Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
SPESIFIKASI TEKNIS
Kegiatan : Penyediaan Fasilitas Pendidikan Kabupaten/ Kota
Sub Kegiatan : Pembangunan Ruang Kelas
Paket Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAK St. Maria Monte Carmelo
Lokasi Kegiatan : Kecamatan Alok
Target : 1 Paket
Tahun Anggaran : 2023
Kabupaten : Sikka
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
SPESIFIKASI TEKNIS
PASAL 1
PENDAHULUAN
1.1 Lingkup Pekerjaan
1. Dalam melaksanakan pekerjaan kontruksi, maka perlu suatu acuan untuk mengatur
dan mengontrol kegiatan di lapangan. Oleh karena itu, hendaknya memiliki rencana
kerja yang terstruktur dan berurutan diserta pedoman spsifikasi teknis dalam
pelaksanaannya. Hal ini terkait dengan pengendalian mutu, biaya dan waktu
pelaksanaan pekerjaan.
Untuk mencapai tujuan yang pengendalian yang diharapkan, maka disusunlah
rencana kerja dan spesifikasi teknis ini yang memuat beberapa pasal dan
penjelasan teknis serta jenis, type, ukuran, dimensi serta produk yang akan
dijadikan acuan dalam pelaksanaan di lapangan.
Persyaratan Teknis Umum ini merupakan persyaratan dari segi teknis yang secara
umum berlaku untuk seluruh bagian pekerjaan dimana persyaratan ini bias
diterapkan untuk pelaksanaan kegiatan Pembangunan Ruang Kelas Baru, SMAK
St. Maria Monte Carmelo secara lengkap. Seluruh jenis pekerjaan tersebut dapat
disesuaikan/dilihat dan tercantum pada Bill of Quantity (BQ).
2. Kecuali disebutkan secara khusus dalam dokumen-dokumen dimaksud, lingkup
pekerjaan yang tertuang dalam rincian anggaran biaya, dalam hal ini mencakup
pada hal-hal sebagai berikut:
a. Pengadaan tenaga kerja.
b. Pengadaan bahan/material.
c. Pengadaan peralatan & alat bantu, sesuai dengan kebutuhan lingkup pekerjaan
yang direncanakan.
d. Penugasan kepada pemborong/kontraktor pada pekerjaan yang disubkan.
e. Penjagaan kebersihan, kerapian, dan keamanan kerja.
f. Pembuatan shop drawing dan asbuilt drawing.
g. Membuat laporan progres pekerjaan
h. Menampilkan dokumentasi kegiatan lapangan
3. Persyaratan teknis umum menjadi satu kesatuan dangan persyaratan teknis
pelaksanaan pekerjaan dan secara bersama-sama merupakan persyaratan dari segi
teknis bagi seluruh pekerjaan sebagaimana diungkapkan dalam satu/lebih dari
dokumen-dokumen berikut ini:
a. Gambar – gambar pelelangan/pelaksanaan.
b. Persyaratan teknis umum/pelaksanaan pekerjaan/bahan.
c. Rincian volume pekerjaan/rincian penawaran.
d. Dokumen – dokumen pelelangan/pelaksanaan yang lain.
4. Dalam hal mana ada bagian dari persyaratan teknis umum ini, yang tidak dapat
diterapkan pada bagian pekerjaan sebagaimana diungkapkan di atas, maka bagian
dari persyaratan teknis umum tersebut dengan sendirinya dianggap tidak berlaku.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
1.2 Referensi
1. Seluruh pekerjaan harus dilaksanakan dengan mengikuti dan memenuhi
persyaratan – persyaratan teknis yang tertera dalam Normalisasi Indonesia (NI),
Standar Industri Indonesia (SII) dan Peraturan – peraturan Nasional maupun
Peraturan – peraturan setempat lainnya yang berlaku atau jenis-jenis pekerjaan
yang bersangkutan antara lain:
SNI - 2 (1971) PERATURAN BETON BERTULANG INDONESIA
SNI - (1983) PERATURAN PERENCANAAN BANGUNAN BAJA INDONESIA
(SKBI.1.3.55.1987)
SNI - 3 (1970) PERATURAN UMUM UNTUK BAHAN BANGUNAN DI
INDONESIA
SNI - 5 PERATURAN KONSTRUKSI KAYU INDONESIA
SNI - 8 PERATURAN SEMEN PORTLAND INDONESIA
SNI - 10 BATA MERAH SEBAGAI BAHAN BANGUNAN
PERATURAN PLUMBING INDONESIA
PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK
STANDAR INDUSTRI INDONESIA
ASTM, JJ dan lain sebagianya yang dianggap berhubungan dengan bagian
pekerjaan ini.
Untuk pekerjaan – pekerjaan yang belum termasuk dalam standar – standar yang
tersebut di atas, maupun standar – standar nasional lainnya, maka diberlakukan
standar – standar internasional yang berlaku atau pekerjaan – pekerjaan tersebut
atau setidak – tidaknya berlaku standar – standar persyaratan teknis dari negara –
negara asal bahan/pekerjaan yang bersangkutan dan dari produk yang ditentukan
pabrik pembuatnya.
1.3 Bahan
1. Baru/Bekas
Kecuali ditetapkan lain secara khusus, maka semua bahan yang dipergunakan
untuk pekerjaan ini harus merupakan bahan yang baru, penggunaan barang bekas
dalam komponen kecil maupun besar sama sekali tidak diperbolehkan.
2. Tanda Pengenal
a. Dalam hal dimana pabrik/produsen bahan mengeluarkan tanda pengenal
untuk produk bahan yang dihasilkan, baik berupa cap/merk dagang
pengenal pabrik/produsen bersangkutan yang dipergunakan dalam pekerjaan
ini harus mengandung tanda pengenal tersebut.
b. Khusus untuk bahan bagi pekerjaan instalasi (penerangan, plumbing, dll) kecuali
ditetapkan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, bahan sejenis dengan fungsi
yang sama harus diberi tanda pengenal untuk membedakan satu bahan dari
bahan lainnya.
c. Tanda pengenal ini bisa berupa warna atau tanda-tanda lain yang mana harus
sesuai dengan referensi pada ayat I.2. tersebut di atas atau dalam hal dimana
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
tidak /belum ada pengaturan yang jelas mengenai itu, hal ini harus dilaksanakan
Sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas.
3. Merk Dagang dan Kesetaraan
a. Penyebutan sesuatu merk dagang bagi suatu bahan/produk di dalam
Persyaratan Teknis Umum, secara umum harus diartikan sebagai persyaratan
kesetaraan kwalitas penampilan (Performance) dari bahan/produk tersebut,
yang mana dinyatakan dengan kata-kata “atau yang setara“.
b. Kecuali secara khusus dipersyaratkan lain, maka penggunaan bahan/produk lain
yang dapat dibuktikan mempunyai kwalitas penampilan yang setara dengan
bahan/produk yang memakai merk dagang yang disebutkan, dapat diterima
sejauh bila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Direksi Pengawas atas
kesetaraan tersebut.
c. Penggunaan bahan/produk yang disetujui sebagai “setara” tidak dianggap
sebagai perubahan pekerjaan dan karenanya perbedaan harga dengan bahan
produk yang disebutkan merk dagangnya diabaikan.
d. Sejauh bisa memenuhi persyaratan teknis yang ditetapkan, penggunaan
produksi dalam negeri lebih diutamakan.
4. Penggantian (Substitusi)
a. Pemborong/supplier bisa mengajukan usulan untuk menggantikan sesuatu
bahan/produk lain dengan penampilan yang setara dengan yang dipersyaratkan.
b. Dalam persetujuan atau sesuatu penggantian (substitusi), perbedaan harga
yang ada dengan bahan/produk yang dipersyaratkan akan diperhitungkan
sebagai perubahan pekerjaan dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam hal dimana penggantian disebabkan karena kegagalan
pemborong/supplier seperti dipersyaratkan, maka perubahan pekerjaan yang
bersifat biaya tambah dianggap tidak ada.
Dalam hal dimana penggantian dapat disepakati oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas dan Pemberi Tugas sebagai masukan (input) baru yang
menyangkut nilai tambah, maka perubahan pekerjaan mengakibatkan biaya
tambah dapat diperkenankan.
5. Persetujuan Bahan
a. Untuk menghindarkan penolakan bahan di lapangan, dianjurkan dengan sangat
agar sebelum sesuatu bahan/produk akan dibeli/dipesan/diproduksi, terlebih
dahulu dimintakan persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas atau
kesesuaian dari bahan/produk tersebut pada Persyaratan Teknis, yang mana
akan diberikan dalam bentuk tertulis yang dilampirkan pada contoh/brosur dari
bahan/produk yang bersangkutan untuk diserahkan kepada Direksi dan
Konsultan Pengawas Lapangan.
b. Penolakan bahan di lapangan karena diabaikannya prosedur di atas sepenuhnya
merupakan tanggung jawab pemborong/suplier, yang mana tidak dapat diberikan
pertimbangan keringanan apapun.
c. Adanya persetujuan tertulis dengan disertai contoh/brosur seperti tersebut di
atas tidak melepaskan tanggung jawab Pemborong/Supplier dari kewajibannya
dalam Perjanjian Kerja ini mengadakan bahan/Produk yang sesuai dengan
persyaratannya, serta tidak merupakan jaminan akan diterima atau disetujuinya
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
seluruh bahan/produk yang digunakan sesuai dengan contoh brosur yang telah
disetujui.
6. Contoh
Pada waktu memintakan persetujuan atas bahan/produk kepada Direksi atau
Konsultan Pengawas harus disertakan contoh dari bahan/produk tesebut dengan
ketentuan sebagai berikut:
A. Jumlah Contoh
a. Untuk bahan/produk bila tidak dapat diberikan sesuai sertifikat pengujian
yang dapat disetujui/diterima oleh Direksi dan Konsultan Pengawas sehingga
oleh karenanya perlu diadakan pengujian kepada Direksi dan Konsultan
Pengawas harus diserahkan sejumlah bahan produk sesuai dengan
persyaratan yang ditetapkan dalam standart prosedur pengujian, untuk
dijadikan benda uji guna diserahkan pada Badan/Lembaga Penguji yang
ditunjuk oleh Direksi dan Konsultan Pengawas .
b. Untuk bahan/produk atau mana dapat ditunjukan sertifikat pengujian yang
dapat disetujui/diterima oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas harus diserahkan 3 (tiga) buah contoh
yang masing masing disertai dengan salinan sertifikat pengujian yang
bersangkutan.
B. Contoh yang Disetujui
a. Dari contoh yang diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas atau
contoh yang telah memperoleh persetujuan dari Direksi dan Konsultan
Pengawas harus dibuat suatu keterangan tertulis mengenai persetujuannya
dan disamping itu, oleh Direksi dan Konsultan Pengawas harus dipasangkan
tanda pengenal persetujuannya pada 3 (tiga) buah contoh yang semuanya
akan dipegang oleh Direksi dan Konsultan Pengawas. Bila dikehendaki,
Pemborong/Supplier dapat meminta sejumlah set tambahan dari contoh
berikut tanda pengenal persetujuan dan surat keterangan persetujuan untuk
kepentingan dokumentasi sendiri. Dengan demikian jumlah contoh yang
harus diserahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas harus ditambah
seperlunya sesuai dengan kebutuhan tambahan tersebut.
b. Pada waktu Direksi dan Konsultan Pengawas sudah tidak lagi membutuhkan
contoh yang disetujui tersebut untuk pemeriksaan bahan/produk bagi
pekerjaan, Pemborong berhak meminta kembali contoh tersebut untuk
dipasangkan pada pekerjaan.
C. Waktu Persetujuan Contoh
a. Adalah tanggung jawab dari pemborong/supllier untuk mengajukan contoh
pada waktunya, sedemikian sehingga pemberian persetujuan atau contoh
tersebut tidak akan menyebabkan keterlambatan pada jadwal pengadaan
bahan.
b. Untuk bahan/produk yang persyaratannya tidak dikaitkan dengan
kesetaraan
c. pada suatu merk dagang tertentu, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dalam waktu tidak lebih
dari 10 (sepuluh) hari kerja. Dalam hal dimana persetujuan tersebut akan
melibatkan keputusan tambahan diluar persyaratan teknis (seperti penentuan
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
model, warna, dll), maka keseluruhan keputusan akan diberikan dalam
waktu tidak lebih dari 21 (dua puluh satu) hari kerja.
d. Untuk bahan/produk yang masih harus dibuktikan kesetaraannya dengan
suatu merk dagang yang disebutkan, keputusan atau contoh akan
diberikan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dalam waktu 21
(duapuluh satu) hari kerja sejak dilengkapinya pembuktian kesetaraan.
e. Untuk bahan/Produk yang bersifat pengganti/substitusi, keputusan
persetujuan akan diberikan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas dalam
jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya dengan lengkap seluruh
bahan pertimbangan.
f. Untuk bahan/produk yang bersifat peralatan/perlengkapan atau pun
produk yang lain karena sifat/jumlah/harga pengadaanya tidak
memungkinkan untuk diberikan contoh dalam bentuk bahan/produk jadi
permintaan persetujuan bisa diajukan berdasarkan Brosur dari produk
tersebut, yang mana harus dilengkapi dengan:
Spesifikasi Teknis lengkap yang dikeluarkan oleh pabrik/produsen.
Surat surat seperlunya dari agen/importer, sesuai keagenan,
surat jaminan suku cadang dan jasa purna (after sales service) dan lain-
lain.
Katalog untuk warna, pekerjaan penyelesaian (finishing) dan lain-lain.
Sertifikat pengujian, penetapan, kelas, dan dokumen-dokumen lain
sesuai petunjuk Direksi dan Konsultan Pengawas.
g. Apabila setelah melewati waktu yang ditetapkan di atas, contoh dari
bahan/Produk yang diajukan belum diperoleh persetujuan dari Direksi dan
Konsultan Pengawas tanpa pemberitahuan tertulis apapun, maka dengan
sendirinya dianggap bahwa contoh yang diajukan telah disetujui oleh Direksi
dan Konsultan Pengawas.
7. Penyimpanan Bahan
A. Persetujuan atas suatu bahan/produk harus diartikan sebagai perijinan untuk
memasukan bahan/produk tersebut dengan tetap berada dalam kondisi layak
untuk dipakai. Apabila selama waktu itu ternyata bahwa bahan/produk tidak layak
untuk dipakai dalam pekerjaan, Direksi dan Konsultan Pengawas berhak
memerintahkan agar:
a. Bahan atau Produk tersebut segera diperbaiki sehingga kembali menjadi
layak untuk dipakai.
b. Dalam hal mana perbaikan tidak lagi mungkin, supaya bahan/produk
tersebut segera dikeluarkan dari lokasi pekerjaan selama 2x24 jam untuk
diganti dengan yang memenuhi persyaratan.
B. Untuk bahan/produk yang mempunyai umur pemakaian yang tertentu
penyimpanannya harus dikelompokan menurut umur pemakaian tersebut yang
mana harus dinyatakan dengan tanda pengenal dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Terbuat dari kaleng atau kertas karton yang tidak akan rusak selama
penggunaan ini.
b. Berukuran minimal 40 x 60 cm.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
c. Huruf berukuran minimum 10 cm dengan warna merah.
d. Diletakkan di tempat yang mudah terlihat.
C. Penyusunan bahan sejenis selama penyimpanan harus diatur sedemikian rupa
sehingga bahan yang terlebih dahulu masuk akan lebih dulu pula dikeluarkan
untuk dipakai dalam pekerjaan.
1.4 Pelaksanaan
1. Rencana Pelaksanaan
Dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak ditandatanganinya Surat Perintah Kerja (SPK) oleh
kedua belah pihak, pemborong harus menyiapkan beberapa dokumen dibawah
ini :
a. Menyerahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas sebuah “Network
Planning” mengenai seluruh kegiatan yang perlu dilakukan untuk melaksanakan
pekerjaan ini dalam diagram dan dinyatakan pula urutan serta kaitan/hubungan
antara seluruh kegiatan-kegiatan tersebut.
b. Kegiatan Pemborong selama masa pengadaan/pembelian material serta waktu
pengiriman atau pengangkutan berupa:
Bahan, elemen, komponen dari pekerjaan
Peralatan dan perlengkapan untuk pekerjaan
c. Kegiatan Pemborong untuk/selama waktu fabrikasi, pemasangan dan
pembangunan.
d. Pembuatan gambar-gambar kerja.
e. Permintaaan persetujuan atau bahan serta gambar kerja maupun rencana kerja.
f. Harga borongan dari masing masing kegiatan tersebut.
g. Jadwal untuk seluruh kegiatan tersebut.
Data tersbut selanjutnya diserahkan kepada Direksi dan atau Konsultan
Pengawas untuk dilakukan pemeriksaan. Dirkesi dan Konsultan Pengawas
melakukan pemeriksan rencana kerja Pemborong tersebut dan memberikan
tanggapan dalam waktu 2 (dua) minggu.
Pemborong harus memasukkan kembali perbaikan/penyempurnaan atau
rencana kerja kepada Direksi atau Konsultan Pengawas dan meminta
diadakannya perbaikan/penyempurnaan atau rencana kerja tersebut, paling
lambat 4 (empat) hari sebelum dimulainya pelaksanaan.
Pemborong tidak dibenarkan memulai suatu pekerjaan sebelum adanya
persetujuan dari Direksi atau Konsultan Pengawas atau rencana kerja ini.
Kecuali dapat dibuktikan bahwa Direksi atau Konsultan Pengawas telah
melalaikan kewajibannya untuk memeriksa rencana kerja Pemborong pada
waktunya, maka kegagalan Pemborong untuk memulai pekerjaan sehubungan
dengan belum adanya rencana kerja yang memulai pekerjaan yang disetujui
Direksi, sepenuhnya merupakan tanggung jawab dari pemborong bersangkutan.
2. Gambar Kerja (Shop Drawing)
a. Untuk bagian-bagian pekerjaan dimana gambar pelaksanaan (Construction
Drawings) belum cukup memberikan petunjuk mengenai cara untuk mencapai
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
keadaan terlaksana, Pemborong wajib untuk mempersiapkan gambar kerja
yang secara terperinci akan memperlihatkan cara pelaksanaan tersebut.
b. Format dari gambar kerja harus sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh
Direksi/Pegawas.
c. Gambar kerja harus diajukan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan untuk mana gambar – gambar tersebut di atas
harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga).
d. Pengajuan gambar kerja tersebut paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum
pemesanan bahan atau Pelaksanaan pekerjaan dimulai.
3. Ijin Pelaksanaan
Ijin pelaksanaan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan tersebut,
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan ijin pelaksanaan secara tertulis kepada
Direksi dan Konsultan Pengawas dengan dilampiri gambar kerja yang sudah
disetujui. Ijin pelaksanaan yang disetujui sebagai pegangan Pemborong untuk
melaksanakan pada bagian pekerjaan tersebut.
4. Contoh Pekerjaan (Mock Up)
Bila pekerjaan dikehendaki oleh Direksi dan Konsultan Pengawas, Pemborong wajib
menyediakan sebelum pekerjaan dimulai.
5. Rencana Mingguan dan Bulanan
a. Selambat-lambatnya pada setiap hari Sabtu dalam masa dimana
pelaksanaan pekerjaan berlangsung, Pemborong wajib untuk
menyerahkan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas suatu rencana
mingguan yang berisi rencana pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan
yang akan dilaksanakan dalam minggu berikutnya.
b. Selambat-lambatnya pada minggu terakhir dari tiap bulan, Pemborong wajib
menyerahkan kepada Direksi dan Konsultan Pengawas suatu rencana
bulanan yang menggambarkan dalam garis besarnya, berbagai rencana
pelaksanaan dari berbagai bagian pekerjaan yang direncanakan untuk
dilaksanakan dalam bulan berikutnya.
c. Kelalaian Pemborong untuk menyusun dan menyerahkan rencanan mingguan
maupun bulanan dinilai sama dengan kelalaian dalam melaksanakan perintah
Direksi dan Konsultan Pengawas dalam melaksanakan pekerjaan.
d. Untuk memulai suatu bagian pekerjaan yang baru, pemborong diwajibkan untuk
memberitahu Direksi dan Konsultan Pengawas mengenai hal tersebut paling
sedikit 2 x 24 jam sebelumnya.
6. Kwalitas Pekerjaan
Pekerjaan harus dikerjakan dengan kwalitas pengerjaan yang terbaik untuk jenis
pekerjaan bersangkutan.
7. Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka semua pekerjaan akan diuji
dengan cara dan tolak ukur pengujian yang dipersyaratkan dalam referensi
yang ditetapkan dalam pada Pasal I.2. dari Persyaratan Teknis Umum ini.
b. Kecuali dipersyaratkan lain secara khusus, maka Badan /Lembaga yang
akan melakukan pengujian dipilih atas persetujuan Direksi dan Konsultan
Pengawas dari Lembaga/Badan Penguji milik Pemerintah atau yang diakui
Pemerintah atau Badan lain yang oleh Direksi dan Konsultan Pengawas
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
dianggap memiliki obyektifitas dan Integritas yang meyakinkan. Atau hal
yang terakhir ini Pemborong/Supplier tidak berhak mengajukan
sanggahan.
c. Semua biaya pengujian dalam jumlah seperti yang dipersyaratkan menjadi
beban Pemborong.
d. Dalam hal dimana Pemborong tidak dapat menyetujui hasil pengujian dari
bahan penguji yang ditunjuk oleh Direksi, Pemborong berhak mengadakan
pengujian tambahan pada lembaga/Badan lain yang memenuhi persyaratan
Badan Penguji seperti tersebut di atas untuk mana seluruh pembiayaannya
ditanggung sendiri oleh pemborong.
e. Apabila ternyata bahwa kedua hasil pengujian dari kedua Badan
tersebut memberikan kesimpulan yang berbeda, maka dapat dipilih untuk:
1. Memilih Badan/Lembaga Penguji ketiga atau kesepakatan bersama.
2. Melakukan pengujian ulang pada bahan/lembaga Penguji pertama atau
kedua dengan ketentuan tambahan sebagai berikut:
Pelaksanaan pengujian ulang harus disaksikan oleh Direksi dan
Konsultan Pengawas dan Pemborong/supplier maupun wakil-wakilnya.
Pada pengujian ulang harus dikonfirmasikan penerapan dari alat alat
penguji.
3. Hasil dari pengujian ulang harus dianggap final, kecuali bila mana kedua
belah pihak sepakat untuk menganggapnya demikian.
4. Apabila hasil pengujian ulang mengkonfirmasikan kesimpulan dari
hasil pengujian yang pertama, maka semua akibat langsung maupun
tidak langsung dari adanya semua pengulangan pengujian menjadi tanggung
jawab pemborong/supplier.
5. Apabila hasil pengujian ulang menunjukan ketidak tepatan kesimpulan dari
hasil pengujian yang kedua, maka:
2 (dua) dari 3 (tiga) penguji yang bersangkutan, atas pilihan
Pemborong/Supplier akan diperlakukan sebagai pekerjaan tambah.
Atas segala penundaan pekerjaan akibat adanya
penambahan/pengulangan pengujian akan diberikan tambahan waktu
pelaksanaan pada bagian pekerjaan bersangkutan dan bagian bagian
lain yang terkena akibatnya, penambahan mana besarnya adalah sesuai
dengan penundaan yang terjadi.
8. Penutupan Hasil Pelaksanaan Pekerjaan
a. Sebelum menutup suatu bagian pekerjaan dangan bagian pekerjaan yang lain
yang mana akan secara visual menghalangi Direksi dan Konsultan Pengawas
untuk memeriksa bagian pekerjaan yang terdahulu, pemborong wajib
melaporkan secara tertulis kepada Direksi dan Konsultan Pengawas
mengenai rencananya untuk melaksanakan bagian pekerjaan yang akan
menutupi bagian pekerjaan tersebut, sedemikian rupa sehingga Direksi dan
Konsultan Pengawas berkesempatan secara wajar melakukan pemeriksaan
pada bagian yang bersangkutan untuk dapat disetujui kelanjutan pengerjaannya.
b. Kelalaian Pemborong untuk menyampaikan laporan di atas, memberikan hak
kepada Direksi dan Konsultan Pengawas untuk dibelakang hari menuntut
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
pembongkaran yang menutupi tersebut, guna memeriksa hasil pekerjaan yang
terdahulu yang mana akibatnya sepenuhnya akan ditanggung oleh Pemborong.
c. Dalam hal dimana laporan telah disampaikan dan Direksi tidak mengambil
langkah- langkah untuk menyelesaikan pemeriksaan yang dimaksudkan di
atas, maka setelah lewat 2 (dua) hari sejak laporan disampaikan,
pemborong berhak melanjutkan pelaksanaan pekerjaan dan menganggap
bahwa Direksi telah menyetujui bagian pekerjaan yang ditutup tersebut.
d. Pemeriksaan dan Persetujuan oleh Direksi dan Konsultan Pengawas atas suatu
pekerjaan tidak melepaskan Pemborong dari kewajibannya untuk melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan Surat Perjanjian Pemborong (SPP).
e. Walaupun telah diperiksa dan disetujui kepada Pemborong masih dapat
diperintahkan untuk membongkar bagian pekerjaan yang menutupi bagian
pekerjaan lain guna pemeriksaan bagian pekerjaan yang ditutupi.
9. Kebersihan dan Keamanan
a. Pemborong bertanggung jawab untuk menjaga agar area kerja senantiasa
berada dalam keadaan rapi dan bersih.
b. Pemborong bertanggung jawab atas keamanan diarea kerja, termasuk apabila
diperlukan tenaga, peralatan, atau tanda-tanda khusus.
1.5 Alat – alat Kerja dan Alat – alat Bantu
1. Kontraktor harus menyediakan alat-alat yang diperlukan untuk melaksanakan dan
menyelesaikan pekerjaan secara sempurna dan efisien, misalnya : beton molen,
katrol, steger, mesin-mesin dan alat-alat lain yang diperlukan.
2. Bila pekerjaan telah selesai, Kontraktor diwajibkan segera menyingkirkan alat- alat
tersebut, pada butir 1 Pasal ini, serta memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya
dan membersihkan bekas-bekasnya.
3. Disamping harus menyediakan alat-alat yang diperlukan seperti dimaksud pada
butir 1 Pasal ini. Kontraktor harus menyediakan alat-alat bantu sehingga dapat
bekerja pada kondisi apapun, seperti tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hujan
dan lain – lain.
1.6 Pembangkit Tenaga dan Sumber Air
1. Setiap pembangkit tenaga sementara untuk penerangan pekerjaan, harus diadakan
oleh Kontraktor termasuk pemasangan sementara kabel-kabel, meteran, upah dan
tagihan serta pembersihannya kembali pada waktu pekerjaan selesai adalah
beban Kontraktor.
2. Air untuk keperluan pekerjaan harus diadakan dan bila memungkinkan didapatkan
dari sumber air yang sudah ada di lokasi pekerjaan tersebut.Kontraktor harus
memasang sementara pipa-pipa dan lain-lain peralatan untuk mengalirkan air dan
mencabutnya kembali pada waktu pekerjaan selesai. Biaya untuk pekerjaan
pengadaan air sementara adalah beban Kontraktor.
3. Kontraktor tidak diperbolehkan menyambung dan menghisap air dari saluran induk
dan sebagainya tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Direksi dan
Konsultan Pengawas.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
1.7 Iklan
Kontraktor tidak diizinkan memasang iklan dalam bentuk apapun di lapangan kerja atau
di tanah yang berdekatan tanpa izin dari Direksi atau Konsultan Pengawas.
1.8 Jalan Masuk dan Jalan Keluar
1. Pemakaian jalan masuk ke tempat pekerjaan menjadi tanggung jawab pihak
Kontraktor dan disesuaikan dengan kebutuhan proyek tersebut.
2. Kontraktor diwajibkan membersihkan kembali jalan masuk pada waktu
penyelesaian, dan memperbaiki segala kerusakan yang diakibatkannya dan menjadi
beban Kontraktor.
1.9 Perlindungan Terhadap Bangunan Lain Disekitarnya
1. Selama masa pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
segala kerusakan akibat operasi pelaksanaan pekerjaan terhadap bangunan yang
ada, utilitas, jalan, saluran dan lain-lain yang ada di lapangan pekerjaan dan
lingkungan selama hal tersebut di atas tidak termasuk di dalam pekerjaan.
2. Kontraktor juga bertanggung jawab atas gangguan dan pemindahan yang terjadi
atas perlengkapan umum seperti saluran air, telepon, listrik dan sebagainya yang
disebabkan oleh operasi Kontraktor. Segala biaya untuk pemasangan kembali
beserta perbaikan-perbaikannya adalah menjadi beban Kontraktor.
1.10 Kecelakaan dan Kesehatan
1. Kecelakaan-kecelakaan yang timbul selama pekerjaan berlangsung menjadi beban
Kontraktor.
2. Kontraktor diwajibkan menyediakan kotak PPPK (Pertolongan Pertama Pada
Kecelakaan) terisi menurut kebutuhan, lengkap dengan seorang petugas yang telah
terlatih dalam soal-soal mengenai pertolongan pertama.
3. Terhadap kecelakaan-kecelakaan yang timbul akibat bencana alam, segala
pembiayaannya menjadi beban Kontraktor.
4. Kontraktor diwajibkan menyediakan rambu-rambu keselamatan kerja untuk
menghindari bahaya akibat dari pekerjaan yang dilaksanakan.
5. Kontraktor diwajibkan memperhatikan kesehatan karyawan-karyawannya.
6. Sejauh tidak disebutkan dalam RKS ini, maka Kontraktor harus mengikuti semua
ketentuan umum lainnya yang dikeluarkan oleh Jawatan Instansi Pemerintah CQ
Undang-Undang keselamatan kerja dan lain sebagainya termasuk semua
perubahan-perubahannya yang hingga kini tetap berlaku.
1.11 Pengawasan
1. Setiap saat Direksi atau Konsultan Pengawas harus dapat dengan mudah
mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan,
Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
2. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetap luput dari Pengawasan
Direksi atau Konsultan Pengawas menjadi tanggung jawab Pelaksana Pekerjaan.
Pekerjaan tersebut jika diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya.
3. Jika Kontraktor perlu melaksanakan pekerjaan di luar jam kerja normal sehingga
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
diperlukan Pengawasan oleh Direksi atau Konsultan Pengawas , maka segala biaya
untuk itu menjadi beban Kontraktor.Permohonan oleh Kontraktor untuk mengadakan
pemeriksaan tersebut harus dengan surat disampaikan kepada Konsultan
Pengawas yang ditunjuk oleh Direksi.
4. Wewenang dalam memberikan keputusan yang berada di tangan petugas-petugas
Direksi adalah terbatas pada soal-soal yang jelas tercantum / dimasukan didalam
gambar - gambar dan RKS dan risalah penjelasan. Penyimpangan dari padanya
haruslah seizin Pemilik Proyek (Direksi).
1.12 Pemeriksaan, Penyediaan Bahan dan Barang
1. Bila dalam RKS disebutkan nama dan pabrik pembuatan dari suatu bahan dan
barang, maka ini dimaksudkan menunjukan standard minimal mutu / kualitas bahan
dan barang yang digunakan.
2. Setiap barang dan bahan yang ada digunakan harus disampaikan kepada Direksi
atau Konsultan Pengawas oleh Kontraktor untuk mendapatkan persetujuan Pemilik
Proyek. Waktu penyampaiannya dilaksanakan jauh sebelum pekerjaannya dimulai.
3. Setiap usulan penggunaan nama dan pabrik serta pembuatan dari suatu bahan dan
barang harus mendapat rekomendasi dari Konsultan Pengawas berdasarkan
petunjuk dalam RKS serta gambar-gambar dan risalah penjelasan selanjutnya
usulan tersebut diteruskan untuk mendapatkan persetujuan dari Pemilik Proyek
(Direksi)
4. Contoh bahan dan barang yang akan digunakan dalam pekerjaan harus diadakan
atas biaya Kontraktor setelah disetujui oleh Konsultan Pengawas atau Direksi,
maka bahan dan barang tersebut seperti di atas yang akan dipakai dalam
pelaksanaan pekerjaan nanti.
5. Contoh bahan dan barang tersebut disimpan oleh Konsultan Pengawas untuk
dijadikan dasar penolakan bila ternyata bahan dan barang yang dipakai tidak
sesuai dengan contoh baik kualitas maupun sifatnya.
6. Dalam pengajuan harga penawaran, Kontraktor harus sudah memasukan sejauh
keperluan biaya untuk pengujian berbagai bahan dan barang. Tanpa mengingat
jumlah tersebut, Kontraktor tetap bertangung jawab pula atas biaya pengajuan
bahan dan barang yang tidak memenuhi syarat atas perintah Konsultan Pengawas
atau Direksi.
1.13 Rencana Kerja, Syarat – syarat Pelaksanaan Serta Gambar Kerja
1. Gambar-gambar detail merupakan bagian-bagian yang tidak terpisahkan pada RKS
ini.
2. Jika terdapat perbedaan-perbedaan antara gambar-gambar dengan RKS,
Kontraktor diwajibkan mengajukan pertanyaan tertulis kepada Direksi dan
Kontraktor diwajibkan pula mentaati dan mengikuti keputusan Konsultan Pengawas
yang ditunjuk oleh Direksi.
3. Ukuran-ukuran yang terdapat dalam gambar yang terbesar dan terakhirlah yang
berlaku, dan ukuran dengan angka adalah yang harus diikuti dari pada ukuran skala
dari gambar- gambar, tapi jika mungkin ukuran ini harus mengambil dari pekerjaan
yang sudah selesai.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
4. Jika terdapat kekurangan penjelasan-penjelasan dalam gambar atau diperlukan
gambar tambahan/gambar detail untuk membesarkan gambar-gambar, atau untuk
memungkinkan Kontraktor melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai
dengan ketentuan, maka Kontraktor harus dapat membuat gambar tersebut dan
dibuat 3 (tiga) rangkap gambar atas biaya Kontraktor.
5. Apabila ada hal-hal yang disebutkan berulang pada gambar-gambar, RKS atau
Dokumen Kontrak lainnya, yang berlainan dan atau penjelasan-penjelasannya
bertentangan, maka ini harus diartikan bukan untuk menghilangkan satu terhadap
yang lain, tetapi untuk lebih menegaskan masalahnya. Kalau hal yang menyangkut
kelainan harus diinformasikan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan keputusannya.
6. Berita Acara Penjelasan Pekerjaan, RKS dan Gambar Kerja adalah bagian yang
saling melengkapi satu sama lain dan sesuatu yang termuat di dalamnya bersifat
mengikat.
1.14 Penjelasan Perbedaan Dokumen
Bila ada perbedaan ukuran dan atau penjelasan-penjelasan atau tidak sesuai antara
gambar yang berlainan bidang/jenisnya, maka pekerjaan tidak boleh dilaksanakan dan
harus diinformasikan kepada Direksi atau Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
kepastian mengenai gambar yang dipergunakan.
1.15 Gambar Pelaksanaan (Shop Drawing)
1. Kontraktor harus membuat gambar pelaksanaan guna pelaksanaan di lapangan
yang harus dibuat berdasarkan gambar-gambar kerja dan disampaikan kepada
Konsultan Pengawas atau Direksi untuk mendapat persetujuan.
2. Pekerjaan Kontraktor belum dapat dimulai sebelum Gambar Pelaksanaan disetujui
Direksi atau Konsultan Pengawas .
3. Direksi atau Konsultan Pengawas harus mempunyai waktu yang cukup untuk
meneliti gambar pelaksanaan yang diusulkan oleh Kontraktor.
4. Persetujuan terhadap gambar pelaksanaan bukan berarti menghilangkan tanggung
jawab pihak Kontraktor terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut. Kelambatan atas
proses ini tidak berarti Kontraktor mendapat perpanjangan waktu pelaksanaan.
5. Gambar tersebut diatas harus dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD dan
semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
1.16 Gambar yang Berubah dari Rencana
1. Gambar-gambar yang dapat berubah dengan perintah tertulis Pemilik Proyek
(Direksi) berdasarkan pertimbangan Konsultan Pengawas .
2. Perubahan rancangan ini harus digambarkan sesuai dengan apa yang
diperintahkan oleh Pemilik Proyek, yang jelas memperlihatkan perbedaan antara
gambar-gambar dan gambar perubahan rancangan.
3. Gambar tersebut harus diserahkan dalam rangkap 3 (tiga) berikut soft copy file CAD
dan semua biaya pembuatannya ditanggung oleh Kontraktor.
4. Gambar perubahan yang disetujui oleh Pemilik Proyek (Direksi) kemudian
dilampirkan dalam Berita Acara Pekerjaan Tambah Kurang.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
1.17 Kerusakan Bagian Pekerjaan Oleh Pelaksana/Kontraktor/Sub-Kontraktor
1. Setiap bagian pekerjaan yang berhubungan dari pekerjaan satu dengan pekerjaan
lain, harus selalu dalam koordinasi yang baik, agar kerusakan dari masing-masing
bidang pekerjaannya dapat dihindari.
2. Bila kerusakan bagian bangunan tidak bisa dihindari, Kontraktor yang bersangkutan
diwajibkan memperbaiki bagian yang rusak tersebut seperti keadaan semula dan
disetujui Konsultan Pengawas atau Direksi secara tertulis.
1.18 Keamanan dan Penjagaan
1. Untuk keamanan Pemborong diwajibkan mengadakan penjagaan, bukan saja
terhadap pekerjaannya, tetapi juga bertanggung jawab atas keamanan, kebersihan
bangunan-bangunan, jalan-jalan, pagar, pohon-pohon dan taman-taman yang telah
ada.
2. Pemborong berkewajiban menyelamatkan bangunan yang telah ada, apabila
bangunan yang telah terjadi kerusakan akibat pekerjaan ini, maka pemborong
berkewajiban untuk memperbaiki/membetulkan sebagaimana mestinya.
3. Pemborong harus menyediakan penerangan yang cukup di lapangan, terutama
pada waktu lembur, jika Pemborong menggunakan aliran listrik dari
bangunan/komplek, diwajibkan bagi pemborong untuk memasang meter sendiri
untuk menetapkan sewa listrik yang dipakai.
4. Pemborong harus berusaha menanggulangi kotoran-kotoran debu agar tidak
mengurangi kebersihan dan keindahan bangunan-bangunan yang sudah ada.
5. Segala operasi yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan untuk
Pembangunan pekerjaan sementara sesuai dengan ketentuan kontrak harus
dilaksanakan sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan gangguan terhadap
ketentraman penduduk atau jalan- jalan yang harus digunakan baik jalan
perorangan atau umum, milik Pemilik Proyek (Direksi) atau milik pihak lain.
6. Pemborong harus membebaskan Pemilik Proyek (Direksi) dari segala tuntutan
ganti rugi sehubungan dengan hal tersebut di atas.
7. Pemborong harus bertanggung jawab atas kerusakan-kerusakan pada jalan
raya atau jembatan yang menghubungkan proyek sebagai akibat dari lalu lalang
peralatan ataupun kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan
bahan/material guna keperluan proyek.
8. Apabila Pemborong memindahkan alat-alat pelaksanaan, mesin-mesin berat
atau unit- unit alat berat lainnya dari bagian pekerjaan, melalui jalan raya
atau jembatan yang mungkin akan mengakibatkan kerusakan dan seandainya
pemborong akan membuat perkuatan-perkuatan di atasnya, maka hal tersebut
harus diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemilik Proyek (Direksi) dan Instansi
yang berwewenang. Biaya untuk perkuatan tersebut menjadi tanggungan
Pemborong.
1.19 Papan Nama Proyek
1. Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek sesuai dengan kebutuhan di
lapangan selama berlangsungnya pekerjaan.
2. Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan tulisan yang jelas dan dapat terbaca
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
oleh masyarakat umum.
3. Papan nama ditempatkan di depan pagar pintu masuk proyek dengan diberi
perkuatan dan tiang penyangga.
1.20 Unsur Pekerjaan Yang Disebutkan Kembali
Apabila dalam Rencana Kerja dan Syarat-syarat Teknis ini ada bagian-bagian/bab-bab
yang menyebutkan kembali setiap unsur pekerjaan pada item/ayat lain, maka ini bukan
berarti menghilangkan item/ayat tersebut tetapi dengan pengertian lebih menegaskan.
1.21 Penyelesaian dan Penyerahan
1. Dokumen Terlaksana (As Build Documents)
a. Pada penyelesaian dari setiap pekerjaan, Pemborong wajib menyusun Dokumen
Terlaksana yang terdiri dari:
Gambar-gambar terlaksana (as built drawing)
Persyaratan teknis terlaksana dari pekerjaan, sebagaimana yang telah
dilaksanakan.
b. Dikecualikan dari kewajiban di atas adalah Pemborong untuk pekerjaan:
Pekerjaan Persiapan
Supply bahan, perlengkapan/peralatan kerja
c. Dokumen terlaksana bisa diukur dari:
Dokumen pelaksanaan
Gambar-gambar perubahan
Perubahan Persyaratan Teknis
Brosur teknis yang diberi tanda pengenal khusus berupa cap sesuai
petunjuk Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas.
d. Dokumen terlaksana ini harus diperiksa dan disetujui oleh Pemilik Proyek
(Direksi) dan Konsultan Pengawas.
e. Khusus untuk pekerjaan kunci, sarana komunikasi bersaluran banyak, utilitas
dan pekerjaan pekerjaan lain dengan sistem jaringan bersaluran banyak
secara operasional membutuhkan identifikasi yang bersifat lokatif, dokumen
terlaksana ini harus dilengkapi dengan daftar
pesawat/instalasi/peralatan/perlengkapan yang mengidentifikasi lokasi dari
masing-masing barang tersebut.
f. Kecuali dengan ijin khusus dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas dan Pemilik Proyek (Direksi), Pemborong harus membuat dokumen
terlaksana hanya untuk diserahkan kepada Pemilik Proyek (Direksi). Pemborong
tidak dibenarkan membuat/menyimpan salinan ataupun copy dari dokumen
terlaksana tanpa ijin khusus tersebut.acp
2. Penyerahan
Pada waktu penyerahan pekerjaan, Pemborong wajib menyerahkan kepada Pemilik
Proyek (Direksi):
a. 2 (dua) dokumen terlaksana.
b. Untuk peralatan/perlengkapan:
2 (dua) set pedoman operasi (operational manual)
suku cadang sesuai yang dipersyaratkan
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
c. Untuk berbagai macam:
Semua kunci orisinil disertai “Construction Key” bila ada
Minimum 1 (satu) set kunci duplikat
d. Dokumen dokumen resmi (seperti surat ijin, tanda pembayaran cukai,surat fiscal
pajak, dan lain-lain).
e. Segala macam surat jaminan berupa Guarantee/Warranty sesuai uang yang
dipersyaratkan.
f. Surat pernyataan pelunasan sesuai petunjuk Pemilik Proyek (Direksi) dan
Konsultan Pengawas .
g. Bahan finishing cat minimal 3 (tiga) galon (masing-masing warna).
h. Bahan finishing lantai/dinding & atau masing masing minimal 2 m².
1.22 Jaminan/Garansi
Kontraktor wajib dan menyerahkan sertifikat/kartu jaminan untuk material-material atau
alat-alat yang mendapat garansi/jaminan dari agen atau suplier atau distributor yang
memproduksi material / alat tersebut ke Konsultan Pengawas , yang kemudian untuk
diserahkan kepada Pemilik Proyek (Direksi).
PASAL 2
PEKERJAAN PERSIAPAN
2.1 Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan, pendayagunaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan dan alat-alat bantunya yang dibutuhkan dalam melaksanakan
pembangunan pada proyek ini.
2. Bagian ini meliputi pembersihan lokasi, pemasangan bowplank, pembuatan Direksi
Keet dan Gudang Material, penyediaan air kerja dan penerangan kerja, serta
mobilisasi dan demobilisasi.
2.2 Peralatan Kerja dan Mobilisasi
1. Pelaksana harus mempersiapkan dan mengadakan peralatan-peralatan kerja dan
peralatan bantu yang akan digunakan di lokasi proyek sesuai dengan lingkup
pekerjaan serta memperhitungkan segala biaya pengangkutan.
2. Pelaksana harus menjaga ketertiban dan kelancaran selama perjalanan alat-alat
berat yang menggunakan jalanan umum agar tidak mengganggu lalu-lintas.
3. Pengawas atau Pemilik Proyek (Direksi) berhak memerintahkan untuk menambah
peralatan atau menolak peralatan yang tidak sesuai atau tidak memenuhi
persyaratan.
4. Bila pekerjaan telah selesai, Pelaksana diwajibkan untuk segera menyingkirkan alat-
alat tersebut, memperbaiki kerusakan yang diakibatkannya dan membersihkan
bekas-bekasnya.
5. Disamping untuk menyediakan alat-alat yang diperlukan dalam bekerja pada kondisi
apapun, seperti : tenda-tenda untuk bekerja pada waktu hari hujan, perancah
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
(scafolding) pada sisi luar bangunan atau tempat lain yang memerlukan, juga
peralatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta lainnya.
2.3 Pengukuran dan Pemasangan Bowplank
1. Pengukuran Tapak Kembali
a. Kontraktor diwajibkan mengadakan pengukuran dan penggambaran kembali
lokasi pembangunan dengan dilengkapi keterangan-keterangan mengenai peil
ketinggian tanah, letak batas-batas tanah dengan alat-alat yang sudah ditera
kebenarannya.
b. Ketidakcocokan yang mungkin terjadi antara gambar dan keadaan lapangan
yang sebenarnya harus segera dilaporkan kepada Konsultan
Pengawas/Pemilik Proyek (Direksi) untuk diminta keputusannya.
c. Penentuan titik ketinggian dan sudut-sudut hanya dilakukan dengan ala-talat
waterpass/Theodolite yang ketepatannya dapat dipertanggungjawabkan.
d. Kontraktor harus menyediakan Theodolith/waterpass beserta petugas yang
melayaninya untuk kepentingan pemeriksaan Konsultan Pengawas/Pemilik
Proyek (Direksi) selama pelaksanaan Proyek.
e. Pengukuran sudut siku dengan prisma atau barang secara azas segitiga
phytagoras hanya diperkenankan untuk bagian-bagian kecil yang disetujuii oleh
Pemilik Proyek (Direksi).
f. Segala pekerjaan pengukuran dan persiapan termasuk tanggungan Kontraktor.
g. Hasil pengukuran dan penggambaran selanjutnya diterjemahkan dalam gambar
kerja dan asbuil drawing
2. Pengukuran dan Titik Peil (0,00) Bangunan
Pemborong harus mengadakan pengukuran yang tepat berkenaan dengan
letak/kedudukan bangunan terhadap titik patok/pedoman yang telah ditentukan,
siku bangunan maupun datar (water Pass) dan tegak lurus bangunan harus
ditentukan dengan memakai alat water pass instrument/Theodolith. Hal tersebut
dilaksanakan untuk mendapatkan tegel, langit- langit dan sebagainnya dengan hasil
yang baik dan siku. Untuk mendapatkan titik Peil harap disesuaikan dengan notasi-
notasi yang tercantum pada gambar rencana (Lay Out), dan bila terjadi
penyimpangan atau tidak sesuainya antara kondisi lapangan dengan Lay Out,
Pemborong harus melapor pada Pengawas/Perencana.
3. Pemasangan Bowplank
a. Pemborong bertanggung jawab atas ketepatan serta kebenaran persiapan
Bowplank/pengukuran pekerjaan sesuai dengan referensi ketinggian, dan bench
mark yang diberikan Konsultan Pengawas secara tertulis serta bertanggung
jawab atas ketinggian, posisi, dimensi, serta kelurusan seluruh bagian
pekerjaan serta pengadaan peralatan, tenaga kerja yang diperlukan.
b. Bilamana suatu waktu dalam proses pembangunan ternyata ada kesalahan
dalam hal tersebut di atas, maka hal tersebut merupakan tanggung jawab
Pemborong serta wajib memperbaiki kesalahan tersebut dan akibat-
akibatnya, kecuali bila kesalahan tersebut disebabkan referensi tertulis dari
Pemilik Proyek (Direksi) Pekerjaan
c. Pengecekan pengukuran atau lainnya oleh Konsultan Pengawas atau
wakilnya tidak menyebabkan tanggung-jawab Pemborong menjadi berkurang.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Pemborong wajib melindungi semua bench mark, dan lain- lain atau seluruh
refferensi dan realisasi yang perlu pada pengukuran pekerjaan ini.
4. Bahan dan Pelaksanaan
a. Tiang Bouwplank menggunakan kayu Meranti ukuran 5/7 dipasang setiap
jarak 2.00 m1, sedangkan papan bowplank ukuran 2/20 dari kayu Meranti
dipasang datar Water Pass.
b. Pemasangan bowplank harus sekeliling bangunan dengan jarak 2,00 m1 dari
as tepi bangunan dengan patok patok yang kuat, bowplank tidak boleh
dilepas /dibongkar dan harus tetap berdiri tegak pada tempatnya
sehingga dapat dimanfaatkan hingga pekerjaan mencapai tahapan trasraam
tembok bawah.
2.4 Direksi Keet
1. Bangunan Sementara
Sebelum pemborong memulai pelaksanaan pekerjaan ini diharuskan menyediakan
dan mendirikan Direksi Keet berupa bangunan sementara yang berukuran minimal
3.00 x 6.00 m2 serta rumah jaga dengan ukuran minimal 3.00 x 3.00 m2. Bangunan
sementara ini harus dilengkapi dengan toilet/WC dan kamar mandi yang khusus
dimanfaatkan oleh Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas . Selain
dilengkapi dengan bak air, closet, maka harus pila dilengkapi dengan septictank &
sumur resapan.
2. Kelengkapan Direksi Keet
Sebagai kelengkapan Direksi keet guna penyelesaian administrasi di lapangan,
maka sebelum pelaksanaan pekerjaan ini dimulai pemborong harus terlebih
dahulu melengkapi peralatan antara lain :
Soft board menempel di dinding 2x1,2x2,4
Meja rapat (sederhana) ukuran 1,5 x 4 m2
Kursi duduk ruang rapat
White Board (1,2 x 2,4) dan peralatannya
Rak/almari buku sederhana
(satu) set kelengkapan PPPK ( P3K)
Kipas Angin Portable
Helm Proyek
Setelah selesai pelaksanaan proyek (Serah terima ke II), semua
peralatan/kelengkapan tersebut dalam ayat ini menjadi milik kontraktor, dengan
demikian pembiayaannya dianggap sewa.
3. Alat-alat yang harus senantiasa tersedia di Proyek untuk setiap saat dapat
digunakan oleh Direksi Lapangan adalah:
(satu) buah kamera
(satu) buah alat ukur sketmat
(satu) buah meter roll 7,5 meter
(satu) buah meter roll 30 meter
(satu) buah alat ukur optik (theodolit/waterpass)
(satu) buah personal komputer dan printer
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
4. Kantor dan Gudang Kontraktor
Dalam pelaksanaan pekerjaan ini Kontraktor dapat membuat Kantor
Kontraktor, barak-barak untuk pekerja atau gudang tempat penyimpanan bahan
(Boukeet), yang sebelumnya telah dapat persetujuan dari pihak Pemilik Proyek
(Direksi) dan Konsultan Pengawas berkenaan dengan konstruksi atau
penempatannya. Semua Boekeet perlengkapan Pemborong dan sebagainya, pada
waktu pekerjaan berakhir (serah terima) harus dibongkar.
5. Sarana Pekerja
a. Kontraktor wajib memasukkan identifikasi tempat kerja bagi semua pekerjaan
yang dilakukan di luar lapangan sebelum pemasangan peralatan yang dimiliki
serta jadwal kerja.
b. Semua sarana kerja yang digunakan harus benar-benar baik dan
memenuhi persyaratan kerja sehingga memudahkan dan melancarkan kerja di
lapangan.
c. Penyediaan tempat penyimpanan bahan/material di lapangan harus aman dari
segala kerusakan hilang dan hal hal dasar yang mengganggu pekerjaan lain
yang sedang berjalan.
6. Pengaturan Jam Kerja dan Pengerahan Tenaga Kerja
a. Pemborong harus dapat mengatur sedemikian rupa dalam hal pengerahan
tenaga kerja pengaturan jam kerja maupun penempatan bahan hendaknya
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan pengawas lapangan. Khususnya
dalam pengerahan tenaga kerja dan pengaturan jam kerja dalam
pelaksanaannya harus sesuai dengan peraturan perburuhan yang berlaku.
b. Kecuali ditentukan lain, Pemborong harus menyediakan akomodasi dan
fasilitas-fasilitas lain yang dianggap perlu misalnya (air minum, toilet yang
memenuhi syarat-syarat kesehatan dan fasilitas kesehatan lainya seperti
penyediaan perlengkapan PPPK yang cukup serta pencegahan penyakit
menular).
c. Pemborong harus membatasi daerah operasinya di sekitar tempat pekerjaan
tidak melanggar wilayah bangunan-bangunan lain yang berdekatan, dan
pemborong harus melarang siapapun yang tidak berkepentingan memasuki
tempat pekerjaan.
7. Perlindungan Terhadap Bangunan/Sarana yang Ada
a. Segala kerusakan yang timbul pada bangunan /konstruksi sekitarnya
menjadi tanggung jawab Pemborong untuk memperbaikinya, bila kerusakan
tersebut jelas akibat pelaksanaan pekejaan.
b. Selama pekerjaan berlangsung Pemborong harus selalu menjaga
kondisi jalan sekitarnya dan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap
kerusakan – kerusakan yang terjadi akibat pelaksanaan pekerjaan ini.
c. Kontraktor wajib mengamankan sekaligus melaporkan/menyerahkan kepada
pihak yang berwenang bila nantinya menemukan benda –benda bersejarah.
2.5 Pembersihan dan Penebangan Pohon – Pohonan
1. Lapangan terlebih dahulu harus dibersihkan dari rumput, semak, akar-akar pohon.
2. Sebelum pekerjaan lain dimulai, lapangan harus selalu dijaga, tetap bersih dan rata.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
3. Pemborong tidak boleh membasahi, menebang atau merusak pohon-pohon
atau pagar, kecuali bila telah ditentukan lain atau sebelumnya diberi tanda pada
gambar-gambar yang menandakan bahwa pohon-pohon dan pagar harus
disingkirkan.
4. Jika ada sesuatu hal yang mengharuskan Pemborong untuk melakukan
penebangan, maka ia harus mendapat ijin dari Pemilik Proyek (Direksi).
2.6 Penjagaan, Pemagaran Sementara, dan Papan Nama
1. Kontraktor diwajibkan membuat papan nama proyek sesuai dengan kebutuhan di
lapangan selama berlangsungnya pekerjaan.
2. Papan nama dibuat sedemikian rupa dengan tulisan yang jelas dan dapat terbaca
oleh masyarakat umum.
3. Papan nama ditempatkan di depan pagar pintu masuk proyek dengan diberi
perkuatan dan tiang penyangga
4. Kontraktor harus menjamin keamanan proyek baik untuk barang-barang milik
Pelaksana, pengawas atau pengelola proyek, serta menjaga keutuhan
bangunan-bangunan yang ada dari gangguan para pekerja pelaksana ataupun
kerusakan akibat pelaksanaan pekerjaan.
5. Kontraktor harus menempatkan petugas-petugas keamanan selama 24 jam
penuh setiap hari dan harus selalu mengadakan pemeriksaan pengamanan
setiap hari setelah selesai pekerjaan.
6. Untuk menguasai dan menjaga ketertiban bekerja para pekerjanya, setiap
pekerja pelaksana diharuskan mengenakan tanda pengenal khusus yang harus
dipakai pada bagian badan yang mudah terlihat oleh petugas keamanan
7. Kontraktor bertanggung jawab atas penjagaan, penerangan dan perlindungan
terhadap pekerjaannya yang dianggap peting selama pelaksanaan, dan sekaligus
menempatkan petugas keamanan untuk mengatur sirkulasi/arus kendaraan
keluar/masuk proyek.
8. Sebelum kontraktor mulai melaksanakan pekerjaannya, maka terlebih
dahulu memberi pagar pengaman pada sekeliling site pekerjaan untuk melindungi
material dan barang-barang yang digunakan pada lokasi kerja.
9. Pembuatan pagar pengaman dibuat jauh dari lokasi pekerjaan, sehingga tidak
mengganggu pelaksanaan pekerjaan yang sedang dilakukan, serta tempat
penimbunan bahan bahan.
10. Pagar pengaman dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat bertahan/kuat sampai
pekerjaan selesai dan tampak dari luar dapat menunjang estetika atas kawasan
yang ada.
2.7 Pekerjaan Penyediaan Air dan Daya Listrik untuk Bekerja
1. Air untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dengan membuat sumur pompa
di lokasi proyek atau disuplai dari luar. Air harus bersih, bebas dari debu,
bebas dari lumpur, minyak dan bahn-bahan kimia lainnya yang merusak.
Penyediaan air harus sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Pemilik proyek
(Direksi) dan Konsultan Pengawas.
2. Listrik untuk bekerja harus disediakan Kontraktor dan diperoleh dari sambungan
sementara PLN setempat selama masa pembangunan, atau penggunaan diesel
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
untuk pembangkit tenaga listrik hanya diperkenankan untuk penggunaan sementara
atas persetujuan Konsultan Pengawas.
3. Daya listrik juga disediakan untuk mensuplai kantor Direksi keet di Lapangan.
4. Segala Biaya atas pemakaian daya dan air di atas adalah beban Kontraktor.
PASAL 3
DIREKSI KEET, KANTOR, GUDANG, BARAK PEKERJA DAN KANTIN
3.1. Direksi Keet dan Kantor
1. Untuk keperluan kantor Direksi Lapangan, Kontraktor diharuskan membuat
bangunan sementara (keet). Keet dibuat dari konstruksi dan bahan semi permanen
seperti:
a. Tiang, rangka, dan kuda-kuda dari kayu klas II
b. Atap dari asbes atau seng gelombang kecil
c. Dinding dari triplek 4mm
d. Langit-langit dari asbes semen
e. Lantai rabat beton
2. Ruangan - ruangan yang dibutuhkan oleh Direksi Lapangan adalah:
a. Ruangan administrasi Pengawas
b. Ruang rapat & ruang contoh bahan
c. Toilet
d. Pantry
e. Gudang
f. Kantor Pemborong & los kerja
g. Toilet dilengkapi bak mandi dan closet jongkok porselen serta
pengadaan/penyambungan air bersih
3. Kantor Direksi Lapangan harus pula dilengkapi dengan perabot kantor yang terdiri
dari :
a. Meja tulis
b. Kursi
c. Meja rapat + kursi rapat
d. Papan tulis ( white board )
e. Rak gambar
4. Kebersihan dan perawatan Direksi Keet adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3.2. Gudang
a. Untuk keperluan penimbunan/penyimpanan bahan milik Kontraktor yang
memerlukan perlindungan terhadap cuaca, Kontraktor wajib membuat gudang yang
terbuat dari lantai kedap air, dinding kayu klas II dan atap asbes gelombang.
b. Untuk mengerjakan bahan bahan tertentu, dimana baik buruh maupun bahan-bahan
tersebut memerlukan perlindungan terhadap cuaca,Kontraktor diwajibkan membuat
los kerja.
c. Konstruksi los kerja dibuat sama dengan gudang,kecuali dapat tanpa dinding.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
d. Bagi tempat-tempat penimbunan pasir dan kerikil dibuat bak-bak yang terbuat dari
papan.
e. Bangunan-bangunan tersebut di atas harus dibangun oleh Kontraktor dengan
perencanaan yang disetujui oleh Pemilik Proyek (Direksi) Lapangan.
f. Pembangunan harus dimulai dalam waktu 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah
Kerja (SPK) dan harus selesai dalam waktu 1 (satu) bulan.
g. Bila bangunan-bangunan tersebut sudah tidak lagi maka Kontraktor harus
membongkarnya dan tidak diperkenankan meninggalkan bekas.
h. Segala sesuatu yang ditawarkan dalam pekerjaan persiapan akan menjadi milik
Pemborong di akhir kegiatan.
3.3. Barak dan Kantin Pekerja
a. Untuk keperluan tempat tinggal pekerja, tukang dan mandor, pemborong diharuskan
membuat barak dan kelengkapnnya termasuk kantin makan. Sehingga pekerja,
tukang dan mandor tidak keslitan mendapatkan makanan dan tempat istrihata. Hal
ini diharapkan berpengaruh pada kualitas dan kuantitas pekerjaan.
b. Barak pekerja tidak boleh jauh dari area pekerjaan dan aman dari jangkauan
material bangunan maupun alat-alat berat.
c. Konstruksi barak pekerja dibuat sama dengan gudang, dengan dilengkapi dinding,
dipan dan lantai yang layak untuk ditempati.
d. Kamar mandi dan WC serta fasilitas lainnya untuk pekerja dibuat dekat dengan
barak dan kantor Direksi.
e. Bangunan-bangunan tersebut di atas serta pagar pengaman harus dibangun
oleh Kontraktor dengan perencanaan yang disetujui oleh Pemilik Proyek (Direksi)
Lapangan.
f. Pembangunan harus dimulai dalam waktu 1 (satu) minggu setelah Surat Perintah
Kerja (SPK) dan harus selesai dalam waktu 1 (satu) bulan.
g. Bila bangunan-bangunan tersebut sudah tidak diperlukan lagi maka Kontraktor
harus membongkarnya dan tidak diperkenankan meninggalkan bekas.
h. Segala sesuatu yang ditawarkan dalam pekerjaan persiapan akan menjadi milik
Kontraktor di akhir kegiatan.
PASAL 4
PEKERJAAN TANAH DAN PEMATANGAN LAHAN
4.1 Pekerjaan Tanah untuk Lahan Bangunan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat –
alat bantu yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan
ini dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi ini.
b. Pembersihan Akar Tanaman dan Bekas Akar Pohon
Akar tanaman dan bekas akar pohon yang terdapat di dalam tanah dapat
membusuk dan menjadi material organik yang dapat mempengaruhi
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
kekuatan tanah. Pada seluruh lokasi proyek dimana tanah berfungsi
sebagai pendukung bangunan khususnya pendukung lantai terbawah,
maka akar ta naman dan sisa akar pohon harus digali dan dibuang hingga
bersih. Lubang bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan
yang memenuhi syarat.
c. Pohon – pohon pada Lahan Proyek
Sebagian pohon pada proyek ini harus dipertahankan. Kontraktor wajib
mempelajari hal ini dengan teliti sehingga tidak melakukan penebangan pohon
tanpa koordinasi dengan Pemilik Proyek (Direksi)/Konsultan Pengawas . Pohon
yang terletak pada bangunan yang akan dibangun dapat ditebang.
2. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Level Galian
Galian tanah harus dilaksanakan sesuai dengan level yang tercantum di
dalam gambar rencana. Kontraktor harus mengetahui dengan pasti hubungan
antara level bangunan terhadap level muka tanah asli dan jika hal tersebut
belum jelas harus segera didiskusikan dengan Konsultan Pengawas sebelum
galian dilaksanakan. Kesalahan yang dilakukan akibat hal ini menjadi tanggung
jawab Kontraktor.
b. Jaringan Utilitas
Apabila ternyata terdapat pipa-pipa pembuangan, kabel listrik, telepon dan lain-
lain, maka Kontraktor harus secepatnya memberitahukan hal ini kepada
Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaian. Kontraktor
bertanggung jawab atas segala kerusakan akibat kelalaiannya dalam
mengamankan jaringan utilitas ini. Jaringan utilitas aktif yang ditemukan di
bawah tanah dan terletak di dalam lokasi pekerjaan harus dipindahkan ke suatu
tempat yang disetujui oleh Konsultan Pengawas atas tanggungan Kontraktor.
c. Galian yang Tidak Sesuai
Jika galian dilakukan melebihi ke dalaman yang ditentukan, maka kontraktor
harus mengisi/mengurug kembali galian tersebut dengan bahan urugan yang
memenuhi syarat dan harus dipadatkan dengan cara yang memenuhi syarat,
atau galian tersebut dapat diisi dengan material lain seperti adukan beton.
d. Urugan Kembali
Pengurugan Kembali bekas galian harus dilakukan sesuai dengan yang
diisyaratkan pada bab mengenai urugan dan pemadatan. Pekerjaan pengisian
kembali ini hanya boleh dilakukan setelah diadakan pemeriksaan dan
mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
e. Pemadatan Dasar Galian
Dasar galian harus rata/water pas dan bebas dari akar-akar tanaman atau
bahanbahan organis lainnya. Selanjutnya dasar galian harus dipadatkan
sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
f. Air Pada Galian
Kontraktor wajib mengantisipasi air yang terdapat pada dasar galian dan wajib
menyediakan pompa air atau pompa lumpur dengan kapasitas yang memadai
untuk menghindari genangan air dan lumpur pada dasar galian. Kontraktor harus
merencanakan secara benar, kemana air tanah harus dialirkan, sehingga tidak
terjadi genangan air/banjir pada lokasi disekitar proyek. Di dalam lokasi galian
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
harus dibuat drainase yang baik agar aliran air dapat dikendalikan selama
pekerjaan berlangsung.
g. Struktur Pengaman Galian dan Pelindung Galian
Jika galian yang harus dibuat ternyata cukup dalam, maka kontraktor harus
membuat pengaman galian sedemikian rupa hingga tidak terjadi kelongsoran
pada tepi galian. Galian terbuka hanya diijinkan jika diperoleh kemiringan lebih
besar 1:2 (Vertikal : Horisontal). Sisi galian harus dilindungi dengan adukan
beton terpasang, dilindungi dengan material kedap air seperti lembaran
terpal/kanvas.
h. Perlindungan Benda yang Dijumpai
Kontraktor harus melindungi atau menyelamatkan benda-benda yang dilindungi
selama pekerjaan galian terpasang. Kecuali disetujui untuk dipindahkan, benda-
benda tersebut harus tetap pada tempatnya dan kerusakan yang terjadi akibat
kelalaian kontraktor harus diperbaiki/diganti oleh kontraktor.
i. Urutan Galian Pada Level Berbeda
Jika ke dalaman galian berbeda satu dengan lainnya, maka galian harus dimulai
dari bagian yang lebih dalam terlebih dahulu dan seterusnya.
4.2 Pekerjaan Urugan Pasir Padat
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini
dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan urugan pasir padat dilakukan di atas dasar galian tanah, dibawah
lapisan lantai kerja dan digunakan untuk semua struktur beton yang
berhubungan dengan tanah seperti foot plate, sloof dan pekerjaan beton yang
lain yang berhubungan langsung dengan tanah.
c. Pembersihan Akar Tanaman Padat dan Sisa Galian
Jika di bawah dasar galian dijumpai akar tanaman atau tanah organis,
maka dasar galian tersebut harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan
bekas galian tersebut harus diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Urugan Pasir Padat
Pasir yang digunakan harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan
keras, bebas dari lumpur, tanah lempung dan organis. Bahan ini harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
b. Air Kerja
Air yang digunakan harus bersih dan tidak mengandung minyak, asam
alkali dan bahan organis lainnya, serta dapat diminum. Sebelum digunakan air
harus diperiksa dilaboratorium pemeriksaan bahan yang sah. Jika hasil uji
ternyata tidak memenuhi syarat, maka kontraktor wajib mencari air kerja yang
memenuhi syarat.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Tebal Pasir Urug
Jika tidak tercantum dalam gambar kerja, maka di bawah lantai kerja harus diberi
lapisan pasir urug tebal 10 cm padat atau sesuai gambar. Pemadatan harus
dilaksanakan sehingga dapat menerima beban yang bekerja.
b. Cara Pemadatan
Pemadatan dilakukan dengan disiram air dan selanjutnya dipadat dengan
alat pemadat yang disetujui Konsultan Pengawas. Pemadatan dilakukan hingga
mencapai tidak kurang dari 98% dari kepadatan optimum Laboratorium.
Pemadatan harus dilakukan pada kondisi galian yang memadai agar dapat hasil
kepadatan yang baik. Kondisi galian tersebut harus dipertahankan sampai
pekerjaan pemadatan selesai dilakukan. Pemadatan harus diulang kembali jika
keadaan tersebut di atas tidak memenuhi.
c. Air Pada Lokasi Pemadatan
Jika air tanah ternyata menggenangi lokasi pemadatan, maka Kontraktor wajib
menyediakan Pompa dan dasar galian harus kering sebelum pasir urug
diletakkan. Kontraktor harus membuat rencana yang benar, agar air tanah dapat
dialirkan kelokasi yang lebih rendah dari dasar galian, misalnya dengan
membuat sumpit pada tempat tertentu.
d. Tanah di Sekitar Pasir Urug
Kontraktor harus menjaga agar tanah disekitar lokasi tedak tercampur dengan
pasir urug. Jika pasir urug tersebut tercampur dengan tanah lainnya, maka
Kontraktor wajib mengganti pasir urug tesebut dengan bahan lainnya yang
bersih.
e. Persetujuan
Pekerjaan selanjutnya dapat dikerjakan, bilamana pekerjaan urugan tersebut
sudah mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
4.3 Pekerjaan Urugan dan Pemadatan
1. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan, dan Alat
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga Kerja, bahan-bahan dan alat-alat bantu
yang diperlukan untuk melaksanakan dan mengamankan pekerjaan ini dengan
baik dan Sesuai dengan Spesifikasi.
b. Lokasi Pekerjaan
Pekerjaan ini pada Lokasi seperti yang tercantum pada gambar rencana,
dengan elevasi seperti tertera pada di dalam peta kontur.
c. Pembersihan akar tanaman dan Sisa Galian
Jika Dijumpai akar tanaman atau tanah organis, maka lokasi tersebut
harus dibersihkan dari hal tersebut di atas, dan bekas galian tersebut harus
diisi dengan material urugan yang memenuhi syarat.
2. Persyaratan Bahan
a. Bahan Bekas Galian di Dalam Lokasi Proyek
Tanah bekas Galian dapat dipertimbangkan untuk digunakan jika memenuhi
syarat untuk digunakan. Tanah Tersebut harus bebas dari lumpur dan
bahan organis lainnya.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
b. Bahan Urugan dari Luar Lokasi Proyek
Jika tanah urug didatangkan dari luar, maka tanah urug tersebut harus
memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Memiliki koefisien permeabilitas dari 10-7 cm/detik
2. Mengandung minimal 20% partikel lanau dan lempung dan bebas tanah
organis, kotoran dan batuan berukuran lebih dari 50 mm dan mengandung
kurang dari 10%partikel gravel.
3. Mempunyai Indeks Plastis (PI) lebih dari 10%. Bahan yang mempunyai PI
lebih dari 10%akan sulit dipadatkan.
4. Gumpalan gumpalan tanah harus digemburkan dan bahan tersebut harus
dalam kondisi lepas agar mudah dipadatkan.
5. Secara umum bahan tersebut berupa sirtu /pasir batu yang sebelum
mendatangkan harus sudah mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bahan Urugan Yang tidak memenuhi Syarat
Semua bahan urugan yang tidak memadai harus dikeluarkan dari lokasi proyek
dan diganti dengan bahan yang memenuhi Syarat.
3. Syarat-Syarat Pelaksanaan
a. Cara Pengurugan dan Pemadatan
Pengurugan harus dilakukan lapis demi lapis dengan tebal lapisan 20 cm
dan pemadatan dilakukan sampai mencapai kepadatan Maximum pada kadar air
optimum yang ditentukan di dalam gambar rencana. Pemadatan urugan
dilakukan dengan memakai alat pemadat yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas . Jika tidak tercantum dalam gambar rencana, maka pemadatan
harus dilakukan sampai mencapai derajat kepadatan 98%.
b. Pemasangan Patok
Pada lokasi urugan harus diberi patok-patok, ketinggian sesuai dengan
ketinggian rencana. Untuk daerah-daerah dengan ketinggian tertentu,
dibuat patok dengan warna tertentu pula.
c. Sistem Drainase
Pada daerah yang basah, kontraktor harus membuat saluran sementara
sedemikian rupa sehingga lokasi tersebut dapat dikeringkan. Pengeringan
dilakukan dengan bantuan pompa air. Sistem drainase yang
direncanakan harus disetujui oleh Konsultan Pengawas. Dan sistem
drainase tersebut harus selalu dijaga selama pekerjaan berlangsung agar
dapat berfungsi secara efektif untuk menaggulangi air yang ada.
d. Kotoran dan Lumpur dan Bahan Organik
Lokasi yang akan diurug harus bebas dari lumpur atau kotoran, sampah dan
material sejenis. Pengurugan tidak dapat dilakukan jika kotoran tersebut belum
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan.
e. Uji kepadatan optimum di Laboratorium
Uji kepadatan optimum harus mengikuti ketentuan ASTM. D-1557 atau
AASHTO. Hasil uji ini digunakan untuk menentukan cara pemadatan
lapangan. Uji yang dilakukan antara lain :
1. “Density of Soil inplace by Sand Cone method ASSHTO T.191”
2. “Density of Soil inplace by Driven Cylinder Method“ ASSTO T-.204.
3. “Density of Soil inplace by Rubber Ballon” ASSHTO T-205.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
4. Kepadatan Lapisan dan Uji Lapangan
Untuk bahan yang sama, setiap lapis tanah yang sudah dipadatkan harus diuji di
lapangan, yaitu 1 (satu) buah test untuk setiap 500 m2, yaitu dengan
system Field Density Test. Jika urugan cukup tebal maka dengan hasil
kepadatannya harus memenuhi ketentuan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk lapisan yang letaknya lebih dalam 50 cm dari permukaan rencana,
maka berat jenis kering tanah padat lapangan harus mencapai minimal
95% dari berat jenis kering laboratorium yang dihitung dengan Standart
Proctor Test.
2. Untuk Lapisan 50 cm dari permukaan rencana kepadatannya harus minimal
98%dari Standart Proctor test
f. Toleransi Kerataan
Toleransi Pelaksanaan yang dapat diterima untuk penggalian dan pengurugan ±
50 mm terhadap Kerataan yang ditentukan.
g. Level Akhir
Hasil test di lapangan harus tertulis dan diketahui oleh Konsultan Pengawas.
Semua hasil-hasil pekerjaan harus diperiksa kembali terhadap patok-patok
referensi untuk mengetahui sampai dimana kedudukan permukaan tanah
tersebut.
h. Perlindungan Hasil Pemadatan
Bagian permukaan yang telah dinyatakan padat harus dipertahankan, dijaga
dan dilindungi agar jangan sampai rusak akibat pengaruh luar misalnya basah
oleh air hujan, panas matahari dan sebagainya perlindungan dapat dilakukan
dengan menutupi permukaan plastik. Pekerjaan pengadaan dianggap cukup,
setelah hasil test memenuhi syarat dan mendapat persetujuan tertulis dari
konsultan pengawas.
i. Pemadatan Kembali
Setiap lapisan harus dikerjakan sesuai deangan kepadatan yang dibutuhkan dan
diperiksa melalui pengujian lapangan yang memadai, sebelum memulai lapisan
berikutnya, bilamana bahan tersebut tidak mencapai kepadatan yang
dikehendaki, lapisan tersebut harus diulangi perkerjaanya atau diganti,
dengan cara-cara pelaksanaan yang telah ditentukan, guna mendapatkan
kepadatan yang telah dibutuhkan, jadwal pengujian harus diajukan oleh
kontraktor kepada Konsultan Pengawas.
PASAL 5
GALIAN, URUGAN DAN PEMADATAN KEMBALI
5.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut:
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga
kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
sementara jika diperlukan.
2. Menggalian, pengurugan kembali dan pemadatan semua pekerjaan yang
membutuhkan galian dan/atau urugan kembali seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
3. Penggalian, pengurugan kembali dan pemadatan di lokasi dimana terdapat sisa
konstruksi atau instalasi yang berada di bawah tanah yang sudah tidak berfungsi
lagi sesuai dengan petunjuk Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas.
4. Membuang semua bahan – bahan galian yang tidak memenuhi persyaratan ke
suatu tempat pembuangan yang telah ditentukan. Penggalian dan pengangkutan
bahan timbunan dari suatu tempat galian. Melengkapi pekerjaan seperti ditentukan
dalam Spesifikasi ini.
5.2. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Penggalian
a. Penggalian harus dikerjakan sesuai garis dan kedalaman seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja atau sesuai petunjuk Pemilik Proyek (Direksi) atau
Konsultan Pengawas. Lebar galian harus dibuat cukup lebar untuk memberikan
ruang gerak dalam melaksanakan pekerjaan.
b. Elevasi yang tercantum dalam Gambar Kerja merupakan perkiraan dan Pemilik
Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas dapat menginstruksikan perubahan-
perubahan bila dianggap perlu.
c. Setiap kali pekerjaan galian selesai, Kontraktor wajib melaporkannya dan
mendokumentasikan kepada Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas
untuk diperiksa sebelum melaksanakan pekerjaan selanjutnya.
d. Semua lapisan keras atau permukaan keras lainnya yang digali harus bebas dari
bahan lepas, bersih dan dipotong mendatar atau miring sesuai Gambar Kerja
atau sesuai petunjuk Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas
sebelum menempatkan bahan urugan.
e. Bila bahan yang tidak sesuai terlihat pada elevasi penggalian rencana,
Kontraktor harus melakukan penggalian tambahan sesuai petunjuk Pemilik
Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas, sampai kedalaman yang memiliki
permukaan yang sesuai.
f. Untuk lapisan lunak, permukaan akhir galian tidak boleh diselesaikan sebelum
pekerjaan berikutnya siap dilaksanakan, sehingga air hujan atau air permukaan
lainnya tidak merusak permukaan galian. Untuk menggali tanah lunak,
Kontraktor harus memasang dinding penahan tanah sementara untuk mencegah
longsornya tanah ke dalam lubang galian. Kontraktor harus melindungi galian
dari genangan air atau air hujan dengan menyediakan saluran pengeringan
sementara atau pompa.
g. Galian dibawah elevasi rencana karena kesalahan dan kelalaian Kontraktor
harus diperbaiki sesuai petunjuk Konsultan Pengawas tanpa tambahan biaya
dari Pemilik Proyek.
2. Urugan dan Timbunan
a. Pekerjaan urugan atau timbunan hanya dapat dimulai bila bahan urugan dan
lokasi pengerjaan urugan/timbunan telah disetujui Pemilik Proyek (Direksi) atau
Konsultan Pengawas.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
b. Kontraktor tidak diijinkan melanjutkan pekerjaan pengurugan sebelum pekerjaan
terdahulu disetujui Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas.
c. Bahan galian yang sesuai untuk bahan urugan dan timbunan dapat disimpan
oleh Kontraktor di tempat penumpukan pada lokasi yang memudahkan
pengangkutan selama pekerjaan pengurugan dan penimbunan berlangsung.
Lokasi penumpukan harus disetujui Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan
Pengawas.
d. Pengurugan pekerjaan beton hanya dapat dilakukan ketika umur beton minimal
14 hari, dan ketika pekerjaan pasangan berumur minimal 7 hari, atau setelah
mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas.
e. Urugan kembali lubang pondasi/pasangan harus dilakukan dengan persetujuan
Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas.
f. Urugan harus dilakukan lapis demi lapis dan tiap-tiap lapis dipadatkan.
g. Material tanah urug berasal dari lokasi setempat dengan mutu dan kualitas baik
dan memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan.
3. Pemadatan
Kontraktor harus menyediakan peralatan pemadatan yang memadahi untuk
memadatkan urugan. Bila tingkat pemadatan tidak memenuhi, perbaikan harus
dilakukan sampai tercapai pemadatan sesuai ketentuan. Bahan yang ditempatkan di
atas lapisan yang tidak dapat dipadatkan harus disingkirkan dan harus dipadatkan
kembali sesuai petunjuk Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas.
5.3. Syarat – Syarat Khusus Penerimaan
1. Pekerjaan galian
a. Semua galian harus dilaksanakan sesuai seperti dinyatakan dalam gambar-
gambar dan syarat-syarat yang ditentukan menurut keperluan, seperti galian
lubang pondasi, ground reservoir, saluran saluran pembuangan septictank dan
lain sebagainya.
b. Dasar dari semua galian lubang pondasi harus waterpas.Bilamana pada dasar
setiap galian masih terdapat akar-akar pohon,lain- lain sisa jasad atau bagian-
bagian yang gembur maka ini harus digali keluar,sedang lobang-lobang tadi diisi
kembali dengan pasir urug yang disiram dan dipadatkan, sehingga mendapatkan
kembali dasar yang waterpas.
c. Dalamnya semua galian harus mendapatkan pemeriksaan dan persetujuan
Pemilik Proyek (Direksi) Lapangan. Kontraktor wajib melaporkan hasil pekerjaan
galian tanah yang selesai kepada Pemilik Proyek (Direksi) Lapangan sebelum
dimulainya dengan pekerjaan pondasi.
d. Penyimpangan dari ketetapan ini akan menjadi tanggung jawab dan resiko
Kontraktor.Terhadap kemungkinan berkumpulnya air didalam galian-galian, baik
pada waktu menggali maupun pada waktu mengerjakan pondasi, harus
disediakan pompa air atau pompa lumpur yang jika diperlukan dapat bekerja
terus menerus untuk menghindari terkumpulnya air tersebut.
e. Kontraktor harus memperhatikan pengamanan terhadap dinding tepi galian agar
tidak longsor dengan memberi suatu dinding pengaman atau penunjang-
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
penunjang sementara. Semua tanah yang berasal dari pekerjaan galian, setelah
mencapai jumlah tertentu harus segera disingkirkan dari halaman pekerjaan.
2. Pekerjaan Urugan
Di bawah pasangan lantai keramik, lantai 1 diberi urugan pasir. Sehubungan dengan
pembuatan pondasi atau lain-lain bagian Sub Structure dan peninggian peil
halaman, maka untuk pekerjaan pengurugan harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut :
a. Bahan urugan yang digunakan adalah tanah urug.
b. Urugan dilakukan secara lapis demi lapis (max.30 cm) sedikit basah/dibasahi
dan padatkan dengan vibro stamper.
c. Dibawah plat lantai harus diurug dengan pasir urug setebal 10 cm padat.
d. Dibawah lantai kerja harus diurug dengan pasir 5 cm padat.
e. Bagian-bagian yang diurug kembali harus diurug dengan tanah yang bersih dari
segala kotoran. Pelaksanaannya secara berlapis-lapis dengan pemadatan.
f. Dasar lantai denah yang menurut pertimbangan Direksi Lapangan kurang baik
dan tidak sesuai jika ditempuh perbaikan, maka dilakukan cara pancangan pasir
(zandpaaltjes) atau dengan lapisan adukan kapur kalkpuddellaag atau lain cara
yang menurut pertimbangan paling tepat dan paling baik.
g. Lapisan-lapisan pasir juga diperlukan dibawah plat lantai/rabat beton, saluran-
saluran pembuangan, dasar jalan dan lain sebagainya. Semua sesuai dengan
gambar-gambar dan petunjuk-petunjuk Direksi Lapangan.
PASAL 6
PEKERJAAN STRUKTUR
6.1. Pekerjaan Struktur
1. Uraian Pekerjaan
Pekerjaan struktur yang dilaksanakan untuk menyokong pekerjaan diatasnya,
Rencana kerja dan syarat-syarat pekerjaan struktur (spesifikasi struktur) untuk
proyek ini, dibuat dengan maksud agar Konstruksi Struktur yang akan dikerjakan
memenuhi kualitas/persyaratan-persyaratan yang tertuang dalam spesifikasi struktur
ini, sebagaimana yang direncanakan/dikehendaki oleh Konsultan Perencana.
2. Lingkup Pekerjaan
Kontraktor diminta untuk melaksanakan pekerjaan struktur yang meliputi :
a. Pengadaan tenaga kerja, bahan/material, dan peralatan yang dibutuhkan.
b. Pembuatan dan pelaksanaan pondasi foot plat
c. Pekerjaan Baja
d. Pekerjaan sloof, balok dan kolom
e. Pekerjaan penulangan struktur
f. Pekerjaan begisting struktur
g. Pelaksanaan pekerjaan pengecoran
h. Dan pekerjaan lain yang berkaitan dengan struktur bangunan
a. Persyaratan teknis lain yang berlaku untuk pelaksanaan ini terdiri :
i. Peraturan Beton Indonesia 1971.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
j. Petunjuk Perencanaan Beton Bertulang dan Struktur Dinding Bertulang
untuk
k. Rumah dan Gedung (SKBI – 2.3.53.1987).
l. Tata Cara Penghitungan Struktur Beton SK-SNI T-15-1993-03.
m. Tata Cara Perhitungan Struktur Beton Bangunan Gedung SK-SNI 03-2874-2002
n. Peraturan-peraturan dan persyaratan lainnya yang mempunyai hubungan
keterkaitan dengan pekerjaan ini.
3. Adukan dan Campuran
a. Perbandingan dari berbagai adukan (specie) diberikan dalam daftar di
bawah ini.
b. Angka-angka tersebut menyatakan perbandingan jumlah isi takaran dalam
keadaan kering.
c. Kontraktor harus membuat terlebih dahulu kotak-kotak takaran yang sama
ukurannya untuk mendapat persetujuan Pemilik Proyek (Direksi) Lapangan
sebelum dipergunakan.
6.2. Pekerjaan Beton Bertulang
1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan peralatan serta
pengangkutan untuk menyelesaikan semua pekerjaan beton sesuai dengan yang
tercantum dalam gambar, serta pekerjaan yang berhubungan dengan beton, seperti
acuan, besi, beton dan admixtures. Juga termasuk di dalam lingkup pekerjaan ini
adalah pengamanan baik pekerja maupun fasilitas lain di sekitar sehingga pekerjaan
dapat berjalan dengan lancar dan aman.
2. Peraturan Peraturan
Kecuali ditentukan lain dalam persyaratan selanjutnya, maka sebagai dasar
pelaksanaan digunakan peraturan sebagai berikut :
a. Tata cara perhitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung (SK-SNI T-15 –
199103)
b. Pedomen Beton 1989 (SKBI – 1.4.53.1988)
c. Peraturan Perencanaan tahan Gempa Indonesia untuk gedung 1983
d. Pedoman Perencanaan untuk Struktur Beton Bertulang Biasa dan Struktur
tembok bertulang untuk Gedung 1983
e. Persyaratan umum Bahan Bangunan di Indonesia (PUBI-1082)-NI-3
f. Peraturan Portland Cement Indonesia 1972/NI-8
g. Mutu dan Cara Uji Semen Portland (SII 0013-81)
h. Mutu dan Cara Uji Semen Beton (SII 0052-80)
i. ASTM C-33 Standart Specification for Concrete Agregates.
j. Baja Tulangan Beton (SII 0136-84)
k. Jaringan Kawat Baja Las untuk Tulangan Beton (SII 0784-83)
l. American Society for Testing Material ( ASTM )
m. Peraturan Pembangunan Pemerintah Daerah Setempat
n. Petunjuk Perencanaan Struktur Bangunan untuk Pencegahan Bahaya
Kebakaran pada bangunan Rumah dan Gedung (SKBI-2.3.5.3.1987 UDC :
699.81 : 624.04)
3. Keahlian dan Pertukangan
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Kontraktor harus membuat beton dengan kualitas sesuai dengan
ketentuanketentuan yang disyaratkan, antara lain, mutu dan penggunaannya
selama pelaksanaan. Semua pekerjaan beton harus dilakukan oleh tenaga ahli yang
berpengalaman, termasuk tenaga ahli untuk acuan/bekisting sehingga dapat
mengantisipasi segala kemungkinan yang terjadi. Selain itu Kontraktor wajib
menggunakan tukang yang berpengalaman, sehingga sudah paham dengan
pekerjaan yang sedang dilaksanakannya terutama pada saat dan setelah
pengecoran berlangsung. Semua tenaga ahli dan tukang tersebut harus mengawasi
pekerjaan sampai pekerjaan perawatan beton selesai dilakukan. Untuk itu paling
lambat 10 hari sebelum pekerjaan dimulai Kontraktor harus mengusulkan metode
kerja dan harus disetujui Konsultan Pengawas. Jika dipandang perlu, maka
Konsultan Pengawas berhak untuk menunjuk tenaga ahli diluar yang ditunjuk
Kontraktor untuk membantu mengevaluasi semua usulan Kontraktor dan semua
biaya yang timbul menjadi beban Kontraktor.
4. Persyaratan Bahan
a. Semen
Semen yang boleh digunakan untuk pembuatan beton harus dari jenis
semen yang telah ditentukan dalam SII 0013-81 dan harus memenuhi
persyaratan yang telah ditetapkan dalam standart tersebut. Semua yang
akan dipakai harus dari satu merk yang sama dan dalam keadaan baru.
Semen yang dikirim harus terlindung dari hujan dan air. Semen harus
terbungkus dalam sak (kantong) asli dari pabriknya dan dalam keadaan
tertutup rapat.
Semen harus disimpan di gudang dengan ventilasi yang baik, tidak lembab
dan diletakkan pada tempat yang tinggi, sehingga aman dari kemungkinan
yang tidak diinginkan. Semen tersebut tidak boleh ditumpuk lebih dari 10 sak.
System penyimpanan semen harus diatur sedemikian rupa, sehingga
semen tersebut tidak tersimpan terlalu lama. Semen yang diragukan
mutunya dan rusak akibat salah penyimpanan, seperti membatu, tidak
diijinkan untuk dipakai.
Bahan yang telah ditolak harus segera dikeluarkan dari lapangan paling
lambat dalam waktu 2 (dua) hari atas biaya Kontraktor.
b. Agregat
Pada pembuatan beton, ada dua ukuran agregat yang digunakan, yaitu
agregat kasar /batu pecah dan agregat halus/pasir beton. Kedua jenis agregat
ini diisyaratkan sebagai berikut :
Agregat Kasar
Ukuran besar ukuran nominal maksimum agregat kasar harus tidak melebihi
1/5 jarak terkecil antara bidang samping dari cetakan, atau 1/3 dari tebal
pelat. Atau 3/4 jarak bersih minimum antar baja tulangan, berkas baja
tulangan atau tendon pratekan atao 30 mm. Gradasi Agregat tersebut
secara keseluruhan harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh ASTM agar
tidak terjadi adanya sarang kerikil atau rongga dengan ketentuan sebagai
berikut :
Sisa di atas ( %Berat )
Ayakan 31.50 mm 0
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Ayakan 4.00 mm 90-98
Selisih antar 2 ayakan berikutnya 01-10
Agregat Halus
Agregat halus harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas
dari bahan bahan organik, lumpur dan kotoran lainnya. Kadar Lumpur
harus lebih kecil dari 4% berat. Agregat halus terdiri dari butir-butir beraneka
ragam besarnya dan apabila diayak harus memenuhi syarat sebagai berikut
antara lain:
Sisa di atas ( %Berat )
Ayakan 4.00 mm ≥ 0.2
Ayakan 1.00 mm ≥ 10
Ayakan 0.25 mm 80-95
Kontraktor harus mengadakan pengujian sesuai dengan persyaratan dalam
spesifikasi ini. Jika sumber agregat berubah karena suatu hal, maka Kontraktor
wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Konsultan Pengawas.
Agregat harus disimpan di tempat yang bersih, yang keras permukaanya dan
harus dicegah supaya tidak terjadi pencampuran dengan tanah. Agregat kasar
dan agregat halus yang direkomendasikan adalah produk lokal yan mempunyai
mutu dan sesuai dengan spesifikasi diatas dan telah diuji di laboratorium yang
direkomendasikan oleh Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsulta Pengawas.
c. Air Untuk Campuran Beton
Air yang digunakan untuk campuran beton harus bersih, tidak boleh
mengandung minyak, asam alkali, garam, zat organis atau bahan lain yang
dapat merusak beton atau besi beton. Air tawar yang dapat diminum umumnya
dapat digunakan. Air tersebut harus diperiksa pada laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas. Jika air pada lokasi pekerjaan tidak memenuhi syarat
untuk digunakan, maka Kontraktor harus mencari air yang memadai untuk itu.
d. Besi Beton
Besi Beton harus selalu menggunakan besi polos untuk tulangan utama dan
sengkang kecuali ditentukan lain dalam gambar. Agar diperoleh hasil pekerjaan
yang baik, maka besi beton harus memenuhi syarat-syarat:
Baru, bebas dari kotoran, lapisan minyak, karat, dan tidak cacat
Mutu sesuai dengan yang ditentukan
Mempunyai penampang yang rata dan seragam sesuai dengan toleransi.
Pemakaian besi beton jenis yang tidak sesuai dengan ketentuan di atas,
harus mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas. Besi Beton harus
berasal dari satu pabrik (manufactures). Tidak dibenarkan untuk
menggunakan merk besi beton yang berlainan. Besi beton harus dilengkapi
dengan mill certificate/sertifikat pabrik.
e. Admixtures Material Tambahan
Dalam keadaan tertentu boleh dipakai bahan campuran tambahan untuk
memperbaiki sifat suatu campuran beton. Jenis dan jumlah bahan yang
ditambahkan dan cara penggunaan bahan tambahan harus dapat dibuktikan
melalui hasil uji. Hasil uji ini dengan menggunakan bahan semen dan agregat
yang akan dipakai pada proyek ini. Bahan campuran tambahan yang
berfungsi untuk mengurangi jumlah air pencampur, memperlambat atau
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
mempercepat pengikatan dan atau pengerasan beton harus memenuhi
“Specification for Chemical Admixtures for Concrete“ (ASTM C494) atau
memenuhi standart Umum Bahan Bangunan Indonesia.
f. Kualitas Beton
Kualitas beton yang digunakan tercantum dalam gambar rencana yang harus
dibuktikan dengan pengujian seperti diisyaratkan dalam spesifikasi teknis ini.
Untuk memastikan bahwa kualitas beton rencana dapat tercapai, Kontraktor
harus melakukan percobaan sesuai dengan yang diisyaratkan oleh
peraturan yang berlaku dengan mengadakan trial mix di laboratorium yang
disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Jika tidak ditentukan secara khusus, maka untuk pekerjaan beton
struktur dan beton non struktur lainnya harus menggunakan beton Mutu K-
250 ready mix
Proporsi campuran bahan dasar beton harus ditentukan agar beton yang
dihasilkan memberikan kelecakan (Workability) dan konsistensi yang baik,
sehingga beton mudah dituangkan ke dalam acuan dan sekitar besi beton,
tanpa menimbulkan segregasi agregat dan terpisahnya air (bleeding) secara
berlebihan. Campuran beton harus dirancang sesuai dengan mutu beton
yang ingin dicapai, dengan batasan di bawah ini :
MUTU BETON K200 K250 K275 K300 K350 K400
Kuat Tekan Minimum 7 hari ( kg/cm2) 158 175 192 210 245 280
Jumlah Semen Minimum ( kg/m3 ) 300 300 300 325 350 375
Jumlah Semen Maksimum ( kg/m3 ) 550 550 550 550 550 550
W/C faktor, maksimum 0.55 0.55 0.55 0.5 5 0.5 0.5
Untuk Beton kedap air atau beton pada kondisi lingkungan khusus, maka harus
menyerahkan mix-design yang diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya. Khusus untuk beton kedap air, maka jumlah
semen minimum harus sesuai dengan yang diisyaratkan oleh pemasok
waterproofing.
6.3. Pengujian Bahan
1. Umum
a. Kontraktor harus bertanggung jawab untuk melaksanakan segala pengujian
termasuk mempersiapkan contoh benda uji dengan jumlah sesuai dengan
yang diisyaratkan. Kontraktor harus menyerahkan hasil pengujiannya setelah
hasil uji diperoleh untuk persetujuan oleh Konsultan Pengawas.
b. Jika pengujian dan pelaksanaan tidak memenuhi syarat, maka Kontraktor
harus melaksanakan pengujian ulang dengan campuran yang lain dan
selanjutnya mengevaluasi kembali hasil uji tersebut hingga diperoleh hasil yang
diinginkan.
c. Semua pengujian dan pemeriksaan di lapangan harus dilakukan sesuai
dengan pengarahan Konsultan Pengawas.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
d. Untuk semua bahan semen dan besi beton yang dikirim ke lapangan, Kontraktor
harus mendapatkan salinan sertifikat pengujian dari Pabrik, dimana pengujian
dilakukan secara berkala, dengan cara sesuai dengan spesifikasi ini.
2. Pengujian Agregat
a. Pengujian Pendahuluan Agregat
Kontraktor harus melakukan pengujian pendahuluan agregat sebagai berikut:
Pengujian Kadar lumpur dan Kotoran lain.
Pengujian Unsur Organis
Pengujian kadar clorida dan Sulfat.
Hasil pengujian tersebut harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi).
b. Uji kadar air dari tiap jenis agregat harus dilakukan terhadap contoh untuk setiap
Trial Mix.
c. Benda Uji Agregat
Kontraktor harus melaksanakan pengujian atas agregat yang akan digunakan
untuk menghasilkan beton seperti yang disyaratkan. Jumlah minimum untuk
pengujian agregat yang dipakai untuk pekerjaan beton adalah sebagai berikut :
Type Pengujian Minimum Satu Contoh
Sieve Analysis Minimum Satu Contoh
Moisture Content Setiap Minggu
Clay, Silt, dan Kotoran Setiap Minggu
Kadar Organis Setiap Hari
Kadar Klorida dan Sulfat Setiap 500 m3 Beton
Jika hasil pembuatan beton yang dilakukan oleh kontraktor tidak
memuaskan, maka konsultan pengawas berhak untuk meminta pengujian
tambahan dengan beban biaya Kontraktor. Dan sebaliknya mungkin jumlah
pengujian dapat dikurangi jika hasil yang diperoleh ternyata memuaskan.
3. Pengujian Beton
a. Benda Uji Beton
Benda Uji harus diberi kode/tanda yang menunjukan tanggal pengecoran,
lokasi pengecoran dari bagian struktur yang bersangkutan. Benda uji harus
diambil sebelum beton dituang ke lokasi penggocoran sesuai dengan yang
disaratkan oleh Konsultan Pengawas.
b. Jumlah benda uji beton
Pada awal pelaksanaan, harus dibuat minimum 1 benda uji per 1,50 m3
beton hingga cepat dapat diperoleh 30 benda uji yang pertama benda uji
harus berbentuk kubus berukuran 15 cm x 15 cm x 15 cm. benda uji bentuk
lainya dapat digunakan bentuk lainya dapat digunakan bila disetujui oleh
Konsultan Pengawas . Selanjutnya pengambilan benda uji sebanyak
2 (dua) buah dilakukan setiap 5 m3 beton. Benda uji tersebut ditentukan
secara acak oleh Konsultan Pengawas dan harus dirawat sesuai dengan
persyaratan.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Jumlah uji beton untuk uji kuat tekan dari setiap tekan dari setiap mutu beton
mutu yang dituang pada suatu hari harus diambil minimal satu kali.
Pada setiap satu kali pengambilan contoh beton harus dibuat dua buah
spesimen kubus. Satu data hasil uji kuat tekan adalah hasil ratarata dari uji
tekan dua spesimen ini yang diuji pada umur yang ditentukan, yaitu umur 7
hari dan 28 hari.
Jika hasil uji beton kurang memuaskan, maka konsultan pengawas
dapat meminta jumlah benda uji yang lebih besar dari ketentuan di atas.
Dengan beban biaya ditangung oleh kontrator.
Jumlah minimum benda uji yang harus dipersiapkan unutk setiap mutu beton
adalah:
Jenis Struktur Jumlah Minimum Waktu perawatan (hari)
Benda Uji 3 7 28
Beton bertulang 4 - 2 2
Beton pratekan 5 2 2 2
4. Laporan Hasil Uji Beton
Kontraktor harus membuat laporan tertulis atas uji beton dari boratorium
penguji untuk disahkan oleh Konsultan Pengawas. Laporan tersebut harus
dilengkapi dengan perhitungan tekanan beton Karakteristik.
5. Evaluasi Kualitas Beton berdasarkan Hasil Uji Beton
a. Deviasi Standart – S
Deviasi Standart produksi neton ditetapkan berdasarkan jumlah 30 buah hasil tes
kubus atau silinder. Deviasi yang dihitung dari jumlah contoh kubus yang kurang
dari 30 buah harus dikoreksi dengan faktor pengali seperti tercantum dalam tabel
berikut :
Jumlah Benda Uji ( N ) buah Faktor Pengali ( S )
≤ 15 1.16
20 1.08
25 1.03
≥ 30 1.00
b. Kuat Tekan Rata-rata ( fcr )
Target fcr yang digunakan sebagai dasar dalam menentukan proporsi campuran
beton harus diambil sebagai nilai yang terbesar dari Formula berikut ini :
fcr = fc’ + 1.64 atau fcr = fc’ + 2.64 S – 40 kg/cm²
c. Kuat Tekan Sesungguhnya
Tingkat kekuatan suatu beton dikatakan tercapai dengan memuaskan, jika
kedua syarat berikut dipenuhi :
Nilai rata-rata dari semua pasangan hasil uji yang masing masing terdiri dari
4 hasil uji kuat tekan tidak kurang (fc’ + 0.82 N).
Tidak satupun dari hasil uji tekan (rata-rata dari 2 benda uji) mempunyai nilai
di bawah 0.85 fc’.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Bila salah satu dari kedua syarat di atas tidak dipenuhi, maka harus diambil
langkah untuk meningkatkan rata-rata hasil uji kuat tekan berikutnya atas
rekomendasi Konsultan Pengawas.
6. Pengujian Tidak Merusak (Non Destructive Test)
Jika hasil Evaluasi terhadap mutu beton yang disyaratkan ternyata tidak dapat
dipenuhi, maka jika diminta oleh Konsultan Pengawas, Kontraktor harus
melaksanakan pengujian beban dan lain-lain. Semua biaya pengujian ini menjadi
tanggung jawab Kontraktor. Lokasi dan banyaknya pengujian akan ditentukan
secara khusus dengan melihat kasus perkasus.
7. Benda Uji Besi Beton
a. Sebelum besi beton dipesan, Kontraktor wajib mengambil benda uji besi beton
masing-masing 2 buah dengan ukuran panjang 100 cm sesuai dengan
diameter dan mutu yang akan digunakan. Selanjutnya benda uji besi beton
harus diambil dengan disaksikan oleh Konsultan Pengawas sebanyak 2 buah
untuk setiap 20 ton untuk masing-masing diameter besi beton. Uji besi beton
terdiri dari uji tarik dan uji lentur.
b. Pengujian mutu besi juga akan dilakukan setiap saat bila mana dipandang
perlu oleh Konsultan Pengawas . Contoh besi beton yang diambil untuk
pengujian tanpa disaksikan Konsultan Pengawas tidak diperkenankan dan
hasil uji dianggap tidak sah. Semua biaya uji tersebut sepenuhnya menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c. Benda uji harus diberi tanda dengan kode yang menunjukkan tanggal
pengiriman, lokasi terpasang bagian struktur yang bersangkutan dan lain-lain
data yang perlu dicatat.
d. Jika akibat suatu alasan, seperti hasil uji yang kurang memuaskan, maka
Konsultan Pengawas berhak untuk meminta pengambilan contoh benda uji
lebih besar dari yang ditentukan di atas, dengan beban biaya ditanggung oleh
kontraktor.
e. Besi tulangan beton menggunakan D16, Ø12, Ø10, Ø8, Ø6.
8. Laporan Hasil Uji Besi Beton
Kontraktor harus membuat dan menyusun hasil uji besi beton dari laboratorium
penguji untuk diserahkan kepada Konsultan Pengawas dan laporan tersebut harus
dilengkapi dengan kesimpulan apakah kualitas besi beton tersebut memenuhi
syarat yang telah ditentukan.
6.4. Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Persetujuan Konsultan Pengawas
Sebelum semua tahap pelaksanaan berikutnya dilaksanakan, Kontraktor harus
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas. Laporan harus
diberikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum pekerjaan
dilaksanakan. Hal-hal khusus akan didiskusikan secara lebih mendalam antara
semua pihak yang berkepentingan. Semua tahapan pelaksanaan tersebut harus
dicatat secara baik dan jelas sehingga mudah untuk ditelusuri jika suatu saat data
tersebut dibutuhkan untuk pemeriksaan.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
2. Persiapan dan Pemeriksaan
Kontraktor tidak diijinkan untuk melakukan pengecoran beton tanpa ijin tertulis dari
Konsultan Pengawas . Kontraktor harus melaporkan kepada Konsultan Pengawas
tentang kesiapannya untuk melakukan pengecoran dan laporan tersebut harus
disampaikan beberapa hari sebelum waktu pengecoran, sesuai dengan
kesepakatan di lapangan, untuk memungkinkan Konsultan Pengawas melakukan
Pemeriksaan sebelum pengecoran dilaksanakan. Kontraktor harus menyediakan
fasilitas yang memadai seperti tangga ataupun fasilitas lain yang dibutuhkan agar
Konsultan Pengawas dapat memeriksa pekerjaan secara aman dan mudah. Tanpa
fasilitas tersebut, Kontraktor tidak akan diizinkan untuk melakukan pengecoran.
Semua koreksi yang terjadi akibat pemeriksaan tersebut harus segera diperbaiki
dalam waktu 1 x 24 jam dan selanjutnya kontraktor 1 x 24 jam selanjutnya
kontraktor harus mengajukan ijin lagi untuk dapat melaksanakan pengecoran.
Tidak dibenarkan adanya penambahan waktu akibat koreksi yang timbul, kecuali
ditentukan oleh Pemilik Proyek (Direksi)/Konsultan Pengawas, Persetujuan untuk
melakukan pengecoran tidak berarti membebaskan Kontraktor dari tanggung jawab
sepenuhnya atas ketidak sempurnaan ataupun kesalahan yang timbul. Sebelum
pengecoran dilakukan harus dipastikan bahwa semua peralatan yang akan tertanam
di dalam beton sudah terletak pada tempatnya dan semua kotoran sudah
dibersihkan dari lokasi pengecoran. Demikian pula untuk siar pelaksanaan harus
dilakukan sesuai dengan persyaratan.
3. Siar Pelaksanaan
Kontraktor harus mengusulkan lokasi siar pelaksanaan dalam gambar kerjanya.
Siar pelaksanaan harus diusahakan seminimum mungkin, agar perlemahan
struktur dapat dikurangi. Siar pelaksanaan tidak dijinkan untuk melalui daerah yang
diperkirakan sebagai daerah basah, seperti toilet, reservoir dll. Jika tidak ditentukan
lain, maka lokasi siar pelaksanaan harus terletak pada daerah dimana gaya geser
adalah minimal, umumnya terletak pada sepertiga bentang tengah dari panjang
efektif struktur. Pada pengecoran beton yang tebal dan volume yang besar, lokasi
siar pelaksanaan harus dipertimbangkan sedemikian rupa, sehingga tidak
menyebabkan perbedaan temperatur yang besar pada beton yang tersebut, yang
berakibat retaknya beton, disamping adanya tegangan residu yang tidak
diinginkan. Siar pelaksanaan dapat dibuat secara horizontal dan pengecoran
dapat dibagi menjadi berlapis-lapis.
Lokasi siar pelaksanaan tersebut harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
Kontraktor harus mempertimbangkan di dalam penawarannya, segala hal yang
berhubungan dengan siar pelaksanaan seperti erstop, perekat beton, dowel dsb,
maupun pembersih permukaan beton agar dapat dijamin lekatan antara beton
lama dan baru. Siar pelaksanaan harus bersih dari semua kotoran dan bekas
beton yang tidak melekat dengan baik, dan sebelum pengecoran dilanjutkan,
harus dikasarkan sedemikian rupa sehingga agregat besar menjadi terlihat tetapi
tetap melekat dengan baik.
4. Pengangkutan dan Pengecoran Beton
Beton harus diangkut dengan cara sedemikian rupa, sehingga dapat tiba dilokasi
proyek dalam keadaan yang masih memenuhi spesifikasi teknis. Jika
lokasi pembuatan cukup jauh dari proyek, maka harus digunakan admixtures
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
yang dapat memperlambat proses pengerasan dari beton. Pada saat beton
diangkut ke lokasi pengecoran juga harus diperhatikan, agar tidak terjadi pemisahan
antara bahan-bahan dasar pembuat beton. Pada saat pengecoran tinggi jauh dari
beton segar harus kurang dari 1.50 meter. Hal ini sangat penting agar tidak terjadi
pemisahan antara batu pecah yang berat dengan pasta beton sehingga dapat
mengakibatkan kwalitas beton menjadi menurun. Untuk itu harus disiapkan alat
bantu seperti piuap tremi sehingga syarat ini dapat dipenuhi.
Sebelum pengecoran beton harus dijaga agar tetap dalam kondisi plastis dalam
waktu yang cukup, sehingga pengecoran beton dapat dilakukan dengan baik.
Kontraktor harus mengajukan jumlah alat dan personil yang akan mendukung
pengecoran beton, yang dianalisa berdasarkan besarnya volume pengecoran
yang akan dilakukan. Sebagai gambaran setiap alat pemadam maupun
memadatkan sekitar 5 – 8 m3 beton segar per jam. Beton segar dicampurkan harus
ditempatkan sedekat mungkin dengan lokasi akhir, sehingga masalah segregasi dan
pengerasan beton dapat dihindarkan dan selama pemadatan beton masih bersifat
plastis.
6.5. Pemadatan Beton
1. Alat Pemadat Beton
Beton yang akan dicor harus segera dipadatkan dengan alat pemadat (vibrator)
dengan tipe yang disetujui oleh Konsultan Pengawas Pemadatan tersebut
bertujuan untuk mengurangi udara pada beton yang akan mengurangi kwalitas pada
beton. Pemadatan tersebut berkaitan dengankelecakan (workability) beton. Pada
cuaca panas kepadatan beton menjadi sangat singkat, sehingga slump yang
rendah-rendah biasanya merupakan masalah. Untuk itu harus disediakan vibrator
dalam jumlah yang memadai, sesuai dengan besarnya pengecoran yang akan
dilakukan. Minimum harus dipersiapkan satu vibrator cadangan yang akan dipakai,
jika ada vibrator cadangan yang akan dipakai, jika ada vibrator yang rusak pada
saat pemadatan sedang berlangsung. Alat pemadat harus ditempatkan sedemikian
rupa sehingga tidak menyentuh besi beton.
2. Lokasi Pemadatan yang Sulit
Pada lokasi yang diperkirakan sulit untuk dipadatkan seperti pada pertemuan
balok kolom, dinding beton yang tipis dan pada lokasi pembersihan yang rapat dan
rumit, maka kontraktor harus mempersiapkan metode khusus untuk pemadatan
beton yang disampaikan kepada Konsultan Pengawas paling lambat 3 hari sebelum
pengecoran dilaksanakan, agar tidak terjadi keropos pada beton, sehingga secara
kualitas tidak akan disetujui.
3. Pemadatan Kembali
Jika permukaan beton mengalami keretakan dalam kondisi masih plastis, maka
beton tersebut harus dipadatkan kembali sesuai dengan rekomondasi Konsultan
Pengawas agar retak tersebut dapat dihilangkan.
4. Metode Pemadatan Lain
Jika dipandang perlu Kontraktor dapat mengusulkan cara pemadatan lain yang
dipandang dapat menyebabkan perbedaan temperatur yang besar antara
permukaan dan inti beton. Hal ini dapat menyebabkan keretakan struktur dan
terjadinya tegangan menetap pada beton, tanpa adanya beban yang bekerja.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
5. Temperatur Beton Segar
Dalam waktu 2 menit setelah contoh diambil, sebuah termometer yang mempunyai
skala 5 s/d 100˚C, harus dimasukkan ke dalam contoh tersebut sedalam 100 mm.
Jika temperature sudah stabil selama 1 menit, maka temperature tersebut harus
dicatat dengan ketelitian 1˚C.
6.6. Perawatan Beton
1. Tujuan Perawatan
Perawatan beton bertujuan antara lain untuk menjaga agar tidak terjadi kehilangan
zat cair pada saat pengikatan awal terjadi dan mencegah penguapan air dari beton
pada umur beton awal dan juga mencegah penguapan air dari beton pada umur
beton awal dan juga mencegah perbedaan temperature dalam beton yang dapat
menyebabkan terjadinya keretakan dan penurunan kualitas beton. Perawatan
beton harus dilakukan begitu pekerjaan pemadatan beton selesai dilakukan.
Untuk itu harus dilakukan perawatan beton sedemikian sehingga tidak terjadi
penguapan yang cepat terutama pada permukaan beton yang baru dipadatkan.
2. Lama Perawatan
Permukaan beton harus dirawat secara baik dan terus menerus dibasahi dengan air
bersih selama minimal 7 hari segera setelah pengecoran selesai. Untuk elemen
vertikal seperti kolom dan dinding beton, maka beton tersebut harus diselimuti
dengan karung yang dibasahi terus menerus selama 7 hari.
3. Perlindungan Beton Tebal
Untuk pengecoran beton dengan ketebalan lebih dari 600 mm, maka permukaan
beton harus dilindungi dengan material (antara lain stereo foam) yang disetujui oleh
Konsultan Pengawas , agar dapat memantulkan radiasi akibat panas. Material
tersebut harus dibuat kedap, agar kelembaban permukaan beton dapat
dipertahankan.
4. Acuan Metal
Setiap acuan yang terbuat dari metal, beton ataupun material lain yang sejenis,
harus didinginkan dengan air sebelum pengecoran dilakukan. Acuan tersebut
dihindari dari terik matahari langsung, karena sifatnya yang mudah menyerap
dan mengantarkan panas. Perlakuan yang kurang baik akan menyebabkan retak-
retak yang parah pada permukaan beton.
5. Curing Compound
Cara lain yang banyak digunakan saat ini adalah dengan menggunakan curing
compound. Jenis dan type curing compound yang digunakan harus disetujui oleh
Konsultan Pengawas. Harus diperhatikan agar tidak terjadi penurunan temperatur
yang cepat pada permukaan beton sehingga dapat menyebabkan keretakan pada
permukaan beton.
6.7. Menghindari Keretakan Pada Beton
1. Alat Monitoring
Untuk pekerjaan beton dengan tebal lebih dari 600 mm, Kontraktor harus
menyediakan peralatan yang dibutuhkan untuk mengukur dan memonitor segala
kejadian yang mungkin terjadi selama pekerjaan beton berlangsung. Monitoring
dilakukan minimal selama 7 hari sejak pengecoran selesai. Kontraktor wajib
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
menyediakan alat pengukur temperatur yang akan diletakkan pada dasar beton,
di dalam beton, dan dipermukaan beton dengan jarak vertikal antara alat ditetapkan
maksimal 50 cm. Sedangkan jarak horizontal antara titik satu dengan lainnya
maksimal 10 meter. Lokasi alat pengukur dan metode pengukur suhu tersebut harus
diusulkan kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan persetujuan.
2. Perbedaan Temperatur
Umumnya permukaan beton harus didinginkan secara mendadak, yang terpenting
adalah tidak terjadi perbedaan temperatur yang besar (>20oC) antara permukaan
dan inti beton dan beton harus dihindarkan dari sinar matahari langsung ataupun
tiupan angin.
3. Material Bantu
Disamping peralatan juga dibutuhkan material pembantu yang mungkin dapat
dicampur ke dalam beton maupun yang akan digunakan pada saat perawatan
beton untuk mencegah terjadinya penguapan yang terlalu cepat.
4. Lebar Retak
Suatu struktur beton pasti akan mengalami suatu retakan, dan lebar retak yang
diijinkan maksimal sebesar 0,004 kali tebal selimut beton.
5. Antisipasi Perbedaan Temperatur
Kontraktor harus menyiapkan semua yang dibutuhkan untuk mengatasi jika
perbedaan temperatur menjadi lebih dari 20 derajat C, misalnya dengan
mempertebal isolasi yang sudah digunakan atau membuat isolasi menjadi
benarbenar kedap terhadap angin dan udara. Hal ini harus segera dilakukan agar
perbedaan temperatur tidak menjadi besar. Untuk itu harus disiapkan material
isolasi lebih dari kebutuhan sebelum pengecoran dilakukan.
6. Hal – hal Lain
Beberapa hal yang harus diperhatikan baik sebelum, pada saat maupun sesudah
pelaksanaan pengecoran beton adalah sebagai beriukut :
a. Usahakan agar semua material dasar yang digunakan tetap dalam kondisi
terlindung dari sinar matahari, sehingga temperatur tidak tinggi pada saat
pencampuran dimulai.
b. Air yang akan digunakan harus didinginkan, misalnya dengan
mengganti sebagian air dengan es, sehingga temperatur menjadi lebih besar.
c. Semen yang digunakan mempunyai hidrasi rendah.
d. Jika mungkin, tambahkan nitrogen cair ke dalam campuran beton.
e. Waktu antara pengadukan beton dan pengecoran harus dibatasi maksimal 2 jam.
f. Lakukan pengecoran bertahap sedemikian rupa, misalnya dengan membuat
siar pelaksanaan secara horizontal pada beton yang tebal, sehingga tebal satu
lapis pengecoran menjadi kurang lebih 1 meter dan perbedaan temperature
dapat dikontrol.
g. Jika mungkin diusulkan pengecoran dilakukan pada malam hari dimana
temperatur lapangan sudah lebih rendah dari dibandingkan dari siang hari.
h. Harus disiapkan isolasi panas yang merata pada pada seluruh permukaan
beton yang terbuka untuk mencegah tiupan angin dan menjaga agar
temperatur tidak terlalu berbeda pada seluruh penampang beton.
i. Lakukan perawatan awal segera setelah pemadatan selesai dan harus
diteruskan sampai system isolasi terpasang seluruhnya.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
j. Sediakan pelindung sehingga permukaan beton terlindung dari sinar
matahari dan angin. Hal ini dapat dilakukan membuat dinding pada sekeliling
daerah pengecoran dengan plastik atau material sejenis, demikian juga
padabagian atasnya.
7. Retak di Luar Batas yang Disyaratkan
Jika setelah pemadatan selesai masih terjadi keretakan diluar batas yang diijinkan,
maka Kontraktor harus melaporkan hal tersebut secara tertulis yang berisi antara
lain metode kerja dan peralatan yang digunakan berikut komposisi campuran yang
digunakan kepada Konsultan Pengawas untuk dievaluasi lebih lanjut.
Kontraktor tidak diijinkan untuk memperbaiki keretakan tersebut sebelum
mendapatkan persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
6.8. Adukan Beton di Tempat (Site Mixing)
Untuk mendapatkan kualitas beton yang baik, maka untuk beton yang dibuat
di lapangan harus memenuhi syarat-syarat :
1. Semen diukur menurut berat
2. Agregat kasar diukur menurut berat
3. Pasir diukur menurut berat
4. Adukan beton dibuat dengan menggunakan alat pengaduk mesin (concrete
batching plant)
5. Jumlah adukan beton tidak boleh melebihi kapasitas mesin beton
6. Lama pengadukan tidak kurang dari 2 menit sesudah semua bahan berada
dalam mesin pengaduk
7. Mesin pengaduk yang tidak dipakai lebih dari 30 menit harus dibersihkan lebih
dahulu, sebelum adukan beton yang baru dimulai
6.9. Penulangan Beton
1. Besi Beton
a. Merk besi beton
Sebelum pemesanan dilakukan, maka Kontraktor harus mengusulkan merk
besi beton untuk disetujui oleh Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas . Tidak dibenarkan untuk menggunakan merk besi beton yang
berlainan untuk pekerjaan ini. Besi Beton harus dilengkapi dengan mill
certificate yang memuat label dan nomor pengecoran serta tanggal
pembuatan besi beton tersebut.
b. Penyimpanan
Besi beton disimpan pada tempat yang bersih dan tumpu secara baik tidak
merusak kualitasnya. Tempat penyimpanan harus cukup terlindung sehingga
kemungkinan karat dapat dihindarkan.
c. Gambar Kerja dan Bending Schedule
Pembengkokan besi beton harus dilakukan sesuai dengan gambar rencana dan
berdasarkan standar detail yang ada. Pembengkokan tersebut harus
dilakukan dengan menggunakan alat-alat (bar bender) sedemikian rupa
sehingga tidak menimbulkan cacat, patah, retak-retak dan sebagainya. Semua
pembengkokan harus dilakukan dalam keadaan dingin dan pemotongan harus
dengan bar cutter. Pemotongan dan pembengkokan dengan sistem panas sama
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
sekali tidak diijinkan. Untuk itu Kontraktor harus membuat gambar kerja
pembengkokan (bending schedule) dan diajukan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapatkan persetujuan.
d. Bebas karat
Pemasangan dan penyetelan berdasarkan evaluasi yang sesuai dengan gambar
dan harus sudah diperhitungkan toleransi penurunannya. Sebelum besi beton
dipasang, permukaan besi beton harus bebas dari karat, minyak dan lain-lain
yang dapat mengurangi lekatan besi beton.
e. Selimut Beton
Besi beton harus dilindungi oleh selimut beton yang sesuai dengan gambar
standart detail. Sebagai catatan, pemasangan tulangan-tulangan utama
tarik/tekan penampang beton harus dipasang sejauh mungkin dari garis tengah
penampang, sehingga pemakaian selimut beton yang melebihi ketentuan-
ketentuan tersebut di atas harus mendapat persetujuan tertulis dari Konsultan
Pengawas.
f. Penjangkaran
Pemasangan rangkaian besi beton yaitu kait-kait, panjang penjangkaran,
penyaluran, letak sambungan dan lain-lain harus sesuai dengan gambar standar
yang terdapat dalam gambar rencana. Apabila ada keraguan tentang ini maka
Kontraktor harus meminta klarifikasi kepada Konsultan Pengawas.
g. Kawat Beton dan Penunjang
Penyetelan besi beton harus dilakukan dengan teliti, terpasang pada
kedudukan yang kokoh untuk menghindari pemindahan tempat, dengan
menggunakan kawat yang berukuran tidak kurang dari 16 gauge atau klip
yang sesuai pada setiap tiga pertemuan. Pembesian harus ditunjang
dengan beton tahu atau penunjang besi, spacers atau besi penggantung
seperti yang ditunjukkan pada gambar standar atau dicantumkan pada
spesifikasi ini. Penunjang-penunjang metal tidak boleh diletakkan berhubungan
acuan. Ikatan dari kawat harus dimasukkan ke dalam penampang beton,
sehingga tidak menonjol permukaan beton.
h. Sengkang-sengkang
Untuk menjamin bahwa perilaku elemen struktur sesuai dengan rencana, maka
sengkang harus diikat pada tulangan utama dan jaraknya harus sesuai dengan
gambar. Akhiran/kait sengkang harus dibuat seperti yang disyaratkan didalam
gambar standar agar sengkang dapat bekerja seperti yang diinginkan. Demikian
juga untuk besi pengikat yang digunakan untuk pengikat tulangan utama.
i. Beton Tahu
Beton tahu harus digunakan untuk menahan jarak yang tepat pada tulangan, dan
minimum mempunyai kekuatan beton yang sama dengan beton yang akan
dicor. Jarak antara beton tahu ditentukan maksimal 100 cm
j. Penggantian Besi
1) Kontraktor harus mengusahakan supaya besi yang dipasang adalah sesuai
dengan apa yang tertera pada gambar
2) Dalam hal ini dimana berdasarkan pengalaman kontraktor atau
pendapatnya terdapat kekeliruan atau kekurangan atau perlu
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
penyempurnaan pembesian yang ada maka Kontraktor dapat menambah
ekstra besi dengan tidak mengurangi pembesian yang tertera dalam gambar.
3) Jika Kontraktor tidak berhasil mendapatkan diameter besi yang sesuai
dengan yang ditetapkan dalam gambar maka dapat dilakukan penukaran
diameter besi dengan diameter yang terdekat dengan catatan:
Harus ada persetujuan dari Konsultan Pengawas
Jumlah besi persatuan panjang atau jumlah besi di tempat tersebut tidak
boleh kurang dari yang tertera dalam gambar (dalam hal ini yang
dimaksud adalah jumlah luas).
Khusus untuk balok portal, jumlah luas penampang besi pada tumpuan
juga tidak boleh lebih besar jauh dari pembesian aslinya.
Penggantian tersebut tidak boleh mengakibatkan keruwetan
pembesian di tempat tersebut atau di daerah overlap yang dapat
menyulitkan pengecoran.
Tidak ada pekerjaan tambah dan tambahan waktu pelaksanaan.
k. Toleransi Besi
Diameter Besi (mm) Toleransi dia (mm) Toleransi Berat (%)
6 ≤ Ø ≤ 10 ± 0.4 ± 7
10 > Ø ≤ 16 ± 0.4 ± 5
16 < Ø < 28 ± 0.5 ± 4
Ø ≥ 28 ± 0.6 ± 0.6 ± 2
2. Toleransi Dimensi Elemen – elemen Srtuktur
Dimensi elemen stuktur seperti (pelat, balok, kolom, dinding) harus memenuhi
toleransi sbb:
Dimensi Elemen Toleransi Terhadap Toleransi Selimut
Toleransi Struktur (mm) B (mm) Beton (mm)
B ≤ 200 ± 9.0 ± 5.0
B ≥ 200 ± 12.0 ± 9.0
Dimana B adalah dimensi elemen stuktur baik untuk lebar maupun tinggi.
Pelaksanaan yang tidak memenuhi toleransi tersebut akan dievaluasi oleh
Konsultan Pengawas , Untuk selanjutnya diputuskan. Semua akibat kesalahan
tersebut menjadi tanggungjawab kontraktor.
3. Pemasangan Alat – alat di Dalam Beton/Sparing
a. Kontraktor harus membuat gambar kerja yang menunjukkan secara tepat lokasi
sparing yang akan terdapat pada elemen struktur. Kontraktor wajib
mempelajari gambar M & E dan mendiskusikan dengan pihak terkait jika
terdapat keraguan tentang Gambar tersebut. Kebutuhan sparing yang terjadi
akibat perubahan desain harus diinformasikan segera kepada Konsultan
Pengawas untuk mendapatkan pemecahannya. Pekerjaan membobok, membuat
lubang atau memotong konstruksi beton yang sudah jadi harus dihindarkan dan
jika diperlukan harus mendapatkan ijin tertulis dari Konsultan Pengawas.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
b. Ukuran lubang, pemasangan alat-alat di dalam beton, pemasangan dan
sebagainya, harus sesuai dengan gambar struktur maupun gambar lain yang
terkait atau menurut petunjuk-petunjuk Konsultan Pengawas.
c. Perkuatan pada lubang-lubang beton untuk keperluan pekerjaan M/E harus
mengikuti ketentuan yang terdapat di dalam gambar standar. Jika tidak/belum
tertera di dalam gambar maka Kontraktor wajib menginformasikan hal tersebut
kepada KP/Konsultan Pengawas untuk mendapatkan penyelesaiannya.
4. Beton Kedap Air
a. Beton kedap air adalah beton yang dibuat agar tidak tembus air untuk jangka
waktu lama. Untuk itu Kontraktor wajib mengikuti segala ketentuan yang
disyaratkan oleh Pemasok bahan kedap air/water proofing, termasuk cara
pembuatan beton tersebut.
b. Pada siar pelaksanaan harus dipasang waterstop sesuai dengan spesifikasi
pabrik. Waterstop tersebut harus ditunjukkan di dalam gambar kerja/shop
drawing, sehingga rencana pengecoran harus direncanakan dengan baik. Biaya
waterstop tersebut sudah termasuk di dalam penawaran yang diajukan oleh
Kontraktor.
c. Apabila terjadi kebocoran selama masa garansi, maka kontraktor harus
mengadakan perbaikan-perbaikan dengan biaya Kontraktor. Prosedur perbaikan
tersebut harus diusulkan oleh Kontraktor dan disetujui oleh Konsultan
Pengawas, sedemikian rupa sehingga tidak merusak bagian-bagian lain yang
sudah selesai.
6.10. Acuan/Begisting
1. Umum
a. Kontraktor harus membuat acuan yang dapat dipertanggungjawabkan secara
struktur baik kekuatan, stabilitas maupun kekakuannya serta layak untuk
digunakan. Acuan merupakan suatu bagian pekerjaan struktur yang berguna
untuk membentuk struktur beton agar sesuai gambar kerja rencana.
b. Jenis acuan harus sesuai dengan yang disyaratkan di dalam spesifikasi ini.
Kontraktor dapat mengusulkan alternatif acuan dengan catatan bahwa harus
disetujui oleh Konsultan Pengawas. Di dalam penawarannya Kontraktor wajib
menawarkan sesuai dengan yang ditentukan di dalam spesifikasi.
c. Semua bagian acuan yang sudah selesai digunakan harus dibongkar dan
dikeluarkan dari lokasi pekerjaan. Tidak dibenarkan adanya bagian acuan yang
tertanam di dalam struktur beton.
d. Pada struktur beton kedap air, cara pemasangan acuan dan bukaan pada
acuan dan bukan pada acuan harus dibuat sedemikian rupa, sehingga bukaan
tersebut harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bukaan tersebut
harus dapat ditutup dengan sempurna, sehingga bebas dari kebocoran. Semua
pengikat acuan (ties) harus dilengkapi dengan material tertentu seperti water
haffles, sehingga pada saat dicor akan menyatu dengan struktur beton.
2. Lingkup Pekerjaan
a. Tenaga Kerja, Bahan dan Peralatan
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan, peralatan seperti release
agent, pengangkutan dan pelaksanaan untuk menyelesaikan semua pekerjaan
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
acuan sebagai cetakan beton sesuai dengan gambar-gambar konstuksi dan
gambar-gambar disiplin lain yang berhubungan seperti diuraikan dalam uraian
dan syarat-syarat pelaksanaan, secara aman dan benar.
b. Detail – detail Khusus
Pembuatan acuan khusus sesuai yang direncanakan harus termasuk yang
ditawarkan di dalam penawaran Kontraktor. Termasuk juga jika menggunakan
material acuan yang khusus untuk menghasilkan detail khusus.
3. Persyaratan Bahan
a. Acuan dan Penyanggah
Bahan acuan yang dipergunakan dapat berbentuk beton, baja, pasangan bata
yang diplester, kayu atau material lain yang dapat dipertanggung jawabkan
kualitasnya. Penggunaan acuan siap pakai produksi pabrik tertentu diijinkan
untuk dipergunakan, selama dapat disetujui oleh Konsultan Pengawas. Acuan
yang terbuat dari multiplek yang dilapisi dengan sejenis kertas film yang khusus
yang digunakan untuk acuan dengan tebal multiplek 9 mm dengan rangka kaso.
Pengaku harus dibuat dengan benar agar tidak terjadi perubahan bentuk/ukuran
dari elemen beton yang dibuat. Penyanggah yang terbuat dari baja lebih disukai,
walau penggunaan material penyanggah dari kayu dapat diterima. Bahan dan
ukuran kayu yang digunakan harus mendapatkan persetujuan Konsultan
Pengawas. Untuk pekerjaan beton yang langsung berhubungan dengan tanah,
maka sebagai lantai kerja harus dibuat dari beton K-250. Sebagai acuan
samping dari beton tersebut dapat menggunakan pasangan batu kali, batu bata
atau material lain yang disetujui Konsultan Pengawas. Untuk elemen beton
tertentu seperti kolom bulat disarankan menggunakan acuan baja.
b. Syarat-syarat Pelaksanaan
1. Struktur Acuan
Acuan berikut elemen pendukungnya harus dianalisa sedemikian rupa,
sehingga mampu memikul beban kesemua arah yang mungkin terjadi
(kuat), tanpa mengalami deformasi yang berlebihan (kaku) dan harus
memenuhi syarat stabilitas. Deformasi dibatasi tidak lebih dari 1/360 bentang.
Peninjauan terhadap kemungkinan beban diluar beban beton juga harus
dipertimbangkan, seperti kemungkinan beban konstruksi, angin, hujan dan
lain-lain. Semua analisa dan perhitungan acuan berikut elemen
pendukungnya harus diserahkan kepada Konsultan Pengawas untuk
mendapatkan persetujuannya, sebelum pekerjaan dilakukan.
2. Dimensi Acuan
Semua ukuran-ukuran yang tercantum dalam gambar srtuktur adalah
ukuran bersih penampang beton, tidak termasuk plester/finishing.
Tambahan elemen tertentu seperti bentuk/profil khusus yang tercantum di
dalam gambar arsitektur juga harus dipertimbangkan baik sebagai beban
maupun dalam analisa biaya.
3. Gambar Kerja
Kontraktor harus membuat gambar kerja khusus acuan berdasarkan analisa
yang dilakukannya. Gambar kerja tersebut harus lengkap disertai ukuran
dan detail- detail sambungan yang benar dan selanjutnya diserahkan kepada
Konsultan Pengawas untuk persetujuannya. Tanpa persetujuan tersebut
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Kontraktor tidak diperkenankan untuk memulai pembuatan acuan di
lapangan.
4. Tanggung Jawab
Walaupun sudah disetujui oleh Konsultan Pengawas, tanggung jawab
sepenuhnya atas kekuatan, kekakuan dan stabilitas acuan sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor. Jika terjadi hal-hal yang tidak sesuai
dengan perkiraan ataupun kekeliruan yang mengakibatkan timbulnya biaya
tambahan, maka semua biaya tersebut menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Acuan harus dibuat sesuai dengan yang dibuat di dalam gambar kerja.
Pelaksanaan yang tidak sesuai dengan gambar kerja harus segera
dibongkar.
5. Stabilitas Acuan
Semua acuan harus diberi penguat datar dan silang sehingga kemungkinan
bergeraknya acuan selama pelaksanaan pekerjaan dapat dihindari.
Konsultan Pengawas berhak untuk meminta Kontraktor untuk memperbaiki
acuan yang dianggap tidak/kurang sempurna dengan beban biaya
Kontraktor.
6. Inspeksi Konsultan Pengawas
Semua acuan dengan penunjang-penunjang harus diatur sedemikian rupa
sehingga memungkinkan dilakukannya inspeksi dengan mudah oleh
Konsultan Pengawas.
7. Detail Acuan
Penyusunan acuan harus sedemikian rupa hingga pada waktu
pembongkarannya tidak menimbulkan kerusakan pada bagian beton yang
bersangkutan.
8. Akurasi
Acuan harus dapat menghasilkan bagian konstruksi yang ukuran
kerataan/kelurusan, elevasi dan posisinya sesuai dengan gambar-gambar
konstruksi. Toleransi ukuran dan posisi harus sesuai dengan yang
tercantum dalam spesifikasi ini.
9. Sistem Pengaliran Air
Acuan harus bersih dan dibasahi terlebih dahulu sebelum pengecoran. Harus
dipersiapkan sistem pengaliran air sedemikian, sehingga pada saat
dibasahkan, air dapat mengalir ke tempat yang diinginkan dan acuan tidak
tergenang oleh air. Acuan harus dipasang sedemikian rupa sehingga akan
terjadi kebocoran atau hilangnya air semen selama pengecoran, tetap lurus
(tidak berubah bentuk) dan tidak tergoyang.
10. Ikatan Acuan di Dalam Beton
Sebelumnya dengan mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas baut
dan tie rod yang diperlukan untuk ikatan - ikatan dalam beton harus diatur
sedemikian, sehingga bila acuan dibongkar kembali, tidak akan merusak
beton yang sudah dibuat.
11. Acuan Beton Exposed
Jika ada harus dilapisi dengan menggunakan release agent pada permukaan
acuan yang menempel pada permukaan beton. Berhubung release agent
berpengaruh pula pada warna permukaan beton, maka pemilihan jenis dan
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
penggunaannya harus dilakukan dengan seksama. Cara pengecoran beton
harus diperhitungkan sedemikian rupa sehingga siar-siar pelaksanaan tidak
merusak penampilan beton exposed tersebut. Merk dan jenis release agent
yang telah disetujui bersama, tidak boleh diganti dengan merk jenis lain.
Untuk itu Kontraktor harus memberitahukan terlebih dahulu nama
pedangang dari release agent tersebut, data bahan-bahan bersangkutan,
nama produsennya jenis bahan - bahan mentah utamanya, cara - cara
pemakaiannya, resiko - resiko dan keterangan lain yang dianggap perlu untuk
memperoleh persetujuan tertulis dari Konsultan Pengawas.
12. Bukaan Untuk Pembersihan
Pada bagian terendah (dari setiap phase pengecoran) dari acuan kolom atau
dinding harus ada bagian yang mudah dibuka untuk inspeksi dan
pembersihan.
13. Scaffolding
Pada prinsipnya semua penunjang acuan harus menggunakan steger besi
(scaffolding). Scaffolding tersebut harus cukup kuat dan kaku dan diatur
agar mudah diperiksa oleh Konsultan Pengawas.
14. Persetujuan Konsultan Pengawas
Setelah pekerjaan di atas selesai, Kontraktor harus meminta persetujuan dari
Konsultan Pengawas dan minimum 3 (tiga) hari sebelum pengecoran.
Kontraktor harus mengajukan permohonan tertulis untuk izin pengecoran
kepada Konsultan Pengawas.
15. Anti Lendut (Cambers)
Kecuali ditentukan lain dalam gambar, maka semua acuan untuk balok dan
plat, harus dipersiapkan dengan memakai anti lendut dengan besar sbb :
Lokasi %Terhadap Bentang
Ditengah bentang 0.3
Diujung balok 0.5
16. Pembongkaran Acuan
a. Pembongkaran harus dilakukan dengan hati-hati, dimana bagian
konstruksi yang dibongkar acuannya harus dapat memikul berat sendiri
dan bebanbeban pelaksanaannya.
b. Pembongkaran acuan dapat dilakukan setelah mencapai waktu sbb:
Elemen Struktur Waktu Minimum
Sisi-sisi balok kolom dan dinding 3 hari
Balok dan plat beton (tiang penyanggah tidak dilepas) 21 hari
Tiang-tiang penyanggah plat 21 hari
Tiang-tiang penyanggah balok-balok 21 hari
Waktu pembongkaran tersebut hanya merupakan kondisi normal dan
harus dipertimbangkan secara khusus jika pada lantai-lantai tersebut
bekerja beban dan mengusulkan metode dan perhitungan yang akan
digunakan, dan usulan tersebut harus mendapat persetujuan tertulis
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
dari Konsultan Pengawas. Tidak ada biaya tambah untuk biaya
tersebut. Semua akibat yang timbul akibat usulan tersebut menjadi
tanggung jawab Kontraktor.
c. Setiap rencana pekerjaan pembongkaran acuan harus diajukan
terlebih dahulu secara tertulis untuk disetujui Konsultan Pengawas.
PASAL 7
PEKERJAAN PONDASI
PEKERJAAN PONDASI BATU KALI
7.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada pasal ini adalah
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga
kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap
sementara jika diperlukan.
2. Pekerjaan pondasi batu meliputi semua pekerjaan pekerjaan pembuatan pondasi
pasangan batu kali, yang ditunjukan gambar rencana mulai dari pekerjaan galian,
urugan tanah, pekerjaan pasangan batu kosong, pekerjaan pasangan batu kali serta
pengurugan kembali.
3. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja,
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya tambahan.
7.2. Syarat – syarat Bahan
1. PUBI : Peraturan Umum bahan Bangunan Indonesia (NI-3)
2. Peraturan Portland Cemen Indonesia 1973 (NI-8)
3. PBN – Peraturan bangunan Nasional 1978
4. ASTM : C 150 _ Portland cement
5. Standar Beton 1991.
6. Sebelum pelaksanaan pekerjaan, Kontraktor harus memberikan contoh-contoh
material : batu kali, pasir untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
7. Contoh-contoh yang telah disetujui oleh Konsultan
8. Pengawas akan dipakai sebagai standar/pedoman untuk memeriksa/menerima
material yang dikirim oleh Kontraktor ke site.
9. Kontraktor diwajibkan membuat tempat penyimpanan contoh-contoh yang telah
disetujui di Bangsal Konsultan Pengawas.
7.3. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
1. Bahan harus disimpan ditempat yang terlindung dan tertutup, kering, tidak lembab
dan bersih.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
2. Tempat penyimpanan bahan harus cukup untuk proyek ini, bahan ditempatkan
dan dilindungi sesuai dengan jenisnya.
3. Kontraktor bertanggung jawab terhadap kerusakan selama pengiriman dan
penyimpanan.
7.4. Syarat Pengamanan Pekerjaan
1. Untuk keperluan proses pengerasan pasangan, maka selama minimum 3 hari
setelah pelaksanaan pekerjaan, pondasi harus dilindungi dari benturan keras dan
tidak dibebani.
2. Kontraktor diwajibkan melindungi pekerjaan tersebut dari kerusakan yang
diakibatkan oleh pekerjaan-pekerjaan lainnya.
3. Bila terjadi kerusakan, Kontraktor diwajibkan untuk memperbaikinya dengan tidak
mengurangi mutu pekerjaan. Segala biaya perbaikan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
7.5. Bahan/Produk Semen Portland
1. Bahan yang digunakan harus dari mutu yang terbaik, terdiri dari satu jenis merk
dagang atau atas persetujuan Konsultan Pengawas. Semen yang telah mengeras
sebagian/seluruhnya tidak dibenarkan untuk digunakan.
2. Pasir
Pasir harus terdiri dari butir-butir yang bersih, tajam dan bebas dari bahan-bahan
organis, lumpur, tanah lempung dan sebagainya.
3. Batu Kali
Batu kali yang digunakan adalah batu pecah, tidak berpori serta mempunyai
kekerasan sesuai dengan syarat-syarat dalam SK. SNI 1991. Ukuran batu kali max.
20 cm.
4. Air
Air yang digunakan harus air tawar yang bersih dan tidak mengandung minyak,
asam, alkali dan bahan-bahan lain yang dapat menurunkan mutu pekerjaan.
Apabila dipandang perlu, Konsultan Pengawas dapat minta kepada Kontraktor
supaya air yang dipakai diperiksa di laboratorium Pemeriksaan bahan yang resmi
dan sah atas biaya Kontraktor.
7.6. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Batu kali yang digunakan untuk pondasi harus batu pecah, sudut runcing,
berwarna abu-abu hitam, keras, tidak porous.
2. Sebelum pondasi dipasang terlebih dahulu dibuat profil-profil pondasi dari kayu
pada setiap pojok galian, yang bentuk dan ukurannya sesuai dengan penampang
pondasi.
3. Permukaan dasar galian harus ditimbun dengan pasir urug setebal minimum 10 cm,
disiram dan diratakan, pemadatan tanah dasar harus sedikitnya mencapai 80%
conpacted.
4. Pondasi batu kali menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 Pasir pasang.
5. Untuk kepala pondasi digunakan adukan kedap air campuran 1 PC : 2 Pasir
setinggi 20 cm, dihitung dari permukaan atas pondasi ke bawah.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
6. Adukan harus mengisi rongga diantara batu kali sedemikian rupa sehingga
tidak ada bagian dari pondasi yang berongga/tidak padat.
7. Untuk sloof dibagian atas pondasi batu kali dibuat stek-stek sedalam 30 cm tiap 1
m' dengan diameter besi minimum 10 mm
PEKERJAAN PONDASI TELAPAK/FOOTPLAT
7.7. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada pasal ini adalah
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga
kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap
sementara jika diperlukan.
2. Pekerjaan pondasi foot plat meliputi semua pekerjaan pekerjaan pembuatan
pondasi foot plat beton bertulang, yang ditunjukan gambar rencana mulai dari
pekerjaan galian, lantai kerja, pekerjaan pembesian, pekerjaan beton, serta
pengurugan kembali.
3. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja,
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya tambahan.
7.8. Syarat – syarat Bahan
1. Semua pekerjaan beton tumbuk antara lain untuk lantai kerja.
2. Semua pekerjaan beton bertulang yang menurut sifat konstruksinya merupakan
struktur utama antara lain: poer, plat, dan tie beam.
3. Semua pekerjan yang dilakukan sebelum, selama dan sesudah penggalian yaitu
pekerjaan:
pembuatan cetakan,
persiapan dan pemasangan penulangan/stek-stek
pengecoran
pemeliharaan & pembukaan cetakan
7.9. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Galian Tanah Pondasi Foot Plat
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan galian tanah meliputi volume
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan
untuk mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
Kedalaman dan bentuk galian harus sesuai dengan gambar perencanaan.
Penempatan tanah bekas galian tidak boleh mengganggu pekerjaan lain.
2. Pekerjaan Lantai Kerja
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan lantai kerja meliputi volume
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan,
serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
Lantai kerja dibuat dengan beton dengan campuran 1 PC:3 Ps:5 Split.
Tebal lantai kerja harus sesuai dengan gambar rencana.
Lantai kerja harus rata permukaannya dan diperiksa kemiringannya dengan
waterpass.
3. Pekerjaan Pembesian
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal dan
shop drawing yang menunjukkan diameter besi, jumlah besi dan jarak
pemebesian pada area yang akan dicor.
Jarak bersih antara besi terluas dan Begisting 25 mm.
Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok..
Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi
lekatan (bonding) antara besi dan beton
Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
Panjang sambungan minimum 40 kali diameter tulangan pokok.
4. Pekerjaan Begisting
Bahan begisiting kontak menggunakan batako.
Kontraktor konstruksi harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di
setujui Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek (Direksi).
Bahan Begisting cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
Sambungan panel begisting harus rapat.
Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan
tarikan benang.
Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
5. Pelaksanaan Pekerjaan
Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor konstruksi harus menyiapkan rencana
kerja meliputi alat, tenaga, alur kerja, jadwal pekerjaan dan shoop drawing.
Panel Begisting diperiksa sesuai dengan shop drawing.
Sambungan panel begisiting harus rapat
Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusaannya dengan lot dan
tarikan benang.
Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
6. Pelaksanaan Cor Beton
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pelaksanaan cor beton, volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat yang digunakan
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas ,
di sertai gambar shop drawing.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Kuat tekan beton K-250 fc = 21,7 Mpa (Ready Mix)
Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya
atau kotoran-kotoran.
Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) agar beton
tidak melekat pada cetakan dan mudah dibuka, untuk Begisting bekas yang akan
dipakai ulang harus dirawat sehingga layak digunakan.
Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
Diameter tulangan pokok.
Pengatur jarak penutup beton harus terpasang pada tempatnya dan batas
ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.
Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengangkutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan
cadangannya.
Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan
yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang
homogen. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai
berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau
memisah dari campuran.
Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton
dari ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Pemilik Proyek (Direksi).
Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak
berubah posisi, kevertikalan Begisting harus selalu periksa selama pengecoran.
Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15
cm. Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau
tulangan. enggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan
mengakibatkan segregasi.
Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur
kelencakan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal
12 cm minimal 8 cm.
Untuk keperluan test kuat tekan beton, diadakan pengambilan contoh beton
segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk
setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilaukukan di beberapa titik dan
dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanya 3
kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk
(awal, tengah dan akhir) dengan volume Kurang lebih 5 m3. Pengujian silider
percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh Konsultan
Pengawas .
Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
7. Pembongkaran Begisting dan Perawatan Beton
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran Begisting dan
perawatan beton meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Pemilik
Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas .
Alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak
permukaan beton.
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
PASAL 8
PEKERJAAN SLOOF
8.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada pasal ini adalah:
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga
kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap
sementara jika diperlukan.
2. Pekerjaan sloof adalah pekerjaan pembuatan sloof beton bertulang sesuai dengan
gambar perencanaan, baik dimensi sloof maupun besi yang akan di gunakan.
3. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja,
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya tambahan.
8.2. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Pembesian
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas, di sertai gambar shop drawing.
Diameter besi, jumlah besi dan jarak pembesian harus sesuai dengan gambar
kerja.
Panjang sambungan minimum 40 kali diameter tulangan pokok.
Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 30 mm.
Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi
lekatan (bonding) antara besi dan beton.
Sambungan besi atas harus terletak pada daerah lapangan.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Sambungan besi bawah harus terletak pada daerah tumpuan.
Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.
2. Pekerjaan Begisting
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil uji material untuk
mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas, di
sertai gambar shop drawing.
Kontraktor konstruksi harus mengajukan ijin untuk memulai pekerjaan yang di
setujui Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek (Direksi).
Bahan Begisting cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
sejenisnya.
Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan
tarikan benang.
Level lantai Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
Untuk kebutuhan instalasi M&E, lebar sparing pada Sloof maksimal 1/5.
3. Pelaksanaan Cor Beton
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan sloof, volume pekerjaan, jumlah
tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh
material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material untuk
mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas,
disertai gambar shop drawing untuk pengecekan.
Kuat tekan beton rencana K-250 fc = 21,7 Mpa (Ready Mix)
Sebelum di cor, lantai kerja harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan sebelumnya
atau kotoran-kotoran.
Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton
dari ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Pemilik Proyek (Direksi).
Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold
oil/sika form oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah
dibuka, untuk Begisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga
layak digunakan.
Bila diperlukan stek untuk penulangan diatasnya, panjang stek minimal 40 kali
Diameter.
Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas
ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.
Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang
sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama
pengecoran.
Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat pengakutan
adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan cadangannya.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan
yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang
homogen.
Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai berhidrasi dan
selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau memisah dari
campuran.
Penulangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penulangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak
berubah posisi.
Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15
cm. Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau
tulangan. Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan
mengakibatkan segregasi.
Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur
kepekatan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal
12,5 cm minimal 5 cm.
Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton
segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk
setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilakukan di beberapa titik dan
dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanya 3
kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam pengaduk
(awal, tengah dan akhir).
Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui
oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek (Direksi).
Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
4. Pembongkaran Begisting dan perawatan Beton
Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembongkaran Begisting dan
perawatan beton volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan.
Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas .
Alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak
permukaan beton.
Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
PASAL 9
PEKERJAAN KOLOM
9.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada pasal ini adalah
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga
kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap
sementara jika diperlukan.
2. Pekerjaan Beton Kolom adalah pekerjan pembuatan Beton Kolom beton bertulang
sehingga menghasilkan Beton Kolom sesuai gambar rencana.
3. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja,
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya tambahan.
9.2. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Pembesian
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas, yang disertai gambar shop drawing.
b. Kuat desak beton rencana K-250 (Ready Mix), untuk beton kolom praktis bisa
menggunakan beton site mix.
c. Kontraktor konstruksi harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat
Diameter besi, jumlah besi, dimensi profil baja dan jarak pembesian pada area
yang akan dicor.
d. Pasang besi beton slab, sesuai design cor beton slab
e. Panjang sambungan besi minimum 40 x Diameter Besi.
f. Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 2,5 cm
g. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
h. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi
lekatan (bonding) antara besi dan beton.
i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6
j. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi
maksimum 1/5 h balok
2. Pekerjaan Begisting
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
b. Bahan Begisiting perancah/stiger : cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
c. Pelaksanaan pekerjaan:
Panel Begisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa
sesuai dengan shop drawing.
Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
sejenisnya.
Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan
tarikan benang.
Level Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
3. Pelaksanaan Cor Beton
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan cor beton Beton Kolom meliputi
volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur
pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil
pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan Pengawas.
b. Kuat desak beton rencana K-250 fc = 21,7 Mpa (Ready Mix).
c. Sebelum pengecoran, Begisting harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan
sebelumnya atau kotoran-kotoran.
d. Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold
oil/sika form oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah
dibuka, untuk Begisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga
layak digunakan.
e. Stek untuk penulangan lantai diatasnya, panjang stek di atas lantai minimal 40
kali Diameter Besi, diperuntukkan pada penyambungan kolom lantai 2.
f. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas
ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.
g. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang
sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama
pengecoran.
h. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengangkutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan
cadangannya.
i. Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan
yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
j. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang
homogen. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai
berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau
memisah dari campuran.
k. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton
dari ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Pemilik Proyek (Direksi).
l. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak
berubah posisi, kevertikalan Begisting harus selalu periksa selama pengecoran.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
m. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar tidak terjadi segregasi,
jarak jatuh maximal 1,5 m.
n. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15
cm. Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau
tulangan. Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan
mengakibatkan segregasi.
o. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur
kepekatan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12
cm minimal 8 cm.
p. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton
segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk
setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilakukukan di beberapa titik dan
dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3
kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam
pengaduk.
q. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas.
r. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan meterial.
4. Pembongkaran Begisting dan Perawatan Beton
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pembongkaran Begisting dan perawatan
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi)
dan Konsultan Pengawas.
b. Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas.
c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada
struktur, alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak
permukaan beton.
d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
e. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
PASAL 10
PEKERJAAN BALOK DAN PLAT LANTAI
10.1. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada pasal ini adalah
1. Menyediakan peralatan dan perlengkapan yang memadai, bahan-bahan, tenaga
kerja yang cukup untuk menyelesaikan semua pekerjaan termasuk pelat turap
sementara jika diperlukan.
2. Pekerjaan balok, plat lantai dan plat atap adalah pekerjan pembuatan Beton balok
lantai, plat lantai dan plat atap bertulang sehingga menghasilkan balok lantai, plat
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
lantai dan plat atap sesuai gambar rencana, baik dimensi balok lantai, plat lantai dan
plat atap maupun pembesiannya.
3. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja,
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya tambahan.
10.2. Pelaksaan Pekerjaan
1. Pekerjaan Pembesian
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan pembesian, volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas.
b. Kuat desak beton rencana K-250, fc = 21, 7 Mpa (Ready Mix).
c. Kontraktor konstruksi harus membuat gambar pelaksanaan yang memuat
Diameter besi, jumlah besi, dimensi profil baja dan jarak pembesian pada area
yang akan dicor.
d. Pasang beton slab, sesuai design.
e. Panjang sambungan minimum 40 diameter.
f. Jarak bersih antara besi terluar dan Begisting 2,5 cm
g. Ikatan bendrat harus kuat, tidak bergeser bila diketok.
h. Besi harus bersih dari karat, beton kering, oli dan material lain yang mengurangi
lekatan (bonding) antara besi dan beton.
i. Pembengkokan besi (bending slope) dengan kemiringan 1 : 6.
j. Posisi sleeve/konduit harus terletak pada daerah lapangan dengan tinggi
maksimum 1/5 h balok
2. Pekerjaan Begisting
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan Begisting meliputi volume pekerjaan,
jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta
contoh material yang akan dipakai disertai sertifikat hasil pengujian material
untuk mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan
Pengawas.
b. Bahan Begisting perancah/steger : cetakan/Begisting sisi-sisinya siku.
c. Pelaksanaan pekerjaan:
Panel Begisting, jarak scaffolding, jarak sekur-sekur penguat diperiksa sesuai
dengan shop drawing.
Sambungan panel begisting harus rapat dengan ditutup sealtape atau
sejenisnya.
Begisting harus di periksa kevertikalan dan kelurusannya dengan lot dan tarikan
benang.
Level Begisting harus diperiksa dengan alat ukur terhadap level finish.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
3. Pelaksanaan Cor Beton
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pekerjaan cor beton Beton Balok, Plat Lantai
dan Plat Atap meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal
pelaksanaan dan alur pekerjaan, serta contoh material yang akan dipakai disertai
sertifikat hasil pengujian material untuk mendapat persetujuan dari Konsultan
Pengawas .
b. Kuat desak beton rencana K-250 untuk Balok dan K-250 untuk Plat fc = 21,7
mpa (Ready Mix).
c. Sebelum pengecoran, Begisting harus bersih dari sisa-sisa pekerjaan
sebelumnya atau kotoran-kotoran.
d. Material Begisting sudah dilapisi dengan oli bekas (non ekspose) dan mold
oil/sika form oil (expose) agar beton tidak melekat pada cetakan dan mudah
dibuka, untuk Begisting bekas yang akan dipakai ulang harus dirawat sehingga
layak digunakan.
e. Pengatur jarak selimut beton harus terpasang pada tempatnya. dan batas
ketinggian cor harus ditandai dengan jelas.
f. Pipa untuk instalasi mekanikal elektrikal dan angkur-angkur harus terpasang
sebelum pengecoran dan diperkuat agar tidak berubah posisi selama
pengecoran.
g. Alat kerja berupa mesin pengaduk, sekop, takaran material, dan alat
pengangkutan adukan beton harus dalam kondisi siap pakai dan telah disiapkan
cadangannya.
h. Bila dilakukan pengecoran beton pada malam hari harus disediakan penerangan
yang cukup dan dipersiapkan pelindung hujan.
i. Pengadukan dilakukan dengan mesin pengaduk, untuk mendapatkan beton yang
homogen. Adukan diangkut ke tempat penuangan sebelum semen mulai
berhidrasi dan selalu dijaga agar tidak ada bahan-bahan yang tumpah atau
memisah dari campuran.
j. Pengadukan beton, untuk beton struktur harus menggunakan campuran beton
dari ready mix, dan harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan Pengawas
dan Pemilik Proyek (Direksi).
k. Penuangan adukan beton harus terus menerus agar didapatkan beton yang
monolit. Selama penuangan beton, cetakan maupun tulangan dijaga agar tidak
berubah posisi.
l. Adukan beton tidak boleh dijatuhkan terlalu tinggi agar tidak terjadi segregasi,
jarak jatuh maximal 1.5m.
m. Pemadatan beton manual dengan ditusuk tidak boleh mencapai ketebalan 15
cm. Pemadatan dengan alat getar tidak boleh menyentuh Begisting dan atau
tulangan. Penggetaran yang terlalu lama tidak diperbolehkan karena akan
mengakibatkan segregasi.
n. Selama pengecoran harus dilakukan percobaan slump untuk mengukur
kepekatan atau kekentalan campuran beton. Nilai slump ditetapkan maksimal 12
cm minimal 8 cm.
o. Untuk keperluan test kuat desak beton, diadakan pengambilan contoh beton
segar. Pengambilan contoh beton segar dilakukan langsung dari mesin aduk
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
setelah pengadukan selesai. Pengambilan dilakukukan di beberapa titik dan
dicampurkan. Bila pengambilan dilakukan dari truk aduk, dilakukan sebanyak 3
kali atau lebih dalam selang waktu ketika penuangan beton dari dalam
pengaduk.
p. Pengujian silinder percobaan harus dilakukan di laboratorium yang disetujui oleh
Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas .
q. Beton yang baru di cor harus dilindungi dari lalu lintas orang dan material.
r. Jarak scaffolding dengan masing – masing jarak 100 cm disusun berjajar (sesuai
dengan kebutuhan di lapangan), baik untuk bekisting balok maupun pelat.
Scaffolding disusun berjajar bersamaan dengan scaffolding untuk balok. Karena
posisi pelat lebih tinggi daripada balok maka Scaffolding untuk pelat lebih tinggi
daripada balok dan diperlukan main frame tambahan dengan
menggunakan Joint pin. Perhitungkan ketinggian scaffolding pelat dengan
mengatur base jack dan U-head jack.
s. Memperhitungkan ketinggian scaffolding balok dengan
mengatur base jack atau U-head jack.
t. Pada U-head dipasang balok kayu (girder) 6/12 sejajar dengan arah cross brace
dan diatas girder dipasang balok suri tiap jarak 50 cm (kayu 5/7) dengan arah
melintangnya, kemudian dipasang pasangan plywood sebagai alas balok.
u. Semua bekisting rapat terpasang, sebaiknya diolesi dengan oli bekas sebagai
pelumas agar beton tidak menempel pada bekisting, sehingga dapat
mempermudah dalam pekerjaan pembongkaran dan bekisting masih dalam
kondisi layak pakai untuk pekerjaan berikutnya.
4. Pembongkaran Begisting dan Perawatan Beton
a. Sebelum memulai pekerjaan, selambat-lambatnya 2 hari, Kontraktor konstruksi
harus menyiapkan rencana kerja pembongkaran Begisting dan perawatan
meliputi volume pekerjaan, jumlah tenaga kerja dan alat, jadwal pelaksanaan
dan alur pekerjaan untuk mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi)
dan Konsultan Pengawas .
b. Pembongkaran Begisting harus mendapatkan persetujuan dari Konsultan
Pengawas .
c. Pembongkaran harus bertahap, sehingga tidak menimbulkan beban kejut pada
struktur, alat yang digunakan untuk membongkar Begisting tidak boleh merusak
permukaan beton.
d. Beton harus dilindungi dari pengaruh panas, hingga tidak terjadi penguapan
cepat.
e. Beton harus dibasahi paling sedikit selama 10 hari setelah pengecoran.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
PASAL 11
PASANGAN BATU BATA MERAH
11.1. Lingkup Pekerjaan
a. Bata Merah
1. Pekerjaan ini meliputi penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Lingkup pekerjaan bata merah ini meliputi pekerjaan pasangan, plesteran dan
acian. Sesuai yang disebutkan /ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
3. Pemasangan batu bata harus mengikuti peraturan atau tahapan yang lazim
dilakukan serta dibantu dengan pemasangan profil dan penarikan benang agar
diproleh hasil pasangan yang baik.
11.2. Persyaratan Bahan
Ketentuan pemasangan dinding batu bata harus mengikuti aturan yang tertera dalam
standar berikut:
1. Batu bata yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal yang disetujui
Direksi/pengawas. Syarat batu bata harus memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
SNl 15-2094-2000 dan kalau dipukul nyaring bunyinya.
2. Batu bata/bata merah, bahan dari mutu terbaik, siku dan sama ukuran, sama warna,
sempurna pembakarannya dan disetujui Direksi/Pengawas.
3. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk mutu I dan memenuhi
ketentuan SNI 2847.
4. Pasir aduk harus memenuhi ketentuan SNI-2847
5. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/minyak asam basa serta memenuhi ketentuan SNI-2847.
11.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pasangan Batu Bata Merah
a. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, minimal 3 (tiga) contoh
dari hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Seluruh dinding dari pasangan batu bata/bata merah tebal 1/2 batu
menggunakan adukan dengan campuran 1 PC : 5 pasir, kecuali pasangan batu
bata tebal 1/2 bata trasram.
c. Untuk dinding trasram/kedap air adukan menggunakan campuran 1 PC : 2 Pasir,
dipasang pada diding dari atas permukaan sloof / balok pondasi sampai
minimum 20 cm diatas permukaan lantai setempat, dan sampai setinggi plafond
dari permukaan lantai setempat untuk sekeliling diding ruang-ruang basah (toilet,
kamar mandi, WC).
d. Sebelum digunakan batu bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga
jenuh.
e. Setelah bata terpasang, naat/siar-siar harus dikerok sedalam 1 cm dan
dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan disiram
air.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
f. Dinding batu bata sebelum diplester harus dibasahi dengan air terlebih dahulu
dan siar-siar dibersihkan.
g. Pemasangan diding batu bata dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum 24
lapis/harinya, serta diikuti dengan cor kolom praktis. Bidang dinding batu bata
tebal 1/2 batu yang luasnya maksimal 9 m2 harus ditambahkan kolom dan balok
penguat praktis dengan kolom ukuran 11x11 cm, dari tulangan pokok 4 diameter
minimal 10 mm, beugel diameter 6 mm jarak 20 cm, jarak antara kolom satu
dengan yang lain dibuat maksimal 3 (tiga) meter.
h. Bagian pasangan bata yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan beton
harus diberi penguat stek-stek besi beton berdiameter 10 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian
yang tertanam dalam pasangan bata sekurang - kurangnya 30 cm, kecuali bila
satu dan lain hal ditentukan lain oleh Direksi/Pengawas.
i. Tidak diperkenankan memasang bata merah patah
j. Pasangan diding batu bata tebal 1/2 batu harus menghasilkan diding finish
setebal 15 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
Pelaksanaan pasangan harus cepat, rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap
lantai serta merupakan bidang rata.
k. Pasangan batu bata dapat diterima/diserahkan apabila deviasi bidang pada arah
diagonal diding seluas 9 m2 tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum diaci/diplester).
Adapun toleransi terhadap as diding yang diijinkan maksimal 1 cm (sebelum
diaci/diplester).
l. Pemasangan trasram (pasangan bata kedap air) pada diding kamar mandi/toilet
sampai ketinggian plafond, dan seluruh diding luar yang difinish aci.
2. Adukan
a. Kecuali ditentukan lain pada rincian Rencana Anggaran Biaya, pasangan dinding
trassram digunakan adukan 1 Pc : 3 Ps dan untuk dinding lainnya dipakai
adukah 1 Pc : 5 Ps. Bahan adukan dan jumlah campuran adukan serta
pengerjaannya harus memenuhi ketentuan Persyaratan teknis Adukan dan
Plesteran.
b. Pencampuran adukan/spesi harus menggunakan beton molen dengan rpm
20/mnt dalam jangka waktu minimal 2 menit.
c. Adukan dan pelesteran untuk pasangan batu bata ringan harus
memenuhi ketentuan Persyaratan teknis Adukan dan Plesteran.
PASAL 12
PLESTERAN, ACIAN DAN BENANGAN
12.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan pelesteran dan acian (kasar dan halus)
Serta benangan sudut bangunan, seperti dinyatakan dalam Gambar Kerja atau
ketentuan dalam Persyaratan teknis ini.
2. Termasuk dalam pekerjaan plesteran dinding ini adalah penyediaan tenaga
kerja, bahan-bahan, peralatan termasuk alat-alat bantu dan alat angkut yang
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
di perlukan untuk melaksanakan pekerjaan plesteran, sehingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik.
3. Pekerjaan plesteran dan acian dinding dikerjakan pada permukaan dinding bagian
dalam dan luar serta seluruh detail yang disebutkan /ditunjukan dalam gambar,
termasuk belt course, lengkungan.
4. Pekerjaan benangan dinding dikerjakan pada opening pintu dan jendela, kolom dan
balok expose serta seluruh detail yang disebutkan /ditunjukan dalam gambar.
5. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja,
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya tambahan.
12.2. Prosedur Umum
1. Contoh Bahan
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pemilik Proyek
(Direksi) atau Konsultan Pengawas untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim
ke lokasi proyek.
2. Pengiriman dan Penyimpanan
a. Pengiriman dan penyimpanan bahan semen harus sesuai ketentuan pabrik.
b. Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan
kata lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang
memadai, dan bebas dari benda-benda asing.
12.3. Bahan – bahan
1. Semen
Semen tipe I harus memenuhi Standar SNI/SKSNI 1991, Semen yang digunakan
harus berasal dari satu merek dagang.
2. Pasir
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak dengan ukuran atau perbandingan butir-butir yang seragam
mulai dari yang kasar sampai halus.
3. Air
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat-zat organik yang bersifat
merusak. Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji.
Pada dasarnya semua air yang digunakan harus disetujui Pemilik Proyek (Direksi)
atau Konsultan Pengawas.
4. Ketebalan Adukan dan Pelesteran
Tebal adukan dan / atau pelesteran minimal 20 mm atau sesuai dengan petunjuk
Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan Pengawas.
12.4. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Perbandingan Campuran Adukan dan/atau Pelesteran
a. Campuran 1 semen dan 2 pasir digunakan untuk adukan kedap air, adukan
kedap air 15 cm di bawah permukaan tanah sampai 20 cm di atas lantai,
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
tergambar atau tidak tergambar dalam Gambar Kerja, pelesteran permukaan
beton yang terlihat dan tempat- tempat lain seperti ditunjukkan dalam Gambar
Kerja.
b. Campuran 1 semen dan 4 pasir untuk semua pekerjaan adukan dan pelesteran
selain tersebut di atas, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar Kerja.
c. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana dan Pengawas, dan
persyaratan tertulis dalam uraian dan syarat pekerjaan ini.
d. Pekerjaan plesteran dapat dilaksanakan bilamana pekerjaan bidang beton atau
pasangan dinding batu bata ringan telah disetujui oleh Perencana dan
Pengawas sesuai uraian dan syarat pekerjaan yang tertulis dalam buku ini.
e. Dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus mengikuti semua petunjuk dalam
gambar arsitektur terutama pada gambar detail dan gambar potongan mengenai
ukuran tebal/tinggi/peil dan bentuknya.
f. Kelembaban plesteran harus dijaga sehingga pengeringan berlangsung
wajar tidak
g. terlalu tiba-tiba, dengan membasahi permukaan plesteran setiap kali terlihat
kering, selama 14 ( empat belas ) hari terus menerus dan melindungi dari terik
panas matahari langsung dengan bahan-bahan penutup yang bisa
mencegah penguapan air secara cepat dan tumbuhnya lumut.
h. Jika terjadi keretakan yang bukan retak rambut sebagai akibat pengeringan
yang
i. tidak baik, plesteran harus dibongkar kembali dan diperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Pengawas, dengan biaya atas tanggungan
Kontraktor. Setelah acian selesai, acian harus dibasahi terus menerus
sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari.
j. Selama pemasangan dinding batu bata/beton bertulang sebelum di finish,
Kontraktor wajib memelihara dan menjaga terhadap kerusakan-kerusakan dan
pengotoran bahan lain,setiap kerusakan menjadi tanggung jawab
Kontraktor dan wajib diperbaiki dengan biaya ditanggung oleh Kontraktor.
k. Tidak dibenarkan pekerjaan finishing permukaan dilakukan sebelum plesteran
berumur lebih dari 14 (empat belas) hari.
l. Plesteran dilaksanakan sesuai standar spesifikasi dari bahan yang digunakan
sesuai dengan petunjuk dan persetujuan Perencana/Pengawas
m. Pekerjaan plesteran dinding hanya diperkenankan setelah pemasangan instalasi
pipa, listrik dan plumbing untuk area tersebut telah selesai dan tidak ada
pembobokan setelah pekekerjaan plesteran. Kedalaman permukaan instalasi
pipa listrik dan plumbing harus dibuat sedemikian rupa sehingga mempunyai
kedalaman minimal 2 cm dari permukaan plesteran, untuk pipa yang
mempunyai diameter 75 mm atau lebih harus dibungkus dengan kawat ayam
agar plesteran dapat melekat dengan baik dan tidak pecah/retak.
n. Nat pertemuan kosen dengan dinding, harus diberi naad lebar 0,8 cm naad
harus lurus dan rata.
2. Pencampuran
a. Semua bahan kecuali air harus dicampur dalam kotak pencampur atau alat
pencampur yang disetujui sampai diperoleh campuran yang merata, untuk
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
kemudian ditambahkan sejumlah air dan pencampuran dilanjutkan kembali.
Adukan harus dibuat dalam jumlah tertentu dan waktu pencampuran minimal 1-2
menit sebelum pengaplikasian. Adukan yang tidak digunakan dalam jangka
waktu 45 menit setelah pencampuran tidak diijinkan digunakan.
3. Persiapan dan Pembersihan Permukaan
a. Semua permukaan yang akan menerima adukan dan/atau pelesteran harus
bersih, bebas dari serpihan karbon lepas dan bahan lainnya yang mengganggu.
b. Pekerjaan pelesteran hanya diperkenankan setelah selesainya pemasangan
instalasi listrik dan plumbing serta seluruh bagian yang akan menerima
pelesteran telah terlindung di bawah atap. Permukaan yang akan dipelester
harus telah berusia tidak kurang dari dua minggu. Bidang permukaan tersebut
harus disiram air terlebih dahulu dengan air hingga jenuh dan siar telah dikerok
sedalam 1 cm dan dibersihkan.
4. Pemasangan
a. Plesteran Batu Bata Ringan
Pekerjaan pelesteran dapat dimulai setelah pekerjaan persiapan dan
pembersihan selesai. Untuk memperoleh permukaan yang rapi dan sempurna,
bidang pelesteran dibagi-bagi dengan kepala pelesteran yang dipasangi kelos-
kelos sementara dari bambu. Kepala pelesteran dibuat pada setiap jarak 100
cm,dipasang tegak dengan menggunakan kepingan kayu lapis tebal 6 mm untuk
patokan kerataan bidang. Setelah kepala pelesteran diperiksa kesikuannya dan
kerataannya, permukaan dinding baru dapat ditutup dengan pelesteran sampai
rata dan tidak ada kepingan-kepingan kayu yang tertinggal dalam pelesteran.
Seluruh permukaan plesteran harus rata dan rapi, kecuali bila pasangan akan
dilapis dengan bahan lain. Sisa-sisa pekerjaan yang telah selesai harus segera
dibersihkan. Tali air (naad) selebar 4 mm digunakan pada bagian- bagian
pertemuan dengan bukaan dinding atau bagian lain yang ditentukan dalam
Gambar Kerja, dibuat dengan menggunakan profil kayu khusus untuk itu yang
telah diserut rata, rapi dan siku. Tidak diperkenankan membuat tali air dengan
menggunakan baja tulangan.
b. Plesteran Permukaan Beton
Permukaan beton harus bersih dari bahan-bahan cat, minyak, lemak, lumut
dan sebagainya sebelum pekerjaan pelesteran dimulai. Permukaan beton
harus dibersihkan menggunakan kawat baja.
Setelah pelesteran selesai dan mulai mengeras, permukaan pelesteran
dirawat dengan penyiraman air.Pelesteran yang tidak sempurna, misalnya
bergelombang, retak-retak, tidak tegak lurus dan sebagainya harus
diperbaiki.
Untuk beton, sebelum diplester permukaannya harus dibersihkan dari sisa-
sisa bekisting terlebih dahulu dan semua lubang-lubang bekas pengikat
bekisting atau from tie harus tertutup aduk plester.
Untuk bidang pasangan dinding batu bata ringan dan beton bertulang yang
akan difinish dengan cat dipakai plesteran halus (acian diatas permukaan
plesteranya).
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Ketebalan plesteran harus mencapai ketebalan permukaan dinding/kolom
yang dinyatakan dalam gambar, atau sesuai peil-peil yang diminta gambar
.tebal plesteran maksimum 2cm, jika ketebalan melebihi 2cm harus diberi
kawat ayam untuk membantu dan memperkuat daya lekat dari plesteran,
kecuali bila ada petunjuk lain di gambar.
Untuk permukaan yang datar, harus mempunyai toleransi lengkung atau
cembung bidang tidak melebihi 5 mm untuk setiap jarak 2m. jika melebihi
toleransi tersebut, Kontraktor berkewajiban memperbaikinya dengan biaya
atas tanggungan Kontraktor.
5. Pengacian Halus
Pengacian dilakukan setelah pelesteran disiram air sampai jenuh sehingga
pelesteran menjadi rata, halus, tidak ada bagian yang bergelombang, tidak ada
bagian yang retak dan setelah pelesteran berumur 8 (delapan) hari atau sudah
kering betul. Selama 7 (tujuh) hari setelah pengacian selesai dilakukan, Kontraktor
harus selalu menyiram bagian permukaan yang diaci dengan air sampai jenuh,
sekurang-kurangnya dua kali setiap harinya.
6. Pemeriksaan
Semua pekerjaan harus dengan mudah dapat diperiksa. Kontraktor setiap waktu
harus memberi kemudahan kepada Pemilik Proyek (Direksi) atau Konsultan
Pengawas untuk dapat memeriksa pada bagian yang telah diselesaikan.Bagian
yang ditemukan tidak memuaskan; seperti pada plesteran dan acian yang tidak
sempurna dan retak akibat kelalaian Kontraktor terutama pada bagian pemasangan
instalasi yang tertanam atau pada pemasangan pintu & jendela dan pada bagian
lainnya; harus diperbaiki dan dikerjakan dengan cara yang sama dengan
sebelumnya tanpa biaya tambahan dari Pemilik Proyek.
12.5. Syarat – syarat Penerimaan
Penyelenggaraan Pekerjaan
1. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang, terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan.
2. Seluruh dinding dari pasangan batu bata ringan dengan aduk campuran 1 PC : 5
pasir pasang, kecuali pasangan batu bata ringan trasraam.
3. Untuk semua dinding trasraam/rapat air dengan aduk campuran 1 PC : 3 pasir
pasang, yakni pada dinding dari permukaan sloof/balok/pondasi sampai minimum 30
cm diatas permukaan lantai setempat, dinding ruang-ruang basah (toilet, kamar
mandi, WC).
4. Setinggi minimum 50 cm dari permukaan lantai setempat, pasangan batu bata
ringan dibawah permukaan tanah atau seperti yang tertera pada gambar.
5. Batu bata ringan yang digunakan batu bata ringan dengan ukuran 600x200x100
mm ex Grand Elephant, dengan kualitas terbaik, siku dan sama ukuran, sama
warna dan tidak diperkenankan memasang bata ringan yang patah dua atau lebih,
serta harus disetujui Konsultan Pengawas .
6. Sebelum digunakan batu bata ringan harus direndam air dalam bak atau drum
sampai jenuh.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
7. Setelah bata ringan terpasang dengan aduk, naad/siar-siar harus dikerok sedalam 1
cm dan dibersihkan dengan sapu lidi dan setelah kering permukaan pasangan
disiram dengan air.
8. Pasangan dinding batu bata ringan sebelum diplester harus dibasahi dengan air
terlebih dahulu dan siar-siar dibersihkan.
9. Pemasangan dinding batu bata ringan dilakukan bertahap, setiap tahap maksimum
24 lapis perharinya, serta diikuti cor kolom praktis.
10. Bidang dinding batu bata ringan tebal 1/2 batu yang luasnya lebih dari 9 m² harus
ditambahkan kolom dan balok penguat praktis dengan kolom ukuran 10 x10 cm
dengan tulangan pokok 4 diameter 10 mm, beugel diameter 8 mm jarak 20 cm, jarak
antara kolom maksimum 3 meter.
11. Pelubangan akibat pembuatan perancah pada pasangan bata ringan sama sekali
tidak diperkenankan.
12. Bagian pasangan bata ringan yang berhubungan dengan setiap bagian pekerjaan
beton harus diberi penguat stek-stek besi beton diameter 8 mm jarak 75 cm, yang
terlebih dahulu ditanam dengan baik pada bagian pekerjaan beton dan bagian yang
tertanam dalam pasangan bata ringan sekurang-kurangnya 30 cm kecuali
ditentukan lain.
13. Pasangan dinding batu bata ringan setebal 1/2 batu harus menghasilkan dinding
finish setebal 12 cm setelah diplester (lengkap acian) pada kedua belah sisinya.
14. Pelaksanaan harus cermat,rapi dan benar-benar tegak lurus terhadap lantai
serta merupakan bidang rata.
15. Pasangan batu bata ringan harus dilaksanakan dengan toleransi deviasi bidang
pada arah diagonal dinding seluas 9 m² tidak lebih dari 0,5 cm (sebelum
diaci/diplester).
16. Toleransi terhadap as dinding adalah kurang lebih 1 cm (sebelum diaci/diplester)
Khusus untuk pertemuan antara pasangan bata ringan dan beton guna
menghindarakan retak- retak setelah diplester, maka dipasang kawat kasa dengan
ukuran lubang-lubang 1 x 1 cm pada pertemuan itu sebelum diplester.
PASAL 13
PEKERJAAN ROSTER VENTILASI
13.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pasangan roster
1. Pekerjaan ini meliputi penyedian tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang dibutuhkan dalam terlaksananya pekerjaan ini untuk
mendapatkan hasil yang baik.
2. Lingkup pekerjaan pemasangan roster ventilasi merah ini meliputi pekerjaan
pasangan ventilasi diatas kusen pintu dan jendela. Sesuai yang disebutkan
/ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
3. Pemasangan roster ventilasi harus mengikuti gambar kerja atau tahapan yang
lazim dilakukan serta dibantu dengan pemasangan profil dan penarikan benang
agar diproleh hasil pasangan yang baik.
13.2. Persyaratan Bahan
Ketentuan pemasangan roster untuk ventilasi harus mengikuti aturan yang tertera
dalam standar berikut:
1. Roster yang dipasang adalah dari mutu terbaik, produk lokal dengan ukuran serta
bentuk sesuai dengan gambar kerja dan disetujui Direksi/pengawas.
2. Semen Portland yang digunakan harus dari satu merk produk mutu I dan memenuhi
ketentuan SNI 2847.
3. Pasir aduk harus memenuhi ketentuan SNI-2847
4. Air untuk adukan pasangan, harus air yang bersih, tidak mengandung
lumpur/minyak asam basa serta memenuhi ketentuan SNI-2847.
13.3. Pelaksanaan Pekerjaan
1. Pasangan Batu Bata Merah
a. Bahan-bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Direksi/Pengawas, minimal 3 (tiga) contoh
dari hasil produk yang berlainan, untuk mendapatkan persetujuannya.
b. Pemasangan dilakukan setelah pekerjaan balok latei dia atas kusen telah selesai
dilakukan dan memenuhi syarat untuk dapat dilakukan pemasangan roster.
c. Untuk pasangan roster adukan menggunakan campuran 1 PC : 3 Pasir,
dipasang sesuai dengan arahan direksi atau sesuai dengan gambar kerja yang
ada. Jarak antara roster pun disesuaikan dengan gambar kerja yang ada.
d. Sebelum digunakan roster bata harus direndam air dalam bak atau drum hingga
jenuh.
e. Setelah roster terpasang, naat/siar-siar harus dibersihkan dan setelah kering
permukaan pasangan disiram air.
2. Adukan
a. Kecuali ditentukan lain pada rincian Rencana Anggaran Biaya, pasangan roster
digunakan adukan 1 Pc : 3 Ps.
b. Pencampuran adukan/spesi harus menggunakan concrete mixer dengan rpm
20/mnt dalam jangka waktu minimal 2 menit.
c. Adukan dan pelesteran untuk pasangan batu bata ringan harus memenuhi
ketentuan Persyaratan teknis Adukan dan Plesteran.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
PASAL 14
PEKERJAAN LANTAI
15.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan keramik diperuntukan lantai ruangan kelas, selasar dan bagian-bagian
tertentu yang menggunakan keramik.
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan
dan alat-alat bantu yang diperlukan dalam terlaksananya pekerjaan ini sehingga
dapat diperoleh pekerjaan yang baik.
2. Pekerjaan pelapis lantai ini termasuk pekerjaan sub lantai yang meliputi seluruh
detail yang disebutkan/ditujukan dalam gambar sebagai alas lantai finishing.
3. Pekerjaan Lantai keramik atau keramik ini meliputi seluruh lantai ruangan dan kamar
mandi sebagaimana ditunjukan dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
4. Pekerjaan dinding keramik ini meliputi seluruh detail yang disebutkan/ditunjukan
dalam gambar atau sesuai petunjuk Pengawas.
5. Pekerjaan finishing lantai/dinding keramik tile/homogeneouse tile harus sesuai
dengan yang disebutkan/ ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan sesuai dengan
petunjuk Konsultan Pengawas.
6. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar
Kerja, Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang
diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya
tambahan.
15.2. Persyaratan Umum
1. SNI ISO 13006 : 2010 dengan Standard Sistem Mutu ISO 9001:2008.
2. Surat Dukungan Pengadaan Homogeneous Tile/Keramik Tile dengan jenis
Polished/Matt dengan ISO Standard Requirement.
3. Brosur dan Price List Homogeneous Tile/Keramik Tile dengan jenis Polished/Matt.
4. Homogeneous Tile/Keramik Tile ada jenis Double Loading.
15.3. Persyaratan Bahan
1. Semen Portland (PC)
Semen untuk pekerjaan batu bata sama dengan yang digunakan untuk
pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan NI 18.
2. Pasir
Pasir yang digunakan harus pasir yang berbutir, tajam dan keras.Kadar lumpur yang
terkandung dalam pasir tidak boleh lebih besar dari 5% dan pasir harus memenuhi
persyaratan PUBB NI 1970 atau NI-3.
3. Air
Air yang digunakan untuk adukan harus memenuhi persyaratan PUBBI NI-d.
4. Keramik lantai dan granit dinding yang digunakan harus sesuai dengan spesifikasai
teknis dan dikonsultasikan dengan Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi).
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
5. Homogeneous Tile/Keramik Tile di buat dari tanah liat, pasir silika, Stain dan feldspar
untuk membetuk homogeneouse tile, diproses secara mekanis, dan dibakar di
mesin kiln dengan suhu +/- 1.200 derajat celcius.
6. Untuk Aplikasi lantai/Dinding Interior dan Exterior.
7. Warna keramik dikoordinasikan dengan Konsultan Pengawas untuk mendapat
persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi).
15.4. Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Keramik yang dipasang adalah yang telah diseleksi dengan baik, warna, motif
tiap keramik harus sama, tidak boleh retak, gompal atau cacat lainnya.
2. Lebar celah lantai dan dinding keramik maksimal 4 mm. Pengisi
celah/naad/siar diberi warna dengan warna sesuai keramik yang dipasang atau
warna lain atas persetujuan Pengawas.
3. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor diwajibkan membuat shop drawing pola
keramik yang akan dipasang. Pola pemasangan keramik harus sesuai dengan
gambar detail atau sesuai petunjuk Konsultan Pengawas .
4. Pemotongan keramik harus menggunakan alat pemotong khusus, sesuai petunjuk
produsen pembuat.
5. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda-noda
yang melekat sehingga benar-benar bersih (warna keramik tidak kusam/buram).
6. Adukan pengikat untuk pemasangan keramik pada lantai menggunakan campuran
1 PC : 4 PS, sedangkan untuk daerah basah (toilet) adukan pengikat dengan
campuran 1 PC : 2 PS.
7. Lebar siar-siar harus sama dengan kedalaman maksimal 4 mm membentuk garis
lurus atau sesuai dengan gambar atau petunjuk Pengawas. Siar-siar harus
diisi bahan pengisi berwarna (grout semen berwarna) yang sesuai dengan warna
lantai.
8. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu harus direndam dalam air sampai jenuh.
9. Keramik yang telah terpasang harus dihindarkan dari sentuhan/beban selama 2 x
24 jam dan dilindungi dari kemungkinan cacat akibat pekerjaan lain.
10. Hasil pemasangan keramik lantai harus merupakan bidang permukaan yang benar-
benar rata, tidak bergelombang dengan memperhatikan kemiringan didaerah
basah dan teras.
11. Keramik plint harus terpasang siku terhadap lantai, dengan memperhatikan siar-
siarnya bertemu siku dengan siar lantai dan dengan ketebalan siar yang sama pula.
12. Tali Air 5 mm jarak 50 mm
13. Rencana pemasangan keramik dengan memperhatikan:
Tetapkan data level lantai yang tepat.
Control level finish lantai melelui beberapa spot level.
Untuk menghindari atau mengulangi pemotongan keramik.
Untuk memastikan untuk keramik yang terpotong menyajikan penampilan
yang seimbang ketika dipasang dan terpasang sebesar mungkin.
Untuk memastikan lokasi nat dan pola lantai sesuai dengan persetujuan.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Bila tidak ada ketentuan lain dalam gambar, keramik akan dipasang mulai dari
senter dari tiap-tiap bagian ruang dan pertemuan antara lantai dengan plint
ada rata/lurus.
14. Peil tepi atas pola keramik disesuaikan gambar.
15. Bidang dinding keramik harus benar-benar rata, garis siar harus benar-benar
lurus.
16. Siar arah horizontal pada dinding yang berbeda ketinggian peil lantainya harus
merupakan satu garis lurus.
15.5. Keramik Homogenous
1. Persyaratan Bahan
a. Jenis
Keramik Homogenous Tile buatan dalam negeri yang sesuai dengan daftar
material dan disetujui Konsultan Pengawas .
Lantai bangunan utama Keramik Ikad KW.1 60x60 cm Polished
b. Warna
Warna ditentukan dalam gambar perencanaan atau yang ditentukan dalam
rapat Konsultan Pengawas .
Untuk masing-masing warna harus seragam atau sesuai dengan pola lantai.
Merk ditentukan sesuai dengan yang tertera dalam daftar material RKS ini.
Ketebalan : Minimum 7 mm
Finishing : finish kasar atau sesuai petunjuk dalam gambar /Konsultan
Pengawas.
Bahan pengisi : Grout/ pengisi semen berwarna
Kekuatan lentur : 250 kg/cm2.
Mutu : Kualitas I (satu)
c. Ukuran
Ukuran yang digunakan adalah 60x60, 30,60 (sesuai dengan ketentuan dalam
gambar). Dipasang sebagai finishing Lantai pada seluruh detail yang
ditunjukan/disebutkan dalam gambar. Pola pemasangan sesuai yang ditunjukkan
dalam detail gambar.
d. Bahan perekat adalah adukan spesi 1 PC : 3 pasir diberi bahan tambahan
penguat berupa bahan perekat untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan
menambah daya lekat dengan jumlah pengunaan sesuai dengan petunjuk pabrik
pembuat bahan perekat tersebut.
e. Pengendalian pekerjaan keramik ini harus sesuai dengan peraturan-
peraturan ASTM, NI-19, PUBI 1982 pasal 31 dan SII-0023-81.
f. Semen Portland harus memenuhi NI-8, pasir harus memenuhi PUBI 1982 pasal
11 dan air harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam PUBI 1982
pasal 9.
g. Untuk bahan pengisi/grouting dan bahan perekat dilengkapi sertifikat produk dari
pabrik sebagai bukti penggunaan produk tersebut pada pelaksanaan dilapangan.
2. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipergunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus
diserahkan contoh-contohnya kepada Konsultan Pengawas.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
b. Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor di wajibkan membuat shop drawing dari
pola keramik yang disetujui Konsultan Pengawas.
c. Keramik yang terpasang harus dalam keadaan baik, tidak retak, tidak cacat dan
tidak bernoda.
d. Adukan pengikat dengan campuran 1 PC : 3 pasir dan di tambah bahan
perekat seperti yang disyaratkan. Bidang pemasangan harus merupakan bidang
yang benar-benar rata.
e. Jarak antara unit-unit pemasangan keramik yang terpasang (lebar siar-siar),
harus sama lebar maksimum 3 mm dan kedalaman maksimum 2 mm, atau
sesuai detail gambar serta Konsultan Pengawas , yang membentuk garis-garis
sejajar dan lurus yang sama lebar dan sama dalamnya, untuk siar-siar yang
berpotongan harus membentuk sudut siku dan saling berpotongan tegak lurus
sesamanya.
f. Siar-siar diisi dengan bahan pengisi sesuai ketentuan/persyaratan, warna
bahan pengisi sesuai dengan warna keramik yang dipasangnya.
g. Pemotongan unit-unit keramik harus menggunakan alat pemotong keramik
khusus sesuai persyaratan dari pabrik yang bersangkutan.
h. Keramik yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala macam noda pada
permukaan keramik, hingga betul-betul bersih.
i. Sebelum keramik dipasang, terlebih dahulu unit-unit keramik direndam dalam air
sampai jenuh.
j. Kontraktor wajib mengadakan pembuatan mock-up untuk mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas. Sebelum perkerjaan dimulai. Biaya
pengadaan mock-up menjadi tanggungan Kontraktor. Mock-up yang disetujui
akan dipakai sebagai bahan patokan pemeriksaan dan penerimaan hasil
perkerjaan ini.
k. Tepat diatas dilatasi sub lantai, pasangan ubin harus diberi nad selebar 1 cm,
kemudian kedalam nad selebar 1 cm tersebut dimasukkan grouting dari silikon
rubber sealant.
3. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan
Kontraktor wajib memperbaiki pekerjaan lantai keramik yang rusak.
Perbaikan harus dilaksanakan sedemikian rupa hingga tidak mengganggu
pekerjaan finishing lainnya.
Kerusakan yang bukan disebabkan oleh tindakan pemilik pada waktu
pekerjaan dilaksanakan, maka Kontraktor wajib memperbaiki sampai
dinyatakan dapat diterima oleh Konsultan Pengawas. Biaya yang timbul untuk
pekerjaan perbaikan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Pengamanan
Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan.
Selama 3 x 24 jam sesudah pekerjaan lantai keramik selesai terpasang,
permukaannya dihindarkan dari pengaruh pekerjaan lain dan dilindungi
terhadap kemungkinan cacat pada permukaannya.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
4. Standar Penerimaan
a. Kontraktor memenuhi ketentuan dan persyaratan mutu dan pelaksanaan sesuai
dengan pengarahan serta Konsultan Pengawas.
b. Pelaksanaan pekerjaan lantai keramik harus dipasang rata (water pass) pada
permukaan peilnya datar, tidak bergelombang, warnanya seragam serta tidak
cacat/tidak bernoda.
c. Toleransi kemiringan untuk permukaan yang dapat diterima adalah 1 mm/m2;
kecuali kemiringan lantai pada permukaan lantai toilet/ruang wudhu yang harus
dibuat miring permukaan lantainya ke arah floor drain (sesuai gambar
rancangan).
15.6. Pekerjaan Sub Lantai ( rabat beton )
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan dan alat-
alat bantu yang diperlukan dalam pelaksanaan pekerjaan ini, hingga dapat
tercapai yang pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pekerjaan sub lantai ini dilakukan di bawah lapisan finishing lantai yang
langsung di atas tanah (lantai dasar yang tidak memakai plat beton) serta sesuai
detail yang disebutkan/ditunjukkan dalam gambar.
2. Persyaratan Bahan
Semen, pasir, split dan air lihat di pekerjaan beton
3. Syarat-syarat Pelaksanaan
a. Bahan-bahan yang dipakai sebelum digunakan terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya,untuk mendapatkan persetujuan Direksi/ Konsultan
Pengawas.
b. Material lain yang tidak ditentukan dalam persyaratan di atas, tetapi dibutuhkan
untuk penyelesaian/penggantian dalam pekerjaan ini, harus baru, kualitas terbaik
dari jenisnya dan harus disetujui Direksi / Konsultan Pengawas.
c. Pasangan sub lantai dilakukan langsung di atas tanah, maka sebelum pasangan
sub lantai dilaksanakan terlebih dahulu lapisan urug di bawahnya harus sudah
dikerjakan dengan sempurna (telah dipadatkan sesuai persyaratan ), rata
permukaannya dan telah mempunyai daya dukung maksimal.
d. Pekerjaan sub lantai merupakan beton Mutu K100.
e. Tebal lapisan sub lantai minimal dibuat 5 cm atau sesuai yang
disebutkan/disyaratkan dalam detail gambar
f. Permukaan lapisan sub lantai dibuat rata/waterpass, kecuali pada lantai ruangan
–ruangan yang disyaratkan dengan kemiringan tertentu, supaya diperhatikan
mengenai kemiringan sesuai yang ditunjukkan dalam gambar dan sesuai
petunjuk Direksi / Konsultan Pengawas.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
PASAL 15
PEKERJAAN KUSEN PINTU DAN JENDELA
16.1. Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan kusen pintu dan jendela meliputi semua jenis pekerjaan bukan ruang
yaitu pintu dan jendela yang mana material utamanya menggunakan kayu kelas
kuat II (meranti) bila tidak ditentukan atau di syaratkan lain. Bahan yang digunakan
berupa balok kayu untuk kusen pintu dan jendela dan papan kayu untuk panel pinut
dan jendela.
16.2. Syarat bahan
a. Mutu Kayu
Bila tidak ditentukan lain maka semua kayu yang digunakan kayu dengan mutu
Klas II. Semua kayu bebas dari getah-getah, cacat-cacat kayu seperti mata
kayu, retak-retak bengkok dan sebagainya, dan sudah mengalami proses
pengeringan udara minimum 3 (tiga) bulan.
b. Kadar Air
Kadar air dari semua kayu yang dipakai untuk pekerjaan ini lebih kecil dari 20
%. Dijaga agar kadar air tersebut konstan baik pada saat penyimpanan,
pengerjaan maupun sampai pada penyelesaian pekerjaan.
c. Jenis Kayu
Macam kayu yang akan dipergunakan untuk pekerjaan-pekerjaan ini dapat
dilihat dalam gambar detail dan Rencana Anggaran Biaya, yaitu Kayu Klas II
dengan ukuran 6/12
d. Penyimpanan Kayu
Setelah kayu diterima ditempat pekerjaan, maka kayu-kayu ditumpuk agar tidak
menyentuh tanah pada tempat - tempat yang disetujui Direksi/Koordinator
Daerah. Penumpukan dilakukan dengan baik sehingga tidak menyebabkan
perubahan bentuk. Kayu-kayu tersebut harus dilindungi dengan baik dan bila
kayu-kayu tersebut menjadi rusak atau tidak sesuai untuk digunakan lagi, maka
kayu tersebut akan ditolak dan diganti oleh Kontraktor atas tanggungannya.
e. Penyusutan Kayu
Persiapan, penyambungan dan pemasangan dari pekerjaan kayu sedemikian
rupa sehingga penyusutan pada bagian tertentu atau arah tertentu tidak boleh
mempengaruhi kekuatan dan bentuk akhir dari pekerjaan dan tidak merusakkan
bahan.
16.3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Kayu yang dipakai untuk seluruh pekerjaan kusen pintu dan jendela adalah
kayu kelas Kuat I dengan ukuran yang tercantum dalam gambar adalah ukuran
jadi sesuai gambar.
b. Penyambungan pada sudut kusen daun pintu/jendela, list kaca dengan tiang
kusen harus betul - betul rapi, tegak lurus dan tidak terdapat celah - celah.
c. Pekerjaan kusen kayu yang berhubungan dengan dinding bata, kolom setiap
sisinya harus dipasang besi angker diameter 10 mm, alur - alur air harus
diberikan pada permukaan kusen yang berhubungan dengan dinding/kolom
setebal 1 cm luar dan dalam.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
d. Ukuran-ukuran kayu sesuai dengan yang diisyaratkan yaitu kayu kelas II dengan
ukuran 6/12. 5/10 dan 5/7. Ukuran-ukuran yang menyimpang kami sesuaikan
seperti yang ditunjukkan dalam gambar rencana
e. Rangka daun pintu dan jendela kayu
f. Papan harus diserut dan menghasilkan bidang yang rata.
g. Rangka harus betul-betul kaku, lurus, kokoh dan rata agar dapat dengan mudah
ditutup/dibuka.
h. Penyambungan panel pintu dan jendela harus menggunakan pasak dan
lem kayu.
i. Pekerjaan kayu yang tidak rapi, kasar, bengkok dan tidak menggunakan bahan
yang telah ditentukan, harus dibongkar dan diganti atas biaya pemborong.
j. Pengawetan dan Pengecetan Kayu (Tambahan)
1. Direksi/Koordinator Daerah dapat memerintahkan untuk menggunakan bahan
untuk mengawetkan kayu jika dipandang perlu, yang dapat berupa minyak
pengawet kayu atau ter.
2. Pada penyelesaian pekerjaan, minyak pengawet kayu dituangkan pada
sambungan- sambungan.
3. Semua bagian yang diminyaki diselesaikan terlebih dahulu sebelum mulai
pekerjaan pengecetan.
4. Tidak ada satu bagianpun yang boleh diminyaki selama atau segera setelah
hujan atau selama permukaan kayu masih basah.
5. Diperlukan paling sedikit 48 jam berselang untuk mengulangi pemberian
minyak pada bagian yang sama.
6. Bila digunakan ter untuk mengawetkan kayu maka bagian kayu tersebut
setelah kering dulu sebelum dipasang.
7. Untuk bagian-bagian yang nantinya tidak tertutup pengecetan dapat
dilaksanakan setelah bangunan tersebut selesai dipasang.
8. Setelah pengolahan bagian-bagian kayu dengan minyak pengawet kayu
maka dapat dilapisi dengan satu lapisan menie atau bahan lain yang telah
disetujui mutunya. Semua sambungan dan bagian lain yang tidak dapat
dicapai setelah pemasangan,terlebih dahulu diberi lapisan menie dua kali
sebelum pemasangan.
9. Tidak diperkenankan mencat selama permukaan kayu masih basah dan
setiap lapisan cat harus kering betul sebelum yang lain diberikan.
PASAL 16
PEKERJAAN KACA
17.1. Lingkup Pekerjaan
1. Bagian ini mencakup ketentuan/syarat-syarat (pembayaran, pengiriman,
penyimpanan, pemasangan) untuk pekerja, material dan peralatan.
2. Meliputi penyediaan bahan-bahan kaca dan cermin pekerjaan arsitektur di dalam
bangunan, aksesori yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan termasuk
penyediaan sealant, persiapan dan pemeriksaan bagian yang akan dipasang kaca
dan cermin serta pemasangan kaca dan cermin.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
3. Bagian-bagian yang terkait:
Pekerjaan pintu / kusen / jendela alluminium
Pekerjaan pasangan dinding & plesteran.
Pemasangan profil kayu
Pemasangan sunblasting kaca
4. Manufaktur yang digunakan pada bagian ini adalah perusahaan yang memproduksi
kaca primer atau kaca sesuai dengan defenisi referensi kaca standar.
5. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar
Kerja, Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang
diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya
tambahan.
17.2. Persyaratan Umum
1. Semua pekerjaan harus merefer ke standar : NI-3-1970, dan SII 0189-78
2. Quality Assurance
Kualifikasi manufaktur : produk yang digunakan disini harus diproduksi oleh
perusahaan yang sudah terkenal dan mempunyai pengalaman yang sukses dan
diterima oleh Konsultan Pengawas dan Pemilik Proyek (Direksi).
Mengacu kepada publikasi dibawah ini untuk persyaratan kaca dan bukan
sebaliknya.
a. FGMA publication : FGMA Galzing Manual”
b. Safety Galss : produk sesuai dengan ANSI 297.1
c. persyaratan testing dalam 16 CFR Part 2101 untuk kategori II produk.
3. Kualifikasi glasur memiliki pengalaman glasur yang telah menyelesaiakan bahan
kaca yang sama, dan ditambah dengan yang diidentikasikan dalam proyek dengan
record yang sukses dalam pelayanan.
4. Tanggung jawab produk kaca untuk satu sumber, pakailah kaca dari satu sumber
untuk setiap produk yang ditunjukan dibawah ini:
a. Primary Galss untuk setiap tipe dan kelas yang ditunjukan (ASTM C 1036)
b. Heat-treated glass untuk setiap kondisi yang ditunjukan (ASTM C 1048)
17.3. Syarat Bahan
1. Siapkanlah system kaca yang dibuat, difabrikasi dan dipasang untuk mendukung
perubahan suhu normal, beban angin, tekanan angin (dimana diperlukan), tanpa
kegagalan, kehilangan, dan patah pada atribut kaca seperti; kegagalan
pembuatan, fabrikasi dan pemasangan; kegagalan sealant dan gasket untuk
bertahan anti air dan tahan/kedap udara; kerusakan material kaca, dan kerusakan
konstruksi.
2. Ketebalan kaca yang ditunjukan dalam gambar hanya untuk detail. Konfirmasikan
ketebalan kaca dengan analisa beban-beban proyek dan kondisi pelayanan
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
3. Siapkan kaca dengan variasi ukuran bukaan untuk ketebalan dan kekuatan
(penguatan dan pengaturan terhadap panas) agar sesuai atau dapat melampaui
kriteria-kriteria berikut:
a. Ketebalan kaca minimum secara nominal untuk kaca exterior adalah 6 mm, atau
lebih tebal sesuai gambar.
b. Ketebalan kaca float dengan warna sehingga ada penyerapan panas untuk
setiap warna (tinta) adalah sama untuk seluruh bagian dalam proyek ini.
c. Ketebalan minimum kaca dalam bidangnya, apakah terjadi dari kaca yang
diperkuat atau penyesuaian panas,akan dipilih sehingga kemungkinan
kegagalan tidak melewati hal-hal berikut 8 lembar per 1000 lembar di set secara
º
vertical atau tidak lebih dari 15 dari garis vertical dan pada gerakan angin.
Tentukan ketebalan minimum kaca monolitik yang diperkuat sesuai dengan
ASTM E 1300. Untuk kaca lain selain kaca monolitik yang diperkuat (monolithic
anneales glass) tentukan ketebalan sesuai dengan standar metode analisa
pabrik kaca termasuk factor pengaturan pemasangan ( applying adjustment
factor ) sesuai ASTM E 1300 berdasarkan tipe dari kaca.
d. Kaca Jendela, Pintu dan Boven
Semua kaca harus tercantum lebel dari pabriknya dan harus sesuai
dengan persyaratan yang diperlukan dalam spesifikasi berikut:
Kaca Jendela : Kaca bening
Ukuran : Ukuran sesuai dengan yang tertera pada gambar
Tebal : 5 mm, 8 mm, 10 mm atau 12 mm sesuai dengan yang tertera
pada gambar
17.4. Pengiriman (Submittal)
Kontraktor harus mengirimkan hal-hal berikut untuk persetujuan Konsultan Pengawas,
Pemilik Proyek (Direksi) dan Perencana, diantaranya:
1. Data produk dari setiap produk kaca sesuai spesifikasi.
2. Sample untuk tujuan verifikasi sebanyak 3 (tiga) set ukuran 300 mm x 300 mm dari
setiap type kaca yang ditunjukan dalam spesifikasi (kecuali untuk produk kaca
bening/monolitik) untuk setiap tipe dari sealant dan gasket yang diekspose dan
terlihat.
3. Pasanglah contoh sealant dan gasket diantara 2 garis material yang mewakili warna
dengan smabungan pada system kusen.
4. Sertfikat produk dengan tanda pabrik kaca yang menjamin produk mereka sesuai
dengan spesifikasi yang diperlukan. Setifikat terpisah tidak diperlukan untuk produk
kaca dengan label permanent pabrik yang menunjukan tipe dan ketebalan kaca.
Berikan label yang mewakili program yang menunjukan tipe dan ketebalan kaca.
Berikan label yang mewakili program Quality Control dari agen sertifikat atau agen
pengetesan independent yang diterima oleh juridiksi otoritas.
5. Kesesuaian dan laporan test adhesi dari pabrik sealant yang menunjukkan bahwa
material kaca di test untuk kesesuian dan adhesi dengan selant kaca. Ikutkan
interprestasi pabrik sealant dalam hasil test relative terhadap performance selant
dan rekomendasi untuk primer dan persiapan bagian dasar yang diperlukan untuk
adhesi.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
17.5. Penyimpanan dan Perawatan
1. Lindungi material kaca sesuai dengan petunjuk pabrik dan sesuai dengan yang
diperlukan untuk menghindari kerusakan pada kaca dan sealant kaca dari
kondensasi, perubahan temperature,pengaruh lansung matahari, atau sebab -
sebab lain.
2. Material selant kaca.
Material sealant harus dikirPengawasan dalam kemasan tertutup, identifikasi
lengkap dengan nama, warna, ukuran, kekerasan, tipe, kelas dan grade. Simpanlah
semua bahan kaca dan sealant bebas dari kerusakan dan sesuai dengan
rekomendasi yang ketat dari pabrik.
17.6. Syarat Pelaksanaan
1. Penerapan
a. Ukuran kaca harus ditentukan berdasarkan pengukuran lapangan yang
sebenarnya dari frame/bingkai untuk menerima bidang kaca.
b. Berilah peluang untuk ekspansi, kontraksi, dan pergerakan sera tambahnkan
bantalan dan jepitan yang baik. Identifikasikan tipe kaca pada saat dikirim site
saat pemasangan
c. Periksa seluruh permukaan untuk menerima bagian-bagian yang telah
disebutkan sesuai spesifikasi.
d. Review schedule dan prosedur pemasangan kaca, termasuk metode
pengalakalan kaca, pemakaian material kaca, pemasangan gasket dan
removable stops.
e. Pemasangan
f. Pekerja pemasangan kaca haruslah orang yang telah memiliki pengalaman
dalam dalam bahan dan system pemasangan kaca. Pergunakan alat dan
perlengkapan yang direkomendasikan oleh pabrik kaca.
g. Ukurlah semua bukaan dan potonglah kaca dengan tepat agar cocok dengan
setiap bukaan dengan kelonggaran pada tepi-tepi yang diisyaratkan.
h. Berilah primer pada permurkaan bingkai untuk menerima panel kaca sesuai
dengan rekomendasi dari pabrik, dengan memakai primer yang
direkomendasikan.
i. Pasanglah setting blocks pada posisi kira-kira seperempat dari sill. Gunakanlah
block dengan ukuran yang memadai untuk menyangga kaca sesuai dengan
rekomendasi dan pabrik.
j. Berilah ruang/spasi untuk kaca terhadap pengakhiran kecuali terdapat gasket
dan tape yang kontinyu, dengan minimum 2 (dua) perenggang / pembatas pada
setiap sisi dari kaca. Berikan sealant dengan ketebalan yang sama dengan kaca
atau sesuai yang ditunjukan dalam gambar. Jumlah yang dibutuhkan untuk
jepitan minimum 9 mm pada kaca pada ke 4 sisi-sisinya.
k. Pada keadaan terpasang bila ditutup dan dibuka, kaca-kaca tidak boleh bergetar
yang menandakan kurang sempurnanya pemasangn seal disekeliling kaca.
l. Selain tidak boleh bergetar, pemasangan seal harus dapat menjamin bahwa
tidak akan terjadi kebocoran yang diakibatkan oleh air hujan dan udara luar.
m. Pemasangan panel kaca sebaiknya dilakukan dari arah dalam, untuk
mempermudah proses penggantian.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
n. Kontraktor wajib mengadakan perlindungan terhadap pekerjaan yang telah
dilaksanakan terhadap kerusakan-kerusakan.
PASAL 17
PEKERJAAN PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
18.1. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja pemasangan/penyetelan, bahan-
bahan, perlengkapan daun pintu/daun jendela dan alat -alat bantu lainnya untuk
melaksanakan pekerjaan hingga tercapainya hasil pekerjaan yang baik dan
sempurna.
2. Pemasangan alat penggantung dan pengunci dilakukan meliputi seluruh
pemasangan pada daun pintu kayu seperti yang ditunjuk/disyaratkan dalam detail
gambar.
3. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar
Kerja, Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang
diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya
tambahan.
18.2. Persyaratan Bahan
1. Penggantung yang digunakan harus sesusai dengan spesifikasi teknis yang telah
ditentukan.
2. Kontraktor pelaksana harus menunjukkan contoh dan detail-detail penggantung
yang lengkap untuk disetujui oleh Konsultan Pengawas , Pemilik Proyek (Direksi).
3. Accesories penggantung yang perlu disediakan anatar lain
Engsel kupu-kupu 5 “ pintu
Engsel kupu-kupu 3 “ pintu
Kunci Pintu Tanam lengkap double slag ex Dekkson (setara)
Spring Knip pintu
Spring knip jendela
Kait angin
Accesories pendukung lainnya sesuai dengan Gambar Rencana
18.3. Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Pada bagian sisi sebelah dalam daun pintu dipasang grendel. Grendel yang
dipasang harus berkualitas baik dan merk yang dipakai harus mendapat
persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas Lapangan.
2. Seluruh alat pengantung daun pintu mengunakan engsel kupu – kupu “4“ atau
mengunakan engsel tanam/floor hange sesuai dengan gambar kerja. Merk dipakai
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
harus mendapat persetujuan dari Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas
Lapangan.
3. Masing – masing daun pintu dilengkapi engsel sebanyak 3 (tiga) buah dan sisi
depan dan dalam dipang tarikan/pegangan.
4. Pemasnagan semua engsel harus dipasang memakai paku sekrup, ukuran ukuran
disesuaikan dan tidak boleh memamakai paku biasa.
5. Paku skrup yang digunakan pengikat alat penggantung harus dikokohkan
dengan cara diputar, dan tidak diperkenankan dipukul/palu.
6. Semua bahan – bahan diata harus betul–betul benar, berkualitas baik dan
sesuai persyaratan pada SNI, yang berlaku dengan tidak mengabaikan instruksi
teknis dari pabrik yang memproduksi.
7. Sebelum mendatangkan dan pemasangan alat–alat penggantung, Kontraktor harus
menyerahkan contoh bahan/material yang digunakan tersebut kepada Pemilik
Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas lapangan dan baru dapat dipasang
apabila telah mendapat persetujuan.
8. Alat – alat pengantung seperti engsel setelah dipasang diberi minyak/pelumas agar
tidak menimbulkan suara.
9. Pemasangan engsel – engsel dan pengatung lainnya harus tetap pada
kedudukannya, sehingga mudah dalam penggunaannya.
10. Apabila bahan–bahan yang dipasang tidak sama dengan contoh yang ditunjukkan
kepada Pemilik Proyek (Direksi) dan Konsultan Pengawas, bahan tersebut harus
diganti sesuai dengan yang disetujui Pemilik Proyek (Direksi).
PASAL 18
PEKERJAAN RANGKA ATAP BAJA RINGAN
19.1. Umum
a. Pekerjaan Atap meliputi semua pekerjaan pembuatan rangka atap Baja
Profile/Ringan, rangka atap pipa baja dan listplank dari kayu, pemasangan atap dan
accessories lainnya, pada lokasi yang ditunjuk sesuai pada Gambar kerja atau
petunjuk Direksi Pekerjaan.
19.2. Pengendalian Mutu
1. Pengendalian mutu diatur dalam persyaratan teknis ini meliputi seluruh pekerjaan
kontruksi atap baja ringan yang sesuai dengan gambar rencana.
a. Apabila dimensi Rangka Atap Baja ringan yang dicantumkan dalam Gambar
adalah dimensi bahan baku (pasar) maka toleransi seting pemasangan
maksimal 1mm per 1 m1 baik horizontal maupun vertikal, sedangkan untuk
pemasangan rangka kayu toleransi dimensi setelah diketam maksimal 5 mm
pada arah lebar dan panjang penampang kayu, sedang ukuran panjang dan
tinggi sesuai dengan gambar.
b. Dimensi perlengkapan lain dari bahan besi/baja sesuai dengan dimensi tertera
dalam gambar.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
2. Pengajuan Kesiapan Kerja dan Perbaikan Pekerjaan yang Cacat
a. Sebelum memulai pekerjaan Rangka Atap Baja Ringan dan Atap, Kontraktor
harus membuat Gambar Kerja atas dasar gambar detail yang telah ada,
termasuk membuat schedule lengkap tentang semua komponen Rangka atap
dan Atap yang diperlukan.
b. Kontraktor harus membuat satu unit contoh dari rangka atap, penutup atap
maupun accessories atap sesuai dengan bahan yang dipakai lengkap dengan
accessoriesnya serta finishingnya, untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Pekerjaan.
c. Bilamana terdapat pekerjaan yang cacat atau tidak sesuai dengan rencana
Gambar dan ketentuan yang disyaratkan, harus segera diperbaiki atas biaya dan
tanggungjawab Kontraktor hingga dapat diterima oleh Direksi Pekerjaan.
3. Jadual Kerja
a. Kontraktor harus membuat/menyiapkan semua komponen Rangka Atap Baja
Ringan di Work Shop dengan peralatan mekanis seperti bor tangan, gerinda,
gunting plat atau sesuai dengan kebutuhan pemasangan di lapangan.
b. Pastikan bahwa semua angkur-angkur yang diperlukan untuk pekerjaan rangka
atap telah siap terpasang pada tempat-tempat tumpuan/gantungan yang
diperlukan.
c. Setiap memulai pekerjaan rangka atap dan atap harus sepengetahuan dan seijin
Direksi Pekerjaan.
19.3. Persyaratan Bahan
1. Rangka Atap Baja Ringan
Mutu baja yang digunakan sebagai berikut:
Mutu baja ringan: G 550
Tegangan leleh minimum (Minimum Yield Strenght) : 550 Mpa
Modulus elastisitas minimal : 2,1 x 105 Mpa
Lapisan anti karat Galvalume ( Zinc + Aluminium) dengan komposisi
campuran : 55% aluminium, 43.5% Zinc dan 1.5% Silikon)
Ketebalan coating AZ – 150 (150 grm/m2)
Tegangan ultimit (fu): 550 Mpa
Modulus geser: 50000 Mpa
Rangka Kuda-Kuda : UK 75/0,85 & UK 75/0,55
Reng : GD-C (0,45 m)
Aksesoris:
a. PLD (Plat Diafragma ) dipasang dengan jarak 60 cm
b. PK (Plat Kaki) Zam 1.5 mm, sebagai konektor kedua baja ringan ke ring
balok.
c. Wind Braching, Tensioner, Wall Angle
Bergaransi resmi untuk material dari pabrik minimal 10 tahun.
2. Penutup Atap
a. Atap Bangunan utama
Spesifikasi Genteng : Penutup Atap Spandek warna silver
Material : Seng Alumunium
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Panjang : 600 Cm
Lebar : 100 Cm
Ketebalan : 0,35 cm
Jarak reng : 32 cm
Bubungan : Bubungan spandek, warna silver
3. Bout & Mur, Begel dan Pengikat Baja Ringan Lainnya
a. Paku/Skrup : Paku/Sekrup Galvanised .
b. Paku Sekrup Atap : Paku Anti Karat atau Galvanised
c. Baut dan Mur Rangka Atap : Baut Baja minimal diameter 12 mm Galvanised
minimal 2 (dua) buah tiap sambungan
d. Begel : Baja plat 50.05 mm atau Baja Bulat diameter 12 mm Galvanised
4. Bahan Talang
Produk BHP sheet Colorbond tebal 0.45 TCT, dipasang di atas papan Bangkirai
tebal 2,5 cm.
5. Bahan Atap dan Bubungan Cadangan
a. Sebagai cadangan pengganti bahan atap yang rusak selama umur efektif
bangunan, Kontraktor diwajibkan untuk mengadakan pemesanan bahan Atap
Genteng melebihi kebutuhan terpasang sejumlah 0,5 % dan bubungan atap
sejumlah 0,5 %.
b. Bahan cadangan ini diserahkan kepada Pemilik dalam kondisi baik dan
dipacking dengan tong kayu paling lambat pada saat Serah Terima kedua
pekerjaan.
19.4. Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Atap Bangunan dengan Atap Onduline :
a. Bahan Kap yang dipergunakan adalah Kuda – kuda Baja UK 75atau .
b. Semua rangka atap harus sesuai dengan ketentuan dan tata cara pemasangan
atap baja ringan.
c. Tempat dan sistim sambungan harus tepat untuk gaya (tarik, tekan atau momen)
yang dipikul serta dibuatkan gambar kerja terlebih dahulu.
d. Baik disebutkan dalam gambar atau tidak setiap sambungan atap baja ringan
harus diperkuat dengan alat-alat penyambung sesuai dengan kebutuhan (baut
minimal 2 bh tiap sambungan, angkur-angkur, plat begel dsb) .
e. Bidang permukaan atap harus merupakan bidang rata sesuai dengan kemiringan
dalam gambar, tidak bergelombang dan tidak muntir.
f. Selama pekerjaan berlangsung, semua atap baja ringan dilindungi dari benturan-
benturan benda keras. Kerusakan atau cacat-cacat harus diganti oleh Kontraktor
dengan biaya sendiri.
g. Atap Onduline harus disimpan dan dipasang sesuai “petunjuk pabrik” oleh
tenaga terampil dan berpengalaman untuk pekerjaan tersebut.
h. Semua bidang atap harus bersih dari bekas-bekas semen dan kotoran lainnya.
i. Sebelum pemasangan atap, semua komponen rangka atap baja ringan harus
dipastikan sudah selesai sesuai dengan gambar dan ketentuan-ketentuan yang
disyaratkan dalam Spesifikasi Pekerjaan atap baja ringan
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
j. Elevasi dan leveling sudah diperiksa dengan teliti serta mendapatkan
persetujuan Direksi Pekerjaan.
k. Urutan pekerjaan atap dimulai dari pemasangan talang, atap dan bubungan atau
nok, satu komponen dengan yang lainnya harus terkait dengan baik dan rapi.
Pemasangan atap harus sesuai dengan petunjuk/standar pabrik, lengkap
dengan accessories yang dikeluarkan pabrik yang bersangkutan.
l. Kontraktor harus mengadakan koordinasi dengan pekerjaan instalatur penangkal
petir dalam hal pemasangan tongkat penyangga maupun instalasinya maupun
instalasi lainnya.
m. Sebelum mengadakan pembelian untuk perlengkapan rangka atap, atap maupun
accessoriesnya, Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh bahan untuk
mendapatkan persetujuan Direksi Pekerjaan.
2. Hasil Akhir yang Diharapkan
a. Bidang atap rata atau tidak bergelombang dan air dapat mengalir dengan lancar,
bersih dari semua kotoran-kotoran, serta tidak bocor.
b. Semua komponen atap dan perlengkapnnya terpasang dengan kokoh dan baik
pada tempatnya.
c. Finishing akhir merata dan tidak cacat.
PASAL 19
PEKERJAAN PENUTUP ATAP DAN LISTPLANK
20.1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan – bahan, peralatan dan alat
bantu lainnya termasuk pengangkutan yang diperlukan untuk penyelesaian
pekerjaan ini sehingga dapat diperoleh hasil pekerjaan yang bermutu baik.
b. Meliputi pemasangan seluruh penutup atap dan bubungan onduline. Perlengkapan
yang diperlukan dalam pekerjaan ini sesuai detail yang disebutkan/ditunjukan dalam
gambar.
20.2. Persyaratan Bahan
a. Spandek
Bahan atap dan bubungan yang digunakan adalah truss
b. Listplank
Bahan – bahan yang digunakan adalah GRC
20.3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Bahan – bahan yang digunakan sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh – contohnya kepada Konsultan Pengawas untuk mendapatkan
Persetujuannya.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
b. Sebelum dikerjakan, semua bahan harus ditunjukan kepada Konsultan Pengawas
untuk mendapat persetujuan. Material yang tidak disetujui harus diganti tanpa biaya
tambahan.
c. Jika dipandang perlu diadakan penukaran / penggantian maka bahan – bahan
penggantian harus disetujui Konsultan Pengawas yang berdasarkan contoh yang
diajukan Kontraktor.
d. Kecuali peralatan / bahan yang tampak pada gambar, Kontraktor tidak
diperkenankan untuk memasang bahan lain tanpa persetujuan Konsultan
Pengawas.
e. Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan di suatu tempat bila ada kelainan /
perbedaan di tempat itu, sebelum kelalaian / perbedaan tersebut terselesaikan.
f. Kontraktor wajib memperbaiki / mengulangi / mengganti bila ada kerusakan yang
terjadi selama masa pelaksanaan dan massa garansi, atas biaya Kontraktor, selama
kerusakan tersebut bukan disebabkan oleh tindakan Pemberi Tugas.
g. Hasil pemasangan penutup atap harus merupakan suatu bidang yang rata, landai
dengan kemiringan sesuai detail gambar, jalur – jalur penutup atap harus lurus,
rapih dan tidak bocor / tampyas
h. Pada listplank Pemasangan listplank harus lurus, rapi, rata, dengan ukuran yang
dipakai ukuran sesuai gambar detail dengan menggunakan paku tembak
PASAL 20
PEKERJAAN PLAFOND DAN LANGIT-LANGIT
21.1. Lingkup Pekerjaan
1. Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas
ruangan yang berfungsi sebagal berikut:
a. Pembatas ketinggian.
b. Penutup segala macam bentuk yang berada di bawah atap atau plat beton.
c. Peredam hawa panas.
2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan lubang
lubang untuk titik lampu yang diperlukan.
3. Penyediaan bahan Gypsum, Accessoris, dan konstruksi penggantungnya.
4. Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar Kerja,
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya tambahan.
21.2. Persyaratan Bahan
1. Material utama plafond adalah CalsiBoard untuk ruangan interior dengan ukuran
panel standard adalah 1220 mm x 2440 mm x 4 mm
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
2. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis.
3. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat pemilihan merek,
kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada perencana/Pemilik Proyek
(Direksi) lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
4. Rangka plafond menggunakan bahan Hollow 40 mm x 40 mm.
5. Jarak antar rangka adalah 60 x 60 cm.
21.3. Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh Pabrik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli khusus dilokasi
pekerjaan untuk mengawasi pekerjaan pemasangan rangka plafond yang dilakukan
oleh Kontraktor Pelaksana.
3. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan
rangka plafond dalam Gambar Bestek.
4. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan
konstruksi kuda-kuda.
5. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi
dengan permukaan lantai.Hasil pemasangan plafond tidak melendut.
6. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
dengan pekerja Instalasi Listrik.
7. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar Bestek.
8. Antara lembaran plafond gypsum board yang satu dengan lembaran plafond
gypsum board lainnya harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan
pemuaian dan susut.
9. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond gypsum board dengan
balok lantai, ring balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk
keperluan pemuaian dan susut.
10. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
instalasi listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga
plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
11. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, nstalasi Air Bersih dan
Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai kecuali ditentukan
lain oleh Konsultan Pengawas /Pemilik Proyek (Direksi).
12. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpasak dibongkar karena alasan-
alasan yang disetujui oleh Konsultan pengawas/Pemilik Proyek (Direksi) tidak
boleh dibongkar sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya
pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond.
13. Material plafond yang didatangkan ke lokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak.
14. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan
harus mempunyai Merk Dagang.
15. Pada setiap lembaran harus dicantumkan merk dagang, ukuran lembar dan
ketebalan lembaran.
16. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas .
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
17. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal atau Baja Ringan
adalah Paku Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.
18. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan dan
tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
19. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang ditetapkan
oleh Pabrik.
20. Bentuk Profil material rangka Plafond adalah bentuk hollow dengan
persetujuan Konsultan Pengawas .
21. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik
yang minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
21.4. Pekerjaan Plafond Exterior
1. Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan plafond adalah sebuah pekerjaan di atas
ruangan yang berfungsi sebagal berikut
a. Pembatas ketinggian
b. Penutup segala macam bentuk yang berada di bawah atap atau plat beton
c. Peredam hawa panas.
2. Pekerjaan ini meliputi pemasangan rangka penutup plafond dan penempatan lubang
lubang untuk titik lampu yang diperlukan.
3. Penyediaan bahan Calsiboard, Accessoris, dan konstruksi penggantungnya.
21.5. Persyaratan Bahan
1. Material plafond exterior yaitu Calsiboard 4 mm dengan ukuran panel standard 1220
mm x 2440 mm, dan Shera Plank Lebar 100 mm Tebal 10 mm.
2. Semua hardware yang digunakan harus sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam buku Spesifikasi Teknis.
3. Bila terjadi perubahan atau penggantian hardware akibat pemilihan merek,
Kontraktor wajib melaporkan hal tersebut kepada Perencana/Pemilik Proyek
(Direksi) Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
4. Rangka plafond menggunakan bahan Hollow dengan kualitas baik dan sesuai
spesifikasi teknis yang telah ditentukan dalam gambar rencana maupun ketentuan
lain, jika tidak sesuai dengan rencana pada gambar kerja dan spesifikasi teknik
Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang diakibatkan
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya tambahan.
5. Jarak antar rangka adalah 60 x 120 cm.
21.6. Syarat – syarat Pelaksanaan
1. Cara pemasangan harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang dianjurkan oleh Pabrik.
2. Kontraktor Pelaksana harus menempatkan tenaga ahli khusus dilokasi pekerjaan
untuk mengawasi pekerjaan pemasangan rangka plafond yang dilakukan oleh
Kontraktor Pelaksana.
3. Pemasangan rangka plafond harus sesuai dengan Gambar Pola pemasangan
rangka plafond dalam Gambar Bestek.
4. Rangka plafond harus dijangkarkan dengan baik pada dinding, ring balok dan
konstruksi kuda-kuda.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
5. Hasil pemasangan rangka plafond harus benar-benar rata dan elevasi
dengan permukaan lantai.Hasil pemasangan plafond tidak melendut.
6. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerja pemasangan rangka plafond
dengan pekerja Instalasi Listrik
7. Cara pemasangan harus mengikuti denah plafond yang ada dalam Gambar Bestek.
8. Antara lembaran plafond yang satu dengan lembaran plafond lainnya harus
tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian dan susut.
9. Pada posisi pinggir pemasangan lembaran plafond dengan balok lantai, ring
balok dan dinding harus tedapat celah sebesar 3 mm untuk keperluan pemuaian
dan susut.
10. Harus ada koordinasi yang baik antara pekerjaan plafond dengan pekerjaan
instalasi listrik, instalsi AC, instalasi air bersih dan instalasi air kotor sehingga
plafond yang telah dipasang tidak dibongkar kembali.
11. Tidak dibenarkan mengerjakan Instalasi Listrik, Instalasi AC, Instalasi Air Bersih dan
Instalasi Air Kotor setelah pekerjaan pemasangan plafond selesai kecuali
ditentukan lain oleh Konsultan Pengawas /Pemilik Proyek (Direksi).
12. Plafond yang telah selesai dipasang kalau terpasak dibongkar karena alasan-
alasan yang disetujui oleh Konsultan pengawas/Pemilik Proyek (Direksi) tidak
boleh dibongkar sembarangan tetapi harus dibongkar perlembar standarnya
pada posisi penjangkaranya pada rangka plafond.
13. Material plafond yang didatangkan kelokasi pekerjaan tidak boleh dalam
keadaan cacat dan rusak.
14. Material plafond adalah hasil produksi pabrik dengan kualitas terbaik dan harus
mempunyai Merk Dagang.
15. Pada setiap lembaran harus dicantumkan merk dagang, ukuran lembar dan
ketebalan lembaran.
16. Kontraktor Pelaksana harus mengajukan contoh material untuk disetujui
oleh Konsultan Pengawas.
17. Alat Sambung Plafond untuk rangka plafond dari Metal atau Baja Ringan
adalah Paku Sekrup dengan lapisan anti karat atau galvanis.
18. Jarak maksimum antara sekrup tidak boleh lebih dari 200 mm pada sisi papan dan
tidak lebih dari 300 mm pada bagian tengah papan.
19. Ukuran dan dimensi rangka plafond adalah sesuai dengan standard yang ditetapkan
oleh Pabrik.
20. Bentuk Profil material rangka Plafond adalah bentuk hollow dengan
persetujuan Konsultan Pengawas .
21. Kontraktor Pelaksana juga harus menyerahkan Garansi Resmi dari Pabrik
yang minimal menjelaskan tentang daya tahan dan kekuatan material.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
PASAL 21
PEKERJAAN PENGECATAN
22.1. Pekerjaan Pengecatan Dinding dan Plafond
1. Lingkup Kegiatan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan bahan,biaya,peralatan dan
alat bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjan sehingga dapat tercapai pekerjaan
yang bermutu baik.
b. Pelaksanaan harus benar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan ini. sesuai yang
disebutkan/ditunjukan pada denah gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan harus disetujui dan diketahuai oleh Konsutan
Pengawas dan Pemilik Proyek (Direksi).
b. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan
sama tebalnya.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI-4 serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
d. Bahan yang digunakan untuk Pengecatan eksterior, interior dan plafond adalah
merek Propan.
e. Warna akan ditentukan kemudian.
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Sebelum dicat permukaan dinding harus betul-betul rata, dibersihkan dari
kotoran. Dan setelah kering baru diplamur sehingga permukaannya menjadi rata
dan licin.
b. Pengecatan dilakukan dengan kuas dan roller sampai didapatkan hasil akhir
yang merata warnanya minimal 3 (tiga) kali pengecatan dan harus didapat
warna yang merata, dan semua pengecatan ulang harus menunggu minimal
12 jam setelah pengecatan seluruhnya selesai dilaksanakan.
c. Semua bidang pengecatan harus benar-benar rata, tidak terdapat cacat (retak,
lubang dan pecah-pecah).
d. Bidang permukaan pengecatan harus dibuat rata dan halus dengan bahan
amplas besi dan setelah memenuhi persyaratannya barulah siap untuk dimulai
pekerjaan pengecatan dengan persetujuan Konsultan Pengawas .
e. Pengecatan tidak dapat dilakukan selama masih adanya perbaikan pekerjaan
pada bidang pengecatan.
f. Sebelum bahan dikirim ke lokasi pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan/mengirimkan contoh bahan dari 3 (tiga) macam hasil produk
kepada Konsultan Pengawas, selanjunya akan diputuskan jenis bahan dan
warna yang akan digunakan, dan akan menginstruksikan kepada Kontraktor
selama tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender setelah contoh bahan diserahkan.
g. Contoh bahan yang digunakan harus lengkap dengan label pabrik pembuatnya.
h. Hasil pengerjaan harus baik, warna dan pola tekstur merata, tidak terdapat noda
pada permukaan pengecatan. Harus dihindarkan terjadinya kerusakan akibat
dari pekerjaan-pekerjaan lain.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
i. Bila terjadi ketidak sempurnaan dalam pengerjaan, atau kerusakan, Kontraktor
harus memperbaiki /mengganti dengan bahan yang sama mutunya tanpa
adanya tambahan biaya.
j. Permukaan pengecatan setelah diamplas, selain memperoleh permukaan yang
halus, rata dan bersih juga harus bebas dari minyak.
k. Aduk dengan sempurna sebelum pemakaian, sampai jenuh.
l. Lakukan pekerjaan persiapan dari produk sesuai jenis yang disyaratkan diatas
atau sesuai persyaratan yang ditentukan oleh pabrik yang bersangkutan.
m. Selanjutnya setelah pekerjaan persiapan dilakukan dengan baik, cat dasar
dilapiskan sampai rata dan sama tebal. Selanjutnya undercoat dilakukan dengan
persyaratan sesuai yang ditentukan dari pabrik yang bersangkutan.
n. Cat akhir dapat dilakukan bila undercoat telah kering sempurna serta telah
mendapat persetujuan Konsultan Pengawas.
o. Pengecatan dilakukan dengan menggunakan kuas yang bermutu baik atau
dengan spray sesuai persyaratan.
p. Bidang pengecatan harus rata dan sama warnanya.
4. Syarat Pemeliharaan
a. Perbaikan
Pekerjaan cat yang kurang rapi dan baik harus segera diperbaiki, sehingga tidak
mengganggu pekerjaan finishing lainnya.
b. Pengamanan
Setelah pekerjaan cat selesai harus dijaga terhadap kemungkinan kerusakan
terkena benda lain atau noda-noda dan sebagainya.
c. Apabila terjadi kerusakan baik yang terlihat maupun yang tersembunyi dan tidak
disebabkan oleh pemilik atau pemakai maka Kontraktor wajib memperbaiki
seluruh pekerjaan yang rusak sampai dengan disetujui oleh Perencana dan
Pengawas dengan seluruh biaya ditanggung Kontraktor.
5. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan cat ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata
6. Ketidak Sesuaian
Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan atau ketidak sesuain baik dari segi dimensi/ukuran, mutu, maupun
pemasangan dan lainnya. Konsultan Pengawas berhak menolak bahan maupun
pekerjaan fabrikasi yang tidak sesuai dengan Spesifikasi Teknis maupun Gambar
Kerja, Kontraktor wajib menggantinya dengan yang sesuai, dan beban yang
diakibatkan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor tanpa adanya biaya
tambahan.
22.2. Pekerjaan Pengecatan Kayu
1. Lingkup Kegiatan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan-bahan,biaya,peralatan
dan alat bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjan sehingga dapat tercapai
pekerjaan yang bermutu baik.
b. Pelaksanaan harus bernar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-bentuk
seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.sesuai yang di
sebutkan/ditunjukan pada denah gambar.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
2. Persyaratan Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan harus disetujui dan diketahuai oleh Konsutan
Pengawas dan Pemilik Proyek (Direksi).
b. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan
sama tebalnya.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI-4 serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
d. Warna akan ditentukan kemudian
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Bahan cat yang dipakai untuk finishing harus disetujui dan diketahuai oleh
Konsutan Pengawas dan Pemilik Proyek (Direksi).
b. Sebelum dicat permukaan kayu harus betul-betul rata, dibersihkan dari
kotoran.
c. Pengecatan dilakukan dengan kuas dan roller sampai didapatkan hasil
akhir yang merata warnanya dimana 1 lapis cat dasar dan minimal 3(tiga) kali
catan penutup dan harus didapat warna yang merata.
d. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenega kerja, bahan-bahan, peralatan dan
alat-alat bantu lainnya untuk melaksanaan pekerjaan ini, sehingga di capai
hasil pekerjaan yang baik dan sempurna.
e. Melaksanakan pekerjaan pengecatan, sehingga diperoleh hasil yang
baik dan memuaskan.
4. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan cat kayu ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan
jelas menunjukkan motif kayunya serta tidak cacat.
22.3. Pekerjaan Pengecatan Besi
1. Lingkup Pekerjaan
a. Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja,bahan bahan,biaya,peralatan dan
alat bantu lainya untuk pelaksanaan pekerjan sehingga dapat tercapai pekerjaan
yang bermutu baik.
b. Pelaksanaan harus bernar-benar mengikuti garis-garis ketinggian, bentuk-
bentuk seperti yang terlihat dalam gambar-gambar dan persyaratan ini.sesuai
yang di sebutkan/ditunjukan pada denah gambar.
2. Persyaratan Bahan
a. Semua bahan cat yang digunakan harus disetujui dan diketahuai oleh Konsutan
Pengawas dan Pemilik Proyek (Direksi).
b. Pengecatan dilakukan sampai memperoleh hasil pengecatan yang rata dan
sama tebalnya.
c. Bahan yang digunakan harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
PUBI 1982 pasal 53, BS No.3900:1970/1971, AS.K-41 dan NI-4 serta mengikuti
ketentuan-ketentuan dari pabrik yang bersangkutan.
d. Warna akan ditentukan kemudian
3. Syarat – syarat Pelaksanaan
a. Mengecat dengan cat besi mengkilap semua profil yang digunakan sebagai
unsur struktural bangunan.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
b. Semua pekerjaan yang telah dicat meni besi baru boleh dicat besi, setelah
terlebih dahulu dibersihkan dari kotoran yang menempel. Pengecatan minimum
dua kali. Pengecatan yang dilakukan diluar ketika keadaan mendung atau hujan
tidak diperkenankan.
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dengan cara “full system” sesuai dengan
ketentuan pabrik.
4. Syarat Penerimaan
Hasil pekerjaan cat besi ini harus merupakan suatu hasil pekerjaan yang rata dan
jelas menunjukkan motif kayunya serta tidak cacat.
PASAL 22
PEKERJAAN ELEKTRIKAL
23.1. Lingkup Pekerjaan
1. Uraian persyaratan ini menjelaskan tentang detail spesifikasi bahan dan cara
pemasangan Instalasi Listrik, meliputi pekerjaan secara lengkap dan sempurna
mulai dari penyediaan bahan sampai di site, upah pemasangan, penyimpanan,
transportasi, pengujian, pemeliharaan dan jaminan.
2. Sumber daya listrik bersumber dari Perusahaan Umum Listrik Negara dan Diesel
Generator Set, bilamana daya dari PLN mengalami gangguan. Sistem tegangan
listrik 380 volt - 3 fasa - 50 Hz atau 220 volt - 1 fasa - 50 Hz.
3. Fasilitas instalasi listrik tersebut digunakan untuk:
a. Penerangan dalam bangunan.
b. Stop kontak biasa dan tenaga.
c. Peralatan elektronik.
d. AC dan Ventilasi.
e. Peralatan-peralatan lain sesuai gambar rencana.
f. Semua instalasi penerangan dan stop kontak menggunakan sistem 3 core
dimana core yang ketiga merupakan jaringan pentanahan disatukan ke panel
listrik.
g. Semua panel listrik harus diberi pentanahan dengan kawat BC atau core ke 5
dari feeder yang digunakan.
h. Semua pipa dari bahan metal yang terpasang dalam tanah harus diberi
pelindung anti karat.
i. Semua pipa instalasi diluar beton bertulang dan yang tidak tertanam dalam tanah
harus diberi marker dengan warna yang akan ditentukan kemudian pada ujung-
ujung pipa atau kabel dan setiap jarak 10 meter.
j. Sistem Tegangan listrik 380 volt - 3 phase – 50 Hz / 220 volt - 1 phase – 50 Hz.
23.2. Lingkup Pekerjaan Listrik
Secara garis besar lingkup pekerjaan listrik adalah seperti yang tertera spesifikasi ini
dan sesuai yang tertera didalam gambar-gambar perencanaan dan dokumen tambahan
seperti yang tertera didalam berita acara Aanwijzing / klarifikasi Tender.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
1. Melaksanakan:
a. Pekerjaan pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi penerangan & stop
kontak dalam bangunan.
b. Pengadaan & pemasangan peralatan bantu dan peralatan terminasi.
2. Menyediakan dan memasang semua feeder listrik yang tertuang dalam gambar.
3. Membuat gambar kerja dan menyerahkan gambar revisi.
4. Melaksanakan pekerjaan pengetesan parsial (Magger, Polaritas RST, Nyala,
Grouping, Fungsi, Control Interface dan lain-lain), Test Pabrik, Test Infra Red
(sebelum BAST 1 dan sebelum BAST 2), Pra-Testing & Commissioning, Testing &
Commisioning seluruh sistem.
5. Melaksanakan pemeliharaan selama masa pemeliharaan sesuai dengan kontrak
dan memberikan jaminan seluruh peralatan & Instalasi yang terpasang selama
masa pemeliharaan sejak Berita Acara Serah Terima Pertama (PHO) ditanda
tangani Bersama oleh semua Pihak (Direksi/Konsultan pengawas dan Kontraktor).
23.3. Persyaratan Umum Bahan dan Peralatan
1. Syarat – syarat Dasar
a. Semua bahan atau peralatan harus baru dalam arti bukan barang bekas atau
hasil perbaikan.
b. Material atau peralatan harus mempunyai kapasitas atau rating yang cukup.
c. Harus sesuai dengan spesifikasi / persyaratan.
d. Kapasitas yang tercantum dalam gambar atau spesifikasi adalah minimum.
e. Kontraktor boleh memilih kapasitas yang lebih besar dari yang diminta dengan
syarat:
Tidak menyebabkan sistem menjadi lebih sulit.
Tidak menyebabkan pertambahan bahan.
Tidak meminta pertambahan ruang.
Tidak menyebabkan adanya tambahan biaya.
Tidak menurunkan mutu.
2. Syarat – syarat Fisik
a. Semua bahan atau peralatan dari kualifikasi atau tipe yang sama, diminta merek
atau dibuat oleh pabrik yang sama.
b. Dalam setiap hal, suatu bagian atau suku-suku dari peralatan yang jumlahnya
jelas ditentukan, maka jumlah tersebut harus tetap lengkap setiap kali peralatan
tersebut diperlukan, sehingga merupakan unit yang lengkap.
c. Apabila suatu bahan atau peralatan disebutkan pabrik pembuatnya atau
mereknya, hal ini dimaksud untuk mengikat mutu, tipe perencanaan dan
karakterisitik.
23.4. Spesifikasi Teknis Bahan dan Peralatan
1. Kabel Listrik
a. Kabel Penerangan dan Power
Kelas tegangan 500 Volt dan 600/1000 Volt
Inti penghantar : Tembaga
Isolasi : PVC
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
Jumlah inti satu atau banyak.
Jenis kabel : NYM, NYY, NYA, BC dan lain-lain sesuai gambar rencana
Produksi dalam negeri
Standard PLN / LMK dan SII
b. Kabel Kontrol
Kelas Tegangan 500 Volt
Inti Penghantar : Tembaga
Isolasi : PVC
Jumlah Inti : Banyak
Jenis Kabel : NYMHY
Standard : PLN / LMK / SII
2. Pipa Conduit (Pipa dan Fitting)
a. Seluruh Instalasi Pengkabelan untuk Penerangan, stopkontak dan fan
menggunakan pipa PVC High Impact. Untuk feeder menggunakan NYY tanpa
pipa. Untuk dihalaman terpasang tertanam dalam tanah memakai pipa PVC klas
AW yang ditanam 80 cm atau menggunakan kabel jenis NYY.
b. Penyambungan dari jalur instalasi ke armature lampu menggunakan pipa flexible
jenis PVC.
c. Semua teknik pelaksanaan yaitu percabangan, pembelokan, pengetapan dan
sebagainya harus menggunakan fitting-fitting yang sesuai yaitu socket, elbow, T-
doos, cross-doos, terminal 3 m.
d. Semua pipa yang tidak dalam cor-coran atau tertanam dalam tanah harus diberi
marker dengan warna merah pada ujung-ujung pipa dan kabel setiap jarak 10 m.
e. Semua pipa Conduit instalasi listrik yang berada di lantai Atap menggunakan
type Pipa PVC.
f. Semua instalasi listrik yang crossing/menyeberang jalan (jalan yang dilewati oleh
kendaraan mobil) wajib diberi pengaman Pipa Galvanis class Medium dan
diameter menyesuaikan jumlah ukuran kabel (min. 2 tingkat dari keseluruhan
jumlah kabel).
3. Alat Bantu Instalasi
a. Bak kontrol dan tutupnya dari beton bertulang untuk pentanahan
b. Pasir urug, sirtu dan tanah urug
4. Sakelar dan Stop kontak
a. Mekanisme sakelar rocker dengan rating 10 A - 250 Volt dengan warna dasar
putih, jenis pasangan recessmounted atau surfacemounted. Dalam supply
sakelar harus lengkap dengan box tempat dudukannya dari bahan metal.
b. Stop kontak biasa dengan rating 10 A - 250 Volt. 2 kutub ditambah 1 untuk
pentanahan.Stop kontak tenaga dengan rating 16 A - 250 Volt. 2 kutub ditambah
1 untuk pentanahan. Dalam supply stop kontak harus lengkap dengan box
tempat dudukannya dari bahan metal.
c. Type saklar dan stop kontak disesuaikan dengan Interior.
5. Armature Lampu
Armature lampu menggunakan standart yang tertuang dalam spesifikasi bahan.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
6. Panel Listrik
a. Panel pembagi
Persyaratan umum
Type breaker baik main dan branch breaker sesuai gambar rencana terdiri
atas MCCB, MCB dan ELCB.
Persyaratan Pembuatan
Badan panel dari sheet steel dengan ketebalan minimal 2 mm.
Persyaratan anti karat dan pengecatan luar 2 kali seperti panel utama.
Type panel indoor untuk yang terletak dalam ruang.
Jenis panel free standing atau wall mounted dengan pintu berkunci.
Pentanahan harus mempunyai bar bagi fasilitas pentanahan peralatan.
Busbar dari bahan tembaga dengan kapasitas tidak boleh kurang dari kabel
feeder yang masuk, boleh telanjang asal dipasang secara kuat dan aman.
Jarak-jarak bar antara yang aktif dan antara aktif dan tidak aktif sesuai PUIL.
7. Material Pentanahan
a. Pentanahan sistem instalasi listrik menggunakan sistem Pembumian Pengaman
(PP) menurut PUIL 2000.
b. Penggunaan kawat netral atau pentanahan menurut pasal 3.16–1 & 3.16 – 2.
Tabel Luas penampang minimum penghantar proteksi
Luas penampang Luas penampang minimum
penghantar fase penghantar
Instalasi Proteksi yang berkaitan
S Sp
mm2 mm2
S 16 S
16 S 35 16
S 35 S / 2
Penghantar netral harus mempunyai luas penampang yang sama seperti
penghantar fase:
a. pada sirkit fase tunggal dua kawat.
b. pada sirkit fase banyak dan fase tunggal tiga kawat, jika ukuran penghantar
fase lebih kecil dari atau sama dengan 16 mm2 tembaga atau 25 mm2
aluminium.
23.5. Pemasangan Instalasi dan Peralatan
1. Instalasi dan Peralatan
a. Pada daerah langit-langit tanpa plafond instalasi terpasang dalam cor-coran
pelat beton pelindung pipa lengkap fitting-fittingnya.
b. Pada daerah langit-langit dengan plafond instalasi terpasang diklem ke plat
beton atau diklem ke hanger besi plat untuk 1 dan 2 jalur kabel saja.
c. Semua instalasi feeder dalam bangunan tidak menggunakan pipa pelindung.
d. Untuk sakelar dan stopkontak instalasi terpasang recessmounted ke kolom atau
tembok. Sakelar terpasang setinggi 150 cm sampai dengan as diatas lantai finish
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
dan stop kontak setinggi 30 cm sampai dengan as diatas lantai finish kecuali
peralatan tertentu.
e. Dalam shaft riser instalasi feeder terpasang dan diklem ke rak kabel shaft riser
setiap jarak 150 tanpa pipa.
f. Penyambungan dalam doos-doos percabangan memakai pelindung las
dop/terminal 3 M puntir kemudian doos tersebut ditutup.
g. Akhir dari instalasi exhaust fan koneksi terhadap fan unit.
h. Semua instalasi di plafond, dilangit-langit dan di shaft harus diberi marker setiap
jarak 10 m dengan warna yang akan ditentukan kemudian.
i. Ramset atau fischerplug harus terpasang ke pelat beton dengan kokoh.
j. Kelos kayu kamper harus terpasang kokoh dan rata/rapih ke pelat beton.
k. Pemasangan angkur harus dikerjakan sebelum pengecoran dan diikat ke besi
beton. Dapat juga dilakukan dengan tembakan ramset atau fisherplug.
l. Setiap belokan kabel terutama feeder yang besar harus diperhatikan radiusnya,
minimal R = 20 D, dimana D adalah diameter kabel.
m. Tidak diperkenankan melakukan penyadapan atau penyambungan ditengah
jalan kecuali pada tempat penyambungan.
n. Terminal kabel harus selalu mengunakan sepatu kabel yang disesuaikan dengan
jenis kabelnya.
o. Panel Listrik
Panel pembagi lantai terpasang freestanding atau surfacemounted ke dinding
ruang panel dan di dinabolt ke lantai / dinding.
Panel-panel lain terpasang wallmounted atau surfacemounted kekolom atau
dinding dan di dinabolt ke dinding/kolom.
2. Gali Urug
a. Pemborong listrik harus menggali dengan kedalaman dan besar yang sesuai
spesifikasi yang diminta.
b. Bilamana ada tabrakan dengan pipa, saluran got atau lainnya, harus dibuat
gambar detail dan cara penyelesaian yang baik untuk semua pihak dengan
mendapat persetujuan dari Pemberi Tugas.
c. Kesalahan yang timbul karena kelalaian Pemborong listrik menjadi tanggung
jawabnya.
d. Setelah selesai pemasangan kabel, galian harus diurug kembali dengan sirtu
sampai padat.
e. Keterlambatan penggalian sehingga merusak hasil pekerjaan pihak lain harus
diperbaiki kembali oleh Pemborong listrik dengan beban biaya tanggungan
sendiri.
3. Pentanahan
Semua instalasi, peralatan dan panel-panel listrik harus diberi pentanahan sebagai
berikut:
a. Pentanahan Sistem
Yang dimaksud dengan pentanahan sistem adalah pentanahan kawat netral
(Mp). Yang harus ditanahkan adalah listrik netral. Grounding electroda berupa
pentanahan buatan dari pantekan batangan tembaga masip 1”, sehingga
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
diperoleh tahanan tanah lebih kecil dari 2 ohm atau kedalaman pantekan minimal
12 m.
b. Pentanahan Badan Peralatan Dilakukan Sebagai Berikut:
Untuk pentanahan sistem dimana penampang kawat fasanya lebih besar
atau sama dengan 10 mm2 dilakukan pentanahan ke kawat netral (Mp).
Kawat penghubung antara badan dengan tanah (Mp) diberi kode SL. Sistem
pentanahan ini mempunyai sifat Mp = SL Busbar dalam panel hanya 4
(empat) buah.
Untuk sistem dimana penampang kawat fasa lebih kecil dari 10 mm2 dianut
pentanahan kekawat pengaman SL. Pada panel ini keluar 2 kawat
pentanahan yaitu Mp dan SL. Jumlah busbar 5 buah atau berarti sistem 3
fasa punya kawat 5 inti.
23.6. Pengujian Instalasi dan Peralatan
1. Semua pelaksanaan instalasi dan peralatan harus diuji, sehingga diperoleh yang
baik dan bekerja sempurna sesuai persyaratan PLN, spesifikasi dan persyaratan
dari pabrik pembuat material. Bila di perlukan, bahan-bahan instalasi dan peralatan
dapat diminta oleh Pemberi Tugas untuk diuji ke Laboratorium, biaya ditanggung
oleh Kontraktor.
2. Tahap-tahap Pengujian adalah sebagai berikut:
a. Semua pelaksanaan instalasi yang akan tertutup harus diuji sebelum dan
sesudah bagian tersebut tertutup sehingga di peroleh baik menurut PLN,
Spesifikasi dan pabrik.
b. Lantai yang telah terpasang instalasinya harus dilakukan pengujian untuk panel,
lampu, kabel & tahanan isolasi.
c. Semua panel listrik sebelum dipasang dan sesudah dipasang harus diuji
tegangan dan tahanan isolasi dalam kondisi baik.
d. Juga harus diuji sistem kerjanya sesuai spesifikasi yang diisyaratkan.
e. Semua penyambungan harus diperiksa tersambung dengan benar dan tidak
terjadi kesalahan sambung atau polaritas.
f. Tahanan tanah harus diuji memenuhi persyaratan yang dispesifikasikan. (maks 2
ohm).
3. Pengujian untuk panel tegangan rendah harus meliputi pengujian berikut:
a. Test magger, polaritas RST, test fungsi, test nyala dan lain-lain.
b. Test control panel dan control interface terhadap sistem lain.
c. Pengujian operasi selama 24 jam pada beban penuh.
d. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Pengawas.
4. Pengujian untuk kabel tegangan rendah harus meliputi pengujian sebagai berikut:
a. Pengujian tahanan isolasi antar konduktor fasa, netral dan pentanahan.
b. Pengujian susut tegangan selama pembebanan.
c. Dan pengujian lain yang dinilai perlu oleh Pengawas.
5. Pengujian untuk pentanahan adalah pengukuran tahanan pentanahan pada saat
tidak hujan selama dua hari berturut-turut dengan nilai lebih kecil dari 2 ohm.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
6. Pengujian untuk tahanan isolasi kabel distribusi dan daya dengan nilai minimum
sebesar 500 M ohm dan tahanan isolasi untuk kabel penerangan dan stopkontak
nilai minimum 2000 M ohm.
7. Pengujian test infra red (semua panel TR paket Elektrik), pengetesan yang
dilakukan 2 kali (test pada saat BAST 1 dan test pada saat BAST 2 / schedule
menyesuaikan dilapangan).
8. Pemborong wajib melaksanakan pengujian sesuai dengan prosedur yang akan
diberikan oleh Pengawas.
9. Apabila ditemukan adanya ketidak beresan dalam pemasangan, maka Pengawas
dan Pemberi Tugas berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi
Tugas.
10. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana
hasil pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemeriksaan yang berwenang
dengan memberikan sertifikatnya.
CV. Laba Lepo Konsultan
Pembangunan RKB SMAK St. Maria Monte Carmelo
PENUTUP
Dalam hal dimana ada bagian pekerjaan yang persyaratan teknisnya tidak diatur dalam
persyaratan teknis umum/khususnya, maupun salah satu dari ketentuan yang disebutkan di
atas, maka atas bagian pekerjaan tersebut pemborong harus mengajukan salah satu dari
persyaratan – persyaratan berikut guna disepakati oleh Direksi untuk dipakai sebagai patokan
persyaratan teknis:
a. Standar/norma/kode/pedoman yang bisa diterapkan pada bagian pekerjan bersangkutan
yang diterbitkan oleh Instansi/Institusi/Asosiasi Profesi atau Asosiasi Produsen/Lembaga
Pengujian atau Badan-badan lain yang berwewenang/berkepentingan atau Badan-badan
yang bersifat Internasional ataupun Nasional dari Negara lain, sejauh bahwa atau hal
tersebut diperoleh persetujuan dari Direksi dan Konsultan Pengawas.
b. Brosur teknis dari produsen yang didukung oleh sertifikat dari Lembaga pengujian yang
diakui secara Nasional maupun Internasional.
CV. Laba Lepo Konsultan