yang dibuat oleh Konsultan
perencana khususnya perihal pekerjaan-pekerjaan bongkaran-bongkaran rangka atap, plafond
lengkap dengan rangka-rangka.nya, pembongkaran instalasi listrik eksisting yang semua berangkat
dari Pekerjaan Perbaikan Atap gedung A yang saat ini sudah dalam kondisi rusak berat terkait
dengan kondisi Rangka Atap (Kuda-kuda) beserta seluruh rangka atapnya dalam kondisi rusak
dimakan rayap, termasuk juga rangka-rangka plafond.nya.
Kondisi bahan penutup atap masih layak dipergunakan kembali dengan beberapa catatan
persyaratan yang ada dalam dokumen RKS ,aupun penjelasan gambar-gambar. Untuk itu itu perlu
disermati dan dipelajari dengan teliti oleh Penyedia jasa pemenang lelang agar tidak terjadi
kekeliruan nantinya dalam melaksanakan pekerjaan.nya.
Untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan pembersihan lahan di-lokasi pekerjaan serta
membersihkan berbagai kotoran yang masih ada di-lokasi pekerjaan yang kemungkinan akan
mangganggu jalannya pelaksanaan.
Mendatangkan, mengolah semua bahan-bahan/material pembangunan yang diperlukan, khususnya
pekerjaan atap yang spesifikasinya harus sesuai dengan yang telah dipersyaratkan oleh Konsultan
perencana.
Mengangkut semua barang barang bekas bongkaran yang sudah tidak bisa dipakai keluar lokasi
Kampus, sedangkan untuk bekas-bekas bongkaran yang masih layak digunakan menurut penilaian
Direksi diletakkan dalam satu tempat tertentu atas ijin Kampus untuk kemudian didata jenis
barangnya- jumlah serta kondisinya disertai foto dokumentasi atas barang-barang bongkaran tadi
untuk kemudia sebagai langkah akhir dibuatkan Berita Acara barang0barang bekas bongkaran yang
masih dapat dipergunakan kembali diserahkan kepada Pengguna.
Untuk selanjutnya tahapan pengerahan tenaga kerja, pengadaan semua alat-alat bantu yang
diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan yang pada umumnya langsung atau tidak langsung
sebagai upaya menyelesaikan dengan baik seluruh komponen pekerjaan, serta bersama-sama
dengan Konsultan perencana dan Konsultan pengawas untuk selalu berdiskusi dan memahami apa
yang dimaksud dengan pekerjaan-pekerjaan yang ada didalam gambar rencana sebagai upaya
menyelesaikan dengan baik seluruh pekerjaan, lengkap sesuai dengan ketentuan yang telah
ditetapkan.
Segala persyaratan yang tercantum dalam Bab XII Spesifikasi Teknis ini harus dilaksanakan oleh
Penyedia Jasaselama dalam masa pelaksanaan pekerjaan dari awal hingga se;esainya pekerjaan
2. Lingkup pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah Perbaikan Atap Gedung-A yang terletak di-
Kampus barat , sesuai dengan apa yang telah dijelaskan dalam Pasal pasal dan persyaratan yang
tertera dalam Pasal demi Pasal dalam Dokumen pengadaan khsusnya Bab XII Syarat-syarat Teknis,
Gambar kerja lengkap dengan segala detail yang ada serta item item pekerjaan dan Bill Of Quantity
yang telah direncanakan oleh Konsultan perencana, maupun dokumen dokumen perunbahan yang
tertuang dalam Addendum perubahan pada saat dilaksanakan Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing ).
Spesifikai Teknis - 1
B. S I T U A S I
1. Lokasi untuk pekerjaan Renovasi Rumah Dinas Kanwil DJKN Jateng dan DIY ini terletak di-Jalan
Lompobatang Semarang seperti dengan yang tertera dalam gambar Site Plan / Situasi.
2. Kondisi Rumah Dinas beserta tapak-nya akan diserahkan kepada Penyedia jasa sebagaimana
adanya pada waktu rapat penjelasan (aanwijzing) , terutama kondisi bangunan eksisting dan
lingkungan sekitarnya di-lokasi pekerjaan, serta kondisi-kondisi lain yang mungkin akan berpengaruh
terhadap nilai penawaran ( Penyedia jasa harus memperhitungkan dengan teliti sebelum membuat
estimasi anggaran ).
3. Luas tapak dan kondisi tanah untuk pekerjaan Renovasi Rumah Dinas DJKN Jateng dan DIY ini
diserahkan kepada penyedia pemenang lelang sesuai dengan keadaan / kondisi yang ada
dilapangan sesuai petunjuk dari Direksi dan Pengawas.
SYARAT – SYARAT dan TEKNIS PEKERJAAN
LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Penggantian Atap Gedung-A pada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kudus ini meliputi
beberapa jenis pekerjaan yang dijelaskan dalam Pasal-pasal berikut :
Pasal 1 Pekerjaan Persiapan
Pasal 2 Pekerjaan Pembongkaran Konstruksi Atap beserta seluruh kerangka Atap-nya.
Pasal 3 Pekerjaan Pembongkaran Plafond lengkap dengan rangka-rangka.nya
Pasal 4 Pekerjaan Pembongkaran seluruh Instalasi lampu lengkap dengan Titik-titik lampu.nya
Pasal 5 Pekerjaan Pemasangan baru Konstruksi Atap Kuda-kuda lengkap berikut rangka atap
termasuk usuk dan reng-nya
Pasal 6 Pekerjaan Pemasangan bidang plafond baru mulai rangka hingga ke bidang plafond.nya
Pasal 7 Pekerjaan Pemasangan Instalasi Lampu baru berikut pemasangan titik-titik lampu serta
kelengkaapan stop kontak dan kotak2 kontak-nya.
PASAL - 1
PEKERJAAN STRUKTUR ATAP dan PENUTUP ATAP BANGUNAN
9.1 Pekerjaan Struktur Atap
1. Ruang lingkup
Lingkup untuk pekerjaan atap ini seluruh Konstruksi kuda kuda lama berikut rangka-rangka.nya
seperti kayu kuda-kuda, gording, usuk harus diobongkar semuanya untuk kemudian akan diganti
baru dengan bahan Kuda-kuda baja ringan berikut seluruh komponen.nya seperti gording usuk dan
reng.nya diganti seperti penjelasan dalam gambar rencana.
Pekerjaan pembongkaranakonstruksi atap ebrikut seluruh rangka.nye tetap harus dilakukan
dengan hati-hati untuk menghindari kayu2 lama yang masih bisa dipergunakan kembali di-lokasi
lain.
Kayu-kayu bekas bongkaran menjadi milim Institutu Agama Islam negeri (IAIN) Kudus khusu untuk
kayu2 yang masih baik menurut penilaian Direksi, sedangkan untuk bongkaran jkayu-kayu yang
tekah rusak harus dikeluarkan dari lokasi Kampus.
Terkait dengan pemasangan Kostruksi Atap baru, diharuskan menggunakan Ahli dibidang khusu
pemasang bahan Kuda-kuda baja ringan mulai dari penyediaan material yang sesuai dengan yang
Spesifikai Teknis - 2
sudah dipersyaratkan dalam dokumen hingga tenaga-tenaga pemasangan harus tenaga2 yang
telah berpengalaman, dengan uraian penjelasan sebagai berikut :
a. Pekerjaan pemasangan rangka atap usuk dan reng serta penutup atapnya harus
dilaksanakan oleh tenaga yang ahli dan berpengalaman sehingga mendapatkan hasil yang
rapi dan kokoh sesuai dengan yang diinginkan
b. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan pengamatan pada seluruh bidang konstruksi baja ringan
yang dipergunakan untuk usuk dan reng.
c. Melaksanakan pekerjaan-pekerjaan persiapan untuk melaksanakan pekerjaan ini.
d. Melaksanakan pekerjaan–pekerjaan pembersihan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sudah
selesai dan akan diikuti pekerjaan-pekerjaan lain.
e. Melaksanakan pemasangan dan penyetelan konstruksi usuk dan reng ini walaupun dalam
lingkup bentang kecil pekerja pekerja tetapharus memperhatikan pekerjaan-pekerjaan yang
terkait dengan persyaratan keamanan, kebersihan dan harus disesuaikan dengan spesifikasi
yang telah dipersyaratkan dalam gambar maupun RKS.
2. Syarat syarat dan bahan
a. Semua material/bahan harus baru, tidak boleh mengandung karat, harus sesuai ukuran yang
ditentukan dan tidak dalam kondisi cacat, dalam hal ini baja yang dipakai berlabel – SII ,
dengan tegangan tarik putus baja minimum 3.700 kg/cm² dan tegangan tarik minimum 1.600
kg/cm², toleransi dimensi baja sesuai standart SII. Apabila Direksi meragukan bahan yang
digunakan, Penyedia jasa harus bisa menunjukkan hasil test dari Laboratorium / Lembaga
yang berkompeten menangani masalah ini dengan ketentuan tersebut diatas mengenai mutu
bahan yang akan digunakan.
3. Test material.
Jika dari pengawas ada keraguan dari mutu dari baja ringan yang akan dipergunakan untuk
kerangka atap ini, maka perlu dilakukan pengetesan di laboratorium yang akan ditentukan oleh
pengawas atas biaya kontraktor.
a. Semua ukuran harus tepat, sesuai dengan gambar
b. Semua detail hubungan harus dibuat dengan teliti dan dipasang dengan hati-hati untuk
menghasilkan tampak yang rapi.
c. Semua perlengkapan atau barang-barang pekerjaan lain yang perlu untuk kesempurnaan
pemasangan, walaupun secara khusus tidak ditunjukkan dalam gambar atau dipersyaratkan,
harus diadakan / dipersediakan.
d. Kontraktor harus mengambil ukuran-ukuran sesungguhnya di tempat pekerjaan dan tidak dari
gambar-gambar kerja untuk memasang pekerjaan pada tempatnya.
4. Detail sambungan - sambungan konstruksi.
Penyambungan dengan pengelasan dapat dilakukan di-workshop atau boleh dilaksanakan di-
lokasi pekerjaan setelah mendapat persetujuan oleh pemberi tugas / pengawas
5. Pemasangan / erection.
a. Penyedia jasa harus menyediakan seluruh perancah dan alat alat yang diperlukan untuk
pekerjaan pemasangan. semua pekerjaan harus dilakukan hati hati dan teliti, setelah
terpasang semua sambungan sambungan harus di cek ulang.
b. Tidak diperkenankan penggunaan martil yang berlebihan yang dapat merusak material. setiap
kesalahan pada pekerjaan bengkel yang menyulitkan pengepasan bagianbagian pekerjaan
dapat diatasi dengan cara yang disetujui direksi
6. Gambar Shop-drawing.
Apa yang diberikan adalah gambar kerja (working drawing). Gambar pabrik (shop drawing) yang
terperinci harus dibuat oleh pelaksana secara teliti dengan memperhatikan working drawing yang
diberikan dan harus mendapat persetujuan pengawas lapangan dan perencana terlebih dahulu
sebelum dilaksanakan.
Spesifikai Teknis - 3
7. Bahan untuk Usuk dan Reng yang direkomendasikan untuk ukurannya, Usuk menggunakan
bahan Galvanized steel profile C-75, sedangkan untuk Reng juga menggunakan bahan
Galvanized steel ukuran 35x25 B.50 produk setara dengan merk GALVA STEEL atau GIGA
STEEL atau IBI TRUSS, dan dikerjakan oleh aplikator yang bersertifikat.
Untuk bahan Usuk dan Reng, Penyedia jasa harus melampirkan Surat dukungan dari Distributor
resmi dan menyatakan sanggup untuk menyediakan seluruh kebutuhan bahan Usuk dan bahan
Reng selama masa pelaksanaan pekerjaan yang terkait dengan garansi/jaminan pemasangan.
8. Lain lain.
Baik mengenai prosedur, toleransi dan koreksi harus selalu berpegang pada standart yang dipakai
pada spesifikasi ini dan harus dengan persetujuan pengawas
9.2 Pekerjaan Penutup Atap, Listplank dan Talang
1. Lingkup pekerjaan dan ketentuan umum
a. Menyediakan bahan, tenaga dan peralatan yang cukup untuk pekerjaan ini. Khususnya untuk
tenaga harus dicari tenaga-tenaga yang berpengalaman untuk pekerjaan pemasangan
penutup atap ini.
b. Pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap, listplank dan talang, seperti disebut dalam
persyaratan ini atau dalam syarat-syarat dan spesifikasi khusus sesuai gambar rencana.
c. Khusus untuk bahan penutup atap, dipersyaratkan bahwasanya Penyedia jasa harus
melampirkan Surat dukungan dari Principle dan menyatakan sanggup untuk menyediakan
seluruh kebutuhan bahan penutup atap selama masa pelaksanaan pekerjaan.
2. Penutup atap bangunan menggunakan Genting Press (merk akan ditentukan kemudian dengan
ketentuan bahan yang akan dipakai adalaha bahan kualitas satu /KW-I ).Perihal penutup atap dari
bahan genting metal ini, sebelum mendatangkan dalam jumlah banyak, bahan penutup atap ini
sudah harus mendapat persetujuan dari direksi dengan cara mengajukan contoh kepada owner
untuk mendapat persetujuan merk maupun warna-nya dengan cara membubuhkan paraf pada
contoh/sample penutup atap yang diajukan.
a. Pekerjaan ini meliputi :
1) Pemasangan penutup atap harus dipasang rapi, tidak bergelombang sedemikian rupa
sehingga tidak bocor pada waktu hujan
2) Pekerjaan ini meliputi pemasangan penutup atap berikut segala kelengkapan dan
persyaratannya serta pekerjaan-2 lain sesuai dengan gambar.
3) Pekerjaan yang berhubungan dengan pekerjaan ini : pekerjaan pemasangan kerangka
atap berupa usuk dan reng yang telah ditentukan pada bab atau pasal seblumnya,
pekerjaan pemasangan papan talang, pekerjaan listplank, pekerjaan instalasi listrik,
pekerjaan instalasi air dan instalasi penangkal petir.
b. Bahan-bahan
1) Penutup atap menggunakan Genting Metal seperti telah ditentukan pada pasal
sebelumnya dan telah mendapat persetujuan dari Owner.
2) Bubungan atap dan pengakhiran kerpus/bubungan harus dari bahan merk dan type
yang sama/satu produksidengan penutup atapnya, begitupun warna dan bentukan-nya
harus teratur menurut fungsi penempatannya, dipasang pada kedudukannya, harus
memakai baut/paku pewarna khusus, yang dikeluarkan pabrik pembuatnya agar sesuai
dengan warna penutup atapnya.
3. Penutup listplank.
a. Lingkup pekerjaan
Pekerjaan meliputi pembuatan listplank dari bahan sesuai dengan gambar rencana. Semua
ketentuan-ketentuan dan persyaratan pembuatan pekerjaan ini berlaku sama dengan
pekerjaan-pekerjaan lain. Ukuran, detail pemasangan, bentuk dan komposisi nya
menyesuaikan dengan gambar detail-nya.
b. Hasil yang harus diperoleh adalah :
Spesifikai Teknis - 4
1) Permukaan harus menghasilkan permukaan listplank yang benar-benar halus dan tidak
boleh terdapat retak atau cacat bawaan lainnya.
2) Bidang permukaan listplank harus tampak lurus dan rata. Pertemuan antara dua sudut
listplank harus siku, tidak boleh terdapat celah dan retak
PASAL - 2
PEKERJAAN INSTALASI LISTRIK
I. KETENTUAN UMUM
1.1 Syarat – Syarat Umum
1.1.1 Umum
Pekerjaan Instalasi Lampu ini merupakan pekerjaan barus untuk menggantikan sistem
instalasi lampu yang sudah dibongkar akibat pekerjaan bongkaran atap dan Plafond.nya.
Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis.Apabila ada klausul yang
dituliskan kembali, berarti menuntut perhatian khusus.Apabila ada klausul yang dihilangkan,
bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari syarat-syarat umum.
2.1.1 Gambar-Gambar
a. Apabila gambar Konsultan Perencana tidak menunjukkan semua accessories dan fixture
secara terperinci. Semua bagian yang tidak digambarkan, harus disediakan oleh
Kontraktor Pelaksana sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
b. Gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan. Sedangkan
pemasangannya harus memperhatikan kondisi lapangan.
c. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana harus mengajukan gambar kerja
(shop drawing) yang harus disetujui oleh Konsultan pengawas. Gambar kerja tersebut
diserahkan minimal 1 minggu sebelum pekerjaan dimulai.
d. Selama pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus memberikan tanda berupa
tinta merah terhadap perubahan-perubahan yang terjadi di lapangan di dalam gambar
kerja.
e. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas, gambar-
gambar instalasi sesungguhnya sebagaimana yang terpasang dalam bangunan (as built
drawing) yang memuat lengkap terhadap semua perubahan di lapangan.
3.1.1 Perijinan dan Persyaratan
a. Kontraktor Pelaksana harus memiliki Surat Ijin Instalasi dari instansi terkait untuk
mengerjakan pekerjaan tertentu. Apabila tidak memilikinya, maka Kontraktor Pelaksana
harus bekerja sama dengan Sub Kontraktor Pelaksana yang mempunyai Surat Ijin
Instalasi tersebut.
b. Kontraktor Pelaksana harus mempunyai pengalaman yang cukup untuk melaksanakan
pekerjaan, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
c. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Kontraktor Pelaksana harus membuat rencana kerja
dengan jadwal yang disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang lain. Apabila terjadi
sesuatu perubahan, Kontraktor Pelaksana harus memberikan pemberitahuan secara
tertulis kepada Konsultan pengawas dan mengajukan usulan perubahan.
Spesifikai Teknis - 5
d. Syarat-syarat untuk penerimaan bahan-bahan, peralatan-peralatan, cara pemassangan
dan kualitas pengerjaan harus sesuai dengan satu atau beberapa standar di bawah ini :
- SNI (Standar Nasional Indonesia)
- ASTM
- JIS
- NFPA (National Fire Protection Association)
- ANSI
4.1.1 Pengajuan Bahan
a. Kontraktor diharuskan untuk menyerahkan daftar material dan contoh bahan yang akan
digunakan kepada Konsultan pengawas.
b. Bahan yang digunakan sesuai dengan spesifikasi teknis Konsultan Perencana dan
dalam keadaan baru.
c. Kontraktor Pelaksana harus mengecek kembali atas segala ukuran atau kapasitas
peralatan. Apabila terdapat perbedaan dengan Konsultan Perencana, maka Kontraktor
Pelaksana harus menghubungi Konsultan pengawas dan Konsultan Perencana.
5.1.1 Testing dan Comissioning
a. Kontraktor Pelaksana harus melakukan semua pengetesan dan pengukuran yang
diperlukan untuk mengetahui apakah instalasi dapat berfungsi dengan baik.
b. Testing dan Commissioning disaksikan oleh Konsultan pengawas dan Konsultan
Perencana serta Pemilik Proyek. Kontraktor Pelaksana harus melatih petugas dari
Pemilik Proyek untuk instalasi tertentu.
c. Semua biaya yang diperlukan untuk Testing dan Commissioning menjadi tanggung
jawab Kontraktor Pelaksana.
d. Kontraktor Pelaksana harus membuat dan melaksanakan program pelatihan atau
training bagi operator yang ditunjuk oleh Pemilik Proyek, baik mengenai cara
penggunaan maupun pemeliharaan sistem secara keseluruhan.
e. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan kepada Konsultan pengawas buku petunjuk
manual sebanyak rangkap tiga mengenai cara penggunaan maupun pemeliharaan
sistem secara keseluruhan.
6.1.1 Garansi
a. Kontraktor Pelaksana harus menyerahkan Kartu Garansi peralatan tertentu kepada
Pemilik Proyek.
b. Jika pada massa garansi Kontraktor Pelaksana tidak melakukan perbaikan atas
kerusakan peralatan, maka Konsultan pengawas berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan tersebut kepada pihak ketiga dengan biaya dari Kontraktor Pelaksana.
7.1.1 Pemeriksaan Rutin
a. Kontraktor Pelaksana harus melakukan pemeriksaan rutin selama masih dalam masa
pemeliharaan.
b. Pemeriksaan rutin tersebut harus dilaksanakan tidak kurang dari dua minggu sekali.
Spesifikai Teknis - 6
Pasal - 3
SYARAT – SYARAT TEKNIS PEKERJAAN ELEKTRIKAL
1.1. PERSYARATAN UMUM
1. Persyaratan umum merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul dari persyaratan
umum dituliskan dalam persyaratan teknis, berarti menuntut perhatian khusus pada klausul-klausul
tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya dari persyaratan umum. Klausul-
klausul dalam persyaratan umum hanya dianggap tidak berlaku apabila dinyatakan secara tegas
dalam persyaratan teknis.
2. Persyaratan teknis dimaksudkan untuk menjelaskan dan menegaskan segala pekerjaan, bahan-
bahan dan peralatan-peralatan yang diperlukan untuk pemasangan, pengujian dan penyetelan dari
seluruh sistem, agar lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
3. Persyaratan teknis merupakan satu kesatuan dengan gambar-gambar teknis yang menyertainya. Bila
ada satu bagian pekerjaan yang hanya disebutkan di dalam salah satu dari kedua dokumen tersebut,
maka kontraktor wajib melaksanakannya dengan baik dan lengkap.
4. Kontraktor harus menggunakan tenaga-tenaga yang ahli dalam bidangnya, agar dapat menghasilkan
pekerjaan yang baik dan rapi.
5. Kontraktor bertanggung-jawab dalam pengawasan yang ketat terhadap jadwal atau urutan pekerjaan,
sehingga tidak mengganggu penyelesaian proyek secara keseluruhan pada waktu yang telah
ditetapkan.
6. Kontraktor harus menyatakan secara tertulis bahwa bahan-bahan dan peralatan yang diserahkan
harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, dan pelaksanaan pekerjaan dilakukan secara
wajar dan terbaik. Instalasi yang dilakukan adalah lengkap dan dapat berjalan dengan baik dalam
kondisi yang terjelek sekalipun, tanpa mengurangi atau menghilangkan atau menghilangkan bahan-
bahan atau peralatan yang seharusnya diadakan, walaupun tidak disebutkan secara nyata dalam
persyaratan teknis atau gambar-gambar teknis.
7. Semua peralatan dan bahan-bahan yang digunakan dan diserahkan untuk penyelesaian pekerjaan
harus dalam keadaan baru dan dari kualitas terbaik.
8. Kontraktor harus mempelajari dan memahami kondisi tempat yang ada, agar dapat mengetahui hal-
hal yang akan mengganggu / mempengaruhi pekerjaan. Apabila timbul persoalan, kontraktor wajib
mengajukan saran penyelesaian kepada pengawas, paling lambat 10 hari sebelum pekerjaan ini
dilaksanakan.
9. Kontraktor harus memeriksa dengan teliti, ruangan-ruangan dan syarat-syarat yang diperlukan
dengan kontraktor lainnya, sehingga peralatan-peralatan elektrikal dapat dipasang pada tempat dan
ruang yang telah disediakan.
10. Sebelum memulai pekerjaan, kontraktor harus memeriksa dan memahami pekerjaan pelaksanaan
dari pihak lain yang ikut menyelesaikan proyek ini, apabila pelaksanaan pekerjaan dari pihak lain
tersebut dapat mempengaruhi kualitas pekerjaan.
Spesifikai Teknis - 7
11. Sebelum melaksanakan pekerjaan, kontraktor harus rencana kerja dengan jadwal yang disesuaikan
dengan kontraktor lain. Apabila terjadi sesuatu perubahan, kontraktor wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pengawas dan mengajukan saran-saran perubahan / perbaikan.
12. Pada waktu akan memulai pekerjaan, kontraktor wajib menyerahkan pekerjaan gambar-gambar kerja
(shop drawing) terlebih dahulu untuk memperoleh persetujuan dari direksi. Gambar-gambar tersebut
sudah diserahkan kepada direksi minimal dalam waktu 1 minggu sebelum instalasi dilaksanakan.
13. Pemasangan peralatan harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat peralatan tersebut.
Untuk itu, kontraktor harus menyerahkan gambar-gambar rencana instalasi secara rinci sebelum
melaksanakan pekerjaan.
14. Apabila terjadi suatu keadaan dimana kontraktor tidak mungkin menghasilkan kualitas pekerjaan yang
terbaik, maka kontraktor wajib memberikan penjelasan secara tertulis kepada pengawas dan
memberikan saran-saran perubahan/perbaikan. Apabila hal ini tidak dilakukan, kontraktor tetap
bertanggung-jawab terhadap kerugian-kerugian yang ditimbulkannya.
15. Selama pelaksanaan instalasi berlangsung, kontraktor harus memberi tanda-tanda pada dua set
gambar pelaksanaan, atas segala perubahan terhadap rancangan instalasi semula.
1.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan bahan dan peralatan, pemasangan, pengujian-pengujian dan perbaikan-
perbaikan selama masa pemeliharaan.
Pekerjaan tersebut terdiri dari :
a. Kabel distribusi dari panel SDP, panel-panel penerangan (LP) dan Panel-panel Daya (PP)
menggunakan kabel tipe NYY.
b. Pekerjaan penerangan dan kotak-kontak.
Armature beserta lampu-lampunya
Saklar-saklar (tunggal, ganda, hotel dan grid switches)
Kotak-kontak biasa (KKB)
Kabel instalasi penerangan dan kotak-kontak
Pipa instalasi pelindung kabel penerangan dan kotak-kontak dengan kelengkapannya.
Flexible conduit dari kotak-kotak sambung ke titik-titik lampu
c. Pekerjaan sistem pembumian.
Pasal – 4
PENERANGAN DAN KOTAK-KONTAK
3.1 BAHAN DAN PERALATAN
a. Lampu dan armature
Lampu dan armature harus sesuai dengan yang dimaksudkan seperti dalam gambar detail elektrikal.
- Semua armature lampu yang terbuat dari bahan metal harus mempunyai terminal pembumian.
- Semua lampu fluoroscent dan lampu discharge perlu dikompensasi dengan kapasitor karena tidak
dipenuhi dengan capasitor bank.
- Reflektor harus mempunyai pemantul yang baik.
Spesifikai Teknis - 8
- Box tempat ballast, starter dan terminal block harus cukup besar dan dibuat sedemikian rupa
sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu kelangsungan kerja dan umur teknis
komponen lampu. Ventilasi dalam box harus cukup.
- Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem tersendiri sehingga tidak
menempel pada ballast.Box terbuat dari plat baja tebal minimum 0.5 mm di cat warna dasar tahan
karat, kemudian di cat akhir dengan cat oven warna putih atau warna lain yang disetujui.
- Ballast tipe elektronik harus mempunyai dudukan yang kuat dalam lampu, tetapi mudah dibuka
untuk diperiksa atau diangkat.
b. Pengetesan
Test penyalaan dilaksanakan setelah instalasi terpasang. Pada test penyalaan ini akan diuji mutu
instalasi.
c. Jaringan Instalasi
Proses pemasangan jaringan dengan menggunakan kabel tanah mengikuti ketentuan ketentuan
sebagai berikut :
1. Pemasangan kabel tanah di dalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
sehingga kabel tersebut terhindar dari kerusakan mekanis dan kimiawi yang mungkin timbul ada
tempat dimana kabel tanah tersebut terpasang.
2. Pelaksanaan penanaman kabel yang tidak dapat memenuhi kedalaman 1.20 meter, maka
penanaman kabelnya dilakukan sebagai berikut :
Minimum 0.80 meter di bawah permukaan tanah pada jalan-jalan yang dilewati kendaraan.
Minimum 0.60 meter di bawah permukaan tanah pada jalan-jalan yang tidak dilewati kendaraan
(pedestrian).
Kabel tanah harus diletakkan pada pasir atau tanah halus, galian tanah tersebut harus stabil,
kuat dan rata dengan ketentuan tebal lapisan pasir atau tanah halus tersebut tidak lebih dari 10
cm di sekeliling kabel tanah tersebut.
Pada bagian atas pasir urug halus dipasang beton cetak pelindung kabel dengan ukuran 40 cm
x 20 cm x tebal 7 cm atau sesuai gambar perencanaan.
Pada kondisi dimana terdapat kabel PLN tegangan menengah atau tinggi dan kabel
telekomunikasi maka kabel tanah harus ditempatkan di atas kabel PLN (jarak 30 cm) dan kabel
telekomunikasi (jarak 3 cm).
Pada persilangan dimana terdapat kabel tanah dan kabel lainnnya harus diambil salah satu
tindakan pengamanan yang disebutkan dalam ketentuan di bawah ini, keculai jika salah satu
kabel tanah yang bersilangan itu terletak dalam satu saluran pasangan batu beton atau
semacam itu yang mempunyai tebal dinding sekurang-kurangnya 6 cm.
1). Di atas kabel tanah yang terletak di bawah, harus dipasang tutup pelindung dari lempengan
atau pipa beton atau sekurang-kurangnya dari bahan yang tahan lama atau yang sedrajat.
2). Di atas kabel yang terletak di atas, dipasang pipa belah beton atau dari bahan lain yang
cukup kuat, tahan lama dan tahan api. Pipa belah ini harus dipasang menjorok keluar
sekurang-kurangnya 0.5 meter dari kabel yang terletak di bawah diukur dari sisi luar kabel.
Spesifikai Teknis - 9
d. Kotak-kontak Biasa (KKB)
Kotak-kontak Biasa (KKB) yang dipakai adalah kotak-kontak satu fasa.
Semua kotak-kontak harus memiliki terminal fasa, netral dan pentanahan.
Kotak-kontak harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding
dengan rating 250 Volt, 10 Amp.
e. Sakelar dinding
Sakelar harus dari satu tipe yaitu untuk pemasangan rata dinding, tipe rocker, mempunyai rating 250
volt, 10 Amp dari jenis single atau doble gangs atau multiple gangs (grid switches), RCS.
f. Kotak untuk sakelar dan kotak-kontak
Kotak harus dari bahan baja dengan kedalaman minimal 35 mm. Kotak harus mempunyai terminal
pentanahan.
Sakelar dan kotak-kontak terpasang pada kotak dengan menggunakan baut.
Pemasangan dengan cakar yang mengembang tidak diperbolehkan.
g. Kabel Instalasi
Pada umumnya kabel instalasi kotak-kontak dan penerangan harus kabel inti tembaga dengan
insulasi PVC, satu inti atau lebih (NYY dan NYA).Kabel harus mempunyai penampang minimum 2.5
mm2.
Kode warna insulasi kabel harus mengikuti ketentuan dalam PUIL sebagai berikut :
- fasa R,S,T : merah, kuning, hitam
- netral : biru
- pembumian : kuning Hijau
Sambungan kabel harus dibuat baik secara listrik dengan menggunakan penyambungan plastik atau
konektor lain yang disetujui Pengawas.
Sambungan kabel hanya boleh dilakukan dalam kotak penyambungan (T-doos) .
Di dalam pipa tidak boleh ada sambungan kabel.
h. Pipa Instalasi Pelindung Kabel
Pipa instalasi pelindung kabel yang dipakai adalah PVC conduit khusus untuk instalasi listrik.Pipa,
elbow, junction box dan kelengkapan lainnya harus sesuai antara satu dan lainnya. Diameter yang
digunakan adalah 20 mm dan 25 mm.
Pipa flexible harus dipasang untuk melindungi kabel antara junction box dan armature lampu.
II. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Semua bahan dan alat-alat perlengkapan yang akan diperoleh atau dipasang pada bangunan ini
sebelum dipergunakan harus mendapatkan persetujuan dari Direksi.
2. Apabila diperlukan pemeriksaan bahan karena keragu-raguan Direksi, maka biaya pemeriksaan
ditanggung oleh Penyedia.
3. Jika ada perbedaan antara gambar dan RKS, gambar petunjuk dan gambar detail maka segera
dilaporkan untuk diputuskan dengan tetap mengindahkan kepentingan bangunan itu sendiri.
4. Apabila ada hal yang tidak tercantum dalam gambar maupun RKS tetapi itu mutlak dibutuhkan,
maka hal tersebut harus dikerjakan / dilaksanakan oleh pihak Penyedia.
Spesifikai Teknis - 10
5. Hal-hal yang belum tercantum dalam uraian-uraian dalam Pasal-Pasal dalam Syarat-syarat Teknis
ini akan dijelaskan dalam Rapat Penjelasan pekerjaan ( Aanwijzing )..
Pejabat Penandatanganan Kontrak Konsultan Perencana
IAIN KUDUS CV. PRAMBANAN
Drs. H. ADNAN, M.Ag NGATMIATI, SH
NIP. 196505151993031003 Direktur
Spesifikai Teknis - 11| Authority | |||
|---|---|---|---|
| 14 August 2024 | Rehab Kelas Smp 3 Bae | Kab. Kudus | Rp 400,000,000 |