| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0027927011644000 | Rp 1,100,003,303 | - | |
CV Aesa Multikarya Persada | 05*2**1****42**0 | - | - |
| 0311935290656000 | Rp 1,023,705,428 | Peserta tidak menyampaikan Tabel B1 dan B2 pada RKK | |
| 0019909704654000 | Rp 897,709,821 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi masih menggunakan peraturan yang lama (sudah tidak berlaku) | |
CV Putri Inayah Sejahtera | 04*1**4****08**0 | - | - |
| 0020558219514000 | - | - | |
| 0954331658652000 | Rp 1,000,000,000 | Bukti Pembelian dengan nilai transaksi yang menyebutkan jumlah uang lebih dari yang ditentukan tetapi tidak dibubuhi materai Lokasi Pekerjaan yang diuraikan pada RKK Kota Malang salah yaitu MAN 2 Kota Malang, yang benar MAN 2 Kecamatan Turen Kabupaten Malang | |
| 0736338187657000 | Rp 919,994,539 | Pakta Komitmen Keselamatan Konstruksi masih menggunakan peraturan yang lama (sudah tidak berlaku) | |
| 0614328565645000 | Rp 1,034,307,174 | Uraian RKK yang disampaikan masih mengacu pada peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi | |
| 0768276081657000 | Rp 1,045,509,913 | Tabel B1 dan B2 pada RKK tidak ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Peserta tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja petugas K3 | |
| 0023134265624000 | Rp 1,012,838,001 | Uraian Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak memenuhi 1 (satu) uraian pekerjaan dan 1 (satu) identifikasi bahaya sesuai yang ditetapkan dalam MDP | |
| 0957652969612000 | Rp 1,000,115,243 | Uraian RKK yang disampaikan masih mengacu pada peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi | |
| 0810311423644000 | Rp 919,994,539 | Peserta tidak menyampaikan daftar riwayat pengalaman kerja petugas K3 | |
| 0017821091619000 | Rp 919,994,539 | Uraian RKK yang disampaikan masih mengacu pada peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi Bukti Pembelian dengan nilai transaksi yang menyebutkan jumlah uang lebih dari yang ditentukan tetapi tidak dibubuhi materai | |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | Rp 972,456,071 | Peserta tidak hadir pada tahapan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga |
| 0019255298624000 | Rp 1,057,405,522 | Uraian RKK yang disampaikan masih mengacu pada peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi | |
| 0015351299608000 | Rp 919,994,539 | Tabel B1 dan B2 pada RKK tidak ditandatangani oleh Kepala Pelaksana Pekerjaan Konstruksi Uraian RKK yang disampaikan masih mengacu pada peraturan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Konstruksi | |
| 0854708245623000 | Rp 919,337,955 | Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial tanda tangan tidak basah | |
| 0728118860623000 | Rp 1,069,444,381 | Peserta tidak hadir pada tahapan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga | |
| 0841012123654000 | Rp 920,569,604 | Pada Tahapan Klarifikasi Administrasi, Kualifikasi, Teknis, dan Harga tidak dihadiri oleh direktur/ wakil yang sah mewakili | |
| 0928890656625000 | Rp 1,046,493,779 | Daftar Riwayat Hidup Personil Manajerial tanda tangan tidak basah Surat perjanjian sewa peralatan tandatangan tidak basah | |
| 0318036225603000 | Rp 1,012,211,896 | Bukti Pembelian dengan nilai transaksi yang menyebutkan jumlah uang lebih dari yang ditentukan tetapi tidak dibubuhi materai | |
| 0014881494202000 | - | - | |
| 0737054007624000 | - | - | |
PT Epithu Logica Sembada | 09*5**4****15**0 | - | - |
CV Bima Naga Konstruksindo | 06*9**6****43**0 | - | - |
| 0031810799626000 | - | - | |
| 0735378051626000 | - | - | |
| 0024552820833000 | - | - | |
| 0801522632624000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
| 0012037321654000 | - | - | |
| 0019106889412000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0822906400403000 | - | - | |
| 0017017534653000 | - | - | |
| 0903631950625000 | - | - | |
| 0023668783653000 | - | - | |
| 0735230724608000 | - | - | |
| 0948299649423000 | - | - | |
Berkah Sejahtera Mandiri | 0029711330101000 | - | - |
| 0011231263623000 | - | - | |
| 0025707605657000 | - | - | |
CV Syandana Airlangga | 00*0**8****17**0 | - | - |
CV Jupaga | 04*4**1****54**0 | - | - |
| 0025707100657000 | - | - | |
| 0425413234401000 | - | - | |
| 0866990609652000 | - | - | |
| 0722984598624000 | - | - | |
| 0815167283644000 | - | - | |
| 0020557252514000 | - | - | |
| 0721741676327000 | - | - | |
| 0836402438608000 | - | - | |
| 0750217408705000 | - | - | |
| 0943472605311000 | - | - | |
| 0032445165801000 | - | - | |
| 0632225629623000 | - | - | |
| 0017052424655000 | - | - | |
| 0838656148624000 | - | - | |
| 0661780684601000 | - | - | |
| 0860614411622000 | - | - | |
| 0025708116623000 | - | - | |
| 0017990326612000 | - | - | |
| 0025329251626000 | - | - | |
CV Radifa Jaya | 09*1**5****56**0 | - | - |
CV Sanggya Sadara Sejahtera | 09*7**9****18**0 | - | - |
Pemuda Baik Berkarya | 09*2**3****01**0 | - | - |
Prestige Widya Konstruksi | 06*3**3****23**0 | - | - |
| 0024427817614000 | - | - | |
| 0626732408542000 | - | - | |
| 0413755984617000 | - | - | |
| 0027925866644000 | - | - | |
| 0314594672623000 | - | - | |
| 0018382820651000 | - | - | |
| 0811960509653000 | - | - | |
| 0624694303626000 | - | - | |
| 0316974096603000 | - | - | |
| 0967737552626000 | - | - | |
| 0913932711606000 | - | - | |
| 0023929813915000 | - | - |
URAIAN SINGKAT PEKERJAAN
1
1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Persyaratan teknis umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara umum
berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bisa diterapkan untuk
Pembangunan Gedung Kelas Baru MAN 2 Malang meliputi:
a. Pekerjaan persiapan
b. Pekerjaan struktur
c. Pekerjaan arsitektur
d. Pekerjaan mekanikal dan elekrikal
Secara lengkap seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat disesuaikan/dilihat dan tercantum
pada Bill Of Quantity (BQ) dan BQ bersifat tidak mengikat.
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud berikut, lingkup
pekerjaan yang termasuk tetapi tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja
b. Pengadaan bahan/ material
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan yang
ditugaskan.
d. Koordinasi dengan Kontraktor/ pekerja lain yang berhubungan dengan pekerjaan pada
bagian pekerjaan yang ditugaskan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian dan keamanan area kerja.
f. Pembuatan gambar pelaksanaan (as built drawing).
3. Persyaratan teknis umum ini menjadi satu kesatuan dengan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi teknis
bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu atau lebih dari dokumen-
dokumen berikut ini:
a. Gambar-gambar pelelangan/pelaksanaan termasuk perubahannya,
b. Persyaratan teknis umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan,
c. Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran,
d. Dokumen-dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal dimana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian
dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
1.2 Referensi
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi persyaratan-
persyaratan teknis yang tertera dalam Persyaratan Normalisasi Indonesia (NI), Standar
Industri Indonesia (SII) dan peraturan-peraturan nasional maupun peraturan-peraturan
setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan yang bersangkutan antara lain:
a. NI-3 (1970) Peraturan umum untuk bahan bangunan di Indonesia
b. SNI 2052-2017 Baja Tulangan Beton
c. SNI 2049-2004 Semen portland
d. SNI 6814-2002 Tata cara pelaksanaan sambungan mekanis untuk tulangan beton
e. SNI 2834-2000 Tata cara pembuatan rencana campuran beton normal
f. Mutu dan Cara Uji Agregat Beton (SII 0052-80)
g. SNI 1972-2008 Cara uji slump beton
h. SNI 1727-2013 Beban minimum untuk perancangan bangunan gedung dan struktur
lain
i. SNI 1726-2012 Tata cara perencanaan ketahanan gempa untuk struktur bangunan
gedung dan non gedung
j. SNI 2847-2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 1
k. SNI 1726-2019 Persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung
l. SNI 1729-2015 Spesifikasi untuk bangunan gedung baja struktural
m. SNI 0225-2011 Persyaratan umum instalasi listrik
n. Standart Industri Indonesia (SII)
o. Standard Nasional Indonesia (SNI)
p. ASTM, JIS dan lain sebagainya yang dianggap berhubungan dengan bagian-bagian
pekerjaan ini.
q. Peraturan Bangunan Nasional 1978.
r. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat.
Untuk pekerjaan-pekerjaan yang belum termasuk dalam standart-standart yang
disebut di atas, maupun standart-standart nasional lainnya, maka diberlakukan
standart-standart nasional dan internasional yang berlaku atau pekerjaan-pekerjaan
tersebut atau setidak-tidaknya berlaku standart-standart persyaratan teknis dari
negara-negara asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang
ditentukan pabrik pembuatnya.
2. Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum/khususnya maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan
di atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut kontraktor harus mengajukan salah satu
dari persyaratan-persyaratan berikut ini guna disepakati oleh direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas untuk dipakai sebagai patokan persyaratan teknis:
a. Standart/norma yang bisa diterapkan pada bagian pekerjaan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansi/Institusi, Assosiasi Profesi/Assosiasi Produsen/Lembaga
Pengujian atau Badan-badan lain yang berwenang/berkepentingan atau badan-badan
yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau
hal tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi/ Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari lembaga pengujian
yang diakui secara Nasional/Internasional.
1.3 Keahlian Dan Pertukangan
1. Kontraktor harus bertanggung jawab terhadap seluruh pekerjaan beton sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang disyaratkan, termasuk kekuatan, toleransi dan penyelesaian.
2. Khusus untuk pekerjaan beton bertulang yang terletak langsung di atas tanah, harus
dibuatkan lantai kerja dari beton tak bertulang setebal minimum 5 cm atau seperti
tercantum pada gambar pelaksanaan.
3. Semua pekerjaan harus dilaksanakan oleh ahli-ahli atau tukang-tukang yang
berpengalaman dan mengerti benar akan pekerjaannya.
4. Semua pekerjaan yang dihasilkan harus mempunyai mutu yang sesuai dengan gambar dan
spesifikasi struktur.
5. Apabila direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas memandang perlu, untuk
melaksanakan pekerjaan-pekerjaan yang sulit dan atau khusus, kontraktor harus meminta
nasihat/petunjuk teknis dari tenaga ahli/lembaga yang ditunjuk direksi/konsultan
manajemen konstruksi/pengawas atas beban kontraktor.
1.4 Jenis Dan Mutu Bahan
1.4.1 Baru/bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
dalam/untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan bahan
bekas dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan/dilarang
digunakan.
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 2
1.4.2 Tanda Pengenal
1. Dalam hal dimana pabrik/produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal untuk
produk bahan yang dihasilkannya, baik berupa cap/merk dagang pengenal
pabrik/produsen ataupun sebagai pengenal kwalitas/kelas/kapasitas, maka
semua bahan dari pabrik/produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam
pekerjaan ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
2. Khusus untuk bahan pekerjaan instalasi (daya, penerangan, komunikasi, alarm,
plumbing dan lain-lain) kecuali ditetapkan oleh direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas, bahan sejenis dengan fungsi yang berbeda harus diberi
tanda pengenal yang berbeda pula. Tanda pengenal ini dapat berupa warna atau
tanda lain yang harus sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku,
dalam hal ini harus dilaksanakan sesuai petunjuk direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas.
1.4.3 Merk Dagang dan Kesetaraan
1. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk di dalam persyaratan
teknis, secara umum harus dimengerti sebagai keharusan memakai produk
tersebut.
2. Bilamana produk yang dimaksudkan tidak ditemukan dipasaran maka kontraktor
dapat mengajukan usulan material dengan kualitas dan setara harga.
3. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kualitas penampilan yang setara dengan
bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan dapat diterima
apabila sebelumnya telah diperoleh persetujuan tertulis dari direksi pengawas atas
ijin dari pemberi tugas tentang kesetaraan tersebut.
4. Penggunaan bahan/ produk yang disetujui direksi pengawas
sebagai "setara” tidak dianggap sebagai perubahan
pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan produk yang
disebutkan merk dagangnya akan diabaikan.
5. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan produksi
dalam negeri lebih diutamakan.
1.4.4 Penggantian (Substitusi)
1. Kontraktor/supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/produk dengan sesuatu bahan/produk lain dengan penampilan yang setara
dengan yang dipersyaratkan bilamana produk yang disyaratkan dalam RKS tidak
ditemukan dipasaran.
2. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga yang
ada dengan bahan/produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan sebagai
perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena
kegagalan kontraktor/supplier untuk mendapatkan bahan/produk seperti
yang dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang bersifat biaya tambah
dianggap tidak ada.
b. Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh direksi/konsultan
manajemen konstruksi/pengawas sebagai masukan (input) baru yang
menyangkut nilai-nilai tambah, maka perubahan pekerjaan
mengakibatkan biaya tambah dapat diperkenankan.
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 3
1.4.5 Persetujuan Bahan
1. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan/produk akan dibeli/dipesan/diprodusir, terlebih
dahulu dimintakan persetujuan dari direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas atau kesesuaian dari bahan/produk tersebut pada
persyaratan teknis, yang mana akan diberikan dalam bentuk tertulis yang
dilampirkan pada contoh/brosur dari bahan/produk yang bersangkutan untuk
diserahkan kepada direksi/ konsultan manajemen konstruksi/pengawas
lapangan.
2. Penolakan bahan dilapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab kontraktor/supplier, dan tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
3. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur seperti tersebut di atas
tidak melepaskan tanggung jawab kontraktor/supplier dari kewajibannya dalam
perjanjian kerja ini untuk mengadakan bahan/produk yang sesuai
dengan persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan
diterima/disetujuinya seluruh bahan/produk tersebut di lapangan, sejauh dapat
dibuktikan bahwa tidak seluruh bahan/produk yang digunakan sesuai dengan
contoh brosur yang telah disetujui.
1.4.6 Contoh Bahan/ Produk
Pada waktu memintakan persetujuan atau bahan/produk kepada direksi/konsultan
manajemen konstruksi/ pengawas harus disertakan contoh dari bahan/produk tersebut
dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Jumlah contoh
a. Untuk bahan/produk bila tidak dapat diberikan sesuatu sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/diterima oleh direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas sehingga oleh karenanya perlu diadakan pengujian,
maka kepada direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas harus
diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk dijadikan benda
uji guna diserahkan pada badan/lembaga penguji yang ditunjuk oleh direksi/
konsultan manajemen konstruksi/pengawas.
b. Untuk bahan/ produk yang dapat ditunjukkan sertifikat pengujian agar dapat
disetujui/diterima oleh direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas, kepada direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh yang masing-
masing disertai dengan salinan sertifikat pegujian yang bersangkutan.
2. Contoh yang disetujui
a. Dari contoh yang diserahkan kepada direksi/konsultan manajemen
konstruksi/ pengawas atau contoh yang telah memperoleh persetujuan dari
direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas harus dibuat suatu
keterangan tertulis mengenai persetujuannya dan disamping itu oleh
direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas harus dipasangkan tanda
pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya akan
dipegang oleh direksi/konsultan manajemen konstruksi/ pengawas.
Bila dikehendaki, kontraktor/supplier dapat meminta sejumlah set
tambahan dari contoh berikut tanda pengenal persetujuan dan surat
keterangan persetujuan untuk kepentingan dokumentasi sendiri. Dalam hal
demikian jumlah contoh yang harus diserahkan kepada direksi/konsultan
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 4
manajemen konstruksi/pengawas harus ditambah seperlunya sesuai dengan
kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas sudah tidak
lagi membutuhkan contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan
bahan produk bagi pekerjaan, kontraktor berhak meminta kembali contoh
tersebut.
3. Waktu persetujuan contoh
a. Adalah tanggung jawab dari kontraktor/supplier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atas contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan
bahan.
b. Untuk bahan/ produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetarafan pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh
akan diberikan oleh direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas
dalam waktu tidak lebih dari 10 (sepuluh) hari kerja.
c. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan melibatkan keputusan
tambahan diluar persyaratan teknis seperti penentuan model, warna, maka
keseluruhan keputusan akan diberikan dalam waktu tidak lebih dari 21 (dua
puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan produk yang masih harus dibuktikan kesetarafannya dengan
sesuatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas dalam
waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak dilengkapanya pembuktian
kesetarafan.
e. Untuk bahan/produk yang bersifat pengganti (substitusi), keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi/Konsultan Manajemen
Konstruksi/Pengawas dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya dengan lengkap seluruh bahan-bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan ataupun produk
lain yang karena sifat/jumlah/harga penadaannya tidak memungkinkan
untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/produk jadi permintaan
persetujuan bisa diajukan berdasarkan brosur dari produk tersebut, yang
mana harus dilengkapi dengan:
1) Spesifikasi teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen
2) Surat-surat seperlunya dari agen/importir, sesuai keagenan, surat
jaminan suku cadang dan jasa purna penjualan (after sales service) dan
lain-lain.
3) Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
4) Sertifikat pengujian, penetapan kelas dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk direksi/ konsultan manajemen konstruksi/ pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, keputusan atau
contoh dari bahan/produk yang diajukan belum diperoleh tanpa
pemberitahuan tertulis apapun dari direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas, maka dengan sendirinya dianggap bahwa contoh yang
diajukan telah disetujui oleh direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas.
1.4.7 Penyimpanan Bahan
1. Persetujuan atas sesuatu bahan/produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukkan bahan/produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 5
untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/produk menjadi
tidak lagi layak untuk pakai dalam pekerjaan, maka direksi/ konsultan manajemen
konstruksi/pengawas berhak untuk memerintahkan agar:
a. Bahan/produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi layak
untuk dipakai.
b. Dalam hal dimana perbaikan tidak lagi mungkin untuk dilakukan,
maka bahan/produk tersebut agar segera dikeluarkan dari lokasi
pekerjaan dalam waktu 2 x 24 jam untuk diganti dengan bahan/produk
yang memenuhi persyaratan.
2. Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu, maka
kegiatan penyimpanannya harus dikelompokkan menurut umur pemakaian
bahan/produk tersebut yang mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Terbuat dari kaleng, kertas karton, atau material yang tidak akan rusak
selama penggunaan ini
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah
d. Diletakkan ditempat yang mudah terlihat
3. Penyusunan bahan/produk sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian
rupa, sehingga bahan yang terlebih dulu masuk akan pula terlebih dulu
dikeluarkan untuk dipergunakan dalam pekerjaan.
1.5 Pelaksanaan
1.5.1 Persiapan Pelaksanaan
1. Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditanda-tanganinya Surat Perintah Kerja (SPK)
oleh kedua belah pihak, kontraktor harus menyerahkan kepada direksi/konsultan
manajemen konstruksi/pengawas sebuah "network plan” mengenai
seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan pekerjaan ini dalam
diagram yang menyatakan pula urutan logis serta kaitan/hubungan antara
seluruh kegiatan-kegiatan tersebut, antara lain:
a. Kegiatan-kegiatan kontraktor selama masa pengadaan/pembelian serta waktu
pengiriman/pengangkutan dari:
1) Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan maupun
pekerjaan persiapan/pembantu.
2) Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan.
b. Kegiatan-kegiatan kontraktor untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
c. Kegiatan pembuatan gambar-gambar kerja.
d. Kegiatan permintaan persetujuan atas bahan serta gambar
kerja maupun rencana kerja.
e. Penyampaian harga borongan dari masing-masing kegiatan tersebut.
f. Penyampaian jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
2. Direksi/ konsultan manajemen konstruksi/pengawas akan memeriksa rencana
kerja kontraktor dan memberikan tanggapan atas hal tersebut dalam waktu 2
(dua) minggu.
3. Kontraktor harus memasukkan kembali perbaikan atau rencana kerja apabila
direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas meminta
diadakannya perbaikan/penyempurnaan atas rencana kerja tersebut
paling lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya waktu pelaksanaan.
4. Kontraktor tidak dibenarkan memulai sesuatu pelaksanaan atau pekerjaan
sebelum adanya persetujuan dari direksi/konsultan manajemen
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 6
konstruksi/pengawas terhadap rencana kerja tersebut, yang dituangkan dalam
bentuk ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan (tertulis).
1.5.2 Gambar Kerja (Shop Drawing)
1. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawing) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
keadaan pelaksanaan, kontraktor wajib untuk mempersiapkan gambar kerja yang
secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
2. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas.
3. Gambar kerja harus diajukan dalam rangkap 3 (tiga) kepada direksi/konsultan
manajemen konstruksi/pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
4. Pengajuan gambar kerja tersebut diserahkan untuk disetujui oleh direksi/konsultan
manajemen konstruksi/pengawas sebelum pemesanan bahan atau
pelaksanaan pekerjaan dimulai.
1.5.3 Ijin Tahapan Pelaksanaan Pekerjaan
Ijin tahapan pelaksanaan pekerjaan diajukan secara tertulis oleh kontraktor kepada
Direksi/Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas sebelum memulai pekerjaan,
dengan dilampiri gambar kerja yang sudah disetujui. Ijin tahapan pelaksanaan
pekerjaan yang telah disetujui tersebut, selanjutnya dipergunakan sebagai pedoman
bagi Kontraktor untuk melaksanakan pekerjaan.
1.5.4 Rancangan Tampilan Pekerjaan/Bahan (Mock Up)
Bila tahapan pekerjaan tersebut membutuhkan tersedianya contoh tampilan
pekerjaan/ bahan atau dikehendaki oleh direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas, maka kontraktor wajib menyediakan rancangan tampilan
pekerjaan/bahan (mock up) atas beban kontraktor sebelum tahapan pekerjaan dimulai.
1.5.5 Rencana Mingguan dan Bulanan
1. Selambat-lambatnya pada setiap akhir minggu dalam masa dimana pelaksanaan
pekerjaan berlangsung, kontraktor wajib untuk menyerahkan kepada
direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas suatu rencana mingguan
yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang akan
dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
2. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari setiap bulan, kontraktor wajib
menyerahkan kepada direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas
suatu rencana bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai
rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
3. Kelalaian kontraktor untuk menyusun dan menyerahkan rencana mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas dalam pelaksanaan pekerjaan.
4. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, kontraktor diwajibkan untuk
memberitahu direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas mengenai
hal tersebut paling sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
1.5.6 Kualitas Pekerjaan
Material, proses serta hasil pekerjaan harus sesuai dengan spesifikasi/peraturan/kaidah
yang telah ditetapkan.
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 7
1.5.7 Pengujian Hasil Pekerjaan
1. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolok ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi yang
ditetapkan dalam persyaratan teknis umum ini.
2. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka badan/lembaga yang akan
melakukan pengajuan dipilih atas persetujuan direksi, tim teknis dari
lembaga/badan penguji milik pemerintah atau yang diakui pemerintah atau
badan lain yang oleh direksi, dianggap memiliki obyektivitas dan integritas yang
menyakinkan.
3. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
kontraktor.
4. Dalam hal dimana kontraktor tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari badan
penguji yang ditunjuk oleh direksi, kontraktor berhak mengadakan pengujian
tambahan pada lembaga/badan lain yang memenuhi persyaratan badan penguji
seperti tersebut diatas untuk mana seluruh pembiayaannya ditanggung sendiri
oleh kontraktor.
5. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua badan tersebut
memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk:
a. Memilih badan/lembaga Penguji ketiga/berdasarkan kesepakatan bersama.
b. Melakukan pengujian ulang pada badan/lembaga penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
1) Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan direksi/konsultan
manajemen konstruksi/pengawas dan kontraktor/supplier
maupun wakil-wakilnya.
2) Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat-alat
penguji.
6. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bilamana kedua belah
pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
7. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari hasil pengujian
yang pertama, maka semua akibat langsung maupun tidak langsung dari adanya
semua pengulangan pengujian menjadi tanggungan kontraktor/supplier.
8. Apabila hasil pengujian ulang menunjukkan ketidaktepatan kesimpulan dari hasil
pengujian yang pertama dan membenarkan kesimpulan dari hasil
pengujian yang kedua, maka:
a. 2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
Kontraktor/Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
b. Atas segala penundaan pekerjaan akibat
adanya penambahan/pengulangan pengujian akan
diberikan tambahan waktu pelaksanaan pada bagian pekerjaan
bersangkutan dan bagian-bagian lain yang terkena akibatnya,
penambahan mana besarnya adalah sesuai dengan penundaan yang terjadi.
1.5.8 Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
1. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dengan bagian pekerjaan yang lain
yang mana akan secara visual menghalangi direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu,
kontraktor wajib melaporkan secara tertulis kepada direksi/ konsultan manajemen
konstruksi/pengawas mengenai rencananya untuk
melaksanakan bagian pekerjaan yang akan menutupi bagian
pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga direksi/konsultan manajemen
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 8
konstruksi/pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan pada
bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
2. Kelalaian kontraktor untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak
kepada direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas untuk dibelakang
hari menuntut pembongkaran kembali bagian pekerjaan yang menutupi tersebut,
guna memeriksa hasil pekerjaan yang terdahulu yang mana akibatnya
sepenuhnya akan ditanggung oleh kontraktor.
3. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas tidak mengambil langkah-langkah untuk
menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan, maka setelah lewat dari 2 (dua)
hari kerja sejak laporan disampaikan, kontraktor berhak
melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap bahwa direksi/konsultan
manajemen konstruksi/pengawas telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup
tersebut.
4. Pemeriksaan dan persetujuan oleh direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas atau suatu pekerjaan tidak melepaskan kontraktor dari
kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Surat
Perjanjian Kontrak (SPK).
5. Walapun telah diperiksa dan disetujui, kepada kontraktor masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang tertutupi.
1.6 Keamanan Dan Penjagaan
1. Untuk keamanan, kontraktor diwajibkan mengadakan penjagaan dan pengamanan,
bukan saja terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keselamatan
penduduk sekitar, keamanan, kebersihan bangunan-bangunan, jalan-jalan, dan sarana
prasarana lainnya yang telah ada terhadap pelaksanaan pekerjaan ini.
2. Kontraktor berkewajiban menyelamatkan/menjaga bangunan yang telah ada/ berada di
sekitar lokasi, apabila bangunan yang telah ada mengalami kerusakan akibat pekerjaan ini,
maka kontraktor berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Kontraktor harus menyediakan penerangan yang cukup dilapangan, terutama pada waktu
lembur, jika kontraktor menggunakan aliran listrik dari bangunan/komplek, diwajibkan bagi
kontraktor untuk memasang meter sendiri untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Kontraktor harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran serta debu yang ditimbulkan
akibat pelaksanaan pekerjaan agar tidak mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-
bangunan ataupun prasarana yang telah ada/berada di sekitar lokasi.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan harus dilaksanakan
sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan/kerusakan terhadap ketentraman
dan kepemilikan penduduk sekitar maupun infrastruktur yang digunakan, baik merupakan
kepemilikan perorangan atau umum, milik pemberi tugas ataupun milik pihak lain, maka
kontraktor harus membebaskan pemberi tugas dari segala tuntutan ganti rugi sehubungan
dengan hal tersebut di atas.
6. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan mengganti atau memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada jalan, jembatan maupun infrastruktur lainnya sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan-
bahan/material guna keperluan proyek.
7. Kontraktor harus bertanggung jawab dengan memperbaiki kerusakan-
kerusakan pada kepemilikan penduduk sekitar lokasi pekerjaan sebagai akibat dari
operasional pelaksanaan pekerjaan.
8. Apabila kontraktor memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat atau unit-unit
alat berat lainnya dari bagian-bagian pekerjaan, melalui jalan raya, jembatan maupun
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 9
infrastruktur lainnya yang dimungkinkan akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
kontraktor akan membuat perkuatan-perkuatan atas infrastruktur tersebut, maka hal
tersebut harus terlebih dahulu diberitahukan kepada pemberi tugas dan intansi yang
berwenang dan biaya yang ditimbulkan untuk perkuatan tersebut menjadi
tanggungan kontraktor.
1.7 Laporan Mingguan Dan Harian
Kontraktor membuat laporan bulanan/harian tentang kemajuan pelaksanaan pekerjaan, Laporan
kemajuan pelaksanaan pekerjaan tersebut minimal menyampaikan mengenai semua keterangan
yang berhubungan dengan kejadian selama satu bulan pelaksanaan pekerjaan yang mencakup
mengenai:
1. Jumlah semua tenaga kerja yang digunakan dalam bulan ini.
2. Uraian kemajuan pekerjaan pada akhir bulan.
3. Semua bahan/barang perlengkapan yang telah masuk dan diterima di tempat pekerjaan.
4. Keadaan cuaca.
5. Kunjungan semua tamu yang berkaitan dengan proyek.
6. Kunjungan tamu-tamu lain.
7. Kejadian khusus.
8. Foto-foto berwarna yang diambil dari titik yang sama setiap harinya.
9. Pengesahan Pimpinan Proyek.
1.8 Jaminan Keselamatan Tenaga Kerja
1. Kontraktor harus menjamin keselamatan kerja pekerja sesuai dengan yang ditentukan
dalam peraturan ketenagakerjaan atau persyaratan yang diwajibkan untuk setiap bidang
pekerjaan.
2. Kontraktor harus senantiasa menyediakan air minum dan air bersih ditempat pekerjaan
untuk para pekerjanya, serta air untuk keperluan pelaksanaan pekerjaan selama masa
pelaksanaan dengan menggunakan/menyambung pipa air yang telah ada dengan meteran
air tersendiri (guna perhitungan pembayaran pemakaian air) atau air sumur yang
bersih/jernih dan tawar. Bila kondisi air yang disediakan meragukan direksi/konsultan
manajemen konstruksi/pengawas, maka air tersebut harus diperiksakan pada laboratorium
dan kontraktor harus menyediakan ketersediaan air penggantinya.
3. Apabila terjadi kecelakaan pada pekerja kontraktor saat pelaksanaan, maka kontraktor
harus segera mengambil tindakan yang perlu untuk keselamatan korban dengan biaya
pengobatan dan lain-lain menjadi tanggung jawab kontraktor. Kejadian tersebut harus
segera dilaporkan pada serikat tenaga kerja dan direksi/konsultan manajemen
konstruksi/pengawas.
4. Di lokasi pekerjaan harus selalu disediakan kotak obat-obatan untuk pertolongan pertama
yang selalu tersedia setiap saat dan berada di direksi keet.
1.9 Alat–Alat Pelaksanaan Pengukuran
Selama masa pelaksanaan, Kontraktor harus menyediakan/menyiapkan alat-alat, baik untuk
sarana pekerjaan maupun yang diperlukan untuk memenuhi kualitas hasil pekerjaan antara lain
pengaduk beton, pompa air, dan sebagainya. Penentuan semua titik duga letak bangunan, siku-
siku bangunan, maupun sipat datar (waterpass) dan tegak lurusnya bangunan harus ditentukan
dengan memakai alat ukur instrumen waterpass atau theodolit.
1.10 Syarat-Syarat Cara Pemeriksaan Bahan Bangunan
1. Kontraktor harus selalu memegang teguh disiplin kerja, dan tidak memperkerjakan tenaga
kerja yang tidak sesuai atau tidak mempunyai keahlian dalam tugas yang diserahkan
kepadanya.
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 10
2. Kontraktor wajib menjamin bahwa semua bahan bangunan dan perlengkapan yang
disediakan menurut kontrak dalam keadaan baru dan bahwa semua pekerjaan berkualitas
baik. Semua pekerjaan yang tidak sesuai dengan standar dapat ditolak/tidak diterima oleh
direksi/konsultan manajemen konstruksi/ pengawas.
1.11 Pengujian Hasil Pekerjaan
1. Dalam pengajuan penawaran, kontraktor harus memperhitungkan semua biaya pengujian,
pemeriksaan berbagai bahan dan hasil pekerjaan, kontraktor tetap bertanggung jawab atas
biaya-biaya pengiriman yang tidak memenuhi syarat-syarat (penolakan bahan) yang
dikehendaki oleh direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas.
2. Kecuali dipersyaratkan lain, maka semua pekerjaan akan diuji dengan cara dan tolok ukur
pengujian yang dipersyaratkan dan ditetapkan dalam persyaratan teknis.
3. Kecuali dipersyaratkan lain, maka badan/lembaga yang akan melakukan pengujian dipilih
atas persetujuan kedua pihak.
4. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi beban
kontraktor.
1.12 Pekerjaan Tidak Baik
1. Direksi/konsultan manajemen konstruksi/pengawas berhak mengeluarkan instruksi agar
kontraktor membongkar pekerjaan apa saja yang telah ditutup/diselesaikan untuk diperiksa,
atau mengatur untuk mengadakan pengujian bahan atau pekerjaan, baik pekerjaan yang
sudah maupun yang belum dilaksanakan. Biaya untuk pekerjaan dan sebagainya menjadi
beban kontraktor untuk disesuaikan dengan kontrak.
2. Direksi/ Konsultan Manajemen Konstruksi/Pengawas diperbolehkan (secara adil)
mengeluarkan perintah yang menghendaki pemecatan tenaga kerja dari pekerjaan.
1.13 Pekerjaan Tambah Dan Kurang
1. Kontraktor wajib melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rincian pekerjaan yang
diterimanya dan gambar detail yang telah disahkan direksi, melaksanakan secara
keseluruhan atau dalam bagian-bagian menurut semua persyaratan teknis untuk
mendapatkan pekerjaan yang baik. Kontraktor selanjutnya wajib pula tanpa tambahan biaya
mengerjakan segala sesuatu demi kesempurnaan pekerjaan atau memakai bahan yang
tepat, walaupun satu dan lain hal tidak dicantumkan dengan jelas dalam gambar dan bestek.
2. Pekerjaan tambah dan kurang hanya dapat dikerjakan atas perintah atau persetujuan
tertulis dari Direksi. Selanjutnya perhitungan penambahan pengurangan pekerjaan
dilakukan atas dasar harga yang disetujui oleh kedua belah pihak, jika tidak tercantum
dalam daftar harga upah dan satuan pekerjaan.
3. Pekerjaan tambah dan kurang yang dikerjakan tanpa ijin tertulis direksi adalah tidak sah
dan menjadi tanggung jawab kontraktor sepenuhnya.
1.14 Penyelesaian Dan Penyerahan
1.14.1 Dokumen Terlaksana
1. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, kontraktor wajib menyusun dokumen
terlaksana yang terdiri dari:
a. Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
b. Spesifikasi teknis terlaksana dari pekerjaan sebagaimana yang telah
dilaksanakannya.
2. Penyusunan Dokumen Terlaksana dikecualikan untuk pekerjaan tersebut dibawah
ini:
a. Ornamental
b. Pertamanan
c. Finishing Arsitektur
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 11
d. Pekerjaan Persiapan
e. Supply bahan, Perlengkapan dan Peralatan kerja.
3. Dokumen Terlaksana dapat disusun berdasarkan:
a. Dokumen Pelaksanaan
b. Gambar Perubahan Pelaksanaan
c. Perubahan Spesifikasi Teknis
d. Brosur Teknis yang telah diberi tanda pengenal khusus sesuai petunjuk
Direksi Pengawas
4. Dokumen Terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Direksi Pengawas.
a. Khususnya untuk pekerjaan-pekerjaan dengan sistem jaringan bersaluran
banyak yang secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat
lokatif, Dokumen Terlaksana ini harus dilengkapi dengan Daftar
Instalasi/Peralatan/Perlengkapan yang mengidentifikasikan lokasi dari
masing-masing barang tersebut.
b. Kecuali dengan izin khusus dari Direksi Pengawas, Kontraktor harus membuat
Dokumen Terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Direksi Pengawas.
Kontraktor tidak dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari
Dokumen Terlaksana tanpa izin dari Direksi Pengawas.
1.14.2 Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, kontraktor wajib menyerahkan:
1. 2 (dua) set dokumen terlaksana.
2. Untuk peralatan/perlengkapan:
a. 2 (dua) set Pedoman Operasi (Operation Manual) dan Pedoman Pemeliharaan
(Maintenance Manual).
b. Suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
3. Untuk berbagai macam kunci:
a. Semua kunci orsinil
b. Minimum 1 (satu) kunci duplikat
c. Dilakukan pewarnaan/penomoran pada kunci
4. Dokumen-dokumen resmi seperti Surat Izin Tanda Pembayaran Cukai, Surat Fiskal
Pajak dan lain-lain.
5. Segala macam surat jaminan sesuai yang dipersyaratkan.
6. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk direksi pengawas.
Pembangunan Gedung Madrasah MAN 2 Malang 12