| Reason | |||
|---|---|---|---|
| 0023980923542000 | Rp 16,997,773,236 | - | |
| 0022057848542000 | Rp 17,157,153,869 | Tidak mengirimkan jaminan penawaran | |
| 0015570229655000 | - | - | |
| 0016955049541000 | Rp 15,717,459,749 | Tidak mengirimkan jaminan penawaran; | |
| 0014646970542000 | Rp 15,456,090,819 | 1. Tabel B1 dan B2 dalam dokumen RKK tidak sesuai LDP; 2. Surat penguasaan alat tidak sesuai dengan yang diupload, berdasarkan berita acara klarifikasi administrasi, kualifikasi, teknis dan harga | |
| 0013089800003000 | Rp 14,050,969,851 | 1. Jaminan Penawaran tidak sesuai LDP; 2. Terdapat ketidaksesuaian kapasitas cutting keramik antara daftar peralatan dan surat perjanjian sewa (kapasitas 60cm) dengan bukti kepemilikan yang dilampirkan (kapasitas 65cm), sehingga pokja menilai bahwa bukti kepemilikan yang dilampirkan bukanlah bukti kepemilikan peralatan yang ditawarkan; | |
PT Jaya Abadi Ciptatama Konstruksi | 08*3**5****43**0 | Rp 14,831,868,878 | 1. Pakta komitmen keselamatan konstruksi dan Tabel B1 tidak sesuai MDP; 2. Tidak menghadiri undangan klarifikasi |
| 0018582015024000 | Rp 16,448,763,081 | 1. Tabel D tidak sesuai ketentuan dokumen pemilihan; 2. Personil manajerial yang ditawarkan tidak terklarifikasi | |
| 0025301144529000 | - | - | |
| 0021556642411000 | - | - | |
| 0013486097411000 | - | - | |
| 0031791700609000 | - | - | |
| 0838554707021000 | - | - | |
| 0411809791503000 | - | - | |
| 0714928496543000 | - | - | |
| 0395647936518000 | - | - | |
| 0312866650623000 | - | - | |
| 0016825036615000 | - | - | |
| 0013951660003000 | - | - | |
| 0017573239542000 | - | - | |
| 0210199626623000 | - | - | |
CV Solusi Inti Pembangunan | 08*2**3****06**0 | - | - |
| 0012362695654000 | - | - | |
| 0013169297003000 | - | - | |
| 0762715373626000 | - | - | |
| 0750140584657000 | - | - | |
PT Citra Sentosa Anugrah | 00*2**2****28**0 | - | - |
| 0032351421301000 | - | - | |
| 0017052424655000 | - | - | |
| 0028359180401000 | - | - | |
| 0814681342652000 | - | - | |
PT Sumbersari Nusantara Group | 07*0**2****09**0 | - | - |
| 0017797051003000 | - | - | |
| 0210649661403000 | - | - | |
PT Parak Liku Agung | 08*1**9****57**0 | - | - |
| 0821262722418000 | - | - | |
| 0536101819821000 | - | - | |
| 0854283876432000 | - | - | |
CV Efod Design Consultant | 07*5**9****17**0 | - | - |
| 0023064884626000 | - | - | |
PT Royal Inti Mahiro | 07*6**9****09**0 | - | - |
| 0033084690201000 | - | - | |
Ahli Dunia | 09*1**1****04**0 | - | - |
| 0025628975603000 | - | - | |
| 0016335440311000 | - | - | |
| 0664656733602000 | - | - | |
| 0012173688626000 | - | - | |
| 0011228988626000 | - | - | |
PT Integra Pratama | 00*2**4****35**0 | - | - |
| 0019909704654000 | - | - | |
PT Faira Yumn Atmajaya | 06*9**2****23**0 | - | - |
| 0803993096609000 | - | - | |
PT Nusantara Telematics Systems | 09*8**1****15**0 | - | - |
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
DD AA FF TT AA RR II SS II
BAB I
PERSYARATAN UMUM
1.0. KETERANGAN UMUM ............................................................................................................. 1
1.1. PEKERJAAN ............................................................................................................... 1
1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN ........................................... 1
1.3. DOKUMEN KONTRAK ................................................................................................ 2
2.0. LINGKUP PEKERJAAN ........................................................................................................... 3
2.1. KETERANGAN UMUM ............................................................................................... 3
2.2. SARANA DAN CARA KERJA ..................................................................................... 3
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN.................................................. 4
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN .......................................................... 4
3.0. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN ............................................................................... 5
3.1. SITUASI/LOKASI ........................................................................................................ 5
3.2. AIR DAN DAYA ........................................................................................................... 5
3.3. SALURAN PEMBUANGAN ......................................................................................... 6
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS
LAIN ............................................................................................................................ 6
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET) .................................................................... 6
3.6. PAGAR SEMENTARA ................................................................................................ 6
3.7. PAPAN NAMA PROYEK ............................................................................................. 6
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN ........................................................................................ 7
3.9. PENGAWASAN DAN JAM KERJA ............................................................................. 7
3.10. KEAMANAN DAN KESELAMATAN ............................................................................ 7
3.11. SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK) ................................ 7
3.12. PROTOKOL PENCEGAHAN COVID – 19 DI PROYEK KONSTRUKSI ..................... 8
Bab I - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB I
PERSYARATAN TEKNIS UMUM
1.0. KETERANGAN UMUM
1.1. PEKERJAAN
a. Pekerjaan ini adalah Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim
Malang Tahun Anggaran 2023.
b. Istilah “Pekerjaan” mencakup penyediaan semua tenaga kerja (tenaga ahli, tukang,
buruh dan lainnya), bahan bangunan dan peralatan/perlengkapan yang diperlukan dalam
pelaksanaan pekerjaan termaksud.
c. Pekerjaan harus dilaksanakan dan diselesaikan seperti yang dimaksud dalam RKS,
Gambar-gambar Rencana, Bill of Quantity (BoQ), Berita Acara Rapat Penjelasan
Pekerjaan serta Addendum yang disampaikan selama pelaksanaan.
d. Termasuk dalam lingkup pekerjaan Kontraktor adalah pekerjaan Persiapan; Pekerjaan
Air Kerja; Listrik Kerja; Pagar Proyek; Direksikeet yang mencakup Kantor/R. Direksi
ukuran 3x4 Meter, R. Rapat ukuran 4x6 Meter yang nyaman dan dilengkapi dengan
peralatan kerja, Kamar Mandi/WC, Gudang; Papan nama proyek dan seluruh perijinan
termasuk IMB dan K3; untuk itu kontraktor pelaksana dalam penawaran biaya totalnya
sudah harus memperhitungkan pekerjaan tersebut.
e. Metode Pembayaran mengacu pada kontrak unit price (harga satuan) yaitu kontrak
pengadaan barang/jasa atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu
tertentu, berdasarkan harga satuan yang pasti dan tetap, untuk setiap satuan/unsur
pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu, yang volume pekerjaannya masih bersifat
sementara, pembayarannya didasarkan Pada hasil pengukuran bersama atas volume
Pekerjaan yang benar-benar telah dilaksanakan oleh penyedia barang/jasa.
1.2. BATASAN/PERATURAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
Dalam melaksanakan pekerjaannya Kontraktor harus tunduk kepada :
a. Undang – Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
b. Undang - Undang No.2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
c. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
d. Undang – Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 tahun 2020 tentang
Cipta Kerja;
e. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
f. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi;
g. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang /
Jasa Pemerintah;
h. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10/PRT/M/2021
tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi;
Bab I - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
i. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 11/SE/M/2019
Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen
Keselamatan Konstruksi;
j. Surat Edaran Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15/SE/M/2019
Tahun 2019 tentang Tata Cara Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan
Konstruksi di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat;
k. Tata Cara Perencanaan Ketahanan Gempa untuk Struktur Bangunan Gedung dan
Nongedung SNI 1726 : 2019.
l. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
m. Spesifikasi untuk Bangunan Gedung Baja Struktural SNI 1729: 2019.
n. Beban desain minimum dan kriteria terkait untuk Bangunan Gedung dan Struktur lain
SNI 1727: 2019.
o. Persyaratan Perancangan Geoteknik , SNI 8460 : 2017.
p. Peraturan Daerah setempat yang berlaku.
1.3. DOKUMEN KONTRAK
a. Dokumen Kontrak yang harus dipatuhi oleh Kontraktor terdiri atas :
• Surat Perjanjian Pekerjaan
• Surat Penawaran Harga dan Perincian Penawaran
• Gambar-gambar Kerja/Pelaksanaan
• Rencana Kerja dan Syarat-syarat (RKS)/ Spesifikasi Teknis
• Bill of Quantity (BoQ)
• Addendum yang disampaikan oleh Konsultan Pengawas/ Konsultan Manajemen
Konstruksi (MK) selama masa pelaksanaan
b. Kontraktor wajib untuk meneliti gambar-gambar, RKS dan dokumen kontrak lainnya yang
berhubungan. Apabila terdapat perbedaan/ketidak-sesuaian antara RKS, gambar-
gambar pelaksanaan dan BoQ, atau antara gambar satu dengan lainnya, Kontraktor
wajib untuk memberitahukan/melaporkannya kepada Konsultan Pengawas / Konsultan
Manajemen Konstruksi (MK).
Pada prinsipnya antara dokumen yang satu dengan yang lainnya adalah saling
melengkapi.
Persyaratan teknik pada gambar dan RKS yang harus diikuti adalah :
1. Bila terdapat perbedaan antara gambar rencana dengan gambar detail, maka
gambar detail yang diikuti.
2. Bila skala gambar tidak sesuai dengan angka ukuran, maka ukuran dengan angka
yang diikuti, kecuali bila terjadi kesalahan penulisan angka tersebut yang jelas akan
menyebabkan ketidaksempurnaan/ketidaksesuaian konstruksi, harus mendapatkan
keputusan Konsultan Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK) lebih
dahulu.
3. Bila tedapat perbedaan antara RKS dan gambar, maka RKS yang diikuti kecuali bila
hal tersebut terjadi karena kesalahan penulisan, yang jelas mengakibatkan
kerusakan/kelemahan konstruksi, harus mendapatkan keputusan Konsultan
Pengawas/ Konsultan Manajemen Konstruksi (MK).
4. RKS dan gambar saling melengkapi bila di dalam gambar menyebutkan lengkap
sedang RKS tidak, maka gambar yang harus diikuti demikian juga sebaliknya.
5. Yang dimaksud dengan RKS dan gambar di atas adalah RKS dan gambar setelah
mendapatkan perubahan/penyempurnaan di dalam berita acara penjelasan
pekerjaan.
6. Bill of Quantity (BoQ) hanya sebagai acuan dalam penawaran yang mengikat dalam
pelaksanaan adalah gambar dan RKS.
c. Bila akibat kekurangtelitian Kontraktor Pelaksana dalam melakukan pelaksanan
pekerjaan, terjadi ketidaksempurnaan konstruksi atau kegagalan struktur bangunan,
maka Kontraktor Pelaksana harus melaksanakan pembongkaran terhadap konstruksi
yang sudah dilaksanakan tersebut dan memperbaiki/melaksanakannya kembali setelah
Bab I - 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
memperoleh keputusan Konsultan Pengawas tanpa ganti rugi apapun dari pihak-pihak
lain.
2.0. LINGKUP PEKERJAAN
2.1. KETERANGAN UMUM
1. Pekerjaan Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Tahun
Anggaran 2023 tersebut secara umum meliputi pekerjaan standar maupun non standar.
2. Secara teknis, pekerjaan ini mencakup keseluruhan proses pembangunan dari persiapan
sampai dengan pembersihan/pemberesan halaman, dan dilanjutkan dengan masa
pemeliharaan seperti yang ditentukan, mencakup :
a. Pekerjaan Persiapan
b. Pekerjaan Pondasi Telapak
c. Pekerjaan Struktur
d. Pekerjaan Arsitektur
e. Pekerjaan Mekanikal
f. Pekerjaan Elektrikal
g. Pekerjaan lain-lain yang terlibat dengan penyelesaian lingkup pekerjaan tersebut di
atas
2.2. SARANA DAN CARA KERJA
a. Kontraktor wajib memeriksa kebenaran dari kondisi pekerjaan meninjau tempat
pekerjaan, melakukan pengukuran-pengukuran dan mempertimbangkan seluruh lingkup
pekerjaan yang dibutuhkan untuk penyelesaian dan kelengkapan dari proyek.
b. Kontraktor harus menyediakan tenaga kerja serta tenaga ahli yang cakap dan memadai
dengan jenis pekerjaan yang dilaksanakan, serta tidak akan mempekerjakan orang-
orang yang tidak tepat atau tidak terampil untuk jenis-jenis pekerjaan yang ditugaskan
kepadanya. Kontraktor harus selalu menjaga disiplin dan aturan yang baik diantara
pekerja/karyawannya.
c. Kontraktor harus menyediakan alat-alat kerja dan perlengkapan seperti beton molen,
pompa air, timbris, waterpas, alat-alat pengangkut dan peralatan lain yang diperlukan
untuk pekerjaan ini. Peralatan dan perlengkapan itu harus dalam kondisi baik.
d. Kontraktor wajib mengawasi dan mengatur pekerjaan dengan perhatian penuh dan
menggunakan kemampuan terbaiknya. Kontraktor bertanggung jawab penuh atas
seluruh cara pelaksanaan, metode, teknik, urut-urutan dan prosedur, serta pengaturan
semua bagian pekerjaan yang tercantum dalam Kontrak.
e. Shop Drawing (gambar kerja) harus dibuat oleh Kontraktor sebelum suatu komponen
konstruksi dilaksanakan.
f. Shop Drawing harus sudah mendapatkan persetujuan Konsultan Pengawas dan
Konsultan Perencana sebelum elemen konstruksi yang bersangkutan dilaksanakan.
g. Sebelum penyerahan pekerjaan kesatu, Kontraktor Pelaksana sudah harus
menyelesaikan gambar sesuai pelaksanaan yang terdiri atas :
▪ Gambar rancangan pelaksanaan yang tidak mengalami perubahan dalam
pelaksanaannya.
▪ Shop drawing sebagai penjelasan detail maupun yang berupa gambar-gambar
perubahan.
h. Penyelesaian yang dimaksud pada ayat g harus diartikan telah memperoleh persetujuan
Konsultan Pengawas setelah dilakukan pemeriksaan secara teliti.
i. Gambar sesuai pelaksanaan dan buku penggunaan dan pemeliharaan bangunan
merupakan bagian pekerjaan yang harus diserahkan pada saat penyerahan kesatu,
kekurangan dalam hal ini berakibat penyerahan pekerjaan kesatu tidak dapat dilakukan.
j. Pembenahan/perbaikan kembali yang harus dilaksanakan Kontraktor, bila :
▪ Komponen-komponen pekerjaan pokok/konstruksi yang pada masa pemeliharaan
mengalami kerusakan atau dijumpai kekurangsempurnaan pelaksanaan.
Bab I - 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
▪ Komponen-komponen konstruksi lainnya atau keadaan lingkungan diluar pekerjaan
pokoknya yang mengalami kerusakan akibat pelaksanaan konstruksi (misalnya
jalan, halaman, dan lain sebagaunya).
k. Pembenahan lapangan yang berupa pembersihan lokasi dari bahan-bahan sisa-sisa
pelaksanaan termasuk bowkeet dan direksikeet harus dilaksanakan sebelum masa
kontrak berakhir, kecuali akan dipergunakan kembali pada tahap selanjutnya.
2.3. PEMBUATAN RENCANA JADUAL PELAKSANAAN
a. Kontraktor Pelaksana berkewajiban menyusun dan membuat jadual pelaksanaan dalam
bentuk barchart yang dilengkapi dengan grafik prestasi yang direncanakan berdasarkan
butir-butir komponen pekerjaan sesuai dengan penawaran.
b. Pembuatan rencana jadual pelaksanaan ini harus diselesaikan oleh Kontraktor
Pelaksana selambat-lambatnya 10 hari setelah dimulainya pelaksanaan di lapangan
pekerjaan. Penyelesaian yang dimaksud ini sudah harus dalam arti telah mendapatkan
persetujuan Konsultan Pengawas.
c. Bila selama 10 hari setelah pelaksanaan pekerjaan dimulai, Kontraktor Pelaksana belum
menyelesaikan pembuatan jadual pelaksanaan, maka Kontraktor Pelaksana harus dapat
menyajikan jadual pelaksanaan sementara minimal untuk 2 minggu pertama dan 2
minggu kedua dari pelaksanaan pekerjaan.
d. Selama waktu sebelum rencana jadual pelaksanaan disusun, Kontraktor Pelaksana
harus melaksanakan pekerjaannya dengan berpedoman pada rencana pelaksanaan
mingguan yang harus dibuat pada saat dimulai pelaksanaan. Jadual pelaksanaan 2
mingguan ini harus disetujui oleh Konsultan Pengawas.
2.4. KETENTUAN DAN SYARAT-SYARAT BAHAN
a. Kontraktor harus menyediakan bahan-bahan bangunan dalam jumlah dan kualitas yang
sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dilaksanakan. Sepanjang tidak ada ketentuan
lain dalam RKS ini dan Berita Acara Rapat Penjelasan, maka bahan-bahan yang
dipergunakan maupun syarat-syarat pelaksanaan harus memenuhi syarat-syarat yang
berlaku di Indonesia.
b. Sebelum memulai pekerjaan atau bagian pekerjaan, Pemborong harus mengajukan
contoh bahan yang akan digunakan kepada Konsultan Pengawas/MK yang akan
diajukan User dan Konsultan Perencana untuk mendapatkan persetujuan. Bahan-bahan
yang tidak memenuhi ketentuan seperti disyaratkan atau yang dinyatakan ditolak oleh
Konsultan Pengawas/MK tidak boleh digunakan dan harus segera dikeluarkan dari
halaman pekerjaan selambat-lambatnya dalam waktu 2 x 24 jam.
c. Apabila bahan-bahan yang ditolak oleh Konsultan Pengawas/MK ternyata masih
dipergunakan oleh Kontraktor, maka Konsultan Pengawas/MK memerintahkan untuk
membongkar kembali bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut. Semua
kerugian akibat pembongkaran tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
d. Jika terdapat perselisihan mengenai kualitas bahan yang dipakai, Konsultan
Pengawas/MK berhak meminta kepada Kontraktor untuk memeriksakan bahan itu ke
Laboratorium Balai Penelitian Bahan yang resmi dengan biaya Kontraktor. Sebelum ada
kepastian hasil pemeriksaan dari Laboratorium, Kontraktor tidak diizinkan untuk
melanjutkan bagian-bagian pekerjaan yang menggunakan bahan tersebut.
e. Penyimpanan bahan-bahan harus diatur dan dilaksanakan sedemikian rupa sehingga
tidak mengganggu kelancaran pelaksanaan pekerjaan dan terhindarnya bahan-bahan
dari kerusakan.
f. Persyaratan mutu bahan bangunan secara umum adalah seperti di bawah ini,
sedangkan bahan-bahan bangunan yang belum disebutkan disini akan diisyaratkan
langsung di dalam pasal-pasal mengenai persyaratan pelaksanaan komponen
konstruksi di belakang.
▪ Air
Air yang digunakan sebagai media untuk adukan pasangan plesteran, beton dan
penyiraman guna pemeliharaan harus air tawar, tidak mengandung minyak, garam,
asam dan zat organik lainnya yang telah dikatakan memenuhi syarat, sebagai air
Bab I - 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
untuk keperluan pelaksanaan konstruksi oleh laboratorium tidak lagi diperlukan
rekomendasi laboratorium.
▪ Semen Portland (PC)
Semen Portland yang digunakan adalah jenis satu harus satu merek untuk
penggunaan dalam pelaksanaan satu satuan komponen bengunan, belum
mengeras sebagai atau keseluruhannya. Penyimpanannya harus dilakukan dengan
cara dan didalam tempat yang memenuhi syarat sebagai air untuk menjamin
kebutuhan kondisi sesuai persyaratan di atas.
▪ Pasir (Ps)
Pasir yang digunakan adalah pasir sungai, berbutir keras, bersih dari kotoran,
lumpur, asam, garam, dan bahan organik lainnya, yang terdiri atas.
1. Pasir untuk urugan adalah pasir dengan butiran halus, yang lazim disebut pasir
urug.
2. Pasir untuk pasangan adalah pasir dengan ukuran butiran sebagian terbesar
adalah terletak antara 0,075 sampai 1,25 mm yang lazim dipasarkan disebut
pasi pasang
3. Pasir untuk pekerjaan beton adalah pasir cor yang gradasinya mendapat
rekomendasi dari laboratorium.
▪ Batu Pecah (Split)
Split untuk beton harus menggunakan split dari batu kali hitam pecah, bersih dan
bermutu baik, serta mempunyai gradasi dan kekerasan sesuai dengan syarat-syarat
yang tercantum dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan SNI 2847: 2019.
3.0. SITUASI DAN PERSIAPAN PEKERJAAN
3.1. SITUASI/LOKASI
a. Lokasi proyek berada Kawasan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang – Kampus 3 yang
berada di Jl. Locari, Tlekung, Kec. Junrejo, Kota Batu, Jawa Timur 65151. Halaman
proyek akan diserahkan kepada Kontraktor. Kontraktor hendaknya mengadakan
penelitian dengan seksama mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
b. Halaman proyek akan diserahkan kepada Kontraktor sebagaimana keadaannya waktu
Rapat Penjelasan. Kontraktor hendaknya mengadakan penelitian dengan seksama
mengenai keadaan tanah halaman proyek tersebut.
c. Kekurang-telitian atau kelalaian dalam mengevaluasi keadaan lapangan, sepenuhnya
menjadi tanggung jawab Kontraktor dan tidak dapat dijadikan alasan untuk mengajukan
klaim/tuntutan.
3.2. AIR DAN DAYA
a. Kontraktor harus menyediakan air atas tanggungan/biaya sendiri yang dibutuhkan untuk
melaksanakan pekerjaan ini, yaitu :
• Air kerja untuk pencampur atau keperluan lainnya yang memenuhi persyaratan
sesuai jenis pekerjaan, cukup bersih, bebas dari segala macam kotoran dan zat-zat
seperti minyak, asam, garam, dan sebagainya yang dapat merusak atau
mengurangi kekuatan konstruksi.
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk keperluan tersebut
harus cukup terjamin.
b. Kontraktor harus menyediakan daya listrik atas tanggungan/biaya sendiri sementara
yang dibutuhkan untuk peralatan dan penerangan serta keperluan lainnya dalam
melaksanakan pekerjaan ini. Pemasangan sistem listrik sementara ini harus memenuhi
persyaratan yang berlaku. Kontraktor harus mengatur dan menjaga agar jaringan dan
Bab I - 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
peralatan listrik tidak membahayakan para pekerja di lapangan. Kontraktor harus pula
menyediakan penangkal petir sementara untuk keselamatan.
3.3. SALURAN PEMBUANGAN
Kontraktor harus membuat saluran pembuangan sementara untuk menjaga agar daerah
bangunan selalu dalam keadaan kering/tidak basah tergenang air hujan atau air buangan.
Saluran dihubungkan ke parit/selokan yang terdekat atau menurut petunjuk Pengawas.
3.4. KANTOR KONTRAKTOR, LOS DAN HALAMAN KERJA, GUDANG DAN FASILITAS LAIN
Kontraktor harus membangun kantor dan perlengkapannya, los kerja, gudang dan halaman
kerja (work yard) di dalam halaman pekerjaan, yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan
sesuai Kontrak. Kontraktor harus juga menyediakan untuk pekerja/buruhnya fasilitas
sementara (tempat mandi dan peturasan) yang memadai untuk mandi dan buang air.
Kontraktor harus membuat tata letak/denah halaman proyek dan rencana konstruksi fasilitas-
fasilitas tersebut. Kontraktor harus menjamin agar seluruh fasilitas itu tetap bersih dan
terhindar dari kerusakan.
3.5. KANTOR PENGAWAS (DIREKSI KEET)
Kontraktor harus menyediakan untuk Direksi di tempat pekerjaan ruang kantor sementara
beserta seperangkat furniture termasuk kursi-kursi, meja dan lemari. Kualitas dan peralatan
yang harus disediakan adalah sebagai berikut :
a. Ruang : ukuran 50 m2
b. Konstruksi : rangka kayu ex borneo, lantai plesteran, dinding double plywood
tidak usah dicat, atap asbes gelombang
c. Fasilitas : air dan penerangan listrik
d. Furnitur : 15 meja kerja 1/2 biro dan 15 kursi
1 meja rapat bahan plywood 18 mm ukuran 120 x 240 cm,
dan 10 kursi
2 unit komputer dan printer
2 whiteboard ukuran 120 x 80 cm
2 rak arsip gambar plywood 12 mm ukr. 120 x 240 x 30 cm
Kontraktor harus selalu membersihkan dan menjaga keamanan kantor tersebut beserta
peralatannya.
Dengan seijin Kuasa Pengguna Anggaran / Pejabat Pembuat Komitmen, Kontraktor dapat
menggunakan Direksi Keet yang sudah ada dengan diadakan penyempurnaan dan
perlengkapan peralatan jika dianggap perlu.
3.6. PAGAR SEMENTARA
Kontraktor harus membuat pagar sementara yang sifatnya melindungi dan menutupi lokasi
yang akan dibangun dengan persyaratan kualitas sebagai berikut :
a. Bahan dari BWG 32 dengan rangka kayu dicat sementara.
b. Tinggi pagar minimum 2,1 m.
c. Ruang gerak selama pelaksanaan dalam lokasi berpagar harus cukup leluasa untuk
lancarnya pekerjaan.
d. Pada tahap selanjutnya Kontraktor harus menyediakan/memasang pengaman
secukupnya disekeliling konstruksi bangunan untuk mencegah jatuhnya bahan-bahan
bangunan dari atas yang membahayakan baik pekerja maupun aktivitas lain disekitar
bangunan.
3.7. PAPAN NAMA PROYEK
Kontraktor wajib membuat dan memasang papan nama proyek di bagian depan halaman
proyek sehingga mudah dilihat umum. Ukuran dan redaksi papan nama tersebut 90 x 150 cm
dipotong dengan tiang setinggi 250 cm atau sesuai dengan petunjuk Pemerintah Daerah
setempat. Kontraktor tidak diijinkan menempatkan atau memasang reklame dalam bentuk
apapun di halaman dan di sekitar proyek tanpa ijin dari Pemberi Tugas.
Bab I - 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3.8. PEMBERSIHAN HALAMAN
a. Semua penghalang di dalam batas tanah yang menghalangi jalannya pekerjaan seperti
adanya pepohonan, batu-batuan atau puing-puing bekas bangunan harus dibongkar dan
dibersihkan serta dipindahkan dari tanah bangunan kecuali barang-barang yang
ditentukan harus dilindungi agar tetap utuh.
b. Pelaksanaan pembongkaran harus dilakukan dengan sebaik-baiknya untuk
menghindarkan bangunan yang berdekatan dari kerusakan. Bahan-bahan bekas
bongkaran tidak diperkenankan untuk dipergunakan kembali dan harus diangkut keluar
dari halaman proyek.
3.9. PENGAWASAN DAN JAM KERJA
a. Pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh Konsultan Pengawas
Lapangan/MK.
b. Konsultan pengawas/MK berhak pada setiap waktu yang dianggap perlu tanpa
memberitahukan sebelumnya, untuk mengadakan inspeksi/pemeriksaan :
- Terhadap jenis pekerjaan yang dipersiapkan didalam atau diluar site.
- Terhadap gudang penyimpanan bahan- bahan.
- Terhadap pengolahan material maupun sumber - sumbernya.
c. Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengawasan
Konsultan Pengawas Lapangan/MK tetap menjadi tanggungjawab kontraktor. Jika
diperlukan harus segera dibuka sebagian atau seluruhnya untuk kepentingan
pemeriksaan.
d. Jam kerja normal yang berlaku diproyek ini adalah pukul 07.00 sampai pukul 18.00.
Dalam hal kontraktor memerlukan waktu lebih dari yang ditetapkan diatas, maka harus
dimintakan izin tertulis dari konsultan Pengawas Lapangan/MK, biaya pengawasan
akibat lembur diluar jam kerja diatas menjadi tanggung-jawab kontraktor.
3.10. KEAMANAN DAN KESELAMATAN
Keamanan dan keselamatan kerja :
a. Selama pelaksanaan pekerjaan, kontraktor wajib mengadakan segala yang diperlukan
untuk menjamin keamanan, keselamatan kerja.
b. Kontraktor juga wajib memenuhi segala peraturan tata-tertib, ordonansi pemerintah
ataupun pemerintah setempat.
c. Kontraktor bertanggung-jawab atas biaya, kerugian atau tuntutan ganti rugi yang
diakibatkan adanya kecelakaan selama pelaksanaan pekerjaan.
d. Kontraktor harus mengkoordinir keamanan dan keselamatan kerja proyek sampai
dengan serah terima kedua pekerjaan. Kontraktor harus membuat laporan tentang
keamanan, keselamatan kerja dan tidak adanya bahaya lain yang mungkin timbul.
Laporan harus diserahkan kepada konsultan pengawas/manajemen konstruksi setiap
hari pada akhir kegiatan proyek.
e. Semua pekerja yang bekerja didaerah berbahaya harus memakai perlengkapan
pengamanan kerja seperti safety belt, helm.
f. Semua orang yang berada didalam areal proyek dilarang merokok.
3.11. SISTIM MANAJEMEN KESELAMATAN KONSTRUKSI (SMKK)
Penyedia Jasa Pelaksana Konstruksi berkewajiban untuk berpedoman pada Peraturan
Menteri PUPR Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan
Konstruksi, termasuk di dalamnya yaitu:
a. Menyusun Rancangan Konseptual SMKK (yang memuat: Identifikasi Bahaya,
Pengendalian Risiko dan Penetapan Tingkat Risiko Pekerjaan, Pernyataan Penetapan
Tingkat Risiko Keselamatan Konstruksi, Perhitungan Biaya Keselamatan Konstruksi dan
Kebutuhan Personil K3 Konstruksi)
b. Penilaian Rencana Keselamatan konstruksi (RKK) pada tahap pemilihan yang menjadi
satu kesatuan dengan dokumen kontrak
c. Integrasi RKK, Pelaksanaan, RMPK, RKPPL, RMLLP, Program Mutu
Bab I - 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3.12. PROTOKOL PENCEGAHAN COVID – 19 DI PROYEK KONSTRUKSI
Peserta Lelang harus Mengacu kepada Surat Edaran Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat tentang Protokol Penceahan Covid – 19 di Proyek Konstruksi, Sebagai
Berikut :
1. Membentuk Satuan Tugas Pencegahan COVID-19
Dalam tahap awal, perusahaan diharuskan membentuk Satuan Tugas pencegahan
COVID-19. Satuan Tugas setidaknya berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang yang terdiri
dari 1 ketua yang merangkap sebagai anggota dan 4 (empat) anggota yang dapat
mewakili pemilik/penyelenggara proyek, kontraktor, subkontraktor, maupun
vendor/supplier.
Pihak Satuan Tugas yang telah dibentuk diharapkan dapat memantau dan memperbarui
perkembangan informasi mengenai COVID-19 yang berada di wilayahnya. Selain itu,
Satuan Tugas Pencegahan COVID-19 memiliki tanggung jawab untuk melakukan
sosialisasi, edukasi, mencegah, memeriksa, maupun menangani kasus yang berkaitan
dengan COVID-19.
2. Membuat kerja sama penanganan dengan fasilitas kesehatan setempat
Pihak perusahaan kontraktor bersama Satuan Tugas diharapkan dapat menjalin
koordinasi dan kerja sama dengan rumah sakit atau fasilitas kesehatan setempat.
Dengan dibangunnya koordinasi yang baik, jika sewaktu-waktu terdapat kasus reaktif di
area kerja, pihak perusahaan dapat dengan cepat memberikan penanganan maupun
merujuk pasien.
3. Menyediakan fasilitas pencegahan COVID-19
Adapun fasilitas kesehatan yang dimaksud pada poin ini adalah ruang klinik yang
dilengkapi sarana kesehatan memadai, seperti tabung oksigen, pengukur suhu badan,
pengukur tekanan darah, obat-obatan, nomor telepon darurat, termasuk juga petugas
medis.
Selain fasilitas kesehatan pada ruang klinik, perusahaan kontraktor diwajibkan
menyediakan test antigen, fasilitas pencuci tangan beserta sabun, hand sanitizer dengan
konsentrasi alkohol minimal 70%, tisu, dan poster edukasi mengenai tata cara mencuci
tangan yang baik dan benar.
Perusahaan juga diharapkan dapat menyediakan vitamin dan nutrisi tambahan bagi
setiap pekerja. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga stamina dan kekebalan tubuh pekerja
dari risiko terinfeksi virus.
4. Mengedukasi karyawan dan seluruh orang untuk dapat menjaga diri dari COVID-19
Bentuk edukasi pencegahan COVID-19 dapat dilakukan dalam dua cara, yaitu melalui
sosialisasi langsung dan tidak langsung. Proses sosialisasi langsung dapat dilakukan
sebelum karyawan memulai pekerjaan atau dikenal dengan penyuluhan K3 (Kesehatan
dan Keselamatan Kerja) di pagi hari (safety morning talk) dan setelah menyelesaikan
pekerjaan.
Sementara sosialisasi tidak langsung dapat dilakukan melalui pemasangan poster pada
tempat yang strategis dan menyebar poster digital mengenai imbauan mencuci tangan
secara teratur, menggunakan masker, menjaga jarak, maupun langkah pencegahan
lainnya.
5. Skrining kesehatan karyawan secara teratur
Manajer proyek di lapangan haruslah menyediakan alat pengukur suhu
atau thermogun untuk memeriksa suhu setiap pekerja maupun pengunjung yang masuk
ke area lapangan. Pengecekan suhu ini sebaiknya juga dilakukan secara teratur, baik di
waktu pagi, siang, dan sore. Jika terdapat pekerja atau pengunjung yang terlihat kurang
sehat dan suhu tubuh tinggi, manajer proyek di lapangan wajib untuk melarangnya
masuk dan membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat.
Bab I - 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
6. Menjaga kebersihan dan higienitas area kerja
Banyak orang yang menghabiskan kesehariannya di tempat kerja. Untuk itu, kebersihan
dan higienitas area kerja adalah hal yang utama. Di masa pandemi COVID-19 ini, pihak
perusahaan harus melakukan pembersihan fasilitas secara rutin.
Lakukan penyemprotan disinfektan secara berkala. Pemilihan disinfektan juga harus
sesuai dengan persyaratan perdagangan dari pemerintah setempat, termasuk peraturan-
peraturan yang berlaku. Larutan disinfektan harus dipersiapkan dan digunakan sesuai
instruksi dari Kementerian Kesehatan/departemen kesehatan, termasuk instruksi untuk
melindungi keselamatan dan kesehatan petugas disinfeksi, penggunaan alat pelindung
diri, dan tidak mencampur disinfektan-disinfektan kimia yang berbeda.
Disinfeksi harus diprioritaskan untuk permukaan-permukaan yang sering disentuh,
termasuk juga permukaan meja, pegangan pintu, laptop, remote control, mouse, maupun
peralatan kerja yang digunakan saat di lapangan.
Selain itu, koordinator proyek di lapangan juga harus mengatur penggunaan alat kerja
masing-masing karyawan. Bila harus bergantian, pastikan peralatan kerja (sharing tools)
telah dibersihkan menggunakan cairan disinfektan.
7. Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD)
Adapun alat pelindung diri yang wajib dikenakan oleh setiap pekerja adalah masker dan
sarung tangan. Jika memungkinkan, gunakan masker jenis N95, atau minimal masker
kain yang diganti setiap empat jam sekali. Tentunya, pihak perusahaan kontraktor harus
berusaha menyediakan masker bagi para pekerja.
Untuk menjaga aspek kesehatan dan kebersihan area kerja, sediakan juga tempat
pembuangan tertutup untuk membuang bahan-bahan yang telah terpakai agar area kerja
tetap terjaga higienisnya.
8. Melakukan physical distancing di area proyek
Virus COVID-19 dapat menular dengan mudah melalui kontak langsung maupun
percikan/partikel droplet dari penderita. Risiko paparan COVID-19 menurut WHO adalah
adanya kemungkinan kontak erat (di bawah 1 meter) dengan orang-orang yang telah
terinfeksi COVID-19. Untuk itu, sosialisasikan juga mengenai pengaturan jarak
antarpekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja.
Pengorganisasian kerja dengan menggunakan panggilan telepon, surat elektronik,
maupun rapat virtual dapat menjadi alternatif cara untuk menjalin komunikasi
antarpekerja.
9. Membatasi jumlah pekerja dan pengunjung di lokasi proyek
Physical distancing atau menjaga jarak akan semakin mudah jika jumlah orang yang ada
di area proyek sedikit. Untuk itu, jumlah pekerja dan pengunjung haruslah dibatasi.
Buatlah kebijakan mengenai pembatasan pengunjung maupun jadwal kerja karyawan.
Meskipun pembatasan jumlah pekerja akan berdampak terhadap jadwal proyek yang
telah ditentukan, keselamatan dan kesehatan lingkungan kerja tetaplah harus
diutamakan.
Syarat pekerja dan pengunjung yang baru datang harus sudah 2x vaksin dan
menunjukan surat bebas covid
10. Menghentikan sementara pekerjaan jika terindikasi karyawan yang terpapar COVID-19
Menurut Instruksi Menteri PUPR Nomor 2/IN/M/2020, penyelenggaraan jasa konstruksi
dapat diberhentikan sementara jika teridentifikasi:
a. Memiliki risiko tinggi akibat lokasi proyek berada di pusat/zona penyebaran COVID-
19
b. Telah ditemukan pekerja yang positif dan/atau berstatus Pasien Dalam
Pengawasan (PDP), atau
Bab I - 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Pimpinan kementerian/lembaga/instansi/kepala daerah telah mengeluarkan
peraturan untuk menghentikan kegiatan sementara akibat keadaan kahar
Bab I - 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
DD AA FF TT AA RR II SS II
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
2.1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA..................................................... 1
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................... 1
2.1.2. STANDAR / RUJUKAN ..................................................................................... 1
2.1.3. PROSEDUR UMUM ......................................................................................... 1
2.1.4. BAHAN - BAHAN .............................................................................................. 1
2.1.5. PELAKSANAAN ................................................................................................ 2
2.2. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN ................................................................ 4
2.2.1. ADUKAN ........................................................................................................... 4
2.2.2. PLESTERAN ..................................................................................................... 5
2.3. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA ................................................................... 6
2.3.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................... 6
2.3.2. STANDAR / RUJUKAN ..................................................................................... 6
2.3.3. DESKRIPSI SISTEM ........................................................................................ 7
2.3.4. PROSEDUR UMUM ......................................................................................... 7
2.3.5. BAHAN - BAHAN .............................................................................................. 8
2.3.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN ......................................................................... 9
2.4. PEKERJAAN PINTU DAN RANGKA PINTU BESI .................................................... 10
2.4.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 10
2.4.2. DESKRIPSI ..................................................................................................... 10
2.4.3. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................... 11
2.4.4. REFERENSI.................................................................................................... 11
2.4.5. PERSYARATAN SISTEM............................................................................... 11
2.5. PEKERJAAN KACA .................................................................................................... 12
2.5.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 12
2.5.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................... 12
2.5.3. PROSEDUR UMUM ....................................................................................... 12
2.5.4. BAHAN ............................................................................................................ 13
2.5.5. PELAKSANAAN .............................................................................................. 13
2.6. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI ......................................... 14
2.6.1. KETERANGAN ............................................................................................... 14
2.6.2. PROSEDUR UMUM ....................................................................................... 14
2.6.3. BAHAN - BAHAN ............................................................................................ 15
2.6.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................................... 16
2.7. PEKERJAAN BESI / BAJA ......................................................................................... 17
2.7.1. KETERANGAN ............................................................................................... 17
2.7.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................... 17
2.7.3. BAHAN - BAHAN ............................................................................................ 17
Daftar Isi - i
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.7.4. PELAKSANAAN .............................................................................................. 18
2.8. PENUTUP DAN PENGISI CELAH .............................................................................. 18
2.8.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 18
2.8.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................... 18
2.8.3. PROSEDUR UMUM ....................................................................................... 18
2.8.4. BAHAN - BAHAN ............................................................................................ 18
2.8.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................................... 19
2.9. PEKERJAAN PANEL GYPSUM ................................................................................. 20
2.9.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 20
2.9.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................... 20
2.9.3. PROSEDUR UMUM ....................................................................................... 20
2.9.4. BAHAN - BAHAN ............................................................................................ 20
2.9.5. PELAKSANAAN .............................................................................................. 21
2.10. LANGIT-LANGIT LINEAR 300 C ................................................................................ 21
2.10.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 21
2.10.2. PERSYARATAN BAHAN ................................................................................ 22
2.10.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN .............................................................. 22
2.11. LANGIT-LANGIT KASIUM SILIKAT/ GRC................................................................. 23
2.11.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 23
2.11.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................... 23
2.11.3. PROSEDUR UMUM ....................................................................................... 23
2.11.4. BAHAN - BAHAN ............................................................................................ 24
2.11.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................................... 25
2.12. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING KERAMIK ....................................................... 26
2.12.1. KETERANGAN ............................................................................................... 26
2.12.2. BAHAN - BAHAN ............................................................................................ 26
2.12.3. PELAKSANAAN .............................................................................................. 26
2.13. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI KERAMIK ............................................................ 27
2.13.1. KETERANGAN ............................................................................................... 27
2.13.2. PROSEDUR UMUM ....................................................................................... 27
2.13.3. BAHAN ............................................................................................................ 28
2.13.4. PELAKSANAAN .............................................................................................. 28
2.14. PEKERJAAN PENGECATAN ..................................................................................... 28
2.14.1. KETERANGAN ............................................................................................... 28
2.14.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................... 29
2.14.3. BAHAN - BAHAN ............................................................................................ 29
2.14.4. PELAKSANAAN .............................................................................................. 29
2.15. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR ....................................................................... 33
2.15.1. KETERANGAN ............................................................................................... 33
2.15.2. BAHAN ............................................................................................................ 33
2.15.3. PELAKSANAAN .............................................................................................. 34
2.16. PEKERJAAN PENUTUP ATAP METAL BERPASIR ................................................ 34
2.16.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 34
Daftar Isi - ii
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.16.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................... 34
2.16.3. BAHAN – BAHAN ........................................................................................... 35
2.16.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................................... 35
2.17. PEKERJAAN PENUTUP ATAP ASPAL BITUMEN ................................................... 37
2.17.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 37
2.17.2. STANDAR / RUJUKAN ................................................................................... 37
2.17.3. PROSEDUR UMUM ....................................................................................... 37
2.17.4. BAHAN - BAHAN ............................................................................................ 37
2.17.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN ....................................................................... 38
Daftar Isi - iii
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB II
PERSYARATAN TEKNIS ARSITEKTUR
2.1. PEKERJAAN PASANGAN DINDING BATU BATA
2.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, peralatan, alat – alat bantu yang dibutuhkan,
bahan dan semua pasangan batu bata pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
Pekerjaan ini terdiri tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
❑ Pasangan batu bata
❑ Adukan
❑ Pengaplikasian bahan penutup celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding
dengan bukaan dinding dan dinding dengan peralatan.
Sesuai dengan petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2.1.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 15-2094-2000 tentang Spesifikasi Batu Bata
- SNI 8640/2018, Spesifikasi Bata Ringan Untuk Pasangan Dinding
- SNI 03-2847/2002, tentang jarak antar kolom praktis
b. Spesifikasi Teknis :
- Adukan dan Plesteran
- Penutup dan Pengisi Cela
2.1.3. PROSEDUR UMUM
a. Keterangan.
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan dinding yang terbuat dari batu bata dan bata
ringan disusun ½ bata, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk
pekerjaan ini.
b. Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan harus disimpan dengan baik, terlindung dari kerusakan.
Bata harus disusun dengan baik dan teratur dengan tinggi maksimal 150 cm.
Semen harus dikirim dalam kemasan aslinya yang tertutup rapat dimana tertera nama
pabrik serta merek dagangnya.
Penyimpanan semen harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis Beton Cor
di Tempat.
2.1.4. BAHAN - BAHAN
a. Bata Batu
❑ Batu bata merah (dari tanah liat) yang dipakai adalah produksi dalam negeri eks
daerah setempat dari kualitas yang baik dengan ukuran 5 x 10,5 x 22 cm yang
dibakar dengan baik, warna merah merata, keras dan tidak mudah patah, bersudut
runcing dan rata, tanpa cacat atau mengandung kotoran. Meskipun ukuran bata
Bab II - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
yang bisa diperoleh di suatu daerah mungkin tidak sama dengan ukuran tersebut
diatas, harus diusahakan supaya ukuran bata yang akan dipakai tidak terlalu
menyimpang. Kualitas bata harus sesuai dengan pasal 81 dari A.V. 1941.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan/
MK Pengawas Lapangan/ MK berhak menolak bata dan menyuruh bongkar
pasangan bata yang tidak memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus
segera diangkut keluar dari tempat pekerjaan.
❑ Bata merah yang digunakan harus mempunyai kuat tekan minimal 25 kg/cm2,
sesuai ketentuan SNI 15-2094-2000.
❑ Bata Ringan
Batu bata ringan yang dipakai adalah produksi setara Celcon, Grand elephant ukuran
tebal 200 x 600 x 100 mm, 8,8 buah per m2.
Kontraktor harus menunjukkan contoh terlebih dahulu kepada Pengawas Lapangan.
Konsultan Pengawas Lapangan/MK berhak menolak bata ringan yang tidak
memenuhi syarat. Bahan-bahan yang ditolak harus segera diangkut keluar dari
tempat pekerjaan.
b. Mortar/Plester
Adukan terdiri dari bahan Dry-Mix dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata
ringan. Komposisi adukan sesuai dengan yang disyaratkan oleh Fabrikan.
Bahan Dry-Mix yang dipakai adalah produk TopMortar, Mortar Utama, Drymix
c. Adukan
Adukan terdiri dari semen, pasir dan air dipakai untuk pemasangan dinding batu bata.
Komposisi adukan adalah 1 pc : 5 pasir untuk dinding biasa, 1 Pc : 3 pasir untuk tasram
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik Semen Padang
setempat yang mempunyai kualitas standar konstruksi).
Adukan harus dibuat dalam alat tempat mencampur, diatas permukaan yang keras,
bukan langsung diatas tanah. Bekas adukan yang sudah mulai mengeras tidak boleh
digunakan kembali.
d. Beton Non Struktural
Beton Non Struktural dibuat untuk rangka penguat dinding bata, yaitu : sloof, kolom
praktis dan ringbalk atau balok latai.
Komposisi bahan beton rangka penguat dinding (sloof, kolom praktis, ringbalk)
adalah 1 pc : 2 pasir : 3 kerikil.
Semen PC yang dipakai adalah produk dalam negeri yang terbaik (satu merek
untuk seluruh pekerjaan). Pasir beton harus bersih, bebas dari tanah/lumpur dan zat-
zat organik lainnya. Kerikil/split dari pecahan batu keras dengan ukuran 1 - 2 cm,
bebas dari kotoran. Baja tulangan menurut ketentuan Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
2.1.5. PELAKSANAAN
Dinding harus dipasang (uitzet dengan peralatan yang memadai) dan didirikan menurut
masing-masing ukuran ketebalan dan ketinggian yang disyaratkan seperti yang
ditunjukkan dalam gambar.
a. Sloof, kolom praktis dan ringbalk
Dinding Pengisi dari pasangan bata ½ bata harus diperkuat dengan sloof, kolom
praktis, rollag, dan ring balok yang berfungsi untuk mengikat pasangan bata dan
menahan/menyalurkan beban struktural pada bangunan agar tidak mengenai pasangan
dinding bata tersebut.
b. Ukuran rangka penguat dinding bata (non struktural) : sloof 15 x 20 cm, kolom
praktis 12 x 12 cm atau 10 x 10 cm, ringbalk 15 x 12 dan balok latai 10 x 15 cm.
c. Kolom praktis, balok latai dan ringbalk diplester sekaligus dengan dinding bata
sehingga mencapai tebal 15 cm dan 11 cm untuk bata ringan.
Bab II - 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
d. Bekisting terbuat dari kayu terentang/kayu hutan lainnya dengan tebal minimum 2 cm
yang rata dan berkualitas papan baik.
Pemasangan bekisting harus rapi dan cukup kuat. Celah-celah papan harus rapat
sehingga tidak ada air adukan yang keluar.
Bekisting baru boleh dibongkar setelah beton mengalami proses pengerasan.
Kecuali ditentukan lain pemasangan balok latai dipasang tepat diatas kusen pintu
maupun jendela.
e. Pasangan Dinding Bata Merah
1) Bata yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh.
2) Tidak diperkenankan memasang batu bata :
• Air bersih untuk keperluan sehari-hari seperti minum, mandi/buang air dan
kebutuhan lain para pekerja. Kualitas air yang disediakan untuk
keperluan tersebut harus cukup terjamin.
• Yang ukurannya kurang dari setengahnya
• Lebih dari 1 (satu) meter tingginya setiap hari di satu bagian pemasangan
• Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
• Setiap luas pasangan dinding bata mencapai ± 12 m2 harus dipasang beton
praktis (kolom, dan ring balk)
3) Bata dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-
benar dipasang tegak lurus.
4) Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak
40 cm. Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata diatas kusen
harus dibuat balok lantai 12/12 atau dilengkapi dengan pasangan rollaag.
Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah vertikal maupun
horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk.
5) Semua Pasangan Batu bata dipasang rata sampai dengan ring balk strukturnya
sebagai penumpu rangka atap diplester dan diaci 1 : 5.
6) Dinding yang berada diatas plafon dan dibawah ring balk harus diplester 1 : 5
tanpa acian
7) Kecuali ditentukan lain, bukaan dinding yang tidak terpasang kusen tinggi bukaan
dinding adalah 2,15 m dari elevasi 0,00.
8) Dinding bata yang memerlukan campuran kedap air misalnya tembok pada kamar
mandi, WC, tempat cuci, dan dapur, spesi nya 1 PC : 2 PS, artinya 1 takaran
semen dan 2 takaran pasir. Dinding bata yang tidak memerlukan campuran kedap
air, perbandingan spesi umumnya 1 PC : 3 PS : 10 KP.
9) Untuk penempatan Kusen di bagian atas dari ambang atas kusen dipasangkan
batu bata berdiri atau disebut sebagai rollag dengan adukan menggunakan
perbandingan 1 PC: 2 Ps atau dipasang balok latai 15/20 atau 13/20 dengan
tujuan agar kusen tidak menerima beban dari dinding diatasnya.
f. Pasangan Bata Ringan
Bata ringan yang akan dipasang harus direndam dalam air terlebih dahulu sampai
jenuh.
Tidak diperkenankan memasang batu bata ringan:
1. Yang ukurannya kurang dari setengahnya
2. Pada waktu hujan di tempat yang tidak terlindung atap
3. Setiap luas pasangan dinding bata ringan mencapai 12 m2 harus dipasang beton
praktis (kolom, dan ring balk)
Bata ringan dipasang tegak lurus dan berada pada garis-garis yang seharusnya dengan
bentang benang yang sipat datar. Kayu penolong harus cukup kuat dan benar-benar
dipasang tegak lurus.
Dinding yang menempel pada kolom beton harus diberi angker besi setiap jarak 40 cm.
Permukaan beton harus dibuat kasar. Pemasangan bata ringan diatas kusen harus
Bab II - 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dibuat balok latei 10/10. Pemasangan harus dijaga kerapihannya, baik dalam arah
vertikal maupun horizontal. Sela-sela disekitar kusen-kusen harus diisi dengan aduk
g. Perawatan dan Perlindungan.
Pasangan batu bata harus dibasahi terus menerus selama sedikitnya 7 hari setelah
didirikan.
Pasangan batu bata yang terkena udara terbuka, selama waktu – waktu hujan lebat
harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok.
Siar atau celah antara dinding dengan kolom bangunan, dinding dengan bukaan dinding
atau dinding dengan peralatan, harus ditutup dengan bahan pengisi celah.
h. Plesteran dan Pengacian.
Plesteran dan pengacian harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
Pengisi Celah.
2.2. PEKERJAAN ADUKAN DAN PLESTERAN
2.2.1. ADUKAN
1) KETERANGAN
Kecuali disebutkan lain, bahan penyelesaian atau penutup permukaan dinding/tembok
bata dan adalah plesteran. Pekerjaan plesteran mencakup pembuatan dan
pemasangan plesteran pada dinding-dinding tembok bata dan bidang-bidang beton
expose, meliputi penyediaan bahan, tenaga kerja dan peralatannya. Semua permukaan
plesteran dicat dengan cat tembok, kecuali disebutkan lain.
2) LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi semua pekerjaan adukan dan plesteran (kasar dan halus), seperti
dinyatakan dalam Gambar Kerja atau disyaratkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
3) STANDAR / RUJUKAN
• Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 2049:2015 tentang Semen Portland;
- SNI 03-1756-1990 (Pasir untuk Aduk dan Beton, Cara Penentuan Kekerasan)
4) PROSEDUR UMUM
• Contoh Bahan.
Contoh bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada Pengawas
Lapangan/MK untuk disetujui terlebih dahulu sebelum dikirim ke lokasi proyek.
• Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman dan penyimpanan bahan semen dan bahan lainnya harus sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pasir harus disimpan di atas tanah yang bersih, bebas dari aliran air, dengan kata
lain daerah sekitar penyimpanan dilengkapi saluran pembuangan yang memadai,
dan bebas dari benda – benda asing. Tinggi penimbunan tidak lebih dari 1200 mm
agar tidak berhamburan.
5) BAHAN
• Adukan dan Plesteran Dibuat di Tempat.
Semen.
Semen tipe I harus memenuhi standar SNI 15-2049-1994 atau ASTM C 150-1995.
Semen yang digunakan harus berasal dari satu merek dagang.
Pasir.
Pasir harus bersih, keras, padat dan tajam, tidak mengandung lumpur atau kotoran
lain yang merusak.
Bab II - 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Perbandingan butir – butir harus seragam mulai dari yang kasar sampai pada yang
halus, sesuai dengan ketentuan ASTM C 33.
Bahan Tambahan.
Bahan tambahan untuk meningkatkan kekedapan terhadap air dan menambah
daya lekat harus berasal dari merek yang dikenal luas, seperti Super Cement,
Febond SBR, Cemecryl, Barra Emulsion 57 atau yang setara.
• Adukan dan Plesteran Siap Pakai.
Adukan dan Plesteran Siap Pakau harus terdiri dari bahan semen, pasir silika
dengan besar butir maksimal 3 mm, bahan pengisi untuk meningkatkan
kepadatan, dan bahan tambahan yang larut air, yang dicampur rata dalam
keadaan kering sehingga adukan siap pakai dengan hanya menambahkan air
dalam jumlah tertentu, seperti Mortar Nasional, Mortar Utama.
• Air.
Air harus bersih, bebas dari asam, minyak, alkali dan zat – zat organik yang
bersifat merusak.
Air dengan kualitas yang diketahui dan dapat diminum tidak perlu diuji. Pada
dasarnya semua air, kecuali yang telah disebutkan di atas, harus diuji sesuai
ketentuan AASHTO T26 dan / atau disetujui Pengawas Lapangan/ MK.
2.2.2. PLESTERAN
1) PELAKSANAAN
Komposisi bahan adukan sesuai dengan persyaratan, yaitu :
a. 1 pc : 3 pasir untuk permukaan beton, dinding trasram atau daerah basah dan
dinding luar yang tidak tertutup atap.
b. 1 pc : 2 pasir dan sudut dinding
c. 1 pc : 5 pasir untuk dinding bata bagian dalam gedung
d. Semen PC yang dipakai adalah produk lokal yang terbaik (satu merek untuk
seluruh pekerjaan).
2) PELAKSANAAN
a. Plesteran dinding bata
Sebelum diplester, permukaan dinding bata harus dibersihkan dan dibasahi
dengan air, siarnya dikorek sedalam 1 cm. Tebal plesteran minimum 1,5 cm dan
maksimum 2,5 cm. Plesteran diselesaikan dengan papan plesteran dan kayu
perata atau sekop baja. Sudut-sudut dibuat serapi-rapinya dan menyiku.
Sambungan dari plesteran-plesteran harus mulus dan lurus.
b. Plesteran dan acian
• Plesteran biasa menggunakan adukan 1 PC : 5Psr dan plesteran transram
menggunakan aduka 1PC : 3Psr.
• Pekerjaan plesteran dinding harus tepat pada sudut sikunya serta tegak lurus
terhadap lantai yang ada di sekitarnya, permukaan rata tidak bergelombang.
• Ditentukan titik/jalur pemasangan pekerjaan mekanikal dan elektrikal.
• Sebelum diplester, lakukan penyiraman/curring terlebih dahulu
pada permukaan dinding bata untuk menghindarkan keretakan.
• Buat adukan untuk plesteran dinding bata.
• Buat kepalaan plesteran dengan jarak sekitar 1 m dan lebar 5 cm, dengan alat
bantu unting-unting untuk loting, waterpass dan jidar alumunium.
• Lekatkan adukan plesteran pada permukaan dinding sekitarnya, kemudian
ratakan dengan raskam dan jidar.
• Perataan plesteran dengan acuan kepalaan yang telah dibuat.
• Acian dapat dilaksanakan setelah permukaan plesteran sudah kering (cukup
umur).
Bab II - 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Permukaan plesteran sebelum di aci telebih dahulu disiram air. Untuk
memperoleh hasil acian yang halus, setelah plesteran diberi lapisan acian
semen, permukaan acian sebelum mengering digosok dengan menggunakan
kertas gosok.
• Dalam mendirikan dinding yang tidak berada dibawah atap, selama waktu
hujan harus diberi perlindungan dengan menutup bagian atas dari tembok
dengan bahan pelindung yang cukup sesuai.
• Selama proses pengeringan, plesteran harus disiram dengan air selama 7
(tujuh) hari terus menerus.
c. Plesteran Beton
Seluruh permukaan beton yang tampak harus menghasilkan permukaan yang
halus dan rata. Bila pelaksanaan pekerjaan beton tidak dapat menghasilkan
permukaan yang halus dan rata, maka permukaan tersebut harus diplester
hingga menghasilkan permukaan seperti yang dimaksud di dalam gambar
rancangan pelaksanaan.
Permukaan beton yang akan diplester harus disiapkan dulu dengan pekerjaan
pendahuluan dengan urutan sebagai berikut :
Permukaan dibuat kasar dengan betel/pahat beton
−
Dibasahi dengan air
−
Disapu air semen (Pc) atau bonding egent
−
Mortar untuk plesteran adalah campuran 1 Pc : 2 Ps yang diaduk secara benar-
benar homogen.
Ketebalan plesteran adalah rata-rata 15 mm – 25 mm
Plesteran harus diakhiri dengan acian halus dari adukan air semen (Pc)
Untuk beton bertemu dengan dinding, plesteran harus dilapisi kawat wiremesh
minimal 30 cm sepanjang pertemuan, khususnya apabila permukaan dinding rata
dengan permukaan beton.
2.3. PEKERJAAN KUSEN, PINTU, JENDELA
2.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup seluruh pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, daun pintu,
jendela, curtain wall dengan bahan-bahan dari Aluminium termasuk menyediakan bahan,
tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2.3.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 07-0603-1989 – Produk Alumunium Ekstrusi untuk Arsitektur.
b. British Standard (BS)
- BS 5368 (Part 1) – Air Inflitration
- BS 5368 (Part 2) – Water Inflitration
- BS 5368 (Part 3) – Structural Performance
c. American Society for Testing and Materials (ASTM).
- ASTM B221M-91 – Specification for Alumunium-Alloy Extruded Bars, Rods, Wire
Shapes and Tubes.
- ASTM E-283 – Metode Pengujian Kebocoran Udara untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-330 – Metode Pengujian Struktural untuk Jendela dan Curtain Wall
- ASTM E-331 – Metode Pengujian Kebocoran Air untuk Jendela dan Curtain Wall
d. American Architectural Manufactures Association (AAMA).
- AAMA – 101 – Spesifikasi untuk Jendela dan Pintu Alumunium
e. Japanese Industrial Standard (JIS)
- JIS H – 4100 – Spesifikasi Komposisi Alumunium Extrusi
- JIS H – 8602 – Spesifikasi Pelapisan Anodise untuk Alumunium
Bab II - 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.3.3. DESKRIPSI SISTEM
1. Faktor Pengaman
Kecuali disebutkan lain, bagian – bagian alumunium termasuk ketahanan kaca,
memenuhi faktor keamanan tidak kurang dari 1,5 x maksimum tekanan angin yang
disyaratkan.
2. Modifikasi
Dapat dimungkinkan tanpa merubah profil atau merubah penampilan, kekuatan atau
ketahanan dari material dan harus tetap memenuhi kriteria perencanaan.
3. Pergerakan Karena Temperatur
Akibat pemuaian dari material yang berhubungan tidak boleh menimbulkan suara
maupun terjadi patahan atau sambungan yang terbuka, kaca pecah, sealant yang tidak
merekat dan hal – hal lain. Sambungan kedap air harus mampu menampung
pergerakan ini.
4. Persyaratan Struktur
Defleksi : AAMA = Defleksi yang diijinkan maksimum L / 175 atau 2 cm.
Beban Hidup : Pada bagian – bagian yang menerima hidup terutama pada waktu
perawatan, seperti : meja (stool) dan cladding diharuskan disediakan penguat dan
angkur dengan kemampuan menahan beban terpusat sebesar 62 kg tanpa terjadi
kerusakan.
5. Kebocoran Udara
ASTM E – 283 – Kebocoran udara tidak melebihi 2,06 m3/hari pada setiap m’ unit
panjang penampang bidang bukaan pada tekanan 75 Pa.
6. Kebocoran Air
ASTM E – 331 – Tidak terlihat kebocoran air masuk ke dalam interior bangunan
sampai tekanan 137 Pa dalam jangka waktu 15 menit, dengan jumlah air minimum 3,4
L/m2/minimal.
2.3.4. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis
1. Contoh profil dan penyelesaian permukaan yang harus meliputi tipe alumunium
ekstrusi, pelapisan, warna dan penyelesaian, harus diserahkan kepada Pengawas
/Konsultan MK untuk disetujui sebelum pengadaan bahan kelokasi pekerjaan.
2. Contoh bahan produk alumunium harus diuji di laboratorium yang ditunjuk
Pengawas /Konsultan MK atau harus dilengkapi dengan data-data pengujian.
Data-data ini harus meliputi pengujian untuk :
➢ Ketebalan lapisan,
➢ Keseragaman warna,
➢ Berat,
➢ Karat,
➢ Ketahanan terhadap air dan angin minimal 100kg/m2 untuk masing-masing
tipe.
➢ Ketahanan terhadap udara minimal 15m3/jam,
➢ Ketahanan terhadap tekanan air minimal 15kg/m2.
3. Biaya pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1. Gambar detail pelaksanaan yang harus meliputi detail-detail, pemasangan rangka
dan bingkai, pengencangan dan sistem pengukuran seluruh pekerjaan, harus
disiapkan oleh Kontraktor dan diserahkan kepada Pengawas /Konsultan MK untuk
disetujui sebelum pelaksanaan pekerjaan.
2. Semua dimensi harus diukur dilokasi pekerjaan dan di tunjukkan dalam Gambar
Bab II - 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Detail Pelaksanaan.
3. Kontraktor bertanggung jawab atas setiap perbedaan dimensi dan akhir penyetelan
semua pekerjaan lain yang diperlukan untuk menyempurnakan pekerjaan yang
tercakup dalam Spesifikasi Teknis ini, sehingga sesuai dengan ketentuan
Gambar Kerja.
c. Pengiriman dan Penyimpanan
1. Pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus diadakan sesuai ketentuan Gambar
Kerja, bebas dari bentuk puntiran, lekukan dan cacat.
2. Segera seteklah didatangkan, pekerjaan alumunium dan kelengkapan harus
ditumpuk dengan baik ditempat yang bersih dan kering dan dilindungi terhadap
kerusakan dan gesekan, sebelum dan setelah pemasangan. Semua bagian harus
dijaga tetap bersih dan bebas dari ceceran adukan, plesteran, cat dan lainnya.
d. Garansi
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek, garansi tertulis yang meliputi
kesempurnaan pemasangan, pengoperasian dan kondisi semua pintu, jendela dan
lainnya seperti ditunjukkan dalam spesifikasi ini untuk periode selama 1 tahun setelah
pekerjaan yang rusak dengan biaya Kontraktor.
2.3.5. BAHAN - BAHAN
a. Spesifikasi Teknis
- Dimensi : 4” x 1 ¾”2
- Tebal profil : 1.2 mm
- Ultimate strength : 28.000 pci
- Yield strength : 22.000 pci
- Shear strength : 17.000 pci
- Anodizing ketebalan lapisan di seluruh permukaan alumunium adalah 18 mikron
dengan warna natural / silver glose.
b. Alat Pengencang dan Aksesori.
1. Alat pengencang harus terdiri dari sekrup baja anti karat ISIA seri 300 dengan
pemasangan kepala tertanam untuk mencegah reaksi elektronik antara alat
pengencang dsan komponen yang dikencangkan.
2. Angkur harus dari baja anti karat AISI seri 300 dengan tebal minimal 2mm.
3. Peanahan udara dari bahan vinyl.
4. Bahan penutup sekrup agar tidak terlihat
c. Gasket
Nomor Produk : 9K-20216, 9K-20219
Bahan : EPDM
Sifat Material : Tahan terhadap perubahan cuaca
d. Sealant Dinding (Tembok)
Bahan : Single komponen
Type : Silicone Sealant
e. Screw
Nomor Produk : K-6612A, CP-4008, dan lain – lain
Bahan : Stainless Steel (SUS)
f. Joint Sealer
Sambungan antara profile horisontal dengan vertikal diberi sealer yang berserat guna
menutup celah sambungan profile tersebut, sehingga mencegah kebocoran udara, air
dan suara.
Nomor Produk : 9K-20284, 9K-20212
Bahan : Butyl Rubber
g. Pengisi daun pintu rangka aluminium kecuali kaca 8 mm adalah panel MDF 8 mm finish
cat duco.
Bab II - 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.3.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Fabrikasi
Pekerjaan febrikasi atau pemasangan tidak boleh dilaksanakan sebelum Gambar
Detail Pelaksanaan yang diserahkan Kontraktor dan disetujui Konsultan Pengawas/
Konsultan MK.
b. Semua komponen harus difebrikasi dan dirakit secara tepat sesuai bentuk dan
ukuran aktual dilokasi serta dipasang pada lokasi yang telah ditentukan.
c. Pemasangan
Bagian pertama yang terpasang harus disetujui Konsultan Pengawas/ Konsultan MK
sebagai acuan dan contoh untuk pemasangan berikutnya.
d. Kontraktor bertanggung jawab atas kualitas konstruksi komponen-komponen. Bila
suatu sambungan tidak digambarkan dalam Gambar Kerja, swambungan- sambungan
tersebut harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga sambungan-
sambungan tersebut dappat meneruskan beban dan menahan tekanan yang harus
diterimanya.
e. Semua komponen harus sesuai dengan pola yang ditentukan.
f. Bila di pasang langsung ke dinding atau beton, kusen atau bingkai harus dilengkapi
dengan angkur pada jarak setiap 500mm.
g. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan semen atau adukan harus
dilindungi dengan cat transparan atau lembaran plastik Lacquer film.
h. Semua bagian alumunium yang berhubungan dengan elemen baja harus dilapisi
dengan cat khusus yang direkomendasikan pabrik pembuat, untuk mencegah
kerusakan komposisi alumunium.
i. Berbagai perlengkapan bukan alumunium yang akan dipasang pada bagian alumunium
harus trdiri dari bahan yang tidak menimbulkan reaksi elektronik, seperti baja anti karat,
nilon, neoprene dan lainnya.
j. Semua pengencangan harus tidak terlihat, kecuali ditentukan lain.
k. Semua sambungan harus rata pemotongan dan pengeboran yang dikerjakan sebelum
pelaksanaan anokdisasi.
l. Semua pekerjaan pembuatan dan pemasangan kusen, pintu dan jendela Aluminium
harus dilakukan oleh pabrik penghasil dari bahan yang dipergunakan dengan
memperoleh persetujuan Pengawas /Konsultan MK.
m. Semua bahan kusen, daun pintu dan jendela aluminium, boleh dibawa kelapangan/
halaman pekerjaan jikalau pekerjaan konstruksi benar-benar mencapai tahap
pemasangan kusen, pintu dan jendela.
n. Pemasangan sambungan harus tepat tanpa celah sedikitpun.
o. Semua detail pertemuan daun pintu dan jendela harus runcing (adu manis) halus dan
rata, serta bersih dari goresan-goresan serta cacat-cacat yang mempengaruhi
permukaan.
p. Detail Pertemuan Kusen Pintu dan Jendela harus lurus dan rata serta bersih dari
goresan-goresan serta cacat yang mempengaruhi permukaan.
q. Pemasangan harus sesuai dengan gambar rancangan pelaksanaan dan brosur serta
persyaratan teknis yang benar.
r. Setiap sambungan atau pertemuan dengan dinding atau benda yang berlainan sifatnya
harus diberi “sealent”.
s. Pertemuan pengisi rangka daun pintu aluminium baik dengan kaca atau panel MDF
harus disealent poliuretant dengan rapi dan rapat.
t. Penyekrupan harus tidak terlihat dari luar dengan skrup kepala tanam galvanized
sedemikian rupa sehingga hair line dari tiap sambungan harus kedap air.
u. Semua alumunium yang akan dikerjakan maupun selama pengerjaan harus tetap
dilindungi dengan “Lacquer Film”.
v. Ketika pelaksanaan pekerjaan plesteran, pengecatan dinding dan bila kosen;
alumunium telah terpasang maka kosen tersebut harus tetap terlindungi oleh Lacquer
Film atau plastic tape agar kosen tetap terjamin kebersihannya.
w. Kecuali disebutkan atau ditunjukkan dalam gambar detail, pemasangan kusen
aluminium dipasang pada posisi tengah/center terhadap tebal dinding.
Bab II - 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.4. PEKERJAAN PINTU DAN RANGKA PINTU BESI
2.4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan, pembuatan dan pemasangan daun pintu dan rangka pintu
besi, serta daun pintu dan rangka Pintu Tahan Api. Pekerjaan lainnya yang menggunakan
bahan besi, sesuai petunjuk Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2.4.2. DESKRIPSI
A. Daun Pintu Baja (Steel Door)
1. Penutup terbuat dari bahan plat baja. Ketebalan daun pintu 50 mm. Di bagian dalam
daun pintu diisi Honey Comb Paper. Konstruksi daun pintu dengan sistem
penangkupan tanpa las.
2. Pintu baja adalah produksi Marks, Bostinco dengan ketebalan frame/kusen: min 1.5
mm, daun pintu: min 0.8 mm.
B. Pintu Kusen dan Pintu Besi Tahan Api (Fire Door)
1. Konstruksi Pintu (Kusen dan Pintu)
a. Tiga factor mutlak yang harus dipenuhi sebuah pintu untuk disyaratkan sebagai
Pintu Tahan Api yaitu :
• Stabilitas terhadap api, adalah kemampuan dari bagian konstruksi gedung,
dengan atau tanpa bantalan peluru, untuk menahan keruntuhan pada saat
terjadi kebakaran.
• Integritas terhadap api, adalah kemampuan elemen pembagi ruang pada
gedung untuk mencegah terjadinya celah yang menyebabkan lidah api dan
asap panas dapat menembus dari satu ruang ke ruang lainnya sewaktu
terjadi kebakaran.
• Isolasi panas, adalah kemampuan elemen pembagi ruang pada konstruksi
gedung untuk mencegah menjalarnya panas dari satu ruang ke ruang
lainnya sewaktu terjadi kebakaran.
b. Pintu besi tahan api harus telah melalui pengujian dan dinyatakan memenuhi
persyaratan sebagai pintu tahan api oleh lembaga-lembaga pengujian nasional
yang diakui oleh Damkar.
c. Semua bagian pintu yang terbuat dari plat baja, yaitu daun pintu, kusen dan
perangkaan, haruslah terbuat dari jenis plat baja canal dingin / baja putih atau
Cold Rolled Steel Sheet.
d. Daun pintu berbentuk Rebated Door, dilengkapi dengan bibir pintu di sekeliling
daun pintu yang merupakan satu kesatuan plat dengan plat permukaan pintu,
sehingga pemukaan pintu menjadi rata. Ketebalan daun pintu untuk seluruh
tingkatan fire rating 1, 2 atau 3 jam adalah 50 mm. Bagian dalam daun pintu diisi
standar isolator panas, agar pada saat terjadi kebakaran, kenaikan suhu
(temperature rise) permukaan plat pintu pada sisi yang tidak terbakar tidak
melebihi 450ºF (23ºC) pada 30 menit pertama.
e. Bentuk Kusen sesuai dengan type yang tertera di dalam Door Window Schedule
& Hardware di dalam gambar berserta ukuran yang disetujui oleh arsitek.
f. Untuk pintu yang menggunakan panel pandang (Vision Panel), maka pintu
hanya boleh dilengkapi dengan kaca tahan api terbuat dari Borosilicate Float
Glass dengan ketebalan 5 mm atau lebih. Ketahanan api (fire rating) pintu akan
mengikuti tingkat ketahanan api dari kaca dengan ukuran di atas.
g. Ketahanan terhadap api (fire rating) yang disyaratkan adalah minimal 2 jam.
h. Standar kualitas adalah produksi Marks, Bostinco.
i. Finishing akhir pintu menggunakan cat besi berkualitas tinggi
2. Perangkat Keras (Hardware) Pintu
a. Engsel (hinges).
Bab II - 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Tungkai pintu (handle/backplate) terbuat dari bahan alloy yang di-anodize warna
natural. Konstruksi handle dan backplate terpisah. Kedua handle dihubungkan
dengan solid square double entry function stabile spindle diameter 9-11 mm,
sedangkan kedua sisi backplate dihubungkan dan dipasang di pintu dengan
sistem back to back through fixing. Pada bagian tengah handle terdapat inti baja
(steel core), yang dimaksudkan agar bila terjadi kebakaran aluminium meleleh
maka pintu masih dapat dioperasikan.
c. Rumah kunci (lockcase) jenis Mortise Lock terbuat dari kuningan, dengan
stainless steel 304 plated (SUS 304).
d. Silinder dengan panjang +/- 70 mm, terbuat dari kuningan (copper and zinc)
yang tahan terhadap korosi dan memiliki 5 pin tumblers, dengan opsi sistem
Masterkey.
e. Flushbolt, dipasang di daun pintu non-aktif pada pintu ganda (double door).
f. Tipe dari Perangkat Keras tersebut sesuai dengan yang seperti tertera di dalam
Door Schedule and Hardware Schedule di dalam gambar dan keterangan
arsitek.
2.4.3. STANDAR / RUJUKAN
1. American Society for Testing and Materials (ASTM)
2. American Welding Society (AWS)
3. American Institute of Steel Construction (AISC)
4. American National Standard Institute (ANSI)
5. MPA dengan standar Jerman (DIN), yaitu DIN 4102 : Part 5.
6. LPC Laboratories dengan standar Inggris (BS), yaitu BS 476 : Part 22, yang juga setara
ISO.
7. Underwriters Laboratories (UL) dengan standar Amerika (ASTM), yaitu UL 10B
8. Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1729-2002 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
Dan juga Rekomendasi Uji Coba Proteksi Kebakaran (Pintu Tahan Api) dari Laboratorium.
2.4.4. REFERENSI
Standar UL (ASTM)
1. Engsel sesuai Standard DIN 18082 – K05/F13
2. Lockcase sesuai Standard DIN 18250
3. Handle sesuai Standard DIN 18273
4. Panic bar sesuai Standard EN 11259
5. System Pengencangan menggunakan “stabil spindle Fixing”
6. Spindle 9 mm untuk Fire Door / Steel Door
7. Back to back through fixing
8. Spindle 8mm untuk wooden door / alumunium door
2.4.5. PERSYARATAN SISTEM
• Semua bagian pintu yang terbuat dari plat baja, yaitu daun pintu, kusen dan perangkaan,
haruslah terbuat dari plat baja dengan jenis Baja Canai Dingin / Baja Putih.
• Daun pintu terbuat dari plat baja dengan ketebalan 1,5 mm. Berbentuk Rebated Door
dilengkapi dengan bibir pintu selebar 24 mm di sekeliling daun pintu yang merupakan
satu kesatuan plat dengan plat permukaan pintu, sehingga permukaan pintu menjadi
rata. Ketebalan daun pintu untuk seluruh tingkatan fire rating 1, 2 atau 3 jam adalah 55
mm. Bagian dalam daun pintu disi Rock Wool dengan density 110 kg/m3 sebagai isolator
panas (sesuai DIN 4102 : Part 1), agar pada saat terjadi kebakaran, kenaikan suhu
permukaan plat pintu pada sisi yang tidak terbakar tidak melebihi 450oF (232oC) pada 30
menit pertama.
• Kusen berbentuk Z dengan ukuran 18 x 50 x 53,5 x 23 mm dengan ketebalan
plat 3 mm.
Bab II - 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Perangkat keras pintu terdiri dari :
- Engsel BQ-H04 terbuat dari bahan baja digalbani dengan hardened steel axial ball
bearing, dengan diameter knuckle 22 mm dan diameter security pin 14 mm, sistem
pemasangan yaitu dilas pada sisi kusen maupun daun pintu. Sesuai dengan DIN
18082.
- Tungkai pintu merek, terbuat dari bahan Alumunium Alloy, yang di-anodize warna
natural. Konstruksi handle dan backplate terpisah. Kedua handle dihubungkan dengan
solid square stabile spindle diameter 9 mm, sedangkan kedua sisi backplate
dihubungkan dan dipasang di pintu dengan sistem back to back through fixing Pada
bagian tengah handle terdapat inti baja yang dimaksudkan agar bila terjadi kebakaran
dan aluminium meleleh maka pintu masih dapat dioperasikan. Hal itu sesuai dengan
DIN 18273. Terdapat 3 tipe pilihan yang disesuaikan fungsi yaitu :
• BQ-B04 - 7301.10 – normal function
• BQ-B05 - 7302.10 – single entry panic function
• BQ-B06 - 7303.10 – double entry panic function
Atau jika dikehendaki lever handle panic dapat diganti dengan bar handle anti panic
• Corbin type PFS Black SS – single or double entry function
• GRIFF type PFG Black SS – single entry function
- Rumah kunci jenis mortise lock terbuat dari steel zinc plated, dengan lidah siang
dan malam digalbani. Sesuai dengan DIN 18250: Part 1. Terdapat tiga tipe pilihan
yang disesuaikan dengan pilihan handle / backplate, yaitu :
• BQ-L14 –2202.00 – normal function
• BQ-L15 –2202.03 – single entry panic function
• BQ-L16 –2202.04 – double entry panic function
- Silinder BQ-C08 dengan panjang 70 mm yang terbuat dari sintered steel. Silinder
tersebut memiliki 5 pin tumblers dan tersedia untuk aplikasi sistem Masterkey.
- Flushbolt BQ-F07 merek, dipasang di daun pintu non-aktif pada pintu ganda.
- Penutup pintu BQ-D11, sesuai dengan aturan DIN 18263 Part 2. Apabila pada pintu
ganda kedua daun pintunya menggunakan dua door closer, maka harus
ditambahkan Door Selector, agar daun pintu non-aktif menutup terlebih dahulu.
Door selector ini harus sesuai dengan aturan DIN 18082.
Cylinder terbuat dari sintered Steel dengan 5 pin tumbler menggunakan profil
khusus dan unik untuk Garansi mechanism 10 tahun.
Produk yang disarankan : Marks, Bostinco
2.5. PEKERJAAN KACA
2.5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini meliputi pengangkutan, penyediaan tenaga kerja, alat-alat dan
bahan- bahan serta pemasangan kaca dan cermin beserta aksesorinya, pada tempat-
tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.5.2. STANDAR / RUJUKAN
Standar Nasional Indonesia (SNI).
2.5.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh bahan berikut data teknis bahan yang akan digunakan harus diserahkan kepada
Pengawas Lapangan dalam ukuran dan detail yang dianggap memadai, untuk dapat diuji
kebenarannya terhadap standar atau ketentuan yang disyaratkan.
Semua bahan kaca yang didatangkan harus dilengkapi dengan merek pabrik dan data
teknisnya.
Bab II - 12
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Bahan kaca tersebut harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung sehingga
terhindar dari keretakan, pecah, cacat atau kerusakan lainnya yang tidak diinginkan.
Pekerjaan kaca meliputi pengisian bidang-bidang kusen (kaca mati), daun pintu dan
jendela, jendela bovenlicht. Contoh kaca yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada
Pengawas paling lambat 2 (dua) minggu sebelum dipasang.
2.5.4. BAHAN
a. Kaca Polos.
Kaca polos harus merupakan lembaran kaca bening jenis clear float glass yang
datar dan ketebalannya merata, tanpa cacat dan dari kualitas yang baik yang
memenuhi ketentuan SNI 15-0047 – 1987 dan SNI 15-0130 – 1987, seperti tipe
Indoflot buatan Asahimas, Mulia.
Ukuran dan ketebalan kaca sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
b. Cermin.
Cermin harus merupakan jenis clear mirror dengan ketebalan 5mm merata, tanpa
cacat dan dari kualitas baik seperti Miralux dari Asahimas, Mulia.
Ukuran dan ketebalan cermin sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
c. Kaca Reflective.
Kaca reflective merupakan kaca yang diberi lapisan pelindung untuk merefleksikan
sinar matahari, seperti stopsol supersilver glass produk Asahimas, Mulia
d. Neoprene/Gasket.
Neoprene/Gasket atau bahan sintetis lainnya yang setar untuk perlengkapan
pemasangan kaca pada rangka alumunium.
Dimennsi Neoprene/Gasket yang dibutuhkan disesuaikan dengan ketebalan kaca
dan jenis profil alumunium yang digunakan.
2.5.5. PELAKSANAAN
a. Umum.
1. Ukuran-ukuran kaca dan cermin yang tertera dalam Gambar Kerja adalah
ukuran yang mendekati sesungguhnya. Ukuran kaca yang sebenarnya dan
besarnya toleransi harus diukur ditempat oleh Kontraktor berdasarkan ukuran
di tempat kaca atau cermin tersebut akan dipasang, atau menurut petunjuk
dari Pengawas /Konsultan MK, bila dikehendaki lain.
2. Setiap kaca harus tetap ditempeli merek pabrik yang menyatakan tipe kaca,
ketebalan kaca dan kualitas kaca.
Merek-merek tersebut baru boleh dilepas setelah mendapatkan persetujuan
dari Pengawas /Konsultan MK.
3. Semua bahan harus dipasang dengan rekomendasi dari pabrik.
Pemasangan harus dilakukan oleh tukang-tukang yang ahli dalam bidang
pekerjaannya.
b. Pemasangan Kaca.
1. Sela dan Toleransi Pemotongan.
Sela dan toleransi pemotongan sesuai ketentuan berikut :
- Sela bagian muka antara kaca dan rangka nominal 3mm.
- Sela bagian tepi antara kaca dan rangka nominal 6mm.
- Kedalaman celah minimal 16mm.
- Toleransi pemotongan maksimal untuk seluruh kaca adalah +3mm atau -
1,5mm.
- Sela untuk Gasket harus ditambahkan sesuai dengan jenis gasket yang
digunakan.
Bab II - 13
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Persiapan Permukaan.
▪ Sebelum kaca-kaca dipasang, daun pintu, daun jendela, bingkai partisi dan
bagian-bagian lain yang akan diberikan kaca harus diperiksa bahwa mereka
dapat bergerak dengan baik.
▪ Daun pintu dan daun jendela harus diamankan atau dalam keadaan terkunci
atau tertutup sampai pekerjaan pemolesan dan pemasangan kaca selesai.
▪ Permukaan semua celah harus bersih dan kering dan dikerjakan sesuai
petunjuk pabrik.
▪ Sebelum pelaksanaan, permukaan kaca harus bebas dari debu, lembab dan
lapisan bahan kimia yang berasal dari pabrik.
d. Neoprene/Gasket dan Seal.
▪ Setiap pemasangan kaca pada daun pintu dan jendela harus dilengkapi dengan
Neoprene/Gasket yang sesuai.
▪ Neoprene/Gasket dipasang pada bilang antar kusen dengan daun pintu dan
jendela, kusen dengan dinding yang berfungsi sebagai seal pada ruang yang
dikondisikan.
e. Pemasangan Cermin.
▪ Cermin harus dipasang lengkap dengan sekrup-sekrup kaca yang memiliki
dop penutup stainless steel.
▪ Penempatan sekrup-sekrup harus sedemikian rupa sehingga cermin terpasang
rata dan kokoh pada tempatnya seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
f. Penggantian dan Pembersihan.
▪ Pada waktu penyerahan pekerjaan, semua kaca harus sudah dalam keadaan
bersih, tidak ada lagi merek perusahaan, kotoran-kotoran dalam bentuk
apapun.
▪ Semua kaca yang retak, pecah atau kurang baik harus diganti oleh Kontraktor
tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
2.6. PEKERJAAN ALAT PENGGANTUNG DAN PENGUNCI
2.6.1. KETERANGAN
Semua daun pintu dan jendela dipasangi alat penggantung dan kunci yang sesuai.
Pekerjaan alat penggantung dan pengunci ini mencakup semua kegiatan pemasangan
kunci dan alat-alat penggantung pada daun pintu dan jendela, meliputi pengadaan
bahan, tenaga dan peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
2.6.2. PROSEDUR UMUM
a. Contoh
Contoh bahan beserta data teknis/brosur bahan alat penggantung dan pengunci
yang akan dipakai harus diserahkan kepada Pengawas /Konsultan MK untuk
disetujui, sebelum dibawa kelokasi proyek.
b. Pengiriman dan Penyimpanan
Alat penggantung dan pengunci harus dikirim ke lokasi proyek dalam kemasan
asli dari pabrik pembuatannya, tiap alat harus dibungkus rapi dan masing-masing
dikemas dalam kotak yang masih utuh lengkap dengan nama pabrik dan
mereknya.
Semua alat harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari
kerusakan.
c. Ketidaksesuaian.
Pengawas /Konsultan MK berhak menolak bahan maupun pekerjaan yang tidak
Bab II - 14
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
memenuhi persyaratan dan Kontraktor harus menggantinya dengan yang sesuai.
Segala hal yang diakibatkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor.
2.6.3. BAHAN - BAHAN
a. Umum
Semua bahan/alat yang tertulis dibawah ini harus seluruhnya baru, kualitas baik,
buatan pabrik yang dikenal dan disetujui.
Semua bahan harus anti karat untuk semua tempat yang memiliki nilai
kelembapan lebih dari 70%.
Kecuali ditentukan lain, semua alat penggantung dan pengunci yang didatangkan
harus sesuai dengan tipe-tipe tersebut dibawah.
b. Alat Penggantung dan Pengunci. Rangka Bagian Dalam.
1. Umum.
Kunci untuk semua pintu luar dan dalam harus sama atau setara dengan
merek Dekkson, Kend, Cisa (type U Handle).
2. Semua kunci harus terdiri dari :
- Kunci tipe silinder dengan dua kali putar yang terbuat dari bahan kuningan
atau Nikel stainless steel, dengan 3 (tiga) buah anak kunci.
- Handle/pegangan bentuk gagang atau kenop diatas plat yang terbuat dari
bahan Nikel stainless steel dan finishing stainless steel hair line.
- Badan kunci tipe tanam (mortice lock) yang terbuat dari bahan baja lapis
seng stainless steel hair line dengan jenis dan ukuran yang disesuaikan
dengan jenis bahan daun pintu (besi, kayu atau alumunium), yang
dilengkapi dengan lidah siang (latch bolt), lidah malam (dead bolt), lubang
silinder, face plate, lubang untuk pegangan pintu dan dilengkapi strike
plate.
3. Engsel.
- Kecuali ditentukan lain, engsel untuk daun pintu alumunium tipe ayun
dengan bukaan satu arah, harus dari tipe kupu-kupu berukuran 102mm x
76mm x 3mm dengan ball bearings.
- Kecuali ditentukan adanya penggunaan engsel kupu-kupu, engsel untuk
semua jendela harus dari tipe friction stay 20” dari ukuran yang sesuai
dengan ukuran dan berat jendela.
- Engsel tipe kupu-kupu untuk jendela harus berukuran 76mm x 64mm x
2mm.
- Ketentuan Bahan dan finishing engsel adalah dari bahan Nikel Stainless
steel dengan finish stainless steel hair line.
4. Hak Angin.
Hak angin untuk jendela yang menggunakan engsel tipe kupu-kupu.
5. Pengunci Jendela.
Pengunci jendela untuk jendela dengan engsel atau tipe friction stay
menggunakan jenis rambuncis.
6. Grendel Tanam/Flush bolt.
Semua pintu ganda harus dilengkapi dengan grendel tanam atas bawah yang
sesuai atau setara dengan produk Dekkson, Kend, Cisa.
7. Penahan Pintu (Door Stop).
Penahan pintu untuk mencegah benturan daun pintu dengan dinding produk
Dekkson, Kend, Cisa.
Bab II - 15
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
8. Pull Handle
Pegangan pintu yang memakai floor hing atau semi frame less menggunakan
handle buka model hollow panjang 900 mm setara produk Dekkson, Kend, Cisa.
9. Lever Handle
Pegangan kunci pintu yang memakai engsel kupu-kupu menggunakan handle
setara produk Dekkson, Kend, Cisa.
10. Warna/Lapisan.
Semua alat penggantung dan pengunci harus berwarna stainless steel hair
line, kecuali bila ditentukan lain.
2.6.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
▪ Pemasangan semua alat penggantung dan pengunci harus sesuai dengan
persyaratan serta sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuatnya.
• Semua peralatan tersebut harus terpasang dengan kokoh dan rapih pada
tempatnya, untuk menjamin kekuatan serta kesempurnaan fungsinya.
▪ Setiap daun jendela dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 2 (dua)
buah engsel type friction stay dan harus dilengkapi dengan 1 (satu) buah alat
pengunci/window lock yang memiliki pegangan.
▪ Semua pintu dipasangkan ke kusen dengan menggunakan 3 (tiga) buah
engsel, Untuk pemasangan engsel ke kusen Alumunium harus diberi closer
dari kayu tebal min 3 cm x panjang kusen yang kuat dan dari kayu bermutu
baik (Kamper atau Jati) yang dipasang di balik atau di dalam kusen
Alumunium.
▪ Semua pintu memakai kunci pintu lengkap dengan badan kunci, silinder,
handle/pelat.
▪ Engsel bagian atas untuk pintu kaca menggunakan pin yang bersatu dengan
bingkai bawah pemegang pintu kaca.
▪ Lubang untuk pemasangan kunci dan engsel harus dibuat persis dan tidak
boleh longgar. Semua alat kunci harus dipasang dengan sekrup secara
lengkap
b. Pemasangan Pintu.
▪ Kunci pintu dipasang pada ketinggian 1000 mm dari lantai.
▪ Pemasangan engsel atas berjarak maksimal 120mm dari tepi atas daun pintu
dan engsel bawah berjarak maksimal 250mm dari tepi bawah daun pintu,
sedang engsel tengah dipasang diantar kedua engsel tersebut.
▪ Semua pintu memakai kunci tanam lengkap dengan pegangan (handle), pelat
penutup muka dan pelat kunci.
▪ Pada pintu yang terdiri dari dua daun pintu, salah satunya harus dipasang slot
tanam sebagaimana mestinya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
c. Pemasangan Jendela.
▪ Daun jendela dengan engsel tipe kupu-kupu dipasangkan ke kusen dengan
menggunakan engsel dan dilengkapi hak angin, dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya dalam Gambar Kerja.
▪ Daun jendela tidak berengsel dipasangkan ke kusen dengan menggunakan
friction stay yang merangkap sebagai hak angin, dengan cara pemasangan
sesuai petunjuk dari pabrik pembuatnya.
▪ Penempatan engsel harus sesuai dengan arah buakaan jendela yang diinginkan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan setiap jendela harus dilengkapi
dengan sebuah pengunci.
Bab II - 16
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
d. Perlengkapan lain
1. Door closer : eks Dekkson, Kend, Cisa.
2. Floor Hing : eks Dekkson, Kend, Cisa.
3. Gasket
Ketentuan pemasangan gasket pada pintu adalah sebagai berikut :
▪ Airtight
▪ Fireproof
▪ Smokeproof
▪ Soundproof
▪ Weatherproof
4. Dust Strike
Tipe Dust Strike yang digunakan adalah :
▪ Type lantai/threshold - Glynn Johnson DP2
▪ Untuk lantai marmer - Modrtz
Semua perlengkapan yang akan dipakai harus diberikan contohnya terlebih
dahulu kepada Pengawas /Konsultan MK untuk disetujui bersama dengan
Konsultan Perencana.
2.7. PEKERJAAN BESI / BAJA
2.7.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pembuatan dan pemasangan pipa besi dan baja, seperti
yang tercantum dalam gambar dan RKS, meliputi pengadaan bahan, tenaga kerja dan
peralatan yang diperlukan untuk pekerjaan ini.
Pekerjaan ini mencakup antara lain :
a. Railing : railing void, tangga utama, tangga darurat, koridor, fasilitas penyandang
cacat dan Toilet disable.
2.7.2. STANDAR / RUJUKAN
o American Society for Testing and Materials (ASTM)
o American Welding Society (AWS)
o American Institute of Steel Construction (AISC)
o American National Standard Institute (ANSI)
o Standar Nasional Indonesia (SNI) :
SNI 03-1729-2019 – Tata Cara Perencanaan Struktur Baja untuk Bangunan Gedung
2.7.3. BAHAN - BAHAN
a. Mutu pipa yang digunakan adalah mild steel yang memenuhi persyaratan ASTM A-
36 Bahan-bahan pelengkap harus dari jenis yang sama dengan barang yang
dipasangkan dan yang paling cocok untuk maksud yang bersangkutan.
b. Railing tangga utama serta fasilitas penyandang cacat menggunakan hand railling
pipa stainles steel 3”, Hollow Stainles Steel Uk. 20 x 40 mm untuk pengaman,
produk PPI, Bakrie
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
c. Railing tangga darurat menggunakan pipa stainles steel 3”, Hollow Stainles
Steel Uk. 20 x 40 mm untuk pengaman, produk PPI, Bakrie finish cat duco.
Semua kelengkapan yang perlu demi kesempurnaan pemasangan harus diadakan,
walaupun tidak secara khusus diperlihatkan dalam gambar atau RKS ini.
d. Semua pekerjaan besi untuk railling harus dikerjakan oleh kontraktor specialis
sehingga didapatkan hasil yang baik, rapi dan maksimal.
Bab II - 17
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.7.4. PELAKSANAAN
a. Contoh bahan-bahan yang akan dipakai harus diperlihatkan kepada Pengawas
untuk disetujui. Contoh itu harus memperlihatkan kualitas pengelasan dan
penghalusan untuk standar dalam pekerjaan ini.
b. Pengerjaan harus yang sebaik-baiknya. Semua pengerjaan harus diselesaikan bebas
dari puntiran, tekukan dan hubungan terbuka.
c. Pengerjaan di bengkel ataupun di lapangan harus mendapat persetujuan Pengawas
Lapangan/MK. Semua pengelasan, kecuali ditunjukkan lain, harus memakai las listrik.
Tenaga kerja yang melakukan hal ini harus benar-benar ahli dan berpengalaman.
d. Semua bagian yang dilas harus diratakan dan difinish sehingga sama dengan
permukaan sekitarnya. Bila memakai pengikat-pengikat lain seperti clip keling dan
lain-lain yang tampak harus sama dalam finish dan warna dengan bahan yang
diikatnya.
e. Penyambungan dengan baut harus dilakukan dengan cara terbaik yang sesuai
dengan maksudnya termasuk perlengkapannya. Lubang-lubang untuk baut harus
dibor dan di-punch.
f. Pemasangan (penyambungan dan pemasangan accesorise) harus dilakukan oleh
tukang yang ahli dan berpengalaman. Semua railling tangga utama harus terbungkus
crome/stainles steel kecuali disebutkan lain.
g. Semua untuk pekerjaan ini harus mengacu pada gambar rencana, kecuali ditentukan
lain.
2.8. PENUTUP DAN PENGISI CELAH
2.8.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan bahan penutup dan pengisi celah
termasuk diantaranya, tetapi tidak terbatas pada hal – hal berikut :
Celah antara kusen pintu / jendela dengan dinding. Celah antara dinding dengan
kolom bangunan.
Celah antara peralatan dengan dinding, lantai atau langit – langit. Celah antara langit
– langit dan dinding.
Dan celah – celah lainnya yang memerlukannya, seperti disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis terkait.
2.8.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
2.8.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Contoh dan data teknis / brosur bahan yang akan digunakan harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan/MK untuk mendapatkan persetujuan sebelum
pengadaan bahan ke lokasi proyek.
Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baru, utuh / masih disegel,
bermerek jelas dan harus disimpan di tempat yang kering, bersih dan aman, dan
dilindungi dari kerusakan yang diakibatkan oleh kondisi udara.
2.8.4. BAHAN - BAHAN
Tipe Umum.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya
non – struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon, yang sesuai
untuk daerah tropis dengan kelembaban tinggi dan dapat diaplikasikan pada berbagai
jenis bahan, seperti produk Dow Corning 795 Silicone Building Sealant, GE Silglaze N
Bab II - 18
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
10, IKA Glazing Netral atau yang setara.
Tipe Struktural.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang sifatnya
struktural harus merupakan produk yang dibuat dari bahan silikon dengan formula
khusus sehingga mampu menahan beban struktural seperti angin, dapat diaplikasikan
pada berbagai jenis bahan, seperti GE Ulgraglaze 4400.
Tipe Akrilik.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk bagian – bagian bangunan yang akan dicat
harus dari tipe akrilik yang dapat dicat setelah 2 jam pengeringan, tahan terhadap air,
jamur dan lumur, memiliki daya rekat yang baik pada segala jenis bahan, seperti IKA
Glazing Acrylic atau yang setara yang disetujui Pengawas Lapangan/MK.
2.8.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Persiapan.
Semua permukaan yang akan menerima bahan penutup dan pengisi celah harus bebas
dari debu, air, minyak dan segala kotoran.
Bahan metal atau kaca yang berhubungan dengan dinding harus dibersihkan dengan
bahan pembersih yang tidak mengandung minyak seperti methyl.
Desain Pertemuan.
Desain pertemuan pada lokasi bahan penutup celah akan ditempatkan tidak lebih lebar
dari 12,7 mm dan tidak lebih sempit dari 4 mm, dengan kedalaman tidak lebih besar dari
6,4 mm dan tidak lebih kecil dari 4 mm.
Cara Pengaplikasian.
Batang penyangga dari bahan polyethylene closed cell foam dipasang pada dasar
celah / tempat yang akan diberi bahan penutup atau pengisi celah untuk
mendapatkan kedalaman celah yang tepat.
Daerah di sekitar tempat yang akan diberi bahan penutup celah harus dilindungi
dengan lembaran pelindung. Lembaran pelindung ini tidak boleh menyentuh bagian
permukaan yang akan diberi bahan penutup celah. Lembaran pelindung harus segera
dibuka setelah bahan penutup celah selesai diaplikasikan.
Pelapis dasar harus diaplikasikan terlebih dahulu pada permukaan yang berpori, agar
bahan penutup dan pengisi celah dapat melekat dengan baik.
Bahan penutup celah harus diaplikasikan secara menerus (tidak terputus – putus)
Lembaran pelindung harus segera dibuka setelah bahan penutup celah selesai
diaplikasikan.
Bahan penutup celah yang baru saja terpasang tidak boleh diganggu paling sedikit
selama 48 (empat puluh delapan) jam.
Lapisan Pelindung.
Penumpu talang datar yang dibuat dari bahan baja harus diberi lapisan cat dasar anti
karat dan cat akhir dalam warna sesuai ketentuan Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis.
Lapisan Kedap Air.
Talang datar dari beton harus diberi lapisan kedap air. Cara pemasangannya lapisan
kedap air harus sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja dan petunjuk pemasangan dari
pabrik pembuat lapisan kedap air. Bahan lapisan kedap air harus sesuai ketentuan
Spesifikasi Teknis.
Bab II - 19
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.9. PEKERJAAN PANEL GYPSUM
2.9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini mencakup penyediaan bahan, tenaga kerja, peralatan bantu dan
pemasangan papan gipsum dan aksesori pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2.9.2. STANDAR / RUJUKAN
Australian Standard (AS)
American Standard for Testing and Materials (ASTM).
Spesifikasi Teknis.
- Pekerjaan Berbagai Jenis Metal.
- Pekerjaan Pengecatan.
2.9.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis Bahan.
Contah dan data teknis/brosur bahan yang akan diguanakan harus diserahkan terlebih
dahulu kepada Pengawas Lapangan/MK untuk disetujui sebelum dikirimkan ke lokasi
proyek.
Gambar Detail Pelaksanaan.
Kontraktor harus menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan seabelum pekerjaan
dimulai, untuk disetujui oleh Pengawas Lapangan/MK.
Gambar Detail Pelaksanaan harus mencakup penjelasan mengenai jenis/data bahan,
dimensi bahan, ukuran-ukuran, jumlah bahan, cara penyambungan, cara febrikasi,
cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan.
Pengiriman dan Penyimpanan.
- Papan gipsum dan aksesori harus didatangkan kelokasi sesaat sebelum
pemasangan untuk mengurangi resiko kerusakan.
- Papan gipsum harus ditumpuk dengan rapi dan kuat diatas penumpu yang
ditempatkan pada setiap jarak 450 mm, dengan penumpu bagian ujung berjarak
tidak lebih dari 150 mm terhadap ujung tumpukan.
- Papan gipsum dan aksesori harus disimpan ditempat terlindung, lepas dari muka
tanah, diatas permukaan yang rata dan dihindarkan dari pengaruh cuaca.
Ketidaksesuaian.
- Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi jumlah maupun pemasangan
dan lainnya.
- Bila bahan-bahn yang didatangkan atau difabrikasi ternyata menyimpang atau
tidak sesuai yang telah disetujui, maka akan ditolak dan Kontraktor wajib
menggantinya dengan yang sesuai.
- Biaya yang ditimbulkan karena hal diatas menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
2.9.4. BAHAN - BAHAN
a. Bahan Gypsum
Bahan yang dipakai pada pekerjaan ini adalah panel gypsum standart 9 mm
sesuai pada gambar perencanaan, produk Knauff, Gyproc. Papan gipsum harus dari
tipe standar yang memenuhi ketentuan AS 2588, BS 1230 atau ASTM C 36.
b. Rangka
Rangka untuk pemasangan dan penumpu papan gipsum harus dibuat dari bahan baja
ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum dalam bentuk dan
ukuran yang dibuat khusus untuk pemasangan papan gipsum, seperti buatan Knauff,
Gyproc.
Bab II - 20
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Alat Pengencang.
Alat pengencang berupa sekrup dengan tipe sesuai jenis pemasangan harus sesuai
rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum yang memenuhi ketentuan AS 2589.
d. Perlengkapan Lainnya.
Perlengkapan lainnya untuk pemasangan papan gipsum, antara lain seperti tersebut
berikut, harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat papan gipsum :
- Perekat
- Pita kertas berperforasi,
- Cat dasar khusus untuk permukaan papan gipsum.
- Dan lainnya disesuaikan dengan kebutuhan agar papan gipsum terpasang
dengan baik.
2.9.5. PELAKSANAAN
Umum.
- Sebelum papan gipsum dipasang, Kontraktor harus memeriksa kesesuaian
tinggi/kerataan permukaan, pembagian bidang, ukuran dan konstruksi
pemasangan terhadap ketentuan Gambar Kerja, serta lurus dan waterpas pada
tempat yang sama.
- Pemasangan papan gipsum dan kelengkapannya harus sesuai dengan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuatnya.
- Jenis/bentuk tepi papan gipsum harus dipilih berdasarkan jenis pemasangan
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Pemasangan.
- Rangka papan gipsum untuk pem
- asangan di langit-langit atau tempat-tempat lainnya, yang terdiri dari bahan baja
ringan lapis seng dan alumunium seperti Zincalume atau Galvalum yang sesuai
dari standar pabrik pembuatnya yang dibuat khusus untuk pemasangan papan
gipsum.
- Papan gipsum dipasang kerangkanya dengan sekrup atau dengan alat
pengencangan yang direkomendasikan, dengan diameter dan panjang yang
sesuai.
- Sambungan antara papan gipsum harus menggunakan pita penyambung dan
perekat serta dikerjakan sesuai petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat papan
gipsum.
Pengecatan.
- Permukaan papan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
- Kemudian permukaan papan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar
khusus untuk papan gipsum untuk menutupi permukaan yang berpori.
- Setelah cat dasar papan gipsum kering kemudian dilanjutkan dengan
pengaplikasian cat dasar dan atau cat akhir sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pengecatan pada spesifikasi teknis ini dalam warna akhir sesuai
ketentuan Skema yang akan diterbitkan kemudian.
2.10. LANGIT-LANGIT LINEAR PANELLUX 300 S
2.10.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Dalam pekerjaan ini meliputi penyediaan tenaga kerja, bahan-bahan, biaya, peralatan
dan alat-alat bantu lainnya yang diperlukan dalam pekerjaan ini hingga dapat dicapai
hasil pekerjaan yang bermutu baik dan sempurna.
Bab II - 21
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Pekerjaan ini dilakukan meliputi seluruh pemasangan plafond metal termasuk
pemasangan list plafond metal sesuai yang disebutkan/ ditunjukkan dalam gambar dan
sesuai petunjuk Manajemen Konstruksi.
2.10.2. PERSYARATAN BAHAN
a. Bahan metal :
1. Material : Alumunium 0.7 mm
2. System : Linear strip ceiling system
3. Size : Lebar 300mm,Tebal 0,7mm
4. Edge : Square with extended flange
5. Color : White
6. Surface finishes : Powder coating
b. Bahan Rangka :
Sebagai rangka penggantung langit-langit digunakan rangka Carrier Rail berbahan
dasar metal galvanis (supporting system) berikut dengan aksesoris (full system) dari
produk Prometama, perletakan dan ukuran rangka yang digunakan sesuai gambar dan
sesuai perhitungan.
1. Material : Galvanized Steel
2. Suspension System : Carrier Rail dengan Carrier Rail Joiner & Carrier Rail Hanger
Bracket Ex.prometama
3. Aksesoris : Contrasts Filler Strip (black) with pressure spring,
Panel end cap, panel splice plate and speed clip
4. PerimeterTrim : E Wall Moulding Ex. Prometama
c. Pladond Linear 300 S tersebut harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain :
1. Noise Reduction Coefficient (NRC) minimum 0.70, memenuhi ASTM C423.
2. Sound Transmission Class/Loss 30-40, memenuhi ASTM E 1414 Ceiling
Attenuation Class.
3. Light reflectance min 61% (white surface).
4. Flame spread 0-25 (ASTM E 84) 25 (Fed.Spec. SS-S-118A) class 25 (UI Label) 25
5. Berlaku Garansi dari pabrik 5 tahun terhadap sagging (lendut)
2.10.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
a. Sebelum Kontraktor melakukan pemesanan, terlebih dahulu mengajukan contoh dari
bahan kepada Pengawas Lapangan/Manajemen Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuan secara tertulis. Bahan Plafond Linear 300 C yang datang harus dalam
pembungkus asli.
b. Bahan-bahan yang dipakai, sebelum dipasang terlebih dahulu harus diserahkan
contoh-contohnya untuk mendapatkan persetujuan dari Perencana dan Manajemen
Konstruksi.
c. Kontraktor harus menyerahkan 2 (dua) copy ketentuan dan persyaratan teknis operatif
dari pabrik sebagai informasi bagi Manajemen Konstruksi.
d. Material lain yang tidak terdapat pada daftar di atas tetapi diperlukan untuk
penyelesaian / penggantian pekerjaan dalam bagian ini, harus benar-benar baru,
berkualitas terbaik dari jenisnya dan harus disetujui Pengawas Lapangan/ Manajemen
Konstruksi.
e. Rangka langit-langit Linear 300 C dibuat dari profil-profil steel galvanized difinish
powder coating dengan bentuk, ukuran dan pola pemasangan sesuai dengan gambar
untuk itu.
f. Batang-batang profil untuk rangka langit-langit yang dipasang adalah carrier rail
dengan carrier rail joiner dan carrier rail hanger bracket, perimeter trim berikut dengan
aksesoris untuk panel seperti panel end cap dan panel splice plate dan lain sebagainya
yang telah diseleksi dengan baik, lurus, rata, tidak ada bagian yang bengkok atau
melengkung, atau cacat-cacat lainnya, dan telah disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
g. Seluruh rangka langit-langit digantungkan pada pelat beton atau rangka atap dengan
menggunakan penggantung dari logam galvanized suspension (Rod hanger) yang
Bab II - 22
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dapat diatur ketinggiannya dan dibuat sedemikian rupa sehingga seluruh rangka dapat
melekat dengan baik dan kuat pada pelat beton / rangka atap dan tidak dapat
berubah-ubah bentuk lagi.
h. Setelah seluruh rangka langit-langit terpasang, seluruh permukaan rangka harus rata,
lurus dan waterpas, tidak ada bagian yang bergelombang, dan batang-batang rangka
harus saling tegak lurus.
i. Bahan penutup langit-langit yang digunakan adalah Linear 300 C dengan ukuran
sesuai gambar produk yang dipakai.
j. Plafond Linear 300 C yang dipasang adalah metal plank yang telah dipilih dengan baik,
bentuk dan ukuran masing-masing unit sama, tidak ada bagian yang retak, penyok
atau cacat-cacat lainnya dan telah mendapat persetujuan dari Manajemen Konstruksi.
k. Plafond Linear 300 C dipasang dengan pola pemasangan sesuai dengan gambar. Dan
setelah metal plank terpasang, bidang permukaan langit-langit harus rata, lurus,
waterpas dan tidak bergelombang, serta sambungan antara unit-unit metal plank harus
merupakan garis lurus dan rata.
l. Pada beberapa tempat tertentu harus dibuat manhole atau access panel di langit-langit
yang bisa dibuka, tanpa merusak metal plank dan sekelilingnya, untuk keperluan
pemeriksaan / pemeliharaan M E.
m. Setelah dipasang, semua bidang plafon dicek levelnya serta rata permukaannya.
n. Pekerjaan ini dikerjakan oleh Pemborong yang berpengalaman dibawah supervisi /
perwakilan dari pabrik bersangkutan dan dengan tenaga-tenaga ahli.
o. Pada pekerjaan langit-langit perlu diperhatikan akan adanya pekerjaan lain yang dalam
pelaksanaannya sangat erat hubungannya dengan pekerjaan langit-langit seperti
perletakan lampu, diffuser, fire detector dan lain-lain.
p. Sebelum dilaksanakan pemasangan langit-langit, pekerjaan lain yang berada diatasnya
harus sudah terpasang dengan baik dan sempurna.
q. Harus diperhatikan adanya disiplin lain diantaranya pekerjaan elektrikal dan
perlengkapan instalasi yang diperlukan. Bila pekerjaan tersebut tidak tercantum dalam
gambar rencana langit-langit, harus diteliti dalam gambar Elektrikal, Plumbing, AC dan
lain-lain.
2.11. LANGIT-LANGIT KASIUM SILIKAT/ GYPSUMBOARD WET AREA
2.11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan dan pemasangan panel kalsium silikat untuk
pekerjaan, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini.
2.11.2. STANDAR / RUJUKAN
American Society for Testing and Materials (ASTM)
2.11.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan dan Data Teknis.
Sebelum memulai pekerjaan di lapangan, Kontraktor harus menyerahkan contoh
bahan, data teknis dan detail pemasangan pekerjaan ini kepada Pengawas
Lapangan/PENGAWAS untuk disetujui.
Bahan – bahan di sini diidentifikasikan dengan nama suatu produk / merek.
Bahan – bahan dengan merek lain yang dikenal dan setara dapat digunakan selama
bahan pengganti tersebut memiliki karakteristik dan kemampuan yang sama
dengan produk yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini dan disetujui oleh
Pengawas Lapangan.
Pengiriman dan Penyimpanan.
Semua panel kalsium silikat harus disimpan di atas lantai kering yang rata, dan
harus ditutup dengan papan pelindung yang bertulis yang berasal dari pabrik
pembuat panel. Tumpukan panel harus ditutup dengan terpal yang longgar agar
Bab II - 23
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
udara dapat bersirkulasi dengan bebas di sekitar tumpukan.
Ketidaksesuaian.
Pengawas Lapangan berhak menolak setiap pekerjaan yang dilaksanakan tidak
sesuai ketentuan yang disyaratkan atau tidak sesuai dengan ketentuan Spesifikasi
Teknis ini.
Semua biaya yang ditimbulkan karena perbaikan atau penolakan pekerjaan ini
menjadi beban Kontraktor.
Penolakan dapat disebabkan antara lain kesalahan Kontraktor dalam pemasangan
bahan yang tidak sesuai, atau pengaplikasian yang tidak sesuai dengan ketentuan
Gambar Kerja atau Spesifikasi Teknis ini.
2.11.4. BAHAN - BAHAN
Panel Kalsium Silikat.
Panel kalsium silikat harus dibuat dari bahan baku semen dan tepung pasir alam
yang diperkuat dengan serat sekaligus sebagai penulangan, dan dengan proses
pengeringan autoclave, dan memiliki sifat dan karakteristik sebagai berikut :
- Tidak mengandung asbes
- Stabil dan tidak mudah mengalami muai – susut
- Tahan air
- Tidak mudah terbakar dan tidak menyebarkan nyala api
- Tidak mudah lapuk dan membusuk
- Mudah dipotong, dipaku atau disekrup
- Tahan rayap dan binatang kecil lainnya
- Memiliki permukaan yang rata sehingga tidak memerlukan dempul atau meni
Seperti Kalsiboard produk Knauf, Gyproc.
Ketebalan dan ukuran harus sesuai dengan petunjuk dalam Gambar Kerja.
Perlengkapan Pemasangan.
Rangka.
- Rangka metal berupa produk jadi (prefabrikasi) untuk pemasangan panel pada
langit – langit, eksterior dan tempat – tempat lainnya seperti ditunjukkan dalam
Gambar Kerja. Harus dibuat dari bahan baja ringan lapis seng dan alumunium
seperti Zincalume atau Galvalum, dengan bentuk dan ukuran yang sesuai untuk
pemasangan panel kalsium silikat, seperti buatan Jof Metal, Buman, Jayaboard,
BRS atau yang setara, sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat panel.
Alat Pengencang.
- Alat pengencang panel pada rangka metal harus berupa sekrup jenis self-
embeded- head dan self-tapping yang memiliki lapisan anti karat jenis electro-
plating.
- Alat pengencang pada rangka kayu harus berupa paku yang memiliki kepala
lebar dan berbadan langsing dan diberi lapisan seng agar tidak berkarat.
Pita Penyambung Berperekat (Self Adhesive Join Tape)
Pita penyambung harus dibuat dari bahan serat gelas (fibreglass) yang kuat dan
memiliki perekat, sesuai atau setara dengan Join Tape Kalsiboard.
Kompon.
Kompon untuk pemasangan panel kalsium silikat harus didesain khusus sehingga
dapat digunakan untuk sistem sambungan tertutup (flush joint system), penutup
kepala sekrup atau paku.
Bahan Penutup dan Pengisi Celah.
Bahan penutup dan pengisi celah untuk setiap sambungan dan celah antara
Bab II - 24
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
panel semen berserat harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
Pengecatan.
Pengecatan untuk penyelesaian permukaan panel harus sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat panel dan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
2.11.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Umum.
Panel kalsium silikat digunakan untuk pemasangan interior maupun eksterior
pada tempat – tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Panel kalsium silikat harus diolah dan dikerjakan sesuai dengan petunjuk dari
pabrik pembuatnya.
Persiapan.
Panel kalsium silikat memiliki permukaan yang halus yang membutuhkan persiapan
minimal sebelum penyelesaian.
Panel kalsium silikat harus dipotong dengan alat pemotong yang direkomendasikan
pabrik pembuat panel sehingga akan dihasilkan potongan yang rata dan licin.
Pengebor elektris dapat digunakan untuk melubangi panel untuk penempatan
peralatan, seperti armatur lampu, kisi – kisi udara dan lainnya seperti ditunjukkan
dalam Gambar Kerja.
Pengencangan.
Ukuran dan jenis alat pengencang yang akan digunakan harus sesuai rekomendasi
dari pabrik pembuat panel kalsium silikat.
Penempatan paku atau sekrup harus sesuai rekomendasi dari pabrik pembuat
panel. Paku atau sekrup harus terbenam sampai rata dengan permukaan panel.
Kepala paku atau sekrup kemudian ditutup dengan kompon agar diperoleh
permukaan panel yang halus.
Sambungan.
Setiap sambungan panel, baik sambungan terbuka / bercelah ataupun berbentuk
garis, harus diisi dengan bahan penutup dan pengisi yang bersifat lentur dan
tahan cuaca seperti direkomendasikan pabrik pembuat panel, atau sesuai ketentuan.
Bahan pengisi sambungan harus diaplikasikan di atas batang penumpu yang
memiliki ukuran yang sesuai, seperti direkomendasikan oleh pabrik pembuatan bahan
pengisi.
Agar diperoleh permukaan yang halus dan menerus tanpa sambungan, sambungan
harus ditutup dengan sistem sambungan tertutup yang direkomendasikan pabrik
pembuat panel.
Aplikasi.
Untuk aplikasi langit – langit dan lainnya, pemasangan antara lain harus sebagai
berikut:
- Panel harus dipotong dalam ukuran sesuai Gambar Kerja dan ukuran di lokasi
pekerjaan.
- Panel dipasang pada rangka metal atau rangka kayu yang sudah diberi bahan
pengawet, dengan alat pengencang dalam ukuran yang sesuai rekomendasi
pabrik pembuatnya.
- Sambungan antara panel harus ditutup / diisi dengan pita penyambung dan
kompon penutup sesuai rekomendasi pabrik pembuat panel.
Bab II - 25
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Penyelesaian.
Untuk mendapatkan penyelesaian yang baik, permukaan harus diamplas ringan
dengan amplas halus dan setiap debu harus disingkirkan dari permukaan dengan
kain kasar yang bersih. Butir – butir lepas yang menempel pada permukaan
harus dihilangkan dengan pengikis besi.
Panel kemudian dilapisi dengan 2 (dua) lapis cat emulsi.
Warna – warna cat harus sesuai Skema Warna yang akan ditentukan kemudian.
2.12. PEKERJAAN PELAPISAN DINDING
2.12.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup pemasangan pelapis dinding ruangan-ruangan dalam bangunan
sesuai dengan gambar pelaksanaan dan RKS ini, meliputi penyediaan alat, bahan
dan tenaga untuk keperluan pekerjaan ini. Ruangan yang dilapisi keramik sesuai dengan
gambar dan schedule finishing.
2.12.2. BAHAN - BAHAN
a. Homogeneous Tile
Homogeneous Tile untuk pelapis dinding yang dipakai ex Valentino, Niro Granite,
berukuran, 60 x 60 cm, 15 x 60 cm yang dipasang sesuai schedule/gambar untuk
ruang – ruang lainnya. Bahan yang didatangkan harus dalam keadaan baik,
utuh kuat, tanpa cacat. Keramik yang didatangkan harus disetujui oleh Pengawas
/Konsultan MK.
b. Plint Homogenius Tile
Plint Homogenius adalah plin yang bersudut lengkung minimal R. 5 cm terbuat
dari material Homogenous atau syntetis/marbel produk granite dengan ukuran ± 10
x 60 atau 10 x 30 cm (Homogenouse Tile) buatan dalam negeri (Valentino, Niro
Granite). Pelaksanaan pemasangan harus sesuai dengan gambar perencanaan
dan dipasang pada ruang-ruang sesuai dengan yang tertuang dalam finishing
schedule atau gambar.
2.12.3. PELAKSANAAN
a. Pemasangan Homogeneous Tile
Pemasangan Homogeneous Tile dinding sebaiknya pada tahap akhir, untuk
menghindari kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan dinding
yang akan dipasang keramik harus bersih, cukup kering dan rata air. Tentukan
tulangan dengan mempertimbangkan tata letak ruangan dinding yang ada.
Pemasangan keramik dinding dimulai dari tulangan ini. Sebelum dipasang,
keramik dinding agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur
pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk
pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan
belakang keramik dinding yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan
rata – rata yang dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata
– rata 2,0 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk dinding adalah 2 mm, dengan
campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50. Bagi area yang luas dianjurkan
untuk diberi expansion joint. Khusus untuk dinding luar, harap diberi tali air per
jarak tertentu dengan mempertimbangkan desainnya, agar tidak menerima beban
terlalu berat. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat
digunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih dari
5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari
produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi,
dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan
keramik dinding yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang
sama.
Bab II - 26
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Plesteran dinding untuk pasangan Homogeneous Tile harus benar-benar rata dan
cukup kering. Keramik dipasang secara teliti dan rapi. Pemotongan ubin keramik
harus menggunakan alat pemotong khusus. Lebar dan kedalaman siar-siar harus
sama (maksimal 3 mm untuk dinding keramik dan 1 mm untuk dinding granit) dan
siar harus membentuk garis-garis lurus. Siar-siar itu diisi dengan bahan pengisi
warna (grout semen berwarna), sesuai dengan petunjuk Pengawas /Konsultan MK.
Dinding Homogeneous Tile yang sudah terpasang harus dibersihkan dari segala
macam noda/kotoran yang melekat sehingga benar-benar bersih, warnanya tidak
kusam. Semua pemasangan dinding keramik dipasang rata dengan plesteran
dinding yang tidak dilapis Homogeneous Tile.
b. Plint
Pemasangan plit dipasang rata dengan dinding dan lantai dengan lokasi
pemasangan sesuai dengan finishing schedule yang telah ditentukan.
Pemasangan dan penyambungan nat pada pemasangan hospital plin harus searah
dan mengikuti nat lantai dan atau dinding keramik. Sebelum dipasang, hospital
plin agar direndam dalam air terlebih dahulu. Setiap jalur pemasangan sebaiknya
ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk pemasangan harus penuh, baik
permukaan dasar maupun di badan belakang hospital plin terhadap dinding yang
terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata – rata yang dianjurkan
adalah Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata – rata 2,0 cm. Lebar nat
yang dianjurkan untuk dinding adalah max 2 mm, dengan campuran pengisi nat
(Grout) bahan khusus AM 50. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan,
dapat digunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak
lebih dari 5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah
dari produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur
tinggi, dapat terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan
keramik dinding yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang
sama.
Hospital plin dipasang secara teliti dan rapi. Pemotongan harus menggunakan
alat pemotong khusus. Semua pemasangan pelapis dinding dipasang rata
dengan plesteran dinding atau pelapis dinding lainnya.
c. Pemasangan border
Bahan yang terpasang harus dalam keadaan baik, utuh dan rapi. Untuk border
Homogeneous Tile dipasang sesuai lebar keramik. Nat/siar harus lurus vertikal
atau horisontal dengan keramik utamanya, atau sesuai dengan gambar rencana.
Warna dan motif border keramik akan ditentukan kemudian setelah mendapat
persetujuan dari konsultan perencana dan Pemberi Tugas. Setelah terpasang
segera dibersihkan dari segala kotoran atau noda yang menempel.
2.13. PEKERJAAN PENUTUP LANTAI HOMOGENEOUS TILE
2.13.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan penutup lantai dalam bangunan dan teras-
teras termasuk plin dan tangga, seperti yang tercantum dalam gambar dan RKS,
meliputi penyediaan bahan, tenaga dan peralatan untuk pekerjaan ini.
2.13.2. PROSEDUR UMUM
1. Pengiriman dan Penyimpanan.
Pengiriman bahan ke lokasi proyek harus terbungkus dalam kemasan pabrik yang
belum dibuka dan dilindungi dengan label/merek dagang yang utuh dan jelas.
Kontraktor wajib menyediakan cadangan secukupnya dari keseluruhan bahan
terpasang untuk diserahkan kepada pemberi tugas.
Bab II - 27
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.13.3. BAHAN
1. Homogeneous Tile.
Ubin penutup lantai yang dipakai ukuran sesuai dengan gambar kerja jenis
Homogeneous Tile Ukuran 60 x 60 cm, 30 x 60 cm. Semua bahan buatan dalam
negeri (produk Valentino, Niro Granite). Corak dan warna akan ditetapkan kemudian
oleh Konsultan Perencana.
Sebelum keramik dan homogeneus tile dibawa ke tempat pekerjaan, Kontraktor harus
menyerahkan contoh dan katalog/persyaratan teknis operatif dari pabrik pembuat
kepada Pengawas untuk memperoleh persetujuan. Semua keramik dan
Homogenouse Tile yang akan diipakai harus berada dalam kotak aslinya. Bahan
Penutup Lantai Keramik yang akan dipasang harus mulus dan bebas cacat.
2.13.4. PELAKSANAAN
a. Pemasangan lantai homogeneus tile
Pemasangan keramik lantai sebaiknya pada tahap akhir, untuk menghindari
kerusakan akibat pekerjaan yang belum selesai. Permukaan lantai yang akan
dipasang keramik maupun Homogeneous Tile/Granit Tile harus bersih, cukup
kering dan rata air. Tentukan tulangan/kepalaan dengan mempertimbangkan tata
letak ruangan / lantai yang ada. Pemasangan keramik lantai dimulai dari tulangan
ini. Sebelum dipasang, keramik lantai agar direndam dalam air terlebih dahulu.
Setiap jalur pemasangan sebaiknya ditarik benang dan rata air. Adukan semen untuk
pemasangan keramik harus penuh, baik permukaan dasar maupun di badan
belakang keramik lantai yang terpasang. Perbandingan adukan dan ketebalan rata
– rata yang dianjurkan adalah Semen : Pasir = 1 : 4, dengan ketebalan rata –
rata 2 - 4 cm. Lebar nat yang dianjurkan untuk lantai adalah 2 - 3 mm kecuali untuk
keramik type cuting dan homogeneus tile lebar nat maximum adalah 1,5 mm,
dengan campuran pengisi nat (Grout) bahan khusus AM 50 dengan warna sama
dengan penutup lantaiyang dipasang. Bagi area yang luas dianjurkan untuk diberi
expansion joint. Bersihkan segera bekas adukan dari permukaan keramik, dapat
digunakan bahan pembersih yang ada di pasar dengan kadar asam tidak lebih dari
5 %, setelah itu segera bersihkan dengan air bersih. Karena sifat alamiah dari
produk keramik, yang disebabkan proses pembakaran pada temperatur tinggi, dapat
terjadi perbedaan warna dan ukuran, untuk ini periksa dan pastikan keramik lantai
yang akan dipasang mempunyai seri dan golongan ukuran yang sama.
b. Pemasangan
Pekerjaan ini harus dilakukan dengan serapi-rapinya oleh tukang yang benar- benar
ahli dan berpengalaman, sesuai dengan petunjuk pabrik bahan yang
bersangkutan.
2.14. PEKERJAAN PENGECATAN
2.14.1. KETERANGAN
Pekerjaan ini mencakup semua pekerjaan yang berhubungan dan seharusnya
dilaksanakan dalam pengecatan dengan bahan-bahan emulsi, enamel, politur/teak oil,
cat dasar, pendempulan, baik yang dilaksanakan sebagai pekerjaan permulaan,
ditengah-tengah dan akhir. Yang dicat adalah semua permukaan baja/besi, kayu,
plesteran tembok dan beton, dan permukaan-permukaan lain yang disebut dalam
gambar dan RKS.
Pekerjaan ini meliputi penyediaan bahan, tenaga dan semua peralatan yang
diperlukan untuk pekerjaan ini.
Bab II - 28
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.14.2. STANDAR / RUJUKAN
▪ PUBB 1973 NI-3.
▪ Steel Structures Painting Council (SSPC).
▪ Swedish Standard Institution (SIS).
▪ British Standard (BS).
▪ Petunjuk pelaksanaan dari pabrik pembuat.
2.14.3. BAHAN - BAHAN
a. Umum.
1. Cat harus dalam kaleng/kemasan yang masih tertutup patri/segel, dan masih
jelas menunjukkan nama/merek dagang, nomor formula atau Spesifikasi cat,
nomor takaran pabrik, warna, tanggal pembuatan pabrikpetunjuk dari pabrik dan
nama pabrik pembuat, yang semuanya harus masih absah pada saat
pemakaiannya. Semua bahan harus sesuai dengan Spesifikasi yang disyaratkan
pada daftar cat. Pemakaian bahan-bahan pengering atau bahan- bahan lainnya
tanpa persetujuan Pengawas tidak diperbolehkan. Selambat-lambatnya sebulan
sebelum pekerjaan pengecatan dimulai, Kontraktor harus mengajukan daftar
tertulis dari semua bahan yang akan dipakai untuk disetujui oleh Pengawas
/Konsultan MK. Pengawas /Konsultan MK berhak menguji contoh-contoh
sebelum memberikan persetujuan.
Untuk menetapkan suatu standar kualitas, disyaratkan bahwa semua cat yang
dipakai harus berdasarkan/mengambil acuan pada cat-cat hasil produksi
Nippon Paint, Jotun.
b. Cat Dasar.
Cat dasar yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut:
- Water-based sealer untuk permukaan pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
- Masonry sealer untuk permukaan pelesteran yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Wood primer sealer untuk permukaan kayu yang akan menerima cat akhir
berbahan dasar minyak.
- Solvent-based anti-corrosive zinc chomate untuk permukaan besi/baja.
c. Undercoat.
Undercoat digunakan untuk permukaan bidang baru yang belum pernah dicat
sebelumnya.
d. Cat Akhir.
Cat akhir yang digunakan harus sesuai dengan daftar berikut :
- Emulsion untuk permukaan interior pelesteran, beton, papan gipsum dan
panel kalsium silikat.
- Emulsion khusus untuk permukaan eksterior pelesteran, beton, papan gipsum
dan panel kalsium silikat.
- High quality solvet-based high quality gloss finish untuk permukaan interior
pelesteran dengan cat dasar masonry sealer, kayu dan besi/baja.
- Khusus untuk bagian luar yang tidak terlindung atap dipakai jenis
Weatherbond
2.14.4. PELAKSANAAN
a. Pelaksanaan Pekerjaan
Pembersihan, Persiapan dan Perawatan Awal Permukaan.
1. Umum.
- Semua peralatan gantung dan kunci serta perlengkapan lainnya,
Bab II - 29
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
permukaan polesan mesin, pelat, instalasi lampu dan benda-benda
sejenisnya yang berhubungan langsung dengan permukaan yang akan
dicat, harus dilepas, ditutupi atau dilindungi, sebelum persiapan
permukaan dan pengecatan dimulai.
- Pekerjaan harus dilakukan oleh orang-orang yang memang ahli dalam
bidang tersebut.
- Permukaan yang akan dicat harus bersih sebelum dilakukan persiapan
permukaan atau pelaksanaan pengecatan. Minyak dan lemak harus
dihilangkan dengan memakai kain bersih dan zat pelarut/pembersih yang
berkadar racun rendah dan mempunyai titik nyala diatas 38oC.
- Pekerjaan pembersihan dan pengecatan harus diatur sedemikian rupa
sehingga debu dan pecemar lain yang berasal dari proses pembersihan
tersebut tidak jauh diatas permukaan cat yang baru dan basah.
2. Permukaan Pelesteran dan Beton.
Permukaan pelesteran umumnya hanya boleh dicat sesudah sedikitnya selang
waktu 4 (empat) minggu untuk mengering di udara terbuka. Semua pekerjaan
pelesteran atau semen yang cacat harus dipotong dengan tepi- tepinya dan
ditambal dengan pelesteran baru hingga tepi-tepinya bersambung menjadi
rata dengan pelesteran sekelilingnya.
Permukaan pelesteran yang akan dicat harus dipersiapkan dengan
menghilangkan bunga garam kering, bubuk besi, kapur, debu, lumpur, lemak,
minyak, aspal, adukan yang berlebihan dan tetesan-tetesan adukan. Sesaat
sebelum pelapisan cat dasar dilakukan, permukaan pelesteran dibasahi
secara menyeluruh dan seragam dengan tidak meninggalkan genangan air.
Hal ini dapat dicapai dengan menyemprotkan air dalam bentuk kabut dengan
memberikan selang waktu dari saat penyemprotan hingga air dapat diserap.
3. Permukaan Gypsum.
Permukaan gipsum harus kering, bebas dari debu, oli atau gemuk dan
permukaan yang cacat telah diperbaiki sebelum pengecatan dimulai.
Kemudian permukaan gipsum tersebut harus dilapisi dengan cat dasar khusus
untuk gipsum, untuk menutup permukaan yang berpori.
Setelah cat dasar ini mengering dilanjutkan dengan pengecatan sesuai
ketentuan Spesifikasi ini.
4. Permukaan Kayu.
Permukaan kayu harus bersih dari minyak, lemak dan serbuk kayu
gergajian, sisa pengamplasan serta kotoran lainnya, sebelum pelapisan cat
dimulai.
5. Permukaan Barang Besi /Baja.
▪ Besi/Baja Baru.
Permukaan besi/baja yang terkena karat lepas dan benda-benda asing
lainnya harus dibersihkan secara mekanis dengan sikat kawat atau
penyemprtan pasir/sand blasting sesuai standar Sa21/2.
Semua debu, kotoran, minyak, gemuk dan sebagainya harus dibersihkan
dengan zat pelarut yang sesuai dan kemudian dilap dengan kain bersih.
Sesudah pembersihan selesai, pelapisan cat dasar pada semua
permukaan barang besi/baja dapat dilakukan sampai mencapai ketebalan
yang disyaratkan.
▪ Besi/Baja Dilapis Dasar di Pabrik/Bengkel.
Bahan dasar yang diaplikasikan di pabrik/bengkel harus dari merek yang
sama dengan cat akhir yang akan diaplikasikan dilokasi proyek dan
Bab II - 30
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
memenuhi ketentuan dalam dari Spesifikasi Teknis ini.
Barang besi/baja yang telah dilapis dasar di pabrik/bengkel harus
dilindungi terhadap karat, baik sebelum atau sesudah pemasangan dengan
cara segera merawat permukaan karat yang terdeteksi.
Permukaan harus dibersihkan dengan zat pelarut untuk menghilangkan
debu, kotoran, minyak, gemuk.
Bagian-bagian yang tergores atau berkarat harus dibersihkan dengan
sikat kawat sampai bersih, sesuai standar St 2/SP-2, dan kemudian dicat
kembali (touch-up) dengan bahan cat yang sama dengan yang telah
disetujui, sampai mencapai ketebalan yang disyaratkan.
▪ Besi/Baja Lapis Seng/Galvanized.
Permukaan besi/baja berlapis seng/galvanized yang akan dilapisi cat
warna harus dikasarkan terlebih dahulu dengan bahan kimia khsus yang
diproduksi untuk maksud tersebut, atau disikat dengan sikat kawat.
Bersihkan permukaan dari kotoran-kotoran, debu dan sisa-sisa
pengasaran, sebelum pengaplikasian cat dasar.
b. Selang Waktu Antara Persiapan Permukaan dan Pengecatan.
Permukaan yang sudah dibersihkan, dirawat dan/atau disiapkan untuk dicat
harus mendapatkan lapisan pertama atau cat dasar seperti yang
disayaratkan, secepat mungkin setelah persiapan-persiapan di atas
selesai. Harus diperhatikan bahwa hal ini harus dilakukan sebelum terjadi
kerusakan pada permukaan yang sudah disiapkan di atas.
c. Pelaksanaan Pengecatan. Umum.
- Permukaan yang sudah dirapikan harus bebas dari aliran punggung
cat, tetesan cat, penonjolan, pelombang, bekas olesan kuas, perbedaan
warna dan tekstur.
- Usaha untuk menutupi semua kekurangan tersebut harus sudah
sempurna dan semua lapisan harus diusahakan membentuk lapisan
dengan ketebalan yang sama.
- Perhatian khusus harus diberikan pada keseluruhan permukaan,
termasuk bagian tepi, sudut dan ceruk/lekukan, agar bisa memperoleh
ketebalan lapisan yang sama dengan permukaan-permukaan di sekitarnya.
- Permukaan besi/baja atau kayu yang terletak bersebelahan dengan
permukaan yang akan menerima cat dengan bahan dasar air, harus
telah diberi lapisan cat dasar terlebih dahulu.
Proses Pengecatan.
- Harus diberi selang waktu yang cukup di antara pengecatan berikutnya
untuk memberikan kesempatan pengeringan yang sempurna, disesuaikan
dengan kedaan cuaca dan ketentuan dari pabrik pembuat cat dimaksud.
Penecatan harus dilakukan dengan ketebalan minimal (dalam keadaan
cat kering), sesuai ketentuan berikut.
a. Permukaan Interior Pelesteran, Beton, Gipsum.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion.
b. Permukaan Eksterior Pelesteran, Beton.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis water-based sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan emulsion khusus eksterior
/Weathersield.
c. Permukaan Interior dan Eksterior Pelesteran dengan Cat
Akhir Berbahan Dasar Minyak.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis masonry sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based
Bab II - 31
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
high quality gloss finish.
d. Permukaan Kayu
Cat Dasar : 1 (satu) lapis wood primer sealer.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based
high quality gloss finish.
e. Permukaan Besi/Baja.
Cat Dasar : 1 (satu) lapis solvent-based anti-corrosive
zinc chromate primer.
Undercoat : 1 (satu) lapis undercoat.
Cat Akhir : 2 (dua) lapisan high quality solvent-based
high quality gloss finish.
Penyimpanan, Pencampuran dan Pengenceran.
- Pada saat pengerjaan, cat tidak boleh menunjukkan tanda-tanda
mengeras, membentuk selaput yang berlebihan dan tanda-tanda
kerusakan lainnya.
- Cat harus diaduk, disaring secara menyeluruh dan juga agar seragam
konsistensinya selama pengecatan.
- Bila disyaratkan oleh kedaan permukaan, suhu, cuaca dan metoda
pengecatan, maka cat boleh diencerkan sesaat sebelum dilakukan
pengecatan dengan mentaati petunjuk yang diberikan pembuat cat dan
tidak melebihi jumlah 0,5 liter zat pengencer yang baik untuk 4 liter cat.
- Pemakaian zat pengencer tidak berarti lepasnya tanggung jawab
kontraktor untuk memperoleh daya tahan cat yang tinggi (mampu
menutup warna lapis di bawahnya).
Metode Pengecatan.
- Cat dasar untuk permuakaan beton, plesteran, gypsum board
diberikan dengan kuas dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau
rol.
- Cat dasar untuk permukaan papan gipsum deberikan dengan kuas dan
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas atau rol.
- Cat dasar untuk permukaan kayu harus diaplikasikan dengan kuas
dan lapisan berikutnya boleh dengan kuas, rol atau semprotan.
- Cat dasar untuk permukaan besi/baja diberikan dengan kuas
atau disemprotkan dan lapisan berikutnya boleh menggunakan
semprotan.
d. Pemasangan Kembali Barang-barang yang dilepas.
Sesudah selesainya pekerjaan pengecatan, maka barang-barang yang
dilepas harus dipasang kembali oleh pekerja yang ahli dalam bidangnya.
e. Pengerjaan melamin
Permukaan kayu yang dipertahankan corak naturalnya seperti yang
dijelaskan dalam gambar atau keterangan lainnya (daun pintu, Clading
Teakwood, Nurse station counter, dll sesuai gambar rencana) dimelamin
dengan bahan dari produk yang baik.
Pekerjaan harus dilakukan oleh tukang yang ahli dan berpengalaman.
Bagian yang akan dimelamin harus benar-benar bersih dan kering.
Bagian yang retak harus ditutup dulu dengan dempul yang khusus
untuk melamin. Sebelum pengecatan dimulai kayu harus digosok dulu
dengan batu kambang sampai rata kemudian dihaluskan dengan ampelas.
Pengecatan dilakukan setelah permukaan kayu benar-benar telah bersih
dan kering.
Tingkat lapisan melamin yang dikehendaki adalah dof.
f. Pekerjaan Epoxy untuk Pengecatan Dinding
Bab II - 32
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Sebelum dilakukan pekerjaan finishing dinding dengan cat Epoxy prosedur
dan persiapan yang harus dilakukan adalah permukaan dinding. Untuk
mendapatkan permukaan yang benar-benar rata permukaan dinding harus
dempul yang khusus untuk epoxy. Pekerjaan ini harus dilakukan
berulangkali untuk mendapatkan permukaan yang benar-benar rata dan
mendapatkan persetujuan Pengawas /Konsultan MK. Setelah permukaan
benar-benar rata dan kering barulah pekerjaan pelapisan dengan Epoxy
bisa dimulai setelah mendapatkan persetujuan pengawas. Pengecatan
dilakukan sesuai prosedur produk yang dipakai sampai memperoleh
ketebalan 150 mikron. Pertemuan plafon dengan dinding harus
melengkung dengan R. Minimal 10 cm dan permukaan tidak boleh ada
celah atau pemutusan permukaan. Pelaksanaan pekerjaan ini harus
dilakukan oleh tukang yang berpengalaman dan yang telah direkomendasi
oleh pabrik.
2.15. PEKERJAAN ALAT-ALAT SANITAIR
2.15.1. KETERANGAN
Bagian ini mencakup semua pekerjaan sanitair dan yang berhubungan seperti
ditunjukkan dalam gambar, meliputi penyediaan bahan, tenaga dan alat yang diperlukan.
2.15.2. BAHAN
a. Water Closet dan Wastafel
Barang-barang yang akan dipakai adalah sebagai berikut :
1. Water Closet Duduk
• Bahan porselen, produk dalam negeri (TOTO type CW 668J/ SW 668J,
Kohler ), lengkap dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
2. Water Closet Jongkok
• Bahan porselen, produk dalam negeri (TOTO type CE 6, Kohler d) lengkap
dengan stop kran dan peralatan lain (warna standard).
3. Wastafel
• Wastafel Meja Bahan porselen, produk dalam negeri (setara TOTO Type
LW 521 V1A, Kohler d), lengkap dengan keran, siphon dan perlengkapan
lainnya (warna standard).
4. Urinoir (Type Moslem U 370 M, Kohler d)
Setara Toto type U 370 M. Semua Urinoir sudah lengkap dengan keran, siphon
dan perlengkapan lainnya yang diperlukan.
5. Sekat Urinoir (Type A 100, Kohler d)
b. Keran, Floor Drain, Dll (ex. Toto)
1. Keran air (TOTO type T 30 ARQ13N untuk Pantry)
2. Floor Drain (TOTO type square flange TX 1 BN, Kohler d)
3. Paper Holder (TOTO type TX 703 AESV1, Kohler d)
4. Shower Spray (TOTO type TX 423 SMCR, Kohler d)
8. Shoap Holder (TOTO type S156 N, Kohler d)
9. Hand Shower (TOTO type DONNA TX 432 SD, Kohler d)
10. Hand Drayer (TOTO type tyc 322 W, Kohler d)
11. Hand Railling Stainless steel penyandang cacat (TOTO, Kohler d)
12. Sloop sink lengkap dengan aksesosris (TOTO type SK33, Kohler d)
c. Barang-barang yang akan dipasang harus benar-benar mulus dan tidak cacat
sedikitpun. Kontraktor harus mengajukan contoh-contoh untuk disetujui oleh
Bab II - 33
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Pengawas bersama dengan Konsultan Perencana.
2.15.3. PELAKSANAAN
Pemasangan semua peralatan/perlengkapan saniter harus dilakukan oleh ahli
pemasangan barang sanitair yang berpengalaman. Pengerjaan harus dilakukan
dengan hati-hati dan sangat rapi.
a. Semua sambungan harus kedap air dan udara. Bahan penutup sambungan tidak
diijinkan.
Cat, vernis, dempul dan lainnya tidak diijinkan dipasang pada bidang-bidang
pertemuan sambungan sampai semua sambungan dipasang kuat dan diuji.
Semua saluran ekspos ke perlengkapan sanitasi harus diselesaikan sedemikian rupa
sehingga tampak bersih dan rapih dan sesuai ketentuan Gambar Kerja dan petunjuk
pemasangan dari pabrik pembuat.
b. Pemipaan dari perlengkapan sanitasi ke pipa distribusi utama harus dilaksanakan
sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
c. Bak cuci tangan tipe dinding ahrus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak bagian
luar alat-alat tersebut berada 800mm di atas lantai, kecuali bila ditunjukkan lain dalam
Gambar Kerja.
d. Bak cuci tangan tipe pemasangan di meja harus dipasang pada ketinggian sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
e. Bak cuci dari bahan stainless steel harus dipasang sedemikian rupa pada meja/kabinter
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
f. Urinoir harus dipasang sedemikian rupa sehingga puncak tepi bagian depan alat ini
berada 530mm diatas lantai untuk orang dewasa dan 330mm untuk anak-anak, atau
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
g. Sistem penumpu dan penopang harus sesuai dengan rekomendasi dari pabrik pembuat
perlengkaan sanitasi atau sesuai persetujuan Pengawasan Lapangan.
h. Pemanas air dengan tenaga listrik harus dipasang sesuai petunjuk pemasangan dari
pabrik pembuatnya, pada tempat-empat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja, dan
pekerjaan elektrikal harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis.
i. Pemasangan alat-alat sanitair lain
j. Kaca cermin dan tempat alat-alat pada wastafel harus dipasang sipat datar dan
diskrupkan pada dinding. Barang-barang yang akan dipakai harus tidak bercacat
sedikitpun. Floor drain harus dipasang dengan saringannya, dan dipasang rapih. Semua
sela-sela antara floor drain dengan lantai, harus diisi dengan adukan 1 Pc : 2 Ps.
Pasangan harus sedemikian sehingga bidang atas floor drain rata dan sebidang
dengan bidang lantai.
Paper holder hanya dipasang pada toilet yang closetnya duduk. Tempat sabun hanya
dipasang pada toilet yang ada bak airnya saja. Tinggi pemasangan pada dinding 100
cm di atas lantai.
2.16. PEKERJAAN PENUTUP ATAP METAL BERPASIR
2.16.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan berikut
pemasangan penutup Atap Genteng Metal Berpasir dan perlengkapannya, seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.16.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Australian Standard AS 1397 – G550 –AZ 150, AS 3566
b. Standar Nasional Indonesia (SNI)
❑ SNI 03-1588-1989
Bab II - 34
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2.16.3. BAHAN – BAHAN
a. Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui,
sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan kepada
Pengawas Lapangan, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup ukuran – ukuran,
cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa dan disetujui.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
Bahan – bahan harus dikiriPengawasan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru
dan tidak rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala
kerusakan.
Semua bahan – bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya
dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas Lapangan.
2.16.4. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1) Persiapan Struktur Atap Bangunan (Kuda-Kuda)
Bangunan Baru
a. Umum
Kemiringan atap minimal 10 derajat hal ini berkaitan dengan drainase pada
atap dan memperhatikan defleksi pada struktur rangka atap.
Jarak bentang peletakkan kuda-kuda menyesuaikan dengan struktur kolom
yang menumpunya dan hal ini harus disesuikan dengan perhitungan struktur
oleh ahlinya.
b. Material Kuda-kuda : Rangka Baja Ringan
2) Persiapan Struktur Atap Bangunan (Usuk)
Bangunan Baru
a. Umum
Kemiringan atap minimal 20 derajat hal ini berkaitan dengan drainase pada
atap dan memperhatikan defleksi pada struktur rangka atap.
Jarak bentang peletakkan kuda-kuda menyesuaikan dengan struktur kolom
yang menumpunya dan hal ini harus disesuikan dengan perhitungan struktur
oleh ahlinya.
b. Material Kuda-kuda : Rangka Baja Berat
c. Material Kuda-kuda : Rangka Baja Ringan
Underlayer
a. Umum
Kebutuhan, jenis dan ketebalan underlayer ditentukan berdasarkan sudut
kemiringan struktur atap yang digunakan.
Semua proses pemasangannya harus sesuai dengan metode pemasangan
dan rekomendasi dari produsen.
b. Material Underlayer : Glass Wool
Umum
Glass Wool yang digunakan adalah Glass Wool 4 mm Produk RNG,
Bab II - 35
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
INDOFOIL
Produk
Insulation Atap Glass Wool ini ini memiliki spesifikasi sebagai berikut :
- Panjang : 50 m
- Lebar : 1,2 m
- Berat : 0.5 kg
- Tebal : 4 mm
c. Produk
Atap Genteng Metal Berpasir Harus memiliki Uji Sertifikat terhadap
kerontokan batuan dan perubahan Warna selama 3 tahun yang dikeluarkan
oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI)
Atap Genteng Metal Berpasir
Atap Genteng Metal Berpasir berbahan dasar Metal Zinkalum serta pada
bagian atasnya ditaburi granule (batuan alam) serta mengandung dengan
Double Tape adhesive di permukaan atas dan bawahnya, dimana pada
bagian bawahnya memiliki plastik pelindung untuk melindungi lem adhesive
ini.
Atap Genteng Metal Berpasir dapat di supply dengan ketentuan sebagai
berikut :
- Panjang Total : 41 cm
- Panjang efektif : 36,5 cm
- Lebar efektif : 64.5 cm
- Tebal : 0,35 mm
- Berat : 1,5 kg
- Insulasi di bagian atas genteng : jenis batuan/ granules berwarna
- Insulasi dibagian bawah genteng : Jenis coating fiber semen
- Ketahanan angin : Hingga 60 mph
- Kemiringan minimum : 200
- Garansi warna : 3 tahun
- Uji Sertifikat dari LIPI : 3 Tahun (perubahan warna dan
kerontokanbatuan)
Produk yang digunakan Rainbow, Vendotti
3) Detail Atap
a. Starter
Umum
- Sebagai awalan agar genteng menjadi (tampak) lurus
- Sebagai pelindung agar air hujan tidak masuk ke multipleks melalui reng
- Sebagai penutup nat / parit
b. Nok
- Nok terbuat dari bahan metal zinkalum yang diberi finishing batuan
- Nok Berbentuk V
- Panjang Nok V 100mm
- Efektif pemasangan 900 mm
Bab II - 36
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Jurai
Detail Pemasangan
Atap Genteng Metal Berpasir Dibagian bawah jurai harus dipasang underlayer
dengan lebar 914 m’, selanjutnya cara pasang bisa dengan sistem potong atau
sistem anyaman tikar.
4) Garansi Produk
Material Atap Genteng Metal Berpasir adalah satu kesatuan sistem antara penutup
atap asesorisnya diman Sistem ini harus diaplikasikan bersama sma sehingga menjadi
satu kesatuan utuh untuk memberikan jaminan produk selama 3 tahun.
2.17. PEKERJAAN PENUTUP ATAP ASPAL BITUMEN
2.17.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan tenaga kerja, alat – alat dan bahan
berikut pemasangan penutup atap bitumen selulosa monolayer 3 mm dan
perlengkapannya, seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
2.17.2. STANDAR / RUJUKAN
EN 534:2006
Spesifikasi Teknis atap bitumen shingles.
Spesifikasi Teknis underlayer.
2.17.3. PROSEDUR UMUM
Contoh Bahan.
Contoh dan brosur bahan – bahan yang akan digunakan dalam pekerjaan ini harus
diserahkan lebih dahulu kepada Pengawas Lapangan/MK untuk diperiksa dan
disetujui, sebelum pengadaan bahan – bahan ke lokasi proyek.
Gambar Detail Pelaksanaan.
Sebelum memulai pelaksanaan, Kontraktor harus membuat dan menyerahkan
kepada Pengawas Lapangan/MK, Gambar Detail Pelaksanaan yang mencakup
ukuran – ukuran, cara pemasangan dan detail lain yang diperlukan, untuk diperiksa
dan disetujui.
Pengiriman dan Penyimpanan.
Bahan – bahan harus dikirimkan ke lokasi proyek dalam keadaan utuh, baru dan tidak
rusak serta dilengkapi tanda pengenal yang jelas.
Bahan – bahan harus disimpan dalam tempat yang kering dan terlindung dari segala
kerusakan.
2.17.4. BAHAN - BAHAN
Umum.
Semua bahan – bahan yang tercantum dalam Spesifikasi Teknis ini harus seluruhnya
dalam keadaan baru berkualitas baik secara telah disetujui Pengawas Lapangan/MK.
Bitumen Selulosa Monolayer 3mm
a. Deskripsi :
- Lembaran bitumen bergelombang monolayer yang terbuat dari serat
organik, diberi warna dengan pigmen mineral dan resin thermosetting pada
kedua sisi (atas dan bawah) dengan model genteng 6 gelombang.
Bab II - 37
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Terbuat dari bahan dasar :
- Bitumen Selulosa
c. Dimensi / ukuran :
- Panjang : 400 mm (-0 s/d +20)
- Lebar : 1060 mm (-20 s/d + 20)
- Tebal : 3,0 mm (±0,3)
d. Korugasi / gelombang :
- 6 korugasi + 5 bagian datar per lembar
- Lebar : 95 mm (±2);
- Tinggi : 38 mm (±2)
e. Berat :
- 1,27 Kilogram per lembar ; 4 Kilogram per meter persegi
f. Warna :
- Shaded Red, Shaded Brown, Shaded Green, Terracota 3D, Fiorentino 3D
dan Antracite Black
g. Kandungan bitumen :
- Lebih besar dari 40%.
h. Standar Spesifikasi Material :
- EN 534:2006 – Corrugated bitumen sheets. Product specification and
test methods – kategori R serta ETA 10-/0018.
Tata cara pemasangan mengacu kepada katalog atau brosur Bitumen Selulosa
Monolayer 3mm, dengan jarak antar reng 32 cm.
Atap Bitumen Selulosa Monolayer 3mm memiliki garansi 15 tahun terhadap
waterproofing dengan syarat dan ketentuan pemasangan yaitu:
a. Pemasangan dilakukan sesuai dengan rekomendasi dari pabrikan.
b. Pemasangan dilakukan oleh tenaga terlatih disertai supervisi dari pihak
Onduline atau distributor secara berkala.
c. Syarat dan ketentuan lain terdapat pada surat garansi.
2.17.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
Pemasangan Atap Genteng Bitumen Selulosa Monolayer 3mm
a. Pastikan kemiringan kuda-kuda atap adalah minimal 15 derajat;
b. Pastikan jarak antar reng adalah 27 cm untuk reng pertama dengan reng kedua
(paling bawah setelah listplang), kemudian jarak reng selanjutnya 32 cm;
c. Selama pemasangan atap agar tidak menginjak atap yang telah terpasang
kecuali menggunakan tangga konstruksi, papan bidang kerja atau menginjak
pada bagian lembaran atap yang bersentuhan dengan reng. Dilarang menginjak
pada bidang lembaran diantara reng;
d. Pemasangan lembaran dimulai dari sisi paling bawah dari bidang atap, dengan
jarak overhang maksimal adalah 5 cm dari listplang;
e. Penyekrupan menggunakan sekrup Bitumen Selulosa Monolayer 3mm dengan
warna yang sesuai dengan lembar atap. Penyekrupan dilakukan pada setiap
gelombang diantara dua gelombang interlock pada lembaran atap;
f. Urutan penyekrupan dimulai dari gelombang sisi bawah pertama dan kelima,
dilanjutkan dengan gelombang kedua sampai dengan keempat. Gelombang
Bab II - 38
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
keenam digunakan untuk overlap dengan lembaran atap selanjutnya.
Gelombang sisi atas digunakan untuk overlap dengan lembaran atap diatasnya.
g. Pemasangan lembaran atap dengan pola pasangan susun bata. Baris pertama
pemasangan menggunakan lembaran atap utuh. Baris kedua dari bawah
dimulai dengan menggunakan lembaran atap yang dipotong menjadi dua. Baris
ketiga, kelima dan seterusnya seperti pemasangan pada baris pertama. Baris
keempat, keenam dan seterusnya seperti pemasangan pada baris kedua.
Pemasangan Penutup Listplang Samping.
a. Pemasangan penutup listplang samping dengan menggunakan aksesoris verge
piece dari Bitumen Selulosa Monolayer 3mm.
b. Penyekrupan pada verge piece pada setiap gelombang reng dan pada listplang
dengan jumlah yang sama.
c. Gambar detail panduan pemasangan terlampir pada buku teknis atau brosur
Bitumen Selulosa Monolayer 3mm
Pemasangan Nok.
a. Nok menggunakan aksesoris nok standar dari Bitumen Selulosa Monolayer
3mm.
b. Penyekrupan pada nok pada setiap gelombang yang bersentuhan dengan
gelombang Bitumen Selulosa Monolayer 3mm.
c. Gambar detail panduan pemasangan terlampir pada buku teknis atau brosur
Bitumen Selulosa Monolayer 3mm
Bab II - 39
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
DD AA FF TT AA RR II SS II
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
3.1. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI .......................................................................... 1
3.2. UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK .................................................................. 1
3.3. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN ........................................... 1
3.4. O B S T A C L E ............................................................................................................. 2
3.5. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN ............................ 2
3.5.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................... 2
3.5.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH DI
DAERAH 'FILL' ................................................................................................. 2
3.5.3. PLERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TANAH DI DAERAH 'CUT'
........................................................................................................................... 3
3.6. PEKERJAAN PEMBUATAN SUB BASE COURSE DAN BASE COURSE ............... 3
3.6.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................... 3
3.6.2. PEKERJAAN PEMBUATAN SUB BASE COURSE DAN BASE COURSE ..... 3
3.7. PEKERJAAN PONDASI FOOTPLAT (TELAPAK) ...................................................... 5
3.7.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................... 5
3.7.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN............................................. 5
3.7.3. MUTU BETON .................................................................................................. 5
3.7.4. BAJA TULANGAN ............................................................................................ 6
3.7.5. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON ............................... 6
3.7.6. PENYELESAIAN ............................................................................................... 8
3.8. PEKERJAAN BETON SITE MIX. .................................................................................. 8
3.8.1. UMUM ............................................................................................................... 8
3.8.2. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR........................................................ 9
3.8.3. PENYERAHAN-PENYERAHAN ..................................................................... 10
3.8.4. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURAN BETON ....................................... 10
3.8.5. BAHAN-BAHAN/PRODUK ............................................................................. 12
3.9. PELAKSANAAN BETON READY-MIXED ................................................................. 14
3.9.1. UMUM ............................................................................................................. 14
3.9.2. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON ................................................ 15
3.9.3. PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN ............................................... 17
3.9.4. SIAR PELAKSANAAN .................................................................................... 17
3.9.5. PERAWATAN BETON .................................................................................... 17
3.9.6. TOLERANSI PELAKSANAAN. ....................................................................... 18
3.9.7. PENYELESAIAN DARI PELAT (FINISHED SLAB) ....................................... 18
3.9.8. CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK) ............................................... 18
3.9.9. PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN AKIBAT CUACA (WEATHER
INJURY) .......................................................................................................... 19
3.9.10. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON ..................................................... 19
3.9.11. PENYELESAIAN STRUKTUR BETON (CONCRETE STRUCTURE
FINISHES) ...................................................................................................... 20
Bab III - i
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3.9.12. PERLINDUNGAN TERHADAP MEKANIK DAN KERUSAKAN PADA MASA
PELAKSANAAN (PROTECTION FROM MECHANICAL AND
CONSTRUCTION INJURY). .......................................................................... 23
3.10. PEKERJAAN BETON BERTULANG ......................................................................... 24
3.10.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 24
3.10.2. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR...................................................... 25
3.10.3. PENYERAHAN-PENYERAHAN ..................................................................... 25
3.10.4. GAMBAR PELAKSANAAN ............................................................................. 26
3.10.5. DATA DARI PABRIK/SERTIFIKAT ................................................................ 26
3.10.6. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURAN BETON ....................................... 26
3.10.7. BAHAN-BAHAN/PRODUK ............................................................................. 28
3.11. PEMBESIAN ................................................................................................................ 30
3.11.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS) .............. 30
3.11.2. BAHAN-BAHAN / PRODUK ........................................................................... 30
3.11.3. JAMINAN MUTU ............................................................................................. 31
3.11.4. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN .................................. 31
3.11.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA .......................... 32
3.12. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN
PEMOTONGAN ........................................................................................................... 32
3.12.1. PERSIAPAN.................................................................................................... 32
3.12.2. PEMASANGAN TULANGAN .......................................................................... 32
3.12.3. SAMBUNGAN MEKANIK ............................................................................... 34
3.13. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH .............................................................. 34
3.13.1. UMUM ............................................................................................................. 34
3.13.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK ............................................................................. 35
3.13.3. PELAKSANAAN .............................................................................................. 38
3.14. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING ...................................................... 42
3.14.1. LINGKUP PEKERJAAN .................................................................................. 42
3.14.2. BAHAN - BAHAN ............................................................................................ 42
3.14.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN .............................................................. 44
3.14.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING .............................. 44
3.14.5. CONTOH ......................................................................................................... 44
3.14.6. PELAKSANAAN .............................................................................................. 44
Daftar Isi - ii
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB III
PERSYARATAN TEKNIS STRUKTUR
3.1. URAIAN PEKERJAAN DAN SITUASI
1. Lingkup pekerjaan ini meliputi :
• Pekerjaan Tanah
• Pekerjaan Pondasi Telapak
• Pekerjaan Lantai Kerja
• Pekerjaan Pile Cap
• Pekerjaan Kolom
• Pekerjaan Balok
• Pekerjaan Pelat Lantai
• Dan Pekerjaan lainnya yang jelas – jelas terkait dengan pekerjaan penyelesaian
struktur dan sipil.
2. Untuk pelaksanaan Kontraktor hendaknya menyediakan :
• Tenaga pelaksana yang terampil dalam bidang pekerjaannya.
• Tenaga-tenaga pekerja harus tenaga-tenaga ahli yang cukup memadai sesuai
dengan jenis pekerjaan.
• Alat-alat pengukur seperti water pass dan alat-alat bantu lain yang
dipergunakan untuk ketelitian, ketetapan dan kerapihan pekerjaan.
3. Pekerjaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam uraian
pekerjaan dan syarat-syarat gambar bestek dan detail gambar konstruksi serta
keputusan Pengawas Lapangan/ MK.
4. Situasi
• Pembangunan akan dilaksanakan di dalam lokasi Kawasan UIN Maulana Malik
Ibrahim Malang – Kampus 3 yang berada di Jl. Locari, Tlekung, Kec. Junrejo,
Kota Batu, Jawa Timur 65151.
• Halaman pembangunan akan diserahkan kepada pelaksana sebagaimana keadaan
/ kondisi eksisting saat ini untuk itu hendaknya para Kontraktor mengadakan
penelitian yang seksama terutama mengenai tanah bangunan yang ada, sifat, luas
pekerjaan dan lain-lain yang dapat mempengaruhi harga penawaran.
• Calon Kontraktor bisa mengadakan pemeriksaan / peninjauan tempat dimana
pembangunan akan dilaksanakan tertera pada gambar.
3.2. UKURAN TINGGI DAN UKURAN POKOK
Mengukur letak bangunan :
Kontraktor harus menyediakan pekerja yang ahli dalam cara-cara pengukuran alat penyipat
datar, slang plastik, alat penyiku, prisma silang, segitiga siku-siku dan alat-alat penyipat tegak
lurus dan peralatan lain yang diperlukan guna ketetapan pengukuran.
3.3. PEKERJAAN PEMBERSIHAN DAN PEMBONGKARAN
Semua benda dan permukaan seperti pohon akar dan tonjolan serta rintangan-rintangan
bangunan beserta pondasinya dan lain-lain yang berada di dalam batas daerah
Bab III - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
pembangunan yang tercantum dalam gambar harus dibersihkan dan dibongkar kecuali untuk
hal-hal di bawah ini :
1. Sisa-sisa pohon yang tidak mengganggu dan akar-akar serta benda-benda yang tidak
mudah rusak yang letaknya minimum ± 1 meter di bawah dasar pondasi.
2. Pembongkaran tiang-tiang saluran-saluran dan selokan-selokan hanya sedalam yang
diperlukan dalam penggalian ditempat tersebut.
3. Kecuali pada tempat-tempat yang harus digali lubang-lubang bekas pepohonan dan
lubang-lubang lain harus diurug kembali dengan bahan-bahan yang baik dan
dipadatkan.
4. Kontraktor bertanggung jawab untuk membuang sendiri tanaman-tanaman dan puing-
puing ketempat yang ditentukan oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
3.4. O B S T A C L E
1. Kriteria obstacle berupa konstruksi beton pasangan batu kali, pasangan dinding tembok
besi-besi tua dan lain-lain. Bekas perlindungan maupun bekas kontruksi bangunan lama
(bila ada) yang cara pembongkarannya memerlukan metoda khusus dengan
menggunakan peralatan yang lebih khusus pula (misalnya : concrete breaker,
compressor, mesin potong) dibandingkan dengan peralatan yang digunakan pada
pekerjaan galian tanah.
2. Semua berangkal dan kotoran dari bekas pembongkaran konstruksi existing galian dan
lain-lain harus segera dikeluarkan dari tapak dan dibuang ke tempat yang ditentukan
oleh Konsultan Manajemen Konstruksi. Semua peralatan yang diperlukan pada paket
pekerjaan ini harus tersedia di lapangan dalam keadaan siap pakai.
3. Kontraktor harus tetap menjaga kebersihan diarea pekerjaan dan disekitarnya yang
diakibatkan oleh semua kegiatan pekerjaan ini serta menjaga keutuhan terhadap
material/barang-barang yang sudah terpasang (existing)
4. Batasan pembongkaran obstacle adalah sebagai berikut :
• Pada daerah titik pondasi setempat sampai mencapai kedalaman yang masih
memungkinkan obstacle tersebut bisa dibongkar/digali sesuai dengan kondisi dan
sifat tanah pada daerah tersebut.
• Pada jalur yang akan dibuat pondasi setempat dan sloof mulai dari permukaan
tanah exsisting sampai dengan di bawah permukaan dasar urugan pasir dari
konstruksi pondasi dan sloof.
3.5. PEKERJAAN PERBAIKAN KONDISI TANAH GALIAN/URUGAN
3.5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan perbaikan kondisi tanah adalah semua pekerjaan yang
berhubungan dengan pekerjaan tanah meliputi :
• Land Screeding
• Pemadatan Tanah
• Penggalian, perataan, pengurugan (Pematangan lahan)
3.5.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN PEMADATAN TANAH DI DAERAH 'FILL'
• Penimbunan dilakukan sampai pada peil dan kemiringan yang ditentukan sesuai Gambar
Kerja.
• Sebelum penimbunan, daerah kawasan harus dibersihkan dari semua kotoran, rumput,
humus dan akar tanaman.
• Penimbunan baru dilakukan setelah tanah yang selesai dibersihkan itu dipadatkan
mencapai 90% kepadatan maksimum modified proctor.
• Pelaksanaan pemadatan dilakukan lapis demi lapis, tiap lapisan tidak boleh lebih dari 20
cm tebal sebelum dipadatkan atau 15 cm setelah dipadatkan.
• Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade
graders dan 3 wheel power rollers yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic
rollers lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot rollers.
Bab III - 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Tanah yang dipadatkan harus mencapai 90 % kepadatan maksimum yang dapat dicapai
pada kadar air optimum yang ditentukan dengan Modified AASHTO T-99, kecuali tanah
setebal 30 cm di bawah sub base course harus mencapai 90% compacted (dari modified
proctor).
• Selama pemadatan harus dikontrol terus kadar airnya, sebelum pemadatan kadar air dari
fill material harus sama dengan kadar air optimum dari hasil test Compaction Modified
Proctor dari contoh fill material.
• Apabila kadar air bahan timbunan/fill material lebih kecil dari bahan optimum, maka fill
material harus diberi air sehingga menyamai kadar air optimum. Sebaliknya bila kadar air
bahan timbunan/fill material lebih besar dari kadar air optimum, maka fill material harus
dikeringkan terlebih dahulu atau ditambah dengan bahan timbunan yang lebih kering.
• Pemadatan harus dilakukan pada cuaca baik, bila hujan dan air tergenang, pemadatan
dihentikan. Diusahakan air dapat mengalir dengan membuat saluran-saluran drainage
sehingga daerah pemadatan selalu kering.
• Setiap lapis dari daerah yang dipadatkan harus ditest dengan 'Field Dry Density Test'
untuk mengetahui kepadatan tanah yang dicapai serta Moisture Content. Satu test untuk
setiap 400 m2 untuk tanah yang dipadatkan.
• Apabila tanah yang dipadatkan < 1,6 ton/m3, maka tanah tersebut harus diganti dengan
tanah lain atau dicampur pasir sehingga tanah tersebut menjadi >1,6 ton/m3.
• Apabila tanah yang dipadatkan telah mencapai nilai 90% compacted dari modified proctor
(untuk lapisan sub grade setebal 30 cm di bawah base) tetapi tidak mencapai soaked
CBR minimum = 4, maka tanah (sub grade) tersebut harus diganti dengan fill material
yang pada 90% maksimum compacted mencapai nilai soaked CBR = 4.
3.5.3. PLERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN TANAH DI DAERAH 'CUT'
• Setelah galian tanah kontruksi lantai dilakukan, kemudian permukaan tanah lapisan sub
grade tersebut dilakukan pengetesan CBR = 4, apabila ternyata permukaan atas sub
grade tersebut tidak mencapai nilai soaked CBR = 4, maka tanah tersebut harus digaru /
digali setebal 30 cm sehingga menjadi gembur, kemudian dilakukan pemadatan,
sehingga nilai soaked CBR = 4 bisa tercapai.
• Pemadatan tanah dan pembentukan permukaan (shaping) dilakukan dengan blade
graders dan 3 wheel power roller yang beratnya 8 ton sampai 10 ton atau pneumatic roler
lainnya dengan mendapatkan persetujuan dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
Sebelumnya tanah harus digaru dengan sheep foot roolers.
3.6. PEKERJAAN PEMBUATAN SUB BASE COURSE DAN BASE COURSE
3.6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk pekerjaan ini ialah semua pekerjaan dalam kawasan bangunan tersebut,
meliputi :
• Pekerjaan pembuatan sub base course dan base course.
• Pekerjaan pembuatan lantai kerja menggunakan beton Klas-Bo.
3.6.2. PEKERJAAN PEMBUATAN SUB BASE COURSE DAN BASE COURSE
• Lingkup Pekerjaan
Yang dimaksud dengan pekerjaan pembuatan sub base course dan base course ialah
pembuatan lapisan sirtu yang terdiri dari agregat kasar (kerikil keras dan batu-batu bulat)
yang bercampur dengan pasir clay, sesuai Gambar Kerja serta Persyaratan Pelaksanaan
dan Uraian Pekerjaan.
• Persyaratan Umum
- Semua bahan-bahan yang dipergunakan harus memenuhi peraturan-peraturan /
normalisasi-normalisasi yang berlaku di Indonesia seperti PUBB, PBI, PMI dan lain-
lain.
- Sirtu dipergunakan dalam lapisan sub base course dan base course ini harus
disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi /Perencana.
Bab III - 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Agregat-agregat sub base course harus mempunyai persyaratan gradasi sebagai
berikut :
Ukuran Saringan % Berat Yang Melewati
1,25" 100 %
0,75" 75 -- 85 %
0,50" 65 -- 85 %
No. 4 65 -- 85 %
No. 10 50 -- 65 %
No. 40 35 -- 50 %
No. 100 10 -- 18 %
No. 200 5 -- 12 %
- Agregat-agregat base course harus memenuhi persyaratan gradasi sebagai berikut :
Ukuran Saringan % Berat Yang Melewati Saringan
------------------------- -------------------------------------------
Saringan yang semua ukurannya 100 %
1/3 x tinggi base course (1/3 x 25 cm = 8 cm)
0,25" 25 - 60 %
No. 200 0 - 10 %
• Agregat kasar
- Untuk Sub Base Course
Agregat kasar terdiri dari kerikil keras dan batu-batu bulat dimana butir-butir yang
keras dan tidak berpori. Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya
dapat dipergunakan bila jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 10 % dari
berat agregat seluruhnya.
Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal, artinya tidak mudah pecah atau hancur
oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan.
- Untuk Base Course
Agregat kasar yang mengandung butir-butir pipih hanya dapat dipergunakan bila
jumlah butir-butir pipih tersebut tidak melebihi 20 % dari berat agregat seluruhnya.
Butir-butir agregat kasar harus bersifat kekal artinya tidak mudah pecah atau hancur
oleh pengaruh cuaca seperti terik matahari dan hujan. Agregat kasar tidak
mengandung lumpur lebih dari 1% (ditentukan terhadap berat kering). Yang
dimaksud dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat melalui ayakan/saringan
0,63 mm.
Apabila kadar lumpur melebihi 1%, maka agregat kasar harus dicuci terlebih dahulu,
agregat kasar tidak boleh mengandung zat-zat yang merusak beton seperti zat-zat
yang reaktif alkali.
• Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Untuk Sub Base Course
- Sirtu harus disebarkan secara merata dengan mempergunakan blade graders,
kemudian setelah mencapai kedalaman 15 cm dipadatkan dengan menggunakan
rollers yang beratnya 8 ton sampai dengan 10 ton atau pneumatic rollers lainnya
yang setara dan disetujui oleh Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Pemadatan sub base course mencapai nilai normal CBR 30%.
Tebal sub base course dalam keadaan padat adalah 30 cm.
- Setiap luas 400 m2 per lapis pemadatan harus dilakukan field test untuk mengetahui
CBR yang tercapai akibat pemadatan yang dilakukan.
- Untuk mencapai minimal kepadatan yang diinginkan (CBR 30) dipakai rollers dengan
berat 10 ton atau lainnya yang setaraf dan disetujui oleh Konsultan Manajemen
Konstruksi /Perencana. Kecuali untuk daerah-daerah sempit diantara yang tidak
dapat dilalui oleh rollers, pemadatan dilakukan dengan menggunakan
stamper/compactor dengan kapasitas 2 ton atau yang setaraf dan disetujui oleh
Konsultan Pengawas/Manajemen Konstruksi.
Bab III - 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Persyaratan Pelaksanaan Pekerjaan Untuk Base Course
- Agregat harus disebarkan secara merata dengan mempergunakan blade graders
agar didapat campuran yang uniform.
Tebal tiap lapisan 10 cm, dipadatkan dengan '3 wheel power rollers' berat 8 ton
sampai dengan 10 ton atau pneumatic rollers lainnya yang setara dan disetujui oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi.
- Permukaan tiap lapisan harus dijaga kebersihannya dari rumput-rumput/ akar/humus
sampai diletakkan lapisan berikutnya.
- Pemadatan base course harus mencapai nilai minimal CBR 80 untuk jalan dan CBR
60 untuk lantai.
- Setiap luas 400 m2 per lapis pemadatan harus dilakukan field test untuk mengetahui
CBR yang tercapai akibat pemadatan yang dilakukan.
- Pemadatan base course untuk daerah-daerah yang tidak dapat dilalui oleh rollers 8
sampai 10 ton, sehingga tidak akan mencapai nilai CBR 80 dan CBR 60, maka
bahan base course tersebut diganti dengan beton tumbuk mutu K-125 yang tebalnya
25 cm, ukuran sesuai dengan Gambar Kerja.
- Untuk daerah-daerah lain yang masih dapat dilalui rollers yang beratnya 8 ton
sampai 10 ton, bahan base course adalah tetap seperti point pertama di atas dan
harus mencapai nilai minimal CBR 80 untuk jalan dan CBR 60 untuk lantai dengan
ketebalan sesuai Gambar Kerja.
3.7. PEKERJAAN PONDASI FOOTPLAT (TELAPAK)
3.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Yang termasuk dalam pekerjaan pondasi ini adalah :
a. Pembuatan urugan pasir setebal 10 cm dan dipadatkan dan lantai kerja dari beton
tumbuk dengan komposisi adukan 1 : 3 : 5 setebal 5 cm.
b. Pembuatan semua pondasi telapak (foot plat) sesuai Gambar Kerja.
c. Pemasangan semua stek dan angker yang diperlukan sesuai Gambar Kerja.
3.7.2. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Persyaratan Umum
1. Semua pekerjaan pondasi baru boleh dikerjakan apabila galian tanah telah
diperiksa ukuran dan kedalamannya dan disetujui Pengawas.
2. Pondasi telapak beton diletakkan pada tanah keras dengan kedalaman seperti yang
ditunjukkan pada gambar rencana.
3. Untuk mendapatkan elevasi/kedalaman tanah keras, perlu dilakukan penggalian
tanah dengan menggunakan alat yang memadai.
4. Bila pada lubang-lubang galian terdapat banyak air tergenang karena air tanah dan
air hujan, maka sebelum pasangan dimuai terlebih dahulu air harus dipompa dan
dibuang di daerah lain yang tidak mengganggu pekerjaan dan dasar lubang
dikeringkan.
3.7.3. MUTU BETON
- Kualitas bahan yang dipersyaratkan. Kualitas campuran beton minimum harus
memenuhi syarat-syarat K-300, Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, sesuai dengan yang tercantum pada gambar
kerja.
- Agregat beton. Semua agregat beton mengikuti syarat-syarat Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, termasuk
spesifikasi-spesifikasinya, syarat-syarat bahannya dan lain-lain.
- Campuran beton. PC-Portland Cement, dari pabrik Gresik/Cibinong atau lainnya yang
setaraf, S-Pasir (Sand) yang dimaksud pasir alam yang masuk dalam daerah gradasi 2
atau 3 dari pembagian daerah gradasi 1 sampai 4. ST-Crushed (kerikil) tergantung dari
fungsi dan bentuk beton yang dikehendaki. Campuran beton selalu dibuat untuk
Bab III - 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
memenuhi syarat-syarat minimum compressive strength dari beton K-250 untuk pondasi
mesin, pondasi sumuran dan pendukungnya.
3.7.4. BAJA TULANGAN
- Semua baja tulangan yang didisain sebagai ‘tulangan praktis’ dan tidak termasuk pada
gambar, tetapi diperlukan/dibutuhkan untuk melengkapi pekerjaan ini harus diadakan
pelaksanaannya.
- Pemasangan dengan pengikatan dari pekerjaan baja yang tertanam dalam beton harus
dilakukan dalam keadaan normal, tidak diselesaikan pada saat pengecoran beton
berlangsung.
- Pemotongan dan pengikatan sesuai dengan kondisi yang ada pada gambar kerja.
- Pemborong harus membuat detail ‘shop drawing’ dengan skala dan rencana untuk
seluruh pekerjaan untuk disetujui Pengawas Lapangan dalam pelaksanaan.
- Semua baja pada pekerjaan beton ini permukaannya harus bersih dari larutan-larutan,
bahan-bahan atau material yang dapat memberi akibat pengurangan ikatan antara beton
dan baja.
- Semua baja tulangan harus dipasang sedemikian rupa sehingga selama dan sebelum
pengecoran tulangan tidak berubah tempat.
- Penahan-penahan jarak (spacer) berbentuk balok-balok persegi atau gelang-gelang
untuk menjaga ketebalan tebal penutup (selimut) beton.
- Jumlah luas dari baja tulangan harus sesuai dengan gambar dan perhitungan jika
dipergunakan ‘besi beton kurus’, maka jumlah batang-batang harus ditambah sehingga
jumlah luas yang ditentukan terpenuhi. Dalam hal ini harus dimintakan persetujuan
tertulis dari Pengawas Lapangan terlebih dahulu.
- Pemotongan dan Pemasangan Tulangan. Pemborong diwajibkan membuat dan
mengajukan daftar dan gambar pemasangan tulangan (buigstaad) untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas Lapangan sebelum dilaksanakan, selanjutnya berlaku ketentuan
dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI
2847: 2019.
- Kualitas baja tulangan harus sesuai dengan yang tercantum pada gambar kerja.
3.7.5. PERSYARATAN PELAKSANAAN PEKERJAAN BETON
- Pembuatan Adukan (campuran) beton
Dalam melaksanakan beton dengan campuran yang direncanakan untuk mendapatkan
mutu yang disyaratkan K-250 untuk pondasi mesin, sumuran. Pemborong diwajibkan
mengajukan perbandingan campuran menurut hasil pemeriksaan di laboratorium.
Pengadukan, pengecoran, pemeriksaan mutu beton maupun mutu pelaksanaan beton
selama masa pelaksanaan harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan
dalam PBI 1971 bab 4 pasal 4.3 sampai dengan pasal 4.9. Pembuatan adukan beton
harus dilaksanakan dengan mesin pengaduk (beton mollen) dan harus dilengkapi
dengan alat-alat pengukur yang dapat mengukur dengan tepat jumlah air pencampur
yang dimasukkan ke dalam beton mollen. Jenis timbangan atau takaran semen agar
agregat serta banyaknya putaran mesin pengaduk harus disetujui terlebih dahulu oleh
Pengawas Lapangan. Dalam hal pengadukan beton, berlaku ketentuan dalam PBI 1971
bab 6 pasal 6.2. Disyaratkan menggunakan ready-mix concrete pada pekerjaan pondasi
ini.
- Pengangkutan campuran beton
Pengangkutan campuran beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara-cara dimana dapat dicegah pengesahan dan kehilangan bahan-
bahan.
Arah pengangkutan harus lancar, sehingga tidak terjadi perbedaan waktu yang mencolok
antara beton yang sudah dicor dan beton yang akan dicor. Alat-alat pengangkutan beton
harus mendapat persetujuan dari Pengawas Lapangan.
- Pekerjaan Bekisting dan Perancah
Pemborong diwajibkan membuat rencana bekisting dan perancah yang sebelum
dilaksanakan perlu mendapatkan persetuan Pengawas Lapangan, bilamana dianggap
Bab III - 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
perlu oleh Pengawas Lapangan, maka gambar tersebut harus disertai dengan
perhitungan-perhitungan kekuatannya. Kayu untuk perancah harus memakai ukuran
6/10, 6/12 dan 5/7, sedangkan papan bekisting digunakan bhan multiplex minimal tebal
12 mm.
- Benda uji
Selama pengecoran harus dibuat benda-benda uji setiap 5 m3 beton dengan minimum
satu buah benda uji setiap harinya sesuai pasal 4.7 PBI 1971 dan diberi tanggal dan
nomor urut.
- Pemeliharaan (Curing)
Selama struktur beton harus dilakukan pemeliharaan (curing) dengan air selama minimal
14 hari.
- Lantai Kerja
Lantai kerja semua pekerjaan beton bertulang yang berhubungan dengan tanah harus
mempunyai lantai kerja beton tumbuk dengan ketebalan minimum 5 cm. Lantai kerja ini
harus kering dan bersih dari segala kotoran sebelum pengecoran beton bertulang
dilaksanakan. Campuran beton untuk lantai kerja mempunyai perbandingan volume 1 pc
: 3 ps : 5 kr.
- Tenaga Ahli Pengawas Lapangan
Pemborong harus mengajukan daftar nama tenaga ahli yang akan ditempatkan di
lapangan. Tenaga ahli tersebut harus mengikuti petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh
Pengawas Lapangan dan tenaga ahli tersebut harus kontinyu berada di lapangan untuk
pengawasan.
- Penggalian
Pemborong harus melakukan pengukuran untuk menetapkan lokasi dan elevasi lubang-
lubang pondasi sesuai dengan gambar kerja, hasil pengukuran harus disetujui oleh
Pengawas Lapangan sebelum melanjutkan pekerjaan berikutnya.
Penggalian lubang pondasi harus dikerjakan secara terus menerus sampai mencapai
elevasi yang dipersyaratkan dan harus mendapat persetujuan tertulis yang ditanda
tangani oleh Pengawas Lapangan.
- Material lepas dan lumpur harus dibersihkan dari dalam lubang pondasi. Lubang harus
bersih setiap saat.
- Pengecoran dan Pemadatan
Pelaksanaan pengecoran baru boleh dilaksanakan setelah pekerjaan bekisting,
pemasangan, pembersihan dan campuran beton disetujui secara tertulis dari Pengawas
Lapangan.
Sela-sela bekisting harus dibersihkan dengan memakai pompa-pompa udara (air
compressor) atau semburan air.
Pelaksanaan pengecoran harus memakai alat penggetar dan sejak pengecoran dimulai,
maka pekerjaan ini tidak boleh berhenti sampai mencapai siar-siar pelaksanaan yang
ditetapkan sesuai dengan PBI 1971 atau atas petunjuk Pengawas Lapangan.
Selama proses pengerasan beton, maka bidang permukaan beton harus selalu dibahasi
dengan air selama satu minggu. Selanjutnya berlaku PBI 1971 bab 6 pasal 6.1 – 6.6.
- Perbandingan adukan harus sesuai dengan hasil percobaan dan persyaratan yang
diminta dan angka perbandingan tersebut harus menyatakan takaran dalam satuan isis
yang dilaksanakan dalam keadaan kering tanpa digetarkan. Alat penakar harus dibuat
dengan baik, kuat dan harus mendapatkan persetujuan Pengawas Lapangan terlebih
dahulu.
- Pengadukan beton tersebut harus sudah terpakai dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Bila digerakkan kontinyu secara mekanik, jangka waktu
tersebut bisa diperpanjang. Adukan beton tersebut harus dicorkan sedekat-dekatnya ke
tujuan secara kontinyu sampai mencapai syarat-syarat pelaksanaan yang disetujui
Pengawas Lapangan.
- Supaya dalam beton tidak terjadi rongga kosong/udara masuk selama pengecoran harus
digunakan concrete vibrator. Concrete vibrator harus ditanam tegak lurus, tidak boleh
lebih dari 30 detik setiap penanaman untuk tebal lapisan 8 cm dan tidak boleh kena
langsung baik pada baja tulangan maupun cetakan.
Bab III - 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Pengecoran harus dilakukan secara teliti dan harus selalu diperiksa sehingga dapat
menghasilkan bentuk permukaan dan ketinggian yang dibutuhkan sesuai dengan
gambar kerja.
- Selama pekerjaan pengecoran beton bertulang harus selalu dibuat benda uji minimal 1
buah setiap 5 m3 beton setiap hari sesuai dengan pasal 4.7 PBI 1971 dan diberi tanggal
dan nomor urut yang menerus. Jika dari hasil pengujian ternyata tidak memenuhi
persyaratan yang telah ditentukan, maka pekerjaan yang bersangkutan harus dibongkar
dan merupakan tanggung jawab Pemborong.
- Persiapan Pengecoran
Pemborong harus membuat shop drawing
Pembuatan cetakan harus teliti, datar dan tegak lurus, tidak bocor, sehingga
kedudukannya tidak bergetar atau bergeser pada waktunya. Sebelum pengecoran
dilaksanakan, semua cetakan beton harus bersih dari segala yang dapat
mengurangi mutu dan kekuatan beton. Jika diperlukan cetakan harus dicuci dan
dikeringkan terlebih dahulu.
3.7.6. PENYELESAIAN
- Pemborong harus membersihkan kembali daerah yang telah selesai dikerjakan terhadap
segala kotoran-kotoran, sampah-sampah berkas adukan-adukan, bobokan-bobokan,
tulangan-tulangan dan lain-lain.
- Pemborong harus tetap menjamin susunan tanah pada daerah di sekitar pondasi
terhadap kepadatannya maupun terhadap peil semula.
- Pemborong harus menjamin kepadatan beton sehingga tidak terjadi keropos. Hal ini
akan mendapat konfirmasi dari Pengawas Lapangan.
- Pada pelaksanaan pembersihan, Pemborong harus berhati-hati untuk tidak mengganggu
setiap pekerjaan baja yang tertanam di dalam beton.
- Semua akibat dari tidak terpenuhinya hal-hal tersebut diatas adalah menjadi tanggung
jawab Pemborong, yaitu Pemborong harus menanggung semua biaya-biaya re-design
dan biaya tambahan volume pekerjaan.
3.8. PEKERJAAN BETON SITE MIX.
3.8.1. UMUM
Pekerjaan yang termasuk meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi konstruksi
dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan semua baja
tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain yang ada
hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan, dispesifikasikan atau
sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis
besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam
gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran
antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus dikonsultasikan
terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna mendapatkan ukuran
yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Dalam hal ini Direksi
Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi
dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
Bab III - 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang
dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau
seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk
dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi dari
bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian slump, yang
akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi penempatan, dan akan
menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor berkewajiban
mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
- Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
- Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- Sparing dalam beton untuk instalasi M/E
- Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton struktural
seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
3.8.2. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini :
a. SNI-2847-2019 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
b. PUBI – 1982 Persyaratan Umum Bahan Bangunan di Indonesia
c. ACI – 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
d. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
e. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
f. ACI - 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
g. ACI - 301 Specification for Structural Concrete of Building
h. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
i. ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
j. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
k. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
the Pressure Method
l. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
m. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
n. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
the Field
o. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete
p. ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming Compounds for
Curing Concrete
q. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
Construction
r. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
Resilient Bituminous Types)
s. SII Standard Industri Indonesia
t. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
u. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
Reinforcement.
Bab III - 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
v. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars,
Grade 40, for stirrups and ties.
w. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
3.8.3. PENYERAHAN-PENYERAHAN
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan segera
sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada pekerjaan
kontraktor lain.
❑ Gambar pelaksanaan
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
❑ Data dari pabrik/sertifikat
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek
ini.
❑ Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar
pelaksanaan dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai
pengecoran.
3.8.4. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURAN BETON
• Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk test
berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi untuk
menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang diperlukan.
• Semen : berat jenis semen
Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban
dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari
agregat halus.
• Adukan/campuran beton
Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing untuk umur
7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil pengujian atau lebih
sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui oleh Direksi Lapangan.
Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3 minggu
sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai dengan mutu
standard Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI
2847: 2019. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa Direksi Lapangan tentang
kekuatan/kebersihannya.
Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya adalah
sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix harus
diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan, merk semen
yang berbeda atau supplier beton yang lain.
• Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap agregat
berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana proposional atau
perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan dari berat
normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai faktor air-semen
yang berbeda-beda.
Bab III - 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder beton
diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai, ACI Committee - 304, ASTM C 94-98.
Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan pada hari
yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang mewakili suatu volume
rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck drum (diambil yang
volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton yang dapat terkena
penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali bila ditentukan lain oleh
Direksi Lapangan.
• Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau 21 dan
28 hari.
• Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, dilakukan di lokasi pengecoran
dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan metoda pembetonan
dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka pengambilan contoh segala
macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan dari hasil adukan yang diperoleh dari
ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi yang akan dilaksanakan.
• Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 atau metoda uji bahan yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
• Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan dengan
baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan pemeriksaan
selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek bangunan tersebut
selesai dilaksanakan.
Pengujian slump
• Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump harus
dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh Direksi
Lapangan.
• "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton dengan mutu
dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil akhir yang bebas
keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari persetujuan kontrak adalah bahwa
"Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk produksi dari beton dan pencapaian mutu,
kekuatan dan penyelesaian yang memenuhi syarat batas slump.
Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan pipa,
bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Pile-Cap, Tie-Beam, Pelat, Balok, Kolom l 15.00 12.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai
maksimum 1,5 cm.
Percobaan tambahan
• Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan
membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila beton
yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
Bab III - 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut,
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari
setelah pengujian dilakukan.
3.8.5. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-
peraturan Indonesia.
1. SEMEN
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-
0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk, kekuatan
tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras hanya boleh
dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis secara tegas oleh
Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland dan
bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII 0132 Mutu
dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk semen hidraulis
campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan jelas
jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai dengan jenis
semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu (semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan dijaga
agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah dan
ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan harus
disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang utuh dan
terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi secukupnya dan
dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen yang telah disimpan
lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai dengan
sertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah disetujui
untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk semen selama
pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan tertulis dari Direksi
Lapangan.
2. AGREGAT
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80 "Mutu
dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka harus
memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras, bersih,
dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan SNI 2847: 2019.
Bab III - 12
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan terhadap
berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang dapat
melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka agregat halus
harus dicuci. Sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan SNI 2847: 2019.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 % berat;
sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan 0,25 mm
harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran oleh
bahan-bahan lain.
Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari batu-
batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar butir
lebih dari 5 mm sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-butir
pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal, tidak
pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang diartikan
lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila kadar lumpur
melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di atas
dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 % berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari Rudeloff
dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
- Tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau dengan
mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat lebih dari 50 %
sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan SNI 2847: 2019
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung dari
pengotoran bahan-bahan lain.
3. AIR
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan
kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada labora-
torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. BAHAN CAMPURAN TAMBAHAN (ADMIXTURE)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container.
Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam
admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi
Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
5. MUTU DAN KONSISTENSI DARI BETON
Bab III - 13
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm x 300 mm umur 28 hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut :
Pondasi Telapak : f’c = 25 MPa dengan ready mix.
Pile Cap, Pelat ,Kolom,Balok : f’c = 25 MPa dengan ready mix.
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya harus minimal
Mutu Beton Kelas B0.
3.9. PELAKSANAAN BETON READY-MIXED
3.9.1. UMUM
a. Kecuali disetujui oleh Direksi Lapangan, semua beton haruslah beton ready-mixed yang
didapatkan dari produk yang disetujui Direksi Lapangan dengan takaran, adukan serta
cara pengiriman/pengangkutannya harus memenuhi persyaratan di dalam ASTM C94-
78a, ACI 304-73, ACI Committee 304.
b. Adukan beton harus dibuat sesuai dengan perbandingan campuran yang sesuai dengan
yang telah diuji di laboratorium, serta secara konsisten harus dikontrol bersama-sama
oleh kontraktor dan supplier beton ready-mixed. Kekuatan beton minimum yang dapat
diterima adalah berdasarkan hasil pengujian yang diadakan di laboratorium.
c. Pemeriksaan.
Bagi Direksi Lapangan diadakan jalan masuk ke proyek dan ketempat pengantaran
contoh atau pemeriksaan yang dapat dilalui setiap waktu. Denah dan semua peralatan
untuk pengukuran, adukan dan pengantaran beton harus diperiksa oleh Direksi
Lapangan sebelum pengadukan beton.
d. Persetujuan.
Periksa areal dan kondisi pada mana pekerjaan di bawah bab ini yang akan
dilaksanakan. Perbaiki kondisi yang terusak oleh waktu dan perlengkapan/penyelesaian
pekerjaan. Jangan memproses sampai keadaan perbaikan memuaskan. Jangan memulai
pekerjaan beton sampai hasil percobaan, adukan beton dan contoh-contoh benda uji
disetujui oleh Direksi Lapangan. Lagipula, jangan memulai pekerjaan beton sampai
semua penyerahan disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Adukan Beton dan Kekuatan.
Adukan beton harus didesain dan disesuaikan dengan pemeriksaan laboratorium oleh
kontraktor dan harus diperiksa teratur oleh kedua pihak, kontraktor dan pemasok beton
ready-mix. Kekuatan tercantum adalah kekuatan yang diijinkan minimum dan hasil dari
hasil test oleh percobaan laboratorium adalah dasar dari yang diijinkan.
f. Temperatur Beton Ready-Mix.
Batas temperatur untuk beton ready-mix sebelum dicor disyaratkan tidak melampaui 38
ºC.
g. Bahan Campuran Tambahan
Penambahan bahan additive dalam proses pembuatan beton ready-mix harus sesuai
dengan petunjuk pabrik additive tersebut. Bila diperlukan dua atau lebih bahan additive
maka pelaksanaannya harus dilaksanakan secara terpisah. Dalam pelaksanaannya
harus sesuai ACI 212-2R-71 dan ACI 212.IR-63 dilakukan hanya oleh teknisi in-charge
dengan persetujuan Direksi Lapangan sebelumnya.
h. Kendaraan Pengangkut
Kendaraan pengangkut beton ready-mix harus dilengkapi dengan peralatan pengukur air
yang tepat.
i. Pelaksanaan Pengadukan
Pelaksanaan pengadukan dapat dimulai dalam jangka waktu 30 menit setelah semen
dan agregat dituangkan dalam alat pengaduk.
j. Penuangan Beton
Proses pengeluaran beton ready-mix di lapangan proyek dari alat pengaduk di kendaraan
pengangkut harus sudah dilaksanakan dalam jangka waktu 1,5 jam atau sebelum alat
pengaduk mencapai 300 putaran. Dalam cuaca panas, batas waktu tersebut di atas
harus diperpendek sesuai petunjuk Direksi Lapangan.
Perpanjangan waktu dapat diijinkan sampai dengan 4 jam bila dipergunakan retarder
yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
k. Keadaan Khusus
Bab III - 14
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Apabila temperatur atau keadaan lainnya yang menyebabkan perubahan slump beton
maka Kontraktor harus segera meminta petunjuk atau keputusan Direksi Lapangan
dalam menentukan apakah adukan beton tersebut masih memenuhi kondisi normal yang
disyaratkan. Tidak dibenarkan untuk menambah air ke dalam adukan beton dalam
kondisi tersebut.
l. Penggetaran
Penggetaran beton agar diperoleh beton yang padat harus sesuai dengan ACI 309R-87
(Recommended Practice for Consolidation of Concrete). Sedapat mungkin penggetaran
beton dilakukan dengan concrete-vibrator (engine/electric).
3.9.2. PENGECORAN DAN PEMADATAN BETON
a. Persiapan
1) Kontraktor harus menyiapkan jadwal pengecoran dan menyerahan kepada Direksi
Lapangan untuk disetujui paling lambat 1 (satu) minggu sebelum memulai kegiatan
pengecoran.
2) Sebelum pengecoran beton, bersihkan benar-benar cetakannya, semprot dengan
air dan kencangkan. Sebelum pengecoran, semua cetakan, tulangan beton, dan
benda-benda yang ditanamkan atau di cor harus telah diperiksa dan disetujui oleh
Direksi Lapangan.
Permohonan untuk pemeriksaan harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
setidak-tidaknya 24 jam sebelum beton di cor. Kelebihan air, pengeras beton, puing,
butir-butir lepasan dan benda-benda asing lain harus disingkirkan dari bagian dalam
cetakan dan dari permukaan dalam dari pengaduk serta perlengkapan
pengangkutan.
3) Galian harus dibentuk sedemikian sehingga daerah yang langsung di sekeliling
struktur dapat efektif dan menerus dicor.
Seluruh galian harus dijaga bebas dari rembesan, luapan dan genangan air
sepanjang waktu, baik di titik sumur, pompa, drainase ataupun segala perlengkapan
dari kontraktor yang berhubungan dengan listrik untuk pengadaan bagi maksud
penyempurnaan.
Dalam segala hal, beton tidak boleh ditimbun di galian manapun, kecuali bila galian
tertentu telah bebas air dan lumpur.
4) Penulangan harus sudah terjamin dan diperiksa serta disetujui. Logam-logam yang
ditanam harus bebas dari adukan lama, minyak, karat besi dan pergerakan lain
ataupun lapisan yang dapat mengurangi rekatan. Kereta pengangkut adukan beton
yang beroda tidak boleh dijalankan melalui tulangan ataupun disandarkan pada
tulangan. Pada lokasi dimana beton baru ditempelkan ke pekerjaan beton lama,
buat lubang pada beton lama, masukkan pantek baja, dan kemas cairan tanpa
adukan nonshrink.
5) Basahkan cetakan beton secukupnya untuk mencegah timbulnya retak, basahkan
bahan-bahan lain secukupnya untuk mengurangi penyusutan dan menjaga
pelaksanaan beton.
6) Penutup Beton
Bila tidak disebutkan lain, tebal penutup beton harus sesuai dengan persyaratan
SKSNI 1991.
7) Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton, untuk
itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor.
Bila tidak ditentukan lain, maka penahan-penahan jarak dapat berbentuk blok-blok
persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang sebanyak minimum 8 buah setiap
meter cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan jarak tersebut harus tersebar
merata.
Bab III - 15
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Pengangkutan
Pengangkutan dan pengecoran beton harus sesuai dengan Persyaratan Beton
Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI Committe
304 dan ASTM C94-98.
1) Pengangkutan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat pengecoran harus
dilakukan dengan cara-cara dengan mana dapat dicegah pemisahan dan
kehilangan bahan-bahan (segregasi).
2) Cara pengangkutan adukan beton harus lancar sehingga tidak terjadi perbedaan
waktu pengikatan yang menyolok antara adukan beton yang sudah dicor dan yang
akan dicor. Memindahkan adukan beton dari tempat pengadukan ke tempat
pengecoran dengan perantaraan talang-talang miring hanya dapat dilakukan
setelah disetujui oleh Direksi Lapangan. Dalam hal ini, Direksi Lapangan
mempertimbangkan persetujuan penggunaan talang miring ini, setelah mempelajari
usul dari pelaksana mengenai konstruksi, kemiringan dan panjang talang itu.
Batasan tinggi jatuh maximum 1,50 m.
3) Adukan beton pada umumnya sudah harus dicor dalam waktu 1 jam setelah
pengadukan dengan air dimulai. Jangka waktu ini harus diperhatikan, apabila
diperlukan waktu pengangkutan yang panjang. Jangka waktu tersebut dapat
diperpanjang sampai 2 jam, apabila adukan beton digerakkan kontinue secara
mekanis.
Apabila diperlukan jangka waktu yang lebih panjang lagi, maka harus dipakai
bahan-bahan penghambat pengikatan yang berupa bahan pembantu yang
ditentukan dalam Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan SNI 2847: 2019.
c. Pengecoran
1) Beton harus dicor sesuai persyaratan dalam Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI Committee 304, ASTMC
94-98.
2) Beton yang akan dituang harus ditempatkan sedekat mungkin kecetakan akhir
dalam posisi lapisan horizontal kira-kira tidak lebih dari ketebalan 30 cm.
3) Tinggi jatuh dari beton yang dicor jangan melebihi 1,50 m bila tidak disebutkan lain
atau disetujui Direksi Lapangan.
4) Untuk beton expose, tinggi jatuh dari beton yang dicor tidak boleh lebih dari 1,0 m.
Bila diperlukan tinggi jatuh yang lebih besar, belalai gajah, corong pipa cor ataupun
benda-benda lain yang disetujui harus diperiksa, sedemikian sehingga pengecoran
beton efektif pada lapisan horisontal tidak lebih dari ketebalan 30 cm dan jarak dari
corong haruslah sedemikian sehingga tidak terjadi segregasi/pemisahan bahan-
bahan.
5) Beton yang telah mengeras sebagian atau yang telah dikotori oleh bahan asing
tidak boleh dituang ke dalam struktur.
6) Tempatkan adukan beton, sedemikian sehingga permukaannya senantiasa tetap
mendatar, sama sekali tidak diijinkan untuk pengaliran dari satu posisi ke posisi lain
dan tuangkan secepatnya serta sepraktis mungkin setelah diaduk.
7) Bila pelaksanaan pengecoran akan dilakukan dengan cara atau metoda di luar
ketentuan yang tercantum di dalam Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 termasuk pekerjaan yang
tertunda ataupun penyambungan pengecoran, maka "Kontraktor" harus membuat
usulan termasuk pengujiannya untuk mendapatkan persetujuan dari Direksi
Lapangan paling lambat 3 minggu sebelum pelaksanaan di mulai.
d. Pemadatan beton
1) Segera setelah dicor, setiap lapis beton digetarkan dengan alat penggetar/vibrator,
untuk mencegah timbulnya rongga-rongga kosong dan sarang-sarang kerikil.
2) Alat penggetar harus type electric atau pneumatic power driven, type "immersion",
beroperasi pada 7000 RPM untuk kepala penggetar lebih kecil dari diameter 180
mm dan 6000 RPM untuk kepala penggetar berdiameter 180 mm, semua dengan
amlpitudo yang cukup untuk menghasilkan kepadatan yang memadai.
Bab III - 16
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3) Alat penggetar cadangan harus dirawat selalu untuk persiapan pada keadaan
darurat di lapangan dan lokasi penempatannya sedekat mungkin mendekati tempat
pelaksanaan yang masih memungkinkan.
4) Hal-hal lain dari alat penggetar yang harus diperhatikan adalah :
• Pada umumnya jarum penggetar harus dimasukkan ke dalam adukan kira-kira
vertikal, tetapi dalam keadaan-keadaan khusus boleh miring sampai 45oC.
• Selama penggetaran, jarum tidak boleh digerakkan ke arah horisontal karena
hal ini akan menyebabkan pemisahan bahan-bahan.
• Harus dijaga agar jarum tidak mengenai cetakan atau bagian beton yang
sudah mulai mengeras. Karena itu jarum tidak boleh dipasang lebih dekat dari
5 cm dari cetakan atau dari beton yang sudah mengeras. Juga harus
diusahakan agar tulangan tidak terkena oleh jarum, agar tulangan tidak
terlepas dari betonnya dan getaran-getaran tidak merambat ke bagian-bagian
lain dimana betonnya sudah mengeras.
• Lapisan yang digetarkan tidak boleh lebih tebal dari panjang jarum dan pada
umumnya tidak boleh lebih tebal dari 30 - 50 cm. Berhubung dengan itu, maka
pengecoran bagian-bagian konstruksi yang sangat tebal harus dilakukan lapis
demi lapis, sehingga tiap-tiap lapis dapat dipadatkan dengan baik.
• Jarum penggetar ditarik dari adukan beton apabila adukan mulai nampak
mengkilap sekitar jarum (air semen mulai memisahkan diri dari agregat), yang
pada umumnya tercapai setelah maximum 30 detik. Penarikan jarum ini dapat
diisi penuh lagi dengan adukan.
• Jarak antara pemasukan jarum harus dipilih sedemikian rupa hingga daerah-
daerah pengaruhnya saling menutupi.
3.9.3. PENGHENTIAN/KEMACETAN PEKERJAAN
Penghentian pengecoran hanya bilamana dan padamana diijinkan oleh Direksi Lapangan.
Penjagaan terhadap terjadinya pengaliran permukaan dari pengecoran beton basah bila
pengecoran dihentikan, adakan tanggulan untuk pekerjaan ini.
3.9.4. SIAR PELAKSANAAN
a. Siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan dan dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
banyak mengurangi kekuatan dari konstruksi. Siar pelaksanaan harus direncanakan
sedemikian sehingga mampu meneruskan geser dan gaya-gaya lainnya.
Apabila tempat siar-siar pelaksanaan tidak ditunjukkan didalam gambar-gambar rencana,
maka tempat siar-siar pelaksanaan itu harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
Penyimpangan tempat-tempat siar pelaksanaan daripada yang ditunjukkan dalam
gambar rencana, harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
b. Antara pengecoran balok atau pelat dan pengakhiran pengecoran kolom harus ada waktu
antara yang cukup, untuk memberi kesempatan kepada beton dari kolom untuk
mengeras. Balok, pertebalan miring dari balok dan kepala-kepala kolom harus dianggap
sebagai bagian dari sistem lantai dan harus dicor secara monolit dengan itu.
c. Pada pelat dan balok, siar-siar pelaksanaan harus ditempatkan kira-kira di tengah-tengah
bentangnya, dimana pengaruh gaya melintang sudah banyak berkurang. Apabila pada
balok ditengah-tengah bentangnya terdapat pertemuan atau persilangan dengan balok
lain, maka siar pelaksanaan ditempatkan sejauh 2 kali lebar balok dari pertemuan atau
persilangan itu.
d. Permukaan beton pada siar pelaksanaan harus dibersihkan dari kotoran-kotoran dan
serpihan beton yang rapuh.
e. Sesaat sebelum melanjutkan penuangan beton, semua siar pelaksanaan harus cukup
lembab dan air yang menggenang harus disingkirkan.
3.9.5. PERAWATAN BETON
a. Secara umum harus memenuhi persyaratan didalam Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan ACI 318M-14.
Bab III - 17
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Beton setelah dicor harus dilindungi terhadap proses pengeringan yang belum saatnya
dengan cara mempertahankan kondisi dimana kehilangan kelembaban adalah minimal
dan suhu yang konstan dalam jangka waktu yang diperlukan untuk proses hydrasi semen
serta pengerasan beton.
c. Masa Perawatan dan Cara Perawatan.
1. Perawatan beton dimulai segera setelah pengecoran selesai dilaksanakan dan harus
berlangsung terus menerus selama paling sedikit 2 minggu jika tidak ditentukan lain.
Suhu beton pada awal pengecoran harus dipertahankan tidak melebihi 38 ºC.
2. Dalam jangka waktu tersebut cetakan dan acuan betonpun harus tetap dalam
keadaan basah. Apabila cetakan dan acuan beton tersebut pelaksanaan perawatan
beton tetap dilakukan dengan membasahi permukaan beton terus menerus dengan
menutupinya dengan karung-karung basah atau dengan cara lain yang disetujui oleh
Direksi Lapangan.
3. Perawatan dengan uap bertekanan tinggi, uap bertekanan udara luar, pemanasan
atau proses-proses lain untuk mempersingkat waktu pengerasan dapat di pakai tetapi
harus disetujui terlebih dahulu oleh Direksi Lapangan.
d. Bahan Campuran Perawatan.
Harus sesuai dengan ASTM C309-80 type I dan ASTM C 171-75.
3.9.6. TOLERANSI PELAKSANAAN.
Sesuai dengan dimensi/ukuran tercantum dan ketentuan toleransi pada cetakan Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan ACI-347.
a. Toleransi Kedataran pada/untuk Pelat Lantai.
1. Penyelesaian akhir permukaan pelat menyatu. Keseragaman kemiringan pelat lantai
untuk mengadakan pengaliran positif dari daerah yang ditunjuk. Perawatan khusus
harus dilakukan agar halus, meskipun sambungan diadakan di antara pengecoran
yang dilakukan terus menerus, jangan memakai semen kering, pasir atau campuran
dari semen dan pasir untuk beton kering.
2. Toleransi untuk pelat beton yang akan diexpose dan pelat yang akan diberi karpet
harus 7.0 mm dari 3 m dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak
kurang dari 6 m.
3. Toleransi untuk pelat dalam menerima kepegasan lantai haruslah 7.0 mm dalam 3 m
dengan maksimum variasi tinggi dan rendah yang terjadi tidak kurang dari 6 m.
4. Toleransi untuk pelat dalam menerima adukan biasa untuk dasar mengatur keramik,
batu, bata, ubin lain dan "pavers" (mesin lapis jalan beton), harus 10 mm dalam 1 m.
3.9.7. PENYELESAIAN DARI PELAT (FINISHED SLAB)
Pindahkan atau perbaiki, semua pelat yang tidak memenuhi peraturan ini seperti yang
dicantumkan. Kemiringan lantai beton untuk pengaliran seperti tercantum. Apabila pelat gagal
mengalir, alihkan aliran dari bagian lantai yang salah lalu akhiri lagi dengan lapisan atas
sehingga kemiringan pengaliran sesuai dengan gambar.
Permohonan toleransi pelaksanaan dalam pengecoran beton harus tidak mengecualikan
kegagalan terhadap pemenuhan syarat-syarat ini.
Buat kesempatan untuk lendutan dari sistem lantai, pelat atau balok untuk mengadakan
pengaliran dari aliran.
3.9.8. CACAT PADA BETON (DEFECTIVE WORK)
Meskipun hasil pengujian benda-benda uji memuaskan, Direksi Lapangan mempunyai
wewenang untuk menolak konstruksi beton yang cacat sepeti berikut :
a. Konstruksi beton yang keropos (honey-comb)
b. Konstruksi beton yang tidak sesuai dengan bentuk yang direncanakan atau posisinya
tidak sesuai dengan gambar.
Bab III - 18
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Konstruksi beton yang tidak tegak lurus atau rata seperti yang direncanakan.
d. Konstruksi beton yang berisikan kayu atau benda lain.
e. Ataupun semua konstruksi beton yang tidak memenuhi seperti yang tercantum dalam
dokumen kontrak .
f. Atau yang menurut pendapat Direksi Lapangan pada suatu pekerjaan akhir, atau dapat
mengenai bahannya atau pekerjaannya pada bagian manapun dari suatu pekerjaan,
tidak memenuhi pernyataan dari spesifikasi.
g. Semua pekerjaan yang dianggap cacat tersebut pada dasarnya harus dibongkar dan
diganti dengan yang baru, kecuali Direksi Lapangan dan konsultan menyetujui untuk
diadakan perbaikan atau perkuatan dari cacat yang ditimbulkan tersebut. Untuk itu
Kontraktor harus mengajukan usulan-usulan perbaikan yang kemudian akan
diteliti/diperiksa dan disetujui bila perbaikan tersebut dianggap memungkinkan.
h. Perluasan dari pekerjaan yang akan dibongkar dan metoda yang akan dipakai dalam
pekerjaan pengganti harus sesuai dengan pengarahan dari Direksi Lapangan.
Dalam hal pembongkaran dan perbaikan pekerjaan beton harus dilaksanakan dengan
memuaskan.
i. Semua pekerjaan bongkaran dan penggantian dari pekerjaan cacat pada beton dan
semua biaya dan kenaikan biaya dari pembongkaran atau penggantian harus ditanggung
sebagai pengeluaran Kontraktor.
j. Retak-retak pada pekerjaan beton harus diperbaiki sesuai dengan instruksi Direksi
Lapangan.
k. Dalam hal terjadi beton keropos atau retak yang bukan struktur (karena penyusutan dan
sebagainya) atau cacat beton lain yang nyata pada pembongkaran cetakan, Direksi
Lapangan harus diberitahu secepatnya, dan tidak boleh diplester atau ditambal kecuali
diperintahkan oleh Direksi Lapangan. Pengisian/injeksi dengan air semen harus diadakan
dengan perincian atau metoda yang paling memadai/cocok.
3.9.9. PERLINDUNGAN DARI KERUSAKAN AKIBAT CUACA (WEATHER INJURY)
a. Selama pengadukan
Dalam udara panas, bahan-bahan beton dingin sebelum dicampur (memakai es sampai
air dingin), agar pemeliharaan dari suhu beton masih dalam batasan yang disyaratkan.
Tidak diijinkan pemakaian air hujan untuk menambah campuran air.
b. Selama pengecoran dan pemeliharaan.
1. Umum
Adakan pemeliharaan penutup selama pengecoran dan perawatan dari beton untuk
melindungi beton terhadap hujan dan terik matahari.
2. Dalam Cuaca Panas
Adakan dan pelihara keteduhan, penyemprotan kabut, ataupun membasahi
permukaan dari warna terang/muda, selama pengecoran dan pemeliharaan beton
untuk melindungi beton dari kerugian/kehilangan bahan terhadap panas, matahari
atau angin yang berlebihan.
3. Kelebihan Perubahan Suhu
Lindungi beton sedemikian sehingga terjamin perubahan suhu yang seragam di
dalam beton, tidak lebih dari 3 oC dalam setiap jamnya.
4. Perlindungan Bahan-bahan
Peliharalah bahan-bahan dan peralatan yang memadai untuk perlindungan di
lapangan dan siap untuk digunakan.
3.9.10. PEKERJAAN PENYAMBUNGAN BETON
a. Beton lama harus dikasarkan dan dibersihkan benar-benar dengan semprotan udara
bertekanan (compressed air) atau sejenisnya.
b. Kurang lebih 10 menit sebelum beton baru dicor, permukaan dari beton lama yang
sudah dibersihkan, harus dilapisi dengan bonding-agent kental dengan kuas ex
Pentens T – 350 TH, Fosroc, Sika.
c. Untuk struktur pelat kedap air, permukaan dari pelat beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton polyvinyil acrylic (polyvinyl acrylic concrete bonding agent) seperti
disetujui oleh Direksi Lapangan.
Bab III - 19
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
d. Untuk struktur balok kedap air, permukaan dari balok beton lama harus dilapisi dengan
bahan perekat beton epoxy dengan bahan dasar semen (epoxy cement base concrete
bonding agent) seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
e. Pengecoran beton baru sesegera mungkin sebelum campuran air dan semen murni
atau bahan perekat beton yang dilapiskan pada permukaan beton lama mengering.
3.9.11. PENYELESAIAN STRUKTUR BETON (CONCRETE STRUCTURE FINISHES)
Adakan variasi penyelesaian struktur beton keseluruhan pembetonan seperti terlihat pada
gambar dan perincian disini.
a. Penyelesaian Beton Exposed (Finish of Exposed Concrete)
1. Semua permukaan-permukaan beton cor/tuang (all cast in place concrete surfaces)
yang tampak pada penyelesaian struktur, baik dicat maupun tidak dicat kecuali
untuk permukaan kasar yang diselesaikan dengan permukaan disemprot pasir
dengan tekanan harus mempunyai penyelesaian halus.
Buatlah permukaan halus, seragam dan bebas dari tambalan-tambalan, sirip-sirip,
tonjolan-tonjolan, baik tonjolan keluar maupun akibat pemasangan paku, tepian
dari serat tanda (edge grain marks), bersihkan cekungan-cekungan dan daerah
permukaan celah semua ukuran (clean out pockets, and areas of surface voids of
any size)".
2. Semua pengikat-pengikat dari logam, termasuk yang dari spreaders, harus
dipotong kembali dan lubang-lubang dirapikan. Semua tambalan bila diijinkan
(pengisian dari cetakan yang diikat dengan tekanan) harus diselesaikan
sedemikian untuk dapat melengkapi dalam perbedaan pada penyelesaian beton.
Tambalan pada suatu pekerjaan beton textured concrete work harus diselesaikan
dengan tangan untuk mencapai permukaan yang diperlukan.
b. Penyelesaian Beton Terlindung (Finish of Concealed Concrete)
1. Permukaan beton terlindung harus termasuk beton yang diberi lapisan termasuk
lapisan arsitektur, kecuali cat atau bahan lapisan yang fleksibel dan terlindung dari
tampak pada penyelesaian struktur.
2. Beton terlindung dan beton unexposed perlu ditambal dan diperbaiki dari keropos
dan kerusakan-kerusakan permukaan sebagaimana semestinya sebelum ditutup
permukaannya.
c. Penambalan Beton
Siapkan bahan campuran (mortar) untuk penambahan beton yang terdiri dari 1 (satu)
bagian semen (yang diatur dengan semen putih atau tambahan bahan pewarna bila
diijinkan untuk menyesuaikan dengan warna disekitarnya) dengan 2 1/2 (dua setengah)
bagian pasir dengan air secukupnya untuk mendapatkan adukan yang diperlukan.
Siapkan campuran percobaan (trial mixes) untuk menentukan mutu yang sebenarnya.
Siapkan panel-panel contoh (30 cm persegi) dan biarkan sampai berumur 14 hari
sebelum keputusan akhir dibuat dan penambalan dikerjakan.
Olah lagi adukan seperti diatas sampai mencapai kekentalan yang tertinggi yang
diijinkan untuk pengecoran. Sikat bagian yang akan ditambah dengan bahan perekat
yang terdiri dari pasta campuran air dan semen murni serta tambalkan adukan bila
bahan perekat masih basah.
Hentikan penambalan sedikit lebih luas di sekeliling bagian yang ditambal, biarkan
untuk kira-kira satu sampai dua jam untuk memberi kesempatan terhadap penyusutan
dan penyesuaian penyelesaian (finish flush) dengan permukaan sekelilingnya.
d. Penyelesaian dari Beton Pelat (Concrete Slab Finishes)
1) Semua penyelesaian dari lantai harus diselesaikan sampai kemiringan yang benar
sesuai dengan kemiringan untuk pengaliran.
Bab III - 20
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2) Beton yang ditandai untuk mempunyai penyelesaian akhir dengan memakai merek
lain, harus bebas dari segala minyak, karet ataupun lainnya yang dapat
menyebabkan terjadinya lekatan pada penyelesaian.
3) Pemeliharaan dari penyelesaian beton harus dimulai sedini mungkin setelah selesai
pengerjaan.
e. Penyelesaian Menyatu (Monolith Finish)
• Penyelesaian yang monolit harus diadakan untuk lantai beton expose, dimana
permukaan agregat dikehendaki.
• Penyelesaian lantai beton yang monolit harus mencapai level dan kemiringan yang
tepat yang dapat dilakukan dengan atau tanpa screed dengan power floating yang
dilakukan secara merata.
Permukaan harus dapat bertahan sampai semua air permukaan menghilang dan
beton telah mengeras serta bekerja. Permukaan yang diperbolehkan harus ditrowel
dengan besi untuk mencapai permukaan yang halus.
• Apabila permukaan menjadi keras, harus ditrowel dengan besi untuk kedua kalinya
untuk mendapatkan kekerasan, kehalusan tapi tidak berlapis, padat, bebas dari
segala tanda-tanda/bekas trowel dan kerusakan-kerusakan lain.
f. Perkerasan Beton (Concrete Hardener)
Untuk keperluan pelat lantai beton expose dengan beban berat, perkerasan beton
harus diadakan dengan kepadatan sebagai berikut :
• Lantai parkir/sirkulasi lalu lintas normal, kepadatan sedang 5 kg/m2.
• Ruang M/E : kepadatan normal 3 kg/m2.
• Loading dock/sirkulasi lalu lintas berat, kepadatan berat 7 kg/m2.
g. Lapisan Penutup Lantai yang Dikerjakan Kemudian (Separate Floor Toppings)
• Sebelum pengecoran, kasarkan permukaan dasar dari beton dan singkirkan benda-
benda asing, semprot dan bersihkan.
• Letakan penyekat, tepian-tepian, penulangan dan hal-hal lain yang akan
ditanam/dicor.
• Berikan bahan perekat pada permukaan dasar sesuai dengan petunjuk. Gunakan
lapisan pasir dan semen pada lapisan dasar secepatnya sebelum mengecor
lapisan penutup (topping).
• Pengecoran penutup lantai beton harus memenuhi level dan kemiringan yang
dikehendaki.
• Pada lantai parkir, lantai atap, perkerasan lantai harus diadakan seperti diperinci
pada : 4.3.13.c.2.
h. Beton Massa (Mass Concrete)
• Secara umum harus sesuai dengan ACI 207.1R-87, ACI 207.2R-90 dan ACI
207.3R-79 Revised 1985.
• Sebelum pekerjaan dilaksanakan, kontraktor harus menentukan metoda dari
perbandingan, cara pengadukan, pengangkutan, pengecoran serta pengontrolan
temperatur dan cara perawatan, yang harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
untuk mendapatkan persetujuan.
i. Bahan-bahan.
• Semen
Semen haruslah semen ordinary, moderate-heat atau semen portland yang tahan
terhadap sulfat.
• Agregat
Ukuran maksimum dari agregat kasar harus seperti telah diperinci sebelumnya.
Kecuali dinyatakan lain pada catatan, agregat harus mengikuti ketentuan tentang
bentuk dan ukuran dari potongan melintang serta jarak bersih dari tulangan-
tulangan beton, dan seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Bahan Tambahan (Admixture) Pozzolanic
Bahan tambahan (admixtures) Pozzolanic harus seperti diuraikan pada ASTM C
Bab III - 21
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
618 (Specification for Fly Ash and Raw or Calcined Natural Pozzolan for Use as a
Mineral Admixture in Portland Cement Concrete).
• Bahan Tambahan untuk Permukaan (Surface-active Agent)
Bahan tambahan untuk permukaan harus memenuhi spesifikasi khusus. Kecuali
yang tercantum dalam catatan, suatu retarder type air entraining dan bahan
"pereduce" air (water reducing agent) atau harus digunakan retarder type water
reducing agent. Bagaimanapun, bahan tambahan apapun yang akan dipakai,
boleh dipakai bila dengan persetujuan/ijin dari Direksi Lapangan.
• Bahan-bahan untuk campuran beton yang akan dipakai haruslah dari bahan yang
mempunyai suhu serendah mungkin.
j. Proporsi/Perbandingan Campuran.
Perbandingan campuran harus ditetapkan untuk meminimumkan jumlah semen
tehadap campuran dalam batasan dari mutu beton yang dikehendaki/diminta dan harus
distujui oleh Direksi Lapangan.
Slump untuk beton massa tidak boleh lebih dari 12 cm.
Bila penentuan perbandingan campuran berdasarkan umur beton 28 hari, maka umur
beton juga perlu diperinci. Dalam hal ini desain perbandingan campuran harus
ditentukan sesuai dengan metoda yang telah diperinci atau disetujui oleh Direksi
Lapangan.
k. Penulangan
• Pemasangan tulangan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari bentuk tulangan
tidak berubah selama pengecoran.
• Peraturan lain tentang penulangan harus sesuai dengan bab ini pasal C.4. tentang
pembesian.
l. Pengecoran dan Pemeliharaan Temperatur
• Sesudah beton dicor, permukaan harus dibasahi serta dilindungi terhadap
pengaruh langsung dari sinar matahari, pengeringan yang mendadak dan lain-lain.
• Untuk mengetahui kenaikan temperatur beton serta pemeriksaan dalam proses
perawatan beton maka temperatur permukaan dan temperatur di dalam beton
harus diukur bilamana perlu setelah pengecoran beton dilaksanakan.
• Apabila temperatur di bagian dalam beton mulai meningkat maka perawatan beton
harus sedemikian sehingga tidak mempercepat kenaikan temperatur tersebut.
Perhatian dicurahkan agar temperatur pada permukaan beton menjadi tidak terlalu
rendah dibandingkan dengan temperatur di dalam beton.
• Setelah temperatur di dalam beton mencapai maksimum, maka permukaan beton
harus ditutupi dengan kanvas atau bahan penyekat lainnya untuk mempertahankan
panas sedemikian rupa sehingga bagian dalam dan luar beton atau penurunan
temperatur yang mendadak di bagian dalam beton. Selanjutnya sesudah bahan
penutup tersebut diatas dibuka permukaan tetap harus dilindungi terhadap
pengeringan yang mendadak.
• Campuran beton yang direncanakan utuk adukan beton yang dibuat harus
berdasarkan pada kekuatan beton umur 28 hari.
• Bila campuran beton yang direncanakan tersebut sudah dibuat maka perkiraan
kekuatan tekan beton dalam struktur harus dilaksanakan sesuai dengan
persyaratan khusus untuk itu atau sesuai instruksi Direksi Lapangan.
• Cara perawatan dari benda uji untuk pengujian kekuatan tekan beton guna dapat
menetukan waktu yang sesuai untuk pembongkaran cetakan beton sesuai dengan
persyaratan khusus untuk itu atau sesuai persetujuan Direksi Lapangan.
Bab III - 22
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3.9.12. PERLINDUNGAN TERHADAP MEKANIK DAN KERUSAKAN PADA MASA
PELAKSANAAN (PROTECTION FROM MECHANICAL AND CONSTRUCTION INJURY).
Selama masa pemeliharaan, beton harus dilindungi dari kerusakan akibat mekanik,
tegangan-tegangan akibat beban utama, kejutan besar (heavy shock) dan getaran yang
berlebihan.
1) Percobaan Beton
a. Gudang/Tempat Penyimpanan Contoh Benda Uji.
Gudang penyimpanan yang terjamin atau ruangan harus disediakan oleh
"kontraktor" untuk menyimpan benda-benda uji silinder beton, selama
pemeliharaan. Gudang harus mempunyai ruang yang cukup untuk menampung
semua fasilitas yang diperlukan dan semua benda uji kubus yang dimaksudkan.
Kontraktor harus menyerahkan detail dari gudang kepada Direksi Lapangan
untuk persetujuan. Gudang harus dilengkapi dengan pintu yang kuat dan kunci
yang bermutu baik. Direksi Lapangan berhak untuk langsung meninjau
ruang/gudang penyimpanan contoh benda uji silinder tersebut.
b. Percobaan Laboratorium.
Contoh-contoh untuk test kekuatan harus diambil sesuai dengan Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019,
ASTM C-172, ASTM C-31.
c. Penyelidikan dari Hasil Percobaan dengan Kekuatan Rendah.
Apabila mutu benda uji berdasarkan hasiil percobaan kekuatan kubus ternyata
lebih rendah dari yang disyaratkan, maka harus dilakukan percobaan-percobaan
dengan tahapan sebagai berikut :
1. Hammer test, percobaan palu beton, harus sesuai dengan ASTM C-805-79.
Apabila hasil dari percobaan ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan,
maka harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
2. Drilled Core Test, harus sesuai dengan ASTM C42-94. Apabila hasil dari
percobaan drilled core ini masih lebih rendah dari yang disyaratkan, maka
harus dilakukan percobaan tahap berikut di bawah ini.
3. Loading Test/percobaan pembebanan harus sesuai dengan Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019
dan ACI-318-99. Apabila hasil dari percobaan pembebanan ini masih lebih
rendah dari yang disyaratkan, maka beton dinyatakan tidak layak dipakai.
2) Penyimpangan Maksimum dari Pekerjaan Struktur yang Diijinkan
Kecuali ditentukan lain, secara umum harus sesuai dengan ACI-301 (Specification for
Structural Concrete for Building). Apabila didapati beberapa toleransi yang dapat
dipakai bersamaan, maka harus diambil/dipakai adalah yang terhebat/terkeras.
3) Lain-lain
Grouting dan Drypacking
a. Grout/Penyuntikan Air Semen.
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dan air secukupnya agar dapat mengalir
dengan sendirinya. Pengurangan air dan bahan tambahan untuk kemudahan
pekerjaan beton boleh diberikan sesuai dengan pertimbangan "kontraktor"
melalui persetujuan Direksi Lapangan.
b. Drypack/Campuran Semen Kering
Satu bagian semen, 2 bagian pasir dengan air sekadarnya untuk mengikat
bahan-bahan menjadi satu.
c. Installation/Pengerjaan
Bab III - 23
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Basahkan permukaan sebelum digrout dan taburi (slush) dengan semen murni.
Tekankan grout sedemikian agar mengisi kekosongan/celah-celah dan
membentuk lapisan seragam dibawah pelat. Haluskan penyelesaian pada
permukaan beton expose dan adakan perawatan dengan
pembasahan/pelembaban sedikitnya 3 hari.
Non-Shrink Grout
Campurkan dan tepatkan dibawah pelat dasar baja struktur dan ditempat lain dimana
non-shrink grout diperlukan, sesuai dengan instruksi dan rekomendasi yang
tercantum dari pabrik. Technical service harus dikerjakan oleh perusahaan/pabrik.
Perusahaan/pabrik yang bahan groutnya dipakai, harus mengerjakan percobaan
hasil yang memperlihatakan bahwa grout non-shrink tidak ada penyusutan sejak awal
pengecoran atau sambungan setelah pemasangan sesuai CRD-C621-80 (susut);
mempunyai kekuatan tekan 1 hari tidak kurang dari 3000 psi dan 8000 psi pada 28
hari sesuai ASTM C109; mempunyai waktu pengikatan awal tidak kurang dari 45
menit sesuai ASTM C191, memperlihatkan luasan bearing effective (EBA = Effective
Bearing Area) sebesar 90 sampai 100 persen.
Grout yang terdiri dari accelatator inorganis, pengurangan air, atau "fluidifiers" harus
tidak boleh mempunyai penyusutan kering lebih besar dari persamaan semen pasir
dan campuran air seperti percobaan di bawah ASTM C 596. Semua grout harus
menurut syarat petunjuk dari CRD-C611-80 (flow cone).
3.10. PEKERJAAN BETON BERTULANG
3.10.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan yang termasuk beton bertulang meliputi :
1. Penyediaan dan pendayagunaan semua tenaga kerja, bahan-bahan, instalasi
konstruksi dan perlengkapan-perlengkapan untuk semua pembuatan dan mendirikan
semua baja tulangan, bersama dengan semua pekerjaan pertukangan/keahlian lain
yang ada hubungannya dengan itu, lengkap sebagaimana diperlihatkan,
dispesifikasikan atau sebagaimana diperlukannya.
2. Tanggung jawab "kontraktor" atas instalasi semua alat-alat yang terpasang, selubung-
selubung dan sebagainya yang tertanam di dalam beton. Syarat-syarat umum pada
pekerjaan ini berlaku penuh Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung
dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ASTM dan ACI.
3. Ukuran-ukuran (dimensi) dari bagian-bagian beton bertulang yang tidak termasuk pada
gambar-gambar rencana pelaksanaan arsitektur adalah ukuran-ukuran dalam garis
besar. Ukuran-ukuran yang tepat, begitu pula besi penulangannya ditetapkan dalam
gambar-gambar struktur konstruksi beton bertulang. Jika terdapat selisih dalam ukuran
antara kedua macam gambar itu, maka ukuran yang harus berlaku harus
dikonsultasikan terlebih dahulu dengan perencana atau Direksi Lapangan guna
mendapatkan ukuran yang sesungguhnya disetujui oleh perencana.
4. Jika karena keadaan pasaran, besi penulangan perlu diganti guna kelangsungan
pelaksanaan maka jumlah luas penampang tidak boleh berkurang dengan
memperhatikan syarat-syarat lainnya yang termuat dalam Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. Dalam hal ini Direksi
Lapangan harus segera diberitahukan untuk persetujuannya, sebelum fabrikasi
dilakukan.
5. Penyediaan dan penempatan tulangan baja untuk semua pekerjaan beton yang
berlangsung dicor di tempat, termasuk penyediaan dan penempatan batang-batang
dowel ditanamkan di dalam beton seperti terlihat dan terperinci di dalam gambar atau
seperti petunjuk Direksi Lapangan dan, bila disyaratkan, penyediaan penulangan untuk
dinding blok beton.
6. "Kontraktor" harus bertanggungjawab untuk membuat dan membiayai semua desain
campuran beton dan test-test untuk menentukan kecocokan dari bahan dan proporsi
dari bahan-bahan terperinci untuk setiap jenis dan kekuatan beton, dari perincian
slump, yang akan bekerja/berfungsi penuh untuk semua teknik dan kondisi
penempatan, dan akan menghasilkan yang diijinkan oleh Direksi Lapangan. Kontraktor
Bab III - 24
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
berkewajiban mengadakan dan membiayai Test Laboratorium.
7. Pekerjaan-pekerjaan lain yang termasuk adalah :
- Semua pekerjaan beton yang tidak terperinci di luar ini
- Pemeliharaan dan finishing, termasuk grouting
Mengatur benda-benda yang ditanam di dalam beton, kecuali tulangan beton
- Koordinasi dari pekerjaan ini dengan pekerjaan dari lain bagian
- Sparing dalam beton untuk instalasi M/E
- Penyediaan dan penempatan stek tulangan pada setiap pertemuan dinding bata
dengan kolom/dinding beton struktural dan dinding bata dengan pelat beton
struktural seperti yang ditunjukkan oleh Direksi Lapangan.
3.10.2. REFERENSI DAN STANDAR-STANDAR
Semua pekerjaan yang tercantum dalam bab ini, kecuali tercantum dalam gambar atau
diperinci, harus memenuhi edisi terakhir dari peraturan, standard dan spesifikasi berikut ini:
a. SNI 2847: 2019 Tatacara Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung
b. ACI - 304 ACI 304.1R-92, State-of-the Art Report on Preplaced Aggregate
Conc. for Structural and Mass Concrete, Part 2
ACI 304.2R-91, Placing Concrete by Pumping Methods, Part 2
c. ASTM - C94 Standard Specification for Ready-Mixed Concrete
d. ASTM - C33 Standard Specification for Concrete Aggregates
ACI – 318 Building Code Requirements for Reinforced Concrete
ACI – 301 Specification for Structural Concrete of Building
e. ACI - 212 ACI 212.IR-63, Admixture for Concrete, Part 1
ACI 212.2R-71, Guide for Use of Admixture in Concrete, Part 1
f. ASTM - C143 Standard Test Method for Slump of Portland Cement Concrete
g. ASTM - C231 Standard Test Method for Air Content of Freshly Mixed Concrete by
the Pressure Method
h. ASTM - C171 Standard Specification for Sheet Materials for Curing Concrete
i. ASTM - C172 Standard Method of Sampling Freshly Mixed Concrete
j. ASTM - C31 Standard Method of Making and Curing Concrete Test Specimens in
the Field
k. ASTM - C42 Standard Method of Obtaining and Testing Drilled Cores and Sawed
Beams of Concrete
ASTM - C309 Standard Specification for Liquid Membrane Forming
Compounds for Curing Concrete
l. ASTM - D1752 Standard Specification for Performed Spange Rubberand Cork
Expansion Joint Fillers for Concrete Paving and Structural
Construction
m. ASTM - D1751 Standard Specification for Performed Expansion Joint Fillers for
Concrete Paving and Structural Construction (Non-extruding and
Resilient Bituminous Types)
n. SII Standard Industri Indonesia
o. ACI - 315 Manual of Standard Practice for Reinforced Concrete
p. ASTM - A185 Standard Specification for Welded Steel Wire Fabric for Concrete
Reinforcement.
q. ASTM - A165 Standard Specification for Deformed and Plain Billet Steel Bars for
Concrete Reinforcement, Grade 40, deformed, for reinforcing bars,
Grade 40, for stirrups and ties.
r. Petunjuk-petunjuk lisan maupun tertulis yang diberikan oleh pengawas.
3.10.3. PENYERAHAN-PENYERAHAN
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilaksanakan oleh Kontraktor kepada Direksi
Lapangan sesuai dengan jadwal yang telah disetujui untuk menyerahkan dan dengan
segera sehingga tidak menyebabkan keterlambatan pada pekerjaan sendiri maupun pada
pekerjaan kontraktor lain.
Bab III - 25
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3.10.4. GAMBAR PELAKSANAAN
Merupakan gambar tahapan pelaksanaan yang harus diserahkan oleh Kontraktor kepada
Direksi Lapangan untuk mendapat persetujuan ijin.
Penyerahan harus dilakukan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja sebelum jadwal
pelaksanaan pekerjaan beton.
3.10.5. DATA DARI PABRIK/SERTIFIKAT
Untuk mendapat jaminan atas mutu beton ready-mix, maka sebelum pengiriman;
Kontraktor harus sudah menyerahkan kepada Direksi Lapangan sedikitnya 5 hari kerja
sebelum pengiriman; hasil-hasil percobaan laboratorium, baik hasil percobaan bahan
maupun hasil percobaan campuran (Mix Design dan Trial Mix) yang diperuntukan proyek
ini.
Harus diajukan minimal 2 (dua) supplier beton ready-mix untuk memperlancar pelaksanaan
dan mendapat persetujuan Direksi Lapangan sebelum memulai pengecoran.
3.10.6. PERCOBAAN BAHAN DAN CAMPURAN BETON
A. Umum
Test bahan : Sebelum membuat campuran, test laboratorium harus dilakukan untuk
test berikut, sehubungan dengan prosedur-prosedur ditujukan ke standard referensi
untuk menjamin pemenuhan spesifikasi proyek untuk membuat campuran yang
diperlukan.
B. Semen : berat jenis semen
C. Agregat :
Analisa tapis, berat jenis, prosentase dari void (kekosongan), penyerapan, kelembaban
dari agregat kasar dan halus, berat kering dari agregat kasar, modulus terhalus dari
agregat halus.
D. Adukan/campuran beton
• Adukan beton harus didasarkan pada trial mix dan mix design masing-masing
untuk umur 7, 14 atau 21 dan 28 hari yang didasarkan pada minimum 20 hasil
pengujian atau lebih sedemikian rupa sehingga hasil uji tersebut dapat disetujui
oleh Direksi Lapangan.
• Hasil uji yang disetujui tersebut sudah harus disertakan selambat-lambatnya 3
minggu sebelum pengerjaan dimulai, dan selain itu mutu betonpun harus sesuai
dengan mutu standard Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan SNI 2847: 2019. Pekerjaan tidak boleh dimulai sebelum diperiksa
Direksi Lapangan tentang kekuatan/kebersihannya.
• Semua pembuatan dan pengujian trial mix dan design mix serta pembiayaannya
adalah sepenuhnya menjadi tanggung jawab Kontraktor. Trial mix dan design mix
harus diadakan lagi bila agregat yang dipakai diambil dari sumber yang berlainan,
merk semen yang berbeda atau supplier beton yang lain.
• Ukuran-ukuran
Campuran desain dan campuran percobaan harus proporsional semen terhadap
agregat berdasarkan berat, atau proporsi yang cocok dari ukuran untuk rencana
proposional atau perbandingan yang harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Percobaan adukan untuk berat normal beton
Untuk perincian minimum dan maximum slump untuk setiap jenis dan kekuatan
dari berat normal beton, dibuat empat (4) adukan campuran dengan memakai nilai
faktor air-semen yang berbeda-beda.
• Pengujian mutu beton ditentukan melalui pengujian sejumlah benda uji silinder
beton diameter 15 cm x tinggi 30 cm sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk
Bab III - 26
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI Committee - 304, ASTM
C 94-98.
• Benda uji (setiap pengambilan terdiri dari 3 buah dengan pengetesan dilakukan
pada hari yang tercantum pada item 6) dari satu adukan dipilih acak yang
mewakili suatu volume rata-rata tidak lebih dari 10 m3 atau 10 adukan atau 2 truck
drum (diambil yang volumenya terkecil). Disamping itu jumlah maximum dari beton
yang dapat terkena penolakan akibat setiap satu keputusan adalah 30 m3, kecuali
bila ditentukan lain oleh Direksi Lapangan.
• Hasil uji untuk setiap pengujian dilakukan masing-masing untuk umur 7, 14 atau
21 dan 28 hari.
• Pembuatan benda uji harus mengikuti ketentuan Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, dilakukan di lokasi
pengecoran dan harus disaksikan oleh Direksi Lapangan. Apabila digunakan
metoda pembetonan dengan menggunakan pompa (concrete pump), maka
pengambilan contoh segala macam jenis pengujian lapangan harus dilakukan
dari hasil adukan yang diperoleh dari ujung pipa "concrete-pump" pada lokasi
yang akan dilaksanakan.
• Pengujian bahan dan beton harus dilakukan dengan cara yang ditentukan dalam
Standard Industri Indonesia (SII) dan Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 atau metoda uji bahan yang
disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Rekaman lengkap dari hasil uji bahan dan beton harus disediakan dan disimpan
dengan baik oleh tenaga pengawas ahli, dan selalu tersedia untuk keperluan
pemeriksaan selama pelaksanaan pekerjaan dan selama 5 tahun sesudah proyek
bangunan tersebut selesai dilaksanakan.
E. Pengujian slump
• Kekentalan adukan beton diperiksa dengan pengujian slump, dimana nilai slump
harus dalam batas-batas yang diisyaratkan dalam Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 dan sama sekali tidak
diperbolehkan adanya penambahan air/additive, kecuali ditentukan lain oleh
Direksi Lapangan.
• "Kontraktor" harus menjamin bahwa ia mampu dengan slump berikut, beton
dengan mutu dan kekuatan yang memuaskan, yang akan menghasilkan hasil
akhir yang bebas keropos, ataupun berongga-rongga. Pelaksanaan dari
persetujuan kontrak adalah bahwa "Kontraktor" bertanggung jawab penuh untuk
produksi dari beton dan pencapaian mutu, kekuatan dan penyelesaian yang
memenuhi syarat batas slump.
• Bila dipakai pompa beton, slump harus didasarkan pada pengukuran di pelepasan
pipa, bukan di truk mixer. Maximum slump harus 150 mm.
• Rekomendasi slump untuk variasi beton konstruksi pada keadaan atau kondisi
normal :
Slump pada (cm)
Konstruksi Beton Maksimum Minimum
Dinding, pelat fondasi dan fondasi bored pile 12.50 10.00
bertulang.
Fondasi telapak tidak bertulang, kaison dan 9.00 7.50
konstruksi di bawah tanah.
Pelat, balok, kolom dan dinding. 15.00 12.50
Pembetonan massal. 7.50 7.50
Untuk beton dengan bahan tambahan plasticizer, slump dapat dinaikkan sampai
Bab III - 27
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
maksimum 1,5 cm.
F. Percobaan tambahan
• Kontraktor, tanpa membebankan biaya kepada pemilik, harus mengadakan
percobaan laboratorium selaku percobaan tambahan pada bahan-bahan beton dan
membuat desain adukan baru bila sifat atau pemilihan bahan diubah atau apabila
beton yang ada tidak dapat mencapai kekuatan spesifikasi.
• Hasil pengujian beton harus diserahkan sesaat sebelum tahapan pelaksanaan akan
dilakukan, yaitu khususnya untuk pekerjaan yang berhubungan dengan pelepasan
perancah/acuan. Sedangkan untuk pengujian di luar ketentuan pekerjaan tersebut,
harus diserahkan kepada Direksi Lapangan dalam jangka waktu tidak lebih dari 3 hari
setelah pengujian dilakukan.
3.10.7. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Sedapat mungkin, semua bahan dan ketenagaan harus disesuaikan dengan peraturan-
peraturan Indonesia.
1. Semen
a. Mutu semen
• Semen portland harus memenuhi persyaratan standard Internasional atau
Spesifikasi Bahan Bangunan Bagian A SK SNI 3-04-1989-F atau sesuai SII-
0013-82, Type-1 atau NI-8 untuk butir pengikat awal kekekalan bentuk,
kekuatan tekan aduk dan susunan kimia. Semen yang cepat mengeras
hanya boleh dipergunakan dimana jika hal tersebut dikuasakan tertulis
secara tegas oleh Direksi Lapangan.
• Jika mempergunakan semen portland pozolan (campuran semen portland
dan bahan pozolan) maka semen tersebut harus memenuhi ketentuan SII
0132 Mutu dan Cara Uji Semen Portland Pozoland atau spesifikasi untuk
semen hidraulis campuran.
• Di dalam syarat pelaksanaan pekerjaan beton harus dicantumkan dengan
jelas jenis semen yang boleh dipakai dan jenis semen ini harus sesuai
dengan jenis semen yang digunakan dalam ketentuan persyaratan mutu
(semen tipe 1).
b. Penyimpanan Semen
• Penyimpanan semen harus dilaksanakan dalam tempat penyimpanan dan
dijaga agar semen tidak lembab, dengan lantai terangkat bebas dari tanah
dan ditumpuk sesuai dengan syarat penumpukan semen dan menurut urutan
pengiriman. Semen yang telah rusak karena terlalu lama disimpan sehingga
mengeras ataupun tercampur bahan lain, tidak boleh dipergunakan dan
harus disingkirkan dari tempat pekerjaan. Semen harus dalam zak-zak yang
utuh dan terlindung baik terhadap pengaruh cuaca, dengan ventilasi
secukupnya dan dipergunakan sesuai dengan urutan pengiriman. Semen
yang telah disimpan lebih 60 hari tidak boleh digunakan untuk pekerjaan.
• Curah semen harus disimpan di dalam konstruksi silo secara tepat untuk
melindungi terhadap penggumpalan semen dalam penyimpanan.
• Semua semen harus baru, bila dikirim setiap pengiriman harus disertai
dengan sertifikat test dari pabrik.
• Semen harus diukur terhadap berat untuk kesalahan tidak lebih dari 2,5 %.
• "Kontraktor" harus hanya memakai satu merek dari semen yang telah
disetujui untuk seluruh pekerjaan. "Kontraktor" tidak boleh mengganti merk
semen selama pelaksanaan dari pekerjaan, kecuali dengan persetujuan
tertulis dari Direksi Lapangan.
2. Agregat
Agregat untuk beton harus memenuhi ketentuan dan persyaratan dari SII 0052-80
Bab III - 28
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
"Mutu dan Cara Uji Agregat Beton" dan bila tidak tercakup dalam SII 0052-80, maka
harus memenuhi spesifikasi agregat untuk beton.
a. Agregat halus (Pasir)
Mutu pasir untuk pekerjaan beton harus terdiri dari : butir-butir tajam, keras,
bersih, dan tidak mengandung lumpur dan bahan-bahan organis.
Agregat halus harus terdiri dari distribusi ukuran partikel-partikel seperti yang
ditentukan di pasal 3.5. dari NI-2. Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
Agregat halus tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 5 % (ditentukan
terhadap berat kering). Yang diartikan dengan lumpur adalah bagian-bagian yang
dapat melalui ayakan 0.063 mm. Apabila kadar lumpur melampaui 5 %, maka
agregat halus harus dicuci. Sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019. atau SII 0051-82.
Ukuran butir-butir agregat halus, sisa di atas ayakan 4 mm harus minimum 2 %
berat; sisa di atas ayakan 2 mm harus minimum 10 % berat; sisa di atas ayakan
0,25 mm harus berkisar antara 80 % dan 90 % berat.
Pasir laut tidak boleh dipakai sebagai agregat halus untuk semua mutu beton.
Penyimpanan pasir harus sedemikian rupa sehingga terlindung dari pengotoran
oleh bahan-bahan lain.
Agregat Kasar (Kerikil dan Batu Pecah)
Yang dimaksud dengan agregat kasar yaitu kerikil hasil desintegrasi alami dari
batu-batuan atau batu pecah yang diperoleh dari pemecahan batu, dengan besar
butir lebih dari 5 mm sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan
Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
Mutu koral : butir-butir keras, bersih dan tidak berpori, batu pecah jumlah butir-
butir pipih maksimum 20 % bersih, tidak mengandug zat-zat alkali, bersifat kekal,
tidak pecah atau hancur oleh pengaruh cuaca.
Tidak boleh mengandung lumpur lebih dari 1 % (terhadap berat kering) yang
diartikan lumpur adalah bagian-bagian yang melalui ayakan 0.063 mm apabila
kadar lumpur melalui 1 % maka agregat kasar harus dicuci.
Tidak boleh mengandung zat-zat yang reaktif alkali yang dapat merusak beton.
Ukuran butir : sisa diatas ayakan 31,5 mm, harus 0 % berat; sisa diatas ayakan 4
mm, harus berkisar antara 90 % dan 98 %, selisih antara sisa-sisa kumulatif di
atas dua ayakan yang berurutan, adalah maksimum 60 % dan minimum 10 %
berat.
Kekerasan butir-butir agregat kasar diperiksa dengan bejana penguji dari
Rudeloff dengan beban penguji 20 t, harus memenuhi syarat-syarat sebagai
berikut :
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 9.5 - 19 mm lebih dari 24 % berat
- tidak terjadi pembubukan sampai fraksi 19-30 mm lebih dari 22 % atau
dengan mesin pengaus Los Angeles, tidak boleh terjadi kehilangan berat
lebih dari 50 % sesuai SII 0087-75, atau Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019
Penyimpanan kerikil atau batu pecah harus sedemikian rupa agar terlindung
dari pengotoran bahan-bahan lain.
3. Air
Air untuk pembuatan dan perawatan beton harus bersih, tidak boleh mengandung
minyak, asam alkali, garam-garam, bahan organis atau bahan-bahan lain yang dapat
merusak beton serta baja tulangan atau jaringan kawat baja. Untuk mendapatkan
Bab III - 29
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
kepastian kelayakan air yang akan dipergunakan, maka air harus diteliti pada labora-
torium yang disetujui oleh Direksi Lapangan.
4. Bahan Campuran Tambahan (Admixture)
Admixture harus disimpan dan dilindungi untuk menjaga kerusakan dari container.
Admixture harus sesuai dengan ACI 212.2R-71 dan ACI 212 2R-64. Segala macam
admixture yang akan digunakan dalam pekerjaan harus disetujui oleh Direksi
Lapangan. Admixture yang mengandung chloride atau nitrat tidak boleh dipakai.
5. Mutu dan Konsistensi dari Beton
Kekuatan ultimate tekan beton silinder 150 mm x 300 mm umur 28 hari, kecuali
ditentukan lain, harus seperti berikut :
Semua pelat, balok, pile-cap : f’c = 25 MPa
Semua kolom dan dinding beton : f’c = 25 MPa
Untuk semua beton non-struktural seperti lantai kerja dan sebagainya : Mutu Beton
Kelas – B0 Produk beton site
3.11. PEMBESIAN
3.11.1. PERCOBAAN DAN PEMERIKSAAN (TEST AND INSPECTIONS)
Setiap pengiriman harus berasal dari pemilihan yang disetujui dan harus disertai surat
keterangan percobaan dari pabrik.
Setiap jumlah pengiriman 20 ton baja tulangan harus diadakan pengujian periodik minimal
4 contoh yang terdiri dari 3 benda uji untuk uji tarik, dan 1 benda uji untuk uji lengkung
untuk setiap diameter batang baja tulangan. Pengambilan contoh baja tulangan akan
ditentukan oleh Direksi Lapangan.
Semua pengujian tersebut di atas meliputi uji tarik dan lengkung, harus dilakukan di
laboratorium Lembaga Uji Konstruksi BPPT atau laboratorium lainnya direkomendasi oleh
Direksi Lapangan dan minimal sesuai dengan SII-0136-84 salah satu standard uji yang
dapat dipakai adalah ASTM A-615. Semua biaya pengetesan tersebut ditanggung oleh
Kontraktor.
Segala macam kotoran, karat, cat, minyak atau bahan-bahan lain yang merugikan terhadap
kekuatan rekatan harus dibersihkan.
Tulangan harus ditempatkan dan dipasang cermat dan tepat dan diikat dengan kawat dari
baja lunak.
Sambungan mekanis harus ditest dengan percobaan tarik.
Sebelum pengecoran beton, lakukan pemeriksaan dan persetujuan dari pembesian,
termasuk jumlah, ukuran, jarak, selimut, lokasi dari sambungan dan panjang penjangkaran
dari penulangan baja oleh Direksi Lapangan.
Sertifikat :
Untuk mendapatkan jaminan atas kualitas atau mutu baja tulangan, maka pada saat
pemesanan baja tulangan kontraktor harus menyerahkan sertifikat resmi dari Laboratorium.
Khusus ditujukan untuk keperluan proyek ini.
3.11.2. BAHAN-BAHAN / PRODUK
a. Tulangan
Sediakan tulangan berulir mutu BJTS-42, sesuai dengan SNI 2052-2017 dan tulangan
polos mutu BJTP-28, sesuai dengan SNI 2052-2017 seperti dinyatakan pada gambar-
gambar struktur.
Bab III - 30
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Tulangan polos dengan diameter lebih kecil atau sama dengan 12 mm harus
menggunakan baja lunak dengan tegangan leleh 280 MPa.
Tulangan ulir dengan diameter lebih besar 12 mm harus menggunakan baja tegangan
tarik tinggi, batang berulir dengan tegangan leleh 420 MPa.
b. Tulangan Anyaman (Wire mesh)
Sediakan tulangan anyaman , mutu U-50, mengikuti SII 0784-83.
c. Plat bondeck
Plat bondeck menggunakan tipe Union Floor Deck W-1000 BMT 1,0 mm dan
memenuhi spesifikasi pabrik.
d. Penunjang/Dudukan Tulangan (Bar Support)
Dudukan tulangan haruslah tahu beton yang dilengkapi dengan kawat pengikat yang
ditanam, atau batang kursi tinggi sendiri (Individual High Chairs).
e. Bolstern, kursi, spacers, dan perlengkapan-perlengkapan lain untuk mengatur jarak.
1. Pakai besi dudukan tulangan menurut rekomendasi CRSI, kecuali diperlihatkan lain
pada gambar.
2. Jangan memakai kayu, bata atau bahan-bahan lain yang tidak direkomendasi.
3. Untuk pelat di atas tanah, pakai penunjang dengan lapisan pasir atau horizontal
runners dimana bahan dasar tidak akan langsung menunjang batang kursi (chairs
legs). Atau pakai lantai kerja yang rata.
4. Untuk beton ekspose, dimana batang-batang penunjang langsung berhubungan/
mengenai cetakan, sediakan penunjang dengan jenis hot-dip-galvanized atau
penunjang yang dilindungi plastik.
f. Kawat Pengikat
Dibuat dari baja lunak dan tidak disepuh seng.
Produk yang direkomendasikan untuk pembesian adalah : Krakatau Steel, Master Steel
3.11.3. JAMINAN MUTU
Bahan-bahan harus dari produk yang sama seperti yang telah disetujui oleh Direksi
Lapangan.
Sertifikat dari percobaan (percobaan giling atau lainnya) harus diperlihatkan untuk semua
tulangan yang dipakai. Percobaan-percobaan ini harus memperlihatkan hasil-hasil dari
semua kom- posisi kimia dan sifat-sifat fisik.
Kontraktor harus melakukan pengujian laboratorium untuk memastikan mutu baja tulangan
yang digunakan.
3.11.4. PERSIAPAN PEKERJAAN/PERAKITAN TULANGAN
Pembengkokkan dan pembentukan.
Pemasangan tulangan dan pembengkokan harus sedemikian rupa sehingga posisi dari
tulangan sesuai dengan rencana dan tidak mengalami perubahan bentuk maupun tempat
selama pengecoran berlangsung.
Pembuatan dan pemasangan tulangan sesuai dengan Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
Toleransi pembuatan dan pemasangan tulangan disesuaikan dengan persyaratan
Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847:
2019 atau A.C.I. 315.
Bab III - 31
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3.11.5. PENGIRIMAN, PENYIMPANAN DAN PENANGANANNYA
Pengiriman tulangan ke lapangan dalam kelompok ikatan ditandai dengan etiket/label yang
mencantumkan ukuran batang, panjang dan tanda pengenal.
Pemindahan tulangan harus hati-hati untuk mengindari kerusakan. Gudang di atas tanah
harus kering, daerah yang bagus saluran-salurannya, dan terlindung dari lumpur, kotoran,
karat dsb.
3.12. PELAKSANAAN PEMASANGAN TULANGAN, PEMBENGKOKAN DAN
PEMOTONGAN
3.12.1. PERSIAPAN
a. Pembersihan
Tulangan harus bebas dari kotoran, lemak, kulit giling (mill steel) dan karat lepas, serta
bahan-bahan lain yang mengurangi daya lekat. Bersihkan sekali lagi tonjolan pada
tulangan atau pada sambungan konstruksi untuk menjamin rekatannya.
b. Pemilihan/seleksi
Tulangan yang berkarat harus ditolak dari lapangan.
3.12.2. PEMASANGAN TULANGAN
a. Umum
Sesuai dengan yang tercantum pada gambar dan Persyaratan Beton Struktural
untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019 Koordinasi dengan bagian
lain dan kelancaran pengadaan bahan serta tenaga perlu diadakan untuk mengindari
keterlambatan. Adakan/berikan tambahan tulangan pada lubang-lubang (openings) /
bukaan.
b. Pemasangan
Tulangan harus dipasang sedemikian rupa diikat dengan kawat baja, hingga sebelum
dan selama pengecoran tidak berubah tempatnya.
1. Tulangan pada dinding dan kolom-kolom beton harus dipasang pada posisi yang
benar dan untuk menjaga jarak bersih digunakan spacers/penahan jarak.
2. Tulangan pada balok-balok footing dan pelat harus ditunjang untuk memperoleh
lokasi yang tepat selama pengecoran beton dengan penjaga jarak, kursi penunjang
dan penunjang lain yang diperlukan.
3. Tulangan-tulangan yang langsung di atas tanah dan di atas agregat (seperti pasir,
kerikil) dan pada lapisan kedap air harus dipasang/ditunjang hanya dengan tahu
beton yang mutunya paling sedikit sama dengan beton yang akan dicor.
4. Perhatian khusus perlu dicurahkan terhadap ketepatan tebal penutup beton. Untuk
itu tulangan harus dipasang dengan penahan jarak yang terbuat dari beton dengan
mutu paling sedikit sama dengan mutu beton yang akan dicor. Penahan-penahan
jarak dapat berbentuk blok-blok persegi atau gelang-gelang yang harus dipasang
sebanyak minimum 4 buah setiap m2 cetakan atau lantai kerja. Penahan-penahan
jarak ini harus tersebar merata.
5. Pada pelat-pelat dengan tulangan rangkap, tulangan atas harus ditunjang pada
tulangan bawah oleh batang-batang penunjang atau ditunjang langsung pada
cetakan bawah atau lantai kerja oleh blok-blok beton yang tinggi. Perhatian khusus
perlu dicurahkan terhadap ketepatan letak dari tulangan-tulangan pelat yang
dibengkok yang harus melintasi tulangan balok yang berbatasan.
c. Toleransi pada Pemasangan Tulangan
1. Terhadap selimut beton (selimut beton) : ± 6 mm
2. Jarak terkecil pemisah antara batang : ± 6 mm
3. Tulangan atas pada pelat dan balok :
- Balok dengan tinggi sama atau lebih kecil dari 200 mm : ± 6 mm
- Balok dengan tinggi lebih dari 200 mm tapi kurang dari 600 mm : ± 12 mm
- Balok dengan tinggi lebih dari 600 mm : ± 12 mm
Bab III - 32
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Panjang batang : ± 50 mm
4. Toleransi pada pemasangan lainnya sesuai Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
d. Pembengkokan Tulangan, Sesuai Dengan Persyaratan Beton Struktural untuk
Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019.
1. Batang tulangan tidak boleh dibengkok atau diluruskan dengan cara-cara yang
merusak tulangan itu.
2. Batang tulangan yang diprofilkan, setelah dibengkok dan diluruskan kembali tidak
boleh dibengkok lagi dalam jarak 60 cm dari bengkokan sebelumnya.
3. Batang tulangan yang tertanam sebagian di dalam beton tidak boleh dibengkokkan
atau diluruskan di lapangan, kecuali apabila ditentukan di dalam gambar-gambar
rencana atau disetujui oleh perencana.
4. Membengkok dan meluruskan batang tulangan harus dilakukan dalam keadaan
dingin, kecuali apabila pemanasan diijinkan oleh perencana.
5. Apabila pemanasan diijinkan, batang tulangan dari baja lunak (polos atau
diprofilkan) dapat dipanaskan sampai kelihatan merah padam tetapi tidak boleh
mencapai suhu lebih dari 850 ºC.
6. Apabila batang tulangan dari baja lunak yang mengalami pengerjaan dingin dalam
pelaksanaan ternyata mengalami pemanasan di atas 100 ºC yang bukan pada
waktu las, maka dalam perhitungan-perhitungan sebagai kekuatan baja harus
diambil kekuatan baja tersebut yang tidak mengalami pengerjaan dingin.
7. Batang tulangan dari baja keras tidak boleh dipanaskan, kecuali diijinkan oleh
perencana.
8. Batang tulangan yang dibengkok dengan pemanasan tidak boleh didinginkan
dengan jalan disiram dengan air.
9. Menyepuh batang tulangan dengan seng tidak boleh dilakukan dalam jarak 8 kali
diameter (diameter pengenal) batang dari setiap bagian dari bengkokan.
e. Toleransi pada Pemotongan dan Pembengkokan Tulangan.
1. Batang tulangan harus dipotong dan dibengkok sesuai dengan yang ditunjukkan
dalam gambar-gambar rencana dengan toleransi-toleransi yang disyaratkan oleh
perencana. Apabila tidak ditetapkan oleh perencana, pada pemotongan dan
pembengkokan tulangan ditetapkan toleransi-toleransi seperti tercantum dalam
ayat-ayat berikut.
2. Terhadap panjang total batang lurus yang dipotong menurun ukuran dan terhadap
panjang total dan ukuran intern dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi
sebesar ± 25 mm, kecuali mengenai yang ditetapkan dalam ayat (3) dan (4).
Terhadap panjang total batang yang diserahkan menurut sesuatu ukuran
ditetapkan toleransi sebesar + 50 mm dan - 25 mm.
3. Terhadap jarak turun total dari batang yang dibengkok ditetapkan toleransi sebesar
± 6 mm untuk jarak 60 cm atau kurang dan sebesar ± 12 mm untuk jarak lebih dari
60 cm.
4. Terhadap ukuran luar dari sengkang, lilitan dan ikatan-ikatan ditetapkan toleransi
sebesar ± 6 mm.
f. Panjang penjangkaran dan panjang penyaluran.
1. Baja tulangan mutu U-28 (BJTP-28)
Panjang penjangkaran = 30 diameter dengan kait
Panjang penyaluran = 30 diameter dengan kait
2. Baja tulangan mutu U-42 (BJTS-42)
Panjang penjangkaran = 40 diameter tanpa kait
Panjang penyaluran = 40 diameter tanpa kait
3. Penyambungan tidak boleh diadakan pada titik dimana terjadi tegangan terbesar.
Sambungan untuk tulangan atas pada balok dan pelat beton harus diadakan di
Bab III - 33
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
tengah bentang, dan tulangan bawah pada tumpuan. Sambungan harus ditunjang
dimana memungkinkan.
4. Ketidak-lurusan rangkaian tulangan kolom tidak boleh melampaui perbandingan 1
terhadap 10.
5. Standard Pembengkokan
Semua standar pembengkokan harus sesuai dengan SNI 2847: 2019 (Tata Cara
Penghitungan Struktur Beton untuk Bangunan Gedung), kecuali ditentukan lain.
3.12.3. SAMBUNGAN MEKANIK
Bila jumlah luas tulangan kolom melampaui 3% dari luas penampang kolom dengan
menggunakan diameter 32 mm, sambungan mekanik untuk tulangan (pada kolom) harus
disediakan dan dipakai.
3.13. PEKERJAAN CETAKAN DAN PERANCAH
3.13.1. UMUM
A. Persyaratan Umum
Kecuali ditentukan lain pada gambar atau seperti terperinci disini, Cetakan dan
Perancah untuk pekerjaan beton harus memenuhi persyaratan dalam Persyaratan
Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan Penjelasan SNI 2847: 2019, ACI 347,
ACI 301, ACI 318.
Kontraktor harus terlebih dahulu mengajukan perhitungan-perhitungan serta gambar-
gambar rancangan cetakan dan perancah untuk mendapatkan persetujuan Direksi
Lapangan sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan. Dalam gambar-gambar tersebut
harus secara jelas terlihat konstruksi cetakan/acuan, sambungan-sambungan serta
kedudukan serta sistem rangkanya, pemindahan dari cetakan serta perlengkapan
untuk struktur yang aman.
B. Lingkup Pekerjaan
1. Pekerjaan-pekerjaan yang termasuk
Bab ini termasuk perancangan, pelaksanaan dan pembongkaran dari semua
cetakan beton serta penunjang untuk semua beton cor seperti diperlukan dan
diperinci berikut ini.
2. Pekerjaan yang berhubungan
• Pekerjaan Pembesian
• Pekerjaan Beton
C. Referensi-Referensi
Pekerjaan yang terdapat pada bab ini, kecuali ditentukan lain pada gambar atau diperinci
berikut, harus mengikuti peraturan-peraturan, standard-standard atau spesifikasi terakhir
sebagai berikut :
1. SNI 2847: 2019 Persyaratan Beton Struktural untuk Bangunan Gedung dan
Penjelasan
2. SII Standard Industri Indonesia
3. ACI-301 Specification for Structural Concrete Building
4. ACI-318 Building Code Requirement for Reinforced Concrete
5. ACI-347 Recommended Practice for Concrete Formwork
D. Penyerahan
Penyerahan-penyerahan berikut harus dilakukan oleh "Kontraktor" sesuai dengan jadwal
yang telah disetujui untuk penyerahannya dengan segera, untuk menghindari
keterlambatan dalam pekerjaannya sendiri maupun dari kontraktor lain.
• Kwalifikasi Mandor Cetakan Beton (Formwork Foreman)
"Kontraktor" harus mempekerjakan mandor untuk cetakan beton yang
berpengalaman dalam hal cetakan beton. Kwalifikasi dari mandor harus diserahkan
Bab III - 34
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
kepada Direksi Lapangan untuk diperiksa dan disetujui, selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari sebelum memulai pekerjaan.
• Data Pabrik
Data pabrik tentang bahan-bahan harus diserahkan oleh "Kontraktor" kepada Direksi
Lapangan dalam waktu 7 hari kerja setelah "Kontraktor" menerima surat perintah
kerja, juga harus diserahkan instruksi pemasangan untuk kepentingan bahan-bahan
dari lapisan-lapisan, pengikat-pengikat, dan asesoris serta sistem cetakan dari pabrik
bila dipakai.
• Gambar kerja
Perhatikan sistem cetakan beton seperti pengaturan perkuatan dan penunjang,
metode dari kelurusan cetakan, mutu dari semua bahan-bahan cetakan, sirkulasi
cetakan.
Gambar kerja harus diserahkan kepada Direksi Lapangan sekurang-kurangnya 7
(tujuh) hari kerja sebelum pelaksanaan, untuk diperiksa.
• Contoh
Lengkapi cetakan dengan "cone" untuk mengencangkan cetakan.
3.13.2. BAHAN-BAHAN/PRODUK
Bahan-bahan dan perlengkapan harus disediakan sesuai keperluan untuk cetakan dan
penunjang pekerjaan, juga untuk menghasilkan jenis penyelesaian permukaan beton
seperti terlihat dan terperinci.
A. Perancangan Perancah
1. Definisi Perancah
Perancah adalah konstruksi yang mendukung acuan dan beton yang belum
mengeras. Kontraktor harus mengajukan rancangan perhitungan dan gambar
perancah tersebut untuk disetujui oleh Direksi Lapangan. Segala biaya yang perlu
sehubungan dengan perancangan perancah dan pengerjaannya harus sudah
tercakup dalam perhitungan biaya untuk harga satuan perancah.
2. Perancangan/Desain
• Perancangan/desain dari acuan dan perancah harus dilakukan oleh tenaga ahli
resmi yang bertanggungjawab penuh kepada kontraktor.
• Beban-beban untuk perancangan perancah harus didasarkan pada ketentuan
ACI-347.
• Perancah dan acuan harus dirancang terhadap beban dari beton waktu masih
basah, beban-beban akibat pelaksanaan dan getaran dari alat penggetar.
Penunjang-penunjang yang sepadan untuk penggetar dari luar, bila digunakan
harus ditanamkan kedalam acuan dan diperhitungkan baik-baik dan menjamin
bahwa distribusi getaran-getaran tertampung pada cetakan tanpa konsentrasi
berlebihan.
3. Acuan
• Acuan harus menghasilkan suatu struktur akhir yang mempunyai bentuk,
garis dan dimensi komponen yang sesuai dengan yang ditunjukkan dalam
gambar rencana serta uraian dan syarat teknis pelaksanaan.
• Acuan harus cukup kokoh dan rapat sehingga mampu mencegah kebocoran
adukan.
• Acuan harus diberi pengaku dan ikatan secukupnya sehingga dapat menyatu
dan mampu mempertahankan kedudukan dan bentuknya.
• Acuan dan perancahnya harus direncanakan sedemikian sehingga tidak
merusak struktur yang sudah selesai dikerjakan.
• Dilarang memakai galian tanah sebagai cetakan langsung untuk permukaan
tegak dari beton.
B. Cetakan untuk Permukaan Beton Ekspose.
1. Cetakan Plastic-Faced Plywood (Penyelesaian Halus dan Penyelesaian dengan
Cat/Smooth Finish and Painted Finish)
Bab III - 35
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Gunakan potongan/lembaran utuh. Pola sambungan dan pola pengikat harus
seragam dan simetris. Setiap sambungan antara bidang panel ataupun sudut
maupun pertemuan-pertemuan bidang, harus disetujui dahulu oleh Direksi
Lapangan untuk pola sambungannya.
2. Cetakan sambungan panel untuk sambungan beton ekspose antara panel-panel
cetakan harus dikencangkan untuk mencegah kebocoran dari grout (penyuntikan
air semen) atau butir-butir halus dan harus diperkuat dengan rangka penunjang
untuk mempertahankan permukaan-permukaan yang berhubungan dengan panel-
panel yang bersebelahan pada bidang yang sama.
Gunakan bahan penyambung cetakan antara beton ekspose yang diperkeras
dengan panel-panel cetakan untuk mencegah kebocoran dari grout atau butir-butir
halus dari adukan beton baru ke permukaan campuran beton sebelumnya.
Tambahan pada cetakan tidak diijinkan.
C. Penyelesaian Beton dengan Cetakan Papan
1. Cetakan dengan jenis ini (papan) harus terdiri dari papan-papan yang kering dioven
dengan lebar nominal 8 cm dan tebal min. 2.5 cm. Semua papan harus bebas dari
mata kayu yang besar, takikan, goncangan kuat, lubang-lubang dan perlemahan-
perlemahan lain yang serupa.
2. Denah dasar dari papan haruslah tegak seperti tercantum pada gambar. Cetakan
dari papan haruslah penuh setinggi kolom-kolom, dinding dan permukaan-
permukaan pada bidang yang sama tanpa sambungan mendatar dengan
sambungan ujung yang terjadi hanya pada sudut-sudut dan perubahan bidang.
3. Lengkapi dengan penunjang plywood melewati cetakan papan untuk stabilitas dan
untuk mencegah lepas/terurainya adukan. Cetakan papan harus dikencangkan
pada penunjang plywood dengan kondisi akhir dari paku yang ditanam tidak
terlihat.
4. Pola dari paku harus seragam dan tetap seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
D. Cetakan untuk Beton yang Terlindung (Unexposed Concrete)
1. Cetakan untuk beton terlindung haruslah dari logam (metal), plywood atau bahan
lain yang disetujui, bebas dari lubang-lubang atau mata kayu yang besar. Kayu
harus dilapis setidak-tidaknya pada satu sisi dan kedua ujungnya.
2. Lengkapi dengan permukaan kasar yang memadai untuk memperoleh rekatan
dimana beton diindikasikan menerima seluruh ketebalan plesteran.
E. Perancah, Penunjang dan Penyokong (Studs, Wales and Supports)
Kontraktor harus bertanggung jawab, bahwa perancah, penunjang dan penyokong
adalah stabil dan mampu menahan semua beban hidup dan beban pelaksanaan.
F. Jalur Kayu
Jalur kayu diperlukan untuk membentuk sambungan jalur dan chamfer.
G. Melapis Cetakan
1. Melapis cetakan untuk memperoleh penyelesaian beton yang halus, harus tanpa
urat kayu dan noda, yang tidak akan meninggalkan sisa-sisa/bekas pada
permukaan beton atau efek yang merugikan bagi rekatan dari cat, plester, mortar
atau bahan penyelesaian lainnya yang akan dipakai untuk permukaan beton.
2. Bila dipakai cetakan dari besi, lengkapi cetakan dengan form-oil (bahan untuk
melepaskan beton) dari pabrik khusus untuk cetakan dari besi. Pakai lapisan
sesuai dengan spesifikasi perusahaan sebelum tulangan dipasang atau sebelum
cetakan dipasang.
H. Pengikat Cetakan
1. Pengikat cetakan haruslah batang-batang yang dibuat di pabrik atau jenis jalur
pelat, atau model yang dapat dilepas dengan ulir, dengan kapasitas tarik yang
cukup dan ditempatkan sedemikian sehingga menahan semua beban hidup dari
pengecoran beton basah dan mempunyai penahan bagian luar dari luasan
Bab III - 36
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
perletakan yang memadai.
2. Untuk beton-beton yang umum, penempatannya menurut pendapat Direksi
Lapangan.
3. Pengikat untuk dipakai pada beton dengan permukaan yang diekspose, harus dari
jenis dengan kerucut (cone snap off type). Kemiringan kerucut haruslah 2.5 cm
maximum diameter pada permukaan beton dengan 3.8 cm tebal/tingginya ke
pengencang sambungan. Pengikat haruslah lurus ke dua arah baik mendatar
maupun tegak di dalam cetakan seperti terlihat pada gambar atau seperti disetujui
oleh Direksi Lapangan.
I. Penyisipan Besi
Penanaman/penyisipan besi untuk angker dari bahan lain atau peralatan pada
pelaksanaan beton haruslah dilengkapi seperti diperlukan pada pekerjaan.
1. Penanaman/Penyisipan Benda-benda Terulir.
2. Penanaman jenis ini haruslah seperti telah disetujui oleh Direksi Lapangan.
3. Pemasangan langit-langit (ceiling).
4. Pemasangan langit-langit untuk angkur penggantung penahan penggantung langit-
langit, konstruksi penggantung haruslah digalvani, atau type yang diijinkan oleh
Direksi Lapangan.
5. Pengunci Model Ekor Burung.
6. Pengunci model ekor burung haruslah dari besi dengan galvani yang lebih
baik/tebal, dibentuk untuk menerima angkur ekor burung dari besi seperti
dispesifikasikan.
7. Pengunci harus diisi dengan bahan pengisi yang mudah dipindahkan untuk
mengeluarkan gangguan dari mortar/adukan.
J. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan.
Bahan cetakan harus dikirim ke lapangan sedemikian jauhnya agar praktis
penggunaannya, dan harus secara hati-hati ditumpuk dengan rapi di tanah dalam cara
memberi kesempatan untuk pengeringan udara (alamiah).
K. Pemasangan Benda-benda yang Akan Ditanam di dalam Beton
Pemasangan pipa saluran listrik dan lain-lain yang akan tertanam di dalam beton :
1. Penempatan saluran/pemimpaan harus sedemikian rupa sehingga tidak
mengurangi kekuatan struktur dengan memperhatikan persyaratan di dalam SNI
2847: 2019.
2. Tidak diperkenankan untuk menanam pipa dan lain-lain di dalam bagian-bagian
struktur beton bila tidak ditunjuk secara detail di dalam gambar. Di dalam beton
perlu dipasang sleeve/selongsong pada tempat-tempat yang dilewati pipa.
3. Bila tidak ditentukan secara detail atau ditunjukkan didalam gambar, tidak
dibenarkan untuk menanam saluran listrik di dalam struktur beton.
4. Apabila dalam pemasangan pipa-pipa, saluran listrik, bagian-bagian yang tertanam
dalam beton dan lain-lain terhalang oleh adanya baja tulangan yang terpasang,
maka kontraktor segera mengkonsultasikan hal ini dengan Direksi Lapangan.
5. Tidak dibenarkan untuk membengkokkan/memindahkan baja tulangan tersebut dari
posisinya untuk memudahkan dalam melewatkan pipa-pipa saluran tersebut tanpa
ijin tertulis dari Direksi Lapangan.
6. Semua bagian-bagian/peralatan tersebut yang ditanam dalam beton seperti
angkur-angkur, kait dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan pekerjaan
beton, harus sudah dipasang sebelum pengecoran beton dilaksanakan.
7. Bagian-bagian/peralatan tersebut harus dipasang dengan tepat pada posisinya dan
diusahakan agar tidak bergeser selama pengecoran dilakukan.
8. Kontraktor Utama harus memberitahukan serta memberikan kesempatan kepada
pihak lain untuk memasang bagian-bagian/peralatan tersebut sebelum
pelaksanaan pengecoran beton.
9. Rongga-rongga kosong atau bagian-bagian yang harus tetap kosong pada
benda/peralatan yang akan ditanam dalam beton yang mana rongga tersebut
diharuskan tidak terisi beton harus ditutupi dengan bahan lain yang mudah dilepas
Bab III - 37
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
nantinya setelah pelaksanaan pengecoran beton.
3.13.3. PELAKSANAAN
A. Umum
• Perancah harus merupakan suatu konstruksi yang kuat, kokoh dan terhindar dari
bahaya kemiringan dan penurunan, sedangkan konstruksinya sendiri harus juga
kokoh terhadap pembebanan yang akan ditanggungnya, termasuk gaya-gaya
prategang dan gaya-gaya sentuhan yang mungkin ada.
• Kontraktor harus memperhitungkan dan membuat langkah-langkah persiapan
yang perlu sehubungan dengan lendutan perancah akibat gaya yang bekerja
padanya sedemikian rupa hingga pada akhir pekerjaan beton, permukaan dan
bentuk konstruksi beton sesuai dengan kedudukan (peil) dan bentuk yang
seharusnya.
• Perancah harus dibuat dari baja atau kayu yang bermutu baik dan tidak mudah
lapuk. Pemakaian bambu untuk hal ini tidak diperbolehkan. Bila perancah itu
sebelum atau selama pekerjaan pengecoran beton berlangsung menunjukan
tanda-tanda penurunan > 10 mm sehingga menurut pendapat Direksi Lapangan
hal ini akan menyebabkan kedudukan (peil) akhir sesuai dengan gambar
rancangan tidak akan dapat dicapai atau dapat membahayakan dari segi
konstruksi, maka Direksi Lapangan dapat memerintahkan untuk membongkar
pekerjaan beton yang sudah dilaksanakan dan mengharuskan kontraktor untuk
memperkuat perancah tersebut sehingga dianggap cukup kuat. Biaya
sehubungan dengan itu sepenuhnya menjadi tanggungan kontraktor.
• Gambar rancangan perancah dan sistem pondasinya atau sistem lainnya secara
detail (termasuk perhitungannya) harus diserahkan kepada Direksi Lapangan
untuk disetujui dan pekerjaan pengecoran beton tidak boleh dilakukan sebelum
gambar tersebut disetujui.
• Perancah harus diperiksa secara rutin sementara pengecoran beton berlangsung
untuk melihat bahwa tidak ada perubahan elevasi, kemiringan ataupun
ruang/rongga. Bila selama pelaksanaan didapati perlemahan yang berkembang
dan pekerjaan perancah memperlihatkan penurunan atau perubahan bentuk,
pekerjaan harus dihentikan, diberlakukan pembongkaran bila kerusakan
permanen, dan perancah diperkuat seperlunya untuk mengurangi penurunan
atau perubahan bentuk yang lebih jauh.
• Pada saat pengecoran, pelaksana dan surveyor harus memantau terus menerus
agar bisa dicegah penyimpangan-penyimpangan yang mungkin ada.
• Rancangan perancah dan cetakan sedemikian untuk kemudahan pembongkaran
untuk mengeliminasi kerusakan pada beton apabila cetakan & perancah
dibongkar.
• Aturlah cetakan untuk dapat membongkar tanpa memindahkan penunjang utama
dimana diperlukan untuk disisakan pada waktu pengecoran.
B. Pemasangan
• Perancah dan cetakan harus sesuai dengan dimensi, kelurusan dan kemiringan
dari beton seperti yang ditunjukkan pada gambar; dilengkapi untuk bukaan
(openings), celah-celah, pengunduran (recesses), chamfers dan proyeksi-
proyeksi seperti diperlukan.
• Cetakan-cetakan harus dibuat dari bahan dengan kelembaban rendah, kedap air
dan dikencangkan secukupnya dan diperkuat untuk mempertahankan posisi dan
kemiringan serta mencegah tekuk dan lendutan antara penunjang-penunjang
cetakan.
• Pekerjaan denah harus tepat sesuai dengan gambar dan kontraktor bertanggung
jawab untuk lokasi yang benar. Garis bantu yang diperlukan untuk menentukan
lokasi yang tepat dari cetakan, haruslah jelas, sehingga memudahkan untuk
pemeriksaan.
• Semua sambungan/pertemuan beton ekspose harus selaras dan segaris baik
pada arah mendatar maupun tegak, termasuk sambungan-sambungan konstruksi
Bab III - 38
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
kecuali seperti diperlihatkan lain pada gambar.
• Toleransi untuk beton secara umum harus sesuai SNI 2847: 2019 atau ACI 347-
78.3.3.1, Tolerances for Reinforced Concrete Building.
• Cetakan harus menghasilkan jaringan permukaan yang seragam pada
permukaan beton yang diekspose.
• Pembuatan cetakan haruslah sedemikian rupa sehingga pada waktu
pembongkaran tidak mengalami kerusakan pada permukaan.
• Kolom-kolom sudah boleh dipasang cetakannya dan dicor (hanya sampai tepi
bawah dari balok diatasnya) segera setelah penunjang dari pelat lantai mencapai
kekuatannya sendiri. Bagaimanapun, jangan ada pelat atau balok yang dicetak
atau dicor sebelum balok lantai dibawahnya bekerja penuh.
• Pada waktu pemasangan rangka konstruksi beton bertulang, Kontraktor harus
benar-benar yakin bahwa tidak ada bagian dari batang tegak yang mempunyai
"plumbness"/kemiringan lebih atau kurang dari 10 mm, yang dibuktikan dengan
data dari surveyor yang diserahkan sebelum pengecoran.
C. Pengikat Cetakan
• Pengikat cetakan harus dipasang pada jarak tertentu untuk ketepatannya
memegang/menahan cetakan selama pengecoran beton dan untuk menahan
berat serta tekanan dari beton basah.
D. Jalur Kayu, Blocking dan Pencetakan Bentuk-bentuk Khusus (Moulding)
• Pasanglah di dalam cetakan jalur kayu, blocking, moulding, paku-paku dan
sebagainya seperti diperlukan untuk menghasilkan penyelesaian yang berbentuk
khusus/berprofil dan permukaan seperti diperlihatkan pada gambar dan bentuk
melengkapi pemasangan paku untuk batang-batang kayu dari ciri-ciri lain yang
dibutuhkan untuk ditempelkan pada permukaan beton dengan suatu cara
tertentu. Lapislah jalur kayu, blocking dan pencetakan bentuk khusus dengan
bahan untuk melepaskan.
E. Chamfers
• Garis/lajur chamfers haruslah hanya dimana ditunjukkan pada gambar-gambar
arsitek saja.
F. Bahan untuk Melepas Beton (Release Agent)
• Lapisilah cetakan dengan bahan untuk pelepas beton sebelum besi tulangan
dipasang. Buanglah kelebihan dari bahan pelepas sehingga cukup membuat
permukaan dari cetakan sekedar berminyak bila beton maupun pada pertemuan
beton yang diperkeras dimana beton basah akan dicor/dituangkan.
• Jangan memakai bahan pelepas dimana permukaan beton dijadwalkan untuk
menerima penyelesaian khusus dan/atau pakailah penutup dimana
dimungkinkan.
G. Pekerjaan Sambungan
• Untuk mencegah kebocoran oleh celah-celah dan lubang-lubang pada cetakan
beton ekspose, perlu dilengkapi dengan gasket, plug, ataupun caulk joints.
Cetakan sambungan-sambungan hanya diijinkan dimana terlihat pada gambar
kerja. Dimana memungkinkan, tempatkan sambungan ditempat yang
tersembunyi. Laksanakan perawatan sambungan dalam 24 jam setelah jadwal
pengecoran.
H. Pembersihan
• Untuk beton pada umumnya (termasuk cetakan untuk permukaan terlindung dari
beton yang dicat). Lengkapi dengan lubang-lubang untuk pembersihan
secukupnya pada bagian bawah dari cetakan-cetakan dinding dan pada titik-titik
lain dimana diperlukan untuk fasilitas pembersihan dan pemeriksaan dari bagian
Bab III - 39
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dalam dari cetakan utama untuk pengecoran beton. Lokasi/tempat dari bukaan
pembersihan berdasar kepada persetujuan Direksi Lapangan.
• Untuk beton ekspose sama dengan beton pada umumnya, kecuali bahwa
pembersihan pada lubang-lubang tidak diijinkan pada cetakan beton ekspose
untuk permukaan ekspose tanpa persetujuan Direksi Lapangan.
• Dimana cetakan-cetakan mengelilingi suatu potongan beton ekspose dengan
permukaan ekspose pada dua sisinya, harus disiapkan cetakan yang bagian-
bagiannya dapat dilepas sepenuhnya seperti disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Memasang jendela, bila pemasangan jendela pada cetakan untuk beton
ekspose, lokasi harus disetujui oleh Direksi Lapangan.
• Perancah; batang-batang perkuatan penyangga cetakan harus memadai sesuai
dengan metoda perancah. Pemeriksaan perancah secara sering harus dilakukan
selama operasi pengecoran sampai dengan pembongkaran. Naikkan bila
penurunan terjadi, perkuat/kencangkan bila pergerakan terlihat nyata. Pasanglah
penunjang-penunjang berturut-turut, segera, untuk hal-hal tersebut diatas.
Hentikan perkerjaan bila suatu perlemahan berkembang dan cetakan
memperlihatkan pergerakan terus menerus melampaui yang dimungkinkan dari
peraturan.
• Pembersihan dan pelapisan dari cetakan; sebelum penempatan dari tulangan-
tulangan, bersihkan semua cetakan pada muka bidang kontak dan lapisi secara
seragam/merata dengan release agent untuk cetakan yang spesifik sesuai
dengan instruksi pabrik yang tercantum. Buanglah kelebihan dan tidak diijinkan
pelapisan pada tempat dimana beton ekspose akan dicor.
• Pemeriksaan cetakan; Beritahukan kepada Direksi Lapangan setidaknya 24 jam
sebelumnya dalam pengajuan jadwal pengecoran beton.
I. Penyisipan dan Perlengkapan
• Buatlah persediaan/perlengkapan untuk keperluan pemasangan atau
perlengkapan-perlengkapan, baut-baut, penggantung, pengunci angkur dan
sisipan di dalam beton.
• Buatlah pola atau instruksi untum pemasangan dari macam-macam benda.
• Tempatkan expansion joint fillers seperti dimana didetailkan.
J. Dinding-dinding
• Buatlah dinding-dinding beton mencapai ketinggian, ketebalan dan profil seperti
diperlihatkan pada gambar-gambar. Lengkapi bukaan/lubang-lubang sementara
pada bagian bawah dari semua cetakan-cetakan untuk kemudahan pembersihan
dan pemeriksaan. Tutuplah bukaan/lubang-lubang tersebut setepatnya, segera
sebelum pengecoran beton ke dalam cetakan-cetakan dari dinding. Lengkapi
dengan keperluan pengunci di dalam dinding untuk menerima tepian dari lantai-
lantai beton.
K. Waterstops
• Untuk setiap sambungan pengecoran yang mempunyai selisih waktu pengecoran
lebih dari 4 (empat) jam dan sambungan tersebut berhubungan langsung dengan
tanah atau air di bawah lapisan tanah dan dimana diperlihatkan pada gambar-
gambar, harus dilengkapi dengan waterstop.
• Letak/posisi waterstop harus akurat dan ditunjang terhadap penurunan.
Penampang sambungan kedap air sesuai dengan rekomendasi dari perusahaan.
Untuk tipe waterstop dapat digunakan ” Expandable Water Stop “ berbahan dasar
“ Bentonite Clay “ ex. Fosroc atau yang setara.
L. Cetakan untuk Kolom
Cetakan-cetakan untuk kolom haruslah dengan ukuran dan bentuk seperti terlihat
pada gambar-gambar. Siapkan bukaan-bukaan sementara pada bagian bawah dari
semua cetakan-cetakan kolom untuk kemudahan pembersihan dan pemeriksaan,
dan tutup kembali dengan cermat sebelum pengecoran beton.
Bab III - 40
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
M. Cetakan untuk Pelat dan Balok-balok
• Buatlah semua lubang-lubang pada cetakan lantai beton seperti diperlukan untuk
lintasan tegak dari duct, pipa-pipa, conduit dan sebagainya.
• Puncak dari chamber (penunjang) harus sesuai dengan gambar. Lengkapi
dengan dongkrak-dongkrak yang sesuai, baji-baji atau perlengkapan lainnya
untuk mendongkrak dan untuk mengambil alih penurunan pada cetakan, baik
sebelum ataupun pada waktu pengecoran dari beton.
N. Pembongkaran Cetakan dan Pengencangan Kembali Perancah (Reshoring)
Pembongkaran cetakan harus sesuai dengan SNI Beton Struktural.
• Secara hati-hati lepaslah seluruh bagian dari cetakan yang sudah dapat
dibongkar tanpa menambah tegangan atau tekanan terhadap sudut-sudut,
offsets ataupun bukaan-bukaan (reveals). Hati-hati lepaskan dari pengikat.
Pengikatan terhadap segi arsitek atau permukaan beton ekspose dengan
menggunakan peralatan ataupun description ataupun tidak diijinkan. Lindungi
semua ujung-ujung dari beton yang tajam dan secara umum pertahankan
keutuhan dari desain.
• Bersihkan cetakan-cetakan beton ekspose secepatnya setelah pembongkaran
untuk mencegah kerusakan pada bidang kontak.
• Pemasangan kembali perancah segera setelah pembongkaran cetakan,
topang/tunjang kembali sepenuhnya semua pelat dan balok sampai dengan
sedikitnya tiga lantai dibawahnya. Pemasangan perancah kambali harus tetap
tinggal ditempatnya sampai beton mencapai kriteria umur kekuatan tekan 28 hari.
Periksa dengan teliti kekuatan beton dengan test silinder dengan biaya
kontraktor.
• Penunjang-penunjang sementara, sebelum pengecoran beton; tulangan menerus
balok-balok dengan bentang panjang (12 m) haruslah ditunjang dengan
penopang-penopang sementara sedemikian untuk me"minimum"kan lendutan
akibat beban dari beton basah.
• Penunjang-penunjang sementara harus diatur sedemikian selama pengecoran
beton dan selama perlu untuk mencegah penurunan dari penunjang karena
tingkatan kerja. Perancah harus tidak boleh dipindahkan sampai beton mencapai
kekuatan yang mencukupi ( > 80 % f’c).
O. Pemakaian Ulang Cetakan
• Cetakan-cetakan boleh dipakai ulang hanya bila betul-betul dipertahankan
dengan baik dan dalam kondisi yang memuaskan bagi Direksi Lapangan.
Cetakan-cetakan yang tidak dapat benar-benar dikencangkan dan dibuat kedap
air, tidak boleh dipakai ulang. Bila pemakaian ulang dari cetakan disetujui oleh
Direksi Lapangan, bagian pembersihan cetakan, dan memperbaiki kerusakan
permukaan dengan memindahkan lembaran-lembaran yang rusak.
• Plywood sebelum pemakaian ulang dari cetakan plywood, bersihkan secara
menyeluruh, dan lapis ulang dengan lapisan untuk cetakan. Janganlah memakai
ulang plywood yang mempunyai tambalan, ujung yang usang, cacat/kerusakan
akibat lapisan damar pada permukaan atau kerusakan lain yang akan
mempengaruhi tekstur dari penyelesaian permukaan.
• Cetakan-cetakan lain dari kayu, persiapkan untuk pemakaian ulang dengan
membersihkan secara menyeluruh dan melapis ulang dengan lapisan untuk
cetakan. Perbaiki kerusakan pada cetakan dan bongkar/buanglah papan-papan
yang lepas atau rusak.
• Agar supaya cetakan yang dipakai ulang tidak akan ada tambalannya yang
diakibatkan oleh perubahan-perubahan, cetakan untuk beton ekspose pada
bagian yang terlihat hanya boleh dipakai ulang hanya pada potogan-potongan
yang identik.
• Cetakan tidak boleh dipakai ulang bila nantinya mempengaruhi mutu dan hasil
pada bagian permukaan yang tampak dari beton ekspose akibat cetakan akan
ada bekas jalur akibat dari plywood yang robek atau lepas seratnya.
Bab III - 41
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Sehubungan dengan beban pelaksanaan, maka beban pelaksanaan harus
didukung oleh struktur-struktur penunjangnya dan untuk itu kontraktor harus
melampirkan perhitungan yang berkaitan dengan rancangan pembongkaran
perancah.
P. Cetakan untuk Beton Prestress
Cetakan haruslah dari konstruksi sedemikian sehingga tidak akan membatasi
regangan-regangan di dalam beton sementara tarikan mulai dilakukan, dan
kekuatannnya harus ditentukan sehubungan dengan pertimbangan dari perubahan-
perubahan dalam distribusi tegangan bila penarikan dimulai.
Q. Pembongkaran dari Cetakan untuk Pekerjaan Prestress
Cetakan harus dibongkar secara hati-hati tanpa menimbulkan getaran, dan hanya
boleh dilakukan dibawah pengawasan Direksi Lapangan. Beton harus diperiksa
sebelum pembongkaran dari cetakan. Cetakan dapat dibongkar hanya bila beton
telah mencapai kekuatan yang mencukupi untuk memikul berat sendiri dan beban-
beban pelaksanaan lainnya. Bila diperkirakan ada beban lain yang merupakan
tambahan beban terhadap beban yang direncanakan, perancah-perancah harus
disediakan dalam jumlah yang diperlukan, segera setelah pembongkaran cetakan.
Untuk perancah yang menyangga balok prategang, perancah balok prategang boleh
dibongkar setelah balok prategang 2 (dua) lantai di atasnya selesai ditarik.
R. Hal Lain-lain
Buatlah cetakan untuk semua bagian pekerjaan beton yang diperlukan dalam
hubungan dengan kelengkapan pekerjaan proyek, meskipun setiap bagian
diperlihatkan secara terperinci atau dialihkan ke "Referred to" ataupun tidak.
Dilarang menanamkan pipa di dalam kolom atau balok kecuali pipa-pipa tersebut
diperlihatkan pada gambar-gambar struktur atau pada gambar kerja.
3.14. PEKERJAAN KEDAP AIR / WATERPROOFING
3.14.1. LINGKUP PEKERJAAN
Meliputi penyediaan bahan dan pemasangan waterproofing pada permukaan plat beton
atap, tempat daerah basah (toilet) dan tanki / ground reservoar penampungan air atau
sesuai dengan gambar kerja.
3.14.2. BAHAN - BAHAN
1. Standar Mutu Bahan
Berdasarkan : ASTM 828, ASTME, TAPP I 803 DAN 407.
2. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya menggunakan
lembaran dari Produk Fosroc, SIKA, Propan
3. Bahan Utama
Jenis bahan yang digunakan adalah sebagai berikut :
a. Untuk struktur pelat, ground tank menggunakan bahan additive yang dicampurkan
ke dalam adukan beton di batching plant. Produk yang digunakan dari Estop, SIKA,
Fosroc atau sejenisnya yang setara.
b. Untuk pelat atap dan daerah basah lainnya seperti toilet dan sebagainya
menggunakan lembaran dari Produk Fosroc, SIKA, Propan
Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
merata dan konstan.
b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
Bab III - 42
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
4. Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada
laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya
Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-
data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas
produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya,
selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis
kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik
untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas
permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
5. Pengiriman dan Penyimpanan Bahan
a. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum
dibuka) dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
b. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih.
c. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya,
baik sebelum atau selama pelaksanaan.
6. Jenis bahan membrane yang digunakan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Tebal bahan minimum 1,50 mm, karakteristik fisik, kimiawi dan kepadatan yang
merata dan konstan.
b. Kedap air dan uap, termasuk bagian-bagian yang akan disusun overlapping nanti.
c. Memiliki ketahanan yang baik terhadap gesekan dan tekanan.
d. Susunan polimer tidak berubah akibat perubahan cuaca.
7. Bahan harus didatangkan ke tempat pekerjaan dalam keadaan tertutup (belum dibuka)
dan masih tersegel dan berlabel sesuai pabriknya.
8. Untuk pelat lantai, sloof, pile cap, dinding penahan tanah (sirwall) dan beton ground
reservoar menggunakan beton kedap air (waterproofing dengan sistem integral), merk
yang direkomendasikan setara Pentens T – 350 TH, Fosroc, Sika.
9. Bahan harus disimpan di tempat yang terlindung, tertutup, tidak lembab, kering dan
bersih.
10. Kontraktor bertanggungjawab atas kerusakan bahan-bahan yang disimpannya, baik
sebelum atau selama pelaksanaan.
11. Pengujian
a. Bila diperlukan Kontraktor wajib mengadakan test bahan sebelum dipasang, pada
laboratorium yang ditunjuk pengawas. Dan sebelum dimulai pemasangannya
Kontraktor harus menunjukkan sertifikat keaslian barang dari supplier disertai data-
data teknis komposisi unsur material pembentuknya.
b. Sewaktu penyerahan hasil pekerjaan, kontraktor wajib memberikan jaminan atas
produk yang digunakan terhadap kemungkinan bocor, pecah dan cacat lainnya,
selama 10 (sepuluh) tahun termasuk mengganti dan memperbaiki segala jenis
kerusakan yang terjadi. Jaminan yang diminta adalah jaminan dari pihak pabrik
untuk mutu material, serta jaminan dari pihak pemasang (applicator) untuk mutu
pelaksanaan pemasangannya.
c. Kontraktor diwajibkan melakukan percobaan/pengujian dengan melakukan
penyemprotan langsung dengan air serta menggenanginya dengan air di atas
permukaan yang diberi lapisan/additive kedap air.
Bab III - 43
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3.14.3. SYARAT-SYARAT PELAKSANAAN
1. Semua bahan sebelum dikerjakan harus ditunjukkan kepada pengawas, lengkap
dengan ketentuan / persyaratan pabrik yang bersangkutan untuk mendapatkan
persetujuan Pengawas.
Material yang tidak disetujui harus diganti segera tanpa biaya tambahan. Jika
dipandang perlu diadakan penukaran/penggantian maka bahan-bahan pengganti harus
telah mendapat persetujuan dari pengawas.
2. Sebelum pekerjaan ini dimulai
3. permukaan bagian yang akan diberi lapisan harus dibersihkan sampai kondisi yang
dapat disetujui oleh pengawas. Peil dan ukuran harus sesuai dengan gambar.
4. Cara-cara dan pelaksanaan pekerjaan harus mengikuti petunjuk dan ketentuan dari
pabrik yang bersangkutan serta petunjuk dari pengawas.
5. Bila ada perbedaan dalam hal apapun antara gambar, spesifikasi dan lainnya,
kontraktor harus segera melaporkan kepada pengawas sebelum pekerjaan dimulai.
Kontraktor tidak dibenarkan memulai pekerjaan dalam hal terdapat kelainan/perbedaan
ditempat itu.
3.14.4. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN / SHOP-DRAWING
1. Kontraktor wajib membuat shop drawing (gambar detail pelaksanaan) berdasarkan
gambar dokumen kontrak dan keadaan lapangan, untuk memperjelas detai-detail
khusus yang diperlukan pada saat pelaksanaan di lapangan.
2. Shop drawing harus mencantumkan semua data termasuk tipe bahan keterangan
produk, cara pemasangan atau persyaratan khusus.
3. Shop drawing belum dapat dilaksanakan sebelum mendapatkan persetujuan dari
pengawas.
3.14.5. CONTOH
1. Kontraktor wajib mengajukan contoh dari semua bahan, disertai brosur lengkap dan
jaminan keaslian material dari pabrik.
2. Contoh bahan harus diserahkan minimal sebanyak 2 (dua) buah yang setara mutunya.
3. Keputusan bahan jenis, warna, tekstur dan merk akan diberitahukan oleh pengawas
dalam jangka waktu tidak lebih dari 7 (tujuh) hari kalender terhitung sejak penyerahan
contoh-contoh bahan tersebut.
4. Pengawas mempunyai hak untuk meminta kontraktor mengadakan mock-up guna
memperjelas usulan material yang diajukannya.
3.14.6. PELAKSANAAN
a. Persiapan permukaan yang dilapis waterproofing lantai beton harus bebas dari kotoran
yang melekat seperti bitumen, oli, bercak-bercak cat, lemak dan lain-lain.
b. Lapisan dasar primer untuk meratakan permukaan lantai beton dan membuat
kemiringan dengan screeding beton campuran 1 : 2 ditambahkan 0,5 kg/m2 dengan
semen slurry bonding agent lain yang setara. Kemiringan screeding beton sekurang-
kurangnya 2%, selanjutnya Kontraktor melapor Pengawas Lapangan untuk mendapat
persetujuan.
c. Seluruh lapisan waterproofing, jika tidak ditentukan lain harus pula menutupi kaki-kaki
bidang-bidang tegak sampai ketinggian permukaan air (minimal 30 cm). Pertemuan
bidang horizontal dan vertikal harus dipasang polyster mesh. Disekeliling pipa-pipa
pembuang harus dibobok untuk kemudian diisi dengan semen non shrink.
d. Aplikasi pemasangan oleh tenaga ahli dan persyaratan dari produsen :
Campuran waterproofing adalah semen slurry 3 kg/m2 dicampur dengan bonding agent
(additive) sehingga mencapai ketebalan minimum 3 mm.
e. Waterproofing membrane dilaksanakan pada pekerjaan beton daerah terbuka yang
besinggungan dengan air seperti atap dak beton.
Bab III - 44
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
f. Pada pekerjaan beton yang bersinggungan dengan air dan digunakan untuk lalu lintas
manusia, water proofing yang digunakan harus memiliki campuran butiran berbatu
keras.
g. Untuk semua waterproofing yang terpasang harus diadakan uji coba terhadap
kebocoran selama 24 jam atau hingga dapat dipastikan tidak terdapat bukti adanya
kebocoran.
h. Pekerjaan waterproofing harus mendapat sertifikat pemeliharaan cuma-cuma selama 2
(dua) tahun.
i. Pelaksanaan pemasangan harus dikerjakan oleh ahli yang berpengalaman dan sesuai
dengan "metode pelaksanaan" berdasarkan spesifikasi pabrik.
j. Khusus untuk bahan water proofing yang dipasang di tempat yang berhubungan
langsung dengan matahari tetapi tidak mempunyai lapis pelindung terhadap ultra violet
maka di atasnya harus diberi lapisan pelindung sesuai gambar pelaksanaan, atau
petunjuk pengawas, dimana lapisan ini dapat berupa screed maupun material finishing
lainnya.
Bab III - 45
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
DD AA FF TT AA RR II SS II
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS MEKANIKAL
4.1. PEKERJAAN PLUMBING ........................................................................................................ 1
4.1.1. LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................. 1
4.1.2. STANDAR / RUJUKAN ............................................................................................... 1
4.1.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................................... 1
4.1.4. BAHAN - BAHAN ........................................................................................................ 2
4.1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................... 4
4.2. PEKERJAAN SISTEM POMPA AIR BERSIH........................................................................... 5
4.2.1. LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................. 5
4.2.2. STANDAR / RUJUKAN ............................................................................................... 6
4.2.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................................... 6
4.3. PEKERJAAN SISTEM POMPA HIDRAN ................................................................................. 9
4.3.1. LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................. 9
4.3.2. STANDAR / RUJUKAN ............................................................................................... 9
4.3.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................................... 9
4.3.4. BAHAN-BAHAN ........................................................................................................ 13
4.3.5. URAIAN PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI MATERIAL/PERALATAN ...................... 14
4.3.6. MESIN DIESEL POMPA HIDRAN............................................................................. 18
4.3.7. POMPA ELEKTRIK ................................................................................................... 21
4.3.8. JOCKEY PUMP......................................................................................................... 21
4.3.9. TANGKI TEKAN (PRESSURE VESSEL, HYDROPHORE) ...................................... 21
4.4. PEKERJAAN SISTEM AC UMUM ( VRV, VRF ) .................................................................... 22
4.4.1. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM .................................................................................. 22
4.4.2. PEKERJAAN PERALATAN UTAMA ......................................................................... 23
4.4.3. LINGKUP PEKERJAAN PEMBORONG .................................................................... 23
4.4.4. LINGKUP PEKERJAAN TATA UDARA ..................................................................... 23
4.4.5. LINGKUP PEKERJAAN PEMBORONG LAIN ........................................................... 24
4.4.6. KETENTUAN TEKNIS UNIT AC ............................................................................... 24
4.4.7. KETENTUAN TEKNIS FAN ...................................................................................... 25
4.4.8. KETENTUAN TEKNIS PERALATAN BANTU ........................................................... 25
4.4.9. KETENTUAN TEKNIS PENGECATAN ..................................................................... 26
4.4.10. KETENTUAN TEKNIS PENGUJIAN (TESTING, ADJUSTING & BALANCING) ....... 26
4.5. SISTEM PEMIPAAN DAN PERALATAN PIPA AC ................................................................ 27
4.5.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 27
4.5.2. PEMASANGAN SISTEM PIPA ................................................................................. 27
4.5.3. ISOLASI GETARAN (VIBRATION ISOLATION) ....................................................... 28
4.5.4. PENGGANTUNGAN DAN PENYANGGA / PENUMPU PIPA ................................... 28
4.5.5. ISOLASI PIPA ........................................................................................................... 28
4.6. PEKERJAAN ISOLASI ........................................................................................................... 28
4.6.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 28
4.6.2. UMUM ....................................................................................................................... 28
4.6.3. MATERIAL ISOLASI ................................................................................................. 29
4.6.4. ISOLASI DUCTING BJLS ........................................................................................ 29
4.6.5. PEMASANGAN ISOLASI PIPA DRAIN SPLIT DUCT ............................................... 30
Daftar Isi - i
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
4.7. PEKERJAAN SYSTEM DUCTING.......................................................................................... 30
4.7.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 30
4.7.2. STANDARD .............................................................................................................. 30
4.7.3. UMUM ....................................................................................................................... 30
4.7.4. MATERIAL ................................................................................................................ 30
4.7.5. PEMIPAAN ................................................................................................................ 34
4.7.6. KONTROL SISTEM................................................................................................... 39
4.8. PEKERJAAN DIFFUSER, GRILLE ......................................................................................... 40
4.8.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 40
4.8.2. STANDARD. ............................................................................................................. 40
4.8.3. UMUM. ...................................................................................................................... 40
4.8.4. MATERIAL. ............................................................................................................... 40
4.8.5. PEMASANGAN. ........................................................................................................ 40
4.8.6. DIMENSI. .................................................................................................................. 41
4.9. PEKERJAAN SYSTEM VENTILASI MEKANIK...................................................................... 41
4.9.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 41
4.9.2. UMUM. ...................................................................................................................... 41
4.9.3. EXHAUST FAN. ........................................................................................................ 41
4.9.4. DUCTING. ................................................................................................................. 42
4.10. PEKERJAAN TESTING, ADJUSTING, BALANCING ............................................................ 42
4.10.1. UMUM ....................................................................................................................... 42
4.10.2. LINGKUP PEKERJAAN. ........................................................................................... 42
4.10.3. PERSETUJUAN HASIL TEST. ................................................................................. 44
4.10.4. SERVICE DAN MAINTENANCE. .............................................................................. 44
4.11. PEKERJAAN SISTEM VENTILASI ......................................................................................... 44
4.11.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 44
4.11.2. STANDAR / RUJUKAN ............................................................................................. 45
4.11.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................................. 45
4.11.4. BAHAN - BAHAN ...................................................................................................... 45
4.11.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................. 45
4.12. PEKERJAAN SISTEM ELEVATOR (LIFT) ............................................................................. 46
4.12.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 46
4.12.2. KETENTUAN UMUM ................................................................................................ 47
4.12.3. ELECTRIC ELEVATOR ............................................................................................ 47
4.12.4. KONTRUKSI KERETA DAN MESIN PENGANGKAT ............................................... 49
4.12.5. TESTING DAN COMMISSIONING ........................................................................... 51
Daftar Isi - ii
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB IV
PERSYARATAN TEKNIS MEKANIKAL DAN PLUMBING
4.1. PEKERJAAN PLUMBING
4.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan
pemasangan system pemipaan yang lengkap seperti ditentukan dan/atau ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
Sistem plambing ini meliputi pemipaan distribusi internal air bersih dari 150 cm diluar
bangunan menuju kran, pemipaan sanitasi internal sampai 150 cm di luar bangunan, berikut
pengujian, penyeimbangan dan semua kebutuhan-kebutuhan lain yang diperlukan agar
system sempurna dalam segala hal dan siap untuk dioperasikan.
Pekerjaan ini juga akan meliputi penyambungan ke pipa distribusi seperti ditunjukkan dalam
Gambar kerja.
4.1.2. STANDAR / RUJUKAN
a. Standar Nasional Indonesia (SNI)
- SNI 06-0135-1989
b. Japanese Industrial Standar (JIS)
c. American Water Works Associantion (AWWA)
d. Spesifikasi Teknis:
- Galian, Urukan Kembali dan pemadatan.
- Jaringan Utilitas.
- Cat.
- Perlengkapan Plambing.
- Distribusi Tegangan Menengah
4.1.3. PROSEDUR UMUM
a. Contoh Bahan dan Data Teknis.
- Kontraktor harus menyerahkan contoh dan data teknis/brosur dari bahan yang akan
dipergunakan untuk mndapatkan persetujuan Pengawas Lapangan / Manajemen
Konstruksi (MK) terlebih dahulu, sebelum mendatangkannya ke lokasi.
- Semua biaya penyerahan dan pengadaan contoh bahan menjadi tanggung jawab
Kontraktor.
- Bila contoh yang diserahkan berbeda dari yang ditentukan, kontraktor harus
menjelaskan perbedaan tersebut secara tertulis, dengan permohonan pengantian,
bersamaan dengan alasan penggantian, sehingga bila diterima, tindakan yang
sesuai dapat dilakukan untuk penyesuaian. Bila konraktor mengabaikan hal ini
maka Kontraktor tidak dibebaskan dari tanggung jawab untuk menghasilkan
pekerjaan sesuai dengan ketentuan Gambar Kerja.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
- Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
pekerjaan pemipaan yang disebutkan disini, atau yang membutuhkan koordinasi
dengan pekerjaan lain.
Bab IV - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Gambar kerja hanya berupa diagram pemipaan dan menunjukkan secara gars
besar tata letak bahan dan peralatan. Gambar kerja harus diikuti secara seksama.
Gambar Arsitektural, Struktural dan lainnya yang terkait dan semua elemen yang
akan dipasang harus diperiksa dimensi dan kebutuhan ruang geraknya sebelum
pemasangan dimulai.
- Gambar Detali Pelaksanaan harus diserahkan kepada Pengawas Lapangan se-
segera mungkin sebelum pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk
memeriksa, dan tidak ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikan hal
ini.
Gambar Detail pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
- Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang dibutuhkan untuk mendapatkan,
atas biayanya, ijin-ijin tertentu yang diperlukan yang berhubungan dengan sistem
pemipaan yang disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
- Setiap bahan pipa (satu panjang utuh), sambungan dan perlengkapan lain yang
digunakan dalam system pemipaan harus mempunyai tanda/merek yang jelas dari
pabrik pembuatnya dan kelas produk bila ditentukan oleh standar yang berlaku.
- Semua bahan harus disimpan di tempat yang aman dan terlindung dari segala
kerusakan.
d. Ketidaksesuaian.
- Kontraktor wajib memeriksa Gambar Kerja yang ada terhadap kemungkinan
kesalahan/ketidaksesuaian, baik dari segi dimensi, kapasitas, jumlah maupun
pemasangan dan lain-lain.
- Semua bahan yang didatangkan atau dipasang ternyata tidak memiliki tanda-tanda
yang sesuai harus disingkirkan dan diganti dengan bahan yang memebuhi
persyaratan, tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
e. Jaminan.
Kontraktor harus memberikan kepada Pemilik Proyek surat jaminan yang menyatakan
bahwa sistem plambing telah bekerja dengan baik untuk jangka waktu 1 (satu) tahun
sejak tanggal penyerahan terakhir. Selama periode tersebut Kontraktor harus
memperbaiki atau mengganti kerusakan dan membayar biaya setiap perbaikan atau
penggantian.
4.1.4. BAHAN - BAHAN
a. Umum.
Semua bahan, peralatan utama dan peralatan tambahan yang akan dipasang harus
dalam keadaan baru, tidak rusak/cacat dan berkualitas baik.
b. Pemipaan Air Bersih.
- Pipa.
Untuk distribusi air bersih dalam bangunan menggunakan pipa Poly Propeline (PPr)
kelas 10kg/cm2 atau PN 10 yang memenuhi standar ISO 4065, ISO 4427 dan atau
DIN 8075.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja.
- Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan p[ipa seperti socket, elbow, reducer, knee, nipple, tee dan
sebagainya, harus terbuat dari bahan PPr yang sesuai untuk pipa PPr kelas
10kg/cm2, serta berasal dari merek yang sama dengan merek pipa.
Bab IV - 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Sistem Sambungan.
Sistem sambungan terdiri dari compression fitting, butt-fussion welding,
electrofunction atau sesuai petunjuk dari pabrik pembuat pipa PP. Sistem
sambungan yang dipilih harus disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen
Konstruksi.
c. Perlengkapan Pemipaan.
- Katup/Valve.
Katup bertekanan kerja 125psi, dengan jenis katup dan diameter sesuai Gambar
Kerja, harus dibuat dari bahan kuningan
Katup harus memiliki tanda tekanan kerja, diameter dan arah aliran yang diterakan
pada badan katup.
Katup dengan diameter sampai dengan 65mm harus memiliki ulir untuk
enyambungan dengan pipa, sedang katup dengan diamter lebih besar dari 65mm
harus memiliki flens yang bersatu dengan badan katup.
- Flensa.
Flens harus memenuhi standar ANSI B 16.5 kelas 150 jenis raised face. Flens tipe
slip-on harus memiliki diameter yang sesuai dengan pipa atau peralatan yang akan
disambung.
- Paking.
Paking harus dari ANSI kelas 150, terbuat dari karet gulungan spiral tebal minimal
3mm.
Diameter paking harus sesuai dengan diameter dan jenis flens yang akan
digunakan.
Jumlah pengadaan paking harus dilebihkan 10% dari jumlah yang seharusnya
diadakan.
- Baut, Mur untuk Flensa.
Baut, mur lengkap dengan cincin per dan cincin pelat, harus terbuat dari baja hitam
kelas 8.8., dengan system ulir metric, digunakan untuk pemasangan flens.
Diameter dan panjang baut harus sesuai dengan dimensi flens. Sisa ulir setelah
pemasangan minimal 3 (tiga) ulir.
Jumlah pengadaan baut dan mur dilebihkan 10% dari jumlah yang seharusnya
diadakan.
d. Pipa PVC dan Sambungan
- Pipa.
Pipa air buangan harus dari pipa PVC standar SNI 06-0084-1987 dengan kelas
tekanan kerja 8kg/cm2 . Pipa harus dari jenis sambungan solvent cement.
Diameter dan panjang pipa yang dibutuhkan harus sesuai ketentuan dalam Gambar
Kerja.
- Sambungan Pipa.
Sambungan-sambungan pipa dengan jenis sambungan solven cement seperti
elbow, reducer, knee, tee dan sebagainya, harus terbuat dari bahan dan kelas yang
sama dengan pipa PVC dan memenuhi standar SNI 06-0135-1989, dari merek yang
sama dengan merek pipa yang disetujui digunakan.
- Perekat.
Perekat untuk penyambungan pipa PVC harus dari merek yang direkomendasikan
oleh pabrik pembuat pipa PVC.
Bab IV - 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
4.1.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
- Sebelum memulai pekerjaan, Kontraktor harus mempelajari semua pekerjaan
lainnya yang terkait atau yang akan mempengaruhi pekerjaannya, sesuai yang
disyaratkan dalam Spesifikasi teknis ini, dan harus melaporkannya kepada
Pengawas Lapangan semua keadaan yang akan menurunkan atau mengurangi
pekerjaannya.
- Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang untuk semua peralatan, pipa-pipa
dan sebagainya, untuk menjamin bahwa semuanya dapat dipasang pada tempat
yang direncanakan sesuai rencana.
- Semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan mutu kelas satu dan rapi oleh teknisi-
teknisi yang terlatih untuk pekerjaan tersebut dan teknisi-teknisi ini harus disetujui
Pengawas Lapangan.
b. Pemasangan.
1) Pemipaan.
- Semua sistem pemipaan yang akan dipasang harus dijaga tetap bersih dan
tetap teratur serta bekerja dengan baik melalui pengujian berkala yang
dilakukan Kontraktor sampai pekerjaan diserahkan dan diterima Pemilik
Proyek.
- Semua pipa harus dipasang sesuai koordinat yang ditentukan.
- Kontraktor bertanggung-jawab mengadakan bagian sambungan yang
diperlukan untuk melengkapi pemasangan. Semua sambungan yang harus
diperiksai dengan teliti untuk memastikan bagian-bagian yang harus disediakan
untuk melengkapi pemasangan.
- Semua pemipaan yang disambung dan yang akan dihubungkan dengan
peralatan, harus dilengkapi dengan sambungan pipa atu flensa yang sesuai
seperti diebutkan dalam Spesifikasi ini.
- Pipa harus digunakan dalam panjang penuh jika memungkinkan.
- Perubahan ukuran pipa harus dilengkapi dengan alat sambungan reducer atau
increaser.
- Katup yang disediakan untuk kesempurnaan sistem kontrol harus ditempatkan
pada lokasi yang mudah dicapai dengan ruang gerak yang cukup untuk bukaan
penuh, pembongkaran, penggantian dengan batang pengoperasian ke arah
horisontal atau vertikal.
- Setiap peralatan harus dilengkapi dengan katup penutup air yang ditempatkan
sesuai Gambar Kerja, sehingga setiap peralatan dapat diperiksa secara
terpisah tanpa mengganggu peralatan lainnya.
- Semua sambungan peralihan antara pipa baja dan pipa PVC, sambungan-
sambungan atau belokan dan aksesori peralatan harus dilengkapi dengan
adaptor yang dibuat khusus untuk maksud tersebut.
- Pekerjaan pemipaan yang membutuhkan penggalian dan pengurukan harus
dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Spesifikasi Teknis Galian, Urugan
Kembali dan Pemadatan.
2) Pembersihan dan Penyesuaian.
- Selama pelaksanaan, Kontraktor harus menutup semua saluran/pipa, untuk
mencegah masuknya pasir, kotoran dan lainnya. Setelh selesai pemasangan
setiap system pemipaan harus dihembus langsung dengan udara selama
mungkin untuk membersihkan seluruh system pemipaan.
- Setelah seluruh system terpasang lengkap, kontraktor harus menjalankan
peralatan pada kondisi normal untuk membuat semua penyesuaian penting
menyeibangkan katup, kontrol tekanan otomatis dan lainnya, sampai
persyaratan tercapai.
Bab IV - 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3) Pengujian Sistem Tanpa Tekanan.
- Seluruh system saluran harus dilengkapi lubang-lubang yang dapat ditutup
dengan rapat sehingga seluruh system dapat diisi dengan air sampai elevasi
tertinggi saluran.
- Sistem ini harus menahan air tersebut selama 30 menit dan dalam waktu
tersebut ketinggian air tidak berubah.
- Bila menurut pendapat Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi
dibutuhkan pengujian tambahan, seperti pengujian asap/udara pada system
saluran pembuangan. Kontraktor harus melaksanakan pengujian tersebut
tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
4) Pengujian Sistem Bertekanan.
- Pengujian system bertekanan harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
Jaringan Utilitas.
- Bila suatu bagian system pemipaan akan ditutup sebelum seluruh pemasangan
selesai, bagian tersebut harus diuji terpisah pada tekanan yang sama dengan
tekanan yang digunakan untuk seluruh system dan disaksikan oleh Pengawas
Lapangan.
5) Lapisan Pelindung.
- Semua pipa, sambungan dan penumpu pipa yang terlihat harus dicat dalam
warna sesuai Skema Warna yang akan diterbitkan kemudian. Semua pipa
yang terlihat juga harus diberi tanda arah aliran.
- Bahan cat dan pekerjaan pengecatan harus sesuai ketentuan Spesifikasi
Teknis – Pengecatan.
4.2. PEKERJAAN SISTEM POMPA AIR BERSIH
4.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini mencakup semua pengadaan bahan, tenaga kerja, peralatan dan
pemasangan system pompa yang lengkap seperti ditentukan dan/atau ditunjukkan dalam
Gambar Kerja.
Penawar harus menyediakan dan mensuplai “pumping station” dalam keadaan berjalan
sempurna sesuai dengan gambar dan perlengkapannya. Di dalam penawaran, penawar
harus menyertakan paling sedikit hal-hal berikut ini :
a. Gambar secara keseluruhan lengkap, pandangan, suku cadang dan daftar material,
buatan mana dan jenis-jenisnya.
b. Karakteristik pompa selengkapnya, meliputi :
- Kurva Q – H
- Kurva efisiensi
- Kurva NPSH yang diminta/diperlukan
- Kurva NPSH yang tersedia
- Kedalaman benam minimal dan maksimal (untuk sumbersible pump)
c. Penjelasan mengenai patokan penawar untuk menentukan NPSH yang diperlukan
d. Diagram yang menunjukkan operasi paralel pompa
e. Karakteristik motor listrik yaitu :
- Diagram Torsi – putaran
- Diagram daya – putaran
- Diagram arus listrik – putaran
- Efisiensi motor – power factor (Cos Phi)
f. GD2 terperinci untuk impeller, kopling dan rotor motor listrik
g. Rencana pelumasan dan perawatan
h. Suatu uraian tentang prosedur bongkar pasang, termasuk daftar alat-alat kerja khusus
berikut perlengkapan pembantunya.
Bab IV - 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
i. Uraian prosedur untuk penanganan dan instalasi termasuk daftar alat kerja khusus dan
perlengkapan pembantunya.
j. Daftar suku cadang yang dianjurkan, nama dan alamat lengkap suplier suku cadang
yang terdekat.
k. Daftar sertifikat pengujian jenis barang-barang utama yang diberikan oleh badan penguji
di negeri asal.
l. Semua mesin-mesin yang disuplai harus dalam bentuk kesatuan dan tidak terpisahkan.
4.2.2. STANDAR / RUJUKAN
a. NFPA – National Fire Protection Association
b. Seluruh Standard yang berlaku di Indonesia.
4.2.3. PROSEDUR UMUM
a. Pompa Boster
1) Penggunaan :
Air Bersih pada temperatur air maksimum 45 derajat Celsius dan dapat dipakai
didalam atau diluar ruangan.
- Kapasitas dan head :
Capasitas : sesuai gambar perencanaan
Total Head : sesuai Gambar perencanaan
Speed : 1500 rpm
Power : 3 phase – 380/660 volt, 50 Hz
Seal : Mechanical seal
Type : Centrifugal End Suction
Package lengkap 2 pompa paralel
- Situasi :
Vertical end suction
- Jenis pompa :
Bentuk rumah impeller (pump casing). Volute atau bentuk khusus dan bentuk
impeller sentrifugal.
- Batas kecepatan putar :
Tidak lebih dari 1500 rpm dan semua benda yang diputar harus balans
dinamis dan balans hidrolik.
- Effisiensi :
Harus tinggi (lebih besar dari 60%) dan luas, pada kondisi kerja yang diminta.
2) Motor
- Jenis :
Motor listrik AC, tiga phasa squiral cage motor dan dapat berfungsi dengan
baik didalam maupun diluar ruangan. Sedangkan temperatur udara
maksimum 400 C dan kelembaban udara relatif dapat mencapai 100% (RH
100%).
- Tingkat proteksi : IP 55 (tropicalized) /IEC 34,5/144.
- Tingkat isolasi : B atau H (IEC pulb 85).
- Tegangan : 220/380 Volt, 50 Hz
- Power Factor : Lebih dari 0,8
- Efisiensi : Lebih dari 0,9
- Putaran poros/rotor : Tidak lebih dari 1500 rpm
- Konstruksi : Sistem pendinginan udara dan pada rotor harus
balans dinamis.
- Kondisi kerja : Terhenti-henti (intermitent S2)
- Sistem start : Star Delta (Y) atau menggunakan Auto
Transformer.
Bab IV - 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3) Material
- Rumah impeller : Besi cor mutu tinggi (GG 25)
- Impeller : Ni-AL-Bronze
- Poros pompa : Baja tahan karat (AISI 316 atau AISI 324)
- Seal poros : Gland packing (grafite asbestos) atau mekanikal
seal (karbon keramik)
- Motor Casing : Besi cor mutu tinggi atau paduan alumunium.
4) Perlengkapan Teknik Lain yang Diperlukan pada Sistem Perpompaan Sentrifugal
dan Motor Penggeraknya
- Di dalam rumah perpompaan pada bagian isap yaitu, katup, saringan,
impeller dan bagian-bagian lain harus bebas dari efek kavitasi.
- Semua pipa baja, pada bagian isap atau Discharge harus sesuai dengan
standar API-5L Grade B code 17.200 atau ASTM-A 106 Grade B-A 520 atau
DIN 50041-3.1.C (XS ShHed 80).
- Semua flens yang dipakai harus sesuai dengan standar ASTM-A 105 Grade
1 code 5.201 atau DIN 50044-3.1.b.
- Long radius elbow, reducer, dan eksentrik reduser harus sesuai dengan
standar ASTM-A 234 Grade WPB code 74.321 dan code 76.131 atau DIN
50049-3.1.B.
- Semua pompa yang disuplai, pada bagian discharge harus dilengkapi tempat
untuk memasang manometer, dan kontraktor harus mensuplai dan
memasang manometer berikut perlengkapannya (katup dan lain-lain sesuai
dengan gambar). Sedangkan mekanisme manometer pada bagian dalam
harus terbuat dari: bahan baja tahan karat AISI 316. Diameter manometer
(dial indicator) harus sama atau lebih besar dari 160 mm dan mempunyai
ketelitian kurang dari 1% terhadap skala penuh.
- Semua rumah impeller (pump casing) harus dapat berfungsi baik pada
tekanan nominal diatas/lebih besar dari 10 kg/cm2.
- Semua pompa tidak boleh rusak, jika putaran poros pompa terbalik untuk
jangka waktu yang relatif pendek.singkat.
- Semua pompa dan unit motor penggeraknya harus disuplai secara integral
berikut landasan (base plate) dan baut-baut angkernya.
- Semua motor listrik yang disuplai harus sesuai dengan standar IEC
- Semua bantalan gelinding (roller bearing) harus dapat dilumasi dengan
gemuk
- Daya motor, harus lebih besar 10% atau lebih dari daya maksimum yang
diperlukan oleh pompa pada setiap kondisi kerja.
b. Tangki Tekan (Diafragma)
Instalasi pompa distribusi ini dilengkapi dengan tangki tekan (Diafragma). Seluruh
ukuran, pembuatan, pengetesan dan pengoperasiannya harus mengikuti standar-
standar pressure vessel seperti ASTM, AWWA, DIN dan mendapatkan sertifikat dari
badan yang berwenang seperti Depnaker.
- Satu buah tangki tekan Diafragma dengan volume 300 liter dengan ukuran sesuai
dengan gambar dan ketebalan pelat 12 mm serta mampu bekerja pada tekanan
kerja 8 bar untuk air bersih.
- Dilengkapi dengan perpipaan inlet-outlet, valve, check valve.
- Tangki tekan harus dilengkapi dengan plat nama (name plate) yang meliputi
volume, tekanan kerja, nama pemilik, pembuat, tahun pembuatan, dll. yang
dianggap perlu.
- Tangki tekan ( Diafragma ) harus dilengkapi dengan pipa (dan check valve) masuk
udara tekan untuk setting tekanan kerja, dimana tekanan pompa hidup adalah 4,5
Bab IV - 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
bar dan tekanan pompa mati adalah 5,5 bar, pada volume efektif air, yakni selisih
antara switching level, sebesar 1 sampai dengan 1,5 meter kubik.
c. Suku Cadang
Minimal suku cadang yang harus disuplai untuk pompa adalah sebagai berikut :
1) Pompa Sentrifugal Air Bersih
- Satu unit impeller
- Gland packing yang menggunakan konstruksi stuffing box atau mechanical seal
- Bantalan berikut wearing rings
- Poros berikut penguncinya
- Gasket.
d. Pemeriksaan Dan Tes
1) Umum
Semua mesin-mesin berikut perlengkapannya harus diperiksa dan dites di pabrik
sebelum dikirim. Setelah pemasangan mesin-mesin selesai, Kontraktor harus
mengetes ulang di lapangan/di lokasi. Semua tes harus mendapat persetujuan
direksi/tenaga ahli Kontraktor harus bertanggung jawab tentang tes di pabrik atau
dilokasi, dan harus dapat memperlihatkan kefungsian masing-masing peralatan
pada direksi/tenaga ahli. Direksi/tenaga ahli harus diperbolehkan untuk memeriksa
semua peralatan/mesin-mesin pada saat dites. Sertifikat kalibrasi instrumen/alat-
alat ukur yang dipakai dalam pengetesan ini harus mendapat persetujuan dari
direksi/tenaga ahli. Jika selama tes di pabrik dan di lokasi, terdapat cacat maka
Kontraktor harus mengganti komponen yang cacat tersebut dan mengetes ulang.
Kontraktor harus menyerahkan hasil tes di pabrik maupun di lokasi (4 copy) pada
direksi/tenaga ahli.
Semua tenaga kerja, peralatan tes dan kalibrasi peralatan/alat ukur yang dipakai
pada pegnetesan (di pabrik/di lokasi) maupun biaya pengetesan merupakan
tanggung jawab atau disediakan oleh Kontraktor.
2) Tes Pabrik, Pompa dan Motor Listrik
Semua pompa harus dites sesuai dengan ISO 3555 (pompa sentrifugal, aksial dan
semi aksial – tes penerimaan class B), meliputi kondisi berikut ini:
- Semua pompa digerakkan oleh motor listrik
- Prosedur tes harus mendapat persetujuan dari Direksi/tenaga ahli
- Semua pompa harus dites pada 4 atau lebih kondisi kerja, yaitu:
- Kapasitas nol
- Kapasitas nominal
- Kapasitas maksimal yang diperbolehkan
- Kapasitas minimal yang diperbolehkan
- Karakteristik masing-masing pompa yang harus meliputi :
- Kapasitas aliran air
- Head
- Efisiensi
- Daya listrik yang diserap
- NPSH
- Semua motor listrik harus dites sebelum dikirim, sedangkan prosedur tes motor
listrik di pabrik, sesuai dengan standar yang berlaku di negara asal (pembuat
motor listrik). Sertifikat tes pabrik tentang performance dan manual motor listrik
harus diserahkan pad direksi/tenaga ahli. Semua motor listrik yang bekerja atas
dasar otomatis harus dites kefungsiannya. Kontraktor harus melakukan tes
tentang tahanan isolasi motor pada masing-masing phasanya dengan arde (IEC
34).
Bab IV - 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3) Tes Pompa dan Motor Listrik di Lokasi
- Setelah pompa berikut perlengkapannya dipasang, karakteristik yang sama pada
kondisi kerja yang sama pada saat dites di pabrik harus dites kembali di lokasi.
- Tes tahanan isolasi pada masing-masing motor listrik antara phase dengan arde
(IEC 34), jika harga tahanan isolasi motor listrik jauh di bawah harga tahanan
isolasi pada saat dites di pabrik maka Kontraktor harus memperbaiki motor
tersebut dengan cara pengeringan yang biasa dipakai.
- Pengetesan lain meliputi, arah rotasi, kelurusan sumber poros pompa dengan
sumbu poros motor, dan setelah pompa bekerja selama 4 jam perlu diperiksa
suara maupun getaran dan juga temperatur yang timbul pada sistem bantalan,
dan pemanasan lokal pada motor winding.
4.3. PEKERJAAN SISTEM POMPA HIDRAN
4.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pengadaan, pemasangan dan pengisian sistem pemadam kebakaran yang meliputi:
- Sistem pompa, pemipaan beserta perlengkapannya yang meliputi pemipaan pada
instalasi pompa, pemipaan distribusi pada setiap titik pengeluaran.
- Lingkup pekerjaan secara umum adalah pemasangan system pompa hidran di area
Rumah pompa beserta perlengkapannya, peralatan valve-valve, kontrol, fitting dan
instrumentasi.
4.3.2. STANDAR / RUJUKAN
a. NFPA – National Fire Protection Association
b. Seluruh Standard yang berlaku di Indonesia.
4.3.3. PROSEDUR UMUM
a. Gambar-gambar
1) Gambar-gambar rencana dan persyaratan-persyaratan ini merupakan suatu
kesatuan yang saling melengkapi dan sama mengikat.
2) Gambar-gambar sistem ini menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan,
sedangkan pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi dari
bangunan yang ada dan mempertimbangkan juga kemudahan service/maintenance
jika peralatan-peralatan sudah dioperasikan.
3) Gambar-gambar arsitek dan struktur/sipil harus dipakai sebagai referensi untuk
pelaksanaan dan detail finishing instalasi.
4) Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar kerja dan detail
kepada Konsultan pengawas untuk dapat diperiksa dan disetujui terlebih dahulu.
Dengan mengajukan gambar-gambar tersebut, Kontraktor dianggap telah
mempelajari situasi dari instalasi lain yang berhubungan dengan instalasi ini.
5) Kontraktor instalasi ini harus membuat gambar-gambar instalasi terpasang yang
disertai dengan operating dan maintenance instruction serta harus diserahkan
kepada Konsultan pengawas pada saat penyerahan pertama dalam rangkap 4
(empat) terdiri 1 kalkir dan 3 blurprint, dijilid serta dilengkapi dengan daftar isi dan
data notasi.
b. Koordinasi
1) Kontraktor instalsi ini hendaknya bekerja sama dengan Kontraktor instalasi lainnya,
agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan waktu yang
telah ditetapkan.
2) Koordinasi yang baik perlu ada, agar instalasi yang satu tidak menghalangi
kemajuan instalasi yang lain.
3) Apabila pelaksanaan instalasi ini menghalangi instalasi yang lain, maka semua
akibatnya tanggung jawab Kontraktor.
Bab IV - 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Pelaksanaan Pemasangan, Testing dan Commisioning
1) Sebelum pelaksanaan pemasangan instalasi ini dimuali, Kontraktor harus
menyerahkan gambar kerja dan detailnya kepada Konsultan pengawas dalam
rangkap 3 (tiga) untuk disetujui.
2) Kontraktor harus mengadakan pemeriksaan ulang atas segala ukurandan kapasitas
peralatan yang akan dipasang. Apabila ada sesuatu yang diragukan, Kontraktor
harus segera menghubungi Konsultan pengawas. Pengambilan ukuran dan/atau
pemilihan kapasitas peralatan yang salah akan menjadi tanggung jawab Kontraktor.
3) Kontraktor instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran yang
dianggap perlu untuk mengetahui apakah keseluruhan instalasi dapat berfungsi
dengan baik dan dapat memenuhi semua persyaratan yang diminta.
4) Semua bahan perlengkapannya yang diperlukan untuk mengadakan testing
tersebut merupakan tanggung jawab Kontraktor.
d. Masa Pemeliharaan dan Serah Terima Pekerjaan
1) Peralatan instalasi ini harus digaransi selama satu tahun terhitung sejak saat
penyerahan pertama.
2) Masa pemeliharaan untuk instalasi ini adalah selama enam bulan terhitung sejak
saat penyerahan pertama.
3) Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini diwajibkan mengatasi segala
kerusakan yang akan terjadi tanpa adanya tambahan biaya.
4) Selama masa pemeliharaan ini, seluruh instalasi yang telah selesai dilaksanakan
masih merupakan tanggung jawab Kontraktor sepenuhnya.
5) Selama masa pemeliharaan ini, apabila Kontraktor instalasi ini tidak melaksanakan
teguran dari Konsultan pengawas atas perbaikan/penggantian/penyetelan tersebut
kepada pihak lain atas biaya Kontraktor instalasi ini.
6) Selama masa pemeliharaan ini, Kontraktor instalasi ini harus melatih petugas-
petugas yang ditunjuk oleh Pemilik sehingga dapat mengenali sistem instalasi dan
dapat melaksanakan pemeliharaannya.
7) Serah terima dari instalasi ini baru dapat dilaksanakan setelah ada bukti
pemeriksaan dengan hasil yang baik yang ditanda tangani bersama oleh Kontraktor
dan Konsultan MK sert dilampiri Surat Ijin Pemakaian dari Jawatan Keselamatan
Kerja.
8) Serah terima setelah masa pemeliharaan instalasi ini baru dapat dilaksanakan
setelah:
▪ Berita Acara Serah Terima Kedua yang menyatakan bahwa instalasi ini dalam
keadaan baik, ditandatangani bersama Kontraktor dan Konsultan pengawas.
▪ Kontraktor telah menyerahkan semua Surat Ijin Pemakaian dari Instansi
Pemerintah yang berwenang, misalnya Instansi Keselamatan Kerja, dan lain-
lain, sehingga instalasi tanpa menyalahi peraturan instansi yang bersangkutan.
▪ Semua gambar instalasi terpasang beserta operating, instruction, technical dan
maintenance manual rangkap 6 (enam) termasuk 1 (satu) set asli telah
diserahkan kepada Konsultan pengawas.
e. Laporan-laporan
Kontraktor wajib membuat laporan harian dan laporan mingguan yang memberikan
gambaran mengenai:
1) Kegiatan fisik
2) Catatan dan perintah Konsultan pengawas yang disampaikan secar lisan maupun
secara tertulis
3) Jumlah material masuk/ditolak
4) Jumlah tenaga kerja
5) Keadaan cuaca dan
6) Pekerjaan tambah/kurang
Bab IV - 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
f. Penanggungjawab Pelaksanaan
Kontraktor instalasi ini harus menempatkan seorang penanggungjawab pelaksanaan
yang ahli dan berpengalaman yang harus selalu berada di lapangan, yang bertindak
sebagai wakil dari Kontraktor dan mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan
teknis dan yang bertanggungjawab penuh dalam menerima segala instruksi yang akan
diberikan oleh pihak Konsultan pengawas.
Penanggungjawab tersebut diatas juga harus berada ditempat pekerjaan pada saat
dipelukan/dikehendaki oleh pihak Konsultan pengawas.
g. Penambahan/Pengurangan/Perubahan Instalasi
1) Pelaksanaan instalasi yang menyimpang dari rencana yang disesuaikan dengan
kondisi lapangan, harus mendapat persetujuan tertulis dahulu dari Konsultan
pengawas.
2) Kontraktor instalasi ini harus menyerahkan setiap gambar perubahan yang ada
kepada pihak Konsultan pengawas dalam rangkap 3 (tiga).
3) Perubahan material, dan lain-lainnya, harus diajukan oleh Kontraktor kepada
Konsultan pengawas secara tertulis dan pekerjaan tambah/kurang. Perubahan yang
ada harus disetujui oleh Konsultan pengawas secara tertulis.
h. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran.
1) Pembobokan lantai, dinding dsb yang diperlukan dalam pelaksanaan instalasi ini
serta mengembalikannya ke kondisi semula, menjadi lingkup pekerjaan instalasi ini.
2) Pembobokan/pengelasan/pengeboran hanya dapat dilaksanakan apabila ada
persetujuan dari pihak Konsultan pengawas secara tertulis.
i. Pemeriksaan Rutin dan Khusus
1) Pemeriksaan rutin harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi secara periodik dan
tidak kurang dari tiap dua minggu.
2) Pemeriksaan khusus harus dilaksanakan oleh Kontraktor instalasi ini, apabila ada
permintaan dari pihak Konsultan pengawas/Pemilik dan atau bila ada gangguan
dalam instalasi ini.
j. Klausul yang disebutkan kembali
1) Apabila dalam Dokumen Tender ini ada Klausal yang dikembalikan pada item/ayat
lain, maka ini bukan berarti menghilangkan item tersebut, tetapi dengan pengertian
lebih menegaskan masalahnya.
2) Kalau terjadi hal yang saling bertentangan antar gambar atau terhadap spesifikasi,
maka yang diambil sebagai patokan adalah yang mempunyai bobot teknis dan atau
yang mempunyai bobot biaya yang paling tinggi.
3) Pemilik bebas dari segala claim atau tuntutan terhadap hak-hak khusus seperti
paten dan lain-lain.
k. Instruksi Pemakaian dan Operator serta Training
Menjadi kewajiban Kontraktor untuk menyerahkan 4 (empat) set instruksi
pemakaian/operasi serta cara-cara maintenance kepada Pemilik 3 (tiga) bulan sebelum
Serah Terima Pertama Pekerjaan. Termasuk disini mendidik operator atau orang-orang
yang ditunjuk oleh Pemilik untuk menggunakan/ mengoperasikan, dan maintenance
seperlunya terhadap instalasi Fire Extinguisher. Segala biaya tersebut adalah menjadi
tanggungan Kontraktor.
l. Tangki Tekan (Diafragma Tank)
Instalasi pompa distribusi ini dilengkapi dengan tangki tekan. Seluruh ukuran,
pembuatan, pengetesan dan pengoperasiannya harus mengikuti standar-standar
pressure vessel seperti ASTM, AWWA, DIN dan mendapatkan sertifikat dari badan yang
berwenang seperti Depnaker.
Bab IV - 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
1) Satu buah tangki tekan Diafragma Tank dengan volume sesuai dengan gambar
serta mampu bekerja pada tekanan kerja 8 bar untuk air bersih.
2) Dilengkapi dengan perpipaan inlet-outlet, valve, check valve, drain, pressure gage
dan pressure switch yang dapat di set pada tekanan kerja yang diinginkan pada
range 0-10 bar.
3) Tangki tekan harus dilengkapi dengan plat nama (name plate) yang meliputi
volume, tekanan kerja, nama pemilik, pembuat, tahun pembuatan, dll. yang
dianggap perlu.
4) Tangki tekan harus dilengkapi dengan pipa (dan check valve) masuk udara tekan
untuk setting tekanan kerja, dimana tekanan pompa hidup adalah 4,5 bar dan
tekanan pompa mati adalah 5,5 bar, pada volume efektif air, yakni selisih antara
switching level, sebesar 1 sampai dengan 1,5 meter kubik.
m. Suku Cadang
Minimal suku cadang yang harus disuplai untuk pompa adalah sebagai berikut :
1) Pompa Sentrifugal Air Bersih
▪ Satu unit impeller
▪ Gland packing yang menggunakan konstruksi stuffing box atau mechanical
seal
▪ Bantalan berikut wearing rings
▪ Poros berikut penguncinya
▪ Gasket.
n. Pemeriksaan Dan Tes
1) Umum
Semua mesin-mesin berikut perlengkapannya harus diperiksa dan dites di pabrik
sebelum dikirim. Setelah pemasangan mesin-mesin selesai, Kontraktor harus
mengetes ulang di lapangan/di lokasi. Semua tes harus mendapat persetujuan
direksi/tenaga ahli Kontraktor harus bertanggung jawab tentang tes di pabrik atau
dilokasi, dan harus dapat memperlihatkan kefungsian masing-masing peralatan
pada direksi/tenaga ahli. Direksi/tenaga ahli harus diperbolehkan untuk memeriksa
semua peralatan/mesin-mesin pada saat dites. Sertifikat kalibrasi instrumen/alat-
alat ukur yang dipakai dalam pengetesan ini harus mendapat persetujuan dari
direksi/tenaga ahli. Jika selama tes di pabrik dan di lokasi, terdapat cacat maka
Kontraktor harus mengganti komponen yang cacat tersebut dan mengetes ulang.
Kontraktor harus menyerahkan hasil tes di pabrik maupun di lokasi (4 copy) pada
direksi/tenaga ahli.
Semua tenaga kerja, peralatan tes dan kalibrasi peralatan/alat ukur yang dipakai
pada pegnetesan (di pabrik/di lokasi) maupun biaya pengetesan merupakan
tanggung jawab atau disediakan oleh Kontraktor.
2) Tes Pabrik, Pompa dan Motor Listrik
Semua pompa harus dites sesuai dengan ISO 3555 (pompa sentrifugal, aksial dan
semi aksial – tes penerimaan class B), meliputi kondisi berikut ini:
▪ Semua pompa digerakkan oleh motor listrik
▪ Prosedur tes harus mendapat persetujuan dari Direksi/tenaga ahli
▪ Semua pompa harus dites pada 4 atau lebih kondisi kerja, yaitu:
▪ Kapasitas nol
▪ Kapasitas nominal
▪ Kapasitas maksimal yang diperbolehkan
▪ Kapasitas minimal yang diperbolehkan
▪ Karakteristik masing-masing pompa yang harus meliputi :
▪ Kapasitas aliran air
▪ Head
▪ Efisiensi
Bab IV - 12
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
▪ Daya listrik yang diserap
▪ NPSH
▪ Semua motor listrik harus dites sebelum dikirim, sedangkan prosedur tes motor
listrik di pabrik, sesuai dengan standar yang berlaku di negara asal (pembuat
motor listrik). Sertifikat tes pabrik tentang performance dan manual motor listrik
harus diserahkan pad direksi/tenaga ahli. Semua motor listrik yang bekerja
atas dasar otomatis harus dites kefungsiannya. Kontraktor harus melakukan
tes tentang tahanan isolasi motor pada masing-masing phasanya dengan arde
(IEC 34).
3) Tes Pompa dan Motor Listrik di Lokasi
▪ Setelah pompa berikut perlengkapannya dipasang, karakteristik yang sama
pada kondisi kerja yang sama pada saat dites di pabrik harus dites kembali di
lokasi.
▪ Tes tahanan isolasi pada masing-masing motor listrik antara phase dengan
arde (IEC 34), jika harga tahanan isolasi motor listrik jauh di bawah harga
tahanan isolasi pada saat dites di pabrik maka Kontraktor harus memperbaiki
motor tersebut dengan cara pengeringan yang biasa dipakai.
▪ Pengetesan lain meliputi, arah rotasi, kelurusan sumber poros pompa dengan
sumbu poros motor, dan setelah pompa bekerja selama 4 jam perlu diperiksa
suara maupun getaran dan juga temperatur yang timbul pada sistem bantalan,
dan pemanasan lokal pada motor winding.
4.3.4. BAHAN-BAHAN
Seluruh bahan dan alat yang akan dipasang harus benar-benar baru dengan kualtias yang
dapat diterima.
a. Daftar Material
Pada waktu mengajukan penawaran Kontraktor harus menyertakan/melampirkan Daftar
Material yang lebih diperinci daris emua bahan yang akan dipasang pada proyek ini
nantinya, dan yang sesuai dengan dipersyaratkan dalam spesifikasi.
Dalam daftar material ini harus disebut pabrik, merk, manufacturer, type, lengkap dengan
brosur/katalog.
Dalam brosur/katalog atau keterangan-keterangan lain yang harus dimasukkan pada
waktu penawaran harus dinyatakan:
o Kapasitas peralatan
o Cara pemasangan
o Karakteristik cara kerjanya
o Dimensi
o Dan lain-lain
b. Nama Pabrik/merk yang ditentukan
Apabila pada spesifikasi teknik ini disebutkan nama pabrik/merk dari satu jenis bahan
maka Kontraktor wajib menawarkan dan memasang sesuai dengan yang ditentukan.
Apabila pada saat pemasangan bahan/merk tersebut tidak/sukar diperoleh, maka
Konsultan pengawas akan menunjuk merk lain tapi dengan spesifikasi yang setara.
c. Contoh Bahan
1) Apabila dianggap perlu oleh Konsultan pengawas dan hal itu memungkinkan, maka
Kontraktor wajib memperlihatkan contoh pada Konsultan pengawas Lapangan dan
Perencana. Apabila contoh-contoh tersebut ditolak oleh Konsultan pengawas
Lapangan dan Perencana, maka Kontraktor harus mengganti dan memperlihakan
yang sesuai dengan spesifikasi untuk disetujui.
2) Kualitas teknis/listrik, merk/pabrik, karakteristik kerja, besar fisik dan kualitas
estetika dari contoh material/bahan maupun instalasi yang telah disetujui adalah
mengikat.
Bab IV - 13
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3) Biaya mengadakan contoh material adalah menjadi tanggungan dan biaya
Kontraktor.
4.3.5. URAIAN PEKERJAAN DAN SPESIFIKASI MATERIAL/PERALATAN
a. Perpipaan
1) Umum
Lingkup pekerjaan sistem perpipaan meliputi:
▪ Pipa
▪ Sambungan
▪ Katup
▪ Stariner
▪ Penggantungan dan penumpu
▪ Sleeve
▪ Bak kontrol
▪ Blok beton
▪ Galian
▪ Pengecatan
▪ Pengakhiran
▪ Pengujian
▪ Peralatan bantu
Spesifikasi dan gambar menunjukkan diameter nominal dari pipa dan letak serta
arah dari masing-masing sistem pipa.
Seluruh pekerjaan, terlihat pada gambar dan/atau spesifikasi dipasang terintegrasi
dengan kondisi bangunan dan menghindari gangguan dengan bagian lainnya.
Bahan pipa maupun perlengkapan harus terlindung dari kotoran, air karat dan
stress sebelum, selama dan sesudah pemasangan.
Semua orang yang dipergunakan harus jelas menunjukkan identitas pabrik
pembuat.
2) Ringkasan Spesifikasi Bahan Perpipaan
Sistem Tekanan Spesifikasi
Hidran 10 bar BSP SCH 40
Spesifikasi BSP
Penggunaan : Pemadam kebakaran
Uraian Keterangan
Pipa Black Steel pipe 1387 Skedul 40 Sambungan/fitting Dia
40 mm ke bawah malleable iron ANSI B 16.3 class 150
lb, W.O.G. screwed end.
Dia 50 mm keatas, wrought steel butt weld fitting ANSI
B 16.9, sch 40.
Flange Dia 40 mm kebawah black maleable cas iron RF class
150 lb, screwed dia 50 mm keatas cast iron RF class
300 lb, welding joint.
Valves Dia 40 mm kebawah black melleable cast iron RF class
150 lb dengan ulir, BS 21/ANSI B.2.1. dia 50 mm
keatas, cast iron body class 150 lb dengan sambungan
flange.
Bab IV - 14
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3) Persyaratan Jenis Peralatan
Jenis peralatan yang boleh dipergunakan disini adalah sebagai berikut :
Fungsi Peralatan Ukuran & Joint Jenis
Katup-katup s/d 40 mm screwed Butter Fly
(stop valve) Gate
Diafragma
50 mm keatas flanged Butterfly
Gate
Katup Pengatur s/d 40 mm screwed Globe
(regulating valve) ButterFly
Diafragma
50 mm keatas flanged Butterfly
Gate
Non return valve s/d 40 mm screwed Swing check
Globe check
50 mm keatas flanged Double Swing Check
Dick Check
Pressure Reducer Die and flow type
Pressure Indicator Dial dia 100 m Dial Type
4) Persyaratan Pemasang
- Umum
• Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin
kebersihan, kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil
banyaknya penyilangan.
• Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang
dari 50 mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
• Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam atau runcing,
serta penghalan lainnya.
• Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang
diperlukan antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya,
sesuai dengan fungsi system dan yang diperlukan digambar.
• Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus
dilengkapi dengan UNION atau FLANGE.
• Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
• Semua pekerjaan perpipaan harus dipasang secara menurun kearah titik
buangan. Drains dan vents harus disediakan guna mempermudah
pengisian maupun pengurasan.
• Katup/valve harus mudah dicapai untuk pemeliharaan dan penggantian.
Pegangan katup/valve handled tidak boleh menukik.
• Kecuali jika tidak terdapat dalam spesifikasi, pipe sleeves harus disediakan
dimana pipa-pipa menembus dinding-dinding, lantai, balok, kolom atau
langit-langit. Dimana pipa-pipa melalui dinding tahan api, ruang-ruang
kosong diantara sleeves dan pipa-pipa harus dipakai dengan bahan rock-
wool.
• Selama pemasangan bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan harus ditutup dengan
menggunakan caps/plugs untuk mencegah masuknya benda-benda lain.
• Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
• Pekerjaan galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta
pemadatan.
Bab IV - 15
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Penggantung dan Penunjang Pipa
• Perpipaan harus ditunjang atau digantung dengan hanger, brackets atau
sadle dengan tepat dan sempurna agar memungkinkan gerakan-gerakan
pemuaian atau perenggangan pada jarak yang tidak boleh melebihi jarak
yang diberikan dalam tabel berikut ini:
Batas max Ruang (mm)
Jenis pipa Ukuran pipa
Interval mendatar (m) Interval tegak (m)
BSP 1 Sampai 20 1.8 2
25 s/d 40 2.0 3
50 s/d 80 3.0 4
100 s/d 150 4.0 4
200 s/d lebih 5.0 4
• Penunjang atau penggantung tambahan harus disediakan pada pipa berikut
ini:
- Perubahan-perubahan arah
- Titik percabangan
- Beban-beban terpusat karena katup, saringan dan hal-hal lain yang
sejenis.
• Ukuran baja bulat untuk penggantung pipa datar adalah sebagai berikut :
- Diameter Batang
Ukuran pipa Batang
Sampai 20 mm 6 mm
25 mm s/d 50 mm 9 mm
65 mm s/d 150 mm 13 mm
200 mm s/d 300 mm 15 mm
300 mm atau lebih besar dihitung dengan faktor keamanan 5
Gantungan ganda 1 ukuran lebih kecil dari tabel diatas.
Penunjang pipa lebih dari 2 Dihitung dengan faktor keamanan 5
terhadap kekuatan puncak
- Bentuk gantungan
- Split ring type atau clevis type
• Penggapit pipa baja yang digalvanis harus disediakan untuk pipa tegak.
• Semua gantungan dan penumpu harus dicat dengan cat dasar zinchromat
sebelum dipasang.
- Pemasangan Katup-Katup
Katup-katup harus disediakan sesuai yang diminta dalam gambar, spesifikasi
dan untuk bagian-bagian berikut ini:
• Sambungan masuk dan keluar peralatan
• Sambungan ke saluran pembuangan pada titik-titik rendah.
Di ruang mesin:
Ukuran pipa Ukuran katup
Sampai 75 mm 20 mm
100 mm s/d 200 mm 40 mm
250 mm atau lebih besar 50 mm
Lain-lain ukuran katup 20 mm
Bab IV - 16
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Pemasangan strainer
Strainer harus disediakan sesuai dengan gambar, spesifikasi dan untuk alat-
alat berikut ini :
• Katup-katup pengontrol
• Katup-katup pengurang tekanan
- Pemasangan Katup-katup
Katup-katup pelepasan tekanan harus disediakan ditempat-tempat yang
mungkin timbul kelebihan tekanan.
Katup-katup pengaman harus disediakan di tempat-tempat yang dekat dengan
sumber tekanan.
Katup-katup pengurangan tekanan harus disediakan ditempat-tempat dimana
tekanan pemakai lebih rendah dari tekanan suplai.
- Pemasangan Vent Otomatis
Vent udara otomatis harus disediakan ditempat-tempat tertinggi dan kantong
udara.
- Penyambungan pipa-pipa
Sambungan Ulir
• Penyambungan antara pipa dan fitting mempergunakan sambungan ulir
berlaku untuk ukuran sampai dengan 40 mm
• Kedalaman ulir pada pipa harus dibuat sehingga fitting dapat masuk pada
pipa dengan diputar tangan sebanyak 3 ulit
• Semua sambungan ulir harus menggunakan perapat Henep dan zinkwite
dengan campuran minyak
• Semua sambungan pipa harus memakai pipe cutter dengan pisau roda.
Sambungan Las
• Sambungan las ini berlaku antara pipa baja dan fitting las.
• Kawat las atau elektroda yang dipakai harus sesuai dengan jenis pipa yang
dilas
• Sebelum pekerjaan las dimulai Kontraktor harus mengajukan kepada direksi
contoh hasil las untuk mendapatkan persetujuan tertulis
• Tukang las harus mempunyai sertifikat dan hanya boleh bekerja sesudah
mempunyai ijin tertulis dari Konsultan pengawas.
• Setiap bekas sambungan las harus segera dicat dengan cat khusus untuk
ini
Sleeves
• Sleeves untuk pipa-pipa harus dipasang dengan baik
• Rongga antara pipa dan sleeve harus dibuat kedap air dengan rubber
sealed atau Caulk.
- Pembersihan
Setelah pemasangan dan sebelum uji coba pengoperasian dilaksanakan,
pemipaan di setiap service harus dibersihkan dengan seksama, menggunakan
cara/metoda yang disetujui sampai semua benda-benda asing disingkirkan.
5) Pengecatan
- Umum
Barang-barang yang harus dicat adalah sebagai berikut :
• Pipa service
• Support pipa dan peralatan
• Konstruksi besi
• Flange
• Peralatan yang belum dicat dari pabrik
Bab IV - 17
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Peralatan yang catnya harus diperbaharui
- Pengecatan
Pengecatan harus dilakukan seperti berikut :
Lokasi pengecatan Pengecatan
Pipa dan peralatan Zinchromate primer 2 lapis dan dicat warna
merah
Pipa dan peralatan expose Zinchromate primer 2 lapis dan dicat akhir 2
lapis warna merah
Pipa dalam tanah Bitumin 2 lapis
- Label Katup (valve tag)
• Tags untuk katup harus disediakan ditempat-tempat penting guna operasi
dan pemeliharaan
• Fungsi-fungsi seperti Normally Open atau Normally Closed harus
ditunjukkan di tags katup.
• Tags untuk katup harus terbuat dari plat metal dan diikat dengan rantai atau
kawat.
- Peralatan-peralatan Hidrant
• Hidrant box dalam/luar gedung terdiri dari:
Steel box indoor tebal plat mm
Hose rack
Linen hose dia 40 mm, panjang 30 mm
Hidrant valve dia 40 mm dan 65 mm kombinasi
Hidrant nozzle, short straight type 1 ½” x ½”.
• Hidrant pillar dia 100 mm
• Siamese dia 100 mm
4.3.6. MESIN DIESEL POMPA HIDRAN
a. Umum
Salah satu pompa hidran pemadam kebakaran digerakkan oleh mesin diesel (diesel
driven)
b. Mesin Diesel
1) Tipe
Mesin diesel empat langkah, vertikal sebaris atau bentuk Vee, aspirasi natural atau
Turbo Charge, Stasioner, berpendingin udara (air cooled) dengan radiator.
Power : 3 phase-380/660 volt
2) Putaran mesin
Putaran mesin tidak boleh melebihi 2950 rpm (sesuai standar NFPA 20)
3) Kapasitas
Kapasitas sesuai gambar perencanaan
4) Total Head
Kapasitas sesuai gambar perencanaan
5) Sistem Pendinginan
Sistem pendinginan mesin menggunakan udara (radiator air cooled) dan sistem
pendinginan ini merupakan satu unit kesatuan (tidak terpisahkan). Dilengkapi
dengan saluran udara fleksibel yang dipasang di antara unit pendingin dan dinding
rumah diesel genset. Dimensi ventilasi dan saluran udara fleksibel harus sesuai
dengan kapasitas pendinginan mesin yang diperlukan. Pada beban penuh
temperatur udara pada sekeliling genset tidak boleh naik melebihi 10 derajat
Bab IV - 18
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Celsius dari temperatur udara ambien. Setiap genset harus dilengkapi dengan alat
pengaman yang berfungsi untuk mematikan mesin pada saat temperatur mesin
berlebih.
6) Sistem Pelumasan
Menggunakan pompa roda gigi yang dilengkapi dengan duplex filter dan
pendinginan minyak pelumas. Pompa tangan minyak pelumas, yang dapat
berfungsi untuk mengeluarkan minyak pelumas dari dalam panci (oil pan). Setiap
genset harus dilengkapi dengan alat pengaman yang berfungsi untuk mematikan
mesin pada saat tekanan minyak pelumas terlalu rendah.
7) Sistem Bahan Bakar
Kontraktor harus memberikan data tentang pemakaian bahan bakar pada beban
penuh. Sistem bahan bakar terdiri dari :
1. Tangki bahan bakar harian, kapasitas penyimpanan (volume) mampu untuk
memenuhi kebutuhan operasi selama 3 jam pada beban penuh. Tangki bahan
bakar harian harus dilengkapi :
- Tempat outlet bahan berikut katup
- Tempat pemasukan bahan bakar.
- Lubang penguras bahan bakar berikut katupnya
- Perpipaan ventilasi udara
- Peralatan penduga isi bahan bakar pada tangki harian (level indicator)
- Perpipaan bahan bakar berikut konstruksi penyangga tangki harian bahan
bakar
2. Pompa injeksi bahan bakar (fuel injection pump)
8) Sistem Pembuangan Gas (Knalpot)
Expansion piece terbuat dari bahan baja tahan karat lengkap berikut flens dan
harus dipasang diantara manifold gas buang dengan pipa gas buang. Pada sistem
saluran gas buang harus dilengkapi silencer, sedang silencer diletakkan pada
bagian luar rumah genset. Pada saluran/perpipaan bahan bakar yang terletak di
dalam rumah genset harus diisolasi dengan rock wool setebal 2 inch dan dilapisi
dengan plat alumunium dengan ketebalan 2 mm.
9) Sistem Aspirasi
Tipe filter udara yang dipakai tipe kering atau tipe basah (oil bath air filter) dan
lengkap berikut Air Intake Manifold.
10) Sistem Start
12 Volt atau 24 Volt DC starting motor. Battery charger, 220 Volt AC/12 Volt atau 24
Volt DC/5 Amper. Kapasitas masing-masing batere 120 Amper jam (120 AH),
lengkap berikut kabel dan konektornya dan tempat batery tersebut yang terbuat dari
kayu. System start untuk hydrant diesel yang dimaksud adalah auto start yang
terintegrated dengan pompa elektriknya.
11) Pengatur Putaran Mesin (Engine Speed Governor)
Pengatur putaran mesin tipe mekanis/automatic dengan penurunan putaran 3%
diantara tanpa beban (no load) dan beban penuh (full load).
12) Proteksi Putaran Berlebih (Over Speed Protection)
Mesin harus dilengkapi dengan peralatan pengaman putaran berlebih elektronik,
dimana jika terjadi putaran poros engkol mesin terlalu besar maka mesin segera
mati.
13) Panel Kontrol dan Indikator
Panel ini meliputi:
1. Saklar pengontrol
- Key operated engine on/off/start switch
Bab IV - 19
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Lamp test push button
- Alarm reset push button
2. Indikator
- Water jacket temperature meter/silinder head temperatur meter
- Temperatur minyak pelumas
- Manometer minyak pelumas
- Signal lamps indicating shut down by overspeed, high waterjacket
temperature, low lub oil pressure
- Signal lamp battery charger failure
- Volt meter 380/220 Volt yang dilengkapi dengan selector switch 3 phase
- Jam meter
- DC volt meter 10 – 30 Volt
- Frekuensi meter 47-50-53 Hz
c. Kondisi Lingkungan
Kondisi lingkungan untuk lokasi adalah sebagai berikut :
- Temperatur : 330 C
- Kelembaban : 70 s/d 80% RH
- Ketinggian : 25 s/d 50 m diatas laut
d. Pondasi
Mesin diesel harus disatukan/dikopel di fleksibel kopling. Mesin tersebut harus ditumpu
dengan peredam getaran yang diletakkan diatas batang baja (base frame), dan batang
baja tersebut, diletakkan diatas lantai dasar. Kontraktor harus membuat dan
menyerahkan gambar tentang instalasi genset lebih dulu pada Direksi sebelum
pelaksanaan instalasi diesel hydrant dimulai.
e. Garansi
Genset harus dites di pabrik sebelum dikirim ke lokasi. Sertifikat laporan tentang hal
tersebut diatas harus diserahkan oleh pabrik pada tenaga ahli untuk membuktikan
guaranteed performance. Setelah genset dipasang, Kontraktor harus melakukan tes di
lapangan/di lokasi.
f. Suku Cadang
Sesuai dengan sub bagian 9.6.2.a., suku cadang umumnya, suku cadang genset paling
sedikit (tetapi tidak dibatasi) terdiri dari beberapa bagian yaitu:
- Penyaring udara
- Penyaring minyak pelumas
- Penyaring bahan bakar
- Piston ring set
- Connecting rod bearing
- Main bearing
- Connecting rod boult
- Top overhaule gasket
- Valve cone
- Valve seating
- Valve guide
- Nozzle
- Injector sleeve
- Valve gasket
- Safety valve for oil pump
- AVR
- Waterpump repair kit (jika mesin diesel berpendingin air)
- Turbo repair kit (jika mesin diesel dilengkapi turbo charger)
Bab IV - 20
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
4.3.7. POMPA ELEKTRIK
a. Putaran mesin
Putaran mesin tidak boleh melebihi 2950 rpm (mengikuti standar NFPA 20)
b. Kapasitas
Kapasitas sesuai gambar perencanaan
c. Total Head
Kapasitas sesuai gambar perencanaan
d. Jenis Pompa
Horizontal Split casing.
e. Standar
Refer to NFPA 20.
4.3.8. JOCKEY PUMP
a. Putaran mesin
Putaran mesin tidak boleh melebihi 2950 rpm.
b. Kapasitas
Kapasitas sesuai gambar perencanaan
c. Total Head
Kapasitas sesuai gambar perencanaan
d. Jenis Pompa
Vertical Multistages.
e. Standar
Refer to NFPA 20.
4.3.9. TANGKI TEKAN (PRESSURE VESSEL, HYDROPHORE)
Instalasi pompa distribusi ini dilengkapi dengan tangki tekan. Seluruh ukuran, pembuatan,
pengetesan dan pengoperasiannya harus mengikuti standar-standar pressure vessel seperti
ASTM, AWWA, DIN dan mendapatkan sertifikat dari badan yang berwenang seperti
Depnaker.
- Dua buah tangki tekan dengan volume masing-masing 4 meter kubik dengan ukuran
sesuai dengan gambar dan ketebalan pelat 12 mm serta mampu bekerja pada tekanan
kerja 8 – 12 bar untuk air bersih, dan satu buah dengan volume 2 meter kubik bekerja
pada tekanan 10 bar untuk hidran.
- Dilengkapi dengan perpipaan inlet-outlet, valve, check valve, manhole, drain, pressure
gage dan pressure switch yang dapat di set pada tekanan kerja yang diinginkan pada
range 8-12 bar.
- Permukaan luar dan dalam tangki tekan harus di cat dasar dan top coat (cat luar) epoxy
yang tahan karat. Tebal lapisan cat luar minimal 400 mikron untuk bagian dalam dan 200
mikron untuk bagian luar. Warna cat bagian luar tangki adalah abu-abu.
- Tangki tekan harus dilengkapi dengan plat nama (name plate) yang meliputi volume,
tekanan kerja, nama pemilik, pembuat, tahun pembuatan, dll. yang dianggap perlu.
- Tangki tekan harus dilengkapi dengan pipa (dan check valve) masuk udara tekan untuk
setting tekanan kerja, dimana tekanan pompa hidup adalah 4,5 bar dan tekanan pompa
mati adalah 5,5 bar, pada volume efektif air, yakni selisih antara switching level, sebesar
1 sampai dengan 1,5 meter kubik.
Bab IV - 21
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Instalasi tangki tekan ini harus dilengkapi dengan pompa udara manual (portable,
operasi dengan kaki) untuk setting tekanan udara di dalam tangki tekan dalam daerah
tekanan kerja 0-10 bar.
- Tangki tekan harus dites hidrostatik sebesar 1,5 kali tekanan kerja selama waktu 2 jam
penuh.
4.4. PEKERJAAN SISTEM AC UMUM ( VRV, VRF )
4.4.1. SPESIFIKASI TEKNIS UMUM
a. Persyaratan Umum
Semua persyaratan umum maupun suplementer yang ada merupakan pula bagian dari
pada persyaratan sistem tata udara ini sejauh yang berlaku bagi pekerjaannya.
Apabila ada beberapa hal dari persyaratan umum yang dituliskan kembali dalam
spesifikasi ini, berarti hanya memintakan khusus dan ini juga tidaklah berarti
menghilangkan hal-hal yang lainnya dari persyaratan umum dan suplementer yang ada.
Hanya apabila ada yang dinyatakan lain tersendiri di dalam spesifikasi ini, maka hal-hal
dari persyaratan umum maupun suplementer tidak berlaku lagi untuk sistem instalasi ini.
b. Persyaratan Pelaksanaan
▪ Instalasi yang dinyatakan dalam spesifikasi ini harus dilaksanakan sesuai dengan
undang-undang dan peraturan-peraturan yang berlaku saat ini di Indonesia serta
tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dari Jawatan Keselamatan Kerja.
▪ Semua syarat-syarat penerimaan bahan-bahan, peralatan, cara-cara pemasangan
kualitas pekerjaan dan lain-lain untuk sistem instalasi ini harus sesuai dengan
Standar Internasional maupun Nasional seperti ARI, ASHRAE, SMACNA, ASTM,
NFPA, NEC, ASME dengan senantiasa mengutamakan peraturan / standar /
persyaratan nasional.
▪ Semua peralatan dan mesin yang dipasang untuk sistem ini, selain dari
persyaratan-persyaratan tersebut diatas, juga tidak boleh menyimpang dari
persyaratan yang dikeluarkan oleh pabrik pembuatnya.
c. Pemborong
▪ Yang dimaksud dengan pemborong dalam spesifikasi ini adalah badan pelaksana
yang telah terpilih dan memperoleh kontrak kerja untuk penyediaan dan
pemasangan instalasi peralatan utama AC ini sampai selesai.
▪ Pemborong wajib mempelajari dan memahami semua undang-undang dan
peraturan-peraturan, persyaratan umum maupun suplementernya, persyaratan
pabrik pembuat unit-unit AC, buku dokumen pelelangan, gambar-gambar serta
petunjuk tertulis yang telah dikeluarkan.
▪ Pemborong dapat meminta penjelasan kepada Direksi, Konsultan atau pihak yang
ditunjuk bilamana menurut pendapatnya pada dokumen pelelangan, gambar atau
hal lainnya ada yang kurang jelas.
▪ Pemborong wajib mempelajari dan memeriksa juga pekerjaan pelaksanaan dari
pihak pemborong lain yang ikut mengerjakan proyek ini apabila pekerjaan pihak-
pihak lain dapat mempengaruhi kelancaran pekerjaannya. Bilamana sampai terjadi
gangguan maka pemborong wajib mengerjakan saran-saran perbaikan untuk
segenap pihak.
d. Koordinasi dengan Pihak Lain
▪ Pemborong wajib koordinasi dengan pihak-pihak lainnya demi kelancaran
pelaksanaan pekerjaan proyek ini. Terutama koordinasi dengan pihak Pemborong
sipil, elektrikal, plumbing, perlindungan terhadap kebakaran.
▪ Untuk semua peralatan dan mesin yang disediakan, atau diselesaikan oleh pihak
lain atau yang dibeli dari pihak lain yang termasuk dalam lingkup instalasi ini,
pemborong bertanggung jawab penuh atas segala peralatan dan pekerjaan ini.
e. Izin
▪ Semua izin-izin dan persyaratan yang diperlukan untuk melaksanakan instalasi ini
harus dilakukan oleh pemborong atas tanggungan dan biaya pemborong.
▪ Semua pemeriksaan, pengujian dan lain-lain beserta keterangan resminya yang
mungkin diperlukan untuk pelaksanaan instalasi ini.
Bab IV - 22
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
▪ Pemborong harus bertanggung jawab atas penggunaan alat-alat yang dipantentkan,
kemungkinan tuntutan ganti rugi dan biaya-biaya yang diperlukan untuk ini.
Pemborong wajib menyerahkan surat pernyataan mengenai hal ini.
4.4.2. PEKERJAAN PERALATAN UTAMA
a. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan pada pasal ini menerangkan spesifikasi dari jenis peralatan utama
yang dapat diterima dalam proyek ini.
b. Umum
▪ Spesifikasi berikut ini menjelaskan hanya ketentuan-ketentuan dasar saja. Untuk
ketentuan dari kapasitas dan lain-lainnya lihat gambar skedul peralatan/unit mesin.
▪ Pemborong harus melaksanakan pekerjaan pengadaan, pemasangan dan
pengujian (testing & balancing) dari seluruh peralatn utama yang akan dipasang
dalam proyek ini dengan lengkap dan berfungsi dengan baik sehingga keseluruhan
sistem tata udara dapat memberikan performansi yang diinginkan.
▪ Keseluruhan peralatan utama harus dari kualitas yang terbaik dan baru (bukan
bekas pakai).
▪ Dalam memasukan penawaran untuk peralatan utama, pemborong harus
menyatakan dan melampirkan hal-hal berikut dengan jelas :
− Mencantumkan merk dan type unit yang ditawarkan pada BQ. Melampirkan
brosur asli dari unit yang ditawarkan dan pada brosur tersebut diberi tanda
yang menjelaskan mengenai pemilihan unit, kapasitas daya dimensi, berat
kerja, suhu dan volume air/udara dan lain-lain spesifikasi teknik ini.
− Melampirkan pemilihan unit Splite Duct, sehingga dapat dibaca dengan jelas
semua spesifikasi teknis unit-unit tersebut.
− Melampirkan format-format unit yang ditawarkan sesuai skedul dan telah diisi
secara lengkap oleh pemborong.
▪ Setiap kekurangan dari butir diatas akan mengurangi penilaian evaluasi atas
penawaran pemborong dimana bobot hal-hal tersebut di atas sangat menentukan
dalam evaluasi penawaran.
▪ Standar yang harus dipenuhi adalah ASHRAE, ARI STANDAR, ASTM & UL.
4.4.3. LINGKUP PEKERJAAN PEMBORONG
a. Pemborong wajib mengadakan, melakukan pemasangan bahan dan peralatan yang
diperlukan didalam instalasi ini dengan baik dan rapi, melakukan penyetelan padA
bagian yang memerlukan serta mengadakan pengujian, baik untuk setiap bagian dari
sistim maupun untuk keseluruhan sistim, guna mendapatkan suatu operasi dari sistim
secara sempurna dan memuaskan.
b. Pemborong wajib melengkapi seluruh bagian dari sistim sehingga secara keseluruhan
merupakan sistim yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
c. Pemborong wajib menyatakan kekurangan dan atau ketidakjelasan dan atau kesalahan
yang terdapat didalam dokumen pelelangan pada saat Rapat Penjelasan Pelelangan.
d. Penawaran yang diajukan oleh Pemborong dinilai berlaku untuk seluruh sistim yang
dikehendaki tanpa adanya kekurangan dalam bentuk apapun juga.
4.4.4. LINGKUP PEKERJAAN TATA UDARA
a. Sistim tata udara terdiri atas dua bagian besar jenis pekerjaan, yaitu :
- Pekerjaan pendinginan ruangan,
- Pekerjaan ventilasi ruangan.
b. Secara garis besarnya, pekerjaan pendinginan ruangan dapat dibedakan atas beberapa
bagian sebagai berikut :
- Peralatan utama Sistim pendinginan, antara lain berupa Indoor Unit dan Outdoor unit
dan lain-lain seperti ditunjukkan pada gambar Rencana, dan Schedule Peralatan,
- Peralatan Ventilasi ruangan, antara lain berupa Air Intake Fan, Air Exhaust Fan,
dan lain-lain seperti ditunjukkan dalam gambar rencana, dan schedule peralatan,
Bab IV - 23
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Ducting aliran udara lengkap dengan bahan isolasinya, hubungan fleksibel, penguat
dan perlengkapan lainnya
- Pemipaan Air kondensasi dimulai dari setiap mesin pendingin beserta Drain Pan-nya
ke saluran pembuangan termasuk semua peralatan bantunya
- Pekerjaan listrik untuk catu daya semua peralatan termasuk pengkabelannya dan
semua rangkaian kontrol operasinya,
- Pekerjaan sipil sehubungan dengan pekerjaan ini, antara lain mariking, pondasi,
lubang didinding untuk ventilasi dan AC, dan lain-lain,
- Perapian kembali dinding dan bagian lainnya dari pekerjaan Sipil yang terkena
pekerjaan ini,
- Pekerjaan kontrol dari Fire Alarm untuk mematikan unit-unit dan menghidupkan
Pressurization Fan,
- Peralatan bantu,
- Pekerjaan-pekerjaan lainnya sesuai yang disebutkan dalam spesifikasi dan gambar
perencanaan.
4.4.5. LINGKUP PEKERJAAN PEMBORONG LAIN
a. Pekerjaan yang sehubungan dengan lingkup pekerjaan paket ini dan dilaksanakan oleh
pemborong pekerjaan Sipil adalah sebagai berikut :
- Pembuatan shaft pipa.
b. Pekerjaan yang sehubungan dengan lingkup pekerjaan paket ini dan dilaksanakan oleh
pemborong pekerjaan Listrik adalah sebagai berikut :
- Pengadaan catu daya sampai Panel SDP-AC,
- pekerjaan Instalasi Tata Udara (VAC) didalam kereta elevator.
4.4.6. KETENTUAN TEKNIS UNIT AC
a. Setiap bagian dari bahan dan peralatan yang akan dipergunakan harus dapat
dipergunakan secara normal pada temperatur keliling tidak kurang dari 50°C dan
kelembaban relatif tidak kurang dari 90%.
b. Pemborong wajib mengadakan seleksi peralatan pendingin ruang sesuai dengan
kapasitas pada kondisi lapangan sebagai berikut :
- Indoor Drybulb : 75 °F
- Outdoor Drybulb : 95 °F
dimana batasan-batasan lainnya ditunjukkan dalam daftar peralatan dan gambar
rencana.
c. Peralatan pendingin ruang harus merupakan hasil produksi asli dari pabrik tanpa
mengalami perubahan dalam bentuk apapun juga dan harus diuji sesuai dengan
ketentuan dalam ASHRAE.
d. Kompresor alat pendingin ruang adalah jenis Semi Hermetic dengan pendinginan gas
Refrigerant.
e. Motor penggerak fan adalah jenis Permanent Split Capacitor yang dilengkapi dengan
Power Factor Corrector.
f. Operasi motor hendaknya dilengkapi Time Relay untuk mencegah operasi motor
segera setelah penyalaan dan thermal overload relay.
g. Semua bagian dinding dan rangka peralatan ini hendaknya telah diproses anti karat dan
sesuai untuk pemakaian diluar bangunan / ruang. Pada bagian dalam peralatan, harus
disediakan bahan isolasi yang baik untuk mengurangi penambahan beban terhadap
mesin, sedangkan untuk bagian Condenser harus dilengkapi dengan Anti Corrison
Treatment.
h. Bagian penyaring udara adalah jenis yang dapat dicuci dan mempunyai efisiensi
penahan debu tidak kurang dari 65 % dan memberikan tahanan pada aliran udara tidak
lebih dari 2,5mm tekanan air pada kecepatan udara 2 MPS.
i. Alat pengatur operasi mesin / Remote Controller harus dilengkapi dengan pengatur
temperatur kerja dan pengatur kecepatan Fan (3 tingkat). Alat ini harus mampu
menjalankan peralatan tanpa mengakibatkan kompresor bekerja.
Bab IV - 24
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
j. Coil Condenser harus terbuat dari bahan tembaga yang dilengkapi dengan sirip sirip
yang terbuat dari bahan alumunium yang direkatkan secara mekanis.
k. Coil Condenser harus telah diuji terhadap kebocoran dan telah diproses Dehidrated
serta telah diisi dengan gas Refrigerant secukupnya dipabrik.
l. Fan Condenser adalah jenis propeler dengan arah pembuangan tegak keatas atau
kesamping, dimana fan ini dihubungkan langsung dengan motor penggeraknya.
m. Motor penggerak fan adalah jenis Permanent Split Capacitor dengan perlindungan
secara Inherent dan memakai bantalan peluru yang dilumasi secara tetap.
n. Pemborong wajib menyediakan peredam getaran pada setiap kaki sesuai dengan
petunjuk Manajemen Konstruksi.
o. Evaporator Fan untuk ceiling type atau wall adalah tipe Forward Curve digerakkan
secara langsung oleh suatu motor listrik tanpa mempergunakan Belt.
p. Evaporator Fan untuk duct type adalah tipe Forward Curve digerakkan oleh suatu motor
listrik secara tidak langsung dengan mempergunakan Belt dan dilengkapi dengan
Flexible Pulley guna penyesuaian volume udara yang diperlukan.
q. Fan harus dibuat sedemikian rupa sehingga merupakan suatu beban mekanis yang
balans baik secara statis maupun secara dinamis terhadap motor penggeraknya.
r. Motor fan hendaknya diperlengkapi suatu dudukan yang dapat diatur untuk
menyesuaikan jarak antara fan dan motor.
s. Setiap bagian yang bergerak dari alat ini hendaknya diperlengkapi dengan bantalan
peluru yang dapat dilumasi dari bagian luar dengan mudah.
t. Setiap bagian pada dinding yang merupakan bagian persambungan hendaknya
diberikan bahan pencegah kebocoran udara dan dapat dibuka dengan mudah dan cepat.
u. Dibagian bawah dari alat ini hendaknya mempunyai kemampuan untuk menampung air
kondensasi yang mungkin timbul dan diisolasi sedemikian rupa sehingga tidak
menimbulkan kondensasi dibagian luarnya.
v. Pemborong harus melengkapi Mounting Plate untuk Fan Coil Unit (Evaporator) dan
Remote Controller.
4.4.7. KETENTUAN TEKNIS FAN
a. Alat sirkulasi udara yang dipakai harus mampu memindahkan jumlah udara sesuai yang
tertera dalam Gambar Rencana pada tahanan aliran udara yang sesuai.
b. Untuk semua peralatan yang berhubungan dengan udara bebas, harus diberikan
pelindung dari kawat loket dan kawat nyamuk lengkap dengan rangka penguatnya.
c. Khusus untuk alat sirkulasi udara yang ditempatkan diatap bangunan, Pemborong wajib
mengadakan seleksi pemilihan mesin yang tidak akan menimbulkan kebisingan melebihi
batas 54 dB diukur pada jarak 1 meter. Apabila didalam pemilihan mesin, ternyata
tingkat kebisingan melebihi batas tersebut diatas, maka Pemborong wajib memberikan
bahan peredam suara.
d. Khusus untuk alat sirkulasi udara yang ditempatkan diatap / diluar bangunan, konstruksi
fan harus sesuai untuk pemasangan outdoor dengan motor penggerak tipe TEFC.
e. Untuk setiap Fan Fresh Air dan Louvre Fresh Air di ruang AHU dilantai atap harus
dilengkapi dengan Pre Filter dari jenis washable dari filter media (Synthetic Fibre) setebal
2" lengkap dengan box / rangka filter dari galvanized steel U, air tight, efficiency 20-30%
standard ASHRAE 57-76 amosphere dust spot pada keadaan low velocity 300 fpm initial
resistance 0,18 WG.
4.4.8. KETENTUAN TEKNIS PERALATAN BANTU
a. Peralatan bantu dalam terminasi kabel yang berukuran lebih besar dari 16 mm adalah
sepatu kabel yang harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
b. Peralatan bantu untuk pemasangan kabel kedalam Panel berupa CABLE GLAND harus
disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
c. Peralatan bantu berupa Fisher dan Dynabolt dan yang sejenis harus mempunyai
kekuatan yang sebanding terhadap bebannya dan harus disetujui oleh Manajemen
Konstruksi.
Bab IV - 25
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
d. Peralatan bantu dalam penyambungan kawat tembaga telanjang harus mempunyai
permukaan yang dilapisi oleh timah dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
e. Peralatan bantu berupa FISHER dan DYNABOLT dan yang sejenis harus mempunyai
kekuatan yang sebanding terhadap bebannya dan harus disetujui oleh Manajemen
Konstruksi.
f. Peralatan bantu dalam penyambungan kawat tembaga telanjang harus mempunyai
permukaan yang dilapisi oleh timah dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
g. Peralatan bantu dalam penyambungan kabel penerangan dan kotak kontak biasa adalah
tipe LASDOOP produksi 3 M atau legrand.
4.4.9. KETENTUAN TEKNIS PENGECATAN
a. Semua penggantung ducting dan ducting expose harus dicat dasar dengan zinchromate.
b. Semua pipa yang terpasang harus dicat dasar dengan zinchromate primer 2 lapis berikut
penggantungnya/ penyangga, flange.
c. Untuk ducting, pipa, flange dan penggantung/ penyangga setelah di cat dasar harus
dicat dengan cat finish/cat aluminium
d. Cat untuk masing-masing pipa & ducting expose :
CHWS pipe : warna dark blue
CHWR pipe : warna light blue
Make Up Water : warna putih
Ducting Expose : warna dipilih kemudian
Ducting tanpa isolasi luar (baik dibawah ceiling maupun diatas ceiling) warna dipilih
kemudian.
Untuk setiap pipa harus diberi tanda arah aliran dll dengan cara pemberian tanda
dengan warna adalah memakai band strip selebar 2" dan setiap jarak 3 m.
e. Setiap pipa dan valve diberi arah panah sesuai aliran pada jarak setiap 3 m pada dua
sisi yang bisa dilihat.
f. Semua equipment, disebabkan gangguan cuaca atau gangguan setempat atau karat
yang merusak sebagian atau seluruh cat aslinya, harus dicat lagi dengan warna yang
sesuai secara keseluruhan atau warna yang diminta Pemberi Tugas.
g. Cat dasar, dan finishing dari merk ICI atau yang setara yang dapat disetujui.
4.4.10. KETENTUAN TEKNIS PENGUJIAN (TESTING, ADJUSTING & BALANCING)
a. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistim maupun
sistim secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Manajemen Konstruksi.
b. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Manajemen Konstruksi
dan Pemberi Tugas. Pengujian yang tidak dihadiri oleh Manajemen Konstruksi dan wakil
Pemberi Tugas akan dinilai tidak sah dan harus diulang.
c. Pengujian hasil pelaksanaan terutama ditujukan untuk memeriksa hal hal sebagai berikut
:
- Pengukuran tahanan isolasi semua kabel listrik,
- Jumlah aliran udara di setiap Diffusser dan Grille, ducting dengan ;
• Electronic Pitot Tube lengkap dengan hood dan ketelitian yang tinggi (Electronic
Volumeter)
• Electronic Pitot Tube / Elektronik Volumenter untuk ducting dengan ketelitian
tinggi
- Pengukuran besaran listrik pada setiap bagian dari setiap alat.
- Pengukuran temperatur dan kelembaban relative ruangan dengan Sling
Psychrometric dan thermometer.
- Pengukuran kapasitas peralatan.
- Pengukuran kebocoran pipa maksimum 0% dari tekanan pengujian selama 6 jam
pada tekanan pengujian 1,5 kali tekanan kerja.
- Pengukuran putaran (rpm) dengan Tachmometer atau sejenisnya.
- Pengukuran tekanan dengan Barometer/Pressure Gauge.
- Dan lain lainnya yang ditentukan oleh Manajemen Konstruksi.
Bab IV - 26
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Ducting harus di test kebocoran max. 0% dengan asap atau Dry es dengan tekanan
pengujian sesuai tekanan kerja dari fan selama 30 menit.
d. Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan bagian-bagiannya,
sehingga didapat besaran-besaran pengukuran yang sesuai atau mendekati besaran
yang ditentukan dalam rencana.
e. Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap besaran-
besaran yang ditentukan dalam design, juga diwajibkan melaksanakan pengukuran
terhadap besaran-besaran yang tidak tercantum dalam gambar rencana, tapi besaran ini
sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan kemampuan peralatan dan juga sebagai
data-data yang diperlukan bagi pihak maintenance dan operation.
f. Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran-pengukuran terhadap besaran-besaran
lainnya yang tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu
laporan yang bentuknya (formnya) sudah disetujui oleh pengawas.
g. Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.
h. Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga pengawas, dimana hasil-
hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh pengawas
tersebut dan ikut menandatangani laporannya.
i. Sebelum melaksanakan TAB, kontraktor harus membuat suatu rencana kerja, mengenai
prosedure pelaksanaan TAB untuk masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedure ini
agar dibicarakan dengan pihak Manegement Konstruksi untuk mendapatkan
persetujuannya.
4.5. SISTEM PEMIPAAN DAN PERALATAN PIPA AC
4.5.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini menjelaskan spesifikasi dari pipa, valve, trap, strainer dan peralatan
pipa lain serta instalasinya untuk proyek ini seperti yang ditunjukkan pada gambar-gambar
perencanaan yang harus diikuti oleh pemborong dalam pelaksanaannya.
a. Umum
- Bab ini melengkapi seluruh pekerjaan pemipaan dan adalah tanggung jawab
pemborong untuk mengikuti gambar dan spesifikasi bagian-bagian serta jenis
pemipaan mana yang sesuai untuk proyek ini secara khusus.
- Standar yang digunakan adalah Peraturan Plumbing Indonesia.
- Gambar-gambar menunjukan secara umum ukuran dan lokasi pipa. Karena keadaan
setempat, ketinggian langit-langit dan lain-lain tidak boleh dirubah tanpa persetujuan
dari Direksi Lapangan / Manajemen Konstruksi.
b. Bahan Pipa Dan Peralatan Pipa
- Untuk pipa AC Split Duct dari “Pipa Tembaga” . Sebagai pipa pengembunan (drain
kondensat) dipergunakan pipa PVC jenis AW dengan diisolasi bilamana tidak
dinyatakan lain. Merk pabrik : Wavin, Rucika, Vinilon, Genova yang disetujui
sedangkan untuk pipa Refrigeran yang perlu dibuat atau dirakit di lapangan dari jenis
hard cooper type K kecuali ditentukan lain oleh pabriknya.
- Tidak diperkenankan mengganti bahan kecuali dengan persetujuan tertulis dari
Direksi, Lapangan / Manajemen Konstruksi.
- Semua pipa dan peralatan harus dapat menahan tekanan sampai 8 kg/cm² tanpa
terjadi kebocoran.
4.5.2. PEMASANGAN SISTEM PIPA
a. Pipa drain kondensat harus diperlengkapi dengan alat pembersih, leher angsa serta
peralatan lain yang perlu. Harus diberikan lapisan isolasi sampai sepanjang kira-kira 2
meter atau sampai dengan dimana tidak terjadi pengembunan pada bagian luar pipa.
Isolasi harus dari bahan fiber glass, polyurethene atau stryrofoam type D.1. bagian luar
hendaknya dilapisi dengan vapour barrier jacket seperti sisalation 450 atau yang sejenis
Bab IV - 27
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
yang direkatkan dengan adhensive tape 2 serta surface finish sampai tidak terjadi
pengembunan pada permukaan luar pipa.
b. Pemborong harus memasang pipa pengembunan (drain) dari mesin Air Conditioning
sampai ke tempat pembuangan yang terdekat dalam saluran yang tersembunyi atau tidak
mengganggu.
4.5.3. ISOLASI GETARAN (VIBRATION ISOLATION)
a. Seluruh sambungan, compressor dan lain-lain unit peralatan AC harus dengan fitting-
fitting yang menyerap getaran (vibration absorbing fittings).
b. Isolasi getaran untuk pipa refrigerant adalah jenis copper below. Pada compressor
reciprocoating, dua buah vibration eliminator digunakan secara seri tegak lurus (right
angles) Satu dengan yang lain.
4.5.4. PENGGANTUNGAN DAN PENYANGGA / PENUMPU PIPA
a. Semua pipa harus ditumpu terhadap kontruksi banguan, kontruksi penggantungan atau
penumpuan harus sedemikian rupa hingga memungkinkan ekspansi thermis pipa tetap
dan mengurangi transmisi vibrasi sesedikit mungkin. Penggantungan dan penyangga
disediakan dan dipasang oleh pemborong.
b. Semua pipa vertikal harus ditumpu dengan klem (pipa klem) yang bertumpu pada
kontruksi bangunan. Paralel dengan dinding dan garis kolom, lurus serta rapih.
c. Tidak boleh ada pipa yang ditumpu atau digantungkan pada pipa lain. Semua pegantung
untuk pipa yang terisolir tidak boleh menembus bahan isolasi. Semua pipa dalam
ruangan masih harus ditumpu dengan penumpu yang mencegah penerusan getaran
(vibration eluminating, hanger, rubber in shear).
4.5.5. ISOLASI PIPA
a. Semua pipa air sejuk dan pipa refrigerant harus diberi lapisan isolasi sesuai dengan
gambar dan spesifikasi. Bagian luar hendaknya dilapisi dengan vapour barrier jacket
yang dirapatkan dengan adhesive tape 3 serta surface finish sampai tidak terjadi
pengembunan pada pipa. Bahan isolasi dari Glass Wool Semirigid class D.1. koefisien
perpindahan panas konduksi 0.32 BTU-IN/SQFT.DEG.F. hr pada suhu udara rata-rata
75 F, permeabilitas 0.1 per-in dan tidak berasap yang mengandung racun bila dibakar.
Isolasi harus dipasang sebaik mungkin sampai tidak terjadi pengembunan pada
permukaan luarnya.
b. Metoda isolasi pipa dan spesifikasi bahan isolasi adalah seperti yang dinyatakan dalam
bab isolasi.
4.6. PEKERJAAN ISOLASI
4.6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup dari bab ini menjelaskan kebutuhan akan isolasi secara umum. Dikarenakan tidak
semua jenis isolasi digunakan dalam tiap proyek, maka adalah tanggung jawab pemborong
untuk menentukan dari gambar spesifikasi, job description, schedule peralatan serta
dokumen tender, bagian-bagian mana dalam spesifikasi ini yang berlaku untuk proyek ini.
4.6.2. UMUM
a. Pemborong harus melaksanakan pengadaan bahan isolasi dan pemasangan sesuai
dengan yang tertera dalam gambar dan spesifikasi. Semua bahan isolasi untuk duct pipa
dan peralatan lainnya harus disediakan dan dipasang oleh pemborong dengan cara
pelaksanaan terbaik.
b. Pemborong harus menyerahkan semua contoh bahan isolasi serta brosurnya yang akan
digunakan dalam proyek ini kepada Direksi Lapangan/Konsultan atau Pejabat yang
ditunjuk dalam waktu 14 hari. Direksi Lapangan/Konsultan berhak untuk
menerima/menolak bahan contoh tersebut, menurut pendapatnya, untuk digunakan
Bab IV - 28
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dalam proyek ini. Serta berhak menolak pemasangan isolasi yang telah terpasang bila
menurut pendapatnya hal tersebut tidak memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan,
baik bahan dan metode instalasinya.
4.6.3. MATERIAL ISOLASI
a. XLPE Duct Insulation
- Kepadatan (density) tidak boleh kurang dari 33 kg/m3 dan faktor konduktifitas K tidak
boleh melebihi 0.032 W /mK pada suhu 750F sesuai standard ASTM-C 518.
- XLPE Insulation ini dilengkapi Self Adhesive & Aluminum Foil
- XLPE Insulation ini harus memenuhi standard fire class O mengacu kepada
international standard British Standard 476 Part 6&&, level class O merupkan
standard tertinggi pada material class Isolasi dengan Certificates terlampir
- Merk yang digunakan untuk isolasi ducting adalah; Parawool , ICI , breadford.
b. Pipe Insulation
Kepadatan tidak boleh kurang dari 2 lb/cuft (32 kg/ m3) suhu 650 dan F K-value = 0.23
BTU/in-hr-F. Produk yang dapat diterima adalah armaflex, thermalex, Bradford, Insulflex.
c. Alluminium Foil (Vapour Barrier)
Minimal terdiri atas empat lapis bahan yang dilaminasi dibawah tekanan dan suhu
sehingga membentuk suatu lembar fleksible yang berlapis banyak (multiple flexible
sheet). Mempunyai karakteristik sebagai berikut :
- Permeansi = 0.02 perms (1.13 ng/NS maksimum)
- Tensile Strength = longitudinal : 10-13-KN/m transverse : 6-8 KN/m
- Fire Resistant, smoke develoved = 0-1 : heat evolded = 0
- Non Corrosion
- Beach puncture : 0.75-1.0 J (TAPPI T 803 m)
- Flame spread & ignicability : 0
Merk produk yang dapat diterima adalah sebagai berikut : Thermofoil 730/731,
silition. Untuk duct foil tape, yang dapat diterima adalah produk ; Saba Idenden.
4.6.4. ISOLASI DUCTING Bjls
a. Bilamana tidak ditentukan lain secara terpisah maka penentuannya adalah sebagi
berikut :
- Duct pengambilan udara segar (fresh air duct) dan duct pembuangan udara kotor
(exhaust duct) tidak perlu diberi lapisan isolasi.
- Semua duct udara supply dan duct udara balik untuk sistem air conditioning dan
refrigeration harus diberi lapisan isolasi sesuai dengan gambar spesifikasi.
b. Isolasi Cerobong Udara Utama
- Semua cerobong udara utama, udara keluar maupun masuk mesin atau fan atau split
duct diberi lapisan isolasi dalam. Isolasi dalam ini berupa lapisan fibre glass setebal
2.5 cm (1”) yang kepadatan minimumnya satu pond per kubik feet dengan harga
koefisien perpindahan panas konduksi maksimum 0.23 pada suhu rata-rata 750 F
sesuai dengan persyaratan ASTM-C 166 dan tahan api (fire resistance).
- Duct hendaknya dilapisi dengan kain dan ditutup dengan kawat kasa halus. Isolasi
dalan juga dapat dipakai bahan styropor yang tidak mudah terbakar dan tidak
menghasilkan gas beracun bila terbakar, dengan tebal 1” (self exstinguishing).
Pemborong diwajibkan untuk memperbesar ukuran cerobong-cerobong tersebut.
- Khusus untuk light troffer supply diffuser harus diberi lapisan isolasi luar sesuai
dengan syarat spesifikasi dan menurut gambar spesifikasi.
- Pemborong harus menyerahkan data-data dan hasil pengujian light troffer supply
diffuser ini bilamana tidak diberikan oleh pabrik pembuatnya kepada Direksi dan
Konsultan.
c. Persyaratan Pemasangan Isolasi
- Isolasi harus dilekatkan pada dinding cerobong dengan perekat yang baik secara
merata.
Bab IV - 29
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Pada semua sambungan, flanges dan lain-lain maka isolasi harus ditutup dengan
alumunium seal. Untuk duct berukuran 75 cm (30”) ke atas maka isolasi harus dibelit
dengan kawat untuk memperkuat penempelannya.
- Pada tempat-tempat yang tertekan maka isolasi harus dilindungi dengan BJLS 80
agar tidak rusak.
d. Pengerjaan Isolasi
Isolasi pipa dengan performed polyurethene dikerjakan dengan terlebih dahulu dilapisi
flinkote dimana PVC vapour barrier harus overlap pada sambungan (joint). Demikian
juga halnya isolasi pipa dengan polystyrofoam.
4.6.5. PEMASANGAN ISOLASI PIPA DRAIN SPLIT DUCT
Pipa drain diisolasi, kontinyu dengan ketebalan bahan 1.5”, cara dan metoda yang sama
seperti yang dipersyaratkan pada item isolasi adalah dari drain fan unit ke pembuangan di
lantai atau ke jalur pipa pembuangan terdekat.
4.7. PEKERJAAN SYSTEM DUCTING
4.7.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh pengadaan bahan, pemasangan dan penyetelan ducting yang
dapat digunakan dalam proyek ini sesuai dengan yang tertera dalam gambar perencanaan
dan spesifikasi.
4.7.2. STANDARD
Sebagai pegangan pelaksanaan pekerjaan ini digunakan standar dari THE GUIDE dari
ASHRAE, SMACNA dan NFPA No. 90A.
4.7.3. UMUM
a. Gambar dan spesifikasi hanya menunjukkan panjang tiap ukuran cerobong, peralatan
dalam ducting dan susunan jalur sistem cerobong udara. Bila ada penyimpangan dan
gambar kontrak yang dirasa perlu untuk diperbaiki oleh Pemborong, maka detail
penyimpangan serta alasannya diserahkan secara tertulis untuk disutujui oleh Konsultan
MK dan Konsultan Perencana.
b. Penyimpangan yang telah disetujui harus dilaksanakan oleh Pemborong tanpa
tambahan biaya kecuali bila hal tersebut menyebabkan perubahan desain atau
kebutuhan.
c. Pemborong diwajibkan membuat gambar kerja (shop drawing) yang disetujui Konsultan
sebelum pelaksanaan pekerjaan instalasi cerobong udara dimulai.
4.7.4. MATERIAL
a. Ketentuan Teknis Cerobong Saluran Udara
01. Semua cerobong aliran udara catu dan aliran balik harus terbuat dari baja lapis
seng sesuai dengan SII, dimana ketebalan bahan yang dipergunakan harus
mengikuti ketentuan sebagai berikut :
Ukuran Cerobong Ketebalan Bahan Sambung Melintang
Terbesar
s/d 12" 0,50 mm Drive Slip setiap 8 Feet
12" s/d 18" 0,60 mm Drive Slip setiap 3 Feet
18" s/d 30" 0,60 mm Siku 40x4 setiap 4 Feet
30" s/d 42" 0,80 mm Siku 40x4 setiap 4 Feet
42" s/d 54" 0,80 mm Siku 50x4 setiap 4 Feet
54" s/d 60" 1,00 mm Siku 50x6 setiap 4 Feet
Bab IV - 30
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
60" s/d 84" 1,00 mm Siku 50x6 setiap 4 Feet
84" s/d 96" 1,20 mm Siku 50x8 setiap 4 Feet
Lebih dari 96" 1,20 mm Siku 50x8 setiap 4 Feet
02. Bahan baja lapis seng yang dipergunakan adalah tipe bahan yang lapisannya
tidak dapat terkelupas dan pecah pada waktu diadakan pembentukan cerobong.
03. Cerobong aliran udara harus dibentuk sedemikian rupa sehingga mampu
menahan kecepatan aliran udara sampai dengan 2.500 feet per menit dengan
tekanan statis minimum 125 mm tekanan air.
04. Penyambungan cerobong harus dibuat sedemikian rupa sehingga tidak
memungkinkan terjadinya kebocoran dengan memberikan bahan penyekat seal
dan ukuran persambungan harus sama dikedua sisinya.
05. Perubahan arah pada cerobong aliran udara harus dibuat dengan tipe Long
Radius Elbow dan dilengkapi sudu sudu pengarah aliran.
06. Setiap percabangan cerobong harus dilengkapi dengan Adjustable Splitter Volume
Damper yang sesuai dengan kebutuhannya. Panjang Damper ini harus 1,5 kali
lebar cerobong tapi tidak lebih dari 24". Damper ini harus dilengkapi dengan
tangkai pengaturnya yang dapat dikunci. Lubang tangkai pengaturan harus dibuat
rapat kecerobong tapi tidak menghalangi pergerakannya.
07. Setiap Supply Air Diffusser, Fresh Air Grille, Louver, Linier Bar Grille, Exhaust Air
Grille, Return Air Grille harus dilengkapi dengan Multi Blade Volume Damper yang
dapat diatur dan dikunci, jenis Opposed Blade dengan bahan minimum BJLS 80
sedangkan untuk SAR untuk FCU Guest Room harus dilengkapi dengan blade
pengarah dengan bahan BJLS 100.
08. Semua Supply Air Diffusser, Grille, Louver, Linier Bar Grille, Linier Slot diffuser,
SAR harus terbuat dari bahan Anodized Alumunium Profil dan dilengkapi dengan
bahan peredam getaran sehingga tidak menimbulkan kebisingan lebih dari NC 35
dan dicat finish powder coating.
09. Persambungan cerobong udara dengan mesin harus mempergunakan
persambungan fleksibel dengan kain kanvas rangkap dua yang diisolasi
sepanjang 100 mm atau lebih.
10. Cerobong aliran udara yang berukuran lebih dari 24" pada sisi terbesarnya, harus
diberikan Cross kecuali pada cerobong yang diberikan isolasi dalam.
11. Cerobong aliran udara yang ukurannya lebih besar dari 30" pada sisi terbesarnya,
harus diberikan penguat pada sisi tersebut dengan baja siku 30x30x3mm pada
setiap jarak 4 Feet, kecuali untuk cerobong yang lebih besar dari 42" pada sisi
terbesarnya, ukuran penguat adalah 40x40x4mm setiap jarak 3 Feet dan untuk
cerobong yang lebih besar dari 84" pada sisi terbesarnya ukuran penguat adalah
50x50x5mm pada setiap jarak 3 Feet.
12. Penguat cerobong juga harus disediakan pada cerobong aliran udara yang
berukuran lebih kecil dari ketentuan diatas, tetapi setelah dipasang ternyata
cerobong mengalami perubahan bentuk.
13. Pemborong wajib membuat penggantung dan penyanggah cerobong dari bahan
baja siku didekat setiap belokan dan percabangan serta pada setiap jarak berikut :
Bab IV - 31
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Ukuran Besi Siku Diameter Jarak
Cerobong Penggantung
Terbesar
s/d 18" 30x30x3 6 mm 200 cm
19" s/d 30" 40x40x4 6 mm 150 cm
31" s/d 42" 40x40x4 9 mm 150 cm
43" s/d 60" 50x50x6 9 mm 150 cm
61" s/d 84" 50x50x6 12 mm 150 cm
85" s/d 96" 50x50x8 12 mm 150 cm
lebih dari 96" 50x50x8 12 mm 150 cm
14. Semua sambungan dan ujung cerobong harus dibuat tanpa adanya kebocoran
dengan mempergunakan Mastic / Plastic Compound.
15. Seluruh ducting harus dilengkapi pintu kontrol / acces door pada setiap jarak 3m,
dengan ukuran acces 18"x28" dan pada setiap ada belokan dan harus air tight
dengan sealant tahan api.
16. Fire Dampers dipasang sesuai dengan gambar dan dari type horizontal / vertical
multi blade yang dilengkapi dengan fusible link bar dan fusiblelink frame dan blade
dari bahan 1,6 mm BJLS dan Fuse yang digunakan mempunyai titik cair 70°C,
dan konstruksi blade sedemikian rupa sehingga dalam keadaan horizontal titik
berat blade akan secara otomatis jatuh dan menutup bila fuse link putus. Frame
dan blade lengkap dengan angle stop, spring catch dan lain-lain.
17. Untuk ducting yang berhubungan dengan control fire, smoke (smoke duct, ducting
yang melewati Firewall, ducting Exhaust dan Fresh Air Parkir, Ducting kitchen,
exhaust & Fresh Air) harus tahan terhadap api selama 2 jam dimana bahan dari
duct yang diginkaan harus BJLS dengan tebal minimum 1,375 mm dengan
sambungan las menerus untuk sambungan memanjang dan sambungan
melintang dengan memakai asbestors sebagai gasket dan dibungkus dengan
promatec’s board (Duct insulation fire rated) 9,5 mm thick lengkap dengan steel
channel & hangers steel angles, sedangkan sambungan duct ke fan tidak
dibenarkan memakai canvas joint tetapi memakai flexible joint yang tahan api.
18. Allumunium Flexible round duct dari jenis 2 lapis allumunium laminate
dincapsulating dengan steel spring helix dan wire spacing 25 mm dan fire
resistance. Tekanan kerja max 10 inch H2O, sedangkan pemasangan keperalatan
memakai klem khusus (quick klem) dari bahan plastik.
19. Seluruh ducting harus ditest kebocoran dengan asap atau dry es dengan
tekanaan pengujian sesuai tekanan kerja fan selama 30 menit.
20. Untuk Kitchen Exhaust Duct harus :
a. Material duct harus BJLS 140,
b. Semua sambungan memanjang harus sambungan las luar yang terus
menerus dan rapat air (liquid tight),
c. Sambungan melintang memakai flens dari besi siku 50x50x5 mm dengan
sealant (tahan api) dengan tebal minimum 2 mm. Sambungan Duct pada
flens harus juga dilas,
d. Pintu kontrol (access door) harus dilengkapi pada jaluar ducting setiap jarak
max 2,5 mm dan pada setiap adanya belokan, ukuran access door 18"x28",
material dari bahan yang sama dengan duct dan konstruksi memakai rangka
penguat sedemikian rupa sehingga Grease Tight dengan memakai sealant
(tahan api) dan mudah dibuka / dipasang.
e. Duct horizontal dipasang dengan kemiringan tidak kurang dari 0,5 %,
Bab IV - 32
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
f. Suatu Greae Trap dipasang pada titik terendah dari ducting vertikal dan
horizontal serta dilengkapi dengan plug drain untuk pembuangan dan access
door untuk pembersihan.
b. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Ducting
01. Pemborong wajib menyesuaikan ukuran cerobong udara bila ternyata keadaan
lapangan tidak memungkinkan pelaksanaan sesuai dengan gambar rencana.
Penyesuaian tersebut harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi sebelum
dilaksanakan.
02. Pemborong harus mempergunakan lem sebagai perekat bahan isolasi Glasswool
dengan cerobong aliran udara dan isolasi dengan Alumunium Foil. Pemakaian lem
sebagai perekat Glasswool dengan Alumunium Foil harus dibatasi supaya tidak
merusak bahan.
03. Untuk cerobong aliran udara dengan sisi terbesarnya lebih besar dari 30 cm,
Pemborong wajib melilit isolasi dengan tali sebelum pemasangan Alumunium Foil.
04. Penggantung / penyangga cerobong aliran udara dipasangkan ke plat lantai
diatasnya dengan mempergunakan Insert, Dynabolt atau yang sejenis, dimana
ukuran peralatan bantu ini harus sesuai dengan bebannya dan harus disetujui
oleh Manajemen Konstruksi.
05. Pemborong wajib menyediakan beberapa lubang lengkap dengan penutupnya
pada cerobong aliran udara untuk keperluan pemeliharaan dan pengukuran, yaitu
pada tempat didekat saringan udara, Volume Damper dan tempat lainnya sesuai
dengan petunjuk Manajemen Konstruksi.
06. Pemborong wajib memberikan lapisan antikarat pada bahan yang terbuat dari baja
lapis seng dengan mempergunakan Zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis.
07. Khusus untuk penyambungan pipa dengan Flange, Pemborong hendaknya
menyediakan gasket, mur, baut lengkap dengan Lockwashernya.
08. Khusus untuk pemasangan isolasi dalam, Pemborong harus mempergunakan Self
Adhesive Pin.
09. Pemborong wajib menyediakan rangka kayu untuk alat sirkulasi udara lengkap
dengan Grille yang terbuat dari bahan Anodized Alumunium Profile bersirip ganda
sesuai dengan petunjuk dari Manajemen Konstruksi.
10. Ketentuan lain mengenai pemasangan apabila ada akan diberikan oleh
Manajemen Konstruksi selama periode pelaksanaan.
c. Ketentuan Teknis Bahan Isolasi Ducting
01. Semua cerobong aliran catu udara dingin harus dilapis dengan isolasi dari bahan
Glasswool tebal 1" dengan kepadatan tidak kurang dari 24 kg/m³, dimana
koefisien konduksi panas tidak kurang dari 0,23 BTU.CM/ft².H.F pada temperatur
23,9°C. Bahan isolasi ini harus bersifat Fire Retardant.
02. Khusus untuk bahan isolasi cerobong yang terletak dilantai teratas (dibawah lantai
atap), ketebalan minimum adalah 2" dengan kepadatan bahan sama seperti pada
butir 01 diatas, demikian juga untuk lantai atap dipakai isolasi atap dengan
ketebalan 2" dengan kepadatan sama seperti pada butir 01 diatas.
03. Pemborong wajib memberikan isolasi dalam bagi semua cerobong aliran udara
yang dekat dengan mesin sepanjang 6 m atau lebih dan atau plenum supply dan
return, box diffuser / grille / linier bar grill supply dan ducting expose (kecuali untuk
AHU 3-2 s/d 3-8). Pemborong wajib menyesuaikan ukuran cerobong yang
mempergunakan isolasi dalam ini (ukuran ducting yang tertera dalam gambar
adalah ukuran bersih belum termasuk isolasi luar dan dalam).
04. Alumunium Foil sebagai Vapour Barrier wajib dipakai sebagai lapisan yang
ditempatkan dibagian luar bahan isolasi. Bahan ini harus mempunyai dua lapisan
muka dengan penguatan serat Fibre. Koefisien pantulan radiasi tidak kurang dari
95% dan harus bersifat tahan api (Fire Retardant) serta beratnya tidak kurang dari
200 Gram/m². Tensile strength ASTM 828 11,2 kN/m.
05. Pemborong wajib mempergunakan alat penyambung Alumunium Foil yang
bersifat sama dengan alumunium foil itu sendiri dan mempunyai sifat perekat yang
Bab IV - 33
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
keras (bahan acrilic) serta bersifat tahan api dan tahan karat. Bahan ini harus
selebar 4" atau lebih tebal minimum 0,13 mm.
06. Khusus untuk isolasi dalam, Pemborong wajib mempergunakan bahan isolasi
dengan ketebalan tidak kurang dari 2" dan ke padatan bahan 48 kg/m³. Setelah
lapisan isolasi, harus ditempatkan lapisan Black Neoprene Compound dan
Perforated Alumunium Foil yang mempunyai berat 300 Gram/m² yang bersifat Fire
Retardant diluarnya, atau dilapisi dengan glass cloth fire retardant. Pemegang
lapisan ini harus cukup kuat dan disetujui Direksi Pengawas.
07. Isolasi Flexible Round Duct sama dengan isolasi ducting.
08. Seluruh atap yang ruang dibawahnya di AC, harus diisolasi atap dengan urutan
sebagai berikut, Aluminium Foil double sided, Glasswool 2", aluminium foil double
sided dan kawat ayam.
4.7.5. PEMIPAAN
a. Ketentuan Teknis Pemipaan
01. Pemborong wajib mempergunakan pipa penyalur air dingin yang terbuat dari
bahan Black Steel Pipe kelas Medium BS 1387 yang diproduksi sesuai dengan
ketentuan dalam Standard Industri Indonesia Nomor 016181 dan tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam BRITISH STANDARD 1387/1967 dimana
peralatan bantunya yang dipakai dari kelas 150 LBS.
02. Pipa condenser terbuat dari pipa baja galvanized kelas menengah yang diproduksi
sesuai dengan ketentuan dalam Standard Industri Indonesia No. 016181 dan
British Standard No. 1386/1967 dan peralatan bantunya yang dipakai dari kelas
150 LBS.
03. Pipa pembuangan air kondensasi adalah pipa PVC class AW beserta semua
peralatan bantu pemipaan yang mampu menahan tekanan kerja sebesar 10
kg/cm², dan untuk pipa yang menembus lantai, dinding harus diberi sleeve pipa
dengan diameter 1,5 kali diameter pipa lalu disealant sebagai anti bocor dan pipa
kondensasi dipasang kurang lebih 5cm dari dinding atau lantai serta
kemiringannya 1mm.
04. Pipa Refrigerant yang dipergunakan untuk split unit adalah pipa tembaga jenis K/L
yang telah diproses Dehydrated dan Sealed, khusus untuk AC Split dengan
kapasitas sampai dengan 46.000 BTUH dipakai pipa Copper Tube yang pair coil
lengkap dengan isolasi. Diameter pipa harus ditentukan sesuai standard pabrik
pembuat mesin AC dengan memperhatikan perbedaan ketinggian dan jarak
antara evaporator dan condenser sehingga kapasitas pendingin yang dihasilkan
tidak kurang dari kapasitas yang diminta (schedule).
b. Ketentuan Teknis Peralatan Bantu Pemipaan
01. Katup operasi yang berdiameter lebih besar dari 2" harus terbuat dari bahan cast
iron body dengan sambungan jenis flange, sesuai standard JIS atau standard
lainnya bergantung pada merk katub operasi tersebut. Merk katub operasi
hendaknya dipilih dari satu merk atau standard flange yang sama, sedangkan
untuk katup dengan diameter sampai 2" terbuat dari bahan bronz atau brass
dengan sambungan ulir tekanan kerja minimum 10 kg/cm².
02. Seluruh flange, peralatan bantu sambungan/fitting seperti long elbow, socket,
reducer, fleksible pipe dan peralatan bantu yang sejenis khusus untuk pipa baja
harus dari class 150 LBS/10 kg/ cm².
03. Alat ukur tekanan aliran air yang dipergunakan harus mempunyai batas
pengukuran sampai dengan 1,5 kali tekanan kerja normal dan berdiameter tidak
kurang dari 10 cm. Dalam pemasangannya, alat ini harus diperlengkapi dengan
Check Valve.
04. Check Valve yang dipergunakan harus merupakan bersifat Non Water Hammer
dan selama operasinya tidak menimbulkan bunyi yang berarti. Diameter alat ini
ditunjukkan dalam gambar rencana sesuai dengan ukuran pipanya.
05. Setiap hubungan pipa dengan pompa harus dilengkapi dengan pipa fleksibel
yang terbuat dari bahan karet dimana penyambungannya dengan sistim flange.
Diameter alat ini harus sesuai dengan ukuran pipa yang terhubung.
Bab IV - 34
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
06. Semua alat bantu pemipaan berupa Fitting, hendaknya dibuat dari bahan yang
sama dengan bahan pipanya. Khusus untuk alat bantu pemipaan pada belokan
jalur pemipaan, Pemborong hendaknya mempergunakan tipe Long Radius Elbouw
dan fitting dari bahan galvanized carbon steel sedangkan untuk flange gasket
dipakai asbestors, kecuali ditentukan lain oleh Manajemen Konstruksi.
07. Pemborong hendaknya melengkapi instalasi dengan Valve, Strainer, Flexible
Joint, Thermometer, Pressure Gauge dan semua perlengkapan lainnya yang
normal disediakan pada instalasi ini, meskipun tidak dijelaskan didalam gambar
rencana.
08. Pemborong hendaknya menyediakan Drain Cock pada sistim pemipaan guna
pengosongan sistim pemipaan yang mungkin diperlukan dalam pemeliharaan.
Ukurannya adalah 0,5" untuk pipa sampai dengan 1,5" dan berukuran 0,75" bagi
pipa yang lebih besar dari 1,5".
09. Pemborong harus menyediakan dan memasang air vent otomatis pada setiap titik
tertinggi dari sistim pemipaan dan pada setiap titik-titik tertinggi dari setiap inlet
dan outlet pipa ke AHU/FCU/Mesin atau disetiap circuit yang perlu adanya
tambahan air vent dengan alasan mempercepat pembuangan udara ataupun
adanya udara yang terperangkap walaupun tidak ditunjukkan pada gambar
rencana.
10. Untuk Gate Valve dengan diameter sampai 2" dapat dipakai type ball valve
sedangkan diameter diatas 2" dipakai type Butterfly Valve dengan Cast Iron body
dan disc, EPDM seat, lever atau Handwheel.
11. Balancing Valve harus dari type plug cock yang dilengkapi dengan penunjuk
pembukaan katup dan lubang untuk mengukur perbedaan tekanan, untuk
menentukan jumlah aliran yang mengalir, dimana diukur dengan alat ukur digital
(measuring device) yang sudah diprogram untuk type-type balancing valve
tersebut.
12. Control Valve (Two Way Valve) yang dipilih harus mendapat persetujuan
perencana (CV yang dipilih) dengan perkiraan bahwa total pressure drop akibat
balancing valve dan two way valve minimum 8 psi pada design flow.
13. Alat ukur temperatur harus mempunyai dua bacaan dalam °F dan °C dan
mempunyai batas-batas temperatur yang diperlukan dan dipasang dimana sumur
dari thermometer harus betul-betul tercelup kedalam media yang diukur.
14. Tangki Pemuaian (Expansion Tank) dari bahan Fibre Glass Reinforced Plastic
(FRP) dari campuran duroplast plastic dengan penguatan Fibre Glass yang
memiliki tensilestrength 18.000 psi, dan tahan terhadap udara, sinar matahari dan
tidak berbau dan pada sisi luar tangki diisolasi dengan Armaflex / Thermaflex tebal
1½" dan dilengkapi dengan pelindung jacketing tanki dari bahan allumunium tebal
0,6 mm, dan juga dilengkapi dengan alat-alat bantu seperti venting udara, over
flow, drain, glass pengukur level air dalam tanki dan lobang periksa.
c. Ketentuan Teknis Pelaksanaan Pekerjaan Pemipaan
01. Setiap bahan dan peralatan harus dipasang sesuai dengan gambar rencana atau
gambar revisi serta harus mendapat persetujuan oleh Manajemen Konstruksi
sebelum dilakukan pemasangan.
02. Perpipaan harus dikerjakan dengan cara yang benar untuk menjamin kebersihan,
kerapihan, ketinggian yang benar, serta memperkecil banyaknya penyilangan.
03. Pekerjaan harus ditunjang dengan suatu ruang yang longgar, tidak kurang dari 50
mm diantara pipa-pipa atau dengan bangunan dan peralatan.
04. Semua pipa dan fitting harus dibersihkan dengan cermat dan teliti sebelum
dipasang, membersihkan semua kotoran, benda-benda tajam / runcing serta
penghalang lainnya.
05. Pekerjaan perpipaan harus dilengkapi dengan semua katup-katup yang diperlukan
antara lain katup penutup, pengatur, katup balik dan sebagainya, sesuai dengan
fungsi sistim dan yang diperlihatkan digambar
06. Semua perpipaan yang akan disambung dengan peralatan, harus dilengkapi
dengan flanges .
Bab IV - 35
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
07. Sambungan lengkung, reducer dan expander dan sambungan-sambungan
cabang pada pekerjaan perpipaan harus mempergunakan fitting buatan pabrik.
08. Setiap belokan pipa harus diberi penguat agar sambungan tidak mudah lepas
apabila didalam tanah harus diberi blok-blok beton.
09. Katup (valve) dan saringan (strainer) harus mudah dicapai untuk pemeliharaan
dan penggantian. Pegangan katup (valve handled) tidak boleh menukik.
10. Sambungan-sambungan fleksibel harus dipasang sedemikian rupa dan angkur
pipa secukupnya harus disediakan guna mencegah tegangan pada pipa atau alat-
alat yang dihubungkan oleh gaya yang bekerja kearah memanjang.
11. Pada pemasangan alat-alat pemuaian, angkur-angkur pipa dan pengarah-
pengarah pipa harus secukupnya disediakan agar pemuaian serta peregangan
terjadi pada alat-alat tersebut, sesuai dengan permintaan dan persyaratan pabrik
12. Selama pemasangan, bila terdapat ujung-ujung pipa yang terbuka dalam
pekerjaan perpipaan yang tersisa pada setiap tahap pekerjaan, harus ditutup
dengan menggunakan caps atau plugs untuk mencegah masuknya benda-benda
lain.
13. Semua galian, harus juga termasuk penutupan kembali serta pemadatan.
14. Pekerjaan perpipaan tidak boleh digunakan untuk pentanahan listrik.
15. Pemasangan peralatan kontrol pada pipa harus pada pipa horisontal dan
diperhitungkan agar pada tempat aliran air yang laminer
16. Pemasang semua pipa baik didalam ruangan ataupun diluar ruangan / bangunan
harus dilengkapi dengan suatu dudukan yang terbuat dari baja kanal UNP 100.
Penempatan peralatan harus sedemikian rupa sehingga memudahkan
pemeliharaan dan perbaikan bila diperlukan.
17. Pemotongan pipa baik pada pipa baja maupun pipa PVC, harus dilakukan dengan
memakai alat pemotong khusus pipa, dimana pada bagian bekas dilakukan
pemotongan harus dibersihkan dengan menggunakan reamer.
18. Pipa baja yang berdiameter lebih kecil dari 2½" harus disambungkan dengan tipe
persambungan ulir. Ulir pada pipa sedemikian rupa sehingga alat bantu
persambungan dapat dipasangkan dengan memutarnya sebanyak 3 kali tanpa
mempergunakan alat. Pada persambungan ini, rongga antara ulir pada pipa dan
ulir pada alat bantu persambungan harus diisi dengan suatu bahan pencegah
kebocoran dengan Seal Tape dari bahan Teflon.
19. Persambungan pada pipa PVC adalah tipe persambungan lem. Bagian
persambungan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cairan pembersih sesuai
dengan yang dianjurkan pabrik pembuat pipa sebelum diadakan penyambungan.
Bagian persambungan harus sesuai dengan yang telah disediakan oleh pabrik
pembautnya.
20. Pipa baja yang berdiameter 2½" atau lebih besar harus disambung dengan cara
las dan flange. Bidang persambungan hendaknya dibuat sedemikian rupa
sehingga merupakan bidang yang tegak lurus terhadap batang pipa. Khusus pada
persambungan las antara pipa baja galvanis dan alat bantunya, seluruh bagian las
harus diberikan lapisan anti karat dengan Zinchromate sebanyak 2 lapis.
21. Sebelum diadakan penyambungan tipe las, Pemborong wajib menyampaikan
contoh hasil pengelasan untuk mendapatkan persetujuan dari Manajemen
Konstruksi.
22. Dalam hal pemasangan pipa, penempatan yang diperkenan adalah yang sejajar
dengan dinding bangunan baik untuk pemasangan yang mendatar maupun yang
tegak terhadap bidang mendatar. Sudut belokan yang diperkenankan adalah
tegak lurus atau 45 derajat.
23. Dalam hal pemasangan pipa yang tidak dapat dilaksanakan sekaligus, maka
bagian ujung pipa harus ditutup sementara sesuai dengan petunjuk Manajemen
Konstruksi.
24. Pada pemasangan pipa yang sangat panjang dan atau didekat katup operasi,
maka Pemborong wajib mepergunakan alat bantu berupa sambungan union bagi
pipa berukuran diameter 2,5" atau kurang dan sambungan flange bagi pipa
berukuran diameter 3" atau lebih. Sambungan seperti disebutkan dalam butir ini
Bab IV - 36
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
harus dipergunakan dalam pemasangan pipa yang lebih panjang dari 12 meter,
sedangkan untuk pipa tegak disetiap lantai dipakai sambungan flange.
25. Pada setiap bagian dari pipa yang akan dipasangkan menembus lantai, kolom,
balok atau bagian kontruksi lainnya, Pemborong wajib meminta persetujuan
tertulis dari Manajemen Konstruksi terlebih dahulu. Pada Bagian tersebut harus
diberikan pelindung berupa Sleeve yang terbuat dari bahan pipa baja galvanis dan
dipasang sebelum pengecoran bagian yang bersangkutan.
26. Pada pemasangan pipa yang melintas jalan, pada bagian atas jalur pipa harus
ditempatkan pelindung dari pipa beton yang kuat menahan beban mekanis yang
mungkin timbul.
27. Penyangga dan pengantung pipa harus dibuat sedemikian rupa sehingga
memudahkan pengaturan ketinggian. Pemborong wajib membentuk bagian
penggantungan atau penyangga tersebut sedemikian rupa sehingga bagian
tersebut cukup kuat untuk menjalan getaran pompa pada waktu akan berhenti.
28. Jarak pengantung dan atau penyangga pipa harus ditemapat pada jarak yang
tidak lebih dari 2 meter untuk yang berukuran sampai dengan diameter 2,5 dan
untuk pipa yang berdiameter 3" atau lebih jarak penggantung / penyangga adalah
3 meter.
29. Pemborong wajib mempergunakan alat peredam getaran pada setiap pipa,
pengantung dan atau penyangga, dimana alat peredam getaran tersebut harus
disetujui oleh Manajemen Konstruksi terlebih dahulu.
30. Dalam hal pemasangan bahan dan peralatan listrik khusus dalam pekerjaan ini,
Pemborong wajib mengikuti semua ketentuan yang berlaku dalam pekerjaan
listrik.
31. Pemborong wajib melapis semua pemipaan memakai cat buatan ICI sebanyak 2
lapis, dimana warnanya akan ditentukan kemudian, termasuk pemberian arah dan
jalur alirannya.
32. Semua ujung pemipaan harus ditutup dengan bahan yang disetujui oleh
Manajemen Konstruksi.
33. Seluruh pemipaan yang tidak terletak didalam dinding harus ditempatkan pada
penyangga yang disetujui oleh Manajemen Konstruksi dan diklem serta diberikan
penutup yang cukup kuat untuk menahan semua gangguan mekanis yang
mungkin timbul.
34. Pemborong wajib memberikan lapisan antikarat pada bahan yang terbuat dari baja
dengan mempergunakan Zinchromate buatan ICI sebayak 2 lapis.
35. Ketentuan lain mengenai pemasangan apabila ada akan diberikan oleh
Manajemen Konstruksi selama periode pelaksanaan.
36. Penyambungan pipa tembaga secara las harus memakai bahan perak, dengan
diisi gas Nitrogen kering untuk menghilangkan kerak oksida didalam pipa, solder
tin antimonyatau tin lead 95 - 5" boleh dipergunakan, kecuali pada discharge gas
panas. Penyambungan pipa tembaga tanpa las yang diijinkan adalah dengan
perantara Wrought Copper Fitting atau Non Poreus Brass Fitting.
37. Setelah penyambungan dan pemasangan mesin, Pemborong wajib
membersihkan seluruh instalasi dengan gas Nitrogen sebelum seluruh pemipaan
dihampakan.
38. Pipa refrigerant harus disangga atau digantung dengan baik untuk mencegah
lenturan dan meneruskan getaran kompressor ke bagunan.
39. Alat pengering refrigerant (filter drier) dengan kapasitas yang sesuai serta sight
glass moisture indicator harus dipasang untuk seluruh Air Cooled Split Unit.
40. Perbedaan ketinggian dan jarak antara condensing unit dengan evaporator blower
harus diperhitungkan dalam penentuan diameter pipa tembaga untuk Air Cooled
Split tersebut dan memenuhi persyaratan pabrik, kapasitas mesin dan
pemasangan dari pabrik.
41. Setelah pekerjaan instalasi pipa selesai, maka seluruh rangkaian harus diuji
terhadap kebocoran atau per bagian.
42. Sebelum pengisian refrigerant, sistim harus dihampakan terlebih dahulu dengan
memakai vacum pump yang baik, penghampaan sampai pada tekanan 300
Bab IV - 37
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
mikron dan tekanan sistim setelah diisi tidak lebih dari 500 mikron, dan pengisian
refrigent tidak diijinkan memakai kompressor.
d. Ketentuan Teknis Pengujian Pekerjaan
01. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistim
maupun untuk sistim secara keseluruhan.
02. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Manajemen
Konstruksi dan Pemberi Tugas. Pengujian yang tidak dihadiri oleh Manajemen
Konstruksi dan wakil Pemberi Tugas dinilai tidak sah dan harus diulang.
03. Pengujian atas kebocoran pemakaian pipa Condenser, dan kondensasi
dilaksanakan untuk setiap bagian dari pekerjaan dengan memberikan tekanan
sebesar 1,5 kali tekanan kerja normal tapi tidak kurang dari 15-20 Kg/cm² selama
jangka waktu tidak kurang dari 2 jam. Selama pengujian ini tidak diijinkan adanya
penurunan tekanan kerja.
04. Pengujian atas kebocoran pemakaian pipa Condenser dan kondensasi harus
dilaksanakan untuk keseluruhan bagian dari pekerjaan dengan memberikan
tekanan sebesar 1,5 kali tekanan kerja normal tapi tidak kurang dari 15-20 Kg/cm²
selama jangka waktu tidak kurang dari 6 jam. Selama pengujian ini tidak
diperkenankan adanya penurunan tekanan kerja.
05. Pengujian atas kebocoran pemakain harus dilaksanakan untuk keseluruhan
bagian dari pekerjaan dengan memberikan tekanan kerja normal selama jangka
waktu tidak kurang dari 12 jam dimana selama pengujian tidak diperkenankan
adanya penurunan tekanan kerja.
06. Setelah pengujian kebocoran dilakukan dan berhasil dengan baik, maka
Pemborong diwajibkan melaksanakan pembilasan jaringan dengan mengeluarkan
air disetiap titik pemakaian pada tekanan 2 Kg/cm² selama jangka waktu tidak
kurang dari 5 menit.
07. Pengujian atas kebocoran pemakaian harus dilaksanakan untuk yang terakhir
kalinya dengan pemakaian jaringan selama 6 x 24 jam dimana lama pemakaian
tidak kurang dari 6 jam setiap hari tanpa adanya gangguan dan atau kerusakan.
08. Pengujian hasil pelaksanaan lainnya, ditujukan untuk memeriksa kondisi kerja
setiap sistim pekerjaan termasuk seluruh alat kontrolnya.
09. Pemborong wajib memperbaiki setiap gangguan dan kerusakan yang terjadi
selama pengujian dan seluruh biaya perbaikan tersebut merupakan tanggung
jawab Pemborong.
10. Pengawas berhak menolak adanya penyerahan pekerjaan kepada Pemberi
Tugas, apabila ditemukan adanya gangguan dan atau kerusakan selama
dilakukannya pengujian.
11. Pemborong wajib memperbaiki setiap gangguan dan kerusakan yang terjadi
selama pengujian dan seluruh biaya perbaikan tersebut merupakan tanggung
jawab Pemborong
e. Ketentuan Teknis Bahan Isolasi Pipa
01. Isolasi Pipa Refrigerant/Pendingin adalah Thermaflex yang telah dibentuk sesuai
dengan diameter pipa. Kepadatan bahan Thermaflex adalah 40 kg/m³ dengan
ketebalan 25 mm untuk diameter pipa dibawah 1,5" dan ketebalan 30 mm untuk
diameter pipa 2"-4" dan ketebalan 40 untuk diameter 4" lebih. Khusus untuk
pemipaan yang diluar bangunan, bahan isolasi adalah Styrophore dengan
kepadatan adalah 40 kg/m³ dengan ketebalan 1,5" untuk diameter dibawah 1,5"
dan ketebalan 2" untuk diameter pipa 2" atau lebih, dan dilapisi dengan aluminium
foil, kemudian harus dilapis lagi dengan aluminium Jacketing setebal 0,6 mm.
02. Untuk seluruh pipa dan alat bantu pipa yang berada di dalam ruangan, ruang
terbuka, ruang terbuka yang terkena hujan harus memakai pelindung metal
Jacketing dari bahan alumunium setebal 0,6 mm, hujan tidak dapat merembes
kedalam dan untuk alat bantu pipa cara pelaksanaan pelindung dengan memakai
Jacketing sedemikian rupa sehingga mudah dilepas tanpa merusak isolasi bila
peralatan tersebut dibuka atau diservice.
Bab IV - 38
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
03. Accesories pipa supply dan return i valve, strainer dll, harus diisolasi dengan
thermaflex dengan tebal 1" dan cara pengisolasiannya harus sedemikian rupa
sehingga tidak merusak isolasi bila peralatan tersebut dibuka atau diservice.
04. Pada bagian seluruh pipa refrigerant dan pipa kondensasi yang akan dipasang,
pemborong hendaknya memberikan bahan isolasi berupa Thermaflex dan
berdiameter yang sesuai dengan diameter pipanya setebal 1" dengan kepadatan
2,5 lbs/cuft, dan konduktivitas panas 0,23 BTU.inch/ft2.h.f pada temperatur 23,9
derajat celcius.
05. Pemborong wajib memberikan lapisan antikarat pada bahan yang terbuat dari baja
dengan mempergunakan Zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis.
06. Ketentuan lain mengenai pemasangan apabila ada akan diberikan oleh
Manajemen Konstruksi selama periode pelaksanaan.
07. Seluruh isolasi pipa yang terkena matahari harus di coating dengan bahan anti UV
yang sesuai dengan isolasi thermaflex.
4.7.6. KONTROL SISTEM
a. Ketentuan Teknis Alat Kontrol Sistem
01. Alat monitor aliran air atau Flow Switch yang dipergunakan harus sesuai dengan
diameter pipa yang terhubung dimana kerugian tekanan aliran kerja yang
melewatinya harus serendah mungkin.
02. Alat pengatur keseimbangan aliran air pendingin atau Pressure Differential Valve
(type balancing / globe valve) yang dipergunakan harus sesuai dengan diameter
pipa yang terhubung dan harus mampu menahan tekanan aliran air yang mungkin
timbul.
03. Motor Starter / Inverter pada Fan selain berguna untuk mengurangi besarnya arus
mula motor, juga harus dilengkapi dengan alat pengatur putaran motor sedemikian
rupa sehingga mampu menyeseuiakan pemakaian daya listrik dan jumlah aliran
udara yang diperlukan sesuai dengan informasi dari sensor thermostat pada ruang
tersebut atau pressure sensor / flow sensor pada ducting utama.
04. Thermostat yang dipergunakan didalam ducting harus dapat mengoperasikan Two
Way Valve pada saluran pipa air dingin, sedemikian rupa sehingga posisi Two
Way Valve harus sesuai dengan kondisi ruang yang dikondisikan.
05. Alat pengatur jumlah aliran air dingin agar supaya temperatur ruang dipertahankan
sesuai set point adalah Two Way Modulating Motorized Valve dimana sensornya
adalah thermostat dengan PI control sedangkan Controller untuk FCU hanya
dengan Two Way Motorized Valve dari control 2 posisi dengan dilengkapi manual
speed control (3 speed) yang ditempatkan diruangan yang dikondisikan.
06. Untuk penggunaan motorized damper maka ditambahkan alat pengatur duct
pressure sensor yang diletakkan di Ducting Supply sehingga Pressure Differential
Controller, akan mengontrol kecepatan motor melaui variable speed motor
controller / inverter (frequency changer) sedangkan untuk mengatur besar kecilnya
bukaan dari Motorized Damper dilakukan oleh thermostat yang diletakkan didalam
ruangan.
Sedangkan Pressure sensor yang dipasang pada ducting supply sehingga
Pressure Differential Controller akan mengontrol kecepatan motor melalui variable
speed motor controller / inverter (frequency changer) controller (sebagai akibat
perubahan pressure pada filter).
07. Khusus untuk motor starter dan speed adjuster yang dipergunakan adalah tipe
frequency changer, dimana alat ini harus dapat mengurangi besarnya arus mula
motor pada waktu mulai dijalankan selain itu alat ini atas dasar informasi yan
didapat dari tekanan aliran udara didalam saluran uama udara dingin (Duct
Pressure Sensor, Pressure Differential Controller dan atau dari thermostat dalam
ruang) harus dapat mengurangi jumlah putaran motor sedemikian rupa sehinga
jumlah aliran udara adalah sesuai dengan kebutuhan.
08. Untuk Fresh Air supply masing-masing akan melalui ducting fan, demikian juga
untuk exhaust dari toilet melaui exhaust fan sebelum keluar ke udara luar melaui
Air to Heat Exchanger dan pada waktu system Fresh Air Fan on, maka Exhaust
Fan dan Air to Air Heat Exchanger juga on dengan interlock system secara
Bab IV - 39
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
otomatis dan dapat dirubah secara manual. Sedangkan Fan untuk Fresh Air dari
type variable speed (inverter) yang diatur akibat duct pressure sensor, Pressure
Differential Controller menyensor perubahan dari tekanan didalam ducting akibat
perubahan tekanan static dari filter agar supply udara fresh air oleh fan menjadi
constant volume.
09. Untuk seluruh Fresh Air yang disupply oleh Fan Fresh Air melaui Filter sesuai
yang ditetapkan dalam gambar perencanaan.
10. Exhaust parkir dalam keadaan normal dan kebakaran harus Fire Rated Duct.
11. Pada waktu terjadi kebakaran, unit-unit Fan, Pompa, dll mati sedangkan
Pressurized Fan jalan, semuanya itu berjalan secara otomatis akibat adanya
indikasi dari Fire Alarm dan kontraktor VAC harus menghubungkan antara kontrol
unit AC / Fan dengan konrol Fire Alarm dengan kabel kontrolnya.
12. Pressurisasi Fan bekerja secara otomatis apabila mendapatkan indikasi / deteksi
kebakaran dari fire alarm ataupun adanya sinyal secara manual dari break glass
karena itu kontraktor VAC harus menghubungkan antara kontrol pressurisasi Fan
dan Fire Alarm. Selain itu kontrakator VAC harus memasang smoke detektor pada
ducting masuknya udara dari pressurisasi Fan sehingga apabila pressurisasi Fan
bekerja akibat indikasi dari Fire Alarm dan kebutuhan udara yang dihisap tersebut
mengandung asap maka pressurisasi Fan tersebut secara otomatis akan mati.
Pressurisasi Fan harus dilengkapi dengan variable speed (Inverter) dengan
sensor, pressure difference yang diletakkan ditangga paling bawah dan diset pada
tekanan 0,35 "WG, sehingga apabila tekanan pada tangga kebakaran telah
tercapai, maka sensor akan memerintahkan Fan untuk menurunkan kecepatan
melalui inverter pressurisai Fan dimatikan secara manual.
4.8. PEKERJAAN DIFFUSER, GRILLE
4.8.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi seluruh pengadaan bahan, pemasangan dan penyetelan ducting yang
dapat digunakan dalam proyek ini sesuai dengan yang tertera dalam gambar perencanaan
dan spesifikasi.
4.8.2. STANDARD.
Sebagai pegangan pelaksanaan pekerjaan ini digunakan standar dan THE GUIDE dari
ASHRAE, SMACNA dan NFPA No. 90A.
4.8.3. UMUM.
a. Gambar dan spesifikasi hanya menunjukkan dimensi, peralatan, dan susunan dan
diffuser, grille atau register yang harus dipasang. Bila ada penyimpangan serta
alasannya harus diserahkan secara tertulis pada Direksi Lapangan dan Konsultan untuk
persetujuannya. Penyimpangan yang telah disetujui dilaksanakan oleh Pemborong tanpa
tambahan biaya kecuali hal tersebut menyebabkan perubahan desain atau kebutuhan.
b. Pemborong diwajibkan membuat gambar kerja (shop drawing) yang disetujui Direksi
sebelum pelaksanaan pekerjaan instalasi dilaksanakan.
c. Baik diffuser, grill maupun light troffer sebelum dipasang terlebih dsplit ductlu harus dites
di laboratorium mengamati noise level, profil kecepatan dan distribusi udara dan lain-lain
dan diminta persetujuannya kepada Direksi.
4.8.4. MATERIAL.
Bahan diffuser, grille dan register yang dapat diterima adalah dari alumunium anodized profile
dengan ketebalan minimum 18 US Gauge.
4.8.5. PEMASANGAN.
a. Pemborong ini harus menyediakan semua duct register boxes, duct adapters grilles,
diffuser dan peralatan tambahan lainnya, sehingga instalasi lengkap terpasang dan
Bab IV - 40
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dapat bekerja dengan baik. Seluruh unit diffuser, grille dan register harus mempunyai
noise level criteria tidak lebih dari NC 40.
b. Pemasangan diffuser dan grille harus tepat berdasarkan gambar. Seluruh diffuser dan
grille yang dipasang pada dinding tembok dan lain-lain harus mempunyai rangka
plesteran (plaster frame) agar dapat dipasang rata dan tidak retak. Seluruh diffuser dan
grille harus dipasang rapat dan diberi karet gasket.
c. Seluruh adjustable volume damper yang terpasang, harus dapat diatur dan dikunci dari
luar. Untuk jenis diffuser yang digabungkan dengan armature lampu (integrated light air
troffer), Pemborong hanya mengerjakan penyambungan ducting flexible round saja ke
troffer tersebut.
d. Semua diffuser harus dari jenis aspirating dan memiliki diffusing cone minimal 4 (empat)
buah. Diffuser yang dapat diterima adalah buatan lokal.
e. Di belakang dan bagian dalam semua diffuser, grille dan register dicat warna hitam
enamel setelah dilapis dengan cat mual (prime coat).
4.8.6. DIMENSI.
a. Ukuran diffuser, grille dan register yang ada hendaknya disesuaikan dengan keadaan.
Ukuran dapat dirubah asalkan luas penampang sama atau lebih besar.
b. Ukuran yang didapat dari register boxes atau plenum harus menunggu ukuranukuran
terakhir dari grilee yang telah disetujui Arsitek. Penempatan yang tepat/sesungguhnya
dari diffuser dan grilee harus mendapatkan persetujuan Arsitek. Diffuser harus dipasang
dengan equalizing deflector dan damper.
4.9. PEKERJAAN SYSTEM VENTILASI MEKANIK
4.9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Bab ini menjelaskan kebutuhan untuk peralatan, perlengkapan dan pemasangan sistem
ventilasi mekanik untuk proyek ini.
4.9.2. UMUM.
a. Berikut ini adalah penjelasan secara umum mengenai ventilasi dan ventilator, untuk
spesifikasi teknis yang khusus, disesuaikan dengan spesifikasi yang tertera pada
gambar schedule mesin.
b. Peralatan ventilasi harus dipasang sesuai dengan yang tertera dalam gambar dan atau
yang dipersyaratkan di bawah ini. Seluruh pemasangan ventilasi mekanik harus
memenuhi persyaratan setempat, ordonansi dan atau peraturan yang berlaku.
c. Pemborong harus menyediakan dan memasang kipas angin sesuai dengan gambar
dan spesifikasi. Semua fan dari jenis centrifugal in line duct atau ditentukan sesuai
spesifikasi di bawah ini yang telah dibalance statis maupun dinamis dan diuji oleh
pabriknya.Setelah terpasang fan tidak boleh menimbulkan suara yang berlebihan.
Semua fan dipasang karet sekelilingnya (peredam getaran) sebelum dipasang.
d. Seluruh fan harus disetujui penggunaannya oleh Konsultan MK sebelum pekerjaan
pemasangan dilakukan.
4.9.3. EXHAUST FAN.
a. Seluruh fan harus mempunyai pilot light dan on/off switch pada lokasi/panel yang
tertera dalam gambar serta dapat dimonitor dan atau diremote dari push kontrol panel
di ruang kontrol yang tersedia.
b. Fan dengan daya 1 HP atau lebih kecil dapat berfungsi Single Phase.
c. Pada prinsipnya exhaust fan yang dipasang adalah exhaust fan dari type yang umum
digunakan,dimana :
• Kapasitas : Sesuai gambar rencana
• Type : Sesuai gambar rencana
• Static pressure : 0.2 - 0.5 in WG
Bab IV - 41
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Merk : Conexa, Panasonic, Kruger
• Wama : Ditentukan kemudian
Exhaust fan harus memiliki damper yang secara otomatis bekerja dengan motor
dengan kata lain bila exhaust fan dimatikan untuk dampernya harus dapat tertutup dan
sebaliknya.
Exhaust fan tidak boleh melebihi tingkat kebisingan 40 db. Cara pemasangan dengan
rangka kayu yang dibuat sedemikian rupa, sehingga dapat dibuka/pasang kembali
untuk maintenance.
4.9.4. DUCTING.
Seluruh ducting ventilasi mekanik yang dibutuhkan harus sesuai dengan bab ducting
(cerobong udara), baik dimensi, bentuk, maupun bahannya. Seluruh ducting ventilasi
mekanik dan tidak perlu diisolasi.
Pemborong diwajibkan untuk mengajukan persetujuan terlebih dsplit ductlu kepada
Konsultan mengenai produk, type dan spesifikasi peralatan yang akan digunakan dalam
proyek ini.
4.10. PEKERJAAN TESTING, ADJUSTING, BALANCING
4.10.1. UMUM
Seluruh pekerjaan pengujian, balancing, kalibrasi dan setting yang perlu dilakukan terhadap
peralatan dan kontrol dilaksanakan oleh Kontraktor.
a. Kontraktor harus menyediakan personil yang cakap dan berpengalaman untuk
pelaksanaan seluruh pengujian.
b. Kontraktor harus melaksanakan seluruh pengujian atau test dan balancing peralatan
sistem air conditioning dengan disaksikan oleh Pemberi Tugas, Konsultan, Pengawas
serta pihak-pihak lain yang diperlukan kehadirannya.
c. Pelaksanaan TAB (Testing Adjusting & Balancing) secara mendasar minimal harus
mengikuti standard yang berlaku secara umum seperti standar NEBB, ASHRAE dan
SMACNA dengan menggunakan peralatan ukur yang memenuhi untuk pelaksanaan
TAB tersebut.
4.10.2. LINGKUP PEKERJAAN.
Lingkup pekerjaan ini adalah pelaksanaan testing, adjusting dan balancing untuk seluruh
sistem tata udara dan ventilasi mekanis sehingga didapatkan besaran-besaran pengukuran
yang sesuai seperti yang terlihat dalam gambar rencana, sehingga sistem dapat berfungsi
dengan baik dan sesuai dengan rencana.
a. Peralatan Ukur
Minimal peralatan ukur seperti dibawah ini harus dimiliki oleh Kontraktor yang
bersangkutan, antara lain :
- Pengukur laju aliran udara
• Pitol tube dengan inclined manometer
- Pengukur temperatur udara /air
• Psikometer
• Thermometer
- Pengukur putaran (rpm)
• Tachometer atau sejenisnya
- Pengukur listrik
• Voltmeter
• Ampermeter
Bab IV - 42
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Pengukurtekanan
• Manometer/pressure gauge
- Pengukur kadar air bersih
Satu test kit produk ICI, Micrement atau setara yang disetujui untuk mengukur
kadar air bersih pada sistem pendinginan yaitu salinity, ph, hardness, undisolved
solids, disolved iron, oxigen dan konsentrasi chlorine.
b. Pelaksanaan TAB
- Secara detail TAB harus dilaksanakan terhadap seluruh sistem dan bagian--
bagiannya, sehingga didapatkan besaran pengukuran yang sesuai dengan
besaran yang ditentukan dalam rencana.
- Dalam pelaksanaan TAB, disamping pengukuran yang dilakukan terhadap
besaran yang ditentukan dalam desain, juga diwajibkan melaksanakan
pengukuran terhadap besaran yang tidak tercantum dalam gambar rencana, tapi
besaran ini sangat diperlukan dalam penentuan kondisi dan kemampuan
peralatan dan juga sebagai data-data yang diperlukan bagi pihak maintenance
dan operation.
- Semua pelaksanaan TAB maupun pengukuran terhadap besaran lainnya yang
tidak tercantum dalam gambar rencana harus dituangkan dalam suatu laporan
yang bentuknya sudah disetujui oleh Pengawas.
- Pelaksanaan TAB dilakukan oleh tenaga engineer yang betul-betul sudah
berpengalaman dalam pelaksanaan TAB ini.
- Dalam pelaksanaan TAB, harus selalu didampingi oleh tenaga pengawas,
dimana hasil pengukuran dan pengamatan yang dilakukan juga disaksikan oleh
Pengawas tersebut dan dalam laporannya ikut menandatangani. Pengawas
ditunjuk oleh Direksi.
- Sebelum melaksanakan TAB, Kontraktor harus membuat suatu rencana kerja,
mengenal membuat suatu rencana kerja, mengenal prosedur pelaksanaan TAB,
untuk masing-masing bagian pekerjaan, dan prosedur ini agar dibicarakan
dengan pihak Direksi untuk mendapatkan persetujuan.
c. Jenis Pekerjaan Pemeriksaan
- Pipa/kebocoran dan tekanan
Seluruh pekerjaan pipa kecuali pipa refrigerement, harus di-flushed dengan air
bersih sebelum dipasang dan digunakan.
- Temperatur
Pengukuran dan pengujian temperatur dan kelembaban pada setiap ruangan,
diffuser, grille, register, fresh air intake, exhaust.
- Semua mesin berputar (rotating) dan torak (recipprocating)
• Seluruh mesin sudah dipasang dengan baik sesuai dengan rekomendasi
pabrik, aligment sistem suspensi, dan lain sebagainya.
• Seluruh drive belts diset ketegangannya dengan seksama serta seluruh belt
dan atau cooling guard terpasang baik.
• Seluruh pompa harus diperiksa untuk pendinginannya dan pelumasannya.
Untuk pompa yang menggunakan packed gland harus diatur dari kebocoran.
Bab IV - 43
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
d. Listrik
- Pengukuran dan pengujian kuat arus dengan tegangan RPM, setiap phase pada
unit compressor, motor dan sistem pengaturan listrik yang ada. Harus
dibandingkan dengan besaran/kapasitas yang direncanakan atau data
pabriknya.
- Tes berikut ini harus dilaksanakan oleh Kontraktor dengan dihadiri oleh seorang
ahli yang ditunjuk Direksi :
• Tahanan isolasi - section dan overall
• Pentahanan
• Tahanan kontinyu pada konduktor dan sheating section and overall
• Phasing, termasuk keseimbangan phase tidak lebih dari 10%
• Full load (bila disyaratkan)
• Seluruh thermal overload pada starter harus diperiksa dan settingnya dicatat
• Seluruh jaringan / circuit harus di-mergered
• Seluruh instalasi harus disetujui oleh PLN dan Konsultan
4.10.3. PERSETUJUAN HASIL TEST.
Seluruh hasil testing dan balancing harus dicatat dalam suat daftar isian untuk mendapat
persetujuan Konsultan.
4.10.4. SERVICE DAN MAINTENANCE.
a. Kontraktor harus menyediakan seorang ahli/sarjana untuk membantu start up dari plant
kondisi operasi yang disyaratkan benar-benar dapat tercapai. Kontraktor harus
memberikan pendidikan bagi seorang operator yang ditunjuk Pemberi Tugas untuk
menjalankan alat dengan benar, memelihara dan memperbaiki peralatan yang
terpasang sampai operator tersebut mahir dan dapat bekerja dengan baik.
b. Selama masa pemeliharaan, Kontraktor harus :
- Membersihkan/melakukan maintenance minimal 2 (dua) bulan sekali.
- Mengukur dan menyetel aliran udara, suhu dan kelembaban udara, mesin kuat
arus, tegangan dan RPM mesin, tekanan mesin dan lain-lain, laporan dibuat
secara tertulis
- Merawat, memperbaiki atau mengganti peralatan yang rusak dari seluruh
peralatan AC yang terpasang. Laporan ini dibuat secara tertulis
- Membersihkan dan merawat seluruh sistem AC yang ada pada bangunan.
c. Suku cadang dan peralatan
Kontraktor harus menyediakan setiap saat suku cadang dalam jumlah minimum sesuai
dengan rekomendasi pabrik dari seluruh peralatan yang disupply dan atau dipasang
Kontraktor, selama masa pemeliharaan, sehingga pekerjaan maintenance dapat
terjamin kelancarannya.
Suatu salinan daftar recomended spare parts harus diarsipkan dan diberikan kepada
Direksi dan Pemberi Tugas sebelum diberikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan
secara lengkap. Seluruh peralatan khusus yang disupply oleh pabrik harus diserahkan
pada staff operasi Pemberi Tugas.
4.11. PEKERJAAN SISTEM VENTILASI
4.11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengangkutan, pengadaan dan pemasnagan peralaatn sistem
ventilasi beserta perlengkapannya seperti ditentukan dalam Spesifikasi dan/atau
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
Bab IV - 44
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Pekerjaan ini akan termasuk pengujian dan pengadaan peralatan lain yang dibutuhkan agar
semua sistem bekerja dengan baik dan siap dioperasikan.
4.11.2. STANDAR / RUJUKAN
- Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2011).
- Standar Nasional Indonesia (SNI).
- Spesifikasi Teknis – Distribusi Tegangan Rendah
- National Fire Protection Asociate (NFPA)
4.11.3. PROSEDUR UMUM
a. Data Teknis.
Kontraktor harus menyerahkan semua data teknis bahan yang dibutuhkan kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui. Data teknis harus meliputi deskripsi, karakteristik
dan petunjuk pemasangan dan pemeliharaan.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
- Sebelum pemasangan, Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan kepada Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk
disetujui.
- Kontraktor harus memeriksa semua dimensi dari Gambar Kerja dengan kondisi di
lokasi. Tidak ada tuntutan yang dapat diajukan yang diakibatkan karena adanya
perbedaan antara Gambar Kerja disiplin lain dan/atau pengukuran yang diambil di
lokasi proyek.
- Gambar Detail Pelaksanaan harus meliputi hal-hal berikut:
▪ Dimensi, ukuran dan tata letak.
▪ Metode pemasangan.
▪ Diagram pengkabelan setiap instalasi
Semua dokumen harus digambar sesuai dengan model yang telah disetujui Pengawas
Lapangan
4.11.4. BAHAN - BAHAN
a. Umum.
Semua perealatan ventilasi berikut aksesori harus berasal dari kualitas terbaik dan
dalam kondisi terbaik, dan memenuhi standar yang berlaku dan berasal dari pabrik
pembuat yang disetujui Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi.
b. Exhaust Fan.
Exhaust Fan harus dari tipe Centrifugal In Line yang memiliki kapasitas sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja.
c. Bahan-bahan Elektrikal
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, sklar atau soket, konduit dan lainnya, harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis - Distribusi Tegangan Rendah.
4.11.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
- Sebelum pemasangan, Kontraktor harus berkonsultasi dengan Pengawas
Lapangan / Manajemen Konstruksi atau mengacu pada Gambar Kerja dari disiplin
lain untuk menentukkan lokasi pemasangan bahan-bahan yang akan dipasang
oleh Kontraktor.
- Kontraktor harus mendapatkan informasi ini dari Pengawas Lapangan /
Manajemen Konstruksi sebelum memulai pemasangan.
Bab IV - 45
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis saling melengkapi satu sama lain, dan
tenaga kerja atau bahan yang disebut disini, bila diperlukan untuk keberhasilan
bekerjanya peralatan khusus yang disebutkan dalam pekerjaan ini, harus
disediakan dan dipasang tanpa tambahan biaya kepada Pemilik Proyek.
- Kontraktor harus memeriksa dengan teliti besar ruang yang dibutuhkan dengan
Kontraktor lain untuk memastikan bahwa semua peralatan dan lainnya dapat
dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
- Semua perlengkapan yang dibutuhkan, alat kontrol dan lainnya sesuai peraturan
lokal harus diadakan oleh Kontraktor.
b. Pekerjaan Elektrikal.
Semua sistem elektrikal seperti pengkabelan dan lainnya yang dibutuhkan dalam
pekerjaan ini harus dipasang sesuai ketentuan Spesifikasi Teknsi - Distribusi Tegangan
Rendah.
c. Pengujian.
- Pengujian dilokasi harus dilaksanakan sesuai standar terbaik yang disetujui
Pengawas Lapangan.
Semua pengujian yang diminta harus dibuat atas biaya Kontraktor yang harus
melengkapi semua bahan dan peralatan pengujian yang diperlukan.
- Semua peralatan harus diuji keamanan sistem listriknya.
- Setelah pengujian dinyatakan berhasil, sistem harus dioperasikan perlahan tanpa
segala jenis kegagalan selama sebulan, sebelum Pengawas Lapangan
memberikan pernyataan selesainya pekerjaan.
d. Pemeliharaan.
- Setiap peralatan yang memerlukan perawatan atau pemeriksaan harus dilengkapi
dengan :
▪ Spesifikasi teknis detail yang dipersiapkan oleh pabrik pembuat yang
mencakup deskripsi dan karakteristik.
▪ Kartu pemeliharaan yang menyebutkan:
Nama pabrik pembuat atau pemasok.
Jenis pelaksanaan perawatan (elektrikal, mekanikal dan lainnya) dan
selang waktu (kalender atau sebagai fungsi waktu pengoperasian).
Periode pemeriksaan yang direkomendasikan.
- Dokumen yang harus diserahkan Kontraktor adalah :
▪ Desikripsi prinsip pengoperasian peralatan.
▪ Diagram setiap pemasangan.
▪ Petunjuk pengoperasian, petunjuk start-up dan shutdown setiap peralatan
berikut tindakan pencegahan yang harus dilakukan.
4.12. PEKERJAAN SISTEM ELEVATOR (LIFT)
4.12.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan,
dimana bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada
spesifikasi teknis ini.
b. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang
dipasang dengan spesifikasi teknis yang di persyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
seesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
- Pengadaan dan pemasangan sistem elevator elektrik penumpang dan pasien
secara lengkap sehingga dapat beroperasi dengan baik sesuai dengan
fungsinya.
Bab IV - 46
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Penyelesaian lubang hoist-way, termasuk perapihan sumur, pemasangan guide
rail dan seluruh peralatan yang diperlukan untuk dapat mengoperasikan elevator
ter sebut.
- Perapihan celah-celah antara panel-panel operasi pada dinding beton dan
celah-celah antara jamb maupun transom dengan dinding beton sesuai dengan
finishing arsitektur.
- Peralatan pendukung lainnya yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja sistem,
meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
- Penyelesaian segala perijinan kepada badan yang berwenang sesuai dengan
peraturan yang berlaku.
- Pengujian dan commissioning terhadap seluruh sistem oleh Akhli dari
perwakilan merk tersebut di Indonesia.
4.12.2. KETENTUAN UMUM
a. Sistem harus dari jenis yang sesuai untuk beroperasi didaerah tropis dengan
kelembaban tinggi
b. Sistem harus mengikuti standard yang dikeluarkan oleh salah satu dari berikut ini, “
BRITISH STANDARD INSTITUTION “, Specification for Lifts, Escalators Passengers
Conveyors and Patternosters; BS.2655 AMERICAN NATIONAL STANDARD
INSTITUTE, Safety Code for Elevators, Dumbwaiters, Escalators and Moving Walks;
ANSI 17.11.3 Japan Industrial Standards,Atau standard lain yang dianggap setaraf dan
disetujui untuk di pergunakan oleh “DIREKSI PENGAWAS/MK.”
c. Hal penting yang harus diperhatikan adalah sistem harus ber operasi tanpa
menyebabkan penerusan suara ke daerah hunian hinggamenyebabkan polusi
suara di atas ambang batas yang diijinkan. Sistem juga harus tidak menyebabkan
menerusan getaran melalui struktur bangunan yang lebih besar dari toleransi yang
diijinkan.
d. Faktor keamanan design kereta tidak boleh kurang dari yang dituliskan bawah ini :
- Rope Suspenssion :
Breaking load : working load = 10 : 1
- Governor tripping speed maximum/minimum, Stopping distance harus sesuai
dengan ketentuan pada BS. 2655 atau ANSI A17.1. Brake/rem mampu menahan
tidak kurang dari 125 % contact load.
- Mesin lift dengan safety factor = 10.
- Kontraktor harus memberikan surat jaminan dari pabrik pembuat bahwa
mesin/sistem elevator tersebut memenuhi salah satu dari standard tersebut
diatas.
4.12.3. ELECTRIC ELEVATOR
a. Persyaratan Operasi
- Operasi Dan Penggunaan Kereta
Elevator dari jenis seperti yang dijelaskan pada gambar dan lampiran yang
menyertai dokumen ini.
- Panel Operasi Kereta (Car Operating Panel)
Harus dipasang pada sisi kanan depan dan kiri depan di dalam kereta dengan
kelengkapan seperti berikut ini,
- Push-button, dengan lampu tanda terdaftar ( identification to register call), dan
lampu tersebut akan padam bila kereta sampai pada lantai pendaratan tersebut.
- Tanda asal gerak dengan tanda panah menyala (Illuminated car irection indicator).
- Tombol penghenti dan alarm bell dipasang rata (recessed alarm bell stop button).
- Tombol permintaan mempercepat pembukaan dan penutupan pintu (door reopen
and close button).
Bab IV - 47
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Intercom 2 (dua) arah komunikasi dengan 'microphone and receiver slave antara
kereta dengan ruang mesin dan front office /jaga piket
- Recessed cabinet dengan kunci khusus dibagian bawah panel operasi berisi
peralatan kontrol sebagai berikut,
• Tombol UP, DOWN dan BY-PASS.
WITH dan WITHOUT-ATTENDANT selector switch.
• ON/OFF switch untuk penerangan kereta dan kipas ventilasi.
• Independent service switch.
• Emergency stop dan reset switch.
b. Panel Operasi Hall (Landing Panel)
- Dari jenis Illuminated hall-call push button dengan tanda panah arah gerak
kereta harus dipasang pada setiap lantai pendaratan sebagai berikut :
• Tombol permintaan naik pada lantai dasar.
• Tombol permintaan naik dan turun pada lantai lainnya.
• Tombol-tombol tersebut harus dipasang pada 'recessed box dengan teel
face plate'
Penunjukarah gerakan kereta, dan arrival gong tanda posisi kereta harus
dipasang pada setiap lantai 1 dan lantai 2.
c. Sistem Operasi dan Pengaman
- Sistem untuk operasi adalah sebagai berikut ;
Simplex Selective Collective,
Pada saat terjadi permintaan kereta pada suatu lantai, permintaan tersebut akan
didaftar (registered call).
Bila suatu permintaan akan kereta terjadi pada saat kereta yang searah dengan
permin dengan permintaan telah melalui lantai tersebut (permintaan yang
terlambat) maka permintaan tersebut menjadi permintaan yang didaftar.
Permintaan yang didaftar (registered demand/hall call) dilayani sesuai dengan
priority order yang ditentukan,
Kereta yang sedang bertugas menjemput penggilan menuju kepada panggilan
pertama yang terdaftar dan kemudian menuju ke lantai panggilan berikutnya
untuk panggilan searah.
Pintu Lobby Lift untuk lantai Non-Standard, hanya dapat dibuka dari dalam
kereta dengan menggunakan 'pass card' atau kunci khusus.
- Kelengkapan operasi seperti pada schedule operasi elevator terlampir dan
operasi lainnya berikut ini,
Attendand Operation,
Berangkat, berhenti dan arah gerak arah kereta.
Auto/Hand Operation,
Dengan sebuah saklar 'AUTO/HAND OPERATION' yang berada di atap kereta,
kereta dapat dioperasikan secara langsung dengan tom bol-tombol berikut dan
seluruh kontrol otomatis akan padam.
Tekanan jari (continuous pressing) pada tombol 'UP' atau 'DOWN' pada panel
operas pada panel operasi di atas atap kereta akan membuat kereta bergerak
naik atau turun dengan kecepatan rendah 0.25 m/detik atau lebih lambat, dan
kereta akan segera berhenti bila tombol dilepas.
Operasi ini digunakan untuk kepentingan perawatan dan pemeriksaan saja.
Automatic Bypass Operation,
Operasi ini harus secara otomatis mengirim kereta kepada permintaan mendarat
dari dalam kereta pada lantai terdekat apabila kereta telah dibebani secara penuh
kereta akan secara otomatis mengabaikan panggilan dari lantai pendaratan bila
kereta telah mendapat pembebanan penuh.
Bab IV - 48
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Overload Protection,
Sebuah peralatan pengaman beban lebih(overload protection device) harus
dipasangpada setiap kereta dan akan secara otomatis tetap menahan pintu
landing dan pintu kereta pada posisi terbuka serta menahan kereta.
Sistem tersebut akan membunyikan buzzer dan lampu kedip-kedip pertanda
overload bila jumlah penumpang melebihi kapasitas beban yang ditentukan
(predetermined contract load).
Automatic Emergency Power Operation,
Pada kondisi power supply utama mengalami gangguan, kereta harus kembali ke
Lantai terdekat dan mengabaikan seluruh panggilan panggilan pendaratan dan
permintaan kereta, membuka pintu dan mematikan seluruh sistem operasi
sampai daya listrik cadangan masuk kembali.
Fire Emergency Return Operation.
Dalam keadaan ini, kereta harus kembali ke lantai utama dan membuka
mengabaikan seluruh panggilan-panggilan pendaratan dan permintaan kereta,
membuka pintu dan mematikan seluruh sistem operasi.
Dalam keadaan ini akan dapat dioperasikan kembali dengan kunci khusus,
menggunakan sumber daya emergency.
Firemen's Operation,
- Kelengkapan pengamanan, Harus dilengkapi pada setiap kereta atau sistem,
peralatan pengaman seperti berikut ini,
• Magnetic safety brake
• Earthquake safety system
• Terminal slow down switch,
• Car & counter weight Buffer,
• Limit & Final limit switch
• Overtravel limit switch,
• Electromechanical door interlock,
• Phase reversal protection for power supply,
• Emergency stop switch dalam kereta,
• Emergency stop/run switch di atas atap kereta,
• Overcurrent protection,
• Electronic door safety edge dan sefety ray,
• Stop switch dalam pit,
• Cut-off switch untuk car top emergency exit,
• DC battery operated alarm bell,
• A.R.D (Automatic Redius Device)
• Lain-lain sesuai dengan ketentuan pada standard yang diikuti.
4.12.4. KONTRUKSI KERETA DAN MESIN PENGANGKAT
a. Ketentuan Umum
- Harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada British standard BS :
2655 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan supplemennya atau standart lain
yang setaraf setaraf dan telah disetujui.
- Apabila konstruksi sistem pengangkat dan kereta yang ditawarkan tidak
mengikuti mengikuti ketentuan di atas maka Kontraktor harus secara jelas dan
dapat menyerahkan tembusan, standard yang diikuti oleh sistem elevator
tersebut kepada DIREKSI PENGAWAS/MK untuk diperiksa.
- Tembusan standard tersebut harus dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia
- Dengan menyerahkan tembusan standard tersebut, tidak berarti bahwa sistem
bahwa sistem standard tersebut disetujui dan dapat digunakan pada elevator
bangunan ini.
Bab IV - 49
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Pintu, Dinding dan Lantai
- Dinding kereta,
Harus dari konstruksi baja dengan dinding dalam (interior wall panel ) seperti
yang disyaratkan / Stainless hairline.
Kereta harus dilengkapi dengan hal-hal berikut :
• Pencahayaan fluorescent tak langsung.
• Penerangan darurat dengan batere di dalam kereta.
• Automatic charger and 'rechargeable battery unit' untuk penerangan darurat,
alarm dan intercom.
• Ventilasi dengan ceiling fan.
• Pintu darurat di langit-langit.
• Intercom darurat yang dihubungkan ke Ruang Mesin/operator dan ke R.
Kontrol, dengan sumber daya battery.
• Socket outlet untuk 'maintenance/hand lamp'.
- Pintu kereta dan Pintu masuk,
Pintu masuk (entrance door) harus dari konstruksi pintu lapis rapat udara dengan
pembukaan sesuai dengan skedul/ spesifikasi kereta, Stainless hairline
Operasi pintu harus menggunakan sistem otomatis dengan listrik- searah tanpa
terjadi suara maupun getaran maupun kejutan pada saat bekerja dan dilengkapi
dengan 'retractable safety edge'.
Harus dilengkapi dengan sistem interlock sehingga hal-hal berikut dapat
terpenuhi,
Pintu-pintu kereta dan entrance harus tidak dapat terbuka atau dibuka sebelum
kereta mencapai pemberhentiannya dengan benar.
Kereta harus tidak dapat berjalan apabila ada pintu kereta maupun pintu
landing yang terbuka pada lantai pemberhentian tersebut maupun pada lantai
pemberhentian lainnya.
Pintu landing harus tidak dapat dibuka atau terbuka pada saat kereta sedang
bergerak.
Setiap pintu harus dilengkapi dengan kunci khusus untuk membuka dari sisi
masuk.
Jenis Pintu Kereta :
• Centre Opening
- Lantai / dasar kereta,
Lantai kereta harus terdiri dari 2(dua) lapisan; lapisan atas tersebut dari kayu
lunak
dan lapisan bawah dari kayu keras dari jenis kayu yang mempunyai serat
terpasang saling tegak lurus atau jenis lainnya yang disetujui Diereksi
Pengawas/Manajemen Konstruksi standard pabrik.
Pada dasar lantai kereta (bagian paling bawah) dilapis dengan lembaran baja
galvanis, tebal tidak kurang dari 20 gauge.
Di atasnya harus dilapis dengan lantai karet dengan tebal tidak kurang dari 6 mm
Dasar kereta harus didudukkan pada dudukan karet yang diikatkan pada rangka
baja rangka kabin.
Rangka kereta harus terbuat dari profil baja yang dibentuk dengan las dan baut,
sehingga tidak akan berubah bentuk atau rusak pada semua kondisi beban.
Bila lantai dengan finish dari vinyl, harus menggunakan vinyl dengan tebal yang
tidak kurang dari 6 mm.
c. Sistem Kontrol dan Pengkabelan
- Panel Kontrol
Harus dari jenis "free standing" dan merupakan kotak panel yang kokoh,
dilengkapi dengan lubang lubang ventilasi dan pintu dari jenis pintu berengsel
yang dilengkapi kunci.
Bab IV - 50
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Seluruh peralatan kontrol harus ditempatkan di dalam panel tersebut di atas.
Sistem kontrol harus tidak menimbulkan suara bising dan harus dipasang dengan
jarak-jarak antar peralatan secukupnya agar tidak terjadi loncatan listrik statik.
Sistem kontrol harus dilengkapi dengan peralatan yang akan mencegah
terjadinya kegagalan operasi kereta dengan adanya kebocoran arus listrik.
- Controller,
Harus dilengkapi dengan control system' untuk sistem operasi, sistem
pengamanan kereta dan sistem pengatur pintu.
Kabinet untuk penempatan peralatan kontrol ini harus dengan konstruksi yang
tidak membutuhkan peralatan-peralatan pengatur kondisi lingkungan sehingga
dapat secara bebas ditempatkan di Ruang Mesin.
Sistem harus dari jenis yang memudahkan pekerjaan pemeriksaan / perbaikan
dengan maksud agar down time seminimal mungkin.
Sistem harus dari 'Variable Voltage Variable Frequency Controller’
Sistem harus dilengkapi dengan Wall Mounted Type Supervisory Panel’ yang
diletakkan di Front Office.
- Pengkabelan
Segala peraturan dan ketentuan dalam pengkabelan harus mengikuti British
Standard : BS:2566:72 dan suplemennya atau ANSI.A17.1 dan supplemennya
atau standard lain yang setaraf dan telah disetujui dan standard yang berlaku di
Indonesia.
4.12.5. TESTING DAN COMMISSIONING
a. Harus dilakukan oleh ahli dari agen tunggal/perwakilan pabrik pembuat elevator di
Indonesia.
b. Ahli tersebut harus telah mendapat training/pendidikan khusus untuk itu di negara
asal pembuat elevator dan mendapat sertifikat tanda lulus pendidikan tersebut,
sertifikat terrsebut harus di buatkan tembusannya dan diserahkan kepada DIREKSI
PENGAWAS / MK untuk mendapatkan persetujuan.
c. Testing dan commissioning harus dibuatkan test procedurs jadwalnya oleh Kontraktor
paling lambat 3 (tiga) minggu sebelum dilaksanakan, kecualiinyatakan lain, dan
diserahkan kepada DIREKSI PENGAWAS /MK.
d. Testing dan commissioning meliputi hal-hal berikut,
- Pengujian pembebanan kereta
- Pengujian kecepatan kereta
- Pengujian operasi kereta.
- Pengujian lainnya sesuai dengan persyaratan pada standard yang diikuti dan
persyara tan instansi yang berwenang setempat (Authority Having Juridication)
e. Pekerjaan ini harus mengikuti segala ketentuan yang tercantum pada standard yang di
ikuti dan menggunakan formulir-formulir isian ( test report form) yang dilampirkan pada
standard yang diikuti tersebut kecuali bila ditentukan lain pada saat keputusan
penentuan standard yang diikuti.
Bab IV - 51
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
DD AA FF TT AA RR II SS II
BAB V
PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRIKAL & ELEKTRONIKA
5.1. SISTEM PENYALUR PETIR DAN PEMBUMIAN ..................................................................... 1
5.1.1. LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................. 1
5.1.2. STANDAR /RUJUKAN ................................................................................................ 1
5.1.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................................... 1
5.2. DISTRIBUSI TEGANGAN MENENGAH ................................................................................... 2
5.2.1. LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................. 2
5.2.2. STANDAR /RUJUKAN ................................................................................................ 4
5.2.3. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK .......................................... 4
5.2.4. PERSYARATAN PERALATAN ................................................................................... 4
5.3. DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH ......................................................................................... 8
5.3.1. LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................................. 8
5.3.2. STANDAR / RUJUKAN ............................................................................................... 8
5.3.3. KONSTRUKSI PANEL DISTRIBUSI ........................................................................... 8
5.3.4. MODUL KOMUNIKASI ................................................................................................ 9
5.3.5. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK .......................................... 9
5.3.6. PROSEDUR UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN ................................................ 10
5.3.7. BAHAN – BAHAN...................................................................................................... 11
5.3.8. PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................. 12
5.5. PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN ..................................................................................... 15
5.5.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 15
5.5.2. KETENTUAN UMUM ................................................................................................ 15
5.5.3. KONSTRUKSI ........................................................................................................... 15
5.5.4. PEMASANGAN ......................................................................................................... 16
5.6. PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN .................................................................................. 16
5.6.1. LINGKUP PEKERJAAN. ........................................................................................... 16
5.6.2. STANDAR / RUJUKAN. ............................................................................................ 16
5.6.3. PROSEDUR UMUM. ................................................................................................. 16
5.6.4. BAHAN – BAHAN...................................................................................................... 17
5.6.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN. ................................................................................. 20
5.7. PEKERJAAN FIRE ALARM ................................................................................................... 22
5.7.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 22
5.7.2. INSTALASI SISTEM.................................................................................................. 22
5.7.3. PENJELASAN SISTEM ............................................................................................. 23
5.7.4. KEMAMPUAN OPERASI .......................................................................................... 23
5.7.5. PUSAT KONTROL .................................................................................................... 25
5.7.6. PERALATAN PENDETEKSI (INIATING DEVICES) .................................................. 26
5.7.7. PERALATAN TANDA ALARM .................................................................................. 27
5.7.8. KABEL INSTALASI ................................................................................................... 28
5.7.9. PERSYARATAN PEMASANGAN ............................................................................. 28
5.7.10. PROSEDUR UMUM. ................................................................................................. 29
5.7.11. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN (SHOP DRAWING) .......................................... 29
5.7.12. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN ........................................................................ 29
5.7.13. KETIDAKSESUAIAN ................................................................................................. 29
5.7.14. BAHAN-BAHAN. ....................................................................................................... 30
Daftar Isi - i
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.8. PRASARANA RUANG SERVER ICT ..................................................................................... 30
5.8.1. DESKRIPSI PEKERJAAN ......................................................................................... 30
5.8.2. DESKRIPSI UMUM ................................................................................................... 30
5.8.3. DESKRIPSI RUANG SERVER ................................................................................. 30
5.8.4. PERSYARATAN INSTALASI RUANG SERVER ....................................................... 31
5.8.5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN RUANG SERVER ................................................. 31
5.8.6. PEMBANGUNAN FISIK RUANG SERVER ............................................................... 31
5.8.7. BAHAN - BAHAN ...................................................................................................... 35
5.8.8. PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................. 39
5.8.9. PENGUJIAN .............................................................................................................. 40
5.9. PEKERJAAN SISTEM MATV DIGITAL .................................................................................. 40
5.9.1. PERSYARATAN UMUM ........................................................................................... 40
5.9.2. STANDAR/ PERATURAN ......................................................................................... 40
5.9.3. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 40
5.9.4. UMUM ....................................................................................................................... 41
5.9.5. MASA JAMINAN ....................................................................................................... 41
5.9.6. SISTEM ..................................................................................................................... 41
5.9.7. DAFTAR MATERIAL DAN BROSUR ........................................................................ 41
5.9.8. MEMERIKSA DAN MELENGKAPI GAMBAR-GAMBAR ........................................... 41
5.9.9. PERALATAN UTAMA MATV .................................................................................... 42
5.9.10. PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL ..................................................................... 43
5.10. PEKERJAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI ........................................................................... 44
5.10.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 44
5.10.2. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN TELEKOMUNIKASI ........................................ 45
5.10.3. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN ............................................. 50
5.10.4. KETENTUAN TEKNIS PENGUJIAN PEKERJAAN ................................................... 50
5.10.5. KETENTUAN TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN................................................... 51
5.11. PEKERJAAN CLOSED CIRCUITS TELEVISION (CCTV) ..................................................... 51
5.11.1. KETENTUAN UMUM ................................................................................................ 51
5.11.2. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 52
5.11.3. URAIAN LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................. 52
5.11.4. PENJELASAN SISTEM ............................................................................................. 52
5.11.5. KEMAMPUAN OPERASI .......................................................................................... 52
5.11.6. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN CCTV .............................................................. 54
5.11.7. PERSYARATAN PELAKSANAAN ............................................................................ 63
5.11.8. PENGETESAN & COMMISSIONING........................................................................ 66
5.12. PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA .................................................................................... 67
5.12.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 67
5.12.2. TUJUAN PENGGUNAAN .......................................................................................... 68
5.12.3. KEMAMPUAN OPERASI .......................................................................................... 69
5.12.4. INSTALASI ................................................................................................................ 70
5.12.5. TERMINAL BOX SISTEM TATA SUARA .................................................................. 70
5.13. PEKERJAN SISTEM IPTV ...................................................................................................... 71
5.13.1. KETENTUAN UMUM ................................................................................................ 71
5.13.2. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 71
5.13.3. URAIAN LINGKUP PEKERJAAN .............................................................................. 71
5.13.4. DESKRIPSI SISTEM ................................................................................................. 71
5.13.5. SPESIFIKASI SISTEM .............................................................................................. 73
5.13.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................. 82
5.13.7. PENGUJIAN & COMMISSIOING .............................................................................. 83
5.13.8. MANUAL PEMASANGAN & PEMEILHARAAN ......................................................... 84
5.13.9. JAMINAN PEMASANGAN & PEMEILHARAAN ........................................................ 84
Daftar Isi - ii
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.14. PEKERJAAN INFRASTRUKTUR ICT .................................................................................... 84
5.14.1. LINGKUP PEKERJAAN ............................................................................................ 84
5.14.2. STANDAR/ RUJUKAN .............................................................................................. 84
5.14.3. PROSEDUR UMUM .................................................................................................. 85
5.14.4. BAHAN - BAHAN ...................................................................................................... 92
5.14.5. KETENTUAN TEKNIS UMUM INFRASTRUKTUR GPON ........................................ 93
5.14.6. SPESIFIKASI PERANGKAT INFRASTRUKTUR GPON ........................................... 94
5.14.7. PELAKSANAAN PEKERJAAN .................................................................................. 98
5.14.8. SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN ......................................................... 100
5.15. PEKERJAAN SISTEM KOMUNIKASI TELEPON PABX ..................................................... 101
5.15.1. PERSYARATAN SISTEM TELEPON...................................................................... 101
5.15.2. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN ............................................................. 103
5.15.3. PENGUJIAN ............................................................................................................ 103
5.16. ACCESS CONTROL SYSTEM ............................................................................................. 104
5.16.1. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................... 104
5.16.2. CAKUPAN SYSTEM ACCESS CONTROL SEBAGAI BAGIAN DARI ISS .............. 104
5.17. BUILDING AUTOMATION SYSTEM .................................................................................... 113
5.17.1. KETENTUAN UMUM .............................................................................................. 113
5.17.2. LINGKUP PEKERJAAN .......................................................................................... 113
5.17.3. RUJUKAN ............................................................................................................... 114
5.17.4. STANDARD YANG DIGUNAKAN ........................................................................... 114
5.17.5. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN .............................................................. 115
5.17.6. PERSYARATAN KEMAMPUAN SISTEM ............................................................... 121
5.17.7. KETENTUAN TEKNIS PERALATAN ...................................................................... 122
5.17.8. SPESIFIKASI POKOK HARDWARE PERALATAN YANG AKAN DIPASANG ....... 124
5.17.9. PENGUJIAN DAN JAMINAN .................................................................................. 125
Daftar Isi - iii
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB V
PERSYARATAN TEKNIS ELEKTRIKAL & ELEKTRONIKA
5.1. SISTEM PENYALUR PETIR DAN PEMBUMIAN
5.1.1. LINGKUP PEKERJAAN
a. Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja, dan
lain – lain untuk pemasangan, pengetesan, commisioning dan pemeliharaan yang
sempurna untuk seluruh instalasi sistem penangkal petir seperti disyaratkan di dalam
buku ini dan seperti ditunjukkan pada Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus
termasuk juga pekerjaan – pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi dianggap perlu
untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi instalasi sistem penangkal
petir.
b. Item – item pekerjaan yang harus dilaksanakan adalah sebagai berikut :
❑ Elektroda penangkal petir ini termasuk batang penangkap petir (air termination),
dudukan air termination dan peralatan bantu lainnya yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan instalasi sistem penangkal petir.
❑ Hantaran turun. Di dalam item ini termasuk juga pipa pelindung, penyangga dan
klem untuk dudukan dan pemasangan hantaran turun.
❑ Elektroda pembumian, terminal penyambungan, bak kontrol dan material – material
bantu lainnya.
c. Instalasi sistem penangkal petir harus mengikuti Peraturan Umum Instalasi Penangkal
Petir atau peraturan lainnya yang berlaku di Indonesia, serta harus mendapat
rekomendsi dari Departemen Tenaga Kerja RI.
5.1.2. STANDAR /RUJUKAN
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL 2011)
b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP 1983)
c. British Standard (BS)
d. Standar Nasional Indonesia (SNI)
e. Japanese Industrial Standard (JIS)
f. Institute Electrotechnical Commision (IEC)
g. Spesifikasi Teknis – Beton Cor di Tempat
5.1.3. PROSEDUR UMUM
a. Elektroda Penangkal Petir.
- Air Termination dari jenis Electrostatis Guardian IEC 60-1: 1989 lightning terminal
- Dudukan air termination yang terbuat dari fibre glass dengan diameter 70 mm dan
ketinggian minimum 2.5 m.
- Pemasangan dudukan air terminator harus tahan terhadap pengaruh goncangan
dan angin.
- Air termination yang dipakai harus mendapat ijin atau rekomendasi dari Departemen
Tenaga Kerja RI atau instansi lain yang berwenang.
- Air termination yang dipakai dengan menggunakan air termination dari jenis bukan
radioaktif.
Bab V - 1
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Detail dan tata letak instalasi penangkal petir sesuai dengan Gambar Kerja.
- Air termination harus terbuat dari bahan yang tahan untuk dialiri arus listrik yang
cukup besar tanpa terjadi kerusakan.
- Elektroda penangkal petir harus dihubungan dengan hantaran turun.
- Pemasangan penangkal petir harus diatur sedemikian rupa, sehingga semua
bagian atau benda yang berada di atap sampai dengan lantai basement harus
dapat terlindung oleh sistem instalasi penangkal petir.
b. Hantaran Turun
- Hantaran turun berfungsi untuk mengalirkan muatan listrik petir yang diterima /
ditangkap oleh elektroda penangkal petir ke konduktor pembumian, oleh karena itu
hantaran turun harus dihubungkan secara sempurna baik dengan elektroda
penangkal petir maupun elektroda pembumian.
- Hantaran turun terbuat dari coaxial cable yang dirancang khusus untuk hantaran
turun sistem penangkal petir.
- Coaxial cable yang digunakan harus mendapat rekomendasi dari pabrik
pembuatnya yang menyatakan bahwa kabel tersebut dapat digunakan untuk sistem
penangkal petir.
- Coaxial cable yang digunakan mempunyai ukuran minimal 70 mm2.
- Hantaran turun harus dipasang dengan baik, lurus dan mempunyai kekuatan yang
cukup sehingga mampu menahan gangguan mekanis.
c. Elektroda Pembumian
- Elektroda pembumian terbuat dari pipa GIP 1 ½“ dan plat tembaga serta lilitan
kawat timah dengan konstruksi seperti tercantum di dalam Gambar Kerja.
- Elektroda pembumian harus ditanam langsung di dalam tanah dengan panjang
bagian yang tertanam minimal sepanjang 6 m dan mempunyai tahanan pentanahan
sebesar 2 Ohm.
- Terminal penyambungan untuk menghubungkan elektroda pembumian dengan
hantaran turun harus dilakukan di dalam bak kontrol. Penyambungan tersebut harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik.
- Sistem pembumian untuk penangkal petir ini harus terpisah dari sistem pembumian
untuk sistem elektrikal lainnya.
d. Bak Kontrol / Terminal Penyambungan.
- Bak kontrol berfungsi sebagai tempat penyambungan antara hantaran penyalur
petir dengan elektroda pembumian (terminal pembumian) dan sebagai tempat untuk
melakukan pengukuran tahanan pembumian.
- Dimensi konstruksi bak kontrol sesuai dengan Gambar Kerja.
- Dinding dan tutup bak kontrol terbuat dari konstruksi beton.
- Bak kontrol mempunyai tutup yang dilengkapi dengan handle. Tutup bak kontrol ini
harus dapat dibuka dengan mudah.
e. Penyangga dan Klem
- Penyangga digunakan untuk memegang hantaran penyalur petir.
- Penyangga terbuat dari besi yang digalvanisasi sehingga tahan terhadap karat.
- Dimensi dan konstruksi penyangga sesuai dengan Gambar Kerja.
- Jarak antara dua penyangga yang berdekatan minimal 40 cm.
5.2. DISTRIBUSI TEGANGAN MENENGAH
5.2.1. LINGKUP PEKERJAAN
Kontraktor diminta menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknisini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahanan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasit eknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Bab V - 2
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Kontraktor untukmengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuaidengan ketentuan
pada pasal ini tanpa adanya tambahan biaya.
a. Dokumen Penyerta Lingkup Pekerjaan
Pekerjaan dimaksud di dalamnya termasuk pengadaan semua material peralatan,
penyediaan personil, material dan peralatan di site, pemasangan, pengujian atau
pengetesan (Comissioning) dan pemeliharaannya selama masa pemeliharaan yang
ditetapkan untuk pekerjaan sistem Distribusi Listrik. Semua tertera dalam dokumen
penyerta lingkup pekerjaan yang terdapat dalam:
1) SpesifikasiTeknis
2) GambarPerencanan
3) Bill Of Quantity
4) BeritaAcara( Aanwijzing )
5) Addendum
6) HasilKlarifikasiTeknis
Keterangan:
Hal-hal lain yang perludiperhitungkandalampenawaranpekerjaan:
- Penyediaan perlengkapan instalasi dan tenaga yang kompeten
- Penyediaan perlengkapan untuk instalasi pemipaan
- Tenaga-tenaga yang cakap dan berpengalaman.
b. Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan ini termasuk pengadaan dan pemasangan semua material,
peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning
dan pemeliharaan yang sempurna untuk seluruh instalasi listrik seperti dipersyaratkan
dalam buku ini dan seperti ditunjukkan dalam gambar-gambar perencanaan listrik.
Dalam Pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari peralatan yang akan
dipakai dan pekerjaan-pekerjaan kecil lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini
yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu
untuk keselamatan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem distribusi listrik.
c. Uraian Lingkup Pekerjaan
Uraian dari lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Kabel Daya Tegangan Menengah.
Pekerjaan ini termasuk kabel yang menghubungkan GarduTerdekat dengan
Medium Voltage Main Distribution Panel (MVMDP) yang ada di Power House,
menghubungkan MVMDP dan Transformator Distribusi serta seluruh peralatan-
peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
2. Panel-Panel Daya Tegangan Menengah atau Medium Voltage Main Distribution
Panel (MVMDP).
Pekerjaan ini meliputi Incoming Panel, Metering Panel (jika dinyatakan dalam
gambar & BoQ) dan Out-going Panel serta peralatan-peralatan bantu yang
dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem instalasi listrik.
3. Transformator Distribusi.
Pekerjaan ini meliputi trafo distribusi (jenis kering dengan isolasi cast resin dan
belitan tembaga) serta kelengkapan-kelengkapan lain yang dibutuhkan sesuai
persyaratan teknis, gambar perencanaan dan persyaratan keamanan lain yang
diperlukan untuk kesempurnaan sistem.
4. Sistem Pembumian Pengaman.
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
elektroda pengebumian dan barecopperconductor atau kabel yang
menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda
pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
5. Peralatan Penunjang Instalasi.
Pekerjaan ini meliputi kabel tray, sparing,trench, klem dan peralatan-peralatan lain
yang dibutuhkan untuk kesempurnaan Sistem Distribusi Listrik meskipun
Bab V - 3
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
peralatan-peralatan ini tidak disebutkan dan digambarkan dengan jelas di dalam
Gambar Perencanaan.
5.2.2. STANDAR /RUJUKAN
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2011).
b. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
c. International ElectrotechnicalCommision (IEC).
d. VerbandDeutscherElectrotechniker (VDE).
e. Japanese Industrial Standar (JIS).
f. Standar Nasional Indonesia (SNI).
g. BritishStandars (BS).
h. Spesifikasi Teknis – Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan.
5.2.3. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
a. Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani oleh sumber catu daya listrik utama yang
berasal dari Jaringan Tegangan Menengah PLN (20 kV, 3 phasa, 50 Hertz).
b. Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis
sebagian kebutuhan daya dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari
Diesel Generating Set.
c. Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban dimatikan oleh
signal listrik yang dikirimkan dari sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali
daya listrik untuk mencatu beban-beban khusus seperti Electric FirePump, Fuel Pump,
danperalatan bantu evakuasi.
5.2.4. PERSYARATAN PERALATAN
a. Kabel Tegangan Menengah
1) Ketentuan Umum
- Kabel tegangan menengah digunakan untuk menghubungkan:
• Gardu PLN dengan MVMDP di Power House
• Antar MVMDP yang telah dituangkan dalam gambar perencanaan
• MVMDP dengan Transformator Daya
2) Kabel kabel listrik yang digunakan harus sesuai dengan standard SNI dan SPLN
atau standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta
mendapat rekomendasi dari LMK.
b. Data Teknis
1) Jenis kabel : N2XSYGbY multi core atau single core sesuai dengan
gambar perencanaan.
2) Bahan konduktor : Tembaga
3) Isolasi : XLPE
4) Tegangan nominal : 24 kV
5) Ukuran kabel : Sesuai gambar perencanaan.
c. Persyaratan Pemasangan
1) Pemasangan kabel instalasi tegangan menengah harus memenuhi peraturan
PLN dan PUIL atau peraturan lain yang diakui di negara Republik Indonesia.
2) Kabel harus diatur dengan rapi dan terpasang dengan kokoh sehingga tidak akan
lepas atau rusak oleh gangguan gangguan mekanis.
3) Pembelokan kabel harus diatur sedemikain rupa sehingga jari-jari pembelokan
tidak boleh kurang dari 15 kali diameter luar kabel tersebut atau sesuai dengan
rekomendasi dari pabrik pembuat kabel.
4) Setiap ujung kabel harus dilengkapi dengan sepatu kabel tipe press, ukuran
sesuai dengan ukuran luas penampang kabel serta dililit dengan excelciortape dan
difinish dengan bahan isolasi ciut panas yang sesuai.
Bab V - 4
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5) Kabel yang menghubungkan antara gardu PLN dengan MVMDP dan antara
MVMDP dengan Trafo tidak boleh ada sambungan.
6) Penarikan kabel harus menggunakan peralatan-peralatan bantu yang sesuai dan
tidak boleh melebihi strength dan stressmaximum yang direkomendasikan oleh
pabrik pembuat kabel.
7) Sebelum dilakukan pemasangan/penyambungan, bagian ujung awal dan ujung
akhir dari kabel daya harus dilindungi dengan 'sealingendcable', sehingga bagian
konduktor maupun bagian isolasi kabel tidak rusak.
8) Kabel antara gardu pln dengan MVMDP (di Power House) dipasang dengan cara
ditanam langsung dalam tanah dan Rak Kabel (seperti dalam Gambar
Perencanaan).
d. Panel TeganganMenengah - MVMDP
1) Ketentuan Umum.
- Medium Voltage Main Distribution Panel (MVMDP) terdiri dari panel:
• Incoming Panel, Metering panel
• Outgoing (transformerprotection) Panel & spare
2) MVMDP yang digunakan harus memenuhi SNI dan SPLN atau standard- standard
lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta mendapat rekomendasi dari
LMKdanmempunyaisertifikat Type Test.
3) MVMDP yang digunakan harus mempunyai rekomendasi untuk dipasang di
daerah tropis.
4) Konstruksi Box Panel
- Panel berupa indoor installation type dan berbentuk kubikal jenis metal enclosed.
- Panel harus terbuat dari plat baja dengan ketebalan untuk dinding minimum 2
mm dan pintu minimum 3 mm, dengan rangka yang terbuat dari besi siku atau
besi plat yang dibentuk dan diberi cat dasar dengan meni tahan karat serta
difinish dengan powdercoating warna abu abu.
e. Pintu Panel, Saklar Pembumian Dan Disconnecting Switch (DS)
1) Pintu panel, saklar pembumian dan Disconnecting Switch (DS) harus interlock
sehingga :
- Pintu panel dapat dibuka bila saklarpembumian telah menutup/ON dan
sebaliknya pintu panel bisa ditutup bila saklar pembumian telah membuka.
- Saklar pembumian dapat ditutup bila DisconnectingSwitch (DS) telah
membuka.
- Disconnecting Switch (DS) dapat ditutup bila Saklar pembumian sudah
terbuka. Tujuan interlock diatas bertujuan untuk keamanan terhadap operator
dan sistem.
- Dalam box panel harus disediakan sarana pendukung kabel yang
dikebumikan (grounding) dan busbar pembumian yang berfungsi untuk dudukan
ujung kabel pembumian.
2) Kelengkapan – kelengkapan
MVMDP dilengkapi dengan komponen-komponen panel sebagai berikut:
- Fuse tegangan menengah,
- DisconnectingSwitch,
- Busbar dari tembaga dengan Zincromate,
- Saklarpembumian,
- Terminal ukur,
- Dudukan kabel (terminating),
- Capasitorvoltagedivider,
- Lampu indikator,
- Mimic diagram,
- Penunjuk untuk posisi saklarpembumian,
- Singlephaseprotector.
- Heater.
Bab V - 5
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
f. Persyaratan listrik
1) Komponen komponen MVMDP mempunyai persyaratan teknis sebagai berikut:
- Tegangan kerja nominal : 24 kV
- Tingkat ketahanan isolasi (untuk 1 menit) : 50 kV
- Basic InsulationLavel : 125 kV
- Arus nominal : sesuai gambar
- Thermalwithstand (1 detik) : 14,5 kA
- Electrodynamicwithstand (sesaat) : 62.5 kA
2) Busbar
- Panel mempunyai tiga buah busbar phasa dan satu bar atau terminal untuk
pembumian yang terbuat dari tembaga dengan ukuran masing-masing 40 x 10
mm.
- Busbar ditempatkan pada compartement yang terpisah.
- Busbar dipasang menggunakan isolator sehingga kokoh dan tahan oleh
gangguan mekanis akibat electrodynamicforce.
3) CircuitBreaker (CB).
- Peralatan switching panel berupa Circuit Breaker dari Tipe Eco Green dengan
mekanisme penutupan dan pembukaannya sangat cepat dan tidak tergantung
kecepatan operator.
- CB dipasang pada 'fixedelement'.
- CB jenis Motorized Vacuum Circuit Breaker
- CB harus interlock dengan ACB trafo di LVMDP, dimana CB masuk terlebih
dahulu kemudian ACB (kondisi ini untuk menghindari Arus start yang sangat
besar/inrushcurrent yang dapat mengakibatkan FuseLink putus).
4) Peralatan Ukur.MVMDP dilengkapi dengan peralatan ukur digital yang terdiri dari:
- Amperemeter,
- Voltmeter,
- kWH-meter,
- Trafo ukur tegangan menengah.
g. TransformatorDaya
1) Ketentuan Umum
- Transformator daya yang digunakan harus memenuhi IEC standar dan SPLN
atau standard-standard lain yang diakui di negara Republik Indonesia serta
mendapat rekomendasi dari LMK.
- Transformator yang digunakan harus mempunyai rekomendasi untuk
dipasang di daerah tropis.
- Transformator yang digunakan harus dari jenis Trafo Kering dengan bahan
belitan dirancang dari jenis tembaga dengan isolasi jenis cat resin.
- Index Proteksi IP 20 dan dilengkapi dengan fan.
h. Konstruksi
1) Inti besi harus kokoh sehingga dijamin tidak akan bergetar dan memiliki rugi-rugi inti
kecil.
2) Kumparan terbuat tembaga harus mempunyai ketahanan dielektrik dan mekanik
yang cukup kuat.
3) Selungkup (housing) terbuat dari pelat baja yang di cat dasar tahan karat dan cat
finish berwarna putih.
4) Bushing isolator terbuat dari porcelin.
5) Kelengkapan-kelengkapan Trafo dilengkapi dengan komponen-komponen sebagai
berikut:
- Nameplate.
- Alat memonitor temperatur yang dihubungkan ke:
• Alarm system,
Fancontrolsystem,
• Trippingsystem.
- Kuping pengangkat,
- Tap changer,
Bab V - 6
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Roda,
- Terminal pengebumian.
- Internal fan.
5) Persyaratan listrik
a. Kapasitas : sesuaigambarperencanaandanharusmampudibebanisampai 150
% selama 2 jam.
b. Tegangankerja nominal
- Sisi primer : 20 kV,
- Sisi sekunder : 400/230 Volt.
- Jumlah phasa : 3
- Frekwensi : 50 Hz.
- Hubunganbelitan : DYn-5
- Bahan : Copper
- Test voltage for 1 minute :
* Primary Winding : 50 KV
- Isolasi : Klass A
- Kenaikantemperaturpada winding oil : max. 65º
c. Perlengkapan
Tranformator dilengkapi dengan:
- Thermometer
- RTS
- Roda
- Lifting eye
- Elastimold bushing
- Grounding
6) Persyaratan Pemasangan.
a. Trafo ditempatkan pada ruang trafo seperti terlihat dalam gambar
perencanaan.
b. Trafo dipasang pada dudukan setempat dengan perkuatan sedemikian rupa
tidak akan bergeser oleh gangguan mekanis.
7) Pengujian dan Commissioning/Testing.
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi
dapat berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persayaratan.
b. Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan
peralatan agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
c. Catatan pengujian harus dibuatoleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
d. Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
e. Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional dan ujielektris
f. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji tahanan
isolasi. Tahanan isolasinya dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik
antara hantaran maupun antara hantaran dan tanah, prosedur sesuai
ketentuan yang berlaku di PUIL, IEC maupun VDE sesuai yang disepakati
bersama
g. Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji kontiunitas.
h. Dalam masa pemeliharaan pekerjaan system elektrikal ini, kontraktor wajib
mengatasi segalakerusakan dan kekurangan.
i. Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
rusak sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada
Pengawas Lapangan.
j. Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasa
Inggris dan Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik
Proyek.
Bab V - 7
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.3. DISTRIBUSI TEGANGAN RENDAH
5.3.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan
berikut penyerahan sistem elektrikal dalam keadaan baik dan siap untuk dipergunakan.
Pekerjaan ini mencakup tetapi tidak terbatas pada hal-hal berikut :
- Panel-panel TR yang akan dipasang pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam
Gambar Perencanaan.
- Khusus untuk Panel LVMDP, MDP yang ada di setiap substation dan SDP yang ada di
setiap gedung dipersyaratkan harus difabrikasi oleh Panel Maker yang sudah memiliki
sertifikasi Type Test serta dirancang menggunakan form agregasi jenis 3B.
- Jaringan kabel feeder, busbar trunking dari sumber daya yang ada ke panel-panel seperti
ditunjukkan dalam Gambar Perencanaan.
5.3.2. STANDAR / RUJUKAN
Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 20110).
1. Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP – 1983).
2. International Electrotechnical Commision (IEC).
3. Verband Deutscher Electrotechniker (VDE).
4. Japanese Industrial Standar (JIS).
5. Standar Nasional Indonesia (SNI).
6. British Standars (BS).
7. Spesifikasi Teknis – Galian, Urukan Kembali dan Pemadatan.
5.3.3. KONSTRUKSI PANEL DISTRIBUSI
1. Panel distribusi yang tertera dalam gambar perencanaan merupakan system Smart Panel
yang akan difungsikan untuk integrasi dengan BAS/BMS dan pengoperasian secara
remote dari Ruang Kontrol sebagai pusat komando operasi.
2. Integrasi yang dimaksud meliputi operasi On/Off untuk pemadaman maupun penyalaan
secara Remote, Pengukuran secara remote baik untuk pengukuran energi listrik, daya,
arus, tegangan sampai pada tingkat mengetahui besarnya harmonisa arus dan tegangan
bahkan di tingkat Panel LVMDP, MDP dan SDP harus terdapat fasilitas untuk melakukan
remote setting tentang selektifitas serta karakteristik seluruh Circuit Breaker yang
dipasang.
3. Panel Distribusi Tegangan Rendah (LVMDP / MDP, SDP & PP/LP), seperti yang tertera
pada gambar perencanaan, kecuali ditunjuk lain. Seluruh Assembly termasuk housing,
busbar, alat – alat pelindung harus direncanakan, dibuat, dicoba dan dimana perlu
diperbaiki sesuai dengan persyaratan. Panel Distribution Tegangan Rendah dan Panel
Penerangan & Daya harus dari jenis indoor type terbuat dari plat baja, dimana
mempunyai kekuatan Mekanikal dengan IK10 dan dibuat mengikuti standar SNI-IEC
61439-1&2
4. Form Segregasi dari Panel Distribusi Tegangan Rendah untuk Panel LVMDP dan MDP
harus Form 3B (minimum) dan untuk Panel PP dan LP harus minimum Incoming &
Outgoing Form 2B Non Type Tested mengikuti standar SNI-IEC 6139-1&2. Indeks
Proteksi pada Panel Distribusi Tegangan Rendah (PDTR) harus memenuhi standar IP
54.
5. Kontruksi harus terbuat dari rangka baja struktur yang kaku, yang bisa mempertahankan
strukturnya oleh stress mekanis pada waktu hubungan singkat. Rangka ini secara
lengkap di bungkus pada bagian bawah, atas dari sisi dengan plat-plat.
Bab V - 8
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
6. Penutup harus cukup louvers untuk ventilasi dimana perlu untuk mengatasi kenaikan
suhu dari bagian-bagian yang mengalirkan arus dan bagian-bagian yang bertegangan
sesuai dengan persyaratan PUIL-2011 dan SNI-IEC 61439-1&2 untuk peralatan yang
tertutup.
7. Material-material yang bertegangan harus di cegah dengan sempurna terhadap
kemungkinan percikan air. Semua meteran dan tombol transfer yang dipersyaratkan
harus di kelompokan pada satu papan panel yang berengsel dan tersembunyi.
8. Setiap panel yang akan di remote dari sistem BMS atau BAS harus dilengkapi fasilitas
dry contact.
5.3.4. MODUL KOMUNIKASI
1. Komponen Incoming Circuit Breaker (ACB,MCCB,MCB) yang berada di LVMDP, MDP,
SDP dan Panel Penerangan dan Daya harus di beri modul Komunikasi, di mana
fungsinya membuat pengelolaan energy didalam gedung menjadi lebih sederhana, aman
dan lebih efisien yang tentunya berdampak langsung pada efisiensi energy melalui 3
langkah : Mengukur, Menghubungkan dan Menyimpan Data. Modul komunikasi pada
tiap-tiap panel tersebut diperlukan untuk mengintegrasikan pemutus ke dalam system
supervise (IBMS/BAS), sehingga fungsi proteksi, control dan monitoring dapat dilakukan
dari jarak jauh, seperti :
a. Identifikasi Pemutus
b. Indikasi status dan kondisi pemutus
c. Setting fungsi proteksi dan alarm
d. Analisa parameter – parameter daya arus bolak balik untuk keperluan
pengoperasian dan pemeliharaan.
2. Komponen breaker (ACB, MCCB, dan MCB) yang mempunyai modul komunikasi yaitu
Ethernet, Modbus atau modul komunikasi lainya dan dapat dihubungkan dengan Building
Management System (BMS) atau Building Automation System (BAS). Modul komunikasi
tidak hanya memonitor status Breaker tapi juga mengontrol Breaker tersebut seperti ON,
OFF dan Trip. Fungsi kontrol tersebut bisa dijalankan baik itu secara Manual melalui
perintah dari Lokal (Push button di Panel) maupun secara Remote (dari BMS atau BAS).
3. Mempunyai fasilitas Digital Metering tersentralisasi yang mempunyai modul komunikasi
Ethernet dengan Global Accuration 0.2 sehingga memungkinkan untuk memonitor,
mengatur, mengaanlisa dan profiling pengukuran parameter daya.
4. Komponen ACB harus menggunakan fasilitas digital trip unit dan MCCB harus dilengkapi
elektronik trip unit yang keduanya dilengkapi motorize dan assesories pendukung untuk
di remote dari BMS atau BAS.
5.3.5. KEMAMPUAN OPERASI SISTEM DISTRIBUSI LISTRIK
1. Pada keadaan normal, seluruh beban dilayani dari catuan daya listrik utama di Power
House yang berasal dari Jaringan Tegangan Menengah PLN 20kV yang telah
dikonversi oleh Unit Trafo Distribusi menjadi bertegangan 380 V, 3 phasa, 50 Hertz.
2. Pada saat sumber catu daya utama dari PLN mengalami gangguan, secara otomatis
beban daya berpindah dengan sistem ATS (Automatic Transfer Switch) dan kebutuhan
daya tersebut dilayani oleh sumber catu daya cadangan yang berasal dari Diesel
Generating Set.
3. Pada keadaan darurat (terjadi kebakaran), secara otomatis seluruh beban pada gedung
yang mengalami kebakaran akan dimatikan oleh signal listrik yang dikirimkan dari
sentral Sistem Pengindera Kebakaran (FACP) kecuali daya listrik untuk mencatu
beban-beban khusus seperti Electric Fire Pump, Fuel Pump lift kebakaran, peralatan
bantu evakuasi.
Bab V - 9
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.3.6. PROSEDUR UMUM PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
1) Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknsi
bahan/peralatan untuk pekerjaan sistem elektrikal tersebut harus diajukan dahulu
kepada Konsultan MK untuk disetujui.
2) Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
1) Sebelum pelaksanaan pekerjaan sistem elektrikal dimulai, Kontraktor harus
membuat dahulu Gambar Detail Pelaksanaan serta diajukan kepada Pengawas
Lapangan untuk mendapatkan persetujuan.
2) Dalam membuat Gambar Detail Pelaksanaan dan dalam pelaksanaan pekerjaan,
Kontraktor harus bekerja sama dengan Kontraktor lain yang mungkin bekerja pada
lokasi yang sama agar seluruh pekerjaan dapat berjalan dengan lancar sesuai
dengan waktu yang ditetapkan.
3) Kontraktor harus membuat Gambar Kerja yang diperlukan untuk mendapatkan ijin
dari PLN.
4) Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan secara garis besar letak dari
peralatan, instalasi, jalur kabel, titik penomoran pada sambungan-sambungan.
Pemasangan harus dilaksanakan dengan memperhatikan kondisi setempat
lapangan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
1) Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan akan dipasang harus dalam
keadaan baru, tidak rusak, bukan barang bekas dan tidak bercacat dan harus
dilengkapi dengan data teknis yang jelas yang menyebutkan bahwa bahan-bahan
tersebut sesuai dengan yang telah disetujui.
2) Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang
aman dan terlindung dari kerusakan.
d. Ketidaksesuaian.
1) Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau tidak sesuai dengan
yang telah disetujui, maka Kontraktor wajib menggantinya dengan bahan yang
sesuai dan yang disetujui Pengawas Lapangan.
2) Biaya yang ditimbulkan karena hal di atas menjadi tanggung jawab Kontraktor
sepenuhnya dan tanpa tambahan waktu.
e. Persyaratan Lainnya.
1) Pekerjaan sistem elektrikal harus dilaksanakan oleh Kontraktor yang terdaftar di
PLN dan memliki surat ijin dari PLN yang masih berlaku, minimal pas PLN kelas C,
dan sesuai dengan jenis pekerjaan yang akan dilaksanakan.
2) Kontraktor diwajibkan untuk mendidik petugas-petugas dari Pemilik Proyek
sehingga memahami seluruh sistem elektrikal ini dan dapat menjalankannya
dengan baik.
3) Dalam hal ada perbedaan antara satu pernyataan dengan pernyataan lain atau
antara Gambar Kerja dan Spesifikasi Teknis ini, maka Kontraktor harus
menginformasikan masalah tersebut kepada Pengawas Lapangan untuk
pemecahannya.
Bab V - 10
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.3.7. BAHAN – BAHAN
a. Panel.
1) Panel harus dari tipe pemasangan sesuai petunjuk Gambar Kerja, terdiri dari unit
tertutup yang dilengkapi dengan pintu depan dan bagian belakang panel yang dapat
dibuka.
2) Kecuali ditentukan lain, rangka panel harus dibuat dari baja pelat tebal minimal
2mm, bak untuk panel daya maupun panel penerangan dan lainnya dengan dimensi
sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Panel harus dibuat pada rangka yang kuat dengan pengaku dan penumpu yang
dibutuhkan.
3) Setiap panel harus menggunakan cat bakar dalam warna sesuai Skema Warna
yang akan diterbitkan terpisah.
4) Pintu panel dipasang ke badan panel menggunakan engsel sebanyak 2 buah, dan
pintu panel harus dilengkapi dengan kunci tipe lock handle, yang semuanya harus
berasal dari kualitas terbaik.
5) Sekeliling bidang bukaan/pintu panel harus dilengkapi dengan gasket untuk
mencegah masuknya debu dan air.
6) Tipe dan besaran komponen panel yang akan dipasang harus sesuai dengan
ketentuan dalam Gambar Kerja atau disesuaikan dengan tipe peralatan yang
digunakan.
7) Komponen-komponen pengaman yang dipakai harus dari tipe mini circuit breaker,
moulded case circuit breaker dan air circuit breaker, kecuali bila ditentukan lain
dalam Gambar Kerja.
8) Setiap pintu panel harus dilengkapi dengan lampu indicator pentunjuk fasa serta
lampu pijar yang ditempatkan di dalam panel yang semuanya harus berasal dari
kualitas terbaik. Kabel untuk lampu-lampu tersebut harus dari jenis yang tahan
terhadap hubung singkat.
9) Khusus untuk Panel LVMDP yang ada di setiap substation dan MDP yang ada di
setiap gedung dipersyaratkan harus difabrikasi oleh Panel Maker yang sudah
memiliki sertifikasi Type Test serta dirancang menggunakan form agregasi jenis 3B.
b. Kabel.
1) Kabel-kabel feeder untuk penanaman langsung pada 600V/1kV atau lebih rendah,
harus dari Jenis NYFGbY (SNI 04-2700-1992), dengan ukuran yang sesuai
ketentuan Gambar Kerja.
2) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Kerja, kabel daya dan penerangan yang
dipasang di dalam conduit untuk tegangan kerja 600V/1kV atau lebih rendah, harus
dari tipe NYY (SNI 04-2701-1992) atau NYM (SNI 04-2699-1992) seperti
ditunjukkan dalam gambar perencanaan.
3) Kecuali ditentukan lain, standar warna kabel yang digunakan adalah sebagai
berikut:
- Netral : Biru
- Ground : Hijau – Kuning
- Fasa : Merah, Hitam, Kuning
4) Alat penyambung kabel/mof harus dari merek atau 3M yang dikenal atau dari jenis
yang sesuai dengan tipe kabel yang akan disambung.
c. Konduit.
1) Konduit untuk kabel-kabel yang menuju stop kontak, saklar, titik lampu dan
peralatan harus terbuat dari pipa high impact uPVC tipe high impact dengan kode
angka 332112 yang memenuhi standar BS 6099, dengan diameter sesuai petunjuk
Gambar Kerja.
Bab V - 11
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2) Kabel yang ditanam dalam tanah, dibawah atau melintang jalan dan perkerasan
harus ditempatkan dalam konduit yang terbuat dari pipa baja lapis galvanis kelas
medium standar SNI 07-0039-1987 atau pipa PVC kelas 8kg/cm2 yang memenuhi
standar SNI 06-0084-1987, dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
3) Konduit fleksibel harus terbuat dari pipa lentur uPVC yang memenuhi standar BS
4607, digunakan pada tempat-tempat tertentu sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
Konduit fleksibel ini harus tahan cuaca, panas, tidak mudah pecah, serta kedap air
dan debu.
d. Rak Kabel.
Rak kabel harus terbuat dari baja lembaran berlubang lapis seng/galvanis, dengan tipe
lengkap tutup, bentuk dan dimensi sesuai Gambar Kerja.
e. Soket dan Saklar.
1) Stop kontak, baik tipe tunggal maupun ganda, dengan kontak pembumian disisi-
sisinya, harus dari tipe pemasangan terbenam (lengkap dengan kotak) dan harus
memenuhi standar CEE7.
Kapasitas minimal stop kontak adalah 250V 16A, tipe tunggal dan ganda.
Stop kontak yang dipasang pada ketinggian sesuai petunjuk dalam Gambar Kerja.
2) Saklar, baik tipe tunggal, rangkap maupun hotel, harus dari tipe pemasangan
terbenam (lengkap dengan kotak), dengan kapasitas minimal 10A dan harus
memenuhi standar BS3676.
Saklar dipasang 120 cm di atas permukaan lantai, kecuali ditentukan lain dalam
Gambar Kerja.
3) Seluruh saklar dimaksud dalam pekerjaan ini adalah harus buatan dari Panasonic,
Legrand atau Schneider model Mallia dan pemasangannya tersambung sebagai
Digital Input yang sudah disiapakan dalam Direct Digital Control (DDC) yang telah
disediakan dalam lingkup pekerjaan IBMS. Saklar dan Stop kontak harus memiliki
opsi warna dan juga memiliki frame dengan kapasitas lebih dari satu gang untuk
kerapian dan estetika pemasangan.
4) Stop kontak dan tusuk kontak untuk peralatan harus sesuai dengan rekomendasi
dari pabrik pembuat peralatan.Stop kontak dipasang antara 30 – 90 cm diatas
permukaan lantai,kecuali ditentukan lain dalam gambar.
5) Kecuali ditentukan lain, semua stop kontak, sklar dan sklar grid harus berwarna
putih / Ivori.
5.3.8. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
1) Prinsip Suplai Listrik.
Suplai daya untuk penerangan dan lainnya akan ditentukan kemudian dan harus
terdiri dari 4 (empat) kawat, 3 fasa, 380/220/50 Hz.
2) Prinsip Distribusi.
- Distribusi secara radial dari panel distribusi utama ke panel-panel.
- Distribusi daya untuk penerangan, dipisahkan dari distribusi daya untuk
peralatan lainnya.
3) Prinsip Proteksi.
- Sistem listrik harus dilengkapi dengan proteksi terhadap hubung singkat di
setiap panel, proteksi terhadap beban lebih dan hubung singkat untuk panel
distribusi utama dan panel daya, kecuali bila ditentukan lain dalam Gambar
Kerja.
Bab V - 12
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Semua bagian metal dari peralatan listrik harus dihubungkan ke kabel PE
seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Termasuk dalam hal ini adalah, tetapi tidak terbatas pada kolom bangunan,
konduit, peralatan elektrikal, rangka motor dan lainnya.
- Sistem pembumian sesuai Peraturan Umum Instalasi Penangkal Petir (PUIPP
– 1983).
b. Panel dan Komponen.
1) Sebelum fabrikasi dan pengadaan panel, Kontraktor harus menyerahkan Gambar
Detail Pelaksanaan kepada Konsultan Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
2) Panel-panel harus difabrikasi dan dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja.
3) Semua komponen panel harus dipasang sesuai notasi dalam Gambar Kerja atau
sesuai instruksi Konsultan Manajemen Konstruksi.
4) Seluruh panel kontrol panel daya, pemutus daya (CB), saklar pengaman dan
peralatan elektrikal lainnya, harus dubuatkan papan nama untuk identifikasi dan
petunjuk penggunaan alat tersebut.
5) Papan nama (direktori) harus dibuat dari pelat logam dengan huruf timbul.
Keseluruhan papan nama harus berukuran 1,5” (3,81cm) tinggi dengan lebar
seperlunya. Tinggi huruf 1,0” (2,54cm).
Ketebalan pelat minimal 3mm.
Papan nama harus menempel dengan kokoh dengan cara dibaut atau dirivet.
6) Setiap daun pintu dari masing – masing panel disambungkan/ dipasangkan kawat
pembumian ke badan panel.
7) Setiap panel harus diketanahkan (grounded) dengan harga tahanan pembumian
maksimum 2ohm. Sistem pembumian adalah PNP.
8) Lubang penarik pada panel harus berukuran sesuai dengan ukuran dan jumlah
konduit, penghantar dan konfigurasi penghantar.
9) Pada semua jalur masuk ke panel, lubang penarik atau lubang ke luar tanpa leher
berulir, konduit harus diikat pada tempatnya dengan mur pengunci di luar kotak dan
dengan mur pengikat dan bantalan pada bagian dalam kotak. Bantalan harus dari
jenis penyekat.
10) Setiap panel harus dilengkapi dengan diagram pengkabelan/bagan aliran arus dan
kartu direktori yang ditempatkan di bagian dalam pintu panel.
Kartu direktori harus diisi lengkap oleh Kontraktor dengan mencantumkan semua
beban terhubung.
c. Pemasangan Kabel.
1) Luar Bangunan.
- Pemasangan kabel didalam tanah harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa
sehingga kabel itu cukup terlindung terhadap kerusakan mekanis dan kimiawi
yang mungkin timbul pada tempat kabel tersebut dipasang.
- Kabel ditanam minimal 800mm dari permukaan tanah dan harus diletakkan di
dalam pasir, diatas galian tanah yang stabil, kuat, rata dan bebas dari batu-
batuan dengan ketentuan tebal lapisan pasir tidak kurang dari 10cm. Sebagai
timbunan perlindungan, diatas urukan pasie harus dipasang beton atau batu
bata pelindung.
- Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit pipa
baja lapis galbani atau PVC, seperti ditentukan dalam Spesifikasi Teknis ini,
dengan diameter sesuai Gambar Kerja.
- Pemasangan dan jenis konduit yang dipilih sesuai petunjuk dalam Gambar
Kerja.
- Pekerjaan galian, urukan kembali dan pemadatan yang dibutuhkan untuk
penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Galian, Urugan Kembali dan Pemadatan.
Bab V - 13
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Letak penanaman kabel harus ditandai dengan patok tanda kabel yang kuat dan
jelas.
- Setiap tarikan kabel feeder yang memerlukan sambungan harus dilengkapi
dengan alat penyambung kabel.
2) Dalam Bangunan.
- Pembengkokan dan pengukuran harus seragam dan simetris tanpa memipihkan
atau merusak permukaan konduit. Pembengkokan harus dibuat dengan alat dan
perlengkapan standar yang dibuat khusus untuk maksud tersebut. Jari-jari
pembengkokan konduit minimal 15 (lima belas) kali diameter konduit.
- Sistem konduit harus diadakan dan dipasang sesuai ketentuan Gambar kerja.
Sistem ini harus menghubungkan semua kotak keluaran (termasuk soket dan
saklar), kotak penghubung, perlengkapan penerangan, panel dan lainnya seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Konduit harus memenuhi ketentuan butir 4.3 dari Spesifikasi Teknis ini.
- Jalur konduit harus terpasang sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja. Konduit
harus vertikal, horisontal atau sejajar dengan garis struktur.
- Semua konduit horisontal harus diarahkan ke arah konduit vertikal untuk
dihubungkan.
- Semua konduit yang dipasang di bawah lantai harus terdiri dari pipa PVC seperti
ditunjukkan dalam Gambar Kerja. Tipe pipa PVC harus memenuhi ketentuan
butir 4.3 dari Spesifikasi Teknis ini.
- Konduit yang dipasang di bawah lantai harus memiliki penutup minimal 50mm.
- Penyambungan kabel harus diusahakan se-minimal mungkin.
- Semua sambungan harus dibuat dengan junction box atau kotak terminal yang
disetujui.
- Hubungan kabel pada terminal busbar panel harus menggunakan sepatu kabel.
d. Pengujian dan Commissioning/testing.
1) Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap perlu
oleh Pengawas Lapangan untuk memastikan bahwa seluruh instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semua persayaratan.
2) Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan
agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
3) Catatan pengujian harus dibuat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
4) Pengujian dan uji pengoperasian akan ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
5) Seluruh peralatan harus lulus uji fungsional.
6) Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji tahanan isolasi.
Tahanan isolasi dari semua bagian yang tidak diketanahkan baik anatara hantaran
maupun antara hantaran dan tanah, sekurang-kurangnya 1000ohm untuk setiap
satu volt tegangan nominal.
7) Kabel-kabel feeder sebelum dan sesudah dipasang harus lulus uji kontiunitas.
8) Dalam masa pemeliharaan pekerjaan sistem elektrikal ini, kontraktor wajib
mengatasi segala kerusakan dan kekurangan.
9) Kontraktor bertanggung-jawab mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang rusak
sampai pada saat pemeriksaan terakhir dan penyerahan kepada Pengawas
Lapangan.
10) Kontraktor harus menyerahkan kepada Pengawas Lapangan semua buku asli
petunjuk/manual pemeliharaan dan cara pengoperasiannya dalam bahasan Inggris
dan Indonesia, yang selanjutnya akan diteruskan kepada Pemilik Proyek.
Bab V - 14
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.4. PEKERJAAN SISTEM PEMBUMIAN
5.4.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan sistem pembumian seperti dipersyaratkan di
dalam buku ini dan ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan. Dalam pekerjaan ini harus
termasuk sertifikat pabrik dari pembuat peralatan dan pekerjaan-pekerjaan lain yang
tidakmungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk
keamanan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem pembumian untuk pengaman
secara keseluruhan.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1. Titik Grounding, pekerjaan ini meliputi pekerjaan penanaman batang grounding,dan
peralatan-peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem.
2. Titik Kontrol (Test Box), pekerjaan ini meliputi pekerjaan sambungan grounding untuk
proses pengukuran tahanan grounding melalui test box seperti yang disampaikan
dalam gambar.
3. Penghantar Grounding, pekerjaan ini meliputi pekerjaan pengkawatan grounding antar
panel ke titik kontrol yang ditarik melalui shaft/tempat yang disediakan untuk jalur kabel
listrik.
4. Terminal grounding di setiap panel,pekerjaan ini meliputi penyambungan setiap box
panel ke penghantar grounding yang telah tersambung ke titik control yang telah
disediakan.
5.4.2. KETENTUAN UMUM
1. Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah pembumian dari
badan-badan peralatan listrik atau benda-benda di sekitar instalasi listrik yang bersifat
konduktif dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak bertegangan,
tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa ke badan peralatan
kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
2. Sistem pembumian yang diterapkan untuk instalasi kelistrikan gedung adalah system
TN-S, untuk instalasi listrik adalah Sistem IT, dimana systemini menuntuk instalasinya
harus terpisah dari sistem-sistem yang lain.
3. Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari bahaya
tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
4. Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat konduktif
harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
5. Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL, SPLN dan standard lain yang
diakui di Negara Republik Indonesia.
5.4.3. KONSTRUKSI
1. Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-benda
yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk kesempurnaan
sistem ini.
2. Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga dengan
konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
Bab V - 15
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3. Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding rod
terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
4. Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang terjadi
harus lebih kecil dari 50 Volt.
5.4.4. PEMASANGAN
1. Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding rod
yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing titik
grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 1 Ohm.
2. Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup bak kontrol
harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini mempunyai fungsi
sebagai tempat terminal penyambungan dan tempat pengukuran tahanan pembumian
grounding rod.Ukuran bak kontrol harus sesuai dengan Gambar Perencanaan.
3. Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan gangguan
mekanis.
4. Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam tanah
harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan peralatan
yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan Gambar
Perencanaan.
5. Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus menggunakan mur
baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini dilakukan di dalam bak
kontrol.
6. Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam Gambar
Perencanaan.
7. Sistem pembumian harus terpisah dari masing-masing sistem :
a. Pembumian jaringan tegangan menengah,
b. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
c. Pembumian sistem tegangan rendah,
d. Pembumian sistem telepon,
e. Pembumian sistem tata suara,
f. Pembumian system pengindra kebakaran
g. Pembumian sistem Komputer.
h. Pembumian peralatan elektronik dan peralatan medis yang memerlukannya
5.5. PEKERJAAN SISTEM PENERANGAN
5.5.1. LINGKUP PEKERJAAN.
Pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, peralatan dan bahan serta pemasangan
berikut penyerahan seluruh system penerangan dalam keadaan baik dan siap untuk
dipergunakan pada tempat-tempat seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
5.5.2. STANDAR / RUJUKAN.
a. Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL – 2011).
b. International Electrotechnical Commision (IEC).
c. Standar Nasional Indonesia (SNI).
d. Spesifikasi Teknis :
- Cat
- Distribusi Tegangan Rendah
5.5.3. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
- Sebelum diadakan ke lapangan, contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan dahulu kepada Pengawas
Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
Bab V - 16
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Kontraktor harus membuat daftar bahan/peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk
disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan.
- Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan kepada
Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan sehingga
diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan hal ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi tata letak dan detail-detail
yang diperlukan.
- Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain
atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.
- Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukkan tata letak bahan dan peralatan, jalur
kabel dan sambungan-sambungan.
- Gambar Kerja ini harus diikuti dengan se-seksama mungkin.
Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang
digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya
yang berkaitan, harus diperiksa.
- Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
bahan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
c. Pengiriman dan Penyimpanan.
- Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan baik,
baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data
lain yang diperlukan.
- Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang
aman dan terlindung dari kerusakan.
d. Ketidaksesuaian.
- Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi berhak menolak setiap bahan yang
didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
- Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang
ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan
penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera
diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Kerja.
5.5.4. BAHAN – BAHAN.
a. Umum.
Semua bahan penerangan harus berasal dari produk pabrikan yang dikenal luas serta
dalam keadaan baru, bebas dari segala cacat dan disetujui Pengawas Lapangan /
Manajemen Konstruksi.
b. Penerangan.
- Lampu
Bab V - 17
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Untuk memastikan kemampuan distribusi cahaya, semua produk lampu yang akan
dipasang harus disertai dengan perhitungan pencahayaan dengan sampling area
untuk menunjukkan kontur isoline dari penyebaran distribusi cahaya, kurva fotometrik
termasuk Light Output Ratio – LOR, DLOR, ULOR & TLOR juga harus disertakan.
Untuk produk indoor, kesilauan diindikasikan dengan UGR - Unified Glare Rating
(mengacu kepada standar dan rumus CIE) harus disertakan untuk setiap armature
indoor untuk menunjukkan pengukuran terhadap gangguan yang diakibatkan oleh
kesilaun dengan skala penilaian dari 10(unnoticeable) to 30 (unbearable).
Semua armature lampu harus dibuat oleh satu pabrikan dengan kualitas yang sesuai
dengan Standar IEC.
1) Lampu TL-LED (LED PANEL)
Lampu TL-LED standar warna putih (Cool Daylight) memiliki indeks colour
rendering (C.R.I>80) yang dilengkapi dengan komponen bawaan pabrik pembuat
seperti built-in ballast, kapasitor yang menghasilkan factor daya minimal 0,9 dan
memiliki nilai Efikasi minimal 100 Lumen/Watt, semuanya buatan OSRAM JDL,
ARTHOLITE
2) Lampu Down Light LED
Lampu Down Light LED standar warna putih (white.84) merupakan lampu built-
up buatan OSRAM JDL, ARTHOLITE yang di dalamnya sudah dilengkapi
dengan balas dan kapasitor secara built-in sehingga menghasilkan factor daya
minimal 0.9. Dengan nilai Efikasi minimal 80 Lumen/Watt.
- Armature Lampu
1) Armature Lampu TL LED (LED PANEL) & DOWN LIGHT
a) Lampu dan armaturnya harus sesuai dengan yang dimaksudkan, seperti
yang dilukiskan dalam gambar-gambar detail Elektrikal.
• Produk lampu yang ditawarkan harus dilengkapi dengan jaminan atas
tersedianya barang dalam jangka waktu minimal 5 tahun kedepan
sehingga apabila ada beberapa produk membutuhkan penggantian
maka barang tersebut masih tersedia dan terjamin kontinuitasnya.
• Pabrikan lampu yang dipilih adalah dari pabrikan yang dapat
memberikan garansi atas produk yang dikeluarkanya minimal 1 tahun
sejak barang terpasang di proyek.
• Semua armatur lampu yang terbuat dari metal harus mempunyai
terminal pentanahan (grounding).
• Jika digunakan Diffuser/reflector lampu-lampu harus terbuat dari bahan
yang cukup kuat terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis
dari diffuser itu sendiri.
• Reflektor harus mempunyai lapisan pemantul kualitas baik.
• Box sebagai armatur dudukan lampu harus cukup besar dan dibuat
sedemikian rupa sehingga panas yang ditimbulkan tidak mengganggu
kelangsungan kerja dan umur teknis komponen lampu. Ventilasi dalam
box harus cukup.
• Kabel-kabel dalam box harus diberikan saluran atau klem-klem
tersendiri sehingga tidak menempel pada ballast atau kapasitor.
• Ballast harus mempunyai dudukan yang kuat dalam box lampu, tetapi
mudah dibuka untuk diperiksa atau diangkat.
b) Pemasangan Out-Bouw / Surface / Permukaan menempel Plafond.
Bab V - 18
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Armature terbuat dari plat baja putih dengan ketebalan minimal 0,6 mm
atau ketebalan total setelah finis sekitar +- 0,7 mm, pembuatan harus
dengan mesin peralatan lampu Built-in dan dengan proses melalui
system Pre Treatment dengan penyempurnaan finishing cat powder
coating.
• Konstruksi armature harus kuat dan kokoh serta dibuat sedemikian
rupa agar dapat dibuka / dilepas untuk perbaikan / penggantian
komponen yang berada di dalamnya. Armature dan reflektor harus
dilengkapi dengan sekrup, agar dapat dilepas pada waktu memerlukan
perbaikan. Seluruh armature harus lengkap dengan rangka dudukan /
gantungan.
c) Armature Lampu Jalan
Armatur lampu jalan harus merupakan lampu built-up dengan kapasitas
lampu sesuai ketentuan dalam Gambar Kerja.
• Housing, sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu
kepada standar Internasional IEC 598.
• Pegangan lampu: Terbuat dari plastik tahan panas hingga suhu
105OC, berwarna biru transparant
• Armature dapat dilengkapi dengan aksesoris berupa reflektor GMS 012
R berwarna putih dan cover acrylic PMMA berwarna putih susu.
• Instalasi armature pada ceiling harus mudah dilakukan.
• Armatur lampu Jalan, mengunakan lampu LED 1x120W, 2x120W atau
sejenisnya buatan PHILIPS ,OSRAM, OPPLE. Armature harus terbuat
dari die-cast tekanan tinggi tahan karat dan memenuhi Standar
Proteksi outdoor IP 65 untuk compartment lampu dan IP 43 untuk
compartment gear.
• Bahan reflektor menggunakan alumunium puritas tinggi dengan sistem
T-POT reflector untuk menjamin pencapaian distribusi cahaya yang
baik. Pegangan lampu adjustable. Cover kaca untuk lamp
compartment terbuat dari kaca flat atau cekung,
d) Armature Lampu Taman
Menggunakan Diffuser PMMA untuk menjamin difusi cahaya yang baik dan
merata.
- Persyaratan Set Lampu LED
• Lampu merupakan satu kesatuan sistem yang tidak terpisahkan antara
armature, LED Chip, ballast dan komponen pendingin sehingga
memilikikestabilan dalam pencahayaan, dengan kapasitas lampu
sesuaiketentuandalam gambar Kerja.
• Semua lampu khususnya untuk kebutuhan penerangan general harus
mempunyai jaringan distribusi penjualan atau kantor cabang resmi yang
berada disetiap wilayah kota di Indonesia.
• Pabrikan lampu bersedia memberi jaminan atas tersedianya barang dalam
jangka waktu minimal 5 tahun kedepan sehingga apabila ada beberapa produk
membutuhkan spare part pengganti maka barang tersebut masih tersedia dan
terjamin kontinuitasnya.
• Pabrikan lampu yang digunakan adalah pabrikan yang dapat memberikan
garansi atas produk yang dikeluarkanya minimal 1 tahun sejak barang
terpasang di proyek.
• Semua lampu LED harus mempunyai terminal pentanahan (grounding).
Bab V - 19
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Semua lampu harus memiliki faktor daya 90% - 95% dan harmonisa dengan
nilai THDi tidak lebih dari 15%.
• Lampu LED harus memiliki cover/diffuser yang menutupi bagian dalam lampu,
sehingga tidak menjadi sarang serangga dan penempelan debu.
• Lampu LED harus memenuhi standard electrical protection class II, CB,CCC,
dan RoHS.
• Seluruh harus dapat diintegrasikan dengan sistem control pengendalian
otomatis melalui pemasangan perangkat sensor cahaya & sensor kehadiran.
• Seluruh lampu LED dapat dioperasikan dengan menggunakan sistem terpusat
berupa BAS (Building Automation System).
• Diffuser/reflector lampu-lampu harus terbuat dari bahan yang cukup kuat
terhadap kenaikan temperatur dan beban mekanis dari diffuser itu sendiri.
• Housing indoor harus sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP20) dan mengacu
kepada standar Internasional IEC.
• Housing outdoor harus sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP65) dan kekuatan
impact (IK08).
- Bahan Elektrikal.
Bahan-bahan elektrikal seperti kabel daya, conduit, saklar, soket dan lainnya harus
memenuhi ketentuan Spesifikasi Teknis 16400.
- Penumpu / Penopang.
Semua penumpu/penopang yang dibutuhkan peralatan dalam Spesifikasi Teknis ini
harus disediakan.
Penumpu/penopang dapat terdiri dari rangka baja, pelat, rak dan bentuk lain dengan
ukuran yang memadai, dan harus dipasang dengan baut, sekrup atau las. Semua
penumpang/penopang baja dan/atau metal harus memenuhi ketentuan Gambar
Kerja.
5.5.5. PELAKSANAAN PEKERJAAN.
a. Pemasangan Penerangan.
- Kontraktor harus melengkapi semua armature, perlengkapan penerangan,
komponen, tenaga kerja dan bahan pemasangan yang diperlukan agar system
penerangan terpasang dengan lengkap seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja.
- Semua armatur dan peralatan penerangan harus dipasang lengkap dengan aksesori
penggantung, rumah lampu, soket, pemegang, reflektor, penyebar cahaya, balas,
kapasitor dan komponen lain yang diperlukan serta seluruh pengkabelan yang
dibutuhkan. Armatur dan lampu untuk daerah berbahaya harus dari jenis yang sesuai
untuk tujuan tersebut.
- Perlengkapan penerangan yang tidak sesuai dengan ketentuan tidak diijinkan
dipasang.
- Jika Kontraktor bermaksud menggunakan perlengkapan penerangan selain dari yang
telah ditentukan, perlengkapan pengganti berikut data fotometrik harus diserahkan
kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui dengan mengacu pada ketentuan dalam
Spesifikasi Teknis ini. Informasi tambahan seperti cara menggantung, penyelesaian
dan/atau contoh bahan perlengkapan harus diserahkan atas permintaan.
b. Pengujian dan commissioning / Testing.
- Setelah selesainya pekerjaan dan sebelum penyerahan, Kontraktor harus melakukan
pengujian lengkap dan pengukuran yang dianggap perlu dengan dihadiri Pengawas
Lapangan. Semua sistem dan peralatan harus dioperasikan agar berfungsi sesuai
ketentuan Spesifikasi Teknis.
Bab V - 20
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Peralatan, fasilitas pengujian, pengawasan pengujian dan pemeliharaan peralatan
agar tetap dalam kondisi baik, harus diadakan oleh Kontraktor.
- Catatan pengujian harus dibuat Kontraktor dan diserahkan secara resmi kepada
Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
- Pengujian dan uji pengoperasian harus ditentukan oleh Pengawas Lapangan.
- Semua peralatan harus lulus uji fungsional.
- Kontraktor bertanggung jawab untuk mengganti setiap peralatan/perlengkapan yang
rusak, termasuk kaca, plastik atau penyebar cahaya sampai pada saat pemeriksaan
terakhir dan penyerahan kepada Pengawas Lapangan.
c. Pembersihan.
Kontraktor dari waktu ke waktu harus menjaga agar tempat kerja dan sekitarnya bersih
dari segala bahan-bahan terbuang atau kotoran yang diakibatkan oleh pekerjaan.
Pada akhir pekerjaan, Kontraktor harus menyingkirkan semua kotoran, alat-alat,
perancah dan bahan sisa dari lokasi pekerjaan, sehingga pekerjaan terlihat bersih dan
siap untuk digunakan.
d. Lapisan Pelindung.
Kecuali ditentukan lain, semua bahan metal yang terlihat, seperti penopang/penumpu,
conduit dan lainnya, harus diberi lapisan pelindung cat anti karet dalam warna sesuai
Skema Warna.
Bahan cat dan cara pengecatan harus memenuhi ketentuan dalam Spesifikasi Teknis
Pekerjaan Pengecatan.
e. Spesifikasi Lampu Penerangan.
- Lampu LED PANEL
• Housing indoor harus sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP20) dan mengacu
kepada standar keamanan CCC/CB.
• Lampu LED harus memiliki ketahanan terhadap lonjakan tegangan minimum 1
kV.
• Lampu LED tidak boleh berkedip pada waktu dinyalakan.
• Lampu LED harus memiliki cover/diffuser yang menutupi bagian dalam lampu,
sehingga tidak menjadi sarang serangga dan penempelan debu.
• Lampu LED harus memiliki Efisiensi cahaya minimal 95lumen/watt.
• Lampu LED indoor harus sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan
mengacu kepada standar Internasional IEC.
• Lampu harus berbentuk persegi dengan lensa optik berstruktur khusus sehingga
menghasilkan intensitas cahaya yang optimal untuk mencapai illuminasi yang
tinggi dan merata.
• Lampu LED harus memiliki sudut pencahayaan 120 derajat, sehingga mampu
mendistribusikan cahaya dengan merata.
• Lampu LED memiliki ketahanan minimal 50.000 jam pada temperatur ambien 25
derajat Celsius.
• Lampu LED memiliki intensitas cahaya 70% pada saat akhir dari life time lampu.
• Daya Lampu tidak melebihi 36 watt dan intesitas cahaya minimal 3400 lumen.
- Lampu LED Downlight
• Housing indoorharus sesuai dengan klasifikasi proteksi (IP 20) dan mengacu
kepada standar keamanan CCC/CB.
• Lampu LED harus memiliki ketahanan terhadap lonjakan tegangan minimum 1
kV.
• Lampu LED tidak boleh berkedip pada waktu dinyalakan.
• Lampu LED memiliki harmonik distorsi maksimal 20%, sehingga tidak
menimbulkan gangguan terhadap perangkat elektronik lainnya dengan
impedansi rendah.
• Lampu LED harus memiliki Efisiensi cahaya minimal 100 lumen / watt.
Bab V - 21
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Lampu LED menghasilkan intensitas cahaya minimal 1600 lumen.
• Lampu LED harus memiliki sudut cahaya 90-100 derajat, sehingga mampu
mendistribusikan cahaya dengan merata.
• Lampu LED memiliki ketahanan minimal 50.000 jam pada temperatur ambien 25
derajat Celsius.
• Daya Lampu tidak melebihi 19 watt.
• Lampu LED memiliki intensitas cahaya 70% pada saat akhir dari life time lampu.
• Lampu LED harus memiliki cover/diffuser yang menutupi bagian dalam lampu,
sehingga tidak menjadi sarang serangga dan penempelan debu.
• Lampu harus berbentuk bulat dengan lensa optik berstruktur khusus sehingga
menghasilkan intensitas cahaya yang optimal untuk mencapai illuminasi yang
tinggi dan merata
5.6. PEKERJAAN FIRE ALARM
5.6.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan sistem pengindera kebakaran seperti
dipersyaratkan di dalam buku ini dan ditunjukkan di dalam Gambar Perencanaan. Dalam
pekerjaan ini harus termasuk sertifikat pabrik dari pembuat peralatan dan pekerjaan-
pekerjaan lain yang tidak mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap
perlu untuk keamanan dan kesempurnaan fungsi dan operasi sistem pengindera kebakaran
secara keseluruhan.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar-gambar perencanaan, dimana
bahan-bahan dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi
teknis ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan
yang dipasang dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan
kewajiban Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai
dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Uraian Lingkup Pekerjaan
Lingkup pekerjaan yang dimaksud adalah sebagai berikut :
1. Pusat Control, Pekerjaan ini meliputi pekerjaan pekerjaan Central Processing Unit
(CPU) Fire Alarm, dan peralatan-peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem.
2. Initiating Device, Item pekerjaan ini meliputi pekerjaan Smoke Detector, Heat detector,
Gas Detector dan Manual Detector/Alarm.
3. Alarm Device, Pekerjaan ini meliputi pekerjaan Visual Alarm Devices (lampu indikator
dan lampu exit) dan Audible Alarm Device (bell).
4. Annunciator panel, Dalam pekerjaan ini harus termasuk pula baterai cadangan berikut
charger-nya, kapasitas disesuaikan dengan kebutuhan peralatan dan harus mampu
bekerja dalam waktu 12 jam tanpa supply listrik DC.
5. Integrasi antara Master control Fire Alarm dengan CCTV dalam konsep Integrated
Security System.
5.6.2. INSTALASI SISTEM
1. Pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing, metal doos
untuk fixture unit, pencabangan dan penyambungan serta peralatan bantu lainnya.
2. Peralatan bantu yaitu peralatan-peralatan yang diperlukan untuk kesempurnaan kerja
sistem, meskipun peralatan tersebut tidak disebutkan secara jelas atau terinci di dalam
Gambar Perencanaan dan Persyaratan Teknis.
3. Sistem Pembumian Pengaman, yang termasuk di dalam pekerjaan sistem
pengebumian meliputi batang elektroda pengebumian dan bare copper conductor atau
kabel yang menghubungkan peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda
Bab V - 22
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
pembumian termasuk seluruh peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
5.6.3. PENJELASAN SISTEM
a. Pusat Kontrol
Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring, alerting/signalling
dan controlling baik secara otomatis dan atau manual. Operasi otomatis dilakukan
berdasarkan suatu program tertentu yang telah ditentukan sebelumnya sedangkan
operasi manual berdasarkan suatu prosedur operasi tertentu melalui input unit.
1) Pusat kontrol tersebut harus dapat memonitor dan mengontrol :
a) Pendeteksi kebakaran dan tanda (alarm) kebakaran.
b) Peralatan bantu evakuasi yang terdiri dari lampu exit, lampu emergency,
voice communication, pressurized fan dan pintu darurat.
c) Sistem perlawanan kebakaran yang terdiri dari sistem sprinkler dan sistem
hidran.
d) Lampu lampu penerangan.
e) Pemutusan aliran listrik.
2) Peralatan sentral fire alarm harus diletakkan dalam meja kontrol.
3) Peralatan sentral fire alarm tersebut dalam fungsinya harus terintegrasi dengan
sistem CCTV dalam konsep terpadu Integrated Security System
4) Kontraktor harus mengkoordinasikan bentuk dan ukuran meja kontrol dengan
Perencana Arsitek/Interior.
b. Annunciator Panel
1) Yang dimaksud dengan annunciator adalah bagian sistem yang
menghubungkan antara peralatan input (peralatan deteksi) dan output unit
(alarm system, actuator unit) dan lainnya dengan pusat kontrol.
2) Annunciator panel bertujuan untuk memonitor apabila ada kejadian fire atau fault
alarm pada zoning mana saja terjadinya gangguan tersebut.
c. Peralatan Pendeteksi
Peralatan pendeteksi dapat dikelompokkan menjadi :
1) Pendeteksi kondisi area/ruang/tempat yang terdiri dari :
a) Heat detector, Smoke detector dan manual station untuk mendeteksi
kebakaran dalam ruangan.
b) Water level kontrol untuk mendeteksi kondisi air dalam reservoar dan bahan
bakar dalam tanki bahan bakar.
c) Flow switch untuk mendeteksi adanya aliran air dalam pipa.
2) Pendeteksi operasi peralatan yang disupervisi yang disesuaikan dengan jenis dan
kerja dari peralatannya.
3) Wiring system menggunakan kelas 'A'.
5.6.4. KEMAMPUAN OPERASI
a. Ketentuan Umum
1) Sistem harus mampu melakukan fungsi monitoring yaitu memonitor :
a) kejadian atau kondisi ruang/tempat yang dilengkapi dengan peralatan deteksi
yang sesuai dengan tujuan penggunaannya,
b) Kondisi operasi peralatan yang disupervisi.
2) Sistem harus mampu melakukan fungsi Alerting dan Signaling yaitu bila terjadi
kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan memberikan tanda
tanda tertentu dan memerintahkan CCTV di dalam Sistem Security untuk
mengaktivasikan fungsi monitoring untuk melakukan perekaman tentang kejadian di
maksud.
3) Sistem harus mampu melakukan fungsi Controlling yaitu mengoperasikan semua
sistem yang dikontrolnya. Termasuk melakukan aktivasi CCTV untuk melakukann
kegiatan perekaman. Pengoperasian tersebut harus dapat dilaksanakan dengan
cara :
Bab V - 23
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
a) Secara otomatis berdasarkan kejadian artinya apabila sistem mendeteksi
adanya ketidak wajaran maka secara otomatis sistem menjalankan fungsi
pengontrolan sebagai contoh apabila sistem mendeteksi adanya asap pada
suatu ruangan, maka sistem akan otomatis memberikan tanda alarm.
b) Secara otomatis mampu melakukan aktivasi CCTV untuk proses monitoring
dan perekaman tentang kejadian yang dimaksud.
c) Secara manual melalui pemantauan dan pengendalian dari pusat kontrol.
4) Pengoperasian seperti dijelaskan diatas harus dapat diprogram sesuai kebutuhan.
b. Fire Detection dan Signaling
1) Dari Pusat Kontrol, harus dapat diprogram (maupun dikerjakan secara manual)
perintah pengoperasian sistem. Adanya indikasi bahaya kebakaran dan bekerjanya
Control Point pada masing masing zone, dapat dimonitor/direkam oleh Fire Alarm
Control Panel dan ditandai dengan adanya alarm cahaya maupun alarm bunyi.
2) Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor adanya 'ketidak wajaran operasi sistem
baik pada bagian-bagian instalasi, power supply, monitor point, batere maupun
pusat kontrol sendiri termasuk integrasinya dengan system security.
3) Setelah pusat kontrol menerima Signal dari Initiating Devices dan dinyatakan
kejadian tersebut sudah pada tingkatan General Alarm, maka system harus mampu
(secara otomatis) memberikan perintah Tripping kepada Circuit Breaker di Panel
yang tertera dalam gambar elektrikal dengan tanda terintegrasi dengan Sistem Fire
Alarm sehingga dapat memberikan indikasi signal kebakaran, perintah
pengoperasian fire hydrant pump, perintah pengoperasian smoke vestibule
ventilator dan fire damper extract fan dan lain-lain.
4) Di pusat kontrol harus disediakan fasilitas pesawat telepon khusus yang secara
otomatis langsung akan terhubung dengan Fire Brigade apabila terjadi indikasi
bahaya kebakaran.
5) Pada tiap lantai disediakan pula Annunciator Panel yang menunjukkan lokasi/zone
terjadinya bahaya kebakaran.
6) Dari pusat kontrol harus dapat diprogram secara otomatis atau secara manual untuk
melakukan general alarm ke seluruh ruangan/ lantai/ gedung/zone pengindera
kebakaran.
7) Pada pusat control harus dilengkapi dengan software mapping untuk visualisasi
lokasi detector di setiap ruang di setiap lantai dengan identifikasi kejadian yang
dilengkapi dengan log historical event sebagaimana yang telah disiapkan oleh
pabrik pembuat yang dipilih.
c. Self Diagnostic
1) Pusat kontrol harus mampu melakukan System Self Diagnostic, yaitu penyampaian
indikasi adanya gangguan / ketidak normalan kondisi yang terjadi pada pusat
kontrol atau sistem itu sendiri.
2) Gangguan yang dapat diindikasikan yaitu :
o Gangguan pada jaringan
o Terputusnya jalur kabel ke detector
o Terputusnya fuse untuk Alarm Bell
o Terputusnya suplai daya dari battery
d. Pemutusan Aliran Listrik
1) Pada saat terjadi indikasi bahaya kebakaran, maka dari pusat kontrol harus dapat
dikirim sinyal kontrol untuk pemutusan aliran listrik terhadap zone yang memberikan
indikasi kebakaran.
2) Pemutusan aliran listrik ini dilaksanakan melalui fasilitas 'Motorized Unit' yang
dipasang pada sisi incoming panel pada jaringan Distribusi Listrik.
3) Pengontrolan Peralatan Bantu Evakuasi
a) Pengontrolan Pintu Darurat,
Pintu darurat harus dilengkapi dengan electric strike dan sensor unit sehingga
dari pusat kontrol dapat dimonitor kondisi pintu tersebut, Sedangkan pada
Bab V - 24
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
saat terjadi kebakaran, pintu tersebut dapat dibuka secara remote dari pusat
kontrol.
b) Pengontrolan Voice Communication,
Sistem dilengkapi dengan peralatan Telepon Emergency. Pada keadaan
normal, alat komunikasi tersebut tidak bekerja; sedangkan pada saat terjadi
kebakaran, pusat kontrol akan mengaktifkan alat komunikasi tersebut.
(Peralatan ini digunakan untuk memberi petunjuk kepada Sentral Fire Alarm
tentang kondisi kebakaran melalui sarana telephone emergency.
4) Pengontrolan Peralatan Perlawanan Kebakaran
Monitor Kondisi Air pada Reservoar,
Dari pusat kontrol harus dapat dimonitor kondisi air dalam reservoar. Pelaksanaan
monitoring ini dilakukan dengan pemasangan water level control di dalam reservoar.
5.6.5. PUSAT KONTROL
a. Ketentuan Dasar
1) Pusat kontrol dan annunciator panel yang digunakan adalah Multi Zone Solid
State Micro Processor dengan Presignal type yang bekerja pada sistem
tegangan rendah (24 Volt DC) dan tetap beroperasi dengan normal pada
operating temperature 0 sampai dengan 40 oC.
2) Digunakan peralatan-peralatan dengan sistem module (standard) yang
ditempatkan di dalam Enclosure/Box. Kabel untuk merangkai module harus Factory
Made dan hubungannya secara 'solderless'.
3) Pusat Kontrol dan annuniator panel dapat bekerja secara 'silenceable' maupun 'non
silenceable' untuk Alarm Signal Output dan Trouble Signal Output.
4) Wiring ke semua Initiating Devices (Monitor Point), Alarm Devices dan
Releasing Devices (Control Point) harus dilengkapi dengan alat-alat supervisi
secara elektris, untuk melihat adanya troubles yang terjadi melalui Pusat Kontrol
dan interface unit. Trouble yang perlu dideteksi yaitu Short Circuit, Open Circuit dan
Ground Fault.
5) Pusat Kontrol harus dilengkapi dengan switch kontrol untuk reset silence switch,
alarm lamp test switch, AC power failure switch, batere equalizer normal switch
dan beberapa switch kontrol yang tidak disebutkan di sini (sesuai dengan
produk terpilih).
6) Pusat Kontrol harus dilengkapi dengan software mapping untuk visualisasi lokasi
detector di setiap ruang di setiap lantai dengan identifikasi kejadian yang dilengkapi
dengan log historical event sebagaimana yang telah disiapkan oleh pabrik pembuat
yang dipilih.
b. Power Supply
1) Catu Daya Primer menggunakan sistem tegangan 220V - AC, 50 Hz, 1 phasa,
sistem 3 kawat dan dilengkapi dengan 'Electronics Voltage Stabilizer' sehingga
fluktuasi tegangan sumber berada pada batas kerja Pusat Kontrol dan interface unit.
2) Pusat Kontrol dan interface unit dilengkapi dengan standby battery unit (24V-
DC) jenis Sealed Acid Battery, rechargeable yang dilengkapi dengan Chargernya.
3) Jika Primary Supply mengalami kegagalan, maka secara otomatis beban akan
dilayani oleh Stand by Battery.
4) Stand by Battery harus mampu melayani sistem selama 24 jam dalam Normal
Operation dan ditambah 30 menit dalam keadaan alarm (terjadi bahaya kebakaran).
c. Peralatan Indikasi Alarm
1) Local FACP yang terpasang disetiap gedung harus mempunyai lampu-lampu
indikator untuk memberitahukan kepada Operator tentang apa yang terjadi.
Indikator tersebut harus bisa divisualisasikan secara remote melalui Master Control
Fire Alarm Panel (MCFA) yang terpasang di gedung A.
2) Indikasi True Alarm,
Lampu indikator berwarna merah :
Bab V - 25
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
a) Menandakan adanya initiating device yang aktif. Dari lampu indikator yang
menyala, juga dapat diketahui initiating device dari zone mana yang sedang
aktif.
b) Menandakan bahwa alarm devices pada zone yang sedang aktif tersebut juga
telah berbunyi/menyala.
c) Menandakan bahwa pemutusan daya listrik telah beroperasi.
d) Menandakan bahwa Smoke Vestibule Ventilator telah bekerja.
e) Menandakan bahwa fire hydrant pump telah bekerja.
f) Indikasi False Alarm,
Lampu indikator berwarna kuning :
a) Menandakan adanya trouble seperti: short circuit, open circuit dan lain-lain.
Dalam kondisi seperti ini juga harus dapat diketahui mengenai wiring pada
bagian mana yang mengalami trouble.
b) Menandakan tegangan stand by battery lebih rendah dari harga yang diijinkan.
c) Menandakan catu daya primer mengalami kegagalan.
3) Indikasi Power Supply On
Lampu indikator berwarna hijau, menandakan bahwa catu daya primer dalam
keadaan normal.
4) Konstruksi Enclosure
a. Enclosure harus merupakan Factory made dimana pintu enclosure dilengkapi
dengan kunci.
b. Khusus untuk switch-switch kontrol diberi pintu khusus yang di lengkapi
dengan kunci, sehingga jika akan dilakukan pengontrolan dari switch control
tersebut tidak perlu membuka seluruh pintu enclosure.
c. Enclosure harus dilapisi dengan cat dasar dan diberi cat akhir dengan warna
merah enamel.
d. Kelengkapan-Kelengkapan Lain :
i. Peralatan Recording dan printing Alarm.
ii. Peralatan Monitoring yang terdiri dari LCD Display.
iii. Peralatan hand set telephone emergency sebanyak 5 buah.
iv. Peralatan lain sesuai dengan fungsi sistem yang diharapkan.
d. Persyaratan Pemasangan Pusat Kontrol
Pemasangan enclosure untuk Local Fire Alarm Control Panel harus secara wall
mounting dengan tata letak /penyusunan disesuaikan atau dikoordinasikan dengan
modul ruang kontrol dan peralatan lain yang ada di ruangan tersebut.
5.6.6. PERALATAN PENDETEKSI (INIATING DEVICES)
a. Ketentuan Dasar
1) Initiating Devices yang digunakan terdiri dari Automatic Initiating Devices dan
Manual Initiating Devices dimana Automatic Initiating Devices yang digunakan
terdiri dari Smoke Detector, Heat Detector.
2) Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Break glass dan Pre-Signal Alarm.
3) Rangkaian Initiating Devices yang digunakan jenis surface mounting.
4) Rangkaian Initiating Devices harus menggunakan End of Line Resistance (EOLR)
yang ditempatkan dalam Electrical Box (metal doos) atau sesuai dengan
Rekomendasi dari pabrik pembuat.
b. Detektor Asap
1) Smoke Detector yang digunakan harus jenis Completely Solid State,
pengionisasiannya menggunakan bahan radioaktif berkadar rendah dengan sistem
2 ruang ionisasi (two ionization chamber) sehingga sensitivity deteksinya stabil
walaupun terjadi perubahan kondisi lingkungan.
2) Ionization Smoke Detector harus mempunyai switch untuk mengatur tingkat
sensitivitas (2 posisi) dan mempunyai indikator alarm (LED) yang menyala jika
kondisi alarm.
3) Ionization Smoke Detector harus mampu mendeteksi daerah kebakaran (detector
coverage area) minimal seluas 80 M2 pada ketinggian ceiling 4,5 M.
Bab V - 26
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
4) Smoke Detector bekerja pada tegangan nominal sebesar 24 Volt dan tetap bekerja
normal pada tegangan kerja + 25% di atas nominal.
5) Smoke Detector harus mampu bekerja dengan normal pada kondisi temperatur
kerja 0-60 oC, Air Velocity 90 M/menit dan Relative Humidity 95%.
6) Kontraktor harus mengatur posisi pemasangan Ionization Smoke Detector sehingga
sistem pendeteksi kebakaran bekerja dengan tepat dan LED Alarm terlihat dengan
jelas dari arah pintu masuk.
c. Detektor Manual
1) Manual Initiating Devices atau Manual Alarm Station yang digunakan jenis Pre
Signal Alarm dimana Manual Initiating ini juga dilengkapi dengan kunci untuk
General Alarm.
2) Manual Initiating Devices yang digunakan jenis Pulling Handle dengan Break glass
Cover atau jenis lain sesuai dengan merk yang dipilih.
3) Kontraktor harus menyediakan Glass Cover sebanyak 20% dari jumlah Manual
Initiating Devices yang terpasang untuk spare.
4) Manual Initiating Devices harus tetap dapat dioperasikan dengan baik pada
temperatur operasi 0 – 60 oC dan pada Relative Humidity 95%.
5) Manual Initiating Devices dari bahan metal difinish dengan cat merah enamel,
dipasang pada dinding secara inbow dengan menggunakan metal doos (sesuai
dengan Rekomendasi dari pabrik). Sedangkan yang dipasang pada kolom-kolom
beton menggunakan Surface Mounting Box menggunakan box khusus untuk
Manual Initiating Devices sesuai dengan merk yang dipilih.
d. Detektor Panas
1) Heat Detector yang digunakan mempunyai Rate of Rise Setting sebesar 8o
C/menit dan fixed temperature setting 56 oC.
2) Heat Detector harus mampu men deteksi di dalam suatu ruangan minimal seluas
40M2 pada ketinggian ceiling 4,5 M.
e. Persyaratan Pemasangan
Pemasangan Initiating Devices harus menggunakan metal doos.
1) Heat Detector,
Pemasangan Heat Detector setiap 40 M, minimum 1 (satu) buat detector dan jarak
maximum dari dinding 4,4 M. Pemasangan Heat Detector langsung menempel pada
plafond/beton.
2) Smoke Detector,
Pemasangan Smoke Detector setiap 80 M, minimum 1 (satu) detector dan jarak
maximum ke dinding 6,7M. Jarak pemasangan Smoke Detector ke plafond min.
30 mm dan max. 200 mm.
5.6.7. PERALATAN TANDA ALARM
a. Ketentuan Dasar
1) Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Audible Alarm Devices dan Visual Alarm
Devices.
2) Audible Alarm Devices yang digunakan terdiri dari Bell (buzzer) sedang Visual
Alarm Devices digunakan Flashlight Lamp.
3) Semua rangkaian Alarm Devices harus menggunakan/dipasang EOLR walaupun di
dalam Gambar Perencanaan tidak ditunjukkan dengan nyata dan EOLR harus
ditempatkan di dalam metal doos.
b. Alarm Suara ( Audible Alarm )
1) Alarm suara yang digunakan berupa Bell 24V DC atau 220V AC.
2) Bell mempunyai Sound Level kira-kira 115 dB pada jarak 1 M pada tegangan kerja
masing masing/minimum dapat didengar oleh manusia pada titik terjauh.
3) Bell harus dapat bekerja pada tegangan nominal dan harus tetap dapat bekerja
pada tegangan + 25% di atas nominal.
Bab V - 27
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
4) Box Alarm Bell harus dibuat Corrosion Proof dicat warna enamel dan didisain untuk
pemasangan di dalam ruangan.
5) Dilengkapi kabel tahap (Flexible Fire Resistance) untuk sumber daya listriknya.
c. Alarm Cahaya ( Visual Alarm )
1) Visual Alarm Devices yang digunakan dari jenis High Intensity Flash Lighting
dengan nyala lampu berwarna merah.
2) Visual Alarm jenis Electronic Flashing dengan menggunakan kapasitor sebagai
penyimpan muatan listrik.
3) Visual Alarm harus tetap dapat bekerja pada kondisi tegangan sebesar + 25% di
atas tegangan nominalnya.
4) Daya Flash Light 15 W dengan kecepatan 60 flash/menit.
d. Paralel Lampu Indikasi
1) Dalam keadaan normal lampu indikator tidak menyala dan harus secara otomatis
dapat menyala pada saat terjadi indikasi kebakaran.
2) Sistem penyalaan Lampu menerima perintah dari Detektor.
3) Lampu indikator dilengkapi dengan 'push button' untuk pengetesan lampu.
4) Kontraktor harus mengkoordinasikan bentuk & ukuran lampu indikator dengan
Perencana Arsitektur/Interior.
e. Persyaratan Pemasangan
1) Dalam pemasangan, Visual Alarm Devices dipasang di bawah Audible Alarm
Devices (Horn) atau bersebelahan.
2) Pemasangan Alarm Devices harus menggunakan Metal Doos.
3) Ukuran 119 x 119 x 54 (mm) atau ukuran lain sesuai dengan produk yang dipilih.
5.6.8. KABEL INSTALASI
a. Persyaratan Pengerjaan
1) Kecuali kabel untuk keperluan Emergency Call (Voice Communication) semua
wiring (kabel) instalasi baik yang ada di dalam MCFA dan LFACP maupun di luar
panel kontrol harus digunakan kabel jenis Solid Conductor (bukan Stranded
Conductor) dari bahan tembaga.
2) Kecuali instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone emergency,
electric strike, fire damper, extra fan dan semua instalasi ke circuit yang ada
menggunakan kabel jenis isolasi PVC dengan ukuran luas penampang kabel
minimal 1,5 mm2 atau sesuai Rekomendasi dari produk terpilih.
3) Instalasi untuk control point, Terminal Tripping, Telephone emergency, electric
strike, fire damper, extract fan menggunakan jenis kabel tahan api (Flexible Mineral
Insulated) dengan ukuran luas penampang sesuai dengan rekomendasi dari
pabrik pembuat alat.
4) Semua kabel instalasi, kecuali untuk kabel jenis tahan api harus dimasukkan
dalam conduit High Impact atau RSC thickwall untuk instalasi expose yang sesuai
(minimal 3/4").
5) Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus memenuhi
instalasi sistem pengindera kebakaran kelas A. Hal ini harus diperhatikan dalam
pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik instalasi.
6) Instalasi Penunjang
7) Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, rak kabel
dan lainnya sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
5.6.9. PERSYARATAN PEMASANGAN
a. Smoke Detector dan Heat Detector dipasang langsung menempel pada plafond
ruangan.
b. Manual Alarm Station dipasang pada dinding secara exposed (surface mounted) pada
ketinggian sekitar 1,40 meter dari lantai.
c. Alarm Bell dipasang tepat disebelah Manual Alarm Station.
Bab V - 28
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
d. Kecuali kabel untuk keperluan komunikasi suara, maka semua kabel instalasi baik yang
ada di FACP maupun di luar panel kontrol harus menggunakan kabel jenis solid
conductor (bukan stranded conductor) dari bahan tembaga.
e. Semua instalasi ke circuit yang ada menggunakan kabel PVC dengan ukuran luas
penampang kabel minimal 1,5 mm2 atau sesuai rekomendasi pabrik pembuat peralatan
sistem.
f. Semua kabel instalasi, kecuali dari jenis tahan api harus dimasukkan dalam konduit yang
sesuai (minimal diameter ¾ inch).
5.6.10. PROSEDUR UMUM.
a. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan
b. Sebelum diadakan/didatangkan ke lokasi, contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada
Konsultan MK untuk disetujui.
c. Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan peralatan
yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapat persetujuan dengan dilampiri brosur-brosur yang lengkap dengan data teknis
serta performance dari peralatan.
d. Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan Surat
Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya (Manufacturer)
atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).
5.6.11. GAMBAR DETAIL PELAKSANAAN (SHOP DRAWING)
a. Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan sistem
elektrikal kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
b. Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan sebelum pengadaan bahan agar
diperoleh cukup waktu untuk pemeriksaan dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan hal ini.
c. Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang diperlukan.
d. Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain
atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus melaporkannya
kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.
e. Gambar Kerja Elektrikal hanya menunjukan tata letak bahan dan peralatan, jalur kabel
dan sambungan-sambungan.
f. Gambar Kerja ini harus diikuti dengan seksama.
g. Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak yang
digambarkan dalam Gambar Kerja Arsitektur, Struktur dan Gambar Kerja lainnya yang
berkaitan, harus diperiksa.
h. Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor lain
yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
5.6.12. PENGIRIMAN DAN PENYIMPANAN
a. Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru, bebas
dari segala cacat dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain yang diperlukan.
b. Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan surat
jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan serta garansi
(Warranty).
c. Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang
aman dan terlindung dari kerusakan.
5.6.13. KETIDAKSESUAIAN
a. Konsultan MK berhak menolak semua bahan yang didatangkan atau dipasang yang
tidak memenuhi ketentuan dalam Gambar Kerja dan/atau Spesifikasi Teknis.
Bab V - 29
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang tidak
sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
c. Bila bahan-bahan yang akan didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dengan
yang ditentukan, Kontraktor harus terlebih dahulu membuat pernyataan tertulis yang
menjelaskan usulan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera diadakan
penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal di atas, Kontraktor bertanggung jawab
melaksanakan pekerjaan sesuai Gambar Kerja.
5.6.14. BAHAN-BAHAN.
a. Umum
1) Detector, Manual Alarm Station, dan Alarm Bell harus berasal dari merek yang
dikenal luas seperti merek Siemens, Notifier, Honeywell
2) Sistem harus sesuai untuk daerah dengan temperatur sekeliling maksimal 40 C.
5.7. PRASARANA RUANG SERVER ICT
5.7.1. DESKRIPSI PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen Ruang Ruang Server
untuk menunjang beroperasinya Pusat Data dan Informasi yang akan tersambung ke seluruh
dalam lantai pada Gedung melalui infrastruktur ICT yang terurai pada Spesifikasi Pekerjaan
Infrastruktur ICT.
Tercakup dalam lingkup pekerjaan prasarana ruang Server ini meliputi tetapi tidak terbatas
pada uraian berikut ini:
5.7.2. DESKRIPSI UMUM
Ruang Server yang dimaksud terdiri dari beberapa bagian pekerjaan sebagai berikut:
1. Pekerjaan Pengadaan Ruang Server untuk pusat pengelolaan data dan informasi berikut
peralatan penunjang yang diperlukan termasuk UPS, Peralatan Fire Surpression dll.
sehingga system bisa berfungsi dengan baik sesuai dengan yang dikehendaki dalam
dokumen spesifikasi ini.
2. Pekerjaan Pengadaan dan Pemasangan Sistem Rack 42U untuk Rack Core Switch,
Rack Server dan Rack Terminasi Kabel Fiber Optik dan Kabel Data.
3. Pekerjaan Penyambungan Fiber Optik di Rack Core Switch di Ruang Server.
4. Pekerjaan Instalasi UTP Jaringan Data di Ruang Server.
5.7.3. DESKRIPSI RUANG SERVER
1. Ruang Server yang dimaksud adalah ruangan sentral komputer secara lengkap berikut
dengan peralatan-peralatan yang diperlukan termasuk AC ( system pendingin ), Rack
Core Switch, Rack Server, Rack Data Storage & Video Storage, UPS, dll. Sehingga
system bisa berfungsi sebagai Ruang pusat data dan informasi sebagaimana
dikehendaki dalam buku spesifikasi ini.
2. Ruang Server yang dimaksud harus disetting sedimikian rupa sehingga memudahkan
untuk melakukan pemantauan manajemen operasional dan manajemen network
terhadap fasilitas yang terdapat dalam Ruang Server.
3. Ruang Server yang dimaksud adalah Ruang Server yang hemat energi dan berkonsep
"hijau".
4. Sistem pengkondisian udara di dalam Ruang Server yang dimaksud mengacu kepada
metoda pengaliran udara dingin supaya tetap bersuhu rendah.
5. Dalam hal ini metode yang digunakan adalah “cara membuang udara panas”, karena
tidak tertampungnya udara panas akan menimbulkan sirkulasi di bagian dalam peralatan
yang akhirnya membuat server terlalu panas dan dapat menyebabkan terjadinya
kerusakan.
6. Prinsip yang diterapkan adalah mengarahkan udara dingin ke sumber panas dan
melakukan pengaturan Relative Humidy secara presisi hingga 35%.
Bab V - 30
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.7.4. PERSYARATAN INSTALASI RUANG SERVER
1. Pekerjaan Instalasi di Ruang Server seluruhnya harus dikerjakan oleh tenaga-tenaga
yang sudah berpengalaman mengerjakan pekerjaan instalasi data yang dibuktikan
dengan pengalaman pekerjaan.
2. Setiap barang / material utama (Sistem AC, UPS, Server, Fire Suppression, Data
Cabling) yang akan diinstall harus melampirkan spesifikasi teknis dan brosur serta
memiliki surat dukungan principal / distributor resmi.
3. Memiliki tenaga ahli yang berpengalaman dalam pembangunan Ruang Server dengan
Project Manager yang ditempatkan minimal memiliki pengalaman 7 (tujuh) tahun dalam
pembuatan Ruang Server.
4. Memberikan jaminan ketersediaan sparepart selama lima tahun.
5. Memberikan jaminan bahwa system yang diimplementasikan sesuai dengan requirement
dan spesifikasi teknis serta sudah termasuk servis support (standart support 5 hari x 8
jam pada hari kerja) terhitung sejak Berita Acara Serah Terima Pekerjaan ditandatangani.
Dan Vendor wajib menjamin bahwa semua perangkat / system yang di implemantasikan
dapat beroperasi dan berfungsi dengan sempurna.
6. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana, kecuali bilamana perlu dapat usulkan
untuk dilakukan perubahan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada Pemberi Tugas.
Perubahan tadi dapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan dari Konsultan
Manajemen Konstruksi
7. Kontraktor harus menyerahkan daftar pekerja pelaksana dengan kualifikasi ahli serta
nama penanggung jawabnya.
8. Dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan sebagai pelaksana, Kontraktor diharuskan untuk
menyerahkan daftar bahan yang akan dipasang dengan katalog, spesifikasi dari
pabrik,wiring diagram,dll
5.7.5. RUANG LINGKUP PEKERJAAN RUANG SERVER
Ruang lingkup penyediaan Ruang Server yang dimaksud, terdiri dari:
1. Pembangunan Fisik Ruangan Server
2. Penyediaan dan Pemasangan Sistem Kelistrikan Ruang Server
3. Penyediaan dan Pemasangan Fire Surpression System
4. Penyediaan dan Pemasangan Sistem Air Conditioning Ruang Server
5. Penyediaan dan Pemasangan UPS System
6. Penyediaan dan Pemasangan Rack System
7. Penyediaan dan Pemasangan Cabling Data System
8. Penyediaan dan Pemasangan Security System Ruang Server
9. Penyediaan dan Pemasangan Perangkat Pendukung Ruang Server
5.7.6. PEMBANGUNAN FISIK RUANG SERVER
Pembangunan Fisik Ruang Server yang dimaksud meliputi pekerjaan pengadaan dan
pemasangan sarana dan prasarana untuk setup ruang server secara lengkap sehingga siap
untuk digunakan dalam melakukan penyimpanan Server dan Video Storage di Ruang Server
termasuk di dalamnya pengadaan dan pemasangan Raised Floor (bila memang dinyatakan
diperlukan) berikut dengan insulation ruangan, Ramp, Fire Rated Partition di jendela &
pembuatan pintu untuk akses masuk ke dalam Ruang Server & ruang penunjang nya,
pemasangan Metal ceiling, termasuk pemasangan wiremesh sebagai pemisah di dalam
ruang server, dan pemasangan kaca setebal 10 mm sebagai pemisah antara ruang server &
ruang penunjangnya.
a. Penyediaan dan Pemasangan Instalasi Kelistrikan
Penyediaan dan Pemasangan Instalasi Kelistrikan di Ruang Server meliputi pengadaan
& penarikan kabel untuk instalasi dari Panel listrik terdekat dengan Ruang Server sampai
tersambung ke Sistem UPS dan Main Switch Board (MSB) dalam Ruang Server yang
akan digunakan untuk melakukan pasokan listrik ke perangkat Core Swicth, Data
Bab V - 31
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Storage, Video Storage dan seluruh Server yang akan digunakan untuk melakukan
layanan IT serta Sistem Video Surveilance di kompleks bangunan.
b. Penyediaan dan Pemasangan Fire Surpression System
Pekerjaan Fire Surpression untuk Ruang Server yang dikehendaki meliputi pengadaan &
pemasangan system pemadam kebakaran yang ramah lingkungan dan ramah terhadap
manusia yang terintegrasi dengan system pendinginan di ruangan Server.
c. Penyediaan dan Pemasangan Air-Conditioning
Penyediaan dan Pemasangan Sistem Air-Conditioning yang dikehendaki meliputi
pengadaan & pemasangan unit Pendinginan untuk kebutuhan ruang Server
menggunakan Sistem Air-Conditioning yang dapat bekerja terus menerus 24 jam &
dapat diatur kelembaban udara nya.
d. Penyediaan dan Pemasangan UPS System
Penyediaan & pemasangan UPS system yang dimaksud adalah pengadaan dan
pemasangan unit UPS dengan kapasitas sesuai jumlah kebutuhan daya dari masing-
masing server dan Storage yang akan dipasang di dalam ruang server dimaksud.
e. Penyediaan dan Pemasangan Rack System
Penyediaan & pemasangan Rack System yang dimaksud adalah pengadaan dan
pemasangan Sistem Rack yang akan digunakan sebagai tempat perletakan Server,
tempat perletakan Core Switch, perletakan media Storage untuk penyimpanan data dan
hasil perekaman video dari CCTV serta terminasi kabel network baik yang ada di dalam
ruang Server maupun keluar masuk dari ruang Server.
f. Penyediaan dan Pemasangan Cabling Data System
Penyediaan & pemasangan Cabling Data System yang dimaksud meliputi pengadaan
dan pemasangan sistem kabel data antar rak di dalam Ruang Server menggunakan
kabel basket khusus untuk kabel data yang dipasang di atas rack di dalam ruang Server.
g. Penyediaan dan Pemasangan Security System
Penyediaan & pemasangan Security System Ruang Server yang dimaksud adalah
pengadaan dan pemasangan CCTV khusus dan beberapa alat elektronik (seperti Smoke
Detector, Access Control, EMS) yang diperlukan untuk memberikan system
pengamanan & monitoring terhadap operasional Ruang Server dari adanya bahaya
kebakaran, pemantauan aktivitas dalam Ruang Server berikut dengan ruang penunjang
di sekitarnya, pemantauan kondisi power serta pembatasan hak akses untuk memasuki
ruang Server .
h. Penyediaan dan Pemasangan Perangkat Pendukung
Penyediaan & pemasangan Perangkat Pendukung yang dimaksud adalah pengadaan
perangkat penunjang lainnya yang tidak dapat disebutkan satu per satu namun
diperlukan untuk menunjang tersedianya fasilitas ruang server yang siap dioperasikan
sebagai ruang pengelolaan Server dan Video Storage sebagaimana telah dituliskan
dalam Spesifikasi Teknis ini.
i. Speksifikasi Perlengkapan Ruang Server
Berikut ini adalah spesifikasi teknis dari setiap perangkat yang dibutuhkan untuk
mendukung desain di dalam pembangunan Ruang Server:
1) Spesifikasi Partisi
Bab V - 32
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
a) Partisi Penutup kaca Ruang Server menggunakan gypsum tahan api
b) Bahan Fire Rated Partition bersertifikat
c) Double Layer Firestop min 12mm + hollow frame
d) Fire Insulation 2 hours
e) Untuk ruang Ruang Server menggunakan metal ceiling
f) Antara ruang Penunjang ke koridor dan ruang Server ada half Glass Partition
g) Perforated Metal Ceiling / Grill diatas Rak server untuk return air PAC
2) Spesifikasi Pintu Tahan Api
a) Pintu tahan api bersertifikat
b) Double Door ukuran 900 x 2200 dan ukuran 30 x 2200
c) Plat Daun Pintu min 2mm
d) Isolator Rock wool min 100kg/m3
e) Accessories + kunci
3) Spesifikasi Pintu Ruang Operator
a) Alumunium door ukuran 900 x 2200
b) Daun Pintu lengkap dengan handle + kunci
4) Instalasi Kabel Listrik & Kabel Data
a) Termasuk penarikan kabel dari Power Panel ke Main Switch Board (MSB) di
Ruang Server
b) Menggunakan Kabel 4 besar PLN
c) Menggunakan Kabel Ladder untuk Data & Kabel power
d) Kabel Power di bawah raised Floor, kabel data diatas rack server
5) Spesifikasi Fire Supression System
a) Sesuai standard NFPA 2001
b) Extinguishing Agent : Argon 50% + Nitrogen 50%
c) Ozone Depletion Potential (ODP) : 0
d) Global Warming Potential (GWP) : 0
e) Atmospheric life time : 0
f) Aman terhadap manusia, no toxity
g) Tidak ada kabut pada saat discharge
h) Total Flooding system
i) Piping Class Sch. 40
j) Waktu discharge 60s
k) Yang dilindungi ada 2 layer (dibawah dan diatas ceiling)
6) Spesifikasi System Air Conditioning
a) Fan Coil Unit model Refrigerant Flow
b) Kapasitas : sesuai kebutuhan pada 24oC – 45% RH
c) Air Flow Type : Down Flow
d) Cooling Type : Air Cooled
e) System Control : Touch screen Display
f) Humidifier
g) Electronic Expansion Valve
h) Heater : Three stage electric reheat
i) Compressor : Dual standart scroll
j) Network : SNMP Card
k) Frame : Modular
l) Auto start : Bila power mati lalu hidup kembali maka akan hidup secara
otomatis
m) Scheduler : mampu melakukan penjadwalan operasi terhadap beberapa unit
secara otomatis.
7) System UPS
a) UPS : Concept Power Conditioning Modular
Bab V - 33
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b) Kapasitas : 10Kva/16Kw (per module)
c) Minimal 3 (tiga) module per frame
d) Topologi : On Line Double Conversion, VFI
e) Parallel Technology : Distributed Parallel Architecture (in one module included
rectifier, inverter, control logic and display)
f) Construction : Modular (Expandable Vertical and Horizontal), Hot Swapable,
No need bypass or shutdown system when adding or replacing modules.
g) Input Power Factor: 0.98
h) Output Power Factor: 0.8
i) Input Frequency: 35 - 70 Hz
j) Input Current Form: Sinewave
k) Redundancy n + 1: High Reliability
l) Efficiency(double conversion) : Up to 97%
m) Standards: EN 50091, Part 1, 2 and 3, IEC 62040, Part 1, 2 and 3
n) Input Voltage (V) : 3x380V/220V+N, 3x400V/230V+N, 3x415V/240V+N
o) Input Voltage Tolerance: For Loads <100%(-23%,+15%), <80%(-30%,+15%),
<60%(-40%,+15%)
p) Output Voltage (V) : 3x380V/220V+N, 3x400V/230V+N, 3x415V/240V+N
tolerance + 1%
q) Crest Factor: 3 : 1
r) Overload : 150% for 1 min., 125% for 10 min.
s) Power Management Display: With LCD, Mimic Diagram, Control
t) Communication Port: Serial RS - 232
u) SNMP
v) SMS Alert + Probe Temp
w) Battery untuk back-up 30 menit pada load 20Kva.
8) Rack System
a) Ukuran Rak Server 19 “
b) Tinggi : 42 U
c) Depth : 1100mm
d) Pintu Depan & belakang Perforated, dengan engsel bukaan mencapai 1300
e) Terdapat pre-cut untuk lobang masuk kabel di roof
f) Lavelling feet
g) 1 unit Horizontal kabel management
h) unit vertical kabel management
i) Tiap rak dilengkapi 2 PDU minimal outlet 12 port,
j) rak server & 1 rak network yang masing masing memiliki 1 IP monitoring PDU
k) Warna rak adalah Dasar (un finished)
9) System Kabel Data
a) Instalasi Kabel Data (Cabling) harus menurut standart TIA 942
b) Penarikan Kabel Data dari rack network ke semua rak server
c) Tarikan UTP dari Rack network ke masing-masing rack server kabel data yang
digunakan adalah UTP Cat 6 A.
d) Terminasi Cabling Data ke Core Switch
e) Patch Panel Terminasi & Patch Panel 24 port
f) Menyediakan patch cord, ukuran minimal 10 feet di setiap rak server (untuk
penarikan ke server)
g) Membuat Dokumentasi & labeling lengkap untuk cabling data
h) Etherscope
i) Series II mainframe,
j) Battery pack (installed),
k) Protective boot,
l) Rechargeable Li-Ion
m) Carrying strap,
n) AC adapter/battery charger,
o) Remote wire map (WireView #1),
Bab V - 34
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
p) CompactFlash® card,
q) Patch cable, RJ-45
r) 802.11a/b/g Cardbus adapter (include untuk WLAN)
s) external directional antenna (include untuk WLAN)
t) Adapter,
u) Getting Started Guide,
v) Resource CD,
w) Carrying
x) Cable Analyzer
y) Cable tester for Cat 6A & 10 GB Cabling,
z) level IV Accuracy,
aa) 900 Mhz,
bb) Intuitive trouble shooting
10) Smoke Detector
a) HSSD, Very Early Smoke Detector apparatus
b) Sensivity range 0.005 to 20% obs/m
c) Dual Stage Filter
d) Laser detection system
e) stage configure alarm (alert, action, fire1, fire 2)
f) Automatic adjustable system
g) Bar Graph/Indicator LED display (20 segment)
11) EMS Monitoring System
Monitoring Critical environmental condition seperti :
a) Temperature and Humidity sensor
b) Liquid Detection Sensor
c) Motion intrusion, vibration, all door contact
d) FAP System
e) Aalarm beacon & siren
f) TCP/IP Communication
g) Communication by sms & email
12) Kamera CCTV
Spesifikasi sudah tertera dalam persyaratan pekerjaan CCTV.
5.7.7. BAHAN - BAHAN
a. Umum.
Semua bahan yang didatangkan dan akan dipasang harus baru, bebas dari segala
cacat/kerusakan, kualitas terbaik dari produk yang dikenal dan sesuai untuk daerah
tropis.
b. Closed Distribution Frame (CDF) untuk terminasi Core Switch di Ruang Data
Center.
Kotak CDF di Core Switch harus dari tipe pasangan dalam dengan kapasitas sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja, dan harus memiliki karakteristik minimal sebagai berikut :
- Rumah dibuat dari reinforced polyester,
- Dilengkapi dengan pintu yang dapat dilepas untuk terminasi kabel.
- Dilengkapi dengan ventilasi pada bagian atas dan bawah untuk sirkulasi udara dan
mencegah kelembaban,
- Disetujui oleh Telkom,
c. Kotak CDF di setiap bangunan.
Kotak CDF di setiap bangunan merupakan kotak terminsi kabel UTP ke OTB dengan
tipe dan kapasitas sesuai petunjuk dalam Gambar Perencanaan, harus memiliki
karakteristik minimal sebagai berikut:
- Dapat dipasang Flooer Standng di setiap gedung,
Bab V - 35
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Mudah di pasang,
- Ringan dan Kuat,
- Kotak dibuat dari resin daur ulang,
- Bagian metal dibuat dari bahan baja anti karat AISI 304,
- Dapat dibuka sampai 90°,
- Tahan terhadap UV dengan proteksi indeks IP 53/54,
- Dapat dikunci,
d. Kabel Serat Optik
- Kabel Serat Optik dalam gedung yang keluar atau masuk dari Kotak CDF merupakan
serat optic jenis Multi Mode. Kabel serat optic yang dimaksud harus dari jenis kabel
serat optik berisolasi PVC dengan pita pelindung statis, seperti tipe R-V (Pe) V, yang
memenuhi ketentuan SNI 04-2077-1990.
- Merk kabel yang direkomendasikan adalah LS Cable , MMC, PANDUIT atau setaraf
dengan jumlah core sesuai ketentuan dalam Gambar Perencanaan.
e. Kabel UTP
1) Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Perencanaan, Kabel UTP yang digunakan
harus sesuai dengan produk unit komponen aktif yang terpilih baik dengan tipe
kabel spesifikasi PoE (Power over Ethernet) atau non PoE baik untuk UTP Cat 6.
2) Kabel data pada system jaringan komputer yang akan digunakan direkomendasikan
dari buatan LS Cable , MMC, PANDUIT dengan karakteristik minimal sebagai
berikut:
- Diameter 0,6mm.
- Berisi 4 pasang UTP untuk setiap data.
- Atenuasi maksimal (dB yang hilang per 100m) :
1MHz : 1.8dB
4MHz : 3.2dB
10MHz : 5dB
16MHz : 6.2dB
20MHz : 7dB
31.25MHz : 8.8dB
62.5MHz : 12.5dB
100MHz : 16Db
- Near end crosstalk loss minimal (dB yang hilang per 100m):
1MHz : 65dB
4MHz : 55dB
10MHz : 50dB
16MHz : 47dB
20MHz : 45dB
31.25MHz : 42dB
62.5MHz : 38dB
100MHz : 35dB
f. Stop Kontak./ Outlet
1) Stop kontak / Outlet data harus dari tipe rata permukaan (flush mounted) dengan
warna netral Ivori atau sesuai arahan dari Arsitek.
2) Spesifikasi dari Outlet data yang dimaksud harus sama atau setara dengan produk
Schneider, Legrand, MK sesuai yang telah disetujui oleh perwakilan owner.
g. Pipa konduit
Diameter pipa conduit harus sesuai dengan ketentuan dalam Gambar Kerja atau
disesuaikan dengan jumlah kabel yang akan ditempatkan didalamnya.
h. Kabel Fiber Optic
Bab V - 36
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Kabel Fiber Optic yang di gunakan ada 2 jenis :
1) Kabel Outdoor Direct Buried untuk Backbone
- Mendukung G.652D.
- Redaman kabel per meter 1310 nm adalah max 0.36 dB dan 1550nm adalah
max 0.25 dB.
- Konstruksi kabel adalah armored type untuk direct buried.
- Minimum jumlah core adalah 4 core.
- Outer diamer adalah 8.5 mm.
- Warranty End to End adalah 25 tahun.
2) Kabel Indoor Dropwire untuk horizontal cabling
- Tipe Fiber adalah G.657a.
- Fiber Optic adalah bend insensitive type untuk indoor instalasi.
- Jaket kabel adalah LSZH.
- Jumlah core fiber adalah 2 core.
- Redaman kabel per meter 1310 nm adalah max 0.3 dB dan 1550nm adalah max
0.2 dB.
- Warranty End to End adalah 25 tahun
i. Accessories Fiber Optic Cable
Aksesoris Kabel Fiber Optic meliputi :
1) Passive Optical Splitter (POS)
- Splitter memiliki beberapa tipe yaitu : 1:4;1:8;1:16:1:32 dan 1:64
- Interface dari splitter adalah SC/APC
- Splitter adalah tipe PLC type
- Insertion loss untuk Splitter tergantung pada splitting ratio
- Same brand with Fiber Optic
- Warranty End to end : 25 tahun
2) Optical Distribution Panel (ODP)
- ODP dapat di tempatkan pada rack 19”
- ODP memiliki beberapa sizing : 1RU,2RU dan 4RU
- Maximum kapasitas ODP : 144 core
- ODP terbuat dari Galvanized Steel
- ODP menggunakan SC Connector
- ODP adalah tipe sliding dan modular
- Same brand with Fiber Optic
- Warranty End to end : 25 tahun
3) Patch Cord FO
- Patch Cord adalah buatan pabrik (factory fabrication)
- Tipe Patch Cord adalah SC/APC-SC/APC
- Panjang Patch Cord : 3mtr dan 5 mtr
- Jaket Patch Cord adalah Low Smoke Zero Halogen
- Tipe Fiber adalah G.652d
- Same brand with Fiber Optic
- Warranty End to end : 25 tahun
j. UTP Cable Category 6
Kabel UTP Cat6 di gunakan untuk instalasi kabel data :
1) Performance Char : 600 MHz
2) Pair Count : 4 pair
3) Outer dimension : 7,15 mm
4) Conductor : 23 AWG Solid bare copper
5) Impedance : 100 ohm
6) NVP : 66
7) Jacket : PE or LSZH
Bab V - 37
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
8) Attenuation (dB) : 32,8
9) NEXT (dB) : 38,3
10) ACR (dB) : 5,5
11) Warranty End to End : 25 years
k. Accessories UTP Cable
Aksesoris UTP Cable Category 6 meliputi :
1) Patch Panel Category 6
- Meet or exceed TIA Cat6 performance requirement
- Number of ports available : 24 ports or 48 ports
- Same brand with the proposed Cable
- Have rear cable management bars and fixings
- Removable label area
- End to End Warranty : 25 years
2) Modular Jack Category 6
- Meet or exceed TIA Cat6 performance requirement
- IDC punch down type
- RJ45 Jack life : Min. 750 insertions
- IDC Jack life : Min. 250 terminations
- Same brand with proposed Cable
- End to End Warranty : 25 years
3) Patch Cord Category 6
- Meet or exceed TIA Cat6 performance requirement
- Cable construction : stranded flexible copper cable
- Copper conductor : AWG 24
- Injection moulded boot for improved strain relief
- High Grade gold plated RJ45 connector
- Same brand with proposed cable
- End to End Warranty : 25 years
4) 19” Rack Server
- Closed Rack with perforated Door
- Size : W 600 mm x D 1100 mm x H 42U
- Material : Galvanized Steel
- Static load : 1000 kg
- Fan : 6 heavy duty fan
- PDU : 2 x 12 port
5) 19” Wallmount Rack Server
- Type : Wallmounted Closed Rack
- Size : W 600 mm x D 550 mm
- Door : Double door with tamper glass front door
- Fan : 4 unit heavy duty fan
- PDU : 1 x 6 port
l. Switch PoE
Spesifikasi Teknis untuk Switch PoE :
1) Merupakan Manageable switch yang bersifat dapat stackable dan merupakan
switch dengan kemampuan L2+
2) Mendukung 24PoE+ atau 48PoE+
3) Switch Fabric capacity (full duplex) minimum 172 Gbps
4) Forwarding rate capacity minimum 128 Mpps
5) Link Aggregation minimum 128 LAG group, 144 dynamic ports
6) Remote Switch port Analyzer (RSPA) monitor port
7) Mendukung OSPF Routing
8) Mendukung Spaning Tree Protocol
Bab V - 38
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
9) Mendukung fitur IPv6
10) Memiliki fitur ACL (Access Control Lists) yang dapat diaplikasikan di level port,
VLAN, dan Router
11) Memiliki fitur port based QoS
12) Memiliki fitur Management CLI (command-line interface)
13) Mendukung VLAN Tagging; Spanning Tree
14) Memiliki fitur SNMP v1/v2/v3
15) Memiliki Lifetime Warranty Support
16) Memiliki Service Support 3x24x7
5.7.8. PELAKSANAAN PEKERJAAN
a. Umum.
1) Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan Kontraktor lain untuk
memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat dipasang pada tempat
yang telah ditentukan.
2) Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai
oleh Konsultan MK.
3) Kontraktor secara teratus harus membuang kotoran dan bahan tak terpakai agar
dapat bekerja dengan aman.
4) Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan pemasangan, peralatan
pengujian dan melaksanakan pengujian serta mencatatnya.
b. Pemasangan CDF
1) Unit kotak CDF unit harus dipasang pada ruangan seperti yang ditunjukkan dalam
Gambar Perencanaan.
2) Setiap kotak CDF harus diberikan cadangan titik terminalsi harus memiliki cadangan
sekurang-kurangnya 20% dari total kapasitas.
3) Kabel yang akan ditanam di dalam bagian bangunan (di lantai atau di dinding) harus
ditempatkan di dalam konduit tahan karat seperti disebutkan dalam Spesifikasi
Teknis 16400.
4) Untuk ruangan tanpa langit-langit, kabel harus ditempatkan di dalam konduit atau
rak kabel ( Kabel Try ) dan diklem ke beton pelat pada setiap jarak 100cm.
5) Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel.
6) Soket telepon dan data harus ditempatkan pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk dari Pengawas Lapangan.
7) UTP Category 5 atau Category 6 harus dipasang pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam gambar Kerja, dengan tetap memperhatikan batasan jarak yang
diisyaratkan. Total panjang satu segmen dibatasi sampai 90meter.
8) Kontraktor harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal data CDF.
9) Semua kabel data harus ditempatkan di dalam konduit.
10) Tinggi maksimal pemasangan kotak terminal sambung ± 90 cm dan tinggi minimal ±
30 cm.
c. Peralatan
Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian.
1) Kabel Konduit
- Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang Trunking Kabel.
- Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus di pasang pada
tangga kabel.
- Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem dan warna
sesuai spesifikasi.
- Kabel fiber optic dan kabel UTP memakai PVC high impact conduit.
- Kabel data tidak boleh ada sambungan.
- Instalasi yang berada pada plan room menggunakan Steel Conduit.
2) Kabel Trunking (Kabel Tray) dan Tangga Kabel
Bab V - 39
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Kabel tray harus terbuat dari Galvanized finishing dengan lebar
sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing
ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.
- Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi
bundar berulir (iron rod diameter 10mm) dengan jarak antar besi penggantung
maksimum 150 cm.
- Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk kabel tray harus dibuat
sedemikian rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
- Tangga kabel terbuat dari hot dip Galvanized finishing dengan lebar
sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing ukuran
tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.
- Tangga kabel digunakan untuk keperluan instalasi kabel feeder sistem elektronik
(untuk instalasi : Fire Alarm, Telephone/Kabel Data, Sound System, Security,
CATV dan BMS)
- Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus diklem
(diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel tie).
- Tangga kabel di pasang ke dinding dengan memakai 3 buah dynabolt
berukuran ½“ x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75 cm.
- Kabel tray dan tangga kabel untuk instalasi sistim elektronik menggunakan kabel
tray Sound System.
5.7.9. PENGUJIAN
Pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen penjualan
peralatan dan pihak tersebut harus menyiapkan surat-surat jaminan pemasangan yang baik.
5.8. PEKERJAAN SISTEM MATV DIGITAL
5.8.1. PERSYARATAN UMUM
Persyaratan umum dan persyaratan khusus termasuk instruksi kepada peserta pelelangan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari isian uraian pekerjaan dan persyaratan
pelaksanaan ini Spesifikasi teknis ini menjelaskan tentang uraian dan syarat-syarat dalam
hal penyediaan dan pemasangan semua peralatan serta bekerjanya semua instalasi sistem
MATV baik yang terpasang di bangunan dan diluar bangunan seperti yang tertera pada
gambar-gambar pada bagian lain dari spesifikasi teknis ini.
5.8.2. STANDAR/ PERATURAN
Semua material maupun instalasi dalam pekerjaan ini harus memenuhi Peraturan Umum
Instalasi Listrik (PUIL 2000), SPLN dan lain-lain.
5.8.3. LINGKUP PEKERJAAN
a. Pengadaan dan pemasangan perangkat system MATV (Master Antena Television
lengkap dengan instalasi coaxial cable Junction Box dan TV Outlet. Peralatan pada
pekerjaan MATV pada dasarnya terdiri dari beberapa peralatan dengan rincian sebagai
berikut :
• Antenna Parabola
• Antenna Terrestrial (UHF & VHF)
• Receiver Digital
• HD ( High definition ) Modulator
• Headend Amplifier
• Booster Amplifier
• Directional Coupler/Tap Off
• Splitter
• TV Outlet
• Coaxial Cable
Bab V - 40
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Mengadakan testing & trial run secara menyeluruh semua sistem sehingga diperoleh
sistem dengan performance yang berfungsi tepat dan benar.
5.8.4. UMUM
Ketentuan-ketentuan umum seperti standard gambar koordinasi pekerjaan built in insert,
daftar bahan, contoh bahan, nama pabrik/merk yang ditentukan, klausal yang disebutkan
kembali, shop drawing dan lain-lain disesuaikan dengan pasal 1 (pasal umum dari pekerjaan
instalasi ini).
5.8.5. MASA JAMINAN
Semua pekerjaan instalasi MATV harus dijamin akan bekerja dengan sempurna Semua
peralatan yang termasuk dalam lingkup pekerjaan di atas harus diberi pemeliharaan cuma-
cuma selama 6 (enam bulan setelah penyerahan tersebut selama garansi selama ± 1 (satu)
tahun. Setelah masa pemeliharaan cuma-cuma selesai Pemborong dapat saja mengajukan
usulan untuk mengadakan kontrak pemeliharaan kepada Pemilik kecuali apabila ditentukan
lain.
5.8.6. SISTEM
Sistem MATV dengan fungsi menerima sinyal gambar melalui antena / video equipment dan
menguatkan sinyal gambar tersebut sehingga sampai di outlet TV set yang hasilnya dapat
memberikan gambar yang baik.
Siaran MATV yang dikehendaki adalah siaran – siaran sebagai berikut :
1. Overseas Channel dari Satelite Asiasat-III 10ch
Phoenix, V – Channel, NOW , TV – 5, DW – TV, Aljajerah, Sahara, Arirang.,Fashion,
Chanell new asia
2. Siaran berbayar (Premium channel) dari Provider
CNN, CNBC, Discovery, Cartoon , HBO, NHK Premium , National geographic, Animal
Planet,ESPN, Starsport 30ch
3. Lokal Channel dari Terrestrial antenna :
TVRI, TV ONE, Trans – TV, Indosiar, RCTI, SCTV, ANTV, TV – Global, Trans – 7, NET,
Metro – TV, Spacestoon. 15 channel
Disesuaikan dengan kondisi daerah proyek untuk jumlah siaran local yg bs diterima
melalui antenna terrestrial, jika lokasi tsb blm bs melalui terrestrial disarankan
penerimaan melalui parabola
5.8.7. DAFTAR MATERIAL DAN BROSUR
Pada waktu mengajukan penawaran Pemborong wajib menyerahkan/ melampirkan daftar
material/peralatan pekerjaan MATV system yang ditawarkan untuk diinstalasi pada proyek ini
Daftar material harus merupakai daftar yang lebih diperinci dari semua material yang akan
dipasang. Harus disertakan pula brosur/ katalog /manuaì operator atau keterangan lain di
mana disebutkan /dinyatakan hal-hal :
- Power, tegangan supply, frequency range
- Band width
- Dimensi / ukuran fisik
- Rugi sisipan (Insertion loss).
5.8.8. MEMERIKSA DAN MELENGKAPI GAMBAR-GAMBAR
Pemborong wajib memeriksa design terhadap kekurangan ataupun kesalahan/
ketidakcocokan baik dari segi besaran-besaran listriknya maupun pemasangan dan lain-lain
Segala kekurangan/kesalahan harus dilengkapi sesuai sistem yang diajukan dalam
penawaran Pengertian akan hal ini adalah bahwa instalasi harus dapat dilaksanakan dan
semua unit dapat bekerja dengan baik dan benar baik material utama maupun accessories.
Pengkomplitan/ Kelengkapan instalasi secara detail dan konsekwensi dari ayat ini adalah
menjadi tanggung jawab Pemborong.
Bab V - 41
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.8.9. PERALATAN UTAMA MATV
Bahan dan Peralatan yang akan dipakai harus memenuhi atau mendekati persyaratan teknis
sebagai berikut :
1. Dish Parabola
• Diameter : 6 Ft (1,8m) Fixed Mount Solid
• Frekuensi : C – Band (3,7 – 4,5 Ghz)
• Input Level : 40 – 80 dB
• LNB : Double Polarity ( Vertikal & Horisontal)
• Finishing : Powder Coating
2. Antenna UHF
• Element : 44 Element
• Channel : 21 – 69
• Frekuensi : 470 – 862 Mhz
• Gain : 10 – 14 Db
3. HD DVB-T Modulator built-in Receiver
• Encoder : H.264/MPEG-4 (HD), MPEG-2SD
a. Satelite Input
• Frequency band : 950 – 2150 MHz
• Impedance : 75 ohm
• AFC Range : 5 MHz
• input level bandwidth : 48-85 dBmicrovolt
• Symbol Rate DVB-S : 2-40 Msymb/sec
• Symbol Rate DVB-S2 : 2-30 Msymb/sec
b. Audio / Video Output
• Video format : 16/9, pan scan combined
• Standard : PAL, SECAM,NTSC
• Video level : 1typ, Vpp
• Video Decoder : MPEG-2 ML@MP
• Audio Decoder : MPEG-2, Layer I and II
c. COFDM Modulator
• Transport stream input : 48 pins on the back panel, type parallel
• Max Bite rate : 100 Mbit/s
• Output frequency : 108-862 MHz
• Frequency step : 10 KHz
• Outpur Carier : 2K, 8K
• Output signal modulation : QPSK, 16QAM, 64QAM
• RF Output : 40-60 dbmicrovolt
• Video Input : 4 XHDMI
• Ref : 4SATPro6
4. Combiner
• Input : 16Ch
• Insertion loss : +/- 10db
• Ref : E-16
5. Headend Amplifier
• Input Frekuensi : 47-860 Mhz
• Gain : 50 dB
• Output Level : 120 dbyv
Bab V - 42
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Ref : FA-50
6. HD /SD Modulator
• Input Frekuensi : 47-862 Mhz
• Output Level : +/-95 Db microvolt with 30db adjustment
• Modulation type : DVB-T COFDM/ DVB-C QAM
• Video Encoder : H.264 1.0-4.0 Up to 1080p@ 30fps
• Input : HDMI & CVBS
• Network : 10M Ethernet via RJ45 connection
• Ref : MD-892
7. Receiver Digital
• Input Frekuensi : 950-2150Mhz Mhz
• Signal Level : -65dbm – 5dbm
• LNB supply : 13/18V max 300mA
• Video Encoder : MPEG4 AVC H.264
• AV output : HDMI & RCA left &right
8. Splitter
• Frekuensi Range : 5 – 2400 Mhz
• Available Port : 2W,3W, 4W, 6W, 8W
• Through Loss : 3,6 – 10dB
• Ref : KS series
9. Directional Coupler
• Frekuensi Range : 5 – 2400 Mhz
• Frekuensi : 2W, 4W, 6W
• Through Loss : 0,5 – 3 dB
• Ref : KT series
10. Booster Amplifier
• Frekuensi Range : 47 – 862 Mhz
• Gain : 50 dB
• Output Level : 120 dbyv
• Voltage : 230 VAC
• Ref : FA – 50
11. TV Outlet
• Model : Single
• Losses : 0,4 dB – 1,2 dB
12. Kabel Distribusi
• Ukuran : 5C/RG-6
• Losses : Min 20 dB/100m
• Jacket : PVC
• Braid : Min – 60%, Bonded Foam
13. Kabel Feeder
• Ukuran : 7C/RG-11
• Losses : Min 15 dB/100m
• Jacket : PVC
• Braid : Min – 60%, Bonded Foam
5.8.10. PERSYARATAN BAHAN / MATERIAL
1. Umum
Bab V - 43
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
a. Semua material yang disuplai dan dipasang oleh Pemborong harus baru dan
material tersebut khusus untuk pemasangan di daerah tropis, serta sebelum
pemasangan harus mendapat persetujuan tertulis dari MK/Perencana.
b. Pemborong harus bersedia mengganti material yang tidak disetujui karena
menyimpang dari spesifikasi atau hal lainnya, dimana penggantian tersebut tanpa
biaya extra.
c. Komponen-komponen dari material yang mungkin sering diganti harus dipilih yang
mudah diperoleh dipasaran bebas.
2. Persyaratan Teknis Pemasangan
a. Coupler /Spliter ditempatkan pada shaft mekanikal yang ada dikoridor, untuk
memudahkan maintenance.
b. Penempatan spliter, coupler, booster harus disesuaikan dengan losses & output
level Ke tv outlet yang seharusnya diantara 50-60db
c. Pemasangan instalasi kabel distribusi dari spliter ke outlet tv, dihindari berdekatan
dengan kabel power bertegangan tinggi, yang akan berakibat induksi yang
berpengaruh pada kualitas gambar tv.
5.9. PEKERJAAN SISTEM TELEKOMUNIKASI
5.9.1. LINGKUP PEKERJAAN
Lingkup Pekerjaan Pemborong
01. Pemborong wajib mengadakan, melakukan pemasangan bahan dan peralatan
yang diperlukan di dalam instalasi ini dengan baik dan rapi, melakukan penyetelan
pada bagian yang memerlukan serta mengadakan pengujian, baik untuk setiap
bagian dari sistem maupun untuk keseluruhan sistem, guna mendapatkan suatu
operasi dari sistem secara sempurna dan memuaskan.
02. Pemborong wajib melengkapi seluruh bagian dari sistem sehingga secara
keseluruhan merupakan sistem yang lengkap dan dapat berfungsi dengan baik.
03. Pemborong wajib menyatakan kekurangan dan atau ketidakjelasan dan atau
kesalahan yang terdapat di dalam dokumen pelelangan pada saat Rapat Penjela-
san Pelelangan.
04. Penawaran yang diajukan oleh Pemborong dinilai berlaku untuk seluruh sistem
yang dikehendaki tanpa adanya kekurangan dalam bentuk apapun juga.
Lingkup Pekerjaan Telekomunikasi
Secara garis besar, pekerjaan Sistem Telekomunikasi & Data Internet dapat dibedakan
atas beberapa bagian sebagai berikut:
01. Peralatan utama terdiri dari sentral telepon tipe digital PABX (Hybrid) dan data
internet, dimana bagian kontrol dan penyambungannya dilengkapi dengan
Microproccessor lengkap dengan 2 set Operator Console.
02. Outlet telepon & data internet.
03. Kotak Hubung Utama (KUHT) dan Kotak Hubung tiap lantai dan kotak TELKOM,
seperti ditunjukkan dalam Gambar Rencana.
04. Pengkabelan dari Operator Console ke Key Telepon, dari KHUT ke setiap KHT,
dari setiap KHT ke setiap Outlet Telepon dan pesawat cabang.
05. Sumber daya cadangan lengkap dengan peralatan pengisian muatan yang bekerja
secara otomatis.
06. Pekerjaan sipil sehubungan dengan pekerjaan ini.
07. Peralatan bantu.
08. Pengurusan semua jenis ijin yang diperlukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah
yang berlaku.
Bab V - 44
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
09. Pembuatan program operasi peralatan dan penomoran pesawat cabang sesuaikan
dengan kebutuhan.
10. Membuat gambar kerja, gambar hasil pelaksanaan termasuk semua revisinya
yang mungkin terjadi.
11. Melakukan pemeliharaan peralatan, melatih operator dan memberikan jaminan
peralatan.
Lingkup Pekerjaan Pemborong Lain
01. Pekerjaan yang sehubungan dengan lingkup pekerjaan paket ini dan dilaksanakan
oleh Pemborong pekerjaan Listrik adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan catu daya sampai Sentral Telepon.
b. Pengadaan catu daya untuk pesawat telephone kartu.
02. Pekerjaan yang sehubungan dengan lingkup pekerjaan paket ini dan dilaksanakan
oleh Pemborong pekerjaan Tanda Bahaya Kebakaran dan Pemadam Kebakaran
adalah penyediaan indikasi kebakaran ke Sentral Telepon.
5.9.2. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN TELEKOMUNIKASI
Kondisi Operasi
01. Setiap bagian dari bahan dan peralatan yang akan dipakai harus dapat
dioperasikan secara normal pada temperatur keliling tidak kurang dari 45 °C dan
kelembaban relatif tidak kurang dari 80 %.
02. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang sesuai
dengan catu daya di Indonesia.
03. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang dapat
bekerja secara normal dengan besaran faktor daya tidak kurang dari 0,9 atau
Pemborong wajib menambahkan kapasitor.
04. Apabila ternyata peralatan yang diajukan Pemborong mempunyai kapasitas yang
lebih besar dari yang direncanakan, Pemborong wajib menyesuaikan semua
perubahan komponen yang berhubungan dengan perubahan kapasitas.
Ketentuan Teknis Sentral Telepon
01. Sistem sentral telepon yang dikehendaki adalah jenis Fully Digital, dengan
teknologi Distributed Proccess with Stored Program Control CMOS Logic yang
terdiri atas beberapa bagian, antara lain:
a. Central Control System, antara lain berguna untuk melaksanakan
pengumpulan informasi baik dari Extension maupun Trunk Line, membaca
program dan data serta melaksanakan penyambungan baik berupa
penyambungan antar Extension maupun antara Extension dan Trunk.
b. Memory System, antara lain berguna untuk menyimpan program dan data.
Penyimpanan program hendaknya dilakukan pada EPROM dan penyimpanan
data hendaknya dilakukan pada RAM yang dilengkapi Batere tipe kering
NICAD, sehingga tak bergantung pada kondisi catu daya setempat.
c. Switching Network, yang berguna untuk melaksanakan hubungan baik antar
Extension maupun hubungan antara Trunk Line dan Extension, serta
hubungan antar alat pengolah data dan antara Trunk Line keperalatan
pengolah data (tidak lebih dari dua alat).
02. Sentral Telepon ini hendaknya dipilih yang mampu melakukan Switching Network
jenis Time Division dengan sistem Multiplexer. Jenis Switching Network lainnya
tidak akan dipertimbangkan.
03. Sentral Telepon ini harus bersifat modular dalam arti bisa dikembangkan dengan
mudah dari kapasitas maupun fasilitas yang diinginkan seperti penambahan
pesawat cabang atau saluran PTT cukup dengan menambahkan modul-modul.
Bab V - 45
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
04. Sentral Telepon ini harus telah mempunyai sertifikat dari TELKOM.
05. Peserta Pelelangan hendaknya menyertakan daftar yang telah mempergunakan
sentral telepon jenis ini.
06. Sentral harus dilengkapi dengan perlindungan terhadap petir, hubungan singkat /
short circuit (Lightning Protection).
07. Sentral Telepon yang dikehendaki harus dapat menerima sambungan TELKOM
masing-masing sebanyak 6 PTT dan 16 extention.
08. Sentral Telepon yang dikehendaki harus dilengkapi dengan beberapa peralatan,
antara lain :
a. Sumber daya cadangan berupa batere NICAD yang mampu mengoperasikan
seluruh peralatan selama enam jam atau lebih,
b. Rectifier/Baterry Charger yang bekerja secara otomatis dengan pembatas
arus pengisian,
c. Station Message Detail System berupa satu set PC klas Petir IV dengan
kecepatan 24 MHz dilengkapi :
- VGA adapter dengan memory 32 Mbyte
- HDD kapasitas 40 GB dengan kecapatan 7.200 RPM
- Printer Dot Matrix 9 pin 80 kolom 360 garis
d. Operator Console sebanyak 2 set.
09. Sentral Telepon yang diinginkan harus dapat dilengkapi dengan dua set RS-232
Paralel untuk keperluan hubungan dengan alat pengolah data lainnya, baik secara
Remote maupun secara lokal dalam bangunan.
10. Station Message Detail System yang dipergunakan harus dapat mencatat nomor
Extension, nomor Trunk, waktu pembicaraan, lama pembicaraan dalam detik dan
mampu menghitung biaya pembicaraan.
Selain itu, perlengkapan ini harus dapat menghasilkan cetakan catatan tersebut
atas dasar kode panggilan dari petugas yang akan ditentukan kemudian.
11. Sentral Telepon yang dinginkan harus dapat dihubungkan pada dua jenis pesawat
cabang, seperti diuraikan dalam ketentuan ini.
Kemampuan Operasi Sistem Telepon
01. Kemampuan operasi sistem telepon ini dibedakan atas tiga kelompok, yaitu:
a. Kemampuan operasi sistem sentral,
b. Kemampuan operasi pesawat cabang,
c. Kemampuan operasi operator console.
02. Kemampuan operasi pesawat cabang dibedakan untuk setiap jenis pesawat
cabang.
03. Kemampuan operasi sistem sentral yang diinginkan untuk disediakan adalah
beberapa operasi dibawah ini:
a. Pengaturan fasilitas penyambungan pesawat cabang, baik untuk
internasional, interlokal, lokal dalam kota, lokal dalam gedung ataupun hanya
sebagai penerima saja (Toll Restriction).
b. Pemakaian sarana Back Ground Music selama Holding (Music on Hold).
c. Pengalihan fungsi operator pada saat saat yang dikehendaki termasuk pada
malam hari (Night Service).
d. Pemberian informasi pada operator, apabila terjadi penempatan Handset
kurang baik (Off Hook Alarm).
Bab V - 46
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
e. Pemberian informasi secara periodik pada pembicaraan pesawat cabang
sehubungan dengan lamanya waktu pembicaraan (Periodic Time Indication
Tone).
f. Memberikan panggilan kepada semua pesawat cabang dengan kemampuan
prioritas operasi (Piority Call).
g. Pemakaian gabungan antara pesawat DTMF dan Rotary Dial (DTMF
Pushbutton Calling & DTMF to Decadic Conversion).
h. Dan lain lain kemampuan standard yang telah disediakan oleh pabrik
pembuatnya.
04. Kemampuan operasi pesawat cabang yang diinginkan untuk disediakan adalah
beberapa operasi dibawah ini:
a. Pengadaan hubungan kembali ke pesawat yang sedang sibuk secara
otomatis (Automatic Call Back).
b. Mengalihkan panggilan pada pesawat lainnya (Transfer).
c. Pemberian informasi pada pesawat yang sedang dipakai bahwa ada suatu
panggilan dari pesawat ketiga (Call Waiting).
d. Penentuan kemampuan operasi pesawat, seperti penentuan jenis pesawat,
pembatasan operasi dan lain lainnya (Class of Service Individual).
e. Pemindahan panggilan dari suatu pesawat ke pesawat lainnya yang telah
ditentukan dalam suatu grup operasi (Grup Hunting).
f. Pemakaian bersama dengan pesawat lainnya dan atau dengan panggilan
lainnya (Conference Call).
g. Dan lain lain kemampuan standard yang telah disediakan oleh pabrik
pembuatnya.
05. Kemampuan operasi Operator Console yang diinginkan untuk disediakan adalah
beberapa operasi dibawah ini:
a. Pengadaan hubungan secara otomatis dengan pesawat yang sedang dipakai,
setelah pesawat tersebut selesai dipergunakan (Attendant Camp on with tone
indication).
b. Melepaskan hubungan antara Operator Console dengan Trunk Line setelah
pesawat cabang menerima hubungan tersebut (Attendant Lockout).
c. Memasuki pembicaraan yang sedang berlangsung, baik pembicaraan antar
pesawat cabang maupun pembicaraan antara pesawat cabang dengan Trunk
Line (Attendant Override).
d. Hubungan kembali dengan Trunk Line yang tidak diterima oleh pesawat
cabang setelah jangka waktu tertentu (Automatic Recall).
e. Melayani panggilan masuk secara berurutan sesuai dengan waktu
diterimanya panggilan tersebut (Call Quering).
f. Dan lain lain kemampuan standard yang telah disediakan oleh pabrik
pembuatnya.
Ketentuan Teknis Pesawat Telepon
01. Pesawat Telepon yang diinginkan terdiri atas dua jenis yaitu:
a. Jenis standard kantor, sebanyak sesuai yang ditunjukkan dalam gambar
rencana.
b. Jenis khusus, untuk setiap ruang seperti Manager, Receptionis dan lain-
lainnya.
02. Pesawat Telepon jenis standard, hendaknya merupakan tipe PUSHBUTTON
DTMF dengan 12 tombol operasi dan sebuah lampu tanda.
03. Pada pesawat telepon jenis standard, harus diberikan perlengkapan berupa
Speaker untuk keperluan Paging dan alat pengatur kuat suara bel panggilan.
Bab V - 47
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
04. Pesawat Telepon jenis khusus, hendaknya merupakan tipe PUSHBUTTON DTMF
dengan tombol operasi sesuai dengan kemampuan dan kegunaan pesawat
tersebut. Pada tombol tombol operasi hendaknya diberikan tanda untuk keperluan
hubungan fungsionilnya. Ketentuan mengenai tanda tersebut akan diberikan ke-
mudian.
05. Pada pesawat telepon jenis khusus, harus diberikan perlengkapan berupa Speaker
untuk keperluan Paging, Microphone untuk keperluan operasi secara TOTAL
HANDS FREE, alat pengatur kuat suara bel panggilan dan kuat suara
pembicaraan, LED Display Screen sebanyak 16 karakter, dan lain lain
perlengkapan standard pengadaan dari pabrik pembuatnya.
Ketetuan Teknis Kotak Hubung
01. Kotak Hubung yang dipergunakan dalam pekerjaan ini harus terbuat dari plat baja
setebal 1,20 mm atau lebih yang diproses antikarat dan dicat dengan cat bakar.
Warna kotak hubung akan ditentukan kemudian.
02. Kotak Hubung hendaknya dilengkapi dengan kunci yang sama dan jumlah kunci
yang disediakan Pemborong adalah sebanyak Kotak Hubung tersebut.
03. Peralatan terminasi yang dipasangkan didalam Kotak Hubung hendaknya sesuai
dengan yang peraturan yang berlaku, khususnya di Bandung dan disetujui oleh
Manajemen Konstruksi.
04. Pengaturan terminal dalam Kotak Hubung harus sedemikian rupa sehingga sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Teknis Kabel
01. Kabel penghantar yang dipergunakan dari setiap terminal pesawat cabang ke
kotak hubung adalah kabel berinti banyak dan setiap intinya terbuat dari tembaga
berbentuk serabut berisolasikan PVC dan secara keseluruhan diisolasi dengan
bahan PVC dimana inti kabel ditempatkan secara TWISTED sesuai untuk
pemakaian didalam ruang.
02. Kabel penghantar yang dipergunakan dari setiap Kotak Hubung ke Kotak Hubung
Utama adalah kabel berinti banyak dan setiap intinya terbuat dari tembaga
berbentuk serabut berisolasikan PVC dan secara keseluruhan diisolasi dengan
bahan PVC dimana inti kabel ditempatkan secara TWISTED sesuai untuk pe-
makaian didalam saluran.
03. Kabel penghantar yang akan ditanam tanpa perlindungan khusus hendaknya
merupakan tipe kabel khusus untuk ditanam yang dilengkapi dengan lapisan pelin-
dung.
Ketentuan Teknis Pipa Pelindung Kabel
01. Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung kabel bagi semua kabel dari
Kotak Hubung ke setiap terminal pesawat dan antar Kotak Hubung. Diameter
dalam dari pipa pelindung kabel hendaknya tidak kurang dari 150% diameter luar
kabel.
02. Apabila tidak ditentukan lain, Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung
kabel yang terbuat dari bahan PVC khusus tipe SUPER HIGH IMPACT HEAVY
GAUGE untuk pemakaian dalam bangunan sesuai dengan Standar BSI.
03. Pipa pelindung kabel yang dipergunakan hendaknya mempunyai sifat sebagai
berikut:
a. Tidak mudah terbakar,
b. Tidak merambatkan api,
Bab V - 48
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Dapat memadamkan api dengan sendirinya,
d. Tidak mengeluarkan gas beracun bila terbakar,
e. Dan ketentuan ketentuan lainnya sesuai dengan persyaratan International.
04. Pemborong wajib mempergunakan kotak percabangan yang sesuai dengan
kebutuhan dan tipe pemasangannya serta disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
05. Pemborong wajib mempergunakan alat bantu pemipaan yang sesuai dengan
kegunaannya dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
06. Peralatan bantu untuk pipa pelindung diatur sebagai berikut:
a. Pada setiap jarak 6 meter harus diberikan sambungan tipe EXPANSION
COUPLING,
b. Tipe klem pipa harus sesuai untuk pemakaian jenis sambungan yang
dimaksud, dimana pipa tidak berhubungan langsung dengan tempat kedudu-
kannya,
c. Lem yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik pembuat
pipa dan bersifat FIRE RETARDANT.
d. Kotak Percabangan harus disediakan pada setiap jarak 25m dan atau pada
setiap 4 belokan arah.
Ketentuan Teknis Rak Kabel
01. Pemborong wajib mempergunakan rak kabel untuk semua kabel yang ditempatkan
didalam pipa pelindung kabel sebanyak 6 jalur atau lebih dan untuk semua kabel
yang tidak ditempatkan didalam pipa pelindung kabel, bila dipasangkan secara
mendatar dan atau tegak.
02. Rak kabel harus terbuat dari bahan besi anti karat yang diproses dengan Hot Dip
galvanised, ukuran dan tebal plat harus sedemikian rupa sehingga dapat
menampung beban kabel yang ditempatkan pada rak kabel tersebut.
03. Konstruksi rak kabel yang dipergunakan harus sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dibentuk dalam arah lengkung sesuai dengan keperluan di
lapangan.
04. Rak kabel harus dilengkapi dengan penggantung yang dibuat dari bahan besi siku
40x40x4 mm dibagian bawah, tiang penggantung dari bahan besi beton berukuran
diameter 10 mm dan kanal baja UNP 10 pada bagian atasnya. Tiap persambungan
pada bagian penggantung ini harus dilengkapi dengan mur dan kontra mur disetiap
sisinya.
05. Penggantung rak kabel harus ditempatkan pada setiap jarak yang tidak lebih dari
200 cm.
06. Pemborong wajib membuat rak kabel selebar kebutuhan dengan
memperhitungkan jarak pemasangan kabel hingga tidak mempengaruhi besarnya
faktor koreksi yang telah ditentukan selama perencanaan.
07. Apabila ternyata lebar rak kabel yang dibutuhkan lebih dari 75 cm, Manajemen
Konstruksi akan menentukan konstruksinya.
08. Semua bagian baja pada rak kabel harus dilapisi oleh bahan anti karat berupa
Zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis atau lebih sebelum dipasang.
09. Pada hubungan antara kabel dan peralatan, Pemborong harus mempergunakan
sepatu kabel/klem yang sesuai ukurannya dan disetujui oleh Manajemen
Konstruksi.
Bab V - 49
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.9.3. KETENTUAN TEKNIS PELAKSANAAN PEKERJAAN
01. Setiap bahan dan peralatan harus dipasang sesuai dengan gambar rencana dan
atau gambar revisi nya serta harus disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
02. Kotak Hubung hendaknya ditempatkan secara tegak dilengkapi dengan dudukan
dan atau tempat pemasangan terbuat dari bahan besi siku 50x50x5 mm bila
dipasang pada dinding ruangan atau UNP 10 bila dipasang pada lantai ruangan.
03. Apabila tidak ada ketentuan lain, maka Kotak Hubung harus ditempatkan pada
ketinggian 150 cm dari permukaan lantai ruangan yang bersangkutan.
04. Lokasi yang tepat dari semua bahan dan peralatan akan ditentukan kemudian
dilapangan oleh Manajemen Konstruksi.
05. Semua kabel penghantar harus ditempatkan dalam pipa pelindung kabel.
06. Pemborong wajib mempergunakan peralatan bantu pipa pelindung kabel sesuai
dengan fungsinya tanpa tidak mengadakan perubahan.
07. Pipa pelindung kabel hendaknya dipasangkan pada bagian bawah plat lantai
diatas lantai yang bersangkutan dan di klem pada setiap jarak tidak lebih dari 100
cm. Pemborong wajib memberikan klem disetiap belokan arah, di dekat kotak
percabangan dan ditempat lain yang akan ditentukan kemudian oleh Manajemen
Konstruksi.
08. Kotak percabangan dari pipa pelindung kabel apabila diperlukan harus
ditempatkan pada bagian bawah plat lantai diatas lantai yang bersangkutan. Kotak
percabangan harus dipasang dengan mempergunakan FISHER tipe S5 sebanyak
2 buah ke plat lantai yang bersangkutan.
09. Pemborong tidak diperkenankan mengadakan penyambungan kabel penghantar
kecuali pada terminal peralatan.
10. Penyambungan kabel pada terminal, baik pada setiap Kotak Hubung maupun
pada setiap peralatan, hendaknya dilakukan dengan solder atau klem khusus
sesuai persetujuan Manajemen Konstruksi.
11. Dalam pemasangan kabel penghantar yang ditanam, Pemborong wajib mengikuti
ketentuan mengenai cara penanaman kabel yang berlaku.
12. Setiap bagian dalam pekerjaan yang terbuat dari bahan baja harus diberikan
lapisan antikarat dengan ZINCHROMATE buatan ICI sebanyak 2 lapis.
13. Pemborong hendaknya memberikan tanda jalur kabel untuk mengetahui hubungan
kabel.
14. Hal lainnya mengenai cara pemasangan bahan dan peralatan akan ditentukan
oleh Pengawas selama periode pelaksanaan pekerjaan.
5.9.4. KETENTUAN TEKNIS PENGUJIAN PEKERJAAN
01. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistem
maupun untuk sistem secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Manajemen
Konstruksi.
Bab V - 50
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
02. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Manajemen
Konstruksi. Pengujian yang tidak dihadiri oleh Manajemen Konstruksi dan wakil
dari Pemberi Tugas dinilai tidak sah dan harus diulang.
03. Pengujian hasil pelaksanaan ditujukan untuk memeriksa hal-hal sebagai berikut:
a. Pengukuran tahanan isolasi kabel penghantar,
b. Besaran CROSSTALK antar penghantar,
c. Sistem kerja peralatan telepon untuk setiap jenis fungsinya,
d. Tahanan penghantar,
e. Dan lain lainnya yang ditentukan oleh Manajemen Konstruksi.
04. Apabila ditemukan adanya ketidakberesan dalam pemasangan, maka Manajemen
Konstruksi berhak untuk menolak penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas.
05. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
diadakannya pemeriksaan oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang, dimana
hasil pelaksanaan dapat disetujui oleh Lembaga Pemerintah yang berwenang
dengan memberikan sertifikatnya.
5.9.5. KETENTUAN TEKNIS BAHAN DAN PERALATAN
01. Sentral Telepon yang dipergunakan adalah hasil produksi Alcatel, PANASONIC,
NEC, dan Siemens.
02. Kabel penghantar yang dipergunakan adalah produksi dari KABELMETAL,
SUMITOMO atau SUPREME.
03. Pipa pelindung kabel yang dipergunakan adalah produksi dari , LEGRAND, atau
CLIPSAL.
04. Kotak hubung yang dipergunakan adalah produksi dari salah satu pabrik panel.
05 Outlet telepon yang dipergunakan adalah hasil produksi dari LEGRAND atau
BERKER modul 2 dengan jenis MOBILE tipe Western.
06. Terminal telepon yang dipergunakan adalah produksi KRONE.
07. Bahan dan peralatan lainnya, yang belum ditentukan dalam ketentuan ini
merupakan kewajiban Pemborong untuk mengusulkannya dan harus dijelaskan
secara terperinci dalam penawaran.
08. Apabila ternyata selama pelaksanaan, Pemborong mengalami kesulitan didalam
mendapatkan bahan dan peralatanyang sesuai dengan ketentuan ini, maka
Pemborong dapat mengajukan usul perubahannya. Tetapi apabila usul tersebut
ditolak oleh Pengawas/Pemberi Tugas maka semua resiko menjadi tanggung
jawab Pemborong sepenuhnya.
5.10. PEKERJAAN CLOSED CIRCUITS TELEVISION (CCTV)
5.10.1. KETENTUAN UMUM
1. Pekerjaan yang dimaksud ialah mengenai pelaksanaan pekerjaan: Pengadaan,
pemasangan dan penyetelan INSTALASI CCTV yang terdiri dari : Instalasi-instalasi
pengkabelan dari Peralatan Utama / server Monitor ke Camera Pantau yang diperlukan.
2. Membuat gambar instalasi terpasang secara lengkap.
3. Melatih operator yang ditunjuk oleh pemberi tugas tentang instalasi yang dipasang.
Pemborong diwajibkan pula menyerahkan Dokumen cara operasi maupun
pemeliharaan dari sistem tersebut.
4. Melaksanakan masa pemeliharaan, Pemborong harus menyediakan tenaga yang
cakap untuk pemeliharaan terhadap instalasi yang telah dipasangnya selama 6 (enam)
bulan dihitung dari masa penyerahan instalasi. Pemborong harus bersedia datang
sewaktu-waktu jika terjadi masalah atau kerusakan serta memperbaikinya segera.
Bab V - 51
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5. Garansi
Pemborong harus memberikan garansi dari pabrik selama paling kurang satu tahun
khusus untuk peralatan utama.
5.10.2. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan material peralatan, tenaga kerja dan
lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan CCTV System seperti dipersyaratkan di
dalam buku petunjuk ini dan ditunjukkan di dalam gambar perencanaan.
2. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan pekerjaan lain yang tidak mungkin
disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi jika dianggap perlu untuk keamanan
dan kesempunaan fungsi dan masa operasi Security System secara keseluruhan,
masih merupakan bagian pekerjaan Kontraktor untuk melengkapinya, Sehingga sistem
berfungsi sesuai yang diharapkan.
5.10.3. URAIAN LINGKUP PEKERJAAN
Item-item pekerjaan yang termasuk di dalam pekerjaan TV ini adalah:
a. Pengadaan Software Video Surveillance yang merupakan bagian dari Software Video
Manajemen System sebagaimana dikehendaki dalam buku spesifikasi ini.
b. Pengadaan Pusat Kontrol, yang terpasang di Ruang Kontrol terdiri dari Video Storage
berikut dengan Perangkat Server dan perlengkapan hardware lainnya untuk menunjang
beroperasinya Sistem Video Surveillance sebagai bagian dari Security System yang
diimplementasikan dalam proyek ini.
c. Kapasitas storage yang dikehendaki adalah untuk dapat menyimpan hasil perekaman
data Video Surveillance sebanyak kamera di dalam gambar secara kontinu 24 jam
dalam waktu 1 bulan, atau seperti yang telah ditetapkan dalam berita acara penjelasan
lelang.
d. Pengadaan dan pemasangan unit kamera CCTV berikut peralatan bantunya sehingga
dapat berfungsi dengan baik sesuai tujuan dari diadakannya pekerjaan video
surveillance ini.
e. Instalasi Sistem, pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit, sparing,
metal doos untuk fixture unit, percabangan dan penyambungan serta peralatan bantu
lainnya.
f. Lokasi penempatan unit kamera CCTV telah ditunjukkan dalam gambar namun menjadi
kewajiban kontraktor untuk melakukan penyesuaian sehingga secara geometri
didapatkan cakupan yang terbaik sebagaimana dikehendaki dalam buku spesifikasi ini.
5.10.4. PENJELASAN SISTEM
• Pusat Kontrol,
a. Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring dan control baik
secara otomatis maupun secara manual, operasi otomatis dilakukan berdasarkan
suatu program yang telah ditentukan, sedangkan operasi manual berdasarkan
suatu prosedur operasi melalui unit input.
b. Peralatan utama CCTV berbasis teknologi IP (Internet Protocol) dioperasikan dari
Ruang Kontrol.
• Surveilance Devices,
Peralatan untuk pendeteksian berupa kamera yang digunakan untuk mendeteksi
kejadian-kejadian diluar/dalam bangunan, di dalam ruang pemeriksaan dan di dalam
ruangan ruangan lain yang memerlukan. Surveilance Devices yang dimaksud harus
sudah menerapkan teknologi berbasiskan IP (Internet Protocol) yang diterapkan dalam
Merk CCTV yang ditawarkan.
5.10.5. KEMAMPUAN OPERASI
1. Ketentuan Umum
Bab V - 52
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
a. System harus mampu melakukan fungsi monitoring secara flexibel terhadap
kejadian di dalam bangunan gedung
b. Sistem harus mampu melakukan fungsi alerting dan signalling yaitu bila terjadi
kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan memberikan tanda
tertentu ( berupa alarm).
c. Sistem harus mampu melakukan fungsi controlling yaitu mengoperasikan semua
sistem yang dikontrolnya.
d. Pengoperasian tersebut harus bekerja sebagai berikut :
- Pengoperasian dapat dilakukan melalui Ruang Kontrol.
- Dari pusat kontrol dapat melakukan control secara otomatis atau manual
terhadap kamera antara lain.
1) Zoom,
2) Iris,
3) Pencetakan gambar kejadian secara otomatis bila alarm berbunyi.
2. Cakupan Software Video Surveillance
a. Video Surveillance System adalah sarana pengelolaan Video untuk pengawasan
secara detil / menyeluruh seperti pengawasan video secara real-time, memainkan
video yang telah direkam, pengelolaan kamera-kamera IP, NVR (Network Video
Recorder) dan media penyimpanan data.
b. Alat dasar Video Surveillance System terdiri dari NVR, IP Kamera, Workstation dan
Network Switch.
c. NVR (Network Video Recorder), digunakan sebagai media penyimpanan utama
dan dapat melakukan perekaman video selama terus menerus 24 jam sehari
selama 30 hari atau lebih.
d. NVR dapat melakukan pengelolaan perekaman dengan resolusi gambar / frame-
rate lebih rendah pada saat tidak ada kegiatan dan resolusi gambar / frame-rate
optimal pada saat ada kegiatan / gerakan di video sebagai efisiensi pengelolaan
media penyimpanan data video.
e. NVR dapat menyediakan hubungan jaringan data serta daya untuk kemudahan
instalasi dan pemeliharaan Video Surveillance System
f. NVR menyediakan dukungan keamanan maximal dengan adanya akses aman
(secured access – https) antara client dan NVR, Telnet yang di non-aktifkan serta
sistem berdasarkan Software open-source Linux.
g. NVR mempunyai spesifikasi sebagai berikut:
- Video
Tampilan Mode Picture-in-Picture, sequential mode, multi- display
mode
Compression H.264
- Recording
Recording Mode Continuous/manual/ schedule recording Alarm
recording/ multiple alarm recording schedules
- Playback
Playback Mode Play, pause, stop, reverse play, next/previous
frame, next/previous video file, different speed control
Search Mode By date & time, timeline, event, and intelligent video
analytics (IVA)
- Security
Operation System Linux-embedded
On-line Users List Record of the users currently logged on and previously
logged on to the NVR
Host Access Control Specify the connections to be allowed and denied
to access NVR
User Management The right to monitor and playback each camera can be
separately, defined for each user
Event Logs Detailed event logs of system warning, hard disk error, network
disconnection, and users’ networking service, and data access.
Bab V - 53
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.10.6. KETENTUAN TEKNIS PEKERJAAN CCTV
1. Ketentuan Umum
Kondisi Operasi
a. Kemampuan Operasi
- System harus mampu melakukan fungsi monitoring secara flexibel terhadap
kejadian di dalam bangunan.
- Sistem harus mampu melakukan fungsi alerting dan signalling yaitu bila
terjadi kondisi yang tidak normal, maka sistem secara otomatis akan
memberikan tanda tertentu (berupa alarm).
- Sistem harus mampu melakukan fungsi controlling yaitu mengoperasi-kan
semua sistem yang dikontrolnya.
Pengoperasian tersebut harus bekerja sebagai berikut :
- Pengoperasian dapat dilakukan melalui Ruang Kontrol.
- Dari pusat kontrol dapat melakukan control secara otomatis atau manual
terhadap kamera antara lain :
1) Zoom,
2) Iris.
- Pencetakan gambar kejadian secara otomatis bila alarm berbunyi.
b. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang sesuai
dengan catu daya di Indonesia.
c. Semua peralatan yang membutuhkan catu daya listrik, harus dipilih yang dapat
bekerja secara normal dengan besaran faktor daya tidak kurang dari 0,9 atau
Pemborong wajib menambahkan kapasitor.
d. Apabila ternyata peralatan yang diajukan Pemborong mempunyai kapasitas yang
lebih besar dari yang direncanakan, Pemborong wajib menyesuaikan semua per-
ubahan komponen yang berhubungan dengan perubahan kapasitas.
2. Ketentuan Teknis Peralatan Utama
a. Pusat kontrol merupakan pusat untuk melakukan fungsi monitoring dan control
baik secara otomatis maupun secara manual,operasi otomatis dilakukan
berdasarkan suatu program yang telah ditentukan, sedangkan operasi manual
berdasarkan suatu prosedur operasi melalui unit input.
Pusat Kontrol dimaksud, terdiri dari namun tidak sebatas pada kelengkapan-
kelengkapan berikut:
- Central Video Management System
- Sistem kontrol dokumentasi
- Printer
- Personal Computer
- Keyboard
- Monitor colour
- Grounding sistem, terinterkoneksi dengan grounding arus lemah.
b. Initiating devices merupakan peralatan untuk pendeteksian berupa kamera yang
digunakan untuk mendeteksi kejadian-kejadian diluar/dalam bangunan.
Meliputi pekerjaan :
- Pemasangan unit Kamera, dengan jenis Kamera
1) Kamera Indoor
2) Kamera Indoor Low Light
3) Kamera PTZ
- Peralatan bantu :
1) Bracket Camera
2) Fixed Camera Adafter
3) Track Camera
4) Peralatan bantu lainnya untuk membantu system
3. Ketentuan Teknis Peralatan Initiating Devices
Bab V - 54
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
a. Ketentuan Umum
- Initiating device yang digunakan terdiri dari System Controller, Monitor
Colour, Network Video Recorder, Lens, Camera, Housing camera mounting
Bracket.
- Sistem mempunyai tegangan kerja yang sama,
- Perlengkapan CCTV System harus diletakkan dalam satu rack khusus.
b. System Controller
- Dapat mengontrol jauh dan auto iris room lens
- Mengkontrol kamera ON/OFF, Housing, zoom lens.
c. Monitor Colour
- Ukuran 32 inch LED
- Resolusi 1920 x 1080 pixel
- Mempunyai USB & HDMI connector
4. Ketentuan Teknis Network Video Recorder
a. Minimum 16 Channel Camera
b. Mempunyai port PoE
c. Siap Smartphone Aplikasi
d. Memiliki sertifikasi UL, CE, FCC & RCM sekaligus
e. HDMI & VGA output
f. Kompresi rekaman menggunakan format H.265/H.264/MJPEG
g. Kapasitas storage maksimum 2 slot HDD, dimana satu slot HDD mampu
menampung 6TB HDD
h. Display resolusi : 3840 x 2160, 1920 x 1080, 1280 x 1024, 1280 x 720, 1024 x 768
i. Memiliki minimal Mic input 1Ch
j. Temperature operasi alat +0° sampai 40°C
k. Ethernet port RJ45
l. Protocols : HTTP, HTTPS, TCP/IP, IPv4/IPv6, UpnP, RTSP, UDP, SMTP, NTP,
DHCP, DDNS/DNS, IP Filter, PPPoE & FTP
5. Ketentuan Teknis Kamera Indoor
a. Spesifikasi Umum
- Persyaratan Umum
1) Kamera harus merupakan produk resmi produsen, dirancang untuk /
penggunaan industri komersial.
2) Kamera harus didasarkan pada komponen standar dan teknologi terbukti
menggunakan protokol terbuka dan dapat dipublikasikan.
3) Semua peralatan (CCTV) yang disediakan harus didukung oleh minimal
satu tahun garansi produsen.
- Sertifikasi dan standar
1) Sebuah kamera harus mempunyai sertifikasi CE, UL & CSA (tanpa
terkecuali)
2) Kamera harus memenuhi standar berikut :
a) ONVIF compliance
- EN 50132-5-2, EIC 62676-2-3
b) Networking:
- IEEE 802.3af (Power over Ethernet)
- IPv4, IPv6, HTTP, HTPPS, FTP, DNS, DDNS, SMTP, Dropbox
3) Kamera harus mempunyai proteksi terhadap lingkungan dengan
tingkatan proteksi minimal IP66 & proteksi terhadap benturan sebesar
minimal IK08
b. Spesifikasi Produk
- Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
Bab V - 55
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
1) Dirancang untuk menyediakan video di HDTV minimal 1080p
(1920x1080) resolusi pada 30 frame per detik dengan menggunakan
H.265/H.264 atau Motion JPEG.
2) Beroperasi pada open source, platform berbasis Windows, dan web
server built-in.
3) Dapat beroperasi di suhu antara -30C sampai +70C (-22F sampai
158F).
4) Beroperasi dalam rentang kelembaban 0-90% RH
c. Spesifikasi Hardware
- Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
1) Kamera menggunakan lensa berkualitas tinggi 1/2.7 inch
2) Dilengkapi dengan lensa fixed 3.6mm dengan fungsi iris otomatis.
3) Terdapat slot untuk memory card dengan kapasitas microSDHC sampai
dengan 32Gb & microSXDC sampai dengan 2TB
d. Spesifikasi Video
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
- Resolusi :
1) Kamera harus mampu memberikan video frame rate penuh resolusi
minimal 1080p HDTV melalui jaringan IP.
2) Resolusi video yang didukung meliputi: 144p, 288p, 240p, 432p, 480p,
720p, 1080p
3) Mendukung sampai 30 FPS
- Encoding :
1) Support Motion JPEG encoding
2) Support H.264 encoding
3) Mampu secara independen dikonfigurasi H.264 simultan dan Motion
JPEG streaming (dual streaming)
4) Support estimasi gerak dalam H.264 (motion detection).
- Transmisi Protokol
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
Kamera harus mampu berjalan pada protocol sebagai berikut:
1) HTTP
2) HTTPS
3) RTP
4) FTP
5) RTSP
- Kontrol Gambar
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
1) Support konfigurasi Otomatis dan Manual White Balance.
2) Support shuter elektronik otomatis antara 1/30 and 1/15.000.
3) Support Wide Dynamic Range.
e. Fungsionitas Umum
- WEB SERVER
1) Kamera harus built-in web server sehingga membuat video dan
konfigurasi yang tersedia untuk beberapa klien dalam sistem operasi
Bab V - 56
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
standar dan lingkungan browser menggunakan HTTP, tanpa
membutuhkan software tambahan.
2) Opsional komponen download dari kamera untuk tugas-tugas tertentu.
- IP Address
1) Kamera akan mendukung kedua alamat IP tetap dan alamat IP yang
ditetapkan secara dinamis disediakan oleh Dynamic Host Control
Protocol (DHCP).
2) Kamera support untuk IPv4 dan IPv6.
f. Fungsionitas Kejadian
- Kamera harus dilengkapi dengan fungsi kejadian yang terintegrasi, yang bisa
dipicu oleh:
1) Deteksi gerakan.
2) Jadwal yang telah di konfigurasi.
3) Kamera yang dipukul.
- Respon untuk pemicu meliputi:
1) Pemberitahuan, menggunakan TCP, SMTP atau HTTP
2) Upload gambar, menggunakan FTP, SMTP atau HTTP
- Kamera harus menyediakan setidaknya 10 detik memori untuk pra & pasca
rekaman alarm.
- Fungsi kejadian akan dikonfigurasi melalui antarmuka web.
g. Dukungan Protokol
- Kamera harus mampu mendukung untuk setidaknya IP, HTTP, HTTPS, SSL
/ TLS, TCP, ICMP, RTSP, RTP, UDP, IGMP, RTCP, SMTP, FTP, DHCP,
UPnP , ARP, DNS, DynDNS, Dropbox, SOAP dan CHAP.
- Implementasi SMTP harus mencakup dukungan untuk otentikasi SMTP.
h. Tulisan
Kamera harus:
- Menyediakan teks pada layar dengan dukungan untuk tanggal & waktu, dan
teks- pelanggan yang spesifik, nama kamera, setidaknya 45 karakter ASCII.
- Untuk memastikan akurasi, kamera akan menerima sinkronisasi waktu
eksternal dari server NTP (Network Time Protocol).
- Mempunyain kemampuan untuk menerapkan masker privasi untuk gambar.
i. Keamanan
Kamera harus:
- Mendukung penggunaan HTTPS dan SSL / TLS, menyediakan kemampuan
untuk mengenkripsi dan otentikasi aman dan komunikasi baik data
administrasi dan video stream.
- Memberikan dukungan untuk membatasi akses ke alamat IP yang telah
ditetapkan saja, yang disebut alamat IP filtering.
- Membatasi akses ke web server built-in dengan username dan password
pada tiga tingkat yang berbeda.
- Mendukung otentifikasi IEEE 802.1X.
j. Dukungan Api
Kamera harus didukung sepenuhnya oleh API terbuka dan diterbitkan
(Programmer Application Interface), yang akan memberikan informasi yang
diperlukan untuk integrasi fungsionalitas ke aplikasi pihak ketiga.
Bab V - 57
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Kamera harus sesuai dengan standar jaringan video seperti yang
didefinisikan oleh organisasi ONVIF.
k. Instalasi Dan Pemeliharaan
Kamera harus:
- Disertakan dengan perangkat lunak manajemen berbasis Windows yang
memungkinkan penugasan dari alamat IP, upgrade firmware dan backup
konfigurasi Kamera.
- Mendukung penggunaan alat manajemen berbasis SNMP menurut SNMP v1,
2c & 3 / MIB-II.
- Memungkinkan update perangkat lunak (firmware) melalui jaringan,
menggunakan FTP atau HTTP.
- Semua pengaturan akan disimpan dalam memori non-volatile dan tidak akan
hilang selama kamera restart atau soft reset.
l. Log Pengguna
Kamera harus:
- Menyediakan file log, yang berisi informasi tentang koneksi terbaru dan akses
upaya sejak me-restart unit. File harus mencakup informasi tentang alamat IP
menghubungkan dan waktu menghubungkan.
- Menyediakan daftar koneksi dari semua viewer saat terhubung dengan
kamera. File harus mencakup informasi tentang cara menyambungkan
alamat IP, waktu menghubungkan dan jenis aliran diakses.
m. Diagnostik Kamera
Kamera harus:
- Dilengkapi dengan LED, mampu memberikan informasi status terlihat. LED
akan menunjukkan status operasional kamera dan memberikan informasi
tentang kekuatan, komunikasi dengan penerima, status jaringan dan status
kamera.
- Dipantau oleh fungsi Watchdog, yang akan secara otomatis kembali memulai
proses atau restart unit jika kerusakan yang terdeteksi.
n. Koneksi Jaringan
Kamera harus :
Kamera harus dilengkapi dengan satu 100BASE-TX Fast Ethernet port,
menggunakan standar RJ-45 socket dan akan mendukung negosiasi auto
kecepatan jaringan (100 MBit / s dan 10 Mbit / s) dan modus transfer (full duplex
dan setengah).
o. Perlindungan
Kamera harus :
IP66-rating
p. Power
Kamera harus :
Power over Ethernet sesuai dengan IEEE 802.3af Kelas 1.
- Ketentuan Teknis Kamera Indoor Low Light
6. Ketentuan Teknis Kamera Indoor Low Light
Bab V - 58
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
a. Spesifikasi Umum
- Persyaratan Umum
1) Kamera harus merupakan produk resmi produsen, dirancang untuk /
penggunaan industri komersial.
2) Kamera harus didasarkan pada komponen standar dan teknologi terbukti
menggunakan protokol terbuka dan dapat dipublikasikan.
3) Semua peralatan (CCTV) yang disediakan harus didukung oleh minimal
satu tahun garansi produsen.
- Standar & Peraturan
1) Kamera harus memenuhi beberapa standard dan sertifikasi sebagai
berikut :
2) Sebuah kamera harus mempunyai sertifikasi CE, FCC, UL, cUL, RCM &
CB (tanpa terkecuali)
3) Kamera akan bertemu ONVIF profil S / ONVIF profil G / ONVIF profil Q.
- Kamera harus ada sertifikasi EMC berikut:
1) EN 50130-4
2) EN 50130-5
3) EN 60950-1
4) IEC 62471
5) FSC part 15 Subpart B, class B
- Kamera harus memenuhi standar berikut:
1) IEEE 802.3af (Power over Ethernet)
2) IEEE 802.1X (Authentication)
3) IPv4
4) IPv6
b. Spesifikasi Produk
- Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
1) Dirancang untuk menyediakan video di HDTV minimal 1080p
(1952x1092) resolusi pada 30 frame per detik dengan menggunakan
H.264 atau Motion JPEG.
2) Beroperasi pada open source, platform berbasis Windows dan web
server built-in.
3) Kamera akan beroperasi dalam rentang suhu dari -30 ° C hingga +70 ° C
(-22 ° F sampai 158 ° F).
4) Beroperasi dalam rentang kelembaban 20-90% RH (kondensasi).
c. Spesifikasi Hardware
- Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
1) Kamera harus dilengkapi dengan sensor progressive scan megapixel IR-
sensitif.
2) Kamera akan memberikan gambar dalam warna saat cukup
pencahayaan dan B / W tanpa pencahayaan saat IR aktif.
3) Kamera harus dilengkapi dengan lensa yang mempunyai auto iris.
4) Dilengkapi dengan infra merah, memiliki jangkauan minimal sekitar 10m
(33ft)
d. Spesifikasi Video
- Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
1) Resolusi :
Bab V - 59
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
a) Kamera harus mam
b) pu memberikan video frame rate penuh resolusi minimal 1080p
HDTV melalui jaringan IP.
c) Resolusi video yang didukung meliputi:
• 400x720
• 704x480
• 768x432
• 854x480
• 1280x720
• 1920x1080
d) Mendukung sampai 30 FPS
2) Encoding :
a) Support Motion JPEG encoding
b) Support H.264 encoding
c) Mampu secara independen dikonfigurasi H.264 simultan dan Motion
JPEG streaming (dual streaming)
d) Support estimasi gerak dalam H.264 (motion detection).
3) Transmisi Protokol
1) Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
a) Kamera harus mampu berjalan pada protocol sebagai berikut:
(1). HTTP
(2). HTTPS
(3). RTP
(4). FTP
b) Kamera mampu mendukung Quality of Service (QoS) untuk
dapat memprioritaskan lalu lintas bandwitdh.
4) Kontrol Gambar
Kamera harus mempunyai specs sebagai berikut :
a) Support konfigurasi Otomatis dan Manual White Balance.
b) Support shuter speed otomatis dan manual antara 1/12 dan 1/15000.
c) Support Wide Dynamic Range.
e. Fungsionitas Umum
- WEB SERVER
1) Kamera harus built-in web server sehingga membuat video dan
konfigurasi yang tersedia untuk beberapa klien dalam sistem operasi
standar dan lingkungan browser menggunakan HTTP, tanpa
membutuhkan software tambahan.
2) Opsional komponen download dari kamera untuk tugas-tugas tertentu
- IP Address
1) Kamera akan mendukung kedua alamat IP tetap dan alamat IP yang
ditetapkan secara dinamis disediakan oleh Dynamic Host Control
Protocol (DHCP).
2) Kamera support untuk IPv4 dan IPv6.
f. Fungsionitas Kejadian
- Kamera harus dilengkapi dengan fungsi kejadian yang terintegrasi, yang bisa
dipicu oleh:
1) Deteksi gerakan.
2) Jadwal yang telah di konfigurasi
- Respon untuk pemicu meliputi:
1) Pemberitahuan, menggunakan TCP, SMTP atau HTTP
2) Upload gambar, menggunakan FTP, SMTP atau HTTP
Bab V - 60
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
3) Kamera harus menyediakan setidaknya 10 detik memori untuk pra &
pasca rekaman alarm.
- Fungsi kejadian akan dikonfigurasi melalui antarmuka web.
- Mengaktifkan IR LED saat tidak ada pencahayaan
- Dapat Merekam ke penyimpanan local (SD Card).
g. Dukungan Protokol
- Kamera harus mampu mendukung untuk setidaknya IP, HTTP, HTTPS, SSL
/ TLS, TCP, RTSP, RTP, UDP, IGMP, RTCP, SMTP, FTP, DHCP, UPnP ,
ARP, DNS, DynDNS, Dropbox, SOAP dan CHAP.
- Implementasi SMTP harus mencakup dukungan untuk otentikasi SMTP.
h. Tulisan
Kamera harus:
- Untuk memastikan akurasi, kamera akan menerima sinkronisasi waktu
eksternal dari server NTP (Network Time Protocol).
- Mempunyain kemampuan untuk menerapkan masker privasi untuk gambar.
i. Keamanan
Kamera harus:
- Mendukung penggunaan HTTPS dan SSL / TLS, menyediakan kemampuan
untuk mengenkripsi dan otentikasi aman dan komunikasi baik data
administrasi dan video stream.
- Memberikan dukungan untuk membatasi akses ke alamat IP yang telah
ditetapkan saja, yang disebut alamat IP filtering.
- Membatasi akses ke web server built-in dengan username dan password
pada tingkat yang berbeda.
- Mendukung otentifikasi IEEE 802.1X.
j. Dukungan Api
- Kamera harus didukung sepenuhnya oleh API terbuka dan diterbitkan
(Programmer Application Interface), yang akan memberikan informasi yang
diperlukan untuk integrasi fungsionalitas ke aplikasi pihak ketiga.
- Kamera harus sesuai dengan ONVIF Profil S atau ONVIF Profile Q atau
ONVIF profil G.
k. Installasi Dan Pemeliharaan
Kamera harus:
- Disertakan dengan perangkat lunak manajemen berbasis Windows yang
memungkinkan penugasan dari alamat IP, upgrade firmware dan backup
konfigurasi Kamera.
- Mendukung penggunaan alat manajemen berbasis SNMP menurut SNMP v1,
2c & 3 / MIB-II.
- Memungkinkan update perangkat lunak (firmware) melalui jaringan,
menggunakan FTP atau HTTP.
- Memberikan kemampuan yang dapat digunakan sebagai counter pixel
mengidentifikasi ukuran objek dalam jumlah pixel.
- Semua pengaturan akan disimpan dalam memori non-volatile dan tidak akan
hilang selama kamera restart atau soft reset.
l. Log Pengguna
Kamera harus:
Bab V - 61
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Menyediakan file log, yang berisi informasi tentang koneksi terbaru dan akses
upaya sejak me-restart unit. File harus mencakup informasi tentang alamat IP
menghubungkan dan waktu menghubungkan.
- Menyediakan daftar koneksi dari semua viewer saat terhubung dengan
kamera. File harus mencakup informasi tentang cara menyambungkan
alamat IP, waktu menghubungkan dan jenis aliran diakses.
m. Diagnostik Kamera
Kamera harus:
- Dilengkapi dengan LED, mampu memberikan informasi status terlihat. LED
akan menunjukkan status operasional kamera dan memberikan informasi
tentang kekuatan, komunikasi dengan penerima, status jaringan dan status
kamera.
- Dipantau oleh fungsi Watchdog, yang akan secara otomatis kembali memulai
proses atau restart unit jika kerusakan yang terdeteksi.
n. Koneksi Jaringan
Kamera harus :
- Kamera harus dilengkapi dengan satu 100BASE-TX Fast Ethernet port,
menggunakan standar RJ-45 socket dan akan mendukung negosiasi auto
kecepatan jaringan (100 MBit / s dan 10 Mbit / s) dan modus transfer (full
duplex dan setengah).
o. Perlindungan
Kamera harus :
- Dirancang untuk penggunaan indoor
- Wall Bracket sudah termasuk ke dalam unit.
p. Power
Kamera harus :
Kamera akan mendukung Power over Ethernet menurut IEEE 802.3af/802.3at
Type 1
q. Media Penyimpanan
Kamera harus :
Kamera harus mendukung penyimpanan local menggunakan micro SDHC sampai
memori 32GB / microSDXC sampai memori 2TB.
7. Ketentuan Teknis Housing Kamera
Jenis outdoor dan indoor untuk kamera dengan variasi lensa termasuk zoom lens.
Khusus untuk outdoor tahan terhadap matahari dan air.
8. Ketentuan Teknis Monitoring Bracket
Jenis outdoor dan indoor,
9. Ketentuan Teknis Instalasi
Persyaratan Pengerjaan
a. Kabel instalasi yang digunakan harus dari produk unit yang terpilih dengan
type cabel data terbaik.
b. Semua kabel instalasi harus dimasukkan ke dalam conduit/sparing yang sesuai
(minimal 3/4").
Bab V - 62
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus memenuhi
instalasi CCTV system.
d. Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik
instalasi.
10. Instalasi Penunjang
Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, dan lain
lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
11. Ketentuan Teknis Pipa Pelindung
a. Pemborong wajib mempergunakan pipa pelindung kabel bagi semua kabel yang
diameternya berukuran lebih kecil dari 20mm, dimana diameter dalam dari pipa
pelindung kabel tidak kurang dari 150% diameter luar kabel.
b. Apabila dipergunakan kabel berinti tunggal maka luas penampang dalam pipa
pelindung harus tidak kurang dari 250% jumlah luas penampang kabel yang
akan dipasang.
c. Apabila tidak ditentukan lain, maka Pemborong wajib memakai pipa pelindung
kabel yang terbuat dari bahan PVC khusus SUPER HIGH IMPACT HEAVY
GAUGE khusus untuk pemakaian dalam bangunan sesuai dengan Standar BSI.
d. Pipa pelindung kabel yang dipergunakan harus tidak mempunyai sifat sebagai
berikut:
- Tidak mudah terbakar,
- Tidak merambatkan api,
- Dapat memadamkan api dengan sendirinya,
- Tidak mengeluarkan gas beracun bila terbakar,
- Dan ketentuan ketentuan lainnya sesuai dengan persyaratan International.
e. Pemborong wajib mempergunakan kotak percabangan yang sesuai dengan
kebutuhan dan tipe pemasangannya serta disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
f. Pemborong wajib mempergunakan alat bantu pemipaan yang sesuai dengan
kegunaannya dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
g. Peralatan bantu untuk pipa pelindung diatur sebagai berikut:
- Pada setiap jarak 6 meter harus diberikan sambungan tipe EXPANSION
COUPLING,
- Tipe klem pipa harus sesuai untuk pemakaian jenis sambungan yang
dimaksud, dimana pipa tidak berhubungan langsung dengan tempat kedu-
dukannya,
- Lem yang dipergunakan harus sesuai dengan ketentuan dari pabrik
pembuat pipa dan bersifat FIRE RETARDANT.
- Pada setiap 4 belokan arah jalur kabel, harus diberikan kotak percabangan.
h. Dalam pemasangan kabel keperalatan utama, Pemborong wajib mempergunakan
pelindung yang bersifat fleksibel dilengkapi dengan semua peralatan bantunya.
5.10.7. PERSYARATAN PELAKSANAAN
1. Instalasi IP Camera
Yang dimaksud dengan intalasi IP Camera adalah instalasi IP Camera secara lengkap
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Semua kamera IP bermuara ke sebuah Komputer yang berfungsi sebagai server
untuk mengontrol Proses perekaman data dari kamera.
b. Dari Komputer Server disambungkanpada TV monitor.
c. Ruang lingkup instalasi IP Camera
Bab V - 63
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Pengadaan dan pemasangan seluruh instalasi IP Camera lengkap dengan
peralatan-peralatan yang diperlukan termasuk Switching, Video Wall di ruang
monitor, TV Monitor dan Komputer PC sehingga system bisa berfungsi
dengan baik sesuai dengan perencanaan.
- Menyelesaikan seluruh perijinan /sertifikat yang diperlukan sehingga dapat
menjamin kelancaran pekerjaan hingga dilakukan serah terima pekerjaan.
- Melaksanakan pengujian terhadap instalasi dengan disaksikan oleh
Konsultan Manajemen Konstruksi yang akan menyatakan bahwa instalasi
berfungsi dengan baik dan dapat diterima.
- Melaksanakan pemeliharaan sistem (garansi) sekurang-kurangnya
selama 12(duabelas) bulan, termasuk penyediaan suku cadangannya.
2. Persyaratan Umum Pelaksanaan
a. Instalasi IP Camera seluruhnya harus dikerjakan oleh teknisi yang sudah
berpengalaman mengerjakan pekerjaan instalasi data.Yang dibuktikan dengan
pengalaman pekerjaan.
b. Melaksanakan pekerjaan sesuai dengan rencana, bilamana dirasa perlu ada
dapat diusulkan adanya perubahan tanpa pembebanan biaya tambahan kepada
Pemberi Tugas. Perubahan tadidapat dilaksanakan setelah mendapat persetujuan
dari Konsultan Manajemen Konstruksi.
c. Kontraktor harus menyerahkan daftar pekerja pelaksana dengan kualifikasi teknisi
serta nama penanggung jawabnya.
d. Dalam waktu 30 hari setelah dinyatakan sebagai pelaksana, Kontraktor
diharuskan untuk menyerahkan daftar bahan yang akan dipasang dengan
katalog,spesifikasi dari pabrik,wiring diagram,dll.
3. Persyaratan Teknis Pelaksanaan
a. Setiap bahan dan peralatan hendaknya dipasang sesuai dengan gambar rencana
dan atau gambar revisi serta harus disetujui oleh Manajemen Konstuksi,
b. Kotak Hubung hendaknya dipasang secara mendatar dengan dudukan dari bahan
baja siku 40x40x4 mm atau UNP 5.
c. Apabila tidak ada ketentuan lain, maka Kotak Hubung harus ditempatkan pada
ketinggian 150 cm dari permukaan lantai ruangan yang bersangkutan.
d. Lokasi yang tepat dari semua bahan dan peralatan akan ditentukan kemudian
dilapangan oleh Manajemen Konstruksi.
e. Pemborong wajib mempergunakan setiap peralatan bantu pipa pelindung kabel
sesuai dengan fungsinya dengan tidak mengadakan perubahan.
f. Pipa pelindung kabel hendaknya ditempatkan dibagian bawah plat lantai diatas
lantai yang bersangkutan dan diklem pada setiap jarak yang tidak lebih dari 100
cm. Pemborong wajib memberikan klem disetiap belokan arah, didekat kotak
percabangan dan ditempat lain yang akan ditentukan oleh Manajemen Konstruksi.
g. Pemotongan pipa baik pada pipa pelindung kabel harus dilakukan dengan
memakai alat potong khusus pipa, dimana pada bagian bekas dilakukan pemoton-
gan harus dibersihkan dengan mempergunakan REAMER.
h. Bagian persambungan harus dibersihkan terlebih dahulu dengan cairan
pembersih sesuai dengan yang dianjurkan pabrik pembuat pipa sebelum diadakan
penyambungan. Bagian persambungan harus sesuai dengan yang telah
disediakan oleh pabrik pembuatnya.
i. Dalam hal pemasangan pipa, penempatan yang di perkenankan adalah yang
sejajar dengan dinding bangunan baik untuk pemasangan yang mendatar maupun
Bab V - 64
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
yang tegak terhadap bidang mendatar. Sudut belokan yang diperkenankan adalah
tegak lurus atau 45 derajat.
j. Dalam hal pemasangan pipa yang tidak dapat di laksanakan secara sekaligus,
maka bagian ujung pipa harus ditutup sementara sesuai dengan petunjuk
Manajemen Konstruksi.
k. Kotak percabangan dari pipa pelindung kabel apabila diperlukan harus
ditempatkan pada plat lantai diatas lantai yang bersangkutan. Kotak percabangan
harus dipasang dengan mempergunakan FISHER 5 sebanyak 2 buah keplat lantai
yang bersangkutan.
l. Pemborong tidak diperkenankan mengadakan penyambungan kabel penghantar,
kecuali pada terminal peralatan.
m. Dalam pemasangan kabel penghantar yang ditanam, maka ketentuan penanaman
kabel yang berlaku harus ditaati.
n. Setiap bagian dalam pekerjaan yang terbuat dari bahan baja yang tidak terlindung
harus diberikan lapisan antikarat dengan ZINCHROMATE buatan ICI sebanyak 2
lapis.
o. Apabila terdapat pemasangan pipa pelindung kabel yang tidak dipasang pada
tembok sejumlah 6 jalur atau lebih Pemborong wajib memerikan penutup seperti
yang diminta oleh Manajemen Konstruksi.
p. Hal hal lainnya mengenai pemasangan bahan dan peralatan akan ditentukan oleh
Manajemen Konstruksi selama periode pelaksanaan pekerjaan.
4. Kabel Instalasi
a. Pengawatan instalasi kabel power didalam tembok bangunan dilakukan
secara inbouw (tertanam) dengan sparing kabel menggunakan pipa PVC
high impact-heavy gauge yang memenuhi standar Sll atau di dalam partisi antar
ruang.
b. Pengawatan instalasi kabel data/signal gambar dipasang diluar tembok bangunan
dilakukan secara outbouw (ditempel pada tembok) dengan sparing kabel
menggunakan PVC high impact-heavy gauge yang memenuhi standar Sll.
c. Kabel signal yang digunakan adalah kabel UTP Category 6 diletakan di dalam
conduit PVC heavy/high-impact yang dipasang outbouw pada dinding atau langit-
langit ruangan/selasar.
d. Tidak diperkenankan ada sambungan kabel antara kamera IP CAMERA sampai
ke switching.
e. Kabel instalasi yang digunakan harus dari produk unit yang terpilih dengan type
cabel UTP CAT 5E atau Cat 6 sesuai dengan gambar peencanaan.
f. Semua kabel instalasi harus dimasukkan ke dalam conduit/sparing yang sesuai
(minimal 3/4").
g. Semua instalasi harus dilengkapi dengan kabel supervisi atau harus memenuhi
instalasi CCTV system.
h. Hal ini harus diperhatikan dalam pemilihan jumlah kabel untuk setiap titik instalasi.
i. Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti konduit, sparing, dan lain
lain sama dengan persyaratan penunjang untuk instalasi daya listrik.
5. Ketentuan Teknis Peralatan Lainnya
a. Kotak Hubung yang dipergunakan dalam pekerjaan ini terbuat dari bahan plat
baja setebal 1,20 mm dan diproses anti karat kemudian dicat dengan cat bakar.
Warna kotak hubung akan ditentukan kemudian. Kotak Hubung hendaknya
Bab V - 65
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
dilengkapi dengan kunci yang sama dan Pemborong wajib menyediakan satu
kunci untuk setiap Kotak Hubung.
b. Peralatan terminasi yang akan dipasangkan dalam Kotak Hubung harus tipe
Screw dan untuk terminasi ke peralatan harus tipe jack / soket, kecuali di-
tentukan lain oleh Manajemen Konstruksi.
c. Pemborong wajib mempergunakan rak kabel untuk semua kabel yang
ditempatkan didalam pipa pelindung kabel atau pun tidak, bila dipasangkan
secara mendatar dan atau tegak dengan jalur kabel lebih dari enam jalur.
d. Rak kabel harus terbuat dari bahan besi yang diproses dengan Hot Rolled Meld
Steel Sheet yang diproses anti karat dengan sistem hot dip galvanized pada
kedua sisinya dilengkapi dengan penghubung yang terbuat dari bahan yang sama
dengan tinggi 100 mm, tebal 2mm dengan jarak anak tangga minimal 300 mm
e. Konstruksi rak kabel yang dipergunakan harus sedemikian rupa sehingga
memungkinkan dibentuk dalam arah lengkung sesuai dengan keperluan di
lapangan.
f. Rak kabel harus dilengkapi dengan penggantung yang dibuat dari bahan besi
siku 40x40x4mm dibagian bawah, tiang penggantung dari bahan besi beton
berukuran diameter 10mm dan kanal baja UNP 10 pada bagian atasnya. Tiap
persambungan pada bagian penggantung ini harus dilengkapi dengan mur
disetiap sisinya.
g. Penggantung rak kabel harus ditempatkan pada setiap jarak yang tidak lebih dari
200 cm.
h. 08. Pemborong wajib membuat rak kabel selebar kebutuhan dengan
memperhitungkan cara pemasangan kabel yang baik.
i. 09. Apabila ternyata lebar rak kabel yang dibutuhkan lebih dari 75 cm,
Manajemen Konstruksi akan menentukan konstruksinya.
j. 10. Semua bagian baja pada rak kabel harus dilapisi oleh bahan antikarat
berupa Zinchromate buatan ICI sebanyak 2 lapis atau lebih sebelum dipasang.
k. 11. Pada hubungan sesama kabel kontrol, Pemborong harus memakai
LASDOOP merk 3M.
l. 12. Pada hubungan antara pipa pelindung kabel dengan rak peralatan utama
dan kotak hubung, Pemborong wajib mempergunakan Cable Gland yang sesuai
dan disetujui oleh Manajemen Konstruksi.
5.10.8. PENGETESAN & COMMISSIONING
1. Ketentuan Umum Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Pemborong wajib melaksanakan pengujian baik untuk setiap bagian dari sistem
maupun untuk sistem secara keseluruhan sesuai dengan permintaan Manajemen
Konstruksi.
b. Pemborong wajib memberitahukan rencana pengujian kepada Manajemen
Konstruksi. Pengujian yang tidak dihadiri oleh Manajemen Konstruksi dan wakil
dari Pemberi Tugas dinilai tidak sah dan harus diulang.
c. Pengujian hasil pelaksanaan terutama ditujukan untuk memeriksa hal hal sebagai
berikut:
- Kuat penerimaan sinyal dari kamera CCTV sampai dengan Centrail System.
- Operasi peralatan secara keseluruhan,
- Lain-lain yang akan ditentukan oleh Manajemen Konstruksi.
Bab V - 66
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
d. Apabila ditemukan adanya ketidakberesan dalam pemasangan, maka Manajemen
Konstruksi berhak untuk menolak adanya penyerahan pekerjaan kepada Pemberi
Tugas.
e. Penyerahan pekerjaan kepada Pemberi Tugas hanya dapat dilaksanakan setelah
hasil pengujian dinyatakan dapat diterima baik oleh Manajemen Konstruksi
maupun oleh Pemberi Tugas, dimana semua kewajiban Pemborong telah
diselesaikan secara keseluruhan.
2. Ketentuan Khusus Pengujian Hasil Pekerjaan
a. Pengetesan dilakukan setelah selesainya pemasangan dari seluruh perlengkapan
instalasi CCTV harus dalam kondisi baik dan bebas cacat.
b. Bagian-bagian yang rusak harus diganti oleh Pemborong atas biaya Pemborong.
c. Mengadakan perbaikan lain terhadap kerusakan-kerusakan yang diakibatkan
kecerobohan para pekerja, baik untuk pekerjaan CCTV maupun pekerjaan lain
yang mengalami kerusakan.
d. Pengetesan dan pemeriksaan instalasi CCTV yang terpasang.
e. Setelah terpasang sistem yang baik, wiring instalasi yang telah sesuai, maka
pemeriksaan dan pengetesan harus dilakukan apakah sistem sudah bekerja
dengan baik dan benar.
f. Pemborong harus melakukan semua pengetesan seperti yang dipersyaratkan
disini dan mendemonstrasikan cara kerja dari segenap sistem, yang disaksikan
oleh Konsultan Pengawas. Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang perlu
untuk pengetesan tersebut, merupakan tanggung jawab Pemborong.
g. Peralatan, bahan dan pengerjaan yang tidak baik, rusak ataupun cacat harus
diganti dan diperbaiki oleh Pemborong untuk dicoba (di-tes) dan didemonstrasikan
kembali.
5.11. PEKERJAAN SISTEM TATA SUARA
5.11.1. LINGKUP PEKERJAAN
Termasuk pengadaan semua material, peralatan, tenaga kerja dan lain-lain untuk
pemasangan, test commissioning seluruh sistem tata suara seperti dipersyaratkan di dalam
buku ini dan seperti ditunjukkan di dalam gambar rancangan. Dalam pekerjaan ini harus
termasuk juga pekerjaan-pekerjaan lain yang berhubungan dengan pekerjaan ini yang tidak
mungkin disebutkan secara terinci di dalam buku ini tetapi dianggap perlu untuk
kesempurnaan fungsi dan operasi sistem tata suara.
Kontraktor harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang di jelaskan baik dalam
spesifikasi teknis ini ataupun yang tertera dalam gambar rancangan, dimana bahan-bahan
dan peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan pada spesifikasi teknis ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi bahan dan atau peralatan yang dipasang
dengan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban
Kontraktor untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga sesuai dengan
ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
Produk Tata Suara yang direkomendasikan adalah buatan dari Honeywell, Bosch atau
produk lain yang dinyatakan oleh perencana, MK dan Pemberi Tugas.
Uraian Lingkup pekerjaan
Sistem Tata Suara untuk Public Address' yang terdiri dari :
1. Sentral Tata Suara Public Address
Pekerjaan ini meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
a. Local Microphone di setiap gedung, Remote Microphone dari Gedung A
b. Digital Streaming Modul
Bab V - 67
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Mixer pre amplifier
d. Power amplifier
e. Chime microphone/remote microphone
f. Unit mixing yang dilengkapi dengan filter
g. deck CD/DVD recorder/MP3
h. Radio tuner
i. Chime generator
j. Monitoring panel
k. Speaker selector
l. Blower
m. Perforated panel & blank panel
n. Compressor limiter
o. Rak sentral tata suara, dan
p. Alat-alat bantu/alat-alat penunjang lainnya untuk kesempurnaan system operasi
tata suara seperti yang diper-syaratkan pabrik pembuat.
2. Instalasi
Yang termasuk kedalam pekerjaan instalasi meliputi pekerjaan integrasi dari Remote
Paging Unit dari Gedung A, terminal box tata suara, wiring tata suara lengkap
dengan conduitnya, attenuator serta kelengkapan lainnya yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan kerja sistem tata suara.
3. Kelengkapan (Accessories) Ceiling Speaker
Yang termasuk kedalam pekerjaan ini meliputi ceiling speaker, box speaker (dalam &
luar plafond), dudukan speaker, grille, matching transformer dan peralatan bantu
lainnya untuk kesempurnaan sisten Tata suara seperti yang dipersyaratkan dalam
gambar rancangan dan persyaratan teknis ini.
4. Test Commissioning
Kontraktor harus melaksanakan pekerjaan test commissioning dengan tahapan
sebagai berikut,
a. Pengecekan instalasi secara parsial yang terpasang di setiap lantai dari sub TBT
sampai titik instalasi speaker yang berada pada tiap ruangan untuk tahanan isolasi
(merger = 6 MΩ) dan fungsi jaringan sesuai gambar rancangan.
b. Pengecekan instalasi dari sub TBS ke sub TBS dan dari M-TBS ke peralatan
utama Tata Suara dengan metoda yang sama seperti tersebut diatas.
c. Akhirnya, pengecekan menyeluruh secara lengkap untuk kepentingan operasional
seperti yang ditunjukan dalam gambar rancangan dan spesifikasi teknis ini.
d. Setiap tahapan pengecekan harus sepengetahuan/diketahui DIREKSI
PENGAWAS / MK.
5. Sistem Pembumian Pengaman,
Yang termasuk di dalam pekerjaan sistem pengebumian meliputi batang
elektrodapengebumian dan bare copper conductor atau kabel yang menghubungkan
peralatan yang harus dikebumikan dengan elektroda pembumian termasuk seluruh
peralatan-peralatan bantu yang dibutuhkan untuk kesempurnaan sistem ini.
5.11.2. TUJUAN PENGGUNAAN
1. Sistem Tata Suara ini digunakan untuk Public Address mempunyai 3 (tiga) tujuan, yaitu
:
a. Back Ground Music
b. Paging and Messaging
c. Emergency Call
Bab V - 68
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2. Pemasangan Sistem Tata Suara untuk Public Address ini diatur sedemikian rupa,
sehingga mempunyai urutan prioritas seperti tersebut di bawah ini :
a. Emergency Call
b. Paging and Messaging
c. Back Ground Music
3. Tidak semua speaker digunakan untuk sarana penunjang ke tiga tujuan seperti
tersebut di atas. Ada speaker yang hanya untuk tujuan b dan ada speaker untuk tujuan
a, b dan c.
4. Untuk ruang-ruang yang dilengkapi dengan speaker untuk tujuan c, di setiap ruangan
disediakan minimal sebuah pengatur tingkat kuat suara (attenuator) untuk melayani
semua speaker yang terpasang di dalam ruang tersebut. Pengatur tingkat kuat suara
ini juga dapat 'menghidupkan'/'mematikan, speaker di ruang tersebut. Pengaturan
tingkat kuat suara dilakukan secara bertingkat dengan menggunakan variable
resitance devices.
5. Dalam kondisi biasa, Sistem Tata Suara digunakan sebagai back ground music yang
dilayani dari Ruang Kontrol.
6. Sistem Tata Suara disusun di dalam rak yang ditempatkan di Ruang Kontrol seperti
ditunjukan dalam gambar rancangan atau atas permintaan Pemberi Tugas. Kontraktor
sudah memperhitungkan kemungkinan kondisi ini tanpa kemungkinan adanya biaya
tambah.
5.11.3. KEMAMPUAN OPERASI
1. Public Address
Pemasangan / pengaturan Sistem Tata Suara Public Address System' sedemikian
rupa sehingga mampu dioperasikan,
a. Untuk keperluan paging, messaging dan untuk keperluan tertentu harus dapat
dilakukan secara remote dari ruang kontrol, yaitu :
- Menghidupkan sistem tata suara jika saat itu sedang di'mati'kan
- Menghentikan back ground music yang sedang berlangsung.
- Menghidup'kan speaker yang di'mati'kan dari pengatur tingkat kuat suara di
setiap ruangan yang dilengkapi dengan sistem tata suara.
- Mengambil alih fungsi seluruh speaker yang terpasang di dalam bangunan
untuk keperluan paging dan messaging atau emergency call, walaupun pada
saat itu sedang difungsikan sebagai sarana back ground music.
- Mengembalikan fungsi sistem tata suara ke keadaan semula, yaitu sebelum
dioperasikan untuk paging dan messaging atau emergency call.
- Panggilan paging berbasis android remote microphone.
- Local audio system yang menunjang untuk kegiatan mengajar dan pemutaran
multimedia.
- Fasilitas rekaman yang mampu merekam kegiatan mengajar. Data berupa file
yang dapat diputar di software pemutar suara seperti windows media player /
win amp.
- Memiliki fasilitas priority.
- Memiliki fasilitas timer untuk keperluan bell, ataupun announcement yang
terjadwal.
- Timer announcement dapat di assign ke area tertentu maupun all call.
b. Untuk emergency paging dan messaging tingkat kuat suara di setiap speaker
sama dan tidak dipengaruhi oleh posisi pengatur tingkat kuat suara yang
dipasang di setiap ruangan. Tingkat kuat suara untuk paging dan messaging
dapat diset secara terpusat dari sentral sistem tata suara.
c. Nada-nada yang mengawali paging dan messaging serta emergency call harus
mempunyai nada-nada yang cukup spesifik (berbeda dengan sumber audio
lainnya).
Bab V - 69
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
d. Back ground music dapat diprogram untuk CD/DVD Palyer/MP3, atau radio tuner.
e. Menggunakan Amplifier berbasis network dengan system decentralize.
f. Memiliki software untuk keperluan zone selection & activation, zone grouping, dan
monitoring status amplifier.
2. Carcall
Untuk perangkat tata suara area carcall perangkat harus terintegrasi dengan paging
system gedung.
Paging carcall dapat dilakukan tiap gedung melalui paging remote microphone. Juga
dapat dilakukan paging dari pusat gedung ke seluruh area parkir baik secara individual
paging ataupun all call.
Speaker yang digunakan adalah type horn speaker dengan sensitifity 107dB atau lebih
besar.
Horn speaker merupakan hi-impedance type dengan operational signal voltage100volt
atau 70volt.
Speaker dapat di mounting menggunakan tiang ataupun wall bracket.
5.11.4. INSTALASI
1. Spesifikasi seluruh instalasi Sistem Tata Suara untuk bangunan ini menggunakan
kabel yang mempunyai tegangan kerja 100 Volt.
2. Kabel instalasi untuk ke speaker dipergunakan kabel jenis NYMHY yang dilengkapi
PVC Insulated dengan jumlah inti dan luas penampang kabel seperti tercantum di
dalam gambar rancangan
3. Kabel yang digunakan untuk attenuator dihubungkan sedemikian rupa sehingga sistem
dapat bekerja dengan baik dan benar.
4. Kabel instalasi yang digunakan dimasukkan dalam conduit atau sparing dan setiap pipa
hanya boleh diisi dengan satu pasang kabel.
5. Jika pemasangan kabel ini paralel dengan kabel daya listrik, maka harus mempunyai
jarak minimum 30 cm.
6. Pada dasarnya pipa untuk kabel sistem tata suara dipasang pada rak kabel atau
ditanam di dalam dinding.
7. Sistem Tata Suara di dalam gambar rancangan tidak mengikat dan penambahan
alat diperbolehkan. Penambahan alat harus disesuai-kan dengan kemampuan
peralatan yang ada pada setiap produk yang dipilih, sehingga pengoperasian dari
Sistem Tata Suara tersebut tetap berada kemampuan puncak.
8. Kontraktor Sistem Tata Suara berkewajiban men-chek dan menyesuaikan kabel
instalasi agar dapat berfungsi dan bekerja dengan baik dan sesuai dengan persyaratan
teknis dan rekomendasi dari produk sistem tata suara yang terpilih.
9. Pipa instalasi tata suara harus dibedakan dengan pipa-pipa untuk keperluan utilitas
lainnya.
10. Persyaratan teknis mengenai instalasi penunjang seperti conduit, sparing, rak kabel
dan lain lain sama dengan persyaratan penun-jang untuk instalasi sistem daya
listrik dan penerangan.
5.11.5. TERMINAL BOX SISTEM TATA SUARA
1. Terminal Box terbuat dari plat baja/PVC dengan ketebalan minimum 2 mm Konstruksi
las, dicat dengan meni tahan karat dan cat finish dengan warna yang akan
ditentukan kemudian atas persetujuan DIREKSI PENGAWAS / MK.
2. Kapasitas terminal box disesuaikan dengan Gambar rancangan.
3. Terminal Box dipasang flush mounting pada dinding.
Bab V - 70
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
4. Terminal Box dilengkapi dengan pintu, kunci, handle. Dalam pabri-kasi harus
mempunyai kesamaan dengan box system lain (kesamaan merk) dan dilengkapi
master key,
5. Penyambungan kabel instalasi sistem tata suara didalam terminal box dilakukan
dengan menggunakan terminal penyambungan dari jenis 'screw type'.
5.12. PEKERJAN SISTEM IPTV
5.12.1. KETENTUAN UMUM
1. Pekerjaan sistem IPTV meliputi kegiatan pengadaan, pemasangan termasuk
instalasinya, testing and commissioning dan perawatan selama masa pemeliharaan.
2. Penyedia jasa / pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang
dijelaskan baik dalam spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar rencana,
dimana peralatan/perangkat sistem yang digunakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan pada spesifikasi ini. Bila ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi yang
dipersyaratkan pada pasal ini, merupakan kewajiban penyedia jasa untuk mengganti
peralatan/perangkat tersebut sehingga sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa
adanya ketentuan tambahan biaya.
5.12.2. LINGKUP PEKERJAAN
Yang tercakup dalam pekerjaan ini meliputi pengadaan tenaga kerja, bahan-bahan,
peralatan, dan pengoperasian semua system IPTV seperti ditunjukkan dalam Gambar Kerja
dan Spesifikasi Teknis ini.
Lingkup utama pekerjaan sistem IPTV ini adalah melaksanakan pengadaan dan
pemasangan system IPTV, seperti tertera dalam gambar teknis. Sistem IPTV dapat
mendukung siaran Televisi minimal dengan kualitas gambar HD 1080.
5.12.3. URAIAN LINGKUP PEKERJAAN
1. Pada intinya pengadaan dan pemasangan outlet TV, headend IPTV, STB, kabel tray /
rack dan pembumian sesuai dengan gambar perencana.
2. Pengadaan dan pemasangan antenna parabola untuk 3 satelit, sedangkan untuk
antenna TV untuk 3 arah yang berbeda.
3. Pengadaan, pemasangan/instalasi dan pengujian seluruh perangkat IPTV di Head End,
yaitu perangkat IP Encoder DVB-S Modulator (Satelit), Encoder DVB-T Modulator
(Teresterial), Server IPTV management system (IMS), Switched Layer 3, Server
media/file sharing, server digital signage, PC Workstation digital signage player, PC
Workstation digital signage designer, grounding system, UPS dan Rack 19”
pemasangan dan integrasi seluruh perangkat sebelum didistribusikan.
4. Pengadaan, instalasi, konfigurasi dan pengujian software middleware IPTV
management system (IMS) dan software digital signage (DSS). Didalamnya termasuk
pembuatan channel untuk semua konten yang didapat dan meregistrasi seluruh STB
yang akan digunakan.
5. Pengadaan dan pemasangan instalasi IPTV di seluruh lantai meliputi pengadaan,
pemasangan dan instalasi STB (Set Top Box) dan interkoneksi STB ke jaringan data
local (LAN). STB terkoneksi dengan LCD/LED TV di tiap lantai.
6. Pengadaan, instalasi dan pengujian perangkat TV (LED/LCD TV)
7. Melakukan testing dan commissioning (lihat di Persyaratan Umum).
8. Melaksanakan training, dan menyerahkan buku manual (lihat Persyaratan Umum)
5.12.4. DESKRIPSI SISTEM
Seiring perkembangan teknologi, sistem TV telah berubah dari sistem analog menjadi
sistem digital berbasis IP (internet Protokol). Sistem IPTV adalah suatu sistem penyaluran
siaran TV yang mampu menerima berbagai sumber siaran bagi analog maupun digital dan
menampilkan dalam bentuk video streaming yang terkodekan secara digital (encoded)
sebagai rangkaian paket Internet Protocol. Dengan mengubah siaran TV menjadi berbasis
IP maka Layanan TV bukan sekedar untuk acara hiburan seperti program-program TV yang
Bab V - 71
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
sifatnya satu arah tapi bisa menjadi media yang efektif untuk berinterkasi dengan
pasien/pengunjung. Diharapkan dengan Sistem TV yang berbasis IP dapat mengadaptasi
teknologi televisi hingga 5 (lima) tahun mendatang.
Sistem IPTV yang dibangun harus memberi manfaat dan mempunyai kualitas sebagai
berikut :
- Semua sistem merupakan IP base dapat support multicast dan unicast mode untuk
transfer HD TV ke seluruh ruangan yang memerukan keberadaan IPTV
- Kualitas gambar yang superior (dikombinasikan dengan screen berkualitas Full HD
seperti TV LED )
- Format widescreen
- Subtitle
- Informasi program (EPG)
- Kemudahan mengatur jadwal tontonan dan fitur perekaman
- Mengurangi biaya jaringan karena hanya memelihara satu jaringan IP , tidak perlu
memelihara jaringan koaksial.
Gambar Skema Sistem IPTV
Gelombang signal dari pemancar TV baik yang diterima oleh Parabola Antena maupun oleh
terrestrial VHF/UHF antenna di-dikonversi oleh DVB/S/T/C IP Encoder menjadi paket IP.
Apabila terdapat konten lokal dari Media Player dapat menggunakan IP Encoder HDMI
Input. Keluaran DVB/S/T/C IP Encoder dan IP Encoder HDMI akan digabungkan ke LAN
dan distribusikan ke IPTV STB baik menggunakan sistem Wireless maupun kabel.
Standar yang digunakan untuk IPTV ini adalah :
• Multicast : UDP dan RTP
• Video Compression : H264
• Service Providing Streaming : IGMP v2 dan IGMP v3
Persyaratan utama dari sistem IPTV yang dibangun adalah :
- Sistem menyediakan akses ke berbagai file video dan music yang ada di server lokal
maupun server penyedia konten internet seperti youtube, sehingga pengguna bisa
menikmati tayangan video dan musik bukan hanya dari Live TV lewat antena tetapi dari
file yang tersimpan di server.
Bab V - 72
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Terintegrasi dengan sistem digital signage yang bisa membuat channel TV khusus
(lokal). Channel TV yang dibuat harus bisa menyediakan informasi cuaca, Informasi kurs
mata uang, informasi nomor-nomor telpon penting secara real time dimana sumber
datanya berasal dari internet sekaligus juga menampilkan pesan/informasi dari pihak
Bandara secara real time dan bisa dijadwalkan.
- Pengguna dapat secara langsung mengakses internet (browsing) dari perangkat Set Top
Box (STB) yang terkoneksi dengan TV tanpa bantuan perangkat komputer tambahan.
- Sistem IPTV harus mendukung konten televisi multi operator dalam arti system ini tidak
hanya tergantung dari satu operator tv berbayar.
5.12.5. SPESIFIKASI SISTEM
1. Ketentuan teknis umum
• Sistem IPTV harus mempunyai sistem redundancy
• Sistem IPTV harus dapat memonitoring kondisi STB (Mati, Off, atau kondisi lainnya)
• Sistem IPTV dapat mengirimkan informasi (push informasi) dari headend ke setiap
STB
• STB harus hemat energy
• Logo STB dapat diubah sesuai dengan permintaan
• STB dapat menjalankan konten non streaming/lokal
2. Ketentuan Bahan dan Peralatan
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi dan atau mendekati
persyaratan teknis sebagai berikut :
a. Antena Parabola + Kabel
Parabola 6 Feet Aluminium Alloy
LNB Dual Polarisasi
Tiang Antena 2,5 Inc + Pondasi Cor Beton
Material Galvanized
Panel (Sector Devided) 6
Aperture Diameter 180 cm / 6 feet
C- Band Gain @4 GHz 35,89 dB
F/D ratio 0,38
Focus Length 68,4 cm
Mounting Type Pole Mount
Elevation Alignment 0---600/0—900
Azimuth Alignment 0---3600
Ambient Temperature -40 to + 60
Relative Humidity 0---100%
Survival Wind 180 km/h
Kabel Kabel coaxial RG 6 + Connector + Conduit
b. Antena Terestrial + Kabel
Antenna UHF
Tiang Antena Pondasi Cor Beton
Bab V - 73
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Kabel coaxial RG 6 + Connector + Conduit
c. IP Encoder DVB S2/S
Fitur utama • Memiliki 8 x Tuners Input, mendukung input
DVB-S2/S
• Mendukung DVB-S2 Input Stream Identifier
• Memiliki 1xchannel full duplex TS over IP
,9xchannels MPTS IP out tanpa IP input atau
128xchannels SPTS IP out tanpa IP input
• Memiliki Remote Control dan Supervision by
SNMP v2, HTTP WEB and Proprietary HDMS
software
• On Site software update melalui IP or USB
• RSSI, received signal strength, Eb/N0, C/N
and BER monitoring
Input Tuner • Tipe konektor : 8×F type female 75Ω untuk
Input
• Jangkauan frekuensi input : 950 ~ 2150MHz
• Input Level -25 ~ -65dBm
• Symbol Rate 2 ~ 45Mbaud
• LNB Polarity Selection Voltage : 0, 13V, 18V
selectable
• LNB Band Selection Tone : 0/22KHz
selectable
• Satellite Selection Command : DiSEqC 1.0
TS Processing & TS • TS Input Management : Demux and Remux
Over IP among IP Input
• Service and PID Management : Service and
PID level for Remux
• PSI/SI : PSI/SI table regeneration, NIT and
SDT edition, LCN Edition and Re-generation
• BISS : Mode BISS-1, BISS-E
• Connector Type 1×RJ-45, 100/1000 Base-T
• Protocol UDP/RTP, Multicast/Unicast,
IGMPv3, ARP
Control & Monitoring • Connector Type 1×RJ-45, 10/100 Base-T,
untuk mengontrol IP Perangkat
• Remote control : SNMP, HTTP (Web
Bab V - 74
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Interface), Proprietary HDMS (Headend
Device Management System)
• Serial Port 1×RS-232 D-sub female, hanya
untuk keperluan ‘debug’
• Koneksi untuk keperluan Upgrade perangkat
melalui : USB,WEB http and FTP
d. IP Encoder DVB T/T2
Fitur utama • Memiliki 8 x Tuners Input, mendukung input
DVB-T/T2
• Mendukung DVB-T2 Multi PLP
• Memiliki 1xchannel full duplex TS over IP
,9xchannels MPTS IP out tanpa IP input atau
128xchannels SPTS IP out tanpa IP input
• Memiliki Remote Control dan Supervision by
SNMP v2, HTTP WEB and Proprietary HDMS
software
• On Site software update melalui IP or USB
• RSSI, received signal strength, Eb/N0, C/N
and BER monitoring
Input Tuner • Tipe konektor : 8×F type female 75Ω untuk
Input
• Jangkauan frekuensi input : 104 ~ 862MHz
(VHF/UHF)
• Input Level: -20 ~ -70dBm
• Constellation : DVB-T → QPSK, 16QAM,
64QAM ; DVB T2 → QPSK, 16QAM, 64QAM,
256QAM
• Bandwidth : 6MHz, 7MHz, 8MHz
• Input Return Loss : 7dB (typ.)
TS Processing & TS • TS Input Management : Demux and Remux
Over IP among IP Input
• Service and PID Management : Service and
PID level for Remux
• PSI/SI : PSI/SI table regeneration, NIT and
SDT edition, LCN Edition and Re-generation
• BISS : Mode BISS-1, BISS-E
• Connector Type 1×RJ-45, 100/1000 Base-T
Bab V - 75
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Protocol UDP/RTP, Multicast/Unicast,
IGMPv3, ARP
Control & Monitoring • Connector Type 1×RJ-45, 10/100 Base-T,
untuk mengontrol IP Perangkat
• Remote control : SNMP, HTTP (Web
Interface), Proprietary HDMS (Headend
Device Management System)
• Serial Port 1×RS-232 D-sub female, hanya
untuk keperluan ‘debug’
• Koneksi untuk keperluan Upgrade perangkat
melalui : USB,WEB http and FTP
e. IP Encoder HDMI
Fitur Utama • Mendukung 8 HDMI channels input & 1 ASI
Input
• Mendukung H.264/AVC high profile level 4.0
video encoding
• Mendukung MPEG1 Layer 2 (HE-AAC (V2) or
LC-AAC optional) audio encoding
• Mendukung PSI/SI editing and inserting
• Mendukung VBR or CBR video bitrate mode
• Mendukung 720P, 1080I, 1080P HD video
format
• Mendukung ASI output MPTS or 8 SPTS
• Mendukung IP Output MPTS and 8 SPTS
• Mendukung IP null packet filter
• Mendukung PID filter and transparent
transport
• Real-time output bit-rate monitoring
• Update device melalui port NMS
• Mendukung LCD / keyboard operating, and
network management (SNMP)
Input, Video dan Audio • Input : 8 HDMI ; 1 ASI; BNC interface
• Video Encoding : MPEG-4 AVC/H.264 high
profile level 4.0
• Video Bit rate : 0.8Mbps~19Mbps (setiap
channel)
• Video Rate control : CBR/VBR
• Audio Encoding : MPEG-1 Layer II, HE-AAC
(V2), LC-AAC
• Audio sampling rate : 48 KHz
• Audio Resolution : 24 bit
• Audio bit rate : 64Kbps~384Kbps setiap
channel
Bab V - 76
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Multiplexing & Stram • Multiplexing : 1 ASI input multiplexed with local
8 channels of TS
output
• Stream output : MPTS and 8 SPTS over UDP,
1000 Base-T Ethernet interface (UDP unicast /
multicast)
f. IMS Server
Ukuran 1U
UProsesor Intel Xeon quad core
URAM 8GB DDR 4 DIMM
UHDD 500GB SATA
EthernetU Port 2x 1GB
g. File/Media Server
Ukuran 1U
UProsesor Intel Xeon quad core
URAM 8GB DDR 4 DIMM
UHDD 500GB SATA
EthernetU Port 2x 1GB
h. Server Signage Distribution
Ukuran 1U
UProsesor Intel Xeon quad core
URAM 8GB DDR 4 DIMM
UHDD 500GB SATA
EthernetU Port 2x 1GB
i. PC Workstation Digital Signage Player
UProsesor Intel core i5
URAM 8GB DDR 3
UHDD 256GB SSD
EthernetU Port 1x 1GB
j. PC Workstation Digital Signage Designer
UProsesor Intel core i5
URAM 8GB DDR 3
UHDD 1TB SSD
EthernetU Port 1x 1GB
Bab V - 77
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
k. USwitch
UPort 24-port 10/100/1000Mbps
ULayer Layer 3 Switch
Manage Switch
Support Multicast
l. Set Top Box (STB)
Fitur Utama • Memiliki performa Host CPU yang tinggi
(1200DMIPS )
• Memiliki performa RAM yang cepat dan
mendukung DDR3
• Dual H264 HD decoding
• 3DTV decoding dan display kompatibel
dengan HDMI1.4b
• Konsumsi daya yang rendah pada kondisi
standby
• Memiliki fitur Wake on HDMI CEC, IR/UHF RC
input
• HDMI 1.4
• USB 2.0
• RJ45 (Ethernet 10/100BaseTX)
• 3,5 mm jack suitable for SCART or RCA
adapter
• WiFi client embedded - 802.11b/g/n, up to
300mbps (2T2R)
• External IR input
• Mendukung video FullHD (1080i) dan audio
digital crystal clear
• Mendukung Interactive TV - Multicast TV,
Electronic Program Guide, VOD, Mozaic
• Mendukung PVR and Network PVR
• Terintegrasi dengan mayoritas sistem DRM
• Memiliki fitur Segment streaming dan buffering
untuk pengiriman OTT delivery walaupun pada
kondisi jaringan kecepatan rendah
• Hardware generated Picture-in-Picture
• Mampunyai fitur Intelligent low power
consumption management
CAS / SCRAMBLING / • Verimatrix
• Key Rider
DRM
• Securemedia
Video • MPEG-2
• H.264 (AVC)
• VC-1 (WMV9)
• MPEG-4 part 2 (DivX, XviD)
• Flash (VP6, Sorenson)
Audio • MPEG-1 (layer I/II)
• MP3
• Dolby Digital (AC-3)
• AAC (HE-AAC v2 Pro le)
• FLAC
Bab V - 78
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Vorbis
Streaming • MPEG-2 transport stream
• Multicast atau Unicast
• TS over UDP
• TS over RTP
• HTTP streaming
• RTSP (with trick play support) untuk VoD
• Teletext and subtitles
• IGMP v2 & v3
• HLS
Software integration • Minimal Operating system Linux 2.6
• Copy Protection HDCP v 1.2 (optional), Ekioh
(SVG), Webkit (HTML5)
m. Monitor/TV Display + Braket
UType ULED Monitor Industrial Display
UDimensi U42 inch
UInput UHDMI, VGA, Composite, Coaxial dll
n. Software Middleware IPTV Management System (IMS)
Fitur utama • Mampu mengelola paket channel dan channel
yang serderhana dengan mudah dan cepat
• Memiliki kontrol penuh jarak jauh (remote)
terhadap Set Top Box seperti fungsi
reboot,shutdown dan kirim pesan (meskipun
melalui internet publik)
• Proses update firmware STB secara jarak jauh
(remote) dan otomatis
• Mempunyai fitur tata kelola database dengan
EPG (Electronic Programme Guide) dan fitur
seamless EPG content import
• Mampu merubah logo booting dan latar
belakang/backgorund STB
• STB management dan user database
• Mampu menampilkan data statistik (users,
channels, time,...)
• Mendukung komunikasi lewat SNMP
• Punya fitur Instant messaging ke semua
perangkat STB yang terkoneksi
• Mempunyai sistem tambahan/optional untuk
mengelola VOD (Video On Demand)
STB Administration • Mampu menambahkan dan memvalidasi paket
channel ke STB yang dipilih
• Mampu mengontrol embeded switch yang ada
di STB
• Dapat menambahkan STB yang dipilih ke
dalam group STB. Setiap STB dapat
ditambahkan ke spesifik group. Setiap group
STB dapat dikontrol secara bersamaan
sehingga petugas admin tidak perlu merubah
konfigurasi/setting ke setiap STB secara
terpisah.
Bab V - 79
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Mempunyai daftar tombol command sehingga
pengontrolan STB dapat dilakukan jarak jauh
(remote).
• Dapat menampilkan daftar aktivitas dari setiap
STB, petugas admin dapat melihat apa saja
yang dilihat user sebelum terjadinya error
Channels management • Petugas admin dapat memfilter channel yang
diinginkan berdasarkan banyak kategori
secara mudah dan cepat
• Transmisi channel TV dapat
dibagi/dikategorikan berdasarkan jenis media
seperti TV, radio, camera, dll
• Mampu melihat setiap channel terasosiasi
dengan spesifik receiver (DVB S2/S & DVB
T/T2)
EPG management • Mempunyai modul untuk import database dari
berbagai bentuk (XML, TV data format)
sehingga bisa dijadikan EPG
• Mendukung info channel berupa judul, genre,
deskripsi panjang, waktu dan gambadr dari
video/film.
• Sistem secara otomatis men-download data
baru dan cek konsistensi data
Hybrid multicast + OTT • Sistem dapat secara otomatis mengenali STB
operation yang terkoneksi dengan jaringan lokal maupun
internet.
• Setiap channel dapat dikonfigurasi dengan 2
skenario pengiriman/streaming yaitu dengan
OTT ataupun jaringan multicast
Statistik aktivitas • Statistik penggunaan IPT secara detail
pengguna/user • Channels, programmes, box, PAL/NTSC, PIP,
aspect ratio, resolution, restarts, FW versions,
dll
o. Software Digital Signage
Fitur Utama • Software dalam sistem digital signage memiliki
minimal komponen sebagai berikut :
- Sistem desain , sehingga memudahkan
dalam pembuatan desain layout secara
cepat
- Sistem player, adalah aplikasi yang akan
menampilkan konten digital signage
- Sistem update/sinkronisasi konten
- Sistem manajemen konten
- Sistem manajemen klien/user
• Mempunyai input live broadcast, sehingga
memungkinkan konten digital live broadcast
seperti TV, Satelit bahkan dari video
streaming internet dapat dipadukan dengan
Bab V - 80
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
konten digital signage yang lain
• Mempunyai kemampuan membaca sumber
data dari sistem lain seperti : webpage, RSS
dan Database , contohnya: ASA DBLib 7.0,
8.0, 9.0, Firebird 1.0, 1.5, 2.0 (Embedded 1.5,
2.0) ,IBM DB2, Interbase 5+, 6+, Microsoft
ADO, Microsoft SQL 7+, MySQL 3.20+, 4.x, 5x
, Embedded 4.x, 5.x), Oracle 9i, PostgreSQL
6.5, 7.x, 8.x, SQLite 2.8, 3, Sybase ASE 12.5
• Memiliki fitur membuat multi/gabungan screen
yang tersinkronisasi secara software sehingga
bisa membuat berbagai bentuk gabungan
screen tanpa batas. Desainer bisa membuat
desain tanpa dibatasi dengan bentuk kotak
dari screen dan resolusi masing-masing
screen tetap dapat dijaga Full HD berapapun
gabungan screen yang dibuat.
• Memiliki fitur sinkronisasi konten. Artinya
konten baik berupa text, gambar atau video di
berbagai layar yang berbeda bisa kita
samakan waktu penayangannya sehingga
kelihatan sinkron pergerakan gambarnya
• Fleksibel dalam instalasi Multiple screen &
resolution baik di pc maupun android
• Pada fitur multi screen mempunyai
kemampuan interaktif secara touch screen
• Tidak ada limitasi zone dan punya
kemampuan layering untuk konten dan kanal
• Mempunyai penjadwalan multi level yang
memungkinkan playback kontisional dari
konten tanpa batas. Selain itu jadwal
kemunculan konten bisa ditrigger dari input
diluar sistem.
• Dapat membuat konten animasi hanya melalui
konten gambar/image. Jadi gambar/image
bisa kita gerakan di seluruh area layar.
• Konten dapat langsung dirubah dan
dikeluarkan menjadi konten streaming
Bab V - 81
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
berbasis internet tanpa menggunakan
hardware ip streaming.
• Transisi untuk tiap objek dengan pilihan
transisi yang sudah ready (seperti power
point), bukan hanya fade in-fade out.
Mempunyai objek aplikasi power point yang
bisa diimpor sebagai image slide, video dan
scene per slidenya.
• Sistem dapat dikontrol dengan menggunakan
aplikasi berbasis android
• Dapat menampilkan Barcode = QR Barcode,
Data Matrix, cukup dengan memasukkan
linknya saja
• Dalam aplikasi desain template, dapat
memasukkan musik, dan dimainkan selama
objek tersebut berada pada scene tersebut.
Selain itu dapat memasukan background
musik tanpa terpengaruh konten video/movie
atau timeline saat scene dimainkan
• Dapat terhubung dengan social media seperti
facebook dan twitter
• Dapat membuat customize watch dengan time
zone yang dapat diatur
• Mempunyai fungsi rotasi 3D untuk objek 2D
dengan rotasi 360 derajat
• Mendukung konten gambar yaitu : .png, .psd,
.jpg, .jpeg, .tif, .tiff ,.bmp , .gif , .ilbm, .iff, .pcx,
.psp, .pspimage, .tga
• Mendukung konten video yaitu : .mov, .wmv,
.avi(DivX, Xvid), .avi, .mpg, .mpeg(mpeg1),
.mpg, .mpeg(mpeg2), mp2v, .mp4,
.vob,.gif(animated gif) dan konten flash
• Mendukung konten suara/sound yaitu : .mp3,
.ogg, .wma, .wav, .rif, .riff
5.12.6. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
- Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan, data teknis semua bahan kepada
Konsultan MK untuk dipelajari dan disetujui, sebelum pengadaan bahan.
Bab V - 82
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Kontraktor harus membuat daftar bahan dan peralatan yang akan digunakan dan
menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk disetujui.
2. Gambar Detail Pelaksanaan.
- Kontraktor harus menyiapkan dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
Sistem IPTV kepada Pengawas Lapangan untuk diperiksa dan disetujui sebelum
melakukan pemesanan barang.
- Gambar Detail Pelaksanaan harus diserahkan minimal 14 hari sebelum
pengadaan bahan sehingga diperoleh cukup waktu untuk memeriksa, dan tidak
ada tambahan waktu bagi Kontraktor bila mengabaikn hal ini.
- Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisi detail-detail yang
diperlukan.
- Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang
lain atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Konsultan MK untuk dicarikan jalan keluarnya.
- Gambar Perencanaan Sistem IPTV hanya menunjukkan tata letak bahan dan
peralatan, jalur kabel dan sambungan-sambungan.
- Gambar Perencanaan ini harus diikuti dengan seksama.
- Dalam mempersiapkan Gambar Detail Pelaksanaan, dimensi dan ruang gerak
yang digambarkan dalam Gambar Perencanaan Arsitektur, Struktur dan Gambar
Perencanaan lainnya yang berkaitan, harus diperiksa.
- Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa
semua peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
3. Pengiriman dan Penyimpanan.
- Semua bahan dan peralatan yang didatangkan dan harus dalam keadaan baik,
baru, bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data
lain yang diperlukan.
- Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat
yang aman dan terlindung dari kerusakan.
4. Ketidaksesuaian.
- Konsultan MK berhak menolak setiap bahan yang didatangkan atau dipasang
yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Perencanaan dan/atau Spesifikasi
Teknis.
- Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
- Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang
ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan
usulan penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima,
akan segera diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas,
Kontraktor bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar
Kerja.
5.12.7. PENGUJIAN & COMMISSIOING
1. Semua peralatan dalam IPTV sistem ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem tersebut setelah ternyata hasil pengujiannya adalah
baik.
2. Kontraktor harus menyusun pengujian dan commissioning dengan menggunakan cara
yang sesuai dengan petunjuk dari pabrik pembuat dan petunjuk dari Pengawas
Lapangan.
3. Rencana pengujian dan commisioning harus disetujui Pengawas Lapangan sebelum
pelaksanaan. Kontraktor harus memberitahukan hal ini 15 hari sebelum melakukan
pengujian.
Bab V - 83
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
4. Pelaksanaan pengujian dan comissioning harus dihadiri Pengawas Lapangan atau
wakilnya yang ditunjuk.
5. Masalah, kesalahan-kesalan, atau cacat yang ditemukan selama pengujian harus
segera diperbaiki oleh Kontraktor dan kemudian pengujian dilakukan kembali, bersama
dengan elemen pekerjaan atau komponen uji sebelumnya, beroperasi sesuai
ketentuan untuk setiap tahap pengujian.
5.12.8. MANUAL PEMASANGAN & PEMEILHARAAN
Kontraktor harus menyerahkan Manual Pemasangan dan Pemeliharaan sejumlah 3 salinan
termasuk aslinya untuk setiap bangunan pada saat penyelesaian semua pekerjaan. Manual
harus dijilid dengan rapi.
5.12.9. JAMINAN PEMASANGAN & PEMEILHARAAN
Dalam melakukan pemasangan , pengujian dan pemeliharaan sistem maka kontraktor wajib
memenuhi persayaratan sebagai berikut :
- Semua peralatan dalam Sistem Monitoring ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem setelah hasil pengujian adalah baik.
- Kontraktor menjamin dengan masa pemeliharaan selama masa 1 (satu) tahun untuk
instalasi dan jaminan peralatan selama masa 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan.
5.13. PEKERJAAN INFRASTRUKTUR ICT
5.13.1. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen pasif dan komponen
aktif untuk menunjang bekerjanya infrastruktur Information Communication Technology
(ICT) sehingga melalui backbane ini antar gedung dapat melakukan komunikasi voice, data
maupun video. Lokasi penempatan tittik-titik outlet data, telepon maupun video di seluruh
lantai pada setiap bangunan telah disiapkan dalam gambar perencanaan.
Tercakup dalam lingkup pekerjaan Infrastruktur ICT ini meliputi tetapi tidak terbatas pada:
- Pengadaan dan Pemasangan Kotak Closed Dstribution Frame (CDF) yang akan
dipasang di disetiap gedung. Dimana CDF di dalam nya akan diisi OLT (Optical Line
Terminating), CDF di gedung lainnya akan diisi oleh ONU (Optical Network Unit) untuk
penghubung peralatan komunikasi telepon, data dan CCTV yang ada di setiap lantai
per bangunan
- Pengadaan dan Pemasangan Kotak CDF untuk penghubung infrastruktur ICT ke Core
Switch yang ada di Ruang Data Center/ Ruang Server.
- Pengadaan dan Pemasangan Kotak CDF per gedung yang akan digunakan untuk
terminasi instalasi secara horisontal di ruang Elketronika yang ada di setiap lantai.
- Kabel Fiber Optic jenis Multi Mode untuk infrastruktur komunikasi ICT antar Gedung.
- Kabel data (UTP PoE Cat 5E atau Cat 6) dan konduit untuk distribusi ke outlet terminal
ICT di setiap lantai (Pilihan UTP CAT 5 atau CAT 6 akan ditetapkan pada saat
aanwijzing).
- Pengadaan dan pemasangan outlet data yang dipasang pada dinding secara inbow
maupun di dalam outlet floor duct.
- Pengujian seluruh jaringan instalasi komunikasi data.
Keterangan:
Bila ditetapkan dalam pekerjaan ini di dalamnya termasuk pengadaan peralatan aktif seperti
Hub, Router dan Switch berikut dengan perlengkapan penunjangnya, maka untuk peralatan
aktif tersebut harus diadakan buatan dari Cisco, tricomm atau lainnya yang memenuhi
persyaratan umum terkait dengan support untuk purna jualnya.
5.13.2. STANDAR/ RUJUKAN
Spesifikasi Teknis :
Bab V - 84
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- 02315 – Galian, Ukuran Kembali dan Pemadatan.
- 09910 – Cat.
- 16400 – Distribusi Tegangan Rendah.
- Katalog produk peralatan aktif yang akan dipilih
5.13.3. PROSEDUR UMUM
1. Ketentuan Umum
- Persyaratan ini merupakan bagian dari persyaratan teknis. Apabila ada klausul -
klausul yang dituliskan kembali dalam persyaratan teknis ini, berarti menuntut
perhatian khusus pada klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan
klausul-klausul tersebut dan bukan berarti menghilangkan klausul-klausul lainnya
dari syarat-syarat umum.
- Gambar-gambar dan Spesifikasi perencanaan ini merupakan satu kesatuan dan
tidak dapat dipisah-pisahkan. Apabila ada sesuatu bagian pekerjaan atau bahan
atau peralatan yang diperlukan agar instalasi ini dapat bekerja dengan baik dan
hanya dinyatakan dalam salah satu gambar perencanaan atau spesifikasi
perencanaan saja, Kontraktor harus tetap melaksanakannya tanpa ada biaya
tambahan.
2. Contoh Bahan, Data Teknis dan Daftar Bahan.
- Dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari setelah Kontraktor menerima
pemberitahuan meneruskan pekerjaan kecuali apabila ditunjuk lain oleh Pemberi
Tugas/Manajemen Konstruksi, Kontraktor diharuskan menyerahkan daftar dari
material-material yang akan digunakan. Daftar ini harus dibuat rangkap 4 (empat)
yang didalamnya tercantum nama-nama, alamat manufacture, katalog dan
menyertakan surat keterangan keaslian material dari pabrik pembuat dan surat
ketersediaan material dari distributor/pabrik pembuat yang sudah memperhitungkan
jumlah dan waktu kedatangan material serta keterangan-keterangan lain yang
dianggap perlu oleh Manajemen Konstruksi.
- Kontraktor harus menyerahkan contoh bahan-bahan yang akan dipasang kepada
Manajemen Konstruksi paling lama 6 (enam) hari setelah daftar material disetujui.
Kontraktor diwajibkan melampirkan surat pernyataan keaslian dan ketersediaan
material dari Pabrik/Distributor yang telah disetujui.
- Semua biaya yang berkenaan dengan penyerahan dan pengembalian contoh-
contoh ini adalah menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Kontraktor harus membuat daftar yang lengkap untuk bahan, barang, dan peralatan
yang akan digunakan, dan menyerahkannya kepada Pengawas Lapangan untuk
mendapat persetujuan dari pemberi tugas, dengan dilampiri brosur-brosur yang
lengkap dengan data teknis serta performance dari peralatan.
- Contoh bahan berikut brosur/data teknis semua bahan jaringan komunikasi data
dan perlengkapannya harus diserahkan kepada Konsultan MK sebelum
diadakan/didatangkan ke lokasi. Contoh dan/atau brosur/data teknis
bahan/barang/peralatan untuk pekerjaan ini harus diajukan terlebih dahulu kepada
Pengawas Lapangan untuk disetujui.
- Kontraktor wajib menyerahkan daftar bahan yang akan digunakan, seperti
disebutkan dalam Spesifikasi Teknis ini, kepada Konsultan MK untuk diperiksa dan
disetujui oleh pemberi tugas.
- Daftar bahan meliputi tipe, model, nama pabrik pembuat, jumlah, ukuran dan data
lain (seperti performance dari peralatan) yang diperlukan.
- Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan
Surat Keterangan Keaslian Barang (Letter of Origin) dari pabrik pembuatnya
(Manufacturer) atau agen utamanya (Authorized Dealer/Agent).
Bab V - 85
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Bahan yang digunakan adalah sesuai dengan yang dimaksud di dalam spesifikasi
teknis ini dan harus dalam keadaan baru serta menggunakan teknologi terakhir
sehingga tidak terjadi diskontinyu spare part.
- Kontraktor diwajibkan untuk mengecek kembali atas segala ukuran/kapasitas
peralatan (equipment) yang akan dipasang. Apabila terdapat keragu-raguan,
Kontraktor harus segera menghubungi Manajemen Konstruksi untuk berkonsultasi
dan koordinasi.
- Pengambilan ukuran atau pemilihan kapasitas equipment, yang sebelumnya tidak
dikonsultasikan/dikoordinasikan dengan Manajemen Konstruksi, apabila terjadi
kekeliruan maka hal tersebut menjadi beban tanggung jawab Kontraktor.
- Untuk itu pemilihan equipment dan material harus mendapatkan persetujuan dari
Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
3. Gambar Perencanaan
- Gambar-gambar perencanaan tidak dimaksudkan untuk menunjukkan semua
accessories dan fixture secara terperinci. Semua bagian diatas walaupun tidak
digambarkan atau disebutkan secara spesifik harus disediakan dan dipasang oleh
Kontraktor, sehingga sistem dapat bekerja dengan baik.
- Gambar-gambar instalasi menunjukkan secara umum tata letak dari peralatan
instalasi. Sedang pemasangan harus dikerjakan dengan memperhatikan kondisi
dari proyek. Gambar-gambar arsitektur dan struktur/sipil harus dipakai sebagai
referensi untuk pelaksanaan dan detail "finishing" dari proyek.
- Sebelum pekerjaan dimulai, Kontraktor harus mengajukan gambar-gambar kerja
dan detail (shop drawing) yang harus diajukan kepada Manajemen Konstruksi untuk
mendapatkan persetujuan. Setiap shop drawing yang diajukan Kontraktor untuk
disetujui Manajemen Konstruksi dianggap bahwa Kontraktor telah mempelajari
situasi dan telah berkonsultasi dengan pekerjaan instalasi lainnya.
- Kontraktor harus membuat catatan-catatan yang cermat dari penyesuaian-
penyesuaian pelaksanaan pekerjaan dilapangan, catatan-catatan tersebut harus
dituangkan dalam satu set lengkap gambar (kalkir) dan tiga set lengkap gambar
blue print sebagai gambar-gambar sesuai pelaksanaan (as built drawings).
- As built drawings harus diserahkan kepada Manajemen Konstruksi segera setelah
selesai pekerjaan.
4. Gambar Detail Pelaksanaan.
- Kontraktor harus membuat dan menyerahkan Gambar Detail Pelaksanaan
Infrastruktur ICT kepada Pengawas Lapangan/ Manajemen Konstruksi untuk
disetujui oleh pemberi tugas.
Gambar Detail Pelaksanaan harus disediakan sebelum pengadaan bahan sehingga
diperoleh cukup waktu untuk memeriksa dan tidak ada tambahan waktu bagi
Kontraktor bila mengabaikan ini.
Gambar Detail Pelaksanaan harus lengkap dan berisis detail-detail yang diperlukan.
- Bila ada perbedaan antara Gambar Kerja yang satu dengan Gambar Kerja yang lain
atau antara Gambar Kerja dengan Spesifikasi Teknis, Kontraktor harus
menyampaikannya kepada Pengawas Lapangan untuk dicarikan jalan keluarnya.
- Gambar Perencanaan infrastruktur ICT hanya menunjukkan tata letak dan peralatan
ICT di setiap lantai, dan jalur kabel. Gambar Perencanaan ini harus diikuti dengan
seksama kemudian disesuaikan dengan kondisinya di lapangan untuk dirubah
menjadi Shop Drawing. Dalam mempersiapkan Shop Drawing untuk acuan Detail
Pelaksanaan di lapangan, dimensi dan ruang gerak yang digambarkan harus
mengacu kepada Gambar Arsitektur, Struktur dan Gambar lainnya yang berkaitan.
- Kontraktor harus dengan teliti memeriksa kebutuhan ruangan dengan Kontraktor
lain yang mungkin bekerja pada lokasi yang sama untuk memastikan bahwa semua
peralatan dapat dipasang pada tempat yang telah ditentukan.
5. Quality Assurance
Bab V - 86
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Pabrik pembuat : perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan/perakitan
Main Equipment Elektronik sesuai dengan tipe dan ukuran yang diperlukan, dimana
produknya telah digunakan dengan hasil baik / memuaskan untuk keperluan yang
sama tidak kurang dari 5 (lima) tahun.
- Quality Assurance Plan: Kontraktor harus mengajukan quality assurance plan
sesuai dengan persetujuan dari Manajemen Konstruksi/Kontraktor Utama/Quality
Assurance Manager.
- Quality Assurance Plan harus termasuk didalamnya quality assurance/control
program mencakup secara detail didalamnya adalah struktur organisasi
tenaga/personil dan pembagian tugas dari masing-masing personil dilapangan,
rencana penyelesaian pekerjaan, methodology, prosedur, cek list, inspeksi rutin dan
program monitoring, dokumentasi kerja, penyimpanan barang-barang dll.
Perencanaan tersebut haruslah sejalan dengan Peraturan Kualitas dari Pemberi
Tugas
6. Pengiriman dan Penyimpanan.
- Semua bahan dan peralatan yang didatangkan harus dalam keadaan baik, baru,
bebas dari segala cacat, dan dilengkapi dengan label, data teknis dan data lain
yang diperlukan.
- Semua barang dan peralatan yang diadakan oleh Kontraktor harus disertai dengan
surat jaminan keaslian barang (Letter of Origin) dan mempunyai jaminan serta
garansi (Warranty).
- Semua bahan dan peralatan harus disimpan dalam kemasannya pada tempat yang
aman dan terlindung dari kerusakan.
7. Ketidaksesuaian.
- Pengawas Lapangan / Manajemen Konstruksi berhak menolak setiap bahan yang
didatangkan atau dipasang yang tidak memenuhi ketentuan Gambar Kerja dan/atau
Spesifikasi Teknis ini.
Kontraktor harus segera memperbaiki dan/atau mengganti setiap pekerjaan yang
dinilai tidak sesuai, tanpa tambahan biaya dari Pemilik Proyek.
- Bila bahan-bahan yang didatangkan ternyata menyimpang atau berbeda dari yang
ditentukan, Kontraktor harus membuat pernyataan tertulis yang menjelaskan usulan
penggantian berikut alasan penggantian, dengan maksud bila diterima, akan segera
diadakan penyesuaian. Bila Kontraktor mengabaikan hal diatas, Kontraktor
bertanggung jawab melaksanakan pekerjaan sesuai dengan Gambar Perencanaan.
- Peralatan yang disebut dengan Merk dan Penggantinya Bahan-bahan,
perlengkapan, peralatan, accessories dan lain-lain yang disebut dan dipersyarakan
dalam spesifikasi ini, maka Kontraktor wajib menyediakan sesuai dengan
nama/merk tersebut diatas. Penggantian dapat dilakukan dengan persetujuan
Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
- Perlindungan Pemilik
Atas penggunaan bahan material, sistem dan lain-lain khususnya dalam
pelaksanaan konstruksi oleh Kontraktor, maka Pemilik/Pemberi Tugas dijamin dan
dibebaskan dari segala claim ataupun tuntutan yuridis lainnya.
8. Koordinasi
- Koordinasi yang baik perlu diadakan untuk mencegah agar pekerjaan yang satu
tidak menghalangi/menghambat pekerjaan lainnya.
- Kontraktor pekerjaan instalasi ini dalam melaksanakan pekerjaan ini, harus bekerja
sama dengan Kontraktor bidang lain atau disiplin lainnya, agar seluruh pekerjaan
dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan jadwal waktu yang telah ditentukan.
9. Testing & Coomissioning
- Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus melakukan semua testing dan pengukuran-
pengukuran yang dianggap perlu untuk memeriksa/mengetahui apakah seluruh
Bab V - 87
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
instalasi yang dilaksanakan dapat berfungsi dengan baik dan telah memenuhi
persyaratan-persyaratan yang berlaku.
- Semua tenaga, bahan dan perlengkapan yang diperlukan dalam kegiatan testing
tersebut sudah menjadi tanggung jawab Kontraktor. Hal ini termasuk pula peralatan
khusus yang diperlukan untuk pelaksanaan testing dari sistem ini seperti
yang dianjurkan oleh pabrik.
- Semua prosedur, metode pelaksanaan dan form-form testing commisioning agar
diajukan ke Manajemen Konstruksi untuk disetujui.
- Listrik dan Air untuk keperluan testing dan commissioning menjadi tanggung jawab
kontraktor, kecuali ditentukan lain dalam kontrak.
- Pelaksanaan testing dan commissioning harus disaksikan oleh Manajemen
Konstruksi, Konsultan Perencana, Pemberi Tugas dan Pengelola Gedung (jika
diperlukan).
10. Masa Garansi dan Serah Terima Pekerjaan
- Peralatan-peralatan utama dan instalasi harus digaransikan selama satu tahun
terhitung dari serah terima pertama dan dilengkapi dengan Berita Acara Serah
Terima Pertama Pekerjaan (BAST 1) yang telah disetujui oleh Pengelola
gedung/Building Manajemen.
- Selama masa garansi, Kontraktor pekerjaan instalasi ini diwajibkan untuk
mengatasi, memperbaiki, mengganti segala kerusakan-kerusakan dari peralatan
dan instalasi yang dipasangnya tanpa ada biaya tambahan, kecuali bila disebabkan
kesalahan operasi dari operator pengelola gedung.
- Selama masa pemeliharaan, Kontraktor pekerjaan instalasi ini harus menyediakan
mimimal dua teknisi yang ahli berada dalam operasional gedung selama jam kerja
dan tenaga kerja lainnya yang dapat dihubungi setiap saat bila diperlukan, dan
diwajibkan langsung mengatasi, memperbaiki, mengganti segala kerusakan-
kerusakan dari instalasi yang dipasang. Dalam masa ini Kontraktor bertanggung
jawab penuh terhadap seluruh instalasi yang telah dilaksanakan.
- Penyerahan pekerjaan pertama (BAST 1) baru dapat diterima setelah dilengkapi
dengan bukti-bukti hasil pemeriksaan, dengan pernyataan baik yang ditandatangani
bersama oleh Main Kontraktor, Manajemen Konstruksi, Konsultan Perencana,
Pemberi Tugas dan Pengelola Gedung/Building Manajemen serta dilampirkan
sertifikat pengujian yang sudah disahkan oleh Badan Instansi yang berwenang.
- Satu minggu sebelum serah terima pertama, Kontraktor harus mengadakan
semacam pendidikan, training dan latihan secara periodik sampai mengerti betul
kepada 3 orang/lebih calon operator (Building Manajemen) untuk setiap pekerjaan
yang ditunjuk oleh Pemberi Tugas.
- Kontraktor harus menyerahkan asbuilt drawing dan composit drawing kepada
pemilik dan sebagai dasar dalam pemberian training terutama untuk sistem
operasionalnya. Training tentang operasi dan perawatan tersebut harus lengkap
dengan 4 (empat) set untuk operating maintenance and repair manual books,
sehingga para petugas operator (Building Manajemen) dapat mengoperasikan dan
melaksanakan pemeliharaan.
- Jika pada masa pemeliharaan/garansi tersebut, Kontraktor pekerjaan instalasi tidak
melaksanakan atau tidak memenuhi teguran-teguran atas perbaikan, penggantian,
kekurangan instalasi selama masa tersebut, maka Pemberi Tugas bersama dengan
Pengelola Gedung dan Manajemen Konstruksi berhak menyerahkan pekerjaan
perbaikan/kekurangan tersebut kepada pihak lain atas biaya dari Kontraktor yang
melaksanakan pekerjaan instalasi tersebut.
- Berita Acara Serah Terima Pertama dapat diajukan oleh kontraktor setelah
menyerahkan sbb:
• Operational Maintenance Manual Bookss sebanyak 4 set (1 asli + 3 copy)
lengkap dengan schedule program maintenance
• Surat penawaran kontrak service (asli + 3 copy) untuk satu tahun pertama (bila
diperlukan)
Bab V - 88
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Berita acara Testing & Commissioning, dan pengetesan lainnya (asli + 3 copy)
yang disetujui dan ditandatangani oleh Operator Gedung.
• Surat keaslian barang dan country origin dari pabrik pembuat (asli + 3 copy).
• Sertifikat Pengujian Peralatan dari Pabrik (bila ada) dan surat/sertifikat garansi
(minimal satu tahun sejak dari tanggal BAST pertama diajukan) untuk setiap
peralatan utama ( asli + 3 copy)
• Surat rekomendasi dari instansi penanggulangan bahaya kebakaran dari Dinas
Pemadam Kebakaran dibawah koordinasi paket pekerjaan Pemadam
Kebakaran (asli + 3 copy).
• Asbuilt Drawing dan composit drawing 4 set (asli + 3 copy) dan 4 soft copy
dalam bentuk CD
• Berita Acara Pelaksanaan Trainning/Pelatihan kepada Operator Pengelola
Gedung (asli + 3 copy)
• Surat Jaminan “ After Sales Service” dari keagenan peralatan yang dipasang
(asli + 3 copy)
• Foto – foto untuk setiap peralatan dan instalasi yang sudah
• Terpasang (asli + copy berwarna)
11. Laporan
- Laporan Harian :
Kontraktor wajib membuat "Laporan Harian" & "Laporan Mingguan" yang
memberikan gambaran dari kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lapangan secara
jelas.
Laporan tersebut dibuat dalam rangkap 3 (tiga) meliputi:
• Kegiatan Fisik.
• Catatan dan perintah Manajemen Konstruksi yang disampaikan secara tertulis.
• Hal-hal yang menyangkut masalah:
o Material (masuk/ditolak)
o Jumlah tenaga kerja
o Keadaan cuaca
Berdasarkan laporan harian, dibuat laporan mingguan dimana laporan tersebut
berisi ikhtisar dan catatan prestasi atas pekerjaan minggu lalu dan rencana
pekerjaan minggu depan. Laporan ini harus ditandatangani oleh Manager
Proyek dan diserahkan kepada Manajemen Konstruksi untuk diketahui/disetujui.
- Laporan Pengetesan
Pemborong harus menyerahkan kepada Manajemen Konstruksi dalam rangkap 4
(empat) mengenai hal-hal sebagi berikut :
a. Hasil pengetesan seluruh komponen.
b. Hasil pengetesan peralatan-peralatan instalasi.
c. Hasil pengukuran-pengukuran dan lain-lain.
Semua pengetesan atau pengukuran tersebut harus disaksikan oleh Manajemen
Konstruksi, Konsultan Perencana dan Pemberi Tugas.
12. Penanggung Jawab Pelaksana
- Sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan Kontraktor harus menempatkan
seorang penanggung jawab pelaksanaan yang ahli dan berpengalaman dan harus
selalu berada di lapangan/site, yang bertindak selaku wakil dari Kontraktor dan
mempunyai kemampuan untuk memberikan keputusan teknis, dan bertanggung
jawab penuh dalam berkoordinasi dan menerima segala instruksi-instruksi dari Main
Kontraktor dan Manajemen Konstruksi.
- Penanggung jawab tersebut harus berada ditempat pekerjaan selama jam kerja
dan pada saat diperlukan dalam pelaksanaan, atau pada saat yang dikehendaki
oleh Main Kontraktor, Manajemen Konstruksi dan Pemberi Tugas. Petunjuk dan
perintah Direksi Pengawas/Manajemen Konstruksi harus disampaikan langsung
kepada pihak Kontraktor melalui penanggung jawab Kontraktor.
Bab V - 89
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
13. Perubahan, Penambahan dan Pengurangan Pekerjaan
- Pelaksanaan pekerjaan yang menyimpang dari gambar-gambar rencana harus
disesuaikan dengan kondisi di lapangan dan dikonsultasikan terlebih dahulu dengan
Main Kontraktor dan Manajemen Konstruksi.
- Dalam merubah gambar rencana tersebut, Kontraktor harus menyerahkan gambar
perubahan dalam rangkap 4 (empat) untuk disetujui.
• Pengaduan dan perubahan material, gambar rencana dan lain sebagainya,
harus diajukan oleh Kontraktor kepada Manajemen Konstruksi secara tertulis.
Perubahan-perubahan material dan gambar rencana yang mengakibatkan
pekerjaan tambah kurang harus disetujui secara tertulis oleh Main Kontraktor,
Manajemen Konstruksi, Perencana dan Pemberi Tugas.
14. Pembobokan, Pengelasan dan Pengeboran
- Pembobokan tembok, lantai, dinding dan sebagainya yang dilakukan dalam rangka
pemasangan instalasi ini maupun pengembaliannya seperti keadaan semula adalah
termasuk pekerjaan Kontraktor instalasi ini.
- Pembobokan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat izin tertulis dari
Manajemen Konstruksi.
- Pengelasan, pengeboran dan sebagainya pada konstruksi bangunan hanya dapat
dilaksanakan setelah memperoleh izin/persetujuan tertulis dari Manajemen
Konstruksi.
15. Pekerjaan Listrik
- Pekerjaan listrik yang termasuk pekerjaan instalasi ini adalah seluruh sistem listrik
secara lengkap, sehingga instalasi ini dapat bekerja dengan sempurna dan aman
- Pekerjaan tersebut harus dapat menjamin bahwa pada saat penyerahan pertama
(serah terima pekerjaan pertama), instalasi pekerjaan tersebut sudah dapat
dipergunakan Pemberi Tugas.
16. Pemeriksaan Rutin
- Selama masa pemeliharaan, harus diselenggarakan kegiatan pemeliharaan dan
pemeriksaan routine.
- Pekerjaan pemeliharaan dan pemeriksaan routine tersebut, harus dilaksanakan
tidak kurang dari dua bulan sekali dan dibuatkan laporannya sebagai bahan untuk
pengajuan serah terima pekerjaan kedua (BAST 2).
17. Kantor Kontraktor, Los Kerja dan Gudang
- Kontraktor diperbolehkan untuk membuat keet, kantor, gudang dan los kerja di area
proyek, untuk keperluan pelaksanaan, tugas administrasi lapangan, penyimpanan
barang/bahan, serta peralatan kerja, dan sebagai area/tempat kerja (peralatan
pekerjaan kasar), dimana pelaksanaan tugas instalasi berlangsung.
- Pembuatan keet kantor, gudang dan los kerja ini dapat dilaksanakan, bila terlebih
dahulu mendapatkan izin dari Main Kontraktor, Manajemen Konstruksi dan Pemberi
Tugas (bila diperlukan).
18. Penjagaan
- Kontraktor wajib mengadakan penjagaan dengan baik serta terus menerus selama
berlangsungnya pekerjaan atas bahan, peralatan, mesin dan alat-alat kerja yang
disimpan di tempat kerja (gudang lapangan).
- Kehilangan yang diakibatkan oleh kelalaian penjagaan atas barang-barang tersebut
diatas, menjadi tanggung jawab Kontraktor.
Bab V - 90
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
19. Penerangan dan Sumber Daya
- Pada kantor, los kerja, gudang dan tempat-tempat pelaksanaan pekerjaan yang
dianggap perlu, harus diberi penerangan yang cukup.
- Daya listrik baik untuk keperluan penerangan maupun untuk sumber tenaga/daya
kerja harus diusahakan oleh Kontraktor.
- Bila menggunakan daya listrik dari bangunan/Gedung, harus dilengkapi dengan
KWH meter.
20. Kebersihan dan Ketertiban
- Selama pelaksanaan pekerjaan berlangsung, kantor, gudang, los kerja dan tempat
pekerjaan dilaksanakan dalam bangunan, harus selalu dalam keadaan bersih.
- Penimbunan/penyimpanan barang, bahan dan peralatan baik di dalam gudang
maupun diluar (halaman), harus diatur sedemikian rupa agar memudahkan jalannya
pemeriksaan dan tidak mengganggu pekerjaan dari bagian lain.
- Peraturan-peraturan yang lain tentang ketertiban akan dikeluarkan oleh Main
Kontraktor dan Manajemen Konstruksi pada waktu pelaksanaan.
21. Kecelakaan dan Peti P3K
- Jika terjadi kecelakaan yang berhubungan dengan pelaksanaan pekerjaan ini, maka
Kontraktor diwajibkan segera mengambil segala tindakan guna kepentingan
si korban atau para korban, serta melaporkan kejadian tersebut kepada instansi dan
departemen yang bersangkutan/berwenang (dalam hal ini polisi dan Departemen
Tenaga Kerja) dan mempertanggung jawabkan sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
- Peti PPPK dengan isinya yang selalu lengkap, guna keperluan pertolongan pertama
pada kecelakaan harus selalu ada di tempat pekerjaan.
22. Pegawai Penyelenggara Dari Kontraktor.
- Pimpinan harian pada pelaksanaan pekerjaan oleh Kontraktor harus diserahkan
kepada penyelenggara kepala dengan kualifikasi ahli, berpengalaman dan
mempunyai wewenang penuh untuk mengambil keputusan.
- Project/Site Manager harus berada ditempat pekerjaan selama jam-jam kerja dan
setiap saat diperlukan.
- Project/Site Manager mewakili Kontraktor di tempat pekerjaan, dapat bertindak
penuh dalam mengambil keputusan kepada Main Kontraktor, Manajemen
Konstruksi dan Pemberi Tugas.
- Petunjuk dan perintah Manajemen Konstruksi di dalam pelaksanaan, disampaikan
langsung kepada Kontraktor melalui Project/Site Manager, sebagai penanggung
jawab di lapangan.
- Kontraktor diwajibkan untuk menjalankan disiplin yang ketat terhadap semua
pekerja (buruh) dan pegawainya, kepada mereka yang melanggar terhadap
peraturan umum, mengganggu ataupun merusak ketertiban, berlaku tidak wajar,
melakukan perbuatan yang merugikan terhadap pelaksanaan pekerjaan, harus
segera dikeluarkan dari tempat pekerjaan atas perintah pengawas harian. Bila
Kontraktor lalai, maka akan dikenakan tindakan sesuai dengan yang dimaksud
dalam pasal denda.
23. Pengawasan
- Pengawasan setiap hari terhadap pelaksanaan pekerjaan adalah dilakukan oleh
Main Kontraktor, Manajemen Konstruksi, dan Pemberi Tugas (bila diperlukan).
- Pada setiap saat Manajemen Konstruksi atau petugas-petugasnya harus dapat
mengawasi, memeriksa dan menguji setiap bagian pekerjaan, bahan dan peralatan.
- Kontraktor harus mengadakan fasilitas-fasilitas yang diperlukan.
Bab V - 91
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Bagian-bagian pekerjaan yang telah dilaksanakan tetapi luput dari pengamatan
Manajemen Konstruksi adalah tetap menjadi tanggung jawab Kontraktor.
- Jika diperlukan pengawasan diluar jam-jam kerja (08.00 sampai dengan 16.00), dan
hari libur maka segala biaya yang diperlukan untuk hal tersebut menjadi beban
Kontraktor yang perhitungannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah (cipta
karya). Permohonan untuk mengadakan pemeriksaan tersebut harus dengan surat
yang disampaikan kepada Manajemen Konstruksi.
- Di tempat pekerjaan, Manajemen Konstruksi menempatkan petugas-petugas
pengawas yang bertugas setiap saat untuk mengawasi pekerjaan Kontraktor, agar
pekerjaan dapat dilaksanakan atau dilakukan sesuai dengan isi surat perjanjian
kontrak serta dengan cara-cara yang benar dan tepat serta cermat.
24. Bagan Kemajuan Pekerjaan
- Dua minggu setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, harus telah siap dengan
bagan kemajuan pekerjaan (Time Schedule/Network Planning) sesuai dengan batas
waktu maksimal yang telah ditetapkan.
- Bagan tersebut disusun secara konvensional (barchart) dengan network planning.
- Di dalam bagan kemajuan pekerjaan ini dicantumkan volume masing-masing
bagian pekerjaan serta mandays yang diperlukan.
- Dalam progress schedule harus tercantum kurva gambaran mengenai nilai dan
harga pekerjaan-pekerjaan sesuai dengan volume dan harga penawaran serta
schedule yang dibuat oleh Kontraktor.
- Kontraktor harus secara terpisah menyusun bagian pengerahan tenaga dan bagian
penyediaan bahan, peralatan dan mesin yang diperlukan.
- Bagian-bagian tersebut diatas harus mendapatkan persetujuan dan pengesahannya
dari Manajemen Konstruksi.
5.13.4. BAHAN - BAHAN
1. Umum.
Semua bahan yang didatangkan dan akan dipasang harus baru, bebas dari segala
cacat/kerusakan, kualitas terbaik dari produk yang dikenal dan sesuai untuk daerah
tropis.
2. Closed Distribution Frame (CDF) untuk terminasi OLT Fiber Optik di Ruang Data
Center.
Kotak CDF di Core Switch harus dari tipe pasangan dalam dengan kapasitas sesuai
petunjuk dalam Gambar Kerja, dan harus memiliki karakteristik minimal sebagai
berikut:
Rumah dibuat dari reinforced polyester,
Dilengkapi dengan pintu yang dapat dilepas untuk terminasi kabel.
Dilengkapi dengan ventilasi pada bagian atas dan bawah untuk sirkulasi udara dan
mencegah kelembaban,
Disetujui oleh Telkom,
3. Kotak CDF di setiap bangunan.
Kotak CDF di setiap bangunan merupakan kotak terminsi kabel UTP ke ONU dengan
tipe dan kapasitas sesuai petunjuk dalam Gambar Perencanaan, harus memiliki
karakteristik minimal sebagai berikut:
Dapat dipasang Flooer Standng di setiap gedung,
Mudah di pasang,
Ringan dan Kuat,
Kotak dibuat dari resin daur ulang,
Bagian metal dibuat dari bahan baja anti karat AISI 304,
Dapat dibuka sampai 90°,
Tahan terhadap UV dengan proteksi indeks IP 53/54,
Bab V - 92
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Dapat dikunci,
4. Kabel Serat Optik
Kabel Serat Optik dalam gedung yang keluar atau masuk dari Kotak CDF merupakan
serat optic jenis Multi Mode. Kabel serat optic yang dimaksud harus dari jenis kabel
serat optik berisolasi PVC dengan pita pelindung statis, seperti tipe R-V (Pe) V, yang
memenuhi ketentuan SNI 04-2077-1990.
5. Kabel UTP
- Kecuali ditentukan lain dalam Gambar Perencanaan, Kabel UTP yang digunakan
harus sesuai dengan produk unit komponen aktif yang terpilih baik dengan tipe
kabel spesifikasi PoE (Power over Ethernet) atau non PoE baik untuk UTP Cat 5E
maupun Cat 6.
- Kabel data pada system jaringan komputer yang akan digunakan memiliki
karakteristik minimal sebagai berikut:
• Diameter 0,6mm.
• Berisi 4 pasang UTP untuk setiap data.
• Atenuasi maksimal (dB yang hilang per 100m) :
1MHz : 1.8dB
4MHz : 3.2dB
10MHz : 5dB
16MHz : 6.2dB
20MHz : 7dB
31.25MHz : 8.8dB
62.5MHz : 12.5dB
100MHz : 16dB
• Near end crosstalk loss minimal (dB yang hilang per 100m):
1MHz : 65dB
4MHz : 55dB
10MHz : 50dB
16MHz : 47dB
20MHz : 45dB
31.25MHz : 42dB
62.5MHz : 38dB
100MHz : 35dB
6. Stop Kontak./ Outlet
- Stop kontak / Outlet data harus dari tipe rata permukaan (flush mounted) dengan
warna netral Ivori atau sesuai arahan dari Arsitek.
- Spesifikasi dari Outlet data yang dimaksud harus sama atau setara dengan yang
telah disetujui oleh perwakilan owner.
7. Pipa konduit
Pipa conduit untuk kabel telepon harus sesuai ketentuan Spesifikasi Teknis –
Diastribusi Tegangan Rendah.
Diameter pipa conduit harus sesuai dengan ketentuan dalam Gambar Kerja atau
disesuaikan dengan jumlah kabel yang akan ditempatkan didalamnya.
5.13.5. KETENTUAN TEKNIS UMUM INFRASTRUKTUR GPON
Pembangunan infrastruktur GPON meliputi pembangunan Infrastruktur Fiber Optic passive,
OLT, ONT/ONU dan Core Switch/Access Switch. Beberapa criteria dari infrastruktur GPON
yang harus di penuhi :
- Reliable
Bab V - 93
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Secure
- Quality of Service
- Modularity dan Scalability
- Cost Effective
5.13.6. SPESIFIKASI PERANGKAT INFRASTRUKTUR GPON
Perangkat GPON baik aktif atau pasif harus mempunyai spesifikasi teknis sebagai berikut :
1. OLT (Optical Line Terminal) – Facility Backbone
a. OLT merupakan tipe compact high density dengan 19” untuk tipe 16 port GPON.
b. OLT mempunyai design pay as you grow dengan 1RU memiliki 16 port GPON
port dan stackable sampai 10RU.
c. Full ITU-T G984.x GPON OLT functionality
d. High availability design : redundant power supplies dengan 4 buah fan.
e. OLT mempunyai downstream 2.5 Gbps; Upstream 1.25 Gbps
f. Line Card Interface memiliki 8x Gpon module, 2x 10GE port, 4x GE port
g. Backplane Switching Capacity 100 Gbps, Non blocking switching fabric
h. Jarak maximum OLT ke ONT adalah 20 km untuk Class B SFP dan 40 km untuk
Class C SFP
i. Maximum Splitting Ration adalah 1:64
j. OLT mempunyai fitur Dynamic Bandwidth Allocation (DBA)
k. Mempunyai redundant controller dalam 1RU Chasis
l. OLT memiliki sistem keamanan Advanced Encryption Standard (AES) untuk
proteksi data user saat transfer data dari OLT ke ONT/ONU.
m. OLT mengadopsi network resilient protocol seperti : RSTP, Link Aggregation
dan ERPS Ring.
n. OLT mensupport 9000 byte jumbo frames, 32,000 Mac address, 4,096 Vlan dan
800 IGMP Multicast Channel
o. Mendukung IGMP Snooping dan Multicast Vlan Registration
p. Mendukung Flow Control IEEE802.3x pada mode Full duplex
q. Mendukung Service Classification based on port SVLAN-ID,CVLAN-ID, P-Bit
r. Mendukung port dan flow based policing dengan kenaikan 1 Mbps
s. Mendukung Qos dengan Strict priority scheduling with minimum bandwidth
guarantee
t. Memiliki Built-in Stratum-3 Clock
u. Memiliki Operating Temperatur dari 40 derajat sampai 65 derajat Celcius
v. OLT bisa di control dengan NMS untuk konfigurasi, monitoring, commissioning
dan troubleshooting network.
w. NMS mendukung 100 concurrent sessions, minimum 20 OLT dan minimum
25000 ONT
2. OLT (Optical Line Terminal) – Triple Play Backbone
a. OLT merupakan tipe Chassis base bisa support Up to 10,240 GPON ONT.
b. OLT memiliki redundant Controller Card untuk meningkatkan reliability,
redundancy dan High Availability.
c. Full ITU-T G984.x GPON OLT functionality
d. High availability design : redundant power supplies dengan 4 buah fan.
e. OLT mempunyai downstream 2.5 Gbps; Upstream 1.25 Gbps
f. Line Card Interface memiliki 8x Gpon module, 2x 10GE port, 4x GE port
g. Backplane Switching Capacity 2TB Gbps, Non blocking switching fabric
h. Jarak maximum OLT ke ONT adalah 20 km untuk Class B SFP dan 40 km untuk
Class C SFP
i. Maximum Splitting Ration adalah 1:64
j. OLT mempunyai fitur Dynamic Bandwidth Allocation (DBA)
k. Mempunyai redundant controller dalam 1RU Chasis
Bab V - 94
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
l. OLT memiliki sistem keamanan Advanced Encryption Standard (AES) untuk
proteksi data user saat transfer data dari OLT ke ONT/ONU.
m. OLT mengadopsi network resilient protocol seperti : RSTP, Link Aggregation
dan ERPS Ring.
n. OLT mensupport 9000 byte jumbo frames, 32,000 Mac address, 4,096 Vlan dan
800 IGMP Multicast Channel
o. Mendukung IGMP Snooping dan Multicast Vlan Registration
p. Mendukung Flow Control IEEE802.3x pada mode Full duplex
q. Mendukung Service Classification based on port SVLAN-ID,CVLAN-ID, P-Bit
r. Mendukung port dan flow based policing dengan kenaikan 1 Mbps
s. Mendukung Qos dengan Strict priority scheduling with minimum bandwidth
guarantee
t. Memiliki Built-in Stratum-3 Clock
u. Memiliki Operating Temperatur dari 40 derajat sampai 65 derajat Celcius
v. OLT bisa di control dengan NMS untuk konfigurasi, monitoring, commissioning
dan troubleshooting network.
w. NMS mendukung 100 concurrent sessions, minimum 20 OLT dan minimum
25000 ONT
x. OLT chasis mendukung mix archictecture : GPON, Active Ethernet dan VDSL
3. ONU (Optical Network Unit)
a. Up to 24 port FE port with PoE or Non PoE type
b. Minimum 15 Gbps Non Blocking Switch Fabric
c. Support jumbo frames
d. Pembatasan bandwidth per port dengan kelipatan 1Mbps
e. Mendukung Multicast IGMP snooping dan multicast Vlan Registration
f. Mendukung VLAN tagging dan 4096 VLAN
g. ONU dapat di control, monitor dan commissioning dari NMS
h. Mendukung SNMP Management
i. Mendukung firmware upgrade dengan menggunakan NMS
j. Mendukung Transparent LAN Service (TLS)
k. Mendukung SIP protocol for POTS port
l. Mendukung MAC Filtering
m. Mendukung Firewall dan Port Forwarding
4. ONT (Optical Network Terminal)
a. ONT memiliki beberapa versi :
4GE+2POTS;4GE+2POTS+RF;4GE+2POTS+Wifi;4GE+2POTS+RF+Wif
b. ONT harus memenuhi standar ITU G.984
c. ONT harus fully interopable dengan OLT dan bisa di manage dengan NMS
d. Mendukung Transparent LAN Service (TLS)
e. Mendukung Home Gateway dan Residential Gateway function.
f. Mendukung Layer 3 Service as router
g. Mendukung IPoE, PPPoE and DHCP koneksi
h. Mendukung NAT; private to public address translation
i. Mendukung MAC filtering
j. Mendukung Firewall dan Port Forwarding
k. Mendukung SIP protocol untuk POTS port
l. Uplink throughput : up to 1Gbps
5. Kabel Fiber Optic
Kabel Fiber Optic yang di gunakan ada 2 jenis :
a. Kabel Outdoor Direct Buried untuk Backbone
• Mendukung G.652D.
• Redaman kabel per meter 1310 nm adalah max 0.36 dB dan 1550nm
adalah max 0.25 dB.
Bab V - 95
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Konstruksi kabel adalah armored type untuk direct buried.
• Minimum jumlah core adalah 4 core.
• Outer diamer adalah 8.5 mm.
• Warranty End to End adalah 25 tahun.
b. Kabel Indoor Dropwire untuk horizontal cabling
• Tipe Fiber adalah G.657a.
• Fiber Optic adalah bend insensitive type untuk indoor instalasi.
• Jaket kabel adalah LSZH.
• Jumlah core fiber adalah 2 core.
• Redaman kabel per meter 1310 nm adalah max 0.3 dB dan 1550nm adalah
max 0.2 dB.
• Warranty End to End adalah 25 tahun.
6. Accessories Fiber Optic Cable
Aksesoris Kabel Fiber Optic meliputi :
a. Passive Optical Splitter (POS)
• Splitter memiliki beberapa tipe yaitu : 1:4;1:8;1:16:1:32 dan 1:64
• Interface dari splitter adalah SC/APC
• Splitter adalah tipe PLC type
• Insertion loss untuk Splitter tergantung pada splitting ratio
• Same brand with Fiber Optic
• Warranty End to end : 25 tahun
b. Optical Distribution Panel (ODP)
• ODP dapat di tempatkan pada rack 19”
• ODP memiliki beberapa sizing : 1RU,2RU dan 4RU
• Maximum kapasitas ODP : 144 core
• ODP terbuat dari Galvanized Steel
• ODP menggunakan SC Connector
• ODP adalah tipe sliding dan modular
• Same brand with Fiber Optic
• Warranty End to end : 25 tahun
c. Patch Cord FO
• Patch Cord adalah buatan pabrik (factory fabrication)
• Tipe Patch Cord adalah SC/APC-SC/APC
• Panjang Patch Cord : 3mtr dan 5 mtr
• Jaket Patch Cord adalah Low Smoke Zero Halogen
• Tipe Fiber adalah G.652d
• Same brand with Fiber Optic
• Warranty End to end : 25 tahun
7. UTP Cable Category 6
Kabel UTP Cat6 di gunakan untuk instalasi kabel data :
a. Performance Char : 600 MHz
b. Pair Count : 4 pair
c. Outer dimension : 7,15 mm
d. Conductor : 23 AWG Solid bare copper
e. Impedance : 100 ohm
f. NVP : 66
g. Jacket : PE or LSZH
h. Attenuation (dB) : 32,8
i. NEXT (dB) : 38,3
j. ACR (dB) : 5,5
k. Warranty End to End : 25 years
Bab V - 96
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
8. Accessories UTP Cable
Aksesoris UTP Cable Category 6 meliputi :
a. Patch Panel Category 6
• Meet or exceed TIA Cat6 performance requirement
• Number of ports available : 24 ports or 48 ports
• Same brand with the proposed Cable
• Have rear cable management bars and fixings
• Removable label area
• End to End Warranty : 25 years
b. Modular Jack Category 6
• Meet or exceed TIA Cat6 performance requirement
• IDC punch down type
• RJ45 Jack life : Min. 750 insertions
• IDC Jack life : Min. 250 terminations
• Same brand with proposed Cable
• End to End Warranty : 25 years
c. Patch Cord Category 6
• Meet or exceed TIA Cat6 performance requirement
• Cable construction : stranded flexible copper cable
• Copper conductor : AWG 24
• Injection moulded boot for improved strain relief
• High Grade gold plated RJ45 connector
• Same brand with proposed cable
• End to End Warranty : 25 years
d. 19” Rack Server
• Closed Rack with perforated Door
• Size : W 600 mm x D 1100 mm x H 42U
• Material : Galvanized Steel
• Static load : 1000 kg
• Fan : 6 heavy duty fan
• PDU : 2 x 12 port
e. 19” Wallmount Rack Server
• Type : Wallmounted Closed Rack
• Size : W 600 mm x D 550 mm
• Door : Double door with tamper glass front door
• Fan : 4 unit heavy duty fan
• PDU : 1 x 6 port
9. Switch PoE
Spesifikasi Teknis untuk Switch PoE :
a. Merupakan Manageable switch yang bersifat dapat stackable dan merupakan
switch dengan kemampuan L2+
b. Mendukung 24PoE+ atau 48PoE+
c. Switch Fabric capacity (full duplex) minimum 172 Gbps
d. Forwarding rate capacity minimum 128 Mpps
e. Link Aggregation minimum 128 LAG group, 144 dynamic ports
f. Remote Switch port Analyzer (RSPA) monitor port
g. Mendukung OSPF Routing
h. Mendukung Spaning Tree Protocol
i. Mendukung fitur IPv6
Bab V - 97
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
j. Memiliki fitur ACL (Access Control Lists) yang dapat diaplikasikan di level port,
VLAN, dan Router
k. Memiliki fitur port based QoS
l. Memiliki fitur Management CLI (command-line interface)
m. Mendukung VLAN Tagging; Spanning Tree
n. Memiliki fitur SNMP v1/v2/v3
o. Memiliki Lifetime Warranty Support
p. Memiliki Service Support 3x24x7
5.13.7. PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Umum.
a. Kontraktor harus memeriksa kebutuhan ruang dengan Kontraktor lain untuk
memastikan semua peralatan dan perlengkapannya dapat dipasang pada
tempat yang telah ditentukan.
b. Kontraktor harus segera memperbaiki setiap pekerjaan yang dinilai tidak sesuai
oleh Konsultan MK.
c. Kontraktor secara teratus harus membuang kotoran dan bahan tak terpakai agar
dapat bekerja dengan aman.
d. Kontraktor harus menyediakan semua alat kerja, peralatan pemasangan,
peralatan pengujian dan melaksanakan pengujian serta mencatatnya.
2. Pemasangan CDF
a. Unit kotak CDF unit harus dipasang pada ruangan seperti yang ditunjukkan
dalam Gambar Perencanaan.
b. Setiap kotak CDF harus diberikan cadangan titik terminalsi harus memiliki
cadangan sekurang-kurangnya 20% dari total kapasitas.
c. Kabel yang akan ditanam di dalam bagian bangunan (di lantai atau di dinding)
harus ditempatkan di dalam konduit tahan karat seperti disebutkan dalam
Spesifikasi Teknis 16400.
d. Untuk ruangan tanpa langit-langit, kabel harus ditempatkan di dalam konduit
atau rak kabel ( Kabel Try ) dan diklem ke beton pelat pada setiap jarak 100cm.
e. Seluruh kabel harus diberi tanda dengan tanda kabel.
f. Soket telepon dan data harus ditempatkan pada lokasi yang ditunjukkan dalam
Gambar Kerja atau sesuai petunjuk dari Pengawas Lapangan.
g. UTP Category 5 atau Category 6 harus dipasang pada tempat-tempat seperti
ditunjukkan dalam gambar Kerja, dengan tetap memperhatikan batasan jarak
yang diisyaratkan. Total panjang satu segmen dibatasi sampai 90meter.
h. Kontraktor harus menyiapkan diagram pemasangan kotak terminal data CDF.
i. Semua kabel data harus ditempatkan di dalam konduit.
j. Tinggi maksimal pemasangan kotak terminal sambung ± 90 cm dan tinggi
minimal ± 30 cm.
3. Peralatan
Koordinat tempat setiap peralatan akan ditentukan kemudian.
a. Kabel Konduit
- Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang Trunking Kabel.
- Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus di pasang pada
tangga kabel.
- Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem dan warna
sesuai spesifikasi.
- Kabel fiber optic dan kabel UTP memakai PVC high impact conduit.
- Kabel data tidak boleh ada sambungan.
- Instalasi yang berada pada plan room menggunakan Steel Conduit.
b. Kabel Trunking (Kabel Tray) dan Tangga Kabel
Bab V - 98
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- Kabel tray harus terbuat dari Galvanized finishing dengan lebar
sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing
ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.
- Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi
bundar berulir (iron rod diameter 10mm) dengan jarak antar besi
penggantung maksimum 150 cm.
- Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk kabel tray harus dibuat
sedemikian rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang
diperkenankan.
- Tangga kabel terbuat dari hot dip Galvanized finishing dengan lebar
sesuai gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing
ukuran tersebut disesuaikan dengan gambar rencana.
- Tangga kabel digunakan untuk keperluan instalasi kabel feeder sistem
elektronik (untuk instalasi : Fire Alarm, Telephone/Kabel Data, Sound
System, Security, CATV dan BMS)
- Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus
diklem (diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel tie).
- Tangga kabel di pasang ke dinding dengan memakai 3 buah dynabolt
berukuran ½“ x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75 cm.
- Kabel tray dan tangga kabel untuk instalasi sistim elektronik menggunakan
kabel tray Sound System.
c. Pengujian
Pengujian terhadap sistem kerja peralatan harus dilakukan oleh pihak agen
penjualan peralatan dan pihak tersebut harus menyiapkan surat-surat jaminan
pemasangan yang baik.
d. Referensi Produk
- Peralatan, bahan dan material yang dipergunakan harus memenuhi
spesifikasi. Pemborong dimungkinkan untuk mengajukan alternatif lain yang
setaraf dan Pemborong baru dapat menggantinya bila sudah ada persetujuan
resmi dan tertulis dari Direksi/Pengawas Lapangan/Manajemen Konstruksi.
- Referensi Produk yang dapat dipakai adalah sebagai berikut : lihat daftar
peralatan & material.
- Seluruh instalasi data cabling system harus disertifikasi dengan jaminan 25
tahun untuk aplikasi.
4. Pemasangan kabel Tanah (Serat Optik).
a. Kabel tanah (Serat Optik) harus ditanam pada kedalaman minimal 80 cm dan
diberi penutup lapisan pasir halus (bebas batuan) tebal minimal 20 cm, dan
diatasnya ditutup dengan batu bata.
b. Kabel-kabel yang ditanam melintang jalan harus ditempatkan dalam konduit.
c. Inti kabel harus disambung dengan cara las.
d. Semua penyambungan kabel tanah harus dilakukan dengan alat penyambung
yang disetujui seperti 3M, Raychem atau yang setara, dengan tipe dan ukuran
yang sesuai dengan jenis kabel yang akan disambung.
e. Kontraktor harus membuat diagram jalur kabel yang akan dipasang.
f. Setiap jalur kabel harus diberi tanda kabel yang jelas, sedang untuk setiap
sambungan harus diberi tanda khusus.
g. Pekerjaan galian dan urugan untuk penanaman kabel harus dilaksanakan sesuai
Spesifikasi Teknis dalam pekerjaan infrastruktur.
h. Sebelum dan setelah peletakan kabel, Kontraktor harus mengukur data kualitas
kabel yakni isolasi antar kawat, kawat pembumian, tahanan/loop, atenuasi apda
800Hz, hubungan menerus dan tahanan pelindung kabel.
5. Lapisan Pelindung.
Bab V - 99
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
a. Semua bahan yang dipasang harus sudah memiliki lapisan pelindung.
b. Konduit kabel serat optik harus diberi cat dalam warna sesuai Skema Warna
yang akan diberikan kemudian.
c. Bahan cat dan cara pengerjaannya harus sesuai ketentuan dalam Spesifikasi
Teknis tentang Cat.
6. Pengujian dan Uji Penampilan.
a. Kontraktor harus melakukan semua pengujian dan pengukuran yang dianggap
perlu oleh Pengawas Lapangan untuk memeriksa bahwa seluruh instalasi dapat
berfungsi dengan baik dan memenuhi semu persyaratan.
b. Kontraktor harus menyediakan peralatan dan tenaga kerja untuk pengujian dan
perawatan peralatan pengujian dan perlengkapannya agar tetap dalam kondisi
baik selama waktu pengujian.
c. Hasil pengujian harus dicatat oleh Kontraktor dan diserahkan secara resmi
kepada Pengawas Lapangan sebelum serah terima pekerjaan.
d. Waktu pelaksanaan pengujian dan uji penampilan akan ditentukan oleh
Pengawas Lapangan.
e. Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui Pengawas
Lapangan, buku asli pengoperasian/pemeliharaan peralatan berikut salinannya
dalam jumlah tertentu, sesuai persyaratan kontrak.
f. Kontraktor harus menyerahkan kepada pemilik Proyek melalui Pengawas
Lapangan, Surat Jaminan (Warranty) atas produk sistem telepon tersebut,
dengan jangka waktu masa garansi sesuai standar dari pabrik pembuat.
5.13.8. SISTEM PEMBUMIAN UNTUK PENGAMAN
1. Umum.
▪ Yang dimaksud dengan sistem pembumian untuk pengaman adalah
pembumian dari badan-badan peralatan ICT atau benda-benda di sekitar yang
bersifat konduktif dimana pada keadaan normal benda-benda tersebut tidak
bertegangan, tetapi dalam keadaan gangguan seperti hubung singkat phasa ke
badan peralatan kemungkinan benda-benda tersebut menjadi bertegangan.
▪ Sistem pembumian ini bertujuan untuk keamanan/keselamatan manusia dari
bahaya tegangan sentuh pada saat terjadinya gangguan.
▪ Semua badan peralatan atau benda-benda di sekitar peralatan yang bersifat
konduktif harus dihubungkan dengan sistem pembumian ini.
▪ Ketentuan ketentuan lain harus sesuai dengan PUIL-2011, SPLN dan
standard lain yang diakui di Negara Republik Indonesia.
2. Konstruksi
▪ Sistem pembumian terdiri dari grounding rod, kabel penghubung antara benda-
benda yang diketanahkan dan peralatan bantu lain yang dibutuhkan untuk
kesempurnaan sistem ini.
▪ Grounding rod dari sistem pembumian terbuat dari pipa GIP dan tembaga
dengan konstruksi seperti Gambar Perencanaan.
▪ Konduktor penghubung antara peralatan (yang digrounding) dengan grounding
rod terbuat dari 'bare copper conductor' atau kabel berisolasi sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
▪ Tahanan sistem pembumian sedemikian rupa sehingga tahanan sentuh yang
terjadi harus lebih kecil dari 50 Volt.
Bab V - 100
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
▪ Untuk keperluan pembumian ruangan Data Center dalam gedung Perpustakaan
harus disiapkan titik grounding khusus yang memiliki nilai tahanan pentanahan
tidak melebihi dari angka 0.2 Ohm.
3. Pemasangan.
▪ Grounding rod harus ditanam langsung dalam tanah dengan bagian grounding
rod yang tertanam di dalam tanah minimum sepanjang 6 M dan masing masing
titik grounding rod mempunyai tahanan tidak lebih dari 0.2 Ohm atau sesuai
dengan rekomendasi produk yang diajukan.
▪ Grounding rod harus ditempatkan di dalam bak kontrol yang tertutup. Tutup
bak kontrol harus mudah dibuka dan dilengkapi dengan handle. Bak kontrol ini
mempunyai fungsi sebagai tempat terminal penyam-bungan dan tempat
pengukuran tahanan pembumian grounding rod.Ukuran bak kontrol harus sesuai
dengan Gambar Perencanaan.
▪ Hantaran pembumian harus dipasang sempurna dan cukup kuat menahan
gangguan mekanis.
▪ Penyambungan bagian bagian hantaran pembumian yang tertanam di dalam
tanah harus menggunakan sambungan las sedangkan penyambungan dengan
peralatan yang diketanahkan harus menggunakan mur-baut atau sesuai dengan
Gambar Perencanaan.
▪ Penyambungan hantaran pembumian dengan grounding rod harus
menggunakan mur baut berukuran M-10 sebanyak tiga titik. Penyambungan ini
dilakukan di dalam bak kontrol.
▪ Ukuran hantaran pembumian harus sesuai dengan yang tercantum di dalam
Gambar Perencanaan.
▪ Sistem pembumian harus terpisah dari masing-masing sistem :
a. Pembumian jaringan tegangan tinggi,
b. Pembumian instalasi sistem penangkal petir,
c. Pembumian sistem tegangan rendah,
d. Pembumian sistem telepon,
e. Pembumian sistem tata suara,
f. Pmbumian system pengindra kebakaran
g. Pembumian sistem Komputer.
5.14. PEKERJAAN SISTEM KOMUNIKASI TELEPON PABX
5.14.1. PERSYARATAN SISTEM TELEPON
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi atau mendekati persyaratan
teknis sebagai berikut :
1. Kapasitas PABX
a. Sistem telepon yang digunakan adalah PABX system IP dengan kapasitas
minimum 200 user dengan concurrent user minimum 20 user.
PABX minimal mempunyai fasilitas :
• DISA (Direct Inward System Access)
• DID (Direct Inward Dialing)
• DOD (Direct Outward Dialing)
• Off hook voice announcement
• Battery back up
• Music On Hold
• Night Service
• Call Transfer
• Name identification Recall
• Auto dial and redial to local Fire Brigade Dept
Bab V - 101
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Do not disturb
b. System harus memiliki reliability 99,999%.
c. System memiliki hot swappable disk drives dan redundant power supplies.
d. Slot-slot pada cabinet PABX bersifat universal yang tidak membatasi jenis-jenis
modul tertentu di tempat-tempat tertentu.
e. Perangkat dan material yang akan digunakan harus mempunyai karakteristik,
kapasitas serta kemampuan sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan, serta
memiliki lisensi sesuai dengan pemakaiannya.
f. Power supply wide range voltage 100-240 VAC.
g. Konsumsi listriknya rendah, tidak menghasilkan panas dan tidak perlu kipas angin,
tidak memerlukan alat pendingin khusus, seperti : alat tata udara (AC).
h. Modul-modulnya memiliki sirkit pelindung terhadap petir dan tegangan kejut,
tegangan 220 V rms, pelindung terhadap tegangan lebih serta pelindung terhadap
panas.
2. Spesifikai PABX
a. Power Supply = 110/220V; 50/60 Hz
b. Power Consumption = 230 Watts (maksimum)
c. Working Temperatur = 0 sampai 40 Celcius
d. Humidity = 20%-95%
e. Hard disk = Hot Swappable 320 Gb (upgrade to 500 Gb)
f. Fan = three redundant fan
g. Capacity = Up to 1000 user with 550 concurrent user
3. Pesawat Telepon
Pesawat telepon harus mempunyai fasilitas sebagai berikut :
a. Tombol yang mudah dioperasikan
b. LCD display
c. Dial dengan menggunakan sistim DTMF
d. Tombol redial/pause
4. Terminal Box Telepon (TBT)
a. TB terbuat dari bahan metal yang dilapisi dengan bahan galvanis (anti korosi).
b. Jenis penyambungan = solderless terminal.
c. TB dipasang di dinding dengan memakai Dynabolt ½” x 2” sebanyak 4 buah pada
ketinggian ± 1500 m.
d. TB harus dilengkapi dengan plat pentanahan, arrester dan perlindungan over
voltage.
5. Rak Data
a. Rak Data terbuat dari bahan metal yang dilapisi dengan bahan galvanis (anti
korosi)
b. Rak Data berupa cabinet yang berukuran 19” dengan Fan untuk exhaust dan rak-
rak untuk panel data dan telepon.
c. Setiap Rak Data terdapat back-up battery dengan menggunakan UPS untuk
tenaga cadangan, apabila suplai utama PLN atau genset mati, UPS ini dapat
memberikan suplai secara normal ke rack data selama ± 15 menit.
d. Arrester Unit
Arrester unit digunakan untuk melindungi peralatan dari transient surge switching
dan electro magnetic pulses dengan tahanan R < 1 ohm.
6. Kabel
Instalasi telepon menggunakan kabel UTP Cat 5E dengan spesifikasi :
a. Kabel Unshielded Twisted Pair Cat 5E :
• Max. capacitance unbalance = 330 PF/100 m
• Max. DC resistance = 9,38 ohm/100 m.
• Max. DC resistance unbalance = 5,0 %
Bab V - 102
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
• Gauge = 24 AWG
• Outside diameter = 14,12 mm
• Operating temp. range = -20oC to 60oC
5.14.2. PERSYARATAN TEKNIS PEMASANGAN
1. MDF (Main Distribution Frame)
a. Penyambungan kabel di dalam MDF dan TB harus mempergunakan terminal
sesuai dengan persyaratan PT. TELKOM.
b. Kabel yang masuk dan keluar ke/dari FDF harus memakai kabel gland dan tanda
untuk mengindentifikasikan rute kabel dengan memakai “cabel marking”.
c. Semua Junction MDF/TB harus ditanahkan.
d. MDF/TB diperkuat kelantai dengan 4 buah dynabolt 5/8 “ x 2” .
e. MDF/TB dipasang ke dinding dengan memakai dynabolt ½ “ x 2” sebanyak 4 buah
pada ketinggian 150 cm.
2. Kabel
a. Semua kabel yang dipasang mendatar harus dipasang di trunking kabel.
b. Semua kabel yang dipasang di shaft secara vertikal harus dipasang pada tangga
kabel.
3. Kabel Trunking (Kabel Tray) dan Tangga Kabel
a. Kabel tray harus terbuat dari Galvanized finishing dengan lebar sesuai gambar
perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut
disesuaikan dengan gambar rencana.
b. Cara pemasangan kabel tray harus digantung pada dak beton dengan besi bundar
berulir (iron rod diameter 10mm) dengan jarak antar besi penggantung maksimum
150 cm.
c. Pada setiap belokan atau pencabangan bentuk kabel tray harus dibuat
sedemikian rupa sehingga kabel sesuai dengan bending yang diperkenankan.
d. Tangga kabel terbuat dari hot dip Galvanized finishing dengan lebar sesuai
gambar perencanaan, dimana untuk panjang dari masing-masing ukuran tersebut
disesuaikan dengan gambar rencana.
e. Kabel feeder yang dipasang pada tangga kabel atau cable ladder harus diklem
(diikat) dengan klem-klem kabel (pengikat/kabel tie).
f. Sebelum dilakukan pemasangan kabel tray, harus dikoordinasikan terlebih
dahulu dengan instalasi lainnya (misal : VAC, Plumbing dan listrik).
g. Jarak minimum antara kabel tray elektrikal & elektronik adalah 30 cm.
h. Tangga kabel di pasang ke dinding dengan memakai 3 buah dynabolt
berukuran ½“ x 2” pada tiap kelipatan maksimum 75 cm.
i. Kabel tray dan tangga kabel untuk instalasi sistim elektronik menggunakan kabel
tray Sound System.
j. Terminal Pesawat Telepon
Terminal ini dipasang pada ketinggian 300 mm dari lantai atau ditentukan lain oleh
Arsitek. Outlet pesawat telepon menggunakan RJ-45 dan harus di beri antara
outlet data dan outlet telepon juga pada switch panel.
4. Konduit
a. Konduit harus diklem ke struktur bangunan dengan sadle klem dengan ukuran
sesuai gambar perencanaan dfan warna conduit sadle klem sesuai spesifkasi.
b. Tidak boleh ada sambungan pada install kabel telepon.
c. Instalasi yang berada pada plan room menggunakan Steel Conduit.
5.14.3. PENGUJIAN
Instalasi ini harus mendapatkan sertifikat pengujian yang baik dari pabrik pembuat.
Bab V - 103
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.15. ACCESS CONTROL SYSTEM
5.15.1. LINGKUP PEKERJAAN
1. Lingkup pekerjaan ini harus termasuk pengadaan material peralatan, tenaga kerja
dan lain-lain untuk pemasangan, pengetesan, commissioning dan pemeliharaan yang
lengkap sempurna untuk seluruh pekerjaan Access Control System ditunjukkan di
dalam gambar perencanaan.
2. Dalam pekerjaan ini harus termasuk juga pekerjaan pekerjaan lain yang tidak mungkin
disebutkan secara terinci di dalam buku ini, tetapi jika dianggap perlu untuk
keamanan dan kesempunaan fungsi operasi dalam kaintannya integrasi dengan sistem
lainnya dalam konteks Enterprase Integrated Security System secara keseluruhan,
masih merupakan bagian pekerjaan Kontraktor untuk melengkapinya, Sehingga sistem
berfungsi sesuai yang diharapkan.
Uraian lingkup pekerjaan
Item-item pekerjaan yang termasuk di dalam pekerjaan ini adalah:
a. Pengadaan Pusat Kontrol Access Control System, yang terpasang di Ruang
Kontrol terdiri dari Server dan perlengkapan hardware lainnya untuk menunjang
beroperasinya Sistem Access Control sebagai bagian dari Integrated Security
System.
b. Pengadaan dan pemasangan unit Hardware perlengkapan Access Control yang
ada di setiap pintu berikut peralatan bantunya sehingga dapat berfungsi dengan
baik sesuai tujuan dari diadakannya pekerjaan Access Control ini sebagai bagian
yang integral dari Sistem Security yang tergabung dalam konteks Integrated
Security System.
c. Instalasi Sistem, pekerjaan ini meliputi pengkabelan lengkap dengan conduit,
sparing, metal doos untuk fixture unit, percabangan dan penyambungan serta
peralatan bantu lainnya.
d. Lokasi penempatan unit Hardware Access Control telah ditunjukkan dalam
gambar namun menjadi kewajiban kontraktor untuk melakukan penyesuaian
sehingga secara geometri didapatkan cakupan yang terbaik sebagaimana
dikehendaki dalam buku spesifikasi ini.
5.15.2. CAKUPAN SYSTEM ACCESS CONTROL SEBAGAI BAGIAN DARI ISS
Access Control System (ACS) yang dimaksud merupakan sistem yang akan digunakan
untuk mengatur akses masuk melalui pintu-pintu, gerbang atau gerbang halang (barrier)
untuk mengamankan area-area fasilitas yang termasuk dalam kategori medium maupun
high security zone. Sistem Access Control juga harus menyediakan kemampuan untuk
mengambil gambar pemegang kartu akses dan memproduksi kartu akses yang digunakan
untuk akses masuk.
Dengan adanya Access Control System (ACS), maka proses pengontrolan dan pemantauan
terhadap buka tutupnya seluruh pintu dapat dilakukan secara otomatis dan bersifat real
time.
Penggunaan ACS ini dimaksudkan untuk memenuhi beberapa tujuan Secure sebagai
berikut:
1. Secara konsep security pemantaun keluar masuknya orang dari dalam dan ke luar
gedung diikuti secara seksama melalui pemantauan Access Control Unit yang
dipasang di setiap pintu, gerbang atau gerbang halang (barrier) yang dimaksudkan
untuk mengaman area-area dalam kategori medium maupun kategori high security
zone.
2. Otomatis recording dair ACS diikuti dengan kebutuhan integrasi dengan system lainnya
telah dituangkan dalam konsep ISS (Integrated Security System) seperti system CCTV,
system Fire Alarm dan Parking System.
3. Mengatur zona security sesuai dengan tingkat keamanan yang dikehendaki melalui
penerapan kombinasi akses ganda menggunakan Keypad atau biometric.
Bab V - 104
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
4. Dapat digunakan untuk melakukan pemantauan Check Point Security melalui Card
Reader yang akan dikunjungi petugas keamanan dalam tugasnya melakukan patroli
terjadwal berdasarkan konsep Walman Tour Guard System.
5. Dapat menyimpan report mengenai alarm, jam kerja, dan point-point yang dikontrol
pada database.
Sistem Access Control yang dikehendaki menggunakan controller dengan type yang sudah
mendukung sistem jaringan ethernet TCP/IP. Jumlah point yang diminta sesuai yang tertera
dalam schedule point Access Control termasuk spare point pada masing-masing lantai.
Deskripsi Sistem
1. Fungsi utama Access Control System (ACS) dimaksudkan untuk mengatur akses
masuk melalui pintu-pintu, gerbang atau gerbang halang (barrier) untuk mengamankan
area-area fasilitas yang termasuk dalam kategori medium maupun high security zone.
Sistem yang dikehendaki juga harus menyediakan kemampuan untuk mengambil
gambar pemegang kartu akses dan memproduksi kartu akses yang digunakan untuk
akses masuk.
2. Sistem yang ditawarkan harus menerapkan basisdata tunggal untuk mengintegrasikan
fungsi kontrol akses dan fungsi badging. Integrasi ini harus tersedia di bawah satu
lingkungan operasi.
3. Sistem harus menyediakan kemampuan multi-tasking yang memudahkan pengguna
menjalankan beberapa aplikasi secara bersamaan. Perangkat lunak aplikasi ACS
harus dirancang khusus dan berjalan pada sistem operasi Windows edisi terakhir baik
versi 32 bit atau 64 bit. Dalam arti kata perangkat lunak aplikasi ACS yang ditawarkan
bukan merupakan perangkat lunak aplikasi hasil porting dari rancangan menggunakan
system operasi lainnya.
4. ACS yang ditawarkan harus mampu untuk berjalan berhubungan dengan aplikasi
Windows lainnya seperti MS Word dan Excel yang mana secara bersamaan mampu
menampilkan akses on-line alarm sekuriti dan informasi monitoring.
5. Semua modul, fitur, dan fungsi aplikasi sistem ACS harus dihasilkan dari source code
tunggal. Selain itu, sorce code harus dirancang menggunakan teknik pengembangan
perangkat lunak berorientasi obyek. Dalam hal ini tidak boleh ada pemisahan source
code untuk pembuatan perangkat lunak aplikasi Sistem Kontrol Akses dan ID badging.
6. Fitur-fitur dan fungsi yang dikehendaki oleh pemilik (Owner) harus dikembangkan dan
ditetapkan menjadi satu kesatuan dalam perangkan lunak aplikasi ACS. Dalam hal ini
Penyedia ACS harus bekerja sama dengan pemilik untuk mengembangkan dan
mengkonfigurasi system yang dikehendaki.
Instalasi Sistem
1. Access Control System harus didesain, diinstalasi, dites dan di-service oleh tenaga
yang telah dilatih dari pabrik. Dibuktikan dengan adanya sertifikat dari pabrik.
2. Semua material yang disuplai oleh penyedia ACS harus baru dan harus sesuai dengan
spesifikasi dan rekomendasi pabrik dalam versi keluaran terakhir dalam segala hal
kecuali dinyatakan lain.
3. Penyedia ACS harus mensuplai model terakhir yang tersedia untuk semua
perlengkapan barang. Kecuali dinyatakan lain di dalam spesifikasi ini, semua perangkat
elektronik harus merupakan produk standar, tidak boleh model produksi yang tidak
diubah.
4. Penyedia ACS harus mendapat dukungan dari distributor resmi yang ada di Indonesia.
5. Produk persamaan tidak boleh menjadi pengganti atas produk yang telah disetujui
sebelumnya kecuali Pemberi Tugas telah menyetujui permintaan tertulis dari Penyedia
Access Control System. Semua permintaan atas perangkat pengganti harus
mencerminkan deskripsi lengkap atas perangkat pengganti yang diajukan, termasuk
deskripsi teknis pabrikan, gambar-gambar berikut dengan unjuk kerja teknisnya.
6. Penyedia ACS harus bertanggung jawab untuk menyediakan lengkap dan siap
dioperasikan atas subsistem, termasuk tetapi tidak terbatas pada semua perangkat
keras, perangkat lunak, kawat, kabel, conduit dan kotak, koneksi power circuit, terminal
Bab V - 105
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
block, tenaga kerja, manajemen, engineering, training, testing, penyesuaian relokasi
dan koneksi ke NIC dan perangkat ACS.
Konfigurasi Sistem
1. Konfigurasi ACS yang dimaksud terangkum dalam satu kesatuan konfigurasi hardware
dan software Integrated Security System (ISS) yang dikehendaki dalam pekerjaan ini.
2. Sistem yang dikehendaki harus sudah dirancang menggunakan protocol TCP/IP dan
lebih disukai sistem yang sudah menerapkan teknologi berbasiskan Microsoft
Windows.
3. Untuk menjamin integritas dan keamanan transfer data, enkripsi antara Server dan
masing-masing Client dapat dikonfigurasi menggunakan IPSec atau SSL.
4. Model konfigurasi yang diterapkan adalah system arsitektur terdistribusi meskipun
pemasangannya tersentralisasi. Dalam hal ini peralatan Access Control yang dipasang
di setiap pintu (terdiri dari Card Reader, Electromagnetik Lock, Magnetic Sensor, Exit
Button dan Emergency Button) akan dikendalikan melalui Door Modul Interface (DMI)
yang terdapat dalam Control Unit Access Control (CUAC) yang ada di Ruang Switch
di setiap lantai.
5. Susunan Konfigurasi dari CUAC dan modul DMI di dalamnya disusun melalui suatu
Box yang diberi nama Box Panel Controller (BPC).
6. Konfigurasi CUAC di setiap lantai akan disambungkan melalui infrastruktur IT
menggunakan Distribution Switch di ruang Switch yang ada di setiap lantai untuk
tersambung ke Server ISS yang ada di ruang Data Center.
7. Untuk pengendalian operasi Access Control akan dilakukan melalui modul ACS yang
tergabung dalam satu kesatuan dengan Software ISS.
8. Perekaman seluruh data transaksi hasil pencatatan Access Control Unit dakan ilakukan
di dalam server yang tersimpan di ruang Kontrol sedangan pelaksanaan
pengendaliannya akan dilakukan melalui Work Station yang ada di Ruang Monitor di
lantai dasar.
Konfigurasi Hardware yang dipasang di setiap pintu
Berikut di bawah ini adalah gambaran peralatan hardware yang digunakan untuk melakukan
pengaturan buka tutup pintu menggunakan fasilitas Access Control:
- Card Reader
- Door Sensor
- Magnetic Sensor
- Electromagnetic Lock
- Push Button
- Exit (Emergency) Push Button, untuk konfigurasi menggunakan double Card Reader.
Fitur Access Control System
Berikut di bawah ini adalah gambaran dari fitur umum yang diminta, ditulis dalam bentuk
Functional Requirement.
Bab V - 106
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
No Fitur umum yang diminta Deskripsi yang harus dibuat ketika
membuat penawaran
1 Tidak memerlukan Master Control, dengan Vendor diminta membuat deskripsi dari
pengertian CUAC yang ada di setiap lantai kemampuan system yang diusulkan berikut
dapat berdiri sendiri sebagai suatu sub dengan jumlah event monitor dan control yang
system. Dalam hal ini bila sedang terjadi bisa ditangani oleh setiap CUAC yang ada di
gangguan koneksi dengan Server yang ada setiap lantai
di Data Center, CUAC yang ada di setiap
lantai dapat berdiri sendiri melakukan
kegiatan monitor dan control pada setiap
Event yang terjadi di setiap pintu.
2 Konfigurasi Hardware menggunakan Vendor diminta membuat deskripsi spesifikasi
Microprocessor Control, dengan CUAC yang diusulkan. Spesifikasi dimaksud
kelengkapan Memory SDRAM & Flash dapat mencakup Microprecessor Control yang
Memory sesuai kebutuhan dalam gambar digunakan, Speed, Kapasitas Memory SDM
Rancangan dan Flash Memory yang digunakan.
3 Komunikasi CUAC dengan Server ISS Vendor diminta membuat deskripsi tentang
menggunakan Ethernet - TCP/IP Network implementasi protocol TCP/IP yang digunakan
Backbone yang disediakan di setiap lantai dalam system Access Control yang ditawarkan.
4 Dilengkapi fasilitas Setup untuk multi user Vendor diminta membuat deskripsi jumlah user
dengan konfigurasi hak akses berjenjang yang bisa di set up berikut dengan konfigurasi
dengan password merupakan kombinasi hak aksesnya serta setting system password
alphanumeric dan angka yang diterapkan.
5 Sinkronisasi waktu dilakukan menggunakan Vendor diminta membuat deskripsi
system Master Clock berbasiskan pewaktuan implementasi sinkronisasi menggunakan
yang didapat dari GPS atau menggunakan master clock yang akan disambungkan ke
system jam atom. system Access Control yang ditawarkan.
6 Ketersediaan Individual Alarm Reporting dan Vendor diminta membuat deskripsi tentang
data logging konsepsi Alarm Reporting dan data logging
yang diusulkan dalam system Access Control
yang ditawarkan.
7 Penanganan Individual Alarm dan Reporting Vendor diminta membuat deskripsi tentang
konsepsi penanganan individual Alarm dan
Reporting yang bisa dilakukan dalam system
yang ditawarkan. Termasuk kastemisasi
pelaporan yang dapat dilakukan di lapangan.
Keterangan:
Functional Requirement dalam tabel diatas hanya merupakan Requirement acuan. Dalam
hal ini Requirement tersebut harus disesuaikan dengan Fitur yang disediakan oleh pabrik
sehingga akan memudahkan dalam memberikan sejauh mana fitur tersebut dipenuhi dalam
produk yang ditawarkan.
Fitur Konfigurasi
Berikut di bawah ini adalah gambaran dari fitur konfigurasi yang diminta, ditulis dalam
bentuk Functional Requirement.
Vendor yang berminat untuk mengajukan penawaran ini diminta untuk membuat
Requirement Usulan sesuai fitur pada produk yang ditawarkan dengan susunan materi
seperti yang dituliskan dalam kolom Deskripsi.
Bab V - 107
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
No Konfigurasi yang dikehendaki Deskripsi yang harus dibuat ketika membuat
penawaran
1 Merupakan system yang bisa Komunikasi antar CUAC yang diminta dilakukan secara
dikonfigurasi secara Peer-to- langsung peer to peer ke server menggunakan kabel UTP
Peer Cat 6A
2 Menerapkan teknologi System yang dikehendaki merupakan system yang
Distributed System terdistribusi. Maksudnya antara CUAC yang satu dengan
CUAC yang lain terhubung dalam satu workgroup. Dengan
pengertian bila sedang terjadi gangguan pada system
sever. Antar CUAC yang terhubung dalam satu work group
masih tetap bisa saling berkomunikasi.
3 Tersedia fasilitas Intelligence in Intelligent in Every Controller yang dimaksud mempunya
Every Controller pengertian bahwa setiap CUAC dapat berfungsi sebagai
master controller dan tidak tergantung dengan CUAC
lainnya.
4 Dapat dilakukan konfigurasi Sistem yang dikehendaki bisa beroperasi secara networking
dalam Network atau beroperasi dalam satu jaringan atau berdiri sendiri secara stand alone.
secara Standalone
5 CUAC yang diusulkan sifatnya CUAC yang ditawarkan harus dapat diprogram secara
harus Fully programmable untuk penuh untuk digunakan dalam berbagai aplikasi sesuai
implementasi implementasi kebutuhan. Misal dalam satu CUAC dapat diterapkan untuk
layanan yang berbeda. implementasi pintu yang berkebutuhan khusus.
application
6 Bila CUAC offline atau tidak bisa Vendor harus mengajukan usulan tentang kemampuan DMI
beroperasi normal, DMI tetap dalam menangani masalah ini.
dapat beroperasi.
Konfigurasi Sistem
Dari sisi logic konfigurasi Sistem Access Control yang dikehendaki secara garis besarnya
dibagi dalam tiga level hirarki sebagai berikut:
Management Level
Field Controller Level
Field Devices Level
No Function Requirement Deskripsi oleh Penyedia ACS
1 Management/Integration Level Diisi dengan deskripsi dari konfigurasi system
Merupakan Sistem perangkat lunak untuk Software yang diusulkan terkait dengan
proses pengendalian operasional Sistem kebutuhan integrasi dengan system lainnya dalam
Access Control berikut dengan sarana konsep satu kesatuan ISS.
integrasi dengan subsistem lainnya.
Bab V - 108
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2 CUAC/Field Controller Level Diisi dengan deskripsi dari konfigurasi
Merupakan Level Controller yang CUAC/Field Controller yang ada di setiap lantai.
dipasang di setiap lantai, berupa Control - Gambar Konfigurasi CUAC yang dimaksud
Unit Access Control untuk mengatur sudah mencantumkan Merk, Tipe, jenis serta
access control, door interlock dan anti kapasitas yang diusulkan.
passback. - Gambaran Kapasitas per modul CUAC, untuk
interfacing Melalui CUAC ini juga 16 ,32 atau 96 pintu.
disediakan fasilitas: - Hubungan antar modul bila dua pintu dalam
- Peralatan catu daya terpusat untuk ruang yang sama tidak bisa ditangani oleh
penggerak Electromagnetic Lock. modul yang yang sama. (Kaitannya bila
- System komunikasi data dan sedang terjadi gangguan komunikasi dengan
perangkat penunjang lainnya. server ISS).
3 Field Devices Level (DMI) Diisi dengan deskripsi maupun gambar untuk
Merupakan level untuk interface Card memberikan konfigurasi di tingkat Field Devices.
Reader, Exit Button, Magnetic Sensor dan - Penggambaran penyambungan Field Devices
Electromagnetic Lock yang terpasang di (berupa actuator maupun sensor) yang akan
setiap pintu serta Card Reader untuk disambungkan ke setiap pintu
sarana Check Point dalam Watchman - Deskripsi Spesifikasi dari Field Level Devices
Tour & Guard System. yang akan dikontrol dan dimonitor melalui
Sistem Access Control
Controller Unit Access Control (CUAC)
1. Controller Unit Access Control (CUAC) yang dimaksud merupakan sarana control unit
tersentralisasi untuk pengendalian operasi dari setiap Door Modul Interface (DMI) yang
dijadikan sebagai sarana antar muka untuk pengendalian Field Devices yang dipasang
di setiap pintu yang dikendalikan melalui Access Control.
2. Keseluruhan komponen Aktif dari Controller Unit dan Door Modul Interface tersebut
dikemas dalam suatu Casing yang diberi nama dengan Controller Panel Box (CPB).
3. Di dalam panel Box Controller (CBP) tersebut sudah di sediakan catu daya terpusat 12
volt atau 24 volt, yang didapat dari konversi tegangan AC 220 volt dari PP-UPS yang
ada di setiap lantai.
Arsitektur Terdistribusi
1. Sistem Access Control yang dirancang dipilih dengan teknologi yang sudah
menerapkan arsitektur terdistribusi. Dengan pengertian seluruh keputusan akses
(seperti bisa tidaknya seseorang akses ke pintu) dibuat secara lokal dari CUAC.
Seluruh keputusan untuk memungkinkan dilakukannya akses dilakukan melalui CUAC
yang ada di setiap lantai.
2. CUAC harus menyediakan pemrosesan terdistribusi secara penuh untuk operasi
mengkontrol akses dan memonitor alarm. Tingkatan akses, konfigurasi perangkat
keras dan keluaran alarm harus terprogram dan diatur secara terpusat. Seluruh
keputusan dibolehkan/ditolaknya akses harus dibuat di CUAC untuk menyediakan
respon yang cepat untuk transaksi card reader.
3. Bekerjanya CUAC sebagai bagian dari sistem Access Control harus dikonfigurasi
melalui modul ACS dalam Software ISS yang telah diinstal dalam Server ISS di ruang
Data Center.
4. CUAC harus dapat beroperasi pada mode stand-alone dan peer-to-peer. Dalam hal
terjadinya putus komunikasi. CUAC harus terus lanjut membuat keputusan
dibolehkan/ditolaknya akses dan memelihara catatan kejadian. Catatan kejadiannya
harus disimpan di memori lokal dan kemudian ter-upload secara otomatis pada saat
komunikasi telah tersambung kembali.
5. ACS harus mampu berkomunikasi dengan ACS lainnya untuk mendistribusi lokasi
pemegang kartu dan menjalankan jadwal dan kejadian alarm.
6. Fasilitas Auto Discovery. Melalui fasilitas ini dimungkinkan untuk setiap CUAC secara
otomatis menemukan semua CUAC yang terhubung ke dalam jaringan Ethernet yang
sama.
Bab V - 109
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
7. Fasilitas anti passback. System harus mampu bekerja anti passback secara soft, hard,
workgroup anti passback. Fitur ini harus dapat tetap beroperasi walaupun CUAC tidak
berkomunikasi dengan server.
8. Fitur anti passback harus dapat bekerja secara peer to peer antara CUAC untuk global
anti passback.
9. Fasilitas interlocking. System dapat mengkonfigurasi fasilitas interlocking. Jadi bila satu
pintu terbuka di dalam suatu area tertentu, pintu lain dalam area tersebut tidak dapat
dibuka.
Komunikasi Ethernet
1. Controller Unit Access Control (CUAC) yang ada di setiap lantai tersambung ke Server
ISS di ruang Data Center menggunakan sambungan Ethernet dalam Infrastruktur IT
yang ada di setiap lantai.
2. CUAC harus berkomunikasi dengan Setral ACS melalui sambungan komunikasi WAN
/ LAN yang diterapkan dalam gedung ini.
3. CUAC harus menyediakan terminal onboard terintegrasi untuk koneksi Ethernet
langsung. Koneksi ini tidak boleh merupakan kanal komunikasi RS-485 yang
dikonversikan ke dalam bentuk koneksi Ethernet, menggunakan “Terminal Server” atau
perangkat konversi yang serupa lainnya.
4. CUAC harus dapat beralamatkan IP dan mendukung transmisi TCP/IP standar.
Kemampuan Komunikasi CUAC
1. Sistem harus mampu berkomunikasi dengan CUAC berlokasi di gedung lainnya
menggunakan konektivitas modem dial-up. Sistem harus menyediakan kemampuan
men-download untuk mengakomodir perubahan yang terjadi dalam database ACS
yang disimpan dalam Server ISS.
2. CUAC harus juga menyediakan fungsi tambahan men-dial ke Server ISS untuk
mengkomunikasikan kejadian alarm, dan kejadian yang dianggap cukup fatal lainnya
atas aktivitas ini. Seluruh transaksi lainnya yang terjadi pada ACS yang berjauhan
harus disimpan di dalam buffer internalnya sendiri sampai buffer tersebut mencapai
kapasitas 80% atau server meminta isi buffer tersebut, yang mana pada saat tersebut
CUAC akan meng-upload seluruh isi transaksi dari buffer nya.
3. Dalam hal jalur komunikasi utama terputus dengan sistem host, CUAC harus mampu
mengaktivasi metode komunikasi alternatif. Metode alternatif ini akan diaktivasi secara
otomatis dan memastikan bahwa seluruh kejadian penting dan pesan alarm diterukan
ke host.
Memori internal
1. CUAC harus dilengkapi dengan dengan memori internal jenis non-volatile memory.
Memori ini akan memungkinkan seluruh program, ijin akses, jadwal waktu dan data
tanggal-jam sekarang yang disimpan di dalam memori CUAC tetap bertahan selama
periode matinya tenaga listrik.
2. Tujuannya penggunaan memori internal jenis non-volatile memory ini adalah untuk
memastikan CUAC kembali beroperasi secara penuh setelah kejadian mati listrik total.
Dalam hal ini tambahan, memori CUAC tidak membutuhkan koneksi batere untuk
menyimpan informasi sistem secara permanen.
Memori tambahan
1. CUAC akan mendukung instalasi untuk kartu memori tambahan.
2. Kartu memori tambahan ini akan digunakan untuk meningkatkan kapasitas CUAC
secara keseluruhan dan memungkinkan backup data terprogram dan transaksi secara
lokal untuk pemulihan segera setelah matinya pasokan listrik.
Input dan Output Alarm Lokal
1. CUAC harus mendukung koneksi langsung onboard untuk input tanda perusakan
(tamper). Koneksi input ini harus dicadangkan untuk mengkoneksi suatu saklar tamper
perangkat kabinet di mana CUAC dipasang.
Bab V - 110
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2. Pada saat input tamper menerima sinyal dari saklar tamper akibat adanya buka paksa
kabinet, CUAC harus juga menyediakan output lokal yang mampu mengkoneksi suatu
perangkat output semisal buzzer atau strobe.
Modul Kontrol Input
1. Modul Kontrol Input yang dimaksud merupakan suatu modul perangkat keras yang
berfungsi untuk memonitor perangkat input alarm dan melaporkan kondisi kegagalan
sambungan, kondisi alarm, kegagalan power dan cek sinyal kabel. Ketika input alarm
teraktivasi, kondisi harus dilaporkan ke CUAC dan kemudian ke host ACS. Setiap
Modul Kontrol Input ini harus mempunya kemampuan untuk menyediakan koneksi
minimal sampai ke empat Card Door Modul Interface (DMI-M4) dan mendukung
kemampuan input saklar darurat.
2. Input saklar darurat harus mendukung cek sinyal kabel, untuk memastikan kondisi input
saklar darurat kebakaran palsu -akibat kabel putus atau short- tidak terpicu.
LED untuk Diagnostic
1. Minimal CUAC harus menyediakan paling sedikit 6 LED terpisah yang dapat mudah
terlihat untuk tujuan diagnostic.
2. Salah satu LED berfungsi untuk mengindikasikan status power dan komunikasi yang
terjadi setiap waktu.
Door Module Interface (DMI)
1. Door Modul Interface (DMI) yang dimaksud merupakan modul interface untuk sarana
antar muka antara Field Devices yang dipasang di setiap pintu dengan CUAC.
2. Door Modul Interface (DMI) yang dimaksud dalam buku spesifikasi ditetapkan terdiri
dari 3 model namun tidak tertutup kemungkinan model tersebut untuk disesuaikan
dengan produk yang telah disepakati untuk dibeli. Tiga jenis DMI yang dimaksud terdiri
dari:
- DMI-M8, Door Modul Interface untuk melayani 8 pintu.
- DMI-M2 & DMI-M1, Reader Modul Interface untuk melayani 2 & 1 pintu.
DMI – M8 untuk melayani konfigurasi 4 Pintu
1. Door Modul Interface (DMI – M8) yang dimaksud merupakan tipe modul yang
disiapkan untuk melayani 8 pintu. Berikut ini adalah fungsi-fungsi yang harus dilayani
di setiap pintu:
a. Membaca data dari Card Reader (tunggal atau ganda) yang ada di setiap pintu
b. Memonitor posisi pintu (door contact) menggunakan Magnetic Sensor
c. Memungkinkan koneksi saklar Request-to-Exit (REX) untuk keluar
d. Mengkontrol pengunci pintu elektrik (electric door lock) atau strike
e. Menyediakan fasilitas sampai 3 auxiliary input untuk perangkat yang dikoneksikan
2. Memungkinkan koneksi buzzer alarm yang dapat terpicu dalam hal terjadinya alarm,
atau lebih rincinya memicu buzzer secara lokal atas kejadian pintu ditahan sebelum
alarm ini terdaftar pada host.
3. Door Modul Interface (DMI – M8) ini harus juga menyediakan kemampuan untuk
bekerja offline dalam kasus di mana komunikasi dengan Server ISS terputus dan masih
meneruskan untuk menerima suatu set kartu yang ditetapkan valid ke pintu yang
dikontrolnya.
DMI – M1 dan DM – M2 untuk melayani konfigurasi 1 Pintu dan 2 Pintu
1. Door Modul Interface (DMI – M1 & DMI-M2) yang dimaksud merupakan tipe modul
yang dirancang hanya dapat melayani Access Control untuk 1 pintu dan 2 pintu namun
lokasinya cukup jauh sehingga lokasi Door Modul Interface – nya harus didekatkan lagi
ke lokasi Pintu yang akan dikendalikan melalui Access Control. Berikut ini adalah
fungsi-fungsi yang juga harus dilayani bila menggunakan Door Modul Interface model
DM-M1 dan DM-M2:
a. Memonitor posisi pintu (door contact)
b. Memungkinkan koneksi saklar Request-to-Exit (REX) untuk keluar
Bab V - 111
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Mengkontrol pengunci pintu elektrik (electric door lock) atau strike
d. Menyediakan fasilitas sampai 3 auxiliary input untuk perangkat yang dikoneksikan
e. Memungkinkan koneksi buzzer alarm yang dapat terpicu dalam hal terjadinya
alarm, atau lebih rincinya memicu buzzer secara lokal atas kejadian pintu ditahan
sebelum alarm ini terdaftar pada host.
2. Semua kejadian yang terjadi pada pintu yang dilayani menggunakan DMI-M1 dan DMI-
M2 dimaksud juga harus dilaporkan ke CUAC terdekat namun menggunakan koneksi
RS 485 atau koneksi Wiegand/Clock/Data.
3. Door Modul Interface DMI-M1 dan DMI-M2 ini harus juga menyediakan kemampuan
untuk bekerja offline dalam kasus di mana komunikasi dengan CUAC terputus dan
masih meneruskan untuk menerima suatu set kartu yang ditetapkan valid ke pintu yang
dikontrolnya.
Modul Kontrol Elevator
1. Modul Kontrol Elevator yang dimaksud merupakan suatu modul perangkat keras yang
digunakan untuk memonitor sampai 18 perangkat input tersendiri dan melaporkan
kondisi kegagalan sambungan, kondisi alarm, dan kegagalan power. Ketika input alarm
teraktivasi, kondisi harus dilaporkan ke CUAC dan kemudian ke tingkat ACS. Modul
yang sama harus memungkinkan kontrol sampai 18 perangkat output yang dapat
dikontrol melalui perubahan dalam status suatu input (monitor point) atau melalui suatu
perintah yang diterima dari Server ACS. Output ini harus mendukung operasi saklar
darurat kebakaran.
2. Input saklar darurat harus mendukung cek sinyal kabel, untuk memastikan kondisi input
saklar darurat kebakaran palsu -akibat kabel putus atau short- tidak terpicu.
Modul Kontrol Input Output
1. Modul Kontrol Input Output yang dimaksud merupakan suatu modul untuk melakukan
monitor perangkat input tersendiri dan melaporkan kondisi bila terjadi kegagalan
sambungan, kondisi alarm, kegagalan power dan cek sinyal kabel.
2. Ketika input alarm teraktivasi, kondisi harus dilaporkan ke CUAC dan kemudian ke
Server ACS.
3. Modul Kontrol Input Output yang dimaksud juga harus memungkinkan untuk
melakukan kontrol perangkat output yang dapat dikontrol melalui perubahan dalam
status suatu input (monitor point) atau melalui suatu perintah yang diterima dari Server
ACS. Kontrol Output ini harus mendukung operasi saklar darurat kebakaran.
Terminal Menghidupkan Sistem Alarm
1. Suatu modul perangkat keras harus tersedia untuk memberikan fasilitas bagi pengguna
sistem untuk menghidupkan (arm) dan mematikan (disarm) sistem alarm secara
manual.
2. Perangkat ini harus menyediakan sebuah keypad dan layar LCD untuk memudahkan
penelusuran area alarm dan informasi bagi pengguna atas tindakan yang dilakukan.
3. Perangkat ini juga harus mampu mengeluarkan suara nada pada saat alarm pertama
kali dihidupkan atau pada saat memasuki akses area yang sedang armed untuk
memberikan peringatan kepada pengguna bahwa alarm akan segera berbunyi.
Diagnostik
Setiap CUAC dan modul perangkat keras lainnya harus dilengkapi dengan sejumlah LED
(Light Emitting Diodes) yang menginformasikan status kontroler atau modul, dan dapat
digunakan sebagai indikator diagnostik visual. LED diagnostik tersebut setidakanya
memberi informasi sebagai berikut :
- Komunikasi
- Status input (monitor point)
- Status output (control point)
- Power
Bab V - 112
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Saklar Tanda Perusakan (Tamper) pada Housing & Perangkat
1. Seluruh komponen perangkat keras Access Control harus ditempatkan di dalam kabinet
dari besi yang dapat dikunci dan dipasangkan saklar tanda perusak (tamper) serta
memenuhi persyaratan aturan lingkungan. CUAC harus memungkinkan koneksi saklar
tamper perangkat untuk mendeteksi akses ke perangkat sekuriti dan harus terdiri atas
rangkaian micro switch yang berpegas.
2. Setiap gerakan merusak ke pintu kabinet akan menyebabkan saklar terhubung
mengirimkan sinyal. Saklar tamper harus menyertakan kontak SPDT dan dipasang di
dalam setiap kabinet berisi perangkat sekuriti yang mana saklar tidak dapat diputus atau
dilepas dari luar cabinet.
Daftar Istilah
ACS Access Control System, meliputi seluruh jaringan kontrol akses dan jaringan Security
Systemn, termasuk Server, Workstations dan Intelligent field atau kontroler sistem.
BPC Box Panel Controller, merupakan kotak panel sebagai Casing untuk pengemasan konfigurasi
CUAC dan modul DMI. Di dalam Casing tersebut sudah terdapat converter untuk merubah
pasokan daya dari PP-UPS yang ada di ruang panel menjadi tegangan 12 volt atau 24 volt
sesuai kebutuhan Access Control.
CUAC Controller Unit Access Control, merupakan sarana control unit tersentralisasi untuk
pengendalian operasi dari setiap Door Modul Interfac (DMI) yang ada dalam Box Panel
Controller (BPC) di setiap lantai.
DMI Door Modul Interface, merupakan sarana antarmuka sebagai penghubung field devices yang
terpasang di setiap pintu dengan CUAC.
5.16. BUILDING AUTOMATION SYSTEM
5.16.1. KETENTUAN UMUM
Pemborong harus menawarkan seluruh lingkup pekerjaan yang dijelaskan baik dalam
spesifikasi ini ataupun yang tertera dalam gambar rencana, dimana bahan-bahan dan
peralatan yang digunakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan pada spesifikasi ini. Bila
ternyata terdapat perbedaan antara spesifikasi yang dipersyaratkan pada pasal ini,
merupakan kewajiban pemborong untuk mengganti bahan atau peralatan tersebut sehingga
sesuai dengan ketentuan pada pasal ini tanpa adanya ketentuan tambahan biaya.
5.16.2. LINGKUP PEKERJAAN
Pekerjaan ini meliputi penyediaan dan pemasangan semua komponen untuk menunjang
bekerjanya semua instalasi (Building Automation System BAS) dalam kerangka Integrated
Security System yang disampaikan dalam spesifikasi Teknis - ISS.
Tercakup dalam lingkup pekerjaan BAS ini meliputi namun tetapi tidak terbatas pada :
1. Pengadaan dan Pemasangan Instalasi BAS di seluruh gedung.
2. Pengadaan dan Pemasangan DDC di seluruh lantai.
3. Instalasi kelengkapan BAS berikut sofwarenya sehingga menjadi satu kesatuan system
dalam konteks Integrated Security System.
4. Pembuatan gambar Asbuilt dan manual operation dan maintenance.
5. Pengujian seluruh fungsi yang sudah selesai dipasang sehingga dapat berfungsi
dengan baik sesuai yang diharapkan.
Uraian Lingkup Pekerjaan
Sebagai tertera dalam gambar-gambar rencana, pemborong pekerjaan Instalasi BAS harus
melakukan pengadaan dan pemasangan serta menyerahkannya dalam keadaan baik dan
Bab V - 113
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
siap untuk dipergunakan. Garis besar lingkup pekerjaan Instalasi BAS yang dimaksud
adalah sebagai berikut :
1. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan sentral sistem Building Automation
System meliputi PC Server, Alarm Printer, IP Web Controller, Aplikasi Open Web, I/O
Module, Panel BAS, LCD Local Control.
2. Pengadaan, pemasangan kabel data, terminal box, sensor.
3. Melakukan Testing, Commissioning dan Training.
4. Perangkat Building Automation System (BAS) harus disuplai, dipasang, ditest,
termasuk penyediaan perangkat keras dan perangkat lunak, dll oleh produsen atau
system integrator (SI) yang disetujui oleh produsen untuk memastikan instalasi yang
tepat dan operasi sistem sesuai dengan yang dibutuhkan.
5. Pabrikan harus memiliki Kantor lokal atau regional di sini untuk memastikan dukungan
penuh dari system dan peralatan yang digunakan. Garis besar lingkup pekerjaan
Instalasi BAS yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Pengadaan, penyerahan dan aplikasi program software lengkap yang sudah
tergabung dalam Software Integrated Security System. Sehingga dapat memonitor
operasional peralatan gedung melalui sinyal analog maupun digital.
b. Pengadaan, pemasangan dan pengujian peralatan hardware meliputi
Central Data Console berikut : CPU BAS yang mempunyai out put terhadap
komputer untuk operator workstation dan komputer untuk Maintenance
Management System, Printer Alarm, Printer Report untuk Maintenance
Management dan Remote Control Unit (RCU).
6. Lingkup pekerjaan BAS yang terkait sebagai berikut :
a. Kontraktor BAS harus menyediakan dan memasang mechanical / electrical swicth,
relay dan contactor yang diperlukan untuk memonitor fungsi-fungsi instalasi dan
peralatan M/E yang penting dan menampilkan kondisi instalasi dan peralatan M/E
tersebut baik secara visual/lampu), suara (buzer) maupun character (text).
Penampilan muncul dalam bentuk list atau grafis serta animasi pada Monitor
Komputer.
b. Pengadaan dan pemasangan sub-panel listrik akan dilaksanakan oleh Kontraktor
ME.
c. Pemasangan yang dilakukan oleh Kontraktor BAS harus berkoordinasi dengan
Kontraktor VAC. Wiring peralatan M/E tersebut ke BAS akan dilaksanakan oleh
pemborong BAS.
d. Pengadaan, pemasangan dan pengujian kabel-kabel kontrol dan konduitnya.
e. Melakukan testing dan commissioning.
f. Melaksanakan training.
g. Menyiapkan dan menyerahkan technical manual asli dalam bahasa Inggris dan
dalam bahasa Indonesia.
5.16.3. RUJUKAN
Spesifikasi Teknis :
• Distribusi Tegangan Rendah.
5.16.4. STANDARD YANG DIGUNAKAN
1. AS/ACIF S009, Installation Requirement for Customer Cabling (Wiring Rules)
2. ISO/IEC 18010, Commercial Building Standard for Telecommunication Pathway and
Spaces
3. ISO/IEC 14763-1, Administration of Communication Cabling Systems – Basic
Requirement
4. IEC61935-1:2000, Testing of Balanced Communication Cabling in Accordance with
ISO/IEC 11801-Part 1
5. ISO 11801 Ed 2, Information Technology – Generic Cabling for Customer Premises
6. TIA/EIA 568-B.2-1, Transmission Performance Specification for 4 Pair 100 Ohms Cat6
Cabling (Alternate Reference Only)
Bab V - 114
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5.16.5. KETENTUAN BAHAN DAN PERALATAN
1. Umum
a. Sistem harus mampu mengamati menampilkan dan merekam (record) semua
fungsi VAC (Ventilation and Air Conditioning ), Instalasi Listrik, dan Mekanik
yang ada dalam gedung baik secara terpusat maupun tersebar agar bisa
beroperasi dengan aman, handal dan effektif.
b. Sistem kemudian akan memantau parameter yang diperlukan, input analog dan
digital, atau kontrol analog dan digital output sesuai dengan fungsi dan
aplikasinya. Untuk program applikasinya ditulis dalam high level language yang
dikonfigurasikan dalam suatu network.
2. Deskripsi Sistem
a. Building Automation System (BAS) harus dapat dihubungkan langsung dengan
sub layanan dalam bangunan seperti AC dan Ventilasi Mekanik, Sanitasi, Listrik,
generator, Pompa Air, dll di seluruh bangunan. Sistem kemudian akan memantau
parameter yang diperlukan, input analog dan digital, dan kontrol analog dan digital
output sesuai dengan program dalam menjalankan meralatan sesuai dengan
fungsi atau aplikasinya.
3. Sistem Arsitektur
a. Building Automation System (BAS) minimal harus menggabungkan Direct Digital
Controller (DDC) berdasarkan komunikasi peer-to-peer atau konsep distributed
intelligence tanpa perlu master control atau satu kontroler global. Setiap sistem
yang menggunakan konfigurasi master-slave atau kontroler global yang tidak
dapat diterima.
b. Direct Digital Controller (DDC) akan menggunakan teknologi jaringan Ethernet dan
TCP/IP untuk komunikasi yang memungkinkan pertukaran data yang cepat
minimal 10 Mb/s.
c. Berdasarkan distributed intelligence, setiap masing-masing Digital Controller
minimum akan dapat memiliki fungsi sebagai berikut:
1) Individual input/output point scanning, processing and control.
2) Memiliki Arithmetic Operation, Proportional Integral Derivative (PID) control,
dll pada masing-masing controller
3) Deteksi Alarm dan Logging Alarm hingga 50 alarm log
4) Waktu dan penjadwalan dengan jumlah tak terbatas beralih per hari dengan
durasi 24 jam
5) Ethernet communications interface and control
6) Built-in web browser, yang memberikan pilihan untuk menampilkan halaman
web pengguna tertentu tanpa perlu software tambahan, serta untuk
memungkinkan akses dengan mudah ke peralatan ponsel.
Komputer workstation dan Direct Digital Controller (DDC) akan berada pada
platform pengalamatan Ethernet yang sama menggunakan jaringan TCP / IP
untuk arsitektur sistem ini. Namun kontroler harus mampu melakukan semua
monitoring dan kontrol tindakan secara independen dari work station operator.
4. Sistem Hardware
a. Setiap Direct Digital Controller (DDC) mempunyai mikroprosesor MHz 66 dengan
16 MB SDRAM dan 8 MB Flash memori sehingga tidak diperlukan baterai. Pada
saat terjadi kegagalan power, kontroller harus mempunyai kemampuan auto re-
start sehingga prosesor akan otomatis restart tanpa perlu intervensi dari luar pada
saat power kembali normal.
b. Direct Digital Controller (DDC) harus menggunakan komunikasi peer-to-peer
langsung dengan kontroler digital lainnya dan sentral workstation dengan
kecepatan minimal 10 Mbps yang menggunakan platform Ethernet untuk berbagi
data dan pertukaran informasi. Dengan demikian data dari satu controller dapat
dibagi ke seluruh controller lainnya.
Bab V - 115
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
c. Setiap Direct Digital Controller (DDC) harus dirancang sedemikian rupa dan
mempunyai jenis-jenis I/O module yang bervariatif yang terhubung ke controller
dalam bentuk modular sehingga point Digital Input (DI), Digital Output (DO),
Output Analog (AO) dan Input Analog (AI) poin harus dihubungkan ke modul
masing-masing. Ini untuk memberikan konfigurasi titik kontrol fleksibel dan biaya
pengganti yang efektif. Kerusakan dari satu atau beberapa titik kontrol tidak akan
membuat penggantian seluruh kontroler. Oleh karena itu kontroler yang
mempunyai I/O module dengan jumlah input/output fixed poin tidak akan diterima.
d. DDC mempunyai desain modular yang memungkinkan ekspansi masa depan
melalui I/O module tambahan atau modul output tambahan sesuai dasar
kebutuhan tanpa mengganti atau mengubah controller itu sendiri. Semua point
analog input harus dari jenis yang universal sehingga mampu menangani arus,
tegangan, termistor atau input digital (kontak membuka atau menutup) dalam jenis
input apapun. Hal ini untuk mengurangi suku cadang untuk berbagai jenis modul
input.
1) Analog Input, minimum harus dapat mendukung ;
- 4 to 20 mA
- 0 to 10V
- PT1000
2) Digital Input, minimum harus dapat mendukung ;
- Normally Open
- Normally Close
3) Analog Output, minimum harus dapat mendukung ;
- 0 to 10V
4) Digital Output, minimum harus dapat mendukung ;
- Normally Open
- Normally Close
e. Direct Digital Controller (DDC) masing-masing harus memiliki indikator LED visual
yang individu untuk indikasi terus menerus untuk parameter berikut :
1) Power supply – LED HIJAU (Power)
2) Kerusakan Kontroller – LED MERAH (Watchdog).
3) Komunikasi Connection - LED HIJAU (OK)
4) Kesalahan koneksi I/O module - LED MERAH (I/O Bus)
5) Komunikasi – LED KUNING (Rx) - berkedip saat menerima atau transfer data
f. Setiap Direct Digital Controller (DDC) harus menyediakan fitur berikut, tetapi tidak
terbatas pada hal berikut:
1) Time Program / Scheduling
Setiap Direct Digital Controller (DDC) harus memiliki kemampuan yang
memungkinkan rekayasa beberapa program waktu yang telah ditetapkan.
Setiap item schedule harus dapat memberikan jumlah tak terbatas per durasi
24 jam sehari sesuai dengan aplikasi yang dibutuhkan. Sebuah jadwal waktu
memiliki fasilitas override untuk mengakomodasi acara khusus, periode
liburan, dll juga harus dimasukkan dan jadwal waktu ini akan kembali ke
"normal" setelah masa periode override
2) Data Collection & Trend Logging
Direct Digital Controller (DDC) harus memiliki kemampuan log data minimal
100 poin analog dan digital. Kontroler harus mampu menyimpan hingga 1000
nilai untuk setiap Trend Log. Setelah itu, data awal akan ditimpa dengan data
baru sehingga data paling terbaru selalu tersedia. Alat kontrol harus dapat
mengatur interval antara log minimum sebagai berikut :
- 1 menit
- 5 menit
- 10 menit
- 15 menit
- 20 menit
Bab V - 116
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
- 30 menit
- 1 jam
- 6 jam
- 24 jam
Kemampuan trending di atas akan disimpan secara terpusat di workstation.
Sistem ini juga harus memastikan bahwa bila kapasitas controller lapangan
terlampaui, data dapat secara otomatis di- download ke workstation operator
dan diarsipkan.
3) Software Configuration
Direct Digital Controller (DDC) harus cukup fleksibel untuk dikonfigurasi
menggunakan perangkat lunak aplikasi untuk memenuhi berbagai layanan
dan aplikasi peralatan 'melalui fitur algoritma, minimal tetapi tidak terbatas
pada hal berikut:
a) Proportional Integral Derivative Control algorithms
- Konfigurasi yang diperlukan untuk Direct Digital Controller (DDC)
berada di masing-masing controller
- Menyediakan kontrol dua posisi.
- Menyediakan kontrol untuk menaikan dan menurunkan atau tiga point
control
- Memungkinkan pemilihan baik kontrol proporsional (P) atau kontrol
proporsional dan integral (P + I) atau kontrol proporsional dan integral
ditambah derivatif (P + I + D) mode independen yang relevan untuk
setiap item peralatan
- Memastikan bahwa proporsional, integral dan derivatif (PID) dapat
disesuaikan
- Memungkinkan kombinasi lebih dari satu kontrol loop dengan secara
langsung, yaitu menggunakan sinyal output dari satu kontrol loop
sebagai sinyal input untuk kontrol loop lain
b) Boolean Algebraic & Logic modules
- Logika modul kombinasi (untuk variabel digital - AND, OR, NOT, dll)
- Logika Modul Timer
- Logika Modul readback
- Logika Modul counter
- Logika Modul Run Hours
c) Komunikas Ethernet c/w Built-in Aplikasi Web Server
- Direct Digital Controller (DDC) akan menggabungkan server web
yang dapat memberikan halaman web ke komputer atau perangkat
mobile yang dapat menjalankan browser Internet. Ini akan menjadi
fitur built-in di setiap controller sebagai paket tanpa perangkat lunak
atau perangkat keras tambahan (misalnya global kontroler, Node
Controller, dll). Fitur-fitur ini kemudian akan memungkinkan user yang
berwenang dengan kode keamanan yang sesuai untuk memantau
atau menyesuaikan parameter dari setiap titik lokasi.
- Selain itu dengan menggunakan komunikasi Ethernet, masing-
masing Direct Digital Controller (DDC) dapat berkomunikasi dengan
remote site atau workstation menggunakan alamat IP/akses Internet.
Hal ini memungkinkan untuk memonitor dan melakukan pengontrolan
dari lokasi yang berbeda.
d) Centralized Operator Workstation
- Operator workstation pada dasarnya terdiri dari sebuah komputer
terpusat dan Supervisor Software yang terhubung ke semua Direct
Digital Controller (DDC) di jaringan menggunakan Ethernet atau TCP
/ IP Local Area Network (LAN) untuk memantau parameter yang
Bab V - 117
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
relevan dari masing-masing peralatan dalam bangunan termasuk
alarm, report, menampilkan grafis, penyimpanan data jangka
panjang, pengumpulan data otomatis, dan tindakan kontrol operator
seperti jadwal dan penyesuaian set-point.
- Meskipun operator workstation merupakan sentral BAS akan tetapi
operasinya harus independen dari masing-masing Direct Digital
Controller (DDC) dan workstation hanya bertindak sebagai interface
atau jendela bagi operator untuk memantau kinerja peralatan dalam
bangunan dan menyesuaikan atau mengontrol parameter yang
diperlukan, set point yang dibutuhkan oleh aplikasi yang sesuai
dengan kebutuhan kerja perlatan dalam bangunan.
- Oleh karena itu dalam apabila terjadi kegagalan atau kerusakan pada
workstation atau unoperationable, Direct Digital Controller (DDC)
masih akan berfungsi dan system BAS akan bekerja normal termasuk
operasinal schedule, alarm, Trend logging, dll.
Untuk memonitor suatu sistem operator tidak perlu mengetik perintah
atau nama point, tetapi dapat menggunakan mouse untuk memilih menu,
simbol atau gambar yang ada pada layar.
Setiap saat, operator dapat mengganti interface (user interface)
berdasarkan text maupun grafik.
Untuk interface dengan text, menu-menu yang ada akan tersedia baik
berupa pilihan point maupun pilihan perintah.
Interface mampu memperlihatkan informasi yang ada dalam suatu
window pada layar. Operator dapat menentukan ukuran, lokasi dan isi
dari setiap window. Informasi dalam semua window secara dinamik akan
diperbaharui sesuai perubahan kondisi lapangan.
"Dinamik Graphic" yang tersedia dapat memuat gambar-gambar seperti
dibawah ini:
a. Gambar Outdoor Unit Sistem AC
b. Gambar Ventilasi
c. Gambar sistem Elektrikal (Distribusi)
d. Gambar sistem Elektrikal (Genset)
e. Gambar sistem Fire/Security
f. Gambar sitem Lift
g. Gambar sistem Plumbing
h. Gambar peralatan teknis lainnya.
i. Gambar instalasi listrik penerangan luar.
j. Gambar instalasi penerangan dalam bangunan.
k. STP.
5. Ketentuan Point Reporting.
a. Input-input analog akan dapat ditentukan :
- High Alarm Limit
- Low Alarm Limit
- Differential
b. Bila sebuah point analog memberikan "High Alarm Limit" lebih daripada periode
"Warning Delay", maka pesan Warning yang ditentukan oleh operator akan
merupakan output pada alarm printer yang disediakan dan pada file PC di setiap
operator workstation.
c. Jika sebuah point analog keluar sebagai "High Alarm Limit" atau "Low Alarm
Limit", maka pesan alarm ini akan dikirim ke file PC operator workstation dan
alarm printer, karena pesan alarm ini perlu diketahui operator.
Bab V - 118
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
d. Jika point binary dikeluarkan sebagai alarm, maka pesan alarm ini akan dikirim ke
file PC operator workstation, karena pesan alarm ini juga perlu diketahui oleh
operator.
e. Setiap alarm dapat ditampilkan dan dicetak dengan pesan text yang tidak kurang
dari 65 karakter.
f. Jika sebuah point kembali ke keadaan normal, kejadian ini akan direkam dalam
file PC di operator worstation.
g. Operator workstation harus mampu menampilkan daftar dari semua point yang
berada pada keadaan alarm dalam sebuah summary tunggal.
h. Sebuah laporan dapat dikirim ke setiap 15 menit selama ada alarm "critical" yang
belum selesai dan belum diberlakukan.
i. Paling sedikit ada 16 grup access yang dapat ditetapkan dalam sistem
sebagai berikut :
1) Point-point Air Conditioning
2) Point-point Ventilasi
3) Point-point Elektrikal
4) Point-point Lighting
5) Point-point Fire
6) Point-point Security
7) Point-point Plumbing (Air Kotor, air bekas dan air bersih)
8) Point-point Lift / Escalator / Automatic Door
j. Timer-timer "log-off" otomatis akan diberikan untuk melindungi sistem terhadap
access yang tidak sah pada terminal-terminal yang tidak diawasi.
k. Timer tersebut khusus untuk setiap password dan pemakai, dimana timer ini dapat
ditentukan antara 1 menit sampai 24 jam.
l. Summary password akan diberikan ke operator dengan access yang tertinggi.
Summary tersebut akan menampilkan semua password dan parameter-parameter
yang berhubungan.
m. Database password akan disimpan ditempat yang berbeda sehingga kerusakan
pada salah satu piranti tidak akan menyebabkan sistem menjadi tidak berfungsi.
n. Tanggalan untuk suatu sistem dapat diatur untuk menentukan jadwal hari sebagai
berikut :
- Hari Biasa
- Hari Khusus
- Liburan
o. Selama perbaikan point problem, operator BAS harus dapat memproteksi point
tersebut dan fungsi execute status On/Off.
p. Bila terjadi dummy alarm yang muncul di monitor, operator dapat mereset status
alarm tersebut.
q. Bila point kembali Normal, alarm printer juga dapat membuat print reportnya.
r. Supervisor Software pada workstation server mampu mendukung akses web tanpa
melalui PC server lain atau perangkat keras lainnya. Supervisor harus mendukung
HTML dan memungkinkan sistem BAS untuk dipantau dan kontrol melalui web
browser standar dari jarak jauh tanpa membutuhkan software tambahan. Melalui
akses web menggunakan web browser, harus dimungkinkan untuk melakukan hal
berikut :
- Graphic user interface
- Melihat dan mengetahui alarm,
- Membuat penyesuaian terhadap nilai (misalnya set-poin, on / off),
- Menyesuaikan pekerjaan / penjadwalan waktu,
- Tampilan trend grafik
6. Point History
a. Untuk setiap point analog dalam sistem, sebuah catatan 24 jam dari nilai yang
disample di Direct Digital Controller (DDC) setiap interval 30 menit. Point History
analog pada 24 jam terakhir harus dapat ditampilkan pada workstation.
Bab V - 119
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Point history dari 10 perubahan keadaan terakhir pada sistem akan dipertahankan
pada Direct Digital Controller (DDC). 10 sample terbaru dari point histroy binary harus
dapat ditampilkan pada workstation.
c. Sample-sample point history dengan waktu/tanggal juga akan diambil menurut
kondisi-kondisi dibawah ini :
- Point dalam keadaan alarm/kembali ke normal
- Point on-line/off-line
- Point dapat diandalkan /tidak dapat diandalkan
d. Point History yang disimpan dalam Direct Digital Controller (DDC) akan dapat
ditampilkan pada operator workstation.
e. Sebuah catatan akan memperlihatkan point-point untuk semua point history yang
disimpan pada operator workstation.
f. Point History harus dapat disimpan secara bersamaan pada operator workstation
yang berbeda.
g. Pada operator workstation, operator akan dapat menampilkan suatu report
minimal 7 point (dalam tujuh warna) dari point history sebagai berikut ini :
- Tanggal/waktu masing-masing sample
- Point value untuk masing-masing sample
- Status point alarm untuk masing-masing sample
- Controlling feature untuk masing-masing sample
- "Operator override flag" untuk masing - masing sample
- "on-line/off-line flag" untuk masing-masing sample
7. Graphic Engineering
a. Grafik dapat dibuat dari salah satu bentuk dibawah ini :
- Scanned photograph
- Imported autocad file
- Simbol-simbol
b. Paket grafik dapat dilengkapi dengan simbol-simbol air conditioning standar dan
simbol-simbol listrik yang dapat dimport dalam beberapa grafik.
c. Paket grafik harus mampu menentukan point-point pada grafik dimana data
sebenarnya ditampilkan.
d. Simbol-simbol dapat mempunyai warna sebagai berikut (usulan):
- On : Hijau
- Off : Putih
- Alarm : Merah
- Warning : Magenta
- Offline : Hitam
- Report/Trigger locked : Cyan
8. Summary
a. Minimal sistem harus dapat memberikan summary seperti dibawah ini:
- Point summary
- Alarm summary
- Limit summary
- Lockout summary
- Off-line summary
b. "Point Summary" akan memberikan daftar semua point yang ada dalam suatu sistem
pilihan. Definisi sistem tidak akan dibatasi oleh hubungan hardware. Definisi sistem
harus mampu mencakup point-point dari semua Direct Digital Controller (DDC). Point
summary minimal harus mencakup:
- Status point (alarm, locked out, off-line, override)
- Nama point
- Status/ jumlah point (secara otomatis diperbaharui)
- Unit - unit engineering
c. Alarm summary harus memberikan daftar semua point alarm yang ada dalam suatu
sistem. Definisi system tidak akan dibatasi oleh hubungan hardware, seningga
Bab V - 120
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
memungkinkan untuk mencetak semua point alarm yang ada dalam sistem pada satu
summary.
Alarm summary setidaknya harus mencakup:
- Nama point
- Status/jumlah point (jika terjadi alarm)
- Pesan alarm
- Tanggal dan waktu terjadinya alarm
d. "Limit summary" akan memberikan daftar "alarm limit" dan "differential" untuk semua
point-point analog dalam suatu sistem.
e. "Lockout summary" akan menampilkan point-point dalam suatu sistem yang
mempunyai "reporting locked-out" maupun "trigerring locked-out".
f. "Off-line summary" akan menampilkan point-point dalam suatu sistem yang
kehilangan komunikasi.
5.16.6. PERSYARATAN KEMAMPUAN SISTEM
1. Umum
a. Sistem ini harus mampu memantau dan me-record semua fungsi instalasi listrik
dan mekanik yang ada dalam gedung agar bisa beroperasi dengan baik dan
effektif. Sistem harus berbentuk module agar dimungkinkan untuk pengembangan
tanpa harus membuang peralatan yang sudah ada.
b. Pekerjaan Instalasi BAS harus menjadi sebuah system yang mutakhir,
terdistribusi, terkomputerisasi, dan bersifat intelligence konsep tanpa
menggunakan satu controller master atau global controller. Setiap Direct Digital
Controller (DDC) dapat beroperasi baik dalam kondisi mandiri (stand alone) atau
operasi jaringan. Controller yang kembali ke dalam keadaan default pada saat
kehilangan jaringan komunikasi dengan controller lain atau server tidak akan
diterima.
c. Sistem control peralatan harus dapat bekerja mandiri dari workstation sehingga
system akan tetap bekerja dan beroprasi ketika terjadi kegagalan pada
workstation.
d. Masing-masing Controller mempunyai fasilitas Web Page Monitoring yang di
akses melalui Web Browser melalui jaringan TCP/IP (misal : intranet atau internet)
dengan menggunakan IP address atau host name dari masing-masing DDC
Controller dan dilengkapi oleh password pengaman (jika pengguna ditetapkan
dalam controller).
2. Sistem Komunikasi Protokol
a. Arsitektur sistem harus open protokol, Ethernet atau TCP / IP, dengan jaringan
komunikasi minimal 10 Mb / s untuk memungkinkan pertukaran data yang cepat.
Supervisory / Management Level - TCP/IP
Field Controller / Direct Digital Controller - TCP/IP
b. System berbasis protokol proprietary atau menggunakan jaringan tingkat baud
kurang dari 1 Mb/s tidak akan diterima
3. Sistem Power Supply
Peralatan sistem kontrol harus beroperasi pada 240Vac dengan toleran +10% dari
tegangan standard pada variasi frekuensi 50/60Hz. Memiliki perlindungan overload
termal dan electronic self-resetting circuit breaker untuk melindungi dari pasokan listrik
yang masuk. Oleh karena itu tidak diperlukan penggantian sekering
4. Prosedur Restorasi Sistem
Sistem BAS harus dapat mengembalikan sepenuhnya semua fungsi pengendalian dan
pengawasan apabila terjadi pemutusan darurat atau kegagalan power. Sistem kontrol
harus mempunyai kemampuan auto re-start sehingga prosesor akan otomatis restart
tanpa perlu intervensi dari luar pada saat pasokan listrik kembali normal.
Bab V - 121
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
5. Sistem Uninterruptible Power Supply
Uninterruptible power supply (UPS) harus disediakan untuk server dan controller untuk
mendukung pasokan listrik jika terjadi kegagalan daya dalam jangka waktu minimum
30 menit
6. Sistem Hardware
a. Integrated Bulding Management System (BAS) harus terdiri dari workstation
berbasis PC terpusat dan Direct Digital Controller (DDC) dengan desain modular
yang mempunyai kemampuan pemrosesan terdistribusi, dan memungkinkan untuk
ekspansi masa depan dari kedua input/output poin serta pengolahan kontrol dan
fungsi.
b. Sistem perangkat keras atau komponen harus dapat diandalkan, mudah dipasang
dan dengan desain modular. Sistem akan memungkinkan ekspansi 20% tanpa
redundansi, yaitu dengan penambahan module tanpa perlu penggantian
komponen. Hal ini harus sama sekali tidak akan membahayakan fungsi sistem
atau kecepatan operasi.
c. Sistem ini juga akan berkemampuan dan memungkinkan lebih dari 13.000
controller dihubungkan dalam satu jaringan untuk memenuhi kebutuhan
pengembangan di masa depan.
d. Konfigurasi strategi dan data file disimpan dalam memori non-volatile (Flash)
sehingga baterai tidak diperlukan. Sistem yang menggunakan back up baterai dan
dibutuhkan maintenance penggantian baterai dalam kurun waktu tertentu tidak
diijinkan karena dapat mengakibatkan kegagalan system dan kehilangan file data
apabila terjadi keterlambatan penggatian baterai.
7. Sistem Keamanan
a. Sistem BAS harus menyediakan proteksi password terhadap akses yang tidak
sah. Sistem ini harus mampu menetapkan minimal 10 pengguna yang berbeda
dengan setiap password yang mengandung setidaknya 20 karakteristik
alfanumerik.
b. Sistem ini akan memungkinkan setidaknya 10 tingkat akses yang berbeda di
masing-masing tingkat dan hak akses dapat set oleh user sesuai dengan
fleksibilitas aplikasi serta kapasitas user. Sistem dengan tingkat akses yang telah
ditentukan tidak dapat set oleh user tidak akan diterima. Pilihan otomatis sign-off
juga harus disediakan. Akses yang dilindungi sandi diatur pada dua system yaitu
operator workstation dan controller
8. Kondisi operasi
Komponen Building Automation System (BAS) dapat beroperasi dalam kisaran
lingkungan berikut:
Temperature : 0 DegC to 45 DegC
Humidity : 0%RH to 90%RH non condensing
9. Secara umum kemampuan sistem yang diminta mencakup:
a. Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan instalasi penerangan listrik dan
daya.
b. Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan fire, security dan safety.
c. Memonitor, mengontrol dan merecord peralatan VAC, plumbing dan sanitasi,
Sistem AC.
d. Program pencatatan jangka waktu operasi beberapa peralatan utama untuk
agenda maintenance atau penggantian part.
e. Sistem harus mempunyai proteksi terhadap tegangan kejut.
5.16.7. KETENTUAN TEKNIS PERALATAN
1. Umum
Peralatan BAS terdiri dari unit-unit sebagai berikut:
a. Central Data Console meliputi Central Processing Unit, Operator Terminal, Printer
Data, Colour Display Unit, Printer Alarm di ruang control.
Bab V - 122
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
b. Remote Control Unit (RCU) dan Modul Input/Output di setiap lantai gedung.
c. Switch, relay, Actuator, Contactor dan Kabel/Konduit.
2. Spesifikasi Teknis Hardware
a. Switch, Relay dan Contactor
- Elektrik maupun mekanik.
- Built in.
- Mampu mendeteksi sinyal analog atau digital sesuai keperluan yang dideteksi.
- Tahan Korosi.
- Pemasangan tidak harus mempergunakan special tool yang mahal.
b. Room Temperature Sensors
Memiliki 2-pole terminal untuk komunikasi dengan IO Module DDC. Casing
dengan nilai estetika yang baik untuk penempatan di ruangan.
- Room temperature sensor akan ditempatkan pada ruang transformator, yang
menggunakan PT 1000 sebagai sensing temperature.
- Akurasi sensor +/- 0,2°c ~ 0,4°c @25°c
- Sensor ini harus dapat bekerja dengan baik untuk pengukuran
objek/lingkungan pada temperature -30 ~ 70°c, 0 ~ 95% RH (non condensing).
c. Room Temperature and Humidity Transmitter.
Memiliki 4-pole terminal untuk komunikasi dengan IO Module DDC. Casing
dengan nilai estetika yang baik untuk penempatan di ruangan.
- Sensor ini harus dilengkapi lcd agar dapat memudahkan penggunanya untuk
melakukan monitoring
- Akurasi sensor +/- 0,2°c ~ 0,4°c @25°c dan 2%RH (25°c, 20 ~ 80% RH)
- Sensor ini harus dapat bekerja dengan baik untuk pengukuran
objek/lingkungan pada temperature -30 ~ 70°c, 0 ~ 95% RH (non
condensing)
- Response time humidity transmitter <10sc (25°c, in slow air)
d. Differential Pressure Transmitter
Minimum data teknis Pressure Sensors sebagai berikut:
- Range 0-125 Pa, 0-250 atau disesuaikan kebutuhan
- Output signal 0-10 V
- Long term stabilitas: ±0.5%FS /tahun
- Temperature Kerja.: -20~70°C
- Accuracy: lebih dari ±1.0%FS
- Response time 0.5~30s, dapat diset (disesuaikan)
e. Differensial Pressure Switch
Untuk monitoring tingkat kebersihan filter pada system AHU, tipe yang digunakan
dapat diadjust pressure sesuai kebutuhan:
- Range adjustable : 4 range
- Maksimum pressure 7500 Pa
- Koneksi Elektrikal : screw terminal
- Material housing PC, diaphragm silicone
f. Static Pressure Transmitter
Minimum data teknis Pressure Sensors sebagai berikut:
- range 0-125 Pa, 0-250 atau disesuaikan kebutuhan
- Output signal 0-10 V
- Long term stabilitas: ±0.5%FS /tahun
- Temperature Kerja.: -20~70°C
- Accuracy: lebih dari ±1.0%FS
- Response time 0.5~30s, dapat diset (disesuaikan)
g. Water Level Transmitter.
Bab V - 123
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Water level transmitter ini digunakan untuk memonitor volume tangki air secara
real time, dimana dalam volume tangki air akan diinformasikan dalam bentuk
persen (0%) kosong hingga (100%) full. Data teknis untuk perangkat ini adalah
sebagai berikut.
- Power 11 – 28 VC
- Output 4 -20mA
h. Volume Damper.
Aktuator Volume Damper digunakan untuk pengaturan laju aliran udara pada
system AC.
- Torsi output 5, 10, 15 NM atau disesuaikan.
- Control signal 4 -20mA atau 0-10DV
- Feedback signal 4 -20mA atau 0-10DV
- Power Supply 24V
- Material Flame Resistant ABS
5.16.8. SPESIFIKASI POKOK HARDWARE PERALATAN YANG AKAN DIPASANG
Bahan dan peralatan yang akan dipakai harus memenuhi dan atau mendekati persyaratan
teknis diatas sebagai berikut:
1. PC Works Station
Processor Intel min. Pentium Corei7
Memory Capacity/RAM minimal 8 GB
Protocol TCP/IP dengan Ethernet Network Card 100 Mb/s
Operating Temperature -30 ... +70°C
Hard Disk minimal 1 TB
Operating System Windows 10 or Latest Edition
Catu Daya 220 V ± 10 %, 50 Hz
2. IP WEB Controller
Memiliki fungsi Kontrol yang terintegrasi, schedule, supervisi, Monitoring, data logging,
alarm, historical, management jaringan. Memiliki koneksi Internet, dapat berjalan dan
menampilkan view melalui Web base.
Prosessor Minimum, 200 MHz
Kapasitas Memory RAM 128 MB, NV-RAM 2 MB, battery-buffered, 2 GB
Micro SD Card Flash Extension, Clock battery-
buffered real-time clock, Watchdog Hardware
Komunikasi Ports: (2) 10/100Mbps Ethernet; (1) RS-485; (2) RS-
232; (2) CAN-bus, (2) USB.
Platform Bacnet, CAN-bus, Modbus
Catu Daya 24VDC dan dicatu dari sumber UPS
3. IP Controller DALI interface
Kontrol hingga 4 independent DALI interfaces
- Hingga 64 alamat per DALI interface
- Kontrol RGBW dengan 4 alamat DALI
- Individual control of single lights ON / OFF / DIMMING
- Auto addressing
- Auto grouping lampu RGBW
- Auto fault diagnostic function and status control
- Auto fault detection and recording.
Memiliki koneksi Internet, dapat berjalan dan menampilkan view melalui Web base.
Prosessor Minimum, 200 MHz
Bab V - 124
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
Kapasitas Memory RAM 128 MB, NV-RAM 2 MB, battery-buffered, 2 GB
Micro SD Card Flash Extension, Clock battery-
buffered real-time clock, Watchdog Hardware
Komunikasi Ports: (2) 10/100Mbps Ethernet; (1) RS-485; (2) RS-
232; (2) CAN-bus, (2) USB.
Platform DALI INTERFACE
Catu Daya 24VDC dan dicatu dari sumber UPS
4. IO Module DDC
I/O module untuk controller memiliki terminal input/output dan ditempatkan pada panel
BAS tiap gedung setiap lantai.
Processor ARM7 Architecture 17~25 Mhz
Komunikasi CAN-bus.
Tegangan Kerja 24 VDC dan arus 50 mA
Temperature Kerja 0°C sampai 50°C
Untuk dapat berkomunikasi dengan berbagai tipe sensor/aktuator Terminal IO Module
DDC harus memiliki:
- Terminal input dengan variable, analog : Tegangan 0 to 10V., Digital Dry contact,
Pulse, PT1000
- Terminal output dengan variable, Digital : Tegangan 12/24 VDC dan arus 80 mA
per output. Analog : Tegangan 0 to 10 V DC dan arus 8mA per output.
5. Kabel
Kabel yang antara IP Web Controller ke PC Workstation menggunakan Jaringan LAN,
dari IP Web Controller ke I/O Module DDC menggunakan kabel STP 20 AWG, dan
kabel dari I/O module ke point I/O digital menggunakan ITC kabel 0,6mm.
Koneksi ke perangkat metering yang terpasang panel/utility berjalan dalam platform
Modbus dan menggunakan kabel STP 2 core 18 AWG.
Koneksi ke Outdoor AC berjalan dalam platform Bacnet dan menggunakan kabel STP
2 core 20 AWG.
5.16.9. PENGUJIAN DAN JAMINAN
1. Semua peralatan dalam Sistem BAS ini harus diuji oleh perusahaan pemegang
keagenan peralatan tersebut dimana perusahaan tersebut harus memberikan surat
jaminan atas bekerjanya sistem setelah hasil pengujian adalah baik.
2. Kontraktor menjamin dengan masa pemeliharaan selama masa 6 (enam) bulan untuk
instalasi dan jaminan peralatan selama masa 1 (satu) tahun setelah masa
pemeliharaan.
Bab V - 125
Spesifikasi Umum, Administrasi dan Teknis
Penyelesaian Gedung FKIK Lantai 3 UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
SPESIFIKASI TEKNIS
BAB VI
PENUTUP
1. Uraian pekerjaan yang belum termuat dalam ketentuan dan syarat-syarat ini tetapi didalam
pelaksanaannya harus ada, maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan setelah ada perintah
tertulis dari Pemimpin Proyek dan akan diperhitungkan dalam pekerjaan tambahan.
2. Apabila terdapat jenis pekerjaan yang semula diestimasi oleh Konsultan Perencana perlu
dikerjakan dan sudah termuat dalam Daftar Rencana Anggaran Biaya, tetapi menurut
pertimbangan Pemberi Tugas yang dapat dipertanggungjawabkan tidak perlu lagi dilaksanakan,
maka atas perintah tertulis dari Pemberi Tugas pekerjaan tersebut tidak dilaksanakan dan akan
diperhitungkan sebagai pekerjaan kurangan.
3. Apabila terdapat perbedaan antara gambar, spesifikasi teknis, dan Rencana Anggaran Biaya,
maka sebelum pekerjaan tersebut dilaksanakan harus diadakan rapat terlebih dahulu untuk
mendapatkan kepastian.
Bab VI - 1